42/Pid.B/LH/2023/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 42/Pid.B/LH/2023/PN Sgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Fitri Julianti, SH Terdakwa: Kamaludin Bin Abasri
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa KAMALUDIN Bin ABASRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penambangan tanpa ijin” ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; Menetapkan terhadap barang bukti berupa: (satu) unit Ponton Ti Apung berikut peralatan tambang terdiri dari : 1 (satu) unit Mesin Tanah Shanghai 38 PK, 1 (satu) Unit Mesin hisap Air 27 PK , 1 (satu) unit Mesin Wings 27 pk, Selang air ± 20 (dua puluh) meter, Tali ± 20 (dua puluh) meter, 8 (delapan) buah Karpet dengan lebar ± 2 (dua) meter. Dirampas untuk dimusnahkan 3 (tiga) karung pasir yang diduga mengandung timah dengan berat ± 68 (enam puluh delapan) Kilogram dalam keadaan kotor dan basah. Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 42/Pid.B/LH/2023/PN Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | Kamaludin Bin Abasri; |
| Tempat lahir | : | Payaraman; |
| Umur/tanggal lahir | : | 44 Tahun / 01 Juli 1978; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Dusun Kp, Baru Timur Rt./Rw. 004/000 Kel. Sinar Manik Kec, Jebus Kab. Bangka Barat; |
| A g a m a | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Buruh Tani /Perkebunan; |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Rumah sejak :
Penyidik, berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 21 November 2022 dengan nomor surat SP.Han/58/XI/2022/Reskrim, sejak tanggal 21 November 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, berdasarkan surat perintah perpanjangan penahanan tanggal 5 Desember 2022 dengan nomor B-2618/Eku.1/12/2022, sejak tanggal 11 Desember 2022 sampai dengan tanggal 19 Januari 2023;
Penuntut Umum, berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 19 Januari 2023 dengan nomor surat PRINT-02/L.9.11.3/Tah/01/2023, sejak tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan 7 Februari 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 3 Februari 2023 dengan nomor surat 42/Pid.B/LH/2023/PN Sgl, sejak tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan tanggal 4 Maret 2023;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, berdasarkan surat perintah perpanjangan penahanan tanggal 24 Februari 2023 dengan nomor surat 42/Pid.B/LH/2023/PN Sgl, sejak tanggal 5 Maret 2023 sampai denganntanggal 3 Mei 2023;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum atas permohonanya sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 42/Pid.B/LH/2023/PN Sgl tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 42/Pid.B/LH/2023/PN Sgl tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa KAMALUDIN Bin ABASRI terbukti bersalah melakukan usaha pertambangan tanpa ijin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa KAMALUDIN Bin ABASRI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Ponton Ti Apung berikut peralatan tambang terdiri dari :
1 (satu) unit Mesin Tanah Shanghai 38 PK,
1 (satu) Unit Mesin hisap Air 27 PK ,
1 (satu) unit Mesin Wings 27 pk,
Selang air ± 20 (dua puluh) meter,
Tali ± 20 (dua puluh) meter,
8 (delapan) buah Karpet dengan lebar ± 2 (dua) meter.
Dirampas untuk dimusnahkan
3 (tiga) karung pasir yang diduga mengandung timah dengan berat ± 68 (enam puluh delapan) Kilogram dalam keadaan kotor dan basah.
Dirampas untuk Negara
4. Menyatakan agar terdakwa KAMALUDIN Bin ABASRI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pledoi atau permohonan yang disampaikan terdakwa dimuka persidangan secara lisan, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya.
Setelah mendengar Duplik dari terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
------- Bahwa Ia Terdakwa KAMALUDIN Bin ABASRI pada Hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2022 bertempat di Perairan Mengkubung Kecamatan Belinyu Kabupten Bangka, Prov. Kepulauan Babel pada titik koordinat 01° 40’ 718’’ S - 105° 44’ 366’’ E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan penambangan tanpa izin”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
------ Berawal pada Hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira jam 07.00 Wib saat Anak terdakwa Tara (DPO) berpamitan akan pergi ke Palembang Prov. Sumsel, sebelum pergi Tara menyampaikan kepada terdakwa agar meneruskan kegiatan penambangan pasir timah di Perairan Mengkubung Kec. Belinyu. Dalam kegiatan penambangan pasir timah yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang pekerja yaitu saksi ZULYADI als BUJUK, saksi EKO dan saksi ROSID dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Ponton Ti Apung.
Terdakwa mengantarkan saksi ZULYADI als BUJUK, saksi EKO dan saksi ROSID menuju ke ponton untuk menambang, terdakwa menyiapkan ransum / kebutuhan operasional kegiatan penambangan, terdakwa mengawasi kegiatan penambangan dan terdakwa yang mengantarkan pulang saat selesai menambang.
Bahwa cara terdakwa bersama-sama saksi ZULYADI als BUJUK, saksi EKO dan saksi ROSID melakukan penambangan pasir timah dengan metode rajuk ialah Pertama-tama Pipa dan mata rajuk digerakan naik turun menggunakan 1 (satu) unit Mesin Wings 27 pk selanjutnya tanah dan pasir disedot menggunakan 1 (satu) unit Mesin Shanghai 38 PK yang selangnya terhubung kepipa rajuk, untuk menghisap air menggunakan 1 (satu) Unit Mesin 27 PK, Pasir dan tanah yang disedot ditampung di atas karpet yang berjumlah 8 (delapan) buah untuk menyaring pasir timahnya, terakhir pasir yang tersangkut dikarpet dan diduga ada kandungan timahnya kemudian dicuci agar mendapat kadar yang tinggi. Selama 4 (empat) hari kegiatan penambangan di Perairan Mengkubung Belinyu tersebut pasir timah yang terdakwa dapatkan adalah sebagai berikut, pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 mendapat hasil pasir timah sebanyak 6 (enam) kilogram, pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 mendapat hasil pasir timah sebanyak 18 (delapan belas) kilogram, pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 mendapat hasil pasir timah sebanyak 20 (dua puluh) kilogram, pada hari Minggu tanggal 20 November 2022, pada saat baru selesai menambang dan ketika akan menyuci pasir terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian, saat itu jumlah pasir timah yang berada diatas ponton sebanyak 3 (tiga) karung dengan berat sekitar ± 68 (enam puluh delapan) kilogram dalam keadaan kotor (belum dicuci) dan basah. Hasil penambangan berupa pasir timah tersebut terdakwa jual kepada sdr HERI dengan harga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)/Kg. Terdakwa memberi upah/gaji kepada penambang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) Kg pasir timah yang dihasilkan.
Bahwa barang bukti yang diamankan anggota kepolisian berupa 1 (satu) unit Ponton Ti Apung berikut peralatan tambang terdiri dari, 1 (satu) unit Mesin Tanah Shanghai 38 PK,1 (satu) Unit Mesin hisap Air 27 PK ,1 (satu) unit Mesin Wings 27 pk, Selang air ± 20 (dua puluh) meter,Tali ± 20 (dua puluh) meter, 8 (delapan) buah Karpet dengan lebar ± 2 (satu) meter, 3 (tiga) karung pasir yang diduga mengandung timah dengan berat ± 68 (enam puluh delapan) Kilogram dalam keadaan kotor dan basah adalah milik terdakwa dan anak terdakwa Tara (DPO).
Bahwa berdasarkan Surat Penyampaian Hasil Analisa Kandungan Timah (Sn) / Report Of Analys dari PT.Timah Tbk Nomor : 0768/TBK/LAB/2022-S2 tanggal 29 November 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Laboratorium ADRIANIS NIK.96000700, bahwa terhadap bijih timah barang bukti sitaan yang diuji mengandung timah dengan hasil analisa 1,08 % (Sn).
Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan timah tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.---------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
ROMADHAN IRMA HARAHAP, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik Polri;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Bahwa saksi menerngkan bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan adanya saksi dan rekan – rekan saksi TIM Gabungan KP.XXVIII-2001 dan KP.XXVIII-2007 telah mengamankan terdakwa dan pekerja tambangnya yaitu saksi ZULYADI Bin ISROT, EKO Bin UMAR HADAN dan ROSET SUDARMO Bin SURAT.
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi bersama TIM mengamankan terdakwa tersebut pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Perairan Mengkubung Kec.Belinyu Kab.Bangka, Prov. Kep. Babel pada titik koordinat 01° 40’ 718’’ S - 105° 44’ 366’’ E.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa saksi bersama TIM Gabungan KP.XXVIII-2001 dan KP.XXVIII-2007 memiliki Surat Tugas atau Surat Perintah saat melakukan tindakan mengamankan terdakwa
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa saat mengamankan terdakwa dan pekerjanya mereka sedang melakukan aktifitas penambangan dimana pada saat itu sedang mencuci pasir timah yang baru selesai ditambang tersebut.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa Pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira jam 16.00 Wib kami TIM Gabungan berangkat dari Pos Pangkalan Sandar Menuju TKP yaitu diwilayah sekitar Perairan Mengkubung Belinyu menggunakan Speed Patroli dengan waktu jarak tempuh sekitar satu jam kemudian Sekira pukul 17.00 Wib, setelah tiba dilokasi Perairan Mengkubung Belinyu kami langsung merapat kesalah satu Ponton TI Apung yang masih terlihat ada beberapa orang diatas Ponton, karena disekitar Perairan tersebut terdapat beberapa Ponton TI Apung yang tidak ada lagi orang (penambang) diatasnya diduga telah kabur (melarikan diri) sebelum kami datang.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa setelah kami merapat dan naik keatas salah satu Ponton TI Apung tersebut kami mengamankan 4 (empat) orang mengaku bernama KAMALUDIN Bin ABASRI (sebagai pelaku usaha), ZULYADI Bin ISROT (sebagai pekerja tambang), EKO Bin UMAR HADAN (sebagai pekerja tambang) dan ROSET SUDARMO Bin SURAT (sebagai pekerja tambang) yang baru selesai menambang dan sedang menyuci pasir timah.
Bahwa benar saksi menerangkan bahhwa pada saat dilakukan pemeriksaan ada 3 (tiga) karung pasir timah.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa pada saat dilakukan Introgasi terhadap terdakwa KAMALUDIN Bin ABASRI, terdakwa mengakui tidak memiliki dokumen perizinan dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah tersebut lalu terdakwa dan pekerja diamankan dan dibawa ke Pos Pangkalan Sandar Belinyu.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa Setelah di Pos Pangkalan Sandar Belinyu, kemudian Komandan Kapal melaporkan hasil kegiatan kepada Pimpinan di Direktorat. Sekira jam 20.00 Wib Aggota Subdit Gakkum dari Direktorat datang untuk membawa 4 (empat) orang pelaku dan pekerja tambang tersebut berikut barang bukti kekantor Dit Polairud Polda Kep. Babel di Pangkal Balam guna dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa benar saksi menerngkan bahwa, terdakwa KAMALUDIN Bin ABASRI mengku sebagai pemilik dari ponton yang menyuruh pekerja untuk menambang, yang mengatarkan pekerja saat pergi keponton untuk menambang, yang menyiapkan kebutuhan operasional kegiatan penambangan berupa BBM dan lainnya, yang mengawasi pekerja saat kegiatan penambangan, yang mengatarkan pulang dari ponton saat selesai menambang, yang menjual pasir timah hasil penambangan, dan juga yang memberi upah/gaji kepada 3 (tiga) orang pekerja penambang.
Bahwa benar barang bukti yang dipelrihatkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan adalah barangbukti dalam perkara ini;
AKHMAD AFANDI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerngkan bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan adanya saksi dan rekan – rekan saksi TIM Gabungan KP.XXVIII-2001 dan KP.XXVIII-2007 telah mengamankan terdakwa dan pekerja tambangnya yaitu saksi ZULYADI Bin ISROT, EKO Bin UMAR HADAN dan ROSET SUDARMO Bin SURAT.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa saksi bersama TIM mengamankan terdakwa tersebut pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Perairan Mengkubung Kec.Belinyu Kab.Bangka, Prov. Kep. Babel pada titik koordinat 01° 40’ 718’’ S - 105° 44’ 366’’ E.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa saksi bersama TIM Gabungan KP.XXVIII-2001 dan KP.XXVIII-2007 memiliki Surat Tugas atau Surat Perintah saat melakukan tindakan mengamankan terdakwa
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa saat mengamankan terdakwa dan pekerjanya mereka sedang melakukan aktifitas penambangan dimana pada saat itu sedang mencuci pasir timah yang baru selesai ditambang tersebut.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa Pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira jam 16.00 Wib kami TIM Gabungan berangkat dari Pos Pangkalan Sandar Menuju TKP yaitu diwilayah sekitar Perairan Mengkubung Belinyu menggunakan Speed Patroli dengan waktu jarak tempuh sekitar satu jam kemudian Sekira pukul 17.00 Wib, setelah tiba dilokasi Perairan Mengkubung Belinyu kami langsung merapat kesalah satu Ponton TI Apung yang masih terlihat ada beberapa orang diatas Ponton, karena disekitar Perairan tersebut terdapat beberapa Ponton TI Apung yang tidak ada lagi orang (penambang) diatasnya diduga telah kabur (melarikan diri) sebelum kami datang.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa setelah kami merapat dan naik keatas salah satu Ponton TI Apung tersebut kami mengamankan 4 (empat) orang mengaku bernama KAMALUDIN Bin ABASRI (sebagai pelaku usaha), ZULYADI Bin ISROT (sebagai pekerja tambang), EKO Bin UMAR HADAN (sebagai pekerja tambang) dan ROSET SUDARMO Bin SURAT (sebagai pekerja tambang) yang baru selesai menambang dan sedang menyuci pasir timah.
Bahwa benar saksi menerangkan bahhwa pada saat dilakukan pemeriksaan ada 3 (tiga) karung pasir timah.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa pada saat dilakukan Introgasi terhadap terdakwa KAMALUDIN Bin ABASRI, terdakwa mengakui tidak memiliki dokumen perizinan dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah tersebut lalu terdakwa dan pekerja diamankan dan dibawa ke Pos Pangkalan Sandar Belinyu.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa Setelah di Pos Pangkalan Sandar Belinyu, kemudian Komandan Kapal melaporkan hasil kegiatan kepada Pimpinan di Direktorat. Sekira jam 20.00 Wib Aggota Subdit Gakkum dari Direktorat datang untuk membawa 4 (empat) orang pelaku dan pekerja tambang tersebut berikut barang bukti kekantor Dit Polairud Polda Kep. Babel di Pangkal Balam guna dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa benar saksi menerngkan bahwa, terdakwa KAMALUDIN Bin ABASRI mengku sebagai pelaku usaha yang menyuruh pekerkaja untuk menambang, yang mengatarkan pekerja saat pergi keponton untuk menambang, yang menyiapkan kebutuhan operasional kegiatan penambangan berupa BBM dan lainnya, yang mengawasi pekerja saat kegiatan penambangan, yang mengatarkan pulang dari ponton saat selesai menambang, yang menjual pasir timah hasil penambangan, dan juga yang memberi upah/gaji kepada 3 (tiga) orang pekerja penambang sedangkan ZULYADI Bin ISROT, EKO Bin UMAR HADAN dan ROSET SUDARMO Bin SURAT mengaku peranya hanya sebagai pekerja yang diberi Upah/gaji sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) persatu kilogram pasir timah hasil penambangan yang dibagi rata oleh ketiga orang penambang.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa pada saat diintrogasi terdakwa menerangkan bahwa terdakwa Sudah 4 (empat) hari melakukan penambangan pasir timah diperairan Mengkubung Belinyu yaitu sejak hari Kamis tanggal 17 November 2022, dan setiap harinya beroperasi dari sekira pukul 08.00 Wib sampau dengan sekitar pukul 17.00 Wib.
Bahwa benar barang bukti yang dipelrihatkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan adalah barangbukti dalam perkara ini;
ZULYADI Bin ISRAT, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi bekerja menambang pasir timah tersebut Pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 09.00 Wib mulai melakukan aktifitas penambangan sampai dengan pukul 17.15 Wib, yang berlokasi di Perairan Mengkubung Kec. Belinyu Kab. Bangka Prov. Kep. Babel.
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi bekerja menambang pasir timah di Perairan Mengkubung Kec. Belinyu Kab. Bangka Prov. Kep. Babel tersebut bersama rekan – rekan ssaksi
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi alat yang saksi pergunakan untuk bekerja menambang pasir timah di Perairan Mengkubung Kec. Belinyu Kab. Bangka Prov. Kep. Babel bersama rekan-rekan saksi saat itu berupa 1 (satu) Unit Pnton TI Apung Tower jenis Rajuk.
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang menjadi Bos saat ini adah terdakwa.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa saksi Peran terdakwa KAMAL ialah sebagai orang yang menyuruh kami bekerja menambang pasir timah di Perairan Mengkubung Belinyu KAMAL juga sebagai orang yang mengatarkan kami keponton untuk menambang, Sdr KAMAL juga sebagai orang yang menyiapkan kebutuhan operasional kegiatan penambangan berupa BBM Solar dan makanan serta yang lainnya. Sdr KAMAL juga yang mengawasi kami ketika bekerja menambang. Sdr KAMAL juga yang menjemput kami ketika pulang saat selesai menambang. Sdr KAMAL juga yang menjual pasir timah hasil penambangan. Sdr KAMAL juga sebagai oaring yang memberi upah/gaji kepada kami ber 3 (tiga) para pekerja tambang.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa Kegiatan penambangan pada hari Minggu tanggal 20 November 2022, kami baru selesai menambang dan ketika akan menyuci pasir kami diamankan oleh pihak Kepolisian, saat itu jumlah pasir timah yang berada diatas ponton sebanyak 3 (tiga) karung dengan berat sekitar ± 68 (enam puluh delapan) kilogram dalam keadaan kotor (belum dicuci) dan basah.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa terdakwa KAMALUDIN membayar upah / gaji kepada kami dalam bekerja menambang pasir timah tersebut adalah sebesar Rp. 25.000,00.- (dua puluh lima ribu rupiah) per kilogram.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui terkait perizinan menambang pasir timah berupa IUP, IUPK atau IUPR tersebut karena kami hanya sebagai pekerja.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa saksi 1 (satu) unit Ponton TI rajuk yang kami gunakan untuk melakukan penambangan pasir timah tersebut terdiri dari 1 (satu) unit Mesin TanahShanghai 38 PK, 1 (satu) Unit Mesin hisap Air 27 PK, 1 (satu) unit Mesin Wings 27 pk, Selang air ± 20 (dua puluh) meter, Tali ± 20 (dua puluh) meter, 8 (delapan) buah Karpet dengan lebar ± 2 (satu) meter,
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa saksi cara kerja tambang yaitu Pertama kali yang kami lakukan adalah menghidupkan mesin pompa air, setelah mesin pompa air dihidupkan oleh sdr EKO, kemudian sdr ROSIT menghidupkan mesin gear box, barulah Terdakwa menurunkan pipa rajuk untuk ditancapkan ke dasar tanah, kemudian setelah pipa rajuk tersebut ditancapkan ke dasar tanah, lalu terdakwa dan sdr EKO menghidupkan mesin pompa tanah yang terhubung dengan selang spiral untuk menghisap pasir timah. Kemudian pasir timah dihisap sampai ke atas sakan dan berada diatas karpet, kemudian karpet yang berisi pasir tersebut dicuci di sakan kecil dengan cara disemprot dengan selang monitor air untuk memisahkan antara pasir dan timah. Setelah pasir dan timah terpisah barulah pasir yang mengandung timah tersebut dimasukan kedalam karung berukuran ± 10 (sepuluh) kilogram.
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa telah dibacakan keterangan Ahli, yaitu BUANA SJAHBOEDDIN, SH, MH, yang pada pokoknya memberikan keterangan berdasarkan ilmu pengetahuannya sebagai berikut :
Bahwa dalam memberikan keterangan sebagai ahli, Ahli ada dilengkapi dengan Surat perintah tugas dari Ka PPNS Ditjen Mineral dan Batubara. (Surat tugas Telampir).
Bahwa sesuai ketentuan UU No.3 Tahun 2020 tidak dikenal istilah tambang inkonvensional. Yang dimaksud dengan Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 UU No.3 Tahun 2020.
Bahwa yang dimaksud dengan Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral dan Batubara yang meliputi Penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Bahwa benar yang dimaksud dengan Mineral adalah Senyawa anargonik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan Kristal tertentu atau gabungannya yang membentuk bantuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
Bahwa benar yang dimaksud dengan Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
Bahwa benar yang dimaksud dengan Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, diluar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah.
Bahwa benar yang dimaksud dengan Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat didalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal.
Bahwa benar yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral dan Batubara yang meliputi tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan, serta Pasca Tambang.
Bahwa benar yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Bahwa benar yang dimaksud dengan IUP Operasi produksi adalah Izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
Bahwa benar yang dimaksud dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah Izin untuk melaksankan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Bahwa benar yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus adalah Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan diwilayah izin usaha pertambangan khusus.
Bahwa benar yang dimaksud dengan IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi klayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Bahwa benar yang dimaksud dengan IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan Operasi Produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Bahwa benar yang dimaksud dengan Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambanga untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
Bahwa benar yang dimaksud dengan Kegiatan Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan social dan lingkungan hidup.
Bahwa benar yang dimaksud dengan Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolaan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan studi kelayakan.
Bahwa benar yang dimaksud dengan Kontruksi adalah kegiatan usaha penambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi termasuk pengendalian dampak lingkungan.
Bahwa benar penambangan adalah bagian kegiatan usaha penambangan untuk memproduksi mineral dan / atau batubara dan mineral ikutannya.
Bahwa benar berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bahan-bahan galian yang termasuk dalam kegiatan usaha pertambangan terbagi atas 5 (lima) golongan, yaitu sebagai berikut :
Mineral radioaktif meliputi radium, thorium, uranium, monasite dan vahan galian radio aktif lainnya.
Mineral logam meliputi, berilium, magnesium, kalium kalsium, emas, tembaga, perak, timbel, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth, molidenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobuim, zirkonium, imenit, krom, erbium, ytterbium, disprosium, thorium, cesium, lantanum, niobium, neodimium, hapnium, skandium, aluminium, paldium, rodium, osmium retenium, iredium, selen ium, telurit, stronium, germanium dan zenotin.
Mineral bukan logam meliputi intan, korundum, garafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, iodium, brom, klor, belerang, fospat, halit, asbes, talk, mika, megnesit, iarosit, oker, fluorit, balclay, fierclay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, piropilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gemping untuk semen.
Mineral batuan meliputi pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullersearth), slate, garnit, ganodiorit, andesit, gabro, pridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gemping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan, dan.
Batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara dan gambut.
Bahwa benar bentuk perizinan yang harus dimiliki oleh suatu badan usaha (perusahaan) ataupun perseorangan untuk dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan ksusunya Timah, adalah :
Izin Usaha Pertambangan (IUP); atau.
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Izin Pertambangan Rakyat (IPR); atau
IUP Operasi Produsi Khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian; atau.
Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Sesuai Pasal 36 UU No. 3 Tahun 2020 , IUP terdiri atas dua tahap, yaitu :
IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan.
UP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan.
Bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara bahwa untuk tenggang waktu masa berlaku IUP Eksplorasi dan IUP Operasi produksi adalah sebagai berikut:
IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral Logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun.
IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
Kegiatan penambangan sesuai ketentuan Pasal 15 Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018, berupa :
pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup
penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara; dan
Pengangkutan Mineral atau Batubara
Berdasarkan kronologis dan fakta-fakta yang disampaikan oleh penyidik, bahwa terhadap kegiatan Saudara KAMALUDIN Bin ABASRI dalam hal terbukti melakukan Usaha Penambangan Pasir Timah Laut dengan menggunakan 1 (satu) unit Ponton Isap Produksi (Ponton TI Apung) tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tidak memiliki perizinan terkait dalam melakukan kegiatan pengambilan komoditas tambang berupa pasir timah tersebut dengan menggunakan ponton Ti Apung. Dasar Hukum yang dipakai adalah Undang-undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa Saudara KAMALUDIN Bin ABASRI selaku orang (perseorangan) dalam hal terbukti melakukan kegiatan usaha penambangaan atau pengambilan komoditas tambang berupa pasir timah harus memiliki perizinan sesuai ketentuan Pasal 35 Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berupa IPR atau IUP yang telah pada tahapan kegiatan operasi produksi.
Bahwa Dalam hal Saudara KAMALUDIN Bin ABASRI terbukti melakukan Usaha Penambangan atau pengambilan komoditas tambang berupa Pasir Timah tanpa memiliki perizinan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 dengan rumusan pasal sebagai berikut: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)”.
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa melakukan penambangan pasir timah tanpa izin pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Perairan Mengkubung Kec.Belinyu Kab.Bangka, Prov. Kep. Babel pada titik koordinat 01° 40’ 718’’ S - 105° 44’ 366’’ E tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa terdakwa mengawasi kegiatan penambangan pasir timah yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang pekerja tambang An. Sdr. ZULYADI als BUJUK, Sdr.EKO dan Sdr.ROSID.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa 1 (satu) unit Ponton Ti Apung Tower jenis Rajuk yang dipergunakan sebagai sarana dan alat menambang oleh para pekerja tambang An. Sdr. ZULYADI als BUJUK, Sdr.EKO,Sdr.ROSID dan Sdr.TARA saat menambang pasir timah di perairan Mengkubung Kec. Belinyu tersebut adalah milik sdr TARA yang merupakan anak kandung terdakwa.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa Dalam kegiatan penambang pasir timah yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang pekerja penambang An. Sdr. ZULYADI als BUJUK, Sdr.EKO dan Sdr.ROSID di Perairan Mengkubung Kec. Belinyu Kab. Bangka Prov. Kep. Babel dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Ponton Ti Apung tersebut, peran terdakwa adalah meneruskan kegiatan penambangan dari anak terdakwa (TARA), terdakwa yang bertanggung jawab dan mengurus segala sesuatu atas kegiatan penambangan tersebut. Selama 4 (empat) hari anak terdakwa sdr TARA berada di Palembang Prov. Sumsel, yang mana terdakwa yang menyuruh pekerja ketika saat akan melakukan penambangan, terdakwa yang mengatarkan mereka keponton untuk menambang, terdakwa yang menyiapkan ransum / kebutuhan operasional kegiatan penambangan, terdakwa yang mengawasi kegiatan penambangan tersebut, terdakwa yang mengatarkan pulang saat selesai menambang, terdakwa yang menjual pasir timah hasil penambangan, dan juga yang memberi upah/gaji kepada 3 (tiga) orang penambang tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa Pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira jam 07.00 Wib saat dia berpamitan akan pergi ke Palembang Prov. Sumsel, sebelum pergi anak terdakwa (TARA) menyampaikan kepada terdakwa agar meneruskan kegiatan penambangan pasir timah di Perairan Mengkubung Kec. Belinyu tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa Kegiatan penambangan pada hari Minggu tanggal 20 November 2022, kami baru selesai menambang dan ketika akan menyuci pasir kami diamankan oleh pihak Kepolisian, saat itu jumlah pasir timah yang berada diatas ponton sebanyak 3 (tiga) karung dengan berat sekitar ± 68 (enam puluh delapan) kilogram dalam keadaan kotor (belum dicuci) dan basah.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa Upah/gaji yang terdakwa bayarkan kepada 3 (tiga) orang pekerja penambang An. Sdr. ZULYADI als BUJUK, Sdr.EKO dan Sdr.ROSID tersebut adalah sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) Kg pasir timah yang dihasilkan lalu dibagi rata oleh 3 (tiga) orang pekerja tersebut, yang mana upah/gaji tersebut setiap harinya terdakwa bayarkan pada malam harinya setelah selesai menjual pasir timah.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa terdakwa menjual pasir timah kepada pembeli atau kolektor yang bernama HERI warga Belinyu dengan harga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) perkilogramnya, namun terdakwa tidak mengetahui dimana tempat sdr HERI selaku pembeli (kolektor) tersebut karena terdakwa mengenal saat menjual dipinggir Pantai Mengkubung Belinyu.
Bahwa benar terdakwa menerangkan bahwa Peralatan menambang yang ada di Ponton TI Apung Tower Jenis Rajuk tersebut ialah terdiri dari Ponton terbuat dari rangkaian Kayu dan Drum Plastik terdapat Tower untuk pipa rajuk, 1 (satu) unit Mesin Tanah Shanghai 38 PK, 1 (satu) Unit Mesin hisap Air 27 PK, 1 (satu) unit Mesin Wings 27 pk, Selang air ± 20 (dua puluh) meter, Tali ± 20 (dua puluh) meter, 8 (delapan) buah Karpet dengan lebar ± 2 (satu) meter.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa Cara para pekerja An. Sdr. ZULYADI als BUJUK, Sdr.EKO dan Sdr.ROSID mengoperasikan peralatan tambang yang ada di Ponton TI Apung Tower Jenis Rajuk sesuai yang terdakwa lihat ketika terdakwa mengawasi para pekerja menambang pasir timah saat itu adalah sebagai berikut Pipa dan mata rajuk digerakan naik turun menggunakan 1 (satu) unit Mesin Wings 27 pk, Tanah dan pasir disedot menggunakan 1 (satu) unit Mesin Shanghai 38 PK yang selangnya terhubung kepipa rajuk, Untuk menghisap air menggunakan 1 (satu) Unit Mesin 27 PK, Pasir dan tanah yang disedot ditampung di atas karpet yang berjumlah 8 (delapan) buah untuk menyaring pasir timahnya, Terakhir pasir yang tersangkut dikarpet dan diduga ada kandungan timahnya kemudian dicuci agar mendapat kadar yang tinggi.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa tidak memiliki izin berupa IUP, IUPK atau IUPR dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah di Perairan Mengkubung Kec. Belinyu Kab. Bangka Prov. Kep. Babel tersebut.
Bahwa barang bukti yang dipelrihatkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan adalah barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Ponton Ti Apung berikut peralatan tambang terdiri dari :
1 (satu) unit Mesin Tanah Shanghai 38 PK,
1 (satu) Unit Mesin hisap Air 27 PK ,
1 (satu) unit Mesin Wings 27 pk,
Selang air ± 20 (dua puluh) meter,
Tali ± 20 (dua puluh) meter,
8 (delapan) buah Karpet dengan lebar ± 2 (dua) meter.
3 (tiga) karung pasir yang diduga mengandung timah dengan berat ± 68 (enam puluh delapan) Kilogram dalam keadaan kotor dan basah.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa melakukan penambangan pasir timah tanpa izin pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Perairan Mengkubung Kec.Belinyu Kab.Bangka, Prov. Kep. Babel pada titik koordinat 01° 40’ 718’’ S - 105° 44’ 366’’ E tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa terdakwa mengawasi kegiatan penambangan pasir timah yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang pekerja tambang An. Sdr. ZULYADI als BUJUK, Sdr.EKO dan Sdr.ROSID.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa 1 (satu) unit Ponton Ti Apung Tower jenis Rajuk yang dipergunakan sebagai sarana dan alat menambang oleh para pekerja tambang An. Sdr. ZULYADI als BUJUK, Sdr.EKO,Sdr.ROSID dan Sdr.TARA saat menambang pasir timah di perairan Mengkubung Kec. Belinyu tersebut adalah milik sdr TARA yang merupakan anak kandung terdakwa.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa Dalam kegiatan penambang pasir timah yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang pekerja penambang An. Sdr. ZULYADI als BUJUK, Sdr.EKO dan Sdr.ROSID di Perairan Mengkubung Kec. Belinyu Kab. Bangka Prov. Kep. Babel dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Ponton Ti Apung tersebut, peran terdakwa adalah meneruskan kegiatan penambangan dari anak terdakwa (TARA), terdakwa yang bertanggung jawab dan mengurus segala sesuatu atas kegiatan penambangan tersebut. Selama 4 (empat) hari anak terdakwa sdr TARA berada di Palembang Prov. Sumsel, yang mana terdakwa yang menyuruh pekerja ketika saat akan melakukan penambangan, terdakwa yang mengatarkan mereka keponton untuk menambang, terdakwa yang menyiapkan ransum / kebutuhan operasional kegiatan penambangan, terdakwa yang mengawasi kegiatan penambangan tersebut, terdakwa yang mengatarkan pulang saat selesai menambang, terdakwa yang menjual pasir timah hasil penambangan, dan juga yang memberi upah/gaji kepada 3 (tiga) orang penambang tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa Pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira jam 07.00 Wib saat dia berpamitan akan pergi ke Palembang Prov. Sumsel, sebelum pergi anak terdakwa (TARA) menyampaikan kepada terdakwa agar meneruskan kegiatan penambangan pasir timah di Perairan Mengkubung Kec. Belinyu tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa Kegiatan penambangan pada hari Minggu tanggal 20 November 2022, kami baru selesai menambang dan ketika akan menyuci pasir kami diamankan oleh pihak Kepolisian, saat itu jumlah pasir timah yang berada diatas ponton sebanyak 3 (tiga) karung dengan berat sekitar ± 68 (enam puluh delapan) kilogram dalam keadaan kotor (belum dicuci) dan basah.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa Upah/gaji yang terdakwa bayarkan kepada 3 (tiga) orang pekerja penambang An. Sdr. ZULYADI als BUJUK, Sdr.EKO dan Sdr.ROSID tersebut adalah sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) Kg pasir timah yang dihasilkan lalu dibagi rata oleh 3 (tiga) orang pekerja tersebut, yang mana upah/gaji tersebut setiap harinya terdakwa bayarkan pada malam harinya setelah selesai menjual pasir timah.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa terdakwa menjual pasir timah kepada pembeli atau kolektor yang bernama HERI warga Belinyu dengan harga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) perkilogramnya, namun terdakwa tidak mengetahui dimana tempat sdr HERI selaku pembeli (kolektor) tersebut karena terdakwa mengenal saat menjual dipinggir Pantai Mengkubung Belinyu.
Bahwa benar terdakwa menerangkan bahwa Peralatan menambang yang ada di Ponton TI Apung Tower Jenis Rajuk tersebut ialah terdiri dari Ponton terbuat dari rangkaian Kayu dan Drum Plastik terdapat Tower untuk pipa rajuk, 1 (satu) unit Mesin Tanah Shanghai 38 PK, 1 (satu) Unit Mesin hisap Air 27 PK, 1 (satu) unit Mesin Wings 27 pk, Selang air ± 20 (dua puluh) meter, Tali ± 20 (dua puluh) meter, 8 (delapan) buah Karpet dengan lebar ± 2 (satu) meter.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa Cara para pekerja An. Sdr. ZULYADI als BUJUK, Sdr.EKO dan Sdr.ROSID mengoperasikan peralatan tambang yang ada di Ponton TI Apung Tower Jenis Rajuk sesuai yang terdakwa lihat ketika terdakwa mengawasi para pekerja menambang pasir timah saat itu adalah sebagai berikut Pipa dan mata rajuk digerakan naik turun menggunakan 1 (satu) unit Mesin Wings 27 pk, Tanah dan pasir disedot menggunakan 1 (satu) unit Mesin Shanghai 38 PK yang selangnya terhubung kepipa rajuk, Untuk menghisap air menggunakan 1 (satu) Unit Mesin 27 PK, Pasir dan tanah yang disedot ditampung di atas karpet yang berjumlah 8 (delapan) buah untuk menyaring pasir timahnya, Terakhir pasir yang tersangkut dikarpet dan diduga ada kandungan timahnya kemudian dicuci agar mendapat kadar yang tinggi.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa tidak memiliki izin berupa IUP, IUPK atau IUPR dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah di Perairan Mengkubung Kec. Belinyu Kab. Bangka Prov. Kep. Babel tersebut.
Bahwa barang bukti yang dipelrihatkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan adalah barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
a. Setiap Orang;
b.Melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK), SIPB atau izin;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang“, adalah subyek atau pelaku atas suatu tindak pidana, yakni seseorang tertentu sebagai pribadi (natuurlijk persoon) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, tidak lain dari pada orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dari pengertian uraian diatas dihubungkan dengan fakta-fakta yaitu dari alat bukti keterangan saksi, yang dihubungan antara yang satu dengan yang lain saling bersesuaian, Keterangan Ahli dan keterangan terdakwa, maka terdakwa KAMALUDIN Bin ABASRI.
sebagai orang atau subyek hukum pelaku tindak pidana yang sehat jasmani dan rohani mempunyai hak dan kewajiban serta kepadanya dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya melakukan tindak pidana;
Bahwa dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2.UnsurMelakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK), SIPB atau izin;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melakukan usaha pertambangan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi yang didengar keterangannya di depan persidangan yang pada pokoknya saling bersesuaian satu dengan lainnya dihubungkan pula dengan keterangan Ahli, juga bersesuaian pula dengan keterangan terdakwa KAMALUDIN Bin ABASRI serta didukung pula dengan adanya petunjuk dan barang bukti pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian pada Hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib, bertempat di Perairan Mengkubung Kecamatan Belinyu Kabupten Bangka, Prov. Kepulauan Babel pada titik koordinat 01° 40’ 718’’ S - 105° 44’ 366’’ E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat dimana terdakwa melakukan penambangan tanpa izin, yang dilakukan terdkwa dengan pada Hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira jam 07.00 Wib terdakwa bersama dengan pekerja yaitu saksi ZULYADI als BUJUK, saksi EKO dan saksi ROSID dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Ponton Ti Apung melakukan pekerjaan penambangan dengan cara terdakwa bersama-sama saksi ZULYADI als BUJUK, saksi EKO dan saksi ROSID melakukan penambangan pasir timah dengan metode rajuk ialah Pertama-tama Pipa dan mata rajuk digerakan naik turun menggunakan 1 (satu) unit Mesin Wings 27 pk selanjutnya tanah dan pasir disedot menggunakan 1 (satu) unit Mesin Shanghai 38 PK yang selangnya terhubung kepipa rajuk, untuk menghisap air menggunakan 1 (satu) Unit Mesin 27 PK, Pasir dan tanah yang disedot ditampung di atas karpet yang berjumlah 8 (delapan) buah untuk menyaring pasir timahnya, terakhir pasir yang tersangkut dikarpet dan diduga ada kandungan timahnya kemudian dicuci agar mendapat kadar yang tinggi. Selama 4 (empat) hari kegiatan penambangan di Perairan Mengkubung Belinyu tersebut pasir timah yang terdakwa dapatkan adalah sebagai berikut, pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 mendapat hasil pasir timah sebanyak 6 (enam) kilogram, pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 mendapat hasil pasir timah sebanyak 18 (delapan belas) kilogram, pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 mendapat hasil pasir timah sebanyak 20 (dua puluh) kilogram, pada hari Minggu tanggal 20 November 2022, pada saat baru selesai menambang dan ketika akan menyuci pasir terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian, saat itu jumlah pasir timah yang berada diatas ponton sebanyak 3 (tiga) karung dengan berat sekitar ± 68 (enam puluh delapan) kilogram dalam keadaan kotor (belum dicuci) dan basah. Hasil penambangan berupa pasir timah tersebut terdakwa jual kepada sdr HERI dengan harga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)/Kg. Terdakwa memberi upah/gaji kepada penambang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) Kg pasir timah yang dihasilkan. Bahwa barang bukti yang diamankan anggota kepolisian berupa 1 (satu) unit Ponton Ti Apung berikut peralatan tambang terdiri dari, 1 (satu) unit Mesin Tanah Shanghai 38 PK,1 (satu) Unit Mesin hisap Air 27 PK ,1 (satu) unit Mesin Wings 27 pk, Selang air ± 20 (dua puluh) meter,Tali ± 20 (dua puluh) meter, 8 (delapan) buah Karpet dengan lebar ± 2 (satu) meter, 3 (tiga) karung pasir yang diduga mengandung timah dengan berat ± 68 (enam puluh delapan) Kilogram dalam keadaan kotor dan basah adalah milik terdakwa.
Menimbang, bhwa berdasarkan Surat Penyampaian Hasil Analisa Kandungan Timah (Sn) / Report Of Analys dari PT.Timah Tbk Nomor : 0768/TBK/LAB/2022-S2 tanggal 29 November 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Laboratorium ADRIANIS NIK.96000700, bahwa terhadap bijih timah barang bukti sitaan yang diuji mengandung timah dengan hasil analisa 1,08 % (Sn).Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan timah tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang.
Dengan demikian unsur telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas Pengadilan berpendapat bahwa semua unsur Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur yang termuat dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti itu dapat dipertanggungjawabkan atau dipersalahkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa maupun menghapuskan pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Ponton Ti Apung berikut peralatan tambang terdiri dari :
1 (satu) unit Mesin Tanah Shanghai 38 PK,
1 (satu) Unit Mesin hisap Air 27 PK ,
1 (satu) unit Mesin Wings 27 pk,
Selang air ± 20 (dua puluh) meter,
Tali ± 20 (dua puluh) meter,
8 (delapan) buah Karpet dengan lebar ± 2 (dua) meter.
3 (tiga) karung pasir yang diduga mengandung timah dengan berat ± 68 (enam puluh delapan) Kilogram dalam keadaan kotor dan basah.
Secara rinci akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
perbuatan terdakwa dapat merusak lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, selain memuat ancaman hukuman berupa pidana penjara juga dikomulatifkan dengan hukuman pidana denda maka dengan demikian selain menjatuhkan pidana penjara juga akan dijatuhkan pidana denda terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara ini, yaitu barang bukti berupa alat-alat tambang maka sepatutnya dinyatakan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa KAMALUDIN Bin ABASRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penambangan tanpa ijin” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
(satu) unit Ponton Ti Apung berikut peralatan tambang terdiri dari :
1 (satu) unit Mesin Tanah Shanghai 38 PK,
1 (satu) Unit Mesin hisap Air 27 PK ,
1 (satu) unit Mesin Wings 27 pk,
Selang air ± 20 (dua puluh) meter,
Tali ± 20 (dua puluh) meter,
8 (delapan) buah Karpet dengan lebar ± 2 (dua) meter.
Dirampas untuk dimusnahkan
3 (tiga) karung pasir yang diduga mengandung timah dengan berat ± 68 (enam puluh delapan) Kilogram dalam keadaan kotor dan basah.
Dirampas untuk Negara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023, oleh kami Zulkifli, SH. MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, Utari Wiji Hastaningsih, SH., dan Utari Wiji Hastaningsih, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara Teleconference pada hari dan tanggal tersebut di atas, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Yuanita Rusnawati, SH.,. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat, dihadiri oleh Fitri Julianti, SH Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka, dan dihadapan Terdakwa tersebut.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Utari Wiji Hastaningsih, SH Zulkifli, SH., MH.
Hj Adria Dwi Afanti, SH
Panitera Pengganti,
Yuanita Rusnawati, SH.