735/Pid.Sus/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 735/Pid.Sus/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.DEDI JANUARTO SIMATUPANG, SH 2.Abram Marojahan, SH., MH Terdakwa: JAMHUR Als JUMHUR Bin Alm AMAK SAMSUDIN
MENGADILI; 1. Menyatakan Terdakwa Jamhur als Jumhur Bin Alm Amak Samsudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan Barang bukti berupa : - 1 (satu) buah buku Paspor atas nama RIPALDI dengan nomor Paspor C9764175 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Sumbawa Besar; Dikembalikan kepada saksi RIPALDI; - 1 (satu) buah buku Paspor atas nama MUHAMMAD dengan nomor Paspor C5029180 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi KBRI KUALA LUMPUR; Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD; - 1 (satu) buah buku Paspor atas nama ROHNIATUL NURSAIT NIM dengan nomor Paspor C7967944 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang; Dikembalikan kepada saksi ROHNIATUL NURSAIT; - 1 (satu) lembar tiket Kapal MDM Express tujuan Pasir Gudang- Malaysia dengan BJ Nomor : 485457; - 1 (satu) lembar tiket Kapal MDM Express tujuan Pasir Gudang- Malaysia dengan BJ Nomor : 485456; - 1 (satu) lembar tiket Kapal MDM Express tujuan Pasir Gudang- Malaysia dengan BJ Nomor : 485458; - 1 (satu) unit handphone merk iTel Vision warna Biru dengan sampul berbahan Plastik bingkai berwarna hijau ; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) lembar KTP An. JAMHUR dengan NIK : 5203083112830168 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Batam; - 1 (satu) lembar Kartu ATM dengan Nomor kartu : 5264222454070863 yang dikeluarkan oleh Bank BNI Dikembalikan kepada Terdakwa JAMHUR Als JUMHUR Bin (Alm) AMAK SAMSUDIN; - 18 (delapan belas) lembar uang tunai pecahan Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 735/Pid.Sus/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Jamhur als Jumhur Bin Alm Amak Samsudin;
2. Tempat lahir : Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat);
3. Umur/Tanggal lahir : 39 tahun/31 Desember 1983;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kavling Nato Berseri Blok A4 No.05 RT.04 RW.01 Kelurahan Sei Langkai Kecamaran Sagulung Kota Batam dan Perumahan Edova Gardenia Blok G8 No.12 A Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang Kota Batam;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Jamhur als Jumhur Bin Alm Amak Samsudin ditangkap tanggal 28 September 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 27 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 24 November 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 4 Januari 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan tanggal 5 Maret 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 6 Maret 2023 sampai dengan tanggal 4 April 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu 1. Elisuwita, S.H., 2. Christopher EF Silitonga S, H dan 3. Lisman Hulu, S.H., Para Advokat yang berkantor di LBH Suara Keadilan, berkantor di Ruko Mega Legenda Blok A3 No. 18, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Oktober 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 735/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 6 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 735/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 6 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JAMHUR Als JUMHUR Bin (Alm) AMAK SAMSUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa JAMHUR Als JUMHUR Bin (Alm) AMAK SAMSUDIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3(tiga) bulan kurungan;
Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku Paspor atas nama RIPALDI dengan nomor Paspor C9764175 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Sumbawa Besar;
Dikembalikan kepada saksi RIPALDI;
- 1 (satu) buah buku Paspor atas nama MUHAMMAD dengan nomor Paspor C5029180 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi KBRI KUALA LUMPUR;
Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD;
- 1 (satu) buah buku Paspor atas nama ROHNIATUL NURSAIT NIM dengan nomor Paspor C7967944 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang;
Dikembalikan kepada saksi ROHNIATUL NURSAIT;
- 1 (satu) lembar tiket Kapal MDM Express tujuan Pasir Gudang- Malaysia dengan BJ Nomor : 485457;
- 1 (satu) lembar tiket Kapal MDM Express tujuan Pasir Gudang- Malaysia dengan BJ Nomor : 485456;
- 1 (satu) lembar tiket Kapal MDM Express tujuan Pasir Gudang- Malaysia dengan BJ Nomor : 485458;
- 1 (satu) unit handphone merk iTel Vision warna Biru dengan sampul berbahan Plastik bingkai berwarna hijau ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) lembar KTP An. JAMHUR dengan NIK : 5203083112830168 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Batam;
- 1 (satu) lembar Kartu ATM dengan Nomor kartu : 5264222454070863 yang dikeluarkan oleh Bank BNI;
Dikembalikan kepada Terdakwa JAMHUR Als JUMHUR Bin (Alm) AMAK SAMSUDIN;
- 18 (delapan belas) lembar uang tunai pecahan Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah);
Dirampas untuk negara;
6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan pertimbangan sebagai berikut:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuataanya;
Terdakwa sopan dalam persidangan;
Terdakwa dalam memberikan keterangan tidak berbelit-belit;
Terdakwa masih bisa berubah dan masih punya masa depan;
Terdakwa masih mempunyai tanggung –jawab terhadap keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa Terdakwa JAMHUR Als JUMHUR Bin (Alm) AMAK SAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 06.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kec. Batam Kota - Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa selaku perorangan melakukan perbuatan penempatan pekerja migran mengurus proses keberangkatan 3 (tiga) orang yaitu Saksi MUHAMMAD, Saksi RIPALDI dan Saksi ROHNIATUL NURSAIT NIM kenegara Malaysia untuk bekerja berawal dari sekitar tanggal 23 Agustus 2022 sekitar sore hari Terdakwa mendapat telepon dari seorang laki-laki yang mengaku bernama Saksi Muhammad dan menyampaikan keinginannya hendak kembali ke Batam dari negara Malaysia dan mau kembali lagi ke Malaysia namun meminta kepada Terdakwa untuk memberikan tempat tinggal sementara di rumah Terdakwa dimana Saksi Muhammad mengaku akan datang bersama dengan Saksi Ripaldi dimana keberadaanya mereka saat itu masih di Negara Malaysia yang bekerja sebagai pekebun, kemudian keinginannya tersebut Terdakwa menyetujuinya, lalu sekitar 2 (dua) hari kemudian tanggal 25 Agustus 2022, Terdakwa meminta tolong kepada seorang supir Taxi online bernama Saksi Abdul Hafiz untuk menjemput Saksi Muhammad dan Saksi Ripaldi dari pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, kemudian setelah sampai dirumah Terdakwa Saksi Muhammad dan Saksi Ripaldi kembali menyampaikan keinginannya kepada Terdakwa untuk menguruskan visa paspornya untuk dirubah dari waktu 30 hari masa toleransi menjadi 90 hari masa toleransi tinggal di negara Malaysia, atas permintaan tersebut Terdakwa menyanggupinya lalu meminta sejumlah uang untuk biaya pengurusannya dan memerlukan waktu, dimana biaya yang Terdakwa maksudkan tersebut adalah untuk biaya pengurusan Visa Paspor menjadi 90 hari masa toleransi, biaya tempat tinggal dan makan selama tinggal dirumah Terdakwa kemudian biaya untuk pengurusan proses keberangkatan ke Negara Malaysia, atas permintaan Terdakwa tersebut Saksi Muhammad dan Saksi Ripaldi menyetujuinya dan menelepon kepada majikan mereka yang di Negara Malaysia untuk mengirimkan biaya Terdakwa minta saat itu, selanjutnya keesokan harinya Terdakwa sudah mendapat biaya yang Terdakwa minta dari Saksi Muhammad dan Saksi Ripaldi yang dikirimkan oleh majikannya dari Negara Malaysia, kemudian keesokan harinya Terdakwa mendapatkan telepon dari Saksi Rohniatul Nursait Nim yang mengaku mendapat telepon dari orang dari daerah Lombok yang mengetahui bahwa Terdakwa bisa menguruskan keberangkatan orang berangkat ke Negara Malaysia, selanjutnya Saksi Rohniatul Nursait Nim saat itu mengatakan agar Terdakwa bisa membantunya menguruskan keberangkatannya kembali ke Negara Malaysia karena dirinya baru saja kembali dari Negara Malaysia karena sudah habis masa toleransinya tinggal di Negara Malaysia yang juga bekerja di Malaysia dan berkeinginan untuk kembali lagi ke Negara Malaysia untuk bekerja, selanjutnya Saksi Rohniatul Nursait Nim meminta pada Terdakwa untuk menguruskan pembuatan visa paspornya lama masa toleransinya menjadi 90 hari , Terdakwa menyetujuinya dan meminta sejumlah uang untuk pengurusannya dan karena Saksi Rohniatul Nursait Nim tidak tinggal dirumah Terdakwa menunggu proses pengurusan visa paspornya selesai, maka Terdakwa hanya meminta biaya untuk pengurusan visa paspornya saja , kemudian pada saat visa paspor selesai kepada Saksi Rohniatul Nursait Nim Terdakwa menerima uang untuk biaya pembelian tiket keberangkatannya yang sama jadwal keberangkatanya dengan Saksi Muhammad dan Saksi Ripaldi saat itu, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar jam 06.00 wib Terdakwa mendapat telepon dari Saksi RIPALDI yang mengatakan bahwa Saksi RIPALDI bersama 2(dua) orang korban lainnya kena tahan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre saat itu, selanjutnya Terdakwa langsung berangkat ke Pelabuhan untuk memastikan informasi tersebut, hingga akhirnya Terdakwa di tangkap di Halte Masjid Raya Batam Centre oleh pihak Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam;
- Bahwa uang yang Terdakwa minta dari 3 (tiga) orang korban (Saksi MUHAMMAD, Saksi RIPALDI dan Saksi ROHNIATUL NURSAIT NIM) tersebut untuk proses keberangkatan ke Negara Malaysia tidak sama dengan rincian sebagai berikut jumlah uang Terdakwa minta dan terima dariSaksi MUHAMMAD dan Saksi RIPALDI sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / orangnya, sedangkan dari Saksi ROHNIATUL NURSAIT NIM uang Terdakwa terima sebesar Rp 3.350.000,- (Tiga juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah), adapun rincian uang Terdakwa minta dari masing-masing korban tersebut adalah sebegai berikut : uang sejumlah Rp 7.500.000,- / orangnya dari Saksi MUHAMMAD dan Saksi RIPALDI digunakan untuk pengurusan Visa Paspor sebesar Rp 3.000.000,- / orang, untuk biaya makan dan minum dan tempat tinggal sementara dirumah Terdakwa sebesar Rp 1.500.000,-/ orangnya dan uang sebesar Rp 3.000.000,-/ orangnya untuk biaya pengurusan proses keberangkatan kembali ke Malaysia, sedangkan uang sebesar Rp 3.350.000,- yang Terdakwa terima dari Saksi ROHNIATUL NURSAIT NIM perinciannya untuk biaya pengurusan visa paspor sebesar Rp 3.000.000,- dan uang sebesar Rp 350.000,- untuk biaya pembelian tiket kapal keberangkatan ke Negara Malaysia sebesar Rp 300.000,- dan uang sebesar Rp 50.000,- untuk biaya transfortasi keberangkatan dari rumah tempat tinggalnya menuju pelabuhan Batam Centre, kemudian ada sisanya untuk keuntungan Terdakwa;
- Bahwa benar Terdakwa mengetahui maksud dan tujuan 3 (tiga) orang korban (Saksi MUHAMMAD, Saksi RIPALDI dan Saksi ROHNIATUL NURSAIT NIM) tersebut hendak berangkat ke Negara Malaysia tersebut saat itu untuk bekerja;
- Bahwa dalam hal perbuatan Terdakwa yang mengurus memberangkatkan korban tersebut ke Negara Malaysia untuk bekerja, Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dan 8tidak ada memiliki perusahaan agen atau mempunyai izin dari pemerintah dalam hal memberangkatkan orang ke Negara Malaysia untuk bekerja;
- Bahwa Terdakwa selaku yang menyediakan tempat tinggal sementara kepada para korban selama di Batam sebelum berangkat ke Negara Malaysia tidak ada memiliki izin dari pemerintah, kemudian benar para pekerja migrant Indonesia tersebut sebelum berangkat bekerja diluar negeri tidak ada dilakukan pemeriksaan kesehatan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
Atau;
Kedua;
Bahwa Terdakwa JAMHUR Als JUMHUR Bin (Alm) AMAK SAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 06.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kec. Batam Kota - Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (b) sampai dengan huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”, yang mana perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa selaku perorangan melakukan perbuatan penempatan pekerja migran mengurus proses keberangkatan 3 (tiga) orang yaitu Saksi MUHAMMAD, Saksi RIPALDI dan Saksi ROHNIATUL NURSAIT NIM kenegara Malaysia untuk bekerja berawal dari sekitar tanggal 23 Agustus 2022 sekitar sore hari Terdakwa mendapat telepon dari seorang laki-laki yang mengaku bernama Saksi Muhammad dan menyampaikan keinginannya hendak kembali ke Batam dari negara Malaysia dan mau kembali lagi ke Malaysia namun meminta kepada Terdakwa untuk memberikan tempat tinggal sementara di rumah Terdakwa dimana Saksi Muhammad mengaku akan datang bersama dengan Saksi Ripaldi dimana keberadaanya mereka saat itu masih di Negara Malaysia yang bekerja sebagai pekebun, kemudian keinginannya tersebut Terdakwa menyetujuinya, lalu sekitar 2 (dua) hari kemudian tanggal 25 Agustus 2022, Terdakwa meminta tolong kepada seorang supir Taxi online bernama Saksi Abdul Hafiz untuk menjemput Saksi Muhammad dan Saksi Ripaldi dari pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, kemudian setelah sampai dirumah Terdakwa Saksi Muhammad dan Saksi Ripaldi kembali menyampaikan keinginannya kepada Terdakwa untuk menguruskan visa paspornya untuk dirubah dari waktu 30 hari masa toleransi menjadi 90 hari masa toleransi tinggal di negara Malaysia, atas permintaan tersebut Terdakwa menyanggupinya lalu meminta sejumlah uang untuk biaya pengurusannya dan memerlukan waktu, dimana biaya yang Terdakwa maksudkan tersebut adalah untuk biaya pengurusan Visa Paspor menjadi 90 hari masa toleransi, biaya tempat tinggal dan makan selama tinggal dirumah Terdakwa kemudian biaya untuk pengurusan proses keberangkatan ke Negara Malaysia, atas permintaan Terdakwa tersebut Saksi Muhammad dan Saksi Ripaldi menyetujuinya dan menelepon kepada majikan mereka yang di Negara Malaysia untuk mengirimkan biaya Terdakwa minta saat itu, selanjutnya keesokan harinya Terdakwa sudah mendapat biaya yang Terdakwa minta dari Saksi Muhammad dan Saksi Ripaldi yang dikirimkan oleh majikannya dari Negara Malaysia, kemudian keesokan harinya Terdakwa mendapatkan telepon dari Saksi Rohniatul Nursait Nim yang mengaku mendapat telepon dari orang dari daerah Lombok yang mengetahui bahwa Terdakwa bisa menguruskan keberangkatan orang berangkat ke Negara Malaysia, selanjutnya Saksi Rohniatul Nursait Nim saat itu mengatakan agar Terdakwa bisa membantunya menguruskan keberangkatannya kembali ke Negara Malaysia karena dirinya baru saja kembali dari Negara Malaysia karena sudah habis masa toleransinya tinggal di Negara Malaysia yang juga bekerja di Malaysia dan berkeinginan untuk kembali lagi ke Negara Malaysia untuk bekerja, selanjutnya Saksi Rohniatul Nursait Nim meminta pada Terdakwa untuk menguruskan pembuatan visa paspornya lama masa toleransinya menjadi 90 hari , Terdakwa menyetujuinya dan meminta sejumlah uang untuk pengurusannya dan karena Saksi Rohniatul Nursait Nim tidak tinggal dirumah Terdakwa menunggu proses pengurusan visa paspornya selesai, maka Terdakwa hanya meminta biaya untuk pengurusan visa paspornya saja , kemudian pada saat visa paspor selesai kepada Saksi Rohniatul Nursait Nim Terdakwa menerima uang untuk biaya pembelian tiket keberangkatannya yang sama jadwal keberangkatanya dengan Saksi Muhammad dan Saksi Ripaldi saat itu, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 28 September sekitar jam 06.00 wib Terdakwa mendapat telepon dari Saksi RIPALDI yang mengatakan bahwa Saksi RIPALDI bersama 2(dua) orang korban lainnya kena tahan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre saat itu, selanjutnya Terdakwa langsung berangkat ke Pelabuhan untuk memastikan informasi tersebut, hingga akhirnya Terdakwa di tangkap di Halte Masjid Raya Batam Centre oleh pihak Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam;
- Bahwa uang yang Terdakwa minta dari 3 (tiga) orang korban (Saksi MUHAMMAD, Saksi RIPALDI dan Saksi ROHNIATUL NURSAIT NIM) tersebut untuk proses keberangkatan ke Negara Malaysia tidak sama dengan rincian sebagai berikut jumlah uang Terdakwa minta dan terima dariSaksi MUHAMMAD dan Saksi RIPALDI sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / orangnya, sedangkan dari Saksi ROHNIATUL NURSAIT NIM uang Terdakwa terima sebesar Rp 3.350.000,- (Tiga juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah), adapun rincian uang Terdakwa minta dari masing-masing korban tersebut adalah sebegai berikut : uang sejumlah Rp 7.500.000,- / orangnya dari Saksi MUHAMMAD dan Saksi RIPALDI digunakan untuk pengurusan Visa Paspor sebesar Rp 3.000.000,- / orang, untuk biaya makan dan minum dan tempat tinggal sementara dirumah Terdakwa sebesar Rp 1.500.000,-/ orangnya dan uang sebesar Rp 3.000.000,-/ orangnya untuk biaya pengurusan proses keberangkatan kembali ke Malaysia, sedangkan uang sebesar Rp 3.350.000,- yang Terdakwa terima dari Saksi ROHNIATUL NURSAIT NIM perinciannya untuk biaya pengurusan visa paspor sebesar Rp 3.000.000,- dan uang sebesar Rp 350.000,- untuk biaya pembelian tiket kapal keberangkatan ke Negara Malaysia sebesar Rp 300.000,- dan uang sebesar Rp 50.000,- untuk biaya transfortasi keberangkatan dari rumah tempat tinggalnya menuju pelabuhan Batam Centre, kemudian ada sisanya untuk keuntungan Terdakwa;
- Bahwa benar Terdakwa mengetahui maksud dan tujuan 3 (tiga) orang korban (Saksi MUHAMMAD, Saksi RIPALDI dan Saksi ROHNIATUL NURSAIT NIM) tersebut hendak berangkat ke Negara Malaysia tersebut saat itu untuk bekerja;
- Bahwa dalam hal perbuatan Terdakwa yang mengurus memberangkatkan korban tersebut ke Negara Malaysia untuk bekerja, Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dan tidak ada memiliki perusahaan agen atau mempunyai izin dari pemerintah dalam hal memberangkatkan orang ke Negara Malaysia untuk bekerja;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan pekerjaannya tersebut tidak berdasarkan Peraturan/Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dimana Terdakwa sebagai orang perseorangan telah menempatan Pekerja Migran Indonesia tersebut tanpa mengikuti serta dan Uji Kompetensi atau Pelatihan Kerja serta Kelengkapan Dokumen yang harus dimiliki sebagaiman yang di persyaratkan untuk kita bekerja ke luar negeri;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksudnya dan tidak ada mengajukan Eksepsi/ Keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
1. Abdul Hafiz, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi diamankan oleh petugas Polisi yang ada di pelabuhan ferry Internasional Batam centre Kota Batam saat itu yakni berawal dari pada saat itu Saksi sedang mengantarkan saudara RIFALDI dan saudara MUHAMMAD ke pelabuhan ferry internasional batam centre sekira pukul 06.00 wib. yang mana sebelumnya Saksi di hubungi oleh Terdakwa JAMHUR pada hari selasa sekitar jam 15.00 wib dengan mengatakan , “TOLONG ANTARKAN PENUMPANG KE BATAM CENTRE” lalu Saksi menjawab “SIAP, JAM BERAPA?” lalu Terdakwa JAMHUR menjawab , “KAMU JEMPUT JAM 5 “ . kemudian keesokan hari rabu pada pukul 04.45 wib Saksi menjemput saudari ONI di perumahan Permata Laguna , lalu setelah menjemput saudara ONI saksi lanjut menjemput saudara RIPALDI dan MUHAMMAD dirumah Terdakwa JAMHUR . pukul 05.00 wib Saksi sudah berada dirumah Terdakwa JAMHUR yang berada di perumahan EDOFA GARDENIA MARINA. Sesampainya disana saudara RIPALDI, saudara MUHAMMAD sudah menunggu dan Terdakwa JAMHUR mengatakan , “TOLONG ANTAR KEPELABUHAN BATAM CENTER” sambil memberikan uang biaya pengantaran sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu). kami pun berangkat kepelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. kemudian sekitar pukul 06.00 wib kami tiba di pelabuhan, saudara RIPALDI, saudara MUHAMMAD dan saudari ONI turun dari mobil Saksi. setelah Saksi memparkirkan mobil Saksi pun ikut turun membantu menurunkan barang-barang milik mereka. Kemudian saudara RIPALDI, saudara MUHAMMAD dan saudara ONI pun pergi setelah barang sudah diturunkan, lalu tidak berapa lama ketika Saksi hendak masuk kedalam mobil, Saksi didatangi oleh pihak kepolisian kawasan pelabuhan batam. Kemudian Saksi di bawa ke pos polisi kawasan pelabuhan dan dimintai keterangan sehubungan di amankannya saudara RIPALDI, saudara MUHAMMAD dan saudara ONI;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui bahwa saudara RIPALDI dan saudara MUHAMMAD merupakan calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat kenegara Malaysia, akan tetapi setelah dijelaskan oleh pihak kepolisian bahwa saksi di bawa ke pos polisi kawasan pelabuhan terkait di amankannya saudara RIPALDI dan saudara MUHAMMAD karena saudara RIPALDI dan saudara MUHAMMAD merupakan calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat kenegara Malaysia yang mana pada saat itu Saksi yang mengantarkan saudara RIPALDI dan saudara MUHAMMAD ke Pelabuhan Ferry Internasional Batam centre,
Bahwa Saksi tahu hanya mereka akan berangkat ke negara Malaysia, akan tetapi Saksi tidak tahu tujuan mereka pergi kenegara Malaysia;
Bahwa yang saksi antar ke Pelabuhan Internasional Batam centre berjumlah 3 (tiga) orang yaitu saudara RIPALDI, saudara MUHAMMAD dan saudari ONI yang Saksi antar ke pelabuhan Internasional Batam centre pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 06.00 wib;
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa membenarkannya ;
2. Rhedika Pramana, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi merupakan petugas Kepolisian Kawasan Pelabuhan yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi penangkap berhasil mengamankan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana perlindungan pekerja mingran Indonesia tersebut yaitu berupa 3 buah paspor a.n RIPALDI, MUHAMMAD dan ROHNIATUL NURSAIT NIM, selanjutnyanya kami menemukan 3 lembar tiket kapal fery beserta 3 lembar boarding pas a.n RIPALDI, MUHAMMAD dan ROHNIATUL NURSAIT NIM dimana tiket tersebut didapat dari tangan korban dan terhadap 1 buah KTP atas nama JAMHUR, handphone merk iTel Vision warna biru yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban, 1 buah ATM bank BNI dan 18 (delapan belas) lembar uang pecahan Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JAMHUR Als JUMHUR Bin (Alm) AMAK SAMSUDIN tersebut yaitu bersama sama dengan rekan satu kantor Saksi yaitu Sdra BRIPKA MAIDI;
Bahwa Kronologis diamankannya Terdakwa JAMHUR Als JUMHUR Bin (Alm) AMAK SAMSUDIN tersebut yaitu terjadi pada hari Rabu tanggal 28 September Sekira pukul 06.10 Wib dipelabuhan internasional batam center saat itu Saksi bersama sama Sdra BRIPKA MAIDI sedang Patroli di pintu depan pelabuhan ferry internasional batam centre, kemudian saksi melihat ada 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang sedang berjalan memasuki pintu masuk pelabuhan ferry internasional batam centre, lalu Saksi bersama rekan kerja Saksi BRIPKA MAIDI mendatangi 3 (tiga) orang tersebut dan menanyakan kelengkapan dokumen terhadap 3 (tiga) orang tersebut. akan tetapi ketiga orang tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap. lalu Saksi dan rekan kerja Saksi BRIPKA MAIDI membawa ketiga orang tersebut ke pos polisi pelabuhan ferry internasional batam centre. lalu kemudian setelah di pos polisi, Saksi menanyakan kepada ketiga orang korban tersebut siapakah yang mengurus dan membantu keberangkatan ketiga orang korban tersebut. lalu ketiga orang korban tersebut menjawab bahwa yang mengurus keberangkatan mereka adalah seorang laki-laki yang bernama JAMHUR Als JUMHUR dan mereka datang ke pelabuhan ferry internasional batam centre dengan menggunakan taksi online. lalu BRIPKA MAIDI menjemput supir taksi online tersebut yang masih berada di parkiran pelabuhan ferry internasional batam center dan mengamankannya ke pos polisi pelabuhan ferry internasional batam centre. Kemudian Saksi melakukan interogasi terhadap supir taksi online tersebut, dan supir taksi online tersebut mengaku bahwa dirinya dihubungi oleh Terdakwa JAMHUR Als JUMHUR untuk mengantar ketiga korban tersebut ke pelabuhan ferry internasional. Kemudian Saksi dan saudara MAIDI mencari tahu dimana keberadaan Terdakwa JAMHUR Als JUMHUR. lalu pada pukul 09.00 Saksi dan saudara BRIPKA MAIDI berhasil mengamankan Terdakwa JAMHUR Als JUMHUR di Halte Masjid Raya Batam centre. Dan selanjutnya pelaku dan korban serta barang bukti kami bawa kekantor polsek kawasan pelabuhan guna proses penyeldikan lebih lanjut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa membenarkannya ;
3. Maidi, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi merupakan petugas Kepolisian Kawasan Pelabuhan yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi penangkap berhasil mengamankan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana perlindungan pekerja mingran Indonesia tersebut yaitu berupa 3 buah paspor a.n RIPALDI, MUHAMMAD dan ROHNIATUL NURSAIT NIM, selanjutnyanya kami menemukan 3 lembar tiket kapal fery beserta 3 lembar boarding pas a.n RIPALDI, MUHAMMAD dan ROHNIATUL NURSAIT NIM dimana tiket tersebut didapat dari tangan korban dan terhadap 1 buah KTP atas nama JAMHUR, handphone merk iTel Vision warna biru yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban, 1 buah ATM bank BNI dan 18 (delapan belas) lembar uang pecahan Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JAMHUR Als JUMHUR Bin (Alm) AMAK SAMSUDIN tersebut yaitu bersama sama dengan rekan satu kantor Saksi yaitu Sdra RHEDIKA PRAMANA;
BahwaKronologis diamankannya Terdakwa JAMHUR Als JUMHUR Bin (Alm) AMAK SAMSUDIN tersebut yaitu terjadi pada hari Rabu tanggal 28 September Sekira pukul 06.10 Wib dipelabuhan internasional batam center saat itu Saksi bersama sama Sdra Sdra RHEDIKA PRAMANA sedang Patroli di pintu depan pelabuhan ferry internasional batam centre, kemudian saksi melihat ada 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang sedang berjalan memasuki pintu masuk pelabuhan ferry internasional batam centre, lalu Saksi bersama rekan kerja Saksi Sdra RHEDIKA PRAMANA mendatangi 3 (tiga) orang tersebut dan menanyakan kelengkapan dokumen terhadap 3 (tiga) orang tersebut. akan tetapi ketiga orang tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap. lalu Saksi dan rekan kerja Saksi Sdra RHEDIKA PRAMANA membawa ketiga orang tersebut ke pos polisi pelabuhan ferry internasional batam centre. lalu kemudian setelah di pos polisi, Sdra RHEDIKA PRAMANA menanyakan kepada ketiga orang korban tersebut siapakah yang mengurus dan membantu keberangkatan ketiga orang korban tersebut. lalu ketiga orang korban tersebut menjawab bahwa yang mengurus keberangkatan mereka adalah seorang laki-laki yang bernama JAMHUR Als JUMHUR dan mereka datang ke pelabuhan ferry internasional batam centre dengan menggunakan taksi online. lalu Sdra RHEDIKA PRAMANA menjemput supir taksi online tersebut yang masih berada di parkiran pelabuhan ferry internasional batam center dan mengamankannya ke pos polisi pelabuhan ferry internasional batam centre. Kemudian Saksi melakukan interogasi terhadap supir taksi online tersebut, dan supir taksi online tersebut mengaku bahwa dirinya dihubungi oleh Terdakwa JAMHUR Als JUMHUR untuk mengantar ketiga korban tersebut ke pelabuhan ferry internasional. Kemudian Saksi dan Sdra RHEDIKA PRAMANA mencari tahu dimana keberadaan Terdakwa JAMHUR Als JUMHUR. lalu pada pukul 09.00 Saksi dan saudara BRIPKA MAIDI berhasil mengamankan Terdakwa JAMHUR Als JUMHUR di Halte Masjid Raya Batam centre. Dan selanjutnya pelaku dan korban serta barang bukti kami bawa kekantor polsek kawasan pelabuhan guna proses penyeldikan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki dokumen perizinan dalam memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia tersebut
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa membenarkannya ;
4. Rivaldi, keterangannya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada bulan Juli 2022 saksi masuk kenegara Malaysia dengan status sebagai pekerja yang dibantu oleh Terdakwa JAMHUR;
- Bahwa pada bulan September 2022 saksi mendapatkan pekerjaan sebagai petani sawit di Negara Malaysia dari paman saksi yang bernama sdr. Muhammad;
- Bahwa sepengetahuan saksi sdr. Muhammad mengetahui di Negara Malaysia ada lowongan pekerjaan sebagai petani sawit di karenakan sdr. Muhammad sudah lama bekerja di Negara Malaysia sebagai petani sawit;
- Bahwa Terdakwa JAMHUR ada meminta biaya sebesar Rp.7.500.000 kepada saksi terkait kepengurusan keberangkatan saksi kenegara Malaysia;
- Bahwa pada saat mengirimkan uang sebesar Rp.7.500.000 kepada Terdakwa JAMHUR saksi meminta tolong kepada bos/majikan saksi yang di Malaysia untuk mengirimkan terlebih dahulu kepada Terdakwa JAMHUR melalui transfer;
- Bahwa uang sebesar Rp.8.000.000 yang saksi serahkan kepada paman saksi sdr. Muhammah terkait keberangkatan bulan Juli 2022 menurut penjelaskan sdr. Muhammah adalah untuk biaya tiket pesawat Lombok-Batam, Penginapan selama di Batam, tiket kapal batam Malaysia, transportasi dan kebutuhan sehari-hari selama di Kota Batam;
- Bahwa untuk biaya keberangatan saksi sebesar Rp.7.500.000 di bayarkan terlebih dahulu oleh bos/majikan yang ada di Malaysia yang mana uang tersebut akan di kembalikan dengan cara pemotongan gaji selama bekerja di sana, yang mana nominalnya tidak tentu setiap bulannya;
- Bahwa menurut penjelaskan sdr. Muhammad uang sebesar Rp.7.500.000 untuk keperluan tiket kapal batam Malaysia, penginapan selama di Batam, transportasi dan kebutuhan lainnya selama di kota batam;
- Bahwa saksi dari Malaysia sampai di Kota Batam pada tanggal 25 Agustus 2022 dan yang menjemput saksi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center – Kota Batam adalah sdr. HAFIZ yang merupakan seorang taksi online;
- Bahwa selama berada di Kota Batam dari tanggal 25 Agustus 2022 s/d 27 September 2022 saksi tinggal di rumah Terdakwa JAMHUR.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengurus proses keberangkatan 3 (tiga) orang yaitu Saksi MUHAMMAD, Saksi RIPALDI dan Saksi ROHNIATUL NURSAIT NIM kenegara Malaysia untuk bekerja berawal dari sekitar tanggal 23 Agustus 2022 sekitar sore hari Terdakwa mendapat telepon dari seorang laki-laki yang mengaku bernama Saksi Muhammad dan menyampaikan keinginannya hendak kembali ke Batam dari negara Malaysia dan mau kembali lagi ke Malaysia namun meminta kepada Terdakwa untuk memberikan tempat tinggal sementara di rumah Terdakwa dimana Saksi Muhammad mengaku akan datang bersama dengan Saksi Ripaldi dimana keberadaanya mereka saat itu masih di Negara Malaysia yang bekerja sebagai pekebun, kemudian keinginannya tersebut Terdakwa menyetujuinya, lalu sekitar 2 (dua) hari kemudian tanggal 25 Agustus 2022, Terdakwa meminta tolong kepada seorang supir Taxi online bernama Saksi Abdul Hafiz untuk menjemput Saksi Muhammad dan Saksi Ripaldi dari pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, kemudian setelah sampai dirumah Terdakwa Saksi Muhammad dan Saksi Ripaldi kembali menyampaikan keinginannya kepada Terdakwa untuk menguruskan visa paspornya untuk dirubah dari waktu 30 hari masa toleransi menjadi 90 hari masa toleransi tinggal di negara Malaysia, atas permintaan tersebut Terdakwa menyanggupinya lalu meminta sejumlah uang untuk biaya pengurusannya dan memerlukan waktu, dimana biaya yang Terdakwa maksudkan tersebut adalah untuk biaya pengurusan Visa Paspor menjadi 90 hari masa toleransi, biaya tempat tinggal dan makan selama tinggal dirumah Terdakwa kemudian biaya untuk pengurusan proses keberangkatan ke Negara Malaysia, atas permintaan Terdakwa tersebut Saksi Muhammad dan Saksi Ripaldi menyetujuinya dan menelepon kepada majikan mereka yang di Negara Malaysia untuk mengirimkan biaya yang Terdakwa minta saat itu, selanjutnya keesokan harinya Terdakwa sudah mendapat biaya yang Terdakwa minta dari Saksi Muhammad dan Saksi Ripaldi yang dikirimkan oleh majikannya dari Negara Malaysia, kemudian keesokan harinya Terdakwa mendapatkan telepon dari Saksi Rohniatul Nursait Nim yang mengaku mendapat telepon dari orang dari daerah Lombok yang mengetahui bahwa Terdakwa bisa menguruskan keberangkatan orang berangkat ke Negara Malaysia, selanjutnya Saksi Rohniatul Nursait Nim saat itu mengatakan agar Terdakwa bisa membantunya menguruskan keberangkatannya kembali ke Negara Malaysia karena dirinya baru saja kembali dari Negara Malaysia karena sudah habis masa toleransinya tinggal di Negara Malaysia yang juga bekerja di Malaysia dan berkeinginan untuk kembali lagi ke Negara Malaysia untuk bekerja, selanjutnya Saksi Rohniatul Nursait Nim meminta pada Terdakwa untuk menguruskan pembuatan visa paspornya lama masa toleransinya menjadi 90 hari , Terdakwa menyetujuinya dan meminta sejumlah uang untuk pengurusannya dan karena Saksi Rohniatul Nursait Nim tidak tinggal dirumah Terdakwa menunggu proses pengurusan visa paspornya selesai, maka Terdakwa hanya meminta biaya untuk pengurusan visa paspornya saja , kemudian pada saat visa paspor selesai kepada Saksi Rohniatul Nursait Nim Terdakwa menerima uang untuk biaya pembelian tiket keberangkatannya yang sama jadwal keberangkatanya dengan Saksi Muhammad dan Saksi Ripaldi saat itu, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar jam 06.00 wib Terdakwa mendapat telepon dari Saksi RIPALDI yang mengatakan bahwa Saksi RIPALDI bersama 2(dua) orang korban lainnya kena tahan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre saat itu, selanjutnya Terdakwa langsung berangkat ke Pelabuhan untuk memastikan informasi tersebut, hingga akhirnya Terdakwa di tangkap di Halte Masjid Raya Batam Centre oleh pihak Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam;
Bahwa Uang yang Terdakwa minta dari 3 (tiga) orang korban (Saksi MUHAMMAD, Saksi RIPALDI dan Saksi ROHNIATUL NURSAIT NIM) tersebut untuk proses keberangkatan ke Negara Malaysia tidak sama dengan rincian sebagai berikut jumlah uang Terdakwa minta dan terima dariSaksi MUHAMMAD dan Saksi RIPALDI sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / orangnya, sedangkan dari Saksi ROHNIATUL NURSAIT NIM uang Terdakwa terima sebesar Rp 3.350.000,- (Tiga juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah), adapun rincian uang Terdakwa minta dari masing-masing korban tersebut adalah sebegai berikut : uang sejumlah Rp 7.500.000,- / orangnya dari Saksi MUHAMMAD dan Saksi RIPALDI digunakan untuk pengurusan Visa Paspor sebesar Rp 3.000.000,- / orang, untuk biaya makan dan minum dan tempat tinggal sementara dirumah Terdakwa sebesar Rp 1.500.000,-/ orangnya dan uang sebesar Rp 3.000.000,-/ orangnya untuk biaya pengurusan proses keberangkatan kembali ke Malaysia, sedangkan uang sebesar Rp 3.350.000,- yang Terdakwa terima dari Saksi ROHNIATUL NURSAIT NIM perinciannya untuk biaya pengurusan visa paspor sebesar Rp 3.000.000,- dan uang sebesar Rp 350.000,- untuk biaya pembelian tiket kapal keberangkatan ke Negara Malaysia sebesar Rp 300.000,- dan uang sebesar Rp 50.000,- untuk biaya transfortasi keberangkatan dari rumah tempat tinggalnya menuju pelabuhan Batam Centre, kemudian ada sisanya untuk keuntungan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui maksud dan tujuan 3 (tiga) orang korban (Saksi MUHAMMAD, Saksi RIPALDI dan Saksi ROHNIATUL NURSAIT NIM) tersebut hendak berangkat ke Negara Malaysia tersebut saat itu untuk bekerja;
Bahwa Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) buah buku Paspor atas nama RIPALDI dengan nomor Paspor C9764175 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Sumbawa Besar;
- 1 (satu) buah buku Paspor atas nama MUHAMMAD dengan nomor Paspor C5029180 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi KBRI KUALA LUMPUR;
- 1 (satu) buah buku Paspor atas nama ROHNIATUL NURSAIT NIM dengan nomor Paspor C7967944 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang;
- 1 (satu) lembar tiket Kapal MDM Express tujuan Pasir Gudang- Malaysia dengan BJ Nomor : 485457;
- 1 (satu) lembar tiket Kapal MDM Express tujuan Pasir Gudang- Malaysia dengan BJ Nomor : 485456;
- 1 (satu) lembar tiket Kapal MDM Express tujuan Pasir Gudang- Malaysia dengan BJ Nomor : 485458;
- 1 (satu) unit handphone merk iTel Vision warna Biru dengan sampul berbahan Plastik bingkai berwarna hijau ;
- 1 (satu) lembar KTP An. JAMHUR dengan NIK : 5203083112830168 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Batam;
- 1 (satu) lembar Kartu ATM dengan Nomor kartu : 5264222454070863 yang dikeluarkan oleh Bank BNI
- 18 (delapan belas) lembar uang tunai pecahan Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa selaku perorangan yang melakukan perbuatan penempatan pekerja migran mengurus proses keberangkatan 3 (tiga) orang yaitu Saksi MUHAMMAD, Saksi RIPALDI dan Saksi ROHNIATUL NURSAIT NIM kenegara Malaysia untuk bekerja;
- Bahwa berawal dari sekitar tanggal 23 Agustus 2022 sekitar sore hari Terdakwa mendapat telepon dari seorang laki-laki yang mengaku bernama Saksi Muhammad dan menyampaikan keinginannya hendak kembali ke Batam dari negara Malaysia dan mau kembali lagi ke Malaysia namun meminta kepada Terdakwa untuk memberikan tempat tinggal sementara di rumah Terdakwa dimana Saksi Muhammad mengaku akan datang bersama dengan Saksi Ripaldi dimana keberadaanya mereka saat itu masih di Negara Malaysia dan Terdakwa menyetujuinya;
- Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2022, Terdakwa meminta tolong kepada seorang supir Taxi online bernama Saksi Abdul Hafiz untuk menjemput Saksi Muhammad dan Saksi Ripaldi dari pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, kemudian setelah sampai dirumah Terdakwa Saksi Muhammad dan Saksi Ripaldi kembali menyampaikan keinginannya kepada Terdakwa untuk menguruskan visa paspornya untuk dirubah dari waktu 30 hari masa toleransi menjadi 90 hari masa toleransi tinggal di negara Malaysia, atas permintaan tersebut Terdakwa menyanggupinya ;
- Bahwa Terdakwa meminta sejumlah uang untuk biaya pengurusannya dan memerlukan waktu, lalu atas permintaan Terdakwa tersebut Saksi Muhammad dan Saksi Ripaldi menyetujuinya dan menelepon kepada majikan mereka yang di Negara Malaysia untuk mengirimkan biaya Terdakwa minta saat itu, selanjutnya keesokan harinya Terdakwa sudah mendapat biaya yang Terdakwa minta dari Saksi Muhammad dan Saksi Ripaldi yang dikirimkan oleh majikannya dari Negara Malaysia;
- Bahwa kemudian keesokan harinya Terdakwa mendapatkan telepon dari Saksi Rohniatul Nursait Nim yang mengaku mendapat telepon dari orang dari daerah Lombok yang mengetahui bahwa Terdakwa bisa menguruskan keberangkatan orang berangkat ke Negara Malaysia dan Terdakwa menyetujinya dan meminta sejumlah uang untuk pengurusannya dan karena Saksi Rohniatul Nursait Nim tidak tinggal dirumah Terdakwa menunggu proses pengurusan visa paspornya selesai;
- Bahwa setelah Terdakwa menerima uang untuk biaya pembelian tiket keberangkatannya yang sama jadwal keberangkatanya dengan Saksi Muhammad dan Saksi Ripaldi saat itu, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar jam 06.00 wib Terdakwa mendapat telepon dari Saksi RIPALDI yang mengatakan bahwa Saksi RIPALDI bersama 2(dua) orang korban lainnya kena tahan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre saat itu, selanjutnya Terdakwa langsung berangkat ke Pelabuhan untuk memastikan informasi tersebut, hingga akhirnya Terdakwa di tangkap di Halte Masjid Raya Batam Centre oleh pihak Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam;
- Bahwa uang yang Terdakwa minta dari 3 (tiga) orang korban (Saksi MUHAMMAD, Saksi RIPALDI dan Saksi ROHNIATUL NURSAIT NIM) tersebut untuk proses keberangkatan ke Negara Malaysia tidak sama dengan rincian sebagai berikut jumlah uang Terdakwa minta dan terima dari Saksi MUHAMMAD dan Saksi RIPALDI sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / orangnya, sedangkan dari Saksi ROHNIATUL NURSAIT NIM uang Terdakwa terima sebesar Rp 3.350.000,- (Tiga juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah), adapun rincian uang Terdakwa minta dari masing-masing korban tersebut adalah sebegai berikut : uang sejumlah Rp 7.500.000,- / orangnya dari Saksi MUHAMMAD dan Saksi RIPALDI digunakan untuk pengurusan Visa Paspor sebesar Rp 3.000.000,- / orang, untuk biaya makan dan minum dan tempat tinggal sementara dirumah Terdakwa sebesar Rp 1.500.000,-/ orangnya dan uang sebesar Rp 3.000.000,-/ orangnya untuk biaya pengurusan proses keberangkatan kembali ke Malaysia, sedangkan uang sebesar Rp 3.350.000,- yang Terdakwa terima dari Saksi ROHNIATUL NURSAIT NIM perinciannya untuk biaya pengurusan visa paspor sebesar Rp 3.000.000,- dan uang sebesar Rp 350.000,- untuk biaya pembelian tiket kapal keberangkatan ke Negara Malaysia sebesar Rp 300.000,- dan uang sebesar Rp 50.000,- untuk biaya transfortasi keberangkatan dari rumah tempat tinggalnya menuju pelabuhan Batam Centre, kemudian ada sisanya untuk keuntungan Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memberangkatkan orang ke Negara Malaysia untuk bekerja;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Orang Perseorangan ;
2. Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur delik tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini ;
Ad.1. Orang Perseorangan ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 ayat 19 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menentukan bahwa yang dimaksud dengan “Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Orang Perseorangan di atas, dihubungkan dengan teori tentang subjek hukum “orang” dalam lapangan ilmu hukum pidana, Majelis Hakim berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan “Orang Perseorangan” dalam hal ini diartikan sebagai orang selaku subjek hukum yang melakukan tindak pidana perlindungan migran Indonesia yang atas perbuatannya ia dapat dibebani pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Alat bukti dan Barang bukti yang satu sama lain telah saling bersesuaian, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan dihadapkannya Terdakwa ke persidangan yang identitasnya telah dibenarkan oleh Terdakwa dan Saksi-saksi, maka yang dimaksud dengan unsur “Orang Perseorangan” dalam perkara a quo menunjuk kepada diri Terdakwa Jamhur als Jumhur Bin Alm Amak Samsudin sendiri dan bukan orang lain, dengan demikian unsur “Orang Perseorangan” ini telah terpenuhi dalam diri Terdakwa ;
Ad. 2. Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini, maka terlebih dahulu akan dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut :
- Bahwa yang dimaksud dengan “dilarang” menurut ketentuan Undang-undang ditujukan kepada perbuatan (keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), yang tidak boleh dilakukan dengan disertai sanksi/ancaman berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut, tanpa memandang perbuatan tersebut disengaja ataupun tidak ;
- Bahwa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan unsur “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” adalah larangan untuk menempatkan Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa ada melakukan perbuatan yang dilarang yaitu melakukan melakukan kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia atau sebaliknya seperti diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum seperti telah diuraikan di atas ternyata, bahwa Terdakwa selaku perorangan yang melakukan perbuatan penempatan pekerja migran mengurus proses keberangkatan 3 (tiga) orang yaitu Saksi MUHAMMAD, Saksi RIPALDI dan Saksi ROHNIATUL NURSAIT NIM kenegara Malaysia untuk bekerja;
- Bahwa berawal dari sekitar tanggal 23 Agustus 2022 sekitar sore hari Terdakwa mendapat telepon dari seorang laki-laki yang mengaku bernama Saksi Muhammad dan menyampaikan keinginannya hendak kembali ke Batam dari negara Malaysia dan mau kembali lagi ke Malaysia namun meminta kepada Terdakwa untuk memberikan tempat tinggal sementara di rumah Terdakwa dimana Saksi Muhammad mengaku akan datang bersama dengan Saksi Ripaldi dimana keberadaanya mereka saat itu masih di Negara Malaysia dan Terdakwa menyetujuinya;
- Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2022, Terdakwa meminta tolong kepada seorang supir Taxi online bernama Saksi Abdul Hafiz untuk menjemput Saksi Muhammad dan Saksi Ripaldi dari pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, kemudian setelah sampai dirumah Terdakwa Saksi Muhammad dan Saksi Ripaldi kembali menyampaikan keinginannya kepada Terdakwa untuk menguruskan visa paspornya untuk dirubah dari waktu 30 hari masa toleransi menjadi 90 hari masa toleransi tinggal di negara Malaysia, atas permintaan tersebut Terdakwa menyanggupinya ;
- Bahwa Terdakwa meminta sejumlah uang untuk biaya pengurusannya dan memerlukan waktu, lalu atas permintaan Terdakwa tersebut Saksi Muhammad dan Saksi Ripaldi menyetujuinya dan menelepon kepada majikan mereka yang di Negara Malaysia untuk mengirimkan biaya Terdakwa minta saat itu, selanjutnya keesokan harinya Terdakwa sudah mendapat biaya yang Terdakwa minta dari Saksi Muhammad dan Saksi Ripaldi yang dikirimkan oleh majikannya dari Negara Malaysia;
- Bahwa kemudian keesokan harinya Terdakwa mendapatkan telepon dari Saksi Rohniatul Nursait Nim yang mengaku mendapat telepon dari orang dari daerah Lombok yang mengetahui bahwa Terdakwa bisa menguruskan keberangkatan orang berangkat ke Negara Malaysia dan Terdakwa menyetujinya dan meminta sejumlah uang untuk pengurusannya dan karena Saksi Rohniatul Nursait Nim tidak tinggal dirumah Terdakwa menunggu proses pengurusan visa paspornya selesai;
- Bahwa setelah Terdakwa menerima uang untuk biaya pembelian tiket keberangkatannya yang sama jadwal keberangkatanya dengan Saksi Muhammad dan Saksi Ripaldi saat itu, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar jam 06.00 wib Terdakwa mendapat telepon dari Saksi RIPALDI yang mengatakan bahwa Saksi RIPALDI bersama 2(dua) orang korban lainnya kena tahan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre saat itu, selanjutnya Terdakwa langsung berangkat ke Pelabuhan untuk memastikan informasi tersebut, hingga akhirnya Terdakwa di tangkap di Halte Masjid Raya Batam Centre oleh pihak Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam;
- Bahwa uang yang Terdakwa minta dari 3 (tiga) orang korban (Saksi MUHAMMAD, Saksi RIPALDI dan Saksi ROHNIATUL NURSAIT NIM) tersebut untuk proses keberangkatan ke Negara Malaysia tidak sama dengan rincian sebagai berikut jumlah uang Terdakwa minta dan terima dari Saksi MUHAMMAD dan Saksi RIPALDI sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / orangnya, sedangkan dari Saksi ROHNIATUL NURSAIT NIM uang Terdakwa terima sebesar Rp 3.350.000,- (Tiga juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah), adapun rincian uang Terdakwa minta dari masing-masing korban tersebut adalah sebegai berikut : uang sejumlah Rp 7.500.000,- / orangnya dari Saksi MUHAMMAD dan Saksi RIPALDI digunakan untuk pengurusan Visa Paspor sebesar Rp 3.000.000,- / orang, untuk biaya makan dan minum dan tempat tinggal sementara dirumah Terdakwa sebesar Rp 1.500.000,-/ orangnya dan uang sebesar Rp 3.000.000,-/ orangnya untuk biaya pengurusan proses keberangkatan kembali ke Malaysia, sedangkan uang sebesar Rp 3.350.000,- yang Terdakwa terima dari Saksi ROHNIATUL NURSAIT NIM perinciannya untuk biaya pengurusan visa paspor sebesar Rp 3.000.000,- dan uang sebesar Rp 350.000,- untuk biaya pembelian tiket kapal keberangkatan ke Negara Malaysia sebesar Rp 300.000,- dan uang sebesar Rp 50.000,- untuk biaya transfortasi keberangkatan dari rumah tempat tinggalnya menuju pelabuhan Batam Centre, kemudian ada sisanya untuk keuntungan Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memberangkatkan orang ke Negara Malaysia untuk bekerja;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, bahwa wujud perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, menurut hukum patut dikwalifikasi sebagai “menempatkan pekerja migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri tanpa ada izin resmi atau tanpa memiliki SIP3MI yaitu surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) dari Menteri Ketenagakerjaan” sedangkan perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia, sehingga unsur “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf (Schulduitsluitingsgronden) yang dapat menghapuskan kesalahannya, maupun alasan pembenar (rechtsvaardigingsgronden) yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai Barang bukti dalam perkara ini, akan dipertimbangkan seperti diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku Paspor atas nama RIPALDI dengan nomor Paspor C9764175 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Sumbawa Besar, oleh karena sudah jelas kepemilikannya, maka adalah patut dan berdasarkan hukum, jika Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Rivaldi;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku Paspor atas nama MUHAMMAD dengan nomor Paspor C5029180 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi KBRI KUALA LUMPUR Oleh karena sudah jelas kepemilikannya, maka adalah patut dan berdasarkan hukum, jika Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Muhammad;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku Paspor atas nama ROHNIATUL NURSAIT NIM dengan nomor Paspor C7967944 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang Oleh karena sudah jelas kepemilikannya, maka adalah patut dan berdasarkan hukum, jika Barang bukti tersebut dikembalikan kepada ROHNIATUL NURSAIT;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar tiket Kapal MDM Express tujuan Pasir Gudang- Malaysia dengan BJ Nomor : 485457;
- 1 (satu) lembar tiket Kapal MDM Express tujuan Pasir Gudang- Malaysia dengan BJ Nomor : 485456;
- 1 (satu) lembar tiket Kapal MDM Express tujuan Pasir Gudang- Malaysia dengan BJ Nomor : 485458;
- 1 (satu) unit handphone merk iTel Vision warna Biru dengan sampul berbahan Plastik bingkai berwarna hijau ;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) lembar KTP An. JAMHUR dengan NIK : 5203083112830168 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Batam dan 1 (satu) lembar Kartu ATM dengan Nomor kartu : 5264222454070863 yang dikeluarkan oleh Bank BNI Oleh karena sudah jelas kepemilikannya, maka adalah patut dan berdasarkan hukum, jika Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 18 (delapan belas) lembar uang tunai pecahan Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian materiel dan immaterial kepada Para Saksi Korban ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I;
Menyatakan Terdakwa Jamhur als Jumhur Bin Alm Amak Samsudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku Paspor atas nama RIPALDI dengan nomor Paspor C9764175 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Sumbawa Besar;
Dikembalikan kepada saksi RIPALDI;
- 1 (satu) buah buku Paspor atas nama MUHAMMAD dengan nomor Paspor C5029180 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi KBRI KUALA LUMPUR;
Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD;
- 1 (satu) buah buku Paspor atas nama ROHNIATUL NURSAIT NIM dengan nomor Paspor C7967944 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang;
Dikembalikan kepada saksi ROHNIATUL NURSAIT;
- 1 (satu) lembar tiket Kapal MDM Express tujuan Pasir Gudang- Malaysia dengan BJ Nomor : 485457;
- 1 (satu) lembar tiket Kapal MDM Express tujuan Pasir Gudang- Malaysia dengan BJ Nomor : 485456;
- 1 (satu) lembar tiket Kapal MDM Express tujuan Pasir Gudang- Malaysia dengan BJ Nomor : 485458;
- 1 (satu) unit handphone merk iTel Vision warna Biru dengan sampul berbahan Plastik bingkai berwarna hijau ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) lembar KTP An. JAMHUR dengan NIK : 5203083112830168 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Batam;
- 1 (satu) lembar Kartu ATM dengan Nomor kartu : 5264222454070863 yang dikeluarkan oleh Bank BNI
Dikembalikan kepada Terdakwa JAMHUR Als JUMHUR Bin (Alm) AMAK SAMSUDIN;
- 18 (delapan belas) lembar uang tunai pecahan Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah);
Dirampas untuk negara;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Selasa, tanggal 14 Maret 2023, oleh kami, Dwi Nuramanu, S.H.. M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Nora Gaberia Pasaribu, S.H., M.H dan Yudith Wirawan, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu guga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Syufwan. DM, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Dedi Januarto Simatupang, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya secara elektronik.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nora Gaberia Pasaribu, S.H., M.H. Dwi Nuramanu, S.H., M.Hum.
Yudith Wirawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Syufwan. DM, S.H., M.H.