106/Pid.B/2023/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 106/Pid.B/2023/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Efendi Zen Bin Alm Muhamad Zen dan Terdakwa II Syamsir Bin Alm Aladin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes” sebagaimana dalam dakwaan pertama; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah buku catatan dengan merk “Paperline”. 1 (satu) buah handphone dengan merk “OPPO” warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 866342045075255 dan IMEI 2 : 866342045075248; 1 (satu) buah handphone dengan merk “VIVO” warna biru dengan nomor IMEI 1 : 860992059621315 dan IMEI 2 : 860992059621307; 1 (satu) buah handphone dengan merk “VIVO” warna hitam kondisi rusak; 1 (satu) buah handphone dengan merk “OPPO” warna biru dengan nomor IMEI 1 : 861280055437558 dan IMEI 2 : 861280055437541; 1 (satu) buah handphone dengan merk “SAMSUNG” warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 352723091569088 dan IMEI 2 : 352724091569086; Dirampas untuk dimusnahkan; Muatan MT. SOUTHERN WATER 1 berupa Solar sebanyak 555,084 (lima ratus lima puluh lima koma nol delapan empat) KL; Dirampas untuk negara; 1 (satu) unit sarana pengangkut MT. SOUTHERN WATER 1; 1 (satu) buah map berwarna hitam, berisi : 1 (satu) lembar Certificado De Registro dengan Registry No. 20123343GE dan OMI/IMO No. 9063421 issued on 29 December 2020 at MALABO; 1 (satu) lembar Safe Manning Certificate dengan No. 20121025 dengan Date of issued 29 December 2020 at MALABO; 1 (satu) lembar Licencia Provisional De Estacion De Radio dengan Indicate De Llamba/Call Sign 33COM dan SMSSM/MMSI 631-900-500 issued on 29 December 2020 at MALABO; 1 (satu) lembar Maritime Survey Corporation Form R dengan Registry No. 20123343GE dengan Date of issue 29 December 2020 at Luba, GE; 2 (dua) lembar Maritime Survey Corporation Form E dengan No. SE 20121025 dengan Date of issue 29 December 2020 at Luba, GE; 1 (satu) lembar Maritime Survey Corporation dengan MSC Ref No. 2020-IV-A1025 Date 29 December 2020; 1 (satu) lembar Certificate of Insurance or Other Financial Security in Respect of Liability for The Removal of Wrecks dengan IMO Number 9063421 Issued at Luba, GE on the 29 December 2020; 2 (dua) lembar Certificate of Insurance or Other Financial Security in Respect of Liability for Oil Pollution Damage dengan IMO No. 9063421 Issued at Luba, GE on the 29 December 2020; 1 (satu) lembar Provisional Certificate of Compliance dengan No. IBWM 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020; 1 (satu) lembar Continuous Synopsis Record dengan IMO No. 9063421 issued at MALABO on 29 December 2020; 1 (satu) lembar Cargo Ship Safety Radio Certificate dengan No. CSSR 20121025 Issued at Luba, GE on The 29 December 2020; 1 (satu) lembar International Sewage Pollution Prevention Certificate (1973) dengan No. ISP 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020; 1 (satu) lembar International Air Pollution Prevention Certificate dengan No. IAPP 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020; 1 (satu) lembar Cargo Ship Safety Equipment Certificate dengan No. CSSE 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020; 1 (satu) lembar International Ship Security Certificate dengan No. ISSC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020; 1 (satu) lembar Certificate of Fitness for The Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk dengan No. FCDC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020; 1 (satu) lembar Safety Management Certificate dengan No. SMC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020; 1 (satu) lembar Certificate of Class dengan No. COC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020; 2 (dua) lembar Cargo Ship Safety Construction Certificate dengan No. CSSC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020; 3 (tiga) lembar Supplement to The International Air Pollution Prevention Certificate dengan No. SAPP 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020; 2 (dua) lembar International Tonnage Certificate (1969) dengan No. ITC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020; 1 (satu) lembar Document of Compliance of The ISM Code dengan No. DOC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020; 2 (dua) lembar International Load Line Certificate dengan No. ILL 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020; 2 (dua) lembar International Oil Pollution Prevention Certificate dengan No. IOPP 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020; 3 (tiga) lembar Immigration Act Crew List dengan Type : MOTOR TANKER dan Flag : MALABO; 5 (lima) lembar Ship Particuler dengan Name Ship : SHOUTHERN WATER 1; 7 (tujuh) lembar Declaration of Maritime Labour Compliance part I dengan No. MLC 20121025 dengan Name : Teodoro Ajah A, Place : Luba, GE dan Date : 29 December 2020; 1 (satu) lembar Declaration of Maritime Labour Compliance part II dengan No. MLC 20121025; 2 (dua) lembar Supplement to The International Energy Efficiency Certificate dengan No. IEEC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020; 1 (satu) lembar Maritime Labour Certificate dengan No. MLC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020; 1 (satu) lembar International Energy Efficiency Certificate dengan No. IEEC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020; 9 (sembilan) lembar Supplement to The International Oil Pollution Prevention Certificate issued at Luba, GE on The 29 December 2020; 3 (tiga) lembar Anti Fouling Certificate dengan No. AFC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020; 13 (tiga belas) lembar dokumen SHIPOWNERS; 1 (satu) lembar Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia dengan date : 24/04/22; 1 (satu) lembar Malabo Ship Registry issued to: ABDUL HAMID BIN AHMAD SHAH, issuing authority: Malaysia dan issued on: 30/12/2020; 1 (satu) lembar Malabo Ship Registry issued to: JOSE MARIA BERNARDO ABIERA SEBASTIAN, issuing authority: Philippines dan issued on: 30/12/2020; 1 (satu) lembar Certificate of Re-Inspection PORTMARINE dengan No. PM20-LR564; 1 (satu) lembar Certificate of Inspection PORTMARINE dengan No. PM20-FE166; 1 (satu) lembar Service Chart Fe I dengan No. PM20-FE166 date : 27/11/2020; 1 (satu) lembar Service Chart Fe III dengan No. PM20-FE166 date : 27/11/2020; 1 (satu) lembar Immigration Act Crew List dengan Type: MOTOR TANKER dan Flag: MALABO; 1 (satu) lembar Boarding Certificate dengan Master/Owner of SOUTHERN WATER I date 06/07/2022; 1 (satu) lembar Immigration Act Crew List dengan Type: MOTOR TANKER dan Nama : SOUTHERN WATER I; 1 (satu) lembar Immigration Act Crew List dengan Type: MOTOR TANKER dan Nama : KEJORA; 6 (enam) lembar Immigration Act Crew List dengan Type: MOTOR TANKER dan Flag: MALABO; 2 (dua) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18723; 2 (dua) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18841; 2 (dua) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18840; 2 (dua) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18844; 2 (dua) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18846; 1 (satu) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18721; 1 (satu) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 10282; 1 (satu) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 10287; 1 (satu) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18842; 1 (satu) lembar Surat Akuan Penyerahan Tugas tanggal 12/07/2021; 1 (satu) lembar Tank Capacity Plan Southern Water I; 1 (satu) lembar pas foto; 1 (satu) buah bantalan cap dengan merk “Shachihata”; 2 (dua) buah cap kapal “MT Shoutern Water I”; 1 (satu) buah bendera negara Singapura; 1 (satu) buah bendera negara Malaysia; 1 (satu) buah peta Johor Strait Western Part No. 4038; 1 (satu) buah peta Selat Singapura No. MAL 515; 1 (satu) buah peta Singapore Strait and Eastern Approaches No. 2403; 1 (satu) buah peta Sungai Santi – Sungai Sebina No. MAL 6125; 1 (satu) buah peta Johor Strait Eastern Part No. 4044; 1 (satu) buah peta Sekitar Perairan Timur Kuala Johor No. MAL 613; 1 (satu) buah peta Pulau Jarak – Tanjung Piai No. MAL 54; 1 (satu) buah peta Selat Johor Timur No. Mal 6130; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Gaya Prospek SDN BHD melalui saksi Mohamad Syafiq Syazwan Bin Saffie; 1 (satu) buah KTP dengan NIK : 2171110610709004 a.n. Efendi Zen diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 14 Oktober 2020 berlaku s.d. seumur hidup; 1 (satu) buah Paspor dengan Nomor : B9045195 a.n. Efendi Zen diterbitkan di Belakang Padang pada tanggal 13 Maret 2018 berlaku s.d. 13 Maret 2023; Dikembalikan kepada Terdakwa I Efendi Zen Bin Alm Muhamad Zen; 1 (satu) buah Paspor dengan Nomor : B8015639 a.n. Syamsir diterbitkan di Batam pada tanggal 26 Oktober 2017 berlaku s.d. 26 oktober 2022; 1 (satu) buah Buku Pelaut dengan Nomor : F028046 a.n. Syamsir diterbitkan oleh kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Pinang pada tanggal 21 Juni 2018 berlaku s.d. 21 Juni 2021; Dikembalikan kepada Terdakwa II Syamsir Bin Alm Aladin; Membebankan kepada Para Terdakwa mebayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 106/Pid.B/2023/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Efendi Zen Bin Alm Muhamad Zen;
2. Tempat lahir : Sapat;
3. Umur/Tanggal lahir : 52 Tahun / 6 Oktober 1970;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : KP Bumi Permai Rt. 003 / Rw. 016, Kel. Kibing, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau (KTP), Kavling Baru blok A7 No. 65, Kel. Sei Langkai, Kec. Sagulung, Kota Batam;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta / Nakhoda MT. SOUTHERN WATER;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Syamsir Bin Alm Aladin;
2. Tempat lahir : Bengkalis;
3. Umur/Tanggal lahir : 55 Tahun / 24 Agustus 1967;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Perum Tiban Riau Bertuah Tahap III Blok F No 32, Rt5/Rw15, Kel. Patam Lestari, Kec. Sekupang, Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pengurus muatan MT. SOUTHERN WATER 1;
Para Terdakwa ditangkap tanggal 9 Oktober 2022;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 8 Desember 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Januari 2023;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan tanggal 6 Februari 2023;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Februari 2023 sampai dengan tanggal 25 Februari 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Februari 2023 sampai dengan tanggal 17 Maret 2023;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan tanggal 16 Mei 2023;
Terdakwa ditangkap tanggal 9 Oktober 2023;
Para Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 106/Pid.B/2023/PN Btm tanggal 16 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 106/Pid.B/2023/PN Btm tanggal 16 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN dan terdakwa SYAMSIR bin (alm) ALADIN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP sebagaimana dalam dakwan pertama Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN dan terdakwa SYAMSIR bin (alm) ALADIN, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah), jika terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusasan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda paling lama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti:
1 (satu) unit sarana pengangkut MT. SOUTHERN WATER 1;
1 (satu) buah map berwarna hitam, berisi :
1 (satu) lembar Certificado De Registro dengan Registry No. 20123343GE dan OMI/IMO No. 9063421 issued on 29 December 2020 at MALABO;
1 (satu) lembar Safe Manning Certificate dengan No. 20121025 dengan Date of issued 29 December 2020 at MALABO;
1 (satu) lembar Licencia Provisional De Estacion De Radio dengan Indicate De Llamba/Call Sign 33COM dan SMSSM/MMSI 631-900-500 issued on 29 December 2020 at MALABO;
1 (satu) lembar Maritime Survey Corporation Form R dengan Registry No. 20123343GE dengan Date of issue 29 December 2020 at Luba, GE;
2 (dua) lembar Maritime Survey Corporation Form E dengan No. SE 20121025 dengan Date of issue 29 December 2020 at Luba, GE;
1 (satu) lembar Maritime Survey Corporation dengan MSC Ref No. 2020-IV-A1025 Date 29 December 2020;
1 (satu) lembar Certificate of Insurance or Other Financial Security in Respect of Liability for The Removal of Wrecks dengan IMO Number 9063421 Issued at Luba, GE on the 29 December 2020;
2 (dua) lembar Certificate of Insurance or Other Financial Security in Respect of Liability for Oil Pollution Damage dengan IMO No. 9063421 Issued at Luba, GE on the 29 December 2020;
1 (satu) lembar Provisional Certificate of Compliance dengan No. IBWM 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Continuous Synopsis Record dengan IMO No. 9063421 issued at MALABO on 29 December 2020;
1 (satu) lembar Cargo Ship Safety Radio Certificate dengan No. CSSR 20121025 Issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar International Sewage Pollution Prevention Certificate (1973) dengan No. ISP 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar International Air Pollution Prevention Certificate dengan No. IAPP 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Cargo Ship Safety Equipment Certificate dengan No. CSSE 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar International Ship Security Certificate dengan No. ISSC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Certificate of Fitness for The Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk dengan No. FCDC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Safety Management Certificate dengan No. SMC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Certificate of Class dengan No. COC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
2 (dua) lembar Cargo Ship Safety Construction Certificate dengan No. CSSC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
3 (tiga) lembar Supplement to The International Air Pollution Prevention Certificate dengan No. SAPP 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
2 (dua) lembar International Tonnage Certificate (1969) dengan No. ITC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Document of Compliance of The ISM Code dengan No. DOC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
2 (dua) lembar International Load Line Certificate dengan No. ILL 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
2 (dua) lembar International Oil Pollution Prevention Certificate dengan No. IOPP 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
3 (tiga) lembar Immigration Act Crew List dengan Type : MOTOR TANKER dan Flag : MALABO;
5 (lima) lembar Ship Particuler dengan Name Ship : SHOUTHERN WATER 1;
7 (tujuh) lembar Declaration of Maritime Labour Compliance part I dengan No. MLC 20121025 dengan Name : Teodoro Ajah A, Place : Luba, GE dan Date : 29 December 2020;
1 (satu) lembar Declaration of Maritime Labour Compliance part II dengan No. MLC 20121025;
2 (dua) lembar Supplement to The International Energy Efficiency Certificate dengan No. IEEC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Maritime Labour Certificate dengan No. MLC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar International Energy Efficiency Certificate dengan No. IEEC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
9 (sembilan) lembar Supplement to The International Oil Pollution Prevention Certificate issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
3 (tiga) lembar Anti Fouling Certificate dengan No. AFC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
13 (tiga belas) lembar dokumen SHIPOWNERS;
1 (satu) lembar Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia dengan date : 24/04/22;
1 (satu) lembar Malabo Ship Registry issued to: ABDUL HAMID BIN AHMAD SHAH, issuing authority: Malaysia dan issued on: 30/12/2020;
1 (satu) lembar Malabo Ship Registry issued to: JOSE MARIA BERNARDO ABIERA SEBASTIAN, issuing authority: Philippines dan issued on: 30/12/2020;
1 (satu) lembar Certificate of Re-Inspection PORTMARINE dengan No. PM20-LR564;
1 (satu) lembar Certificate of Inspection PORTMARINE dengan No. PM20-FE166;
1 (satu) lembar Service Chart Fe I dengan No. PM20-FE166 date : 27/11/2020;
1 (satu) lembar Service Chart Fe III dengan No. PM20-FE166 date : 27/11/2020;
1 (satu) lembar Immigration Act Crew List dengan Type: MOTOR TANKER dan Flag: MALABO;
1 (satu) lembar Boarding Certificate dengan Master/Owner of SOUTHERN WATER I date 06/07/2022;
1 (satu) lembar Immigration Act Crew List dengan Type: MOTOR TANKER dan Nama : SOUTHERN WATER I;
1 (satu) lembar Immigration Act Crew List dengan Type: MOTOR TANKER dan Nama : KEJORA;
6 (enam) lembar Immigration Act Crew List dengan Type: MOTOR TANKER dan Flag: MALABO;
2 (dua) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18723;
2 (dua) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18841;
2 (dua) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18840;
2 (dua) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18844;
2 (dua) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18846;
1 (satu) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18721;
1 (satu) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 10282;
1 (satu) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 10287;
1 (satu) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18842;
1 (satu) lembar Surat Akuan Penyerahan Tugas tanggal 12/07/2021;
1 (satu) lembar Tank Capacity Plan Southern Water I;
1 (satu) lembar pas foto;
1 (satu) buah bantalan cap dengan merk “Shachihata”;
2 (dua) buah cap kapal “MT Shoutern Water I”;
1 (satu) buah bendera negara Singapura;
1 (satu) buah bendera negara Malaysia;
1 (satu) buah peta Johor Strait Western Part No. 4038;
1 (satu) buah peta Selat Singapura No. MAL 515;
1 (satu) buah peta Singapore Strait and Eastern Approaches No. 2403;
1 (satu) buah peta Sungai Santi – Sungai Sebina No. MAL 6125;
1 (satu) buah peta Johor Strait Eastern Part No. 4044;
1 (satu) buah peta Sekitar Perairan Timur Kuala Johor No. MAL 613;
1 (satu) buah peta Pulau Jarak – Tanjung Piai No. MAL 54;
1 (satu) buah peta Selat Johor Timur No. Mal 6130;
Dikembalikan kepada pemilik yaitu GAYA PROSPEK SDN BHD melalui saksi Mohamad Syafiq Syazwan Bin Saffie
1 (satu) buah KTP dengan NIK : 2171110610709004 a.n. Efendi Zen diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 14 Oktober 2020 berlaku s.d. seumur hidup;
1 (satu) buah Paspor dengan Nomor : B9045195 a.n. Efendi Zen diterbitkan di Belakang Padang pada tanggal 13 Maret 2018 berlaku s.d. 13 Maret 2023;
Dikembalikan kepada pemilik yaitu Terdakwa Efendi Zen.
1 (satu) buah Paspor dengan Nomor : B8015639 a.n. Syamsir diterbitkan di Batam pada tanggal 26 Oktober 2017 berlaku s.d. 26 oktober 2022;
1 (satu) buah Buku Pelaut dengan Nomor : F028046 a.n. Syamsir diterbitkan oleh kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Pinang pada tanggal 21 Juni 2018 berlaku s.d. 21 Juni 2021;
Dikembalikan kepada pemilik yaitu Terdakwa Syamsir.
1 (satu) buah buku catatan dengan merk “Paperline”.
1 (satu) buah handphone dengan merk “OPPO” warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 866342045075255 dan IMEI 2 : 866342045075248;
1 (satu) buah handphone dengan merk “VIVO” warna biru dengan nomor IMEI 1 : 860992059621315 dan IMEI 2 : 860992059621307;
1 (satu) buah handphone dengan merk “VIVO” warna hitam kondisi rusak;
1 (satu) buah handphone dengan merk “OPPO” warna biru dengan nomor IMEI 1 : 861280055437558 dan IMEI 2 : 861280055437541;
1 (satu) buah handphone dengan merk “SAMSUNG” warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 352723091569088 dan IMEI 2 : 352724091569086;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Muatan MT. SOUTHERN WATER 1 berupa Solar sebanyak 555,084 (lima ratus lima puluh lima koma nol delapan empat) KL.
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing - masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyantakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN bersama-sama dengan terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN, dan bersama dengan RIKI (Daftar Pencarian Orang/DPO) serta YONG SHENG, pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022 pukul 20.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022, bertempat di Perairan Pulau Nipa Kota Batam Indonesia pada koordinat 01°10’337” U / 103°37’803” T atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2). Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN menghubungi RIKI untuk menanyakan pekerjaan. Kemudian sekitar akhir September 2021 RIKI menghubungi terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN dan memberitahukan untuk mulai bekerja sebagai Nakhoda di MT. SOUTHERN WATER 1. Selanjutnya terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN diberitahukan untuk standby di Pelabuhan Tanjung Uma Pukul 14.00 WIB;
Bahwa pada tanggal 29 September 2022 terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN dihubungi oleh RIKI dan diberitahukan untuk bekerja sebagai Chief Officer merangkap pengurus muatan di kapal MT. SOUTHERN WATER 1, selanjutnya terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN diarahkan oleh RIKI untuk datang ke Pelabuhan Tanjung Uma bertemu dengan terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN selaku Nahkoda dan bertemu dengan KKM;
Kemudian sekitar tanggal 30 September 2022 terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN bertemu dengan terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN dan saksi EMIL RUS bin FAIZAL selaku Chief Enginer/KKM di Pelabuhan Tanjung Uma dan sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN, terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN dan saksi EMIL RUS bin FAIZAL bersama-sama naik boat tambang menuju MT. SOUTHERN WATER 1 di West OPL;
Sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN, terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN dan saksi EMIL RUS bin FAIZAL sampai MT. SOUTHERN WATER 1, kemudian boatnya pergi membawa 2 (dua) orang dari regu/shift sebelumnya;
Bahwa pada saat itu di kapal MT. SOUTHERN WATER 1 telah terdapat Anak Buah Kapal (ABK) yaitu saksi USMAN bin (alm) MUHAMMAD ALI, saksi YUSMAR bin (alm) ABIDIN ALI, saksi JOHAN bin HASYIM dan saksi ISWANDA bin (alm) RUSLAN;
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN sebagai Nahkoda diantaranya adalah sebagai pimpinan tertinggi di kapal, membawa atau mengemudikan kapal, bertanggung jawab terhadap keselamatan kapal, muatan, dan crew kapal, berhubungan dengan pengurus kapal, menentukan alur pelayaran dan melaksanakan kegiatan transfer minyak solar dari atau ke kapal lain;
Dan tugas dan tanggung jawab terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN sebagai Chief Officer (mualim) merangkap pengurus muatan diantaranya adalah menentukan alur pelayaran, berhubungan dengan RIKI saat ada transfer solar masuk dan berhubungan dengan YONG SHENG saat ada transfer solar keluar serta mencatat masuk/keluar solar ke dalam buku warna ungu;
Bahwa RIKI adalah selaku pengurus kapal MT. SOUTHERN WATER 1, yang mengatur crew ABK yang naik/turun kapal MT. SOUTHERN WATER 1, mengatur dan mendistribusikan gaji para terdakwa dan crew ABK MT. SOUTHERN WATER 1 secara transfer ke rekening masing-masing, sebagai orang yang menghubungi terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN saat ada transfer solar masuk ke MT. SOUTHERN WATER 1 dan sebagai orang yang berhubungan dengan pemilik kapal;
Bahwa YONG SHENG adalah orang yang bertindak sebagai pemilik MT. SOUTHERN WATER 1, sebagai orang yang mengatur pembelian dan penjualan Solar, sebagai orang yang menghubungi terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN selaku pengurus muatan saat ada transfer solar keluar dari MT. SOUTHERN WATER 1, sebagai orang yang memerintahkan pengangkutan dan sebagai orang yang menggaji para terdakwa dan crew ABK MT. SOUTHERN WATER 1 melalui RIKI;
Bahwa jabatan dan tugas Anak Buah Kapal (ABK) MT. SOUTHERN WATER 1 diantaranya yaitu :
Saksi USMAN bin (alm) MUHAMMAD ALI, sebagai Second Engineer dengan tugas dan tanggung jawab menjaga mesin, dan memperbaiki mesin kalau ada kerusakan;
Saksi YUSMAR bin (alm) ABIDIN ALI sebagai Oiler dengan tugas dan tanggung jawab Mengikat dan melepas tali, memuat minyak solar, membersihkan kapal, menjaga mesin, dan memperbaiki mesin kalau ada kerusakan;
Saksi JOHAN bin HASYIM sebagai ABK dengan tugas dan tanggung jawab mengikat dan melepas tali, menerima arahan dari Nakhoda dan Chief Officer (Mualim) / selaku pengurus muatan solar, membantu memasak, memuat minyak solar dan membersihkan kapal;
Saksi ISWANDA bin (alm) RUSLAN sebagai ABK dengan tugas dan tanggung jawab mengikat dan melepas tali, menerima arahan dari Nakhoda dan Chief Officer (Mualim) / selaku pengurus muatan solar, membantu memasak, memuat minyak solar dan membersihkan kapal;
Bahwa kemudian setelah berada di atas kapal MT. SOUTHERN WATER 1 sesuai dengan kehendak RIKI dan YONG SHENG selanjutnya terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN, terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN dan para Anak Buah Kapal ditengah laut melakukan aktifitas penampungan solar / pemindahan solar dari kapal-kapal Tugboat Singapura ke kapal MT. SOUTHERN WATER 1 secara ship to ship (STS) dengan cara di pompa lewat pipa antar kapal, setelah penuh solar kemudian solar tersebut dijual ditengah laut dengan cara di transfer dari kapal MT. SOUTHERN WATER 1 ke kapal-kapal secara ship to ship (STS) dengan cara dipompa lewat pipa antar kapal. Bahwa aktifitas penampungan, pengangkutan, pemindahan atau transfer dari kapal Tugboat ke kapal MT. SOUTHERN WATER 1 kemudian dijual dengan cara diangkut, dipindahkan kembali / ditransfer secara ship to ship (STS) ke kapal pembeli dilakukan seluruhnya tidak disertai dengan dokumen kegiatan pembelian dan penjualan secara resmi serta tidak dilengkapi dengan dokumen manifes dan Port Clearance.;
Bahwa sistem kru kapal MT. SOUTHERN WATER 1 adalah aplusan (shift) setiap 1 bulan, jadi apabila kru kapal sudah menyelesaikan 1 bulan aplusan, bulan berikutnya akan digantikan oleh kru kapal yang lain;
Bahwa sejak bulan Oktober 2021, terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN dan terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN, RIKI dan YONG SHENG telah melakukan 7 (tujuh) trip penampungan, pengangkutan dan penjualan solar di MT. SOUTHERN WATER 1 tanpa disertai dengan dokumen kegiatan pembelian dan penjualan secara resmi serta tidak dilengkapi dengan dokumen manifest dan Port Clearance, sebagai berikut :
Trip pertama sekitar bulan Oktober 2021;
Trip kedua sekitar bulan Desember 2021;
Trip ketiga sekitar bulan Februari 2022;
Trip keempat sekitar bulan April 2022;
Trip kelima sekitar bulan Juni 2022;
Trip keenam sekitar bulan Agustus 2022;
Bahwa untuk trip ke-tujuh terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN dan terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN bersama RIKI dan YONG SHENG serta para ABK kapal melakukan penampungan, pengangkutan dan penjualan solar di MT. SOUTHERN WATER 1 tanpa disertai dengan dokumen kegiatan pembelian dan penjualan secara resmi serta tidak dilengkapi dengan dokumen manifes dan Port Clearance, dengan rincian perbuatan sebagai berikut :
Tanggal 30 September 2022;
Sekitar pukul 16.00 WIB, MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan transfer muatan berupa Solar sebanyak 21.500 liter ke SP. WILLOW / HMS secara STS;
Kemudian, MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 33.000 liter dari SP. WILLOW / HMS secara STS;
Tanggal 01 Oktober 2022;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 38.200 liter dari SP. WILLOW / HMS secara STS;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 56.700 liter dari SP. WILLOW / HMS secara STS;
Tanggal 02 Oktober 2022;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 74.000 liter dari SP. WILLOW / HMS secara STS;
Tanggal 03 Oktober 2022;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 28.000 liter dari SP. WILLOW / HMS secara STS;
Tanggal 04 Oktober 2022;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 68.500 liter dari CENTAUR VIGIL secara STS;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan transfer muatan berupa Solar sebanyak 3.000 liter ke SP. WILLOW / HMS secara STS;
Tanggal 05 Oktober 2022;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 30.400 liter dari SP. WILLOW / HMS secara STS;
Tanggal 06 Oktober 2022;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 33.100 liter dari SP. WILLOW / HMS secara STS;
Tanggal 07 Oktober 2022;
Sekitar Pukul 08.00 WIB, MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan transfer muatan berupa Solar sebanyak 88.000 liter ke Kapal CENTAUR VIGIL secara STS;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak dua kali dari Tugboat yang berbeda, yaitu pada siang hari Pukul 10.00 WIB dan sore Pukul 16.00 WIB. Yaitu:
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan kolek muatan berupa Solar sebanyak 100.800 liter secara STS;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 60.800 liter dari SP. WILLOW / HMS secara STS;
Karena muatan sudah hampir penuh, MT. SOUTHERN WATER 1 mengisi bahan bakar bersiap-siap untuk bertolak dari West OPL. Sekitar Pukul 16.00 WIB, MT. SOUTHERN WATER 1 sudah mengisi bahan bakar;
Sekitar Pukul 17.00 WIB, terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN memberitahu terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN bahwa RIKI / YONG SHENG memerintahkan terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN dan terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN bertolak karena muatan sudah penuh;
Sekitar Pukul 19.25 WIB, terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN dan terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN membawa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 bertolak dari West OPL, Singapura menuju Indonesia;
Bahwa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 bertolak dari West OPL, Singapura menuju Indonesia bertujuan untuk menjual solar yang diangkutnya sesuai perintah RIKI dan atau YONG SHENG, untuk lokasi penjualan/transfer muatan solar yang akan menentukan RIKI dan YONG SHENG yang nantinya akan memberitahukan kepada terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN dan terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN dengan cara menelpon terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN secara langsung pada saat setelah dekat dengan lokasi transaksi, untuk transaksi pembayaran pembelian atau penjualan solar tersebut juga yang mengatur dan menerima adalah RIKI dan atau YONG SHENG secara langsung;
Bahwa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 dilengkapi dengan AIS. Namun dalam pelayaran kapal MT. SOUTHERN WATER 1 dilaut, YONG SHENG memerintahkan kepada terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN dan terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN untuk mematikan AIS dengan maksud menghindari radar aparat penegak hukum termasuk bea cukai. Saat penangkapan AIS di MT. SOUTHERN WATER 1 AIS di MT. SOUTHERN WATER 1 dalam keadaan mati;
Bahwa rute lalu lintas kapal yang dilalui oleh MT. SOUTHERN WATER 1 di perairan Indonesia adalah rute jika kapal dari arah timur menuju arah barat. Posisi kapal MT. SOUTHERN WATER 1 berada pada jalur yang berseberangan karena berlawanan arah dengan kapal-kapal lainnya. Seharusnya MT. SOUTHERN WATER 1 melalui rute lalu lintas kapal yang berada di bagian selatan mengikuti kapal-kapal yang berlayar dari arah barat menuju arah timur dari posisi MT. SOUTHERN WATER 1;
Bahwa untuk mengelabui jejak pelayaran MT. SOUTHERN WATER 1 terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN dan terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN tidak membuat jurnal kapal (log book), sehingga selama pelayarannya kapal MT. SOUTHERN WATER 1 tidak mempunyai jurnal kapal (log book) yang akan memberikan informasi jejak kegiatan kapal;
Bahwa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 dalam setiap transaksi jual beli solar secara STS di tengah laut kepada kapal-kapal, setiap transaksi tersebut oleh terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN dicatat dalam buku warna ungu dan telah dilakukan penyitaan;
Bahwa sekitar pukul 20.25 WIB, saat dalam perjalanan dan berada di perairan pulau nipa Kota Batam Indonesia, 1 (satu) kapal patroli beacukai, yaitu Tim Patroli BC 20005 memberikan lampu sorot dan menyuarakan agar kapal MT. SOUTHERN WATER 1 yang dikemudikan terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN berhenti dengan pengeras suara. Saat itu terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN dan terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN bertindak kooperatif karena menyadari bahwa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 adalah kapal ilegal, kemudian terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN langsung stop engine dan menghentikan kapal;
Setelah kapal MT. SOUTHERN WATER 1 yang dikemudikan terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN berhenti, Tim Patroli BC 20005 kemudian sandar di sisi kiri MT. SOUTHERN WATER 1. Tak lama kemudian beberapa petugas Bea Cukai menaiki kapal MT. SOUTHERN WATER 1 lalu menanyakan dokumen-dokumen kapal, dokumen muatan, dan muatan. Berdasarkan pemeriksaan petugas bea dan cukai diketahui bahwa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 telah mengangkut muatan barang import berupa minyak solar yang tidak dilindungi dokumen kepabeanan yang sah dengan tidak dilengkapi oleh dokumen manifest (tidak tercantum dalam manifest) dan Port Clearance serta tidak tidak ada memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan yaitu ke kantor Pabean di Wilayah indonesia khususnya Kota Batam sebelum kedatangan sarana pengangkut kapal MT. SOUTHERN WATER 1 dan juga tidak ada melapor ke Syahbandar. Selanjutnya petugas Bea dan Cukai menegah MT. SOUTHERN WATER 1 beserta muatannya membawanya ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 27 Oktober 2022 terhadap muatan kapal MT. SOUTHERN WATER 1 pada saat dilakukan penegahan dan penangkapan, sebagai berikut:
-
-
Nama Kapal Jumlah (Metrik Ton) Jumlah (KL) Jenis Barang MT. SOUTHERN WATER 1 468,564 MT 555,084 KL SOLAR
-
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Integrated Terminal tanjung Uban tanggal 28 Oktober 2022 dengan hasil uji laboratoris terhadap contoh uji muatan MT. SOUTHERN WATER 1 adalah berupa Solar dengan CCI (Calculation Cetane Index) 53;
Bahwa perbuatan terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN bersama-sama dengan terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN, RIKI dan YONG SHENG yang telah mengangkut barang import berupa solar sebanyak 555,084 KL dengan menggunakan kapal MT. SOUTHERN WATER 1 yang tidak dilindungi dokumen kepabeanan yang sah dengan tidak dilengkapi oleh dokumen manifes (tidak tercantum dalam manifes) dan Port Clearance serta tidak ada memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan yaitu ke kantor Pabean di Wilayah Indonesia khususnya Kota Batam sebelum kedatangan sarana pengangkut kapal MT. SOUTHERN WATER 1, berdasarkan keterangan Ahli Kepabeanan dan / atau Cukai berpotensi mengakibatkan kerugian negara akibat penyelundupan barang tersebut sebagai berikut :
Dari sisi material / keuangan negara.
Secara fiskal, kerugian negara dapat dihitung, karena terhadap pemasukan barang - barang tersebut belum diselesaikan kewajiban pabean dan pajaknya. Adapun kerugian negara secara material adalah sebagai berikut :
Solar, jumlah 550,084 Kl = 555.084 L.
HS Code : 2710.19.71.
NP (@ Rp 19.500 / L) : Rp 10.824.138.000,-
BM (0% * NP) : Rp 0,-
PPN (11% * (BM+NP)) : Rp 1.190.655.180,-
PPh (7,5% * (BM+NP)) : Rp 811.810.350,- +
Jumlah : Rp 2.002.465.530,-
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN bersama-sama dengan terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN, dan bersama dengan RIKI (Daftar Pencarian Orang/DPO) serta YONG SHENG, pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022 pukul 20.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022, bertempat di Perairan Pulau Nipa Kota Batam Indonesia pada koordinat 01°10’337” U / 103°37’803” T atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A, atau Pasal 102B. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN menghubungi RIKI untuk menanyakan pekerjaan. Kemudian sekitar akhir September 2021 RIKI menghubungi terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN dan memberitahukan untuk mulai bekerja sebagai Nakhoda di MT. SOUTHERN WATER 1. Selanjutnya terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN diberitahukan untuk standby di Pelabuhan Tanjung Uma Pukul 14.00 WIB;
Bahwa pada tanggal 29 September 2022 terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN dihubungi oleh RIKI dan diberitahukan untuk bekerja sebagai Chief Officer merangkap pengurus muatan di kapal MT. SOUTHERN WATER 1, selanjutnya terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN diarahkan oleh RIKI untuk datang ke Pelabuhan Tanjung Uma bertemu dengan terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN selaku Nahkoda dan bertemu dengan KKM;
Kemudian sekitar tanggal 30 September 2022 terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN bertemu dengan terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN dan saksi EMIL RUS bin FAIZAL selaku Chief Enginer/KKM di Pelabuhan Tanjung Uma dan sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN, terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN dan saksi EMIL RUS bin FAIZAL bersama-sama naik boat tambang menuju MT. SOUTHERN WATER 1 di West OPL;
Sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN, terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN dan saksi EMIL RUS bin FAIZAL sampai MT. SOUTHERN WATER 1, kemudian boatnya pergi membawa 2 (dua) orang dari regu/shift sebelumnya;
Bahwa pada saat itu di kapal MT. SOUTHERN WATER 1 telah terdapat Anak Buah Kapal (ABK) yaitu saksi USMAN bin (alm) MUHAMMAD ALI, saksi YUSMAR bin (alm) ABIDIN ALI, saksi JOHAN bin HASYIM dan saksi ISWANDA bin (alm) RUSLAN;
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN sebagai Nahkoda diantaranya adalah sebagai pimpinan tertinggi di kapal, membawa atau mengemudikan kapal, bertanggung jawab terhadap keselamatan kapal, muatan, dan crew kapal, berhubungan dengan pengurus kapal, menentukan alur pelayaran dan melaksanakan kegiatan transfer minyak solar dari atau ke kapal lain.;
Dan tugas dan tanggung jawab terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN sebagai Chief Officer (mualim) merangkap pengurus muatan diantaranya adalah menentukan alur pelayaran, berhubungan dengan RIKI saat ada transfer solar masuk dan berhubungan dengan YONG SHENG saat ada transfer solar keluar serta mencatat masuk/keluar solar ke dalam buku warna ungu;
Bahwa RIKI adalah selaku pengurus kapal MT. SOUTHERN WATER 1, yang mengatur crew ABK yang naik/turun kapal MT. SOUTHERN WATER 1, mengatur dan mendistribusikan gaji para terdakwa dan crew ABK MT. SOUTHERN WATER 1 secara transfer ke rekening masing-masing, sebagai orang yang menghubungi terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN saat ada transfer solar masuk ke MT. SOUTHERN WATER 1 dan sebagai orang yang berhubungan dengan pemilik kapal;
Bahwa YONG SHENG adalah orang yang bertindak sebagai pemilik MT. SOUTHERN WATER 1, sebagai orang yang mengatur pembelian dan penjualan Solar, sebagai orang yang menghubungi terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN selaku pengurus muatan saat ada transfer solar keluar dari MT. SOUTHERN WATER 1, sebagai orang yang memerintahkan pengangkutan dan sebagai orang yang menggaji para terdakwa dan crew ABK MT. SOUTHERN WATER 1 melalui RIKI;
Bahwa jabatan dan tugas Anak Buah Kapal (ABK) MT. SOUTHERN WATER 1 diantaranya yaitu :
Saksi USMAN bin (alm) MUHAMMAD ALI, sebagai Second Engineer dengan tugas dan tanggung jawab menjaga mesin, dan memperbaiki mesin kalau ada kerusakan;
Saksi YUSMAR bin (alm) ABIDIN ALI sebagai Oiler dengan tugas dan tanggung jawab Mengikat dan melepas tali, memuat minyak solar, membersihkan kapal, menjaga mesin, dan memperbaiki mesin kalau ada kerusakan;
Saksi JOHAN bin HASYIM sebagai ABK dengan tugas dan tanggung jawab mengikat dan melepas tali, menerima arahan dari Nakhoda dan Chief Officer (Mualim) / selaku pengurus muatan solar, membantu memasak, memuat minyak solar dan membersihkan kapal;
Saksi ISWANDA bin (alm) RUSLAN sebagai ABK dengan tugas dan tanggung jawab mengikat dan melepas tali, menerima arahan dari Nakhoda dan Chief Officer (Mualim) / selaku pengurus muatan solar, membantu memasak, memuat minyak solar dan membersihkan kapal;
Bahwa kemudian setelah berada di atas kapal MT. SOUTHERN WATER 1 sesuai dengan kehendak RIKI dan YONG SHENG selanjutnya terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN, terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN dan para Anak Buah Kapal ditengah laut melakukan aktifitas penampungan solar / pemindahan solar dari kapal-kapal Tugboat Singapura ke kapal MT. SOUTHERN WATER 1 secara ship to ship (STS) dengan cara dipompa lewat pipa antar kapal, setelah penuh solar kemudian solar tersebut dijual ditengah laut dengan cara ditransfer dari kapal MT. SOUTHERN WATER 1 ke kapal-kapal secara ship to ship (STS) dengan cara dipompa lewat pipa antar kapal. Bahwa aktifitas penampungan, pengangkutan, pemindahan atau transfer dari kapal Tugboat ke kapal MT. SOUTHERN WATER 1 kemudian dijual dengan cara diangkut, dipindahkan kembali / ditransfer secara ship to ship (STS) ke kapal pembeli dilakukan seluruhnya tidak disertai dengan dokumen kegiatan pembelian dan penjualan secara resmi serta tidak dilengkapi dengan dokumen manifest dan Port Clearance.;
Bahwa sistem kru kapal MT. SOUTHERN WATER 1 adalah aplusan (shift) setiap 1 bulan, jadi apabila kru kapal sudah menyelesaikan 1 bulan aplusan, bulan berikutnya akan digantikan oleh kru kapal yang lain;
Bahwa sejak bulan Oktober 2021, terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN dan terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN, RIKI dan YONG SHENG telah melakukan 7 (tujuh) trip penampungan, pengangkutan dan penjualan solar di MT. SOUTHERN WATER 1 tanpa disertai dengan dokumen kegiatan pembelian dan penjualan secara resmi serta tidak dilengkapi dengan dokumen manifest dan Port Clearance, sebagai berikut :
Trip pertama sekitar bulan Oktober 2021;
Trip kedua sekitar bulan Desember 2021;
Trip ketiga sekitar bulan Februari 2022;
Trip keempat sekitar bulan April 2022;
Trip kelima sekitar bulan Juni 2022;
Trip keenam sekitar bulan Agustus 2022;
Bahwa untuk trip ketujuh terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN dan terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN bersama RIKI dan YONG SHENG serta para ABK kapal melakukan penampungan, pengangkutan dan penjualan solar di MT. SOUTHERN WATER 1 tanpa disertai dengan dokumen kegiatan pembelian dan penjualan secara resmi serta tidak dilengkapi dengan dokumen manifest dan Port Clearance, dengan rincian perbuatan sebagai berikut :
Tanggal 30 September 2022;
Sekitar pukul 16.00 WIB, MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan transfer muatan berupa Solar sebanyak 21.500 liter ke SP. WILLOW / HMS secara STS;
Kemudian, MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 33.000 liter dari SP. WILLOW / HMS secara STS;
Tanggal 01 Oktober 2022;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 38.200 liter dari SP. WILLOW / HMS secara STS;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 56.700 liter dari SP. WILLOW / HMS secara STS;
Tanggal 02 Oktober 2022;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 74.000 liter dari SP. WILLOW / HMS secara STS;
Tanggal 03 Oktober 2022;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 28.000 liter dari SP. WILLOW / HMS secara STS;
Tanggal 04 Oktober 2022;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 68.500 liter dari CENTAUR VIGIL secara STS;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan transfer muatan berupa Solar sebanyak 3.000 liter ke SP. WILLOW / HMS secara STS;
Tanggal 05 Oktober 2022;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 30.400 liter dari SP. WILLOW / HMS secara STS;
Tanggal 06 Oktober 2022;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 33.100 liter dari SP. WILLOW / HMS secara STS;
Tanggal 07 Oktober 2022;
Sekitar Pukul 08.00 WIB, MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan transfer muatan berupa Solar sebanyak 88.000 liter ke Kapal CENTAUR VIGIL secara STS;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak dua kali dari Tugboat yang berbeda, yaitu pada siang hari Pukul 10.00 WIB dan sore Pukul 16.00 WIB. Yaitu:
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan kolek muatan berupa Solar sebanyak 100.800 liter secara STS;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 60.800 liter dari SP. WILLOW / HMS secara STS.;
Karena muatan sudah hampir penuh, MT. SOUTHERN WATER 1 mengisi bahan bakar bersiap-siap untuk bertolak dari West OPL. Sekitar Pukul 16.00 WIB, MT. SOUTHERN WATER 1 sudah mengisi bahan bakar;
Sekitar Pukul 17.00 WIB, terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN memberitahu terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN bahwa YONG SHENG memerintahkan terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN dan terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN bertolak karena muatan sudah penuh;
Sekitar Pukul 19.25 WIB, terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN dan terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN membawa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 bertolak dari West OPL, Singapura menuju Indonesia;
Bahwa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 bertolak dari West OPL, Singapura menuju Indonesia bertujuan untuk menjual solar yang diangkutnya sesuai perintah RIKI dan atau YONG SHENG, untuk lokasi penjualan/transfer muatan solar yang akan menentukan RIKI dan YONG SHENG yang nantinya akan memberitahukan kepada terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN dan terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN dengan cara menelpon terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN secara langsung pada saat setelah dekat dengan lokasi transaksi, untuk transaksi pembayaran pembelian atau penjualan solar tersebut juga yang mengatur dan menerima adalah RIKI dan atau YONG SHENG secara langsung;
Bahwa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 dilengkapi dengan AIS. Namun dalam pelayaran kapal MT. SOUTHERN WATER 1 dilaut, YONG SHENG memerintahkan kepada terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN dan terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN untuk mematikan AIS dengan maksud menghindari radar aparat penegak hukum termasuk beacukai. Saat penangkapan AIS di MT. SOUTHERN WATER 1 AIS di MT. SOUTHERN WATER 1 dalam keadaan mati;
Bahwa rute lalu lintas kapal yang dilalui oleh MT. SOUTHERN WATER 1 di perairan Indonesia adalah rute jika kapal dari arah timur menuju arah barat. Posisi kapal MT. SOUTHERN WATER 1 berada pada jalur yang berseberangan karena berlawanan arah dengan kapal-kapal lainnya. Seharusnya MT. SOUTHERN WATER 1 melalui rute lalu lintas kapal yang berada di bagian selatan mengikuti kapal-kapal yang berlayar dari arah barat menuju arah timur dari posisi MT. SOUTHERN WATER 1;
Bahwa untuk mengelabui jejak pelayaran MT. SOUTHERN WATER 1 terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN dan terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN tidak membuat jurnal kapal (log book), sehingga selama pelayarannya kapal MT. SOUTHERN WATER 1 tidak mempunyai jurnal kapal (log book) yang akan memberikan informasi jejak kegiatan kapal;
Bahwa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 dalam setiap transaksi jual beli solar secara STS di tengah laut kepada kapal-kapal, setiap transaksi tersebut oleh terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN dicatat dalam buku warna ungu dan telah dilakukan penyitaan;
Bahwa sekitar pukul 20.25 WIB, saat dalam perjalanan dan berada di perairan pulau nipah Kota Batam Indonesia, 1 (satu) kapal patroli beacukai, yaitu Tim Patroli BC 20005 memberikan lampu sorot dan menyuarakan agar kapal MT. SOUTHERN WATER 1 yang dikemudikan terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN berhenti dengan pengeras suara. Saat itu terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN dan terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN bertindak kooperatif karena menyadari bahwa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 adalah kapal ilegal, kemudian terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN langsung stop engine dan menghentikan kapal;
Setelah kapal MT. SOUTHERN WATER 1 yang dikemudikan terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN berhenti, Tim Patroli BC 20005 kemudian sandar di sisi kiri MT. SOUTHERN WATER 1. Tak lama kemudian beberapa petugas Bea Cukai menaiki kapal MT. SOUTHERN WATER 1 lalu menanyakan dokumen-dokumen kapal, dokumen muatan, dan muatan. Berdasarkan pemeriksaan petugas bea dan cukai diketahui bahwa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 telah mengangkut muatan barang import berupa minyak solar yang tidak dilindungi dokumen kepabeanan yang sah dengan tidak dilengkapi oleh dokumen manifest (tidak tercantum dalam manifest) dan Port Clearance serta tidak tidak ada memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan yaitu ke kantor Pabean di Wilayah indonesia khususnya Kota Batam sebelum kedatangan sarana pengangkut kapal MT. SOUTHERN WATER 1 dan juga tidak ada melapor ke Syahbandar. Selanjutnya petugas Bea dan Cukai menegah MT. SOUTHERN WATER 1 beserta muatannya membawanya ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 27 Oktober 2022 terhadap muatan kapal MT. SOUTHERN WATER 1 pada saat dilakukan penegahan dan penangkapan, sebagai berikut:
-
-
Nama Kapal Jumlah (Metrik Ton) Jumlah (KL) Jenis Barang MT. SOUTHERN WATER 1 468,564 MT 555,084 KL SOLAR
-
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Integrated Terminal tanjung Uban tanggal 28 Oktober 2022 dengan hasil uji laboratoris terhadap contoh uji muatan MT. SOUTHERN WATER 1 adalah berupa Solar dengan CCI (Calculation Cetane Index) 53;
Bahwa perbuatan terdakwa I EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN bersama-sama dengan terdakwa II SYAMSIR bin (alm) ALADIN, RIKI dan YONG SHENG yang telah mengangkut barang import berupa solar sebanyak 555,084 KL dengan menggunakan kapal MT. SOUTHERN WATER 1 yang berasal dari tindak pidana dengan tidak dilindungi dokumen kepabeanan yang sah dengan tidak dilengkapi oleh dokumen manifest (tidak tercantum dalam manifest) dan Port Clearance serta tidak ada memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan yaitu ke kantor Pabean di Wilayah indonesia khususnya Kota Batam sebelum kedatangan sarana pengangkut kapal MT. SOUTHERN WATER 1, berdasarkan keterangan Ahli Kepabeanan dan / atau Cukai berpotensi mengakibatkan kerugian negara akibat penyelundupan barang tersebut sebagai berikut :
Dari sisi material / keuangan negara.
Secara fiskal, kerugian negara dapat dihitung, karena terhadap pemasukan barang - barang tersebut belum diselesaikan kewajiban pabean dan pajaknya. Adapun kerugian negara secara material adalah sebagai berikut :
Solar, jumlah 550,084 Kl = 555.084 L.
HS Code : 2710.19.71.
NP (@ Rp 19.500 / L) : Rp 10.824.138.000,-
BM (0% * NP) : Rp 0,-
PPN (11% * (BM+NP)) : Rp 1.190.655.180,-
PPh (7,5% * (BM+NP)) : Rp 811.810.350,- +
Jumlah : Rp 2.002.465.530,-
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 huruf a UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Joko Santoso dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diminta keterangannya sehubungan dengan ditegahnya kapal MT. SOUTHERN WATER 1 dengan muatan + 400 Ton (belum dilakukan pencacahan) berupa solar dari West OPL, Singapura tujuan Indonesia yang kemudian bertemu dan ditegah oleh kapal Patroli Bea Cukai di sekitaran Perairan Pulau Nipa Indonesia pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022 pukul 20.25 WIB, dalam hal ini saksi selaku Wakil Komandan Patroli I Tim Patroli BC 20005 yang melakukan penagahan tersebut;
Bahwa yang menjadi Nakhoda MT. SOUTHERN WATER 1 adalah EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN;
Bahwa GPS kapal patroli BC 20005, pada saat ditegah MT. SOUTHERN WATER 1 sedang berada di Perairan Pulau Nipa, Indonesia, pada koordinat 01° 10,337’ U / 103° 37, 803';
Bahwa lokasi penegahan MT. SOUTHERN WATER 1 di Perairan Pulau Nipa, Indonesia tersebut masuk ke wilayah administrasi Kota Batam, Indonesia;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 07 Oktober 2022 Tim Intelijen Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau menginformasikan adanya kapal tanker yang akan memasuki perairan Indonesia dari West OPL;
Bahwa atas informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satgas Patroli Laut BC 20005 yang sedang melakukan patroli, untuk lebih mengoptimalkan pengawasan dilakukan strategi pengawasan dan pemantauan kemudian atas informasi yang telah didapat tersebut langsung pada kesempatan pertama dilakukan komunikasi dengan Puskodal Subdit Patla Direktorat P2 Kantor Pusat DJBC untuk support penajaman pemantauan gerakan kapal tanker yang dicurigai melakukan pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai. Sekitar pukul 20.00 WIB terpantau di radar kapal patroli BC 20005 bahwa ada objek kapal tanpa menghidupkan AIS melawan arus TSS (Traffic Separation Scheme) lalu BC 20005 melakukan pengejaran ke kapal target tersebut. Lalu sekitar pukul 20.25 WIB, Satgas Patroli Laut BC 20005 berhasil sandar ke kapal target di Perairan Pulau Nipa, Indonesia pada koordinat 01° 10,337’ U / 103° 37, 803' T kemudian dilakukan pemeriksaan awal terhadap kapal, muatan serta wawancara singkat kepada nakhoda kapal yang bernama EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN. Kemudian diketahui kapal tersebut bernama MT. Southern Water 1 yang mengangkut muatan ± 400 Ton BBM jenis solar (berdasarkan pengakuan nakhoda) tanpa dilindungi dokumen manifest dengan jumlah kru kapal 7 (tujuh) orang termasuk nakhoda;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan tersebut Komandan Patroli Kapal BC 20005 memutuskan untuk menegah Kapal MT. Sothern Water 1 beserta muatan diatasnya kemudian dibawa menuju Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa pada saat pemeriksaan di kapal MT. SOUTHERN WATER 1 ada Terdakwa Efendi Zen Bin Alm Muhamad Zen dan Terdakwa Syamsir Bin Alm Aladin;
Bahwa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 dibawa ke daerah Meral untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa Kapal MT. SOUTHERN WATER 1 berbendera Malaysia;
Bahwa Kapal MT. SOUTHERN WATER 1 melawan arus TSS (Traffic Separation Scheme) karena berdasarkan ketentuan pelayaran pada arus TSS (Traffic Separation Scheme) lokasi penegahan MT. SOUTHERN WATER 1 merupakan alur pelayaran TSS (Traffic Separation Scheme) untuk jalur kapal dari Timur ke Barat sehingga kapal MT. SOUTHERN WATER 1 pada saat itu sedang melawan arus TSS;
Bahwa Kapal MT. SOUTHERN WATER 1 tidak dalam keadaan force majeure saat ditegah oleh kapal patroli BC 20005 karena kapal MT. SOUTHERN WATER 1 sedang berlayar didalam daerah pabean Indonesia dengan haluan kapal MT. SOUTHERN WATER 1 menuju arah Tenggara Indonesia;
Bahwa muatan MT. SOUTHERN WATER 1 berupa solar tersebut tidak tercantum didalam manifest dan MT. SOUTHERN WATER 1 tidak memiliki dokumen manifest;
Bahwa MT. SOUTHERN WATER 1 dilengkapi dengan alat navigasi berupa AIS, kompas dan radio;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal diketahui MT. SOUTHERN WATER 1 masuk ke Indonesia yang sebelumnya berasal dari West OPL yang mengangkut muatan BBM jenis Solar sebanyak ± 400 Ton yang tidak tercantum dalam manifest dan muatan MT. SOUTHERN WATER 1 tidak memiliki manifest. Maka Komandan Patroli BC 20005 memutuskan untuk melakukan penegahan terhadap MT. SOUTHERN WATER 1 beserta muatannya karena diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yaitu “Setiap orang yang : a. mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”;
Bahwa tim patroli BC 20005 telah melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut terhadap penegahan MT. SOUTHERN WATER 1;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Mhd. Joni dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diminta keterangannya sehubungan dengan ditegahnya kapal MT. SOUTHERN WATER 1 dengan muatan
400 Ton (belum dilakukan pencacahan) berupa solar dari West OPL, Singapura tujuan Indonesia yang kemudian bertemu dan ditegah oleh kapal Patroli Bea Cukai di sekitaran Perairan Pulau Nipa Indonesia pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022 pukul 20.25 WIB, dalam hal ini saksi selaku Wakil Komandan Patroli II Tim Patroli BC 20005 yang melakukan penagahan tersebut;Bahwa yang menjadi Nakhoda MT. SOUTHERN WATER 1 adalah EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN;
Bahwa GPS kapal patroli BC 20005, pada saat ditegah MT. SOUTHERN WATER 1 sedang berada di Perairan Pulau Nipa, Indonesia, pada koordinat 01° 10,337’ U / 103° 37, 803';
Bahwa lokasi penegahan MT. SOUTHERN WATER 1 di Perairan Pulau Nipa, Indonesia tersebut masuk ke wilayah administrasi Kota Batam, Indonesia;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 07 Oktober 2022 Tim Intelijen Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau menginformasikan adanya kapal tanker yang akan memasuki perairan Indonesia dari West OPL;
Bahwa atas informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satgas Patroli Laut BC 20005 yang sedang melakukan patroli, untuk lebih mengoptimalkan pengawasan dilakukan strategi pengawasan dan pemantauan kemudian atas informasi yang telah didapat tersebut langsung pada kesempatan pertama dilakukan komunikasi dengan Puskodal Subdit Patla Direktorat P2 Kantor Pusat DJBC untuk support penajaman pemantauan gerakan kapal tanker yang dicurigai melakukan pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai. Sekitar pukul 20.00 WIB terpantau di radar kapal patroli BC 20005 bahwa ada objek kapal tanpa menghidupkan AIS melawan arus TSS (Traffic Separation Scheme) lalu BC 20005 melakukan pengejaran ke kapal target tersebut. Lalu sekitar pukul 20.25 WIB, Satgas Patroli Laut BC 20005 berhasil sandar ke kapal target di Perairan Pulau Nipa, Indonesia pada koordinat 01° 10,337’ U / 103° 37, 803' T kemudian dilakukan pemeriksaan awal terhadap kapal, muatan serta wawancara singkat kepada nakhoda kapal yang bernama EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN. Kemudian diketahui kapal tersebut bernama MT. Southern Water 1 yang mengangkut muatan ± 400 Ton BBM jenis solar (berdasarkan pengakuan nakhoda) tanpa dilindungi dokumen manifest dengan jumlah kru kapal 7 (tujuh) orang termasuk nakhoda;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan tersebut Komandan Patroli Kapal BC 20005 memutuskan untuk menegah Kapal MT. Sothern Water 1 beserta muatan diatasnya kemudian dibawa menuju Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa pada saat pemeriksaan di kapal MT. SOUTHERN WATER 1 ada Terdakwa Efendi Zen Bin Alm Muhamad Zen dan Terdakwa Syamsir Bin Alm Aladin;
Bahwa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 dibawa ke daerah Meral untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa Kapal MT. SOUTHERN WATER 1 berbendera Malaysia;
Bahwa Kapal MT. SOUTHERN WATER 1 melawan arus TSS (Traffic Separation Scheme) karena berdasarkan ketentuan pelayaran pada arus TSS (Traffic Separation Scheme) lokasi penegahan MT. SOUTHERN WATER 1 merupakan alur pelayaran TSS (Traffic Separation Scheme) untuk jalur kapal dari Timur ke Barat sehingga kapal MT. SOUTHERN WATER 1 pada saat itu sedang melawan arus TSS;
Bahwa Kapal MT. SOUTHERN WATER 1 tidak dalam keadaan force majeure saat ditegah oleh kapal patroli BC 20005 karena kapal MT. SOUTHERN WATER 1 sedang berlayar didalam daerah pabean Indonesia dengan haluan kapal MT. SOUTHERN WATER 1 menuju arah Tenggara Indonesia;
Bahwa Muatan MT. SOUTHERN WATER 1 berupa solar tersebut tidak tercantum didalam manifest dan MT. SOUTHERN WATER 1 tidak memiliki dokumen manifest;
Bahwa MT. SOUTHERN WATER 1 dilengkapi dengan alat navigasi berupa AIS, kompas dan radio;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal diketahui MT. SOUTHERN WATER 1 masuk ke Indonesia yang sebelumnya berasal dari West OPL yang mengangkut muatan BBM jenis Solar sebanyak ± 400 Ton yang tidak tercantum dalam manifest dan muatan MT. SOUTHERN WATER 1 tidak memiliki manifest. Maka Komandan Patroli BC 20005 memutuskan untuk melakukan penegahan terhadap MT. SOUTHERN WATER 1 beserta muatannya karena diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yaitu “Setiap orang yang : a. mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”;
Bahwa Tim patroli BC 20005 telah melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut terhadap penegahan MT. SOUTHERN WATER 1;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Emil Rus bin Faizal, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebegai berikut:
Bahwa saksi mengetahui penegahan Tim Patroli BC 20005 di Perairan Pulau Nipa, Indonesia pada koordinat 01° 10,337' U / 103° 37,803' T pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022 pukul 20.25 WIB;
Bahwa Terdakwa EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN selaku Nakhoda MT. SOUTHERN WATER 1 dan Terdakwa SYAMSIR bin (alm) ALADIN selaku Chief Officer merupakan pengurus muatan MT. SOUTHERN WATER 1 yang berperan dalam berhubungan dengan pengurus dan/atau pemilik kapal dan muatan selama perjalanan dari West OPL, Singapura menuju Indonesia dan/atau menjadi wakil pemilik barang yang ada dimuat MT. SOUTHERN WATER;
Bahwa dilakukan penagahan karena menurut Bea Cukai kapal MT. SOUTHERN WATER 1 memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melawan arus TSS (Traffic Separation Scheme);
Bahwa saksi bekerja di MT. SOUTHERN WATER 1 sudah sejak 1 (satu) bulan yang lalu;
Bahwa saksi sebagai KKM MT. SOUTHERN WATER 1 yang bertugas menyalakan mesin dan melakukan perawatan mesin;
Bahwa MT. SOUTHERN WATER 1 berbendera Malaysia;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi, EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN selaku Nakhoda MT. SOUTHERN WATER 1, dan SYAMSIR bin (alm) ALADIN selaku Chief Officer serta pengurus muatan MT. SOUTHERN WATER 1 berangkat dari Pelabuhan Tanjung Uma, Batam menuju West OPL, Singapura ke lokasi MT. SOUTHERN WATER 1 lego jangkar. Perjalanan memakan waktu sekitar dua jam, mereka sandar di MT. SOUTHERN WATER 1 sekitar pukul 12.00 WIB kemudian langsung beristirahat. Sekitar pukul 13.00 WIB, YUSMAR, JOHAN, ISWANDA, dan USMAN baru sampai di MT. SOUTHERN WATER 1. Mereka berempat berangkat dari Pulau Buru. Selama 7 hari (Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 s.d. hari Jumat 07 Oktober), MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar secara ship to ship (STS) dari beberapa Tugboat. Sehingga sampai dengan pemuatan terakhir, jumlah Solar yang dimuat di MT. SOUTHERN WATER 1 adalah sebanyak ±400 Ton. Saksi tidak tahu rincian pasti bagaimana pemuatan soal tersebut, orang yang mengetahui rincian pemuatan adalah SYAMSIR bin (alm) ALADIN selaku Chief Officer serta pengurus muatan MT. SOUTHERN WATER 1, karena dia yang mengurus muatan MT. SOUTHERN WATER 1. Jumat tanggal 07 Oktober 2022. MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak dua kali dari Tugboat yang berbeda, yaitu pada siang hari pukul 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 WIB. Karena muatan sudah hampir penuh, maka mereka mengisi bahan bakar bersiap-siap untuk bertolak dari West OPL, Singapura. Bahan bakar diisi dengan cara memindahkannya dari tangki muatan ke tangki BBM. Sekitar pukul 16.00 WIB, bahan bakar sudah terisi. Sekitar pukul 19.25 WIB, MT. SOUTHERN WATER 1 bertolak dari West OPL, Singapura. Sekitar pukul 20.25 WIB, saat dalam perjalanan terdapat kapal menyuarakan agar mereka berhenti dengan pengeras suara. Kemudian saksi tengok ternyata itu adalah kapal patroli bea dan cukai (Tim Patroli BC 20005) Saksi mengecek keadaan sekitar, terlihat Pulau Nipa yang setahu saksi termasuk ke daerah Batam, Indonesia. Setelah kapal mereka berhenti, Tim Patroli BC 20005 kemudian sandar di sisi kiri MT. SOUTHERN WATER 1. Tak lama kemudian beberapa petugas bea dan cukai dari Tim Patroli BC 20005 menaiki MT. SOUTHERN WATER 1. Setelah itu petugas menanyakan dokumen-dokumen kapal, dokumen muatan, dan muatan kepada nakhoda. Kemudian berdasarkan pemeriksaan petugas, mereka harus dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk diperiksa lebih lanjut.Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB, MT. SOUTHERN WATER 1 tiba di dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau;
Bahwa pada saat dilakukan pengisian BBM Para Terdakwa ada di kapal MT. SOUTHERN WATER 1;
Bahwa saksi tidak tahu mengetahui pada saat melakukan perjalanan tersebut apakah AIS kapal MT. SOUTHERN WATER 1 tersebut hidup atau tidak;
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 karena itu urusan kapten;
Bahwa di kapal MT. SOUTHERN WATER 1 ada 7 (tujuh) orang yaitu saksi, Terdakwa Terdakwa Efendi Zen Bin Alm Muhamad Zen, Terdakwa Syamsir Bin Alm Aladin, Usman, Yusmar, Iswanda dan Johan;
Bahwa alasan Bea Cukai mengamankan kapal MT. SOUTHERN WATER 1 oleh karena tidak memiliki dokumen;
Bahwa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan kegiatan tersebut sudah 3 (tiga) kali;
Bahwa saksi dapat gaji dibayar oleh orang Malaysia sebesar 300 SGD diberikan melalui transfer bank oleh RIKI ke rekening saksi;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Mohamad Syafiq Syazwan Bin Saffie, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebegai berikut:
Bahwa saksi adalah operation manager di perusahaan Gaya Prospek SDN BHD yang beralamat di Johor Bahru Malaysia;
Bahwa saksi hadir dipersidangan di perintahkan pemilik Perusahaan Gaya Prospek SDN BHD untuk menyampaikan bahwa kapal tersebut adalah miliknya secara sah dan menunjukan dokumen pendukung yang asli dalam persidangan dan melampirkan fotokopi;
Bahwa Kapal MT Southern Water 1 adalah milik Perusahaan Gaya Prospek SDN BHD sebagaimana certificate of registry, numbe r20123343GE, name of vessel southern water 1, Owner Gaya Prospek SDN BHD Malaysia, Republica De Guinea Ecuatorial ( dokumen kelengkapan lainnya terlampir);
Bahwa Kapal MT Southern Water 1 disewakan kepada (Aesir Trading (PTE) Ltd yg beralamat di Singapura sebagaimana dokumen charter particulars tanggal 8 Agustus 2022 yg mama ditandatangani oleh pihak owner atau yg dikuasakan yaitu saksi dan pihak penyewa atau charterer yaitu Timothy;
Bahwa ada MOU penyewaan kapal MT Southern Water 1 tersebut;
Bahwa Kapal MT Southern Water 1 memiliki perizinan dari Malaysia;
Bahwa pada saat kapal MT Southern Water 1 disewakan ada disertakan dokumen perizinannya disertakan dengan kapal;
Bahwa diawal perjanjian ada dikatakan untuk membawa BBM tapi saksi tidak mengetahui detailnya;
Bahwa perjanjian dengan penyewa per 3 (tiga) bulan;
Bahwa Penyewa tetap ada melakukan pembayaran ke kami;
Bahwa didalam MOU tidak ada disampaikan untuk sewa menyewa membawa solar hanya ada waktu penyewaan saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika kapal yg disewakan tersebut digunakan kegiatan yang melanggar hukum dalam pengangkutan solar;
Bahwa saksi mengetahui bahwa kapal MT Southern Water 1 ditangkap pada 11 Desember 2022;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Lalu Faisal Amri Rahman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Tim Patroli BC 20005 mempunyai kewenangan untuk menegah kapal MT. SOUTHERN WATER 1 berdasarkan Pasal 2 ayat 4 Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER-14/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Bahwa muatan MT. SOUTHERN WATER 1 berupa Solar dapat dikategorikan sebagai barang impor, mengingat barang tersebut berasal dari luar daerah pabean (Singapura) dengan tujuan ke dalam daerah pabean (Indonesia), sehingga barang tersebut diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk (Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan);
Bahwa Terdakwa EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN selaku Nakhoda MT. SOUTHERN WATER 1 dan Terdakwa SYAMSIR bin (alm) ALADIN selaku Pengurus Muatan MT. SOUTHERN WATER 1 dapat dikategorikan sebagai pengangkut sesuai Pasal 7A ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, karena pengangkut adalah orang perseorangan atau badan hukum, kuasanya atau pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut, yang mengangkut barang dan/atau orang yang mempunyai kewajiban menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang dan/atau orang yang diangkutnya;
Bahwa Terdakwa EFENDI ZEN bin (alm) MUHAMAD ZEN dan Terdakwa SYAMSIR bin (alm) ALADIN dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, karena unsur pasal pada Pasal 102 huruf a menyatakan “SETIAP ORANG”;
Bahwa pengangkutan barang berupa Solar dari West OPL, Singapura menuju Indonesia, tanpa dilengkapi dengan manifes merupakan pelanggaran di bidang kepabeanan, sesuai dengan Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;
Bahwa Potensi kerugian negara akibat kegiatan penyelundupan Solar tersebut, yaitu:
Dari sisi material / keuangan negara:
Secara fiskal, kerugian negara dapat dihitung, karena terhadap pemasukan barang - barang tersebut belum diselesaikan kewajiban pabean dan pajaknya. Adapun kerugian negara secara material adalah sebagai berikut :
Solar, jumlah 555,084 Kl = 555.084 L.
HS Code : 2710.19.71.
NP (@ Rp 19.500 / L) : Rp 10.824.138.000,-
BM (0% * NP) : Rp 0,-
PPN (11% * (BM+NP)) : Rp 1.179.930.180,-
PPh (7,5 % * (BM+NP)) : Rp 811.810.350,- +
Jumlah : Rp 2.002.465.530,-
Bahwa tindak lanjut atas muatan MT. SOUTHERN WATER 1 berupa Solar yang merupakan barang hasil tindak pidana, adalah:
Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dinyatakan bahwa “Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 103 huruf d, atau Pasal 104 huruf a, barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A, atau barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102D yang berasal dari tindak pidana, dirampas untuk negara”;
Sedangkan Tindak lanjut atas sarana pengangkut berupa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 yang digunakan untuk melakukan tindak pidana adalah:
Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dinyatakan bahwa “Sarana pengangkut yang semata-mata digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102A, dirampas untuk negara”;
Bahwa dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan berada diatas sarana pengangkut yang mengangkut barang impor atau barang yang belum dipenuhi kewajiban pabeannya adalah sebagai berikut:
Dokumen terkait Sarana Pengangkut yang meliputi:
Surat persetujuan berlayar / Port Clearance yang diterbitkan oleh Kesyahbandaran dan/atau Otoritas Pelabuhan;
Dokumen kepabeanan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
Dokumen karantina dari Negara lain;
Voyage memo yang dibuat oleh Pengangkut;
Logbook yang dibuat oleh Pengangkut, dan;
Dokumen lainnya.
Dokumen terkait muatan meliputi manifes, packing list, cargo list, tally sheet, cargo/bay plan, dan dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Pengangkut atau Agen Pelayaran;
Dokumen terkait daftar penumpang (passenger list) yang diterbitkan oleh Pengangkut atau Agen pelayaran;
Bahwa jika sebuah sarana pengangkut mengangkut barang dari Singapura (impor) yang diduga berasal dari tindak pidana melanggar tindak pidana Kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 104 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Dalam pasal 104 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A, atau Pasal 102B, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
Bahwa petugas Bea dan Cukai Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan penegahan terhadap kapal MT. Southern Water 1 yang mengangkut muatan Solar yang tidak memiliki dokumen muatan yaitu manifest dan tidak memiliki dokumen pelayaran (perjalanan) yaitu port clearance yang diketahui MT. Southern Water 1 sebelumnya berangkat dari West OPL kemudian masuk ke perairan Pulau Nipa, Indonesia lalu diperjalanan bertemu dan ditegah petugas BC 20005 di Perairan Pulau Nipa, Indonesia pada koordinat 01° 10,337’ U / 103° 37, 803' T pukul 20.35 WIB. Selama kegiatan penegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia tersebut dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kapal yang ditegah tersebut tidak memiliki alasan yang sah berada diperairan Indonesia maka aparat penegak hukum di Indonesia termasuk petugas Bea dan Cukai Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan penegahan kapal tersebut untuk dimintakan pertanggungjawabannya demi penegakan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Chandra dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengetahuinya, koordinat 01° 10,337’ U / 103° 37, 803' T berada di Perairan Pulau Nipa, Indonesia;
Bahwa jika diukur dengan menggunakan peta, maka jarak koordinat 01° 10,337’ U / 103° 37, 803' T dengan Pulau Nipa, Indonesia adalah sejauh ± 1,75 (satu koma tujuh lima) mil laut dan berada di sebelah Barat Laut dari Pulau Nipa, Indonesia;
Bahwa jika dilihat di peta, koordinat 01° 10,337’ U / 103° 37, 803' T berbatasan dengan Singapura. Perairan tersebut masih termasuk wilayah perairan Indonesia;
Bahwa jika diukur dengan menggunakan peta, maka jarak koordinat 01° 10,337’ U / 103° 37, 803' T dengan batas perairan Indonesia~Singapura adalah sejauh ± 1,18 (satu koma delapan belas) mil laut dan berada di arah Selatan dari batas perairan Teritorial Indonesia tersebut;
Bahwa Perairan Pulau Nipa, Indonesia tersebut masuk wilayah Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau;
Bahwa Traffic Separation Scheme (TSS), Traffic Separation Scheme adalah suatu Skema Tata Pemisah Lalu Lintas pelayaran kapal-kapal yang berlawanan arah dalam suatu alur pelayaran yang ramai dan sempit yang berguna untuk mengatur lalu lintas pelayaran kapal. Dengan ketentuan alur TSS sebagai berikut:
Berlayar didalam jalur lalu lintas yang sesuai dengan arah lalu lintas umum untuk jalur itu;
Sedapat mungkin tetap bebas dari garis pemisah atau zona pemisah lalu lintas;
Kapal yang sedang memotong atau kapal yang sedang memasuki atau sedang meninggalkan jalur, pada umumnya tidak boleh memasuki zona pemisah atau memotong garis pemisah kecuali dalam keadaan darurat untuk menghindari bahaya mendadak;
Bahwa titik koordinat 01° 10,337’ U / 103° 37, 803' T tersebut berada di TSS (Traffic Separation Scheme) pada alur pelayaran dari Timur ke Barat bukan alur pelayaran dari Barat ke Timur. Salah satu batas batas-batas titik koordinat alur pelayaran dari Barat ke Timur adalah 01° 05,900’ U / 103° 32, 200' T dan 01° 07,050’ U / 103° 32, 900' T mengikuti garis batas-batas alur di peta;
Bahwa lalu Lintas Damai di selat malaka diatur sedemian rupa dengan tujuan untuk keselamatan kapal yang melintas di selat malaka disebut dengan Traffic Scheme Separation (TSS). Posisi TSS/ alur lalu lintas damai di selat malaka bersinggungan dengan garis batas maritim Indonesia dengan Singapura Perjanjian 10 Maret 2009 yang di Ratifikasi UU no.4 tahun 2010 Posisi TSS/alur lalu lintas damai di selat malaka;
Bahwa dari hasil Plotting peta laut Indonesia Nomor 347 dengan sekala 1:50.000 dan garis batas maritim Indonesia dengan Singapura pada, koordinat 01° 10,337’ U / 103° 37, 803' T merupakan wilayah perairan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I Efendi Zen Bin Alm Muhamad Zen:
Bahwa Terdakwa sebagai Nakhoda MT. SOUTHERN WATER 1;
Bahwa kronologis Terdakwa sebagai Nakhoda MT. SOUTHERN WATER 1 adalah sebagai berikut:
Sekitar Pertengahan Bulan September 2021;
Saat itu Terdakwa masih nganggur belum ada pekerjaan;
Terdakwa bertanya kepada teman Terdakwa, teman Terdakwa memberi terdakwa nomor hp Sdr. RIKI dan memberitahu Terdakwa untuk menghubungi nomor tersebut. Setelah Terdakwa hubungi, Sdr. RIKI memberitahu Terdakwa bahwa dia akan menghubungi terdakwa sekitar 10 hari lagi. 10 hari kemudian, sekitar akhir September 2021 sekitar Jam 10 pagi Sdr. RIKI menelpon Terdakwa dan memberitahu Terdakwa untuk mulai bekerja sebagai Nakhoda di MT. SOUTHERN WATER 1, saat itu Terdakwa diberitahu bahwa gajinya kecil, tapi Terdakwa langsung mengiyakannya karena pada saat itu Terdakwa butuh pekerjaan. Kemudian Terdakwa diberitahu untuk standbye di Pelabuhan Tanjung Uma Pukul 14.00 WIB. Kemudian Terdakwa langsung siap-siap dan berangkat menuju pelabuhan tersebut. Pukul 14.00 WIB Terdakwa berangkat menggunakan boat penumpang menuju West OPL kemudian sandar di MT. SOUTHERN WATER 1 dan saat itulah Terdakwa memulai trip pertama Terdakwa sebagai Nakhoda di MT. SOUTHERN WATER 1. Setelah menyelesaikan trip pertama Terdakwa di bulan Oktober 2021, baru Terdakwamengetahui gaji Terdakwa sebagai Nakhoda MT. SOUTHERN WATER 1 adalah sebesar 600 SGD diberikan melalui transfer bank oleh Sdr. RIKI ke rekening Terdakwa, yaitu 2243 9737 3362 (Bank BJB) a.n. EFENDI ZEN.Itulah cerita awal mula Terdakwa bekerja sebagai Nakhoda MT. SOUTHERN WATER 1. Mereka tidak memiliki dokumen perjanjian kerja, tapi terdapat dokumen crew list yang menyatakan Terdakwa sebagai Master (Nakhoda) MT. SOUTHERN W ATER 1;
Bahwa Selama Terdakwa bekerja di MT. SOUTHERN WATER 1 dari awal naik hingga saat ini, Terdakwa tidak pernah menandatangani 1 (satu) dokumen pun, mulai dari surat Perjanjian Kerja Laut (PKL) hingga dokumen untuk keberangkatan kapal dari West OPL, Singapura. Dalam pengangkutan ini Terdakwa hanya membawa dokumen berupa seaman book (buku pelaut), ktp, dan paspor. Terdakwa tidak membawa sertifikat-sertifikat kepelautan Terdakwa
Bahwa MT. SOUTHERN WATER 1 adalah sebuah kapal oil tanker berbendera Malabo yang memiliki IMO Number 9063421, GT 496. Baling-baling tunggal. Berdasarkan data ship particular yang pernah terdakwa baca, Panjang kapal adalah 49 meter, lebar 8 meter, Draft 4 meter. kapasitas air tawar adalah 30 ton dan kapasitas tanki Bahan Bakar Minyak (BBM) terdakwa kurang tahu, tapi mereka biasa mengisi BBM sebanyak 2 (dua) Ton untuk sekali berangkat. Warna lambung MT. SOUTHERN WATER 1 adalah ber-cat hitam dan merah, Anjungan kapal berwarna putih, lantai dek kapal berwarna hijau. MT. SOUTHERN WATER 1 dilengkapi dengan 1 (satu) unit radar, 1 (satu) unit AIS tapi sudah rusak, 1 (satu) unit GPS, 2 (dua) unit kompas (magnit dan biasa) dan 2 (dua) unit radio VHF, peta-peta, bendera-bendera semboyan, dll. MT. SOUTHERN WATER 1 digunakan untuk menampung solar dari tugboat-tugboat, setelah cukup banyak kemudian dijual ke kapal-kapal di tengah laut secara ship to ship (STS) dengan cara dipompa lewat pipa antar kapal;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai berikut:
Berhubungan dengan agen / pengurus kapal, yaitu RIKI;
Mengemudikan MT. SOUTHERN WATER 1;
Mengawasi ABK;
Memberikan perintah kepada ABK;
Membantu pemuatan dan pembongkaran muatan, terutama terkait kemiringan kapal, dan;
Bertanggungjawab terhadap keselamatan kapal beserta muatan dan keselamatan awak kapal;
Bahwa RIKI adalah seorang laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, suku Melayu, agama Islam, umur ±38tahun, tinggi badan ±175 cm, rambut ikal pendek berwarna hitam, berkumis, berbadan tegap, warna kulit sawo matang. RIKI bertempattinggal di Kota Batam, namun terdakwa tidak tahu dimana persis alamat rumahnya. Nomor handphonenya 0822 8718 4747 Terdakwa simpan di handphone terdakwa dengan nama kontak “Bos Riki”. Peran RIKI dalam perkara ini adalah selaku pengurus kapal, orang yang menggaji terdakwa dan ABK yang lain, dan orang yang berhubungan dengan pemilik kapal;
Bahwa pemilik MT. SOUTHERN WATER 1 adalah YONG SHENG. YONG SHENG adalah seorang laki-laki, berkewarganegaraan Singapura. Namun Terdakwa hanya mengetahui sebatas itu saja, karena yang berhubungan dengan YONG SHENG adalah SYAMSIR, Adapun nomor handphonenya juga dimiliki oleh SYAMSIR;
Bahwa SYAMSIR adalah salah satu dari tujuh awak kapal MT. SOUTHERN WATER 1. Peran-peran SYAMSIR selaku pengurus muatan MT. SOUTHERN WATER 1 adalah sebagai berikut:
Berhubungan dengan RIKI selaku pengurus kapal;
Berhubungan dengan YONG SHENG selaku pemilik kapal dan barang;
Mengurus transfer muatan masuk ke MT. SOUTHERN WATER 1;
Mengurus transfer muatan keluar dari MT. SOUTHERN WATER 1;
Membantu Terdakwa memberikan perintah kepada abk;
Bahwa awak kapal MT. SOUTHERN WATER 1 memang berjumlah sebanyak 7 (tujuh) orang. Nama dan peran masing-masing awak kapal adalah sebagai berikut:
Terdakwa sendiri (EFENDI ZEN) selaku Nakhoda MT. SOUTHERN WATER 1;
EMIL selaku KKM yang bertanggungjawab soal mesin, melakukan perawatan mesin, bertanggung jawab dengan masinis, yaitu USMAN serta mengawasi dan mengisi bahan bakar kapal;
SYAMSIR selaku Juru Mudi merangkap sebagai Pengurus Muatan (CINCU) dengan peran yang sudah dijelaskan diatas;
USMAN selaku Masinis merangkap Oiler, yang bertugas membantu EMIL melakukan perawatan mesin, perbaikan mesin serta pengawasan dan pengisian bahan bakar kapal;
JOHAN selaku ABK yang bertugas membantu memegang kemudi kapal, transfer muat dan bongkar muatan, membersihkan kapal, mengecat kapal; dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Terdakwa;
YUSMAR selaku ABK yang bertugas membantu memegang kemudi kapal, transfer muat dan bongkar muatan, membersihkan kapal, mengecat kapal; dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Terdakwa;
ISWANDA selaku tukang masak yang memasak makanan awak kapal, membersihkan kapal, mengecat kapal; dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Terdakwa;
Bahwa sejak pertama kali menjadi Nakhoda MT. SOUTHERN WATER 1 di bulan Oktober 2021, Terdakwa sudah 6 (enam) kali melakukan pengangkutan Solar, dengan rincian sebagai berikut:
Trip pertama sekitar bulan Oktober 2021 dengan jumlah ±400 ton;
Trip kedua sekitar bulan Desember 2021 dengan jumlah ±400 ton;
Trip ketiga sekitar bulan Februari 2022 dengan jumlah ±400 ton;
Trip keempat sekitar bulan April 2022 dengan jumlah ±400 ton;
Trip kelima sekitar bulan Juni 2022 dengan jumlah ±300 ton;
Trip keenam sekitar bulan Agustus 2022 dengan jumlah ±500 ton; dan
Trip ketujuh sekitar bulan Oktober 2022 dengan jumlah ±400 ton;
Adapun sistem kru kapal MT. SOUTHERN WATER 1 adalah apusan (shift) setiap 1 bulan, jadi apabila kru kapal sudah menyelesaikan 1 bulan apusan, bulan berikutnya akan digantikan oleh kru kapal yang lain. Nakhoda dari kru kapal MT. SOUTHERN WATER 1 yang lain adalah EKO SUPRIYATNO;
Bahwa Terdakwa mengetahui penindakan Tim Patroli BC 20005 di Perairan Pulau Nipa, Indonesia pada koordinat 01° 10,337' U / 103° 37,803' T pada hari Jumat, 07 Oktober 2022 pukul 20.25 WIB tersebut, karena Terdakwa berada di atas MT. SOUTHERN WATER 1 selaku Nakhoda. Pada saat bertemu dengan Tim Patroli BC 20005, Terdakwa sedang mengemudikan MT. SOUTHERN WATER 1. Penindakan dilakukan di Perairan Pulau Nipa, Indonesia pada hari Jumat, 07 Oktober 2022 sekitar pukul 20.25 WIB, pada saat itu MT. SOUTHERN WATER 1 berlayar dari West OPL, Singapura menuju Indonesia;
Bahwa kronologis perjalanan MT. SOUTHERN WATER 1, dapat Terdakwa jelaskan sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 30 September 2022:
Sekitar Pukul 10.00 WIB, Terdakwa, SYAMSIR, dan EMIL berangkat dari Pelabuhan Tanjung Uma, Batam menuju West OPL di lokasi MT. SOUTHERN WATER 1 lego jangkar. Perjalanan memakan waktu sekitar dua jam, sehingga mereka sandar di MT. SOUTHERN WATER 1 sekitar Pukul 12.00 WIB kemudian langsung beristirahat;
Sekitar Pukul 13.00 WIB, YUSMAR, JOHAN, ISWANDA, dan USMAN baru sampai di MT. SOUTHERN WATER 1. Mereka berempat berangkat dari Pulau Buru. Selama 7 (tujuh) hari yaitu dari hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 s.d. hari Jumat 07 Oktober, MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar secara ship to ship (STS) dari beberapa Tugboat. Sehingga sampai dengan pemuatan terakhir, jumlah Solar yang dimuat di MT. SOUTHERN WATER 1 adalah sebanyak ±400 Ton. Terdakwa tidak tahu rincian pasti bagaimana pemuatan soal tersebut, karena Terdakwa hanya membantu memperhatikan kemiringan kapal pada saat pemuatan. Yang tahu rincian pemuatan adalah SYAMSIR, karena dia yang mengurus muatan MT. SOUTHERN WATER 1;
Pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022:
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak dua kali dari Tugboat yang berbeda, yaitu pada siang hari Pukul 10.00 WIB dan sore Pukul 16.00 WIB. Karena muatan sudah hampir penuh, maka mereka mengisi bahan bakar bersiap-siap untuk bertolak dari West OPL;
Sekitar Pukul 16.00 WIB, terdakwa melihat KKM sudah mengisi bahan bakar;
Sekitar Pukul 17.00 WIB, SYAMSIR memberitahu terdakwa bahwa YONG SHENG menyuruh mereka bertolak karena muatan sudah penuh;
Sekitar Pukul 19.25 WIB, MT. SOUTHERN WATER 1 bertolak dari West OPL, Singapura;
Sekitar pukul 20.25 WIB, saat dalam perjalanan di perairan pulau nipah, tiba-tiba dari arah depan haluan kapal, terdapat 1 (satu) kapal patroli beacukai, yaitu Tim Patroli BC 20005 memberikan lampu sorot dan menyuarakan agar mereka berhenti dengan pengeras suara. Saat itu Terdakwa bertindak kooperatif karena menyadari bahwa kapal mereka adalah kapal ilegal, Terdakwa langsung stop engine dan menghentikan kapal. Setelah kapal mereka berhenti, Tim Patroli BC 20005 kemudian sandar di sisi kiri MT. SOUTHERN WATER 1. Tak lama kemudian beberapa petugas Bea Cukai menaiki kapal MT. SOUTHERN WATER 1 kemudian menanyakan dokumen-dokumen kapal, dokumen muatan, dan muatan. Kemudian berdasarkan pemeriksaan petugas, mereka harus dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Untuk diperiksa lebih lanjut;
Pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022:
Sekitar pukul 04.00 WIB, MT. SOUTHERN WATER 1 tiba dan bersandar di dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau;
Bahwa MT. SOUTHERN WATER 1 dilengkapi dengan AIS, tapi dalam keadaan rusak. Namun dulu sebelum AIS rusak, mereka sudah diperintahkan oleh YONG SHENG untuk mematikan AIS dengan maksud menghindari radar aparat penegak hukum termasuk beacukai;
Bahwa muatan MT. SOUTHERN WATER 1 adalah Solar sebanyak ±400 Ton. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang didapat dari Flowmeter yang dihitung pada saat transfer pemuatan oleh SYAMSIR. Muatan tersebut mereka dapat dari beberapa Tugboat yang melakukan transfer muatan yang dilakukan selama 7 (tujuh) hari dari tanggal 01 Oktober 2022 s.d. tanggal 07 Oktober 2022. Muatan berupa Solar mereka simpan di 6 (enam) tanki yang dimiliki oleh MT. SOUTHERN WATER 1, yaitu tanki 1a dan 1b, 2a dan 2b, serta 3a dan 3b, adapun dokumen-dokumen muatan tersebut diurus oleh SYAMSIR selaku pengurus muatan;
Bahwa tidak ada melapor ke Syahbandar. Karena MT. SOUTHERN WATER 1 merupakan kapal ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen muatan;
Bahwa atas pengangkutan Solar sebanyak ±400 Ton dengan menggunakan MT. SOUTHERN WATER 1 tidak dilindungi dengan dokumen muatan barang (manifest);
Bahwa Terdakwa tidak memastikan keberadaan manifest muatan karena Terdakwa sudah tahu bahwa pengangkutan ini merupakan kegiatan illegal;
Bahwa pemilik kapal tidak memerintahkan untuk melindungi muatan dengan dokumen muatan barang (manifest) dan mereka juga sudah tahu bahwa pengangkutan muatan berupa Solar sebanyak ±400 Ton dengan menggunakan MT. SOUTHERN WATER 1 merupakan kegiatan ilegal;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa terdapat pengeluaran solar dari MT. SOUTHERN WATER 1 ke Kapal Batam di tanggal 28 September 2022, karena pada tanggal tersebut Terdakwa sedang tidak bertugas. Yang bertugas adalah regu sebelum Terdakwa dimana nakhodanya adalah EKO SUPRIYATNO;
Bahwa tujuan MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan transfer muatan berupa solar ke kapal lain dengan cara ship to ship (STS) adalah untuk dijual ke kapal penerimanya;
Bahwa setiap penjualan solar dari MT. SOUTHERN WATER 1 adalah atas perintah YONG SHENG. Nama kapal penerima muatan dan lokasi dilaksanakannya transfer muatan ditentukan semuanya oleh YONG SHENG atau RIKI;
Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2022 Pukul 17.00 WIB, SYAMSIR memberitahu Terdakwa bahwa MT. SOUTHERN WATER 1 disuruh bertolak dari West OPL, Singapura karena muatan sudah penuh dan tidak dimungkinkan lagi untuk melakukan penambahan muatan. Setelah itu, Terdakwa mengemudikan MT. SOUTHERN WATER 1 ke arah Indonesia dan menunggu perintah lebih lanjut dari RIKI atau SYAMSIR untuk melakukan transfer muatan ke kapal lain di lokasi yang ditentukan oleh RIKI atau SYAMSIR dengan tujuan untuk dijual. Setahu Terdakwa, SYAMSIR hanya menerima perintah dari RIKI atau YONG SHENG;
Bahwa Terdakwa selaku Nakhoda MT. SOUTHERN WATER 1 tetap melakukan pengangkutan muatan solar dengan menggunakan MT. SOUTHERN WATER 1 tanpa dilengkapi dengan dokumen manifest dan port clearance karena Terdakwa membutuhkan gaji dari pekerjaan tersebut;
Terdakwa II Syamsir Bin Alm Aladin:
Bahwa Terdakwa sebagai Chief Officer MT. SOUTHERN WATER 1;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Terdakwa menerima telepon dari RIKI, saat ada transfer solar masuk ke MT. SOUTHERN WATER 1, menerima telepon dari YONG SHENG, ada transfer solar keluar dari MT. SOUTHERN WATER 1, memberi tahu orang kapal, kalau ada transfer solar masuk ke MT. SOUTHERN WATER 1 dan transfer solar keluar dari MT. SOUTHERN WATER 1, serta mencatat masuk/keluar solar ke dalam buku warna ungu;
Bahwa awak kapal di MT. SOUTHERN WATER 1 ada 7 (tujuh) orang, diantaranya:
Terdakwa EFENDI ZEN, selaku Master/nakhoda dengan peran sebagai pimpinan tertinggi di kapal, mengemudikan kapal, bertanggung jawab terhadap keselamatan kapal, muatan, dan crew kapal, serta membantu kegiatan transfer minyak;
Terdakwa, selaku Chief Officer merangkap pengurus mauatan seperti yang Terdakwa sebutkan di atas;
EMILRUS, sebagai Chief Enginer/KKM dengan peran menjaga mesin dan memperbaiki mesin, kalau ada kerusakan;
USMAN, sebagai Second Engineer dengan peran menjaga mesin dan memperbaiki mesin, kalau ada kerusakan;
YUSMAN sebagai Oiler dengan peran menjaga mesin dan memperbaiki mesin, kalau ada kerusakan;
JOHAN sebagai A/B dengan peran membantu memasak dan melaksanakan perintah nakhoda;
ISWANDA sebagai A/B dengan peran membantu memasak dan melaksanakan perintah nakhoda;
Bahwa RIKI biasa dipanggil Bos RIKI adalah seorang laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, suku tidak tahu, berbahasa seperti orang Melayu, agama tidak tahu, umur ±40 tahun, tinggi badan ±170 cm, rambut pendek warna hitam, sering berkaca mata, hidung mancung, tidak berkumis, tidak brewok, berbadan sedang, perut biasa, kulit putih. Alamat rumahnya di Kec. Batu Aji, Kota Batam, Terdakwa tidak tahu detailnya. Terdakwajarang ketemu dia, kalau ketemu di Pelabuhan Tanjung Uma, seringnya lewat telepon. Nomor handphonenya 0822 8718 4747, tersimpan di handphone Samsung dengan nama Riki Office. Nama perusahaannya Terdakwa tidak tahu. Terdakwa kenal RIKI sejak setahun yang lalu, waktu pertama kerja di MT. SOUTHERN WATER 1. Mereka tidak ada hubungan keluarga dengannya. Peran RIKI dalam perkara ini, sebagai berikut :
Menghubungi Terdakwa, saat ada transfer solar masuk ke MT. SOUTHERN WATER 1;
Mengatur crew yang naik/turun MT. SOUTHERN WATER 1;
Mendistribusikan gaji crew MT. SOUTHERN WATER 1 secara transfer ke rekening masing-masing;
Bahwa YONG SHENG biasa dipanggil Bos YONG SHENG adalah seorang laki-laki, berkewarganegaraan Singapura, suku tidak tahu, bahasa seperti orang Cina tapi bisa bahasa Melayu tidak lancar, Terdakwa tidak pernah bertemu dengannya, selama ini hanya komunikasi lewat telepon. Alamat rumah atau kantornya di Singapura, Terdakwa tidak tahu detailnya. Nomor handphonenya +65 9877 1678, tersimpan di handphone Samsung dengan nama Yong Sheng. Peran YONG SHENG dalam perkara ini, sebagai berikut :
Menghubungi Terdakwa, saat ada transfer solar keluar dari MT. SOUTHERN WATER 1;
Menggaji Terdakwa dan crew MT. SOUTHERN WATER 1 melalui RIKI;
Bahwa Terdakwa mengetahui penindakan oleh Tim Bea Cukai, karena Terdakwa berada di atas MT. SOUTHERN WATER 1 selaku pengurus muatan, pada saat itu Terdakwa sedang duduk-duduk main hp di bridge kapal. Tiba-tiba datang Tim Patroli Bea Cukai dari arah kanan, menyoroti lampu, menyuruh stop. Penindakan dilakukan di Perairan Pulau Nipa, Indonesia pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022 sekitar pukul 20.30 WIB, detail koordinatnya Terdakwa tidak mencatat, pada saat itu MT. SOUTHERN WATER 1 berlayar dari West OPL Singapore bermuatan solar;
Bahwa kronologis perjalanan MT. SOUTHERN WATER 1 sampai ditegah oleh Tim Patroli Bea Cukai, sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 30 September 2022:
Sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa, nakhoda, dan KKM naik boat tambang di Pelabuhan Tanjung Uma menuju MT. SOUTHERN WATER 1 di West OPL;
Sekitar pukul 11.00 WIB, sampai MT. SOUTHERN WATER 1, mereka (Terdakwa, nakhoda, dan KKM) naik ke kapal, kemudian boatnya pergi bawa 2 (dua) orang dari regu/shift sebelumnya;
saat di kapal, mereka melakukan aktifitas penampungan/pengeluaran solar dengan kapal-kapal Tugboat Singapura. Terkait aktifitas tersebut, Terdakwa melakukan pencatatan;
Pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022:
Sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa telepon RIKI dengan percakapan berikut :
Terdakwa : RIKI, minyak kita sudah banyak. Apa arahan selanjutnya?
Riki : OK gerak
Terdakwa : Ya
Sekitar 19.30 WIB, MT. SOUTHERN WATER 1 bergerak dari West OPL;
sekitar pukul 20.30 WIB, mereka bertemu dan ditegah oleh Tim Patroli Bea dan Cukai di Perairan Pulau Nipa, Indonesia;
Bahwa MT. SOUTHERN WATER 1 dilengkapi dengan AIS, tapi dalam keadaan rusak. Namun dulu sebelum AIS rusak, mereka sudah diperintahkan oleh YONG SHENG untuk mematikan AIS dengan maksud menghindari radar aparat penegak hukum termasuk beacukai;
Bahwa muatan MT. SOUTHERN WATER 1 adalah Solar sebanyak ±400 Ton. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang didapat dari Flowmeter yang dihitung pada saat transfer pemuatan oleh SYAMSIR. Muatan tersebut mereka dapat dari beberapa Tugboat yang melakukan transfer muatan yang dilakukan selama 7 (tujuh) hari dari tanggal 01 Oktober 2022 s.d. tanggal 07 Oktober 2022. Muatan berupa Solar mereka simpan di 6 (enam) tanki yang dimiliki oleh MT. SOUTHERN WATER 1, yaitu tanki 1a dan 1b, 2a dan 2b, serta 3a dan 3b, adapun dokumen-dokumen muatan tersebut diurus oleh Terdakwa selaku pengurus muatan;
Bahwa tidak ada melapor ke Syahbandar. Karena MT. SOUTHERN WATER 1 merupakan kapal ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen muatan;
Bahwa atas pengangkutan Solar sebanyak ±400 Ton dengan menggunakan MT. SOUTHERN WATER 1 tidak dilindungi dengan dokumen muatan barang (manifest);
Bahwa Terdakwa Tidak memastikan keberadaan manifest muatan karena Terdakwa sudah tahu bahwa pengangkutan ini merupakan kegiatan illegal;
Bahwa pemilik kapal tidak memerintahkan untuk melindungi muatan dengan dokumen muatan barang (manifest) dan mereka juga sudah tahu bahwa pengangkutan muatan berupa Solar sebanyak ±400 Ton dengan menggunakan MT. SOUTHERN WATER 1 merupakan kegiatan ilegal;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa terdapat pengeluaran solar dari MT. SOUTHERN WATER 1 ke Kapal Batam di tanggal 28 September 2022, karena pada tanggal tersebut Terdakwa sedang tidak bertugas. Yang bertugas adalah regu sebelum Terdakwa dimana nakhodanya adalah EKO SUPRIYATNO;
Bahwa tujuan MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan transfer muatan berupa solar ke kapal lain dengan cara ship to ship (STS) adalah untuk dijual ke kapal penerimanya;
Bahwa setiap penjualan solar dari MT. SOUTHERN WATER 1 adalah atas perintah YONG SHENG. Nama kapal penerima muatan dan lokasi dilaksanakannya transfer muatan ditentukan semuanya oleh YONG SHENG atau RIKI;
Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2022 Pukul 17.00 WIB, SYAMSIR memberitahu Terdakwa bahwa MT. SOUTHERN WATER 1 disuruh bertolak dari West OPL, Singapura karena muatan sudah penuh dan tidak dimungkinkan lagi untuk melakukan penambahan muatan. Setelah itu, Nahkoda mengemudikan MT. SOUTHERN WATER 1 ke arah Indonesia dan menunggu perintah lebih lanjut dari RIKI atau Terdakwa untuk melakukan transfer muatan ke kapal lain di lokasi yang ditentukan oleh RIKI atau Terdakwa dengan tujuan untuk dijual. Setahu Terdakwa, Terdakwa hanya menerima perintah dari RIKI atau YONG SHENG;
Bahwa nakhoda MT. SOUTHERN WATER 1 tetap melakukan pengangkutan muatan solar dengan menggunakan MT. SOUTHERN WATER 1 tanpa dilengkapi dengan dokumen manifest dan port clearance karena membutuhkan gaji dari pekerjaan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sarana pengangkut MT. SOUTHERN WATER 1;
1 (satu) buah map berwarna hitam, berisi :
1 (satu) lembar Certificado De Registro dengan Registry No. 20123343GE dan OMI/IMO No. 9063421 issued on 29 December 2020 at MALABO;
1 (satu) lembar Safe Manning Certificate dengan No. 20121025 dengan Date of issued 29 December 2020 at MALABO;
1 (satu) lembar Licencia Provisional De Estacion De Radio dengan Indicate De Llamba/Call Sign 33COM dan SMSSM/MMSI 631-900-500 issued on 29 December 2020 at MALABO;
1 (satu) lembar Maritime Survey Corporation Form R dengan Registry No. 20123343GE dengan Date of issue 29 December 2020 at Luba, GE;
2 (dua) lembar Maritime Survey Corporation Form E dengan No. SE 20121025 dengan Date of issue 29 December 2020 at Luba, GE;
1 (satu) lembar Maritime Survey Corporation dengan MSC Ref No. 2020-IV-A1025 Date 29 December 2020;
1 (satu) lembar Certificate of Insurance or Other Financial Security in Respect of Liability for The Removal of Wrecks dengan IMO Number 9063421 Issued at Luba, GE on the 29 December 2020;
2 (dua) lembar Certificate of Insurance or Other Financial Security in Respect of Liability for Oil Pollution Damage dengan IMO No. 9063421 Issued at Luba, GE on the 29 December 2020;
1 (satu) lembar Provisional Certificate of Compliance dengan No. IBWM 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Continuous Synopsis Record dengan IMO No. 9063421 issued at MALABO on 29 December 2020;
1 (satu) lembar Cargo Ship Safety Radio Certificate dengan No. CSSR 20121025 Issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar International Sewage Pollution Prevention Certificate (1973) dengan No. ISP 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar International Air Pollution Prevention Certificate dengan No. IAPP 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Cargo Ship Safety Equipment Certificate dengan No. CSSE 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar International Ship Security Certificate dengan No. ISSC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Certificate of Fitness for The Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk dengan No. FCDC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Safety Management Certificate dengan No. SMC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Certificate of Class dengan No. COC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
2 (dua) lembar Cargo Ship Safety Construction Certificate dengan No. CSSC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
3 (tiga) lembar Supplement to The International Air Pollution Prevention Certificate dengan No. SAPP 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
2 (dua) lembar International Tonnage Certificate (1969) dengan No. ITC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Document of Compliance of The ISM Code dengan No. DOC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
2 (dua) lembar International Load Line Certificate dengan No. ILL 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
2 (dua) lembar International Oil Pollution Prevention Certificate dengan No. IOPP 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
3 (tiga) lembar Immigration Act Crew List dengan Type : MOTOR TANKER dan Flag : MALABO;
5 (lima) lembar Ship Particuler dengan Name Ship : SHOUTHERN WATER 1;
7 (tujuh) lembar Declaration of Maritime Labour Compliance part I dengan No. MLC 20121025 dengan Name : Teodoro Ajah A, Place : Luba, GE dan Date : 29 December 2020;
1 (satu) lembar Declaration of Maritime Labour Compliance part II dengan No. MLC 20121025;
2 (dua) lembar Supplement to The International Energy Efficiency Certificate dengan No. IEEC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Maritime Labour Certificate dengan No. MLC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar International Energy Efficiency Certificate dengan No. IEEC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
9 (sembilan) lembar Supplement to The International Oil Pollution Prevention Certificate issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
3 (tiga) lembar Anti Fouling Certificate dengan No. AFC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
13 (tiga belas) lembar dokumen SHIPOWNERS;
1 (satu) lembar Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia dengan date : 24/04/22;
1 (satu) lembar Malabo Ship Registry issued to: ABDUL HAMID BIN AHMAD SHAH, issuing authority: Malaysia dan issued on: 30/12/2020;
1 (satu) lembar Malabo Ship Registry issued to: JOSE MARIA BERNARDO ABIERA SEBASTIAN, issuing authority: Philippines dan issued on: 30/12/2020;
1 (satu) lembar Certificate of Re-Inspection PORTMARINE dengan No. PM20-LR564;
1 (satu) lembar Certificate of Inspection PORTMARINE dengan No. PM20-FE166;
1 (satu) lembar Service Chart Fe I dengan No. PM20-FE166 date : 27/11/2020;
1 (satu) lembar Service Chart Fe III dengan No. PM20-FE166 date : 27/11/2020;
1 (satu) lembar Immigration Act Crew List dengan Type: MOTOR TANKER dan Flag: MALABO;
1 (satu) lembar Boarding Certificate dengan Master/Owner of SOUTHERN WATER I date 06/07/2022;
1 (satu) lembar Immigration Act Crew List dengan Type: MOTOR TANKER dan Nama : SOUTHERN WATER I;
1 (satu) lembar Immigration Act Crew List dengan Type: MOTOR TANKER dan Nama : KEJORA;
6 (enam) lembar Immigration Act Crew List dengan Type: MOTOR TANKER dan Flag: MALABO;
2 (dua) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18723;
2 (dua) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18841;
2 (dua) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18840;
2 (dua) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18844;
2 (dua) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18846;
1 (satu) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18721;
1 (satu) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 10282;
1 (satu) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 10287;
1 (satu) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18842;
1 (satu) lembar Surat Akuan Penyerahan Tugas tanggal 12/07/2021;
1 (satu) lembar Tank Capacity Plan Southern Water I;
1 (satu) lembar pas foto;
1 (satu) buah bantalan cap dengan merk “Shachihata”;
2 (dua) buah cap kapal “MT Shoutern Water I”;
1 (satu) buah bendera negara Singapura;
1 (satu) buah bendera negara Malaysia;
1 (satu) buah peta Johor Strait Western Part No. 4038;
1 (satu) buah peta Selat Singapura No. MAL 515;
1 (satu) buah peta Singapore Strait and Eastern Approaches No. 2403;
1 (satu) buah peta Sungai Santi – Sungai Sebina No. MAL 6125;
1 (satu) buah peta Johor Strait Eastern Part No. 4044;
1 (satu) buah peta Sekitar Perairan Timur Kuala Johor No. MAL 613;
1 (satu) buah peta Pulau Jarak – Tanjung Piai No. MAL 54;
1 (satu) buah peta Selat Johor Timur No. Mal 6130;
1 (satu) buah KTP dengan NIK : 2171110610709004 a.n. Efendi Zen diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 14 Oktober 2020 berlaku s.d. seumur hidup;
1 (satu) buah Paspor dengan Nomor : B9045195 a.n. Efendi Zen diterbitkan di Belakang Padang pada tanggal 13 Maret 2018 berlaku s.d. 13 Maret 2023;
1 (satu) buah Paspor dengan Nomor : B8015639 a.n. Syamsir diterbitkan di Batam pada tanggal 26 Oktober 2017 berlaku s.d. 26 oktober 2022;
1 (satu) buah Buku Pelaut dengan Nomor : F028046 a.n. Syamsir diterbitkan oleh kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Pinang pada tanggal 21 Juni 2018 berlaku s.d. 21 Juni 2021;
1 (satu) buah buku catatan dengan merk “Paperline”.
1 (satu) buah handphone dengan merk “OPPO” warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 866342045075255 dan IMEI 2 : 866342045075248;
1 (satu) buah handphone dengan merk “VIVO” warna biru dengan nomor IMEI 1 : 860992059621315 dan IMEI 2 : 860992059621307;
1 (satu) buah handphone dengan merk “VIVO” warna hitam kondisi rusak;
1 (satu) buah handphone dengan merk “OPPO” warna biru dengan nomor IMEI 1 : 861280055437558 dan IMEI 2 : 861280055437541;
1 (satu) buah handphone dengan merk “SAMSUNG” warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 352723091569088 dan IMEI 2 : 352724091569086;
Muatan MT. SOUTHERN WATER 1 berupa Solar sebanyak 555,084 (lima ratus lima puluh lima koma nol delapan empat) KL;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 dengan muatan + 400 Ton (belum dilakukan pencacahan) berupa solar dari West OPL, Singapura tujuan Indonesia ditegah oleh kapal Patroli Bea Cukai di sekitaran Perairan Pulau Nipa Indonesia pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022 pukul 20.25 WIB;
Bahwa GPS kapal patroli BC 20005, pada saat ditegah MT. SOUTHERN WATER 1 sedang berada di Perairan Pulau Nipa, Indonesia, pada koordinat 01° 10,337’ U / 103° 37, 803';
Bahwa muatan MT. SOUTHERN WATER 1 berupa solar tersebut tidak tercantum didalam manifest dan MT. SOUTHERN WATER 1 tidak memiliki dokumen manifest;
Bahwa Terdakwa Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen selaku Nakhoda MT. SOUTHERN WATER 1 dan Terdakwa Syamsir bin (alm) Aladin selaku Chief Officer merangkap pengurus muatan MT. SOUTHERN WATER 1;
Bahwa benar awalnya Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen menghubungi Riki untuk menanyakan pekerjaan, kemudian sekitar akhir September 2021 Riki menghubungi Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen dan memberitahukan untuk mulai bekerja sebagai Nakhoda di MT. SOUTHERN WATER 1, selanjutnya Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen diberitahukan untuk standby di Pelabuhan Tanjung Uma Pukul 14.00 WIB;
Bahwa benar pada tanggal 29 September 2022 Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin dihubungi oleh Riki dan diberitahukan untuk bekerja sebagai Chief Officer merangkap pengurus muatan di kapal MT. SOUTHERN WATER 1, selanjutnya Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin diarahkan oleh Riki untuk datang ke Pelabuhan Tanjung Uma bertemu dengan Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen selaku Nakhoda dan bertemu dengan KKM;
Bahwa kemudian sekitar tanggal 30 September 2022 Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen bertemu dengan Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin dan saksi Emil Rus bin Faizal selaku Chief Enginer/KKM di Pelabuhan Tanjung Uma dan sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen, Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin dan saksi Emil Rus bin Faizal bersama-sama naik boat tambang menuju MT. SOUTHERN WATER 1 di West OPL;
Bahwa sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen, Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin dan saksi Emil Rus bin Faizal sampai di kapal MT. SOUTHERN WATER 1, kemudian boatnya pergi membawa 2 (dua) orang dari regu/shift sebelumnya;
Bahwa pada saat itu di kapal MT. SOUTHERN WATER 1 telah terdapat Anak Buah Kapal (ABK) yaitu Usman bin (alm) Muhammad Ali, Yusmar bin (alm) Abidin Ali, Johan bin Hasyim dan Iswanda bin (alm) Ruslan;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen sebagai Nakhoda diantaranya adalah sebagai pimpinan tertinggi di kapal, membawa atau mengemudikan kapal, bertanggung jawab terhadap keselamatan kapal, muatan, dan crew kapal, berhubungan dengan pengurus kapal, menentukan alur pelayaran dan melaksanakan kegiatan transfer minyak solar dari atau ke kapal lain;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin sebagai Chief Officer (mualim) merangkap pengurus muatan diantaranya adalah menentukan alur pelayaran, berhubungan dengan Riki saat ada transfer solar masuk dan berhubungan dengan Yong Sheng saat ada transfer solar keluar serta mencatat masuk/keluar solar ke dalam buku warna ungu;
Bahwa Riki adalah selaku pengurus kapal MT. SOUTHERN WATER 1, yang mengatur crew ABK yang naik/turun kapal MT. SOUTHERN WATER 1, mengatur dan mendistribusikan gaji para terdakwa dan crew ABK MT. SOUTHERN WATER 1 secara transfer ke rekening masing-masing, sebagai orang yang menghubungi Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin saat ada transfer solar masuk ke MT. SOUTHERN WATER 1 dan sebagai orang yang berhubungan dengan pemilik kapal;
Bahwa Yong Sheng adalah orang yang bertindak sebagai pemilik MT. SOUTHERN WATER 1, sebagai orang yang mengatur pembelian dan penjualan Solar, sebagai orang yang menghubungi Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin selaku pengurus muatan saat ada transfer solar keluar dari MT. SOUTHERN WATER 1, sebagai orang yang memerintahkan pengangkutan dan sebagai orang yang menggaji para terdakwa dan crew ABK MT. SOUTHERN WATER 1 melalui Riki;
Bahwa jabatan dan tugas Anak Buah Kapal (ABK) MT. SOUTHERN WATER 1 diantaranya yaitu :
Usman bin (alm) Muhammad Ali, sebagai Second Engineer dengan tugas dan tanggung jawab menjaga mesin, dan memperbaiki mesin kalau ada kerusakan;
Yusmar bin (alm) Abidin Ali sebagai Oiler dengan tugas dan tanggung jawab Mengikat dan melepas tali, memuat minyak solar, membersihkan kapal, menjaga mesin, dan memperbaiki mesin kalau ada kerusakan;
Johan bin Hasyim sebagai ABK dengan tugas dan tanggung jawab mengikat dan melepas tali, menerima arahan dari Nakhoda dan Chief Officer (Mualim) / selaku pengurus muatan solar, membantu memasak, memuat minyak solar dan membersihkan kapal;
Iswanda bin (alm) Ruslan sebagai ABK dengan tugas dan tanggung jawab mengikat dan melepas tali, menerima arahan dari Nakhoda dan Chief Officer (Mualim) / selaku pengurus muatan solar, membantu memasak, memuat minyak solar dan membersihkan kapal;
Bahwa kemudian setelah berada di atas kapal MT. SOUTHERN WATER 1 sesuai dengan kehendak Riki dan Yong Sheng selanjutnya Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen, Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin dan para Anak Buah Kapal ditengah laut melakukan aktifitas penampungan solar / pemindahan solar dari kapal-kapal Tugboat Singapura ke kapal MT. SOUTHERN WATER 1 secara ship to ship (STS) dengan cara di pompa lewat pipa antar kapal, setelah solar penuh kemudian solar tersebut dijual ditengah laut dengan cara di transfer dari kapal MT. SOUTHERN WATER 1 ke kapal-kapal secara ship to ship (STS) dengan cara dipompa lewat pipa antar kapal;
Bahwa aktifitas penampungan, pengangkutan, pemindahan atau transfer dari kapal Tugboat ke kapal MT. SOUTHERN WATER 1 kemudian dijual dengan cara diangkut, dipindahkan kembali / ditransfer secara ship to ship (STS) ke kapal pembeli dilakukan seluruhnya tidak disertai dengan dokumen kegiatan pembelian dan penjualan secara resmi serta tidak dilengkapi dengan dokumen manifes dan Port Clearance.;
Bahwa sistem kru kapal MT. SOUTHERN WATER 1 adalah aplusan (shift) setiap 1 bulan, jadi apabila kru kapal sudah menyelesaikan 1 bulan aplusan, bulan berikutnya akan digantikan oleh kru kapal yang lain;
Bahwa sejak bulan Oktober 2021, Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen dan Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin, Riki dan Yong Sheng telah melakukan 7 (tujuh) trip penampungan, pengangkutan dan penjualan solar di MT. SOUTHERN WATER 1 tanpa disertai dengan dokumen kegiatan pembelian dan penjualan secara resmi serta tidak dilengkapi dengan dokumen manifest dan Port Clearance, sebagai berikut :
Trip pertama sekitar bulan Oktober 2021;
Trip kedua sekitar bulan Desember 2021;
Trip ketiga sekitar bulan Februari 2022;
Trip keempat sekitar bulan April 2022;
Trip kelima sekitar bulan Juni 2022;
Trip keenam sekitar bulan Agustus 2022;
Bahwa untuk trip ke-tujuh Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen dan Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin bersama Riki dan Yong Sheng serta para ABK kapal melakukan penampungan, pengangkutan dan penjualan solar di MT. SOUTHERN WATER 1 tanpa disertai dengan dokumen kegiatan pembelian dan penjualan secara resmi serta tidak dilengkapi dengan dokumen manifes dan Port Clearance, dengan rincian perbuatan sebagai berikut :
Tanggal 30 September 2022;
Sekitar pukul 16.00 WIB, MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan transfer muatan berupa Solar sebanyak 21.500 liter ke SP. WILLOW / HMS secara STS;
Kemudian, MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 33.000 liter dari SP. WILLOW / HMS secara STS;
Tanggal 01 Oktober 2022;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 38.200 liter dari SP. WILLOW / HMS secara STS;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 56.700 liter dari SP. WILLOW / HMS secara STS;
Tanggal 02 Oktober 2022;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 74.000 liter dari SP. WILLOW / HMS secara STS;
Tanggal 03 Oktober 2022;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 28.000 liter dari SP. WILLOW / HMS secara STS;
Tanggal 04 Oktober 2022;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 68.500 liter dari CENTAUR VIGIL secara STS;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan transfer muatan berupa Solar sebanyak 3.000 liter ke SP. WILLOW / HMS secara STS;
Tanggal 05 Oktober 2022;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 30.400 liter dari SP. WILLOW / HMS secara STS;
Tanggal 06 Oktober 2022;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 33.100 liter dari SP. WILLOW / HMS secara STS;
Tanggal 07 Oktober 2022;
Sekitar Pukul 08.00 WIB, MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan transfer muatan berupa Solar sebanyak 88.000 liter ke Kapal CENTAUR VIGIL secara STS;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak dua kali dari Tugboat yang berbeda, yaitu pada siang hari Pukul 10.00 WIB dan sore Pukul 16.00 WIB. Yaitu:
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan kolek muatan berupa Solar sebanyak 100.800 liter secara STS;
MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 60.800 liter dari SP. WILLOW / HMS secara STS;
Karena muatan sudah hampir penuh, MT. SOUTHERN WATER 1 mengisi bahan bakar bersiap-siap untuk bertolak dari West OPL. Sekitar Pukul 16.00 WIB, MT. SOUTHERN WATER 1 sudah mengisi bahan bakar;
Sekitar Pukul 17.00 WIB, Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin memberitahu Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen bahwa Riki / Yong Sheng memerintahkan Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen dan Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin bertolak karena muatan sudah penuh;
Sekitar Pukul 19.25 WIB, Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen dan Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin membawa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 bertolak dari West OPL, Singapura menuju Indonesia;
Bahwa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 bertolak dari West OPL, Singapura menuju Indonesia bertujuan untuk menjual solar yang diangkutnya sesuai perintah Riki dan atau Yong Sheng, untuk lokasi penjualan/transfer muatan solar yang akan menentukan Riki dan Yong Sheng yang nantinya akan memberitahukan kepada Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen dan Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin dengan cara menelpon Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin secara langsung pada saat setelah dekat dengan lokasi transaksi, untuk transaksi pembayaran pembelian atau penjualan solar tersebut juga yang mengatur dan menerima adalah Riki dan atau Yong Sheng secara langsung;
Bahwa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 dilengkapi dengan AIS. Namun dalam pelayaran kapal MT. SOUTHERN WATER 1 dilaut, Yong Sheng memerintahkan kepada Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen dan Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin untuk mematikan AIS dengan maksud menghindari radar aparat penegak hukum termasuk bea cukai. Saat penangkapan AIS di MT. SOUTHERN WATER 1 AIS di MT. SOUTHERN WATER 1 dalam keadaan mati;
Bahwa rute lalu lintas kapal yang dilalui oleh MT. SOUTHERN WATER 1 di perairan Indonesia adalah rute jika kapal dari arah timur menuju arah barat. Posisi kapal MT. SOUTHERN WATER 1 berada pada jalur yang berseberangan karena berlawanan arah dengan kapal-kapal lainnya. Seharusnya MT. SOUTHERN WATER 1 melalui rute lalu lintas kapal yang berada di bagian selatan mengikuti kapal-kapal yang berlayar dari arah barat menuju arah timur dari posisi MT. SOUTHERN WATER 1;
Bahwa untuk mengelabui jejak pelayaran MT. SOUTHERN WATER 1 Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen dan Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin tidak membuat jurnal kapal (log book), sehingga selama pelayarannya kapal MT. SOUTHERN WATER 1 tidak mempunyai jurnal kapal (log book) yang akan memberikan informasi jejak kegiatan kapal;
Bahwa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 dalam setiap transaksi jual beli solar secara STS di tengah laut kepada kapal-kapal, setiap transaksi tersebut oleh Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin dicatat dalam buku warna ungu dan telah dilakukan penyitaan;
Bahwa sekitar pukul 20.25 WIB, saat dalam perjalanan dan berada di perairan pulau nipa Kota Batam Indonesia, 1 (satu) kapal patroli beacukai, yaitu Tim Patroli BC 20005 memberikan lampu sorot dan menyuarakan agar kapal MT. SOUTHERN WATER 1 yang dikemudikan Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen berhenti dengan pengeras suara. Saat itu Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen dan Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin bertindak kooperatif karena menyadari bahwa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 adalah kapal ilegal, kemudian Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen langsung stop engine dan menghentikan kapal;
Bahwa setelah kapal MT. SOUTHERN WATER 1 yang dikemudikan Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen berhenti, Tim Patroli BC 20005 kemudian sandar di sisi kiri MT. SOUTHERN WATER 1. Tak lama kemudian beberapa petugas Bea Cukai menaiki kapal MT. SOUTHERN WATER 1 lalu menanyakan dokumen-dokumen kapal, dokumen muatan, dan muatan. Berdasarkan pemeriksaan petugas bea dan cukai diketahui bahwa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 telah mengangkut muatan barang import berupa minyak solar yang tidak dilindungi dokumen kepabeanan yang sah dengan tidak dilengkapi oleh dokumen manifest (tidak tercantum dalam manifest) dan Port Clearance serta tidak tidak ada memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan yaitu ke kantor Pabean di Wilayah indonesia khususnya Kota Batam sebelum kedatangan sarana pengangkut kapal MT. SOUTHERN WATER 1 dan juga tidak ada melapor ke Syahbandar. Selanjutnya petugas Bea dan Cukai menegah MT. SOUTHERN WATER 1 beserta muatannya membawanya ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 27 Oktober 2022 terhadap muatan kapal MT. SOUTHERN WATER 1 pada saat dilakukan penegahan dan penangkapan, dengan nama kapal MT. SOUTHERN WATER 1, jumlah (Metrik Ton) 468,564 MT, jumlah (KL) 555,084 KL, dan jenis barang solar;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Integrated Terminal tanjung Uban tanggal 28 Oktober 2022 dengan hasil uji laboratoris terhadap contoh uji muatan MT. SOUTHERN WATER 1 adalah berupa Solar dengan CCI (Calculation Cetane Index) 53;
Bahwa perbuatan Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen bersama-sama dengan Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin, Riki dan Yong Sheng yang telah mengangkut barang import berupa solar sebanyak 555,084 KL dengan menggunakan kapal MT. SOUTHERN WATER 1 yang tidak dilindungi dokumen kepabeanan yang sah dengan tidak dilengkapi oleh dokumen manifes (tidak tercantum dalam manifes) dan Port Clearance serta tidak ada memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan yaitu ke kantor Pabean di Wilayah Indonesia khususnya Kota Batam sebelum kedatangan sarana pengangkut kapal MT. SOUTHERN WATER 1, berdasarkan keterangan Ahli Kepabeanan dan / atau Cukai berpotensi mengakibatkan kerugian negara akibat penyelundupan barang tersebut sebagai berikut :
Dari sisi material / keuangan negara.
Secara fiskal, kerugian negara dapat dihitung, karena terhadap pemasukan barang - barang tersebut belum diselesaikan kewajiban pabean dan pajaknya. Adapun kerugian negara secara material adalah sebagai berikut :
Solar, jumlah 550,084 Kl = 555.084 L.
HS Code : 2710.19.71.
NP (@ Rp 19.500 / L) : Rp 10.824.138.000,-
BM (0% * NP) : Rp 0,-
PPN (11% * (BM+NP)) : Rp 1.190.655.180,-
PPh (7,5% * (BM+NP)) : Rp 811.810.350,- +
Jumlah : Rp 2.002.465.530,-
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “setiap orang”:
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” adalah subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan yang dimaksud orang adalah orang perseorangan atau badan hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Para Terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana seperti tercantum dalam surat dakwaan dan Para Terdakwa telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut, serta Para Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohaninya, sehingga Majelis Hakim menilai Para Terdakwa merupakan subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian yang dimaksud setiap orang tersebut adalah Terdakwa I Efendi Zen Bin Alm Muhamad Zen dan Terdakwa II Syamsir Bin Alm Aladin, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” terpenuhi;
Ad.2. Unsur “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar;
Menimbang bahwa Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini;
Menimbang, bahwa Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Menimbang bahwa yang dimaksud Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean;
Menimbang bahwa Pasal 7A ayat (2) berbunyi Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya;
Menimbang, bahwa dari seluruh pengertian di atas dikaitkan dengan fakta hukum di persidangan bahwa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 dengan muatan + 400 Ton (belum dilakukan pencacahan) berupa solar dari West OPL, Singapura tujuan Indonesia ditegah oleh kapal Patroli Bea Cukai di sekitaran Perairan Pulau Nipa Indonesia pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022 pukul 20.25 WIB, yang mana GPS kapal patroli BC 20005, pada saat ditegah MT. SOUTHERN WATER 1 sedang berada di Perairan Pulau Nipa, Indonesia, pada koordinat 01° 10,337’ U / 103° 37, 803', dan muatan MT. SOUTHERN WATER 1 berupa solar tersebut tidak tercantum didalam manifest serta MT. SOUTHERN WATER 1 tidak memiliki dokumen manifest;
Menimbang bahwa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 di Nakhodai oleh Terdakwa Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen yang bertugas dan bertanggung jawab sebagai pimpinan tertinggi di kapal, membawa atau mengemudikan kapal, bertanggung jawab terhadap keselamatan kapal, muatan, dan crew kapal, berhubungan dengan pengurus kapal, menentukan alur pelayaran dan melaksanakan kegiatan transfer minyak solar dari atau ke kapal lain, sedangkan Terdakwa Syamsir bin (alm) Aladin selaku Chief Officer merangkap pengurus muatan MT. SOUTHERN WATER 1 bertugas dan bertanggung jawab menentukan alur pelayaran, berhubungan dengan Riki saat ada transfer solar masuk dan berhubungan dengan Yong Sheng saat ada transfer solar keluar serta mencatat masuk/keluar solar ke dalam buku warna ungu;
Menimbang bahwa saat itu di kapal MT. SOUTHERN WATER 1 telah terdapat Anak Buah Kapal (ABK) yaitu Usman bin (alm) Muhammad Ali, Yusmar bin (alm) Abidin Ali, Johan bin Hasyim dan Iswanda bin (alm) Ruslan, adapun tugas dan tanggung jawab Anak Buah Kapal tersebut adalah sebagai berikut:
Usman bin (alm) Muhammad Ali, sebagai Second Engineer dengan tugas dan tanggung jawab menjaga mesin, dan memperbaiki mesin kalau ada kerusakan;
Yusmar bin (alm) Abidin Ali sebagai Oiler dengan tugas dan tanggung jawab Mengikat dan melepas tali, memuat minyak solar, membersihkan kapal, menjaga mesin, dan memperbaiki mesin kalau ada kerusakan;
Johan bin Hasyim sebagai ABK dengan tugas dan tanggung jawab mengikat dan melepas tali, menerima arahan dari Nakhoda dan Chief Officer (Mualim) / selaku pengurus muatan solar, membantu memasak, memuat minyak solar dan membersihkan kapal;
Iswanda bin (alm) Ruslan sebagai ABK dengan tugas dan tanggung jawab mengikat dan melepas tali, menerima arahan dari Nakhoda dan Chief Officer (Mualim) / selaku pengurus muatan solar, membantu memasak, memuat minyak solar dan membersihkan kapal;
Menimbang bahwa Riki adalah selaku pengurus kapal MT. SOUTHERN WATER 1, yang mengatur crew ABK yang naik/turun kapal MT. SOUTHERN WATER 1, mengatur dan mendistribusikan gaji para terdakwa dan crew ABK MT. SOUTHERN WATER 1 secara transfer ke rekening masing-masing, sebagai orang yang menghubungi Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin saat ada transfer solar masuk ke MT. SOUTHERN WATER 1 dan sebagai orang yang berhubungan dengan pemilik kapal, sedangkan Yong Sheng adalah orang yang bertindak sebagai pemilik MT. SOUTHERN WATER 1, sebagai orang yang mengatur pembelian dan penjualan Solar, sebagai orang yang menghubungi Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin selaku pengurus muatan saat ada transfer solar keluar dari MT. SOUTHERN WATER 1, sebagai orang yang memerintahkan pengangkutan dan sebagai orang yang menggaji para terdakwa dan crew ABK MT. SOUTHERN WATER 1 melalui Riki;
Menimbang bahwa awalnya Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen menghubungi Riki untuk menanyakan pekerjaan, kemudian sekitar akhir September 2021 Riki menghubungi Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen dan memberitahukan untuk mulai bekerja sebagai Nakhoda di MT. SOUTHERN WATER 1, selanjutnya Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen diberitahukan untuk standby di Pelabuhan Tanjung Uma Pukul 14.00 WIB, kemudian pada tanggal 29 September 2022 Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin dihubungi oleh Riki dan diberitahukan untuk bekerja sebagai Chief Officer merangkap pengurus muatan di kapal MT. SOUTHERN WATER 1, selanjutnya Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin diarahkan oleh Riki untuk datang ke Pelabuhan Tanjung Uma bertemu dengan Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen selaku Nakhoda dan bertemu dengan KKM, selanjutnya sekitar tanggal 30 September 2022 Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen bertemu dengan Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin dan saksi Emil Rus bin Faizal selaku Chief Enginer/KKM di Pelabuhan Tanjung Uma dan sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen, Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin dan saksi Emil Rus bin Faizal bersama-sama naik boat tambang menuju MT. SOUTHERN WATER 1 di West OPL, lalu sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen, Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin dan saksi Emil Rus bin Faizal sampai di kapal MT. SOUTHERN WATER 1, kemudian boatnya pergi membawa 2 (dua) orang dari regu/shift sebelumnya;
Menimbang bahwa setelah berada di atas kapal MT. SOUTHERN WATER 1 sesuai dengan kehendak Riki dan Yong Sheng selanjutnya Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen, Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin dan para Anak Buah Kapal ditengah laut melakukan aktifitas penampungan solar / pemindahan solar dari kapal-kapal Tugboat Singapura ke kapal MT. SOUTHERN WATER 1 secara ship to ship (STS) dengan cara di pompa lewat pipa antar kapal, setelah solar penuh kemudian solar tersebut dijual ditengah laut dengan cara di transfer dari kapal MT. SOUTHERN WATER 1 ke kapal-kapal secara ship to ship (STS) dengan cara dipompa lewat pipa antar kapal, serta aktifitas penampungan, pengangkutan, pemindahan atau transfer dari kapal Tugboat ke kapal MT. SOUTHERN WATER 1 kemudian dijual dengan cara diangkut, dipindahkan kembali / ditransfer secara ship to ship (STS) ke kapal pembeli dilakukan seluruhnya tidak disertai dengan dokumen kegiatan pembelian dan penjualan secara resmi serta tidak dilengkapi dengan dokumen manifes dan Port Clearance;
Menimbang bahwa sejak bulan Oktober 2021, Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen dan Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin, Riki dan Yong Sheng telah melakukan 7 (tujuh) trip penampungan, pengangkutan dan penjualan solar di MT. SOUTHERN WATER 1 tanpa disertai dengan dokumen kegiatan pembelian dan penjualan secara resmi serta tidak dilengkapi dengan dokumen manifest dan Port Clearance;
Menimbang bahwa pada tanggal 07 Oktober 2022, sekitar pukul 08.00 WIB, MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan transfer muatan berupa Solar sebanyak 88.000 liter ke Kapal CENTAUR VIGIL secara ship to ship (STS), kemudian MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak dua kali dari Tugboat yang berbeda, yaitu pada siang hari pukul 10.00 WIB MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan kolek muatan berupa Solar sebanyak 100.800 liter secara ship to ship (STS) dan sore pukul 16.00 WIB MT. SOUTHERN WATER 1 melakukan pemuatan Solar sebanyak 60.800 liter dari SP. WILLOW / HMS secara ship to ship (STS), dan karena muatan sudah hampir penuh, MT. SOUTHERN WATER 1 mengisi bahan bakar bersiap-siap untuk bertolak dari West OPL, lalu sekitar pukul 16.00 WIB, MT. SOUTHERN WATER 1 sudah mengisi bahan bakar, selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin memberitahu Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen bahwa Riki atau Yong Sheng memerintahkan Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen dan Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin bertolak karena muatan sudah penuh, kemudian sekitar pukul 19.25 WIB, Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen dan Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin membawa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 bertolak dari West OPL, Singapura menuju Indonesia;
Menimbang bahwa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 bertolak dari West OPL, Singapura menuju Indonesia bertujuan untuk menjual solar yang diangkutnya sesuai perintah Riki dan atau Yong Sheng, untuk lokasi penjualan/transfer muatan solar yang akan menentukan Riki dan Yong Sheng yang nantinya akan memberitahukan kepada Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen dan Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin dengan cara menelpon Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin secara langsung pada saat setelah dekat dengan lokasi transaksi, untuk transaksi pembayaran pembelian atau penjualan solar tersebut juga yang mengatur dan menerima adalah Riki dan atau Yong Sheng secara langsung;
Menimbang bahwa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 dilengkapi dengan AIS. Namun dalam pelayaran kapal MT. SOUTHERN WATER 1 dilaut, Yong Sheng memerintahkan kepada Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen dan Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin untuk mematikan AIS dengan maksud menghindari radar aparat penegak hukum termasuk bea cukai. Saat penangkapan AIS di MT. SOUTHERN WATER 1 AIS di MT. SOUTHERN WATER 1 dalam keadaan mati, dan rute lalu lintas kapal yang dilalui oleh MT. SOUTHERN WATER 1 di perairan Indonesia adalah rute jika kapal dari arah timur menuju arah barat. Posisi kapal MT. SOUTHERN WATER 1 berada pada jalur yang berseberangan karena berlawanan arah dengan kapal-kapal lainnya. Seharusnya MT. SOUTHERN WATER 1 melalui rute lalu lintas kapal yang berada di bagian selatan mengikuti kapal-kapal yang berlayar dari arah barat menuju arah timur dari posisi MT. SOUTHERN WATER 1;
Menimbang bahwa untuk mengelabui jejak pelayaran MT. SOUTHERN WATER 1 Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen dan Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin tidak membuat jurnal kapal (log book), sehingga selama pelayarannya kapal MT. SOUTHERN WATER 1 tidak mempunyai jurnal kapal (log book) yang akan memberikan informasi jejak kegiatan kapal, dan kapal MT. SOUTHERN WATER 1 dalam setiap transaksi jual beli solar secara ship to ship (STS) di tengah laut kepada kapal-kapal, setiap transaksi tersebut oleh Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin dicatat dalam buku warna ungu dan telah dilakukan penyitaan;
Menimbang bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022 sekitar pukul 20.25 WIB, pada saat dalam perjalanan dan berada di perairan pulau nipa Kota Batam Indonesia, 1 (satu) kapal patroli beacukai, yaitu Tim Patroli BC 20005 memberikan lampu sorot dan menyuarakan agar kapal MT. SOUTHERN WATER 1 yang dikemudikan Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen berhenti dengan pengeras suara. Saat itu Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen dan Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin bertindak kooperatif karena menyadari bahwa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 adalah kapal ilegal, kemudian Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen langsung stop engine dan menghentikan kapal, setelah kapal MT. SOUTHERN WATER 1 yang dikemudikan Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen berhenti, Tim Patroli BC 20005 kemudian sandar di sisi kiri MT. SOUTHERN WATER 1, tidak lama kemudian beberapa petugas Bea Cukai menaiki kapal MT. SOUTHERN WATER 1 lalu menanyakan dokumen-dokumen kapal, dokumen muatan, dan muatan. Berdasarkan pemeriksaan petugas bea dan cukai diketahui bahwa kapal MT. SOUTHERN WATER 1 telah mengangkut muatan barang import berupa minyak solar yang tidak dilindungi dokumen kepabeanan yang sah dengan tidak dilengkapi oleh dokumen manifest (tidak tercantum dalam manifest) dan Port Clearance serta tidak tidak ada memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan yaitu ke kantor Pabean di Wilayah indonesia khususnya Kota Batam sebelum kedatangan sarana pengangkut kapal MT. SOUTHERN WATER 1 dan juga tidak ada melapor ke Syahbandar;
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 27 Oktober 2022 terhadap muatan kapal MT. SOUTHERN WATER 1 pada saat dilakukan penegahan dan penangkapan, dengan nama kapal MT. SOUTHERN WATER 1, jumlah (Metrik Ton) 468,564 MT, jumlah (KL) 555,084 KL, dan jenis barang solar, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Integrated Terminal tanjung Uban tanggal 28 Oktober 2022 dengan hasil uji laboratoris terhadap contoh uji muatan MT. SOUTHERN WATER 1 adalah berupa Solar dengan CCI (Calculation Cetane Index) 53;
Menimbang bahwa Terdakwa I Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen, Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin, Riki dan Yong Sheng yang telah mengangkut barang import berupa solar sebanyak 555,084 KL dengan menggunakan kapal MT. SOUTHERN WATER 1 tidak dilindungi dokumen kepabeanan yang sah dengan tidak dilengkapi oleh dokumen manifes (tidak tercantum dalam manifes) dan Port Clearance serta tidak ada memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan yaitu ke kantor Pabean di Wilayah Indonesia khususnya Kota Batam dan perbuatan Para Terdakwa tersebut berpotensi mengakibatkan negara mengalami kerugian secara material akibat penyelundupan barang tersebut sekitar sejumlah Rp2.002.465.530,00 (dua miliyar dua juta empat ratus enam puluh lima ribu lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2), telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”:
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana mengatur tentang orang-orang yang dihukum sebagai pelaku yaitu orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sejalan dengan pendapat Prof.Dr. Muladi, SH dengan teorinya tentang penyertaan (deelneming): Bahwa penerapan pasal 55 (1) ke 1 KUHP adalah untuk mengetahui peranan Terdakwa dalam perkara aquo, orang yang melakukan (pleger), orang yang turut melakukan (medepleger) dalam arti bersama-sama melakukan, dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana (delict);
Menimbang, bahwa suatu tindak pidana dijunctokan ke Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, maka pelaku harus lebih dari satu orang, minimal 2 (dua) orang dan peran masing-masing pelaku harus jelas, apakah yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan kapal MT. SOUTHERN WATER 1 yang ditegah di Pulau Nipah Indonesia di Nakhodai oleh Terdakwa Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen yang bertugas dan bertanggung jawab sebagai pimpinan tertinggi di kapal, membawa atau mengemudikan kapal, bertanggung jawab terhadap keselamatan kapal, muatan, dan crew kapal, berhubungan dengan pengurus kapal, menentukan alur pelayaran dan melaksanakan kegiatan transfer minyak solar dari atau ke kapal lain, sedangkan Terdakwa Syamsir bin (alm) Aladin selaku Chief Officer merangkap pengurus muatan MT. SOUTHERN WATER 1 bertugas dan bertanggung jawab menentukan alur pelayaran, berhubungan dengan Riki saat ada transfer solar masuk dan berhubungan dengan Yong Sheng saat ada transfer solar keluar serta mencatat masuk/keluar solar ke dalam buku warna ungu;
Menimbang bahwa Terdakwa Efendi Zen bin (alm) Muhamad Zen selaku Nakhoda kapal MT. SOUTHERN WATER 1 dan Terdakwa Syamsir bin (alm) Aladin selaku Chief Officer dan merangkap pengurus muatan pada kapal MT. SOUTHERN WATER 1 tersebut dalam melakukan pekerjaannya tersebut atas arahan dari Riki selaku pengurus kapal MT. SOUTHERN WATER 1, yang mengatur crew ABK yang naik/turun kapal MT. SOUTHERN WATER 1, mengatur dan mendistribusikan gaji para terdakwa dan crew ABK MT. SOUTHERN WATER 1 secara transfer ke rekening masing-masing, sebagai orang yang menghubungi Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin saat ada transfer solar masuk ke MT. SOUTHERN WATER 1 dan sebagai orang yang berhubungan dengan pemilik kapal yaitu Yong Sheng, yang mana Yong Sheng adalah sebagai pemilik MT. SOUTHERN WATER 1, sebagai orang yang mengatur pembelian dan penjualan Solar, sebagai orang yang menghubungi Terdakwa II Syamsir bin (alm) Aladin selaku pengurus muatan saat ada transfer solar keluar dari MT. SOUTHERN WATER 1, sebagai orang yang memerintahkan pengangkutan dan sebagai orang yang menggaji para terdakwa dan crew ABK MT. SOUTHERN WATER 1 melalui Riki tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 102 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana Pasal yang terbukti adalah kumulatif (penjara dan denda), maka kepada Para Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku catatan dengan merk “Paperline”.
1 (satu) buah handphone dengan merk “OPPO” warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 866342045075255 dan IMEI 2 : 866342045075248;
1 (satu) buah handphone dengan merk “VIVO” warna biru dengan nomor IMEI 1 : 860992059621315 dan IMEI 2 : 860992059621307;
1 (satu) buah handphone dengan merk “VIVO” warna hitam kondisi rusak;
1 (satu) buah handphone dengan merk “OPPO” warna biru dengan nomor IMEI 1 : 861280055437558 dan IMEI 2 : 861280055437541;
1 (satu) buah handphone dengan merk “SAMSUNG” warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 352723091569088 dan IMEI 2 : 352724091569086;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Muatan MT. SOUTHERN WATER 1 berupa Solar sebanyak 555,084 (lima ratus lima puluh lima koma nol delapan empat) KL yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit sarana pengangkut MT. SOUTHERN WATER 1;
1 (satu) buah map berwarna hitam, berisi :
1 (satu) lembar Certificado De Registro dengan Registry No. 20123343GE dan OMI/IMO No. 9063421 issued on 29 December 2020 at MALABO;
1 (satu) lembar Safe Manning Certificate dengan No. 20121025 dengan Date of issued 29 December 2020 at MALABO;
1 (satu) lembar Licencia Provisional De Estacion De Radio dengan Indicate De Llamba/Call Sign 33COM dan SMSSM/MMSI 631-900-500 issued on 29 December 2020 at MALABO;
1 (satu) lembar Maritime Survey Corporation Form R dengan Registry No. 20123343GE dengan Date of issue 29 December 2020 at Luba, GE;
2 (dua) lembar Maritime Survey Corporation Form E dengan No. SE 20121025 dengan Date of issue 29 December 2020 at Luba, GE;
1 (satu) lembar Maritime Survey Corporation dengan MSC Ref No. 2020-IV-A1025 Date 29 December 2020;
1 (satu) lembar Certificate of Insurance or Other Financial Security in Respect of Liability for The Removal of Wrecks dengan IMO Number 9063421 Issued at Luba, GE on the 29 December 2020;
2 (dua) lembar Certificate of Insurance or Other Financial Security in Respect of Liability for Oil Pollution Damage dengan IMO No. 9063421 Issued at Luba, GE on the 29 December 2020;
1 (satu) lembar Provisional Certificate of Compliance dengan No. IBWM 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Continuous Synopsis Record dengan IMO No. 9063421 issued at MALABO on 29 December 2020;
1 (satu) lembar Cargo Ship Safety Radio Certificate dengan No. CSSR 20121025 Issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar International Sewage Pollution Prevention Certificate (1973) dengan No. ISP 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar International Air Pollution Prevention Certificate dengan No. IAPP 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Cargo Ship Safety Equipment Certificate dengan No. CSSE 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar International Ship Security Certificate dengan No. ISSC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Certificate of Fitness for The Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk dengan No. FCDC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Safety Management Certificate dengan No. SMC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Certificate of Class dengan No. COC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
2 (dua) lembar Cargo Ship Safety Construction Certificate dengan No. CSSC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
3 (tiga) lembar Supplement to The International Air Pollution Prevention Certificate dengan No. SAPP 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
2 (dua) lembar International Tonnage Certificate (1969) dengan No. ITC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Document of Compliance of The ISM Code dengan No. DOC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
2 (dua) lembar International Load Line Certificate dengan No. ILL 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
2 (dua) lembar International Oil Pollution Prevention Certificate dengan No. IOPP 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
3 (tiga) lembar Immigration Act Crew List dengan Type : MOTOR TANKER dan Flag : MALABO;
5 (lima) lembar Ship Particuler dengan Name Ship : SHOUTHERN WATER 1;
7 (tujuh) lembar Declaration of Maritime Labour Compliance part I dengan No. MLC 20121025 dengan Name : Teodoro Ajah A, Place : Luba, GE dan Date : 29 December 2020;
1 (satu) lembar Declaration of Maritime Labour Compliance part II dengan No. MLC 20121025;
2 (dua) lembar Supplement to The International Energy Efficiency Certificate dengan No. IEEC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Maritime Labour Certificate dengan No. MLC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar International Energy Efficiency Certificate dengan No. IEEC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
9 (sembilan) lembar Supplement to The International Oil Pollution Prevention Certificate issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
3 (tiga) lembar Anti Fouling Certificate dengan No. AFC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
13 (tiga belas) lembar dokumen SHIPOWNERS;
1 (satu) lembar Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia dengan date : 24/04/22;
1 (satu) lembar Malabo Ship Registry issued to: ABDUL HAMID BIN AHMAD SHAH, issuing authority: Malaysia dan issued on: 30/12/2020;
1 (satu) lembar Malabo Ship Registry issued to: JOSE MARIA BERNARDO ABIERA SEBASTIAN, issuing authority: Philippines dan issued on: 30/12/2020;
1 (satu) lembar Certificate of Re-Inspection PORTMARINE dengan No. PM20-LR564;
1 (satu) lembar Certificate of Inspection PORTMARINE dengan No. PM20-FE166;
1 (satu) lembar Service Chart Fe I dengan No. PM20-FE166 date : 27/11/2020;
1 (satu) lembar Service Chart Fe III dengan No. PM20-FE166 date : 27/11/2020;
1 (satu) lembar Immigration Act Crew List dengan Type: MOTOR TANKER dan Flag: MALABO;
1 (satu) lembar Boarding Certificate dengan Master/Owner of SOUTHERN WATER I date 06/07/2022;
1 (satu) lembar Immigration Act Crew List dengan Type: MOTOR TANKER dan Nama : SOUTHERN WATER I;
1 (satu) lembar Immigration Act Crew List dengan Type: MOTOR TANKER dan Nama : KEJORA;
6 (enam) lembar Immigration Act Crew List dengan Type: MOTOR TANKER dan Flag: MALABO;
2 (dua) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18723;
2 (dua) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18841;
2 (dua) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18840;
2 (dua) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18844;
2 (dua) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18846;
1 (satu) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18721;
1 (satu) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 10282;
1 (satu) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 10287;
1 (satu) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18842;
1 (satu) lembar Surat Akuan Penyerahan Tugas tanggal 12/07/2021;
1 (satu) lembar Tank Capacity Plan Southern Water I;
1 (satu) lembar pas foto;
1 (satu) buah bantalan cap dengan merk “Shachihata”;
2 (dua) buah cap kapal “MT Shoutern Water I”;
1 (satu) buah bendera negara Singapura;
1 (satu) buah bendera negara Malaysia;
1 (satu) buah peta Johor Strait Western Part No. 4038;
1 (satu) buah peta Selat Singapura No. MAL 515;
1 (satu) buah peta Singapore Strait and Eastern Approaches No. 2403;
1 (satu) buah peta Sungai Santi – Sungai Sebina No. MAL 6125;
1 (satu) buah peta Johor Strait Eastern Part No. 4044;
1 (satu) buah peta Sekitar Perairan Timur Kuala Johor No. MAL 613;
1 (satu) buah peta Pulau Jarak – Tanjung Piai No. MAL 54;
1 (satu) buah peta Selat Johor Timur No. Mal 6130;
yang telah disita dari Para Terdakwa, maka dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Gaya Prospek SDN BHD melalui saksi Mohamad Syafiq Syazwan Bin Saffie;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah KTP dengan NIK : 2171110610709004 a.n. Efendi Zen diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 14 Oktober 2020 berlaku s.d. seumur hidup;
1 (satu) buah Paspor dengan Nomor : B9045195 a.n. Efendi Zen diterbitkan di Belakang Padang pada tanggal 13 Maret 2018 berlaku s.d. 13 Maret 2023;
yang telah disita dari Terdakwa I Efendi Zen Bin Alm Muhamad Zen, maka dikembalikan kepada Terdakwa I Efendi Zen Bin Alm Muhamad Zen;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah Paspor dengan Nomor : B8015639 a.n. Syamsir diterbitkan di Batam pada tanggal 26 Oktober 2017 berlaku s.d. 26 oktober 2022;
1 (satu) buah Buku Pelaut dengan Nomor : F028046 a.n. Syamsir diterbitkan oleh kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Pinang pada tanggal 21 Juni 2018 berlaku s.d. 21 Juni 2021;
yang telah disita dari Terdakwa II Syamsir Bin Alm Aladin, maka dikembalikan kepada Terdakwa II Syamsir Bin Alm Aladin;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah untuk memperoleh/ menambah pendapatan negara dari sektor Pabean atau cukai;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 102 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Efendi Zen Bin Alm Muhamad Zen dan Terdakwa II Syamsir Bin Alm Aladin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes” sebagaimana dalam dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku catatan dengan merk “Paperline”.
1 (satu) buah handphone dengan merk “OPPO” warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 866342045075255 dan IMEI 2 : 866342045075248;
1 (satu) buah handphone dengan merk “VIVO” warna biru dengan nomor IMEI 1 : 860992059621315 dan IMEI 2 : 860992059621307;
1 (satu) buah handphone dengan merk “VIVO” warna hitam kondisi rusak;
1 (satu) buah handphone dengan merk “OPPO” warna biru dengan nomor IMEI 1 : 861280055437558 dan IMEI 2 : 861280055437541;
1 (satu) buah handphone dengan merk “SAMSUNG” warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 352723091569088 dan IMEI 2 : 352724091569086;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Muatan MT. SOUTHERN WATER 1 berupa Solar sebanyak 555,084 (lima ratus lima puluh lima koma nol delapan empat) KL;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) unit sarana pengangkut MT. SOUTHERN WATER 1;
1 (satu) buah map berwarna hitam, berisi :
1 (satu) lembar Certificado De Registro dengan Registry No. 20123343GE dan OMI/IMO No. 9063421 issued on 29 December 2020 at MALABO;
1 (satu) lembar Safe Manning Certificate dengan No. 20121025 dengan Date of issued 29 December 2020 at MALABO;
1 (satu) lembar Licencia Provisional De Estacion De Radio dengan Indicate De Llamba/Call Sign 33COM dan SMSSM/MMSI 631-900-500 issued on 29 December 2020 at MALABO;
1 (satu) lembar Maritime Survey Corporation Form R dengan Registry No. 20123343GE dengan Date of issue 29 December 2020 at Luba, GE;
2 (dua) lembar Maritime Survey Corporation Form E dengan No. SE 20121025 dengan Date of issue 29 December 2020 at Luba, GE;
1 (satu) lembar Maritime Survey Corporation dengan MSC Ref No. 2020-IV-A1025 Date 29 December 2020;
1 (satu) lembar Certificate of Insurance or Other Financial Security in Respect of Liability for The Removal of Wrecks dengan IMO Number 9063421 Issued at Luba, GE on the 29 December 2020;
2 (dua) lembar Certificate of Insurance or Other Financial Security in Respect of Liability for Oil Pollution Damage dengan IMO No. 9063421 Issued at Luba, GE on the 29 December 2020;
1 (satu) lembar Provisional Certificate of Compliance dengan No. IBWM 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Continuous Synopsis Record dengan IMO No. 9063421 issued at MALABO on 29 December 2020;
1 (satu) lembar Cargo Ship Safety Radio Certificate dengan No. CSSR 20121025 Issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar International Sewage Pollution Prevention Certificate (1973) dengan No. ISP 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar International Air Pollution Prevention Certificate dengan No. IAPP 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Cargo Ship Safety Equipment Certificate dengan No. CSSE 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar International Ship Security Certificate dengan No. ISSC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Certificate of Fitness for The Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk dengan No. FCDC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Safety Management Certificate dengan No. SMC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Certificate of Class dengan No. COC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
2 (dua) lembar Cargo Ship Safety Construction Certificate dengan No. CSSC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
3 (tiga) lembar Supplement to The International Air Pollution Prevention Certificate dengan No. SAPP 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
2 (dua) lembar International Tonnage Certificate (1969) dengan No. ITC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Document of Compliance of The ISM Code dengan No. DOC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
2 (dua) lembar International Load Line Certificate dengan No. ILL 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
2 (dua) lembar International Oil Pollution Prevention Certificate dengan No. IOPP 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
3 (tiga) lembar Immigration Act Crew List dengan Type : MOTOR TANKER dan Flag : MALABO;
5 (lima) lembar Ship Particuler dengan Name Ship : SHOUTHERN WATER 1;
7 (tujuh) lembar Declaration of Maritime Labour Compliance part I dengan No. MLC 20121025 dengan Name : Teodoro Ajah A, Place : Luba, GE dan Date : 29 December 2020;
1 (satu) lembar Declaration of Maritime Labour Compliance part II dengan No. MLC 20121025;
2 (dua) lembar Supplement to The International Energy Efficiency Certificate dengan No. IEEC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar Maritime Labour Certificate dengan No. MLC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
1 (satu) lembar International Energy Efficiency Certificate dengan No. IEEC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
9 (sembilan) lembar Supplement to The International Oil Pollution Prevention Certificate issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
3 (tiga) lembar Anti Fouling Certificate dengan No. AFC 20121025 issued at Luba, GE on The 29 December 2020;
13 (tiga belas) lembar dokumen SHIPOWNERS;
1 (satu) lembar Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia dengan date : 24/04/22;
1 (satu) lembar Malabo Ship Registry issued to: ABDUL HAMID BIN AHMAD SHAH, issuing authority: Malaysia dan issued on: 30/12/2020;
1 (satu) lembar Malabo Ship Registry issued to: JOSE MARIA BERNARDO ABIERA SEBASTIAN, issuing authority: Philippines dan issued on: 30/12/2020;
1 (satu) lembar Certificate of Re-Inspection PORTMARINE dengan No. PM20-LR564;
1 (satu) lembar Certificate of Inspection PORTMARINE dengan No. PM20-FE166;
1 (satu) lembar Service Chart Fe I dengan No. PM20-FE166 date : 27/11/2020;
1 (satu) lembar Service Chart Fe III dengan No. PM20-FE166 date : 27/11/2020;
1 (satu) lembar Immigration Act Crew List dengan Type: MOTOR TANKER dan Flag: MALABO;
1 (satu) lembar Boarding Certificate dengan Master/Owner of SOUTHERN WATER I date 06/07/2022;
1 (satu) lembar Immigration Act Crew List dengan Type: MOTOR TANKER dan Nama : SOUTHERN WATER I;
1 (satu) lembar Immigration Act Crew List dengan Type: MOTOR TANKER dan Nama : KEJORA;
6 (enam) lembar Immigration Act Crew List dengan Type: MOTOR TANKER dan Flag: MALABO;
2 (dua) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18723;
2 (dua) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18841;
2 (dua) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18840;
2 (dua) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18844;
2 (dua) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18846;
1 (satu) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18721;
1 (satu) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 10282;
1 (satu) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 10287;
1 (satu) lembar Bunker Delivery Receipt dengan BDR NO: 18842;
1 (satu) lembar Surat Akuan Penyerahan Tugas tanggal 12/07/2021;
1 (satu) lembar Tank Capacity Plan Southern Water I;
1 (satu) lembar pas foto;
1 (satu) buah bantalan cap dengan merk “Shachihata”;
2 (dua) buah cap kapal “MT Shoutern Water I”;
1 (satu) buah bendera negara Singapura;
1 (satu) buah bendera negara Malaysia;
1 (satu) buah peta Johor Strait Western Part No. 4038;
1 (satu) buah peta Selat Singapura No. MAL 515;
1 (satu) buah peta Singapore Strait and Eastern Approaches No. 2403;
1 (satu) buah peta Sungai Santi – Sungai Sebina No. MAL 6125;
1 (satu) buah peta Johor Strait Eastern Part No. 4044;
1 (satu) buah peta Sekitar Perairan Timur Kuala Johor No. MAL 613;
1 (satu) buah peta Pulau Jarak – Tanjung Piai No. MAL 54;
1 (satu) buah peta Selat Johor Timur No. Mal 6130;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Gaya Prospek SDN BHD melalui saksi Mohamad Syafiq Syazwan Bin Saffie;
1 (satu) buah KTP dengan NIK : 2171110610709004 a.n. Efendi Zen diterbitkan di Kota Batam pada tanggal 14 Oktober 2020 berlaku s.d. seumur hidup;
1 (satu) buah Paspor dengan Nomor : B9045195 a.n. Efendi Zen diterbitkan di Belakang Padang pada tanggal 13 Maret 2018 berlaku s.d. 13 Maret 2023;
Dikembalikan kepada Terdakwa I Efendi Zen Bin Alm Muhamad Zen;
1 (satu) buah Paspor dengan Nomor : B8015639 a.n. Syamsir diterbitkan di Batam pada tanggal 26 Oktober 2017 berlaku s.d. 26 oktober 2022;
1 (satu) buah Buku Pelaut dengan Nomor : F028046 a.n. Syamsir diterbitkan oleh kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Pinang pada tanggal 21 Juni 2018 berlaku s.d. 21 Juni 2021;
Dikembalikan kepada Terdakwa II Syamsir Bin Alm Aladin;
Membebankan kepada Para Terdakwa mebayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Kamis, tanggal 9 Maret 2023, oleh kami, Bambang Trikoro, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Edy Sameaputty, S.H., M.H., Yudith Wirawan, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 14 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Syufwan. DM, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Zulna Yosepha, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Edy Sameaputty, S.H., M.H. Bambang Trikoro, S.H., M.Hum.
Yudith Wirawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Syufwan. DM, S.H., M.H.