22/Pid.B/LH/2023/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 22/Pid.B/LH/2023/PN Stg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DEDI WAHYUDIE, S.H. Terdakwa: KORNELIUS BUYA anak dari BELELANG alm
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa KORNELIUS BUYA ANAK DARI (Alm) BALELANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Melakukan kegiatan usaha minyak bumi tanpa ijin usaha penyimpanan“ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentun apabila tidak mampu membayarnya maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 11 (sebelas) buah drum plastik ukuran 200 (dua ratus) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak 2.446 (dua ribu empat ratus empat puluh enam) liter. - 1 (satu) drum besi ukuran 200 (dua ratus) liter yang berisi bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 213 (dua ratus tiga belas) liter. - 27 (dua puluh tujuh) dirigen plastic ukuran 30 (tiga puluh) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak 696 (enam ratus Sembilan puluh enam) liter. - 3 (tiga) dirigen plastic ukuran 20 (dua puluh) liter yang berisikan bahan bakar jenis pertalite sebanyak 60 (enam puluh) liter. Dirampas untuk negara; - 1 (satu) buah selang plastic dengan Panjang 275 (dua rtaus tujuh puluh lima) Cm ukuran ½ inch. - 1 (satu) buah corong minyak plastic warna merah muda merk Vtr Product. - 1 (satu) buah teko literan plastic ukuran 2 (dua) liter merk green leaf. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 22/Pid.B/LH/2023/PN. Stg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : KORNELIUS BUYA ANAK DARI
(Alm) BELELANG
Tempat Lahir : Pelimping
Umur/Tanggal Lahir : 60 Tahun/ 08 Oktober 1962
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Pelimping Baru Rt. 001 Rw. 001 Desa
Pelimping Kecamatan Kelam Permai Kabupaten
Sintang
Agama : Khatolik
Pekerjaan : Petani
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :
- Penyidik tidak dilakukan penahanan
- Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang
sejak tanggal 18 Januari 2023 s/d 06 Pebruari 2023
- Hakim Pengadilan Negeri Sintang
sejak tanggal 03 Pebruari s/d tanggal 04 Maret 2023
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sintang
sejak tanggal 05 Maret 2023 s/d tanggal 03 Mei 2023
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang tanggal 03 Pebruari 2023 Nomor : 22/Pid.B/LH/2023/PN. Stg., tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili pekara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang tanggal 03 Pebruari 2023 Nomor : 22/Pid.B/LH/2023/PN. Stg., tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara serta surat-surat lainnya
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Kornelius Buya Anak Dari Belelang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penyimpanan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha penyimpanan” sebagaimana diatur Pasal 53 huruf c jo Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kornelius Buya Anak Dari Belelang dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
11 (sebelas) buah drum plastik ukuran 200 (dua ratus) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak 2.446 (dua ribu empat ratus empat puluh enam) liter.
1 (satu) drum besi ukuran 200 (dua ratus) liter yang berisi bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 213 (dua ratus tiga belas) liter.
27 (dua puluh tujuh) dirigen plastic ukuran 30 (tiga puluh) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak 696 (enam ratus Sembilan puluh enam) liter.
3 (tiga) dirigen plastic ukuran 20 (dua puluh) liter yang berisikan bahan bakar jenis pertalite sebanyak 60 (enam puluh) liter.
Dirampas untuk negara
1 (satu) buah selang plastic dengan Panjang 275 (dua rtaus tujuh puluh lima) Cm ukuran ½ inch.
1 (satu) buah corong minyak plastic warna merah muda merk Vtr Product.
1 (satu) buah teko literan plastic ukuran 2 (dua) liter merk green leaf
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa mengakui kesalahan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan oleh karenanya mohon hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan :
Terdakwa sangat menyesali perbuatannya;
Terdakwa di persidangan sangat kooperatif, sehingga jalannya persidangan menjadi mudah dan lancar;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 31 Januari 2023 Nomor : PDM-06/STANG/Eku.2/01/2023, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa terdakwa Kornelius Buya Anak Dari (Alm) Belelang pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di kios samping rumah terdakwa di Jalan Sintang-Putusibau Desa Pelimping Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi Deny Rachmanto dan saksi Putra Azman yang merupakan anggota kepolisian Resor Sintang bersama anggota lainnya melaksanakan kegiatan patroli rutin berdasarkan surat perintah tugas Nomor : Sprin/435/IX/PAM.5.1.1/2022 tanggal 01 September 2022, pada saat melaksanakan patroli tersebut para saksi mendapatkan informasi adanya penyimpanan/ penampungan bahan bakar minyak di Jalan Sintang-Putusibau Desa Pelimping Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang sehingga para saksi langsung menuju ketempat penyimpanan/ penampungan tersebut, sesampainya ditempat tersebut para saksi mendapatkan 1 (satu) buah drum berukuran 200 (dua ratus) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar, 11 (sebelas) drum plastic berukuran 200 (dua ratus) liter berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite dan 30 (tiga puluh) jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite didalam sebuah sebuah kios yang berada disamping rumah terdakwa Kornelius Buya Anak Dari (Alm) Belelang, kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan bahan bakar minyak tersebut dan terdakwa mengakui kepemilikan terhadap bahan bakar minyak tersebut, lalu para saksi menanyakan kembali kepada terdakwa mengenai perijinan terhadap bahan bakar minyak tersebut dan terdakwa tidak dapat menunjukan perijinannya serta mengakui tidak memiliki ijin dalam penyimpanan serta penampungan bahan bakar minyak tersebut.
Bahwa terdakwa telah melakukan penyimpanan/ penampungan bahan bakar minyak jenis pertalite maupun solar tersebut kurang lebih sudah 2 (dua) bulan.
Bahwa terdakwa mendapat bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite tersebut dengan cara terdakwa sendiri yang membelinya di SPBU di Desa Gemba Raya/ Ransi Panjang Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang dengan menggunakan mobil dumtruk dan mobil hilux, kemudian mengisi bahan bakar minyak tersebut hingga penuh di tangki mobil, setelah itu terdakwa memindahkan/ menyalin bahan bakar minyak tersebut kedalam drum dan jerigen.
Bahwa terdakwa membeli bahan bakar minyak tersebut biasanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari di SPBU di Desa Gemba Raya/ Ransi Panjang Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang.
Bahwa pada saat pihak kepolisian mendapatkan/ menemukan terdakwa telah melakukan penyimpanan/ penampungan bahan bakar minyak tersebut terdakwa tidak dalam melakukan aktivitas penjualan maupun niaga terhadap bahan bakar minyak tersebut dan terhadap bahan bakar minyak tersebut akan terdakwa jual jika ada yang akan membelinya.
Bahwa saksi Doni Aprianta, S.Pd Bin Ujang Suryanto selaku Manager di PT Gautama Kandaga yang bergerak di bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Sintang Putusibau Km 42 Desa Gemba Raya Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang, selain menjual bahan bakar minyak jenis pertalite juga menjual bahan bakar minyak jenis bio solar yang merupakan bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintah.
Bahwa SPBU di Desa Gemba Raya/ Ransi Panjang Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang tidak melayani pengantri yang tidak menggunakan tangki standar kendaraan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penyimpanan/ penampungan maupun niaga/ penjualan terhadap bahan bakar minyak tersebut.
Bahwa berdasarkan Laboratory Test Report PT. Pertamina Patra Niaga S&d MOR VI Fuel Terminal Sintang, yang ditandatangani oleh Spv. Quality & Quantity tanggal 07 September 2022 menerangkan :
Test report no. : 003/TR-EKS/STG/IX/2022
Sample type : gasoline/ bahan bakar minyak jenis bensin
Sampling by : Polres Sintang (Reg.BB/170/VIII/2022/Reskrim
Date of tested : 07 September 2022
Hasil pemeriksaan laboratorium :
Distilasi sesuai spesifikasi/ on spec
Density 15˚C sesuai spesifikasi/ on spec.
Bahwa berdasarkan Laboratory Test Report PT. Pertamina Patra Niaga S&d MOR VI Fuel Terminal Sintang, yang ditandatangani oleh Spv. Quality & Quantity tanggal 07 September 2022 menerangkan :
Test report no. : 002/TR-EKS/STG/IX/2022
Sample type : gasoil/ bahan bakar minyak jenis solar
Sampling by : Polres Sintang (Reg.BB/170/VIII/2022/Reskrim
Date of tested : 07 September 2022
Hasil pemeriksaan laboratorium :
Distilasi sesuai spesifikasi/ on spec
Density 15˚C sesuai spesifikasi/ on spec
Berita acara hasil pengukuran jumlah volume barang sitaan jenis solar dan pertalite Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat Resor Sintang dari Pemerintah Kabupaten Sintang Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah UPT Metrologi Legal Kabupaten Sintang Nomor : 003/BAP/MLSTG/9/2022 tanggal 07 September 2022 menerangkan :
Cairan solar didalam wadah sebanyak 1 (satu) drum besi dengan jumlah diperkirakan sebanyak 213,5 liter, cairan pertalite didalam wadah sebanyak 11 (sebelas) drum plastic dengan jumlah diperkirakan sebanyak 2.446,1 liter dan cairan pertalite didalam wadah sebanyak 30 (tiga puluh) dirigen plastic dengan jumlah diperkirakan sebanyak 756,0 liter, total bahan bakar minyak sitaan diperkirakan sebanyak 3.415,6 liter.
Bahwa Ahli Aji Agraning Bawono, ST. MT (Ahli dibidang minyak dan gas bumi pada Kementerian ESDM) menerangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, bahwa jenis bahan bakar minyak (BBM) yaitu :
Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yang selanjutnya disebut jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi dan/ atau bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perpres 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, bahwa jenis BBM tertentu (BBM Subsidi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi dan/ atau bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas perpres 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, bahwa jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan jenis bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan dan berdasarkan Pasal 1 Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tahun 2022 tentang jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menetapkan perubahan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis bensin (gasoline) minumumRON 88 menjadi jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 90.
Jenis bahan bakar minyak umum (JBU) yang selanjutnya disebut jenis BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi dan/ atau bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi yang dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi.
Bahwa ahli menerangkan perbuatan terdakwa tersebut dalam kegiatan pengumpulan/ penyimpanan, dan penjualan kembali (Niaga) BBM yang diperolehnya tanpa mempunyai ijin atas Niaga BBM tersebut, sehingga terdakwa tidak berhak atas kegiatan penyimpanan atau penimbunan, pengangkutan yang berasal dari SPBU PT. Gautama Kandaga serta kegiatan penjualan BBM JBT solar subsidi yang berasal dari SPBU PT Gautama Kandaga.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Kornelius Buya Anak Dari (Alm) Belelang pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di kios samping rumah terdakwa di Jalan Sintang-Putusibau Desa Pelimping Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan penyimpanan tanpa ijin usaha penyimpanan, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi Deny Rachmanto dan saksi Putra Azman yang merupakan anggota kepolisian Resor Sintang bersama anggota lainnya melaksanakan kegiatan patroli rutin berdasarkan surat perintah tugas Nomor : Sprin/435/IX/PAM.5.1.1/2022 tanggal 01 September 2022, pada saat melaksanakan patroli tersebut para saksi mendapatkan informasi adanya penyimpanan/ penampungan bahan bakar minyak di Jalan Sintang-Putusibau Desa Pelimping Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang sehingga para saksi langsung menuju ketempat penyimpanan/ penampungan tersebut, sesampainya ditempat tersebut para saksi mendapatkan 1 (satu) buah drum berukuran 200 (dua ratus) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar, 11 (sebelas) drum plastic berukuran 200 (dua ratus) liter berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite dan 30 (tiga puluh) jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite didalam sebuah sebuah kios yang berada disamping rumah terdakwa Kornelius Buya Anak Dari (Alm) Belelang, kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan bahan bakar minyak tersebut dan terdakwa mengakui kepemilikan terhadap bahan bakar minyak tersebut, lalu para saksi menanyakan kembali kepada terdakwa mengenai perijinan terhadap bahan bakar minyak tersebut dan terdakwa tidak dapat menunjukan perijinannya serta mengakui tidak memiliki ijin dalam penyimpanan serta penampungan bahan bakar minyak tersebut.
Bahwa terdakwa telah melakukan penyimpanan/ penampungan bahan bakar minyak jenis pertalite maupun solar tersebut kurang lebih sudah 2 (dua) bulan.
Bahwa terdakwa mendapat bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite tersebut dengan cara terdakwa sendiri yang membelinya di SPBU di Desa Gemba Raya/ Ransi Panjang Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang dengan menggunakan mobil dumtruk dan mobil hilux, kemudian mengisi bahan bakar minyak tersebut hingga penuh di tangki mobil, setelah itu terdakwa memindahkan/ menyalin bahan bakar minyak tersebut kedalam drum dan jerigen..
Bahwa terdakwa membeli bahan bakar minyak tersebut biasanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari di SPBU di Desa Gemba Raya/ Ransi Panjang Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang.
Bahwa pada saat pihak kepolisian mendapatkan/ menemukan terdakwa telah melakukan penyimpanan/ penampungan bahan bakar minyak tersebut terdakwa tidak dalam melakukan aktivitas penjualan maupun niaga terhadap bahan bakar minyak tersebut dan terhadap bahan bakar minyak tersebut akan terdakwa jual jika ada yang akan membelinya.
Bahwa saksi Doni Aprianta, S.Pd Bin Ujang Suryanto selaku Manager di PT Gautama Kandaga yang bergerak di bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Sintang Putusibau Km 42 Desa Gemba Raya Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang, selain menjual bahan bakar minyak jenis pertalite juga menjual bahan bakar minyak jenis bio solar yang merupakan bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintah.
Bahwa SPBU di Desa Gemba Raya/ Ransi Panjang Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang tidak melayani pengantri yang tidak menggunakan tangki standar kendaraan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penyimpanan/ penampungan maupun niaga/ penjualan terhadap bahan bakar minyak tersebut.
Bahwa berdasarkan Laboratory Test Report PT. Pertamina Patra Niaga S&d MOR VI Fuel Terminal Sintang, yang ditandatangani oleh Spv. Quality & Quantity tanggal 07 September 2022 menerangkan :
Test report no. : 003/TR-EKS/STG/IX/2022
Sample type : gasoline/ bahan bakar minyak jenis bensin
Sampling by : Polres Sintang (Reg.BB/170/VIII/2022/Reskrim
Date of tested : 07 September 2022
Hasil pemeriksaan laboratorium :
Distilasi sesuai spesifikasi/ on spec
Density 15˚C sesuai spesifikasi/ on spec.
Bahwa berdasarkan Laboratory Test Report PT. Pertamina Patra Niaga S&d MOR VI Fuel Terminal Sintang, yang ditandatangani oleh Spv. Quality & Quantity tanggal 07 September 2022 menerangkan :
Test report no. : 002/TR-EKS/STG/IX/2022
Sample type : gasoil/ bahan bakar minyak jenis solar
Sampling by : Polres Sintang (Reg.BB/170/VIII/2022/Reskrim
Date of tested : 07 September 2022
Hasil pemeriksaan laboratorium :
Distilasi sesuai spesifikasi/ on spec
Density 15˚C sesuai spesifikasi/ on spec
Berita acara hasil pengukuran jumlah volume barang sitaan jenis solar dan pertalite Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat Resor Sintang dari Pemerintah Kabupaten Sintang Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah UPT Metrologi Legal Kabupaten Sintang Nomor : 003/BAP/MLSTG/9/2022 tanggal 07 September 2022 menerangkan :
Cairan solar didalam wadah sebanyak 1 (satu) drum besi dengan jumlah diperkirakan sebanyak 213,5 liter, cairan pertalite didalam wadah sebanyak 11 (sebelas) drum plastic dengan jumlah diperkirakan sebanyak 2.446,1 liter dan cairan pertalite didalam wadah sebanyak 30 (tiga puluh) dirigen plastic dengan jumlah diperkirakan sebanyak 756,0 liter, total bahan bakar minyak sitaan diperkirakan sebanyak 3.415,6 liter.
Bahwa Ahli Aji Agraning Bawono, ST. MT (Ahli dibidang minyak dan gas bumi pada Kementerian ESDM) menerangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, bahwa jenis bahan bakar minyak (BBM) yaitu :
Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yang selanjutnya disebut jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi dan/ atau bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perpres 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, bahwa jenis BBM tertentu (BBM Subsidi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi dan/ atau bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas perpres 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, bahwa jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan jenis bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan dan berdasarkan Pasal 1 Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tahun 2022 tentang jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menetapkan perubahan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis bensin (gasoline) minumumRON 88 menjadi jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 90.
Jenis bahan bakar minyak umum (JBU) yang selanjutnya disebut jenis BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi dan/ atau bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi yang dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi.
Bahwa ahli menerangkan perbuatan terdakwa tersebut dalam kegiatan pengumpulan/ penyimpanan, dan penjualan kembali (Niaga) BBM yang diperolehnya tanpa mempunyai ijin atas Niaga BBM tersebut, sehingga terdakwa tidak berhak atas kegiatan penyimpanan atau penimbunan pengangkutan yang berasal dari SPBU PT. Gautama Kandaga serta kegiatan penjualan BBM JBT solar subsidi yang berasal dari SPBU PT Gautama Kandaga.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c jo Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa Kornelius Buya Anak Dari (Alm) Belelang pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di kios samping rumah terdakwa di Jalan Sintang-Putusibau Desa Pelimping Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan niaga tanpa ijin usaha niaga, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi Deny Rachmanto dan saksi Putra Azman yang merupakan anggota kepolisian Resor Sintang bersama anggota lainnya melaksanakan kegiatan patroli rutin berdasarkan surat perintah tugas Nomor : Sprin/435/IX/PAM.5.1.1/2022 tanggal 01 September 2022, pada saat melaksanakan patroli tersebut para saksi mendapatkan informasi adanya penyimpanan/ penampungan bahan bakar minyak di Jalan Sintang-Putusibau Desa Pelimping Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang sehingga para saksi langsung menuju ketempat penyimpanan/ penampungan tersebut, sesampainya ditempat tersebut para saksi mendapatkan 1 (satu) buah drum berukuran 200 (dua ratus) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar, 11 (sebelas) drum plastic berukuran 200 (dua ratus) liter berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite dan 30 (tiga puluh) jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite didalam sebuah sebuah kios yang berada disamping rumah terdakwa Kornelius Buya Anak Dari (Alm) Belelang, kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan bahan bakar minyak tersebut dan terdakwa mengakui kepemilikan terhadap bahan bakar minyak tersebut, lalu para saksi menanyakan kembali kepada terdakwa mengenai perijinan terhadap bahan bakar minyak tersebut dan terdakwa tidak dapat menunjukan perijinannya serta mengakui tidak memiliki ijin dalam penyimpanan serta penampungan bahan bakar minyak tersebut.
Bahwa terdakwa telah melakukan penyimpanan/ penampungan bahan bakar minyak jenis pertalite maupun solar tersebut kurang lebih sudah 2 (dua) bulan.
Bahwa terdakwa mendapat bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite tersebut dengan cara terdakwa sendiri yang membelinya di SPBU di Desa Gemba Raya/ Ransi Panjang Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang dengan menggunakan mobil dumtruk dan mobil hilux, kemudian mengisi bahan bakar minyak tersebut hingga penuh di tangki mobil, setelah itu terdakwa memindahkan/ menyalin bahan bakar minyak tersebut kedalam drum dan jerigen..
Bahwa terdakwa membeli bahan bakar minyak tersebut biasanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari di SPBU di Desa Gemba Raya/ Ransi Panjang Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang.
Bahwa pada saat pihak kepolisian mendapatkan/ menemukan terdakwa telah melakukan penyimpanan/ penampungan bahan bakar minyak tersebut terdakwa tidak dalam melakukan aktivitas penjualan maupun niaga terhadap bahan bakar minyak tersebut dan terhadap bahan bakar minyak tersebut akan terdakwa jual jika ada yang akan membelinya.
Bahwa saksi Doni Aprianta, S.Pd Bin Ujang Suryanto selaku Manager di PT Gautama Kandaga yang bergerak di bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Sintang Putusibau Km 42 Desa Gemba Raya Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang, selain menjual bahan bakar minyak jenis pertalite juga menjual bahan bakar minyak jenis bio solar yang merupakan bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintah.
Bahwa SPBU di Desa Gemba Raya/ Ransi Panjang Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang tidak melayani pengantri yang tidak menggunakan tangki standar kendaraan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penyimpanan/ penampungan maupun niaga/ penjualan terhadap bahan bakar minyak tersebut.
Bahwa berdasarkan Laboratory Test Report PT. Pertamina Patra Niaga S&d MOR VI Fuel Terminal Sintang, yang ditandatangani oleh Spv. Quality & Quantity tanggal 07 September 2022 menerangkan :
Test report no. : 003/TR-EKS/STG/IX/2022
Sample type : gasoline/ bahan bakar minyak jenis bensin
Sampling by : Polres Sintang (Reg.BB/170/VIII/2022/Reskrim
Date of tested : 07 September 2022
Hasil pemeriksaan laboratorium :
Distilasi sesuai spesifikasi/ on spec
Density 15˚C sesuai spesifikasi/ on spec.
Bahwa berdasarkan Laboratory Test Report PT. Pertamina Patra Niaga S&d MOR VI Fuel Terminal Sintang, yang ditandatangani oleh Spv. Quality & Quantity tanggal 07 September 2022 menerangkan :
Test report no. : 002/TR-EKS/STG/IX/2022
Sample type : gasoil/ bahan bakar minyak jenis solar
Sampling by : Polres Sintang (Reg.BB/170/VIII/2022/Reskrim
Date of tested : 07 September 2022
Hasil pemeriksaan laboratorium :
Distilasi sesuai spesifikasi/ on spec
Density 15˚C sesuai spesifikasi/ on spec
Berita acara hasil pengukuran jumlah volume barang sitaan jenis solar dan pertalite Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat Resor Sintang dari Pemerintah Kabupaten Sintang Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah UPT Metrologi Legal Kabupaten Sintang Nomor : 003/BAP/MLSTG/9/2022 tanggal 07 September 2022 menerangkan :
Cairan solar didalam wadah sebanyak 1 (satu) drum besi dengan jumlah diperkirakan sebanyak 213,5 liter, cairan pertalite didalam wadah sebanyak 11 (sebelas) drum plastic dengan jumlah diperkirakan sebanyak 2.446,1 liter dan cairan pertalite didalam wadah sebanyak 30 (tiga puluh) dirigen plastic dengan jumlah diperkirakan sebanyak 756,0 liter, total bahan bakar minyak sitaan diperkirakan sebanyak 3.415,6 liter.
Bahwa Ahli Aji Agraning Bawono, ST. MT (Ahli dibidang minyak dan gas bumi pada Kementerian ESDM) menerangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, bahwa jenis bahan bakar minyak (BBM) yaitu :
Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yang selanjutnya disebut jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi dan/ atau bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perpres 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, bahwa jenis BBM tertentu (BBM Subsidi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi dan/ atau bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas perpres 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, bahwa jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan jenis bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan dan berdasarkan Pasal 1 Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tahun 2022 tentang jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menetapkan perubahan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis bensin (gasoline) minumumRON 88 menjadi jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 90.
Jenis bahan bakar minyak umum (JBU) yang selanjutnya disebut jenis BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi dan/ atau bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi yang dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi.
Bahwa ahli menerangkan perbuatan terdakwa tersebut dalam kegiatan pengumpulan/ penyimpanan, dan penjualan kembali (Niaga) BBM yang diperolehnya tanpa mempunyai ijin atas Niaga BBM tersebut, sehingga terdakwa tidak berhak atas kegiatan penyimpanan atau penimbunan pengangkutan yang berasal dari SPBU PT. Gautama Kandaga serta kegiatan penjualan BBM JBT solar subsidi yang berasal dari SPBU PT Gautama Kandaga.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 jo Pasal 23 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan saksi ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
DENY RACHMANTO :
Bahwa saksi bersama saksi Putra Azman yang merupakan anggota kepolisian Polres Sintang dan beberapa anggota kepolisian lainnya sedang melaksanakan patroli rutin dan patroli terhadap penimbunan BBM dalam kenaikan kenaikan harga BBM dan pada saat melaksanakan patroli tersebut saksi Bersama anggota lainnya mendapatkan/ menemukan tumpukan drum didepan sebuah Gudang tepatnya disamping rumah terdakwa pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 13.00 Wib di kios milik terdakwa di Jalan Sintang Putusibau Desa Pelimping Kecamatan Kelam Kabupaten Sintang, kemudian saksi Bersama anggota lainnya langsung mencari tahu siapa pemiliknya dan saat itu langsung mendatangi rumah terdakwa dan terdakwa mengakui sebagai pemiliknya, lalu saksi Bersama anggota lainnya memeriksan Gudang tersebut dan menemukan beberapa drum serta jerigen yang berisikan BBM jenis pertalite dan solar didalam Gudang tersebut dan terdakwa mengakui sebagai pemiliknya.
Bahwa saksi bersama anggota kepolisian lainnya melaksanakan patroli tersebut berdasarkan surat perintah Nomor : Sprin/435/IX/PAM.5.1.1/2022 tanggal 01 September 2022.
Bahwa BBM tersebut berupa solar dan pertalite tersebut diakui terdakwa sebagai pemiliknya.
Bahwa pada saat diketemukan BBM tersebut terdapat 1 (satu) buah drum berukuran 200 (dua ratus) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 213 (dua rarus tiga belas) liter, 11 (sebelas) drum plastic berukuran 200 (dua ratus) liter berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak 2.444 (dua ribu empat ratus empat puluh empat) liter dan 30 (tiga puluh) dirigen berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak 756 (tujuh ratus lima puluh enam) liter.
Bahwa pada saat diketemukan BBM tersebut tidak ada aktivitas niaga maupun penjualan BBM tersebut dan hanya menemukan/ mendapatkan BBM yang disimpan didalam drum maupun didalam jerigen.
Bahwa pada saat itu saksi tidak menemukan alat- alat yang digunakan untuk melakukan penjualan maupun niaga hanya mendapatkan alat berupa selang untuk memindahkan/ menyalin BBM tersebut dari drum satu ke drum lainnya.
Bahwa tempat tersebut merupakan tempat penyimpanan BBM dan penjualan jika ada orang yang akan membeli BBM tersebut.
Bahwa pada saat ditanyakan mengenai ijin penyimpanan serta niaga terhadap BBM tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan mengenai perijinan tersebut.
Bahwa terdakwa mendapatkan BBM jenis solar dan pertalite tersebut dengan cara terdakwa membeli di SPBU di Desa Gemba Raya Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang, yang mana terdakwa membeli solar tersebut dengan menggunakan mobil dumtruk dengan tangki standar dan membeli pertalite dengan menggunakan mobil hilux dengan tangki standar, kemudian setelah itu terdakwa membawanya ke kiosnya dan memindahkan BBM tersebut kedalam drum maupun jerigen, selanjutnya terdakwa menjual BBM tersebut kepada masyarakat di kios milik terdakwa jika ada yang akan membeli BBM tersebut.
Bahwa saksi Bersama anggota lainnya menemukan selang serta alat- alat yang digunakan terdakwa untuk menjual serta mengencer BBM tersebut.
Bahwa terdakwa melakukan penyimpanan terhadap BBM tersebut akan terdakwa jual kembali dengan untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal pengangkutan, penyimpanan serta niaga BBM bersudsidi tersebut dari pemerintah/ kementrian maupun dari Pertamina;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
PUTRA AZMAN:
Bahwa saksi bersama saksi Deny Rachmanto yang merupakan anggota kepolisian Polres Sintang dan beberapa anggota kepolisian lainnya sedang melaksanakan patroli rutin dan patroli terhadap penimbunan BBM dalam kenaikan kenaikan harga BBM dan pada saat melaksanakan patroli tersebut saksi Bersama anggota lainnya mendapatkan/ menemukan tumpukan drum didepan sebuah Gudang tepatnya disamping rumah terdakwa pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 13.00 Wib di kios milik terdakwa di Jalan Sintang Putusibau Desa Pelimping Kecamatan Kelam Kabupaten Sintang, kemudian saksi Bersama anggota lainnya langsung mencari tahu siapa pemiliknya dan saat itu langsung mendatangi rumah terdakwa dan terdakwa mengakui sebagai pemiliknya, lalu saksi Bersama anggota lainnya memeriksan Gudang tersebut dan menemukan beberapa drum serta jerigen yang berisikan BBM jenis pertalite dan solar didalam Gudang tersebut dan terdakwa mengakui sebagai pemiliknya.
Bahwa saksi bersama anggota kepolisian lainnya melaksanakan patroli tersebut berdasarkan surat perintah Nomor : Sprin/435/IX/PAM.5.1.1/2022 tanggal 01 September 2022.
Bahwa BBM tersebut berupa solar dan pertalite tersebut diakui terdakwa sebagai pemiliknya.
Bahwa pada saat diketemukan BBM tersebut terdapat 1 (satu) buah drum berukuran 200 (dua ratus) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 213 (dua rarus tiga belas) liter, 11 (sebelas) drum plastic berukuran 200 (dua ratus) liter berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak 2.444 (dua ribu empat ratus empat puluh empat) liter dan 30 (tiga puluh) dirigen berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak 756 (tujuh ratus lima puluh enam) liter.
Bahwa pada saat diketemukan BBM tersebut tidak ada aktivitas niaga maupun penjualan BBM tersebut dan hanya menemukan/ mendapatkan BBM yang disimpan didalam drum maupun didalam jerigen.
Bahwa pada saat itu saksi tidak menemukan alat- alat yang digunakan untuk melakukan penjualan maupun niaga hanya mendapatkan alat berupa selang untuk memindahkan/ menyalin BBM tersebut dari drum satu ke drum lainnya.
Bahwa tempat tersebut merupakan tempat penyimpanan BBM dan penjualan jika ada orang yang akan membeli BBM tersebut.
Bahwa pada saat ditanyakan mengenai ijin penyimpanan serta niaga terhadap BBM tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan mengenai perijinan tersebut.
Bahwa terdakwa mendapatkan BBM jenis solar dan pertalite tersebut dengan cara terdakwa membeli di SPBU di Desa Gemba Raya Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang, yang mana terdakwa membeli solar tersebut dengan menggunakan mobil dumtruk dengan tangki standar dan membeli pertalite dengan menggunakan mobil hilux dengan tangki standar, kemudian setelah itu terdakwa membawanya ke kiosnya dan memindahkan BBM tersebut kedalam drum maupun jerigen, selanjutnya terdakwa menjual BBM tersebut kepada masyarakat di kios milik terdakwa jika ada yang akan membeli BBM tersebut.
Bahwa saksi Bersama anggota lainnya menemukan selang serta alat- alat yang digunakan terdakwa untuk menjual serta mengencer BBM tersebut.
Bahwa terdakwa melakukan penyimpanan terhadap BBM tersebut akan terdakwa jual kembali dengan untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal pengangkutan, penyimpanan serta niaga BBM bersudsidi tersebut dari pemerintah/ kementrian maupun dari Pertamina;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Bahwa saksi selaku Manager di PT Gandaga Gautama Satu yang bergerak di bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Sintang Putusibau Km 42 Desa Gemba Raya Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang.
Bahwa tugas pokok saksi adalah merencanakan penyaluran BBM (Bahan Bakar Minyak), melaksanakan manajemen perusahaan, mengawasi kegiatan penyaluran BBM, mewakili SPBU kepada instansi terkait atau pertamina.
Bahwa SPBU PT. Gandaga Gautama Satu memiliki SITU (Surat Ijin Tempat Usaha), SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dibidang perdagangan minyak, surat kontrak dengan PT. Pertamina, AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), UPL-UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).
Bahwa saksi mempunyai karyawan sebanyak 9 (Sembilan) orang yaitu operator pengisian BBM sebanyak 5 (lima) orang, pengawas kerja dan Security sebanyak 1 (satu) orang, Staf Admin sebanyak 1 (satu) orang, dan OB sebanyak 1 (satu) orang serta manager sebanyak 1 (satu) orang.
Bahwa SPBU PT. Gandaga Gautama Satu menjual BBM jenis biosolar, pertalite dan pertamax dan yang termasuk BBM subsidi adalah biosolar dan pertalite.
Bahwa harga BBM dengan harga eceran tertinggi (HET) yaitu biosolar Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dan pada tanggal 03 September 2022 menjadi harga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah), pertalite Rp. 7.650,- (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) dan pada tanggal 03 September 2022 menjadi harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan pertamax Rp. 12.750,- (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan pada tanggal 03 September 2022 menjadi harga Rp. 14.850,- (empat belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Bahwa saksi mengetahui terdakwa pernah membeli BBM di SPBU PT. Gandaga Gautama Satu dengan menggunakan mobil Hilux dan dengan tangki standar, yang mana terdakwa membeli bahan bakar minyak tersebut dalam 1 (satu) hari 1 (satu) kali pembelian dan kadang- kadang terdakwa tidak membeli bahan bakar minyak di SPBU PT. Gandaga Gautama.
Bahwa SPBU PT. Gandaga Gautama tidak melayani pengantri yang menggunakan tangki yang tidak sesuai standar kendaraan.
Bahwa benar perusahaan PT. Gandaga Gautama mempunyai ijin usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan nomor induk berusaha 1256000602493 yang beralamat Jalan Y.C Oevang Oeray Rt. 014 Rw. 003 Desa Baning Kota Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang dalam kegiatan usaha perdagangan eceran bahan bakar kendaraan di SPBU Nomor Proyek : 202106-2911-5118-9502-973, lokasi usaha Jalan Sintang-Putusibau Kelurahan Gemba Raya Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, NPWP : 02.916.875.4-706.000, kode dan nama KBLI : 47301-Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan di SPBU.
Bahwa SPBU PT. Gandaga Gautama menjual bahan bakar minyak jenis bio solar yang merupakan bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintah.
Bahwa pengisian BBM di SPBU tersebut harus memiliki barcode untuk 1 (satu) kendaraan dengan cara mengindetifikasi kendaraan tersebut berupa plat kendaraan serta jenis kendaraannya sehingga dapat mengetahui jumlah BBM yang dibeli oleh konsumen sesuai dengan jumlah/ ukuran tangki kendaraan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Ahli AJI AGRANING BAWONO, ST, MT:
Bahwa benar ahli memiliki beberapa sertifikasi atas keahlian sejak tahun 2011, untuk dua tahun terakhir (2021-2022) terdapat beberapa sertifikasi diklat dan pelatihan yang mendukung sebagai Analis Kegiatan Usaha Hilir Migas
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, bahwa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yaitu yaitu :
Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa Jenis BBM Tertentu (BBM Subsidi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan; dan
Berdasarkan Pasal 1 Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Tahun 2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Menetapkan perubahan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) minimum RON 88 menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90.
Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU) yang selanjutnya disebut Jenis BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 dan 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa yang dimaksud dengan :
Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi. Sesuai ketentuan Pasal 12 huruf b PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa kegiatan usahaPengangkutan meliputi kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan baik melalui darat, air dan/atau udara termasuk Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa. Sesuai ketentuan Pasal 12 huruf d PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa kegiatan usaha Niaga meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa yang dimaksud dengan :
Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, Penyimpanan adalah Kegiatan penerimaan, Pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi dan atau gas bumi.Sesuai ketentuan Pasal 12 huruf c PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa kegiatan usahaPenyimpanan meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau hasil olahan pada lokasi diatas dan atau dibawah permukaan tanah dan atau permukaan air untuk tujuan komersil.
Bahwa terdapat larangan yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap jenis BBM Tertentu yaitu :
Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 menyebutkan bahwa :
Ayat (1) : Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilarang diangkut dan/atau diperdagangkan ke luar negeri.
Ayat (2) : Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3) : Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Badan Usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan usaha:
Pengolahan;
Pengangkutan;
Penyimpanan; dan/atau
Niaga.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
Dalam pengaturan lebih lanjut berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari Menteri.
Dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu maka pemberian Izin Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi didelegasikan kewenangannya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No.40 tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Berdasarkan kronologis terdakwa melakukan kegiatan membeli BBM jenis Solar dari SPBU PT. GAUTAMA KANDAGA Jalan Raya Sintang-Putusibau Desa Pelimping Kec. Kelam Permai Kab. Sintang dengan harga Rp. 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliternya, dimana patut diduga terdakwa melakukan kegiatan membeli BBM jenis Solar Subsidi (JBT) berdasarkan harga pembelian sesuai dengan harga Eceran BBM Jenis Tertentu (JBT) bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 218.K/MG.01/MEM.M/2022 Tahun 2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Selanjutnya Saudara KORNELIUS BUYA Anak dari (Alm) BELELANG juga melakukan kegiatan pengumpulan/penyimpanan dan penjualan kembali (Niaga) BBM yang diperolehnya tersebut tanpa mempunyai izin atas Niaga BBM sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga terdakwa tidak berhak atas kegiatan Penyimpanan atau Penimbunan, Pengangkutan yang berasal dari SPBU PT. GAUTAMA KANDAGA Jalan Raya Sintang-Putusibau Desa Pelimping Kec. Kelam Permai Kab. Sintang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian resor sintang mengenai penyimpanan dan melakukan niaga bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite tanpa ijin yang berada disamping pada hari kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 13.00 Wib di kios terdakwa yang berada disamping rumah terdakwa di Desa Pelimping Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang.
Bahwa telah didapatkan dikios terdakwa berupa 1 (satu) buah drum berisikan BBM jenis solar, 11 (sebelas) drum plastic yang berisikan BBM jenis pertalite, 30 (tiga puluh) jerigen yang berisikan BBM Jenis Pertalite.
Bahwa terdakwa mendapat BBM jenis solar dan pertalite tersebut dengan cara membelinya di SPBU di Desa Gemba Raya/ Ransi Panjang Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang dengan menggunakan mobil dumtruk dan mobil hilux, kemudian mengisi BBM tersebut hingga penuh di tangki mobil tersebut, setelah itu terdakwa memindahkan/ menyalin BBM tersebut kedalam drum dan dirigen.
Bahwa kapasitas tangki mobil dumtruk tersebut sekitar 100 (seratus) liter dan mobil hilux sekitar 80 (delapan puluh liter) yang terdakwa beli sekali dalam 1 (satu) hari.
Bahwa terdakwa membeli BBM tersebut untuk dilakukan penyimpanan dan penampungan kemudian akan terdakwa jual kembali kepada masyarakat jika ada masyarakat yang akan membelinya.
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis solar di SPBU seharga Rp. 5.150,- (lima ribu serratus lima puluh rupiah) dan terdakwa jual kembali dikios sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan BBM jenis Pertalite terdakwa beli di SPBU seharga Rp. 7.650,- (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) dan terdakwa jual kembali sebesar Rp. 8.000.- (delapan ribu rupiah).
Bahwa keuntungan terdakwa menjual BBM jenis solar perliternya sebesar Rp. 850,- (delapan ratus lima puluh rupiah) dan untuk BBM jenis pertalite perliternya sebesar Rp. 1.350,- (seribu tiga ratus lima puluh rupiah).
Bahwa setiap pembelian BBM di SPBU tersebut hanya terdakwa sendiri yang membelinya dengan menggunakan mobil dumtruk dan mobil hilux.
Bahwa terdakwa sudah melakukan penyimpanan dan penampungan BBM tersebut dikios terdakwa selama kurang lebih 2 (dua) bulan.
bahwa kios yang berada disamping rumah terdakwa tersebut terdakwa gunakan untuk penyimpanan serta penimbunan BBM dan jika ada yang akan membeli BBM tersebut terdakwa akan menjualnya.
Bahwa pada saat pihak kepolisian mengamankan BBM tersebut terdakwa tidak melakukan aktivitas penjualan BBM tersebut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin usaha niaga terhadap BBM jenis solar dan pertalite serta tidak mempunyai ijin dalam penyimpanan maupun penampungan terhadap BBM tersebut;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
11 (sebelas) buah drum plastik ukuran 200 (dua ratus) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak 2.446 (dua ribu empat ratus empat puluh enam) liter.
1 (satu) drum besi ukuran 200 (dua ratus) liter yang berisi bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 213 (dua ratus tiga belas) liter.
27 (dua puluh tujuh) dirigen plastic ukuran 30 (tiga puluh) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak 696 (enam ratus Sembilan puluh enam) liter.
3 (tiga) dirigen plastic ukuran 20 (dua puluh) liter yang berisikan bahan bakar jenis pertalite sebanyak 60 (enam puluh) liter.
1 (satu) buah selang plastic dengan Panjang 275 (dua rtaus tujuh puluh lima) Cm ukuran ½ inch.
1 (satu) buah corong minyak plastic warna merah muda merk Vtr Product.
1 (satu) buah teko literan plastic ukuran 2 (dua) liter merk green leaf
barang bukti mana telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan maka dapatlah diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 13.00 Wib, bertempat di kios samping rumah terdakwa di Jalan Sintang-Putusibau Desa Pelimping Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang, terdakwa telah menyimpan bahan bakar minyak jenis minyak solar dan pertalite yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa awalnya saksi Deny Rachmanto dan saksi Putra Azman yang merupakan anggota kepolisian Resor Sintang bersama anggota lainnya melaksanakan kegiatan patroli rutin berdasarkan surat perintah tugas Nomor : Sprin/435/IX/PAM.5.1.1/2022 tanggal 01 September 2022, pada saat melaksanakan patroli tersebut para saksi mendapatkan informasi adanya penyimpanan/ penampungan bahan bakar minyak di Jalan Sintang-Putusibau Desa Pelimping Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang sehingga para saksi langsung menuju ketempat penyimpanan/ penampungan tersebut, sesampainya ditempat tersebut para saksi mendapatkan 1 (satu) buah drum berukuran 200 (dua ratus) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar, 11 (sebelas) drum plastic berukuran 200 (dua ratus) liter berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite dan 30 (tiga puluh) jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite didalam sebuah sebuah kios yang berada disamping rumah terdakwa Kornelius Buya Anak Dari (Alm) Belelang, kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan bahan bakar minyak tersebut dan terdakwa mengakui kepemilikan terhadap bahan bakar minyak tersebut, lalu para saksi menanyakan kembali kepada terdakwa mengenai perijinan terhadap bahan bakar minyak tersebut dan terdakwa tidak dapat menunjukan perijinannya serta mengakui tidak memiliki ijin dalam penyimpanan serta penampungan bahan bakar minyak tersebut.
Bahwa terdakwa telah melakukan penyimpanan/ penampungan bahan bakar minyak jenis pertalite maupun solar tersebut kurang lebih sudah 2 (dua) bulan.
Bahwa terdakwa mendapat bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite tersebut dengan cara terdakwa sendiri yang membelinya di SPBU di Desa Gemba Raya/ Ransi Panjang Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang dengan menggunakan mobil dumtruk dan mobil hilux, kemudian mengisi bahan bakar minyak tersebut hingga penuh di tangki mobil, setelah itu terdakwa memindahkan/ menyalin bahan bakar minyak tersebut kedalam drum dan jerigen..
Bahwa terdakwa membeli bahan bakar minyak tersebut biasanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari di SPBU di Desa Gemba Raya/ Ransi Panjang Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang.
Bahwa pada saat pihak kepolisian mendapatkan/ menemukan terdakwa telah melakukan penyimpanan/ penampungan bahan bakar minyak tersebut terdakwa tidak dalam melakukan aktivitas penjualan maupun niaga terhadap bahan bakar minyak tersebut dan terhadap bahan bakar minyak tersebut akan terdakwa jual jika ada yang akan membelinya.
Bahwa saksi Doni Aprianta, S.Pd Bin Ujang Suryanto selaku Manager di PT Gautama Kandaga yang bergerak di bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Sintang Putusibau Km 42 Desa Gemba Raya Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang, selain menjual bahan bakar minyak jenis pertalite juga menjual bahan bakar minyak jenis bio solar yang merupakan bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintah.
Bahwa SPBU di Desa Gemba Raya/ Ransi Panjang Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang tidak melayani pengantri yang tidak menggunakan tangki standar kendaraan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penyimpanan/ penampungan maupun niaga/ penjualan terhadap bahan bakar minyak tersebut.
Bahwa berdasarkan Laboratory Test Report PT. Pertamina Patra Niaga S&d MOR VI Fuel Terminal Sintang, yang ditandatangani oleh Spv. Quality & Quantity tanggal 07 September 2022 menerangkan :
Test report no. : 003/TR-EKS/STG/IX/2022
Sample type : gasoline/ bahan bakar minyak jenis bensin
Sampling by : Polres Sintang (Reg.BB/170/VIII/2022/Reskrim
Date of tested : 07 September 2022
Hasil pemeriksaan laboratorium :
Distilasi sesuai spesifikasi/ on spec
Density 15˚C sesuai spesifikasi/ on spec.
Bahwa berdasarkan Laboratory Test Report PT. Pertamina Patra Niaga S&d MOR VI Fuel Terminal Sintang, yang ditandatangani oleh Spv. Quality & Quantity tanggal 07 September 2022 menerangkan :
Test report no. : 002/TR-EKS/STG/IX/2022
Sample type : gasoil/ bahan bakar minyak jenis solar
Sampling by : Polres Sintang (Reg.BB/170/VIII/2022/Reskrim
Date of tested : 07 September 2022
Hasil pemeriksaan laboratorium :
Distilasi sesuai spesifikasi/ on spec
Density 15˚C sesuai spesifikasi/ on spec
Berita acara hasil pengukuran jumlah volume barang sitaan jenis solar dan pertalite Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat Resor Sintang dari Pemerintah Kabupaten Sintang Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah UPT Metrologi Legal Kabupaten Sintang Nomor : 003/BAP/MLSTG/9/2022 tanggal 07 September 2022 menerangkan :
Cairan solar didalam wadah sebanyak 1 (satu) drum besi dengan jumlah diperkirakan sebanyak 213,5 liter, cairan pertalite didalam wadah sebanyak 11 (sebelas) drum plastic dengan jumlah diperkirakan sebanyak 2.446,1 liter dan cairan pertalite didalam wadah sebanyak 30 (tiga puluh) dirigen plastic dengan jumlah diperkirakan sebanyak 756,0 liter, total bahan bakar minyak sitaan diperkirakan sebanyak 3.415,6 liter.
Bahwa Ahli Aji Agraning Bawono, ST. MT (Ahli dibidang minyak dan gas bumi pada Kementerian ESDM) menerangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, bahwa jenis bahan bakar minyak (BBM) yaitu :
Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yang selanjutnya disebut jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi dan/ atau bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perpres 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, bahwa jenis BBM tertentu (BBM Subsidi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi dan/ atau bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas perpres 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, bahwa jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan jenis bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan dan berdasarkan Pasal 1 Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tahun 2022 tentang jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menetapkan perubahan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis bensin (gasoline) minumumRON 88 menjadi jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 90.
Jenis bahan bakar minyak umum (JBU) yang selanjutnya disebut jenis BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi dan/ atau bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi yang dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi.
Bahwa ahli menerangkan perbuatan terdakwa tersebut dalam kegiatan pengumpulan/ penyimpanan, dan penjualan kembali (Niaga) BBM yang diperolehnya tanpa mempunyai ijin atas Niaga BBM tersebut, sehingga terdakwa tidak berhak atas kegiatan penyimpanan atau penimbunan pengangkutan yang berasal dari SPBU PT. Gautama Kandaga serta kegiatan penjualan BBM JBT solar subsidi yang berasal dari SPBU PT Gautama Kandaga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 31 Januari 2023 Nomor : PDM-06/STANG/Eku.2/01/2023 telah didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif, yaitu kesatu melanggar melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau kedua melanggar Pasal 53 huruf c jo Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau ketiga melanggar Pasal 53 jo Pasal 23 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa karena dakwaan berbentuk alternatif, maka cara penyelesaian terhadap dakwaan tersebut, Majelis akan langsung memilih dakwaan mana yang paling mendekati atau paling cocok dengan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis, dakwaan yang paling mendekati atau paling cocok dengan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan adalah dakwaan kedua melanggar Pasal 53 huruf c jo Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tersebut adalah sebagai berikut :
Barang siapa
Melakukan kegiatan usaha minyak bumi tanpa ijin usaha penyimpanan;
Ad.1. Barang Siapa
Bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah setiap orang tanpa kecuali yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hakdan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan semua perbuatannya;
Bahwa yang dimaksud barang siapa dalam Perkara ini adalah terdakwa KORNELIUS BUYA ANAK DARI (Alm) BALELANG yang identitasnya sesuai dengan pemeriksaan persidangan serta dalam kenyatannya terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani sehingga setiap perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Bahwa dengan demikian unsur tersebut sudah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan kegiatan usaha minyak bumi tanpa ijin usaha penyim-panan
Bahwa berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 13.00 Wib, bertempat di kios samping rumah terdakwa di Jalan Sintang-Putusibau Desa Pelimping Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang, terdakwa telah menyimpan bahan bakar minyak jenis minyak solar dan pertalite yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa awalnya saksi Deny Rachmanto dan saksi Putra Azman yang merupakan anggota kepolisian Resor Sintang bersama anggota lainnya melaksanakan kegiatan patroli rutin berdasarkan surat perintah tugas Nomor : Sprin/435/IX/PAM.5.1.1/2022 tanggal 01 September 2022, pada saat melaksanakan patroli tersebut para saksi mendapatkan informasi adanya penyimpanan/ penampungan bahan bakar minyak di Jalan Sintang-Putusibau Desa Pelimping Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang sehingga para saksi langsung menuju ketempat penyimpanan/ penampungan tersebut, sesampainya ditempat tersebut para saksi mendapatkan 1 (satu) buah drum berukuran 200 (dua ratus) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar, 11 (sebelas) drum plastic berukuran 200 (dua ratus) liter berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite dan 30 (tiga puluh) jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite didalam sebuah sebuah kios yang berada disamping rumah terdakwa Kornelius Buya Anak Dari (Alm) Belelang, kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan bahan bakar minyak tersebut dan terdakwa mengakui kepemilikan terhadap bahan bakar minyak tersebut, lalu para saksi menanyakan kembali kepada terdakwa mengenai perijinan terhadap bahan bakar minyak tersebut dan terdakwa tidak dapat menunjukan perijinannya serta mengakui tidak memiliki ijin dalam penyimpanan serta penampungan bahan bakar minyak tersebut.
Bahwa terdakwa telah melakukan penyimpanan/ penampungan bahan bakar minyak jenis pertalite maupun solar tersebut kurang lebih sudah 2 (dua) bulan.
Bahwa terdakwa mendapat bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite tersebut dengan cara terdakwa sendiri yang membelinya di SPBU di Desa Gemba Raya/ Ransi Panjang Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang dengan menggunakan mobil dumtruk dan mobil hilux, kemudian mengisi bahan bakar minyak tersebut hingga penuh di tangki mobil, setelah itu terdakwa memindahkan/ menyalin bahan bakar minyak tersebut kedalam drum dan jerigen..
Bahwa terdakwa membeli bahan bakar minyak tersebut biasanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari di SPBU di Desa Gemba Raya/ Ransi Panjang Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang.
Bahwa pada saat pihak kepolisian mendapatkan/ menemukan terdakwa telah melakukan penyimpanan/ penampungan bahan bakar minyak tersebut terdakwa tidak dalam melakukan aktivitas penjualan maupun niaga terhadap bahan bakar minyak tersebut dan terhadap bahan bakar minyak tersebut akan terdakwa jual jika ada yang akan membelinya.
Bahwa saksi Doni Aprianta, S.Pd Bin Ujang Suryanto selaku Manager di PT Gautama Kandaga yang bergerak di bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Sintang Putusibau Km 42 Desa Gemba Raya Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang, selain menjual bahan bakar minyak jenis pertalite juga menjual bahan bakar minyak jenis bio solar yang merupakan bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintah.
Bahwa SPBU di Desa Gemba Raya/ Ransi Panjang Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang tidak melayani pengantri yang tidak menggunakan tangki standar kendaraan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penyimpanan/ penampungan maupun niaga/ penjualan terhadap bahan bakar minyak tersebut.
Bahwa berdasarkan Laboratory Test Report PT. Pertamina Patra Niaga S&d MOR VI Fuel Terminal Sintang, yang ditandatangani oleh Spv. Quality & Quantity tanggal 07 September 2022 menerangkan :
Test report no. : 003/TR-EKS/STG/IX/2022
Sample type : gasoline/ bahan bakar minyak jenis bensin
Sampling by : Polres Sintang (Reg.BB/170/VIII/2022/Reskrim
Date of tested : 07 September 2022
Hasil pemeriksaan laboratorium :
Distilasi sesuai spesifikasi/ on spec
Density 15˚C sesuai spesifikasi/ on spec.
Bahwa berdasarkan Laboratory Test Report PT. Pertamina Patra Niaga S&d MOR VI Fuel Terminal Sintang, yang ditandatangani oleh Spv. Quality & Quantity tanggal 07 September 2022 menerangkan :
Test report no. : 002/TR-EKS/STG/IX/2022
Sample type : gasoil/ bahan bakar minyak jenis solar
Sampling by : Polres Sintang (Reg.BB/170/VIII/2022/Reskrim
Date of tested : 07 September 2022
Hasil pemeriksaan laboratorium :
Distilasi sesuai spesifikasi/ on spec
Density 15˚C sesuai spesifikasi/ on spec
Berita acara hasil pengukuran jumlah volume barang sitaan jenis solar dan pertalite Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat Resor Sintang dari Pemerintah Kabupaten Sintang Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah UPT Metrologi Legal Kabupaten Sintang Nomor : 003/BAP/MLSTG/9/2022 tanggal 07 September 2022 menerangkan :
Cairan solar didalam wadah sebanyak 1 (satu) drum besi dengan jumlah diperkirakan sebanyak 213,5 liter, cairan pertalite didalam wadah sebanyak 11 (sebelas) drum plastic dengan jumlah diperkirakan sebanyak 2.446,1 liter dan cairan pertalite didalam wadah sebanyak 30 (tiga puluh) dirigen plastic dengan jumlah diperkirakan sebanyak 756,0 liter, total bahan bakar minyak sitaan diperkirakan sebanyak 3.415,6 liter.
Bahwa Ahli Aji Agraning Bawono, ST. MT (Ahli dibidang minyak dan gas bumi pada Kementerian ESDM) menerangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, bahwa jenis bahan bakar minyak (BBM) yaitu :
Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yang selanjutnya disebut jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi dan/ atau bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perpres 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, bahwa jenis BBM tertentu (BBM Subsidi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi dan/ atau bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas perpres 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, bahwa jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan jenis bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan dan berdasarkan Pasal 1 Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tahun 2022 tentang jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menetapkan perubahan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis bensin (gasoline) minumumRON 88 menjadi jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 90.
Jenis bahan bakar minyak umum (JBU) yang selanjutnya disebut jenis BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi dan/ atau bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi yang dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi.
Bahwa ahli menerangkan perbuatan terdakwa tersebut dalam kegiatan pengumpulan/ penyimpanan, dan penjualan kembali (Niaga) BBM yang diperolehnya tanpa mempunyai ijin atas Niaga BBM tersebut, sehingga terdakwa tidak berhak atas kegiatan penyimpanan atau penimbunan pengangkutan yang berasal dari SPBU PT. Gautama Kandaga serta kegiatan penjualan BBM JBT solar subsidi yang berasal dari SPBU PT Gautama Kandaga;
Bahwa dengan demikian unsur tersebut sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c jo Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dipidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
11 (sebelas) buah drum plastik ukuran 200 (dua ratus) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak 2.446 (dua ribu empat ratus empat puluh enam) liter.
1 (satu) drum besi ukuran 200 (dua ratus) liter yang berisi bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 213 (dua ratus tiga belas) liter.
27 (dua puluh tujuh) dirigen plastic ukuran 30 (tiga puluh) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak 696 (enam ratus Sembilan puluh enam) liter.
3 (tiga) dirigen plastic ukuran 20 (dua puluh) liter yang berisikan bahan bakar jenis pertalite sebanyak 60 (enam puluh) liter.
Barang bukti tersebut diperoleh dari hasil kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis, sehingga terhadap barang bukti tersebut harus dirammpas untuk negara;
1 (satu) buah selang plastic dengan Panjang 275 (dua rtaus tujuh puluh lima) Cm ukuran ½ inch.
1 (satu) buah corong minyak plastic warna merah muda merk Vtr Product.
1 (satu) buah teko literan plastic ukuran 2 (dua) liter merk green leaf.
Barang bukti tersebut dipergunakan untuk kejahatan, sehingga terhadap barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 53 huruf c jo Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang No. 48 Tahun 2009, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang-undang No. 49 Tahun 2009 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa KORNELIUS BUYA ANAK DARI (Alm) BALELANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Melakukan kegiatan usaha minyak bumi tanpa ijin usaha penyimpanan“ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentun apabila tidak mampu membayarnya maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
11 (sebelas) buah drum plastik ukuran 200 (dua ratus) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak 2.446 (dua ribu empat ratus empat puluh enam) liter.
1 (satu) drum besi ukuran 200 (dua ratus) liter yang berisi bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 213 (dua ratus tiga belas) liter.
27 (dua puluh tujuh) dirigen plastic ukuran 30 (tiga puluh) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak 696 (enam ratus Sembilan puluh enam) liter.
3 (tiga) dirigen plastic ukuran 20 (dua puluh) liter yang berisikan bahan bakar jenis pertalite sebanyak 60 (enam puluh) liter.
Dirampas untuk negara;
1 (satu) buah selang plastic dengan Panjang 275 (dua rtaus tujuh puluh lima) Cm ukuran ½ inch.
1 (satu) buah corong minyak plastic warna merah muda merk Vtr Product.
1 (satu) buah teko literan plastic ukuran 2 (dua) liter merk green leaf.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyarawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 oleh Kami MUHAMMAD ZULQARNAIN, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, SATRA LUMBAN TORUAN, SH.MH. dan MUHAMMAD RIFQI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua tersebut dan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh EDY SUWADESI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sintang, dan dihadiri DEDI WAHYUDIE, SH., Penuntut Umum pada Kejaksanaan Negeri Kabupaten Sintang serta terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Ttd. Ttd.
SATRA LUMBAN TORUAN, SH.MH. MUHAMMAD ZULQARNAIN, SH.MH.
Ttd.
MUHAMMAD RIFQI, SH.
PANITERA PENGGANTI
Ttd.