50/Pid.Sus/2023/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 50/Pid.Sus/2023/PN Dum
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: IWAN ROY CARLES, SH., MH. Terdakwa: 1.Zulkifli Alias Ijul Bin Bakri 2.Ali Mustafa Alias Ali Aceh
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Zulkifli Als Ijul Bin Bakri dan Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Aceh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone android merk oppo tipe CPH2343 warna hitam casing kulit warna coklat; 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna ungu casing kulit warna hitam; Dirampas untuk Negara; 2 (dua) buku passport warga Negara Indonesia; 1 (satu) buku passport; Dikembalikan kepada Negara Cq Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Cq. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 50/Pid.Sus/2023/PN Dum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Zulkifli Alias Ijul Bin Bakri;
2. Tempat lahir : Dumai;
3. Umur/Tanggal lahir : 48 tahun/19 Maret 1974;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Babusalam RT.002 RW.003 Desa Siarang-
arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil Provinsi
Riau;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Ali Mustafa Alias Ali Aceh;
2. Tempat lahir : Melaboh;
3. Umur/Tanggal lahir : 48 tahun/5 Mei 1974;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Arifin Ahmad RT.11 Kelurahan Pelintung
Kecamatan Medang Kampai;
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2022;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh :
1. Penyidik, sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 8 November 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 9 November 2022 sampai dengan tanggal 18 Desember 2022;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2023;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 4 Januari 2023 sampai dengan tanggal 2 Februari 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023;
6. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 29 April 2023;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor 50/Pid.Sus/2023/PN Dum tanggal 30 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 50/Pid.Sus/2023/PN Dum tanggal 30 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Zulkifli Alias Zul Bin Alm Bakri dan Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Aceh telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan orang perseorangan yang tanpa hak menempatkan pekerja migran Indonesia” sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Zulkifli Alias Zul Bin Alm Bakri dan Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Aceh berupa pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan Denda Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) unit handphone android merk OPPO tipe CPH2343 warna hitam casing kulit warna coklat;
1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna ungu casing kulit warna hitam;
Dirampas untuk Negara;
1 (dua) buku passport warga Negara Indonesia;
1 (satu) buku passport;
Dikembalikan kepada Negara Cq Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Cq. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai;
Menetapkan biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa;
Setelah mendengar permohonan para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringan hukuman atas diri para Terdakwa dengan alasan para Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan para Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar Replik/Tanggapan Penuntut Umum atas permohonan para Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Duplik/Tanggapan para Terdakwa atas Replik Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan permohonannya semula;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA;
Bahwa ia Terdakwa I Zulkifli Alias Zul Bin Alm Bakri dan Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Aceh, pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Dumai - Pakning RT.009 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai - Kota Dumai atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, orang perorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (yang berbunyi orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia), dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa I Zulkifli Alias Zul Bin Alm Bakri diminta oleh Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Aceh untuk menampung dan menyediakan makanan bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak berangkat ke Negara Malaysia dengan dokumen tidak resmi dirumah Terdakwa I, sedangkan Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Aceh bertugas untuk mengawasi dan memenuhi kebutuhan para calon Pekerja Migran Indonesia selama menunggu keberangkatan, yang mana para calon Pekerja Migran Indonesia sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang berada di rumah terdakwa I sebanyak 15 (lima belas) orang dan dirumah Sdr. Ayahdi (DPO) sebanyak 15 (lima belas) orang, namun 2 (dua) orang calon pekerja imigran melarikan diri;
Bahwa Terdakwa II diminta untuk mengawasi dan memenuhi kebutuhan para calon Pekerja Migran Indonesia oleh sdr. Herman (DPO) dan sdr. Ayahdi (DPO) dan akan mendapatkan upah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sekali berangkat untuk 30 (tiga puluh) orang calon Pekerja Migran Indonesia serta mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per orang apabila calon Pekerja Migran Indonesia akan berpindah dari rumah kontrakan menuju tenda penampungan sebelum naik ke Kapal Speed Boat, kemudian Terdakwa I menerima upah sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dari Terdakwa II untuk kegiatan sebelumnya, dimana uang tersebut merupakan biaya lewat dari pelabuhan dan kebutuhan lainnya;
Bahwa para calon Pekerja Migran Indonesia tidak melalui proses keberangkatan yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia dan para Terdakwa menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia tanpa izin dan mendapatkan izin tertulis berupa SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dari Menteri Ketenagakerjaa Indonesia;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
ATAU;
KEDUA;
Bahwa ia Terdakwa I Zulkifli Alias Zul Bin Alm Bakri dan Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Aceh, pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Dumai - Pakning RT. 009 Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai - Kota Dumai atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia, tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 (yang berbunyi setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e yaitu setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja keluar Negeri harus memenuhi persyaratan, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan) , dengan cara-cara, sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa I Zulkifli Alias Zul Bin Alm Bakri diminta oleh Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Aceh untuk menampung dan menyediakan makanan bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak berangkat ke Negara Malaysia dengan dokumen tidak resmi dirumah terdakwa I, sedangkan Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Aceh bertugas untuk mengawasi dan memenuhi kebutuhan para calon Pekerja Migran Indonesia selama menunggu keberangkatan, yang mana para calon Pekerja Migran Indonesia sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang berada di rumah terdakwa I sebanyak 15 (lima belas) orang dan dirumah Sdr. Ayahdi (DPO) sebanyak 15 (lima belas) orang, namun 2 (dua) orang calon pekerja imigran melarikan diri;
Bahwa Terdakwa II diminta untuk mengawasi dan memenuhi kebutuhan para calon Pekerja Migran Indonesia oleh sdr. Herman (DPO) dan sdr. Ayahdi (DPO) dan akan mendapatkan upah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sekali berangkat untuk 30 (tiga puluh) orang calon Pekerja Migran Indonesia serta mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per orang apabila calon Pekerja Migran Indonesia akan berpindah dari rumah kontrakan menuju tenda penampungan sebelum naik ke Kapal Speed Boat, kemudian Terdakwa I menerima upah sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dari Terdakwa II untuk kegiatan sebelumnya, dimana uang tersebut merupakan biaya lewat dari pelabuhan dan kebutuhan lainnya;
Bahwa para calon Pekerja Migran Indonesia tidak melalui proses keberangkatan yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia dan para Terdakwa menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia tanpa izin dan mendapatkan izin tertulis berupa SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dari Menteri Ketenagakerjaa Indonesia;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
ATAU;
KETIGA;
Bahwa ia Terdakwa I Zulkifli Alias Zul Bin Alm Bakri dan Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Aceh, pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Dumai - Pakning RT. 009 Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai - Kota Dumai atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, sengaja memberi bantuan pada waktu dilakukan kejahatan yakni sebagai orang perorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (yang berbunyi orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia), dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa I Zulkifli Alias Zul Bin Alm Bakri diminta oleh Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Aceh untuk menampung dan menyediakan makanan bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak berangkat ke Negara Malaysia dengan dokumen tidak resmi dirumah terdakwa I, sedangkan Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Aceh bertugas untuk mengawasi dan memenuhi kebutuhan para calon Pekerja Migran Indonesia selama menunggu keberangkatan, yang mana para calon Pekerja Migran Indonesia sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang berada di rumah terdakwa I sebanyak 15 (lima belas) orang dan dirumah Sdr. Ayahdi (DPO) sebanyak 15 (lima belas) orang, namun 2 (dua) orang calon pekerja imigran melarikan diri;
Bahwa Terdakwa II diminta untuk mengawasi dan memenuhi kebutuhan para calon Pekerja Migran Indonesia oleh sdr. Herman (DPO) dan sdr. Ayahdi (DPO) dan akan mendapatkan upah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sekali berangkat untuk 30 (tiga puluh) orang calon Pekerja Migran Indonesia serta mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per orang apabila calon Pekerja Migran Indonesia akan berpindah dari rumah kontrakan menuju tenda penampungan sebelum naik ke Kapal Speed Boat, kemudian Terdakwa I menerima upah sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dari Terdakwa II untuk kegiatan sebelumnya, dimana uang tersebut merupakan biaya lewat dari pelabuhan dan kebutuhan lainnya;
Bahwa para calon Pekerja Migran Indonesia tidak melalui proses keberangkatan yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia dan para terdakwa menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia tanpa izin dan mendapatkan izin tertulis berupa SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dari Menteri Ketenagakerjaa Indonesia;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 jo Pasal 69 Undangundang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana;
ATAU;
KEEMPAT;
Bahwa ia Terdakwa I Zulkifli Alias Zul Bin Alm Bakri dan Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Aceh, pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Dumai - Pakning RT. 009 Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai - Kota Dumai atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “sengaja memberi bantuan pada waktu dilakukan kejahatan, dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia, tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 (yang berbunyi setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e yaitu setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja keluar Negeri harus memenuhi persyaratan, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan), dengan cara-cara, sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa I Zulkifli Alias Zul Bin Alm Bakri diminta oleh Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Aceh untuk menampung dan menyediakan makanan bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak berangkat ke Negara Malaysia dengan dokumen tidak resmi dirumah Terdakwa I, sedangkan Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Aceh bertugas untuk mengawasi dan memenuhi kebutuhan para calon Pekerja Migran Indonesia selama menunggu keberangkatan, yang mana para calon Pekerja Migran Indonesia sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang berada di rumah Terdakwa I sebanyak 15 (lima belas) orang dan dirumah Sdr. Ayahdi (DPO) sebanyak 15 (lima belas) orang, namun 2 (dua) orang calon pekerja imigran melarikan diri;
Bahwa Terdakwa II diminta untuk mengawasi dan memenuhi kebutuhan para calon Pekerja Migran Indonesia oleh sdr. Herman (DPO) dan sdr. Ayahdi (DPO) dan akan mendapatkan upah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sekali berangkat untuk 30 (tiga puluh) orang calon Pekerja Migran Indonesia serta mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per orang apabila calon Pekerja Migran Indonesia akan berpindah dari rumah kontrakan menuju tenda penampungan sebelum naik ke Kapal Speed Boat, kemudian Terdakwa I menerima upah sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dari Terdakwa II untuk kegiatan sebelumnya, dimana uang tersebut merupakan biaya lewat dari pelabuhan dan kebutuhan lainnya;
Bahwa para calon Pekerja Migran Indonesia tidak melalui proses keberangkatan yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia dan para terdakwa menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia tanpa izin dan mendapatkan izin tertulis berupa SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dari Menteri Ketenagakerjaa Indonesia;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Boy Ramadani Als Boi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya;
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah penempatan pekerja Migran Indonesia tanpa persyaratan yang tidak sah atau ilegal;
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 Wib, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan lintas Dumai-Pakning RT.09 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai-Dumai dan hal tersebut saksi ketahui berdasarkan informasi dari masyarakat;
Bahwa pada saat kejadian saksi bersama rekan saksi yaitu saksi Doni Saputra Als Doni telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yaitu Terdakwa I Zulkifli Als Ijul Bin Bakri dan Terdakwa II Ali Mustafa Als Ali Aceh;
Bahwa pada saat saksi mengamankan tempat kejadian tersebut saksi menemukan 28 (dua puluh delapan) orang Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan pada saat itu mereka mengatakan kalau mereka ingin berangkat ke Malaysia untuk bekerja;
Bahwa sepengetahuan saksi peran dari Terdakwa I Zulkifli Als Ijul Bin Bakri adalah sebagai penampung dan penyedia makanan Pekerja Migran Indonesia sedang Terdakwa II Ali Mustafa Als Ali Aceh berperan sebagai pengatur keberangkatan Pekerja Migran Indonesia tersebut;
Bahwa dari 28 (dua puluh delapan) orang Pekerja Migran Indonesia tersebut, 13 (tiga belas) orang saksi amankan dari rumah Terdakwa I Zulkifli Als Ijul Bin Bakri, sedangkan yang 15 (lima belas) saksi amankan dari rumah Terdakwa II Ali Mustafa Als Ali Aceh;
Bahwa Pekerja Migran Indonesia tersebut mengaku sebelum diberangkatkan mereka dipungut biaya sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
Bahwa menurut keterangan salah seorang dari Pekerja Migran Indonesia tersebut mereka akan diberangkatkan dengan menggunakan speed boat;
Bahwa pada saat saksi mengamankan sebagian Pekerja Migran Indonesia tersebut telah memiliki pasport;
Bahwa sepengetahuan saksi para Terdakwa tidak memiliki izin untuk memberangkatkan Pekerja Imigran Indonesia tersebut dari Pemerintah;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa membenarkannya;
SaksiDoni Saputra Als DOni, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya;
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah penempatan pekerja Migran Indonesia tanpa persyaratan yang tidak sah atau ilegal;
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 Wib, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan lintas Dumai-Pakning RT.09 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai-Dumai dan hal tersebut saksi ketahui berdasarkan informasi dari masyarakat;
Bahwa pada saat kejadian saksi bersama rekan saksi yaitu saksi Boy Ramadani Als Boi telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yaitu Terdakwa I Zulkifli Als Ijul Bin Bakri dan Terdakwa II Ali Mustafa Als Ali Aceh;
Bahwa pada saat saksi mengamankan tempat kejadian tersebut saksi menemukan 28 (dua puluh delapan) orang Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan pada saat itu mereka mengatakan kalau mereka ingin berangkat ke Malaysia untuk bekerja;
Bahwa sepengetahuan saksi peran dari Terdakwa I Zulkifli Als Ijul Bin Bakri adalah sebagai penampung dan penyedia makanan Pekerja Migran Indonesia sedang Terdakwa II Ali Mustafa Als Ali Aceh berperan sebagai pengatur keberangkatan Pekerja Migran Indonesia tersebut;
Bahwa dari 28 (dua puluh delapan) orang Pekerja Migran Indonesia tersebut, 13 (tiga belas) orang saksi amankan dari rumah Terdakwa I Zulkifli Als Ijul Bin Bakri, sedangkan yang 15 (lima belas) saksi amankan dari rumah Terdakwa II Ali Mustafa Als Ali Aceh;
Bahwa Pekerja Migran Indonesia tersebut mengaku sebelum diberangkatkan mereka dipungut biaya sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
Bahwa menurut keterangan salah seorang dari Pekerja Migran Indonesia tersebut mereka akan diberangkatkan dengan menggunakan speed boat;
Bahwa pada saat saksi mengamankan sebagian Pekerja Migran Indonesia tersebut telah memiliki pasport;
Bahwa sepengetahuan saksi para Terdakwa tidak memiliki izin untuk memberangkatkan Pekerja Imigran Indonesia tersebut dari Pemerintah;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mohon kehadapan Majelis Hakim supaya keterangan saksi Eka Septian Maulana dibacakan dipersidangan karena saksi tersebut sudah disumpah dihadapan Penyidik dan tidak bisa hadir dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua kepada para Terdakwa, para Terdakwa tidak keberatan keterangan saksi Eka Septian Maulana dibacakan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Ketua mempersilahkan Penuntut Umum, untuk membacakan keterangan saksi Eka Septian Maulana, yang telah diberikan dihadapan Penyidik Pembantu Nopel N Silitonga, S.A.P pada tanggal 19 Oktober 2022, yang selengkapnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua kepada para Terdakwa, para Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I Zulkifli Als Ijul Bin Bakri, menerangkan :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan Terdakwa sebagaimana dimuat didalam BAPnya;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan penempatan 15 (lima belas) Pekerja Migran Indonesia yang hendak diberangkatkan keluar Negeri, akan tetapi pada saat penangkapan hanya 13 (tiga belas) orang, karena yang 2 (dua) orang melarikan diri;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian dirumah Terdakwa pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 Wib, bertempat di Jalan Raya Dumai-Pakning RT.009 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai;
Bahwa 13 (tiga belas) Pekerja Migran Indonesia tersebut ditempatkan dirumah Terdakwa sebagai penampungan sementara sebelum diberangkatkan;
Bahwa yang menyuruh untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia dirumah Terdakwa adalah Terdakwa II Ali Mustafa Als Ali Aceh, karena Terdakwa mengharapkan upah darinya;
Bahwa sebelumnya Terdakwa ada diberi uang oleh Terdakwa II Ali Mustafa Als Ali Aceh sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), dimana uang tersebut sudah termasuk biaya pelabuhan dan kebutuhan yang lain;
Bahwa tugas Terdakwa selain menyediakan tempat penampungan, Terdakwa juga bertugas sebagai penyedia makanan bagi Pekerja Migran Indonesia tersebut;
Bahwa Terdakwa menyediakan makanan bagi Pekerja Migran Indonesia tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu makan siang dan makan malam;
Bahwa Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak ada membayar untuk tinggal dirumah Terdakwa;
Bahwa Pekerja Migran Indonesia tersebut rencananya akan diberangkatkan dengan menggunakan speed boat;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik dari speed boat tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menampung Pekerja Migran Indonesia tersebut;
Terdakwa II Ali Mustafa Als Ali Aceh, menerangkan :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan Terdakwa sebagaimana dimuat didalam BAPnya;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang hendak diberangkatkan keluar Negeri;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 Wib, bertempat di Jalan H. Munandar Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, tepatnya disebuah rumah kontrakan dekat pasar bundaran;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian ada 15 (lima belas) orang Pekerja Migran Indonesia bersama dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa I Zulkifli Als Ijul Bin Bakri merupakan rekan Terdakwa yang Terdakwa kasih tugas untuk menampung sementara dan menyediakan makanan bagi 13 (tiga belas) Pekerja Imigran Indonesia dirumahnya;
Bahwa Pekerja Migran Indonesia yang Terdakwa tampung seluruhnya berjumlah 28 (dua puluh delapan) orang;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui secara pasti berasal darimana saja ke 28 (dua puluh delapan) orang Pekerja Migran Indonesia tersebut, akan tetapi beberapa Pekerja Imigran Indonesia tersebut mengaku ada yang berasal dari daerah Aceh, Medan, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jambi dan Dumai;
Bahwa Terdakwa bisa menampung dan mengurus keberangkatan 28 (dua puluh delapan) Pekerja Migran Indonesia tersebut awalnya sekitar bulan Juli 2022 Herman menghubungi Terdakwa dengan menawarkan pekerjaan menampung Pekerja Imigran Indonesia yang akan diberangkatkan menuju Malaysia, karena tertarik dan butuh biaya Terdakwa menyetujui tawarannya, sejak itulah Terdakwa menampung Pekerja Migran Indonesai yang datang dari berbagai daerah melalui agen-agen didaerah Pekerja Migran Indonesia, sedangkan setelah sampai di Dumai agen-agen Pekerja Migran tersebut akan berhubungan dengan Ayahdi, selanjutnya Ayahdi yang menghubungi Terdakwa untuk melakukan pengurusan baik selama menunggu dikontrakan maupun keberangkatan dari kontrakan menuju rumah Terdakwa I Zulkifli Als Ijul Bin Bakri maupun langsung ke tenda-tenda penampungan dikebun sawit ditepi pantai;
Bahwa Terdakwa ada dijanjikan upah dari Herman dan Ayahdi sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) sekali berangkat untuk 30 (tiga puluh) orang Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa Terdakwa ada mendapatkan uang dari Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu) per orang sebelum diberangkatkan;
Bahwa Pekerja Migran Indonesia tersebut akan diberangkatkan menggunakan speed boat milik Herman;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menampung dan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri;
Menimbang, bahwa para Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit handphone android merk OPPO tipe CPH2343 warna hitam casing kulit warna coklat;
1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna ungu casing kulit warna hitam;
2 (dua) buku passport warga Negara Indonesia;
1 (satu) buku passport;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 Wib, bertempat di Jalan Raya Dumai - Pakning RT.009 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai - Kota Dumai tepatnya didalam rumah Terdakwa I Zulkifli Als Ijul Bin Bakri, saksi Boy Ramadani Als Boi dan saksi Doni Saputra Als Doni yang merupakan anggota Kepolisian Polres Dumai telah mengamankan 15 (lima belas) orang calon Pekerja Migran Indonesia, akan tetapi yang 2 (dua) orang melarikan diri jadi yang diamankan pada saat itu hanya 13 (tiga belas) orang;
Bahwa kemudian saksi Boy Ramadani Als Boi dan saksi Doni Saputra Als Doni kembali mengamankan 15 (lima belas) orang calon Pekerja Migran Indonesia di Jalan H.Munandar Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur tepatnya sebuah rumah kontrakan dekat pasar bundaran, dimana 15 (lima belas) orang calon Pekerja Migran Indonesia tersebut dalam pengawasan Terdakwa II Ali Mustafa Als Ali Aceh;
Bahwa para calon Pekerja Migran Indonesia tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) orang, dimana yang 15 (lima belas) orang berada di rumah Terdakwa I Zulkifli Alias Zul Bin Alm Bakri, sedangkan dirumah Ayahdi (dpo) yang berada dibawah pengawasan Terdakwa II Ali Mustafa Als Ali Aceh sebanyak 15 (lima belas) orang, namun 2 (dua) orang calon Pekerja Migran Indonesia tersebut melarikan diri pada saat penangkapan;
Bahwa 28 (dua puluh delapan) orang Pekerja Migran Indonesia tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan beberapa orang berasal dari daerah Aceh, Medan, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jambi dan Dumai dan para Pekerja Migran Indonesia tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja dengan menggunakan speed boat;
Bahwa Terdakwa I Zulkifli Alias Zul Bin Alm Bakri diminta oleh Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Ace untuk menampung dan menyediakan makanan bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak berangkat ke Negara Malaysia dengan dokumen yang tidak resemi di rumah Terdakwa I Zulkifli Alias Zul Bin Alm Bakri;
Bahwa Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Ace diminta untuk mengawasi dan memenuhi kebutuhan para calon Pekerja Migran Indonesia oleh Herman (dpo) dan Ayahdi (dpo) dan Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Ace mendapatkan upah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sekali berangkat untuk 30 (tiga puluh) orang calon Pekerja Migran Indonesia serta mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per orang apabila calon Pekerja Migran Indonesia akan berpindah dari rumah kontrakan menuju tenda penampungan sebelum naik ke kapal speed boat, sedangkan Terdakwa I Zulkifli Alias Zul Bin Alm Bakri menerima upah sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dari Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Ace, dimana uang tersebut merupakan biaya lewat dari pelabuhan dan kebutuhan lainnya;
Bahwa tugas Terdakwa I Zulkifli Alias Zul Bin Alm Bakri adalah menampung dan menyediakan makanan bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak berangkat ke Negara Malaysia dengan dokumen tidak resmi, sedangkan Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Aceh bertugas untuk mengawasi dan memenuhi kebutuhan para calon Pekerja Migran Indonesia selama menunggu keberangkatan;
Bahwa para calon Pekerja Migran Indonesia yang mau berangkat ke Malaysia tersebut tidak melalui proses keberangkatan yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa para Terdakwa menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia tanpa izin dan mendapatkan izin tertulis berupa SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dari Menteri Ketenagakerjaa Indonesia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur orang perseorangan;
Unsur yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69;
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur orang perseorangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “orang perseorangan” adalah subyek hukum berupa orang yang ditujukan kepada siapa saja (natuurlijke personen) sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dalam berbuat hukum dan memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan setelah dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan-perumusan delict;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud sebagai subyek hukum oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa I Zulkifli Als Ijul Bin Bakri dan Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Aceh yang telah diperiksa identitasnya pada awal persidangan ternyata sesuai dengan identitas para Terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan penuntut umum selama persidangan terbukti bahwa para Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga para Terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, oleh karena itu Majelis Hakim berpendirian tidak ada kesalahan (error in persona) tentang para Terdakwa yang diajukan dipersidangan ini, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang kedua, yaitu:
Ad.2. Unsur yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia, selanjutnya Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyebutkan bahwa “orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, artinya perbuatan yang dilakukan oleh individu atau perseorangan yang tidak memiliki badan hukum sebagai pelaksana penempatan pekerja migran swasta;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia hanya terdiri dari Badan, perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang dimaksud dengan pekerja migran Indonesia perseorangan adalah pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang dimaksud dengan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia;
Menimbang, bahwa dari seluruh pengertian diatas dikaitkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan para Terdakwa dan dihubungkan dengan adanya barang bukti terungkap bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 Wib, bertempat di Jalan Raya Dumai - Pakning RT.009 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai - Kota Dumai tepatnya didalam rumah Terdakwa I Zulkifli Als Ijul Bin Bakri, saksi Boy Ramadani Als Boi dan saksi Doni Saputra Als Doni yang merupakan anggota Kepolisian Polres Dumai telah mengamankan 15 (lima belas) orang calon Pekerja Migran Indonesia, akan tetapi yang 2 (dua) orang melarikan diri jadi yang diamankan pada saat itu hanya 13 (tiga belas) orang, kemudian saksi Boy Ramadani Als Boi dan saksi Doni Saputra Als Doni kembali mengamankan 15 (lima belas) orang calon Pekerja Migran Indonesia di Jalan H.Munandar Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur tepatnya sebuah rumah kontrakan dekat pasar bundaran, dimana 15 (lima belas) orang calon Pekerja Migran Indonesia tersebut dalam pengawasan Terdakwa II Ali Mustafa Als Ali Aceh;
Menimbang, bahwa para calon Pekerja Migran Indonesia tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) orang, dimana yang 15 (lima belas) orang berada di rumah Terdakwa I Zulkifli Alias Zul Bin Alm Bakri, sedangkan dirumah Ayahdi (dpo) yang berada dibawah pengawasan Terdakwa II Ali Mustafa Als Ali Aceh sebanyak 15 (lima belas) orang, namun 2 (dua) orang calon Pekerja Migran Indonesia tersebut melarikan diri pada saat penangkapan;
Menimbang, bahwa 28 (dua puluh delapan) orang Pekerja Migran Indonesia tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan beberapa orang berasal dari daerah Aceh, Medan, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jambi dan Dumai, para Pekerja Migran Indonesia tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja dengan menggunakan speed boat;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Zulkifli Alias Zul Bin Alm Bakri diminta oleh Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Ace untuk menampung dan menyediakan makanan bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak berangkat ke Negara Malaysia dengan dokumen yang tidak resemi di rumah Terdakwa I Zulkifli Alias Zul Bin Alm Bakri, sedangkan Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Ace diminta untuk mengawasi dan memenuhi kebutuhan para calon Pekerja Migran Indonesia oleh Herman (dpo) dan Ayahdi (dpo) dan Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Ace mendapatkan upah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sekali berangkat untuk 30 (tiga puluh) orang calon Pekerja Migran Indonesia serta mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per orang apabila calon Pekerja Migran Indonesia akan berpindah dari rumah kontrakan menuju tenda penampungan sebelum naik ke kapal speed boat, sedangkan Terdakwa I Zulkifli Alias Zul Bin Alm Bakri menerima upah sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dari Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Ace, dimana uang tersebut merupakan biaya lewat dari pelabuhan dan kebutuhan lainnya;
Menimbang, bahwa para calon Pekerja Migran Indonesia yang mau berangkat ke Malaysia tersebut tidak melalui proses keberangkatan yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia dan para Terdakwa menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia tanpa izin dan mendapatkan izin tertulis berupa SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dari Menteri Ketenagakerjaa Indonesia;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia orang perseorangan dalam ketentuan ini antara lain calo atau individu yang tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia, sehingga para Terdakwa sebagai orang perseorangan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang ketiga, yaitu:
Ad.3. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur telah terpenuhi dalam perbuatan para Terdakwa, maka keseluruhan dari unsur tersebut telah terbukti;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana adalah “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan sesuatu perbuatan pidana”;
“Orang yang melakukan (pleger)” adalah sebagai pelaku peserta (mede dader). Yaitu seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan semua unsur-unsur dari tindak pidana.tersebut;
“Orang yang menyuruh lakukan (doen pleger) adalah orang yang tidak melakukan sendiri perbuatan pidana tersebut akan tetapi ia menyuruh orang lain, sehingga dalam hal ini sedikitnya ada 2 (dua) orang yaitu orang yang menyuruh dan orang yang disuruh melakukan perbuatan;
Sedangkan “Orang yang turut serta melakukan (mede plager)” disini sedikit-dikitnya harus ada 2 (dua) orang yang bersama-sama melakukan, dalam arti kata, bahwa kedua orang itu bersama-sama melakukan tindak pidana, sedikit-dikitnya masing-masing harus melakukan salah satu unsur dari tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa suatu tindak pidana di Junctokan ke Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, maka pelaku harus lebih dari 1 (satu) orang, minimal 2 (dua) orang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan para Terdakwa dipersidangan dihubungkan dengan adanya barang bukti terungkap bahwa dalam hal menempatkan Pekerja Migran Indonesia tersebut dilakukan oleh 2 (dua) orang yaitu Terdakwa I Zulkifli Alias Zul Bin Alm Bakri dan Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Aceh, dimana masing-masing para Terdakwa tersebut mempunyai peran dan tugas;
Menimbang, bahwa tugas Terdakwa I Zulkifli Alias Zul Bin Alm Bakri adalah menampung dan menyediakan makanan bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak berangkat ke Negara Malaysia dengan dokumen tidak resmi, sedangkan Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Aceh bertugas untuk mengawasi dan memenuhi kebutuhan para calon Pekerja Migran Indonesia selama menunggu keberangkatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Zulkifli Alias Zul Bin Alm Bakri diminta oleh Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Ace untuk menampung dan menyediakan makanan bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak berangkat ke Negara Malaysia dengan dokumen yang tidak resemi di rumah Terdakwa I Zulkifli Alias Zul Bin Alm Bakri dan Terdakwa I Zulkifli Alias Zul Bin Alm Bakri menerima upah sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dari Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Ace, dimana uang tersebut merupakan biaya lewat dari pelabuhan dan kebutuhan lainnya, sedangkan Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Ace diminta untuk mengawasi dan memenuhi kebutuhan para calon Pekerja Migran Indonesia oleh Herman (dpo) dan Ayahdi (dpo) dan Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Ace mendapatkan upah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sekali berangkat untuk 30 (tiga puluh) orang calon Pekerja Migran Indonesia serta mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per orang apabila calon Pekerja Migran Indonesia akan berpindah dari rumah kontrakan menuju tenda penampungan sebelum naik ke kapal speed boat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “turut serta melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka seluruh unsur pidana dari dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa kepada para Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebagaimana tersebut dalam putusan perkara ini, dimana apabila para Terdakwa tidak bisa membayar denda yang dijatuhkan maka para Terdakwa harus menjalani pidana kurungan pengganti sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone android merk OPPO tipe CPH2343 warna hitam casing kulit warna coklat;
1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna ungu casing kulit warna hitam, oleh karena barang bukti tersebut dipergunakan untuk melakukan kejahan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) buku passport warga Negara Indonesia;
1 (satu) buku passport, oleh karena pemeriksaan perkara telah selesai, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Negara Cq Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Cq. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Zulkifli Als Ijul Bin Bakri dan Terdakwa II Ali Mustafa Alias Ali Aceh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone android merk oppo tipe CPH2343 warna hitam casing kulit warna coklat;
1 (satu) unit handphone android merk oppo warna ungu casing kulit warna hitam;
Dirampas untuk Negara;
2 (dua) buku passport warga Negara Indonesia;
1 (satu) buku passport;
Dikembalikan kepada Negara Cq Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Cq. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai;
Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2023, oleh kami, Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Liberty Oktavianus Sitorus, S.H.,M.H. dan Nurafriani Putri, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bobby Saputra, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, serta dihadiri oleh Iwan Roy Carles, S.H..,M.H, Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Liberty Oktavianus Sitorus, S.H., M.H. Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H.
Nurafriani Putri, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Bobby Saputra, S.H.