520/Pid.Sus/2022/PN Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 520/Pid.Sus/2022/PN Trg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ILHAM MISBAHUS SYUKRI,S.H. Terdakwa: RAMA WINDUNATA bin MASRIE PARLAN
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa RAMA WINDUNATA BIN MASRIE PARLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memberi keterangan untuk melakukan kejahatan penambangan tanpa izin secara berlanjut”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah ATM BCA Platinum debit dengan nomor kartu 6019-0095-0567-4066. 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA dengan Norek : 0511519330 An. RAMA WINDUNATA. Masing - masing dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 520/Pid.Sus/2022/PN Trg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | Rama Windunata Bin Masrie Parlan; |
| Tempat lahir | : | Samarinda; |
| Umur/tgl.lahir | : | 41 Tahun / 28 Agustus 1981; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jl. Kemakmuran Perum BPD No. 68 RT 043 Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang Kota samarinda, Prov. Kalimantan Timur; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Karyawan Swasta; |
Terdakwa tersebut ditangkap oleh Petugas Polisi sejak tanggal 17 November 2022, selanjutnya ditahan di Rumah Tanahan masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 17 November 2022 sampai dengan tanggal 06 Desember 2022;
2. Penuntut sejak tanggal 30 November 2022 sampai dengan tanggal 19 Desember 2022;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan tanggal 5 Januari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak 6 Januari 2023 sampai dengan tanggal 6 Maret 2023;
Terdakwa di Persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca pula :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tertanggal 07 Desember 2022 Nomor : 520/ Pid.Sus/2022/PN Trg tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 07 Desember 2022 Nomor : 520/Pid.Sus/2022/PN Trg tentang Penentuan Hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa RAMA WINDUNATA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan penambangan tanpa izin, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pertama Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan Pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAMA WINDUNATA berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) bulan Kurungan.
Memerintahkan agar terdakwa RAMA WINDUNATA tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah ATM BCA Platinum debit dengan nomor kartu 6019-0095-0567-4066.
1 (satu) buah buku rekening Bank BCA dengan Norek: 0511519330 An. RAMA WINDUNATA.
Dikembalikan kepada Terdakwa Rama Windunata Bin Masrie Parlan
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dihukum seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatannya itu dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar replik lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya dan duplik lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya juga tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Pertama
BahwaTerdakwa RAMA WINDUNATA, pada sekitarbulan Maret 2021 hinggabulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada sekitar tahun 2021 hingga tahun 2022, bertempat di Bukit Pariaman, Kelurahan Bukti Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Kertanagara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan penambangan tanpa izin berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat yang dilaksanakan melalui pemberian nomor induk berusaha, Sertifikat standar dan/atau Izin yang terdiri dari IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak / Perjanjian, IPR, SIPB, Izin penugasan, Izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa RAMA WINDUNATA sebelumnya sudah mengenal saksi I MADE IGUNG SARDJITHA, sedangkan saksi IMANSYAH diperkenalkan oleh saksi I MADE IGUNG SARDJITHA karena merupakan rekan kerja saksi I MADE IGUNG SARDJITHA. Sekitar tahun 2020, Terdakwa RAMA WINDUNATA baru mengetahui status saksi I MADE IGUNG SARDJITHA dan saksi IMANSYAH sebagai karyawan PT Mahakam Sumber Jaya yang bertugas menangani permasalahan illegal minning di konsesi PKP2B PT. Mahakam Sumber Jaya. Selanjutnya saksi I MADE IGUNG SARDJITHA mengajak Terdakwa RAMA WINDUNATA untuk bekerja sama sebagai perantara bagi para penambang ilegal di wilayah PKP2B PT Mahakam Sumber Jaya yang akan melakukan koordinasi supaya kegiatan penambangannya tidak tertangkap petugas dan atas ajakan tersebut, Terdakwa RAMA WINDUNATA menyetujuinya dengan perjanjian akan ada imbalan yang akan diperoleh.
Bahwa saksi I MADE IGUNG SARDJITHA mendapat tugas berdasarkan surat tugas No: 136-MSJ-KTT/VIII/2020 tertanggal 4 Agustus 2022 bertindak sebagai wakil PT. Mahakam Sumber Jaya dalam melakukan penanganan dan pelaporan adanya penambangan ilegal di konsesi PKP2B PT. Mahakam Sumber Jaya, selanjutnya saksi I MADE IGUNG SARDJITHA bersama anggota Tim yang salah satunya adalah saksi IMANSYAH melakukan patroli di Bukit Pariaman, Kelurahan Bukti Pariaman, KecamatanTenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan apabila ditemukan adanya penambang ilegal di Konsesi PKP2B PT. Mahakam Sumber Jaya, maka Tim akan menertibkannya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, saksi I MADE IGUNG SARDJITHA dan saksi IMANSYAH serta Terdakwa RAMA WINDUNATA sering melakukan koordinasi dengan para penambang ilegal supaya mereka tidak ditertibkan saat melakukan penambangan tanpa ijin di konsesi PKP2B PT. Mahakam Sumber Jaya dengan persyaratan pembayaran fee sekitar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per metric ton batubara yang disetorkan ke Terdakwa RAMA WINDUNATA dan uang tersebut dibagikan kepada saksi I MADE IGUNG SARDJITHA, saksi IMANSYAH dan Terdakwa RAMA WINDUNATA .
Bahwa salah satu penambang ilegal yang melakukan koordinasi adalah saksi MISRAN (sudah menjalani putusan pengadilan) yang bertemu pertama kali untuk melakukan koordinasi dengan Terdakwa RAMA WINDUNATA dan saksi I MADE IGUNG SARDJITHA sekitar bulan Maret tahun 2021. Berdasarkan hasil pertemuan dimaksud diperoleh kesepakatan agar saksi MISRAN sebagai penambang ilegal, menyetorkan fee sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per metric ton batubara yang dihasilkannya dari pertambangan yang dilakukan di konsesi PKP2B PT Mahakam Sumber Jaya. Saksi MISRAN selama melakukan penambangan ilegal telah menyetorkan fee koordinasi sebanyak 7 (tujuh) kali dengan nilai nominal uang keseluruhan sebesar Rp 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1480010452251 atas nama RAMA WINDUNATA sebagai berikut :
Bahwa selanjutnya Terdakwa RAMA WINDUNATA menyerahkan fee dari para penambang ilegal secara tunai maupun melalui rekening kepada saksi I MADE IGUNG SARDJITHA, dan mengirimkannya ke rekening saksi IMANSYAH. Adapun berdasarkan print out rekening Bank Mandiri nomor 1480010452251 atas nama RAMA WINDUNATA telah dilakukan pengiriman yang dilakukan oleh Terdakwa RAMA WINDUNATA ke rekening Saksi IMANSYAH sebanyak 15 (lima belas) kali dengan nilai nominal sebesar Rp 415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah) dari uang pengumpulan koordinasi penambang-penambang ilegal di wilayah konsesi PT. MAHAKAM SUMBER JAYA adalah sebagai berikut:
| Nama rekening sumber | Tanggal transaksi | Ket kode transaksi | Remark | Nominal debet | Nominal kredit | Rekening penerima | Nama penerima |
| MISRAN | 2021-04-05 | MCM InhouseTrf CS-CS | 1480010452251 | | 1480012754183 | | 25.000.000 | 25.000.000 | 1480010452251 | RAMA WINDUNATA |
| MISRAN | 2021-05-19 | MCM InhouseTrf CS-CS | 1480010452251 | KAS KORDINASI | 1480012754183 | KAS KORDINASI | 10.000.000 | 10.000.000 | 1480010452251 | RAMA WINDUNATA |
| MISRAN | 2021-05-27 | MCM InhouseTrf CS-CS | 1480010452251 | KAS KORDINASI | 1480012754183 | KAS KORDINASI | 25.000.000 | 25.000.000 | 1480010452251 | RAMA WINDUNATA |
| MISRAN | 2021-06-16 | MCM InhouseTrf CS-CS | 1480010452251 | Kas | 1480012754183 | Kas | 25.000.000 | 25.000.000 | 1480010452251 | RAMA WINDUNATA |
| MISRAN | 2021-07-30 | MCM InhouseTrf CS-CS | 1480010452251 | Kordinasi | 1480012754183 | Kordinasi | 20.000.000 | 20.000.000 | 1480010452251 | RAMA WINDUNATA |
| MISRAN | 2021-10-30 | MCM InhouseTrf CS-CS | 1480010452251 | Kas | 1480012754183 | Kas | 20.000.000 | 20.000.000 | 1480010452251 | RAMA WINDUNATA |
| MISRAN | 2021-11-20 | MCM InhouseTrf CS-CS | 1480010452251 | Kas kordinasi | 1480012754183 | Kas kordinasi | 20.000.000 | 20.000.000 | 1480010452251 | RAMA WINDUNATA |
-
nama rekening sumber tanggal transaksi Remark nominal debet nominal kredit rekeningpenerima nama penerima RAMA WINDUNATA 2021-05-06 1480015723862 | FEE TEXAS DARI 49JT DIKURANGIN 12JT SEBE | 1480010452251 | FEE TEXAS DARI 49JT DIKURANGIN 12JT SEBE 37000000 37000000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-06-20 1480015723862 | | 1480010452251 | 60000000 60000000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-07-07 1480015723862 | | 1480010452251 | 26250000 26250000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-07-23 1480015723862 | 30 dan 19.800 | 1480010452251 | 30 dan 19.800 49800000 49800000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-08-02 1480015723862 | | 1480010452251 | 36000000 36000000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-08-14 1480015723862 | | 1480010452251 | 45000000 45000000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-08-28 1480015723862 | | 1480010452251 | 20000000 20000000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-09-14 1480015723862 | | 1480010452251 | 15000000 15000000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-10-05 1480015723862 | | 1480010452251 | 14000000 14000000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-11-02 1480015723862 | | 1480010452251 | 30000000 30000000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-11-16 1480015723862 | | 1480010452251 | 7000000 7000000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-11-28 1480015723862 | | 1480010452251 | 15000000 15000000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-12-08 1480015723862 | | 1480010452251 | 15000000 15000000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-12-12 1480015723862 | | 1480010452251 | 25000000 25000000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-12-31 1480015723862 | | 1480010452251 | 20000000 20000000 1480015723862 IMANSYAH
Sedangkan pengiriman yang dilakukan oleh Terdakwa RAMA WINDUNATA ke rekening milik saksi I MADE IGUNG SARDJITA berdasarkan print out rekening Bank Mandiri nomor 1480010452251 atas nama RAMA WINDUNATA sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai berikut :
-
Nama rekening sumber Tanggal transaksi Ket kode transaksi Remark Nominal debet Nominal kredit Rekening penerima Nama penerima RAMA WINDUNATA 2021-09-13 MCM InhouseTrf CS-CS 1480006818143 | | 1480010452251 | 5000000 5000000 1480006818143 I MADE IGUNG SARDJIT RAMA WINDUNATA 2021-09-28 MCM InhouseTrf CS-CS 1480006818143 | | 1480010452251 | 2000000 2000000 1480006818143 I MADE IGUNG SARDJIT RAMA WINDUNATA 2021-09-29 MCM InhouseTrf CS-CS 1480006818143 | | 1480010452251 | 3000000 3000000 1480006818143 I MADE IGUNG SARDJIT
Atas perintah dari saksi I MADE IGUNG SARDJITA, Terdakwa RAMA WINDUNATA juga mengirimkan hasil penyetoran fee dari para penambang ilegal ke rekening milik istri dari saksi I MADE IGUNG SARDJITHA. Adapun berdasarkan print out rekening Bank Mandiri nomor 1480010452251 atas nama RAMA WINDUNATA pengiriman dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah keseluruhan Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
Nama rekening sumber Tanggal transaksi Ket kode transaksi Remark Nominal debet Nominal kredit Rekening penerima Rekening penerima RAMA WINDUNATA 2021-04-05 MCM InhouseTrf CS-CS 1450006353334 | | 1480010452251 | 25000000 25000000 1450006353334 LUH PUTU SRI AGUSTIN RAMA WINDUNATA 2021-06-20 MCM InhouseTrf CS-CS 1450006353334 | | 1480010452251 | 9000000 9000000 1450006353334 LUH PUTU SRI AGUSTIN RAMA WINDUNATA 2021-07-15 MCM InhouseTrf CS-CS 1450006353334 | | 1480010452251 | 5000000 5000000 1450006353334 LUH PUTU SRI AGUSTIN RAMA WINDUNATA 2021-07-19 MCM InhouseTrf CS-CS 1450006353334 | | 1480010452251 | 5000000 5000000 1450006353334 LUH PUTU SRI AGUSTIN RAMA WINDUNATA 2021-08-28 MCM InhouseTrf CS-CS 1450006353334 | | 1480010452251 | 6000000 6000000 1450006353334 LUH PUTU SRI AGUSTIN RAMA WINDUNATA 2021-09-07 MCM InhouseTrf CS-CS 1450006353334 | | 1480010452251 | 5000000 5000000 1450006353334 LUH PUTU SRI AGUSTIN RAMA WINDUNATA 2021-12-10 MCM InhouseTrf CS-CS 1450006353334 | | 1480010452251 | 15000000 15000000 1450006353334 LUH PUTU SRI AGUSTIN
Bahwa Terdakwa RAMA WINDUNATA juga mengirimkan fee dari para penambang ilegal ke rekening Bank Mandiri milik saksi IMANSYAH dengan nomor 1480015723862 dan rekening Bank BCA milik saksi I MADE IGUNG SARDJITHA dengan nomor rekening 0272483483 melalui rekening Bank BCA nomor 00511519330 atas nama RAMA WINDUNATA sebagai berikut :
-
TANGGAL TRANSAKSI D/K KETERANGAN NOMINAL 1/6/2021 TRSF E - BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 20.000.000,00 6/7/2021 TRSF E - BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 42.000.000,00 9/2/2021 TRSF E - BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 5.500.000,00 9/10/2021 TRSF E - BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 2.500.000,00 9/13/2021 TRSF E - BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 5.000.000,00 9/17/2021 TRSF E - BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 27.000.000,00 11/4/2021 TRSF E - BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 5.000.000,00 11/8/2021 TRSF E – BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 5.000.000,00 11/12/2021 TRSF E – BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 5.000.000,00 11/15/2021 TRSF E – BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 5.000.000,00 11/22/2021 TRSF E – BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 5.000.000,00 11/29/2021 TRSF E – BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 5.000.000,00 12/9/2021 TRSF E – BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 5.000.000,00 1/4/2022 TRSF E – BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 32.000.000,00
-
TANGGAL TRANSAKSI D/K KETERANGAN NOMINAL 1/18/2021 SWITCHING TRANSFER D IMANSYAH /008 /M-BCA 17.000.000,00 2/3/2021 SWITCHING TRANSFER D IMANSYAH /008 /M-BCA 17.000.000,00 2/4/2021 SWITCHING TRANSFER D IMANSYAH /008 /M-BCA 1.100.000,00 2/24/2021 SWITCHING TRANSFER D IMANSYAH /008 /M-BCA 10.000.000,00 3/3/2021 SWITCHING TRANSFER D IMANSYAH /008 /M-BCA 2.000.000,00 4/27/2021 SWITCHING TRANSFER D IMANSYAH /008 /M-BCA 2.000.000,00 6/4/2021 SWITCHING TRANSFER D IMANSYAH /008 /M-BCA 25.000.000,00 6/11/2021 SWITCHING TRANSFER D IMANSYAH /008 /M-BCA 20.000.000,00
Bahwa dengan menyetorkan fee ke rekening Terdakwa RAMA WINDUNATA, akhirnya para penambang ilegal bebas melakukan penambangan di konsesi PKP2B PT. Mahakam Sumber Jaya dimana salah satu penambangnya, yaitu saksi MISRAN telah melakukan pertambangan di wilayah PKP2B PT Mahakam Sumber Jayasejakawalbulan Maret 2021 sampaidengantanggal 30 Desember 2021 dengan cara Saksi MISRAN mempekerjakan pekerja lapangan dengan membayarkan upah per ton batubara yang dihasilkan lalu saksi MISRAN mengarahkan pekerjanya ke lokasi penambangan untuk menggali permukaan tanah sampai menemukan batubara kemudian batubara diambil dan diangkut menggunakan menuju stockpile untuk dijual dengan sistem jual tunggul atau jual ditempat yang mana pembeli akan mendatangi stockpile untuk mengambil batubara yang diinginkan. Selain itu setiap akan dilakukan patroli oleh PT Mahakam Sumber Jaya, maka Terdakwa RAMA WINDUNATA yang sebelumnya telah mendapat info dari saksi IMANSYAH dan saksi I MADE IGUNG SARDJITHA, memberitahukan kepada para penambang ilegal yang telah menyetorkan fee koordinasi agar tidak melakukan kegiatan penambangan pada hari tersebut supaya tidak tertangkap oleh petugas.
Bahwa masa berlaku PKP2B PT Mahakam Sumber Jaya sampai tahun 2034 berdasarkan perjanjian pemerintah Indonesia dengan PT Mahakam Sumber Jaya tanggal 29 Desember 2000 dan diamandemenkan pada tanggal 12 April 2017. Adapun PT Mahakam Sumber Jaya memiliki SIUP berlaku izin produksi sampai tahun 2034 berdasarkan Keputusan Kementerian ESDM RI Nomor: 004 K/40.00/DJG/2005 tanggal 14 Januari 2005 perihal pemberian izin Operasi produksi seluas 20.380ha kepada PT Mahakam Sumber Jaya, dan mememiliki izin PPKH, serta mengajukan RKAB setiap tahunnya dan PT Mahakam Sumber Jaya tidak pernah bekerja sama dengan saksi Misran ataupun penambang perorangan lainnya untuk melakukan penambangan di konsesi PKP2B tersebut.
Bahwa ahli CHAIRUL HUDA S.H M.H menerangkan sebagai berikut : Terdakwa IMANSYAH sebagai karyawan PT. Mahakam Sumber Jaya dan Saksi RAMA WINDUNATA memberi bantuan berupa “memberikan kesempatan” kepada Saksi MISRAN dan penambang ilegal lainnya untuk melakukan kegiatan pertambangan batubara pada areal konsesi PKP2B PT. Mahakam Sumber Jaya. Bahwa Terdakwa IMANSYAH sebagai karyawan PT. Mahakam Sumber Jaya dibawah pimpinan Saksi I MADE IGUNG SARDJITA seharusnya bertugas untuk melakukan pengawasan atas areal konsesi PKB2B dari para penambang liar, termasuk tidak terbatas pada Saksi MISRAN, namun demikian Saksi IMANSYAH membiarkan atau tidak melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah, menghentikan atau melaporkan kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) Saksi DANU PATMOKO, sehingga dapat diambil tindakan hukum atau tindakan lain atas kegiatan yang dilakukan Saksi MISRAN dan para penambang ilegal lainnya. Bahkan atas suruhan Saksi I MADE IGUNG SARDJITA melalui Terdakwa RAMA WINDUNATA, atas “kesempatan” yang diberikan saksi IMANSYAH, yang bersangkutan menerima imbalan dimaksud sebanyak 15 (lima belas) kali yang jumlahnya sebesar Rp 415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah) yang berasal dari uang pengumpulan koordinasi penambang-penambang ilegal di wilayah konsesi PT. Mahakam Sumber Jaya, yang biasanya Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per metrik ton. Dengan demikian, kegiatan Saksi MISRAN dan penambang ilegal lainnya yang melakukan pertambangan di areal konsesi PKP2B PT. Mahakam Sumber Jaya, bertentangan dengan kepentingan PT. Mahakam Sumber Jaya, karena dilakukan tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan PT. Mahakam Sumber Jaya itu sendiri, dapat terjadi karena kesempatan yang diberikan saksi IMANSYAH dan Terdakwa RAMA WINDUNATA (dan juga Saksi I MADE IGUNG SARDJITA).
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa RAMA WINDUNATA baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara Bersama-sama dengan saksi IMANSYAH (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi I MADE IGUNG SARDJITHA (sudah menjalani putusan pengadilan), pada sekitar bulan Maret 2021 hingga bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada sekitar tahun 2021 hingga tahun 2022, bertempat di Bukit Pariaman, Kelurahan Bukti Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Kertanagara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penambangan tanpa izin berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat yang dilaksanakan melalui pemberian nomor induk berusaha, Sertifikat standar dan/atau Izin yang terdiri dari IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin penugasan, Izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa RAMA WINDUNATA sebelumnya sudah mengenal saksi I MADE IGUNG SARDJITHA, sedangkan saksi IMANSYAH diperkenalkan oleh saksi I MADE IGUNG SARDJITHA karena merupakan rekan kerja saksi I MADE IGUNG SARDJITHA. Sekitar tahun 2020, Terdakwa RAMA WINDUNATA mengetahui status saksi I MADE IGUNG SARDJITHA dan saksi IMANSYAH sebagai karyawan PT Mahakam Sumber Jaya yang bertugas menangani permasalahan illegal minning di konsesi PKP2B PT. Mahakam Sumber Jaya. Selanjutnya saksi I MADE IGUNG SARDJITHA mengajak Terdakwa RAMA WINDUNATA untuk bekerja sama sebagai perantara bagi para penambang ilegal yang akan melakukan koordinasi supaya kegiatan penambangannya tidak tertangkap petugas dan atas ajakan tersebut, Terdakwa RAMA WINDUNATA menyetujuinya dengan perjanjian akan ada imbalan yang akan diperoleh.
Bahwa saksi I MADE IGUNG SARDJITHA mendapat tugas berdasarkan surat tugas No: 136-MSJ-KTT/VIII/2020 tertanggal 4 Agustus 2022 bertindak sebagai wakil PT. Mahakam Sumber Jaya dalam melakukan penanganan dan pelaporan adanya penambangan ilegal di konsesi PKP2B PT. Mahakam Sumber Jaya, selanjutnya saksi I MADE IGUNG SARDJITHA bersama anggota Tim yang salah satunya adalah saksi IMANSYAH melakukan patroli di Bukit Pariaman, Kelurahan Bukti Pariaman, KecamatanTenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan apabila ditemukan adanya penambang ilegal di Konsesi PKP2B PT. Mahakam Sumber Jaya, maka Tim akan menertibkannya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, saksi I MADE IGUNG SARDJITHA dan saksi IMANSYAH serta Terdakwa RAMA WINDUNATA sering melakukan koordinasi dengan para penambang ilegal supaya mereka tidak ditertibkan saat melakukan penambangan tanpa ijin di konsesi PKP2B PT. Mahakam Sumber Jaya dengan persyaratan pembayaran fee sekitar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per metric ton batubara yang disetorkan ke Terdakwa RAMA WINDUNATA dan uang tersebut dibagikan kepada saksi I MADE IGUNG SARDJITHA, saksi IMANSYAH dan Terdakwa RAMA WINDUNATA .
Bahwa salah satu penambang ilegal yang melakukan koordinasi adalah saksi MISRAN (sudah menjalani putusan pengadilan) yang bertemu pertama kali untuk melakukan koordinasi dengan Terdakwa RAMA WINDUNATA dan saksi I MADE IGUNG SARDJITHA sekitar bulan Maret tahun 2021. Berdasarkan hasil pertemuan dimaksud diperoleh kesepakatan agar saksi MISRAN sebagai penambang ilegal, menyetorkan fee sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per metric ton batubara yang dihasilkannya dari pertambangan yang dilakukan di konsesi PKP2B PT Mahakam Sumber Jaya. Saksi MISRAN selama melakukan penambangan ilegal telah menyetorkan fee koordinasi sebanyak 7 (tujuh) kali dengan nilai nominal uang keseluruhan sebesar Rp 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1480010452251 atas nama RAMA WINDUNATA sebagai berikut :
-
Nama rekening sumber Tanggal transaksi Ket kode transaksi Remark Nominal debet Nominal kredit Rekening penerima Nama penerima MISRAN 2021-04-05 MCM InhouseTrf CS-CS 1480010452251 | | 1480012754183 | 25.000.000 25.000.000 1480010452251 RAMA WINDUNATA MISRAN 2021-05-19 MCM InhouseTrf CS-CS 1480010452251 | KAS KORDINASI | 1480012754183 | KAS KORDINASI 10.000.000 10.000.000 1480010452251 RAMA WINDUNATA MISRAN 2021-05-27 MCM InhouseTrf CS-CS 1480010452251 | KAS KORDINASI | 1480012754183 | KAS KORDINASI 25.000.000 25.000.000 1480010452251 RAMA WINDUNATA MISRAN 2021-06-16 MCM InhouseTrf CS-CS 1480010452251 | Kas | 1480012754183 | Kas 25.000.000 25.000.000 1480010452251 RAMA WINDUNATA MISRAN 2021-07-30 MCM InhouseTrf CS-CS 1480010452251 | Kordinasi | 1480012754183 | Kordinasi 20.000.000 20.000.000 1480010452251 RAMA WINDUNATA MISRAN 2021-10-30 MCM InhouseTrf CS-CS 1480010452251 | Kas | 1480012754183 | Kas 20.000.000 20.000.000 1480010452251 RAMA WINDUNATA MISRAN 2021-11-20 MCM InhouseTrf CS-CS 1480010452251 | Kas kordinasi | 1480012754183 | Kas kordinasi 20.000.000 20.000.000 1480010452251 RAMA WINDUNATA
Bahwa selanjutnya Terdakwa RAMA WINDUNATA menyerahkan fee dari para penambang ilegal secara tunai maupun melalui rekening kepada saksi I MADE IGUNG SARDJITHA, dan mengirimkannya ke rekening saksi IMANSYAH. Adapun berdasarkan print out rekening Bank Mandiri nomor 1480010452251 atas nama RAMA WINDUNATA telah dilakukan pengiriman yang dilakukan oleh Terdakwa RAMA WINDUNATA ke rekening Saksi IMANSYAH sebanyak 15 (lima belas) kali dengan nilai nominal sebesar Rp 415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah) dari uang pengumpulan koordinasi penambang-penambang ilegal di wilayah konsesi PT. MAHAKAM SUMBER JAYA adalah sebagai berikut:
-
nama_rekening_sumber tanggal_transaksi Remark nominal_debet nominal_kredit rekening_penerima nama_penerima RAMA WINDUNATA 2021-05-06 1480015723862 | FEE TEXAS DARI 49JT DIKURANGIN 12JT SEBE | 1480010452251 | FEE TEXAS DARI 49JT DIKURANGIN 12JT SEBE 37000000 37000000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-06-20 1480015723862 | | 1480010452251 | 60000000 60000000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-07-07 1480015723862 | | 1480010452251 | 26250000 26250000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-07-23 1480015723862 | 30 dan 19.800 | 1480010452251 | 30 dan 19.800 49800000 49800000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-08-02 1480015723862 | | 1480010452251 | 36000000 36000000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-08-14 1480015723862 | | 1480010452251 | 45000000 45000000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-08-28 1480015723862 | | 1480010452251 | 20000000 20000000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-09-14 1480015723862 | | 1480010452251 | 15000000 15000000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-10-05 1480015723862 | | 1480010452251 | 14000000 14000000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-11-02 1480015723862 | | 1480010452251 | 30000000 30000000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-11-16 1480015723862 | | 1480010452251 | 7000000 7000000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-11-28 1480015723862 | | 1480010452251 | 15000000 15000000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-12-08 1480015723862 | | 1480010452251 | 15000000 15000000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-12-12 1480015723862 | | 1480010452251 | 25000000 25000000 1480015723862 IMANSYAH RAMA WINDUNATA 2021-12-31 1480015723862 | | 1480010452251 | 20000000 20000000 1480015723862 IMANSYAH
Sedangkan pengiriman yang dilakukan oleh Terdakwa RAMA WINDUNATA ke rekening milik saksi I MADE IGUNG SARDJITA berdasarkan print out rekening Bank Mandiri nomor 1480010452251 atas nama RAMA WINDUNATA sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai berikut :
-
Nama rekening sumber Tanggal transaksi Ket kode transaksi remark Nominal debet Nominal kredit Rekening penerima Nama penerima RAMA WINDUNATA 2021-09-13 MCM InhouseTrf CS-CS 1480006818143 | | 1480010452251 | 5000000 5000000 1480006818143 I MADE IGUNG SARDJIT RAMA WINDUNATA 2021-09-28 MCM InhouseTrf CS-CS 1480006818143 | | 1480010452251 | 2000000 2000000 1480006818143 I MADE IGUNG SARDJIT RAMA WINDUNATA 2021-09-29 MCM InhouseTrf CS-CS 1480006818143 | | 1480010452251 | 3000000 3000000 1480006818143 I MADE IGUNG SARDJIT
Atas perintah dari saksi I MADE IGUNG SARDJITA, Terdakwa RAMA WINDUNATA juga mengirimkan hasil penyetoran fee dari para penambang ilegal ke rekening milik istri dari saksi I MADE IGUNG SARDJITHA. Adapun berdasarkan print out rekening Bank Mandiri nomor 1480010452251 atas nama RAMA WINDUNATA pengiriman dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah keseluruhan Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
Nama rekening sumber Tanggal transaksi Ket kode transaksi Remark Nominal debet Nominal kredit Rekening penerima Rekening penerima RAMA WINDUNATA 2021-04-05 MCM InhouseTrf CS-CS 1450006353334 | | 1480010452251 | 25000000 25000000 1450006353334 LUH PUTU SRI AGUSTIN RAMA WINDUNATA 2021-06-20 MCM InhouseTrf CS-CS 1450006353334 | | 1480010452251 | 9000000 9000000 1450006353334 LUH PUTU SRI AGUSTIN RAMA WINDUNATA 2021-07-15 MCM InhouseTrf CS-CS 1450006353334 | | 1480010452251 | 5000000 5000000 1450006353334 LUH PUTU SRI AGUSTIN RAMA WINDUNATA 2021-07-19 MCM InhouseTrf CS-CS 1450006353334 | | 1480010452251 | 5000000 5000000 1450006353334 LUH PUTU SRI AGUSTIN RAMA WINDUNATA 2021-08-28 MCM InhouseTrf CS-CS 1450006353334 | | 1480010452251 | 6000000 6000000 1450006353334 LUH PUTU SRI AGUSTIN RAMA WINDUNATA 2021-09-07 MCM InhouseTrf CS-CS 1450006353334 | | 1480010452251 | 5000000 5000000 1450006353334 LUH PUTU SRI AGUSTIN RAMA WINDUNATA 2021-12-10 MCM InhouseTrf CS-CS 1450006353334 | | 1480010452251 | 15000000 15000000 1450006353334 LUH PUTU SRI AGUSTIN
Bahwa Terdakwa RAMA WINDUNATA juga mengirimkan fee dari para penambang ilegal ke rekening Bank Mandiri milik saksi IMANSYAH dengan nomor 1480015723862 dan rekening Bank BCA milik saksi I MADE IGUNG SARDJITHA dengan nomor rekening 0272483483 melalui rekening Bank BCA nomor 00511519330 atas nama RAMA WINDUNATA sebagai berikut :
-
TANGGAL TRANSAKSI D/K KETERANGAN NOMINAL 1/6/2021 TRSF E - BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 20.000.000,00 6/7/2021 TRSF E - BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 42.000.000,00 9/2/2021 TRSF E - BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 5.500.000,00 9/10/2021 TRSF E - BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 2.500.000,00 9/13/2021 TRSF E - BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 5.000.000,00 9/17/2021 TRSF E - BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 27.000.000,00 11/4/2021 TRSF E - BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 5.000.000,00 11/8/2021 TRSF E - BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 5.000.000,00 11/12/2021 TRSF E - BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 5.000.000,00 11/15/2021 TRSF E - BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 5.000.000,00 11/22/2021 TRSF E - BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 5.000.000,00 11/29/2021 TRSF E - BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 5.000.000,00 12/9/2021 TRSF E - BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 5.000.000,00 1/4/2022 TRSF E - BANKING D 0272483483 IDR I MADE IGUNG SARDJ 32.000.000,00
-
TANGGAL TRANSAKSI D/K KETERANGAN NOMINAL 1/18/2021 SWITCHING TRANSFER D IMANSYAH /008 /M-BCA 17.000.000,00 2/3/2021 SWITCHING TRANSFER D IMANSYAH /008 /M-BCA 17.000.000,00 2/4/2021 SWITCHING TRANSFER D IMANSYAH /008 /M-BCA 1.100.000,00 2/24/2021 SWITCHING TRANSFER D IMANSYAH /008 /M-BCA 10.000.000,00 3/3/2021 SWITCHING TRANSFER D IMANSYAH /008 /M-BCA 2.000.000,00 4/27/2021 SWITCHING TRANSFER D IMANSYAH /008 /M-BCA 2.000.000,00 6/4/2021 SWITCHING TRANSFER D IMANSYAH /008 /M-BCA 25.000.000,00 6/11/2021 SWITCHING TRANSFER D IMANSYAH /008 /M-BCA 20.000.000,00
Bahwa dengan menyetorkan fee ke rekening Terdakwa RAMA WINDUNATA, akhirnya para penambang ilegal bebas melakukan penambangan di konsesi PKP2B PT. Mahakam Sumber Jaya dimana salah satu penambangnya, yaitu saksi MISRAN telah melakukan pertambangan di wilayah PKP2B PT Mahakam Sumber Jayasejakawalbulan Maret 2021 sampaidengantanggal 30 Desember 2021 dengan cara saksi MISRAN mempekerjakan pekerja lapangan dengan membayarkan upah per ton batubara yang dihasilkan lalu saksi MISRAN mengarahkan pekerjanya ke lokasi penambangan untuk menggali permukaan tanah sampai menemukan batubara kemudian batubara diambil dan diangkut menggunakan menuju stockpile untuk dijual dengan sistem jual tunggul atau jual ditempat yang mana pembeli akan mendatangi stockpile untuk mengambil batubara yang diinginkan. Selain itu setiap akan dilakukan patroli oleh PT Mahakam Sumber Jaya, maka Terdakwa RAMA WINDUNATA yang sebelumnya telah mendapat info dari saksi IMANSYAH dan saksi I MADE IGUNG SARDJITHA, memberitahukan kepada para penambang ilegal yang telah menyetorkan fee koordinasi agar tidak melakukan kegiatan penambangan pada hari tersebut supaya tidak tertangkap oleh petugas.
Bahwamasa berlaku PKP2B PT Mahakam Sumber Jaya sampai tahun 2034 berdasarkan perjanjian pemerintah Indonesia dengan PT Mahakam Sumber Jaya tanggal 29 Desember 2000 dan diamandemenkan pada tanggal 12 april 2017. Adapun PT Mahakam Sumber Jaya memiliki SIUP berlaku izin produksi sampai tahun 2034 berdasarkan Keputusan Kementerian ESDM RI Nomor: 004 K/40.00/DJG/2005 tanggal 14 Januari 2005 perihal pemberian izin Operasi produksi seluas 20.380ha kepada PT MSJ, dan memiliki izin PPKH, serta mengajukan RKAB setiap tahunnya dan PT Mahakam Sumber Jaya tidak pernah bekerjasama dengan saksi Misran ataupun penambang perorangan lainnya untuk melakukan penambangan di konsesi PKP2B tersebut.
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 tahun 2020 tentangPerubahanterhadap UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
KHOIRUL IKHWAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani rohani;
Bahwa Saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan Saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi Misran, Saksi I made Igung, dan Imansyah karena diduga telah melakukan penambangan tanpa Ijin/ilegal mining ;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 30 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 Wib. Di Bukit Pariaman, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara,Propinsi Kalimantan Timur
Bahwa awalnya pada saat Saksi melakukan penyelidikan/pengecekan di dareah bukit Pariaman, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara bersama-sama dengan tim daritim Dit Tipidter Bareskrim Polri yaitu Dwi Fahri Hidayatullah dan Adrian Vico Januar dalam rangka menindaklanjuti adanya laporan masyarakat dan juga pengembangan perkara an.Misran, bahwa di dareah bukit Pariaman, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara adanya kegiatan melakukan penambangan tanpa ijin;
Bahwa Setelah adanya laporan tersebut maka saksi dan tim Subdit IV Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan kemudian Pada hari Kamis, tanggal 30 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 Wib. Di Bukit Pariaman, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara melakukan pengecekan di lokasi tersebut, Kemudian menemukan adanya kegiatan pertambangan dan pada saat kejadian di lokasi pertambangan tersebut, Saksi melakukan pemeriksaan kepada operator, pengawas lapangan, dan operator exavator serta orang-orang terkait yang berada di lokasi kejadian tersebut;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, yang melakukan penambangan dilokasi tersebut adalah CV. Anugerah Bayu Perkasa milik Saksi Misran dan Sdr.Lee Hyung Gie;
Bahwa lebih lanjut aktivitas pertambangan tersebut tidak memiliki ijin karena pada saat dilakukan pemeriksaan, mereka tidak menunjukkan kelengkapan administrasi terkait dengan perijinan pertambangan dari Pemerintah;
Bahwa barang bukti yang Saksi amankan di lokasi penambangan tersebut berupa 2 (dua) unit alat berat jenis exavator, 1 (satu) unit dozer , 2 (dua) unit hp, 3 (tiga) unit HT. Tumpukan batu bara yang adadi stokpile area penambangan milik PT. Mahakam sumber Jaya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
MISRAN, SE, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani rohani;
Bahwa Saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP;
Bahwa Saksi adalah Direktur CV. Anugerah Bayu Perkasa dan Pengawas Safety PT.Insani Bara Perkasa;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan adanya kerjasama antara Saksi dengan Terdakwa, Saksi Imade Igung, dan Imansyah dalam kegiatan penambangan batu bara secara tidak resmi/illegal (ilegal mining) di dalam kawasan PKP2B PT. Mahakam Sumber Jaya. Penambangan tersebut illegal sebab Saksi tidak memiliki perjanjian kerjasama secara resmi dengan PT. Mahakam Sumber Jaya dalam melakukan kegiatan pertambangan tersebut;
Bahwa awalnya sekitar bulan maret 2021 sebelum melakukan kegiatan penambangan batubara tersebut, Saksi berkomunikasi dengan Saksi I Made Igung untuk melakukan kegiatan pertambangan batubara di dalam kawasan PKP2B PT. Mahakam Sumber Jaya. Selajutnya pada bulan April 2021 Saksi bertemu dengan Saksi I Made Igung di Samarinda dan Terdakwa. Selanjutnya dalam obrolan antara Saksi, Saksi I Made Igung, dan juga Terdakwa, disepakati bahwa akan dilakukan kegiatan pertambangan batubara di dalam kawasan PKP2B PT. Mahakam Sumber Jaya dengan syarat fee sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu) per Metrik ton yang nantinya pembayarannya ditransfer ke rekening Terdakwa, sebab Rama Terdakwalah yang berperan dalam menerima dan mengumpulkan fee hasil dari penambangan tersebut;
Bahwa untuk selanjuatnya, Saksi berkomunikasi melalui Terdakwa untuk memberikan fee kepada Saksi I Made Igung Sardjita;
Bahwa pada tanggal 5 April 2021, dana yang Saksi transfer ke ke nomor rekening 1480010452251 atas nama Rama Windunata sebesar Rp. 25.000.000- (Dua puluh Iima Juta Rupiah) untuk koordinasi awal;
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2021, dana yang Saksi transfer ke ke nomor rekening 1480010452251 atas nama Rama Windunata sebesar sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah) untuk fee kordinasi sebesar 500 Metrik Ton;
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2021, dana yang Saksi transfer ke ke nomor rekening 1480010452251 atas nama Rama Windunata sebesar sebesar Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima Juta Rupiah untuk fee kordinasi sebesar 1000 Metrik Ton;
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2021, dana yang Saksi transfer ke ke nomor rekening 1480010452251 atas nama Rama Windunata sebesar sebesar Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima Juta Rupiah untuk fee kordinasi sebesar 1000 Metrik Ton;
Bahwa pada tanggal 30 Juli 2021, dana yang Saksi transfer ke ke nomor rekening 1480010452251 atas nama Rama Windunata sebesar sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh Juta Rupiah untuk fee kordinasi sebesar 1000 Metrik Ton;
Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2021, dana yang Saksi transfer ke ke nomor rekening 1480010452251 atas nama Rama Windunata sebesar sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh Juta Rupiah untuk fee kordinasi sebesar 1000 Metrik Ton;
Bahwa pada tanggal 20 November 2021, dana yang Saksi transfer ke ke nomor rekening 1480010452251 atas nama Rama Windunata sebesar sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh Juta Rupiah untuk fee kordinasi sebesar 1000 Metrik Ton;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
DANU PATMOKO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani rohani;
Bahwa Saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP;
Bahwa Saksi bekerja di PT. Mahakam Sumber Jaya sebagai kepala tekhnik tambang, yang bertugas memastikan keselamatan dan keamanan operasional serta perlindungan lingkungan;
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan adanya ilegal mining yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Misran, Saksi I Made Igung, dan Imansyah di dalam kawasan PT. Mahakam Sumber Jaya;
Bahwa yang Saksi ketahui adalah adanya penambangan ilegal yang dilakukan Saksi Misran selaku Direktur PT. MSJ yang bekerja sama; dengan Saksi I Made Igung, Terdakwa dan juga Imansyah ;
Bahwa Tidak ada izin maupun perjanjian kerja sama penambangan antara Saksi Misran maupun Lee Hyung Ge dengan PT Mahakam Sumber Jaya;
Bahwa Saksi telah mengetahui adanya penambangan secara ilegal tersebut sejak lama dan sudah beberapa kali melporkan kepada pihak-pihak terkait, Namun baru pada akhir 2021 kemarin Terdakwa dan juga rekan-rekannya ditangkap oleh Pihak Kepolisan dari Mabes Polri;
Bahwa saksi tidak mengetahui peran dari Terdakwa dari kasus ini. Saksi hanya mengetahui bahwa Terdakwa juga ditangkap bersama-sama dengan Imansyah, RAMA WINDUNATA, Saksi I Made Igung, dan Saksi Misran;
Saksi Tidak mengetahui berapa fee yang didapatkan Terdakwa dan rekannya terkait penambangan ilegal tersebut
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
AGUS WINARTO, S.H., LLM di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani rohani;
Bahwa Saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP;
Bahwa Saksi bekerja di PT. Mahakam Sumber Jaya sebagai HRDS Manager pada perusahaan tersebut adalah untuk mengeleola Kepersonaliaan / Kepegawaian Perusahaan;
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan adanya Ilegal mining yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Misran, Saksi I Made Igung, dan Imansyah di dalam kawasan PT. Mahakam Sumber Jaya;
Bahwa Saksi mengetahui adanya penambangan ilegal yang dilakukan Saksi Misran selaku Direktur PT. MSJ yang bekerja sama dengan Saksi I Made Igung, dan juga Terdakwa, setelah Terdakwa dan rekannya tersebut tertangkap oleh Pihak Kepolisian;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peran dari Terdakwa dari kasus ini. Saksi hanya mengetahui bahwa Terdakwa juga ditangkap bersama-sama dengan Saksi Saksi I Made Igung dan Saksi Misran ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa fee yang didapatkan Terdakwa dan rekannya terkait penambangan ilegal tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
ABDUL AZIZ KASMAT di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani rohani;
Bahwa Saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP;
Bahwa Saksi bekerja di PT. Mahakam Sumber Jaya sebagai Community Relasion, Foresty and Technikal Support Manager yang bertugas menjalin hubungan dengan pihak ekternal, menyelesaikan permasalahan dengan pihak, dan bertanggung jawab melaporkan kepada atasan yaitu Manager Operasional dan Ketua Tekhnik Tambang ;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan adanya Ilegal mining yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Misran, Saksi I Made Igung, dan Imansyah di dalam kawasan PT. Mahakam Sumber Jaya;
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dan Saksi I Made Igung pernah melaporkan bahwa Saksi Misran dan Lee Hyung Gie melakukan penambangan illegal di dalam wilayah PT. Mahakam Sumber Jaya, namun saat dicek tidak terdapat aktifitas pertambangan di daerah tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
I MADE IGUNG SARDJITA di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani rohani;
Bahwa Saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP;
Bahwa Saksi bekerja di PT. Mahakam Sumber Jaya Sebagai Goverment Relation, yang bertugas bertugas untuk menjalin hubungan ke pemerintah baik dair Kepolisian, TNI, Pemda, Kecamatan maupun Desa dan tugas khusus seperti patrol;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan adanya Ilegal mining yang dilakukan oleh Saksi Misran di dalam kawasan PT. Mahakam Sumber Jaya;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa
Bahwa Saksi merupakan pengawas eksternal di PT. Mahakam Sumber Jaya yang bertugas dalam melakukan patroli serta melaporkan apabila terdapat penambangan di wilayah lahan tambang PT. Mahakam Sumber Jaya;
Bahwa saat Saksi sedang melaksanakan patroli, Saksi menemukan kegiatan pertambangan illegal di lahan konsesi milik PT. Mahakam Sumber Jaya, diantaranya tambang milik Saksi Misran dan Lee Hyung Gee. Kemudian Saksi menginfokan kepada Saksi Misran dan Lee Hyung Gee untuk membayar fee sebesar Rp. 10.000, 00 (sepuluh ribu rupiah) Sampai dengan Rp. 25.000, 00 (dua puluh lima ribu rupiah) per Metrik Ton, yang dikirimkan melalui rekening Terdakwa;
Bahwa Terdakwa bertugas dalam menerima dan membagikan fee yang dikumpulkan dari para penambang illegal termasuk Saksi Misran kepada Saksi dan Imansyah;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SHITA ADI PUTRI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani rohani;
Bahwa Saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP;
Bahwa Saksi merupakan karyawan PT. Bank Mandiri yang bertugas memastikan operasional cabang berjalan dengan baik;
Bahwa Saksi tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan adanya Ilegal mining yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Misran, Saksi I Made Igung, dan Imansyah di dalam kawasan PT. Mahakam Sumber Jaya;
Bahwa Rama Windunata menggunakan Bank Mandiri untuk mentransfer dana - dana ke rekening Terdakwa
Bahwa berdasarkan rekening koran yang diperlihatkan penyidik kepada Saksi, dari tanggal 01 januari 2021 s/d 31 januari 2022 terdapat transaksi masuk sebanyak 24 kali dengan jumlah uang sebesar Rp 323.321.454,- dan transaksi keluar sebanyak 154 kali dengan jumlah uang sebesar Rp 366.377.608, 00 (tiga ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus delapan rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
YULCE RAMBUNG di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani rohani;
Bahwa Saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP;
Bahwa Saksi merupakan karyawan PT. Bank Mandiri sebagai Branch Operations Supervisor yang bertanggung jawab memastikan operasional cabang berjalan dengan baik;
Bahwa Saksi tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan adanya Ilegal mining yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Misran, Saksi I Made Igung, dan Imansyah di dalam kawasan PT. Mahakam Sumber Jaya;
Bahwa KTP dan alamat yang digunakan saat Imansyah mendaftar diri menjadi nasabah Bank Mandiri adalah sesuai dengan fotocopy KTP yang diperlihatkan penyidik kepada Saksi;
Bahwa untuk dapat menjadi nasabah Bank Mandiri, calon nasabah harus datang sendiri ke cabang serta membawa identitas asli seperti KTP serta data diri pada form aplikasi pembukaan rekening;
Bahwa Terdakwa menggunakan Bank Mandiri untuk mentransfer dana - dana ke rekening Imansyah;
Bahwa berdasarkan rekening koran 1480015723862 an. IMANSYAH, terdapat transaksi masuk dari rekening Terdakwa kepada Imansyah sebanyak 15 (lima belas) kali, dengan nilai seluruh transaksi masuk sebesar Rp 415.050.000, 00 (empat ratus lima belas juta lima puluh ribu rupiah;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
HENDRIYANA RAPPA di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani rohani;
Bahwa Saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP;
Bahwa Saksi merupakan karyawan PT. Bank Mandiri sebagai General Banker Manager di Cabang Samarinda Sudirman sejak 27 Juni 2022. Adapun sebelumnya saya adalah Branch Operation Manager di PT. BANK MANDIRI, Tbk Cab Samarinda Sempaja yang memiliki tugas dan tanggung jawab memastikan operasional cabang berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Bank Mandiri;
Bahwa Saksi tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan adanya Ilegal mining yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Misran, Saksi I Made Igung, dan Imansyah di dalam kawasan PT. Mahakam Sumber Jaya;
Bahwa KTP dan alamat yang digunakan saat Saksi Misran mendaftarkan diri menjadi nasabah Bank Mandiri adalah sesuai dengan fotocopy KTP yang diperlihatkan oleh penyidik kepada Saksi;
Bahwa untuk dapat menjadi nasabah Bank Mandiri, calon nasabah harus datang sendiri ke cabang serta membawa identitas asli seperti KTP serta data diri pada form aplikasi pembukaan rekening;
Bahwa transaksi masuk dari Senjaya santoso ke Saksi Misran sebanyak 5 (lima) kali dengan nilai seluruh transaksi sebesar Rp. 250.800.000, 00 (dua ratus lima puluh juta delapan ratus rupiah)
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saat ini Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani rohani dan bersedia diperiksa;
Bahwa Terdakwa membenarkan semua keteranganya dalam BAP;
Bahwa Terdakwa mengerti bahwa saat ini Terdakwa diperiksa dan dimintai keterangan karena adanya Ilegal mining yang dilakukan oleh Imansyah, Saksi Misran, Saksi I Made Igung, dan Terdakwa di dalam kawasan PT. Mahakam Sumber Jaya;
Bahwa Terdakwa mengenal Saksi I Made Igung Sardjitha dan Irmansyah sebagai karyawan PT Mahakam Sumber Jaya yang bertugas menangani permasalahan illegal minning di konsesi PKP2B PT. Mahakam Sumber Jaya;
Bahwa Saksi I Made Igung Sardjitha mengajak Terdakwa untuk bekerja sama sebagai perantara bagi para penambang ilegal di wilayah PKP2B PT Mahakam Sumber Jaya yang akan melakukan koordinasi supaya kegiatan penambangannya tidak tertangkap petugas dan atas ajakan tersebut, Terdakwa menyetujuinya dengan perjanjian akan ada imbalan yang akan diperoleh Terdakwa;
Bahwa Saksi I Made Igung Sardjitha merupakan pimpinan tim yang salah tugasnya adalah untuk melakukan pengawasan terhadap para penambang ilegal (Illegal Minning), dimana Imansyah merupakan bagian dari Tim dimaksud;
Bahwa pada Tahun 2021, Saksi I Made Igung Sardjitha bersama anggota Tim yang salah satunya adalah Imansyah melakukan patroli di Bukit Pariaman, Kelurahan Bukti Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Bahwa apabila ditemukan adanya penambang ilegal di Konsesi PKP2B PT. Mahakam Sumber Jaya, maka seharusnya Tim akan menertibkannya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, Saksi I Made Igung Sardjitha dan Imansyah yang bekerja sama dengan Terdakwa sering melakukan koordinasi dengan para penambang ilegal supaya mereka tidak ditertibkan saat melakukan penambangan tanpa ijin di konsesi PKP2B PT. Mahakam Sumber Jaya;
Bahwa syarat agar para penambang ilegal di Konsesi PKP2B PT. Mahakam Sumber Jaya tidak ditertibkan adalah dengan membayar fee sekitar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per metric ton batubara yang disetorkan melalui transfer ke rekening Terdakwa;
Bahwa uang tersebut selanjutnya akan dibagikan kepada Saksi I Made Igung Sardjitha, Terdakwa, dan Imansyah;
Bahwa salah satu penambang ilegal yang melakukan koordinasi adalah Saksi Misran yang bertemu pertama kali untuk melakukan koordinasi dengan Terdakwa dan Saksi I Made Igung Sardjitha sekitar bulan Maret tahun 2021;
Bahwa berdasarkan hasil pertemuan tersebut, diperoleh kesepakatan agar Saksi Misran sebagai penambang ilegal, menyetorkan fee sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per metric ton batubara yang dihasilkannya dari pertambangan yang dilakukan di konsesi PKP2B PT Mahakam Sumber Jaya;
Bahwa Saksi Misran selama melakukan penambangan ilegal telah menyetorkan fee koordinasi sebanyak 7 (tujuh) kali dengan nilai nominal uang keseluruhan sebesar Rp 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1480010452251 atas nama RAMA WINDUNATA;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan fee dari para penambang ilegal secara tunai maupun melalui rekening kepada Saksi I Made Igung Sardjitha, dan mengirimkannya ke rekening Imansyah;
Bahwa pengiriman yang dilakukan oleh Terdakwa ke rekening milik Saksi I Made Igung Sardjita berdasarkan print out rekening Bank Mandiri nomor 1480010452251 atas nama RAMA WINDUNATA sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa atas perintah dari Saksi I Made Igung Sardjita, Terdakwa juga mengirimkan hasil penyetoran fee dari para penambang ilegal ke rekening milik istri dari Saksi I Made Igung Sardjitha. Adapun berdasarkan print out rekening Bank Mandiri nomor 1480010452251 atas nama RAMA WINDUNATA pengiriman dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah keseluruhan Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa berdasarkan print out rekening Bank Mandiri nomor 1480010452251 atas nama RAMA WINDUNATA telah dilakukan pengiriman yang dilakukan oleh Terdakwa ke rekening Imansyah sebanyak 15 (lima belas) kali dengan nilai nominal sebesar Rp 415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah) dari uang pengumpulan koordinasi penambang-penambang ilegal di wilayah konsesi PT. Mahakam Sumber Jaya;
Bahwa Terdakwa juga mengirimkan fee dari para penambang ilegal di wilayah konsesi PT. Mahakam Sumber Jaya ke Saksi I Made Igung Sardjita dan Imansyah;
Bahwa dengan menyetorkan fee koordinasi dimaksud, akhirnya para penambang ilegal bebas melakukan penambangan di konsesi PKP2B PT. Mahakam Sumber Jaya dimana salah satu penambangnya, yaitu Saksi Misran telah melakukan penambangan di wilayah PKP2B PT Mahakam Sumber Jaya sejak awal bulan Maret 2021 sampai dengan tanggal 30 Desember 2021, dengan cara Saksi Misran mempekerjakan pekerja lapangan dengan membayarkan upah per ton batubara yang dihasilkan;
Bahwa Saksi Misran mengarahkan pekerjanya ke lokasi penambangan untuk menggali permukaan tanah sampai menemukan batubara kemudian batubara diambil dan diangkut menuju stockpile untuk dijual dengan sistem jual tunggul atau jual ditempat yang mana pembeli akan mendatangi stockpile untuk mengambil batubara yang diinginkan;
Bahwa setiap akan dilakukan patroli oleh PT Mahakam Sumber Jaya, maka Terdakwa yang sebelumnya telah mendapat info dari Imansyah dan Saksi I Made Igung Sardjitha, memberitahukan kepada para penambang ilegal yang telah menyetorkan fee koordinasi agar tidak melakukan kegiatan penambangan pada hari tersebut supaya tidak tertangkap oleh petugas;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala apa yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dalam perkara Terdakwa sebagai berikut :
1 (satu) buah ATM BCA Platinum debit dengan nomor kartu 6019-0095-0567-4066.
1 (satu) buah buku rekening Bank BCA dengan Norek : 0511519330 An. RAMA WINDUNATA.
Terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan para saksi membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada bulan April 2021, Saksi I Made Igung, Saksi Misran dan Terdakwa mengadakan pertemuan di Samarinda, yang menghasilkan kesepakatan bahwa Saksi Misran harus menyetorkan uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu) per Metrik ton, melalui transfer ke rekening bank Mandiri Nomor 1480010452251 atas nama Terdakwa, untuk dapat melakukan aktivitas penambangan di lahan konsesi PKP2B PT Mahakam Sumber Jaya tanpa izin ataupun kerjasama dengan PT Mahakam Sumber Jaya;
Bahwa benar pada bulan April tahun 2021 sampai dengan bulan November 2021 Saksi Misran melalui CV. Anugerah Bayu Perkasa miliknya, mengerahkan pekerjanya untuk melakukan kegiatan penambangan berupa menggali permukaan tanah sampai menemukan batubara kemudian batubara diambil dan diangkut menuju stockpile, dimana kegiatan penambangan tersebut dilakukan di lahan konsesi PKP2B PT Mahakam Sumber Jaya, yang berada di Bukit Pariaman, Kelurahan Bukti Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur;
Bahwa benar Saksi Misran dalam melakukan penambangan tersebut tanpa memiliki izin ataupun kerja sama dengan PT Mahakam Sumber Jaya selaku pemilik izin konsesi;
Bahwa benar Saksi I Made Igung Sardjita bekerja di PT. Mahakam Sumber yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya adalah Penanganan Illegal Minning;
Bahwa benar Saksi I Made Igung Sardjita telah mengetahui adanya aktivitas illegal minning yang dilakukan oleh CV. Anugerah Bayu Perkasa milik Saksi Misran di lahan konsesi PKP2B PT Mahakam Sumber Jaya, namun tidak dilakukan penertiban sebagaimana tugasnya;
Bahwa benar setiap akan dilakukan patroli oleh PT Mahakam Sumber Jaya, maka Terdakwa yang sebelumnya telah mendapat info dari Imansyah dan Saksi I Made Igung Sardjitha, memberitahukan kepada para penambang ilegal yang telah menyetorkan fee koordinasi agar tidak melakukan kegiatan penambangan pada hari tersebut supaya tidak tertangkap oleh petugas;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan imbalan atau bagian dari fee koordinasi antara para penambang ilegal dengan Saksi I Made Igung Sardjita dan Imansyah;
Bahwa benar pengiriman yang dilakukan oleh Terdakwa ke rekening milik Saksi I Made Igung Sardjita berdasarkan print out rekening Bank Mandiri nomor 1480010452251 atas nama RAMA WINDUNATA sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa benar atas perintah dari Saksi I Made Igung Sardjita, Terdakwa juga mengirimkan hasil penyetoran fee dari para penambang ilegal ke rekening milik istri dari Saksi I Made Igung Sardjitha. Adapun berdasarkan print out rekening Bank Mandiri nomor 1480010452251 atas nama RAMA WINDUNATA pengiriman dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah keseluruhan Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa benar berdasarkan print out rekening Bank Mandiri nomor 1480010452251 atas nama RAMA WINDUNATA telah dilakukan pengiriman yang dilakukan oleh Terdakwa ke rekening Imansyah sebanyak 15 (lima belas) kali dengan nilai nominal sebesar Rp 415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah) dari uang pengumpulan koordinasi penambang-penambang ilegal di wilayah konsesi PT. Mahakam Sumber Jaya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan bentuk dakwaan Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan penambangan tanpa izin berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat;
Yang sengaja;
Memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa menurut Drs. P.A.F Lamintang, bahwa perumusan unsur “Setiap Orang.” yaitu subjek atau pelaku dari tindak pidana, biasa diartikan manusia, dalam KUHP menunjuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu “setiap orang” yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum. Setiap orang adalah menunjuk siapa pelaku tindak pidana dan siapa saja yang dapat dipidana, dengan demikian unsur setiap orang dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (naturlijk Persoon) dan badan hukum (rechts Person). Dalam perkara ini unsur “setiap orang” yang berupa subjek hukum orang adalah TERDAKWA RAMA WINDUNATA BIN MASRIE PARLAN, yang mana adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pada dirinya tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar, serta Terdakwa dapat menjawab secara runtut setiap pertanyaan yang diajukan baik oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum dan pada dirinya tidak terdapat hal - hal yang dapat menghapuskan kesalahannya;
Menimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa dan keterangan beberapa Saksi di persidangan pada pokoknya membenarkan bahwa seluruh identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa yaitu RAMA WINDUNATA BIN MASRIE PARLAN yang saat ini dihadapkan, diperiksa, dan diadili di Pengadilan Negeri Tenggarong;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diketahui dan tampak bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat secara jasmani maupun rohani, yang berarti Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah diri Terdakwa sebagai subjek hukum, oleh sebab itu unsur “setiap orang” pada pasal ini telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur “Melakukan penambangan tanpa izin berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat”;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan kegiatan penambangan terdiri atas : a. Pengupasan lapisan tanah penutup dan / atau batuan penutup; b. Penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara; dan c. Pengangkutan Mineral atau Batubara;
Menimbang, bahwa pengupasan lapisan tanah penutup merupakan proses pemindahan lapisan tanah penutup yang bertujuan untuk mengambil bahan galian yang berada di bawahnya;
Menimbang, bahwa penggalian atau pengambilan mineral atau batubara merupakan suatu kegiatan yang meliputi pengambilan segala barang galian yang dalam hal ini adalah mineral atau batubara;
Menimbang, bahwa pengangkutan mineral atau batubara merupakan suatu perbuatan untuk mengangkut atau memuat serta memindahkan mineral atau batubara dari tempat awal ke tempat lain;
Menimbang, bahwa tanpa izin merupakan perbuatan yang dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang memiliki kewenangan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 35 ayat (2) Undang - Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang - Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian : a. Nomor induk berusaha, b. Sertifikat standar dan / atau c. Izin
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta di persidangan telah diketahui dan terbukti :
Bahwa benar pada bulan April tahun 2021 sampai dengan bulan November 2021 Saksi Misran melalui CV. Anugerah Bayu Perkasa miliknya, mengerahkan pekerjanya untuk melakukan kegiatan penambangan berupa menggali permukaan tanah sampai menemukan batubara kemudian batubara diambil dan diangkut menuju stockpile, dimana kegiatan penambangan tersebut dilakukan di lahan konsesi PKP2B PT Mahakam Sumber Jaya, yang berada di Bukit Pariaman, Kelurahan Bukti Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur;
Bahwa benar Saksi Misran dalam melakukan penambangan tersebut tanpa memiliki izin ataupun kerja sama dengan PT Mahakam Sumber Jaya selaku pemilik izin konsesi;
Bahwa benar Saksi I Made Igung Sardjita telah mengetahui adanya aktivitas illegal minning yang dilakukan oleh CV. Anugerah Bayu Perkasa milik Saksi Misran di lahan konsesi PKP2B PT Mahakam Sumber Jaya, namun tidak dilakukan penertiban sebagaimana tugasnya;
Bahwa benar setiap akan dilakukan patroli oleh PT Mahakam Sumber Jaya, maka Terdakwa yang sebelumnya telah mendapat info dari Imansyah dan Saksi I Made Igung Sardjitha, memberitahukan kepada para penambang ilegal yang telah menyetorkan fee koordinasi agar tidak melakukan kegiatan penambangan pada hari tersebut supaya tidak tertangkap oleh petugas;
Menimbang, bahwa dari fakta - fakta tersebut telah diketahui dan terbukti bahwa benar pada bulan April tahun 2021 sampai dengan bulan November 2021 Saksi Misran melalui CV. Anugerah Bayu Perkasa miliknya, mengerahkan pekerjanya untuk melakukan kegiatan penambangan berupa menggali permukaan tanah sampai menemukan batubara kemudian batubara diambil dan diangkut menuju stockpile, dimana kegiatan penambangan tersebut dilakukan di lahan konsesi PKP2B PT Mahakam Sumber Jaya, yang berada di Bukit Pariaman, Kelurahan Bukti Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Oleh sebab itu perbuatan Saksi Misran melalui CV. Anugerah Bayu Perkasa miliknya yang telah memindahkan lapisan tanah penutup untuk menggali dan mengambil batu bara, yang selanjutnya batu bara tersebut dipindahkan dengan cara diangkut sampai ke stockpile telah memenuhi unsur “melakukan penambangan”;
Menimbang, bahwa dari fakta - fakta tersebut telah diketahui dan terbukti bahwa benar Saksi Misran melalui CV. Anugerah Bayu Perkasa miliknya dalam melakukan penambangan di lahan konsesi PKP2B PT Mahakam Sumber Jaya tersebut, tidaklah memiliki izin ataupun kerja sama dengan PT Mahakam Sumber Jaya selaku pemilik izin konsesi. Adapun Saksi Misran dapat melakukan perbuatan tersebut karena mendapatkan bantuan dari Terdakwa terkait informasi patroli yang Terdakwa peroleh dari Imansyah dan Saksi I Made Igung Sardjitha selaku karyawan PT Mahakam Sumber Jaya. Oleh sebab itu perbuatan Saksi Misran dalam melakukan penambangan tersebut telah memenuhi unsur “tanpa izin berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal - hal tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Melakukan penambangan tanpa izin berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat” telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur “Yang sengaja”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “yang sengaja” berarti willen en wetten yaitu bahwa seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu harus menginsyafi / mengerti (wetten) akan akibat dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di atas telah diketahui dan terbukti :
Bahwa benar pada bulan April 2021, Saksi I Made Igung, Saksi Misran dan Terdakwa mengadakan pertemuan di Samarinda, yang menghasilkan kesepakatan bahwa Saksi Misran harus menyetorkan uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu) per Metrik ton, melalui transfer ke rekening bank Mandiri Nomor 1480010452251 atas nama Terdakwa, untuk dapat melakukan aktivitas penambangan di lahan konsesi PKP2B PT Mahakam Sumber Jaya tanpa izin ataupun kerjasama dengan PT Mahakam Sumber Jaya;
Bahwa benar setiap akan dilakukan patroli oleh PT Mahakam Sumber Jaya, maka Terdakwa yang sebelumnya telah mendapat info dari Imansyah dan Saksi I Made Igung Sardjitha, memberitahukan kepada para penambang ilegal yang telah menyetorkan fee koordinasi agar tidak melakukan kegiatan penambangan pada hari tersebut supaya tidak tertangkap oleh petugas;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan imbalan atau bagian dari fee koordinasi antara para penambang ilegal dengan Saksi I Made Igung Sardjita dan Imansyah;
Bahwa benar pengiriman yang dilakukan oleh Terdakwa ke rekening milik Saksi I Made Igung Sardjita berdasarkan print out rekening Bank Mandiri nomor 1480010452251 atas nama RAMA WINDUNATA sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa benar atas perintah dari Saksi I Made Igung Sardjita, Terdakwa juga mengirimkan hasil penyetoran fee dari para penambang ilegal ke rekening milik istri dari Saksi I Made Igung Sardjitha. Adapun berdasarkan print out rekening Bank Mandiri nomor 1480010452251 atas nama RAMA WINDUNATA pengiriman dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah keseluruhan Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa benar berdasarkan print out rekening Bank Mandiri nomor 1480010452251 atas nama RAMA WINDUNATA telah dilakukan pengiriman yang dilakukan oleh Terdakwa ke rekening Imansyah sebanyak 15 (lima belas) kali dengan nilai nominal sebesar Rp 415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah) dari uang pengumpulan koordinasi penambang-penambang ilegal di wilayah konsesi PT. Mahakam Sumber Jaya;
Menimbang, bahwa dari fakta - fakta tersebut telah diketahui dan terbukti bahwa benar Terdakwa menyepakati menjadi perantara antara para penambang ilegal yang salah satunya adalah Saksi Misran dengan Saksi I Made Igung Sardjita dan Imansyah dalam memberikan informasi terkait adanya patroli, serta Terdakwa berkenan dan mendapatkan imbalan dari hasil pemberian fee dari para penambang ilegal yang salah satunya adalah Saksi Misran kepada Saksi I Made Igung Sardjita dan Imansyah. Oleh sebab itu perbuatan Terdakwa yang sadar, mengerti, dan menghendaki terjadinya menjadi perantara tersebut, telah memenuhi unsur ”yang sengaja”
Menimbang, bahwa berdasarkan hal - hal tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “yang sengaja” telah terpenuhi;
Ad.4 Unsur “Memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur “memberikan kesempatan” adalah memberikan waktu, keleluasaan, dan/ atau peluang kepada orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur “memberikan sarana” adalah memberikan orang lain segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat untuk mencapai maksud atau tujuan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur “memberikan keterangan” adalah suatu tindakan untuk menjelaskan atau menerangkan tentang suatu hal kepada orang lain;
Menimbang, bahwa unsur “memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan” disusun secara alternatif, maka apabila terpenuhi 1 (satu) atau lebih sub unsur dari pasal tersebut, maka keseluruhan unsur pasal tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di atas telah diketahui dan terbukti :
Bahwa benar pada bulan April 2021, Saksi I Made Igung, Saksi Misran dan Terdakwa mengadakan pertemuan di Samarinda, yang menghasilkan kesepakatan bahwa Saksi Misran harus menyetorkan uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu) per Metrik ton, melalui transfer ke rekening bank Mandiri Nomor 1480010452251 atas nama Terdakwa, untuk dapat melakukan aktivitas penambangan di lahan konsesi PKP2B PT Mahakam Sumber Jaya tanpa izin ataupun kerjasama dengan PT Mahakam Sumber Jaya;
Bahwa benar setiap akan dilakukan patroli oleh PT Mahakam Sumber Jaya, maka Terdakwa yang sebelumnya telah mendapat info dari Imansyah dan Saksi I Made Igung Sardjitha, memberitahukan kepada para penambang ilegal yang telah menyetorkan fee koordinasi agar tidak melakukan kegiatan penambangan pada hari tersebut supaya tidak tertangkap oleh petugas;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan imbalan atau bagian dari fee koordinasi antara para penambang ilegal dengan Saksi I Made Igung Sardjita dan Imansyah;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di atas telah diketahui dan terbukti bahwa benar perbuatan Terdakwa yang memberikan informasi yang Terdakwa dapat dari Imansyah dan Saksi I Made Igung Sardjitha tentang akan diadakannya patroli kepada para penambang ilegal yang telah menyetorkan fee koordinasi melalui Terdakwa, telah membantu para penambang liar termasuk Saksi Misran untuk melakukan aktivitas penambangan liar di kawasan konsesi PKP2B PT Mahakam Sumber Jaya. Oleh sebab itu perbuatan Terdakwa dalam memberikan informasi jadwal patroli tersebut kepada para penambang liar termasuk Saksi Misran telah memenuhi sub unsur “memberikan keterangan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal - hal tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan” telah terpenuhi;
Ad.5 Unsur “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan perwujudan dari concursus realis, dimana Yahya Harahap menjelaskan unsur concursus realis yaitu :
Adanya perbarengan beberapa (lebih dari satu) perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang;
Setiap perbuatan itu mengenai beberapa (lebih dari satu) kejahatan yang diatur dalam pasal - pasal pidana;
Dengan demikian setiap perbuatan itu dianggap sebagai perbuatan yang masing - masing berdiri sendiri;
Serta perbarengan perbuatan itu bersifat :
Perbarengan perbuatan yang ancaman hukuman pokoknya sejenis;
Perbarengan perbuatan yang ancaman hukuman pokoknya tidak sejenis;
Perbarenagn perbuatan antara pelanggaran dengan kejahatan atau antara pelanggaran dengan pelanggaran;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di atas telah diketahui dan terbukti :
Bahwa benar pada bulan April tahun 2021 sampai dengan bulan November 2021 Saksi Misran melalui CV. Anugerah Bayu Perkasa miliknya, mengerahkan pekerjanya untuk melakukan kegiatan penambangan berupa menggali permukaan tanah sampai menemukan batubara kemudian batubara diambil dan diangkut menuju stockpile, dimana kegiatan penambangan tersebut dilakukan di lahan konsesi PKP2B PT Mahakam Sumber Jaya, yang berada di Bukit Pariaman, Kelurahan Bukti Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur;
Bahwa benar Saksi Misran dalam melakukan penambangan tersebut tanpa memiliki izin ataupun kerja sama dengan PT Mahakam Sumber Jaya selaku pemilik izin konsesi;
Bahwa benar setiap akan dilakukan patroli oleh PT Mahakam Sumber Jaya, maka Terdakwa yang sebelumnya telah mendapat info dari Imansyah dan Saksi I Made Igung Sardjitha, memberitahukan kepada para penambang ilegal yang telah menyetorkan fee koordinasi agar tidak melakukan kegiatan penambangan pada hari tersebut supaya tidak tertangkap oleh petugas;
Bahwa benar pengiriman yang dilakukan oleh Terdakwa ke rekening milik Saksi I Made Igung Sardjita berdasarkan print out rekening Bank Mandiri nomor 1480010452251 atas nama RAMA WINDUNATA sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa benar atas perintah dari Saksi I Made Igung Sardjita, Terdakwa juga mengirimkan hasil penyetoran fee dari para penambang ilegal ke rekening milik istri dari Saksi I Made Igung Sardjitha. Adapun berdasarkan print out rekening Bank Mandiri nomor 1480010452251 atas nama RAMA WINDUNATA pengiriman dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah keseluruhan Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa benar berdasarkan print out rekening Bank Mandiri nomor 1480010452251 atas nama RAMA WINDUNATA telah dilakukan pengiriman yang dilakukan oleh Terdakwa ke rekening Imansyah sebanyak 15 (lima belas) kali dengan nilai nominal sebesar Rp 415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah) dari uang pengumpulan koordinasi penambang-penambang ilegal di wilayah konsesi PT. Mahakam Sumber Jaya;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di atas telah diketahui dan terbukti bahwa benar Terdakwa
Telah 3 (tiga) kali melakukan transfer ke Saksi I Made Igung Sardjita dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), ke rekening milik istri dari Saksi I Made Igung Sardjitha sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah keseluruhan Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), dan kepada Imansyah sebanyak 15 (lima belas) kali transfer uang dengan nilai seluruh transaksi masuk sebesar Rp 415.050.000, 00 (empat ratus lima belas juta lima puluh ribu rupiah), dimana uang-uang tersebut merupakan hasil pengumpulan penambang - penambang illegal yang dibagikan kepada Saksi I Made Igung dan Imansyah. Uang tersebut juga merupakan hasil bagi fee yang didapat dari Saksi Misran, yang telah melakukan penambangan illegal di lahan konsesi PKP2B PT Mahakam Sumber Jaya, sejak bulan April 2021 sampai dengan bulan November 2021. Oleh sebab itu perbuatan Terdakwa yang menjadi perantara dalam pemberian fee secara bertahap dari para penambang liar termasuk Saksi Misran yang telah melakukan penambangan ilegal sejak bulan April 2021 sampai dengan bulan November 2021 di wilayah konsesi PT. Mahakam Sumber Jaya telah memenuhi unsur “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal - hal tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga kembali menjadi anggota masyarakat, serta tidak lagi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana yang disebutkan dalam Amar Putusan di bawah ini dianggap sudah pantas dan memenuhi rasa keadilan.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya masa penangkapan dan/ atau penahanan Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama ini ditahan berdasarkan perintah penahanan yang sah maka cukup alasan untuk menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan sambil menunggu Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) buah ATM BCA Platinum debit dengan nomor kartu 6019-0095-0567-4066.
1 (satu) buah buku rekening Bank BCA dengan Norek : 0511519330 An. RAMA WINDUNATA.
karena barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana yang harus ditanggung oleh Terdakwa maka akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan undang-undang yang berlaku;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah menjalani hukuman;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa RAMA WINDUNATA BIN MASRIE PARLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memberi keterangan untuk melakukan kejahatan penambangan tanpa izin secara berlanjut”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah ATM BCA Platinum debit dengan nomor kartu 6019-0095-0567-4066.
1 (satu) buah buku rekening Bank BCA dengan Norek : 0511519330 An. RAMA WINDUNATA.
Masing - masing dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Rabu tanggal 22
Februari 2023 oleh kami Ben Ronald P. Situmorang, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Maulana Abdillah, S.H., M.H., dan Arya Ragatnata, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara teleconference berdasarkan surat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik pada hari Senin tanggal 20 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu Andi Tenrilipu M., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Ilham Misbahus Syukri, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara serta dihadapan Terdakwa;
| Hakim - Hakim Anggota | Hakim Ketua |
| Maulana Abdillah, S.H., M.H. | Ben Ronald P. Situmorang, S.H., M.H. |
| Arya Ragatnata, S.H., M.H. | |
| Panitera Pengganti | |
| Andi Tenrilipu M, S.H. | |