519/Pid.Sus/2022/PN Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 519/Pid.Sus/2022/PN Trg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ILHAM MISBAHUS SYUKRI,S.H. Terdakwa: UMI RUDI WARDANA Als IBU WARDANA Binti LASIMIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Umi Rudi Wardana Als Ibu Wardana Binti Lasimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan “Setiap orang Unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dakwaan kesatu dakwaan alternatif; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A30S warna hitam, dengan IMEI 1 : 351757111988465,IMEI 2 : 351758111988463; 1 (satu) unit HP Seluler Hammer R5S merek Advan Model 2403 warna merah, dengan IMEI 1 : 355464102156683 IMEI 2 : 355464102201687; Dirampas untuk negara; 1 (satu) Sim Card dengan Provider Telkomsel dengan nomor MSISDN : +6281334144875 dengan nomor ICCID : 621000343214487500; 1 (satu) unit pengisi daya Handphone merek Samsung dengan USB Tipe C; 1 (satu) buah micro sd merek Sandisk Ultra dengan ukuran 16GB; 1 (satu) Sim Card dengan Provider Telkomsel dengan nomor MSISDN : +6282123121588 dengan nomor ICCID : 621008236212158800; 1 (satu) unit pengisi daya Handphone merk Advan dengan USB Micro; 1 (satu) perangkat Komputer dengan merk Processor AMD Athlon(tm) II X2 250 dan; 1 (satu) layar monitor merk LG Flatron W1953 SE-PF Model No : W1953SV; 1 (satu) Keyboard merk Logitech; 1 (satu) Mouse merk Philips QC Pass Model : SPK 7244; 1 (satu) buah stempel berbentuk segi empat berisi gambar tanda tangan warna hitam merah dengan tangkai tertulis alfa stamp; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri a.n. UMI RUDI WARDANI dengan nomor rekening 132-00-2219167-1; 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 6032 9886 2881 8978; 2 (dua) buah amplop berwarna coklat bertuliskan “WALIKOTA SURAKARTA; 1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 678/BCE/IV/2022, tanggal 14 April 2022; 1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 678/BCE/IV/2022, tanggal 14 April 2022; 1 (satu) bundel Dokumen penentuan cadangan batubara dari data bor menggunakan metode area of infuance PT. Berau Coal Energy, tanggal 20 April 2022; 1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 678/BCE/V/2022, tanggal 20 April 2022; 1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 679/BCE/V/2022, tanggal 31 Mei 2022; 1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 679/BCE/VI/2022, tanggal 10 Juni 2022; 1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 681/BCE/VI/2022, tanggal 27 Juni 2022; 1 (satu) lembar Surat Mandat Walikota Surakarta No. 682/SM-WKS/VII/2022, tanggal 03 Juli 2022; 1 (satu) lembar Surat Mandat Walikota Surakarta No. 682/SM-WKS/VII/2022, tanggal 21 Juli 2022; 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerjasama Operasional Pertambangan Batubara PT. KUTAI ENERGI No. 610/SPK-OPB-KE/VIII/2022, tanggal 4 Agustus 2022; 1 (satu) lembar Surat Mandat Walikota Surakarta No. 638/SM-WKS/VIII/2022, tanggal 6 Agustus 2022; 1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 680/SM- BCE/VIII/2022, tanggal 10 Agustus 2022; 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerjasama Operasional Pertambangan batubara PT. Berau Coal Energy No. 610/SPK-OPB-BCE/VIII/2022, tanggal 10 Agustus 2022; 1 (satu) bundel perencanaan penambangan beserta peta satelit; 8 (delapan) buah Amplop besar warna coklat bertuliskan “PT. BERAU COAL ENERGY”; 3 (tiga) buah Amplop kecil warna coklat bertuliskan “WALIKOTA SURAKARTA”; 1 (satu) bundel printout percakapan Whatsapp dari No. 082256071675 atas nama MILUK ANDRIYADI ke No. 085197254377 atas nama UMI RUDI WARDANI; 1 (satu) bundel rekening koran dengan No. Rekening 0194151923 periode Bulan Februari s/d September 2022 atas nama MILUK ANDRIYADI; 1 (satu) lembar tangkapan layar pesan Whatsapp foto surat mandat No : 002/SN/II/2022, tanggal 2 Februari 2022 dari PT. KUTAI ENERGI kepada Sdr. MASSE; 1 (satu) bundel tangkapan layar pesan Whatsapp Sdr. ANSELMUS PATIRANE ZALOGO; Agar terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) buah Handphone dengan merk Samsung Galaxy J5 Prime warna Rose Gold dengan No. IMEI 1 : 353421085496538 dan IMEI 2 : 353421085496536; 1 (satu) buah Simcrad provider Telkomsel dengan No. MSISDN +6281310147448 dan No. ICCID +621001103214744803; Agar dikembalikan kepada saksi Teguh Nurcahyo Handoko; 1 (satu) buah Tab merek Samsung Galaxy Tab S warna backdoor dengan No. IMEI 1 : 354204060507761; Agar dikembalikan kepada saksi Miluk Andriyadi; 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung tipe Galaxy A31 warna hitam dengan IMEI (slot 1) 355871116131702 dan IMEI (slot 1) 355871116131700; Agar dikembalikan kepada saksi Anselmus Patirane Zalago; 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo 1935 warna hitam dengan IMEI 1 862101046024652 dan IMEI 1 862101046024645; Agar Dikembalikan Kepada saksi Dede Sunarya; 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo S1 pro warna biru dengan IMEI1 864011045383371 dan IMEI1 864011045383363; Agar dikembalikan kepada saksi Muhammad Sanen; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 519/Pid.Sus/2022/PN Trg
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa;
Nama lengkap : Umi Rudi Wardana Als Ibu Wardana Binti Lasimin;
Tempat lahir : Cianjur;
Umur/tanggal lahir : 49 Tahun / 27 Juli 1973;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Seturan Raya Blok E II No. 16 Rt/Rw. 000/000 Kel. Condong Catur Kec. Depok Kab. Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan Lapas Kelas II A Tenggarong, masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 8 September 2022 sampai dengan tanggal 27 Septemberr 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 November 2022 sampai dengan tanggal 7 Desember 2022;
Penuntut sejak tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 11 Januari 2023;
Hakim PN sejak tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan tanggal 5 Januari 2023;
Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 6 Januari 2023 sampai dengan tanggal 6 Maret 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 519/Pid.Sus/2022/PN Trg tanggal 7 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 519/Pid.Sus/2022/PN Trg tanggal 7 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut
Menyatakan terdakwa Terdakwa UMI RUDI WARDANA Als IBU WARDANA Binti LASIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang Unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dakwaan kesatu dakwaan alternatif;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa UMI RUDI WARDANA Als IBU WARDANA Binti LASIMIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A30S warna hitam, dengan IMEI 1 : 351757111988465,IMEI 2 : 351758111988463;
1 (satu) unit HP Seluler Hammer R5S merek Advan Model 2403 warna merah, dengan IMEI 1 : 355464102156683 IMEI 2 : 355464102201687;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) Sim Card dengan Provider Telkomsel dengan nomor MSISDN : +6281334144875 dengan nomor ICCID : 621000343214487500;
1 (satu) unit pengisi daya Handphone merek Samsung dengan USB Tipe C;
1 (satu) buah micro sd merek Sandisk Ultra dengan ukuran 16GB;
1 (satu) Sim Card dengan Provider Telkomsel dengan nomor MSISDN : +6282123121588 dengan nomor ICCID : 621008236212158800;
1 (satu) unit pengisi daya Handphone merk Advan dengan USB Micro;
1 (satu) perangkat Komputer dengan merk Processor AMD Athlon(tm) II X2 250 dan;
1 (satu) layar monitor merk LG Flatron W1953 SE-PF Model No : W1953SV;
1 (satu) Keyboard merk Logitech;
1 (satu) Mouse merk Philips QC Pass Model : SPK 7244;
1 (satu) buah stempel berbentuk segi empat berisi gambar tanda tangan warna hitam merah dengan tangkai tertulis alfa stamp;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri a.n. UMI RUDI WARDANI dengan nomor rekening 132-00-2219167-1;
1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 6032 9886 2881 8978;
2 (dua) buah amplop berwarna coklat bertuliskan “WALIKOTA SURAKARTA;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 678/BCE/IV/2022, tanggal 14 April 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 678/BCE/IV/2022, tanggal 14 April 2022;
1 (satu) bundel Dokumen penentuan cadangan batubara dari data bor menggunakan metode area of infuance PT. Berau Coal Energy, tanggal 20 April 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 678/BCE/V/2022, tanggal 20 April 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 679/BCE/V/2022, tanggal 31 Mei 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 679/BCE/VI/2022, tanggal 10 Juni 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 681/BCE/VI/2022, tanggal 27 Juni 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat Walikota Surakarta No. 682/SM-WKS/VII/2022, tanggal 03 Juli 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat Walikota Surakarta No. 682/SM-WKS/VII/2022, tanggal 21 Juli 2022;
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerjasama Operasional Pertambangan Batubara PT. KUTAI ENERGI No. 610/SPK-OPB-KE/VIII/2022, tanggal 4 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat Walikota Surakarta No. 638/SM-WKS/VIII/2022, tanggal 6 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 680/SM- BCE/VIII/2022, tanggal 10 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerjasama Operasional Pertambangan batubara PT. Berau Coal Energy No. 610/SPK-OPB-BCE/VIII/2022, tanggal 10 Agustus 2022;
1 (satu) bundel perencanaan penambangan beserta peta satelit;
8 (delapan) buah Amplop besar warna coklat bertuliskan “PT. BERAU COAL ENERGY”;
3 (tiga) buah Amplop kecil warna coklat bertuliskan “WALIKOTA SURAKARTA”;
1 (satu) bundel printout percakapan Whatsapp dari No. 082256071675 atas nama MILUK ANDRIYADI ke No. 085197254377 atas nama UMI RUDI WARDANI;
1 (satu) bundel rekening koran dengan No. Rekening 0194151923 periode Bulan Februari s/d September 2022 atas nama MILUK ANDRIYADI;
1 (satu) lembar tangkapan layar pesan Whatsapp foto surat mandat No : 002/SN/II/2022, tanggal 2 Februari 2022 dari PT. KUTAI ENERGI kepada Sdr. MASSE;
1 (satu) bundel tangkapan layar pesan Whatsapp Sdr. ANSELMUS PATIRANE ZALOGO;
Agar terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah Handphone dengan merk Samsung Galaxy J5 Prime warna Rose Gold dengan No. IMEI 1 : 353421085496538 dan IMEI 2 : 353421085496536;
1 (satu) buah Simcrad provider Telkomsel dengan No. MSISDN +6281310147448 dan No. ICCID +621001103214744803;
Agar dikembalikan kepada saksi Teguh Nurcahyo Handoko;
1 (satu) buah Tab merek Samsung Galaxy Tab S warna backdoor dengan No. IMEI 1 : 354204060507761;
Agar dikembalikan kepada saksi Miluk Andriyadi;
1 (satu) Unit Handphone merek Samsung tipe Galaxy A31 warna hitam dengan IMEI (slot 1) 355871116131702 dan IMEI (slot 1) 355871116131700;
Agar dikembalikan kepada saksi Anselmus Patirane Zalago;
1 (satu) Unit Handphone merek Vivo 1935 warna hitam dengan IMEI 1 862101046024652 dan IMEI 1 862101046024645;
Agar Dikembalikan Kepada saksi Dede Sunarya;
1 (satu) Unit Handphone merek Vivo S1 pro warna biru dengan IMEI1 864011045383371 dan IMEI1 864011045383363;
Agar dikembalikan kepada saksi Muhammad Sanen;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan yang diajukan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutan, begitu pula terdakwa yang tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa Umi Rudi Wardana Als Ibu Wardana Binti Lasimin pada bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Kabupaten Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilang, pengerusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang yang otentik”, perbuatanmana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari bulan Januari 2022, saksi Andi Muhammad Handri bin Masse dihubungi oleh terdakwa, selanjutnya saksi bercerita bahwasanya ada barang bukti sitaan berupa batubara milik saksi Masse selaku orangtua saksi Andi Muhammad Handri bin Masse yang berada di konsesi PT.Kutai Energy yang ada di jetty PT.Kalin kepada terdakwa dan apakah terdakwa bisa mengurusnya, kemudian terdakwa mengatakan “ gampang aja itu bisa, nanti saya kasih Surat Mandat dari Luhut Binsar Panjaitan”, selanjutnya pada bulan Februari 2022 terdakwa pergi ke fotocopy Pramuka Baru yang berada di daerah Jakarta Pusat dan bertemu dengan saksi Teguh selaku karyawan took fotocopy Pramuka Baru, lalu terdakwa menyuruh saksi Teguh untuk mengetikan isi Redaksi yang dibacakan oleh terdakwa dan diberi judul Surat Mandat PT.Kutai Energy , setelah selesai lalu saksi Teguh bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa mempunyai Logo Perusahaan dan dijawab oleh terdakwa agar cari di Google, selanjutnya setelah Surat Mandat tersebut selesai lalu terdakwa memberikan stempel dan tandatangan diatas surat tersebut, kemudian surat tersebut terdakwa foto dan kirim melalui whatsaap ke saksi Andi Muhammad Handri bin Masse, kemudian setelah Andi Muhammad Handri menerima foto surat melalui WA dari terdakwa lalu saksi Andri Muhammad Handri menelpon terdakwa dan bertanya apakah surat tersebut Asli atau tidak karena saksi takut bila tidak asli akan dipidana dan dijawab oleh terdakwa bahwa aslinya ada pada diri terdakwa, selanjutnya saksi Andi Muhammad Handri bin Masse mengirim foto surat tersebut ke adiknya yaitu saksi Muspita Sari Binti Masse lalu saksi Muspita memeprlihatkan kepada saksi Masse, karena merasa telah dibantu selanjutnya saksi Masse mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ke rekening 1320022191671 Bank Mandiri milik terdakwa pada tanggal 23 Februari 2022, setelah mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa lalu saksi Masse menyuruh saksi Muspita untuk surat tersebut di Printkan 2 lembar, setelah di printkan lalu saksi Masse pergi ke Jetty PT.Kalin dan bertemu dengan saksi Muhammad Sanen Security Jetty PT.Kalin sambil menunjukan surat tersebut serta mengatakan agar batubara yang ada di Jetty PT.Kalin jangan ada yang jual tanpa sepengetahuan saksi Masse lalu saksi Muhammad Sanen meminta agar foto surat tersebut dikirimkan melalui WA agar bisa dilaporkan kepada atasannya, tak lama kemudian ada WA dari nomor tak dikenal yang mengirimkan foto surat tersebut ke HP saksi Muhammad Sanen, lalu saksi Muhammad Sanen menunjukan surat tersebut ke saksi AnselmusPatirane, menanggapi hal itu lalu saksi Anselmus Patriane selaku Legal PT.Kutai Energy mengkonfirmasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa surat tersebut berasal darinya, selanjutnya dikarenakan PT.Kutai Energy tidak pernah mengeluarkan Surat Mandat, PT.Kutai Energy merasa dirugikan karena batubara tersebut tidak dapat digunakan semestinya dan saksi Masse mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa pada bulan Februari 2022 terdakwa berkenalan dengan saksi Miluk dari Saksi Masse, dalam percakapan memalui telfon antara terdakwa dengan Saksi Miluk, terdakwa menjanjikan bahwa bisa mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT. Berau Coal Energy dan PT. Kutai Energi, sehingga pada tanggal 14 April 2022 terdakwa mengirimkan surat mandat melalui aplikasi Whatsapps melalui nomor 085197254377 dari PT Berau Coal Energy dan PT. Kutai Energi kepada saksi Miluk, sehingga saksi miluk percaya dalam pengurusan surat-surat yang dijanjikan terdakwa kepada saksi Miluk mengirimkan biaya dengan total Rp.160.200.000,- (seratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah). Sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi miluk mengalami kerugian sebesar Rp.160.200.000,- (seratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Umi Rudi Wardana Als Ibu Wardana Binti Lasimin pada bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”, perbuatanmana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari bulan Januari 2022, saksi Andi Muhammad Handri bin Masse dihubungi oleh terdakwa, selanjutnya saksi bercerita bahwasanya ada barang bukti sitaan berupa batubara milik saksi Masse selaku orangtua saksi Andi Muhammad Handri bin Masse yang berada di konsesi PT.Kutai Energy yang ada di jetty PT.Kalin kepada terdakwa dan apakah terdakwa bisa mengurusnya, kemudian terdakwa mengatakan “ gampang aja itu bisa, nanti saya kasih Surat Mandat dari Luhut Binsar Panjaitan”, selanjutnya pada bulan Februari 2022 terdakwa pergi ke fotocopy Pramuka Baru yang berada di daerah Jakarta Pusat dan bertemu dengan saksi Teguh selaku karyawan took fotocopy Pramuka Baru, lalu terdakwa menyuruh saksi Teguh untuk mengetikan isi Redaksi yang dibacakan oleh terdakwa dan diberi judul Surat Mandat PT.Kutai Energy , setelah selesai lalu saksi Teguh bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa mempunyai Logo Perusahaan dan dijawab oleh terdakwa agar cari di Google, selanjutnya setelah Surat Mandat tersebut selesai lalu terdakwa memberikan stempel dan tandatangan diatas surat tersebut, kemudian surat tersebut terdakwa foto dan kirim melalui whatsaap ke saksi Andi Muhammad Handri bin Masse, kemudian setelah Andi Muhammad Handri menerima foto surat melalui WA dari terdakwa lalu saksi Andri Muhammad Handri menelpon terdakwa dan bertanya apakah surat tersebut Asli atau tidak karena saksi takut bila tidak asli akan dipidana dan dijawab oleh terdakwa bahwa aslinya ada pada diri terdakwa, selanjutnya saksi Andi Muhammad Handri bin Masse mengirim foto surat tersebut ke adiknya yaitu saksi Muspita Sari Binti Masse lalu saksi Muspita memeprlihatkan kepada saksi Masse, karena merasa telah dibantu selanjutnya saksi Masse mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ke rekening 1320022191671 Bank Mandiri milik terdakwa pada tanggal 23 Februari 2022, setelah mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa lalu saksi Masse menyuruh saksi Muspita untuk surat tersebut di Printkan 2 lembar, setelah di printkan lalu saksi Masse pergi ke Jetty PT.Kalin dan bertemu dengan saksi Muhammad Sanen Security Jetty PT.Kalin sambil menunjukan surat tersebut serta mengatakan agar batubara yang ada di Jetty PT.Kalin jangan ada yang jual tanpa sepengetahuan saksi Masse lalu saksi Muhammad Sanen meminta agar foto surat tersebut dikirimkan melalui WA agar bisa dilaporkan kepada atasannya, tak lama kemudian ada WA dari nomor tak dikenal yang mengirimkan foto surat tersebut ke HP saksi Muhammad Sanen, lalu saksi Muhammad Sanen menunjukan surat tersebut ke saksi AnselmusPatirane, menanggapi hal itu lalu saksi Anselmus Patriane selaku Legal PT.Kutai Energy mengkonfirmasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa surat tersebut berasal darinya, selanjutnya dikarenakan PT.Kutai Energy tidak pernah mengeluarkan Surat Mandat, PT.Kutai Energy merasa dirugikan karena batubara tersebut tidak dapat digunakan semestinya dan saksi Masse mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa pada bulan Februari 2022 terdakwa berkenalan dengan saksi Miluk dari Saksi Masse, dalam percakapan memalui telfon antara terdakwa dengan Saksi Miluk, terdakwa menjanjikan bahwa bisa mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT. Berau Coal Energy dan PT. Kutai Energi, sehingga pada tanggal 14 April 2022 terdakwa mengirimkan surat mandat melalui aplikasi Whatsapps melalui nomor 085197254377 dari PT Berau Coal Energy dan PT. Kutai Energi kepada saksi Miluk, sehingga saksi miluk percaya dalam pengurusan surat-surat yang dijanjikan terdakwa kepada saksi Miluk mengirimkan biaya dengan total Rp.160.200.000,- (seratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah). Sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi miluk mengalami kerugian sebesar Rp.160.200.000,- (seratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa Umi Rudi Wardana Als Ibu Wardana Binti Lasimin pada bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum “dengan maksud untuk mengguntungkandiri sendiri atau oranglain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palasu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi uang maupun menghapuskan piutang”, perbuatanmana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari bulan Januari 2022, saksi Andi Muhammad Handri bin Masse dihubungi oleh terdakwa, selanjutnya saksi bercerita bahwasanya ada barang bukti sitaan berupa batubara milik saksi Masse selaku orangtua saksi Andi Muhammad Handri bin Masse yang berada di konsesi PT.Kutai Energy yang ada di jetty PT.Kalin kepada terdakwa dan apakah terdakwa bisa mengurusnya, kemudian terdakwa mengatakan “ gampang aja itu bisa, nanti saya kasih Surat Mandat dari Luhut Binsar Panjaitan”, selanjutnya pada bulan Februari 2022 terdakwa pergi ke fotocopy Pramuka Baru yang berada di daerah Jakarta Pusat dan bertemu dengan saksi Teguh selaku karyawan took fotocopy Pramuka Baru, lalu terdakwa menyuruh saksi Teguh untuk mengetikan isi Redaksi yang dibacakan oleh terdakwa dan diberi judul Surat Mandat PT.Kutai Energy , setelah selesai lalu saksi Teguh bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa mempunyai Logo Perusahaan dan dijawab oleh terdakwa agar cari di Google, selanjutnya setelah Surat Mandat tersebut selesai lalu terdakwa memberikan stempel dan tandatangan diatas surat tersebut, kemudian surat tersebut terdakwa foto dan kirim melalui whatsaap ke saksi Andi Muhammad Handri bin Masse, kemudian setelah Andi Muhammad Handri menerima foto surat melalui WA dari terdakwa lalu saksi Andri Muhammad Handri menelpon terdakwa dan bertanya apakah surat tersebut Asli atau tidak karena saksi takut bila tidak asli akan dipidana dan dijawab oleh terdakwa bahwa aslinya ada pada diri terdakwa, selanjutnya saksi Andi Muhammad Handri bin Masse mengirim foto surat tersebut ke adiknya yaitu saksi Muspita Sari Binti Masse lalu saksi Muspita memeprlihatkan kepada saksi Masse, karena merasa telah dibantu selanjutnya saksi Masse mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ke rekening 1320022191671 Bank Mandiri milik terdakwa pada tanggal 23 Februari 2022, setelah mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa lalu saksi Masse menyuruh saksi Muspita untuk surat tersebut di Printkan 2 lembar, setelah di printkan lalu saksi Masse pergi ke Jetty PT.Kalin dan bertemu dengan saksi Muhammad Sanen Security Jetty PT.Kalin sambil menunjukan surat tersebut serta mengatakan agar batubara yang ada di Jetty PT.Kalin jangan ada yang jual tanpa sepengetahuan saksi Masse lalu saksi Muhammad Sanen meminta agar foto surat tersebut dikirimkan melalui WA agar bisa dilaporkan kepada atasannya, tak lama kemudian ada WA dari nomor tak dikenal yang mengirimkan foto surat tersebut ke HP saksi Muhammad Sanen, lalu saksi Muhammad Sanen menunjukan surat tersebut ke saksi AnselmusPatirane, menanggapi hal itu lalu saksi Anselmus Patriane selaku Legal PT.Kutai Energy mengkonfirmasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa surat tersebut berasal darinya, selanjutnya dikarenakan PT.Kutai Energy tidak pernah mengeluarkan Surat Mandat, PT.Kutai Energy merasa dirugikan karena batubara tersebut tidak dapat digunakan semestinya dan saksi Masse mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa pada bulan Februari 2022 terdakwa berkenalan dengan saksi Miluk dari Saksi Masse, dalam percakapan memalui telfon antara terdakwa dengan Saksi Miluk, terdakwa menjanjikan bahwa bisa mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT. Berau Coal Energy dan PT. Kutai Energi, sehingga pada tanggal 14 April 2022 terdakwa mengirimkan surat mandat melalui aplikasi Whatsapps melalui nomor 085197254377 dari PT Berau Coal Energy dan PT. Kutai Energi kepada saksi Miluk, sehingga saksi miluk percaya dalam pengurusan surat-surat yang dijanjikan terdakwa kepada saksi Miluk mengirimkan biaya dengan total Rp.160.200.000,- (seratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah). Sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi miluk mengalami kerugian sebesar Rp.160.200.000,- (seratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1.Saksi ANSELMUS PATIRANE ZALOGO Anak dari PIUS BAHAGIA ZALOGO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa;
Bahwa saksi memiliki media sosial Akun Whatsapp 08111045372;
Bahwa saksi meangakses media sosial Akun Whatsapp menggunakan Handphone Galaxy A31 Model number SM-A315G/DS dengan IMEI 1 : 355871116131702 dan IMEI 2 : 355872116131700 warna hitam;
Bahwa awalnya tanggal 8 Oktober 2021 suveyor PT. Kutai Energi a.n. Yoga melakukan tapal batas wilayah IUP dengan menggunakan drone dan pada saat itu diketahui adanya penambangan menggunakan alat berat yang dilakuka bukan oleh karyawan PT. Kutai Energi. selajutnya tanggal 14 Oktober 2021 atas arahan Direksi, Tim PT. Kutai Energi menuju Polsek Muara Jawa untuk melaksanakan Laporan Pidana Pada hari Jum’at tanggal 15 Oktober 2021 dii TKP ditemukan :
Barak yang didalamnya terdapat beberapa pekerja yg sedang tidur;
Tumpukan batubara yg mereka sebutkan berasal dari wilayah IUP PT. Kutai Energi dengan perkiraan jumlah 2.000 MT;
2 unit excavator dan 1 unit dozer;
Tim Polsek membawa 2 orang untuk dijadikan Saksi, yaitu :
ABDUL RAHMAN Alias BEDDU (warga yang tinggal di sekitar lokasi yang sehari-hari menjual makanan & menyaksikan aktivitas penambangan tetapi mengaku tidak tahu jika hal itu ilegal);
RUDY SISWANDIE (PJO Illegal Mining);
Pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 : PUTUSAN:
Menyatakan Terdakwa DASMAUN Als AL Bin MULYOTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Penambangan tanpa izin secara bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan serta denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa; 14 (empat belas) lembar bukti transfer, 1 (satu) lembar rekapan pengeluaran dana, 3 (tiga) lembar nota retase, Rekaman video dari drone DJ Phantom 4 Pro durasi 01.41 menit (Tetap terlampir dalam berkas perkara), 1 (satu) excavator merk SUMITOMO warna kuning, 1 (satu) unit Dozer KOMATSU warna kuning (Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak melalui sdr. GUNAWAN TANUWIJAYA atau sdr. USMAN) dan 1 (satu) tumpuk batubara (Dikembalikan kepada PT. Kutai Energi melalui saksi ANSELMUS PATIRANE);
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa kemudian pada tanggal 4 Februari 2022 (sore) : Masse menelpon dan memberitahukan kepada Security PT. Kutai Energi yang berjaga di TKP Illegal Mining bahwa ia memiliki Surat Mandat dari Pak Luhut Binsar Panjaitan Selaku pemilik PT. Kutai Energi. Kemudian lewat Chatting Whatsapp, anak dari Masse (Andi Muhammad Handri) mengirimkan foto Surat Mandat tersebut kepada Security PT. Kutai Energi dan menyampaikan foto Surat Mandat tersebut kepada atasannya atas nama Pak Dede (Chief security PT. ISS), selanjutnya Pak Dede menyampaikan foto tersebut kepada saksi (Legal PT. Kutai Energi) Setelah mendapat nomor Handphone Masse dari Pak Dede, saksi menghubungi Masse dan terkonfirmasi bahwa Masse yang menyuruh Andi Muhammad Handri (anaknya) untuk menyampaikan foto Surat Mandat tersebut kepada security PT. Kutai Energi. Foto Surat Mandat tersebut ia peroleh dari Ibu Wardana yang tinggal di Solo, saksi juga menghubungi Jumardin (anak dari Masse dan salah 1 pihak yang di BAP Polsek Muara Jawa dalam kasus Illegal Mining yang berperan sebagai pemilik lahan) dan terkonfirmasi bahwa ia mengetahui Surat Mandat tersebut dari ayahnya (Masse) dan diperoleh dari Ibu Wardana, termasuk mengonfirmasi bahwa benar Andi Muhammad Handri adalah adik kandungnya. saksi menghubungi Ibu Wardana dan diperoleh info bahwa Ibu Wardana merupakan orang dekat Gibran (Walkot Solo) dan berdomisili di Solo. Menurut pengakuan Ibu Wardana, ia menerima Surat Mandat tersebut langsung dari Gibran untuk diserahkan kepada Masse;
Bahwa pada tanggal 5 Februari 2022 : saksi mengirimkan foto Surat Mandat via Chat WA kepada Ibu Wardana & Jumardin, dan terkonfirmasi bahwa benar Surat Mandat itu yang mereka maksud Ibu Wardana menginfokan bahwa Gibran yang meminta Surat Mandat tersebut kepada Pak Luhut Binsar Panjaitan, dan ia kemudian diminta Gibran untuk menyerahkannya kepada Masse;
Bahwa pada tanggal 6 Februari 2022 : Ibu Wardana mengatakan bahwa ia sebagai perwakilan Koperasi Tunas Jaya (salah satu anggotanya adl Masse & Jumardin) meminta bantuan saksi agar mendapatkan SPK dari PT. Kutai Energi, dengan iming-iming “tanda terima kasih” Ibu Wardana mengatakan bahwa ia juga memegang Surat Rekomendasi dari Pak Luhut Binsar Panjaitan agar Koperasi Tunas Jaya diperkenankan menambang di dalam IUP PT. Kutai Energi di atas lahan bersertifikat milik Koperasi Tunas Jaya. Ibu Wardana meralat info yang ia sampaikan sebelumnya dan mengatakan bahwa Surat Mandat seharusnya diserahkan kepada Kejari Tenggarong (bukan kepada PT. Kutai Energi) karena bertujuan agar Masse memperoleh Batubara yang menjadi barang bukti kasus illegal mining;
Bahwa pada tanggal 7 Februari 2022 : Kasi Pidum Kejari Tenggarong menerima foto Surat Mandat dari Ibu Wardana, akan tetapi tidak ditanggapi karena meyakini Surat Mandat itu palsu;
Bahwa Isinya Pak Luhut Binsar Pandjaitan selaku pemilik perusahaan PT. Kutai Energi memberikan mandat kepada Mase selaku Ketua kelompok tani KSU Tunas Jaya dan sekaligus pemilik lahan yang ada di Jetty PT. Kalin dengan maksud agar diberikan surat rekomendasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong agar barang bukti Batu Bara di Lelang, dengan No. Surat 002/SN/II/2022 tertanggal 2 Februari 2022 bertandatangan Pemilik perusahaan Bapak Luhut Binsar Pandjaitan tercap perusahaan PT. Kutai Energi;
Bahwa dalam susunan perusahaan PT. Kutai Energi, bapak Luhut Binsar Panjaitan tidak ada dalam manjemen perusahaan, sebagai direksi atau pegawai perusahaan, sedangkan dalam SOP perusahaan yang boleh mendatangani adalah direksi pada perusahaan PT. Kutai Energi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2.Saksi MUHAMMAD SANEN Bin SAKKA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa;
Bahwa saksi memilki media sosial Facebook dengan nama Muh Sanen, Instagram dengan namamuh_snn dan Whatsapp No. 085213085282, mengakses media sosial menggunakan Handphone merek Vivo S1 Pro warna biru dengan IMEI 1: 864011045383371 dan IMEI 2: 8644011045383363;
Bahwa pada tanggal 3 Februari 2022 sore hari sekitar pukul 14.00 Wita, datang rombongan 5 orang Laki-laki menggunakan 1 mobil LV ke Jetty PT. Kalin, kemudian rombongan turun dan langsung menuju Batu Bara yang merupan barang bukti Illegal Mining meliat-lihat mengecek kondisi Batu Bara, saksi selaku petugas jaga di Pos Jetty PT. Kalin hari itu saksi mendatangi rombongan tersebut menanyakan tujuan, nama dan tempat tinggal. Kemudian salah satu orang dari rombongan mengenalkan diri bernama sdra. MASSE selaku Ketua Koperasi Kelompok Tani Tunas Jaya dan menginformasikan memiliki surat mandat dari Pak LUHUT BINSAR PANJAITAN selaku pemilik PT. Kutai Energi, menginformasikan beliau akan menjual Batu Bara (barang bukti Ilegal Mining) dan saksi meminta izin untuk memfoto kegiatan sdra. MASSE tersebut sebagai bahan laporan ke atasan, sebelum meninggal lokasi sekitar pukul 14.30 Wita Pak MASSE meminta No. Handphone saksi;
Bahwa pada tanggal 4 Februari 2022 sdra. MASSE menelepon dan menyampaikan kepada saksi terkait batu bara yang ada di Jetty PT. Kalin untuk jangan dijual tanpa sepengetahuan beliau karena merasa memiliki surat mandat dari Bapak LUHUT BINSAR PANDJAITAN selaku pemilik PT. Kutai Energi. Kemudian saksi jawab mana bukti surat mandat yang dimaksud oleh Bapak, kemudian dijawab oleh sdra. MASSE bahwa akan dikirim melalui whatsapp, tidak lama setelah telepon, ada Chatting Whatsapp nomor baru yang saksi tidak kenal masuk mengirimkan foto surat mandat atas nama Pak LUHUT BINSAR PANDJAITAN tersebut, setelah itu saksi melaporkan ke atasan saksi sdra. DEDE SUNARYA Koordinator security PT. ISS;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3.Saksi DEDE SUNARYA Bin SANTIRI, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa;
Bahwa memiliki media sosial Instagram Dede Sunarya87, Facebook Dede Sunarya dan Whatsapp No. 081351530203, mengakses media sosial menggunakan Handphone merek Vivo model 1935 dengan IMEI 1: 862101046024652 IMEI 2: 862101046024652 warna hitam;
Bahwa saksi mengetahui adanya surat mandat dari sdra. MASSE, awalnya sekitar tanggal 3 Februari 2022 anggota saksi a.n. MUHAMMAD SANEN yang saat itu bertugas di Jetty PT. Kalin via telpon melaporkan ke saksi bahwa ada kunjungan dari Bapak MASSE dan rekan-rekannya, kemudian saksi memerintahkan ke anggota untuk dipantau kegiatan Bapak MASSE di Jetty PT. Kalin setelah melakukan kegiatan foto-foto dokumentasi di area Batu Bara (barang bukti Ilegal Mining) Bapak MASSE meninggalkan tempat, kemudian saksi dikirimkan laporan berupa No. Hp. 085250749356 a.n. MASSE, No. Hp. 085845672715 a.n. anak Masse, No. Hp. 082156351767 a.n. Pak ARIF (Bayer/pembeli) dari PT. Energi Global Indobara dan di tanggal 4 Februari 2022 saksi mendapat laporan dari MUHAMMAD SANEN berupa foto surat mandat dari Pak LUHUT BINSAR PANDJAITAN, dengan adanya laporan tersebut saksi melaporkan ke Management PT. Kutai Energi via group Whatsapp ISS-KE terkait adaya surat mandat, pada sore harinya tanggal 4 Februari 2022 sekitar pukul 17.40 Wita Pak ANSEL pertelpon klarifikasi masalah surat yang saksi laporkan, dan saksi jelaskan surat yang dikasih Pak SANEN tidak ada tambahan cuman surat 1 lembar saja;
Bahwa saksi sempat melihat dan membaca surat mandat yang dilaporkan anggota Jetty PT. Kalin a.n. MUHAMMAD SANEN yaitu tanggal 4 Februari 2022 sebelum dilaporkan ke Managemanet PT. Kutai Energi menggunakan Handphone merek Vivo model 1935 dengan IMEI 1: 862101046024652 IMEI 2: 862101046024652 warna hitam milik saksi, berupa foto surat mandat No. 002/SM/II/2022, Jakarta tanggal 2 Februari 2022 isinya Pak LUHUT BINSAR PANDJAITAN memberikan amanah ke Pak MASSE selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Jaya dan sekaligus pemilik lahan batu bara yang ada di Jetty PT. Kalin yang mana batu bara tersebut berasal dari IUP PT. Kutai Energi milik saksi (MASSE) dan saat ini menjadi sitaan Kejaksaan Negeri Tenggarong untuk di lelang dan saksi (MASSE) harapkan kepada bapak Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong untuk dapat menerbitkan surat rekomendari tersebut, agar batu bara itu bisa segera dilelang dan tempatnya berada di Desa Pulau Seribu Kel. Teluk Dalam Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Karta Negara Prov. Kalimantan Timur tercap dan tertanda tangan oleh pemilik perusahaan a.n. LUHUT BINSAR PANDJAITAN;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
4.Saksi ANDI MUHAMMAD HANDRI Bin MASSE, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa;
Bahwa saksi memiliki media sosial Facebook dengan nama Andi Muh Handri, media sosial Instagram dengan username @andri_1081, media sosial Whatsapp dengan No. 081342663535 dan Saksi mengakses Media Sosial tersebut menggunakan Handphone Samsung Galaxy J5 Pro dengan Imei 1 352723091543992 imei 2 35274091543990, warna Biru Muda;
Bahwa dapat saksi jelaskan, sekitar Desember 2021 akhir (untuk tanggalnya saksi tidak ingat) Kakak saksi (JUMARDIN) menghubungi saksi via Telepon Seluler, bercerita kepada saksi bahwa ada batubara bapak (MASSE) yang disita oleh Kejaksaan Negeri Tenggarong. Dia menjelaskan bahwa batubara tersebut sudah tidak bisa diurus karena sudah menjadi sitaan negara;
Bahwa kemudian, Sekitar bulan Januari 2022 (untuk tanggalnya saksi tidak ingat) IBU WARDANA menghubungi saksi via Telepon Seluler (nomornya sudah saksi hapus) isi percakapan “gimana handri? Masih ingatkah dengan saksi?” kemudian saksi menjawab “iya, siapa ini?” dia bilang “masa kamu lupa? Kamu ingat tidak waktu pilpres 2019?” kemudian saksi baru mengingatnya disitu “oh ibu ya? Ibu wardana?” dia menjawab “ya benar” “dimana sekarang?” saksi menjawab “di Makassar” kemudian ia bertanya lagi “apa kegiatan?” saksi jawab “kegiatan saksi bu, sementara ini di organisasi.” Kemudian ia bertanya “organisasinya apa” saksi bilang “LSM atau Lembaga Ham Indonesia” saksi tanya balik “apa kegiatannya juga bu?” ia menjawab “ya biasa bisnis apaaja” kemudian saksi bilang “nda pernah ke makassar?” ia menjawab “engga, saksi saat ini ada di Jawa, pulang kampung ke kampung halaman suami” “selain daripada itu bisnis apa handri?” saksi jawab “saksi bisnis tanah kavlingan dan bisnis batubara” “saksi minta tolong sama ibu, siapatau ada investor atau kontraktor mau kerjasama batubara di Kalimantan Timur, kebetulan bapak saksi yang punya lahan batubara di Kalimantan Timur” ia menjawab “saksi bisa bantu carikan investor” “lokasinya dimana?” terus saksi menjawab “lokasinya berada di kelurahan teluk dalam, kabupaten kutai kartanegara provinsi Kalimantan Timur, pemilik lahannya adalah Bapak saksi sendiri selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Jaya” kemudian ia bertanya lagi “ada datanya?” saksi bilang “ada, tapi lagi ada masalah itu masalahnya bapak belum dibayar fee nya sama pihak perusahaan, perushaan itu Namanya PT. Globalindo Inti Energi” Ibu Wardana bertanya “Terus datanya bisagak saksi minta?” kemudian saksi menjawab “Bisa” Kemudia saksi kirim datanya melalui chatting Whatsapp (nomornya sudah hapus). “Oke saksi pelajari datanya” kata bu Wardana. Saksi bertanya “Kapan kira-kira saksi bisa tau jawabannya?” ia menjawab “Nanti saksi telepon atau saksi chat” “oh ini bisa saksi bantu” kemudian saksi bilang “Lebih jelasnya berhubungan dengan bapak saksi karena dia selaku pemilik lahan dan Ketua Kelompok Tani Tunas Jaya” Kemudian via Chatting Whatsapp saksi berikan Nomor Bapak saksi (MASSE). “Ibu komunikasi saja dengan bapak, karna statusnya lahan ia yang tau, karna ia Ketua Kelompok Tani.”;
Bahwa setelah percakapan telepon diatas, kalau tidak salah keesokan harinya bapak saksi (MASSE) menelpon saksi, mengatakan “Bahwa ia (IBU WARDANA) siap membantu supaya tuntutan lahan bapak yang belum dibayar oleh PT. Globalindo Inti Energi supaya direalisasikan”, kemudian saksi menghubungi IBU WARDANA “apa sanggup apa tidak? Karena sudah banyak yang mengurus tapi tidak berhasil” ia menjawab “Kalau saksi inshallah, akan bantu bapak sampai berhasil, kebetulan ada orang saksi yang bisa bantu kerjasama dengan saksi, tapi kami handri, butuh biaya operasional untuk turun ke lapangan.”;
Bahwa kemudian saksi telepon bapak saksi(MASSE) “bahwa ibu wardana minta biaya operasional untuk turun stop kontraktor PT. Globalindo” kemudian bapak mengatakan “untuk saat ini belum ada, sampaikan saja nak, sementara belum ada dana”, kemudian saksi telepon IBU WARDANA lagi “bu belum ada dananya” ibu bertanya lagi “Ada masalah lain ga yang bisa diurus cepat?” saksi bilang “ada, tapi itu sudah menjadi sitaan Kejaksaan Negeri Tenggarong berupa batubara milik bapak saksi (MASSE) berada di Konsesi PT. Kutai Energi yang ada di Jetty PT. Kalin tapi sudah jadi sitaan KEJARI Kutai Kartanegara” kemudian ibu Wardana menjawab “gampang aja itu bisa, nanti saksi kasih Surat Mandat dari Pak Luhut langsung” saksi tanyakan “kira -kira kapan bu?” ia menjawab “paling lambat besok” kemudian saksi bertanya lagi “bu, apa benar apa tidak bu Mandat ini, kalau benar bu tidak jadi masalah, kalau tidak benar bu Pidana” ia menjawab “itu benar Handri, aslinya ada sama saksi” saksi jawab lagi “kapan dikirim bu?” ia jawab “paling lambat besok”;
Bahwa pada tanggal 2 Februari 2022, Bu Wardana mengirimkan Surat Mandat via Chatting Whatsapp kepada saksi berupa foto kertas Surat Mandat. Setelah saksi dapat Surat Mandat tersebut, saksi teruskan kepada Adik saksi Bernama Sdri. ANDI MUSPITA melalui pesan Whatsapp dengan No. 085250653299. Setelah saksi teruskan, Surat Mandat tersebut di printkan oleh Adik saksi untuk diberi ke bapak saksi (MASSE);
Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan saksi, Bapak(MASSE) mengirim uang pertama sebesar Rp. 10.000.000,- kepada IBU WARDANA, kemudian yang kedua kalinya Bapak(MASSE) mengirim lagi uang sebesar Rp. 500.000,- kepada IBU WARDANA kemudian yang ketiga kalinya Bapak(MASSE) mengirimkan uang sebesar Rp. 150.000,- kepada IBU WARDANA, yang ke empat kalinya dan terakhir Bapak (MASSE) mengirimkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- kepada IBU WARDANA. Setelah di transfer uang tersebut barulah bapak (MASSE) menelpon IBU WARDANA, namun Nomor IBU WARDANA tidak aktif selama kurang lebih 3 hari. Kemudian Bapak (MASSE) menghubungi saksi lewat Telepon Seluler mengatakan “ibu wardana dihubungi nomornya tidak aktif” lalu meminta saksi menghubungi IBU WARDANA. Setelah itu saksi mencoba menghubungi IBU WARDANA Kembali namun HPnya juga tidak aktif. Kemudian kakak saksi (JUMARDIN) menelpon saksi mengatakan “IBU WARDANA telah menipu kita”. Setelah itu sasi mencoba hubungi IBU WARDANA namun sudah tidak aktif lagi;
Bahwa saksi menerima Surat Mandat dari IBU WARDANA pada tanggal 2 Februari 2022, sore hari (untuk jamnya saksi tidak ingat) via Chatting Whatsapp menggunakan Handphone Samsung Galaxy J5 Pro dengan warna Biru Muda, dengan Imei 1 352723091543992 imei 2 35274091543990, pada saat saksi berada di Jl. Baji Pamai I No. 16, Kota Makassar;
Bahwa isinya Pak LUHUT BINSAR PANDJAITAN selaku pemilik perusahaan PT. Kutai Energi memberikan mandat kepada Masse selaku Ketua kelompok tani KSU Tunas Jaya dan sekaligus pemilik lahan yang ada di Jetty PT. Kalin dengan maksud agar diberikan surat rekomendasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong agar barang bukti Batu Bara di Lelang, dengan No. Surat 002/SN/II/2022 tertanggal 2 Februari 2022 bertandatangan Pemilik perusahaan Bapak LUHUT BINSAR PANDJAITAN tercap perusahaan PT. Kutai Energi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
5.Saksi MUSPITA SARI Binti MASSE, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa;
Bahwa saksi memiliki media sosial Akun Facebook dengan nama MUSPITA SARI, Akun Instagram dengan nama muspitasariii (Muspita Sari) dan Akun Whatsapp dengan nomor 085250653299. Saksi mengakses media sosial tersebut menggunakan Handphone merk Iphone 6 dengan nomor IMEI 358570074554403, warna rosegold;
Bahwa saksi menerima surat mandat tersebut melalui Chatting Whatsapp yang dikirim oleh sdra. ANDI MUHAMMAD HANDRI (kakak kandung) pada tanggal 2 Februari 2022 sore hari saat saksi berada di rumah di Jl. Telkom, Rt. 006, Kel. Pulau Atas, Kec. Sambutan;
Bahwa saksi dikirim oleh sdr. ANDI MUHAMMAD HANDRI (kakak kandung) melalui Chatting Whatsapp berupa surat mandat untuk lelang batu bara (Barang Bukti sitaan Kejaksaan) kemudian diberitahu oleh sdra. ANDI MUHAMMAD HANDRI untuk diperlihatkan kepada Bapak saksi sdra. MASSE. Kemudian setelah dilihat dan dibaca oleh Bapak, saksi disuruh untuk mengeprint surat mandat tersebut di tempat fotokopian dekat rumah;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
6.Saksi RISKY ARDIANTHORO Bin ANDI AZIS, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa;
Bahwa saksi tidak mengenal sdra. LUHUT BINSAR PANJAITAN tetapi saksi mengetahui beliau sebagai pemegang saham mayoritas (99,98%) dari PT Toba Sejahtra, dan PT Toba Sejahtra merupakan pemegang saham mayoritas (99,999%) PT Kutai Energi. Saksi tidak mengenal Sdra. Masse dan Sdri. Wardana. Saksi mengenal Sdra. Anselmus Patirane Zalogo sejak 14 Januari 2022, sebagai karyawan PT Kutai Energi dengan jabatan Legal Manager;
Bahwa segala bentuk pembuatan surat baik yang diinisiasi oleh departemen legal atau di luar departemen legal, akan direview oleh departemen legal melalui saksi dan selanjutnya akan ditandatangani oleh Direksi. Setelah Direksi menandatangani surat selanjutnya kami mengirimkannya ke pihak yang dituju melalui departemen yang terkait (oleh user);
Bahwa Surat Mandat tersebut pada intinya menyatakan bahwa Bapak LUHUT BINSAR PANDJAITAN memberikan mandat kepada Sdra. Masse selaku Ketua Kelompok Tani KSU Tunas Jaya dan sekaligus pemilik lahan batubara yang ada di Jetty PT Kalin (Desa Pulau Seribu, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur), serta mengharapkan agar Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong untuk menerbitkan Surat Rekomendasi untuk segera melelang batubara yang berasal dari IUP PT Kutai Energi yang menjadi sitaan Kejaksaan Negeri Tenggarong;
Bahwa barang bukti batubara tersebut merupakan barang bukti dari perkara Penambangan Tanpa Izin (illegal mining) yang telah diputus oleh PN Tenggarong pada tanggal 2 Maret 2022 dengan tervonis Sdra. Dasmaun alias Al Bin Mulyoto. Kelompok Tani KSU Tunas Jaya tidak ada hubungan dengan PT. Kutai Energi;
Bahwa saksi mengetahui adanya surat mandat dengan No. Surat 002/SN/II/2022 tertanggal 2 Februari 2022 bertandatangan Pemilik perusahaan Bapak Luhut Binsar Pandjaitan tercap perusahaan PT. Kutai Energi :
Tanggal 4 Februari 2022 saksi diberitahu oleh Sdra. Anselmus Patirane Zalogo bahwa Security yang sedang menjaga tumpukan batubara (barang bukti illegal mining) di dalam wilayah IUP PT Kutai Energi menerima foto Surat mandat tersebut melalui chat WA;
Saksi melihat foto Surat mandat tersebut setelah ditunjukkan oleh Sdra. Anselmus Patirane Zalogo via chat WA dan zoom meeting;
Sepengetahuan saksi Kop Surat dan Stempel yang ada pada Surat mandat tersebut bukanlah yang dimiliki atau digunakan oleh PT Kutai Energi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
7.Saksi MILUK ANDRIYADI Nin KENTENG, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa;
Bahwa media sosial yang saksi miliki Akun Whatsapp No. 082256071675 mengakses menggunakan Galaxy Tab S merek Samsung, Nomor Model SM T705 dan saksi memiliki No. 081220042888 untuk telepon biasa mengakses menggunkan Handphone merek Nokia 150 dengan IMEI 1 : 353144110225702 dan IMEI 2 : 353144110275707;
Bahwa sekitar bulan Januari 2021 saksi dipanggil lewat telpon oleh Pak MASSE untuk datang kerumahnya di Jl. Telkom, Rt. 006, Kel. Pulau Atas, Kec. Sambutan Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, sesampainya di rumah Pak MASSSE menyampaikan bahwa ada lahan kelompok tani KSU Tunas Jaya masuk dalam konsesi PT. Kutai Energi, namun belum ada Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT. Kutai Energi, Pak MASSE menyampaikan ada kenalan Sdri. UMI RUDI WARDANI Als IBU WARDANA di Solo bisa menguruskan SPK tapi perlu biaya untuk pengurusannya, kemudian Pak MASSE menyampaikan bisa tidak bantu saksi untuk biaya pengurusan SPK sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta), kemudian saksi bantu ditanggal 28 Januari 2021 uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) saksi serahkan di rumah kepada Pak MASSE disaksikan JUMARDIN, SHORIP, M. H. ANDRIAN. Namun tidak ada realissai terkait dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) PT. Kutai Energi. Kemudian sekitar awal bulan Februari 2022 saksi di hubungi pertelpon oleh Sdri. UMI RUDI WARDANI Als IBU WARDANA, menanyakan benar dengan Pak MILUK, dijawab benar saksi Pak MILUK, kemudian saksi tanyak dari dapat nomor HP saksi, dijawab dari Pak JUMARDIN dan Pak MASSE, kemudian berlanjut ke pesan Whatsapp;
Bahwa yang saksi ingat percakapan di Whatsapp dengan Sdri. UMI RUDI WARDANI Als IBU WARDANA, Ibu menawarkan diri untuk pengurusan Surat Perintah Kerja (SPK) PT. Kutai Energi dan Surat Perintah Kerja (SPK) PT. Berau Coal Energy dan juga menyampaikan kepada saksi bahwa Sdri. UMI RUDI WARDANI Als IBU WARDANA merupakan tim sukses calon Presiden dan Wakil Presiden JOKOWI dan MA’RUF AMIN. Dengan penyampain Sdri. UMI RUDI WARDANI Als IBU WARDANA kepada saksi, membuat saksi yakin dan percaya bisa menguruskan Surat Perintah Kerja (SPK) PT. Kutai Energi dan Surat Perintah Kerja (SPK) PT. Berau Coal Energy. Dengan penyampaian Sdri. UMI RUDI WARDANI Als IBU WARDANA saksi meminta tolong untuk pengurusan Surat Perintah Kerja (SPK) PT. Kutai Energi dan Surat Perintah Kerja (SPK) PT. Berau Coal Energy dan Sdri. UMI RUDI WARDANI Als IBU WARDANA menyanggupi pengurusan surat tersebut dengan meminta biaya, kemudian saksi sampaikan asal benar secara hukum legal standing, kita ketemu dengan para pihak (PT. Kutai Energi dan PT. Berau Coal Energy, Sdra. GIBRAN RAKABUMING RAKA, kontraktor pihak saksi) saksi setuju dengan biaya yang diminta Sdri. UMI RUDI WARDANI Als IBU WARDANA;
Bahwa kenapa saksi meminta Sdri. UMI RUDI WARDANI Als IBU WARDANA untuk menguruskan Surat Perintah Kerja (SPK) PT. Kutai Energi dan Surat Perintah Kerja (SPK) PT. Berau Coal Energy, karena saksi diminta Sdra. MASSE selaku Ketua kelompok tani KSU Tunas Jaya pengurusan lahan kelompok tani untuk ditambang, dimana lahan dimaksud masuk di konsesi PT. Kutai Energi. Dan Saksi juga medapatkan Surat Kuasa dari Sdra. SAMSUDDIN Ketua Kelompok Tani Siduung Indah Berau dan Surat Kuasa dari Kesultanan Gunung Tabur Berau untuk pengurusan lahan, dimana lahan dimaksud masuk di konsesi pertambangan PT. Berau Coal Energy;
Bahwa surat yang sudah di urus, dibuat dandikirim oleh Sdri. UMI RUDI WARDANI Als IBU WARDANA, berupa :
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 678/BCE/IV/2022, tanggal 14 April 2022 isinya PT. Berau Coal Energy memberikan mandat bahwa data BORING beserta peta dan titik koordinatnya sudah diterbitkan di PT. Berau Coal Energy Daerah dengan SR 4. Dan kami memberitahukan kepada Bapak Miluk Andri Yadi untuk berkoordinasi dengan Staff Enginering PT. Berau Coal Energy Daerah tanggal 10 Mei 2022. Sekaligus diterbitkannya penciutan dengan luas lahan 1328 ha dengan atas permohonan Bapak Miluk Andri Yadi;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 678/BCE/IV/2022, tanggal 14 April 2022 isinya PT. Berau Coal Energy memberikan mandat bahwa data BOR dan surat penciutan 1328 Ha, diterbitkan PT. Berau Coal Energy Daerah;
1 (satu) bundel Dokumen penentuan cadangan batubara dari data bor menggunakan metode area of infuance PT. Berau Coal Energy, tanggal 20 April 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 678/BCE/V/2022, tanggal 20 April 2022 isinya PT. Berau Coal Energy memberikan mandat bahwa data atau peta penciutan 1328 Ha, akan diterbitkan PT. Berau Coal Energy DAERAH pada tanggal 1 Juni 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 679/BCE/V/2022, tanggal 31 Mei 2022 isinya PT. Berau Coal Energy memberikan mandat kepada Bpk. MILUK ANDRIYADI untuk kerjasamanya bahwa kami PT. Berau Coal Energy Pusat sudah berkoordinasi dengan Bpk. Gibran (Walikota Solo), dan kami meminta waktu sampai tanggal 10 Juli 2022 jika tanggal tersebut Bpk. Miluk Andriyadi belum bisa menyelesaikan perjanjian dengan Bpk. Gibran (Walikota Solo). Maka tanggal 10 Juli tersebut kami pihak PT. Berau Coal Energy baru akan membikinkan perjanjian kontrak kerja antara KP. SIDUUNG INDAH dengan PT. Berau Coal Energy dan hal tersebut sudah kami bicarakan bersama Bpk. Agus dan Ibu Wardana. Tanggal tersebut atas persetujuan dari pihak RI 1 (Bapak Presiden Joko Widodo). Melalui mandat ini kami PT. Berau Coal Energy memohon kepada Bpk. Miluk Andriyadi untuk kerjasamanya sesuai prosedur, jika kami pihak PT. Berau Coal Energy melanggar aturan tersebut kami pihak PT. Berau Coal Energy siap menerima resiko dan sangsi yang berlaku;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 679/BCE/VI/2022, tanggal 10 Juni 2022 isinya PT. Berau Coal Energy memberikan mandat kepada Bpk. Miluk Andriyadi untuk bahwa data boring desaing tambang dan semua titik koordinat sudah jadi ataupun selesai sesuai dengan permintaan Bpk. Miluk Andriyadi, kami kepala bagiaan Engeneering yang mengeluarkan data-data tersebut dan nantinya diketahui oleh direktur utama FUGANTO WIDJAYA, berhubung beliau masih diluar negeri jadi belum bisa ditandatangani dan setelah beliau pulang berkas bisa ditandatangani. Nanti kami informasikan lewat Bpk. Agus Setiwan;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 681/BCE/VI/2022, tanggal 27 Juni 2022 isinya Kepala Engeneering PT. Berau Coal Energy memberikan mandate kepada Bpk. Miluk Andriyadi, kami PT. Berau Coal Energy sudah berkoordinasi, bahwa kami dari pihak PT. Berau Coal Energy daerah tetap patuh dengan tanggal yang sudah ditentukan oleh RI 1. Yaitu tanggal 10 Juli 2022 karena kami disini bekerja dan tidak bisa melanggar tanggal yang sudah ditentukan, kami memohon kepada Bpk. Miluk Aandriyadi agar melaksanakan mandat yang kami berikan sesuai tanggal yang di tentukan;
1 (satu) lembar Surat Mandat Walikota Surakarta No. 682/SM-WKS/VII/2022, tanggal 03 Juli 2022 isinya Walikota Surakarta memberikan mandate kepada Bpk. Miluk Andriyadi, bahwa saksi Walikota Surakarta menjamin apa yang diminta oleh Ibu Umi Rudi Wardani yaitu PT. Berau Coal Energy, masalah pembodohan masyarakat dan lainnya. Tentang PT. Berau Coal Energy memang tidak bisa dirubah ataupun dipercepat karena semua mengikuti prosedur RI-1. Jadi saksi sebagai Walikota Surakarta memohon kepada Bpk. Miluk Andriyadi untuk mengikuti prosedur yang sudah berlaku;
1 (satu) lembar Surat Mandat Walikota Surakarta No. 682/SM-WKS/VII/2022, tanggal 21 Juli 2022 isinya melalui mandat ini saksi nama Gibran Rakabuming Raka sebagai Walikota Surakarta memberikan mandat bahwa SPK PT. Berau Coal Energy, pencuitan desain tambang dan SPK PT. KUTAI ENERGI yang akan dikeluarkan tanggal 4 Agustus 2022. Dikarenakan ada perubahan SPK PT. Berau Coal Energy;
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerjasama Operasional Pertambangan Batubara PT. KUTAI ENERGI No. 610/SPK-OPB-KE/VIII/2022, tanggal 4 Agustus 2022 isinya PT. KTC GROUP dan Miluk Andriyadi (Kontraktor pertambangan) dengan itikad baik dengan ini menyatakan telah sepakat untuk mengadakan ikatan dalam bentuk Operasional Pertambangan Batubara berlokasi di desa Pulau Seribu Kelurahan Teluk dalam Kecamatan Muara jawa Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Nomor ijin Usaha pertambangan Operasi Produksi 503/1463/IUP-OP/DPMPTSP/ VIII/2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat Walikota Surakarta No. 638/SM-WKS/VIII/2022, tanggal 6 Agustus 2022 isinya melalui mandat ini saksi nama Gibran Rakabuming Raka sebagai Walikota Surakarta memberikan mandat bahwa SPK PT. Berau Coal Energy, penciutan desain tambang dan SPK PT. KUTAI ENERGI sudah diterbitkan. Dan sementara hanya SPK PT. Berau Coal Energy yang bisa Bapak Miluk Andriyadi bahwa pembahasan dengan pihak kontraktor;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 680/SM- BCE/VIII/2022, tanggal 10 Agustus 2022 isinya pihak PT. Berau Coal Energy Pusat memberitahukan bahwa penciutan dan desain tambang akan diberikan di PT. Berau Coal Energy daerah saat tandatangan kontrak kerja;
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerjasama Operasional Pertambangan batubara PT. Berau Coal Energy No. 610/SPK-OPB-BCE/VIII/2022, tanggal 10 Agustus isinya PT. Berau Coal Energy dengan itikad baik dengan ini menyatakan telah sepat untuk mengadakan ikatan dalam bentuk Operasional Pertambangan Batubara berlokasi di Kecamatan Segah Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur Nomor : ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi 845/007/IUP-OP/D.PE/2022 Kode Wilayah: TB.04MARPR 29 BLOK I jalam jeti sudah menjadi tanggung jawab pihak kami PT. Berau Coal Energy dengan ketentuan dan syarat-syarat;
1 (satu) bundel dokumen perencanaan penanbangan beserta peta satelit;
Bahwa Sdri. UMI RUDI WARDANI Als IBU WARDANA mengirimkan berupa Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 678/BCE/IV/2022, tanggal 14 April 2022 melalui pesan Whatsapp No. 085197254377 selebihnya hanya foto amplop PT. Berau Coal Energy yang akan di kirim melalui Pos Indonesia;
Bahwa sdri. UMI RUDI WARDANI Als IBU WARDANA memberikan Rekening Bank Mandiri No. Rek. 1320022191671 a.n UMI RUDI WARDANI melalui pesan Whatsapp No. 085197254377 tanggal 8 Februari 2022;
Bahwa dalam pengurusan dokumen surat-surat ke Sdri. UMI RUDI WARDANI Als IBU WARDANA saksi sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 160.200.000,- dengan rincian transaksi perbankan sebanyak 54x transfer dan 1x uang tunai, dengan rincian Jadi total uang yang ditranfer melalui Bank Bank BNI No. Rek. 0194151923 a.n. MILUK ANDIYADI ke Rekening Bank Mandiri No. Rek. 1320022191671 a.n UMI RUDI WARDANI sebesar Rp. 130.200.000,-.. Saksi tambahkan ada uang tunai yang diserahkan langsung oleh saksi ke UMI RUDI WARDANI Als WARDANA sebesar Rp. 30.000.000, sesuai dengan rekening koran;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan, terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada saat sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa;
Bahwa terdakwa memiliki Akun media sosial Whatsapp dengan No. +6285197254377 dan +6281334144875, Akun Telegram dengan nama Umi Rudi Wardani Akun Facebook https://www.facebook.com/profile.php?id=100068743458204 dengan nama Honlisa Rudi Wardana dan Akun Instagram dengan nama @umirudiwarada url https://www.instagram.com/umirudiwaradana/?hl=id, terdakwa mengakses menggunakan Handphone merek Samsung nama model Galaxy A30s dengan IMEI (slot 1) 351757111988465 dan IMEI (slot 2) 351758111988463 warna Hitam dengan No. +6281334144875 provider Telkomsel;
Bahwa terdakwa menagaktifkan Akun Whatsapp No. +6285197254377 di bulan Juni 2021, namun No. tersebut fisiknya sudah tidak ada, terdakwa buang sekitar bulan Maret 2022. kemudian terdakwa mengganti dengan No +6281334144875, sehingga saksi saat ini memiliki 2 Akun Whatsapp;
Bahwa ada dua hal yang terdakwa bicarakan dengan sdra. ANDI MUHAMMAD HANDRI Alias ANDRI, yang pertama terkait permintaan agar diuruskan surat rokomendasi PT. Globalindo Inti Energi untuk Sdra. MASSE agar bisa menambang batu bara di konsesi dari IUP PT. Globalindo Inti Energi di lahan Kelompok tani KSU Tunas Jaya. Kedua terkait cerita batu bara yang menjadi sitaan Negara di Kejaksaan Negeri tenggarong, dimana pada saat itu terdakwa menyarankan kepada Sdra. ANDI MUHAMMAD HANDRI Alias ANDRI untuk dibuatkan surat mandat PT. Kutai Nergi kepada Sdra. MASSE selaku Ketua Kelompok tani KSU Tunas Jaya dari Pak LUHUT BINSAR PANDJAITAN;
Bahwa peran terdakwa dalam pembuatan surat rekomendasi PT. Globalindo Inti Energi, terdakwa menentukan isi atau kalimat dalam surat rekomendasi dengan cara menyampaikan secara lisan ke Sdra. Teguh Karyawan toko percetakan di Jalan Pramuka Jakarta Pusat isi rekomendasi yang terdakwa sampaikan dan terdakwa ingat saat itu isinya “Sdra. MASSE selaku Ketua Kelompok tani KSU Tunas Jaya agar bisa menambang batu bara di konsesi dari IUP PT. Globalindo Inti Energi, kemudian Sdra. Teguh mengetik kaliamat tersebut dalam surat rekomendasi, kemudian untuk Kop surat PT. Globalindo Inti Energi didapat melalui google pada computer percetakan atas permintaan terdakwa sendiri, untuk tanda tangan Direktur a.n. YULIANSYAH dan logo perusahaan saksi buatkan stempel, terdakwa buat ditempat yang berbeda di Daerah Senen Jakarta pusat (tukang stempel). Setelah surat selesai di ketik dan di cetak oleh Sdra. TEGUH Karyawan toko percetakan berupa lembaran surat, terdakwa bawa pulang ke kerumah Yogyakarta Jl. Seturan Raya Blok E II No. 16, RT/RW 000/000, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta sesampainya dirumah selembar surat rekomendasi tersebut terdakwa stempel dan terdakwa foto selanjutnya melalui pesan Whatsapp No. +6285197254377 terdakwa kirim ke Sdra. ANDI MUHAMMAD HANDRI Alias ANDRI;
Bahwa untuk surat mandat PT. Kutai Energi terdakwa buat di tempat yang sama yaitu di percetakan di Jalan Pramuka dibantu oleh Sdra. TEGUH Karyawan toko, dimana peran terdakwa dalam pembuatan surat mandat PT. Kutai Energi dalam membuat isi atau kalimat dalam surat mandat, dimana pada saat itu terdakwa sampaikan secara lisan “ isinya Pak LUHUT BINSAR PANDJAITAN selaku pemilik perusahaan PT. Kutai Energi memberikan mandat kepada Masse selaku Ketua kelompok tani KSU Tunas Jaya dan sekaligus pemilik lahan yang ada di Jetty PT. Kalin dengan maksud agar diberikan surat rekomendasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong agar barang bukti Batu Bara bisa Lelang, kemudian terdakwa menyuruh Sdra. teguh untuk mencari di google Kop PT. Kutai Energi, peran Sdra. TEGUH Karyawan toko percetakan hanya mengetik dan mencerak/print, setelah surat di ketik dan diberi Kop kemudian di cetak terdakwa langsung menyetempel dengan logo perusahaan PT. Kutai Energi dan tanda tangan LUHUT BINSAR PANDJAITAN. Setelah selesai dicetak berupa lembaran surat kemudian terdakwa bawa kerumah kontrakan Yogyakarta Jl. Seturan Raya Blok E II No. 16, RT/RW 000/000, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta, sesapainya di rumah selembar surat mandat tersebut terdakwa foto dan kirimkan melalui pesan Whatsapp No. +6285197254377 ke Sdra. Sdra. ANDI MUHAMMAD HANDRI Alias ANDRI;
Bahwa selain itu terdakwa minta di buatkan 2 (dua) Amplop amplop berwarna coklat bertuliskan “WALIKOTA SURAKARTA” lengkap dengan logo;
Bahwa untuk surat rekomendasi PT. Globalindo Inti Energi terdakwa kirim melalui pesan Whatsapp No. +6285197254377 awal Januari 2022 berupa foto dokumen surat rekomendasi dan kirimkan menggunakan Handphone merek Samsung nama model Galaxy A30s dengan IMEI (slot 1) 351757111988465 dan IMEI (slot 2) 351758111988463 warna Hitam pada saat terdakwa berada di rumah kontrakan Yogyakarta di Jl. Seturan Raya Blok E II No. 16, RT/RW 000/000, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta;
Bahwa kemudian untuk surat mandat PT. Kutai Energi terdakwa kirim melalui pesan Whatsapp No. +6285197254377 awal Februari 2022 berupa foto dokumen surat mandat dan kirimkan menggunakan Handphone merek Samsung nama model Galaxy A30s dengan IMEI (slot 1) 351757111988465 dan IMEI (slot 2) 351758111988463 warna Hitam pada saat terdakwa berada di rumah kontrakan Yogyakarta Jl. Seturan Raya Blok E II No. 16, RT/RW 000/000, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta;
Bahwa pembayaran biaya atau tariff pembuatan surat rekomendasi PT. Globalindo Inti Energi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sudah dibayar melalui setor tunai ke Rekening terdakwa dengan nomor 1320022191671 an. UMI RUDI WARDANI, dan untuk pembayaran biaya pembuatan surat mandat dan Surat Perintah Kerja PT. Kutai Energi (SPK) juga sudah di bayar melalui transfer dari Rekening Sdra. JUMARDIN ke Rekening terdakwa dengan nomor 1320022191671 an. UMI RUDI WARDANI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 23 Februari 2022;
Bahwa terdakwa kenal dengan Sdra. MILUK ANDRIYADI dari Sdra. JUMARDIN sekitar akhir bulan Januari 2022 diberikan nomor Handphonenya untuk komunikasi dari penjelasan Sdra. JUMARDIN terdakwa diarahkan langsung berhubungan terkait masalah PT. Kutai Energi, kemudian sekitar awal bulan Februari 2022 saya menelpon Sdra. MILUK ANDRIYADI dalam komunikasi beliau bercerita bahwa Sdra. JUMARDIN dulu ada pinjam uang ke Sdra. MILUK ANDRIYADI sebesar Rp. 50.000.000,-, untuk keperluan pembayaran kontrakan Sdra. ANDI MUHAMMAD HANDRI Als HANDRI dan biaya pengurusan Surat Perintah Kerja PT. Kutai Energi ke Sultan Paser, kemudian komunikasi kami berlanjut ke percakapan pesan Whatsapp;
Bahwa awalnya terdakwa menyampaikan dalam percakapan Whatsapp dengan Sdra. MILUK ANDRIYADI, kalau terdakwa pernah satu tim sukses dengan Sdra. ANDI MUHAMMAD HANDRI Alias Handri pemenangan calon Presiden dan Wakil Presiden PRABOWO SUBIANTO dan SANDIAGA UNO tahun 2019 di Makasar, kemudian berlanjut terdakwa menawarkan terkait pengurusan Surat Perintah Kerja (SPK) PT. Kutai Energi dan Surat Perintah Kerja (SPK) PT. Berau Coal Energy, dan terdakwa juga sampaikan ada biaya yang harus disiapkan, kemudian Sdra. MILUK ANDRIYADI menyetujui dan meminta terdakwa untuk diuruskan dokumen dimaksud;
Bahwa dalam pembuatan Surat Perintah Kerja (SPK) PT. Berau Coal Energy dan PT. Kutai Energi, serta dokumen surat lain yang sudah terdakwa berikan kepada Sdra. MILUK ANDRIYADI, atas inisiatif terdakwa sendiri dengan cara terdakwa datang ke toko percetakan di Jl. Pramuka Jakarta Pusat meminta bantuan salah satu Karyawan toko a.n. TEGUH untuk mengetik, sedangkan untuk isinya terdakwa yang mendekte kemudian diketik oleh Sdra. TEGUH dan kop surat PT. Berau Coal Energy, PT. Kutai Energi dan Walikota Surakarta/Solo terdakwa mengarahkan Sdra. TEGUH browsing di internet, setelah jadi kemudian surat di cetak dalam keadaan surat kosong (tidak berstempel dan tandatangan) dan terdakwa bawa pulang ke rumah kontrakan Yogyakarata. Sebelum dikirim surat tersebut terdakwa stempel dan foto kemudian terdakwa kirim melalui pesan Whatsapp ke Sdra. MILUK ANDRIYADI. Untuk surat fisiknya terdakwa kirim melalui Kantor pos;
Bahwa seingat terdakwa mengirimkan foto dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT. Berau Coal Energy dan PT. Kutai Energi sudah dibuat dan diserahkan kepada Sdra. MILUK ANDRIYADI, ada juga beberapa dokumen surat lain diantaranya Surat Rekomendasi dari PT. Berau Coal Energy, Surat Mandat dari PT. Berau Coal Energy, Surat Mandat dari PT. Kutai Energi, Surat Rekomendasi PT. Kutai Energi, Surat Mandat dari Walikota Surakarta/Solo dan Memo dari Walikota Surakarta/Solo melalui Whatsapp 081390339021 sekitar bulan Juli 2022, Juni 2022 dan Mei 2022, tempatnya dirumah kontran Yogyakarta;
Bahwa terdakwa lupa siapa nama orang yang terdakwa suruh membuat stempel tandatangan sdra. LUHUT BINSAR PANDJAITAN pemilik PT. Kutai Energi, tangan Sdra. FUGANTO WIDJAYA Direktur Utama PT. Berau Coal Energy dan stempel logo perusahaan dan pemerintahan Walikota Solo, untuk tempatnya terdakwa buat di Yogyakarta di daerah sekitar Kampus Universitas Gadjah Mada;
4rBahwa terdakwa lupa berapa total pastinya berapa uang yang sudah diberikan oleh Sdra. MILUK ANDRIYADI kepada terdakwa untuk biaya pengurusan dan pembuatan Surat Perintah Kerja (SPK) PT. Berau Coal Energy dan Surat Perintah Kerja (SPK) PT. Kutai Energi dan dokumen lainnya. Seingat terdakwa sebanyak ± Rp. 70.000.000,- untuk transaksi terdakwa menggunakan Bank Mandiri No. Rek. 1320022191671 a.n UMI RUDI WARDANI dan ada uang tunai yang diserahkan langsung oleh sdr. MILUK ANDRIYADI sebesar Rp. 30.000.000,- sekitar bulan Juli pada saat terdakwa dan sdr. MILUK ANDRIYADI bertemu di Jakarta;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A30S warna hitam, dengan IMEI 1 : 351757111988465,IMEI 2 : 351758111988463;
1 (satu) unit HP Seluler Hammer R5S merek Advan Model 2403 warna merah, dengan IMEI 1 : 355464102156683 IMEI 2 : 355464102201687;
1 (satu) Sim Card dengan Provider Telkomsel dengan nomor MSISDN : +6281334144875 dengan nomor ICCID : 621000343214487500;
1 (satu) unit pengisi daya Handphone merek Samsung dengan USB Tipe C;
1 (satu) buah micro sd merek Sandisk Ultra dengan ukuran 16GB;
1 (satu) Sim Card dengan Provider Telkomsel dengan nomor MSISDN : +6282123121588 dengan nomor ICCID : 621008236212158800;
1 (satu) unit pengisi daya Handphone merk Advan dengan USB Micro;
1 (satu) perangkat Komputer dengan merk Processor AMD Athlon(tm) II X2 250 dan;
1 (satu) layar monitor merk LG Flatron W1953 SE-PF Model No : W1953SV;
1 (satu) Keyboard merk Logitech;
1 (satu) Mouse merk Philips QC Pass Model : SPK 7244;
1 (satu) buah stempel berbentuk segi empat berisi gambar tanda tangan warna hitam merah dengan tangkai tertulis alfa stamp;
1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri a.n. UMI RUDI WARDANI dengan nomor rekening 132-00-2219167-1;
1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 6032 9886 2881 8978;
2 (dua) buah amplop berwarna coklat bertuliskan “WALIKOTA SURAKARTA;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 678/BCE/IV/2022, tanggal 14 April 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 678/BCE/IV/2022, tanggal 14 April 2022;
1 (satu) bundel Dokumen penentuan cadangan batubara dari data bor menggunakan metode area of infuance PT. Berau Coal Energy, tanggal 20 April 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 678/BCE/V/2022, tanggal 20 April 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 679/BCE/V/2022, tanggal 31 Mei 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 679/BCE/VI/2022, tanggal 10 Juni 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 681/BCE/VI/2022, tanggal 27 Juni 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat Walikota Surakarta No. 682/SM-WKS/VII/2022, tanggal 03 Juli 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat Walikota Surakarta No. 682/SM-WKS/VII/2022, tanggal 21 Juli 2022;
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerjasama Operasional Pertambangan Batubara PT. KUTAI ENERGI No. 610/SPK-OPB-KE/VIII/2022, tanggal 4 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat Walikota Surakarta No. 638/SM-WKS/VIII/2022, tanggal 6 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 680/SM- BCE/VIII/2022, tanggal 10 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerjasama Operasional Pertambangan batubara PT. Berau Coal Energy No. 610/SPK-OPB-BCE/VIII/2022, tanggal 10 Agustus 2022;
1 (satu) bundel perencanaan penambangan beserta peta satelit;
8 (delapan) buah Amplop besar warna coklat bertuliskan “PT. BERAU COAL ENERGY”;
3 (tiga) buah Amplop kecil warna coklat bertuliskan “WALIKOTA SURAKARTA”;
1 (satu) bundel printout percakapan Whatsapp dari No. 082256071675 atas nama MILUK ANDRIYADI ke No. 085197254377 atas nama UMI RUDI WARDANI;
1 (satu) bundel rekening koran dengan No. Rekening 0194151923 periode Bulan Februari s/d September 2022 atas nama MILUK ANDRIYADI;
1 (satu) lembar tangkapan layar pesan Whatsapp foto surat mandat No : 002/SN/II/2022, tanggal 2 Februari 2022 dari PT. KUTAI ENERGI kepada Sdr. MASSE;
1 (satu) bundel tangkapan layar pesan Whatsapp Sdr. ANSELMUS PATIRANE ZALOGO;
1 (satu) buah Handphone dengan merk Samsung Galaxy J5 Prime warna Rose Gold dengan No. IMEI 1 : 353421085496538 dan IMEI 2 : 353421085496536;
1 (satu) buah Simcrad provider Telkomsel dengan No. MSISDN +6281310147448 dan No. ICCID +621001103214744803;
1 (satu) buah Tab merek Samsung Galaxy Tab S warna backdoor dengan No. IMEI 1 : 354204060507761;
1 (satu) Unit Handphone merek Samsung tipe Galaxy A31 warna hitam dengan IMEI (slot 1) 355871116131702 dan IMEI (slot 1) 355871116131700;
1 (satu) Unit Handphone merek Vivo 1935 warna hitam dengan IMEI 1 862101046024652 dan IMEI 1 862101046024645;
1 (satu) Unit Handphone merek Vivo S1 pro warna biru dengan IMEI1 864011045383371 dan IMEI1 864011045383363;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal dari bulan Januari 2022, saksi Andi Muhammad Handri bin Masse dihubungi oleh terdakwa, selanjutnya saksi bercerita bahwasanya ada barang bukti sitaan berupa batubara milik saksi Masse selaku orangtua saksi Andi Muhammad Handri bin Masse yang berada di konsesi PT.Kutai Energy yang ada di jetty PT.Kalin kepada terdakwa dan apakah terdakwa bisa mengurusnya, kemudian terdakwa mengatakan “ gampang aja itu bisa, nanti saya kasih Surat Mandat dari Luhut Binsar Panjaitan”, selanjutnya pada bulan Februari 2022 terdakwa pergi ke fotocopy Pramuka Baru yang berada di daerah Jakarta Pusat dan bertemu dengan saksi Teguh selaku karyawan took fotocopy Pramuka Baru, lalu terdakwa menyuruh saksi Teguh untuk mengetikan isi Redaksi yang dibacakan oleh terdakwa dan diberi judul Surat Mandat PT.Kutai Energy , setelah selesai lalu saksi Teguh bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa mempunyai Logo Perusahaan dan dijawab oleh terdakwa agar cari di Google, selanjutnya setelah Surat Mandat tersebut selesai lalu terdakwa memberikan stempel dan tandatangan diatas surat tersebut, kemudian surat tersebut terdakwa foto dan kirim melalui whatsaap ke saksi Andi Muhammad Handri bin Masse, kemudian setelah Andi Muhammad Handri menerima foto surat melalui WA dari terdakwa lalu saksi Andri Muhammad Handri menelpon terdakwa dan bertanya apakah surat tersebut Asli atau tidak karena saksi takut bila tidak asli akan dipidana dan dijawab oleh terdakwa bahwa aslinya ada pada diri terdakwa, selanjutnya saksi Andi Muhammad Handri bin Masse mengirim foto surat tersebut ke adiknya yaitu saksi Muspita Sari Binti Masse lalu saksi Muspita memeprlihatkan kepada saksi Masse, karena merasa telah dibantu selanjutnya saksi Masse mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ke rekening 1320022191671 Bank Mandiri milik terdakwa pada tanggal 23 Februari 2022, setelah mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa lalu saksi Masse menyuruh saksi Muspita untuk surat tersebut di Printkan 2 lembar, setelah di printkan lalu saksi Masse pergi ke Jetty PT.Kalin dan bertemu dengan saksi Muhammad Sanen Security Jetty PT.Kalin sambil menunjukan surat tersebut serta mengatakan agar batubara yang ada di Jetty PT.Kalin jangan ada yang jual tanpa sepengetahuan saksi Masse lalu saksi Muhammad Sanen meminta agar foto surat tersebut dikirimkan melalui WA agar bisa dilaporkan kepada atasannya, tak lama kemudian ada WA dari nomor tak dikenal yang mengirimkan foto surat tersebut ke HP saksi Muhammad Sanen, lalu saksi Muhammad Sanen menunjukan surat tersebut ke saksi AnselmusPatirane, menanggapi hal itu lalu saksi Anselmus Patriane selaku Legal PT.Kutai Energy mengkonfirmasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa surat tersebut berasal darinya, selanjutnya dikarenakan PT.Kutai Energy tidak pernah mengeluarkan Surat Mandat, PT.Kutai Energy merasa dirugikan karena batubara tersebut tidak dapat digunakan semestinya dan saksi Masse mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa pada bulan Februari 2022 terdakwa berkenalan dengan saksi Miluk dari Saksi Masse, dalam percakapan memalui telfon antara terdakwa dengan Saksi Miluk, terdakwa menjanjikan bahwa bisa mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT. Berau Coal Energy dan PT. Kutai Energi, sehingga pada tanggal 14 April 2022 terdakwa mengirimkan surat mandat melalui aplikasi Whatsapps melalui nomor 085197254377 dari PT Berau Coal Energy dan PT. Kutai Energi kepada saksi Miluk, sehingga saksi miluk percaya dalam pengurusan surat-surat yang dijanjikan terdakwa kepada saksi Miluk mengirimkan biaya dengan total Rp.160.200.000,- (seratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah). Sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi miluk mengalami kerugian sebesar Rp.160.200.000,- (seratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilang, pengerusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang yang otentik;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang sama dengan pengertian barang siapa dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHPidana yaitu siapapun orangnya yang dianggap sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum privat/korporasi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana bernama UMI RUDI WARDANA Als IBU WARDANA Binti LASIMIN yang mana Terdakwa tersebut dipersidangan telah membenarkan semua identitas dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya dan telah dibenarkan pula oleh Saksi-saksi sehingga tidak ada kekeliruan mengenai subjek hukum yang diajukan (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2 Unsur Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilang, pengerusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang yang otentik;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga dengan dipenuhinya salah satu perbuatan dalam unsur ini dianggap telah memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, berawal dari bulan Januari 2022, saksi Andi Muhammad Handri bin Masse dihubungi oleh terdakwa, selanjutnya saksi bercerita bahwasanya ada barang bukti sitaan berupa batubara milik saksi Masse selaku orangtua saksi Andi Muhammad Handri bin Masse yang berada di konsesi PT.Kutai Energy yang ada di jetty PT.Kalin kepada terdakwa dan apakah terdakwa bisa mengurusnya, kemudian terdakwa mengatakan “ gampang aja itu bisa, nanti saya kasih Surat Mandat dari Luhut Binsar Panjaitan”, selanjutnya pada bulan Februari 2022 terdakwa pergi ke fotocopy Pramuka Baru yang berada di daerah Jakarta Pusat dan bertemu dengan saksi Teguh selaku karyawan took fotocopy Pramuka Baru, lalu terdakwa menyuruh saksi Teguh untuk mengetikan isi Redaksi yang dibacakan oleh terdakwa dan diberi judul Surat Mandat PT.Kutai Energy , setelah selesai lalu saksi Teguh bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa mempunyai Logo Perusahaan dan dijawab oleh terdakwa agar cari di Google, selanjutnya setelah Surat Mandat tersebut selesai lalu terdakwa memberikan stempel dan tandatangan diatas surat tersebut, kemudian surat tersebut terdakwa foto dan kirim melalui whatsaap ke saksi Andi Muhammad Handri bin Masse, kemudian setelah Andi Muhammad Handri menerima foto surat melalui WA dari terdakwa lalu saksi Andri Muhammad Handri menelpon terdakwa dan bertanya apakah surat tersebut Asli atau tidak karena saksi takut bila tidak asli akan dipidana dan dijawab oleh terdakwa bahwa aslinya ada pada diri terdakwa, selanjutnya saksi Andi Muhammad Handri bin Masse mengirim foto surat tersebut ke adiknya yaitu saksi Muspita Sari Binti Masse lalu saksi Muspita memeprlihatkan kepada saksi Masse, karena merasa telah dibantu selanjutnya saksi Masse mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ke rekening 1320022191671 Bank Mandiri milik terdakwa pada tanggal 23 Februari 2022, setelah mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa lalu saksi Masse menyuruh saksi Muspita untuk surat tersebut di Printkan 2 lembar, setelah di printkan lalu saksi Masse pergi ke Jetty PT.Kalin dan bertemu dengan saksi Muhammad Sanen Security Jetty PT.Kalin sambil menunjukan surat tersebut serta mengatakan agar batubara yang ada di Jetty PT.Kalin jangan ada yang jual tanpa sepengetahuan saksi Masse lalu saksi Muhammad Sanen meminta agar foto surat tersebut dikirimkan melalui WA agar bisa dilaporkan kepada atasannya, tak lama kemudian ada WA dari nomor tak dikenal yang mengirimkan foto surat tersebut ke HP saksi Muhammad Sanen, lalu saksi Muhammad Sanen menunjukan surat tersebut ke saksi AnselmusPatirane, menanggapi hal itu lalu saksi Anselmus Patriane selaku Legal PT.Kutai Energy mengkonfirmasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa surat tersebut berasal darinya, selanjutnya dikarenakan PT.Kutai Energy tidak pernah mengeluarkan Surat Mandat, PT.Kutai Energy merasa dirugikan karena batubara tersebut tidak dapat digunakan semestinya dan saksi Masse mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada bulan Februari 2022 terdakwa berkenalan dengan saksi Miluk dari Saksi Masse, dalam percakapan memalui telfon antara terdakwa dengan Saksi Miluk, terdakwa menjanjikan bahwa bisa mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT. Berau Coal Energy dan PT. Kutai Energi, sehingga pada tanggal 14 April 2022 terdakwa mengirimkan surat mandat melalui aplikasi Whatsapps melalui nomor 085197254377 dari PT Berau Coal Energy dan PT. Kutai Energi kepada saksi Miluk, sehingga saksi miluk percaya dalam pengurusan surat-surat yang dijanjikan terdakwa kepada saksi Miluk mengirimkan biaya dengan total Rp.160.200.000,- (seratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah). Sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi miluk mengalami kerugian sebesar Rp.160.200.000,- (seratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straaf zonder schuld);
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri Terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility);
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta waras pikirannya dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak diperoleh bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa pada Pa Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa selain pidana penjara juga disertai dengan pidana denda oleh karena itu Terdakwa sudah sepatutnya membayar denda tersebut dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka berdasarkan Pasal 148 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 diganti dengan pidana penjara yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan permohonan Terdakwa tersebut secara tersendiri, akan tetapi dipertimbangkan bersama dengan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankakn bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa
1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A30S warna hitam, dengan IMEI 1 : 351757111988465,IMEI 2 : 351758111988463;
1 (satu) unit HP Seluler Hammer R5S merek Advan Model 2403 warna merah, dengan IMEI 1 : 355464102156683 IMEI 2 : 355464102201687;
maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara;
1 (satu) Sim Card dengan Provider Telkomsel dengan nomor MSISDN : +6281334144875 dengan nomor ICCID : 621000343214487500;
1 (satu) unit pengisi daya Handphone merek Samsung dengan USB Tipe C;
1 (satu) buah micro sd merek Sandisk Ultra dengan ukuran 16GB;
1 (satu) Sim Card dengan Provider Telkomsel dengan nomor MSISDN : +6282123121588 dengan nomor ICCID : 621008236212158800;
1 (satu) unit pengisi daya Handphone merk Advan dengan USB Micro;
1 (satu) perangkat Komputer dengan merk Processor AMD Athlon(tm) II X2 250 dan;
1 (satu) layar monitor merk LG Flatron W1953 SE-PF Model No : W1953SV;
1 (satu) Keyboard merk Logitech;
1 (satu) Mouse merk Philips QC Pass Model : SPK 7244;
1 (satu) buah stempel berbentuk segi empat berisi gambar tanda tangan warna hitam merah dengan tangkai tertulis alfa stamp;
maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri a.n. UMI RUDI WARDANI dengan nomor rekening 132-00-2219167-1;
1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 6032 9886 2881 8978;
2 (dua) buah amplop berwarna coklat bertuliskan “WALIKOTA SURAKARTA;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 678/BCE/IV/2022, tanggal 14 April 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 678/BCE/IV/2022, tanggal 14 April 2022;
1 (satu) bundel Dokumen penentuan cadangan batubara dari data bor menggunakan metode area of infuance PT. Berau Coal Energy, tanggal 20 April 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 678/BCE/V/2022, tanggal 20 April 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 679/BCE/V/2022, tanggal 31 Mei 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 679/BCE/VI/2022, tanggal 10 Juni 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 681/BCE/VI/2022, tanggal 27 Juni 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat Walikota Surakarta No. 682/SM-WKS/VII/2022, tanggal 03 Juli 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat Walikota Surakarta No. 682/SM-WKS/VII/2022, tanggal 21 Juli 2022;
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerjasama Operasional Pertambangan Batubara PT. KUTAI ENERGI No. 610/SPK-OPB-KE/VIII/2022, tanggal 4 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat Walikota Surakarta No. 638/SM-WKS/VIII/2022, tanggal 6 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 680/SM- BCE/VIII/2022, tanggal 10 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerjasama Operasional Pertambangan batubara PT. Berau Coal Energy No. 610/SPK-OPB-BCE/VIII/2022, tanggal 10 Agustus 2022;
1 (satu) bundel perencanaan penambangan beserta peta satelit;
8 (delapan) buah Amplop besar warna coklat bertuliskan “PT. BERAU COAL ENERGY”;
3 (tiga) buah Amplop kecil warna coklat bertuliskan “WALIKOTA SURAKARTA”;
1 (satu) bundel printout percakapan Whatsapp dari No. 082256071675 atas nama MILUK ANDRIYADI ke No. 085197254377 atas nama UMI RUDI WARDANI;
1 (satu) bundel rekening koran dengan No. Rekening 0194151923 periode Bulan Februari s/d September 2022 atas nama MILUK ANDRIYADI;
1 (satu) lembar tangkapan layar pesan Whatsapp foto surat mandat No : 002/SN/II/2022, tanggal 2 Februari 2022 dari PT. KUTAI ENERGI kepada Sdr. MASSE;
1 (satu) bundel tangkapan layar pesan Whatsapp Sdr. ANSELMUS PATIRANE ZALOGO;
maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan agar terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah Handphone dengan merk Samsung Galaxy J5 Prime warna Rose Gold dengan No. IMEI 1 : 353421085496538 dan IMEI 2 : 353421085496536;
1 (satu) buah Simcrad provider Telkomsel dengan No. MSISDN +6281310147448 dan No. ICCID +621001103214744803;
maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan agar dikembalikan kepada saksi Teguh Nurcahyo Handoko;
1 (satu) buah Tab merek Samsung Galaxy Tab S warna backdoor dengan No. IMEI 1 : 354204060507761;
maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan agar dikembalikan kepada saksi Miluk Andriyadi;
1 (satu) Unit Handphone merek Samsung tipe Galaxy A31 warna hitam dengan IMEI (slot 1) 355871116131702 dan IMEI (slot 1) 355871116131700;
maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan agar dikembalikan kepada saksi Anselmus Patirane Zalago;
1 (satu) Unit Handphone merek Vivo 1935 warna hitam dengan IMEI 1 862101046024652 dan IMEI 1 862101046024645;
maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan agar dikembalikan Kepada saksi Dede Sunarya;
1 (satu) Unit Handphone merek Vivo S1 pro warna biru dengan IMEI1 864011045383371 dan IMEI1 864011045383363;
maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan agar dikembalikan kepada saksi Muhammad Sanen;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan dalam masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merusak iklim inventasi di Indonesia;
Perbuatan terdakwa membuat kerugian bagi masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dalam persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Umi Rudi Wardana Als Ibu Wardana Binti Lasimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan “Setiap orang Unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dakwaan kesatu dakwaan alternatif;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A30S warna hitam, dengan IMEI 1 : 351757111988465,IMEI 2 : 351758111988463;
1 (satu) unit HP Seluler Hammer R5S merek Advan Model 2403 warna merah, dengan IMEI 1 : 355464102156683 IMEI 2 : 355464102201687;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) Sim Card dengan Provider Telkomsel dengan nomor MSISDN : +6281334144875 dengan nomor ICCID : 621000343214487500;
1 (satu) unit pengisi daya Handphone merek Samsung dengan USB Tipe C;
1 (satu) buah micro sd merek Sandisk Ultra dengan ukuran 16GB;
1 (satu) Sim Card dengan Provider Telkomsel dengan nomor MSISDN : +6282123121588 dengan nomor ICCID : 621008236212158800;
1 (satu) unit pengisi daya Handphone merk Advan dengan USB Micro;
1 (satu) perangkat Komputer dengan merk Processor AMD Athlon(tm) II X2 250 dan;
1 (satu) layar monitor merk LG Flatron W1953 SE-PF Model No : W1953SV;
1 (satu) Keyboard merk Logitech;
1 (satu) Mouse merk Philips QC Pass Model : SPK 7244;
1 (satu) buah stempel berbentuk segi empat berisi gambar tanda tangan warna hitam merah dengan tangkai tertulis alfa stamp;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri a.n. UMI RUDI WARDANI dengan nomor rekening 132-00-2219167-1;
1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 6032 9886 2881 8978;
2 (dua) buah amplop berwarna coklat bertuliskan “WALIKOTA SURAKARTA;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 678/BCE/IV/2022, tanggal 14 April 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 678/BCE/IV/2022, tanggal 14 April 2022;
1 (satu) bundel Dokumen penentuan cadangan batubara dari data bor menggunakan metode area of infuance PT. Berau Coal Energy, tanggal 20 April 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 678/BCE/V/2022, tanggal 20 April 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 679/BCE/V/2022, tanggal 31 Mei 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 679/BCE/VI/2022, tanggal 10 Juni 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 681/BCE/VI/2022, tanggal 27 Juni 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat Walikota Surakarta No. 682/SM-WKS/VII/2022, tanggal 03 Juli 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat Walikota Surakarta No. 682/SM-WKS/VII/2022, tanggal 21 Juli 2022;
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerjasama Operasional Pertambangan Batubara PT. KUTAI ENERGI No. 610/SPK-OPB-KE/VIII/2022, tanggal 4 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat Walikota Surakarta No. 638/SM-WKS/VIII/2022, tanggal 6 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Surat Mandat PT. Berau Coal Energy No. 680/SM- BCE/VIII/2022, tanggal 10 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerjasama Operasional Pertambangan batubara PT. Berau Coal Energy No. 610/SPK-OPB-BCE/VIII/2022, tanggal 10 Agustus 2022;
1 (satu) bundel perencanaan penambangan beserta peta satelit;
8 (delapan) buah Amplop besar warna coklat bertuliskan “PT. BERAU COAL ENERGY”;
3 (tiga) buah Amplop kecil warna coklat bertuliskan “WALIKOTA SURAKARTA”;
1 (satu) bundel printout percakapan Whatsapp dari No. 082256071675 atas nama MILUK ANDRIYADI ke No. 085197254377 atas nama UMI RUDI WARDANI;
1 (satu) bundel rekening koran dengan No. Rekening 0194151923 periode Bulan Februari s/d September 2022 atas nama MILUK ANDRIYADI;
1 (satu) lembar tangkapan layar pesan Whatsapp foto surat mandat No : 002/SN/II/2022, tanggal 2 Februari 2022 dari PT. KUTAI ENERGI kepada Sdr. MASSE;
1 (satu) bundel tangkapan layar pesan Whatsapp Sdr. ANSELMUS PATIRANE ZALOGO;
Agar terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah Handphone dengan merk Samsung Galaxy J5 Prime warna Rose Gold dengan No. IMEI 1 : 353421085496538 dan IMEI 2 : 353421085496536;
1 (satu) buah Simcrad provider Telkomsel dengan No. MSISDN +6281310147448 dan No. ICCID +621001103214744803;
Agar dikembalikan kepada saksi Teguh Nurcahyo Handoko;
1 (satu) buah Tab merek Samsung Galaxy Tab S warna backdoor dengan No. IMEI 1 : 354204060507761;
Agar dikembalikan kepada saksi Miluk Andriyadi;
1 (satu) Unit Handphone merek Samsung tipe Galaxy A31 warna hitam dengan IMEI (slot 1) 355871116131702 dan IMEI (slot 1) 355871116131700;
Agar dikembalikan kepada saksi Anselmus Patirane Zalago;
1 (satu) Unit Handphone merek Vivo 1935 warna hitam dengan IMEI 1 862101046024652 dan IMEI 1 862101046024645;
Agar Dikembalikan Kepada saksi Dede Sunarya;
1 (satu) Unit Handphone merek Vivo S1 pro warna biru dengan IMEI1 864011045383371 dan IMEI1 864011045383363;
Agar dikembalikan kepada saksi Muhammad Sanen;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2022, oleh kami, Andi Hardiansyah, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. dan Marjani Eldiarti,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Helmi, S.H., M.H. Panitera pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Ilham Misbahus Syukri, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. Andi Hardiansyah.,S.H., M.Hum
Marjani Eldiarti, S.H.
Panitera,
Helmi, S.H., M.H.