24/Pid.Sus/2023/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 24/Pid.Sus/2023/PN Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Nurhayati, S.H Terdakwa: Dedy Ahmad sinaga Bin M Idrus Sinaga Alm
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Dedy Ahmad Sinaga Bin M.Idrus Sinaga (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pelaku Usaha, Yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dedy Ahmad Sinaga Bin M.Idrus Sinaga (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah jeriken warna putih kapasitas 20 Liter dengan label Sapu Bersih 530 SL berisi cairan berwarna kuning 1 (satu) buah jeriken warna putih kapasitas 20 Liter dengan label Sapu Bersih 530 SL berisi cairan berwarna putih 2 (dua) buah jerigen warna putih kapasitas 20 liter polos masing-masing berisi cairan berwarna putih 13 (tiga belas) buah jerigen kosong warna putih dengan berbagai macam label kapasitas 20 Liter 1 (satu) buah ember plastik besar berwarna hijau Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUS A N
Nomor : 24/Pid.Sus/2023/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8 | Nama Lengkap Tempat Lahir Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | Dedy Ahmad Sinaga Bin M Idrus Sinaga Alm; Bandar Lampung; 38 Tahun / 16 Juni 1984; Laki-laki; Indonesia; Jalan Zainal Abidin Pagar Alam Nomor 29 RT/RW 003/000 Kelurahan Gedong Meneng Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung; Islam; Petani; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 11 Oktober 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/183/X/2022/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 November 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Desember 2022 sampai dengan tanggal 28 Desember 2022;
Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 29 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan tanggal 16 Februari 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan tanggal 17 April 2023;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 24/Pid.Sus/2023/PN Kbu tanggal 18 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 24/Pid.Sus/2023/PN Kbu tanggal 18 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DEDY AHMAD SINAGA Bin M. IDRUS SINAGA (Alm), telah terbukti bersalah secara syah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana “ Pelaku Usaha, Yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut sebagaimana dalam dakwaan Kedua kami, melanggar Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDY AHMAD SINAGA Bin M. IDRUS SINAGA (Alm), dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah jeriken warna putih kapasitas 20 Liter dengan label Sapu Bersih 530 SL berisi cairan berwarna kuning;
1 (satu) buah jeriken warna putih kapasitas 20 Liter dengan label Sapu Bersih 530 SL berisi cairan berwarna putih;
2 (dua) buah jerigen warna putih kapasitas 20 liter polos masing-masing berisi cairan berwarna putih ;
13 (tiga belas) buah jerigen kosong warna putih dengan berbagai macam label kapasitas 20 Liter
1 (satu) buah ember plastik besar berwarna hijau
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya karena Terdakwa telah mengakui perbuatannya,, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang menyatakan tetap pada Tuntutan pidananya;
Setelah pula mendengar Tanggapan dari Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa Terdakwa DEDY AHMAD SINAGA Bin M. IDRUS SINAGA (Alm), pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu Tahun 2022, bertempat di rumah milik saksi Agus Sugianto Bin Sukiman (Alm) yang beralamatkan di Desa Cadas Sari LK VIII RT. 3 RW. 12 Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang mengedarkan dan/atau menggunakan pestisida yang tidak terdaftar, membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, dan/atau tidak berlabel, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas dan demi mencukupi kebutuhan sehari-hari serta menafkahi istri dan anak-anaknya, merencanakan untuk mengedarkan atau menjual racun rumput herbisida atau pestisida palsu dari hasil produksi atau pengolahan Terdakwa sendiri yang Terdakwa pelajari dari vidoe Youtube kepada para petani yang ada diwilayah Lampung dan sekitarnya. Kemudian Terdakwa segera menghubungi sdr.BARUN (DPO) dan sdr.DABO (DPO) untuk meminta bantuan memproduksi atau mengolah serta mengedarkan atau menjual racun rumput herbisida atau pestisida palsu tersebut di rumah saksi Agus Sugianto Bin Sukiman (yang merupakan suami dari sepupu istri Terdakwa) yang beralamatkan di Desa Cadas Sari LK VIII RT. 3 RW. 12 Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan september 2022, Terdakwa bersama-sama dengan sdr.BARUN (DPO) dan sdr.DABO (DPO) berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam Nomor 29 RT/RW 003/000 Kelurahan Gedong Meneng Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung menuju kerumah saksi Agus Sugianto Bin Sukiman (yang merupakan suami dari sepupu istri Terdakwa) yang beralamatkan di Desa Cadas Sari LK VIII RT. 3 RW. 12 Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara dengan tujuan untuk memproduksi atau mengolah racun rumput herbisida atau pestisida palsu tersebut. Sesampainya dirumah saksi Agus Sugianto, Terdakwa segera membeli peralatan untuk memproduksi atau mengolah racun rumput herbisida atau pestisida palsu tersebut yaitu berupa 17 (tujuh belas) jeriken kosong berwarna putih kapasitas 20 Liter yang sudah terdapat label SAPU BERSIH 530 SL dan 1 (satu) ember plastik besar berwarna hijau di Toko-Toko penjual alat pertanian serta membeli Tepung CMC atau Carboxymethyl Cellulose yaitu bahan pengental makanan dan Pewarna kuning tua cap Kupu-Kupu untuk memberikan warna pada makanan dan minuman di Toko-Toko bahan kue, setelah mendapatkan semua peralatan tersebut kemudian Terdakwa segera kembali menuju kerumah saksi Agus Sugianto untuk memproduksi atau mengolah racun rumput herbisida atau pestisida palsu tersebut. Bahwa sesampainya dirumah saksi Agus Sugianto, Terdakwa dengan dibantu oleh sdr.BARUN (DPO) langsung memproduksi atau mengolah bahan-bahan berupa Tepung CMC atau Carboxymethyl Cellulose dan Pewarna kuning tua cap Kupu-Kupu tersebut dengan cara awalnya Terdakwa merendam Tepung CMC atau Carboxymethyl Cellulose tersebut kedalam air di 1 (satu) buah ember plastik besar berwarna hijau selama ± 2 (dua) hari dan setiap 2 (dua) jam sekali Tepung CMC tersebut Terdakwa remas-remas hingga menyatu dengan air, setelah 2 (dua) hari merendam Tepung CMC tersebut kemudian cairan Tepung CMC tersebut Terdakwa masukan kedalam jeriken berwarna putih kapasitas 20 Liter yang sudah terdapat label SAPU BERSIH 530 SL, lalu Terdakwa memasukan Pewarna Kuning Tua Cap Kupu-Kupu dengan cara diteteskan kedalam jeriken warna putih yang berisi cairan Tepung CMC tersebut kemudian jeriken berwarna putih kapasitas 20 liter tersebut Terdakwa guncang-guncangkan hingga warna cairan Tepung CMC tersebut merata dan terlihat sama seperti layaknya Racun Rumput Herbisida atau Pestisida Asli, setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan sdr.BARUN (DPO) mempersiapkan beberapa jeriken berwarna putih kapasitas 20 Liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL yang berisi racun rumput herbisida atau pestisida palsu tersebut untuk siap diedarkan atau dijual.
Bahwa tujuan Terdakwa memproduksi atau mengolah Racun Rumput Herbisida atau Pestisida palsu yang dikemas dalam 1 (satu) buah jeriken warna putih kapasitas 20 liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL tersebut untuk diperjualkan dengan tujuan untuk mendapatkan uang.
Bahwa adapun cara Terdakwa bersama-sama dengan sdr.DABO (DPO) dalam mengedarkan atau memperjualkan racun rumput herbisida atau pestisida palsu yang dikemas dalam jeriken warna putih kapasitas 20 Liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL tersebut dengan cara awalnya pada bulan September 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022 Terdakwa dengan dibantu oleh sdr.DABO (DPO) masing-masing dengan membawa 2 (dua) jeriken kapasitas 20 Liter dengan Label SAPU BERSIH 530 SL berangkat dari rumah saksi Agus Sugianto menuju ke wilayah Lampung Utara, Lampung Barat dan Perbatasan Bengkulu dengan menumpang angkutan umum, setelah sampai diwilayah tujuan kemudian Terdakwa dan sdr.DABO (DPO) dengan berjalan kaki berkeliling mengedarkan atau menjual Racun Rumput Herbisida atau Pestisida palsu yang dikemas didalam jeriken warna putih kapasitas 20 Liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL tersebut kepada para petani yang ada diwilayah tersebut.
Bahwa adapun modal Terdakwa dalam memproduksi atau mengolah Racun Rumput Herbisida atau Pestisida palsu tersebut sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menjual Racun Rumput Herbisida atau Pestisida palsu yang dikemas dalam 1 (satu) buah jeriken warna putih kapasitas 20 liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL tersebut kepada para petani dengan harga sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dalam setiap 1 (satu) liternya sehingga total harga dari 1 (satu) jeriken kapasitas 20 liter tersebut sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa adapun keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari mengedarkan atau menjual Racun Rumput Herbisida atau Pestisida palsu yang dikemas dalam 1 (satu) buah jeriken warna putih kapasitas 20 liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib, saksi Junjungan M. Parhusip, SH Anak dari B. Parhusip dan saksi Handriansyah Bin Hakki (yang merupakan Anggota Satreskrim Polres Lampung Utara) yang mendapat informasi dari masyarakat tentang aktifitas mencurigakan yang dilakukan oleh Terdakwa dikediaman saksi Agus Sugianto Bin Sukiman (Alm) yang beralamatkan di Desa Cadas Sari LK VIII RT. 3 RW. 12 Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang mempersiapkan Tepung CMC atau Carboxymethyl Cellulose yaitu bahan pengental makanan dan Pewarna kuning tua cap Kupu-Kupu untuk memproduksi atau mengolah Racun Rumput Herbisida atau Pestisida palsu dan barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan terhadap Terdakwa tersebut berupa 1 (satu) buah Jeriken warna putih kapasitas 20 liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL berisi cairan berwarna kuning, 1 (satu) buah Jeriken warna putih kapasitas 20 liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL berisi cairan berwarna putih, 2 (dua) buah Jeriken warna putih kapasitas 20 liter polos masing-masing berisi cairan berwarna putih, 13 (tiga belas) buah Jeriken kosong warna putih dengan berbagai macam label kapasitas 20 liter dan 1 (satu) buah ember plastik besar berwarna hijau. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen perizinan dalam memproduksi atau mengolah Racun Rumput Herbisida atau Pestisida tersebut. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Racun Rumput Herbisida atau Pestisida palsu yang dikemas dalam 1 (satu) buah jeriken warna putih kapasitas 20 liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL yang diedarkan dan/atau digunakan oleh Terdakwa tersebut tidak terdaftar resmi di Kementrian Pertanian RI.
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan dan/atau menggunakan Racun Rumput Herbisida atau Pestisida palsu yang dikemas dalam 1 (satu) buah jeriken warna putih kapasitas 20 liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL yang tidak terdaftar tersebut tidak memiliki Izin Edar dari Kementrian Pertanian.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan NO.LAB : 057/KKF/2022 tanggal 25 November 2022 yang diperiksa oleh 1. YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T 2. ALIYUS SAPUTRA, S.Kom, M.Si. 3. ANITA NOVILIA, S.Sos dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan H. YUSUF SUPRAPTO, SH, barang bukti berupa:
1 (satu) buah jerigen plastik warna putih berlabel barang bukti yang berisi diduga racun rumput HERBISIDA SAPU BERSIH jenis cair dengan warna kuning dengan volume ± 1 (satu) liter, selanjutnya dalam Berita Acara disebut Barang Bukti (BB);
1 (satu) buah botol plastik berisi racun rumput jenis cair warna kecoklatan merek HERBISIDA SAPU BERSIH kemasan ± 1 (satu) liter, selanjutnya dalam Berita Acara disebut dengan Pembanding (P).
Kesimpulan:
Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor Polda Sumsel setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti (BB) berupa racun rumput merek HERBISIDA SAPU BERSIH jenis cair dengan warna kuning seperti di atas Non Identik dengan Pembanding (P) racun rumput jenis cair warna kecoklatan merek HERBISIDA SAPU BERSIH.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 123 Jo. Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa DEDY AHMAD SINAGA Bin M. IDRUS SINAGA (Alm), pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu Tahun 2022, bertempat di rumah milik saksi Agus Sugianto Bin Sukiman (Alm) yang beralamatkan di Desa Cadas Sari LK VIII RT. 3 RW. 12 Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Orang perseorangan, Yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas dan demi mencukupi kebutuhan sehari-hari serta menafkahi istri dan anak-anaknya, merencanakan untuk mengedarkan atau menjual racun rumput herbisida atau pestisida palsu dari hasil produksi atau pengolahan Terdakwa sendiri yang Terdakwa pelajari dari vidoe Youtube kepada para petani yang ada diwilayah Lampung dan sekitarnya. Kemudian Terdakwa segera menghubungi sdr.BARUN (DPO) dan sdr.DABO (DPO) untuk meminta bantuan memproduksi atau mengolah serta mengedarkan atau menjual racun rumput herbisida atau pestisida palsu tersebut di rumah saksi Agus Sugianto Bin Sukiman (yang merupakan suami dari sepupu istri Terdakwa) yang beralamatkan di Desa Cadas Sari LK VIII RT. 3 RW. 12 Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.-
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan september 2022, Terdakwa bersama-sama dengan sdr.BARUN (DPO) dan sdr.DABO (DPO) berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam Nomor 29 RT/RW 003/000 Kelurahan Gedong Meneng Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung menuju kerumah saksi Agus Sugianto Bin Sukiman (yang merupakan suami dari sepupu istri Terdakwa) yang beralamatkan di Desa Cadas Sari LK VIII RT. 3 RW. 12 Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara dengan tujuan untuk memproduksi atau mengolah racun rumput herbisida atau pestisida palsu tersebut. Sesampainya dirumah saksi Agus Sugianto, Terdakwa segera membeli peralatan untuk memproduksi atau mengolah racun rumput herbisida atau pestisida palsu tersebut yaitu berupa 17 (tujuh belas) jeriken kosong berwarna putih kapasitas 20 Liter yang sudah terdapat label SAPU BERSIH 530 SL dan 1 (satu) ember plastik besar berwarna hijau di Toko-Toko penjual alat pertanian serta membeli Tepung CMC atau Carboxymethyl Cellulose yaitu bahan pengental makanan dan Pewarna kuning tua cap Kupu-Kupu untuk memberikan warna pada makanan dan minuman di Toko-Toko bahan kue, setelah mendapatkan semua peralatan tersebut kemudian Terdakwa segera kembali menuju kerumah saksi Agus Sugianto untuk memproduksi atau mengolah racun rumput herbisida atau pestisida palsu tersebut. Bahwa sesampainya dirumah saksi Agus Sugianto, Terdakwa dengan dibantu oleh sdr.BARUN (DPO) langsung memproduksi atau mengolah bahan-bahan berupa Tepung CMC atau Carboxymethyl Cellulose dan Pewarna kuning tua cap Kupu-Kupu tersebut dengan cara awalnya Terdakwa merendam Tepung CMC atau Carboxymethyl Cellulose tersebut kedalam air di 1 (satu) buah ember plastik besar berwarna hijau selama ± 2 (dua) hari dan setiap 2 (dua) jam sekali Tepung CMC tersebut Terdakwa remas-remas hingga menyatu dengan air, setelah 2 (dua) hari merendam Tepung CMC tersebut kemudian cairan Tepung CMC tersebut Terdakwa masukan kedalam jeriken berwarna putih kapasitas 20 Liter yang sudah terdapat label SAPU BERSIH 530 SL, lalu Terdakwa memasukan Pewarna Kuning Tua Cap Kupu-Kupu dengan cara diteteskan kedalam jeriken warna putih yang berisi cairan Tepung CMC tersebut kemudian jeriken berwarna putih kapasitas 20 liter tersebut Terdakwa guncang-guncangkan hingga warna cairan Tepung CMC tersebut merata dan terlihat sama seperti layaknya Racun Rumput Herbisida atau Pestisida Asli, setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan sdr.BARUN (DPO) mempersiapkan beberapa jeriken berwarna putih kapasitas 20 Liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL yang berisi racun rumput herbisida atau pestisida palsu tersebut untuk siap diedarkan atau dijual.
Bahwa tujuan Terdakwa memproduksi atau mengolah Racun Rumput Herbisida atau Pestisida palsu yang dikemas dalam 1 (satu) buah jeriken warna putih kapasitas 20 liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL tersebut untuk diperjualkan dengan tujuan untuk mendapatkan uang.
Bahwa adapun cara Terdakwa bersama-sama dengan sdr.DABO (DPO) dalam mengedarkan atau memperjualkan racun rumput herbisida atau pestisida palsu yang dikemas dalam jeriken warna putih kapasitas 20 Liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL tersebut dengan cara awalnya pada bulan September 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022 Terdakwa dengan dibantu oleh sdr.DABO (DPO) masing-masing dengan membawa 2 (dua) jeriken kapasitas 20 Liter dengan Label SAPU BERSIH 530 SL berangkat dari rumah saksi Agus Sugianto menuju ke wilayah Lampung Utara, Lampung Barat dan Perbatasan Bengkulu dengan menumpang angkutan umum, setelah sampai diwilayah tujuan kemudian Terdakwa dan sdr.DABO (DPO) dengan berjalan kaki berkeliling mengedarkan atau menjual Racun Rumput Herbisida atau Pestisida palsu yang dikemas didalam jeriken warna putih kapasitas 20 Liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL tersebut kepada para petani yang ada diwilayah tersebut.
Bahwa adapun keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari mengedarkan atau menjual Racun Rumput Herbisida atau Pestisida palsu yang dikemas dalam 1 (satu) buah jeriken warna putih kapasitas 20 liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib, saksi Junjungan M. Parhusip, SH Anak dari B. Parhusip dan saksi Handriansyah Bin Hakki (yang merupakan Anggota Satreskrim Polres Lampung Utara) yang mendapat informasi dari masyarakat tentang aktifitas mencurigakan yang dilakukan oleh Terdakwa dikediaman saksi Agus Sugianto Bin Sukiman (Alm) yang beralamatkan di Desa Cadas Sari LK VIII RT. 3 RW. 12 Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang mempersiapkan Tepung CMC atau Carboxymethyl Cellulose yaitu bahan pengental makanan dan Pewarna kuning tua cap Kupu-Kupu untuk memproduksi atau mengolah Racun Rumput Herbisida atau Pestisida palsu dan barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan terhadap Terdakwa tersebut berupa 1 (satu) buah Jeriken warna putih kapasitas 20 liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL berisi cairan berwarna kuning, 1 (satu) buah Jeriken warna putih kapasitas 20 liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL berisi cairan berwarna putih, 2 (dua) buah Jeriken warna putih kapasitas 20 liter polos masing-masing berisi cairan berwarna putih, 13 (tiga belas) buah Jeriken kosong warna putih dengan berbagai macam label kapasitas 20 liter dan 1 (satu) buah ember plastik besar berwarna hijau. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen perizinan dalam memproduksi atau mengolah Racun Rumput Herbisida atau Pestisida tersebut. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------
Bahwa Racun Rumput Herbisida atau Pestisida palsu yang dikemas dalam 1 (satu) buah jeriken warna putih kapasitas 20 liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL yang diedarkan dan/atau digunakan oleh Terdakwa tersebut tidak terdaftar resmi di Kementrian Pertanian RI.
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan dan/atau menggunakan Racun Rumput Herbisida atau Pestisida palsu yang dikemas dalam 1 (satu) buah jeriken warna putih kapasitas 20 liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL yang tidak terdaftar tersebut tidak memiliki Izin Edar dari Kementrian Pertanian.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan NO.LAB : 057/KKF/2022 tanggal 25 November 2022 yang diperiksa oleh 1. YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T 2. ALIYUS SAPUTRA, S.Kom, M.Si. 3. ANITA NOVILIA, S.Sos dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan H. YUSUF SUPRAPTO, SH, barang bukti berupa:
1 (satu) buah jerigen plastik warna putih berlabel barang bukti yang berisi diduga racun rumput HERBISIDA SAPU BERSIH jenis cair dengan warna kuning dengan volume ± 1 (satu) liter, selanjutnya dalam Berita Acara disebut Barang Bukti (BB);
1 (satu) buah botol plastik berisi racun rumput jenis cair warna kecoklatan merek HERBISIDA SAPU BERSIH kemasan ± 1 (satu) liter, selanjutnya dalam Berita Acara disebut dengan Pembanding (P).
Kesimpulan:
Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor Polda Sumsel setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti (BB) berupa racun rumput merek HERBISIDA SAPU BERSIH jenis cair dengan warna kuning seperti di atas Non Identik dengan Pembanding (P) racun rumput jenis cair warna kecoklatan merek HERBISIDA SAPU BERSIH.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Junjungan M. Parhusip,S.H. Anak dari B.Parhusip, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa, tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan saksi membenarkan BAP saksi di penyidik;
Bahwa saksi adalah Anggota Polri yang bertugas di Satreskrim Polres Lampung Utara;
Bahwa saksi bersama dengan Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang salah satu nya bernama BRIPDA Handriyansyah telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Desa Cadas Sari Lk. VIII Rt.3 Rw.12 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara karena Terdakwa diduga melakukan perbuatan memproduksi, mengolah, mengedarkan dan/atau memperdagangkan Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu;
Bahwa adapun kediaman yang berada di Desa Cadas Sari Lk. VIII Rt.3 Rw.12 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara tempat Terdakwa tersebut memproduksi, mengolah, mengedarkan dan/atau memperdagangkan Racun Rumput atau pestisida palsu adalah milik sdr. Agus Sugianto;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedang mempersiapkan bahan-bahan campuran untuk membuat Racun Rumput palsu;
Bahwa adapun barang bukti yang berhasil saksi amankan saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berupa 1 (satu) buah Jeriken warna putih kapasitas 20 liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL berisi cairan berwarna kuning, 1 (satu) buah Jeriken warna putih kapasitas 20 liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL berisi cairan berwarna putih, 2 (dua) buah Jeriken warna putih kapasitas 20 liter polos masing-masing berisi cairan berwarna putih, 13 (tiga belas) buah Jeriken kosong warna putih dengan berbagai macam label kapasitas 20 liter dan 1 (satu) buah ember plastik besar berwarna hijau;
Bahwa adapun kronologi penangkapan tersebut berawal pada tanggal 11 Oktober 2022 sekitar Pukul 13.45 Wib, saksi mendapatkan informasi dari rekan saksi AIPDA ADIZAR selaku Anggota Bhabinkamtibmaa Polsek Bukit Kemuning yang mendapat informasi dari warga bahwa ada aktifitas yang mencurigakan di kediaman Terdakwa yang berada di Desa Cadas Sari Lk. VIII Rt.3 Rw.12 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara, saat itu kami tidak jauh dari lokasi tersebut, sehingga kami langsung menuju lokasi tersebut, ketika sampai kami melihat Terdakwa tersebut sedang berbincang di depan rumah dengan warga desa setempat kemudian kami datang dan menunjukan surat tugas serta melakukan pengecekan dikediaman tersebut, dan terdapat barang barang berupa 4 (lima) buah Jeriken warna putih kapasitas 20 liter masing-masing berisi cairan berwarna dan 13 (tiga) belas buah Jeriken warna putih kapasitas 20 liter kosong, bersamaan itu juga Terdakwa tersebut sedang mempersiapkan Tepung CMC atau Carboxymethyl Cellulose yaitu bahan pengental makanan dan Pewarna kuning Tua cap Kupu Kupu setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Terdakwa mengakui bahwa bahan-bahan tersebut adalah bahan untuk membuat racun rumput palsu yang akan dijual, kemudian karena Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen perizinan dalam melakukan kegiatan usaha tersebut maka pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Utara;
Bahwa adapun nama jenis Racun Rumput atau pestisida yang di palsukan oleh DEDY AHMAD SINAGA Bin M. IDRUS SINAGA tersebut yaitu HERBISIDA SAPU BERSIH 530 SL yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, bahwa Terdakwa memproduksi atau mengolah Racun Rumput atau pestisida palsu tersebut di Desa Cadas Sari Lk. VIII Rt.3 Rw.12 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara sedangkan Terdakwa mengedarkan dan/atau memperdagangkannya di beberapa daerah kabupaten Lampung Barat sampai dengan perbatasan Bengkulu;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, bahwa dirinya tersebut memproduksi atau mengolah, Racun Rumput atau pestisida palsu tersebut hanya seorang diri;
Bahwa Terdakwa dalam memproduksi, mengolah Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut ia menggunakan 2 (dua) bahan yaitu: Tepung CMC atau Carboxymethyl Cellulose yaitu bahan pengental makanan dan Pewarna kuning Tua cap Kupu Kupu yaitu untuk memberikan warna pada makanan dan minuman.
Bahwa adapun cara Terdakwa dalam memproduksi atau mengolah bahan-bahan tersebut hingga menjadi Racun Rumput Herbisida yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut dengan cara yaitu Tepung CMC di rendam didalam ember berisi air selama + 2 (dua) hari dan selama 2 jam sekali tepung di remas-remas hingga menyatu dengan air, setelah tepung menyatu dengan air lalu cairan tersebut dimasukan kedalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih setelah itu dimasukan Pewarna kuning Tua dan di teteskan kedalam jeriken kemudian diguncang hingga warna merata dan terlihat sama seperti layaknya Racun Rumput Herbisida;
Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan-bahan berupa Tepung CMC atau Carboxymethyl Cellulose yaitu bahan pengental makanan dan Pewarna kuning Tua cap Kupu Kupu yaitu untuk memberikan warna pada makanan dan minuman tersebut dengan membeli dari toko bahan kue sedangkan Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih yang sudah terdapat label SAPU BERSIH 530 SL dan label lainnya dari Toko-Toko penjual alat pertanian;
Bahwa bahan-bahan yang diolah oleh Terdakwa didalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut tidak sesuai dengan label yang tertera pada Jeriken yaitu merek SAPU BERSIH 530 SL;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk dijual kepada warga yang tujuan nya adalah untuk memperoleh keuntungan;
Bahwa Terdakwa menjual Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu merek SAPU BERSIH 530 SL yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut dengan harga Rp40.000 (empat puluh ribu rupiah) per satu liter.
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan menjual Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu baru satu kali;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam memproduksi/mengolah dan mengedarkan Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu merek SAPU BERSIH 530 SL;
Bahwa adapun Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu merek SAPU BERSIH 530 SL yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut tidak terdaftar resmi dan tidak boleh di edarkan
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi dan tidak keberatan;
Agus Sugianto Bin Sukiman (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi punya hubungan saudara dengan Terdakwa yaitu dari istrinya adalah sepupu istri saksi;
Bahwa Terdakwa telah diamankan oleh Petugas Polres Lampung Utara karena melakukan perbuatan memproduksi, mengolah, mengedarkan dan/atau memperdagangkan Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu;
Bahwa adapun rumah kediaman yang berada di Cadas Sari Rt.03 Rw.12 Kel. Bukit Kemuning Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara tersebut adalah milik saksi;
Bahwa Terdakwa memang tinggal bersama saksi di Cadas Sari Rt.03 Rw.12 Kel. Bukit Kemuning Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara sudah sekitar satu bulan namun tidak menetap;
Bahwa Terdakwa tersebut hanya minta tolong untuk menumpang sambil mencari pekerjaan dan untuk itu terkadang ia memberikan uang untuk makan bersama sebagai ganti biaya menumpang dirumah saksi.
Bahwa yang saksi ketahui bahwa pekerjaan Terdakwa tersebut adalah menjual Racun Rumput;
Bahwa Terdakwa tersebut berjualan Racun Rumput bersama 2 (dua) orang teman nya yang bernama sdr. DABO dan sdr. BARUN;
Bahwa menurut Terdakwa tersebut Racun Rumput diperolehnya dari Toko Pertanian.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga racun rumput yang dijual oleh Terdakwa tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui kepada siapa Terdakwa tersebut menjual racun rumput.
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa racun rumput yang dijual oleh Terdakwa tersebut adalah Palsu.
Bahwa saksi tidak mengetahui ketika Terdakwa melakukan produksi racun rumput herbisida atau pestisida palsu di rumah saksi tersebut.
Bahwa saksi pernah menanyakan tentang pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut namun ia beralasan bahwa racun rumput tersebut didapat dari toko petani sehingga saksi yakin bahwa racun rumput tersebut bukan palsu.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui keberadaan saat ini rekan dari Terdakwa yang bernama sdr. DABO dan sdr. BARUN;
Bahwa sdr. BARUN dan Sdr. DABO tersebut ikut tinggal bersama Terdakwa di rumah saksi.
Bahwa tidak ada uang yang saksi terima dari Terdakwa dari hasil menjual Racun Rumput atau pestisida palsu tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli SYAHRUDDIN, S.P.,MM Bin JOHANSYAH (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya sesuai dengan Keahlian yang Ahli miliki;
Bahwa saat ini saksi bekerja sebagai PNS pada Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung;
Bahwa adapun Jabatan saksi saat ini adalah sebagai Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda pada Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung;
Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab saksi adalah sebagai teknis pekerjaan dibidang pangan serta memberikan pendapat hukum termasuk dalam memberikan keterangan sebagai ahli dibidang sistem budidaya pertanian, baik ditingkat penyidikan maupun pada tingkat pengadilan, dan dalam tahap pemeriksaan saat ini;
Bahwa saksi sering memberikan keterangan Selaku Ahli dalam perkara Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan di Polda Lampung;
Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Ahli dari Kepolisian Daerah Lampung Resort Lampung Utara Nomor : B / 794/Res 1.24 / X / 2022 tanggal 20 Oktober 2022 kepada Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, saksi diperintahkan untuk memberikan keterangan di Polrest Lampung Utara terkait tindak pidana Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan Surat Tugas Nomor : 825/3939/ V.21.8 /2022 tanggal 31 Oktober 2022;
Bahwa adapun yang dimaksud dengan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI No. 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah Pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup;
Bahwa adapun yang dimaksud dengan Pestisida Menurut SK Menteri Pertanian RI Nomor 434.1/Kpts/TP.270/7/2001 adalah semua zat kimia atau bahan lain serta jasad renik dan virus yang digunakan untuk:
memberantas atau mencegah hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagian tanaman, atau hasil-hasil pertanian.
Memberantas rerumputan.
Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan.
Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman (tetapi tidak termasuk dalam golongan pupuk).
Memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan piaraan dan ternak.
Memberantas hama-hama air.
Memberantas atau mencegah binatang-binatang dan jasad renik dalam rumah tangga, bangunan, dan dalam alat-alat pengangkutan.
Memberantas atau mencegah binatang-binatang yang bisa menyebabkan penyakit pada manusia.
Sedangkan yang dimaksud dengan:
Herbisida adalah senyawa atau material yang disebarkan pada lahan pertanian untuk menekan atau memberantas gulma penganggu tanaman utama yang menyebabkan penurunan hasil pertanian.
Pestisida yang tidak Terdaftar adalah Pestisida yang tidak memilik izin dari kementerian Pertanian.
Membahayakan kesehatan masyarakat adalah Semua sumber situasi yang berpotensi menimbulkan kerugian, baik fisik maupun mental terhadap kesehatan seseorang.
Kelestarian Lingkungan adalah adalah proses / cara perlindungan dari sumber daya adalam dari kemusnahan dan perusakan.
Label adalah tulisan dan dapat disertai dengan gambar atau simbol, yang memberikan keterangan tentang pestisida, dan melekat pada wadah atau pembungkus pestisida.
Bahwa Pembagian pestisida yang beredar di Indonesia berdasarkan OPT sasarannya dapat digolongkan menjadi 8 (delapan) yaitu :
Insectisida, yang digunakan untuk mengendalikan hama berupa serangga. Kelompok insectisida dibedakan menjadi dua, yaitu ovisida (mengendalikan telur serangga) dan larvisida (mengendalikan larva serangga).
Akarisida, yang digunakan untuk mengendalikan akarina (tungau atau mites).
Moluskisida, yang digunakan untuk mengendalikan hama dari bangsa siput (moluska).
Rodentisida, yang digunakan untuk mengendalikan hewan pengerat (tikus).
Nematisida, digunakan untuk mengendalikan nematode.
Fungisida, digunakan untuik mengendalikan penyakit tanaman yang disebabkan oleh cendawan (jamur atau fungi).
Bakterisida, digunakan untuk mengendalikan penyakit tanaman yang disebabkan oleh baktreri.
Herbisida, digunakan untuk mengendalikan gulma (tumbuhan pengganggu).
Sedangkan
Sarana budidaya Pertanian Sesuai Bunyi Pasal 65 terdiri atas:
Benih tanaman dan benih hewan atau bibit hewan;
Pupuk;
Pestisida;
Pakan;
Alat dan Mesin Pertanian
Bahwa berdasarkan Pasal 76 ayat (2) Undang - Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan setiap Pestisida yang diedarkan Wajib Terdaftar. Selanjutnya pada ayat (3) Pestisida yang terdaftar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) hasus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya dan diberi label.
Bahwa benar Semua pestisida yang beredar di Wilayah Indonesia Wajib Terdaftar, hal ini Berdasarkan Pasal 76 ayat (2) Undang - Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang berbunyi setiap pestisida yang diedarkan Wajib Terdaftar.
Bahwa Setiap orang diperbolehkan memperdagangkan pestisida yang telah resmi terdaftar di Kementerian Pertanian, berdasarkan Undang-Undang dan peraturan yang ada.
Bahwa adapun perbedaan racun rumput herbisida atau pestisida merk SAPU BERSIH 530 SL asli dengan racun rumput herbisida atau pestisida merk SAPU BERSIH 530 SL yang diproduksi oleh Sdr. DEDY AHMAD SINAGA Bin M. IDRUS SINAGA yaitu racun rumput herbisida merk SAPU BERSIH 530 SL Asli diproduksi oleh PT. Sinar General Industries dengan bahan aktif : Gliphosate-isopropyl ammonium : 530 g/l (Gliphosate Active equivalent :363 g/l) dan terdaftar di kementerian Pertanian dengan nomor Pendaftaran : RI.01030120114167, sedangkan racun rumput herbisida merk SAPU BERSIH 530 SL yang diproduksi oleh Sdr. DEDY AHMAD SINAGA Bin M. IDRUS SINAGA hasil pengujian secara laboratorium Forensik di Polda Sumatera Selatan bahwa tidak identic dengan bahan aktif yang asli tersebut.
Bahwa adapun efek samping / akibat dari racun rumput herbisida merk SAPU BERSIH 530 SL yang Asli adalah Keracunan, Sakit kepala, Sulis bernafas, mual muntah Iritasi kulit dan mata Sedangkan herbisida merk SAPU BERSIH 530 SL yang di produksi oleh Sdr. DEDY AHMAD SINAGA Bin M. IDRUS SINAGA tersebut perlu dilakukan pengujian lebih lanjut.
Bahwa racun rumput herbisida merk SAPU BERSIH 530 SL yang di produksi oleh terdakwa DEDY AHMAD SINAGA Bin M. IDRUS SINAGA tidak ter registrasi B3 di kementerian terkait.
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada tanggal 11 Oktober 2022 sekitar Pukul 14.00 Wib di Desa Cadas Sari Lk. VIII Rt.3 Rw.12 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara;
Bahwa adapun sebab Terdakwa ditangkap dikarenakan terdakwa telah melakukan perbuatan memproduksi, mengolah, mengedarkan dan/atau memperdagangkan Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu;
Bahwa Terdakwa memproduksi atau mengolah Racun Rumput atau pestisida palsu tersebut di rumah milik sdr. AGUS SUGIANTO yang berada di Desa Cadas Sari Lk. VIII Rt.3 Rw.12 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara sedangkan terdakwa mengedarkan dan/atau memperdagangkannya di beberapa daerah kabupaten Lampung dan perbatasan Bengkulu;
Bahwa Terdakwa tinggal di di rumah milik sdr. AGUS SUGIANTO yang berada di Desa Cadas Sari Lk. VIII Rt.3 Rw.12 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara tersebut sejak sekitar 1 (satu) bulan sekitar bulan September 2022;
Bahwa merek Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu yang saudara produksi, dan saudara edarkan dan/atau perdagangkan tersebut ada beberapa nama merek yang salah satunya merek SAPU BERSIH 530 SL yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih;
Bahwa Terdakwa memproduksi, mengolah, Racun Rumput atau pestisida palsu tersebut dibantu dengan sdr.BARUN, sedangkan untuk mengedarkan dan/atau memperdagangkan Racun Rumput atau pestisida palsu tersebut Terdakwa di bantu oleh sdr.DABO;
Bahwa sdr.BARUN dan sdr.DABO tersebut ikut tinggal bersama Terdakwa di rumah saksi AGUS SUGIANTO Bin SUKIMAN (Alm), namun ketika datang petugas dari Polres Lampung Utara, ke 2 orang yang bernama BARUN dan DABO tersebut langsung kabur meninggalkan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dalam memproduksi, mengolah Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut terdakwa menggunakan 2 (dua) bahan yaitu :Tepung CMC atau Carboxymethyl Cellulose yaitu bahan pengental makanan dan Pewarna kuning Tua cap Kupu Kupu yaitu untuk memberikan warna pada makanan dan minuman;
Bahwa adapun cara Terdakwa memproduksi atau mengolah bahan-bahan tersebut yaitu Tepung CMC di rendam didalam ember berisi air selama + 2 (dua) hari dan selama 2 jam sekali tepung di remas-remas hingga menyatu dengan air, setelah tepung menyatu dengan air lalu cairan tepung terdakwa masukan kedalam Jeriken kapasitas 20 Liter, setelah itu dimasukan Pewarna kuning Tua cap Kupu Kupu dan di teteskan kedalam jeriken kemudian diguncang hingga warna merata dan terlihat sama seperti layaknya Racun Rumput Herbisida.
Bahwa Terdakwa mempelajari cara untuk memproduksi atau mengolah Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut melihat video didalam Youtube.
Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan-bahan berupa Tepung CMC atau Carboxymethyl Cellulose yaitu bahan pengental makanan dan Pewarna kuning Tua cap Kupu Kupu yaitu untuk memberikan warna pada makanan dan minuman tersebut dengan membeli dari toko bahan kue sedangkan Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih bekas yang sudah terdapat label SAPU BERSIH 530 SL dan merek lainnya Terdakwa beli dari Toko-Toko penjual alat pertanian.
Bahwa bahan-bahan yang Terdakwa olah didalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut tidak sesuai dengan label yang tertera pada Jeriken yaitu merek SAPU BERSIH 530 SL dan merek lainnya;
Bahwa Terdakwa sudah mengetahui jika bahan-bahan yang Terdakwa olah tersebut memang bukan Racun Rumput atau Herbisida untuk mengendalikan tumbuhan pengganggu (gulma), seperti rumput, alang-alang dan semak liar;
Bahwa yang mempunyai ide untuk memproduksi atau mengolah Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memproduksi atau mengolah Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut untuk diperjualkan dengan tujuan mendapatkan uang;
Bahwa Terdakwa menjual Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut kepada masyarakat yaitu kepada petani;
Bahwa Terdakwa menjual Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut dengan harga Rp40.000 (empat puluh ribu rupiah) per satu liter;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan menjual Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu tersebut baru satu kali;
Bahwa cara Terdakwa mengedarkan atau memperjualkan Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut kepada masyarakat dengan berkeliling membawa 2 (dua) buah jeriken dan menawarkan kepada petani-petani yang berada di wilayah Lampung Barat dan perbatasan Bengkulu tersebut dengan menumpang angkutan umum yaitu bus dengan tujuan ke arah lintas barat kemudian ketika sampai di wilayah Lampung Barat Terdakwa berjalan kaki mengedarkan ke para petani begitu juga sampai di perbatasan Bengkulu;
Bahwa harga dasar per satu liter Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu tersebut sekitar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut yang sudah terjual oleh Terdakwa baru sebanyak 1 (satu) jeriken yang berisi 20 Liter.
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari berjualan Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut sekitar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah).
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekitar jam 13.30 Wib, kediaman Terdakwa di datangi oleh anggota Bhabinkamtimbas Polsek Bukit Kemuning yang menanyakan aktifitas yang terdakwa lakukan di rumah milik sdr. AGUS tersebut, lalu Terdakwa jelaskan bahwa Terdakwa berdagang Racun Rumput, tidak lama setelah itu datang petugas dari Polres Lampung Utara memeriksa terdakwa dan kediaman terdakwa lalu didapati bahan bahan yang terdakwa gunakan untuk membuat Racun Rumput Palsu berikut racun rumput palsu didalam jeriken yang sudah siap dijual dan Terdakwa sempat memperagakan juga kepada petugas cara mengolahnya, setelah itu terdakwa juga ditanya kan prihal perizinan dalam mengolah racun rumput palsu tersebut namun karena terdakwa tidak bisa menunjukan nya, maka Terdakwa berikut barang bukti racun rumput palsu di bawa ke Polres Lampung Utara;
Bahwa benar adapun ke 2 orang teman yang membantu Terdakwa yang bernama BARUN, dan DABU tersebut saat itu berada dirumah bersama dengan Terdakwa, namun ketika datang petugas dari Polres Lampung Utara, ke 2 orang yang bernama BARUN dan DABO tersebut langsung kabur meninggalkan Terdakwa;
Bahwa adapun uang hasil penjualan Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut, terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari yaitu menafkahi anak dan istri;
Bahwa Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu merek SAPU BERSIH 530 SL yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut tidak terdaftar resmi dan tidak boleh di edarkan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah dalam melakukan kegiatan usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang berupa Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu merek SAPU BERSIH 530 SL yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut;
Bahwa Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu merek SAPU BERSIH 530 SL yang terdakwa produksi yang sudah Terdakwa olah dan siap di jual yaitu baru 1 (satu) buah jeriken isi + 20 liter, sedangkan yang belum jadi sebanyak 3 (tiga) buah jeriken yang masing-masing berisi + 20 Liter;
Bahwa tidak ada uang yang telah saksi AGUS SUGIANTO Bin SUKIMAN (Alm) terima dari terdakwa dari hasil menjual Racun Rumput atau pestisida palsu tersebut;
Bahwa br sdr. AGUS SUGIANTO Bin SUKIMAN (Alm) tidak mengetahui ketika terdakwa melakukan produksi racun rumput herbisida atau pestisida palsu di rumah sdr. AGUS SUGIANTO Bin SUKIMAN (Alm);
Bahwa Terdakwa mengedarkan rumput herbisida atau pestisida ke petani-petani yang berada di wilayah lampung barat dan perbatasan bengkulu tersebut dengan menumpang angkutan umum yaitu bus dengan tujuan ke arah lintas barat kemudian ketika sampai di wilayah lampung barat terdakwa berjalan kaki mengedarkan ke para petani begitu juga sampai di perbatasan bengkulu;
Bahwa Terdakwa tidak mengingat dan tidak mengenal orang-orang yang telah membeli racun rumput herbisida atau pestisida merk SAPU BERSIH 530 SL milik terdakwa tersebut.
Bahwa adapun modal memproduksi racun rumput herbisida atau pestisida merk SAPU BERSIH 530 SL tersebut yaitu Jeriken Rp60.000 (lima belas ribu rupiah),Tepung CMC ½ kg harg Rp180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah), Pewarna makanan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah),Ongkos perjalanan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah). Total Modal sekitar Rp300.000 (dua ratus ribu rupiah) /satu jeriken. Terdakwa Menjual seharga Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dikurangi Modal seharga Rp300.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga Keuntungan per jeriken sekitar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah Jeriken warna putih kapasitas 20 liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL berisi cairan berwarna kuning, 1 (satu) buah Jeriken warna putih kapasitas 20 liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL berisi cairan berwarna putih, 2 (dua) buah Jeriken warna putih kapasitas 20 liter polos masing-masing berisi cairan berwarna putih, 13 (tiga belas) buah Jeriken kosong warna putih dengan berbagai macam label kapasitas 20 liter dan 1 (satu) buah ember plastik besar berwarna hijau, terdakwa masih mengenalinya bahwa benar semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah jeriken warna putih kapasitas 20 Liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL berisi cairan berwarna kuning;
1 (satu) buah jeriken warna putih kapasitas 20 Liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL berisi cairan berwarna putih;
2 (dua) buah jeriken warna putih kapasitas 20 Liter polos masing-masing berisi cairan berwarna putih;
13 (tiga belas) buah jeriken kosong warna putih dengan berbagai macam lael kapasitas 20 Liter;
1 (satu) buah ember plastik besar berwarna hijau
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2022 sekitar Pukul 14.00 Wib di Desa Cadas Sari Lk. VIII Rt.3 Rw.12 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara, saksi Junjungan M. Parhusip,S.H. dan saksi Handriyansyah yang merupakan Anggota Polri yang bertugas di Satreskrim Polres Lampung Utara telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah melakukan perbuatan memproduksi, mengolah, mengedarkan dan/atau memperdagangkan Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu;
Bahwa adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan terhadap Terdakwa berupa 1 (satu) buah Jeriken warna putih kapasitas 20 liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL berisi cairan berwarna kuning, 1 (satu) buah Jeriken warna putih kapasitas 20 liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL berisi cairan berwarna putih, 2 (dua) buah Jeriken warna putih kapasitas 20 liter polos masing-masing berisi cairan berwarna putih, 13 (tiga belas) buah Jeriken kosong warna putih dengan berbagai macam label kapasitas 20 liter dan 1 (satu) buah ember plastik besar berwarna hijau;
Bahwa Terdakwa memproduksi atau mengolah Racun Rumput atau pestisida palsu tersebut di rumah milik sdr. Agus Sugianto yang merupakan suami dari sepupu istri Terdakwa yang berada di Desa Cadas Sari Lk. VIII Rt.3 Rw.12 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara sedangkan Terdakwa mengedarkan dan/atau memperdagangkannya di beberapa daerah kabupaten Lampung dan perbatasan Bengkulu;
Bahwa Terdakwa dalam memproduksi, mengolah, Racun Rumput atau pestisida palsu tersebut dibantu dengan sdr.Barun, sedangkan untuk mengedarkan dan/atau memperdagangkan Racun Rumput atau pestisida palsu tersebut Terdakwa di bantu oleh sdr.Dabo yang mana sdr.Barun dan sdr.Dabo tersebut ikut tinggal bersama Terdakwa di rumah saksi Agus Sugianto, namun ketika datang Polisi, sdr.Barun dan sdr.Dabo tersebut langsung kabur meninggalkan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dalam memproduksi, mengolah Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut Terdakwa menggunakan 2 (dua) bahan yaitu: Tepung CMC atau Carboxymethyl Cellulose yaitu bahan pengental makanan dan Pewarna kuning Tua cap Kupu Kupu yaitu untuk memberikan warna pada makanan dan minuman;
Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan-bahan berupa Tepung CMC atau Carboxymethyl Cellulose yaitu bahan pengental makanan dan Pewarna kuning Tua cap Kupu Kupu yaitu untuk memberikan warna pada makanan dan minuman tersebut dengan membeli dari toko bahan kue sedangkan Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih bekas yang sudah terdapat label SAPU BERSIH 530 SL dan merek lainnya Terdakwa beli dari Toko-Toko penjual alat pertanian;
Bahwa adapun cara Terdakwa memproduksi atau mengolah bahan-bahan tersebut yaitu Tepung CMC di rendam didalam ember berisi air selama + 2 (dua) hari dan selama 2 jam sekali tepung di remas-remas hingga menyatu dengan air, setelah tepung menyatu dengan air lalu cairan tepung terdakwa masukan kedalam Jeriken kapasitas 20 Liter, setelah itu dimasukan Pewarna kuning Tua cap Kupu Kupu dan di teteskan kedalam jeriken kemudian diguncang hingga warna merata dan terlihat sama seperti layaknya Racun Rumput Herbisida;
Bahwa Terdakwa mempelajari cara untuk memproduksi atau mengolah Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut melihat video didalam Youtube;
Bahwa bahan-bahan yang Terdakwa olah didalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut tidak sesuai dengan label yang tertera pada Jeriken yaitu merek SAPU BERSIH 530 SL dan merek lainnya dan Terdakwa juga mengetahui jika bahan-bahan yang Terdakwa olah tersebut memang bukan Racun Rumput atau Herbisida untuk mengendalikan tumbuhan pengganggu (gulma), seperti rumput, alang-alang dan semak liar;
Bahwa yang mempunyai ide untuk memproduksi atau mengolah Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut adalah Terdakwa sendiri dan adapun maksud dan tujuan terdakwa memproduksi atau mengolah Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut untuk diperjualkan dengan tujuan mendapatkan uang;
Bahwa Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu merek SAPU BERSIH 530 SL yang terdakwa produksi yang sudah Terdakwa olah dan siap di jual yaitu baru 1 (satu) buah jeriken isi + 20 liter, sedangkan yang belum jadi sebanyak 3 (tiga) buah jeriken yang masing-masing berisi + 20 Liter;
Bahwa modal memproduksi racun rumput herbisida atau pestisida merk SAPU BERSIH 530 SL tersebut yaitu Jeriken Rp60.000 (lima belas ribu rupiah),Tepung CMC ½ kg harg Rp180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah), Pewarna makanan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah),Ongkos perjalanan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah). Total Modal sekitar Rp300.000 (dua ratus ribu rupiah) /satu jeriken. Terdakwa Menjual seharga Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dikurangi Modal seharga Rp300.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga Keuntungan per jeriken sekitar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa uang hasil penjualan Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut, Terdakwa pergunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari yaitu menafkahi anak dan istri;
Bahwa Terdakwa sudah mengedarkan rumput herbisida atau pestisida ke petani-petani yang berada di wilayah lampung barat dan perbatasan bengkulu tersebut dengan menumpang angkutan umum yaitu bus dengan tujuan ke arah lintas barat kemudian ketika sampai di wilayah lampung barat Terdakwa berjalan kaki mengedarkan ke para petani begitu juga sampai di perbatasan bengkulu;
Bahwa Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu merek SAPU BERSIH 530 SL yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut tidak terdaftar resmi dan tidak boleh di edarkan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah dalam melakukan kegiatan usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang berupa Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu merek SAPU BERSIH 530 SL yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas, akan memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Pelaku Usaha;
Yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Pelaku Usaha;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pelaku usaha berdasarkan pasal 1 angka 3 UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang perseroan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi;
Menimbang, bahwa unsur pelaku usaha dalam pertimbangan diatas, mengarah kepada subjek hukum yaitu orang sebagai manusia (naturlijke person) sebagai pemangku hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, yang dimaksud sebagai “pelaku usaha” dalam perkara ini adalah Terdakwa Dedy Ahmad Sinaga Bin M Idrus Sinaga Alm, yang di persidangan telah membenarkan semua identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan juga berkas perkara lainnya, dengan demikian tidak terjadi terjadinya error in persona;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa Dedy Ahmad Sinaga Bin M Idrus Sinaga Alm dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, Terdakwa Dedy Ahmad Sinaga Bin M Idrus Sinaga Alm terbukti cakap dan selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Terdakwa Dedy Ahmad Sinaga Bin M Idrus Sinaga Alm yang merupakan pelaku usaha racun rumput/pestisida, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 yaitu “Pelaku Usaha” dalam tindak pidana ini telah terpenuhi;
Ad.2 Yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud memproduksi adalah kegiatan yang menciptakan, mengolah, mengupayakan pelayanan, menghasilkan barang dan jasa atau usaha untuk meningkatkan suatu benda atau barang termasuk makanan dan minuman dengan maksud tujuan tertentu, dan yang dimaksud memperdagangkan adalah suatu pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan seperti jual-beli atau kegiatan niaga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang berdasarkan pasal 1 angka 4 UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun yang tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen, dan pengertian Jasa berdasarkan berdasarkan pasal 1 angka 5 UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf d UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku Sehingga apabila pelaku usaha baik secara lalai maupun sengaja tidak melaksanakan ketentuan tersebut adalah perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang dan melanggar hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pada tanggal 11 Oktober 2022 sekitar Pukul 14.00 Wib di Desa Cadas Sari Lk. VIII Rt.3 Rw.12 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara, saksi Junjungan M. Parhusip,S.H. dan saksi Handriyansyah yang merupakan Anggota Polri yang bertugas di Satreskrim Polres Lampung Utara telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah melakukan perbuatan memproduksi, mengolah, mengedarkan dan/atau memperdagangkan Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu;
Menimbang, bahwa adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan terhadap Terdakwa berupa 1 (satu) buah Jeriken warna putih kapasitas 20 liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL berisi cairan berwarna kuning, 1 (satu) buah Jeriken warna putih kapasitas 20 liter dengan label SAPU BERSIH 530 SL berisi cairan berwarna putih, 2 (dua) buah Jeriken warna putih kapasitas 20 liter polos masing-masing berisi cairan berwarna putih, 13 (tiga belas) buah Jeriken kosong warna putih dengan berbagai macam label kapasitas 20 liter dan 1 (satu) buah ember plastik besar berwarna hijau;
Menimbang, bahwa Terdakwa memproduksi atau mengolah Racun Rumput atau pestisida palsu tersebut di rumah milik sdr. Agus Sugianto yang merupakan suami dari sepupu istri Terdakwa yang berada di Desa Cadas Sari Lk. VIII Rt.3 Rw.12 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara sedangkan Terdakwa mengedarkan dan/atau memperdagangkannya di beberapa daerah kabupaten Lampung dan perbatasan Bengkulu;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam memproduksi, mengolah, Racun Rumput atau pestisida palsu tersebut dibantu dengan sdr.Barun, sedangkan untuk mengedarkan dan/atau memperdagangkan Racun Rumput atau pestisida palsu tersebut Terdakwa di bantu oleh sdr.Dabo yang mana sdr.Barun dan sdr.Dabo tersebut ikut tinggal bersama Terdakwa di rumah saksi Agus Sugianto, namun ketika datang Polisi, sdr.Barun dan sdr.Dabo tersebut langsung kabur meninggalkan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam memproduksi, mengolah Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut Terdakwa menggunakan 2 (dua) bahan yaitu: Tepung CMC atau Carboxymethyl Cellulose yaitu bahan pengental makanan dan Pewarna kuning Tua cap Kupu Kupu yaitu untuk memberikan warna pada makanan dan minuman;
Menimbang, Bbahwa Terdakwa mendapatkan bahan-bahan berupa Tepung CMC atau Carboxymethyl Cellulose yaitu bahan pengental makanan dan Pewarna kuning Tua cap Kupu Kupu yaitu untuk memberikan warna pada makanan dan minuman tersebut dengan membeli dari toko bahan kue sedangkan Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih bekas yang sudah terdapat label SAPU BERSIH 530 SL dan merek lainnya Terdakwa beli dari Toko-Toko penjual alat pertanian;
Menimbang, bahwa adapun cara Terdakwa memproduksi atau mengolah bahan-bahan tersebut yaitu Tepung CMC di rendam didalam ember berisi air selama + 2 (dua) hari dan selama 2 jam sekali tepung di remas-remas hingga menyatu dengan air, setelah tepung menyatu dengan air lalu cairan tepung terdakwa masukan kedalam Jeriken kapasitas 20 Liter, setelah itu dimasukan Pewarna kuning Tua cap Kupu Kupu dan di teteskan kedalam jeriken kemudian diguncang hingga warna merata dan terlihat sama seperti layaknya Racun Rumput Herbisida;
Menimbang, bahwa Terdakwa mempelajari cara untuk memproduksi atau mengolah Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut melihat video didalam Youtube;
Menimbang, bahwa bahan-bahan yang Terdakwa olah didalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut tidak sesuai dengan label yang tertera pada Jeriken yaitu merek SAPU BERSIH 530 SL dan merek lainnya dan Terdakwa juga mengetahui jika bahan-bahan yang Terdakwa olah tersebut memang bukan Racun Rumput atau Herbisida untuk mengendalikan tumbuhan pengganggu (gulma), seperti rumput, alang-alang dan semak liar;
Menimbang, bahwa yang mempunyai ide untuk memproduksi atau mengolah Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut adalah Terdakwa sendiri dan adapun maksud dan tujuan terdakwa memproduksi atau mengolah Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut untuk diperjualkan dengan tujuan mendapatkan uang;
Menimbang, bahwa Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu merek SAPU BERSIH 530 SL yang terdakwa produksi yang sudah Terdakwa olah dan siap di jual yaitu baru 1 (satu) buah jeriken isi + 20 liter, sedangkan yang belum jadi sebanyak 3 (tiga) buah jeriken yang masing-masing berisi + 20 Liter;
Menimbang, bahwa modal memproduksi racun rumput herbisida atau pestisida merk SAPU BERSIH 530 SL tersebut yaitu Jeriken Rp60.000 (lima belas ribu rupiah),Tepung CMC ½ kg harg Rp180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah), Pewarna makanan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah),Ongkos perjalanan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah). Total Modal sekitar Rp300.000 (dua ratus ribu rupiah) /satu jeriken. Terdakwa Menjual seharga Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dikurangi Modal seharga Rp300.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga Keuntungan per jeriken sekitar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa uang hasil penjualan Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut, Terdakwa pergunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari yaitu menafkahi anak dan istri;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah mengedarkan rumput herbisida atau pestisida ke petani-petani yang berada di wilayah lampung barat dan perbatasan bengkulu tersebut dengan menumpang angkutan umum yaitu bus dengan tujuan ke arah lintas barat kemudian ketika sampai di wilayah lampung barat Terdakwa berjalan kaki mengedarkan ke para petani begitu juga sampai di perbatasan bengkulu;
Menimbang, bahwa Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu merek SAPU BERSIH 530 SL yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut tidak terdaftar resmi dan tidak boleh di edarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah dalam melakukan kegiatan usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang berupa Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu merek SAPU BERSIH 530 SL yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terurai diatas bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu melakukan pembuatan Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih dengan menggunakan 2 (dua) bahan yaitu: Tepung CMC atau Carboxymethyl Cellulose yang merupakan bahan pengental makanan dan Pewarna kuning Tua cap Kupu Kupu yaitu untuk memberikan warna pada makanan dan minuman dengan cara di rendam didalam ember berisi air selama + 2 (dua) hari dan selama 2 jam sekali tepung di remas-remas hingga menyatu dengan air, setelah tepung menyatu dengan air lalu cairan tepung Terdakwa masukan kedalam Jeriken kapasitas 20 Liter, setelah itu dimasukan Pewarna kuning Tua cap Kupu Kupu dan di teteskan kedalam jeriken kemudian diguncang hingga warna merata dan terlihat sama seperti layaknya Racun Rumput Herbisida yang kemudian dijual ke Petani-petani mendapatkan keuntungan, yang mana kegiatan ini merupakan kegiatan di bidang ekonomi, sehingga Terdakwa dalam kegiatannya membuat Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu merek SAPU BERSIH 530 SL yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut dan kemudian menjualnya untuk mendapatkan keuntungan termasuk ke dalam pengertian Pelaku Usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu merek SAPU BERSIH 530 SL yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut;
Menimbang, bahwa komposisi dan proses pengolahan yang digunakan oleh Terdakwa dalam memproduksi Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu merek SAPU BERSIH 530 SL yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tidak sesuai dengan komposisi dan proses pengolahan yang seharusnya diproduksi oleh Racun Rumput Herbisida merek SAPU BERSIH 530 SL sehingga dapat dipastikan tidak terjamin mutunya berdasarkan ketentuan standar mutu ditambah pula dengan tidak ada ijin yang dimiliki oleh Terdakwa untuk melakukan kegiatan usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang berupa Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu merek SAPU BERSIH 530 SL yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih tersebut, kemudian Racun Rumput Herbisida atau pestisida palsu merek SAPU BERSIH 530 SL yang dikemas dalam Jeriken kapasitas 20 Liter berwarna putih termasuk pengertian “Barang” sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 62 ayat Jo. Pasal 8 ayat (1) e Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya meminta hukuman yang seringan-ringannya, mengenai permohonan Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan melalui penjatuhan lamanya pidana dalam amar putusan ini dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pada diri dan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah jeriken warna putih kapasitas 20 Liter dengan label Sapu Bersih 530 SL berisi cairan berwarna kuning;
1 (satu) buah jeriken warna putih kapasitas 20 Liter dengan label Sapu Bersih 530 SL berisi cairan berwarna putih;
2 (dua) jerigen warna putih kapasitas 20 liter polos masing-masing berisi cairan berwarna putih;
13 (tiga belas) buah jerigen kosong warna putih dengan berbagai macam label kapasitas 20 Liter;
1 (satu) buah ember plastik besar berwarna hijau;
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan maka barang bukti ini ditetapkan untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana tidak dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa akan tetapi diarahkan kepada tujuan prevensi umum maupun khusus, yakni mencegah agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana serupa maupun agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatannya, sehingga dengan penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa diharapkan dapat menjadi pengingat bagi Terdakwa agar Terdakwa dapat bermuhasabah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik di kemudian hari, oleh karena itu pidana yang akan dijatuhkan telah dipandang telah memenuhi keadilan moral, keadilan hukum serta keadilan sosial;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum perihal perbuatan yang terbukti akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat mengenai lamanya pidana sebagaimana tuntutan Penuntut Umum sehingga lamanya pidana sebagaimana termuat dalam amar putusan ini oleh Majelis Hakim dianggap telah setimpal dengan Perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Dedy Ahmad Sinaga Bin M.Idrus Sinaga (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pelaku Usaha, Yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dedy Ahmad Sinaga Bin M.Idrus Sinaga (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah jeriken warna putih kapasitas 20 Liter dengan label Sapu Bersih 530 SL berisi cairan berwarna kuning
1 (satu) buah jeriken warna putih kapasitas 20 Liter dengan label Sapu Bersih 530 SL berisi cairan berwarna putih
2 (dua) buah jerigen warna putih kapasitas 20 liter polos masing-masing berisi cairan berwarna putih
13 (tiga belas) buah jerigen kosong warna putih dengan berbagai macam label kapasitas 20 Liter
1 (satu) buah ember plastik besar berwarna hijau
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari Selasa, Tanggal 21 Februari 2023, oleh Edwin Adrian, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H.,M.H., dan Annisa Dian Permata Herista,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zulkiflia. S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, serta dihadiri oleh Nurhayati, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim - hakim Anggota, Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H.,M.H. Annisa Dian Permata Herista, S.H.,M.H. | Hakim Ketua, Edwin Adrian, S.H., M.H. |
| Panitera Pengganti, Zulkifli Akbar S.H.,M.H. | |