2/Pid.Pra/2023/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: Dian Afrina,S.Pd Binti Duski Ahmad Termohon: Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Lampung
MENGADILI: Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
P U T U S A N
Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara Praperadilan, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : Dian Afrina,S.Pd Binti Duski Ahmad;
Tempat lahir : Kotabumi;
Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 23 April 1984;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Padat Karya Nomor 57 RT 004 RW 001
Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi
Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;
Yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ricardo Rusdi Gedung, S.H, Adnert P. Simanjuntak, S.H., M.H, Karzuli Ali, S.H, Fauzi Arifin, S.H, Advokat dan Konsultan Hukum di “RRG & PARTNERS” yang beralamat di Jalan Abrati No. 71 Kotabumi Lampung Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Februari 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteran Pengadilan Negeri Kotabumi dibawah Register Nomor W9.U3/26/SK/II/2023/PN. Kbu pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
m e l a w a n
Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Lampung, yang beralamat di Jl. Jalan Terusan Ryacudu 1 Lampung Selatan, 35365;
Yang dalam hal ini memberi kuasa kepada Ahmad Basahil, Sik., M.H., Cphr, I Made Kartika, S.H., M.H, Fadzrya Ambar P, S.H, Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, S.H., M.H, Zulkarnain, S.E., S.H., M.H, Widodo Rahayu, S.H, M. Nurhimansyah, S.H, Muhammad Lusi Suryady, S.H, Aprizza Randika, S.H., M.H, Dita Aditia Putri, S.H. kesemuanya adalah Pejabat Kepolisian yang ditunjuk untuk sidang praperadilan, berdasarkan surat kuasa tertanggal 24 Februari 2023 di Kepaniteran Pengadilan Negeri Kotabumi dibawah Register Nomor W9.U3/38/SK/II/2023/PN. Kbu pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Kbu tanggal 13 Februari 2023 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 10 Februari 2023 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi register Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Kbu tanggal 13 Februari 2023, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa pada hakekatnya Pranata Praperadilan yang diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Ke-satu KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum). Dalam hal wewenang dilaksanakan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum, dengan maksud atau tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang tersebut dilakukan melalui pranata Praperadilan, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap Warga Negara (ic. Pemohon);
Bahwa pengujian keabsahan penetapan status Tersangka (ic. Pemohon) adalah dimaksudkan bukan untuk melawan Termohon atau memperlambat proses penyidikan yang sementara dilakukan Termohon atau memperlambat proses penuntutan, melainkan dimaksudkan untuk menguji tindakan–tindakan penyidik itu apakah berkesesuaian dengan norma/ketentuan dasar mengenai penyidikan yang termuat dalam KUHAP, mengingat penetapan status Tersangka seseorang adalah “kunci utama” dari tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (ic. Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum) berupa upaya paksa, baik berupa pencegahan, penggeledahan, penyitaan maupun penangkapan dan penahanan;
Dengan kata lain, adanya “status tersangka” itu menjadi alas hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan suatu upaya paksa terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, seseorang tidak dapat ditangkap atau ditahan atau dilakukan pencegahan tanpa adanya keadaan menyangkut status seseorang itu telah ditetapkan sebagai Tersangka;
Bahwa jika Putusan Hakim Praperadilan menyatakan tindakan penyidik dalam penetapan Tersangka seseorang adalah tidak sah, batal, tidak berdasar serta batal demi hukum dan oleh karena itu tidak mengikat, maka segala tindakan penyidik dalam melakukan upaya paksa antara lain penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan secara mutatis mutandis harus dinyatakan tidak sah, batal, tidak berdasar serta batal demi hukum dan oleh karena itu tidak mengikat; Artinya, Pengujian keabsahan penetapan Tersangka adalah hanya melalui pranata Praperadilan, karena penetapan sebagai Tersangka ini adalah dasar hukum untuk dapat dilakukan upaya paksa terhadap seorang Warga Negara, yang merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidik dalam proses penyidikan, sehingga pranata hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahan “Penetapan Tersangka” adalah Praperadilan;
Bahwa Menurut M. Yahya Harahap (2006;12) Permohonan Praperadilan di tujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang meliputi daerah hukum tempat dimana penangkapan, penahanan, penggeledahan atau penyitaan itu dilakukan. Atau di ajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat dimana penyidik atau penuntut umum yang menghentikan Penyidikan atau Penuntutan berkedudukan;
Bahwa Pasal 38 ayat 1 KUHAP menyatakan “penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat”;
Bahwa ketentuan dalam Pasal 38 KUHAP, tindakan penyidikan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, yaitu Ketua Pengadilan Negeri dimana barang benda tetap yang akan di sita itu berada, sedangkan untuk penyitaan benda bergerak pemberian izin nya tetap pada Ketua Pengadilan Negeri sesuai dengan Locus Delicti nya apabila benda yang akan di sita adalah benda tetap maka yang akan memberikan izin adalah Ketua Pengadilan Negeri dimana benda tetap itu berada (tambahan pedoman pelaksanaan KUHAP Butir 20);
Bahwa dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di tuduhkan kepada Pemohon merupakan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Peningkatan Jalan Desa Sukamaju – Sp. Tatakarya dan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara TA.2019;
Bahwa dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi maka oleh karenanya segala sesuatu dalam perbuatan korupsi ini/locus delicti nya, masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi maka penyitaan harus izin dari Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi;
Bahwa sudah tepat jika permohonan Praperadilan Pemohon di ajukan, di periksa dan di putus oleh Pengadilan Negeri Kotabumi;
Bahwa Kewenangan Pengadilan Negeri Kotabumi memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan merupakan Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri;
Bahwa Kewenangan Relatif berarti Kewenangan Pengadilan Negeri tertentu berdasarkan Yurisdiksi wilayahnya;
Bahwa dalam praktek peradilan, Hakim telah membuat putusan terkait penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, antara lain :
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 04/Pid/Pra/2014/PN.Jkt.Sel, tanggal 16 Februari 2015 dalam perkara Permohonan Praperadilan KOMJEN POL. Drs. BUDI GUNAWAN Terhadap KPK Cq. Pimpinan KPK, dengan amar putusan, antara lain:
“Menyatakan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah”;
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON”;
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 67/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel Tanggal 04 Agustus 2015 dalam Perkara Permohonan Praperadilan DAHLAN ISKAN terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq. Asisten Tindak Pidana Khusus, dengan Amar Putusan antara lain :
“Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah”;
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon”;
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 6/Pid. Prap/2021/PN.Tjk Tanggal 27 Mei 2021 dalam Perkara Permohonan Praperadilan HENGKI WIDODO Alias ENGSIT anak dari Oei Yan Hok Alm terhadap Kepolisian Daerah Propinsi Lampung Cq. Kapolda Lampung, dengan Amar Putusan antara lain :
Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint. Sidik/13/III/2021/Res.3.5./Subdit III/Reskrimsus, tanggal 23 Maret 2021 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof DR. Ir Sutami Sribawono SP Sribawono (PN) dan Kementrian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasioanl V Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Propinsi Lampung TA 2018-2019, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan/Surat Perintah Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat.
Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana dalam surat Nomor : S.Tap/17/IV/ 2021/Res.3.5/Reskrimsus tertanggal 23 Maret 2021 Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof DR. Ir Sutami Sribawono SP Sribawono (PN) dan Kementrian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasioanl V Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Propinsi Lampung TA 2018-2019, Sebagaimana diamksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indoneisa Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat.
Menyatakan tidak sah segala keputusan/penetapan atau pun surat yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon ;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor :1/Pid.Pra/2022/PN.Kbu dalam Perkara Permohonan Praperadilan YASRIL, S.ST Bin M. YAMIN terhadap Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dengan Amar Putusan antara lain :
Mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk sebagian.
Menyatakan Tindakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga produk dari tindakan penetapan tersangka tersebut yakni Surat Penetapan Tersangka Nomor 4958/L.8.13/Fd.1/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenannya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara sejumlah nihil.
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor : 2/Pid.Pra/2022/PN.Kbu dalam Perkara Permohonan Praperadilan Abdul Azim, Amd Bin Arifin terhadap Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dengan Amar Putusan antara lain:
Mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk sebagian.
Menyatakan Tindakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga Surat Penetapan Tersangka Nomor 4959/L.8.13/Fd.1/121/2021 tertanggal 21 Desember 2021 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenannya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara sejumlah nihil.
Bahwa berpijak pada Putusan Praperadilan tersebut di atas maka dapat diketahui Pranata Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP harus dimaknai dan diartikan sebagai pranata untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU–XII/2014, tanggal 28 April 2015;
Bahwa dengan memperhatikan praktek peradilan melalui putusan Praperadilan atas penetapan Tersangka tersebut diatas serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, yang berbunyi :
“Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan”
Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya;
Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar;
Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum;
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai penetapan tersangka menjadi objek yang diadili oleh pranata praperadilan adalah beralasan menurut hukum” (Putusan MK hal 105-106), maka cukup alasan hukumnya bagi PEMOHON untuk menguji keabsahan penetapan Pemohon sebagai Tersangka melalui Praperadilan;
Bahwa merujuk amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU–XII/2014, tanggal 28 April 2015, yang berbunyi antara lain Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang : Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan; Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan; Maka menjadi jelas dan terang bahwa penetapan Tersangka menurut hukum adalah merupakan objek Praperadilan;
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
TIDAK ADA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Bahwa benar sesungguhnya Pemohon adalah Direktris CV. AL-FATH HAKIKI berdasarkan Akta Notaris Nomor 15 (lima belas) Tanggal 11 Maret 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Herry Aprizal, SH., SpN.
Bahwa benar sesungguhnya Pemohon melaksanakan Kegiatan Peningkatan jalan desa Sukamaju – Sp. Tata Karya dan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara TA.2019;
Bahwa benar CV. AL-FATH HAKIKI yang melakukan pekerjaan peningkatan Peningkatan Jalan Desa Sukamaju – Sp. Tata Karya (033)/Lapen KE AC-WC) dengan nomor dan tanggal kontrak 602/03-KONT/PJK-LK/DAK/16-LU/2019 tanggal 22 Juli 2019 nilai kontrak Rp. 3.356.483.000,00 (tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dan Peningkatan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung (054/Lapen KE AC-WC) dengan nomor dan tanggal kontrak 602/01-KONT/PJK-LK/DAK/16-LU/2019 tanggal 22 Juli 2019 nilai kontrak Rp.3.477.371.000,00 (tiga milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah di dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa benar CV. AL-FATH HAKIKI telah melaksanakan kewajibannya melakukan pekerjaan Peningkatan jalan desa Sukamaju – Sp. Tata Karya (033)/Lapen KE AC-WC) dengan nomor dan tanggal kontrak 602/03-KONT/PJK-LK/DAK16-LU/2019 tanggal 22 Juli 2019 dan Peningkatan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung(054/Lapen KE AC-WC) dengan nomor dan tanggal kontrak 602/01-KONT/PJK-LK/DAK16-LU/2019 tanggal 22 Juli 2019 ;
Bahwa kemudian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi dengan Nomor : 44/LHP/XVIII.BLP/12/2019, tanggal 26 Desember 2019 yang disampaikan melalui surat BPK Perwakilan Provinsi Lampung kepada Bupati Lampung Utara Nomor : 414/S/XVIII.BLP/12/2019 tertanggal 30 Desember 2019 terhadap pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Sukamaju – Sp. Tata Karya (033)/Lapen KE AC-WC) potensi kelebihan bayar senilai Rp. 44.296.760,56 (empat puluh empat juta dua ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh koma lima puluh enam rupiah) dan Peningkatan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung(054/Lapen KE AC-WC) potensi kelebihan bayar senilai Rp. 19.547.215,50 (sembilan belas juta lima ratus empat puluh tujuh dua ratus lima belas koma lima puluh rupiah + Rp. 73.699.266,30 (tujuh puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh enam koma tiga puluh rupiah);
Bahwa benar menindaklanjuti hasil temuan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen Melalui Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Nomor : 600/03-TL/PJK-LK/16-LU/2020 tertanggal Kotabumi 03 Januari 2020 dan Nomor : 600/01-TL/PJK-LK/16-LU/2020 tertanggal Kotabumi 03 Januari 2020 yang ditujukan kepada Direktur CV. AL-FATH HAKIKI/Pemohon, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta Direktur CV. AL-FATH HAKIKI/Pemohon untuk melakukan pembayaran kepada Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara senilai Rp. 44.296.760,56 (empat puluh empat juta dua ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh koma lima puluh enam rupiah) dan senilai Rp. 19.547.215,50 (sembilan belas juta lima ratus empat puluh tujuh dua ratus lima belas koma lima puluh rupiah + Rp. 73.699.266,30 (tujuh puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh enam koma tiga puluh rupiah);
Bahwa atas Permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur CV. AL-FATH HAKIKI/Pemohon telah melakukan pembayaran pada tanggal 8 Januari 2020 ke Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara Senilai senilai Rp. 44.296.760,56 (empat puluh empat juta dua ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh koma lima puluh enam rupiah) dan tanggal 9 Januari 2020 (Rp. 19.547.215,50 (sembilan belas juta lima ratus empat puluh tujuh dua ratus lima belas koma lima puluh rupiah + Rp. 73.699.266,30 (tujuh puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh enam koma tiga puluh rupiah) ke Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara melalui Bank Lampung dengan Nomor 382.00.09.00013.2. dan telah diverifikasi oleh UPT. KASDA Sesuai Aslinya BPKAD KAB . LAMPUNG UTARA dengan Nomor : N.900/45/IV/2020 tanggal 8 Januari 2020 untuk pekerjaan Peningkatan jalan desa Sukamaju – Sp. Tata Karya (033)/Lapen ke AC-WC) dan Nomor : N.900/68/IV/2020 tanggal 9 Januari 2020 untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung(054/Lapen ke AC-WC);
Bahwa Ketentuan batas waktu 60 hari pengembalian kerugian negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan sesuai ketentuan Pasal 20 ayat 3 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara telah terpenuhi;
Bahwa benar Pemohon sebagai Direktur CV. AL-FATH HAKIKI telah mengembalikan kepada Kas Daerah atas kelebihan Pembayaran berdasarkan Audit BPK kurang dari 60 (enam puluh ) hari kerja.
Bahwa dengan demikian, segala kerugian yang timbul berdasarkan Temuan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung yang disampaikan melalui surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 600/03-TL/PJK-LK/16-LU/2020 tertanggal Kotabumi 03 Januari 2020 dan Nomor 600/01-TL/PJK-LK/16-LU/2020 tertanggal Kotabumi 03 Januari 2020 yang ditujukan kepada Direktur CV. AL-FATH HAKIKI/Pemohon, Pemohon diminta oleh PPK untuk melakukan pembayaran kepada Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara senilai Rp. 44.296.760,56 (empat puluh empat juta dua ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh koma lima puluh enam rupiah) dan senilai (Rp. 19.547.215,50 (sembilan belas juta lima ratus empat puluh tujuh dua ratus lima belas koma lima puluh rupiah + Rp. 73.699.266,30 (tujuh puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh enam koma tiga puluh rupiah). TERHADAP PEKERJAAN TERSEBUT SUDAH TIDAK TERDAPAT KERUGIAN NEGARA. Yang sudah dibayarkan pada tanggal 8 dan tanggal 9 Januari 2020. Melalui Bank Lampung Cabang Lampung Utara.
Bahwa Audit oleh (Badan Pemeriksa Keuangan) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi dengan Nomor : 44/LHP/XVIII.BLP/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 untuk pekerjaan Peningkatan jalan desa Sukamaju – Sp. Tata Karya (033)/Lapen ke AC-WC) merupakan hasil pemeriksaan fisik yang dilaksanakan tanggal 14 November 2019 terhadap 12 titik core drill pekerjaan perkerasan jalan dengan menggunakan HRS-WC yang di ambil, menunjukan ketebalan yang terpasang bervariasi antara 1,5 s.d. 3,67cm, hasil pemeriksaan lanjutan memalui pengujian kepadatan di Laboratorium menunjukkan bahwa kepadatan rata-rata pekerjaan bervariasi antara 2,028 gr/cm3 s.d 2,204 gr/cm3. Dan untuk Peningkatan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung (054/Lapen ke AC-WC) merupakan hasil pemeriksaan fisik yang dilaksanakan tanggal 25 November 2019 terhadap 10 titik core drill pekerjaan perkerasan jalan dengan menggunakan HRS-WC yang di ambil menunjukan ketebalan yang terpasang bervariasi antara 0,87 cm s.d 7,23 cm, hasil pemeriksaan lanjutan melalui pengujian kepadatan di laboratorium menunjukkan bahwa kepadatan rata-rata pekerjaan bervariasi antara 1,967 gr/cm3 s.d 2,007 gr/cm3 serta hasil pengujian 3 titik core drill pekerjaan lapis perkerasan beton untuk 30 m3 volume pekerjaan beton, diketahui hasil uji kuat tekan untuk ketiga titik core tidak memenuhi spesifikasi kuat lentur yaitu 4,5 mpa;
Bahwa dengan demikian, segala kerugian yang timbul berdasarkan Temuan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 600/06-TL/PJK-LK/16-LU/2020 pada tanggal 03 Januari 2020 sudah di bayarkan kepada Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara. Terhadap pekerjaan tersebut sudah tidak terdapat kerugian negara.
TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
Bahwa terhadap diri Pemohon telah dilakukan penyidikan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/25/II/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022;
Bahwa atas Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/25/II/2022/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022 tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor : SPDP/29/II/2022/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022;
Bahwa telah terbit pula Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/25.a/IX/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 19 September 2022;
Bahwa Atas Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/25/II/2022/RES 3.5/Subdit II/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor : SPDP/29/II/2022/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/25.a/IX/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 19 September 2022, TELAH DIKEMBALILAN OLEH PENUNTUT UMUM KEPADA TERMOHON, melalui Surat Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : B-5332/L.8.5/Ft.1/11/2022, tanggal 29 Nopember 2022 perihal Pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan an. Terlapor DIAN AFRINA, S.Pd;
Bahwa dengan telah Diterbitkannya Surat Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : B-5332/L.8.5/Ft.1/11/2022, tanggal 29 Nopember 2022 perihal Pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan an. Terlapor DIAN AFRINA, S.Pd maka sudah seharusnya menurut hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/25/II/2022/RES 3.5/Subdit II/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor : SPDP/29/II/2022/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/25.a/IX/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 19 September 2022, HARUSLAH DINYATAKAN GUGUR DAN/ATAU BATAL DEMI HUKUM DAN/ATAU SECARA ADMINISTRASI TIDAK BERLAKU LAGI;
Bahwa dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/25/II/2022/RES 3.5/Subdit II/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor : SPDP/29/II/2022/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/25.a/IX/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 19 September 2022 haruslah dinyatakan gugur dan/atau batal demi hukum dan/atau secara Administrasi tidak berlaku lagi MAKA SUDAH SEHARUSNYA DAN SENYATANYA SEMUA PRODUK HUKUM TURUNANNYA YANG DIBUAT OLEH TERMOHON DINYATAKAN GUGUR DAN/ATAU BATAL DEMI HUKUM DAN/ATAU SECARA ADMINISTRASI TIDAK BERLAKU LAGI DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
Bahwa selanjutnya Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/25.b/I/2023/RES 3.5/Sudit III/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023;
Bahwa Atas terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/25.b/I/2023/RES 3.5/Sudit III/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023, Termohon telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor : SPDP/29.a/I/2023/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023 yang salinannya telah diterima Pemohon;
Bahwa dalam poin 2 (dua) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor : SPDP/29.a/I/2023/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023 timbulah kerancuan yaitu dinyatakannya “Dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 24 Februari 2022 telah dimulai Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Peningkatan Jalan Desa Sukamaju – Sp. Tatakarya dan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara TA.2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”;
Bahwa dengan dinyatakannya dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/29.a/I/2023/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023 bahwa pada tanggal 24 Februari 2022 telah dimulai Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Peningkatan Jalan Desa Sukamaju – Sp. Tatakarya dan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara TA.2019 adalah kesalahan yang dilakukan oleh Termohon KARENA SEHARUSNYA dengan Telah dikembalikannya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/25/II/2022/RES 3.5/Subdit II/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor : SPDP/29/II/2022/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/25.a/IX/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 19 September 2022, HARUSLAH DINYATAKAN GUGUR DAN/ATAU BATAL DEMI HUKUM DAN/ATAU SECARA ADMINISTRASI TIDAK BERLAKU LAGI, maka seharusnya Dimulainya Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Peningkatan Jalan Desa Sukamaju – Sp. Tatakarya dan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara TA. 2019 tersebut adalah Tanggal 13 Januari 2023;
Bahwa dengan kekeliruan dan/atau kesalahan Termohon dalam menentukan tanggal dimulainya Penyidikan yang termuat dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/29.a/I/2023/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023 Menimbulkan Ketidakpastian Hukum maka sudah seharusnya dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;
Bahwa selanjutnya Termohon Menerbitkan SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/05/I/2023/Reskrimsus tanggal 27 Januari 2023 tentang PENETAPAN TERSANGKA atas nama DIAN AFRINA, S.Pd Binti DUSKI AHMAD;
Bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Peningkatan Jalan Desa Sukamaju – Sp. Tatakarya dan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara TA. 2019 sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Bahwa menurut Perkap Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 16 ayat (1) menyakatan “upaya paksa” meliputi:
a. Pemanggilan
b. Penangkapan
c. Penahanan
d. Penggeledahan
e. Penyitaan dan
f. Pemeriksaan surat
Bahwa dalam Pasal 16 ayat 2 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dinyatakan upaya paksa dapat didahului dengan Penyelidikan;
Bahwa dalam perkara ini Termohon tidak melakukan penyelidikan karena tidak terdapat bukti formal telah dilakukan atau telah terbitnya surat perintah penyelidikan.
Bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 17 ayat (1) menyatakan: Pemanggilan sebagimana dimaksud dalam 16 huruf a, dilakukan secara tertulis dengan menerbitkan surat panggilan atas dasar laporan polisi dan surat perintah Penyidikan, dan dalam ayat (2) menyatakan : Pemanggilan terhadap Tersangka/Saksi/Ahli dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan;
Bahwa dalam SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/05 /I/2023/Reskrimsus tanggal 27 Januari 2023 dinyatakan yang menjadi dasar terbitnya SURAT KETETAPAN ini pada angka 3 (tiga) yaitu “Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/25.b/I/2023/RES 3.5/Sudit III/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023”;
Bahwa dalam SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/05 /I/2023/Reskrimsus tanggal 27 Januari 2023 dinyatakan yang menjadi dasar terbitnya SURAT KETETAPAN ini pada angka 4 (empat) yaitu Berita Acara Pemeriksaan Saksi-Saksi;
Bahwa yang menjadi pertanyaan kapan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/25.b/I/2023/RES3.5/Sudit III/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023 ?, karena sepanjang sepengetahuan Pemohon terhadap saksi-saksi belum pernah dilakukan pemeriksaan oleh Termohon sejak tanggal 13 Januari 2023 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023, sehingga Berita Acara Pemeriksaan Saksi-saksi yang mana ? yang dijadikan dasar penerbitan SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/05 /I/2023/Reskrimsus tanggal 27 Januari 2023;
Bahwa sesungguhnya terhadap seluruh saksi-saksi baru dilakukan pemanggilan oleh Termohon pada tanggal 30 Januari 2023 untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 pukul 13.30 WIB di ruang Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang beralamat di jalan Tjoekol Soebroto No.1 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara (akan Pemohon buktikan dalam pembuktian);
Bahwa dengan belum diperiksanya saksi-saksi sebelum tanggal penetapan tersangka pada diri Pemohon maka sudah seharusnya Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/05 /I/2023/Reskrimsus tanggal 27 Januari 2023 harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM karena tidak memiliki dasar;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014, syarat penetapan tersangka dapat diketahui yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangka;
Bahwa sejak Pemohon menerima salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/29.a/I/2023/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023 sampai dengan Pemohon menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/165/I/2023/Reskrimsus tanggal 27 Januari 2023, Pemohon belum dan/atau tidak pernah diperiksa sebagai Calon Tersangka;
Bahwa dengan belum diperiksanya Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/25.b/I/2023/RES3.5/Sudit III/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023 maka dikaitkan atau memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 syarat penetapan tersangka dapat diketahui yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangka maka Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/05 /I/2023/Reskrimsus tanggal 27 Januari 2023 harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;
Bahwa sejak Pemohon menerima salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/29.a/I/2023/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023 sampai dengan Pemohon menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/165/I/2023/Reskrimsus tanggal 27 Januari 2023, sepanjang sepengetahuan Pemohon belum pernah dilakukan pemeriksaan fisik dilapangan atau dilakukan core drill terhadap 2 (dua) pekerjaan yaitu kegiatan Peningkatan Jalan Desa Sukamaju – Sp. Tatakarya dan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung yang didasari Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/25.b/I/2023/RES3.5/Sudit III/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023 untuk memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP;
Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali Keputusan Praperadilan, juga mengatur berdasarkan Pasal 2 ayat (2) bahwa Pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak masuk pada pokok perkara;
Bahwa terhadap 2 (dua) norma yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 patut ditafsirkan sebagai norma yang saling melengkapi;
Bahwa jika memperhatikan secara seksama Putusan MK, bahwa tafsir Mahkamah Konstitusi sebagaimana pada poin 3.14 Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 berkenaan mengenai pengunaan 2 (dua) alat bukti merupakan bagian dari pengujian frasa “ bukti permulaan”, “Bukti Permulaan yang Cukup”, dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP;
Bahwa terkait penetapan tersangka sebagai bagian dari objek praperadilan merupakan tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 77 huruf a KUHAP, yang ditafsirkan bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai mencakup sah atau tidaknya sahnya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat;
Bahwa dalam poin 3.16 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi memberikan beberapa poin pertimbangan yang menjadi landasan sehingga penetapan tersangka beralasan hukum untuk masuk dalam objek praperadilan;
Bahwa yang menjadi prinsif dalam pemeriksaan praperadilan dengan objek penetapan tersangka khususnya adalah menilai formalitas minimal 2 (dua) alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka;
Bahwa atas dasar apa yang telah diuraikan diatas, Pemohon berpandangan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah TIDAK SAH karena Termohon dalam Penyidikan terhadap Pemohon tidak disertai bukti yang sah yang didapat secara sah serta telah dilakukan audit oleh BPK terhadap Pemohon yang dilakukan secara sah sesuai ketentuan per Undang-Undangan;
Bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan Termohon kepada Pemohon tidak sah dikarenakan Termohon belum memeriksa saksi-saksi dan memperoleh bukti-bukti serta belum memeriksa calon tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/25.b/I/2023/RES3.5/Sudit III/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023;
Bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan Termohon kepada Pemohon tidak sah dikarenakan Termohon tidak cukup bukti dan melanggar peraturan perundang-undangan karena tidak menggunakan hasil pemeriksaan BPK sebagai dasar penyidikan yakni audit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019;
Bahwa benar sesungguhnya PEMOHON adalah pelaksana pekerjaan kegiatan Peningkatan Jalan Desa Sukamaju – Sp. Tatakarya dan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara TA.2019;
Bahwa Perkap Nomor 6 Tahun 2019, dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f menyatakan, Upaya Paksa meliputi Pemeriksaan Surat;
Bahwa terhadap pekerjaan kegiatan Peningkatan Jalan Desa Sukamaju – Sp. Tatakarya dan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara TA.2019yang dikerjakan telah dilakukan audit oleh (Badan Pemeriksa Keuangan) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan terbitnya Laporan hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi dengan Nomor : 44/LHP/XVIII.BLP/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 yang disampaikan melalui surat BPK Perwakilan Provinsi Lampung kepada Bupati Lampung Utara Nomor : 414/S/XVIII.BLP/12/2019 tertanggal 30 Desember 2019 timbul potensi kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan Peningkatan jalan desa Sukamaju – Sp. Tata Karya (033)/Lapen KE AC-WC) potensi kelebihan bayar senilai Rp. 44.296.760,56 (empat puluh empat juta dua ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh koma lima puluh enam rupiah) dan Peningkatan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung(054/Lapen KE AC-WC) potensi kelebihan bayar senilai (Rp. 19.547.215,50 (sembilan belas juta lima ratus empat puluh tujuh dua ratus lima belas koma lima puluh rupiah + Rp. 73.699.266,30 (tujuh puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh enam koma tiga puluh rupiah);
Bahwa Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dalam Pasal 21 ayat (1) Penyitaan sebagaimana di maksud dalam pasal 16 huruf e, dilakukan oleh penyidik/ penyidik pembantu terhadap benda/ barang yang berkaitan dengan perkara yang di tanda tangani untuk kepentingan penyidikan. Ayat (2) menyatakan “Penyidik/Penyidik Pembantu yang melakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan :
Surat penyitaan dan
Surat izin penyitaan dari ketua pengadilan kecuali dalam hal tangkap tangan.
Bahwa Pemohon patut menduga terhadap Penyitaan Barang Bukti dalam Perkara ini belum memiliki izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang tindakan penyitaannya dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/24.b/I/2023/RES 3.5/Sudit III/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023 dan/atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/ 28.a/I/2023/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023;
Bahwa menurut Pasal 22 ayat (3) Perkap tahun 2019 Pemeriksaan surat sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan dengan izin khusus yang diberikan oleh ketua pengadilan negeri, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain. Dalam ayat (4) menyatakan pemeriksaan surat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa Pemohon menduga terhadap pemeriksaan surat-surat dalam perkara ini belum memiliki izin dari ketua pengadilan negeri yang diterbitkan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/25.b/I/2023/RES 3.5/Sudit III/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023 dan/atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/ 29.a/I/2023/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023;
Bahwa menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut, Pemohon atas dasar surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Nomor :600/03-TL/PJK-LK/16-LU/2020 tertanggal Kotabumi 03 Januari 2020 dan Nomor 600/01-TL/PJK-LK/16-LU/2020 tertanggal Kotabumi 03 Januari 2020 yang ditujukan kepada Direktur CV. AL-FATH HAKIKI, Pemohon diminta untuk melakukan pembayaran kepada Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara senilai Rp. 44.296.760,56 (empat puluh empat juta dua ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh koma lima puluh enam rupiah) dan senilai (Rp. 19.547.215,50 (sembilan belas juta lima ratus empat puluh tujuh dua ratus lima belas koma lima puluh rupiah + Rp. 73.699.266,30 (tujuh puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh enam koma tiga puluh rupiah). Terhadap pekerjaan tersebut sudah tidak terdapat kerugian negara. Yang sudah dibayarkan pada tanggal 8 dan tanggal 9 Januari 2020. Melalui Bank Lampung Cabang Lampung Utara.
Bahwa telah kita ketahui dengan seksama atas penerapan hukum dalam menentukan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) yang ada relevansinya dalam perkara ini.
Pejabat yang berwenang untuk menentukan atas kerugian negara atas adanya dugaan Kerugian Negara sebagaimana yang ditentukan oleh Negara yang berhak menghitung kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK).
Dengan berpedoman Pasal 10 ayat (1) dan ayat 2 UU Nomor: 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) yaitu : satu-satunya yang mempunyai kewenangan serta berhak secara hukum menentukan adanya suatu kerugiaan negara;
Vide Majalah Varia Peradilan Nomor. 299 Oktober 2010 halaman 69.
Bahwa oleh karenanya Penyidikan yang dilakukan TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/25.b/I/2023/RES3.5/Sudit III/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023. Tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dikarenakan potensi terjadinya sebuah kerugian negara sudah dilakukan audit oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 25 November 2019;
Bahwa berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP;
Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Termohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
Bahwa menurut pandangan kami Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon dimaksud, adalah TIDAK SAH SERTA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT. Demikian pula tindakan-tindakan lain dalam penyidikan setelah adanya penetapan status Tersangka terhadap diri Pemohon, adalah TIDAK SAH SERTA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Peningkatan Jalan Desa Sukamaju – Sp. Tatakarya dan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara TA.2019, sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Bahwa Termohon hanya berwenang melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 tahun 2004, apabila ditemukan/patut diduga terdapat kerugian keuangan negara dalam proses penyidikannya, maka Termohon dapat bekerja sama dan dapat berkoordinasi dengan BPK yang memiliki kewenangan audit investigatif dalam penghitungan kerugian negara;
Bahwa Termohon dalam menentukan kerugian negara, maka Termohon WAJIB mendasarkan pada bukti-bukti dari laporan Hasil Pemeriksaan Audit BPK;
Bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional (SEMA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan):
Bahwa Termohon dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hanya diberikan wewenang penyidikan, sedangkan audit investigatif yang dilakukan Termohon dapat digolongkan kepada Penyalahgunaan kewenangan karena tidak memiliki kewenangan konstitusional.
Vide SEMA Nomor 4 Tahun 2016.
Bahwa Pemohon atas dasar surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Nomor :600/03-TL/PJK-LK/16-LU/2020 tertanggal Kotabumi 03 Januari 2020 dan Nomor 600/01-TL/PJK-LK/16-LU/2020 tertanggal Kotabumi 03 Januari 2020 yang ditujukan kepada Direktur CV. AL-FATH HAKIKI, PEMOHON diminta Direktur CV. AL-FATH HAKIKI untuk melakukan pembayaran kepada Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara senilai Rp. 44.296.760,56 (empat puluh empat juta dua ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh koma lima puluh enam rupiah) dan senilai (Rp. 19.547.215,50 (sembilan belas juta lima ratus empat puluh tujuh dua ratus lima belas koma lima puluh rupiah + Rp. 73.699.266,30 (tujuh puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh enam koma tiga puluh rupiah));
Dan sudah dibayarkan ke kas daerah dengan demikian potensi kerugian negara sudah hilang dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Sukamaju – Sp. Tatakarya dan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara TA.2019;
Bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2016 tertanggal 6 Desember 2016 menyatakan instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hanya BPK yang punya kewenangan menghitung dan menyatakan kerugian negara, jika BPK sudah melakukan audit maka TIDAK DAPAT LAGI DILAKUKAN AUDIT ATAS AUDIT UNTUK KEPASTIAN HUKUM.
Bahwa dengan dilakukan penyidikan serta audit investigasi kembali yang dilakukan oleh Termohon adalah sebuah ketidakpastian hukum jika sebelumnya BPK sebagai sebuah lembaga yang secara sah melakukan audit investigasi dalam menentukan kerugian negara dengan melahirkan Laporan Hasil Pemeriksaan, disisi lain Termohon melakukan audit kembali untuk menentukan kerugian negara yang menjadi dasar penyidikan dan penetapan tersangka.
Bahwa asas kepastian hukum memiliki pengertian asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
Bahwa asas kepastian hukum tersebut harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prosedur yang telah digariskan dalam hukum acara yang diatur dalam KUHAP yang berlaku bagi Termohon dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka dan penuntutan.
Bahwa menurut Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang – undang RI Nomor 15 Tahun 2006 yang berhak secara hukum menentukan tentang adanya suatu kerugian negara adalah BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK), sedangkan atas permasalahan ini Termohon tidak pernah memuat tentang adanya kerugian negara yang ditentukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
Terhadap PEMOHON yang telah berstatus sebagai Tersangka, tanpa mengindahkan dengan mengesampingkan BPK yang dalam hal ini satu-satunya Pejabat/Instansi yang berwenang dalam menentukan akan kerugian Negara ; ( Dasar alat bukti yang valid karena berkenaan dengan kerugian Negara);
Bahwa dari fakta - fakta tersebut kemudian timbul pertanyaan :
Apakah Pemohon terlindungi dari tindakan sewenang-wenang Termohon yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, sedangkan dalam prosesnya ternyata ada kesalahan prosedur ? kesalahan prosedur yang dimaksud yaitu dalam melengkapi “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Dalam hal ini Termohon telah sangat jelas telah mengesampingkan Atas hasil audit yang dalam Temuan Hasil Pemeriksaan dan telah dilaksanakan Audit oleh BPK-RI Perwakilan Propinsi Lampung ;
Vide Temuan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Propinsi Lampung No: 600/06-TL/PJK-LK/16-LU/2020 ;Atas pengembalian kelebihan pembayaran oleh Direktur CV. AL-FATH HAKIKI untuk melakukan pembayaran kepada Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara senilai Rp. 44.296.760,56 (empat puluh empat juta dua ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh koma lima puluh enam rupiah) dan senilai (Rp. 19.547.215,50 (sembilan belas juta lima ratus empat puluh tujuh dua ratus lima belas koma lima puluh rupiah + Rp. 73.699.266,30 (tujuh puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh enam koma tiga puluh rupiah). Terhadap pekerjaan tersebut sudah tidak terdapat kerugian negara. Yang sudah dibayarkan pada tanggal 8 dan tanggal 9 Januari 2020. Melalui Bank Lampung Cabang Lampung Utara;
“Hal tersebut telah dipertanggung jawabkan oleh Pemohon oleh karenanya unsur berpotensi menimbukan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi tidak terpenuhi, tidak terdapat dalam diri Pemohon”.
Bahwa jika merujuk pada ketentuan akan, siapakah yang berhak menghitung kerugian Negara, telah sangat jelas dengan ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka hal ini sangat bertentangan dengan maksud dan tujuan dari Pemidanaan ;
Dengan ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon, telah sangat jelas Termohon telah melakukan penerapan hukum yang amat sangat keliru, kerena permasalahan ini telah di Audit oleh BPK RI perwakilan provinsi Lampung serta terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pengembalian;
Bahwa telah kita ketahui dengan seksama berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang – undang RI Nomor 15 Tahun 2006 yang berhak secara hukum menentukan tentang adanya suatu kerugian negara adalah BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) sedangkan dalam proses penyidikan hingga Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon, Termohon tidak pernah memuat tentang adanya kerugian negara yang ditentukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ;
Bahwa unsur pokok dalam tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Pemohon dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR), adalah harus adanya unsur kerugian negara, karena esensi tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR adalah terjadinya kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum (Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR) dan terjadinya kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Bahwa untuk menetapkan seorang Tersangka harus minimal telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP adalah minimah 2 (dua) alat bukti yang sah yang dapat mendukung unsur pidana yang disangkakan pada Tersangka dan bukanlah asal alat bukti, apalagi yang diperoleh secara tidak sah menurut hukum yang tidak dapat membuktikan unsur tindak pidana yang dituduhkan;
Bahwa dalam kasus Pemohon telah terdapat hasil pemeriksaan BPK yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi dengan Nomor : 44/LHP/XVIII.BLP/12/2019, tanggal 26 Desember 2019 yang disampaikan melalui surat BPK Perwakilan Provinsi Lampung kepada Bupati Lampung Utara Nomor : 414/S/XVIII.BLP/12/2019 tertanggal 30 Desember 2019 terhadap pekerjaan Peningkatan jalan desa Sukamaju – Sp. Tata Karya (033)/Lapen ke AC-WC) potensi kelebihan bayar senilai Rp. 44.296.760,56 (empat puluh empat juta dua ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh koma lima puluh enam rupiah) dan Peningkatan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung(054/Lapen ke AC-WC) potensi kelebihan bayar senilai (Rp. 19.547.215,50 (sembilan belas juta lima ratus empat puluh tujuh dua ratus lima belas koma lima puluh rupiah + Rp. 73.699.266,30 (tujuh puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh enam koma tiga puluh rupiah);
Bahwa fungsi hasil pemeriksaan BPK dalam penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan pemeriksaan Pengelolaan keuangan negara khususnya berkaitan dengan kerugian negara berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Bahwa BPK merupakan lembaga yang berwenang secara atributif dan konstitusional untuk melakukan penghitungan dan bahkan bendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang mengatur bahwa “BPK menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara”;
Bahwa jika mencermati peraturan perundang-undangan yang terkait dengan fungsi pemeriksaan BPK yakni dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Pembendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, serta kaidah yang termaktub dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 huruf A. Rumusan Hukum Kamar Pidana Nomor 6 yang menyatakan “instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainya seperti badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara.”
Bahwa dalam penentuan kerugian keuangan negara/daerah, sudah seharusnya bukti permulaan yang cukup dalam melakukan penyidikan diperoleh berdasarkan bukti-bukti data/dokumen yang relevan dan kompeten yang diperoleh Termohon selaku penyidik dengan cara yang benar dan sah menurut ketentuan perundang-undangan, berdasarkan penelitian lapangan (konfirmasi/klarifikasi) kepada pihak terkait bersama Termohon selaku penyidik pada waktu dan ketentuan yang dibenarkan oleh Undang-Undang;
Bahwa BPK selaku auditor dalam melakukan penghitungan (audit) sudah tentu mempedomani ketentuan mengenai pengawasan terhadap pengelolaan Keuangan Negara termasuk juga mencermati status hukum Pemohon sebagai Pelaksana kegiatan yang merupakan tugas warga Negara dan pada dasarnya sedang menjalankan fungsi pembangunan khususnya yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara;
Bahwa dalam penyidikan yang bermuara pada penetapan sesorang menjadi tersangka tindak pidana korupsi yang ada sangkut pautnya dengan aspek pembuktian kuat membuat hasil pemeriksaan BPK sebagai lembaga yang diberikan wewenang atributif dan konstitusional memiliki fungsi yang sentral dalam pemeriksaan ataupun audit terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, karena audit dari BPK tersebutpun dapat ditindaklanjuti sebagai bukti permulaan yang cukup untuk mementukan apakah perbuatan yang dilakukan seseorang penyelenggara negara merupakan perbuatan pidana atau tidak maka dalam hal tersebut membuat hasil pemeriksaan dari BPK sudah seharusnya tidak dikesampingkan dalam penyidikan tindak pidana korupsi khususnya dalam pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang undang Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara mengatur “Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK dan bahwa selanjutnya Pasal 62 ayat (2) diatur “Apabila dalam pemeriksaan kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan unsur pidana, BPK menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Bahwa seharusnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ada, ketika telah ada hasil pemeriksaan yang diterbitkan oleh BPK, sudah seharusnya penyidik/Termohon untuk menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang ada sangkut pautnya dengan pengawasan pengelolaan keuangan negara tidak mengenyampingkan dan didasari pada hasil pemeriksaan BPK sebagai alat bukti pokok pada proses penyidikan dalam rangka menemukan dan menetapkan tersangka;
Bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/25.b/I/2023/RES 3.5/Sudit III/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023 yang dilakukan oleh Termohon dimulai tanggal 13 Januari 2023 dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terbit sejak tanggal 26 Desember 2019 yang selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut disampaikan ke Bupati Lampung Utara pada tanggal 30 Desember 2019;
Bahwa tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/25.b/I/2023/RES3.5/Sudit III/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023 yang dilakukan oleh Termohon patut diduga tidak satupun menggunakan hasil audit BPK baik sebagai sumber ataupun dasar pemeriksaan serta alat bukti lainya serta saksi-saksi yang dimiliki Termohon sebelum Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka tidak berpedoman pada Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/25.b/I/2023/RES3.5/Sudit III/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023;
Bahwa fakta sesungguhnya objek pemeriksaan BPK berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah kabupaten Lampung Utara dengan Nomor : 44/LHP/XVII.BLP/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 adalah objek yang sama yang juga diperiksa oleh Termohon;
Bahwa hasil audit yang digunakan Termohon sebagai alat bukti patut diduga bukan merupakan Audit Lanjutan yang bersifat khusus dari adanya pemeriksaan yang sebelumnya telah dilakukan oleh BPK melainkan audit yang bersifat tersendiri;
Bahwa Pemohon menduga dan menyakini hasil audit yang digunakan oleh Termohon yang menjadi dasar menetapkan Pemohon sebagai Tersangka bukan diperoleh dari hasil Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/25.b/I/2023/RES3.5/Sudit III/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023;
Bahwa sesungguhnya jika Termohon menggunakan audit pada objek yang sama dan dilakukan dengan metode yang sama yang digunakan oleh BPK tentulah hasil pemeriksaannya tidak jauh berbeda;
Bahwa karena Termohon mengesampingkan hasil audit BPK dan menggunakan hasil audit lain diluar audit BPK dan diperoleh dengan tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebagai dasar penyidikan yang kemudian menghasilkan penetapan Tersangka baik digunakan sebagai bukti surat ataupun ahli serta saksi-saksi merupakan perbuatan yang melanggar secara formil, struktur norma atau kaidah hukum yaitu UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bahwa pelanggaran terhadap norma dan kaidah hukum merupakan bagian dari pelanggaran secara formil dalam memperoleh alat bukti yang cukup dalam menetapkan status Pemohon sebagai tersangka;
Bahwa berdasarkan prinsip yang termuat dalam dalam putusan MK Nomor 21/PUU/-XII/2014 “Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang didalamnya kemungkinan terdapat tindakan sewenang-wenangan dari penyidik/Termohon oleh karenanya menjadi pintu masuk pranata praperadilan ini untuk menilai formalitas dari pemeroleh alat buktu sebagai dasar penetapan tersangka yang merupakan kewenangan aparat penyidik/Termohon;
Bahwa karenanya menurut pandangan Pemohon adanya pelanggaran secara formil dalam memperoleh alat bukti yang mana hal tersebut merupakan hal yang mendasar yang harus dipatuhi penyidik/Termohon sebagai landasan dalam proses penyidikan untuk menetapkan tersangka, maka dengan didasari pada prinsip-prinsip point 3.16 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, khususnya pada prinsip penerapan system check and balance, prinsip due process of law secara utuh, serta prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka sudah seharusnya dinilai secara formal bahwa ketentuan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang digunakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka menurut pandangan Pemohon belum terpenuhi, dan oleh karenanya tindakan penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Termohon harus Dinyatakan Tidak Sah;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP yang dimaksud Penyidikan adalah dalam hal dan menurut cara yang diatur undang undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti-bukti itu membuat terang tentang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka;
Bahwa Pasal 1 angka 14 KUHAP yang dimaksud dengan Tersangka adalah seseorang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Bahwa menurut KUHAP prosedur penetapan seseorang sebagai Tersangka adalah Penyidik memanggil para saksi, ahli dan mengumpulkan bukti bukti lainnya untuk membuat terang perkara dan siapa tersangkannya.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/25.b/I/2023/RES3.5/Sudit III/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023 Termohon belum memanggil dan memeriksa saksi, ahli dan mengumpulkan bukti bukti lainnya namun secara serta merta Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
Bahwa selanjutnya Termohon Menerbitkan SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/05/I/2023/Reskrimsus tanggal 27 Januari 2023 tentang PENETAPAN TERSANGKA atas nama DIAN AFRINA, S.Pd Binti Duski Ahmad;
Bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Peningkatan Jalan Desa Sukamaju – Sp. Tatakarya dan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara TA.2019 sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Bahwa dalam SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/05 /I/2023/Reskrimsus tanggal 27 Januari 2023 dinyatakan yang menjadi dasar terbitnya SURAT KETETAPAN ini pada angka 3 (tiga) yaitu “Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/25.b/I/2023/RES 3.5/Sudit III/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023”;
Bahwa dalam SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/05 /I/2023/Reskrimsus tanggal 27 Januari 2023 dinyatakan yang menjadi dasar terbitnya SURAT KETETAPAN ini pada angka 2 (dua) yaitu Berita Acara Pemeriksaan Saksi-Saksi”;
Bahwa yang menjadi pertanyaan kapan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/25.b/I/2023/RES3.5/Sudit III/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023 ?, karena sepanjang sepengetahuan Pemohon terhadap saksi-saksi belum pernah dilakukan pemeriksaan oleh Termohon sejak tanggal 13 Januari 2023 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023, sehingga Berita Acara Pemeriksaan Saksi-saksi yang mana ? yang dijadikan dasar penerbitan SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/05 /I/2023/Reskrimsus tanggal 27 Januari 2023;
Bahwa sesungguhnya terhadap seluruh saksi-saksi baru dilakukan pemanggilan oleh Termohon pada tanggal 30 Januari 2023 untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 pukul 13.30 WIB di ruang Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang beralamat di jalan Tjoekol Soebroto No.1 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara (akan Pemohon buktikan dalam pembuktian);
Bahwa dengan belum diperiksanya saksi-saksi sebelum tanggal penetapan tersangka pada diri Pemohon maka sudah seharusnya Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/05 /I/2023/Reskrimsus tanggal 27 Januari 2023 harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM karena tidak memiliki dasar;
Bahwa sesungguhnya setelah terbit Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/25.b/I/2023/RES3.5/Sudit III/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023, sampai dengan terbitnya SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/05 /I/2023/Reskrimsus tanggal 27 Januari 2023, Pemohon tidak pernah dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai calon tersangka;
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernonor 21/PUU-XII/2014 syarat penetapan tersangka dapat diketahui yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangka;
Bahwa dengan tidak dipanggilnya dan diperiksanya Pemohon dan Saksi-saksi sebelum terbitnya SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/05 /I/2023/Reskrimsus tanggal 27 Januari 2023, Pemohon berkeyakinan terdapat indikasi kesalah prosedur yang dilakukan oleh Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang mengakibatkan tidak terpenuhinya bukti yang cukup untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
Bahwa atas adanya kejanggalan seluruh uraian di atas yang bertentangan dengan maksud dan tujuan Pemidanaan maka sangatlah beralasan dan cukup alasan hukumnya dalam hal Praperadilan yang dimohonkan Pemohon ini diajukan kehadapan hakim, sebab yang dimohonkan oleh Pemohon untuk diuji oleh Pengadilan adalah berubahnya status Pemohon yang menjadi Tersangka dan berakibat hilangnya kebebasan Pemohon, dilanggarnya hak asasi Pemohon akibat tindakan Termohon yang dilakukan tidak sesuai prosedur yang ditentukan oleh hukum acara pidana dan dilakukan dengan prosedur yang salah dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana dalam hal ini KUHAP, oleh karenanya Permohonan Pemohon dimaksudkan untuk menguji keabsahan penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon melalui Praperadilan adalah sah menurut hukum ;
B. FAKTA HUKUM
Bahwa Pemohon adalah TERSANGKA dugaan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/25.b/I/2023/RES3.5/Sudit III/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023 dan SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/05/I/2023/Reskrimsus tanggal 27 Januari 2023 tentang PENETAPAN TERSANGKA ;
Bahwa Surat Perintah penyidikan sangat penting dikarenakan Aparat Penegak Hukum dapat melakukan Penyidikan tersebut menjadi obyek di dalam perkara ini karena Surat Perintah Penyidikan adalah dasar bagi penegak hukum untuk melakukan segala upaya paksa atas nama penegakan hukum (pro justitia). Dengan kata lain, Sprindik ini menjadi “pintu gerbang pertama” munculnya kekuasaan penyidik untuk melakukan upaya paksa atas Penanganan Perkara oleh Termohon terhadap Pemohon akan bukti-bukti dengan demikian tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah. Karena bukan atas dasar hasil Audit dari BPK adalah Cacat Hukum (Mohon di kesampingkan untuk tidak di jadikan sebagai alat bukti).
Bahwa Pengajuan Permohonan Praperadilan oleh PEMOHON didasarkan kepada Bab X Bagian Kesatu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP. Lembaga Praperadilan sebagai sarana untuk melakukan kontrol atau pengawasan Horizontal terhadap Penggunaan wewenang oleh Aparat Penegak Hukum seperti Penyelidik, dan/atau Penyidik, Pengawasan horizontal dalam kegiatan mengurangi dan membatasi hak asasi seorang manusia. Oleh karena itu, Lembaga Praperadilan ini diperlukan sebagai upaya hukum untuk mencegah agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan dalam menggunakan kewenangannya;
Bahwa Pranata Praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP tersebut di atas harus dimaknai dan diartikan sebagai pranata untuk menguji perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;
Bahwa merujuk amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, berbunyi antara lain :
Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, pengeledahan, dan penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan, penggeledahan, dan penyitaan ;
Bahwa menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” dan menurut Pasal 28 D UUD 1945, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Ketentuan kedua pasal UUD ini bermakna bahwa hak asasi manusia untuk mempertahankan harkat, martabat, dan kedudukannya sebagai manusia di hadapan hukum melalui proses hukum yang sesui dengan ketentuan Undang-Undang;
Bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011, halaman 30 menyatakan, “filosofi diadakannya pranata Praperadilan yang justru menjamin hak-hak Tersangka sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia”. Dengan demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi ini pada hakekatnya Praperadilan itu adalah untuk menjamin hak-hak warga negara, dari kesewenang-wenangan yang mungkin dan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam konteks penegakan hukum;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Kemudian, menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, oleh karena kewajibannya penyidik berwenang untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Dalam hal ini penyidik berwenang untuk melakukan suatu upaya paksa . Oleh karena itu, penetapan sebagai tersangka serta untuk melakukan upaya-upaya paksa yang lain seperti pengujian keabsahan proses penyidikan melalui Praperadilan patut dilakukan karena dalam proses tersebut segala upaya paksa dapat dilakukan terhadap seseorang dengan alasan untuk kepentingan penegakan hukum ;
Bahwa dalam praktik hukum, Lembaga Praperadilan harus diartikan sebagai upaya pengawasan terhadap penggunaan wewenang oleh penyidik untuk menjamin agar tidak terjadi penyimpangan terhadap hukum acara (prosedur) yang mengarah pada abuse of power sehingga akan berdampak pada dilanggarnya hak asasi manusia oleh aparat penegak hukum atas nama penegak hukum;
Bahwa setelah dikeluarkanya Surat Perintah Penyidikan (“Sprindik”) sebagai mana poin 1 adalah pintu masuk menuju penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan sehingga sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, maka mutatis mutandis bahwa perintah penyidikan dapat menjadi obyek praperadilan;
Bahwa dalam mengeluarkan Sprindik, maka penyidik haruslah mempunyai “bukti permulaan yang cukup”. Bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai Pasal 1 angka 14 KUHAP. KUHAP tidak mengatur mengenai definisi bukti permulaan yang cukup. Namun, hal ini diatur dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No.M.02-KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol.KEP /04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana (“ di mana diatur bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporan ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP ;
Bahwa akibat tidak adanya pengaturan mengenai definisi “bukti permulaan yang cukup” di dalam KUHAP hal ini membuat ketidak pastian hukum dan memperluas ruang “subjektivitas penyidik” untuk menentukan suatu tindak pidana dan terlebih lagi, untuk mengekang kebebasan hak asasi manusia seseorang. Begitu mudahnya penyidik untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan karena menurut Keputusan Bersama tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana syarat minimal hanya satu laporan ditambah dengan satu alat bukti yang sah. Dengan kata lain, menjadi begitu mudahnya pula negara untuk dapat “melanggar hak asasi manusia” Warga Negaranya ;
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi 21/PUU-XII/2014 kemudian menyatakan bahwa bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia) ;
Bahwa pada faktanya, KUHAP tidak memiliki check and balance system karena tidak adanya mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti. Hukum Acara Pidana Indonesia menurut putusan tersebut belum menerapkan prinsip due process of law secara utuh karena tindakan aparat penegak hukum dalam mencari dan menemukan alat bukti tidak dapat dilakukan pengujian keabsahan perolehannya. Sehingga proses peningkatan status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan menjadi sangat tidak transparan dan memberikan ruang yang sangat luas bagi penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang ;
Bahwa sesungguhnya, hakikat keberadaan pranata Praperadilan adalah bentuk pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Bagaimana mungkin perlindungan tersebut dapat dicapai apabila tidak ada prinsip “equal arms” di dalam proses penegakan hukum pidana. Karena filosofinya, suatu perkara pidana adalah perkara antara warga negara yang lemah melawan negara dengan segala perangkatnya yang dapat menangkap, menahan, menyita dan melakukan segala upaya paksa atas nama penegakan hukum ;
Bahwa ketika ruang subjektivitas begitu besar dalam mengeluarkan Sprindik, maka potensi pelanggaran hak asasi manusia “atas nama hukum” pun semakin besar. Hal ini harus dicegah sehingga tidak ada posibilitas bagi negara untuk melakukan “abuse of power”. KUHAP kita sudah ketinggalan jaman adalah fakta yang tidak dapat dibantah, termasuk juga pranata praperadilan tidak dapat menjamin sepenuhnya hak asasi manusia bagi warga negaranya yang dalam proses diadili secara pidana ;
Bahwa seyogyanya status perkara “Penyidikan” haruslah dibarengi dengan mekanisme untuk melakukan check and balance. Di dalam sistem acara pidana inquisitorial, seperti juga yang diadopsi oleh KUHAP, keseimbangan menjadi hal yang sangat mutlak. Karena keadilan hanya dapat didapat apabila memenuhi kriteria menjadi bahan pembahasan, tetapi perkembangan hukum acara pidana tidak dapat kriteria prosedural tertentu. Di dalam sistem inqusitorial yang modern, naiknya proses pre-investigation kepada investigation haruslah melalui persetujuan lembaga pengawas, yang disebut dengan examining magistrate untuk mempersempit ruang subjektivitas penyidik, yang pada akhirnya dengan tujuan meminimalisir segala potensi pelanggaran hak asasi manusia. Di dalam KUHAP, kriteria prosedural tersebut tidak diatur sehingga potensi pelanggaran hak asasi manusia terhadap suatu penegakan hukum teramat besar. Hal demikian juga ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. Di dalam RUU KUHAP kita, lembaga demikian dikenal dengan nama Hakim Pemeriksa Pendahuluan (‘HPP’) dengan tujuan yang sama. Walaupun RUU tersebut masih dipungkiri, memerlukan suatu kriteria prosedural tambahan, yakni dalam hal pengawasan;
Bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, menjadi sangat beralasan apabila praperadilan ini dapat menguji sah atau tidaknya Sprindik, karena ruang subjektivitas penyidik tersebut haruslah diawasi sehingga tidak terjadi abuse of power oleh negara melalui perangkat hukumnya ;
KESIMPULAN
Bahwa PERMOHONAN Praperadilan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana di dalam pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Sahtidaknya penangkapan,penahanan,penghentian penyidikan atau Penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Selanjutnya pasal 79 KUHAP berbunyi sebagai berikut: Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
Selanjutnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 77 tentang objek Praperadilan menambahkan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan sebagai objek Praperadilan.
Selain itu Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 1 angka 14, pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dengan menambah frasa “ minimal dua alat bukti” dalam proses penetapan tersangka dan penyidikan;
Bahwa asas kepastian hukum memiliki pengertian asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya ;
Bahwa asas kepastian hukum tersebut harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prosedur yang telah digariskan dalam hukum acara yang diatur dalam KUHAP yang berlaku bagi Termohon dalam melakukan penyelidikan, penetapan tersangka. penyidikan dan penuntutan.
Bahwa dalam setiap proses pidana sebagaimana ditentukan KUHAP, didahului dengan adanya laporan atau aduan atau peristiwa pidana secara tertangkap tangan. Laporan/aduan atau peristiwa tertangkap tangan tersebut menjadi dasar untuk dilakukan penyelidikan dan penyelidikan tersebut menjadi dasar untuk dilakukannya penyidikan ;
Bahwa Penyidikan ditentukan dalam pasal 1 angka 2 KUHAP, yaitu “ serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”;
Bahwa dari pengertian yang telah ditentukan dalam KUHAP, maka untuk mencapai proses penentuan tersangka, haruslah terlebih dahulu dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan) ;
Bahwa karena tindakan Penetapan Tersangka, yang dilakukan oleh Termohon tersebut terbukti dilakukan secara sewenang-wenang tanpa mengindahkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya tindakan Termohon tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Pemohon;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Kotabumu di Kotabumi agar kiranya segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap Termohon tersebut sesuai dengan Hak-hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP.
Mohon kiranya kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi kiranya berkenan memeriksa dan memanggil Pihak Termohon serta memerintahkan kepada Termohon untuk menghadirkan:
Memerintahkan segera kepada Termohon untuk membawa Semua Berkas Berita Acara yang menyangkut kasus ini sesuai Ketentuan Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk diperlihatkan dalam persidangan.
Berdasarkan seluruh alasan-alasan yang Pemohon ajukan tersebut untuk dan atas nama Pemohon Praperadilan mohon putusan sebagai berikut :
Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik /25.b / I / 2023 / RES3.5 /Sudit III/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023 dan SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/05 /I/2023/Reskrimsus tanggal 27 Januari 2023, Tindakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah Tidak Sah karena melanggar ketentuan KUHAP dan Cacat Hukum ;
Memerintahkan kepada Termohon agar menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon;
Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
ATAU,
Jika Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil -adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir Kuasa Hukum Pemohon dan untuk Termohon hadir Kuasa Hukum Termohon;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
Bahwa setelah diundangkan Undang Undang No, 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka hak-hak pelapor dan terlapor kedudukannya sama karena penegak hukum menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.
Penyidik dan tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan semuanya diatur dalam Kitab Undang –Undang Hukum Acara Pidana berdasarkan pasal 1 angka 1,2,3 danangka 4 Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawainegeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. “Asas kesimbangan adalah asas bahwa hukum acara pidana dalam menerapkannya harus memperhatikan kesimbangan antara perlindungan harkat dan martabat manusia di satu sisi dan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat disisi lainnya”. Berdasarkan hal tersebut dalam proses penegakan hukum terhadap penelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilaporkan kepada penyidik dalam proses penyidikan dan upaya paksa dilakukan berdasarkan Pasal 77 KUHAP (Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana) Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan;
b.ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pasal 79 KUHAP (Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana) bahwa “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan
diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 24 April 2015 “Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranatapraperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang daritindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya. Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai penetapan tersangka menjadi objek yang diadili oleh pranata praperadilan adalah beralasan menurut hukum”;
Bahwa pada prinsipnya TERMOHON menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh PEMOHON di dalam Permohonan Praperadilan tertanggal 13 Februari 2023, yang dibacakan dalam persidangan praperadilan tanggal 27 Februari 2023, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh TERMOHON;
Sebelum termohon menjawab dadli-dalil Pemohon sebagaimana permohonan Praperadilan yang telah dibacakan dalam persidangan tanggal 27 Februari 2023 izinkan terlebih dahulu pemohon menguraikan proses penyelidikan dan penyidikan perkara aquo sebagai berikut:
Laporan Informasi Nomor : R / LI-67 /XI / 2020 / Res. / Subdit III / Ditkrimsus, tanggal 08 November 2019
Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 420 / XII / 2020 / RES. 3.5./ Subdit III / DITRESKRIMSUS, tanggal 14 Desember 2020;
Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 420.a / VII / 2021 / RES. 3.5./ Subdit III / DITRESKRIMSUS, tanggal 12 Juli 2021;
Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 420.b / I / 2022 / RES. 3.5./ Subdit III / DITRESKRIMSUS, tanggal 4 Januari 2022.
Surat Perintah Lidik Nomor : SP.LIDIK/ 420 / XII / 2020 / RES. 3.5./ Subdit III / DITRESKRIMSUS, tanggal 14 Desember 2020;
Surat Perintah Lidik Nomor : SP.LIDIK/ 420.a / VII / 2021 / RES. 3.5./ Subdit III / DITRESKRIMSUS, tanggal 12 Juli 2021;
Surat Perintah Lidik Nomor : SP.LIDIK/ 420.b / I / 2022 / RES. 3.5./ Subdit III / DITRESKRIMSUS, tanggal 04 Februari 2022;
Melakukan permintaan keterangan sdr. ERO DIKARO MANAN, Amd tanggal 22 Desember 2020;
Melakukan permintaan keterangan Sdr. JEFFRI, S.T., M.M., tanggal 18 Januari 2021;
Melakukan Permintaan Keterangan Sdr. ENDA MUKTI, S.Kom., tanggal 22 Januari 2021;
Laporan hasil Penyidikan tanggal 25 Januari 2022;
Laporan Hasil Gelar Perkara untuk ditingkatkan ke tahap Penyidikan pada tanggal 23 Januari 2022;
membuat Laporan Polisi nomor : LP/A-247/II/2022/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA LAMPUNG, tanggal 24 Februari 2022;
Menerbitkan surat perintah Penyidikan nomor : Sp. Sidik/25/II/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022; dan Sp. Gas/73/II/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022;
Menerbitkan surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidik / 25.a /IX/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 19 September 2022 dan surat perintah tugas nomor Sp. Gas/ 73.a /IX/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 19 September 2022;
Menerbitkan surat perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/25.b/I/2023/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2023 dan Sp. Tugas /73.b/I/2023/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2023;
Mengirimkan SPDP Nomor : SPDP/29/II/2022/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022;
SPDP Lanjutan Nomor : SPDP/29.a/I/2023/Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2023;
melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Sdr. ERO DIKARO MANAN, Amd pada tanggal 01 Maret 2022.;
melakukan pemeriksaan terhadap Saksi ENDA MUKTI, S.Kom pada tanggal 04 Maret 2022;
melakukan pemeriksaan terhdap Saksi Sdr. JEFFRI, S.T., M.M., tanggal 07 Maret 2022;
menerbitkan Surat Permohonan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ke BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : B/441/III/2022/Res.3.5/Reskrimsus, tanggal 07 Maret 2022;
Menerbitkan Surat Permohonan bantuan keterangan Ahli kepada Kepala LKPP Nomor : B/672/VIII/2022/Res.3.5/Reskrimsus, tanggal 9 Agustus 2022;
Melakukan pemeriksan terhadap Ahli dari LKPP a.n ICHWAN FAJAR HARIKA, S.H, tanggal 13 September 2022;
Melakukan pemeriksan terhadap sdr. DIAN AFRINA, S.Pd tanggal 14 Maret 2022.;
Menerbitkan dan mengirimkan Surat Pengiriman kembali SPDP kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : B/83/I/2023/Res.3.5./Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2023;
Melaksankan gelar penetapan tersangka a.n DIAN AFRINA, S.Pd., Binti DUSKI AHMAD dan dibuatkan notulen gelar perkara pada tanggal 26 Januari 2023;
Surat ketetapan nomor : S. Tap / 05 / I / 2023 / Reskrimsus, tanggal 27 Januari 2023 tentang penetapan tersangka atas nama DIAN AFRINA, S.Pd Binti DUSKI AHMAD.
Termohon menerbitkan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : B/165/I/2023/Reskrimsus, tanggal 27 Januari 2023 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan ditembuskan kepada Tersangka.
Dalam Jawaban
pada alasan-alasan yang di ajaukan oleh Pemohon dalam huruf B pada permohonan Pemohon halaman 7 Pemohon mendalilkan bahwa terhadap Audit BPK-RI sebagaiman dijelaskan pada I nomor 1 sampai dengan nomor 12 pada gugatan pemohon yang intinya bahwa adanya pengembalian kerugian yang di timbulkan berdasarkan temuan pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi Lampung Nomor : 600/06-TL/TJK-LK/16-LU/2020, tanggal 3 Januari 2020 sudah di bayarkan pada kas daerah Kabupaten Lampung Utara sehingga terhadap pekerjaan tersebut tidak tedapat kerugian Negara.
terhadap uraian dalil tersebut ditas oleh pemohon, jelas jelas telah melampaui kewenangan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angaka 10 KUHAP dan Pasal 77 KUHAP karena kerugian Negara sebagaimana diuraikan oleh pemohon adalah masuk kedalam ranah perkara pokok dan tidak masuk kedalam ranah materi Praperadilan dan terhadap perkara tesebut telah dilakukan perhitungan kerugian Negara oleh BPKP dengan kerugian sebesar Rp. 2.089.752.153,31,- ( dua milyar delapan puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu serratus lima puluh tiga koma tiga puluh satu rupiah).
Bahwa pemohon dalam permohonanya pada II halaman 10 menguraikan dalil dalil sebagaimana dalam anggka 1 sampai dengan anggka 49 yang pada intinya bahwa tindakan termohon yang tidak memenuhi 2 alat bukti sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkama Konsitusi
dengan Nomor Perkara : 21 / PUU-XII / 2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdarkan hukum.
Pada saat termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka telah mempedomani Pasal 184 KUHAP maka terhomon telah memenuhi persyaratan tersebut karena termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, Ahli, Surat dan telah melakukan penyitan oleh termohon maka dalam penetapan tersangka atas diri pemohon telah memenuhi Pasal 184 KUHAP yang mana termohon telah melakukan pemeriksaan pemohon sebagai saksi sebelum di tetapkan sebagai tersangka dan penetapan tersangka sah menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan permohonan pemohon pada III yang mendalilkan bahwa pemohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan sewenang wenang dan bertentangan dengan azaz kepastian hukum hal tersebut di uraikan oleh pemohon pada anggka 1 sampai dengan anggka 50 yang pada intinya mendasari atas perhitungan kerugian negara oleh BPKP yang tidak memiliki kewenangan dalam menghitung kerugian Negara sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkama agung nomor 4 tahun 2016.
Bahwa permohonan pemohon tersebut sangat tidak mendasar karenan berdasrkan Perpres Nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada Pasal 3 huruf (b) yang berbunyi “ dalam melaksanakan tugas BPKP menyelengarakan fungsi pelaksanaan Audit Review evaluasi pemantauan dan kegitan pengawasan lainya terhadap perencanan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban akuntabilitas penerimaan Negara atau daerah dan akuntabilitas keuangan Negara atau Daerah serta pembangunan Nasional dan atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagaian keuangan di biayai oleh keuangan Negara/ Daerah dan atau subsidi termasuk Badan Usaha dan
Badan lainya yang di dalamnya terdapat kepetingan keuangan atau kepentingan lain dari Permerintah Pusat / Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan Negara/ daerah” dan pada Pasal 3 Huruf (e) yang berbunyi “bahwa BPKP melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dan perencanaan dan pelaksaan program dan atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit Investigasi terhadap kasus kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan Negara/Dearah, audit perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah pemberian keterangan ahli dan upaya pencegahan Korupsi”. Berdasarkan hal tersebut maka BPKP Perwakilan Prov. Lampung berwenang dalam melakukan Audit atas dasar permintaan dari Penyidik dan hasil Audit tersebut adalah SAH menurut hukum yang berlaku.
Dalam permohonan pemohon III nomor 45 sampai dengan nomor 50 sangatlah tidak mendasar karena sebelum termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka termohon telah melakukan permeriksaan saksi dan Ahli, surat dan terhadap Permohon sebelum di tetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu telah di lakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh karnanya penetapan tersangka terhadap pemohon adalah sah.
Berdasarkan uraian-uraian diatas, Maka TERMOHON memohon kepada Yang Terhormat Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara aquo agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM JAWABAN
Menerima dan mengabulkan Jawaban untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak untuk seluruhnya permohonan Pemohon Praperadilan yang diajukan Pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara kepada Pemohon.
Atas perhatian dan perkenan Hakim Tunggal Yang Terhormat diucapkan terima kasih dan atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (aquo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon menyatakan tetap pada jawabannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat yaitu berupa:
Foto Copy Surat Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung Hasil Pemeriksaaan atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi dan Instansi terkait (Tertanggal 30 Desember 2020), yang diberi tanda P-1;
Foto Copy Temuan Hasil Pemeriksaan BPK – RI Perwakilan Provinsi Lampung, di tujukan Kepada Direktur CV Al – Fath Hakiki Nomor 600/01-TL/PJK-LK/16-LU/2020 (Tertanggal 03 Januari 2020) Pemerintah Kabupaten Lampung utara (Dinas Pekerjaan umum Dan Penataan Ruang), yang diberi tanda P-2;
Foto Copy Temuan Hasil Pemeriksaan BPK – RI Perwakilan Provinsi Lampung, di tujukan Kepada Direktur CV Al – Fath Hakiki Nomor 600/03-TL/PJK-LK/16-LU/2020 (Tertanggal 03 Januari 2020) Pemerintah Kabupaten Lampung utara (Dinas Pekerjaan umum Dan Penataan Ruang), yang diberi tanda P-3;
Foto copy Intruksi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ke PPK Terkait Tindak Lanjut Hasil Temuan BPK. (Tgl 14 April 2021) Pemerintah Kabupaten Lampung utara (Dinas Pekerjaan umum Dan Penataan Ruang), yang diberi tanda P-4;
Foto copy Surat Tanda Setoran pada Bank Lampung (382.00.09.00013.2), yang diberi tanda P-5;
Foto Copy Surat Tanda Setoran pada Bank Lampung (382.00.09.00013.2), yang diberi tanda P-6;
Foto Copy Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung , Nomor SPDP/28 /II/2022/Reskrimsus, Tanggal 24 Februari 2022. Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, yang diberi tanda P-7;
Foto Copy Surat Panggilan No ; S.Pgl/1060/XI/2022/Subdit III/ Reskrimsus tanggal 15 November 2022 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah lampung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, yang diberi tanda P-8;
Foto Copy Surat Panggilan No ; S.Pgl/1051/XI/2022/Subdit III/ Reskrimsus tanggal 15 November 2022 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah lampung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, yang diberi tanda P-9;
Foto copy Surat pemberitahuan Di Mulai nya penyidikan Lampung Selatan tertanggal 13 Januari 2023 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah lampung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, yang diberi tanda P-10;
Foto Copy Surat Ketetapan Tentang Penetapan tersangka Atas Nama Dian Afrina, S.Pd Binti Duski Ahmad, (Lampung Selatan 27 Januari 2023) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah lampung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, yang diberi tanda P-11;
Foto Copy Pemberitahuan Penetapan Tersangka Atas Nama Dian Afrina, S.Pd Binti Duski Ahmad, (Lampung Selatan 27 Januari 2023) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah lampung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, yang diberi tanda P-12;
Foto Copy Surat panggilan Atas Nama Ifranto Kunzeri, A.Md Sebagai saksi atas Tersangka Dian Afrina Binti Duski Ahmad , Untuk di dengar keterangan nya Untuk Hari Rabo Tanggal 01 Februari 2023 (Lampung Selatan 30 Januari 2023) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah lampung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, yang diberi tanda P-13;
Foto Copy Surat Panggilan Terhadap Tersangka Atas Tersangka Dian Afrina, S.Pd Binti Duski Ahmad (Lampung Selatan 07 Februari 2023) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah lampung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, yang diberi tanda P-14;
Foto Copy Surat Panggilan Terhadap Saksi Atas Nama Yasril, S.ST.,MT Bin M Yamin, dengan Tersangka Nama Dian Afrina , S.Pd Binti Duski Ahmad (Lampung Selatan 07 Februari 2023) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah lampung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, yang diberi tanda P-15;
Foto Copy Surat Panggilan ke II, Terhadap Tersangka Atas Dian Afrina, S.Pd Binti Duski Ahmad, (Lampung Selatan 15 Februari 2023) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah lampung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, yang diberi tanda P-16;
Foto Copy Surat Panggilan ke II Terhadap Saksi Atas Nama Yasril, S.ST.,MT Bin M Yamin, dengan Tersangka Nama Dian Afrina , S.Pd Binti Duski Ahmad (Lampung Selatan 15 Februari 2023) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah lampung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, yang diberi tanda P-17;
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat tersebut telah bermaterai cukup dan Bukti P-4 sampai P-12 dan Bukti P14 sampai P-17 telah disesuaikan dengan aslinya sedangkan bukti surat yang lain berupa Foto Copy;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Ahli Slamet Haryadi, SH., M.Hum, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja sebagai Dosen Hukum Pidana yang mengajar tentang Tipikor sejak tahun 2001, kemudian di UMKO sejak tahun 2011, selanjutnya ahli sebagai Hakim Adhoc Tipikor di PT. Tanjung Karang, saat ini aktif sebagai advokat, Pendidikan S3 di Undip mengambil jurusan Tipikor serta sudah menerbitkan berbagai buku dan artikel;
Bahwa surat penetapan terhadap tersangka menjadi sah/tidaknya seseorang dijadikan tersangka adalah wajib;
Bahwa dalam kasus Tipikor harus jelas apakah administratif ataukah melawan hukum pidana, dalam perkara tipikor biasanya adalah delik materil yaitu perbuatan mengakibatkan kerugian negara;
Bahwa unsur utama dari Tipikor yakni adanya Mensrea dan adanya kerugian Negara;
Bahwa selain BPK audit dari instansi lain tidak bisa dijadikan alat bukti dalam perkara tipikor karena untuk menghindari kebingungan atau kerancuan nilai ganda dalam audit;
Bahwa Penyidik tidak diberikan mandat oleh Negara untuk menghitung Kerugian Negara;
Bahwa Lembaga lain bisa semisal BPKP bisa menghitung kerugian Negara akan tetapi satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk menetapkan kerugian Negara adalah BPK;
Bahwa BPK dapat memberikan rekomendasi kepada Pengak Hukum terkait bila adanya unsur tindak pidana;
Bahwa BPK bukan satu-satunya lembaga auditor independent, dalam hal ini ada BPKP dan lembaga-lembaga lain yang diberi kewenangan oleh BPK untuk mengaudit, namun jika BPK sudah mengaudit maka lembaga lain tidak berwenang mengaudit ulang karena menjadi tidak berkepastian hukum;
Bahwa Tahapan kegiatan Penyidikan dimulai dengan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Penuntut Umum selanjutnya Penuntut Umum akan memberi petunjuk kepada Penyidik apakah berkas tersebut sudah dapat dilanjutkan ketahap Penyidikan dan Penuntut Umum menanyakan perkembangan atas Penyidikan dari Penyidik tersebut;
Bahwa Maksud dari surat dari Penuntut Umum tentang perkembangan penyidikan artinya Penuntut Umum menanyakan proses penyidikannya sudah sampai mana perkembangannya;
Bahwa apabila Penuntut Umum mengeluarkan surat berkenaan dengan pengembalian SPDP bisa jadi tidak terpenuhinya unsur pidana dalam proses tersebut semisal kurang alat bukti atau belum lengkap;
Bahwa dengan adanya surat pengembalian SPDP dimungkinkan Penyidik membuat SPDP baru berdasarkan Petunjuk Penuntut Umum dan apabila tidak cukup bukti penyidik harus menghentikan penyidikan tersebut atau surat SP3;
Bahwa apabila terbit SPDP baru untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka seharusnya Penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi kembali tidak menggunakan pemeriksaan saksi-saksi yang terdahulu sebelumnya dilakukan pemeriksaan;
Bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka Penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tidak dibenarkan seseorang ditetapkan tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan saksi-saksi;
Bahwa setelah alat bukti cukup, dan ditetapkannya sebagai tersangka maka sebagai perlindungan HAM, dia wajib diberitahu bahwa statusnya sebagai tersangka;
Bahwa dijelaskan dalam KUHAP hak-hak tersangka mendapat penjelasan mengenai hal yang disangkakan kepadanya, memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim, mendapat juru Bahasa, mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih Penasehat Hukum atau memilih sendiri Penasehat Hukum;
Bahwa menurut ahli, seseorang wajib diberitahukan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka;
Bahwa berdasarkan pasal 95 ayat (2) KUHAP bahwa ahli waris tersangka dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian atas penangakapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orang atau badan hukum yang ditetapkan yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;
Bahwa bisa saja lembaga lain menghitung kerugian Negara tapi hanya untuk menilai dan hanya lembaga BPK yang dapat menetapkan bahwa telah terjadi kerugian negara;
Bahwa yang dapat menghentikan proses penyidikan diantaranya bukan merupakan tindak pidana dan tidak terpenuhinya alat bukti;
Bahwa semestinya pengembalian SPDP oleh Penuntut Umum ada penjelasannya;
Bahwa penanganan perkara dengan asas cepat dan sederhana tidak boleh bertentangan dengan hak-hak seseorang;
Bahwa Lembaga lain yang menilai suatu kerugian Negara mestinya harus berkordinasi dengan BPK selaku lembaga yang diberikan kewenangan oleh Negara untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya;
Bahwa keabsahan penetapan tersangka tidak diatur KUHAP tapi ada diputusan Mahkamah Konstitusi;
Bahwa indikator penetapan tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi adalah memberikan ruang pada dua alat bukti dan adanya kerugian Negara yang sifatnya kualitatif dan kuantitatif;
Bahwa pemenuhan dua alat bukti dikaitkan dengan pasal 2 dan pasal 3 dalam UU Tipikor untuk memenuhi seseorang ditetapkan sebagai tersangka harus ditekankan kepada adanya niat jahat dan kerugian Negara keduanya harus terpenuhi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam Tipikor;
2. Ahli DR. Ery Setyanegara, S.E., S.H., M.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah lulusan S1 ekonomi bagian hukum pidana, S2 di Undip, S3 di Undip mengambil jurusan Tipikor, saya telah menerbitkan 9 buku, saya juga pernah bekerja sama dengan KPK dan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi, dan berpengalaman menjadi presiden NJOP selama 18 tahun, saat ini saya menjadi dosen S2 di Saburai serta mengajar di UMKO Kotabumi mengambil jurusan mata kuliah Hukum Tata Negara sebagai Pengampu;
Bahwa BPK adalah sebuah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab keuangan Negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, BPK berperan dalam memberantas tindak pidana korupsi, BPK memiliki kewenangan untuk menghitung, menilai dan atau menetapkan kerugian negara dalam penggunaan anggaran oleh suatu entitas;
Bahwa BPK berwenang untuk mengaudit investigasi dengan standar SOP satu-satunya lembaga yang berhak menghitung kerugian negara, BPK mempunyai kewenangan mutlak dan tidak bias dianulir oleh lembaga-lembaga sejenis yang tidak dilegalkan oleh negara;
Bahwa karena tugas BPK tidak bisa mengcover seluruh Indonesia, maka kewenangan mengaudit bisa didelegasikan pada team yang memang ditunjuk oleh BPK, namun setelah tahun 2017 sudah tidak bisa lagi didelegasikan untuk menghindari kebingungan masyarakat pencari keadilan;
Bahwa setelah kerugian negara telah dibayarkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, seharusnya perkara tidak bisa dilanjutkan, karena mutlak kewenangan BPK untuk menghindari standar ganda dalam menghitung kerugian negara;
Bahwa BPK dapat melihat niat jahat seseorang dari hasil audit pemeriksaan;
Bahwa dalam tindak pidana korupsi niat jahat bergantung pada kerugian Negara;
Bahwa pengembalian kerugian Negara menghilangkan tindak pidana karena sifatnya pembinaan administratif apabila telah dibayar sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan;
Bahwa seharusnya terbit SPDP harus sudah ada tersangkanya;
Bahwa BPK ada SOP dalam hal pemeriksaan/general investigasi, sehingga sah dan mutlak dalam melakukan Auditor untuk menghitung kerugian negara;
Bahwa BPK sebagai auditor tunggal adalah kewenangan resmi absolute, tujuannya untuk menghindari standar penghitungan ganda;
Bahwa BPK dan BPKP mempunyai tugas kewilayahan, tapi untuk menghitung kerugian negara, BPK mempunyai hak mutlak atau hak delegasi kepada BPKP;
Bahwa BPK menetapkan sasaran, ruang lingkup dan alokasi sumber daya, mengembangkan hipotesis untuk mengarahkan proses pembuktian suatu penyimpangan, mengidentifikasi pendekatan, prosedur dan tehnik audit yang akan digunakan untuk menguji hipotesis;
Bahwa Penyidik tidak dapat meminta audit kepada BPKP tanpa ada delegasi dari BPK untuk menghindari kerancuan;
Bahwa Penyidik adalah satu dari Kapolri sampai kepada Penyidik yang ada dibawahnya jadi menurut hemat ahli apabila ada satu pejabat yang mutasi secara otomatis kewenangannya berganti atau dilanjutkan dengan pejabat yang baru;
Bahwa masing-masing instansi penyidik memiliki standar masing-masing dalam menentukan alat bukti;
Bahwa dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 penyidik dalam hal ini Kepolisian dalam tindak pidana korupsi tidak berhak dan berwenang dalam menghitung kerugian negara;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Foto Copy Laporan Informasi Nomor : R / LI-67 /XI / 2020 / Res. / Subdit III / Ditkrimsus, tanggal 20 November 2020, yang diberi tanda T-1;
Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 420 / XII / 2020 / RES. 3.5./ Subdit III / DITRESKRIMSUS, tanggal 14 Desember 2020, yang diberi tanda T-2;
Foto Copy Surat Perintah Lidik Nomor : SP.LIDIK/ 420 / XII / 2020 / RES. 3.5./ Subdit III / DITRESKRIMSUS, tanggal 14 Desember 2020, yang diberi tanda T-3;
Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 420.a / VII / 2021 / RES. 3.5./ Subdit III / DITRESKRIMSUS, tanggal 12 Juli 2021, yang diberi tanda T-4;
Foto Copy Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 30 September 2020 an. Hi.ARIS MUNANDAR Bin BUHORI S Surat Perintah Lidik Nomor : SP.LIDIK/ 420.a / VII / 2021 / RES. 3.5./ Subdit III / DITRESKRIMSUS, tanggal 12 Juli 2021, yang diberi tanda T-5;
Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 420.b / I / 2022 / RES. 3.5./ Subdit III / DITRESKRIMSUS, tanggal 4 Januari 2022, yang diberi tanda T-6;
Foto Copy Surat Perintah Lidik Nomor : SP.LIDIK/ 420.b / I / 2022 / RES. 3.5./ Subdit III / DITRESKRIMSUS, tanggal 04 Januari 2022, yang diberi tanda T-7;
Foto Copy Permintaan keterangan sdr. ERO DIKARO MANAN, Amd, tanggal 22 Desember 2020, yang diberi tanda T-8;
Foto Copy Permintaan keterangan Sdr. JEFFRI, S.T., M.M., tanggal 18 Januari 2021, yang diberi tanda T-9;
Foto Copy Melakukan Permintaan Keterangan Sdr. ENDA MUKTI, S.Kom., tanggal 22 Januari 2021, yang diberi tanda T-10;
Foto Copy Laporan hasil Penyelidikan tanggal 25 Januari 2022, yang diberi tanda T-11;
Foto Copy Laporan Hasil Gelar Perkara untuk ditingkatkan ke tahap Penyidikan pada tanggal 23 Februari 2022, yang diberi tanda T-12;
Foto Copy Laporan Polisi nomor : LP / A-247 / II / 2022 / SPKT.DITKRIMSUS / POLDA LAMPUNG, tanggal 24 Februari 2022, yang diberi tanda T-13;
Foto Copy Surat Perintah Tugas nomor : Sp. Gas/73/II/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022, yang diberi tanda T-14;
Foto Copy Surat perintah Penyidikan nomor : Sp. Sidik/25/II/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022, yang diberi tanda T-15;
Foto Copy Surat perintah tugas nomor Sp. Gas/ 73.a /IX/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 19 September 2022, yang diberi tanda T-16;
Foto copy Surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidik / 25.a /IX/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 19 September 2022, yang diberi tanda T-17;
Foto copy Surat Perintah tugas Nomor : Sp. Tugas /73.b/I/2023/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2023, yang diberi tanda T-18;
Foto Copy surat perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/25.b/I/2023/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2023, yang diberi tanda T-19;
Foto Copy SPDP Nomor : SPDP/29/II/2022/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022, yang diberi tanda T-20;
Foto Copy SPDP Nomor : SPDP/29.a/I/2023/Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2023, yang diberi tanda T-21;
Foto Copy Berita Acara Pemeriksan Saksi terhadap Sdr. ERO DIKARO MANAN, Amd pada tanggal 01 Maret 2022, yang diberi tanda T-22;
Foto copy Berita Acara Pemeriksan Saksi terhadap ENDA MUKTI, S.Kom pada tanggal 04 Maret 2022, yang diberi tanda T-23;
Foto Copy Berita Acara Pemeriksan Saksi terhadap Sdr. JEFFRI, S.T., M.M., tanggal 07 Maret 2022, yang diberi tanda T-24;
Foto Copy Surat Permohonan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ke BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : B / 441 / III / 2022 / Res.3.5 / Reskrimsus, tanggal 07 Maret 2022, yang diberi tanda T-25;
Foto Copy Surat Permohonan bantuan keterangan Ahli kepada Kepala LKPP Nomor : B/1672/VIII/2022/Res.3.5/Reskrimsus, tanggal 9 Agustus 2022, yang diberi tanda T-26;
Foto Copy Berita Acara Pemeriksan terhadap Ahli dari LKPP a.n ICHWAN FAJAR HARIKA, S.H, tanggal 13 September 2022, yang diberi tanda T-27;
Foto Copy Berita Acara Pemeriksan terhadap Saksi sdri DIAN AFRINA, S.pd tanggal 14 Maret 2022, yang diberi tanda T-28;
Foto Copy Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana Korupsi pada kegiatan peningkatan Jalan Desa Suka Maju - Sp Tatakarya dan peningkatan Jalan Desa Isorejo - Bandar Agung di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Nomor : PE.03.03/SR-2427/PW08/5/2022, tanggal 29 Desember 2022, yang diberi tanda T-29;
Foto copy Surat Pengiriman kembali SPDP kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : B/83/I/2023/Res.3.5./Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2023, yang diberi tanda T-30;
Foto Copy Laporan Hasil Gelar Perkara penetapan tersangka a.n DIAN AFRINA, S.pd pada tanggal 26 Januari 2023, yang diberi tanda T-31;
Foto Copy Surat ketetapan nomor : S. Tap / 05 / I / 2023 / Reskrimsus, tanggal 27 Januari 2023 tentang penetapan tersangka atas nama DIAN AFRINA, S.pd, yang diberi tanda T-32;
Foto Copy Surat Pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : B/165/I/2023/Reskrimsus, tanggal 27 Januari 2023 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan ditembuskan kepada Tersangka, yang diberi tanda T-33;
Foto Copy Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, yang diberi tanda T-34;
Foto Copy Keputusan Makamah Konsitusi Nomor : 31 / PUU – X / 2012 tanggal 23 Oktober 2012, yang diberi tanda T-35;
Foto copy Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 2 / Pid.sus-TPK/2022/ PN.Tjk, tanggal 2 Juni 2022, yang diberi tanda T-36;
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat tersebut telah bermaterai cukup dan Bukti T-1 sampai dengan T-33 dan Bukti T-36 telah disesuaikan dengan aslinya sedangkan bukti surat T-34 dan Bukti T-35 berupa Foto Copy;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Termohon juga telah mengajukan 2 (dua) orang Pejabat yang berwenang yang dalam hal ini adalah penyidik antara lain:
Muhammad Hendrik Apriliyanto, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saya pernah memeriksa pemohon di Kepolisian sebagai saksi;
Bahwa sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka kami memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu diantaranya kami memeriksa 33 (tiga puluh tiga) orang saksi dan 2 (dua) orang selaku Ahli serta bukti-bukti surat lainnya;
Bahwa saya menjadi Penyidik Tipikor sudah 3 (tiga) tahun;
Bahwa saya pernah memeriksa seorang tersangka Tipikor berdasarkan audit BPKP sampai ketahap Pengadilan dan Putusan tersebut sudah berkekuatan Hukum Tetap;
Bahwa pada saat itu Kepolisian menerbitkan SPDP dan Sprindik yang baru karena ada beberapa pejabat kepolisian yang mutasi atau pindah tugas;
Bahwa tim sudah berkordinasi dengan BPK akan tetapi BPK meminta jangan audit Investigasi akan tetapi ada audit kerugian keuangan negara;
Bahwa penyidik sudah dua kali memanggil Pemohon sebagai Tersangka akan tetapi Pemohon beralasan bahwa ia akan ajukan Pra Peradilan;
Bahwa dalam proses terkait hal tersebut kami meminta pendapat ahli dari Tehnik Universitas Lampung dan Auditor BPKP;
Bahwa ahli dari tehnik Unila menerangkan terkait konstruksinya dan BPKP menghitung kerugian negara;
Bahwa Pemeriksaan yang kedua pada pemohon bukan pemeriksaan sebelumnya pada saat itu kami hanya menanyakan tentang apakah Pemohon sudah mengetahui statusnya saat ini sudah sebagai tersangka dan saat itu Pemohon menjawab ia sudah mengetahuinya;
Bahwa pemeriksaan terhadap Pemohon menggunakan sprindik lanjutan karena otomatis apabila ada pejabat alih tugas maka untuk memasukkan nama pejabat baru tersebut dengan menggunakan sprindik lanjutan yang baru akan tetapi tidak menghilangkan sprindik yang lama;
Bahwa SPDP yang baru terbit karena untuk memenuhi SOP yang ada pada Kejaksaan bukan berarti kurang cukup bukti atau tidak ada unsur tindak pidana karena kami pun belum mengirimkan berkas kepada Kejaksaan karena setiap ada SPDP memang Penuntut Umum akan menanyakan tentang perkembangan proses Penyidikan dan apabila dalam waktu tertentu memang di Kejaksaan akan dihapus dari Register dan diminta untuk terbitkan SPDP baru;
Bahwa Penyidik menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak hanya berdasarkan Audit BPKP tapi juga kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli serta bukti surat;
Bun Yani, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka kami memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu diantaranya kami memeriksa 33 (tiga puluh tiga) orang saksi dan 2 (dua) orang selaku Ahli serta bukti-bukti surat lainnya;
Bahwa Kepolisian menerbitkan SPDP dan Sprindik yang baru karena ada beberapa pejabat kepolisian yang mutasi atau pindah tugas;
Bahwa Dalam proses terkait audit kami meminta pendapat ahli dari Tehnik Universitas Lampung pada saat tahap penyelidikan dan Auditor BPKP aat penyidikan;
Bahwa SPDP yang baru terbit karena untuk memenuhi SOP yang ada pada Kejaksaan bukan berarti kurang cukup bukti atau tidak ada unsur tindak pidana karena kami pun belum mengirimkan berkas kepada Kejaksaan karena setiap ada SPDP memang Penuntut Umum akan menanyakan tentang perkembangan proses Penyidikan dan apabila dalam waktu tertentu memang di Kejaksaan akan dihapus dari Register dan diminta untuk terbitkan SPDP baru;
Bahwa kami sudah dua kali memanggil Pemohon sebagai Tersangka akan tetapi Pemohon beralasan bahwa ia akan ajukan Pra Peradilan;
Bahwa Kami menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak hanya berdasarkan Audit BPKP tapi juga kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli serta bukti surat;
Menimbang, bahwa Pemohon juga telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Ahli Gunawan Jatmiko, S.H., M.Hum, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa menurut pendapat ahli dalam Putusan Mahkamah Konstitusi berkenaan dua alat bukti tersebut kedua-duanya harus terpebuhi baik kualitatifnya maupun kuatintatif;
Bahwa pemeriksaan Calon Tersangka sebenarnya tidak ada di KUHAP itu hanya pemenuhan pemeriksaan sebelumnya sabagai saksi dengan kategori Terlapor;
Bahwa semula pasal 2 dan 3 dalam UU Tipikor deliknya Formil akan tetapi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, ketentuan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi bukan lagi sebagai delik formil tapi kini menjadi delik materiil;
Bahwa terkait Sema nomor 4 tahun 2016 tersebut ketiga lembaga seperti BPK, BPKP dan KPK dapat menghitung kerugian Negara akan tetapi BPK yang mengumumkan ada kerugian Negara terhadap suatu peristiwa kemudian apabila ada perbedaan antara audit BPK dan BPKP Hakim dapat menghitung sendiri berdasarkan fakta yang ada dalam persidangan dan menentukan mana yang akan digunakan akan tetapi itu masuk dalam pokok perkara;
Bahwa hasil temuan BPK bisa dijadikan bukti dalam perkara Tipikor karena rekomendasi BPK yang sifatnya secara adminidtratif tidak menghilangkan tindak pidananya;
Bahwa BPK dapat melihat niat jahat seseorang dari hasil audit pemeriksaan;
Bahwa penyidik bisa menggunakan auditor lain semisal BPKP apabila dalam pemeriksaan regular BPK ada unsur tindak pidana;
Bahwa Penyidik bisa saja menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan regular BPK bila ditemukan unsur tindak pidananya dengan memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya;
Bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka perkara Tipikor tentu saja harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah kemudian pernah diperiksa sebagai saksi;
Bahwa Penyidik sah-sah saja meminta audit kepada BPKP bila diketemukan suatu tindak pidana terkait Tipikor;
Bahwa adanya kerugian Negara atau tidak itu masuk dalam pokok perkara, untuk menentukan seseorang sah atau tidak sebagai tersangka harus dilihat dari tahapan atau prosedur dalam pemeriksaannya sebagai tersangka;
Bahwa dalam hal hasil penyidikan ternyata dinilai penuntut umum belum lengkap, maka Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, hakim mendengarkan keterangan baik dari tersangka dalam hal ini pemohon dan dari pejabat yang berwenang, dalam perkara ini adalah termohon yang diwakili kuasanya serta Muhammad Hendrik Apriliyanto dan Bun Yani sebagai penyidik dalam perkara pemohon berdasarkan surat perintah Penyidikan nomor : Sp. Sidik/25/II/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022 dan Sp. Gas/73/II/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus.
Menimbang, bahwa setelah mencermati surat permohonan maka permohonan Pemohon pada pokoknya adalah:
Bahwa tidak ada kerugian Negara;
Bahwa termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka;
Bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum;
Menimbang, bahwa setelah mencermati jawaban dari Termohon maka pada pokoknya adalah:
Bahwa pemohon telah melampaui kewenangan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angaka 10 KUHAP dan Pasal 77 KUHAP karena kerugian Negara sebagaimana diuraikan oleh pemohon adalah masuk kedalam ranah perkara pokok dan tidak masuk kedalam ranah materi Praperadilan dan terhadap perkara tesebut telah dilakukan perhitungan kerugian Negara oleh BPKP dengan kerugian sebesar Rp2.089.752.153,31 (dua milyar delapan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu seratus lima puluh tiga koma tiga puluh satu rupiah);
Bahwa pada saat termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka telah mempedomani Pasal 184 KUHAP maka terhomon telah memenuhi persyaratan tersebut karena termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, Ahli, Surat dan telah melakukan penyitan oleh termohon maka dalam penetapan tersangka atas diri pemohon telah memenuhi Pasal 184 KUHAP yang mana termohon telah melakukan pemeriksaan pemohon sebagai saksi sebelum di tetapkan sebagai tersangka dan penetapan tersangka sah menurut peraturan perundangan yang berlaku;
Bahwa permohonan pemohon tersebut sangat tidak mendasar karena berdasarkan Perpres Nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada Pasal 3 huruf (b) yang berbunyi “dalam melaksanakan tugas BPKP menyelengarakan fungsi pelaksanaan Audit Review evaluasi pemantauan dan kegitan pengawasan lainya terhadap perencanan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban akuntabilitas penerimaan Negara atau daerah dan akuntabilitas keuangan Negara atau Daerah serta pembangunan Nasional dan atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagaian keuangan di biayai oleh keuangan Negara/ Daerah dan atau subsidi termasuk Badan Usaha dan Badan lainya yang di dalamnya terdapat kepetingan keuangan atau kepentingan lain dari Permerintah Pusat / Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan Negara/ daerah” dan pada Pasal 3 Huruf (e) yang berbunyi “bahwa BPKP melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dan perencanaan dan pelaksaan program dan atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit Investigasi terhadap kasus kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan Negara/Dearah, audit perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah pemberian keterangan ahli dan upaya pencegahan Korupsi”. Berdasarkan hal tersebut maka BPKP Perwakilan Prov. Lampung berwenang dalam melakukan Audit atas dasar permintaan dari Penyidik dan hasil Audit tersebut adalah SAH menurut hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa Pemohon untuk membuktikan dalil permohonan telah mengajukan bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-17 dan 2 (dua) orang ahli yaitu ahli Slamet Haryadi, S.H., M.Hum. dan ahli Dr. Ery Setyanegara, S.E., S.H., M.H.;
Menimbang, bahwa Termohon untuk membuktikan dalil bantahannya telah mengajukan bukti surat bertanda T-1 sampai dengan T-36 dan 1 (satu) orang ahli yaitu ahli Gunawan Jatmiko S.H., M.Hum. serta keterangan dari pejabat yang berwenang dalam perkara ini yaitu Muhammad Hendrik Apriliyanto dan Bun Yani sebagai penyidik dalam perkara pemohon;
Menimbang, bahwa apakah tidak ada kerugian Negara akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa alasan yang diajukan oleh pemohon tersebut dilandasi dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa atas Permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur CV. AL-FATH HAKIKI/Pemohon telah melakukan pembayaran pada tanggal 8 Januari 2020 ke Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara Senilai senilai Rp. 44.296.760,56 (empat puluh empat juta dua ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh koma lima puluh enam rupiah) dan tanggal 9 Januari 2020 Rp. 19.547.215,50 (sembilan belas juta lima ratus empat puluh tujuh dua ratus lima belas koma lima puluh rupiah) + Rp. 73.699.266,30 (tujuh puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh enam koma tiga puluh rupiah) ke Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara melalui Bank Lampung dengan Nomor 382.00.09.00013.2. dan telah diverifikasi oleh UPT. KASDA Sesuai Aslinya BPKAD KAB . LAMPUNG UTARA dengan Nomor : N.900/45/IV/2020 tanggal 8 Januari 2020 untuk pekerjaan Peningkatan jalan desa Sukamaju – Sp. Tata Karya (033)/Lapen ke AC-WC) dan Nomor : N.900/68/IV/2020 tanggal 9 Januari 2020 untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung(054/Lapen ke AC-WC);
Bahwa segala kerugian yang timbul berdasarkan Temuan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 600/06-TL/PJK-LK/16-LU/2020 pada tanggal 03 Januari 2020 sudah di bayarkan kepada Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara. Terhadap pekerjaan tersebut sudah tidak terdapat kerugian Negara.
Menimbang bahwa alasan yang diajukan oleh pemohon tersebut dilandasi dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa BPKP termasuk Lembaga yang berwenang untuk menghitung keuangan negara sehingga hasil pemeriksaannya sah untuk digunakan Termohon sebagai bukti yang dapat menetapkan pemohon sebagai tersangka;
Menimbang bahwa setelah hakim mencermati permohonan dari pemohon tersebut dapat disimpulkan alasan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan termohon kepada pemohon tidak sah dikarenakan termohon tidak cukup bukti serta melanggar peraturan perundang-undangan karena tidak menggunakan hasil pemeriksaan BPK (Bukti P-1) sebagai dasar penyidikan yakni audit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi dan Instansi terkait dengan Nomor : 414/S/XVIII.BLP/12/2019, tanggal 30 Desember 2019, yang oleh Pemohon didalilkan telah di tindak lanjuti oleh Pemohon;
Menimbang bahwa terkait dengan dalil pemohon tersebut, Termohon melalui penyidik atas nama Muhammad Hendrik Apriliyanto menerangkan di persidangan bahwa telah berkoordinasi dengan BPK, namun BPK tidak merekomendasikan penggunaan audit investigasi, melainkan audit kerugian keuangan negara, dan dengan landasan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan akhirnya menggunakan audit dari BPKP selain saksi, ahli dan bukti surat untuk menetapkan pemohon sebagai Tersangka;
Menimbang, bahwa dari dalil pokok permohonan Praperadilan Pemohon dan jawaban Termohon maka yang harus dibuktikan yakni apakah pemrolehan alat bukti yang mendasari terbitnya surat Penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuai dengan perosedur formal dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip penilaian formalitas penetapan tersangka sebagaimana yang termuat dalam point 3.16 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 ?.
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat dan Ahli yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa dalam perkara ini Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka karena dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Peningkatan Jalan Desa Sukamaju – Sp. Tatakarya dan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara TA.2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”;
Menimbang, bahwa unsur pokok dalam tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Pemohon dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indoneisa Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), adalah harus adanya unsur kerugian keuangan Negara, karena esensi tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah terjadinya kerugian keuangan Negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum (Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor) dan terjadinya kerugian keuangan Negara yang disebabkan oleh perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan (Pasal 3 UU Tipikor);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian untuk menetapkan seorang Tersangka harus minimal telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP adalah minimal 2 (dua) alat bukti yang dapat mendukung unsur tindak pidana yang disangkakan pada Tersangka dan bukanlah asal alat bukti yang tidak dapat membuktikan unsur tindak pidana yang dituduhkan;
Menimbang bahwa oleh karena itu secara formal sudah tentu minimal 2 (dua) alat bukti yang digunakan dalam pembuktian perbuatan pelanggaran dalam pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor oleh Penyidik berkaitan dengan pembuktian terhadap dua unsur Pasal yakni terkait dengan adanya perbuatan melawan hukum dan yang kedua adanya kerugian keuangan negara;
Menimbang bahwa berdasarkan putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang amar putusannya menyatakan kata dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang bahwa berdasarkan suatu perbuatan baru dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor apabila berimplikasi terhadap adanya kerugian negara, sehingga kedua Pasal tersebut berdasarkan Putusan MK 25/PUU-XIV/2016 telah menjadi delik materil, oleh karena itu Ketika kerugian negara tidak terbukti maka unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menjadi tidak terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut maka penggunaan hasil pemeriksaan kerugian keuangan negara sudah seharusnya menjadi bukti yang menentukan apakah seseorang telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor;
Menimbang bahwa pokok permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon ini pada intinya berkaitan dengan pembuktian kerugian keuangan negara yang digunakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, dimana Pemohon mendalilkan kerugian keuangan negara sudah tidak ada karena berdasarkan bukti surat P-1 yang diajukan pemohon, dalam kasus pemohon telah terdapat hasil pemeriksaan BPK yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi dan Instansi terkait dengan Nomor : 414/S/XVIII.BLP/12/2019, tanggal 30 Desember 2019 terhadap pekerjaan Peningkatan jalan desa Sukamaju – Sp. Tata Karya (033) /Lapen ke AC-WC) potensi kelebihan bayar senilai Rp. 44.296.760,56 (empat puluh empat juta dua ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh koma lima puluh enam rupiah) dan Peningkatan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung (054/Lapen ke AC-WC) potensi kelebihan bayar senilai Rp. 19.547.215,50 (sembilan belas juta lima ratus empat puluh tujuh dua ratus lima belas koma lima puluh rupiah + Rp. 73.699.266,30 (tujuh puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh enam koma tiga puluh rupiah);
Menimbang bahwa dalam permohonannya yang kemudian dibuktikan melalui bukti surat tersebut, yang juga diakui oleh Termohon dalam jawabannya dapat disimpulkan bahwa Termohon mengakui dalam proses penyidikan telah menggunakan auditor BPKP dengan landasan bahwa BPKP juga merupakan Lembaga yang berwenang dalam melakukna penghitungan kerugian negara berdasarkan Perpres Nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada Pasal 3 huruf (b) yang berbunyi “ dalam melaksanakan tugas BPKP menyelengarakan fungsi pelaksanaan Audit Review evaluasi pemantauan dan kegitan pengawasan lainya terhadap perencanan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban akuntabilitas penerimaan Negara atau daerah dan akuntabilitas keuangan Negara atau Daerah serta pembangunan Nasional dan atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagaian keuangan di biayai oleh keuangan Negara/ Daerah dan atau subsidi termasuk Badan Usaha dan Badan lainya yang di dalamnya terdapat kepetingan keuangan atau kepentingan lain dari Permerintah Pusat / Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan Negara/ daerah” dan pada Pasal 3 Huruf (e) yang berbunyi “bahwa BPKP melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dan perencanaan dan pelaksaan program dan atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit Investigasi terhadap kasus kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan Negara/Dearah, audit perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah pemberian keterangan ahli dan upaya pencegahan Korupsi”;
Menimbang bahwa oleh karena itu isu yang perlu dijawab berkaitan dengan alasan pertama pemohon dalam perkara ini adalah apakah Pemrolehan bukti terkait dengan adanya kerugian keuangan negara telah sesuai dengan prosedur formal ? hal tersebut dikarenakan Pemohon telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang merekomendasi adanya pengembalian kelebihan bayar pada proyek Peningkatan Jalan Desa Sukamaju – Sp. Tatakarya dan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung tahun anggaran 2019;
Menimbang bahwa terhadap isu tersebut hakim terlebih dahulu menelaah berkaitan dengan fungsi dari hasil pemeriksaan BPK dan BPKP dalam penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan pemeriksaan Pengelolaan keuangan negara khususnya berkaitan dengan kerugian keuangan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bahwa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang secara atributif dan konstitusional untuk melakukan penghitungan dan bahkan mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 10 (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang mengatur bahwa “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.” Selanjutnya Hakim juga menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan fungsi pemeriksaan BPK yakni dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012. Selanjutnya hakim juga menelaah kaidah hukum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 huruf A. Rumusan Hukum Kamar Pidana Nomor 6. yang menyatakan “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara”;
Menimbang bahwa adapun BPKP berdasarkan Pasal 49 PP 60/2008 yaitu sebagai internal pengawas pertanggungjawaban keuangan negara yang tugas dan kewenangannya diatur berdasarkan Perpres BPKP. Pasal 1 angka 4 PP 60/2008 juncto Pasal 1 Perpres 192 Tahun 2014 tentang BPKP dijelaskan bahwa “BPKP merupakan aparat pengawas internal pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden”. Oleh karena itu, BPKP bukanlah lembaga negara yang bebas atau independen tetapi berada dalam lingkup kekuasaan eksekutif (di bawah Presiden atau dibentuk dengan Peraturan Pemerintah) yang mempunyai tugas dan kewenangan mengawasi pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah (eksekutif);
Menimbang bahwa adapun dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah diatur kewenangan BPKP yang dapat meningkatkan kehandalan penyelenggaraan fungsi pengawasan intern dan kualitas sistem pengendalian intern. Adapun tugas BPKP yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden;
Menimbang bahwa berdasarkan struktur norma hukum sebagaimana yang telah disebutkan di atas, dapat hakim simpulkan bahwa pada dasarnya, BPKP merupakan lembaga yang ruang lingkupnya berada dalam lingkup pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, sedangkan ruang lingkup kewenangan BPK berada pada lingkup pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Adapun berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden RI No. 192 Tahun 2014 tentang BPKP, menyatakan bahwa BPKP bertugas dalam pelaksanaan audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap pelaksanaan dan pertanggung jawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah. Dalam peraturan ini jelas bahwa BPKP merupakan lembaga yang bertugas dalam hal audit dan pengawasan sebagai upaya preventif mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum atau penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan negara, namun kewenangan dalam penetapan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara tetap berada pada lembaga BPK yang bebas dan mandiri yang telah diatur dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD RI tahun 1945;
Menimbang penjelasan tersebut pula, jika dikaji berdasarkan indikator untuk mengetahui apakah Badan/Pejabat Tata Usaha Negara memiliki wewenang atau tidak maka dapat dilihat dari tiga hal yang meliputi, bevoegdheid ratione materiae (kewenangan berkaitan dengan materi), bevoegdheid ratione loci (kewenangan yang berkaitan dengan batas wilayah kekuasaannya), dan bevoegdheid ratione temporis (kewenangan yang berkaitan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan untuk wewenangnya), maka dapat diketahui bahwa BPKP berwenang dalam melakukan audit terhadap Keuangan Negara;
Menimbang bahwa adapun dalam perkara ini Pemohon mendalilkan bahwa kerugian keuangan negara sudah tidak dapat dipenuhi karena BPK telah menerbitkan hasil pemeriksaan yakni dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi dan Instansi terkait dengan Nomor : 414/S/XVIII.BLP/12/2019, tanggal 30 Desember 2019 terhadap pekerjaan Peningkatan jalan desa Sukamaju – Sp. Tata Karya (033) /Lapen ke AC-WC) potensi kelebihan bayar senilai Rp. 44.296.760,56 (empat puluh empat juta dua ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh koma lima puluh enam rupiah) dan Peningkatan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung (054/Lapen ke AC-WC) potensi kelebihan bayar senilai Rp. 19.547.215,50 (sembilan belas juta lima ratus empat puluh tujuh dua ratus lima belas koma lima puluh rupiah + Rp. 73.699.266,30 (tujuh puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh enam koma tiga puluh rupiah);
Menimbang bahwa atas Permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pemohon telah melakukan pembayaran pada tanggal 8 Januari 2020 ke Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara Senilai senilai Rp. 44.296.760,56 (empat puluh empat juta dua ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh koma lima puluh enam rupiah) dan tanggal 9 Januari 2020 (Rp. 19.547.215,50 (sembilan belas juta lima ratus empat puluh tujuh dua ratus lima belas koma lima puluh rupiah + Rp. 73.699.266,30 (tujuh puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh enam koma tiga puluh rupiah) ke Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara melalui Bank Lampung dengan Nomor 382.00.09.00013.2. dan telah diverifikasi oleh UPT. KASDA Sesuai Aslinya BPKAD KAB . LAMPUNG UTARA dengan Nomor : N.900/45/IV/2020 tanggal 8 Januari 2020 untuk pekerjaan Peningkatan jalan desa Sukamaju – Sp. Tata Karya (033)/Lapen ke AC-WC) dan Nomor : N.900/68/IV/2020 tanggal 9 Januari 2020 untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung(054/Lapen ke AC-WC);
Menimbang bahwa oleh karena itu Pemohon mendalilkan Ketentuan batas waktu 60 hari pengembalian kerugian Negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan sesuai ketentuan Pasal 20 ayat 3 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara telah terpenuhi;
Menimbang bahwa melihat status Pemohon yang bukan pejabat negara, kaidah mengenai pengembalian keuangan negara dapat dilihat dalam SEMA Nomor 4 tahun 2016, yang menyatakan, “Ketentuan batas waktu 60 hari pengembalian kerugian Negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan/BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan / Inspektorat sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara tidak berlaku bagi Terdakwa yang bukan Pejabat (swasta) yang mengembalikan kerugian Negara dalam tenggang waktu tersebut. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Penyelenggara Pemerintahan. Tetapi tidak bersifat mengikat manakala pengembalian kerugian negara oleh Penyelenggara Pemerintahan dilakukan setelah batas waktu 60 hari. Adalah menjadi kewenangan Penyidik melakukan proses hukum apabila ditemukan indikasi Tindak Pidana Korupsi.”
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut maka, hakim mempertimbangkan bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan batas waktu 60 hari pengembalian kerugian Negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga pembuktian unsur kerugian negara tidak terpenuhi pada dasarnya telah melampaui wewenang dalam forum praperadilan dalam penetapan tersangka karena telah masuk pada pembuktian unsur perkara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014;
Menimbang adapun hakim hanya dapat menilai apakah pemrolehan alat bukti oleh Termohon yang pada isu mengenai kerugian negara yakni dengan menggunakan hasil audit BPKP mengenai hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi telah sesuai dengan prinsip-prinsip point 3.16 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 sebagaimana dijelaskan sebelumnya, khususnya pada prinsip penerapan system check and balance, prinsip due process of law secara utuh, serta prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka sudah sewajarnya bagi hakim untuk menilai secara formal bahwa ketentuan mengenai minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014;
Menimbang, bahwa setelah Hakim memeriksa dan mempelajari alat bukti surat baik yang diajukan oleh Pemohon maupun oleh Termohon, diperoleh fakta hukum bahwa Termohon telah menerbitkan surat perintah Penyidikan nomor : Sp. Sidik/25/II/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022; dan Sp. Gas/73/II/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022, surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidik / 25.a /IX/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 19 September 2022 dan surat perintah tugas nomor Sp. Gas/ 73.a /IX/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 19 September 2022, surat perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/25.b/I/2023/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2023 dan Sp. Tugas /73.b/I/2023/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2023, SPDP Nomor : SPDP/29.a/I/2023/Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2023, Surat ketetapan nomor : S. Tap / 05 / I / 2023 / Reskrimsus, tanggal 27 Januari 2023 tentang penetapan tersangka atas nama Dian Afrina, S.Pd, dan Surat Pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : B/165/I/2023/Reskrimsus, tanggal 27 Januari 2023 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan ditembuskan kepada Tersangka, tidak ada yang bersumber dari hasil pemeriksaan BPK, setelah terbit hasil audit BPKP mengenai hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan peningkatan Jalan Desa Suka Maju-SP. Tatakarya dan Peningkatan Jalan Desa Isorejo-Bandar Agung di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara dengan kerugian sebesar Rp. 2.089.752.153,31,- (dua milyar delapan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu seratus lima puluh tiga koma tiga puluh satu rupiah). (T-29) tertanggal 29 Desember 2022, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hasil audit BPKP mengenai hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan peningkatan Jalan Desa Suka Maju-SP. Tatakarya dan Peningkatan Jalan Desa Isorejo-Bandar Agung diLingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara dengan kerugian sebesar Rp. 2.089.752.153,31,- (dua milyar delapan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu seratus lima puluh tiga koma tiga puluh satu rupiah) merupakan bukti yang berkenaan dengan kerugian keuangan negara yang dianggap menentukan oleh Termohon untuk memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap pemohon;
Menimbang bahwa terhadap hasil audit BPKP mengenai hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan peningkatan Jalan Desa SUka Maju-SP. Tatakarya dan Peningkatan Jalan Desa Isorejo-Bandar Agung diLingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara selai terkait dengan kewenangan BPKP yang telah dibahas sebelumnya, hakim kemudian menilai mengenai apakah prosedur pemrolehan hasil audit BPKP tersebut telah memenuhi prosedur yang diatur dalam perundang-undangan atau tidak;
Menimbang bahwa seseuai fakta yang kemukakan di persidangan hasil audit BPKP mengenai hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan peningkatan Jalan Desa Suka Maju-SP. Tatakarya dan Peningkatan Jalan Desa Isorejo-Bandar Agung diLingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara terbit setelah adanya Surat Permohonan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ke BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : B/441/III/2022/Res.3.5/Reskrimsus, tanggal 07 Maret 2022 (bukti T-25);
Menimbang bahwa oleh karena itu dapat diketahui bahwa audit yang dilakukan BPKP tersebut bukan merupakan Prakarsa dari BPKP melainkan dari Termohon sebagai penyidik yang diberi kewenangn untuk mencari alat bukti demi membuat terang suatu tindak pidana;
Menimbang bahwa terkait dengan Tindakan permintaan bantuan audit kepada BPKP tersebut dalam penelusuruan hakim terdapat dasar hukumnya yakni antara lain:
Pasal 35 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan : “Badan dan/atau Pejabat pemerintahan dapat memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat pemerintahan yang meminta dengan syarat dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat pemerintahan tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk melaksanakannya sendiri
Nota Kesepahaman Antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor : Kep-109/A/Ja/09/2007 No. Pol. : B / 2718 /Ix/2007 Nomor : Kep-1093/K/D6/2007 Tentang Kerjasama Dalam Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Termasuk Dana Nonbudgeter dimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) bahwa “Dalam setiap penyelidikan dan/atau penyidikan baik yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun POLRI, BPKP menugaskan auditor profesional untuk melakukan audit investigatif atau penghitungan kerugian keuangan negara sesuai dengan permintaan”.
Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (pihak pertama) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (pihak kedua) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (pihak ketiga) Nomor: 700/8929/SJ, Nomor KEP.694/A/JA/11/2017, Nomor B/108/XI/2017 tanggal 30 November 2017 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Terkait Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah jo Perjanjian Kerja Sama Antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dengan Kejaksaan Republik Indonesia Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Nomor : 119.49 tahun 2018, Nomor : B369/F/Fjp/02/2018, Nomor : B/9/B/2018 Pasal 7 ayat (1) : Para Pihak menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat sesuai kewenangannya. Selanjutnya pada Ayat (2) daitur bahwa pihak pertama menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima secara langsung melalui pemeriksaan investigatif untuk menentukan laporan atau pengaduan tersebut berindikasi kesalahan administrasi atau pidana;
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut maka prosedur pemrolehan alat bukti berupa hasil audit BPKP tersebut telah sesuai dengan prosedur, adapun terkait dengan apakah hasil audit BPKP tersebut kemudian membuktian benar telah nyata adanya unsur kerugian keuangan negara, pada intinya merupakan wewenang dari hakim pemeriksa pokok perkara, sehingga berdasarkan hal tersebut dalil pemohon sudah selayaknya untuk ditolak;
Menimbang, bahwa apakah termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa alasan yang diajukan oleh pemohon tersebut dilandasi dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa surat penetapan tersangka terhadap Pemohon terbit atas penyidikan yang tidak sah karena telah terbit Surat Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : B-5332/L.8.5/Ft.1/11/2022, tanggal 29 Nopember 2022 perihal Pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan an. Terlapor Dian Afrina, S.Pd sehingga surat penyidikan awal yang digunakan Termohon untuk mengumpulkan bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka yakni surat perintah Penyidikan nomor : Sp. Sidik/25/II/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022; dan Sp. Gas/73/II/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022, surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidik / 25.a /IX/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 19 September 2022 dan surat perintah tugas nomor Sp. Gas/ 73.a /IX/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 19 September 2022 seharusnya sudah tidak dapat digunakan lagi;
Menimbang bahwa alasan yang diajukan oleh termohon tersebut dilandasi dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa terhadap penetapan tersangka bagi Pemohon telah sah karena berdasarkan pada penyidikan yang sesuai SOP kepolisian dimana Termohon telah menerbitkan surat perintah Penyidikan nomor : Sp. Sidik/25/II/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022; dan Sp. Gas/73/II/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022, surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidik / 25.a /IX/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 19 September 2022 dan surat perintah tugas nomor Sp. Gas/ 73.a /IX/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 19 September 2022, surat perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/25.b/I/2023/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2023 dan Sp. Tugas /73.b/I/2023/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2023, SPDP Nomor : SPDP/29.a/I/2023/Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2023, Surat ketetapan nomor : S. Tap / 05 / I / 2023 / Reskrimsus, tanggal 27 Januari 2023 tentang penetapan tersangka atas nama Dian Afrina, S.Pd dan Surat Pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : B/165/I/2023/Reskrimsus, tanggal 27 Januari 2023 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan ditembuskan kepada Tersangka;
Menimbang bahwa pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa surat penetapan tersangka terhadap Pemohon terbit atas penyidikan yang tidak sah karena telah terbit Surat Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : B-5332/L.8.5/Ft.1/11/2022, tanggal 29 Nopember 2022 perihal Pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan an. Terlapor Dian Afrina, S.Pd sehingga surat penyidikan awal yang digunakan Termohon untuk mengumpulkan bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka yakni surat perintah Penyidikan nomor : Sp. Sidik/25/II/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022; dan Sp. Gas/73/II/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022, surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidik / 25.a /IX/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 19 September 2022 dan surat perintah tugas nomor Sp. Gas/ 73.a /IX/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 19 September 2022 seharusnya sudah tidak dapat digunakan lagi;
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut Termohon dalam jawabannya menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku di kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), dan telah sesuai berdasarkan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dimana Termohon telah menerbitkan surat perintah Penyidikan nomor : Sp. Sidik/25/II/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022; dan Sp. Gas/73/II/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022, surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidik / 25.a /IX/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 19 September 2022 dan surat perintah tugas nomor Sp. Gas/ 73.a /IX/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 19 September 2022, surat perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/25.b/I/2023/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2023 dan Sp. Tugas /73.b/I/2023/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2023, SPDP Nomor : SPDP/29.a/I/2023/Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2023, Surat ketetapan nomor : S. Tap / 05 / I / 2023 / Reskrimsus, tanggal 27 Januari 2023 tentang penetapan tersangka atas nama Dian Afrina, S.Pd dan Surat Pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : B/165/I/2023/Reskrimsus, tanggal 27 Januari 2023 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan ditembuskan kepada Tersangka;
Menimbang bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan pejabat yang berwenang dalam hal ini penyidik Muhammad Hendrik Apriliyanto dan Bun Yani di persidangan bahwa adapun terbitnya Surat perintah penyidikan yang berkali-kali karena pejabat yang berwenang dalam menandatangani surat tersebut telah dimutasi, adapun dibuatnya SPDP baru dikarenakan mengikuti SOP internal kejaksaan;
Menimbang bahwa setelah hakim menelusuri diketahui bahwa yang dimaksud SOP internal kejaksaan tersebut bersesuai dengan Surat Edaran jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B/297/E/EJP/05/2022 yang menyatakan bahwa ketika SPDP dikembalikan kepada penyidik karena sampai batas waktu yang ditentukan penyidik tidak melakukan pengiriman berkas perkara, maka perkara tersebut dengan sendirinya harus dihentikan penyidikannya;
Menimbang bahwa selanjutnya penyidik Muhammad Hendrik Apriliyanto menjelaskan di persidangan bahwa untuk memenuhi ketentuan tersebut serta dikarenakan bergantinya pejabat yang berwenang dalam perintah penyidikan maka dikirimkan dibuat SPDP baru dan surat perintah penyidikan yang baru dimana terhadap di pemohon sebelumnya menggunakan surat perintah Penyidikan nomor : Sp. Sidik/25/II/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022; dan Sp. Gas/73/II/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022, surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidik / 25.a /IX/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 19 September 2022 dan surat perintah tugas nomor Sp. Gas/ 73.a /IX/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 19 September 2022, dan dengan alasan tersebut terbit lagi surat perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/25.b/I/2023/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2023 dan Sp. Tugas /73.b/I/2023/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2023, SPDP Nomor : SPDP/29.a/I/2023/Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2023;
Menimbang bahwa meskipun nomor surat tersebut baru namun dalam penjelasan penyidik yang berwenang sifatnya tetap melanjutkan dari penyidikan yang pertama dimana termohon akhirnya menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat ketetapan nomor : S. Tap / 05 / I / 2023 / Reskrimsus, tanggal 27 Januari 2023 tentang penetapan tersangka atas nama Dian Afrina, S.Pd dan Surat Pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : B/165/I/2023/Reskrimsus, tanggal 27 Januari 2023 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan ditembuskan kepada Tersangka;
Menimbang bahwa hakim mempertimbangkan setelah menelusuri SOP penyidik tentang Manajemen Penyidikan dan tahapan yang dilakukan termohon sebelum menetapkan Termohon sebagai tersangka yakni antara lain:
Membuat Laporan Informasi Nomor : R / LI-67 /XI / 2020 / Res. / Subdit III / Ditkrimsus, tanggal 08 November 2019;
Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 420 / XII / 2020 / RES. 3.5./ Subdit III / DITRESKRIMSUS, tanggal 14 Desember 2020;
Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 420.a / VII / 2021 / RES. 3.5./ Subdit III / DITRESKRIMSUS, tanggal 12 Juli 2021;
Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 420.b / I / 2022 / RES. 3.5./ Subdit III / DITRESKRIMSUS, tanggal 4 Januari 2022;
Surat Perintah Lidik Nomor : SP.LIDIK/ 420 / XII / 2020 / RES. 3.5./ Subdit III / DITRESKRIMSUS, tanggal 14 Desember 2020;
Surat Perintah Lidik Nomor : SP.LIDIK/ 420.a / VII / 2021 / RES. 3.5./ Subdit III / DITRESKRIMSUS, tanggal 12 Juli 2021;
Surat Perintah Lidik Nomor : SP.LIDIK/ 420.b / I / 2022 / RES. 3.5./ Subdit III / DITRESKRIMSUS, tanggal 04 Februari 2022;
Melakukan permintaan keterangan sdr. ERO DIKARO MANAN, Amd tanggal 22 Desember 2020;
Melakukan permintaan keterangan Sdr. JEFFRI, S.T., M.M., tanggal 18 Januari 2021;
Melakukan Permintaan Keterangan Sdr. ENDA MUKTI, S.Kom., tanggal 22 Januari 2021;
Laporan hasil Penyidikan tanggal 25 Januari 2022;
Laporan Hasil Gelar Perkara untuk ditingkatkan ke tahap Penyidikan pada tanggal 23 Januari 2022;
membuat Laporan Polisi nomor : LP/A-247/II/2022/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA LAMPUNG, tanggal 24 Februari 2022;
Menerbitkan surat perintah Penyidikan nomor : Sp. Sidik/25/II/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022; dan Sp. Gas/73/II/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022;
Menerbitkan surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidik / 25.a /IX/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 19 September 2022 dan surat perintah tugas nomor Sp. Gas/ 73.a /IX/2022/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 19 September 2022;
Menerbitkan surat perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/25.b/I/2023/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2023 dan Sp. Tugas /73.b/I/2023/RES 3.5/Subdit III/Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2023;
Mengirimkan SPDP Nomor : SPDP/29/II/2022/Reskrimsus, tanggal 24 Februari 2022;
SPDP Lanjutan Nomor : SPDP/29.a/I/2023/Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2023;
melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Sdr. ERO DIKARO MANAN, Amd pada tanggal 01 Maret 2022.;
melakukan pemeriksaan terhadap Saksi ENDA MUKTI, S.Kom pada tanggal 04 Maret 2022;
melakukan pemeriksaan terhdap Saksi Sdr. JEFFRI, S.T., M.M., tanggal 07 Maret 2022;
menerbitkan Surat Permohonan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ke BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : B/441/III/2022/Res.3.5/Reskrimsus, tanggal 07 Maret 2022;
Menerbitkan Surat Permohonan bantuan keterangan Ahli kepada Kepala LKPP Nomor : B/672/VIII/2022/Res.3.5/Reskrimsus, tanggal 9 Agustus 2022;
Melakukan pemeriksan terhadap Ahli dari LKPP a.n ICHWAN FAJAR HARIKA, S.H, tanggal 13 September 2022;
Melakukan pemeriksan terhadap sdr. DIAN AFRINA, S.Pd tanggal 14 Maret 2022.;
Menerbitkan dan mengirimkan Surat Pengiriman kembali SPDP kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : B/83/I/2023/Res.3.5./Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2023;
Melaksankan gelar penetapan tersangka a.n DIAN AFRINA, S.Pd., Binti DUSKI AHMAD dan dibuatkan notulen gelar perkara pada tanggal 26 Januari 2023;
Surat ketetapan nomor : S. Tap / 05 / I / 2023 / Reskrimsus, tanggal 27 Januari 2023 tentang penetapan tersangka atas nama DIAN AFRINA, S.Pd Binti DUSKI AHMAD.
Termohon menerbitkan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : B/165/I/2023/Reskrimsus, tanggal 27 Januari 2023 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan ditembuskan kepada Tersangka.
Menimbang terhadap proses yang telah dilalui pemohon sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka diketahui bahwa yang dimaksud dengan proses penyidikan sebagaimana Pasal 1 butir 2 KUHAP adalah “serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;
Menimbang, bahwa adapun pengertian praperadilan adalah proses persidangan sebelum sidang masalah pokok perkara disidangkan yang dalam proses persidangannya hanya menguji proses tata cara penyidikan dan penuntutan oleh karena itu dalam persidangan praperadilan yang diperiksa adalah tentang proses tata cara penyidikannya, apakah penyidik dalam melakukan tindakannya telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku atau tidak dan bukan memeriksa pokok perkaranya;
Menimbang, bahwa pada tanggal 19 April 2016, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2016, dan dalam BAB II Pasal 2 ayat (2) PERMA tersebut dikatakan bahwa : “Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara;
Menimbang, bahwa selain KUHAP, pihak Kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan juga berpedoman kepada Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dimana setelah di sesuaikan dengan prosedur yang dilalui Termohon sebelum menetapkan Pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur yang didasari dengan adanya Laporan Informasi Nomor : R / LI-67 /XI / 2020 / Res. / Subdit III / Ditkrimsus, tanggal 08 November 2019 sebagai sumber penyidikan dan Laporan Polisi nomor : LP/A-247/II/2022/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA LAMPUNG, tanggal 24 Februari 2022, sebagai sumber penyidikan, adapun berdasarkan bukti surat juga ditemukan bahwa Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk pemohon sebagai terlapor, serta pemeriksaan terhadap ahli;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalil permohonan Pemohon yang pada pokoknya Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/25.b/I/2023/RES3.5/Sudit III/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023 dan SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/05/I/2023/Reskrimsus tanggal 27 Januari 2023, Tindakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah Tidak Sah karena melanggar ketentuan KUHAP dan Cacat Hukum adalah tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa apakah penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah mencermati isi dari permohonan pemohon Hakim menilai bahwa dalil pokok dalam permohonan adalah sebagaimana terurai dalam pertimbangan diatas sedangkan dalil mengenai apakah penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum bergantung pada pembuktian dalil-dalil sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebelumnya dan oleh karena dalil pokok dinyatakan ditolak maka dalil ini juga menjadi tidak relevan sehingga haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Hakim berpendapat dalil-dalil Pemohon tidak terbukti dan penetapan tersangka terhadap Pemohon telah berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup sehingga Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 25.b / I / 2023 / RES3.5 /Subdit III/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023 dan SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/05/I/2023/Reskrimsus tanggal 27 Januari 2023 tentang penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah sah menurut hukum dan oleh karenanya petitum ke-2 (kedua) dari Pemohon ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Petitum pokok dari Permohonan Pemohon ditolak maka petitum Pemohon lainnya tidak lagi relevan dan beralasan menurut hukum sehingga ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon maupun Termohon yang menyangkut dengan unsur-unsur dari tindak pidana aquo dan materi perkara akan dikesampingkan dan tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon yang sampai saat ini berjumlah nihil;
Memperhatikan ketentuan Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kuhap, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 dan peraturan-peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 oleh Hengky Alexander Yao, S.H, M.H. Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulkifli Akbar, S.H, M.H Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti Zulkifli Akbar, S.H, M.H | Hakim Hengky Alexander Yao, S.H, M.H. |