3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pml
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan mengikuti pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos olahraga lengan pendek SDN 05 Pesantren, Kec. Ulujami, warna merah lengan warna hitam, dimusnahkan; Membebankan anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono;
2. Tempat lahir : Pemalang;
3. Umur/Tanggal lahir : 16 tahun/15 Februari 2007;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Pesantren Rt.002 Rw.005, Kecamatan
Ulujami, Kabupaten Pemalang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Tidak Bekerja
Anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 11 Februari 2023 sampai dengan tanggal 17 Februari 2023;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 17 Februari 2023;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan tanggal 26 Februari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Februari 2023 sampai dengan tanggal 13 Maret 2023;
Anak didampingi Penasihat Hukumnya Puji Susanto, SH.,MH, Posbakum Perisai Kebenaran Cabang Pemalang, alamat Jl. Sulawesi Timur No.13, Mulyoharjo, Pemalang, berdasarkan Penetapan Hakim Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN. Pml, tanggal 20 Februari 2023;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pml tanggal 17 Februari 2023 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pml tanggal 17 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan persetubuhan” sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rustono dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos olahraga lengan pendek SDN 05 Pesantren, Kec. Ulujami, warna merah lengan warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Anak dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar orang tua anak yang menyatakan masih sanggup untuk membina anaknya;
Setelah mendengar tanggapan Anak dan Penasihat Hukumnya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa ia Anak pelaku SARIFUL ANAM Alias DASIPUL Bin ZAEN RASTONO pada Hari Senin 28 November 2022 sekira jam 22,00 Wib atau sekitar waktu itu dalam tahun 2022 bertempat di Gubug ( rumah rumahan kecil ) yang berada tengah hutan Kebun jati , Dusun Sadan, Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang “ Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “.
Perbuatan tersebut di lakukan anak pelaku dengan cara sebagai berikut :
Bahwa anak pelaku SARIFUL ANAM Alias DASIPUL Bin ZAEN RASTONO yang lahir pada kamis tanggal 15 Pebruari 2007 sebagaimana kutipan akta Kelahiran nomor 16/929/TP/D/2011 yang di buat oleh NI Wayan Asrini, SH, M,Si Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil, Kabupaten Pemalang.
Berawal pada akhir Hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira jam 20,30 Wib Ketika anak pelaku sedang berada di rumahnya di jemput oleh rekan anak pelaku yang bernama Sdr MUHAMAD KHOIRUL NIZAM, Sdr RIKO ( keduanya di lakukan penuntutan terpisah dan saksi MUHAMAD SAHIRUL ANAM alias ANAM Bin WAHYUDI selajutnya pergi bersama melihat pertunjukan musik dangdut yang ada di Desa Temuireng, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.
Bahwa setelah sampai di tempat pertunjukan musik tersebut anak pelaku bersama MUHAMAD SAHIRUL ANAM alias ANAM Bin WAHYUDI, Sdr MUHAMAD KHOIRUL NIZAM, Sdr RIKO berjoged bersama, di tengah tengah area tersebut anak korban TAUSIYAH Binti KIRMANTO ( usia 15 tahun ) ikut bergabung berjoged bersama hingga 2 ( dua) jam lamannya.
Bahwa selanjutnya sekitar jam 22,30 Wib anak pelaku bersama MUHAMAD SAHIRUL ANAM alias ANAM Bin WAHYUDI, Sdr MUHAMAD KHOIRUL NIZAM, Sdr RIKO bermaksud pulang kerumah namun pada saat itu rekan rekan anak pelaku tersebut mengajak anak korban untuk ikut main Playstasion di rumah MUHAMAD SAHIRUL ANAM alias ANAM Bin WAHYUDI yang berada di Desa Kandang , Kecamatan Comal, kabupaten Pemalang.
Bahwa mendengar hal tersebut anak korban langsung mengiyakan mau ikut main playstasion bersama.
Bahwa setelah anak pelaku, anak korban dan MUHAMAD SAHIRUL ANAM alias ANAM Bin WAHYUDI, Sdr MUHAMAD KHOIRUL NIZAM, Sdr RIKO sampai di rumah MUHAMAD SAHIRUL ANAM kemudian main Playstasion bersama hingga jam 01,30 Wib.
Bahwa beberapa saat kemudian anak pelaku bersama Sdr RIKO pulang kerumahnya masing masing sementara anak korban bersama MUHAMAD SAHIRUL ANAM alias ANAM Bin WAHYUDI, Sdr MUHAMAD KHOIRUL NIZAM, Sdr RIKO menginap di rumah tersebut.
Bahwa selanjutnya pada Hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira jam 09,00 Win anak pelaku kembali kerumah MUHAMAD SAHIRUL ANAM dan di tempat tersebut ana pelaku Kembali bertemu anak korban , MUHAMAD SAHIRUL ANAM alias ANAM Bin WAHYUDI, Sdr MUHAMAD KHOIRUL NIZAM, Sdr RIKO sedang bermain gitar bernyanyi nyanyi bersama , berbincang bincang dan sambil minum minuma keras hingga sore hari.
Bahwa selanjutnya sekitar jam 19,30 Wib anak pelaku bersama dengan anak korban , MUHAMAD SAHIRUL ANAM alias ANAM Bin WAHYUDI, Sdr MUHAMAD KHOIRUL NIZAM, Sdr RIKO serta Sdr BAYU ( teman anak pelaku yang baru datang / terdakwa diajukan penuntutan terpisah ) pergi bersama sambil membawa minuman keras kearah depan gubuk ( rumah rumahan kecil ) yang berada di tengah kebun jati yang berada di Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, kabupaten Pemalang. Sesaampainya di tempat tersebut anak pelaku bersama anak korban serta MUHAMAD SAHIRUL ANAM alias ANAM Bin WAHYUDI, Sdr MUHAMAD KHOIRUL NIZAM, Sdr RIKO serta Sdr BAYU kembali meminum minuman keras.
Bahwa beberapa saat kemudian anak korban di suruh oleh Sdr RIKO untuk masuk kedalam gubuk ( rumah rumahan kecil ) setelah itu Sdr RIKO menyetubuhi anak korban selanjutnya Sdr MUHAMAD KHOIRUL NIZAM dan Sdr BAYU juga secara bergiliran menyetubuhi anak korban hingga anak korban kelelahan.
Bahwa beberapa saat kemudian setelah Sdr RIKO, MUHAMAD KHOIRUL NIZAM dan Sdr BAYU menyetubuhi anak korban , selanjutnya anak pelaku langsung masuk kedalam gubug ( rumah rumahan kecil ) dimana pada saat itu anak korban sedang duduk dengan kaki terbuka dan tidak memakai celana panjang maupun celana dalam, melihat hal tersebut kemudian anak pelaku mendekati dan mengajak anak korban melakukan hubungan badan kemudian oleh anak pelaku baju bagian atas anak korban di buka dan payudara anak korban di hisap serta di remas remas, selanjutnya anak pelaku langsung membuka celananya sendiri dan secara perlahan lahan memasukan alat kelaminya ke dalam alat kelami anak korban di gerakan turun naik hingga alat kelamin anak pelaku mengeluarkan cairan sperma.
Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Umum Dr M Ashari Pemalang Nomor : 445/6889/RHS/ 2022 . tanggal 17 Desember 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Syauqi Kashira Yoshi Akhmadi , Sp.OG . dengan hasil pemeriksaan Atas nama TAUSYIAH ( usia 15 tahun ) pada pemeriksaan Kelamin di temukan :
Pemeriksaan kelamin : tampak bekas luka lecet di introitus vagina , robek selaput dara dari arah pukul 3,
Kesimpulan : tampak bekas robekan selaput dara di arah jam 3 dan bekas luka lecet di mulut vagina
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang .
Atau
kedua
Bahwa ia Anak pelaku SARIFUL ANAM Alias DASIPUL Bin ZAEN RASTONO pada Hari Senin 28 November 2022 sekira jam 22,00 Wib atau sekitar waktu itu dalam tahun 2022 bertempat di Gubug ( rumah rumahan kecil ) yang berada tengah hutan Kebun jati , Dusun Sadan, Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa, melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan di lakukan perbuatan cabul;
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa anak pelaku SARIFUL ANAM Alias DASIPUL Bin ZAEN RASTONO yang lahir pada kamis tanggal 15 Pebruari 2007 sebagaimana kutipan akta Kelahiran nomor 16/929/TP/D/2011 yang di buat oleh NI Wayan Asrini, SH, M,Si Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil, Kabupaten Pemalang.Berawal pada akhir Hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira jam 20,30 Wib Ketika anak pelaku sedang berada di rumahnya di jemput oleh rekan anak pelaku yang bernama Sdr MUHAMAD KHOIRUL NIZAM, Sdr RIKO ( keduanya di lakukan penuntutan terpisah dan saksi MUHAMAD SAHIRUL ANAM alias ANAM Bin WAHYUDI selajutnya pergi bersama melihat pertunjukan musik dangdut yang ada di Desa Temuireng, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.
Bahwa setelah sampai di tempat pertunjukan musik tersebut anak pelaku bersama MUHAMAD SAHIRUL ANAM alias ANAM Bin WAHYUDI, Sdr MUHAMAD KHOIRUL NIZAM, Sdr RIKO berjoged bersama, di tengah tengah area tersebut anak korban TAUSIYAH Binti KIRMANTO ( usia 15 tahun ) ikut bergabung berjoged bersama hingga 2 ( dua) jam lamannya.
Bahwa selanjutnya sekitar jam 22,30 Wib anak pelaku bersama MUHAMAD SAHIRUL ANAM alias ANAM Bin WAHYUDI, Sdr MUHAMAD KHOIRUL NIZAM, Sdr RIKO bermaksud pulang kerumah namun pada saat itu rekan rekan anak pelaku tersebut mengajak anak korban untuk ikut main Playstasion di rumah MUHAMAD SAHIRUL ANAM alias ANAM Bin WAHYUDI yang berada di Desa Kandang, Kecamatan Comal, kabupaten Pemalang.
Bahwa mendengar hal tersebut anak korban langsung mengiyakan mau ikut main playstasion bersama.
Bahwa setelah anak pelaku, anak korban dan MUHAMAD SAHIRUL ANAM alias ANAM Bin WAHYUDI, Sdr MUHAMAD KHOIRUL NIZAM, Sdr RIKO sampai di rumah MUHAMAD SAHIRUL ANAM kemudian main Playstasion bersama hingga jam 01,30 Wib.
Bahwa beberapa saat kemudian anak pelaku bersama Sdr RIKO pulang kerumahnya masing masing sementara anak korban bersama MUHAMAD SAHIRUL ANAM alias ANAM Bin WAHYUDI, Sdr MUHAMAD KHOIRUL NIZAM, Sdr RIKO menginap di rumah tersebut.
Bahwa selanjutnya pada Hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira jam 09,00 Win anak pelaku kembali kerumah MUHAMAD SAHIRUL ANAM dan di tempat tersebut ana pelaku Kembali bertemu anak korban , MUHAMAD SAHIRUL ANAM alias ANAM Bin WAHYUDI, Sdr MUHAMAD KHOIRUL NIZAM, Sdr RIKO sedang bermain gitar bernyanyi nyanyi bersama , berbincang bincang dan sambil minum minuma keras hingga sore hari.
Bahwa selanjutnya sekitar jam 19,30 Wib anak pelaku bersama dengan anak korban , MUHAMAD SAHIRUL ANAM alias ANAM Bin WAHYUDI, Sdr MUHAMAD KHOIRUL NIZAM, Sdr RIKO serta Sdr BAYU ( teman anak pelaku yang baru datang / terdakwa diajukan penuntutan terpisah ) pergi bersama sambil membawa minuman keras kearah depan gubuk ( rumah rumahan kecil ) yang berada di tengan kebun jati yang berada di Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, kabupaten Pemalang. Sesaampainya di tempat tersebut anak pelaku bersama anak korban serta MUHAMAD SAHIRUL ANAM alias ANAM Bin WAHYUDI, Sdr MUHAMAD KHOIRUL NIZAM, Sdr RIKO serta Sdr BAYU kembali meminum minuman keras.
Bahwa beberapa saat kemudian anak korban di suruh oleh Sdr RIKO untuk masuk kedalam gubuk ( rumah rumahan kecil ) setelah itu Sdr RIKO menyetubuhi anak korban selanjutnya Sdr MUHAMAD KHOIRUL NIZAM dan Sdr BAYU juga secara bergiliran menyetubuhi anak korban hingga anak korban kelelahan.
Bahwa beberapa saat kemudian setelah Sdr RIKO, MUHAMAD KHOIRUL NIZAM dan Sdr BAYU menyetubuhi anak korban , selanjutnya anak pelaku langsung masuk kedalam gubug ( rumah rumahan kecil ) dimana pada saat itu anak korban sedang duduk dengan kaki terbuka dan tidak memakai celana panjang maupun celana dalam, melihat hal tersebut kemudian anak pelaku mendekati dan mengajak anak korban untuk menuruti permintaan anak pelaku kemudian oleh anak pelaku baju bagian atas anak korban di buka dan payudara anak korban di hisap serta di remas remas, selanjutnya anak pelaku langsung membuka celananya sendiri dan secara perlahan lahan menggesek nggesekan alat kelaminya diatas alat kelami anak korban di gerakan turun naik hingga alat kelamin anak pelaku mengeluarkan cairan sperma.
Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Umum Dr M Ashari Pemalang Nomor : 445/6889/RHS/ 2022 . tanggal 17 Desember 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Syauqi Kashira Yoshi Akhmadi , Sp.OG . dengan hasil pemeriksaan Atas nama TAUSYIAH ( usia 15 tahun ) pada pemeriksaan Kelamin di temukan :
Pemeriksaan kelamin : tampak bekas luka lecet di introitus vagina , robek selaput dara dari arah pukul 3,
Kesimpulan : tampak bekas robekan selaput dara di arah jam 3 dan bekas luka lecet di mulut vagina
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan atau Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Dasem Binti Suwaryo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ibu dari anak Tausyiah Binti Kirmanto;
Bahwa saksi mendengar cerita dari anak Tausyiah Binti Kirmanto kalua pada hari Senin tanggal 28 November 2028 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di gubuk kebun jati yang terletak di Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, anak Tausyiah Binti Kirmanto telah disetubuhi oleh anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, Riko Suhartoni Bin Daryono, Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo dan Bayu Revandi Bin Sucipto;
Bahwa kejadian tersebut bermula Ketika pada hari Minggu tanggal 27 November 2023 sekitar jam 18.00 WIB anak Tausyiah Binti Kirmanto bersama dengan keponakan saksi yang bernama Inesa Sulistiyani pergi menonton orkes dangdut, pada waktu itu Inesa Sulistiyani pulang sendiri dan mengatakan kalau anak Tausyiah Binti Kirmanto belum mau pulang;
Bahwa saksi kemudian mencari anak Tausyiah Binti Kirmanto tetapi tidak ketemu, dan anak Tausyiah Binti Kirmanto baru pulang ke rumah pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekitar jam 07.00 WIB;
Bahwa pada waktu pulang dan ditanya oleh saksi dari mana anak Tausyiah Binti Kirmanto sambal menangis mengatakan diajak temn-temannya;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 ketika saksi akan mencuci pakaian dalam anak Tausyiah Binti Kirmanto melihat bercak darah di celana dalam anak Tausyiah Binti Kirmanto;
Bahwa malam harinya datang Riko Suhartoni Bin Daryono, Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo, dan Bayu Revandi Bin Sucipto didampingi oleh 2 (dua) orang yang tidak saksi kenal yang mengatakan bahwa mereka telah menyetubuhi anak Tausyiah Binti Kirmanto dan mengatakan akan bertanggungjawab apabila anak Tausyiah Binti Kirmanto hamil;
Bahwa orang tua Riko Suhartoni Bin Daryono memberi saksi uang damai sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa pada waktu itu anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono tidak datang kerumah saksi karena sudah pergi ke Jakarta;
Terhadap keterangan saksi, Anak membenarkan dan tidak keberatan;
Tausyiah Binti Kirmanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak Tausyiah Binti Kirmanto pada hari Senin tanggal 28 November 2028 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di gubuk kebun jati yang terletak di Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, anak Tausyiah Binti Kirmanto telah disetubuhi oleh anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, Riko Suhartoni Bin Daryono, Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo dan Bayu Revandi Bin Sucipto;
Bahwa awal mulanya anak Tausyiah Binti Kirmanto sekitar Jam 22.00 WIB diajak oleh Inesa Sulistiyani untuk melihat orgen tunggal di acara pernikahan di Dusun 04 Desa Temu Ireng, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang;
Bahwa di tempat acara pernikahan tersebut anak Tausyiah Binti Kirmanto berkenalan dengan anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, Riko Suhartoni Bin Daryono, Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo dan Bayu Revandi Bin Sucipto;
Bahwa sekitar jam 23.00 WIB anak Tausyiah Binti Kirmanto diajak oleh anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono kerumahnya untuk main Play Station;
Bahwa kemudian anak Tausyiah Binti Kirmanto berboncengan dengan anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono dan Riko Suhartoni Bin Daryono, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixon milik Riko Suhartoni Bin Daryono;
Bahwa keesokan paginya hari Senin tanggal 28 November 2022 setelah main Play Station sampai jam 05.00 WIB, sekitar jam 08.00 WIB anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono menjemput Bayu Revandi Bin Sucipto;
Bahwa kemudian sekitar jam 16.00 WIB anak Tausyiah Binti Kirmanto Bersama dengan yang lainnya membeli minuman keras sebanyak 4 (empat) botol lalu oleh anak Tausyiah Binti Kirmanto Bersama sama dengan anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, Riko Suhartoni Bin Daryono, Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo dan Bayu Revandi Bin Sucipto minum sampai jam 21.00 WIB, kemudian Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo mengajak pindah tempat nongkrong di kuburan Copol yang terletak di Dukuh Copol, Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, namun disuruh pergi oleh warga karena berisik;
Bahwa selanjutnya anak Tausyiah Binti Kirmanto Bersama-sama dengan anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, Riko Suhartoni Bin Daryono, Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo dan Bayu Revandi Bin Sucipto pindah ke gubuk yang terletak di kebun jati yang terletak di Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang;
Bahwa kemudian anak Tausyiah Binti Kirmanto disuruh masuk kedalam gubug tersebut oleh Riko Suhartoni Bin Daryono, setelah anak Tausyiah Binti Kirmanto berada dalam gubuk kemudian Riko Suhartoni Bin Daryono masuk dan menyetubuhi anak Tausyiah Binti Kirmanto;
Bahwa setelah Riko Suhartoni Bin Daryono selesai menyetubuhi anak Tausyiah Binti Kirmanto kemudian keluar dan masuklah secara bergantian Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo, Bayu Revandi Bin Sucipto dan anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono untuk menyetubuhi anak Tausyiah Binti Kirmanto;
Bahwa pada waktu bersetubuh anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, Riko Suhartoni Bin Daryono, Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo dan Bayu Revandi Bin Sucipto, mengatakan akan bertanggungjawab apabila anak Tausyiah Binti Kirmanto hamil;
Terhadap keterangan saksi, Anak membenarkan dan tidak keberatan;
Riko Suhartoni Bin Daryono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 November 2028 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di gubuk kebun jati yang terletak di Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten saksi Bersama-sama dengan anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo dan Bayu Revandi Bin Sucipto telah menyetubuhi anak Tausyiah Binti Kirmanto;
Bahwa saksi kenal dengan anak Tausyiah Binti Kirmanto pada hari minggu tanggal 27 November 2022 sekitar jam 22.00 WIB saat mrlihat orgen tunggal di acara pernikahan di Dusun 04 Desa Temu Ireng, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang;
Bahwa kemudian saksi Bersama-sama dengan anak Tausyiah Binti Kirmanto, anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo dan Bayu Revandi Bin Sucipto pergi kerumah anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono untuk main Play Station sampai dengan jam 05.00 WIB, kemudian sekitar jam 16.00 WIB membeli minuman keras sebanyak 4 (empat) botol dan diminum Bersama-sama;
Bahwa kemudian pada malam harinya sekitar jam 22.00 WIB saksi Bersama-sama dengan anak Tausyiah Binti Kirmanto, anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, Riko Suhartoni Bin Daryono, Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo dan Bayu Revandi Bin Sucipto pergi ke gubuk kebun jati yang terletak di Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang;
Bahwa setelah sampai di gubuk yang berada di kebun jati saksi menyuruh anak Tausyiah Binti Kirmanto masuk kemudian saksi mengajak bersetubuh dan mengatakan akan bertanggungjawab Kalau anak Tausyiah Binti Kirmanto hamil;
Bahwa setelah saksi selesai bersetubuh masuklah secara bergantian Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo, Bayu Revandi Bin Sucipto dan anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono untuk menyetubuhi anak Tausyiah Binti Kirmanto;
Terhadap keterangan saksi, Anak membenarkan dan tidak keberatan;
Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 November 2028 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di gubuk kebun jati yang terletak di Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten saksi Bersama-sama dengan anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, Riko Suhartoni Bin Daryono, Bayu Revandi Bin Sucipto telah menyetubuhi anak Tausyiah Binti Kirmanto;
Bahwa saksi kenal dengan anak Tausyiah Binti Kirmanto pada hari minggu tanggal 27 November 2022 sekitar jam 22.00 WIB saat melihat orgen tunggal di acara pernikahan di Dusun 04 Desa Temu Ireng, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang;
Bahwa kemudian saksi Bersama-sama dengan anak Tausyiah Binti Kirmanto, anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, Riko Suhartoni Bin Daryono dan Bayu Revandi Bin Sucipto pergi kerumah anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono untuk main Play Station sampai dengan jam 05.00 WIB, kemudian sekitar jam 16.00 WIB membeli minuman keras sebanyak 4 (empat) botol dan diminum Bersama-sama;
Bahwa kemudian pada malam harinya sekitar jam 22.00 WIB saksi Bersama-sama dengan anak Tausyiah Binti Kirmanto, anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, Riko Suhartoni Bin Daryono, Riko Suhartoni Bin Daryono dan Bayu Revandi Bin Sucipto pergi ke gubuk kebun jati yang terletak di Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang;
Bahwa setelah sampai di gubuk yang berada di kebun jati Riko Suhartoni Bin Daryono menyuruh anak Tausyiah Binti Kirmanto masuk kemudian mengajak bersetubuh;
Bahwa setelah Riko Suhartoni Bin Daryono selesai bersetubuh masuklah secara bergantian saksi, Bayu Revandi Bin Sucipto dan anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono untuk menyetubuhi anak Tausyiah Binti Kirmanto;
Terhadap keterangan saksi, Anak membenarkan dan tidak keberatan;
Bayu Revandi Bin Sucipto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 November 2028 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di gubuk kebun jati yang terletak di Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten saksi Bersama-sama dengan anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo, Riko Suhartoni Bin Daryono telah menyetubuhi anak Tausyiah Binti Kirmanto;
Bahwa saksi kenal dengan anak Tausyiah Binti Kirmanto pada hari minggu tanggal 27 November 2022 sekitar jam 22.00 WIB saat mrlihat orgen tunggal di acara pernikahan di Dusun 04 Desa Temu Ireng, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang;
Bahwa kemudian saksi Bersama-sama dengan anak Tausyiah Binti Kirmanto, anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo dan Riko Suhartoni Bin Daryono pergi kerumah anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono untuk main Play Station sampai dengan jam 05.00 WIB, kemudian sekitar jam 16.00 WIB membeli minuman keras sebanyak 4 (empat) botol dan diminum Bersama-sama;
Bahwa kemudian pada malam harinya sekitar jam 22.00 WIB saksi Bersama-sama dengan anak Tausyiah Binti Kirmanto, anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, Riko Suhartoni Bin Daryono, dan Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo pergi ke gubuk kebun jati yang terletak di Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang;
Bahwa setelah sampai di gubuk yang berada di kebun jati Riko Suhartoni Bin Daryono menyuruh anak Tausyiah Binti Kirmanto masuk kemudian saksi mengajak bersetubuh dan mengatakan akan bertanggungjawab Kalau anak Tausyiah Binti Kirmanto hamil;
Bahwa setelah Riko Suhartoni Bin Daryono selesai bersetubuh masuklah secara bergantian Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo, saksi dan anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono untuk menyetubuhi anak Tausyiah Binti Kirmanto;
Terhadap keterangan saksi, Anak membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 November 2028 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di gubuk kebun jati yang terletak di Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, Riko Suhartoni Bin Daryono, Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo dan Bayu Revandi Bin Sucipto telah menyetubuhi anak Tausyiah Binti Kirmanto;
Bahwa kejadian tersebut bermula ketika anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, Riko Suhartoni Bin Daryono, Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo dan Bayu Revandi Bin Sucipto berkenalan dengan anak Tausyiah Binti Kirmanto melihat orgen tunggal di acara pernikahan di Dusun 04 Desa Temu Ireng, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang;
Bahwa kemudian anak Bersama-sama dengan anak Tausyiah Binti Kirmanto, Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo, dan Riko Suhartoni Bin Daryono pergi kerumah anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono untuk main Play Station sampai dengan jam 05.00 WIB, kemudian sekitar jam 16.00 WIB membeli minuman keras sebanyak 4 (empat) botol dan diminum Bersama-sama;
Bahwa kemudian pada malam harinya sekitar jam 22.00 WIB anak Bersama-sama dengan anak Tausyiah Binti Kirmanto, Bayu Revandi Bin Sucipto, Riko Suhartoni Bin Daryono, dan Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo pergi ke gubuk kebun jati yang terletak di Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang;
Bahwa Ketika anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono menyetubuhi anak Tausyiah Binti Kirmanto mengatakan akan bertanggungjawab apabila anak Tausyiah Binti Kirmanto hamil;
Bahwa setelah Riko Suhartoni Bin Daryono selesai bersetubuh masuklah secara bergantian Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo, saksi dan anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono untuk menyetubuhi anak Tausyiah Binti Kirmanto;
Menimbang, bahwa Anak tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Zaen Rastono dan Dasem orangtua dari Anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa orang tua anak masih sanggup untuk membina, mendidik dan mengasuh anak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut 1 (satu) buah kaos olahraga lengan pendek SDN 05 Pesantren, Kec. Ulujami, warna merah lengan warna hitam;
Menimbang, bahwa telah dibacakan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Umum Dr M Ashari Pemalang Nomor: 445/6889/RHS/ 2022. tanggal 17 Desember 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Syauqi Kashira Yoshi Akhmadi, Sp.OG. dengan hasil pemeriksaan Atas nama TAUSYIAH (usia 15 tahun) pada pemeriksaan Kelamin di temukan:
Pemeriksaan kelamin : tampak bekas luka lecet di introitus vagina, robek
selaput dara dari arah pukul 3;
Kesimpulan : tampak bekas robekan selaput dara di arah jam 3
dan bekas luka lecet di mulut vagina;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL 6700248716 yang menjelaskan bahwa di Pemalang pada tanggal 16 Mei 2007 telah lahir Tausyiah anak ke tiga perempuan dari suami isteri yang Bernama Kirmanto dan Dasem;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL 670.043624 yang menjelaskan bahwa di Pemalang pada tanggal 15 Februari 2007 telah lahir Sariful Anam anak ke satu laki-laki dari suami isteri yang Bernama Zaen Rastono dan Dasem;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 November 2028 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di gubuk kebun jati yang terletak di Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, Riko Suhartoni Bin Daryono, Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo dan Bayu Revandi Bin Sucipto telah menyetubuhi anak Tausyiah Binti Kirmanto;
Bahwa kejadian itu berawal pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekitar jam 22.00 WIB anak Tausyiah Binti Kirmanto diajak oleh Inesa Sulistiyani untuk melihat orgen tunggal di acara pernikahan di Dusun 04 Desa Temu Ireng, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang dan di tempat acara pernikahan tersebut anak Tausyiah Binti Kirmanto berkenalan dengan anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, Riko Suhartoni Bin Daryono, Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo dan Bayu Revandi Bin Sucipto;
Bahwa setelah itu kemudian sekitar jam 23.00 WIB anak Tausyiah Binti Kirmanto diajak oleh anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono kerumahnya untuk main Play Station, kemudian anak Tausyiah Binti Kirmanto berboncengan dengan anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono dan Riko Suhartoni Bin Daryono, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixon milik Riko Suhartoni Bin Daryono dan setelah sampai di rumah anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono mereka main Play Station sampai jam 05.00 WIB;
Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar pukul 16.00 WIB anak Tausyiah Binti Kirmanto Bersama-sama dengan anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, Riko Suhartoni Bin Daryono, Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo dan Bayu Revandi Bin Sucipto pergi membeli minuman keras sebanyak 4 (empat) botol;
Bahwa setelah mereka minum minuman keras kemudian sekitar jam 21.00 WIB Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo mengajak pindah tempat nongkrong di kuburan Copol yang terletak di Dukuh Copol, Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, namun disuruh pergi oleh warga karena berisik;
Bahwa kemudian anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, Riko Suhartoni Bin Daryono, Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo, Bayu Revandi Bin Sucipto dan anak Tausyiah Binti Kirmanto pindah tempat ke sebuah gubuk di kebun jati yang terletak di Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang;
Bahwa setelah sampai di gubuk tersebut kemudian saksi Riko Suhartoni Bin Daryono menyuruh anak Tausyiah Binti Kirmanto untuk masuk kedalam, yang kemudian saksi Riko Suhartoni Bin Daryono mengajak anak Tausyiah Binti Kirmanto untuk berhubungan badan dan pada waktu itu saksi Riko Suhartoni Bin Daryono mengatakan akan bertanggungjawab apabila anak Tausyiah Binti Kirmanto hamil;
Bahwa setelah selesai berhubungan badan dengan anak Tausyiah Binti Kirmanto dengan anak Tausyiah Binti Kirmanto kemudian saksi Riko Suhartoni Bin Daryono keluar dari gubuk tersebut, kemudian secara bergantian masuklah Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo, Bayu Revandi Bin Sucipto dan anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono untuk menyetubuhi anak Tausyiah Binti Kirmanto;
Bahwa pada waktu bersetubuh anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, Riko Suhartoni Bin Daryono, Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo dan Bayu Revandi Bin Sucipto, mengatakan akan bertanggungjawab apabila anak Tausyiah Binti Kirmanto hamil;
Bahwa akibat dari perbuatan saksi Riko Suhartoni Bin Daryono, saksi Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo, saksi Bayu Revandi Bin Sucipto dan anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, kemaluan anak Tausyiah Binti Kirmanto mengalami luka, hal ini sebagaimana Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Umum Dr M Ashari Pemalang Nomor: 445/6889/RHS/ 2022. tanggal 17 Desember 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Syauqi Kashira Yoshi Akhmadi, Sp.OG. dengan hasil pemeriksaan Atas nama TAUSYIAH (usia 15 tahun) pada pemeriksaan Kelamin di temukan:
Pemeriksaan kelamin : tampak bekas luka lecet di introitus vagina,
robek selaput dara dari arah pukul 3;
Kesimpulan : tampak bekas robekan selaput dara di arah jam 3
dan bekas luka lecet di mulut vagina;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL 6700248716 yang menjelaskan bahwa anak Tausyiah Binti Kirmanto di Pemalang pada tanggal 16 Mei 2007 dengan demikian pada waktu kejadian tersebut anak Tausyiah Binti Kirmanto masih berumur 15 (tahun) dan masih tergolong usia anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif ke pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang;
Dengan sengaja;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah merupakan subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai subyek hukum dalam perkara ini adalah anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono yang setelah diperiksa dipersidangan identitasnya sesuai dengan yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan terdakwa adalah orang yang tergolong sehat jiwanya sehingga perbuatannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja;
Menimbang, bahwa dalam teori hukum pidana dikenal adanya 3 bentuk kesengajaan (opzet), yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud adalah dikehendaki dan dimengerti.
Kesengajaan dengan sadar/insaf kepastian, adalah si pelaku menyadari bahwa dengan melakukan perbuatan itu pasti akan timbul perbuatan lain.
Kesengajaan dengan insaf kemungkinan adalah bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menimbulkan satu akibat.
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja tersebut tidak dapat berdiri sendiri, maka Hakim akan mempertimbangkan unsur ini bersama dengan unsur selanjutnya yaitu Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Ad.3. Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk
anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
menimbang, bahwa unsur ini disusun secara alternatif, maka bila salah satu elemen dari unsur ini terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL 6700248716 yang menjelaskan bahwa anak Tausyiah Binti Kirmanto di Pemalang pada tanggal 16 Mei 2007 dengan demikian pada waktu kejadian tersebut anak Tausyiah Binti Kirmanto masih berumur 15 (tahun) dan masih tergolong usia anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, anak dan barang bukti yang diajukan kepersidangan bahwa pada hari Senin tanggal 28 November 2028 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di gubuk kebun jati yang terletak di Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, Riko Suhartoni Bin Daryono, Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo dan Bayu Revandi Bin Sucipto telah menyetubuhi anak Tausyiah Binti Kirmanto;
Menimbang, bahwa kejadian itu berawal pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekitar jam 22.00 WIB anak Tausyiah Binti Kirmanto diajak oleh Inesa Sulistiyani untuk melihat orgen tunggal di acara pernikahan di Dusun 04 Desa Temu Ireng, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang dan di tempat acara pernikahan tersebut anak Tausyiah Binti Kirmanto berkenalan dengan anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, Riko Suhartoni Bin Daryono, Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo dan Bayu Revandi Bin Sucipto;
Menimbang, bahwa setelah itu kemudian sekitar jam 23.00 WIB anak Tausyiah Binti Kirmanto diajak oleh anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono kerumahnya untuk main Play Station, kemudian anak Tausyiah Binti Kirmanto berboncengan dengan anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono dan Riko Suhartoni Bin Daryono, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixon milik Riko Suhartoni Bin Daryono dan setelah sampai di rumah anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono mereka main Play Station sampai jam 05.00 WIB;
Menimbang, bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar pukul 16.00 WIB anak Tausyiah Binti Kirmanto Bersama-sama dengan anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, Riko Suhartoni Bin Daryono, Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo dan Bayu Revandi Bin Sucipto pergi membeli minuman keras sebanyak 4 (empat) botol;
Menimbang, bahwa setelah mereka minum minuman keras kemudian sekitar jam 21.00 WIB Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo mengajak pindah tempat nongkrong di kuburan Copol yang terletak di Dukuh Copol, Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, namun disuruh pergi oleh warga karena berisik;
Menimbang, bahwa kemudian anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, Riko Suhartoni Bin Daryono, Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo, Bayu Revandi Bin Sucipto dan anak Tausyiah Binti Kirmanto pindah tempat ke sebuah gubuk di kebun jati yang terletak di Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang;
Menimbang, bahwa setelah sampai di gubuk tersebut kemudian saksi Riko Suhartoni Bin Daryono menyuruh anak Tausyiah Binti Kirmanto untuk masuk kedalam, yang kemudian saksi Riko Suhartoni Bin Daryono mengajak anak Tausyiah Binti Kirmanto untuk berhubungan badan dan pada waktu itu saksi Riko Suhartoni Bin Daryono mengatakan akan bertanggungjawab apabila anak Tausyiah Binti Kirmanto hamil;
Menimbang, bahwa setelah selesai berhubungan badan dengan anak Tausyiah Binti Kirmanto dengan anak Tausyiah Binti Kirmanto kemudian saksi Riko Suhartoni Bin Daryono keluar dari gubuk tersebut, kemudian secara bergantian masuklah Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo, Bayu Revandi Bin Sucipto dan anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono untuk menyetubuhi anak Tausyiah Binti Kirmanto;
Menimbang, bahwa pada waktu bersetubuh anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, Riko Suhartoni Bin Daryono, Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo dan Bayu Revandi Bin Sucipto, mengatakan akan bertanggungjawab apabila anak Tausyiah Binti Kirmanto hamil;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan saksi Riko Suhartoni Bin Daryono, saksi Muhammad Khoerul Mizan Alias Gondes Alias Bokep Bin Suryo, saksi Bayu Revandi Bin Sucipto dan anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, kemaluan anak Tausyiah Binti Kirmanto mengalami luka, hal ini sebagaimana Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Umum Dr M Ashari Pemalang Nomor: 445/6889/RHS/ 2022. tanggal 17 Desember 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Syauqi Kashira Yoshi Akhmadi, Sp.OG. dengan hasil pemeriksaan Atas nama TAUSYIAH (usia 15 tahun) pada pemeriksaan Kelamin di temukan:
Pemeriksaan kelamin : tampak bekas luka lecet di introitus vagina,
robek selaput dara dari arah pukul 3;
Kesimpulan : tampak bekas robekan selaput dara di arah
jam 3 dan bekas luka lecet di mulut vagina;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terurai diatas, Hakim berpendapat bahwa Ketika anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono mengajak anak Tausyiah Binti Kirmanto untuk bersetubuh mengatakan akan bertanggungjawab apabila anak Tausyiah Binti Kirmanto hamil, hal tersebut dilakukan oleh anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono supaya anak Tausyiah Binti Kirmanto mau melayani atau mau disetubuhi oleh anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono;
Menimbang, bahwa dengan demikian anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono sengaja mengucapkan kata-kata tersebut dengan maksud membujuk anak Tausyiah Binti Kirmanto supaya mau disetubuhi, maka unsur dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, menjelaskan ancaman pidana paling singkat dalam pasal tersebut adalah pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dikaitkan dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL 670.043624 yang menjelaskan bahwa di Pemalang pada tanggal 15 Februari 2007 telah lahir Sariful Anam anak ke satu laki-laki dari suami isteri yang Bernama Zaen Rastono dan Dasem, maka usia dari Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, masih tergolong usia anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tersebut, maka hukuman minimal tidak dapat diterapkan pada diri anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan pula Laporan Penelitian Kemasyarakatan Untuk Sidang Anak, atas nama Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono Nomor: 01/I.B/XII/2022, tertanggal 2 Januari 2023, yang di buat dan ditandatangani oleh Rani Supriyanto, Amd.IP.,S.H.,M.H dengan Rekomendasi agar anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono dijatuhi pidana penjara dan pembinaan diserahkan kepada LPKA Kutuarjo dan bila dijatuhi pidana WLK ditempatkan di PSMP Antasena Magelang;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam menjatuhkan pidana terhadap anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono, maka Hakim akan memperhatikan rekomendasi sebagaimana dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos olahraga lengan pendek SDN 05 Pesantren, Kec. Ulujami, warna merah lengan warna hitam, karena barang bukti tersebut tidak diketahui siapa pemiliknya dan tidak mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut, dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan anak meresahkan masyarakat;
Perbuatan anak telah merusak masa depan anak Tausyiah Binti Kirmanto;
Keadaan yang meringankan:
Anak menyesali perbuatannya;
Anak bersikap sopan dipersidangan;
Anak belum pernah dihukum;
Anak masih sangat muda dan diharapkan dapat mengubah perilakunya yang merugikan orang lain;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada anak Sariful Anam Alias Dasipul Bin Zaen Rastono dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan mengikuti pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos olahraga lengan pendek SDN 05 Pesantren, Kec. Ulujami, warna merah lengan warna hitam, dimusnahkan;
Membebankan anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 3 Maret 2023, oleh Cahyono Riza Adrianto, S.H, M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Pemalang, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Carto, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Pemalang, serta dihadiri oleh Yuli Widiowati, S.H., Penuntut Umum dan Anak didampingi Penasihat Hukumnyai, Pembimbing Kemasyarakatan, orangtua;
Panitera Pengganti, Hakim,
Carto, S.H. Cahyono Riza Adrianto, S.H., M.H.