22/Pid.B/LH/2023/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 22/Pid.B/LH/2023/PN Sgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DENNY, SH Terdakwa: Nurman Als Man Pong Bin Mat Nur alm
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa NURMAN Als MAN PONG Bin MAT NUR (Alm) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memberikan sarana untuk melakukan usaha penambangan tanpa izin“ sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penanahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mesin dompeng; - 1 (satu) unit mesin robin; - 1 (satu) gulung selang monitor; - 1 (satu) gulung selang gabang; - 1 (satu) buah pipa paralon; - 1 (satu) buah spiral; - 1 (satu) buah cangkul; Dirampas untuk musnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor22/Pid.B/LH/2023/PN Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : NURMAN Als MAN PONG Bin MAT NUR (Alm) ;
2. Tempat lahir : Pandeglang Banten ;
3. Umur/Tanggal lahir : 48 Tahun / 28 Desember 1974 ;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Dusun Tambang 9 RT 002 RW 008 Kelurahan
Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka
Selatan ;
7. Agama : Islam ;
8. Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditangkap tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 14 November 2022;
3. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 November 2022 sampai dengan tanggal 24 Desember 2022 ;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023 ;
6. Majelis Hakim sejak tanggal 9 Januari 2023 sampai dengan tanggal 7 Februari 2023 ;
7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan tanggal 8 April 2023 ;
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 22/Pid.B/LH/2023/PN Sgl tanggal 9 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 22/Pid.B/LH/2023/PN Sgl tanggal 9 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Nurman Als Man Pong Bin Mat Nur (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan usaha Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pertama Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 ke- (2) KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurman Als Man Pong Bin Mat Nur (Alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan dan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin dompeng;
1 (satu) unit mesin robin;
1 (satu) gulung selang monitor;
1 (satu) gulung selang gabang;
1 (satu) buah pipa paralon;
1 (satu) buah spiral;
1 (satu) buah cangkul;
Dirampas untuk Dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa terdakwa Nurman Als Man Pong Bin Mat Nur (Alm) pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2022 bertempat di lokasi tambang yang berada di Desa Simpang Lingkup Kel. Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat “yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan usaha Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 wib pada saat saksi Supriyono Als Supri Bin Sariyono, saksi Sugiyanto Als Yanto Bin Sariyono bersama saksi Sariyono Als Pak Sari Bin Ahmad Sujak yang merupakan pekerja dari sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO selaku pemilik tambang) sedang melakukan aktivitas penambangan pasir timah di Desa Simpang Lingkup Kelurahan Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, datanglah anggota kepolisian Dit. Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung diantaranya saksi Dwi Ramadhan Akbar dan saksi Jimi Ikwal mengamankan dan menghentikan aktifitas penambangan pasir timah yang dilakukan oleh saksi Supriyono Als Supri Bin Sariyono, saksi Sugiyanto Als Yanto Bin Sariyono bersama saksi Sariyono Als Pak Sari Bin Ahmad Sujak yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarkat bahwa di lokasi tambang Desa Simpang Lingkup Kel. Keposang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan terdapat kegiatan penambangan pasir timah yang tidak mempunyai perizinan dari pihak yang berwenang, saat dilakukan introgasi saksi Supriyono Als Supri Bin Sariyono, saksi Sugiyanto Als Yanto Bin Sariyono , saksi Sariyono Als Pak Sari Bin Ahmad Sujak dan terdakwa Nurman Als Man Pong Bin Mat Nur yang saat itu juga ikut diamankan mengakui bahwa pemilik tambang tersebut adalah sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) dan pemilik dari lahan yang digunakan sebagai aktivitas penambangan pasir timah tersebut diakui terdakwa dan saksi Supriyono Als Supri Bin Sariyono, saksi Sugiyanto Als Yanto Bin Sariyono , saksi Sariyono Als Pak Sari Bin Ahmad Sujak adalah milik terdakwa Nurman Als Man Pong Bin Mat Nur (Alm), Bahwa terdakwa bersama sdr. Tugiman Als Pak Tua (Daftar Pencarian Orang) selaku pemilik tambang dalam melakukan aktivitas penambangan pasir timah di Desa Simpang Lingkup Kelurahan Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan tersebut terdakwa meminta kepada sdr. Tugiman Als Pak Tua (Daftar Pencarian Orang) untuk membayar fee lahan sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) perkilogram dari hasil pendapatan pasir timah setelah terdakwa dan Sdr. Tugiman Als Pak Tua bersepakat lalu dilakukan aktifitas penambangan pasir timah di lahan milik terdakwa tersebut, bahwa aktifitas penambangan di lahan milik terdakwa tersebut sudah berjalan selama kurang lebih 1 (satu) bulan dan mendapatkan pasir timah sebanyak ± 6 (enam) kg s/d ± 8 (delapan) kg per hari dan terdakwa sudah mendapatkan uang Fee atas lahan milik terdakwa yang di lakukan penambangan oleh Tugiman Als Pak Tua selaku pemilik tambang;
Adapun cara kerja para saksi pekerja dalam melakukan aktivitas penambangan pasir timah di Desa Simpang Lingkup Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan dengan cara pertama-tama Tugiman Als Pak Tua selaku pemilik tambang mempersiapakan peralatan untuk menambang diantaranya 1 (satu) unit mesin dompeng, 1 (satu) unit mesin robin, selang gabang, selang monitor, pipa paralon, spiral dan cangkul kemudian para pekerja menghidupkan mesin dompeng dan mesin robin, setelah kedua mesin tersebut hidup, selanjutnya dilakukan penyemprotan tanah dengan menggunakan selang monitor, setelah tanah disemprot barulah tanah tersebut dihisap dengan menggunakan mesin dompeng dan dialirkan melalui pipa paralon dan selang gabang menuju sakan untuk dipisahkan antara tanah dan pasir timah sehingga menghasilkan pasir timah dalam keadaan basah. Bahwa kegiatan penambangan itu sepenuhnya dibiayai oleh sdr. Tugiman Als Pak Tua (Daftar Pencarian Orang). Para saksi Supriyono Als Supri Bin Sariyono, saksi Sugiyanto Als Yanto Bin Sariyono , saksi Sariyono Als Pak Sari Bin Ahmad Sujak mendapatkan upah dari sdr. Tugiman Als Pak Tua (Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per kilogram dari hasil pasir timah yang dihasilkan dengan pembayaran secara cash perminggu sedangkan terdakwa selaku pemilik lahan mendapat bayaran fee lahan sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) perkilogram dari hasil pendapatan pasir timah yang diberikan oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua;
Bahwa perbuatan terdakwa Nurman Als Man Pong Bin Mat Nur (Alm) selaku pemilik lahan yang memberikan sdr. Tugiman Als Pak Tua (Daftar Pencarian Orang) untuk melakukan kegiatan aktivitas penambangan pasir timah Desa Simpang Lingkup Kelurahan Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan tersebut tidak memiliki IUP,IUPK, dan Dokumen perizinan lainnya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin dompeng, 1 (satu) unit mesin robin, 1 (satu) gulung selang monitor, 1 (satu) gulung selang gabang, 1 (satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah spiral dan 1 (satu) buah di bawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 ke- (2) KUHPidana;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa Nurman Als Man Pong Bin Mat Nur (Alm) pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2022 bertempat di lokasi tambang yang berada di Desa Simpang Lingkup Kel. Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat “yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa ijin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (1) huruf b”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 wib pada saat saksi Supriyono Als Supri Bin Sariyono, saksi Sugiyanto Als Yanto Bin Sariyono bersama saksi Sariyono Als Pak Sari Bin Ahmad Sujak yang merupakan pekerja dari sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO selaku pemilik tambang) sedang melakukan aktivitas penambangan pasir timah dikawasan hutan yang berada di Desa Simpang Lingkup Kelurahan Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, datanglah anggota kepolisian Dit. Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung diantaranya saksi Dwi Ramadhan Akbar dan saksi Jimi Ikwal mengamankan dan menghentikan aktifitas penambangan pasir timah yang dilakukan oleh saksi Supriyono Als Supri Bin Sariyono, saksi Sugiyanto Als Yanto Bin Sariyono bersama saksi Sariyono Als Pak Sari Bin Ahmad Sujak yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarkat bahwa ada aktifitas penambangan di Kawasan hutan yang berada di lokasi tambang Desa Simpang Lingkup Kel. Keposang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan yang tidak mempunyai perizinan dari pihak yang berwenang, saat dilakukan introgasi saksi Supriyono Als Supri Bin Sariyono, saksi Sugiyanto Als Yanto Bin Sariyono , saksi Sariyono Als Pak Sari Bin Ahmad Sujak dan terdakwa Nurman Als Man Pong Bin Mat Nur yang saat itu juga ikut diamankan mengakui bahwa pemilik tambang tersebut adalah sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) dan pemilik dari lahan yang digunakan sebagai aktivitas penambangan pasir timah tersebut diakui terdakwa dan saksi Supriyono Als Supri Bin Sariyono, saksi Sugiyanto Als Yanto Bin Sariyono , saksi Sariyono Als Pak Sari Bin Ahmad Sujak adalah milik terdakwa Nurman Als Man Pong Bin Mat Nur (Alm), Bahwa terdakwa bersama sdr. Tugiman Als Pak Tua (Daftar Pencarian Orang) selaku pemilik tambang dalam melakukan aktivitas penambangan pasir timah di Desa Simpang Lingkup Kelurahan Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan tersebut terdakwa meminta kepada sdr. Tugiman Als Pak Tua (Daftar Pencarian Orang) untuk membayar fee lahan sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) perkilogram dari hasil pendapatan pasir timah, setelah terdakwa dan Sdr. Tugiman Als Pak Tua bersepakat lalu dilakukan aktifitas penambangan pasir timah di lahan milik terdakwa tersebut, bahwa aktifitas penambangan di lahan milik terdakwa tersebut sudah berjalan selama kurang lebih 1 (satu) bulan dan mendapatkan pasir timah sebanyak ± 6 (enam) kg s/d ± 8 (delapan) kg per hari dan terdakwa sudah mendapatkan uang Fee atas lahan milik terdakwa yang di lakukan penambangan oleh Tugiman Als Pak Tua selaku pemilik tambang dan juga terdakwa sudah mengetahui dilokasi penambangan tersebut sudah terpasang plang Kawasan Hutan;
Adapun cara kerja para saksi pekerja dalam melakukan aktivitas penambangan pasir timah di Kawasan hutan Desa Simpang Lingkup Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan dengan cara pertama-tama Tugiman Als Pak Tua selaku pemilik tambang mempersiapakan peralatan untuk menambang diantaranya 1 (satu) unit mesin dompeng, 1 (satu) unit mesin robin, selang gabang, selang monitor, pipa paralon, spiral dan cangkul kemudian para pekerja menghidupkan mesin dompeng dan mesin robin, setelah kedua mesin tersebut hidup, selanjutnya dilakukan penyemprotan tanah dengan menggunakan selang monitor, setelah tanah disemprot barulah tanah tersebut dihisap dengan menggunakan mesin dompeng dan dialirkan melalui pipa paralon dan selang gabang menuju sakan untuk dipisahkan antara tanah dan pasir timah sehingga menghasilkan pasir timah dalam keadaan basah. Bahwa kegiatan penambangan itu sepenuhnya dibiayai oleh sdr. Tugiman Als Pak Tua (Daftar Pencarian Orang). Para saksi Supriyono Als Supri Bin Sariyono, saksi Sugiyanto Als Yanto Bin Sariyono , saksi Sariyono Als Pak Sari Bin Ahmad Sujak mendapatkan upah dari sdr. Tugiman Als Pak Tua (Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per kilogram dari hasil pasir timah yang dihasilkan dengan pembayaran secara cash perminggu sedangkan terdakwa selaku pemilik lahan mendapat bayaran fee lahan sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) perkilogram dari hasil pendapatan pasir timah yang diberikan oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua;
Bahwa perbuatan terdakwa Nurman Als Man Pong Bin Mat Nur (Alm) selaku pemilik lahan yang memberikan sdr. Tugiman Als Pak Tua (Daftar Pencarian Orang) untuk melakukan kegiatan aktivitas penambangan pasir timah di Kawasan hutan Desa Simpang Lingkup Kelurahan Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan tersebut tidak memiliki IUP,IUPK, dan Dokumen perizinan lainnya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin dompeng, 1 (satu) unit mesin robin, 1 (satu) gulung selang monitor, 1 (satu) gulung selang gabang, 1 (satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah spiral dan 1 (satu) buah di bawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Berdasarkan Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direkotorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII Nomor : S.689/BPKH.XIII-3/2022 tanggal 02 November 2022 bahwa dari hasil pengecekan titik koordinat, sebagai berikut :
Pada tanggal 01 November 2022 telah dilakukan pengecekan lapangan terhadap tempat kejadian perkaraberupa kolong galian tambang timah yang terletak di Desa Simpang Lingkup Kelurahan Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan koordinat : X UTM : 0672367 Y UTM : 9669932;
Berdasarkan hasil ploting koordinat sebagaimana butir 1, lokasi tersebut masuk kedalam wilayah administratif Dusun Tambang Tujuh Desa Keposang Kecamatan Toboali Kabupten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, diatur pada Pasal 35 ayat (2) “Dalam hal kawasan hutan yang telah ditunjuk dengan keputusan menteri, telah dilakukan tata batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka acuan Kawasanb Hutan menggunakan Berita Acara Tata Batas yang telah ditandatangani Panitia Tata Batas Kawasan Hutan”;
Mengacu pada butir 3, areal sebagaimana koordinat pada butir 1, berdasarkan Berita Acara Tata Batas (BATB) Kawasan Hutan Produksi Lubuk Besar Toboali tanggal 14 Maret 1992 disahkan tanggal 22 Desember 1994 dan BATB Kawasan Hutan Produksi Lubuk Besar Toboali 14 November 2013, lokasi yang dimaksud berada didalam Hutan Produksi (HP) Lubuk Besar Toboali;
Pencermatan ini bukan merupakan izin atau sejenisnya dan bukan pengakuan hak atas lahan dimaksud, tetapi hanya berupa analisis kawasan hutan atas data hasil pengambilan koordinat lapangan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 Ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diperbaharui dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 ayat ke-2 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
DWI RAMADHAN AKBAR, S.H, di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan saksi dan saksi Jimmi Ikwal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa selaku pemilik lahan yang digunakan oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) untuk melakukan kegiatan penambangan pasir timah dengan jenis TI (tambang inkonvensional) yang bekerja di darat tanpa izin dari instansi yang berwenang;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa Tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB di lokasi tambang Desa Simpang Lingkup Kelurahan Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan;
Bahwa sebelumnya saksi pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022, sekira pukul 09.00 WIB mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan pasir timah di dalam kawasan hutan yang berada di lokasi tambang Desa Simpang Lingkup Kelurahan Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, kemudian sekira pukul 15.00 WIB saksi dan saksi Jimmi Ikwal telah sampai di lokasi tersebut dan setelah dilakukan pengecekan didapatkan fakta bahwa memang benar telah terjadi kegiatan penambangan pasir timah di dalam kawasan hutan di lokasi tambang Desa Simpang Lingkup Kelurahan Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan sehingga kemudian dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan pekerja tambang serta barang bukti ke kantor Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa peran Terdakwa adalah sebagai pemilik lahan yang digunakan oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) dan para pekerja untuk melakukan aktifitas penambangan pasir timah dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari kegiatan penambangan pasir timah tersebut dimana dibuat kesepakatan Terdakwa mendapatkan uang fee lahan sebesar Rp 20.000, 00 (dua puluh ribu rupiah) perkilogram pasir timah dari hasil pasir timah yang didapatkan dalam kegiatan penambangan pasir timah yang dilakukan oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO);
Bahwa dari kegiatan penambangan pasir timah yang dilakukan oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) selama kurang lebih 1 (satu) bulan tersebut hasil penambangan pasir timah dalam keadaan basah, dimana pasir timah basah tersebut didapatkan oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) dengan jumlah rata - rata kurang lebih sebanyak 6 kg (enam kilogram) sampai dengan 8 kg (delapan kilogram) per hari;
Bahwa aktivitas penambangan pasir timah di lahan milik Terdakwa di Desa Simpang Lingkup Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan dilakukan dengan cara pertama-tama Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) selaku pemilik tambang mempersiapakan peralatan untuk menambang diantaranya 1 (satu) unit mesin dompeng, 1 (satu) unit mesin robin, selang gabang, selang monitor, pipa paralon, spiral dan cangkul kemudian para pekerja menghidupkan mesin dompeng dan mesin robin, setelah kedua mesin tersebut hidup, selanjutnya dilakukan penyemprotan tanah dengan menggunakan selang monitor, setelah tanah disemprot barulah tanah tersebut dihisap dengan menggunakan mesin dompeng dan dialirkan melalui pipa paralon dan selang gabang menuju sakan untuk dipisahkan antara tanah dan pasir timah sehingga menghasilkan pasir timah dalam keadaan basah;
Bahwa kegiatan penambangan itu sepenuhnya dibiayai oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO), sedangkan para pekerja yaitu saksi Supriyono Als Supri, Sdr. Sugiyanto Als Yanto, Sdr. Sariyono Als Pak Sari mendapatkan upah dari Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) sebesar Rp 20.000, 00 (dua puluh ribu rupiah) per kilogram dari hasil pasir timah yang dihasilkan dengan pembayaran secara tunai perminggu, sedangkan Terdakwa selaku pemilik lahan mendapat bayaran fee lahan sebesar Rp 20.000, 00 (dua puluh ribu rupiah) perkilogram dari hasil pendapatan pasir timah yang diberikan oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin apapun dari instansi yang berwenang untuk memberi izin kepada Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah di Lokasi Tambang Desa Simpang Lingkup Kelurahan Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
JIMMI IKWAL, di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan saksi dan saksi Dwi Ramadhan Akbar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa selaku pemilik lahan yang digunakan oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) untuk melakukan kegiatan penambangan pasir timah dengan jenis TI (tambang inkonvensional) yang bekerja di darat tanpa izin dari instansi yang berwenang;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa Tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB di lokasi tambang Desa Simpang Lingkup Kelurahan Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan;
Bahwa sebelumnya saksi pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022, sekira pukul 09.00 WIB mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan pasir timah di dalam kawasan hutan yang berada di lokasi tambang Desa Simpang Lingkup Kelurahan Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, kemudian sekira pukul 15.00 WIB saksi dan saksi Dwi Ramadhan Akbar telah sampai di lokasi tersebut dan setelah dilakukan pengecekan didapatkan fakta bahwa memang benar telah terjadi kegiatan penambangan pasir timah di dalam kawasan hutan di lokasi tambang Desa Simpang Lingkup Kelurahan Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan sehingga kemudian dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan pekerja tambang serta barang bukti ke kantor Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa peran Terdakwa adalah sebagai pemilik lahan yang digunakan oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) dan para pekerja untuk melakukan aktifitas penambangan pasir timah dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari kegiatan penambangan pasir timah tersebut dimana dibuat kesepakatan Terdakwa mendapatkan uang fee lahan sebesar Rp 20.000, 00 (dua puluh ribu rupiah) perkilogram pasir timah dari hasil pasir timah yang didapatkan dalam kegiatan penambangan pasir timah yang dilakukan oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO);
Bahwa dari kegiatan penambangan pasir timah yang dilakukan oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) selama kurang lebih 1 (satu) bulan tersebut hasil penambangan pasir timah dalam keadaan basah, dimana pasir timah basah tersebut didapatkan oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) dengan jumlah rata - rata kurang lebih sebanyak 6 kg (enam kilogram) sampai dengan 8 kg (delapan kilogram) per hari;
Bahwa aktivitas penambangan pasir timah di lahan milik Terdakwa di Desa Simpang Lingkup Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan dilakukan dengan cara pertama-tama Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) selaku pemilik tambang mempersiapakan peralatan untuk menambang diantaranya 1 (satu) unit mesin dompeng, 1 (satu) unit mesin robin, selang gabang, selang monitor, pipa paralon, spiral dan cangkul kemudian para pekerja menghidupkan mesin dompeng dan mesin robin, setelah kedua mesin tersebut hidup, selanjutnya dilakukan penyemprotan tanah dengan menggunakan selang monitor, setelah tanah disemprot barulah tanah tersebut dihisap dengan menggunakan mesin dompeng dan dialirkan melalui pipa paralon dan selang gabang menuju sakan untuk dipisahkan antara tanah dan pasir timah sehingga menghasilkan pasir timah dalam keadaan basah;
Bahwa kegiatan penambangan itu sepenuhnya dibiayai oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO), sedangkan para pekerja yaitu saksi Supriyono Als Supri, Sdr. Sugiyanto Als Yanto, Sdr. Sariyono Als Pak Sari mendapatkan upah dari Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) sebesar Rp 20.000, 00 (dua puluh ribu rupiah) per kilogram dari hasil pasir timah yang dihasilkan dengan pembayaran secara tunai perminggu, sedangkan Terdakwa selaku pemilik lahan mendapat bayaran fee lahan sebesar Rp 20.000, 00 (dua puluh ribu rupiah) perkilogram dari hasil pendapatan pasir timah yang diberikan oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin apapun dari instansi yang berwenang untuk memberi izin kepada Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah di Lokasi Tambang Desa Simpang Lingkup Kelurahan Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas persetujuan Terdakwa dibacakan keterangan saksi SUPRIYONO Als SUPRI Bin SARIYONO yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama dengan Sdr. Sugianto Als Yanto dan Sdr. Sariyono Als Pak Sari melakukan kegiatan penambangan pasir timah milik Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) di lokasi tambang Desa Simpang Lingkup Kelurahan Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan milik Terdakwa pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB;
Bahwa pemilik TI darat tersebut adalah Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO);
Bahwa saksi dan teman-teman saksi mendapatkan upah dari Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) sebesar Rp 20.000, 00 (dua puluh ribu rupiah) per orang dari per kilogram pasir timah yang didapatkan;
Bahwa pemilik lahan tersebut adalah Terdakwa dimana saat Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) akan membuka kegiatan penambangan pasir timah di lokasi tersebut saksi melihat dan mendengar langsung Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) meminta izin kepada Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan pasir timah, dimana telah disepakati Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) akan memberikan fee sebesar Rp 20.000, 00 (dua puluh ribu rupiah) per kilogram dari pasir timah yang dihasilkan;
Bahwa saksi pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2022 pernah melihat Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) memberi uang fee terkait lahan yang digunakan untuk aktifitas penambangan pasir timah kepada Terdakwa;
Bahwa Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) membayar fee lahan kepada Terdakwa seminggu sekali pada setiap hari Kamis malam berbarengan dengan dibayarkannya upah/gaji saksi oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO);
Bahwa saksi telah melakukan kegiatan penambangan pasir timah yang dilakukan dengan Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) selama kurang lebih 1 (satu) bulan dan Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) telah memiliki keuntungan yaitu mendapatkan hasil penambangan pasir timah dalam keadaan basah, dimana pasir timah basah tersebut didapatkan oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) dengan jumlah rata - rata kurang lebih sebanyak 6kg (enam kilogram) sampai dengan 8 kg (delapan kilogram) per hari;
Bahwa saksi adalah sebagai pekerja tambang mulai dari menghidupkan mesin-mesin, melakukan penyemprotan tanah sampai dengan pencucian tanah untuk memisahkan tanah dan pasir timah;
Bahwa saksi ataupun Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak manapun dalam melakukan penambangan pasir timah dilokasi tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas persetujuan Terdakwa dibacakan keterangan Ahli Ougy Dayyantara, SH., MH., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa jabatan Ahli dari bulan Oktober 2021 sampai dengan sekarang adalah sebagai Analisis Hukum Ahli Muda pada Sekretariat Ditjen Mineral dan Batubara pada Kementrian ESDM;
Bahwa perundang-undangan yang mengatur masalah pertambangan adalah UU No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batu Bara berikut aturan pelaksanaannya yang diundangkan sejak tanggal 12 Januari 2009;
Bahwa hal terpenting dalam implementasi cara penambangan yang benar adalah aspek legalitas yaitu usaha penambangan yang memiliki perizinan dan tata cara penambangan yang baik;
Bahwa yang dimaksud pertambangan berdasarkan pasal 1 Ayat 1 UU No 3 Tahun 2020 adalah Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengolahan dan pengusahaan mineral dan batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolaan dan atau pemurnian atau pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
Bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Pasal 1 Ayat (7) UU Minerba adalah izin usaha untuk melaksanakan usaha pertambangan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP);
Bahwa perizinan yang harus dimiliki untuk melakukan usaha penambangan pasir timah adalah harus memiliki izin yang dapat berupa Izin Usaha Pertambangan tahap Operasi Produksi (IUP OP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap Operasi Produksi (IUPK OP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan komoditas timah atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang melakukan perjanjian dengan pemegang IUP maupun IUPK;
Bahwa yang melakukan penambangan komoditas timah tanpa dilengkapai IUP, IPR, atau IUPK tidak dibenarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU NO. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU NO. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara izin terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Usaha Pengankutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan;
Bahwa kegiatan penambangan dilarang apabila Badan Usaha ataupun perseorangan melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki perizinan IUP Eksplorasi dan Iup Operasi Produksi dari Pemerintah dan Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU NO. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 158 bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
Bahwa dalam melakukan penambangan hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha yang sudah mendapatkan ijin dan untuk perorangan tidak bisa diberikan ijin dalam melakukan penambangan;
Bahwa Ijin Pertambangan Rakyat juga harus berbadan hukum dan untuk saat ini belum ada IPR yang dikeluarkan dari Kementrian;
Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan penambangan tanpa Ijin mengakibatkan kerugian terhadap Negara;
Atas keterangan Ahli yang dibacakan tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena lahan milik Terdakwa digunakan untuk penambangan pasir timah tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO);
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB di lokasi tambang Desa Simpang Lingkup Kelurahan Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan;
Bahwa pemilik TI darat tersebut adalah Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO);
Bahwa Terdakwa mendapatkan fee lahan sebesar Rp 20.000, 00 (dua puluh ribu rupiah) per kilogram dari pasir timah yang dihasilkan dari Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO);
Bahwa Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) dalam melakukan penambangan pasir timah mempekerjakan anak buah sebanyak 3 (tiga) orang yaitu saksi Supriyono Als Supri, Sdr. Sugianto Als Yanto dan Sdr. Sariyono Als Pak Sari dengan upah sebesar Rp 20.000, 00 (dua puluh ribu rupiah) per kilogram pasir timah yang dihasilkan;
Bahwa penambangan pasir timah yang dilakukan oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB di lokasi tambang Desa Simpang Lingkup Kelurahan Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan di lahan milik Terdakwa dan sudah berjalan selama kurang lebih 1 (satu) bulan;
Bahwa kegiatan penambangan pasir timah yang dilakukan oleh Sdr. Pak Tua (DPO) selama kurang lebih 1 (satu) bulan tersebut telah manghasilkan pasir timah dalam keadaan basah, dimana pasir timah basah tersebut didapatkan dengan jumlah rata - rata kurang lebih sebanyak 6 kg (enam kilogram) sampai dengan 8kg (delapan kilogram) per hari;
Bahwa cara kerja Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) dan para pekerja dalam melakukan aktivitas penambangan pasir timah di lahan milik Terdakwa yaitu dengan cara Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) pertama-tama selaku pemilik tambang mempersiapakan peralatan untuk menambang diantaranya 1 (satu) unit mesin dompeng, 1 (satu) unit mesin robin, selang gabang, selang monitor, pipa paralon, spiral dan cangkul kemudian para pekerja menghidupkan mesin dompeng dan mesin robin, setelah kedua mesin tersebut hidup, selanjutnya dilakukan penyemprotan tanah dengan menggunakan selang monitor, setelah tanah disemprot barulah tanah tersebut dihisap dengan menggunakan mesin dompeng dan dialirkan melalui pipa paralon dan selang gabang menuju sakan untuk dipisahkan antara tanah dan pasir timah sehingga menghasilkan pasir timah dalam keadaan basah;
Bahwa kegiatan penambangan itu sepenuhnya dibiayai oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki legalitas apapun atas lahan yang digunakan oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) dalam melakukan aktivitas penambangan pasir timah di Desa Simpang Lingkup Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan dan hanya merupakan klaim sepihak;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) membuat kesepakatan dalam aktifitas penambangan pasir timah tersebut yaitu Terdakwa meminta fee lahan kepada Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perkilogram pasir timah yang dihasilkan;
Bahwa uang fee lahan tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari hari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin dompeng;
1 (satu) unit mesin robin;
1 (satu) gulung selang monitor;
1 (satu) gulung selang gabang;
1 (satu) buah pipa paralon;
1 (satu) buah spiral;
1 (satu) buah cangkul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB di lokasi tambang Desa Simpang Lingkup Kelurahan Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan telah diamankan oleh saksi Dwi Ramadhan Akbar, SH. dan saksi Jimmi Ikwal serta tim Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung karena Terdakwa telah menyewakan lahan Terdakwa untuk digunakan penambangan pasir timah tanpa ijin oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO);
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan fee lahan sebesar Rp 20.000, 00 (dua puluh ribu rupiah) per kilogram dari pasir timah yang dihasilkan dari Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO);
Bahwa benar Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) dalam melakukan penambangan pasir timah mempekerjakan anak buah sebanyak 3 (tiga) orang yaitu saksi Supriyono Als Supri, Sdr. Sugianto Als Yanto dan Sdr. Sariyono Als Pak Sari dengan upah sebesar Rp 20.000, 00 (dua puluh ribu rupiah) per kilogram pasir timah yang dihasilkan;
Bahwa benar penambangan pasir timah yang dilakukan oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB di lokasi tambang Desa Simpang Lingkup Kelurahan Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan di lahan milik Terdakwa dan sudah berjalan selama kurang lebih 1 (satu) bulan;
Bahwa benar kegiatan penambangan pasir timah yang dilakukan oleh Sdr. Pak Tua (DPO) selama kurang lebih 1 (satu) bulan tersebut telah manghasilkan pasir timah dalam keadaan basah, dimana pasir timah basah tersebut didapatkan dengan jumlah rata - rata kurang lebih sebanyak 6 kg (enam kilogram) sampai dengan 8kg (delapan kilogram) per hari;
Bahwa benar cara kerja Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) dan para pekerja dalam melakukan aktivitas penambangan pasir timah di lahan milik Terdakwa yaitu dengan cara Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) pertama-tama selaku pemilik tambang mempersiapakan peralatan untuk menambang diantaranya 1 (satu) unit mesin dompeng, 1 (satu) unit mesin robin, selang gabang, selang monitor, pipa paralon, spiral dan cangkul kemudian para pekerja menghidupkan mesin dompeng dan mesin robin, setelah kedua mesin tersebut hidup, selanjutnya dilakukan penyemprotan tanah dengan menggunakan selang monitor, setelah tanah disemprot barulah tanah tersebut dihisap dengan menggunakan mesin dompeng dan dialirkan melalui pipa paralon dan selang gabang menuju sakan untuk dipisahkan antara tanah dan pasir timah sehingga menghasilkan pasir timah dalam keadaan basah;
Bahwa kegiatan penambangan itu sepenuhnya dibiayai oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO);
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki legalitas apapun atas lahan yang digunakan oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) dalam melakukan aktivitas penambangan pasir timah di Desa Simpang Lingkup Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan dan hanya merupakan klaim sepihak;
Bahwa benar Terdakwa dan Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) membuat kesepakatan dalam aktifitas penambangan pasir timah tersebut yaitu Terdakwa meminta fee lahan kepada Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perkilogram pasir timah yang dihasilkan;
Bahwa benar uang fee lahan tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari hari Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang“, adalah subyek atau pelaku atas suatu tindak pidana, yakni seseorang tertentu sebagai pribadi (natuurlijk persoon) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, tidak lain daripada orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (35a) Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa dari pengertian uraian diatas dihubungkan dengan fakta-fakta yaitu dari alat bukti keterangan saksi, yang dihubungan antara yang satu dengan yang lain saling bersesuaian, petunjuk dan keterangan terdakwa, maka Terdakwa NURMAN Als MAN PONG Bin MAT NUR (Alm) sebagai orang atau subyek hukum pelaku tindak pidana yang sehat jasmani dan rohani mempunyai hak dan kewajiban serta kepadanya dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya melakukan tindak pidana;
Meimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur “Setiap orang” telah tepenuhi;
Unsur yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, “Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalarn rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang”.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan “Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan”.
Menimbang, bahwa menurut Pasal 35 ayat (1) UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan “Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 65 ayat (2) menyebutkan Pasal 56 ke-2 KUHP “Yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan usaha”, jadi yang bersangkutan sengaja memberikan bantuan pada waktu atau sebelum kejahatan dilakukan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas dapat diketahui jika Terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB di lokasi tambang Desa Simpang Lingkup Kelurahan Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan telah diamankan oleh saksi Dwi Ramadhan Akbar, SH. dan saksi Jimmi Ikwal serta tim Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung karena Terdakwa telah menyewakan lahan milik Terdakwa untuk digunakan penambangan pasir timah tanpa ijin oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO);
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan fee lahan sebesar Rp 20.000, 00 (dua puluh ribu rupiah) per kilogram dari pasir timah yang dihasilkan dari Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO);
Menimbang, bahwa Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) dalam melakukan penambangan pasir timah mempekerjakan anak buah sebanyak 3 (tiga) orang yaitu saksi Supriyono Als Supri, Sdr. Sugianto Als Yanto dan Sdr. Sariyono Als Pak Sari dengan upah sebesar Rp 20.000, 00 (dua puluh ribu rupiah) per kilogram pasir timah yang dihasilkan;
Menimbang, bahwa penambangan pasir timah yang dilakukan oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB di lokasi tambang Desa Simpang Lingkup Kelurahan Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan di lahan milik Terdakwa dan sudah berjalan selama kurang lebih 1 (satu) bulan dan menghasilkan pasir timah dalam keadaan basah, dimana pasir timah basah tersebut didapatkan dengan jumlah rata - rata kurang lebih sebanyak 6 kg (enam kilogram) sampai dengan 8kg (delapan kilogram) per hari;
Menimbang, bahwa cara kerja Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) dan para pekerja dalam melakukan aktivitas penambangan pasir timah di lahan milik Terdakwa yaitu dengan cara Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) pertama-tama selaku pemilik tambang mempersiapakan peralatan untuk menambang diantaranya 1 (satu) unit mesin dompeng, 1 (satu) unit mesin robin, selang gabang, selang monitor, pipa paralon, spiral dan cangkul kemudian para pekerja menghidupkan mesin dompeng dan mesin robin, setelah kedua mesin tersebut hidup, selanjutnya dilakukan penyemprotan tanah dengan menggunakan selang monitor, setelah tanah disemprot barulah tanah tersebut dihisap dengan menggunakan mesin dompeng dan dialirkan melalui pipa paralon dan selang gabang menuju sakan untuk dipisahkan antara tanah dan pasir timah sehingga menghasilkan pasir timah dalam keadaan basah;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki legalitas apapun atas lahan yang digunakan oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) dalam melakukan aktivitas penambangan pasir timah di Desa Simpang Lingkup Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan dan hanya merupakan klaim sepihak;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) membuat kesepakatan dalam aktifitas penambangan pasir timah tersebut yaitu Terdakwa meminta fee lahan kepada Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perkilogram pasir timah yang dihasilkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah terbukti jika Terdakwa telah membantu memberikan sarana berupa lahan milik Terdakwa untuk dilakukan kegiatan penambangan pasir timah oleh Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) sedangkan Sdr. Tugiman Als Pak Tua (DPO) tidak mempunyai ijin untuk melakukan penambangan pasir timah dari instansi terkait;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur “ Yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bar” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/ atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman yang seringan-ringannya dan Terdakwa berjanji tidak akan melakukan Tindak Pidana serta menyesali perbuatannya, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya didalam pertimbangan putusan ini dan akan memutus perkara Terdakwa dengan seadil-adilnya sesuai dengan kesalahan yang telah
dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 158 Ayat (1) Undang-Undang RI No 03 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang RI No 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara bersifat komulatif maka hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut selain pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang mana besarannya akan ditentukan dalam amar putusan ini, apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yaitu 1 (satu) unit mesin dompeng, 1 (satu) unit mesin robin, 1 (satu) gulung selang monitor, 1 (satu) gulung selang gabang, 1 (satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah spiral dan 1 (satu) buah cangkul yang telah digunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal - hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak lingkungan hidup;
Hal - hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa NURMANAls MAN PONG Bin MAT NUR(Alm) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memberikan sarana untuk melakukan usaha penambangan tanpa izin“ sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penanahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin dompeng;
1 (satu) unit mesin robin;
1 (satu) gulung selang monitor;
1 (satu) gulung selang gabang;
1 (satu) buah pipa paralon;
1 (satu) buah spiral;
1 (satu) buah cangkul;
Dirampas untuk musnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, pada hari Kamis, tanggal 9 Maret 2023, oleh kami, Zulkifli, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Utari Wiji Hastaningsih, S.H., dan Hj. Adria Dwi Afanti, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara Teleconference pada hari dan tanggal tersebut di atas, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Adika Triarta, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat, serta dihadiri oleh Rico Anggi Bernandus, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan Terdakwa.
-
Hakim Anggota,
Utari Wiji Hastaningsih, S.H.
Hj. Adria Dwi Afanti, S.H., M,H.
Hakim Ketua,
Zulkifli, S.H., M,H.
Panitera Pengganti,
Adika Triarta, S.H.