21/Pid.B/LH/2023/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor 21/Pid.B/LH/2023/PN Pti
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Sulistyo Hadi, S.H 2.TULHAH YASIR, S.H., M.H. Terdakwa: SUNOTO alias SUDONO bin JEMUAH
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Sunoto alias Sudono Bin Jemuah tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sunoto alias Sudono Bin Jemuah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit alat berat Excavator backhoe dengan kepala bucket, merek KOMATSU warna kuning, PC 200; Dikembalikan kepada Sunadi; 1 (satu) unit alat berat Excavator breaker dengan kepala pemecah, merek DOOSAN warna Orange, PC 200; Dikembalikan kepada saksi Sugeng; 1 (satu) unit KBM Truck Dump, merk Mitsubishi, nopol : H-1587-HJ, warna kabin kuning dan warna bak orange, tahun 2019, nomor rangka : MHMFE74PKK204544, nomor mesin : 4D34T T38914 beserta STNK atas nama SLAMET alamat Duari RT 01/05 Balerejo Dempet Demak dan Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dengan nomor uji : DM15978 (sesuai peruntukannya) beserta muatannya berupa batu padas sebanyak ± 1 (satu) bucket; Dikembalikan kepada saksi Danuri bin Samijan; 1 (satu) unit dump truk merek Mitshubisi, Nopol : K-1320-PP, tahun 2018, type colt diesel FE74HDV, warna kabin kuning, bak besi warna kuning, Noka : MHMFE74P5JK183510 Nosin : 4D34T-S27432 beserta STNK untuk peruntukannya, berisi muatan hasil penambangan berupa batu padas + 1 (satu) retase; Dikembalikan kepada saksi Sutrisno bin Marijan; 1 (satu) unit Kbm Truck Dump merek MITSUBISHI No. Pol. : K-1343-VB tahun 2009 warna kabin kuning dan bak warna hijau, nomor rangka : MHMFE74P49K032074 dan nomor mesin : 4D34TEX3264, bak berisi tanah hasil kegiatan penambangan sebanyak 1 (satu) rit, beserta STNK peruntukkannya dengan nama pemilik dalam STNK GETI KUSTAMAN alamat JL. Sosrokartono 12 RT 6 RW 01 Desa Barongan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus; Dikembalikan kepada saksi Surat Haryanto bin Sarjana 1 (satu) buah buku notis kecil merek glatik motif batik warna unggu kombinasi putih; 2 (dua) lembar surat perjanjian sewa pakai alat berat antara SUGENG dengan SUNOTO pada bulan September 2022 ditandatangani diatas meterai 10000 (sepuluh ribu rupiah); Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 21/Pid.B/LH/2023/PN Pti
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sunoto Alias Sudono Bin Jemuah;
2. Tempat lahir : Pati;
3. Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun/ 9 April 1988;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dukuh Mlawat RT 002 RW 005 Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Sunoto Alias Sudono Bin Jemuahditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan tanggal 22 Februari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 23 April 2023;
Terdakwa didampingi Madris, S.H. Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum alamat Desa Keben RT 06 RW 01 Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati, berdasarkan Surat Kuasa No : 07/SK/Adv/RS/I/2023 tanggal 31 Januari 2023, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati dibawah Nomor : W12-U10 /30/Hk.00/02/2023 tanggal 05 Februari 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor 21/Pid.B/LH/2023/PN Pti tanggal 24 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 21/Pid.B/LH/2023/PN Pti tanggal 24 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUNOTO alias SUDONO bin JEMUAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tin“penambangan tanpa izin, usaha pertambangan dilaksanakan dalam bentuk IUP, IPR dan IUPK”” sebagaimana diatur dalam dakwaan melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUNOTO alias SUDONO bin JEMUAH dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan.,
Barang Bukti :
1 (satu) unit alat berat Excavator backhoe dengan kepala bucket, merek KOMATSU warna kuning, PC 200;
1 (satu) unit alat berat Excavator breaker dengan kepala pemecah, merek DOOSAN warna Orange, PC 200;
1 (satu) buah buku notis kecil merek glatik motif batik warna unggu kombinasi putih.
1 (satu) unit KBM Truck Dump, merk Mitsubishi, nopol : H-1587-HJ, warna kabin kuning dan warna bak orange, tahun 2019, nomor rangka : MHMFE74PKK204544, nomor mesin : 4D34T T38914 beserta STNK atas nama SLAMET alamat Duari RT 01/05 Balerejo Dempet Demak dan Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dengan nomor uji : DM15978 (sesuai peruntukannya) beserta muatannya berupa batu padas sebanyak ± 1 (satu) bucket.
1 (satu) unit dump truk merek Mitshubisi, Nopol : K-1320-PP, tahun 2018, type colt diesel FE74HDV, warna kabin kuning, bak besi warna kuning, Noka : MHMFE74P5JK183510 Nosin : 4D34T-S27432 beserta STNK untuk peruntukannya, berisi muatan hasil penambangan berupa batu padas + 1 (satu) retase.
1 (satu) unit Kbm Truck Dump merek MITSUBISHI No. Pol. : K-1343-VB tahun 2009 warna kabin kuning dan bak warna hijau, nomor rangka : MHMFE74P49K032074 dan nomor mesin : 4D34TEX3264, bak berisi tanah hasil kegiatan penambangan sebanyak 1 (satu) rit, beserta STNK peruntukkannya dengan nama pemilik dalam STNK GETI KUSTAMAN alamat JL. Sosrokartono 12 RT 6 RW 01 Desa Barongan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus
2 (dua) lembar surat perjanjian sewa pakai alat berat antara SUGENG dengan SUNOTO pada bulan September 2022 ditandatangani diatas meterai 10000 (sepuluh ribu rupiah).
Menetapkan Terdakwa SUNOTO alias SUDONO bin JEMUAH membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya Terdakwa mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan hukuman yang seringan-ringanya yaitu dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pertimbangan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya, tidak mempersulit pemeriksaan perkara, berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak yang masih sekolah, Terdakwa mempunyai Orang Tua yang sakit-sakitan yang menggantungkan nafkah hidupnya kepada Terdakwa, Terdakwa tidak mengetahui bahwa perbuatanya merupakan pelanggaran hukum yang berat serta Pertimbangan Terdakwa melakukan pengerukan semata-mata tidak untuk hanya menjual matrial tambang akan tetapi untuk meningkatkan kualitas/mutu tanah milik Terdakwa yang semula berbentuk perbukitan yang tandus dikepras agar rata dan apabila sudah rata akan digunakan untuk dijadikan lahan Pemukiman/ Perkampungan/ tempat usaha (gilingan padi);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SUNOTO alias SUDONO bin JEMUAH pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di di Dukuh Mlawat Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, usaha pertambangan dilaksanakan dalam bentuk IUP, IPR dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 WIB petugas dari Polresta Pati yaitu saksi SUNARTO bin KARSIMAN bersama dengan saksi BHAKTIAR RISKA FAUJI, S.H. bin KARWITO sedang melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati karena adanya informasi dari Masyarakat di wilayah Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati tersebut ada kegiatan penambangan yang tidak dilengkapi dengan izin dari pejabat yang berwenang. Kemudian saksi SUNARTO dan saksi BHAKTIAR RISKA FAUJI, S.H. mengetahui memang benar ada kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan pegunungan yang terletak di Dukuh Mlawat Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati dan pada saat itu di lokasi tersebut ada 2 (dua) alat berat yang digunakan Terdakwa untuk melakukan penambangan berupa 1 (satu) unit alat berat Excavator backhoe dengan kepala bucket merek KOMATSU warna kuning PC 200 dan 1 (satu) unit alat berat Excavator breaker dengan kepala pemecah merek DOOSAN warna Orange PC 200 milik saksi SUGENG bin KASTARI yang Terdakwa sewa untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut dan 3 (tiga) unit Kbm Truck yang digunakan untuk mengangkut material hasil penambangan berupa limstone/batu padas putih.
Bahwa kegiatan penambangan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara lahan pegunungan di hancurkan dengan menggunakan alat berat breaker merek DOOSAN warna Orange PC 200 yang dioperasikan oleh saksi RASMINTO bin SUDARYO, sampai menghasilkan material berupa pecahan batu padas warna putih/batu gamping yang jatuh dari atas pegunungan ke dasar. Setelah material hasil penambangan berupa batu padas warna putih/batu gamping tersebut sudah berada di dasar lahan pegunungan, kemudian dikeruk menggunakan baket Excavator merek KOMATSU warna kuning PC 200 yang dioperasikan oleh saksi KHOIRUL MUSTOFA bin KEMIS untuk dinaikkan ke atas bak Kbm truck yang dikemudikan oleh Saksi DANURI bin SUMIJAN, Saksi SUTRISNO bin MARIJAN, Saksi SURAT HARYANTO bin SARJANA, yang membeli material hasil penambangan tersebut . Setelah bak Kbm truck terisi penuh dengan material hasil penambangan berupa batu padas warna putih/batu gamping, kemudian Kbm truck tersebut dikemudikan oleh Saksi DANURI bin SUMIJAN, Saksi SUTRISNO bin MARIJAN, Saksi SURAT HARYANTO bin SARJANA, menuju pintu masuk sekaligus pintu keluar lokasi penambangan dan membayar uang pembelian material hasil penambangan sebanyak Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per rit/bak Kbm Truck kepada pengelola kegiatan penambangan tersebut kepada Terdakwa.
Bahwa penanggungjawab dan pemilik dalam kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan pegunungan Dukuh Mlawat Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati tersebut adalah Terdakwa dan kegiatan penambangan yang Terdakwa lakukan sudah berlangsung kurang lebih 5 (lima) bulan sejak bulan Mei 2022, dan setiap harinya kegiatan penambangan tersebut Terdakwa menghasilkan material hasil penambangan berupa batu padas warna putih/batu gamping rata-rata sebanyak 20 rit dan dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per rit, sehingga rata-rata per hari Terdakwa memperoleh uang penjualan material hasil tambang sebanyak Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). Uang penjualan material hasil kegiatan penambangan tersebut, Terdakwa gunakan untuk biaya operasional dan upah operator alat berat yaitu saksi BAMBANG RIYANTO yang berperan sebagai petugas yang menyebrangkan Kbm Truck di lokasi penambangan, saksi SUNADI bin DARKUN sebagai mandor, saksi RASMINTO bin SUDARYO) yang sebagai mengoperasikan alat berat berupa Excavator hydraulic breaker, saksi KHOIRUL MUSTOFA bin KEMIS sebagai mengoperasikan alat berat Excavator backhoe dengan kepala bucket, merek KOMATSU warna kuning PC 200, saksi sehingga pendapatan bersih per hari yang diperoleh Terdakwa sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selama melakukan kegiatan penambangan dalam kurun waktu 5 (lima) bulan tersebut, Terdakwa memperoleh pendapatan bersih hasil penjualan metrial kegiatan penambangan sebanyak kurang lebih Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang saat ini telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa dan keluarganya sehari-hari.
Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah Nomor 503/8519 tanggal 28 Oktober 2022 mengenai Keterangan Perijinan menerangkan bahwa tidak ada IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, dan IUP untuk penjualan an. SUNOTO alias SUDONO bin JEMUAH yang berlokasi di Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SUNARTO Bin KARSIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi bersama rekan kerja sesama anggota Resmob Satreskrim Polres Pati diantaranya Sdr Bhaktiar Riska Fauji Bin Karwito telah menghentikan kegiatan penambangan yang diduga tidak dilengkapi dengan izin pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di lahan pegunungan yang terletak di Dukuh Mlawat, Desa Baleadi, Kecamatan Sukoilo, Kabupaten Pati;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa pemiliknya lahan pegunungan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa awalnya Terdakwa tidak berada dilokasi, namun beberapa saat setelah saksi menghentikan kegiatan penambangan tersebut Terdakwa baru datang kelokasi kegiatan penambangan;
Bahwa dalam penambangan tersebut Terdakwa berperan sebagai pemilik lahan pegunungan yang digunakan lokasi kegiatan penambangan sekaligus sebagai pengelola dan penanggungjawab kegiatan penambangan;
Bahwa jenis material tambang yang dicari dan dihasilkan dalam kegiatan penambangan tersebut adalah batu padas warna putih/batu gamping;
Bahwa alat yang digunakan dalam kegiatan penambangan tersebut berupa : 1 (satu) unit alat berat berupa breaker, merek Doosan warna orange, PC 200 dan 1 (satu) alat berat excavator, merek Komatsu warna kuning, PC 200;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang mengoperasikan alar berat tersebut adalah Sdr Rasmanto alamat Desa Jatipohon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan;
Bahwa pada saat saksi menghentikan kegiatan penambangan operator breaker bernama Sdr Rasmanto kabur / pergi meninggalkan lokasi penambangan, sedangkan yang mengoperasikan aat berat excavator merek Komatsu warna kuning PC 200 bernama Sdr Khoirul Mustoffa Bin Kemis, pekerjaan operator alat berat, alamat Dukuh Serut Bunuk RT 004 RW 003, Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati;
Bahwa dari keterangan Terdakwa pemillik alat berat tersebut adalah1 (satu) unit alat berat berupa breaker, merek Doosan warna orange, PC 200 miliknya Sdr Sugeng sedangkan pemilik 1 (satu) unit alat berat excavator, merek Komatsu warna kuning, PC 200 adalah Sdr Sunadi;
Bahwa kedua alat berat tersebut disewa Terdakwa untuk kegiatan melakukan penambangan dilahan pegunungan tersebut sejak bulan Mei 2022 sampai kegiatan tersebut saksi hentikan pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 WIB;
Bahwa untuk biaya sewa 1 (satu) unit alat berat berupa breaker, merek Doosan warna orange, PC 200 tersebut sebanyak Rp. 315.000,-(tiga ratus lima ribu rupiah) per jam, sedangkan biaya sewa 1 (satu) alat berat excavator, merek Komatsu warna kuning, PC 200 tersebut sebanyak Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) per jam;
Bahwa cara / proses kegiatan penambangan yang berlangsung dilahan pegunungan tersebut dengan cara digempur atau dihancurkan dengan menggunakan alat berat berupa breaker merek Doosan waerna orange PC 200 yang dioperasikan oleh Sdr Rasmanto sampai menghasilkan material berupa batu padas warna putih / batu gamping yang jatuh kebawah lahan pegunungan, kemudian material hasil penamnbangan tersebut dikeruk dan dinaikkan ke atas dalam bak dump truk menggunakan bucket alat berat excavator merek Komatzu warna kuning PC 200 yang dioperasikan Sdr Khoirul Mustofa Bin Kemis;
Bahwa batu padas warna putih/batu gamping tersebut dijual oleh Terdakwa kepada para sopir yang datang ke lokasi kegiatan penambangan untuk membeli material hasil penambangan tersebut dengan harga Rp.180.000,-(Seratus delapan puluh ribu rupiah) per rit / per bak kbm truck;
Bahwa pada saat saksi datang sedang berlangsung aktifitas penambangan, yang mana Sdr Rusmanto sedang mengoperasikan alat berat berupa breaker untuk menggempur lahan pegunungan bagian atas, sedang Sdr Khoirul Mustofa Bin Kemis sedang mengoperasikan alat berat berupa excavator untuk menaikkan material hasil penambangan ke atas bak salah satu kbm truck. Selain itu ada 2 (dua) kbm truck lainnya yang sudah selesai memuat material hasil penambangan berupa batu padas warna putih/batu gamping dan akan mengangkut material hasil penambangan tersebut, keluar dari lokasi penambangan;
Bahwa ketiga unit kbm truck adalah sebagai berikut :
1 unit kbm truck dump merk Mitsubishi Nopol H-1587-HJ, warna kabin kuning dan warna bak orange yang dikemudikan Sdr Danuri Bin Sumijan;
1 unit kbm truck dump merk Mitsubishi Nopol K-1320-PP, warna kabin kuning bak besi warna kuning yang dikemudikan Sdr Sutrisno Bin Marijan;
1 unit kbm truck dump merk Mitsubishi Nopol K-1343VB, warna kabin kuning dan bak warna hijau yang dikemudikan Sdr Surat Haryanto Bin Sarjana;
Bahwa Saksi tidak tahu siapakah pemilik ke 3 (tiga) unit kbm truck tersebut karena saat itu tidak sempat menanyakan hal tersebut kepada pengemudi ketigas unit kbm truck tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan ke 3 (tiga) sopir, truck tersebut digunakan untuk memuat dan mengangkut material hasil penambangan di lahan pegunungan di Dukuh Mlawat, Desa Baleadi, Kecamatan Sukoilo, Kabupaten Pati tersebut, karena digunakan oleh pengemudinya masingmasing untuk membeli material hasil penambangan di lahan pegunungan di lokasi tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan para pengemudi truck tersebut, mereka belum sempat menyerahkan uang pembelian material;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, belum ada, karena saat itu alat berat baru selesai diperbaiki dan kegiatan penambangan baru dimulai;
Bahwa dari keterangan Terdakwa kegiatan penambangan dilahan pegunungan dilokasi tersebut berlangsung sekitar selama 5 (lima) bulan, sejak bulan Mei 2022 s/d kegiatan penambangan tersebut dihentikan oleh Petugas dari Polres Pati hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022;
Bahwa setiap harinya kegiatan penambangan tersebut berlangsung mula pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 13.00 WIB s/d 16.00 WIB;
Bahwa material yang dihasilkan dalam kegiatan penambangan dilahan pegunungan tersebut rata-rata sebanyak 20 (dua puluh) rit/bak bk truck per harinya;
Bahwa dari keterangan Terdakwa uang yang diperoleh dari penjualan material berupa batu padas warna putih/batu gamping yang dihasilkan dari kegiatan penambangan dilahan pegunungan tersebut rata-rata per hari sebanyak Rp.3.600.000,-(tiga juta enam ratus ribu rupiah) per hari. Uang tersebut dikurangi untuk biaya operasional berupa upah operator, mandor dan pekerja lainnya, sehingga pendapatan bersih per hari yang diperoleh dari hasi penjualan material hasil penambangan rata-rata sebesar Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah). Sehingga dalam kurun waktu 5 (lima) bulan tersebut, Terdakwa memperoleh pendapatan bersih hasi penjualan material penambangan sebanyak sekitar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa ada yang mencatat jumlah material hasil kegiatan penambangan;
Bahwa yang menerima uang pembayaran adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa Kegiatan penambangan dilahan pegunungan yang dilakukan Terdakwa tersebut atas nama perorangan dan bukan atas nama badan usaha;
Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berupa IUP (izin usaha pertambangan) IPR (izin pertambangan rakyat) atau IUPK (izin usaha pertambangan khusus) IUPK sebagai kelanjutan operasional kontrak/perjanjian, SIPB (surat izin penambangan batuan), izin penugasan izin pengangkutan dan penjualan, IUJP (izin usaha jasa pertambangan) dan IUP untuk penjualan;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa untuk mendapatkan uang guna membiayai kegiatan penambangan tersebut dan memperoleh keuntungan;
Bahwa selain operator alat berat ada seorang pekerja lain bernama Sdr Bambang Riyanto Bin Mashuri, ia mengaku disuruh oleh Terdakwa Sunoto Aias Sudono Bin Jemuah untuk bekerja sebagai Petugas yang mengatur keluar masuk kbm trusk dilokasi penambangan dilahan pegunungan yang terletak di Dukuh Mlawat, Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati;
Bahwa untuk melakukan pekerjaan tersebut Sdr Bambang Riyanto Bin Mashuri, mendapatkan upah dari Terdakwa sebanyak Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) per hari;
Bahwa Saksi mengamankan barang bukti berupa :
1 (satu) unit alat berat excavator, merek Komatsu warna kuning, PC 200.
1 (satu) unit alat berat breaker, merek Doosan warna orange, PC 200.
1 (satu) buah buku notis kecil merek glatik motif batik warna ungu kombinasi putih.
1 unit kbm truck dump merk Mitsubishi Nopol H-1587-HJ, warna kabin kuning dan warna bak orange beserta STNK peruntukannya, berisi batu padas sebanyak sekitar 1 (satu) bucket.
1 unit kbm truck dump merk Mitsubishi Nopol K-1320-PP, warna kabin kuning, bak besi warna kuning beserta STNK peruntukannya, berisi muatan hasil penambangan berupa batu padas sebanyak sekitar 1 (satu) retase.
1 unit kbm truck dump merk Mitsubishi Nopol K-1343VB, warna kabin kuning dan bak warna hijau, berisi tanah hasil kegiatan penambangan sebanyak 1 (satu) rit beserta STNK peruntukannya;
Bahwa alasan Petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa melakukan penambangan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada saat Petugas datang Terdakwa tidak ada, kemudian Terdakwa dihubungi lewat ditelepon;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa ada pihak yang dirugikan adalah masyarakat karena di daerah Sukolilo sering terjadi banjir dengan adanya penambangan tersebut akan mengakibatkan banjir;
Bahwa kegiatan penambangan tersebut loaksinya tidak di lahan kawasan terlarang ?
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menolak keterangan tersebut karena Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ada yang tidak benar, karena saksi dalam melakukan penambangan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi ada penambangan yang dilakukan orang lain, dan Terdakwa dalam melakukan penambangan tersebut sudah izin kepada Pemerintah Desa;
BHAKTIAR RISKA FAUJI, S.H. Bin KARWITO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi bersama rekan kerja sesama anggota Resmob Satreskrim Polres Pati diantaranya Sdr Sunarto Bin Karsiman telah menghentikan kegiatan penambangan yang diduga tidak dilengkapi dengan izin pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di lahan pegunungan yang terletak di Dukuh Mlawat, Desa Baleadi, Kecamatan Sukoilo, Kabupaten Pati;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa pemiliknya lahan pegunungan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa awalnya Terdakwa tidak berada dilokasi, namun beberapa saat setelah saksi menghentikan kegiatan penambangan tersebut Terdakwa baru datang kelokasi kegiatan penambangan;
Bahwa dalam penambangan tersebut Terdakwa berperan sebagai pemilik lahan pegunungan yang digunakan lokasi kegiatan penambangan sekaligus sebagai pengelola dan penanggungjawab kegiatan penambangan;
Bahwa jenis material tambang yang dicari dan dihasilkan dalam kegiatan penambangan tersebut adalah batu padas warna putih/batu gamping;
Bahwa alat yang digunakan dalam kegiatan penambangan tersebut berupa : 1 (satu) unit alat berat berupa breaker, merek Doosan warna orange, PC 200 dan 1 (satu) alat berat excavator, merek Komatsu warna kuning, PC 200;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang mengoperasikan alar berat tersebut adalah Sdr Rasmanto alamat Desa Jatipohon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan;
Bahwa pada saat saksi menghentikan kegiatan penambangan operator breaker bernama Sdr Rasmanto kabur / pergi meninggalkan lokasi penambangan, sedangkan yang mengoperasikan aat berat excavator merek Komatsu warna kuning PC 200 bernama Sdr Khoirul Mustoffa Bin Kemis, pekerjaan operator alat berat, alamat Dukuh Serut Bunuk RT 004 RW 003, Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati;
Bahwa dari keterangan Terdakwa pemillik alat berat tersebut adalah1 (satu) unit alat berat berupa breaker, merek Doosan warna orange, PC 200 miliknya Sdr Sugeng sedangkan pemilik 1 (satu) unit alat berat excavator, merek Komatsu warna kuning, PC 200 adalah Sdr Sunadi;
Bahwa kedua alat berat tersebut disewa Terdakwa untuk kegiatan melakukan penambangan dilahan pegunungan tersebut sejak bulan Mei 2022 sampai kegiatan tersebut saksi hentikan pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 WIB;
Bahwa untuk biaya sewa 1 (satu) unit alat berat berupa breaker, merek Doosan warna orange, PC 200 tersebut sebanyak Rp.315.000,-(tiga ratus lima ribu rupiah) per jam, sedangkan biaya sewa 1 (satu) alat berat excavator, merek Komatsu warna kuning, PC 200 tersebut sebanyak Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) per jam;
Bahwa cara / proses kegiatan penambangan yang berlangsung dilahan pegunungan tersebut dengan cara digempur atau dihancurkan dengan menggunakan alat berat berupa breaker merek Doosan waerna orange PC 200 yang dioperasikan oleh Sdr Rasmanto sampai menghasilkan material berupa batu padas warna putih / batu gamping yang jatuh kebawah lahan pegunungan, kemudian material hasil penamnbangan tersebut dikeruk dan dinaikkan ke atas dalam bak dump truk menggunakan bucket alat berat excavator merek Komatzu warna kuning PC 200 yang dioperasikan Sdr Khoirul Mustoa Bin Kemis;
Bahwa batu padas warna putih/batu gamping tersebut dijual oleh Terdakwa kepada para sopir yang datang ke lokasi kegiatan penambangan untuk membeli material hasil penambangan tersebut dengan harga Rp.180.000,-(Seratus delapan puluh ribu rupiah) per rit / per bak kbm truck;
Bahwa pada saat saksi datang sedang berlangsung aktifitas penambangan, yang mana Sdr Rusmanto sedang mengoperasikan alat berat berupa breaker untuk menggempur lahan pegunungan bagian atas, sedang Sdr Khoirul Mustofa Bin Kemis sedang mengoperasikan alat berat berupa excavator untuk menaikkan material hasil penambangan ke atas bak salah satu kbm truck. Selain itu ada 2 (dua) kbm truck lainnya yang sudah selesai memuat material hasil penambangan berupa batu padas warna putih/batu gamping dan akan mengangkut material hasil penambangan tersebut, keluar dari lokasi penambangan;
Bahwa ketiga unit kbm truck adalah sebagai berikut :
1 unit kbm truck dump merk Mitsubishi Nopol H-1587-HJ, warna kabin kuning dan warna bak orange yang dikemudikan Sdr Danuri Bin Sumijan;
1 unit kbm truck dump merk Mitsubishi Nopol K-1320-PP, warna kabin kuning bak besi warna kuning yang dikemudikan Sdr Sutrisno Bin Marijan;
1 unit kbm truck dump merk Mitsubishi Nopol K-1343VB, warna kabin kuning dan bak warna hijau yang dikemudikan Sdr Surat Haryanto Bin Sarjana;
Bahwa Saksi tidak tahu karena saat itu tidak sempat menanyakan hal tersebut kepada pengemudi ketigas unit kbm truck tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan ke 3 (tiga) sopir, truck tersebut digunakan untuk memuat dan mengangkut material hasil penambangan di lahan pegunungan di Dukuh Mlawat, Desa Baleadi, Kecamatan Sukoilo, Kabupaten Pati tersebut, karena digunakan oleh pengemudinya masingmasing untuk membeli material hasil penambangan di lahan pegunungan di lokasi tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan para pengemudi truck tersebut, mereka belum sempat menyerahkan uang pembelian material;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, belum ada, karena saat itu alat berat baru selesai diperbaiki dan kegiatan penambangan baru dimulai;
Bahwa dari keterangan Terdakwa kegiatan penambangan dilahan pegunungan dilokasi tersebut berlangsung sekitar selama 5 (lima) bulan, sejak bulan Mei 2022 s/d kegiatan penambangan tersebut dihentikan oleh Petugas dari Polres Pati hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022;
Bahwa setiap harinya kegiatan penambangan tersebut berlangsung mula pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 13.00 WIB s/d 16.00 WIB;
Bahwa material yang dihasilkan dalam kegiatan penambangan dilahan pegunungan tersebut rata-rata sebanyak 20 (dua puluh) rit/bak bk truck per harinya;
Bahwa dari keterangan Terdakwa uang yang diperoleh dari penjualan material berupa batu padas warna putih/batu gamping yang dihasilkan dari kegiatan penambangan dilahan pegunungan tersebut rata-rata per hari sebanyak Rp.3.600.000,-(tiga juta enam ratus ribu rupiah) per hari. Uang tersebut dikurangi untuk biaya operasional berupa upah operator, mandor dan pekerja lainnya, sehingga pendapatan bersih per hari yang diperoleh dari hasi penjualan material hasil penambangan rata-rata sebesar Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah). Sehingga dalam kurun waktu 5 (lima) bulan tersebut, Terdakwa memperoleh pendapatan bersih hasi penjualan material penambangan sebanyak sekitar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa ada yang mencatat jumlah material hasil kegiatan penambangan;
Bahwa yang menerima uang pembayaran adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa kegiatan penambangan dilahan pegunungan yang dilakukan Terdakwa tersebut atas nama perorangan dan bukan atas nama badan usaha;
Bahwa kegiatan penambangan yang
dilakukan Terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berupa IUP (izin usaha pertambangan) IPR (izin pertambangan rakyat) atau IUPK (izin usaha pertambangan khusus) IUPK sebagai kelanjutan operasional kontrak/perjanjian, SIPB (surat izin penambangan batuan), izin penugasan izin pengangkutan dan penjualan, IUJP (izin usaha jasa pertambangan) dan IUP untuk penjualan;
bahwa maksud dan tujuan Terdakwa untuk mendapatkan uang guna membiayai kegiatan penambangan tersebut dan memperoleh keuntungan;
Bahwa selain operator alat berat ada seorang pekerja lain bernama Sdr Bambang Riyanto Bin Mashuri, ia mengaku disuruh oleh Terdakwa Sunoto Aias Sudono Bin Jemuah untuk bekerja sebagai Petugas yang mengatur keluar masuk kbm trusk dilokasi penambangan dilahan pegunungan yang terletak di Dukuh Mlawat, Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati;
Bahwa untuk melakukan pekerjaan tersebut Sdr Bambang Riyanto Bin Mashuri, mendapatkan upah dari Terdakwa sebanyak Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) per hari;
Bahwa Saksi mengamankan barang bukti berupa :
1 (satu) unit alat berat excavator, merek Komatsu warna kuning, PC 200.
1 (satu) unit alat berat breaker, merek Doosan warna orange, PC 200.
1 (satu) buah buku notis kecil merek glatik motif batik warna ungu kombinasi putih.
1 unit kbm truck dump merk Mitsubishi Nopol H-1587-HJ, warna kabin kuning dan warna bak orange beserta STNK peruntukannya, berisi batu padas sebanyak sekitar 1 (satu) bucket.
1 unit kbm truck dump merk Mitsubishi Nopol K-1320-PP, warna kabin kuning, bak besi warna kuning beserta STNK peruntukannya, berisi muatan hasil penambangan berupa batu padas sebanyak sekitar 1 (satu) retase.
1 unit kbm truck dump merk Mitsubishi Nopol K-1343VB, warna kabin kuning dan bak warna hijau, berisi tanah hasil kegiatan penambangan sebanyak 1 (satu) rit beserta STNK peruntukannya;
Bahwa alasan Petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa melakukan penambangan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada saat Petugas datang Terdakwa tidak ada, kemudian Terdakwa dihubungi lewat ditelepon;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa ada pihak yang dirugikan adalah masyarakat karena di daerah Sukolilo sering terjadi banjir dengan adanya penambangan tersebut akan mengakibatkan banjir;
Bahwa kegiatan penambangan tersebut lokasinya tidak di lahan kawasan terlarang;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menolak keterangan tersebut karena Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ada yang tidak benar, karena saksi dalam melakukan penambangan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi ada penambangan yang dilakukan orang lain, dan Terdakwa dalam melakukan penambangan tersebut sudah izin kepada Pemerintah Desa;
RASMINTO Bin SUDARYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa petugas dari Polres Pati telah menghentikan kegiatan penambangan di lahan pegunungan pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di lahan pegunungan yang terletak di Dukuh Mlawat, Desa Baleadi, Kecamatan Sukoilo, Kabupaten Pati;
Bahwa Saksi mengetahui secara langsung kejadian tersebut karena pada saat Petugas menghentikan kegiatan tersebut saksi berada di lokasi berlangsungnya kegiatan penambangan;
Bahwa Saksi sedang mengoperasikan alat berat berupa excavator yang menggunakan hydraulic breaker yang digunakan di lokasi penambangan tersebut;
Bahwa Saksi mengoperasikan alat berat berupa excavator yang menggunakan hydraulic breaker dilahan penambangan tersebut sudah kurang lebih 1,5 bulan, sebelumnya sudah ada kegiatan penambangan namun menggunakan alat berupa apa saksi tidak mengetahui;
Bahwa pemilik lahan pegunungan yang digunakan sebagai lokasi berlangsungnya penambangan tersebut setahu saksi miliknya Sunoto Alias Dono;
Bahwa ada 2 (dua) unit excavator hydraulic breaker.
1 (satu) unit excavator hydraulic breaker warna orange, merk Doosan milik Sugeng alamat Desa Sukoharjo RT 02 RW 02, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati;
1 (satu) unit excavator bucket warna kuning, merk Komatsu milik Sunadi alamat Desa Kedungbulus RT 05 RW 03, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati;
Bahwa operator 2 (dua) unit alat berat excavator tersebut adalah :
1 (satu) unit excavator hydraulic breaker warna orange, merk Doosan adalah saksi sendiri;
1 (satu) unit excavator bucket warna kuning, merk Komatsu adalah Mustofa alamat Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati;
Bahwa kedua alat berat excavator tersebut digunakan penambangan dengan peran masing-masing:
1 (satu) unit excavator hydraulic breaker warna orange, merk Doosan adalah saksi sendiri;
1 (satu) unit excavator bucket warna kuning, merk Komatsu adalah Mustofa alamat Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati;
Bahwa cara saksi mengoperatorkan alat berat excavator hydraulic breaker yang berlangsung di lahan pegunungan dengan ketinggian sekitar 30 meter dan posisi saksi ditengah-tengah pegunungan yang setinggi kurang 15 meter, saksi belah dengan menggunakan excavator hydraulic breaker dan batu padas tersebut langsung saksi turunkan ke dasar dengan menggunakan excavator hydraulic breaker sehingga di dasar (bawah) ada excavator bucket untuk mengeruk batu padas tersebut dengan menggunakan excavator bucket, selanjutnya batu padas tersebut dinaikkan di bak Kbm Truck Dump yang sudah siap untuk di isi sehingga penuh, selanjutnya Kbm Truck Dump tersebut pergi kearah sesuai tujuan;
Bahwa excavator hydraulic breaker tersebut dapat saksi gunakan melakukan kegiatan penambangan tersebut karena disewa oleh Sunoto Alias Dono dengan sistem sewa per jam senilai Rp.315.000,-(tiga ratus ima belas ribu rupiah);
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk mengoperasikan excavator hydraulic breaker adalah Sunadi, sedangkan yang memberikan upah adalah Sunoto Alias Dono sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) s.d. Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) per hari;
Bahwa material yang dicari adalah berupa batu padas yang mana batu padas tersebut dijual kepada masyarakat yang membutuhkan;
Bahwa dalam penambangan tersebut sudah menghasilkan batu padas kurang lebih 20 (dua puluh) sampai 30 (tiga puluh) Rit/Kbm Truck.
Bahwa harga batu padas di lahan pegunungan tersebut per Rit senilai Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dengan Kbm Truck Engkel sedangkan dengan Kbm Truck Dump senilai Rp.180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah) per Rit;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membeli dan mengangkut batu padas hasil penambangan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu penambangan di lahan pegunungan di Dukuh Mlawat, Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati tersebut sudah ada izinnya dari Pejabat yang berwenang
Bahwa yang bertanggung jawab adalah Sunoto Alias Dono sendiri;
Bahwa tenaga / karyawan yang berada di lokasi penambangan yaitu :
Saksi sendiri sebagai operator excavator hydraulic breaker
Mustofa sebagai operator excavator bucket
Satu orang laki-laki yang tidak saksi kenal sebagai Petugas parker dan menyeberangkan Kbm Truck yang keluar dan masuk lokasi penambangan
Bahwa alasan Petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa melakukan penambangan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
KHOIRUL MUSTOFA Bin KEMIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa Petugas dari Polres Pati telah menghentikan kegiatan penambangan di lahan pegunungan pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di lahan pegunungan yang terletak di Dukuh Mlawat, Desa Baleadi, Kecamatan Sukoilo, Kabupaten Pati;
Bahwa saat Petugas Kepolisian dari Polres Pati menghentikan kegiatan penambangan tersebut saksi berada di lokasi berlangsungnya kegiatan penambangan sedang mengoperasikan alat berat excavator backhoe dengan kepala bucket merek Komatsu warna kuning, PC 200 dan sudah muat material tambang 8 (delapan) Rit;
Bahwa Saksi mengoperasikan alat berat berupa excavator dilahan penambangan tersebut sudah 2 (dua) hari mulai hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022, mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 10.30 WIB hingga Petugas Polres Pati datang ke lokasi;
Bahwa pemilik lahan pegunungan yang digunakan sebagai lokasi berlangsungnya penambangan tersebut setahu saksi miliknya Sunoto Alias Sudono alamat Dukuh Mlawat Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati;
Bahwa alat berat excavator backhoe yang digunakan dalam penambangan tersebut merupakan alat berat berupa excavator backhoe dengan kepala bucket merek Komatsu warna kuning PC 200;
Bahwa alat berat tersebut miliknya siapa saksi tidak tahu yang tahu Mandor bernama Sunadi alamat Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati;
Bahwa alat berat excavator backhoe dengan kepala bucket merek Komatsu warna kuning PC 200 yang saksi operasikan tersebut digunakan untuk mengeruk batu limestone atau batu padas warna putih yang berada di lahan pegunungan milik Sunoto Alias Sudono alamat Dukuh Mlawat Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk mengoperasikan excavator backhoe dengan kepala buchet merek Komatsu warna kuning PC 200 adalah Sunadi, dengan upah perhari sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 belum mendapatkan upah tersebut;
Bahwa material yang dicari adalah berupa batu limestone atau batu padas warna putih yang mana bagtu limestone atau batu padas warna putih yang dihasilkan dari kegiatan penambangan tersebut selanjutnya dijual kepada orang lain namun saksi tidak tahu dijual kepada siapa;
Bahwa material batu limestone atau batu padas warna putih hasil penambangan di lahan pegunungan milik Terdakwa tersebut dijual dengan harga Rp.180.000,-(seratus delapan pukuh ribu rupiah) per Rit/Dump Truck.
Bahwa dengan cara bukit gunung di lahan pegunungan tersebut di gempur atau dihancurkan dengan menggunakan alat berat excavator breaker dengan kepala pemecah merek Doosan warna orange PC 200, setelah material batu limestone atau batu padas warna putih jatuh kebawah kemudian dikeruk menggunakan bucket merek Komatsu warna kuning PC 200 yang saksi operasikan, setelah batu limestone atau batu padas warna putih diatas bucket kemudian ditaruh di atas / dalam bak dump truck setelah muatan penuh satu rit dump truck tersebut saat akan keluar menuju ketempat tujuan tersebut;
Bahwa selain alat berat excavator backhoe dengan kepala bucket yang saksi operasikan, apakah ada alat berat lain yang digunakan dalam kegiatan penambangan di lahan pegunungan tersebut, yaitu alat berat excavator breaker dengan kepala pemecah merek Doosan warna orange PC 200 dengan operator bernama Rasmanto alamat Desa Jatipohon Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan;
Bahwa saksi tidak tahu penambangan di lahan pegunungan di Dukuh Mlawat, Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati tersebut sudah ada izinnya dari Pejabat yang berwenang
Bahwa yang bertanggung jawab adalah Sunoto Alias Sudono;
Bahwa yang mencatat adalah Sunoto Alias Sudono sendiri;
Bahwa yang diamankan Petugas di lokasi penambangan di lahan pegunungan milik Terdakwa tersebut adalah :
4 (empat) unit Kbm dump truck dan sudah muat 2 (dua) unit Kbm dump truck masing-masing sudah bermuatan 1 (satu) rit material batu limestone atau batu padas warna putih.
1 (satu) unit alat berat excavator breaker dengan kepala pemecah merek Doosan warna orange PC 200.
1 (satu) unit alat berat excavator backhoe dengan kepala bucket merek Komatsu warna kuning PC 200.
1 (satu) buah buku notis kecil merek glatik motif batik warna ungu kkombinasi putih.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SUNADI Bin DARKUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa Petugas dari Polres Pati telah menghentikan kegiatan penambangan di lahan pegunungan pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di lahan pegunungan yang terletak di Dukuh Mlawat, Desa Baleadi, Kecamatan Sukoilo, Kabupaten Pati;
Bahwa Saksi mengetahui secara langsung kejadian tersebut karena pada saat Petugas menghentikan kegiatan tersebut saksi berada di lokasi berlangsungnya kegiatan penambangan;
Bahwa Saksi berada di lahan pegunungan Dukuh Mlawat Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati karena saksi sebagai orang yang mempunyai tugas sebagai Mandor alat berat sedang mengoperasikan alat berat berupa excavator yang menggunakan hydraulic breaker yang digunakan di lokasi penambangan tersebut;
Bahwa yang menyuruh saksi menjadi Mandor alat berat excavator beckhoe dan excavator breaker dalam kegiatan penambangan di lahan pegunungan tersebut adalah Sugeng alamat Desa Sukoharjo RT 02 RW 02 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati;
Bahwa alat yang digunakan dalam kegiatan penambangan di lahan pegunungan tersebut ada 2 (dua) unit excavator yaitu
1 (satu) unit alat berat excavator breaker dengan kepala pemecah merk Doosan warna orange PC 200, milik Sugeng alamat Desa Sukoharjo RT 02 RW 02, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati;
1 (satu) unit alat berat excavator backhoe dengan kepala bucket, merk Komatsu, warna kuning PC 200 milik saksi;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Mandor tersebut mendapat upah sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya;
Bahwa yang membayar saksi sebagai Mandor adalah Sunoto Alias Sudono;
Bahwa yang menyewa adalah Sugeng;
Bahwa Terdakwa menyewa alat berat berupa :
1 (satu) unit alat berat excavator breaker dengan kepala pemecah merk Doosan warna orange PC 200, milik Sugeng selama 2 (dua) bulan dengan biaya sewa Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) / jam.
1 (satu) unit alat berat excavator backhoe dengan kepala bucket, merk Komatsu, warna kuning PC 200 milik saksi selama 12 (dua belas) hari dengan biaya sewa Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pemilik lahan pegunungan yang digunakan untuk kegiatan penambangan tersebut milik Terdakwa Sunoto Alias Sudono;
Bahwa kegiatan penambangan di lahan pegunungan
tersebut sudah berjalan sekitar 1 (satu) bulan yang lalu sampai dengan kegiatan penambangan tersebut dihentikan oleh Petugas dari Polres Pati pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 WIB;
Bahwa batu padas warna putih hasil dari kegiatan penambangan tersebut dimanfaatkan untuk pengurukan dan bahan baku pondasi bangunan;
Bahwa batu padas warna putih dijual dengan harga Rp.180.000,-(serratus delapan puluh ribu rupiah) per rit;
Bahwa kegiatan penambangan Batu padas warna putih di lahan pegunungan tersebut setiap harinya rata-rata mendapatkan tanah sebanyak 30 (tiga puluh) rit;
Bahwa pembayaran pembelian tanah Batu padas warna putih tersebut diserahkan kepada Terdakwa Sunoto Alias Sudono;
Bahwa saksi tidak tahu berapa uang yang dihasilkan dari penjualan Batu padas warna putih tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu penambangan di lahan pegunungan di Dukuh Mlawat, Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati tersebut sudah ada izinnya dari Pejabat yang berwenang
Bahwa dengan cara menggunakan alat berat excavator breaker dengan kepala pemecah merek Doosan warna orange PC 200 untuk memecahkan batu padas menjadi pecahan batu padas kemudian diturunkan dari atas pegunungan ke dasar, setelah sampai dasar kemudian batu padas yang terpecah dikeruk menggunakan alat berat excavator backhoe dengan kepala bucket merek Komatsu warna kuning PC 200 dan ditaruh di atas bak truck sampai penuh, setelah penuh kemudian truck tersebut bergerak keluar menuju pintu masuk lahan pertambangan dan membayar senilai Rp.180.000,-(serratus delapan puluh ribu rupiah) per rit kepada pengelola pertambangan yaitu Terdakwa Sunoto Alias SAudono beaur kemudian meninggalkan lokasi pertambangan dan menuju ke masyarakat selaku pembeli batu padas;
Bahwa penanggung jawab atau pengelola kegiatan penambangan di lahan pegunungan tersebut adalah Sunoto Alias Dono;
Bahwa dasar saksi menerangkan bahwa penanggung jawab kegiatan penambangan di lahan pegunungan tersebut adalah Terdakwa karena pemilik lahan dan yang melakukan pembayaran setiap harinya adalah Terdakwa Sunoto Alias Sudono;
Bahwa alasan Petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa melakukan penambangan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SUGENG Bin KASTARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa ada dugaan penambangan tanpa izin di lahan pegunungan turut Dukuh Mlawat, Desa Baleadi, kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati;
Bahwa Saksi tidak tahu kegiatan penambangan di lahan pegunungan sudah memiliki izin dari Pejabat yang berwenang atau tidak, yang tahu adalah Sunoto Alias Sudono;
Bahwa yang melakukan adalah Terdakwa Sunoto Alias Sudono;
Bahwa pada saat Petugas Kepolisian dari Polres Pati datang di lokasi penambangan di lahan pegunungan saat itu saksi berada di rumah saksi;
Bahwa Petugas Kepolisian dari Polres Pati menghentikan kegiatan penambangan pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di lahan pegunungan yang terletak di Dukuh Mlawat, Desa Baleadi, Kecamatan Sukoilo, Kabupaten Pati, yang ada di lokasi adalah Sunadi selaku Mandor dan pengawas alat berat;
Bahwa lahan pegunungan tersebut miliknya Terdakwa Sunoto Alias Sudono;
Bahwa setahu saksi sesuai dengan surat perjanjian sewa pakai alat berat antara saksi dengan Sunoto Alias Sudono pada bulan September 2022 Terdakwa sudah melakukan kegiatan penambangan di lahan pegunungan milik Terdakwa tersebut;
Bahwa dengan menggunakan alat berat berupa hidrolik breaker dengan kepala pemecah, merek Doosan DX-225LCA, warna orange dan alat berat excavator backhoe dengan kepala bucket merk Komatsu warna kuning PC 200;
Bahwa 1 (satu) unit alat berat excavator breaker dengan kepala pemecah merk Doosan DX-225LCA warna orange PC 200 adalah milik saksi, sedang 1 (satu) unit alat berat excavator backhoe dengan kepala bucket, merk Komatsu, warna kuning PC 200 adalah miliknya Sunadi alamat Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati;
Bahwa yang mengawasi adalah Sunadi selaku Mandor atau pengawas alat berat tersebut;
Bahwa alat berat terebut saksi beli dengan harga sebesar Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) saksi membelinya pada bulan Februari 2022 lewat Sunadi;
Bahwa jenis material tambang yang diambil dari hasil penambangan di lahan pegunungan tersebut berupa material tambang berupa batu linmsotne atau batu padas warna putih;
Bahwa yang menyewa alat excavator beckhoe dan excavator breaker tersebut adalah Sugeng;
Bahwa sistem perjanjiannya yaitu untuk bayar sewa alat lewat Sunadi dihitung alat-alat berat pemecah dengan kepala pemecah bekerja dengan harga Rp.315.000,-(tiga ratus lima belas ribu rupiah) per jamnya, dan Sugeng sebagai pemilik alat berat, dan untuk operator dan helper yang menyediakan Terdakwa,, untuk bahan bakar alat berat tersebut yang menyediakan Terdakwa, untuk pembayaran sewa alat beratnya dilakukan Terdakwa setiap harinya sesuai dengan jumlah waktu pemakaian alat, dan untuk waktu sewa selama Terdakwa masih menggunakan alat berat tersebut dan apabila terjadi perselisihan/permasalahan saksi mengambil alat berat tersebut;
Bahwa Kowari atau penanggungjawab kegiatan penambangan adalah Terdakwa dan untuk upah Mandor alat berat sebesar Rp.150.000,- untuk operator alat berat masing-masing Rp.250.000,- perhari, yang memberikan upah adalah Terdakwa Sunoto Alias Sudono;
Bahwa saksi tidak tahu cara penambangan yang dilakukan Terdakwa di lahan pegunungan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara pembayaran/pembelian Hasil tambang batu limestone atau batu Padas warna putih milik Terdakwa yang dilakukan lahan pegunungan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu berapakah harga material tambang berupa batu limestone atau batu Padas warna putih tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu kegiatan penambangan yang dilakukan Terdakwa tersebut ada izin dari Pejabat yang berwenang berupa IUP, IPR atau IUPK, IUPK, SIPB, Izin penugasan, izin pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan;
Bahwa benar, 1 (satu) unit alat berat excavator breaker dengan kepala pemecah merk Doosan DX-225LCA warna orange PC 200 adalah milik saksi, sedang 1 (satu) unit alat berat excavator backhoe dengan kepala bucket, merk Komatsu, warna kuning PC 200 adalah miliknya Sunadi yang di sewa oleh Sunoto Alias Sudono dan 2 lembar surat perjanjian sewa pakai alat berat antara Sugeng dengan Sunoto pada bulan September 2022 adalah surat perjanjian sewa menyewa alat berat berupa 1 (satu) unit alat berat excavator breaker dengan kepala pemecah merk Doosan DX-225LCA warna orange PC 200 adalah milik saksi, yang telah digunakan oleh Sunoto dalam kegiatan penambangan di lahan pegunungan tersebut pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
BAMBANG RIYANTO Bin MASHURI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa ada dugaan penambangan tanpa izin di lahan pegunungan turut Dukuh Mlawat, Desa Baleadi, kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati;
Bahwa yang melakukan adalah Terdakwa Sunoto Alias Sudono;
Bahwa pada saat Petugas Kepolisian dari Polres Pati datang di lokasi penambangan di lahan pegunungan saat itu saksi berada di rumah saksi;
Bahwa Petugas Kepolisian dari Polres Pati menghentikan kegiatan penambangan pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di lahan pegunungan yang terletak di Dukuh Mlawat, Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati;
Bahwa Saksi mengetahui secara langsung kejadian tersebut karena pada saat Petugas menghentikan kegiatan tersebut saksi berada di lokasi berlangsungnya kegiatan penambangan;
Bahwa Saksi sebagai orang yang mempunyai tugas sebagai yang membawa bendera dipintu masuk lokasi pertambangan untuk mengatur keluar masuknya kendaraan dilokasi penambangan;
Bahwa yang menyuruh saksi adalah Terdakwa Sunoto Alias Sudono;
Bahwa alat yang digunakan adalah :
1 (satu) unit excavator hydraulic breaker, merk Doosan PC 200 warna orange milik Sugeng;
1 (satu) unit excavator bucket, merk Komatsu warna kuning PC 200 milik Sunadi;
Bahwa Saksi bekerja sebagai pembawa benders dipintu masuk lokasi pertambangan tersebut mendapatkan upah Rp.80.000,-(delapan puluh ribu rupiah) dan sebungkus rokok Sampoerna Mild setiap harinya;
Bahwa kegiatan penambangan batu padas di lahan pegunungan tersebut sudah berjalan sekitar 1 (satu) buolan yang lalu sampai kegiatan penambangan dihentikan Petugas pada hari Kamis tanggl 20 Oktober 2022 sekitar puku10.30 WIB;
Bahwa dijual kepada masyarakat untuk bahan batu pondasi bangunan rumah yang berlokasi di wilayah Kabupaten Demak;
Bahwa batu padas tersebut dijual dengan harga Rp.180.000,-(serratus delapan puluh ribu rupiah) per rit;
Bahwa setiap harinya rata-rata mendapatkan tanah sebanyak 22 (dua puluh dua) rit;
Bahwa pembayaran diserahkan kepada Sunoto Alias Sudono;
Bahwa saksi tidak tahu berapakah uang yang dihasilkan oleh Sunoto Alias Sudono tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apakah penambangan tersebut ada izinnya;
Bahwa cara yang dilakukan adalah lahan pegunungan batu padas di breaker dengan menggunakan alat berat excavator breaker dengan kepala pemecah meker Doosan warna orange PC 20 untuk memecahkan batu padas menjadi pecahan batu padas kemudian diturunkan dari atas pegunungan ke dasar, setelkah sampai dasar kemudian batu padas yang sudah terpecah di kerusk menggunakan alat berat excavator backhoe dengan kepala bucket, merek Komatsu warna kuning PC 200 dan ditaruh di atas bak truck sampai dengan penuh, setelah penuh kemudian truck tersebut bergerak keluar menuju pintu masuk lahan pertambangan dan membayar senilai Rp.180.000,-(serratus delapan puluh ribu rupiah) / rit kepada pengelola pertambangan yaitu Sunoto Alias Sudono baru kemudian meninggalkan lokasi pertambangan dan menuju ke masyarakat selaku pembeli batu padas;
Bahwa penanggungjawab atau pengelola Usaha penambangan tersebut adalah Sunoto Alias Sudono;
Bahwa dasar saksi mengetahui Penanggung jawab penambangan adalah Sunoto Alias Sudono karena sebagai pemilik lahan dan yang melakukan pembayaran setiap harinya adalah Sunoto Alias Sudono;
Bahwa ada masyarakat yang dibayar harian Rp.80.000,-(delapan puluh ribu rupiah) per hari;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
DANURI Bin SUMIJAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa ada dugaan penambangan tanpa izin di lahan pegunungan turut Dukuh Mlawat, Desa Baleadi, kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati;
Bahwa Saksi mengetahui secara langsung kejadian tersebut karena pada saat Petugas menghentikan kegiatan tersebut saksi berada di lokasi berlangsungnya kegiatan penambangan;
Bahwa Petugas Kepolisian dari Polres Pati menghentikan kegiatan penambangan pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di lahan pegunungan yang terletak di Dukuh Mlawat, Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati;
Bahwa posisi saksi berada di lokasi penambangan lahan pegunungan tersebut, pada saat itu saksi sedang melihat proses pengisian batu padas hasil penambangan yang baru dinaikkan ke bak Kbm Truck yang saksi kemudikan dan baru saja dinaikkan satu bucket batu padas tersebut kemudian ada Petugas Kepolisian dari Polres Pati menghentikan kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu siapakah pemilik lahan pegunungan yang dijadikan sebagai lokasi penambangan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu kapan kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa hasil dari kegiatan penambangan tersebut batu padas;
Bahwa alat yang digunakan adalah :
1 (satu) unit excavator, warna orange, merk Doosan (breaker);
1 (satu) unit excavator, warna kuning, merk Komatsu (bucket)
Dan 2 (dua) alat excavator milik siapa saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjadi operator ke 2 (dua) alat berat tersebut dan siapakah yang menjadi ceker / pencatat ritase dalam kegiatan penambangan di lahan tersebut;
Bahwa caranya yaitu lahan pegunungan tersebut diambil tanahnya dengan cara batu padas setinggi kurang lebih 20 meter di breaker untuk membelah batu padas tersebut selanjutnya diturunkan ke dasar (bawah), selanjutnya alat berat excavator warna kuning merk Komatsu tersebut mengeruk batu padas dengan menggunakan bucket setelah itu dinaikkan ke atas bak dump truck yang sudah siap;
Bahwa tujuan saksi datang ke lokasi Penambangan batu padas tersebut untuk membeli dan mengangkut hasil kegiatan penambangan di lahan pegunungan tersebut berupa batu padas;
Bahwa alat yang saksi guanakan adalah Kbm truck dump merk Mitsubishi nopol H-1587-HJ tahun 2019 warna kabin kuning dan warna bak besi warna orange dan Kbm dump merk Mitsubishi nopol H-1587-HJ tersebut miliknya Fathur alamat Desa Penganten Kecamatan Klambu Kabuoaten Grobogan;
Bahwa Saksi melakukan pembelian dari hasil Penambangan di lahan pegunungan tersebut baru kali ini (satu kali ini) namun baru diisi satu bucket exvacator sudah dihentikan oleh Petugas Kepolisian Resor Pati;
Bahwa saksi membeli batu padas tersebut dengan harga @ rit sebesar Rp.180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah) namun belum saksi bayar karena belum penuh baru 1 bucket excavator dan sudah ada Petugas Kepolisian Resor Pati;
Bahwa rencananya batu padas yang saksi beli akan digunakan sendiri untuk melakukan pengurugan lahan milik saksi sendiri;
Bahwa yang bertanggung jawab adalah Sunoto Alias Sudono;
Bahwa menurut keteratangan Sunoto Alias Sudono kegiatan penambangan tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SURAT HARYANTO Bin SARJANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa Petugas dari Polres Pati menghentikan penambangan di lahan pegunungan turut Dukuh Mlawat, Desa Baleadi, kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati;
Bahwa saksi tidak tahu siapakah lahan pegunungan turut Dukuh Mlawat, Desa Baleadi, kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui secara langsung kejadian tersebut karena pada saat itu saksi sedang mengangkut material hasil kegiatan penambangan yang saksi beli dan akan keluar dari lokasi penambangan serta akan menyerahkan uang pembayaran material hasil kegiatan penambangan tersebut, saksi dihentikan oleh Petugas darin Polres Pati;
Bahwa Petugas Kepolisian dari Polres Pati menghentikan kegiatan penambangan pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di lahan pegunungan yang terletak di Dukuh Mlawat, Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati;
Bahwa material yang dihasilkan dalam kegiatan penambangan lahan pegunungan tersebut adalah limestone atau batu padas putih;
Bahwa alat yang digunakan adalah :
1 (satu) unit alat berat excavator breaker dengan kepala pemecah, merk Doosan, warna orange PC 200;
1 (satu) unit alat berat excavator backhoe dengan kepala bucket, merk Komatsu, warna kuning PC 200;
Namun saksi tidak tahu pemiliknya;
Bahwa orang yang mengoperasikan sebagai operator ke 2 alat berat tersebut yaitu :
1 (satu) unit alat berat excavator breaker dengan kepala pemecah, merk Doosan, warna orange PC 200 adalah Rasminto alamat tidak tahu;
1 (satu) unit alat berat excavator backhoe dengan kepala bucket, merk Komatsu, warna kuning PC 200 adalah Khoirul Mustofa alamat Desa Kedungbulus RT 04 RW 03 Kecamatan Gembong Kabupaten Pati;
Dengan ked 2 orang tersebut saksi baru kenal pada saat akan mengangkut material hasil penambangan di lahan pegunungan tersebut;
Bahwa cara yang dilakukan dalam kegiatan penambangan di lahan pegunungan tersebut dilakukan dengan cara lahan pegunungan dengan ketinggian kurang lebih 15 meter sampai 30 meter dibelah dengan menggunakan excavator breaker warna orange merek Doosan sampai menghasilkan material berupa limestone (batu padas putih), selanjutnya material hasil penambangan berupa limestone (batu padas putih) tersebut langsung dinaikkan ke atas bak Kbm Truck dengan menggunakan excavator bucket warna kuning merk Komatsu sampai bak Kbm Truck terisi penuh;
Bahwa Limstone (batu padas putih) hasil kegiatan penambangan di lahan pegunungan tersebut yang saksi beli dan angkut tersebut sebanyak 1 (satu) rit / dump Truck;
Bahwa tujuan saksi datang ke lokasi Penambangan batu padas tersebut untuk membeli dan mengangkut hasil kegiatan penambangan di lahan pegunungan tersebut berupa batu padas;
Bahwa Saksi membeli limestone (batu padas putih) tersebut dengan harga @ rit sebesar Rp.180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah) namun saksi belum menyerahkan uang pembeliannya karena pada saat saksi akan menyerahkan uang pembelian limestone (batu pas putih) tersebut datang Petugas dari Resor Pati;
Bahwa Saksi mengangkut limestone dengan menggunakan alat berupa Kbm truck dump dengan nomor polisi K-1343-VB warna kabin uning dan bak warna hijau milik Didik alamat Desa Barongan Kecamatan Kota Kudus;
Bahwa material limestone tersebut akan saksi kirim ke wilayah Desa Alastuo Kabupaten Demak untuk saksi jual kepada Karyo;
Bahwa material limestone (batu padas putih) tersebut rencananya akan saksi jual kepada Karyo dengan harga Rp.430.000,-(empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa Pembelian limestone (batu padas putih) sebanyak Rp.180.000,-(serratus delapan puluh juta rupiah) dan ongkos gendong/biaya angkut sebanyak Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah). Akan tetapi saksi belum berhasil menjualnya karena pada saat mau menyerahkan uang pembelian material dating petugas dari Polres Pati mengentikan kegiatan penambangan tersebut dan saksi diamankan kemudian dibawa ke Polres Pati;
Bahwa saksi tidak sejak kapan kegiatan penambangan di lahan pegunungan tersebut, karena saksi baru pertama kali membeli limstone/batu padas puytih hasil kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apakah kegiatan penambangan di lahan pegunungan tersebut ada izinnya;
Bahwa penanggung jawab kegiatan penambangan di lahan pegunungan tersebut Adalah penegelola bernama Sunoto Bin Sudono;
Bahwa yang membeli dan mengangkut material limstone atau batu padas warna putih. Selain saksi ada 2 (dua) orang lainnya :
Danuari alamat Dusun Taruman Desa Taruman RT 01 RW 02, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, menggunakan Kbm truck dump dengan plat nomor polisi H-1587-HJ warna kabin kuning dan bak dump warna orange, milik Fatur alamat Desa Penganten Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan;
Sutrisno alamat Dusun Taruman RT 01 RW 02 Desa Taruman Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan, menggunakan Kbm truck dump dengan plat nomor polisi K-1320-PP warna kabin kuning dan bak dump warna kuning milim, milik Arif Desa Penganten Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan;
Bahwa maksud dan tujuan saksi membeli material batu limestone atau batu padas warna putih di lokasi penambangan di lahan pegunungan tersebut untuk bekerja dan mendapatkan upah dari gendong atau angkut tersebut saksi pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
Bahwa barang yang diamankan yaitu :
1 (satu) unit alat berat excavator breaker dengan kepala pemecah, merk Doosan, warna orange PC 200;
1 (satu) unit alat berat excavator backhoe dengan kepala bucket, merk Komatsu, warna kuning PC 200
1 (satu) unit Kbm truck dump dengan plat nomor K-1343-VB warna kabin kuning dan bak dump warna hijau yang sudah terisi limestone/batu padas putih pertambangan sebanyak 1 rit.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SUTRISNO Bin MARIJAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa Petugas dari Polres Pati menghentikan penambangan di lahan pegunungan turut Dukuh Mlawat, Desa Baleadi, kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati;
Bahwa Saksi mengetahui secara langsung kejadian tersebut karena pada saat itu saksi sedang memuat hasil kegiatan penambangan di lokasi tersebut;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di lahan pegunungan yang terletak di Dukuh Mlawat, Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas baru tahu bahwa pemilik lahan pegunungan yang di digunakan unbtuk kegiatan penambangan tersebut adalah merupakan milik Rusman dan sudah dibeli oleh Sunoto Alias Sudono;
Bahwa Saksi tidak tahu sejak kapan penambangan di lahan pegunungan tersebut berlangsung, setahu saksi hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB kegiatan penambangan sudah berlangsung;
Bahwa Saksi tidak tahu siapakah orang yang melakukan kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa hasil kegiatan penambangan tersebut yaitu berupa batu padas;
Bahwa alat yang digunakan adalah :
1 (satu) unit alat berat excavator breaker dengan kepala pemecah, merk Doosan, warna orange PC 200;
1 (satu) unit alat berat excavator backhoe dengan kepala bucket, merk Komatsu, warna kuning PC 200;
Bahwa Saksi tidak tahu siapakah pemilik ke 2 (dua) alat berat tersebut yang digunakan dalam kegiatan penambangan di lahan tersebut;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu, namun setelah setelah kegiatan penambangan dihentikan Petugas Kepolisian Resor Pati pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 pukul 10.30 WIB saksi baru tahu bahwa identitas ke 2 operator alat berat tersebut yaitu :
1 (satu) unit alat berat excavator breaker dengan kepala pemecah, merk Doosan, warna orange PC 200 adalah Rasminto alamat tidak tahu;
1 (satu) unit alat berat excavator backhoe dengan kepala bucket, merk Komatsu, warna kuning PC 200 adalah Khoirul Mustofa alamat Desa Kedungbulus RT 04 RW 03 Kecamatan Gembong Kabupaten Pati;
Bahwa Saksi tidak tahu, karena saat itu saksi baru datang di lokasi penambangan kemudian membuat bak dump truck dengan isi batu padas kurang lebih 1 ritase setelah itu ada petugas datang menghentikan penambangan sehingga saksi belum sempat membayar batu padas yang berada di truck saksi yang berisi kurang lebih 1 rit batu padas tersebut;
Bahwa cara yang dilakukan dalam kegiatan penambangan di lahan pegunungan tersebut menggunakan alat berat excavator breaker dengan kepala pemecah merk Doosan warna orange PC 200 untuk memecahkan batu padas menjadi pecahan padas kemudian diturunkan dari atas pegunungan ke dasar, setelah sampai dasar kemudian batu padas yang sudah terpecah di keruk menggunakan alat berat excavator backhoe dengan kepala bucket, merk Komatsu warna kuning PC 200 dan di taruh diatas bak truck sampai dengan penuh. Setelah penug kemudian turck tersebut bergerak keluar menuju pintu masuk lahan pertambangan, kemduian dilakukan pembayaran pada saat akan keluar lokasi penambangan;
Bahwa alat yang saksi gunakan untuk melakukan pengangkutan batu limstone (batu padas putih) hasil kegiatan penambangan di lahan pegunungan tersebut adalah 1 (satu) unit dump truck merk Mitshubisi nomor polisi K-1320-PP tahun 2018 warna kabin kuning bak besi warna kuning atas nama STNK Hj Parijah alamat Desa Klambu RT 05 RW 02 Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan dan 1 (satu) unit dump truck merk Isuzu nomor polisi K-1320-PP milik Arif alamat Desa Penganten Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan tetapi pada saat di lokasi kejadian Arif lari meninggalkan lokasi penambangan;
Bahwa sejak hari kamis tanghgal 20 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB dan saksi baru melakukan pemuatan hasil penambangan batu padas sebanyak 1 retase;
Bahwa Saksi tahu harga @ ritnya yaitu sebesar sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dari teman-teman sesame sopir;
Bahwa Saksi belum melakukan pembayaran karena sebelum selesai melakukan pemuatan batu padas keatas bak truck dump saksi, Petugas Kepolisian Resor Pati datang dan menghentikan kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa Batu padas tersebut akan saksi bawa ke Desa saksi di Desa Gedangan Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan guna membuat pondasi rumah;
Bahwa Saksi tahu pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 dari informasi sopir lewat telfon mengabarkan bahwa di lahan pegunungan turut Dukuh Mlawat Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati ada kegiatan penambangan;
Bahwa maksud dan tujuan saksi tidak tahu, namun menurut saksi untuk mendapatkan keuntungan berupa uang;
Bahwa Saksi tidak tahu, namun setelah kegiatan penambangan dihentikan Peugas Kepolisian Resor Pati pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 pukul 10.30 WIB saksi baru tahuy jika kegiatanb tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa yang bertanggung jawab dalam kegiatan penambangan di lahan pegunungan tersebut adalah Sunoto Alias Sudono alamat Dukuh Mlawat RT 02 RW 05 Desa Balkeadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli PRIMANDA AGUNG MAHARDITA, S.T. Bin JAKA WIDADA BUDIHARSA, S.KM., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa, tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa ahli sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa pekerjaan ahli adalah PNS pada Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria dan Jabatan saksi adalah sebagai Analis Pengawasan Eksplorasi dan Eksploitasi;
Bahwa tugas dan tanggung jawab ahli adalah membuat konsep persetujuan WIUP, konsep kajian persetujuan teknis izin usaha pertambangan, pengawasan usaha pertambangan secara administratif dan inventarisasi kegiatan penambangan tanpa izin;
Bahwa Riwayat pendidikan ahli :
SDN 10 Purwodadi tahun 1998
SMPN 3 Purwodadi tahun 2001
SMAN 1 Purwodadi tahun 2004
SI Teknik Pertambangan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta tahun 2011
Riwayat Jabatan dalam pekerjaan :
Staf pada seksi pengawasan minyak dan gas bidang migas Dinas ESDM Prov Jateng.
Staf pada seksi pembinaan dan penyuluhan Balai ESDM Wilayah Kendeng Muria.
Staf pada seksi pengkajian Balai Pengkajian, Pengawasan dan Pengendalian ESDM Wilayah Kendeng Muria.
Analis Teknik Pertambangan Direktorat Teknik dan Lingkungan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.
Analis Pengawasan Eksplorasi dan Eksploitasi pada Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria.
Riwayat Pendidikan/Pelatihan yang pernah ahli ikuti :
Diklat penggunaan GPS untuk enentukan batas wilayah pertambangan.
Diklat Rencana Kerja Tahunan Teknik dan Lingkungan.
Bahwa ahli dapat dikatakan memiiki keahlian dalam bidang pertambangan mineral dan batubara;
Bahwa dasar ahli memberikan keterangan :
Surat permohonan ahli dari Kapolres Pati Nomor: R/859/X/RES.5.5/2022/Reskrim tanggal 26 Oktober 2022
Surat tugas dari Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria Nomor: 094/0378/2022 tanggal 8 November 2022
Bahwa istilah-istilah dalam pertambangan antara lain : Penambangan, Usaha Pertambangan, IUP, IUPK, IPR, SIPB, Izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, Penjualan;
Bahwa erdasarkan pasal 1 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dijelaskan bahwa :
Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan kuas wilayah dan investasi terbatas.
SIPB adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
Izin pengangkutan dan penjuaan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral dan batubara.
IUJP adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
Bahwa Seseorang atau badan usaha dapat dapat melakukan kegiatan pertambangan atau penambangan setelah memiliki perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan;
Bahwa persyaratan dapat melakukan pertambangan adalah persyaratan administrasi, teknis dan lingkungan;
Bahwa kegiatan penambangan meliputi kegiatan pembongkaran pemuatan dan pengangkutan;
Bahwa jenis-jenis perizinan berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan berdasarkan Perpres nomor 55 tahun 2022. Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, jenis perizinan pertambangan berupa : IUP, IUPK IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan IUJP dan IUP untuk penjualan.
Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 kewenangan pemberian perizinan berusaha didelegasikan ke Pemerintah Provinsi;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada Ahli berupa batu limestone atau batu padas warna putih tersebut dalam istilah pertambangan dikenal dengan nama batu gamping dan berdasarkan pasal 2 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, batu gamping termasuk dalam kelompok mineral batuan;
Bahwa berdasarkan penjelasan dan foto yang diperlihatkan kepada ahli, maka kegiatan yang dilakukan Terdakwa di lahan pegunungan yang terletak di Dukuh Mlawat Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati tersebut termasuk kegiatan penambangan yaitu melakukan pembongkaran, pemuatan dan pengangkutan material insitu (material asli);
Bahwa Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah tidak pernah melakukan kajian teknis atas dasar pengajuan izin penambangan yang berada di wilayah tersebut;
Bahwa Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah tidak pernah menerima tembusan izin penambangan yang dilakukan Terdakwa di lahan pegunungan tersebut;
Bahwa jenis perizinan yang perlu dilengkapi oleh Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan di lahan pegunungan tersebut berupa IUP (izin usaha pertambangan) atau SIPB (surat izin pertambangan batuan).
Bahwa Surat kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Provinsi Jawa Tengah nomor : 503/8519 tanggal 28 Oktober 2022, maka kegiatan penambangan yang dilakukan Terdakwa di lahan pegunungan di Dukuh Mlawat, Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati tersebut tidak diengkapi dengan izin berupa IUP atau SIPB;
Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan Terdakwa di lahan pegunungan terletak di Dukuh Mlawat, Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati tersebut melanggar peraturan hukum yang berlaku, yaitu melanggar pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Bahwa untuk penambangan batu padas tersebut izinnya ke kementerian, daerah provinsi mendapatkan delegasi khususnya bebatuan limestone / batu gamping;
Bahwa tanah di pegunungan kendeng Sukolilo berupa batu gamping golongannya bebatuan. Sebagian besar dipegunungan kendeng berupa batu gamping;
Bahwa batu gamping tersebut dapat digunakan untuk urugan proyek loham jalan tol, urugannya bagus;
Bahwa bebatuan di pegunungan kendeng tersebut dimungkinkan juga untuk pembuatan semen;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan serta Terdakwa tidak mengetahui penambangan tersebut dilarang;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa Terdakwa tidak pernah dihukum;
Bahwa Petugas Polres Pati menghentikan kegiatan penambangan yang Terdakwa kelola pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di lahan pegunungan yang terletak di Dukuh Mllawat Desa Baeadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati;
Bahwa saat itu Terdakwa diberitahu oleh keponakan Terdakwa bernama Sdr Bambang Riyanto kemudian Terdakwa langsung datang kelokasi penambangan. Sehingga Terdakwa masih sempat melihat dan bertemu dengan Petugas dari Kepolisian yang menghentikan kegiatan penambangan yang Terdakwa kelola;
Bahwa pemilik lahan pegunungan yang terletak di Dukuh Mllawat Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati tersebut milik Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa memperoleh lahan pegunungan yang terletak di Dukuh Mllawat Desa Baeadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati tersebut dengan cara membeli dari Paman Terdakwa bernama Sdr Rusman (sudsah meninggal dunia) dengan harga Rp.120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah) pada tahun 2020;
Bahwa lahan pegunungan yang digunakan sebagai lokasi kegiatan penambangan tersebut luasnya sekitar 6.535 M2 dan sudah bersertifikat Hak Milik Nomor 309 Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati dengan nama pemegang hak Sdr Rusman Bin Sutomo dan saat ini baru proses balik nama lewat bayan bernama Sdr Giyarto dengan biaya sebesar Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah);
Bahwa kegiatan penambangan tersebut sudah berlangsung sekitar selama 5 (lima) bulan, sejak bulan Mei 2022 s/d kegiatan penambangan tersebut dihentikan oleh Petugas dari Polres Pati pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022;
Bahwa setiap harinya kegiatan penambangan tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB yang kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 13.00 WIB s/d 16.00 WIB;
Bahwa peranan Terdakwa dalam kegiatan penambangan kegiatan penambangan di lahan pegunungan di Dukuh Mlawat Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati adalah sebagai penanggung jawab kegiatan penambangan;
Bahwa Terdakwa melakukan pengelolaan kegiatan penambangan di lahan pegunungan di Dukuh Mlawat Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati dengan cara menyewa alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan memerintahkan serta membayar para pekerja yang bekerja di lokasi penambangan tersebut;
Bahwa pengelolaan kegiatan penambangan tersebut atas nama peorangan dan bukan atas nama badan usaha;
Bahwa jenis material tambang yang dihasilkan dalam penambangan tersebut adalah batu limestone/batu padas warfna putih/batu gamping;
Bahwa alat yang digunakan melakukan penambangan di lokasi tersebut adalah 1 (satu) unit alat berat berupa breaker, merek Doosan warna orange PC200 dan 1 (satu) unit aat berat excavator merek Komatsu warna kuning PC200;
Bahwa pemilik alat yang digunakan dalam kegiatan penambangan adalah sebagai berikut :
1 (satu) unit alat berat berupa breaker, merek Doosan warna orange PC200 adalah Sdr Sugeng, dan pemlik 1 (satu) unit alat berat excavator merek Komatsu warna kuning PC200 adalah Sdr Sunadi. Kedua alat tersebut Terdakwa sewa dari Sdr Sunadi;
Bahwa 1 (satu) unit alat berat berupa breaker, merek Doosan warna orange PC200 dan 1 (satu) unit alat berat excavator merek Komatsu warna kuning PC200 Terdakwa sewa sejak bulan Mei 2022 sampai kegiatan tersebut dihentikan oleh Petugas dari Polres Pati.
Bahwa biaya sewa untuk 1 (satu) unit alat berat berupa breaker, merek Doosan warna orange PC200 tersebut sebanyak Rp.315.000,-(tiga ratus lima belas ribu rupiah) per jam sedang biaya sewa 1 (satu) unit alat berat excavator merek Komatsu warna kuning PC200 tersebut sebanyak Rp.150.000,-(serratus lima puluh ribu rupiah) per jam. Untuk kedua alat tersebut Terdakwa bayarkan sewa per hari kepada Sdr Sunadi namun tidak dilengkapi dengan bukti tertulis/kwitansi;
Bahwa yang mengoperasikan 1 (satu) unit alat berat berupa breaker, merek Doosan warna orange PC200 adalah Sdr Rasmanto dan yang mengoperasikan 1 (satu) unit aat berat excavator merek Komatsu warna kuning PC200 Sdr Khoirul Mustofa;
Bahwa yang memerintahkan dan membayar upah Sdr Rusmanto dan Sdr Khoirul Mustofa untuk mengoperasikan kedua alat berat untuk melakukan kegiatan penambangan adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa cara / proses kegiatan penambangan yang berlangsung dilahan pegunungan tersebut dengan cara digempur atau dihancurkan dengan menggunakan alat berat berupa breaker merek Doosan warna orange PC 200 yang dioperasikan oleh Sdr Rasmanto sampai menghasilkan material berupa batu limestone / batu padas warna putih / batu gamping yang jatuh kebawah lahan pegunungan, kemudian material hasil penambangan tersebut dikeruk dan dinaikkan ke atas dalam bak dump truk menggunakan bucket alat berat excavator merek Komatzu warna kuning PC 200 untuk dinaikkan keatas / dalam bak dump truk untuk dibawa keluar;
Bahwa Material berupa batu limestone / batu padas warna putih/batu gamping tersebut akan Terdakwa jual kepada para sopir yang datang ke lokasi kegiatan penambangan untuk membeli material hasil penambangan tersebut dengan harga Rp.160.000,-(seratus enam puluh ribu rupiah) per rit / per bak kbm truck;
Bahwa Terdakwa kenal dengan para sopir yang membeli material hasil kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa Petugas yang mencatat jumlah dan menerima uang penjualan material hasil kegiatan penambangan Terdakwa sendiri;
Bahwa Material yang dihasilkan dalam kegiatan penambangan di lokasi tersebut rata-rata sebanyak 20 (dua puluh) rit / bak Kbm truk per harinya;
Bahwa pada saat petugas dari Polres Pati datang ada 3 (tiga) orang sopir yang tidak saya kenal yang membeli dan mengangkut material hasil kegiatan penambangan;
Bahwa ke 3 (tiga) sopir tersebut belum sempat menyerahkan uang pembayaran atas pembelian material hasil kegiatan penambangan yang dibeli tersebut kepada Terdakwa, karena pada saat itu Terdakwa baru pulang ke rumah;
Bahwa Ke 3 (tiga) sopir tersebut mengangkut material hasil kegiatan penambangan tersebut dengan menggunakan Kbm dump truck yang dikemudikan oleh masing-masing sopir;
Bahwa pada saat Petugas dari Polres Pati datang ke lokasi penambangan hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 Terdakwa belum berhsasil menjual material hasil kegiatan penambangan tersebut, karena excavator rusak dan baru selesai dibenahi kemudian pada saat mulai kegiatan penambangan dan akan melakukan penjualan mataerial hasil penambangan, dating petugas dari Polres Pati dan menghentikan kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa Material hasil kegiatan penambangan tersebut Rata-rata per hari sebanyak 20 rit dan dijual dengan harga Rp.160.000,-(seratus enam puluh ribu rupiah) per rit, sehingga rata-rata per hari Terdakwa memperoleh uang penjualan material hasil tambang sebanyak Rp.3.600.000,-(tiga juta enam ratus ribu rupiah) per hari. Uang tersebut dikurangi untuk biaya operasional berupa upah operator, mandor dan pekerja lainnya, sehingga pendapatan bersih per hari yang diperoleh dari hasi penjualan material hasil penambangan rata-rata sebesar Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah). Sehingga dalam kurun waktu 5 (lima) bulan tersebut, Terdakwa memperoleh pendapatan bersih hasi penjualan material penambangan sebanyak sekitar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa belum memperoleh keuntungan karena lahan yang Terdakwa gunakan untuk melakukan penambangan tersebut Terdakwa beli dengan harga Rp.120.000.000,-(serratus dua puluh juta rupiah) dan pendapat Terdakwa sampai saat ini hanya sebanyak Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) yang saat ini sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
Bahwa Kegiatan penambangan yang Terdakwa lakukan tersebut Tidak dilengkapi dengan izin dari Pejabat yang berwenang berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak / Perjanjian, SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), Izin Penugasan, Izin Pengnangkutan dan Penjualan, IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) dan IUP untuk penjualan;
Bahwa maksud dan tujuan adalah untuk meratakan lahan pegunungan yang telah Terdakwa beli yang rencananya akan Terdakwa gunakan untuk usaha selepan. Selain tu material hasil kegiatan penambangan tersebut Terdakwa jual untuk mendapatkan uang guna membiayai kegiatan penambangan tersebut dan mengembalikan uang yang Terdakwa gunakan untuk membeli lahan pegunungan tersebut;
Bahwa selain operator alat berat ada seorang pekerja lain yang bernama Sdr Bambang Riyanto yang Terdakwa suruh untuk bekerja sebagai Petugas yang menyeberangkan kbm truk di lokasi penambangan yang berlangsung di lahan pegunungan tersebut;
Bahwa untuk melakukan pekerjaan tersebut Terdakwa memberi upah kepada Sdr Bambang Riyanto sebanyak Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) per hari;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit alat berat Excavator backhoe dengan kepala bucket, merek KOMATSU warna kuning, PC 200;
1 (satu) unit alat berat Excavator breaker dengan kepala pemecah, merek DOOSAN warna Orange, PC 200;
1 (satu) buah buku notis kecil merek glatik motif batik warna unggu kombinasi putih.
1 (satu) unit KBM Truck Dump, merk Mitsubishi, nopol : H-1587-HJ, warna kabin kuning dan warna bak orange, tahun 2019, nomor rangka : MHMFE74PKK204544, nomor mesin : 4D34T T38914 beserta STNK atas nama SLAMET alamat Duari RT 01/05 Balerejo Dempet Demak dan Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dengan nomor uji : DM15978 (sesuai peruntukannya) beserta muatannya berupa batu padas sebanyak ± 1 (satu) bucket.
1 (satu) unit dump truk merek Mitshubisi, Nopol : K-1320-PP, tahun 2018, type colt diesel FE74HDV, warna kabin kuning, bak besi warna kuning, Noka : MHMFE74P5JK183510 Nosin : 4D34T-S27432 beserta STNK untuk peruntukannya, berisi muatan hasil penambangan berupa batu padas + 1 (satu) retase.
1 (satu) unit Kbm Truck Dump merek MITSUBISHI No. Pol. : K-1343-VB tahun 2009 warna kabin kuning dan bak warna hijau, nomor rangka : MHMFE74P49K032074 dan nomor mesin : 4D34TEX3264, bak berisi tanah hasil kegiatan penambangan sebanyak 1 (satu) rit, beserta STNK peruntukkannya dengan nama pemilik dalam STNK GETI KUSTAMAN alamat JL. Sosrokartono 12 RT 6 RW 01 Desa Barongan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus
2 (dua) lembar surat perjanjian sewa pakai alat berat antara SUGENG dengan SUNOTO pada bulan September 2022 ditandatangani diatas meterai 10000 (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di Dukuh Mlawat Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati kedapatan melakukan penambangan tanpa izin, usaha pertambangan dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 WIB petugas dari Polresta Pati yaitu saksi SUNARTO bin KARSIMAN bersama dengan saksi BHAKTIAR RISKA FAUJI, S.H. bin KARWITO sedang melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati karena adanya informasi dari Masyarakat di wilayah Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati tersebut ada kegiatan penambangan yang tidak dilengkapi dengan izin dari pejabat yang berwenang. Kemudian saksi SUNARTO dan saksi BHAKTIAR RISKA FAUJI, S.H. mengetahui memang benar ada kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan pegunungan yang terletak di Dukuh Mlawat Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati dan pada saat itu di lokasi tersebut ada 2 (dua) alat berat yang digunakan Terdakwa untuk melakukan penambangan berupa 1 (satu) unit alat berat Excavator backhoe dengan kepala bucket merek KOMATSU warna kuning PC 200 dan 1 (satu) unit alat berat Excavator breaker dengan kepala pemecah merek DOOSAN warna Orange PC 200 milik saksi SUGENG bin KASTARI yang Terdakwa sewa untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut dan 3 (tiga) unit Kbm Truck yang digunakan untuk mengangkut material hasil penambangan berupa limstone/batu padas putih;
Bahwa kegiatan penambangan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara lahan pegunungan dihancurkan dengan menggunakan alat berat breaker merek DOOSAN warna Orange PC 200 yang dioperasikan oleh saksi RASMINTO bin SUDARYO, sampai menghasilkan material berupa pecahan batu padas warna putih/batu gamping yang jatuh dari atas pegunungan ke dasar. Setelah material hasil penambangan berupa batu padas warna putih/batu gamping tersebut sudah berada di dasar lahan pegunungan, kemudian dikeruk menggunakan baket Excavator merek KOMATSU warna kuning PC 200 yang dioperasikan oleh saksi KHOIRUL MUSTOFA bin KEMIS untuk dinaikkan ke atas bak Kbm truck yang dikemudikan oleh Saksi DANURI bin SUMIJAN, Saksi SUTRISNO bin MARIJAN, Saksi SURAT HARYANTO bin SARJANA, yang membeli material hasil penambangan tersebut;
Bahwa setelah bak Kbm truck terisi penuh dengan material hasil penambangan berupa batu padas warna putih/batu gamping, kemudian Kbm truck tersebut dikemudikan oleh Saksi DANURI bin SUMIJAN, Saksi SUTRISNO bin MARIJAN, Saksi SURAT HARYANTO bin SARJANA, menuju pintu masuk sekaligus pintu keluar lokasi penambangan dan membayar uang pembelian material hasil penambangan sebanyak Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per rit/bak Kbm Truck kepada pengelola kegiatan penambangan tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa penanggungjawab dan pemilik dalam kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan pegunungan Dukuh Mlawat Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati tersebut adalah Terdakwa dan kegiatan penambangan yang Terdakwa lakukan sudah berlangsung kurang lebih 5 (lima) bulan sejak bulan Mei 2022, dan setiap harinya kegiatan penambangan tersebut Terdakwa menghasilkan material hasil penambangan berupa batu padas warna putih/batu gamping rata-rata sebanyak 20 rit dan dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per rit, sehingga rata-rata per hari Terdakwa memperoleh uang penjualan material hasil tambang sebanyak Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa uang penjualan material hasil kegiatan penambangan tersebut, Terdakwa gunakan untuk biaya operasional dan upah operator alat berat yaitu saksi BAMBANG RIYANTO yang berperan sebagai petugas yang menyebrangkan Kbm Truck di lokasi penambangan, saksi SUNADI bin DARKUN sebagai mandor, saksi RASMINTO bin SUDARYO) yang sebagai mengoperasikan alat berat berupa Excavator hydraulic breaker, saksi KHOIRUL MUSTOFA bin KEMIS sebagai mengoperasikan alat berat Excavator backhoe dengan kepala bucket, merek KOMATSU warna kuning PC 200, saksi sehingga pendapatan bersih per hari yang diperoleh Terdakwa sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selama melakukan kegiatan penambangan dalam kurun waktu 5 (lima) bulan tersebut, Terdakwa memperoleh pendapatan bersih hasil penjualan metrial kegiatan penambangan sebanyak kurang lebih Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang saat ini telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa dan keluarganya sehari-hari;
Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah Nomor 503/8519 tanggal 28 Oktober 2022 mengenai Keterangan Perijinan menerangkan bahwa tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, dan IUP untuk penjualan an. SUNOTO alias SUDONO bin JEMUAH yang berlokasi di Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli material yang dikeruk dan dijual oleh Terdakwa tersebut masuk dalam kelompok mineral batuan dan kegiatan tersebut merupakan kegiatan penambangan, karena dari pemeriksaan melakukan kegiatan bongkar, muat, angkut. Bahwa jika tidak ada diskresi walaupun kegiatan tersebut untuk fungsi sosial demi kepentingan masyarakat jika tidak ada ijin IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan kontrak / perjanjian, IPR, SIPB, Izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan kegiatan tersebut tidak diperbolehkan;
Bahwa para saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peruubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan usaha penambangan tanpa zin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai unsur “setiap orang” adalah menyangkut pelaku tindak pidana yang telah melanggar Undang-Undang ataupun pasal-pasal yang telah didakwakan Penuntut Umum kepadanya, yaitu menunjuk pada seseorang atau pribadi-pribadi sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan kaedah dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, yang menyebutkan bahwa, “HIJ” adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggung jawaban dalam setiap tindakannya”;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan pada pokoknya telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, bahwa Terdakwa Sunoto alias Sudono Bin Jemuah sehingga tidak ada kesalahan (error in persona) dalam surat dakwaan Penuntut Umum, disamping itu sejauh pengamatan Majelis Hakim bahwa Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan baik dan sehat jasmani maupun rohaninya, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. unsur melakukan usaha penambangan tanpa izin, IUP, IPR atau IUPK;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan yang dimaksud dengan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang, sedangkan dalam Pasal 1 ayat 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menyebutkan yang dimaksud dengan penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum Terdakwa pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di Dukuh Mlawat Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati kedapatan melakukan penambangan tanpa zin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Bahwa yang awalnya pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 WIB petugas dari Polresta Pati yaitu saksi SUNARTO bin KARSIMAN bersama dengan saksi BHAKTIAR RISKA FAUJI, S.H. bin KARWITO sedang melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati karena adanya informasi dari Masyarakat di wilayah Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati tersebut ada kegiatan penambangan yang tidak dilengkapi dengan izin dari pejabat yang berwenang. Kemudian saksi SUNARTO dan saksi BHAKTIAR RISKA FAUJI, S.H. mengetahui memang benar ada kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan pegunungan yang terletak di Dukuh Mlawat Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati dan pada saat itu di lokasi tersebut ada 2 (dua) alat berat yang digunakan Terdakwa untuk melakukan penambangan berupa 1 (satu) unit alat berat Excavator backhoe dengan kepala bucket merek KOMATSU warna kuning PC 200 dan 1 (satu) unit alat berat Excavator breaker dengan kepala pemecah merek DOOSAN warna Orange PC 200 milik saksi SUGENG bin KASTARI yang Terdakwa sewa untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut dan 3 (tiga) unit Kbm Truck yang digunakan untuk mengangkut material hasil penambangan berupa limstone/batu padas putih;
Bahwa kegiatan penambangan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara lahan pegunungan dihancurkan dengan menggunakan alat berat breaker merek DOOSAN warna Orange PC 200 yang dioperasikan oleh saksi RASMINTO bin SUDARYO, sampai menghasilkan material berupa pecahan batu padas warna putih/batu gamping yang jatuh dari atas pegunungan ke dasar. Setelah material hasil penambangan berupa batu padas warna putih/batu gamping tersebut sudah berada di dasar lahan pegunungan, kemudian dikeruk menggunakan baket Excavator merek KOMATSU warna kuning PC 200 yang dioperasikan oleh saksi KHOIRUL MUSTOFA bin KEMIS untuk dinaikkan ke atas bak Kbm truck yang dikemudikan oleh Saksi DANURI bin SUMIJAN, Saksi SUTRISNO bin MARIJAN, Saksi SURAT HARYANTO bin SARJANA, yang membeli material hasil penambangan tersebut. Setelah bak Kbm truck terisi penuh dengan material hasil penambangan berupa batu padas warna putih/batu gamping, kemudian Kbm truck tersebut dikemudikan oleh Saksi DANURI bin SUMIJAN, Saksi SUTRISNO bin MARIJAN, Saksi SURAT HARYANTO bin SARJANA, menuju pintu masuk sekaligus pintu keluar lokasi penambangan dan membayar uang pembelian material hasil penambangan sebanyak Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per rit/bak Kbm Truck kepada pengelola kegiatan penambangan tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa penanggungjawab dan pemilik dalam kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan pegunungan Dukuh Mlawat Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati tersebut adalah Terdakwa dan kegiatan penambangan yang Terdakwa lakukan sudah berlangsung kurang lebih 5 (lima) bulan sejak bulan Mei 2022, dan setiap harinya kegiatan penambangan tersebut Terdakwa menghasilkan material hasil penambangan berupa batu padas warna putih/batu gamping rata-rata sebanyak 20 rit dan dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per rit, sehingga rata-rata per hari Terdakwa memperoleh uang penjualan material hasil tambang sebanyak Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). Uang penjualan material hasil kegiatan penambangan tersebut, Terdakwa gunakan untuk biaya operasional dan upah operator alat berat yaitu saksi BAMBANG RIYANTO yang berperan sebagai petugas yang menyebrangkan Kbm Truck di lokasi penambangan, saksi SUNADI bin DARKUN sebagai mandor, saksi RASMINTO bin SUDARYO) yang sebagai mengoperasikan alat berat berupa Excavator hydraulic breaker, saksi KHOIRUL MUSTOFA bin KEMIS sebagai mengoperasikan alat berat Excavator backhoe dengan kepala bucket, merek KOMATSU warna kuning PC 200, saksi sehingga pendapatan bersih per hari yang diperoleh Terdakwa sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selama melakukan kegiatan penambangan dalam kurun waktu 5 (lima) bulan tersebut, Terdakwa memperoleh pendapatan bersih hasil penjualan metrial kegiatan penambangan sebanyak kurang lebih Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang saat ini telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa dan keluarganya sehari-hari;
Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah Nomor 503/8519 tanggal 28 Oktober 2022 mengenai Keterangan Perijinan menerangkan bahwa tidak ada izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, dan IUP untuk penjualan an. SUNOTO alias SUDONO bin JEMUAH yang berlokasi di Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa melakukan usaha penambangan tanpa zin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut, ternyata semua unsur tindak pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peruubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara sebagaimana yang didakwakan terhadap para Terdakwa dalam Surat Dakwaan Tunggal telah terbukti dan berdasarkan alat-alat bukti yang ada, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwalah pelakunya, sehingga berkesimpulan kesalahan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yaitu Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peruubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara;
Menimbang bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa pemidanaan adalah upaya terakhir yang bersifat penjeraan dan tidak bersifat balas dendam, oleh karenanya terhadap perkara ini Majelis Hakim tidaklah menjatuhkan pidana maksimum, melainkan pidana selama waktu tertentu yang dipandang telah setimpal dengan perbuatan Terdakwa karena berdasarkan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa bahwa Terdakwa melakukan pengerukan semata-mata tidak untuk hanya menjual matrial tambang akan tetapi untuk meningkatkan kualitas/mutu tanah milik Terdakwa yang semula berbentuk perbukitan yang tandus dikepras agar rata dan apabila sudah rata akan digunakan untuk dijadikan lahan Pemukiman/ Perkampungan/ tempat usaha (gilingan padi), sehingga penjatuhan pidana terhadap Terdakwa diharapkan mampu memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya masing-masing dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit alat berat Excavator backhoe dengan kepala bucket, merek KOMATSU warna kuning, PC 200;
karena barang bukti tersebut milik saksi Sunadi dan sudah tidak diperlukan dalam pemeriksaan perkara aquo, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan ke pemiliknya yaitu saksi Sunadi;
1 (satu) unit alat berat Excavator breaker dengan kepala pemecah, merek DOOSAN warna Orange, PC 200;
karena barang bukti tersebut milik saksi Sugeng dan sudah tidak diperlukan dalam pemeriksaan perkara aquo, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan ke pemiliknya yaitu saksi Sugeng;
1 (satu) unit KBM Truck Dump, merk Mitsubishi, nopol : H-1587-HJ, warna kabin kuning dan warna bak orange, tahun 2019, nomor rangka : MHMFE74PKK204544, nomor mesin : 4D34T T38914 beserta STNK atas nama SLAMET alamat Duari RT 01/05 Balerejo Dempet Demak dan Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dengan nomor uji : DM15978 (sesuai peruntukannya) beserta muatannya berupa batu padas sebanyak ± 1 (satu) bucket;
karena barang bukti tersebut milik saksi Danuri bin Samijan dan sudah tidak diperlukan dalam pemeriksaan perkara aquo, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan ke pemiliknya yaitu saksi Danuri bin Samijan;
1 (satu) unit dump truk merek Mitshubisi, Nopol : K-1320-PP, tahun 2018, type colt diesel FE74HDV, warna kabin kuning, bak besi warna kuning, Noka : MHMFE74P5JK183510 Nosin : 4D34T-S27432 beserta STNK untuk peruntukannya, berisi muatan hasil penambangan berupa batu padas + 1 (satu) retase;
karena barang bukti tersebut milik saksi Sutrisno bin Marijan dan sudah tidak diperlukan dalam pemeriksaan perkara aquo, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan ke pemiliknya yaitu saksi Sutrisno bin Marijan;
1 (satu) unit Kbm Truck Dump merek MITSUBISHI No. Pol. : K-1343-VB tahun 2009 warna kabin kuning dan bak warna hijau, nomor rangka : MHMFE74P49K032074 dan nomor mesin : 4D34TEX3264, bak berisi tanah hasil kegiatan penambangan sebanyak 1 (satu) rit, beserta STNK peruntukkannya dengan nama pemilik dalam STNK GETI KUSTAMAN alamat JL. Sosrokartono 12 RT 6 RW 01 Desa Barongan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus;
karena barang bukti tersebut milik saksi Surat Haryanto bin Sarjana dan sudah tidak diperlukan dalam pemeriksaan perkara aquo, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan ke pemiliknya yaitu saksi Surat Haryanto bin Sarjana;
2 (dua) lembar surat perjanjian sewa pakai alat berat antara SUGENG dengan SUNOTO pada bulan September 2022 ditandatangani diatas meterai 10000 (sepuluh ribu rupiah);
1 (satu) buah buku notis kecil merek glatik motif batik warna unggu kombinasi putih;
Oleh karena terhadap barang bukti tersebut sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara, maka terhadap barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mengindahkan program Pemerintah untuk memberantas penambangan tanpa izin;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa tulang punggung keluarga;
Bahwa Terdakwa tidak berbelit-belit sehingga mempermudah jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peruubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sunoto alias Sudono Bin Jemuah tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sunoto alias Sudono Bin Jemuah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit alat berat Excavator backhoe dengan kepala bucket, merek KOMATSU warna kuning, PC 200;
Dikembalikan kepada Sunadi;
1 (satu) unit alat berat Excavator breaker dengan kepala pemecah, merek DOOSAN warna Orange, PC 200;
dikembalikan kepada saksi Sugeng;
1 (satu) unit KBM Truck Dump, merk Mitsubishi, nopol : H-1587-HJ, warna kabin kuning dan warna bak orange, tahun 2019, nomor rangka : MHMFE74PKK204544, nomor mesin : 4D34T T38914 beserta STNK atas nama SLAMET alamat Duari RT 01/05 Balerejo Dempet Demak dan Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dengan nomor uji : DM15978 (sesuai peruntukannya) beserta muatannya berupa batu padas sebanyak ± 1 (satu) bucket;
Dikembalikan kepada saksi Danuri bin Samijan;
1 (satu) unit dump truk merek Mitshubisi, Nopol : K-1320-PP, tahun 2018, type colt diesel FE74HDV, warna kabin kuning, bak besi warna kuning, Noka : MHMFE74P5JK183510 Nosin : 4D34T-S27432 beserta STNK untuk peruntukannya, berisi muatan hasil penambangan berupa batu padas + 1 (satu) retase;
Dikembalikan kepada saksi Sutrisno bin Marijan;
1 (satu) unit Kbm Truck Dump merek MITSUBISHI No. Pol. : K-1343-VB tahun 2009 warna kabin kuning dan bak warna hijau, nomor rangka : MHMFE74P49K032074 dan nomor mesin : 4D34TEX3264, bak berisi tanah hasil kegiatan penambangan sebanyak 1 (satu) rit, beserta STNK peruntukkannya dengan nama pemilik dalam STNK GETI KUSTAMAN alamat JL. Sosrokartono 12 RT 6 RW 01 Desa Barongan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus;
Dikembalikan kepada saksi Surat Haryanto bin Sarjana
1 (satu) buah buku notis kecil merek glatik motif batik warna unggu kombinasi putih;
2 (dua) lembar surat perjanjian sewa pakai alat berat antara SUGENG dengan SUNOTO pada bulan September 2022 ditandatangani diatas meterai 10000 (sepuluh ribu rupiah);
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2023 oleh kami, Grace Meilanie P.D.T. Pasau, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Nuny Defiary, S.H. dan Aris Dwihartoyo, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 9 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Didiek Soelistyo, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati, serta dihadiri oleh Sulistyo Hadi, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya secara teleconference.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Nuny Defiary, S.H. Grace Meilanie P.D.T. Pasau, S.H., M.H.
Ttd
Aris Dwihartoyo, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Didiek Soelistyo, S.H.