5/Pid.Pra/2019/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 5/Pid.Pra/2019/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (6)
Filing or appealing side
Applicant (6)
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Termohon tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA: Menolak permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Nihil.
P U T U S A N
Nomor 5/Pid.Pra/2019/PN.Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : Drs. BENON;
Tempat tanggal lahir : Tumbang Miri, 01-07-1962;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil;
Tempat tinggal : Jalan Lestari/Lumba–Lumba No.22 RT 001 /015 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;
Nama lengkap : Drs. ELVIRANDY LOMBAH;
Tempat tanggal lahir : Pangkoh, 19 November 1962;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil;
Tempat tinggal : Jalan Kutilang Nomor 035 RT/RW : 002/018 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;
Nama lengkap : SURIATI, S.E.;
Tempat tanggal lahir : Ganutu, 05 Februari 1965;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil;
Tempat tinggal : Jalan Beliang II Nomor15 RT/RW 004/018. Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;
Nama lengkap : ERIE, S.E.;
Tempat tanggal lahir : Kapuas, 07-11-1961;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil;
Tempat tinggal : Jalan Mendawai RT. 01 RW 06 Kelurahan. Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;
Nama lengkap : RUSANE;
Tempat tanggal lahir : Dahian Tambuk, 19 Maret 1959;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil;
Tempat tinggal : Jalan Bukit Raya Nomor 058, RT/RW 002/016 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;
Nama lengkap : RINECE KITING;
Tempat tanggal lahir : Semarang, 11-01-1959;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil;
Tempat tinggal : Jalan Rajawali VII No. 65 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;
dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. ANTONINUS KRISTIANO, S.H., 2. RENDHA ARDIANSYAH. S.H., 3. ABI TISNADISASTRA. S.H., 4. ARI MADIA, S.H., 5. JEFRY BIUSHARUM. S.H., 6. YUFIN ARDIANSYAH MILAI. S.H. dan 7. YUANTI. S.H., kesemuanya adalah Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum pada KANTOR HUKUM ANTONINUS KRISTIANO, S.H & REKAN, beralamat di Jalan S. Parman Nomor 25. Palangka Raya Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 November 2019, selanjutnya disebut sebagai PARA PEMOHON;
M E L A W A N
Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Kalimantan Tengah, berkedudukan di Jalan Tjilik Riwut km. 1 Palangka Raya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. AKBP SANDI ALFADIEN MUSTOFA, S.I.K., M.H., 2. AKBP MURTIYANTO, S.I.K., M.Si., 3. AKP AJI SUSENO, S.H., 4. AIPDA FATKHUR ROZY, S.H., M.H., 5. AIPDA HAMID FAKHRIDA, S.H., 6. BRIPKA PETRA NYURBI, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Nomor B/12/XII/HUK.12.15/2019/Ditreskrimsus tanggal 9 Desember 2019, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 5/Pid.Pra/2019/PN Plk tanggal 27 November 2019 tentang Penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah memeriksa bukti surat-surat dan mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Para Pemohon melalui surat permohonan tanggal 26 November 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya register Nomor 5/Pid.Pra/2019/PN Plk tanggal 27 November 2019, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN.
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengakomodir Hak Asasi Manusia didalamnya, dan mengatur secara tegas bagaimana cara penegak hukum menjalankan hukum materil dengan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang pada dasarnya mempunyai kedudukan hukum yang sama. Sehingga tindakan-tindakan penegak hukum seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan, penuntutan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, tidaklah sewenang-wenang. Maka dari pada itu sebagai wujud perlindungan Hak Asasi Manusia, KUHAP mengatur tentang Lembaga Praperadilan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Koreksi atau pengujian keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dilakukan apabila wewenang oleh aparat dilaksanakan secara sewenang-wenang atau digunakan dengan maksud dan tujuan lain diluar dari yang atur secara tegas dalam KUHAP. Koreksi ini dilakukan guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini Para PEMOHON. Dengan demikian, maka dapat diartikan bahwa lembaga Praperadilan yang terdapat dalam KUHAP identik dengan lembaga Pre-Trail yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Hebeas Corpus, yang pada hakekatnya memberi pengertian bahwa di dalam masyarakat yang berbudaya, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin hak kemerdekaan setiap orang.
- Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP harus dimaknai dan diartikan sebagai suatu lembaga untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum, karena pada dasarnya Praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyelidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP, yang menyatakan :: “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang ini, tentang”:
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
- Bahwa secara khusus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 21/PUU/XII/2014, telah memberikan penegasan dan interpretasi bahwa lembaga Praperadilan dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan yang merupakan objek dari Pasal 77 KUHAP.
- Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU/XII/2014, Lembaga Praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidaknya, penetapan Tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penghentian penyidikan dan ganti rugi atas pemberhentian penyidikan dan penyitaan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat serta berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
2. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
PENETAPAN TERSANGKA OLEH TERMOHON ADALAH CACAT HUKUM
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON ADALAH CACAT HUKUM.
Bahwa Termohon memulai penyelidikan atas dugaan tindak pinda korupsi pada Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah di mulai pada tanggal 05 Juli 2018 berdasarkan ada nya dugaan masyarakat (Dumas atau laporan masyarakat) melalui surat perintah Penyelidikan : SP. Lidik /136/V/2018/Ditreskrimsus, tertanggal 05 Juli 2018.
Bahwa pada saat penyelidikan TERMOHON mengumpulkan bukti-bukti melalui pemanggilan klarifikasi kepada para PEMOHON dan beberapa orang lainnya yang bekerja dalam Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, yang dalam surat klarifikasi disebutkan bahwa “Ditreskrimsus Polda Kalteng sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara memalsukan dokumen nota pembayaran, menyetujui pengeluaran yang tidak ada anggarannya dalam DIPA, melakukan Pemahalan Kontrak, pembayaran tunai yang berindikasi fiktif, Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kontrak, tumpang tindih dalam pembebanan sarapan dalam kontrak akomodasi dan konsumsi yang diduga merugikan keuangan negara pada dinas Pendidikan Kalimantan Tengah Tahun 2014”.
Bahwa TERMOHON meningkatkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan pada tanggal 14 Juni 2019 : Nomor sprindik : SP. Sidik/46/VI/RES. 3.3/2019/ Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 1 (Kesatu).
Bahwa TERMOHON meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 05 November 2018, Nomor sprindik : SP. Sidik/70/XI/RES. 3.3/2018/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 2 (Kedua).
Bahwa TERMOHON meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 13 Juni 2019, Nomor sprindik : SP. Sidik/44/VI/RES. 3.3/2019/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 3 (Ketiga).
Bahwa TERMOHON meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 07 Mei 2019, Nomor sprindik : SP. Sidik/35/VI/RES. 3.3/2019/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 4 (Keempat).
Bahwa TERMOHON meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 05 November 2018, Nomor sprindik : SP. Sidik/69/XI/RES. 3.3/2018/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 5 (Kelima).
Bahwa TERMOHON meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 05 November 2018, Nomor sprindik : SP. Sidik/67/XI/RES. 3.3/2018/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 6 (Keenam).
Bahwa dalam perkara a quo,Penyelidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah untuk menyikapi atas penggaduan masyarakat atau Laporan Informasi nomor : LI/18/V/2018 tertanggal 17 Mei 2018, atas dugaan adanya suatu tindak pidana korupsi dengan cara memalsukan dokumen nota pembayaran, menyetujui pengeluaran yang tidak ada anggarannya dalam DIPA, melakukan Pemahalan Kontrak, pembayaran tunai yang berindikasi fiktif, Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kontrak, tumpang tindih dalam pembebanan sarapan dalam kontrak akomodasi dan konsumsi yang diduga merugikan keuangan negara pada dinas Pendidikan Kalimantan Tengah Tahun 2014.
Bahwa pada tahun 2014 dinas Pendidikan Kalimantan Tengah telah di Audit oleh BPK, bahwa hasil di audit dari BPK telah di klarifikasi oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, dan kemudian BPK RI menyatakan proses audit telah selesai. Sehingga BPK RI tidak mengeluarkan Rekomendasi untuk menggantikan kerugian Negara hingga saat ini atau Tahun 2019.
Bahwa Termohon seharusnya sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para Pemohon, harus sudah berkordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi pengawasan. Bahwa termohon selama proses penyelidikan tidak ada berkoordinasi dengan pihak pengaws internal atau lembaga non pemerintah yang membidangi pengawasan.
Bahwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah yaitu “Aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah terlebih dahulu berkoodinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi pengawasan”.
Dan bahwa mengacu pada Kesepakatan Kementrian Dalam Negeri dan Badan Kriminal (Bareskrim Mabes polri) serta Kejaksaan Agung, pada tanggal 28 Februari 2018, telah menanda tangani MOU tentang Kordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintahan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggara Negara.
Bahwa dalam MOU tersebut tertanggal 28 Februari 2018, disebutkan dalam pasal 07 angka 4 yang menyatakan bahwa “Pihak kedua atau pihak Ketiga dalam menemukan kesalahan administrasi dalam penanganan laporan atau pengaduan masyrakat menyerahkan kepada pihak ketiga”.
Bahwa di jelaskan lebih lanjut dalam Pasal 7 Angka 5 yaitu “ Kesalahan administrasi yang dimaksud dalam pada ayat 2 dan ayat 4 mempunyai kriteria sebagai berikut:
tidak terdapat kerugian negara/daerah
terdapat kerugian keuangan negara/daerah dan telah di proses melalui tuntutan ganti kerugian atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 (enam Puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau telah ditindak lanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP dan BPK ;
merupakan diskresi , sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi ; atau
merupakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan sepanjang sesuai dengan asas umum pemeritahan yang baik.
Bahwa dalam perkara a quo, Termohon melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan masyarakat atau Laporan Informasi atas dugaan tindak pidana korupsi yang ada dalam Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah pada tahun 2014.
Bahwa sebagaimana Pasal 1 angka 5 Kuhap dinyatakan bahwa “ Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana atau guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, bahwa berdasarkan Pasal 385 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan MOU tertanggal 28 Februari 2018, antara Kemendagri dan Kepolisian serta Kejaksaan Agung disebutkan dalam Pasal 07 angka 4 yang menyatakan bahwa “ Pihak kedua atau pihak Ketiga dalam menemukan kesalahan adaministrasi dalam penanganan laporan atau pengaduan masyrakat menyerahkan kepada Pihak Pertama”.
Bahwa Termohon tidak melakukan koordinasi dengan Pihak Pertama yaitu kemendagri, yang sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 385 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan Pasal 5 huruf b, MOU tertanggal 28 Februari 2018, antara Kemendagri dan Kepolisian serta Kejaksaan Agung.
Bahwa Termohon telah melakukan tindakan yang sewenang-wenang, yaitu melakukan peningkatan dari status penyelidikan menjadi penyidikan dan Termohon telah melakukan Penetapan tersangka kepada Para Pemohon bahwa diketahui atas laporan pengaduan masyrakat tersebut, yang bukan suatu tindak pidana seharusnya Termohon menyerahkan atau berkordinasi dengan Pihak BPK dan APIP untuk menyelesaiakan permasalan administrasi tersebut.
Dengan demikian jelas Termohon telah melakukan tindakan sewenang-wenang yaitu telah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang bertentangan dengan Pasal 385 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan telah melanggar MOU pasal 7 angka 4, MOU tertanggal 28 Februari 2018, anatara Kemendagri dan kepolisian serta Kejaksaan. Sehinga penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Termohon haruslah di nyatakatan cacat hukum dan tidak sah secara hukum oleh karennya Penetapan tersangka oleh Termohon terhadap para Pemohon adalah tidak sah secara hukum maka harusnya dinyatakan oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara A quo.
TERMOHON MENETAPKAN PARA PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA TANPA ADA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA.
Bahwa berdasarkan uraian sebelumnya, jelas dan terang bahwa tindakan TERMOHON menetapkan para PEMOHON sebagai Tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 385 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan telah melanggar MOU Pasal 7 angka 4, MOU tertanggal 28 Februari 2018, antara Kemendagri dan Kepolisian serta Kejaksaan.
Bahwa sebagaimana Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang berbunyi: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya.”
Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 di atas mengandung makna bahwa dalam kegiatan Penyidikan, Penyidik harus terlebih dahulu mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi. Bahwa dari bukti yang terkumpul tersebut barulah dapat ditentukan Tersangkanya. Akan tetapi pada kenyataannya dalam kasus aquo terjadi sebaliknya, yaitu minimal dua alat bukti yang sah belum dikumpulkan oleh TERMOHON, belum terang tindak pidananya yang disangkakan kepada para PEMOHON, namun paraPEMOHON sudah ditetapkan sebagai Tersangka;
Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUNo. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung elemen pokok yang bersifat kumulatif, yaitu:i) adanya perbuatan melawan hukum; ii)memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;iii) yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomianNegara;
Bahwa ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengandung elemen pokok yang bersifat kumulatif yaitu: i) Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;ii) dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; iii.) yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Bahwa ketentuan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat ketentuan pidana tambahan terhadap seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pasal yang didakwakan terhadap seseorang (ic. Tindakan yang disangkakan kepada Para PEMOHON);
Bahwa dengan demikian, Kerugian Keuangan Negara dalam perkara korupsi adalah merupakan salah satu elemen pokok, tanpa adanya elemen ini,maka tidak ada Tindak Pidana Korupsi. Sebab,sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006,tanggal 25 Juli 2006, yakni: “..unsur kerugian keuangan Negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung ”.Pembuktian dan penghitungan kerugian keuangan Negara yang nyata dan pasti jumlahnya itu harus dilakukan, “..secara logis dapat disimpulkan kerugian keuangan Negara terjadi atau tidak terjadi, haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan Negara, perekonomian Negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian.”. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas secara jelas menerangkan,bahwa untuk menentukan suatu Kerugian Keuangan Negara itu harus nyata dan pasti serta penghitungannya dilakukan oleh ahli.
Bahwa menurut Pasal 1 angka 22, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dinyatakan: "kerugian keuangan Negara atau daerah adalah kekurangan uang surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan yang melawan hukum baik sengaja maupun lalai";
Bahwa menurut UU yang berlaku yaitu UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK (BPK), yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara adalah BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) yang berbunyi: ”BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian keuangan Negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD,dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan Negara”;
Bahwa menurut Fatwa Mahkamah Agung Nomor 068/KMA/ HK. 01/ VII/2012, tanggal 27 Juli 2012, “… menurut pendapat dan pertimbangan Mahkamah Agung apa yang dimohonkan dalam surat tersebut diatas yaitu pada pokoknya mengenai hal-hal yang dicantum kan dalam angka ke-1 butir a, b dan c tersebut diatas dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku”. Dalam angka 1 butir c dinyatakan, “Bahwa jumlah kerugian negara yang dapat dipertimbangkan dalam proses peradilan adalah jumlah Kerugian Negara yang di nilai dan/atau ditetapkan dengan keputusan BPK”;
Bahwa dengan demikian, maka yang berwenang menurut UU, maupun menurut Fatwa Mahkamah Agung untuk menentukan jumlah Kerugian Negara dalam proses peradilan adalah hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang ditetapkan dengan Keputusan BPK. Tidak ada lembaga lain yang berwenang menentukan jumlah kerugian negara dalam proses peradilan;
Bahwa berdasarkan uraian sebelumnya, maka penetapan para PEMOHON sebagai Tersangka tidak sesuai dengan isi dan bunyi dari Pasal 1 butir 14 KUHAP yang menyatakan; “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan “minimal dua alat bukti yang sah yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP”patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”;
Bahwa berdasarkan uraian sebelumnya, maka penetapan para PEMOHON sebagai Tersangka tidak sesuai dengan isi dan bunyi Amar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/ PUU-XII/2014 halaman109, “Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) UU 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;”
Bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai Tersangka melakukan tindak pidana korupsi, karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan “bukti permulaan (minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP)” patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi atau dengan tujuan menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 3UU No.31Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa ketika Para PEMOHON oleh TERMOHON ditetapkan sebagai Tersangka, sangat jelas dan terang tidak ada kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara: karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan “minimal dua alat bukti yang sah” patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, atau karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan “minimal dua alat bukti yang sah”patut diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, atau yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian yang nyata dan pasti jumlahnya;
Bahwa dengan tidak adanya kerugian keuangan Negara yang nyata dan pasti jumlahnya yang dilakukan penghitungannya oleh ahli sebagaimana dimaksud oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, maka adanya dugaan keras bahwa Para PEMOHON telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi tidak terpenuhi “minimal dua alat bukti yang sah”untuk ditetapkan sebagai Tersangka;
Bahwa dengan demikian, maka penetapan para PEMOHON sebagai Tersangka dalam dugaan adanya suatu tindak pindana korupsi dengan cara memalsukan dokumen nota pembayaran, menyetujui pengeluaran yang tidak ada anggarannya dalam DIPA, melakukan Pemahalan Kontrak, pembayaran tunai yang berindikasi fiktif, Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kontrak, tumpang tindih dalam pembebanan sarapan dalam kontrak akomodasi dan konsumsi yang diduga merugikan keuangan negara pada dinas Pendidikan Kalimantan Tengah Tahun 2014 adalah cacat secara hukum. Bahwa Penetapan para PEMOHON sebagai Tersangka tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu memperkayadirisendiriatau orang lain atau suatukorporasi,yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Atau sebagaimana dimaksud oleh Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara. Atau sebagaimana dimaksud oleh Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ketentuan pidana tambahan terhadap seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pasal yang disangkakan terhadap seseorang.
Bahwa penetapan seorang Tersangka seharusnya berpedoman pada ketentuan Pasal 183 KUHAP, yaitu sama dengan syarat bagi hakim dalam menjatuhkan pidana kepada seseorang, yaitu sekurang kurangnya berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah, bahwa tindak pidana betul-betul terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Dengan demikian, maka untuk menetapkan seorang menjadi Tersangka, penyidik sekurang- kurangnya mempunyai 2 (dua) alat bukti yang sah atas seluruh unsur dari pasal yang dipersangkakan bahwa tindak pidana itu betul-betul terjadi dan Tersangkalah yang melakukan perbuatan pidana itu;
Bahwa menurut UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhak melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara adalah BPK, sehingga penetapan para PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, tanpa terlebih dahulu dilakukan penghitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK adalah tidak sah dan melawan hukum;
Bahwa dengan tidak adanya kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dan penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK atau Ahli dan tidak adanya kerugian yang nyata dan pasti, maka penetapan para PEMOHON sebagai Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi;
Bahwa dengan tidak adanya kegiatan para PEMOHON yang terbukti memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan tidak adanya fakta Negara dirugikan dengan jumlah yang nyata dan pasti sebagai hasil penghitungan kerugian yang dilakukan oleh BPK atau ahli, maka tidak ada alasan obyektif yang sah untuk menetapkan para PEMOHON sebagai Tersangka dan terlalu dini untuk Penyidik menduga bahwa Tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi.
Bahwa dengan demikian, terbukti tindakan TERMOHON menetapkan para PEMOHON sebagai Tersangka dengan tidak ada kerugian keuangan Negara yang nyata dan pasti jumlahnya oleh BPK atau ahli yang tidak berdasarkan UU dan tidak adanya kegiatan yang terbukti memperkaya diri sendiri dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi merupakan sesuatu kekeliruan hukum yang dilakukan oleh Penyidik mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 95 KUHAP;
PETITUM
Berdasarkan uraian dalil-dalil hukum tersebut di atas, selanjutnya kami memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Cq Hakim Tunggal yang akan memeriksa, mengadili dan memutus perkara Praperadilan aquo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai Tersangka terhadap diri para Pemohon yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu di perintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan:
Nomor sprindik SP. Sidik/46/VI/RES.3.3/2019/ Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 1 (Kesatu). Tertanggal 14 Juni 2019.
Nomor sprindik SP. Sidik/70/XI/RES. 3.3/2018/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 2 (Kedua). Tertanggal: 05 November 2018.
Nomor sprindik SP. Sidik/44/VI/RES. 3.3/2019/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 3 (Ketiga). Tertanggal 13 Juni 2019
Nomor sprindik SP. Sidik/35/VI/RES. 3.3/2019/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 4 (Keempat). Tertanggal 07 Mei 2019
Nomor sprindik SP. Sidik/69/XI/RES. 3.3/2018/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 5 (Kelima). tanggal 05 November 2018
Nomor sprindik SP. Sidik/67/XI/RES. 3.3/2018/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 6 (Keenam). tanggal 05 November 2018.
Menyatakan menurut hukum tindakan Termohon menetapkan para Pemohon sebagai Tersangka yang melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor sprindik:
SP. Sidik/46/VI/RES.3.3/2019/ Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 1 (Kesatu). Tertanggal 14 Juni 2019.
Nomor sprindik: SP. Sidik/70/XI/RES. 3.3/2018/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 2 (Kedua). Tertanggal: 05 November 2018.
Nomor sprindik: SP. Sidik/44/VI/RES. 3.3/2019/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 3 (Ketiga). Tertanggal 13 Juni 2019.
Nomor sprindik: SP. Sidik/35/VI/RES. 3.3/2019/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 4 (Keempat). Tertanggal 07 Mei 2019.
Nomor sprindik: SP. Sidik/69/XI/RES. 3.3/2018/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 5 (Kelima). tanggal 05 November 2018.
Nomor sprindik: SP. Sidik/67/XI/RES. 3.3/2018/Ditreskrimsus, untuk PEMOHON 6 (Keenam). tanggal 05 November 2018.
adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan Termohon untuk memulihkan nama baik para Pemohon dalam kedudukan dan harkat serta martabat Para Pemohon;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara;
Atau
Apabila Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, Pemohon Praperadilan tetap memohon agar berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusia serta memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Para Pemohon hadir Para Kuasanya sedangkan untuk Termohon hadir Para Kuasanya;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Para Pemohon menyatakan ada perbaikan tulisan, hal tersebut tidak merubah inti pokok permohonan praperadilan para pemohon;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon tersebut, Kuasa Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
Bahwa dalam konteks penegakkan hukum dari perspektif hukum formil, pelaksanakan penerapan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani suatu peristiwa yang diduga tindak pidana selalu mempedomani kaidah hukum dan norma hukum yang berlaku, sehingga Penyidikan yang dilakukan oleh Polri sangat jelas, efektif dan efisien sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa Pertanggungjawaban Penyidik Polri dalam mengungkap peristiwa yang diduga tindak pidana berdasarkan kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang diantaranya Pasal 7 ayat (1) KUHAP dan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia yang menegaskan bahwa Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan, dan dipertegas pula dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g bahwa Polri bertugas untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya termasuk penanganan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa Tindak Pidana Korupsi yang terjadi sampai dengan saat ini faktanya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, serta berdampak terganggunya perekonomian dan pembangunan negara/daerah, oleh karenanya setiap Tindak Pidana Korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa atau lazim Tindak Pidana Korupsi disebut sebagai kejahatan extra ordinary crime;
Selanjutnya, terhadap permohonan praperadilan Para Pemohon, Termohon mengajukan EKSEPSI karena menurut hukum gugatan/permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon dalam perkara a quo adalah kabur dan tidak jelas (obscuur libel) dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan mengenai Surat Perintah Penyelidikan : SP. Lidik/136/V/2018/Ditreskrimsus tertanggal 05 Juli 2018 untuk memulai penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah. Menurut Termohon, posita tersebut tidak jelas dan tidak berlandaskan hukum yang benar karena Para Pemohon dengan sengaja mengabaikan kaidah hukum yang mengharuskan sebuah posita haruslah mempunyai landasan yang tepat. Kaidah tersebut telah tertuang dalam Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia diantaranya adalah Putusan Mahkamah Agung RI No. 1854 K/Pdt/1984 tanggal 30 Juli 1987. Apabila kaidah tersebut tidak diindahkan, maka menurut hukum gugatan/permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon dalam perkara a quo adalah kabur dan tidak jelas (obscuur libel) dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Faktanya, Termohon dalam melakukan penyelidikan tidak pernah mengeluarkan nomor surat tersebut melainkan sesuai dengan surat perintah penyelidikan sebagaimana Termohon uraikan selanjutnya dalam jawaban;
Bahwa dalam permohonannya di halaman 5, 13, dan 14 Pemohon 4 (keempat) mencantumkan Sprin Sidik: SP.Sidik/35/VI/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus tanggal 07 Mei 2019, yang mana Termohon dalam persidangan pertama sudah menanyakan berkali-kali (3x) kepada kuasa Para Pemohon apakah sudah benar posita tersebut, akan tetapi kuasa Para Pemohon bersikukuh pada kesalahannya (tidak dilakukan renvoi) menganggap nomor sprin sidik tersebut benar menurut kuasa Para Pemohon. Faktanya, Termohon tidak pernah mengeluarkan sprin sidik dengan nomor tersebut, sehingga menurut hukum gugatan/permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara a quo adalah kabur dan tidak jelas (obscuur libel) dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Adapun Sprin sidik yang benar akan Termohon jelaskan dalam bab jawaban;
Yang Mulia Hakim Praperadilan yang kami hormati, setelah membaca menyimak dan mencermati secara seksama seluruh materi permohonan para pemohon Praperadilan nomor: 5/Pid.Pra/2019/Pn. Plk. maka dapat kami jelaskan melalui jawaban sebagai berikut:
JAWABAN
Bahwa Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh Termohon. Selanjutnya Termohon tidak akan menjawab dan menanggapi satu persatu dalil-dalil permohonan Praperadilan Pemohon, namun tidak berarti Termohon membenarkan dalil-dalil Pemohon tersebut;
Bahwa posita Para Pemohon banyak mengurai tentang materi perkara pokok, sehingga Para Pemohon tidak memahami hal-hal yang berkaitan dengan obyek Praperadilan itu sendiri, yang sesungguhnya telah diatur secara limitatif dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP, Pasal 77 KUHAP, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, Putusan MK Nomor 130/PUU-XII/2015 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (1), oleh karenanya mohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena error in objecto;
Bahwa lebih spesifik Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (2) memberikan batasan Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi pokok perkara, sehingga apabila Para Pemohon memaksa mendalilkan posita-posita maupun pernyataan-pernyataan yang mengarah ke materi pokok perkara maka sama halnya Para Pemohon memaksa Hakim Praperadilan untuk tidak mengindahkan ketentuan norma di atas;
Bahwa Para Pemohon mendalilkan Termohon mengabaikan amanat pasal 385 ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah dalil yang tidak utuh dan sangat subyektif, semestinya Para Pemohon membaca dan memahami pasal 385 secara utuh dari ayat 1 sampai dengan ayat 5, yang mana dalam ayat 5 dijelaskan secara eksplisit bahwa jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Perlu Termohon jelaskan bahwa perkara aquo berawal dari adanya Laporan informasi masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Informasi masyarakat ini merupakan bentuk implementasi kepedulian masyarakat terhadap kejahatan korupsi yang terjadi di Kalimantan Tengah, yang mana hal ini juga menjadi amanat undang-undang Tipikor yang diatur dalam Bab V mengenai peran serta masyarakat Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) huruf a. b, dan c;
Bahwa guna menindaklanjuti informasi tersebut, Termohon segera melakukan Penyelidikan dengan mendasar pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik.64/VII/RES.3.3/2018/Ditreskrimsus tanggal 05 Juli 2018 dan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/203/IX/RES.3.3./2018/Ditreskrimsus tanggal 27 September 2018. Selanjutnya Termohon melakukan gelar perkara pada tanggal 5 November 2018 dan hasilnya terhadap perkara aquo Termohon meningkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan;
Bahwa Termohon dalam menetapkan status Tersangka terhadap Para Pemohon telah mempedomani Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yaitu sebagaimana disebutkan dalam KUHAP Pasal 184 yang mensyaratkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, dalam perkara aquo Termohon justru sudah memiliki 3 (tiga) alat bukti yang sah yaitu Keterangan Saksi, Bukti Surat, dan Keterangan Ahli, bahkan Termohon juga mendapatkan petunjuk-petunjuk yang mengarah terdapat adanya peristiwa Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah yang akan Termohon lampirkan pada bukti surat;
Bahwa dalam hal alat bukti berupa Keterangan Saksi, Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 25 (dua puluh lima) saksi yang keseluruhan saksi memberikan keterangan adanya peristiwa tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan alat bukti surat, Termohon telah memiliki dokumen berupa Laporan Hasil Audit investigatif dari BPK RI nomor: 41/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019, hal ini sekaligus Termohon membantah posita Para Pemohon mengenai tidak adanya kerugian negara dalam perkara aquo, sehingga dalam hal ini Termohon sudah mentaati Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi unsur kerugian keuangan negara harus dapat dibuktikan dan dapat dihitung. Terkait alat bukti Keterangan Ahli, Termohon telah meminta keterangan Ahli untuk memperjelas dan mempertegas terkait perkara yang sedang ditangani oleh Termohon;
Bahwa penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka selain didahului dengan pelaksanaan gelar perkara penetapan Tersangka, Termohon sudah berpedoman dan mengacu pada KUH Acara Pidana serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 yang telah diubah menjadi Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yaitu diantaranya menerbitkan:
Laporan Polisi Nomor: LP/K/245/XI/RES.3.3./XI/2018/SPKT TGL 5 NOV 2018, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/63/RES.3.3./XI/2018/SPKT TGL 5 NOV 2018, Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/60/VI/RES.3.3./2018/Ditreskrimsus tanggal 05 November 2018, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/63.a/RES.3.3./XI/2019/Ditreskrimsus tanggal 28 Oktober 2019 Nomor: SPDP/60.a/VI/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus tanggal 28 Oktober 2019, Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/63.b/X/RES. 3.3./2019/Ditreskrimsus tanggal 28 Oktober 2019 tentang Penetapan Tersangka an. BENON;
Laporan Polisi Nomor: LP/249/RES.3.3./XI/2018/SPKT TGL 5 NOV 2018, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/67/RES.3.3./XI/SPKT TGL 5 NOV 2018; Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/64/VI/RES.3.3./ 2018/Ditreskrimsus tanggal 05 November 2018, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/67.a/X/RES.3.3./Ditreskrimsus TGL 28 Oktober 2019, Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/67.a/X/RES.3.3./ 2019/Ditreskrimsus tanggal 28 Oktober 2019, Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/67.b/X/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus tanggal 28 Oktober 2019 tentang Penetapan Tersangka an. RINECE KITING;
Laporan Polisi Nomor: LP/K/251/XI/RES.3.3./XI/2018/SPKT TGL 5 NOV 2018, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/69/RES.3.3./XI/2018/SPKT TGL 5 NOV 2018, Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/66/XI/RES.3.3./2018/Ditreskrimsus tanggal 05 November 2018, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/69.a/X/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus TGL 28 Oktober 2019, Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/66/X/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus tanggal 28 Oktober 2019, Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/69.b/X/RES. 3.3./2019/Ditreskrimsus tanggal 28 Oktober 2019 tentang Penetapan Tersangka an. RUSANE;
Laporan Polisi Nomor: LP/K/252/RES.3.3./XI/2018 SPKT TGL 5 NOV 2018, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/70/RES.3.3./XI/2018/SPKT TGL 5 NOV 2018, Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/67/XI/RES.3.3./2018/Ditreskrimsus tanggal 05 November 2018, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/70.a/X/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus TGL 28 Oktober 2019, Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/67.a/X/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus tanggal 28 Oktober 2019, Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/70.b/X/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus tanggal 28 Oktober 2019 tentang Penetapan Tersangka an. ELVIRANDY LOMBAH;
Laporan Polisi Nomor: LP/K/108/RES.3.3./V/2019/SPKT TGL 7 MEI 2019, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/35/RES.3.3./V/2019/SPKT TGL 7 MEI 2019, Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/35/V/RES.3.3./ 2018/Ditreskrimsus tanggal 05 November 2018, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/35.b/X/RES.3.3./2019/SPKT TGL 28 Oktober 2019, Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/35.a/X/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus tanggal 28 Oktober 2019, Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/35.c/X/RES.3.3./2019/ Ditreskrimsus tanggal 28 Oktober 2019 tentang Penetapan Tersangka an. ERIE;
Laporan Polisi Nomor: LP/127/VI/RES.3.3./2019/SPKT TGL 13 Juni 2019, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/44/VI/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus TGL 13 JUNI 2019, Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/44/VI/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus tanggal 13 Juni 2019, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/44.a/VII/RES.3.3./2019/Ditkrimsus TGL 10 Juli 2019, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/44.b/X/RES.3.3./2019/Ditkrimsus TGL 28 Oktober 2019, Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/44.b/X/RES.3.3./2018/Ditreskrimsus tanggal 28 Oktober 2019, Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/44.c/X/RES. 3.3./2019/Ditreskrimsus tanggal 28 Oktober 2019 tentang Penetapan Tersangka an. SURIATI.
Bahwa penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon oleh Termohon merupakan bentuk ketaatan Termohon terhadap kaidah serta asas hukum yang berlaku dan kewajiban Termohon sebagai penegakan hukum untuk menjamin tegaknya hukum, melindungi kepentingan dan hak asasi warga negara secara umum yang dirugikan dengan adanya tindak pidana baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karenanya, seperti yang sudah Termohon uraikan bahwa dalam rangka mentaati kaidah serta asas hukum, setiap proses penyelidikan dan penyidikan disamping Termohon terikat secara eksternal dengan peraturan perundang-undangan juga terikat secara internal terkait prosedur dan mekanisme penyidikan tindak pidana yaitu sebagaimana tertuang dalam Peraturan kabareskrim No. 1, 2, 3, dan 4 tahun 2014;
Berdasarkan dalil-dalil Termohon tersebut diatas, maka jelas bahwa dalil-dalil/alasan-alasan Para Pemohon Praperadilan secara keseluruhan patut dikesampingkan dan patut ditolak. Oleh karenanya, mohon yang mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan dan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Termohon.
Menyatakan permohonan Para Pemohon Praperadilan Nomor: 05/Pid.Pra/PN.Plk., ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak secara keseluruhan permohonan Praperadilan Para Pemohon.
Menerima untuk seluruhnya dalil-dalil Termohon.
Menyatakan penetapan Tersangka Para Pemohon adalah Sah menurut Hukum.
Menghukum para Pemohon untuk membayar semua biaya perkara ini.
Atau
Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Kuasa Para Pemohon dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti surat berupa, yaitu:
Fotokopi dari fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/60.a/X/RES .3.3/2019/Ditreskrimsus, tertanggal 28 Oktober 2019 Atas nama Tersangka : Drs. BENON Bin Ruji Raya (Alm), diberi tanda P.1 A;
Fotokopi dari fotokopi Surat Panggilan Polisi Nomor SP.Gil/711/XI/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus. Tertanggal: 1 November 2019 Atas nama Tersangka: Drs. BENON Bin Ruji Raya (Alm), diberi tanda P.1 B;
Fotokopi sesuai asli Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Nomor : SPDP/67.aOC/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus, tertanggal 28 Oktober 2019 Atas nama Tersangka : Drs. ELVIRANDY LOMBAH Bin HENO LOMBAH (Alm), diberi tanda P.2 A;
Fotokopi dari fotokopi Surat Panggilan Polisi Nomor SP.Gil/726/XI/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus. Tertanggal: 2 November 2019 atas nama Tersangka Drs. ELVIRANDY LOMBAH Bin HENO LOMBAH (Alm), diberi tanda P.2 B;
Fotokopi dari fotokopi Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan .(SPDP) Nomor : SPDP/44.b/X/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus, tertanggal 28 Oktober 2019 atas nama Tersangka SURIATI, S.E. Bin YAKA DALIP (Alm), diberi tanda P.3 A;
Fotokopi dari fotokopi Surat Panggilan Polisi Nomor SP.Gil/727/XI/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus tertanggal: 2 November 2019, atas nama Tersangka : SURIATI, S.E. Bin YAKA DALIP (Alm), diberi tanda P.3 B;
Fotokopi sesuai asli Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan .(SPDP) Nomor SPDP/35.b/X/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus, tertanggal 28 Oktober2019, atas nama Tersangka : ERIE Bin SIUN, diberi tanda P.4 A;
Fotokopi dari fotokopi Surat Panggilan Polisi Nomor SP.Gil/728/XI/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus, tertanggal: 2 November 2019, atas nama Tersangka ERIE Bin SIUN, diberi tanda P.4 B;
Fotokopi dari fotokopi Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan .(SPDP) Nomor SPDP/66.a/X/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus, tertanggal 28 Oktober2019, atas nama Tersangka RUSANE Binti GINTER, diberi tanda P.5 A;
Fotokopi dari fotokopi Surat Panggilan Polisi Nomor : SP.Gil/721/XI/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus tertanggal 2 November 2019, atas nama Tersangka RUSANE Binti GINTER, diberi tanda P.5 B;
Fotokopi dari fotokopi Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan .(SPDP) Nomor SPDP/64.a/X/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus, tertanggal 28 Oktober 2019, atas nama Tersangka RINECE KITING Binti CARLES KITING (Alm), diberi tanda P.6 A;
Fotokopi dari fotokopi Surat Panggilan Polisi Nomor : SP.Gil/724/XI/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus tertanggal: 2 November 2019, atas nama Tersangka : RINECE KITING Binti CARLES KITING (Alm), diberi tanda P.6 B;
Fotokopi dari website Kemendagri Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dengan Kejaksaan Republik Indonesia Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Kordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggara Pemerintahan Daerah Nomor : 119-49 Tahun 2018 Nomor: B-369/F/Fjp/02/2018 Nomor: B/9/II/2018, diberi tanda P.7;
Fotokopi dari website Kemendagri Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 385 ayat 3. Halaman 203, diberi tanda P.8;
Fotokopi dari fotokopi Surat Permintaan Keterangan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor B/1595/IX/ RES.3.3/2018/Ditreskrimus tanggal 24 September 2018 yang ditujukan kepada Sdr. Dr. Benon, diberi tanda P.9;
Fotokopi dari fotokopi Surat Permintaan Keterangan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor B/1692/X/RES.3.3/2018/Ditreskrimus tanggal 4 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Sdr. Dr. Benon, diberi tanda P.10;
Fotokopi dari fotokopi Surat Permintaan Keterangan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor B/1196/VII/ RES.3.3/2018/Ditreskrimus tanggal 1 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Sdri. Rinece Kiting, diberi tanda P.11;
Fotokopi bukti-bukti surat tersebut bermeterai cukup, telah diteliti dan dicocokkan sesuai dengan aslinya maupun fotokopi dari fotokopi. Kecuali bukti surat P.1 A, P.1 B, P.2 B, P.3 A, P.3 B, P.4 B, P.5 A, P.5 B, P.6 A, P.6 B, P.7, P.8, P.9, P.10 dan P.11 tidak diperlihatkan aslinya, oleh karenanya dapat diterima dan dapat dipertimbangkan sebagai bukti-bukti surat dari Para Pemohon;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil sangkalannya, Kuasa Termohon dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti surat berupa:
Fotokopi sesuai asli Laporan Informasi Nomor: LI/18/V/2018/Ditreskrimsus, tanggal 17 Mei 2018, diberi tanda T.1;
Fotokopi sesuai asli Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/64/VII/RES.3.3./2018/ Ditreskrimsus, tanggal 05 Juli 2018, diberi tanda T.2;
Fotokopi sesuai asli Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Gas/203/IX/RES.3.3./2018/Ditreskrimsus, tanggal 27 September 2018, diberi tanda T.3;
Asli dan fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Gas/227/X/RES.3.3./2018/Ditreskrimsus, tanggal 11 Oktober 2018, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.4;
Fotokopi Laporan Hasil Gelar Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, tanggal 6 Nopember 2018 (peningkatan dari Penyelidikan ke Penyidikan) , selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.5;
Fotokopi Surat Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada Pimpinan Swiss belhotel Danum Palangka Raya perihal Refund Deposit tanggal 7 Maret 2014 s.d. 25 April 2014, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.6;
Fotokopi Dokumen pencairan cek kelebihan pembayaran dari Bank Mandiri, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.7 ;
Fotokopi Printout pembayaran Hotel Swiss belhotel Danum Palangka Raya periode tanggal 1 Januari 2014 s.d. 31 Desember 2014, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T. 8;
Asli Surat Dirreskrimsus Polda Kalteng kepada Kepala BPK RI Perwakilan Prov. Kalteng Nomor: B/2137/XI/RES.3.3./2018/Ditreskrimsus, tanggal 30 November 2018 perihal permintaan audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) , selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.9;
Asli Surat Dirreskrimsus Polda Kalteng kepada Kepala BPK RI Perwakilan Prov. Kalteng Nomor: B/815/IV/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus, tanggal 26 April 2019 perihal mohon perkembangan permintaan audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) , selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.10;
Asli Surat Tanda Penerimaan, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.11;
Asli Surat Dirreskrimsus Polda Kalteng kepada Kepala BPK RI Nomor: R/1762/X/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus, tanggal 23 Oktober 2019 perihal permintaan keterangan Ahli perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) , selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.12;
Asli dan fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 41/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.13;
Fotokopi Laporan Hasil Gelar Perkara, tanggal 24 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.14;
Asli dan fotokopi Laporan Polisi Nomor: LP/K/245/XI/RES.3.3./2018/SPKT tanggal 5 November 2018, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.15;
Asli dan fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/XI/RES.3.3./2018/ Ditreskrimsus, tanggal 5 November 2018, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.16;
Asli dan fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/60/XI/RES.3.3./ 2018/Ditreskrimsus, tanggal 5 November 2018 , selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.17;
Asli dan fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. Drs. BENON bin RUJI RASA (alm), tanggal 13 November 2018, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.18;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Saksi a.n. Drs. BENON bin RUJI RASA (alm), tanggal 7 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.19;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. SUHARTO bin WILKUM, tanggal 19 September 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.20;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. YULIANTI binti MARDIANSYAH MASLIHI (alm), tanggal 9 November 2018, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.21;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi Tambahan a.n. ASMI RUBIYATI binti MUDJILAN, tanggal 24 Desember 2018, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.22;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. ASMI RUBIYATI binti MUDJILAN, tanggal 9 November 2018, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.23;
Asli Berita Acara Konfrontasi a.n. Drs. BENON bin RUJI RASA (alm) dan SENIWATI DAYAM TAGAP binti DAYAN TAGAP , tanggal 23 September 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.24;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Ahli a.n. DIDI ATMAJA, S.E., Ak., M.Ak., ACPA, CFrA, CA, tanggal 24 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.25;
Asli dan fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63.a/X/RES.3.3./2019/ Ditreskrimsus, tanggal 28 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.26;
Asli dan fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/60.a/X/RES.3.3./ 2019/Ditreskrimsus, tanggal 28 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.27;
Asli Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/63.b/X/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus, tanggal 28 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.28;
Asli dan fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Tersangka a.n. Drs. BENON bin RUJI RASA (alm), tanggal 12 November 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.29;
Asli dan fotokopi Laporan Polisi Nomor: LP/K/249/XI/RES.3.3./2018/SPKT tanggal 5 November 2018, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.30;
Asli dan fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/67/XI/RES.3.3./2018/ Ditreskrimsus, tanggal 5 November 2018, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.31;
Asli dan fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/64/XI/RES.3.3./ 2018/Ditreskrimsus, tanggal 5 November 2018, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.32;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. SETIAWAN, S.Pd., M.Pd. bin ALVIAN TANGKAS (alm), tanggal 18 Desember 2018, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.33;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. LINDA EVA NATALIA, S.E. binti SANTOSO, tanggal 19 November 2018, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.34;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. BOY BASUKI RAHARJO, S.E. bin SUHARJO (alm), tanggal 5 Desember 2018, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.35;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi terhadap a.n. SETIAWAN ,S.Pd, M.Pd. bin ALVIAN TANGKAS (Alm) dan RINECE KITING binti CARELS KITING (alm), tanggal 19 September 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.36;
Asli dan fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Ahli a.n. DIDI ATMAJA, S.E., Ak., M.Ak., ACPA, CFrA, CA, tanggal 24 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.37;
Asli dan fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/67.a/X/RES.3.3./2019/ Ditreskrimsus, tanggal 28 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.38;
Asli dan fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/64.a/X/RES.3.3./ 2019/Ditreskrimsus, tanggal 28 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.39;
Asli dan fotokopi Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/67.b/X/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus, tanggal 28 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.40;
Asli dan fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Tersangka a.n. RINECE KITING binti CARELS KITING (alm), tanggal 7 November 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.41;
Fotokopi 1 (satu) bandel dokumen pendukung/petunjuk, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.42;
Fotokopi 1 (satu) bandel dokumen pendukung/petunjuk, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.43;
Fotokopi 1 (satu) bandel dokumen pendukung/petunjuk, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.44;
Asli dan fotokopi Laporan Polisi Nomor: LP/K/127/VI/RES.3.3./2019/SPKT tanggal 13 Juni 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.45;
Asli dan fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/44/VI/RES.3.3./2019/ Ditreskrimsus, tanggal 13 Juni 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.46;
Asli dan fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/44/VI/RES.3.3./ 2019/Ditreskrimsus, tanggal 13 Juni 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.47;
Asli dan fotokopi Laporan Hasil Gelar Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, tanggal 26 Juni 2019 (peningkatan ke Penyidikan) , selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.48;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. SURIATI, S.E. bin YAKA DALIP (alm), tanggal 26 Juni 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.49;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. LINDA EVA NATALIA, S.E.binti SANTOSO, tanggal 27 Juni 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.50;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. BOY BASUKI RAHARJO, S.E. bin SUHARJO (alm), tanggal 28 Juni 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.51;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. ERIE bin SIUN, tanggal 21 Juni 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.52;
Asli dan fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/44.a/VII/RES.3.3./2019/ Ditreskrimsus, tanggal 10 Juli 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.53 ;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Saksi a.n. SURIATI, S.E. bin YAKA DALIP (alm), tanggal 26 September 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.54 ;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi terhadap a.n. ERIE bin SIUN dan SURIATI, S.E. bin YAKA DALIP (alm), tanggal 20 September 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.55;
Asli dan fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Ahli a.n. DIDI ATMAJA, S.E., Ak., M.Ak., ACPA, CFrA, CA, tanggal 25 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.56;
Asli dan fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/44.b/X/RES.3.3./2019/ Ditreskrimsus, tanggal 28 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.57;
Asli dan fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/44.b/X/RES.3.3./ 2019/Ditreskrimsus, tanggal 28 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.58;
Asli Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/44.c/X/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus, tanggal 28 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.59;
Asli dan fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Tersangka a.n. SURIATI, S.E. bin YAKA DALIP (alm), tanggal 5 November 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.60;
Asli dan fotokopi Laporan Polisi Nomor: LP/K/252/XI/RES.3.3./2018/SPKT tanggal 05 November 2018, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.61;
Asli dan fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/70/XI/RES.3.3./2018/ Ditreskrimsus, tanggal 05 November 2018, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.62;
Asli dan fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/67/XI/RES.3.3./ 2018/Ditreskrimsus, tanggal 05 November 2018, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.63;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. KARIADY, S.H. bin JAPRI (alm), tanggal 12 November 2018, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.64;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. YULIOS OBUS, S.H. bin FAHMI G. OBOS, tanggal 14 November 2018, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.65;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. Drs. ALVIRANDY LOMBAH bin HENO LOMBAH (alm), tanggal 15 November 2018, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.66;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. SULASTRIN ARI YANTI, S.E. bin SUPRIYADI, tanggal 17 Desember 2018, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.67;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Saksi a.n. Drs. ALVIRANDY LOMBAH bin HENO LOMBAH (alm), tanggal 26 September 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.68;
Asli dan fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi terhadap a.n. Drs. ALVIRANDY LOMBAH bin HENO LOMBAH (alm), KARIADY, S.H. bin JAPRI (alm), dan SULASTRIN ARI YANTI, S.E. bin SUPRIYADI, tanggal 23 September 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.69;
Asli dan fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Ahli a.n. DIDI ATMAJA, S.E., Ak., M.Ak., ACPA, CFrA, CA, tanggal 25 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.70;
Asli dan fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/70.a/X/RES.3.3./2019/ Ditreskrimsus, tanggal 28 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.71;
Asli dan fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/67.a/X/RES.3.3./ 2019/Ditreskrimsus, tanggal 28 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.72;
Asli dan fotokopi Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/70.b/X/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus, tanggal 28 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.73;
Asli dan fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Tersangka a.n. Drs. ALVIRANDY LOMBAH bin HENO LOMBAH (alm), tanggal 6 November 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.74;
Laporan Polisi Nomor: LP/K/108/V/RES.3.3./2019/SPKT tanggal 07 Mei 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.75;
Asli dan fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/35/V/RES.3.3./2019/ Ditreskrimsus, tanggal 7 Mei 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.76;
Asli dan fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/35/V/RES.3.3./ 2019/Ditreskrimsus, tanggal 7 Mei 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.77;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. ERIE bin SIUN, tanggal 14 Mei 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.78;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. LINDA EVA NATALIA, S.E. bin SANTOSO, tanggal 15 Mei 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.79;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. BOY BASUKI RAHARJO, S.E. bin SUHARJO (alm), tanggal 17 Mei 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.80;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. SURIATI, S.E. bin YAKA DALIP (alm), tanggal 20 Mei 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.81;
Asli dan fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/35.a/VII/RES.3.3./2019/ Ditreskrimsus, tanggal 10 Juli 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.82;
Asli dan fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Saksi a.n. ERIE bin SIUN, tanggal 26 September 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.83;
Asli dan fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi terhadap a.n. ERIE bin SIUN, dan SURIATI, S.E. bin YAKA DALIP (alm), tanggal 20 September 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.84;
Asli dan fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Ahli a.n. DIDI ATMAJA, S.E., Ak., M.Ak., ACPA, CFrA, CA, tanggal 25 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.85;
Asli dan fotokopi Laporan Hasil Gelar Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, tanggal 26 Mei 2019 (peningkatan ke Penyidikan), selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.86;
Asli dan fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/35.b/X/RES.3.3./2019/ Ditreskrimsus, tanggal 28 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.87;
Asli dan fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/35.b/X/RES.3.3./ 2019/Ditreskrimsus, tanggal 28 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.88;
Asli Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/35.c/X/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus, tanggal 28 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.89;
Asli dan fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Tersangka a.n. ERIE bin SIUN, dan SURIATI, S.E. bin YAKA DALIP (alm), tanggal 05 November 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.90;
Fotokopi 1 (satu) bandel dokumen pendukung/petunjuk, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.91;
Fotokopi 1 (satu) bandel dokumen pendukung/petunjuk, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.92;
Fotokopi 1 (satu) bandel dokumen pendukung/petunjuk, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.93;
Asli dan fotokopi Laporan Polisi Nomor: LP/K/251/XI/RES.3.3./2018/SPKT tanggal 05 November 2018, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.94;
Asli dan fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/69/XI/RES.3.3./2019/ Ditreskrimsus, tanggal 05 November 2018, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.95;
Asli dan fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/66/XI/RES.3.3./ 2018/Ditreskrimsus, tanggal 5 November 2018, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.96;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Pemeriksaan Ahli atas nama Didi Atmaja, S.E., Ak., M.Ak., ACPA., CFrA., CA, tanggal 24 Oktober 2019, diberi tanda T.97;
Asli dan fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Tersangka a.n. RUSANE binti GINTER tanggal 6 November 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.98;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. LINDA EVA NATALIA, S.E. bin SANTOSO tanggal 19 November 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.99;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. SELVI ALLO, Amd. binti ALLO tanggal 28 November 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.100;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. BOY BASUKI RAHARJO, S.E. binti SUHARJO (alm), tanggal 5 Desember 2018, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.101;
Asli dan fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/69.a/X/RES.3.3./2019/ Ditreskrimsus, tanggal 28 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.102;
Asli Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/66.a/X/RES.3.3./ 2019/Ditreskrimsus, tanggal 28 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.103;
Asli dan fotokopi Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/69.b/X/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus, tanggal 28 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.104;
Fotokopi 1 (satu) bandel dokumen pendukung/petunjuk, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.105;
Asli dan fotokopi Expedisi No.`259 bukti pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/60/XI/RES.3.3./2018/Ditreskrimsus, tanggal 5 November 2018; Expedisi No.259 bukti pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/64/XI/RES.3.3./2018/Ditreskrimsus, tanggal 5 November 2018; Expedisi No.259 bukti pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/67/XI/RES.3.3./2018/Ditreskrimsus, tanggal 5 November 2018; dan Expedisi No.259 bukti pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/66/XI/RES.3.3./2018/Ditreskrimsus, tanggal 5 November 2018, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.016;
Asli dan fotokopi Expedisi No. 252 bukti pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/35.b/X/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus, tanggal 28 Oktober 2019 dan Expedisi No. 254 bukti pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/44.b/X/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus, tanggal 28 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.107;
Asli dan fotokopi Expedisi No. 260 bukti pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/60.a/X/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus, tanggal 28 Oktober 2019; Expedisi No. 264 bukti pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/64.a/X/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus, tanggal 28 Oktober 2019; dan Expedisi No. 267 bukti pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/66.a/X/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus, tanggal 28 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.108;
Asli dan fotokopi Expedisi No. 278 bukti pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/67.a/X/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.109;
Asli dan fotokopi Expedisi No. 428 bukti pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/35/V/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus, tanggal 7 Mei 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.110;
Asli dan fotokopi Expedisi No.294 bukti pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/44/VI/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus, tanggal 13 Juni 2019, selanjutnya pada fotokopi diberi tanda T.111;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Juli 2019 atas nama Asmi Rubiyati Binti Mudjilan, diberi tanda T.112;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 8 Juli 2019 atas nama Yulios Obus, S.H. Bin Fahmy G. Obos, diberi tanda T.113;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 12 September 2019 atas nama Seniwati Dayam Tagap Binti Dayam Tagap, diberi tanda T.114;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Saksi tanggal 19 September 2019 atas nama Suharto Bin Wilkun, diberi tanda T.115;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Saksi tanggal 20 September 2019 atas nama Asmi Rubiyati Binti Mudjilan, diberi tanda T.116;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 26 Juni 2019 atas nama Yuliati Binti Mardiansyah Maslihi, diberi tanda T.117;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Saksi tanggal 20 September 2019 atas nama Asmi Rubiyati Binti Mudjilan, diberi tanda T.118;
Bahwa fotokopi bukti surat tersebut telah dicocokkan sesuai aslinya maupun fotokopi dari fotokopi dan telah pula dibubuhi dengan materai sesuai peraturan perundang-undangan Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, oleh karenanya dapat diterima dan dapat dipertimbangkan sebagai bukti surat dari Termohon;
Menimbang, bahwa di samping bukti-bukti surat tersebut, Para Pemohon juga telah mengajukan saksi sebagai berikut:
Saksi CHRISTANTWO TATEL LADJU, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Bahwa mekanisme penanganan laporan masyarakat apabila terjadi dugaan korupsi oleh ASN oleh Inspektorat: perkara ini terjadi berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), saat itu saksi sesuai tupoksi sebagai Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti hal tersebut sampai terbitnya LHP BPK tersebut. LHP BPK terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja daerah Prov Kalteng tahun 2014 ada tiga poin besar, yaitu pertama LHP ini mendapat keberatan dari Gubernur Provinsi Kalteng khususnya menyangkut masalah temuan di Diknas Provinsi Kalteng karena Gubernur mengacu pada hasil klarifkasi tim dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah atas temuan sementara yang disampaikan oleh pihak BPK. Tim tersebut sebelumnya ditugaskan oleh Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah. Sebagai pertimbangan dari hasil klarifikasi tersebut, temuan dan rekomendasi BPK tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait dengan penganggaran keuangan Negara Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2014 yang mendasar pada Permendagri Nomor 13 tahun 2006, dimana dalam struktur mata anggaran dibagi ada belanja akomodasi konsumsi dan kemudian ada belanja sewa ruangan. Kedua: keberatan gubernur karena pihak BPK dalam mengaudit dan menganalisis mengacu pada fullboard yang berlaku pada APBN, yang mana hal ini tidak relevan. Kedua: temuan itu bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku yaitu Perpres Nomor 54 Tahun 2010 juncto Perpres Nomor 70 Tahun 2012, jadi tidak kami menggabungkan beban-beban tersebut ke dalam satu kontrak, sehingga tidak bisa dengan pola fullboard seperti APBN. Ketiga: dari analisa kewajaran harga terkait pemahalan kontrak, kami sudah melakukan analisa bukan terjadi kerugian tetapi melainkan efisiensi keuangan daerah sebesar 4,2 miliar. Perhitungan kerugian oleh BPK mengacu kepada dokumen-dokumen yang sifatnya sementara, sehingga temuan itu asumsi. Audit BPK tersebut dilakukan pada tahun 2015 untuk kegiatan tahun 2014. Kemudian dalam perkembangannya di tahun 2015, terkait dengan rekomendasi tindaklanjut, BPK tidak pernah menuntut kerugian yang dimaksudkan tersebut setelah adanya keberatan Gubernur. Justru, dokumen yang terbit berikutnya dokumen perkembangan tindaklanjut hasil audit dari BPK yang menjelaskan bahwa temuan dan rekomendasi dari BPK itu tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Senyatanya, sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 tidak pernah ada dokumen atau surat yang terbit dari BPK menagih atau menuntut Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah atau pejabat terkait untuk mengembalikan kerugian daerah sebagaimana temuan dalam LHP BPK tersebut. Justru yang terbit adalah dokumen perkembangan tindaklanjut hasil audit dari BPK. BPK sudah secara profesional sudah mempertimbangkan bahwa rekomendasi itu kalau ditindaklanjuti tidak efektif, tidak efisien dan tidak hemat. Konsekuensi dari semua itu, maka tanggungjawab tindaklanjut dari rekomendasi itu sudah selesai. Kalaupun memang ada masalah yang terjadi terkait itu karena ada pengaduan masyarakat, maka ada mekanisme penyelesaiannya berdasarkan Pasal 385 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang pada pokoknya aparat penegak hukum atau APH melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah terlebih dahulu berkoodinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP;
Bahwa faktanya dalam hal ini, APH tidak pernah berkoordinasi dengan APIP;
Bahwa koordinasi yang dimaksud adalah resmi ada surat permintaan dari pihak yang ingin memproses masalah itu. Sampai hari ini dari komunikasi saksi dengan inspektorat, tidak ada;
Bahwa Saksi dari tahun 2013 sampai dengan Maret 2017, saksi di Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah dengan jabatan Inspektur sampai bulan Maret 2017, selanjutnya jabatan terakhir non job dan pernah jadi staf ahli gubernur selama beberapa bulan;
Bahwa setahu saksi bahwa perkara praperadilan ini perkara pokoknya terkait dengan adanya temuan BPK adanya kerugian daerah yang melibatkan para ASN Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah. BPK audit pertanggungjawaban belanja tahun 2014;
Bahwa saksi tidak tahu kapan laporan pengaduan masyarakat dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan penjelasan rekan saksi pengaduan masyarakat tersebut masuk ke Polda Kalteng;
Bahwa yang dilaporkan dalam pengaduan masyarakat tersebut: menurut penjelasan teman saksi tidak ada menyebutkan oknum;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai kapan penyelidikan dan penetapan tersangka dalam perkara ini;
Bahwa kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan di SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah: pihak BPK mengaudit mengacu pada dokumen yang bersifat sementara, sedangkan acuan kita bekerja adalah kontrak sehingga jelas apa yang dikerjakan. Berdasarkan hasil klarifikasi inspektorat, yang sesuai dokumen yang telah diaudit oleh BPK tidak ada pekerjaan yang tidak sesuai kontrak telah, dan pembayarannya pun telah dibayarkan sesuai kontrak dan langsung dibayarkan ke rekening pihak pelaksana;
Bahwa LHP BPK akhir mengenai bahwa temuan BPK tersebut tidak dapat ditindaklanjuti itu hanya ada di tiga tempat yaitu di Sekretariat Daerah, Inspektorat dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pengalaman saksi sebagai Inspektur terhadap laporan yang bersifat dumas tentang korupsi: berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka APH terlebih dahulu berkordinasi dengan APIP. Pengalaman kami memang selalu ada koordinasi itu;
Bahwa setelah diperlihatkan bukti surat T-13, saksi menerangkan tidak pernah melihat LHP tersebut;
Bahwa kerugian Negara berdasarkan pemeriksaan BPK: LHP BPK terbit sebelum bulan Maret 2015, kemudian diajukan keberatan oleh Gubernur. Sampai dengan tahun 2017 tidak pernah dilakukan audit oleh BPK lagi. Justru yang terbit adalah dokumen perkembangan tindaklanjut hasil audit dari BPK yang menjelaskan bahwa temuan dan rekomendasi dari BPK itu tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah;
Bahwa saksi sudah menanyakan itu tiap tiga bulan mengenai sikap BPK terhadap keberatan gubernur atas temuan BPK dalam forum diskusi mengenai perkembangan tindaklanjut kepada BPK, namun tidak ada bukti rapat maupun diskusi tersebut;
Bahwa dokumen yang menyatakan memang sudah tidak ada tanggung jawab tindak lanjut ada termuat dalam aturan buku BPK di Pasal 5, harusnya dalam perkara ini APH berkoordinasi dengan APIP supaya tahu persis bagaimana masalah ini, dan bahkan ada MoU antara Mendagri, Kapolri dan Kajagung yang isinya sama, juga dalam rapat koordinasi Presiden dengan dengan penegak hukum juga sama kalimat beliau yang ada di TV bahwa kalau ada pengaduan mengenai ASN agar berkoordinasi dengan APIP;
Bahwa saksi mengetahui kasus para pemohon sudah masuk dalam tahap penetapan tersangka: sejak kuasa hukum para pemohon waktu meminta saksi menjadi saksi dalam perkara ini;
Bahwa apabila dalam pengaduan masyarakat adanya korupsi menyangkut ASN, maka berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, APH terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP;
Bahwa setelah diperlihatkan bukti P-7 berupa Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dengan Kejaksaan Republik Indonesia Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Kordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggara Pemerintahan Daerah Nomor : 119-49 Tahun 2018 Nomor: B-369/F/Fjp/02/2018 Nomor: B/9/II/2018, saksi menerangkan mengetahui mengenai MoU tersebut;
Bahwa dalam Pasal 7 ayat (1) MoU tersebut, para pihak antara Kemendagri, Kejaksaan dan Polri, dikatakan bahwa apabila ada pengaduan masyarakat akan ditindaklanjut sesuai dengan kewenangannya masing-masing, untuk kewenangan kepolisian diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang kepolisian, dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, saksi meyakini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tetap menjadi acuan munculnya MoU tersebut. Dalam MoU tersebut apabila ada temuan BPK lalu ada kerugian dalam LHP tersebut, lalu dalam waktu 60 (enam puluh) hari tidak ditindaklanjuti, baru boleh APH menindaklanjuti;
Bahwa yang melakukan audit di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah adalah BPK RI, sedangkan BPK Perwakilan Kalimantan Tengah mengaudit kabupaten/kota;
Bahwa saksi tidak bisa menunjukan LHP BPK yang saksi maksud karena saksi sudah purnatugas;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik tipikor dalam rangka klarifikasi dan menjadi saksi, saksi sudah memberikan keterangan;
Bahwa Audit BPK tersebut dalam rangka: setiap tahun BPK mengaudit pertanggungjawaban yang rutin berkala setiap tahun;
Bahwa isi LHP BPK tersebut: menyangkut adanya pemahalan harga tidak sesuai kontrak;
Bahwa LHP untuk provinsi tersebut dari putusan BPK RI disampaikan melalui BPK Perwakilan Kalimantan Tengah;
Bahwa LHP akhir yang dikeluarkan BPK pada tahun 2015;
Bahwa saksi tidak bisa menunjukkan dokumen LHP dan dokumen keberatan Gubernur karena saksi sudah purnatugas;
Bahwa Saksi dipanggil ke Polda Kalteng: beberapa bulan lalu saksi diperiksa, lupa persis waktunya, sebanyak dua kali, pertama klarifikasi dan kedua sebagai saksi;
Bahwa Setelah diperlihatkan bukti surat T-23: saksi menerangkan kenal dengan Asmi Rubiyati saat klarifikasi;
Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi Tambahan atas nama Asmi Rubiyati poin 28, Asmi Rubiyati diberi pertanyaan oleh penyidik: “apakah saudara ada dikumpulkan di rumah makan Boga Rasa Indah Jalan G. Obos? Darimana Saudari menerima informasi tersebut?Kapan waktunya? Siapa saja yang hadir?dan dikumpulkan dalam rangka apa?”, lalu oleh Asmi Rubiyati menjawab: “ya, saksi bersama-sama teman PPTK ada dikumpulkan di rumah makan Boga Rasa Indah Jalan G. Obos sekitar hari Minggu tanggal tanggal bulan lupa tahun 2018 untuk makan siang sekira jam 11.00 sampai dengan jam 13.00 siang. Saksi memperoleh informasi tersebut dari teman PPTK namun saksi lupa namanya melalui telpon, kalau tidak salah hari Sabtu sore atau Minggu pagi yang menjelaskan kepada saksi bahwa untuk kumpul bersama seluruh PPTK lainnya makan siang di rumah makan Boga Rasa Indah Jalan G. Obos VI, lalu kami diberikan arahan oleh saudara Benon dengan saudara Christantwo Kepala Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah saat itu yang intinya mengatakan untuk tidak mengakui karena kita sudah punya LHP yang dikeluarkan oleh BPK”. Saksi menerangkan tidak pernah mengumpulkan mereka, tapi saksi diminta hadir;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai bukti T-13;
Bahwa BPK turun setiap tahun sekali pemeriksaan reguler;
Bahwa pemeriksaan investigasi dari BPK selama saksi bertugas tidak pernah dilakukan;
Bahwa setiap pemeriksaan rutin atau reguler dilakukan selalu ada surat resmi pemberitahuannya dari BPK kepada Gubernur;
Bahwa selama saksi bertugas sebagai inspektur, BPK tidak pernah tiba-tiba datang memeriksa instansi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Mekanisme yang diterapkan oleh kepala daerah setiap ada audit darimana pun, selalu berkoordinasi dengan inspektorat;
Bahwa saksi tidak tahu proses penyelidikan hingga penyidikan seperti penetapan tersangka terhadap para Pemohon;
Bahwa setelah diperlihatkan T.6, T.7, T.8, dan T.9: saksi menerangkan tidak pernah melihatnya;
Bahwa saksi tidak pernah ditunjukan oleh pihak keluarga para pemohon terkait SPDP dan lain-lain;
Bahwa saksi mendengar Para Pemohon pernah dimintai keterangan oleh polisi di Polda Kalteng sebagai saksi dari penjelasan dari kuasa hukum Para Pemohon;
Bahwa selain dari Para Pemohon dari diknas yang dimintai keterangannya menjadi saksi dan dibuatkan berita acaranya di Polda: saksi bertemu dengan beberapa teman dari diknas yaitu Ibu Ririn dan Ibu Yuli karena tidak jauh berdampingan dari saksi ;
Bahwa Saksi tidak tahu SPDP Para Pemohon;
Bahwa Pasal 385 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah saksi menerangkan paham substansinya, namun ayat (5) saksi tidak memahami;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya 21 laporan polisi atau LP Saat Saksi dipanggil penyidik tipikor;
Bahwa Saksi tidak tahu apabila hampir 50% dari 21 orang yang masuk dalam laporan polisi tersebut mengembalikan kerugian;
Bahwa saat saksi menjabat sebagai inspektur, jabatan Pemohon I dan Pemohon P2 selaku kepala bidang di Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah dan juga selaku kuasa pengguna anggaran atau KPA, sedangkan para pemohon yang lain saksi lupa apa jabatannya;
Menimbang, bahwa disamping bukti surat-surat tersebut, Kuasa Termohon juga telah mengajukan saksi sebagai berikut:
Saksi YUNI NUNCI, S.H. Bin NUNCI dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon Praperadilan, Saksi juga kenal atau mengetaui Termohon Praperadilan yaitu Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Direktorat Reserse Kriminal Khusus, namun Saksi tidak ada hubungan keluarga baik dengan Para Pemohon dan Termohon Praperadilan tersebut;
Bahwa Saksi adalah seorang Anggota Kepolisian Polda Kalteng yang bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi dari tahun 2000 sampai dengan sekarang;
Bahwa kronologis singkat dapat Saksi jelaskan sejak menerima laporan dari Masyarakat kepada Polda Kalteng pada tahun 2014 telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kantor Dinas Pendidikan Prov. Kalteng terhadap kegiatan yang dilaksanakan menggunakan fasilitas diluar kantor, kejadian tersebut mulai bulan Februari 2014 sampai dengan tutup tahun 2014, dilaporkan kegiatan-kegiatan tersebut sudah ada dilakukan pemeriksaan oleh Tim BPK Prov. Kalteng tetapi hasil pemeriksaan tersebut tidak jalan/mandul padahal sudah ditemukan kerugian keuangan Negara sekitar Rp.5,5 miliar, oleh karena itu atas dasar laporan tersebut Polda Kalteng mengeluarkan laporan pemberi informasi kedalam laporan informasi yang disampaikan kepada pimpinan dan atas laporan informasi tersebut pimpinan memberikan disposisi kepada unit Reserse Krimsus untuk melakukan proses penyelidikan;
Bahwa kemudian pimpinan mengeluarkan surat perintah tugas penyelidikan dan Saksi ikut terlibat dalam penyelidikan tersebut;
Bahwa setelah mendapat surat perintah tugas penyelidikan, kemudian Saksi dan Tim mulai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat atau diduga berhubungan dengan peristiwa tersebut baik dari pihat Disdik Prov. Kalteng, pihak Penyedia Jasa, pihak Bank Mandiri, pihak-pihak yang berhubungan dengan keuangan daerah di Prov. Kalteng;
Bahwa setelah memeriksan pihak-pihak tersebut kemudian Saksi dan Tim melakukan rapat kecil untuk menyimpulkan apakah benar terjadi peristiwa pidana atau tidak;
Bahwa dalam rapat kecil tersebut menyimpulkan terdapat peristiwa pidana sehingga dilakukan gelar perkara yang pertama untuk dinaikkan ketahap penyidikan;
Bahwa dalam gelar perkara yang pertama tersebut dihadiri oleh perwira-perwira dan dipimpin oleh Kabag Wasdik, kemudian dalam gelar perkara tersebut setelah menerima tanggapan dan masukan dari yang hadir menyimpulkan bahwa penyelidikan yang Saksi lakukan bersama Tim ditemukan adanya unsur tindak pidana sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan;
Bahwa setelah itu dibuat laporan Polisi dan mengirimkan SPDP pertama kepada Kejaksaan Tinggi Kalteng yang belum mencantumkan tersangka;
Bahwa setelah dilakukan gelar perkara yang kedua untuk penetapan Tersangka, kemudian dikirimkan kembali SPDP ke Kejaksaan Tinggi Kalteng yang telah mencantumkan Tersangka yang berjumlah 19 (sembilan belas) orang Tersangka termasuk Para Pemohon Praperadilan ini;
Bahwa terhadap semua Tersangka telah dibuatkan Laporan Polisinya dan khusus Para Pemohon sesuai bukti T.30, T.45, T.61, T.75, T.94;
Bahwa surat Perintah Penyidikan terhadap 6 (enam) Tersangka yaitu Para Pemohon terbit tahun 2018 sesuai bukti T.16, T.17, T.26, T.27, T.31, T.32, T.38, T.39, T.46, T.47, T.57, T.58, T.62, T.63, T.71, T.72, T.76, T.77, T.86.T.88, T.95, T.96, T.102 dan T.103;
Bahwa dalam tahap penyidikan telah beberapa kali expose dan berkirim surat ke BPK RI di Jakarta untuk meminta bantuan dilakukan Audit terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sedang Saksi tangani sesuai bukti T.9;
Bahwa atas permintaan Penyidik Polda Kalteng tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh BPK RI dengan melakukan Audit dan telah ada hasil Audit sesui dengan bukti T.13;
Bahwa hasil Audit yang dilakukan oleh BPK RI tersebut ditemukan adanya kerugian Negara;
Bahwa pemeriksaan Saksi-saksi, penetapan tersangka dan adanya hasil Audit dari BPK RI tersebut dalam rangka proses penyidikan;
Bahwa dalam proses penyidikan terhadap Para Pemohon Praperadilan tersebut telah dilakukan pemeriksaan Ahli dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli;
Bahwa Para Pemohon Praperadilan (6 Orang) pada tahap penyidikan tidak ada mengembalikan uang kerugian Negara;
Bahwa laporan Polisi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi di Disdik Prov. Kalteng dilakukan oleh Masyarakat tanggal 17 Mei 2019;
Bahwa dalam tahap penyelidikan Penyidik tidak melakukan koordinasi kepada Pengawas Internal Pemerintah Daerah karena pemeriksaan yang Saksi lakukan dari sejak terjadinya peristiwa perkara sudah berselang 4 (empat) tahun sehingga Saksi tidak ada koordinasi kepada Pengawas Internal Pemerintah Daerah;
Bahwa telah ada bukti untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi Penyidikan;
Bahwa setiap Penyidik menetapkan status sebagai Tersangka selalu dilakukan gelar perkara;
Bahwa dalam peristiwa dugaan tindak pidana Korupsi pada Kantor Disdik Prov. Kalteng telah ditetapkan sebanyak 19 (sembilan belas) orang tersangka dan keseluruhan telah dilakukan gelar perkara (bukti T.14);
Bahwa Tersangka dan Keluarga diberikan tembusan SPDP (bukti T.107 dan T.107) namun untuk surat penetapan sebagai tersangka tidak diberikan kepada Tersangka dan keluarganya;
Bahwa kewajiban untuk mengirimkan SPDP kepada Tersangka dan keluarganya ada tertuang pada Putusan mahkamah Konstitusi;
Bahwa temuan BPK Kalteng mandul dalam artian tidak ditindaklanjuti dengan pembayaran kerugian keuangan Negara oleh Para Tersangka;
Bahwa hasil Audit yang dilakukan BPK Kalteng tahun 2015 ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 5,5 miliar tetapi pihak Kantor Disdik Prov. Kalteng tidak ada mengembalikan kerugian Negara tersebut, sehingga ditindaklanjuti dengan Penegakan Hukum oleh Penyidik;
Bahwa para Pemohon pernah dipanggil oleh Penyidik untuk dilakukan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi;
Bahwa pada saat Para Pemohon Praperadilan ditetapkan sebagai Tersangka tidak didampingi Penasihat Hukum;
Bahwa surat permintaan Penyidik yang ditujukan kepada BPK RI untuk meminta penghitungan kerugian keuangan Negara dalam rangka Penegakan Hukum;
Bahwa bukti hasil Audit yang dilakukan oleh BPK Kalteng tahun 2015 ada pada Penyidik, Penyidik mendapatkan bukti tersebut pada tahun 2018;
Bahwa dasar ditingkatkannya status Para Pemohon sebagai Tersangka adalah telah terpenuhinya seluruh unsur pidana yang terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tpikor;
Bahwa Rapat kecil intern Penyidik hanya untuk koordinasi antar Penyidik (Tim), kemudian hasil rapat kecil tersebut dibawa ke gelar pekara dan dalam gelar perkara tersebut menetapkan dari status Penyelidikan ke tingkat Penyidikan dan metapkan status Tersangka;
Bahwa bukti T.38, T.39 dan T.40 dikeluarkan dalam waktu yang bersamaan saat digelarnya perkara;
Bahwa yang hadir dalam gelar perkara antara lain Para Perwira dari Subditkrimus (5 Subdit) yang dipimpin oleh Kabag Wasidik;
Bahwa untuk Para Pemohon Praperadilan seluruhnya telah dibuatkan SPDP;
Bahwa dari 19 (sembilan belas) orang tersangka ada yang telah mengembalikan kerugian keuangan Negara, namun untuk Para Pemohon tidak ada mengembalikan kerugian keuangan Negara;
Bahwa Pejabat yang menandatangani penetapan Tersangka adalah Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng;
Bahwa untuk penetapan tersangka hanya untuk keperluan internal Penyidik agar setelah dilakukan penetapan Tersangka segera ditindaklanjuti secara serius oleh Penyidik;
Bahwa penyelidikan pertama dilakukan pada awal tahun 2018, sedangkan untuk penyidikannya juga dilakukan pada tahun 2018;
Bahwa yang menyerahkan SPDP kepada Tersangka dan keluarganya adalah Staf;
Bahwa dalam setiap penetapan tersangka seleuruhnya menyebutkan tindak pidana yang disangkakan;
Bahwa laporan Masyarakat dilakukan oleh perorangan;
Bahwa setelah mendapat laporan dari Masyarakat kemudian Penyidik melakukan Pengumpulan bahan dan keteranga (Pulbaket);
Bahwa Ahli yang diperiksa adalah dari BPK RI di Jakarta;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Pemohon telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Dr. SUPARJI, S.H., M.H. Bin FITO MIHARJO, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Para Pemohon Praperadilan, Ahli mengetahui Termohon Praperadilan yaitu Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Ahli tidak ada hubungan keluarga baik dengan Para Pemohon dan Termohon Praperadilan tersebut;
Bahwa Ahli adalah seorang Dosen di Universitas Al Azhar Indonesia, sebagai Dosen tidak tetap sejak tahun 2002 dan sebagai Dosen tetap sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang;
Bahwa selain sebagai Dosen, Ahli juga menjabat sebagai Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Hukum san Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia;
Bahwa pendidikan terakhir Ahli adalah Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia;
Bahwa Ahli diminta oleh Kuasa Para Pemohon Praperadilan dalam perkara ini untuk menjadi Ahli yang akan memberikan keterangan tentang Hukum Pidana;
Bahwa bidang keahlian yang Ahli miliki adalah dalam progres Hukum Pidana Formil maupun Materiil;
Bahwa Ahli mulai dipanggil sebagai Ahli sejak tahun 2008;
Bahwa istilah Klarifikasi sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tindakan untuk menjernihkan, untuk mendudukkan persoalan yang mengalami polemik atau meluruskan informasi yang masih simpang siur;
Bahwa istilah Klarifikasi dalam kontek Hukum Acara Pidana rujukan kita adalah KUHAP dan PERKAP No. 14 Tahun 2012, didalam peraturan perundang-undangan tersebut kita tidak menemukan istilah klarifikasi, yang ada adalah bagaimana adanya laporan, ada pengaduan, ada proses penyelidikan dan penyidikan;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas istilah klarifikasi dalam konteks hukum pidana bukan bagian dari proses pro justisia tetapi hanya bagian dari proses memperoleh keterangan untuk meluruskan suatu informasi untuk mendapatkan kebenaran, jadi dalam hukum pidana tidak ada istilah ekplisit tentang klarifikasi;
Bahwa dalam proses mengungkap suatu perkara yang diduga adanya suatu tindak pidana apakah bersumber dari pengaduan Masyarakat atau laporan atau dari temuan sendiri, maka proses yang dilakukan adalah penyelidikan, apabila ditemukan unsur pidananya maka prosesnya ditingkatkan ketahap penyidikan;
Bahwa dalam proses penyidikan itulah ada suatu tindakan dari penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, untuk membuat terang benderang perkara dan menentukan siapa tersangkanya berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti;
Bahwa Tersangka adalah seseorang karena keadaan dan karena perbuatannya berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti diduga melakukan suatu tindak pidana, tersangka adalah bagian dari upaya paksa oleh karenanya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014 prosesnya tidak boleh melanggar hak azasi manusia, tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, harus memperhatikan aspek prosedur, aspek kewenangan dan substansi dari penegakan hukum tersebut, sehingga mekanismenya harus dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan dilakukan pemeriksaan kepada calon tersangka itu sebelum ditetapkan menjadi tersangka;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014 tersebut diatas tidak bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka, sehingga ada penghormatan hak azasi manusia;
Bahwa seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka sebagian kebebasannya akan berkurang, sehingga pada saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka harus didampingi Penasihat Hukum;
Bahwa ada Yurisprudensi yang menyebutkan misalnya Nomor 1365 tahun 1991, di tahun 1998 atau Nomor 56 tahun 2011, bahwa ketika penetapan tersangka tidak didampingi oleh Penasihat Hukum maka dakwaannya itu menjadi batal demi hukum;
Bahwa dalam Pasal 114 KUHAP, Pasal 56 KUHAP bahwa jika seseorang diancam dengan hukuman mati atau penjara 15 (lima belas) tahun lebih atau orang yang tidak mampu jika diancam pidana penjara 5 (lima) tahun, maka penyidik wajib memberitahukan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Bahwa akibat tidak dipenuhinya aturan tersebut maka berdampak pada proses berikutnya yaitu penetapan tersangkanya tidak sah, dakwaan menjadi batal demi hukum dan kemudian prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jadi jika seseorang ditetapkan menjadi tersangka tidak didampingi Penasihat Hukum, maka penetapan tersangka itu akan cacat secara hukum atau tidak sah secara hukum;
Bahwa penilaian suatu proses itu sah secara hukum atau tidak harus memperhatikan 3 (tiga) aspek yaitu prosedur, kewenangan dan substansi, ketiga-tiganya harus sama-sama benar, jika ada salah satu aspek tersebut ada yang tidak benar, maka penetapan tersangka menjadi tidak sah menurut hukum;
Bahwa dasar Ahli memberikan keterangan dalam persidangan Praperadilan ini adalah karena pengetahuan dan pengalamannya sesuai dengan KUHAP;
Bahwa seseorang sebagai Ahli tidak dari pengakuan diri sendiri melainkan pengakuan dari Institusi dan penilaian-penilaian orang lain;
Bahwa serangkaian tindakan penyidik yang telah sesuai dengan manajemen penyidikan yang diatur dalam PERKAP Nomor 14 tahun 2012, maka tindakan penyidik telah benar, namun apabila melakukan penyidikan yang berkaitan dengan keuangan daerah, maka perlu ada proses untuk melakukan pemeriksaan dengan melibatkan pengawas internal karena berdasarkan mekanisme Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 harus ada kerja sama yang baik dalam kontek untuk menyelesaian kerugian keuangan daerah, apabila Penyidik mengabaikan hal-hal tersebut maka proses penyidikannya menjadi tidak sah secara hukum;
Bahwa untuk memberantas tindak pidana korupsi unsur-unsurnya harus terpenuhi secara komprehensip dan benar, jangan dilakukan secara sewenang-wenang;
Bahwa istilah calon tersangka ditemukan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014 halaman 89;
Bahwa calon tersangka masih dalam kontek sebagai saksi terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, setelah dilakukan pemeriksaan dan ternyata ditemukan unsur pidananya maka status sebagai saksi akan ditingkatkan sebagai tersangka, pada saat seseorang tersebut ditetapkan sebagai tersangka maka wajib didampingi Penasihat Hukum sesuai Pasal 56 KUHAP;
Bahwa apabila penetapan tersangka dihadiri oleh tersangka itu sendiri maka wajib didampingi Penasihat Hukum, namun apabila penetapan tersangka tidak dihadiri oleh tersangka maka tidak wajib didampingi Penasihat Hukum;
Bahwa bentuk pemeriksaan calon tersangka itu adalah seseorang yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana dipanggil untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran suatu tindak pidana;
Bahwa proses penyelidikan belum pada kontek calon tersangka karena penyelidikan masih akan menemukan ada unsur pdananya atau tidak, kemudian kalau ada unsur pidananya baru ditingkatkan ketaraf penyidikan dan menentukan tersangka;
Bahwa calon tersangka substansinya adalah diperiksa sebagai saksi namun ada pemberitahuan tentang dugaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan tentang tindak pidana dan pasal-pasalnya;
Bahwa istilah calon tersangka muncul dalam Putusan Mahkamah Konstitusi karena seseorang ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum pernah diperiksa sebagai saksi;
Bahwa penetapan tersangka harus ada surat penetapan dari Penyidik;
Bahwa yang perlu diperhatikan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memperhatikan aspek kualitas dan aspek kuantitas alat bukti, alat bukti harus memiliki kekuatan pembuktian, ketarangan saksi yang satu dengan saksi yang lain bersesuaian, alat bukti satu denga alat bukti yang lain saling bersesuaian sehingga alat bukti itu memiliki kualitas pembuktian, pada sisi yang lain adalah harus secara kuantitas yaitu jumlahnya minimal 2 (dua) apakah saksi, apakah surat, apakah ahli, apakah petunjuk atau keterangan terdakwa, jadi kesimpulannya untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka adalah berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti dan memiliki kekuatan pembuktian;
Bahwa melalui lembaga Praperadilan ini akan menentukan proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik tersebut sah atau tidak;
Bahwa lembaga Pemerintah Non Kementrian yang membidangi pengawasan adalah BPKP dan BPK;
Bahwa pemeriksaan tindak pidana yang berkaitan dengan kerugian keuangan daerah, Penyidik harus berkoordinasi dengan pengawas internal Pemerintah daerah tersebut, karena mereka yang lebih mengetahui tentang seluk beluk keuangan daerah dibandingkan dengan pengawas eksternal, sehingga penyelesaian secara internal lebih dikedepankan dibanding dengan pneyelesaian secara pidana;
Bahwa untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi harus terebih dahulu dibuktikan adanya kerugian keuangan yang nyata dengan adanya hasil audit dari BPK;
Bahwa proses penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan substansi, prosedur dan kewenangan maka proses penetapan tersangka tersebut tidak sah secara hukum;
Bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan pada saat proses penyidikan;
Bahwa proses penetapan tersangka ditetapkan pada saat akhir penyidikan;
Bahwa penetapan tersangka wajib diperiksa terlebih dahulu;
Bahwa penetapan calon tersangka tidak ada tetapi yang ada adalah penetapan tersangka;
Bahwa upaya paksa untuk calon tersangka adalah yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi;
Bahwa syarat-syarat penetapan sebagai tersangka didasarkan pada adanya 2 (dua) alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut saling berkaitan, pernah diperiksa, prosedur penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang lekspesialis maupun generalis;
Bahwa pejabat yang berwenang untuk menandatangani surat penetapan sebagai tersangka adalah penyidik yang menangani proses perkara yang kemudian dilaporkan kepada atasan penyidik;
Bahwa kriteria penetapan tersangka yang tidak sah adalah tidak didukung 2 (dua) alat bukti yang sah, tidak adanya korelasi alat bukti, tidak dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka dan tidak adanya aturan hukum yang sah;
Bahwa Ahli pernah melakukan kajian mengenai perbedaan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi, terdapat tumpang tindih antara kewenangan yang satu denga kewenangan yang lain dan cara pendekatannya pun berbeda-beda antara penyidik yang satu dengan penyidik yang lain;
Bahwa bukti permulaan dan bukti yang cukup itu bahwa keduanya adalah ukurannya adalah harus memenuhi 2 (dua) alat bukti;
Bahwa putusan MK adalah menguji ketentuan yang ada dalam KUHAP sehingga Putusan MK menjadi satu kesatuan dalam KUHAP;
Bahwa penetapan sebagai calon tersangka belum diatur secara limitatif;
Bahwa apabila penetapan tersangka dinyatakan tidak sah maka upaya penyidik bisa melakukan penyidikan ulang dan menetapkan ulang sebagai tersangka, namun menurut hemat Ahli apabila penetapan tersangka telah dibatalkan oleh lembaga praperadilan maka proses penyidikannya harus dihentikan;
Menimbang, bahwa dipersidangan terhadap alat bukti yang diajukan oleh para pihak berupa surat-surat, saksi-saksi, dan pendapat ahli, kedua belah pihak akan menanggapinya dalam kesimpulannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan kedua belah pihak Kuasa Para Pemohon dan Kuasa Termohon telah mengajukan Kesimpulan pada tanggal 13 Desember 2019;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:
Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon cacat hukum, dimana saat penyelidikan Termohon mengumpulkan bukti-bukti melalui pemanggilan klarifikasi kepada para pemohon dan beberapa orang lainnya dari Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah dan Termohon selama proses penyelidikan tidak berkoordinasi dengan pihak pengawas internal atau lembaga non pemerintah yang membidangi pengawasan sebagaimana Pasal 385 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah dan pasal 5 huruf b, MOU tanggal 28 Februari 2018 antara Kemendagri, Kepolisian dan Kejaksaan Agung;
Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka tanpa ada kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Para Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 dan 1 (satu) orang saksi serta 1 (satu) orang ahli;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Para Pemohon dengan menyatakan penetapan tersangka Para Pemohon adalah sah menurut hukum dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan laporan informasi masyarakat dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Termohon melakukan Penyelidikan dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik.64/VII/RES.3.3/2018/Ditreskrimsus tanggal 05 Juli 2018 dan Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/203/IX/RES.3.3./2018/Ditreskrimsus tanggal 27 September 2018, selanjutnya Termohon melakukan gelar perkara pada tanggal 5 November 2018 dan hasilnya terhadap perkara aquo Termohon meningkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan berdasarkan KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 yang telah diubah menjadi Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Termohon dalam menetapkan status Tersangka terhadap Para Pemohon telah mempedomani Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yaitu Pasal 184 KUHAP yang mensyaratkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, dalam perkara aquo Termohon justru sudah memiliki 3 (tiga) alat bukti yang sah yaitu Keterangan Saksi-saksi sebanyak 25 (dua puluh lima), Bukti Surat berupa Laporan Hasil Audit investigatif dari BPK RI nomor: 41/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019, dan Keterangan Ahli;
Para Pemohon kurang membaca dan memahami pasal 385 secara utuh dari ayat 1 sampai dengan ayat 5, dalam ayat 5 dijelaskan secara eksplisit bahwa jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Termohon sudah mentaati Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi unsur kerugian keuangan negara harus dapat dibuktikan dan dapat dihitung berdasarkan Laporan Hasil Audit investigatif dari BPK RI nomor: 41/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda: T-1 sampai dengan T-118 dan 1 (satu) orang saksi;
Menimbang, bahwa dari jawab menjawab antara Kuasa Hukum Para Pemohon dengan Kuasa Hukum Termohon, dihubungkan dengan bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pemohon dan Kuasa Hukum Termohon yang tidak disangkal kebenarannya oleh Para Pemohon dan Termohon adalah:
Bahwa Para Pemohon telah ditetapkan oleh Termohon sebagai Tersangka dalam tindak pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negera di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permohonan praperadilan Para Pemohon dikaitkan antara posita dan petitum adalah:
Apakah Penetapan Tersangka kepada Para Pemohon oleh Termohon tidak sah dengan alasan Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon cacat hukum karena penyelidikan Termohon mengumpulkan bukti-bukti melalui pemanggilan klarifikasi kepada para pemohon dan beberapa orang lainnya dari Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah dan Termohon selama proses penyelidikan tidak berkoordinasi dengan pihak pengawas internal atau lembaga non pemerintah yang membidangi pengawasan sebagaimana Pasal 385 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah dan pasal 5 huruf b, MOU tanggal 28 Februari 2018 antara Kemendagri, Kepolisian dan Kejaksaan Agung serta Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka tanpa ada kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Para Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat dan saksi-saksi dan ahli yang diajukan ke persidangan oleh Para Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan praperadilan Para Pemohon, Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Eksepsi Termohon yang pada pokoknya menyatakan permohonan yang diajukan Kuasa para Pemohon kabur dan tidak jelas (obscuur libel) dengan alasan posita tidak jelas dan tidak berlandaskan hukum yang benar, dimana Pemohon mendalilkan mengenai Surat Perintah Penyelidikan: SP. Lidik/136/V/2018/Ditreskrimsus tertanggal 05 Juli 2018 untuk memulai penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, faktanya Termohon dalam melakukan penyelidikan tidak pernah mengeluarkan nomor surat tersebut dan dalam permohonannya di halaman 5, 13, dan 14 Pemohon 4 (keempat) mencantumkan Sprin Sidik: SP.Sidik/35/VI/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus tanggal 07 Mei 2019, faktanya Termohon tidak pernah mengeluarkan sprin sidik dengan nomor tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Termohon tersebut Hakim mempertimbangkan bahwa apakah antara posita permohonan praperadilan Para pemohon dengan Petitum permohonan praperadilan Para Pemohon dan obyek praperadilan dikaitkan dengan bukti surat yang disebutkan oleh Para Pemohon ada korelasinya atau tidak, hal tersebut membutuhkan pembuktian yang masuk dalam pokok permohonan praperadilan, sehingga pembuktiannya bersama-sama dengan pokok permohonan praperadilan, dengan demikian eksepsi Kuasa Termohon tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan pokok permohonan praperadilan Para Pemohon sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan yang menjadi dasar diajukannya permohonan praperadilan oleh Para Pemohon, maka kemudian Hakim akan mempertimbangkannya secara keseluruhan mengenai alasan yang menyangkut tindakan-tindakan Pro Justicia dari awal pemeriksaan hingga pada akhirnya Para Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon apakah telah berdasarkan dengan kewenangan, syarat, prosedur dan pembatasan tertentu serta tindakan pro justicia tersebut telah berkesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 pada dasarnya memuat beberapa pokok hal kaidah hukum baru, antara lain:
Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP;
Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 14 KUHAP, maka untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka bukan hanya dilihat dari perbuatan atau keadaan seseorang sehingga dia patut diduga sebagai pelaku, namun lebih dari itu perbuatan atau keadaan seseorang tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan, sehingga karenanya untuk menguji tindakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak hanya dilihat dari kewenangan dan prosedur saja, tetapi harus dilihat pula dari syarat terpenuhinya bukti permulaan;
Menimbang, bahwa Hakim Praperadilan mengkualifikasikan untuk ditetapkan menjadi Tersangka harus memenuhi syarat:
Syarat Obyektif.
Syarat obyektif dalam menetapkan seseorang atau korporasi menjadi tersangka adalah harus memenuhi bukti permulaan sebagai dasar dugaan sebagai pelaku tindak pidana. Istilah bukti dapat diartikan alat bukti, barang bukti dan hal-hal lain yang dapat menjadi tambahan alat bukti untuk meyakinkan hakim, alat bukti menurut Pasal 184 (1) KUHAP adalah: 1.Keterangan Saksi, 2. Keterangan Ahli, 3. Surat, 4. Petunjuk, 5. Keterangan terdakwa. Untuk tahap penyidikan alat bukti yang digunakan hanya terbatas kepada keterangan saksi, keterangan ahli dan surat sedangkan untuk alat bukti Petunjuk adalah domain/kewenangan hakim yang menilai dipersidangan sedangkan keterangan terdakwa adalah keterangan yang diberikan seorang terdakwa dipersidangan karena status hukumnya pada waktu penyidikan masih sebagai tersangka;
Tafsir Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 harus dimaknai sebuah kewajiban terpenuhinya jumlah bukti yang dibutuhkan dalam frasa bukti permulaan yaitu minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 (1) KUHAP;
Syarat Subyektif.
Pasal 1 angka 14 KUHAP merupakan syarat subyektif, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, adanya perbuatan atau keadaan, antara dugaan yang dibangun oleh penyidik secara subyektif harus memiliki hubungan timbal balik dengan bukti-bukti yang didapatkan dari proses pemeriksaan;
Syarat Administrasi.
Penetapan tersangka merupakan tindakan pro justitia dalam proses penyidikan, sebelum dikeluarkan penetapan tersangka, penyidik harus terlebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyidikan, SPDP, berita acara pemeriksaan saksi, kecuali dalam hal tertangkap tangan. Surat penetapan tersangka ditandatangani oleh pejabat institusi penyidikan Polri dan penetapan status tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim penyidik dibawah pimpinan perwira pengawas penyidik dan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk mendapatkan pengesahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.1 (laporan informasi 17 Mei 2018) adanya laporan informasi masyarakat dugaan tindak pidana korupsi tahun 2014 di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, hal ini bersesuaian dengan saksi dari Pemohon yaitu Cristantwo Tato Ladju saat saksi masih bekerja di Inspektorat Propinsi Kalteng ada laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada temuan terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja daerah Prov Kalteng tahun 2014, namun tidak ada tindak lanjut dari BPK, atas laporan informasi tersebut Termohon selanjutnya untuk kepentingan proses penyelidikan diterbitkan bukti T.2 (Sp.Lidik 5 Juli 2018) dan Surat perintah tugas tanggal 27 September 2018 dan tanggal 11 Oktober 2018 (bukti T.3, T.4), berdasarkan keterangan saksi Termohon setelah mendapat surat perintah tugas penyelidikan, kemudian Saksi dan Tim mulai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat atau diduga berhubungan dengan peristiwa tersebut baik dari pihat Disdik Prov. Kalteng, pihak Penyedia Jasa, pihak Bank Mandiri, pihak-pihak yang berhubungan dengan keuangan daerah di Prov. Kalteng, lalu Saksi dan Tim melakukan rapat kecil untuk menyimpulkan apakah benar terjadi peristiwa pidana atau tidak, dalam rapat kecil tersebut menyimpulkan terdapat peristiwa pidana sehingga dilakukan gelar perkara yang pertama tanggal 5 November 2018 (bukti T.5) dan beberapa kali dilakukan gelar perkara (bukti T.14, T.48, T.86) dihadiri oleh perwira-perwira dan dipimpin oleh Kabag Wasdik, kemudian dalam gelar perkara tersebut setelah menerima tanggapan dan masukan dari yang hadir menyimpulkan bahwa penyelidikan yang Saksi lakukan bersama Tim ditemukan adanya unsur tindak pidana sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan penyidikan Termohon menerbitkan surat perintah penyidikan tanpa nama tersangka dengan disebutkan dugaan tindak pidana, pasal yang dilanggar dan ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, (T.16, T.31, T.46, T.62, T.76, T.95), dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tanpa nama dengan disebutkan dugaan tindak pidana, pasal yang dilanggar dan ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (T.17, T.32, T.47, T.63, T.77, T.96);
Menimbang, bahwa proses penyidikan Termohon/Penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dengan adanya Berita acara pemeriksaan saksi (bukti T.18, T.19, T.20, T.21, T.22, T.23, T.24, T.33, T.34, T.35, T.36, T.49, T.50, T.51, T.52, T.54, T.55, T.64, T.65, T.66, T.67, T.68, T.69, T.78, T.79, T.80, T.81, T.83, T.84, T.99, T.100, T.101, T.112, T.113, T.114, T.115, T.116, T.117, T.118), keterangan Ahli (bukti T.25, T.37, T.56, T.70, T.85, T.97) dan bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan BPK (T.13) dan data dukung surat-surat lainnya T.6, T.7, T.8, T.9, T.10, T.11, T.12;
Menimbang, bahwa selanjutnya Termohon menerbitkan surat perintah penyidikan dengan menyebutkan nama masing-masing tersangka dengan disebutkan dugaan tindak pidana, pasal yang dilanggar dan ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (bukti T.26, T.38, T.53, T.57, T.71, T.82, T.87, T.102), menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan menyebutkan nama masing-masing tersangka dengan disebutkan dugaan tindak pidana, pasal yang dilanggar dan ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (bukti T.27, T.39, T.58, T.72, T.88, T.103), dan SPDP tersebut berdasarkan buku ekspedisi telah dikirimkan kepada Para Pemohon (bukti T.106, T.107, T.108, T.109, T.110, T.111) sebagaimana bersesuaian dengan bukti surat fotokopi SPDP dari Para Pemohon P.1A, P.2A, P.3A, P.4A, P.5A, P.6A;
Menimbang, bahwa hal tersebut merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017 terkait dengan pemberitahuan dan penyerahan SPDP, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, Penyidik (dalam hal ini Termohon) wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada Terlapor (dalam hal ini Para Pemohon), artinya sejak tanggal 28 Oktober 2019 dan paling lama tanggal 4 November 2019, Termohon harus sudah memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada Para Pemohon dan instansi terkait lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam Kesimpulan Kuasa para Pemohon keberatan dengan bukti T.108 yang tidak mencantumkan tanggal penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun Hakim menilai Kesimpulan tersebut tidak ada keterkaitan dengan posita dan petitum pada permohonan praperadilan Para Pemohon (perkara aquo), Hakim mempertimbangkan bahwa dipersidangan Kuasa Para Pemohon dapat mengajukan bukti surat P.1A, P.2A, P.3A, P.4A, P.5A, P.6A (SPDP Para Pemohon) menunjukkan Para Pemohon menerima SPDP tersebut atau SPDP telah sampai ditangan Para Pemohon dan buku ekspedisi bukti pengiriman SPDP tersebut telah ditandatangani oleh penerima;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.28, T.40, T.59, T.73, T.89, T.104 Termohon tanggal 28 Oktober 2019 mengeluarkan Penetapan Tersangka kepada Para Pemohon, dan dilakukan pemanggilan kepada Para Pemohon (bukti T.29, T.41, T.60, T.74, T.90, T.98 dan P.1B, P.2B, P.3B, P.4B, P.5B, P.6B);
Menimbang, bahwa dalam Kesimpulan Kuasa Para Pemohon keberatan terhadap bukti T.26, T.27, T.28, T.38, T.39, T.40, T.57, T.58, T.59, T.71, T.72, T.73, T.87, T.88, T.89, T.102, T.103, T.104 tercantum tanggal yang sama menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap penetapan tersangka, penetapan tersangka harus diakhir penyidikan, namun Hakim menilai Kesimpulan tersebut tidak ada keterkaitan dengan posita dan petitum pada permohonan praperadilan perkara aquo, Hakim mempertimbangkan bahwa pasal 1 angka 14 KUHAP tidak mensyaratkan untuk ditetapkan menjadi tersangka harus diakhir proses penyidikan, melainkan harus dipenuhi adanya bukti permulaan yaitu sekurang-kurangnya dua alat yang sah. Penyidikan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mencari siapa pelaku tindak pidana, harus dimaknai jika dalam proses penyidikan telah ditemukan pelaku tindak pidana baik pada saat awal atau pertengahan proses penyidikan, maka penyidik boleh menetapkan seseorang menjadi tersangka, tanpa harus menunggu sampai akhir proses penyidikan;
Menimbang, bahwa dalam Kesimpulan Kuasa Para Pemohon keberatan terhadap bukti T.28, T.40, T.59, T.73, T.89, T.104 (penetapan tersangka), Termohon tidak pernah menyampaikan tembusan kepada para Pemohon dan pada saat penetapan tersangka para pemohon tidak pernah didampingi Kuasa Hukum sehingga melanggar Pasal 56 ayat 1 KUHAP, namun Hakim menilai Kesimpulan tersebut tidak ada keterkaitan dengan posita dan petitum pada permohonan praperadilan perkara aquo, Hakim mempertimbangkan bahwa merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017 terkait dengan pemberitahuan dan penyerahan SPDP, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, Penyidik (dalam hal ini Termohon) wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada Terlapor (dalam hal ini Para Pemohon), mengenai penyampaian penetapan tersangka tidak ada keharusan untuk disampaikan kepada tersangka. Sedangkan pendampingan saat penetapan tersangka, Ahli yang dihadirkan Para Pemohon dipersidangan menyampaikan apabila penetapan tersangka dihadiri oleh tersangka itu sendiri maka wajib didampingi Penasihat Hukum, namun apabila penetapan tersangka tidak dihadiri oleh tersangka maka tidak wajib didampingi Penasihat Hukum, dikaitkan dengan bukti T.29, T.41, T.60, T.74, T.90, T.98 (berita acara pemeriksaan tersangka/para pemohon) saat pemeriksaan Para Pemohon sebagai tersangka masing-masing didampingi oleh Penasihat Hukum;
Menimbang, bahwa dalam buku Hukum Acara Praperadilan Dalam Teori dan Praktek (Mengurai konflik norma dan kekeliruan dalam praktek penanganan perkara Praperadilan) karya D.Y. Witanto, menyebutkan kriteria penetapan tersangka yang tidak sah adalah:
Penetapan tersangka didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidik oleh pejabat yang tidak sah;
Penetapan tersangka tanpa dugaan tindak pidana yang jelas;
Penetapan tersangka tidak didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan;
Penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan minimal 2 alat bukti yang sah;
Penetapan tersangka didasarkan pada proses mendapatkan bukti permulaan yang cacat prosedur;
Penetapan tersangka atas kualitas subjek diluar kompetensi penyidik;
Penetapan tersangka dilakukan atas dasar proses penyelidikan dan penyidikan perkara lain;
Menimbang, bahwa dalam posita Para Pemohon dikaitkan dengan petitum Para Pemohon yang menyatakan proses prosedur penyelidikan dan penyidikan cacat hukum dengan alasan bahwa Termohon selama proses penyidikan tidak berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang membidangi Pengawasan sebagaimana Pasal 385 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pasal 385 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan “aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana ayat 1 setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang membidangi Pengawasan”, dan pasal 385 ayat 5 menyebutkan “jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, berdasarkan bukti T.9 (surat Dirreskrimsus Polda Kalteng kepada Kepala BPK RI Prov. Kalteng perihal permintaan audit dalam rangka perhitungan kerugian negara/PKKN) dan bukti T.10 (surat Dirreskrimsus Polda Kalteng kepada Kepala BPK RI Prov. Kalteng perihal mohon perkembangan permintaan audit dalam rangka perhitungan kerugian negara/PKKN) menunjukkan bahwa Termohon telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang membidangi Pengawasan dan berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan BPK (bukti T.13) ditemukan adanya penyimpangan kerugian yang bersifat pidana mengakibatkan terjadinya kerugian negara, hal ini bersesuaian dengan keterangan saksi dari Termohon dan dikuatkan oleh Ahli yang diajukan oleh Kuasa Para Pemohon yang menerangkan koordinasi bukan hanya dengan Inspektorat tetapi bisa BPK/BPKP, dimana lembaga Pemerintah Non Kementrian yang membidangi pengawasan adalah BPK dan BPKP, dengan demikian tindakan Termohon berkoordinasi dengan BPK dalam rangka perhitungan kerugian negara tidak melanggar hukum dan selanjutnya Termohon melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak menyebabkan proses penyelidikan dan penyidikan cacat hukum, sehingga petitum angka 2 (dua) tidak beralasan hukum haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam posita Para Pemohon dikaitkan dengan petitum Para Pemohon yang menyatakan proses prosedur penyelidikan dan penyidikan cacat hukum dengan alasan bahwa Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka tanpa ada kerugian keuangan negara, Hakim mempertimbangkan bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas proses penyidikan Termohon/Penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dengan adanya Berita acara pemeriksaan saksi (bukti T.18, T.19, T.20, T.21, T.22, T.23, T.24, T.33, T.34, T.35, T.36, T.49, T.50, T.51, T.52, T.54, T.55, T.64, T.65, T.66, T.67, T.68, T.69, T.78, T.79, T.80, T.81, T.83, T.84, T.99, T.100, T.101, T.112, T.113, T.114, T.115, T.116, T.117, T.118), keterangan Ahli (bukti T.25, T.37, T.56, T.70, T.85, T.97) dan bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan BPK (T.13) dan data dukung surat-surat lainnya T.6, T.7, T.8, T.9, T.10, T.11, T.12, hal tersebut Termohon lakukan agar penetapan tersangka para pemohon memenuhi bukti permulaan yaitu minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana Pasal 183 jo pasal 184 ayat (1) KUHAP, bahkan Hakim menilai Termohon telah memenuhi 3 (tiga) alat bukti, sedangkan mengenai ada tidaknya kerugian negara dan besaran kerugian keuangan negara, hal tersebut telah masuk materi pokok perkara bukan materi persidangan praperadilan, dengan demikian petitum angka 3 (tiga) tidak beralasan hukum haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum diatas Hakim Praperadilan berpendapat bahwa tindakan Termohon menetapkan para Pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup minimal 2 (dua) alat bukti yang diatur oleh Undang-undang, dilakukan berdasarkan perintah tertulis Termohon yang merupakan pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang, kualifikasi Hakim Praperadilan dalam menentukan syarat-syarat seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka yaitu syarat subyektif, syarat obyektif dan syarat administratif telah dipenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Para Pemohon yang memohon untuk memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon, dan memulihkan hak dan nama baik Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, tidaklah beralasan hukum, maka atas permohonan Kuasa Para Pemohon tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka permohonan Pra Peradilan dari Para Pemohon tersebut harus ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa sampai dengan putusan atas permohonan Praperadilan ini, Hakim Praperadilan tidak melihat adanya biaya yang dikeluarkan, maka biaya yang harus dibayarkan oleh Para Pemohon dalam perkara ini adalah Nihil;
Memperhatikan pasal 1 angka 2, 5, 14, pasal 17, pasal 21 ayat (1), pasal 183, pasal 184 ayat (1), pasal 185 ayat (1), (7) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan Eksepsi Termohon tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Nihil.
Demikianlah diputuskan pada hari SELASA, tanggal 17 DESEMBER 2019, oleh Dian Kurniawati, S.H.,M.H. sebagai Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dibantu Bambang Sukino, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan dihadiri oleh Kuasa Para Pemohon dan Kuasa Termohon;
Panitera Pengganti Hakim
BAMBANG SUKINO, S.H. DIAN KURNIAWATI, S.H., M.H.