59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SRIMULYANI ANOM SH Terdakwa: EDI GUNAWAN SE Bin SAMURI
MENGADILI Menyatakan Terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi”; sebagai mana dalam dakwaan Primair; Membebaskan terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, dikurangi dengan jumlah masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah Terdakwa tetap ditahan; Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menghukum Terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI membayar Uang pengganti sebesar Rp.341.689.415,00 (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima belas rupiah) dikurangi dengan sebidang tanah seluas ± 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor :140/SKT/X/2022 yang beralamat di Jl. Rumbia Dusun III Rt. 02 RW. 03 Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, dan apabila setelah dilakukan pelelangan terhadap sebidang tanah tersebut terdapat kekurangan untuk menutupi jumlah uang pengganti yang telah ditetapkan, maka dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut, namun apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar jumlah uang pengganti maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (satu) rangkap salinan surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 152 tahun 2011 tentang Pengangkatan Kepala Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, tanggal 19 September 2011 yang sudah dilegalisir 1 (satu) rangkap salinan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penggunaan Pendapatan Desa (PD) Tahap I 60% tahun 2015 yang telah dilegalisir 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Giro periode tanggal 01 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dengan Nomor Rekening 10-50-21048-4 atas nama Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti 1 (satu) berkas salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2212/SP2D/LS/1.20.00/II/2015, tanggal 09 Juni 2015 yang telah dilegalisir. 1 (satu) berkas salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3526/SP2D/LS/1.20.00/III/2015, tanggal 14 Agustus 2015 yang telah dilegalisir. 1 (satu) lembar salinan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 0564/SPM/LS-PPKD/1.20.00/II/2015, tanggal 09 Juni 2015 yang telah dilegalisir. 1 (satu) lembar salinan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0861/SPM/LS-PPKD/1.20.00/III/2015, tanggal 19 Agustus 2015 yang telah dilegalisir. 1 (satu) rangkap salinan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 11 tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir. 1 (satu) rangkap salinan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 20 tahun 2015 tentang tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 10. 1 (satu) rangkap asli Surat Keterangan Tanah (SKT) REG.NOMOR : 140/SKT/PEM-LKT/X/2022/34, tanggal 18 Oktober 2022 yang berada di Jalan Rumbia Dusun III Rt.002/Rw.003 Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Mecanti dengan luas + 10.000 M2 (kurang lebih sepuluh ribu meter persegi). Dirampas untuk Negara sebagai pembayaran Uang Pengganti. 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa, mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI; |
| Tempat Lahir | : | Lukit; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 49 Tahun / 28 Februari 1973; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
Kebangsaan/ Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Jln.M.Syarif RT 001/RW 003 Desa Lukit, Kec. Merbau, Kepulauan Meranti; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Petani. (Mantan Kepala Desa Lukit Periode 2011-2017); |
| Pendidikan | : | S1 (tamat); |
PENAHANAN :
Penahanan Tingkat Penyidikan Rutan sejak tanggal 10 September 2022 sampai dengan 29 September 2022;
Perpanjangan Penahanan Tingkat Penyidikan Oleh Penunutut Umum sejak tanggal 30 September 2022 sampai dengan 08 November 2022;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 November 2022 sampai tanggal 27 November 2022;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 21 November 2022 sampai tanggal 20 Desember 2022;
Memperpanjang Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai tangga 18 Februari 2023;
Memperpanjang Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat Banding sejak tanggal 19 Februari 2023 sampai tanggak 20 Maret 2023;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum berdasarkan Penetapan No.59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PBR Mununjuk Penasihat Hukum AZWITA, SH.,MH,. dan DWI SETIARINI, SH,.MH,.CPCPLE kesemuanya Advokat pada ‘Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru”, beralamat kantor di Jalan Arifin Ahmad Komplek Perkantoran Gerindra Blok C.No.06 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru,
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr, tanggal 21 November 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim No. 59/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Pbr, tanggal 21 November 2022 tentang Penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut beserta surat-surat lain yang terlampir di dalamnya ;
Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memeriksa Bukti Surat dan Barang Bukti ;
Telah membaca Tuntutan Pidana/Requisitoir yang diajukan oleh Penuntut Umum sesuai dengan Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDS-02/L.4.21/Ft.1/11/2022 tanggal 07 Februari 2023, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menyatakan Terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa selama 3 (TIGA) TAHUN dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana Denda sebesar RP. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) subsider 1 (SATU) BULAN Kurungan.
Menetapkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.341.689.415,00 (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima belas rupiah) dikurangi dengan sebidang tanah seluas ± 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor :140/SKT/X/2022 yang beralamat di Jl. Rumbia Dusun III Rt. 02 RW. 03 Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, dan apabila setelah dilakukan pelelangan terhadap sebidang tanah tersebut terdapat kekurangan untuk menutupi jumlah uang pengganti yang telah ditetapkan, maka dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut, namun apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar jumlah uang pengganti maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 10 (SEPULUH) BULAN.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap salinan surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 152 tahun 2011 tentang Pengangkatan Kepala Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, tanggal 19 September 2011 yang sudah dilegalisir
1 (satu) rangkap salinan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penggunaan Pendapatan Desa (PD) Tahap I 60% tahun 2015 yang telah dilegalisir
1 (satu) lembar asli Rekening Koran Giro periode tanggal 01 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dengan Nomor Rekening 10-50-21048-4 atas nama Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti
1 (satu) berkas salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2212/SP2D/LS/1.20.00/II/2015, tanggal 09 Juni 2015 yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3526/SP2D/LS/1.20.00/III/2015, tanggal 14 Agustus 2015 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar salinan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 0564/SPM/LS-PPKD/1.20.00/II/2015, tanggal 09 Juni 2015 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar salinan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0861/SPM/LS-PPKD/1.20.00/III/2015, tanggal 19 Agustus 2015 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap salinan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 11 tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap salinan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 20 tahun 2015 tentang tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir.
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
1 (satu) rangkap asli Surat Keterangan Tanah (SKT) REG.NOMOR : 140/SKT/PEM-LKT/X/2022/34, tanggal 18 Oktober 2022 yang berada di Jalan Rumbia Dusun III Rt.002/Rw.003 Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Mecanti dengan luas + 10.000 M2 (kurang lebih sepuluh ribu meter persegi).
Dirampas untuk Negara sebagai pembayaran Uang Pengganti.
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah)
Telah membaca Nota Pembelaan (Pledooi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis selengkapnya seperti tersebut dalam Permohonan yang dibacakan pada persidangan tanggal 13 Februari 2023 yang pada pokoknya memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk menjatuhkan putusan menyampaikan permohonan sebagai berikut : -------------------
Menyatakan Terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI TIDAK TERBUKTI secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membebaskan Terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI dari seluruh dakwaan (vrijspraak) setidak-tidaknya dilepaskan dari semua tuntutan hukum (onstlag vavn allerechtsvervolging), dan/atau jika Ketua/Majelsi Hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya terhadap Terdakwa.
Memulihkan hak-hak Terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya semula.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Bahwa apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mangadili perkara ini berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya (Aequo et bono) ;
Telah pula mendengar Pembelaan pribadi yang diajukan oleh Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tanggal 13 Februari 2023 yang pada pokoknya terdakwa mengakui perbuatannya dan memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada Terdakwa,
Telah pula membaca Tanggapan Penuntut Umum (Replik) sebagaimana yang disampaikan secara tertulis dalam persidangan tanggal 20 Februari 2023 atas Pledooi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan pada prinsipnya Penuntut Umum tidak sependapat dengan Pembelaan-pembelaan tersebut, oleh karenanya dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk mengenyampingkan Pembelaan-pembelaan tersebut serta Penuntut Umum tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 07 Februari 2023,
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke depan persidangan dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perkara : PDS-02/L.4.21/Ft.1/11/2022 tertanggal 08 Nopember 2022, yang isinya sebagai berikut:
PRIMAIR :
---------- Bahwa ia Terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI selaku Kepala Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Periode Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor : 152 Tanggal 19 September 2011 pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015, bertempat di Kantor Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, “Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Dalam Mengelola APBDES Desa Lukit Tahap I Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 1.100.336.700,- (satu milyar seratus juta tiga ratus tiga puluh tiga enam ribu tujuh ratus rupiah) Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp.341.689.415,- (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat ratus lima belas rupiah) Yang Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Suatu Perbuatan Berlanjut”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pada Tahun 2015 Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki pendapatan yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2015 sebagaimana dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahap I sebesar Rp. 1.100.336.700,- (satu milyar seratus juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa pendapatan Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2015 dipergunakan untuk kegiatan yang tertuang dalam APBDes Lukit Tahap I antara lain :
Penyelenggaraan Pemerintah Desa ;
Pelaksanaan pembangunan Desa ;
Pembinaan kemasyarakatan ;
Pemberdayaan masyarakat ;
Bahwa pendapatan Desa Lukit yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2015 tersebut telah dilakukan pencairan Tahap I sebanyak 3 (tiga) kali pencairan sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) dengan rincian sebagai berikut :
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 001 Tanggal 12 Juni 2015 senilai Rp. 657.270.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 002 Tanggal 19 Agustus 2015 senilai Rp. 295.377.800,- (dua ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 003 Tanggal 02 September 2015 senilai Rp. 147.688.900,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah).
Bahwa adapun rincian penggunaan Pendapatan Desa sebagaimana yang dituangkan dalam Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tahap I Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2015 antara lain digunakan dalam kegiatan sebagai berikut :
Penghasilan tetap dan tunjangan sebesar Rp. 176.400.000,-
Operasional perkantoran sebesar Rp. 92.317.000,-
Operasional BPD sebesar Rp. 3.000.000,-
Bantuan PKK sebesar Rp. 21.000.000,-
Pos Yandu sebesar Rp. 16.000.000,-
LPMD 10 orang x 12 Bulan sebesar Rp. 18.000.000,-
Ketahanan Pangan sebesar Rp. 17.900.000,-
Linmas 10 orang x 300.000,- sebesar Rp. 18.200.000,-
Bantuan rumah ibadah sebesar Rp. 10.000.000,-
Pendidikan sebesar Rp. 6.200.000,-
Pustaka Desa sebesar Rp. 6.000.000,-
MTQ sebesar Rp. 50.000.000,-
HUT RI sebesar Rp. 12.903.000,-
Pembelian seragam BPD sebesar Rp. 2.750.000,-
PHBI sebesar Rp. 4.200.000,-
Pemuda dan Olahraga sebesar Rp. 45.000.000,-
BBGRM sebesar Rp. 21.000.000,-
Desa Persiapan sebesar Rp. 100.000.000,-
Takbir Raya sebesar Rp. 3.000.000,-
Pembelian mesin rumput sebesar Rp. 8.000.000,-
Pelatihan Kepala Desa dan perangkat Rp. 25.400.000,-
Program Meranti Mandiri (PMM) sebesar Rp. 443.006.700,-
Bahwa selanjutnya pada Tahun 2015 dalam pelaksanaan pengelolaan APBDes Desa Lukit Tahap I Terdakwa selaku Kepala Desa Lukit sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) ada menetapkan Tim Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan Desa (PTPKD) yang mana fungsi dari PTPKD tersebut adalah sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa namun pada kenyataannya tugas daripada Tim PTPKD tersebut ada yang diambil alih oleh Terdakwa dan mengelola sendiri APBDes Desa Lukit Tahap I Tahun 2015 tersebut.
Bahwa dalam pengelolaan APBDes Tahap I Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2015 Terdakwa mengerjakan sendiri kegiatan-kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam APBDes Tahap I Desa Lukit, sehingga dalam pengelolaan APBDes Tahap I Desa Lukit Tahun Anggaran 2015 terdapat antara lain :
Kegiatan Realisasi Belanja Yang Tidak Dilaksanakan ;
Kelebihan Bayar Belanja ;
Pemahalan Harga Belanja;
Pungutan Dan Setoran Pajak Yang Belum Dilaksanakan.
Bahwa dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2015 Tahap I Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti sekira Bulan Juni Tahun 2015 Terdakwa selaku Kepala Desa Lukit ada membuat pertanggungjawaban dalam kegiatan belanja seolah-olah belanja dalam kegiatan tersebut sudah dilaksanakan namun pada kenyataannya Terdakwa tidak ada melakukan belanja terhadap kegiatan tersebut sehingga terdapat realisasi belanja yang tidak dilaksanakan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2015 Tahap I Desa Lukit sebesar Rp. 188.195.850,- (seratus delapan puluh delapan juta seratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah), adapun kegiatan-kegiatan yang belanjanya tidak dilaksanakan antara lain sebagai berikut :
Kegiatan operasional perkantoran sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dengan rincian kegiatan yaitu antara lain :
Jaminan kesehatan Kepala Desa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pembelian kursi 1 buah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pembelian kursi duduk sebanyak 10 buah sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Upah pengecatan Kantor Desa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kegiatan pembinaan / bantuan PKK senilai Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pembayaran UP2K kepada sdri. Nurhayati sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Pembayaran kegiatan UP2K kepada sdri. Suharni sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Pembayaran kegiatan UP2K kepada sdri. Hj. Thoyibah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Kegiatan bantuan rumah ibadah (Masjid Nurul Huda) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kegiatan penyelenggaraan STQ/MTQ sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Sewa kapal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Upah tukang masak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Peringatan hari besar Islam sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) merupakan honor PTPKD yang tidak dibayarkan oleh Terdakwa.
Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) sebesar Rp. 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pembelian nasi bungkus sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Honor PTPKD sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Pembelian mesin rumput 2 buah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Pembelian air minum aqua sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pembelian kue sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Kegiatan operasional Desa persiapan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pembuatan peta desa pemekaran sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Pembuatan peta induk Desa sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Perjalanan Dinas sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kegiatan operasional Posyandu sebesar Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Rehab gedung posyandu Dusun I sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Rehab gedung posyandu Dusun II sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Rehab gedung posyandu Dusun III sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Honor PTPKD atas nama Atika Santi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Kegiatan Karangtaruna dan Kepemudaan dalam pembayaran honor PTPKD sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Kegiatan program Meranti Mandiri (PPM) sebesar Rp. 25.595.850,- (dua puluh lima juta lima ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Bahwa selanjutnya masih pada Tahun 2015 Terdakwa selaku Kepala Desa Lukit dalam mengelola APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit ada melakukan kegiatan antara lain : belanja operasional perkantoran, kegiatan pembinaan / bantuan PKK, kegiatan ketahanan pangan, kegiatan penyelenggaraan STQ/MTQ, kegiatan peringatan hari besar nasional / HUT RI, kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM), kegiatan Karangtaruna dan Kepemudaan dan kegiatan Program Meranti Mandiri. Bahwa dalam kegiatan tersebut Terdakwa telah membuat Laporan Pertanggungjawaban terhadap belanja dalam kegiatan-kegiatan dimaksud, yang mana Terdakwa ada melakukan belanja terhadap kegiatan-kegiatan tersebut namun jumlah barang (volume) yang dibelanjakan Terdakwa tidak sama dengan Laporan pertanggungjawaban sebagaimana tertuang dalam SPJ yang dibuat oleh Terdakwa, sehingga dalam kegiatan-kegiatan tersebut terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 121.493.800,- (seratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga jta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan operasional perkantoran sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dengan rincian antara lain :
Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit Terdakwa ada membuat laporan pertanggungjawaban untuk pembelian 1 (satu) unit kursi tamu sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) namun pada kenyataannya harga kursi tamu tersebut adalah sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dalam kegiatan pembelian kursi tamu.
Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit Terdakwa ada membuat laporan pertanggungjawaban untuk pembelian papan struktur desa, papan administrasi PKK, papan administrasi posyandu, papan plang kantor desa, papan RPJM, papan BPD dan papan lain-lain sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) namun pada kenyataannya yang dibelanjakan untuk pembuatan papan-papan tersebut hanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dalam belanja papan desa.
Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit Terdakwa ada membuat laporan pertanggungjawaban untuk belanja makan dan minum harian dan rapat sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) namun pada kenyataannya yang dibayarkan untuk kegiatan makan dan minum tersebut hanya sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar dalam kegiatan pembayaran makan dan minum sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Kegiatan pembinaan / bantuan PKK senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit Terdakwa ada membuat laporan pertanggungjawaban untuk pembayaran honor pengurus PKK sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun pada kenyataannya untuk pembayaran honor PKK tersebut hanya dibayarkan sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Kegiatan ketahanan pangan sebesar Rp. 10.625.000,- (sepuluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit Terdakwa ada membuat laporan pertanggungjawaban untuk pembelin pupuk, tanah, bibit jahe, polybag, serta pembersihan lokasi dan upah pembuatan pagar sebesar Rp. 17.900.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah) namun pada kenyataannya dalam kegiatan ketahanan pangan Terdakwa hanya membelanjakan bibit jahe dan polybag sebesar Rp. 7.275.000,- (tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 10.625.000,- (sepuluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kegiatan penyelenggaraan STQ/MTQ sebesar Rp. 11.300.000,- (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : bahwa dalam kegiatan penyelenggaraan STQ/MTQ Terdakwa membuat pertanggungjawaban dalam pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit antara lain untuk belanja honor PTPKD, konsumsi peserta, uang saku peserta, sewa sound sistem, honor dewan juri, hadiah peserta MTQ, pembuatan astaka MTQ, konsumsi peserta pawai, baju kurung dan sewa tenda yang keseluruhannya berjumlah Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) namun pada kenyataannya untuk pembayaran dalam kegiatan penyelenggaraan STQ/MTQ tersebut hanya dibayarkan sebesar Rp. 35.700.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar dalam kegiatan penyelenggaraan STQ/MTQ sebesar Rp. 11.300.000,- (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah).
Kegiatan peringatan hari besar Nasional / HUT RI sebesar Rp. 3.130.000,- (tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian dalam kegiatan peringatan hari besar Nasional tersebut Terdakwa ada melakukan belanja yang dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit sebesar Rp. 13.480.000,- (tiga belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk belanja yaitu antara lain : Honor PTPKD, baju paskibra, sewa tenda, belanja jam dinding, belanja periuk nasi, belanja cangkir besar, belanja talam, sewa sound sistem, konsumsi dan uang paskibraka, namun pada kenyataannya dalam kegiatan peringatan hari besar Nasional / HUT RI tersebut Terdakwa hanya membayarkan sebesar Rp. 10.350.000,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 3.130.000,- (tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) sebesar Rp. 10.215.000,- (sepuluh juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian : Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit yang dibuat oleh Terdakwa terdapat pertanggungajawaban untuk kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) sebesar Rp. 11.800.000,- (sebelas juta delapan ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk pembelian cangkul, parang, batu asah dan penggaruk sampah, namun pada kenyataannya dalam kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) tersebut Terdakwa hanya membayar sebesar Rp. 1.585.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian alat-alat sebagaimana dimaksud sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 10.215.000,- (sepuluh juta dua ratus lima belas ribu rupiah).
Kegiatan Karangtaruna dan Kepemudaan sebesar Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian : Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit yang dibuat oleh Terdakwa terdapat pertanggungajawaban untuk kegiatan Karangtaruna dan Kepemudaan sebesar Rp. 44.800.000,- (empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang digunakan antara lain untuk belanja pakaian olahraga, baju seragam volly, bola kaki, bola volly, net volly, pembersihan lapangan dan pembelian hadiah turnamen Lukit Cup, namun pada kenyataannya untuk kegiatan Karangtaruna dan Kepemudaan tersebut hanya membayarkan sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) sehinggan terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah).
Kegiatan Program Meranti Mandiri (PMM) sebesar Rp. 67.023.800,- (enam puluh dua juta dua puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut
Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit yang dibuat oleh Terdakwa terdapat pertanggungjawaban untuk kegiatan Program Meranti Mandiri (PMM) sebesar Rp. 276.285.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang digunakan untuk pembangunan gedung PAUD di Desa Lukit, namun pada kenyataanya dalam pembangungan Gedung PAUD tersebut Terdakwa tidak membayarkan nominal sebagai dalam pertanggungajawaban yang dibuat oleh Terdakwa melainkan Terdakwa hanya membayarkan sebesar Rp. 231.692.500,- (dua ratus tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) sehingga dalam kegiatan Program Meranti Mandiri (PMM) dalam hal pembangunan gedung PAUD terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 44.593.000,- (empat puluh empat juta lima ratus sembilan pululh tiga ribu rupiah).
Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit yang dibuat oleh Terdakwa terdapat pertanggungjawaban untuk kegiatan Program Meranti Mandiri (PMM) sebesar Rp. 132.732.100,- (seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah) yang digunakan untuk pekerjaan semenisasi Jalan / Rabat beton Jalan Tuk Pasang I, namun pada kenyataannya dalam pekerjaan semenisasi Jalan / Rabat beton Jalan Tuk Pasang I tersebut Terdakwa hanya membayarkan sebesar Rp. 111.301.300,- (seratus sebelas juta tiga ratus seribu tiga ratus rupiah) sehingga dalam pekerjaan semenisasi Jalan / Rabat beton Jalan Tuk Pasang I, terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 21.430.000,- (dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit yang dibuat oleh Terdakwa terdapat pertanggungjawaban untuk kegiatan Program Meranti Mandiri (PMM) sebesar Rp. 8.453.250,- (delapan juta empat ratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dipergunakan untuk operasional OKKM, namun pada kenyataannya dalam kegiatan operasional OKKM tersebut Terdakwa hanya membayarkan sebesar Rp. 7.453.250,- (tujuh juta empat ratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) sehingga dalam kegiatan operasional OKKM tersebut terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Kepala Desa Lukit sekaligus selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) pada Tahun Anggaran 2015 melakukan Belanja sarana dan prasarana serta belanja kegiatan kemasyarakatan Desa Lukit, yang mana dalam belanja sarana dan prasarana serta belanja untuk kegiatan kemasyarakatan tersebut Terdakwa membuat Laporan Pertanggungajawaban terhadap belanja tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya sebagaimana yang telah dibelanjakan sehingga terjadi pemahalan harga sebesar Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pemahalan harga belanja pada kegiatan Pustaka Desa sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit yang dibuat oleh Terdakwa terdapat pertanggungjawaban untuk biaya Pustaka Desa senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sementara yang dibayarkan Terdakwa dalam kegiatan Pustaka Desa tersebut hanya sebesar Rp. 3.350.000,- sehingga terdapat pemahalan sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana tabel berikut :
| No | Nama Kegiatan | Harga Barang Dalam Pertanggungajawaban (Rp) | Harga Barang yang Dibayarkan (Rp) | Selisih (Rp) |
| 1 | Belanja lemari 2 unit | 4.000.000 | 2.200.000 | 1.800.000 |
| 2 | Belanja Printer | 1.500.000 | 650.000 | 850.000 |
| 3 | Belanja kursi plastik | 500.000 | - | - |
| Sub Total | 6.000.000 | 3.350.000 | 2.650.000 | |
Pemahalan harga belanja pada pembelian mesin rumput sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pertanggungjawaban realisasi belanja yang tidak dilaksanakan, kelebihan bayar pada belanja, dan pemahalan harga belanja, tidak sesuai dengan peraturan sebagaimana berikut:
Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
menetapkan PTPKD;
menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.
Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa
PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari:
Sekretaris Desa;
Kepala Seksi; dan
Bendahara.
PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 6 ayat (1), dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa
Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya.
Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa;dan
menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Pasal 24 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa
semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
….
bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Bahwa selanjutnya masih pada Tahun 2015 dalam belanja kegiatan sebagaimana tertuang dalam APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti seharusnya terdapat pajak yang harus dipungut dan disetor oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Lukit sekaligus selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), namun selama dalam pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor oleh Terdakwa sebesar Rp. 28.949.765,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak melakukan pungutan dan setoran pajak, tidak sesuai dengan peraturan sebagaimana berikut :
| Uraian Belanja | Jml Belanja (Rp) | Pajak Belum Pungut dan Belum Setor | |||||||
PPN (Rp) | PPh 22 (Rp) | PPh 23 (Rp) | PHR (Rp) | Total (Rp) | |||||
| Operasional Perkantoran | |||||||||
| Belanja ATK | 2.537.000 | 230.636 | 34.595 | - | - | 265.232 | |||
| Belanja Alat kebersihan Kantor Desa | 1.080.000 | 98.182 | - | - | - | 98.182 | |||
| Service Kendaraan dinas | 2.700.000 | 54.000 | 54.000 | ||||||
| Meja | 4.000.000 | 363.636 | 54.545 | 418.182 | |||||
| Biaya Cetak Penggandaan | 1.300.000 | 118.182 | 118.182 | ||||||
| Kursi Tamu | 1.800.000 | - | - | 36.000 | - | 36.000 | |||
| Papan Administrasi PKK | 400.000 | 363.636 | 54.545 | - | - | 418.182 | |||
| Papan Administrasi Posyandu | 400.000 | ||||||||
| Papan Plang Kantor Desa | 400.000 | ||||||||
| Papan RPJM | 400.000 | ||||||||
| Papan BPD | 400.000 | ||||||||
| Papan Lain-Lain | 2.000.000 | ||||||||
| Makan Minum harian | 2.700.000 | - | - | - | 270.000 | 270.000 | |||
| Makan Minum Rapat | 3.000.000 | - | - | - | 300.000 | 300.000 | |||
| Penyelenggaraan STQ/MTQ | |||||||||
| Konsumsi Peserta | 5.960.000 | - | - | - | 596.000 | 596.000 | |||
| Sewa Sound System | 500.000 | - | - | 10.000 | - | 10.000 | |||
| Baju Kurung | 10.500.000 | 954.545 | 143.182 | - | - | 1.097.727 | |||
| Sewa Tenda | 1.000.000 | - | - | 20.000 | - | 20.000 | |||
| Konsumsi Peserta Pawai | 880.000 | - | - | - | 88.000 | 88.000 | |||
| Peringatan Hari Besar Islam | |||||||||
| Konsumsi | 3.000.000 | - | - | - | 300.000 | 300.000 | |||
| Peringatan Hari Besar Nasional/ HUT R.I | |||||||||
| Baju Paskibra | 1.350.000 | 122.727 | - | - | - | 122.727 | |||
| Sewa Tenda | 300.000 | - | - | 6.000 | - | 6.000 | |||
| Jam dinding | 5.000.000 | 454.545 | 68.182 | - | - | 522.727 | |||
| Periuk nasi | |||||||||
| Cangkir besar | |||||||||
| Talam | |||||||||
| Sewa sound system | 500.000 | - | - | 10.000 | - | 10.000 | |||
| Konsumsi | 2.000.000 | - | - | - | 200.000 | 200.000 | |||
| BBGRM | |||||||||
| Cangkul | 500.000 | 144.091 | - | - | - | 144.091 | |||
| Parang | 725.000 | ||||||||
| Batu Asah | 120.000 | ||||||||
| Penggaruk sampah | 240.000 | ||||||||
| Program Meranti Mandiri (PMM) | |||||||||
| a. Pekerjaan Pembangunan Gedung PAUD | |||||||||
| Semen type I @ 50kg | 18.090.000 | 1.644.545 | 246.682 | - | - | 1.891.227 | |||
| Batu Bata | 35.760.000 | 3.250.909 | 487.636 | - | - | 3.738.545 | |||
| Genteng Metal | 31.250.000 | 3.022.273 | 453.341 | - | - | 3.475.614 | |||
| Perabung Genteng | 1.995.000 | ||||||||
| Paku Seng | 325.000 | 1.327.955 | 199.193 | - | - | 1.527.148 | |||
| Paku Biasa | 782.500 | ||||||||
| Besi ø 12mm Pj.10m | 13.500.000 | ||||||||
| Besi ø 10mm Pj.10m | 4.890.000 | 644.727 | 96.709 | - | - | 741.436 | |||
| Besi ø 8mm Pj.10m | 1.530.000 | ||||||||
| Kawat Beton | 672.000 | ||||||||
| Keramik 40x40 cm (motif) | 19.046.000 | 1.970.091 | 295.514 | - | - | 2.265.605 | |||
| Keramik 20x20 cm (motif) | 630.000 | ||||||||
| Keramik 20x25 cm (motif) | 1.995.000 | ||||||||
| Semen putih | 207.000 | 653.364 | 98.005 | - | - | 751.368 | |||
| Triplek 4 mm | 6.650.000 | ||||||||
| Paku triplek | 330.000 | ||||||||
| Konsen Pintu Gandeng (P2) | 650.000 | 487.273 | 73.091 | - | - | 560.364 | |||
| Konsen Jendela gandeng 2 (J2) | 1.020.000 | ||||||||
| Konsen Jendela gandeng 3 (J3) | 3.690.000 | ||||||||
| b. Pekerjaan Semenisasi Jalan / Rabat Beton Jl. Tuk Pasang I | |||||||||
| Semen type I 50 Kg | 26.344.800 | 4.939.073 | 740.861 | - | - | 5.679.934 | |||
| Besi 8mm panjang 12 m | 26.865.000 | ||||||||
| Kawat Beton | 1.120.000 | ||||||||
| Paku biasa | 70.500 | 443.318 | 66.498 | - | - | 509.816 | |||
| Plastik alas cor | 4.806.000 | ||||||||
| Beli Ember Cor | 150.000 | 109.091 | - | - | - | 109.091 | |||
| Beli gerobak sorong | 1.050.000 | ||||||||
| Sewa Molen | 1.500.000 | - | - | 30.000 | - | 30.000 | |||
| c. Operasional OKKM | |||||||||
| ATK OKKM | 1.083.250 | 98.477 | - | - | - | 98.477 | |||
| Konsumsi Rapat | 850.000 | - | - | - | 85.000 | 85.000 | |||
| Karangtaruna dan Kepemudaan | |||||||||
| Pakaian Olahraga | 3.200.000 | 290.909 | 43.636 | - | - | 334.545 | |||
| Baju seragam volly | 2.000.000 | 636.364 | 95.455 | - | - | 731.818 | |||
| Bola kaki | 2.400.000 | ||||||||
| Bola Volly | 2.100.000 | ||||||||
| Net Volly | 500.000 | ||||||||
| Pustaka Desa | |||||||||
| Lemari Buku | 2.200.000 | 200.000 | 30.000 | - | - | 230.000 | |||
| Pembelian Mesin Rumput | |||||||||
| Belanja mesin rumput Sthil | 7.600.000 | 690.909 | 103.636 | - | - | 794.545 | |||
| Operasional BPD | |||||||||
| Makan Minum | 3.000.000 | - | - | - | 300.000 | 300.000 | |||
| Total Pajak Belum Pungut dan Setor | 285.544.050 | 23.259.459 | 3.385.306 | 166.000 | 2.139.000 | 28.949.765 | |||
Pasal 4 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, yang mengatur bahwa:
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal :
Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 10 Tahun 2011 tentang Restribusi Daerah “Tarif Pajak Restoran, rumah makan, kafetaria/pujasera, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering sebesar 10% (sepuluh Persen)”
Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa “Bendahara desa wajib pungut penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Bab III “Penyaluran” Pasal 13 ayat (4) Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor: 20 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2015 “Bendahara Desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak Lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam pengelolaan APBDes Desa Lukit Tahap I Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti pada Tahun Anggaran 2015 yang dalam pengelolaannya terdapat belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan, kelebihan bayar pada belanja kegiatan dan pemahalan belanja serta pajak yang belum dipungut dan disetor telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.341.689.415,00 (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima belas rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 700/ITDA/LHA-PKKN/VIII/2022/27, Tanggal 05 Agustus 2022 yang ditandangani oleh RAWALLY ANELIA, S.STP.,M.Si selaku Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
SUBSIDIAIR :
---------- Bahwa ia Terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI selaku Kepala Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Periode Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor : 152 Tanggal 19 September 2011 pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015, bertempat di Kantor Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan Sebagai Kepala Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Periode Tahun 2011 Sampai Dengan Tahun 2017 Dalam Pengelolaan APBDES Desa Lukit Tahap I Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 1.100.336.700,- (satu milyar seratus juta tiga ratus tiga puluh tiga enam ribu tujuh ratus rupiah) Atau Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Kerena Jabatan Atau Kedudukan Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp.341.689.415,- (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat ratus lima belas rupiah) Yang Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Suatu Perbuatan Berlanjut ”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Kepala Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor : 152, Tanggal 19 September 2011, mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1), dan (2) UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa :
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepada Desa berwenang:
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
mengembangkan sumber pendapatan Desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
memanfaatkan teknologi tepat guna;
mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (1), dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa:
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
menetapkan PTPKD;
menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Bahwa Pada Tahun 2015 Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki pendapatan yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2015 sebagaimana dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahap I sebesar Rp. 1.100.336.700,- (satu milyar seratus juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa pendapatan Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2015 dipergunakan untuk kegiatan yang tertuang dalam APBDes Lukit Tahap I antara lain :
Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Pelaksanaan pembangunan Desa.
Pembinaan kemasyarakatan.
Pemberdayaan masyarakat.
Bahwa pendapatan Desa Lukit yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2015 tersebut telah dilakukan pencairan Tahap I sebanyak 3 (tiga) kali pencairan sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) dengan rincian sebagai berikut :
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 001 Tanggal 12 Juni 2015 senilai Rp. 657.270.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 002 Tanggal 19 Agustus 2015 senilai Rp. 295.377.800,- (dua ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 003 Tanggal 02 September 2015 senilai Rp. 147.688.900,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah).
Bahwa adapun rincian penggunaan Pendapatan Desa sebagaimana yang dituangkan dalam Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tahap I Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2015 antara lain digunakan dalam kegiatan sebagai berikut:
Penghasilan tetap dan tunjangan sebesar Rp. 176.400.000,-
Operasional perkantoran sebesar Rp. 92.317.000,-
Operasional BPD sebesar Rp. 3.000.000,-
Bantuan PKK sebesar Rp. 21.000.000,-
Pos Yandu sebesar Rp. 16.000.000,-
LPMD 10 orang x 12 Bulan sebesar Rp. 18.000.000,-
Ketahanan Pangan sebesar Rp. 17.900.000,-
Linmas 10 orang x 300.000,- sebesar Rp. 18.200.000,-
Bantuan rumah ibadah sebesar Rp. 10.000.000,-
Pendidikan sebesar Rp. 6.200.000,-
Pustaka Desa sebesar Rp. 6.000.000,-
MTQ sebesar Rp. 50.000.000,-
HUT RI sebesar Rp. 12.903.000,-
Pembelian seragam BPD sebesar Rp. 2.750.000,-
PHBI sebesar Rp. 4.200.000,-
Pemuda dan Olahraga sebesar Rp. 45.000.000,-
BBGRM sebesar Rp. 21.000.000,-
Desa Persiapan sebesar Rp. 100.000.000,-
Takbir Raya sebesar Rp. 3.000.000,-
Pembelian mesin rumput sebesar Rp. 8.000.000,-
Pelatihan Kepala Desa dan perangkat Rp. 25.400.000,-
Program Meranti Mandiri (PMM) sebesar Rp. 443.006.700,-
Bahwa selanjutnya pada Tahun 2015 dalam pelaksanaan pengelolaan APBDes Desa Lukit Tahap I Terdakwa karena kewenangannya selaku Kepala Desa Lukit sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) ada menetapkan Tim Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan Desa (PTPKD) yang mana fungsi dari PTPKD tersebut adalah sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa namun pada kenyataannya tugas daripada Tim PTPKD tersebut ada yang diambil alih oleh Terdakwa dan mengelola sendiri APBDes Desa Lukit Tahap I Tahun 2015 tersebut.
Bahwa dalam pengelolaan APBDes Tahap I Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2015 Terdakwa mengerjakan sendiri kegiatan-kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam APBDes Tahap I Desa Lukit, sehingga dalam pengelolaan APBDes Tahap I Desa Lukit Tahun Anggaran 2015 terdapat antara lain :
Kegiatan Realisasi Belanja Yang Tidak Dilaksanakan ;
Kelebihan Bayar Belanja ;
Pemahalan Harga Belanja;
Pungutan Dan Setoran Pajak Yang Belum Dilaksanakan.
Bahwa dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2015 Tahap I Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti sekira Bulan Juni Tahun 2015 Terdakwa selaku Kepala Desa Lukit ada membuat pertanggungjawaban dalam kegiatan belanja seolah-olah belanja dalam kegiatan tersebut sudah dilaksanakan namun pada kenyataannya Terdakwa tidak ada melakukan belanja terhadap kegiatan tersebut sehingga terdapat realisasi belanja yang tidak dilaksanakan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2015 Tahap I Desa Lukit sebesar Rp. 188.195.850,- (seratus delapan puluh delapan juta seratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah), adapun kegiatan-kegiatan yang belanjanya tidak dilaksanakan antara lain sebagai berikut :
Kegiatan operasional perkantoran sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dengan rincian kegiatan yaitu antara lain :
Jaminan kesehatan Kepala Desa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pembelian kursi 1 buah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pembelian kursi duduk sebanyak 10 buah sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Upah pengecatan Kantor Desa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kegiatan pembinaan / bantuan PKK senilai Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pembayaran UP2K kepada sdri. Nurhayati sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Pembayaran kegiatan UP2K kepada sdri. Suharni sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Pembayaran kegiatan UP2K kepada sdri. Hj. Thoyibah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Kegiatan bantuan rumah ibadah (Masjid Nurul Huda) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kegiatan penyelenggaraan STQ/MTQ sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Sewa kapal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Upah tukang masak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Peringatan hari besar Islam sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) merupakan honor PTPKD yang tidak dibayarkan oleh Terdakwa.
Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) sebesar Rp. 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pembelian nasi bungkus sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Honor PTPKD sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Pembelian mesin rumput 2 buah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Pembelian air minum aqua sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pembelian kue sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Kegiatan operasional Desa persiapan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pembuatan peta desa pemekaran sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Pembuatan peta induk Desa sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Perjalanan Dinas sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kegiatan operasional Posyandu sebesar Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Rehab gedung posyandu Dusun I sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Rehab gedung posyandu Dusun II sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Rehab gedung posyandu Dusun III sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Honor PTPKD atas nama Atika Santi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Kegiatan Karangtaruna dan Kepemudaan dalam pembayaran honor PTPKD sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Kegiatan program Meranti Mandiri (PPM) sebesar Rp. 25.595.850,- (dua puluh lima juta lima ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Bahwa selanjutnya masih pada Tahun 2015 Terdakwa selaku Kepala Desa Lukit dalam mengelola APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit ada melakukan kegiatan antara lain : belanja operasional perkantoran, kegiatan pembinaan / bantuan PKK, kegiatan ketahanan pangan, kegiatan penyelenggaraan STQ/MTQ, kegiatan peringatan hari besar nasional / HUT RI, kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM), kegiatan Karangtaruna dan Kepemudaan dan kegiatan Program Meranti Mandiri. Bahwa dalam kegiatan tersebut Terdakwa telah membuat Laporan Pertanggungjawaban terhadap belanja dalam kegiatan-kegiatan dimaksud, yang mana Terdakwa ada melakukan belanja terhadap kegiatan-kegiatan tersebut namun jumlah barang (volume) yang dibelanjakan Terdakwa tidak sama dengan Laporan pertanggungjawaban sebagaimana tertuang dalam SPJ yang dibuat oleh Terdakwa, sehingga dalam kegiatan-kegiatan tersebut terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 121.493.800,- (seratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga jta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan operasional perkantoran sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dengan rincian antara lain :
Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit Terdakwa ada membuat laporan pertanggungjawaban untuk pembelian 1 (satu) unit kursi tamu sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) namun pada kenyataannya harga kursi tamu tersebut adalah sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dalam kegiatan pembelian kursi tamu.
Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit Terdakwa ada membuat laporan pertanggungjawaban untuk pembelian papan struktur desa, papan administrasi PKK, papan administrasi posyandu, papan plang kantor desa, papan RPJM, papan BPD dan papan lain-lain sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) namun pada kenyataannya yang dibelanjakan untuk pembuatan papan-papan tersebut hanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dalam belanja papan desa.
Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit Terdakwa ada membuat laporan pertanggungjawaban untuk belanja makan dan minum harian dan rapat sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) namun pada kenyataannya yang dibayarkan untuk kegiatan makan dan minum tersebut hanya sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar dalam kegiatan pembayaran makan dan minum sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Kegiatan pembinaan / bantuan PKK senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit Terdakwa ada membuat laporan pertanggungjawaban untuk pembayaran honor pengurus PKK sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun pada kenyataannya untuk pembayaran honor PKK tersebut hanya dibayarkan sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Kegiatan ketahanan pangan sebesar Rp. 10.625.000,- (sepuluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit Terdakwa ada membuat laporan pertanggungjawaban untuk pembelin pupuk, tanah, bibit jahe, polybag, serta pembersihan lokasi dan upah pembuatan pagar sebesar Rp. 17.900.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah) namun pada kenyataannya dalam kegiatan ketahanan pangan Terdakwa hanya membelanjakan bibit jahe dan polybag sebesar Rp. 7.275.000,- (tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 10.625.000,- (sepuluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kegiatan penyelenggaraan STQ/MTQ sebesar Rp. 11.300.000,- (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : bahwa dalam kegiatan penyelenggaraan STQ/MTQ Terdakwa membuat pertanggungjawaban dalam pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit antara lain untuk belanja honor PTPKD, konsumsi peserta, uang saku peserta, sewa sound sistem, honor dewan juri, hadiah peserta MTQ, pembuatan astaka MTQ, konsumsi peserta pawai, baju kurung dan sewa tenda yang keseluruhannya berjumlah Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) namun pada kenyataannya untuk pembayaran dalam kegiatan penyelenggaraan STQ/MTQ tersebut hanya dibayarkan sebesar Rp. 35.700.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar dalam kegiatan penyelenggaraan STQ/MTQ sebesar Rp. 11.300.000,- (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah).
Kegiatan peringatan hari besar Nasional / HUT RI sebesar Rp. 3.130.000,- (tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian dalam kegiatan peringatan hari besar Nasional tersebut Terdakwa ada melakukan belanja yang dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit sebesar Rp. 13.480.000,- (tiga belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk belanja yaitu antara lain : Honor PTPKD, baju paskibra, sewa tenda, belanja jam dinding, belanja periuk nasi, belanja cangkir besar, belanja talam, sewa sound sistem, konsumsi dan uang paskibraka, namun pada kenyataannya dalam kegiatan peringatan hari besar Nasional / HUT RI tersebut Terdakwa hanya membayarkan sebesar Rp. 10.350.000,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 3.130.000,- (tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) sebesar Rp. 10.215.000,- (sepuluh juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian : Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit yang dibuat oleh Terdakwa terdapat pertanggungajawaban untuk kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) sebesar Rp. 11.800.000,- (sebelas juta delapan ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk pembelian cangkul, parang, batu asah dan penggaruk sampah, namun pada kenyataannya dalam kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) tersebut Terdakwa hanya membayar sebesar Rp. 1.585.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian alat-alat sebagaimana dimaksud sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 10.215.000,- (sepuluh juta dua ratus lima belas ribu rupiah).
Kegiatan Karangtaruna dan Kepemudaan sebesar Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian : Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit yang dibuat oleh Terdakwa terdapat pertanggungajawaban untuk kegiatan Karangtaruna dan Kepemudaan sebesar Rp. 44.800.000,- (empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang digunakan antara lain untuk belanja pakaian olahraga, baju seragam volly, bola kaki, bola volly, net volly, pembersihan lapangan dan pembelian hadiah turnamen Lukit Cup, namun pada kenyataannya untuk kegiatan Karangtaruna dan Kepemudaan tersebut hanya membayarkan sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) sehinggan terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah).
Kegiatan Program Meranti Mandiri (PMM) sebesar Rp. 67.023.800,- (enam puluh dua juta dua puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit yang dibuat oleh Terdakwa terdapat pertanggungjawaban untuk kegiatan Program Meranti Mandiri (PMM) sebesar Rp. 276.285.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang digunakan untuk pembangunan gedung PAUD di Desa Lukit, namun pada kenyataanya dalam pembangungan Gedung PAUD tersebut Terdakwa tidak membayarkan nominal sebagai dalam pertanggungajawaban yang dibuat oleh Terdakwa melainkan Terdakwa hanya membayarkan sebesar Rp. 231.692.500,- (dua ratus tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) sehingga dalam kegiatan Program Meranti Mandiri (PMM) dalam hal pembangunan gedung PAUD terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 44.593.000,- (empat puluh empat juta lima ratus sembilan pululh tiga ribu rupiah).
Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit yang dibuat oleh Terdakwa terdapat pertanggungjawaban untuk kegiatan Program Meranti Mandiri (PMM) sebesar Rp. 132.732.100,- (seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah) yang digunakan untuk pekerjaan semenisasi Jalan / Rabat beton Jalan Tuk Pasang I, namun pada kenyataannya dalam pekerjaan semenisasi Jalan / Rabat beton Jalan Tuk Pasang I tersebut Terdakwa hanya membayarkan sebesar Rp. 111.301.300,- (seratus sebelas juta tiga ratus seribu tiga ratus rupiah) sehingga dalam pekerjaan semenisasi Jalan / Rabat beton Jalan Tuk Pasang I, terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 21.430.000,- (dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit yang dibuat oleh Terdakwa terdapat pertanggungjawaban untuk kegiatan Program Meranti Mandiri (PMM) sebesar Rp. 8.453.250,- (delapan juta empat ratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dipergunakan untuk operasional OKKM, namun pada kenyataannya dalam kegiatan operasional OKKM tersebut Terdakwa hanya membayarkan sebesar Rp. 7.453.250,- (tujuh juta empat ratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) sehingga dalam kegiatan operasional OKKM tersebut terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Kepala Desa Lukit sekaligus selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) pada Tahun Anggaran 2015 melakukan Belanja sarana dan prasarana serta belanja kegiatan kemasyarakatan Desa Lukit, yang mana dalam belanja sarana dan prasarana serta belanja untuk kegiatan kemasyarakatan tersebut Terdakwa membuat Laporan Pertanggungajawaban terhadap belanja tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya sebagaimana yang telah dibelanjakan sehingga terjadi pemahalan harga sebesar Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pemahalan harga belanja pada kegiatan Pustaka Desa sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit yang dibuat oleh Terdakwa terdapat pertanggungjawaban untuk biaya Pustaka Desa senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sementara yang dibayarkan Terdakwa dalam kegiatan Pustaka Desa tersebut hanya sebesar Rp. 3.350.000,- sehingga terdapat pemahalan sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai tabel berikut :
| No | Nama Kegiatan | Harga Barang Dalam Pertanggungajawaban (Rp) | Harga Barang yang Dibayarkan (Rp) | Selisih (Rp) |
| 1 | Belanja lemari 2 unit | 4.000.000 | 2.200.000 | 1.800.000 |
| 2 | Belanja Printer | 1.500.000 | 650.000 | 850.000 |
| 3 | Belanja kursi plastik | 500.000 | - | - |
| Sub Total | 6.000.000 | 3.350.000 | 2.650.000 | |
Pemahalan harga belanja pada pembelian mesin rumput sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pertanggungjawaban realisasi belanja yang tidak dilaksanakan, kelebihan bayar pada belanja, dan pemahalan harga belanja, tidak sesuai dengan peraturan sebagaimana berikut:
Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa :
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
menetapkan PTPKD;
menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.
Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa :
PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari:
Sekretaris Desa;
Kepala Seksi; dan
Bendahara.
PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 6 ayat (1), dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa :
Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya.
Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa;dan
menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Pasal 24 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa :
Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
….
Bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Bahwa selanjutnya masih pada Tahun 2015 dalam belanja kegiatan sebagaimana tertuang dalam APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti seharusnya terdapat pajak yang harus dipungut dan disetor oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Lukit sekaligus selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), namun selama dalam pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor oleh Terdakwa sebesar Rp. 28.949.765,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak melakukan pungutan dan setoran pajak, tidak sesuai dengan peraturan sebagaimana berikut:
| Uraian Belanja | Jml Belanja (Rp) | Pajak Belum Pungut dan Belum Setor | |||||||
PPN (Rp) | PPh 22 (Rp) | PPh 23 (Rp) | PHR (Rp) | Total (Rp) | |||||
| Operasional Perkantoran | |||||||||
| Belanja ATK | 2.537.000 | 230.636 | 34.595 | - | - | 265.232 | |||
| Belanja Alat kebersihan Kantor Desa | 1.080.000 | 98.182 | - | - | - | 98.182 | |||
| Service Kendaraan dinas | 2.700.000 | 54.000 | 54.000 | ||||||
| Meja | 4.000.000 | 363.636 | 54.545 | 418.182 | |||||
| Biaya Cetak Penggandaan | 1.300.000 | 118.182 | 118.182 | ||||||
| Kursi Tamu | 1.800.000 | - | - | 36.000 | - | 36.000 | |||
| Papan Administrasi PKK | 400.000 | 363.636 | 54.545 | - | - | 418.182 | |||
| Papan Administrasi Posyandu | 400.000 | ||||||||
| Papan Plang Kantor Desa | 400.000 | ||||||||
| Papan RPJM | 400.000 | ||||||||
| Papan BPD | 400.000 | ||||||||
| Papan Lain-Lain | 2.000.000 | ||||||||
| Makan Minum harian | 2.700.000 | - | - | - | 270.000 | 270.000 | |||
| Makan Minum Rapat | 3.000.000 | - | - | - | 300.000 | 300.000 | |||
| Penyelenggaraan STQ/MTQ | |||||||||
| Konsumsi Peserta | 5.960.000 | - | - | - | 596.000 | 596.000 | |||
| Sewa Sound System | 500.000 | - | - | 10.000 | - | 10.000 | |||
| Baju Kurung | 10.500.000 | 954.545 | 143.182 | - | - | 1.097.727 | |||
| Sewa Tenda | 1.000.000 | - | - | 20.000 | - | 20.000 | |||
| Konsumsi Peserta Pawai | 880.000 | - | - | - | 88.000 | 88.000 | |||
| Peringatan Hari Besar Islam | |||||||||
| Konsumsi | 3.000.000 | - | - | - | 300.000 | 300.000 | |||
| Peringatan Hari Besar Nasional/ HUT R.I | |||||||||
| Baju Paskibra | 1.350.000 | 122.727 | - | - | - | 122.727 | |||
| Sewa Tenda | 300.000 | - | - | 6.000 | - | 6.000 | |||
| Jam dinding | 5.000.000 | 454.545 | 68.182 | - | - | 522.727 | |||
| Periuk nasi | |||||||||
| Cangkir besar | |||||||||
| Talam | |||||||||
| Sewa sound system | 500.000 | - | - | 10.000 | - | 10.000 | |||
| Konsumsi | 2.000.000 | - | - | - | 200.000 | 200.000 | |||
| BBGRM | |||||||||
| Cangkul | 500.000 | 144.091 | - | - | - | 144.091 | |||
| Parang | 725.000 | ||||||||
| Batu Asah | 120.000 | ||||||||
| Penggaruk sampah | 240.000 | ||||||||
| Program Meranti Mandiri (PMM) | |||||||||
| a. Pekerjaan Pembangunan Gedung PAUD | |||||||||
| Semen type I @ 50kg | 18.090.000 | 1.644.545 | 246.682 | - | - | 1.891.227 | |||
| Batu Bata | 35.760.000 | 3.250.909 | 487.636 | - | - | 3.738.545 | |||
| Genteng Metal | 31.250.000 | 3.022.273 | 453.341 | - | - | 3.475.614 | |||
| Perabung Genteng | 1.995.000 | ||||||||
| Paku Seng | 325.000 | 1.327.955 | 199.193 | - | - | 1.527.148 | |||
| Paku Biasa | 782.500 | ||||||||
| Besi ø 12mm Pj.10m | 13.500.000 | ||||||||
| Besi ø 10mm Pj.10m | 4.890.000 | 644.727 | 96.709 | - | - | 741.436 | |||
| Besi ø 8mm Pj.10m | 1.530.000 | ||||||||
| Kawat Beton | 672.000 | ||||||||
| Keramik 40x40 cm (motif) | 19.046.000 | 1.970.091 | 295.514 | - | - | 2.265.605 | |||
| Keramik 20x20 cm (motif) | 630.000 | ||||||||
| Keramik 20x25 cm (motif) | 1.995.000 | ||||||||
| Semen putih | 207.000 | 653.364 | 98.005 | - | - | 751.368 | |||
| Triplek 4 mm | 6.650.000 | ||||||||
| Paku triplek | 330.000 | ||||||||
| Konsen Pintu Gandeng (P2) | 650.000 | 487.273 | 73.091 | - | - | 560.364 | |||
| Konsen Jendela gandeng 2 (J2) | 1.020.000 | ||||||||
| Konsen Jendela gandeng 3 (J3) | 3.690.000 | ||||||||
| b. Pekerjaan Semenisasi Jalan / Rabat Beton Jl. Tuk Pasang I | |||||||||
| Semen type I 50 Kg | 26.344.800 | 4.939.073 | 740.861 | - | - | 5.679.934 | |||
| Besi 8mm panjang 12 m | 26.865.000 | ||||||||
| Kawat Beton | 1.120.000 | ||||||||
| Paku biasa | 70.500 | 443.318 | 66.498 | - | - | 509.816 | |||
| Plastik alas cor | 4.806.000 | ||||||||
| Beli Ember Cor | 150.000 | 109.091 | - | - | - | 109.091 | |||
| Beli gerobak sorong | 1.050.000 | ||||||||
| Sewa Molen | 1.500.000 | - | - | 30.000 | - | 30.000 | |||
| c. Operasional OKKM | |||||||||
| ATK OKKM | 1.083.250 | 98.477 | - | - | - | 98.477 | |||
| Konsumsi Rapat | 850.000 | - | - | - | 85.000 | 85.000 | |||
| Karangtaruna dan Kepemudaan | |||||||||
| Pakaian Olahraga | 3.200.000 | 290.909 | 43.636 | - | - | 334.545 | |||
| Baju seragam volly | 2.000.000 | 636.364 | 95.455 | - | - | 731.818 | |||
| Bola kaki | 2.400.000 | ||||||||
| Bola Volly | 2.100.000 | ||||||||
| Net Volly | 500.000 | ||||||||
| Pustaka Desa | |||||||||
| Lemari Buku | 2.200.000 | 200.000 | 30.000 | - | - | 230.000 | |||
| Pembelian Mesin Rumput | |||||||||
| Belanja mesin rumput Sthil | 7.600.000 | 690.909 | 103.636 | - | - | 794.545 | |||
| Operasional BPD | |||||||||
| Makan Minum | 3.000.000 | - | - | - | 300.000 | 300.000 | |||
| Total Pajak Belum Pungut dan Setor | 285.544.050 | 23.259.459 | 3.385.306 | 166.000 | 2.139.000 | 28.949.765 | |||
Pasal 4 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, yang mengatur bahwa:
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal :
Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 10 Tahun 2011 tentang Restribusi Daerah “Tarif Pajak Restoran, rumah makan, kafetaria/pujasera, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering sebesar 10% (sepuluh Persen)”
Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa “Bendahara desa wajib pungut penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Bab III “Penyaluran” Pasal 13 ayat (4) Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor: 20 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2015 “Bendahara Desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak Lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam pengelolaan APBDes Desa Lukit Tahap I Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti pada Tahun Anggaran 2015 yang dalam pengelolaannya terdapat belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan, kelebihan bayar pada belanja kegiatan dan pemahalan belanja serta pajak yang belum dipungut dan disetor telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.341.689.415,00 (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima belas rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 700/ITDA/LHA-PKKN/VIII/2022/27, Tanggal 05 Agustus 2022 yang ditandangani oleh RAWALLY ANELIA, S.STP.,M.Si selaku Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi) dan memohon agar pemeriksaan dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi ke persidangan sebagai berikut :
Saksi MULYADI Bin ISMAIL ABDULLAH, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokok nya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada tahun 2015 saksi ditunjuk sebagai Sekretaris Desa Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti (untuk nomor dan tanggal surat keputusan tersebut telah Saksi serahkan kepada pemeriksa.
Struktur organisasi di Desa Lukit Kec. Merbau pada T.A 2015 sebagai berikut :
Kepala Desa : sdra. EDI GUNAWAN, S.E.
Sekretaris Desa : sdra. MULYADI.
Bendahara : sdri. TITIN SUMARNI, S.Psi.
Kaur Pembangunan : sdra. UNTUNG, S.E.
Kaur Pemerintahan : sdra. JHONPRI.
Kaur Umum : sdra. MUFID.
Bahwa jumlah APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Tahap I Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti sebesar Rp. 1.100.336.700. (satu milyar seratus juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) yang disebut Alokasi Dana Desa dan sumber dana nya berasal dari APBD Kab. Kep. Meranti T.A 2015.
Bahwa kegiatan yang dituangkan didalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Tahap I Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti sebesar Rp. 1.100.336.700. (satu milyar seratus juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) sebagai berikut :
Penghasilan tetap dan tunjangan Rp. 176.400.000.-
Operasional Perkantoran Rp. 92.317.000.-
Operasional BPD Rp. 3.000.000.-
Bantuan PKK Rp. 21.000.000.-
Pos Yandu Rp. Rp. 16.000.000.-
LPMD 10 Orang x 12 Bln Rp. 18.000.000.-
Ketahanan Pangan Rp. 17.900.000.-
Linmas 10 Orang x 300.000. Rp. 18.200.000.-
Bantuan rumah ibadah Rp. 10.000.000.-
Pendidikan Rp. 6.200.000.-
Pustaka Desa Rp. 6.000.000.-
MTQ Rp. 50.000.000.-
HUT R.I Rp. 12.903.000.-
Pembelian seragam BPD Rp. 2.750.000.-
PHBI Rp. 4.200.000.-
Pemuda dan Olahraga Rp. 45.000.000.-
BBGRM Rp. 21.000.000.-
Desa persiapan Rp. 100.000.000.-
Takbir Raya Rp. 3.000.000.-
Mesin Rumput Rp. 8.000.000.-
Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat Rp. 25.400.000.-
Program Meranti Mandiri (PMM) Rp. 443.006.700.-
Bahwa acuan dalam mengelola APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Tahap I Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti adalah sebagai berikut :
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Bupati Kep. Meranti Nomor 8 tahun 2015 tentang tata cara Pengalokasian Desa tahun 2015.
Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 20 tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2015.
Bahwa proses pencairan dari masing-masing pendapatan Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti T.A 2015 berdasarkan Pasal 8 Peraturan Bupati Kep. Meranti Nomor 8 tahun 2015 tentang tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa sebagai berikut :
Penyediaan dana untuk ADD beserta fasilitasnya dianggarkan pada DPPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam APBD Kabupaten Kepulauan Meranti setiap tahunnya;-
Telah menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pelaksanaan ADD tahun sebelumnya;-
Tim Pelaksana Desa membuat Daftar Usulan Rencana Penggunaan Dana (DURPD) yang dibiayai oleh ADD dan aturan selanjutnya ditentukan dalam Petunjuk Pelaksana yang dibuat oleh Tim Fasilitasi Kabupaten;
Daftar Usulan Penggunaan Dana Desa (DUPD Desa) sebagaimana dimaksud dalam huruf c harus memperoleh persetujuan Badan Permusyawaratan Desa dan mencantumkan partisipasi swadaya masyarakat serta dituangkan dalam Peraturan Desa tentang APBDesa;
Telah membuka Rekening Desa yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa di PT. Bank Riau Kepri;
Telah menunjuk Bendahara yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa;
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa akan meneruskan berkas permohonan berikut lampirannya berupa usulan dan pengajuan Surat Perintah Pencairan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) adalah Kepala Desa.
Bahwa saksi selaku Sekretaris Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti T.A 2015 tidak ada atau tidak pernah ditunjuk sebagai koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
Bahwa berdasarkan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penggunaan Pendapatan Desa (PD) Tahap I Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti T.A 2015 pengelolaan kegiatan yang tertuang didalam Pendapatan Desa Lukit Tahap I Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti sebesar Rp. 1.100.336.700. (satu milyar seratus juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) ada ditunjuk pelaksana kegiatannya, adapun nama-nama pelaksana kegiatan yang ditunjuk adalah sebagai berikut :
Saudara UNTUNG, S.E membidangi kegiatan :
Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan.
Pembayaran honor RT dan RW dan Insentif.
Pembayaran tunjangan operasional BPD.
Pembayaran konsumsi makan dan minum.
Pembayaran ATK.
Pembayaran pembelian alat kebersihan kantor Desa.
Pembayaran pembelian benda POS materai.
Pembayaran biaya perjalanan Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Pembayaran biaya pemeliharaan sarana dan Pemerintahan Desa.
Pembayaran biaya makan, minum harian kantor Desa.
Pembayaran konsumsi rapat.
Pembayaran biaya jaminan kesehatan Kepala Desa.
Pembayaran biaya cetak dan penggandaan.
Pembayaran biaya pembelian papan plang kantor Desa, BPD, PKK dan LPMD Desa Lukit.
Pembayaran Biaya Pembelian kursi tamu Kantor Desa.
Pembayaran honor pengurus dan kegiatan PKK.
Pembayaran kegiatan UP2K.
Pembayaran honor pengurus PKK.
Pembayaran Biaya servis kendaraan dinas Kades.
Pembayaran Kegiatan Posyandu.
Pembayaran honor pengurus Posyandu.
Pembayaran honor pengurus LPMD.
Pembayaran honor/upah harian LPMD.
Pembayaran baju seragam anggota LPMD.
Pembayaran biaya pembelian ketahanan pangan.
Pembayaran operasional keamanan Linmas/Hansif.
Pembayaran honor pengurus PAUD.
Biaya Pustaka Desa.
Pembayaran biaya bantuan LPTQ untuk kegiatan MTQ.
Pembayaran Hari Besar Nasional.
Pembayaran kegiatan Hari Besar Islam.
Pembayaran BBGRM.
Pembayaran Pembelian alat gotong royong.
Pembayaran Pawai Takbir Aidil Fitri.
Pembayaran mesin rumput.
Pembayaran biaya operasional Desa Persiapan.
Pembayaran orientasi Kepala Desa.
Pembayaran biaya pelatihan Perangkat Desa.
Pembayaran biaya program meranti mandiri (PMM) insfrastruktur 40 % tahap I tahun 2015.
Saudari ATIKA membidangi kegiatan Rehab Posyandu.
Saudara PURBA membidangi kegiatan Pemuda dan Olahraga dan Peringatan HUT R.I.
Saudara TAUFIK RAHMAN membidangi kegiatan honor dan belanja pengurus masjid.-
Bahwa tugas pokok dan kewenangan PTPKD (Pelaksana Teknis Pembangunan Keuangan Desa) Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti T.A 2015 sebagai berikut :
Menyusun rencana pelaksanaan swakelola meliputi :
Jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Rencana pembangunan tenaga, kebutuhan bahan, dan peralatan.
Gambar rencana kerja (untuk pekerjaan kontruksi).
Spesifikasi teknis (apabila diperlukan)dan.
Perkiraan Biaya (Rencana anggaran biaya/RAB).
Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia meliputi :
Rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari Desa tersebut.
Dalam penyusunan RAB dapat memperhitungkan ongkos kirim atau ongkos pengambilan atas barang/jasa yang diadakan.
Spesifikasi teknis barang/jasa (apabila diperlukan) dan.
Khusus untuk pekerjaan kontruksi, disertai gambar rencana kerja (apabila diperlukan).
Melaksanakan PBJ sesuai dengan rencana pelaksanaan :
Melaksanakan pembelian/pengadaan.
Memeriksa/menilai penawaran.
Melakukan negoisasi (tawar menawar).
Menetapkan penyedia barang/jasa.
Membuat rancangan surat perjanjian dan menandatangani surat.
Perjanjian Pelaksana Teknis Pembangunan Keuangan Desa (PTPKD).
Pengawasan :
Memonitor kemajuan fisik semua kegiatan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dan membuatkan laporan.
Penyerahan dan Pelaporan Hasil Pekerjaan :
Melakukan perubahan ruang lingkup pekerjaan.
Mempertanggungjawabkan realisasi keuangan dan realisasi fisik pekerjaan yang menjadi kewajibannya.
Wajib mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan / kegiatan kepada Kepala Desa.
Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan kepada kepala Desa.
Menyerahkan hasil pekerjaan setelah selesai 100% kepada Kepala Desa disertai Berita Acara Serah Terima penyelesaian pekerjaan.
Bahwa terhadap nama – nama pelaksana kegiatan sebagaimana tertuang pada poin diatas tidak keseluruhannya dikerjakan oleh pelaksana kegiatan dan banyak kegiatan yang dibelanjakan sendiri namun untuk rincian kegiatannya Saksi sudah tidak ingat lagi selanjutnya Saksi tidak mengetahui apa sebabnya tim PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) hanya melibatkan Kaur Pembangunan tanpa melibatkan Kaur lainnya.
Bahwa terhadap pembayaran biaya Jaminan Kesehatan Kepala Desa sebesar Rp. 3.000.000. (tiga juta rupiah) Saksi tidak mengetahui siapa yang membayarkannya dan terhadap kegiatan tersebut tidak ada Saksi verifikasi.
Bahwa terhadap kegiatan pembelian kursi dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I sebesar Rp. 3.000.000. (tiga juta rupiah) Saksi tidak mengetahui siapa yang membayarkannya dan terhadap kegiatan tersebut tidak ada Saksi verifikasi.
Bahwa pembelian kursi duduk sebanyak 10 (sepuluh) buah dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I sebesar Rp. 7.000.000. (tujuh juta rupiah) Saksi tidak mengetahui siapa yang membayarkannya dan terhadap kegiatan tersebut tidak ada Saksi verifikasi.
Bahwa kegiatan pembayaran dan pembelian 1 (satu) buah kursi tamu dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I sebesar Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah) Saksi tidak mengetahui siapa yang membayarkannya dan terhadap kegiatan tersebut tidak ada Saksi verifikasi.-
Bahwa Terhadap pembelian mesin rumput sebanyak 4 (empat) buah dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I sebesar Rp. 8.000.000. (delapan juta rupiah) Saksi tidak mengetahui siapa yang membayarkannya dan terhadap kegiatan tersebut tidak ada Saksi verifikasi.
Bahwa kegiatan pembayaran belanja PKK dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I sebesar Rp. 21.000.000. (dua puluh satu juta rupiah) Saksi tidak mengetahui siapa yang membayarkannya dan terhadap kegiatan tersebut tidak ada Saksi verifikasi.
Bahwa terhadap kegiatan pembayaran belanja rehab Posyandu dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I sebesar Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah) Saksi tidak mengetahui siapa yang membayarkannya dan terhadap kegiatan tersebut tidak ada Saksi verifikasi.
Bahwa terhadap kegiatan pembayaran bantuan ketahanan pangan dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I sebesar Rp. 17.900.000. (tujuh belas juta Sembilan ratus ribu rupiah) Saksi tidak mengetahui siapa yang membayarkannya dan terhadap kegiatan tersebut tidak ada Saksi verifikasi.
Bahwa terhadap kegiatan pembayaran bantuan pemuda dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I sebesar Rp. 45.000.000. (empat puluh lima juta rupiah) Saksi tidak mengetahui siapa yang membayarkannya dan terhadap kegiatan tersebut tidak ada Saksi verifikasi.
Bahwa terhadap kegiatan pembayaran peringatan hari besar islam dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I sebesar Rp. 4.200.000. (empat juta dua ratus ribu rupiah) Saksi tidak mengetahui siapa yang membayarkannya dan terhadap kegiatan tersebut tidak ada Saksi verifikasi.
Bahwa terhadap kegiatan pembayaran bantuan MTQ dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah) Saksi tidak mengetahui siapa yang membayarkannya dan terhadap kegiatan tersebut tidak ada Saksi verifikasi.
Bahwa terhadap kegiatan pembayaran bantuan HUT R.I dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I sebesar Rp. 12.903.000. (dua belas juta Sembilan ratus tiga ribu rupiah) Saksi tidak mengetahui siapa yang menyerahkannya dan terhadap kegiatan tersebut tidak ada Saksi verifikasi.
Bahwa terhadap kegiatan pembayaran biaya Desa persiapan Desa Pemekaran dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I sebesar Rp. 100.000.000. (seratus juta rupiah) Saksi tidak mengetahui siapa yang membayarkannya dan terhadap kegiatan tersebut tidak ada Saksi verifikasi.
Bahwa terhadap kegiatan pembayaran biaya kegiatan PMM Tahap I dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I sebesar Rp. 443.066.700. (empat ratus empat puluh tiga juta enam puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) Saksi tidak mengetahui siapa yang membayarkannya dan terhadap kegiatan tersebut tidak ada Saksi verifikasi.
Bahwa terhadap kegiatan Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) sebesar Rp. 21.000.000. (dua puluh satu juta rupiah) Saksi tidak mengetahui siapa yang membayarkannya dan terhadap kegiatan tersebut tidak ada Saksi verifikasi.
Bahwa terhadap pembelian plang BPD, plang Administrasi PKK dana papan Administrasi dengan total belanja keseluruhan Rp. 12.000.000. (dua belas juta rupiah) Saksi tidak mengetahui siapa yang membayarkannya dan terhadap kegiatan tersebut tidak ada Saksi verifikasi.
Bahwa terhadap pajak belanja kegiatan yang tertuang di dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti T.A 2015 tidak ada dibayarkan oleh Kepala Desa maupun staf Desa lainnya.
Bahwa terhadap honor pelaksana kegiatan sebagaimana tertuang di masing-masing pelaksana kegiatan Saksi tidak mengetahui apakah dibayarkan atau tidak.
Bahwa Kepala Desa dalam mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti T.A 2015 setiap bulannya tidak ada membuat laporan mengenai pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya yang mana Kepala Desa hanya membuat Surat Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Desa setiap tahunnya.
Bahwa sepengetahuan Saksi yang menarik uang dalam proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti T.A 2015 adalah Kepala Desa dan Bendahara Desa saudara TITIN SUMARNI.
Bahwa tahap pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I 60% (enam puluh persen) sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa dalam proses pengambilan uang Pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti ada mengajak TITIN SUMARNI, S.Psi selaku Bendahara dan yang menyimpan untuk pembayaran gaji perangkat Desa dan dana operasional disimpan oleh Bendahara sedangkan sisanya disimpan sendiri oleh Kepala Desa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan Pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti diselesaikan oleh Kepala Desa dan yang membuatkannya Saksi tidak mengetahui.
Bahwa terhadap kegiatan operasional kantor desa, terdapat belanja pembelian 1 (satu) unit kursi dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 3.000.000. (tiga juta rupiah) tidak ada dibelanjakan oleh pemerintah Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti dan Saksi tidak pernah melihat kursi tersebut berada dikantor Desa.
Bahwa terhadap kegiatan operasional kantor desa, terdapat belanja pembelian 10 (sepuluh) unit kursi duduk dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah) tidak ada dibelanjakan oleh pemerintah Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti dan Saksi tidak pernah melihat kursi tersebut berada dikantor Desa.
Bahwa terhadap kegiatan operasional kantor desa, berupa belanja pembelian 1 (satu) unit kursi tamu dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah) tidak ada dibelanjakan oleh pemerintah Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti dan Saksi tidak pernah melihat kursi tersebut berada dikantor Desa.
Bahwa terhadap belanja pembelian 4 (empat) unit dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 11.500.000. (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) seluruhnya dibelanjakan dan dibuat namun untuk harganya Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa terhadap belanja pengadaan 2 (dua) buah peta dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 90.000.000. (sembilan puluh rupiah) tidak ada dibelanjakan oleh pemerintah Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti dan Saksi tidak pernah melihat peta tersebut berada dikantor Desa.
Bahwa Terhadap kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat, terdapat belanja pembelian 2 (satu) unit mesin rumput dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 4.000.000. (empat juta rupiah) dan Terhadap kegiatan Mesin Rumput, terdapat belanja pembelian 4 (empat) unit mesin rumput sebesar Rp. 8.000.000. (delapan juta rupiah) yang Saksi ketahui hanya ada 3 (tiga) unit yang dibelanjakan oleh pemerintah Desa Lukit dan untuk yang membelanjakan Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa terhadap kegiatan Pustaka Desa, terdapat belanja pembelian 3 (tiga) item dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah) seluruhnya dibelanjakan dan dibuat namun untuk harganya Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa terhadap kegiatan operasional kantor desa, terdapat belanja pembelian 1 (satu) unit kursi dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 3.000.000. (tiga juta rupiah) tidak ada dibelanjakan oleh pemerintah Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti dan Saksi tidak pernah melihat kursi tersebut berada dikantor Desa.
Bahwa terhadap kegiatan operasional kantor desa, terdapat belanja pembelian 10 (sepuluh) unit kursi duduk dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah) tidak ada dibelanjakan oleh pemerintah Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti dan Saksi tidak pernah melihat kursi tersebut berada dikantor Desa.
Bahwa terhadap kegiatan operasional kantor desa, berupa belanja pembelian 1 (satu) unit kursi tamu dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah) tidak ada dibelanjakan oleh pemerintah Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti dan Saksi tidak pernah melihat kursi tersebut berada dikantor Desa.
Bahwa terhadap belanja pembelian 4 (empat) unit dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 11.500.000. (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) seluruhnya dibelanjakan dan dibuat namun untuk harganya Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa terhadap belanja pengadaan 2 (dua) buah peta dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 90.000.000. (sembilan puluh rupiah) tidak ada dibelanjakan oleh pemerintah Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti dan Saksi tidak pernah melihat peta tersebut berada dikantor Desa.
Bahwa terhadap kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat, terdapat belanja pembelian 2 (satu) unit mesin rumput dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 4.000.000. (empat juta rupiah) dan Terhadap kegiatan Mesin Rumput, terdapat belanja pembelian 4 (empat) unit mesin rumput sebesar Rp. 8.000.000. (delapan juta rupiah) yang Saksi ketahui hanya ada 3 (tiga) unit yang dibelanjakan oleh pemerintah Desa Lukit dan untuk yang membelanjakan Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa kegiatan Pustaka Desa, terdapat belanja pembelian 3 (tiga) item dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah) seluruhnya dibelanjakan dan dibuat namun untuk harganya Saksi tidak mengetahuinya.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi TITIN SUMARNI, S.Psi., dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa hubungan Saksi dengan peristiwa pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti T.A 2015 tahap I sebesar Rp. 1.100.336.700. (satu milyar seratus juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) adalah Saksi sebagai Bendahara Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti dan adapun dasar Saksi adalah Surat Keputusan Kepala Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti tertanggal 05 Januari 2015.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Bendahara Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai berikut : Menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Bahwa jumlah APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Tahap I Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti sebesar Rp. 1.100.336.700. (satu milyar seratus juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) yang disebut Alokasi Dana Desa dan sumber dana nya berasal dari APBD Kab. Kep. Meranti T.A 2015.
Kegiatan yang dituangkan didalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Tahap I Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti sebesar Rp. 1.100.336.700. (satu milyar seratus juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) sebagai berikut :
Penghasilan tetap dan tunjangan Rp. 176.400.000.-
Operasional Perkantoran Rp. 92.317.000.-
Operasional BPD Rp. 3.000.000.-
Bantuan PKK Rp. 21.000.000.-
Pos Yandu Rp. Rp. 16.000.000.-
LPMD 10 Orang x 12 Bln Rp. 18.000.000.-
Ketahanan Pangan Rp. 17.900.000.-
Linmas 10 Orang x 300.000. Rp. 18.200.000.-
Bantuan rumah ibadah Rp. 10.000.000.-
Pendidikan Rp. 6.200.000.-
Pustaka Desa Rp. 6.000.000.-
MTQ Rp. 50.000.000.-
HUT R.I Rp. 12.903.000.-
Pembelian seragam BPD Rp. 2.750.000.-
PHBI Rp. 4.200.000.-
Pemuda dan Olahraga Rp. 45.000.000.-
BBGRM Rp. 21.000.000.-
Desa persiapan Rp. 100.000.000.-
Takbir Raya Rp. 3.000.000.-
Mesin Rumput Rp. 8.000.000.-
Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat Rp. 25.400.000.-
Program Meranti Mandiri (PMM) Rp. 443.006.700.-
Dapat Saksi jelaskan bahwa didalam pengelolaan APBDes Tahap I Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti T.A 2015 Saksi dibantu oleh :
Struktur Desa diantaranya Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara (Saksi sendiri), Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Kaur Umum, berikut staff yang ada di struktur Desa.
Organisasi Desa diantaranya Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Lindungi Masyarakat (LINMAS).
Pendamping Desa yang ditunjuk melaui Surat Keputusan (SK) maupun surat tugas Gubernur Riau.
Bahwa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) di Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti T.A. 2015 adalah Kepala Desa yaitu Saudara EDI GUNAWAN, S.E.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat 4 berbunyi :
PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari:
Seretaris Desa;
Kepala Seksi; dan
Bendahara.
PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Bahwa Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) APBDes Tahap I Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti, T.A 2015 terdapat nama saudara PURBA, saudari ATIKA dan saudara TAUFIKUURAHMAN yang bukan merupakan Kepala Urusan (Kaur) disebabkan adanya kebijakan dari Kepala Desa saudara EDI GUNAWAN, S.E.
Bahwa dalam penunjukan tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) APBDes Tahap I Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti, T.A 2015 Saksi tidak mengetahui apakah Kepala Desa ada membuatkan Surat Keputusannya (SK).
Bahwa untuk teknis Saksi selaku Bendahara Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti T.A 2015 dalam melakukan pengelolaan pendapatan Desa T.A 2015 yaitu Pemeintah Desa Lukit membuat kegiatan, diantaranya kegiatan Fisik, non Fisik, dan Rutin (Pembayaran honor kantor Desa) dimana keseluruhan kegiatan tersebut nantinya akan dibuatkan di APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa).
Bahwa mekanisme atau teknis dalam menyusun APBDes Lukit T.A 2015 yaitu mengacu dengan per undang - undang terkait dengan pengelolaan keuangan Desa, yang mana awalnya dilaksanakan musyawarah tingkat Dusun bersama perangkat Desa selanjutnya setelah dilakukan musyawarah tingkat Dusun pihak pemerintah Desa Lukit mengundang lembaga-lembaga Desa, Tokoh masyarakat Desa, dan juga pendamping yang telah di tunjuk oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Kemudian setelah hasil musyawarah Desa hasil musyawarah yang telah dituangkan di dalam RAPBDes (Rencana Anggaran Penggunanaan Belanja Desa) diserahkan oleh tim Pemerintah Kecamatan Merbau untuk dilakukan verifikasi setelah dilakukan verifikasi dikeluarkan SK (Surat Keputusan) evaluasi penetapan APBDes.
Selanjutnya setelah dikeluarkan SK (Surat Keputusan) evaluasi penetapan APBDes dari Pihak Kecamatan Merbau kemudian pihak pemerintah Desa Lukit membuat Perdes (Peraturan Desa) tentang APBDes Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti T.A 2015 dan di serahkan ke Pemerintahan Kab. Kep. Meranti, dalam hal ini Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kab. Kep. Meranti.
Bahwa acuan Saksi bersama dengan Perangkat Desa Lukit dalam menyusun APBDes T.A 2015 adalah RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pembangunan Desa).
Bahwa dalam pembuatan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) Lukit Kec. Merbau periode 2011 – 2017 Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa terhadap tugas pokok dan kewenangan PTPKD (Pelaksana Teknis Pembangunan Kegiatan Desa) Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti pada tahu 2015 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dikarenakan kegiatan sebagian dikerjakan sendiri oleh Kepala Desa.
Bahwa untuk tanda tangan yang tertuang di dalam dokumen kwitansi SPJ Tahap I Desa Lukit Tahap I berupa pembayaran biaya sarana dan prasarana Desa Lukit pembelian kursi sebesar Rp. 3.000.000. (tiga juta rupiah), pembelian kursi tamu sebanyak 10 (sepuluh) buah Rp. 7.000.000. (tujuh juta rupiah) dan pembelian kursi n tamu sebesar Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah) bukan merupakan tanda tangan Saksi serta yang membayarkan adalah pelaksana kegiatan tersebut dan Saksi tidak mengetahui darimana uang tersebut didapat oleh pelaksana kegiatan.
Bahwa untuk tanda tangan yang tertuang di dalam dokumen kwitansi SPJ Tahap I Desa Lukit Tahap I berupa pembelian 4 buah mesin rumput sebesar Rp. 8.000.000. (delapan juta rupiah) bukan merupakan tanda tangan Saksi serta yang membayarkan adalah pelaksana kegiatan tersebut dan Saksi tidak mengetahui darimana uang tersebut didapat oleh pelaksana kegiatan.
Bahwa untuk tanda tangan yang tertuang di dalam dokumen kwitansi SPJ Tahap I Desa Lukit Tahap I berupa pembayaran belanja PKK sebesar Rp. 21.000.000. (dua puluh satu juta rupiah) bukan merupakan tanda tangan Saksi serta yang membayarkan adalah pelaksana kegiatan tersebut dan Saksi tidak mengetahui darimana uang tersebut didapat oleh pelaksana kegiatan.
Bahwa untuk tanda tangan yang tertuang di dalam dokumen kwitansi SPJ Tahap I Desa Lukit Tahap I berupa pembayaran belanja Rehab Posyandu sebesar Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah) bukan merupakan tanda tangan Saksi serta yang membayarkan adalah pelaksana kegiatan tersebut dan Saksi tidak mengetahui darimana uang tersebut didapat oleh pelaksana kegiatan.
Bahwa untuk tanda tangan yang tertuang di dalam dokumen kwitansi SPJ Tahap I Desa Lukit Tahap I berupa pembayaran belanja kegiatan ketahanan pangan sebesar Rp. 17.900.000. (tujuh belas juta Sembilan ratus ribu rupiah) bukan merupakan tanda tangan Saksi serta yang membayarkan adalah pelaksana kegiatan tersebut dan Saksi tidak mengetahui darimana uang tersebut didapat oleh pelaksana kegiatan.
Bahwa untuk tanda tangan yang tertuang di dalam dokumen kwitansi SPJ Tahap I Desa Lukit Tahap I berupa pembayaran bantuan pemuda sebesar Rp. 45.000.000. (empat puluh lima juta rupiah) bukan merupakan tanda tangan Saksi serta yang membayarkan adalah pelaksana kegiatan tersebut dan Saksi tidak mengetahui darimana uang tersebut didapat oleh pelaksana kegiatan.
Bahwa untuk tanda tangan yang tertuang di dalam dokumen kwitansi SPJ Tahap I Desa Lukit Tahap I berupa pembayaran bantuan kegiatan MTQ sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah) bukan merupakan tanda tangan Saksi serta yang membayarkan adalah pelaksana kegiatan tersebut dan Saksi tidak mengetahui darimana uang tersebut didapat oleh pelaksana kegiatan.
Bahwa untuk tanda tangan yang tertuang di dalam dokumen kwitansi SPJ Tahap I Desa Lukit Tahap I berupa pembayaran HUT R.I sebesar Rp. 12.903.000. (dua belas juta Sembilan ratus tiga ribu rupiah) bukan merupakan tanda tangan Saksi serta yang membayarkan adalah pelaksana kegiatan tersebut dan Saksi tidak mengetahui darimana uang tersebut didapat oleh pelaksana kegiatan.
Bahwa untuk tanda tangan yang tertuang di dalam dokumen kwitansi SPJ Tahap I Desa Lukit Tahap I berupa pembayaran Desa Persiapan sebesar Rp. 100.000.000. (seratus juta rupiah) bukan merupakan tanda tangan Saksi serta yang membayarkan adalah pelaksana kegiatan tersebut dan Saksi tidak mengetahui darimana uang tersebut didapat oleh pelaksana kegiatan.
Bahwa untuk tanda tangan yang tertuang di dalam dokumen kwitansi SPJ Tahap I Desa Lukit Tahap I berupa pembayaran Program Meranti Mandiri (PMM) sebesar Rp. 443.066.700. (empat ratus empat puluh tiga juta enam puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) bukan merupakan tanda tangan Saksi serta yang membayarkan adalah pelaksana kegiatan tersebut dan Saksi tidak mengetahui darimana uang tersebut didapat oleh pelaksana kegiatan.
Bahwa untuk tanda tangan yang tertuang di dalam dokumen kwitansi SPJ Tahap I Desa Lukit Tahap I berupa pembayaran berupa pembayaran Biaya Perjalanan Dinas sebesar Rp. 18.000.000. (delapan belas juta rupiah) bukan merupakan tanda tangan Saksi serta yang membayarkan adalah pelaksana kegiatan tersebut dan Saksi tidak mengetahui darimana uang tersebut didapat oleh pelaksana kegiatan.
Bahwa untuk tanda tangan yang tertuang di dalam dokumen kwitansi SPJ Tahap I Desa Lukit Tahap I berupa berupa pembayaran Biaya BGGRM sebesar Rp. 21.000.000. (dua puluh satu juta rupiah) bukan merupakan tanda tangan Saksi serta yang membayarkan adalah pelaksana kegiatan tersebut dan Saksi tidak mengetahui darimana uang tersebut didapat oleh pelaksana kegiatan.
Bahwa yang menandatangani tanda tangan atas nama Saksi sebagaimana kegiatan yang tertuang di dalam SPJ Desa Lukit Tahap I T.A 2015 Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa yang menyusun SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) penggunaan APBDes Desa Lukit Kec. Pulau Merbau pada tahun 2015 adalah saudara UNTUNG, S.E. dan dibantu oleh beberapa staf atas perintah Kepala Desa.
Bahwa tahap pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti T.A 2015 sebesar Rp. 1.100.336.700. (satu milyar seratus juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) dilakukan penarikan sebanyak 2 (dua) kali berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:2212/SP2D/LS/1.20.00/II/2015, tanggal 09 Juni 2015 sebesar Rp. 657.270.000 (enam ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 3526/SP2D/LS/1.20.00/III/2015, tanggal 14 Agustus 2015 sebesar Rp. 443.066.000 (empat ratus empat pulh tiga juta enam puluh enam ribu rupiah).
Bahwa alur atau mekanisme pengambilan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti T.A 2015 sebesar Rp. 1.100.336.700. (satu milyar seratus juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) yaitu Saksi dan Kepala Desa Lukit an. EDI GUNAWAN, S.E. datang ke Bank Riau Kepri untuk melakukan pencairan serta Saksi dan Kepala Desa Lukit an. EDI GUNAWAN, S.E. juga ada melakukan tanda tangan pada slip pengambilan.
Bahwa pada saat pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Saksi tida ada menyimpan uang pencairan tersebut yang mana Saksi hanya disuruh membawa uang gaji perangkat Desa dan honor PKK dan Posyandu dari selatpanjang menuju Desa Lukit dan selanjutnya dibagikan, dan sisanya disimpan dan dikelola sendiri oleh Kepala Desa saudara EDI GUNAWAN, S.E.
Bahwa Adapun sebabnya uang pencairan seluruhnya tidak diserahkan oleh Kepala Desa kepada Saksi selaku Bendahara dikarenakan adanya kebijakan Kepala Desa.
Bahwa honor Saksi sebagai Bendahara Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti T.A Rp. 1.000.000. dan selain honor Bendahara Saksi tidak ada mendapatkan honor lainnya.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi UNTUNG, S.E., dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa hubungan Saksi dengan peristiwa Penggunaan Pendapatan Desa (PD) tahap I Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti T.A 2015 sebesar Rp. 1.100.336.700. (satu milyar seratus juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) adalah Saksi sebagai Kaur Pembangunan Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti dan dasar penunjukan Saksi sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti tahun 2011 – 2017 adalah Surat Keputusan Kepala Desa Lukit Nomor : Tahun 2015 tanggal 05 Januari 2015 dan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti berdasarkan Permendagri 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi danTata Kerja Pemerintah Desa sebagai berikut : Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Ayat (3) Huruf b. Kepala Seksi Pembangunan mempunyai fungsi melaksanakan Pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.
Bahwa saksi ada ditunjuk tugas lain oleh Kepala Desa yaitu sebagai anggota PTPKD (Pelaksana Teknis Pembangunan Keuangan Desa) Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti T.A 2015.
Bahwa mekanismenya Saksi ditunjuk oleh Kepala Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti sebagai anggota PTPKD (Pelaksana Teknis Pembangunan Keuangan Desa) Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti T.A 2015 Saksi ada dibuatkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti secara kolektif untuk tim PTPKD (Pelaksana Teknis Pembangunan Keuangan Desa).
Bahwa struktur organisasi yang ada pada Desa Lukit Kec. Merbau pada T.A 2015 sebagai berikut :
Kepala Desa : sdra. EDI GUNAWAN, S.E.
Sekretaris Desa : sdra. MULYADI.
Bendahara : sdri. TITIN SUMARNI, S.Psi.
Kaur Pembangunan : sdra. UNTUNG, S.E.
Kaur Pemerintahan : sdra. JHONPRI.
Kaur Umum : sdra. MUFID.
Bahwa jumlah Pendapatan Desa (PD) Tahap I Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti sebesar Rp. 1.100.336.700. (satu milyar seratus juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) yang disebut Alokasi Dana Desa dan sumber dana nya berasal dari APBD Kab. Kep. Meranti T.A 2015.
Bahwa peruntukan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti T.A 2015 sebagai berikut :
Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Pelaksanaan Pembangunan Desa.
Pembinaan Kemasyarakatan.
Pemberdayaan Masyarakat.
Bahwa kegiatan yang dituangkan didalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Tahap I Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti sebesar Rp. 1.100.336.700. (satu milyar seratus juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) sebagai berikut :
Penghasilan tetap dan tunjangan Rp. 176.400.000.-
Operasional Perkantoran Rp. 92.317.000.-
Operasional BPD Rp. 3.000.000.-
Bantuan PKK Rp. 21.000.000.-
Pos Yandu Rp. Rp. 16.000.000.-
LPMD 10 Orang x 12 Bln Rp. 18.000.000.-
Ketahanan Pangan Rp. 17.900.000.-
Linmas 10 Orang x 300.000. Rp. 18.200.000.-
Bantuan rumah ibadah Rp. 10.000.000.-
Pendidikan Rp. 6.200.000.-
Pustaka Desa Rp. 6.000.000.-
MTQ Rp. 50.000.000.-
HUT R.I Rp. 12.903.000.-
Pembelian seragam BPD Rp. 2.750.000.-
PHBI Rp. 4.200.000.-
Pemuda dan Olahraga Rp. 45.000.000.-
BBGRM Rp. 21.000.000.-
Desa persiapan Rp. 100.000.000.-
Takbir Raya Rp. 3.000.000.-
Mesin Rumput Rp. 8.000.000.-
Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat Rp. 25.400.000.-
Program Meranti Mandiri (PMM) Rp. 443.006.700.-
Bahwa berdasarkan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penggunaan Pendapatan Desa (PD) Tahap I Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti T.A 2015 pengelolaan kegiatan yang tertuang didalam Pendapatan Desa Lukit Tahap I Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti sebesar Rp. 1.100.336.700. (satu milyar seratus juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) ada ditunjuk pelaksana kegiatannya, adapun nama-nama pelaksana kegiatan yang ditunjuk adalah sebagai berikut :
Saudara UNTUNG, S.E membidangi kegiatan :
Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan.
Pembayaran honor RT dan RW dan Insentif.
Pembayaran tunjangan operasional BPD.
Pembayaran konsumsi makan dan minum.
Pembayaran ATK.
Pembayaran pembelian alat kebersihan kantor Desa.
Pembayaran pembelian benda POS materai.
Pembayaran biaya perjalanan Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Pembayaran biaya pemeliharaan sarana dan Pemerintahan Desa.
Pembayaran biaya makan, minum harian kantor Desa.
Pembayaran konsumsi rapat.
Pembayaran biaya jaminan kesehatan Kepala Desa.
Pembayaran biaya cetak dan penggandaan.
Pembayaran biaya pembelian papan plang kantor Desa, BPD, PKK dan LPMD Desa Lukit.
Pembayaran Biaya Pembelian kursi tamu Kantor Desa.
Pembayaran honor pengurus dan kegiatan PKK.
Pembayaran kegiatan UP2K.
Pembayaran honor pengurus PKK.
Pembayaran Biaya servis kendaraan dinas Kades.
Pembayaran Kegiatan Posyandu.
Pembayaran honor pengurus Posyandu.
Pembayaran honor pengurus LPMD.
Pembayaran honor/upah harian LPMD.
Pembayaran baju seragam anggota LPMD.
Pembayaran biaya pembelian ketahanan pangan.
Pembayaran operasional keamanan Linmas/Hansif.
Pembayaran honor pengurus PAUD.
Biaya Pustaka Desa.
Pembayaran biaya bantuan LPTQ untuk kegiatan MTQ.
Pembayaran Hari Besar Nasional.
Pembayaran kegiatan Hari Besar Islam.
Pembayaran BBGRM.
Pembayaran Pembelian alat gotong royong.
Pembayaran Pawai Takbir Aidil Fitri.
Pembayaran mesin rumput.
Pembayaran biaya operasional Desa Persiapan.
Pembayaran orientasi Kepala Desa.
Pembayaran biaya pelatihan Perangkat Desa.
Pembayaran biaya program meranti mandiri (PMM) insfrastruktur 40 % tahap I tahun 2015.
Saudari ATIKA membidangi kegiatan Rehab Posyandu.
Saudara PURBA membidangi kegiatan Pemuda dan Olahraga dan Peringatan HUT R.I.
Saudara TAUFIK RAHMAN membidangi kegiatan honor dan belanja pengurus masjid.
Bahwa terhadap kegiatan :
Pembayaran Bantuan PKK.
Pembayaran Hari Besar Nasional.
Pembayaran BBGRM.
Pembayaran mesin rumput..
Pembayaran biaya program meranti mandiri (PMM) insfrastruktur 40 % tahap I tahun 2015.
Adalah Saksi yang membayarkan dan membelanjakan terhadap kegiatan tersebut sedangkan untuk kegiatan :
Pembayaran Biaya Jaminan Kesehatan Kepala Desa.
Pembayaran Operasional Perkantoran.
Pembayaran kegiatan Ketahanan Pangan.
Pembayaran biaya bantuan LPTQ untuk kegiatan MTQ.
Pembayaran biaya pembelian papan plang kantor Desa, BPD, PKK dan LPMD Desa Lukit.
Pembayaran biaya operasional Desa Persiapan.
Adalah Kepala Desa saudara EDI GUNAWAN, S.E. yang membayarkan dan melaksanakan kegiatan tersebut.
Bahwa untuk teknis Saksi membelanjakan dan membayarkan terhadap 5 (lima) kegiatan sebagai berikut :
Bahwa Pembayaran Bantuan PKK dengan teknis uang yang Saksi terima dari Bendahara dan diketahui Kepala Desa sebesar Rp. 21.000.000. (da puluh satu juta rupiah) Saksi serahkan kepada pengurus PKK saudari JULIANA yang merupakan istri dari Kepala Desa saudara EDI GUNAWAN, S.E.
Bahwa Pembayaran Hari Besar Nasional Saksi serahkan dengan teknis uang yang Saksi terima dari Bendahara dan diketahui Kepala Desa sebesar Rp. 12.903.000. (dua belas juta Sembilan ratus tiga ribu rupiah) dengan rincian :
Pembelian Baju Paskibra sebanyak 3 (tiga) pasang seharga Rp. 1.800.000. (satu juta delapan ratus ribu rupiah) di toko ANAS yang beralamat di Pasar Sandang Pangan Blok B lantai Dasar No. 19 Selatpanjang yang membealanjakan adalah langsung Kepala Desa.
Pembelian alat hadiah dari perlombaan dengan total Rp. 7.430.000. (tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) di toko Bogor Jl. Sudirman Kota Bengkalis yang membelanjakan adalah langsung Kepala Desa.
Sewa Sound System sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah) yang membayarkannya adalah Saksi sendiri namun dikwitansi Saksi buat atas nama saudara PURBA.
Pembayaran Konsumsi peringatan HUT R.I sebesar Rp. 2.000.000. (dua juta rupiah) yang membayarkannya Saksi sendiri namun dikwitansi Saksi buat atas nama saudara PURBA.
Pembayaran uang saku paskibra sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah) yang membayarkannya Saksi sendiri namun dikwitansi Saksi buat atas nama saudara PURBA.
Pembayaran sewa tenda perlengkapan kepada saudara DAUD sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah) yang membayarkannya Saksi sendiri namun dikwitansi Saksi buat atas nama saudara PURBA.
Pembayaran Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Saksi terima dari Bendahara dan diketahui Kepala Desa sebesar Rp. 21.000.000. (dua puluh satu juta rupiah) dengan rincian belanja :
Pembelian Cangkul, parang, batu asa dan Pengaruk sampah sebesar Rp. 11.800.000. (sebelas juta delapan ratus ribu rupiah) Saksi yang membelanjakan di toko DAVID yang beralamat di Jl. D.I Panjaitan Kel. Teluk Belitung Kec. Merbau.
Pembayaran pembelian nasi bungkus sebanyak 150 (seratus lima puluh) bungkus di kalikan Rp. 20.000. dengan total sebesar Rp. 3.000.000. (tiga juta rupiah) dibayarkan langsung oleh Kepala Desa.
Pembelian 2 (dua) buah mesin rumput sebesar Rp. 4.000.000. (empat juta rupiah) dbayarkan langsung oleh Kepala Desa.
Pembayaran pembelian 4 (empat) unit mesin rumput sebesar Rp. 8.000.000. (delapan juta rupiah) dengan teknis uang yang Saksi terima dari Bendahara dan diketahui Kepala Desa langsung belanjakan di toko DAVID yang beralamat di Jl. D.I Panjaitan Kel. Teluk Belitung Kec. Merbau.
Pembayaran biaya program meranti mandiri (PMM) insfrastruktur 40 % tahap I tahun 2015 senilai Rp. 443.066.700. dengan teknis uang yang Saksi terima dari Bendahara dan diketahui Kepala Desa langsung.
Bahwa terhadap 6 (enam) kegiatan sebagaimana yang Saksi jelaskan pada poin 16 yang dibayarkan dan dibelanjakan langsung oleh Kepala Desa Saksi tidak mengetahui bagaimana teknis dari Kepala Desa saudara EDI GUNAWAN, S.E.membelanjakan dan membayarkannya.
Bahwa Terhadap 6 (enam) kegiatan yang dibayarkan dan dibelanjakan langsung oleh Kepala Desa namun di dalam dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa Lukit Tahap I T.A 2015 terhadap 6 (enam) kegiatan tersebut tertuang nama dan tanda tangan Saksi selaku Pelaksana kegiatannya dikarenakan dalam pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) disusun hanya dalam waktu + 7 (kurang lebih tujuh) hari dan pada saat itu juga seluruh kegiatan yang atas nama Saksi, Saksi tanda tangani.
Bahwa Saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dalam kegiatan penggunaan Pendapatan Desa Tahap I Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti ada menerima honor sebesar Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah) yang dibagi untuk 4 (empat) orang yang mana uang tersebut sekalian uang pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
Bahwa Saksi membuat dan menyelesaikan pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kegiatan Tahap I Desa Lukit kec. Merbau Kab. Kep. Meranti selama + 7 (kurang lebih tujuh) sekitar Bulan Juli tahun 2015 di rumah saudara MANAK yang beralamat di Jl. Dorak Belakang Kantor Lurah Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, bersama saudara PURBA (staf Desa), saudara SUPRAT (staf Desa), saudara TAUFIK RAHMAN (staf Desa), Saksi sendiri, saudara EDI GUNAWAN, S.E. (Kepala Desa) dan saudara YUDI selaku (pendamping Desa).
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah seluruh kegiatan yang tertuang di dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kegiatan Tahap I Desa Lukit kec. Merbau Kab. Kep. Meranti seluruhnya sudah dibayarkan pajaknya dan yang bisa menjawab adalah Kepala Desa saudara EDI GUNAWAN, S.E. namun untuk kegiatan yang Saksi laksanakan atas nama Saksi, Saksi tidak ada membayarkan pajaknya.
Bahwa Saksi bersama saudara PURBA (staf Desa), saudara SUPRAT (staf Desa) dan saudara TAUFIK RAHMAN (staf Desa) ada menerima honor dalam pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sebesar Rp. 6.000.000. dan kami bagi sebanyak 4 (empat) orang yang mana uang tersebut adalah sekalian honor Saksi dan yang lainnya sebagai tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
Sedangkan untuk saudara YUDI selaku (pendamping Desa) diberikan honor oleh Kepala Desa saudara EDI GUNAWAN, S.E. dan Saksi tidak mengetahui jumlahnya.
Bahwa gaji atau honor yang Saksi terima selaku Kaur Pembangunan Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti T.A 2015 adalah sebesar Rp. 1.250.000. (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
Bahwa yang menyuruh Saksi untuk membuat kwitansi tanda tangan dan sebagian kwitansi pembayaran serta tanda tangan yang sebagian tertuang didalam SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Penggunaan Pendapatan Desa (PD) Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti T.A 2015 adalah kepala Desa saudara EDI GUNAWAN, S.E.
Bahwa Saksi ada menerima honor PPTKD terkait kegiatan PKK, namun pembayaran honor tersebut tidak dibayarkan per kegiatan melainkan Kepala Desa an. EDI GUNAWAN pada akhir tahun 2015 ada memberikan Saksi uang untuk pembayaran honor sekaligus dengan upah pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Tahap I Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti T.A 2015.-
Uang yang diberikan oleh Kepala Desa an. EDI GUNAWAN pada akhir tahun 2015 untuk pembayaran honor PTPKD sekaligus dengan upah pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Tahap I Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti T.A 2015 yaitu sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) yang dimana uang tersebut dibagi 4 (empat orang) bersama Sdr. PURBA (staf Desa), Sdr. SUPRAT (staf Desa) dan Sdr. TAUFIK RAHMAN (staf Desa).-
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi JHONPRI Bin Alm MUHAMMAD ILYAS, dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2015 dasar penunjukkan Saksi sebagai Kaur Pemerintahan Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti Tahun 2013 s/d Mei 2016 yaitu berdasarkan Keputusan Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : Tahun 2015, tanggal 5 Januari 2015 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa tupoksi Saksi sebagai Kaur Pemerintahan Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. MerantiT.A. 2015 berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015, tentang Susuna Organisasi danTata Kerja Pemerintah Desa sebagai berikut: Pasal 9 ayat (3): Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:
a) Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsimelaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan,menyusun rancangan regulasi desa, pembinaanmasalah pertanahan, pembinaan ketentraman danketertiban, pelaksanaan upaya perlindunganmasyarakat, kependudukan, penataan danpengelolaan wilayah, serta pendataan danpengelolaan Profil Desa.
Bahwsa dalam pengelolaan kegiatan yang tertuang didalam Pendapatan Desa Lukit Tahap I Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti sebesar Rp. 1.100.336.700. (satu milyar seratus juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) Saksi “tidak ada” ditunjuk sebagai pelaksana kegiatannya.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi MUFID, dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2018 Saksi ditunjuk sebagai Kaur Umum dan dasar penunjukan Saksi sebagai Kaur Umum Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti Tahun 2015 adalah Surat Keputusan Kepala Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti tertanggal 05 Januari 2015.
Bahwa nama perangkat Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti pada tahun anggaran 2015 sebagai berikut :
Saudara EDI GUNAWAN selaku Kepala Desa Lukit Tahun 2015.
Saudara MULYADI selaku Sekretaris Desa Lukit Tahun 2015.
Saudara JONPRI selaku Kaur Pemerintahan Desa Lukit Tahun 2015.
Saudara MUFID (saksi sendiri) selaku Kaur Umum Desa Lukit Tahun 2015.
Saudara UNTUNG selaku Kaur Pembangunan Desa Lukit Tahun 2015.
Saudari TITIN SUMARNI, S.Psi selaku Bendahara Desa Lukit Tahun 2015.
Bahwsa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti T.A 2015 Saksi ditunjuk sebagai Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan Desa (PTPKD) MTQ tingkat Desa dan MTQ Kecamatan.
Bahwa Untuk jumlah pagu anggaran untuk kegiatan MTQ ditingkat Desa dan MTQ ditingkat Kecamatan Saksi VIII (delapan) tidak mengetahui yang mana dalam pelaksanaan kegiatan untuk kegiatan MTQ ditingkat Desa Saksi diberikan uang sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) dan untuk tingkat MTQ ditingkat Kecamatan sebesar Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah) yang diberikan langsung oleh Kepala Desa saudara EDI GUNAWAN, S.E.
Bahwa Setelah diperlihatkan kepada Saksi terhadap 10 (sepuluh) kwitansi sebagai berikut :
Kwitansi pembayaran honor dewan juri 5 orang x 12 cabang sebesar Rp. 15.000.000.-
Kwitansi pembayaran hadiah peserta MTQ sebesar Rp. 7.200.000.-
Kwitansi pembayaran pembuatan ASTAKA MTQ sebesar Rp. 3.500.000.-
Kwitansi pembayaran konsumsi peserta Rp. 1.000.000.-
Kwitansi pembayaran upah tukang masak sebesar Rp. 1.000.000.-
Kwitansi pembayaran uang saku peserta Rp. 5.500.000.-
Kwitansi pembayaran sewa tenda sebesar Rp. 1.000.000.-
Kwitansi pembayaran sound system Rp. 1.300.000.-
Kwitansi pembayaran sewa kapal sebesar Rp. 2.000.000.-
Kwitansi pembayaran konsumsi peserta pawai sebesar Rp. 4.500.000.-
Dengan total keseluruhan Rp. 42.000.000.-
Bahwa terhadap tanda tangannya bukan tanda tangan Saksi dan Saksi tidak ada membayarkan kegiatan yang tertuang didalam kwitansi tersebut.
Bahwa terhadap kegiatan operasional kantor desa, terdapat belanja pembelian 1 (satu) unit kursi dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 3.000.000. (tiga juta rupiah) tidak ada dibelanjakan oleh pemerintah Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti dan Saksi tidak pernah melihat kursi tersebut berada dikantor Desa.
Bahwa terhadap kegiatan operasional kantor desa, terdapat belanja pembelian 10 (sepuluh) unit kursi duduk dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah) tidak ada dibelanjakan oleh pemerintah Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti dan Saksi tidak pernah melihat kursi tersebut berada dikantor Desa.
Bahwa terhadap kegiatan operasional kantor desa, berupa belanja pembelian 1 (satu) unit kursi tamu dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah) tidak ada dibelanjakan oleh pemerintah Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti dan Saksi tidak pernah melihat kursi tersebut berada dikantor Desa.
Bahwa Terhadap belanja pembelian 4 (empat) unit dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 11.500.000. (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) seluruhnya dibelanjakan dan dibuat namun untuk harganya Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Terhadap belanja pengadaan 2 (dua) buah peta dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 90.000.000. (sembilan puluh rupiah) tidak ada dibelanjakan oleh pemerintah Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti dan Saksi tidak pernah melihat peta tersebut berada dikantor Desa.
Bahwa Terhadap kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat, terdapat belanja pembelian 2 (satu) unit mesin rumput dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 4.000.000. (empat juta rupiah) dan Terhadap kegiatan Mesin Rumput, terdapat belanja pembelian 4 (empat) unit mesin rumput sebesar Rp. 8.000.000. (delapan juta rupiah) yang Saksi ketahui hanya ada 3 (tiga) unit yang dibelanjakan oleh pemerintah Desa Lukit dan untuk yang membelanjakan Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Terhadap kegiatan Pustaka Desa, terdapat belanja pembelian 3 (tiga) item dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah) seluruhnya dibelanjakan dan dibuat namun untuk harganya Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa terhadap kegiatan operasional kantor desa, terdapat belanja pembelian 1 (satu) unit kursi dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 3.000.000. (tiga juta rupiah) tidak ada dibelanjakan oleh pemerintah Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti dan Saksi tidak pernah melihat kursi tersebut berada dikantor Desa.-
Bahwa Terhadap kegiatan operasional kantor desa, terdapat belanja pembelian 10 (sepuluh) unit kursi duduk dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah) tidak ada dibelanjakan oleh pemerintah Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti dan Saksi tidak pernah melihat kursi tersebut berada dikantor Desa.
Bahwa Terhadap kegiatan operasional kantor desa, berupa belanja pembelian 1 (satu) unit kursi tamu dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah) tidak ada dibelanjakan oleh pemerintah Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti dan Saksi tidak pernah melihat kursi tersebut berada dikantor Desa.
Bahwa Terhadap belanja pembelian 4 (empat) unit dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 11.500.000. (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) seluruhnya dibelanjakan dan dibuat namun untuk harganya Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa terhadap belanja pengadaan 2 (dua) buah peta dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 90.000.000. (sembilan puluh rupiah) tidak ada dibelanjakan oleh pemerintah Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti dan Saksi tidak pernah melihat peta tersebut berada dikantor Desa.
Bahwa Terhadap kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat, terdapat belanja pembelian 2 (satu) unit mesin rumput dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 4.000.000. (empat juta rupiah) dan Terhadap kegiatan Mesin Rumput, terdapat belanja pembelian 4 (empat) unit mesin rumput sebesar Rp. 8.000.000. (delapan juta rupiah) yang Saksi ketahui hanya ada 3 (tiga) unit yang dibelanjakan oleh pemerintah Desa Lukit dan untuk yang membelanjakan Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa kegiatan Pustaka Desa, terdapat belanja pembelian 3 (tiga) item dalam penggunaan pendapatan Desa Tahap I Tahun 2015 sebesar Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah) seluruhnya dibelanjakan dan dibuat namun untuk harganya Saksi tidak mengetahuinya.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi PURBA, dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa Pada tahun 2015 Saksi ditunjuk sebagai staf di Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti tahun 2012 – 2017 berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Lukit namun untuk nomor serta tanggalnya Saksi tidak mengetahui dikarenakan Saksi tidak ada menerima Surat Keputusannya.
Bahwa Dalam pengelolaan kegiatan yang tertuang didalam Pendapatan Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti Saksi ditunjuk melaksanakan kegiatan Pemuda dan Olahraga namun tidak ada dilibatkan dalam proses belanja.
Bahwa terhadap pembelian baju dan pembayaran berupa :
Pembelian 6 pasang pakaian olahraga di toko ATIKA SPORT yang beralamat di Jakarta Pusat sebesar Rp. 9.000.000.-
Pembelian peralatan olahraga di toko BANYUMAS yang beralamat di Selatpanjang sebesar Rp. 7.000.000.-
Pembayaran pembersihan lapangan sebesar Rp. 1.700.000.-
Pembayaran pembelian hadiah turnamen Lukit Cup sebesar Rp. 27.100.000.-
Yang mana Saksi hanya menerima uang Pembayaran pembersihan lapangan sebesar Rp. 1.700.000. dan untuk belanja lainnya dibelanjakan langsung oleh Kepala Desa saudara EDI GUNAWAN, S.E.
Bahwa terhadap pembayaran berupa :
Pembayaran sewa sound sistem sebesar Rp. 500.000.-
Pembayaran Konsumsi peringatan HUT R.I sebesar Rp. 2.000.000. (dua juta rupiah).
Pembayaran uang saku paskibra sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah).
Pembayaran sewa tenda perlengkapan kepada saudara DAUD sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah).
Bahwa hanya pembayaran uang saku paskibra sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah) yang mana uang tersebut Saksi terima dari Kepala Desa saudara EDI GUNAWAN, S.E. dan untuk kegiatan lainnya adalah saudara UNTUNG, S.E. dan saudara EDI GUNAWAN, S.E.
Bahwa adapun sebabnya Saksi sebagai pelaksana kegiatan dalam membelanjakan banyak dibelanjakan dan dibayarkan langsung oleh Kepala Desa saudara EDI GUNAWAN, S.E. dan saudara UNTUNG, S.E. dalah kebijakan dari Kepala Desa.-
Bahwa Setelah diperlihatkan kepada Saksi terhadap kwitansi berupa upah kerja sebesar Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah) terhadap kegiatan tersebut tidak ada melaksanakan kegiatannya sedangkan untuk tanda tangan adalah tangan Saksi yang mana Saksi tanda tangan atas perintah Kepala Desa saudara EDI GUNAWAN, S.E.-
Bahwa terhadap pelaksana kegiatan Pemuda dan Olahraga tersebut berdasarkan Surat Pertanggung Jawaban Penggunaan APBDes Tahap I Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti Saksi ditunjuk sebagai Pelaksana Kegiatan namun faktanya yang melaksanakan kegiatan adalah saudara EDI GUNAWAN,S.E.
Bahwa terhadap belanja kegiatan sebagai berikut :
Pembelian 6 pasang pakaian olahraga di toko ATIKA SPORT yang beralamat di Jakarta Pusat sebesar Rp. 9.000.000.-
Pembelian peralatan olahraga di toko BANYUMAS yang beralamat di Selatpanjang sebesar Rp. 7.000.000.-
Bukan Saksi yang membayar dan membelanjakannya karena yang membayar dan membelanjakannya adalah saudara EDI GUNAWAN, S.E. selaku Kepala Desa dan untuk honor PPTKD senilai Rp. 200.000. Saksi ada menerima.
Bahwa terhadap Pembayaran pembersihan lapangan sebesar Rp. 1.700.000. (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) Saksi ada menerima dengan jumlah yang sama sesuai dengan kwitansi sedangkan pembelian hadiah turnamen Lukit Cup sebesar Rp. 27.100.000. (dua puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) Saksi tidak ada menerima uang tersebut dan untuk tanda tangan adalah tangan Saksi yang mana ditanda tangani atas perintah Kepala Desa saudara EDI GUNAWAN, S.E.
Bahwa saksi ditunjuk sebagai pelaksanaan kegiatan pada Pemuda dan Olahraga Desa Lukit padaTahun 2015 karena ada penunjukan langsung oleh Kepala Desa saudara EDI GUNAWAN, S.E. yang pada saat itu langsung menunjuk Saksi sebagai koordinator pelaksanaannya namun belanja tetap Kepala Desa yang membelanjakannya.
Bahwa terhadap pembayaran uang saku paskibra sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah) adalah Saksi yang menyerahkan kepada petugas Paskibra sedangkan terhadap :
Pembayaran sewa sound sistem sebesar Rp. 500.000.
Pembayaran Konsumsi peringatan HUT R.I sebesar Rp. 2.000.000. (dua juta rupiah).
Pembayaran sewa tenda perlengkapan sebesar Rp1.000.000. (satu juta rupiah).
Bahwa terhadap kegiatan tersebut tidak ada melaksanakan kegiatannya yang melaksanakan adalah saudara EDI GUNAWAN, S.E. sendiri sedangkan untuk tanda tangan adalah tangan Saksi yang mana Saksi tanda tangan atas perintah Kepala Desa saudara EDI GUNAWAN, S.E.
Bahwa saksi tidak ada menerima uang sebagaimana tertuang didalam 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan biaya kegiatan Bantuan Pustaka Desa Tahun Anggaran 2015 Desa Lukit sedangkan untuk tanda tangan bukan tanda tangan Saksi.
Bahwa saksi tidak ada membelanjakan sebagaimana belanja yang tertuang didalam 1 (satu) lembar nota / faktur berupa belanja printer, lemari buk dan kursi plastik.
Bahwa saksi tidak ada menerima uang untuk belanja pembelian mesin rumput sebesar Rp. 8.000.000. (delapan juta rupiah) sebagaimana yang tertuang didalam nota.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi ROZIKIN Als IKIN Bin ROJANI, dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Pada tahun pada tahun 2015 bekerja di Kantor Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti sebagai Staff Desa dan pada tahun 2015 Saksi) ada diperintah Kepala Desa an. EDI GUNAWAN untuk memegang kegiatan hari besar islam seperti Maulid Nabi dan Israk Miqraj.
Bahwa saksi menjalankan kegiatan hari besar islam seperti Mualid Nabi dan Israk Miqrad yaitu hanya diperintahkan oleh Kepala Desa an. EDI GUNAWAN untuk menyiapkan dilapangan dan mengatur kegiatan tersebut lancar. Selanjutnya untuk pemesanan makan, peralatan serta ustad dan pembayarannya semua dilakukan sendiri oleh Kepala Desa an. EDI GUNAWAN.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Bendahara Desa Lukit sebesar Rp. 4.000.000 untuk pembayaran uang saku ustad dan komsumsi acara kegiatan hari besar islam seperti Mualid Nabi dan Israk Miqrad maupun honor untuk Saksi.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi SULENA Als AYIN, dibacakan dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi merupakan pemilik dari toko karya indah. Bahwa toko karya indah berdiri sudah selama + 15 (kurang lebih lima belas) Tahun dan alamat toko Saksi berada di Jl. A. Yani RT.001 / RW.003 Kel. Selatpanjang Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti.
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa terhadap belanja :
Pembelian 2 buah lemari buku SU824 WG dan Pembelian kursi plastic Napolly 209M sebanyak 50 buah dengan harga sebesar Rp. 5.950.000 (lima juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Pembelian 1 buah kursi sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Pembelian 3 buah Meja sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).
Pembelian 10 buah kursi meja Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).
Bahwa sebagaimana tertuang didalam nota dan cap adalah benar milik toko saksi dan untuk belanja lemari dan kursi plastik sebesar Rp. 5.950.000. adalah benar sedangkan pembelian kursi dan meja dengan harga sebesar Rp. 14.000.000. tidak benar dikarenakan saya tidak pernah membuat 2 (dua) catatan dalam 1 (satu) nota pembelian serta tulisan didalam nota yang berbeda antara belanja dengan Jumlah Rp. 5.950.000. dan Rp. 14.000.000.
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa saya tidak tahu siapa yang melakukan pembelian terhadap Pembelian 2 buah lemari buku SU824 WG dam Pembelian kursi plastic Napolly 209M sebanyak 50 buah dengan harga sebesar Rp. 5.950.000 (lima juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) di toko milik Saksi tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi ATIKA SANTI Binti AHMAD, dibacakan dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Sehubungan dengan kwitansi berupa:
Sehubungan dengan kwitansi berupa:
Saksi jelaskan bahwa pembayaran honor PPTKD sebesar Rp. 200.000. (dua ratus ribu rupiah) Saksi tidak ada menerima uang tersebut dan terhadap tanda tangan yang tertuang didalam kwitansi tersebut bukan tanda tangan Saksi.
Menimbang bahwa dalam perkara ini Penuntut umum telah mangajukan Ahli ; RICARDO NALLAS, S.H., M.Sc, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Ahli RICARDO NALLAS, S.H., M.Sc, dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa dasar hukum Ahli memberikan keterangan dan pendapat sebagai ahli adalah Surat dari Kepolisian Resor Kep. Meranti Nomor : R/328/VI/2022/Reskrim tanggal 06 Juni 2022 tentang Permohonan Bantuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan Keterangan Ahli. Selanjutnya dibuatkan Surat Perintah Tugas Inspektorat Daerah Kab. Kep. Meranti Nomor : 700/ITDA/VIII/2022/41, tanggal 09 Agustus 2022 tentang melaksanakan pemberian keterangan ahli terkait audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2015 Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti .
Pedoman atau acuan Ahli dalam pelaksaan tugas sebagai Auditor adalah ketentuan - ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah antara lain Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) yang diterbitkan pada Tahun 2013 dan Pedoman yang dikeluarkan oleh BPKP Pusat berupa Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi.
Bahwa Ahli memiliki sertifikat auditor sebagai berikut : -
Sertifikasi Auditor Pertama, Nomor SERT-16531/JFA-AI/03/VI/2017 Tanggal 4 Agustus 2017 dikeluarkan oleg Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Sertifikasi Auditor Muda, Nomor SERT-12291/JFA-KT/03/VI/2020 Tanggal 28 Juli 2020 dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pengangkatan Kepala Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti tertanggal 19 Desember 2011, yang menyatakan Terdakwa EDIGUNAWAN Als EDI GUNAWAN, S.E. Bin SAMSURI sebagai Kepala Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2011-2017.
Bahwa berdasarkan Penggunaan Pendapatan Desa (PD) tahap I (60%) Tahun Anggaran 2015, Desa Lukit menerima anggaran yang telah dicairkan senilai Rp1.100.336.700,00 (satu miliyar seratus juta tiga ratus tiga puluh tiga enam ribu tujuh ratus rupiah), dengan rincian sebagaimana berikut:
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 001 tanggal 12 Juni 2015 senilai Rp.657.270.000,00 (enam ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 002 tanggal 19 Agustus 2015 senilai Rp.295.377.800,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah); dan
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 003 tanggal 02 September 2015 senilai Rp.147.688.900,00 (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah).
Bahwa adapun APBDes Tahap I Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti T.A. 2015, pengelolaannya dilakukan untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana berikut:
Pembinaan/ Bantuan PKK;
Ketahanan Pangan;
Bantuan Rumah Ibadah;
Pustaka Desa;
Penyelenggaraan STQ/MTQ;
Peringatan Hari Besar Nasional/ HUT R.I.;
Operasional BPD;
Peringatan Hari Besar Islam;
Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM);
Pembelian Mesin Rumput;
Operasional Desa Persiapan;
Program Meranti Mandiri (PMM);
Operasional Posyandu;
Karangtaruna dan Kepemudaan;
Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban.
Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pengelolaan APBDes Tahap I Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti T.A. 2015, mempertanggungjawabkan realisasi belanja yang tidak dilaksanakan sejumlah Rp.188.195.850,00 (seratus delapan puluh delapan juta seratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) yang dipertanggungjawabkan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Pendapatan Desa (PD) Tahap I 60% Tahun 2015. Bahwa Terdakwa tidak pernah membelanjakan barang-barang sebagaimana yang dipertanggungjawabkan pada SPJ, namun Terdakwa hanya membuat kwitansi pembeliannya saja.
Bahwa terdapat kelebihan bayar belanja pada pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2015 Tahap I Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp.121.492.800,00 (seratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah). Bahwa Terdakwa pada pokoknya membelanjakan barang-barang yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan pengelolaan APBDES, namun terkait nilainya berbeda (lebih dimahalkan) antara yang dibelanjakan secara riil, dengan yang dipertanggungjawabkan dalam SPJ Penggunaan Pendapatan Desa.
Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pengelolaan APBDes Tahap I Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti T.A. 2015, melakukan pemahalan harga belanja sejumlah Rp.3.050.000,00 (tiga juta lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pengelolaan APBDes Tahap I Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti T.A. 2015, tidak melakukan pungutan dan setoran pajak sejumlah Rp.28.949.765,00 (dua puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pertanggungjawaban realisasi belanja, kelebihan bayar pada belanja, dan pemahalan harga belanja, tidak sesuai dengan peraturan sebagaimana berikut:
Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa:
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
menetapkan PTPKD;
menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.
Pasal 4 ayat (1), dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa:
PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari:
Sekretaris Desa;
Kepala Seksi; dan
Bendahara.
PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 6 ayat (1), dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa:
Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya.
Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa;dan
menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Pasal 24 ayat (1), dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa:
semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
…
bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak melakukan pungutan dan setoran pajak, tidak sesuai dengan peraturan sebagaimana berikut:
Pasal 4 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, yang mengatur bahwa:
Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 10 Tahun 2011 tentang Restribusi Daerah, yang mengatur bahwa:
Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa:
Bab III “Penyaluran” Pasal 13 ayat (4) Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor: 20 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2015, yang mengatur bahwa:
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 700/ITDA/LHA-PKKN/VIII/2022/27 Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2015 Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, telah menyebabkan kerugian keuangan Negara/Daerah/Desa sejumlah Rp.341.689.415,00 (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima belas rupiah).
| Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal: Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Tarif Pajak Restoran, rumah makan, kafetaria/pujasera, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering sebesar 10% (sepuluh Persen). Bendahara desa wajib pungut penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bendahara Desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak Lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Pada Tahun 2015 Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki pendapatan yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2015 sebagaimana dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahap I sebesar Rp. 1.100.336.700,- (satu milyar seratus juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa pendapatan Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2015 dipergunakan untuk kegiatan yang tertuang dalam APBDes Lukit Tahap I antara lain :
Penyelenggaraan Pemerintah Desa ;
Pelaksanaan pembangunan Desa ;
Pembinaan kemasyarakatan ;
Pemberdayaan masyarakat ;
Bahwa pendapatan Desa Lukit yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2015 tersebut telah dilakukan pencairan Tahap I sebanyak 3 (tiga) kali pencairan sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) dengan rincian sebagai berikut :
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 001 Tanggal 12 Juni 2015 senilai Rp. 657.270.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 002 Tanggal 19 Agustus 2015 senilai Rp. 295.377.800,- (dua ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 003 Tanggal 02 September 2015 senilai Rp. 147.688.900,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah).
Bahwa adapun rincian penggunaan Pendapatan Desa sebagaimana yang dituangkan dalam Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tahap I Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2015 antara lain digunakan dalam kegiatan sebagai berikut
Penghasilan tetap dan tunjangan sebesar Rp. 176.400.000,-
Operasional perkantoran sebesar Rp. 92.317.000,-
Operasional BPD sebesar Rp. 3.000.000,-
Bantuan PKK sebesar Rp. 21.000.000,-
Pos Yandu sebesar Rp. 16.000.000,-
LPMD 10 orang x 12 Bulan sebesar Rp. 18.000.000,-
Ketahanan Pangan sebesar Rp. 17.900.000,-
Linmas 10 orang x 300.000,- sebesar Rp. 18.200.000,-
Bantuan rumah ibadah sebesar Rp. 10.000.000,-
Pendidikan sebesar Rp. 6.200.000,-
Pustaka Desa sebesar Rp. 6.000.000,-
MTQ sebesar Rp. 50.000.000,-
HUT RI sebesar Rp. 12.903.000,-
Pembelian seragam BPD sebesar Rp. 2.750.000,-
PHBI sebesar Rp. 4.200.000,-
Pemuda dan Olahraga sebesar Rp. 45.000.000,-
BBGRM sebesar Rp. 21.000.000,-
Desa Persiapan sebesar Rp. 100.000.000,-
Takbir Raya sebesar Rp. 3.000.000,-
Pembelian mesin rumput sebesar Rp. 8.000.000,-
Pelatihan Kepala Desa dan perangkat Rp. 25.400.000,-
Program Meranti Mandiri (PMM) sebesar Rp. 443.006.700,-
Bahwa selanjutnya pada Tahun 2015 dalam pelaksanaan pengelolaan APBDes Desa Lukit Tahap I Terdakwa selaku Kepala Desa Lukit sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) ada menetapkan Tim Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan Desa (PTPKD) yang mana fungsi dari PTPKD tersebut adalah sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa namun pada kenyataannya tugas daripada Tim PTPKD tersebut ada yang diambil alih oleh Terdakwa dan mengelola sendiri APBDes Desa Lukit Tahap I Tahun 2015 tersebut.
Bahwa dalam pengelolaan APBDes Tahap I Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2015 Terdakwa mengerjakan sendiri kegiatan-kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam APBDes Tahap I Desa Lukit, sehingga dalam pengelolaan APBDes Tahap I Desa Lukit Tahun Anggaran 2015 terdapat antara lain :
Kegiatan Realisasi Belanja Yang Tidak Dilaksanakan ;
Kelebihan Bayar Belanja ;
Pemahalan Harga Belanja;
Pungutan Dan Setoran Pajak Yang Belum Dilaksanakan.
Bahwa selanjutnya masih pada Tahun 2015 Terdakwa selaku Kepala Desa Lukit dalam mengelola APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit ada melakukan kegiatan antara lain : belanja operasional perkantoran, kegiatan pembinaan / bantuan PKK, kegiatan ketahanan pangan, kegiatan penyelenggaraan STQ/MTQ, kegiatan peringatan hari besar nasional / HUT RI, kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM), kegiatan Karangtaruna dan Kepemudaan dan kegiatan Program Meranti Mandiri. Bahwa dalam kegiatan tersebut Terdakwa telah membuat Laporan Pertanggungjawaban terhadap belanja dalam kegiatan-kegiatan dimaksud, yang mana Terdakwa ada melakukan belanja terhadap kegiatan-kegiatan tersebut namun jumlah barang (volume) yang dibelanjakan Terdakwa tidak sama dengan Laporan pertanggungjawaban sebagaimana tertuang dalam SPJ yang dibuat oleh Terdakwa, sehingga dalam kegiatan-kegiatan tersebut terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 121.493.800,- (seratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga jta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Kepala Desa Lukit sekaligus selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) pada Tahun Anggaran 2015 melakukan Belanja sarana dan prasarana serta belanja kegiatan kemasyarakatan Desa Lukit, yang mana dalam belanja sarana dan prasarana serta belanja untuk kegiatan kemasyarakatan tersebut Terdakwa membuat Laporan Pertanggungajawaban terhadap belanja tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya sebagaimana yang telah dibelanjakan sehingga terjadi pemahalan harga sebesar Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya masih pada Tahun 2015 dalam belanja kegiatan sebagaimana tertuang dalam APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti seharusnya terdapat pajak yang harus dipungut dan disetor oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Lukit sekaligus selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), namun selama dalam pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor oleh Terdakwa sebesar Rp. 28.949.765,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh lima rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam pengelolaan APBDes Desa Lukit Tahap I Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti pada Tahun Anggaran 2015 yang dalam pengelolaannya terdapat belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan, kelebihan bayar pada belanja kegiatan dan pemahalan belanja serta pajak yang belum dipungut dan disetor telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.341.689.415,00 (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima belas rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 700/ITDA/LHA-PKKN/VIII/2022/27, Tanggal 05 Agustus 2022 yang ditandangani oleh RAWALLY ANELIA, S.STP.,M.Si selaku Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa sejak tahun 2016, Desa Lukit telah mendapatkan pembinaan dari Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Meranti sehubungan dengan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.341.689.415,00 (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima belas rupiah). Namun Terdakwa mengabaikannya oleh karena kerugian tersebut digunakan untuk operasional Terdakwa selaku Kepala Desa yang secara nyata setiap kegiatan Desa tidak dapat ditanggulangi dengan anggaran dana desa, khususnya yang tidak tersedia anggarannya. Bahwa selain itu kerugian tersebut untuk kehidupan Terdakwa sehari-hari.
Bahwa harta Terdakwa telah disita berupa 1 (satu) rangkap asli Surat Keterangan Tanah (SKT) REG.NOMOR : 140/SKT/PEM-LKT/X/2022/34, tanggal 18 Oktober 2022 yang berada di Jalan Rumbia Dusun III Rt.002/Rw.003 Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Mecanti dengan luas + 10.000 M2 (kurang lebih sepuluh ribu meter persegi). Bahwa dulu Terdakwa membelinya seharga Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), mungkin paling mahal saat ini sudah seharga Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah diajukan dan diperlihatkan barang bukti surat berupa :
1 (satu) rangkap salinan surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 152 tahun 2011 tentang Pengangkatan Kepala Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, tanggal 19 September 2011 yang sudah dilegalisir
1 (satu) rangkap salinan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penggunaan Pendapatan Desa (PD) Tahap I 60% tahun 2015 yang telah dilegalisir
1 (satu) lembar asli Rekening Koran Giro periode tanggal 01 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dengan Nomor Rekening 10-50-21048-4 atas nama Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti
1 (satu) berkas salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2212/SP2D/LS/1.20.00/II/2015, tanggal 09 Juni 2015 yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3526/SP2D/LS/1.20.00/III/2015, tanggal 14 Agustus 2015 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar salinan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 0564/SPM/LS-PPKD/1.20.00/II/2015, tanggal 09 Juni 2015 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar salinan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0861/SPM/LS-PPKD/1.20.00/III/2015, tanggal 19 Agustus 2015 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap salinan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 11 tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap salinan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 20 tahun 2015 tentang tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap asli Surat Keterangan Tanah (SKT) REG.NOMOR : 140/SKT/PEM-LKT/X/2022/34, tanggal 18 Oktober 2022 yang berada di Jalan Rumbia Dusun III Rt.002/Rw.003 Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Mecanti dengan luas + 10.000 M2 (kurang lebih sepuluh ribu meter persegi).
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun oleh Terdakwa, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya hal-hal yang telah terjadi yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam berita acara sidang, dan untuk mempersingkat uraian putusan ini semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta adanya barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka setelah melihat persesuaian antara yang satu dengan yang lain dapatlah diperoleh Fakta-fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Kepala Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor : 152, Tanggal 19 September 2011, mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Bahwa Pada Tahun 2015 Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki pendapatan yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2015 sebagaimana dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahap I sebesar Rp. 1.100.336.700,- (satu milyar seratus juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa pendapatan Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2015 dipergunakan untuk kegiatan yang tertuang dalam APBDes Lukit Tahap I antara lain :
Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Pelaksanaan pembangunan Desa.
Pembinaan kemasyarakatan.
Pemberdayaan masyarakat.
Bahwa pendapatan Desa Lukit yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2015 tersebut telah dilakukan pencairan Tahap I sebanyak 3 (tiga) kali pencairan sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) dengan rincian sebagai berikut :
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 001 Tanggal 12 Juni 2015 senilai Rp. 657.270.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 002 Tanggal 19 Agustus 2015 senilai Rp. 295.377.800,- (dua ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 003 Tanggal 02 September 2015 senilai Rp. 147.688.900,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah).
Bahwa adapun rincian penggunaan Pendapatan Desa sebagaimana yang dituangkan dalam Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tahap I Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2015 antara lain digunakan dalam kegiatan sebagai berikut:
Penghasilan tetap dan tunjangan sebesar Rp. 176.400.000,-
Operasional perkantoran sebesar Rp. 92.317.000,-
Operasional BPD sebesar Rp. 3.000.000,-
Bantuan PKK sebesar Rp. 21.000.000,-
Pos Yandu sebesar Rp. 16.000.000,-
LPMD 10 orang x 12 Bulan sebesar Rp. 18.000.000,-
Ketahanan Pangan sebesar Rp. 17.900.000,-
Linmas 10 orang x 300.000,- sebesar Rp. 18.200.000,-
Bantuan rumah ibadah sebesar Rp. 10.000.000,-
Pendidikan sebesar Rp. 6.200.000,-
Pustaka Desa sebesar Rp. 6.000.000,-
MTQ sebesar Rp. 50.000.000,-
HUT RI sebesar Rp. 12.903.000,-
Pembelian seragam BPD sebesar Rp. 2.750.000,-
PHBI sebesar Rp. 4.200.000,-
Pemuda dan Olahraga sebesar Rp. 45.000.000,-
BBGRM sebesar Rp. 21.000.000,-
Desa Persiapan sebesar Rp. 100.000.000,-
Takbir Raya sebesar Rp. 3.000.000,-
Pembelian mesin rumput sebesar Rp. 8.000.000,-
Pelatihan Kepala Desa dan perangkat Rp. 25.400.000,-
Program Meranti Mandiri (PMM) sebesar Rp. 443.006.700,-
Bahwa selanjutnya pada Tahun 2015 dalam pelaksanaan pengelolaan APBDes Desa Lukit Tahap I Terdakwa karena kewenangannya selaku Kepala Desa Lukit sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) ada menetapkan Tim Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan Desa (PTPKD) yang mana fungsi dari PTPKD tersebut adalah sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa namun pada kenyataannya tugas daripada Tim PTPKD tersebut ada yang diambil alih oleh Terdakwa dan mengelola sendiri APBDes Desa Lukit Tahap I Tahun 2015 tersebut.
Bahwa dalam pengelolaan APBDes Tahap I Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2015 Terdakwa mengerjakan sendiri kegiatan-kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam APBDes Tahap I Desa Lukit, sehingga dalam pengelolaan APBDes Tahap I Desa Lukit Tahun Anggaran 2015 terdapat antara lain :
Kegiatan Realisasi Belanja Yang Tidak Dilaksanakan ;
Kelebihan Bayar Belanja ;
Pemahalan Harga Belanja;
Pungutan Dan Setoran Pajak Yang Belum Dilaksanakan.
Bahwa dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2015 Tahap I Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti sekira Bulan Juni Tahun 2015 Terdakwa selaku Kepala Desa Lukit ada membuat pertanggungjawaban dalam kegiatan belanja seolah-olah belanja dalam kegiatan tersebut sudah dilaksanakan namun pada kenyataannya Terdakwa tidak ada melakukan belanja terhadap kegiatan tersebut sehingga terdapat realisasi belanja yang tidak dilaksanakan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2015 Tahap I Desa Lukit sebesar Rp. 188.195.850,- (seratus delapan puluh delapan juta seratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah), adapun kegiatan-kegiatan yang belanjanya tidak dilaksanakan antara lain sebagai berikut :
Kegiatan operasional perkantoran sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dengan rincian kegiatan yaitu antara lain :
Jaminan kesehatan Kepala Desa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pembelian kursi 1 buah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pembelian kursi duduk sebanyak 10 buah sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Upah pengecatan Kantor Desa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kegiatan pembinaan / bantuan PKK senilai Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pembayaran UP2K kepada sdri. Nurhayati sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Pembayaran kegiatan UP2K kepada sdri. Suharni sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Pembayaran kegiatan UP2K kepada sdri. Hj. Thoyibah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Kegiatan bantuan rumah ibadah (Masjid Nurul Huda) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kegiatan penyelenggaraan STQ/MTQ sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Sewa kapal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Upah tukang masak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Peringatan hari besar Islam sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) merupakan honor PTPKD yang tidak dibayarkan oleh Terdakwa.
Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) sebesar Rp. 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pembelian nasi bungkus sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Honor PTPKD sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Pembelian mesin rumput 2 buah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Pembelian air minum aqua sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pembelian kue sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Kegiatan operasional Desa persiapan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pembuatan peta desa pemekaran sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Pembuatan peta induk Desa sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Perjalanan Dinas sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kegiatan operasional Posyandu sebesar Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Rehab gedung posyandu Dusun I sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Rehab gedung posyandu Dusun II sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Rehab gedung posyandu Dusun III sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Honor PTPKD atas nama Atika Santi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Kegiatan Karangtaruna dan Kepemudaan dalam pembayaran honor PTPKD sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Kegiatan program Meranti Mandiri (PPM) sebesar Rp. 25.595.850,- (dua puluh lima juta lima ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Bahwa selanjutnya masih pada Tahun 2015 Terdakwa selaku Kepala Desa Lukit dalam mengelola APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit ada melakukan kegiatan antara lain : belanja operasional perkantoran, kegiatan pembinaan / bantuan PKK, kegiatan ketahanan pangan, kegiatan penyelenggaraan STQ/MTQ, kegiatan peringatan hari besar nasional / HUT RI, kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM), kegiatan Karangtaruna dan Kepemudaan dan kegiatan Program Meranti Mandiri. Bahwa dalam kegiatan tersebut Terdakwa telah membuat Laporan Pertanggungjawaban terhadap belanja dalam kegiatan-kegiatan dimaksud, yang mana Terdakwa ada melakukan belanja terhadap kegiatan-kegiatan tersebut namun jumlah barang (volume) yang dibelanjakan Terdakwa tidak sama dengan Laporan pertanggungjawaban sebagaimana tertuang dalam SPJ yang dibuat oleh Terdakwa, sehingga dalam kegiatan-kegiatan tersebut terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 121.493.800,- (seratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga jta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan operasional perkantoran sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dengan rincian antara lain :
Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit Terdakwa ada membuat laporan pertanggungjawaban untuk pembelian 1 (satu) unit kursi tamu sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) namun pada kenyataannya harga kursi tamu tersebut adalah sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dalam kegiatan pembelian kursi tamu.
Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit Terdakwa ada membuat laporan pertanggungjawaban untuk pembelian papan struktur desa, papan administrasi PKK, papan administrasi posyandu, papan plang kantor desa, papan RPJM, papan BPD dan papan lain-lain sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) namun pada kenyataannya yang dibelanjakan untuk pembuatan papan-papan tersebut hanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dalam belanja papan desa.
Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit Terdakwa ada membuat laporan pertanggungjawaban untuk belanja makan dan minum harian dan rapat sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) namun pada kenyataannya yang dibayarkan untuk kegiatan makan dan minum tersebut hanya sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar dalam kegiatan pembayaran makan dan minum sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Kegiatan pembinaan / bantuan PKK senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit Terdakwa ada membuat laporan pertanggungjawaban untuk pembayaran honor pengurus PKK sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun pada kenyataannya untuk pembayaran honor PKK tersebut hanya dibayarkan sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Kegiatan ketahanan pangan sebesar Rp. 10.625.000,- (sepuluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit Terdakwa ada membuat laporan pertanggungjawaban untuk pembelin pupuk, tanah, bibit jahe, polybag, serta pembersihan lokasi dan upah pembuatan pagar sebesar Rp. 17.900.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah) namun pada kenyataannya dalam kegiatan ketahanan pangan Terdakwa hanya membelanjakan bibit jahe dan polybag sebesar Rp. 7.275.000,- (tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 10.625.000,- (sepuluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kegiatan penyelenggaraan STQ/MTQ sebesar Rp. 11.300.000,- (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : bahwa dalam kegiatan penyelenggaraan STQ/MTQ Terdakwa membuat pertanggungjawaban dalam pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit antara lain untuk belanja honor PTPKD, konsumsi peserta, uang saku peserta, sewa sound sistem, honor dewan juri, hadiah peserta MTQ, pembuatan astaka MTQ, konsumsi peserta pawai, baju kurung dan sewa tenda yang keseluruhannya berjumlah Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) namun pada kenyataannya untuk pembayaran dalam kegiatan penyelenggaraan STQ/MTQ tersebut hanya dibayarkan sebesar Rp. 35.700.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar dalam kegiatan penyelenggaraan STQ/MTQ sebesar Rp. 11.300.000,- (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah).
Kegiatan peringatan hari besar Nasional / HUT RI sebesar Rp. 3.130.000,- (tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian dalam kegiatan peringatan hari besar Nasional tersebut Terdakwa ada melakukan belanja yang dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit sebesar Rp. 13.480.000,- (tiga belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk belanja yaitu antara lain : Honor PTPKD, baju paskibra, sewa tenda, belanja jam dinding, belanja periuk nasi, belanja cangkir besar, belanja talam, sewa sound sistem, konsumsi dan uang paskibraka, namun pada kenyataannya dalam kegiatan peringatan hari besar Nasional / HUT RI tersebut Terdakwa hanya membayarkan sebesar Rp. 10.350.000,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 3.130.000,- (tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) sebesar Rp. 10.215.000,- (sepuluh juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian : Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit yang dibuat oleh Terdakwa terdapat pertanggungajawaban untuk kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) sebesar Rp. 11.800.000,- (sebelas juta delapan ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk pembelian cangkul, parang, batu asah dan penggaruk sampah, namun pada kenyataannya dalam kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) tersebut Terdakwa hanya membayar sebesar Rp. 1.585.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian alat-alat sebagaimana dimaksud sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 10.215.000,- (sepuluh juta dua ratus lima belas ribu rupiah).
Kegiatan Karangtaruna dan Kepemudaan sebesar Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian : Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit yang dibuat oleh Terdakwa terdapat pertanggungajawaban untuk kegiatan Karangtaruna dan Kepemudaan sebesar Rp. 44.800.000,- (empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang digunakan antara lain untuk belanja pakaian olahraga, baju seragam volly, bola kaki, bola volly, net volly, pembersihan lapangan dan pembelian hadiah turnamen Lukit Cup, namun pada kenyataannya untuk kegiatan Karangtaruna dan Kepemudaan tersebut hanya membayarkan sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) sehinggan terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah).
Kegiatan Program Meranti Mandiri (PMM) sebesar Rp. 67.023.800,- (enam puluh dua juta dua puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit yang dibuat oleh Terdakwa terdapat pertanggungjawaban untuk kegiatan Program Meranti Mandiri (PMM) sebesar Rp. 276.285.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang digunakan untuk pembangunan gedung PAUD di Desa Lukit, namun pada kenyataanya dalam pembangungan Gedung PAUD tersebut Terdakwa tidak membayarkan nominal sebagai dalam pertanggungajawaban yang dibuat oleh Terdakwa melainkan Terdakwa hanya membayarkan sebesar Rp. 231.692.500,- (dua ratus tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) sehingga dalam kegiatan Program Meranti Mandiri (PMM) dalam hal pembangunan gedung PAUD terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 44.593.000,- (empat puluh empat juta lima ratus sembilan pululh tiga ribu rupiah).
Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit yang dibuat oleh Terdakwa terdapat pertanggungjawaban untuk kegiatan Program Meranti Mandiri (PMM) sebesar Rp. 132.732.100,- (seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah) yang digunakan untuk pekerjaan semenisasi Jalan / Rabat beton Jalan Tuk Pasang I, namun pada kenyataannya dalam pekerjaan semenisasi Jalan / Rabat beton Jalan Tuk Pasang I tersebut Terdakwa hanya membayarkan sebesar Rp. 111.301.300,- (seratus sebelas juta tiga ratus seribu tiga ratus rupiah) sehingga dalam pekerjaan semenisasi Jalan / Rabat beton Jalan Tuk Pasang I, terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 21.430.000,- (dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit yang dibuat oleh Terdakwa terdapat pertanggungjawaban untuk kegiatan Program Meranti Mandiri (PMM) sebesar Rp. 8.453.250,- (delapan juta empat ratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dipergunakan untuk operasional OKKM, namun pada kenyataannya dalam kegiatan operasional OKKM tersebut Terdakwa hanya membayarkan sebesar Rp. 7.453.250,- (tujuh juta empat ratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) sehingga dalam kegiatan operasional OKKM tersebut terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Kepala Desa Lukit sekaligus selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) pada Tahun Anggaran 2015 melakukan Belanja sarana dan prasarana serta belanja kegiatan kemasyarakatan Desa Lukit, yang mana dalam belanja sarana dan prasarana serta belanja untuk kegiatan kemasyarakatan tersebut Terdakwa membuat Laporan Pertanggungajawaban terhadap belanja tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya sebagaimana yang telah dibelanjakan sehingga terjadi pemahalan harga sebesar Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pemahalan harga belanja pada kegiatan Pustaka Desa sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit yang dibuat oleh Terdakwa terdapat pertanggungjawaban untuk biaya Pustaka Desa senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sementara yang dibayarkan Terdakwa dalam kegiatan Pustaka Desa tersebut hanya sebesar Rp. 3.350.000,- sehingga terdapat pemahalan sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
.
Bahwa selanjutnya masih pada Tahun 2015 dalam belanja kegiatan sebagaimana tertuang dalam APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti seharusnya terdapat pajak yang harus dipungut dan disetor oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Lukit sekaligus selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), namun selama dalam pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor oleh Terdakwa sebesar Rp. 28.949.765,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh lima rupiah)
Bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak melakukan pungutan dan setoran pajak, tidak sesuai dengan peraturan sebagaimana berikut:
Pasal 4 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, yang mengatur bahwa:
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal :
Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 10 Tahun 2011 tentang Restribusi Daerah “Tarif Pajak Restoran, rumah makan, kafetaria/pujasera, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering sebesar 10% (sepuluh Persen)”
Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa “Bendahara desa wajib pungut penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Bab III “Penyaluran” Pasal 13 ayat (4) Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor: 20 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2015 “Bendahara Desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak Lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam pengelolaan APBDes Desa Lukit Tahap I Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti pada Tahun Anggaran 2015 yang dalam pengelolaannya terdapat belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan, kelebihan bayar pada belanja kegiatan dan pemahalan belanja serta pajak yang belum dipungut dan disetor telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.341.689.415,00 (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima belas rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 700/ITDA/LHA-PKKN/VIII/2022/27, Tanggal 05 Agustus 2022 yang ditandangani oleh RAWALLY ANELIA, S.STP.,M.Si selaku Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Bahwa Terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukannya adalah suatu kesalahan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari adanya fakta-fakta hukum tersebut di atas Terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk Dakwaan Subsidaritas, yaitu :
Primair :
Melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair :
Melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu dan apabila Dakwaan Primair telah terbukti maka Dakwaan Subsidair dan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, akan tetapi apabila Dakwaan Primair tidak terbukti, maka harus dipertimbangkan Dakwaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa pada Dakwaan Primair Terdakwa EDI GUNAWAN S.E Bin Samuri telah didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengandung unsur-unsur :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa atas unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan memper-timbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “setiap orang”.
Menimbang, bahwa pengertian “Setiap Orang” sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi adalah meliputi orang perorangan maupun korporasi dan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian setiap orang dalam rumusan pasal ini bukan merupakan unsur delik, melainkan sebagai subyek delik, akan tetapi penting dipertimbangkan dan dibuktikan untuk menghindari terjadinya kesalahan orang/pihak (error in persona) dalam suatu peradilan pidana ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan orang perorangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini yang bernama EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI dengan identitas yang lengkap dan jelas tertera dalam surat dakwaan, Terdakwa tidak membantah identitas tersebut yang dibacakan pada awal persidangan ;
Menimbang, bahwa di dalam Nota Pembelaan (Pledooi) pribadi Terdakwa maupun yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tidak ada dikemukakan hal-hal yang merupakan sanggahan atau bantahan tentang identitas dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pembelaan Pribadi Terdakwa dan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara ini yang diajukan melakukan tindakan atau perbuatan sebagai mana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah Terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI yang telah jelas identitasnya, dan dengan demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut atas perbuatan atau tindakan Terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI dapat dikenakan pidana, maka apa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam dakwaan Primair Menurut Hemat Majelis tersebut telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur “SECARA MELAWAN HUKUM” ;
Menimbang bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang- undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti Formil maupun dalam arti materiil , yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan , namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat , maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang bahwa dalam kepustakaan Hukum Pidana terdapat dua fungsi ajaran sifat melawan hukum materiil yaitu :
Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif , yaitu suatu perbuatan meskipun oleh Peraturan Perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum , tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum ;
Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang Negatif , yaitu suatu perbuatan meskipun oleh Peraturan Perundang-undangan ditentukan sebagai melawan hukum , tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetap merupakan perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum ; (R.WIJONO,SH. Pembahasan Undang-undang Tindak Piana Korupsi halaman 28 penerbit Sinar Grafika tahun juni 2005
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Secara melawan hukum” dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.31 tahun 1999 mencakup perbuatan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat meskipun hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang , maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawan hukum materiil yang diikuti oleh Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 adalah ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif.
Menimbang bahwa apa sebabnya Undang- undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut ajaran sifat “melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif”, agar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dapat menjangkau modus operandi penyimpangan keuangan Negara dan perekonomian Negara yang semakin canggih dan rumit ;
Menimbang, bahwa dilihat juga didalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertentangan dengan UUD 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya (Putusan Mahkamah Agung Nomor 996 K/Pid/2006 tanggal 16 Agustus 2006 atas nama terdakwa Hamdani Amin dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1974 K/Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006 ) tetap menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum materiil sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 khususnya terhadap eksistensi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur “melawan hukum” menjadi tidak jelas rumusannya. Oleh karena itu berdasarkan doctrine ,hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 yang menentukan, “Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, karena itu pula menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009, “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya”. Selain itu juga Hakim dalam mencari makna “melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit. Konklusi dasarnya, bahwa, “apabila kita memperhatikan UU, ternyata bagi kita bahwa UU tidak saja menunjukan banyak kekurangan-kekurangan, tapi seringkali juga tidak jelas. Walaupun demikian hakim harus melakukan peradilan. Teranglah, bahwa dalam hal sedemikian UU memberi kuasa kepada hakim untuk menetapkan sendiri maknanya ketentuan UU itu atau artinya suatu kata yang tidak jelas dalam suatu ketentuan UU. Dan hakim boleh menafsir suatu ketentuan UU secara gramatikal atau historis baik “rechts maupun wetshistoris”, secara sistimatis atau secara sosiologis atau dengan cara memperbandingkan hukum.
Mahkamah Agung dalam memberi makna unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 memperhatikan doktrin dan Yurispudensi Mahkamah Agung RI yang berpendapat bahwa unsur “secara melawan hukum” dalam tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil dan mengenai perbuatan melawan hukum dalam fungsi positif dan negatifnya, yang mana pengertiannya Mahkamah Agung berpedoman pada :
“Tujuan diperluasnya unsur perbuatan “melawan hukum”, yang tidak saja dalam pengertian formil, namun meliputi perbuatan melawan hukum secara materiil, adalah untuk mempermudah pembuktiannya di persidangan, sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masyarakat sebagai melawan hukum secara materiil atau tercela perbuatannya, dapatlah pelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi, meskipun perbuatannya itu tidak melawan hukum secara formil.
Bahwa yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain UU dan kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan oleh Mahkamah Agung dalam kasus konkrit yang dihadapinya, yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsistensi penerapannya dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;-
Menimbang, bahwa terhadap “ Unsur Secara Melawan Hukum” ini Majelis Hakim akan meneliti, mempertimbangkan dan menetapkan pendiriannya sebagaimana pertimbangan berikut ini ;
Menimbang bahwa Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan uraian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan bahwa Terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terdapat dalam pokok persoalan dan dalam uraiaan surat dakwaan diatas ;
Menimbang bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa serta bukti surat-surat yang diajukan oleh Penuntut Umum didepan persidangan antara lain Terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI selaku Kepala Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Periode Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2017 dan dalam persidangan terbukti telah melakukan penyalahgunaan kewenangan jabatannya. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui Terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI selaku Kepala Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Periode Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2017 telah melakukan tindakan penyalahgunaan tugas dan kewenangan antara lain :
Bahwa pada Tahun 2015 dalam pelaksanaan pengelolaan APBDes Desa Lukit Tahap I Terdakwa karena kewenangannya selaku Kepala Desa Lukit sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) ada menetapkan Tim Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan Desa (PTPKD) yang mana fungsi dari PTPKD tersebut adalah sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa namun pada kenyataannya tugas daripada Tim PTPKD tersebut ada yang diambil alih oleh Terdakwa dan mengelola sendiri APBDes Desa Lukit Tahap I Tahun 2015 tersebut.
Bahwa dalam pengelolaan APBDes Tahap I Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2015 Terdakwa mengerjakan sendiri kegiatan-kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam APBDes Tahap I Desa Lukit, sehingga dalam pengelolaan APBDes Tahap I Desa Lukit Tahun Anggaran 2015 terdapat antara lain :
Kegiatan Realisasi Belanja Yang Tidak Dilaksanakan ;
Kelebihan Bayar Belanja ;
Pemahalan Harga Belanja;
Pungutan Dan Setoran Pajak Yang Belum Dilaksanakan.
Bahwa dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2015 Tahap I Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti sekira Bulan Juni Tahun 2015 Terdakwa selaku Kepala Desa Lukit ada membuat pertanggungjawaban dalam kegiatan belanja seolah-olah belanja dalam kegiatan tersebut sudah dilaksanakan namun pada kenyataannya Terdakwa tidak ada melakukan belanja terhadap kegiatan tersebut sehingga terdapat realisasi belanja yang tidak dilaksanakan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2015 Tahap I Desa Lukit sebesar Rp. 188.195.850,- (seratus delapan puluh delapan juta seratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah), adapun kegiatan-kegiatan yang belanjanya tidak dilaksanakan antara lain sebagai berikut :
Kegiatan operasional perkantoran sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dengan rincian kegiatan yaitu antara lain :
Jaminan kesehatan Kepala Desa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pembelian kursi 1 buah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pembelian kursi duduk sebanyak 10 buah sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Upah pengecatan Kantor Desa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kegiatan pembinaan / bantuan PKK senilai Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pembayaran UP2K kepada sdri. Nurhayati sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Pembayaran kegiatan UP2K kepada sdri. Suharni sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Pembayaran kegiatan UP2K kepada sdri. Hj. Thoyibah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Kegiatan bantuan rumah ibadah (Masjid Nurul Huda) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kegiatan penyelenggaraan STQ/MTQ sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Sewa kapal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Upah tukang masak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Peringatan hari besar Islam sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) merupakan honor PTPKD yang tidak dibayarkan oleh Terdakwa.
Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) sebesar Rp. 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pembelian nasi bungkus sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Honor PTPKD sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Pembelian mesin rumput 2 buah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Pembelian air minum aqua sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pembelian kue sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Kegiatan operasional Desa persiapan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pembuatan peta desa pemekaran sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Pembuatan peta induk Desa sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Perjalanan Dinas sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kegiatan operasional Posyandu sebesar Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Rehab gedung posyandu Dusun I sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Rehab gedung posyandu Dusun II sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Rehab gedung posyandu Dusun III sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Honor PTPKD atas nama Atika Santi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Kegiatan Karangtaruna dan Kepemudaan dalam pembayaran honor PTPKD sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Kegiatan program Meranti Mandiri (PPM) sebesar Rp. 25.595.850,- (dua puluh lima juta lima ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Bahwa selanjutnya masih pada Tahun 2015 Terdakwa selaku Kepala Desa Lukit dalam mengelola APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit ada melakukan kegiatan antara lain : belanja operasional perkantoran, kegiatan pembinaan / bantuan PKK, kegiatan ketahanan pangan, kegiatan penyelenggaraan STQ/MTQ, kegiatan peringatan hari besar nasional / HUT RI, kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM), kegiatan Karangtaruna dan Kepemudaan dan kegiatan Program Meranti Mandiri. Bahwa dalam kegiatan tersebut Terdakwa telah membuat Laporan Pertanggungjawaban terhadap belanja dalam kegiatan-kegiatan dimaksud, yang mana Terdakwa ada melakukan belanja terhadap kegiatan-kegiatan tersebut namun jumlah barang (volume) yang dibelanjakan Terdakwa tidak sama dengan Laporan pertanggungjawaban sebagaimana tertuang dalam SPJ yang dibuat oleh Terdakwa, sehingga dalam kegiatan-kegiatan tersebut terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 121.493.800,- (seratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga jta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan operasional perkantoran sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dengan rincian antara lain :
Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit Terdakwa ada membuat laporan pertanggungjawaban untuk pembelian 1 (satu) unit kursi tamu sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) namun pada kenyataannya harga kursi tamu tersebut adalah sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dalam kegiatan pembelian kursi tamu.
Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit Terdakwa ada membuat laporan pertanggungjawaban untuk pembelian papan struktur desa, papan administrasi PKK, papan administrasi posyandu, papan plang kantor desa, papan RPJM, papan BPD dan papan lain-lain sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) namun pada kenyataannya yang dibelanjakan untuk pembuatan papan-papan tersebut hanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dalam belanja papan desa.
Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit Terdakwa ada membuat laporan pertanggungjawaban untuk belanja makan dan minum harian dan rapat sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) namun pada kenyataannya yang dibayarkan untuk kegiatan makan dan minum tersebut hanya sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar dalam kegiatan pembayaran makan dan minum sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Kegiatan pembinaan / bantuan PKK senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit Terdakwa ada membuat laporan pertanggungjawaban untuk pembayaran honor pengurus PKK sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun pada kenyataannya untuk pembayaran honor PKK tersebut hanya dibayarkan sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Kegiatan ketahanan pangan sebesar Rp. 10.625.000,- (sepuluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit Terdakwa ada membuat laporan pertanggungjawaban untuk pembelin pupuk, tanah, bibit jahe, polybag, serta pembersihan lokasi dan upah pembuatan pagar sebesar Rp. 17.900.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah) namun pada kenyataannya dalam kegiatan ketahanan pangan Terdakwa hanya membelanjakan bibit jahe dan polybag sebesar Rp. 7.275.000,- (tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 10.625.000,- (sepuluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kegiatan penyelenggaraan STQ/MTQ sebesar Rp. 11.300.000,- (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : bahwa dalam kegiatan penyelenggaraan STQ/MTQ Terdakwa membuat pertanggungjawaban dalam pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit antara lain untuk belanja honor PTPKD, konsumsi peserta, uang saku peserta, sewa sound sistem, honor dewan juri, hadiah peserta MTQ, pembuatan astaka MTQ, konsumsi peserta pawai, baju kurung dan sewa tenda yang keseluruhannya berjumlah Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) namun pada kenyataannya untuk pembayaran dalam kegiatan penyelenggaraan STQ/MTQ tersebut hanya dibayarkan sebesar Rp. 35.700.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar dalam kegiatan penyelenggaraan STQ/MTQ sebesar Rp. 11.300.000,- (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah).
Kegiatan peringatan hari besar Nasional / HUT RI sebesar Rp. 3.130.000,- (tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian dalam kegiatan peringatan hari besar Nasional tersebut Terdakwa ada melakukan belanja yang dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit sebesar Rp. 13.480.000,- (tiga belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk belanja yaitu antara lain : Honor PTPKD, baju paskibra, sewa tenda, belanja jam dinding, belanja periuk nasi, belanja cangkir besar, belanja talam, sewa sound sistem, konsumsi dan uang paskibraka, namun pada kenyataannya dalam kegiatan peringatan hari besar Nasional / HUT RI tersebut Terdakwa hanya membayarkan sebesar Rp. 10.350.000,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 3.130.000,- (tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) sebesar Rp. 10.215.000,- (sepuluh juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian : Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit yang dibuat oleh Terdakwa terdapat pertanggungajawaban untuk kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) sebesar Rp. 11.800.000,- (sebelas juta delapan ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk pembelian cangkul, parang, batu asah dan penggaruk sampah, namun pada kenyataannya dalam kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) tersebut Terdakwa hanya membayar sebesar Rp. 1.585.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian alat-alat sebagaimana dimaksud sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 10.215.000,- (sepuluh juta dua ratus lima belas ribu rupiah).
Kegiatan Karangtaruna dan Kepemudaan sebesar Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian : Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit yang dibuat oleh Terdakwa terdapat pertanggungajawaban untuk kegiatan Karangtaruna dan Kepemudaan sebesar Rp. 44.800.000,- (empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang digunakan antara lain untuk belanja pakaian olahraga, baju seragam volly, bola kaki, bola volly, net volly, pembersihan lapangan dan pembelian hadiah turnamen Lukit Cup, namun pada kenyataannya untuk kegiatan Karangtaruna dan Kepemudaan tersebut hanya membayarkan sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) sehinggan terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah).
Kegiatan Program Meranti Mandiri (PMM) sebesar Rp. 67.023.800,- (enam puluh dua juta dua puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit yang dibuat oleh Terdakwa terdapat pertanggungjawaban untuk kegiatan Program Meranti Mandiri (PMM) sebesar Rp. 276.285.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang digunakan untuk pembangunan gedung PAUD di Desa Lukit, namun pada kenyataanya dalam pembangungan Gedung PAUD tersebut Terdakwa tidak membayarkan nominal sebagai dalam pertanggungajawaban yang dibuat oleh Terdakwa melainkan Terdakwa hanya membayarkan sebesar Rp. 231.692.500,- (dua ratus tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) sehingga dalam kegiatan Program Meranti Mandiri (PMM) dalam hal pembangunan gedung PAUD terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 44.593.000,- (empat puluh empat juta lima ratus sembilan pululh tiga ribu rupiah).
Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit yang dibuat oleh Terdakwa terdapat pertanggungjawaban untuk kegiatan Program Meranti Mandiri (PMM) sebesar Rp. 132.732.100,- (seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah) yang digunakan untuk pekerjaan semenisasi Jalan / Rabat beton Jalan Tuk Pasang I, namun pada kenyataannya dalam pekerjaan semenisasi Jalan / Rabat beton Jalan Tuk Pasang I tersebut Terdakwa hanya membayarkan sebesar Rp. 111.301.300,- (seratus sebelas juta tiga ratus seribu tiga ratus rupiah) sehingga dalam pekerjaan semenisasi Jalan / Rabat beton Jalan Tuk Pasang I, terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 21.430.000,- (dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit yang dibuat oleh Terdakwa terdapat pertanggungjawaban untuk kegiatan Program Meranti Mandiri (PMM) sebesar Rp. 8.453.250,- (delapan juta empat ratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dipergunakan untuk operasional OKKM, namun pada kenyataannya dalam kegiatan operasional OKKM tersebut Terdakwa hanya membayarkan sebesar Rp. 7.453.250,- (tujuh juta empat ratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) sehingga dalam kegiatan operasional OKKM tersebut terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Kepala Desa Lukit sekaligus selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) pada Tahun Anggaran 2015 melakukan Belanja sarana dan prasarana serta belanja kegiatan kemasyarakatan Desa Lukit, yang mana dalam belanja sarana dan prasarana serta belanja untuk kegiatan kemasyarakatan tersebut Terdakwa membuat Laporan Pertanggungajawaban terhadap belanja tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya sebagaimana yang telah dibelanjakan sehingga terjadi pemahalan harga sebesar Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Menimbang bahwa pemahalan harga belanja pada kegiatan Pustaka Desa sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit yang dibuat oleh Terdakwa terdapat pertanggungjawaban untuk biaya Pustaka Desa senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sementara yang dibayarkan Terdakwa dalam kegiatan Pustaka Desa tersebut hanya sebesar Rp. 3.350.000,- sehingga terdapat pemahalan sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai tabel berikut :
| No | Nama Kegiatan | Harga Barang Dalam Pertanggungajawaban (Rp) | Harga Barang yang Dibayarkan (Rp) | Selisih (Rp) |
| 1 | Belanja lemari 2 unit | 4.000.000 | 2.200.000 | 1.800.000 |
| 2 | Belanja Printer | 1.500.000 | 650.000 | 850.000 |
| 3 | Belanja kursi plastik | 500.000 | - | - |
| Sub Total | 6.000.000 | 3.350.000 | 2.650.000 | |
Pemahalan harga belanja pada pembelian mesin rumput sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Menimbang bahwa pada Tahun 2015 dalam belanja kegiatan sebagaimana tertuang dalam APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti seharusnya terdapat pajak yang harus dipungut dan disetor oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Lukit sekaligus selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), namun selama dalam pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor oleh Terdakwa sebesar Rp. 28.949.765,-
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut di atas, diperoleh fakta perbuatan terdakwa sangat erat berkaitan dengan kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan serta berhubungan langsung dengan jabatan atau tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya selaku Kepala Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Periode Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2017, sekaligus Pejabat Pengelola Keuangan, bahwa perbuatan terdakwa lebih sesuai atau lebih tepat dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi., sehingga perbuatan Terdakwa tersebut diatas tidak tepat kalau dikualifikasi sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum sebagaimana terdapat dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan lebih tepat dikualifikasi sebagai suatu perbuatan “ menyalah gunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan “ sehingga oleh karena itu menurut Majelis unsur ini tidak terpenuhi , oleh karena unsur ini tidak terpenuhi maka kepada Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair , dan Majelis tidak perlu lagi membuktikan unsur selanjutnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu melanggar pasal 3 ayat jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP , yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;----------------------------------------------------------------------------------
Dengan tujuan: Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;----------------------------------------------
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair, telah terpenuhi dan telah terbukti menurut hukum, sehingga Majelis Hakim mengambil alih uraian tersebut dalam pembuktian unsur setiap orang dalam Subsidair ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang dalam Subsidair juga telah terbukti menurut hukum ;
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang Bahwa Yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung yaitu Pendapatan yang diperoleh lebih besar dari Pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang dprolehnya. Dengan demikian yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan mendapatkan untung diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Bahwa didalam ketentuan tindak pidana korupsi yang terdapat dalam pasa 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah tujuan dari pelaku tindak pidana Korupsi. (Buku Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, penerbit sinar Grafika Jakarta. Oleh R. Wiyono, SH. Hal. 38).
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan” tujuan” menurut Prof Sudarto dalam bukunya berjudul “Hukum dan Hukum Pidana terbitan alumni Bandung tahun 1977 halaman 142 berpendapat“ ini merupakan unsure bathin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya, adanya unsure ini harus pula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan terdakwa;
Menimbang bahwa dengan demikian, yang dimaksud dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang bahwa Secara harfiah menguntungkan mempunyai pengertian mendapatkan untung dari adanya suatu daya upaya / perbuatan. Sedangkan mengutungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi menurut R. WIRYONO, SH sama artinya dengan mendapatkan untuk diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Sedangkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi, perihal berapa jumlah keuntungan yang merupakan kehendak yang ingin dicapai oleh pelaku sama sekali bukanlah menjadi syarat yang harus terpenuhi, cukuplah bila telah memberikan keuntungan bagi terdakwa atau orang lain atas adanya daya upaya karena jabatan dan kedudukan yang ada pada terdakwa sehingga menurut E. SOEDARTO, SH, MH dalam buku Hukum Pidana Alumni Bandung, 1977 hal 142, unsur menguntungkan diri, orang lain ataupun koorporasi merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan wewenang / jabatan yang dapat ditentukan secara objektif dengan tindakan lahir yang menyertai perbuatan terdakwa, .... dst. Hal tersebut sejalan pula dengan Putusan Mahkamah Agung RI No : 813 K/PID/1987 tanggal 29 Juni 1989 (yang dimuat dalam Varia Peradilan Tahun ke V No : 58 halaman 34) yang dalam salah satu pertimbangkan hukumnya menyatakan : “Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya.”
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, surat, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa sendiri dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2015 dalam pelaksanaan pengelolaan APBDes Desa Lukit Tahap I Terdakwa karena kewenangannya selaku Kepala Desa Lukit sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) ada menetapkan Tim Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan Desa (PTPKD) yang mana fungsi dari PTPKD tersebut adalah sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa namun pada kenyataannya tugas daripada Tim PTPKD tersebut ada yang diambil alih oleh Terdakwa dan mengelola sendiri APBDes Desa Lukit Tahap I Tahun 2015 tersebut.
Bahwa dalam pengelolaan APBDes Tahap I Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2015 Terdakwa mengerjakan sendiri kegiatan-kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam APBDes Tahap I Desa Lukit, sehingga dalam pengelolaan APBDes Tahap I Desa Lukit Tahun Anggaran 2015 terdapat antara lain :
Kegiatan Realisasi Belanja Yang Tidak Dilaksanakan ;
Kelebihan Bayar Belanja ;
Pemahalan Harga Belanja;
Pungutan Dan Setoran Pajak Yang Belum Dilaksanakan.
Bahwa dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2015 Tahap I Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti sekira Bulan Juni Tahun 2015 Terdakwa selaku Kepala Desa Lukit ada membuat pertanggungjawaban dalam kegiatan belanja seolah-olah belanja dalam kegiatan tersebut sudah dilaksanakan namun pada kenyataannya Terdakwa tidak ada melakukan belanja terhadap kegiatan tersebut sehingga terdapat realisasi belanja yang tidak dilaksanakan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2015 Tahap I Desa Lukit sebesar Rp. 188.195.850,- (seratus delapan puluh delapan juta seratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah),
Bahwa selanjutnya masih pada Tahun 2015 Terdakwa selaku Kepala Desa Lukit dalam mengelola APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit ada melakukan kegiatan antara lain : belanja operasional perkantoran, kegiatan pembinaan / bantuan PKK, kegiatan ketahanan pangan, kegiatan penyelenggaraan STQ/MTQ, kegiatan peringatan hari besar nasional / HUT RI, kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM), kegiatan Karangtaruna dan Kepemudaan dan kegiatan Program Meranti Mandiri. Bahwa dalam kegiatan tersebut Terdakwa telah membuat Laporan Pertanggungjawaban terhadap belanja dalam kegiatan-kegiatan dimaksud, yang mana Terdakwa ada melakukan belanja terhadap kegiatan-kegiatan tersebut namun jumlah barang (volume) yang dibelanjakan Terdakwa tidak sama dengan Laporan pertanggungjawaban sebagaimana tertuang dalam SPJ yang dibuat oleh Terdakwa, sehingga dalam kegiatan-kegiatan tersebut terdapat kelebihan bayar sebesar Rp. 121.493.800,- (seratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga jta delapan ratus ribu rupiah)
Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Kepala Desa Lukit sekaligus selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) pada Tahun Anggaran 2015 melakukan Belanja sarana dan prasarana serta belanja kegiatan kemasyarakatan Desa Lukit, yang mana dalam belanja sarana dan prasarana serta belanja untuk kegiatan kemasyarakatan tersebut Terdakwa membuat Laporan Pertanggungajawaban terhadap belanja tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya sebagaimana yang telah dibelanjakan sehingga terjadi pemahalan harga sebesar Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pemahalan harga belanja pada kegiatan Pustaka Desa sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit yang dibuat oleh Terdakwa terdapat pertanggungjawaban untuk biaya Pustaka Desa senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sementara yang dibayarkan Terdakwa dalam kegiatan Pustaka Desa tersebut hanya sebesar Rp. 3.350.000,- sehingga terdapat pemahalan sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai tabel berikut :
| No | Nama Kegiatan | Harga Barang Dalam Pertanggungajawaban (Rp) | Harga Barang yang Dibayarkan (Rp) | Selisih (Rp) |
| 1 | Belanja lemari 2 unit | 4.000.000 | 2.200.000 | 1.800.000 |
| 2 | Belanja Printer | 1.500.000 | 650.000 | 850.000 |
| 3 | Belanja kursi plastik | 500.000 | - | - |
| Sub Total | 6.000.000 | 3.350.000 | 2.650.000 | |
Pemahalan harga belanja pada pembelian mesin rumput sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Menimbang bahwa pada Tahun 2015 dalam belanja kegiatan sebagaimana tertuang dalam APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti seharusnya terdapat pajak yang harus dipungut dan disetor oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Lukit sekaligus selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), namun selama dalam pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor oleh Terdakwa sebesar Rp. 28.949.765,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh lima rupiah
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa dalam pengelolaan APBDes Desa Lukit Tahap I Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti pada Tahun Anggaran 2015 yang dalam pengelolaannya terdapat belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan, kelebihan bayar pada belanja kegiatan dan pemahalan belanja serta pajak yang belum dipungut dan disetor telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.341.689.415,00 (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima belas rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 700/ITDA/LHA-PKKN/VIII/2022/27, Tanggal 05 Agustus 2022 yang ditandangani oleh RAWALLY ANELIA, S.STP.,M.Si selaku Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menimbang bahwa menurut hemat Majelis setelah unsur ini dihubungkan dengan teori hukum dan fakta persidangan yang didukung oleh keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat dan petunjuk, dengan demikian unsur “ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi “ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Ad. 3. Unsur menyalahgunakan kewenagan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiryono yang dimaksud dengan “ menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau keduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik (pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimamfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi. Pada umumnya kesempatan ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut ;
Menimbang, bahwa sarana adalah merupakan syarat , cara atau media, yaitu cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pada pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri ;
Menimbang, bahwa pengertian jabatan pada pasal 3 hanya ditujukan kepada Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Sedangkan kedudukan disamping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri (yang tidak memangku suatu jabatan tertentu), dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorangan/swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, surat, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa sendiri dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta dipersidangan sebagai berikut :
Menimbang bahwa Penyimpangan yang terjadi Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Lukit sekaligus selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) pada Tahun Anggaran 2015 melakukan Belanja sarana dan prasarana serta belanja kegiatan kemasyarakatan Desa Lukit, yang mana dalam belanja sarana dan prasarana serta belanja untuk kegiatan kemasyarakatan tersebut Terdakwa membuat Laporan Pertanggungajawaban terhadap belanja tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya sebagaimana yang telah dibelanjakan sehingga terjadi pemahalan harga sebesar Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pemahalan harga belanja pada kegiatan Pustaka Desa sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) Bahwa dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Tahun 2015 Tahap I Desa Lukit yang dibuat oleh Terdakwa terdapat pertanggungjawaban untuk biaya Pustaka Desa senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sementara yang dibayarkan Terdakwa dalam kegiatan Pustaka Desa tersebut hanya sebesar Rp. 3.350.000,- sehingga terdapat pemahalan sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
Menimbang bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor : 152, Tanggal 19 September 2011, mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1), dan (2) UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa :
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepada Desa berwenang:
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
mengembangkan sumber pendapatan Desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
memanfaatkan teknologi tepat guna;
mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (1), dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa:
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
menetapkan PTPKD;
menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan didukung dengan keterangan para saksi, Ahli, keterangan terdakwa, alat bukti surat dan petunjuk dihubungkan dengan teori hukum, maka unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Ad. 4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara :
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan “keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun juga, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Menimbang bahwa berada dalam penguasaan, dan pertanggung jawaban pejabat/lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun didaerah berada dalam penguasaan dan pertanggung jawaban badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 1 jo pasal 2 Undang-Undang No. 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyebutkan “keuangan negara” adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubugan dengan pelaksanaan hak dan kewajuban tersebut meliputi :
Hak negara untuk mengajukan pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman ;
Kewajiban negara untuk meyelenggarakan tugas layanan umum memerintahkan negara dan membayar tagihan pihak ketiga ;
Penerimanaa negara ;
Pengeluaran negara ;
Penerimaan daerah ;
Pengeluaran daerah ;
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak perusahaan negara/perusahaan daerah ;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam trangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan atau kepentingan umum ;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dinyatakan bahwa dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menujukan bahwa tinak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan denngan timbulnya akibat berupa kerugian keuangan negara. Keberadaan kata “dapat” sama sekali tidak menentukan faktor atau tidaknya ketidak pastian hukum yang menyebabkan seseorang tidak bersalah dijatuhi pidana korupsi atau sebaliknya yang melakukan tindak pidana korupsi tidak dapat dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa hubuangan kata “dapat” dengan “merugikan keuangan negara” tergambar dalam dua hubungan yang ekstrim, yaitu :
Perbuatan tersebut nyata-nyata merugikan negara (actual loos) ;
Kemungkinan dapat menimbulkan kerugian (pontensial loss) ;
Bahwa hal yang terakhir ini lebih dekat dengan maksud mengkwalifikasikan delik korupsi menjadi delik formil. Diantara hubungan tersebut sebenarnya masih ada hubungan yang belum terjadi, tetapi dengan mempertimbangkan keadaan khusus dan konkret disekitar peristiwa yang terjadi, secara logis dapat disimpulkan bahwa suatu akibat yaitu kerugian negara akan terjadi ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, surat, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa sendiri dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta dipersidangan sebagai berikut :
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan maka akibat adanya perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang melekat pada diri Terdakwa, dalam pengelolaan APBDes Desa Lukit Tahap I Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti pada Tahun Anggaran 2015 yang dalam pengelolaannya terdapat belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan, kelebihan bayar pada belanja kegiatan dan pemahalan belanja serta pajak yang belum dipungut dan disetor telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.341.689.415,00 (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima belas rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 700/ITDA/LHA-PKKN/VIII/2022/27, Tanggal 05 Agustus 2022 yang ditandangani oleh RAWALLY ANELIA, S.STP.,M.Si selaku Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menimbang bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku Kepala desa Lukit sebagaimana diuraikan tersebut diatas telah memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa Edi Gunawan, SE Bin Samuri sebesar Rp.341.689.415,00 (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima belas rupiah) dan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp.341.689.415,00 (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima belas rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 700/ITDA/LHA-PKKN/VIII/2022/27, Tanggal 05 Agustus 2022 yang ditandangani oleh RAWALLY ANELIA, S.STP.,M.Si selaku Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
`Menimbang bahwa Ahli menerangkan, menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim, terdapat Kerugian Keuangan Negara/daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti .
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan didukung dengan keterangan para saksi, Ahli, keterangan terdakwa, alat bukti surat dan petunjuk dihubungkan dengan teori hukum, menurut Hemat Majelis bahwa unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara“ telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Ad 5. Unsur “Telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” :
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan perbuatan “Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Dalam Mengelola APBDES Desa Lukit Tahap I Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 1.100.336.700,- (satu milyar seratus juta tiga ratus tiga puluh tiga enam ribu tujuh ratus rupiah) Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp.341.689.415,- (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat ratus lima belas rupiah)
Menimbang bahwa pendapatan Desa Lukit yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2015 tersebut telah dilakukan pencairan Tahap I sebanyak 3 (tiga) kali pencairan sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) dengan rincian sebagai berikut :
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 001 Tanggal 12 Juni 2015 senilai Rp. 657.270.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 002 Tanggal 19 Agustus 2015 senilai Rp. 295.377.800,- (dua ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 003 Tanggal 02 September 2015 senilai Rp. 147.688.900,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah).
Menimbang bahwa atas pencaiaran tahap I sebanyak 3 kali pencairan yang Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Suatu Perbuatan Berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “Telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” menurut hemat Majelis telah Terpenuhi terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana dalam Dakwaan Subsidair yakni melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ke-1 telah terbukti, sedangkan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Susidair tersebut dan harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa pembelaan dari Terdakwa yang telah diajukan pada persidangan tanggal 13 Februari 2023 yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI menyatakan penyesalannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta mohon kepada Majelis Hakim manjatuhkan putusan yang seringan-ringannya
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Terdakwa tersebut telah Majelis pertimbangkan di atas bahwa pada diri dan perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair, sehingga dengan demikian pembelaan dari Terdakwa tidak perlu Majelis pertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dilakukan penahanan dalam tahanan Rutan, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Penahanan yang dijalani oleh Terdakwa tersebut merupakan penahanan yang sah, tidak ada bukti yang terungkap di persidangan yang dapat memberi alasan hukum Terdakwa dikeluarkan/ dibebaskan dari tahanan, maka penahanan terhadap Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang selengkapnya sebagaimana diuraikan di atas akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus dibebani juga untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan di dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa Majelis memahami bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang harus ditanggulangi secara extra (extra ordinary crime) yang memerlukan suatu tindakan yang progresif untuk menangulanginya begitu juga dengan penjatuhan hukuman, akan tetapi Majelis juga meninjau dari sisi lain yaitu tentang tujuan penjatuhan hukuman yaitu ; menjaga kepentingan Negara, menjaga kepentingan masyarakat dan menjaga kepentingan Terdakwa, yang tujuan akhirnya supaya terjadi keseimbangan di tengah-tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa bukanlah merupakan suatu ajang balas dendam, akan tetapi merupakan pelajaran terhadap Terdakwa dan juga kepada warga masyarakat lainnya supaya lebih berhati-hati bertindak ;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan putusan, Majelis Hakim perlu memperhatikan pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, oleh karena itu Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan keinginan segenap lapisan masyarakat yang menginginkan korupsi diberantas karena sangat merugikan masyarakat, terlebih-lebih dalam situasi kehidupan perekonomian bangsa yang masih sulit, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti ;
Perbuatan Terdakwa telah memberikan pencitraan yang buruk terhadap para Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama berlangsungnya persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya;.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Harta benda Terdakwa berupa tanah telah disita dan diperhitungkan untuk membayar Kerugian Keuangan Negara.
Mengingat ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan lain yang bersangkutan ;
------------------------------------------ M E N G A D I L I ---------------------------------------
Menyatakan Terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi”; sebagai mana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, dikurangi dengan jumlah masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 1 (satu)bulan;
Menghukum Terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI membayar Uang pengganti sebesar Rp.341.689.415,00 (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima belas rupiah) dikurangi dengan sebidang tanah seluas ± 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor :140/SKT/X/2022 yang beralamat di Jl. Rumbia Dusun III Rt. 02 RW. 03 Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, dan apabila setelah dilakukan pelelangan terhadap sebidang tanah tersebut terdapat kekurangan untuk menutupi jumlah uang pengganti yang telah ditetapkan, maka dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut, namun apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar jumlah uang pengganti maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) rangkap salinan surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 152 tahun 2011 tentang Pengangkatan Kepala Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, tanggal 19 September 2011 yang sudah dilegalisir
1 (satu) rangkap salinan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penggunaan Pendapatan Desa (PD) Tahap I 60% tahun 2015 yang telah dilegalisir
1 (satu) lembar asli Rekening Koran Giro periode tanggal 01 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dengan Nomor Rekening 10-50-21048-4 atas nama Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti
1 (satu) berkas salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2212/SP2D/LS/1.20.00/II/2015, tanggal 09 Juni 2015 yang telah dilegalisir.
1 (satu) berkas salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3526/SP2D/LS/1.20.00/III/2015, tanggal 14 Agustus 2015 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar salinan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 0564/SPM/LS-PPKD/1.20.00/II/2015, tanggal 09 Juni 2015 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar salinan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0861/SPM/LS-PPKD/1.20.00/III/2015, tanggal 19 Agustus 2015 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap salinan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 11 tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap salinan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 20 tahun 2015 tentang tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir.
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
1 (satu) rangkap asli Surat Keterangan Tanah (SKT) REG.NOMOR : 140/SKT/PEM-LKT/X/2022/34, tanggal 18 Oktober 2022 yang berada di Jalan Rumbia Dusun III Rt.002/Rw.003 Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Mecanti dengan luas + 10.000 M2 (kurang lebih sepuluh ribu meter persegi).
Dirampas untuk Negara sebagai pembayaran Uang Pengganti.
8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari : kamis, tanggal 27 Februari 2023, oleh kami : YULI ARTHA PUJAYOTAMA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, YELMI, S.H.,M.H. dan YANUAR ANADI, S.H.,M.H,M.Kn. (Hakim Ad-Hoc Tipikor) sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Senin, tanggal 6Maret 2023, oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AYU TRISNA NOVRIYANI, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penuntut Umum SRI MULYANI ANOM, S.H.,M.H. pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya secara teleconference;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
YELMI, S.H.,M.H.YULI ARTHA PUJAYOTAMA, S.H.,M.H.
YANUAR ANADI, S.H.,M.H.,M.Kn.
Panitera Penggati,
AYU TRISNA NOVRIYANI, S.H.,M.H.