67/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Herdianto, SH Terdakwa: ZULKIFLI BIN BAHARI USMAN
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Zulkifli Bin Bahari Usman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Zulkifli Bin Bahari Usman dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Zulkifli Bin Bahari Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zulkifli Bin Bahari Usman dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar RP50.000.000,00,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa Zulkifli Bin Bahari Usman untuk membayar uang pengganti sebesar RP153.861.235 (seratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bundle Fotocopy Surat keputusan Bupati Nomor : 13/PEMDES/2011 Tentang pengesahan pengangkatan Penghulu Teluk Bano II kecamatan Pekaitan kabupaten Rokan Hilir 1 (satu) bundel Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Realisasi ADK & DK Anggaran tahap kedua Kepenghuluan Teluk Bano II. 1 (satu) bundel asli Laporan Bukti Pembayaran Pajak Dana Kepenghuluan (DK) dan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) tahap kedua Tahun 2016 kepenghuluan Teluk Bano II. 1 (satu) bundel asli Permohonan Pencairan Tahap II Alokasi Dana kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Tahun Anggaran 2016. 1 (satu) bundel asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) realisasi ADK & DK anggaran tahap pertama Kepenghuluan Teluk Bano II Tahun Anggaran 2016. 1 (satu) bundel asli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kepenghuluan Teluk Bano II (RPJMKep) Tahun 2015-2020. 2 (dua) bundel asli Buku Kas Umum Pembantu Pajak & Buku Bank Tahun Anggaran 2016. 4 (empat) bundel asli Buku Kas Umum Kepenghuluan Teluk Bano II tahun Anggaran 2016. 1 (satu) bundel Foto Copy SK Penghulu, SK Bendahara, KTP Penghulu, KTP Bendahara, NPWP Bendahara Kepenghuluan, Cek Giro dan rekening koran terakhir kepenghuluan Teluk Bano II tahun Anggaran 2016. 1 (satu) bundel asli Rencana Kerja Pembangunan Kepenghuluan (RKPep) Kepenghuluan Teluk Bano II Tahun 2015. 1 (satu) bundel asli Peraturan Kepenghuluan Teluk Bano II No. 8 tahun 2016 tentang Kegiatan yang belum dibayarkan pada T.A 2016 1 (satu) bundel asli Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perubahan Anggaran Penerimaan Belanja Kepenghuluan (P-APBKep) Tahun Anggaran 2016 Terlampir dalam Berkas Perkara; Uang tunai sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (di rampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai penganti kerugian keuangan negara); Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah RP7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : ZULKIFLI BIN BAHARI USMAN Tempat lahir : Suak Temenggung Umur/Tanggal Lahir : 55 Tahun/ 06 Februari 1967 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Pamea Utama Rt 002/Rw 001, Desa Teluk Bano II Kec. Pekaitan, Kab. Rokan Hilir Agama : Islam Pekerjaan/Jabatan : Penghulu Pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kec. Pekaitan Periode 2010 s/d 2016
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah oleh :
Penyidik sejak tanggal 06 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 November 2022 sampai dengan tanggal 01 Desember 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 02 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 01 Januari 2023 sampai dengan tanggal 01 Maret 2023;
Perpanjangan Penahanan pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Riau, sejak tanggal 02 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Dewi Setiarini,S.H,CPCLE dan kawan-kawan yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad Komplek Perkantoran Gerindra Blok C No.06 RT.01 RW.15 Kelurahan Tangkerang Tengah kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru Propinsi Riau, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr tanggal 10 Januari 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 02 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 02 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - Saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa, serta memeriksa alat bukti Surat dan barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 07 Februari 2023, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa ZULKIFLI BIN BAHARI USMAN tidak terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primer;
Menyatakan terdakwa ZULKIFLI BIN BAHARI USMAN, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ZULKIFLI BIN BAHARI USMAN dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun pidana tersebut dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa ZULKIFLI BIN BAHARI USMAN sebesar RP50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan.
Menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Terdakwa ZULKIFLI BIN BAHARI USMAN sebesar RP153.861.235 (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bundle Fotocopy Surat keputusan Bupati Nomor : 13/PEMDES/2011 Tentang pengesahan pengangkatan Penghulu Teluk Bano II kecamatan Pekaitan kabupaten Rokan Hilir
1 (satu) bundel Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Realisasi ADK & DK Anggaran tahap kedua Kepenghuluan Teluk Bano II.
1 (satu) bundel asli Laporan Bukti Pembayaran Pajak Dana Kepenghuluan (DK) dan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) tahap kedua Tahun 2016 kepenghuluan Teluk Bano II.
1 (satu) bundel asli Permohonan Pencairan Tahap II Alokasi Dana kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) bundel asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) realisasi ADK & DK anggaran tahap pertama Kepenghuluan Teluk Bano II Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) bundel asli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kepenghuluan Teluk Bano II (RPJMKep) Tahun 2015-2020.
2 (dua) bundel asli Buku Kas Umum Pembantu Pajak & Buku Bank Tahun Anggaran 2016.
4 (empat) bundel asli Buku Kas Umum Kepenghuluan Teluk Bano II tahun Anggaran 2016.
1 (satu) bundel Foto Copy SK Penghulu, SK Bendahara, KTP Penghulu, KTP Bendahara, NPWP Bendahara Kepenghuluan, Cek Giro dan rekening koran terakhir kepenghuluan Teluk Bano II tahun Anggaran 2016.
1 (satu) bundel asli Rencana Kerja Pembangunan Kepenghuluan (RKPep) Kepenghuluan Teluk Bano II Tahun 2015.
1 (satu) bundel asli Peraturan Kepenghuluan Teluk Bano II No. 8 tahun 2016 tentang Kegiatan yang belum dibayarkan pada T.A 2016
1 (satu) bundel asli Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perubahan Anggaran Penerimaan Belanja Kepenghuluan (P-APBKep) Tahun Anggaran 2016
(Barang bukti 1-12 Terlampir dalam Berkas Perkara)
Uang tunai sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(di Rampas Untuk Negara)
Membebani Terdakwa ZULKIFLI BIN BAHARI USMAN membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 14 Februari 2023 pada pokoknya mohon Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan primair maupun dakwaan subsidair atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pledoinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan yang disusun dalamdalam bentuk subsideritas sebagai berikut:
Primair :
Bahwa ia Terdakwa ZULKIFLI Bin BAHARI USMAN sebagaiPenghulu Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kab. Rokan Hilir (dengan masa jabatan : 2010 s/d Februari 2017) berdasarkan SK Bupati Rokan Hilir Nomor : Nomor : 13 /PEMDES/2011tanggal 04 Februari 2011tentang Pemberhentian dan Penunjukan Penjabat Penghulu Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kab. Rokan Hilirpada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi atau antara bulan 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 atau pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Kantor Penghulu Penghulu Teluk Bano IIKecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa,mengadili dan memutusperkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsisecara melawan hukum terdakwa telah melakukan kegiatanbidang pembangunan, bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pembinaan kemasyrakatan danbidang pemberdayaan masyarakat pada kepenghuluan Teluk Bano II tidak sesuai dengan RAB dan peraturan perundang-undangan lainnya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu:
Pasal 26 ayat (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa dan pada ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa Kepala Desa berwenang Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan aset Desa.
Pasal 26 ayat (4) huruf f dijelaskan bahwa Kepala Desa berkewajiban Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, tranparan, professional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta pada huruf i menyebutkan Kepala Desa berkewajiban mengelola keuangan dan Aset Desa.
Peraturan Bupati Rokan Hilir No.9 Tahun 2016, tentang pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir yaitu :
Pasal 2 ayat (1) : Keuangan Kepenghuluan dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 24 ayat (3) : Semua penerimaan dan pengeluaran Kepenghuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 27 ayat (3) : Pelaksana kegiatan bertanggung jawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan di kepenghuluan.
Lampiran satu Bab V tentang pelaporan, pemantauan dan evaluasi.
Poin 2, penghulu harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan menyelesaikan surat pertanggung jawaban (SPJ).
Poin 3, Penghulu mutlak bertanggung jawab terhadap seluruh penggunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBKep).
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 11 tahun 2016 tentang tata cara pengadaan barang / jasa di Kepenghuluan, para pihak yang terkait daam pelaksanaan pengadaan barang / jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Bertanggung jawab;
Menegah kebocoran dan pemborosan keuangan Kepenghuluan ; serta
Patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara/Daerah sebesarRp.Rp.183.861.235,- (Seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu dua ratus tiga puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 04/R/LAK/INSP/2022 Tanggal 4Agustus 2022perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negarapada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Peraturan Kepenghuluan Teluk Bano II Nomor : 4 Tahun 2016 tentang Anggaran pendapatan dan belanja Kepenghuluan Teluk Bano II Tahun Anggaran 2016 Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan sebesar Rp. 1.281.401.248,00,- (satu milyar dua ratus delapan puluh satu juta empat ratus satu ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah)denganjumlah realisasi Penerimaan sebesar Rp. 1.145.976.198,00,- (satu milyar seratus empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus Sembilan puluh delapan rupiah)dan Realisasi Pengeluaran sebesar Rp. 1.096.102.566,00,- (satu milyar Sembilan puluh enam juta seratus dua ribu lima ratus enam puluh enam rupiah).
Bahwa rincian kegiatan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBKep) pada KepenghuluanTeluk Bano IIKecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2016sebagai berikut :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kepenghuluan sebesar Rp. 362.200.000 dengan realisasi sebesar Rpp. 237.274.950- dengan rincian kegiatan :
Belanja Pegawai sebesar Rp. 247.200.000,- dengan reaisasi Rp. 144.200.000,-
Tunjangan Penghulu dan perangkat sebesar Rp. 16.800.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 9.800.000,-
Tunjang BPKep sebesar Rp. 39.600.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 23.100.000,-
Operasional kantor sebesar Rp. 50.000.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 45.574.950,-
Bidang Pelaksanaan Pembagunan Kepenghuluan sebesar Rp. 746.350.000,- dengan reaisasi sebesar Rp. 746.350.000,- dengan rincian kegiatan :
Penimbunan Body Jalan Nenas RT 09 RW 02 Dusun Suka Maju sebesar Rp. 120.900.000,- dengan realiasasi 100 %
Penimbunan Body Jalan Karya Ujung RT 05 RW 01 Dusun Suka Damai sebesar Rp. 199.700.000,- dengan realiasasi 100 %
Pembuatan Box Culver RT 03 RW 02 Dusun Mekar Sari sebesar Rp. 92.435.000,- dengan realisasi 100 %.
Pembuatan Box Culver RT 08 RW 02 Dusun Suka Damai sebesar Rp. 92.435.000,- dengan realisasi 100 %.
Pembangunan gedung pertemuan BPKep RT 02 RW 01 Dusun Mekar Sari sebesar Rp. 184.074.000,- dengan realisasi 100 %.
Pembangunan Box Culvert RT 03 RW 02 Dusun Mekar Sari sebesar Rp. 37.415.000,-
Pembuatan gorong-gorong 1 M RT 08 RW 02 Dusun Suka Damai sebesar Rp. 19.391.000,- dengan realisasi 100%
Bidang pemberdayaan kemasyarakatan sebesar Rp. 44.400.000,- dengan realisasi 100 %.
Kegiatan Peningkatan keamanan dan ketertiban (ronda malam) sebesar Rp. 3.600.000,- dengan realisasi 100%
Kegiatan pemberdayaan Keagamaan (MTQ Desa) sebesar Rp. 10.000.000,- dengan reaisasi 100%.
Kegiatan LPMK Kepenghuluan sebesar Rp. 8.000.000,- dengan realisasi 100%
Kegiatan pemberdayaan masyarakat kepenghuluan sebesar Rp. 10.800.000,,- dengan reaisasi 100 %
Bidang Pemberdayaan masyarakat Kepenghuluan sebesar Rp. 83.200.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 72.700.000,-
Kegiatan peningkatan perangkat Kepenghuluan sebesar Rp. 24.000.000,-.
Kegiatan karang taruna sebesar Rp. 5.000.000,- dengan realisasi 100%
Bahwa untuk menindak lanjuti rencana pembangunan maka terdakwa mengangkat Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) adapun yang termasuk sebagai TPK dalam kegiatan Pembangunan pada Kepenghuluan Teluk Bano II tahun anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut :
sdr. Suparyanto sebagai Ketua TPK Penimbunan Body Jalan Nenas RT 09 RW 02 Dusun Suka Maju dengan nilai sebesar Rp. 120.900.000,-
sdr. Solimin sebagai Ketua TPK Penimbunan Body Jalan Wira Karya Ujung RT 05 RW 01 Dusun Suka Damai dengan nilai sebesar Rp. 199.700.000,-
sdr. Mujito.sebagai Ketua TPK Pembuatan Box Culvert RT 03 RW 02 Dusun Mekar Sari dengan nilai sebesar Rp. 92.435.000,-
sdr. Sumanto sebagai Ketua TPK Pembuatan Box Culvert RT 08 RW 02 Dusun Suka Damai dengan nilai sebesar Rp. 92.435.000,-
sdr. Herminto R sebagai Ketua TPK Pembangunan Gedung Pertemuan BPKep RT 02 RW 01 Dusun Mekar Sari dengan nilai sebesar Rp. 184.074.000,- d
sdr. Arifin sebagai Ketua TPK Pembuatan Box Culvert RT 03 RW 02 Dusun Mekar Sari dengan nilai sebesar Rp. 37.415.000,-
Amran sebagai Ketua TPK Pemasangan gorong-gorong 1 Meter RT 08 RW 02 Dusun Suka Damai dengan Nilai sebesar Rp. 19.391.000,-
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Terdakwa ZULKIFLI Bin BAHARI USMAN selaku Penghulu Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir menunjuk Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya secara lisan untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan tahun 2016 danTim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak ada menerima Surat Keputusan (SK) Penghulu terkait penunjukkan mereka baik sebagai Ketua, Sekretaris, maupun sebagai Bendahara. Hal ini sengaja dilakukan terdakwa untuk mempermudah niat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, sehingga Tim Pelaksana Kegiatan tidak tahu tentang pelaksanaan dan anggaran pembangunan. Selanjutnya anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak pernah menandatangani perjanjian atas pekerjaan sehingga tidak mengetahui secara spesifik mengenai rencana pelaksanaan kegiatan Pembangunan pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamtan Pekaitan tahun 2016. Selanjutnya Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga tidak ada menerima honorarium dari Terdakwa, baik sebelum atau setelah kegiatan Pembangunan tersebut dilaksanakan.
Bahwa proses penarikan dana kepenghuluan dilakukan dengan cara Terdakwa dan bendahara menandatangani cek, kemudian Terdakwa dan Bendahara pergi ke Bank untuk melakukan pencairan, setelah danatersebut cair kemudian Terdakwa meminta kepada bendahara untuk menyerahkan dana tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran tanpa melibatkan Bendahara.
Bahwa akibat terdakwa tidak mengelola keuangan Kepenghuluan Teluk Bano II dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka terjadi kelebihan pembayaran baik disebabkan dengan kekurangan volume atau kegiatan fiktif sebagai berikut:
Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
-
-
NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 1 Operasional Perkantoran - Perizinan Kendaraan Roda 2 500.000 Tidak didukung SPj berupa Bukti pembayaran/ STNK - Hardisk/ UGB 1 Tera 750.000 Kelebihan pembayaran (hardisk 500 GB) - Penyediaan Alat/Mesin Pompa Air untuk Penanggulangan Pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan Kepenghuluan 12.708.600 1 Unit Alat/Mesin Pompa Air Fiktif 2 Operasional BPK Kepenghuluan - Belanja Modal 1.100.000 Belanja Modal Fiktif 3 Musrembang Kepenghuluan - Cetak Spanduk 480.000 Cetak Spanduk Fiktif 4 Peyusunan Profil Kepenghuluan - Belanja Barang dan Jasa 6.000.000 Kegiatan Fiktif 5 Pelaksanaan Pembentukan Pengurus BPK - Publikasi dan dokumentasi 700.000 Cetak Spanduk, Cetak Foto dan Sewa Kamera Fiktif Total 22.238.600
-
Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatn
-
-
NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 1 Kegiatan Peningkatan Keamanan dan Ketertiban (Ronda Malam) - Belanja Barang dan Jasa 3.600.000 Kegiatan Fiktif 2 Kegiatan Pemberdayaan Keagamaan (MTQ Desa) - Belanja Barang dan Jasa 10.000.000 Kegiatan Fiktif 3 Kegiatan Hari Besar Nasional - Publikasi dan dokumentasi 1.700.000 Cetak Spanduk, Cetak Foto dan Sewa Kamera Fiktif 4 Kegiatan Sanggar Seni - Belanja Barang dan Jasa 2.000.000 Kegiatan Fiktif 5 Kegiatan Olahraga - Pembelian Alat Olah Raga 1.360.000 Kelebihan pembayaran Total 18.660.000
-
Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat
-
-
NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 1 Kegiatan PKK Kepenghuluan - Pembuatan Papan Plank PKK 400.000 Kegiatan Fiktif 2 Kegiatan BBGRM Kepenghuluan - Publikasi dan dokumentasi 500.000 Cetak Foto dan Sewa Kamera Fiktif 3 Kegiatan Pemberdayaan Dasa Wisma - Publikasi dan dokumentasi 500.000 Cetak Spanduk, Cetak Foto dan Sewa Kamera Fiktif Total 1.400.000
-
Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan
-
-
NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 1 Kegiatan Penimbunan Body Jalan Nenas RT. 09 RW. 02 Dusun Suka Maju - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 1 1.300.000 2 Kegiatan Penimbunan Body Jalan Wira Karya Ujung RT. 05 RW. 01 Dusun Suka Damai - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 2 1.300.000 3 Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT.03 RW. 02 Dusun Mekar Sari - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 3 1.300.000 4 Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT.08 RW. 02 Dusun Suka Damai - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 4 1.300.000 5 Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan BPK RT.02 RW.01 Dusun Mekar Sari - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 5 1.300.000 6 Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT.03 RW. 02 Dusun Mekar Sari - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 6 1.300.000 NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 7 Kegiatan Pemasangan Gorong-gorong 1 M RT08 RW.02 Dusun Suka Damai (1 titik) - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 7 1.300.000 Total (1+2+3+4+5) 9.100.000
-
-
-
NO URAIAN KEKURANGAN KETERANGAN VOLUME NILAI
Rp.
1 Kegiatan Penimbunan Body Jalan Nenas RT. 09 RW. 02 Dusun Suka Maju a Pembayaran Upah Kerja 0,24 7.486.000 Kekurangan Volume b Pembayaran Tanah Timbun/ Tanah Urug 313,4 M3 37.608.000 Kekurangan Volume Jumlah 1 45.094.000 2 Kegiatan Penimbunan Body Jalan Wira Karya Ujung RT. 05 RW. 01 Dusun Suka Damai a Pembayaran Upah Kerja 0,24 5.856.000 Kekurangan Volume b Pembayaran Tanah Timbun/ Tanah Urug 348,7 M3 41.844.000 Kekurangan Volume Jumlah 2 47.700.000 3 Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT.08 RW. 02 Dusun Suka Damai a Pembayaran Upah Kerja 0,03 735.000 Kekurangan Volume b Pembayaran Kerikil 0,57 M3 216.600 Kekurangan Volume c Pembayaran Pasir Cor 0,39 M3 113.100 Kekurangan Volume d Pembayaran @ 50 Kg 4,74 Zak 346.020 Kekurangan Volume e Pembayaran Kawat Beton 1,08 Kg 24.840 Kekurangan Volume f Pembayaran Besi 14 mm 4,92 Btg 747.840 Kekurangan Volume g Pembayaran Besi 12 mm 0,06 Btg 6.660 Kekurangan Volume h Pembayaran Besi 6 mm 0,06 Btg 1.620 Kekurangan Volume Jumlah 3 2.191.680 4 Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan BPK RT.02 RW.01 Dusun Mekar Sari a Pembayaran Plywood 4 mm 46 Lembar 3.082.000 Tidak dikerjakan b Pembayaran Tangan-tangan Pintu 1 Set 150.000 Tidak dikerjakan c Pembayaran Pintu Fiber 2 Buah 500.000 Tidak dikerjakan d Pembayaran Klosed Jongkok 2 Buah 700.000 Tidak dikerjakan Jumlah 4 4.432.000 5 Kegiatan Pemasangan Gorong-gorong 1 M RT08 RW.02 Dusun Suka Damai (1 titik) a Pembayaran Gorong-gorong 1 M 2,4 Buah 1.272.000 Tidak sesuai dengan dimensi RAB b Pembayaran Kerikil 1,2 M3 456.000 Kekurangan Volume Beton c Pembayaran Pasir Cor 0,6 M3 174.000 Kekurangan Volume Beton d Pembayaran Semen @50 Kg 6,4 Zak 467.200 Kekurangan Volume Beton Jumlah 5 2.369.200 Total (1+2+3+4+5) 101.786.880
-
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagai mana uraian tersebut diatas telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. Rp 183. 861.235.(seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah)berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir Nomor:04/R/LAK/INSP/2022 Tanggal 4Agustus 2022perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negarapada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016.
Bahwa pada tanggal 11 bulan oktober tahun 2022 Terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp 30.000.000,,- ((tiga puluh juta rupiah) sebagai angsuran pengembelian kerugian keuangan negara.
Bahwa perbuatan Terdakwa ZULKIFLI Bin BAHARI USMAN tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair :
Bahwa ia Terdakwa ZULKIFLI Bin BAHARI USMAN sebagai Penghulu Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kab. Rokan Hilir (dengan masa jabatan : 2010 s/d Februari 2017) berdasarkan SK Bupati Rokan Hilir Nomor: 13/PEMDES/2011 tanggal 04 Februari 2011tentang Pemberhentian dan Penunjukan Penjabat Penghulu Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kab. Rokan Hilirpada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi atau antara bulan 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 atau pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Kantor Penghulu Penghulu Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa,mengadili dan memutusperkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu selaku penghulutelah melakukan kegiatanbidang pembangunan, bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pembinaan kemasyrakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat pada kepenghuluan Teluk Bano II tidak sesuai dengan RAB dan peraturan perundang-undangan lainnyayang dapat merugikan keuangan Negara,perbuatan terdakwa bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu:
Pasal 26 ayat (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa dan pada ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa Kepala Desa berwenang Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan aset Desa.
Pasal 26 ayat (4) huruf f dijelaskan bahwa Kepala Desa berkewajiban Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, tranparan, professional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta pada huruf i menyebutkan Kepala Desa berkewajiban mengelola keuangan dan Aset Desa.
Peraturan Bupati Rokan Hilir No.9 Tahun 2016, tentang pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir yaitu :
Pasal 2 ayat (1) : Keuangan Kepenghuluan dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 24 ayat (3) : Semua penerimaan dan pengeluaran Kepenghuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 27 ayat (3) : Pelaksana kegiatan bertanggung jawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan di kepenghuluan.
Lampiran satu Bab V tentang pelaporan, pemantauan dan evaluasi.
Poin 2, penghulu harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan menyelesaikan surat pertanggung jawaban (SPJ).
Poin 3, Penghulu mutlak bertanggung jawab terhadap seluruh penggunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBKep).
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 11 tahun 2016 tentang tata cara pengadaan barang / jasa di Kepenghuluan, para pihak yang terkait daam pelaksanaan pengadaan barang / jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Bertanggung jawab;
Menegah kebocoran dan pemborosan keuangan Kepenghuluan ; serta
Patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian NegarasebesarRp.Rp.183.861.235,- (Seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu dua ratus tiga puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 04/R/LAK/INSP/2022 Tanggal 4Agustus 2022perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negarapada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Peraturan Kepenghuluan Teluk Bano II Nomor : 4 Tahun 2016 tentang Anggaran pendapatan dan belanja Kepenghuluan Teluk Bano II Tahun Anggaran 2016 Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan sebesar Rp.1.281.401.248,00,- (satu milyar dua ratus delapan puluh satu juta empat ratus satu ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah)denganjumlah realisasi Penerimaan sebesar Rp.1.145.976.198,00,- (satu milyar seratus empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus Sembilan puluh delapan rupiah)dan Realisasi Pengeluaran sebesar Rp.1.096.102.566,00,- (satu milyar Sembilan puluh enam juta seratus dua ribu lima ratus enam puluh enam rupiah).
Bahwa rincian kegiatan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBKep) pada KepenghuluanTeluk Bano IIKecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2016 sebagai berikut :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kepenghuluan sebesar Rp.362.200.000 dengan realisasi sebesar Rpp.237.274.950- dengan rincian kegiatan :
Belanja Pegawai sebesar Rp.247.200.000,- dengan reaisasi Rp.144.200.000,-
Tunjangan Penghulu dan perangkat sebesar Rp.16.800.000,- dengan realisasi sebesar Rp.9.800.000,-
Tunjang BPKep sebesar Rp.39.600.000,- dengan realisasi sebesar Rp.23.100.000,-
Operasional kantor sebesar Rp.50.000.000,- dengan realisasi sebesar Rp.45.574.950,-
Bidang Pelaksanaan Pembagunan Kepenghuluan sebesar Rp.746.350.000,- dengan reaisasi sebesar Rp.746.350.000,- dengan rincian kegiatan :
Penimbunan Body Jalan Nenas RT 09 RW 02 Dusun Suka Maju sebesar Rp.120.900.000,- dengan realiasasi 100 %
Penimbunan Body Jalan Karya Ujung RT 05 RW 01 Dusun Suka Damai sebesar Rp.199.700.000,- dengan realiasasi 100 %
Pembuatan Box Culver RT 03 RW 02 Dusun Mekar Sari sebesar Rp.92.435.000,- dengan realisasi 100 %.
Pembuatan Box Culver RT 08 RW 02 Dusun Suka Damai sebesar Rp.92.435.000,- dengan realisasi 100 %.
Pembangunan gedung pertemuan BPKep RT 02 RW 01 Dusun Mekar Sari sebesar Rp.184.074.000,- dengan realisasi 100 %.
Pembangunan Box Culvert RT 03 RW 02 Dusun Mekar Sari sebesar Rp. 37.415.000,-
Pembuatan gorong-gorong 1 M RT 08 RW 02 Dusun Suka Damai sebesar Rp.19.391.000,- dengan realisasi 100%
Bidang pemberdayaan kemasyarakatan sebesar Rp.44.400.000,- dengan realisasi 100 %.
Kegiatan Peningkatan keamanan dan ketertiban (ronda malam) sebesar Rp.3.600.000,- dengan realisasi 100%
Kegiatan pemberdayaan Keagamaan (MTQ Desa) sebesar Rp. 10.000.000,- dengan reaisasi 100%.
Kegiatan LPMK Kepenghuluan sebesar Rp.8.000.000,- dengan realisasi 100%
Kegiatan pemberdayaan masyarakat kepenghuluan sebesar Rp.10.800.000,,- dengan reaisasi 100 %
Bidang Pemberdayaan masyarakat Kepenghuluan sebesar Rp.83.200.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 72.700.000,-
Kegiatan peningkatan perangkat Kepenghuluan sebesar Rp.24.000.000,-.
Kegiatan karang taruna sebesar Rp.5.000.000,- dengan realisasi 100%
Bahwa untuk menindak lanjuti rencana pembangunan maka terdakwa mengangkat Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) adapun yang termasuk sebagai TPK dalam kegiatan Pembangunan pada Kepenghuluan Teluk Bano II tahun anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut :
sdr. Suparyanto sebagai Ketua TPK Penimbunan Body Jalan Nenas RT 09 RW 02 Dusun Suka Maju dengan nilai sebesar Rp.120.900.000,-
sdr. Solimin sebagai Ketua TPK Penimbunan Body Jalan Wira Karya Ujung RT 05 RW 01 Dusun Suka Damai dengan nilai sebesar Rp.199.700.000,-
sdr. Mujito.sebagai Ketua TPK Pembuatan Box Culvert RT 03 RW 02 Dusun Mekar Sari dengan nilai sebesar Rp.92.435.000,-
sdr. Sumanto sebagai Ketua TPK Pembuatan Box Culvert RT 08 RW 02 Dusun Suka Damai dengan nilai sebesar Rp.92.435.000,-
sdr. Herminto R sebagai Ketua TPK Pembangunan Gedung Pertemuan BPKep RT 02 RW 01 Dusun Mekar Sari dengan nilai sebesar Rp.184.074.000,- d
sdr. Arifin sebagai Ketua TPK Pembuatan Box Culvert RT 03 RW 02 Dusun Mekar Sari dengan nilai sebesar Rp.37.415.000,-
Amran sebagai Ketua TPK Pemasangan gorong-gorong 1 Meter RT 08 RW 02 Dusun Suka Damai dengan Nilai sebesar Rp.19.391.000,-
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Terdakwa ZULKIFLI Bin BAHARI USMAN selaku Penghulu Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir menunjuk Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)hanya secara lisanuntuk melaksanakan kegiatan Pembangunan pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan tahun 2016 danTim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak ada menerima Surat Keputusan (SK) Penghulu terkait penunjukkan mereka baik sebagai Ketua, Sekretaris, maupun sebagai Bendahara. Hal ini sengaja dilakukan terdakwa untuk mempermudah niat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, sehingga Tim Pelaksana Kegiatan tidak tahu tentang pelaksanaan dan anggaran pembangunan. Selanjutnya anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak pernah menandatangani perjanjian atas pekerjaan sehingga tidak mengetahui secara spesifik mengenai rencana pelaksanaan kegiatan Pembangunan pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamtan Pekaitan tahun 2016. Selanjutnya Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga tidak ada menerima honorarium dari Terdakwa, baik sebelum atau setelah kegiatan Pembangunan tersebut dilaksanakan.
Bahwa proses penarikan dana kepenghuluan dilakukan dengan cara Terdakwa dan bendahara menandatangani cek, kemudian Terdakwa dan Bendahara pergi ke Bank untuk melakukan pencairan, setelah danatersebut cair kemudian Terdakwa meminta kepada bendahara untuk menyerahkan dana tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran tanpa melibatkan Bendahara.
Bahwa akibat terdakwa tidak mengelola keuangan Kepenghuluan Teluk Bano II dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka terjadi kelebihan pembayaran baik disebabkan dengan kekurangan volume atau kegiatan fiktif sebagai berikut:
Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
-
-
NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 1 Operasional Perkantoran - Perizinan Kendaraan Roda 2 500.000 Tidak didukung SPj berupa Bukti pembayaran/ STNK - Hardisk/ UGB 1 Tera 750.000 Kelebihan pembayaran (hardisk 500 GB) - Penyediaan Alat/Mesin Pompa Air untuk Penanggulangan Pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan Kepenghuluan 12.708.600 1 Unit Alat/Mesin Pompa Air Fiktif 2 Operasional BPK Kepenghuluan - Belanja Modal 1.100.000 Belanja Modal Fiktif 3 Musrembang Kepenghuluan - Cetak Spanduk 480.000 Cetak Spanduk Fiktif 4 Peyusunan Profil Kepenghuluan - Belanja Barang dan Jasa 6.000.000 Kegiatan Fiktif 5 Pelaksanaan Pembentukan Pengurus BPK - Publikasi dan dokumentasi 700.000 Cetak Spanduk, Cetak Foto dan Sewa Kamera Fiktif Total 22.238.600
-
Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatn
-
-
NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 1 Kegiatan Peningkatan Keamanan dan Ketertiban (Ronda Malam) - Belanja Barang dan Jasa 3.600.000 Kegiatan Fiktif 2 Kegiatan Pemberdayaan Keagamaan (MTQ Desa) - Belanja Barang dan Jasa 10.000.000 Kegiatan Fiktif 3 Kegiatan Hari Besar Nasional - Publikasi dan dokumentasi 1.700.000 Cetak Spanduk, Cetak Foto dan Sewa Kamera Fiktif 4 Kegiatan Sanggar Seni - Belanja Barang dan Jasa 2.000.000 Kegiatan Fiktif 5 Kegiatan Olahraga - Pembelian Alat Olah Raga 1.360.000 Kelebihan pembayaran Total 18.660.000
-
Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat
-
-
NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 1 Kegiatan PKK Kepenghuluan - Pembuatan Papan Plank PKK 400.000 Kegiatan Fiktif 2 Kegiatan BBGRM Kepenghuluan - Publikasi dan dokumentasi 500.000 Cetak Foto dan Sewa Kamera Fiktif 3 Kegiatan Pemberdayaan Dasa Wisma - Publikasi dan dokumentasi 500.000 Cetak Spanduk, Cetak Foto dan Sewa Kamera Fiktif Total 1.400.000
-
Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan
-
-
NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 1 Kegiatan Penimbunan Body Jalan Nenas RT. 09 RW. 02 Dusun Suka Maju - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 1 1.300.000 2 Kegiatan Penimbunan Body Jalan Wira Karya Ujung RT. 05 RW. 01 Dusun Suka Damai - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 2 1.300.000 3 Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT.03 RW. 02 Dusun Mekar Sari - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 3 1.300.000 4 Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT.08 RW. 02 Dusun Suka Damai - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 4 1.300.000 5 Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan BPK RT.02 RW.01 Dusun Mekar Sari - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 5 1.300.000 6 Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT.03 RW. 02 Dusun Mekar Sari - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 6 1.300.000 NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 7 Kegiatan Pemasangan Gorong-gorong 1 M RT08 RW.02 Dusun Suka Damai (1 titik) - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 7 1.300.000 Total (1+2+3+4+5) 9.100.000
-
-
-
NO URAIAN KEKURANGAN KETERANGAN VOLUME NILAI
Rp.
1 Kegiatan Penimbunan Body Jalan Nenas RT. 09 RW. 02 Dusun Suka Maju a Pembayaran Upah Kerja 0,24 7.486.000 Kekurangan Volume b Pembayaran Tanah Timbun/ Tanah Urug 313,4 M3 37.608.000 Kekurangan Volume Jumlah 1 45.094.000 2 Kegiatan Penimbunan Body Jalan Wira Karya Ujung RT. 05 RW. 01 Dusun Suka Damai a Pembayaran Upah Kerja 0,24 5.856.000 Kekurangan Volume b Pembayaran Tanah Timbun/ Tanah Urug 348,7 M3 41.844.000 Kekurangan Volume Jumlah 2 47.700.000 3 Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT.08 RW. 02 Dusun Suka Damai a Pembayaran Upah Kerja 0,03 735.000 Kekurangan Volume b Pembayaran Kerikil 0,57 M3 216.600 Kekurangan Volume c Pembayaran Pasir Cor 0,39 M3 113.100 Kekurangan Volume d Pembayaran @ 50 Kg 4,74 Zak 346.020 Kekurangan Volume e Pembayaran Kawat Beton 1,08 Kg 24.840 Kekurangan Volume f Pembayaran Besi 14 mm 4,92 Btg 747.840 Kekurangan Volume g Pembayaran Besi 12 mm 0,06 Btg 6.660 Kekurangan Volume h Pembayaran Besi 6 mm 0,06 Btg 1.620 Kekurangan Volume Jumlah 3 2.191.680 4 Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan BPK RT.02 RW.01 Dusun Mekar Sari a Pembayaran Plywood 4 mm 46 Lembar 3.082.000 Tidak dikerjakan b Pembayaran Tangan-tangan Pintu 1 Set 150.000 Tidak dikerjakan c Pembayaran Pintu Fiber 2 Buah 500.000 Tidak dikerjakan d Pembayaran Klosed Jongkok 2 Buah 700.000 Tidak dikerjakan Jumlah 4 4.432.000 5 Kegiatan Pemasangan Gorong-gorong 1 M RT08 RW.02 Dusun Suka Damai (1 titik) a Pembayaran Gorong-gorong 1 M 2,4 Buah 1.272.000 Tidak sesuai dengan dimensi RAB b Pembayaran Kerikil 1,2 M3 456.000 Kekurangan Volume Beton c Pembayaran Pasir Cor 0,6 M3 174.000 Kekurangan Volume Beton d Pembayaran Semen @50 Kg 6,4 Zak 467.200 Kekurangan Volume Beton Jumlah 5 2.369.200 Total (1+2+3+4+5) 101.786.880
-
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagai mana uraian tersebut diatas telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. Rp 183. 861.235.(seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah)berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir Nomor:04/R/LAK/INSP/2022 Tanggal 4Agustus 2022perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negarapada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016.
Bahwa pada tanggal 11 bulan oktober tahun 2022 Terdakwa telah menitipkan uang sebesar RP30.000.000,,- ((tiga puluh juta rupiah) sebagai angsuran pengembelian kerugian keuangan negara.
Bahwa perbuatan Terdakwa ZULKIFLI Bin BAHARI USMAN tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka pemeriksaan perkara aquo dilanjutkan dengan acara pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi Ni’amah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kaitan Saksi dalam Pengelolaan Dana Kepenghuluan (DK) dan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Tahun anggaran 2016 adalah kerena saksi selaku Kaur Pemerintahan dan Bendahara pada Kepenghuluan Teluk Bano II :
Bahwa Tugas dan Tanggung jawab Saksi selaku Kaur Pemerintahan pada Kepenghuluan Teluk Bano II adalah:
Membuat laporan bulanan terkait data penduduk.
Menyiapkan administrasi pembuatan KK, KTP, Akte Kelahiran dan surat kematian.
Bahwa kaitan Saksi dalam perkara ini adalah karena Saksi pernah mengantar berkas administrasi kependudukan yang ingin membuat Akte Kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Pencaratan Sipil Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2020.
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBKep) pada Kepenghuluan Teuk Bano II adalah berdasarkan adanya Peraturan Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 tentang Anggaran pendapatan dan belanja Kepenghuluan Tahun Anggaran 2016 bahwa total anggaran Pendapatan Belanja Kepenghuluan (APBKep) pada Kepenghuluan Teluk Bano II Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar RP1.281.401.248,- (satu milyar dua ratus delapan puluh satu juta empat ratus satu ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) yang terdiri dari SILPA tahun 2015, Dana Kepenghuluan dan Alokasi Dana Kepenghuluan dengan jumlah realisasi penerimaan sebesar 1.145.976.198,- dengan realisasi pengeluaran sebesar Rp. 1.096.102.566,- (satu milyar sembilan puluh enam juta seratus dua ribu lima ratus enam puluh enam rupiah).
Kegiatan yang ada berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBKep) pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Tahun Anggaran 2016, yaitu sebagai berikut :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kepenghuluan sebesar RP362.200.000 dengan realisasi sebesar RP237.274.950- dengan rincian kegiatan :
Belanja Pegawai sebesar RP 247.200.000,- dengan reaisasi RP144.200.000,-
Tunjangan Penghulu dan perangkat sebesar RP16.800.000,- dengan realisasi sebesar RP9.800.000,-
Tunjang BPKep sebesar RP39.600.000,- dengan realisasi sebesar RP23.100.000,-
Operasional kantor sebesar RP50.000.000,- dengan realisasi sebesar RP45.574.950,-
Bidang Pelaksanaan Pembagunan Kepenghuluan sebesar RP746.350.000,- dengan reaisasi sebesar Rp. 746.350.000,- dengan rincian kegiatan :
Penimbunan Body Jalan Nenas RT 09 RW 02 Dusun Suka Maju sebesar Rp. 120.900.000,- dengan realiasasi 100 %
Penimbunan Body Jalan Karya Ujung RT 05 RW 01 Dusun Suka Damai sebesar Rp. 199.700.000,- dengan realiasasi 100 %
Pembuatan Box Culver RT 03 RW 02 Dusun Mekar Sari sebesar Rp. 92.435.000,- dengan realisasi 100 %.
Pembuatan Box Culver RT 08 RW 02 Dusun Suka Damai sebesar Rp. 92.435.000,- dengan realisasi 100 %.
Pembangunan gedung pertemuan BPKep RT 02 RW 01 Dusun Mekar Sari sebesar Rp. 184.074.000,- dengan realisasi 100 %.
Pembangunan Box Culvert RT 03 RW 02 Dusun Mekar Sari sebesar Rp. 37.415.000,-
Pembuatan gorong-gorong 1 M RT 08 RW 02 Dusun Suka Damai sebesar Rp. 19.391.000,- dengan realisasi 100%
Bidang pemberdayaan kemasyarakatan sebesar Rp. 44.400.000,- dengan realisasi 100 %.
Kegiatan Peningkatan keamanan dan ketertiban (ronda malam) sebesar Rp. 3.600.000,- dengan realisasi 100%
Kegiatan pemberdayaan Keagamaan (MTQ Desa) sebesar Rp. 10.000.000,- dengan reaisasi 100%.
Kegiatan LPMK Kepenghuluan sebesar Rp. 8.000.000,- dengan realisasi 100%
Kegiatan pemberdayaan masyarakat kepenghuluan sebesar Rp. Bidang Pemberdayaan masyarakat Kepenghuluan sebesar Rp. 83.200.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 72.700.000,-
Kegiatan peningkatan perangkat Kepenghuluan sebesar Rp. 24.000.000,- dengan realisasi 100%.
Kegiatan karang taruna sebesar Rp. 5.000.000,- dengan realisasi 100%10.800.000,,- dengan realisasi 100 %
Bahwa Saksi selaku Bendahara setelah mencairkan dana Desa di Bank, selanjutnya dana Desa tersebut saksi serahkan kepada Penghulu (ZULKIFLI) kecuali Gaji perangkat, karena yang membayar gaji perangkat adalah saksi sendiri, kemudian untuk seluruh dana kegiatan Pembangunan dan pemberdayaan dan lain-lain nya di Kelola langsung ole Penghulu.
Bahwa yang membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) kegiatan Dana Kepenghuluan dan alokasi Dana Kepenghuluan pada Kepenghuluan teluk Bano II Tahun Anggaran 2016 adalah Penghulu (sdr. Zulkifli) kemudian saksi disuruh penghulu untuk menandatangani SPJ tersebut.
Bahwa nama Saksi hanya dicantumkan dalam surat pertanggung jawaban dan Saksi disuruh penghulu (Zulkifli) untuk menanda tangani SPJ tersebut, namun uangnya diminta pak penghulu karena pak penghulu yang mengelola kegiatan tersebut dan sepengetahuan Saksi Hardisk, mesin pompa air, pakaian dinas hansip dan perlengkapan tidak ada dibelikan.
Bahwa yang mengelola kegiatan pembangunan pada Kepenghuluan Teluk Bano II Taun anggara 2016 adalah Terdakwa dan dana pembangunan tersebut Saksi serahkan langsung kepada Terdakwa dan yang membuat surat pertanggung jawaban adalah Terdakwa .
Bahwa pada tahun 2016 Kepenghuluan Teluk Bano II ada terjadi ketekoran kas kepenghuluan sebesar yaitu RP30.675.755 karena uang kas kepenghulun tersebut diambil Terdakwa.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Miswardi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi sebagai Sekretaris Kepenghuluan adalah:
Sebagai pelayan administrasi kepenghuluan;
Sebagai verifikasi anggaran;
Pembina terhadap perangkat kepenghuluan
Bahwa ada 5 (lima) program Kegiatan yang dilakukan pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016 antara lain sebagai berikut :
-
No Nama Bidang Nama Kegiatan Nama Pelaksana Kegiatan Nilai Anggaran 1. Penyelenggaraan Pemerintahan Kepenghuluan Penghasilan tetap dan Tunjangan Perangkat Kepenghuluan
Operasional Perkantoran
Operasional BPK
Operasional RT/RW
Penyusunan LPJ Kepenghuluan
Musrembang Kepenghuluan
Penyusunan APB Kepenghuluan
Penyusunan Profil Kepenghuluan
Pembentukan Pengurus BPK
Nik Amah
Nik Amah
Nik Amah
Nik Amah
Devi Nur Wahida Fitri
Devi Nur Wahida Fitri
Devi Nur Wahida Fitri
Devi Nur Wahida Fitri
Devi Nur Wahida Fitri
Rp. 362.200.000,- 2 Pelaksanaan Pembangunan Kepenghuluan Kegiatan Penimbunan Body Jalan Nenas RT. 09 RW. 02 Dusun Suka Maju
Kegiatan Penimbunan Body Jalan Wira Karya Ujung RtT 05 RW 01 Dusun Suka Damai
Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT. 03 RW. 02 Dusun Mekar Sari
Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT. 08 RW 02 Dusun Suka Damai
Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan BPK RT 02 RW 01 Dusun Mekar Sari
Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT 03 RW 02 Dusun Mekar Sari
Kegiatan Pemasangan Gorong-Gorong 1 M RT 08 RW 02 Dusun Suka Damai (1 titik)
Suparyanto
Solimin
Arifin
Amran
Herminto. R
Mujito
Sumanto
Rp. 746.350.000,- 3 Pembinaan Masyarakat Kepenghuluan Kegiatan Peningkatan Keamanan Ketertiban
Kegiatan Keagamaan (MTQ)
Kegiatan LPMK Kepenghuluan
Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan
Kegiatan Hari Besar Nasional
Kegiatan Sanggar Seni
Kegiatan Olahraga
Sonedi
Devi Nur Wahida Fitri
Devi Nur Wahida Fitri
Devi Nur Wahida Fitri
Devi Nur Wahida Fitri
Devi Nur Wahida Fitri
Devi Nur Wahida Fitri
Rp. 44.400.000,- 4 Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan Kegiatan Peningkatan Pengetahuan Perangkat Kepenghuluan
Kegiatan PKK Kepenghuluan
Kegiatan Karang Taruna
Operasional Posyandu
Kegiatan Pemberdayaan Guru PAUD
Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM)
Kegiatan Kelompok Dasa Wisma
Nik Amah
Devi Nur Wahida Fitri
Devi Nur Wahida Fitri
Devi Nur Wahida Fitri
Devi Nur Wahida Fitri
Devi Nur Wahida Fitri
Devi Nur Wahida Fitri
Rp. 105.760.000,- 5 Bidang Belanja Tak Terduga - - 0
Bahwa jumlah Dana Kepenghuluan yang diterima oleh Kepenghuluan Teluk Bano II adalah sebesar Rp 1.281.401.248 terdiri dari Silpa tahun 2015 sebesar Rp 1.145.976.198,00 dan penerimaan tahun 2016 adalah Rp 1.145.976.198,00.
Bahwa jumlah Dana Kepenghuluan yang diterima oleh Kepenghuluan Teluk Bano II adalah sebesar Rp 1.281.401.248 terdiri dari Silpa tahun 2015 sebesar Rp 1.145.976.198,00 dan penerimaan tahun 2016 adalah Rp 1.145.976.198,00. Bahwa realiasi tahun 2016 adalah sebesar Rp 1.096.102.566,00 atau sebesar 85.54 % dengan demikian silpa tahun 2016 adalah Rp 49.873.632,00.
Bahwa terdapat 7 (Tujuh) Kegiatan Pembayaran Honor Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Tidak MEmiliki Dasar Pembayaran Pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kepenghuluan Sebesar Rp.9.100.000 yaitu :
-
-
NO URAIAN Nilai Rp. Keterangan 1. Kegiatan Penimbunan Body Jalan Nenas RT 09 RW 02 Dusun Suka Maju - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak Memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak Memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak Memiliki SK TPK Jumlah 1 1.300.000 NO URAIAN Nilai Rp. Keterangan 2. Kegiatan Penimbunan Body Jalan Wira Karya Ujung RT.05 RW 01 Dusun Suka Damai - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak Memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak Memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak Memiliki SK TPK Jumlah 2 1.300.000 NO URAIAN Nilai Rp. Keterangan 3. Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT 03 RW 02 Dusun Mekar Sari - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak Memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak Memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak Memiliki SK TPK Jumlah 3 1.300.000 NO URAIAN Nilai Rp. Keterangan 4. Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT 08 RW 02 Dusun Suka Damai - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak Memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak Memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak Memiliki SK TPK Jumlah 4 1.300.000 NO URAIAN Nilai Rp. Keterangan 5. Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan BPK RT 02 RW 01 Dusun Mekar Sari - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak Memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak Memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak Memiliki SK TPK Jumlah 5 1.300.000 NO URAIAN Nilai Rp. Keterangan 6. Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT 03 RW 02 Dusun Mekar Sari - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak Memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak Memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak Memiliki SK TPK Jumlah 6 1.300.000 NO URAIAN Nilai Rp. Keterangan 7. Kegiatan Pemasangan Gorong-gorong 1 M RT 08 RW 02 Dusun Suka Damai (1 Titik) - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak Memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak Memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak Memiliki SK TPK Jumlah 7 1.300.000 Total Jumlah (1+2+3+4+5) 9.100.000
-
Terdapat 5 (lima) Pembayaran Kegiatan Pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Yang Tidak Diyakini Kebenarannya Sebesar Rp.18.660.000 yaitu :
-
-
NO URAIAN Nilai Rp. Keterangan 1. Kegiatan Peningkatan Keamanan dan Ketertiban (Ronda Malam) - Belanja Barang dan Jasa 3.600.000 Kegiatan Fiktif 2 Kegiatan Pemberdayaan Keagamaan (MTQ Desa) - Belanja Barang dan Jasa 10.000.000 Kegiatan Fiktif 3 Kegiatan Hari Besar Nasional - Publikasi dan Dokumentasi 1.700.000 Cetak Spanduk, Cetak Foto dan Sewa Kamera Fiktif 4. Kegiatan Sanggar Seni Belanja Barang dan Jasa 2.000.000 Kegiatan Fiktif 5. Kegiatan Olahraga - Pembelian Alat Olahraga 1.360.000 Kelebihan Pembayaran Total 18.660.000
-
Bahwa setelah kami terima Laporan Hasil Audit Kinerja tersebut, kami telah memberitahu kepada Terdakwa bahwa ada temuan Inspektorat yang harus ditindaklanjuti, namun yang bersangkutan setahu Saksi belum melakukan pembayaran. Kemudian Penghulu defenitif sekarang juga telah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan yaitu perihal agar temuan inspektorat tersebut di tindak lanjuti Terdakwa yaitu berdasarkan surat Nomor: 254/PM/KTB.II/VII/2021 tanggal 09 Agustus 2021 perihal Melengkapi dan menyelesaikan SPJ tahun 2015 dan 2016 yang telah diterima oleh Terdakwa pada tanggal 12 Desember 2021 dengan tanggapan “akan diupayakan” namun sampai saat ini tidak ada dilaksanakan.
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Suparyanto,, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kaitan Saksi dalam perkara ini Saksi selaku ketua RT 09 sejak tahun 2013.
Bahwa ada beberapa pembangunan fisik yang Saksi tahu dan pernah lihat berhubung pembangunan itu ada di RT saksi adalah:
Kegiatan Penimbunan Body Jalan Nenas RT 09 RW 02 Dusun Suka Maju
Kegiatan Penimbunan body Jalan Wira Karya Ujung RT 05 RW 01 Dusun Suka Maju;
Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan BOK RT 02 Rw 01 Dusun Mekar Sari
Bahwa selama ini Saksi tidak tahu bahwa Saksi adalah Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, Saksi baru tahu setelah permasalah ini diperiksa oleh Jaksa kemudian sekretaris desa menyampaikan bahwa Saksi adalah Ketua Tim Pelaksana Kegiatan.
Bahwa Saksi dilibatkan dalam pelaksanaan pembangunan Kegiatan Penimbunan Body Jalan Nenas RT 09 RW 02 Dusun Suka Maju, namun sebatas pengawas berhubung Saksi ketua RT dan pembanguanan ada di wilayah tempat Saksi, sehingga Saksi mengawasi pelaksanaan tersebut. Namun secara Surat Penunjukan resmi Saksi selaku TPK, Saksi tidak ada menerima SK.
Bahwa Saksi tidak ada menerima honor sebagai TPK sampai saat ini.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan atau tidak, karena Saksi sendiri tidak tahu berapa ukurannya dan Saksi tidak pernah memegang dan melihat RAB sehingga Saksi tidak tahu apakah memang pembangunan itu sudah selesai atau tidak. Saksi hanya disuruh oleh Terdakwa selaku Penghulu untuk melihat apakah ada mobil masuk mengantar tanah timbunan atau tidak.
bahwa semua dikelola oleh Terdakwa, yang melakukan pembayaran adalah Terdakwa langsung tanpa melibatkan bendahara dan sekretatis desa.
Bahwa Terdakwa pernah meminta tanda tangan Saksi dengan berkata tandatangan saja, karena kalo tidak ditandatangan maka dana tidak akan cair, sementara Saksi adalah RT sehingga Saksi mengajukan tanda tangan namun Saksi tidak tahu apakah tanda tangan Saksi adalah untuk Surat Pertanggungjawaban Pekerjaan (SPJ). Saksi hanya menandatangi saja
Terhadap keterangan Sakis tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Solimin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam perkara ini Saksi selaku Ketua RT 06 diperintahkan secara Terdakwa untuk mengawasi Kegiatan Penimbunan Body Jalan Wira Karya Ujung RT 05 RW 01 Dusun Suka Damai yang bersumber dari Dana Desa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dasar Saksi mengawasi Kegiatan Penimbunan Body Jalan Wira Karya Ujung RT 05 RW 01 Dusun Suka Damai, namun Saksi mengawasi kegiatan tersebut karena diperintahkan Terdakwa dengan mengatakan “itu ada penimbunan jalan, tolong diawasin”.
bahwa pada tahun 2016 saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) ditunjuk sebagai Tim Pelaksana Kegiatan pada bidang Pembangunan di Kepenghuluan Teluk Bano II.
Bahwa yang melaksanakan Kegiatan Penimbunan Body Jalan Wira Karya Ujung RT 05 RW 01 Dusun Suka Damai adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ada membuat Surat pertanggungjawaban/SPJ dan Saksi tidak pernah menandatangani SPJ dalam Kegiatan tersebut.
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Herminto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi selaku Anggota BPKep pada Kepenghuluan Teluk Bano periode 2012 s/d 2017.
Bahwa dasar Saksi diangkat sebagai Anggota BPKep pada Kepenghuluan Teluk Bano II berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor dan tanggal saksi lupa.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku BPKep menampung aspisrasi dari masyarakat.
Bahwa pada tahun 2016 Saksi tidak pernah ditunjuk sebagai Tim Pelaksana Kegiatan pada Bidang Pembangunan, dan Saksi baru mengetahui Saksi ditunjuk sebagai Tim Pelaksana Kegiatan setelah diperlihatkan oleh Penyidik SPJ kegiatan pembangunan Gedung Pertemuan BPKep RT 02 RW 01 Dusun Mekar Sari.
Bahwa yang mengelola kegiatan pembangunan Gedung Pertemuan BPKep RT 02 RW 01 Dusun Mekar Sari tahun Anggaran 2016 Terdakwa selaku Penghulu;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima honorarium sebagai Tim Pelaksana Kegiatan pembangunan Gedung Pertemuan BPKep RT 02 RW 01 Dusun Mekar Sari tahun anggaran 2016 dan Saksi hanya menerima honor sebagai Anggota BPKep yaitu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)per bulan.
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Mujito, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kaitan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi selaku Ketua RT 03 Dusun Mekar Sari pada Kepenghuluan Teluk Bano II sejak 2013 s/d 2017, namun untuk kaitan yang lain Saksi tidak tahu.
Bahwa pada tahun 2016 Saksi tidak pernah ditunjuk sebagai Tim Pelaksana Kegiatan pada Bidang Pembangunan, dan Saksi baru mengetahui Saksi ditunjuk sebagai Tim Pelaksana Kegiatan setelah diperlihatkan oleh Penyidik SPJ kegiatan pembangunan Box Culvert RT 03 RW 02 Dusun Mekar Sari.
Bahwa Saksi tidak ada membuat Surat pertanggungjawaban/SPJ kegiatan pembangunan Box Culvert RT 03 RW 02 Dusun Mekar Sari tahun Anggaran 2016 dan Saksi tidak pernah menandatangani SPJ dalam Kegiatan tersebut.
Bahwa yang mengelola kegiatan pembangunan Box Culvert RT 03 RW 02 Dusun Mekar Sari tahun Anggaran 2016 adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima horarium sebagai Tim Pelaksana Kegiatan pembangunan Box Culvert RT 03 RW 02 Dusun Mekar Sari dan Saksi hanya menerima honor sebagai ketua RT 03 Dusun Mekar Sari yaitu sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)per bulan.
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Amran, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kaitan Saksi dalam perkara ini Saksi selaku Ketua RW 02 Dusun Suka Damai pada Kepenghuluan Teluk Bano II sejak 2008 s/d 2017, namun untuk kaitan yang lain Saksi tidak tahu.
Bahwa pada tahun 2016 Saksi tidak pernah ditunjuk sebagai Tim Pelaksana Kegiatan pada Bidang Pembangunan, dan Saksi baru mengetahui Saksi ditunjuk sebagai Tim Pelaksana Kegiatan setelah diperlihatkan oleh Penyidik SPJ kegiatan pembanguan Box Culvert RT 08 RW 02 Dusun Suka Damai.
Bahwa Saksi tidak ada membuat Surat pertanggungjawaban/SPJ kegiatan pembanguan Box Culvert RT 08 RW 02 Dusun Suka Damai tahun Anggaran 2016 dan saksi tidak pernah menandatangani SPJ dalam Kegiatan tersebut.
Bahwa yang mengelola kegiatan pembanguan Box Culvert RT 08 RW 02 Dusun Suka Damai tahun Anggaran 2016 adalah Terdakwa selaku Penghulu;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima horarium sebagai Tim Pelaksana Kegiatan pembanguan Box Culvert RT 08 RW 02 Dusun Suka Damai dan Saksi hanya menerima honor sebagai ketua RW 02 Dusun suka Damai yaitu sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Basyori, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi selaku wakil ketua BPKep pada Kepenghuluan Teluk Ban II Kecamatan Pekaitan dan pada bulan Januari 2018;
Bahwa Saksi di lantik sebagai Penghulu pada Kepenghuluan Teluk Bano II, kemudian pada saat Saksi menjabat sebagai Penghulu Desa Teluk Bano II pada tanggal 31 Agustus 2018 Tim Inspektorat ada melakukan Audit di Desa Teluk Bano II tentang Pengelolaan Dana Kepenghuluan (DK) dan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016, selanjutnya Saksi diminta untuk menandatangani sebagai Penghulu yang mengetahui terkait Hasil Audit tersebut.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Penghulu pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir adalah sebagai berikut :
Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa / Kepenghuluan;
Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa / Kepenghuluan
Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
Menetapkan Peraturan Desa;
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Membina kehidupan masyarakat Desa;
Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
Bahwa total anggaran Pendapatan Belanja Kepenghuluan (APBKep) pada Kepenghuluan Teluk Bano II Tahun Anggaran sebesar Rp.1.281.401.248,- (satu milyar dua ratus delapan puluh satu juta empat ratus satu ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) yang terdiri dari SILPA tahun 2015, Dana Kepenghuluan dan Alokasi Dana Kepenghuluan dengan jumlah realisasi penerimaan sebesar Rp.1.145.9976.198,- dengan realisasi pengeluaran sebesar Rp.1.096.102.566,- (satu milyar sembilan puluh enam juta seratus dua ribu lima ratus enam puluh enam rupiah).
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Kenerja Nomor : 102/R/LAK/INSP/2018 pada Kepenghuluan Teluk Bano II Tahun anggaran 2016 ada terdapat temuan dengan rincian :
Terdapat buku Administrsasi kantor Kepenghuluan Teluk Bano II Kec. Pekaitan Belum Tertib.
Terdapat Pengelolaan dan Penata Usahaan Aset milik daerah di Kepnghuluan Teluk Bano II Kec. Pekaitan Kab. Rokan Hilir Belum dilaksanakan dengan tertib.
Terdapat 4 (empat) pembayaran Kegiatan tidak didukung dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) lengkap sebesar Rp.27.250.000,-
Terdapat 5 (lima) pembayaran kegiatan pada bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kepenghuluan yang tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp.22.238.600,-
Terdapat 5 (lima) Pembayaran Kegiatan pada bidang Pembinaan Kemasyarat yang tidak diyakini Kebenarannya sebesar Rp.18.660.000,-
Terdapat 3 (tiga) pembayaran kegiatan pada bidang Pemberdayaan masyarakat Kepenghuluan yang tidak diyakini kebenaranya sebesar Rp.1.400.000,-
Terdapat 7 (tujuh) kegiatan pembayaran honor Tim Pengelola Kegiatan tidak memiiki dasar Pembayaran pada Pelaksanaan pembangunan Kepneghuluan sebesar Rp.9.100.000,-
Terdapat 5 (lima) pembayaran Kegiatan Pembangunan pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kepenghuluan kelebihan Pembayaran sebesar Rp.101.786.880,-
Terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran 2016 Kepenghhuluan Teluk Bano II yang tidak dapat dipertanggungjawaban (ketekoran Kas) sebesar Rp.30.675.755,-
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Kenerja Nomor : 102/R/LAK/INSP/2018 terdapat Kegiatan Pembangunan Kepenghuluan kelebihan Pembayaran yaitu :
Pemasangan Gorong-gorong 1 M RT 08 RW 02 Dusun Suka Damai (satu titik) terdapat selisih sebesar Rp.3.669.200,-
Pembuatan Box Culver RT 03 RW 02 Dusun Mekar Sari terdapat selisih sebesar Rp.1.300.000,-
Pembuatan Box Culver RT 03 RW 01 Dusun Mekar Sari terdapat selisih sebesar Rp.1.300.000,-
Penimbunan Body Jalan Nenas RT 09 RW 02 Dusun Suka Maju terdapat selisih sebesar Rp.46.394.000,-
Penimbunan Body Jalan Wira Karya Ujung RT 05 RW 01 terdapat selisih sebesar Rp.49.000.000,-
Pembangunan Gedung Pertemuan BPK Kepenghuluan Teluk Bano II terdapat selisih sebesar Rp.5.732.000,-
Pembuatan Box Culver RT 08 RW 02 Dusun Suka Damai terdapat selisih sebesar Rp.3.491.680,-
Bahwa terkait temuan Tim Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir melakukan Audit pengelolalaan Dana Kepenghuluan (DK) dan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) pada Kepenghuluan Teluk Bano II Tahun Anggaran 2016 sampai saat pemeriksaan ini belum ada di tindaklanjuti/penyetoran ke Kas Kepenghuluan oleh Terdakwa.
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli Hendri Yunis dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
-
Bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hilir melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor R-15/L.4.20/Fd/06/2022 Tanggal 14 Juni 2022 tentang Permintaan Audit Perhitungan Kerugian Negara dan Surat Perintah Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 700/INSP/SPT/REG/2022/285 Tanggal 12 Juli 2022. Adapun kewenangan Inspektorat melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara mengacu pada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa Jabatan Ahli saat ini adalah sebagai Jabatan Fungsional Auditor Muda sebagai Ketua Tim yang bertugas memimpin Tim dalam tugas Audit, evaluasi, reviu dan tugas tugas lainnya sesuai dengan perintah tugas yang diberikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 76 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Jabatan Auditor Muda mempunyai tugas :
Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit kinerja;
Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit atas aspek keuangan tertentu;
Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit untuk tujuan tertentu;
Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit khusus/ investigasi/ berindikasi tindak pidana korupsi;
Mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan;
Memimpin pelaksanaan suatu penugasan evaluasi;
Memimpin pelaksanaan suatupenugasan reviu;
Memimpin pelaksanaan suatu penugasan pemantauan;
Memimpin pelaksanaan suatu penugasan pengawasan lainnya
Bahwa Ahli sudah pernah mengikuti pendidikan dan diklat yaitu :
Sertifikat Auditor Muda Nomor SERT-7926/JFA-KT(K)/03/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sertifikat mengikuti Pendidikan dan pelatihan Audit Investigatif Nomor SERT-7854/DL/4/2018 yang dikeluarkan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP.
Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya menurut penjelasan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Selanjutnya Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Undang Undang tersebut adalah berkurangnya kekayaan negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang dan disebabkan oleh kelalaian dan keadaan diluar kemampuan manusia.
Bahwa dasar pelaksanaan ahli dalam melaksanakan penugasan adalah Program Kerja Pemeriksaan Tahun (PKPT) 2022 dan Surat Perintah Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 700/INSP/SPT/REG/2022/285 Tanggal 12 Juli 2022. Bahwa PKPT Inspektorat merupakan Program Kerja yang disusun untuk melaksanakan tugas di bidang pengawasan yang meliputi tugas audit, evaluasi reviu dan tugas-tugas pengawasan lainnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan Inspektorat untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara mengacu kepada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa yang dimaksud dengan instansi yang berwenang pada pasal 6 huruf a pada penjelasan pasal 6 Undang Undang tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan instansi yang berwenang termasuk Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, inspektorat pada Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen. Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Departemen. Dengan demikian Inspektorat Daerah memiliki kewenangan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, namun bukan menetapkan kerugian keuangan negara, karena hal tersebut merupakan kewenangan mutlak dari majelis hakim yang mengadilinya
Bahwa sampai saat ini belum ada standar audit khusus dalam melakukan audit penghitungan keuangan negara, namun pada hakekatnya dalam melakukan audit penghitungan keuangan negara, audit dilakukan dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berkaitan dengan standar audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan. Standar umum yaitu standar keahlian berupa latar belakang pendidikan auditor dan sertifikasi auditor yang secara formal dibuktikan dengan adanya sertifikat auditor. Standar pelaksanaan pemeriksaan meliputi perencanaan pemeriksaan terkait dengan alokasi waktu, anggaran dan sumber daya. Standar pelaksanaan pemeriksaan meliputi kegiatan pendahuluan berupa pembicaraan awal dengan pihak yang meminta dilakukannya audit dalam hal ini Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Dilanjutkan dengan tahap pelaksanaan audit berupa kegiatan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi atas dokumen dokumen yang terkait relevan dan cukup dengan pendekatan atau metode yang sesuai dengan audit yang dilaksanakan.
Bahwa dalam pelaksanaan audit penghitungan kerugian keuangan negara, setelah memperoleh informasi dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tentang adanya kerugian keuangan negara akibat tidak ditindaklanjutinya temuan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir atas temuan keuangan yang wajib disetorkan ke kas kepenghuluan Teluk Bano II oleh Penghulu Teluk Bano II Tahun Anggaran 2016, oleh Terdakwa, Tim melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Audit Kinerja Nomor 102/R/LAK/INSP/2018 Tanggal 31 Agustus 2018 atas anggaran Alokasi Dana Kepenghulua (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Teluk Bano II Tahun Anggaran 2016, kemudian melakukan klarifikasi ke bagian tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir. Dari hasil klarifikasi dan bukti dokumen Rekapitulasi Temuan dan Tindak Lanjut Per LHP Kepenghuluan Teluk Bano II periode pelaporan sd 30/06/2022 Tindaklanjut sd 30/06/2022, bahwa Terdakwa selaku Penghulu Teluk Bano II, belum menyetorkan temuan keuangan tersebut sebesar Rp183.861.235,00 (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah). Untuk tahap pelaporan Tim telah melakukan ekspos internal dan juga kemudian melakukan konsultasi ke BPKP Perwakilan Riau di Pekanbaru atas audit dan draft laporan audit yang kami laksanakan. Selanjutnya Tim mengirimkan draft laporan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk disepakati sebelum Laporan Hasil Audit tersebut diterbitkan.
Bahwa Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Kepenghuluan Teluk Bano IIKecamatan Pekaitan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp183.861.235,00 (Seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) sebagai berikut :
-
No Uraian Kegiatan Jumlah 1 2 3 1 Terdapat 5 (lima) Pembayaran Kegiatan Pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kepenghuluan Yang Tidak Diyakini Kebenarannya Sebesar Rp22.238.600,00. Rp22.238.600,00 2 Terdapat 5 (lima) Pembayaran Kegiatan Pada Bidang Pembinaan Kemasyarakat Yang Tidak Diyakini Kebenaranya Sebesar Rp18.660.000,00. Rp18.660.000,00 3 Terdapat 3 (tiga) Pembayaran Kegiatan Pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan Yang Tidak Diyakini Kebenarannya Sebesar Rp1.400.000,00. Rp1.400.000,00 4 7) Terdapat 7 (tujuh) Kegiatan Pembayaran Honor Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Tidak Memiliki Dasar Pembayaran Pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kepenghuluan Sebesar Rp9.100.000,00. Rp9.100.000,00 5 Terdapat 5 (lima) Pembayaran Kegiatan Pembangunan Pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kepenghuluan Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp101.786.880,00 Rp101.786.880,00 6 Terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2016 Kepenghuluan Teluk Bano II Yang Tidak Dapat Di Pertanggungjawabkan (Ketekoran Kas) Sebesar Rp30.675.755,00 Rp30.675.755,00 Jumlah Rp183.861.235,00
Bahwa kerugian keuangan negara yang Ahli temukan adalah:
Berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan Kepenghuluan Teluk Bano II Tahun Anggaran 2016 di peroleh data bahwa pendapatan Kepenghuluan Teluk Bano II adalah sebesar Rp1.145.976.198,00 dengan realisasi pengeluaran sebesar Rp1.096.102.566,00. Berikut item kegiatan yang menjadi hasil audit penghitungan kerugian adalah sebagai berikut :
Terdapat kerugian yang belum di setorkan ke kas Kepenghuluan Teluk Bano IIKecamatan Pekaitan untuk Pembayaran 5 (lima) Kegiatan Pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kepenghuluan sebesar Rp22.238.600,00 dengan rincian sebagai barikut :
NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 1 Operasional Perkantoran - Perizinan Kendaraan Roda 2 500.000 Tidak didukung SPJ berupa Bukti pembayaran/ STNK - Hardisk/ UGB 1 Tera 750.000 Kelebihan pembayaran (hardisk 500 GB) - Penyediaan Alat/Mesin Pompa Air untuk Penanggulangan Pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan Kepenghuluan 12.708.600 1 Unit Alat/Mesin Pompa Air Fiktif 2 Operasional BPK Kepenghuluan - Belanja Modal 1.100.000 Belanja Modal Fiktif 3 Musrembang Kepenghuluan - Cetak Spanduk 480.000 Cetak Spanduk Fiktif 4 Peyusunan Profil Kepenghuluan - Belanja Barang dan Jasa 6.000.000 Kegiatan Fiktif 5 Pelaksanaan Pembentukan Pengurus BPK - Publikasi dan dokumentasi 700.000 Cetak Spanduk, Cetak Foto dan Sewa Kamera Fiktif Total 22.238.600 Terdapat kerugian yang belum di setorkan ke kas Kepenghuluan Teluk Bano IIKecamatan Pekaitan untuk Pembayaran 5 (lima) Kegiatan Pada Bidang Pembinaan Kemasyarakat sebesar Rp18.660.000,00 dengan rincian sebagai barikut :
NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 1 Kegiatan Peningkatan Keamanan dan Ketertiban (Ronda Malam) - Belanja Barang dan Jasa 3.600.000 Kegiatan Fiktif 2 Kegiatan Pemberdayaan Keagamaan (MTQ Desa) - Belanja Barang dan Jasa 10.000.000 Kegiatan Fiktif 3 Kegiatan Hari Besar Nasional - Publikasi dan dokumentasi 1.700.000 Cetak Spanduk, Cetak Foto dan Sewa Kamera Fiktif 4 Kegiatan Sanggar Seni - Belanja Barang dan Jasa 2.000.000 Kegiatan Fiktif 5 Kegiatan Olahraga - Pembelian Alat Olah Raga 1.360.000 Kelebihan pembayaran Total 18.660.000 Terdapat kerugian yang belum di setorkan ke kas Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan untuk Pembayaran 3 (tiga) Kegiatan Pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan sebesar Rp1.400.000 dengan rincian sebagai barikut :
NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 1 Kegiatan PKK Kepenghuluan - Pembuatan Papan Plank PKK 400.000 Kegiatan Fiktif 2 Kegiatan BBGRM Kepenghuluan - Publikasi dan dokumentasi 500.000 Cetak Foto dan Sewa Kamera Fiktif 3 Kegiatan Pemberdayaan Dasa Wisma - Publikasi dan dokumentasi 500.000 Cetak Spanduk, Cetak Foto dan Sewa Kamera Fiktif Total 1.400.000 Terdapat kerugian yang belum di setorkan ke kas Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan untuk Pembayaran 7 (tujuh) Kegiatan Honor Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Yang Tidak Memiliki Dasar Pembayaran Pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kepenghuluan Sebesar Rp9.100.000,00 dengan rincian sebagai barikut :
NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 1 Kegiatan Penimbunan Body Jalan Nenas RT. 09 RW. 02 Dusun Suka Maju - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 1 1.300.000 NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 2 Kegiatan Penimbunan Body Jalan Wira Karya Ujung RT. 05 RW. 01 Dusun Suka Damai - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 2 1.300.000 3 Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT.03 RW. 02 Dusun Mekar Sari - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 3 1.300.000 NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 4 Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT.08 RW. 02 Dusun Suka Damai - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 4 1.300.000 5 Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan BPK RT.02 RW.01 Dusun Mekar Sari - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 5 1.300.000 6 Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT.03 RW. 02 Dusun Mekar Sari - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 6 1.300.000 7 Kegiatan Pemasangan Gorong-gorong 1 M RT08 RW.02 Dusun Suka Damai (1 titik) - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 7 1.300.000 Total (1+2+3+4+5) 9.100.000 Terdapat kerugian yang belum di setorkan ke kas Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan untuk Pembayaran 5 (lima) Kegiatan Pembangunan Pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kepenghuluan Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp101.786.880,00 dengan rincian sebagai barikut :
NO URAIAN KEKURANGAN KETERANGAN VOLUME NILAI
Rp.
1 Kegiatan Penimbunan Body Jalan Nenas RT. 09 RW. 02 Dusun Suka Maju - Pembayaran Upah Kerja 0,24 7.486.000 Kekurangan Volume - Pembayaran Tanah Timbun/ Tanah Urug 313,4 M3 37.608.000 Kekurangan Volume Jumlah 1 45.094.000 2 Kegiatan Penimbunan Body Jalan Wira Karya Ujung RT. 05 RW. 01 Dusun Suka Damai - Pembayaran Upah Kerja 0,24 5.856.000 Kekurangan Volume - Pembayaran Tanah Timbun/ Tanah Urug 348,7 M3 41.844.000 Kekurangan Volume Jumlah 2 47.700.000 3 Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT.08 RW. 02 Dusun Suka Damai - Pembayaran Upah Kerja 0,03 735.000 Kekurangan Volume - Pembayaran Kerikil 0,57 M3 216.600 Kekurangan Volume - Pembayaran Pasir Cor 0,39 M3 113.100 Kekurangan Volume - Pembayaran @ 50 Kg 4,74 Zak 346.020 Kekurangan Volume - Pembayaran Kawat Beton 1,08 Kg 24.840 Kekurangan Volume - Pembayaran Besi 14 mm 4,92 Btg 747.840 Kekurangan Volume - Pembayaran Besi 12 mm 0,06 Btg 6.660 Kekurangan Volume - Pembayaran Besi 6 mm 0,06 Btg 1.620 Kekurangan Volume Jumlah 3 2.191.680 4 Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan BPK RT.02 RW.01 Dusun Mekar Sari - Pembayaran Plywood 4 mm 46 Lembar 3.082.000 Tidak dikerjakan - Pembayaran Tangan-tangan Pintu 1 Set 150.000 Tidak dikerjakan - Pembayaran Pintu Fiber 2 Buah 500.000 Tidak dikerjakan - Pembayaran Klosed Jongkok 2 Buah 700.000 Tidak dikerjakan Jumlah 4 4.432.000 5 Kegiatan Pemasangan Gorong-gorong 1 M RT08 RW.02 Dusun Suka Damai (1 titik) - Pembayaran Gorong-gorong 1 M 2,4 Buah 1.272.000 Tidak sesuai dengan dimensi RAB - Pembayaran Kerikil 1,2 M3 456.000 Kekurangan Volume Beton - Pembayaran Pasir Cor 0,6 M3 174.000 Kekurangan Volume Beton - Pembayaran Semen @50 Kg 6,4 Zak 467.200 Kekurangan Volume Beton Jumlah 5 2.369.200 Total (1+2+3+4+5) 101.786.880 Terdapat kerugian yang belum di setorkan ke kas Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan yaitu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2016 Kepenghuluan Teluk Bano II Yang Tidak Dapat Di Pertanggungjawabkan (Ketekoran Kas) Sebesar Rp30.675.755,00
Bahwa Tim pemeriksa dari Inspektorat yang dibentuk berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 700/INSP/SPT/REG/2022/285 Tanggal 12 Juli 2022 melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan menelaah dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait dan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah berdasarkan dokumen-dokumen yang terkait, relevan dan cukup yakni:
Laporan Hasil Audit Kinerja Nomor 102/R/LAK/INSP/2018 Tanggal 31 Agustus 2018;
Rekapitulasi Temuan dan Tindak Lanjut Per LHP Kepenghuluan Teluk Bano II periode pelaporan sd 30/06/2022 Tindaklanjut sd 30/06/2022;
Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir terhadap pihak-pihak terkait.
Dokumen-dokumen terkait Pengelolaan Dana Kepenghuluan dan Alokasi Dana Kepenghuluan Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016
Bahwa berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Kepenghuluan Teluk Bano IIKecamatan Pekaitan Tahun Anggaran 2016adalah sebesar Rp183.861.235,00 (Seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) diakui oleh Terdakwa selaku Penghulu Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Tahun Anggaran 2016;
Bahwa atas temuan tersebut selama 30 hari sejak berakhirnya masa penugasan/laporan diterima Terdakwa, hasil temuan tersebut belum ditindaklanjuti oleh Terdakwa.
Bahwa berdasarkan hasil pembicaraan awal dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, telah menerima laporan masyarakat bahwa kerugian negara/daerah dimaksud belum di setorkan ke kas Kepenghuluan Teluk Bano II dan telah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir atas persoalan tersebut. Selanjut Tim Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir melakukan audit penghitungan kerugian negara yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Nomor 04/R/LAK/NSP/2022 tanggal 04 Agustus 2022
Terhadap keterangan Ahli tersebut Terdakwa Tidak keberatan;
Ahli Afrindra Saputra dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
-
Bahwa dasar Ahli melakukan audit berdasarkan Surat Perintah Tugas Inpektur Nomor 700/INSP/SPT/2018/347 tanggal 09 Agustus 2018 tentang Melakukan Audit Kinerja pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor B-1858/L.4.20/Fd.1/09/2022 Tanggal 22 September 2022 perihal Bantuan Pemanggilan Ahli
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 76 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Jabatan Auditor Muda mempunyai tugas :
Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit kinerja;
Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit atas aspek keuangan tertentu;
Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit untuk tujuan tertentu;
Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit khusus/ investigasi/ berindikasi tindak pidana korupsi;
Mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan;
Memimpinpelaksanaansuatupenugasanevaluasi;
Memimpinpelaksanaansuatupenugasanreviu;
Memimpin pelaksanaan suatu penugasan pemantauan;
Memimpin pelaksanaan suatu penugasan pengawasan lain
Bahwa Audit Kinerja Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008 pasal 50 ayat (2), Audit Kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomis, efisiensi, dan audit aspek efektivitas, serta ketaatan pada peraturan.
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) merupakan audit dengan tujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi
Bahwa Ahli melakukan Audit Kinerja pada Kepenghuluan Teluk Bano II Tahun Anggaran 2016 pada tahun tahun 2018.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Inpektur Nomor 700/INSP/SPT/2018/347 Tanggal 09 Agustus 2018 tentang Melakukan Audit Kinerja pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.
Bahwa benar Ruang Lingkup Audit yang dilakukan pemeriksaan adalah terhadap Program dan Kegiatan pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016, sebagai berikut :
No Nama Bidang Nama Kegiatan 1. Penyelenggaraan Pemerintahan Kepenghuluan Penghailan tetap dan Tunjangan Perangkat Kepenghuluan
Operasional Perkantoran
Operasional BPK
Oprasional RT/RW
Penyusunan LPJ Kepenghuluan
Musrembang Kepenghuluan
Penyusunan APB Kepenghuluan
Penyusunan Profil Kepenghuluan
Pembentukan Pengurus BPK
2. Pelaksanaan Pembangunan Kepenghuluan Kegiatan Penimbunan Body Jalan Nenas RT. 09 RW. 02 Dusun Suka Maju
Kegiatan Penimbunan Body Jalan Wira Karya Ujung RT. 05 RW. 01 Dusun Suka Damai
Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT.03 RW. 02 Dusun Mekar Sari
Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT.08 RW. 02 Dusun Suka Damai
Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan BPK RT.02 RW.01 Dusun Mekar Sari
Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT.03 RW. 02 Dusun Mekar Sari
Kegiatan Pemasangan Gorong-gorong 1 M RT08 RW.02 Dusun Suka Damai (1 titik)
3. Pembinaan Masyarakat Kepenghuluan Kegiatan Peningkatan Keamanan Ketertiban
Kegiatan Keagamaan (MTQ) Kepenghuluan
Kegiatan LPMK Kepenghuluan
Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan
Kegiatan Hari Besar Nasional
Kegiatan Sanggar Seni
Kegiatan Olahraga
4. Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan Kegiatan Peningkatan Pengetahuan Perangkat Kepenghuluan
Kegiatan PKK Kepenghuluan
Kegiatan Karang Taruna
Operasional Posyandu
Kegiatan Pemberdayaan Guru PAUD
Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM)
Kegiatan Kelompok Dasa Wisma
5. Bidang Belanja Tak Terduga - Bahwa berdasarkan Hasil Audit pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Tahun Anggaran 2016 dapat disimpulkan sebagai berikut :
Terdapat Buku Administrasi Kantor Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Belum Tertib.
Dari hasil Audit yang dilakukan pada Kantor Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan terhadap Penghulu dan Sekretaris Kepenghuluan pembukuan administrasi kepenghuluan ditemukan Buku Administrasi Kantor Penghulu Teluk Bano II belum dibuat, dengan rincian sebagai berikut :
Administrasi Umum
Buku data Peraturan Desa / Kepenghuluan;
Buku data Tanah milik Desa /Tanah kas Desa;
Buku data Tanah Desa / Kepenghuluan.
Administrasi Badan Permusyawaratan Desa / Kepenghuluan (APBKep)
Buku data anggota APBKep;
Buku data keputusan APBKep;
Buku data kegiatan APBKep;
Buku agenda APBKep;
Buku ekspedisi APBKep
Terdapat Pengelolaan Dan Penatausahaan Aset Milik Daerah Di Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Belum Dilaksanakan Dengan Tertib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan dan penatausahaan Iventaris Barang Milik Daerah di Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan ditemukan bahwa Pengurus dan penyimpan barang inventaris belum membuat kartu inventaris barang (KIB) dan kartu inventaris ruangan (KIR), pemberian penomoran pada aset.
Terdapat 4 (empat) Pembayaran Kegiatan Tidak didukung dengan Surat Pertanggungjawaban (SPj) Lengkap Sebesar Rp27.025.000,00.
Dari hasil audit di Kepenghuluan Teluk Bano II berkaitan dengan Pengelolaan Dana Kepenghuluan dan Alokasi Dana Kepenghuluan ditemukan pembayaran kegiatan yang dikerjakan namun belum didukung pertanggungjawaban yang lengkap, dengan rincian sebagai berikut:
NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 1 Operasional Perkantoran -
-
Pembayaran Listrik Kantor
Belanja Perjalanan Dinas
4.800.000
6.500.000
Tidak melampirkan Bon Faktur pembelian Bahan Bakar Ginset
Tidak didukung SPj berupa SPT, SPPD dan Laporan Perjalanan Dinas
2 Pelaksanaan Pembentukan Pengurus BPK - Honor Panitia Pelaksana 1.125.000 Tidak melampirkan Amprah Tanda Terima Honor Panitia 3 Kegiatan PKK Kepenghuluan - Tranportasi dan Akomondasi 2.000.000 Tidak melampirkan Bukti pengeluaran Tranportasi dan Akomondasi - Pembuatan Papan Plank PKK 600.000 Tidak melampirkan Dokumentasi Papan Plank PKK 4 Operasional Posyandu - Belanja Barang dan Jasa 12.000.000 Tidak melampirkan Bukti pengeluaran Belanja Barang dan Jasa Total 27.025.000 Terdapat 5 (lima) Pembayaran Kegiatan Pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kepenghuluan Yang Tidak Diyakini Kebenarannya Sebesar Rp22.238.600,00.
Dari hasil audit di Kepenghuluan Teluk Bano II berkaitan dengan Pengelolaan Dana Kepenghuluan dan Alokasi Dana Kepenghuluan pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Kepenghuluan ditemukan pembayaran tidak didukung pertanggungjawaban yang sah dan tidak diyakini kebenarannya, dengan rincian sebagai berikut :
NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 1 Operasional Perkantoran - Perizinan Kendaraan Roda 2 500.000 Tidak didukung SPj berupa Bukti pembayaran/ STNK - Hardisk/ UGB 1 Tera 750.000 Kelebihan pembayaran (hardisk 500 GB) - Penyediaan Alat/Mesin Pompa Air untuk Penanggulangan Pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan Kepenghuluan 12.708.600 1 Unit Alat/Mesin Pompa Air Fiktif 2 Operasional BPK Kepenghuluan - Belanja Modal 1.100.000 Belanja Modal Fiktif 3 Musrembang Kepenghuluan - Cetak Spanduk 480.000 Cetak Spanduk Fiktif 4 Peyusunan Profil Kepenghuluan - Belanja Barang dan Jasa 6.000.000 Kegiatan Fiktif 5 Pelaksanaan Pembentukan Pengurus BPK - Publikasi dan dokumentasi 700.000 Cetak Spanduk, Cetak Foto dan Sewa Kamera Fiktif Total 22.238.600 Terdapat 5 (lima) Pembayaran Kegiatan Pada Bidang Pembinaan Kemasyarakat Yang Tidak Diyakini Kebenaranya Sebesar Rp18.660.000,00.
Dari hasil audit di Kepenghuluan Teluk Bano II berkaitan dengan Pengelolaan Dana Kepenghuluan dan Alokasi Dana Kepenghuluan pada Bidang Pembinaan Kemasyarakat ditemukan pembayaran tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah dan tidak diyakini kebenaranya, dengan rincian sebagai berikut :
NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 1 Kegiatan Peningkatan Keamanan dan Ketertiban (Ronda Malam) - Belanja Barang dan Jasa 3.600.000 Kegiatan Fiktif 2 Kegiatan Pemberdayaan Keagamaan (MTQ Desa) - Belanja Barang dan Jasa 10.000.000 Kegiatan Fiktif 3 Kegiatan Hari Besar Nasional - Publikasi dan dokumentasi 1.700.000 Cetak Spanduk, Cetak Foto dan Sewa Kamera Fiktif 4 Kegiatan Sanggar Seni - Belanja Barang dan Jasa 2.000.000 Kegiatan Fiktif 5 Kegiatan Olahraga - Pembelian Alat Olah Raga 1.360.000 Kelebihan pembayaran Total 18.660.000 Terdapat 3 (tiga) Pembayaran Kegiatan Pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan Yang Tidak Diyakini Kebenarannya Sebesar Rp1.400.000,00.
Dari hasil audit di Kepenghuluan Teluk Bano II berkaitan dengan Pengelolaan Dana Kepenghuluan dan Alokasi Dana Kepenghuluan pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan ditemukan pembayaran tidak didukung pertanggungjawaban yang sah dan tidak diyakini kebenarannya, dengan rincian sebagai berikut :
NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 1 Kegiatan PKK Kepenghuluan - Pembuatan Papan Plank PKK 400.000 Kegiatan Fiktif 2 Kegiatan BBGRM Kepenghuluan - Publikasi dan dokumentasi 500.000 Cetak Foto dan Sewa Kamera Fiktif 3 Kegiatan Pemberdayaan Dasa Wisma - Publikasi dan dokumentasi 500.000 Cetak Spanduk, Cetak Foto dan Sewa Kamera Fiktif Total 1.400.000 Terdapat 7 (tujuh) Kegiatan Pembayaran Honor Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Tidak Memiliki Dasar Pembayaran Pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kepenghuluan Sebesar Rp9.100.000,00.
Dari hasil audit di Kepenghuluan Teluk Bano II berkaitan dengan Pengelolaan Dana Kepenghuluan dan Alokasi Dana Kepenghuluan pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kepenghuluan ditemukan pembayaran Honor Tim Pengelola Kegiatan tidak memiliki dasar pembayaran atau Surat Keputusan Penghulu tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan dan berdasarkan konfirmasi terhadap TPK yang bersangkutan tidak menerima Honor TPK, dengan rincian sebagai berikut :
-
NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 1 Kegiatan Penimbunan Body Jalan Nenas RT. 09 RW. 02 Dusun Suka Maju - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 1 1.300.000 NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 2 Kegiatan Penimbunan Body Jalan Wira Karya Ujung RT. 05 RW. 01 Dusun Suka Damai - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 2 1.300.000 3 Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT.03 RW. 02 Dusun Mekar Sari - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 3 1.300.000 NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 4 Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT.08 RW. 02 Dusun Suka Damai - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 4 1.300.000 5 Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan BPK RT.02 RW.01 Dusun Mekar Sari - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 5 1.300.000 6 Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT.03 RW. 02 Dusun Mekar Sari - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 6 1.300.000 7 Kegiatan Pemasangan Gorong-gorong 1 M RT08 RW.02 Dusun Suka Damai (1 titik) - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 7 1.300.000 Total (1+2+3+4+5) 9.100.000
Terdapat 5 (lima) Pembayaran Kegiatan Pembangunan Pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kepenghuluan Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp101.786.880,00.
Dari hasil audit di Kepenghuluan Teluk Bano II berkaitan dengan Pengelolaan Dana Kepenghuluan dan Alokasi Dana Kepenghuluan pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kepenghuluan ditemukan pembayaran 5 (lima) kegiatan yang pembayaranya melebihi dari progres pekerjaan dilapangan (Berita Acara Pemerikssan Fisik Terlampir), dengan rincian sebagai berikut :
-
NO URAIAN KEKURANGAN KETERANGAN VOLUME NILAI
Rp.
1 Kegiatan Penimbunan Body Jalan Nenas RT. 09 RW. 02 Dusun Suka Maju - Pembayaran Upah Kerja 0,24 7.486.000 Kekurangan Volume - Pembayaran Tanah Timbun/ Tanah Urug 313,4 M3 37.608.000 Kekurangan Volume Jumlah 1 45.094.000 2 Kegiatan Penimbunan Body Jalan Wira Karya Ujung RT. 05 RW. 01 Dusun Suka Damai - Pembayaran Upah Kerja 0,24 5.856.000 Kekurangan Volume - Pembayaran Tanah Timbun/ Tanah Urug 348,7 M3 41.844.000 Kekurangan Volume Jumlah 2 47.700.000 3 Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT.08 RW. 02 Dusun Suka Damai - Pembayaran Upah Kerja 0,03 735.000 Kekurangan Volume - Pembayaran Kerikil 0,57 M3 216.600 Kekurangan Volume - Pembayaran Pasir Cor 0,39 M3 113.100 Kekurangan Volume - Pembayaran @ 50 Kg 4,74 Zak 346.020 Kekurangan Volume - Pembayaran Kawat Beton 1,08 Kg 24.840 Kekurangan Volume - Pembayaran Besi 14 mm 4,92 Btg 747.840 Kekurangan Volume - Pembayaran Besi 12 mm 0,06 Btg 6.660 Kekurangan Volume - Pembayaran Besi 6 mm 0,06 Btg 1.620 Kekurangan Volume Jumlah 3 2.191.680 4 Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan BPK RT.02 RW.01 Dusun Mekar Sari - Pembayaran Plywood 4 mm 46 Lembar 3.082.000 Tidak dikerjakan - Pembayaran Tangan-tangan Pintu 1 Set 150.000 Tidak dikerjakan - Pembayaran Pintu Fiber 2 Buah 500.000 Tidak dikerjakan - Pembayaran Klosed Jongkok 2 Buah 700.000 Tidak dikerjakan Jumlah 4 4.432.000 5 Kegiatan Pemasangan Gorong-gorong 1 M RT08 RW.02 Dusun Suka Damai (1 titik) - Pembayaran Gorong-gorong 1 M 2,4 Buah 1.272.000 Tidak sesuai dengan dimensi RAB - Pembayaran Kerikil 1,2 M3 456.000 Kekurangan Volume Beton - Pembayaran Pasir Cor 0,6 M3 174.000 Kekurangan Volume Beton - Pembayaran Semen @50 Kg 6,4 Zak 467.200 Kekurangan Volume Beton Jumlah 5 2.369.200 Total (1+2+3+4+5) 101.786.880
Terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2016 Kepenghuluan Teluk Bano II Yang Tidak Dapat Di Pertanggungjawabkan (Ketekoran Kas) Sebesar Rp30.675.755,00.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Kepenghuluan Teluk Bano II telah dilakukan opname kas serta wawancara Kepada Bendahara Kepenghuluan ditemukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2016 tidak di setor ke kas Kepenghuluan setelah habis satu tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut :
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2016 Rp49.873.632,00, yang terdiri dari :
Saldo Akhir Bank (No Rek 11-30-20014-4) per februari 2017 sebesar Rp19.197.877,00;
Saldo Kas Tunai sebesar Rp.0,00.
Ketekoran Kas sebesar Rp30.675.755,00.
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi ke sub bagian tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir dan bukti dokumen Rekapitulasi Temuan dan Tindak Lanjut Per LHP Kepenghuluan Teluk Bano II periode pelaporan sd 30/06/2022 Tindaklanjut sd 30/06/2022, bahwa Penghulu Teluk Bano II, Sdr. ZULKIFLI, S.Pd belum menyetorkan temuan keuangan sesuai dengan rekomendasi dari Laporan Hasil Audit nomor: 102/R/LAK/INSP/2018 tanggal 31 Agustus 2018.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Zulkifli Bin Bahari Usmandipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Direkomendasikan
Direkomendasikan
Direkomendasikan : agar Penghulu Teluk Bano II mengintruksikan kepada Pengelola kegiatan pelaksana teknis pengelola Keuangan Kepenghuluan (PTPKK) untuk melengkapi surat Pertanggungjawaban (SPJ) tersebut sebesar Rp. 27.025.000,- atau kekuranngan surat pertanggungjawaban (SPJ) disetorkan ke KAS Kepenghuluan Teluk Bano II sebesar Rp. 27.025.000,-
Direkomendasikan kepada Penghulu Teluk Bano II agar menyetorkan ke KAS Kepenghuluan Teluk Bano II sebesar Rp. 22.238.600,-
Direkomendasikan kepada Penghulu Teluk Bano II agar menyetorkan ke KAS Kepenghuluan Teluk Bano II sebesar Rp. 18.660.000,-
Direkomendasikan kepada Penghulu Teluk Bano II agar menyetorkan ke KAS Kepenghuluan Teluk Bano II sebesar Rp.1.400.000,-
Direkomendasikan kepada Penghulu Teluk Bano II agar menyetorkan ke KAS Kepenghuluan Teluk Bano II sebesar Rp. 9.100.000,-
Direkomendasikan kepada Penghulu Teluk Bano II agar menyetorkan ke KAS Kepenghuluan Teluk Bano II sebesar Rp. 101.786.880,-
Direkomendasikan kepada Penghulu Teluk Bano II agar menyetorkan ke KAS Kepenghuluan Teluk Bano II sebesar Rp. 30.675.755,- Bahwa total temuan yang harus disetorkan ke Kas Kepenghuluan Teluk Bano II adalah lebih kurang sebesar Rp. 183.861.235, namun terhadap temuan Tim Inspektorat tersebut, namun sampai pemeriksaan ini belum tersangka tindak lanjut, karena tidak ada uang. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sehingga total seluruh Kerugian Keuangan Negara yang terjadi adalah Rp183. 861.235.(seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti didepan persidangan sebagai berikut:
1 (satu) bundle Fotocopy Surat keputusan Bupati Nomor : 13/PEMDES/2011 Tentang pengesahan pengangkatan Penghulu Teluk Bano II kecamatan Pekaitan kabupaten Rokan Hilir
1 (satu) bundel Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Realisasi ADK & DK Anggaran tahap kedua Kepenghuluan Teluk Bano II.
1 (satu) bundel asli Laporan Bukti Pembayaran Pajak Dana Kepenghuluan (DK) dan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) tahap kedua Tahun 2016 kepenghuluan Teluk Bano II.
1 (satu) bundel asli Permohonan Pencairan Tahap II Alokasi Dana kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) bundel asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) realisasi ADK & DK anggaran tahap pertama Kepenghuluan Teluk Bano II Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) bundel asli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kepenghuluan Teluk Bano II (RPJMKep) Tahun 2015-2020.
2 (dua) bundel asli Buku Kas Umum Pembantu Pajak & Buku Bank Tahun Anggaran 2016.
4 (empat) bundel asli Buku Kas Umum Kepenghuluan Teluk Bano II tahun Anggaran 2016.
1 (satu) bundel Foto Copy SK Penghulu, SK Bendahara, KTP Penghulu, KTP Bendahara, NPWP Bendahara Kepenghuluan, Cek Giro dan rekening koran terakhir kepenghuluan Teluk Bano II tahun Anggaran 2016.
1 (satu) bundel asli Rencana Kerja Pembangunan Kepenghuluan (RKPep) Kepenghuluan Teluk Bano II Tahun 2015.
1 (satu) bundel asli Peraturan Kepenghuluan Teluk Bano II No. 8 tahun 2016 tentang Kegiatan yang belum dibayarkan pada T.A 2016
1 (satu) bundel asli Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perubahan Anggaran Penerimaan Belanja Kepenghuluan (P-APBKep) Tahun Anggaran 2016
Uang tunai sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas yang telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua majelis hakim telah memperlihatkan alat bukti surat tersebut kepada Terdakwa serta para Terdakwa dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam berita acara sidang sesuai ketentuan Pasal 202 KUHAP, dan semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti dan memperhatikan keterangan Saksi-Saksi, keterangan ahli, surat – surat yang diajukan dalam persidangan, keterangan Terdakwa dan barang bukti sebagaimana diuraikan diatas untuk mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi baik yang bersesuaian satu sama lain, maupun keterangan Saksi yang berdiri sendiri yang berhubungan dengan keterangan Saksi lain yang sedemikian rupa, keterangan Terdakwa, keterangan Ahli maupun barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Penghulu pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016 berdasarakan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor : 13/PEMDES/2011 tanggal 04 Februari 2011 tentang Pengangkatan Pejabat Penghulu pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir dengan tugas dan fungsi Terdakwa sebagai berikut :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa /Kepenghuluan;
Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa/Kepenghuluan;
Memegang kekuasaaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
Menetapkan peraturan desa;
Menetapkan anggaran dan pendapatan belanja desa;
Membina kehidupan masyarakat desa;
Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran desa;
Mengembangkan sumber pendapatan desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengkordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa;
Bahwa untuk menjalankan pemerintahan Kepenghuluan Teluk Bano II, Terdakwa selaku Penghulu, menyusun Struktur Organisasi Perangkat Kepenghuluan Teluk Bano II sebagai berikut:
-
No Nama Jabatan Miswardi Sekretas Penghulu Misdi Kaur Pembangunan Nikamah Bendahar
Kaur Pemerintahan
Devi Nur Wahidah Fitri Kaur Kesra Sonodi Kaur Trantib Julianti Kaur Umum Sutiono (Alm) Kadus Mekar Sari Sumanto Kadus Suka Damai Misran Kadus Suka Maju Zukri Usra Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Basyori Wakil Ketua BPKep Herminto R Sekretaris Mustapa Anggota BPKep Sukirwan Anggota BPKep
Bahwa untuk membantu Terdakwa melaksanakan pengelolaan keuangan Kepenghuluan Teluk Bano II, baik untuk kegiatan belanja fisik maupun untuk kegiatan belanja non fisik Kepenghuluan Teluk Bano II, Terdakwa tidak membentuk Tim Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dan hanya membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terdiri dari :
Saksi Mujito yang merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) 03;
Saksi Solimin yang merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) 06;
Saksi Suparyanto yang merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) 09;
Saksi Herminto R yang merupakan Sekretaris BPKep;
Bahwa Saksi Mujito, Saksi Solimin, Saksi Suparyanto dan Saksi Herminto R tidak pernah menerima SK penunjukan selaku Tim Pelaksana Kegiatan yang telah dibentuk oleh Terdakwa, sehinga mereka tidak mengetahui kalau meraka ditunjuk selaku Tim Pelaksana Kegiatan untuk kegiatan belanja fisik maupun untuk kegiatan belanja non fisik Kepenghuluan Teluk Bano II;
Bahwa tahun 2016 Kepenghuluan Teluk Bano II memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan sebesar RP1.281.401.280,00,- (satu milyar dua ratus delapan puluh satu juta empat ratus satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepenghuluan Teluk Bano II Nomor : 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan Teluk Bano II Tahun Anggaran 2016 Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir yang berasal dari APBD Kabupaten Rokan Hilir;
Bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 dikelompokan dan diperuntukkan untuk kegiatan fisik dan kegiatan non fisik pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kepenghuluan, Bidang Pelaksana Pembangunan Kepenghuluan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan dengan rincian sebagai berikut :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kepenghuluan sebesar Rp.362.200.000
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kepenghuluan sebesar Rp.746.350.000,- dengan realisasi sebesar Rp.746.350.000,-
Bidang pemberdayaan kemasyarakatan sebesar Rp.44.400.000,-
Bidang Pemberdayaan masyarakat Kepenghuluan sebesar Rp.83.200.000,- dengan realisasi sebesar Rp.72.700.000,-
Bahwa program dan kegiatan pekerjaan yang sudah dikelompokan tersebut, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintahan Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 serta Rencana Kegiatan (RK) Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016, faktanya baik pekerjaan fisik dan pekerjaan non fisik dikerjakan oleh oleh Terdakwa selaku Penghulu pada Kepenghuluan Teluk Bano II dengan cara mencari pekerja/tukang yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut;
Bahwa setelah Pekerja/Tukang melaksanakan pekerjaan fisik yang diperintahkan oleh Terdakwa, pembayaran terhadap pembelian bahan material dan upah Pekerja/Tukang bukan dilaksanakan oleh Kepala Seksi masing – masing Bidang atau TPK, pembayaran pembelian bahan material dan upah Pekerja/Tukang dibayarkan oleh Terdakwa selaku Penghulu pada Kepenghuluan Teluk Bano II, pembayaran yang dibayarkan oleh Terdakwa tersebut tidak semua melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan bukti – bukti pendukung lainnya yang terlebih dahulu diferifikasi oleh Sekretaris Kepenghuluan Teluk Bano II yaitu Saksi Miswardi, Terdakwa melakukan pembayaran kepada pihak ketiga tidak semuanya dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan dokumen yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk pencairan dana yang berasal dari anggaran APBKep Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 bukan di tandatangani oleh Tim Pelaksana Kegiatan namun ditandatangani oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan fisik dan non fisik yang telah ditetapkan dalam APBKep Kepenghuluan Teluk Bano II tersebut dilaksanakan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintahan Kepenghuluan Teluk Bano II dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kepenghuluan Teluk Bano II yang telah ditetapkan dalam APBKep Kepenghuluan Teluk Bano II Nomor : 4 Tahun 2016 dan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Terdakwa yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintahan Kepenghuluan (RKPK) Kepenghuluan Teluk Bano II tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan fisik, kelebihan pembayaran pada pekerjaan Non fisik serta ditemukan pekerjaan fisik dan pekerjaan non fisik yang tidak dilaksanakan oleh Terdakwa (fiktif);
Bahwa terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Penghulu pada Kepenghuluan Teluk Bano II tersebut telah dilakukan Pemeriksaan Lapangan oleh Ahli Afrinra Saputra dengan rincian sebagai berikut:
Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
-
-
NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 1 Operasional Perkantoran - Perizinan Kendaraan Roda 2 500.000 Tidak didukung SPj berupa Bukti pembayaran/ STNK - Hardisk/ UGB 1 TB 750.000 Kelebihan pembayaran (hardisk 500 GB) - Penyediaan Alat/Mesin Pompa Air untuk Penanggulangan Pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan Kepenghuluan 12.708.600 1 Unit Alat/Mesin Pompa Air Fiktif 2 Operasional BPK Kepenghuluan - Belanja Modal 1.100.000 Belanja Modal Fiktif 3 Musrembang Kepenghuluan - Cetak Spanduk 480.000 Cetak Spanduk Fiktif 4 Peyusunan Profil Kepenghuluan - Belanja Barang dan Jasa 6.000.000 Kegiatan Fiktif 5 Pelaksanaan Pembentukan Pengurus BPK - Publikasi dan dokumentasi 700.000 Cetak Spanduk, Cetak Foto dan Sewa Kamera Fiktif Total 22.238.600
-
Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
-
-
NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 1 Kegiatan Peningkatan Keamanan dan Ketertiban (Ronda Malam) - Belanja Barang dan Jasa 3.600.000 Kegiatan Fiktif 2 Kegiatan Pemberdayaan Keagamaan (MTQ Desa) - Belanja Barang dan Jasa 10.000.000 Kegiatan Fiktif 3 Kegiatan Hari Besar Nasional - Publikasi dan dokumentasi 1.700.000 Cetak Spanduk, Cetak Foto dan Sewa Kamera Fiktif 4 Kegiatan Sanggar Seni - Belanja Barang dan Jasa 2.000.000 Kegiatan Fiktif 5 Kegiatan Olahraga - Pembelian Alat Olah Raga 1.360.000 Kelebihan pembayaran Total 18.660.000
-
Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat
-
-
NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 1 Kegiatan PKK Kepenghuluan - Pembuatan Papan Plank PKK 400.000 Kegiatan Fiktif 2 Kegiatan BBGRM Kepenghuluan - Publikasi dan dokumentasi 500.000 Cetak Foto dan Sewa Kamera Fiktif 3 Kegiatan Pemberdayaan Dasa Wisma - Publikasi dan dokumentasi 500.000 Cetak Spanduk, Cetak Foto dan Sewa Kamera Fiktif Total 1.400.000
-
Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan
-
-
NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 1 Kegiatan Penimbunan Body Jalan Nenas RT. 09 RW. 02 Dusun Suka Maju - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 1 1.300.000 2 Kegiatan Penimbunan Body Jalan Wira Karya Ujung RT. 05 RW. 01 Dusun Suka Damai - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 2 1.300.000 3 Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT.03 RW. 02 Dusun Mekar Sari - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 3 1.300.000 4 Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT.08 RW. 02 Dusun Suka Damai - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 4 1.300.000 5 Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan BPK RT.02 RW.01 Dusun Mekar Sari - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 5 1.300.000 NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 7 Kegiatan Pemasangan Gorong-gorong 1 M RT08 RW.02 Dusun Suka Damai (1 titik) - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 7 1.300.000 Total (1+2+3+4+5) 9.100.000
-
-
-
NO URAIAN KEKURANGAN KETERANGAN VOLUME NILAI
Rp.
1 Kegiatan Penimbunan Body Jalan Nenas RT. 09 RW. 02 Dusun Suka Maju a Pembayaran Upah Kerja 0,24 7.486.000 Kekurangan Volume b Pembayaran Tanah Timbun/ Tanah Urug 313,4 M3 37.608.000 Kekurangan Volume Jumlah 1 45.094.000 2 Kegiatan Penimbunan Body Jalan Wira Karya Ujung RT. 05 RW. 01 Dusun Suka Damai a Pembayaran Upah Kerja 0,24 5.856.000 Kekurangan Volume b Pembayaran Tanah Timbun/ Tanah Urug 348,7 M3 41.844.000 Kekurangan Volume Jumlah 2 47.700.000 3 Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT.08 RW. 02 Dusun Suka Damai a Pembayaran Upah Kerja 0,03 735.000 Kekurangan Volume b Pembayaran Kerikil 0,57 M3 216.600 Kekurangan Volume c Pembayaran Pasir Cor 0,39 M3 113.100 Kekurangan Volume d Pembayaran @ 50 Kg 4,74 Zak 346.020 Kekurangan Volume e Pembayaran Kawat Beton 1,08 Kg 24.840 Kekurangan Volume f Pembayaran Besi 14 mm 4,92 Btg 747.840 Kekurangan Volume g Pembayaran Besi 12 mm 0,06 Btg 6.660 Kekurangan Volume h Pembayaran Besi 6 mm 0,06 Btg 1.620 Kekurangan Volume Jumlah 3 2.191.680 4 Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan BPK RT.02 RW.01 Dusun Mekar Sari a Pembayaran Plywood 4 mm 46 Lembar 3.082.000 Tidak dikerjakan b Pembayaran Tangan-tangan Pintu 1 Set 150.000 Tidak dikerjakan c Pembayaran Pintu Fiber 2 Buah 500.000 Tidak dikerjakan d Pembayaran Closed Jongkok 2 Buah 700.000 Tidak dikerjakan Jumlah 4 4.432.000 5 Kegiatan Pemasangan Gorong-gorong 1 M RT08 RW.02 Dusun Suka Damai (1 titik) a Pembayaran Gorong-gorong 1 M 2,4 Buah 1.272.000 Tidak sesuai dengan dimensi RAB b Pembayaran Kerikil 1,2 M3 456.000 Kekurangan Volume Beton c Pembayaran Pasir Cor 0,6 M3 174.000 Kekurangan Volume Beton d Pembayaran Semen @50 Kg 6,4 Zak 467.200 Kekurangan Volume Beton Jumlah 5 2.369.200 Total (1+2+3+4+5) 101.786.880
-
Bahwa realisasi penerimaan APBKep Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 telah masuk melalui rekening Giro Kepenghuluan Teluk Bano II Nomor 11-3020014-4 pada Bank Riau Kepri, dimana pencairan uang APBKep Kepenghuluan Teluk Bano dari rekening Kepenghuluan Teluk Bano II dilakukan oleh Saksi Nikmah bersama-sama dengan Terdakwa selaku Penghulu Kepenghuluan Teluk Bano II, uang APBKep Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 untuk pekerjaan fisik dan pekerjaan non fisik tersebut telah diterima oleh Terdakwa selaku Kepenghuluan Teluk Bano II;
Bahwa uang yang telah diterima oleh Terdakwa yang berasal dari APBKep Kepenghuluan Teluk Bano II tersebut tidak semuanya dipergunakan oleh Terdakwa untuk pembayaran pekerjaan fisik dan pekerjaan non fisik, ada sebagian uang yang berasal dari APBKep tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan ada sebagian pekerjaan fisik dan pekerjaan non fisik yang tidak dilaksanakan oleh Terdakwa (fiktif);
Bahwa dengan dipergunakannya sebagian uang APBKep Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016, untuk kepentingan pribadi Terdakwa, adanya kekurangan volume terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik dan adanya pekerjaan fisik dan pekerjaan non fisik yang tidak dilaksanakan oleh Terdakwa (fiktif) serta adanya kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan fisik dan pekerjaan non fisik yang dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Penghulu di Kepenghuluan Teluk Bano II terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Kepenghuluan Teluk Bano II yang menimbulkan kerugian keuangan Negara dan berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir Nomor:04/R/LAK/INSP/2022 Tanggal 4 Agustus 2022 perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016 terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik dan pekerjaan non fisik APBKep Kepenghuluan Teluk Bano II yang dilaksanakan oleh Terdakwa ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp183.861.235,00,- (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa fakta – fakta hukum selain dan selebihnya Majelis akan mempertimbangkan bersamaan dengan mempertimbangkan unsur – unsur pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan ini oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Subsideritas yaitu didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagai berikut :
Primair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun dalam bentuk Subsideritas, maka Majelis akan membuktikan terlebih dahulu dakwan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan jika dakwaan Primair telah dapat dibuktikan, maka terhadap dakwaa Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut namun sebaliknya jika dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis akan membuktikan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa adapaun unsur-unsur pidana dalam dakwaan Primair adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur pidana tersebut di atas, selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu dihubungkan dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dari pemeriksaan perkara ini, dalam uraian pertimbangan berikut ini;
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa sebelum menguraikan dan membuktikan unsur-unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, Majelis setelah mencermati unsur-unsur tersebut ternyata salah satu unsur yang essensial adalah Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang sebagaimana Penjelasan Pasal 1 butir 3 Ketentuan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 adalah orang perorangan atau korporasi. Dalam rumusan ”setiap orang” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bectanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan kepada orang tersebut dapat dipertanggung-jawabkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa rumusan setiap orang dalam Pasal 1 butir 3 Undang – undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tersebut, Majelis berpendapat ialah siapa saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan atau jabatan dan perbuatannya yang didakwakan melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri atau bukan pegawai negeri, dan mampu bertanggung-jawab atas perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dimaksud di atas bila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 Tahun 2001, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut sifatnya umum yakni pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 unsurnya sama sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi;
Menimbang, bahwa adapun yang menjadi pembeda adalah unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) dan unsur setiap orang dalam Pasal 3 Undang - undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 adalah terletak pada adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan, yang tidak terdapat di dalam Pasal 2 ayat (1);
Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 adalah pelaku tindak pidana korupsi hanya orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, kecuali orang yang memiliki jabatan atau kedudukan, oleh karena Terdakwa memangku suatu jabatan atau kedudukan sebagai Penghulu pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir berdasarakan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor : 13/PEMDES/2011 tanggal 04 Februari 2011 tentang Pengangkatan Pejabat Penghulu pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir dalam melaksanakan Kegiatan Pemerintahan Kepenghuluan Teluk Bano II dan merealisasikan APBKep Kepenghuluan Teluk Bano II Terdakwa memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu untuk melaksanakan tugas-tugasnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur setiap orang tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 tersebut memiliki sifat kekhususan tersendiri, yang tidak terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001, dengan demikian sesuai dengan asas spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang, bahwa oleh karena pada diri Terdakwa terdapat sifat/karakteristik khusus sebagai orang perseorangan sebagaimana termaktub dalam pengertian unsur setiap orang menurut Pasal 3 yang tidak terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka cukup beralasan secara hukum bahwa unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001, tidak meliputi atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak meliputi atas diri Terdakwa, maka terhadap dakwaan Primair tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya dakwaan Primair, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya, oleh sebab itu Majelis membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No.20 tahun 2001;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti, maka Majelis selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa adapaun unsur-unsur pidana dalam dakwaan Subsidair adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu-persatu unsur-unsur tersebut bila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan perkara ini sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian setiap orang di jelaskan pada pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum UU No. 31 tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “setiap orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi“;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada subjek hukum, yaitu setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang atau yang dikenal dengan “barang siapa“, pada dasarnya adalah untuk menentukan apakah benar orang yang menjadi subjek hukum yang dituntut karena melakukan tindak pidana adalah orang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa yang di dakwakan, di dalam praktek peradilan sebelum Majelis melakukan pemeriksaan perkara maka Majelis akan memeriksa indentitas Terdakwa dengan indentitas orang yang terdapat dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis memeriksa indentitas Terdakwa dengan surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan Terdakwa, keterangan ahli, serta barang bukti dalam perkara ini, bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah benar seorang yang bernama Zulkifli Bin Bahari Usman selaku Penghulu pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir berdasarakan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor : 13/PEMDES/2011 tanggal 04 Februari 2011;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas , maka unsur setiap orang pada dakwaan Kesatu Subsidair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya yaitu :
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan unsur subjektif yang melekat pada bathin si pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana atau kedudukan yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit;
Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang diperoleh itu bisa berupa uang, pemberian hadiah, fasilitas dan kenikmatan lainnya;
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor: 813 K/PID/1987 yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa kata “atau“ setelah kalimat dengan tujuan dalam unsur kedua di atas mengandung makna alternatif, artinya yang diuntungkan itu bisa diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, yang mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur kedua ini, dan dengan terpenuhi salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan diri sendiri adalah si pembuat, orang lain adalah orang selain dari si Pembuat, sedangkan Korporasi dalam pasal 1 ayat (1) Ketentuan Umum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa selaku Penghulu pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, mengenai hal ini Majelis akan memberikan pertimbangan dengan melakukan analisa yuridis terhadap fakta-fakta hukum berikut ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hendry Yunis dan hasil laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir dalam laporan Nomor : 04/R/LAK/INSP/2022 tanggal 4 Agustus 2022 terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik dan pekerjaan non fisik APBKep Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 yang dilaksanakan oleh Terdakwa ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp183.861.235.(seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan ditemukan fakta hukum bahwa anggaran APBKep Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 bukan dikelola oleh Tim Pelaksana Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Teluk Bano II, faktanya anggaran tersebut dikelola oleh Terdakwa selaku Penghulu pada Kepenghuluan Teluk Bano II, anggaran APBKep Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 yang diperuntukan untuk pekerjaan pada :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kepenghuluan sebesar RP362.200.000
Bidang Pelaksanaan Pembagunan Kepenghuluan sebesar Rp.746.350.000,- dengan reaisasi sebesar RP746.350.000,-
Bidang pemberdayaan kemasyarakatan sebesar RP44.400.000,-
Bidang Pemberdayaan masyarakat Kepenghuluan sebesar RP83.200.000,- dengan realisasi sebesar RP72.700.000,-
dilaksanakan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintahan Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 serta Rencana Kegiatan (RK) Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 yang termuat dalam APBKep Kepenghuluan Teluk Bano II, atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Terdakwa tersebut dilakukan pemeriksaan pekerjaan fisik dan pekerjaan non fisik di lapangan oleh Ahli Afrinra Saputra dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir dan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, kelebihan bayar dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh Terdakwa (fiktif);
Menimbang, bahwa terhadap hasil pemeriksaan pekerjaan oleh Ahli Afrinra Saputra, kemudian di tindak lanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir dan ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran APBKep Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 oleh Terdakwa yang dipergunakan Terdakwa tidak sesuai peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi Terdakwa yang menimbulkan krugian keuangan Negara sebesar Rp183.861.235,00,-(seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa dengan dipergunakannya uang Anggaran APBKep Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan sebagian untuk kepentingan pribadi Terdakwa telah menguntungkan diri Terdakwa sebesar Rp183.861.235,00,- (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus tiga puluh;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, maka Majelis berkeyakinan unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa dan terbukti;
Ad.3.Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan:
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan kesempatan, sarana, yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa dari pendapat Para Ahli Hukum, (R. Wiyono dan Drs. Adami Chazawi, SH), yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan;
Menimbang, bahwa pengertian jabatan di dalam Undang – Undang Nomor.5 tahun 2014 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001, adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, pranan, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi Negara. Sedangkan “ kedudukan “ menurut “ Soedarto “ disamping dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta, senada dengan hal ini R. Wiyono menjelaskan bahwa kata “ kedudukan “ dalam rumusan pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi yaitu bagi pegawai negeri yang tidak memangku suatu jabatan tertentu atau perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan, adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi ;
Menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan, menurut syarat, cara, atau media, dalam kaitannya dengan pasal 3 UUTPK maka yang dimaksud dengan “sarana“ adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ; (R.Wiyono hal 39) ;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dari pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan bectaandel delict atau inti dari pada tindak pidana yang diatur dalam pasal 3 atau dengan kata lain, merupakan unsur sifat melawan hukumnya dari ketentuan yang diatur dalam pasal 3 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari pemeriksaan perkara ini, telah diketemukan fakta-fakta hukum yang akan Majelis pertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa menjabat sebagai Penghulu pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016 berdasarakan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor : 13/PEMDES/2011 tanggal 04 Februari 2011 tentang Pengangkatan Pejabat Penghulu pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir dengan tugas dan fungsi Terdakwa sebagai berikut :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kepenghuluan;
Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa/Kepenghuluan;
Memegang kekuasaaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
Menetapkan peraturan desa;
Menetapkan anggaran dan pendapatan belanja desa;
Membina kehidupan masyarakat desa;
Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran desa;
Mengembangkan sumber pendapatan desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa;
Menimbang, bahwa untuk menjalankan pemerintahan Kepenghuluan Teluk Bano II, Terdakwa selaku Penghulu, menyusun Struktur Organisasi Perangkat Kepenghuluan Teluk Bano II sebagai berikut:
| No | Nama | Jabatan |
| Miswardi | Sekretas Penghulu | |
| Misdi | Kaur Pembangunan | |
| Nikamah |
| |
| Devi Nur Wahidah Fitri | Kaur Kesra | |
| Sonodi | Kaur Trantib | |
| Julianti | Kaur Umum | |
| Sutiono (Alm) | Kadus Mekar Sari | |
| Sumanto | Kadus Suka Damai | |
| Misran | Kadus Suka Maju | |
| Zukri Usra | Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) | |
| Basyori | Wakil Ketua BPKep | |
| Herminto R | Sekretaris | |
| Mustapa | Anggota BPKep | |
| Sukirwan | Anggota BPKep |
Menimbang, bahwa untuk membantu Terdakwa melaksanakan pengelolaan keuangan Kepenghuluan Teluk Bano II, baik untuk kegiatan belanja fisik maupun untuk kegiatan belanja non fisik Kepenghuluan Teluk Bano II, Terdakwa tidak membentuk Tim Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dan hanya membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terdiri dari :
Saksi Mujito yang merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) 03;
Saksi Solimin yang merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) 06;
Saksi Suparyanto yang merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) 09;
Saksi Herminto R yang merupakan Sekretaris BPKep;
Menimbang, bahwa Saksi Mujito, Saksi Solimin, Saksi Suparyanto dan Saksi Herminto R tidak pernah menerima SK penunjukan selaku Tim Pelaksana Kegiatan yang telah dibentuk oleh Terdakwa, sehinga mereka tidak mengetahui kalau meraka ditunjuk selaku Tim Pelaksana Kegiatan untuk kegiatan belanja fisik maupun untuk kegiatan belanja non fisik Kepenghuluan Teluk Bano II;
Menimbang, bahwa pada tahun 2016 Kepenghuluan Teluk Bano II memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan sebesar RP1.281.401.280,00,- (satu milyar dua ratus delapan puluh satu juta empat ratus satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepenghuluan Teluk Bano II Nomor : 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan Teluk Bano II Tahun Anggaran 2016 Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir yang berasal dari APBD Kabupaten Rokan Hilir;
Menimbang, bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 dikelompokan dan diperuntukkan untuk kegiatan fisik dan kegiatan non fisik pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kepenghuluan, Bidang Pelaksana Pembangunan Kepenghuluan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan dengan rincian sebagai berikut :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kepenghuluan sebesar RP362.200.000
Bidang Pelaksanaan Pembagunan Kepenghuluan sebesar RP746.350.000,- dengan reaisasi sebesar RP746.350.000,-
Bidang pemberdayaan kemasyarakatan sebesar RP44.400.000,-
Bidang Pemberdayaan masyarakat Kepenghuluan sebesar RP83.200.000,- dengan realisasi sebesar RP72.700.000,-
Menimbang, bahwa program dan kegiatan pekerjaan yang sudah dikelompokan tersebut, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintahan Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 serta Rencana Kegiatan (RK) Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016, faktanya baik pekerjaan fisik dan pekerjaan non fisik dikerjakan oleh oleh Terdakwa selaku Penghulu pada Kepenghuluan Teluk Bano II dengan cara mencari pekerja/tukang yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Pekerja/Tukang melaksanakan pekerjaan fisik yang diperintahkan oleh Terdakwa, pembayaran terhadap pembelian bahan material dan upah Pekerja/Tukang bukan dilaksanakan oleh Kepala Seksi masing – masing Bidang atau TPK, pembayaran pembelian bahan material dan upah Pekerja/Tukang dibayarkan oleh Terdakwa selaku Penghulu pada Kepenghuluan Teluk Bano II, pembayaran yang dibayarkan oleh Terdakwa tersebut tidak semua melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan bukti – bukti pendukung lainnya yang terlebih dahulu diferifikasi oleh Sekretaris Kepenghuluan Teluk Bano II yaitu Saksi Miswardi, Terdakwa melakukan pembayaran kepada pihak ketiga tidak semuanya dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan dokumen yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk pencairan dana yang berasal dari anggaran APBKep Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 bukan di tandatangani oleh Tim Pelaksana Kegiatan namun ditandatangani oleh Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa pelaksanaan pekerjaan fisik dan non fisik yang telah ditetapkan dalam APBKep Kepenghuluan Teluk Bano II tersebut dilaksanakan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintahan Kepenghuluan Teluk Bano II dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kepenghuluan Teluk Bano II yang telah ditetapkan dalam APBKep Kepenghuluan Teluk Bano II Nomor : 4 Tahun 2016 dan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Terdakwa yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintahan Kepenghuluan (RKPK) Kepenghuluan Teluk Bano II tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan fisik, kelebihan pembayaran pada pekerjaan Non fisik serta ditemukan pekerjaan fisik dan pekerjaan non fisik yang tidak dilaksanakan oleh Terdakwa (fiktif);
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Penghulu pada Kepenghuluan Teluk Bano II tersebut telah dilakukan Pemeriksaan Lapangan oleh Ahli Afrinra Saputra dengan rincian sebagai berikut:
Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
-
NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 1 Operasional Perkantoran - Perizinan Kendaraan Roda 2 500.000 Tidak didukung SPj berupa Bukti pembayaran/ STNK - Hardisk/ UGB 1 TB 750.000 Kelebihan pembayaran (hardisk 500 GB) - Penyediaan Alat/Mesin Pompa Air untuk Penanggulangan Pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan Kepenghuluan 12.708.600 1 Unit Alat/Mesin Pompa Air Fiktif 2 Operasional BPK Kepenghuluan - Belanja Modal 1.100.000 Belanja Modal Fiktif 3 Musrembang Kepenghuluan - Cetak Spanduk 480.000 Cetak Spanduk Fiktif 4 Peyusunan Profil Kepenghuluan - Belanja Barang dan Jasa 6.000.000 Kegiatan Fiktif 5 Pelaksanaan Pembentukan Pengurus BPK - Publikasi dan dokumentasi 700.000 Cetak Spanduk, Cetak Foto dan Sewa Kamera Fiktif Total 22.238.600
Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
-
NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 1 Kegiatan Peningkatan Keamanan dan Ketertiban (Ronda Malam) - Belanja Barang dan Jasa 3.600.000 Kegiatan Fiktif 2 Kegiatan Pemberdayaan Keagamaan (MTQ Desa) - Belanja Barang dan Jasa 10.000.000 Kegiatan Fiktif 3 Kegiatan Hari Besar Nasional - Publikasi dan dokumentasi 1.700.000 Cetak Spanduk, Cetak Foto dan Sewa Kamera Fiktif 4 Kegiatan Sanggar Seni - Belanja Barang dan Jasa 2.000.000 Kegiatan Fiktif 5 Kegiatan Olahraga - Pembelian Alat Olah Raga 1.360.000 Kelebihan pembayaran Total 18.660.000
Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat
-
NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 1 Kegiatan PKK Kepenghuluan - Pembuatan Papan Plank PKK 400.000 Kegiatan Fiktif 2 Kegiatan BBGRM Kepenghuluan - Publikasi dan dokumentasi 500.000 Cetak Foto dan Sewa Kamera Fiktif 3 Kegiatan Pemberdayaan Dasa Wisma - Publikasi dan dokumentasi 500.000 Cetak Spanduk, Cetak Foto dan Sewa Kamera Fiktif Total 1.400.000
Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan
-
NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 1 Kegiatan Penimbunan Body Jalan Nenas RT. 09 RW. 02 Dusun Suka Maju - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 1 1.300.000 2 Kegiatan Penimbunan Body Jalan Wira Karya Ujung RT. 05 RW. 01 Dusun Suka Damai - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 2 1.300.000 3 Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT.03 RW. 02 Dusun Mekar Sari - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 3 1.300.000 4 Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT.08 RW. 02 Dusun Suka Damai - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 4 1.300.000 5 Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan BPK RT.02 RW.01 Dusun Mekar Sari - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 5 1.300.000 NO URAIAN NILAI
Rp.
KETERANGAN 7 Kegiatan Pemasangan Gorong-gorong 1 M RT08 RW.02 Dusun Suka Damai (1 titik) - Honor Ketua TPK 500.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Sekretaris TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK - Honor Bendahara TPK 400.000 Tidak memiliki SK TPK Jumlah 7 1.300.000 Total (1+2+3+4+5) 9.100.000 NO URAIAN KEKURANGAN KETERANGAN VOLUME NILAI
Rp.
1 Kegiatan Penimbunan Body Jalan Nenas RT. 09 RW. 02 Dusun Suka Maju a Pembayaran Upah Kerja 0,24 7.486.000 Kekurangan Volume b Pembayaran Tanah Timbun/ Tanah Urug 313,4 M3 37.608.000 Kekurangan Volume Jumlah 1 45.094.000 2 Kegiatan Penimbunan Body Jalan Wira Karya Ujung RT. 05 RW. 01 Dusun Suka Damai a Pembayaran Upah Kerja 0,24 5.856.000 Kekurangan Volume b Pembayaran Tanah Timbun/ Tanah Urug 348,7 M3 41.844.000 Kekurangan Volume Jumlah 2 47.700.000 3 Kegiatan Pembuatan Box Culvert RT.08 RW. 02 Dusun Suka Damai a Pembayaran Upah Kerja 0,03 735.000 Kekurangan Volume b Pembayaran Kerikil 0,57 M3 216.600 Kekurangan Volume c Pembayaran Pasir Cor 0,39 M3 113.100 Kekurangan Volume d Pembayaran @ 50 Kg 4,74 Zak 346.020 Kekurangan Volume e Pembayaran Kawat Beton 1,08 Kg 24.840 Kekurangan Volume f Pembayaran Besi 14 mm 4,92 Btg 747.840 Kekurangan Volume g Pembayaran Besi 12 mm 0,06 Btg 6.660 Kekurangan Volume h Pembayaran Besi 6 mm 0,06 Btg 1.620 Kekurangan Volume Jumlah 3 2.191.680 4 Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan BPK RT.02 RW.01 Dusun Mekar Sari a Pembayaran Plywood 4 mm 46 Lembar 3.082.000 Tidak dikerjakan b Pembayaran Tangan-tangan Pintu 1 Set 150.000 Tidak dikerjakan c Pembayaran Pintu Fiber 2 Buah 500.000 Tidak dikerjakan d Pembayaran Closed Jongkok 2 Buah 700.000 Tidak dikerjakan Jumlah 4 4.432.000 5 Kegiatan Pemasangan Gorong-gorong 1 M RT08 RW.02 Dusun Suka Damai (1 titik) a Pembayaran Gorong-gorong 1 M 2,4 Buah 1.272.000 Tidak sesuai dengan dimensi RAB b Pembayaran Kerikil 1,2 M3 456.000 Kekurangan Volume Beton c Pembayaran Pasir Cor 0,6 M3 174.000 Kekurangan Volume Beton d Pembayaran Semen @50 Kg 6,4 Zak 467.200 Kekurangan Volume Beton Jumlah 5 2.369.200 Total (1+2+3+4+5) 101.786.880
Menimbang, bahwa realisasi penerimaan APBKep Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 telah masuk melalui rekening Giro Kepenghuluan Teluk Bano II Nomor 11-3020014-4 pada Bank Riau Kepri, dimana pencairan uang APBKep Kepenghuluan Teluk Bano dari rekening Kepenghuluan Teluk Bano II dilakukan oleh Saksi Nikmah bersama-sama dengan Terdakwa selaku Penghulu Kepenghuluan Teluk Bano II, uang APBKep Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 untuk pekerjaan fisik dan pekerjaan non fisik tersebut telah diterima oleh Terdakwa selaku Kepenghuluan Teluk Bano II;
Menimbang, bahwa uang yang telah diterima oleh Terdakwa yang berasal dari APBKep Kepenghuluan Teluk Bano II tersebut tidak semuanya dipergunakan oleh Terdakwa untuk pembayaran pekerjaan fisik dan pekerjaan non fisik, ada sebagian uang yang berasal dari APBKep tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan ada sebagian pekerjaan fisik dan pekerjaan non fisik yang tidak dilaksanakan oleh Terdakwa (fiktif), serta adanya kelebihan bayar atas pekerjaan fisik dan pekerjaan non fisik;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Kepenghuluan Teluk Bano II oleh Terdakwa, yang mana sebagian uang APBKep Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa, kekurangan volume atas pelaksanaan pekerjaan fisik, pekerjaan fiktif dan kelebihan pembayaran atas pekerjaan fisik dan pekerjaan non fisik yang dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Penghulu di Kepenghuluan Teluk Bano II yang menimbulkan kerugian keuangan Negara merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa, perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut bertentangan dengan :
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu:
ayat (1) : Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa dan pada ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa Kepala Desa berwenang Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan aset Desa.
Pasal 26 ayat (4) huruf f : Kepala Desa berkewajiban Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, tranparan, professional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta pada huruf i menyebutkan Kepala Desa berkewajiban mengelola keuangan dan Aset Desa.
Peraturan Bupati Rokan Hilir No.9 Tahun 2016, tentang pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir yaitu :
Pasal 2 ayat (1) : Keuangan Kepenghuluan dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 24 ayat (3) : Semua penerimaan dan pengeluaran Kepenghuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 27 ayat (3) : Pelaksana kegiatan bertanggung jawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan di kepenghuluan.
Lampiran satu Bab V tentang pelaporan, pemantauan dan evaluasi.
Poin 2, penghulu harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan menyelesaikan surat pertanggung jawaban (SPJ).
Poin 3, Penghulu mutlak bertanggung jawab terhadap seluruh penggunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBKep).
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 11 tahun 2016 tentang tata cara pengadaan barang / jasa di Kepenghuluan, para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Bertanggung jawab;
Menegah kebocoran dan pemborosan keuangan Kepenghuluan;
Patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Menimbang, dengan demikian Majelis berkeyakian unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi dan terbukti;
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang (R. Wiyono Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33);
Menimbang, bahwa kata ‘dapat’ merugikan keuangan Negara sebagai mana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan pada pokoknya bahwa kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”
Menimbang, bahwa oleh karena kata “dapat” merugikan keuangan Negara tersebut, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan unsur dapat merugikan keuangan Negara dalam dakwaan Subsidair ini, Majelis akan mempertimbangkan kerugian keuangan Negara yang nyata sebagaimana fakta yang terdapat dalam persidangan dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Ahli Hendry Yunis dan berdasarkan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir Nomor:04/R/LAK/INSP/2022 Tanggal 4 Agustus 2022 perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016 terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik dan pekerjaan non fisik APBKep Kepenghuluan Teluk Bano II yang dilaksanakan oleh Terdakwa ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp183.861.235,00 (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa dalam persidangan ditemukan fakta hukum, anggaran APBKep Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 yang diperuntukan untuk pekerjaan fisik dan pekerjaan non fisik telah dicairkan dan telah diterima oleh Terdakwa,
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan anggaran APBKep Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 yang dilaksanakan oleh Terdakwa terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, kekurangan pembayaran dan adanya penggunaan sebagian dari anggaran APBKep Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 untuk kepentingan pribadi Terdakwa yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan Negara yang telah dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 04/R/LAK/INSP/2022 Tanggal 4 Agustus 2022, dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan laporan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 04/R/LAK/INSP/2022 Tanggal 4 Agustus 2022 kerugian keuangan Negara yang nyata dalam perkara aguo adalah sebesar Rp183.861.235,00,- (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah), oleh karenannya Majelis berkeyakinan terhadap unsur dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa dan terbukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya terdapat dalam pasal 18 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan pasal 18 ayat (1) huruf b mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara yang nyata yang telah Majelis pertimbangkan terdahulu, aliran dana yang berasal dari uang kerugian keuangan negara yang telah diperoleh oleh Terdakwa yankni sebesar Rp183.861.235,00,- (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap uang yang telah diperoleh oleh Terdakwa tersebut telah dikembalikan oleh Terdakwa sebesar RP30.000.000,00,- (tiga puluh juta rupiah), oleh karena itu terhadap Terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar : (Rp183.861.235 - RP30.000.000) = RP153.861.235 (seratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) yang pembayarannya paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan yang disampaikan dalam persidangan pada tanggal 14 Februari 2023 pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo untuk membebaskan Terdakwa atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum dan bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Tim Penasehat Hukum Terdakwa mohon untuk membebaskan dan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, setelah Majelis mencermati fakta-fakta hukum dan fakta-fakta yuridis yang ditemukan dalam persidangan tidak ada alasan bagi Majelis untuk membebaskan ataupun melapaskan Terdakwa dari tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Tim Penesahat Hukum Terdakwa mohon putusan yang seringan-ringannya akan Majelis pertimbangkan sebagaimana bunyi amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang disampaikan dalam persidangan pada tanggal 21 Februari 2023, yang pada pokoknya menyatakan menolak nota pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya serta tetap pada Tuntutan Pidananya;
Menimbang, telah mendengar tanggapan Tim Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan dalam persidangan pada tanggal 21 Februari 2023 yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi dan Majelis meyakini adanya kesalahan dari Terdakwa tersebut, maka perbuatan Terdakwa “dikwalifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Subsidair dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan susidair tersebut, maka atas kesalahannya kepada Terdakwa tersebut haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di pidana penjara dan denda, oleh karena itu terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP, dan atas permintaan Penuntut Umum, maka terhadap barang bukti dari nomor 1 sampai dengan nomor 12 terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringkankan pada diri Terdakwa;
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi disegala bidang;
Perbuatan Terdakwa nyata telah merugikan keuangan Negara;
Perbuatan Terdakwa memberikan contoh yang tidak baik bagi Penghulu (Kepala Desa) dalam mengelola anggaran APBKep dan dalam menyelenggarakan pemerintahan Kepenghuluan/Desa;
Keadaan Yang Meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai keluarga;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa dalam memberikan keterangan berterus terang sehingga memudahkan proses pemeriksaan perkara;
Terdakwa telah mengembalikan sebagian uang yang telah diperolehnya;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, maka dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan dari segala aspek baik bagi kepentingan masyarakat, negara maupun bagi kepentingan Terdakwa sendiri;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Zulkifli Bin Bahari Usman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Zulkifli Bin Bahari Usman dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Zulkifli Bin Bahari Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zulkifli Bin Bahari Usman dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar RP50.000.000,00,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa Zulkifli Bin Bahari Usman untuk membayar uang pengganti sebesar RP153.861.235 (seratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bundle Fotocopy Surat keputusan Bupati Nomor : 13/PEMDES/2011 Tentang pengesahan pengangkatan Penghulu Teluk Bano II kecamatan Pekaitan kabupaten Rokan Hilir
1 (satu) bundel Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Realisasi ADK & DK Anggaran tahap kedua Kepenghuluan Teluk Bano II.
1 (satu) bundel asli Laporan Bukti Pembayaran Pajak Dana Kepenghuluan (DK) dan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) tahap kedua Tahun 2016 kepenghuluan Teluk Bano II.
1 (satu) bundel asli Permohonan Pencairan Tahap II Alokasi Dana kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) bundel asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) realisasi ADK & DK anggaran tahap pertama Kepenghuluan Teluk Bano II Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) bundel asli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kepenghuluan Teluk Bano II (RPJMKep) Tahun 2015-2020.
2 (dua) bundel asli Buku Kas Umum Pembantu Pajak & Buku Bank Tahun Anggaran 2016.
4 (empat) bundel asli Buku Kas Umum Kepenghuluan Teluk Bano II tahun Anggaran 2016.
1 (satu) bundel Foto Copy SK Penghulu, SK Bendahara, KTP Penghulu, KTP Bendahara, NPWP Bendahara Kepenghuluan, Cek Giro dan rekening koran terakhir kepenghuluan Teluk Bano II tahun Anggaran 2016.
1 (satu) bundel asli Rencana Kerja Pembangunan Kepenghuluan (RKPep) Kepenghuluan Teluk Bano II Tahun 2015.
1 (satu) bundel asli Peraturan Kepenghuluan Teluk Bano II No. 8 tahun 2016 tentang Kegiatan yang belum dibayarkan pada T.A 2016
1 (satu) bundel asli Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perubahan Anggaran Penerimaan Belanja Kepenghuluan (P-APBKep) Tahun Anggaran 2016
Terlampir dalam Berkas Perkara;
Uang tunai sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(di rampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai penganti kerugian keuangan negara);
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah RP7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023, oleh Dr.Salomo Ginting,S.H,M.H selaku Hakim Ketua, Yuli Artha Pujayotama, S.H,M.H dan Hakim Ad Hoc Yelmi, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Riza Harpeni,S.H Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya secara telekonference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yuli Artha Pujayotama, S.H,M.H Dr. Salomo Ginting, S.H.,M.H.
Yelmi.,SH.,MH
Panitera Pengganti,
Riza Harpeni,S.H