230/Pid.Sus/2020/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 230/Pid.Sus/2020/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.RIVIANTO, SH. 2.TEDIEGARIA, S.H. Terdakwa: AMAT Bin ARBAEN Alm
MENGADILI Menyatakan Terdakwa AMAT BIN ARBAEN (ALM) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :“Membawa senjata PENIKAM ATAU PENUSUK tanpa ijin” Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMAT BIN ARBAEN (ALM) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan agar barang bukti berupa ; 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik dengan panjang sekitar 25 cm. lengkap dengan sarungnya Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 230/Pid.B/2020/PN.Plk.-
” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara – perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : AMAT Bin ARBAEN (Alm) ;
Tempat lahir : Tumbang Rungun ;
Umur/Tgl. Lahir : 33 Tahun / 05 Maret 1987 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Tumang Rungan Rt.002 Rw.001 Kel Tumang Rungun Kec. Pahandut Kota Palangka Raya ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Nelayan ;
Pendidikan : SD ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik : sejak tanggal 28 April 2020 sampai dengan tanggal 17 Mei 2020 dengan jenis penahanan RUTAN ;
Diperpanjang oleh P.U : sejak tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan tanggal 26 Juni 2020 dengan jenis penahanan RUTAN;
Penuntut Umum : sejak tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan tanggal 13 Juli 2020 dengan jenis penahanan RUTAN;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya :
sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020 dengan jenis penahanan RUTAN;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya ;
Sejak tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2020 dengan jenis penahanan RUTAN ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 13 Juli 2020, No : 230 / Pen.Pid / 2020 / PN.Plk. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 13 Juli 2020, No.: 230 / Pen.Pid / 2020 / PN. Plk. tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa AMAT BIN ARBAEN (ALM) beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa AMAT Bin ARBAEN (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa atau Menyimpan Senjata Penikam atau Penusuk” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik dengan panjang sekitar 25 cm. lengkap dengan sarungnya
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan seringan-ringannya dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Adanya pengakuan terdakwa dipersidangan dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum yang disampaikan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Telah mendengar duplik terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 09 Juli 2020 Nomor ; Reg.Perkara :PDM – 146 / PLANG / 06/2020 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
------ Bahwa Terdakwa AMAT Bin ARBAEN (ALM) , pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira jam 10.45 Wib. atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Trans Kamimantantan Depan Toko Pontianak Kel Pahandut Seberang Kec. Pahandut Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak dengan sengaja menguasai, memiliki, menyimpan senjata penusuk/senjata penikam berupa 1 (satu) jenis badik dengan ukuran panjang 25 Cm tanpa dilegkapi surat izin dari pihak yang berwajib , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekitar jam 10.45 Wib bermula petugas Polsek Pahandut mendapt Informasi masyarakat Bahwa ada seorang DPO pengrusakan kaca mobil yaitu terdakwa AMAT Bin ARBAEN (ALM) sedang berada di areal depan Toko Pontianak Kel. Pahandut seberang Kec. Pahandut Kota Palangka Raya lalu setelah medatangi tempat dimaksud petugas melihat Terdakwa AMAT Bin ARBAEN (ALM) sedang bersama seorang kawannya kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa berteman dan petugas menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik yang diselipkan dipinggang kiri dibalik celana yang dipakai terdakwa Amat Arbain (Alm) selanjutnya petugas mengamankan terdakwa AMAT Bin ARBAEN (alm) berikut barang bukti satu bilah badik lengkap dengan sarungnya dengan panjang ukuran 25 cm, guna proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa menguasai atau memiliki sebilah senjata tajam/penusuk jenis badik tersebut tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwajib.dan senjata tajam tersebut nyata-nyata bukan digunakan untuk keperluaan Rumah Tangga maupun untuk keperluan Pertanian lainnya.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12 Darurat Tahun 1951;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti maksud dari dakwaan Penuntut Umum dan terhadap dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah didengar keterangan 2 (dua) orang saksi yang masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai dengan agamanya, yang keterangannya adalah sebagai berikut:
Saksi ARIS SAEFUDIN Als. ARIS Bin SAEPULAH:
Bahwa kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira jam 10.45 Wib. di Jalan Trans Kalimantan Depan Toko Pontianak Kel. Pahandut Seberang Kec. Pahandut Kota Palangka Raya;
Bahwa saksi mengetahui terjadinya penangkapan terhadap Terdakwa yang telah membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah
Bahwa Terdakwa AMAT Bin ARBAEN (Alm) telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik lengkap dengan sarungnya berukuran panjang kurang lebih 25 cm;
Bahwa awalnya saat sedang melaksanakan dinas di Polsek Pahandut, saksi mendapat informasi bahwa Terdakwa yang sebelumnya sudah pernah dilaporkan sebagai pelaku pengrusakan sedang berada dijalan Trans Kalimantan Kelurahan Pahandut Seberang, lalu saksi bersama dengan beberapa orang rekan saksi mendatangi lokasi dimaksud, setelah sampai saksi melihat Terdakwa dan temannya (Saksi ABDUL ROFI) berjalan, lalu saksi mendatangi dan menanyakan identitasnya, dan Terdakwa mengaku bernama AMAT, selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik yang diselipkan Terdakwa dipinggang sebelah kiri dibalik baju yang dipakainya saat itu, sehingga Terdakwa dan barang bukti lalu dibawa dan diamankan ke Polsek Pahandut;
Bahwa alasan terdakwa ditangkap karena terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik hal itu apabila ditusukkan ke orang bisa berakibat fatal dan membahayakan keselamatan orang karena berukuran cukup panjang;
Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik lengkap dengan sarungnya berukuran panjang kurang lebih 25 cm. tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ABDUL ROFI Als. ROFI Bin MASTUR;
Bahwa kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira jam 10.45 Wib. di Jalan Trans Kalimantan Depan Toko Pontianak Kel. Pahandut Seberang Kec. Pahandut Kota Palangka Raya;
Bahwa awalnya saksi sedang jalan dengan Terdakwa, tiba-tiba datang beberapa orang anggota Kepolisian, kemudian saksi melihat Saksi ARIS SAEFUDIN melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik yang diselipkan Terdakwa dipinggang sebelah kiri dibalik baju yang dipakainya saat itu, selanjutnya Terdakwa dibawa;
Bahwaw barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik adalah benar senjata tajam yang dibawa Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira jam 10.45 Wib. di Jalan Trans Kalimantan Depan Toko Pontianak Kel. Pahandut Seberang Kec. Pahandut Kota Palangka Raya;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik lengkap dengan sarungnya berukuran panjang kurang lebih 25 cm;
Bahwa awalnya terdakwa sedang jalan-jalan dengan Saksi ABDUL ROFI, tiba-tiba datang beberapa orang anggota Kepolisian termasuk Saksi ARIS SAEFUDIN yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik yang terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri dibalik baju yang terdakwa pakai saat itu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diproses di Polsek Pahandut;
Bahwa terdakwa pada saat membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik lengkap dengan sarungnya berukuran panjang kurang lebih 25 cm tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa membawa badik untuk berjaga-jaga atau membela diri apabila ada orang yang mengganggu;
Bahwa terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik dengan panjang sekitar 25 cm. lengkap dengan sarungnya
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan terdakwa dan barang bukti serta petunjuk yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira jam 10.45 Wib. di Jalan Trans Kalimantan Depan Toko Pontianak Kel. Pahandut Seberang Kec. Pahandut Kota Palangka Raya;
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik lengkap dengan sarungnya berukuran panjang kurang lebih 25 cm;
Bahwa benar awalnya terdakwa sedang jalan-jalan dengan Saksi ABDUL ROFI, tiba-tiba datang beberapa orang anggota Kepolisian termasuk Saksi ARIS SAEFUDIN yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik yang terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri dibalik baju yang terdakwa pakai saat itu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diproses di Polsek Pahandut;
Bahwa benar terdakwa pada saat membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik lengkap dengan sarungnya berukuran panjang kurang lebih 25 cm tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa karena bentuk dakwaan Penuntut Umum adalah Tunggal maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut yaitu bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur- adalah sebagai berikut;
Barangsiapa ;
DENGAN tanpa hak ;
menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata Senjata penikam atau penusuk ;
Ad. 1 UNSUR Barang siapa :
Menimbang, bahwa terhadap unsur Kesatu yaitu ”Barangsiapa” tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap unsur Kesatu yaitu “Barang siapa” tersebut mempunyai maksud bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan seorang terdakwa AMAT BIN ARBAEN (ALM) yang berdasarkan keterangan Saksi-saksi serta keterangan terdakwa dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan dipersidangan ini adalah benar Terdakwalah Orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai dengan Identitas yang tercantum dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Kesatu “ Barang siapa” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad. 2 DENGAN tanpa hak :
Menimbang, bahwa terhadap unsur Kedua yaitu ”Dengan Tanpa Hak” tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap unsur Kedua yaitu “Dengan Tanpa Hak” tersebut mempunyai maksud yaitu dengan tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, senjata penikam atau senjata penusuk adalah sebagai berikut bahwa Pengertian tanpa hak adalah tindakan terdakwa yang tidak didasari atas suatu hak untuk melakukan suatu perbuatan serta dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud disini adalah tindakan menguasai, membawa senjata penikam atau senjata penusuk harus didasari Surat Izin dari pihak yang berwenang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menyebutkan bahwa :
Bahwa benar kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira jam 10.45 Wib. di Jalan Trans Kalimantan Depan Toko Pontianak Kel. Pahandut Seberang Kec. Pahandut Kota Palangka Raya;
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik lengkap dengan sarungnya berukuran panjang kurang lebih 25 cm;
Bahwa benar awalnya terdakwa sedang jalan-jalan dengan Saksi ABDUL ROFI, tiba-tiba datang beberapa orang anggota Kepolisian termasuk Saksi ARIS SAEFUDIN yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik yang terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri dibalik baju yang terdakwa pakai saat itu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diproses di Polsek Pahandut;
Bahwa benar terdakwa pada saat membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik lengkap dengan sarungnya berukuran panjang kurang lebih 25 cm tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik dengan panjang sekitar 25 cm. lengkap dengan sarungnya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur Kedua yaitu ”Dengan Tanpa Hak” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
AD, 3 menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata senjata penikam atau penusuk:
Menimbang, bahwa terhadap unsur Ketiga yaitu ”Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata Penikam atau Penusuk” tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur Ketiga yaitu “Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata Penikam atau Penusuk” bahwa unsur Ketiga ini bersifat alternatif, sehingga apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu dari beberapa perbuatan hukum tersebut, maka unsur Ketiga ini dianggap telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menyebutkan bahwa :
Bahwa benar kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira jam 10.45 Wib. di Jalan Trans Kalimantan Depan Toko Pontianak Kel. Pahandut Seberang Kec. Pahandut Kota Palangka Raya;
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik lengkap dengan sarungnya berukuran panjang kurang lebih 25 cm;
Bahwa benar awalnya terdakwa sedang jalan-jalan dengan Saksi ABDUL ROFI, tiba-tiba datang beberapa orang anggota Kepolisian termasuk Saksi ARIS SAEFUDIN yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik yang terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri dibalik baju yang terdakwa pakai saat itu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diproses di Polsek Pahandut;
Bahwa benar terdakwa pada saat membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik lengkap dengan sarungnya berukuran panjang kurang lebih 25 cm tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik dengan panjang sekitar 25 cm. lengkap dengan sarungnya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur Ketiga yaitu ”Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata Penikam atau Penusuk” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum dan barang bukti yang dihadirkan di depan persidangan Majelis Hakim menemukan kesimpulan bahwa terdakwa telah melakukan Membawa senjata Penikam atau Penusuk tanpa ijin;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur “Membawa senjata Penikam atau Penusuk tanpa ijin” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (pledooi) yang disampaikan oleh terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya karena terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan masih mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (pledooi) terdakwa, maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa karena Pledooi terdakwa hanya mengenai keringanan hukuman maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sesuai dengan pembuktian yang ada di persidangan dan faktor-faktor lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terbukti telah terbukti secara sah menurut hukum maka sudah sepantasnya apabila terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa walaupun terdakwa dinyatakan bersalah perlu dipertimbangkan apakah dalam perkara ini terdakwa dapat dipandang sebagai orang yang mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya sebagaimana layaknya manusia normal di muka hukum. Untuk itu Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim telah mengamati serta memperhatikan tingkah laku terdakwa. Di persidangan, atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum, terdakwa dapat menjawab secara baik dan dapat berbuat layaknya manusia normal (bukan yang dimaksud oleh Pasal 44 ayat (1) KUHP karena kurang sempurnanya akal atau karena sakit berubah akal) sehingga dapatlah disimpulkan bahwa terdakwa adalah manusia normal yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim juga tidak menemukan adanya alasan pemaaaf atau alasan pembenar, sebagaimana diatur dalam pasal 49 KUHP s/d Pasal 51 KUHP, yaitu sewaktu terdakwa melakukan tindak pidana Membawa senjata penikam atau senjata penusuk tanpa ijin bukan karena adanya “daya paksa atau overmacht atau menjalankan perintah undang-undang ataupun menjalankan perintah jabatan” yang semuanya itu dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan, karena itu terdakwa harus dinyatakan tetap bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi putusan pidana selama 8 (delapan) bulan penjara dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalaninya. Selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah hukuman (sentencing atau straftoemeting) dirasa memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Majelis Hakim akan menentukan apakah permintaan Penuntut Umum tersebut terlalu berat, cukup sesuai dengan kesalahan terdakwa ataukah masih terlalu ringan, dengan tanpa mengesampingkan aspek yuridis dan faktor-faktor lainnya ;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana (Straffmaat) yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum masih terlalu berat bagi terdakwa dan akan menjatuhkan pidana yang menurut Majelis Hakim akan memenuhi tujuan pemidanaan pada umumnya dimana pemidanaan haruslah bersifat Preventif, Korektif, Edukatif dan Tidak Bersifat Pembalasan Dendam Semata ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini adalah sesuai dengan hukum yang berlaku, mencerminkan rasa keadilan bagi pihak korban, pelaku tindak pidana dan masyarakat;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat memicu tindak pidana yang lain ;
Hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan melakukan perbuatanya lagi;
Terdakwa dalam memberikan keterangan terdakwa tidak berbelit-belit;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dalam proses persidangan telah ditahan, maka lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dimajukan ke depan persidangan telah dilakukan penyitaan yang sah menurut hukum sehingga status barang bukti tersebut akan Majelis Hakim tentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AMAT BIN ARBAEN (ALM) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
“Membawa senjata PENIKAM ATAU PENUSUK tanpa ijin”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMAT BIN ARBAEN (ALM) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa ;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik dengan panjang sekitar 25 cm. lengkap dengan sarungnya
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 21 September 2020 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya oleh kami ALFON, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, IRFANUL HAKIM, S.H dan HERU SETIYADI, SH, M.H masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SAMLAWY Panitera Pengganti dan dihadiri oleh TEDIEGARIA SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
(IRFANUL HAKIM, S.H) (ALFON, S.H,M.H)
(HERU SETIYADI, SH.MH)
PANITERA PENGGANTI
(SAMLAWY)