20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Prosecutor (4)
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Mindi Saputra, S. Kom Als Mindi Bin Muhamat Susiat terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut”, sebagaimana dakwaan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mindi Saputra, S. Kom Als Mindi Bin Muhamat Susiat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sebesar Rp150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti, berupa : 1) Dokumen Debitor a.n. HIKMAH : 1 Lembar slip penarikan dengan no transaksi 110 tanggal 28-05-2018 Rekening BRI No: 3433-01-014959-53-4 a.n.HIKMAH dgn nominal Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) (asli) 1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-014959-53-4 a.n HIKMAH, periode transaksi 01/05/2018 – 31/05/2018 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli) 1 lembar over booking transaksi dengan nomor transaksi : 90 tanggal 12/12/2018 dari rekening 3433-01-000-162-99-1 a.n Kasus Dalam Penyelesaian ke Norek BRI : 3433-01-014959-53-4 a.n HIKMAH sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (asli) 1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-014959-53-4 a.n HIKMAH, periode transaksi 01/12/2018 – 31/12/2018 yang di print out pada tanggal 09/01/2019 (asli) 6. Membebani biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.5000,- ( lima ribu rupiah )
P UTUSA N
Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa;
Nama lengkap : MINDI SAPUTRA,S.Kom Alias MINDI
BIN MUHAMAT SUSIAT
Tempat lahir : Puruk Cahu
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/02 April 1990
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Bhayangkara RT 06 RW 02 Kelurahan Puruk Cahu
Sebrang Kecamatan Murung Raya Kabupaten Murung
Raya
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (Karyawan PT.BRI Unit Puruk Cahu Tahun
2015-2018)
Pendidikan : S1
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan Penangkapan dan selanjutnya ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh;
1. Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
2. Penuntut Umum, dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 9 November 2020 sampai dengan tanggal 28 November 2020;
3. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak tanggal 20 November 2020 sampai dengan tanggal 19 Desember 2020;
4. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, sejak tanggal 20 Desember 2020 sampai dengan tanggal 17 Februari 2021;
5. Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sejak tanggal 18 Februari 2021 sampai dengan tanggal 19 Maret 2021;
Terdakwa dalam perkara ini tidak bersedia untuk didampingi Panasihat Hukum walaupun Majelis telah berulangkali memberitahukan kepada terdakwa bahwa Majelis akan menunjuk Penasihat Hukum untuknya dengan biaya negara, mengingat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun terdakwa tetap menolaknya;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk tanggal 20 November 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk tanggal 20 November 2020 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan para saksi, pendapat ahli dan keterangan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar dan membaca Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS – 03 / P. CAHU / 11 / 2020, tanggal 11 Februari 2021 yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan melalui sarana telekonperensi pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan terdakwa MINDISAPUTRA, S. Kom Als MINDI Bin MUHAMAT SUSIAT terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa MINDISAPUTRA, S.Kom Alias MINDI Bin MUHAMAT SUSIAT selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ditahan.
Menyatakan Barang Bukti :
Dokumen Debitor a.n. HIKMAH :
1 Lembar slip penarikan dengan no transaksi 110 tanggal 28-05-2018 Rekening BRI No: 3433-01-014959-53-4 a.n.HIKMAH dgn nominal Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-014959-53-4 a.n HIKMAH, periode transaksi 01/05/2018 – 31/05/2018 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli)
1 lembar over booking transaksi dengan nomor transaksi : 90 tanggal 12/12/2018 dari rekening 3433-01-000-162-99-1 a.n Kasus Dalam Penyelesaian ke Norek BRI : 3433-01-014959-53-4 a.n HIKMAH sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-014959-53-4 a.n HIKMAH, periode transaksi 01/12/2018 – 31/12/2018 yang di print out pada tanggal 09/01/2019 (asli)
Dokumen Debitor a.n. MISRIAH:
1 Lembar slip penarikan dengan nomor transaksi 4000155 tanggal 02-03-2018 dengan Rekening BRI Nomor : 3433-01-024894-53-8 a.n MISRIAH dengan nominal Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) (asli)
1 Lembar slip penarikan dengan nomor transaksi 4000019 tanggal 31-03-2018 dengan Nomor Rekening BRI :3433-01-024894-53-8 a.n MISRIAH over booking ke norek BRI : 7998-01-003894-53-5 a.n SITI SARA dengan nominal Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-024894-53-8 a.n MISRIAH, periode transaksi 01/03/2018 – 31/03/2018 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dgn norek BRI:7998-01-003894-53-5 a.n.SITI SARA,periode transaksi 31/03/2018-31/03/2018 yang di print out pada tanggal 10/01/2019 (asli)
1 Lembar slip penarikan dengan nomor transaksi 284 tanggal 02-05-2018 dengan Nomor Rekening BRI : 3433-01-024894-53-8 a.n MISRIAH over booking ke norek BRI : 7998-01-003894-53-5 a.n SITI SARA dengan nominal Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-024894-53-8 a.n MISRIAH, periode transaksi 01/05/2018-31/05/2018 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dgn norek BRI:7998-01-003894-53-5 a.n.SITI SARA,periode transaksi 02/05/2018-02/05/2018 yang di print out pada tanggal 11/01/2019 (asli)
1 Lembar slip penarikan dengan nomor transaksi 4000221 tanggal 26-02-2018 dengan Rekening BRI Nomor : 3433-01-024894-53-8 a.n MISRIAH dengan nominal Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-024894-53-8 a.n MISRIAH, periode transaksi 01/02/2018 – 28/02/2018 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli)
1 lembar over booking transaksi dengan nomor transaksi : 91 tanggal 12/12/2018 dari rekening 3433-01-000-162-99-1 a.n Kasus Dalam Penyelesaian ke Norek BRI : 3433-01-024894-53-8 a.n MISRIAH sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-024894-53-8 a.n MISRIAH, periode transaksi 01/12/2018 – 31/12/2018 yang di print out pada tanggal 09/01/2019 (asli)
Dokumen Debitor a.n. MISDARIAH:
1 Lembar slip penarikan dengan nomor transaksi 4000035 tanggal 26-06-2018 dengan Rekening BRI Nomor : 3433-01-021399-53-9 a.n MISDARIAH dengan nominal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (asli).
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-021399-53-9 a.n MISDARIAH, periode transaksi 01/06/2018 – 30/06/2018 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli)
1 lembar over booking transaksi dengan nomor transaksi : 89 tanggal 12/12/2018 dari rekening 3433-01-000-162-99-1 a.n Kasus Dalam Penyelesaian ke Norek BRI : 3433-01-021399-53-9 a.n MISDARIAH sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-021399-53-9 a.n MISDARIAH, periode transaksi 01/12/2018 – 31/12/2018 yang di print out pada tanggal 09/01/2019 (asli)
Dokumen Debitor a.n. KASPOL ANWAR :
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-028224-53-1 a.n KASPOL ANWAR, periode transaksi 01/06/2018 – 30/06/2018 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli)
1 lembar over booking transaksi dengan nomor transaksi : 92 tanggal 12/12/2018 dari rekening 3433-01-000-162-99-1 a.n Kasus Dalam Penyelesaian ke Norek BRI : 3433-01-028224-53-1 a.n KASPOL ANWAR sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-028224-53-1 a.n KASPOL ANWAR, periode transaksi 01/12/2018 – 31/12/2018 yang di print out pada tanggal 09/01/2019 (asli)
Dokumen Debitor a.n. LIDAWATI:
1 Lembar slip penarikan dengan nomor transaksi 4000061 tanggal 03-11-2017 dengan Rekening BRI Nomor : 3433-01-024072-53-4 a.n LIDAWATI dengan nominal Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-024072-53-4 a.n LIDAWATI,periode transaksi 01/11/2017 – 30/11/2017 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli)
1 Lembar slip penarikan dengan nomor transaksi 85 tanggal 15-12-2017 dengan Rekening BRI Nomor : 3433-01-024072-53-4 a.n LIDAWATI dengan nominal Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-024072-53-4 a.n LIDAWATI,periode transaksi 01/12/2017 – 31/12/2017 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli)
1 Lembar slip penarikan dengan nomor transaksi 150 tanggal 16-05-2018 dengan Nomor Rekening BRI : 3433-01-024072-53-4 a.n LIDAWATI over booking ke norek BRI : 3433-01-026005-53-3 a.n DWI NUR KHASANAH dengan nominal Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-024072-53-4 a.n LIDAWATI,periode transaksi 01/05/2018 – 31/05/2018 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-026005-53-3 a.n DWI NUR KHASANAH, periode transaksi 16/05/2018 – 16/05/2018 yang di print out pada tanggal 10/01/2019 (asli)
1 lembar over booking transaksi dengan nomor transaksi : 93 tanggal 12/12/2018 dari rekening 3433-01-000-162-99-1 a.n Kasus Dalam Penyelesaian ke Norek BRI : 3433-01-024072-53-4 a.n LIDAWATI sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-024072-53-4 a.n LIDAWATI, periode transaksi 01/12/2018 – 31/12/2018 yang di print out pada tanggal 09/01/2019 (asli)
1 bandle kontrak Perjanjian kerja antara PT. Bank BRI dengan Terdakwa dengan nomor : B.543-KC-X/SDM/05/2015, tanggal 15 Mei 2015
1 bandle kontrak Perjanjian kerja antar waktu tertentu antara PT. Bank BRI dengan Terdakwa dengan nomor : B.1057-X/KC/SDM/11/2017, tanggal 01 November 2017
2 lembar SK Mutasi Internal Nokep : 132-KC-X/SDM/11/2017 tanggal 01 November 2017 tentang pengangkatan sebagai petugas Agen Brilink a.n MINDI SAPUTRA
1 lembar surat instruksi nomor : B.050 /KC-X/SDM/07/2017 tanggal 01 Juli 2017 tentang PickUp Service
1 lembar surat penugasan dengan nomor : B.033-KC-X/SDM/02/2018 tanggal 23 Februari 2017 tentang penugasan kepada Terdakwa sebagai PJS. Teller (BackUp Teller) Unit Muara Laung tmt 26 Februari 2018.
1 lembar surat penugasan dengan nomor : B.132-KC-X/SDM/11/2017 tanggal 02 November 2017 tentang penugasan kepada Terdakwa sebagai PGS. Teller (BackUp Teller) Unit Puruk Cahu tmt 03 November 2017
1 lembar surat penugasan dengan nomor : B.091-KC-X/SDM/06/2018 tanggal 24 Juni 2018 tentang penugasan kepada Terdakwa sebagai PGS. Teller (BackUp Teller) Unit Puruk Cahu tmt 25-26 Juni 2018
1 lembar surat keputusan rekomendasi pembentukan rekening piutang intern/ekstern karena kasus Nomor : B.151 KC-X/HC/12/2018, tanggal 10 Desember 2018
1 lember surat berita acara pengembalian dana nasabah atas kejadian proud Terdakwa tanggal 12 Desember 2018
1 buah buku rekening/tabungan BRI warna biru dengan nomor rekening : 3433-01-024894-53-8 a.n. MISRIAH
1 buah buku rekening BRI/tabungan warna gold dengan nomor rekening : 3433-01-024072-53-4 a.n. LIDAWATI
1 buah buku rekening/tabungan BRI warna Gold Nomor Rek : 3433-01-025593-53-3 a.n. MINDI SAPUTRA
1 buah buku rekening BNI warna putih dengan nomor Rek : 0696152881 a.n MINDI SAPUTRA
1 ATM BRI berwarna hijau dengan nomor : 5221843069507973 a.n MINDI SAPUTRA
1 ATM BNI berwarna gold dengan nomor : 5371763060088690 a.n MINDI SAPUTRA
1 ATM BRI warna Gold dengan nomor : 5221845022180335 a.n KASPOL ANWAR
1 ATM BRI berwarna biru dengan nomor : 6013014311480233 a.n. SITI SARA
1 buah ATM BRI berwarna hijau dengan nomor : 5221843063262435 a.n. DWI NUR KHASANAH
11 lembar mutasi rekening koran Bank BNI cabang muara teweh Nomor Rekening : 0696152881 a.n MINDI SAPUTRA, periode transaksi 23 Maret 2018 s/d 30 Juni 2018
27 lembar mutasi rekening koran Bank BRI cabang Muara Teweh dengan norek : 343301025593533 a.n MINDI SAPUTRA periode transaksi 01-03-2018 s/d 30-06/2018
16 lembar mutasi rekening koran bank BRI dengan Norek 799801003894535 a.n SITI SARA periode transaksi 01/11/2017 – 31/07/2018
5 lembar mutasi rekening koran Bank BRI dengan Norek 343300255993533 a.n MINDI SAPUTRA periode transaksi 01/11/2017 – 28/02/2018
1 lembar mutasi rekening koran Bank BRI dengan Norek 343300255993533 a.n MINDI SAPUTRA periode transaksi 01/07/2018 – 31/07/2018
2 lembar mutasi rekening koran Bank BRI dengan Norek 343301026005533 a.n DWI NUR KHASANAH periode transaksi 01/15/2018 – 30/06/2018
1 lembar mutasi rekening koran Bank BRI dengan Norek 343301028224531 a.n KASPOL ANWAR periode transaksi 01/06/2018 – 30/06/2018.
1 set program akselarasi simpedes tahun 2017 no: B.171-KSM/KPM/07/2017, tgl 06 Juli 2017.
1 set program akselarasi simpedes tahun 2018 (SHL dan SEMAR) nomor : B.17-KSM/KPM/01/2018, tanggal 12 Januari 2018.
1 set pedoman pemenuhan petugas agen BRI Link nomor : B.5E-DIR/PKO/10/2017, tanggal 12 Oktober 2017.
1 set pedoman penerimaan kerja kontrak jabatan teller dan kostumer service nomor :b.953-DIR/PKO/12/2012, tanggal 18 Desember 2012.
1 set surat keputusan direksi PT. BRI Nokep : S.12-DIR/CDS/03/2017, tanggal 14 Maret 2017 tentang penetapan jabatan sementara (PJS) dan pejabat pengganti sementara (PGS) PT. BRI
3 lembar uraian jabatan teller (Job Des PT. Bank BRI) .
1 set surat keputusan direksi PT. BRI Nokep : S.152-DIR/SDM/05/2009, tanggal 11 Mei 2009 tentang peraturan disiplin.
1 set surat keputusan pimpinan cabang BRI Muara Teweh Nokep : 137-X/KC/SDM/09/2018, tanggal 30 September 2018 tentang pembentukan tim pemeriksa pelanggaran disiplin.
3 lembar laporan hasil pemeriksaan tanggal 15 Oktober 2018.
1 lembar surat pernyataan MINDI SAPUTRA tanggal 28 November 2018.
1 lembar slip setoran nomor transaksi 81 tanggal 12/12/2018 dari ARIEF D ke norek 343301000162991 a.n KASUS DALAM PENYELESAIAN dengan nominal Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek : 343301000162991 a.n KASUS DALAM PENYELESAIAN periode transaksi 01/12/2018 – 12/12/2018.
1 set surat edaran direksi PT. BRI nomor : SE.3-DIR/KPD/07/2018, tanggal 11 Juli 2018 tentang penggunaan dan penyelesaian rekening persekot, piutang intern, piutang ekstern, saldo rekening menggantung dan piutang intern/ekstern karena kasus.
1 lembar surat pimpinan BRI cabang M. Teweh nomot : R.053-KC-X/SDM/12/2018, tanggal 11 Desember 2018 perihal persetujuan pembentukan rekening piutang intern karena kasus fraud Terdakwa SAPUTRA.
1 lembar surat pernyataan MUHAMAT SYARFANI tanggal 10 Desember 2018.
1 lembar surat pernyataan ARIEF DANASUMITRA tanggal 10 Desember 2018.
1 lembar nota pembukuan pembentukan rekening piutang intern tanggal 12 Desember 2018
1 lembar slip setoran nomor transaksi 53 tanggal 13 Desember 2018 a.n MUH SYARFANI ke norek : 343301000162991 a.n. KASUS DALAM PENYELESAIAN sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
1 lembar slip setoran nomor transaksi 157 tanggal 03 Januari 2019 a.n ARIEF D ke norek : 343301000162991 a.n. KASUS DALAM PENYELESAIAN sebesar Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah).
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek : 343301000162991 a.n. KASUS DALAM PENYELESAIAN periode transaksi 13/12/2018 – 03/01/2019
1 (satu) lembar Asli Berita Acara penyelesaian rekening piutang nomor rekening 3433-01-000162-99-1 tanggal 03 Januari 2019.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
1 buah TV Sanken 14 Inch berwarna hitam-silver
1 buah Laptop Axioo 14 Inch berwarna hitam
1 buah Jam tangan Casio warna hitam
5 lembar Celana dengan rincian
1 lembar celana jeans panjang dengan merk Jeep berwarna biru
1 lembar celana jeans panjang dengan merk EMBA berwarna abu-abu
1 lembar celana lepis pendek dengan merk ADIDA berwarna biru
1 lembar celana kain panjang dengan merk PIERRE GRUNO berwarna hitam
1 lembar celana kain panjang dengan merk SCHOELLLER berwarna hitam
5 lembar baju dengan rincian :
1 lembar baju kaos pendek dengan merk RIPCURL berwarna abu-abu tua
1 lembar baju batik pendek dengan merk JAMUR MAS berwarna biru dengan motif batik
1 lembar kemeja panjang dengan merk ALISAN berwarna biru muda
1 lembar kemeja pendek dengan merk ROCK GLORY berwarna hitam
1 lembar baju kaos pendek dengan merk SWAT berwarna biru
3 pasang sepatu dengan rincian :
1 pasang sepatu dengan merk ADIDAS berwarna coklat-putih
1 pasang sepatu dengan merk COCOES berwarna hitam
1 pasang sepatu dengan merk ADIDAS berwarna abu-abu
1 pasang sendal eiger warna hitam
1 buah speaker simbada kecil warna hitam
1 buah Hp Oppo berwarna putih
1 buah setrika merek nasional berwarna putih biru beserta kotaknya
1 buah ikat pinggang merk calvin klan
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan lisan dari terdakwa yang disampaikan dalam persidangan melalui sarana telekonperensi tanggal 11 Februari 2021 pada pokoknya “mohon putusan yang seringan-ringannya. Kemudian Penuntun Umum juga menyampaikan Replik secara lisan yang disampaikan dalam persidangan melalui sarana telekonperensi pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021, pada pokonya tetap pada tuntutannya, begitu juga Duplik terdakwa pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Manimbang, bahwa untuk membuktikan, apakah dakwaan, tuntutan Penuntut Umum, terbukti atau tidak Majelis akan mempertimbangkannya sesuai dengan unsur-unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa, NO REG. PERK : PDS - 05 /P.CAHU/11/2020, tanggal 09 November 2020 dengan dakwaan sebagai berikut;
------- Bahwa ia terdakwa MINDI SAPUTRA, S.Kom Alias MINDI Bin MUHAMAT SUSIAT selaku Petugas Agen BRILINK Unit Puruk Cahu Cabang Muara Teweh yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor:B.543-KC-X/SDM/05/2015 Tanggal 15 Mei 2015 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor:B.1057-X/KC/SDM/11/2017 Tanggal 01 Nopember 2017 dan terdakwa MINDI SAPUTRA S.Kom sebagai Pgs Teller Unit Puruk Cahu Cabang Muara Teweh yang ditetapkan berdasarkan Surat Tugas Pemimpin Cabang Kantor Bank BRI Muara Teweh Nomor:B.132/KC-X/SDM/11/2017 Tanggal 02 November 2017 dan sebagai Pjs Teller Unit Muara LaungCabang Muara Teweh yang ditetapkan berdasarkan Surat Tugas Pemimpin Cabang Kantor Bank BRI Muara Teweh Nomor:B.033/KC-X/SDM/02/2018 Tanggal 23 Februari 2018, pada waktu antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor PT. Bank BRI Unit Puruk Cahu Kec. Murung Kab. Murung Raya dan PT. BRI Unit Muara Laung Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa MINDI SAPUTRA, S.Kom Alias MINDI Bin MUHAMAT SUSIAT dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2017-2018 PT.Bank BRI Unit Puruk Cahu Cabang Muara Teweh dan PT. BRI Unit Muara Laung Kec. Laung Tuhup memiliki program Simpedes Hadiah Langsung (SHL) yang berdasarkan Surat Direksi Bank BRI Nomor:B.17-KSM/KPM/07/2017 Tanggal 06 Juli 2017 perihal Program Akselerasi Simpedes tahun 2017 dan Surat Direksi Bank BRI Nomor:B.17-KSM/KPM/01/2018 Tanggal 12 Januari 2018 perihal program Akselerasi Simpedes tahun 2018 (SHL dan SEMAR) adalah suatu program pemberian barang eksklusif/direct gift tanpa proses pengundian kepada nasabah yang melakukan penyetoran dana baru (fresh fund) ke rekening Simpedes BRI dan dana tersebut bersedia diblokir dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan minimal dana setor sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan dana simpanan tersebut bersedia diblokir selama 3, 6, 9, atau 12 bulan.
Bahwa pada tahun 2017 terdakwa MINDI SAPUTRA S.Kom ditugaskan sebagai Pgs Teller atau teller pengganti (Back Up Teller) Bank BRI Unit Puruk Cahu ditetapkan berdasarkan Surat Tugas Pemimpin Cabang Kantor Bank BRI Muara Teweh Nomor:B.132/KC-X/SDM/11/2017 Tanggal 02 November 2017 dan sebagai Pjs Teller atau Pejabat teller sementara Bank BRI Unit Unit Muara Laung sebagaimana Surat Tugas Pemimpin Cabang Kantor Bank BRI Muara Teweh Nomor:B.033/KC-X/SDM/02/2018 Tanggal 23 Februari 2018
Bahwa sebagaimana Surat Keputusan Direksi PT. Bank BRI Nokep:5.63-DIR/JBM/12/2013 Tanggal 16 Desember 2013 lampiran 9 tentang Penetapan daftar uraian jabatan unit kerja mikro BRI, terdakwa selaku petugas teller Unit Puruk Cahu dan Unit Muara Laung memiliki tugas/tanggungjawab utama sebagai berikut:
Melaksanakan pengecekan kas taller sesuai kewenangannya untuk memastiikan kelancaran pelayanan kepada nasabah sesuai ketentuan
Melaksanakan layanan transaksi pembukuan setoran dan pengambilan uang, transaksi non tunai, pengecekkan keaslian uang nasabah dan keabsahan dokumen, serta pemberian informasi yang dibuuhkan nasabah sesuai ketentuan untuk memastikan kelancaran transaksi terhadap nasabah
Mengelola kas taller selama jam pelayanan kas maupun akhir hari termasuk menatakerjakan maksimumkas sesuai ketentuan
Menatakerjakan bukti kas dan mencetak laporan-laporan transaksi sesuai ketentuan untuk memastikan kebenran transaksi yang dilakukan
Melaksanakan opname kas dan pengisian kas ATM untuk memastikan ketersedian kas ATM sesuai ketentuan
Menindaklanjuti temuan Audit sesuai bidang tugasnya sebagai tanggap positif atas temuan Audit
Membina hubungan dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait internal dengan supervisi atasannya untuk memperlancar penyelesaian tugas, dan
Melaksnakan tugas-tugas kedinasan lainnya dari atasan sesuai perandan kompetensinya untuk mencapai target atau standar yangitetapkan secara efektif dan efisien
Bahwa terdakwa selaku teller juga memiliki wewenang antara lain sebagai berikut:
Menerima dan melakukan pembayaran tunai sesuai ketentuan
Melaksanakan fungsi cheker apabila transaksi diatas batas wewenang
Melakukan entry pembukuan kedalam sistema
Mengesahkan dlam sistema dan menandatangani bukti kas atas transaksi tunai yang ada dalam batas wewenangnya
Memeliharakerjakan sarana/prasarana yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
Bahwa pada tanggal 02 November 2017 sekira jam 08.30 WIB saksi Linawati mendatangi Bank BRI Unit Puruk Cahu untuk menabung uangnya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan bertemu dengan terdakwa, terdakwa menawarkan program Simpedes Hadiah Langsung (SHL) dengan menawarkan Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dimasukan ke rekening deposito saksi Lindawati dan Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dimasukan keprogram Simpedes Hadiah Langsung (SHL) namun terdakwa tidak memasukan dana tersebut kedalam program simpedes hadiah langsung melainkan disimpan direkening Simpedes Umum saksi Lidawati dengan nomor rekening 343301024072534, dan pada tanggal 16 Mei 2018 terdakwa Kembali menerima uang tunai Rp.20.000.000,- untuk disimpankan dalam tabungan simpedes hadiah langsung saksi Lidawati di Bank BRI unit Puruk Cahu namun terdakwa tidak memasukan uang milik saksi Lidawati ke dalam deposito dan program Simpedes Hadiah Langsung (SHL) melainkan hanya pada tabungan Simpedes Umum dengan nomor rekening 343301024072534 atas nama Lindawati. Bahwa kemudian terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugas fungsi dan kewenangannya sebagai backup teller yaitu tanpa ijin saksi Lidawati melakukan penarikan tunai dan pemindahbukuan dari nomor rekening 343301024072534 atas nama Lidawati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu:
Bahwa pada tahun 2018 terdakwa Mindi Saputra menawarkan Program Simpedes Hadiah Langsung (SHL) kepada saksi Misriah yang mana saksi Misriah adalah salah satu nasabah Bank BRI Cab. Puruk Cahu dengan nomor rekening: 343301024894538 dan buku tabungannya dipegang oleh terdakwa oleh karena sering menitip setoran pembayaran angsuran kredit, atas tawaran terdakwa tersebut saksi menyetujuinya namun oleh terdakwa tidak diproses dan dimasukan kedalam program simpedes hadiah langsung (SHL) melainkan terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugas fungsi dan kewenangannya sebagai backup teller yaitu tanpa ijin saksi Misriah melakukan penarikan tunai dan pemindahbukuan dari nomor rekening 3433010248945384 an. Misriah secara bertahap dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu:
| No | Tanggal Penarikan | Nomor Transaksi | Jumlah Uang (Rp) | Ket |
| 1 | 03 Nopember 2017 | 4000061 | 20.000.000 | Penarikan tunai |
| 2 | 15 Desember 2017 | 85 | 40.000.000 | Penarikan tunai |
| 3 | 16 Mei 2018 | 150 | 20.000.000 | Pemindah bukuan ke rekening no.3433-01-026005-53-3 an. Dwi Nurhasanah |
| Jumlah | 80.000.000 | |||
| No | Tanggal Penarikan | Nomor Transaksi | Jumlah Uang (Rp) | Ket |
| 1 | 26 Februari 2018 | 4000221 | 15.000.000 | Penarikan tunai dari Bank BRI Muara Laung |
| 2 | 02 Maret 2018 | 4000155 | 7.000.000 | Penarikan tunai dari Bank BRI Muara Laung |
| 3 | 31 Maret 2018 | 4000019 | 7.000.000 | Pemindah bukuan ke rekening no.7998-01-003894535 an. Siti Sara dari Bank BRI Muara Laung |
| 4 | 02 Mei 2018 | 284 | 13.000.000 | Pemindah bukuan ke rekening no.7998-01-003894535 an. Siti Sara dari Bank BRI Puruk Cahu |
| Jumlah | 42.000.000 | |||
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Mei 2018 terdakwa Mindi Saputra bertemu dengan saksi Hikmah di Bank BRI Cab. Puruk Cahu yang sebelumnya terdakwa telah menawarkan program Simpedes Hadiah Langsung (SHL) kepada saksi Hikmah, pada saat di Bank BRI Cab. Puruk Cahu tersebut saksi Hikmah menyerahkan buku tabungannya dengan nomor rekening: 343301014959534 dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar slip penarikan tunai senilai Rp.100.000.000,- dengan mengatakan “ini adalah slip sebagai bukti bahwa rekening saudara akan diblokir” setelah saksi Hikmah menandatangani slip penarikan tersebut oleh terdakwa tidak diproses ke dalam program Simpedes Hadiah Langsung (SHL) oleh terdakwa dilakukan penarikan tunai dari nomor rekening 343301014959534 an. Hikmah sebesar Rp.100.000.000,- dan kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Selanjutnya pada bulan Juni 2018 terdakwa menghubungi saksi Kaspol Anwar dan menawarkan program Simpedes Hadiah Langsung (SHL), setelah mendengarkan penjelasan terdakwa saksi Kaspol Anwar berminat dan terdakwa mendatangi saksi Kaspol Anwar dirumahnya dan terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kaspol Anwar untuk dibuatkan rekening program Simpedes Hadiah Langsung (SHL), bahwa kemudian terdakwa tidak memproses ke dalam program Simpedes Hadiah Langsung (SHL) melainkan hanya disimpan dalam rekening Simpedes biasa dengan nomor rekening:5221845022180335 setelah terbit buku rekening tersebut diserahkan kepada saksi Kaspol Anwar namun kartu ATM tidak diserahkan dan dipegang oleh terdakwa, yang kemudian oleh terdakwa tanpa seizin saksi Kaspol Anwar melakukan pemindahbukuan/mentransfer dari nomor rekening 3433010128224531 an. Kaspol Anwar sebesar Rp.200.000.000,- secara bertahap dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu:
Bahwa seluruh dana 5 (lima) nasabah tersebut diatas berada dalam sistem keuangan Bank BRI unit Puruk Cahu dan Unit Muara Laung yang oleh terdakwa secara bertahap dilakukan penarikan/pemindahbukuan namun oleh terdakwa tidak dimasukan/diikutkan/disimpan kedalam program Simpedes Hadiah Langsung (SHL) seluruhnya berjumlah Rp.522.000.000,- namun oleh terdakwa dana nasabah tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu bermain judi online di akun situs internet SPBOBET dan Omi 88 Online Betting Portal.
Bahwa kemudian saksi Arif Danasumitra selaku Kepala Unit Bank BRI Unit Puruk Cahu menerima permintaan konfirmasi dari nasabah saksi H. Rusdi terkait uangnya sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) yang dititipkan melalui terdakwa Mindi Saputra untuk dimasukan program Simpedes Hadiah Langsung (SHL), selanjutnya dilakukan pemeriksaan system keuangan internal di Bank BRI Unit Puruk Cahu dan nama H. RUSDI tidak ada dalam daftar program simpedes hadiah langsung (SHL) selanjutnya dilakukan pemeriksaan internal ditemukan adanya dana milik 5 (lima) nasabah dengan jumlah keseluruhan Rp.522.000.000,- yang berada dalam rekening di sistem keuangan di Bank BRI Cabang Puruk Cahu telah disalahgunakan terdakwa yaitu tidak memasukan dana nasabah ke program Simpedes Hadiah Langsung (SHL) melainkan oleh terdakwa dana 5 (lima) nasabah tersebut dilakukan penarikan tunai dan pemindahbukuan untuk dipergunakan kepentingan pribadi terdakwa yaitu bermain judi online.
Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tim internal Bank BRI Cab Muara Teweh yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Kantor Cabang Bank BRI Muara Teweh Nomor:137-X/KC/SDM/09/2018 tanggal 30 Desember 2018 yang diketuai oleh saksi Faizal Rizqi berkesimpulan ditemukan penyalahgunaan/pemakaian simpanan dan setoran simpanan nasabah (Unit Puruk Cahu) sebanyak 5 (lima) rekening nasabah yang dilakukan oleh terdakwa Mindi Saputra dengan total kerugian sebesar Rp.522.000.000 dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa tim pemeriksaan internal Bank BRI Cab Muara Teweh yang diketuai oleh saksi Faizal Rizqi mengusulkan/merekomendasikan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Mindi Saputra serta berkonsultasi dengan Legal Officer Kanwil Banajrmasin untuk meneruskan proses melalui jalur hukum dengan melakukan pendekatan untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang ditanggung nasabah sebesar Rp.522.000.000 dengan membuka rekening piutang intern karena kasus dengan total kerugian Rp.522.000.000 yang akan diganti oleh Mindi Saputra atau apabila Mindi Saputra tidak mampu mengganti seluruh kerugian maka pekerja terkait yaitu saksi Arif Dana Sumitra (Kepala Unit Puruk Cahu) dan saksi M Syarpani (Kepala Unit Muara Laung) wajib mengganti kerugian tersebut.
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2018 berdasarkan Surat Pimpinan Cabang Bank BRI Muara Teweh Nomor:R.053-KC-X/SDM/12/2018 tanggal 11 Desember 2018 disetujui pembentukan rekening piutang karena kasus fraud sdr. Mindi Saputra nomor rekening:3433-01-000162-99-1 sebesar Rp.462.000.000,- dengan waktu penyelesaian piutang intern karena kasus tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah rekening piutang tersebut dibuka,
Bahwa kemudian untuk menghindari reputasi dan citra Bank BRI yang buruk dimasyarakat serta sebagai bentuk pertanggungjawaban saksi Arif Dana Sumitra selaku Kepala Unit Bank BRI Puruk Cahu pada tanggal 12 Desember 2018 menyetorkan uang sebesar Rp.60.000.000 untuk pembayaran kasus dalam penyelesain sehingga tersisa Rp.462.000.000 yang kemudian dibukukan sebagai rekening piutang intern kasus. setelah tercatat/dibukukan direkening piutang karena kasus fraud sdr. Mindi Saputra nomor rekening:3433-01-000162-99-1 sebesar Rp.462.000.000,- Bank BRI Unit Puruk Cahu langung menyetorkan/membayarkan seluruh kerugian sebesar Rp.522.000.000 kepada 5 (lima) rekening nasabah yaitu saksi Kaspol Anwar sebesar Rp.200.000.000,- saksi Lidawati sebesar Rp.80.000.000,- saksi Misriah sebesar Rp.42.000.000, saksi Hikmah Rp.100.000.000 dan saksi Misdariah Rp.100.000.000,-
Bahwa sebagai tindaklanjut penyelesaian piutang intern karena kasus tersebut pada tanggal 13 Desember 2018 saksi Muhamad Syarfani melakukan penyetoran sebesar Rp.22.000.000 dan tanggal 03 Januari 2019 saksi Arif Dana Sumitra melakukan penyetoran sebesar Rp.422.000.000 ke rekening piutang intern karena kasus sehingga saldo rekening piutang menjadi nol.
Bahwa perbuatan terdakwa MINDI SAPUTRA, S.Kom Alias MINDI Bin MUHAMAT SUSIAT tersebut telah bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT. Bank BRI Nokep:5.63-DIR/JBM/12/2013 Tanggal 16 Desember 2013 lampiran 9 tentang Penetapan daftar uraian jabatan unit kerja mikro BRI dan bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf b Surat Keputusan Direksi PT. Bank BRI Nokep:S.152-DIR/SDM/05/2009 Tanggal 11 Mei 2009 tentang Peraturan Disiplin.
| No | Tanggal Penarikan | Jumlah Uang (Rp) | Ket |
| 1 | 06 Juni 2018 | 10.000.000 | Pemindahbukuan/transfer ke Surya Mega |
| 2 | 06 Juni 2018 | 30.000.000 | Pemindahbukuan/transfer ke Mindi Saputra |
| 3 | 06 Juni 2018 | 9.550.000 | Pemindahbukuan/transfer ke Mindi Saputra |
| 4 | 06 Juni 2018 | 25.000.000 | Pemindahbukuan/transfer ke Mindi Saputra |
| 5 | 06 Juni 2018 | 8.600.000 | Pemindahbukuan/transfer ke Noor Hari Yuli |
| 6 | 06 Juni 2018 | 16.000.000 | Pemindahbukuan/transfer ke Mindi Saputra |
| 7 | 07 Juni 2018 | 5.000.000 | Pemindahbukuan/transfer ke Keysa Azzahra |
| 8 | 07 Juni 2018 | 95.000.000 | Pemindahbukuan/transfer ke Mindi Saputra |
| 9 | 07 Juni 2018 | 750.000 | -- |
| TOTAL | 199.900.000 | ||
| No | Nama Nasabah | Nomor rekening simpanan | Dana simpanan nasabah disalahgunakan (Rp) | Jumlah |
| 1 | Kaspol Anwar | 343301028224531 | 200.000.000 | 200.000.000 |
| 2 | Lidawati | 343301024072534 | 80.000.000 | 80.000.000 |
| 3 | Misriah | 343301024894538 | 42.000.000 | 42.000.000 |
| 4 | Hikmah | 343301014959534 | 100.000.000 | 100.000.000 |
| 5 | Misdariah | 343301021399539 | 100.000.000 | 100.000.000 |
| TOTAL | 522.000.000 | |||
------- Perbuatan terdakwa MINDI SAPUTRA, S.Kom Alias MINDI Bin MUHAMAT SUSIAT tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut Umum tersebut yang dibacakan dalam sidang melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum Terdakwa mengatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan Eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi kepersidangan yaitu :
1. Saksi MISRIAH Als. IWING Binti ASNI dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku pegawai BRI Puruk Cahu dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Murung Raya dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa saksi merupakan nasabah BRI Unit Puruk Cahu sejak tahun 2017 dan punya rekening disana tapi nomornya tidak ingat lagi;
- Bahwa saksi pernah ditawari oleh terdakwa tentang Simpides berhadiah langsung yakni apabila nabung Rp. 15.000.000,- dalam waktu 5 bulan akan mendapatkan keuntungan Rp. 1.000.000,-, kemudian saksi mengikuti program yang di tawarkan oleh terdakwa tersebut, dengan nominal Rp. 15.000.000,- akan tetapi saksi tidak mengetahui bagaimana prosesnya karenanya semua urusannya diserahkan kepada terdakwa, tapi katanya rekening diblokir;
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan penarikan tunai dari rekening saksi tersebut yakni; pada tanggal 26 Februari 2018 sebanyak Rp.15.000.000,- dan tanggal 02 Maret 2018 sebanyak Rp.7.000.000,- dimana tandatangan yang ada dalam slip penarikan itu bukan tanda tangan saksi, begitu juga saksi tidak pernah melakukan pemindah bukuan sebanyak Rp.7.000.000,- pada tanggal 31 Maret 2018 dan pada tanggal 02 Mei 2018 sebanyak Rp.13.000.000,- ke rekening a.n SITI SARA di BRI tapi Nomor Rekeningnya saksi tidak mengetahuinya dan tanda tangan dalam slip penarikan (pemindah bukuan ini) bukan tanda tangan saksi;
- Bahwa pihak BRI telah ada mengembalikan uang saksi sebanyak Rp42.000.000,- ke rekening saksi pada tanggal 12 Desember 2018;
- Bahwa saksi mengenal terdakwa karena merupakan tetangga sehingga saksi dalam aktifitas BRI seperti kredit,nabung sering berhubungan dengan terdakwa contohnya adalah saksi meminta bantuan terdakwa untuk membayar angsuran kredit saksi di BRI, maka saksi menyerahkan buku tabungan kepada terdakwa, begitu juga untuk nabung saksi serahkan kepada terdakwa;
- Bahwa saksi pernah ditanyakan oleh seorang Pegawai BRI terkait dengan penarikan tunai dan pemindah bukuan sebagaimana tersebut di atas kemudian saksi jawab tidak pernah dan tanda tangan yang ada di slip penarikan itu bukan tanda tangan saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak ada keberatan;
2. Saksi LIDAWATI, SE Binti BAKTI dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku pegawai BRI Puruk Cahu dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Murung Raya dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa saksi merupakan nasabah BRI Unit Puruk Cahu tapi tahunnya lupa dan punya rekening disana tapi nomornya tidak ingat lagi;
Bahwa saksi pernah ditawari oleh terdakwa tentang program Simpedes Haduah Langsung dan saksi mengikutinya, dimana hal itu terjadi ketika pada hari Kamis tanggal 02 Nopember 2017 sekira pukul 08.30 WIB, di Kantor Bank BRI Unit Puruk Cahu saat itu saksi berangkat ke Bank BRI untuk menabung sesampainya disana saksi bertemu dengan terdakwa selanjutnya saksi ada menanyakan kepada terdakwa, bagaimana cara untuk melakukan deposite kemudian terdakwa menjelaskan bahwa apabila masuk deposite maka uang yang masuk ke Bank BRI minimal Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dengan bunga selama 1 (satu) bulan sebanyak Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) akan tetapi uang tersebut tidak boleh diambil selama 3 (tiga) bulan dan bulan ke 4 (empat) baru boleh diambil uangnya, kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi program SHL (Simpedes Hadiah Langsung) blokiran dengan modal terbatas yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan bunga selama 1 (satu) bulan sebanyak 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 4 (empat bulan) baru uangnya bisa diambil mendengar tawaran tersebut saksi berminat selanjutnya terdakwa menjelaskan agar uang yang mau saksi tabung tersebut dimasukkan dulu ke rekening saksi di bank BRI selanjutnya nanti akan dibagi dua oleh terdakwa setelah itu saksi langsung memasukkan uang saksi ke dalam rekening saksi di BRI sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan rekening saksi diserahkan oleh petugas BRI kepada saksi selanjutnya CS Bank BRI (akan tetapi saksi tidak tahu nama CS tersebut) dia membuatkan surat berkas Deposite sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) selanjutnya saksi ada disuruh menandatangani salah satu berkas tersebut sedangkan untuk program SHL (Simpedes Hadiah Langsung)/blokiran saksi ikut sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) akan tetapi saksi tidak ada menandatangani berkas program tersebut selanjutnya terdakwa menyuruh saksi menunggu ACC dari Pimpinan BRI dulu dan nanti akan di kabari selanjutnya saksi pulang ke rumah dan 2 (dua) Minggu kemudian ada konfirmasi dari terdakwa bahwa untuk deposite dan program SHL (Simpedes Hadiah Langsung)/blokiran sudah di ACC pimpinan selanjutnya saksi ada diberi slip deposite dari BANK BRI sedangkan slip SHL/blokiran tidak ada yang diserahkan oleh terdakwa;
Bahwa kemudian Pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2018 sekira pukul 09.30 WIB, terdakwa ada menghubungi suami saksi untuk menanyakan “apakah ada membawa uangnya yang mau dimasukkan ke dalam deposite sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut” lalu dijawab “suami saksi ada uangnya ambil aja di depan kantor Koperasi sejahtera kemudian beberapa menit datang terdakwa ke depan Koperasi sejahtera selanjutnya suami saksi menyerahkan uangn sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa akan tetapi saksi tidak ada menandatangani slip menabung/setor program deposite serta terdakwa tidak ada menyerahkan slipnya selanjutnya terdakwa berangkat ke Mangkahui tiga hari kemudian saksi meminta kepada terdakwa buku rekening saksi yang baru dan tolong memprint Out buku rekening yang baru tersebut dan dijawab terdakwa “ya” nanti saksi buatkan, sehari kemudian terdakwa menyuruh saksi mengambil buku rekening saski yang baru dan print Out buku rekening yang baru selanjutnya saksi mengambilnya setelah itu saksi pulang ke rumah saksi;
Bahwa total uang yang diserahkan kepada terdakwa baik yang di rekening maupun uang cash sebanyak Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan rincian Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari rekening saksi sedangkan cashnya Rp. 20.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan buku rekening tabungan saksi kepada terdakwa akan tetapi tersangka ada membuatkan buku rekening yang baru atas persetujuan saksi sedangkan slip penyetoran uang ke Bank BRI saksi tidak pernah menandatanganinya;
Bahwa tidak ada bukti terkait dengan keiikut sertaan saksi dalam program Deposite dan program SHL (Simpedes Hadiah Langsung)/blokir tapi saksi pegang bukti deposite sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh pihak Bank dan kemudian diambil kembali oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan / penggelapaan uang baik di rekening saksi maupun uang cash di rekening saksi tersebut sekitar bulan Juli 2018 dikarenakan yang dijanjikan terdakwa tidak masuk ke dalam rekening saksi sehingga saksi langsung mendatangi ke kantor Bank BRI untuk klarifikasi setelah itu dijelaskan oleh pihak Bank bahwa sdr. MINDI, ada melakukan penggelapan uang Bank BRI selanjutnya pihak Bank menjelaskan bahwa ada nanti ada yang datang dari pihak Bank BRI ke rumah saksi untuk menanyakan apa benar saksi mengikuti program deposite dan program SHL/blokiran yang di buat oleh sdr. MINDI, di BANK BRI Puruk Cahu.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dan tidak tahu siapa yang bertandatangan pada 3 lembar slip penarikan Bank BRI sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), sebagaimana diperlihatkan karena tanda tangan yang ada dalam slip penarikan itu bukan tanda tangan saksi, dalam hal ini terdakwa tidak ada minta izin kepada saksi untuk melakukan penarikan tunai itu;
Bahwa saksi pernah ada mendapatkan bunga/keuntungan sebanyak Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) atas keikutsertaan saksi dalam dalam program deposite dan program SHL (Simpedes Hadiah Langsung)/blokiran yang ditawarkan oleh terdakwa selama 7 (tujuh) bulan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak ada keberatan, melainkan hanya klarifikai bahwa untuk pertama penyetoran saksi ada menandatangani slipnya, tapi selanjutnya terdakwa yang menandatanganinya;
Meninbang, bahwa terhadap klarifikasi terdakwa tersebut, saksi membenarkannya;
3. Saksi H. KASPOL ANWAR Bin H. AMAN dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku pegawai BRI Puruk Cahu dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Murung Raya dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
Bahwa saksi merupakan nasabah BRI Unit Puruk Cahu, tapi sejak kapan tidak ingat lagi dan punya rekening disana tapi nomornya tidak ingat lagi;
Bahwa saksi pernah dihubungi lewat Hp oleh terdakwa dan menawarkan program Simpede Hadiah Langsung di Bank BRI Puruk Cahu dengan menjanjikan keuntungan dari program tersebut yaitu apabila saksi ikut program tersebut dan menitipkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) selama 3 (tiga) bulan tidak diperbolehkan diambil maka saksi mendapatkan bunga setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian mendengar hal tersebut saksi berminat selanjutnya terdakwa mendatangi ke rumah saksi selanjutnya saksi menyerahkan uang beserta KTP kepada terdakwa sebagai persyaratan untuk mengikuti program itu setelah itu terdakwa berangkat ke Bank BRI Puruk Cahu beberapa jam kemudian terdakwa datang lagi ke rumah saksi untuk menyerahkan buku rekening tabungan dam KTP saksi tersebut dengan jumlah saldo sesuai dengan uang yang saksi masukkan/serahkan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa ijin pulang, dan ternyata tanpa sepengetahuan saksi, saldo pada tabungan saksi ditarik/diambil oleh terdakwa dengan ATM saksi;
Bahwa pada saat ikut program SHL Rp.200.000.000,- tersebut saksi ada mengisi dan menandatangani slip setoran Bank BRI sebesar Rp.200.000,- selanjutnya slip tersebut saksi serahkan kembali kepada terdakwa selanjutnya terdakwa yang memasukkan slip setoran saksi ke Bank BRI Puruk Cahu, bukti keikutsertaan saksi dalam program SHL BRI tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan ATM kepada terdakwa, melainkan saat saksi menyerahkan uang dan KTP kepada terdakwa dengan maksud membuka rekening dan masuk dalam program SHL, dan terdakwa hanya menyerahkan buku tabungan dan KTP saja, sedangkan terdakwa tidak ada menyerahkan ATM kepada saksi, dan saksi juga tidak mengetahui terdakwa membuatkan ATM saksi;
Bahwa terdakwa melakukan panarikan uang dari rekening saksi tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi;
Bahwa saksi mengetahui dana saksi telah disalahgunakan / digelapkan terdakwa sekitar bulan Juli 2018, pada saat karyawan Bank BRI Puruk Cahu mendatangi saksi ke rumah, dan menanyakan apakah benar saksi ada ikut tabungan program SHL melalui terdakwa saksi jawab “IYA” selanjutnya mereka mengecek Buku Rekening Bank BRI saksi;
Bahwa uang saksi yang disalahgunakan/digelapkan terdakwa sudah diganti oleh Pihak Bank BRI yaitu sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sekitar bulan Desember 2018, dengan cara ditransfer / dimasukkan ke rekening tabungan saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak ada keberatan;
4. Saksi MUHAMMAD SYARPANI Als. PANI Bin SELAMET RYADI, dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku pegawai BRI Puruk Cahu dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Murung Raya dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
Bahwa saksi merupakan nasabah BRI Unit Puruk Cahu, tapi sejak kapan tidak ingat lagi dan punya rekening disana tapi nomornya tidak ingat lagi;
Bahwa saksi merupakan Karyawan Bank BRI Cabang Muara Teweh menjabat selaku Kepala BRI Unit Muara Laung, sedangkan terdakwa waktu itu merupakan karyawan Bank BRI unit Puruk Cahu yang menjabat sebagai petugas AGEN BRILINK dan tugasnya;
Melakukan perencanaan, monitoring dan pembinaan AGEN BRILIINK, serta memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran AGEN BRILINK
Melakukan pemeliharaan dan penanganan First Lavel mantenance infrastruktur pendukung AGEN BRILINK agar selalau tersedia, berjalan baik, dan memenuhi standar tampilan.
Menjamin infrastruktur pendukung AGEN BRILINK tersedia, berjalan baik dan memenuhi standar tampilan.
Melaksanakan kegiatan literasi keuangan (kemampuan mengelola financial ) dan inklusi keuangan (akses terhadap pelayanan financial) bagi masyarakat yang menjadi sasaran pemasaran AGEN BRILINK.
Melakukan koordinasi dengan AGEN BRILINK dalam rangka membentuk komunitas AGEN BRILINK binaannya.
Bahwa terdakwa selaku PETUGAS AGEN BRILINK tidak dapat melakukan tugas mencairkan dana dan pemindahbukuan dana nasabah, namun terdakwa juga ditugaskan selaku backup teller/teller pengganti berdasarkan Surat Tugas Pimpinan Cabang Bank BRI Muara Teweh sehingga dapat melakukan perbutannya pada saat saat melaksanakan pelayanan PICKUP SERVIS serta sebagai pemasaran program SHL;
Bahwa tugas pelayanan PICKUP SERVIS meliputi pelayanan antar jemput uang dari dan kepada nasabah yang hendak menyetor maupun yang menarik dananya, sedangkan tugas pemasaran SHL adalah menawarkan dan mengajak nasabah untuk menambah saldo simpanannya dengan promosi mendapatkan hadiah langsung sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Bahwa Tugas Pokok Back Up Teller sama dengan tugas Telller, Sesuai dengan daftar uraian jabatan teller PT.BRI Tugas Pokok Teller adalah :
sebagai pengganti teller dimana kewenangan dan tanggung jawab sebagai teller melekat kepada tenaga pengganti tersebut sedangkan fungsinya menjalankan seluruh fungsi dan kewenangan sebagai teller dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan di teller.
melaksanakan layanan transaksi pembukuan setoran dan pengambilan uang, transaksi non tunai, pengecekan keaslian uang nasabah dan keabsahan keaslian dokumen, serta pemberian informasi yang dibutuhkan oleh nasabah sesuai ketentuan untuk memastikan kelancaran transaksi kepada nasabah.
melaksanakan tugas tugas kedinasan lainnya dari atasan sesuai peran dan kompetensinya untuk mencapai target atau standar secara efektif dan efisien
Bahwa sepengetahuan saksi nasabah yang dananya di gelapkan oleh tersangka berjumlah 5 (lima) nasabah, namun saksi tidak mengertahui nama-nama nasabah tersebut, yang diketahui saksi Nasabah BRI Unit Muara Laung a.n. MISRIAH dengan kerugian sebesar Rp. 29.000.000,- yang di lakukan 2 kali penarikan (pada tanggal 26 Februari 2018 sebesar Rp. 15.000.000,- dan 02 Maret 2018 sebesar Rp. 7.000.000,-) serta 1 kali pemindahan buku pada tanggal 31 Maret 2018 sebesar Rp. 7.000.000,-;
- Bahwa terdakwa ada melakukan 2 kali penarikan Saldo dari Rekening Nasabah an. MISRIAN dengan nomor Rekening 3433-01-024894-53-8, bukti yang menunjukkan perbuatan tersangka berupa :
Mutasi rekening koran nasabah an. MISRIAH adalah 3433-01-024894-53-8 periode transaksi tanggal 01-28 Februari 2018, yang menunjukkan ada 1 kali transaksi penarikan yang tidak diakui dilakukan Nasabah;
Slip Penarikan dengan nomor Transaksi 4000221 tanggal 26 Februari 2018, MISRIAH adalah 3433-01-024894-53-8, dengan jumlah penarikan Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Mutasi rekening koran nasabah an. MISRIAH adalah 3433-01-024894-53-8 periode transaksi tanggal 01-31 Maret 2018, yang menunjukkan ada 1 kali transaksi penarikan yang tidak diakui dilakukan Nasabah;
Slip Penarikan dengan nomor Transaksi 4000155 tanggal 02 Maret 2018, MISRIAH adalah 3433-01-024894-53-8, dengan jumlah penarikan Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa saat memproses transaksi penarikan dan pemindahbukuan tersebut Sdra MINDI SAPUTRA ada minta persetujuan/pengesahan kepada saksi selaku Kepala Unit dan saksi ada memberikan paraf/tanda tangan pada slip transaksi tersebut, namun saksi tidak tahu kalau transaksi tersebut transaksi nasabah SHL karena terdakwa mengatakan bahwa transaksi tersebut merupakan PICKUP SERVIS;
Bahwa Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan dana nasabah dilakukan dengan cara : Nasabah melakukan pengisian slip penarikan tunai kemudian menyerahkan slip penarikan beserta buku tabungan ke teller, kemudian teller menerima slip penarikan dari nasabah, kemudian diperiksa kelengkapan pengisian slip penarikan, teller melakukan Verifikasi spesimen tandatangan nasabah dan isi slip penarikan, kemudian teller melakukan pembukuan sesuai nominal pada slip penarikan, selanjutnya teller memproses dan mencairkan panarikan tersebut dan menyerahkan dana/uang kepada Nasabah.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pemindahbukuan dana nasabah dilakukan dengan cara : Nasabah melakukan pengisian slip penarikan tunai dengan isisan memindah sejumlah dana dari Rekening Nasabah ke rekening yang dituju, beserta nominal dana yang dipindahkan,kemudian menyerahkan slip penarikan beserta buku tabungan ke teller, kemudian teller menerima slip penarikan / pemindahbukuan dari nasabah, kemudian diperiksa kelengkapan pengisian slip penarikan, teller melakukan Verifikasi spesimen tandatangan nasabah dan isi slip penarikan / pemindahbukuan, kemudian teller melakukan pembukuan sesuai nominal pada slip penarikan, selanjutnya teller memproses dan memindahbukuan sejumlah dana sesuai pada slip penarikan / pemindahbukuan;
Bahwa sebagai pengawas pelayanan PICKUP SERVIS pada UNIT BRI adalah Kepala Unit (saksi sendiri), terdakwa dapat melakukan pelayanan sendiri sehingga dapat melakukan perbuatan tersebut karena terdakwa saat mendapatkan permintaan PICKUP SERVIS Nasabah, tidak melaporkan kepada saksi dan langsung bergerak sendiri, hal tersebut menjadi resiko yang bersangkutan, sesuai aturan PICKUP SERVIS apabila terdapat penyalahgunaan dalam pelaksanaannya, maka akan menjadi tanggung jawab petugas yang bersangkutan;
Bahwa Program SHL dimulai sejak awal tahun 2017 hingga saat ini, mekanismenya : nasabah ditawarkan untuk menambah tabungan dan dari tabungan tersebut akan mendapat hadiah langsung, tabungan tersebut minimal Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) maksimal tidak terbatas, dari nominal tersebut akan mendapat hadiah langsung bervariasi, contohnya nabung Rp.10.000.000,- s/d 15.000.000,- yang tidak diambil selama 1 tahun akan mendapat hadiah langsung barang senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan seterusnya;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi dan Bank BRI telah mengganti uang Nasabah yang dananya digelapkan terdakwa, sehingga mengalami kerugian Materiil Rp.522.000.000,- (lima ratus dua puluh dua juta rupiah), dengan rincian kerugian BRI Muara laung sebesar Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) dan kerugian BRI puruk Cahu sebesar Rp.493.000.000,- (empat ratus sembilan puluh tiga juta rupiah);
Bahwa penggantian dana nasabah yang digelapkan oleh terdakwa tersebut dilakukan BRI dengan cara memasukkan dana ke Rekening Nasabah sesuai nilai kerugian, dimana sumber dana dari dana pribadi saksi Rp.7.000.000,- dan sdr.ARIEF DANASUMITRA Rp.53.000.000,- jumlahnya Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), yang dibayarkan atas nama ARIEF DANA SUMITRA pada tanggal 12 Desember 2018, dan berasal dari Rekening piutang intern karena kasus sebesar Rp.462.000.000,- tertanggal 12 Desember 2018, dimana rekening piutang intern karena kasus tersebut harus diselesaikan maksimal 30 hari kerja oleh pekerja terkait (dalam hal ini saksi sendiri dan ARIEF DANASUMITRA);
Bahwa salah satu ketentuan Program Simpedes Hadiah Langsung (SHL) adalah nasabah melakukan penyetoran fresh fund (dana segar) minimal sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan bersedia dilakukan blokir saldo selama 3,6,9, dan 12 bulan. Fresh Fund (dana segar) yang disetorkan ke rekening yang bersangkutan bukan merupakan dana (saldo) yang telah mengendap di rekening dibuktikan dengan tidak adanya penurunan saldo rekening setelah mengikuti program,
Bahwa dalam program SHL dapat membuka rekening tabungan yang baru atau tetap dengan rekening tabungan yang lama dan mekanisme pemblokiran saldo SHL antara lain :
Nasabah harus mengisi fom surat kuasa pemblokiran saldo.
Prosedur blokir saldo mengacu pada petunjuk pelaksanaan SHL yaitu surat divisi layanan nomor : B.472.e-LYN/PKO/07/2015, tanggal 31 Juli 2015.
Blokir dana yang disepakati tidak dapat dibatalkan sewaktu waktu hingga masa blokir selesai;
- Bahwa yang berwenang melakukan pemblokiran saldo nasabah untuk dimasukkan ke program SHL pada BRI Unit Muara Laung adalah saksi sendiri selaku Kepala Unit BRI Muara Laung, apabila Kepala Unit tidak ada/berhalangan hadir kewenangan tersebut tidak bisa dilimpahkan/ diwakilkan kepada siapapun;
- Bahwa terdakwa tidak ada melaporkan kepada saksi terkait dengan nasabah yang ikut program SHL seperti an.Misriah;
- Bahwa dalam program nasabah SHL tidak ada istilah penarikan/ mutasi/pemindah bukuaan karana ketentauan program SHL adalah memakai dana Fres Fand/dana segar dasar hukum Surat Kantor pusat BRI Nomor : B 171/KSM/KPM/07/2017, tanggal 06 Juli 2017 prihal program akselarasi Simpedes tahun 2017 dan Surat kantor BRI Nomor : B 17/KSM/PKM/01/2018, tanggal 12 Januari 2018 prihal program akselerasi Simpedes tahun 2018 (SHL dan SEMAR) nasabah yang menyetor harus dana Fres Fand/dana segar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak ada keberatan, namun hanya pernyataan yakni terdakwa bersedia mengganti dana nasabah tersebut dalam jangka waktu tertentu, akan tetapi tidak disetujui oleh pihak BRI;
5. Saksi HIKMAH Binti JUMADI, , dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku pegawai BRI Puruk Cahu dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Murung Raya dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
Bahwa saksi merupakan nasabah BRI Unit Puruk Cahu sejak tanggal 19 Desember 2016 dengan Nomor rekening saksi di Bank BRI adalah 343301014959534 a.n. HIKMAH;
Bahwa saksi pernah ditawari oleh terdakwa untuk masuk dalam program SHL kemudian saksi menyetujui, kemudian terdakwa melakukan pemblokiran saldo Rp. 100.000.000,- pada tanggal 28 Mei 2018;
Bahwa tujuan dari pemblokiran rekening saksi tersebut atas penjelelasan terdakwa, apabila memiliki tabungan sebanyak Rp. 100.000.000 yang kemudian di ikutkan program berhadiah tersebut maka dalam waktu 6 bulan akan mendapatkan tambahan saldo sebanyak Rp. 3.000.000,- dimana syarat untuk mengikuti program tersebut maka saldo di rekening harus di blokir;
Bahwa pemblokiran saldo tersebut dilakukan dengan cara saksi membawa rekening BRI yang di dalamnya sudah ada saldo lebih dari Rp.100.000.000,- selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 lembar slip penarikan dengan nominal Rp. 100.000.000,- yang mana saat itu terdakwa mengatakan ini adalah slip sebagai bukti bahwa rekening saudara telah/akan di blokir dan akan mengikuti program berhadiah tersebut maka saat itu saksi tandatangani slip penarikan tersebut, sebagaimana yang diperlihatkan;
Bahwa saksi mengetahui fungsi slip penarikan untuk menarik uang cash / tunai dan saksi menandatatangani slip penarikan tersebut di karenakan kata terdakwa bahwa ini adalah bukti dari pemblokiran sehingga saksi percaya saja kata yang bersangkutan dan karena terdakwa adalah pegawai BRI sehingga saksi sangat mempercayai perkataannya;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana terdakwa melakukan perbuatan tersebut dan kerugian saksi sudah diganti oleh pihak BRI yakni sebesar Rp.100.000.000,- pada tanggal 12 Desember 2018 yang masuk ke rekening saksi;
Bahwa terdakwa melakukan penarikan uang dari rekening saksi tanpa persetujuan dari saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak ada keberatan;
6. Saksi ARIEF DANASUMITRA,SE als. ARIF Bin.H.MUHAMMAD RAFI’I , dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku pegawai BRI Puruk Cahu dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Murung Raya dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa saksi selaku Kepala BRI Unit Puruk Cahu begitu juga terdakwa selaku Karyawan BRI yang bertugas petugas AGEN BRILINK dan tugasnya;
Melakukan perencanaan, monitoring dan pembinaan AGEN BRILIINK, serta memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran AGEN BRILINK
Melakukan pemeliharaan dan penanganan First Lavel mantenance infrastruktur pendukung AGEN BRILINK agar selalau tersedia, berjalan baik, dan memenuhi standar tampilan.
Menjamin infrastruktur pendukung AGEN BRILINK tersedia, berjalan baik dan memenuhi standar tampilan.
Melaksanakan kegiatan literasi keuangan (kemampuan mengelola financial ) dan inklusi keuangan (akses terhadap pelayanan financial) bagi masyarakat yang menjadi sasaran pemasaran AGEN BRILINK.
Melakukan koordinasi dengan AGEN BRILINK dalam rangka membentuk komunitas AGEN BRILINK binaannya;
Bahwa terdakwa selaku PETUGAS AGEN BRILINK tidak dapat melakukan tugas mencairkan dana dan pemindahbukuan dana nasabah, namun terdakwa juga ditugaskan selaku backup teller/teller pengganti berdasarkan Surat Tugas Pimpinan Cabang Bank BRI Muara Teweh sehingga dapat melakukan perbutannya pada saat saat melaksanakan pelayanan PICKUP SERVIS serta sebagai pemasaran program SHL;
Bahwa tugas pelayanan PICKUP SERVIS meliputi pelayanan antar jemput uang dari dan kepada nasabah yang hendak menyetor maupun yang menarik dananya, sedangkan tugas pemasaran SHL adalah menawarkan dan mengajak nasabah untuk menambah saldo simpanannya dengan promosi mendapatkan hadiah langsung sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Bahwa Tugas Pokok Back Up Teller sama dengan tugas Telller, Sesuai dengan daftar uraian jabatan teller PT.BRI Tugas Pokok Teller adalah :
sebagai pengganti teller dimana kewenangan dan tanggung jawab sebagai teller melekat kepada tenaga pengganti tersebut sedangkan fungsinya menjalankan seluruh fungsi dan kewenangan sebagai teller dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan di teller.
melaksanakan layanan transaksi pembukuan setoran dan pengambilan uang, transaksi non tunai, pengecekan keaslian uang nasabah dan keabsahan keaslian dokumen, serta pemberian informasi yang dibutuhkan oleh nasabah sesuai ketentuan untuk memastikan kelancaran transaksi kepada nasabah.
melaksanakan tugas tugas kedinasan lainnya dari atasan sesuai peran dan kompetensinya untuk mencapai target atau standar secara efektif dan efisien;
- Bahwa terdakwa diperiksa di Pengadilan ini karena melakukan penggelapan terhadap dana nasabah BRI dengan cara;
tidak memasukkan uang nasabah sebagai peserta program SHL (simpedes hadiah langsung) yang telah diterima / dititipkan kepadanya ke Rekening nasabah tersebut;
menarik dana dari Rekening Tabungan Nasabah dengan menggunakan ATM nasabah yang dititipkan kepadanya;
memindah bukukan dari Rekening Nasabah ke Rekening ibu kandung tersangka, kemudian tersangka menarik dana tersebut secara pribadi;
- Bahwa Nasabah yang dananya telah digelapkan tersangka 5 orang dengan jumlah dana seluruhnya Rp. 522.000.000,- (lima ratus dua puluh dua juta rupiah) dengan rincian antara lain :
sdr. KASPUL ANWAR dana yang digelapkan sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dilakukan 9 kali penarikan pada tanggal 06 Juni 2018 dan 07 Juni 2018.
sdr. LIDAWATI dana yang digelapkan sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang dilakukan 3 kali penarikan pada tanggal 03 Nopember 2017, 15 Desember 2017 dan 16 Mei 2018
sdr. MISRIAH dana yang digelapkan sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) yang dilakukan 2 kali penarikan pada tanggal 26 Februari 2018, 02 Maret 2018, dan dilakukan 1 kali pemindahbukuan pada tanggal 31 Maret 2018 di lakukan di kantor Bank BRI Muara Laung , dan 1 kali pemindahan buku pada tanggal 02 Mei 2018 di lakukan di BRI Puruk Cahu.
sdr. HIKMAH dana yang digelapkan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah) yang dilakukan 1 kali penarikan pada tanggal 28 Mei 2018.
sdr. MISDARIAH dana yang digelapkan sebesar Rp.100.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dilakukan 1 kali penarikan pada tanggal 26 Juni 2018;
- Bahwa saksi selaku Kepala BRI Unit Puruk Cahu, mengetahui perbuatan terdakwa tersebut karena para nasabah komfirmasi kepada pihak BRI apakah dana SHL (Simpedes Hadiah Langsung) yang dititipkan kepada terdakwa sudah masuk ke rekening yang bersangkutan untuk diikutsertakan program SHL, kemudian saksi melakukan pengecekan ternyata dana tersebut tidak ada masuk ke rekening Nasabah tersebut, mengetahui hal tersebut saksi selaku Kepala BRI Unit Puruk Cahu melakukan pemeriksaan internal karyawan Bank BRI Unit Puruk Cahu yang saksi pimpin, khususnya kepada terdakwa dan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan ada 5 dana Nasabah yang disalahgunakan oleh terdakwa, dan terdakwa juga mengakui melakukan di BRI Muara Laung mengetahui hal tersebut kemudian saksi memberitahukan kejadian tersebut de kepala Unit Bank BRI Muara Laung a.n. SYARPANI dan melaporkan kepada pimpinan;
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan penggelapan dana para nasabah itu sebagai berikut;
1. Terhadap Nasabah an. KASPUL ANWAR Nomor Rekening 3433-01-028224-531, terdakwa melakukan Mutasi rekening koran nasabah an. KASPUL ANWAR dengan No Rek : 3433-01-028224-531 periode transaksi tanggal 01 - 30 Juni 2018, yang menunjukkan ada 9 kali transaksi penarikan yang tidak diakui dilakukan Nasabah),
Terhadap Nasabah an.LIDAWATI Nomor rekening 3433-01-024072-53-4 terdakwa melakukan berupa :
Mutasi rekening koran nasabah an. LIDAWATI dengan No Rek : 3433-01-024072-53-4 periode transaksi tanggal 01-30 Nopember 2017, yang menunjukkan ada 1 kali transaksi penarikan yang tidak diakui dilakukan Nasabah
Slip Penarikan dengan nomor Transaksi 4000061 tanggal 13 Nopember 2017, dengan Nomor Rekening 3433-01-024072-53-4 atas nama LIDAWATI, dengan jumlah penarikan Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Mutasi rekening koran nasabah an. LIDAWATI dengan No Rek : 3433-01-024072-53-4 periode transaksi tanggal 01-31 Desember 2017, yang menunjukkan ada 1 kali transaksi penarikan yang tidak diakui dilakukan Nasabah
Slip Penarikan dengan nomor Transaksi 85 tanggal 15 Desember 2017, dengan Nomor Rekening 3433-01-024072-53-4 atas nama LIDAWATI, dengan jumlah penarikan Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Mutasi rekening koran nasabah an. LIDAWATI dengan No Rek : 3433-01-024072-53-4 periode transaksi tanggal 01-31 Mei 2018, yang menunjukkan ada 1 kali transaksi pemindah bukuan dari Rekening LIDAWATI ke rekening DWI NURHASANAH yang tidak diakui dilakukan Nasabah
Slip pemindahbukuan nomor Transaksi 150 tanggal 16 Mei 2018, dari Nomor Rekening 3433-01-024072-53-4 atas nama LIDAWATI ke nomor Rekening 3433-01-026005-53-3 atas nama DWI NURHASANAH sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta Rupiah)
Terhadap Nasabah an. MISRIAH Nomor rekening 3433-01-024894-53-8, terdakwa melakukan perbuatan berupa :
Mutasi rekening koran nasabah an. MISRIAH adalah 3433-01-024894-53-8 periode transaksi tanggal 01-28 Februari 2018, yang menunjukkan ada 1 kali transaksi penarikan yang tidak diakui dilakukan Nasabah
Slip Penarikan dengan nomor Transaksi 4000221 tanggal 26 Februari 2018, MISRIAH adalah 3433-01-024894-53-8, dengan jumlah penarikan Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Mutasi rekening koran nasabah an. MISRIAH adalah 3433-01-024894-53-8 periode transaksi tanggal 01-31 Maret 2018, yang menunjukkan ada 1 kali transaksi penarikan yang tidak diakui dilakukan Nasabah.
Slip Penarikan dengan nomor Transaksi 4000155 tanggal 02 Maret 2018, MISRIAH adalah 3433-01-024894-53-8, dengan jumlah penarikan Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Mutasi rekening koran nasabah an. MISRIAH adalah 3433-01-024894-53-8 periode transaksi tanggal 01-31 Maret 2018, yang menunjukkan ada 1 kali transaksi pemindah bukuan dari Rekening MISRIAH ke rekening SITI SARA yang tidak diakui dilakukan Nasabah
Slip pemindahbukuan nomor Transaksi 4000019 tanggal 31 Maret 2018, dari no Rek 3433-01-024894-53-8 an.MISRIAH ke nomor Rekening 7998-01-003894535 atas nama SITI SARA sebesar Rp.7.000.000, (Tujuh juta Rupiah).
Mutasi rekening koran nasabah an. MISRIAH adalah 3433-01-024894-53-8 periode transaksi tanggal 01-31 Mei 2018, yang menunjukkan ada 1 kali transaksi pemindah bukuan dari Rekening MISRIAH ke rekening SITI SARA yang tidak diakui dilakukan Nasabah
Slip pemindahbukuan nomor Transaksi 284 tanggal 02 Mei 2018 , dari no Rek 3433-01-024894-53-8 an.MISRIAH ke nomor Rekening 7998-01-003894535 atas nama SITI SARA sebesar Rp.13.000.000, (Tiga belas juta Rupiah)
4. Terhadap Nasabah an. HIKMAH Nomor rekening 3433-01-014959-53-4, terdakwa melakukan perbuatan berupa;
Mutasi rekening koran nasabah an. HIKMAH adalah 3433-01-014959-53-4 periode transaksi tanggal 01-31 Mei 2018, yang menunjukkan ada 1 kali transaksi penarikan yang tidak diakui dilakukan Nasabah
Slip Penarikan dengan nomor Transaksi 110 tanggal 28 Mei 2018, no rek 3433-01-014959-53-4 an.HIKMAH, dengan jumlah penarikan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
5. Terhadap Nasabah an. MISDARIAH Nomor rekening 3433-01-021399-53-9, terdakwa melakukan perbuatan berupa;
Mutasi rekening koran nasabah an. MISDARIAH adalah 3433-01-021399-53-9 periode transaksi tanggal 01-30 Juni 2018, yang menunjukkan ada 1 kali transaksi penarikan yang tidak diakui dilakukan Nasabah.
Slip Penarikan dengan nomor Transaksi 4000035 tanggal 26 Juni 2018, an. MISDARIAH adalah 3433-01-021399-53-9, dengan jumlah penarikan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Bahwa terhadap dana Nasabah BRI yang digelapkan oleh terdakwa tersebut BRI sudah menggantinya dengan cara memasukkan dana ke Rekening Nasabah sesuai nilai kerugian;
- Bahwa sumber dana penggantian dana nasabah sebesar Rp.522.000.000,- berasal dari dana saksi pribadi Rp.53.000.000,- dan dana M.SYARPANI Rp.7.000.000,- dengan jumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), yang dibayarkan atas nama saksi pada tanggal 12 Desember 2018, dan berasal dari Rekening piutang intern karena kasus sebesar Rp.462.000.000,- , tertanggal 12 desember 2018, dimana rekening piutang intern karena kasus tersebut harus diselesaikan maksimal 30 hari kerja oleh pekerja terkait (dalam hal ini saksi sendiri dan M.SYARPANI);
- Bahwa terkait pengembalian dana dari rekening piutang intern karena kasus sebesar Rp.462.000.000,- sudah sesuai SOP hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Direksi nomor : SE.3-DIR/KPD/O7/2018, tanggal 11 juli 2018 tentang penggunaan dan penyelesaian rekening piutang intern karena kasus, piutang intern, piutang ekstern, saldo rekening menggantung, dan piutang intern / ekstern karena kasus pada BAB II perihal pengertian angka 14 disebutkan bahwa rekening piutang intern karena kasus adalah rekening yang digunakan untuk membuku sementara potensi kerugian finansial karena kasus yang dilakukan oleh pekerja BRI;
- Bahwa pembentukan rekening piutang intern karena kasus dalam perkara ini masuk dalam kriteria surat edaran Direksi nomor : SE.3-DIR/KPD/O7/2018, tanggal 11 juli 2018, pada BAB V perihal rekening piutang intern karena kasus huruf B angka 2 karena:
5 orang korban kasus tersebut adalah pihak ketiga dalam hal ini nasabah simpanan BRI.
Tidak adanya kepastian penggantian kerugian dari tersangka (sdr. MINDI SAPUTRA), sedangkan para nasabah korban terus menanyakan kepada BRI.
Menyangkut reputasi dan citra buruk bagi BRI apabila kerugian nasabah tidak segera diganti;
Bahwa Rekening piutang intern kasus tersebut sudah saksi selesaikan / lunasi sebesar Rp.440.000.000,- yang saksi bayarkan pada tanggal 03 Januari 2019 dan sudah diselesaika sdr.M.SYARPANI sebesar Rp.22.000.000,- yang dibayarkan pada tanggal 13 Desember 2018, dimana hal tersebut masih masuk dalam tengang waktu penyelesaian rekening piutang intern karena kasus yang telah dibentuk;
Bahwa dalam hal penggantian dana Nasabah Rp.522.000.000,- tidak perlu persetujuan pemegang saham dalam RUPS, Berdasarkan Surat Edaran Direksi nomor : SE.3-DIR/KPD/07/2018, tanggal 11 juli 2018, BAB V perihal rekening piutang intern karena kasus, huruf C yang mengatur limit kewenangan memutus pembentukan rekening intern, bahwa untuk pembentukan rekening piutang intern karena kasus dibawah Rp.500.000,000,- adalah kewenangan pemimpin cabang;
- Bahwa pembentukan rekening piutang karena kasus dalam perkara ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Direksi nomor : SE.3-DIR/KPD/07/2018, tanggal 11 juli 2018, BAB V perihal rekening piutang intern karena kasus, huruf C yang mengatur limit kewenangan memutus pembentukan rekening intern, sudah dijelaskan dalam perkara ini sumberdana penggantian uang nasabah Rp.522.000.000,- tersebut dari uang / dana pribadi saksi sendiri dan sdr.M.SYARPANI sebesar Rp.60.000.000,- sehingga rekening piutang intern yang dibentuk sebesar Rp.462.000.000,- maka kewenangan untuk memutus pembukaan rekaning tersebut adalah kewenangan pemimpin cabang, dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bahwa Program SHL dimulai sejak awal tahun 2017 hingga saat ini, mekanismenya : nasabah ditawarkan untuk menambah tabungan dan dari tabungan tersebut akan mendapat hadiah langsung, tabungan tersebut minimal Rp.10.000.000,- maksimal tidak terbatas, dari nominal tersebut akan mendapat hadiah langsung bervariasi, contohnya nabung Rp.10.000.000,- s/d 15.000.000,- yang tidak diambil selama 1 tahun akan mendapat hadiah langsung barang senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan seterusnya;
- Bahwa berdasarkan Surat Direksi nomor : B.17-KSM/KPM/07/2017, tanggal 06 Juli 2017 perihal Program Akselerasi Simpedes tahun 2017, dan Surat Direksi nomor : B.17-KSM/KPM/01/2018, tanggal 12 januari 2017 bahwa :
Salah satu ketentuan Program Simpedes Hadiah Langsung (SHL) adalah nasabah melakukan penyetoran fresh fund (dana segar) minimal sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan bersedia dilakukan blokir saldo selama 3,6,9, dan 12 bulan. Fresh Fund (dana segar) yang disetorkan ke rekening yang bersangkutan bukan merupakan dana (saldo) yang telah mengendap di rekening dibuktikan dengan tidak adanya penurunan saldo rekening setelah mengikuti program,
dalam program SHL dapat membuka rekening tabungan yang baru atau tetap dengan rekening tabungan yang lama.
Mekanisme pemblokiran saldo SHL antara lain :
Nasabah harus mengisi fom surat kuasa pemblokiran saldo.
Prosedur blokir saldo mengacu pada petunjuk pelaksanaan SHL yaitu surat divisi layanan nomor : B.472.e-LYN/PKO/07/2015, tanggal 31 Juli 2015.
c. Blokir dana yang disepakati tidak dapat dibatalkan sewaktu waktu hingga masa blokir selesai;
- Bahwa berdaarkan pengakuan dari terdakwa bahwa terhadap uang hasil penggelapan yang dialukan oleh terdakwa itu dipergunakannya untuk main judi online;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak ada keberatan;
7. Saksi MISDARIAH Binti H. HADRAN, dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku pegawai BRI Puruk Cahu dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Murung Raya dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa saksi merupakan nasabah di Kantor Bank BRI Unit Puruk Cahu pernah menyetorkan uang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui terdakwa untuk mengikuti program SHL di BRI;
- Bahwa terdakwa pernah menawarkan kepada saksi untuk ikut program SHL BRI tersebut dengan cara saksi datang ke Bank BRI unit Puruk Cahu, selanjutnya terdakwa mengisi slip penarikan atas nama saksi dan nomor rekening saksi sebesar Rp.100.000.000,- , dan saksi disuruh menandatangani slip penarikan tersebut, setelah saksi tandatangan dilakukan proses penarikan, sehingga saldo dalam rekening saksi berkurang / terpotong sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), namun uang tersebut tidak saksi terima, kata terdakwa uang tersebut sudah masuk terblokir di rekening sebagai program SHL BRI, terdakwa tidak ada menyerahkan arsif slip penarikan tersebut kepada saksi, dan saksi juga tidak ada menanyakan slip penarikan tersebut kepada terdakwa, karena saksi sudah merasa percaya kepadanya, kalau dana yang saksi tarik tersebut sudah masuk ke dalam rekening progra SHL BRI;
- Bahwa proses saksi mengikuti program SHL dimaksud adalah pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2018 sekira pukul 11.00 WIB, di Kantor Bank BRI Unit Puruk Cahu untuk menabung uang saksi ke dalam rekening dan bertemu dengan terdakwa di meja Teller selanjutnya terdakwa menawarkan kepada saksi maukah saksi mengikuti program SHL (Simpedes Hadiah Langsung) dengan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan keuntungan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) akan tetapi uang tersebut tidak boleh diambil selama 3 (tiga) bulan mendengar tawaran dan iming-iming tersebut saksi “menyetujui” setelah itu terdakwa mengambil slip penarikan dan menulis No rekening dan nominal di slip penarikan tersebut dan menyuruh saksi menandatangani slip penarikan tersebut selanjutnya saksi menandatanganinya setelah itu seminggu kemudian sekitar bulan Juli 2018, Pihak Bank ada mendatangi kediaman rumah saksi dan meminta saksi memperlihatkan buku rekening yang saksi miliki dan Pihak Bank Memfotonya beberapa hari kemudian saksi ada mendatangi Pihak Bank dan saksi ada menanyakan kepada Pihak Bank apakah benar terdakwa telah menyalahgunakan / menggelapkan uang saksi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan di jawab oleh Pihak Bank memang benar bahwa terdakwa ada menggelapkan uang nasabah dan tidak menyetorkannya akan tetapi Pihak Bank berjanji akan mengganti akan tetapi butuh proses selanjutnya sekitar tanggal 12 Desember 2018, saksi dipanggil oleh Pihak Bank dan mereka menjelaskan bahwa uang yang digelapkan oleh terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sudah diganti Pihak Bank dan sudah dimasukkan lewat Rekening Nasabah setelah itu saksi langsung pulang ke rumah;
- Bahwa saksi belum pernah mendapatkan uang hadiah yang dijanjikan oleh terdakwa dalam program SHL (Simpedes Hadiah Langsung) tersebut;
- Bahwa saksi tidak ada izin untuk penarikan uang saksi tersebut yang dilakukan terdakwa;
- Bahwa terhadap uang saksi yang digelapkan oleh terdakwa tersebut sudah diganti oleh pihak BRI dengan cara mentransfer ke rekening saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak ada keberatan;
8. Saksi H. RUSDI Als. H. KASET Bin IHIN, dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku pegawai BRI Puruk Cahu dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Murung Raya dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa terdakwa ada beberapa kali datang ke rumah saksi untuk menawarkan tabungan berhadiah langsung (SHL) dan saksi tertarik, karena terdakwa menjanjikan dalam waktu 1 bulan akan mendapatkan bonus sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) apabila mengikuti program SHL sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kemudian saksi menyerahkan uang Rp.300.000.000,- dan menandatangani slip setoran yang di berikan oleh terdakwa kemudian slip setoran yang telah saksi tandatangani tersebut saksi serahkan kepada terdakwa beserta buku rekening dan KTP saksi di rumah saksi;
- Bahwa dari penjelasan terdakwa apabila mengikuti program SHL Bank BRI, uang sudah dimasukkan ke rekening saksi dan diikut sertakan program SHL tersebut akan terblokir dengan nilai sesuai yang kita ikuti dan kita tidak bisa mengambil uang di rekening tersebut sampai jatuh tempo yang di tentukan;
- Bahwa ternyata uang Rp.300.000.000,- yang saksi berikan kepada terdakwa untuk mengikuti program SHL itu, ternyata tidak dimasukkan oleh terdakwa tapi malah digelapkannya. Hal ini saksi ketahui ketika saksi mendatangi kepala BRI (pak ARIEF) menanyakan tentang keikut sertakan saksi di program SHL Bank BRI, kemudian di jawab pak ARIEF “nama saudara tidak ada di daftar program SHL Bank BRI” dari situlah saksi mengetahui bahwa uang saksi telah di gelapkan oleh terdakwa, dan beberapa hari berikutnya saksi mendengar ternyata selain saksi ada orang lain yang dananya digelapkan terdakwa;
- Bahwa uang saksi Rp.300.000.000,- yang diserahkan kepada terdakwa tersebut sudah di kembalikan oleh terdakwa di dampingi oleh kepala Unit Bank BRI (pak ARIEF) pada tanggal 04 Juli 2018 sekira pukul 16.30 WIB di Bank BRI Puruk Puruk Cahu;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak ada keberatan;
9. Saksi SITI SARA Als. SARA Binti WARMIDI, ini merupakan ibu kandung dari terdakwa namun atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan dari terdakwa serta kesediaan saksi untuk memberikan keterangan di bawah sumpah, maka saksi ini memberikan keterangan dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku pegawai BRI Puruk Cahu dan merupakan anak kandung saksi sendiri;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Murung Raya dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa terdsakwa merupakan anak kandung saksi sendiri dan bekerja di Bank BRI Puruk Cahu sejak tahun 2017-2018, tapi saksi tidak mengetahui apa jabatannya disana dan selama ia bekerja di Bank BRI terdakwa tidak pernah memberikan uang maupun barang kepada saksi;
- Bahwa pada tahun 2017 sudah lupa bulannya dan tanggalnya, terdakwa pernah meminjam KTP dan KK saksi tapi saksi tidak mengetahuinya untuk apa gunanya dan KTP dan KK saksi itu dipegang oleh terdakwa selama 1 (satu) minggu, namun belakangan ternyata dipergunakan terdakwa untuk mengurus rekening atas nama saksi, tapi saksi tidak mengetahui bagaimana caranya terdakwa bisa membuat rekening atas nama saksi itu, sebagaimana diperlihatkan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang telah diperbuat oleh Mindi, tapi setelah dilaporkan ke Polres Murung Raya baru saksi mengetahuinya yakni penggelapan dana nasabah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak ada keberatan;
10.Saksi NURUL ELYA NINGSIH,SM als. NURUL Binti. GUNARJO, dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku pegawai BRI Puruk Cahu karena saksi juga selaku Karyawan BRI sehingga antara saksi dengan terdakwa ada hubungan pekerjaan namun saksi tidak ada menerima gaji dari terdakwa dan sebaliknya saksi tidak ada menggaji terdakwa melainkan sama-sama menerima gaji dari BRI di samping itu antara saksi dengan terdakwa tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Murung Raya dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa saksi bekerja sebagai karyawab BRI Unit Puruk Cahu pada tanggal 24 Mei 2010, dan saksi menjabat sebagai Teller pada bulan 29 Maret 2018 berdasarkan Surat Keputusan PT.BRI Nokep: 050-KC-X-/SDM/03/2018, tanggal 29 Maret 2018 dan pernah satu kantor dengan terdakwa;
- Bahwa terdakwa diperiksa di persidangan ini karena menggelapkan uang nasabah BRI karena terdakwa merupakan karyawan BRI yang bertugas selaku petugas AGEN BRILINK;
- Bahwa tersakwa melakukan perbuatan ini dengan cara:
1. tidak memasukkan uang nasabah sebagai peserta program SHL (simpedes hadiah langsung) yang telah diterima / dititipkan kepadanya ke Rekening nasabah tersebut
menarik dana dari Rekening Tabungan Nasabah dengan menggunakan ATM nasabah yang dititipkan kepadanya
memindah bukukan dari Rekening Nasabah ke Rekening ibu kandung terdakwa, kemudian terdakwa menarik dana tersebut secara pribadi;
- Bahwa adapun tugas dari AGEN BRILINK antara lain;
Melakukan perencanaan, monitoring dan pembinaan AGEN BRILIINK, serta memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran AGEN BRILINK
Melakukan pemeliharaan dan penanganan First Lavel mantenance infrastruktur pendukung AGEN BRILINK agar selalau tersedia, berjalan baik, dan memenuhi standar tampilan.
Menjamin infrastruktur pendukung AGEN BRILINK tersedia, berjalan baik dan memenuhi standar tampilan.
Melaksanakan kegiatan literasi keuangan (kemampuan mengelola financial ) dan inklusi keuangan (akses terhadap pelayanan financial) bagi masyarakat yang menjadi sasaran pemasaran AGEN BRILINK.
Melakukan koordinasi dengan AGEN BRILINK dalam rangka membentuk komunitas AGEN BRILINK binaannya;
Bahwa terdakwa selaku PETUGAS AGEN BRILINK tidak dapat melakukan tugas mencairkan dana dan pemindahbukuan dana nasabah, namun terdakwa juga ditugaskan selaku backup teller/teller pengganti berdasarkan Surat Tugas Pimpinan Cabang Bank BRI Muara Teweh sehingga dapat melakukan perbutannya pada saat saat melaksanakan pelayanan PICKUP SERVIS serta sebagai pemasaran program SHL;
Bahwa tugas pelayanan PICKUP SERVIS meliputi pelayanan antar jemput uang dari dan kepada nasabah yang hendak menyetor maupun yang menarik dananya, sedangkan tugas pemasaran SHL adalah menawarkan dan mengajak nasabah untuk menambah saldo simpanannya dengan promosi mendapatkan hadiah langsung sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Bahwa Tugas Pokok Back Up Teller sama dengan tugas Telller, Sesuai dengan daftar uraian jabatan teller PT.BRI Tugas Pokok Teller adalah :
sebagai pengganti teller dimana kewenangan dan tanggung jawab sebagai teller melekat kepada tenaga pengganti tersebut sedangkan fungsinya menjalankan seluruh fungsi dan kewenangan sebagai teller dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan di teller.
melaksanakan layanan transaksi pembukuan setoran dan pengambilan uang, transaksi non tunai, pengecekan keaslian uang nasabah dan keabsahan keaslian dokumen, serta pemberian informasi yang dibutuhkan oleh nasabah sesuai ketentuan untuk memastikan kelancaran transaksi kepada nasabah.
melaksanakan tugas tugas kedinasan lainnya dari atasan sesuai peran dan kompetensinya untuk mencapai target atau standar secara efektif dan efisien;
- Bahwa Nasabah yang dananya telah digelapkan tersangka 5 orang dengan jumlah dana seluruhnya Rp. 522.000.000,- (lima ratus dua puluh dua juta rupiah) dengan rincian antara lain :
sdr. KASPUL ANWAR dana yang digelapkan sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dilakukan 9 kali penarikan pada tanggal 06 Juni 2018 dan 07 Juni 2018.
sdr. LIDAWATI dana yang digelapkan sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang dilakukan 3 kali penarikan pada tanggal 03 Nopember 2017, 15 Desember 2017 dan 16 Mei 2018
sdr. MISRIAH dana yang digelapkan sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) yang dilakukan 2 kali penarikan pada tanggal 26 Februari 2018, 02 Maret 2018, dan dilakukan 1 kali pemindahbukuan pada tanggal 31 Maret 2018 di lakukan di kantor Bank BRI Muara Laung , dan 1 kali pemindahan buku pada tanggal 02 Mei 2018 di lakukan di BRI Puruk Cahu.
sdr. HIKMAH dana yang digelapkan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah) yang dilakukan 1 kali penarikan pada tanggal 28 Mei 2018.
sdr. MISDARIAH dana yang digelapkan sebesar Rp.100.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dilakukan 1 kali penarikan pada tanggal 26 Juni 2018;
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan penggelapan dana para nasabah itu sebagai berikut;
1. Terhadap Nasabah an. KASPUL ANWAR Nomor Rekening 3433-01-028224-531, terdakwa melakukan Mutasi rekening koran nasabah an. KASPUL ANWAR dengan No Rek : 3433-01-028224-531 periode transaksi tanggal 01 - 30 Juni 2018, yang menunjukkan ada 9 kali transaksi penarikan yang tidak diakui dilakukan Nasabah),
Terhadap Nasabah an.LIDAWATI Nomor rekening 3433-01-024072-53-4 terdakwa melakukan berupa :
Mutasi rekening koran nasabah an. LIDAWATI dengan No Rek : 3433-01-024072-53-4 periode transaksi tanggal 01-30 Nopember 2017, yang menunjukkan ada 1 kali transaksi penarikan yang tidak diakui dilakukan Nasabah
Slip Penarikan dengan nomor Transaksi 4000061 tanggal 13 Nopember 2017, dengan Nomor Rekening 3433-01-024072-53-4 atas nama LIDAWATI, dengan jumlah penarikan Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Mutasi rekening koran nasabah an. LIDAWATI dengan No Rek : 3433-01-024072-53-4 periode transaksi tanggal 01-31 Desember 2017, yang menunjukkan ada 1 kali transaksi penarikan yang tidak diakui dilakukan Nasabah
Slip Penarikan dengan nomor Transaksi 85 tanggal 15 Desember 2017, dengan Nomor Rekening 3433-01-024072-53-4 atas nama LIDAWATI, dengan jumlah penarikan Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Mutasi rekening koran nasabah an. LIDAWATI dengan No Rek : 3433-01-024072-53-4 periode transaksi tanggal 01-31 Mei 2018, yang menunjukkan ada 1 kali transaksi pemindah bukuan dari Rekening LIDAWATI ke rekening DWI NURHASANAH yang tidak diakui dilakukan Nasabah
Slip pemindahbukuan nomor Transaksi 150 tanggal 16 Mei 2018, dari Nomor Rekening 3433-01-024072-53-4 atas nama LIDAWATI ke nomor Rekening 3433-01-026005-53-3 atas nama DWI NURHASANAH sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta Rupiah);
Terhadap Nasabah an. MISRIAH Nomor rekening 3433-01-024894-53-8, terdakwa melakukan perbuatan berupa :
Mutasi rekening koran nasabah an. MISRIAH adalah 3433-01-024894-53-8 periode transaksi tanggal 01-28 Februari 2018, yang menunjukkan ada 1 kali transaksi penarikan yang tidak diakui dilakukan Nasabah
Slip Penarikan dengan nomor Transaksi 4000221 tanggal 26 Februari 2018, MISRIAH adalah 3433-01-024894-53-8, dengan jumlah penarikan Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Mutasi rekening koran nasabah an. MISRIAH adalah 3433-01-024894-53-8 periode transaksi tanggal 01-31 Maret 2018, yang menunjukkan ada 1 kali transaksi penarikan yang tidak diakui dilakukan Nasabah.
Slip Penarikan dengan nomor Transaksi 4000155 tanggal 02 Maret 2018, MISRIAH adalah 3433-01-024894-53-8, dengan jumlah penarikan Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Mutasi rekening koran nasabah an. MISRIAH adalah 3433-01-024894-53-8 periode transaksi tanggal 01-31 Maret 2018, yang menunjukkan ada 1 kali transaksi pemindah bukuan dari Rekening MISRIAH ke rekening SITI SARA yang tidak diakui dilakukan Nasabah
Slip pemindahbukuan nomor Transaksi 4000019 tanggal 31 Maret 2018, dari no Rek 3433-01-024894-53-8 an.MISRIAH ke nomor Rekening 7998-01-003894535 atas nama SITI SARA sebesar Rp.7.000.000, (Tujuh juta Rupiah).
Mutasi rekening koran nasabah an. MISRIAH adalah 3433-01-024894-53-8 periode transaksi tanggal 01-31 Mei 2018, yang menunjukkan ada 1 kali transaksi pemindah bukuan dari Rekening MISRIAH ke rekening SITI SARA yang tidak diakui dilakukan Nasabah
Slip pemindahbukuan nomor Transaksi 284 tanggal 02 Mei 2018 , dari no Rek 3433-01-024894-53-8 an.MISRIAH ke nomor Rekening 7998-01-003894535 atas nama SITI SARA sebesar Rp.13.000.000, (Tiga belas juta Rupiah)
4. Terhadap Nasabah an. HIKMAH Nomor rekening 3433-01-014959-53-4, terdakwa melakukan perbuatan berupa;
Mutasi rekening koran nasabah an. HIKMAH adalah 3433-01-014959-53-4 periode transaksi tanggal 01-31 Mei 2018, yang menunjukkan ada 1 kali transaksi penarikan yang tidak diakui dilakukan Nasabah
Slip Penarikan dengan nomor Transaksi 110 tanggal 28 Mei 2018, no rek 3433-01-014959-53-4 an.HIKMAH, dengan jumlah penarikan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
5. Terhadap Nasabah an. MISDARIAH Nomor rekening 3433-01-021399-53-9, terdakwa melakukan perbuatan berupa;
Mutasi rekening koran nasabah an. MISDARIAH adalah 3433-01-021399-53-9 periode transaksi tanggal 01-30 Juni 2018, yang menunjukkan ada 1 kali transaksi penarikan yang tidak diakui dilakukan Nasabah.
Slip Penarikan dengan nomor Transaksi 4000035 tanggal 26 Juni 2018, an. MISDARIAH adalah 3433-01-021399-53-9, dengan jumlah penarikan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Bahwa yang berwenang melakukan pemblokiran rekening / saldo nasabah SHL pada UNIT BRI adalah Kepala Unit, apabila Kepala Unit tidak ada / berhalangan hadir kewenangan tersebut tidak bisa dilimpahkan / diwakilkan kepada siapapun;
- Bahwa sepengetahuan saksi terhadap dana Nasabah BRI yang digelapkan oleh terdakwa tersebut BRI sudah menggantinya dengan cara memasukkan dana ke Rekening Nasabah sesuai nilai kerugian;
- Bahwa pada proses penarikan /mutasi/pemindahbukuan dana nasabah an. LIDAWATI, MISRIAH, HIKMAH, MISDARIAH dan KASPOL ANWAR oleh terdakwa antara periode November 2017 s/d Juni 2018 ke beberapa rekening tujuan, dari proses tersebut saksi selaku teller melakukan pelayanan transaksi 2 kali yaitu saat pemindahbukuan tanggal 02 Mei 2018 dari MISRIAH ke SITI SARA sebesar Rp.13.000.000,- dan transaksi tanggal 16 Mei 2018 dari LIDAWATI ke DWI NUR KHASANAH sebesar Rp.20.000.000,-;
- Bahwa dalam transaksi yang dilakukan terdakwa dalam melakukan perbuatannya, saksi tidak pernah melakukan pelayanan transaksi penarikan, saksi melayani transaksi pemindahbukuan, saat melakukan pelayanan tersebut saksi melakukan verifikasi spesimen tandatangan nasabah dan nomor rekening tujuan, dengan cara mencocokan tandatangan pada slip overbooking dengan tandatangan pada buku tabungan rekening nasabah;
- Bahwa mekanisme penarikan / mutasi / pemindahbukuan dana nasabah khususnya dalam program SHL tidak ada istilah penarikan / mutasi / pemindahbukuan, karena ketentuan program SHL adalah memakai dana Fres Fund (dana segar), dasar hukumnya Surat Kantor Pusat BRI nomor : B.171-KSM/KPM/07/2017, tanggal 6 Juli 2017 perihal Program Akselerasi Simpedes tahun 2017 dan Surat Kantor Pusat BRI nomor : B.17-KSM/KPM/01/2018, tanggal 12 Januari 2018 perihal program akselerasi simpedes tahun 2018 (SHL dan SEMAR) nasabah yang mengikuti program SHL harus menyetorkan dana FRES FUND;
- Bahwa dalam nasabah program SHL tidak ada istilah penarikan / mutasi / pemindahbukuan, karena ketentuan program SHL adalah memakai dana Fres Fund (dana segar);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak ada keberatan;
11.Saksi YENSI, S.pd Binti Nami, dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku pegawai BRI Puruk Cahu karena saksi juga selaku Karyawan BRI sehingga antara saksi dengan terdakwa ada hubungan pekerjaan namun saksi tidak ada menerima gaji dari terdakwa dan sebaliknya saksi tidak ada menggaji terdakwa melainkan sama-sama menerima gaji dari BRI di samping itu antara saksi dengan terdakwa tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Murung Raya dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa saksi sejak tanggal 04 Maret 2020 menjabat sebagai teller di BRI Unit Muara Laung, sebelumnya menjabat sebagai Teller BRI Unit Puruk Cahu. Adapun tugas dan tanggungjawab Teller Bank BRI adalah melayani nasabah dalam memproses transaksi keuangan (menerima uang setoran, melakukan penarikan mentransfer uang memindahbukukan), melakukan verifikasi transaksi, melakukan rincian transksi jumlah uang untuk disetorkan ke KAS BRI;
- Bahwa saat menjabat sebagai Teller BRI Unit Puruk Cahu, saksi ada menerima dana setoran dari sdr. ARIEF DANA SUMITRA pada tanggal 03 Januari 2019 jam 15.34 Wib, jumlah dananya sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh jutra rupiah) untuk setoran ke rekening kasus dalam penyelesaian (rekening piutang intern karena kasus), sepengetahuan saksi sumberdana setoran tersebut uang pribadi sdr. ARIEF DANA SUMITRA;
- Bahwa bukti setoran uang tersebut adalah berupa satu lembar slip setoran Bank BRI tertanggal 03 Januari 2019, dengan kode transkasi 1101 dengan nomor urut transaksi 157 Terdapat tulisan CASH IDR serta terdapat validasi nama penyetor atas nama ARIEF D , dengan jumlah setoran Rp.440.000.000,- dengan Teller YENSI, sebagaimana diperlihatkan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak ada keberatan;
12.Saksi NORASIAH, S.pd Binti. HADRIANSYAH, dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku pegawai BRI Puruk Cahu karena saksi juga selaku Karyawan BRI sehingga antara saksi dengan terdakwa ada hubungan pekerjaan namun saksi tidak ada menerima gaji dari terdakwa dan sebaliknya saksi tidak ada menggaji terdakwa melainkan sama-sama menerima gaji dari BRI di samping itu antara saksi dengan terdakwa tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Murung Raya dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa saksi pernah menjadi karyawan kontrak BRI Cabang Muara Teweh Unit Muara Laung, sejak tanggal 01 Desember 2011 dan pada tanggal 30 Desember 2018 saksi keluar dari BRI, Sebelum keluar dari BRI terakhir menjabat sebagai sebagai Teller BRI Unit Muara Laung. Adapun Tugas dan tanggungjawab Teller Bank BRI adalah melayani nasabah dalam memproses transaksi keuangan (menerima uang setoran, melakukan penarikan mentransfer uang memindahbukukan), melakukan verifikasi transaksi, melakukan rincian transksi jumlah uang untuk disetorkan ke KAS BRI;
- Bahwa saksi pada saat menjabat sebagai Teller BRI Unit Muara Laung, saksi ada menerima dana setoran dari sdr. MUHAMMAD SYARPANI pada tanggal 13 Desember 2018 sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) untuk setoran ke rekening kasus dalam penyelesaian (rekening piutang intern karena kasus), sepengetahuan saksi sumberdana setoran tersebut uang pribadi sdr. MUHAMMAD SYARPANI;
- Bahwa sebagai bukti setoran uang tersebut adalah berupa satu lembar slip setoran Bank BRI tertanggal 13 Desember 2018, dengan kode transkasi 1101 dengan nomor urut transaksi 53 Terdapat tulisan CASH IDR serta terdapat validasi nama penyetor atas nama MUH SYARPANI, dengan jumlah setoran Rp.22.000.000,- , pada kolom Teller bertandatangan / berparaf, sebagaimana yang diperlihatkan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak ada keberatan;
13.Saksi YOGA BIMASENA, ST als. YOGA Bin. SUKARJO, dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku pegawai BRI Puruk Cahu karena saksi juga selaku Karyawan BRI sehingga antara saksi dengan terdakwa ada hubungan pekerjaan namun saksi tidak ada menerima gaji dari terdakwa dan sebaliknya saksi tidak ada menggaji terdakwa melainkan sama-sama menerima gaji dari BRI di samping itu antara saksi dengan terdakwa tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Murung Raya dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa saksi selaku karyawan Bank BRI Cab. Muara Teweh, menjabat sebagai Supervisor layanan KAS di Kantor Cabang BRI Muara Teweh sejak bulan Juli 2019, tugas dan tanggungjawab saya pengelolaan KAS BRI Cabang Muara Teweh. Adapun tugasnya meliputi mengawasi dan mengontrol serta memastikan jumlah fisik uang pada brangkas sama dengan jumlah uang pada sistem, pada setiap harinya pada buka dan tutupnya kas;
- Bahwa oleh karena terdakwa statusnya masih karyawan kontrak / PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu), maka mekanisme penyelesaian kasus terdakwa ini mengacucu kepada surat Keputusan, Direksi BRI Nokep;152-DIR/SDM//05/2009, tanggal 11 Mei 2009, tentang peraturan disiplin, dimana inti dari aturan tersebut apabila ada indikasi FRAUD akan dibentuk TIM Pemeriksa Intern untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku FRAUD, selanjutnya TIM akan mengusulkan rekomendasi putusan kepada pemutus.
- Bahwa sepengetahuan saksi untuk kasus kasus FRAUD yang dilakukan terdsakwa sudah ada dibentuk dan sudah bekerja, tapi saksi tidak mengetahui rekomendasi TIM pemeriksa dalam menyelesaikan permasalahan tersebut;
- Bahwa istilah pembentukan Rekening piutang intern karena kasus pada BRI, merupakan rekening piutang intern yang dibentuk dan diperuntukkan untuk menyelesaikan kasus yang bersifat urgency khusunya yang menyangkut reputasi BRI, dan keselamatan dana nasabah;
- Bahwa pembentukan rekening piutang intern itu dilakukan melalui mekanisme, sebagai berikut;
Adanya rekomendasi dari TIM penyelesaian kasus untuk membentuk rekening piutang intern apabila kasus tersebut menyangkut ;
Kasus yang melibatkan pihak ketiga.
Penggantian kerugian oleh pelaku memerlukan waktu yang cukup lama.
Kasus yang berdampak pada reputasi BRI dan harus segera ditangani.
Adanya nota pembukuan rekening piutang intern apabila kasus dari pimpinan Unit kerja dengan dilampirkan :
adanya berita acara tim penyelesain kasus .
persetujuan tertulis pembentukan rekening piutang intern karena kasus dari pejabat yang bersenang sesuai dgn limit kewenangan memutus piutang intern karena kasus.
surat pernyataan kesanggupan pelaku dan atau pihak lain yang ikut serta mengambil keuntungan dari hasil fraud dan atau pihak lain yang bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan karena kasus
Bahwa bentuk rekening piutang intern karena kasus setelah dibuka berupa rekening koran ada nama rekening nomor rekening nama dan alamat Unit Kerja;
Bhawa ada pembukaan rekening piutang intern karena kasus oleh Pinca BRI Cabang Muara Teweh, dimana bernama KASUS DALAM PENYELESAIAN – KOTA PALANGKARAYA JEKAN RAYA, nomor Rekening : 3433010001622991, Untuk pembukaan rekening piutang intern karena kasus di BRI berbasis CIF (CUSTEMER INFORMASI FILE) nama alamat rekening sudah terbentuk baku (buy sistem);
Bahwa mekanisme pembentukan rekening piutang intern karena kasus di BRI adalah setelah pejabat BRI yang berwenang menyetujui pembukaan rekening piutang intern karena kasus, unit kerja yang bersangkutan akan membuka rekening piutang dimaksud dengan memasukkan kode CIF sesuai dengan peruntukannya, nama dan nomor rekening serta alamat rekening tersebut terbentuk otomatis (sistem) ketika CIF diinput;
Bahwa bukti pembentukan rekening piutang karena kasus dalam perkara FRAUD BRI P.Cahu dan Muara Laung sebesar Rp.462.000.000 adalah berupa terbukanya rekening KASUS DALAM PENYELESAIAN dengan alamat KOTA PALANGKA RAYA JEKAN RAYA dengan nomor Rekening 343301000162991, sehingga rekening dapat digunakan untuk transaksi untuk peruntukannya. Hal ini menunjukkan piutang tersebut sudah diselesaikan adalah dilihat dari mutasi rekening koran bahwa piutang tersebut sudah diselesaikan, dengan bukti saldo akhir (0 / NOL)
Bahwa yang melakukan penyetoran uang ke rekening piutang intren tersebut adalah;
ARIEF DANA SUMITRA melakukan setor tunai pada slip setoran Bank BRI tertanggal 03 Januari 2019, dengan kode transkasi 1101 dengan nomor urut transaksi 157 Terdapat tulisan CASH IDR serta terdapat validasi nama penyetor atas nama ARIEF D , dengan jumlah setoran Rp.440.000.000,- dengan Teller YENSI, adalah pada slip setoran tersebut terdapat tandatangan penyetor dan penerima, terdapat nomor rekening tujuan nama rekening tujuan, jumlah rupiah yang disetorkan, dan ada bukti tapak VALIDASI dengan kode transkasi tunai 1101 dengan nomor urut transaksi 157 tanggal 03 Januari 2019 Terdapat tulisan CASH IDR, serta terdapat validasi nama penyetor atas nama ARIEF D;
MUHAMMAD SYARPANI melakukan setor tunai pada slip setoran Bank BRI tertanggal 13 Desember 2018, dengan kode transkasi 1101 dengan nomor urut transaksi 53 Terdapat tulisan CASH IDR serta terdapat validasi nama penyetor atas nama MUH SYARPANI, dengan jumlah setoran Rp.22.000.000,- adalah pada slip setoran tersebut terdapat tandatangan penyetor dan penerima, terdapat nomor rekening tujuan nama rekening tujuan, jumlah rupiah yang disetorkan, dan ada bukti tapak VALIDASI dengan kode transkasi tunai 1101 dengan nomor urut transaksi 53 tanggal 13 Desember 2018 Terdapat tulisan CASH IDR serta terdapat validasi nama penyetor atas nama MUH SYARPANI;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum juga telah menghadirkan 1 (satu) orang Ahli, yaitu ; Ahli BUDIMAN PANANGIAN SIAHAAN, SE, SH, M.H, dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah memberikan pendapatnya pada pokoknya sebagai berikut;
- Bahwa Ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa Ahli sebagai Pegawai Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah dan menjabat selaku Kepala Sub bagian Pengawasan. Adapun Wewenangnya adalah :
Melaksanakan pengawasan terhadap Bank dan BPR secara off-site melalui pendekatan on-site dengan melakukan pemeriksaan langsung
Meneliti dalam pemberian ijin operasional dan rekomendasi berkaitan dengan aspek kelembagaan Bank Umum dan BPR dibawah pengawasan OJK Kalteng;
- Bahwa Ahli pernah memberikan pendapat terkait kasus ini pada tingkat penyidikan berdasarkan adalah Nota Dinas No. 43/KO.0902/2019 tanggal 26 Februari 2019, Hal Permohonan Keterangan Ahli oleh Polres Murung Raya, Kalimantan Tengah;
- Bahwa Ahli menerangkan sesuai Pasal 6 huruf (a) UU RI Nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap jasa keuangan di sektor perbankan, pasar, modal dan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Di sektor perbankan sesuai Pasal 7 UU RI No. 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan, OJK mempunyai wewenang antara lain :
Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan Bank yang meliputi
Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, marger, konsolidasi danakuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank
Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa
Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan Bank yang meliputi :
Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio kecukupan pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank
Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank
Sistem informasi debitur
Pengujian kredit (credit testing)
Standar akuntansi bank
Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
Manajemen risiko
Tata kelola bank
Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang
Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan penbankan
- Bahwa terkait kasus ini mekanisme penerbitan surat tugas pegawai kontrak Bank (BRI) sebagai Back UP Teller sudah sesuai atau belum dengan peraturan UU dan SOP Bank (BRI), karena setiap bank termasuk PT. BRI harus memiliki sistem dan prosedur (SOP) secara tertulis sebagai prosedur tetap (protap) dan secara internal mengatur mengenai kegiatan operasional perbankan, SOP serta ketentuan internal dibuat untuk memastikan kegiatan operasional berjalan dengan lancar dan tertib sehingga risiko-risiko yang timbul dapat di antisipasi dengan baik, SOP dan ketentuan internal juga diantaranya mengatur mengnai perekrutan, penempatan pegawai, pendelegasian wewenang dan jabatan, pemberian sanksi atas setiap pelanggaran serta juga mengatur mengenai pembagian dan pelaksanaan tugas masing-masing pegawai termasuk mekanisme penerbitan surat tugas pegawai kontrak Bank (BRI) sebagai back up teller;
- Bahwa Ahli belum mengetahui secara rinci SOP PT BRI yang mengatur di bidang operasional termasuk pengaturan tentang kewenangan Pemimpin cabang PT BRI dalam pemberian penugasan atau pendelegasian wewenang kepada pegawai dalam pelaksanaan tugasnya. Namun demikian, bilamana terdakwa telah ditetapkan menjadi Petugas Agen BRILINK sebagai back up teller sebagaimana ditetapkan dalam Surat Penugasan (SP) Nomor : B.123-KC-X/SDM/11/2017, Tanggal 02 Nopember 2017. SP nomor : B.033-KC-X/SDM/02/2018, tanggal 23 Februari 2018 dan SP Nomor: B.091-KC-X/SDM/06/2018, tanggal 24 Juni 2018 maka SP merupakan bagian tidak terpisahkan dan kebijakan PT.BRI sebagaimana aturan atau mekanisme internal yang ditetapkan sesuai standar operasional dan prosedur (SOP) baku dari PT BRI;
- Bahwa mekanisme penggantian kerugian akibat penyalaggunaan / penggelapan oleh karyawannya Bank, sebagai lembaga kepercayaan yang kegiatan usaha pokoknya diantaranya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan dan deposito, maka setiap bank termasuk PT BRI harus menjaga kepercayaan masyarakat tersebut dengan menjalankan kegiatan usahannya dengan tata kelola perusahaan yang baik dan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Berkaitan dengan itu, maka PT BRI memiliki SOP dan kebijakan umum dan khusus yang mengatur secara rinci pelaksanaan tugas di bidang operasional perbankan dari pegawainya sesuai jabatan dan kewenangan masing-masing termasuk pengaturan dan mekanisme mengenai upaya penyelesaian serta pemberian sanksi atas setiap pelanggaran dari pegawainya Namun demikian, ahli belum mengetahui secara rinci ketentuan internal PT BRI terkait pengaturan dan mekanisme penyelesaian internal bilamana pegawai PT BRI terbukti melakukan Penggelapan nasabah;
- Bahwa penggantian uang nasabah akibat dari kasus penggelapan yang dilakukan karyawan (terdakwa), pada bulan Nopember 2017 sampai dengan bulan Juni 2018, tersebut, Kepala Cabang BRI Muara Teweh, telah mengambil keputusan mengembalikan kerugian Nasabah dengan mekanisme :
membentuk TIM Pemeriksa yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan indikasi pelanggaran tersebut melalui Surat Keputusan nomor : 137-X/KC/SDM/09/2018, tanggal 30 september 2018.
dari pemeriksaan TIM Pemeriksa diperoleh laporan hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa dituangkan dalam laporan yang disebut laporan hasil pemeriksaan (LHP), adapun hasil pemeriksaan tim pemeriksa yaitu :
Terdapat penyalahgunaan setoran simpanan dan dana simpanan sebanyak 5 (lima) rekening oleh Sdr.Mindi Saputra, dengan perincian sebagai berikut :
Kaspol Anwar nomor rek 343301028224531 sebesar Rp. 200.000.000
Lidawati nomor rek 343301024072534 sebesar 80.000.000
Misriah nomor rek 343301024894538 sebesar 42.000.000
Hikmah nomor rek 343301014959534 sebesar 100.000.000
Misdariah nomor rek 343301021399539 sebesar 100.000.000
Total kerugian Rp. 522.000.000
Dari hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa tersebut Tim Pemeriksa merekomendasi :
Sdr. Mindi Saputra agar dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan telah dilakukan pendekatan untuk dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang ditanggung nasabah sebesar Rp. 522.000.000,-, apabila Sdr. Mindi Saputra tidak mampu mengganti seluruh kerugian sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan. Maka pekerja yang terkait yaitu Sdr. Arief Danasumitra (Kepala Unit Puruk Cahu) & Sdr. M. Syarpani (Kepala Unit Muara Laung) wajib mengganti kerugian tersebut.
agar berkonsultasi dengan Bagian Legal Officer (LO) Kanwil untuk dimintakan persetujuan kepada Bapak Pemimpin Wilayah Banjarmasin untuk meneruskan prosesnya melalui jalur hukum.
Untuk menghindari Reputasi dan Citra Bank BRI yang buruk di masyarakat, maka terhadap dana nasabah yang disalahgunakan oleh pelaku sdr.Mindi Saputra, kepada Tim Pemeriksa agar segera dibuatkan usulan kepada pejabat pemutus untuk meminta persetujuan rekening Piutang Intern karena kasus dengan total kerugian sebesar Rp. 522.000.000,- yang akan diganti oleh Sdr. Mindi Saputra (Pelaku) atau apabila sdr. Mindi Saputra tidak mampu mengganti rekening piutang intern hingga tenggang waktu yang ditentukan maka pekerja yang terkait yaitu Sdr. Arief Danasumitra (Kepala Unit Puruk Cahu) & Sdr. M. Syarpani (Kepala Unit Muara Laung) wajib mengganti kerugian tersebut.
Atas rekomendasi tersebut Kepala cabang melakukan langkah :
Melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas nama MINDI SAPUTRA terhitung sejak tanggal 30 September 2018.
Melakukan upaya penagihan kepada pelaku dan keluarga pelaku namun tidak membuahkan hasil.
Mengganti terlebih dahulu kerugian nasabah sebesar Rp. 522.000.000,- yang bersumber dari dana pribadi sdr. ARIEF DANASUMITRA sebesar Rp.60.000.000,- dan rekening piutang intern karena kasus sebesar Rp.462.000.000,-
Menyerahkan ke saluran hukum, dengan membuat laporan di Polres Murung Raya
- Bahwa terhadap pengembalian kerugian Rp.462.000.000,- tersebut Kepala cabang membuka rekening piutang intern karena kasus, Berdasarkan surat edaran Direksi nomor : SE.3-DIR/KPD/O7/2018, tanggal 11 juli 2018 tentang penggunaan dan penyelesaian rekening piutang intern karena kasus, piutang intern, piutang ekstern, saldo rekening menggantung, dan piutang intern / ekstern karena kasus.
pada BAB II perihal pengertian angka 14 disebutkan bahwa rekening piutang intern karena kasus adalah rekening yang digunakan untuk membuku sementara potensi kerugian finansial karena kasus yang dilakukan oleh pekerja BRI.
Dengan mekanisme :
adanya berita acara tim penyelesain kasus,
sebagaimana adanya berita acara tim penyelesain kasus nomor :B.1251-KC-X/HC/12/2018, tanggal 10 Desember 2018, yang pada intinya merekomendasikan untuk membuka rekening piutang intern kasus untuk mengganti kerugian sementara nasabah sebesar Rp.462.000.000,- hal tersebut dilakukan untuk menjaga reputasi dan citra Bank BRI di masyarakat.
persetujuan tertulis pembentukan rekening piutang intern karena kasus dari pejabat yang bersenang sesuai dengan limit kewenangan memutus piutang intern karena kasus.
Sebagaimana Adanya persetujuan tertulis dari pemimpin cabang berdasarkan Surat nomor : R.053-KC-X/SDM/12/2018, tanggal 11 Desember 2018, dimana pemimpin cabang sebagai pejabat pemutus pembentukan rekening piutang intern setuju untuk dilakukan pembukaan rekening piutang intern karena kasus, jelaskan bahwa limit kewenangan memutus pembentukan rekening piutang intern karena kasus dibawah Rp.500.000.000,- wewenang pimpinan cabang.
surat pernyataan kesanggupan pelaku dan atau pihak lain yang ikut serta mengambil keuntungan dari hasil fraud dan atau pihak lain yang bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan karena kasus.
Sebagaimana Adanya Surat pernyataan yang dibuat oleh sdr.ARIEF DANA SUMITRA dan M.SYARPANI untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan karena kasus tersebut, meskipun sdr.ARIEF DANA SUMITRA dan M.SYARPANI bukanlah pelaku atau pihak lain yang menikmati keuntungan dari hasil FRAUD yang dilakukan oleh sdr. MINDI SAPUTRA.
pada BAB V perihal rekening piutang intern karena kasus huruf B angka 2 bahwa Tim pemeriksa dapat memberikan rekomendasi untuk membentuk rekening piutang intern apabila kasus tersebut menyangkut ;
Kasus yang melibatkan pihak ketiga
Sebagaimana 5 orang korban kasus tersebut adalah pihak ketiga dalam hal ini nasabah simpanan BRI.
Penggantian kerugian oleh pelaku memerlukan waktu yang cukup lama.
Sebagaimana Tidak adanya kepastian penggantian kerugian dari pelaku (sdr. MINDI SAPUTRA), sedangkan para nasabah korban terus menanyakan kpd BRI.
Kasus yang berdampak pada reputasi BRI dan harus segera ditangani.
Sebagaimana Menyangkut reputasi dan citra buruk bagi BRI apabila kerugian nasabah tidak segera diganti.
- Bahwa pada saat ini Rekening piutang intern karena kasus tersebut sudah diselesaikan atau dilunasi oleh sdr. ARIEF DANASUMITRA (Kepala Unit Puruk Cahu) sebesar Rp.440.000.000,- yang dibayarkan pada tanggal 03 Januari 2019 dan sudah diselesaikan sdr.M.SYARPANI (kepala unit Muara Laung) sebesar Rp.22.000.000,- yang dibayarkan pada tanggal 13 Desember 2018, dimana hal tersebut masih masuk dalam tengang waktu penyelesaian rekening piutang intern karena kasus yang telah dibentuk (sebagaimana surat edaran Direksi nomor : SE.3-DIR/KPD/07/2018, tanggal 11 juli 2018 BAB III huruf B angka 4). Hal ini sudah sesuai aturann UU atau tidak : sebagaimana telah diuraikan ahli diatas, bahwa sebagai lembaga kepercayaan masyarakan PT. BRI dalam kegiatan operasionalnya harus melakukan tata kelola perusahaan dengan baik dan berdasarkan kehati-hatian, PT. BRI harus memiliki SOP atau ketentuan internal secara tertulis sebagai prosedur tetap (protap) dalam mengatur mengenai apa yang harus dilakukan, kapan, dimana dan oleh siapa dalam pelaksanaan kegiatan operasional perbankan sesuai SOP serta ketentuan internal dibuat untuk memastikan kegiatan operasional berjalan dengan lancar dan tertib sehingga risiko-risiko yang timbul dapan diantisipasi dengan baik.
- Bahwa terhadap upaya yang ditempuh PT.BRI cabang Muara Teweh sebagaimana SOP dan ketentuan internal yang mengaturnya serta melapokannya ke Pihak kepolisian merupakan pemenuhan sebagaimana ditetapkan UU serta upaya penyelesaian tindak pidana penggelapan dana nasabah yang dilakukan tersangka a.n MINDI SAPUTRA, S.Kom
- Bahwa berdasarkan resume singkat yang di terima ahli atas pokok perkara penggelapan dana nasabah dengan tersangka a.n MINDI SAPUTRA, S.Kom maka menurut Ahli bahwa terdakwa telah sekurang-kurangnya terbukti telah melakukan tindak pidana perbankan berupa menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha laporan transaksi atau rekening suatu bank sebagaimana pasal 49 ayat 1 huruf b UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaiman telah diuban dengan UU No. 10 tahun 1998;
- Bahwa kedudukan PT.Bank Rakyat Indonesia apakah sebuah perusahaan BUMN adalah :
Sesuai Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahwa yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Selanjutnya, Perusahaan Perseroan, (disebut Persero), adalah BUMN yang bentuknya perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan;
Sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1992 Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum BRI menjadi Perusahaan Perseroaan (Persero), ditegaskan bahwa :
Ayat (1) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Bank Rakyat Indonesia dan/atau kekayaan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ayat (2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Departemen Keuangan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1992 Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum BRI menjadi Perusahaan Perseroaan (Persero), maka PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan perusahaan BUMN.
- Bahwa hubungan hukum antara bank dengan nasabah dapat dikualifikasikan dalam 2 (dua) bentuk. Pertama, hubungan hukum antara bank dengan nasabah penyimpan disebut perjanjian simpanan. Kedua, hubungan hukum antara bank dengan nasabah debitur disebut perjanjian kredit.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No 10 tahun 1998, yang dimaksud dengan bank Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
- Bahwa dalam jasa keuangan Perbankan dikenal adanya perjanjian penyimpanan dana, bagaimana status penguasaan atas uang / dana yang diserahkan / disimpan nasabah (sudah masuk sistem keuangan) kepada Bank :
Sesuai Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No 10 tahun 1998, simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Dengan demikian, maka setiap Bank termasuk PT BRI harus menjaga kepercayaan masyarakat tersebut dengan menjalankan kegiatan usahanya dengan tata kelola perusahaan yang baik dan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Berkaitan dengan itu, maka PT BRI harus memiliki SOP dan kebijakan umum dan khusus yang mengatur secara rinci pelaksanaan pengelolaan dana-dana masyarakat
- Terhadap perbuatan terdakwa sebagaimana dijelaskan dalam berkas perkara ketentuan / peraturan / prosedur hukum yang dilanggar oleh terdakwa adalah :
Berdasarkan resume singkat yang diterima AHLI atas pokok perkara penggelapan dana nasabah dengan terdakwa, maka AHLI berpendapat bahwa terdakwa sekurang-kurangnya terbukti telah melakukan tindak pidana perbankan berupa menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank sebagaimana pasal 49 ayat 1 huruf b UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998.
bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian finansial BRI, karena terdakwa sekurang-kurangnya terbukti berupa menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan transaksi atau rekening BRI.
Bahwa AHLI belum mengetahui secara rinci SE Direktur BRI No. SE.3-DIR/KPD/07/2018 tanggal 11 Juli 2018 yang mengatur rekening piutang intern yang didefinisikan sebagai rekening yang digunakan untuk membuka sementara potensi kerugian finansial, Namun demikian, setiap aktifitas operasional di Bank termasuk tata kelola rekening keuangan antara nasabah dan Bank harus diatur melalui ketentuan internal Bank yang masing-masing Bank memiliki maksud dan tujuan serta definisi yang berbeda.
Bahwa pemeriksa internal memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan kebijakan dan kegiatan operasional Bank melalui mekanisme pemeriksaan langsung maupun tidak langsung, Atas pelaksanaan pemeriksa internal telah diketahui dan terbukti adanya nilai kerugian finansial akibat melawan hukum oleh pegawai bank, menurut AHLI merupakan kerugian bagi Bank;
Menimbang, terhadap pendapat ahli tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa, tidak ada menghadirkan saksi yang meringankan bagi dirinya (Saksi A de Charge) dan Ahli;
Menimbang, bahwa dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, Terdakwa juga telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut;
- Bahwa terdakwa pernah diperiksa dalam tingkat penyidikan, dimana dalam memberikan keterangan dimaksud tidak ada mendapat tekanan maupun arahan dari penyidik kemudian sebelum menandatangani berita acara dimaksud terlebih dahulu ada dibaca, sehingga terdakwa tetap pada keterangan tersebut;
- Bahwa terdakwa sebagai Karyawan Bank BRI Unit Puruk Cahu sejak dari tanggal 15 Mei 2015 sesuai dengan Perjanjian Kerja antara Bank BRI dengan terdakwa (Mindi Saputra) Nomor ;B.543-KC-X/SDM/05/2015, tanggal 15 Mei 2015 kemudian diangkat menjadi PETUGAS AGEN BRILINK sejak tanggal 01 Nopember 2017, sesuai dengan penjanjian kerja waktu tertentu antar PT.BRI dengan terdakwa (Mindi Saputra) nomor : B.1057-X/KC/SDM/11/2017), juga terdakwa pernah ditunjuk selaku BACKUP TELLER (Teller pengganti), saat TELLER tidak hadir karena ijin, cuti atau dinas lain;
- Bahwa adapun tugas dari AGEN BRILINK antara lain;
Melakukan perencanaan, monitoring dan pembinaan AGEN BRILIINK, serta memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran AGEN BRILINK
Melakukan pemeliharaan dan penanganan First Lavel mantenance infrastruktur pendukung AGEN BRILINK agar selalau tersedia, berjalan baik, dan memenuhi standar tampilan.
Menjamin infrastruktur pendukung AGEN BRILINK tersedia, berjalan baik dan memenuhi standar tampilan.
Melaksanakan kegiatan literasi keuangan (kemampuan mengelola financial ) dan inklusi keuangan (akses terhadap pelayanan financial) bagi masyarakat yang menjadi sasaran pemasaran AGEN BRILINK.
Melakukan koordinasi dengan AGEN BRILINK dalam rangka membentuk komunitas AGEN BRILINK binaannya;
Bahwa tugas pelayanan PICKUP SERVIS meliputi pelayanan antar jemput uang dari dan kepada nasabah yang hendak menyetor maupun yang menarik dananya, sedangkan tugas pemasaran SHL adalah menawarkan dan mengajak nasabah untuk menambah saldo simpanannya dengan promosi mendapatkan hadiah langsung sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Bahwa Tugas Pokok Back Up Teller sama dengan tugas Telller, Sesuai dengan daftar uraian jabatan teller PT.BRI Tugas Pokok Teller adalah :
sebagai pengganti teller dimana kewenangan dan tanggung jawab sebagai teller melekat kepada tenaga pengganti tersebut sedangkan fungsinya menjalankan seluruh fungsi dan kewenangan sebagai teller dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan di teller.
melaksanakan layanan transaksi pembukuan setoran dan pengambilan uang, transaksi non tunai, pengecekan keaslian uang nasabah dan keabsahan keaslian dokumen, serta pemberian informasi yang dibutuhkan oleh nasabah sesuai ketentuan untuk memastikan kelancaran transaksi kepada nasabah.
melaksanakan tugas tugas kedinasan lainnya dari atasan sesuai peran dan kompetensinya untuk mencapai target atau standar secara efektif dan efisien
- Bahwa Program SHL adalah progam Resmi BRI, mekanismenya adalah BRI menawarkan tabungan berhadian langsung kepada nasabah, dimana tabungan tersebut berjangka minimal 3 bulan maksimal 1 tahun, dan akan mendapat hadiah barang sesuai ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan, misalnya apabila menabung dengan Rp.10.000.000,- sampai dengan Rp.15.000.000,- dalam 3 bulan akan mendapat hadiah barang senilai Rp.300.000,- dan seterusnya;
- Bahwa nasabah yang ikut program SHL, Rekening nasabah tetap satu namun saldo dana yang diikutkan program SHL diblokir (tidak bisa diambil sesuai jangka waktu yang telah disepakati), dan mekanisme keikutsertaan program SHL, secara aturan BRI sebenarnya Nasabah wajib kekantor, namun demi memberikan pelayanan prima nasabah bisa menitip kepada petugas seperti kepada terdakwa, kemudian nasabah mengisi slip penarikan selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada nasabah bahwa dana sudah terblokir (masuk ke tabungan SHL), padahal terdakwa belum melakukan proses pemblokiran, setelah nasabah pergi dari BRI terdakwa melakukan pencairan penarikan tunai tersebut, dan dana tersebut terdakwa pakai pribadi;
- Bahwa terdakwa memproses pencairan / penarikan dana nasabah bukan merupakan tugas karyawan PETUGAS AGEN BRILINK, melainkan tugas Teller, namun terdakwa dapat melakukan perbuatan tersebut pada saat terdakwa ditunjuk sebagai BACKUP TELLER (Teller pengganti), saat TELLER tidak hadir karena ijin, cuti atau dinas lain, tapi terdakwa lupa kapan ditunjuk sebagai BACKUP TELLER (teller pengganti) , karena terdakwa ditujuk beberapa kali dan penunjukan tersebut bersifat sementara dan hanya 1 sampai 5 hari kerja saja, saat TELLER tidak masuk kantor karena ijin, cuti atau dinas lain, dan penunjukan tersebut ada suratnya;
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara :
menawarkan program Simpedes hadiah Langsung (SHL) kepada nasabah, setelah nasabah Minat, nasabah menyerahkan Buku tabungannya kepada terdakwa kemudian terdakwa melakukan penarikan dana dari Saldo Nasabah dengan menggunakan slip penarikan, namun tidak dimasukkan ke Saldo Program SHL, namun terdakwa memakai dana tersebut secara pribadi.
menawarkan program Simpedes Hadiah Langsung (SHL) kepada nasabah baru, setelah nasabah Minat tersangka membukakan buku tabungan beseta ATM, kemudian bukutabungan diserahkan Nasabah, sedangkan ATM dibawa terdakwa selanjutnya melakukan penarikan dana dari Saldo nasabah dengan menggunakan ATM, namun dana tersebut tidak dimasukkan ke Saldo SHL, dan digunakan secara pribadi.
menawarkan program Simpedes hadiah Langsung (SHL) kepada nasabah, setelah nasabah Minat, nasabah menyerahkan Buku tabungannya kepada terdakwa kemudian terdakwa tidak memproses dana nasabah ke saldo SHL, melainkan memindahbukukan Saldo Nasabah dari rekeningnya ke rekening ibu dan pacar terdakwa selanjutnya dana tersebut ditarik secara pribadi;
- Bahwa jumlah nasabah yang dananya terdakwa salahgunakan ada 5 orang dengan jumlah Rp.522.000.000,- (lima ratus dua puluh dua juta rupiah), sebagai berikut;
sdr. KASPUL ANWAR sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
sdr. LIDAWATI sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)
sdr. MISRIAH sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah)
sdr. HIKMAH sebesar Rp.100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah) -
sdr. MISDARIAH sebesar Rp.100.000.000,- (dua ratus juta rupiah),
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara :
sdr. KASPUL ANWAR sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dilakukan dengan 9 kali penarikan.
sdr. LIDAWATI sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dilakukan dengan 2 kali penarikan, 1 kali pemindahanku
sdr. MISRIAH sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) dilakukan dengan 2 kali penarikan 2 kali pemindahbukuan
sdr. HIKMAH dana yang digelapkan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah) dilakukan dengan 1 kali penarikan.
sdr. MISDARIAH dana yang digelapkan sebesar Rp.100.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dilakukan dengan dalam 1 kali penarikan.
- Bahwa terdakwa melakukan penarikan dengan 2 cara yaitu :
apabila buku tabungan Nasabah yang membawa / ditangan tersangka :
tersangka kerumah korban dengan menawarkan program SHL, setelah korban minat dan korban menyerahkan Buku Tabungan, kemudian tersangka mengisi slip penarikan dengan mencantumkan nama dan nomor rekening nasabah serta mengisi berapa nominal dana yang hendak ditarik, serta tersangka memalsukan tandatangan nasabah, kemudian tersangka tandatangan pada kolom Teller selanjutnya, kemudian tersangka memasukkan data ke sistem portal, selanjutnya tersangka melakukan Validasi dan seterusnya melakukan pencairan dana tersebut
apabila buku tabungan Nasabah tidak ditangan tersangka :
Nasabah datang ke kantor BRI dan tersangka menawarkan program SHL (Simpedes Hadiah Langsung) dimana saat itu menyampaikan kepada nasabah apabila nabung seratus juta (Rp.100.000.000,-) akan mendapat Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) perbulannya, apabila nasabah mau : nasabah mengisi Slip Penarikan berapa yang hendak ditarik dan mengisi nomor Rekening dan nama serta tandatangan pada kolom slip penarikan, selanjutnya slip penarikan tersebut berserta buku tabungan dan KTP nasabah diserahkan kepada tersangka, selanjutnya tersangka proses dengan memasukkan data penarikan serta melakukan validasi penarikan dan mencairkan dana tersebut, namun dana tersebut tidak diberikan kepada nasabah dan digunakan untuk kepentingan pribadinya;
- Bahwa terdakwa datang kerumah korban dengan menawarkan program SHL, setelah korban minat terdakwa membukakan buku tabungan baru beserta ATM, selanjutnya buku tabungan atas nama nasabah tersebut diserahkan kepada Nasabah, sedangan ATM dibawa terdakwa, selanjutnya terdakwa mencairkan dana nasabah tersebut menggunakan ATM tersebut dan uangnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Disamping itu terdakwa juga ada melakukan pemindahbukuan, hal ini terdakwa lakukan dengan cara : mengisi slip pemindahbukuan sesuai nama dan nomor Rekening nasabah ke rekening orang tua terdakwa dan pacar terdakwa selanjutnya terdakwa mengisi nominal dana yang terdakwa pindahkan sedangkan tanda tangan nasabah terdakwa palsukan selanjutnya terdakwa menyerahkan buku tabungan dan Slip pemindahbukuan serta KTP Nasabah kepada Teller kemudian teller melakukan proses pemindahbukuan;
- Bahwa yang mengisi dan bertandatangan pada slip pemindahbukuan an. LIDAWATI dan MISRIAH adalah terdakwa sendiri, sesuai SOP pemindahbukuan nasabah wajib hadir, namun terdakwa dapat melakukan dan memproses hal tersebut, terakwa bilang kepada TELLER bahwa proses pemindahbukuan tersebut adalah Nasabah Pickup Servis adalah terdakwa dan akhirnya TELLER percaya kepada terdakwa dan memprosesnya, TELLER saat itu atas nama NURUL ELYA NINGSIH;
- Bahwa sesuai aturan (SOP) BRI Teller dapat mencairkan dana penarikan nasabah maksimal Rp.10.000.000,- (seuluh juta rupiah), diatas Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) s/d Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) teller wajib minta persetujuan supervisor, diatas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) s/d Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) teler dan supervisor wajib minta persetujuan Kepala Unit, diatas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) wajib minta persetujuan Kepala Cabang Muara Teweh.
- Bahwa terdakwa dapat menarik dana diatas Rp.10.000.000,- tersebut karena Kepala Unit sudah menyetujui, Bukti Kepala Unit sudah menyetujui adalah Kepala Unit sudah paraf pada slip penarikan tersebut, karena hal tersebut merupakan penarikan wajar sesuai dengan ketentuannya, yakni Kepala BRI Unit Puruk Cahu adalah ARIEF DANA SUMITRA dan Kepala BRI Unit Muara Laung adalah SYARPANI;
- Bahwa pada saat melakukan perbuatan tersebut terdakwa tidak ada ijin dengan kepala Bank BRI dan kepada nasabah yang menjadi korbannya, terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk modal bermain judi Online dan membeli seperti TV, Laptop dan lainnya, hal itu terdakwa lakukan sejak bulan Nopember 2017 hingga bulan juli 2018 dan para korban adalah tetangga terdakwa dan sebelumnya para korban/nasabah sudah terbiasa menitipkan buku rekeningnya dengan terdakwa namun tidak disalahgunakan sehingga mereka mempercayai terdakwa;
- Bahwa Pimpinan BRI tidak mengetahui terkait perbuatan yang telah dilakukan terdakwa karena saat terdakwa mendapatkan nasabah SHL, tidak memberitahukan atau tidak melaporkan kepada pimpinan, namun terdakwa kelola sendiri jadi saldo para nasabah tidak sempat dilakukan pemblokiran (tidak dimasukkan ke rekening program SHL);
- Bahwa Nasabah prioritas / nasabah inti dan PICK UP SERVIS adalah nasabah yang diutamakan dalam pelayanan, dimana nasabah tersebut mendapat pelayanan khusus, contohnya apabila nasabah tersebut ingin menarik, menyetor, mentransfer dan pemindahbukuan dana di BRI, tidak perlu datang ke kantor BRI, cukup menitipkan uang / dana, buku rekening dan slip penarikan / penyetoran / transfer / pemindahbukuan, yang sudah ditandatangani nasabah yang bersangkutan dilengkapi KTP kepada petugas BRI kemudian petugas BRI melaporkan ke teller dan Supervisor atau Kepala unit bahwa nasabah tersebut adalah nasabah prioritas / nasabah inti dan PICK UP SERVIS selanjutnya maka proses dapat dilakukan. hal tersebut sudah ada aturan internal BRI yang mengaturnya;
- Bahwa menurut aturan internal program SHL, dana SHL harus bersumber dari FRESH FUND, terkait SHL dengan menggunakan dana simpanan exsiting nasabah BRI hal tersebut trik terdakwa saja supaya mendapat nasabah SHL dan tercapai target kerjanya, tapi terdakwa tidak mengetahui pakah sering terjadinya atau tidaknya hal tersebut di BRI, karena pegawai BRI mempunyai beban tugas masing masing;
- Bahwa dalam pelayanan nasabah PICKUP SERVIS diperbolehkan saat transaksi (penarikan / pemindahbukuan) nasabah tidak hadir di Bank, hal tersebut diperbolehkan, karena tujuan pelayanan PICKUP SERVIS adalah memberikan pelayanan prima / kemudahan kepada nasabah, supaya nasabah merasa nyaman sebagai nasabah BRI;
- Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatan terdakwa itu, untuk terdakwa mohon maaf kepada para nasabah yang menjadi korban dan pihak BRI terutama Kepala Unit BRI Puruk Cahu dan Muara Laung serta teman teman kantor terdakwa di BRI;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan melalui sarana telekonperensi ini telah memperlihatkan/mengajukan barang bukti berupa;
1) Dokumen Debitor a.n. HIKMAH :
1 Lembar slip penarikan dengan no transaksi 110 tanggal 28-05-2018 Rekening BRI No: 3433-01-014959-53-4 a.n.HIKMAH dgn nominal Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-014959-53-4 a.n HIKMAH, periode transaksi 01/05/2018 – 31/05/2018 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli)
1 lembar over booking transaksi dengan nomor transaksi : 90 tanggal 12/12/2018 dari rekening 3433-01-000-162-99-1 a.n Kasus Dalam Penyelesaian ke Norek BRI : 3433-01-014959-53-4 a.n HIKMAH sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-014959-53-4 a.n HIKMAH, periode transaksi 01/12/2018 – 31/12/2018 yang di print out pada tanggal 09/01/2019 (asli)
2) Dokumen Debitor a.n. MISRIAH:
1 Lembar slip penarikan dengan nomor transaksi 4000155 tanggal 02-03-2018 dengan Rekening BRI Nomor : 3433-01-024894-53-8 a.n MISRIAH dengan nominal Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) (asli)
1 Lembar slip penarikan dengan nomor transaksi 4000019 tanggal 31-03-2018 dengan Nomor Rekening BRI :3433-01-024894-53-8 a.n MISRIAH over booking ke norek BRI : 7998-01-003894-53-5 a.n SITI SARA dengan nominal Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-024894-53-8 a.n MISRIAH, periode transaksi 01/03/2018 – 31/03/2018 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dgn norek BRI:7998-01-003894-53-5 a.n.SITI SARA,periode transaksi 31/03/2018-31/03/2018 yang di print out pada tanggal 10/01/2019 (asli)
1 Lembar slip penarikan dengan nomor transaksi 284 tanggal 02-05-2018 dengan Nomor Rekening BRI : 3433-01-024894-53-8 a.n MISRIAH over booking ke norek BRI : 7998-01-003894-53-5 a.n SITI SARA dengan nominal Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-024894-53-8 a.n MISRIAH, periode transaksi 01/05/2018-31/05/2018 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dgn norek BRI:7998-01-003894-53-5 a.n.SITI SARA,periode transaksi 02/05/2018-02/05/2018 yang di print out pada tanggal 11/01/2019 (asli)
1 Lembar slip penarikan dengan nomor transaksi 4000221 tanggal 26-02-2018 dengan Rekening BRI Nomor : 3433-01-024894-53-8 a.n MISRIAH dengan nominal Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-024894-53-8 a.n MISRIAH, periode transaksi 01/02/2018 – 28/02/2018 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli)
1 lembar over booking transaksi dengan nomor transaksi : 91 tanggal 12/12/2018 dari rekening 3433-01-000-162-99-1 a.n Kasus Dalam Penyelesaian ke Norek BRI : 3433-01-024894-53-8 a.n MISRIAH sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-024894-53-8 a.n MISRIAH, periode transaksi 01/12/2018 – 31/12/2018 yang di print out pada tanggal 09/01/2019 (asli)
3) Dokumen Debitor a.n. MISDARIAH:
1 Lembar slip penarikan dengan nomor transaksi 4000035 tanggal 26-06-2018 dengan Rekening BRI Nomor : 3433-01-021399-53-9 a.n MISDARIAH dengan nominal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (asli).
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-021399-53-9 a.n MISDARIAH, periode transaksi 01/06/2018 – 30/06/2018 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli)
1 lembar over booking transaksi dengan nomor transaksi : 89 tanggal 12/12/2018 dari rekening 3433-01-000-162-99-1 a.n Kasus Dalam Penyelesaian ke Norek BRI : 3433-01-021399-53-9 a.n MISDARIAH sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-021399-53-9 a.n MISDARIAH, periode transaksi 01/12/2018 – 31/12/2018 yang di print out pada tanggal 09/01/2019 (asli)
4) Dokumen Debitor a.n. KASPOL ANWAR :
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-028224-53-1 a.n KASPOL ANWAR, periode transaksi 01/06/2018 – 30/06/2018 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli)
1 lembar over booking transaksi dengan nomor transaksi : 92 tanggal 12/12/2018 dari rekening 3433-01-000-162-99-1 a.n Kasus Dalam Penyelesaian ke Norek BRI : 3433-01-028224-53-1 a.n KASPOL ANWAR sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-028224-53-1 a.n KASPOL ANWAR, periode transaksi 01/12/2018 – 31/12/2018 yang di print out pada tanggal 09/01/2019 (asli)
5) Dokumen Debitor a.n. LIDAWATI:
1 Lembar slip penarikan dengan nomor transaksi 4000061 tanggal 03-11-2017 dengan Rekening BRI Nomor : 3433-01-024072-53-4 a.n LIDAWATI dengan nominal Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-024072-53-4 a.n LIDAWATI,periode transaksi 01/11/2017 – 30/11/2017 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli)
1 Lembar slip penarikan dengan nomor transaksi 85 tanggal 15-12-2017 dengan Rekening BRI Nomor : 3433-01-024072-53-4 a.n LIDAWATI dengan nominal Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-024072-53-4 a.n LIDAWATI,periode transaksi 01/12/2017 – 31/12/2017 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli)
1 Lembar slip penarikan dengan nomor transaksi 150 tanggal 16-05-2018 dengan Nomor Rekening BRI : 3433-01-024072-53-4 a.n LIDAWATI over booking ke norek BRI : 3433-01-026005-53-3 a.n DWI NUR KHASANAH dengan nominal Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-024072-53-4 a.n LIDAWATI,periode transaksi 01/05/2018 – 31/05/2018 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-026005-53-3 a.n DWI NUR KHASANAH, periode transaksi 16/05/2018 – 16/05/2018 yang di print out pada tanggal 10/01/2019 (asli)
1 lembar over booking transaksi dengan nomor transaksi : 93 tanggal 12/12/2018 dari rekening 3433-01-000-162-99-1 a.n Kasus Dalam Penyelesaian ke Norek BRI : 3433-01-024072-53-4 a.n LIDAWATI sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-024072-53-4 a.n LIDAWATI, periode transaksi 01/12/2018 – 31/12/2018 yang di print out pada tanggal 09/01/2019 (asli)
6) 1 bandle kontrak Perjanjian kerja antara PT. Bank BRI dengan Terdakwa dengan nomor : B.543-KC-X/SDM/05/2015, tanggal 15 Mei 2015
7) 1 bandle kontrak Perjanjian kerja antar waktu tertentu antara PT. Bank BRI dengan Terdakwa dengan nomor : B.1057-X/KC/SDM/11/2017, tanggal 01 November 2017
8) 2 lembar SK Mutasi Internal Nokep : 132-KC-X/SDM/11/2017 tanggal 01 November 2017 tentang pengangkatan sebagai petugas Agen Brilink a.n MINDI SAPUTRA
1 lembar surat instruksi nomor : B.050 /KC-X/SDM/07/2017 tanggal 01 Juli 2017 tentang PickUp Service
1 lembar surat penugasan dengan nomor : B.033-KC-X/SDM/02/2018 tanggal 23 Februari 2017 tentang penugasan kepada Terdakwa sebagai PJS. Teller (BackUp Teller) Unit Muara Laung tmt 26 Februari 2018.
1 lembar surat penugasan dengan nomor : B.132-KC-X/SDM/11/2017 tanggal 02 November 2017 tentang penugasan kepada Terdakwa sebagai PGS. Teller (BackUp Teller) Unit Puruk Cahu tmt 03 November 2017
1 lembar surat penugasan dengan nomor : B.091-KC-X/SDM/06/2018 tanggal 24 Juni 2018 tentang penugasan kepada Terdakwa sebagai PGS. Teller (BackUp Teller) Unit Puruk Cahu tmt 25-26 Juni 2018
1 lembar surat keputusan rekomendasi pembentukan rekening piutang intern/ekstern karena kasus Nomor : B.151 KC-X/HC/12/2018, tanggal 10 Desember 2018
1 lember surat berita acara pengembalian dana nasabah atas kejadian proud Terdakwa tanggal 12 Desember 2018
1 buah buku rekening/tabungan BRI warna biru dengan nomor rekening : 3433-01-024894-53-8 a.n. MISRIAH
1 buah buku rekening BRI/tabungan warna gold dengan nomor rekening : 3433-01-024072-53-4 a.n. LIDAWATI
1 buah buku rekening/tabungan BRI warna Gold Nomor Rek : 3433-01-025593-53-3 a.n. MINDI SAPUTRA
1 buah buku rekening BNI warna putih dengan nomor Rek : 0696152881 a.n MINDI SAPUTRA
1 ATM BRI berwarna hijau dengan nomor : 5221843069507973 a.n MINDI SAPUTRA
1 ATM BNI berwarna gold dengan nomor : 5371763060088690 a.n MINDI SAPUTRA
1 ATM BRI warna Gold dengan nomor : 5221845022180335 a.n KASPOL ANWAR
1 ATM BRI berwarna biru dengan nomor : 6013014311480233 a.n. SITI SARA
1 buah ATM BRI berwarna hijau dengan nomor : 5221843063262435 a.n. DWI NUR KHASANAH
11 lembar mutasi rekening koran Bank BNI cabang muara teweh Nomor Rekening : 0696152881 a.n MINDI SAPUTRA, periode transaksi 23 Maret 2018 s/d 30 Juni 2018
27 lembar mutasi rekening koran Bank BRI cabang Muara Teweh dengan norek : 343301025593533 a.n MINDI SAPUTRA periode transaksi 01-03-2018 s/d 30-06/2018
16 lembar mutasi rekening koran bank BRI dengan Norek 799801003894535 a.n SITI SARA periode transaksi 01/11/2017 – 31/07/2018
5 lembar mutasi rekening koran Bank BRI dengan Norek 343300255993533 a.n MINDI SAPUTRA periode transaksi 01/11/2017 – 28/02/2018
1 lembar mutasi rekening koran Bank BRI dengan Norek 343300255993533 a.n MINDI SAPUTRA periode transaksi 01/07/2018 – 31/07/2018
2 lembar mutasi rekening koran Bank BRI dengan Norek 343301026005533 a.n DWI NUR KHASANAH periode transaksi 01/15/2018 – 30/06/2018
1 lembar mutasi rekening koran Bank BRI dengan Norek 343301028224531 a.n KASPOL ANWAR periode transaksi 01/06/2018 – 30/06/2018.
1 set program akselarasi simpedes tahun 2017 no: B.171-KSM/KPM/07/2017, tgl 06 Juli 2017.
1 set program akselarasi simpedes tahun 2018 (SHL dan SEMAR) nomor : B.17-KSM/KPM/01/2018, tanggal 12 Januari 2018.
1 set pedoman pemenuhan petugas agen BRI Link nomor : B.5E-DIR/PKO/10/2017, tanggal 12 Oktober 2017.
1 set pedoman penerimaan kerja kontrak jabatan teller dan kostumer service nomor :b.953-DIR/PKO/12/2012, tanggal 18 Desember 2012.
1 set surat keputusan direksi PT. BRI Nokep : S.12-DIR/CDS/03/2017, tanggal 14 Maret 2017 tentang penetapan jabatan sementara (PJS) dan pejabat pengganti sementara (PGS) PT. BRI
3 lembar uraian jabatan teller (Job Des PT. Bank BRI) .
1 set surat keputusan direksi PT. BRI Nokep : S.152-DIR/SDM/05/2009, tanggal 11 Mei 2009 tentang peraturan disiplin.
1 set surat keputusan pimpinan cabang BRI Muara Teweh Nokep : 137-X/KC/SDM/09/2018, tanggal 30 September 2018 tentang pembentukan tim pemeriksa pelanggaran disiplin.
3 lembar laporan hasil pemeriksaan tanggal 15 Oktober 2018.
1 lembar surat pernyataan MINDI SAPUTRA tanggal 28 November 2018.
1 lembar slip setoran nomor transaksi 81 tanggal 12/12/2018 dari ARIEF D ke norek 343301000162991 a.n KASUS DALAM PENYELESAIAN dengan nominal Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek : 343301000162991 a.n KASUS DALAM PENYELESAIAN periode transaksi 01/12/2018 – 12/12/2018.
1 set surat edaran direksi PT. BRI nomor : SE.3-DIR/KPD/07/2018, tanggal 11 Juli 2018 tentang penggunaan dan penyelesaian rekening persekot, piutang intern, piutang ekstern, saldo rekening menggantung dan piutang intern/ekstern karena kasus.
1 lembar surat pimpinan BRI cabang M. Teweh nomot : R.053-KC-X/SDM/12/2018, tanggal 11 Desember 2018 perihal persetujuan pembentukan rekening piutang intern karena kasus fraud Terdakwa SAPUTRA.
1 lembar surat pernyataan MUHAMAT SYARFANI tanggal 10 Desember 2018.
1 lembar surat pernyataan ARIEF DANASUMITRA tanggal 10 Desember 2018.
1 lembar nota pembukuan pembentukan rekening piutang intern tanggal 12 Desember 2018
1 lembar slip setoran nomor transaksi 53 tanggal 13 Desember 2018 a.n MUH SYARFANI ke norek : 343301000162991 a.n. KASUS DALAM PENYELESAIAN sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
1 lembar slip setoran nomor transaksi 157 tanggal 03 Januari 2019 a.n ARIEF D ke norek : 343301000162991 a.n. KASUS DALAM PENYELESAIAN sebesar Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah).
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek : 343301000162991 a.n. KASUS DALAM PENYELESAIAN periode transaksi 13/12/2018 – 03/01/2019
1 (satu) lembar Asli Berita Acara penyelesaian rekening piutang nomor rekening 3433-01-000162-99-1 tanggal 03 Januari 2019.
1 buah TV Sanken 14 Inch berwarna hitam-silver
1 buah Laptop Axioo 14 Inch berwarna hitam
1 buah Jam tangan Casio warna hitam
5 lembar Celana dengan rincian
1 lembar celana jeans panjang dengan merk Jeep berwarna biru
1 lembar celana jeans panjang dengan merk EMBA berwarna abu-abu
1 lembar celana lepis pendek dengan merk ADIDA berwarna biru
1 lembar celana kain panjang dengan merk PIERRE GRUNO berwarna hitam
1 lembar celana kain panjang dengan merk SCHOELLLER berwarna hitam
5 lembar baju dengan rincian :
1 lembar baju kaos pendek dengan merk RIPCURL berwarna abu-abu tua
1 lembar baju batik pendek dengan merk JAMUR MAS berwarna biru dengan motif batik
1 lembar kemeja panjang dengan merk ALISAN berwarna biru muda
1 lembar kemeja pendek dengan merk ROCK GLORY berwarna hitam
1 lembar baju kaos pendek dengan merk SWAT berwarna biru
3 pasang sepatu dengan rincian :
1 pasang sepatu dengan merk ADIDAS berwarna coklat-putih
1 pasang sepatu dengan merk COCOES berwarna hitam
1 pasang sepatu dengan merk ADIDAS berwarna abu-abu
1 pasang sendal eiger warna hitam
1 buah speaker simbada kecil warna hitam
1 buah Hp Oppo berwarna putih
1 buah setrika merek nasional berwarna putih biru beserta kotaknya
1 buah ikat pinggang merk calvin klan
Menimbang bahwa bukti surat/barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, dan bukti surat/barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa dimana oleh para saksi dan terdakwa mengatakan mengenalnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, pendapat Ahli dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta bukti surat/barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam persidangan perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku selaku Petugas Agen BRILINK Unit Puruk Cahu Cabang Muara Teweh diangkat dan ditetapkan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor:B.543-KC-X/SDM/05/2015 Tanggal 15 Mei 2015 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor:B.1057-X/KC/SDM/11/2017 Tanggal 01 Nopember 2017 dan terdakwa selaku Pgs Teller Unit Puruk Cahu Cabang Muara Teweh ditetapkan berdasarkan Surat Tugas Pemimpin Cabang Kantor Bank BRI Muara Teweh Nomor:B.132/KC-X/SDM/11/2017 Tanggal 02 November 2017 serta selaku Pjs Teller Unit Muara Laung Cabang Muara Teweh yang ditetapkan berdasarkan Surat Tugas Pemimpin Cabang Kantor Bank BRI Muara Teweh Nomor:B.033/KC-X/SDM/02/2018 Tanggal 23 Februari 2018;
Bahwa adapun tugas dari AGEN BRILINK antara lain;
Melakukan perencanaan, monitoring dan pembinaan AGEN BRILIINK, serta memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran AGEN BRILINK
Melakukan pemeliharaan dan penanganan First Lavel mantenance infrastruktur pendukung AGEN BRILINK agar selalau tersedia, berjalan baik, dan memenuhi standar tampilan.
Menjamin infrastruktur pendukung AGEN BRILINK tersedia, berjalan baik dan memenuhi standar tampilan.
Melaksanakan kegiatan literasi keuangan (kemampuan mengelola financial ) dan inklusi keuangan (akses terhadap pelayanan financial) bagi masyarakat yang menjadi sasaran pemasaran AGEN BRILINK.
Melakukan koordinasi dengan AGEN BRILINK dalam rangka membentuk komunitas AGEN BRILINK binaannya;
Adapun tugas Pgs Tellr sama dengan tugas Teller yakni sebagaimana Surat Keputusan Direksi PT. Bank BRI Nokep:5.63-DIR/JBM/12/2013 Tanggal 16 Desember 2013 lampiran 9 tentang Penetapan daftar uraian jabatan unit kerja mikro BRI, dalam hal ini terdakwa selaku petugas teller Unit Puruk Cahu dan Unit Muara Laung memiliki tugas/tanggungjawab utama sebagai berikut:
Melaksanakan pengecekan kas taller sesuai kewenangannya untuk memastiikan kelancaran pelayanan kepada nasabah sesuai ketentuan
Melaksanakan layanan transaksi pembukuan setoran dan pengambilan uang, transaksi non tunai, pengecekkan keaslian uang nasabah dan keabsahan dokumen, serta pemberian informasi yang dibuuhkan nasabah sesuai ketentuan untuk memastikan kelancaran transaksi terhadap nasabah
Mengelola kas taller selama jam pelayanan kas maupun akhir hari termasuk menatakerjakan maksimumkas sesuai ketentuan
Menatakerjakan bukti kas dan mencetak laporan-laporan transaksi sesuai ketentuan untuk memastikan kebenran transaksi yang dilakukan
Melaksanakan opname kas dan pengisian kas ATM untuk memastikan ketersedian kas ATM sesuai ketentuan
Menindaklanjuti temuan Audit sesuai bidang tugasnya sebagai tanggap positif atas temuan Audit
Membina hubungan dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait internal dengan supervisi atasannya untuk memperlancar penyelesaian tugas, dan
Melaksnakan tugas-tugas kedinasan lainnya dari atasan sesuai perandan kompetensinya untuk mencapai target atau standar yangitetapkan secara efektif dan efisien
Disamping itu terdakwa selaku teller juga memiliki wewenang antara lain sebagai berikut:
Menerima dan melakukan pembayaran tunai sesuai ketentuan
Melaksanakan fungsi cheker apabila transaksi diatas batas wewenang
Melakukan entry pembukuan kedalam sistema
Mengesahkan dlam sistema dan menandatangani bukti kas atas transaksi tunai yang ada dalam batas wewenangnya
Memeliharakerjakan sarana/prasarana yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
Adapun tugas pelayanan PICKUP SERVIS meliputi pelayanan antar jemput uang dari dan kepada nasabah yang hendak menyetor maupun yang menarik dananya, sedangkan tugas pemasaran SHL adalah menawarkan dan mengajak nasabah untuk menambah saldo simpanannya dengan promosi mendapatkan hadiah langsung sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku;
Bahwa pada tahun 2017-2018 PT.Bank BRI Unit Puruk Cahu Cabang Muara Teweh dan PT. BRI Unit Muara Laung Kec. Laung Tuhup memiliki program Simpedes Hadiah Langsung (selanjutnya disingkat SHL) yang berdasarkan Surat Direksi Bank BRI Nomor:B.17-KSM/KPM/07/2017 Tanggal 06 Juli 2017 perihal Program Akselerasi Simpedes tahun 2017 dan Surat Direksi Bank BRI Nomor:B.17-KSM/KPM/01/2018 Tanggal 12 Januari 2018 perihal program Akselerasi Simpedes tahun 2018 (SHL dan SEMAR) adalah suatu program pemberian barang eksklusif/direct gift tanpa proses pengundian kepada nasabah yang melakukan penyetoran dana baru (fresh fund) ke rekening Simpedes BRI dan dana tersebut bersedia diblokir dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan minimal dana setor sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan dana simpanan tersebut bersedia diblokir selama 3, 6, 9, atau 12 bulan;
Bahwa terdakwa selaku petugas terller dan petugas AGEN BRILINK serta petugas PICKUP SERVIS mendatangi calon nasabah untuk menawarakan program SHL dimaksud dan dari calon nasabah yang ditawari oleh terdakwa ternyata tertarik untuk masuk (mengkuti) program SHL tersebut, diantaranya;
sdri. LIDAWATI nomor rekening 343301024072534 sebanyak Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
sdr. KASPUL ANWAR nomor rekening 343301028224531sebanyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
sdri. MISRIAH nomor rekening 343301024894538 sebanyak Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);
sdri. HIKMAH nomor rekening 343301014959534 sebanyak Rp.100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah);
sdri. MISDARIAH nomor rekening sebanyak Rp.100.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Bahwa terdakwa mendatangi 5 (lima) calon nasabah untuk mengikuti program SHL dimaksud, akan tetapi ternyata oleh terdakwa tidak dimasukkan melainkan dana yang disetorkan para calon nasabah terkait dengan program SHL dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya (main judi online), sebagai berikut;
pada tanggal 02 November 2017 sekira jam 08.30 WIB saksi Linawati mendatangi Bank BRI Unit Puruk Cahu untuk menabung uangnya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan bertemu dengan terdakwa, terdakwa menawarkan program Simpedes Hadiah Langsung (SHL) dengan menawarkan Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dimasukan ke rekening deposito saksi Lindawati dan Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dimasukan keprogram Simpedes Hadiah Langsung (SHL) namun terdakwa tidak memasukan dana tersebut kedalam program simpedes hadiah langsung melainkan disimpan direkening Simpedes Umum saksi Lidawati dengan nomor rekening 343301024072534, dan pada tanggal 16 Mei 2018 terdakwa Kembali menerima uang tunai Rp.20.000.000,- untuk disimpankan dalam tabungan simpedes hadiah langsung saksi Lidawati di Bank BRI unit Puruk Cahu namun terdakwa tidak memasukan uang milik saksi Lidawati ke dalam deposito dan program Simpedes Hadiah Langsung (SHL) melainkan hanya pada tabungan Simpedes Umum dengan nomor rekening 343301024072534 atas nama Lindawati. Bahwa kemudian terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugas fungsi dan kewenangannya sebagai backup teller yaitu tanpa ijin saksi Lidawati melakukan penarikan tunai dan pemindahbukuan dari nomor rekening 343301024072534 atas nama Lidawati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu:
-
-
No Tanggal Penarikan Nomor Transaksi Jumlah Uang
(Rp)
Ket 1 03 Nopember 2017 4000061 20.000.000 Penarikan tunai 2 15 Desember 2017 85 40.000.000 Penarikan tunai 3 16 Mei 2018 150 20.000.000 Pemindah bukuan ke rekening no.3433-01-026005-53-3 an. Dwi Nurhasanah Jumlah 80.000.000
-
2) pada bulan Juni 2018 terdakwa menghubungi saksi Kaspol Anwar dan menawarkan program Simpedes Hadiah Langsung (SHL), setelah mendengarkan penjelasan terdakwa saksi Kaspol Anwar berminat dan terdakwa mendatangi saksi Kaspol Anwar dirumahnya dan terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kaspol Anwar untuk dibuatkan rekening program Simpedes Hadiah Langsung (SHL), bahwa kemudian terdakwa tidak memproses ke dalam program Simpedes Hadiah Langsung (SHL) melainkan hanya disimpan dalam rekening Simpedes biasa dengan nomor rekening:5221845022180335 setelah terbit buku rekening tersebut diserahkan kepada saksi Kaspol Anwar namun kartu ATM tidak diserahkan dan dipegang oleh terdakwa, yang kemudian oleh terdakwa tanpa seizin saksi Kaspol Anwar melakukan pemindahbukuan/mentransfer dari nomor rekening 3433010128224531 an. Kaspol Anwar sebesar Rp.200.000.000,- secara bertahap dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu:
-
-
No Tanggal Penarikan Jumlah Uang
(Rp)
Ket 1 06 Juni 2018 10.000.000 Pemindahbukuan/transfer ke Surya Mega 2 06 Juni 2018 30.000.000 Pemindahbukuan/transfer
ke Mindi Saputra
3 06 Juni 2018 9.550.000 Pemindahbukuan/transfer
ke Mindi Saputra
4 06 Juni 2018 25.000.000 Pemindahbukuan/transfer
ke Mindi Saputra
5 06 Juni 2018 8.600.000 Pemindahbukuan/transfer
ke Noor Hari Yuli
6 06 Juni 2018 16.000.000 Pemindahbukuan/transfer
ke Mindi Saputra
7 07 Juni 2018 5.000.000 Pemindahbukuan/transfer
ke Keysa Azzahra
8 07 Juni 2018 95.000.000 Pemindahbukuan/transfer
ke Mindi Saputra
9 07 Juni 2018 750.000 -- TOTAL 199.900.000
-
3) pada tahun 2018 terdakwa Mindi Saputra menawarkan Program Simpedes Hadiah Langsung (SHL) kepada saksi Misriah yang mana saksi Misriah adalah salah satu nasabah Bank BRI Cab. Puruk Cahu dengan nomor rekening: 343301024894538 dan buku tabungannya dipegang oleh terdakwa oleh karena sering menitip setoran pembayaran angsuran kredit, atas tawaran terdakwa tersebut saksi menyetujuinya namun oleh terdakwa tidak diproses dan dimasukan kedalam program simpedes hadiah langsung (SHL) melainkan terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugas fungsi dan kewenangannya sebagai backup teller yaitu tanpa ijin saksi Misriah melakukan penarikan tunai dan pemindahbukuan dari nomor rekening 3433010248945384 an. Misriah secara bertahap dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu:
-
-
No Tanggal Penarikan Nomor Transaksi Jumlah Uang
(Rp)
Ket 1 26 Februari 2018 4000221 15.000.000 Penarikan tunai dari Bank BRI Muara Laung 2 02 Maret 2018 4000155 7.000.000 Penarikan tunai dari Bank BRI Muara Laung 3 31 Maret 2018 4000019 7.000.000 Pemindah bukuan ke rekening no.7998-01-003894535 an. Siti Sara dari Bank BRI Muara Laung 4 02 Mei 2018 284 13.000.000 Pemindah bukuan ke rekening no.7998-01-003894535 an. Siti Sara dari Bank BRI Puruk Cahu Jumlah 42.000.000
-
4) pada tanggal 28 Mei 2018 terdakwa Mindi Saputra bertemu dengan saksi Hikmah di Bank BRI Cab. Puruk Cahu yang sebelumnya terdakwa telah menawarkan program Simpedes Hadiah Langsung (SHL) kepada saksi Hikmah, pada saat di Bank BRI Cab. Puruk Cahu tersebut saksi Hikmah menyerahkan buku tabungannya dengan nomor rekening: 343301014959534 dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar slip penarikan tunai senilai Rp.100.000.000,- dengan mengatakan “ini adalah slip sebagai bukti bahwa rekening saudara akan diblokir” setelah saksi Hikmah menandatangani slip penarikan tersebut oleh terdakwa tidak diproses ke dalam program Simpedes Hadiah Langsung (SHL) oleh terdakwa dilakukan penarikan tunai dari nomor rekening 343301014959534 an. Hikmah sebesar Rp.100.000.000,- dan kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
5) sdri.Misdariah pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2018 mendatangi Kantor Bank BRI Unit Puruk Cahu untuk menabung uang saksi ke dalam rekening dan bertemu dengan terdakwa di meja Teller selanjutnya terdakwa menawarkan kepada saksi maukah saksi mengikuti program SHL (Simpedes Hadiah Langsung) dengan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan keuntungan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) akan tetapi uang tersebut tidak boleh diambil selama 3 (tiga) bulan mendengar tawaran dan iming-iming tersebut saksi “menyetujui” setelah itu terdakwa mengambil slip penarikan dan menulis No rekening dan nominal di slip penarikan tersebut dan menyuruh saksi menandatangani slip penarikan tersebut selanjutnya saksi menandatanganinya setelah itu seminggu kemudian sekitar bulan Juli 2018, Pihak Bank ada mendatangi kediaman rumah saksi dan meminta saksi memperlihatkan buku rekening yang saksi miliki dan Pihak Bank Memfotonya beberapa hari kemudian saksi ada mendatangi Pihak Bank dan saksi ada menanyakan kepada Pihak Bank apakah benar terdakwa telah menyalahgunakan / menggelapkan uang saksi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan di jawab oleh Pihak Bank memang benar bahwa terdakwa ada menggelapkan uang nasabah dan tidak menyetorkannya akan tetapi Pihak Bank berjanji akan mengganti akan tetapi butuh proses selanjutnya sekitar tanggal 12 Desember 2018;
Bahwa seluruh dana 5 (lima) nasabah tersebut diatas berada dalam sistem keuangan Bank BRI unit Puruk Cahu dan Unit Muara Laung yang oleh terdakwa secara bertahap dilakukan penarikan/pemindahbukuan namun oleh terdakwa tidak dimasukan/diikutkan/disimpan kedalam program Simpedes Hadiah Langsung (SHL) seluruhnya berjumlah Rp.522.000.000,- namun oleh terdakwa dana nasabah tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu bermain judi online di akun situs internet SPBOBET dan Omi 88 Online Betting Portal;
Bahwa modus terdakwa melakukan perbuatan (menggelapkan) dana nasabah BRI dimaksud, sebagai berikut;
Terdakwa menawarkan program SHL kepada nasabah. Nasabah kemudian melakukan penarikan dana simpanan di BRI Unit dan menyerahkannya kepada terdakwa untuk diikutkan program SHL. Namun dana tersebut tidak diikutkan program SHL melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Tersakwa menawarkan program SHL kepada nasabah. Nasabah kemudian menyerahkan uang tunai kepada terdakwa untuk diikutkan program SHL. Oleh terdakwa dana tersebut tidak dilakukan penyetoran melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi;
Nasabah menitipkan dana untuk disetorkan ke rekening simpanan nasabah yang bersangkutan, namun oleh terdakwa dana tersebut tidak dilakukan penyetoran melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi;
8. Bahwa kemudian saksi Arif Danasumitra selaku Kepala Unit Bank BRI Unit Puruk Cahu menerima permintaan konfirmasi dari nasabah saksi H. Rusdi terkait uangnya sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) yang dititipkan melalui terdakwa untuk dimasukan program SHL, selanjutnya dilakukan pemeriksaan system keuangan internal di Bank BRI Unit Puruk Cahu dan nama H. RUSDI tidak ada dalam daftar program SHL selanjutnya dilakukan pemeriksaan internal ditemukan adanya dana milik 5 (lima) nasabah dengan jumlah keseluruhan Rp.522.000.000,- yang berada dalam rekening di sistem keuangan di Bank BRI Cabang Puruk Cahu telah disalahgunakan terdakwa yaitu tidak memasukan dana nasabah ke program SHL melainkan oleh terdakwa dana 5 (lima) nasabah tersebut dilakukan penarikan tunai dan pemindahbukuan untuk dipergunakan kepentingan pribadi terdakwa yaitu bermain judi online;
9. Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tim internal Bank BRI Cabang Muara Teweh yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Kantor Cabang Bank BRI Muara Teweh Nomor:137-X/KC/SDM/09/2018 tanggal 30 Desember 2018 yang diketuai oleh sdr. Faizal Rizqi berkesimpulan ditemukan penyalahgunaan/pemakaian simpanan dan setoran simpanan nasabah (Unit Puruk Cahu) sebanyak 5 (lima) rekening nasabah yang dilakukan oleh terdakwa dengan total kerugian sebesar Rp.522.000.000 dengan perincian sebagai berikut:
-
No Nama Nasabah Nomor rekening simpanan Dana simpanan nasabah disalahgunakan
(Rp)
Jumlah 1 Kaspol Anwar 343301028224531 200.000.000 200.000.000 2 Lidawati 343301024072534 80.000.000 80.000.000 3 Misriah 343301024894538 42.000.000 42.000.000 4 Hikmah 343301014959534 100.000.000 100.000.000 5 Misdariah 343301021399539 100.000.000 100.000.000 TOTAL 522.000.000
10. Bahwa tim pemeriksaan internal Bank BRI Cabang Muara Teweh yang diketuai oleh sdr.Faizal Rizqi mengusulkan/merekomendasikan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Mindi Saputra (terdakwa) serta berkonsultasi dengan Legal Officer Kanwil Banajrmasin untuk meneruskan proses melalui jalur hukum dengan melakukan pendekatan untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang ditanggung nasabah sebesar Rp.522.000.000 dengan membuka rekening piutang intern karena kasus dengan total kerugian Rp.522.000.000 yang akan diganti oleh (terdakwa) Mindi Saputra atau apabila (terdakwa) Mindi Saputra tidak mampu mengganti seluruh kerugian maka pekerja terkait yaitu saksi Arif Dana Sumitra (Kepala Unit Puruk Cahu) dan saksi M Syarpani (Kepala Unit Muara Laung) wajib mengganti kerugian tersebut;
11. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2018 berdasarkan Surat Pimpinan Cabang Bank BRI Muara Teweh Nomor:R.053-KC-X/SDM/12/2018 tanggal 11 Desember 2018 disetujui pembentukan rekening piutang karena kasus fraud sdr. Mindi Saputra nomor rekening:3433-01-000162-99-1 sebesar Rp.462.000.000,- dengan waktu penyelesaian piutang intern karena kasus tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah rekening piutang tersebut dibuka;
12. Bahwa kemudian untuk menghindari reputasi dan citra Bank BRI yang buruk dimasyarakat serta sebagai bentuk pertanggungjawaban sdr. Arif Dana Sumitra selaku Kepala Unit Bank BRI Puruk Cahu pada tanggal 12 Desember 2018 menyetorkan uang sebesar Rp.60.000.000 untuk pembayaran kasus dalam penyelesain sehingga tersisa Rp.462.000.000 yang kemudian dibukukan sebagai rekening piutang intern kasus. setelah tercatat/dibukukan direkening piutang karena kasus fraud sdr. Mindi Saputra nomor rekening:3433-01-000162-99-1 sebesar Rp.462.000.000,- Bank BRI Unit Puruk Cahu langung menyetorkan/membayarkan seluruh kerugian sebesar Rp.522.000.000 kepada 5 (lima) rekening nasabah yaitu saksi Kaspol Anwar sebesar Rp.200.000.000,- saksi Lidawati sebesar Rp.80.000.000,- saksi Misriah sebesar Rp.42.000.000, saksi Hikmah Rp.100.000.000 dan saksi Misdariah Rp.100.000.000,-;
13. Bahwa sebagai tindaklanjut penyelesaian piutang intern karena kasus tersebut pada tanggal 13 Desember 2018 sdr. Muhamad Syarfani melakukan penyetoran sebesar Rp.22.000.000 dan tanggal 03 Januari 2019 sdr. Arif Dana Sumitra melakukan penyetoran sebesar Rp.422.000.000 ke rekening piutang intern karena kasus sehingga saldo rekening piutang menjadi nol;
Menimbang, bahwa setelah fakta-fakta hukum tersebut diatas dipaparkan dan kemudian memperhatikan segala sesuatu dari hasil pemeriksaan dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan (BAP), dan untuk mempersingkat uraian Putusan ini dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini, maka sampailah Majelis pada Pertimbangan Juridis, apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut perbuatan Terdakwa dapat memenuhi semua unsur-unsur yang terkandung dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan harus dipidana sesuai dengan Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum tersebut atau tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, sehingga harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum ?;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Pidananya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi “pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal, menuntut supaya terdakwa dijatuhi Pidana Penjara selama 4 (empat tahun) dan pidana denda sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menimbang, bahwa dalam sistem pemidanaan hukum pidana modern Hakim diberi kebebasan untuk menetapkan jenis pidana dan ukuran pidananya. Sehingga keadaan-keadaan khusus yang mempengaruhi terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa walaupun hakim diberi kebebasan oleh undang-undang untuk menetapkan pidana dan ukuran pidananya, namun kebebasan tersebut bukan kebebasan dalam arti mutlak, akan tetapi dibatasi dengan undang-undang dan keadilan. Sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ”Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Maka untuk merealisir maksud Undang-undang tersebut di atas maka dalam putusan harus dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang konkrit dan akurat;
Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa terbukti bersalah atau tidak atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, berdasarkan bukti-bukti/fakta-fakta hukum yang diperoleh selama dalam pemeriksaan di persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka rangkaian perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan bukti atau fakta-fakta yang terungkap di persidangan harus memenuhi semua unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan ini dengan bentuk Dakwaan Tunggal yaitu sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa MINDI SAPUTRA, S.Kom Alias MINDI Bin MUHAMAT SUSIAT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena bentuk dan susunan surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut adalah Tunggal, maka dalam praktek peradilan pidana, khususnya terkait dengan pembuktian terhadap bentuk dakwaan Tunggal, tidak ada pilihan lain selain terikat dengan dakwaan dimaksud;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair telah mendakwa Terdakwa MINDI SAPUTRA, S.Kom Alias MINDI Bin MUHAMAT SUSIAT berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa adapun bunyi dan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut”;
Unsur-unsurnya adalah;
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu;
Dengan sengaja,
Menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur sebagaimana tersebut, Majelis mempertimbangkannya, sebagai berikut;
Ad.1. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 8 ini ditentukan subjek pelakunya yakni Pengawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri sehingga bersifat alternatif, maka apabila salah satu unsurnya terbukti maka unsur pasal ini dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa walaupun subjek hukum tindak pidana disebutkan selain pegawai negeri, tidak berarti subjek hukum ini bisa siapa saja karena dibelakangnya ditempatkan unsur keadaan yang menyertai dan melekat pada subjek hukum tersebut, yakni “yang ditugasi menjalankan jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu”. Oleh karena itu unsur yang kedua ini juga terbatas pada orang memiliki kualitas atau kedudukan yang demikian;
Menimbang, bahwa orang selain pegawai negeri adalah orang yang tidak tercakup dalam pengertian pegawai negeri dari Pasal 1 angka 2 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun pekerjaan menjalankan tugas seperti orang pegawai negeri. Manjalankan tugas jabatan umum artinya segala tugas yang berisi pekerjaan yang berhubungan dengan kepentingan umum dan pekerjaan demikian itu adalah pekerjaan yang dijalanlan oleh pegawai negeri. Jadi ukuran subjek hukum yang dapat menjadikan si pembuat dikategorikan dalam tindak pidana korupsi penggelapan pegawai negeri ini ditentukan dari tugas pekerjaan yang dijalankannya, untuk sementara waktu atau terus menerus;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menentukan;
“Pegawai Negeri adalah meliputi;
pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang kepegawaian;
pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah;
orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah; atau
orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal dan fasilitas dari Negara atau masyarakat;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, menyebutkan; Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan Negara atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara yang berlaku;
Menimbang, bahwa orang yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam persidangan perkara ini telah disebutkan secara jelas dalam surat dakwaan bernama Mindi Saputra, S.Kom Alias Mindi Bin Muhamat Susiat dan diuraikan pula secara lengkap mengenai identitas maupun kedudukan yang melekat pada dirinya sebagai Petugas Agen BRILINK Unit Puruk Cahu Cabang Muara Teweh diangkat dan ditetapkan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor:B.543-KC-X/SDM/05/2015 Tanggal 15 Mei 2015 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor:B.1057-X/KC/SDM/11/2017 Tanggal 01 Nopember 2017 dan terdakwa selaku Pgs Teller Unit Puruk Cahu Cabang Muara Teweh ditetapkan berdasarkan Surat Tugas Pemimpin Cabang Kantor Bank BRI Muara Teweh Nomor:B.132/KC-X/SDM/11/2017 Tanggal 02 November 2017 serta selaku Pjs Teller Unit Muara Laung Cabang Muara Teweh yang ditetapkan berdasarkan Surat Tugas Pemimpin Cabang Kantor Bank BRI Muara Teweh Nomor:B.033/KC-X/SDM/02/2018 Tanggal 23 Februari 2018;
Menimbang, bahwa adapun tugas dari AGEN BRILINK antara lain;
Melakukan perencanaan, monitoring dan pembinaan AGEN BRILIINK, serta memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran AGEN BRILINK
Melakukan pemeliharaan dan penanganan First Lavel mantenance infrastruktur pendukung AGEN BRILINK agar selalau tersedia, berjalan baik, dan memenuhi standar tampilan.
Menjamin infrastruktur pendukung AGEN BRILINK tersedia, berjalan baik dan memenuhi standar tampilan.
Melaksanakan kegiatan literasi keuangan (kemampuan mengelola financial ) dan inklusi keuangan (akses terhadap pelayanan financial) bagi masyarakat yang menjadi sasaran pemasaran AGEN BRILINK.
Melakukan koordinasi dengan AGEN BRILINK dalam rangka membentuk komunitas AGEN BRILINK binaannya;
Adapun tugas Pgs Tellr sama dengan tugas Teller yakni sebagaimana Surat Keputusan Direksi PT. Bank BRI Nokep:5.63-DIR/JBM/12/2013 Tanggal 16 Desember 2013 lampiran 9 tentang Penetapan daftar uraian jabatan unit kerja mikro BRI, dalam hal ini terdakwa selaku petugas teller Unit Puruk Cahu dan Unit Muara Laung memiliki tugas/tanggungjawab utama sebagai berikut:
Melaksanakan pengecekan kas taller sesuai kewenangannya untuk memastiikan kelancaran pelayanan kepada nasabah sesuai ketentuan;
Melaksanakan layanan transaksi pembukuan setoran dan pengambilan uang, transaksi non tunai, pengecekkan keaslian uang nasabah dan keabsahan dokumen, serta pemberian informasi yang dibuuhkan nasabah sesuai ketentuan untuk memastikan kelancaran transaksi terhadap nasabah;
Mengelola kas taller selama jam pelayanan kas maupun akhir hari termasuk menatakerjakan maksimumkas sesuai ketentuan;
Menatakerjakan bukti kas dan mencetak laporan-laporan transaksi sesuai ketentuan untuk memastikan kebenran transaksi yang dilakukan;
Melaksanakan opname kas dan pengisian kas ATM untuk memastikan ketersedian kas ATM sesuai ketentuan;
Menindaklanjuti temuan Audit sesuai bidang tugasnya sebagai tanggap positif atas temuan Audit;
Membina hubungan dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait internal dengan supervisi atasannya untuk memperlancar penyelesaian tugas, dan
Melaksnakan tugas-tugas kedinasan lainnya dari atasan sesuai perandan kompetensinya untuk mencapai target atau standar yangitetapkan secara efektif dan efisien;
Disamping itu terdakwa selaku teller juga memiliki wewenang antara lain sebagai berikut:
Menerima dan melakukan pembayaran tunai sesuai ketentuan
Melaksanakan fungsi cheker apabila transaksi diatas batas wewenang
Melakukan entry pembukuan kedalam sistema
Mengesahkan dlam sistema dan menandatangani bukti kas atas transaksi tunai yang ada dalam batas wewenangnya
Memeliharakerjakan sarana/prasarana yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
Adapun tugas pelayanan PICKUP SERVIS meliputi pelayanan antar jemput uang dari dan kepada nasabah yang hendak menyetor maupun yang menarik dananya, sedangkan tugas pemasaran SHL adalah menawarkan dan mengajak nasabah untuk menambah saldo simpanannya dengan promosi mendapatkan hadiah langsung sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat digaris bawahi “terdakwa tidk dapat dikategorikan selaku pegawai negari, akan tetapi termasuk orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu seorang lain;
Menimbang, bahwa di depan persidangan fakta hukum sebagaimana tersebut dibenarkan oleh terdakwa dan para saksi. Oleh karenanya terdakwa Mindi Saputra dapat dikwalifikasi sebagai subjek hukum dalam tindak pidana ini, selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan jabatan umum untuk sementara waktu atau terus menerus;
Menimbang, bahwa selama persidangan terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan menjawab/menanggapi semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga dianggap sebagai subjek hukum yang memiliki sehat jasmani maupun rohani karenanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat unsur “Pegawai Negeri atau selaian Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan jabatan umum untuk terus menerus atau sementara waktu”, telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dalam hal ini tidak terdapat error in persona, maka Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan Sengaja;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektif yang melekat pada batin si pelaku. Kesengajaan (opzettelijk) secara umum berarti perbuatan itu dikehendaki (willen) dan diketahui (wetten) oleh si pelaku atau apa yang dikehendaki dan apa yang diketahui;
Menimbang, bahwa pengertian sengaja harus dihubungkan dengan dua teori, yaitu
1. Wilstheorie (teori kehendak). Dalam hal ini sengaja adalah kendak membuat suatu tindakan dan kehendak menimbulkan suatu akibat karena tindakan itu. Akibat dikehendaki apabila akibat itu menjadi menjadi maksud dari tindakan itu. Contoh. Si.A mengarahkan pistol kepada B, kemudian menembak B. maka disini dapat dikatakan bahwa A sengaja menembak B, apabila A benar-benar menghendaki kematian B.
b. Vorstellings theori (teori membayangkan). Dalam hal ini sengaja apabila suatu akibat yang ditimbulkan karena suatu tindakan dibayangkan sebagai maksud tindakan itu dan oleh karena itu tindakan yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan bayangan yang terlebih dahulu telah dibuat tersebut. Contoh; A membayangkan kematian musuhnya B. Supaya dapat merealisasikan bayangan tersebut, maka A membeli sepucuk pistol. Pistol tersebut kemudian diarahkan kepada B dan ditembakkan sehingga B mati.
Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk menentukan suatu perbuatan dikehendaki oleh terdakwa harus memenuhi kriteria sebagai berikut
a. Harus dibuktikan bahwa perbuatan itu sesuai dengan motifnya untuk berbuat dan tujuannya yang hendak dicapai sipelaku.
b. Antara motif, perbuatan dan tujuan harus ada hubungan kausal dalam batin sipelaku. Kalau dapat dibuktikan bahwa terdakwa menganiaya seseorang karena orang itu beberapa hari yang lalu telah mengganggu tunangannya, misalnya, maka disitu ada motif dan tujuan untuk penganiayaan, sehingga dapat ditentukan bahwa penganiayaan dilakukan dengan kesengajaan. Dia memang menghendaki perbuatan itu;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat digaris bawahi, bahwa dolus (sengaja) harus mengandung unsur kehendak dan dilakukan dengan penuh kesadaran sehingga akibat dari perbuatan itu merupakan tujuan dari sipelaku;
Menimbang, bahwa kehendak, menurut doktrin terbagi dalam beberapa teori,yaitu
1. Het determinisme
Teori ini mengatakan bahwa seseorang manusia tidak dapat mengatakan bahwa ia mempunyai kehendak bebas. Menurut paham ini orang yang berbuat itu selalu didorong oleh masalah-masalah yang terdapat dalam diri mereka atau di laur daripada dirinya atau masyarakat. Jadi dalam hal ini yang bersalah adalah faktor-faktor atau masyarakat itu. Dengan demikian untuk memperdapat pertanggungjawaban pidana sukar di dapat, kalau paham ini dianut.
2. In determinisme
Teori ini menyebutkan bahwa seseorang itu dapat dikatakan mempunyai kehendak bebas. Di samping manusia itu dapat mempunyai kehendak bebas. Contoh, A dihina B, sehingga si A marah dan menaruh dendam terhadap B. Untuk melampiaskan dendam itu A melakukan beberapa perbuatan terhadap B, misalnya A akan memukul B. Tetapi si a menyadari bahwa B lebih kuat daripadanya, oleh karena itu A harus menentukan kehendak meskipun ia dipengaruhi keadaan.
c. Neo determenisme
Teori ini mengajarkan bahwa manusia itu tidak didasarkan pada kehendak bebas melainkan manusia itu adalah anggota masyarakat. Sebabai anggota masyarakat mengerti bahwa perbuatannya menimbulkan bahaya bagi orang lain dan perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan.
Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas, biasanya untuk menentukan kemungkinan yang mana diperlukan guna menentukan kesengajaan, tidak dipilih jalan yang kuantitatif, tetapi yang kualitatif, yaitu bukan kemungkinan belaka, bahkan kemungkinan yang bersifat tertentu, yaitu yang disetai dengan tambahan, bahwa juga kalau diketahui dengan pasti akan adanya akibat atau keadaan yang menyertai hal itu tidak merupakan perintang untuk berbuat. Jadi akibat yang ditimbulkan perbuatan tersebut merupakan kehendak dan disadari oleh sipelaku;
Menimbang, bahwa secara umum bentuk kesengajaan ada 3 (tiga) yakni;
1. Sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk) dimana perbuatan yang dilakukan dan akibat yang terjadi memang menjadi tujuan pelaku;
2. Sengaja sebagai sadar kepastian/sengaja sebagai sadar keharusan (opzet bij zekerheids bewustzijn) dimana akibat yang terjadi bukanlah akibat yang menjadi tujuan, tetapi untuk mencapai suatu akibat yang benar-benar dituju memang harus dilakukan perbuatan lain tersebut sehingga dalam hal ini perbuatan menghasilkan 2 (dua) akibat, yaitu;
a. akibat pertama sebagai akibat yang dikehendaki pelaku, dan
b. akibat kedua sebagai akibat yang tidak dikehendaki pelaku tetapi harus terjadi agar akibat pertama (akibat yang dikehendaki) benar-benar terjadi;
3. Sengaja sebagai sadar kemungkinan/sengaja sebagai sadar bersyarat (dolus eventualis/voorwadelijk opzet/opzet bij mogelijkheids bewustzijn) dimana dengan dilakukannya suatu perbuatan, pelaku menyadari kemungkinan terjadi akibat lain yang sebenarnya tidak dikehndaki, namun kesadaran tentang kemungkinan terjadi akibat lain itu tidak membuat pelaku membatalkan niatnya dan ternyata akibat yang tidak dituju tersebut benar-benar terjadi. Dengan kata lain pelaku pernah berpikir tentang kemungkinan terjadi akibat yang dilarang undang-undang namun ia mengabaikannya dan kemungkinan itu ternyata benar-benar terjadi;
Menimbang, bahwa apakah dalam rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana yang terangkum dalam fakta hakum yang terungkap di persidangan terdapat unsur sengaja ?;
Menimbang, bahwa pada tahun 2017-2018 PT.Bank BRI Unit Puruk Cahu Cabang Muara Teweh dan PT. BRI Unit Muara Laung Kec. Laung Tuhup memiliki program Simpedes Hadiah Langsung (selanjutnya disingkat SHL) yang berdasarkan Surat Direksi Bank BRI Nomor:B.17-KSM/KPM/07/2017 Tanggal 06 Juli 2017 perihal Program Akselerasi Simpedes tahun 2017 dan Surat Direksi Bank BRI Nomor:B.17-KSM/KPM/01/2018 Tanggal 12 Januari 2018 perihal program Akselerasi Simpedes tahun 2018 (SHL dan SEMAR) adalah suatu program pemberian barang eksklusif/direct gift tanpa proses pengundian kepada nasabah yang melakukan penyetoran dana baru (fresh fund) ke rekening Simpedes BRI dan dana tersebut bersedia diblokir dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan minimal dana setor sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan dana simpanan tersebut bersedia diblokir selama 3, 6, 9, atau 12 bulan;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku petugas terller dan petugas AGEN BRILINK serta petugas PICKUP SERVIS mendatangi calon nasabah untuk menawarakan program SHL dimaksud dan dari calon nasabah yang ditawari oleh terdakwa ternyata tertarik untuk masuk (mengkuti) program SHL tersebut, diantaranya;
sdri. LIDAWATI nomor rekening 343301024072534 sebanyak Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
sdr. KASPUL ANWAR nomor rekening 343301028224531sebanyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
sdri. MISRIAH nomor rekening 343301024894538 sebanyak Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);
sdri. HIKMAH nomor rekening 343301014959534 sebanyak Rp.100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah);
sdri. MISDARIAH nomor rekening sebanyak Rp.100.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa mendatangi 5 (lima) calon nasabah dan menawarkan agar mengikuti program SHL dimaksud dengan memberikan penjelasan kemudian para calon nasabah tersebut tertarik sehingga menyerahkan segala pengurusannya sekaligus uangnya diserahkan kepada terdakwa, akan tetapi ternyata oleh terdakwa tidak dimasukkan melainkan dana yang disetorkan para calon nasabah terkait dengan program SHL dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya (main judi online);
Menimbang, bahwa seluruh dana 5 (lima) nasabah tersebut diatas berada dalam sistem keuangan Bank BRI unit Puruk Cahu dan Unit Muara Laung yang jumlah seluruhnya Rp.522.000.000,00 (lima ratus dua puluh dua juta rupiah) yang oleh nasabah dipercayakan kepada terdakwa agar dimasukkan ke dalam program Simpedes Hadian Langsung (SHL) seperti yang ditawarkan oleh terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak memasukkannya malah terdakwa secara bertahap dilakukan penarikan/pemindahbukuan dari rekening masing-masing nasabah itu dan selanutnya dana nasabah tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu bermain judi online di akun situs internet SPBOBET dan Omi 88 Online Betting Portal;
Menimbang, bahwa modus terdakwa melakukan perbuatan (menggelapkan) dana nasabah BRI dimaksud, sebagai berikut;
Terdakwa menawarkan program SHL kepada nasabah. Nasabah kemudian melakukan penarikan dana simpanan di BRI Unit dan menyerahkannya kepada terdakwa untuk diikutkan program SHL. Namun dana tersebut tidak diikutkan program SHL melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Terdakwa menawarkan program SHL kepada nasabah. Nasabah kemudian menyerahkan uang tunai kepada terdakwa untuk diikutkan program SHL. Oleh terdakwa dana tersebut tidak dilakukan penyetoran melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi;
3. Nasabah menitipkan dana untuk disetorkan ke rekening simpanan nasabah yang bersangkutan, namun oleh terdakwa dana tersebut tidak dilakukan penyetoran melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian tersebut di atas, terdakwa secara sadar melakukan rangkaian perbuatannya itu, karena memang dia (terdakwa) mengetahui dan menghendaki akibatnya, maka oleh karena itu menurut Mejelis unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.3.Menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa objek dari perbuatan penggelapan disini berupa uang atau surat berharga bersifat alternatif, begitu juga perbuatan menggelapkan, atau membiarkan atau membantu bersifat alternatif, sehingga apabila salah satunya terbukti maka unsur ini dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa menggelapkan maksudnya orang yang berbuat terhadap sesuatu benda (uang atau surat berharga) yang seolah-olah ia pemilik benda itu, padahal sesungguhnya bukan dia, artinya bahwa orang itu berbuat terhadap benda milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan seolah-olah dia pemiliknya, padahal dia (orang yang menguasai) tidak boleh karena hanya pemilik sebenarnyalah yang boleh melakukan perbuatan seperti itu, bukan orang mengesainya. Artinya sipembuat (pelaku) tidak mempunyai hak untuk berbuat sesuatu terhadap benda milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan sebab karena kejahatan;
Menimbang, bahwa dengan demikian orang menguasai benda milik orang lain tidak berhak berbuat seperti halnya pemiliknya sendiri berbuat terhadap benda itu, jika hal ini terjadi maka orang yang berbuat terhadap benda itu seolah-olah sebagai pemiliknya maka telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan kepada orang yang menguasai benda bukan miliknya itu. Karena disini pada hekekatnya dia (pelaku) merupakan orang yang diberikan kepercayaan oleh umum untuk menguasai dan mengurus mengurus kepentingan umum, akan tetapi untuk menguasai dan mengurus uang atau surat berharga untuk kepentingan umum itu, dia (pelaku) mengkhianati kepercayaan yang diberikan kepadanya;
Menimbang, bahwa apakah dalam rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana yang terangkum dalam fakta hakum yang terungkap di persidangan, ada menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut ?;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku petugas terller dan petugas AGEN BRILINK serta petugas PICKUP SERVIS mendatangi calon nasabah untuk menawarakan program SHL dimaksud dan dari calon nasabah yang ditawari oleh terdakwa ternyata tertarik untuk masuk (mengkuti) program SHL tersebut, diantaranya;
sdri. LIDAWATI nomor rekening 343301024072534 sebanyak Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
sdr. KASPUL ANWAR nomor rekening 343301028224531sebanyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
sdri. MISRIAH nomor rekening 343301024894538 sebanyak Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);
sdri. HIKMAH nomor rekening 343301014959534 sebanyak Rp.100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah);
sdri. MISDARIAH nomor rekening sebanyak Rp.100.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa mendatangi 5 (lima) calon nasabah untuk mengikuti program SHL dimaksud, akan tetapi ternyata oleh terdakwa tidak dimasukkan melainkan dana yang disetorkan para calon nasabah terkait dengan program SHL dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya (main judi online), sebagai berikut;
1. pada tanggal 02 November 2017 sekira jam 08.30 WIB saksi Linawati mendatangi Bank BRI Unit Puruk Cahu untuk menabung uangnya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan bertemu dengan terdakwa, terdakwa menawarkan program Simpedes Hadiah Langsung (SHL) dengan menawarkan Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dimasukan ke rekening deposito saksi Lindawati dan Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dimasukan keprogram Simpedes Hadiah Langsung (SHL) namun terdakwa tidak memasukan dana tersebut kedalam program simpedes hadiah langsung melainkan disimpan direkening Simpedes Umum saksi Lidawati dengan nomor rekening 343301024072534, dan pada tanggal 16 Mei 2018 terdakwa Kembali menerima uang tunai Rp.20.000.000,- untuk disimpankan dalam tabungan simpedes hadiah langsung saksi Lidawati di Bank BRI unit Puruk Cahu namun terdakwa tidak memasukan uang milik saksi Lidawati ke dalam deposito dan program Simpedes Hadiah Langsung (SHL) melainkan hanya pada tabungan Simpedes Umum dengan nomor rekening 343301024072534 atas nama Lindawati. Bahwa kemudian terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugas fungsi dan kewenangannya sebagai backup teller yaitu tanpa ijin saksi Lidawati melakukan penarikan tunai dan pemindahbukuan dari nomor rekening 343301024072534 atas nama Lidawati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu:
-
No Tanggal Penarikan Nomor Transaksi Jumlah Uang
(Rp)
Ket 1 03 Nopember 2017 4000061 20.000.000 Penarikan tunai 2 15 Desember 2017 85 40.000.000 Penarikan tunai 3 16 Mei 2018 150 20.000.000 Pemindah buku an ke rekening no.3433-01-026005-53-3 an. Dwi Nurhasanah Jumlah 80.000.000
pada bulan Juni 2018 terdakwa menghubungi saksi Kaspol Anwar dan menawarkan program Simpedes Hadiah Langsung (SHL), setelah mendengarkan penjelasan terdakwa saksi Kaspol Anwar berminat dan terdakwa mendatangi saksi Kaspol Anwar dirumahnya dan terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kaspol Anwar untuk dibuatkan rekening program Simpedes Hadiah Langsung (SHL), bahwa kemudian terdakwa tidak memproses ke dalam program Simpedes Hadiah Langsung (SHL) melainkan hanya disimpan dalam rekening Simpedes biasa dengan nomor rekening:5221845022180335 setelah terbit buku rekening tersebut diserahkan kepada saksi Kaspol Anwar namun kartu ATM tidak diserahkan dan dipegang oleh terdakwa, yang kemudian oleh terdakwa tanpa seizin saksi Kaspol Anwar melakukan pemindahbukuan/mentransfer dari nomor rekening 3433010128224531 an. Kaspol Anwar sebesar Rp.200.000.000,- secara bertahap dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu:
-
No Tanggal Penarikan Jumlah Uang(Rp) Ket 1 06 Juni 2018 10.000.000 Pemindahbukuan/transfer ke Surya Mega 2 06 Juni 2018 30.000.000 Pemindahbukuan/transfer
ke Mindi Saputra
3 06 Juni 2018 9.550.000 Pemindahbukuan/transfer
ke Mindi Saputra
4 06 Juni 2018 25.000.000 Pemindahbukuan/transfer
ke Mindi Saputra
5 06 Juni 2018 8.600.000 Pemindahbukuan/transfer
ke Noor Hari Yuli
6 06 Juni 2018 16.000.000 Pemindahbukuan/transfer
ke Mindi Saputra
7 07 Juni 2018 5.000.000 Pemindahbukuan/transfer
ke Keysa Azzahra
8 07 Juni 2018 95.000.000 Pemindahbukuan/transfer
ke Mindi Saputra
9 07 Juni 2018 750.000 -- TOTAL 199.900.000
3. pada tahun 2018 terdakwa Mindi Saputra menawarkan Program Simpedes Hadiah Langsung (SHL) kepada saksi Misriah yang mana saksi Misriah adalah salah satu nasabah Bank BRI Cab. Puruk Cahu dengan nomor rekening: 343301024894538 dan buku tabungannya dipegang oleh terdakwa oleh karena sering menitip setoran pembayaran angsuran kredit, atas tawaran terdakwa tersebut saksi menyetujuinya namun oleh terdakwa tidak diproses dan dimasukan kedalam program simpedes hadiah langsung (SHL) melainkan terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugas fungsi dan kewenangannya sebagai backup teller yaitu tanpa ijin saksi Misriah melakukan penarikan tunai dan pemindahbukuan dari nomor rekening 3433010248945384 an. Misriah secara bertahap dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu:
-
No Tanggal Penarikan Nomor Transaksi Jumlah Uang
(Rp)
Ket 1 26 Februari 2018 4000221 15.000.000 Penarikan tunai dari Bank BRI Muara Laung 2 02 Maret 2018 4000155 7.000.000 Penarikan tunai dari Bank BRI Muara Laung 3 31 Maret 2018 4000019 7.000.000 Pemindah bukuan ke rekening no.7998-01-003894535 an. Siti Sara dari Bank BRI Muara Laung 4 02 Mei 2018 284 13.000.000 Pemindah bukuan ke rekening no.7998-01-003894535 an. Siti Sara dari Bank BRI Puruk Cahu Jumlah 42.000.000
4. pada tanggal 28 Mei 2018 terdakwa Mindi Saputra bertemu dengan saksi Hikmah di Bank BRI Cab. Puruk Cahu yang sebelumnya terdakwa telah menawarkan program Simpedes Hadiah Langsung (SHL) kepada saksi Hikmah, pada saat di Bank BRI Cab. Puruk Cahu tersebut saksi Hikmah menyerahkan buku tabungannya dengan nomor rekening: 343301014959534 dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar slip penarikan tunai senilai Rp.100.000.000,- dengan mengatakan “ini adalah slip sebagai bukti bahwa rekening saudara akan diblokir” setelah saksi Hikmah menandatangani slip penarikan tersebut oleh terdakwa tidak diproses ke dalam program Simpedes Hadiah Langsung (SHL) oleh terdakwa dilakukan penarikan tunai dari nomor rekening 343301014959534 an. Hikmah sebesar Rp.100.000.000,- dan kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
5. sdri.Misdariah pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2018 mendatangi Kantor Bank BRI Unit Puruk Cahu untuk menabung uang saksi ke dalam rekening dan bertemu dengan terdakwa di meja Teller selanjutnya terdakwa menawarkan kepada saksi maukah saksi mengikuti program SHL (Simpedes Hadiah Langsung) dengan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan keuntungan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) akan tetapi uang tersebut tidak boleh diambil selama 3 (tiga) bulan mendengar tawaran dan iming-iming tersebut saksi “menyetujui” setelah itu terdakwa mengambil slip penarikan dan menulis No rekening dan nominal di slip penarikan tersebut dan menyuruh saksi menandatangani slip penarikan tersebut selanjutnya saksi menandatanganinya setelah itu seminggu kemudian sekitar bulan Juli 2018, Pihak Bank ada mendatangi kediaman rumah saksi dan meminta saksi memperlihatkan buku rekening yang saksi miliki dan Pihak Bank Memfotonya beberapa hari kemudian saksi ada mendatangi Pihak Bank dan saksi ada menanyakan kepada Pihak Bank apakah benar terdakwa telah menyalahgunakan / menggelapkan uang saksi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan di jawab oleh Pihak Bank memang benar bahwa terdakwa ada menggelapkan uang nasabah dan tidak menyetorkannya akan tetapi Pihak Bank berjanji akan mengganti akan tetapi butuh proses selanjutnya sekitar tanggal 12 Desember 2018;
Menimbang, bahwa seluruh dana 5 (lima) nasabah tersebut diatas berada dalam sistem keuangan Bank BRI unit Puruk Cahu dan Unit Muara Laung yang oleh terdakwa secara bertahap dilakukan penarikan/pemindahbukuan namun oleh terdakwa tidak dimasukan/diikutkan/disimpan kedalam program Simpedes Hadiah Langsung (SHL) seluruhnya berjumlah Rp.522.000.000,- namun oleh terdakwa dana nasabah tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu bermain judi online di akun situs internet SPBOBET dan Omi 88 Online Betting Portal;
Menimbang, bahwa modus terdakwa melakukan perbuatan (menggelapkan) dana nasabah BRI dimaksud, sebagai berikut;
Terdakwa menawarkan program SHL kepada nasabah. Nasabah kemudian melakukan penarikan dana simpanan di BRI Unit dan menyerahkannya kepada terdakwa untuk diikutkan program SHL. Namun dana tersebut tidak diikutkan program SHL melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Terdakwa menawarkan program SHL kepada nasabah. Nasabah kemudian menyerahkan uang tunai kepada terdakwa untuk diikutkan program SHL. Oleh terdakwa dana tersebut tidak dilakukan penyetoran melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi;
Nasabah menitipkan dana untuk disetorkan ke rekening simpanan nasabah yang bersangkutan, namun oleh terdakwa dana tersebut tidak dilakukan penyetoran melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa kemudian sdr.Arif Danasumitra selaku Kepala Unit Bank BRI Unit Puruk Cahu menerima permintaan konfirmasi dari nasabah saksi H. Rusdi terkait uangnya sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) yang dititipkan melalui terdakwa untuk dimasukan program SHL, selanjutnya dilakukan pemeriksaan system keuangan internal di Bank BRI Unit Puruk Cahu dan nama H. RUSDI tidak ada dalam daftar program SHL selanjutnya dilakukan pemeriksaan internal ditemukan adanya dana milik 5 (lima) nasabah dengan jumlah keseluruhan Rp.522.000.000,- yang berada dalam rekening di sistem keuangan di Bank BRI Cabang Puruk Cahu telah disalahgunakan terdakwa yaitu tidak memasukan dana nasabah ke program SHL melainkan oleh terdakwa dana 5 (lima) nasabah tersebut dilakukan penarikan tunai dan pemindahbukuan untuk dipergunakan kepentingan pribadi terdakwa yaitu bermain judi online;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tim internal Bank BRI Cabang Muara Teweh yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Kantor Cabang Bank BRI Muara Teweh Nomor:137-X/KC/SDM/09/2018 tanggal 30 Desember 2018 yang diketuai oleh sdr. Faizal Rizqi berkesimpulan ditemukan penyalahgunaan/pemakaian simpanan dan setoran simpanan nasabah (Unit Puruk Cahu) sebanyak 5 (lima) rekening nasabah yang dilakukan oleh terdakwa dengan total kerugian sebesar Rp.522.000.000 dengan perincian sebagai berikut:
| No | Nama Nasabah | Nomor rekening simpanan | Dana simpanan nasabah disalahgunakan (Rp) | Jumlah |
| 1 | Kaspol Anwar | 343301028224531 | 200.000.000 | 200.000.000 |
| 2 | Lidawati | 343301024072534 | 80.000.000 | 80.000.000 |
| 3 | Misriah | 343301024894538 | 42.000.000 | 42.000.000 |
| 4 | Hikmah | 343301014959534 | 100.000.000 | 100.000.000 |
| 5 | Misdariah | 343301021399539 | 100.000.000 | 100.000.000 |
| TOTAL | 522.000.000 | |||
Menimbang, bahwa tim pemeriksaan internal Bank BRI Cabang Muara Teweh yang diketuai oleh sdr.Faizal Rizqi mengusulkan/merekomendasikan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Mindi Saputra (terdakwa) serta berkonsultasi dengan Legal Officer Kanwil Banajrmasin untuk meneruskan proses melalui jalur hukum dengan melakukan pendekatan untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang ditanggung nasabah sebesar Rp.522.000.000 dengan membuka rekening piutang intern karena kasus dengan total kerugian Rp.522.000.000 yang akan diganti oleh (terdakwa) Mindi Saputra atau apabila (terdakwa) Mindi Saputra tidak mampu mengganti seluruh kerugian maka pekerja terkait yaitu saksi Arif Dana Sumitra (Kepala Unit Puruk Cahu) dan saksi M Syarpani (Kepala Unit Muara Laung) wajib mengganti kerugian tersebut;
Menimbang, bahwa pada tanggal 11 Desember 2018 berdasarkan Surat Pimpinan Cabang Bank BRI Muara Teweh Nomor:R.053-KC-X/SDM/12/2018 tanggal 11 Desember 2018 disetujui pembentukan rekening piutang karena kasus fraud sdr. Mindi Saputra nomor rekening:3433-01-000162-99-1 sebesar Rp.462.000.000,- dengan waktu penyelesaian piutang intern karena kasus tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah rekening piutang tersebut dibuka;
Menimbang, bahwa kemudian untuk menghindari reputasi dan citra Bank BRI yang buruk dimasyarakat serta sebagai bentuk pertanggungjawaban sdr. Arif Dana Sumitra selaku Kepala Unit Bank BRI Puruk Cahu pada tanggal 12 Desember 2018 menyetorkan uang sebesar Rp.60.000.000 untuk pembayaran kasus dalam penyelesain sehingga tersisa Rp.462.000.000 yang kemudian dibukukan sebagai rekening piutang intern kasus. setelah tercatat/dibukukan direkening piutang karena kasus fraud sdr. Mindi Saputra nomor rekening:3433-01-000162-99-1 sebesar Rp.462.000.000,- Bank BRI Unit Puruk Cahu langung menyetorkan/membayarkan seluruh kerugian sebesar Rp.522.000.000 kepada 5 (lima) rekening nasabah yaitu saksi Kaspol Anwar sebesar Rp.200.000.000,- saksi Lidawati sebesar Rp.80.000.000,- saksi Misriah sebesar Rp.42.000.000, saksi Hikmah Rp.100.000.000 dan saksi Misdariah Rp.100.000.000,-;
Menimbang, bahwa sebagai tindaklanjut penyelesaian piutang intern karena kasus tersebut pada tanggal 13 Desember 2018 sdr. Muhamad Syarfani melakukan penyetoran sebesar Rp.22.000.000 dan tanggal 03 Januari 2019 sdr. Arif Dana Sumitra melakukan penyetoran sebesar Rp.422.000.000 ke rekening piutang intern karena kasus sehingga saldo rekening piutang menjadi nol;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ini telah terbukti dalam rangkaian perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka seluruh Pledoi dan Duplik dari terdakwa dinyatakan ditolak, dan selanjutnya kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ada ditemukan fakta-fakta hukum yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar pada perbuatan terdakwa maupun alasan pemaaf pada diri terdakwa. Oleh karenanya terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas rangkaian tindakan terdakwa sehingga terjadinya tindak pidana korupsi ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaan Pasal 8 menjuntokan dengan pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalam ketentuan Pasal 8 tersebut diatas, pidana dendanya menggunakan redaksi kata : “dan” sehingga ini berarti penjatuhan pidana denda kepada terdakwa merupakan keharusan dengan pengertian pidana denda dijatuhkan kepada terdakwa bersamaan dengan pidana penjaranya, dengan ketentuan bila dijatuhkan harus disubsidairkan dengan pidana kurungan. Sedangkan dalam Pasal 18 tersebut diatas mengatur mengenai pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak-banyaknya adalah sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dan penjatuhan pidana tambahan ini harus mengikuti pidana pokok sehingga tidak dapat berdiri sendiri;
Menimbang, bahwa didalam tuntutan pidananya, Penuntut Umum juga ada menuntut terdakwa dengan pidana denda sebanyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, tanpa uang pengganti;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan sebagaimana telah disebutkan di atas, yakni terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan uang nasabah sebanyak Rp. 522.000.000,00 (lima ratus dua puluh dua juta rupiah) terdiri dari 5 (lima) orang nasabah, yakni Lidawati, Kaspol Anwar, Misriah, Hikmah, Misdariah;
Menimbang, bahwa kemudian untuk menghindari reputasi dan citra Bank BRI yang buruk dimasyarakat serta sebagai bentuk pertanggungjawaban sdr. Arif Dana Sumitra selaku Kepala Unit Bank BRI Puruk Cahu pada tanggal 12 Desember 2018 menyetorkan uang sebesar Rp.60.000.000 untuk pembayaran kasus dalam penyelesain sehingga tersisa Rp.462.000.000 yang kemudian dibukukan sebagai rekening piutang intern kasus. setelah tercatat/dibukukan direkening piutang karena kasus fraud sdr. Mindi Saputra nomor rekening:3433-01-000162-99-1 sebesar Rp.462.000.000,- Bank BRI Unit Puruk Cahu langung menyetorkan/membayarkan seluruh kerugian sebesar Rp.522.000.000 kepada 5 (lima) rekening nasabah yaitu saksi Kaspol Anwar sebesar Rp.200.000.000,- saksi Lidawati sebesar Rp.80.000.000,- saksi Misriah sebesar Rp.42.000.000, saksi Hikmah Rp.100.000.000 dan saksi Misdariah Rp.100.000.000,-;
Menimbang, bahwa sebagai tindaklanjut penyelesaian piutang intern karena kasus tersebut pada tanggal 13 Desember 2018 sdr. Muhamad Syarfani melakukan penyetoran sebesar Rp.22.000.000 dan tanggal 03 Januari 2019 sdr. Arif Dana Sumitra melakukan penyetoran sebesar Rp.422.000.000 ke rekening piutang intern karena kasus sehingga saldo rekening piutang menjadi nol;
Menimbang, bahwa atas realitas tersebut maka menurut Majelis adalah adil dan patut apabila terhadap terdakwa di samping dijatuhi pidana penjara juga pidana denda sedangkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan perampasan barang tertentu, tidak dijatuhkan;
Menimbang, bahwa walaupun terdakwa dinyatakan mempunyai kesalahan dalam melakukan tindak pidana tersebut, akan tetapi segala keadaan, kondisi yang mempengaruhi dan menyertai baik sebelum atau sesudah tindak pidana itu terjadi, sudah merupakan bagian pertimbangan bagi Majelis dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut doktrin hukum pidana, perbuatan manusia tidak dapat dilihat secara abstrak dari sudut yuridis semata, terlepas dari orang yang melakukannya, akan tetapi perbuatan itu harus dilihat secara konkrit bahwa dalam kenyataannya perbuatan seseorang itu dipengaruhi oleh watak pribadinya, faktor biologi dan lingkungan kemasyarakatan. Oleh karenanya menurut Lombroso, setiap penjahat mempunyai kebutuhan yang berbeda, sehingga merupakan kebodohan yang menerapkan pidana yang sama bagi tiap orang yang melakukan kejahatan;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa menurut Majelis sudah memenuhi rasa keadilan, oleh karena pidana yang dijatuhkan bukan saja menimbulkan penderitaan fisik kepada terdakwa akan tetapi juga psikis baik terhadap terdakwa maupun keluarganya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditahan dan penahanan tersebut adalah penahanan yang sah menurut hukum, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dalam tahanan sebelumnya, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Menimbang, bahwa pada saat putusan ini diucapkan terdakwa ditahan, maka untuk menghindari putusan ini tidak dapat dilaksanakan, maka dipandang perlu untuk memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa mengenai barang terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam dalam amar putusan ini, sebabagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa dalam ilmu Hukum Pidana, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah bertujuan untuk pembalasan atas perbuatannya (retrebutif) akan tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang hendak dicapai dengan penjatuhan pidana tersebut, yang pada dasarnya menyadarkan supaya tidak mengulangi perbuatannya, serta masyarakat tidak mengikuti/meniru perbuatan terdakwa, oleh karenanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukan merupakan pembalasan atas perbuatan yang menyalahi aturan yang telah dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa Beccaria sebagai salah seorang pakar hukum pidana, tidak percaya akan manfaat pidana yang berat, pencegahan sebagai tujuan penjatuhan pidana tidak akan datang dari pidana yang berat, melainkan datang dari pidana yang patut yang dikenakan seketika dan yang pasti tidak terelakkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan berapa lama terdakwa harus dipidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan didalam penerapan pidana, yaitu;
a. Keadaan yang memberatkan antara lain:
1. Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi;
2. Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana;
3. Terdakwa tidak mengembalikan uang yang dgelapkannya;
b. Keadaan yang meringankan antara lain; :
1. Terdakwa belum pernah dihukum;
2. Terdakwa bersikap sopan dan terus terang mengakui perbuatannya;
2. Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas yaitu berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini, menurut Majelis sudah dipandang patut dan adil dan setimpal serta sesuai dengan kesalahan terdakwa tersebut;
Mengingat, Undang-Undang RI Nomor 49 tahun 2009 perubahan ke dua Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009, Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, serta ketentuan peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
1. Menyatakan terdakwa Mindi Saputra, S.Kom Als Mindi Bin Muhamat Susiat terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut”, sebagaimana dakwaan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mindi Saputra, S.Kom Als Mindi Bin Muhamat Susiat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sebesar Rp150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan agar barang bukti, berupa :
1) Dokumen Debitor a.n. HIKMAH :
1 Lembar slip penarikan dengan no transaksi 110 tanggal 28-05-2018 Rekening BRI No: 3433-01-014959-53-4 a.n.HIKMAH dgn nominal Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-014959-53-4 a.n HIKMAH, periode transaksi 01/05/2018 – 31/05/2018 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli)
1 lembar over booking transaksi dengan nomor transaksi : 90 tanggal 12/12/2018 dari rekening 3433-01-000-162-99-1 a.n Kasus Dalam Penyelesaian ke Norek BRI : 3433-01-014959-53-4 a.n HIKMAH sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-014959-53-4 a.n HIKMAH, periode transaksi 01/12/2018 – 31/12/2018 yang di print out pada tanggal 09/01/2019 (asli)
2) Dokumen Debitor a.n. MISRIAH:
1 Lembar slip penarikan dengan nomor transaksi 4000155 tanggal 02-03-2018 dengan Rekening BRI Nomor : 3433-01-024894-53-8 a.n MISRIAH dengan nominal Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) (asli)
1 Lembar slip penarikan dengan nomor transaksi 4000019 tanggal 31-03-2018 dengan Nomor Rekening BRI :3433-01-024894-53-8 a.n MISRIAH over booking ke norek BRI : 7998-01-003894-53-5 a.n SITI SARA dengan nominal Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-024894-53-8 a.n MISRIAH, periode transaksi 01/03/2018 – 31/03/2018 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dgn norek BRI:7998-01-003894-53-5 a.n.SITI SARA,periode transaksi 31/03/2018-31/03/2018 yang di print out pada tanggal 10/01/2019 (asli)
1 Lembar slip penarikan dengan nomor transaksi 284 tanggal 02-05-2018 dengan Nomor Rekening BRI : 3433-01-024894-53-8 a.n MISRIAH over booking ke norek BRI : 7998-01-003894-53-5 a.n SITI SARA dengan nominal Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-024894-53-8 a.n MISRIAH, periode transaksi 01/05/2018-31/05/2018 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dgn norek BRI:7998-01-003894-53-5 a.n.SITI SARA,periode transaksi 02/05/2018-02/05/2018 yang di print out pada tanggal 11/01/2019 (asli)
1 Lembar slip penarikan dengan nomor transaksi 4000221 tanggal 26-02-2018 dengan Rekening BRI Nomor : 3433-01-024894-53-8 a.n MISRIAH dengan nominal Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-024894-53-8 a.n MISRIAH, periode transaksi 01/02/2018 – 28/02/2018 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli)
1 lembar over booking transaksi dengan nomor transaksi : 91 tanggal 12/12/2018 dari rekening 3433-01-000-162-99-1 a.n Kasus Dalam Penyelesaian ke Norek BRI : 3433-01-024894-53-8 a.n MISRIAH sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-024894-53-8 a.n MISRIAH, periode transaksi 01/12/2018 – 31/12/2018 yang di print out pada tanggal 09/01/2019 (asli)
3) Dokumen Debitor a.n. MISDARIAH:
1 Lembar slip penarikan dengan nomor transaksi 4000035 tanggal 26-06-2018 dengan Rekening BRI Nomor : 3433-01-021399-53-9 a.n MISDARIAH dengan nominal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (asli).
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-021399-53-9 a.n MISDARIAH, periode transaksi 01/06/2018 – 30/06/2018 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli)
1 lembar over booking transaksi dengan nomor transaksi : 89 tanggal 12/12/2018 dari rekening 3433-01-000-162-99-1 a.n Kasus Dalam Penyelesaian ke Norek BRI : 3433-01-021399-53-9 a.n MISDARIAH sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-021399-53-9 a.n MISDARIAH, periode transaksi 01/12/2018 – 31/12/2018 yang di print out pada tanggal 09/01/2019 (asli)
Dokumen Debitor a.n. KASPOL ANWAR :
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-028224-53-1 a.n KASPOL ANWAR, periode transaksi 01/06/2018 – 30/06/2018 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli)
1 lembar over booking transaksi dengan nomor transaksi : 92 tanggal 12/12/2018 dari rekening 3433-01-000-162-99-1 a.n Kasus Dalam Penyelesaian ke Norek BRI : 3433-01-028224-53-1 a.n KASPOL ANWAR sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-028224-53-1 a.n KASPOL ANWAR, periode transaksi 01/12/2018 – 31/12/2018 yang di print out pada tanggal 09/01/2019 (asli)
Dokumen Debitor a.n. LIDAWATI:
1 Lembar slip penarikan dengan nomor transaksi 4000061 tanggal 03-11-2017 dengan Rekening BRI Nomor : 3433-01-024072-53-4 a.n LIDAWATI dengan nominal Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-024072-53-4 a.n LIDAWATI,periode transaksi 01/11/2017 – 30/11/2017 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli)
1 Lembar slip penarikan dengan nomor transaksi 85 tanggal 15-12-2017 dengan Rekening BRI Nomor : 3433-01-024072-53-4 a.n LIDAWATI dengan nominal Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-024072-53-4 a.n LIDAWATI,periode transaksi 01/12/2017 – 31/12/2017 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli)
1 Lembar slip penarikan dengan nomor transaksi 150 tanggal 16-05-2018 dengan Nomor Rekening BRI : 3433-01-024072-53-4 a.n LIDAWATI over booking ke norek BRI : 3433-01-026005-53-3 a.n DWI NUR KHASANAH dengan nominal Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-024072-53-4 a.n LIDAWATI,periode transaksi 01/05/2018 – 31/05/2018 yang di print out pada tanggal 04/01/2019 (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-026005-53-3 a.n DWI NUR KHASANAH, periode transaksi 16/05/2018 – 16/05/2018 yang di print out pada tanggal 10/01/2019 (asli)
1 lembar over booking transaksi dengan nomor transaksi : 93 tanggal 12/12/2018 dari rekening 3433-01-000-162-99-1 a.n Kasus Dalam Penyelesaian ke Norek BRI : 3433-01-024072-53-4 a.n LIDAWATI sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) (asli)
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek BRI : 3433-01-024072-53-4 a.n LIDAWATI, periode transaksi 01/12/2018 – 31/12/2018 yang di print out pada tanggal 09/01/2019 (asli)
1 bandle kontrak Perjanjian kerja antara PT. Bank BRI dengan Terdakwa dengan nomor : B.543-KC-X/SDM/05/2015, tanggal 15 Mei 2015
1 bandle kontrak Perjanjian kerja antar waktu tertentu antara PT. Bank BRI dengan Terdakwa dengan nomor : B.1057-X/KC/SDM/11/2017, tanggal 01 November 2017
2 lembar SK Mutasi Internal Nokep : 132-KC-X/SDM/11/2017 tanggal 01 November 2017 tentang pengangkatan sebagai petugas Agen Brilink a.n MINDI SAPUTRA
1 lembar surat instruksi nomor : B.050 /KC-X/SDM/07/2017 tanggal 01 Juli 2017 tentang PickUp Service
1 lembar surat penugasan dengan nomor : B.033-KC-X/SDM/02/2018 tanggal 23 Februari 2017 tentang penugasan kepada Terdakwa sebagai PJS. Teller (BackUp Teller) Unit Muara Laung tmt 26 Februari 2018.
1 lembar surat penugasan dengan nomor : B.132-KC-X/SDM/11/2017 tanggal 02 November 2017 tentang penugasan kepada Terdakwa sebagai PGS. Teller (BackUp Teller) Unit Puruk Cahu tmt 03 November 2017
1 lembar surat penugasan dengan nomor : B.091-KC-X/SDM/06/2018 tanggal 24 Juni 2018 tentang penugasan kepada Terdakwa sebagai PGS. Teller (BackUp Teller) Unit Puruk Cahu tmt 25-26 Juni 2018
1 lembar surat keputusan rekomendasi pembentukan rekening piutang intern/ekstern karena kasus Nomor : B.151 KC-X/HC/12/2018, tanggal 10 Desember 2018
1 lember surat berita acara pengembalian dana nasabah atas kejadian proud Terdakwa tanggal 12 Desember 2018
1 buah buku rekening/tabungan BRI warna biru dengan nomor rekening : 3433-01-024894-53-8 a.n. MISRIAH
1 buah buku rekening BRI/tabungan warna gold dengan nomor rekening : 3433-01-024072-53-4 a.n. LIDAWATI
1 buah buku rekening/tabungan BRI warna Gold Nomor Rek : 3433-01-025593-53-3 a.n. MINDI SAPUTRA
1 buah buku rekening BNI warna putih dengan nomor Rek : 0696152881 a.n MINDI SAPUTRA
1 ATM BRI berwarna hijau dengan nomor : 5221843069507973 a.n MINDI SAPUTRA
1 ATM BNI berwarna gold dengan nomor : 5371763060088690 a.n MINDI SAPUTRA
1 ATM BRI warna Gold dengan nomor : 5221845022180335 a.n KASPOL ANWAR
1 ATM BRI berwarna biru dengan nomor : 6013014311480233 a.n. SITI SARA
1 buah ATM BRI berwarna hijau dengan nomor : 5221843063262435 a.n. DWI NUR KHASANAH
11 lembar mutasi rekening koran Bank BNI cabang muara teweh Nomor Rekening : 0696152881 a.n MINDI SAPUTRA, periode transaksi 23 Maret 2018 s/d 30 Juni 2018
27 lembar mutasi rekening koran Bank BRI cabang Muara Teweh dengan norek : 343301025593533 a.n MINDI SAPUTRA periode transaksi 01-03-2018 s/d 30-06/2018
16 lembar mutasi rekening koran bank BRI dengan Norek 799801003894535 a.n SITI SARA periode transaksi 01/11/2017 – 31/07/2018
5 lembar mutasi rekening koran Bank BRI dengan Norek 343300255993533 a.n MINDI SAPUTRA periode transaksi 01/11/2017 – 28/02/2018
1 lembar mutasi rekening koran Bank BRI dengan Norek 343300255993533 a.n MINDI SAPUTRA periode transaksi 01/07/2018 – 31/07/2018
2 lembar mutasi rekening koran Bank BRI dengan Norek 343301026005533 a.n DWI NUR KHASANAH periode transaksi 01/15/2018 – 30/06/2018
1 lembar mutasi rekening koran Bank BRI dengan Norek 343301028224531 a.n KASPOL ANWAR periode transaksi 01/06/2018 – 30/06/2018.
1 set program akselarasi simpedes tahun 2017 no: B.171-KSM/KPM/07/2017, tgl 06 Juli 2017.
1 set program akselarasi simpedes tahun 2018 (SHL dan SEMAR) nomor : B.17-KSM/KPM/01/2018, tanggal 12 Januari 2018.
1 set pedoman pemenuhan petugas agen BRI Link nomor : B.5E-DIR/PKO/10/2017, tanggal 12 Oktober 2017.
1 set pedoman penerimaan kerja kontrak jabatan teller dan kostumer service nomor :b.953-DIR/PKO/12/2012, tanggal 18 Desember 2012.
1 set surat keputusan direksi PT. BRI Nokep : S.12-DIR/CDS/03/2017, tanggal 14 Maret 2017 tentang penetapan jabatan sementara (PJS) dan pejabat pengganti sementara (PGS) PT. BRI
3 lembar uraian jabatan teller (Job Des PT. Bank BRI) .
1 set surat keputusan direksi PT. BRI Nokep : S.152-DIR/SDM/05/2009, tanggal 11 Mei 2009 tentang peraturan disiplin.
1 set surat keputusan pimpinan cabang BRI Muara Teweh Nokep : 137-X/KC/SDM/09/2018, tanggal 30 September 2018 tentang pembentukan tim pemeriksa pelanggaran disiplin.
3 lembar laporan hasil pemeriksaan tanggal 15 Oktober 2018.
1 lembar surat pernyataan MINDI SAPUTRA tanggal 28 November 2018.
1 lembar slip setoran nomor transaksi 81 tanggal 12/12/2018 dari ARIEF D ke norek 343301000162991 a.n KASUS DALAM PENYELESAIAN dengan nominal Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek : 343301000162991 a.n KASUS DALAM PENYELESAIAN periode transaksi 01/12/2018 – 12/12/2018.
1 set surat edaran direksi PT. BRI nomor : SE.3-DIR/KPD/07/2018, tanggal 11 Juli 2018 tentang penggunaan dan penyelesaian rekening persekot, piutang intern, piutang ekstern, saldo rekening menggantung dan piutang intern/ekstern karena kasus.
1 lembar surat pimpinan BRI cabang M. Teweh nomot : R.053-KC-X/SDM/12/2018, tanggal 11 Desember 2018 perihal persetujuan pembentukan rekening piutang intern karena kasus fraud Terdakwa SAPUTRA.
1 lembar surat pernyataan MUHAMAT SYARFANI tanggal 10 Desember 2018.
1 lembar surat pernyataan ARIEF DANASUMITRA tanggal 10 Desember 2018.
1 lembar nota pembukuan pembentukan rekening piutang intern tanggal 12 Desember 2018
1 lembar slip setoran nomor transaksi 53 tanggal 13 Desember 2018 a.n MUH SYARFANI ke norek : 343301000162991 a.n. KASUS DALAM PENYELESAIAN sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
1 lembar slip setoran nomor transaksi 157 tanggal 03 Januari 2019 a.n ARIEF D ke norek : 343301000162991 a.n. KASUS DALAM PENYELESAIAN sebesar Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah).
1 lembar mutasi rekening koran dengan norek : 343301000162991 a.n. KASUS DALAM PENYELESAIAN periode transaksi 13/12/2018 – 03/01/2019
1 (satu) lembar Asli Berita Acara penyelesaian rekening piutang nomor rekening 3433-01-000162-99-1 tanggal 03 Januari 2019.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
1 buah TV Sanken 14 Inch berwarna hitam-silver
1 buah Laptop Axioo 14 Inch berwarna hitam
1 buah Jam tangan Casio warna hitam
5 lembar Celana dengan rincian
1 lembar celana jeans panjang dengan merk Jeep berwarna biru
1 lembar celana jeans panjang dengan merk EMBA berwarna abu-abu
1 lembar celana lepis pendek dengan merk ADIDA berwarna biru
1 lembar celana kain panjang dengan merk PIERRE GRUNO berwarna hitam
1 lembar celana kain panjang dengan merk SCHOELLLER berwarna hitam
5 lembar baju dengan rincian :
1 lembar baju kaos pendek dengan merk RIPCURL berwarna abu-abu tua
1 lembar baju batik pendek dengan merk JAMUR MAS berwarna biru dengan motif batik
1 lembar kemeja panjang dengan merk ALISAN berwarna biru muda
1 lembar kemeja pendek dengan merk ROCK GLORY berwarna hitam
1 lembar baju kaos pendek dengan merk SWAT berwarna biru
3 pasang sepatu dengan rincian :
1 pasang sepatu dengan merk ADIDAS berwarna coklat-putih
1 pasang sepatu dengan merk COCOES berwarna hitam
1 pasang sepatu dengan merk ADIDAS berwarna abu-abu
1 pasang sendal eiger warna hitam
1 buah speaker simbada kecil warna hitam
1 buah Hp Oppo berwarna putih
1 buah setrika merek nasional berwarna putih biru beserta kotaknya
1 buah ikat pinggang merk calvin klan
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 oleh kami ALFON,S.H.,M.H., Hakim Karir Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya selaku Hakim Ketua Majelis, IRFANUL HAKIM,S.H., Hakim Karir Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dan ANUAR SAKTI SIREGAR,S.H.,M.H., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal 25 Februari 2021, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi IRFANUL HAKIM,S.H., dan ANUAR SAKTI SIREGAR,S.H.,M.H., masing-masing Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RUSPELIATI,S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut, dan dihadiri oleh MARINA TRESYA AYU MEIFANY,S.H., Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Murung Raya serta dihadiri oleh terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
IRFANUL HAKIM,S.H., ALFON,S.H.,M.H.,
ANUAR SAKTI SIREGAR,S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti
RUSPELIATI,S.H.,