16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Imam Ma’arif,S.H. Bin Aliyum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, “melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara secara berlanjut” sebagaimana dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa Imam Ma’arif,S.H. Bin Aliyum dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Imam Ma’arif,S.H. Bin Aliyum terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, ““melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara berlanjut” sebagaimana dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Ma’arif,S.H. Bin Aliyum, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menghukum pula terdakwa Imam Ma’arif,S.H. Bin Aliyum untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 282.098.646,- (dua ratus delapan puluh dua juta Sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa, tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka maka harta benda terdakwa yang telah disita berupa : 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03768 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak NI’MATUL LAILI dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 18 Desember 2018. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03850 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak HABIB IKHWANI dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03799 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak IFFAH LAILUM dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03847 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak AGUS WALUYO dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03837 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak IMAM MA’ARIF dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03798 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak AJAT SUDRAJAT dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03836 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak FURQON MAQFURI dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03777 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak DEWI RAHAYU dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03801 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak EKO SURIANTO dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018. Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 1 (satu) Unit sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan merk / type honda scoopy warna hitam dengan Noka : MH1JFL116EK113646, Nosin : JFLIE.1116160; Dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal pelelangan harta benda terdakwa tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan agar barang bukti, berupa : 1 (satu) Bundel fotocopy Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 02 tahun 2016, Tanggal April 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2016 (legalisasi). 1 (satu) Bundel fotocopy Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 04 tahun 2016, Tanggal 06 Desember 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesa P.) tahun anggaran 2016 (legalisasi). 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) tahap I Desa Mulya Jadi tahun 2016. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) tahap II Desa Mulya Jadi tahun 2016. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I Desa Mulya Jadi tahun 2016. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II Desa Mulya Jadi tahun 2016. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana Tambahan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II Desa Mulya Jadi tahun 2016. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III Desa Mulya Jadi tahun 2016. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap IV Desa Mulya Jadi tahun 2016. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap V Desa Mulya Jadi tahun 2016. 1 (satu) Bundel fotocopy Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 03 Tahun 2017, Tanggal 30 Oktober 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesa.P) tahun anggaran 2017 (legalisasi). 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 01 Tahun 2018, Tanggal 12 Pebruari 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2017. 1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) tahap I Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi). 1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) tahap II Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi). 1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi). 1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD Tambahan) tahap I Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi). 1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi). 1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi). 1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap IV Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi). 1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap V Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi). 6 (enam) lembar laporan transaksi rekening PD BPR MARUNTING SEJAHTERA atas nama DENI JANUAR QQ DESA MULYA JADI tahun 2016 sampai 2018, nomor rekening : 330.0.02573.0. 1 (satu) lembar fotocopy laporan transaksi rekening PD BPR MARUNTING SEJAHTERA atas nama DENI JANUAR QQ DESA MULYA JADI tanggal 12 April 2019, nomor rekening : 330.0.02573.0 (Legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy slip penyetoran PD BPR MARUNTING SEJAHTERA berupa pengembalian DD 2016 dan 2017 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) tanggal 12 April 2019 (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy laporan transaksi rekening PD BPR MARUNTING SEJAHTERA atas nama DENI JANUAR QQ DESA MULYA JADI tanggal 15 Oktober 2019, nomor rekening : 330.0.02573.0 (Legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy laporan transaksi rekening PD BPR MARUNTING SEJAHTERA atas nama DENI JANUAR QQ DESA MULYA JADI tanggal 17 Oktober 2019, nomor rekening : 330.0.02573.0 (Legalisasi). 2 (dua) lembar fotocopy slip penyetoran PD BPR MARUNTING SEJAHTERA berupa pengembalian DD dan ADD tahun 2017 sebesar Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 15 Oktober 2019 dan pengembalian uang belanja tahun 2017 sebesar Rp. 25.400.000,- (dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 17 Oktober 2019 (Legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana Desa tahap 1 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/31/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 21 Juni 2017 (legalisasi). 1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/195/Keu, tanggal 20 Juni 2017 (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana Desa tahap 2 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/138/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 17 Nopember 2017. 1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Dana Desa tahap II Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/317/Keu, tanggal 12 November 2017 (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap 1 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/15/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 24 Mei 2017 (legalisasi). 1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/101/Keu, tanggal 22 Mei 2017 (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap 1 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/20/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 05 Juni 2017 (legalisasi). 1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/99/Keu, tanggal 22 Mei 2017 (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap 2 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/51/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 31 Juli 2017 (legalisasi). 1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap II Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/156/Keu, tanggal 20 Juli 2017 (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa dan ADD DBH Pusat Triwulan 2 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/113/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 29 September 2017 (legalisasi). 1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap III Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/168/Keu, tanggal 27 September 2017 (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap 4 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/135/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 17 Nopember 2017 (legalisasi). 1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap IV Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/314/Keu, tanggal 12 November 2017 (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap 5 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/226/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 29 Desember 2017 (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana kurang salur ADD tahun anggaran 2016 Nomor : 900/225/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 29 Desember 2017 (legalisasi). 1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap V Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/ /Keu, tanggal Desember 2017 (legalisasi). 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kobar Nomor 22 tahun 2016, Tanggal 30 Mei 2016, tentang tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa beserta lampirannya (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) DD tahap I Nomor : 00756/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 13 Juni 2016. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) DD tahap II Nomor : 01647/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 28 Oktober 2016. (legalisasi). 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 tahun 2016 tanggal 4 Pebruari 2016, tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2016 beserta lampirannya (legalisasi). 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 75 tahun 2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 tahun 2016, tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2016 beserta lampirannya (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Januari sampai dengan April 2016 sumber dana DAU Nomor : 00689/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 6 Juni 2016. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk triwulan I T.A. 2016 sumber dana DBH Pajak Nomor : 00690/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 6 Juni 2016. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan I T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Kehutanan Nomor : 00692/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 6 Juni 2016. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan I T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Pertambangan Nomor : 00691/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 6 Juni 2016. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan I T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Perikanan Nomor : 00688/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 6 Juni 2016. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Mei sampai dengan Juni 2016 sumber dana DAU Nomor : 01164/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 9 Agustus 2016. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan II T.A. 2016 sumber dana DBH Pajak Nomor : 01238/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 18 Agustus 2016. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan II T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Pertambangan Nomor : 01236/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 18 Agustus 2016. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan II T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Kehutanan Nomor : 01237/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 18 Agustus 2016. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan II T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Perikanan Nomor : 01235/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 18 Agustus 2016. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Juli sampai dengan Agustus 2016 sumber dana DAU Nomor : 01462/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 28 September 2016. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan September sampai dengan Oktober 2016 sumber dana DAU Nomor : 01834/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 25 November 2016. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan III T.A. 2016 sumber dana DBH Pajak Nomor : 01837/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 28 November 2016. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan III T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Kehutanan Nomor : 01831/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 25 November 2016. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan III T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Perikanan Nomor : 01833/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 25 November 2016. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Nopember sampai dengan Desember 2016 sumber dana DAU Nomor : 02196/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 30 Desember 2016. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan IV T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Kehutanan Nomor : 02189/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 30 Desember 2016. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan IV T.A. 2016 sumber dana DBH Pajak Nomor : 02186/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 30 Desember 2016. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan IV T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Pertambangan Nomor : 02203/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 30 Desember 2016. (legalisasi). 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kobar Nomor 7 tahun 2017, Tanggal 17 April 2017 2016, tentang tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa beserta lampirannya. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) DD tahap I Nomor : 00866/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 21 Juni 2017. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) DD tahap II (Nomor Surat Tidak Jelas) Tanggal 14 November 2017. (legalisasi). 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 5 tahun 2017 tanggal 17 April 2017, tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 beserta lampiranya (legalisasi). 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 31 tahun 2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 5 tahun 2017, tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 beserta lampirannya (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Januari sampai dengan April 2017 sumber dana DAU Nomor : 00587/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 19 Mei 2017. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD triwulan I tahun anggaran 2017 sumber dana DBH Pusat Nomor : 00593/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 23 Mei 2017. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Mei sampai dengan Juni 2017 sumber dana DAU (Nomor Surat Tidak Jelas), Tanggal 20 Juli 2017. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Juli sampai dengan Agustus 2017 (sumber dana DAU) dan untuk triwulan II (sumber dana DBH Pusat) Nomor : 01506/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 26 September 2017. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan September sampai dengan Oktober 2017 (sumber dana DAU) dan untuk triwulan III (sumber dana DBH Pusat) Nomor : 01865/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 14 November 2017. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan November sampai dengan Desember 2017 sumber dana DAU Nomor : 02193/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 27 Desember 2017. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan IV tahun anggaran 2017 sumber dana DBH Pusat Nomor : 02203/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 27 Desember 2017. (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk kurang salur tahun 2016 sumber dana DAU Nomor : 02224/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 27 Desember 2017. (legalisasi). 1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/208/BPMD.E/VI/2016, tanggal 15 Juni 2016. 1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/ /Keu, tanggal 09 Juni 2016. 1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Dana Desa tahap II Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/700/BPMD.E/XI/2016, tanggal 02 Nopember 2016. 1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Dana Desa tahap II Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/ 167 /Keu, tanggal 02 Nopember 2016. 1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/147/BPMD.A/VI/2016, tanggal 08 Juni 2016. 1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/89/Keu, tanggal 02 Juni 2016. 1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap II Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/396/BPMD.E/VIII/2016, tanggal 12 Agustus 2016. 1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap II Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/ /Keu, tanggal 08 Agustus 2016. 1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap III Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/583/BPMD.A/X/2016, tanggal 06 Oktober 2016. 1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap III Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/ /Keu, tanggal 03 Oktober 2016. 1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa Ub. September s/d Oktober 2016 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/931/BPMD.E/XII/2016, tanggal 06 Desember 2016. 1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap September – Oktober Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/ /Keu, tanggal 01 Desember 2016. 1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa Ub. Nopember s/d Desember 2016 tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/1076/BPMD.E/VIII/2016, tanggal 29 Desember 2016. 1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap November – Desember Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/192/Keu, tanggal 29 Desember 2016. 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 01 tahun 2017, Tanggal 20 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2017. 1 (satu) Lembar Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : SKW-MJ / / 2018, tentang pekerjaan pengerasan jalan (Latrit). 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03718 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak NI’MATUL LAILI dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 16 Desember 2018. Foto Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 140/23/PEMDES.2011, tanggal 30 Mei 2011, tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Mulya Jadi periode 2011 – 2017. (TERLAMPIR DALAM BEKRAS PERKARA) 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03768 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak NI’MATUL LAILI dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 18 Desember 2018. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03850 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak HABIB IKHWANI dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03799 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak IFFAH LAILUM dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03847 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak AGUS WALUYO dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03837 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak IMAM MA’ARIF dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03798 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak AJAT SUDRAJAT dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03836 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak FURQON MAQFURI dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03777 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak DEWI RAHAYU dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03801 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak EKO SURIANTO dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018. Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 1 (satu) Unit sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan merk / type honda scoopy warna hitam dengan Noka : MH1JFL116EK113646, Nosin : JFLIE.1116160 (Dirampas Untuk Negara guna diperhitungkan sebagai uang pengganti apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht) tidak dapat mengembalikan kerugian negara); 9. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P UTUSA N
Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa;
Nama lengkap : IMAM MA’ARIF,S.H., Bin ALIYUM
Tempat lahir : Pangkalan Muntai
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun/14 Juli 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : RT 03 RW 01 Desa Mulya Jadi, Kecamatan Pangkalan
Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi
Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (Mantan Pejabat Kepala Desa Mulya Jadi)
Pendidikan : SMA (Tamat)
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan Penangkapan dan selanjutnya ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh;
1. Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
2. Penuntut Umum, dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 28 September 2020 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2020;
3. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak tanggal 8 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 6 November 2020;
4. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, sejak tanggal 7 November 2020 sampai dengan tanggal 5 Januari 2021;
5. Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 6 Januari 2021 sampai dengan tanggal 4 Februari 2021;
6. Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 5 Februari 2021 sampai dengan tanggal 6 Maret 2021;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh WIJONO,S.H., M.H., Advokad/Pengacara/Penasihat Hukum, Advokad Magang & Paralegal pada Kantor Hukum ADV.WIJONO,S.H. & PARTNERS, KEPMEN.KUM & HAM R.I NOMOR: AHU-0015905.AH.01.07 TAHUN 2018, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 September 2020 Nomor 024/Adv/IX/2020 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 dibawah Nomor : 479/X/2020/SK/PN Plk;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk tanggal 08 Oktober 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk tanggal 08 Oktober 2020 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan para saksi, pendapat ahli dan keterangan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar dan membaca Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum NOMOR REG. PERKARA : PDS - 02 / O.2.14 / Ft.1 / 08 / 2020, tanggal 9 Februari 2021 yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan melalui sarana telekonferensi pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan Terdakwa IMAM MA’ARIF, S.H. Bin ALIYUM tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum dan oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa IMAM MA’ARIF, S.H. Bin ALIYUM telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam surat dakwaan Subsidiair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IMAM MA’ARIF, S.H. Bin ALIYUM dengan penjara selama2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan penyetoran uang ke Kas Desa di Bank BPR Marunting Sejahtera dengan nomor rekening 330.0.02573.0 atas nama Deni Januar QQ Desa Mulya Jadi secara tunai dengan bukti transaksi berupa slip penyetoran bank sejumlah Rp50.900.000,- dengan rincian sebagai berikut Tanggal 15 Oktober 2019 sebesar Rp25.500.000,-, Tanggal 17 Oktober 2019 sebesar Rp25.400.000,- sebagai pengembalian kerugian keuangan negara cq. Keuangan Desa Mulya Jadi;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa IMAM MA’ARIF, S.H. Bin ALIYUM berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 282.098.646,- (dua ratus delapan puluh dua juta Sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa yang telah disita berupa :
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03768 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak NI’MATUL LAILI dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 18 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03850 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak HABIB IKHWANI dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03799 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak IFFAH LAILUM dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03847 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak AGUS WALUYO dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03837 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak IMAM MA’ARIF dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03798 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak AJAT SUDRAJAT dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03836 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak FURQON MAQFURI dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03777 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak DEWI RAHAYU dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03801 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak EKO SURIANTO dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
1 (satu) Unit sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan merk / type honda scoopy warna hitam dengan Noka : MH1JFL116EK113646, Nosin : JFLIE.1116160
Dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal pelelangan harta benda terdakwa tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Bundel fotocopy Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 02 tahun 2016, Tanggal April 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2016 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 04 tahun 2016, Tanggal 06 Desember 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesa P.) tahun anggaran 2016 (legalisasi).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) tahap I Desa Mulya Jadi tahun 2016.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) tahap II Desa Mulya Jadi tahun 2016.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I Desa Mulya Jadi tahun 2016.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II Desa Mulya Jadi tahun 2016.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana Tambahan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II Desa Mulya Jadi tahun 2016.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III Desa Mulya Jadi tahun 2016.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap IV Desa Mulya Jadi tahun 2016.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap V Desa Mulya Jadi tahun 2016.
1 (satu) Bundel fotocopy Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 03 Tahun 2017, Tanggal 30 Oktober 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesa.P) tahun anggaran 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 01 Tahun 2018, Tanggal 12 Pebruari 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2017.
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) tahap I Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) tahap II Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD Tambahan) tahap I Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap IV Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap V Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi).
6 (enam) lembar laporan transaksi rekening PD BPR MARUNTING SEJAHTERA atas nama DENI JANUAR QQ DESA MULYA JADI tahun 2016 sampai 2018, nomor rekening : 330.0.02573.0.
1 (satu) lembar fotocopy laporan transaksi rekening PD BPR MARUNTING SEJAHTERA atas nama DENI JANUAR QQ DESA MULYA JADI tanggal 12 April 2019, nomor rekening : 330.0.02573.0 (Legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy slip penyetoran PD BPR MARUNTING SEJAHTERA berupa pengembalian DD 2016 dan 2017 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) tanggal 12 April 2019 (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy laporan transaksi rekening PD BPR MARUNTING SEJAHTERA atas nama DENI JANUAR QQ DESA MULYA JADI tanggal 15 Oktober 2019, nomor rekening : 330.0.02573.0 (Legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy laporan transaksi rekening PD BPR MARUNTING SEJAHTERA atas nama DENI JANUAR QQ DESA MULYA JADI tanggal 17 Oktober 2019, nomor rekening : 330.0.02573.0 (Legalisasi).
2 (dua) lembar fotocopy slip penyetoran PD BPR MARUNTING SEJAHTERA berupa pengembalian DD dan ADD tahun 2017 sebesar Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 15 Oktober 2019 dan pengembalian uang belanja tahun 2017 sebesar Rp. 25.400.000,- (dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 17 Oktober 2019 (Legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana Desa tahap 1 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/31/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 21 Juni 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/195/Keu, tanggal 20 Juni 2017 (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana Desa tahap 2 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/138/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 17 Nopember 2017.
1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Dana Desa tahap II Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/317/Keu, tanggal 12 November 2017 (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap 1 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/15/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 24 Mei 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/101/Keu, tanggal 22 Mei 2017 (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap 1 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/20/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 05 Juni 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/99/Keu, tanggal 22 Mei 2017 (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap 2 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/51/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 31 Juli 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap II Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/156/Keu, tanggal 20 Juli 2017 (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa dan ADD DBH Pusat Triwulan 2 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/113/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 29 September 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap III Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/168/Keu, tanggal 27 September 2017 (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap 4 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/135/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 17 Nopember 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap IV Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/314/Keu, tanggal 12 November 2017 (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap 5 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/226/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 29 Desember 2017 (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana kurang salur ADD tahun anggaran 2016 Nomor : 900/225/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 29 Desember 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap V Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/ /Keu, tanggal Desember 2017 (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kobar Nomor 22 tahun 2016, Tanggal 30 Mei 2016, tentang tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa beserta lampirannya (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) DD tahap I Nomor : 00756/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 13 Juni 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) DD tahap II Nomor : 01647/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 28 Oktober 2016. (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 tahun 2016 tanggal 4 Pebruari 2016, tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2016 beserta lampirannya (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 75 tahun 2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 tahun 2016, tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2016 beserta lampirannya (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Januari sampai dengan April 2016 sumber dana DAU Nomor : 00689/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 6 Juni 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk triwulan I T.A. 2016 sumber dana DBH Pajak Nomor : 00690/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 6 Juni 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan I T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Kehutanan Nomor : 00692/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 6 Juni 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan I T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Pertambangan Nomor : 00691/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 6 Juni 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan I T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Perikanan Nomor : 00688/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 6 Juni 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Mei sampai dengan Juni 2016 sumber dana DAU Nomor : 01164/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 9 Agustus 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan II T.A. 2016 sumber dana DBH Pajak Nomor : 01238/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 18 Agustus 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan II T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Pertambangan Nomor : 01236/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 18 Agustus 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan II T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Kehutanan Nomor : 01237/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 18 Agustus 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan II T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Perikanan Nomor : 01235/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 18 Agustus 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Juli sampai dengan Agustus 2016 sumber dana DAU Nomor : 01462/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 28 September 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan September sampai dengan Oktober 2016 sumber dana DAU Nomor : 01834/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 25 November 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan III T.A. 2016 sumber dana DBH Pajak Nomor : 01837/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 28 November 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan III T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Kehutanan Nomor : 01831/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 25 November 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan III T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Perikanan Nomor : 01833/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 25 November 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Nopember sampai dengan Desember 2016 sumber dana DAU Nomor : 02196/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 30 Desember 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan IV T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Kehutanan Nomor : 02189/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 30 Desember 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan IV T.A. 2016 sumber dana DBH Pajak Nomor : 02186/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 30 Desember 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan IV T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Pertambangan Nomor : 02203/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 30 Desember 2016. (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kobar Nomor 7 tahun 2017, Tanggal 17 April 2017 2016, tentang tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa beserta lampirannya. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) DD tahap I Nomor : 00866/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 21 Juni 2017. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) DD tahap II (Nomor Surat Tidak Jelas) Tanggal 14 November 2017. (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 5 tahun 2017 tanggal 17 April 2017, tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 beserta lampiranya (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 31 tahun 2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 5 tahun 2017, tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 beserta lampirannya (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Januari sampai dengan April 2017 sumber dana DAU Nomor : 00587/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 19 Mei 2017. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD triwulan I tahun anggaran 2017 sumber dana DBH Pusat Nomor : 00593/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 23 Mei 2017. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Mei sampai dengan Juni 2017 sumber dana DAU (Nomor Surat Tidak Jelas), Tanggal 20 Juli 2017. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Juli sampai dengan Agustus 2017 (sumber dana DAU) dan untuk triwulan II (sumber dana DBH Pusat) Nomor : 01506/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 26 September 2017. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan September sampai dengan Oktober 2017 (sumber dana DAU) dan untuk triwulan III (sumber dana DBH Pusat) Nomor : 01865/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 14 November 2017. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan November sampai dengan Desember 2017 sumber dana DAU Nomor : 02193/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 27 Desember 2017. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan IV tahun anggaran 2017 sumber dana DBH Pusat Nomor : 02203/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 27 Desember 2017. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk kurang salur tahun 2016 sumber dana DAU Nomor : 02224/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 27 Desember 2017. (legalisasi).
1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/208/BPMD.E/VI/2016, tanggal 15 Juni 2016.
1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/ /Keu, tanggal 09 Juni 2016.
1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Dana Desa tahap II Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/700/BPMD.E/XI/2016, tanggal 02 Nopember 2016.
1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Dana Desa tahap II Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/ 167 /Keu, tanggal 02 Nopember 2016.
1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/147/BPMD.A/VI/2016, tanggal 08 Juni 2016.
1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/89/Keu, tanggal 02 Juni 2016.
1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap II Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/396/BPMD.E/VIII/2016, tanggal 12 Agustus 2016.
1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap II Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/ /Keu, tanggal 08 Agustus 2016.
1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap III Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/583/BPMD.A/X/2016, tanggal 06 Oktober 2016.
1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap III Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/ /Keu, tanggal 03 Oktober 2016.
1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa Ub. September s/d Oktober 2016 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/931/BPMD.E/XII/2016, tanggal 06 Desember 2016.
1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap September – Oktober Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/ /Keu, tanggal 01 Desember 2016.
1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa Ub. Nopember s/d Desember 2016 tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/1076/BPMD.E/VIII/2016, tanggal 29 Desember 2016.
1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap November – Desember Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/192/Keu, tanggal 29 Desember 2016.
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 01 tahun 2017, Tanggal 20 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2017.
1 (satu) Lembar Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : SKW-MJ / / 2018, tentang pekerjaan pengerasan jalan (Latrit).
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03718 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak NI’MATUL LAILI dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 16 Desember 2018.
Foto Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 140/23/PEMDES.2011, tanggal 30 Mei 2011, tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Mulya Jadi periode 2011 – 2017.
(TERLAMPIR DALAM BEKRAS PERKARA)
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03768 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak NI’MATUL LAILI dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 18 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03850 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak HABIB IKHWANI dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03799 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak IFFAH LAILUM dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03847 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak AGUS WALUYO dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03837 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak IMAM MA’ARIF dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03798 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak AJAT SUDRAJAT dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03836 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak FURQON MAQFURI dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03777 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak DEWI RAHAYU dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03801 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak EKO SURIANTO dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
1 (satu) Unit sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan merk / type honda scoopy warna hitam dengan Noka : MH1JFL116EK113646, Nosin : JFLIE.1116160
(Dirampas Untuk Negara guna diperhitungkan sebagai uang pengganti apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht) tidak dapat mengembalikan kerugian negara)
7. Menetapkan terdakwa IMAM MA’ARIF, S.H. Bin ALIYUM untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar dan membaca Pembelaan dari Panasihat Hukum terdakwa tanggal 16 Februari 2021 yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan melalui sarana telekonperensi pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 pada pokoknya “mohon putusan yang seringan-ringannya, karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga”;
Setelah mendengar dan membaca Replik dari Penuntut Umum tanggal 18 Februari 2021 yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan melalui sarana telekonperensi hari Kamis tanggal 18 Februari 2021, pada pokoknya tetap pada tuntutannya. Kemudian juga Penasihat Hukum terdakwa mengajukan Duplik secara lisan yang disampaikan dalam persidangan melalui sarana telekonperensi pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 pada pokoknya tetap pada permohonan dan pembelaannya;
Manimbang, bahwa untuk membuktikan, apakah dakwaan, tuntutan Penuntut Umum, terbukti atau tidak Majelis akan mempertimbangkannya sesuai dengan unsur-unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa, No. Reg. Perkara : PDS-02/0.2.14/Ft.1/08/2020, tanggal 31 Agustus 2020 dengan dakwaan sebagai berikut;
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa IMAM MA’ARIF, S.H. Bin ALIYUM (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 bertempat di Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 140/23/PEMDES.2011, tanggal 30 Mei 2011 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kepala Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat.
Bahwa dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kepala Desa Berkewajiban :
Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa;
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan desa;
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
Mengelola keuangan dan aset desa;
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
Membina dan melestarikan nilai sosial dan budaya masyarakat desa;
Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (selanjutnya disebut APBDesa) Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 yang terdiri dari sebagai berikut :
-
No. Uraian Anggaran 1. Pendapatan Rp. 1.485.296.000,- 2. Belanja Rp. 1.648.574.450,- 2.1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Belanja Pegawai Rp. 279.400.000,- Belanja Barang dan Jasa Rp. 53.289.700,- Belanja Modal Rp. 10.000.000,- Operasional BPD Rp. 5.000.000,- Kegiatan Musyawarah Desa Rp. 1.125.000,- Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa Rp. 13.440.000,- Operasional RT/ RW Rp. 30.000.000,- Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor Rp. 314.000.000,- Pembangunan garasi mobil Operasi Desa Siaga Rp. 10.454.500,- 2.2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa A Kegiatan Pembangunan,Pemanfaatan dan Pemeliharaan (Infrastruktur dan Lingkungan Desa) Pembuatan Jalan Pemukiman Rp. 34.608.000,- Pengerasan Jalan Lingkungan (Laterit) di Dusun 1 & RT8 Rp. 319.444.200,- Pembangunan Drainase di RT.01 & RT.02 Rp. 287.533.500,- Pembangunan Jembatan Ulin Rp. 23.766.300,- Pemliharaan Jalan Rabat Beton & Drainase Rt.1,3,6. Rp. 31.308.300,- B Kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana & Prasarana Kesehatan Bantuan Pembangunan WC Keluarga tidak mampu Rp. 123.905.000,- 2.3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Rp. 22.662.350,- Kegiatan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp. 12.500.000,- Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Rp. 10.000.000,- 2.4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparat Pemerintah Desa dan BPD Rp. 22.160.000,-
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 yang terdiri dari sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan laporan transaksi rekening PD BPR MARUNTING SEJAHTERA atas nama DENI JANUAR QQ DESA MULYA JADI dengan nomor rekening : 330.0.02573.0 pada Tahun Anggaran 2016 (selanjutnya disebut TA.2016) realisasi Pendapatan Desa Mulya Jadi Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kobar Prov. Kalteng dari dana transfer berupa Dana Desa (selanjutnya disebut DD) dan Alokasi Dana Desa (selanjutnya disebut ADD) adalah sebesar Rp. 1.421.038.800,- (satu milyar empat ratus dua puluh satu juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sedangkan untuk Tahun Anggaran 2017 (selanjutnya disebut TA.2017) sebesar Rp. 1.565.461.700,- (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Uraian | Anggaran |
| 1. | Pendapatan | Rp. 1.650.784.700,- |
| 2. | Belanja | Rp. 1.650.784.700,- |
| 2.1 | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | |
| Penghasilan tetap dan tunjangan | Rp. 283.200.000,- | |
| Kegiatan Operasional Kantor Desa | Rp. 119.258.800,- | |
| Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa | Rp. 4.568.200,- | |
| Operasional BPD | Rp. 5.000.000,- | |
| Kegiatan Musyawarah Desa | Rp. 1.675.000,- | |
| Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa | Rp. 10.000.000,- | |
| Operasional RT/ RW | Rp. 30.000.000,- | |
| Kegiatan Pendataan dan Pembuatan Profil Desa | Rp. 5.197.100,- | |
| Kegiatan Pembentukan Aparatur Desa dan BPD | Rp. 2.500.000,- | |
| 2.2 | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | |
| Kegiatan Pembangunan Jalan Desa | Rp. 743.221.027,- | |
| Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Kantor | Rp. 250.000.000,- | |
| 2.3 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | |
| Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban | Rp. 10.800.000,- | |
| Kegiatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga | Rp. 3.000.000,- | |
| Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan/PKK | Rp. 5.000.000,- | |
| Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama | Rp. 1.500.000,- | |
| Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini | Rp. 13.200.000,- | |
| Kegiatan Peringatan dan Perayaan Hari-hari Besar Tertentu | Rp. 9.051.000,- | |
| Kegiatan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan lainnya | Rp. 13.200.000,- | |
| 2.4 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | |
| Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat | Rp. 38.550.000,- | |
| Kegiatan Pemberdayaan Posyandu, UP2K dan BKB | Rp. 5.400.000,- | |
| Kegiatan Pemberian bantuan santunan dan Beasiswa bagi kelompok tertentu | Rp. 12.414.800,- | |
| Bantuan bedah rumah | Rp. 10.000.000,- |
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 630.744.000,- (enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 790.038.800,- (tujuh ratus sembilan puluh juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Tahun 2017
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 801.469.800,- (delapan ratus satu juta empat ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 763.991.900,- (tujuh ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah).
Bahwa dari realisasi pendapatan yang diterima Desa Mulya Jadi pada TA. 2016 dan TA. 2017 tersebut selanjutnya dilakukan penarikan anggaran dari rekening kas Desa untuk TA. 2016 sebesar Rp. 1.421.038.800,- (satu milyar empat ratus dua puluh satu juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sedangkan untuk TA. 2017 sebesar Rp. 1.565.461.700,- (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2016
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 630.744.000,- (enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 790.038.800,- (tujuh ratus sembilan puluh juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Tahun 2017
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 801.469.800,- (delapan ratus satu juta empat ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 763.991.900,- (tujuh ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah).
Bahwa anggaran yang sudah ditarik dari rekening kas Desa Mulya Jadi tersebut selanjutnya digunakan untuk kegiatan belanja sebagaimana yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban (selanjutnya disebut LPJ) keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 yaitu untuk TA. 2016 sebesar Rp. 1.377.327.200,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dan pada TA. 2017 sebesar Rp. 1.557.498.212,- (satu milyar lima ratus lima puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus dua belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2016
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 630.599.000,- (enam ratus tiga puluh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 746.728.200,- (tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
Tahun 2017
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 797.500.312,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu tiga ratus dua belas rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 759.997.900,- (tujuh ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah).
Bahwa dalam pengelolaan keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 (DD tahap I, ADD tahap I, ADD tahap II dan ADD tahap III) khususnya dalam pelaksanaan pembangunan Desa terdakwa membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (selanjutnya disebut TPK), namum pada kenyataannya dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa terdakwa melaksanakan sendiri kegiatan pembangunan desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (selanjutnya disebut TPK) dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (selanjutnya disebut PTPKD).
Bahwa dalam pengelolaan keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 (Oktober 2017) khususnya kegiatan pembangunan Desa terdakwa membuat LPJ menggunakan bukti yang tidak benar dengan tujuan agar setiap kegiatan pembangunan Desa yang menyisakan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai pagu anggarannya masing – masing yang mana sisa anggaran tersebut kemudian digunakan sendiri oleh terdakwa.
Bahwa terhadap penggunaan anggaran DD dan ADD TA. 2016 dan TA. 2017 (DD tahap I, ADD tahap I, ADD tahap II dan ADD tahap III) khususnya kegiatan pembangunan desa yang dilaksanakan oleh terdakwa diketahui terdapat sisa anggaran kegiatan namun oleh terdakwa sisa anggaran tersebut tidak dikembalikan ke bendahara Desa untuk disetorkan kembali ke rekening kas Desa melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa terhadap penggunaan anggaran yang sudah dilaporkan dalam LPJ keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 yang dibuat oleh terdakwa, timbul kesan seolaholah terdakwa telah mempergunakan seluruh anggaran Dana Desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 , namun berdasarkan keterangan para saksi di peroleh fakta terdakwa melakukan penyimpangan / penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa.
Bahwa saksi PANUT selaku Sekretaris Desa Mulya Jadi merangkap sebagai Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (selanjutnya disebut PTPKD) menjelaskan mekanisme verifikasi penggunaan APBDesa Mulya Jadi TA. 2016 khususnya penggunaan anggaran DD dan ADD saksi PANUT hanya melakukan verifikasi terhadap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan daftar tanda terima untuk pembayaran penghasilan tetap perangkat Desa, tunjangan perangkat Desa, tunjangan BPD, honor PTPKD (Januari – Mei), honor Bendahara, operasional Rt, dan honor TPK (Juni – Agustus) sedangkan untuk kegiatan lainnya seperti kegiatan pembangunan Desa saksi PANUT tidak melakukan verifikasi dikarenakan untuk pengelolaan keuangan terahdap kegiatan tersebut dipegang sendiri oleh terdakwa tanpa melalui PTPKD, sehingga uang yang sudah ditarik dari rekening kas Desa khusus kegiatan pembangunan Desa diminta langsung oleh terdakwa dari saksi SANTI ANDRI YANI selaku bendahara Desa.
Bahwa saksi Andri Yani selaku bendahara Desa Mulya Jadi menjelaskan untuk pembayaran pekerjaan pembangunan Desa dikelola terdakwa sendiri (TA. 2016 s/d Oktober TA. 2017) dan terdakwa meminta terlebih dahulu anggarannya tanpa melalui verifikasi Sekretaris Desa serta membayarkan sendiri setiap pengeluaran uangnya tanpa melalui bendahara dan diketahui bahwa dalam LPJ penggunaan DD dan ADD Desa Mulya banyak yang belum dilengkapi dengan bukti dukung penggunaan anggarannya serta dalam pelaksanaan pekerjaannya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang ada hanya bersifat formalitas untuk melengkapi administrasi saja namun tidak difungsikan sebagaimana tugasnya.
Bahwa saksi Iim Parlina selaku Kaur Umum Desa Mulya Jadi menjelaskan dalam LPJAPBDesa Mulya Jadi TA. 2016 terdapat beberapa kwitansi pembayaran ditanda tangani saksi Iim Parlina sebagai Kaur Umum bertindak selaku penerima uang atas permintaan terdakwa, yang mana seharusnya selaku penerima uang adalah TPK dan saksi IIm Parlina hanya sebatas diminta untuk menandatangani berkas administrasi, untuk uang tersebut saksi Iim Parlina tidak pernah menerimanya.
Bahwa saksi Dewi Rahayu selaku kaur Pemerintahan menjelaskan bahwa untuk pekerjaan fisik pada tahun 2016 dan tahun 2017 sebagian besar dilaksanakan secara swakelola namun ada yang dilaksanakan pihak ketiga yaitu Pekerjaan Latrit jalan poros desa Rt. 01 sampai Rt. 04 dan RT. 08 yang dilaksanakan oleh CV. MULYA JADI milik terdakwa selaku Kepala Desa Mulya Jadi.
Bahwa saksi Haerudin selaku Kaur Pembangunan Desa Mulya Jadi sekaligus menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Mulya Jadi TA.2017 menjelaskan dalam kegiatan Pembangunan jembatan Cor beton 8 Unit di RT 01,02,03, Pembuatan sanitasi/jaringan air volume 600 meter di RT 03 dan RT 06, Pengerasan jalan (latrit) lingkungan RT 01, 02, 03, 08 dengan volume 1200 Meter, Pembangunan gorong – gorong 4 unit di RT 06, 04, Pemaritan jalan, Pembangunan rabat beton di Jl. Kuburan dan RT 02 dengan volume 125 meter, Pamsimas Desa di RT 06 terkait adanya tanda tangan saksi Haerudin dalam LPJAPBDesa Mulya Jadi TA. 2017 dalam setiap penerimaan pembayaran ada beberapa pekerjaan pembangunan yang pembayarannya tidak melalui saksi Haerudin selaku Ketua TPK dan saksi Haerudin diminta oleh terdakwa untuk menandatangani setiap dokumen pembayaran yang terdapat nama saksi Haerudin walaupun faktanya realisasi pembayarannya bukan saksi Haerudin selaku penerimanya.
Bahwa saksi HAERUDIN menjelaskan pula pada tahun 2017 ada biaya operasional TPK diambilkan dari 3 % dana kegiatan yang dilaksanakan oleh Desa sedangkan pada tahun 2016 tidak ada operasional TPK. (dalam LPJ DD dan ADD TA. 2016 dianggarkan Operasional TPK).
Bahwa saksi Ajat Sudrajat selaku anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA.2016 dan TA.2017 Desa Mulya Jadi menjelaskan terhadap pekerjaan Pengerasan jalan (latrit) lingkungan RT 01, 02, 03, dan 08 dengan volume 1200 Meter sebesar Rp. 416.056.662,- (empat ratus enam belas juta lima puluh enam ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) tidak dikerjakan oleh TPK melainkan dikerjakan oleh CV.Mulya Jadi yang merupakan milik terdakwa.
Bahwa saksi Supriyadi selaku Ketua Badan Permusyarawatan Desa (selanjutnya disebut BPD) menjelaskan pada pekerjaan latrit pertama – tama dilaksanakan secara manual kemudian dilanjutkan dengan menggunakan alat berat berupa greder dan untuk upah menghampar latrit manual yang saksi Supriyadi berikan kepada saudara SUWARNO, dkk sebesar Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah) disisihkan dari upah transport latrit yang diterima saksi Supriyadi dari terdakwa (dalam LPJ DD tahap I TA. 2016 dianggarkan kembali hampar manual latrit ).
Bahwa saksi Supriyadi menjelaskan pula untuk tahun 2016 uang tanah latrit beserta ongkos angkutnya yang saksi Supriyadi terima adalah sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) (tidak sesuai yang disampaikan dalam LPJ DD tahap I dan II sebesar Rp. 261.000.000,- (dua ratus enam puluh satu juta rupiah), sedangkan untuk ongkos angkut tanah latrit pada pekerjaan tahun 2017 yang saksi terima adalah sebesar Rp. 213.486.000,-(dua ratus tiga belas juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupaih) dengan rincian 260 rit x Rp. 966.000,- (Sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) = Rp. 251.160.000,-(dua ratus lima puluh satu juta seratus enam puluh ribu rupiah) tetapi oleh terdakwa uang tersebut dipotong sebesar 15% yaitu sebesar Rp. 37.674.000,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh empat ribu). (tidak sesuai yang disampaikan dalam LPJ DD tahap I dan II sebesar Rp. 251.160.000,-(dua ratus lima puluh satu juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi Agus waluyo, saksi Ateng Jaelani, saksi Matin, saksi Suparman, saksi Mas Rohan selaku tukang menjelaskan menerima upah pekerjaan Pembuatan WC keluarga tahun 2016 untuk 25 unit WC keluarga yang dikerjakan oleh beberapa tukang dengan total nilai pekerjaan sebesar Rp.71.542.800.-(tujuh puluh satu juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah) (tidak sesuai yang disampaikan dalam LPJ ADD tahap I sebesar Rp. 107.007.800,-(seratus tujuh juta tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa saksi Agus waluyo dan saksi Ateng jaelani menjelaskan juga menerima upah pembuatan jembatan cor beton di Rt. 01, Rt. 02 dan Rt. 03 tahun 2017 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uangnya diterima dari TPK yaitu saksi Haerudin (tidak sesuai yang disampaikan dalam LPJ DD tahap II Rp. 6.993.000,-(enam juta Sembilan ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah).
Bahwa saksi Ateng jaelani dan saksi Matin menjelaskan menerima upah pekerjaan pembangunan jembatan ulin tahun 2016 sebesar Rp. 6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah) dari terdakwa (tidak sesuai yang disampaikan dalam LPJ DD tahap I sebesar Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah), saksi Ateng dan saksi Matin juga menerima upah pembangunan aula desa lanjutan tahun 2017 sebesar Rp. 150.000,-(serratus lima puluh ribu rupiah) perhari dengan pekerjaan selama 20 hari yang dikerjakan bersama dua orang tukang lainnya dengan upah masing – masing Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) (total penerimaan Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah) yang diterima dari terdakwa (tidak sesuai yang disampaikan dalam LPJ ADD tahap V sebesar Rp. 31.500.000,-(tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) atas nama saksi ATENG JAELANI). Selanjutnya Saksi Ateng Jaelani juga menjelaskan tidak menerima uang terkait pembelian pintu jendela, cat dan teras aula sebesar Rp. 12.750.000,- ( dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).(tidak sesuai yang disampaikan dalam LPJ ADD tahap I atas nama saksi ATENG JAELANI).
Bahwa saksi Suparman, saksi Matin, saksi Rohmansyah menjelaskan menerima upah borongan tukang pembuatan drainase pada tahun 2016 sebesar Rp. 65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah) (tidak sesuai yang disampaikan dalam LPJ DD tahap I sebesar Rp. 66.000.000-,(enam puluh enam juta rupiah) dan pekerjaan Drainase tahun 2017 upah borongan tukangnya sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) (tidak sesuai yang disampaikan dalam LPJ ADD tahap I sebesar Rp. 33.000.000,-tiga puluh tiga juta rupiah), kemudian saksi Suparman juga menjelaskan menerima upah borongan kerja pembangunan aula dusun I tahun 2017 sebesar Rp. 32.000.000,-(tiga puluh dua juta rupiah) dari saksi Haerudin dan saksi Suparman tidak pernah menerima upah tukang pembangunan Aula Dusun sebesar Rp. 14.645.000,-.(empat belas juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah). (tidak sesuai nilainya sebagaimana yang disampaikan dalam LPJ DD tahap I, II dan III yaitu sebesar Rp. 46.645.000,-empat puluh enam juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah), Selain itu juga saksi Suparman menjelaskan tidak pernah melaksanakan kegiatan pengawasan pada pembangunan Drainase tahun 2017 dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 1.750.000,-(satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). (tidak sesuai sebagaimana yang disampaikan dalam LPJ DD tahap I yaitu sebesar Rp. 1.750.000,-(satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama saksi Suparman).
Bahwa saksi AGUS CAHYADI Bin ROTO SUMO ADINOTO dan keterangan saksi MATIN Bin SOMA menjelaskan bahwa menerima upah tukang pembangunan jembatan cor beton sebanyak 3 unit di Rt. I tahun 2017 sebesar Rp. 1.750.000,- ,-(satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) (tidak sesuai yang disampaikan dalam LPJ DD tahap II sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa saksi Roni Kaslah Als Kasroni menjelaskan menerima upah borongan kerja pekerjaan pembangunan Sarana Listrik di Rt. 8 Desa Mulya Jadi pada tahun 2017 sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah). (tidak sesuai yang disampaikan dalam LPJ DD tahap II sebesar Rp. 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah).
Bahwa saksi Mas Rohan menjelaskan menerima upah borongan Rabat beton tahun 2017 sepanjang 75 m di Jalur Makam Desa RT 03 Ds. Mulya Jadi, serta 25 meter di RT 02 Ds. Mulya Jadi (upah kerja dan material) sebesar Rp 45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) (tidak sesuai yang disampaikan dalam LPJ DD tahap I sebesar Rp. 58.710.000,-(lima puluh delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), Perehapan Rabat Beton tahun 2016 dibelakang SMPN 4 P. Banteng RT 06 Ds. Mulya Jadi (upah kerja dan material) sebesar Rp 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) (tidak sesuai yang disampaikan dalam LPJ ADD tahap V sebesar Rp. 31.308.300,-(tiga puluh satu juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus rupiah) dan Pembuatan Gorong Gorong tahun 2017 di depan Pukesmas, depan Posyandu, Jalan Masuk SMPN 4 Pangkalan Banteng depan Pustu Bidan Eka, depan TK RA Nurul Huda RT 06 Ds. Mulya Jadi (upah kerja) sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) (tidak sesuai sebagaimana yang disampaikan dalam LPJ DD tahap I sebesar Rp. 9.100.000,-(Sembilan juta seratus ribu rupiah).
Bahwa saksi Giarto menjelaskan harga yang ada dalam LPJkeuangan Desa Mulya Jadi tahun 2016 dan tahun 2017 yang terdapat cap toko Utami diketahui terdapat perbedaan harga (lebih mahal) dari yang saksi Giarto jual sebagaimana nota yang dilampirkan dalam LPJ keuangan Desa Mulya Jadi tahun 2016 dan tahun 2017 dan untuk Cap Nota toko Utami yang tercantum dalam laporan pertanggung jawaban keuangan APBDesa Mulya Jadi T.A 2016, 2017 memang Cap Toko saksi Giarto namun demikian tulisan dalam nota tersebut bukan tulisan saksi Giarto sehingga dipastikan Nota tersebut bukan berasal dari Toko saksi Giarto.
Bahwa saksi Samsul Arifin menjelaskan pada tahun 2016 bahan material yang saksi Samsul Arifin jual ke Desa Mulya Jadi tersebut yaitu batu belah 1 M3 dengan harga Rp 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai tujuan, sedangkan batu Cor/Koral 1 M3 dengan harga 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai tujuan, kemudian pada tahun 2017 bahan material yang saksi Samsul Arifin jual ke Desa Mulya Jadi tersebut yaitu batu belah 1 M3 dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai tujuan, batu Cor/Koral 1 M3 dengan harga 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Pasir Merah dengan harga kurang lebih Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) 1 Ret sampai tujuan, kemudian terhadap nota Toko Lestari Jaya yang ada di laporan pertanggung jawaban ADD dan DD Ds. Mulya Jadi T.A 2016 dan T.A. 2017 memang benar ada Stempel Toko milik saksi Samsul Arifin, akan tetapi nota tersebut bukan saksi Samsul Arifin yang buat karena tulisan yang ada di nota tersebut bukan tulisan saksi Samsul Arifin dan harganya pun juga berbeda dengan harga yang saksi Samsul Arifin buat.(tidak sesuai sebagaimana yang disampaikan dalam LPJ )
Bahwa saksi Suwito selaku pemilik Meubel WITO menjelaskan pada tahun 2017 menerima upah pembuatan meubeler berupa daun pintu kupu – kupu / pintu gandeng (pintu ganda) sebanyak 2 buah, daun pintu kecil (pintu tunggal) sebanyak 2 buah, daun jendela sebanyak 12 buah @ Rp. 560.000,-(lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan semuanya terbuat dari material kayu ulin beserta aksesorisnya seperti hendel / pegangan pintu, kunci pintu, engsel dan slot jendela sebesar Rp. 15.420.000,-(lima belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) sudah termasuk biaya pengiriman barang dan biaya pemasangannya. (tidak sesuai sebagaimana yang disampaikan dalam LPJ ADD tahap I sebesar Rp. 20.250.000,-(dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selain itu saksi Suwito menjelaskan juga pada saat penerimaan uang saksi Suwito tidak diminta menandatangani bukti penerimaan uang namun saksi Suwito diminta untuk membubuhkan stempel Meubel Wito pada kwitansi kosong yang disediakan pihak Desa Mulya Jadi dan saksi Suwito tidak pernah menjual kayu olahan sebagaimana yang disampaikan dalam LPJ ADD dan DD Desa Mulya jadi tahun 2016 dan tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu) (DD tahap I), Rp. 11.250.000,-(sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (ADD tahap I), Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) (ADD tahap II) dan 8.100.000,-(delapan juta serratus ribu rupiah) (DD tahap I). (tidak sesuai sebagaimana yang disampaikan dalam LPJ )
Bahwa saksi Jaka Mansyah menjelaskan menerima upah sewa alat berat pada pekerjaan pembuatan jalan di depan Kantor Desa Mulya Jadi tahun 2017 selama 2 hari @ 8 jam per hari kerja dengan upah sewa sebesar Rp 4.800.000,-(empat juta delapan ratus ribu rupiah),dengan perhitungan kerja 2 Hari x 8 jam / hari x Rp 300.000,-/Jam. (tidak sesuai sebagaimana yang disampaikan dalam LPJ DD tahap I sebesar Rp. 39.000.000,-(tiga puluh Sembilan juta rupiah)
Bahwa saksi Budi Riansyah menjelaskan menerima upah sewa alat berat dalam pekerjaan penyekropan dan penghamparan latrit sepanjang 1.332 m di desa Mulya Jadi tahun 2017 dengan biaya sewa selama 2 hari sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah). (tidak sesuai sebagaimana yang disampaikan dalam LPJ DD tahap II sebesar Rp. 20.000.000,-)
Bahwa saksi Sunaryo dan saksi Tukiran menjelaskan mendapat ganti rugi tanam tumbuh penguasaan tanaman sawit dari terdakwa sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan rincian untuk saksi Sunaryo Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dan untuk saksi Tukiran Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah). (tidak sesuai sebagaimana yang disampaikan dalam LPJ DD tahap I sebesar Rp. 42.000.000,-(empat puluh dua juta rupiah)
Bahwa Asriansyah menjelaskan pada tahun 2017 tidak menerima uang sewa alat berat untuk pekerjaan pemaritan jalan dari terdakwa sebesar Rp 39.000.000,-(tiga puluh Sembilan juta rupiah). (tidak sesuai sebagaimana yang disampaikan dalam LPJ DD tahap I )
Bahwa perbuatan terdakwa dalam pengelolaan anggaran DD dan ADD Desa Mulya Jadi TA. 2016 dilaksanakan sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Bendahara khususnya dalam kegiatan pembangunan Desa hal tersebut tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Permendagri Nomor 113 tahun 2014 yaitu : Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi : “Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Desa, dibantu oleh PTPKD”.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa Mulya Jadi TA. 2016 menggunakan anggaran DD dan ADD yang dilaksanakan sendiri oleh terdakwa tanpa melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hal tersebut tidak dibenarkan karena selaku pelaksana kegiatan baik secara swakelola maupun melalui penyedia barang / jasa dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Kobar Nomor 6 tahun 2015 sebagai berikut :Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi : “pelaksanaan swakelola oleh TPK meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan”.
Bahwa berdasarkan LPJDD dan ADD Desa Mulya Jadi TA. 2016 diketahui terdapat sisa anggaran atas pelaksanaan kegiatan (kas tunai) yang termasuk dalam kategori SILPA yang tidak dikembalikan ke bendahara atau rekening kas Desa namun digunakan oleh terdakwa hal tersebut tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014 Pasal 18 ayat (5) yang berbunyi : “SILPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk : a.Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja; b.Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan; c.Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum terselesaikan”.
Bahwa dalam LPJpenggunaan anggaran DD dan ADD Desa Mulya Jadi TA. 2016 terdapat kegiatan yang tidak terdapat bukti pendukung penggunaan anggarannya namun untuk anggarannya sudah dikeluarkan dari rekening kas Desa oleh terdakwa hal tersebut tidak dibenarkan karena setiap bukti pengeluaran harus sesuai antara fisik dan administrasi bukti penggunaan anggarannya sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014 Pasal 24 ayat (3) yang berbunyi : “Semua penerimaan dan pengeluaran Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa IMAM MA’ARIF, SH selaku Kepala Desa Mulya Jadi yang mempergunakan dana pada kas desa Mulya Jadi tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas sehingga mengakibatkan kerugian negara/daerah berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 dan 2017 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Tengah sesuai surat pengantar Nomor : SR-655/PW15/5/2019, tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp. 332.998.646,00 (tiga ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1 Jumlah penarikan dana kas ADD dan DD di Bank:
Tahun Anggaran 2016
Tahun Anggaran 2017
1.421.038.800
1.565.461.700
Jumlah 1 2.986.500.500 2 Jumlah belanja rill penggunaan dana ADD dan DD:
Tahun Anggaran 2016
Tahun Anggaran 2017
1.147.782.500
1.470.719.354
Jumlah 2 2.618.501.854 3 Jumlah pengembalian dana ke Kas Desa Mulya Jadi sebagai tindak lanjut temuan hasil audit yang tercantum dalam Laporan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Dana Desa Mulya Jadi Tahun 2016-2017 Nomor 700/71/LHPDTT/17/ITKAB tanggal 15 September 2017 35.000.000 Jumlah 3 35.000.000 4 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (4 = 1 - 2 - 3) 332.998.646
Jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp 332.998.646,00 terdiri dari:
Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp273.256.300,00
Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 94.742.346,00
Dikurangi Tindak Lanjut Temuan Hasil Pengawasan Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp 35.000.000,00.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa IMAM MA’ARIF, S.H. Bin ALIYUM (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 bertempat di Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 140/23/PEMDES.2011, tanggal 30 Mei 2011 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kepala Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat.
Bahwa dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kepala Desa Berkewajiban :
Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa;
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan desa;
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
Mengelola keuangan dan aset desa;
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
Membina dan melestarikan nilai sosial dan budaya masyarakat desa;
Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (selanjutnya disebut APBDesa) Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 yang terdiri dari sebagai berikut :
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 yang terdiri dari sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan laporan transaksi rekening PD BPR MARUNTING SEJAHTERA atas nama DENI JANUAR QQ DESA MULYA JADI dengan nomor rekening : 330.0.02573.0 pada Tahun Anggaran 2016 (selanjutnya disebut TA.2016) realisasi Pendapatan Desa Mulya Jadi Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kobar Prov. Kalteng dari dana transfer berupa Dana Desa (selanjutnya disebut DD) dan Alokasi Dana Desa (selanjutnya disebut ADD) adalah sebesar Rp. 1.421.038.800,- (satu milyar empat ratus dua puluh satu juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sedangkan untuk Tahun Anggaran 2017 (selanjutnya disebut TA.2017) sebesar Rp. 1.565.461.700,- (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Uraian | Anggaran |
| 1. | Pendapatan | Rp. 1.485.296.000,- |
| 2. | Belanja | Rp. 1.648.574.450,- |
| 2.1 | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | |
| Belanja Pegawai | Rp. 279.400.000,- | |
| Belanja Barang dan Jasa | Rp. 53.289.700,- | |
| Belanja Modal | Rp. 10.000.000,- | |
| Operasional BPD | Rp. 5.000.000,- | |
| Kegiatan Musyawarah Desa | Rp. 1.125.000,- | |
| Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa | Rp. 13.440.000,- | |
| Operasional RT/ RW | Rp. 30.000.000,- | |
| Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor | Rp. 314.000.000,- | |
| Pembangunan garasi mobil Operasi Desa Siaga | Rp. 10.454.500,- | |
| 2.2 | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | |
| A | Kegiatan Pembangunan,Pemanfaatan dan Pemeliharaan (Infrastruktur dan Lingkungan Desa) | |
| Pembuatan Jalan Pemukiman | Rp. 34.608.000,- | |
| Pengerasan Jalan Lingkungan (Laterit) di Dusun 1 & RT8 | Rp. 319.444.200,- | |
| Pembangunan Drainase di RT.01 & RT.02 | Rp. 287.533.500,- | |
| Pembangunan Jembatan Ulin | Rp. 23.766.300,- | |
| Pemliharaan Jalan Rabat Beton & Drainase Rt.1,3,6. | Rp. 31.308.300,- | |
| B | Kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana & Prasarana Kesehatan | |
| Bantuan Pembangunan WC Keluarga tidak mampu | Rp. 123.905.000,- | |
| 2.3 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | |
| Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban | Rp. 22.662.350,- | |
| Kegiatan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan | Rp. 12.500.000,- | |
| Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan | Rp. 10.000.000,- | |
| 2.4 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | |
| Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparat Pemerintah Desa dan BPD | Rp. 22.160.000,- |
| No. | Uraian | Anggaran |
| 1. | Pendapatan | Rp. 1.650.784.700,- |
| 2. | Belanja | Rp. 1.650.784.700,- |
| 2.1 | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | |
| Penghasilan tetap dan tunjangan | Rp. 283.200.000,- | |
| Kegiatan Operasional Kantor Desa | Rp. 119.258.800,- | |
| Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa | Rp. 4.568.200,- | |
| Operasional BPD | Rp. 5.000.000,- | |
| Kegiatan Musyawarah Desa | Rp. 1.675.000,- | |
| Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa | Rp. 10.000.000,- | |
| Operasional RT/ RW | Rp. 30.000.000,- | |
| Kegiatan Pendataan dan Pembuatan Profil Desa | Rp. 5.197.100,- | |
| Kegiatan Pembentukan Aparatur Desa dan BPD | Rp. 2.500.000,- | |
| 2.2 | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | |
| Kegiatan Pembangunan Jalan Desa | Rp. 743.221.027,- | |
| Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Kantor | Rp. 250.000.000,- | |
| 2.3 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | |
| Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban | Rp. 10.800.000,- | |
| Kegiatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga | Rp. 3.000.000,- | |
| Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan/PKK | Rp. 5.000.000,- | |
| Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama | Rp. 1.500.000,- | |
| Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini | Rp. 13.200.000,- | |
| Kegiatan Peringatan dan Perayaan Hari-hari Besar Tertentu | Rp. 9.051.000,- | |
| Kegiatan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan lainnya | Rp. 13.200.000,- | |
| 2.4 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | |
| Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat | Rp. 38.550.000,- | |
| Kegiatan Pemberdayaan Posyandu, UP2K dan BKB | Rp. 5.400.000,- | |
| Kegiatan Pemberian bantuan santunan dan Beasiswa bagi kelompok tertentu | Rp. 12.414.800,- | |
| Bantuan bedah rumah | Rp. 10.000.000,- |
Tahun 2016
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 630.744.000,- (enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 790.038.800,- (tujuh ratus sembilan puluh juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Tahun 2017
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 801.469.800,- (delapan ratus satu juta empat ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 763.991.900,- (tujuh ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah).
Bahwa dari realisasi pendapatan yang diterima Desa Mulya Jadi pada TA. 2016 dan TA. 2017 tersebut selanjutnya dilakukan penarikan anggaran dari rekening kas Desa untuk TA. 2016 sebesar Rp. 1.421.038.800,- (satu milyar empat ratus dua puluh satu juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sedangkan untuk TA. 2017 sebesar Rp. 1.565.461.700,- (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2016
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 630.744.000,- (enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 790.038.800,- (tujuh ratus sembilan puluh juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Tahun 2017
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 801.469.800,- (delapan ratus satu juta empat ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 763.991.900,- (tujuh ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah).
Bahwa anggaran yang sudah ditarik dari rekening kas Desa Mulya Jadi tersebut selanjutnya digunakan untuk kegiatan belanja sebagaimana yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban (selanjutmya disebut LPJ) keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 yaitu untuk TA. 2016 sebesar Rp. 1.377.327.200,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dan pada TA. 2017 sebesar Rp. 1.557.498.212,- (satu milyar lima ratus lima puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus dua belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2016
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 630.599.000,- (enam ratus tiga puluh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 746.728.200,- (tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
Tahun 2017
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 797.500.312,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu tiga ratus dua belas rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 759.997.900,- (tujuh ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah).
Bahwa dalam pengelolaan keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 (DD tahap I, ADD tahap I, ADD tahap II dan ADD tahap III) khususnya dalam pelaksanaan pembangunan Desa terdakwa membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (selanjutnya disebut TPK), namum pada kenyataannya dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa terdakwa melaksanakan sendiri kegiatan pembangunan desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (selanjutnya disebut TPK) dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (selanjutnya disebut PTPKD).
Bahwa dalam pengelolaan keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 (Oktober 2017) khusunya kegiatan pembangunan Desa terdakwa membuat LPJ menggunakan bukti yang tidak benar dengan tujuan agar setiap kegiatan pembangunan Desa yang menyisakan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai pagu anggarannya masing – masing yang mana sisa anggaran tersebut kemudian digunakan sendiri oleh terdakwa.
Bahwa terhadap penggunaan anggaran DD dan ADD TA. 2016 dan TA. 2017 (DD tahap I, ADD tahap I, ADD tahap II dan ADD tahap III) khususnya kegiatan pembangunan desa yang dilaksanakan oleh terdakwa diketahui terdapat sisa anggaran kegiatan namun oleh terdakwa sisa anggaran tersebut tidak dikembalikan ke bendahara Desa untuk disetorkan kembali ke rekening kas Desa melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa terhadap penggunaan anggaran yang sudah dilaporkan dalam LPJ keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 yang dibuat oleh terdakwa, timbul kesan seolaholah terdakwa telah mempergunakan seluruh anggaran Dana Desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 , namun berdasarkan keterangan para saksi di peroleh fakta terdakwa melakukan penyimpangan / penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa.
Bahwa saksi PANUT selaku Sekretaris Desa Mulya Jadi merangkap sebagai Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (selanjutnya disebut PTPKD) menjelaskan mekanisme verifikasi penggunaan APBDesa Mulya Jadi TA. 2016 khususnya penggunaan anggaran DD dan ADD saksi PANUT hanya melakukan verifikasi terhadap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan daftar tanda terima untuk pembayaran penghasilan tetap perangkat Desa, tunjangan perangkat Desa, tunjangan BPD, honor PTPKD (Januari – Mei), honor Bendahara, operasional Rt, dan honor TPK (Juni – Agustus) sedangkan untuk kegiatan lainnya seperti kegiatan pembangunan Desa saksi PANUT tidak melakukan verifikasi dikarenakan untuk pengelolaan keuangan terahdap kegiatan tersebut dipegang sendiri oleh terdakwa tanpa melalui PTPKD, sehingga uang yang sudah ditarik dari rekening kas Desa khusus kegiatan pembangunan Desa langsung diminta oleh terdakwa dari saksi SANTI ANDRI YANI selaku bendahara Desa.
Bahwa saksi Andri Yani selaku bendahara Desa Mulya Jadi menjelaskan untuk pembayaran pekerjaan pembangunan Desa dikelola terdakwa sendiri (TA. 2016 s/d Oktober TA. 2017) dan terdakwa meminta terlebih dahulu anggarannya tanpa melalui verifikasi Sekretaris Desa serta membayarkan sendiri setiap pengeluaran uangnya tanpa melalui bendahara dan diketahui bahwa dalam LPJ penggunaan DD dan ADD Desa Mulya banyak yang belum dilengkapi dengan bukti dukung penggunaan anggarannya serta dalam pelaksanaan pekerjaannya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang ada hanya bersifat formalitas untuk melengkapi administrasi saja namun tidak difungsikan sebagaimana tugasnya.
Bahwa saksi Iim Parlina selaku Kaur Umum Desa Mulya Jadi menjelaskan dalam LPJ APBDesa Mulya Jadi TA. 2016 terdapat beberapa kwitansi pembayaran ditanda tangani saksi Iim Parlina sebagai Kaur Umum bertindak selaku penerima uang atas permintaan terdakwa, yang mana seharusnya selaku penerima uang adalah TPK dan saksi IIm Parlina hanya sebatas diminta untuk menandatangani berkas administrasi, untuk uang tersebut saksi Iim Parlina tidak pernah menerimanya.
Bahwa saksi Dewi Rahayu selaku kaur Pemerintahan menjelaskan bahwa untuk pekerjaan fisik pada tahun 2016 dan tahun 2017 sebagian besar dilaksanakan secara swakelola namun ada yang dilaksanakan pihak ketiga yaitu Pekerjaan Latrit jalan poros desa Rt. 01 sampai Rt. 04 dan RT. 08 yang dilaksanakan oleh CV. MULYA JADI milik terdakwa selaku Kepala Desa Mulya Jadi.
Bahwa saksi Haerudin selaku Kaur Pembangunan Desa Mulya Jadi sekaligus menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Mulya Jadi TA.2017 menjelaskan dalam kegiatan Pembangunan jembatan Cor beton 8 Unit di RT 01,02,03, Pembuatan sanitasi/jaringan air volume 600 meter di RT 03 dan RT 06, Pengerasan jalan (latrit) lingkungan RT 01, 02, 03, 08 dengan volume 1200 Meter, Pembangunan gorong – gorong 4 unit di RT 06, 04, Pemaritan jalan, Pembangunan rabat beton di Jl. Kuburan dan RT 02 dengan volume 125 meter, Pamsimas Desa di RT 06 terkait adanya tanda tangan saksi Haerudin dalam LPJAPBDesa Mulya Jadi TA. 2017 dalam setiap penerimaan pembayaran ada beberapa pekerjaan pembangunan yang pembayarannya tidak melalui saksi Haerudin selaku Ketua TPK dan saksi Haerudin diminta oleh terdakwa untuk menandatangani setiap dokumen pembayaran yang terdapat nama saksi Haerudin walaupun faktanya realisasi pembayarannya bukan saksi Haerudin selaku penerimanya.
Bahwa saksi HAERUDIN menjelaskan pula pada tahun 2017 ada biaya operasional TPK diambilkan dari 3 % dana kegiatan yang dilaksanakan oleh Desa sedangkan pada tahun 2016 tidak ada operasional TPK. (dalam LPJ DD dan ADD TA. 2016 dianggarkan Operasional TPK).
Bahwa saksi Ajat Sudrajat selaku anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA.2016 dan TA.2017 Desa Mulya Jadi menjelaskan terhadap pekerjaan Pengerasan jalan (latrit) lingkungan RT 01, 02, 03, dan 08 dengan volume 1200 Meter sebesar Rp. 416.056.662,- (empat ratus enam belas juta lima puluh enam ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) tidak dikerjakan oleh TPK melainkan dikerjakan oleh CV.Mulya Jadi yang merupakan milik terdakwa.
Bahwa saksi Supriyadi selaku Ketua Badan Permusyarawatan Desa (selanjutnya disebut BPD) menjelaskan pada pekerjaan latrit pertama – tama dilaksanakan secara manual kemudian dilanjutkan dengan menggunakan alat berat berupa greder dan untuk upah menghampar latrit manual yang saksi Supriyadi berikan kepada saudara SUWARNO, dkk sebesar Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah) disisihkan dari upah transport latrit yang diterima saksi Supriyadi dari terdakwa (dalam LPJ DD tahap I TA. 2016 dianggarkan kembali hampar manual latrit ).
Bahwa saksi Supriyadi menjelaskan pula untuk tahun 2016 uang tanah latrit beserta ongkos angkutnya yang saksi Supriyadi terima adalah sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) (tidak sesuai yang disampaikan dalam LPJ DD tahap I dan II sebesar Rp. 261.000.000,- (dua ratus enam puluh satu juta rupiah), sedangkan untuk ongkos angkut tanah latrit pada pekerjaan tahun 2017 yang saksi terima adalah sebesar Rp. 213.486.000,-(dua ratus tiga belas juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupaih) dengan rincian 260 rit x Rp. 966.000,- (Sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) = Rp. 251.160.000,-(dua ratus lima puluh satu juta seratus enam puluh ribu rupiah) tetapi oleh terdakwa uang tersebut dipotong sebesar 15% yaitu sebesar Rp. 37.674.000,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh empat ribu). (tidak sesuai yang disampaikan dalam LPJ DD tahap I dan II sebesar Rp. 251.160.000,-(dua ratus lima puluh satu juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi Agus waluyo, saksi Ateng Jaelani, saksi Matin, saksi Suparman, saksi Mas Rohan selaku tukang menjelaskan menerima upah pekerjaan Pembuatan WC keluarga tahun 2016 untuk 25 unit WC keluarga yang dikerjakan oleh beberapa tukang dengan total nilai pekerjaan sebesar Rp.71.542.800.-(tujuh puluh satu juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah) (tidak sesuai yang disampaikan dalam LPJ ADD tahap I sebesar Rp. 107.007.800,-(seratus tujuh juta tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa saksi Agus waluyo dan saksi Ateng jaelani menjelaskan juga menerima upah pembuatan jembatan cor beton di Rt. 01, Rt. 02 dan Rt. 03 tahun 2017 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uangnya diterima dari TPK yaitu saksi Haerudin (tidak sesuai yang disampaikan dalam LPJ DD tahap II Rp. 6.993.000,-(enam juta Sembilan ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah).
Bahwa saksi Ateng jaelani dan saksi Matin menjelaskan menerima upah pekerjaan pembangunan jembatan ulin tahun 2016 sebesar Rp. 6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah) dari terdakwa (tidak sesuai yang disampaikan dalam LPJ DD tahap I sebesar Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah), saksi Ateng dan saksi Matin juga menerima upah pembangunan aula desa lanjutan tahun 2017 sebesar Rp. 150.000,-(serratus lima puluh ribu rupiah) perhari dengan pekerjaan selama 20 hari yang dikerjakan bersama dua orang tukang lainnya dengan upah masing – masing Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) (total penerimaan Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah) yang diterima dari terdakwa (tidak sesuai yang disampaikan dalam LPJ ADD tahap V sebesar Rp. 31.500.000,-(tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) atas nama saksi ATENG JAELANI). Selanjutnya Saksi Ateng Jaelani juga menjelaskan tidak menerima uang terkait pembelian pintu jendela, cat dan teras aula sebesar Rp. 12.750.000,- ( dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).(tidak sesuai yang disampaikan dalam LPJ ADD tahap I atas nama saksi ATENG JAELANI).
Bahwa saksi Suparman, saksi Matin, saksi Rohmansyah menjelaskan menerima upah borongan tukang pembuatan drainase pada tahun 2016 sebesar Rp. 65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah) (tidak sesuai yang disampaikan dalam LPJ DD tahap I sebesar Rp. 66.000.000-,(enam puluh enam juta rupiah) dan pekerjaan Drainase tahun 2017 upah borongan tukangnya sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) (tidak sesuai yang disampaikan dalam LPJ ADD tahap I sebesar Rp. 33.000.000,-tiga puluh tiga juta rupiah), kemudian saksi Suparman juga menjelaskan menerima upah borongan kerja pembangunan aula dusun I tahun 2017 sebesar Rp. 32.000.000,-(tiga puluh dua juta rupiah) dari saksi Haerudin dan saksi Suparman tidak pernah menerima upah tukang pembangunan Aula Dusun sebesar Rp. 14.645.000,-.(empat belas juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah). (tidak sesuai nilainya sebagaimana yang disampaikan dalam LPJ DD tahap I, II dan III yaitu sebesar Rp. 46.645.000,-empat puluh enam juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah), Selain itu juga saksi Suparman menjelaskan tidak pernah melaksanakan kegiatan pengawasan pada pembangunan Drainase tahun 2017 dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 1.750.000,-(satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). (tidak sesuai sebagaimana yang disampaikan dalam LPJ DD tahap I yaitu sebesar Rp. 1.750.000,-(satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama saksi Suparman).
Bahwa saksi AGUS CAHYADI Bin ROTO SUMO ADINOTO dan keterangan saksi MATIN Bin SOMA menjelaskan bahwa menerima upah tukang pembangunan jembatan cor beton sebanyak 3 unit di Rt. I tahun 2017 sebesar Rp. 1.750.000,- (tidak sesuai yang disampaikan dalam LPJ DD tahap II sebesar Rp. 2.500.000,-)
Bahwa saksi Roni Kaslah Als Kasroni menjelaskan menerima upah borongan kerja pekerjaan pembangunan Sarana Listrik di Rt. 8 Desa Mulya Jadi pada tahun 2017 sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah). (tidak sesuai yang disampaikan dalam LPJ DD tahap II sebesar Rp. 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah).
Bahwa saksi Mas Rohan menjelaskan menerima upah borongan Rabat beton tahun 2017 sepanjang 75 m di Jalur Makam Desa RT 03 Ds. Mulya Jadi, serta 25 meter di RT 02 Ds. Mulya Jadi (upah kerja dan material) sebesar Rp 45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) (tidak sesuai yang disampaikan dalam LPJ DD tahap I sebesar Rp. 58.710.000,-(lima puluh delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), Perehapan Rabat Beton tahun 2016 dibelakang SMPN 4 P. Banteng RT 06 Ds. Mulya Jadi (upah kerja dan material) sebesar Rp 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) (tidak sesuai yang disampaikan dalam LPJ ADD tahap V sebesar Rp. 31.308.300,-(tiga puluh satu juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus rupiah) dan Pembuatan Gorong Gorong tahun 2017 di depan Pukesmas, depan Posyandu, Jalan Masuk SMPN 4 Pangkalan Banteng depan Pustu Bidan Eka, depan TK RA Nurul Huda RT 06 Ds. Mulya Jadi (upah kerja) sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) (tidak sesuai sebagaimana yang disampaikan dalam LPJ DD tahap I sebesar Rp. 9.100.000,-(Sembilan juta seratus ribu rupiah).
Bahwa saksi Giarto menjelaskan harga yang ada dalam LPJkeuangan Desa Mulya Jadi tahun 2016 dan tahun 2017 yang terdapat cap toko Utami diketahui terdapat perbedaan harga (lebih mahal) dari yang saksi Giarto jual sebagaimana nota yang dilampirkan dalam LPJ keuangan Desa Mulya Jadi tahun 2016 dan tahun 2017 dan untuk Cap Nota toko Utami yang tercantum dalam laporan pertanggung jawaban keuangan APBDesa Mulya Jadi T.A 2016, 2017 memang Cap Toko saksi Giarto namun demikian tulisan dalam nota tersebut bukan tulisan saksi Giarto sehingga dipastikan Nota tersebut bukan berasal dari Toko saksi Giarto.
Bahwa saksi Samsul Arifin menjelaskan pada tahun 2016 bahan material yang saksi Samsul Arifin jual ke Desa Mulya Jadi tersebut yaitu batu belah 1 M3 dengan harga Rp 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai tujuan, sedangkan batu Cor/Koral 1 M3 dengan harga 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai tujuan, kemudian pada tahun 2017 bahan material yang saksi Samsul Arifin jual ke Desa Mulya Jadi tersebut yaitu batu belah 1 M3 dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai tujuan, batu Cor/Koral 1 M3 dengan harga 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Pasir Merah dengan harga kurang lebih Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) 1 Ret sampai tujuan, kemudian terhadap nota Toko Lestari Jaya yang ada di laporan pertanggung jawaban ADD dan DD Ds. Mulya Jadi T.A 2016 dan T.A. 2017 memang benar ada Stempel Toko milik saksi Samsul Arifin, akan tetapi nota tersebut bukan saksi Samsul Arifin yang buat karena tulisan yang ada di nota tersebut bukan tulisan saksi Samsul Arifin dan harganya pun juga berbeda dengan harga yang saksi Samsul Arifin buat.(tidak sesuai sebagaimana yang disampaikan dalam LPJ )
Bahwa saksi Suwito selaku pemilik Meubel WITO menjelaskan pada tahun 2017 menerima upah pembuatan meubeler berupa daun pintu kupu – kupu / pintu gandeng (pintu ganda) sebanyak 2 buah, daun pintu kecil (pintu tunggal) sebanyak 2 buah, daun jendela sebanyak 12 buah @ Rp. 560.000,-(lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan semuanya terbuat dari material kayu ulin beserta aksesorisnya seperti hendel / pegangan pintu, kunci pintu, engsel dan slot jendela sebesar Rp. 15.420.000,-(lima belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) sudah termasuk biaya pengiriman barang dan biaya pemasangannya. (tidak sesuai sebagaimana yang disampaikan dalam LPJ ADD tahap I sebesar Rp. 20.250.000,-(dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selain itu saksi Suwito menjelaskan juga pada saat penerimaan uang saksi Suwito tidak diminta menandatangani bukti penerimaan uang namun saksi Suwito diminta untuk membubuhkan stempel Meubel Wito pada kwitansi kosong yang disediakan pihak Desa Mulya Jadi dan saksi Suwito tidak pernah menjual kayu olahan sebagaimana yang disampaikan dalam LPJ ADD dan DD Desa Mulya jadi tahun 2016 dan tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu) (DD tahap I), Rp. 11.250.000,-(sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (ADD tahap I), Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) (ADD tahap II) dan 8.100.000,-(delapan juta serratus ribu rupiah) (DD tahap I). (tidak sesuai sebagaimana yang disampaikan dalam LPJ )
Bahwa saksi Jaka Mansyah menjelaskan menerima upah sewa alat berat pada pekerjaan pembuatan jalan di depan Kantor Desa Mulya Jadi tahun 2017 selama 2 hari @ 8 jam per hari kerja dengan upah sewa sebesar Rp 4.800.000,-(empat juta delapan ratus ribu rupiah),dengan perhitungan kerja 2 Hari x 8 jam / hari x Rp 300.000,-/Jam. (tidak sesuai sebagaimana yang disampaikan dalam LPJ DD tahap I sebesar Rp. 39.000.000,-(tiga puluh Sembilan juta rupiah)
Bahwa saksi Budi Riansyah menjelaskan menerima upah sewa alat berat dalam pekerjaan penyekropan dan penghamparan latrit sepanjang 1.332 m di desa Mulya Jadi tahun 2017 dengan biaya sewa selama 2 hari sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah). (tidak sesuai sebagaimana yang disampaikan dalam LPJ DD tahap II sebesar Rp. 20.000.000,-)
Bahwa saksi Sunaryo dan saksi Tukiran menjelaskan mendapat ganti rugi tanam tumbuh penguasaan tanaman sawit dari terdakwa sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan rincian untuk saksi Sunaryo Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dan untuk saksi Tukiran Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah). (tidak sesuai sebagaimana yang disampaikan dalam LPJ DD tahap I sebesar Rp. 42.000.000,-(empat puluh dua juta rupiah)
Bahwa Asriansyah menjelaskan pada tahun 2017 tidak menerima uang sewa alat berat untuk pekerjaan pemaritan jalan dari terdakwa sebesar Rp 39.000.000,-(tiga puluh Sembilan juta rupiah). (tidak sesuai sebagaimana yang disampaikan dalam LPJ DD tahap I )
Bahwa perbuatan terdakwa dalam pengelolaan anggaran DD dan ADD Desa Mulya Jadi TA. 2016 dilaksanakan sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Bendahara khususnya dalam kegiatan pembangunan Desa hal tersebut tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Permendagri Nomor 113 tahun 2014 yaitu : Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi : “Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Desa, dibantu oleh PTPKD”.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa Mulya Jadi TA. 2016 menggunakan anggaran DD dan ADD yang dilaksanakan sendiri oleh terdakwa tanpa melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hal tersebut tidak dibenarkan karena selaku pelaksana kegiatan baik secara swakelola maupun melalui penyedia barang / jasa dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Kobar Nomor 6 tahun 2015 sebagai berikut :Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi : “pelaksanaan swakelola oleh TPK meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan”.
Bahwa berdasarkan LPJDD dan ADD Desa Mulya Jadi TA. 2016 diketahui terdapat sisa anggaran atas pelaksanaan kegiatan (kas tunai) yang termasuk dalam kategori SILPA yang tidak dikembalikan ke bendahara atau rekening kas Desa namun digunakan oleh terdakwa hal tersebut tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014 Pasal 18 ayat (5) yang berbunyi : “SILPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk : a.Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja; b.Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan; c.Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum terselesaikan”.
Bahwa dalam LPJpenggunaan anggaran DD dan ADD Desa Mulya Jadi TA. 2016 terdapat kegiatan yang tidak terdapat bukti pendukung penggunaan anggarannya namun untuk anggarannya sudah dikeluarkan dari rekening kas Desa oleh terdakwa hal tersebut tidak dibenarkan karena setiap bukti pengeluaran harus sesuai antara fisik dan administrasi bukti penggunaan anggarannya sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014 Pasal 24 ayat (3) yang berbunyi : “Semua penerimaan dan pengeluaran Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa IMAM MA’ARIF, SH selaku Kepala Desa Mulya Jadi yang mempergunakan dana pada kas desa Mulya Jadi tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas sehingga mengakibatkan kerugian negara/daerah berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 dan 2017 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Tengah sesuai surat pengantar Nomor : SR-655/PW15/5/2019, tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp. 332.998.646,00 (tiga ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1 Jumlah penarikan dana kas ADD dan DD di Bank:
Tahun Anggaran 2016
Tahun Anggaran 2017
1.421.038.800
1.565.461.700
Jumlah 1 2.986.500.500 2 Jumlah belanja rill penggunaan dana ADD dan DD:
Tahun Anggaran 2016
Tahun Anggaran 2017
1.147.782.500
1.470.719.354
Jumlah 2 2.618.501.854 3 Jumlah pengembalian dana ke Kas Desa Mulya Jadi sebagai tindak lanjut temuan hasil audit yang tercantum dalam Laporan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Dana Desa Mulya Jadi Tahun 2016-2017 Nomor 700/71/LHPDTT/17/ITKAB tanggal 15 September 2017 35.000.000 Jumlah 3 35.000.000 4 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (4 = 1 - 2 - 3) 332.998.646
Jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp 332.998.646,00 terdiri dari:
Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp273.256.300,00
Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 94.742.346,00
Dikurangi Tindak Lanjut Temuan Hasil Pengawasan Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp 35.000.000,00.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut Umum tersebut yang dibacakan dalam sidang melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 maka Terdakwa mengatakan sudah mengerti dan akan mengajukan Eksepsi melalui Panasihat Hukumnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) tanggal 5 November 2020 yang telah dibacakan dan diserahkan dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 November 2020;
Menimbang, bahwa atas eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut umum telah menyampaikan tanggapan tanggal 12 November 2020 yang telah dibacakan dan diserahkan pada persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 November 2020;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Keberatan (Eksepsi) dari Panasihat Hukum terdakwa dan tanggapan dari Penuntut Umum sebagaimana tersebut, Majelis telah menjatuhkan Putusan Sela yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum melalui sarana telekonferensi pada pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 dengan amarnya sebagai berikut;
1. Menolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Imam Ma’arif,S.H. Bin Aliyum seluruhnya;
2. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDS -02/0.2.14/Ft.1/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020, sah menurut hukum;
3. Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara Terdakwa Imam Ma’arif,S.H. Bin Aliyum tersebut dilanjutkan;
4. Menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi kepersidangan yaitu :
1. Saksi DENI JANUAR Bin ACHMAD JAUHARI dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa saksi menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Mulya Jadi berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 146 tahun 2018, tanggal 12 September 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Kepala Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng dan saksi menggantikan saksi Jon Persen Manik selaku Penjabat Kades Mulya Jadi sebelumnya namun saksi baru dilantik sejak bulan Oktober 2018 dan tugasnya sama dengan tugas Kepala Desa depenitif;
- Bahwa ada silpa keuangan Desa Mulya Jadi pada tahun 2017 dari item kegiatan ADD dan DD tapi perinsiannya tidak ingat, cuma jumlahnya Rp. 11.145.883,- (sebelas juta seratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana dalam rekening desa, tapi kalau dalam bentuk uang chas tidak ada;
- Bahwa memang ada dilakukan pemeriksaan dalam rangka audit tertentu yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat mengenai penggunaan APBDesa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 dan hasilnya ada ada temuan yang harus ditindaklanjuti dalam bentuk uang yang harus dikembalikan ke rekening kas Desa namun untuk nilai temuannya saksi lupa dan atas temuan tersebut berdasarkan yang tercatat dalam rekening kas Desa ada pengembalian uang senilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan rincian :
Sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) pada tanggal 04 Juni 2018.
b. Sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) pada tanggal 12 April 2019.
- Bahwa proses pencairan anggaran desa sebagai berikut; setelah ada informasi dari Kabupaten bahwa suah ada masuk anggaran ke rekeming desa, maka kemudian desa mempersiapkan berkas persyaratan untuk pencairannya kemudian diajukan melalui Kecamatan setelah ada rekomondasi dari Camat selanjutnya ke Kbupaten selanjutnya ke Bank;
- Bahwa sepengetahuan saksi memang ada pendamping desa, dalam ini pendamping desa bisa memberikan masukan apabila penggunaan anggaran desa tidak sesuai dengan AOBDes;
- Bahwa sepengetahuan saksi bahwa inspektorat ada melakukan audit setiap tahun, kalau ada temuan maka akan ditindak lanjuti;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
2. Saksi JHON PERSEN MANIK, S.Pd., S.H. anak dari PARLAGUTAN MANIK dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa saksi selaku Kasi PMD Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kobar tapi Nomor, tanggal, bulannya lupa namun tahun 2017, kemudian sejak bulan Oktober 2017 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2018 merangkap menjabat selaku Pj.Kepala desa Mulya Jadi. Adapun tugas saksi selaku Kasi PMD antara lain; Merumuskan dan menyiapkan kebijakan dibidang pemberdayaan masyarakat, mengkoordinasikan pembinaan pelaksanaan ketahanan masyarakat, sosial budaya masyarakat, pemanfaatansumber daya alam dan teknologi tepat guna serta usaha ekonomi masyarakat, Mengkoordinasikan kebijakan pembangunan masyarakat desa dalam pengembangan prakarsa dan swadaya gotong royong, melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaporan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, dan tugas selaku Pj.Kepala Desa Mulya Jadi antara lain; menyelenggarakan pemerintahan Desa Mulya Jadi, Memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kepada Desa Mulya Jadi yang Definitif;
- Bahwa pada tahun 2017 Kecamatan Pangkalan Banteng ada mengeluarkan rekomondasi pencairan anggaran ADD,DD, Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD) dan Bagi Hasil Pajak Restribusi (BHPR) untuk Desa Mulya Jadi akan tetapi rincian masing-masing saksi lupa, dengan persyaratan antara lain; Surat Permohonan pencairan dana transfer, Rencana penggunaan dana, Laporan realisasi pelaksanaan anggaran sebelumnya, Fakta Integritas, Foto Copy SK Kepala Desa, Foto Copy SK Bendahara Desa, Foto Copy Buku rekening tabungan dan rekening koran tabungan Desa, kalau tidak ada rekomondasi dari kecamatan maka tidak bisa diteruskan ke Kabupaten;
- Bahwa selama menjabat Pj. Kades Mulya Jadi tahun 2017 anggaran Desa yang saksi cairkan adalah sebagai berikut; DD Tahap II sebesar Rp 320.587.920,- ADD Tahap IV sebesar Rp 131.673.900,- dan ADD Tahap V tahun 2016 sebesar 133.269.300,- dan ADD kurang salur tahun 2016 sebesar Rp. 9.971.700,- sehingga total Rp 143.241.000,- akan tetapi peruntukan masing-masingnya saksi sudah lupa cuma yang saksi ingat ada Pengerasan Jalan Lingkungan ( Latri ) Rt 01, 03, 04 dan 08, Pembangunan Jembatan Cor RT 01, 02 dan 03, Pembangunan Sarana Listrik di RT 08 Ds. Mulya Jadi, dan yang lainnya sudah lengkap dalam keterangan saksi di tingkat penyidikan sudah lengkap;
- Bahwa pelaksana kegiatan tersebut diatas dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan Ketua Haerudin, Sekretaris Iim Parlina, dan anggotanya Ajad Sudrajat;
- Bahwa Pengerasan Jalan Lingkungan ( Latrit ) RT 01, 03, 04 dan 08 Ds. Mulya Jadi dilaksanakan oleh TPK tetapi pelaksanaannya dikerjakan oleh CV. Mulya Jadi dengan direkturnya sdr.Imam Ma’arif (terdakwa) berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 3 Mei 2017 saat Kades di Jabat sdr.Imam Ma’arif dengan nilai Kontrak Rp 416.046.600,-; dan Pembangunan Jembatan Cor RT 01, 02 dan 03, pembangunan Sarana Listrik di RT 08 Ds. Mulya Jadi dan Pembangunan Aula Dusun 1 Ds. Mulya Jadi dikerjakan secara swakelola oleh TPK Ds. Mulya Jadi;
- Bahwa Laporan Pertanggung Jawaban keuangan penggunaan Dana Desa (DD) Tahap II, ADD Tahap IV dan V Tahun 2017 yang membuat adalah saksi Furqon Maqfuri selaku Sekdes Desa Mulya Jadi Tahun 2017 sedangkan saksi hanya tanda tangan saja;
- Bahwa bukan tanda tangan saksi yang ada pada kwitansi dan surat permintaan pembayaran (SPP) untuk pekerjaan Latrit sebesar Rp. 279.618.432,-sebagaimana yang terlampir dalam Laporan Pertanggung Jawaban keuangan penggunaan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2017 yang di dalamnya terdapat kwitansi dan surat permintaan pembayaran (SPP) untuk pekerjaan Latrit sebesar Rp. 279.618.432,- tanggal kosong bulan Januari 2018 yang terdapat tanda tangan bendahara yaitu Santi Andri Yani, Penerima TPK Haerudin, mengetahui saksi selaku Pj. Kades Mulya Jadi dan saksi tidak mengetahui siapa yang menerima uang pembayaran atas pekerjaan Latrit;
- Bahwa prosedur pencairan dana transfer dari pemerintah ke Rekening Kas Desa Mulya Jadi dimulai dari Pemerintah Desa mengajukan Proposal Pencairan dana ke Camat dengan syarat – syarat tersebut diatas, untuk mendapatkan rekomendasi pencairan dana transfer setelah mendapat Rekomendasi dari Camat kemudian Pemerintah Desa membawa Rekomendasi tersebut ke BPR Marunting Sejahtera untuk dicairkan Dananya, kemudian Prosedur pengambilan uang yang dilakukan oleh TPK dari Bendahara Desa yaitu TPK membuat surat permintaan pembayaran (SPP) ke Bendahara Desa, selanjutnya diverifikasi oleh PTPKD dan diketahui oleh Kades setelah itu bendahara mengeluarkan kwitansi pembayaran yang di tanda tangani oleh Bendahara, penerima TPK dan disetujui oleh Kepala Desa;
- Bahwa sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk Pekerjaan Latrit sebesar Rp 279.618.432,- yang dibuat TPK, saksi mengecek kelengkapan bukti dukung yang diajukan oleh saksi Haerudin, namun karena waktu itu bukti dukungnya tidak lengkap sehingga saksi kembalikan berkasnya untuk di lengkapi, tetapi sampai saksi pindah juga belum dilengkapi;
- Bahwa Sehubungan dengan penggunaan DD Tahap II, ADD Tahap IV dan V Tahun 2017 tersebut diatas, ada sisa anggarannya yaitu untuk ADD Tahap IV sebesar Rp 3.841.000,- sedangkan ADD Tahap V sisa anggarannya sebesar Rp 253.000,- dan disimpan oleh Santi Andri Yani karena saksi tidak pernah menyimpan dan memegang keuangan Desa Mulya Jadi T.A. 2017;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
3. Saksi FURQON MAQFURI Bin M. ARIFIN dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa sejak akhir tahun 2015 sampai dengan sampai dengan Desember 2016 kemudian menjabat Plt. Sekretaris Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat sejak Bulan Januari 2017 sampai dengan Juli 2017 selanjutnya menjabat Sekretaris Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan sekarang, juga menjabat selaku Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan pada TA. 2017 saksi juga menjabat sebagai Koordinator Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) Desa Mulya Jadi diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Mulya Jadi tapi nomor dan tanggalnya saksi lupa;
- Bahwa Struktur Pemerintahan Desa Mulya Jadi TA. 2016 sebagai berikut :
Kepala Desa yaitu sdr. IMAM MA’ARIF, SHI., S.H.
Sekretaris yaitu sdr.PANUT.
Kaur Umum yaitu sdr. IIM PARLINA.
Kaur Pemerintahan yaitu sdr. DEWI RAHAYU.
Kaur Pembangunan yaitu sdr. HAERUDIN.
Bendahara Desa Mulya Jadi yaitu sdr. SANTI ANDRI YANI.
Kepala Dusun I yaitu sdr. AJAT SUDRAJAT.
Staf sebanyak 3 (tiga) orang yaitu saksi sendiri, sdr. SANTI ANDRI YANI dan sdr. IKA ANGGRAINI.
Ketua BPD adalah sdr. SUPRIYADI.
Struktur Pemerintahan Desa Mulya Jadi TA. 2017 sebagai berikut :
Kepala Desa yaitu sdr. IMAM MA’ARIF, SHI., S.H. dan sejak bulan Oktober 2017 digantikan oleh sdr.JONPERSEN MANIK selaku Pj. Kades.
Sekretaris Desa yaitu saksi sendiri sejak bulan Agustus 2017 setelah sebelumnya menjabat Plt. Sekdes sejak bulan Januari sampai Juli 2017.
Kaur Umum yaitu saksi IIM PARLINA sampai bulan Mei 2017 kemudian digantikan oleh sdr. HAERUDIN.
Kaur Pemerintahan yaitu sdr. DEWI RAHAYU kemudian diangkat menjadi Plt. Kasi Pemerintahan mulai bulan Mei 2017 selanjutnya diangkat menjadi Kasi Pemerintahan mulai bulan Agustus 2017.
Kaur Pembangunan yaitu sdr. HAERUDIN kemudian diangkat menjadi Plt. Kaur Umum dan Perencanaan sejak bulan Mei 2017 dan diangkat menjadi Kaur Umum dan Perencanaan sejak bulan Agustus 2017.
Kaur Keuangan adalah sdr. IIM PARLINA sejak bulan Agustus 2017.
Plt. Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan adalah sdri. SANTI ANDRIYANI sejak bulan Januari 2017 sampai bulan Juli 2017 kemudian diangkat menjadi Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan sejak bulan Agustus 2017 sampai sekarang.
Bendahara Desa Mulya Jadi yaitu dri. SANTI ANDRIYANI mulai bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017.
Kepala Dusun Sugih Waras yaitu sdr. AJAT SUDRAJAT.
Kepala Dusun Rejo Sari yaitu sdri. IKA ANGGRAINI.
Ketua BPD adalah sdr. SUPRIYADI.
- Bahwa saksi tidak pernah menerima uang operasioanl TPK sehubungan jabatan saksi selaku sekretaris TPK pada tahun 2016 dan selaku Sekretaris TPK yang saksi buat hanya membuat RAB dan administrasi pelaporan pelaksanaan kegiatan sedangkan selaku pelaksana kegiatan dilapangan dan selaku penerima uang pelaksanaan kegiatan saksi tidak mengetahui siapa yang menerima uangnya dan siapa yang melaksanakan kegiatan dilapangannya namun yang saksi ketahui sdr Haerudin pernah mencarikan tukang untuk beberapa kegiatan pembangunan yang ada di Desa Mulya Jadi TA. 2016;
- Bahwa Untuk verifikasi DD dan ADD dilaksanakan terhadap bukti – bukti penerimaan dan pengeluaran dan khusus untuk bukti – bukti pengeluaran dilakukan verifikasi terhadap Surat Permintaan Pembayaran, daftar tanda terima dan bukti pendukung lainnya baik berupa kwitansi ataupun nota pembayaran termasuk dokumentasi kegiatan, sedangkan Untuk laporan pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan APBDesa Mulya Jadi TA. 2016 saksi hanya membantu dalam penyusunan laporannya sedangkan untuk TA. 2017 untuk penyusunan laporannya dilaksanakan oleh saksi dan anggota PTPKD;
- Bahwa dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban DD dan ADD TA. 2017 lampirannya dan untuk pembuatan dokumen administrasi pembayaran berupa Surat Permintaan pembayaran dan kwitansi pembayaran dibuat oleh sdri Santi Andri Yani selaku bendahara, sedangkan administrasi yang saksi buat berupa daftar tanda terima Siltap Kades dan perangkat Desa, Tunjab Kades dan Perangkat Desa, Tunjab BPD, Honor TPK, Honor PTPKD, Honor Linmas, Honor Posyandu dan Poswindu, Honor Pengguna Anggaran, honor Bandahara, Honor guru TK dan honor guru PAUD kemudian untuk administrasi kegiatan lainnya seperti tanda daftar terima upah tukang dibuat oleh TPK, selanjutnya atas dokumen adminitrasi tersebut saksi susun berdasarkan kegiatannya masing - masing dengan dilampirkan bukti dukung lainnya yaitu untuk pembayaran Siltap / tunjab / honor dilampirkan juga Surat Keputusan Siltap / tunjab / honor sedangkan untuk kegiatan pembelian barang dan kegiatan pembangunan Desa dilampirkan juga berupa nota pembelian barang, kwitansi tanda terima uang dan foto dokumentasi;
- Bahwa selaku pelaksana kegiatan pengerasan jalan (latrit) yaitu CV. Mulya Jadi milik sdr.Imam Ma’arif dengan nilai pekerjaan Rp. 416.046.665,- (empat ratus enam belas juta empat puluh enam ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) sedangkan untuk pelaksana pekerjaannya khususnya penyediaan material latrit (transport) dilakukan oleh saksi Supriyadi sedangkan untuk pelaksana dalam penyediaan alat berat dilaksanakan oleh siapa saksi tidak mengetahui dan untuk pelaksanaan pemilihan penyedia barang / jasanya saksi tidak mengetahui bagaimana prosesnya;
- Bahwa saksi pernah menanyakan kekurangan bukti dukung kegiatan pengerasan jalan (Latrit) TA. 2017 berupa Surat Perjanjian Kerja kepada TPK kepada sdr.haerudin selaku Ketua TPK dan jawabannya untuk surat perjanjiannya memang belum dibuat dan alasannya belum dibuat saksi tidak mengetahuinya;
- Bahwa saksi ada melakukan erifikasi terhadap lampiran bukti kwitansi penerima uang, nota pembelian barang maupun tanda terima upah tukang, tapi bagaimana riilnya saksi tidak mengetahuinya karena saksi hanya melakukan verifikasi sesuai dengan permintaan yang diajukan berdasarkan bukti dukung yang ada, manakala bukti dukungnya lengkap baru anggaran tersebut dapat direalisasikan sesuai permintaannya;
- Bahwa mekanisme realisasi penarikan uang dari rekening kas desa pada tahun 2017 sebagai berikut pihak Desa mengajukan proposal penarikan dana ke Kecamatan selanjutnya dari pihak Kecamatan membuat rekomendasi penarikan uang yang ditujukan ke Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera kemudian surat rekomendasi tersebut dibawa ke BPR Marunting Sejahtera untuk dilakukan pencairan dana dengan terlebih dahulu Kepala Desa dan Bendahara Desa menandatangani slip penarikan selanjutnya baru dapat dilakukan pencairan dan uang yang sudah dicairkan tersebut disimpan oleh bendahara untuk sementara waktu menunggu instruksi tindak lanjut dari Kepala Desa;
- Bahwa mekanisme pembayaran atas kegiatan yang dilaksanakan menggunakan APBDesa Mulya Jadi TA. 2017 sebagai berikut; untuk Siltap, tunjab, insentif dan honor dibayarkan setelah ditandatanganinya bukti tanda terimanya sedangkan untuk kegiatan belanja barang seperti ATK dan sarana prasarana kantor dibayarkan terlebih dahulu baru dibuat administrasi pembayarannya dan diminta bukti dukungnya sedangkan untuk belanja material dibayarkan setelah ada bukti dukungnya (bon di toko material terlebih dahulu) selanjutnya baru dibayarkan begitu juga untuk upah tukang diterima dulu bukti dukungnya baru dibayarkan uangnya;
- Bahwa untuk kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola oleh TPK pada tahun 2017 antara lain berupa pembangunan rabat beton RT. 02, jembatan cor beton, pembelian pintu, jendela dan cat aula Desa, pembangunan aula dusun, pembuatan gorong – gorong, drainase di Rt. 03 dan Rt. 04, pengadaan jaringan pamsimas dan pembangunan sarana listrik Rt. 8 sedangkan untuk yang dipihak ketigakan yaitu pekerjaan pengerasan jalan (latrit);
- Bahwa saksi sudah lupa rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mulya Jadi (APBDes) TA. 2017, namun sudah lengkap dalam pemeriksaan saksi pada saat di tingkat penyidikan;
- Bahwa penggunaan anggaran DD dan ADD Desa Mulya Jadi TA. 2017 ada sisa anggaran senilai Rp. 4.462.268,- (empat juta empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) berasal dari sisa anggaran DD sebesar Rp. 3.851.368,- (tiga juta delapan ratus lima puluh satu ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) dari kegiatan sebagai berikut : Pengerasan jalan lingkungan (latrit), Pembangunan drainase Rt. 03 dan Rt. 04, Pembangunan rabat beton, Pembuatan pemaritan jalan, Pembangunan jembatan cor, tapi saksi lupa rincian masing-masingnya sedangkan dari anggaran ADD sebesar Rp. 610.900,- (enam ratus sepuluh ribu sembilan ratus rupiah) namun sisa anggaran kegiatan apa saksi lupa;
- Bahwa ada pernah Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan APBDesa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pengawasan dengan tujuan tertentu Nomor : 700/71/LHPDTT/17/ITKAB, tanggal 15 September 2017 dan dari hasilnya; terdapat beberapa temuan berupa kelebihan pembayaran, tapi rinciannya saksi tidak ingta lagi tapi sudah lengkap ada dalam pemeriksaan saksi di tingkat penyidikan;
- Bahwa terhadap hasil temuan inspektorat dimaksud sudah ada pengembalian uang ke rekening kas Desa sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) yang disetorkan melalui bendahara Desa yaitu sdri. Santi Andri Yani namun siapa yang menyerahkan uang tersebut kepada bendahara saksi tidak mengetahuinya, sedangkan dari sdr.Imam Ma’arif tidak ada pengembalian namun beliau pernah membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan kesanggupan akan mengembalikan uang Desa yang sudah digunakannya secara bertahap sampai 5 (lima) tahun namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya selain pengembalian yang sudah disebutkan saksi diatas;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
4. Saksi PANUT Bin SARKAM dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2016 saksi selaku Sekretaris Desa Mulya jadi berdasarkan SK Kepala Desa, tapi nomornya saksi sudah lupa, dan tugasnya antara lain; Membantu atau mewakili tugas Kepala Desa jika berhalangan, Menyusun Rancangan peraturan desa, Menyusun rancangan RPJM (rencana pembangunan jangka menengah), Menyusun rancangan RKP (rencana kerja pembangunan), Menyusun rancangan APBDesa Desa Mulya Jadi, Menyusun rancangan pelaporan APBDesa Desa Mulya Jadi, juga saksi ditunjuk selaku koordinator PTPKD;
- Bahwa sumber pendapatan Desa yang sah menurut undang-undang antara lain; Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Dana Bagi Hasil (DBH) Retribusi Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Bantuan Keuangan (DBK) Kab. Kobar berupa Bedah Rumah, Penerimaan Pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (SILPA);
- Bahwa pada tahun 2016 yang diterima Desa Mulya Jadi TA. 2016 sebesar Rp. 630.744.000,- (enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan dicairkan dalam 2 (dua) tahap, dengan persyaratan;
Rencana penggunaan Dana Desa dan telah diverifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan.
SK penetapan Kepala Desa.
Keputusan Kepala Desa tentang penetapan Bendahara Desa.
Peraturan Desa tentang APBDesaa tahun berjalan.
Pakta integritas bermaterai cukup yang ditandatangani Kepala Desa.
Fotocopy rekening Desa pada Bank BPR Marunting Sejahtera berikut rekening koran bulan terakhir.
Surat rekomendasi Camat / Tim pendamping Kecamatan.
Laporan realisasi penyerapan Dana Desa tahap sebelumnya.
- Bahwa surat rekomendasi pencairan Dana Desa pada setiap tahapannya untuk desa Mulya Jadi TA. 2016 dari BPMD Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera dapat saksi sebutkan sebagai berikut :
Pencairan Dana Desa Tahap I sebesar Rp. 378.446.400,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah) sesuai surat rekomendasi pencairan Dana Desa tahap I Nomor : 414.2/208/BPMD.E/VI/2016, tanggal 15 Juni 2016.
Pencairan Dana Desa Tahap II sebesar Rp. 252.297.600,- (dua ratus lima puluh dua juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) sesuai surat rekomendasi pencairan Dana Desa tahap II Nomor : 414.2/700/BPMD.E/XI/2016, tanggal 02 November 2016.
Namun atas pengajuan pencairan anggaran Dana Desa (DD) TA. 2016 tersebut saksi tidak mengetahui apakah anggaran sudah direalisasikan seluruhnya sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Desa Mulya Jadi, karena sejak tanggal 01 September 2016 saksi sudah pindah / mutasi ke Kecamatan Pangkalan Banteng;
Bahwa penetapan alokasi sementara Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Mulya Jadi TA. 2016 sebesar Rp. 799.445.200,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan jutaempat ratus empat puluh lima ribu dua ratus rupiah) kemudian ada penetapan perubahan Kedua Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 menjadi sebesar Rp. 799.816.300,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus enam belas ribu tiga ratus rupiah) dan syarat pencairannya antara lain;
Rencana penggunaan Dana (ADD) dan telah diverifikasi Tim Pendamping Kecamatan.
SK penetapan Kepala Desa.
Keputusan Kepala Desa tentang penetapan Bendahara Desa.
Peraturan Desa tentang APBDesaa tahun berjalan.
Pakta integritas bermaterai cukup yang ditandatangani Kepala Desa.
Fotocopy rekening Desa pada Bank BPR Marunting Sejahtera berikut rekening koran bulan terakhir.
Surat rekomendasi Camat / Tim pendamping Kecamatan.
Laporan realisasi penyerapan Alokasi Dana Desa tahap sebelumnya.
- Bahwa surat rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa untuk Desa Mulya Jadi TA. 2016 dari BPMD Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera yang saksi ketahui sebagai berikut :
Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I sebesar Rp. 252.792.800,- (dua ratus lima puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah)sesuai surat rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap I Nomor : 414.2/147/BPMD.A/VI/2016, tanggal 08 Juni 2016.
Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap tahap II sebesar Rp. 120.796.600,- (seratus dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus rupiah) sesuai surat rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap II Nomor : 414.2/396/BPMD.E/VIII/2016, tanggal 12 Agustus 2016.
Namun atas pengajuan pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2016, saksi tidak mengetahui apakah anggarannya sudah direalisasikan seluruhnya sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Desa Mulya Jadi karena sejak tanggal 01 September 2016 saksi pindah / mutasi ke Kecamatan Pangkalan Banteng;
- Bahwa mekanisme verifikasi penggunaan APBDesa Mulya Jadi TA. 2016 khususnya penggunaan anggaran DD dan ADD sehubungan jabatan saksi selaku Koordinator PTPKD, yang saksi laksanakan hanya berupa verifikasi terhadap Surat Permintaan Pembayaran dan daftar tanda terima untuk pembayaran penghasilan tetap perangkat Desa, tunjangan perangkat Desa, tunjangan BPD, honor PTPKD (Januari – Mei), honor Bendahara, operasional Rt, dan honor TPK (Juni – Agustus) sedangkan untuk kegiatan lainnya seperti kegiatan pembangunan Desa saksi tidak melakukan verifikasi dikarenakan untuk pengelolaan keuangannya langsung dipegang pak Kades sendiri yaitu sdr.Imam Ma’arif tanpa melalui PTPKD, jadi uang yang sudah ditarik dari rekening kas Desa khusus kegiatan pembangunan Desa uangnya langsung diminta pak Kades dari sdri Santi Andri Yani selaku bendahara Desa dan saksi sudah mengingatkan Kepala Desa yaitu sdr. Imam ma’arif secara lisan di kantor Desa Mulya Jadi bahwasannya dalam pengelolaan keuangan Desa, Kepala Desa dibantu oleh PTPKD dan Kepala Desa tidak dibenarkan melaksanakan pengelolaan keuangan Desa sendiri;
- Bahwa setiap pengeluaran anggaran Desa yang sudah dikeluarkan oleh bendahara Desa pada TA. 2016 khususnya anggaran DD dan ADD TA. 2016 yang saksi ketahui untuk nilai pembayarannya sudah dilaksanakan sesuai sebagaimana permintaan yang diajukan namun itupun khusus pembayaran penghasilan tetap perangkat Desa, tunjangan perangkat Desa, tunjangan BPD, honor PTPKD (Januari – Mei), honor Bendahara, operasional Rt, dan honor TPK (Juni – Agustus) sedangkan untuk kegiatan lainnya seperti kegiatan pembangunan Desa saksi tidak mengetahuinya;
- Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan fisik yang saksi ketahui dilaksanakan oleh Kepala Desa (Imam Ma’arif) tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) adalah pekerjaan lafrit namun saksi tidak mengetahui apa alasannya dikerjakan sendiri oleh kepala desa;
- Bahwa mekanisme pembayaran atas kegiatan yang dilaksanakan menggunakan APBDesa Mulya Jadi TA. 2016 khususnya anggaran DD dan ADD untuk Siltap, tunjab, insentif dan honor dibayarkan setelah ditandatanganinya bukti tanda terimanya sedangkan untuk kegiatan belanja barang seperti ATK dan sarana prasarana kantor dibayarkan terlebih dahulu baru dibuat administrasi pembayarannya dan diminta bukti dukungnya sedangkan untuk belanja material dibayarkan setelah ada bukti dukungnya (bon di toko material terlebih dahulu) selanjutnya baru dibayarkan begitu juga untuk upah tukang diterima dulu bukti dukungnya baru dibayarkan uangnya dan dilaksanakan secara swakelola;
- Bahwa kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola oleh TPK yang saksi ketahui berupa :
Pengerasan jalan lingkungan (Latrit) sebesar Rp. 319.444.200,- sumber anggarannya dari DD dan berdasarkan laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBDesa untuk anggarannya direalisasikan sebesar Rp. 319.299.200,- sehingga terdapat sisa kas tunai sebesar Rp. 145.000,-.
Pembangunan drainase di Rt. 01 dan Rt. 02 sebesar Rp. 287.533.500,- sumber anggarannya dari DD dan berdasarkan laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBDesa untuk anggarannya direalisasikan 100%.
Pembuatan jembatan ulin sebesar Rp. 23.766.300,- sumber anggarannya dari DD dan berdasarkan laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBDesa untuk anggarannya direalisasikan 100%;
- Bahwa kegiatan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola pembayaran operasional TPK dipergunakan untuk kegiatan TPK seperti biaya pengawasan, pembuatan RAB, ATK, makan minum dan BBM namun pada TA. 2016 dalam hal ini TPK tidak memiliki peran dan hanya bersifat formalitas secara administrasi saja dikarenakan untuk kegiatan pembangunan desa dikelola sendiri oleh tersangka Imam Ma’arif, tapi saksi tidak mengetahui apakah dana operasional TPK sudah dibayarkan atau belum karena pembiayaan untuk opsnal TPK menjadi satu dengan pagu kegiatan sedangkan untuk honor TPK ada dibayarkan untuk bulan Juni – Agustus 2016 saja;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
5. Saksi SANTI ANDRI YANI Binti AJAT SUDRAJAT dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa selain sebagai staf umum sejak tahun 2015 sampai dengan 2016), kemudian tahun 2017 selaku Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan juga saksi pernah menjabat sebagai bendahara Desa Mulya Jadi sejak bulan Januari 2016 sampai dengan Desember 2016 kemudian pada tahun 2017 saksi diangkat kembali menjadi bendahara Desa Mulya Jadi diangkat berdasarkan SK Kepala Desa Mulya Jadi, dimana alasan sdr.Imam Ma’arif merangkap selaku Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan tahun 2017 juga selaku bendahara Desa pada tahun 2017 karena pada tahun sebelumnya selain sebagai staf umum saksi juga merangkap bendahara Desa. Tugas saksi selaku bendahara yaitu menerima, menyimpan, menyetor atau membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
- Bahwa Struktur Pemerintahan Desa Mulya Jadi TA. 2016 sebagai berikut :
Kepala Desa yaitu sdr.IMAM MA’ARIF, SHI., S.H.
Sekretaris Desa yaitu sdr. PANUT.
Kaur Umum yaitu sdr. IIM PARLINA.
Kaur Pemerintahan yaitu sdri. DEWI RAHAYU.
Kaur Pembangunan yaitu sdr. HAERUDIN.
Bendahara Desa Mulya Jadi yaitu saksi sendiri.
Kepala Dusun I yaitu saksi AJAT SUDRAJAT.
Staf sebanyak 3 (tiga) orang yaitu saksi sendiri (staf Umum/staf Keuangan), sdr. FURQON MAQFURI dan sdr. IKA ANGGRAINI.
Ketua BPD adalah sdr. SUPRIYADI.
Struktur Pemerintahan Desa Mulya Jadi TA. 2017 sebagai berikut :
Kepala Desa yaitu sdr. IMAM MA’ARIF, SHI., S.H. dan sejak bulan Oktober 2017 digantikan oleh sdr. JONPERSEN MANIK selaku Pj. Kades.
Sekretaris yaitu sdr. FURQON MAQFURI.
Kaur Umum yaitu sdr. IIM PARLINA sampai bulan Mei 2017 kemudian digantikan oleh sdr. HAERUDIN.
Kaur Pemerintahan yaitu sdri. DEWI RAHAYU kemudian diangkat menjadi Plt. Kasi Pemerintahan mulai bulan Mei 2017 selanjutnya diangkat menjadi Kasi Pemerintahan mulai bulan Agustus 2017.
Kaur Pembangunan yaitu saksi HAERUDIN kemudian diangkat menjadi Plt. Kaur Umum dan Perencanaan sejak bulan Mei 2017 dan diangkat menjadi Kaur Umum dan Perencanaan sejak bulan Agustus 2017.
Kaur Keuangan adalah saksi IIM PARLINA sejak bulan Agustus 2017.
Plt. Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan adalah saksi sendiri sejak bulan Januari 2017 sampai bulan Juli 2017 kemudian diangkat menjadi Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan sejak bulan Agustus 2017 sampai sekarang.
Bendahara Desa Mulya Jadi yaitu saksi sendiri mulai bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017.
Kepala Dusun Sugih Waras yaitu saksi AJAT SUDRAJAT.
Kepala Dusun Rejo Sari yaitu saksi IKA ANGGRAINI.
Ketua BPD adalah saksi SUPRIYADI.
- Bahwa susunan PTPKD TA. 2016 Desa Mulya Jadi yaitu :
Sdr. FURQON MAQFURI selaku Koordinator.
Sdr. DEWI RAHAYU selaku Anggota.
Sdri. IKA ANGGRAINI selaku Anggota.
Dan selaku TPK TA. 2016 yaitu :
Sdr. HAERUDIN selaku Ketua.
Sdr. FURQON MAQFURI selaku Sekretaris.
Sdr. AJAT SUDRAJAT selaku Anggota.
PTPKD TA. 2017 yaitu :
Sdr. FURQON MAQFURI selaku Koordinator.
Sdr DEWI RAHAYU selaku Anggota.
Sdr. IKA ANGGRAINI selaku Anggota.
TPK TA. 2017 yaitu :
Sdr. HAERUDIN selaku Ketua.
Sdr. IIM PARLINA selaku Sekretaris.
Sdr. AJAT SUDRAJAT selaku Anggota.
Bahwa saksi selaku bendahara pada 2016 dokumen pembayaran yang saksi buat berupa Surat Permintaan Pembayaran dan kwitansi pembayaran untuk seluruh kegiatan yang dianggarkan dalam APBDesa Mulya Jadi 2016, dan tahun 2017 Dokumen pembayaran yang saksi buat untuk pembayaran Siltap, Tunjab, honor dan insentif berupa Surat Permintaan Pembayaran, kwitansi pembayaran dan daftar tanda terima sedangkan pembayaran untuk pengadaan barang / jasa selain Surat Permintaan Pembayaran dan kwitansi pembayaran juga diminta kwitansi penerima uang, nota pembelian barang (pengadaan barang), tanda terima tukang (pengadaan jasa), foto pekerjaan (pekerjaan konstruksi/ pembangunan) sebagai lampiran pertanggungjawaban;
- Bahwa saksi ada membuat laporan pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan DD dan ADD Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 tapi hanya berupa Surat Permintaan Pembayaran dan kwitansi pembayaran lainnya dibantu PTPKD baik dalam penyusunan laporan maupun pengumpulan bukti dukung penggunaan anggarannya namun faktanya terdapat beberapa kegiatan yang bukti dukungnya tidak lengkap, padahal nilai pembayarannya sudah dilaksanakan sesuai sebagaimana permintaan yang diajukan namun untuk bukti dukung yang diterima atas penggunaan anggaran baik berupa kwitansi penerimaan uang, nota pembelian barang maupun tanda terima upah tukang tidak seluruhnya diterima dan sebagian bukti dukungnya kurang tidak senilai anggaran yang dikeluarkan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pembelanjaannya sudah sesuai riilnya atau tidak karena tugas saksi hanya mengeluarkan anggaran sesuai permintaan namun khusus untuk pembayaran atas pembelian ATK, pembayaran Siltap Perangkat Desa, Tunjangan Jabatan, Tunjangan BPD, honor PTPKD, honor TPK, honor Pengguna Anggaran, Operasional RT / Rw dan honor bendahara sudah dilaksanakan sesuai riilnya karena yang membayarkan adalah saksi sendiri;
- Bahwa mekanisme permintaan pembayaran yang dilaksanakan di Desa Mulya Jadi pada TA. 2016 dan TA. 2017 yaitu setelah anggaran ditarik dari rekening kas Desa selanjutnya anggaran tersebut langsung didistribusikan sesuai kebutuhannya baik untuk belanja pegawai maupun belanja barang dan untuk Siltap, tunjab, insentif, honor dan upah tukang dibayarkan setelah ditandatanganinya bukti tanda terimanya sedangkan kegiatan belanja barang seperti ATK dan sarana prasarana kantor sebelum didistribusikan sesuai kebutuhannya saksi sebelumnya membuat dan menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran dan kwitansi pembayaran namun dokumen administrasi tersebut tidak pernah langsung ditandatangani dan baru ditandatangani setelah ada bukti dukungnya;
- Bahwa saksi ada menyerahkan uang DD dan ADD TA. 2017 kepada Imam Ma’arif karena dimintanya dan kepada Haerudin (TPK) yakni;
Pengerasan jalan lingkungan (latrit).
Pembebasan lahan.
Pembangunan rabat beton Rt. 2.
Pembangunan Gorong – gorong.
Pemaritan jalan.
Untuk anggaran yang diserahkan kepada sdr. Haerudin sebutkan sebagai berikut :
Pembangunan Drainase Rt. 03, Rt. 04.
Pembangunan sarana listrik Rt. 8.
Pembangunan jembatan cor beton.
Pembelian pintu jendela dan cat aula Desa.
Pembangunan Aula Dusun I.
Pembelian cat aula Desa.
Pengadaan jaringan Pamsimas.
Bahwa saksi menyerahkan uang untuk pembangunan desa Mulya Jadi tahun 2016 kepada sdr.Imam Ma’arif bukan kepada TPK sedangkan untuk pembangunan tahun 2017 hanya sebagian saja yang dilaksanakan TPK sedangkan yang lainnya dilaksanakan sendiri oleh sdr.Imam Ma’arif, karena pekerjaan tahun 2016 ada TPK namun dalam pelaksanaannya TPK yang ada hanya bersifat formalitas untuk melengkapi administrasi saja namun tidak difungsikan sebagaimana tugasnya dan saksi tidak mengetahui apa alasan sdr. Iman Ma’arif meminta dan mengelola sendiri anggaran tersebut begitu pula untuk TA. 2017 hanya sebagian kegiatan yang dilaksanakan TPK selebihnya dilaksanakan oleh sdr.Imam Ma’arif;
Bahwa pada tahun 2016 di desa Mulya Jadi peranan TPK yang ada belum berjalan sebagaimana fungsinya dan terkesan hanya formalitas saja karena segala sesuatunya masih dilaksanakan oleh Kepala Desa namun benar bahwa saksi telah membuat kwitansi pembayaran dan surat permintaan pembayaran serta tanda terima pembayaran honor TPK sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) karena dalam proposal pengajuan ada anggarannya dan untuk uangnya sudah saksi serahkan kepada TPK dan bukti dukung berupa tanda terima sudah ditandatangani TPK yaitu Haerudin, Furqon dan Ajat Sudarajat sedangkan untuk operasional TPK sudah termasuk dalam anggaran kegiatan yang dilaksanakan namun dalam pelaksanaannya anggaran opsnal TPK dipergunakan untuk apa saja saksi tidak mengetahuinya karena sepengetahuan saksi pada tahun 2016 pelaksanaan tugas yang dilaksanakan TPK tidak ada;
Bahwa terhadap penggunaan DD dan ADD Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 yang tidak terdapat bukti dukungnya, maka hal saksi ada menanyakan kepada TPK baik sdr. HAERUDIN maupun sdr. AJAT namun TPK juga tidak mengetahui penggunaan anggarannya dan hal tersebut langsung ditanyakan oleh TPK kepada IMAM MA’ARIF dan jawabannya yang disampaikan TPK kepada saksi jawabannya “untuk bukti dukungnya nanti saja”.
Mekanisme realisasi penarikan uang dari rekening kas desa pada tahun 2017 sebagai berikut; Desa mengajukan proposal penarikan dana ke Kecamatan selanjutnya dari pihak Kecamatan membuat rekomendasi penarikan uang yang ditujukan ke Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera kemudian surat rekomendasi tersebut dibawa ke BPR Marunting Sejahtera untuk dilakukan pencairan dana dengan terlebih dahulu Kepala Desa dan Bendahara Desa menandatangani slip penarikan selanjutnya baru dapat dilakukan pencairan dan uang yang sudah dicairkan tersebut langsung dibelanjakan / digunakan sesuai kebutuhannya dan apabila ada sisa pembelanjaan baru saksi simpan di rumah saksi.
Bahwa dalam laporan pertanggungjawaban DD dan ADD Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 memang benar terdapat kekurangan bukti dukung dan yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban hanya yang diserahkan kepada saksi selebihnya saksi tidak mengetahuinya adapun LPJ yang tidak dilengkapi dan atau kurang bukti dukung seperti yang diperlihatkan pemeriksa sebagai berikut :
Dana Desa tahap I TA. 2016 berupa pembayaran pengerasan jalan lingkungan (Latrit) sebesar Rp. 67.146.600,- (enam puluh tujuh juta seratus empat puluh enam ribu enam ratus rupiah) kurang bukti dukung.
Dana Desa tahap II TA. 2016 berupa pembayaran pengerasan jalan lingkungan (Latrit) sebesar Rp. 252.152.600,- (dua ratus lima puluh dua juta seratus lima puluh dua ribu enam ratus rupiah) kurang bukti dukung.
Alokasi Dana Desa tahap I TA. 2016 berupa pembayaran Bimtek Sekdes, Bendahara, TPK di Kecamatan sebesar Rp. 2.660.000,- (dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) tidak ada bukti dukung.
Alokasi Dana Desa tahap II TA. 2016 berupa bantuan lampu penerangan jalan sebesar Rp. 41.821.600,- (empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah) kurang bukti dukung.
Alokasi Dana Desa tahap III TA. 2016 berupa pembangunan Aula Desa lanjutan sebesar Rp. 38.358.000,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan pembuatan jalan pemukiman sebesar Rp. 34.608.000,- (tiga puluh empat juta enam ratus delapan ribu rupiah) tidak ada bukti dukung.
Alokasi Dana Desa tahap IV TA. 2016 berupa pembangunan aula lanjutan sebesar Rp. 81.404.800,- (delapan puluh satu juta empat ratus empat ribu delapan ratus rupiah) tidak ada bukti dukung.
Alokasi Dana Desa tahap V TA. 2016 berupa pembangunan aula lanjutan sebesar Rp. 81.404.800,- (delapan puluh satu juta empat ratus empat ribu delapan ratus rupiah) tidak ada bukti dukung.
Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi TA. 2017 dan dalam laporan tersebut terdapat pembayaran pengerasan jalan lingkungan (Latrit) sebesar Rp. 136.428.230,- (seratus tiga puluh enam juta empat ratus dua puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh rupiah) tidak ada bukti dukung.
Dana Desa tahap II Desa Mulya Jadi TA. 2017 dan dalam laporan tersebut terdapat pembayaran pengerasan jalan lingkungan (Latrit) sebesar Rp. 279.618.432,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus delapan belas ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) tidak ada bukti dukung;
Bahwa saksi tidak ingat lagu ABPDes Mulya Jadi tahun 2016 dan 2017 namun hal ini sudah lengkap dalam pemeriksaan saksi di tingkat penyidikan;
Bahwa tidak ada penerimaan pembiayaan yang salah satunya dapat berasal dari Silpa, sedangkan APBDesa Mulya Jadi TA. 2016 disebutkan ada penerimaan pembiayaan dari Silpa sebesar Rp. 163.278.450,- (seratus enam puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah) yang salah satunya direncanakan untuk kegiatan pembangunan aula lanjutan sebesar Rp. 127.196.100,- (seratus dua puluh tujuh juta seratus enam puluh sembilan ribu seratus rupiah) dan pada saat saksi menjabat sebagai bendahara Desa Mulya Jadi sisa kas Desa yang ada di rekening kas Desa hanya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan untuk kas tunainya tidak ada dan mengenai adanya Silpa tahun anggaran sebelumnya yang dimasukkan dalam APBDesa TA. 2016 saksi tidak mengetahuinya dan untuk anggaran pada kegiatan pembangunan Aula lanjutan TA. 2016 untuk anggarannya yang saksi keluarkan murni berasal dari anggaran ADD TA. 2016 bukan dari anggaran Silpa tahun sebelumnya;
Bahwa untuk TA. 2016 kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh sdr. IMAM MA’ARIF namun apakah pelaksanaannya secara swakelola atau melalui pihak ketiga saksi tidak mengetahuinya sedangkan untuk TA. 2017 kegiatan pembangunan Desa yang saksi ketahui ada yang dilaksanakan secara swakelola oleh TPK dan ada yang melalui pihak ketiga namun saksi lupa pekerjaan mana saja yang diswakelolakan dan yang dipihak ketigakan;
Bahwa dalam APBDesa Mulya Jadi TA. 2017, untuk pekerjaan / kegiatan belanja modal pertanian dan perkebunan berupa pembelian tanah dan tanam tumbuh yang ada diatasnya berupa sawit, Belanja modal pengadaan bangunan lainnya bentuk pekerjaan / kegiatannya antara lain berupa pembuatan drainase, rabat beton, pengadaan tiang listrik dari ulin, pembangunan jalan Desa kegiatannya / pekerjaannya dalam bentuk pembuatan jalan desa menggunakan material latrit, Pembangunan belanja modal pekerjaan pengadaan jembatan desa bentuk kegiatan / pekerjaannya berupa pembuatan gorong - gorong, Pembangunan gedung kantor dan tempat kerja bentuk kegiatan / pekerjaannya berupa pembangunan aula kantor desa, Kegiatan pembangunan sarana sanitasi dan kebersihan lingkungan bentuk kegiatan / pekerjaannya saksi lupa sedangkan Kegiatan pembangunan sarana air bersih bentuk kegiatan / pekerjaannya berupa pembangunan tower air dan jaringan perpipaan;
Bahwa saksi tidak pernah meminta bukti dukung atas pembayaran dan penggunaan operasional TPK tersebut kepada sdr. IMAM MA’ARIF karena jarang sekali bertemu dengan yang bersangkutan dan sekalipun ketemu saksi pun lupa menanyakannya begitupula uang operasional TPK yang diterima oleh sdr. HAERUDIN saksi juga tidak meminta tanda terimanya dan anggapan saksi uang operasional TPK tersebut sudah jadi satu dengan pagu anggaran;
Bahwa terhadap pengelolaan APBDesa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 ada dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat, tapi hasilnya saksi lupa namun sudah ada dalam pemeriksaan saksi di tingkat penyidikan;
Bahwa terhadap hasil temuan inspektorat Kab. Kobar tersebut sudah ada pengembalian uang ke rekening kas Desa sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) masuk rekening kas Desa Mulya Jadi pada tanggal 4 Juni 2018 sedangkan pengembalian sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), saksi terima dari sdr. HAERUDIN selaku Ketua TPK dan baru dimasukkan ke rekening kas Desa pada tanggal 12 April 2019, sedangkan dari sdr.Imam Ma’arif belum ada pengambalian, tapi sepengetahuan saksi berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh sdr. IMAM MA’ARIF menyatakan bahwa sisa uang tersebut akan dikembalikan secara bertahap sampai 5 (lima) tahun namun sampai sekarang belum ada realisasi pengembaliannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
6. Saksi IIM PARLINA Binti AKIL dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
Bahwasaksi sejak tahun 2010 sampai dengan bulan Mei 2017 selaku Kaur Umum Desa Mulya Jadi Kecematan Pangkalan Banteng kemudian sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan sekarang saksi menjabat Kaur Keuangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat laporan pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan DD dan ADD Desa Mulya Jadi TA. 2016 namun saksi pernah membantu menyusunkan bukti dukungnya berupa nota-nota, dan dalam bukti pendukungnya ada beberapa kwitansi pembayaran yang mana saksi sebagai Kaur Umum betindak selaku penerima uang dan saksi menjelaskan bahwa untuk tanda tangan yang ada dalam kwitansi tersebut adalah benar tanda tangan saksi namun saksi hanya sebatas diminta untuk menandatangani berkas administrasinya saja, itupun kalau sdr.Imam Ma’arif sudah tanda tangan baru saksi mau menandatanganinya sedangkan untuk uangnya saksi tidak pernah menerimanya sebagaimana yang disebutkan dalam kwitansi tersebut dan untuk bukti dukungnya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan DD dan ADD Desa Mulya Jadi TA. 2017 dibuat oleh sdr. FURQON MAQFURI selaku Sekdes Mulya Jadi;
Bahwa seingat saksi kegiatan pembangunan desa tahun 2017, antara lain; Pembangunan jalan Desa, Pembangunan gedung kantor, Pengadaan jaringan air, tapi berapa besaran anggarannya saksi tidak ingat lagi, tapi yang lebih mentahui egiatan itu adalah sdr.HAERUDIN selaku Ketua TPK sedangkan saksi hanya mengurus administrasinya saja;
Bahwa sepengetahuan saksi setiap anggaran yang sudah ditarik langsung dibayarkan untuk kegiatan yang sudah dianggarkan namun pencairannya berdasarkan permintaan TPK dan apabila masih ada sisa anggaran akan disimpan oleh Bendahara desa, tapi untuk realisasi pembayarannya dilakukan setelah ada surat permintaan pembayaran selanjutnya dibuat kwitansi pembayaran dan daftar tanda terima pembayaran;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
7. Saksi DEWI RAHAYU Binti TATANG, dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
Bahwa sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang saksi menjabat selaku Kaur Pemerintahan Desa Mulya Jadi berdasarkan SK Kepala Desa tapi nomr dan tanggalnya saksi tidak ingat lagi, juga selaku Anggota PTPKD Desa Mulya Jadi tahun 2016 dan tahun 2017, tapi tugasnya saksi lupa;
Bahwa pembahasan APBDesa tahun 2016 dan tahun 2017 ada diadakan rapat dan saksi ada ikut hadir dalam pembahasan APBDesa Desa Mulya Jadi dimaksud. APBDes tahun 2016 sebanyak Rp.1.485.296,00 dan tahun 2017 sebanyak Rp.1.678.905.100,-yang bersumber dari DD,ADD, Bagi Hasil Pajak dan Retrebusi dan bantuan keuangan Kabupaten, tapi berapa berapa besarannya saksi lupa;
Bahwa saksi sudah lupa, penggunaan APBDes Mulya Jadi tahun 2016 maupun tahun 2017, tapi ada dalam berita acara saksi di tingkat penyidikan, dimana pekerjaan pada tahun 2016 dan tahun 2017 ada yang dilaksanakan denganswakelola dan ada pula yang dipihak ketigakan seperti pekerjaan Latrit jalan poros desa Rt. 01 sampai Rt. 04 dan RT. 08 dilaksanakan CV MULYA JADI milik sdr.IMAM MA’ARIF selaku Kepala Desa Mulya Jadi;
Bahwa saksi bersama dengan SANTI ANDRI YANI dan saksi FURQON MAQFURI yang membuat LPJ tahun 2016 dan tahun 2017adalah saksi sendiri bersama saksi SANTI ANDRI YANI dan saksi FURQON MAQFURI, tapi saksi tidak mengetahui apakah nota pembelian dari toko itu syah atau tidak karena saksi hanya menerima nota dari TPK yaitu dari saksi AJAT SUDRAJAT kemudian saksi lampirkan di LPJ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
8. Saksi IKA ANGGRAINI Binti REBAT dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
Bahwa pada tahun 2016 saksi sebagai staf Administrasi kemudian pada Bulan Juni 2017 saksi diangkat menjadi Kepala Dusun 2 ( Rejo Sari ) Ds. Mulya Jadi berdasarkan SK Kepala Desa Mulya Jadi, tapi nomor saksi lupa dan tugasnya antara lain; Membantu kepala desa dalam hal menjaga keamanan lingkungan, Menampung aspirasi masyarakat untuk diterus kepada Kepala Desa, disamping itu saksi menjabat selaku Pejabat Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) Ds. Mulya Jadi Pada Tahun 2016 dan T.A 2017;
Bahwa susunan keanggotaan PTPKD Ds. Mulya Jadi T.A 2016 dan tahun 2017 sebagai berikut: Koordinator dijabat oleh FURQON MAQFURI ( Plt. Sekdes ), AnggotaSaksii DEWI RAHAYU ( Kaur Pemerintahan ), Anggota Saksi sendiri dan tugasnya antara lain; Menyusun rencana kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama lembaga kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan dalam APBDesa, Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan, mengendalikan pelaksanaan kegiatan, Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
- Bahwa untuk tugas – tugas tersebut diatas saksi tidak paham dan yang saksi kerjakan hanya memfoto copy dokumen dan menjilid dokumen, karena yang lebih memahami adalah saksi DEWI RAHAYU, dan saksi mendapat Anggota honor Rp 250.000,-/ bulan, dan selaku Staf Administrasi mendapat honor sebesar Rp 1.750.000,- sedangkan tunjangannya tidak ada, dimana tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Staf Administrasi adalah membantu menyimpan arsip dan urusan administrasi lainnya;
- Bahwa tahun 2016 dan tahun 2017 Desa Mulya Jadi ada mendapat ADD dan DD tapi berapa jumlahnya saksi sudah lupa, begitu juga dipergunakan untuk apa saja, saksi lupa;
- Bahwa pembangunan di desa Mulya Jadi tahun 2016 ada yang dikerjakan secara swakelola dan ada juga dikerjakan sendiri oleh Kepala Desa, sedangkan pada tahun 2017 yang mengerjakan sdr. IMAM MA’ARIF sampai bulan Oktober 2017 karena habis masa jabatannya, kemudian dilanjutkan pekerjaannya oleh TPK yaitu saksi HAERUDIN dan saksi AJAT SUDRAJAT;
- Bahwa sepengetahuan saksi yang membuat laporan pertangung jawaban keuangan anggaran ADD dan DD Tahun 2016 dan T.A. 2017 adalah sdr. FURQON MAQFURI dan sdri. DEWI RAHAYU;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
9. Saksi HAERUDIN Bin SOMA dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa saksi menjabat Kaur Pembangunan Desa Mulya Jadi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Babual Baboti Nomor: 140/01/PEMDES.2014, tanggal 02 Januari 2014, Tugas dan tanggung jawab saksi antara lain : Menyiapkan bahan bahan analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat, Pelaksanaan kegiatan administrasi pembangunan, Pengelolaan tugas pembantuan, Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa;
- Bahwa tugas saksi sebagai Kaur Pembangunan tidak saksi laksanakan sepenuhnya karena tidak pernah diberitahu oleh Kepala Desa saat itu yaitu IMAM MA’ARIF sehingga yang saksi laksanakan hanya melaksanakan kebersihan lingkungan dan pembangunan. Disamping itu pada tahun 2016 dan tahun 2017 saksi juga menjabat selaku Ketua TPK Ds. Mulya Jadi, namun saksi tidak ada menerima SK sehingga saksi tidak mengetahuinya, akan tetapi basu saksi ketahui ketika ada pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Kota Waringin Barat pada bulan Oktober 2017, sehingga tugas-tugasnya-pun tidak ada saksi laksanakan;
- Bahwa Desa Mulya Jadi tahun 2016 dan tahun 2017 ada menerima Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, tapi berapa besarannya saksi tidak hapal, namun sudah ada dalam pemeriksaan saksi pada waktu penyidikan;
- Bahwa dalam bidang pekerjaan pembangunan di Desa Mulya Jadi T.A 2016 dan 2017, pekerjaannya ada yang dikerjakan secara swakelola dan sebagian oleh Pihak Ketiga, cuma rinciannya saksi tidak ingat;
- Bahwa pada tahun 2016 saksi ada ditugaskan oleh sdr.Imam Ma’arif untuk mengawasi pekerjaan dan mencarikan tukang, akan tetapi untuk membayar upah tukang tetap dilakukan oleh sdr.Imam, diantara pekerjaan tersebut adalah pembangunan jembatan Cor beton 8 Unit di RT 01,02,03, Pengerasan jalan (latrit) lingkungan RT 01, 02, 03, 08, Pembangunan gorong – gorong 4 unit di RT 06, 04, Pembangunan rabat beton, Pemaritan jalan dan lain sebagainya;
- Bahwa pekerjaan pengerasan jalan (latrit), pembukaan / pembuatan jalan pemukiman dan pemaritan jalan yang menggunakan alat berat, hal ini langsung dikelola dan berhubungan dengan IMAM MA’ARIF, sedangkan untuk pekerjaan Pembangunan Drainase di RT 03 dan 04 pembelian materialnya dilakukan oleh AJAT SUDRAJAT dan saksi sendiri di Toko UTAMI Ds. Karang Mulya;
- Bahwa dalam laporan pertyanggungjawaban APBDesa Mulya Jadi TA. 2017 terdapat tanda tangan saksi dalam setiap penerimaan pembayaran karena diminta oleh sdr.Imam Ma’arif, tapi faktanya realisasi pembayarannya bukan saksi selaku penerimanya dan saksi tidak bisa menolak dengan alasan yang bersangkutan merupakan atasan saksi sehingga saksi tidak mampu berbuat apa-apa;
- Bahwa pada Juli 2017 ada pemeriksaan yang dilakukan inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat sehubungan penggunaan anggaran Desa dan untuk hasil pemeriksaannya disampaikan sekitar bulan Agustus 2017 dengan hasil temuannya kurang lebih Rp 244.000.000,- dan juga telah dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah dan ditemukan adanya kelebihan bayar yang harus dikembalikan ke Rekening Kas Desa. Atas hal tersebut ada pengembalian dari uang hasil patungan saksi dan sdr. AJAT sebanyak 4 (empat) kali yaitu pertama tanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), yang kedua tanggal 12 April 2019 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), yang ketiga pada tanggal 15 Oktober 2019 sebesar Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan yang keempat tanggal 17 Oktober 2019 sebesar 25.400.000,- (dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) dengan total sebesar Rp. 85.900.000,-;
- Bahwa saksi lupa kelebihan bayar yang menjadi temuan Tim Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah tersebut berasal dari item pekerjaan / sub kegiatan apa saja namun untuk jenis kegiatannya ada saksi sampaikan pada waktu pemeriksaan penyidikan. Kelebihan bayar (sisa anggaran) kegiatan yang dilaksanakan saksi digunakan untuk makan dan minum sehari-hari dikantor serta untuk transportasi ke Pangkalan Bun dalam rangka kegiatan rapat;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
10.Saksi AJAT SUDRAJAT Bin BAHRUDIN dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa sejak tahun 2016 sampai sekarang saksi menjabat Kepala Dusun 1 Desa Mulya Jadi berdasarkan SK Kepala Desa Mulya Jadi, tapi nomornya lupa serta tugasnya, disamping juta saksi selaku anggota Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ), tugasnya, antara lain;
Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa meliputi :
Membuat rencana penggunaan tenaga, kebutuhan bahan dan peralatan.
Membuat rencana kerja (untuk pengadaan konstruksi).
Membuat Spesifikasi teknis (apabila diperlukan).
Membuat perkiraan biaya ( Rencana Anggaran Biaya / RAB ).
Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa meliputi :
Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari Desa tersebut.
Dalam penyusunnan RAB dapat memperhitungkan ongkos kirim atau ongkos pengambilan atas barang/jasa yang diadakan.
Spesifikasi teknis barang/jasa ( apabila diperlukan).
Khusus untuk pekerjaan konstruksi, disertai gambar rencana kerja.
Bahwa proses pencairan uang yang dilakukan oleh TPK adalah TPK mengajukan permintaan uang kepada bendahara desa sesuai dengan kebutuhan yang dibelanjakan, setelah itu bendahara mengeluarkan uang dari kas kemudian diserahkan kepada ketua TPK lalu di catat dalam buka pembukuan milik bendahara, kemudian setelah dibelanjakan maka nota diberikan kepada bendahara desa sebagai bukti pembelanjaan.
Pertanggung jawaban semua kegiatan pekerjaan pembangunan di Desa yang dikerjakan oleh TPK diserahkan kepada Kepala Desa dengan dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Bahwa saksi ada mengerjakan 2 (dua) unit di rumah sdri. SITI MASITOH dan sdr. KADAR dan yang menyuruh saksi mengerjakan pekerjaan tersebut adalah tersangka IMAM MA’ARIF dengan sistem kerja upah borongan kerja dengan harga 1 Unit WC Keluarga upah kerjanya Rp 950.000,- (sembian ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan materialnya sudah disiapkan oleh tersangka IMAM MA’ARIF;
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa jumlah ADD dan DD Desa Mulya Jadi pada tahun 2016 dan 2017 serta digunakan untuk apa, namun pada keterangan saksi di tingkat penyidikan sudah lengkap;
Bahwa pernah Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan pemeriksaan untuk anggaran tahun 2016 dan 2017 hasilnya ada temuan sebesar Rp.244.334.126,- kemudian ada pengembalian sebesar Rp.8.000.000,- dan sebesar Rp.27.000.000,- yang disetorkan oleh bendahara Santi Andri Yani tapi sumber uang itu dari sdr.Imam Ma’arif selaku Kepala Desa Mulya Jadi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
11.Saksi SUPRIYADI Bin SUMIRAN dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang saksi menjabat sebagai Ketua BPD Desa Mulya Jadi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat, tapi nomor saksi sudah lupa, adapun tugasnya antara lain; mengawasi, membimbing, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Bahwa APBDes Mulay Jadi pada tahun 2016 sebesar Rp.1.485.296.000,- dan pada tahun 2017 sebesar Rp.1.678.905.100,- yang bersumber dari Dana Desa, ADD, Bagi Hasil Pajak dan Retrebusi, bantuan keuangan Kabupaten;
- Bahwa dana desa pada tahun 2016 dipergunakan untuk pekerjaan fisik antara lain; Pembangunan aula lanjutan, Pembangunan garasi mobil, Pembangunan pembuatan jalan pemukiman, Latrit di Dusun 1 dan RT. 08, Pembangunan drainase Rt. 01 dan Rt. 02, Pembangunan jembatan ulin dan tahun 2017 dipergunakan untuk; Pembangunan gorong – gorong RT. 06, Pengerasan jalan lingkungan di RT. 01, 03, 04 dan 08, Pembangunan rabat beton di jalan kuburan, Pembangunan drainase di RT. 03 dan 04, Pembangunan jembatan cor di RT. 01, 02 dan 03, Pembangunan aula Desa lanjutan di RT 06, Pembangunan aula dusun, Pembangunan tiang listrik dari kayu bulin di RT. 08;
- Bahwa pelaksanaan pekerjaan fisik tahun 2016 dimaksud ada yang dikerjakan swakelola dan ada juga dikerjakan pihak ketiga seperti pekerjaan Latrit jalan poros Rt.01, Rt 04 dan Rt.08 dilaksanakan oleh sdr.Imam Ma’arif dengan memakai CV.Mulya Jadi miliknya dalam hal ini saksi yang mengerjakan timbunan latritnya untuk saksi menerima upah dari sdr.Imam Ma’arif sebesar Rp.150.000.000,-, begitu juga untuk pekerjaan fisik tahun 2017 ada juga dilaksanakan oleh TPK dan ada juga yang dilaksanakan oleh sdr.Imam Maa’rif, hal ini saksi ketahui karena saksi sendiri yang mengerjakan timbunan latrit untuk itu saksi menerima upah dari sdr.Imam Ma’arif sebesar Rp.251.000.000,- dipotong komisi 15% karena sdr.Imam Ma’arif minta komisi sebab perusahaannya dipakai (CV.Mulya Jadi);
- Bahwa saksi melaksanakan pekerjaan latrit tersebut berupa pengerasan jalan meratakan tanah timbunan dan jumlah tanah timbun untuk tahun 2016 yang di Dusun 1 dan RT. 08 sesuai RAB sebanyak 290 rit sedangkan untuk tahun 2017 di jalan poros sesuai RAB sebanyak 260 rit;
- Bahwa saksi tidak ada diberi RAB dalam melaksanakan pekerjaan itu, melainkan saksi hanya bertanya kepada sdr. AJAT SUDRAJAT selaku TPK terkait berapa RAB tanah timbunan yang saksi kerjakan dan pada saat itu dijelaskan bahwa jumlah RAB tanah timbun untuk Dusun 1 dan RT. 08 adalah sebanyak 290 rit sedangkan untuk jalan poros sebanyak 260 rit;
- Bahwa saksi tidak ada menerima uang sebesar Rp.31.500.000,- untuk pembelian pintu dan jendela;
- Bahwa pekerjaan terdakwa selain Kepala Desa Mulya Jadi juga selaku kontraktor untuk sublayer kayu;
- Bahwa memang saksi ada mendengar bahwa dalam pekerjaan latrit tersebut dalam laporan ketebalannya 12 Cm, akan tetapi faktanya 16 Cm, tapi saksi tidak mengetahui sampai dibuat demikian;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan akan disampaikan dalam pembelaan;
12.Saksi AGUS WALUYO Bin SUKIMIN dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa saksi selaku tukang ada mengerjakan pekerjaan pembangunan fisik di Desa Mulya Jadi yaitu :
Tahun 2016 antara lain :
Pekerjaan Drainase dalam hal ini disuruh TPK dengan ongkos sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan saksi mendapat upah sebesar Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) tetapi saksi tidak mengetahui siapa yang menyerahkan uangnya karena pada saat itu yang mengambil uangnya adalah sdr. SUPARMAN;
Pekerjaan Pembuatan WC sebanyak 2 unit dalam ini disuruh oleh sdr.Imam Ma’arif dan saksi mendapat upah Rp.5.800.000,- dan materialnya dari sdr.Imam;
Pekerjaan pemeliharaan Rabat beton di Rt. 06 dalam hal ini saksi tidak memgetahui siapa yang menyuruhnya karena kepala tukangnya adalah sdr. MAS ROHAN sehingga saksi tidak mengetahui berapa upah borongannya namun saksi ada menerima upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdr. MAS ROHAN;
Tahun 2017 antara lain :
Pekerjaan Drainase dalam hal ini disuruh TPK dengan upah borongan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk itu saksi menerima upah sebesar Rp. 4.010.000,- (empat juta sepuluh ribu rupiah) dari sdr. SUPARMAN
Pekerjaan Pamsimas sarana air bersih dalam hal ini disuruh oleh sdr.Imam Ma’arif, dengan upah sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) diterima dari TPK
Pekerjaan Pemasangan tiang lampu di Rt. 01 sampai Rt. 07 dalam hal ini disuruh sdr.Imam Ma’arif dengan upah sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diterima dari TPK sdr. HAERUDIN;
Pekerjaan Jembatan cor beton di Rt. 01, Rt. 02 dan Rt. 03 dalam hal ini disuruh TPK dengan upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uangnya diterima dari TPK yaitu saksi HAERUDIN;
- Bahwa material yang diginakan untuk :
Pekerjaan drainase 2016 yaitu batu, besi ukuran 10” dan 12”, pasir, semen, paku, papan, kasau dan kawat bendrat yang jumlahnya tidak saksi ingat.
Pembuatan WC yaitu pasir, semen, batako, seng, paralon, kloset, paku dan kayu 5x10 yang jumlahnya saksi lupa.
Pekerjaan pemeliharaan Rabat beton yaitu pasir, semen dan aspal yang jumlahnya saksi lupa.
Pembangunan pembuatan pamsimas sarana air bersih yaitu pipa 3”, 2” tutup box 3 unit dan asesoris yang jumlahnya saksi lupa.
Pemasangan tiang lampu yaitu kabel, lampu, paku, kayu dan solasi yang jumlahnya saksi lupa.
Jembatan cor beton yaitu pasir, semen, papan, tajar bulin dan batu yang jumlahnya saksi lupa.
Bahwa pada saat saksi menjadi bendahara desa, pernah sdr.Imam Ma’arif selaku Kepala Desa tidak ada mengembalikan uang dari sisa kegiatan yang sudah dilaksanakan yakni pekerjaan pemasangan dinding aula desa lanjutan, tapi jumlahnya saksi lupa kemudian kegiatannya dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 menggunakan anggaran tahun 2016;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan akan disampaikan dalam pembelaan;
13.Saksi ATENG JAELANI Bin KOMAR dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa saksi selaku tukang ada mengerjakan pekerjaan pembangunan fisik di Desa Mulya Jadi yaitu :
Tahun 2016 antara lain :
Pekerjaan Drainase berada di Rt. 01 dan Rt. 02 panjang 750 Meter lebar kotor 60 Cm dan lebar bersih 40 Cm serta tinggi kotor 60 Cm dan saksi kerjakan pada bulan puasa tahun 2016 bersama – sama AGUS WALUYO, SUPARMAN, ROHMANSYAH Als OMAN, MATIN, DEDI MAS’UN dan MAMAN dan disuruh TPK yaitu HAERUDIN dan upah borongannya sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan saksi mendapat upah sebesar Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) tetapi saksi tidak mengetahui siapa yang menyerahkan uangnya karena pada saat itu yang mengambil uangnya adalah SUPARMAN;
Pembuatan WC Pembuatan WC di Rt. 01 Sebanyak 1 unit saksi kerjakan sendiri disuruh oleh Kepala Desa tersangka IMAM MA’ARIF dan upahnya Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) per unit termasuk materialnya diterima dari IMAM MA’ARIF
Pembangunan Jembatan ulin di Rt. 02 saksi kerjakan bersama MATIN dan SUPARMAN disuruh oleh TPK yaitu HAERUDIN dan upahnya upah sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) diterima dari IMAM MA’ARIF;
Garasi mobil di depan kantor desa saksi kerjakan bersama SUPARMAN dan MATIN disuruh oleh TPK yaitu HAERUDIN dan upah sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) diterima dari HAERUDIN;
Tahun 2017 antara lain :
Pekerjaann Drainase tersebut berada di Rt. 03 dan Rt. 04 panjang 250 Meter lebar kotor 60 Cm dan lebar bersih 40 Cm serta tinggi kotor 60 Cm dan saksi kerjakan pada tanggal dan bulan lupa tahun 2016 bersama – sama AGUS WALUYO, SUPARMAN, ROHMANSYAH Als OMAN, MATIN dan MAMAN disuruh oleh TPK yaitu HAERUDIN dan upah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan upah yang saksi terima sebesar Rp. 4.010.000,- (empat juta sepuluh ribu rupiah) dari SUPARMAN;
Pembangunan Pamsimas sarana air bersih termasuk jaringan pamsimas yang berada di Rt. 06 belakang kantor desa dan saksi bersama AGUS WALUYO, DWI YANTO, AGUS GUNAWAN dan LIHUN dalam hal ini saksi disuruh AGUS WALUYO dengan upah sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) diterima dari AGUS WALUYO
Pemasangan tiang lampu di Rt. 01 sampai Rt. 07 saksi bersama-sama AGUS WALUYO, AJAT SUDRAJAT disuruh oleh IMAM MA’ARIF dengan upah sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diterima dari HAERUDIN (TPK);
Jembatan cor beton di Rt. 01, Rt. 02 dan Rt. 03 saksi kerjakan bersama – sama saksi AGUS WALUYO dan DWI YANTO disuruh oleh HAERUDIN dengan upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) diterima dari TPK yaitu HAERUDIN
Pembangunan aula lanjutan, saksi kerjakan bersama MATIN, SUPARMAN, OMAN, MAMAN disuruh oleh HAERUDIN dengan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari dengan pekerjaan selama 20 hari dan saksi terima dari IMAM MA’ARIF sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa pekerjaan fisik tersebut saksi borong tenaga saja sedangkan untuk aula lanjutan dan pamsimas saksi ikut kerja harian dan bahan material disediakan oleh pihak desa (TPK) yaitu saksi HAERUDIN dan Kepala Desa yaitu tersangka IMAM MA’ARIF;
Saksi tidak ada menerima uang terkait pembelian pintu jendela, cat dan teras aula sebesar Rp. 12.750.000,- dan saksi juga tidak menerima uang tukang terkait pembelian pintu jendela, cat dan teras aula sebesar Rp. 31.500.000,-
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan akan disampaikan dalam pembelaan;
14.Saksi RONI KASLAH Als KASRONI Bin TARMUJI dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa Pada tahun 2017 saksi bersama dengan HAIDIR, saksi UCUNADI, saksi JOJON, saksi JUMADI ada mengerjakan pembangunan Sarana Listrik di Rt. 8 atas permintaan lisan oleh AJAT selaku TPK Desa Mulya Jadi dan untuk sistem kerjanya dilaksanakan secara borongan baik material maupun upah tukangnya dengan nilai borongannya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diterima dari HAERUDIN dan waktu itu ada saksi AJAT namun saksi tidak diminta menandatangani kwitansi tanda terima;
Bahwa pelaksanaan pembangunan Sarana Listrik di Rt. 8 Desa Mulya Jadi pada tahun 2017 tersebut tidak ada RAB maupun gambar kerja dan kami kerjakan dlaam 3 (tiga) hari;
Bahwa untuk pekerjaannya berupa pembuatan tiang listrik dari bahan kayu ulin dan penggalian lubang untuk tiang listrik kayu ulin termasuk pemasangan kabel listriknya maka materialnya yang digunakan yaitu berupa kayu ulin 5 cm x 10 cm x 4 m sebanyak 100 potong, Baut 12 namun jumlah kebutuhannya saksi lupa.
Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk pembelian kayu ulin (tiang listrik) sebagaimana yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban DD tahap II Desa Mulya Jadi tahun 2017 namun dalam pekerjaan tersebut yang saksi terima hanya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang merupakan harga borongan untuk pembayaran upah tukang dan pembelian materialnya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan akan disampaikan dalam pembelaan;
15.Saksi SUPARMAN Bin RUKMAN dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa saksi selaku tukang pada tahun 2016 dan tahun 2017 ada mengerjakan pekerjaan fisik di Desa Mulya Jadi yaitu pembangunan Drainase untuk tahun 2016 dan tahun 2017, pembangunan jembatan ulin tahun 2016, pembangunan wc keluarga tahun 2016, pembangunan garasi mobil Desa tahun 2016, pembangunan lanjutan aula desa tahun 2016 dan pembangunan aula dusun I tahun 2017.
- Bahwa pengerjaan fisik tahun 2016 dan 2017 dimaksud saksi kerjakan bersama-sama dengan ATENG, AGUS WALUYO, ROMANSYAH Als OMAN, MATIN, MAMAN, DEDI dan MAS’UN;
- Bahwa untuk pelaksanaan pekerjan tersebut tidak ada Surat Perjanjian kerjanya tidak ada namun hanya permintaan lisan yang disampaikan oleh saksi HAERUDIN selaku TPK Desa Mulya Jadi baik untuk tahun 2016 maupun tahun 2017 dan untuk sistem kerjanya dilaksanakan secara borongan untuk tahun 2016 nilai borongannya sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sedangkan untuk tahun 2017 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Bahwa untuk peerjaan tahun 2016 lokasi pembangunannya di Rt. 01 dan Rt. 02 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 54 (lima puluh empat) hari kerja sedangkan untuk tahun 2017 lokasi pembangunannya di Rt. 03 dan Rt. 04 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja, dalam hal ini tidak ada RAB namun hanya disampaikan secara lisan bentuk bangunannya baik panjang, lebar, kedalaman dan tepal saluran drainasenya;
- Bahwa bangunan drainase tahun 2016 di Rt. 01 memiliki panjang 600 m, lebar 40 cm, kedalaman galian 60 cm, tebal lantai 10 cm, ketebalan dinding 10 cm (kiri dan kanan) dan untuk drainase yang terletak di Rt. 02 memiliki panjang 150 m, lebar 40 cm, kedalaman galian 60 cm, tebal lantai 10 cm, ketebalan dinding 10 cm (kiri dan kanan) dan untuk drainasenya pemasangannya berada di kanan kiri jalan, dan bangunan drainase tahun 2017 di Rt. 03 memiliki panjang 130 m, lebar 40 cm, kedalaman galian 60 cm, tebal lantai 10 cm, ketebalan dinding 10 cm (kiri dan kanan) dan untuk drainase yang terletak di Rt. 04 memiliki panjang 120 m, lebar 40 cm, kedalaman galian 60 cm, tebal lantai 10 cm, ketebalan dinding 10 cm (kiri dan kanan) dan untuk pemasangan drainasenya berapa di sebelah jalan saja;
- Bahwa pembayaran pekerjaan fisik tahun 2016 dilakukan 3 (tiga) kali yang semuanya saksi terima dari HAERUDIN (untuk seluruh tukang) baru kemudian saksi bagi ketukang lainnya dan total yang saksi terima sebesar Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) begitu juga yang diterima tukang lainnya sedangkan Untuk pembayaran pada tahun 2017 seingat saksi ada 2 (dua) kali pembayaran yang saksi terima dari OMAN dan total yang saksi terima sebesar Rp. 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Untuk pembangunan jembatan ulin sistem kerjanya borongan (hanya upah tukang) sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), pembangunan wc keluarga sistem kerjanya borongan (upah tukang dan material) sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), pembangunan garasi mobil Desa sistem kerjanya harian (upah tukang), pembangunan lanjutan aula desa sistem kerjanya harian (upah tukang) dan pembangunan aula dusun I sistem kerjanya borongan (hanya upah tukang) sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah);
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan saksi dan beberapa tukang lainnya yang disebutkan sebagai berikut :
Untuk pembangunan jembatan ulin dengan ukuran 2 m x 8 m dikerjakan bersama ATENG JAELANI dan MATIN sedangkan upah yang saksi terima sebesar Rp. 2.160.000,- (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah) dari Imam Ma’arif;
Untuk pembangunan 4 unit wc keluarga di sdr.SARIMO, sdr. TUGIMIN, sdr. SATRIO, dan sdr. MASLAH dengan ukuran septitank panjang 2 m, lebar 1,2 m, tinggi 2 m, ukuran bangunan panjang 1,6 M, lebar 1,6 M, tinggi depan 2 m, tinggi belakang 1,7 m, dikerjakan bersama saksi WAWAN, upahnya diterima saksi dari Imam Ma’arif tapi jumlahnya saksi lupa;
Untuk pembuatan garasi dengan ukuran 4 m x 5 m dikerjakan bersama ATENG JAELANI, MATIN, MAMAN dan MAS’UN, upahnya diterima saksi dari Imam Ma’arif tapi jumlahnya saksi lupa;
Untuk pembangunan lanjutan aula desa berupa pemasangan dinding batako dengan panjang 24 m, lebar 12 m, tinggi 7 m dikerjakan bersama MATIN, MAMAN, MAS’UN, OMAN, AGUS WALUYO dan EMAN upahnya diterima saksi dari Imam Ma’arif tapi jumlahnya saksi lupa;
Untuk pembangunan aula dusun I ukuran 7 m x 14 m (badan bangunan) dan 3 m x 4 m (teras bangunan) saksi kerjakan bersama DEDI, MATIN, WAHYU dan MAS’UN namun yang saksi kerjakan mulai pasang pondasi sampai atap termasuk pemasangan pintu dan kusen kecuali pemasangan plafon dan keramik yang dikerjakan orang lain, upahnya diterima saksi dari Haerudin tapi jumlahnya saksi lupa;
Bahwa saksi tidak menerima uang upah tukang pekerjaan pembuatan Drainase di Rt. 01 dan Rt. 02 sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) sebagaimana yang disebutkan dalam laporan pertanggungjawaban DD tahap I tahun 2016 melainkan yang saksi terima hanya Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan kegiatan pengawasan pada pembangunan Drainase namun hanya sebagai tukang dan saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana yang disebutkan pada laporan pertanggungjawaban DD tahap I tahun 2017 dan saksi juga bukan tukang yang mengerjakan pembangunan jembatan cor beton dan untuk upah tukang pembayaran pembangunan Aula Dusun yang saksi terima hanya sebesar Rp. 32.000.000,- sedangkan penerimaan uang upah tukang pembangunan Aula Dusun sebesar Rp. 14.645.000,- sebagaimana yang disebutkan dalam laporan pertanggungjawaban ADD tahap II tahun 2017 saksi tidak menerimanya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan akan disampaikan dalam pembelaan;
16.Saksi SUNARYO Bin WIRARJA dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa pada tahun 2012 saksi ada menanam kelapa sawit di atas tanah milik desa berdasarkan izin dari terdakwa (IMAM MA’ARIF) dan tanah milik desa tersebut saksi tanami sawit, kemudian pada tahun 2016 diminta oleh desa dan atas tanaman sawit saksi tersebut diberikan ganti rugi sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) diserahkan oleh terdakwa (Kapala Desa), tapi tidak ada kwitansinya;
- Bahwa tanah yang diambil oleh desa tersebut katanya untuk di bangun, akan tetapi sampai sekarang tidak ada pembangunan sehingga tidak ada menghasilkan lagi;
- Bahwa sepengetahuan saksi, juga tanah yang digarap oleh saksi USUP dan saksi TUKIRAN tersebut diambil juga oleh pihak desa dan mereka juga mendapat ganti rugi yaitu saksi USUP mendapat ganti rugi sebesa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan saksi TUKIRAN mendapat ganti rugi sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan akan disampaikan dalam pembelaan;
17.Saksi TUKIRAN Bin SUTO KARSO dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa pada tahun saksi ada menanam kepala Sawit di atas tanah milik desa selua 1 (satu) hektar yang terletak dibelakang rumah saksi yaitu di Rt. 05 Desa Mulya Jadi Kecamatan Arsel berdasarkan izin dari terdakwa selaku Kepala Desa waktu itu, kemudian pada tahun 2016 diambil alih oleh desa karena katanya untuk di bangun, sehingga saksi mendapat ganti rugi sebanyak Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan uangnya saksi terima dari terdakwa;
- Bahwa tanah bekas garapans aksi tersebut, sampai sekarang dibiarkan begitu saja tanpa ada pembangunan;
- Bahwa sepengetahuan saksi, terhadap tanah yang digarap oleh saksi USUP dan saksi SUNARYO tersebut diambil juga oleh pihak desa dan mereka juga mendapat ganti rugi yaitu saksi USUP mendapat ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan saksi SUNARYO mendapat ganti rugi sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan akan disampaikan dalam pembelaan;
18.Saksi AGUS CAHYADI Bin ROTO SUMO ADINOTO, dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa pada tahun 2017 saksi bersama sdr.Martin ada mengerjakan pekerjaan pembuatan jembatan Cor Beton ( Gorong – gorong ) di RT 01 Ds. Mulya Jadi sebanyak tiga tempat yaitu di jalan samping rumahH. PENDI, samping rumah Pak SURATIN, dan jalan ladang depan Rumah Pak ONOK.
- Bahwa saksi mengerjakan pekerjaan tersebut selama 2 hari setiap gorong -gorong, jadi untuk 3 gorong – gorong saksi kerjakan kurang lebih satu minggu.
- Bahwa saksi mengerjakan pekerjaan tersebut disuruh oleh sdr. AJAD SUDRAJAT (TPK) tapi tidak ada surat perjanjian kerjanya dan tidak ada gambarnya;
- Bahwa sistem kerja saksi dengan saksi AJAT adalah borong Kerja saja, untuk pekerjaan pembuatan jembatan cor beton/gorong -gorong di jalan samping rumah H. PENDI borong kerjanya Rp 500.000,- di samping rumah Pak SURATIN borong kerjanya Rp 500.000,- dan jalan ladang depan Rumah Pak ONOK borong kerjanya Rp 750.000, jadi totalnya Rp 1.750.000,- saksi bagi berdua dengan saksi MATIN, masing – masing terima Rp 825.000,- dimana upah ini saksi terima dari sdr. HAERUDIN tanpa ada kwitansi pembayaran.
- Bahwa saksi tidak pernah menerima pembayaran upah tukang atas nama AGUS CAHYADI sebesar Rp 2.500.000,- tanggal 29 November 2017 sebagaimana yang ada dalam laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa Tahap II Desa Mulya Jadi TA. 2017 untuk kegiatan pembangunan jembatan Cor di RT 01 Ds. Mulya Jadi dan saksi juga tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut namun yang saksi terima yaitu sebesar Rp. 1.750.000,- yang kemudian dibagi dua dengan sdr. Mtin;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan akan disampaikan dalam pembelaan;
19.Saksi ROHMANSYAH Als OMAN Bin ABDUL ROSAD, dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa pada tahun 2016 saksi bersama SUPARMAN, ATENG JAELANI, AGUS WALUYO, MATEN, MAMAN, MAS’UN, DEDI ada mengerjakan pekerjaan Drainase di RT 01 dan RT 02 dan Pembangunan WC Keluarga di RT 04 tempat sdr. MANISAH, sdr. KARTA SATAM, di RT 05 tempat Saksi DIDING karena disuruh oleh sdr. saksi HAERUDIN (TPK) dengan sistem borongan, maka untuk itu pembuatan Drainase di RT 01 dan RT 02 kami menerima upah sebesar Rp. 65.000.000,- dibagi orang 8 sedangkan Drainase di RT 03 dan RT 04 dengan borong kerja Rp 25.000.000,- dibagi 6 (enam) orang;
- Bahwa Upah kerja Rp 65.000.000 saksi terima dari saksi SUPARMAN yang mengambil uang dari saksi HAERUDIN kemudian dibagi 8 orang masing – masing orang terima Rp 8.125.000,-;
- Bahwa kemudian pada tahun 2017 juga saksi bersama dengan SUPARMAN, MATEN, AGUS WALUYO, ETENG JAELANI, MAMAN, DEDI. ada mengerjakan pekerjaan Pada tahun 2017 pekerjaan bangunan yang saksi kerjakan adalah Drainase di RT 03 dan RT 04 Ds. Mulya jadi dan pekerjaan keramik, plafon, mengecat bangunan Aula Dusun 1 Mulya Jadi karena disuruh oleh HAERUDIN (TPK) dengan sistem borongan juga, maka untuk itu kami nenerima upah sebesar Rp 25.000.000,- saksi terima sendiri dari saksi HAERUDIN kemudian saksi bagi 6 orang dengan rincian 2 orang terima Rp . 4.400.000,- dan 4 orang terima Rp 4.050.000,-;
- Bahwa sepengetahuan saksi yang belanja material bangunan adalah sdr. HAERUDIN karena kalau bahan material habis kami mintanya kepadanya;
- Bahwa untuk Pembangunan WC Keluarga Tahun 2016 di RT 04 tempat sdr. MANISAH, KARTA SATAM, di RT 05 tempat sdr. DIDING yang menyuruh saksi mengerjakan bangunan WC tersebut adalah tersangka IMAM MA’ARIF selaku Kades Mulya Jadi dan sistim kerjanya adalah borong perunit Rp. 2.900.000,- sudah termasuk materialnya, tetapi, materialnya belinya harus melalui beliau sendiri tidak boleh belanja sendiri;
- Bahwa untuk pekerjaan pembuatan bangunan WC tersebut diatas sudah selesai saksi kerjakan dan pembayarannya, saksi terima langsung dari IMAM MA’ARIF dengan total pembayaran Rp 8.700.000 dikurangi dengan harga material bangunan Rp 4.022.000,- sisa uang yang saksi terima Rp 4.678.000,-, tapi tidak ada tanda terimanya;
- Bahwa sepengetahuan saksi selama sdr.Imam menjabat selaku Kepala Desa ada baik-baik saja;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan akan disampaikan dalam pembelaan;
20.Saksi JAKA MANSYAH Bin H. MADIANSYAH, dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa pada tahun 2017 saksi tidak ada mengerjakan pekerjaan pembuatan jalan kebun dan parit di RT 05, melainkan yang saksi kerjakan adalah pembukaan bahu jalan di depan Kantor Ds. Mulya Jadi, karena disuruh oleh Imam melalui SMS “bahwa ada pekerjaan pembuatan jalan di depan Kantor Desa Mulya Jadi, nanti urusan keuangannya dengan saksi AJAT SUDRAJAT”, setelah itu tiga hari kemudian saksi menemui sdr.i AJAT menanyakan jalan depan kantor Desa mana yang mau saksi kerja, kemudian oleh sdr. AJAT ditunjukaan jalan depan kantor Desa yang mau saksi kerjakan, setelah itu langsung saksi kerjakan;
- Bahwa saksi mengerjakan pekerjaan itu dengan menggunakan exator dan saksi menerima uaph sebanyak Rp.4.800.000,- bukan sebanyak Rp.39.000.000,- sebagaimana yang diperlihatkan, tapi tidak ada kwitansinya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan akan disampaikan dalam pembelaan;
21.Saksi MAS ROHAN Bin SUHRI, dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa pada tahun 2016 saksi ada mengerjakan pekerjaan perehapan Rabat Beton dibelakang SMPN 4 disuruh oleh sdr.Imam dengan sistem borongan
- Bahwa kemudian tahun 2017 saksi bersama dengan teman-teman ada mengerjakan ;
Rabat beton sepanjang 75 m di Jalur Makam Desa RT 03 Ds. Mulya Jadi, 25 meter lagi di RT 02 Ds. Mulya Jadi. yang mengerjakan saksi, Saksi SAMIREN, SUWARNO.
Perehapan Rabat Beton dibelakang SMPN 4 P. Banteng RT 06 Ds. Mulya Jadi, saksi kerjakan bersama Saksi AGUS WALUYO, dan Saksi SAMIREN
Pembuatan Gorong Gorong depan Pukesmas, depan Posyandu, Jalan Masuk SMPN 4 P. Banteng, depan Pustu Bidan Eka, depan TK RA Nurul Huda RT 06 Ds. Mulya Jadi. Saksi kerjakan bersama dengan Saksi ADE SUHERMAN, MAMAN, dan DUDUNG.
Bahwa saksi dan tukang lainnya mengerjakan pekerjaan tersebut diatas berdasar perintah lisan dari sdr.IMAM namun tidak ada surat perjanjian kerjanya dengan sistem borongan;
Bahwa upah untuk pekerjaan tersebut diatas diberikan oleh sdr. IMAM sebagai berikut :
Rabat beton sepanjang 75 m di Jalur Makam Desa RT 03 Ds. Mulya Jadi, 25 meter lagi di RT 02 Ds. Mulya Jadi sebesar Rp 45.000.000,- (upah kerja dan material).
Perehapan Rabat Beton dibelakang SMPN 4 P. Banteng RT 06 Ds. Mulya Jadi sebesar Rp 25.000.000,- (upah kerja dan material).
Pembuatan Gorong Gorong depan Pukesmas, depan Posyandu, Jalan Masuk SMPN 4 P. Banteng, depan Pustu Bidan Eka, depan TK RA Nurul Huda RT 06 Ds. Mulya Jadi sebesar Rp. 5.000.000,- (upah kerja).
Bahwa upah pembuatan Rabat beton sepanjang 75 m di Jalur Makam Desa RT 03 25 meter lagi di RT 02 Ds. Mulya Jadi sebesar Rp 45.000.000,- (upah kerja dan material) tapi tidak ada kwitansinya, sehingga saksi tidak ada menerima uang sebesar Rp. 58.000.000,- sebagaimana yang diperlihatkan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan akan disampaikan dalam pembelaan;
22.Saksi DEDY DHAMHUDI, SE Bin H. BACHRUN, dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa saksi sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 menjabat selaku bendahara pengeluaran PPKD dan tugasnya; Menata usahakan pengeluaran belanja hibah, bantuan sosial dan dana transfer ke desa, Membuat surat perintah pembayaran dan surat perintah membayar belanja hibah, bantuan sosial dan dana transfer ke desa;
- Bahwa pada tahun 2016 desa Mulya Jadi ada menerima Dana Desa dan ADD, namun jumlahnya saksi tidak ingat lagi namun hal ini sudah saksi jelaskan pada tingkat penyidikan;
- Bahwa Penyaluran dana transfer untuk Desa Mulya Jadi adalah sebagai berikut :
Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN pencairannya 2 tahap;
Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak, DBH Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan, DBH SDA Pertambangan, DBH SDA Perikanan, pencairannya 5 tahapa;
Bagi hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah Sendiri (PADS), pencairannya dilakukan 3 tahap;
Bedah Rumah yang bersumber dari PADS pencairannya 1 tahap;
Bahwa Syarat yang harus dilengkapi desa agar dana tersebut didistribusikan yaitu :
Untuk Tahap Pertama syaratnya sebagai berikut :
a. Surat rekomendasi dari BPMD yang menyatakan bahwa APBDesa Desa bersangkutan telah selesai.
Membawa materai 6.000,- (enam ribu) dan foto Copy buku rekening Bank Desa.
SK Kepala Desa.
Untuk Tahap II dan terakhir syaratnya :
Membuat lembar konfirmasi transfer atau LKT setelah penyaluran diterima.
Untuk tahap terakhir selain LKT desa diminta lembar rekapitulasi transfer ke desa (LRT) yang dibuat setiap akhir tahun anggaran.
Bahwa ABPDes Mulya jadi pada tahun 2016 ada perubahan yakni Alokasi Dana Desa Pagu awal sebesar Rp. 799.445.200,-, pagu perubahan sebesar Rp. 799.816.300,- dan realisasi penyaluran sebesar Rp. 790.294.800,- atau sekitar 98,8 % dari pagu anggaran perubahan sehingga terdapat anggaran ADD kurang salur senilai Rp. 9.521.500,- dan untuk realisasi anggaran ADD kurang salur TA. 2016 dilaksanakan pada tahun 2017;
Bahwa mekanisme pencairan dana transfer ke desa adalah petugas DPMD mengantar rekomendasi disertai syarat yang saksi sampaikan pada point. 10 kemudian rekomendasi tersebut di verifikasi oleh PPTK dan KPA kemudian KPA membuat surat permintaan realisasi anggaran yang ditujukan kepada kepala BPKAD dan setelah disetujui surat permintaan realisasi anggaran diserahkan ke bendahara pengeluaran selanjutnya bendahara menghubungi kepala Desa selanjutnya kepala desa menandatangani kwitansi dan bendahara membuat surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) yang ditanda tangani oleh kepala BPKAD selanjutnya dokumen tersebut diserahkan ke Bidang Perbendaharaan BPKAD untuk diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) dan setelah itu SP2D diserahkan ke Bank Pembangunan Daerah Kalteng ( BPDK ) untuk disalurkan ke masing – masing rekening Kas Desa melalui BPR Marunting Sejahtera Pangkalan Bun;
Bahwa semua dana Desa dan ADD Mulya Jadi pada tahun 2016 tersebut semuanya sudah diteranfer ke rekening Desa, sedangkan SPJ kami tidak ada menerimanya sehingga tidak ada kewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap penggunaannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan akan disampaikan dalam pembelaan;
23.Saksi ANDHITA AYU PARESTI Binti IRHANUDIN, dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa saksi sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai sampai sekarang dan SK diperbaruhi setiap tahun menjabat selaku bendahara pengeluaran PPKD dan tugasnya; Menata usahakan pengeluaran belanja hibah, bantuan sosial dan dana transfer ke desa, Membuat surat perintah pembayaran dan surat perintah membayar belanja hibah, bantuan sosial dan dana transfer ke desa;
- Bahwa pada tahun 2017 desa Mulya Jadi ada menerima Dana Desa dan ADD, namun jumlahnya saksi tidak ingat lagi namun hal ini sudah saksi jelaskan pada tingkat penyidikan;
- Bahwa Penyaluran dana transfer untuk Desa Mulya Jadi adalah sebagai berikut :
Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN pencairannya 2 tahap;
Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak, DBH Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan, DBH SDA Pertambangan, DBH SDA Perikanan, pencairannya 5 tahapa;
Bagi hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah Sendiri (PADS), pencairannya dilakukan 3 tahap;
Bedah Rumah yang bersumber dari PADS pencairannya 1 tahap;
Bahwa Syarat yang harus dilengkapi desa agar dana tersebut didistribusikan yaitu :
Untuk Tahap Pertama syaratnya sebagai berikut :
a. Surat rekomendasi dari BPMD yang menyatakan bahwa APBDesa Desa bersangkutan telah selesai.
Membawa materai 6.000,- (enam ribu) dan foto Copy buku rekening Bank Desa.
SK Kepala Desa.
Untuk Tahap II dan terakhir syaratnya :
Membuat lembar konfirmasi transfer atau LKT setelah penyaluran diterima.
Untuk tahap terakhir selain LKT desa diminta lembar rekapitulasi transfer ke desa (LRT) yang dibuat setiap akhir tahun anggaran.
Bahwa ABPDes Mulya jadi pada tahun 2016 ada perubahan yakni Alokasi Dana Desa Pagu awal sebesar Rp. 799.445.200,-, pagu perubahan sebesar Rp. 799.816.300,- dan realisasi penyaluran sebesar Rp. 790.294.800,- atau sekitar 98,8 % dari pagu anggaran perubahan sehingga terdapat anggaran ADD kurang salur senilai Rp. 9.521.500,- dan untuk realisasi anggaran ADD kurang salur TA. 2016 dilaksanakan pada tahun 2017;
Bahwa mekanisme pencairan dana transfer ke desa adalah petugas DPMD mengantar rekomendasi disertai syarat yang saksi sampaikan pada point. 10 kemudian rekomendasi tersebut di verifikasi oleh PPTK dan KPA kemudian KPA membuat surat permintaan realisasi anggaran yang ditujukan kepada kepala BPKAD dan setelah disetujui surat permintaan realisasi anggaran diserahkan ke bendahara pengeluaran selanjutnya bendahara menghubungi kepala Desa selanjutnya kepala desa menandatangani kwitansi dan bendahara membuat surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) yang ditanda tangani oleh kepala BPKAD selanjutnya dokumen tersebut diserahkan ke Bidang Perbendaharaan BPKAD untuk diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) dan setelah itu SP2D diserahkan ke Bank Pembangunan Daerah Kalteng ( BPDK ) untuk disalurkan ke masing – masing rekening Kas Desa melalui BPR Marunting Sejahtera Pangkalan Bun;
Bahwa semua dana Desa dan ADD Mulya Jadi pada tahun 2016 tersebut semuanya sudah diteranfer ke rekening Desa, sedangkan SPJ kami tidak ada menerimanya sehingga tidak ada kewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap penggunaannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan akan disampaikan dalam pembelaan;
24.Saksi GIARTO Bin MARGITO, dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa selaku pemilik toko Utami yang menjual material dan alat-alat bangunan seperti semen, besi, paku, baut dan sebagainya;
- Bahwa pada tahun 2016 dan sampai dengan bulan Oktober tahun 2017 sdr.Iman Ma’arif pernah membeli material bangunan di toko milik saksi selebihnya pada bulan November 2017 pembelian dilaksanakan oleh saksi HAERUDIN dan saksi AJAT SUDRAJAT;
- Bahwa pembayaran atas pembelian bahan maupun material bangunan tersebut dilakukan secara chas dan juga bon;
- Bahwa saksi ada memberikan nota kosong tanpa cap toko saksi kepada sdr.Ajat karena dimintanya;
- Bahwa pada tahun 2016 dan tahun 2017 harga jual semen ada yang Rp.73.000,-/sak dan Rp.70.000,-/sak;
- Bahwa toko milik saksi tersebut dibuka sejak tahun 2066 sampai dengan sekarang dan jenis serta harga bahan/material bangunan adalah sebagai berikut;
| NO | NAMA BARANG | HARGA BARANG TAHUN | |
| 2016 | 2017 | ||
| 1 | Paku Ulin / Kg | Rp 20.000 | Rp 20.000 |
| 2 | Baut Baja / Kg | Rp 25.000 | Rp 25.000 |
| 3 | Bor Merk MATEC | Rp 650.000 | Rp 675.000 |
| 4 | Bor Merk Modern | Rp 300.000 | Rp 425.000 |
| 5 | Besi 10 ” Standar / Btng | Rp 65.000 | Rp 70.000 |
| 6 | Besi 8 ” Standar / Btng | Rp 50.000 | Rp. 50.000 |
| 7 | Besi 6 ” Standar / Btng | Rp 25.000 | Rp 25.000 |
| 8 | Semen Gresik / Sak | Rp 60.000 | Rp.60.000 |
| 9 | Paku biasa / Kg | Rp 15.000 | Rp Rp 15.000 |
| 10 | Kawat bendrat / Kg | Rp 18.000 | Rp 18.000 |
| 11 | Angkong merk Arco / Hercules | Rp 490.000 | Rp 490.000 |
| 12 | Cangkul merk buaya bagus | Rp 75.000 | Rp 75.000 |
| 13 | Cangkul merk buaya biasa | Rp 45.000 | Rp 45.000 |
| 14 | Skop merk buaya | Rp 85.000 | Rp 85.000 |
| 15 | Skop merk Dacar | Rp 50.000 | Rp 50.000 |
| 16 | Cat Merk Avian 1 Kg | Rp 58.000 | Rp 60.000 |
| 17 | Cat Merk Yoco | Rp 35.000 | Rp 35.000 |
| 18 | Cat Tembok merk Aries 5 kg | Rp 40.000 | Rp 40.000 |
| 19 | Cat Tembok merk Aries 20 kg | Rp 175.000 | Rp 180.000 |
| 20 | Cat Tembok merk Avitek 5 kg | Rp 105.000 | Rp 107.000 |
| 21 | Cat Tembok merk Aries 25 kg | Rp 480.000 | Rp 490.000 |
| 22 | Cat Merk Lenkote 20 Kg | lupa | lupa |
| 23 | Keramik merk Sun Power 40 x 40 | Rp 60.000 | Rp 65.000 |
| 24 | Keramik merk Asia 40 x40 | Rp 60.000 | Rp 65.000 |
| 25 | Tower merk penyu 1200 | Rp 1.500.000 | Rp 1.600.000 |
| 26 | Tower merk Profil 1200 | Rp 1.200.000 | Rp 1.400.000 |
| 27 | Tower merk penyu 700 | Rp 1.050.000 | Rp 1.100.000 |
| 29 | Tower merk Profil 700 | Rp 700.000 | Rp 800.000 |
| 30 | Paralon 5/8 inchi | Rp 5.000 | Rp 6.000 |
| 31 | Paralon 3/4 Inchi | Rp 15.000 | Rp 18.000 |
| 32 | Paralon 1/2 Inchi | Rp 13.000 | Rp 14.000 |
| 33 | Paralon1 Inchi | Rp 20.000 | Rp 22.000 |
| 34 | Paralon 1 ¼ Inchi | Rp 25.000 | Rp 28.000 |
| 35 | Paralon 1 ½ Inchi | Rp 30.000 | Rp 33.000 |
| 36 | Paralon 2 Inchi | Rp 38.000 | Rp 41.000 |
| 37 | Paralon 2 ½ Inchi | Rp 45.000 | Rp 50.000 |
| 38 | Paralon 3 Inchi merk power | Rp 90.000 | Rp 95.000 |
| 39 | Paralon 4 Inchi merk power | Rp 140.000 | Rp 150.000 |
- Bahwa harga bahan bangunan yang saksi jual tersebut tidak termasuk pajak dan juga tidak termasuk ongkos angkutnya, kalau sama ongkos angkutnya nambah Rp 100.000,-
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan akan disampaikan dalam pembelaan;
25.Saksi ELPRAMIT CHRISTIAN.P anak dari AMAN TJAHYONO, dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal saja dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa pada tahun 2016 saksi menjabat selaku Kasubid pembangunan Desa / Kelurahan di Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan tugasnya; Melakukan kompilasi data yang akan dipergunakan untuk penyusunan kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan, Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembangunan di Desa/Kelurahan;
- Bahwa sumber pendapatan Desa Mulya Jadi sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 02 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mulya Jadi TA. 2016 berasal dari :
Dana Desa (DD).
Alokasi Dana Desa (ADD).
Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah Kab. Kobar.
Dana Bagi Hasil (DBH) Retribusi Daerah Kab. Kobar.
Bantuan Keuangan (DBK) Kab. Kobar berupa Bedah Rumah.
Penerimaan Pembiayaan berasal dari :
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (SILPA).
Bahwa Untuk Dana Desa (DD) diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja Negara yang ditransfer dari rekening kas umum Negara ke rekening kas umum Daerah dan setelah masuk rekening kas umum Daerah akan di distribusikan ke rekening kas Desa maksimal 7 (tujuh) hari setelah penerimaan.
Bahwa mekanisme pencairan anggaran Dana Desa untuk TA. 2016 mulai dari rekening kas umum Daerah (RKUD) sampai ke rekening kas Desa pertama – tama Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan Dana Desa kepada Bupati Kobar cq. Kepala BPMD Kab. Kobar melalui Camat dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratan untuk dilakukan verifikasi selanjutnya pihak Kecamatan mengeluarakan rekomendasi untuk meneruskan kepada pihak BPMD selanjutnya pihak BPMD mengeluarkan surat rekomendasi pencairan Dana Desa yang ditujukan ke Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera;
Bahwa penyaluran Dana Desa TA. 2016 terbagi menjadi 2 tahap, untuk tahap 1 adalah 60% dan tahap II adalah 40%. Dana Desa yang diterima Desa Mulya Jadi TA. 2016 sebesar Rp. 630.744.000,- (enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah)
Bahwa Berkas yang harus dilengkapi untuk pengajuan pencairan anggaran Dana Desa adalah sebagai berikut :
Rencana penggunaan Dana Desa dan telah diverifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan.
SK penetapan Kepala Desa.
Keputusan Kepala Desa tentang penetapan Bendahara Desa.
Peraturan Desa tentang APBDesaa tahun berjalan.
Pakta integritas bermaterai cukup yang ditandatangani Kepala Desa.
Fotocopy rekening Desa pada Bank BPR Marunting Sejahtera berikut rekening koran bulan terakhir.
Surat rekomendasi Camat / Tim pendamping Kecamatan.
Laporan realisasi penyerapan Dana Desa tahap sebelumnya.
Bahwa setiap pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) harus ada rekomondasi dari Dinas PMD dan dalam hal ini Desa Mulya Jadi sudah disalurkan seluruhnya untuk tahun 2016 dan 2017;
Bahwa seingat saksi ada Silpa Desa Mulya Jadi tahun 2016 sebesar Rp. 163.278.450,- (seratus enam puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah) namun yang tercatat dalam rekening kas Desa Mulya Jadi berdasarkan laporan transaksi rekening (rekening koran) tercatat tanggal 02 Maret 2016 hanya sebesar Rp. 4.140.483,- (empat juta seratus empat puluh ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah), yang diperuntukkan;
Pemeliharaan halaman kantor Desa seluas 150 M2 dengan anggaran Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pakaian dinas lembaga kemasyarakatan lainnya sebanyak 21 (dua puluh satu) buah dengan total anggaran Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Perjalanan dinas dalam daerah ke Kecamatan sebanyak 24 (dua puluh empat) kali dengan anggaran Rp. 4.320.000,- (empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan ke kabupaten sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan anggaran Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Pengadaan website sebanyak 1 (satu) paket dengan anggaran Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Belanja modal berupa pembelian bahan material pembangunan aula lanjutan dengan anggaran Rp. 127.196.100,- (seratus dua puluh tujuh juta seratus sembilan puluh enam ribu seratus rupiah).
Belanja modal berupa pembelian material pembangunan poskamling dengan anggaran Rp. 14.262.350,- (empat belas juta dua ratus enam puluh dua ribu tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa dalam pengelolaan anggaran DD dan ADD Desa Mulya Jadi TA. 2016 dilaksanakan sendiri oleh Kepala Desa Mulya Jadi saat itu yaitu tersangka IMAM MA’ARIF tanpa melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Bendahara khususnya dalam kegiatan pembangunan Desa hal tersebut tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Permendagri Nomor 113 tahun 2014 yakni Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 Ayat (2) huruf d dan e, Pasal 6 ayat (2) huruf c dan f, Pasal 7 ayat (2);
Bahwa Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa Mulya Jadi TA. 2016 yang menggunakan anggaran DD dan ADD diketahui dilaksanakan sendiri oleh Kepala Desa saat itu yaitu tersangka IMAM MA’ARIF dan bukan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hal tersebut tidak dibenarkan karena selaku pelaksana kegiatan baik secara swakelola maupun melalui penyedia barang / jasa dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Kobar Nomor 6 tahun 2015 yakni Pasal 6 ayat (1), Pasal 10 huruf a dan d;
Bahwa Bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban DD dan ADD Desa Mulya Jadi TA. 2016 diketahui bahwa terdapat sisa anggaran atas pelaksanaan kegiatan (kas tunai) yang termasuk dalam kategori SILPA yang tidak dikembalikan ke bendahara atau rekening kas Desa namun digunakan oleh tersangka IMAM MA’ARIF dan hal tersebut tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014 Pasal 18 ayat (5) yang berbunyi : “SILPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk :
Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja;
Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan; dan
Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum terselesaikan”.
Bahwa dalam Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran DD dan ADD Desa Mulya Jadi TA. 2016 terdapat kegiatan yang tidak terdapat bukti pendukung penggunaan anggarannya namun untuk anggarannya sudah dikeluarkan dari rekening kas Desa dan hal tersebut tidak dibenarkan karena setiap bukti pengeluaran harus sesuai antara fisik dan administrasi bukti penggunaan anggarannya dan hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014 Pasal 24 ayat (3) yang berbunyi : “Semua penerimaan dan pengeluaran Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah” dan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2015 Pasal 26 ayat (3) yang berbunyi :“Semua penerimaan dan pengeluaran Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”yang penjelasannya disebutkan dalam lampiran XII huruf B tentang Pelaksanaan Kegiatan pada angka 8 dan 9 sebagai berikut :
Angka 8 : Dalam mengajukan pendanaan / permintaan pembayaran, pelaksana kegiatan harus melampirkan RAB dan selanjutnya disusun dalam Surat Permintaan Pembayaran.
Angka 9 : Surat Permintaan Pembayaran dilampiri dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), pernyataan tanggung jawab belanja, lampiran bukti transaksi / nota pembelian asli.
Bahwa baik anggaran Desa maupun anggaran SILPA dapat disimpan oleh bendahara desa dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional Pemerintah Desa dengan ketentuan maksimal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan selebihnya harus dikembalikan ke rekening kas Desa sebagaimana yang sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014 Pasal 25 ayat (2) yang berbunyi : “Bendahara dapat menyimpan uang dalam kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional Pemerintah Desa” dan berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 22 tahun 2015 Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi : “Jumlah uang dalam kas Desa yang dapat disimpan bendahara sebagaimana ayat (2) adalah maksimal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)”;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan akan disampaikan dalam pembelaan;
26.Saksi AHMAD HIDAYAT NOOR, S.T. Bin H. MASVECTOR, dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal saja dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi karena ada ketemu waktu pemeriksaan dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa saksi selaku Auditor Ahli Pertama Tahun 2015 pada Kantor Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat sampai Sekarang dan saksi sudah sering melakukan audit seperti Pemeriksaan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin TA. 2015, Pengawasan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Mulya Jadi TA. 2016 – TA. 2017, Pendampingan Desa Dawak Kec. Kotawaringin Lama Kab. Kotawaringin Barat TA. 2019;
- Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan Dana Desa Mulya Jadi tahun 2016 dan 2017, dimana hasil pemeriksaan itu adalah ada temuan dari hasil pengawasan atas pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Mulya Jadi TA. 2016 – TA. 2017 sebagaimana yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : 700/71/LHPDTT/17/ITKAB, tanggal 15 September 2017 sebagai berikut :
Untuk TA. 2016 antara lain :
Terdapat kelebihan pembayaran pembelian laterit (tanah merah) sebesar Rp. 154.866.200,00 (seratus lima puluh empat juta delapan ratus enam puluh enam ribu dua ratus rupiah).
Terdapat kelebihan pembayaran untuk pembentukan badan jalan + hamparan/meratakan laterit dengan menggunakan alat berat (grader) sebesar Rp. 12.400.000,00 (dua belas juta empat ratus ribu rupiah).
Terdapat kwitansi fiktif untuk pembayaran hamparan manual laterit sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
Untuk TA. 2017 antara lain :
Terdapat kelebihan pembayaran penggunaansewa alat berat untuk pekerjaan pembuatan sanitasi / jaringan air (pemaritan jalan) sepanjang 1.200 m sebesar Rp. 29.575.861,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah)
- Bahwa Sehubungan laporan hasil pemeriksaan Nomor : 700/71/LHPDTT/17/ITKAB, tanggal 15 September 2017 selanjutnya dibuat berita acara kesepakatan dengan auditan dalam hal ini dengan tersangka IMAM MA’ARIF pada tanggal 16 Oktober 2019 di kantor Inspektorat Kab. Kobar dengan hasil sebagai berikut :
Pekerjaan pembangunan Drainase di Rt. 01 dan Rt. 02 sepanjang 750 m dengan pagu anggaran Rp. 287.533.500,- terdapat kemahalan harga pembelian material sebesar Rp. 16.125.000,-
Pekerjaan pengerasan jalan lingkungan (laterit) di dusun 1 dan Rt. 8 sepanjang 1.500 m dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 319.444.200,- terdapat kelebihan pembayaran pembelian laterit (tanah merah) sebesar Rp. 154.866.200,- dan kelebihan pembayaran untuk pembentukan badan jalan + hamparan / meratakan laterit dengan menggunakan alat berat (greder) sebesar Rp. 12.400.000,-.
Pekerjaan pembangunan Drainase di Rt. 03 dan Rt. 04 sepanjang 250 m dengan pagu anggaran Rp. 171.114.365,- terdapat kemahalan harga pembelian material sebesar Rp. 11.890.000,-.
Bahwa terhadap temuan tersebut diatas, diperoleh kesepakatan untuk ditindak lanjuti berupa pengembalian dana realisasi belanja dan tindakan administrasi sesuai rekomendasi Audit;
Sedangkan untuk :
Pekerjaan pembangunan Drainase di Rt. 01 dan Rt. 02 sepanjang 750 m dengan pagu anggaran Rp. 287.533.500,- terdapat kwitansi fiktif untuk operasional TPK sebesar Rp. 8.383.500,-
Pekerjaan pengerasan jalan lingkungan (laterit) di dusun 1 dan Rt. 8 sepanjang 1.500 m dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 319.444.200,- terdapat kwitansi fiktif hampar manual laterit sebesar Rp. 8.000.000,-.
Pekerjaan pembangunan Drainase di Rt. 03 dan Rt. 04 sepanjang 250 m dengan pagu anggaran Rp. 171.114.365,- terdapat kwitansi fiktif operasional TPK sebesar Rp. 3.093.365,-.
Pekerjaan pembuatan sanitasi / jaringan air (pemaritan jalan) sepanjang 1.200 m dengan pagu sebesar Rp. 39.629.285,- terdapat kelebihan pembayaran penggunaan sewa alat berat sebesar Rp. 29.575.861,-.
Bahwa terhadap temuan tersebut diatas, tidak diperoleh kesepakatan dan selanjutnya akan dilakukan pengujian ulang dalam Audit investigatif oleh BPKP Perwakilan Kalteng.
- Bahwa Prosedur penugasan yang saksi laksanakan sebagai anggota Tim sehubungan Pengawasan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Mulya Jadi TA. 2016 – TA. 2017 antara lain :
Melaksanakan pemeriksaan akuntan.
Melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan.
Mengkompilasi laporan.
Menguji dan menilai dokumen.
Mengkaji hasil pengawasan.
Memantau tindak lanjut hasil pengawasan.
Meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang berkompeten.
Bahwa terhadap semua dokumen yang diterima kemudian di cek ke lapangan terkait kebenarannya;
Bahwa hasil dari pemeriksaan yang saksi lakukan kemudian dilakukan ekspos dengan pihak terkait kemudian dibuat LHP-nya selanjutnya diserahkan kepada Desa untuk menindak lanjuti hasil temuan itu dalam jangka waktu 60 (enam) puluh hari;
Bahwa hasil temuan kami tersebut harus ditindak lanjuti dan untuk realisasinya bukan melalui saksi lagi tapi sudah menjadi kewenangan di bagian lainnya;
Bahwa pada waktu pemeriksaan ke lapangan seperti pekerjan Lafrit dihadiri oleh terdakwa, dan waktu itu tidak ada disampaikan kepada kami terkait dengan permasalahan pekerjaan itu;
Bahwa bagaimana perhitungan untuk pekerjaan lafrif ini saksi sudah tidak ingat lagi secara lengkap, tapi sudah ada pada keterangan saksi pada waktu penyidikan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan akan disampaikan dalam pembelaan;
27.Saksi SAMSUL ARIFIN Bin SADI, dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa selaku pemilik toko Lestari Jaya yang menjual material dan alat-alat bangunan seperti batu belah, batu cor/koral, pasir, tanah timbun, tanah latrit, semen, besi, batako, aspal dan lain – lain berupa bahan bangunan;
- Bahwa saksi tidak pernah menjual pasir putih tapi kalau pasir merah ada jual;
- Bahwa saksi pernah memberika nota kosong sudah distempel toko milik saksi sebanyak 3 (tiga) lembar kepada sdr.Ajat karena dimintanya;
- Bahwa pada tahun 2016 dan 2017 saksi melayani pembelian bahan material bangunan untuk pekerjaan bangunan di desa Mulya Jadi, yakni tahun 2016 untuk pekerjaan rabat beton dibelakang SMPN 4 berupa batu cor/koral dan aspal, selain itu juga ada untuk pembangunan Aula Desa Mulya Jadi berupa Batu Belah. Sedangkan tahun 2017 untuk pekerjaan Rabat beton di Jalur Makam Desa RT 03 Ds. Mulya Jadi dan dekat rumah sdr. IMAM MA’ARIF di RT 02 Ds. Mulya Jadi berupa Batu Cor/koral dan Aspal, serta perkejaan pembangunan PAMSIMAS yang dikerjakan oleh saksi AGUS WALUYO bahan meterial berupa Batu cor/koral, dan pasir merah selain itu tidak ada lagi;
- Bahwa adapun jenis dan harga material bangunan yang saksi jual kepada desa Mulya Jadi tahun 2016 dan tahun 2017, sebagai berikut;
Tahun 2016;
Batu belah 1 M3dengan harga Rp 350.000,-.sampai tujuan.
Batu Cor/Koral 1 M3dengan harga 400.000,- sampai tujuan.
Aspal harganya saksi lupa.
Tahun 2017;
Batu belah 1 M3dengan harga Rp 350.000,-.sampai tujuan.
Batu Cor/Koral 1 M3dengan harga 400.000,- sampai tujuan.
Pasir Merah dengan harga kurang lebih Rp 650.000,- 1 Ret sampai tujuan.
Aspal harganya saksi lupa.
- Bahwa seingat saksi yang memesan dan membayar pembelian material bangunan tersebut, sebagai berikut;
Batu cor/koral dan Aspal untuk pekerjaan rabat beton dibelakang SMPN 4 P. Banteng RT 06 Ds. Mulya Jadi TA. 2016 adalah saksi MAS ROHAN.
Batu belah untuk pembangunan Aula Desa Mulya Jadi TA. 2016 adalah sdr. IMAM MA’ARIF selaku Kepala Desa Mulya Jadi saat itu.
Batu cor/koral dan Aspal untuk pekerjaan Rabat beton di Jalur Makam Desa RT 03 Ds. Mulya Jadi dan dekat rumah sdr. IMAM MA’ARIF di RT 02 Ds. Mulya Jadi TA. 2017 adalah saksi MAS ROHAN;
Batu Batu cor/koral, dan pasir merah untuk perkejaan pembangunan PAMSIMAS TA. 2017 adalah saksi AGUS WALUYO selaku pemborong bangunan.
- Bahwa setiap saksi menjual bahan material bangunan tersebut selalu saksi berikan nota penjulan yang telah saksi tanda tangani dan ada stampel serta tanggal pembuatan nota dari saksi. Setelah itu saksi berikan nota tersebut kepada konsumen/pembeli;
- Bahwa bahwa nota pembelian yang terlampir dalam SPJ ADD dan DD tahun 2016 dan 2017 sebagaimana diperlihatkan, memang benar nota dari toko saksi begitu juga stempelnya, tetapi nota tersebut bukan saksi yang buat karena tulisan yang ada di nota tersebut bukan tulisan saksi dan harganya pun bukan saksi yang membuat karena berbeda dengan harga yang saksi buat;
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan pajak galian C, karena saksi menjualnya per-ret;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan akan disampaikan dalam pembelaan;
28.Saksi BUDI RIANSYAH Bin ISMAIL RAIS, dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal saja dengan terdakwa selaku mantan Kepala Desa Mulya Jadi karena ada ketemu waktu pemeriksaan dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dimana dalam memberikan ketarangan saksi tidak ada mendapat paksaan maupun arahan dari penyidik, sehingga keterangan saksi tersebut adalah yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri dan sebelum manandatanganinya saksi terlebih dahulu membacanya karenanya saksi tetap pada keterangan dimaksud;
- Bahwa pada tahun 2017 saksi ada menyewakan alat berat jenis Greder merk Komatsu milik PT.HKA (tapi sewa melalui saksi) untuk pekerjaan penyekropan jalan dan penghamparan latrit sepanjang 1332 m di 3 (tiga) tempat namun namun untuk Rt berapa saksi tidak mengetahuinya dan penyewaan alat berat ini hanya dilakukan secara lisan oleh sdr.Ajat;
- Bahwa waktu sewanya selama 2 (dua) hari dengan nilai borongan yang saksi terima sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sdr. AJAT dan pada bulan Desember 2017, waktu itu saksi diminta menandatangani kwitansi bukti penerimaan yang sudah tertulis nominal uang senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Bahwa tidak pernah menerima uang senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagaimana yang tertulis dalam kwitansi (diperlihatkan) untuk pembayaran penyekropan / pengamparan latrit 1332 m, tertulis tanggal 22 Desember 2017, tapi yang saksi terima hanya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya, karena melalui sdr.Ajat;
29.Saksi SUWITO Bin KATIRIN, ini setelah dipanggil secara patut menurut hukum, namun tidak bisa hadir dipersidangan untuk memberikan keterangan, maka atas permintaan dari Penuntut Umum dan persetujuan dari terdakwa serta Panasihat Hukum terdakwa maka keterangan saksi di bawah sumpah yang telah diberikan dibacakan dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi selaku pemilik usaha meubel “WITO” yang berdiri sejak tahun 1996 sampai sekarang bergerak dibidang pembuatan meubeler berupa pembuatan pintu, jendela, kusen, almari, meja dan kursi dan untuk bahan materialnya berupa kayu lokal maupun ulin pada tahun 2017 saksi ada Desa Mulya Jadi pernah membeli Meubeler berupa daun pintu kupu – kupu / pintu gandeng (pintu ganda) sebanyak 2 buah, daun pintu kecil (pintu tunggal) sebanyak 2 buah, daun jendela sebanyak 12 buah dan semuanya terbuat dari material kayu ulin;
Bahwa Usaha meubel saksi tidak melayani pembelian kayu olahan berbagai ukuran baik kayu lokal maupun kayu ulin dan hanya khusus melayani pembelian meubeler;
Bahwa untuk aksesorisnya seperti hendel / pegangan pintu, kunci pintu, engsel dan slot jendela dijual terpisah dan yang menyediakan adalah saksi sendiri.
Untuk harga pembelian meubeler termasuk aksesorisnya per buah adalah sebagai berikut :
Daun pintu kupu – kupu / pintu gandeng (pintu ganda) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Daun pintu kecil (pintu tunggal) sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Daun jendela sebesar Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa harga pembelian meubeler tersebut di atas sudah termasuk biaya pengiriman barang dan biaya pemasangannya.
Bahwa jumlah uang yang saksi terima totalnya sebesar Rp. 15.420.000,- (lima belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan yang memesan dan membayar pembelian meubeler tersebut adalah sdr. HAERUDIN.
Bahwa pada saat penerimaan uang saksi tidak diminta menandatangani bukti penerimaan uangnya namun saksi ada diminta untuk membubuhkan nota Meubel Wito pada kwitansi kosong yang disediakan pihak Desa Mulya Jadi.
Bahwa Pemeriksa memperlihatkan laporan pertanggungjawaban DD dan ADD Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 yang mana dalam laporan tersebut terdapat beberapa kwitansi / nota pembelian material kayu olahan di meubel “WITO” milik saksi yang dapat disebutkan sebagai berikut :
Laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap I TA. 2016 terdapat nota pembelian kayu olahan sebesar Rp. 5.600.000,-.
Laporan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa tahap I TA. 2016 terdapat nota pembelian kayu olahan sebesar Rp. 11.250.000,-.
Laporan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa tahap II TA. 2016 terdapat nota pembelian kayu olahan sebesar Rp. 4.800.000,-.
Laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap I TA. 2017 terdapat nota pembelian kayu olahan sebesar Rp. 8.100.000,-.
Atas nota tersebut saksi menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar karena saksi tidak pernah menjual kayu olahan baik kayu lokal maupun kayu ulin dan hanya melayani pembuatan / pembelian meubeler dan saksi tidak pernah menerima uang atas pembelian kayu olahan sebagaimana nota yang diperlihatkan kepada saksi.
Pemeriksa memperlihatkan laporan pertanggungjawaban ADD tahap I Desa Mulya Jadi TA. 2017 yang mana dalam laporan tersebut terdapat nota pembelian Meubeler dan aksesoris di meubel “WITO” milik saksi yang dapat disebutkan sebagai berikut :
1 (satu) lembar nota pembelian meubeler berupa pintu gandeng sebanyak 2 buah, pintu kecil sebanyak 2 buah dan jendela sebanyak 12 buah dengan nilai sebesar Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar nota pembelian aksesoris berupa handel pintu, kunci pintu, engsel, slot jendela dengan nilai sebesar Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa atas nota tersebut saksi menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar karena uang yang saksi terima atas pembelian meubeler termasuk aksesoris, pemasangan dan pengiriman barang adalah sebesar Rp. 15.420.000,- (lima belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya, karena melalui sdr. Haerudin;
29.Saksi ASRIANSYAH Bin H. DJAMALLUDIN, ini setelah dipanggil secara patut menurut hukum, namun tidak bisa hadir dipersidangan untuk memberikan keterangan, maka atas permintaan dari Penuntut Umum dan persetujuan dari terdakwa serta Panasihat Hukum terdakwa maka keterangan saksi di bawah sumpah yang telah diberikan dibacakan dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
- Bahwa pada tahun 2016 saksi menyewakan alat Greder milik sdr.HERI RIFANI (pimpinan saksi) untuk pekerjaan Latrit Jalan di Desa Mulya Jadi, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, selain itu tidak ada lagi pekerjaan yang saksi kerjakan, sedangkan untuk tahun 2017 saksi tidak ada kerjaan di Desa Mulya Jadi tersebut.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa kesepakatan sewa alat Greder tersebut, yang mengetahui adalah Saksi HERI RIFANI dan terdakwa IMAM MA’ARIF.
- Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari tersangka IMAM MA’ARIF sebagai pembayaran sewa Alat Greder sebesar Rp 22.000.000,- pada tahun 2016 dan sewa alat Exavator sebesar Rp 39.000.000,- pada tahun 2017 namun yang saksi ketahui pada tahun 2016 terdakwa IMAM MA’ARIF menyerahkan uang pembayaran sewa alat Greder tersebut, diwarung samping rumah saksi untuk nominalnya saksi tidak mengetahui namun yang saksi lihat sebanyak 2 ikat uang ratusan ribu rupiah yang diterima oleh pimpinan saksi yaitu Saksi HERI RIFANI, selain itu tidak ada lagi.
- Bahwa pemeriksa memperlihatkan kwitansi pembayaran sewa Alat Greder sebesar Rp 22.000.000,- pada tahun 2016 dalam laporan pertanggung jawaban pengunaan uang Dana Desa Tahap I dan sewa alat Exavator sebesar Rp 39.000.000,- pada tahun 2017 dalam laporan pertanggung jawaban pengunaan uang Dana Desa Tahap I dan saksi menjelaskan bahwa tanda tangan yang ada dalam kwitansi tersebut memang tanda tangan saksi tetapi saat itu kwitansi yang ditanda tangani dalam keadaan kosong tidak ada tulisannnya namun saksi pernah dimintai tanda tangan kwitansi pada tahun 2016 pada hari, tanggal bulannya lupa oleh terdakwa IMAM MA’ARIF setelah menyerahkan uang kepada pimpinan saksi tetapi saksi tidak baca nominal tulisan yang ada di kwitansi tersebut,-, yang kedua pada hari, tanggal, dan bulan lupa tahun 2017 terdakwa IMAM MA;ARIF datang kerumah saksi meminta tanda tangan kwitansi katanya untuk laporan di Desa yang katanya sudah konfirmasi ke pimpinan saksi, setalah itu saksi konfirmasi kepada pimpinan saksi dan Pimpinan saksi menyuruh saksi menandatanganinya, setelah itu saksi tanda tangani kwitansi dari terdakwa IMAM MA’ARIF tetapi saat itu kwitansi dalam keadaan bersih tidak ada tulisan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan akan disampaikan dalam pembelaan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum juga telah menghadirkan 1 (satu) orang Ahli, yaitu ; ARIEF SUNARDI, S.E., di bawah sumpah memberikan pendapatnya dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, pada pokoknya sebagai berikut;
- Bahwa Ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa jabatan ahli adalah sebagai Auditor Muda pada kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah dan bidang keahlian ahli adalah Bidang Akuntansi dan Auditing sesuai dengan latar belakang pendidikan formal, pelatihan, dan pengalaman ahli berkerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta sudah sering memberikan pendapat ahli di depan Persidangan Tindak Pidana Korupsi;
- Bahwa Ahli pernah memberikan pendapat pada tingkat penyidikan Polres Kapuas terkait hasil audit dalam perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan DD dan ADD Desa Mulya Jadi Tahun Anggaran 2016 dan 2017 berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Nomor: B/313/I/RES.3.3./2020/Satreskrim, tanggal 29 Januari 2020, perihal Permohonan Bantuan Keterangan Ahli dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : ST-96/PW15/5/2020, tanggal 5 Februari 2020, perihal Pemberi Keterangan Ahli;
- Bahwa sebelumnya Ahli bersama anggota Tim lainnya melakukan audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pengelolaan ADD dan DD Desa Mulya Jadi Tahun anggaran 2016 dan 2017;
- Bahwa sebelum dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara dimaksud terlebih dahulu dilakukan ekspos di Kantor BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah yang dihadiri oleh Penyidik dari Polres Kotawaringin Barat;
- Bahwa dokumen yang dibutuhkan terkait perhitungan kerugian keuangan dimaksud antara lain;
eputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 140/23/PEMDES.2011 tanggal 30 Mei 2011 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat;
Keputusan Kepala Desa Mulya Jadi Nomor 02 Tahun 2016 tanggal
2 Januari 2016 tentang Penetapan Bendahara Desa Mulya Jadi Tahun Anggaran 2016;Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2016 tanggal
4 Februari 2016 tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016;Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 75 Tahun 2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 02 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2016 tanggal 30 Mei 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016;
Keputusan Kepala Desa Mulya Jadi Nomor 10 Tahun 2016 tanggal 1 Juni 2016 tentang Pengangkatan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di Desa Mulya Jadi Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 04 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesa.P) Tahun Anggaran 2016;
Keputusan Kepala Desa Mulya Jadi Nomor 4 Tahun 2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pengangkatan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di Desa Mulya Jadi Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2017 tanggal 17 April 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2017 tanggal 17 April 2017 tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 31 Tahun 2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 03 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesa.P) Tahun Anggaran 2017;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 dan 2017;
Laporan Penggunaan Dana Desa (DD) Desa Mulya Jadi Tahap I dan Tahap II Tahun 2016;
Laporan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Mulya Jadi Tahap I s.d. Tahap V Tahun 2016;
Laporan Penggunaan Dana Desa (DD) Desa Mulya Jadi Tahap I dan Tahap II Tahun 2017;
Laporan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Mulya Jadi Tahap I s.d. Tahap V Tahun 2017;
Kuitansi penyetoran kas tanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp8.000.000,00;
Kuitansi penyetoran kas tanggal 12 April 2019 sebesar Rp27.000.000,00;
Laporan Transaksi Rekening Desa Mulya Jadi pada Bank BPR Marunting Sejahtera Nomor 330.0.02573.0 Tahun 2016-2018;
Slip penyetoran bank tanggal 15 Oktober 2019 sebesar Rp25.500.000,00 ke rekening Bank BPR Marunting Sejahtera nomor 330.0.02573.0 a.n. Deni Januar QQ Desa Mulya Jadi;
Slip penyetoran bank tanggal 17 Oktober 2019 sebesar Rp25.400.000,00 ke rekening Bank BPR Marunting Sejahtera nomor 330.0.02573.0 a.n. Deni Januar QQ Desa Mulya Jadi;
Laporan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Dana Desa Mulya Jadi Tahun 2016-2017 Nomor 700/71/LHPDTT/17/ ITKAB tanggal 15 September 2017;
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak-pihak terkait oleh Penyidik Kepolisian Resor Kotawaringin Barat sebanyak 36 buah;
Surat Pernyataan pihak-pihak terkait sebanyak 18 buah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengeloaan Keuangan Desa;
29. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
- Bahwa rincian APBDesa Mulya Jadi Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut:
-
Kode Rek Uraian Anggaran (Rp) 1 PENDAPATAN 1 2 Pendapatan transfer 1.485.296.000 1 2 1 Dana Desa 630.744.000 1 2 2 Alokasi Dana Desa 799.445.200 1 2 3 Dana Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daerah Kabupaten 45.106.800 1 2 4 Bantuan Keuangan 10.000.000 JUMLAH PENDAPATAN DESA 1.485.296.000 2 BELANJA 2 1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa 717.581.300 2 2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 820.565.300 2 3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 88.267.850 2 4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat 22.160.000 JUMLAH BELANJA DESA 1.648.574.450 Surplus/Defisit (163.278.450) 3 PEMBIAYAAN DESA 3 1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 3 1 1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 163.278.450 JUMLAH PEMBIAYAAN 163.278.450
- Bahwa tanggal 30 Mei 2016, diterbitkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016. Pagu Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 untuk Desa Mulya Jadi adalah sebesar Rp630.744.000,00
- Bahwa terhadap APBDes Mulya Jadi Tahun 2016 terjadi perubahan yakni;
| Kode Rek | Uraian | Anggaran(Rp) | ||
| 1 | PENDAPATAN | |||
| 1 | 2 | Pendapatan transfer | 1.493.663.300 | |
| 1 | 2 | 1 | Dana Desa | 630.744.000 |
| 1 | 2 | 2 | Alokasi Dana Desa | 799.816.300 |
| 1 | 2 | 3 | Dana Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daerah Kabupaten | 53.103.000 |
| 1 | 2 | 4 | Bantuan Keuangan | 10.000.000 |
| JUMLAH PENDAPATAN DESA | 1.493.663.300 | |||
| 2 | BELANJA | |||
| 2 | 1 | Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | 723.948.600 | |
| 2 | 2 | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 820.565.300 | |
| 2 | 3 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 88.267.850 | |
| 2 | 4 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 24.160.000 | |
| JUMLAH BELANJA DESA | 1.656.941.750 | |||
| Surplus/Defisit | (163.278.450) | |||
| 3 | PEMBIAYAAN DESA | |||
| 3 | 1 | PENERIMAAN PEMBIAYAAN | ||
| 3 | 1 | 1 | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya | 163.278.450 |
| JUMLAH PEMBIAYAAN | 163.278.450 | |||
-
No.
SP2D Jumlah (Rp) Nomor Tanggal ADD DD Total TAHAP I 1 00689/BTL/SP2D-LS/2016 06/06/2016 241.593.200 - 241.593.200 2 00690/BTL/SP2D-LS/2016 06/06/2016 5.605.800 - 5.605.800 3 00691/BTL/SP2D-LS/2016 06/06/2016 4.855.900 - 4.855.900 4 00692/BTL/SP2D-LS/2016 06/06/2016 587.600 - 587.600 5 00689/BTL/SP2D-LS/2016 06/06/2016 150.300 - 150.300 6 00756/BTL/SP2D-LS/2016 13/06/2016 - 378.446.400 378.446.400 Jumlah Tahap I 252.792.800 378.446.400 631.239.200 TAHAP II 7 01164/BTL/SP2D-LS/2016 09/08/2016 120.796.600 - 120.796.600 8 01235/BTL/SP2D-LS/2016 18/08/2016 160.300 - 160.300 9 01236/BTL/SP2D-LS/2016 18/08/2016 5.827.100 - 5.827.100 10 01237/BTL/SP2D-LS/2016 18/08/2016 783.500 - 783.500 11 01238/BTL/SP2D-LS/2016 18/08/2016 6.727.000 - 6.727.000 12 01647/BTL/SP2D-LS/2016 28/10/2016 - 252.297.600 252.297.600 Jumlah Tahap II 134.294.500 252.297.600 386.592.100 TAHAP III 13
01462/BTL/SP2D-LS/2016 28/09/2016 120.796.600 - 120.796.600 Jumlah Tahap III 120.796.600 - 120.796.600 TAHAP IV 14
01831/BTL/SP2D-LS/2016 25/11/2016 783.500 - 783.500 15
01833/BTL/SP2D-LS/2016 25/11/2016 180.300 - 180.300 16
01834/BTL/SP2D-LS/2016 25/11/2016 120.796.600 - 120.796.600 17 01837/BTL/SP2D-LS/2016 25/11/2016 7.474.400 - 7.474.400 Jumlah Tahap IV 129.234.800 - 129.234.800 TAHAP V 18 02186/BTL/SP2D-LS/2016 30/12/2016 30.881.100 - 30.881.100 19 02189/BTL/SP2D-LS/2016 30/12/2016 482.700 - 482.700 20 02196/BTL/SP2D-LS/2016 30/12/2016 121.278.600 - 121.278.600 21 02203/BTL/SP2D-LS/2016 30/12/2016 533.700 - 533.700 Jumlah Tahap V 153.176.100 - 153.176.100 Jumlah 790.294.800 630.744.000 1.421.038.800
- Bahwa Dana tersebut di atas diterima oleh Desa Mulya Jadi melalui rekening Bank BPR Marunting Sejahtera dengan nomor rekening 330.0.02573.0 atas nama Deni Januar QQ Desa Mulya Jadi.
- Bahwa realisasi Penarikan Kas di Bank atas Dana ADD dan DD. Jumlah penarikan kas di Bank atas dana ADD dan DD Tahun Anggaran 2016, berdasarkan Laporan Transaksi Rekening Bank BPR Marunting Sejahtera Nomor 330.0.02573.0 atas nama Deni Januar QQ Desa Mulya Jadi, sebesar Rp1.421.038.800,00 dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Tanggal | Jumlah (Rp) | ||
| ADD | DD | Total | |||
| 1 | Tahap I | 08/06/2016 | 252.792.800 | - | 252.792.800 |
| 2 | Tahap I | 15/06/2016 | - | 378.446.400 | 378.446.400 |
| 3 | Tahap II | 12/08/2016 | 89.796.600 | - | 89.796.600 |
| 4 | Tahap II | 16/08/2016 | 31.000.000 | - | 31.000.000 |
| 5 | Tahap II | 27/09/2016 | 13.497.900 | - | 13.497.900 |
| 6 | Tahap II | 07/11/2016 | - | 252.297.600 | 252.297.600 |
| 7 | Tahap III | 06/10/2016 | 120.796.600 | - | 120.796.600 |
| 8 | Tahap IV | 06/12/2016 | 129.234.800 | - | 129.234.800 |
| 9 | Tahap V | 04/01/2017 | 153.176.100 | - | 153.176.100 |
| Jumlah | 790.294.800 | 630.744.000 | 1.421.038.800 | ||
Setiap pencairan APBDesa Tahun 2016 dan 2017 ikut bersama dengan Tersangka IMAM MA’ARIF, Kepala Desa Mulya Jadi ke Bank untuk pencairan. Keseluruhan uang yang cair diserahkan kepada Kepala Desa.
Yang disimpan, kelola, dan dibayarkan hanya uang siltap, tunjangan, dan honor perangkat desa.
Uang untuk kegiatan pembangunan desa keseluruhan dikelola oleh Tersangka IMAM MA’ARIF. Apabila ada sisa dana pembangunan desa, tidak pernah disetorkan kembali oleh Tersangka IMAM MA’ARIF ke Kas Desa.
Tidak berani menanyakan atau meminta sisa dana pembangunan desa untuk disetorkan kembali ke Kas Desa.
Hasil klarifikasi terhadap terdakwa IMAM MA’ARIF selaku Kepala Desa Mulya Jadi periode Tahun 2011-2017, antara lain dinyatakan:
Selama menjabat Kepala Desa, mengakui kadang-kadang membawa sendiri/menguasai buku rekening kas desa (Buku Rekening PD BPR Bank Marunting Nomor 330.0.02573.0). Namun, setiap kali penarikan/pencairan dilakukan secara bersama dengan Bendahara.
Sejak tahun 2016 s.d. berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, aktif masuk kantor hanya 3-4 hari dalam sebulan dikarenakan kesibukan berusaha dagang kayu.
- Bahwa realisasi Penggunaan Dana ADD dan DD berdasarkan bukti transaksi berupa nota dan kuitansi yang disajikan dalam Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Mulya Jadi - Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), sebesar Rp 1.377.327.200,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Jumlah (Rp) ADD DD Total 1 Tahap I 245.857.800 378.446.400 624.304.200 2 Tahap II 130.126.100 252.152.600 382.278.700 3 Tahap III 119.546.600 - 119.546.600 4 Tahap IV 128.484.800 - 128.484.800 5 Tahap V 122.712.900 - 122.712.900 Jumlah 746.728.200 630.599.000 1.377.327.200
- Bahwa rincian per kegiatan dan per jenis sumber dana, yaitu sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | |
| 1 | Dana Desa (DD) Tahap I | 378.446.400 | |
| a | Pengerasan Jalan Lingkungan (Laterit) Dusun 1 dan RT 8 | 67.146.600 | |
| b | Pembangunan Drainase RT 1 dan RT 2 (panjang 750 m) | 287.533.500 | |
| c | Pembangunan Jembatan Ulin RT 1 | 23.766.300 | |
| 2 | Dana Desa (DD) Tahap II | 252.152.600 | |
| a | Pengerasan Jalan Lingkungan (Laterit) Dusun 1 dan RT 8 | 252.152.600 | |
| 3 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I | 245.857.800 | |
| a | Operasional Desa:
| 81.250.000 6.800.000 13.500.000 1.500.000 1.890.000 1.250.000 6.500.000 12.500.000 11.000.000 2.660.000 | |
| b | Pembangunan WC Keluarga 25 unit di 8 RT | 107.007.800 | |
| 4 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II | 130.126.100 | |
| a | Operasional Desa:
| 49.950.000 4.200.000 8.100.000 900.000 1.200.000 7.500.000 | |
| b | Bantuan Lampu Penerangan Jalan | 41.821.600 | |
| c | Bimtek Siskeudes | 6.000.000 | |
| d | Pembangunan Garasi Mobil Ops. Desa | 10.454.500 | |
| 5 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III | 119.546.600 | |
| a | Operasional Desa:
| 33.300.000 2.280.000 5.400.000 600.000 500.000 4.500.000 | |
| b | Pembangunan Aula Desa Lanjutan Juli & Agustus | 38.358.600 | |
| c | Pembuatan Jalan Permukiman | 34.608.000 | |
| 6 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap IV | 128.484.800 | |
| a | Operasional Desa:
| 33.300.000 2.280.000 5.400.000 600.000 500.000 5.000.000 | |
| b | Pembangunan Aula Lanjutan (Pemasangan Dinding) | 81.404.800 | |
| 7 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap V | 122.712.900 | |
| a | Operasional Desa:
| 5.000.000 5.000.000 | |
| b | Pembangunan Aula lanjutan (Pemasangan Dinding Atap) | 81.404.600 | |
| c | Pemeliharaan Jalan Rabat Beton & Drainase RT 1, RT 3, dan RT 6 | 31.308.300 | |
| Jumlah | 1.377.327.200 | ||
- Bahwa realisasi Belanja Riil Penggunaan Dana ADD dan DD, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa Mulya Jadi Tahun Anggaran 2016, dan Laporan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Dana Desa Mulya Jadi Tahun 2016-2017 Nomor 700/71/LHPDTT/17/ITKAB tanggal 15 September 2017 dari Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat, jumlah realisasi belanja riil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa sebesar Rp1.147.782.500,00, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | |
| 1 | Dana Desa (DD) Tahap I | 358.441.200 | |
| a | Pengerasan Jalan Lingkungan (Laterit) Dusun 1 dan RT 8 | 67.146.600 | |
| b | Pembangunan Drainase RT 1 dan RT 2 (panjang 750 m) | 271.408.300 | |
| c | Pembangunan Jembatan Ulin RT 1 | 19.886.300 | |
| 2 | Dana Desa (DD) Tahap II | 84.886.400 | |
| a | Pengerasan Jalan Lingkungan (Laterit) Dusun 1 dan RT 8 | 84.886.400 | |
| 3 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I | 210.392.800 | |
| a | Operasional Desa:
| 81.250.000 6.800.000 13.500.000 1.500.000 1.890.000 1.250.000 6.500.000 12.500.000 11.000.000 2.660.000 | |
| b | Pembangunan WC Keluarga 25 unit di 8 RT | 71.542.800 | |
| 4 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II | 130.126.100 | |
| a | Operasional Desa:
| 49.950.000 4.200.000 8.100.000 900.000 1.200.000 7.500.000 6.000.000 | |
| b | Bantuan Lampu Penerangan Jalan | 41.821.600 | |
| c | Pembangunan Garasi Mobil Ops. Desa | 10.454.500 | |
| 5 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III | 119.546.600 | |
| a | Operasional Desa:
| 33.300.000 2.280.000 5.400.000 600.000 500.000 4.500.000 | |
| b | Pembangunan Aula Desa Lanjutan Juli & Agustus | 38.358.600 | |
| c | Pembuatan Jalan Permukiman | 34.608.000 | |
| 6 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap IV | 128.484.800 | |
| a | Operasional Desa:
| 33.300.000 2.280.000 5.400.000 600.000 500.000 5.000.000 | |
| b | Pembangunan Aula Lanjutan (Pemasangan Dinding) | 81.404.800 | |
| 7 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap V | 115.904.600 | |
| a | Operasional Desa:
| 5.000.000 5.000.000 | |
| b | Pembangunan Aula lanjutan (Pemasangan Dinding Atap) | 81.404.600 | |
| c | Pemeliharaan Jalan Rabat Beton & Drainase RT 1, RT 3, dan RT 6 | 24.500.000 | |
| Jumlah | 1.147.782.500 | ||
- Bahwa dalam Berita Acara Kesepakatan Tindak Lanjut antara Tim Audit Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Pemerintah Desa Mulya Jadi terhadap temuan hasil audit yang tercantum dalam Laporan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Dana Desa Mulya Jadi Tahun 2016-2017 Nomor 700/71/LHPDTT/17/ITKAB tanggal 15 September 2017, terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan yang menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016, dengan rincian sebagai berikut:
Kemahalan harga pembelian material sebesar Rp16.125.200,00 pada pekerjaan pembangunan drainase di wilayah RT 01 dan RT 02 sepanjang 750m.
Pekerjaan pengerasan jalan lingkungan (laterit) di dusun 1 RT 08 sepanjang 1.500 m yaitu:
kelebihan pembayaran laterit (tanah merah) sebesar Rp154.866.200,00.
kelebihan pembayaran untuk pembentukan badan jalan + hamparan/meratakan laterit dengan menggunakan alat berat (grader) sebesar Rp12.400.000,00.
Hasil klarifikasi terhadap terdakwa IMAM MA’ARIF selaku Kepala Desa Mulya Jadi periode Tahun 2011-2017, antara lain dinyatakan:
Untuk Tahun Anggaran 2016, terdakwa IMAM MA’ARIF yang membeli bahan dan membayar upah tukang dalam seluruh kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur dan Lingkungan Desa. saksi Haerudin (TPK) dan saksi AJAT hanya dilibatkan sebagai pengawas pekerjaan.
Mengakui bahwa seluruh bukti nota dan kuitansi pembayaran pembelian bahan dan upah tukang dibuat oleh Perangkat Desa atas perintah tersangka. Nota dan kuitansi pembelian bahan bukan dikeluarkan oleh toko atau penjualnya, dan jumlah barang berikut jumlah harganya pun (dalam nota) tidak sama dengan jumlah yang dibeli. Terdakwa IMAM MA’ARIF perintahkan kepada aparatur desa untuk membuat nota dengan jumlah barang dan harga menyesuaikan dengan anggaran dalam APBDesa, selanjutnya minta distempelkan kepada masing-masing toko. Pihak toko mau memberikan stempel dikarenakan sudah saling mengetahui untuk keperluan pelaporan pertanggungjawaban keuangan desa.
Jika ada perbedaan antara bukti nota dan kuitansi pembayaran pembelian bahan dan upah tukang dibandingkan dengan pengakuan dari pihak toko maupun pihak tukang, maka terdakwa IMAM MA’ARIF menerima bahwa yang benar adalah yang dinyatakan oleh pihak toko dan pihak tukang.
Tedakwa IMAM MA’ARIF mengakui dan bertanggungjawab atas semua kelalaiannya.
Hasil klarifikasi terhadap saksi HAERUDIN selaku Ketua TPK Desa Mulya Jadi Tahun 2016, antara lain dinyatakan: Untuk Tahun Anggaran 2016, dalam kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur dan Lingkungan Desa, saksi HAERUDIN merupakan Anggota TPK. Namun, di lapangan hanya difungsikan sebatas Pengawas Pekerjaan.
Hasil klarifikasi terhadap saksi AJAT SUDRAJAT selaku Anggota TPK Desa Mulya Jadi Tahun 2016, antara lain dinyatakan: Untuk Tahun Anggaran 2016, dalam kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur dan Lingkungan Desa, saksi AJAT SUDRAJAT merupakan Anggota TPK. Namun, di lapangan hanya difungsikan sebatas Pengawas Pekerjaan;
- Bahwa rincian APBDesa Tahun Anggaran 2017 yaitu sebagai berikut:
-
Kode Rek Uraian Anggaran (Rp) 1 PENDAPATAN 1 2 Pendapatan transfer 1.650.784.700 1 2 1 Dana Desa 801.469.800 1 2 2 Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 61.379.100 1 2 3 Alokasi Dana Desa 777.935.800 1 2 5 Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 10.000.000 JUMLAH PENDAPATAN 1.650.784.700 2 BELANJA 2 1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa 467.899.100 2 2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 1.072.469.800 2 3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 44.051.000 2 4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat 66.364.800 JUMLAH BELANJA 1.650.784.700 Surplus/Defisit - Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran -
- Bahwa terhadap APBDes Mulya Jadi tahun 2017 terjadi perubahan, sebagai berikut;
-
Kode Rek Uraian Anggaran (Rp) 1 PENDAPATAN 1 2 Pendapatan transfer 1.678.905.100 1 2 1 Dana Desa 801.469.800 1 2 2 Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 88.237.600 1 2 3 Alokasi Dana Desa 779.197.700 1 2 5 Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 10.000.000 JUMLAH PENDAPATAN DESA 1.678.905.100 2 BELANJA 2 1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa 476.514.500 2 2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 1.091.974.800 2 3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 44.051.000 2 4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat 66.364.800 JUMLAH BELANJA DESA 1.678.905.100 Surplus/Defisit - Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran -
- Bahwa realisasi Penerimaan Dana ADD dan DD, berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Mulya Jadi Tahun 2017 sebesar Rp1.565.461.700,00, dengan rincian sebagai berikut:
| No. | SP2D | Jumlah (Rp) | |||
| Nomor | Tanggal | ADD | DD | Total | |
| TAHAP I | |||||
| 1 | 00587/BTL/SP2D-LS/2017 | 19 Mei 2017 | 235.140.000 | - | 235.140.000 |
| 2 | 00593/BTL/SP2D-LS/2016 | 23 Mei 2017 | 7.745.100 | - | 7.745.100 |
| 3 | 00866/BTL/SP2D-LS/2017 | 21 Juni 2017 | - | 480.881.880 | 480.881.880 |
| Jumlah Tahap I | 242.885.100 | 480.881.880 | 723.766.980 | ||
| TAHAP II | |||||
| 4 | 01066/BTL/SP2D-LS/2017 | 20 Juli 2017 | 117.570.000 | - | 117.570.000 |
| 5 | 01862/BTL/SP2D-LS/201 | 14 Nov. 2017 | - | 320.587.920 | 320.587.920 |
| Jumlah Tahap II | 117.570.000 | 320.587.920 | 438.157.920 | ||
| TAHAP III | |||||
| 6 | 01506/BTL/SP2D-LS/2017 | 26 Sept. 2017 | 128.621.900 | - | 128.621.900 |
| Jumlah Tahap III | 128.621.900 | - | 128.621.900 | ||
| |||||
| 7 | 1865/BTL/SP2D-LS/2017 | 14 Nov. 2017 | 131.673.900 | - | 131.673.900 |
| Jumlah Tahap IV | 131.673.900 | - | 131.673.900 | ||
| |||||
| 8 | 02193/BTL/SP2D-LS/2017 | 27 Des. 2017 | 107.619.100 | - | 107.619.100 |
| 9 | 02203/BTL/SP2D-LS/2016 | 27 Des. 2017 | 25.650.200 | - | 25.650.200 |
| 10 | 00593/BTL/SP2D-LS/2016 | 27 Des. 2017 | 9.971.700 | - | 9.971.700 |
| Jumlah Tahap V | 143.241.000 | - | 143.241.000 | ||
| Jumlah | 763.991.900 | 801.469.800 | 1.565.461.700 | ||
Bahwa dana tersebut di atas diterima oleh Desa Mulya Jadi melalui rekening Bank BPR Marunting Sejahtera dengan nomor rekening 330.0.02573.0 atas nama DENI JANUAR QQ Desa Mulya Jadi;
Bahwa realisasi Penarikan Kas di Bank atas Dana ADD dan DD Tahun Anggaran 2017, berdasarkan Laporan Transaksi Rekening Bank BPR Marunting Sejahtera dengan nomor rekening 330.0.02573.0 atas nama Deni Januar QQ Desa Mulya Jadi, sebesar Rp1.565.461.700,00 dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa Hasil klarifikasi terhadap saksi SANTI ANDRI YANI selaku Bendahara Pengeluaran Desa Mulya Jadi Tahun 2016-2018, antara lain dinyatakan:
| No | Uraian | Tanggal | Jumlah (Rp) | ||
| ADD | DD | Total | |||
| 1 | Tahap I | 26/05/2017 | 235.140.000 | - | 235.140.000 |
| 2 | Tahap I | 06/06/2017 | 7.745.100 | - | 7.745.100 |
| 3 | Tahap I | 22/06/2017 | - | 480.881.880 | 480.881.880 |
| 4 | Tahap II | 02/08/2017 | 117.570.000 | - | 117.570.000 |
| 5 | Tahap II | 17/11/2017 | - | 320.587.920 | 320.587.920 |
| 6 | Tahap III | 02/10/2017 | 128.621.900 | - | 128.621.900 |
| 7 | Tahap IV | 17/11/2017 | 131.673.900 | - | 131.673.900 |
| 8 | Tahap V | 29/12/2017 | 143.241.000 | - | 143.241.000 |
| Jumlah | 763.991.900 | 801.469.800 | 1.565.461.700 | ||
Setiap pencairan APBDesa Tahun 2016 dan 2017 ikut bersama dengan terdakwa IMAM MA’ARIF, Kepala Desa Mulya Jadi ke Bank untuk pencairan. Keseluruhan uang yang cair diserahkan kepada Kepala Desa.
Yang disimpan, dikelola, dan dibayarkan hanya uang siltap, tunjangan, dan honor perangkat desa.
Uang untuk kegiatan pembangunan desa keseluruhan dikelola oleh terdakwa IMAM MA’ARIF. Apabila ada sisa dana pembangunan desa, tidak pernah disetorkan kembali oleh terdakwa IMAM MA’ARIF ke Kas Desa.
Tidak berani menanyakan atau meminta sisa dana pembangunan desa untuk disetorkan kembali ke Kas Desa.
Hasil klarifikasi terhadap terdakwa IMAM MA’ARIF selaku Kepala Desa Mulya Jadi periode Tahun 2011-2017, antara lain dinyatakan:
Selama menjabat Kepala Desa, mengakui kadang-kadang membawa sendiri/menguasai buku rekening kas desa (Buku Rekening PD BPR Bank Marunting Nomor 330.0.02573.0). Namun, setiap kali penarikan/pencairan dilakukan secara bersama dengan Bendahara.
Sejak tahun 2016 s.d. berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, aktif masuk kantor hanya 3-4 hari dalam sebulan dikarenakan kesibukannya berusaha dagang kayu.
Bahwa realisasi Penggunaan Dana ADD dan DD berdasarkan bukti transaksi berupa nota dan kuitansi yang disajikan dalam Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Mulya Jadi - Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), sebesar Rp1.557.498.212,00 dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa rincian per kegiatan dan per jenis sumber dana, sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | ||
| ADD | DD | Total | ||
| 1 | Tahap I | 240.885.100 | 477.881.880 | 718.766.980 |
| 2 | Tahap II | 117.570.000 | 319.618.432 | 437.188.432 |
| 3 | Tahap III | 128.621.900 | - | 128.621.900 |
| 4 | Tahap IV | 129.932.900 | - | 129.932.900 |
| 5 | Tahap V | 142.988.000 | - | 142.988.000 |
| Jumlah | 759.997.900 | 797.500.312 | 1.557.498.212 | |
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | |
| 1 | Dana Desa (DD) Tahap I | 477.881.880 | |
| A | Pengerasan Jalan Lingkungan (Laterit) | 136.428.230 | |
| B | Pembangunan Drainase RT 03, RT 04 sepanjang 250 m | 171.114.365 | |
| C | Pembebasan Lahan | 42.000.000 | |
| D | Pembangunan Rabat Beton RT 2 | 58.710.000 | |
| E | Gorong-gorong | 30.000.000 | |
| F | Pemaritan Jalan | 39.629.285 | |
| 2 | Dana Desa (DD) Tahap II | 319.618.432 | |
| A | Pengerasan Jalan Lingkungan (Laterit) | 279.618.432 | |
| B | Pembangunan Sarana Listrik RT 08 | 18.000.000 | |
| C | Pembangunan Jembatan Cor Beton | 22.000.000 | |
| 3 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I | 240.885.100 | |
| A | Operasional Desa:
| 80.000.000 8.000.000 19.000.000 2.750.000 4.500.000 1.300.000 3.500.000 9.000.000 1.355.000 6.720.000 6.000.000 12.500.000 4.000.000 2.000.000 1.000.000 6.000.000 18.000.000 2.250.000 7.400.000 5.000.000 5.000.000 1.245.100 | |
| b | Pembelian Pintu Jendela dan Cat Aula Desa | 34.365.000 | |
| 4 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II | 117.570.000 | |
| A | Operasional Desa:
| 36.000.000 3.600.000 7.600.000 1.100.000 520.000 1.800.000 1.400.000 2.688.000 5.000.000 1.600.000 800.000 400.000 3.305.900 9.700.000 900.000 | |
| B | Pembangunan Aula Dusun I (Tahap I) | 41.156.100 | |
| 5 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III | 128.621.900 | |
| a | Operasional Desa:
| 36.000.000 3.600.000 7.600.000 1.100.000 520.000 1.800.000 1.400.000 2.688.000 5.000.000 1.600.000 400.000 800.000 1.500.000 900.000 | |
| B | Pembangunan Aula Dusun I (Tahap II) | 63.713.900 | |
| 6 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap IV | 129.932.900 | |
| 43.800.000 5.400.000 11.400.000 1.650.000 2.700.000 2.100.000 780.000 2.016.000 2.000.000 8.000.000 2.036.900 5.000.000 7.500.000 10.000.000 1.400.000 1.200.000 600.000 3.000.000 9.000.000 1.350.000 | ||
| 9.000.000 | ||
| 7 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap V | 142.988.000 | |
| A | Operasional Desa:
| 2.688.000 376.300 8.648.700 25.000.000 | |
| B | Pembelian Pintu Jendela Cat dan Teras Aula Desa | 85.000.000 | |
| C | Pembangunan Aula Dusun I (Tahap III) | 21.275.000 | |
| Jumlah | |||
Bahwa realisasi Belanja Riil Penggunaan Dana ADD dan DD, Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa Mulya Jadi Tahun Anggaran 2017, dan Laporan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Dana Desa Mulya Jadi Tahun 2016-2017 Nomor 700/71/LHPDTT/17/ITKAB tanggal 15 September 2017 dari Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat, jumlah realisasi belanja riil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa sebesar Rp1.470.719.354,00, dengan rincian sebagai berikut:
Siltap Kades dan Perangkat Desa
Tunjangan Kades dan Perangkat Desa
Tunjangan BPD
Honor Pengguna Anggaran
Honor PTPKD
Honor Bendahara
Honor TPK
Jasa Upah Tenaga Kerja/Staf
Honor PPHP
Makan Minum Perangkat Desa
Pengadaan Laptop
Operasional RT dan RW
Insentif LINMAS
Insentif PAUD
Insentif TK/RA
Pendirian TK/RA PAUD
Bimtek Kades, Sekdes, Perangkat Desa, BPD
Insentif Kader Posyandu
Alat Penunjang Belajar SMP
Bantuan untuk SDN
Operasional TP-PKK
Peringatan HUT RI
Siltap Perangkat Desa
Tunjangan Kades dan Perangkat Desa
Tunjangan BPD
Honor Pengguna Anggaran
Honor Bendahara
Honor PTPKD
Honor TPK
Makan Minum Perangkat Desa
Operasional RT dan RW
Insentif LINMAS
Insentif PAUD
Insentif TK/RA
Peringatan HUT RI di Desa
Bimtek Kades, Sekdes, Perangkat Desa, BPD
Insentif Kader Posyandu
Siltap Perangkat Desa
Tunjangan Kades dan Perangkat Desa
Tunjangan BPD
Honor Pengguna Anggaran
Honor Bendahara
Honor PTPKD
Honor TPK
Makan Minum Perangkat Desa
Operasional RT dan RW
Insentif LINMAS
Insentif TK/RA
Insentif PAUD
Peringatan HUT RI di Kecamatan
Insentif Kader Posyandu
Operasional Desa:
Siltap Perangkat Desa
Tunjangan Kades dan Perangkat Desa
Tunjangan BPD
Honor Pengguna Anggaran
Honor PTPKD
Honor TPK
Honor Bendahara
Makan Minum Perangkat Desa
Pengadan Lemari Es
Pengadaan Sound system
Pengadan Genset
Operasional BPD
Operasional RT dan RW
Pamsimas
Insentif LINMAS
Insentif PAUD
Insentif TK/RA
Peringatan HUT Desa
Bimtek Sekdes
Insentif Kader Posyandu dan Poswindu
Pembelian Cat Aula Lanjutan
Makan Minum Perangkat Desa
Honor PPHP
Pengadaan Aplikasi SIAD
Pamsimas
Bahwa dalam Berita Acara Kesepakatan Tindak Lanjut antara Tim Audit Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Pemerintah Desa Mulya Jadi terhadap temuan hasil audit yang tercantum dalam Laporan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Dana Desa Mulya Jadi Tahun 2016-2017 Nomor 700/71/LHPDTT/17/ITKAB tanggal 15 September 2017, terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan yang menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017, berupa kemahalan harga material sebesar Rp11.890.000,00 pada pekerjaan pembangunan drainase di wilayah RT 03 dan RT 04.
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | |
| 1 | Dana Desa (DD) Tahap I | 443.993.105 | |
| A | Pengerasan Jalan Lingkungan (Laterit) | 136.428.230 | |
| B | Pembangunan Drainase RT 03, RT 04 sepanjang 250m | 137.225.590 | |
| C | Pembebasan Lahan | 42.000.000 | |
| d | Pembangunan Rabat Beton RT 2 | 58.710.000 | |
| e | Gorong-gorong | 30.000.000 | |
| f | Pemaritan Jalan | 39.629.285 | |
| 2 | Dana Desa (DD) Tahap II | 307.051.432 | |
| a | Pengerasan Jalan Lingkungan (Laterit) | 279.618.432 | |
| b | Pembangunan Sarana Listrik RT 08 | 17.000.000 | |
| c | Pembangunan Jembatan Cor Beton | 10.433.000 | |
| 3 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I | 234.690.100 | |
| a | Operasional Desa: | 80.000.000 8.000.000 19.000.000 2.750.000 4.500.000 1.300.000 3.500.000 9.000.000 1.355.000 6.720.000 6.000.000 12.500.000 4.000.000 2.000.000 1.000.000 6.000.000 18.000.000 2.250.000 7.400.000 5.000.000 5.000.000 1.245.100 | |
| b | Pembelian Pintu Jendela dan Cat Aula Desa | 28.170.000 | |
| 4 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II | 104.975.900 | |
| a | Operasional Desa: | 36.000.000 3.600.000 7.600.000 1.100.000 520.000 1.800.000 1.400.000 2.688.000 5.000.000 1.600.000 800.000 400.000 3.305.900 9.700.000 900.000 | |
| b | Pembangunan Aula Dusun I (Tahap I) | 28.562.000 | |
| 5 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III | 121.326.917 | |
| a | Operasional Desa: | 36.000.000 3.600.000 7.600.000 1.100.000 520.000 1.800.000 1.400.000 2.688.000 5.000.000 1.600.000 400.000 800.000 1.500.000 900.000 | |
| b | Pembangunan Aula Dusun I (Tahap II) | 56.418.917 | |
| 6 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap IV | 129.932.900 | |
| | 43.800.000 5.400.000 11.400.000 1.650.000 2.700.000 2.100.000 780.000 2.016.000 2.000.000 8.000.000 2.036.900 5.000.000 7.500.000 10.000.000 1.400.000 1.200.000 600.000 3.000.000 9.000.000 1.350.000 | ||
| | 9.000.000 | ||
| 7 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap V | 128.749.000 | |
| a | Operasional Desa: | 2.688.000 376.300 8.648.700 25.000.000 | |
| b | Pembelian Pintu Jendela Cat dan Teras Aula Desa | 71.395.000 | |
| c | Pembangunan Aula Dusun I (Tahap III) | 20.641.000 | |
| Jumlah | 1.470.719.354 | ||
Hasil klarifikasi terhadap tersangka IMAM MA’ARIF selaku Kepala Desa Mulya Jadi periode Tahun 2011-2017, antara lain dinyatakan:
Untuk Tahun Anggaran 2017, tidak seluruhnya melaksanakan pekerjaan kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur & Lingkungan Desa namun sebagian dilaksanakan oleh TPK. hanya membelanjakan ADD dan DD Tahap I Tahun Anggaran 2017 sesuai batas kewenangan masa jabatan sebagai Kepala Desa Mulya Jadi.
Mengakui bahwa seluruh bukti nota dan kuitansi pembayaran pembelian bahan dan upah tukang dibuat oleh Perangkat Desa atas perintah tersangka. Nota dan kuitansi pembelian bahan bukan dikeluarkan oleh toko atau penjualnya, dan jumlah barang berikut jumlah harganya pun (dalam nota) tidak sama dengan jumlah yang dibeli. Tedakwa IMAM MA’ARIF memerintahkan kepada aparatur desa untuk membuat nota dengan jumlah barang dan harga menyesuaikan dengan anggaran dalam APBDesa, selanjutnya minta distempelkan kepada masing-masing toko. Pihak toko mau memberikan stempel dikarenakan sudah saling mengetahui untuk keperluan pelaporan pertanggungjawaban keuangan desa.
Jika ada perbedaan antara bukti nota dan kuitansi pembayaran pembelian bahan dan upah tukang dibandingkan dengan pengakuan dari pihak toko maupun pihak tukang, maka Terdakwa IMAM MA’ARIF menerima bahwa yang benar adalah yang dinyatakan oleh pihak toko dan pihak tukang.
Mengakui dan bertanggungjawab atas semua kelalaiannya.
Hasil klarifikasi terhadap saksi HAERUDIN selaku Ketua TPK Desa Mulya Jadi Tahun 2017, antara lain dinyatakan:
Untuk Tahun Anggaran 2017, dalam kegiatan Operasional Perkantoran dan kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur & Lingkungan Desa, saksi sebagai TPK. Namun, hanya difungsikan sebatas Pengawas Pekerjaan kecuali untuk Pekerjaan Pembelian Pintu, Jendela dan Cat Aula Desa - ADD Tahap I; Pekerjaan Pembangunan Aula Dusun I (Tahap I) - ADD Tahap II; Pekerjaan Pembangunan Aula Dusun I (Tahap II) - ADD Tahap III; Pekerjaan Pembangunan/Pembelian Pintu, Jendela, Cat dan Teras Aula Desa - ADD Tahap V; Pekerjaan Pembangunan Aula Dusun I (Tahap III) - ADD Tahap V; Pekerjaan Pembangunan Drainase RT 03 dan RT 04 - DD Tahap I; Pekerjaan Pembangunan Sarana Listrik RT 08 - DD Tahap II; dan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Cor Beton - DD Tahap II. Sepenuhnya saksi yang melaksanakan pekerjaan tersebut dibantu saksi AJAT SUDRAJAT (Kepala Dusun I Sugih Waras).
Nota belanja bahan dibuat oleh aparatur desa (atas perintah Saksi HAERUDIN) tidak seluruhnya sama jumlahnya dengan rincian di atas karena menyesuaikan anggaran dalam APBDesa. Saksi HAERUDIN mengakui bahwa yang benar adalah yang dinyatakan pada rincian di atas.
Seluruh selisih yang terjadi sebagaimana uraian di atas terjadi karena ketidakpahamannya terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa yang berlaku dan kurang cermatnya mengelola administrasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan.
Hasil klarifikasi terhadap saksi AJAT SUDRAJAT selaku Anggota TPK Desa Mulya Jadi Tahun 2017, antara lain dinyatakan:
Untuk Tahun Anggaran 2017, dalam kegiatan Operasional Perkantoran dan kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur & Lingkungan Desa, Dirinya sebagai Anggota TPK. Namun, hanya difungsikan sebatas Pengawas Pekerjaan kecuali untuk Pekerjaan Pembelian Pintu, Jendela dan Cat Aula Desa - ADD Tahap I; Pekerjaan Pembangunan Aula Dusun I (Tahap I) - ADD Tahap II; Pekerjaan Pembangunan Aula Dusun I (Tahap II) - ADD Tahap III; Pekerjaan Pembangunan/Pembelian Pintu, Jendela, Cat dan Teras Aula Desa - ADD Tahap V; Pekerjaan Pembangunan Aula Dusun I (Tahap III) - ADD Tahap V; Pekerjaan Pembangunan Drainase RT 03 dan RT 04 - DD Tahap I; Pekerjaan Pembangunan Sarana Listrik RT 08 - DD Tahap II; dan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Cor Beton - DD Tahap II. Bersama Saksi HAERUDIN yang melaksanakan pekerjaan tersebut.
Nota belanja bahan dibuat oleh aparatur desa (atas perintah Saksi AJAT SUDRAJAT) tidak seluruhnya sama jumlahnya dengan rincian di atas karena menyesuaikan anggaran dalam APBDesa. Saksi AJAT SUDRAJAT mengakui bahwa yang benar adalah yang dinyatakan pada rincian di atas.
Seluruh selisih yang terjadi sebagaimana uraian di atas terjadi karena ketidakpahamannya terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa yang berlaku dan kurang cermatnya mengelola administrasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan;
Bahwa telah dilakukan tindak lanjut pengembalian dana sesuai rekomendasi temuan hasil audit yang tercantum dalam Laporan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Dana Desa Mulya Jadi Tahun 2016-2017 Nomor 700/71/LHPDTT/17/ITKAB tanggal 15 September 2017 yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat, berupa penyetoran kas di Bank BPR Marunting Sejahtera dengan nomor rekening 330.0.02573.0 atas nama Deni Januar QQ Desa Mulya Jadi sejumlah Rp35.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 4 Juni 2018, sebesar Rp8.000.000,00;
Tanggal 12 April 2019, sebesar Rp27.000.000,00.
Bahwa Metode yang dipergunakan Ahli untuk menghitung kerugian keuangan Negara/Daerah atas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Ds. Mulya Jadi, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah TA. 2016 dan 2017 yaitu sebagai berikut :
Menghitung jumlah penarikan dana Kas ADD dan DD di Bank Tahun Anggaran 2016 dan 2017;
Menghitung jumlah belanja rill penggunaan dana ADD dan DD Tahun Anggaran 2016 dan 2017;
Menghitung jumlah pengembalian dana ke Kas Desa Mulya Jadi sebagai tindak lanjut temuan hasil audit yang tercantum dalam Laporan HasilPengawasan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Dana Desa Mulya Jadi Tahun 2016-2017 Nomor 700/71/LHPDTT/17/ITKAB tanggal 15 September 2017;
Menghitung Kerugian Keuangan Negara (4 = 1 - 2 - 3).
Bahwa kerugian keuangan negara yang terjadi sebesar Rp. 332.998.646,00 (tiga ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) | |
| 1 | Jumlah penarikan dana kas ADD dan DD di Bank: Tahun Anggaran 2016 Tahun Anggaran 2017 | 1.421.038.800 1.565.461.700 | |
| Jumlah 1 | 2.986.500.500 | ||
| 2 | Jumlah belanja rill penggunaan dana ADD dan DD: Tahun Anggaran 2016 Tahun Anggaran 2017 | 1.147.782.500 1.470.719.354 | |
| Jumlah 2 | 2.618.501.854 | ||
| 3 | Jumlah pengembalian dana ke Kas Desa Mulya Jadi sebagai tindak lanjut temuan hasil audit yang tercantum dalam Laporan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Dana Desa Mulya Jadi Tahun 2016-2017 Nomor 700/71/LHPDTT/17/ITKAB tanggal 15 September 2017 | 35.000.000 | |
| Jumlah 3 | 35.000.000 | ||
| 4 | Jumlah Kerugian Keuangan Negara (4 = 1 - 2 - 3) | 332.998.646 | |
Bahwa jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp 332.998.646,00 terdiri dari:
Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp273.256.300,00
Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 94.742.346,00
Dikurangi Tindak Lanjut Temuan Hasil Pengawasan Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp 35.000.000,00.
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap tersangka Imam Ma’arif, saksi Haerudin, dan saksi Ajat Sudrajat diperoleh informasi kegiatan yang sepenuhnya dilaksanakan oleh Sdr. Imam Ma’arif adalah kegiatan pada Tahun Anggaran 2016. Dapat saya jelaskan secara singkat sebagai berikut:
Bahwa Rincian Kerugian Negara terdiri dari;
Bahwa kegiatan pada Tahun Anggaran 2017 sepenuhnya dilaksanakan oleh saksi Haerudin bersama saksi Ajat Sudrajat dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa Rincian kerugian Negara terdiri dari:
Bahwa sampai dengan berakhirnya waktu pelaksanaan audit, terdapat penyetoran ke Kas Desa di Bank BPR Marunting Sejahtera dengan nomor rekening 330.0.02573.0 atas nama Deni Januar QQ Desa Mulya Jadi, secara tunai oleh saksi IIM PARLINA (TPK Desa Mulya Jadi Tahun 2017) dengan bukti transaksi berupa slip penyetoran bank sejumlah Rp 50.900.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | JumlahRp |
| Tahun Anggaran 2016 | ||
| A | Penarikan Kas | 1.421.038.800 |
| B | Realisasi Belanja Riil Kegiatan | 1.147.782.500 |
| C | Kerugian Negara ( A – B ) | 273.256.300 |
| No | Uraian | Berdasarkan Bukti Transaksi | Belanja Riil | Kerugian Negara | |
| A | Kegiatan Per Sumber Dana | ||||
| 1 | Dana Desa (DD) Tahap I | 378.446.400 | 358.441.200 | 20.005.200 | |
| a | Pengerasan Jalan Lingkungan (Laterit) Dusun 1 dan RT 8 | 67.146.600 | 67.146.600 | - | |
| b | Pembangunan Drainase RT 1 dan RT 2 (panjang 750 m) | 287.533.500 | 271.408.300 | 16.125.200 | |
| c | Pembangunan Jembatan Ulin RT 1 | 23.766.300 | 19.886.300 | 3.880.000 | |
| 2 | Dana Desa (DD) Tahap II | 252.152.600 | 84.886.400 | 167.266.200 | |
| a | Pengerasan Jalan Lingkungan (Laterit) Dusun 1 dan RT 8 | 252.152.600 | 84.886.400 | 167.266.200 | |
| 3 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I | 245.857.800 | 210.392.800 | 35.465.000 | |
| a | Operasional Desa: | ||||
| - Siltap Kades dan Perangkat Desa | 81.250.000 | 81.250.000 | - | ||
| - Tunjangan Kades dan Perangkat Desa | 6.800.000 | 6.800.000 | - | ||
| - Tunjangan BPD | 13.500.000 | 13.500.000 | - | ||
| - Honor Pengguna Anggaran | 1.500.000 | 1.500.000 | - | ||
| - Honor PTPKD | 1.890.000 | 1.890.000 | - | ||
| - Honor Bendahara | 1.250.000 | 1.250.000 | - | ||
| - Pengadaan Laptop | 6.500.000 | 6.500.000 | - | ||
| - Operasional RT dan RW | 12.500.000 | 12.500.000 | - | ||
| - Bimtek BPD | 11.000.000 | 11.000.000 | - | ||
| - Bimtek Perangkat Desa | 2.660.000 | 2.660.000 | - | ||
| b | Pembangunan WC Keluarga 25 unit di 8 RT | 107.007.800 | 71.542.800 | 35.465.000 | |
| 4 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II | 130.126.100 | 130.126.100 | 0 | |
| a | Operasional Desa: | ||||
| - Siltap Perangkat Desa | 49.950.000 | 49.950.000 | - | ||
| - Tunjangan Kades dan Perangkat Desa | 4.200.000 | 4.200.000 | - | ||
| - Tunjangan BPD | 8.100.000 | 8.100.000 | - | ||
| - Honor Pengguna Anggaran | 900.000 | 900.000 | - | ||
| - Honor TPK | 1.200.000 | 1.200.000 | - | ||
| - Operasional RT dan RW | 7.500.000 | 7.500.000 | - | ||
| b | Bantuan Lampu Penerangan Jalan | 41.821.600 | 41.821.600 | - | |
| c | Bimtek Siskeudes | 6.000.000 | 6.000.000 | - | |
| d | Pembangunan Garasi Mobil Ops. Desa | 10.454.500 | 10.454.500 | - | |
| 5 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III | 119.546.600 | 119.546.600 | 0 | |
| a | Operasional Desa: | ||||
| - Siltap Kades dan Perangkat Desa | 33.300.000 | 33.300.000 | - | ||
| - Tunjangan Kades dan Perangkat Desa | 2.280.000 | 2.280.000 | - | ||
| - Tunjangan BPD | 5.400.000 | 5.400.000 | - | ||
| - Honor Pengguna Anggaran | 600.000 | 600.000 | - | ||
| - Honor Bendahara | 500.000 | 500.000 | - | ||
| - Operasional RT dan RW | 4.500.000 | 4.500.000 | - | ||
| b | Pembangunan Aula Desa Lanjutan Juli & Agustus | 38.358.600 | 38.358.600 | - | |
| c | Pembuatan Jalan Permukiman | 34.608.000 | 34.608.000 | - | |
| 6 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap IV | 128.484.800 | 128.484.800 | 0 | |
| a | Operasional Desa: | ||||
| - Siltap Kades dan Perangkat Desa | 33.300.000 | 33.300.000 | - | ||
| - Tunjangan Kades dan Perangkat Desa | 2.280.000 | 2.280.000 | - | ||
| - Tunjangan BPD | 5.400.000 | 5.400.000 | - | ||
| - Honor Pengguna Anggaran | 600.000 | 600.000 | - | ||
| - Honor Bendahara | 500.000 | 500.000 | - | ||
| - Operasional RT dan RW | 5.000.000 | 5.000.000 | - | ||
| b | Pembangunan Aula Lanjutan (Pemasangan Dinding) | 81.404.800 | 81.404.800 | - | |
| 7 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap V | 122.712.900 | 115.904.600 | 6.808.300 | |
| a | Operasional Desa: | ||||
| - Operasional BPD | 5.000.000 | 5.000.000 | - | ||
| - Operasional PKK | 5.000.000 | 5.000.000 | - | ||
| b | Pembangunan Aula lanjutan (Pemasangan Dinding Atap) | 81.404.600 | 81.404.600 | - | |
| c | Pemeliharaan Jalan Rabat Beton &Draina se RT1,RT3,dan RT 6 | 31.308.300 | 24.500.000 | 6.808.300 | |
| Jumlah A | 1.377.327.200 | 1.147.782.500 | 229.544.700 | ||
| B | Penggunaan dana yang tidak didukung bukti | 43.711.600 | |||
| C | Kerugian Negara = Jumlah A + B | 273.256.300 | |||
| No | Uraian | Jumlah Rp |
| A | Penarikan Kas | 1.565.461.700 |
| B | Realisasi Belanja Rill Kegiatan | 1.470.719.354 |
| C | Tindak Lanjut Temuan Hasil Pengawasan Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat | 35.000.000 |
| D | Kerugian Negara ( A – B – C ) | 59.742.346 |
| No | Uraian | Berdasarkan Bukti Transaksi | Belanja Riil | Kerugian Negara | |
| A | Kegiatan Per Sumber Dana | ||||
| 1 | Dana Desa (DD) Tahap I | 477.881.880 | 443.993.105 | 33.888.775 | |
| a | Pengerasan Jalan Lingkungan (Laterit) | 136.428.230 | 136.428.230 | - | |
| b | Pembangunan Drainase RT 03, RT 04 sepanjang 250 m | 171.114.365 | 137.225.590 | 33.888.775 | |
| c | Pembebasan Lahan | 42.000.000 | 42.000.000 | - | |
| d | Pembangunan Rabat Beton RT 2 | 58.710.000 | 58.710.000 | - | |
| e | Gorong-gorong | 30.000.000 | 30.000.000 | - | |
| f | Pemaritan Jalan | 39.629.285 | 39.629.285 | - | |
| 2 | Dana Desa (DD) Tahap II | 319.618.432 | 307.051.432 | 12.567.000 | |
| a | Pengerasan Jalan Lingkungan (Laterit) | 279.618.432 | 279.618.432 | - | |
| b | Pembangunan Sarana Listrik RT 08 | 18.000.000 | 17.000.000 | 1.000.000 | |
| c | Pembangunan Jembatan Cor Beton | 22.000.000 | 10.433.000 | 11.567.000 | |
| 3 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I | 240.885.100 | 234.690.100 | 6.195.000 | |
| a | Operasional Desa: | ||||
| - Siltap Kades dan Perangkat Desa | 80.000.000 | 80.000.000 | - | ||
| - Tunjangan Kades dan Perangkat Desa | 8.000.000 | 8.000.000 | - | ||
| - Tunjangan BPD | 19.000.000 | 19.000.000 | - | ||
| - Honor Pengguna Anggaran | 2.750.000 | 2.750.000 | - | ||
| - Honor PTPKD | 4.500.000 | 4.500.000 | - | ||
| - Honor Bendahara | 1.300.000 | 1.300.000 | - | ||
| - Honor TPK | 3.500.000 | 3.500.000 | - | ||
| - Jasa Upah Tenaga Kerja/Staf | 9.000.000 | 9.000.000 | - | ||
| - Honor PPHP | 1.355.000 | 1.355.000 | - | ||
| - Makan Minum Perangkat Desa | 6.720.000 | 6.720.000 | - | ||
| - Pengadaan Laptop | 6.000.000 | 6.000.000 | - | ||
| - Operasional RT dan RW | 12.500.000 | 12.500.000 | - | ||
| - Insentif LINMAS | 4.000.000 | 4.000.000 | - | ||
| - Insentif PAUD | 2.000.000 | 2.000.000 | - | ||
| - Insentif TK/RA | 1.000.000 | 1.000.000 | - | ||
| - Pendirian TK/RA PAUD | 6.000.000 | 6.000.000 | - | ||
| - Bimtek Kades, Sekdes, Perangkat Desa, BPD | 18.000.000 | 18.000.000 | - | ||
| - Insentif Kader Posyandu | 2.250.000 | 2.250.000 | - | ||
| - Alat Penunjang Belajar SMP | 7.400.000 | 7.400.000 | - | ||
| - Bantuan untuk SDN | 5.000.000 | 5.000.000 | - | ||
| - Operasional TP-PKK | 5.000.000 | 5.000.000 | - | ||
| - Peringatan HUT RI | 1.245.100 | 1.245.100 | - | ||
| b | Pembelian Pintu Jendela dan Cat Aula Desa | 34.365.000 | 28.170.000 | 6.195.000 | |
| 4 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II | 117.570.000 | 104.975.900 | 12.594.100 | |
| a | Operasional Desa: | ||||
| - Siltap Perangkat Desa | 36.000.000 | 36.000.000 | - | ||
| - Tunjangan Kades dan Perangkat Desa | 3.600.000 | 3.600.000 | - | ||
| - Tunjangan BPD | 7.600.000 | 7.600.000 | - | ||
| - Honor Pengguna Anggaran | 1.100.000 | 1.100.000 | - | ||
| - Honor Bendahara | 520.000 | 520.000 | - | ||
| - Honor PTPKD | 1.800.000 | 1.800.000 | - | ||
| - Honor TPK | 1.400.000 | 1.400.000 | - | ||
| - Makan Minum Perangkat Desa | 2.688.000 | 2.688.000 | - | ||
| - Operasional RT dan RW | 5.000.000 | 5.000.000 | - | ||
| - Insentif LINMAS | 1.600.000 | 1.600.000 | - | ||
| - Insentif PAUD | 800.000 | 800.000 | - | ||
| - Insentif TK/RA | 400.000 | 400.000 | - | ||
| - Peringatan HUT RI di Desa | 3.305.900 | 3.305.900 | - | ||
| - Bimtek Kades, Sekdes, Perangkat Desa, BPD | 9.700.000 | 9.700.000 | - | ||
| - Insentif Kader Posyandu | 900.000 | 900.000 | - | ||
| b | Pembangunan Aula Dusun I (Tahap I) | 41.156.100 | 28.562.000 | 12.594.100 | |
| 5 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III | 128.621.900 | 121.326.917 | 7.294.983 | |
| a | OperasionalDesa: | ||||
| - Siltap Perangkat Desa | 36.000.000 | 36.000.000 | - | ||
| - Tunjangan Kades dan Perangkat Desa | 3.600.000 | 3.600.000 | - | ||
| - Tunjangan BPD | 7.600.000 | 7.600.000 | - | ||
| - Honor Pengguna Anggaran | 1.100.000 | 1.100.000 | - | ||
| - Honor Bendahara | 520.000 | 520.000 | - | ||
| - Honor PTPKD | 1.800.000 | 1.800.000 | - | ||
| - Honor TPK | 1.400.000 | 1.400.000 | - | ||
| - Makan Minum Perangkat Desa | 2.688.000 | 2.688.000 | - | ||
| - Operasional RT dan RW | 5.000.000 | 5.000.000 | - | ||
| - Insentif LINMAS | 1.600.000 | 1.600.000 | - | ||
| - Insentif TK/RA | 400.000 | 400.000 | - | ||
| - Insentif PAUD | 800.000 | 800.000 | - | ||
| - Peringatan HUT RI di Kecamatan | 1.500.000 | 1.500.000 | - | ||
| - Insentif Kader Posyandu | 900.000 | 900.000 | - | ||
| b | Pembangunan Aula Dusun I (Tahap II) | 63.713.900 | 56.418.917 | 7.294.983 | |
| 6 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap IV | 129.932.900 | 129.932.900 | 0 | |
| a | Operasional Desa: | ||||
| - Siltap Perangkat Desa | 43.800.000 | 43.800.000 | - | ||
| - Tunjangan Kades dan Perangkat Desa | 5.400.000 | 5.400.000 | - | ||
| - Tunjangan BPD | 11.400.000 | 11.400.000 | - | ||
| - Honor Pengguna Anggaran | 1.650.000 | 1.650.000 | - | ||
| - Honor PTPKD | 2.700.000 | 2.700.000 | - | ||
| - Honor TPK | 2.100.000 | 2.100.000 | - | ||
| - Honor Bendahara | 780.000 | 780.000 | - | ||
| - Makan Minum Perangkat Desa | 2.016.000 | 2.016.000 | - | ||
| - Pengadan Lemari Es | 2.000.000 | 2.000.000 | - | ||
| - Pengadaan Sound system | 8.000.000 | 8.000.000 | - | ||
| - Pengadan Genset | 2.036.900 | 2.036.900 | - | ||
| - Operasional BPD | 5.000.000 | 5.000.000 | - | ||
| - Operasional RT dan RW | 7.500.000 | 7.500.000 | - | ||
| - Pamsimas | 10.000.000 | 10.000.000 | - | ||
| - Insentif LINMAS | 1.400.000 | 1.400.000 | - | ||
| - Insentif PAUD | 1.200.000 | 1.200.000 | - | ||
| - Insentif TK/RA | 600.000 | 600.000 | - | ||
| - Peringatan HUT Desa | 3.000.000 | 3.000.000 | - | ||
| - Bimtek Sekdes | 9.000.000 | 9.000.000 | - | ||
| - Insentif Kader Posyandu dan Poswindu | 1.350.000 | 1.350.000 | - | ||
| b | Pembelian Cat Aula Lanjutan | 9.000.000 | 9.000.000 | - | |
| 7 | Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap V | 142.988.000 | 128.749.000 | 14.239.000 | |
| a | Operasional Desa: | ||||
| - Makan Minum Perangkat Desa | 2.688.000 | 2.688.000 | - | ||
| - Honor PPHP | 376.300 | 376.300 | - | ||
| - Pengadaan Aplikasi SIAD | 8.648.700 | 8.648.700 | - | ||
| - Pamsimas | 25.000.000 | 25.000.000 | - | ||
| b | Pembelian Pintu Jendela Cat danTeras Aula Desa | 85.000.000 | 71.395.000 | 13.605.000 | |
| c | Pembangunan Aula Dusun I (Tahap III) | 21.275.000 | 20.641.000 | 634.000 | |
| Jumlah A | 1.557.498.212 | 1.470.719.354 | 86.778.858 | ||
| B | Penggunaan dana yang tidak didukung bukti | 7.963.488 | |||
| C | Tindak Lanjut Temuan Hasil Pengawasan Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat | 35.000.000 | |||
| D | Kerugian Negara ( A + B – C ) | 59.742.346 | |||
Tanggal 15 Oktober 2019, sebesar Rp25.500.000,00;
Tanggal 17 Oktober 2019, sebesar Rp25.400.000,00.
Bahwa terhadap penyetoran tanggal 04/06/2018 sebesar Rp 8.000.000,00 dan tanggal 12/04/2019 sebesar Rp 27.000.000,00 sudah menjadi unsur pengurang dalam penghitungan kerugian keuangan Negara karena merupakan tindak lanjut rekomendasi temuan hasil pengawasan Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu Atas Pengelolaan Dana Desa – Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Nomor 700/71/LHPDTT/17/ITKAB tanggal 15 September 2017. Sedangkan atas penyetoran tanggal 15/10/2019 sebesar Rp 25.500.000,00 dan tanggal 17/10/2019 sebesar Rp 25.400.000,00 tidak menjadi unsur pengurang kerugian keuangan Negara karena dilakukan dalam masa pelaksanaan audit penghitungan kerugian keuangan Negara dan telah menunjukkan kerugian negara telah terjadi, sehingga tidak kewenangan kami lagi untuk menguranginya;
Bahwa modus terdakwa melakukan perbuatan penyimpangan pengelolaan ADD dan DD Mulya Jadi Tahun Anggaran 2016 dan 2017 tersebut adalah setiap kali melakukan pencairan dana dilakukan bersama dengan bendahara, akan tetapi untuk anggaran penghasilan tetap perangkat desa diserahkan kepada bendahara, sedangkan untuk kegiatan pembangunan fisik dipegang dan dikelola sendiri oleh terdakwa dan pengeluaran atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh terdakwa, tidak sesuai dengan buktinya sehingga ada selisihnya (sisa), tapi dalam LPJ dipas-paskan agar sesuai dengan anggaran;
Bahwa terhadap temuan Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat ditindak lanjuti oleh BPKP, karena kami dapat copy hasilnya kemudian kami berkoordinasi dengan pihak Inspektorat selanjutnya kami uji seluruhnya;
Menimbang, terhadap pendapat ahli tersebut di atas, terdakwa menyatakan akan disampaikan dalam Pledoi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa, ada menghadirkan saksi yang meringankan bagi dirinya (Saksi A de Charge) yakni :
1. saksi RISNANTO, dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah membeli tanah milik terdakwa yang terletak di desa Mulya Jadi dengan ukuran 12 M X 20 M sampai selesai sertifikatnya, sebagaimana yang diperlihatkan;
- Bahwa tanah yang saksi beli tersebut ada 2 (dua) bidang tapi ukurannya sama yakni masing-masing 12 M X 20 M, dimana bidang yang 1 (satu) terletak di depan dengan harga Rp.35.000.000,- dan yang terletak dibelakang seharga Rp.25.000.000,-;
- Bahwa harga 2 (dua) bidang tanah dimaksud sudah saksi bayar kontan kepada terdakwa;
- Bahwa terdakwa selain menjabat selaku Kepala Desa Mulya Jadi juga beliau mempunyai usaha lain yakni selaku kontraktor (suplayer) material bangunan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak keberatan;
2. saksi MUHARRAM, dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi mengatahui terdakwa menjual 2 kapling tanah miliknya kepada sdr.Risnanto seharga Rp.35.000.000,- dan Rp.25.000.000,-;
- Bahwa menurut saksi proses jual beli tanah dimaksud telah sesuai dengan aturan yang berlaku di desa kami (desa Mulya Jadi);
- Bahwa menurut saksi harga tanah dimaksud telah sesuai dengan harga pasar yang berlaku di desa kami (desa Mulya Jadi), karena letaknya di kampung dan biasanya dipergunakan untuk perumahan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa, tidak ada menghadirkan Ahli;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan, pada pokoknya sebagai berikut;
- Bahwa terdakwa pernah diperiksa dalam tingkat penyidikan, dimana dalam memberikan keterangan dimaksud tidak ada mendapat tekanan maupun arahan dari penyidik kemudian sebelum menandatangani berita acara dimaksud terlebih dahulu ada dibaca, sehingga terdakwa tetap pada keterangan tersebut;
- Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Mulya Jadi sejak tahun 2011 sampai dengan bulan September 2017, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas, tapi nomor dan tanggalnya sudah lupa, dengan tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dan kewenangannya sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014, yakni;
a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesaa;
b. Menetapkan PTPKD;
c. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesaa;
e. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesaa.
- Bahwa sumber pendapatan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan 2017 berasal dari:
Pendapatan Asli Desa (PAD).
Pendapatan transfer terdiri dari :
Dana Desa (DD).
Alokasi Dana Desa (ADD).
Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah Kab. Kobar.
Dana Bagi Hasil (DBH) Retribusi Daerah Kab. Kobar.
Dana Bantuan Keuangan (DBK) Kab. Kobar berupa Bedah Rumah
- Bahwa dalam penyusunan APBDesa maupun APBDesa Perubahan Desa Mulya Jadi tahun 2016 dan 2017 dilaksanakan melalui rapat dengan mengundang perangkat Desa, BPD, Ketua RT, toko Masyarakat, organisasi kemasyarakatan (PKK, LKMD, Karang Taruna);
- Bahwa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada tahun 2016 dan tahun 2017 sudah dicairkan dan semuanya masuk ke rekening desa Mulya Jadi;
- Bahwa proses pencairan DD dan ADD Tahun Anggaran 2016 dan 2017 adalah pihak Desa mengajukan permohonan penyaluran ADD dan DD kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kecamatan Pangkalan Banteng untuk mendapatkan rekomendasi setelah direkomendasi oleh Kecamatan kemudian diajukan ke Kepada BPMD Kabupaten Kotawaringin Barat dengan melampirkan kelengkapan berkas yang telah ditentukan, selanjutnya pihak BPMD melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan apabila sudah lengkap akan dibuat surat rekomendasi pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) kemudian diserahkan kepada BPKAD selanjutnya dana masuk ke rekening desa di Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera;
- Bahwa berkas persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengajuan pencairan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa adalah sebagai berikut :
Rencana penggunaan Dana Desa / Alokasi Dana Desa dan telah diverifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan.
SK penetapan Penjabat Kepala Desa.
Keputusan Kepala Desa tentang penetapan Bendahara Desa.
Peraturan Desa tentang APBDesa tahun berjalan.
Pakta integritas bermaterai cukup yang ditandatangani Kepala Desa.
Fotocopy rekening Desa pada Bank BPR Marunting Sejahtera berikut rekening koran bulan terakhir.
Surat rekomendasi Camat / Tim pendamping Kecamatan.
Laporan realisasi penyerapan Dana Desa tahap sebelumnya.
- Bahwa anggaran yang dicairkan sebagaimana dalam di APBDes, yakni;
1. Tahun 2016;
A. berupa ADD Tahun Anggaran 2016 dicairkan dalam 5 Tahap sebagai berikut :
ADD Tahap I cair pada tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp 252.792.800,-.
ADD Tahap II cair pada 9 Agustus 2016 sebesar Rp 120.796.600,- dan tanggal 18 Agustus 2016 sebesar Rp 13497.900,- Totalnya Rp 134.294.500,-.
ADD Tahap III cair pada tanggal 28 September 2016 sebesar Rp 120.796.600,-.
ADD Tahap IV cair pada tanggal 25 November sebesar Rp 8.438.200,- dan tanggal 28 November 2016 sebesar Rp Rp 120.796.600,-.
ADD Tahap V cair pada tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp Rp 153.176.100,-.
Total ADD Tahun 2016 sebesar Rp 790.294.800,-.
B. berupa DD Tahun Anggaran 2016 dicairkan dalam 2 Tahap sebagai berikut :
DD Tahap I cair pada tanggal 13 Juni 2016 sebesar Rp 378.446.400,-.
DD Tahap II cair pada tanggal 28 Oktober 2018 sebesar Rp 252.297.600,-.
Total DD Tahun 2016 sebesar Rp 630.744.000,-.
2. Tahun 2017;
A. berupa ADD dicairkan dalam 5 Tahap tetapi yang tersangka cairkan hanya sampai dengan Tahap III sebagai berikut :
ADD Tahap I cair pada tanggal 22 Mei 2017 sebesar Rp 242.885.100,-.
ADD Tahap II cair pada 20 Juli 2017 sebesar Rp 117.570.000,-.
ADD Tahap III cair pada tanggal 27 September 2017 sebesar Rp 128.621.900,-.
sedangkan tahap IV dan V dicairkan oleh Pj. Kades Mulya Jadi yaitu saksi JHON PERSEN MANIK.
B. berupa DD terbagi dalam 2 Tahap tetapi yang tersangka cairkan hanya Tahap I tanggal 20 Juni sebesar Rp 480.881.880,- sedangkan tahap II dicairkan oleh Pj. Kades Mulya Jadi yaitu saksi JHON PERSEN MANIK.
- Bahwa pencairan DD dan ADD dimaksud dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Bendahara, kemudian uangnya sebahagian terdakwa pegang untuk membayar pekerjaan fisik yang dilaksanakan sedangkan sebahagian lagi dipegang oleh bendahara desa untuk membayar penghasilan tetap bagi perangkat desa;
- Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Mulya Jadi ada mengeluarkan Surat Keputusan Desa untuk membentuk PTPKD dan TPK Desa Mulya Jadi, tapi masing-masing nomornya terdakwa sudah lupa, yakni;
1. untuk Tahun 2016;
A. keanggotaan PTPKD, sebagai berikut;
Koordinator : saksi PANUT.
Ketua : saksi DEWI RAHAYU.
Sekretaris : saksi SANTI ANDRI YANI.
Anggota : saksi IIM PARLINA dan IKA ANGGRAINI.
B. keanggotaa TPK, sebagai berikut;
Ketua dijabat oleh HAERUDIN.
SekretarisSaksi FURQON MAQFURI.
Anggota Saksi AJAD SUDRAJAT.
2. Tahun 2017;
A. keanggotaan PTPKD, sebagai berikut;
Koordinator : FURQON MAQFURI (Plt. Sekretaris Desa).
b. ANGGOTA : saksi DEWI RAHAYU (Kaur Pemerintahan dan saksi IKA ANGGRAINI (staf umum).
B. keanggotaa TPK, sebagai berikut;
Ketua dijabat oleh HAERUDIN.
Sekretaris Saksii IIM PARLINA
c. Anggota Saksi AJAD SUDRAJAT.
- Bahwa realisasi penggunaan APBDesa Mulya Jadi;
A. Tahun Anggaran 2016;
1. Anggaran ADD digunakan untuk :
Pengahasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sebesar Rp 203.800.000,-.
Tunjangan jabatan kepala desa dan perangkat desa sebesar Rp 16.080.000,-.
Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) sebesar Rp 32.400.000,-.
Tujangan Purna Tugas Kepala Dusun sebesar Rp. 4.000.000,-.
Honor Pengguna Anggaran sebesar Rp 3.600.000,-.
Honor PTPKD sebesar Rp 8.700.000,-.
Honor TPK sebesar Rp 2.400.000,-.
Pembelian Laptop sebesar Rp 6.500.000,-.
Pembelian Printer sebesar Rp 3.500.000,-.
Operasional BPD sebesar Rp 5.000.000,-.
Insentif RT, RW Rp 30.000.000,-.
Pendataan Desa sebesar Rp 1.212.000,-.
Makan minum perangkat Desa sebesar Rp 1.125.000,-.
Pembangunan Aula Desa Lanjutan sebesar Rp 205.775.000,-.
Pembangunan garasi mobil operasional Desa Siaga sebesar Rp 10.454.500,-.
Pembuatan Jalan Pemukiman sebesar Rp 34.608.000,-.
Pemeliharaan jalan rabat beton dan Drainase di RT 01,03,06 Ds. Mulya Jadi Sebesar Rp 31.308.300,-.
Bantuan pembangunan WC keluarga tidak mampu sebesar Rp 123.905.000,-.
Bantuan lampu penerangan jalan warga sebesar Rp 43.105.500,-.
Peningkatan kapasitas aparat pemerintah Desa dan BPD sebesar Rp 20.542.100,-.
2. Anggaran DD digunakan untuk :
Pengerasan jalan (latrit) lingkungan Dsn 01 dan RT 08 sebesar Rp 319.299.200,-.
Pembangunan Drainase di RT 01, 02 sebesar Rp 287.533.500,-.
Pembangunan jembatan ulin sebesar Rp 23.766.300,-.
B. Tahun Anggaran 2017;
1. Anggaran ADD digunakan untuk;
Pengahasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sebesar Rp 216.000.000,-.
Tunjangan jabatan kepala desa dan perangkat desa sebesar Rp 21.600.000,-.
Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) sebesar Rp 45.600.000,-.
Honor Staf Desa Sebesar 28.800.000,-.
Honor Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sebesar Rp 1.800.000,-.
Honor Pengguna Anggaran sebesar Rp 6.600.000,-.
Honor Bendahara sebesar Rp 3.120.000,-.
Honor TPK sebesar Rp 4.800.000,-.
Honor PTPKD sebesar Rp 10.800.000,-.
Makan Minum perangkat Desa sebesar Rp 16.800.000,-.
Pembelian Lap Top sebesar Rp 6.500.000,-.
Operasional BPD sebesar Rp 5.000.000,-.
Insentif RT, RW Rp 30.000.000,-.
Makan minum rapat Rp 20.700.000,-.
Kegiatan pengelolaan informasi Desa sebesar Rp 10.000.000,-.
Pembangunan/pembelian pintu, jendela, cat, dan teras Aula Desa sebesar Rp 126. 400.000,-.
Kegiatan pembentukan aparatur Desa sebesar Rp 2.500.000,-.
Pembangunan Aula Dusun 1 volume 7 m x 14 m sebesar Rp 123.600.000,-.
Pamsimas Desa sebesar Rp 21.000.000,-.
Operasional PKK sebesar Rp 5.000.000,-.
Operasional MTQ sebesar Rp 1.500.000,-.
Insentif Guru PAUD Orang sebesar Rp 4.800.000,-.
Insentif Guru TK RA sebesar Rp 2.400.000,-.
Pendirian Yayasan ( Notaris ) sebesar Rp 6.000.000,-.
Bantuan HUT RI di Kecamatan sebesar Rp 1.500.000,-.
Bantuan HUT Desa sebesar Rp 3.000.000,-.
Bantuan HUT RI di Desa sebesar Rp 4.551.000,-.
Pelatihan Kades dan Perangkat sebesar Rp 38.550.000,-.
Insentif kader Posyandu sesebar Rp 5.400.000,-.
Bantuan untuk SMPN 4 Pangkalan Banteng sebesar Rp 7.414.800,-.
Bantuan untuk SDN Rp 5.000.000,-.
2. Anggaran DD digunakan untuk;
Pembebasan lahan kebun Desa sebesar Rp 45.000.000,-.
Pengerasan jalan (latrit) lingkungan RT 01, 02, 03, 08 dengan volume 1200 Meter sebesar Rp.416.046.662,-.
Pembangunan gorong – gorong 4 unit di RT 06, 04 sebesar Rp 30.000.000,-.
Pembangunan rabat beton di Jl. Kuburan dan RT 02 dengan volume 125 meter sebesar Rp 58.710.000,-.
Pembangunan Drainase di RT 03 dan 04 dengan volume 250 meter sebesar Rp 171.114.365,-.
Pembangunan jembatan Cor 8 Unit di RT 01,02,03 sebesar Rp 22.350.000-.
Pembuatan sanitasi/jaringan air volume 600 meter di RT 03 dan RT 06 sebesar Rp 39.629.285,-.
Pembelian kayu ulin ( tiang listrik ) 3 kubik sebesar Rp 18.619.488,-.
- Bahwa terhadap penggunaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2016 dan 2017 tersebut diatas sudah ada dibuat pertanggung jawaban keuangannya oleh sdr. PANUT yang terdakwa sahkan, dan dan tahun 2017 dibuat oleh sdr.FURQON MAQFURI kemudian terdakwa mengesahkannya, tapi seingat terdakwa ada beberapa kegiatan tanpa atau belum ada data pendukungnya;
- Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan di Desa Mulya Jadi T.A 2016 dan 2017 sistim kerjanya dikerjakan secara swakelola dan ada juga yang di pihak ketigakan (pihak Ketiga) yakni terdakwa dan sebahagian lagi dikerjakan TPK yakni sdr.Ajat dan Haerudin;
- Bahwa adapun pekerjaan yang terdakwa kerjakan sebagai berikut;
1. Tahun 2016;
Pekerjaan pembangunan jembatan ulin di RT 02 Ds. Mulya Jadi.
Pengerasan jalan lingkungan ( Latrit ) di RT 01 dan RT 08.
Pembuatan WC untuk warga sebanyak 25 unit.
Pembangunan Aula Desa Lanjutan.
e. Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Drainase di RT 01, 03 dan 06.
2. Tahun 2017;
Pembebasan lahan kebun Desa.
Pengerasan jalan (latrit) lingkungan RT 01, 03, 04, 08.
Pembangunan gorong – gorong 5 unit di RT 06, 04.
Pembangunan rabat beton di Jl. Kuburan dan RT 02.
Pembuatan sanitasi/jaringan air volume 600 meter di RT 03 dan RT 06 tetapi tersangka alihkan pembuatan jalan kebun dan parit di RT 05.
Bahwa adapun pekerjaan yang dikerjakan oleh TPK pada tahun 2017 adalah sebagai berikut :
Pembangunan Drainase di RT 03 dan 04.
Pembangunan Aula Desa lanjutan / pembelian pintu, jendela, cat dan teras aula desa.
Pembangunan Aula Dusun 1 volume 7 m x 14 m,
Bedah rumah.
Pembelian kayu ulin ( tiang listrik ) di RT 08 sebanyak 3 kubik.
Pembangunan jembatan Cor 8 Unit di RT 01, 02, 03.
- Bahwa pelaksana pekerjaan pembangunan pada tahun 2016 adalah sebagai berikut :
Pekerjaan pembangunan jembatan ulin di RT 02 Ds. Mulya Jadi untuk tukang ATENG, MATEN, satunya lupa, sedangkan untuk kayu ulin ukuran 5 cm x 10 cm x 4 m, ulin ukuran 2 cm x 20 cm x 4 m,ulin ukuran 10 cm x 10 cm x 4 m– terdakwa beli dari pangkut namun harganya lupa, Baut, plat baja, paku yang belanja adalah tukang uangnya dari terdakwa dan untuk upah tukang terdakwa serahkan kepada sdr. ATENG namun jumlahnya terdakwa lupa.
Pengerasan jalan lingkungan ( Latrit ) di RT 01 dan RT 08 untuk pembelian latret melalui saksi SUPRIYADI Ketua BPD sebanyak 290 Ret dengan harga Rp 900.000,-/ Retnya sudah termasuk harga tanah latrit dan ongkos angkutnya, Sewa Greder kepada sdr. ASRIANSYAH alamatnya di Jl. Prakusuma Yuda, Kelurahan Mendawai untuk ongkosnya seingat terdakwa kurang lebih Rp 18.000.000 selama kurang lebih sepuluh hari, yang mana uang tersebut terdakwa berikan kepada sdr. HERI pimpinannya sdr. ASRIANSYAH tetapi terdakwa buatkan kwitansi susulan sebesar Rp 22.000.000,- karena terdakwa hitung dari terdakwa memberi makan minum Operator dan membeli BBM untuk Alat Greder tersebut;
Pembuatan WC untuk warga sebanyak 25 unit terdakwa borongkan kepada SUPARMAN, ATENG, AGUS WALUYO, ROCHMANSYAH sedangkan lainnya terdakwa lupa, dengan harga borongan perunit WC seharga kurang lebih seingat terdakwa sebesar Rp 3.000.000,- / unit sudah termasuk material, tetapi materialnya dibeli dari terdakwa.
Pembangunan Aula Desa Lanjutan tukang yang mengerjakan sdr. ATENG, MARTEN, AGUS WALUYO, SUPARMAN lainnya terdakwa lupa, material Pasir terdakwa beli dari sdr. SAMSUL alamatnya di Desa Marga Mulya, Pangkalan Banteng dan Semen, Besi dibeli dari di Toko Utami Pangkalan Banteng, sedangkan untuk Atap berupa seng galfalum dan baja ringan terdakwa datangkan dari Pangkalan Bun dengan biaya sekitar Rp 90.000.000,- sudah termasuk ongkos pasangnya
Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Drainase di RT 02, 04 dan 06 tedakwa borongkan kepada sdr. MAS ROCHAN sebesar sekitar 25.000.000,- sudah termasuk material.
Kemudian pekerjaan pada tahun 2017 yaitu sebagai berikut :
Pembebasan lahan kebun Desa uangnya diberikan kepada sdr. SUNARYO sebesar Rp 12.000.000,-, sdr. TUKIRAN sebesar Rp 8.000.000, sdr. YUSUF sebesar Rp 1.000.000,-.
Pengerasan jalan (latrit) lingkungan RT 01, 03, 04, 08, untuk pembelian latrit melalui sdr. SUPRIYADI sebanyak kurang lebih 260 Ret dengan ongkos angkut Rp 960.000,- latrit saya beli di Bukit Sintang dengan harga Rp 140.000,-/Ret, sedangkan untuk meratakan memakai greder milik sdr. BUDI RIANSYAH untuk ongkosnya terdakwa tidak tahu karena terdakwa sudah tidak menjabat kepala Desa lagi.
Pembangunan gorong – gorong 5 unit di RT 04, 06 tukang yang mengerjakan adalah sdr.MAS ROCHAN, upahnya terdakwa lupa sedangkan material terdakwa yang menyiapkan dengan bahan materialnya yaitu pasir dari Sdr SADIKIN seharga Rp 120.000/Ret Mobil Pic Up, Gorong – gorong (bis) sebanyak 16 terdakwa beli dari Sdr TOMO samping kiri Masjid JAMIK Karang Mulya, Pangkalan Banteng dengan harga Rp 550.000,-/ Bis diantar sampai tempat, Semen terdakwa beli di Toko UTAMI Ds. Karang Mulya, Kayu Papan sebanyak 15 keping terdakwa beli dari Desa Karang Sari dengan harga Rp 25.000,-/ Keping, Batu Coral terdakwa beli karungan dari warga Desa Mulya Jadi, tapi nama orangnya dan harga per-karung terdakwa sudah lupa;
Pembangunan rabat beton di Jl. Kuburan RT 03 terdakwa borongkan kepada adalah sdr. MAS ROCHAN dengan harga borongan Rp 45.000.000, sudah termasuk materialnya.
Pembuatan sanitasi/jaringan air volume 600 meter di RT 03 dan RT 06 tetapi terdakwa alihkan pembuatan jalan kebun dan parit di RT 05 yang dikerjakan menggunakan Exavator mini milik sdr. JAKA MANSYAH RT 08 Desa Mulya Jadi dengan biaya Rp 25.000.000 yang diterima oleh sdr. JAKA MANSYAH sendiri;
- Bahwa terdakwa ada membuat tanda terima pembayaran atas pekerjaan pembuatan jalan kebun dan parit di RT 05 kepada sdr. Jaka Mansyah, sebesar Rp. 25.000.000,-.
- Bahwa terhadap kegiatan pembangunan yang dikerjakan oleh terdakwa tersebut diatas terdapat sisa penggunaan anggarannya dan sisa anggaran tersebut terdakwa anggap keuntungan dari pekerjaan yang telah dikerjakan dan dipakai untuk keperluan sehari – hari tanpa dikembalikan ke bendahara untuk disetorkan ke rekening kas Desa sebagai Silpa;
- Bahwa prosedur pencairan uang dari bendahara Desa adalah TPK mengajukan anggaran kepada Kepala Desa setelah itu kepala Desa menyerahkan kepada Bendahara untuk dikeluarkan anggarannya;
- Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Mulya Jadi, pada tahun 2017 pernah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat dengan hasil temuan sebesar kurang lebih Rp 244.000.000,- dan yang sudah dikembalikan ke rekening Desa Mulya Jadi sebesar Rp 35.000.000,-.
- Bahwa sehubungan dengan pekerjaan Pengerasan jalan (latrit) lingkungan RT 01, 02, 03, 08 dengan volume 1200 Meter sebesar Rp. 416.046.662,- pada tahun 2017, pekerjaan tersebut telah selesai dilaksankan dan pembayarannya terdakwa terima sebanyak 2 tahap dengan rincian tahap pertama Rp. 136.428.230, dan tahap kedua sebesar Rp 279.618.432 terdakwa terima dari bendahara Desa Mulya Jadi yaitu sdr.SANTI ANDRIANI;
- Bahwa alat yang digunakan untuk meratakan dan memadatkan tanah latrit dengan menggunakan Greder dan Setom milik sdr. BUDI RIANSYAH dengan biaya sewa sebesar Rp 20.000.000,- dan uang tersebut terdakwa berikan kepada Saksi HAERUDIN untuk diserahkan kepada Saksi BUDI RIANSYAH;
- Bahwa pembayaran atas pembelian ATK, Siltap Perangkat Desa, Tunjangan jabatan, Tunjangan BPD, honor PTPKD, honor TPK, honor Pengguna Anggaran, operasional Rt / Rw dan honor bendahara dibayarkan oleh Saksi SANTI ANDRIANI sendiri yang membayarkan kepada penerimanya sedangkan untuk pembayaran kegiatan pembangunan Desa TA. 2016 uangnya diserahkan kepada terdakwa atas permintaan terdakwa sendiri sedangkan untuk kegiatan pembangunan Desa TA. 2017 ada yang diserahkan kepada ssdr. HAERUDIN selaku TPK dan ada yang diserahkan kepada terdakwa atas permintaan terdakwa sendiri;
- Bahwa uang yang diserahkan kepada terdakwa untuk kegiatan pembangunan merupakan dana ADD dan DD tahun 2016 dan tahun 2017 adalah sebagai berikut :
Tahun 2016.
Pengerasan Jalan Lingkungan ( Latrit ) Dsn 1 dan RT 08 sumber dana dari DD tahap I sebesar Rp 67.146.600,-dan DD Tahap II sebesar Rp 252.152.600,-.
Pembuatan Drainase di RT 01 dan 02 sumber dana dari DD sebesar Rp 287.533.500,-.
Pembangunan Jembatan Ulin di RT 01 sumber dana dari DD sebesar Rp 23.766.300,-.
Bantuan Pembangunan WC Keluarga sumber dana ADD Tahap I sebesar Rp 107.007.800,-.
Bantuan Penerangan Jalan sumber dari ADD Tahap II sebesar Rp 41.821.600,-.
Pembangunan Garasi Mobil Operasional Desa Sumber dari ADD Tahap II sebesar Rp 10.454.500,-.
Pembangunan Aula Desa Lanjutan Sumber dari ADD Tahap III sebesar Rp 38.358.600,-.
Pembuatan jalan Pemukiman sumber dari ADD Tahap III sebesar Rp 34.608.000,-.
Pembangunan Aula Desa Lanjutan Sumber dari ADD Tahap IV sebesar Rp 81.404.800,-.
Pembangunan Aula Desa Lanjutan Sumber dari ADD Tahap V sebesar Rp 81.404.600,-.
Pemeliharaan Jalan Rabat Beton & Drainase RT 1,3,6 Sumber dari ADD Tahap V sebesar Rp 31.308.300,-.
Tahun 2017
Pengerasan Jalan Lingkungan ( Latrit ) sumber dana dari DD tahap I sebesar Rp 136.428.230,-dan DD Tahap II sebesar Rp 279.618.432,-. diserahkan melalui Saksi SUPRIYADI.
Pembangunan Drainase di RT 03 dan 04 sumber dana dari DD tahap I sebesar Rp 171.114.365,-.
Pembebasan lahan warga sumber dana dari DD tahap I sebesar Rp 42.000.000,-.
Pembangunan Rabat Beton di RT 02 sumber dana dari DD tahap I sebesar Rp 58.710.000,-
Pembuatan Gorong – gorong di 5 tempat sumber dana dari DD tahap I sebesar Rp 30.000.000,-
Pemaritan Jalan sumber dana dari DD tahap I sebesar Rp 39.629.285,-.
Bahwa memang sdr. SUPRIYADI telah menerima uang sebesar Rp 150.000.000,- sebagai pembayaran transport pengangkutan latrit untuk pekerjaan Pengerasan Jalan Lingkungan (Latrit) Dsn 1 dan 08 Ds. Mulya Jadi, T.A. 2016 sedangkan ongkos angkut tanah latrit pada pekerjaan tahun 2017 yang sdr. SUPRIYADI terima adalah sebesar Rp. 213.486.000,- dengan rincian 260 rit x Rp. 966.000 = 251.160.000,- tetapi oleh terdakwa uang tersebut dipotong sebesar 15% yaitu sebesar Rp. 37.674.000,- kemudian untuk harga tanah timbun yang diterima sdr. SUPRIYADI sebesar Rp. 36.400.000,- (tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa sdr.ATENG JAELANI menerima upah tukang dari terdakwa untuk pekerjaan Pembuatan Jembatan Ulin di RT 02 Ds. Mulya Jadi Tahun 2016 sebesar Rp 6.500.000,-.
Bahwa sdr. SUPARMAN, sdr. MATEN dan sdr. ROCHMANSYAH yang mengerjakan pekerjaan WC dengan harga borongan pembuatan 1 unit WC sebesar Rp. 2.900.000,- (sudah termasuk biaya material dan lain – lain) dan untuk pembelian material harus melalui terdakwa yang mana material bangunan tersebut dibeli tersangka di Toko Utami.
Bahwa sdr. ATENG JAELANI dan Saksi MATIN bahwa menerima upah tukang pembangunan lanjutan Aula Desa tahun 2017 dari terdakwa masing – masing sebesar Rp 3.000.000,-.
Bahwa sdr. Saksi MASROCHAN pada tahun 2017 mengerjakan Pembuatan Gorong Gorong depan Pukesmas, depan Posyandu, Jalan Masuk SMPN 4 P. Banteng, depan Pustu Bidan Eka, depan TK RA Nurul Huda RT 06 Ds. Mulya Jadi dengan upah kerja sebesar Rp. 5.000.000,-.
- Bahwa terdakwa maupun Pihak Desa Mulya Jadi tidak pernah belanja bahan material bangunan di Toko Nur Ibadah sedangkan di Laporan Pertanggung Jawaban ADD tahun 2016 ada nota belanja atas nama Toko Nur Ibadah, dalam hal ini terdakwa mengatakan lupa karena untuk nota – nota bahan meterial sebagian terdakwa yang buat dan sebagian perangkat Desa atas perintah terdakwa;
- Bahwa harga riil material bangunan yang di jual di Toko Utami yang sebenarnya pada tahun 2016 dan tahun 2017 adalah sebagaimana yang disampaikan oleh saksi GIARTO selaku pemiliknya dan bukan sebagaimana yang di lampirkan dalam laporan pertanggungjawaban Desa Mulya Jadi tahun 2016 dan tahun 2017 selama terdakwa menjabat Kepala Desa Mulya Jadi.
- Bahwa pekerjaan Drainase di RT 01 dan RT 02 Desa Mulya Jadi T.A. 2016 yang mengerjakan adalah TPK tetapi untuk keuangannya terdakwa yang mengambilkan dari Saksi SANTI ANDRIANI, sedangkan yang belanja material bangunan sebagian terdakwa dan sebagian sdr. HAERUDIN dan sdr. AJAT SUDRAJAT, sedangkan untuk upah tukangnya uangnya terdakwa serahkan kepada sdr. HAERUDIN namun untuk jumlahnya terdakwa lupa.
- Bahwa terhada[ bantuan lampu penerangan jalan bagi warga T.A 2016 yang mengerjakan bukan terdakwa tetapi sdr. AJAT SUDRAJAT (TPK) namun untuk keuangannya melalui terdakwa;
- Bahwa pembuatan Garasi Mobil Desa T.A 2016 yang mengerjakan bukan terdakwa tetapi oleh sdr. AJAT SUDRAJAT (TPK) namun untuk keuangannya melalui terdakwa begitu pula untuk pembelian material bangunan dibeli terdakwa di Toko Utami sedangkan kayu terdakwa beli daerah pangkut Kecamatan Arut Utara;
- Bahwa pada T.A. 2016, dan T.A. 2017 selama terdakwa menjabat Kepala Desa Mulya Jadi anggaran operasional TPK tersdakwa pegang sendiri.
- Bahwa tahun 2016 Dana Operasional TPK tidak diberikan oleh terdakwa kepada TPK karena pekerjaan dibidang pembangunan terdakwa sendiri yang mengerjakan sedangkan di tahun 2017 Dana Operasional TPK yang tidak terdakwa berikan adalah untuk kegiatan pekerjaan Pengerasan jalan (latrit) lingkungan RT 01, 03, 04, 08 Ds. Mulya Jadi selain itu Dana Operasional diterima TPK.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan Inspektorat untuk pekerjaan Pengerasan jalan lingkungan (Latrit) di Dsn 1 dan RT 08 Tahun 2016 ada temuannya yaitu kelebihan pembayaran tanah latrit sebesar Rp 154.866.200,- dengan penjelasan Volumenya tidak sesuai dengan yang terpasang volumenya 518,4 M3 sehingga tidak sesuai dengan SPJ. Sebab di SPJ pembelian latret 290 ret temuan inspektorat 129,6 ret sehingga selisih 160,4 ret dikalikan harga perret Rp 965.000,-, dan terdapat kelebihan pembayaran sewa Greder Rp 12.400.000,-.
Bahwa berdasarkan laporan pertanggung jawaban Dana Desa Tahap I dan DD Tahap II T.A 2017 bahwa pekerjaan Pengerasan jalan (latrit) lingkungan RT 01, 03, 04, 08 Ds. Mulya Jadi senilai Rp 136.428.230,- dan sebesar Rp 279.618.432,- tidak ada bukti dukung penggunaannya melainkan terdakwa hanya bukti dukung replas/surat jalan latret dari sdr. SUPRIYADI dari mulai kerja hingga selesai pekerjaan sebanyak 260 ret tetapi replas yang ada tersebut sekarang tinggal 175 ret sedangkan sebagian hilang.
Bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang di keluarkan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 30 Desember 2019 telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp332.998.646,00,- atas penggunaan anggaran ADD dan DD Desa Mulya Jadi, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah T.A. 2016, 2017, dan atas kerugian keuangan negara tersebut terdakwa beritikad baik dan mengembalian kerugian Negara tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- dan jaminan 10 (sepuluh) sertifikat tanah hak milik masing – masing dengan luas 200 M2 atas nama NI’MATUL LAILI 2 sertifikat, HABIB IKHWANI, IFFAH LAILUM, AGUS WALUYO, IMAM MA’ARIF, AJAT SUDRAJAT, FURQON MAQFURI, DEWI RAHAYU, dan EKO SURIANTO dan 1 unit motor merk Scopy;
Bahwa harga tanah milik terdakwa sebagaimana tersebut berkisar antara Rp.25.000.000,- sampai Rp.35.000.000,-per-sertifikat, kemudian harga motor scopy berkisar antara Rp.6.000.000,- sampai Rp.7.000.000,-, kemudian disamping ada pengembalian sebesar Rp.35.000.000,- pada waktu penyidikan juga ada pengembalian sebesar Rp.50.000.000,- lagi melalui TPK. Hal ini terdakwa berikan dengan maksud untuk pengembalian kerugian negara yang diaudit inspektorat;
Bahwa sehubungan dengan pekerjaan latrit Desa Mulya Jadi sebenarnya terdakwa tidak menunjuk CV. MULYA JADI milik terdakwa untuk mengerjakan pekerjaan pengerasan jalan lingkungan (latrit) Desa Mulya Jadi dan untuk perjanjian kontrak atau SPK tersebut sebenarnya tidak ada, SPK tersebut dibuat setelah ada pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Kobar tahun 2017;
Bahwa terdakwa memohon maaf kepada pihak-pihak terkait, atas kekhilafan dan kesalahan terdakwa ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah menyerahkan 1 (satu) berkas Bukti Surat yaitu; Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 dan 2017 Nomor: SR-655/PW15/5/2019 tanggal 30 Desember 2019 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah;
Menimbang, bahwa selain Surat bukti sebagaimana tersebut diatas Penuntut Umum dalam persidangan ini telah memperlihatkan/mengajukan barang bukti berupa;
1 (satu) Bundel fotocopy Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 02 tahun 2016, Tanggal April 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2016 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 04 tahun 2016, Tanggal 06 Desember 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesa P.) tahun anggaran 2016 (legalisasi).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) tahap I Desa Mulya Jadi tahun 2016.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) tahap II Desa Mulya Jadi tahun 2016.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I Desa Mulya Jadi tahun 2016.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II Desa Mulya Jadi tahun 2016.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana Tambahan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II Desa Mulya Jadi tahun 2016.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III Desa Mulya Jadi tahun 2016.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap IV Desa Mulya Jadi tahun 2016.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap V Desa Mulya Jadi tahun 2016.
1 (satu) Bundel fotocopy Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 03 Tahun 2017, Tanggal 30 Oktober 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesa.P) tahun anggaran 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 01 Tahun 2018, Tanggal 12 Pebruari 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2017.
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) tahap I Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) tahap II Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD Tambahan) tahap I Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap IV Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap V Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi).
6 (enam) lembar laporan transaksi rekening PD BPR MARUNTING SEJAHTERA atas nama DENI JANUAR QQ DESA MULYA JADI tahun 2016 sampai 2018, nomor rekening : 330.0.02573.0.
1 (satu) lembar fotocopy laporan transaksi rekening PD BPR MARUNTING SEJAHTERA atas nama DENI JANUAR QQ DESA MULYA JADI tanggal 12 April 2019, nomor rekening : 330.0.02573.0 (Legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy slip penyetoran PD BPR MARUNTING SEJAHTERA berupa pengembalian DD 2016 dan 2017 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) tanggal 12 April 2019 (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy laporan transaksi rekening PD BPR MARUNTING SEJAHTERA atas nama DENI JANUAR QQ DESA MULYA JADI tanggal 15 Oktober 2019, nomor rekening : 330.0.02573.0 (Legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy laporan transaksi rekening PD BPR MARUNTING SEJAHTERA atas nama DENI JANUAR QQ DESA MULYA JADI tanggal 17 Oktober 2019, nomor rekening : 330.0.02573.0 (Legalisasi).
2 (dua) lembar fotocopy slip penyetoran PD BPR MARUNTING SEJAHTERA berupa pengembalian DD dan ADD tahun 2017 sebesar Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 15 Oktober 2019 dan pengembalian uang belanja tahun 2017 sebesar Rp. 25.400.000,- (dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 17 Oktober 2019 (Legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana Desa tahap 1 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/31/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 21 Juni 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/195/Keu, tanggal 20 Juni 2017 (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana Desa tahap 2 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/138/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 17 Nopember 2017.
1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Dana Desa tahap II Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/317/Keu, tanggal 12 November 2017 (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap 1 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/15/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 24 Mei 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/101/Keu, tanggal 22 Mei 2017 (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap 1 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/20/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 05 Juni 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/99/Keu, tanggal 22 Mei 2017 (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap 2 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/51/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 31 Juli 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap II Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/156/Keu, tanggal 20 Juli 2017 (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa dan ADD DBH Pusat Triwulan 2 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/113/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 29 September 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap III Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/168/Keu, tanggal 27 September 2017 (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap 4 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/135/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 17 Nopember 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap IV Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/314/Keu, tanggal 12 November 2017 (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap 5 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/226/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 29 Desember 2017 (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana kurang salur ADD tahun anggaran 2016 Nomor : 900/225/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 29 Desember 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap V Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/ /Keu, tanggal Desember 2017 (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kobar Nomor 22 tahun 2016, Tanggal 30 Mei 2016, tentang tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa beserta lampirannya (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) DD tahap I Nomor : 00756/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 13 Juni 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) DD tahap II Nomor : 01647/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 28 Oktober 2016. (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 tahun 2016 tanggal 4 Pebruari 2016, tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2016 beserta lampirannya (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 75 tahun 2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 tahun 2016, tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2016 beserta lampirannya (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Januari sampai dengan April 2016 sumber dana DAU Nomor : 00689/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 6 Juni 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk triwulan I T.A. 2016 sumber dana DBH Pajak Nomor : 00690/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 6 Juni 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan I T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Kehutanan Nomor : 00692/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 6 Juni 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan I T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Pertambangan Nomor : 00691/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 6 Juni 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan I T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Perikanan Nomor : 00688/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 6 Juni 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Mei sampai dengan Juni 2016 sumber dana DAU Nomor : 01164/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 9 Agustus 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan II T.A. 2016 sumber dana DBH Pajak Nomor : 01238/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 18 Agustus 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan II T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Pertambangan Nomor : 01236/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 18 Agustus 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan II T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Kehutanan Nomor : 01237/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 18 Agustus 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan II T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Perikanan Nomor : 01235/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 18 Agustus 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Juli sampai dengan Agustus 2016 sumber dana DAU Nomor : 01462/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 28 September 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan September sampai dengan Oktober 2016 sumber dana DAU Nomor : 01834/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 25 November 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan III T.A. 2016 sumber dana DBH Pajak Nomor : 01837/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 28 November 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan III T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Kehutanan Nomor : 01831/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 25 November 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan III T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Perikanan Nomor : 01833/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 25 November 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Nopember sampai dengan Desember 2016 sumber dana DAU Nomor : 02196/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 30 Desember 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan IV T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Kehutanan Nomor : 02189/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 30 Desember 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan IV T.A. 2016 sumber dana DBH Pajak Nomor : 02186/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 30 Desember 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan IV T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Pertambangan Nomor : 02203/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 30 Desember 2016. (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kobar Nomor 7 tahun 2017, Tanggal 17 April 2017 2016, tentang tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa beserta lampirannya. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) DD tahap I Nomor : 00866/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 21 Juni 2017. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) DD tahap II (Nomor Surat Tidak Jelas) Tanggal 14 November 2017. (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 5 tahun 2017 tanggal 17 April 2017, tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 beserta lampiranya (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 31 tahun 2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 5 tahun 2017, tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 beserta lampirannya (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Januari sampai dengan April 2017 sumber dana DAU Nomor : 00587/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 19 Mei 2017. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD triwulan I tahun anggaran 2017 sumber dana DBH Pusat Nomor : 00593/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 23 Mei 2017. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Mei sampai dengan Juni 2017 sumber dana DAU (Nomor Surat Tidak Jelas), Tanggal 20 Juli 2017. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Juli sampai dengan Agustus 2017 (sumber dana DAU) dan untuk triwulan II (sumber dana DBH Pusat) Nomor : 01506/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 26 September 2017. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan September sampai dengan Oktober 2017 (sumber dana DAU) dan untuk triwulan III (sumber dana DBH Pusat) Nomor : 01865/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 14 November 2017. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan November sampai dengan Desember 2017 sumber dana DAU Nomor : 02193/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 27 Desember 2017. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan IV tahun anggaran 2017 sumber dana DBH Pusat Nomor : 02203/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 27 Desember 2017. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk kurang salur tahun 2016 sumber dana DAU Nomor : 02224/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 27 Desember 2017. (legalisasi).
1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/208/BPMD.E/VI/2016, tanggal 15 Juni 2016.
1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/ /Keu, tanggal 09 Juni 2016.
1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Dana Desa tahap II Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/700/BPMD.E/XI/2016, tanggal 02 Nopember 2016.
1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Dana Desa tahap II Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/ 167 /Keu, tanggal 02 Nopember 2016.
1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/147/BPMD.A/VI/2016, tanggal 08 Juni 2016.
1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/89/Keu, tanggal 02 Juni 2016.
1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap II Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/396/BPMD.E/VIII/2016, tanggal 12 Agustus 2016.
1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap II Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/ /Keu, tanggal 08 Agustus 2016.
1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap III Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/583/BPMD.A/X/2016, tanggal 06 Oktober 2016.
1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap III Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/ /Keu, tanggal 03 Oktober 2016.
1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa Ub. September s/d Oktober 2016 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/931/BPMD.E/XII/2016, tanggal 06 Desember 2016.
1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap September – Oktober Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/ /Keu, tanggal 01 Desember 2016.
1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa Ub. Nopember s/d Desember 2016 tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/1076/BPMD.E/VIII/2016, tanggal 29 Desember 2016.
1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap November – Desember Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/192/Keu, tanggal 29 Desember 2016.
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 01 tahun 2017, Tanggal 20 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2017.
1 (satu) Lembar Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : SKW-MJ / / 2018, tentang pekerjaan pengerasan jalan (Latrit).
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03718 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak NI’MATUL LAILI dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 16 Desember 2018.
Foto Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 140/23/PEMDES.2011, tanggal 30 Mei 2011, tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Mulya Jadi periode 2011 – 2017.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03768 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak NI’MATUL LAILI dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 18 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03850 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak HABIB IKHWANI dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03799 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak IFFAH LAILUM dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03847 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak AGUS WALUYO dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03837 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak IMAM MA’ARIF dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03798 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak AJAT SUDRAJAT dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03836 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak FURQON MAQFURI dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03777 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak DEWI RAHAYU dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03801 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak EKO SURIANTO dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
1 (satu) Unit sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan merk / type honda scoopy warna hitam dengan Noka : MH1JFL116EK113646, Nosin : JFLIE.1116160
Menimbang bahwa bukti surat/barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, dan bukti surat/barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa dimana oleh para saksi dan terdakwa mengatakan mengenalnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, pendapat Ahli dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta bukti surat/barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam persidangan perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 140/23/PEMDES.2011, tanggal 30 Mei 2011 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kepala Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat dan mempunyai tugas antara lain; berdasarkan Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa dan pada ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa Kepala Desa berwenang Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan aset Desa serta dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa memiliki kewajiban sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f dijelaskan bahwa Kepala Desa berkewajiban Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, Transparan, Profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta pada huruf i menyebutkan Kepala Desa berkewajiban mengelola keuangan dan Aset Desa;
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Mulya Jadi membentuk Tim Pelaksana Kegiatan tahun anggaran 2016 dan 2017 yang terdiri dari Ketua saksi HAERUDIN, Sekretaris sdri. IIM PARLINA, dan anggotanya sdr.AJAD SUDRAJAT, disamping itu juga membentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (selanjutnya disebut PTPKD) untuk Tahun anggaran 2016 dan 2017 yang terdiri dari Iman Ma’arif (terdakwa sendiri) selaku Koordinator, Sdri.DEWI RAHAYU selaku anggota, Sdri.IKA ANGGRAINI selaku anggota;
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (selanjutnya disebut APBDesa) Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 yang terdiri dari sebagai berikut :
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 yang terdiri dari sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan laporan transaksi rekening PD BPR MARUNTING SEJAHTERA atas nama DENI JANUAR QQ DESA MULYA JADI dengan nomor rekening : 330.0.02573.0 pada Tahun Anggaran 2016 (selanjutnya disebut TA.2016) realisasi Pendapatan Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dari dana transfer berupa Dana Desa (selanjutnya disebut DD) dan Alokasi Dana Desa (selanjutnya disebut ADD) adalah sebesar Rp. 1.421.038.800,- (satu milyar empat ratus dua puluh satu juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sedangkan untuk Tahun Anggaran 2017 (selanjutnya disebut TA.2017) sebesar Rp. 1.565.461.700,- (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Uraian | Anggaran |
| 1. | Pendapatan | Rp. 1.485.296.000,- |
| 2. | Belanja | Rp. 1.648.574.450,- |
| 2.1 | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | |
| Belanja Pegawai | Rp. 279.400.000,- | |
| Belanja Barang dan Jasa | Rp. 53.289.700,- | |
| Belanja Modal | Rp. 10.000.000,- | |
| Operasional BPD | Rp. 5.000.000,- | |
| Kegiatan Musyawarah Desa | Rp. 1.125.000,- | |
| Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa | Rp. 13.440.000,- | |
| Operasional RT/ RW | Rp. 30.000.000,- | |
| Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor | Rp. 314.000.000,- | |
| Pembangunan garasi mobil Operasi Desa Siaga | Rp. 10.454.500,- | |
| 2.2 | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | |
| A | Kegiatan Pembangunan,Pemanfaatan dan Pemeliharaan (Infrastruktur dan Lingkungan Desa) | |
| Pembuatan Jalan Pemukiman | Rp. 34.608.000,- | |
| Pengerasan Jalan Lingkungan (Laterit) di Dusun 1 & RT8 | Rp. 319.444.200,- | |
| Pembangunan Drainase di RT.01 & RT.02 | Rp. 287.533.500,- | |
| Pembangunan Jembatan Ulin | Rp. 23.766.300,- | |
| Pemliharaan Jalan Rabat Beton & Drainase Rt.1,3,6. | Rp. 31.308.300,- | |
| B | Kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana & Prasarana Kesehatan | |
| Bantuan Pembangunan WC Keluarga tidak mampu | Rp. 123.905.000,- | |
| 2.3 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | |
| Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban | Rp. 22.662.350,- | |
| Kegiatan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan | Rp. 12.500.000,- | |
| Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan | Rp. 10.000.000,- | |
| 2.4 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | |
| Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparat Pemerintah Desa dan BPD | Rp. 22.160.000,- |
| No. | Uraian | Anggaran |
| 1. | Pendapatan | Rp. 1.650.784.700,- |
| 2. | Belanja | Rp. 1.650.784.700,- |
| 2.1 | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | |
| Penghasilan tetap dan tunjangan | Rp. 283.200.000,- | |
| Kegiatan Operasional Kantor Desa | Rp. 119.258.800,- | |
| Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa | Rp. 4.568.200,- | |
| Operasional BPD | Rp. 5.000.000,- | |
| Kegiatan Musyawarah Desa | Rp. 1.675.000,- | |
| Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa | Rp. 10.000.000,- | |
| Operasional RT/ RW | Rp. 30.000.000,- | |
| Kegiatan Pendataan dan Pembuatan Profil Desa | Rp. 5.197.100,- | |
| Kegiatan Pembentukan Aparatur Desa dan BPD | Rp. 2.500.000,- | |
| 2.2 | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | |
| Kegiatan Pembangunan Jalan Desa | Rp. 743.221.027,- | |
| Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Kantor | Rp. 250.000.000,- | |
| 2.3 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | |
| Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban | Rp. 10.800.000,- | |
| Kegiatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga | Rp. 3.000.000,- | |
| Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan/PKK | Rp. 5.000.000,- | |
| Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama | Rp. 1.500.000,- | |
| Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini | Rp. 13.200.000,- | |
| Kegiatan Peringatan dan Perayaan Hari-hari Besar Tertentu | Rp. 9.051.000,- | |
| Kegiatan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan lainnya | Rp. 13.200.000,- | |
| 2.4 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | |
| Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat | Rp. 38.550.000,- | |
| Kegiatan Pemberdayaan Posyandu, UP2K dan BKB | Rp. 5.400.000,- | |
| Kegiatan Pemberian bantuan santunan dan Beasiswa bagi kelompok tertentu | Rp. 12.414.800,- | |
| Bantuan bedah rumah | Rp. 10.000.000,- |
Tahun 2016
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 630.744.000,- (enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 790.038.800,- (tujuh ratus sembilan puluh juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Tahun 2017
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 801.469.800,- (delapan ratus satu juta empat ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 763.991.900,- (tujuh ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah).
6. Bahwa Bahwa dari realisasi pendapatan yang diterima Desa Mulya Jadi pada TA. 2016 dan TA. 2017 tersebut selanjutnya dilakukan penarikan anggaran dari rekening kas Desa untuk TA. 2016 sebesar Rp. 1.421.038.800,- (satu milyar empat ratus dua puluh satu juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sedangkan untuk TA. 2017 sebesar Rp. 1.565.461.700,- (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2016
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 630.744.000,- (enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 790.038.800,- (tujuh ratus sembilan puluh juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Tahun 2017
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 801.469.800,- (delapan ratus satu juta empat ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 763.991.900,- (tujuh ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah).
7. Bahwa anggaran yang sudah ditarik dari rekening kas Desa Mulya Jadi tersebut selanjutnya digunakan untuk kegiatan belanja sebagaimana yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban (selanjutnya disebut LPJ) keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 yaitu untuk TA. 2016 sebesar Rp. 1.377.327.200,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dan pada TA. 2017 sebesar Rp. 1.557.498.212,- (satu milyar lima ratus lima puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus dua belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2016
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 630.599.000,- (enam ratus tiga puluh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 746.728.200,- (tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
Tahun 2017
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 797.500.312,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu tiga ratus dua belas rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 759.997.900,- (tujuh ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah);
8. Bahwa terdakwa proses penarikan DD dan ADD Desa Mulya Jadi Tahun Anggaran 2016 dan 2017 sebagaimana tersebut, dilakukan terdakwa bersama dengan bendahara, akan tetapi untuk anggaran penghasilan tetap perangkat desa diserahkan kepada bendahara, sedangkan untuk kegiatan pembangunan fisik dipegang dan dikelola sendiri oleh terdakwa, sedangkan untuk kegiatan pembangunan fisik dipegang dan dikelola sendiri oleh terdakwa dan pengeluaran atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh terdakwa, tidak sesuai dengan buktinya sehingga ada selisihnya (sisa), tapi dalam LPJ dipas-paskan agar sesuai dengan anggaran;
9. Bahwa dalam pengelolaan keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 (DD tahap I, ADD tahap I, ADD tahap II dan ADD tahap III) khususnya dalam pelaksanaan pembangunan Desa terdakwa selaku Kepala Desa Mulya Jadi ternyata terdakwa sendiri yang melaksanakannya tanpa melibatkan TPK walaupun sebahagian ada melibatkan TPK namun kendalinya tetap pada terdakwa, begitu juga dalam pengelolaan keuangan Desa ternyata terdakwa sendiri yang melaksanakannya tanpa melibatkan PTPKD) yang telah dibentuk terdakwa. Dalam hal ini terdakwa hanya memberikan kebendahara pengeluaran anggaran untuk pembayaran penghasilan tetap perangkat desa sedangkan anggaran untuk pembangunan fisik dipegang dan dikelola terdakwa sendiri;
10. Bahwa dalam pengelolaan keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 (Oktober 2017) khususnya kegiatan pembangunan Desa terdakwa membuat LPJ menggunakan bukti yang tidak benar (dipas-paskan) dengan tujuan agar setiap kegiatan pembangunan Desa yang menyisakan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai pagu anggarannya masing – masing yang mana sisa anggaran tersebut kemudian digunakan sendiri oleh terdakwa, kemudian sisa anggaran tersebut tidak dikembalikan ke bendahara Desa untuk disetorkan kembali ke rekening kas Desa melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
11. Bahwa terhadap penggunaan anggaran yang sudah dilaporkan dalam LPJ keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 yang dibuat oleh terdakwa, timbul kesan seolah-olah terdakwa telah mempergunakan seluruh anggaran Dana Desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017, namun berdasarkan fakta hukum yang terungkaf di persidangan, terdakwa melakukan penyimpangan / penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa, baik dalam prosedurnya maupun penggunaannya, diantaranya; tidak difungsikannya PTPKD dalam hal ini ternyata sdr. PANUT selaku Sekretaris PTPKD hanya melakukan verifikasi penggunaan APBDesa terhadap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan daftar tanda terima untuk pembayaran penghasilan tetap perangkat Desa, tunjangan perangkat Desa, tunjangan BPD, honor PTPKD (Januari – Mei), honor Bendahara, operasional Rt, dan honor TPK (Juni – Agustus) sedangkan untuk kegiatan lainnya seperti kegiatan pembangunan Desa, tidak melakukan verifikasi dikarenakan untuk pengelolaan keuangan terahdap kegiatan tersebut dipegang sendiri oleh terdakwa;
12. Bahwa dalam LPJpenggunaan anggaran DD dan ADD Desa Mulya Jadi TA. 2016 terdapat kegiatan yang tidak terdapat bukti pendukung penggunaan anggarannya namun untuk anggarannya sudah dikeluarkan dari rekening kas Desa oleh terdakwa hal tersebut tidak dibenarkan karena setiap bukti pengeluaran harus sesuai antara fisik dan administrasi bukti penggunaan anggarannya;
13. Bahwa terhadap pengelolaan ABPDes Mulya Jadi khususnya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dan tahun 2017 telah ada dilakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian Keuangan Negara oleh Tim Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dan halnya terdapat kerugian keuangan Negara sebanyak Rp.332.998.646,00 (tiga ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 dan 2017 Nomor : SR-655/PW15/5/2019, tanggal 30 Desember 2019, dengan perhitungan sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1 Jumlah penarikan dana kas ADD dan DD di Bank:
Tahun Anggaran 2016
Tahun Anggaran 2017
1.421.038.800
1.565.461.700
Jumlah 1 2.986.500.500 2 Jumlah belanja rill penggunaan dana ADD dan DD:
Tahun Anggaran 2016
Tahun Anggaran 2017
1.147.782.500
1.470.719.354
Jumlah 2 2.618.501.854 3 Jumlah pengembalian dana ke Kas Desa Mulya Jadi sebagai tindak lanjut temuan hasil audit yang tercantum dalam Laporan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Dana Desa Mulya Jadi Tahun 2016-2017 Nomor 700/71/LHPDTT/17/ITKAB tanggal 15 September 2017 35.000.000 Jumlah 3 35.000.000 4 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (4 = 1 - 2 - 3) 332.998.646
14.Bahwa sampai dengan berakhirnya waktu pelaksanaan audit, terdapat penyetoran ke Kas Desa di Bank BPR Marunting Sejahtera dengan nomor rekening 330.0.02573.0 atas nama Deni Januar QQ Desa Mulya Jadi, secara tunai oleh saksi IIM PARLINA (TPK Desa Mulya Jadi Tahun 2017) dengan bukti transaksi berupa slip penyetoran bank sejumlah Rp 50.900.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 15 Oktober 2019, sebesar Rp25.500.000,00;
Tanggal 17 Oktober 2019, sebesar Rp25.400.000,00.
Tapi penyetoran tersebut di atas, tidak menjadi unsur pengurang kerugian keuangan Negara karena dilakukan dalam masa pelaksanaan audit penghitungan kerugian keuangan Negara, sehingga tidak kewenangan tim audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengurangkannya lagi terhadap kerugian negara yang telah dihitung;
Menimbang, bahwa setelah fakta-fakta hukum tersebut diatas dipaparkan dan kemudian memperhatikan segala sesuatu dari hasil pemeriksaan dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan (BAP), dan untuk mempersingkat uraian Putusan ini dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini, maka sampailah Majelis pada Pertimbangan Juridis, apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut perbuatan Terdakwa dapat memenuhi semua unsur-unsur yang terkandung dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan harus dipidana sesuai dengan Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum tersebut atau tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, sehingga harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum ?;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Pidananya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, “melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Subsidair; menuntut supaya terdakwa dijatuhi Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta uang pengganti sebanyak Rp. 282.098.646,- (dua ratus delapan puluh dua juta Sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) subsidair pidana penjara selama 1 (satu) bulan, karena terdakwa ada memberikan 10 (sepuluh) helai Sertifikat Hak Atas tanah dan 1 (satu) unit sepeda motor untuk menutupi kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa dalam sistem pemidanaan hukum pidana modern Hakim diberi kebebasan untuk menetapkan jenis pidana dan ukuran pidananya. Sehingga keadaan-keadaan khusus yang mempengaruhi terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa walaupun hakim diberi kebebasan oleh undang-undang untuk menetapkan pidana dan ukuran pidananya, namun kebebasan tersebut bukan kebebasan dalam arti mutlak, akan tetapi dibatasi dengan undang-undang dan keadilan. Sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ”Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Maka untuk merealisir maksud Undang-undang tersebut di atas maka dalam putusan harus dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang konkrit dan akurat;
Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa terbukti bersalah atau tidak atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, berdasarkan bukti-bukti/fakta-fakta hukum yang diperoleh selama dalam pemeriksaan di persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka rangkaian perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan bukti atau fakta-fakta yang terungkap di persidangan harus memenuhi semua unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan ini dengan bentuk Dakwaan yaitu sebagai berikut :
Primair : Perbuatan Terdakwa IMAM MA’ARIF, S.H. Bin ALIYUM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Subsidair:Perbuatan Terdakwa IMAM MA’ARIF, S.H. Bin ALIYUM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa bentuk dan susunan surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut adalah subsidairitas, maka oleh karena itu, dalam praktek peradilan pidana, khususnya terkait dengan pembuktian terhadap bentuk dakwaan subsidaritas, ada kewajiban untuk terlebih dahulu membuktikan dakwaan Primair, apabila dakwaan Primeir telah terbukti, maka dakwaan selain dan selebihnya tidak akan dibuktikan lagi. Demikian sebaliknya, apabila dakwaan primair tidak terbukti, barulah dipertimbangkan dakwaan selanjutnya secara berturut-turut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair telah mendakwa Terdakwa IMAM MA’ARIF, S.H. Bin ALIYUM berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPIdana;
Menimbang, bahwa adapun bunyi dan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”;
Unsur-unsurnya adalah;
1. Setiap orang;
2. Dengan cara melawan hukum;
3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
5. Jika Antara beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur sebagaimana tersebut, Majelis mempertimbangkannya, sebagai berikut;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah sebagai salah satu unsur tindak pidana yang sudah lazim didipergunakan/dirumuskan dalam praktek peradilan yang menunjuk pada subyek hukum selaku penanggungjawab hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung-jawabkan segala sikap tindak dan perbuatannya, tanpa melihat statusnya. Jadi demikian dalam hal ini, apakah orang yang dihadapkan ke persidangan ini sesuai atau benar dengan identitasnya yang ada dalam surat dakwaan, sehingga menjadi soal lain yang harus dibuktikan, apakah terdakwa telah terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwaan oleh Penuntut Umum serta apakah dalam diri atau dalam perbuatan terdakwa ada alasan pemaaf atau pembenar;
Menimbang, bahwa orang yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam persidangan perkara ini telah disebutkan secara jelas dalam surat dakwaan yakni terdakwa IMAM MA’ARIF, S.H. Bin ALIYUM dan diuraikan pula secara lengkap mengenai identitas maupun kedudukan yang melekat pada diri terdakwa yakni selaku selaku Kepala Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 140/23/PEMDES.2011, tanggal 30 Mei 2011 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kepala Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat sekaligus selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, hal ini dibenarkan oleh terdakwa dan para saksi;
Menimbang, bahwa selama persidangan terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan menjawab/menanggapi semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga dianggap sebagai subjek hukum yang memiliki sehat jasmani maupun rohani karenanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dalam hal ini tidak terdapat error in persona, maka Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan cara melawan hukum;
Menimbang, bahwa menurut penjelesan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan melawan hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formal maupun materil, yakni meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat;
Menimbang dengan adanya kata “maupun” dalam penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa UU Nomor 31 tahun 1999 mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum secara alternatif yaitu:
1. Ajaran sifat melawan hukum formil, atau ;
2. Ajaran sifat melawan hukum materil ;
(Wiyono : Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 2005, hlm.28);
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan adalah, apakah Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut ajaran sifat melawan hukum materil dalam arti positif ?;
Menimbang, bahwa ajaran melawan hukum formil berpendapat bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja, sedang melawan hukum materil tidak hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis ; (Ruslan Saleh; Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Pidana; 1987, hlm.7);
Menimbang, bahwa dalam Kepustakaan Pidana, terdapat 2 (dua) fungsi dari ajaran sifat melawan hukum materil, yaitu;
a. ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif, yaitu suatu perbuatan, meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tetapi juga menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum;
b. ajaran sifat melawan hukum dengan fungsinya yang negatif, yaitu suatu perbuatan, meskipun oleh peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan yang tersebut tidak bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah adalah perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa Schaffmeiter membedakan pengertian melawan hukum ke dalam 4 (empat) kelompok, yaitu;
Sifat melawan hukum secara umum yaitu semua delik tertulis atau tidak tertulis sebagai bagian inti delik dalam rumusan delik, harus melawan hukum baru dapat dipidana seperti pasal 338 KUHP tidak ada bagian inti delik karena “merampas nyawa” dengan sendirinya melawan hukum. Jadi tidak perlu dicantumkan dalam surat dakwaan adanya melawan hukum dan juga tidak perlu dibuktikan. Hal ini sama dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian unsur melawan hukum dalam pasal ini hanya merupakan unsur diam-diam bukan bagian inti (bestandeel) artinya unsur melawan hukum tidak dicantumkan secara berdiri sendiri. Ini bukan berarti bahwa delik ini dapat dilakukan tanpa melawan hukum. Unsur melawan hukum terbenih (inhaerent) dalam keseluruhan perumusan. Dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan berarti telah melawan hukum;
Sifat melawan hukum secara khusus yaitu secara tegas mencantumkan “melawan hukum” sebagai bagian inti (bestandeel) delik, seperti Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan sendirinya “melawan hukum” harus tercantum di dalam surat dakwaan sehingga harus dapat dibuktikan adanya “melawan hukum”. Jika tidak dapat dibuktikan, putusannya ialah bebas;
Sifat melawan hukum secara formel yaitu apabila seluruh bagian inti delik sudah dipenuhi atau dapat dibuktikan, dengan sendirinya dianggap perbuatan itu telah melawan hukum;
Sifat melawan hukum secara materiel ialah bukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja, tetapi juga perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, kelaziman di dalam pergaulan masyarakat di pandang sebagai perbuatan pelawan hukum. (vide Jur. Andi Hamzah; Pemberantasan Korupsi, Melalui Hukum Nasional dan Internasional; Jakarta, PT.Rajagrafindo;2006, hlm.126-127,194);
Menimbang, bahwa oleh karena penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 menyebutkan yang dimaksud dengan “secara melawan hukum”, dalam Pasal 2 ayat (1) mencakup perbuatan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan, maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawan hukum materil yang diikuti oleh Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 adalah sifat melawan hukum materil yang fungsinya dalam fungsinya yang positif (Wiyono:28). Hal ini sesuai dengan faktanya di tengah-tengah masyarakat dimana ada perbuatan yang dirasakan telah memiliki sifat tidak adil, wajar untuk dapat dihukum, akan tetapi perbuatan belum terdapat dalam suatu Undang-Undang yang melarang dan mengancan dengan hukuman yang disebut dengan rechtsdelicten. Disisi lain juga diakui ajaran wetsdelicten.
Menimbang, bahwa dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, maka pengertian perbuatan melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999; dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, selanjutnya diktum Putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan;
“Menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 134, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, yang dimaksud dengan secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela kerana tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut hanya terhadap penjelasan Pasal 2 ayat (1) yakni pengertian “secara melawan hukum”, yang mencakup perbuatan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil” yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Oleh karenanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga hanya mencabut isi Penjelasan dari Pasal 2 ayat (1) tersebut, dengan menyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ditentukan penjelasan suatu Pasal tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebab Penjelasan hanya merupakan tafsiran resmi pembuat undang-undang atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karenanya penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan juga tidak boleh memuat perubahan terselubung atas ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa disamping itu berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, berbunyi;
“Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut masih memerlukan suatu tindakan dari lembaga legislatif, karena menyangkut norma dalam suatu undang-undang;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dalam beberapa putusannya, antara lain Putusan Nomor 996 K/Pid/2006 tanggal 26 Agustus 2006, Putusan Nomor 1974 K/Pid/2006 tanggal 13 oktober 2006, dan Putusan Nomor 2068 K/Pid/2006 tanggal 21 Pebruari 2007 tetap memaknai unsur ”melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam arti formil maupun materiil;
Menimbang, bahwa maka berdasarkan hal tersebut di atas, dapat digaris bawahi bahwa pengertian perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor RI 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetap diartikan perbuatan melawan hukum materil maupun formil;
Menimbang, bahwa dalam setiap tindak pidana selalu ada unsur sifat melawan hukum dari perbuatan-perbuatan yang didakwakan walaupun dalam rumusan delik-delik tidak selalu dicantumkan, sebagaimana telah diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa pada perundang-undangan Indonesia saat ini dan telah diikuti oleh para pakar hukum, bahwa kata “wederrechttelijk” dalam arti “tidak sah” atau “tanpa kewenangan”, juga dipakai “onrechtmatig” dalam arti “melawan hukum”, misalnya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terpenuhi “unsur melawan hukum” sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor RI 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam perbuatan terdakwa ?;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 140/23/PEMDES.2011, tanggal 30 Mei 2011 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kepala Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat dan mempunyai tugas antara lain; berdasarkan Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa dan pada ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa Kepala Desa berwenang Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan aset Desa serta dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa memiliki kewajiban sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f dijelaskan bahwa Kepala Desa berkewajiban Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, Transparan, Profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta pada huruf i menyebutkan Kepala Desa berkewajiban mengelola keuangan dan Aset Desa;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Mulya Jadi membentuk Tim Pelaksana Kegiatan tahun anggaran 2016 dan 2017 yang terdiri dari Ketua saksi HAERUDIN, Sekretaris sdri. IIM PARLINA, dan anggotanya sdr.AJAD SUDRAJAT, disamping itu juga membentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (selanjutnya disebut PTPKD) untuk Tahun anggaran 2016 dan 2017 yang terdiri dari Iman Ma’arif (terdakwa sendiri) selaku Koordinator, Sdri.DEWI RAHAYU selaku anggota, Sdri.IKA ANGGRAINI selaku anggota;
Menimbang, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (selanjutnya disebut APBDesa) Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 yang terdiri dari sebagai berikut :
| No. | Uraian | Anggaran |
| 1. | Pendapatan | Rp. 1.485.296.000,- |
| 2. | Belanja | Rp. 1.648.574.450,- |
| 2.1 | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | |
| Belanja Pegawai | Rp. 279.400.000,- | |
| Belanja Barang dan Jasa | Rp. 53.289.700,- | |
| Belanja Modal | Rp. 10.000.000,- | |
| Operasional BPD | Rp. 5.000.000,- | |
| Kegiatan Musyawarah Desa | Rp. 1.125.000,- | |
| Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa | Rp. 13.440.000,- | |
| Operasional RT/ RW | Rp. 30.000.000,- | |
| Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor | Rp. 314.000.000,- | |
| Pembangunan garasi mobil Operasi Desa Siaga | Rp. 10.454.500,- | |
| 2.2 | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | |
| A | Kegiatan Pembangunan,Pemanfaatan dan Pemeliharaan (Infrastruktur dan Lingkungan Desa) | |
| Pembuatan Jalan Pemukiman | Rp. 34.608.000,- | |
| Pengerasan Jalan Lingkungan (Laterit) di Dusun 1 & RT8 | Rp. 319.444.200,- | |
| Pembangunan Drainase di RT.01 & RT.02 | Rp. 287.533.500,- | |
| Pembangunan Jembatan Ulin | Rp. 23.766.300,- | |
| Pemliharaan Jalan Rabat Beton & Drainase Rt.1,3,6. | Rp. 31.308.300,- | |
| B | Kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana & Prasarana Kesehatan | |
| Bantuan Pembangunan WC Keluarga tidak mampu | Rp. 123.905.000,- | |
| 2.3 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | |
| Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban | Rp. 22.662.350,- | |
| Kegiatan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan | Rp. 12.500.000,- | |
| Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan | Rp. 10.000.000,- | |
| 2.4 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | |
| Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparat Pemerintah Desa dan BPD | Rp. 22.160.000,- |
Menimbang, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 yang terdiri dari sebagai berikut :
| No. | Uraian | Anggaran |
| 1. | Pendapatan | Rp. 1.650.784.700,- |
| 2. | Belanja | Rp. 1.650.784.700,- |
| 2.1 | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | |
| Penghasilan tetap dan tunjangan | Rp. 283.200.000,- | |
| Kegiatan Operasional Kantor Desa | Rp. 119.258.800,- | |
| Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa | Rp. 4.568.200,- | |
| Operasional BPD | Rp. 5.000.000,- | |
| Kegiatan Musyawarah Desa | Rp. 1.675.000,- | |
| Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa | Rp. 10.000.000,- | |
| Operasional RT/ RW | Rp. 30.000.000,- | |
| Kegiatan Pendataan dan Pembuatan Profil Desa | Rp. 5.197.100,- | |
| Kegiatan Pembentukan Aparatur Desa dan BPD | Rp. 2.500.000,- | |
| 2.2 | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | |
| Kegiatan Pembangunan Jalan Desa | Rp. 743.221.027,- | |
| Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Kantor | Rp. 250.000.000,- | |
| 2.3 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | |
| Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban | Rp. 10.800.000,- | |
| Kegiatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga | Rp. 3.000.000,- | |
| Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan/PKK | Rp. 5.000.000,- | |
| Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama | Rp. 1.500.000,- | |
| Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini | Rp. 13.200.000,- | |
| Kegiatan Peringatan dan Perayaan Hari-hari Besar Tertentu | Rp. 9.051.000,- | |
| Kegiatan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan lainnya | Rp. 13.200.000,- | |
| 2.4 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | |
| Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat | Rp. 38.550.000,- | |
| Kegiatan Pemberdayaan Posyandu, UP2K dan BKB | Rp. 5.400.000,- | |
| Kegiatan Pemberian bantuan santunan dan Beasiswa bagi kelompok tertentu | Rp. 12.414.800,- | |
| Bantuan bedah rumah | Rp. 10.000.000,- |
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan transaksi rekening PD BPR MARUNTING SEJAHTERA atas nama DENI JANUAR QQ DESA MULYA JADI dengan nomor rekening : 330.0.02573.0 pada Tahun Anggaran 2016 (selanjutnya disebut TA.2016) realisasi Pendapatan Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dari dana transfer berupa Dana Desa (selanjutnya disebut DD) dan Alokasi Dana Desa (selanjutnya disebut ADD) adalah sebesar Rp. 1.421.038.800,- (satu milyar empat ratus dua puluh satu juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sedangkan untuk Tahun Anggaran 2017 (selanjutnya disebut TA.2017) sebesar Rp. 1.565.461.700,- (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2016
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 630.744.000,- (enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 790.038.800,- (tujuh ratus sembilan puluh juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Tahun 2017
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 801.469.800,- (delapan ratus satu juta empat ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 763.991.900,- (tujuh ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah).
Menimbang, bahwa Bahwa dari realisasi pendapatan yang diterima Desa Mulya Jadi pada TA. 2016 dan TA. 2017 tersebut selanjutnya dilakukan penarikan anggaran dari rekening kas Desa untuk TA. 2016 sebesar Rp. 1.421.038.800,- (satu milyar empat ratus dua puluh satu juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sedangkan untuk TA. 2017 sebesar Rp. 1.565.461.700,- (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2016
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 630.744.000,- (enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 790.038.800,- (tujuh ratus sembilan puluh juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Tahun 2017
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 801.469.800,- (delapan ratus satu juta empat ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 763.991.900,- (tujuh ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah).
Menimbang, bahwa anggaran yang sudah ditarik dari rekening kas Desa Mulya Jadi tersebut selanjutnya digunakan untuk kegiatan belanja sebagaimana yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban (selanjutnya disebut LPJ) keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 yaitu untuk TA. 2016 sebesar Rp. 1.377.327.200,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dan pada TA. 2017 sebesar Rp. 1.557.498.212,- (satu milyar lima ratus lima puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus dua belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2016
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 630.599.000,- (enam ratus tiga puluh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 746.728.200,- (tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
Tahun 2017
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 797.500.312,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu tiga ratus dua belas rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 759.997.900,- (tujuh ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa proses penarikan DD dan ADD Desa Mulya Jadi Tahun Anggaran 2016 dan 2017 sebagaimana tersebut, dilakukan terdakwa bersama dengan bendahara, akan tetapi untuk anggaran penghasilan tetap perangkat desa diserahkan kepada bendahara, sedangkan untuk kegiatan pembangunan fisik dipegang dan dikelola sendiri oleh terdakwa, sedangkan untuk kegiatan pembangunan fisik dipegang dan dikelola sendiri oleh terdakwa dan pengeluaran atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh terdakwa, tidak sesuai dengan buktinya sehingga ada selisihnya (sisa), tapi dalam LPJ dipas-paskan agar sesuai dengan anggaran;
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 (DD tahap I, ADD tahap I, ADD tahap II dan ADD tahap III) khususnya dalam pelaksanaan pembangunan Desa terdakwa selaku Kepala Desa Mulya Jadi ternyata terdakwa sendiri yang melaksanakannya tanpa melibatkan TPK walaupun sebahagian ada melibatkan TPK namun kendalinya tetap pada terdakwa, begitu juga dalam pengelolaan keuangan Desa ternyata terdakwa sendiri yang melaksanakannya tanpa melibatkan PTPKD) yang telah dibentuk terdakwa. Dalam hal ini terdakwa hanya memberikan kebendahara pengeluaran anggaran untuk pembayaran penghasilan tetap perangkat desa sedangkan anggaran untuk pembangunan fisik dipegang dan dikelola terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 (Oktober 2017) khususnya kegiatan pembangunan Desa terdakwa membuat LPJ menggunakan bukti yang tidak benar (dipas-paskan) dengan tujuan agar setiap kegiatan pembangunan Desa yang menyisakan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai pagu anggarannya masing – masing yang mana sisa anggaran tersebut kemudian digunakan sendiri oleh terdakwa, kemudian sisa anggaran tersebut tidak dikembalikan ke bendahara Desa untuk disetorkan kembali ke rekening kas Desa melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap penggunaan anggaran yang sudah dilaporkan dalam LPJ keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 yang dibuat oleh terdakwa, timbul kesan seolah-olah terdakwa telah mempergunakan seluruh anggaran Dana Desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017, namun berdasarkan fakta hukum yang terungkaf di persidangan, terdakwa melakukan penyimpangan/penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa, baik dalam prosedurnya maupun penggunaannya, diantaranya; tidak difungsikannya PTPKD dalam hal ini ternyata sdr. PANUT selaku Sekretaris PTPKD hanya melakukan verifikasi penggunaan APBDesa terhadap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan daftar tanda terima untuk pembayaran penghasilan tetap perangkat Desa, tunjangan perangkat Desa, tunjangan BPD, honor PTPKD (Januari – Mei), honor Bendahara, operasional Rt, dan honor TPK (Juni – Agustus) sedangkan untuk kegiatan lainnya seperti kegiatan pembangunan Desa, tidak melakukan verifikasi dikarenakan untuk pengelolaan keuangan terahdap kegiatan tersebut dipegang sendiri oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam LPJ penggunaan anggaran DD dan ADD Desa Mulya Jadi Tahun Anggaran 2016 terdapat kegiatan yang tidak terdapat bukti pendukung penggunaan anggarannya namun untuk anggarannya sudah dikeluarkan dari rekening kas Desa oleh terdakwa hal tersebut tidak dibenarkan karena setiap bukti pengeluaran harus sesuai antara fisik dan administrasi bukti penggunaan anggarannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka perbuatan terdakwa yang mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Mulya Jadi Tahun Anggaran 2016 dan 2017, tanpa melibatkan PTPKD dan TPK serta bendahara desa untuk pekerjaan fisik, melainkan dikeloka sendiri oleh terdakwa walaupun TPK ada dilibatkan untuk pekerjaan fisik namun kendalinya tetap ada pada terdakwa, begitu juga bendahara desa hanya diberikan terdakwa untuk mengelola keuangan terkait dengan belanja pembayaran penghasilan tetap perangkat desa (siltap), selebihnya dipegang oleh terdakwa begitu juga dalam pembuatan LPJ-nya oleh terdakwa dipas-pasan sehinga cocok dengan anggaran yang dikeluarkan maka seolah-olah telah dipergunakan sesuai dengan peruntukan dan pagu anggaran, maka perbuatan terdakwa yang demikian itu dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Menimbang, bahwa walaupun rangkaian perbuatan terdakwa tersebut dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, namun karena rangkaian perbuatan sebagaimana tersebut masih dalam ruang lingkup tugas dan kewenangan dalam jabatan terdakwa selaku Kepala Desa Mulya Jadi sekaligus selaku selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, artinya terdakwa dapat melakukan rangkaian perbuatan tersebut karena memang masih dalam ruang lingkup tugas dan kewenangannya selaku Kepala Desa sekaligus penangungjawab pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Menimbang, bahwa tugas dan kewenangan terdakwa dalam pengelolaan keuangan desa tersebut bersumber dari perundang-undangan untuk tujuan agar penggunaan DD dan ADD dimaksud dikelola secara akuntabel, Transparan, Profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme sehingga berhasil guna dan membawa manfaat bagi masyarakat desa (luas), tapi malah terdakwa menyalahgunakan kewenanganya itu untuk tujuan lain yakni untuk kepentingan pribadinya, maka oleh karena rangkaian perbuatan terdakwa dimaksud, lebih tepat dan objektif serta adil apabila dilihat dari segi penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, sehingga unsur melawan hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak tepat atau tidak dapat diterapkan dalam perbuatan terdakwa sehingga harus dianggap tidak terbukti;
Menimbang, bahwa namun bukan berarti dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, tidak telah melakukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi sebaliknya, telah termasuk perbuatan melawan hukum. Karena sebagaimana disebutkan di atas bahwa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana merupakan perbuatan melawan hukum dalam bentuk khusus (specialis), karena Perbuatan Melawan Hukum adalah genus (generalis) dari seluruh perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa di samping itu juga bukan berarti bahwa tidak dapat dijadikan sebagai dasar pemidanaan kepada terdakwa atas pelanggaran yang dilakukan terdakwa terhadap ketenatuan Permendagri Nomor 113 tahun 2014 yaitu : Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (5) serta Pasal 24 ayat (3), Peraturan Bupati Kobar Nomor 6 tahun 2015 pada Pasal 6 ayat (1);
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak tepat diterapkan dalam rangkaian perbuatan terdakwa dan oleh karenanya unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut di atas harus dianggap tidak terbukti secara sah menurut hukum, maka unsur-unsur selanjutnya, tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan Primair (Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair telah mendakwa terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang berbunyi dan unsur-unsurnya adalah;
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”;
Unsur-unsurnya adalah:
1. Setiap orang ;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
4. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
5. Jika Antara beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur sebagaimana tersebut, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa mengenai unsur "setiap orang" ini Mejelis mempergunakan pula secara mutatis mutandis pertimbangan-pertimbangan hukum mengenai unsur "setiap orang" dalam pertimbangan-pertimbangan dakwaan Kesatu Primair sebagaimana dimaksud di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, unsur "setiap orang" dari dakwaan Subsidair ini telah terpenuhi yakni Terdakwa IMAM MA’ARIF, S.H. Bin ALIYUM, sehingga tidak terdapat error in persona;
Ad. 3. Unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa unsur ini dipertimbangkan terlebih dahulu karena unsur ini adalah merupakan sarana untuk mencapai suatu tujuan yaitu “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat/diduduki untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut, yang semuanya itu bersifat alternatif. Kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan seseorang untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya itu. Menyalahgunakan kewenangan dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan. Kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh seseorang (pelaku tindak pidana korupsi), peluang mana tercantum dalam tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabatnya itu. Dengan demikian menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan terjadi apabila kesempatan yang ada padanya itu dia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang dimilikinya. Sarana adalah syarat, cara atau media, yang dalam kaitannya dengan pasal ini adalah cara atau methoda kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya. Dengan demikian menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan terjadi apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, tiada lain adalah kewenangan, kesempatan, dan sarana karena jabatan atau kedudukan yang dipangku seseorang oleh karena memangku jabatan atau kedudukan, akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut, jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan dan sarana juga hilang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan, apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa, telah terbukti melakukan penyelahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sehubungan dengan jabatannya selaku Kepala Desa Mulya Jadi sekaligus Penanggungjawab pengelolaan anggaran desa pada tahun anggaran 2016 dan 2017 dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) ?;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 140/23/PEMDES.2011, tanggal 30 Mei 2011 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kepala Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat dan mempunyai tugas antara lain; berdasarkan Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa dan pada ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa Kepala Desa berwenang Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan aset Desa serta dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa memiliki kewajiban sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f dijelaskan bahwa Kepala Desa berkewajiban Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, Transparan, Profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta pada huruf i menyebutkan Kepala Desa berkewajiban mengelola keuangan dan Aset Desa;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Mulya Jadi membentuk Tim Pelaksana Kegiatan tahun anggaran 2016 dan 2017 yang terdiri dari Ketua saksi HAERUDIN, Sekretaris sdri. IIM PARLINA, dan anggotanya sdr.AJAD SUDRAJAT, disamping itu juga membentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (selanjutnya disebut PTPKD) untuk Tahun anggaran 2016 dan 2017 yang terdiri dari Iman Ma’arif (terdakwa sendiri) selaku Koordinator, Sdri.DEWI RAHAYU selaku anggota, Sdri.IKA ANGGRAINI selaku anggota;
Menimbang, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (selanjutnya disebut APBDesa) Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 yang terdiri dari sebagai berikut :
| No. | Uraian | Anggaran |
| 1. | Pendapatan | Rp. 1.485.296.000,- |
| 2. | Belanja | Rp. 1.648.574.450,- |
| 2.1 | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | |
| Belanja Pegawai | Rp. 279.400.000,- | |
| Belanja Barang dan Jasa | Rp. 53.289.700,- | |
| Belanja Modal | Rp. 10.000.000,- | |
| Operasional BPD | Rp. 5.000.000,- | |
| Kegiatan Musyawarah Desa | Rp. 1.125.000,- | |
| Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa | Rp. 13.440.000,- | |
| Operasional RT/ RW | Rp. 30.000.000,- | |
| Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor | Rp. 314.000.000,- | |
| Pembangunan garasi mobil Operasi Desa Siaga | Rp. 10.454.500,- | |
| 2.2 | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | |
| A | Kegiatan Pembangunan,Pemanfaatan dan Pemeliharaan (Infrastruktur dan Lingkungan Desa) | |
| Pembuatan Jalan Pemukiman | Rp. 34.608.000,- | |
| Pengerasan Jalan Lingkungan (Laterit) di Dusun 1 & RT8 | Rp. 319.444.200,- | |
| Pembangunan Drainase di RT.01 & RT.02 | Rp. 287.533.500,- | |
| Pembangunan Jembatan Ulin | Rp. 23.766.300,- | |
| Pemliharaan Jalan Rabat Beton & Drainase Rt.1,3,6. | Rp. 31.308.300,- | |
| B | Kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana & Prasarana Kesehatan | |
| Bantuan Pembangunan WC Keluarga tidak mampu | Rp. 123.905.000,- | |
| 2.3 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | |
| Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban | Rp. 22.662.350,- | |
| Kegiatan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan | Rp. 12.500.000,- | |
| Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan | Rp. 10.000.000,- | |
| 2.4 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | |
| Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparat Pemerintah Desa dan BPD | Rp. 22.160.000,- |
Menimbang, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 yang terdiri dari sebagai berikut :
| No. | Uraian | Anggaran |
| 1. | Pendapatan | Rp. 1.650.784.700,- |
| 2. | Belanja | Rp. 1.650.784.700,- |
| 2.1 | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | |
| Penghasilan tetap dan tunjangan | Rp. 283.200.000,- | |
| Kegiatan Operasional Kantor Desa | Rp. 119.258.800,- | |
| Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa | Rp. 4.568.200,- | |
| Operasional BPD | Rp. 5.000.000,- | |
| Kegiatan Musyawarah Desa | Rp. 1.675.000,- | |
| Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa | Rp. 10.000.000,- | |
| Operasional RT/ RW | Rp. 30.000.000,- | |
| Kegiatan Pendataan dan Pembuatan Profil Desa | Rp. 5.197.100,- | |
| Kegiatan Pembentukan Aparatur Desa dan BPD | Rp. 2.500.000,- | |
| 2.2 | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | |
| Kegiatan Pembangunan Jalan Desa | Rp. 743.221.027,- | |
| Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Kantor | Rp. 250.000.000,- | |
| 2.3 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | |
| Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban | Rp. 10.800.000,- | |
| Kegiatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga | Rp. 3.000.000,- | |
| Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan/PKK | Rp. 5.000.000,- | |
| Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama | Rp. 1.500.000,- | |
| Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini | Rp. 13.200.000,- | |
| Kegiatan Peringatan dan Perayaan Hari-hari Besar Tertentu | Rp. 9.051.000,- | |
| Kegiatan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan lainnya | Rp. 13.200.000,- | |
| 2.4 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | |
| Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat | Rp. 38.550.000,- | |
| Kegiatan Pemberdayaan Posyandu, UP2K dan BKB | Rp. 5.400.000,- | |
| Kegiatan Pemberian bantuan santunan dan Beasiswa bagi kelompok tertentu | Rp. 12.414.800,- | |
| Bantuan bedah rumah | Rp. 10.000.000,- |
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan transaksi rekening PD BPR MARUNTING SEJAHTERA atas nama DENI JANUAR QQ DESA MULYA JADI dengan nomor rekening : 330.0.02573.0 pada Tahun Anggaran 2016 (selanjutnya disebut TA.2016) realisasi Pendapatan Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dari dana transfer berupa Dana Desa (selanjutnya disebut DD) dan Alokasi Dana Desa (selanjutnya disebut ADD) adalah sebesar Rp. 1.421.038.800,- (satu milyar empat ratus dua puluh satu juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sedangkan untuk Tahun Anggaran 2017 (selanjutnya disebut TA.2017) sebesar Rp. 1.565.461.700,- (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2016
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 630.744.000,- (enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 790.038.800,- (tujuh ratus sembilan puluh juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Tahun 2017
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 801.469.800,- (delapan ratus satu juta empat ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 763.991.900,- (tujuh ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah).
Menimbang, bahwa Bahwa dari realisasi pendapatan yang diterima Desa Mulya Jadi pada TA. 2016 dan TA. 2017 tersebut selanjutnya dilakukan penarikan anggaran dari rekening kas Desa untuk TA. 2016 sebesar Rp. 1.421.038.800,- (satu milyar empat ratus dua puluh satu juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sedangkan untuk TA. 2017 sebesar Rp. 1.565.461.700,- (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2016
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 630.744.000,- (enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 790.038.800,- (tujuh ratus sembilan puluh juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Tahun 2017
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 801.469.800,- (delapan ratus satu juta empat ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 763.991.900,- (tujuh ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah).
Menimbang, bahwa anggaran yang sudah ditarik dari rekening kas Desa Mulya Jadi tersebut selanjutnya digunakan untuk kegiatan belanja sebagaimana yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban (selanjutnya disebut LPJ) keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 yaitu untuk TA. 2016 sebesar Rp. 1.377.327.200,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dan pada TA. 2017 sebesar Rp. 1.557.498.212,- (satu milyar lima ratus lima puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus dua belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2016
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 630.599.000,- (enam ratus tiga puluh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 746.728.200,- (tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
Tahun 2017
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 797.500.312,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu tiga ratus dua belas rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 759.997.900,- (tujuh ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa proses penarikan DD dan ADD Desa Mulya Jadi Tahun Anggaran 2016 dan 2017 sebagaimana tersebut, dilakukan terdakwa bersama dengan bendahara, akan tetapi untuk anggaran penghasilan tetap perangkat desa diserahkan kepada bendahara, sedangkan untuk kegiatan pembangunan fisik dipegang dan dikelola sendiri oleh terdakwa, sedangkan untuk kegiatan pembangunan fisik dipegang dan dikelola sendiri oleh terdakwa dan pengeluaran atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh terdakwa, tidak sesuai dengan buktinya sehingga ada selisihnya (sisa), tapi dalam LPJ dipas-paskan agar sesuai dengan anggaran;
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 (DD tahap I, ADD tahap I, ADD tahap II dan ADD tahap III) khususnya dalam pelaksanaan pembangunan Desa terdakwa selaku Kepala Desa Mulya Jadi ternyata terdakwa sendiri yang melaksanakannya tanpa melibatkan TPK walaupun sebahagian ada melibatkan TPK namun kendalinya tetap pada terdakwa, begitu juga dalam pengelolaan keuangan Desa ternyata terdakwa sendiri yang melaksanakannya tanpa melibatkan PTPKD) yang telah dibentuk terdakwa. Dalam hal ini terdakwa hanya memberikan kebendahara pengeluaran anggaran untuk pembayaran penghasilan tetap perangkat desa sedangkan anggaran untuk pembangunan fisik dipegang dan dikelola terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 (Oktober 2017) khususnya kegiatan pembangunan Desa terdakwa membuat LPJ menggunakan bukti yang tidak benar (dipas-paskan) dengan tujuan agar setiap kegiatan pembangunan Desa yang menyisakan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai pagu anggarannya masing – masing yang mana sisa anggaran tersebut kemudian digunakan sendiri oleh terdakwa, kemudian sisa anggaran tersebut tidak dikembalikan ke bendahara Desa untuk disetorkan kembali ke rekening kas Desa melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap penggunaan anggaran yang sudah dilaporkan dalam LPJ keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 yang dibuat oleh terdakwa, timbul kesan seolah-olah terdakwa telah mempergunakan seluruh anggaran Dana Desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017, namun berdasarkan fakta hukum yang terungkaf di persidangan, terdakwa melakukan penyimpangan/penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa, baik dalam prosedurnya maupun penggunaannya, diantaranya; tidak difungsikannya PTPKD dalam hal ini ternyata sdr. PANUT selaku Sekretaris PTPKD hanya melakukan verifikasi penggunaan APBDesa terhadap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan daftar tanda terima untuk pembayaran penghasilan tetap perangkat Desa, tunjangan perangkat Desa, tunjangan BPD, honor PTPKD (Januari – Mei), honor Bendahara, operasional Rt, dan honor TPK (Juni – Agustus) sedangkan untuk kegiatan lainnya seperti kegiatan pembangunan Desa, tidak melakukan verifikasi dikarenakan untuk pengelolaan keuangan terahdap kegiatan tersebut dipegang sendiri oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam LPJ penggunaan anggaran DD dan ADD Desa Mulya Jadi Tahun Anggaran 2016 terdapat kegiatan yang tidak terdapat bukti pendukung penggunaan anggarannya namun untuk anggarannya sudah dikeluarkan dari rekening kas Desa oleh terdakwa hal tersebut tidak dibenarkan karena setiap bukti pengeluaran harus sesuai antara fisik dan administrasi bukti penggunaan anggarannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka perbuatan terdakwa yang mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Mulya Jadi Tahun Anggaran 2016 dan 2017, tanpa melibatkan PTPKD dan TPK serta bendahara desa untuk pekerjaan fisik, melainkan dikeloka sendiri oleh terdakwa walaupun TPK ada dilibatkan untuk pekerjaan fisik namun kendalinya tetap ada pada terdakwa, begitu juga bendahara desa hanya diberikan terdakwa untuk mengelola keuangan terkait dengan belanja pembayaran penghasilan tetap perangkat desa (siltap), selebihnya dipegang oleh terdakwa begitu juga dalam pembuatan LPJ-nya oleh terdakwa dipas-pasan sehinga cocok dengan anggaran yang dikeluarkan maka seolah-olah telah dipergunakan sesuai dengan peruntukan dan pagu anggaran, maka perbuatan terdakwa yang demikian itu dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa walaupun rangkaian perbuatan terdakwa tersebut dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, namun karena rangkaian perbuatan sebagaimana tersebut masih dalam ruang lingkup tugas dan kewenangan dalam jabatan terdakwa selaku Kepala Desa Mulya Jadi sekaligus selaku selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, artinya terdakwa dapat melakukan rangkaian perbuatan tersebut karena memang masih dalam ruang lingkup tugas dan kewenangannya selaku Kepala Desa sekaligus penangungjawab pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Menimbang, bahwa tugas dan kewenangan terdakwa dalam pengelolaan keuangan desa tersebut bersumber dari perundang-undangan untuk tujuan agar penggunaan DD dan ADD dimaksud dikelola secara akuntabel, Transparan, Profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme sehingga berhasil guna dan membawa manfaat bagi masyarakat desa (luas), tapi malah terdakwa menyalahgunakan kewenanganya itu untuk tujuan lain yakni untuk kepentingan pribadinya, maka oleh karena rangkaian perbuatan terdakwa dimaksud, lebih tepat dan objektif serta adil apabila dilihat dari segi penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya,
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan di atas, menurut Majelis unsur ini, telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum dalam rangkaian perbuatan terdakwa, oleh karena itu Pledoi dan Duplik dari Penasihat Hukum terdakwa dinyatakan ditolak;
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi”;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektif yang melekat pada batin si pelaku, tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagaimana dalam teori kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk). Kesengajaan secara umum berarti perbuatan itu dikehendaki (willen) dan diketahui (wetten) oleh si pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam batin si pelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan (mendapat untung), memang teramat sulit untuk membuktikan suatu keadaan yang ada dalam alam pikiran orang lain (si pelaku), namun hukum hanya mengatur bagaimana melihat suatu tujuan dalam suasana batin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulkan oleh Hakim tentang ada atau tidaknya tujuan dalam batin pelaku;
Menimbang, bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur bathin ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan Terdakwa (Prof. Soedarto, SH ; Hukum dan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142). Demikian juga dalam putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya antara lain dinyatakan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan”, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya. Majelis Hakim sependapat dengan pendapat maupun kaedah hukum Mahkamah Agung dalam putusan diatas untuk mengetahui adanya tujuan dari seorang pelaku tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau badan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi Induk (parent company) adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki dua atau lebih anak perusahaan yang disebut perusahaan subsidairi yang juga memiliki status badan hukum tersendiri. Perusahaan Subsidairi (subsidairy company) atau perusahaan-perusahaan berbadan hukum yang mempunyai hubungan (sister company) adalah perusahaan yang dikontrol atau dimiliki oleh satu perusahaan induk;
Menimbang, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan adalah merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi. Kata “menguntungkan” sama artinya dengan mendapat untung yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari hak yang sesungguhnya diterima atau memperoleh pendapatan yang lebih, terlepas dari penggunaan lebih lanjut atas pendapatan yang diperolehnya itu. Dalam Kamus Bahasa Indonesia menyebutkan : ”untung artinya : laba sedangkan mengutungkan sama artinya dengan : memberi keuntungan, laba, memberikan guna, manfaat, Prof. Dr. JS. Badudu, Prof. Sutan Mohammad Zain, Kamus Bahasa Indonesia (1996); Jakarta, PT. Pustaka Sinar Harapan). Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan berarti mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu badan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa redaksi “dengan tujuan” dalam unsur ini berarti terdakwa mengetahui dan menghendaki serta ada dalam niatnya terhadap apa yang diperbuatnya yaitu untuk tujuan mendatangkan keuntungan bagi dirinya sendiri atau bagi orang lain ataupun bagi suatu korporasi. Dan pihak mana yang hendak diuntungkan dengan perbuatan terdakwa tersebut adalah bersifat alternatif, demikian juga keuntungan tersebut adalah merupakan orientasi dari kehendak atau maksud saja, sehingga tidak harus mewujudkan dalam kenyataan;
Menimbang, bahwa apakah dalam rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana yang terangkum dalam fakta hakum yang terungkap di persidangan, ada menguntungkan bagi terdakwa atau orang lain atau atau korporasi ?;
Menimbang, bahwa anggaran yang sudah ditarik dari rekening kas Desa Mulya Jadi tersebut selanjutnya digunakan untuk kegiatan belanja sebagaimana yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban (selanjutnya disebut LPJ) keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 yaitu untuk TA. 2016 sebesar Rp. 1.377.327.200,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dan pada TA. 2017 sebesar Rp. 1.557.498.212,- (satu milyar lima ratus lima puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus dua belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2016
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 630.599.000,- (enam ratus tiga puluh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 746.728.200,- (tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
Tahun 2017
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 797.500.312,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu tiga ratus dua belas rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 759.997.900,- (tujuh ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa proses penarikan DD dan ADD Desa Mulya Jadi Tahun Anggaran 2016 dan 2017 sebagaimana tersebut, dilakukan terdakwa bersama dengan bendahara, akan tetapi untuk anggaran penghasilan tetap perangkat desa diserahkan kepada bendahara, sedangkan untuk kegiatan pembangunan fisik dipegang dan dikelola sendiri oleh terdakwa, sedangkan untuk kegiatan pembangunan fisik dipegang dan dikelola sendiri oleh terdakwa dan pengeluaran atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh terdakwa, tidak sesuai dengan buktinya sehingga ada selisihnya (sisa), tapi dalam LPJ dipas-paskan agar sesuai dengan anggaran;
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 (DD tahap I, ADD tahap I, ADD tahap II dan ADD tahap III) khususnya dalam pelaksanaan pembangunan Desa terdakwa selaku Kepala Desa Mulya Jadi ternyata terdakwa sendiri yang melaksanakannya tanpa melibatkan TPK walaupun sebahagian ada melibatkan TPK namun kendalinya tetap pada terdakwa, begitu juga dalam pengelolaan keuangan Desa ternyata terdakwa sendiri yang melaksanakannya tanpa melibatkan PTPKD) yang telah dibentuk terdakwa. Dalam hal ini terdakwa hanya memberikan kebendahara pengeluaran anggaran untuk pembayaran penghasilan tetap perangkat desa sedangkan anggaran untuk pembangunan fisik dipegang dan dikelola terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 (Oktober 2017) khususnya kegiatan pembangunan Desa terdakwa membuat LPJ menggunakan bukti yang tidak benar (dipas-paskan) dengan tujuan agar setiap kegiatan pembangunan Desa yang menyisakan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai pagu anggarannya masing – masing yang mana sisa anggaran tersebut kemudian digunakan sendiri oleh terdakwa, kemudian sisa anggaran tersebut tidak dikembalikan ke bendahara Desa untuk disetorkan kembali ke rekening kas Desa melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap penggunaan anggaran yang sudah dilaporkan dalam LPJ keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 yang dibuat oleh terdakwa, timbul kesan seolah-olah terdakwa telah mempergunakan seluruh anggaran Dana Desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017, namun berdasarkan fakta hukum yang terungkaf di persidangan, terdakwa melakukan penyimpangan/penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa, baik dalam prosedurnya maupun penggunaannya, diantaranya; tidak difungsikannya PTPKD dalam hal ini ternyata sdr. PANUT selaku Sekretaris PTPKD hanya melakukan verifikasi penggunaan APBDesa terhadap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan daftar tanda terima untuk pembayaran penghasilan tetap perangkat Desa, tunjangan perangkat Desa, tunjangan BPD, honor PTPKD (Januari – Mei), honor Bendahara, operasional Rt, dan honor TPK (Juni – Agustus) sedangkan untuk kegiatan lainnya seperti kegiatan pembangunan Desa, tidak melakukan verifikasi dikarenakan untuk pengelolaan keuangan terahdap kegiatan tersebut dipegang sendiri oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, yakni terdakwa dalam mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Mulya Jadi Tahun Anggaran 2016 dan 2017, tanpa melibatkan PTPKD dan TPK serta bendahara desa untuk pekerjaan fisik, melainkan dikeloka sendiri oleh terdakwa walaupun TPK ada dilibatkan untuk pekerjaan fisik namun kendalinya tetap ada pada terdakwa, begitu juga bendahara desa hanya diberikan terdakwa untuk mengelola keuangan terkait dengan belanja pembayaran penghasilan tetap perangkat desa (siltap), selebihnya dipegang oleh terdakwa begitu juga dalam pembuatan LPJ-nya oleh terdakwa dipas-pasan sehinga cocok dengan anggaran yang dikeluarkan maka seolah-olah telah dipergunakan sesuai dengan peruntukan dan pagu anggaran adalah dengan tujuan agar terdakwa mendapat keuntungan daripadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, dengan prilaku terdakwa yang menyalahgunakan kewenangan, sarana dan kesempatan yang dimilikinya karena jabatannya yakni selaku Kepala Desa Mulya Jadi sekaligus selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2016 dan 2017 memang mempunyai maksud selanjutnya (bijkomend oogmerk) untuk menguntungkan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, telah terbukti menurut hukum dalam rangkaian perbuatan terdakwa, oleh karena itu, pledoi dan duplik dari terdakwa, dinyatakan ditolak;
Ad. 4. Unsur Dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa redaksi “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan tindak pidana bahwa korupsi merupakan delik formil, artinya untuk adanya tindak pidana korupsi sudah cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan dalam pasal, dan tidak mensyaratkan timbulnya akibat pada keuangan/perekonomian Negara. Konsekwensi delik dirumuskan secara formiel yang dipentingkan adalah perbuatannya, bukan akibatnya seperti dalam perumusan delik materiel. Pada delik formiel tidak perlu dicari hubungan kausal (conditio sine quanon) antara akibat dengan perbuatan, yang paling penting adalah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan keuangan Negara” secara harfiah adalah sama artinya dengan menjadi rugi/berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam Penjelasan Umum Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban, yang timbul antara lain karena berada dalam penugasan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat/lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selanjutnya pengertian Perekonomian Negara didalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan sebagai berikut: “Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian Negara yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan padsa kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat”;
Menimbang, bahwa dalam rangkaian perbuatan erdakwa tersebut, apakah telah ada menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara?
Menimbang, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (selanjutnya disebut APBDesa) Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 yang terdiri dari sebagai berikut :
| No. | Uraian | Anggaran |
| 1. | Pendapatan | Rp. 1.485.296.000,- |
| 2. | Belanja | Rp. 1.648.574.450,- |
| 2.1 | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | |
| Belanja Pegawai | Rp. 279.400.000,- | |
| Belanja Barang dan Jasa | Rp. 53.289.700,- | |
| Belanja Modal | Rp. 10.000.000,- | |
| Operasional BPD | Rp. 5.000.000,- | |
| Kegiatan Musyawarah Desa | Rp. 1.125.000,- | |
| Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa | Rp. 13.440.000,- | |
| Operasional RT/ RW | Rp. 30.000.000,- | |
| Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor | Rp. 314.000.000,- | |
| Pembangunan garasi mobil Operasi Desa Siaga | Rp. 10.454.500,- | |
| 2.2 | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | |
| A | Kegiatan Pembangunan,Pemanfaatan dan Pemeliharaan (Infrastruktur dan Lingkungan Desa) | |
| Pembuatan Jalan Pemukiman | Rp. 34.608.000,- | |
| Pengerasan Jalan Lingkungan (Laterit) di Dusun 1 & RT8 | Rp. 319.444.200,- | |
| Pembangunan Drainase di RT.01 & RT.02 | Rp. 287.533.500,- | |
| Pembangunan Jembatan Ulin | Rp. 23.766.300,- | |
| Pemliharaan Jalan Rabat Beton & Drainase Rt.1,3,6. | Rp. 31.308.300,- | |
| B | Kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana & Prasarana Kesehatan | |
| Bantuan Pembangunan WC Keluarga tidak mampu | Rp. 123.905.000,- | |
| 2.3 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | |
| Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban | Rp. 22.662.350,- | |
| Kegiatan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan | Rp. 12.500.000,- | |
| Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan | Rp. 10.000.000,- | |
| 2.4 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | |
| Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparat Pemerintah Desa dan BPD | Rp. 22.160.000,- |
Menimbang, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 yang terdiri dari sebagai berikut :
| No. | Uraian | Anggaran |
| 1. | Pendapatan | Rp. 1.650.784.700,- |
| 2. | Belanja | Rp. 1.650.784.700,- |
| 2.1 | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | |
| Penghasilan tetap dan tunjangan | Rp. 283.200.000,- | |
| Kegiatan Operasional Kantor Desa | Rp. 119.258.800,- | |
| Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa | Rp. 4.568.200,- | |
| Operasional BPD | Rp. 5.000.000,- | |
| Kegiatan Musyawarah Desa | Rp. 1.675.000,- | |
| Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa | Rp. 10.000.000,- | |
| Operasional RT/ RW | Rp. 30.000.000,- | |
| Kegiatan Pendataan dan Pembuatan Profil Desa | Rp. 5.197.100,- | |
| Kegiatan Pembentukan Aparatur Desa dan BPD | Rp. 2.500.000,- | |
| 2.2 | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | |
| Kegiatan Pembangunan Jalan Desa | Rp. 743.221.027,- | |
| Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Kantor | Rp. 250.000.000,- | |
| 2.3 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | |
| Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban | Rp. 10.800.000,- | |
| Kegiatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga | Rp. 3.000.000,- | |
| Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan/PKK | Rp. 5.000.000,- | |
| Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama | Rp. 1.500.000,- | |
| Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini | Rp. 13.200.000,- | |
| Kegiatan Peringatan dan Perayaan Hari-hari Besar Tertentu | Rp. 9.051.000,- | |
| Kegiatan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan lainnya | Rp. 13.200.000,- | |
| 2.4 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | |
| Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat | Rp. 38.550.000,- | |
| Kegiatan Pemberdayaan Posyandu, UP2K dan BKB | Rp. 5.400.000,- | |
| Kegiatan Pemberian bantuan santunan dan Beasiswa bagi kelompok tertentu | Rp. 12.414.800,- | |
| Bantuan bedah rumah | Rp. 10.000.000,- |
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat digarisbawahi bahwa Alokasi Dada Desa bersumber dari APBD dan Dana Desa bersumber dari APBN, sehingga dapat dikwalifikasikan sebagai keuangan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan transaksi rekening PD BPR MARUNTING SEJAHTERA atas nama DENI JANUAR QQ DESA MULYA JADI dengan nomor rekening : 330.0.02573.0 pada Tahun Anggaran 2016 (selanjutnya disebut TA.2016) realisasi Pendapatan Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dari dana transfer berupa Dana Desa (selanjutnya disebut DD) dan Alokasi Dana Desa (selanjutnya disebut ADD) adalah sebesar Rp. 1.421.038.800,- (satu milyar empat ratus dua puluh satu juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sedangkan untuk Tahun Anggaran 2017 (selanjutnya disebut TA.2017) sebesar Rp. 1.565.461.700,- (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2016
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 630.744.000,- (enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 790.038.800,- (tujuh ratus sembilan puluh juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Tahun 2017
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 801.469.800,- (delapan ratus satu juta empat ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 763.991.900,- (tujuh ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah).
Menimbang, bahwa Bahwa dari realisasi pendapatan yang diterima Desa Mulya Jadi pada TA. 2016 dan TA. 2017 tersebut selanjutnya dilakukan penarikan anggaran dari rekening kas Desa untuk TA. 2016 sebesar Rp. 1.421.038.800,- (satu milyar empat ratus dua puluh satu juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sedangkan untuk TA. 2017 sebesar Rp. 1.565.461.700,- (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2016
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 630.744.000,- (enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 790.038.800,- (tujuh ratus sembilan puluh juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Tahun 2017
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 801.469.800,- (delapan ratus satu juta empat ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 763.991.900,- (tujuh ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah).
Menimbang, bahwa anggaran yang sudah ditarik dari rekening kas Desa Mulya Jadi tersebut selanjutnya digunakan untuk kegiatan belanja sebagaimana yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban (selanjutnya disebut LPJ) keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 yaitu untuk TA. 2016 sebesar Rp. 1.377.327.200,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dan pada TA. 2017 sebesar Rp. 1.557.498.212,- (satu milyar lima ratus lima puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus dua belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2016
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 630.599.000,- (enam ratus tiga puluh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 746.728.200,- (tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
Tahun 2017
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 797.500.312,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu tiga ratus dua belas rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 759.997.900,- (tujuh ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa proses penarikan DD dan ADD Desa Mulya Jadi Tahun Anggaran 2016 dan 2017 sebagaimana tersebut, dilakukan terdakwa bersama dengan bendahara, akan tetapi untuk anggaran penghasilan tetap perangkat desa diserahkan kepada bendahara, sedangkan untuk kegiatan pembangunan fisik dipegang dan dikelola sendiri oleh terdakwa, sedangkan untuk kegiatan pembangunan fisik dipegang dan dikelola sendiri oleh terdakwa dan pengeluaran atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh terdakwa, tidak sesuai dengan buktinya sehingga ada selisihnya (sisa), tapi dalam LPJ dipas-paskan agar sesuai dengan anggaran;
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 (DD tahap I, ADD tahap I, ADD tahap II dan ADD tahap III) khususnya dalam pelaksanaan pembangunan Desa terdakwa selaku Kepala Desa Mulya Jadi ternyata terdakwa sendiri yang melaksanakannya tanpa melibatkan TPK walaupun sebahagian ada melibatkan TPK namun kendalinya tetap pada terdakwa, begitu juga dalam pengelolaan keuangan Desa ternyata terdakwa sendiri yang melaksanakannya tanpa melibatkan PTPKD) yang telah dibentuk terdakwa. Dalam hal ini terdakwa hanya memberikan kebendahara pengeluaran anggaran untuk pembayaran penghasilan tetap perangkat desa sedangkan anggaran untuk pembangunan fisik dipegang dan dikelola terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 (Oktober 2017) khususnya kegiatan pembangunan Desa terdakwa membuat LPJ menggunakan bukti yang tidak benar (dipas-paskan) dengan tujuan agar setiap kegiatan pembangunan Desa yang menyisakan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai pagu anggarannya masing – masing yang mana sisa anggaran tersebut kemudian digunakan sendiri oleh terdakwa, kemudian sisa anggaran tersebut tidak dikembalikan ke bendahara Desa untuk disetorkan kembali ke rekening kas Desa melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap penggunaan anggaran yang sudah dilaporkan dalam LPJ keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 yang dibuat oleh terdakwa, timbul kesan seolah-olah terdakwa telah mempergunakan seluruh anggaran Dana Desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017, namun berdasarkan fakta hukum yang terungkaf di persidangan, terdakwa melakukan penyimpangan/penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa, baik dalam prosedurnya maupun penggunaannya, diantaranya; tidak difungsikannya PTPKD dalam hal ini ternyata sdr. PANUT selaku Sekretaris PTPKD hanya melakukan verifikasi penggunaan APBDesa terhadap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan daftar tanda terima untuk pembayaran penghasilan tetap perangkat Desa, tunjangan perangkat Desa, tunjangan BPD, honor PTPKD (Januari – Mei), honor Bendahara, operasional Rt, dan honor TPK (Juni – Agustus) sedangkan untuk kegiatan lainnya seperti kegiatan pembangunan Desa, tidak melakukan verifikasi dikarenakan untuk pengelolaan keuangan terahdap kegiatan tersebut dipegang sendiri oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap pengelolaan ABPDes Mulya Jadi khususnya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dan tahun 2017 telah ada dilakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian Keuangan Negara oleh Tim Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dan halnya terdapat kerugian keuangan Negara sebanyak Rp.332.998.646,00 (tiga ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 dan 2017 Nomor : SR-655/PW15/5/2019, tanggal 30 Desember 2019, dengan perhitungan sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) | |
| 1 | Jumlah penarikan dana kas ADD dan DD di Bank: Tahun Anggaran 2016 Tahun Anggaran 2017 | 1.421.038.800 1.565.461.700 | |
| Jumlah 1 | 2.986.500.500 | ||
| 2 | Jumlah belanja rill penggunaan dana ADD dan DD: Tahun Anggaran 2016 Tahun Anggaran 2017 | 1.147.782.500 1.470.719.354 | |
| Jumlah 2 | 2.618.501.854 | ||
| 3 | Jumlah pengembalian dana ke Kas Desa Mulya Jadi sebagai tindak lanjut temuan hasil audit yang tercantum dalam Laporan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Dana Desa Mulya Jadi Tahun 2016-2017 Nomor 700/71/LHPDTT/17/ITKAB tanggal 15 September 2017 | 35.000.000 | |
| Jumlah 3 | 35.000.000 | ||
| 4 | Jumlah Kerugian Keuangan Negara (4 = 1 - 2 - 3) | 332.998.646 | |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara, telah terbukti dalam rangkaian perbuatan terdakwa;
Ad.5.Jika Antara beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, berbunyi;
“Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran; jika hukumannya berlainan maka yang digunakan ialah peraturan hukuman yang terberat hukuman utamanya”;
Menimbang, bahwa menurut ilmu pengetahuan hukum pidana dan prakteknya, beberapa perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan yang diteruskan (voorgeette handeing), harus memenuhi beberapa syarat :
1. Dalam melakukan perbuatan itu, terdakwa hanya mempunyai satu niat atau kehendak yang mendasar;
2. Bahwa perbuatan-perbuatan itu harus merupakan perbuatan-perbuatan yang sama atau sama macamnya, misalnya pencurian dengan pencurian, termasuk segala macam pencurian yang ringan sama yang berat;
3. Beberapa perbuatan bertalian satu sama lain sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
4. Jarak antara waktu perbuatan dengan perbuatan lainnya tidak terlalu (besar) lama;
5. Beberapa perbuatan datang dari atau diakibatkan oleh sub kehendak dari terdakwa;
Menimbang, bahwa berdadarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa Desa Mulya Jadi pada tahun 2016 dan 2017 ada menerima ADD yang bersumber dari APBD dan DD yang bersumber dari APBN;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan transaksi rekening PD BPR MARUNTING SEJAHTERA atas nama DENI JANUAR QQ DESA MULYA JADI dengan nomor rekening : 330.0.02573.0 pada Tahun Anggaran 2016 (selanjutnya disebut TA.2016) realisasi Pendapatan Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dari dana transfer berupa Dana Desa (selanjutnya disebut DD) dan Alokasi Dana Desa (selanjutnya disebut ADD) adalah sebesar Rp. 1.421.038.800,- (satu milyar empat ratus dua puluh satu juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sedangkan untuk Tahun Anggaran 2017 (selanjutnya disebut TA.2017) sebesar Rp. 1.565.461.700,- (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2016
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 630.744.000,- (enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 790.038.800,- (tujuh ratus sembilan puluh juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Tahun 2017
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 801.469.800,- (delapan ratus satu juta empat ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 763.991.900,- (tujuh ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah).
Menimbang, bahwa Bahwa dari realisasi pendapatan yang diterima Desa Mulya Jadi pada TA. 2016 dan TA. 2017 tersebut selanjutnya dilakukan penarikan anggaran dari rekening kas Desa untuk TA. 2016 sebesar Rp. 1.421.038.800,- (satu milyar empat ratus dua puluh satu juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sedangkan untuk TA. 2017 sebesar Rp. 1.565.461.700,- (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2016
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 630.744.000,- (enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 790.038.800,- (tujuh ratus sembilan puluh juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Tahun 2017
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 801.469.800,- (delapan ratus satu juta empat ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 763.991.900,- (tujuh ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah).
Menimbang, bahwa anggaran yang sudah ditarik dari rekening kas Desa Mulya Jadi tersebut selanjutnya digunakan untuk kegiatan belanja sebagaimana yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban (selanjutnya disebut LPJ) keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 yaitu untuk TA. 2016 sebesar Rp. 1.377.327.200,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dan pada TA. 2017 sebesar Rp. 1.557.498.212,- (satu milyar lima ratus lima puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus dua belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2016
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 630.599.000,- (enam ratus tiga puluh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 746.728.200,- (tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
Tahun 2017
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 797.500.312,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu tiga ratus dua belas rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 759.997.900,- (tujuh ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa proses penarikan DD dan ADD Desa Mulya Jadi Tahun Anggaran 2016 dan 2017 sebagaimana tersebut, dilakukan terdakwa bersama dengan bendahara, akan tetapi untuk anggaran penghasilan tetap perangkat desa diserahkan kepada bendahara, sedangkan untuk kegiatan pembangunan fisik dipegang dan dikelola sendiri oleh terdakwa, sedangkan untuk kegiatan pembangunan fisik dipegang dan dikelola sendiri oleh terdakwa dan pengeluaran atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh terdakwa, tidak sesuai dengan buktinya sehingga ada selisihnya (sisa), tapi dalam LPJ dipas-paskan agar sesuai dengan anggaran;
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 (DD tahap I, ADD tahap I, ADD tahap II dan ADD tahap III) khususnya dalam pelaksanaan pembangunan Desa terdakwa selaku Kepala Desa Mulya Jadi ternyata terdakwa sendiri yang melaksanakannya tanpa melibatkan TPK walaupun sebahagian ada melibatkan TPK namun kendalinya tetap pada terdakwa, begitu juga dalam pengelolaan keuangan Desa ternyata terdakwa sendiri yang melaksanakannya tanpa melibatkan PTPKD) yang telah dibentuk terdakwa. Dalam hal ini terdakwa hanya memberikan kebendahara pengeluaran anggaran untuk pembayaran penghasilan tetap perangkat desa sedangkan anggaran untuk pembangunan fisik dipegang dan dikelola terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 (Oktober 2017) khususnya kegiatan pembangunan Desa terdakwa membuat LPJ menggunakan bukti yang tidak benar (dipas-paskan) dengan tujuan agar setiap kegiatan pembangunan Desa yang menyisakan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai pagu anggarannya masing – masing yang mana sisa anggaran tersebut kemudian digunakan sendiri oleh terdakwa, kemudian sisa anggaran tersebut tidak dikembalikan ke bendahara Desa untuk disetorkan kembali ke rekening kas Desa melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap penggunaan anggaran yang sudah dilaporkan dalam LPJ keuangan Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017 yang dibuat oleh terdakwa, timbul kesan seolah-olah terdakwa telah mempergunakan seluruh anggaran Dana Desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Mulya Jadi TA. 2016 dan TA. 2017, namun berdasarkan fakta hukum yang terungkaf di persidangan, terdakwa melakukan penyimpangan/penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa, baik dalam prosedurnya maupun penggunaannya, diantaranya; tidak difungsikannya PTPKD dalam hal ini ternyata sdr. PANUT selaku Sekretaris PTPKD hanya melakukan verifikasi penggunaan APBDesa terhadap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan daftar tanda terima untuk pembayaran penghasilan tetap perangkat Desa, tunjangan perangkat Desa, tunjangan BPD, honor PTPKD (Januari – Mei), honor Bendahara, operasional Rt, dan honor TPK (Juni – Agustus) sedangkan untuk kegiatan lainnya seperti kegiatan pembangunan Desa, tidak melakukan verifikasi dikarenakan untuk pengelolaan keuangan terahdap kegiatan tersebut dipegang sendiri oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada jabatan terdakwa selaku Kepala Desa Mulya Jadi sekaligus selaku penanggungjawab pengelola anggaran desa Mulya Jadi untuk tahun anggaran 2016 dan 2017 dengan cara berbagai rangkaian tindakan yang bertentangan dengan aturan, misalnya terdakwa mengelola sendiri ADD dan DD dimaksud tanpa melibat bendahara desa, PTPKD dan TPK dengan maksud agar terdakwa bisa mengerjakan berbagai pekerjaan fisik sehingga mendapat keuntungan demikian juga dalam pembuatan LPJ-nya, sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena itu rangkaian perbuatan terdakwa tersebut harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut karena timbul dari satu niat yakni terdakwa dan perbuatan-perbuatan itu jenisnya sama dan saling bertalian serta waktunya saling berdekatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut, maka menurut Majelis unsur ini telah terbukti dalam rangkaian perbuatan terdakwa, oleh karenanya Pledoi dan Duplik dari Penasihat Hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair, maka seluruh Pledoi dan Duplik dari Penasihat Hukum terdakwa dinyatakan ditolak, dan selanjutnya kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ada ditemukan fakta-fakta hukum yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar pada perbuatan terdakwa maupun alasan pemaaf pada diri terdakwa. Oleh karenanya terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas rangkaian tindakan terdakwa sehingga terjadinya tindak pidana korupsi ini;
Menimbang, bahwa terdakwa memiliki peranan yang signifikan terjadinya tindak pidana korupsi ini, karena terdakwa selaku kepala Desa Mulya Jadi mengelola sendiri ADD dan DD tahun anggaran 2016 dan 2017 tanpa melibatkan Bendadara Desa dan TPKAD dan TPK Desa Mulya Jadi;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang mengelola sendiri ADD dan DD sebagaimana tersebut, telah menilmbulkan kerugian skala Desa, sebanyak Rp. 332.998.646,- (tiga ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap kerugian Negara cq Desa Mulya Jadi sebagaimana telah ada sebahagian dikembalikan terdakwa pada saat penyidikan dilakukan disamping itu juga terdakwa telah ada menyerahkan 10 (sepuluh) helai Sertifikat Hak Milik Atas tanah dan 1 (sau) unit sepeda motor untuk menutupi kekurangan pengembalian kerugian dimaksud;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 menjuntokan dengan pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalam ketentuan Pasal 3 tersebut diatas, pidana dendanya menggunakan redaksi kata : “dan atau ”, sehingga ini berarti penjatuhan pidana denda kepada terdakwa secara alternatif dengan pengertian pidana denda bisa dijatuhkan atau tidak dijatuhkan kepada terdakwa bersamaan dengan pidana penjaranya, dengan ketentuan bila dijatuhkan harus disubsidairkan dengan pidana kurungan. Sedangkan dalam Pasal 18 tersebut diatas mengatur mengenai pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak-banyaknya adalah sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dan penjatuhan pidana tambahan ini harus mengikuti pidana pokok sehingga tidak dapat berdiri sendiri;
Menimbang, bahwa didalam tuntutan pidananya, Penuntut Umum juga ada menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan uang Pengganti sebanyak Rp. Rp. 282.098.646,- (dua ratus delapan puluh dua juta Sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) subsidair pidana penjara selama 1 (satu) bulan, karena terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) helai sertifikat tanahnya untuk dilelang sebagai pengganti uang pengganti yang dibebankan kepadanya (terdakwa);
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan sebagaimana telah disebutkan di atas, yakni terdakwa selaku Kepala Desa Mulya Jadi sekaligus penanggungjawab pengelola anggaran desa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada pada jabatannya tersebut, dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 dan 2017, sehingga merugikan keuangan negara sebanyak Rp. 332.998.646,- (tiga ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa setelah selesai audit dilaksanakan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, ternyata ada pengembalian ke Kas Desa di Bank BPR Marunting Sejahtera dengan nomor rekening 330.0.02573.0 atas nama Deni Januar QQ Desa Mulya Jadi, secara tunai oleh saksi IIM PARLINA (TPK Desa Mulya Jadi Tahun 2017) dengan bukti transaksi berupa slip penyetoran bank sejumlah Rp 50.900.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 15 Oktober 2019, sebesar Rp25.500.000,00;
Tanggal 17 Oktober 2019, sebesar Rp25.400.000,00.
Menimbang, bahwa oleh karena penyetoran (pengembalian) tersebut di atas dilakukan setelah audit berlangsung, maka tidak menjadi unsur pengurang kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, artinya belum dikurangkan dari jumlah kerugian negara. Maka oleh karena itu, menurut Majelis sudah sukup adil dan patut apabila pengembalian itu dikurangnya dari jumlah kerugian negara hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga kerugian negara yang harus dikembalikan terdakwa sebanyak Rp.282.098.464,- (dua ratus delapan puluh dua juta Sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut; Rp. 332.998.646,00 – Rp. 50.900.000,00
Menimbang, di samping itu juga pada waktu penyidikan berlangsung ternyata terdakwa telah ada memberikan 10 (sepuluh) helai sertifikat Hak Milik atas tanah dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan maksud untuk menutupi kerugian keuangan negara dimaksud;
Menimbang, bahwa oleh karena tindak pidana korupsi merupakan delik formil, maka dengan (sebagian) pengembalian uang sebagaimana disebutkan di atas, tidak menyebabkan hapusnya pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi merupakan faktor yang meringankan pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa atas realitas tersebut maka menurut Majelis adalah adil dan patut apabila terhadap terdakwa di samping dijatuhi pidana penjara juga pidana denda dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan perampasan barang tertentu;
Menimbang, bahwa walaupun terdakwa dinyatakan mempunyai kesalahan dalam melakukan tindak pidana tersebut, akan tetapi segala keadaan, kondisi yang mempengaruhi dan menyertai baik sebelum atau sesudah tindak pidana itu terjadi, sudah merupakan bagian pertimbangan bagi Majelis dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut doktrin hukum pidana, perbuatan manusia tidak dapat dilihat secara abstrak dari sudut yuridis semata, terlepas dari orang yang melakukannya, akan tetapi perbuatan itu harus dilihat secara konkrit bahwa dalam kenyataannya perbuatan seseorang itu dipengaruhi oleh watak pribadinya, faktor biologi dan lingkungan kemasyarakatan. Oleh karenanya menurut Lombroso, setiap penjahat mempunyai kebutuhan yang berbeda, sehingga merupakan kebodohan yang menerapkan pidana yang sama bagi tiap orang yang melakukan kejahatan;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa menurut Majelis sudah sudah memenuhi rasa keadilan, oleh karena pidana yang dijatuhkan bukan saja menimbulkan penderitaan fisik kepada terdakwa akan tetapi juga psikis baik terhadap terdakwa maupun keluarganya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditahan dan penahanan tersebut adalah penahanan yang sah menurut hukum, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dalam tahanan sebelumnya, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Menimbang, bahwa pada saat putusan ini diucapkan terdakwa ditahan, maka untuk menghindari putusan ini tidak dapat dilaksanakan, maka dipandang perlu untuk memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa mengenai barang terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam dalam amar putusan ini, sebabagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa dalam ilmu Hukum Pidana, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah bertujuan untuk pembalasan atas perbuatannya (retrebutif) akan tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang hendak dicapai dengan penjatuhan pidana tersebut, yang pada dasarnya menyadarkan supaya tidak mengulangi perbuatannya, serta masyarakat tidak mengikuti/meniru perbuatan terdakwa, oleh karenanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukan merupakan pembalasan atas perbuatan yang menyalahi aturan yang telah dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa Beccaria sebagai salah seorang pakar hukum pidana, tidak percaya akan manfaat pidana yang berat, pencegahan sebagai tujuan penjatuhan pidana tidak akan datang dari pidana yang berat, melainkan datang dari pidana yang patut yang dikenakan seketika dan yang pasti tidak terelakkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan berapa lama terdakwa harus dipidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan didalam penerapan pidana, yaitu;
a. Keadaan yang memberatkan antara lain:
Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi;
Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana;
Terdakwa merupakan Kepala Desa;
b. Keadaan yang meringankan antara lain; :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan terus terang mengakui perbuatannya;
Terdakwa sudah mengembalikan sebahagian Kerugian Keuangan negara dan telah menyerahkan 10 (sepuluh) helai Sertifikat Hak Milik Atas Tanah untuk menutupi kekurangan pengembalian kerugian negara dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas yaitu berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini, menurut Majelis sudah dipandang patut dan adil dan setimpal serta sesuai dengan kesalahan terdakwa tersebut;
Mengingat, Undang-Undang RI Nomor 49 tahun 2009 perubahan ke dua Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009, Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; serta ketentuan peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Imam Ma’arif,S.H. Bin Aliyum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, “melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara secara berlanjut” sebagaimana dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa Imam Ma’arif,S.H. Bin Aliyum dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Imam Ma’arif,S.H. Bin Aliyum terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, “melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara berlanjut” sebagaimana dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Ma’arif,S.H. Bin Aliyum, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum pula terdakwa Imam Ma’arif,S.H. Bin Aliyum untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 282.098.646,- (dua ratus delapan puluh dua juta Sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa, tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka maka harta benda terdakwa yang telah disita berupa :
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03768 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak NI’MATUL LAILI dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 18 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03850 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak HABIB IKHWANI dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03799 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak IFFAH LAILUM dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03847 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak AGUS WALUYO dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03837 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak IMAM MA’ARIF dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03798 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak AJAT SUDRAJAT dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03836 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak FURQON MAQFURI dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03777 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak DEWI RAHAYU dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03801 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak EKO SURIANTO dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
1 (satu) Unit sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan merk / type honda scoopy warna hitam dengan Noka : MH1JFL116EK113646, Nosin : JFLIE.1116160;
Dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal pelelangan harta benda terdakwa tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti, berupa :
1 (satu) Bundel fotocopy Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 02 tahun 2016, Tanggal April 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2016 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 04 tahun 2016, Tanggal 06 Desember 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesa P.) tahun anggaran 2016 (legalisasi).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) tahap I Desa Mulya Jadi tahun 2016.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) tahap II Desa Mulya Jadi tahun 2016.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I Desa Mulya Jadi tahun 2016.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II Desa Mulya Jadi tahun 2016.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana Tambahan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II Desa Mulya Jadi tahun 2016.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III Desa Mulya Jadi tahun 2016.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap IV Desa Mulya Jadi tahun 2016.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap V Desa Mulya Jadi tahun 2016.
1 (satu) Bundel fotocopy Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 03 Tahun 2017, Tanggal 30 Oktober 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesa.P) tahun anggaran 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 01 Tahun 2018, Tanggal 12 Pebruari 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2017.
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) tahap I Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) tahap II Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD Tambahan) tahap I Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap IV Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tahap V Desa Mulya Jadi tahun 2017 (legalisasi).
6 (enam) lembar laporan transaksi rekening PD BPR MARUNTING SEJAHTERA atas nama DENI JANUAR QQ DESA MULYA JADI tahun 2016 sampai 2018, nomor rekening : 330.0.02573.0.
1 (satu) lembar fotocopy laporan transaksi rekening PD BPR MARUNTING SEJAHTERA atas nama DENI JANUAR QQ DESA MULYA JADI tanggal 12 April 2019, nomor rekening : 330.0.02573.0 (Legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy slip penyetoran PD BPR MARUNTING SEJAHTERA berupa pengembalian DD 2016 dan 2017 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) tanggal 12 April 2019 (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy laporan transaksi rekening PD BPR MARUNTING SEJAHTERA atas nama DENI JANUAR QQ DESA MULYA JADI tanggal 15 Oktober 2019, nomor rekening : 330.0.02573.0 (Legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy laporan transaksi rekening PD BPR MARUNTING SEJAHTERA atas nama DENI JANUAR QQ DESA MULYA JADI tanggal 17 Oktober 2019, nomor rekening : 330.0.02573.0 (Legalisasi).
2 (dua) lembar fotocopy slip penyetoran PD BPR MARUNTING SEJAHTERA berupa pengembalian DD dan ADD tahun 2017 sebesar Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 15 Oktober 2019 dan pengembalian uang belanja tahun 2017 sebesar Rp. 25.400.000,- (dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 17 Oktober 2019 (Legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana Desa tahap 1 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/31/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 21 Juni 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/195/Keu, tanggal 20 Juni 2017 (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana Desa tahap 2 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/138/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 17 Nopember 2017.
1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Dana Desa tahap II Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/317/Keu, tanggal 12 November 2017 (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap 1 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/15/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 24 Mei 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/101/Keu, tanggal 22 Mei 2017 (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap 1 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/20/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 05 Juni 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/99/Keu, tanggal 22 Mei 2017 (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap 2 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/51/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 31 Juli 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap II Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/156/Keu, tanggal 20 Juli 2017 (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa dan ADD DBH Pusat Triwulan 2 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/113/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 29 September 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap III Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/168/Keu, tanggal 27 September 2017 (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap 4 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/135/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 17 Nopember 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap IV Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/314/Keu, tanggal 12 November 2017 (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap 5 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/226/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 29 Desember 2017 (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana kurang salur ADD tahun anggaran 2016 Nomor : 900/225/PMD-Kec.PB/2017, tanggal 29 Desember 2017 (legalisasi).
1 (satu) Bundel fotocopy Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap V Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2017 Nomor : 900/ /Keu, tanggal Desember 2017 (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kobar Nomor 22 tahun 2016, Tanggal 30 Mei 2016, tentang tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa beserta lampirannya (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) DD tahap I Nomor : 00756/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 13 Juni 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) DD tahap II Nomor : 01647/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 28 Oktober 2016. (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 tahun 2016 tanggal 4 Pebruari 2016, tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2016 beserta lampirannya (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 75 tahun 2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 tahun 2016, tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2016 beserta lampirannya (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Januari sampai dengan April 2016 sumber dana DAU Nomor : 00689/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 6 Juni 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk triwulan I T.A. 2016 sumber dana DBH Pajak Nomor : 00690/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 6 Juni 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan I T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Kehutanan Nomor : 00692/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 6 Juni 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan I T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Pertambangan Nomor : 00691/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 6 Juni 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan I T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Perikanan Nomor : 00688/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 6 Juni 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Mei sampai dengan Juni 2016 sumber dana DAU Nomor : 01164/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 9 Agustus 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan II T.A. 2016 sumber dana DBH Pajak Nomor : 01238/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 18 Agustus 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan II T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Pertambangan Nomor : 01236/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 18 Agustus 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan II T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Kehutanan Nomor : 01237/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 18 Agustus 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan II T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Perikanan Nomor : 01235/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 18 Agustus 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Juli sampai dengan Agustus 2016 sumber dana DAU Nomor : 01462/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 28 September 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan September sampai dengan Oktober 2016 sumber dana DAU Nomor : 01834/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 25 November 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan III T.A. 2016 sumber dana DBH Pajak Nomor : 01837/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 28 November 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan III T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Kehutanan Nomor : 01831/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 25 November 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan III T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Perikanan Nomor : 01833/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 25 November 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Nopember sampai dengan Desember 2016 sumber dana DAU Nomor : 02196/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 30 Desember 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan IV T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Kehutanan Nomor : 02189/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 30 Desember 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan IV T.A. 2016 sumber dana DBH Pajak Nomor : 02186/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 30 Desember 2016. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan IV T.A. 2016 sumber dana DBH SDA Pertambangan Nomor : 02203/BTL/SP2D-LS/2016, Tanggal 30 Desember 2016. (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kobar Nomor 7 tahun 2017, Tanggal 17 April 2017 2016, tentang tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa beserta lampirannya. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) DD tahap I Nomor : 00866/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 21 Juni 2017. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) DD tahap II (Nomor Surat Tidak Jelas) Tanggal 14 November 2017. (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 5 tahun 2017 tanggal 17 April 2017, tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 beserta lampiranya (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 31 tahun 2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 5 tahun 2017, tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 beserta lampirannya (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Januari sampai dengan April 2017 sumber dana DAU Nomor : 00587/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 19 Mei 2017. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD triwulan I tahun anggaran 2017 sumber dana DBH Pusat Nomor : 00593/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 23 Mei 2017. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Mei sampai dengan Juni 2017 sumber dana DAU (Nomor Surat Tidak Jelas), Tanggal 20 Juli 2017. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan Juli sampai dengan Agustus 2017 (sumber dana DAU) dan untuk triwulan II (sumber dana DBH Pusat) Nomor : 01506/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 26 September 2017. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan September sampai dengan Oktober 2017 (sumber dana DAU) dan untuk triwulan III (sumber dana DBH Pusat) Nomor : 01865/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 14 November 2017. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk bulan November sampai dengan Desember 2017 sumber dana DAU Nomor : 02193/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 27 Desember 2017. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk Triwulan IV tahun anggaran 2017 sumber dana DBH Pusat Nomor : 02203/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 27 Desember 2017. (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD untuk kurang salur tahun 2016 sumber dana DAU Nomor : 02224/BTL/SP2D-LS/2017, Tanggal 27 Desember 2017. (legalisasi).
1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/208/BPMD.E/VI/2016, tanggal 15 Juni 2016.
1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/ /Keu, tanggal 09 Juni 2016.
1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Dana Desa tahap II Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/700/BPMD.E/XI/2016, tanggal 02 Nopember 2016.
1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Dana Desa tahap II Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/ 167 /Keu, tanggal 02 Nopember 2016.
1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/147/BPMD.A/VI/2016, tanggal 08 Juni 2016.
1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap I Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/89/Keu, tanggal 02 Juni 2016.
1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap II Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/396/BPMD.E/VIII/2016, tanggal 12 Agustus 2016.
1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap II Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/ /Keu, tanggal 08 Agustus 2016.
1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap III Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/583/BPMD.A/X/2016, tanggal 06 Oktober 2016.
1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap III Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/ /Keu, tanggal 03 Oktober 2016.
1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa Ub. September s/d Oktober 2016 Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/931/BPMD.E/XII/2016, tanggal 06 Desember 2016.
1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap September – Oktober Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/ /Keu, tanggal 01 Desember 2016.
1 (satu) lembar rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa Ub. Nopember s/d Desember 2016 tahun anggaran 2016 Nomor : 414.2/1076/BPMD.E/VIII/2016, tanggal 29 Desember 2016.
1 (satu) Bundel Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa tahap November – Desember Desa Mulya Jadi tahun anggaran 2016 Nomor : 900/192/Keu, tanggal 29 Desember 2016.
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Mulya Jadi Nomor 01 tahun 2017, Tanggal 20 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2017.
1 (satu) Lembar Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : SKW-MJ / / 2018, tentang pekerjaan pengerasan jalan (Latrit).
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03718 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak NI’MATUL LAILI dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 16 Desember 2018.
Foto Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 140/23/PEMDES.2011, tanggal 30 Mei 2011, tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Mulya Jadi periode 2011 – 2017.
(TERLAMPIR DALAM BEKRAS PERKARA)
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03768 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak NI’MATUL LAILI dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 18 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03850 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak HABIB IKHWANI dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03799 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak IFFAH LAILUM dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03847 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak AGUS WALUYO dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03837 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak IMAM MA’ARIF dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03798 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak AJAT SUDRAJAT dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03836 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak FURQON MAQFURI dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03777 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak DEWI RAHAYU dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik nomor 03801 Desa Mulya Jadi atas nama pemegang hak EKO SURIANTO dengan luas tanah 200 M2 yang diterbitkan di Pangkalan Bun tanggal 19 Desember 2018.
Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
1 (satu) Unit sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan merk / type honda scoopy warna hitam dengan Noka : MH1JFL116EK113646, Nosin : JFLIE.1116160
(Dirampas Untuk Negara guna diperhitungkan sebagai uang pengganti apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht) tidak dapat mengembalikan kerugian negara);
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 oleh kami IRFANUL HAKIM,S.H., Hakim Karir Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya selaku Hakim Ketua Majelis, ALFON,S.H.,M.H., Hakim Karir Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dan ANUAR SAKTI SIREGAR,S.H.,M.H., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang melalui sarana telekonferensi yang terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal 23 Februari 2021 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi ALFON,S.H.,M.H., dan ANUAR SAKTI SIREGAR,S.H.,M.H., masing-masing Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I GUSTI BAGUS SANDHI,S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut dan dihadiri oleh YUSHAR.,S.H.,M.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat serta dihadiri oleh terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya tersebut;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Alfon, S.H., M.H. Irfanul Hakim, S.H.
Anuar Sakti Siregar, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
I Gusti Bagus Sandhi, S.H.