192/Pid.B/LH/2022/PN Bbu
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 192/Pid.B/LH/2022/PN Bbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUHAMMAD GIBRAFIL FAHLEVI, S.H. Terdakwa: SARMIN Bin NEMOK .Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Sarmin Bin Nemok (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Menyuruh Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Mobil Truck Merk Mitsubishi PS120 warna kuning bak warna biru Nopol BG 8132 YC; 1 (satu) Unit gergaji mesin warna biru Merk Maestro Plus; Dirampas untuk negara; 46 (empat puluh enam) batang kayu sengon panjang masing-masing kurang lebih 4 meter; Dikembalikan kepada PT. INHUTANI; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 192/Pid.B/LH/2022/PN Bbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | SARMIN BIN NEMOK (ALM); |
| 2. | Tempat lahir | : | Ketapang, Lampung; |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 55 Tahun/ 27 Mei 1967; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jalan Sarmin Citerep RT/RW 03/03 Kampung Ketapang Kecamatan Sungai Selatan Kabupaten Lampung Utara; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Petani; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 7 Desember 2022 dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 Desember 2022 sampai dengan tanggal 28 Desember 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan tanggal 20 Januari 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Januari 2023 sampai dengan tanggal 21 Maret 2023;
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor 192/Pid.B/LH/2022/PN Bbu tanggal 22 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 192/Pid.B/LH/2022/PN Bbu tanggal 22 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SARMIN Bin NEMOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Orang Perorangan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b” sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU RI No.18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan;
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdawa SARMIN Bin NEMOK selama 1 (Dua) Tahun Pidana Penjara dan Denda sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) subsidair 6 (enam ) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
1 (satu) unit mobil truck merk Misthubshi PS120 warna kuning bakwarna biru Nopol BG 8132 YC;
1 (satu) unit gergaji mesin warna biru merk MAESTRO Plus;
Dirampas untuk Negara;
46 (Empat Puluh Enam) batang kayu sengon Panjang masing-masing 4 (empat) meter;
Dikembalikan pada saksi korban (PT INHUTANI);
Menetapkan agar Terdakwa Membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDM- 34/ RP-9/Eoh.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa Terdakwa SARMIN Bin NEMOK pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 11.00 WiB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di kawasan hutan register 46 Kec.pakuan ratuarea Petak 98, Kabupaten Waykanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang melakukan , meyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mealakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 07.00 wib, Terdakwa SARMIN Bin NEMOK dihubungi melalui handphone oleh Sdr.KHAIRUL SALEH (DPO) dengan berkata “MASUK GAK HARI INI MANG ?, KALAU MASUK SAYA TUNGGU DILOKASI (Hutan Register) Terdakwa SARMIN Bin NEMOK pun membalas dengan mengatakan “IYA SAYA KESANA”, kemudian Terdakwa SARMIN Bin NEMOK yang sudah mempunyai niat akan berangkat menunju hutan registerpun menyuruh saksi ARIFKI GUNAWAN Bin SARMIN (anak dari Terdakwa SARMIN Bin NEMOK) dengan berkata “ HARI INI KAMU BERANGKAT KE HTI “Terdakwa SARMIN Bin NEMOK juga menyuruh agar mengajak kawan-kawannya/pekerja penebang dan pengankut kayu menuju hutan register tersebut yaitu saksi SAMUHI Bin SAMIAN ,saksi SUMARNA Bin AHYAT, saksi SARWA EDI Bin AHYAT,saksi RUKIMIN Bin DARJA, saksi SAMINGUN Bin SAIMAN dan saksi OGI KHOIRUL NADI Bin SANUSI tidak berselang lama kemudian ke 7 (tujuh) orang saksi tersebut mendatangi rumah Terdakwa SARMIN Bin NEMOK di Desa Ketapang Kec.Sungkai Selatan Kab. Lampung Utara. Selanjutnya setelah ke 7 (tujuh) orang saksi tersebut berkumpul, Terdakwa SARMIN Bin NEMOK yang pada saat itu sedang tidak berada dirumahnya menelpon langsung saksi ARIFKI GUNAWAN Bin SARMIN untuk menyuruh mereka berangkat menuju hutan register tersebut, kemudian saksi ARIFKI GUNAWAN Bin SARMIN mengajak ke 6 (Enam) orang saksi lain berangkat menuju hutan register dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truck merk Mitshubishi PS120 warna kuning dengan bak warna biru dengan Nopol BG 8132 YC milik Terdakwa SARMIN Bin NEMOK. Dengan membawa 1 (satu) unit gergaji mesin bewarna biru Merk Maestro Plus milik saksi SAMUHI Bin SAMIAN yang disewa oleh Terdakwa SARMIN Bin NEMOK Rp. 250.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan hitungan/ mobil dan mereka pun berangkat;
Bahwa selanjutnya pada pukul sekira jam 10.00 wib saksi ARIFKI GUNAWAN Bin SARMIN menghubungi Terdakwa SARMIN Bin NEMOK melalui telepon bahwa saksi ARIFKI GUNAWAN Bin SARMIN mengabarkan bahwa ia bersama dengan rekan-rekannya yaitu saksi SAMUHI Bin SAMIAN ,saksi SUMARNA Bin AHYAT, saksi SARWA EDI Bin AHYAT,saksi RUKIMIN Bin DARJA, saksi SAMINGUN Bin SAIMAN dan saksi OGI KHOIRUL NADI Bin SANUSI telah ditahan oleh pihak kepolisian kepada Terdakwa SARMIN Bin NEMOK.Selanjutnya pada pukul 12.00 wib Terdakwa SARMIN Bin NEMOK mencoba menghubungi sdr. KHAIRUL SALEH (DPO) melalui telepon namun tidak diangkat oleh KHAIRUL SALEH (DPO).
Bahwa berdasarkan keterangan saksi BARNABAS D LOLI anak dari D LOLI selaku general manager PT Inhutani V, bahwa PT INHUTANI V berhak untuk mengelola lahan lahan register 46 Way Hanakau sesuai SK Kementrian Kehutanan No.398/Kpts-II/1996 Tentang pemberian dan Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Dan bahwa menurut keterangan saksi BARNABAS D LOLI anak dari D LOLI bahwa ia mengenali sdr. KHAIRUL SALEH (DPO) sebagai ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sari Bumi 2 akan tetapi pemanenan Pohon Sengon dari dalam register harus berdasarkan Rencana Kerja Tahunan ( RKT) atas nam PT Inhutani V yang disahkan oleh kementrian LHK dan RKT tahun 2022 tidak terdapat kegiatan untuk melakukan produksi kayu sengon khususnya di register 46 sehingga sdr. KHAIRUL SALEH (DPO) tidak punya hak untuk ,elakukan penebangan atau memanfaatkan sengon tanpa izin dari PT Inhutani V sebagai pemegang izin pengelolaan di Regiter 46. Bahwa menurut saksi BARNABAS D LOLI anak dari D LOLI untuk Pohon Sengon yang ditebang adalah Pohon sengon dengan diameter 10 centimeter dengan panjang rata ratapanjang kayu 4 meter yang masih Hidup dan tidak Mati + berumur 3 Tahunan sebanyak 46 (empat puluh enam) batang kayu sengon pada lahan seluas 0,5 Hektar dengan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli BAYU OKTAVIARDI selaku PNS pada Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar lampung dengan surat perintah tugas ST.188/BPKH.XX/PKH.32/10/2022. Disimpulkan telah dilakukan pengecekan dengan menggunakan metode GPS (Global Position Sistem) maka dapat disimpulkan bahwa tempat kejadian perkara tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Register 46 Way hanakau Kabupaten Way Kanan;
Keseluruhan barang bukti tersebut diatas telah memenuhi kriteria pohon sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 14 UU RI No.11 Th 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI No.14 Th 2013 yakni “pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) cm atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter diatas permukaan tanah”.
Bahwa menurut keterangan Terdakwa SARMIN Bin NEMOK ia telah 4 (empat) kali melakukan penebangan tersebut tanpa mendapatkan izin dari pihak berwenang sehingga perbuatan terdakwa Terdakwa SARMIN Bin NEMOK menebang Pohon sengon diameter 10 centimeter dengan panjang rata ratapanjangkayu 4 meter yang masih Hidup dan tidak Mati +berumur 3 Tahunan pada lahan seluas 0,5 Hektar mengakibatkan kerugian terhadap PT Inhutani V .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU RI No.18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa SARMIN Bin NEMOK pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 11.00 WiB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di kawasan hutan register 46 Kec.pakuan ratuarea Petak 98, Kabupaten Waykanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang melakukan , meyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan Yang melakukan , meyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang ,memotong , atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf f perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 07.00 wib, Terdakwa SARMIN Bin NEMOK dihubungi melalui handphone oleh Sdr.KHAIRUL SALEH (DPO) dengan berkata “MASUK GAK HARI INI MANG ?, KALAU MASUK SAYA TUNGGU DILOKASI (Hutan Register) Terdakwa SARMIN Bin NEMOK pun membalas dengan mengatakan “IYA SAYA KESANA”, kemudian Terdakwa SARMIN Bin NEMOK yang sudah mempunyai niat akan berangkat menunju hutan registerpun menyuruh saksi ARIFKI GUNAWAN Bin SARMIN (anak dari Terdakwa SARMIN Bin NEMOK) dengan berkata “ HARI INI KAMU BERANGKAT KE HTI “Terdakwa SARMIN Bin NEMOK juga menyuruh agar mengajak kawan-kawannya/pekerja penebang dan pengankut kayu menuju hutan register tersebut yaitu saksi SAMUHI Bin SAMIAN ,saksi SUMARNA Bin AHYAT, saksi SARWA EDI Bin AHYAT,saksi RUKIMIN Bin DARJA, saksi SAMINGUN Bin SAIMAN dan saksi OGI KHOIRUL NADI Bin SANUSI tidak berselang lama kemudian ke 7 (tujuh) orang saksi tersebut mendatangi rumah Terdakwa SARMIN Bin NEMOK di Desa Ketapang Kec.Sungkai Selatan Kab. Lampung Utara. Selanjutnya setelah ke 7 (tujuh) orang saksi tersebut berkumpul, Terdakwa SARMIN Bin NEMOK yang pada saat itu sedang tidak berada dirumahnya menelpon langsung saksi ARIFKI GUNAWAN Bin SARMIN untuk menyuruh mereka berangkat menuju hutan register tersebut, kemudian saksi ARIFKI GUNAWAN Bin SARMIN mengajak ke 6 (Enam) orang saksi lain berangkat menuju hutan register dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truck merk Mitshubishi PS120 warna kuning dengan bak warna biru dengan Nopol BG 8132 YC milik Terdakwa SARMIN Bin NEMOK. Dengan membawa 1 (satu) unit gergaji mesin bewarna biru Merk Maestro Plus milik saksi SAMUHI Bin SAMIAN yang disewa oleh Terdakwa SARMIN Bin NEMOK Rp. 250.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan hitungan / mobil dan mereka pun berangkat;
Bahwa selanjutnya pada pukul sekira jam 10.00 wib saksi ARIFKI GUNAWAN Bin SARMIN menghubungi Terdakwa SARMIN Bin NEMOK melalui telepon bahwa saksi ARIFKI GUNAWAN Bin SARMIN mengabarkan bahwa ia bersama dengan rekan-rekannya yaitu saksi SAMUHI Bin SAMIAN ,saksi SUMARNA Bin AHYAT, saksi SARWA EDI Bin AHYAT,saksi RUKIMIN Bin DARJA, saksi SAMINGUN Bin SAIMAN dan saksi OGI KHOIRUL NADI Bin SANUSI telah ditahan oleh pihak kepolisian kepada Terdakwa SARMIN Bin NEMOK.Selanjutnya pada pukul 12.00 wib Terdakwa SARMIN Bin NEMOK mencoba menghubungi sdr. KHAIRUL SALEH (DPO) melalui telepon namun tidak diangkat oleh KHAIRUL SALEH (DPO).
Bahwa berdasarkan keterangan saksi BARNABAS D LOLI anak dari D LOLI selaku general manager PT Inhutani V, bahwa PT INHUTANI V berhak untuk mengelola lahan lahan register 46 Way Hanakau sesuai SK Kementrian Kehutanan No.398/Kpts-II/1996 Tentang pemberian dan Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Dan bahwa menurut keterangan saksi BARNABAS D LOLI anak dari D LOLI bahwa ia mengenali sdr. KHAIRUL SALEH (DPO) sebagai ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sari Bumi 2 akan tetapi pemanenan Pohon Sengon dari dalam register harus berdasarkan Rencana Kerja Tahunan ( RKT) atas nam PT Inhutani V yang disahkan oleh kementrian LHK dan RKT tahun 2022 tidak terdapat kegiatan untuk melakukan produksi kayu sengon khususnya di register 46 sehingga sdr. KHAIRUL SALEH (DPO) tidak punya hak untuk ,elakukan penebangan atau memanfaatkan sengon tanpa izin dari PT Inhutani V sebagai pemegang izin pengelolaan di Regiter 46. Bahwa menurut saksi BARNABAS D LOLI anak dari D LOLI untuk Pohon Sengon yang ditebang adalah Pohon sengon dengan diameter 10 centimeter dengan panjang rata ratapanjang kayu 4 meter yang masih Hidup dan tidak Mati + berumur 3 Tahunan sebanyak 46 (empat puluh enam) batang kayu sengon pada lahan seluas 0,5 Hektar dengan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli BAYU OKTAVIARDI selaku PNS pada Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar lampung dengan surat perintah tugas ST.188/BPKH.XX/PKH.32/10/2022. Disimpulkan telah dilakukan pengecekan dengan menggunakan metode GPS (Global Position Sistem) maka dapat disimpulkan bahwa tempat kejadian perkara tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Register 46 Way hanakau Kabupaten Way Kanan;
Keseluruhan barang bukti tersebut diatas telah memenuhi kriteria pohon sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 14 UU RI No.11 Th 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI No.14 Th 2013 yakni “pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) cm atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter diatas permukaan tanah”.
Bahwa menurut keterangan Terdakwa SARMIN Bin NEMOK ia tsudah 4 (empat) kali melakukan penebangan tersebut tanpa mendapatkan izin dari pihak berwenang sehingga perbuatan terdakwa Terdakwa SARMIN Bin NEMOK menebang Pohon sengon diameter 10 centimeter dengan panjang rata ratapanjangkayu 4 meter yang masih Hidup dan tidak Mati +berumur 3 Tahunan pada lahan seluas 0,5 Hektar mengakibatkan kerugian terhadap PT Inhutani V .
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU RI No.18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti, akan tetapi tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Rukmin Bin Darja, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan pemuatan kayu sengon pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 11.00 WIB yang bertempat di Kec. Pakuan Ratu, Kab. Way Kanan dan diamankan oleh 3 (tiga) anggota polisi;
Bahwa pada awalnya Saksi meminta pekerjaan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa berkata "Yaudah Silahkan Kalau Kamu Mau Ikut Kerja", kemudian keesokan harinya Saksi berangkat bekerja bersama rekan-rekan;
Bahwa peran Saksi ialah sebagai pengangkut, dan peran rekan-rekan yang bersama Saksi ialah Sdr. Sarwa perannya Tukang Angkut, Sdr. Samingun perannya tukang angkut, Sdr. Samuhi perannya penebang pohon, Sdr. Sumarna perannya tukang angkut, Sdr. Ogi Hairul Nadi perannya tukang angkut, Sdr. Rifki Gunawan perannya supir mobil;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan bersama dengan rekan-rekan tersebut berada di areal HTI Reg 46 Kec. Pakuan Ratu Kab. Way Kanan;
Bahwa Saksi mendapatkan upah dari Terdakwa sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per mobil, yang kemudian Saksi dan rekan-rekan bagi oleh orang 5 (lima) yang masing-masing mendapatkan Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa kayu sengon yang Saksi muat di dalam mobil truck tersebut berjumlah ± 30 (tiga puluh) batang kayu sengon;
Bahwa kendaraan yang digunakan dalam melakukan pengangkutan kayu sengon tersebut adalah milik Terdakwa yang merupakan kendaraan jenis Truck Jenis Petak Merk Mitsubishi PS 120, warna Kuning dengan Nopol BG 8132 YC, tahun pembuatan 2004;
Bahwa yang telah melakukan penebangan pohon sengon tersebut adalah Samuhi menggunakan Chainsaw Maistro warna Biru milik Terdakwa;
Bahwa yang Saksi tidak ketahui bahwa kayu sengon di areal HTI Reg 46 Kec. Pakuan Ratu Kab. Way Kanan tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa hal tersebut Saksi lakukan untuk mencari pekerjaan/nafkah guna memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa kayu sengon yang akan diangkut dengan Panjang 4 meter dan berdiameter 30 cm;
Bahwa tidak memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Sarwa Edi Bin Ahyat, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan pemuatan kayu sengon pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 11.00 WIB yang bertempat di Kec. Pakuan Ratu, Kab. Way Kanan dan diamankan oleh 3 (tiga) anggota polisi;
Bahwa peran Saksi ialah sebagai pengangkut, dan peran rekan-rekan yang bersama Saksi ialah Sdr. Rukmin perannya Tukang Angkut, Sdr. Samingun perannya tukang angkut, Sdr. Samuhi perannya penebang pohon, Sdr. Sumarna perannya tukang angkut, Sdr. Ogi Hairul Nadi perannya tukang angkut, Sdr. Rifki Gunawan perannya supir mobil;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan bersama dengan rekan-rekan tersebut berada di areal HTI Reg 46 Kec. Pakuan Ratu Kab. Way Kanan;
Bahwa Saksi mendapatkan upah dari Terdakwa sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per mobil, yang kemudian Saksi dan rekan-rekan bagi oleh orang 5 (lima) yang masing-masing mendapatkan Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa kayu sengon yang Saksi muat di dalam mobil truck tersebut berjumlah ± 30 (tiga puluh) batang kayu sengon;
Bahwa kayu sengon yang akan diangkut dengan Panjang 4 meter dan berdiameter 30 cm;
Bahwa kendaraan yang digunakan dalam melakukan pengangkutan kayu sengon tersebut adalah milik Terdakwa yang merupakan kendaraan jenis Truck Jenis Petak Merk Mitsubishi PS 120, warna Kuning dengan Nopol BG 8132 YC, tahun pembuatan 2004;
Bahwa yang telah melakukan penebangan pohon sengon tersebut adalah Samuhi menggunakan Chainsaw Maistro warna Biru milik Terdakwa;
Bahwa yang Saksi tidak ketahui bahwa kayu sengon di areal HTI Reg 46 Kec. Pakuan Ratu Kab. Way Kanan tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa hal tersebut Saksi lakukan untuk mencari pekerjaan/nafkah guna memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa tidak memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
3. Sumarna Bin Ahyat, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diamankan oleh anggota Polisi pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 11.00 WIB, saat Saksi dan rekan-rekan sebanyak 6 (enam) orang sedang istirahat, lalu anggota Polisi bertanya mengenai kegiatan yang Saksi dan rekan-rekan lakukan, dan Saksi menjawab melakukan penebangan dan mengangkut pohon sengon, lalu Polisi bertanya siapa yang menyuruh, dan Saksi jelaskan bahwa Terdakwa yang menyuruh, setelah itu ditanyakan oleh Polisi mengenai izin, dan Saksi tidak mengetahui prihal perizinan;
Bahwa peran Saksi ialah sebagai tukang angkut;
Bahwa peran Saksi ialah sebagai pengangkut, dan peran rekan-rekan yang bersama Saksi ialah Sdr. Rukmin perannya Tukang Angkut, Sdr. Samingun perannya tukang angkut, Sdr. Samuhi perannya penebang pohon, Sdr. Sarwa Edi perannya tukang angkut, Sdr. Ogi Hairul Nadi perannya tukang angkut, Sdr. Rifki Gunawan perannya supir mobil;
Bahwa kendaraan yang digunakan dalam melakukan pengangkutan kayu sengon tersebut adalah milik Terdakwa yang merupakan kendaraan jenis Truck Jenis Petak Merk Mitsubishi PS 120, warna Kuning dengan Nopol BG 8132 YC, tahun pembuatan 2004;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan bersama dengan rekan-rekan tersebut berada di areal HTI Reg 46 Kec. Pakuan Ratu Kab. Way Kanan;
Bahwa Saksi mendapatkan upah dari Terdakwa sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per mobil, yang kemudian Saksi dan rekan-rekan bagi oleh orang 5 (lima) yang masing-masing mendapatkan Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa yang telah melakukan penebangan pohon sengon tersebut adalah Samuhi menggunakan Chainsaw Maistro warna Biru yang merupakan milik Samuhi;
Bahwa tidak memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
4. Samingun Bin Saiman, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diamankan oleh anggota Polisi pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 11.00 WIB;
Bahwa peran Saksi ialah sebagai tukang angkut;
Bahwa peran Saksi ialah sebagai pengangkut, dan peran rekan-rekan yang bersama Saksi ialah Sdr. Rukmin perannya Tukang Angkut, Sdr. Sumarna perannya tukang angkut, Sdr. Samuhi perannya penebang pohon, Sdr. Sarwa Edi perannya tukang angkut, Sdr. Ogi Hairul Nadi perannya tukang angkut, Sdr. Rifki Gunawan perannya supir mobil;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan bersama dengan rekan-rekan tersebut berada di areal HTI Reg 46 Kec. Pakuan Ratu Kab. Way Kanan;
Bahwa Saksi mendapatkan upah dari Terdakwa sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per mobil, yang kemudian Saksi dan rekan-rekan bagi oleh orang 5 (lima) yang masing-masing mendapatkan Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa kendaraan yang digunakan dalam melakukan pengangkutan kayu sengon tersebut adalah milik Terdakwa yang merupakan kendaraan jenis Truck Jenis Petak Merk Mitsubishi PS 120, warna Kuning dengan Nopol BG 8132 YC, tahun pembuatan 2004;
Bahwa yang telah melakukan penebangan pohon sengon tersebut adalah Samuhi menggunakan Chainsaw Maistro warna Biru;
Bahwa yang menyuruh Samuhi ialah Terdakwa;
Bahwa Chainsaw Maistro warna Biru yang digunakan oleh Samuhi untuk menebang ialah milik Samuhi;
Bahwa tidak memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat;
Bahwa yang Saksi ketahui Sdr. Haerul adalah pemilik kayu sengon yang kemudian dibeli oleh Terdakwa di Kawasan tersebut;
Bahwa kayu sengon yang akan diangkut dengan Panjang 4 meter dan berdiameter 30 cm;
Bahwa kayu sengon yang berhasil siamankan ialah berjumlah 46 batang;
Bahwa dari tanggal 15 s/d 19 September 2022 telah berhasil menebang sebanyak ±120 batang pohon kayu sengon;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
5. Ogi Khoirul Nadi Bin Sanusi, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diamankan oleh anggota Polisi pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 11.00 WIB, saat Saksi dan rekan-rekan sebanyak 6 (enam) orang sedang istirahat, lalu anggota Polisi bertanya mengenai kegiatan yang Saksi dan rekan-rekan lakukan, dan Saksi menjawab melakukan penebangan dan mengangkut pohon sengon, lalu Polisi bertanya siapa yang menyuruh, dan Saksi jelaskan bahwa Terdakwa yang menyuruh, setelah itu ditanyakan oleh Polisi mengenai izin, dan Saksi tidak mengetahui prihal perizinan, lalu Saksi dan rekan diamankan;
Bahwa peran Saksi ialah sebagai tukang angkut;
Bahwa peran Saksi ialah sebagai pengangkut, dan peran rekan-rekan yang bersama Saksi ialah Sdr. Rukmin perannya Tukang Angkut, Sdr. Sumarna perannya tukang angkut, Sdr. Samuhi perannya penebang pohon, Sdr. Sarwa Edi perannya tukang angkut, Sdr. Samingun perannya tukang angkut, Sdr. Rifki Gunawan perannya supir mobil;
Bahwa kendaraan yang digunakan dalam melakukan pengangkutan kayu sengon tersebut adalah milik Terdakwa yang merupakan kendaraan jenis Truck Jenis Petak Merk Mitsubishi PS 120, warna Kuning dengan Nopol BG 8132 YC, tahun pembuatan 2004;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan bersama dengan rekan-rekan tersebut berada di areal HTI Reg 46 Kec. Pakuan Ratu Kab. Way Kanan;
Bahwa Saksi mendapatkan upah dari Terdakwa sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per mobil, yang kemudian Saksi dan rekan-rekan bagi oleh orang 5 (lima) yang masing-masing mendapatkan Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa yang telah melakukan penebangan pohon sengon tersebut adalah Samuhi menggunakan Chainsaw Maistro warna Biru yang merupakan milik Samuhi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa luas lahan yang ditebang tetapi Saksi dan rekan-rekan sudah mengangkut sebanyak 4 mobil truk dan permobil sekitar ±30 batang pohon sengon dan jika dijumlah sekitar ±120 batang pohon;
Bahwa tidak memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Bayu Oktaviardi, S.Hut, yang telah memberikan pendapat di bawah sumpah dihadapan penyidik, yang kemudian pendapat tersebut dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli selaku PNS pada Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung;
Bahwa ahli telah melakukan pengecekan dengan menggunakan metode GPS (Global Position Sistem) disimpulkan bahwa tempat kejadian perkara tersebut berada dikawasan Hutan Produksi Tetap rebang register 46 di Pakuan Ratu Kab.Way Kanan diperoleh titik kordinat sebagai berikut:
Titik 1, berupa 7 (tujuh) buah tanggul kayu akasia, dengan koordinat 104º 45’ 5.065” E dan 4º 32’ 22.366” S
Titik 2, berupa 6 (enam) buah tanggul kayu akasia, dengan koordinat 104º 45’ 9.158” E dan 4º 32’ 22.859” S
Titik 3, berupa 4 (Empat) buah tanggul kayu akasia, dengan koordinat 104º 45’ 14.821” E dan 4º 32’ 32.831” S
Titik 4, berupa 6 (Enam) buah tanggul kayu akasia, dengan koordinat 104º 45’ 1.390” E dan 4º 32’ 20.267” S
Titik 5, berupa 8 (Empat) buah tanggul kayu akasia, dengan koordinat 104º 45’ 2.632” E dan 4º 32’ 25.440” S;
Bahwa hasil pemeriksaan yaitu dengan mengambil titik koordinat tersebut di atas kemudian diplotkan ke peta Kawasan hutan register 46 Way Hanakau, maka dapat disimpulkan bahwa tempat kejadian perkara tersebut berada dalam Kawasan Hutan Register 46 Way Hanakau Kabupaten Way Kanan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Peta hasil olah TKP illegal logging pohon sengon di Kawasan hutan produksi tetap rebang Reg 46 Kab. Way Kanan Prov.Lampung;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa dihubungi melalui HP oleh Sdr.Khairul Saleh (DPO) dengan berkata “Masuk Gak Hari Ini Mang? Kalau Masuk Saya Tunggu Dilokasi, Terdakwa membalas dengan mengatakan “Iya Saya Kesana”, kemudian Terdakwa berangkat menunju hutan register dan menyuruh Arifki Gunawan Bin Sarmin (anak dari Terdakwa) agar mengajak kawan-kawannya/pekerja penebang dan pengangkut kayu menuju hutan register tersebut yaitu Samuhi Bin Samian, Sumarna Bin Ahyat, Sarwa Edi Bin Ahyat, Rukimin Bin Darja, Samingun Bin Saiman Dan Ogi Khoirul Nadi Bin Sanusi tidak berselang lama kemudian ke 7 (tujuh) orang tersebut mendatangi rumah Terdakwa di Desa Ketapang Kec.Sungkai Selatan Kab. Lampung Utara. Selanjutnya setelah ke 7 (tujuh) orang tersebut berkumpul, Terdakwa yang pada saat itu sedang tidak berada dirumahnya menelpon langsung Arifki Gunawan Bin Sarmin untuk menyuruh mereka berangkat menuju hutan register tersebut, kemudian Arifki Gunawan Bin Sarmin mengajak ke 6 (enam) orang lain berangkat menuju hutan register dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truck merk Mitshubishi PS120 warna kuning dengan bak warna biru dengan Nopol BG 8132 YC milik Terdakwa, dengan membawa 1 (satu) unit gergaji mesin bewarna biru Merk Maestro Plus milik Samuhi Bin Samian yang disewa oleh Terdakwa Rp250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan mereka pun berangkat;
Bahwa selanjutnya pada pukul sekira pukul 10.00 WIB Arifki Gunawan Bin Sarmin menghubungi Terdakwa melalui telepon bahwa Arifki Gunawan Bin Sarmin mengabarkan bahwa ia bersama dengan rekan-rekannya telah diamankan oleh pihak kepolisian;
Bahwa selanjutnya pada pukul 12.00 WIB Terdakwa mencoba menghubungi Khairul Saleh (DPO) melalui telepon namun tidak diangkat oleh Khairul Saleh (DPO);
Bahwa lokasi penebangan tersebut terletak di Kawasan Hutan Register Kec. Pakuan Ratu Kab. Way Kanan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin berusaha dari pihak manapun dalam melakukan penebangan, pengangkutan hasil hutan di kawasan hutan register tersebut, kayu sengon tersebut Terdakwa beli dari Khairul Saleh (DPO);
Bahwa adapun Terdakwa membeli batang kayu sengon tersebut dari Khairul Saleh (DPO) dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per satu mobil;
Bahwa dalam satu mobil rata-rata dapat mengangkut sebanyak 80 batang dan jika sudah melalui proses pemotongan dapat menghasilkan kasau/ papan sebanyak 2,5 kubik;
Bahwa Terdakwa sudah membeli batang kayu sengon dari Khairul Saleh (DPO) sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada tanggal 15 Agustus tahun 2022, tanggal 25 agustus tahun 2022, tanggal 16 September 2022 dan Senin tanggal 19 september 2022;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan/ meringankan (a de charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Mobil Truck Merk Mitsubishi PS120 warna kuning bak warna biru Nopol BG 8132 YC;
1 (satu) Unit gergaji mesin warna biru Merk Maestro Plus;
46 (empat puluh enam) batang kayu sengon panjang masing-masing kurang lebih 4 meter;
Barang bukti tersebut telah disita menurut prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan terhadap barang bukti tersebut telah diperlihatkan dipersidangan kepada Para Saksi maupun kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang tersebut dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian, yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa dihubungi melalui HP oleh Sdr.Khairul Saleh (DPO) dengan berkata “Masuk Gak Hari Ini Mang? Kalau Masuk Saya Tunggu Dilokasi, Terdakwa membalas dengan mengatakan “Iya Saya Kesana”, kemudian Terdakwa berangkat menunju areal Hutan Tanaman Industri Reg 46 Kec. Pakuan Ratu Kab. Way Kanan, dan menyuruh Arifki Gunawan Bin Sarmin (anak dari Terdakwa) agar mengajak kawan-kawannya/pekerja penebang dan pengangkut kayu menuju hutan register tersebut yaitu Samuhi Bin Samian, Sumarna Bin Ahyat, Sarwa Edi Bin Ahyat, Rukimin Bin Darja, Samingun Bin Saiman Dan Ogi Khoirul Nadi Bin Sanusi tidak berselang lama kemudian ke 7 (tujuh) orang tersebut mendatangi rumah Terdakwa. Selanjutnya setelah ke 7 (tujuh) orang tersebut berkumpul, Terdakwa yang pada saat itu sedang tidak berada dirumahnya menelpon langsung Arifki Gunawan Bin Sarmin untuk menyuruh mereka berangkat menuju hutan register tersebut, kemudian Arifki Gunawan Bin Sarmin mengajak ke 6 (enam) orang lain berangkat menuju hutan register dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truck merk Mitshubishi PS120 warna kuning dengan bak warna biru dengan Nopol BG 8132 YC milik Terdakwa, dengan membawa 1 (satu) unit gergaji mesin bewarna biru Merk Maestro Plus milik Samuhi Bin Samian yang disewa oleh Terdakwa Rp250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan mereka pun berangkat;
Bahwa selanjutnya pada pukul sekira pukul 10.00 WIB Arifki Gunawan Bin Sarmin menghubungi Terdakwa melalui telepon bahwa Arifki Gunawan Bin Sarmin mengabarkan bahwa ia bersama dengan rekan-rekannya telah diamankan oleh pihak kepolisian;
Bahwa selanjutnya pada pukul 12.00 WIB Terdakwa mencoba menghubungi Khairul Saleh (DPO) melalui telepon namun tidak diangkat oleh Khairul Saleh (DPO);
Bahwa lokasi penebangan tersebut terletak di Kawasan Hutan Register Kec. Pakuan Ratu Kab. Way Kanan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin berusaha dari pihak manapun dalam melakukan penebangan, pengangkutan hasil hutan di kawasan hutan register tersebut, kayu sengon tersebut Terdakwa beli dari Khairul Saleh (DPO);
Bahwa adapun Terdakwa membeli batang kayu sengon tersebut dari Khairul Saleh (DPO) dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per satu mobil;
Bahwa dalam satu mobil rata-rata dapat mengangkut sebanyak 80 batang dan jika sudah melalui proses pemotongan dapat menghasilkan kasau/ papan sebanyak 2,5 kubik;
Bahwa Terdakwa sudah membeli batang kayu sengon dari Khairul Saleh (DPO) sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada tanggal 15 Agustus tahun 2022, tanggal 25 agustus tahun 2022, tanggal 16 September 2022 dan Senin tanggal 19 september 2022;
Bahwa peran Saksi Rukmin ialah sebagai pengangkut, Saksi Sarwa perannya Tukang Angkut, Saksi Samingun perannya tukang angkut, Sdr. Samuhi perannya penebang pohon, Saksi Sumarna perannya tukang angkut, Saksi Ogi Hairul Nadi perannya tukang angkut, Sdr. Rifki Gunawan perannya supir mobil;
Bahwa tukang-tukang tersebut mendapatkan upah dari Terdakwa sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per mobil, yang yang masing-masing mendapatkan Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa kendaraan yang digunakan dalam melakukan pengangkutan kayu sengon tersebut adalah milik Terdakwa yang merupakan kendaraan jenis Truck Jenis Petak Merk Mitsubishi PS 120, warna Kuning dengan Nopol BG 8132 YC, tahun pembuatan 2004;
Bahwa yang telah melakukan penebangan pohon sengon tersebut adalah Samuhi menggunakan Chainsaw Maistro warna Biru yang merupakan milik Samuhi;
Bahwa yang menyuruh Samuhi ialah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau dakwaan alternatif kedua Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa saat proses persidangan telah terjadi perubahan perundang-undangan yang menjadi dasar dakwaan terhadap Terdakwa yang mana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP jika terjadi perubahan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi Terdakwa. Setelah Majelis Hakim cermati perubahan perundang-undangan tersebut tidak terdapat perubahan pada pasal yang menjadi dasar dakwaan terhadap Terdakwa, sehingga berdasarkan pada Asa Legalitas (vide Pasal 1 angka 1 KUHP) maka diterapkan Undang-Undang yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Orang perseorangan;
Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Orang Perseorangan”;
Menimbang, Bahwa yang di maksud dengan “orang perseorangan” adalah siapa saja “manusia” yang menjadi subyek hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang bahwa setiap orang merupakan orang dan atau badan hukum selaku subjek pelanggaran pidana yang didakwakan, yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, yang menjadi subjek hukum yang diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana adalah berupa orang yaitu SARMIN BIN NEMOK (ALM) sesuai dengan identitasnya dalam surat dakwaan dan Terdakwa juga membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo adalah benar dan bukan orang lain daripadanya sehingga tidak terjadi error in persona, dengan demikian unsur “Orang Perseorangan” ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Tanpa Memiliki Perizinan Berusaha Dari Pemerintah Pusat”;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan tidak memberikan pengertian kesengajaan. Petunjuk tentang arti kesengajaan dapat diaketahui dari Mvt (Memorie van Toelichting) KUHP, yang memberikan arti kesengajaan sebagai ”menghendaki dan mengetahui”. Dengan demikian sengaja dapat diartikan ”menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan”. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja, menghendaki perbuatan itu dan juga mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, yang dimaksud dengan “Kawasan hutan” adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, yang dimaksud dengan “Pohon” adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, yang dimaksud dengan Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada awalnya Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa dihubungi melalui HP oleh Sdr.Khairul Saleh (DPO) dengan berkata “Masuk Gak Hari Ini Mang? Kalau Masuk Saya Tunggu Dilokasi, Terdakwa membalas dengan mengatakan “Iya Saya Kesana”, kemudian Terdakwa berangkat menunju areal Hutan Tanaman Industri Reg 46 Kec. Pakuan Ratu Kab. Way Kanan, dan menyuruh Arifki Gunawan Bin Sarmin (anak dari Terdakwa) agar mengajak kawan-kawannya/pekerja penebang dan pengangkut kayu menuju hutan register tersebut yaitu Samuhi Bin Samian, Sumarna Bin Ahyat, Sarwa Edi Bin Ahyat, Rukimin Bin Darja, Samingun Bin Saiman Dan Ogi Khoirul Nadi Bin Sanusi tidak berselang lama kemudian ke 7 (tujuh) orang tersebut mendatangi rumah Terdakwa. Selanjutnya setelah ke 7 (tujuh) orang tersebut berkumpul, Terdakwa yang pada saat itu sedang tidak berada dirumahnya menelpon langsung Arifki Gunawan Bin Sarmin untuk menyuruh mereka berangkat menuju hutan register tersebut, kemudian Arifki Gunawan Bin Sarmin mengajak ke 6 (enam) orang lain berangkat menuju hutan register dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truck merk Mitshubishi PS120 warna kuning dengan bak warna biru dengan Nopol BG 8132 YC milik Terdakwa, dengan membawa 1 (satu) unit gergaji mesin bewarna biru Merk Maestro Plus milik Samuhi Bin Samian yang disewa oleh Terdakwa Rp250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan mereka pun berangkat;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada pukul sekira pukul 10.00 WIB Arifki Gunawan Bin Sarmin menghubungi Terdakwa melalui telepon bahwa Arifki Gunawan Bin Sarmin mengabarkan bahwa ia bersama dengan rekan-rekannya telah diamankan oleh pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada pukul 12.00 WIB Terdakwa mencoba menghubungi Khairul Saleh (DPO) melalui telepon namun tidak diangkat oleh Khairul Saleh (DPO);
Menimbang, bahwa lokasi penebangan tersebut terletak di Kawasan Hutan Register Kec. Pakuan Ratu Kab. Way Kanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin berusaha dari pihak manapun dalam melakukan penebangan, pengangkutan hasil hutan di kawasan hutan register tersebut, kayu sengon tersebut Terdakwa beli dari Khairul Saleh (DPO);
Menimbang, bahwa adapun Terdakwa membeli batang kayu sengon tersebut dari Khairul Saleh (DPO) dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per satu mobil;
Menimbang, bahwa dalam satu mobil rata-rata dapat mengangkut sebanyak 80 batang dan jika sudah melalui proses pemotongan dapat menghasilkan kasau/ papan sebanyak 2,5 kubik;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah membeli batang kayu sengon dari Khairul Saleh (DPO) sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada tanggal 15 Agustus tahun 2022, tanggal 25 agustus tahun 2022, tanggal 16 September 2022 dan Senin tanggal 19 september 2022;
Menimbang, bahwa peran Saksi Rukmin ialah sebagai pengangkut, Saksi Sarwa perannya Tukang Angkut, Saksi Samingun perannya tukang angkut, Sdr. Samuhi perannya penebang pohon, Saksi Sumarna perannya tukang angkut, Saksi Ogi Hairul Nadi perannya tukang angkut, Sdr. Rifki Gunawan perannya supir mobil;
Menimbang, bahwa tukang-tukang tersebut mendapatkan upah dari Terdakwa sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per mobil, yang yang masing-masing mendapatkan Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa kendaraan yang digunakan dalam melakukan pengangkutan kayu sengon tersebut adalah milik Terdakwa yang merupakan kendaraan jenis Truck Jenis Petak Merk Mitsubishi PS 120, warna Kuning dengan Nopol BG 8132 YC, tahun pembuatan 2004;
Menimbang, bahwa yang telah melakukan penebangan pohon sengon tersebut adalah Samuhi menggunakan Chainsaw Maistro warna Biru yang merupakan milik Samuhi;
Menimbang, bahwa yang menyuruh Samuhi ialah Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang melakukan penebangan pohon Akasia berjumlah kurang ±1.600 (seribu enam ratus) batang seluas 1 hektar milik PT. PML mengunakan golok, yang berada di Kawasan hutan di areal PT. PML Reg 42 Petak 98 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan sengaja dimana Terdakwa menghendaki perbuatan itu dan juga mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan, sehingga perbuatan tersebut telah memenuhi sub unsur “Dengan Sengaja Melakukan Penebahangan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa pohon sengon yang ditebang oleh orang suruhan Terdakwa tersebut adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan tumbuhan dengan ukuran diameter 30 (tiga puluh) sentimeter serta memiliki tinggi 4 meter, sehingga telah memenuhi sub unsur “Pohon” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat berdasarkan bukti surat berupa Peta hasil olah TKP, dihubungkan dengan keterangan Para Saksi, Ahli dan Keterangan Terdakwa diketahui bahwa lokasi dilakukan penebangan pohon di Kawasan Hutan, dan Terdakwa bukanlah orang yang memiliki Perizinan berusuaha dari pemerintah pusat untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran, berdasarkan pertimbangan tersebut sub unsur “Dalam Kawasan Hutan Tanpa Memiliki Perizinan Berusaha Dari Pemerintah Pusat” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Tanpa Memiliki Perizinan Berusaha Dari Pemerintah Pusat” telah terpenuhi;
Ad. 3Unsur “Sebagai Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Melakukan”;
Menimbang, bahwa tujuan pasal penyertaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah untuk menjerat dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan lagi ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger) adalah orang itu bertindak sendiri untuk mewujudkan segala anasir tindak pidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) pelakunya paling sedikit ada 2 (dua) orang yakni yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan pelaku utama sendiri yang melakukan tindak pidana tetapi dengan bantuan orang yang hanya merupakan alat saja. Sedangkan yang dimaksud dengan orang turut melakukan (medepleger) dalam arti bersama-sama melakukan. Sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana dan dalam tindakannya keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan yaitu melakukan anasir dari tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa Terdakwa menyuruh melakukan penebangan dan pengangkutan pohon sengon yang berada di Kawasan hutan di areal Hutan Tanaman Industri Reg 46 Kec. Pakuan Ratu Kab. Way Kanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan yang telah diuraikan di atas dihubungkan dengan ketentuan unsur ini maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi rumusan menyuruh melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana, dengan demikian unsur “Sebagai Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, yang diperoleh dari 2 (dua) alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan tentang kesalahan Terdakwa dan Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan/atau pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bukanlah bersifat pembalasan melainkan bersifat edukatif dan motivatif dengan harapan agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak setelah selesai menjalani hukuman yang dijatuhkan dan merupakan prevensi bagi masyarakat lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut dihubungkan dengan tuntutan pidana Penuntut Umum, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan pidana Penuntut Umum, akan tetapi Majelis Hakim berpendapat hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa sudah cukup adil dan sudah setimpal dengan perbuatannya sebagai sarana edukasi bagi Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) Unit Mobil Truck Merk Mitsubishi PS120 warna kuning bak warna biru Nopol BG 8132 YC, dan 1 (satu) Unit gergaji mesin warna biru Merk Maestro Plus, sesuai fakta hukum oleh karena telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan lagi untuk mengulangi kejahatan dan masih memiliki nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) batang kayu sengon panjang masing-masing kurang lebih 4 meter, sesuai fakta hukum oleh karena milik PT. INHUTANI maka perlu ditetapkan agar dikembalikan kepada PT. INHUTANI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka, haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya telah ditentukan sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Mengigat, Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sarmin Bin Nemok (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Menyuruh Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mobil Truck Merk Mitsubishi PS120 warna kuning bak warna biru Nopol BG 8132 YC;
1 (satu) Unit gergaji mesin warna biru Merk Maestro Plus;
Dirampas untuk negara;
46 (empat puluh enam) batang kayu sengon panjang masing-masing kurang lebih 4 meter;
Dikembalikan kepada PT. INHUTANI;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, pada hari Rabu, tanggal 22 Februari 2023, oleh kami, Arista Budi Cahyawan, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Andre Jevi Surya, S.H.,M.H., Ridwan Pratama, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Novi Chandra, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Way Kanan dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Andre Jevi Surya, S.H., M.H. Arista Budi Cahyawan, S.H.,M.H.
Ridwan Pratama, S.H.
Panitera Pengganti,
Novi Chandra, S.H.