16/Pid.Pra/2023/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 16/Pid.Pra/2023/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: Dra. DELMERIA Termohon: KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. DITRESKRIMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; Menetapkan biaya perkara sejumlah Nihil;
P U T U S A N
Nomor 16/Pid.Pra/2023/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Dra. Delmeria, Perempuan, Umur ± 62 Tahun, Pekerjaan Anggota DPR RI, beralamat di Jalan Pancoran Timur VII/2, RT 007, RW 008, Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, NIK 3174087006600002, Yang dalam hal ini memberi kuasa khusus kepada SYAHRUZAL YUSUF, S.H., H. MULYADI, S.H.,M.H., SURIADI, S.H., MUHAMMAD HENDRAWAN, S.H., HARY AZHAR ANANDA, S.H., Kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada LAW OFFICE SYAHRUZAL YUSUF & Associates, beralamat kantor di jalan T . Amir Hamzah No. 48-B, Medan-20117, Telp : 061-6637921, Email : [email protected], dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Khusus yang dibuat tanggal 9 Februari 2023, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Melawan
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH (POLDA) SUMATERA UTARA, berkedudukan di Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 No. 60, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada AKBP Ramles Napitupulu, S.H.,M.H., IPDA Dedi Mahruzani Nur Lubis, S.H.,M.H., BRIPTU Debby Permatasari., PANGDA TK I Pipit Sandra., Para Penasehat Hukum pada bidang Hukum Polda Sumut yang berkantor di Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Medan, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Polri, berdasarkan Surat Perintah tanggal 24 Februari 2023 selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 16/Pid.Prap/2023/PN Mdntanggal14Februari 2023tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelahmembaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan memeriksa bukti surat-suratyang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melaluisurat permohonan tanggal 10Februari 2023 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan register Nomor 16/Pid.Prap/2023/PN Mdntanggal 13Februari 2023,telah mengajukan permohonan praperadilandengan alasan-alasan sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa Praperadilan merupakan mekanisme penegakan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai instrument penegakan hukum yang dapat ditempuh oleh para pencari keadilan dalam memperjuangkan kepentingan hukumnya dan mendapatkan keadilan dari suatu persoalan hukum yang dialaminya;
Bahwa adapun dasar hukum Praperadilan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), yaitu :
Pasal 1 angka 10 KUHAP yang menyatakan bahwa “Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang :
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau Penahanan atas permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atua penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan;
Pasal 77 KUHAP menyatakan bahwa “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Pasal 78 ayat (1) dan (2) KUHAP menyatakan :
Yang melaksanakan wewenang Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah Praperadilan;
Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera;
Pasal 80 KUHAP menyatakan bahwa “permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya”;
TENTANG ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa Pemohon merupakan Pihak Ketiga yang berkepentingan dalam mengajukan Praperadilan terhadap Termohon berkaitan dengan penghentian penyidikan berupa ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3);
Bahwa Pemohon dalam kedudukannya sebagai Pihak yang dirugikan akibat Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Termohon ic. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dengan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/142.b/XII/2022/Ditreskrimum Tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 23 Desember 2022 ;
Bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Sidik/188a/XII/2022/Dtreskrimum tanggal 23 Desember 2022 untuk menghentikan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/1213/VII/2021/SPKT Polda Sumut tanggal 29 Juli 2021;
Bahwa Penetapan Penghentian Penyidikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara Nomor : S.Tap/142.b/XII/2022/Ditreskrimum, tanggal 23 Desember 2022 yang ditetapkan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Sidik/188a/XII/2022/Dtreskrimum tanggal 23 Desember 2022 tersebut, Pemohon ketahui melalui Surat Nomor : B/3564/XII/2022/Ditreskrimum Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 23 Desember 2022 ;
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2021, Pelapor, H. Mulyadi, SH, MH, selaku Kuasa dari Dra. Delmeria telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/1213/VII/2021/SPKT POLDA SUMUT tanggal 29 Juli 2021 terhadap H. Robby Anangga, SE, beralamat di Komp. Binjai Indah Blok D-15, Kelurahan Jati Raya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana;
Bahwa adapun dasar Laporan Polisi Nomor : LP/1213/VII/2021/SPKT POLDA SUMUT tanggal 29 Juli 2021 terhadap H. Robby Anangga, SE, atas adanya dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana yang didasarkan pada kronologis peristiwa sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2015 PT. Dirgantara Deli Trans dengan PT. Pertamina (Persero) telah menandatangani Surat Perjanjian Keagenan LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 Kg Nomor : SPJ-438/F111400/2015-S3, dimana Perjanjian agen tersebut meliputi 3 (tiga) Divisi yaitu Divisi SPBU, Divisi Angkutan, Divisi LPG 3 Kg;
Bahwa pada tanggal 4 Juli 2015, PT. Dirgantara Deli Trans menjual Divisi LPG 3 Kg sebanyak 5 DO kepada Indra Alamsyah sesuai Akta No. 2 Tanggal 4 Juli 2015 Tentang Jual Beli Divisi yang dibuat dihadapan Notaris Lindawati Girsang, SH, dengan harga sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah), dimana uang pembayaran tersebut berasal dari Indra Alamsyah, Dra. Delmeria (korban) dan H. Robby Anangga, SE (Terlapor), yaitu masing-masing sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), akan tetapi yang tertera didalam Akta Jual Beli tersebut sebesar Rp.3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah);
Bahwa yang diperjual belikan berdasarkan Akta No. 2 Tanggal 4 Juli 2015 Tentang Jual Beli Divisi tersebut adalah :
1 (satu) Divisi yaitu Izin Prinsip Agen LPG 3 Kg/Izin Operasional;
Tabung Gas yang masih kosong ukuran 3 Kg sebanyak 2.800 tabung;
1 (satu) unit mobil Pick-Up L.300;
Bahwa untuk 1 DO berjumlah 560 tabung gas ukuran 3 Kg, maka jika 5 DO sama dengan 5 x 560 = 2.800 tabung gas ukuran 3 Kg, dimana penjualan gas tabung sebanyak 5 DO dilakukan setiap hari senin s/d jumat, sedangkan untuk hari sabtu hanya 4 DO, hari Minggu tidak ada penjualan;
Bahwa didalam pengelolaan 5 DO Divisi LPG 3 Kg yang sudah dibeli oleh Indra Alamsyah, Dra. Delmeria (korban) dan H. Robby Anangga, SE (Terlapor), ada 2 keuntungan yang didapat dan dibayarkan oleh PT. Pertamina (Persero), yaitu :
Keuntungan dari hasil penjualan tabung gas 3 Kg, dimana keuntungan pertabung sebesar Rp. 2.400,- (dua ribu empat ratus rupiah);
Uang pengangkutan (transport fee), per 1 tabung sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Bahwa setelah Indra Alamsyah, Dra. Delmeria (koban) dan H. Robby Anangga, SE (Terlapor) membeli Divisi LPG 3 Kg sebanyak 5 DO, kemudian 5 DO tersebut dibagi dengan perincian sebagai berikut :
Indra Alamsyah sebanyak 2 (dua) DO;
Dra. Delmeria sebanyak 1,5 DO;
H. Robby Anangga, SE sebanyak 1,5 DO;
Bahwa terhadap 5 DO Divisi LPG 3 Kg tersebut, sejak bulan Agustus 2015 pengelolaannya dilakukan oleh Indra Alamsyah, namun untuk mempermudah transaksi pembayaran atas jual beli gas tabung, masih menggunakan Rekening Bank Mandiri No. 105-0053-310-573 an. PT. Dirgantara Deli Trans, kemudian oleh Indra Alamsyah, keuntungan dan uang transport fee dibagikan kepada masing-masing pemilik DO sesuai dengan besarnya DO yang dimiliki, dimana pembagian keuntungan penjualan dan transport fee berjalan dengan lancar ;
Bahwa untuk pencairan uang pengangkutan (transport fee) tersebut, dapat dilakukan jika ada pengajuan permohonan pencairan dari pengelola, bisa 1 bulan atau 6 bulan sekali, dimana permohonan harus dilengkapi dengan Factur Pajak Penagihan, Surat Permohonan, Invoice, Rekap Pengambilan Gas Tabung di SPBE dan mengangkutnya ke Pangkalan-Pangkalan, jika tidak ada pengajuan maka uang pengangkutan (transport fee) tidak akan dibayarkan oleh PT. Pertamina (Persero);
Bahwa pada tanggal 6 Februari 2017, Indra Alamsyah menjual 1 DO miliknya kepada Dra. Delmeria (korban) dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu miliar rupiah) sebagaimana bukti kuitansi pembayaran tertanggal 6 Februari 2017, sehingga kepemilikan DO menjadi :
Indra Alamsyah sebanyak 1 DO;
Dra. Delmeria (korban) sebanyak 2,5 DO;
H. Robby Anangga, SE (Terlapor) sebanyak 1,5 DO;
Bahwa sebelumnya Indra Alamsyah juga sudah memiliki usaha yang sama yaitu Agen Gas Tabung LPG 3 Kg dengan nama PT. Gas Antar Santara yang beralamat di Kompleks Perumahan Kejaksaan/Komplek Pemda, Simpang Selayang Medan, dimana usaha milik Indra Alamsyah tersebut pada sekitar bulan November 2017 sedang bermasalah, sehingga Dra. Delmeria (korban) dan H. Robby Anangga, SE (Terlapor) meminta agar jual beli Divisi LPG (Keagenan Tabung 3 Kg) sebanyak 5 DO antara Indra Alamsyah dengan PT. Dirgantara Deli Trans sebagaimana Akta Jual Beli Divisi No. 2 tanggal 4 Juli 2015, diganti jangan lagi atas nama Indra Alamsyah tetapi menjadi atas nama H. Robby Anangga, SE (Terlapor);
Bahwa kemudian terhadap Akta Jual Beli Divisi No. 2 tanggal 4 Juli 2015 dilakukan Pembatalan oleh Para Pihak sesuai dengan Surat Pembatalan tanggal 4 Desember 2017 (dibawah tangan bermaterai cukup) yang kemudian dilegalisir Notaris Muhammad Dodi Budiantoro, SH dengan Nomor Legalisir : 5930/PTTSDBT/NMDB/XII/2017, tanggal 4 Desember 2017;
Bahwa setelah adanya Surat Pembatalan tanggal 4 Desember 2017 tersebut, kemudian dilakukan perubahan pembelian yang sebelumnya atas nama Indra Alamsyah berubah menjadi atas nama H. Robby Anangga, SE (Terlapor) sesuai dengan Surat Jual Beli Divisi tanggal 4 Desember 2017 (dibawah tangan bermaterai cukup) antara Pihak Pertama (ic. PT. Dirgantara Deli Trans) dengan Pihak Kedua (ic. H. Robby Anangga, SE) kemudian di Legalisir oleh Notaris Muhammad Dodi Budiantoro, SH dengan Nomor Legalisir : 5931/PTTSDBT/NMDB/XII/2017, tanggal 4 Desember 2017;
Bahwa Surat Jual beli Divisi antara PT. Dirgantara Deli Trans dengan H. Robby Anangga, SE (Terlapor) hanya untuk perubahan nama saja yang sebelumnya atas nama Indra Alamsyah menjadi atas nama H. Robby Anangga, SE (Terlapor), namun kepemilikan atas DO masih tetap bertiga,yaitu : Indra Alamsyah 1 DO, Dra. Delmeria (korban) 2,5 DO dan H. Robby Anangga, SE (Terlapor) 1,5 DO karena tidak ada pembayaran atau pengembalian uang pembelian Divisi LPG 3 Kg dari H. Robby Anangga, SE kepada Indra Alamsyah dan Dra. Delmeria;
Bahwa pada bulan Januari 2018 terjadi penambahan DO sebesar 0,5 masuk ke PT. Dirgantara Deli Trans dalam konteks “pemindahan alokasi” dimana DO sebesar 0,5 tersebut adalah milik Indra Alamsyah dari PT. Gas Antar Santara, sehingga DO Gas LPG 3 Kg milik PT. Dirgantara Deli Trans menjadi 5,5 DO dengan perincian kepemilikan menjadi :
Indra Alamsyah sebanyak 1,5 DO;
Dra. Delmeria (korban) sebanyak 2,5 DO;
H. Robby Anangga, SE (Terlapor) sebanyak 1,5 DO;
Bahwa pada tanggal 1 Februari 2018, Indra Alamsyah, Dra. Delmeria dan H. Robby Anangga, SE, sepakat untuk membuat 2 Surat Kesepakatan Bersama, yaitu :
Surat Kesepakatan Bersama antara Robby Anangga, SE dan Ny. Dra. Delmeria (Pihak Pertama) dengan Indra Alamsyah (Pihak Kedua) dibuat dibawah tangan bermaterai cukup di Legalisir oleh Notaris Muhammad Dodi Budiantoro, SH dengan Nomor Legalisir : 1184/PDPSBT/NMDB/II/2018, tanggal 1 Februari 2018 ;
Surat Kesepakatan Bersama antara Robby Anangga, SE (Pihak Pertama) dengan Indra Alamsyah (Pihak Kedua) dibuat dibawah tangan bermaterai cukup di Legalisir oleh Notaris Muhammad Dodi Budiantoro, SH dengan Nomor Legalisir : 1185/PDPSBT/NMDB/II/2018, tanggal 1 Februari 2018 ;
Bahwa setelah adanya Surat Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 tersebut, management sudah terpisah dan tempat pengambilan gas tabung 3 Kg di SPBE juga terpisah, akan tetapi untuk penagihan uang transport fee DO milik Indra Alamsyah dan transport fee DO milik Dra. Delmeria dan Robby Anangga, SE masih disatukan karena masih memakai nama PT. Dirgantara Deli Trans dan yang mengurus pencairan uang transport fee adalah Robby Anangga, SE (Terlapor) karena berdasarkan Surat Jual Beli Divisi tanggal 4 Desember 2017 sudah atas nama Robby Anangga, SE (Terlapor);
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2019, Indra Alamsyah kembali menjual 1,5 DO miliknya kepada Dra. Delmeria (korban) dengan harga sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) sesuai dengan Surat Pernyataan Dan Kesepakatan Bersama tanggal 18 Maret 2019, sehingga perincian atas kepemilikan 5,5 DO adalah :
Dra. Delmeria (korban) sebanyak 4 DO;
H. Robby Anangga, SE (Terlapor) sebanyak 1,5 DO;
Bahwa pada bulan Juni 2019, Dra. Delmeria (korban) bersama-sama dengan H. Robby Anangga, SE (Terlapor) bermohon kepada PT. Pertamina (Persero) untuk penambahan 0,5 DO yang kemudian dikabulkan oleh PT. Pertamina (Persero) sehingga Dra. Delmeria (korban) dan Robby Anangga, SE (Terlapor) memiliki 6 DO dengan rincian kepemilikan DO sebegai berikut :
Dra. Delmeria (korban) sebanyak 4,25 DO;
H. Robby Anangga, SE (Terlapor) sebanyak 1,75 DO;
Bahwa pengelolaan atas 6 DO milik Dra. Delmeria (korban) dan H. Robby Anangga, SE (Terlapor) dilakukan oleh H. Robby Anangga, SE (Terlapor);
Bahwa sejak dikelola oleh H. Robby Anangga, SE (Terlapor), Dra. Delmeria (korban) pernah menerima uang transport fee dari H. Robby Anangga, SE (Terlapor) yaitu untuk periode bulan Desember 2017 s/d Mei 2018 yang dibayarkan pada bulan Agustus 2018 ke rekening Bank mandiri Cabang Sibolga milik Dra. Delmeria (korban) dengan Nomor : 107-000-664-2567, dengan rincian :
Tanggal 9 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pengirim Robby Anangga, SE (Terlapor);
Tanggal 9 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pengirim Robby Anangga, SE (Terlapor);
Tanggal 10 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pengirim Robby Anangga, SE (Terlapor);
Tanggal 10 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pengirim Robby Anangga, SE (Terlapor);
Tanggal 10 Agustus 2018 sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) pengirim Sugianto Als. Along;
Tanggal 26 Agustus 2018 sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) pengirim Sugianto Als. Along;
Tanggal 26 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pengirim Robby Anangga, SE (Terlapor);
Tanggal 26 Agustus 2018 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) pengirim Robby Anangga, SE (Terlapor);
Bahwa untuk uang transport fee periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 H. Robby Anangga, SE (Terlapor) tidak pernah memberikannya kepada Dra. Delmeria (korban), sedangkan Dra. Delmeria (korban) berulang kali menanyakan dan meminta uang transport fee tersebut kepada H. Robby Anangga, SE (Terlapor), namun Terlapor hanya menjawab “belum cair …. Belum cair”;
Bahwa oleh karena H. Robby Anangga, SE (Terlapor) terus menerus mengatakan uang transport fee belum cair, kemudian Dra. Delmeria (korban) bersama dengan Indra Alamsyah mendatangi Pihak PT. Pertamina (Persero) Regional Sumut untuk menanyakan tentang pencairan uang transport fee tersebut, menurut keterangan dan jawaban pihak PT. Pertamina (Persero) yang diwakili oleh Indra Pratama mengatakan jika uang transport fee agen gas tabung 3 Kg atas nama PT. Dirgantara Deli Trans periode Juni 2018 s/d Juni 2021 telah dibayarkan sebanyak 15 (lima belas) kali dengan nilai sebesar Rp. 3.213.671.660,- (tiga miliar dua ratus tiga belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) melalui transfer ke 2 (dua) Rekening milik PT. Dirgantara Deli Trans, yaitu :
Ke Rekening Bank Mandiri Nomor : 105-0053-310-573 (rekening lama) sebanyak 4 kali transfer;
Ke Rekening Bank Mandiri Nomor : 105-0014-366-425 (rekening baru) sebanyak 11 kali transfer;
Bahwa Dra. Delmeria (korban) tidak mengetahui tentang adanya pembukaan rekening baru Bank Mandiri Nomor : 105-0014-366-425 atas nama PT. Dirgantara Deli Trans yang digunakan untuk menerima pembayaran transport fee dari PT. Pertamina (Persero) sebanyak 11 kali yaitu periode Juni 2018 s/d Juni 2021, dimana seharusnya H. Robby Anangga, SE (Terlapor) memberitahukan kepada Dra. Delmeria (korban) selaku pemilik DO tentang pembukaan rekening tersebut, apalagi ternyata specimen tanda tangannya atas nama Sugianto Als. Alung yang merupakan karyawan Terlapor yang bertugas merekapitulasi uang transport fee;
Bahwa oleh karena H. Robby Anangga, SE (Terlapor) tidak menyerahkan uang transport fee untuk periode Juni 2018 s/d Juni 2021 yang merupakan hak korban, akibatnya Dra. Delmeria (korban) mengalami kerugian sebesar Rp. 1.970.668.200,- (satu miliar Sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Bahwa terhadap laporan polisi tersebut, telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/1429/VII/2021/Ditreskrimum tanggal 5 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/1966/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 03 Desember 2021;
Bahwa terhadap hasil penyelidikan tersebut, pada tanggal 21 Maret 2022 dilakukan rapat kordinasi/gelar perkara (Expose) oleh Penyelidik/Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan terhadap perkara tersebut dapat dtingkatkan ke tahap Penyidikan;
Bahwa dari hasil Penyelidikan dan hasil rapat kordinasi/gelar perkara (expose) yang dilakukan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada tanggal 27 April 2022 dilaksanakan gelar perkara dimana kesimpulan gelar terhadap perkara tersebut dapat ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan;
Bahwa selanjutnya Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/188/V/2022/Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022, yang isinya pada pokoknya melakukan proses penyidikan terhadap tindak pidana yang dipersangkakan yaitu Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana;
Bahwa kemudian Termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta memberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan Surat Nomor : B/142/V/2022/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2022;
Bahwa terhadap Laporan Polisi tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut (Termohon), telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti surat, yaitu :
Keterangan Saksi :
MULYADI (saksi pelapor)
Dra. Delmeria (saksi korban)
Indra Alamsyah
Vicki Antika Putri
Drs. Khaidar Aswan
Indra Pratama
Moh Ali Akbar Felayati, ST.
Nurmah Als Normah
Lindawani Girsang, SH
Mukhlis
Sugianto Als Alung
Hellya Hariyanto Als Yanto
H. Robby Anangga, SE (Terlapor)
Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum (ahli)
Penyitaan Barang Bukti Surat :
Surat Perjanjian Keagenan LPJ 3 Kg antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Dirgantara Deli Trans Nomor : SPJ-438/F111400/2015-S3, tanggal 20 Mei 2015;
Akto No. 2 tanggal 4 Juli 2015 Tentang Jual Beli Divisi yang dibuat oleh Notaris Lindawati Girsang, SH;
Kwitansi pembelian 1 DO senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tanggal 6 Februari 2017 dari Indra Alamsyah kepada Dra. Delmeria;
Surat Pembatalan Jual Beli Divisi tanggal 4 Desember 2017;
Surat Jual Beli Divisi tanggal 4 Desember 2017;
Surat Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 antara H. Robby Anangga, SE dan Dra. Delmeria (Pihak Pertama0 dengan Indra Alamsyah (Pihak Kedua) yang di Legalisasi Notaris Muhammad Dodi Budiantoro, SH Nomor Legalisasi : 1184/PDPSBT/NMDB/II/2018, tanggal 1 Februari 2018;
Surat Pernyataan Dan Kesepakatan Bersama tanggal 18 Maret 2019;
Laporan Pertanggung jawaban Keuangan PT. Dirgantara Deli Trans (Divisi Penjualan Gas Tabung 3 Kg) selama 8 bulan;
Print Out Rekening Koran bulan Juli dan Agustus 2018, tabungan Bank Mandiri Cabang Sibolga Nomor Rekening : 107-000-664-2567 atas nama Dra. Delmeria;
Print Out bukti pengiriman uang transport fee dari PT. Pertamina (Persero) ke PT. Dirgantara Deli Trans periode Juni 2018 s/d Juni 2021 sebanyak 15 kali;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh oleh Termohon dalam proses penyidikan yang dilakukan, maka terhadap Terlapor (ic. H. Robby Anangga, SE) telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Tersangka karena telah terdapat bukti permulaan yang cukup atau telah didukung oleh 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;
Bahwa kemudian berdasarkan hasil Penyidikan, Termohon melakukan gelar perkara pada tanggal 7 Oktober 2022, dimana kesimpulan hasil gelar adalah : berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh Penyidik, peserta gelar sependapat dengan rencana tindak lanjut penyidik untuk menetapkan Terlapor sebagai Tersangka;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SP.Status/230/X/2022/Ditreskrimum Tentang Penetapan Status Tersangka tanggal 20 Oktober 2022, Termohon menetapkan H. Robby Anangga, SE sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana;
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Nomor : B/3564/XII/2022/Ditreskrimum Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 23 Desember 2022, yang pada intinya memberitahukan bahwa perkembangan atas laporan dari Pelapor dihentikan penyidikannya tidak cukup bukti sesuai putusan Praperadilan Nomor : 45/Pid.Pra/2022/PN Mdn, tanggal 21 November 2022;
Bahwa penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Termohon melalui Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/142.b/XII/2022/Ditreskrimum Tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 23 Desember 2022 adalah tidak berdasar dan tidak sah dikarenakan kasus sebagaimana Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : LP/1213/VII/2021/SPKT POLDA SUMUT tanggal 29 Juli 2021, diduga kuat merupakan suatu tindak pidana;
Bahwa pertimbangan hukum pada putusan Praperadilan Nomor : 45/Pid.Pra/2022/PN Mdn pada halaman 103 menyebutkan :
“…bahwa selanjutnya berdasarkan bukti surat yang kemudian mendasari keterangan Saksi Dra. Delmeria adalah berupa Surat Perjanjian Bersama antara Pemohon, Ny. Dra. Delmeria dan Indra Alamsyah, dimana masing-masing pihak berstatus sebagai owner PT. Dirgantara Deli Trans, sehingga hal ini bertentangan dengan keterangan saksi Nurmah Als Normah (Bukti T-22) dan Bukti Surat (T-1) yang kemudian menjadi fakta dan pertimbangan dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 58/Pdt.G/2021/PN Mdn, tanggal 26 April 2022 (Bukti T-60) jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 381/Pdt/2022/PT Mdn tanggal 23 Agustus 2022 (bukti T-61)”;
“…bahwa selanjutnya objek perjanjian jual beli antara Pemohon, Ny. Dra. Delmeria dan Indra Alamsyah adalah izin penyaluran LPJ 3 Kg atas nama PT. Dirgantara Deli Trans, sehingga bertentangan dengan fakta yang sebenarnya sesuai dengan Surat Perjanjian Keagenan LPJ (Liquified Petrolium Gas) 3 Kg Nomor : SPJ-438/F111400/2015-S3, tanggal 20 Mei 2015”;
“….bahwa dengan demikian Jika Termohon mendalilkan bahwa materi perbuatan Pemohon telah bertentangan dengan isi perjanjian bersama yang ditandatangani oleh Pemohon, Ny. Dra. Delmeria dan Indra Alamsyah, menurut hemat Hakim Praperadilan sesungguhnya tidak dapat lagi dijadikan parameter yang dapat mengukur materi perbuatan pelaku sebagai Tersangka”;
“….bahwa berdasarkan pada pertimbangan terhadap fakta-fakta tersebut di atas, menurut hemat Hakim Praperadilan telah tidak terdapat 2 (dua) alat bukti yang menunjukkan materi perbuatan Pemohon selaku Tersangka dalam tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pada ketentuan Pasal 372 KUHP atau berdasarkan Ketentuan Pasal 378 KUHP..”;
Bahwa Hakim Praperadilan Nomor : 45/Pid.Pra/2022/PN Mdn dalam memutus perkara Praperadilan tersebut telah mengabaikan fakta-fakta hukum yang ditemukan Termohon dalam penyidikan terhadap perbuatan yang disangkakan kepada Terlapor, yaitu :
Bahwa jelas berdasarkan Akta Jual Beli Divisi No. 2 Tanggal 4 Juli 2015 yang dibuat oleh Notaris Lindawati Girsang, SH, PT. Dirgantara Deli Trans telah menjual Divisi LPG 3 Kg sebanyak 5 DO kepada Indra Alamsyah, yang merupakan salah satu Divisi yang diperjanjikan PT. Dirgantara Deli Trans dengan PT. Pertamina (Persero) sesuai Surat Perjanjian Keagenan LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 Kg Nomor : SPJ-438/F111400/2015-S3 tanggal 20 Mei 2015;
Bahwa didalam pengelolaan 5 DO Divisi LPG 3 Kg yang sudah dibeli oleh Indra Alamsyah, Dra. Delmeria (korban) dan H. Robby Anangga, SE (Terlapor), ada 2 keuntungan yang didapat dan dibayarkan oleh PT. Pertamina (Persero), yaitu :
Keuntungan dari hasil penjualan tabung gas 3 Kg, dimana keuntungan pertabung sebesar Rp. 2.400,- (dua ribu empat ratus rupiah);
Uang pengangkutan (transport fee), per 1 tabung sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Bahwa pembayaran terhadap pengelolaan DO Divisi LPG 3 Kg, PT. Pertamina (Persero) membayarnya melalui Rekening Bank Mandiri No. 105-0053-310-573 an. PT. Dirgantara Deli Trans;
Bahwa terhadap Akta Jual Beli Divisi No. 2 tanggal 4 Juli 2015 dilakukan Pembatalan oleh Para Pihak sesuai dengan Surat Pembatalan tanggal 4 Desember 2017, untuk dilakukan perubahan pembelian yang sebelumnya atas nama Indra Alamsyah berubah menjadi atas nama H. Robby Anangga, SE (Terlapor) sesuai Surat Jual Beli Divisi tanggal 4 Desember 2017 (dibawah tangan bermaterai cukup) antara Pihak Pertama PT. Dirgantara Deli Trans dengan Pihak Kedua (ic. H. Robby Anangga, SE) kemudian di Legalisir oleh Notaris Muhammad Dodi Budiantoro, SH dengan Nomor Legalisir : 5931/PTTSDBT/NMDB/XII/2017, tanggal 4 Desember 2017, perubahan pembelian tersebut dilakukan tanpa merubah hak kepemilikan atas DO;
Bahwa sejak dilakukan perubahan nama pembeli dari Indra Alamsyah menjadi nama Robby Anangga, SE atas Divisi LPG 3 Kg milik PT. Dirgantara Deli Trans tersebut, pengelolaan atas DO dilakukan oleh Robby Anangga, SE (Terlapor);
Bahwa pada periode bulan Desember 2017 s/d Mei 2018, Terlapor ada membayarkan uang transport fee kepada Dra. Delmeria (korban) yang dibayarkan pada bulan Agustus 2018 ke rekening Bank mandiri Cabang Sibolga milik Dra. Delmeria (korban) dengan Nomor : 107-000-664-2567, dengan rincian :
Tanggal 9 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pengirim Robby Anangga, SE (Terlapor);
Tanggal 9 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pengirim Robby Anangga, SE (Terlapor);
Tanggal 10 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pengirim Robby Anangga, SE (Terlapor);
Tanggal 10 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pengirim Robby Anangga, SE (Terlapor);
Tanggal 10 Agustus 2018 sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) pengirim Sugianto Als. Along;
Tanggal 26 Agustus 2018 sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) pengirim Sugianto Als. Along;
Tanggal 26 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pengirim Robby Anangga, SE (Terlapor);
Tanggal 26 Agustus 2018 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) pengirim Robby Anangga, SE (Terlapor);
Bahwa untuk periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 H. Robby Anangga, SE (Terlapor) tidak pernah memberikan uang transport fee kepada Dra. Delmeria (korban), sedangkan Dra. Delmeria (korban) berulang kali menanyakan dan meminta uang transport fee tersebut kepada H. Robby Anangga, SE (Terlapor);
Bahwa sedangkan menurut keterangan Pihak PT. Pertamina (Persero), melalui Indra Pratama, uang transport fee agen gas tabung 3 Kg atas nama PT. Dirgantara Deli Trans untuk periode Juni 2018 s/d Juni 2021 telah dibayarkan sebanyak 15 (lima belas) kali dengan nilai sebesar Rp. 3.213.671.660,- (tiga miliar dua ratus tiga belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) melalui transfer ke 2 (dua) Rekening milik PT. Dirgantara Deli Trans, yaitu :
Ke Rekening Bank Mandiri Nomor : 105-0053-310-573 (rekening lama) sebanyak 4 kali transfer;
Ke Rekening Bank Mandiri Nomor : 105-0014-366-425 (rekening baru) sebanyak 11 kali transfer;
Bahwa akibat dari perbuatan Terlapor yang tidak menyerahkan uang transport fee untuk periode Juni 2018 s/d Juni 2021 yang merupakan hak korban, akibatnya Dra. Delmeria (korban) mengalami kerugian sebesar Rp. 1.970.668.200,- (satu miliar Sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Bahwa Hakim Praperadilan Nomor : 45/Pid.Pra/2022/PN Mdn dalam memutus perkara Praperadilan tersebut juga mengabaikan fakta bahwa transport fee yang diduga digelapkan oleh Terlapor adalah untuk periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021, dugaan penggelapan yang dipersangkakan kepada Terlapor telah dilakukan oleh Terlapor sebelum gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Medan, dengan demikian mens rea/niat Terlapor melakukan perbuatan sebagaimana yang dipersangkakan kepada Terlapor timbul pada bulan Juni 2018, oleh karenanya Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 58/Pdt.G/2021/PN Mdn, tanggal 26 April 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 381/Pdt/2022/PT Mdn tanggal 23 Agustus 2022 sama sekali tidak relevan untuk dijadikan dasar dalam pertimbangan hukum Hakim Praperadilan Nomor : 45/Pid.Pra/2022/PN Mdn dengan menyatakan tidak terdapat 2 (dua) alat bukti yang menunjukkan perbuatan Terlapor selaku Tersangka dalam tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pada ketentuan Pasal 372 KUHP atau berdasarkan Ketentuan Pasal 378 KUHP;
Bahwa selain itu, Hakim Praperadilan Nomor : 45/Pid.Pra/2022/PN Mdn juga mengabaikan fakta bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 58/Pdt.G/2021/PN Mdn, tanggal 26 April 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 381/Pdt/2022/PT Mdn tanggal 23 Agustus 2022, telah di ajukan upaya Hukum Kasasi dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di tingkat Kasasi, oleh karenanya terhadap Putusan Perdata tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
Bahwa Hakim Praperadilan Nomor : 45/Pid.Pra/2022/PN Mdn dalam memutus juga mengabaikan fakta bahwa Termohon dalam melakukan Penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli Pidana Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum., dimana ahli dalam pendapat hukumnya menyatakan “Perbuatan Terlapor (ic. H. Robby Anangga, SE) tidak menyerahkan uang transport fee sejak bulan Juni 2018 yang telah dibayarkan oleh PT. Pertamina (Persero) kepada PT. Dirgantara Deli Trans merupakan delik perbuatan memiliki dalam arti Subjektif Rech sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 372 KUHP yakni melakukan suatu perbuatan terhadap suatu benda secara mutlak, bertentangan dengan sifat dari hak dengan mana benda itu dikuasainya”;
Bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/1213/VII/2021/SPKT Polda Sumut tanggal 29 Juli 2021, Birowassidik Bareskrim Polri telah melakukan analisis pengawasan Penyidikan yang disampaikan melalui Surat Nomor : B/12067/XI/RES.7.5./2022/Bareskrim tertanggal 25 November 2022 perihal petunjuk arahan hasil asistensi, yang intinya menyatakan :
“Terhadap fakta-fakta yang ditemukan bahwa terhadap dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dapat di analisis sebagai berikut :
Tindak pidana Penggelapan yang disangkakan terhadap tersangka sudah memenuhi unsur-unsur Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP;
Korban telah menanyakan uang transport fee kepada Tersangka namun dijawab belum diberikan oleh PT. Pertamina, setelah di cek ke PT. Pertamina ternyata uang tersebut telah diberikan kepada Tersangka;
Dua alat bukti telah terpenuhi oleh Penyidik dan pemberkasan tidak mengalami hambatan sama sekali;
Bahwa dalam rangka pengawasan penyidikan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri, diberikan petunjuk dan arahan oleh Dir sebagai berikut :
Segera melakukan pemanggilan terhadap Tersangka untuk pemeriksaan;
Upaya paksa digunakan jika diperlukan;
Segera melengkapi berkas perkara dan kirimkan ke JPU;
Bahwa berdasarkan uraian diatas, telah jelas bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses Penyidikan, Termohon dalam menetapkan diri Terlapor (ic. H. Robby Anangga, SE) sebagai Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana “Penggelapan dan atau Penipuan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP telah di dasarkan pada lebih dari 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan Saksi, Surat, Ahli dan Petunjuk, bahkan dikuatkan dengan keterangan Terlapor sebagai saksi;
Bahwa penetapan H. Robby Anangga, SE (Terlapor) sebagai Tersangka telah memenuhi syarat karena telah terdapat bukti permulaan yang cukup atau telah didukung 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP Jo, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, oleh karenanya cukup beralasan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/142.b/XII/2022/Ditreskrimum Tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 23 Desember 2022 (SP3) dinyatakan batal dan/atau tidak sah;
Bahwa apabila tidak dinyatakan batal dan/atau tidak sah adalah sangat tidak berkeadilan dan sangat merugikan korban sebagai Pihak pencari keadilan akibat adanya SP3 dari Polda Sumut;
Berdasarkan pada dalil-dalil dan fakta-fakta yuridis diatas, maka untuk itu Pemohon memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri MedanCq. Hakim Yang Memeriksa dan mengadili Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutus dengan Amar Putusan sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Sidik/188a/XII/2022/Ditreskrimum tanggal 23 Desember 2022, dinyatakan batal dan/atau tidak sah;
Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/142.b/XII/2022/Ditreskrimum Tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 23 Desember 2022yang diterbitkan Termohon dinyatakan batal dan/atau tidak sah;
Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan perkara dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : LP/1213/VII/2021/SPKT POLDA SUMUT tanggal 29 Juli 2021 tentang adanya dugaan tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP;
Menetapkan biaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Atau :
apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Medan cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untukPemohon dan Termohonhadir Kuasanya tersebutdipersidangan;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya,Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadappermohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut,Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
SUBSTANSI ATAU ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa pada pokoknya substansi atau alasan permohonan pemohon adalah untuk menyatakan tidak sah penghentian penyidikan atas laporan pengaduan Pemohon sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/ 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021 oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, sesuai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP.Sidik/188.a/XII/2022/Ditreskrimum, tanggal 23 Desember 2022 dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/142.b/XII/2022/Ditreskrimum, tanggal 23 Desember 2022 dengan alasan dikarenakan Termohon telah memiliki minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, sedangkan Putusan Praperadilan Nomor 45/Pid.Pra/2022/PN.Mdn tanggal 21 November 2022 yang menjadi dasar penghentian penyidikan perkara didasarkan pertimbangan Hakim Praperadilan yang mengabaikan fakta alat bukti yang telah diperoleh oleh Termohon.
II. KRONOLOGIS LAPORAN POLISI NOMOR: LP/ B / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, TANGGAL 29 JULI 2021, YANG MENJADI OBJEK PRAPERADILAN.
Bahwa pada tahun 2015 saksi an. INDRA ALAMSYAH mengganti rugi 1 Devisi yaitu izin prinsip agen LPG 3 Kg dari PT. Dirgantara Deli Trans dengan Nomor: SPJ 438/F11400/2015-S3 tertanggal 20 Mei 2015;
Bahwa pada tanggal 01 Februari 2018 saksi an. INDRA ALAMSYAH, korban/pelapor (DELMERIA) dan Terlapor ROBBY ANANGGA membuat kesepakatan tentang pengelolaan 5,5 DO (Delivery Order) yang sebelumnya telah ganti rugi oleh saksi an. INDRA ALAMSYAH dari PT. Dirgantara Deli Trans, dimana 4 DO menjadi hak milik DELMERIA (pelapor/Pemohon) dan Terlapor H. ROBBY ANANGGA, S.E., sedangkan 1,5 DO sepenuhnya dikelola oleh INDRA ALAMSYAH;
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2019 saksi an. INDRA ALAMSYAH mengalihkan sebanyak 1,5 DO dan ditambah 0,5 DO menjadi 2 (dua) DO milik saksi INDRA ALAMSYAH kepada pelapor DELMERIA, sehingga total keseluruhan DO sebanyak 6 DO yang dikelola oleh Terlapor ROBBY ANANGGA, dengan rincian 4 DO menjadi hak Pelapor (Dra. DELMERIA) dan 2 DO menjadi hak Terlapor ROBBY ANANGGA;
Bahwa sejak bulan Juni 2020 hingga saat ini Terlapor ROBBY ANANGGA diduga telah memanipulasi laporan penjualan Gas dan Laporan Keuangan dalam bentuk melakukan Mark Up biaya operasional dan penggelapan keuntungan;
Bahwa akibat dari penggelapan yang dilakukan oleh Terlapor ROBBY ANANGGA, menyebabkan korban DELMERIA merasa dirugikan sebesar lebih kurang Rp. 3.500.000.000.- (tiga milyar lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian korban DELMERIA memberikan kuasa kepada MULYADI untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
III. TENTANG PENYIDIKAN
1. Penyelidikan
Bahwa menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/ 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021, kemudian Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian proses penyelidikan untuk mengetahui perkara tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, yaitu dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik / 1429 / VII / 2021 / Ditreskrimum, tanggal 5 Agustus 2021 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas / 1429 / VIII / 2021 / Ditreskrimum, tanggal 5 Agustus 2021, kemudianSurat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik / 1966 / XII / 2021 / Ditreskrimum, tanggal 03 Desember 2021 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas / 1966 / XII / 2021 / Ditreskrimum, tanggal 03 Desember 2021 dan, adapun tindakan penyelidikan yang dilakukan adalah :
Melakukan wawancara interogasi kepada saksi-saksi :
MULYADI (saksi pelapor) tanggal 6 Agustus 2021.
Dra. DELMERIA – Anggota DPR RI Komisi 8 (saksi korban) tanggal 7 September 2021 dan tambahan tanggal 5 Januari 2021.
INDRA ALAMSYAH, tanggal 20 Agustus 2021 dan tambahan tanggal 15 Januari 2022.
VICKI ANTIKA PUTRI, tanggal 28 September 2021.
KHAIDAR ASWAN, Drs, tanggal 9 Februari 2022.
INDRA PRATAMA, tanggal 28 Oktober 2021 dan Tambahan tanggal 11 November 2021, tanggal 21 Februari 2022.
MOH ALI AKBAR FELAYATI, S.T. tanggal 4 Januari 2022 dan tambahan tanggal 4 Januari 2022.
NURMAH Als NORMAH tanggal 6 Oktober 2021 dan tambahan tanggal 5 November 2021.
LINDAWANI GIRSANG, S.H., tanggal 11 Februari 2022.
MUKHLIS, tanggal 19 Oktober 2021.
SUGIANTO Als. ALUNG tanggal 28 September 2021 dan tambahan tanggal 29 Oktober 2021.
HELLYA HARIYANTO Als. YANTO tanggal 7 Oktober 2021.
H. ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) tanggal 7 Oktober 2021 dan tambahan tanggal 11 Oktober 2021, tanggal 18 Oktober 2021, tanggal 6 Januari 2022.
Melakukan wawancara pendapat saksi Ahli:
Dr. ALPI SAHARI, S.H., M.Hum., tanggal 01 Maret 2022.
Bahwa kemudian dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyelidik Ditreskrimum Polda Sumut, pada tanggal 4 Maret 2022 Dirreskrimum Polda Sumut mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai Surat Nomor: B / 676 / III / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 4 Maret 2022 perihal Permintaan gelar perkara (Expose), yang kemudian pada tanggal 21 Maret 2022 telah dilaksanakan rapat koordinasi / gelar perkara (Expose) yang dilakukan oleh Penyelidik/Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Kamnegtibum dan TPUL (Kepala Seksi Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum lainnya) an. YULIATI NINGSIH, S.H., M.H., terhadap perkara Laporan Polisi Nomor: LP/ 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021, dengan Kesimpulan terhadap perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
Bahwa kemudian atas hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan hasil rapat koordinasi / gelar perkara (Expose) yang dilakukan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 21 Maret 2022, dituangkan ke dalam Laporan Hasil Penyelidikan tertanggal 21 Maret 2022.
Bahwa pada tanggal 27 April 2022 bertempat di Aula Ditreskrimum Polda Sumut dilaksanakan gelar perkara terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/ 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021 atas nama pelapor MULYADI, dimana Kesimpulan Gelar terhadap perkara tersebut dapat ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.
2. Penyidikan
Bahwa menindaklanjuti rekomendasi gelar perkara tertanggal 27 April 2022, maka terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/ 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021 atas nama pelapor MULYADI, kemudian Termohon melakukan proses penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Tugas / 188 / V / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik / 188 / V / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022;
Bahwa kemudian Termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Surat Nomor: B/142/V/2022/Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022;
Bahwa selanjutnya Termohon mencari alat bukti terkait dengan pasal yang dipersangkakan kepada Telapor H. ROBBY ANANGGA, S.E., atas dugaan tindak pidana “penipuan dan atau penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 378 KUHPidana, dengan melakukan tindakan penyidikan berupa :
1). Melakukan Pemeriksaan/keterangan saksi-saksi antara lain:
MULYADI (saksi pelapor) tanggal 31 Mei 2022, tambahan tanggal 18 Agustus 2022.
Dra. DELMERIA – Anggota DPR RI Komisi 8 (saksi korban) tanggal 10 Juni 2022 dan tambahan tanggal 15 Juni 2022.
INDRA ALAMSYAH, tanggal 06 Juni 2022 dan tambahan tanggal 10 Agustus 2022.
VICKI ANTIKA PUTRI, tanggal 06 Juni 2022.
HELLYA HARIYANTO Als. YANTO tanggal 7 Juni 2022.
SUGIANTO Als. ALUNG tanggal 10 Juni 2022 dan tambahan tanggal 4 Oktober 2022.
MUKHLIS, tanggal 02 Juni 2022.
NURMAH Als NORMAH tanggal 16 Juni 2022.
KHAIDAR ASWAN, Drs, tanggal 14 Juni 2022.
DEVI AGRI HOTLITA SITUMORANG Pegawai PT Bank Mandiri), tanggal 20 Juni 2022.
LINDAWANI GIRSANG, S.H. (Notaris), tanggal 14 Juli 2022.
INDRA PRATAMA (Pegawai PT. Pertamina (Persero) Regional Sumbagut), tanggal 8 Juni 2022 dan Tambahan tanggal 06 Oktober 2022.
M. FADLI MUNTHE (Pegawai PT. Pertamina (Persero) Regional Sumbagut), tanggal 09 Agustus 2022.
ENDHY SEPTRIANDO SIREGAR (Pegawai PT Bank Mandiri Cab. Sibolga), tanggal 05 September 2022.
2) Melakukan Pemeriksaan Terlapor H. ROBBY ANANGGA, S.E. sebagai Saksi tanggal 13 Juli 2022.
3) Melakukan penyitaan terhadap bukti surat yang ada kaitannya dengan perkara yang dilaporkan oleh WAHYUDI berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita / 127 / V / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022.
Penyitaan sesuai Berita Acara Penyitaan tertanggal 23 Juni 2022, antara lain:
- poto copy legalisir berupa: SURAT PERJANJIAN KEAGENAN LPG 3 Kg, antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Dirgantara Deli Trans Nomor: SPJ 438 / F11400 / 2015-S3 tanggal 20 Mei 2015;
- bukti-bukti pengiriman uang transport fee dari PT. Pertamina (Persero) ke PT. Dirgantara Deli Trans periode Juni 2018 s/d Juni 2021 sebanyak 15 (lima belas) kali;
- potocopy legalisir berupa: Data penjualan gas tabung 3 Kg periode Juli 2015 s/d Agustus 2021.
Masing-masing disita dari INDRA PRATAMA (pihak PT. Pertamina Persero).
Penyitaan tersebut telah dimintakan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan dan telah mendapat persetujuan sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: 1867 / PEN.SIT / 2022 / PN.Mdn, tanggal 18 Juli 2022.
Penyitaan sesuai Berita Acara Penyitaan tertanggal 6 Juli 2022, antara lain, antara lain:
- Fotocopy legalisir Notaris berupa : Akta No. 2 Tentang JUAL-BELI DEVISI yang dikeluarkan Notaris LINDAWANI GIRSANG, S.H., tanggal 4 Juli 2015 (dari pihak PT. Dirgantara kepada INDRA ALAMSYAH);
- potocopy legalisir Notaris berupa: Kwitansi pembelian 1 DO senilai Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) tanggal 6 Februari 2017 dari INDRA ALAMSYAH kepada Dra. DELMERIA
- potocopy legalisir Notaris berupa: SURAT PEMBATALAN tanggal 4 Desember 2017 (dibawah tangan bermaterai cukup), antara pihak pertama (NURMAH, Dra. KHAIDAR ASWAN, KHALISDA HURAIRA dan YULIDA MAHFIZA) dan pihak kedua INDRA ALAMSYAH, yang kemudian dilegalisir Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., dengan Nomor Legalisir: 5930 / PTTSDBT / NMDB / XII / 2017, tanggal 4 Desember 2017;
- potocopy legalisir Notaris berupa: SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017 (dibawah tangan bermaterai cukup), antara pihak pertama (NURMAH, dkk, kepada H. ROBBY ANANGGA, S.E.) yang kemudian dilegalisir oleh Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., dengan Nomor Legalisir: 5931 / PTTSDBT / NMDB / XII / 2017, tanggal 4 Desember 2017;
- potocopy legalisir Notaris berupa: Surat KESEPAKATAN BERSAMA, tanggal 1 Februari 2018 (yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup), kemudian dilegalisasi Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., dengan Nomor Legalisir: 1184 / PDPSBT / NMDB / II / 2018, tanggal 1 Februari 2018. (Pihak Pertama: H. ROBBY ANANGGA, S.E. dan Ny. Dra. DELMERIA), sedangkan pihak kedua adalah INDRA ALAMSYAH (tiga orang);
- potocopy legalisir Notaris berupa: Surat KESEPAKATAN BERSAMA, tanggal 1 Februari 2018 (yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup), kemudian dilegalisasi Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., dengan Nomor Legalisir: 1185 / PDPSBT / NMDB / II / 2018, tanggal 1 Februari 2018. (Pihak Pertama: H. ROBBY ANANGGA, S.E. (sendiri), sedangkan pihak kedua adalah INDRA ALAMSYAH (sendiri);
- potocopy legalisir Notaris berupa: Surat Pernyataan dan Kesepakatan Bersama tanggal 18 Maret 2019, yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup, yang dilegalisasi oleh Notaris MEGAWATI, S.H., dengan Nomor Legalisasi: 3620 / W / 2019 tanggal 18 Maret 2019;
- potocopy legalisir Notaris berupa: Laporan Pertanggungjawaban Keuangan PT. Dirgantara Deli Trans (Divisi Penjualan Gas Tabung 3 Kg) selama 8 bulan.
Masing-masing disita dari MULYADI (pelapor)
Penyitaan tersebut telah dimintakan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan dan telah mendapat persetujuan sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: 1867 / PEN.SIT / 2022 / PN.Mdn, tanggal 18 Juli 2022.
c). Penyitaan sesuai Berita Acara Penyitaan tertanggal 4 Juli 2022, antara lain, antara lain:
- 1 (satu) bundel print out rekening koran, atas rekening Bank Mandiri Nomor Rek: 105 - 0014 – 366 – 425 an. PT. Dirgantara Deli Trans, periode tanggal 12 September 2019 s/d 30 Juni 2021.
disita dari DEVY AGRI HOTLITA SITUMORANG.
Penyitaan tersebut telah dimintakan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan dan telah mendapat persetujuan sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: 1867 / PEN.SIT / 2022 / PN.Mdn, tanggal 18 Juli 2022.
d). Penyitaan sesuai Berita Acara Penyitaan tertanggal 7 Juli 2022, antara lain, antara lain:
- potocopy Legalisir Akta Pendirian PT. Dirgantara Deli Trans, tanggal 19 Januari 2004.
- potocopy Legalisi Akta Penegasan Notulen Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. Dirgantara Deli Trans, tanggal 27 September 2019.
- potocopy Legalisir Putusan Perdata No. 758 / Pdt.G / 2021 / PN.Mdn, tanggal 26 April 2022.
disita dari NURMAH Als NORMAH.
Penyitaan tersebut telah dimintakan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan dan telah mendapat persetujuan sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: 1867 / PEN.SIT / 2022 / PN.Mdn, tanggal 18 Juli 2022.
e). Penyitaan sesuai Berita Acara Penyitaan tertanggal 9 Agustus 2022 dan tanggal 1 September 2022, antara lain, antara lain:
- Bukti pengiriman uang transport fee dari PT. Pertamina (Persero) ke rekening PT. Dirgantara Deli Trans, periode September 2017, Oktober 2017, November 2017, Desember 2017, Januari 2018, Maret 2018, April 2018, Mei 2018, tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 612.489.387 (enam ratus dua belas juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah).
- Bukti pengiriman uang transport fee dari PT. Pertamina (Persero) ke rekening PT. Dirgantara Deli Trans, periode bulan Februari 2018 tanggal 19 Juli 2018 sebesar Rp. 65.978.361 (enam puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah).
disita dari M. FADLI MUNTHE (pihak PT. Pertamina Persero)
Penyitaan tersebut telah dimintakan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan dan telah mendapat persetujuan sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: 3188 / PEN.SIT / 2022 / PN.Mdn, tanggal 15 September 2022.
f). Penyitaan sesuai Berita Acara Penyitaan tertanggal 2 September 2022, antara lain, antara lain:
- Fotocopy legalisir berupa : 1 (satu) rangkap print out rekening koran bulan Juli dan Agustus 2018, tabungan di Bank Mandiri cabang Sibolga dengan Nomor Rekening: 107 – 000 – 664 – 2567, atas nama Dra. DELMERIA.
disita dari Dra. DELMERIA (korban)
Penyitaan tersebut telah dimintakan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan dan telah mendapat persetujuan sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: 3188 / PEN.SIT / 2022 / PN.Mdn, tanggal 15 September 2022.
g). Penyitaan sesuai Berita Acara Penyitaan tertanggal 5 September 2022, antara lain, antara lain:
- Fotocopy legalisir berupa : 1 (satu) lembar surat Detail Transaksi Rekening Koran dari Tim IT Bank Mandiri, tanggal 5 September 2022.
disita dari ENDHY SEPTRIONO SIREGAR (Pihak Bank Mandiri cabang Sibolga)
Penyitaan tersebut telah dimintakan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan dan telah mendapat persetujuan sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: 3188 / PEN.SIT / 2022 / PN.Mdn, tanggal 15 September 2022.
4) Melakukan Pemeriksaan Ahli Pidana:
Dr. ALPI SAHARI, S.H., M.Hum, tanggal 1 Juli 2022 (Dosen/Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UMSU).
5) Melaksanakan Gelar Perkara bertempat di Aula Ditreskrimum Polda Sumut, antara lain:
a). tanggal 26 September 2022 dengan kesimpulan : terhadap perkara tersebut agar penyidik memaksimalkan lagi sidik dengan isi rekomendasi.
b). tanggal 7 Oktober 2022, dengan kesimpulan : berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh Penyidik sependapat dengan rencana tindak lanjut penyidik untuk menetapkan Terlapor sebagai Tersangka.
6) Melakukan pemanggilan terhadap terhadap H. ROBBY ANANGGA, S.E., sebagai Tersangka tanggal 07 November 2022 namun tidak dihadiri oleh Tersangka.
IV. ANALISA FAKTA PENYIDIKAN
Berdasarkan alat bukti keterangan saksi, surat, keterangan ahli dan petunjuk yang diperoleh Termohon, maka diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa PT. DIGANTARA DELI TRANS berdiri pada tanggal 19 Januari 2004 sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 7, yang dibuat dihadapan Notaris MUHAMMAD INDRA, S.H., dan kemudian dirubah berdasarkan Akta Penegasan Berita Acara Rapat Nomor 25 tanggal 31 Desember 2010, dengan susunan Pengurus NURMAH Als. NORMAH selaku Direktur Utama, KHAIDAR ASWAN selaku Komisaris;
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2015 antara PT. PERTAMINA (Persero) dengan PT. DIGANTARA DELI TRANS telah menandatangani Surat Perjanjian Keagenan LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 Kg Nomor: SPJ-438/F111400/2015-S3, dimana dari PT. PERTAMINA (Persero) diwakili oleh JUMALI selaku General Manager Marketing Operasional Region I, sedangkan PT. DIGANTARA DELI TRANS diwakili oleh NURMAH selaku Direktur Utama, Perjanjian Agen tersebut meliputi 3 (tiga) Divisi yaitu Divisi SPBU, Divisi Angkutan dan Divisi LPG 3 Kg;
Bahwa pada tanggal 4 Juli 2015, PT. DIGANTARA DELI TRANS yang dalam hal ini diwakili oleh NURMAH Als. NORMAH, KHAIDAR ASWAN, KHALISDA HURAIRA dan YULIDA MAHIZA (masing-masing anak NURMAH)menjual Divisi LPG (keagenan Tabung 3 Kg) sebanyak 5 (lima) DO kepada INDRA ALAMSYAHsesuai Akta No. 2tanggal 4 Juli 2015Tentang JUAL-BELI DIVISI yang dikeluarkan Notaris LINDAWANI GIRSANG, S.H., tanggal 4 Juli 2015,dengan harga sebesar Rp. 4.500.000.000. (empat milyar lima ratus juta rupiah), dimana uang tersebut bersumber dari INDRA ALAMSYAH, Dra. DELMERIA (pelapor/korban) dan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) masing-masing mengeluarkan dana sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar rupiah),namun yang tertera di dalam AJB tersebut sebesarRp. 3.500.000.000. (tiga milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa yang diperjual belikan berdasarkan AktaNo. 2tanggal 4 Juli 2015Tentang JUAL-BELI DIVISI adalah:
1 (satu) devisi yaitu ijin Prinsip Agen LPG 3 Kg/ijin Operasional;
Tabung Gas yang masih kosong ukuran 3 Kg sebanyak 2.800 tabung;
1 (satu) unit mobil pick-up L.300.
Bahwa berdasakan keterangan NURMAH Als. NORMAH (Direktur Utama PT. DIGANTARA DELI TRANS) menerangkan Rincian 5 (lima) DO adalah 1 DO = 560 tabung gas ukuran 3 Kg, maka jika 5 DO sama dengan 560 x 5 = 2.800 tabung gas ukuran 3 Kg, dimana penjualan gas tabung sebanyak 5 DO tersebut dilakukan setiap hari Senin s/d Jumat, sedangkan untuk hari Sabtu hanya 4 DO, hari Minggu libur / tidak menjual;
Bahwa di dalam pengelolaan 5 (lima) DO tersebut, ada 2 (dua) keuntungan yang didapat dan dibayarkan oleh PT. PERTAMINA (Persero) kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS yang dalam hal ini Divisi LPG (keagenan Tabung 3 Kg) sudah dibeli oleh INDRA ALAMSYAH, Dra. DELMERIA (Pelapor/Pemohon) dan ROBBY ANANGGA, S.E. (Terlapor), yaitu:
keuntungan dari hasil penjualan tabung gas 3 Kg, dimana dari PT. PERTAMINA (Persero) 3 kg gas LPG yang sudah terisi dibeli dengan harga Rp. 11.600 (sebelas ribu enam ratus rupiah), kemudian dijual ke Pangkalan-Pangkalan dengan harga Rp. 14.000.- (empat belas ribu rupiah, sehingga keuntungan yang di dapat per 1 tabung sebesar Rp. 2.400 (dua ribu empat ratus rupiah); dan
uang pengangkutan (transport fee), dimana per 1 tabung mendapatkan transport fee sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
Bahwa untuk pencairan uang pengangkutan (transport fee) dilakukan tergantung adanya permohonan, bisa 1 atau 6 bulan sekali, permohonan dilengkapi dengan kelengkapan administrasi berupa: Faktur Pajak Penagihan, Surat Permohonan, Invoice, Rekap Pengambilan Gas Tabung di SPBE dan mengangkutnya ke pangkalan-pangkalan, apabila tidak ada pengajuan maka uang pengangkutan (transport fee) dimaksud tidak akan dicairkan/dibayarkan oleh PT. PERTAMINA (Persero);
Bahwa setelah membeli Divisi Gas Tabung 3 Kg sebanyak 5 (lima) DO, kemudian 5 DO tersebut dibagi kepada INDRA ALAMSYAH, Dra. DELMERIA (korban/Pemohon) dan ROBBY ANANGGA, S.E. (Terlapor) dengan perincian sebagai berikut:
INDRA ALAMSYAH sebanyak 2 DO
Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 1,5 DO
ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,5 DO
Bahwa sejak bulan Agustus 2015, pengelolaan terhadap 5 (lima) DO tersebut dilakukan oleh INDRA ALAMSYAH, dimana untuk mempermudah transaksi pembayaran (transaksi jual-beli gas tabung) tetap memakai Nomor Rekening Bank Mandiri an. PT. DIRGANTARA DELI TRANS Nomor: 105 – 0053 – 310 – 573 (milik keluarga besar NURMAN Als NORMAH), oleh INDRA ALAMSYAH keuntungan dan uang transport fee dibagi kepada masing-masing pemilik DO yaitu INDRA ALAMSYAH, Dra. DELMERIA dan ROBBY ANANGGA, S.E. sesuai dengan besarnya DO masing-masing, yang mana pembagian keuntungan penjualan dan transport fee berjalan dengan baik dan lancar;
Bahwa sebelumnya INDRA ALAMSYAH juga sudah memiliki usaha yang sama yaitu Agen Gas Tabung 3 Kg dengan nama PT. GAS ANTAR SANTARA yang beralamat di Kompleks perumahan Kejaksaan/Komplek Pemda, Simpang Selayang Medan;
Bahwa pada tanggal 6 Februari 2017, INDRA ALAMSYAH menjual 1 DO (atau setara 560 tabung) kepada Dra. DELMERIA (korban) dengan harga Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), sesuai bukti kuitansi pembayaran tertanggal 6 Februari 2017, sehingga dengan demikian kepemilikan DO adalah :
INDRA ALAMSYAH sebanyak 1 DO
Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 2,5 DO
ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,5 DO
Bahwa kemudian terhadap Akta No. 2 tanggal 4 Juli 2015 Tentang JUAL-BELI DIVISI dilakukan Pembatalan oleh PARA PIHAK sesuai SURAT PEMBATALAN tanggal 4 Desember 2017 (dibawah tangan bermaterai cukup) yakni antara pihak pertama (NURMAH, Dra. KHAIDAR ASWAN, KHALISDA HURAIRA dan YULIDA MAHFIZA) dan pihak kedua INDRA ALAMSYAH, yang kemudian dilegalisir Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., dengan Nomor Legalisir: 5930 / PTTSDBT / NMDB / XII / 2017, tanggal 4 Desember 2017;
Bahwa setelah adanya SURAT PEMBATALAN tanggal 4 Desember 2017 (dibawah tangan bermaterai cukup) tersebut, kemudian dilakukan perubahan pembelian yang sebelumnya atas nama INDRA ALAMSYAH berubah menjadi atas nama ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sesuai SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017 (dibawah tangan bermaterai cukup), antara pihak pertama (NURMAH, dkk., kepada H. ROBBY ANANGGA, S.E.) yang kemudian dilegalisir oleh Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., dengan Nomor Legalisir: 5931 / PTTSDBT / NMDB / XII / 2017, tanggal 4 Desember 2017, dimana jual beli Divisi ini hanya untuk perubahan nama saja yang sebelumnya atas nama INDRA ALAMSYAH menjadi ROBBY ANANGGA, S.E., namun kepemilikannya (DO) masih tetap bertiga yaitu INDRA ALAMSYAH, Dra. DELMERIA dan ROBBY ANANGGA, S.E., karena tidak ada pembayaran atau pengembalian uang pembelian Divisi LPG 3 Kg dari ROBBY ANANGGA, S.E., kepada INDRA ALAMSYAH dan Dra. DELMERIA;
Bahwa berdasarkan keterangan INDRA ALAMSYAH alasan dibuatkan SURAT PEMBATALAN tanggal 4 Desember 2017 dan SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017 dikarenakan usaha penjualan tabung gas milik INDRA ALAMSYAH ditempat yang lain sedang bermasalah, sehingga Dra. DELMERIA dan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) meminta agar jual belinya diganti, jangan lagi an. INDRA ALAMSYAH melainkan menjadi an. ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor), dimana kemudian yang mengkonsep surat tersebut adalah ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dan SUGIANTO Als ALUNG, dimana yang kemudian berkomunikasi dengan Drs. KHAIDAR ASWAN (suami NURMAH) adalah SUGIANTO Als ALUNG, yang saat itu Drs. KHAIDAR ASWAN sedang di tahan di Lapas Tanjung Gusta Medan;
Bahwa sejak tanggal 4 Desember 2017, INDRA ALAMSYAH mengelola sendiri 1 (satu) DO miliknya, sedangkan 4 (empat) DO milik ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dan Dra. DELMERIA (korban) dikelola oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor), namun dalam hal penagihan uang transport fee (uang pengangkutan), DO milik INDRA ALAMSYAH penagihannya disatukan dengan DO milik ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dan Dra. DELMERIA (korban) karena masih memakai bendera PT. DIRGANTARA DELI TRANS;
Bahwa pada bulan Januari 2018 terjadi penambahan DO sebesar 0,5 masuk ke PT. DIRGANTARA DELI TRANS, dalam konteks “pemindahan alokasi” dimana DO sebesar 0,5 tersebut adalah milik INDRA ALAMSYAH dari PT sebelumnya yaitu PT. GAS ANTAR SANTARA, sehingga dengan demikian DO Gas LPG 3 Kg milik PT. DIRGANTARA DELI TRANS menjadi 5,5 DO, dengan perincian kepemilikan sebagai berikut:
INDRA ALAMSYAH sebanyak 1,5 DO
Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 2,5 DO
ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,5 DO
Bahwa pada tanggal 1 Februari 2018, INDRA ALAMSYAH, Dra. DELMERIA (korban), ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sepakat untuk membuat SURAT KESEPAKATAN BERSAMA sebanyak 2 (dua) surat yaitu:
SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 1 Februari 2018 (yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup), kemudian dilegalisasi Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., Nomor: 1184 / PDPSBT / NMDB / II / 2018, tanggal 1 Februari 2018, yaitu antara (Pihak Pertama: H. ROBBY ANANGGA, S.E. dan Ny. Dra. DELMERIA), sedangkan pihak kedua adalah INDRA ALAMSYAH), dimana di dalam SURAT KESEPAKATAN BERSAMA:
Pasal 1
pihak pertama (H. ROBBY ANANGGA, S.E. dan Ny. Dra. DELMERIA) akan mendapat bagian 4 DO yang diangkut dari SPPBE PT. Wanantara Dharma Satria, sedangkan pihak kedua INDRA ALAMSYAH akan mendapatkan bagian 1,5 DO yang diangkut dari SPPBE PT. Karya Bakti Sentosa Abadi....dst
Pasal 2
Bahwa dengan adanya pembagian tersebut maka kedua belah pihak telah menerima seluruh hak-haknya atas bagian DO (Delivery Order) yang telah disebutkan diatas, sehingga untuk dikemudian hari setelah penandatanganan surat Kesepakatan Bersama ini kedua belah pihak tidak akan menuntut sesuatu dalam bentuk apapun juga dan dengan nama apapun atas pembagian tersebut.
Pasal 3
Atas pembagian DO (Delivery Order) tersebut segala keuntungan dan kerugian maupun segala tindakan hukum yang timbul atas DO (Delivery Order) yang menjadi hak bagian masing-masing pihak menjadi tanggung jawab masing-masing pihak sepenuhnya tanpa melibatkan pihak lainnya.
SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 1 Februari 2018 (yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup), kemudian dilegalisasi Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., Nomor: 1185 / PDPSBT / NMDB / II / 2018, tanggal 1 Februari 2018, yaitu antara (Pihak Pertama: H. ROBBY ANANGGA, S.E. dengan Pihak kedua INDRA ALAMSYAH);
Bahwa setelah adanya SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 1 Februari 2018 tersebut, maka management sudah terpisah dan tempat pengambilan gas tabung 3 Kg di SPPBE juga terpisah, namun untuk penagihan uang Transport Fee DO milik INDRA ALAMSYAH dan Transport Fee DO milik ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dan Dra. DELMERIA (korban) masih disatukan karena masih memakai bendera PT. DIRGANTARA DELI TRANS, dan yang mengurus uang Transport Fee adalah ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) karena berdasarkan SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017 sudah atas nama ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor);
Bahwa Laporan Keuangan atas penjualan DO milik INDRA ALAMSYAH sebanyak 1,5 DO dicatat oleh Stafnya yang bernama VICKY ANTIKA PUTRI Als PUPUT, sedangkan Laporan keuangan atas sebanyak 4 DO milik Dra. DELMERIA (korban) dan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dicatat dan dikelola oleh SUGIANTO Als ALUNG;
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2019, INDRA ALAMSYAH kembali menjual 1,5 DO miliknya kepada Dra. DELMERIA (korban) dengan harga sebesar Rp. 1.200.000.000.- (satu milyar dua ratus juta rupiah) sesuai dengan SURAT PERNYATAAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA tertanggal 18 Maret 2019, sehingga dengan demikian, perincian kepemilikan 5,5 DO sebagai berikut:
Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 4 DO
ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,5 DO
Bahwa pada bulan Juni 2019, Dra. DELMERIA (korban) bersama-sama dengan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) bermohon kepada PT. PERTAMINA (Persero) untuk penambahan 1 DO, yang kemudian dikabulkan oleh PT. PERTAMINA (Persero) sehingga Dra. DELMERIA (korban) dan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) memiliki 6 (enam) DO, dengan perincian kepemilikan DO sebagai berikut:
Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 4,25 DO
ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,75 DO
Bahwa sebanyak 6 DO milik Dra. DELMERIA (korban) dan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) pengelolaannya tetap dilakukan/dilaksanakan oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor);
Bahwa sejak dikelola oleh Terlapor ROBBY ANANGGA, S.E., korban Dra. DELMERIA pernah menerima uang transport fee dari ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) yaitu untuk periode bulan Desember 2017 s/d Mei 2018 yang dibayarkan pada bulan Agustus 2018 ke rekening milik korban Bank Mandiri Cabang Sibolga Nomor: 107-000-664-2567 an. Dra. DELMERIA, dengan rician sebagai berikut:
Tanggal 9 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), yang mengirim adalah ROBBY ANANGGA, S.E.
Tanggal 9 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), yang mengirim adalah ROBBY ANANGGA, S.E.
Tanggal 10 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), yang mengirim adalah ROBBY ANANGGA, S.E.
Tanggal 10 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), yang mengirim adalah ROBBY ANANGGA, S.E.
Tanggal 10 Agustus 2018 sebesar Rp. 34.000.000.- (tiga puluh empat juta rupiah), yang mengirim adalah SUGIANTO Als ALONG.
Tanggal 26 Agustus 2018 sebesar Rp. 28.000.000.- (dua puluh delapan juta rupiah), yang mengirim adalah SUGIANTO Als ALONG.
Tanggal 26 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), yang mengirim adalah ROBBY ANANGGA, S.E.
Tanggal 26 Agustus 2018 sebesar Rp. 9.000.000.- (sembilan juta rupiah), yang mengirim adalah ROBBY ANANGGA, S.E.
Bahwa untuk uang transport fee periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) tidak pernah memberikannya kepada korban Dra. DELMERIA, dimana korban pernah menanyakan dan meminta uang transport fee tersebut kepada ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) namun terlapor hanya menjawab “belum cair...belum cair”;
Bahwa ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) ada mengirimkan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan PT. Dirgantara Deli Trans (Divisi Penjualan Gas Tabung 3 Kg) selama 8 bulan (bulan Juli 2020, Agustus 2020, September 2020, Oktober 2020, Nopember 2020, Desember 2020, Januari 2021, Februari 2021) kepada korban Dra. DELMERIA, dimana dalam laporan tersebut keuntungan hanya sedikit tidak seperti biasanya sehingga ada yang tidak beres dengan laporan tersebut, kemudian korban Dra. DELMERIA dengan INDRA ALAMSYAH berusaha menemui ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor), antara lain:
Pertemuan pertama, Awal April 2020 di Restoran / Cafe Herves Jalan Dr. Cipto Medan, yang dihadiri oleh korban Dra. DELMERIA, INDRA ALAMSYAH, ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) serta SUGIANTO Als ALUNG, saat itu korban Dra. DELMERIA ada menanyakan tentang tansport fee, yang dijawab oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dan SUGIANTO Als ALUNG (karyawan Terlapor yang bertugas merekapitulasi uang transport fee) belum cair / belum keluar, karena masih belum beres faktur pajak dan laporan pajak an. PT. Dirgantara Deli Trans. Dan juga akan dibuat kesepakatan bersama tentang pembagian DO dimana Dra. DELMERIA 4 DO sedangkan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) menjadi 2 DO;
Pertemuan kedua, 2 minggu setelah pertemuan pertama, dilaksanakan di Lobby apartement Royal Jalan Palang Merah Medan, dihadiri oleh korban Dra. DELMERIA, INDRA ALAMSYAH dan SUGIANTO Als ALUNG (karyawan Terlapor yang bertugas merekapitulasi uang transport fee), dimana saat itu Pemohon Dra. DELMERIA ada menanyakan tentang tansport fee, yang dijawab oleh SUGIANTO Als ALUNG jika sudah dibuka rekening baru an. PT. Dirgantara Deli Trans Bank Mandiri Nomor Rekening:105 – 0014 – 366 – 425dan sudah disetujui oleh IBU NURMAH, namun speciment adalah SUGIANTO Als ALUNG, tinggal menunggu cair uang transport fee nya (saat itu Pemohon Dra. DELMERIA baru mengetahui adanya rekening baru tersebut);
Pertemuan ketiga, direncanakan di Kantor Notaris LINDAWANY GIRSANG, S.H. untuk sekaligus membuat kesepakatan bersama, namun ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) tidak datang;
Pertemuan keempat, dilaksanakan pada tanggal 20 April 2020 di Kantor PT. PERTAMINA (Persero) Regional Sumbagut, dihadiri oleh korban/pelapor Dra. DELMERIA, INDRA ALAMSYAH, ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dan SUGIANTO ALS ALUNG, namun IBU NURMAH yang juga diundang tidak datang, sehingga pihak PT. PERTAMINA (Persero) menyarankan untuk diselesaikan secara musyawarah;
Bahwa oleh karena ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) terus menerus mengatakan uang transport fee “belum cair...belum cair”, sehingga kemudian korban Dra. DELMERIA bersama dengan INDRA ALAMSYAH mendatangi pihak PT. PERTAMINA (Persero) Regional Sumut untuk menanyakan tentang pencairan uang transport fee, dimana menurut keterangan dan jawaban PT. PERTAMINA (Persero) atas nama INDRA UTAMA jika uang transport fee agen gas tabung 3 Kg untuk PT. DIRGANTARA DELI TRANS periode Juni 2018 s/d Juni 2021 telah dibayarkan sebanyak 15 (lima belas) kali dengan nilai sebesar Rp. 3.213.671.660. (tiga milyar dua ratus tiga belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) dengan rincian :
Sebanyak 4 kali ke rekening Bank Mandiri yang lama Nomor: 105 – 0053 – 310 – 573 (rekening lama)
Sebanyak 11 kali ke rekening Bank Mandiri yang baru Nomor: 105 – 0014 – 366 – 425 (rekening baru).
Bahwa korban/pelapor Dra. DELMERIA tidak mengetahui tentang pembukaan rekening baru Bank Mandiri Nomor: 105 – 0014 – 366 – 425 atas nama PT. DIRGANTARA DELI TRANS, dimana selaku Pemilik DO seharusnya ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) memberitahukan kepada Pemohon/korban Dra. DELMERIA, terlebih ternyata spesimennya atas nama saksi SUGIANTO ALS ALUNG(karyawan Terlapor yang bertugas merekapitulasi uang transport fee), yang kemudian digunakan oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) untuk menerima uang transport fee sebanyak 11 (kali) periode Juni 2018 s/d Juni 2021;
Bahwa berdasarkan keterangan INDRA PRATAMA selaku Karyawan PT. PERTAMINA (Persero) Kol. Yos. Sudarso No. 8-10 Medan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan data keuangan, diketahui jika Transport Fee periode Juni 2018 s/d Juni 2021 sudah dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS;
Bahwa pencairan uang Transport Fee dari PT. PERTAMINA (Persero) kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS periode Juni 2018 s/d Juni 2021 telah dibayarkan sebanyak 15 (lima belas) kali dengan nilai sebesar Rp. 3.213.671.660. (tiga milyar dua ratus tiga belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Transport Fee 1 bulan, yaitu bulan Januari 2019, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0053 – 310 – 573 (rekening lama) pada tanggal 27 Maret 2019 sebesar Rp. 85.246.378 (delapan puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah);
Transport Fee 1 bulan, yaitu bulan Februari 2019, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0053 – 310 – 573 (rekening lama) pada tanggal 2 April 2019 sebesar Rp. 75.320.429 (tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah);
Transport Fee 4 bulan, yaitu bulan Juni, Juli, Desember dan Maret 2018, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0053 – 310 – 573 (rekening lama) pada tanggal 16 April 2019 sebesar Rp. 319.965.856 (tiga ratus sembilan belas juta sembilan ratus enam puluh lima ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah);
Transport Fee 4 bulan, yaitu bulan Agustus, September, Oktober dan November 2018, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0053 – 310 – 573 (rekening lama) pada tanggal 24 April 2019 sebesar Rp. 324.636.891 (tiga ratus dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah);
Transport Fee 2 bulan, yaitu bulan Mei dan Sepember 2019, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0014 – 366 – 425 (Rekening Baru) pada tanggal 2 September 2019 sebesar Rp. 167.741.117 (seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu seratus tujuh belas rupiah);
Transport Fee 14 bulan, yaitu bulan April, Juni, Juli, Agustus, Oktober, November dan Desember 2019, bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni dan Juli 2020, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0014 – 366 – 425 (Rekening Baru) pada tanggal 9 September 2020 sebesar Rp. 1.232.569.202 (satu milyar dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus dua rupiah);
Transport Fee 1 bulan, yaitu bulan Agustus 2020, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0014 – 366 – 425 (Rekening Baru) pada tanggal 7 Oktober 2020 sebesar Rp. 91.669.051 (sembilan puluh satu juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima puluh satu rupiah);
Transport Fee 1 bulan, yaitu bulan Januari 2020, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0014 – 366 – 425 (Rekening Baru) pada tanggal 19 Mei 2021 sebesar Rp. 89.333.532 (delapan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah);
Transport Fee 1 bulan, yaitu bulan Februari 2021, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0014 – 366 – 425 (Rekening Baru) pada tanggal 29 Mei 2021 sebesar Rp. 83.494.740 (delapan puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
Transport Fee 1 bulan, yaitu bulan September 2020, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0014 – 366 – 425 (Rekening Baru) pada tanggal 29 Mei 2021 sebesar Rp. 91.085.170 (sembilan puluh satu juta delapan puluh lima ribu seratus tujuh puluh rupiah);
Transport Fee 1 bulan, yaitu bulan Oktober 2020, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0014 – 366 – 425 (Rekening Baru) pada tanggal 19 Mei 2021 sebesar Rp. 94.004.566 (sembilan puluh empat juta empat ribu lima ratus enam puluh enam rupiah);
Transport Fee 2 bulan, yaitu bulan Desember 2020 dan Maret 2021, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0014 – 366 – 425 (Rekening Baru) pada tanggal 21 Mei 2021 sebesar Rp. 189.760.772 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah);
Transport Fee 1 bulan, yaitu bulan November 2020, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0014 – 366 – 425 (Rekening Baru) pada tanggal 27 Mei 2021 sebesar Rp. 86.414.136 (delapan puluh enam juta empat ratus empat belas ribu seratus tiga puluh enam rupiah);
Transport Fee 2 bulan, yaitu bulan April 2021 dan Mei 2021, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0014 – 366 – 425 (Rekening Baru) pada tahnggal 24 Juni 2021 sebesar Rp. 185.089.736 (seratus delapan puluh lima juta delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah);
Transport Fee 1 bulan, yaitu bulan Juni 2021, dibayar oleh PT. PERTAMINA (Persero) ke rekening PT. DIRGANTARA DELI TRANS pada Bank Mandiri Nomor Rekening: 105 – 0014 – 366 – 425 (Rekening Baru) pada tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp. 96.340.084 (sembilan puluh enam juta tiga ratus empat puluh ribu delapan puluh empat rupiah);
Bahwa pencairan uang Transport Fee dari PT. PERTAMINA (Persero) kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS periode Juni 2018 s/d Juni 2021 dilakukan via rekening, yaitu:
Sebanyak 4 kali ke rekening Bank Mandiri yang lama Nomor: 105 – 0053 – 310 – 573
Sebanyak 11 kali ke rekening Bank Mandiri yang baru Nomor: 105 – 0014 – 366 – 425
Bahwa berdasarkan keterangan SUGIANTO Als ALUNG selaku Karyawan dari ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sejak bulan Desember 2017 s/d Mei 2021 menerangkan sebagai berikut:
Saksi ada diperintahkan oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) untuk mengambil uang transport fee periode Juni 2018 s/d Maret 2019 dari IBU NURMAH melalui Sdr. MUKHLIS, jumlahnya tidak diketahui karena sudah dikemas dalam bungkusan, selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor);
Pada Tahun 2019 ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) menyuruh saksi untuk membuka rekening baru, tetap atas nama PT. DIRGANTARA DELI TRANS, dimana kemudian saksi menemui IBU NURMAH untuk meminta Surat Kuasa Direksi, selanjutnya saksi membuka rekening baru di Bank Mandiri dengan nomor rekening: 105 – 0014 – 366 – 425 an. PT. DIRGANTARA DELI TRANS, namun spesimentnya atas nama saksi (SUGIANTO). Adapun alasan dibukakan rekening yang baru tersebut adalah atas Permintaan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) untuk mempermudah transaksi/mempermudah operasional, selanjutnya Asli buku tabungan dan asli kartu ATM dipegang (dikuasai) oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor);
Bahwa uang di dalam rekening Nomor: 105 – 0014 – 366 – 425 beberapa kali diambil dari Bank lalu saksi pindahkan ke rekening ROBBY ANANGGA (pemindah bukuan), namun saksi tidak ingat berapa kali dan berapa nominalnya karena ROBBY ANANGGA yang menulis nominalnya, saksi hanya menandatangani saja.
Bahwa uang transport fee mulai dari bulan April 2019, dikirim ke rekening baru, sehingga tidak melalui IBU NURMAH atau MUKHLIS lagi.
Bahwa pembukaan rekening baru tersebut tanpa sepengetahuan dari INDRA ALAMSYAH dan Dra. DELMERIA (korban).
Bahwa yang membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan adalah saksi, yang kemudian telah diperiksa oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor), selanjutnya Laporan tersebut oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dan saksi diserahkan kepada Dra. DELMERIA (korban).
Bahwa berdasarkan keterangan DEVY AGRI HOTLITA SITUMORANG selaku Pegawai PT. Bank Mandiri menjelaskan jika rekening Nomor: 105 – 0014 – 366 – 425 dibuka mulai tanggal 11 September 2019 dan ada dana yang masuk sebanyak 10 (sepuluh) kali ke dalam rekening tersebut periode September 2020 s/d Juni 2021, sedangkan Juli 2021 saksi tidak membawa datanya, dan saldo akhir rekening tersebut tanggal 20 Juni 2022 adalah sebesar Rp. 24.938.616.;
Bahwa atas perbuatan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) yang tidak memberikan (menggelapkan) uang transport fee periode Juni 2018 s/d Juni 2021 kepada korban Dra. DELMERIA, sehingga menyebabkan korban Dra. DELMERIA mengalami kerugian, adapun perhitungan uang transport fee adalah jumlah DO dikali 25 atau 26 hari dalam sebulan, kemudian dikalikan 560 (1 DO) dan dikalikan Rp. 1000 per satu tabung (fee), sehingga rinciannya sebagai berikut:
Pembayaran uang transport fee yang sudah cair dari PT. PERTAMINA (persero) kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS periode Juni 2018 s/d Maret 2019 sebesar Rp. 805.169.554 (delapan ratus lima juta seratus enam puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh empat rupiah), dimana korban Dra. DELMERIA memiliki 2,5 DO, sehingga hak korban Dra. DELMERIA adalah lebih kurang Rp. 365.000.000.-
Pembayaran uang transport fee yang sudah cair dari PT. PERTAMINA (persero) kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS periode April 2019 s/d Juli 2020 sebesar Rp. 1.401.310.319 (satu milyar empat ratus satu juta tiga ratus sepuluh ribu tiga ratus sembilan belas rupiah), dimana korban Dra. DELMERIA memiliki 4 DO, sehingga hak korban Dra. DELMERIA adalah lebih kurang Rp. 934.207.000.-
Pembayaran uang transport fee yang sudah cair dari PT. PERTAMINA (persero) kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS periode Agustus 2020 s/d Juni 2021 sebesar Rp. 1.007.191.787 (satu milyar tujuh juta seratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah), dimana korban Dra. DELMERIA memiliki 4 DO, sehingga hak korban Dra. DELMERIA adalah lebih kurang Rp. 671.461.200.-
Sehingga total kerugian yang dialami oleh korban Dra. DELMERIA atas tidak diberikannya hak uang transport fee oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) adalah sebesar lebih kurang Rp. 1.970.668.200 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan INDRA ALAMSYAH, sebelumnya saksi memiliki 1,5 DO (sebelum di jual kepada korban Dra. DELMERIA) dimana ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) ada memberikan uang transport fee kepada saksi periode Desember 2017 s/d Mei 2018 (6 bulan), namun untuk periode Juni 2018 s/d Maret 2019 (hingga saksi jual DO kepada korban Dra. DELMERIA) Sdr. ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) tidak ada memberikan uang transport fee kepada saksi, dimana apabila ditanya, Terlapor ROBBY ANANGGA, S.E., hanya menjawab Belum cair...belum cair..., sehingga saksi juga mengalami kerugian sebesar Rp. 210.000.000.- (dua ratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Ahli Dr. ALPI SAHARI, S.H., M.Hum, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa unsur memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebahagian adalah milik orang lain sebagai Bestandel delict dimaksudkan adalah memiliki suatu barang dengan melawan hukum dalam arti subjektif recht;
Bahwa orang memiliki barang-barang secara melawan hukum pada hakikatnya belum menjadi “pemilik” dari barang yang diambilnya, tetapi baru “menguasai” tersebut, yaitu bertindak seolah-olah sebagai pemilik yang sah barang tersebut (tongat 2002). Hukum Pidana Materil. Malang : UMM Press, Hal 20);
Bahwa berdasarkan kronologis perkara ahli menerangkan:
Pertama, Setelah 1 (satu) Divisi ijin prinsip Agen LPG 3 Kg tersebut dibeli oleh saksi INDRA ALAMSYAH (uang bersumber dari mereka bertiga), selanjutnya kegiatan pengangkutan, penyimpanan, penyaluran dan pemasaran LGP 3 Kg dikelola oleh saksi INDRA ALAMSYAH yaitu periode Agustus 2015 s/d Desember 2017 dan sesuai dengan SURAT PERJANJIAN KEAGENAN LPG 3 KG, Nomor : SPJ-438/F111400/2015-S3, tanggal 20 Mei 2015, PT. PERTAMINA (Persero) memberikan yang pengangkutan / uang transport fee kepada PT. DIGANTARA DELI TRANS, yang kemudian diserahkan kepada saksi INDRA ALAMSYAH dan selama kegiatan pengangkutan, penyimpanan, penyaluran dan pemasaran LGP 3 Kg dikelola oleh saksi INDRA ALAMSYAH, uang Transport fee tersebut dibagi/diberikan kepada saksi Dra. DELMERIA (korban) dan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sesuai dengan besaran DO nya;
Kedua, keterangan korban Dra. DELMERIA (korban), bahwa dirinya dan juga saksi INDRA ALAMSYAH sudah berulang kali meminta uang transport fee dimaksud dari ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor), namun saat itu Terlapor mengatakan : Uang transport fee belum cair.... belum cair.... itu-itu saja alasannya. Selain itu saksi INDRA ALAMSYAH pun sudah berulangkali mengingatkan terlapor ROBBY ANANGGA, S.E., untuk menyerahkan uang transport fee tersebut, tetapi terlapor ROBBY ANANGGA, S.E.mengatakan belum cair;
Ketiga, Terlapor ROBBY ANANGGA, S.E., tidak menyerahkan uang transport fee sejak bulan Juli 2018, selanjutnya saksi Dra. DELMERIA mendatangi kantor PT. PERTAMINA (persero) Regional Sumut untuk menanyakan uang transfort fee dimaksud dan berdasarkan keterangan pihak PT. PERTAMINA (persero) atas nama INDRA UTAMA bahwa uang transport fee sejak bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 (3 tahun) telah dibayarkan oleh PT. PERTAMINA (persero) kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS dengan Nomor rekening penerima: 105 – 0053 – 310 – 573 an. PT. DIRGANTARA DELI TRANS periode Juni 2018 s/d Maret 2019 sebesar Rp. 805.169.554, (delapan ratus lima juta seratus enam puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh empat rupiah), kemudian ke nomor rekening: 105 – 0014 – 366 – 425 uang transport fee periode April 2019 s/d Juli 2020 sebesar Rp. 1.401.310.319 (satu milyar empat ratus satu juta tiga ratus sepuluh ribu tiga ratus sembilan belas rupiah), ke nomor rekening 105 – 0014 – 366 – 425 uang transport fee periode Agustus 2020 s/d Juni 2021 sebesar Rp. 1.007.191.787 (satu milyar tujuh juta seratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan total keseluruhan Rp. 3.213.671.660. (tiga milyar dua ratus tiga belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah), maka ahli berpendapat perbuatan Terlapor (ROBBY ANANGGA, S.E.) tidak menyerahkan uang transport fee sejak bulan Juni 2018 yang mana Pelapor/korban mendatangi Kantor PT. PERTAMINA (Persero) Regional Sumut untuk menanyakan uang transport sejak bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 (3 tahun), telah dibayarkan oleh PT. PERTAMINA (Persero) kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS merupakan delik perbuatan memiliki dalam arti Subjektif Recht sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana yakni melakukan suatu perbuatan terhadap suatu benda secara mutlak penuh, bertentangan dengan sifat dari hak dengan mana benda itu dikuasainya. Perbuatan memiliki dalam bahasa Belanda disebut zichtoe.igenen diterjemahkan dengan perkara memiliki, menganggap sebagai milik, atau ada kalanya menguasai secara melawan hak atau mengaku sebagai milik (Mahkamah Agung dalam Putusannya tanggal 25-2-1958 No. 308 K/Kr/1957). Perbuatan memiliki pada penggelapan berupa unsur objektif yakni unsur tingkah laku atau perbuatan yang dilarang dalam penggelapan maka memiliki itu harus ada bentuk/wujudnya, bentuk mana harus selesai dilaksanakan sebagai syarat untuk menjadi selesainya penggelapan. Hoge Raad dalam arrestnya tanggal 26 Maret 1906 menerangkan bahwa memiliki itu adalah berupa melakukan suatu perbuatan terhadap suatu benda secara mutlak penuh, bertentangan dengan sifat dari hak dengan mana benda itu dikuasainya. Pendapat ini dianut oleh Mahkamah Agung sebagaimana dalam Putusan-Putusannya tanggal 11-8-1959 No. 69/K/Kr/1959, tanggal 8-5-1957 No. 83/K/Kr/1956, tanggal 19-9-1970 No. 123/K/Sip/1970 yang pada pokoknya menyatakan”memiliki suatu benda berarti menguasai sesuatu benda bertentangan dengan sifat daripada hak yang dimiliki olehnya atas benda itu”.
Bahwa Terlapor H. ROBBY ANANGGA, S.E., yang diperiksa sebagai saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terlapor tidak memberikan transport fee kepada Dra. DELMERIA (korban) dan INDRA ALAMSYAH karena saksi sendiri yang membeli DO dimaksud berdasarkan SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017 (dibawah tangan bermaterai cukup), antara pihak pertama (NURMAH, dkk), kepada H. ROBBY ANANGGA, S.E. yang kemudian dilegalisir oleh Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., dengan Nomor Legalisir: 5931 / PTTSDBT / NMDB / XII / 2017, tanggal 4 Desember 2017 dengan nilai sebesar Rp. 3.500.000.000.- (tiga milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa uang sebesar Rp. 3.500.000.000.- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) tersebut diberikan oleh Terlapor H. ROBBY ANANGGA, S.E., kepada Drs. KHAIDAR ASWAN (suami NURMAH) di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan (saat itu sedang ditahan), dan yang menerima hanya Drs. KHAIDAR ASWAN tidak ada saksi lain.
bahwa uang trasport fee periode Juni 2018 s/d Juni 2021 sudah cair dan masuk ke rekening Nomor: 105 – 0014 – 366 – 425;
Bahwa SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 1 Februari 2018 adalah tentang Pengangkutan Tabung Gas sebanyak 5,5 DO, dengan menggunakan jasa pengangkutan milik Dra. DELMERIA dan INDRA ALAMSYAH;
Bahwa yang diberikan oleh Terlapor H. ROBBY ANANGGA, S.E., kepada korban Dra. DELMERIA (sebanyak 8 kali) adalah uang jasa pengangkutan setelah dikurangi biaya operasional.
V. ANALISA YURIDIS
Bahwa hasil gelar perkara bahwa Terlapor H. ROBBY ANANGGA, S.E., cukup bukti melakukan tindak pidana “penggelapan Subs penipuan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 subs Pasal 378KUHPidana.
a. Pasal 372KUHP:
Unsur Barang siapa
Bahwa unsur ini merujuk kepada subjek hukum yaitu H. ROBBY ANANGGA, S.E., yang pembuktian unsur ini setelah unsur berikut dari pasal ini terpenuhi menurut hukum.
Dengan sengaja melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.
Bahwa yang dimaksud memiliki suatu barang dengan melawan hukum adalah melawan hak subjektif orang lain;
Bahwa pada tanggal 4 Juli 2015, PT. DIGANTARA DELI TRANS yang dalam hal ini diwakili oleh NURMAH Als. NORMAH, KHAIDAR ASWAN, KHALISDA HURAIRA dan YULIDA MAHIZA (masing-masing anak NURMAH)menjual Divisi LPG (keagenan Tabung 3 Kg) sebanyak 5 (lima) DO kepada INDRA ALAMSYAHsesuai Akta No. 2tanggal 4 Juli 2015Tentang JUAL-BELI DIVISI yang dikeluarkan Notaris LINDAWANI GIRSANG, S.H., tanggal 4 Juli 2015;
Bahwa di dalam pengelolaan 5 (lima) DO tersebut, ada 2 (dua) keuntungan yang didapat dan dibayarkan oleh PT. PERTAMINA (Persero) kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS yang dalam hal ini Divisi LPG (keagenan Tabung 3 Kg) nya sudah dibeli oleh INDRA ALAMSYAH, Dra. DELMERIA dan ROBBY ANANGGA, S.E., yaitu:
keuntungan dari hasil penjualan tabung gas 3 Kg, dimana dari PT. PERTAMINA (Persero) 3 kg gas LPG yang sudah terisi dibeli dengan harga Rp. 11.600 (sebelas ribu enam ratus rupiah), kemudian dijual ke Pangkalan-Pangkalan dengan harga Rp. 14.000.- (empat belas ribu rupiah, sehingga keuntungan yang di dapat per 1 tabung sebesar Rp. 2.400 (dua ribu empat ratus rupiah); dan
uang pengangkutan (transport fee), dimana per 1 tabung mendapatkan transport fee sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
Bahwa setelah membeli Divisi Gas Tabung 3 Kg sebanyak 5 (lima) DO, kemudian 5 DO tersebut dibagi dengan perincian sebagai berikut:
INDRA ALAMSYAH sebanyak 2 DO
Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 1,5 DO
ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,5 DO
Bahwa sejak bulan Agustus 2015, pengelolaan terhadap 5 (lima) DO tersebut dilakukan oleh INDRA ALAMSYAH, keuntungan dan uang transport fee dibagi kepada masing-masing pemilik DO yaitu INDRA ALAMSYAH, Dra. DELMERIA dan ROBBY ANANGGA, S.E.) sesuai dengan besarnya DO masing-masing, yang mana pembagian keuntungan penjualan dan transport fee berjalan dengan lancar;
pada tanggal 6 Februari 2017, INDRA ALAMSYAH menjual 1 DO (560 tabung) kepada Dra. DELMERIA (korban) dengan harga Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), sesuai bukti kuitansi pembayaran tertanggal 6 Februari 2017, sehingga dengan demikian kepemilikan DO adalah :
INDRA ALAMSYAH sebanyak 1 DO
Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 2,5 DO
ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,5 DO
Bahwa dikarenakan usaha penjualan tabung gas milik INDRA ALAMSYAH ditempat yang lain sedang bermasalah, sehingga Dra. DELMERIA dan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) meminta agar jual belinya diganti, jangan lagi an. INDRA ALAMSYAH melainkan menjadi ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor), sehingga kemudian pada tanggal 4 Desember 2017 dibuatkan SURAT PEMBATALAN tanggal 4 Desember 2017 antara (NURMAH, dkk,) dengan INDRA ALAMSYAH dan SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017 antara pihak pertama (NURMAH, dkk,) kepada H. ROBBY ANANGGA, S.E.), dimana jual beli Divisi ini hanya untuk perubahan nama saja yang sebelumnya atas nama INDRA ALAMSYAH menjadi ROBBY ANANGGA;
Bahwa sejak tanggal 4 Desember 2017, INDRA ALAMSYAH mengelola sendiri 1 (satu) DO miliknya, sedangkan 4 (empat) DO milik ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dan Dra. DELMERIA (korban) dikelola oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor), namun dalam hal penagihan uang transport fee (uang pengangkutan), DO milik INDRA ALAMSYAH penagihannya disatukan dengan DO milik ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dan Dra. DELMERIA (korban) karena masih memakai bendera PT. DIRGANTARA DELI TRANS;
Bahwa pada tanggal 1 Februari 2018 dibuat SURAT KESEPAKATAN BERSAMA (yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup), kemudian dilegalisasi Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., Nomor: 1184 / PDPSBT / NMDB / II / 2018, tanggal 1 Februari 2018, yaitu antara (Pihak Pertama: H. ROBBY ANANGGA, S.E. dan Ny. Dra. DELMERIA), sedangkan pihak kedua adalah INDRA ALAMSYAH), dimana di dalam SURAT KESEPAKATAN BERSAMA:
Pasal 1
pihak pertama (H. ROBBY ANANGGA, S.E. dan Ny. Dra. DELMERIA) akan mendapat bagian 4 DO yang diangkut dari SPPBE PT. Wanantara Dharma Satria, sedangkan pihak kedua INDRA ALAMSYAH akan mendapatkan bagian 1,5 DO yang diangkut dari SPPBE PT. Karya Bakti Sentosa Abadi....dst
Pasal 2
Bahwa dengan adanya pembagian tersebut maka kedua belah pihak telah menerima seluruh hak-haknya atas bagian DO (Delivery Order) yang telah disebutkan diatas, sehingga untuk dikemudian hari setelah penandatanganan surat Kesepakatan Bersama ini kedua belah pihak tidak akan menuntut sesuatu dalam bentuk apapun juga dan dengan nama apapun atas pembagian tersebut.
Pasal 3
Atas pembagian DO (Delivery Order) tersebut segala keuntungan dan kerugian maupun segala tindakan hukum yang timbul atas DO (Delivery Order) yang menjadi hak bagian masing-masing pihak menjadi tanggung jawab masing-masing pihak sepenuhnya tanpa melibatkan pihak lainnya.
pada tanggal 18 Maret 2019, INDRA ALAMSYAH kembali menjual 1,5 DO miliknya kepada Dra. DELMERIA (korban) dengan harga sebesar Rp. 1.200.000.000.- (satu milyar dua ratus juta rupiah) sesuai dengan SURAT PERNYATAAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA tertanggal 18 Maret 2019, sehingga dengan demikian, perincian kepemilikan 5,5 DO sebagai berikut:
Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 4 DO
ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,5 DO
Bahwa sejak dikelola oleh Terlapor Terlapor ROBBY ANANGGA, S.E., korban Dra. DELMERIA pernah menerima uang transport fee dari ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) selama 6 (enam) bulan yaitu untuk periode bulan Desember 2017 s/d Mei 2018 yang dibayarkan pada bulan Agustus 2018 ke rekening milik korban Bank Mandiri Cabang Sibolga Nomor: 107-000-664-2567 an. Dra. DELMERIA;
Bahwaadapun perhitungan uang transport fee adalah jumlah DO dikali 25 atau 26 hari dalam sebulan, kemudian dikalikan 560 (1 DO) dan dikalikan Rp. 1000 per satu tabung (fee);
Bahwa untuk uang transport fee periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) tidak pernah memberikan kepada korban Dra. DELMERIA, dimana korban pernah menanyakan dan meminta uang transport fee tersebut kepada ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) namun terlapor hanya menjawab “belum cair...belum cair”;
Bahwa ternyata pada saat korban Dra. DELMERIA menanyakan kepada PT. PERTAMINA (Persero), ternyata uang transport fee periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 tersebut sudah cair dan dibayarkan sebanyak 15 (lima belas) kali kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS dengan nilai sebesar Rp. 3.213.671.660. (tiga milyar dua ratus tiga belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) dengan rincian :
Sebanyak 4 kali ke rekening Bank Mandiri yang lama Nomor: 105 – 0053 – 310 – 573 (rekening lama);
Sebanyak 11 kali ke rekening Bank Mandiri yang baru Nomor: 105 – 0014 – 366 – 425 (rekening baru).
Bahwa ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) membenarkan uang sebesar Rp. 3.213.671.660. (tiga milyar dua ratus tiga belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) telah diterima / diambil oleh Terlapor;
Bahwa sesuai dengan perhitungan uang transport fee periode Juni 2018 s/d Juni 2021 sesuai dengan besaran DO milik korban Dra. DELMERIA, maka uang transport fee milik korban adalah sebesar lebih kurang Rp. 1.970.668.200 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Bahwa uang transport fee sebesar lebih kurang Rp. 1.970.668.200 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) ternyata tidak diberikan oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) kepada Dra. DELMERIA, walaupun korban Dra. DELMERIA berkali-kali meminta kepada ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dengan mengatakan Belum cair...belum cair....
Bahwa alasan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) tidak memberikan uang tersebut adalah dikarenakan Terlapor sendiri yang membeli DO dimaksud berdasarkan SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017 sebesar Rp. 3.500.000.000.- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), yang diberikan secara tunai oleh Terlapor kepada Drs. KHAIDAR ASWAN (suami NURMAH) di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan (saat itu sedang ditahan), padahal berdasarkan SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 1 Februari 2018 yang dilegalisasi Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., Nomor: 1184 / PDPSBT / NMDB / II / 2018, tanggal 1 Februari 2018 yaitu antara (Pihak Pertama: H. ROBBY ANANGGA, S.E. dan Ny. Dra. DELMERIA), sedangkan pihak kedua adalah INDRA ALAMSYAH), sudah sangat jelas tentang Pembagian DO, dimana Pihak Pertama: H. ROBBY ANANGGA, S.E. (Terlapor) dan Ny. Dra. DELMERIA (pelapor/korban) memiliki 4 DO, sedangkan INDRA ALAMSYAH 1,5 DO, dan hak atas Pembagian segala keuntungan dan kerugian atas DO tersebut sehingga korban Dra. DELMERIA memiliki hak atas uang transport fee yang diberikan oleh PT. PERTAMINA (Persero) periode Juni 2018 s/d Juni 2021 sebesar lebih kurang Rp. 1.970.668.200 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Terhadap unsur ini terpenuhi menurut hukum.
Yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan.
Bahwa pada tanggal 1 Februari 2018 dibuat SURAT KESEPAKATAN BERSAMA (dibawah tangan bermaterai cukup), kemudian dilegalisasi Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., Nomor: 1184 / PDPSBT / NMDB / II / 2018, tanggal 1 Februari 2018, yaitu antara (Pihak Pertama: H. ROBBY ANANGGA, S.E. dan Ny. Dra. DELMERIA), sedangkan pihak kedua adalah INDRA ALAMSYAH), dimana di dalam SURAT KESEPAKATAN BERSAMA (Pasal 1) dijelaskan pihak pertama (H. ROBBY ANANGGA, S.E. dan Ny. Dra. DELMERIA) akan mendapat bagian 4 DO yang diangkut dari SPPBE PT. Wanantara Dharma Satria, sedangkan pihak kedua INDRA ALAMSYAH akan mendapatkan bagian 1,5 DO yang diangkut dari SPPBE PT. Karya Bakti Sentosa Abadi;
Bahwa setelah adanya SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 1 Februari 2018 tersebut, maka management sudah terpisah dan tempat pengambilan gas tabung 3 Kg di SPPBE juga terpisah, namun untuk penagihan uang Transport Fee DO milik INDRA ALAMSYAH dan Transport Fee DO milik ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dan Dra. DELMERIA (korban) masih disatukan karena masih memakai bendera PT. DIRGANTARA DELI TRANS, dan yang mengurus uang Transport Fee adalah ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) karena berdasarkan SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017 sudah atas nama ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor);
Bahwa uang transport fee periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 dari PT. PERTAMINA (Persero) untuk pengangkutan tabung gas 3 Kg kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS ternyata sudah cair untuk periode Juni 2018 s/d Juni 2021 sebesar Rp. 3.213.671.660. (tiga milyar dua ratus tiga belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah), yang ditransfer sebanyak15 (lima belas) kali dengan rincian :
Sebanyak 4 kali ke rekening Bank Mandiri yang lama Nomor: 105 – 0053 – 310 – 573 (rekening lama);
Sebanyak 11 kali ke rekening Bank Mandiri yang baru Nomor: 105 – 0014 – 366 – 425 (rekening baru).
Bahwa ternyata ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) selaku pihak yang melaksanakan/menjalankan keagenan tabung gas LPG 3 Kg sebanyak 5 DO (1,5 DO milik ROBBY ANANGGA, S.E. dan 4 DO milik Dra. DELMERIA) ternyata tidak memberikan bagian dari uang transport fee periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 milik Dra. DELMERIA yang apabila dihitung sesuai dengan besaran DO milik korban Dra. DELMERIA, maka uang transport fee milik korban adalah sebesar lebih kurang Rp. 1.970.668.200 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Bahwa uang transport fee periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 milik Dra. DELMERIA sebesar lebih kurang Rp. 1.970.668.200 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah), ada pada ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) karena yang mengurus/mengajukan uang transport fee adalah ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) memakai bendera PT. DIRGANTARA DELI TRANS, sehingga barang atau uang transport fee periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 milik Dra. DELMERIA sebesar lebih kurang Rp. 1.970.668.200 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah), ada pada ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) bukan karena kejahatan melainkan didasarkan adanya SURAT KESEPAKATAN BERSAMA (dibawah tangan bermaterai cukup) tanggal 1 Februari 2018, kemudian dilegalisasi Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., Nomor: 1184 / PDPSBT / NMDB / II / 2018, tanggal 1 Februari 2018,.
Terhadap unsur ini terpenuhi menurut hukum.
Dengan demikian terhadap seluruh unsur - unsur Pasal 372 KUHP telah terpenuhi menurut hukum.
b. Pasal 378 KUHP:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapus piutang.
Bahwa oleh karena unsur Pasal 372 KUHPidana telah terbukti, sedangkan persangkaan pasal bersifat alternative atau subsideritas maka unsur Pasal 378 KUHPidana tidak perlu kami buktikan lagi.
VI. TENTANG PENETAPAN TERSANGKA
Bahwa sesuai pasal 1 angka 14 “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”;
Bahwa KUHAP tidak menjelaskan terminologi bukti permulaan sebagai dasar menetapkan sebagai seorang tersangka;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,mensyaratkan adanya minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkanseorang tersangka. Ketentuan ini bersesuaian dengan pasal 183 KUHAP yang menyatakan Hakim dalam menjatuhkan hukuman dengan sekurang-kurangnya dengan 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh oleh Termohon II dalam penyidikan yang telah dilakukan, maka terhadap Terlapor H. ROBBY ANANGGA, S.E., telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka karena telah terdapat bukti permulaan yang cukup atau telah didukung oleh lebih 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
Bahwa adapun alat bukti tersebut adalah sebagai berikut:
a. Keterangan saksi:
MULYADI (saksi pelapor) tanggal 31 Mei 2022, tambahan tanggal 18 Agustus 2022.
Dra. DELMERIA – Anggota DPR RI Komisi 8 (saksi korban) tanggal 10 Juni 2022 dan tambahan tanggal 15 Juni 2022.
INDRA ALAMSYAH, tanggal 06 Juni 2022 dan tambahan tanggal 10 Agustus 2022.
VICKI ANTIKA PUTRI, tanggal 06 Juni 2022.
HELLYA HARIYANTO Als. YANTO tanggal 7 Juni 2022.
SUGIANTO Als. ALUNG tanggal 10 Juni 2022 dan tambahan tanggal 4 Oktober 2022.
MUKHLIS, tanggal 02 Juni 2022.
NURMAH Als NORMAH tanggal 16 Juni 2022.
KHAIDAR ASWAN, Drs, tanggal 14 Juni 2022.
DEVI AGRI HOTLITA SITUMORANG Pegawai PT Bank Mandiri), tanggal 20 Juni 2022.
LINDAWANI GIRSANG, S.H. (Notaris), tanggal 14 Juli 2022.
INDRA PRATAMA (Pegawai PT. Pertamina (Persero) Regional Sumbagut), tanggal 8 Juni 2022 dan Tambahan tanggal 06 Oktober 2022.
M. FADLI MUNTHE (Pegawai PT. Pertamina (Persero) Regional Sumbagut), tanggal 09 Agustus 2022.
ENDHY SEPTRIANDO (Pegawai PT. Bank Mandiri Cab. Sibolga) tanggal 5 September 2022.
b. Surat
SURAT PERJANJIAN KEAGENAN LPG 3 Kg, antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Dirgantara Deli Trans Nomor: SPJ 438 / F11400 / 2015-S3 tanggal 20 Mei 2015;
Akta No. 2 Tentang JUAL-BELI DEVISI yang dikeluarkan Notaris LINDAWANI GIRSANG, S.H., tanggal 4 Juli 2015
Kwitansi pembelian 1 DO senilai Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) tanggal 6 Februari 2017 dari INDRA ALAMSYAH kepada Dra. DELMERIA
SURAT PEMBATALAN tanggal 4 Desember 2017
SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017
Surat KESEPAKATAN BERSAMA, tanggal 1 Februari 2018 dilegalisasi Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., dengan Nomor Legalisir: 1184 / PDPSBT / NMDB / II / 2018, tanggal 1 Februari 2018. (Pihak Pertama: H. ROBBY ANANGGA, S.E. dan Ny. Dra. DELMERIA), sedangkan pihak kedua adalah INDRA ALAMSYAH (tiga orang);
Surat Pernyataan dan Kesepakatan Bersama tanggal 18 Maret 2019.
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan PT. Dirgantara Deli Trans (Divisi Penjualan Gas Tabung 3 Kg) selama 8 bulan.
print out rekening koran bulan Juli dan Agustus 2018, tabungan di Bank Mandiri cabang Sibolga dengan Nomor Rekening: 107 – 000 – 664 – 2567, atas nama Dra. DELMERIA;
print out bukti-bukti pengiriman uang transport fee dari PT. Pertamina (Persero) ke PT. Dirgantara Deli Trans periode Juni 2018 s/d Juni 2021 sebanyak 15 (lima belas) kali.
Dimana bukti surat –surat tersebut telah disita menurut hukum sebagaimana diuraikan pada penyitaan barang bukti sehingga sah menurut hukum dijadikan alat bukti surat
c. Keterangan Ahli
Ahli Pidana an. Dr. ALPI SAHARI, SH, M.Hum dengan pendapat hukum sebagaimana diuraikan tersebut diatas yang pada pokoknya tindakan Terlapor ROBBY ANANGGA, S.E., tidak menyerahkan uang transport milik korban adalah perbuatan menguasai atau memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum dan hak orang lain ic.korban/pelaporDra. DELMERIA.
Keterangan
Bahwa keterangan ROBBY ANANGGA, S.E., sebagai saksi membenarkan telah menerimapengiriman uang transport fee dari PT. Pertamina (Persero) ke PT. Dirgantara Deli Trans periode Juni 2018 s/d Juni 2021 namun ROBBY ANANGGA, S.E., tidak memberikan bagian milik korban/pelapor Dra. DELMERIA karena menurut Terlapor ROBBY ANANGGA, S.E., dirinya yang membeli DO dimaksud berdasarkan SURAT PEMBATALAN tanggal 4 Desember 2017 pada hal mana dengan surat pembatalan tersebut maka dibuat SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017,maka Dra. DELMERIA (korban) memilik DO 2,5 namun pada tanggal 18 Maret 2019, INDRA ALAMSYAH kembali menjual 1,5 DO miliknya kepada Dra. DELMERIA (korban) dengan harga sebesar Rp. 1.200.000.000.- (satu milyar dua ratus juta rupiah) sesuai dengan SURAT PERNYATAAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA tertanggal 18 Maret 2019, sehingga dengan demikian, perincian kepemilikan 5,5 DO sebagai berikut:Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 4 DO, dan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,5 DO sehingga korban/pelapor(ic. Dra. DELMERIA) berhak mendapat uang transport fee sesuai besaran DO milik korban/pelapor dari periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 milik Dra. DELMERIA sebesar lebih kurang Rp. 1.970.668.200 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah), namun ROBBY ANANGGA, S.E. sebagai management (pengelola) tidak memberikannya kepada korban/pelapor(ic. Dra. DELMERIA) tanpa alasan yang dibenarkan hukum sehingga penguasaan atau pemilikan uang transfort fee milik korban/pelapor(ic. Dra. DELMERIA) adalah secara melawan hukum dan melawan hak.
e. Petunjuk
Bahwa adanya persesuaian dari keterangan saksi, bukti surat dan keterangan Ahli, keterangan Terlapor H. ROBBY ANANGGA, S.E., sebagai saksi sepanjang keterangan Terlapor H. ROBBY ANANGGA, S.E., sebagaimana diuraikan tersebut diatas dimana Terlapor H. ROBBY ANANGGA, S.E., tidak memberikan uang transport fee milik korban Dra. DELMERIA sebesar lebih kurang Rp. 1.970.668.200 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah), untuk periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 padahal uang transport fee tersebut yang pengurusan / pencairannya dilakukan oleh Terlapor H. ROBBY ANANGGA, S.E., sudah cair dari PT. PERTAMINA (Persero) kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS, dimana saat korban Dra. DELMERIA bersama dengan INDRA ALAMSYAH menanyakan tentang uang transport fee tersebut ternyata Terlapor H. ROBBY ANANGGA, S.E., mengatakan Belum cair...belum cair....
Bahwa dengan demikian Termohon telah miliki 4 (empat) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP yang dikuatkan keterangan Terlapor ROBBY ANANGGA, S.E., sebagai saksi, dimana kemudian Termohon melaksanakan Gelar Perkara tanggal 7 Oktober 2022, dengan kesimpulan: berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh Penyidik sependapat dengan rencana tindak lanjut penyidik untuk menetapkan Terlapor sebagai Tersangka.
Bahwa menindaklanjuti hasil gelar perkara tersebut kemudian terhadap Terlapor H. ROBBY ANANGGA, S.E., ditetapkan sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: SP.Status / 230 / X / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 20 Oktober 2022, perihal penetapan status H. ROBBY ANANGGA, S.E., sebagai tersangka.
VII. TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN
Bahwa atas proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Termohon terhadap Perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021 an. pelapor MULYADI, dimana Terlapor ROBBY ANANGGA, S.E., melalui Kuasa Hukumnya Law Office Syarwani, S.H., & Associates telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan tertanggal 24 Oktober 2022 sesuai dengan Register Perkara Nomor: 45/Pid.Pra/2022/PN.Mdn untuk menyatakan tidak sah penetapan tersangka atas diri Terlapor ROBBY ANANGGA, S.E.
Bahwa terhadap perkara Praperadilan Nomor: 45/Pid.Pra/2022/PN.Mdn. telah diperiksa oleh Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Medan, yang kemudian di Putus sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 45/Pid.Pra/2022/PN.Mdn., tanggal 21 November 2022 dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI
Dalam Eksepsi
Menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebahagian;
Menyatakan Penetapan Tersangka atas nama Pemohon H. ROBBY ANANGGA, S.E., tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan in casu Surat Keputusan Nomor: SP.Status/230/X/2022/Ditreskrimum tentang Penetapan Status Tersangka, tanggal 20 Oktober 2022 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/188/V/2022/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2022 jo. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/142/V/2022/Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/1213/VII/2021/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2021, pelapor atas nama MULYADI selaku Kuasa dari Dra. DELMERIA;
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil.
Bahwa menindaklanjuti Putusan Praperadilan Nomor: 45/Pid.Pra/2022/PN.Mdn., tanggal 21 November 2022 tersebut, kemudian Termohon telah melakukan gelar perkara tertanggal 14 Desember 2022 bertempat di Ruang Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut dengan Kesimpulan terhadap perkara tersebut agar melaksanakan amar Putusan Praperadilan Nomor: 45/Pid.Pra/2022/PN.Mdn., tanggal 21 November 2022 dengan Menghentikan Penyidikan perkara dimaksud.
Bahwa menindaklanjuti hasil gelar perkara tertanggal 14 Desember 2022, maka kemudian Termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP.Sidik/188.a/XII/2022/Ditreskrimum, tanggal 23 Desember 2022 dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/142.b/XII/2022/Ditreskrimum, tanggal 23 Desember 2022, dengan alasan “Tidak Cukup Bukti”.
Bahwa kemudian Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/ 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021 an. pelapor MULYADI, telah diberitahukan kepada Pihak Pemohon sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/3564/XII/2022/Ditreskrimum, tanggal 23 Desember 2022.
Bahwa adapun subtansi alasan permohonan Pemohon H. ROBBY ANANGGA, S.E., untuk menyatakan tidak sah penetapan tersangka atas diri Pemohon H. ROBBY ANANGGA, S.E., dugaan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 45/Pid.Pra/2022/PN.Mdn., tanggal 21 November 2022 pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Termohon tidak Cukup Bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
Bahwa peristiwa hukum yang dilaporkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021 yang telah dilakukan penyidikan oleh Termohon adalah BUKAN peristiwa Hukum Pidana, sebab Legal Standing atau landasan/dasar bagi Termohon dalam penyidikan atas laporan polisi tersebut adalah didasarkan pada Kesepakatan Bersama tanggal 1 Pebruari 2018 yang dibuat dan ditanda tangani Pemohon sebagai Terlapor dengan Dra. DELMERIA sebagai Pemberi Kuasa kepada Pelapor (ic. MULYADI) bersama INDRA ALAMSYAH hanyalah didasarkan pada kesepakatan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Buku Ketiga KUHPerdata yaitu Perjanjian ataupun Kesepakatan;
Bahwa adanya Putusan Perdata Nomor: 758 / Pdt.G / 2021 / PN.Mdn, tanggal 26 April 2022 yang menyebutkan “Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (in casu H. Robby Anangga, S.E., Dra. Delmeria dan Indra Alamsyah) yang mengaku-ngaku sebagai Owner sebagaimana yang dimaksud dalam Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 yang dibukukan dan didaftarkan oleh Notaris Muhammad Dodi Budiantoro Nomor: 1184/PDPSBT/NMDB/II/2018 tanggal 01 Februari 2018 adalah merupakan suatu perbuatan yang menyalahgunakan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dan dikualifikasi sebagai suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan menyatakan Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 yang dibukukan dan didaftarkan oleh Notaris Muhammad Dodi Budiantoro Nomor: 1184/PDPSBT/NMDB/II/2018 tanggal 01 Februari 2018 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa keterangan Ahli yang dijadikan dasar alat bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, menurut hukum sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti, karena keterangan ahli hanyalah berupa keterangan penilaian yang boleh jadi dalam memberikan pendapat hukumnya tidak ada melihat secara detail dan komprehensif dari dokumen-dokumen perjanjian yang ada maupun produk putusan dari Pengadilan Negeri Medan;
Bahwa dalam Kesepakatan Bersama tanggal 01 Februari 2018 tersebut ternyata juga tidak ada satu kalimat apapun yang dapat menjelaskan/faktakan adanya kewajiban dari Pemohon untuk memberikan success fee atau transport fee maupun keuntungan dari pengelolaan yang dilakukan Pemohon dalam mendistribusikan atau menjual Gas LPG 3 Kg ke pangkalan-pangkalan yang ada di daerah Kabupaten Deli Serdang kepada Dra. DELMERIA (Pelapor) dan maupun kepada INDRA ALAMSYAH;
Termohon tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap diri Pemohon karena didalam Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 pada pasal 5 menyebutkan”Tentang perjanjian ini dengan segala akibatnya, pihak-pihak telah domisili yang umum dan tidak berubah di kantor Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam;
Bahwa penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/ 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021 sudah memakan waktu selama lebih dari 4 (empat) bulan (lebih dari 120 hari) sehingga melebihi batas waktu 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.
Bahwaterhadap substansi atau alasan permohonan pemohon H. ROBBY ANANGGA, S.E., tersebut telah kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa Termohon tidak Cukup Bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka.
Bahwa Terhadap dalil Pemohon kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa dalil Pemohon adalah keliru dan sesat, sebagaimana telah diuraikan oleh Termohon dalam BAB VI. TENTANG PENETAPAN TERSANGKA, Termohon telah menguraikan secara jelas jika Alat Bukti yang dimiliki oleh Penyidik dalam menetapkan ROBBY ANANGGA, S.E., (pemohon) sebagai Tersangka adalah telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP terlebih dalam perkara ini Termohon telah menemukan 4 (empat) alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, surat, keterangan Ahli dan petunjuk bahkan dikuatkan keterangan Pemohon sebagai saksi dengan argument hukum sebagaimana diuraikan tersebut diatas, kemudian untuk menguji alat bukti yang telah diperoleh oleh Penyidik kemudian pada tanggal 7 Oktober 2022 telah dilaksanakan Gelar Perkara sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, bertempat di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda Sumut dengan kesimpulan peserta gelar : berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh Penyidik sependapat dengan rencana tindak lanjut penyidik untuk menetapkan Terlapor sebagai Tersangka.
Berdasarkan alasan juridis tersebut diatas maka penetapan Pemohon sebagai tersangka telah di dasarkan pada 4 (empat) alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, surat, keterangan Ahli dan petunjuk sehingga penetapan Pemohon sebagai tersangka telah sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP maka penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.
Bahwa dengan demikian dalil Pemohon tersebut patut dan beralasan hukum untuk ditolak atau dikesampingkan.
Bahwa peristiwa hukum yang dilaporkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021 yang telah dilakukan penyidikan oleh Termohon adalah BUKAN peristiwa Hukum Pidana, sebab Legal Standing atau landasan/dasar bagi Termohon dalam penyidikan atas laporan polisi tersebut adalah didasarkan pada Kesepakatan Bersama tanggal 1 Pebruari 2018 yang dibuat dan ditanda tangani Pemohon sebagai Terlapor dengan Dra. DELMERIA sebagai Pemberi Kuasa kepada Pelapor (ic. MULYADI) bersama INDRA ALAMSYAH hanyalah didasarkan pada kesepakatan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Buku Ketiga KUHPerdata yaitu Perjanjian ataupun Kesepakatan.
Bahwa Terhadap dalil Pemohon kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa benar dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan Pemohon adalah diawali PT. DIGANTARA DELI TRANS yang dalam hal ini diwakili oleh NURMAH Als. NORMAH, KHAIDAR ASWAN, KHALISDA HURAIRA dan YULIDA MAHIZA (masing-masing anak NURMAH)menjual Divisi LPG (keagenan Tabung 3 Kg) sebanyak 5 (lima) DO kepada INDRA ALAMSYAHsesuai Akta No. 2tanggal 4Juli 2015Tentang JUAL-BELI DIVISI yang dikeluarkan Notaris LINDAWANI GIRSANG, S.H., tanggal 4 Juli 2015.Bahwa kemudian Akta Nomor 2 tanggal 4 Juli 2015 tersebut dibatalkan dengan SURAT PEMBATALAN tanggal 4 Desember 2017 lalu selanjutnya selanjutnya dibuat SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017maka Dra. DELMERIA (korban) memilik DO 2,5, selanjutnya dibuat Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018. Bahwa kemudianpada tanggal 18 Maret 2019, INDRA ALAMSYAH kembali menjual 1,5 DO miliknya kepada Dra. DELMERIA (korban) dengan harga sebesar Rp. 1.200.000.000.- (satu milyar dua ratus juta rupiah) sesuai dengan SURAT PERNYATAAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA tertanggal 18 Maret 2019, sehingga dengan demikian, perincian kepemilikan 5,5 DO sebagai berikut:Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 4 DO, dan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,5 DO sehingga korban/pelapor(ic. Dra. DELMERIA) berhak mendapat uang transport fee dari PT.Pertamina sesuai besaran DO milik korban/pelapor dengan harga Rp. 1000.-/tabung dari periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 milik Dra. DELMERIA sebesar lebih kurang Rp. 1.970.668.200 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah), namun Pemohon sebagai management (pengelola) tidak memberikannya kepada korban/pelapor(ic. Dra. DELMERIA) tanpa alasan yang dibenarkan hukum yaitu dengan alasan belum cair pada hal sudah cair dari PT.Pertamina lalu kemudian alasan yang lain karena Pemohon sendiri yang membeli DO tersebut pada hal lebih banyak DO milik pelapor/korban dari pada Pemohon namun Pemohon sebagai manajemen (pengelola) tidak menyerahkan transport fee milik pelapor/korban tanpa alasan yang dibenarkan hukum sehingga penguasaan atau pemilikan uang transfort fee milik korban/pelapor(ic. Dra. DELMERIA) adalah secara melawan hukum dan melawan hak.
Bahwa perlu kuasa hukum Pemohon belajar kembali dan beberapa dugaan tindak pidana diawali perjanjian atau hubungan keperdataan (perikatan), misalnya pencurian maka korban harus dapat membuktikan kepemilikan barang secara perdata, tindak pidana KDRT adanya hubungan perikatan karena Undang-undang (perkawinan). Bahwa demikian halnya dugaan tindak pidana peenggelapan dan penipuan diawali adanya perjanjian. Dalam tindak pidana penggelapan misalnya Pemohon dalam menerima uang Pelapor/korban sebagaimana premise yang diketengahkan Pemohon, atau Pemohon menerima titipan uang untuk diserahkan kepada orang lain ini semuanya adalah perjanjian yang sah sesuai Pasal 1320 KUHPerdata namun dalam perjalanan perjanjian tersebut timbul niat Pemohon memiliki barang yang dititip tersebut itulah namanya penggelapan, sebagaimana salah satu unsur penggelapan itu bahwa barang itu ada padanya bukan karena kejahatan, ini bisa karena diserahkan, bisa dalam pengelolaan awalnya seperti kasus aquo dimana Pemohon selaku manajemen (mengelola) transport LPG dari Pertamina sesuai dengan jumlah DO masing-masing Pemohon dan korban namun uang transport fee milik korban/pelapor tidak diberikan sejak bulan Juni 2018 sd. Juni 2021 pada hal sebelumnya uang transport fee selama 6 (enam) bulan yaitu untuk periode bulan Desember 2017 s/d Mei 2018 Pemohon telah membayarkan pada bulan Agustus 2018 ke rekening milik korban Bank Mandiri Cabang Sibolga Nomor: 107-000-664-2567 an. Dra. DELMERIA (pelapor/korban) namun untuk bulan Juni 2018 sd Juni 2021 Pemohon tidak memberikannya, berarti Kesepakatan Bersama tersebut awalnya Pemohon melakukan itikad baik namun kemudian untuk bulan Juni 2018 hingga Juni 2021 tidak memberikannya ini namanya baru pada bulan Juni 2018 timbul niat atau means rea untuk memiliki atau menguasai uang transport fee yang merupakan bagian milik Pelapor/korban. Bahwa jika dari sejak awal niat jahat/means rea tersebut terjadi seperti jabatan palsu, keadaan palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kata bohong maka perbuatan Pemohon adalah dugaan tindak pidana penipuan maka dengan demikian perbuatan Pemohon adalah sudah tepat dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHPidana. Bahwa dalam perkara aquo bukan terkait premise Pemohon ada menerima uang dari pelapor/korban namun dalam Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 Pemohon selaku managemen (pengelola) tidak memberikan uang transport fee dari PT.Pertamina sejak bulan Juni 2018 hingga Juni 2021 milik atau bagian korban/pelapor Dra. DELMERIA sebesar lebih kurang Rp. 1.970.668.200 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) sesuai besaran DO yang dimiliki korban/pelapor dengan harga Rp. 1000.-/tabung sebagaimana diuraikan tersebut diatas.
Bahwa dengan demikian dalil Pemohon tersebut patut dan beralasan hukum untuk ditolak atau dikesampingkan.
Bahwa adanya Putusan Perdata Nomor: 758 / Pdt.G / 2021 / PN.Mdn, tanggal 26 April 2022 yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 381/Pdt/2022/PT.Mdn tanggal 23 Agustus 2022 menyebutkan “Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (in casu H. Robby Anangga, S.E., Dra. Delmeria dan Indra Alamsyah) yang mengaku-ngaku sebagai Owner sebagaimana yang dimaksud dalam Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 yang dibukukan dalam akta Notaris Muhammad Dodi Budiantoro Nomor: 1184/PDPSBT/NMDB/II/2018 tanggal 01 Februari 2018 adalah merupakan suatu perbuatan yang menyalahgunakan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dan dikualifikasi sebagai suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Terhadap dalil Pemohon kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa perkara Putusan Perdata Nomor: 758 / Pdt.G / 2021 / PN.Mdn, tanggal 26 April 2022 didaftarkan tanggal 27 September 2021 yang dikuatkan yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 381/Pdt/2022/PT.Mdn tanggal 23 Agustus 2022 sedangkan yang dipersangkakan dugaan tindak pidana penggelapan uang transport fee dari PT. Pertaminayang didasarkan Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 adalah periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021, artinya sebelum gugatan perkara perdata tersebut diatas didaftarkan maka Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya sehingga putusan perdata kedua peradilan tersebut tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan tindak pidana penggelapan yang dipersangkakan kepada Pemohon, bahkan informasi yang kami peroleh bahwa kedua putusan perdata tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkraht) maka kedua putusan perdata tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian untuk menyatakan tidak sah penetapan Pemohon sebagai tersangka. Bahwa selain itu putusan kedua peradilan tersebut baru berlaku menyatakan tidak sah Surat Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 sejak putusan sudah inkrah sedangkan sebelum inkrah maka kesepakatan bersama tanggal 1 Februari 2018 masih sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya, artinya uang transport fee yang sedang berlangsung dari Juli 2021 hingga nantinya jika seandainya putusan perdata tersebut dikuatkan Mahkamah Agung masih tetap milik dari korban/pelapor yang harus diserahkan/dibayar Pemohon kepada Pelapor/korban sedangkan apabila putusan kedua peradilan ditolak atau dianulir Mahkamah Agung maka semakin jelas, lengkap dan sempurna kewajiban pembayaran uang transport fee sejak bulan Juli 2021 hingga berkeuatan hukum tetap adalah milik pelapor/korban yang harus dibayar oleh Pemohon, dan apabila tidak dibayar Pemohon maka dapat dilakukan proses penyidikan dengan Laporan Polisi yang baru. Bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah melalui mekanisme gelar perkara sehingga penetapan Pemohon sebagai tersangka telah melalui proses sesuai ketentuan KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Lingkungan Polri mengetahui apakah perkara tersebut belum ingkrah maka penghitungan perkara tersebut berlaku setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap sehingga putusan perkara perdata tersebut diatas belum berlaku terhadap objek perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang diperkarakan atau dipersangkakan kepada Pemohon.
Bahwa dengan demikian dalil Pemohon tersebut patut dan beralasan hukum untuk ditolak atau dikesampingkan.
Bahwa keterangan Ahli yang dijadikan dasar alat bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, menurut hukum sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti, karena keterangan ahli hanyalah berupa keterangan penilaian yang boleh jadi dalam memberikan pendapat hukumnya tidak ada melihat secara detail dan komprehensif dari dokumen-dokumen perjanjian yang ada maupun produk putusan dari Pengadilan Negeri Medan;
Terhadap dalil Pemohon kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa dalil Pemohon adalah keliru dan sesat, bahwa telah dijelaskan secara jelas dalam Pasal 184 KUHAP, Alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Yang kemudian dipertegas di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.
Bahwa terhadap ahli pidana yang diperiksa penyidik atas nama Dr. ALPI SAHARI, M.Hum telah disajikan segala fakta penyidikan baik dokumen perjanjian yang mengawali dugaan perkara aquo, keterangan saksi, pengiriman/penyerahan uang transport fee yang sudah diserahkan, dan lebih lengkap telah diuraikan diatas sedangkan terkait Putusan Perdata Nomor: 758 / Pdt.G / 2021 / PN.Mdn, tanggal 26 April 2022 didaftarkan tanggal 27 September 2021 yang dikuatkan yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 381/Pdt/2022/PT.Mdn tanggal 23 Agustus 2022 tidak disajikan kepada ahli karena tidak ada kaitannya dengan materi, tempus delicti yang dipersangkakan kepada Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada tanggapan dalil angka 3 tersebut diatas.
Keterangan Ahli sebagai alat bukti bukanlah satu alat bukti yang berdiri sendiri, keterangan ahli berangkat dengan alat bukti yang lain yang dengan alat bukti lainnya tersebut ahli akan memberikan keterangan berdasarkan keahlian yang dimilikinya secara objektif dan tidak memihak. Dimana untuk perkara Laporan Polisi Nomor: LP/ 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021, penyidik telah melakukan pemeriksaan/keterangan ahli atas nama Dr. ALPI SAHARI, SH, M.Hum selaku Dosen/Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UMSU, dimana sebelum melakukan pemeriksaan/keterangan Ahli, penyidik terlebih dahulu telah menemukan alat bukti lainnya (bukti awal) yaitu saksi-saksi dan surat, yang kemudian dari alat bukti tersebut Ahli memberikan keterangannya dengan keterangan/pendapat dari Ahli menyatakan perbuatan Tersangka ROBBY ANANGGA, S.E., (pemohon) yang tidak memberikan uang transport fee periode Juni 2018 s/d Juni 2021 sebesar lebih kurang Rp. 1.970.668.200 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) kepada korban Dra. DELMERIA yang merupakan haknya meskipun korban Dra. DELMERIA telah berkali-kali memintanya adalah merupakan delik perbuatan memiliki dalam arti Subjektif Recht sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana yakni melakukan suatu perbuatan terhadap suatu benda secara mutlak penuh, bertentangan dengan sifat dari hak dengan mana benda itu dikuasainya.
Bahwa dengan demikian dalil Pemohon tersebut patut dan beralasan hukum untuk ditolak atau dikesampingkan.
Bahwa dalam Kesepakatan Bersama tanggal 01 Februari 2018 tersebut ternyata juga tidak ada satu kalimat apapun yang dapat menjelaskan/faktakan adanya kewajiban dari Pemohon untuk memberikan success fee atau transport fee maupun keuntungan dari pengelolaan yang dilakukan Pemohon dalam mendistribusikan atau menjual Gas LPG 3 Kg ke pangkalan-pangkalan yang ada di daerah Kabupaten Deli Serdang kepada Dra. DELMERIA (Pelapor) dan maupun kepada INDRA ALAMSYAH.
Terhadap dalil Pemohon kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa dalil Pemohon ini menyesatkan bahwa sebagaimana embrio Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 4 Juli 2015, PT. DIGANTARA DELI TRANS yang dalam hal ini diwakili oleh NURMAH Als. NORMAH, KHAIDAR ASWAN, KHALISDA HURAIRA dan YULIDA MAHIZA (masing-masing anak NURMAH)menjual Divisi LPG (keagenan Tabung 3 Kg) sebanyak 5 (lima) DO kepada INDRA ALAMSYAH sesuai Akta No. 2tanggal 4 Juli 2015Tentang JUAL-BELI DIVISI yang dikeluarkan Notaris LINDAWANI GIRSANG, S.H., tanggal 4 Juli 2015,dengan harga sebesar Rp. 4.500.000.000. (empat milyar lima ratus juta rupiah), dimana uang tersebut bersumber dari INDRA ALAMSYAH, Dra. DELMERIA (pelapor/korban) dan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) masing-masing mengeluarkan dana sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar rupiah),namun yang tertera di dalam AJB tersebut sebesarRp. 3.500.000.000. (tiga milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa yang diperjual belikan berdasarkan AktaNo. 2tanggal 4 Juli 2015Tentang JUAL-BELI DIVISI adalah:
1 (satu) devisi yaitu ijin Prinsip Agen LPG 3 Kg/ijin Operasional;
Tabung Gas yang masih kosong ukuran 3 Kg sebanyak 2.800 tabung;
1 (satu) unit mobil pick-up L.300.
Bahwa berdasakan keterangan NURMAH Als. NORMAH (Direktur Utama PT. DIGANTARA DELI TRANS) menerangkan Rincian 5 (lima) DO adalah 1 DO = 560 tabung gas ukuran 3 Kg, maka jika 5 DO sama dengan 560 x 5 = 2.800 tabung gas ukuran 3 Kg, dimana penjualan gas tabung sebanyak 5 DO tersebut dilakukan setiap hari Senin s/d Jumat, sedangkan untuk hari Sabtu hanya 4 DO, hari Minggu libur / tidak menjual;
Bahwa di dalam pengelolaan 5 (lima) DO tersebut, ada 2 (dua) keuntungan yang didapat dan dibayarkan oleh PT. PERTAMINA (Persero) kepada PT. DIRGANTARA DELI TRANS yang dalam hal ini Divisi LPG (keagenan Tabung 3 Kg) nya sudah dibeli oleh INDRA ALAMSYAH, Dra. DELMERIA (pelapor/korban) dan ROBBY ANANGGA, S.E. (Terlapor/Pemohon Prapid), yaitu:
keuntungan dari hasil penjualan tabung gas 3 Kg, dimana dari PT. PERTAMINA (Persero) 3 kg gas LPG yang sudah terisi dibeli dengan harga Rp. 11.600 (sebelas ribu enam ratus rupiah), kemudian dijual ke Pangkalan-Pangkalan dengan harga Rp. 14.000.- (empat belas ribu rupiah, sehingga keuntungan yang di dapat per 1 tabung sebesar Rp. 2.400 (dua ribu empar ratus rupiah); dan
uang pengangkutan (transport fee), dimana per 1 tabung mendapatkan transport fee sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
Bahwa setelah membeli Divisi Gas Tabung 3 Kg sebanyak 5 (lima) DO, kemudian 5 DO tersebut dibagi dengan perincian sebagai berikut:
INDRA ALAMSYAH sebanyak 2 DO
Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 1,5 DO
ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,5 DO
Bahwa oleh karena terjadi permasalahan dalam pengelolaan yang dilakukan oleh INDRA ALAMSYAH maka terhadap Akta No. 2 tanggal 4 Juli 2015 Tentang JUAL-BELI DIVISI dilakukan pembatalan dengan SURAT PEMBATALAN tanggal 4 Desember 2017,sehingga terjadi perubahan pembelian yang sebelumnya atas nama INDRA ALAMSYAH berubah menjadi atas nama ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor/Pemohon) sesuai SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017 (dibawah tangan bermaterai cukup), antara pihak pertama (NURMAH, dkk, (kepada H. ROBBY ANANGGA, S.E.) yang kemudian dilegalisir oleh Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., dengan Nomor Legalisir: 5931 / PTTSDBT / NMDB / XII / 2017, tanggal 4 Desember 2017, dimana jual beli Divisi ini hanya untuk perubahan nama saja yang sebelumnya atas nama INDRA ALAMSYAH menjadi ROBBY ANANGGA, S.E., namun kepemilikannya (DO) masih tetap bertiga yaitu INDRA ALAMSYAH, Dra. DELMERIA dan ROBBY ANANGGA, S.E., karena tidak ada pembayaran atau pengembalian uang pembelian Divisi LPG 3 Kg dari ROBBY ANANGGA, S.E., kepada INDRA ALAMSYAH dan Dra. DELMERIA;
Bahwa sejak tanggal 4 Desember 2017, INDRA ALAMSYAH mengelola sendiri 1 (satu) DO miliknya, sedangkan 4 (empat) DO milik ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dan Dra. DELMERIA (korban) dikelola oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor), namun dalam hal penagihan uang transport fee (uang pengangkutan), DO milik INDRA ALAMSYAH penagihannya disatukan dengan DO milik ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dan Dra. DELMERIA (korban) karena masih memakai bendera PT. DIRGANTARA DELI TRANS;
Bahwa pada bulan Januari 2018 terjadi penambahan DO sebesar 0,5 masuk ke PT. DIRGANTARA DELI TRANS, dalam konteks “pemindahan alokasi” dimana DO sebesar 0,5 tersebut adalah milik INDRA ALAMSYAH dari PT sebelumnya yaitu PT. GAS ANTAR SANTARA, sehingga dengan demikian DO Gas LPG 3 Kg milik PT. DIRGANTARA DELI TRANS menjadi 5,5 DO, dengan perincian kepemilikan sebagai berikut:
INDRA ALAMSYAH sebanyak 1,5 DO
Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 2,5 DO
ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,5 DO
Bahwa pada tanggal 1 Februari 2018, INDRA ALAMSYAH, Dra. DELMERIA (korban), ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sepakat untuk membuat SURAT KESEPAKATAN BERSAMA sebanyak 2 (dua) surat yaitu:
SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 1 Februari 2018 (yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup), kemudian dilegalisasi Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., Nomor: 1184 / PDPSBT / NMDB / II / 2018, tanggal 1 Februari 2018, yaitu antara (Pihak Pertama: H. ROBBY ANANGGA, S.E. dan Ny. Dra. DELMERIA), sedangkan pihak kedua adalah INDRA ALAMSYAH), dimana di dalam SURAT KESEPAKATAN BERSAMA:
Pasal 1
pihak pertama (H. ROBBY ANANGGA, S.E. dan Ny. Dra. DELMERIA) akan mendapat bagian 4 DO yang diangkut dari SPPBE PT. Wanantara Dharma Satria, sedangkan pihak kedua INDRA ALAMSYAH akan mendapatkan bagian 1,5 DO yang diangkut dari SPPBE PT. Karya Bakti Sentosa Abadi....dst
Pasal 2
Bahwa dengan adanya pembagian tersebut maka kedua belah pihak telah menerima seluruh hak-haknya atas bagian DO (Delivery Order) yang telah disebutkan diatas, sehingga untuk dikemudian hari setelah penandatanganan surat Kesepakatan Bersama ini kedua belah pihak tidak akan menuntut sesuatu dalam bentuk apapun juga dan dengan nama apapun atas pembagian tersebut.
Pasal 3
Atas pembagian DO (Delivery Order) tersebut segala keuntungan dan kerugian maupun segala tindakan hukum yang timbul atas DO (Delivery Order) yang menjadi hak bagian masing-masing pihak menjadi tanggung jawab masing-masing pihak sepenuhnya tanpa melibatkan pihak lainnya.
SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 1 Februari 2018 (yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup), kemudian dilegalisasi Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., Nomor: 1185 / PDPSBT / NMDB / II / 2018, tanggal 1 Februari 2018, yaitu antara (Pihak Pertama: H. ROBBY ANANGGA, S.E. dengan Pihak kedua INDRA ALAMSYAH);
Bahwa setelah adanya SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 1 Februari 2018 tersebut, maka management sudah terpisah dan tempat pengambilan gas tabung 3 Kg di SPPBE juga terpisah, namun untuk penagihan uang Transport Fee DO milik INDRA ALAMSYAH dan Transport Fee DO milik ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dan Dra. DELMERIA (korban) masih disatukan karena masih memakai bendera PT. DIRGANTARA DELI TRANS, dan yang mengurus uang Transport Fee adalah ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor/Pemohon) karena berdasarkan SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017 sudah atas nama ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor);
Bahwa Laporan Keuangan atas penjualan DO milik INDRA ALAMSYAH sebanyak 1,5 DO dicatat oleh Stafnya yang bernama VICKY ANTIKA PUTRI Als PUPUT, sedangkan Laporan keuangan atas sebanyak 4 DO milik Dra. DELMERIA (korban) dan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dicatat dan dikelola oleh SUGIANTO Als ALUNG;
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2019, INDRA ALAMSYAH kembali menjual 1,5 DO miliknya kepada Dra. DELMERIA (korban) dengan harga sebesar Rp. 1.200.000.000.- (satu milyar dua ratus juta rupiah) sesuai dengan SURAT PERNYATAAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA tertanggal 18 Maret 2019, sehingga dengan demikian, perincian kepemilikan 5,5 DO sebagai berikut:
Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 4 DO
ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,5 DO
Bahwa pada bulan Juni 2019, Dra. DELMERIA (korban) bersama-sama dengan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) bermohon kepada PT. PERTAMINA (Persero) untuk penambahan 1 DO, yang kemudian dikabulkan oleh PT. PERTAMINA (Persero) sehingga Dra. DELMERIA (korban) dan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) memiliki 6 (enam) DO, dengan perincian kepemilikan DO sebagai berikut:
Dra. DELMERIA (korban) sebanyak 4,25 DO
ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebanyak 1,75 DO
Bahwa sebanyak 6 DO milik Dra. DELMERIA (korban) dan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) pengelolaannya tetap dilakukan/dilaksanakan oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor);
Bahwa sejak dikelola oleh Terlapor ROBBY ANANGGA, S.E., korban Dra. DELMERIA pernah menerima uang transport fee dari ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) selama 6 (enam) bulan yaitu untuk periode bulan Desember 2017 s/d Mei 2018 yang dibayarkan pada bulan Agustus 2018 ke rekening milik korban Bank Mandiri Cabang Sibolga Nomor: 107-000-664-2567 an. Dra. DELMERIA, dengan rician sebagai berikut:
Tanggal 9 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), yang mengirim adalah ROBBY ANANGGA, S.E.
Tanggal 9 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), yang mengirim adalah ROBBY ANANGGA, S.E.
Tanggal 10 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), yang mengirim adalah ROBBY ANANGGA, S.E.
Tanggal 10 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), yang mengirim adalah ROBBY ANANGGA, S.E.
Tanggal 10 Agustus 2018 sebesar Rp. 34.000.000.- (tiga puluh empat juta rupiah), yang mengirim adalah SUGIANTO Als ALONG.
Tanggal 26 Agustus 2018 sebesar Rp. 28.000.000.- (dua puluh delapan juta rupiah), yang mengirim adalah SUGIANTO Als ALONG.
Tanggal 26 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), yang mengirim adalah ROBBY ANANGGA, S.E.
Tanggal 26 Agustus 2018 sebesar Rp. 9.000.000.- (sembilan juta rupiah), yang mengirim adalah ROBBY ANANGGA, S.E.
Bahwa untuk uang transport fee periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021 ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) tidak pernah memberikannya kepada korban Dra. DELMERIA, dimana korban pernah menanyakan dan meminta uang transport fee tersebut kepada ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) namun terlapor hanya menjawab “belum cair...belum cair”;
Bahwa ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor/Pemohon) ada mengirimkan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan PT. Dirgantara Deli Trans (Divisi Penjualan Gas Tabung 3 Kg) selama 8 bulan (bulan Juli 2020, Agustus 2020, September 2020, Oktober 2020, Nopember 2020, Desember 2020, Januari 2021, Februari 2021) kepada korban Dra. DELMERIA, dimana dalam laporan tersebut keuntungan hanya sedikit tidak seperti biasanya sehingga ada yang tidak beres dengan laporan tersebut, kemudian korban Dra. DELMERIA dengan INDRA ALAMSYAH berusaha menemui ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor), antara lain:
Pertemuan pertama, Awal April 2020 di Restoran / Cafe Herves Jalan Dr. Cipto Medan, yang dihadiri oleh korban Dra. DELMERIA, INDRA ALAMSYAH, ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) serta SUGIANTO Als ALUNG, saat itu korban Dra. DELMERIA ada menanyakan tentang tansport fee, yang dijawab oleh ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor/Pemohon) dan SUGIANTO Als ALUNG (karyawan Pemohon yang bertugas merekapitulasi uang transport fee)belum cair / belum keluar, karena masih belum beres faktur pajak dan laporan pajak an. PT. Dirgantara Deli Trans. Dan juga akan dibuat kesepakatan bersama tentang pembagian DO dimana Dra. DELMERIA 4 DO sedangkan ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) menjadi 2 DO.
Pertemuan kedua, 2 minggu setelah pertemuan pertama, dilaksanakan di Lobby apartement Royal Jalan Palang Merah Medan, dihadiri oleh korban Dra. DELMERIA, INDRA ALAMSYAH dan SUGIANTO Als ALUNG (karyawan Pemohon yang bertugas merekapitulasi uang transport fee), dimana saat itu korban Dra. DELMERIA ada menanyakan tentang tansport fee, yang dijawab oleh SUGIANTO Als ALUNG jika sudah dibuka rekening baru an. PT. Dirgantara Deli Trans Bank Mandiri Nomor Rekening:105 – 0014 – 366 – 425dan sudah disetujui oleh IBU NURMAH, namun speciment adalah SUGIANTO Als ALUNG, tinggal menunggu cair uang transport fee nya;
Pertemuan ketiga, direncanakan di Kantor Notaris LINDAWANY GIRSANG, S.H. untuk sekaligus membuat kesepakatan bersama, namun ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor/Pemohon) tidak datang;
Pertemuan keempat, dilaksanakan pada tanggal 20 April 2020 di Kantor PT. PERTAMINA (Persero) Regional Sumbagut, dihadiri oleh korban/pelapor Dra. DELMERIA , INDRA ALAMSYAH, ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor/Pemohon) dan SUGIANTO ALS ALUNG, (karyawan Pemohon yang bertugas merekapitulasi uang transport fee), namun IBU NURMAH yang juga diundang tidak datang, sehingga pihak PT. PERTAMINA (Persero) menyarankan untuk diselesaikan secara musyawarah;
Bahwa oleh karena ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) terus menerus mengatakan uang transport fee “belum cair...belum cair”, sehingga kemudian korban Dra. DELMERIA bersama dengan INDRA ALAMSYAH mendatangi pihak PT. PERTAMINA (Persero) Regional Sumut untuk menanyakan tentang pencairan uang transport fee, dimana menurut keterangan dan jawaban PT. PERTAMINA (Persero) atas nama INDRA UTAMA jika uang transport fee agen gas tabung 3 Kg untuk PT. DIRGANTARA DELI TRANS periode Juni 2018 s/d Juni 2021 telah dibayarkan sebanyak 15 (lima belas) kali dengan nilai sebesar Rp. 3.213.671.660. (tiga milyar dua ratus tiga belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) dengan rincian :
Sebanyak 4 kali ke rekening Bank Mandiri yang lama Nomor: 105 – 0053 – 310 – 573 (rekening lama)
Sebanyak 11 kali ke rekening Bank Mandiri yang baru Nomor: 105 – 0014 – 366 – 425 (rekening baru).
Bahwa dari bunyi Pasal 3 Kesepakatan Bersama tanggal 1 februari 2018 tersebut lah menjadi dasar adanya uang transport fee milik korban, apalagi pembelian Devisi Penjualan Gas LPG tersebut bukan pakai kertas melainkan menggunakan uang milik korban/pelapor miliaran rupiah bahkan jumlah DO yang terbanyak adalah milik korban/pelapor Dra. DELMERIA 4,25 DO sedangkan Pemohon hanya 1,75 DO namun karena Pemohon yang menjadi pihak dalam Jual Beli Devisitanggal 4 Desember 2017 dengan PT. DIRGANTARA DELI TRANS maka Pemohon yang berhak mengelola (manajemen) penjualan Gas LPG 3 Kg tersebut, dan dikuatkan sebelumnya selama 6 (enam) bulan yaitu untuk periode bulan Desember 2017 s/d Mei 2018 yang dibayarkan Pemohon pada bulan Agustus 2018 ke rekening milik korban Bank Mandiri Cabang Sibolga Nomor: 107-000-664-2567 an. Dra. DELMERIA, hak korban/pelapor tersebut didasarkan ketentuan Pasal 3 Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018, jika tidak memilik hak tentu pelapor/korban tidak berhak atas uang transport fee yang sudah diberikan Pemohon. Dan selain alasan juridis tersebut terkait tidak dibayar oleh Pemohon uang transport fee tersebut telah berulang kali dilakukan permintaan kepada pemohon namun Pemohon tidak menanggapinya sebagaimana diuraikan tersebut diatas.
Berdasarkan alasan – alasan juridis tersebut diatas maka dalil Pemohon patut untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
Termohon tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap diri Pemohon karena didalam Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 pada pasal 5 menyebutkan”Tentang perjanjian ini dengan segala akibatnya, pihak-pihak telah domisili yang umum dan tidak berubah di kantor Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Terhadap dalil ini kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa penyidikan tindak pidana tidak berpedoman adanya klausul pasal 5 pada Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 menyebutkan” Tentang perjanjian ini dengan segala akibatnya, pihak-pihak telah domisili yang umum dan tidak berubah di kantor Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, klausul tersebut berlaku bagi para pihak manakala mengajukan gugatan perdata namun jika ternyata ada dugaan tindak pidana pada awal ataupun setelah kesepakatan tersebut ic. dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan maka penyidik berhak melakukan penyidikan, bahkan Penyidik Mabes Polri pun berhak melakukan penyidikan perkara aquo sedangkan terkait yuridiksi pengadilan yang berwenang mengadili nanti Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkannya meneliti di mana Lokus delicti atau saksi yang lebih banyak dengan merujuk Pasal 84 ayat (1), (2) KUHAP. Bahwa klausul atau kesapakatan dalam perbuatan perdata tidak boleh melanggar undang-undang (KUHAP), kepatutan dan kesusilaan jika dilanggar maka batal demi hukum atau dianggap tidak pernah.
Bahwa dengan demikian dalil Pemohon tersebut patut dan beralasan hukum untuk ditolak atau dikesampingkan.
Bahwa penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/ 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021 sudah memakan waktu selama lebih dari 4 (empat) bulan (lebih dari 120 hari) sehingga melebihi batas waktu 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri;
Terhadap dalil Pemohon kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa dalil Pemohon adalah keliru dan sesat, dimana Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasakan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tidak Pidana, yang kemudian Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tidak Pidana juga sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Perpol Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Bahwa dengan demikian dalil Pemohon yang didasari atas Peraturan yang sudah tidak berlaku (Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009) adalah dalil yang keliru dan sesat, sehingga patut dan beralasan hukum untuk tolak atau dikesampingkan.
Bahwa KUHAP tidak membatasi proses setiap tindak pidana karena bobot kesulitan setiap tindak pidana adalah berbeda-beda maka sudah tepat Perkap No.12 Tahun 2009 tersebut dicabut dan dibatalkan. Bahwa lagi pula alas an tersebut tidak dapat dijadikan untuk menguji tidak sahnya penetapan Pemohon sebagai tersangka dan alasan menghentikan penyidikan karena alas an penghentian penyidikan sudah diatur secara limitative sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Bahwa dengan demikian dalil Pemohon tersebut patut dan beralasan hukum untuk ditolak atau dikesampingkan.
Bahwa ternyata Hakim Praperadilan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon H. ROBBY ANANGGA, S.E. sebagaimana bunyi amar sebagaimana diuraikan diatas. Bahwa alasan mengabulkan permohonan praperadilan pada pokoknya menurut hemat Hakim Praperadilan telah tidak terdapat 2 (dua) alat bukti yang menunjukkan materi perbuatan Pemohon selaku Tersangka dalam tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pada ketentuan Pasal 372 KUHP atau berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUHP, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 77 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Bahwa adapun yang mendasari pertimbangan Hakim Praperadilan tersebut adalah :
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti surat yang kemudian mendasari keterangan saksi Dra. DELMERIA adalah berupa Surat Perjanjian Bersama antara Pemohon, Ny. Dra. DELMERIA dan INDRA ALAMSYAH, dimana masing-masing pihak berstatus sebagai owner PT. Digantara Deli Trans, sehingga hal ini bertentangan dengan keterangan saksi NURMAH Als NORMAH (Bukti T-22) dan bukti surat (T-1) yang kemudian menjadi fakta dan pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 758 / Pdt.G / 2021 / PN.Mdn, tanggal 26 April 2022 (Bukti T-60) Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 381/Pdt/2022/PT.Mdn tanggal 23 Agustus 2022 (Bukti T-61);
Menimbang, bahwa selanjutnya objek perjanjian jual beli antara Pemohon, Ny. Dra. DELMERIA dan INDRA ALAMSYAH adalah ijin penyaluran LPG 3 Kg atas namaPT. Digantara Deli Trans, sehingga bertentangan dengan fakta yang sebenarnya sesuai dengan Surat Perjanjian Keagenan LPG (Liquified Petrolium Gas) 3 Kg Nomor: SPJ-438/F111400/2015-S3 yang diberikan PT.Pertamina (Bukti T-2);
Menimbang, bahwa dengan demikian jika Termohon mendalilkan bahwa materi perbuatan Pemohon telah bertentangan dengan isi perjanjian bersama yang telah ditanda tangani oleh Pemohon, Ny. Dra. DELMERIA dan INDRA ALAMSYAH, menurut Hemat Hakim Praperadilan sesungguhnya tidak dapat lagi dijadikan parameter yang dapat mengukur perbuatan Pemohon selaku Tersangka.
Bahwa sebagaimana kronologis penyidikan perkara aquo sebagaimana diuraikan pada Putusan pengadilan negeri Medan Nomor 45/Pid.Pra/2022/PN.Mdn tanggal 21 November 2022 adalah diawali PT. Digantara Deli Trans yang didirikan dengan Akta Nomor 7 tanggal 19 Januari 2004 dan Penegasan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 16 tanggal 27 September 2019 (Bukti T-1) memiliki Surat Perjanjian Keagenan LPG (Liquified Petrolium Gas) 3 Kg Nomor: SPJ-438/F111400/2015-S3 yang diberikan PT.Pertamina (Bukti T-2). Bahwa selanjutnya NURMAH Als. NORMAH, KHAIDAR ASWAN, KHALISDA HURAIRA dan YULIDA MAHIZA (masing-masing anak NURMAH)mewakili PT. Digantara Deli Trans menjual Divisi LPG (keagenan Tabung 3 Kg) sebanyak 5 (lima) DO kepada INDRA ALAMSYAHsesuai Akta No. 2tanggal 4Juli 2015Tentang JUAL-BELI DIVISI yang dikeluarkan Notaris LINDAWANI GIRSANG, S.H., tanggal 4 Juli 2015 (Bukti T-3).Bahwa kemudian Akta Nomor 2 tanggal 4 Juli 2015 tersebut dibatalkan dengan SURAT PEMBATALAN tanggal 4 Desember 2017 lalu selanjutnya selanjutnya dibuat SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017sehingga terjadi perubahan pembelian yang sebelumnya atas nama INDRA ALAMSYAH berubah menjadi atas nama ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor). Bahwa selanjutnya dibuat Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018, antara INDRA ALAMSYAH, Dra. DELMERIA (korban), ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) dalam hal menjalankan keagenan LPG 3 Kg tersebut sebagaimana isi kesepakatan telah diuraikan tersebut diatas. Bahwa terkait adanya proses perkara perdata terhadap INDRA ALAMSYAH, Dra. DELMERIA (korban), ROBBY ANANGGA, S.E., (Terlapor) sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 758 / Pdt.G / 2021 / PN.Mdn, tanggal 26 April 2022 (Bukti T-60) Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 381/Pdt/2022/PT.Mdn tanggal 23 Agustus 2022 (Bukti T-61) telah Termohon bantah dengan argument hukum bahwa perkara Putusan Perdata Nomor: 758 / Pdt.G / 2021 / PN.Mdn, tanggal 26 April 2022 didaftarkan tanggal 27 September 2021 yang dikuatkan yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 381/Pdt/2022/PT.Mdn tanggal 23 Agustus 2022 sedangkan yang dipersangkakan dugaan tindak pidana penggelapan uang transport fee dari PT. Pertamina yang didasarkan Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 adalah periode bulan Juni 2018 s/d Juni 2021, artinya sebelum gugatan perkara perdata tersebut diatas didaftarkan maka Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya sehingga putusan perdata kedua peradilan tersebut tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan tindak pidana penggelapan yang dipersangkakan kepada Pemohon, bahkan kedua putusan perdata tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkraht) masih dalam kasasi (Bukti T.62) maka kedua putusan perdata tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian untuk menyatakan tidak sah penetapan Pemohon sebagai tersangka. Bahwa selain itu putusan kedua peradilan tersebut baru berlaku menyatakan tidak sah Surat Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 sejak putusan sudah inkrah sedangkan sebelum inkrah maka kesepakatan bersama tanggal 1 Februari 2018 masih sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya, artinya uang transport fee yang berlangsung dari bulan Juli 2021 hingga nantinya jika seandainya putusan perdata tersebut dikuatkan Mahkamah Agung masih tetap milik dari korban/pelapor yang harus diserahkan/dibayar Terlapor (H.ROBBY ANANGGA, S.E.)kepada Pelapor/korban ic. Dra. DELMERIA (Pemohon praperadilan aquo) sedangkan apabila putusan kedua peradilan ditolak atau dianulir Mahkamah Agung maka semakin jelas, lengkap dan sempurna kewajiban pembayaran uang transport fee sejak bulan Juli 2021 hingga berkekuatan hukum tetap adalah milik pelapor/korban yang harus dibayar oleh Terlapor dan apabila tidak dibayar Terlapor (H.ROBBY ANANGGA, S.E.)kepada korban/Pelapor Dra. DELMERIA (ic. Pemohon Praperadilan aquo) maka dapat dilakukan proses penyidikan dengan Laporan Polisi yang baru.
Bahwa terkait Surat Perjanjian Keagenan LPG (Liquified Petrolium Gas) 3 Kg Nomor: SPJ-438/F111400/2015-S3 yang diberikan PT.Pertamina (Bukti T-2) adalah dasar kerja sama menjalankan keagenan LPG 3 Kg antara Terlapor (H.ROBBY ANANGGA, S.E.)dengan korban/PelaporDra. DELMERIA (ic. Pemohon Praperadilan aquo) dan INDRA ALAMSYAH sebagaimana dalam SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 1 Februari 2018 (yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup), yang dilegalisasi Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., Nomor: 1184 / PDPSBT / NMDB / II / 2018, tanggal 1 Februari 2018, Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 (Bukti T-7) sebagaimana dibenarkan oleh Pemohon Praperadilan aquo, INDRA ALAMSYAHdan Terlapor (H.ROBBY ANANGGA, S.E.), hal ini dibuktikan dalam subtansi alasan permohonan praperadilan yang diajukan H.ROBBY ANANGGA, S.E bukanlah dalam hal Surat Perjanjian Keagenan LPG (Liquified Petrolium Gas) 3 Kg Nomor: SPJ-438/F111400/2015-S3 yang diberikan PT.Pertamina (Bukti T-2) bertentangan dengan isi kesepakatan bersama SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 1 Februari 2018 (Bukti T-7), justru Bukti T-7 tersebut lahir dari Surat Perjanjian Keagenan LPG (Liquified Petrolium Gas) 3 Kg Nomor: SPJ-438/F111400/2015-S3 yang diberikan PT.Pertamina (Bukti T-2) , jikalau Bukti T-2 tidak ada maka Bukti T-7 tidak akan pernah lahir, bahkan perkara aquo pun tidak akan terjadi.
Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka telah cukup membuktikan bahwa penetapan Terlapor (H.ROBBY ANANGGA, S.E.) sebagai tersangka dugaan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana telah didasarkan bukti yang cukup, namun Hakim Praperadilan sebagaimana dalamPutusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 45/Pid.Pra/2022/PN.Mdn tanggal 21 November 2022, berpendapat lain adalah merupakan kewenangan Hakim Praperadilan dimaksud sedangkan upaya keberatan terhadap Putusan Praperadilan tidak tersedia dalam KUHAP karena putusan praperadilan adalah final sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali atas putusan praperadilan.
TANGGAPAN TERHADAP DALIL PERMOHOHONAN PEMOHON
Bahwa segala uraian yang kami sampaikan dalam jawaban kami ini yang terdapat dalam Bab sebelumnya sekaligus harus dianggap juga sebagai tanggapan atas dalil – dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonannya sehingga kami tidak akan menanggapi seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonannya namun secara khusus kami akan menanggapi dalil yang diajukan oleh Pemohon yang secara yuridis langsung terkait dengan perkara yang ditangani oleh Termohon.
Bahwa pada pokoknya substansi atau alasan permohonan pemohon adalah untuk menyatakan tidak sah penghentian penyidikan atas laporan pengaduan Pemohon sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/ 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021 oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, sesuai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP.Sidik/188.a/XII/2022/Ditreskrimum, tanggal 23 Desember 2022 dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/142.b/XII/2022/Ditreskrimum, tanggal 23 Desember 2022 dengan alasan dikarenakan Termohon telah memiliki minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 sedangkan Putusan Praperadilan Nomor 45/Pid.Pra/2022/PN.Mdn tanggal 21 November 2022 yang menjadi dasar penghentian penyidikan perkara didasarkan pertimbangan Hakim Praperadilan yang mengabaikan fakta alat bukti yang telah diperoleh oleh Termohon.
Terhadap dalil Permohonan Pemohon kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa Termohon telah melakukan proses penyidikan secara maksimal terhadap perkara yang dilaporkan oleh Pelapor MULYADI sebagaimana Laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi Nomor: LP/ 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021, dimana atas proses penyidikan tersebut Termohon telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yaitu keterangan saksi, surat, ahli dan petunjuk sebagaimana diuraikan secara rinci tentang penetapan tersangka, bahkan alasan H. ROBBY ANANGGA, S.E., tidak memberikan uang transport fee tersebut adalah karena atas nama ROBBY ANANGGA, S.E., yang membeli Devisi LPG tersebut pada hal perubahan nama pembelian Devisi LPG tersebut dari semula INDRA ALAMSYAH kemudian kepada H. ROBBY ANANGGA, S.E., adalah karena ada permasalahan ketika yang menjalankan adalah dan perubahan tersebut adalah kesepakatan mereka bertiga ic. Dra. DELMERIA (Pemohon), H. ROBBY ANANGGA, S.E.,INDRA ALAMSYAH, dimana dalam perubahan pembelian Devisi LPG 3 Kg tersebut H. ROBBY ANANGGA, S.E., tidak ada memberikan uang kepada pihak PT. Digantara Deli Trans selaku pemilik surat perjanjian keagenan dengan Pertamina (Bukti T-2) sedangkan Putusan Praperadilan Nomor 45/Pid.Pra/2022/PN.Mdn tanggal 21 November 2022 yang menjadi dasar penghentian penyidikan perkara yang menurut Pemohon didasarkan pertimbangan Hakim Praperadilan yang mengabaikan fakta alat bukti yang telah diperoleh oleh Termohon, hal tersebut adalah kewenangan Hakim praperadilan, yang tidak dapat dikomentari oleh Termohon sedangkan upaya keberatan terhadap putusan praperadilan tidak tersedia dalam KUHAP karena Putusan Praperadilan adalah bersifat final (Vide Perma Nomor4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan kembali atas putusan praperadilan).
Bahwa menindaklanjuti Putusan Praperadilan Nomor 45/Pid.Pra/2022/PN.Mdn tanggal 21 November 2022 kemudian dilakukan gelar perkara tertanggal 14 Desember 2022 bertempat di Ruang Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut dengan Kesimpulan terhadap perkara tersebut agar melaksanakan amar Putusan Praperadilan Nomor: 45/Pid.Pra/2022/PN.Mdn., tanggal 21 November 2022 dengan Menghentikan Penyidikan perkara dimaksud.
Bahwa menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 45/Pid.Pra/2022/PN.Mdn., tanggal 21 November 2022 dan kesimpulan gelar perkara, maka terhadap perkara tersebut dihentikan penyidikannya dengan alasan tidak cukup bukti sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP.Sidik/188.a/XII/2022/Ditreskrimum, tanggal 23 Desember 2022 dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/142.b/XII/2022/Ditreskrimum, tanggal 23 Desember 2022. Bahwa selanjutnya penghentian penyidikan perkara aquo telah diberitahukan kepada Pemohonselaku Pelapor sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/3564/XII/2022/Ditreskrimum, tanggal 23 Desember 2022.
Bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas maka penghentian penyidikan perkara aquo adalah atas dasar perintah Putusan Praperadilan Nomor: 45/Pid.Pra/2022/PN.Mdn., tanggal 21 November 2022 yang merupakan kewenangan Hakim Praperadilan sehingga penghentian penyidikan perkara aquo telah sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
IX. KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan:
Bahwa terhadap proses penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon atas Laporan Polisi Nomor: LP/ 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021 pelapor MULYADI,SH, Terlapor H. ROBBY ANANGGA, S.E., dalam dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana telah sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP atas dasar Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 45/Pid.Pra/2022/PN.Mdn., tanggal 21 November 2022dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Lingkungan Polri karena sebelum dilakukan penghentian penyidikan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara sehingga penghentian penyidikan perkara aquo sah menurut hukum.
Bahwa oleh karena telah terbukti penghentian penyidikan perkara aquo telah sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP atas dasar Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 45/Pid.Pra/2022/PN.Mdn., tanggal 21 November 2022dan Perkap Nomor Tahun 2019 maka beralasan menurut hukum penghentian penyidikan perkara aquo untuk dipertahankan.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan juridis yang diuraikan tersebut diatas maka Termohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Menolakpermohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan tanggapan tetap pada Permohonannya secara lisan dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan tanggapan tetap pada jawabannya secara lisan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalilpermohonannya,Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopibermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Fotocopy Surat Kuasa Tanggal 19 Juni 2021 khusus untuk membuat Laporan Pengaduan ke Polda Sumut atas nama Dra. Delmeria, selanjutnya diberi tanda Bukti P-1;
Fotocopy Surat Laporan Polisi Nomor : LP/1213/VII/2021/SPKT Polda Sumut tanggal 29 Juli 2021 atas nama Mulyadi selaku kuasa dari Dra. Delmeria, selanjutnya diberi tanda Bukti P-2;
Fotocopy Akta No. 02 Tanggal 4 Juli 2015 Tentang Jual Beli Divisi yang dibuat dihadapan Notaris Lindawati Girsang, SH,, , selanjutnya diberi tanda Bukti P-3;
Fotocopy kuitansi pembayaran untuk pembelian 1 DO LPG 3 Kg tertanggal 6 Februari 2017, selanjutnya diberi tanda Bukti P-4;
Fotocopy Surat Pembatalan tanggal 4 Desember 2017 (dibawah tangan bermaterai cukup) yang kemudian dilegalisir Notaris Muhammad Dodi Budiantoro, SH dengan Nomor Legalisir : 5930/PTTSDBT/NMDB/XII/2017, tanggal 4 Desember 2017, selanjutnya diberi tanda Bukti P-5;
Fotocopy Surat Jual Beli Divisi tanggal 4 Desember 2017 (dibawah tangan bermaterai cukup) antara Pihak Pertama (ic. PT. Dirgantara Deli Trans) dengan Pihak Kedua (ic. H. Robby Anangga, SE) kemudian di Legalisir oleh Notaris Muhammad Dodi Budiantoro, SH dengan Nomor Legalisir : 5931/PTTSDBT/NMDB/XII/2017, tanggal 4 Desember 2017, selanjutnya diberi tanda Bukti P-6;
Fotocopy Surat Kesepakatan Bersama antara Robby Anangga, SE dan Ny. Dra. Delmeria (Pihak Pertama) dengan Indra Alamsyah (Pihak Kedua) dibuat dibawah tangan bermaterai cukup di Legalisir oleh Notaris Muhammad Dodi Budiantoro, SH dengan Nomor Legalisir : 1184/PDPSBT/NMDB/II/2018, tanggal 1 Februari 2018, selanjutnya diberi tanda Bukti P-7;
Fotocopy Surat Kesepakatan Bersama antara Robby Anangga, SE (Pihak Pertama) dengan Indra Alamsyah (Pihak Kedua) dibuat dibawah tangan bermaterai cukup di Legalisir oleh Notaris Muhammad Dodi Budiantoro, SH dengan Nomor Legalisir : 1185/PDPSBT/NMDB/II/2018, tanggal 1 Februari 2018, telah diberi materai cukup dan di nazegelen di kantor pos setempat serta telah dilegalisir (Asli dalam penyitaan Termohon), selanjutnya diberi tanda Bukti P-8;
Fotocopy Surat Pernyataan Dan Kesepakatan Bersama yang di Legalisir oleh Notaris Megawati, SH dengan Nomor Legalisir : 3620/W/2019 tanggal 18 Maret 2019, selanjutnya diberi tanda Bukti P-9;
Fotocopy rekening koran Bank mandiri Cabang Sibolga dengan Nomor Rekening : 107-000-664-2567 atas nama Dra. Delmeria periode 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2019, selanjutnya diberi tanda Bukti P-10;
Fotocopy Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/188/V/2022/Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti P-11;
Fotocopy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/142/V/2022/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti P-12;
Fotocopy Surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : B-5023/L.2.4/Eoh.1/07/2022 Perihal Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan Dengan Nama Tersangka H. Robby Anangga, SE Yang Disangka Melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tertanggal 06 Juli 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti P-13;
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : SP.Status/230/X/2022/Ditreskrimum Tentang Penetapan Status Tersangka tanggal 20 Oktober 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti P-14;
Fotocopy putusan Praperadilan Nomor : 45/Pid.Pra/2022/PN Mdn, tanggal 21 November 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti P-15;
Fotocopy Surat Nomor : B/3564/XII/2022/Ditreskrimum Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 23 Desember 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti P-16;
Fotocopy Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Sidik/188a/XII/2022/Dtreskrimum tanggal 23 Desember 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti P-17;
Fotocopy Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/142.b/XII/2022/Ditreskrimum Tentang Penghentian Penyidikan tanggal 23 Desember 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti P-18;
Fotocopy Surat Karowassidik Mabes Polri Nomor : B/12067/XI/RES.7.5./2022/Bareskrim perihal Petunjuk Arahan Hasil Asistensi tertanggal 25 November 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti P-19;
Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 758/Pdt.G/2021/PN Mdn tanggal 26 April 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti P-20;
Fotocopy Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 381/Pdt/2022/PT Mdn tanggal 23 Agustus 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti P-21;
Fotocopy Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor : 155/Pdt/Kasasi/2022/PN.Mdn tertanggal 17 Oktober 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti P-22;
Fotocopy Tanda Terima Memori Kasasi Nomor : 758/Pdt.G/2020/PN.Mdn, tertanggal 31 Oktober 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti P-23;
Fotocopy Memori Kasasi Tertanggal 28 Oktober 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti P-24;
Fotocopy Print Out Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan, selanjutnya diberi tanda Bukti P-25;
Fotocopy Berita Acara Penyitaan Tertanggal 6 Juli 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti P-26;
Fotocopy Berita Acara Penyitaan Tertanggal 2 September 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti P-27;
Semua bukti-bukti surat tersebut diatas yang terdiri dari bukti P-1 sampai dengan bukti P-27 diberi materai yang cukup, dan telah sesuai;
Menimbang, bahwa dipersidangan Kuasa Pemohon menerangkan tidak mengajukan saksi:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohontelah mengajukan bukti surat-surat, berupa:
Fhoto copy dari foto copy leges Akta Pendirian PT. DIRGANTARA DELI TRANS Nomor 7 tanggal 19 Januari 2004 dan Penegasan Notulen Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Nomor 16 Tanggal 27 September 2019, selanjutnya diberi tanda Bukti T.1
(bukti ini menerangkan tentang Akta Pendirian dari PT. DIRGANTARA DELI TRANS dengan Direktur Utama NURMAH Als NORMAH)
Fhoto copy dari fhoto copy Surat Perjanjian Keagenan LGP (Liquified Petroleum Gas) 3 Kg Nomor: SPJ-438/F111400/2015-S3 selanjutnya diberi tanda Bukti T.2;
Fhoto copy dari foto copy leges Akta No. 2 tanggal 4 Juli 2015 Tentang JUAL-BELI DIVISI yang dikeluarkan Notaris LINDAWANI GIRSANG, S.H., tanggal 4 Juli 2015. selanjutnya diberi tanda Bukti T.3;
Fhoto copy dari foto copy leges kuitansi pembayaran tertanggal 6 Februari 2017 terkait pembelian 1 DO oleh Dra. DELMERIA kepada INDRA ALAMSYAH. selanjutnya diberi tanda Bukti T.4;
Fhoto copy dari foto copy leges SURAT PEMBATALAN tanggal 4 Desember 2017 (dibawah tangan bermaterai cukup) yakni antara pihak pertama (NURMAH, Dra. KHAIDAR ASWAN, KHALISDA HURAIRA dan YULIDA MAHFIZA) dan pihak kedua INDRA ALAMSYAH, yang kemudian dilegalisir Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., dengan Nomor Legalisir: 5930 / PTTSDBT / NMDB / XII / 2017, tanggal 4 Desember 2017. selanjutnya diberi tanda Bukti T.5;
Fhoto copy dari foto copy leges SURAT JUAL-BELI DEVISI tanggal 4 Desember 2017 (dibawah tangan bermaterai cukup), antara pihak pertama NURMAH, dkk, kepada pihak kedua H. ROBBY ANANGGA, S.E.) yang kemudian dilegalisir oleh Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., dengan Nomor Legalisir: 5931 / PTTSDBT / NMDB / XII / 2017, tanggal 4 Desember 2017.selanjutnya diberi tanda Bukti T.6;
Fhoto copy dari foto copy leges SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 1 Februari 2018 (yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup), kemudian dilegalisasi Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., Nomor: 1184 / PDPSBT / NMDB / II / 2018, tanggal 1 Februari 2018, yaitu antara (Pihak Pertama: H. ROBBY ANANGGA, S.E. dan Ny. Dra. DELMERIA), sedangkan pihak kedua adalah INDRA ALAMSYAH) selanjutnya diberi tanda Bukti T.7;
Fhoto copy dari foto copy leges SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 1 Februari 2018 (yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup), kemudian dilegalisasi Notaris MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H., Nomor: 1185 / PDPSBT / NMDB / II / 2018, tanggal 1 Februari 2018, yaitu antara (Pihak Pertama: H. ROBBY ANANGGA, S.E. dengan Pihak kedua INDRA ALAMSYAH) selanjutnya diberi tanda Bukti T.8;
Fhoto copy dari foto copy leges SURAT PERNYATAAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA tertanggal 18 Maret 2019 tentang penjualan sebanyak 1,5 DO oleh INDRA ALAMSYAH kepada Dra. DELMERIA, selanjutnya diberi tanda Bukti T.9;
Fhoto copy print out rekening koran bulan Juli dan Agustus 2018, tabungan di Bank Mandiri cabang Sibolga dengan Nomor Rekening: 107 – 000 – 664 – 2567, atas nama Dra. DELMERIA, selanjutnya diberi tanda Bukti T.10;
Fhoto copy dari foto copy Laporan Pertanggungjawaban Keuangan PT. Dirgantara Deli Trans (Divisi Penjualan Gas Tabung 3 Kg) selama 8 bulan (bulan Juli 2020, Agustus 2020, September 2020, Oktober 2020, Nopember 2020, Desember 2020, Januari 2021, Februari 2021), selanjutnya diberi tanda Bukti T.11;
Fhoto copy bukti-bukti pengiriman uang transport fee dari PT. Pertamina (Persero) ke PT. Dirgantara Deli Trans periode Juni 2018 s/d Juni 2021 sebanyak 15 (lima belas) kali, selanjutnya diberi tanda Bukti T.12;
Fhoto copy Laporan Polisi Nomor: LP/ 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021 selanjutnya diberi tanda Bukti T.13;
Fhoto copy Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik / 1429 / VII / 2021 / Ditreskrimum, tanggal 5 Agustus 2021 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas / 1429 / VIII / 2021 / Ditreskrimum, tanggal 5 Agustus 2021, kemudianSurat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/ 1966 / XII / 2021 / Ditreskrimum, tanggal 03 Desember 2021 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas / 1966 / XII / 2021 / Ditreskrimum, tanggal 03 Desember 2021, selanjutnya diberi tanda Bukti T.14;
Fhoto copy Berita Acara Wawancara MULYADI (saksi pelapor) tanggal 6 Agustus 2021 selanjutnya diberi tanda Bukti T.15;
Fhoto copy Berita Acara Wawancara Dra. DELMERIA – Anggota DPR RI Komisi 8 (saksi korban) tanggal 7 September 2021 dan tambahan tanggal 5 Januari 2021. selanjutnya diberi tanda Bukti T.16;
Fhoto copy Berita Acara Wawancara INDRA ALAMSYAH, tanggal 20 Agustus 2021 dan tambahan tanggal 15 Januari 2022 selanjutnya diberi tanda Bukti T.17;
Fhoto copy Berita Acara Wawancara VICKI ANTIKA PUTRI, tanggal 28 September 2021. selanjutnya diberi tanda Bukti T.18
Fhoto copy Berita Acara Wawancara KHAIDAR ASWAN, Drs, tanggal 9 Februari 2022selanjutnya diberi tanda Bukti T.19
Fhoto copy Berita Acara Wawancara INDRA PRATAMA, tanggal 28 Oktober 2021 dan Tambahan tanggal 11 November 2021, tanggal 21 Februari 2022selanjutnya diberi tanda Bukti T.20
Fhoto copy Berita Acara Wawancara MOH ALI AKBAR FELAYATI, S.T. tanggal 4 Januari 2022 dan tambahan tanggal 4 Januari 2022selanjutnya diberi tanda Bukti T.21
Fhoto copy Berita Acara Wawancara NURMAH Als NORMAH tanggal 6 Oktober 2021 dan tambahan tanggal 5 November 202 selanjutnya diberi tanda Bukti T.22
Fhoto copy Berita Acara Wawancara LINDAWANI GIRSANG, S.H., tanggal 11 Februari 2022selanjutnya diberi tanda Bukti T.23
Fhoto copy Berita Acara Wawancara MUKHLIS, tanggal 19 Oktober 2021. selanjutnya diberi tanda Bukti T.24
Fhoto copy Berita Acara Wawancara SUGIANTO Als. ALUNG tanggal 28 September 2021 dan tambahan tanggal 29 Oktober 2021, selanjutnya diberi tanda Bukti T.25
Fhoto copy Berita Acara Wawancara HELLYA HARIYANTO Als. YANTO tanggal 7 Oktober 2021, selanjutnya diberi tanda Bukti T.26
Fhoto copy Berita Acara Wawancara H. ROBBY ANANGGA, S.E., (Pelapor) tanggal 7 Oktober 2021 dan tambahan tanggal 11 Oktober 2021, tanggal 18 Oktober 2021, tanggal 6 Januari 2022.selanjutnya diberi tanda Bukti T.27
Fhoto copy wawancara pendapat saksi Ahli Dr. ALPI SAHARI, S.H., M.Hum., tanggal 01 Maret 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti T.28
Fhoto copy Laporan rapat koordinasi / gelar perkara (Expose) tanggal 21 Maret 2022selanjutnya diberi tanda Bukti T.29
Fhoto copy Laporan Hasil Penyelidikan Nomor: LHP/24/III/2022/Subdit II Harda-Bangtah, tertanggal 21 Maret 2022, selanjutnya diberi tanda BuktiT.30
Fhoto copy Laporan hasil Gelar Perkara tertanggal 27 April 2022 dari Lidik ke Sidikselanjutnya diberi tanda BuktiT.31
Fhoto copy Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Tugas / 188 / V / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik / 188 / V / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022. selanjutnya diberi tanda Bukti T.32
Fhoto copy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/142/V/2022/Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022. selanjutnya diberi tanda BuktiT.33
Fhoto copy Berita Acara Pemeriksaan MULYADI (saksi pelapor) tanggal 31 Mei 2022, tambahan tanggal 18 Agustus 2022.selanjutnya diberi tanda BuktiT.34
Fhoto copy Berita Acara Pemeriksaan Dra. DELMERIA – Anggota DPR RI Komisi 8 (saksi korban) tanggal 10 Juni 2022 dan tambahan tanggal 15 Agustus 2022.selanjutnya diberi tanda BuktiT.35
Fhoto copy Berita Acara Pemeriksaan INDRA ALAMSYAH, tanggal 06 Juni 2022 dan tambahan tanggal 10 Agustus 2022.selanjutnya diberi tanda BuktiT.36
Fhoto copy Berita Acara Pemeriksaan VICKI ANTIKA PUTRI, tanggal 06 Juni 2022.selanjutnya diberi tanda BuktiT.37
Fhoto copy Berita Acara Pemeriksaan HELLYA HARIYANTO Als. YANTO tanggal 7 Juni 2022.selanjutnya diberi tanda BuktiT.38
Fhoto copy Berita Acara Pemeriksaan SUGIANTO Als. ALUNG tanggal 10 Juni 2022 dan tambahan tanggal 4 Oktober 2022.selanjutnya diberi tanda BuktiT.39
Fhoto copy Berita Acara Pemeriksaan MUKHLIS, tanggal 02 Juni 2022.selanjutnya diberi tanda BuktiT.40
Fhoto copy Berita Acara Pemeriksaan NURMAH Als NORMAH tanggal 16 Juni 2022.selanjutnya diberi tanda BuktiT.41
Fhoto copy Berita Acara Pemeriksaan KHAIDAR ASWAN, Drs, tanggal 14 Juni 2022.selanjutnya diberi tanda BuktiT.42
Fhoto copy Berita Acara Pemeriksaan DEVI AGRI HOTLITA SITUMORANG Pegawai PT Bank Mandiri), tanggal 20 Juni 2022.selanjutnya diberi tanda BuktiT.43
Fhoto copy Berita Acara Pemeriksaan LINDAWANI GIRSANG, S.H. (Notaris), tanggal 14 Juli 2022.selanjutnya diberi tanda BuktiT.44
Fhoto copy Berita Acara Pemeriksaan INDRA PRATAMA (Pegawai PT. Pertamina (Persero) Regional Sumbagut), tanggal 8 Juni 2022 dan Tambahan tanggal 05 Oktober 2022.selanjutnya diberi tanda BuktiT.45
Fhoto copy Berita Acara Pemeriksaan M. FADLI MUNTHE (Pegawai PT. Pertamina (Persero) Regional Sumbagut), tanggal 09 Agustus 2022.selanjutnya diberi tanda BuktiT.46
Fhoto copy Berita Acara Pemeriksaan ENDHY SEPTRIANDO SIREGAR (Pegawai PT Bank Mandiri Cab. Sibolga), tanggal 05 September 2022.selanjutnya diberi tanda BuktiT.47
Fhoto copy Berita Acara Pemeriksaan Terlapor H. ROBBY ANANGGA, S.E. sebagai Saksi tanggal 13 Juli 2022 dan tambahan tanggal 03 Oktober 2022-selanjutnya diberi tanda BuktiT.48
Fhoto copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli Dr. ALPI SAHARI, S.H., M.Hum, tanggal 1 Juli 2022 (Dosen/Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UMSU).selanjutnya diberi tanda BuktiT.49
Fhoto copy Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita / 127 / V / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022 dan Berita Acara Penyitaan tertanggal 23 Juni 2022selanjutnya diberi tanda BuktiT.50
Fhoto copy Berita Acara Penyitaan tertanggal 6 Juli 2022selanjutnya diberi tanda BuktiT.51
Fhoto copy Berita Acara Penyitaan tertanggal 4 Juli 2022selanjutnya diberi tanda BuktiT.52
Fhoto copy Berita Acara Penyitaan tertanggal 7 Juli 2022selanjutnya diberi tanda Buktiselanjutnya diberi tanda BuktiT.53
Fhoto copy Berita Acara Penyitaan tertanggal 9 Agustus dan 1 September 2022selanjutnya diberi tanda BuktiT.54
Fhoto copy Berita Acara Penyitaan tertanggal 2 September 2022selanjutnya diberi tanda BuktiT.55
Fhoto copy Berita Acara Penyitaan tertanggal 5 September 2022selanjutnya diberi tanda BuktiT.56
Fhoto copy Penetapan ijin sita dari Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1867 / PEN.SIT / 2022 / PN.Mdn, tanggal 18 Juli 2022, dan Nomor: 3188 / PEN.SIT / 2022 / PN.Mdn, tanggal 15 September 2022.selanjutnya diberi tanda BuktiT.57
Fhoto copy Laporan Gelar Perkara tanggal 7 Oktober 2022 (penetapan Tersangka).selanjutnya diberi tanda BuktiT.58
Fhoto copy Surat Keputusan Nomor: SP.Status / 230 / X / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 20 Oktober 2022, perihal penetapan status H. ROBBY ANANGGA, S.E., sebagai tersangkaselanjutnya diberi tanda BuktiT.59
Fhoto copy dari foto copy leges Putusan Perdata No. 758 / Pdt.G / 2021 / PN.Mdn, tanggal 26 April 2022selanjutnya diberi tanda BuktiT.60
Foto copy dari foto copy leges Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 381/Pdt/2022/PT.Mdn tanggal 23 Agustus 2022selanjutnya diberi tanda BuktiT.61
Foto copy Memori Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 381/Pdt/2022/PT.Mdnselanjutnya diberi tanda BuktiT.62
Foto copy Tanda Terima Memori Kasasi Nomor: 758 / Pdt.G / 2020 / PN. Mdn, tanggal 31 Oktober 2022 atas Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 381/Pdt/2022/PT.Mdnselanjutnya diberi tanda BuktiT.63
Foto copy Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 45/Pid.Pra/2022/PN.Mdn., tanggal 21 November 2022selanjutnya diberi tanda BuktiT.64
Foto copy Laporan Gelar Perkara tanggal 14 Desember 2022 (agar terhadap perkara dihentikan (SP3) dengan adanya Putusan Praperadilan)selanjutnya diberi tanda BuktiT.65
Foto copy Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP.Sidik/188.a/XII/2022/Ditreskrimum, tanggal 23 Desember 2022 dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/142.b/XII/2022/Ditreskrimum, tanggal 23 Desember 2022selanjutnya diberi tanda BuktiT.66
Foto copy Surat Dirreskrimum Polda Sumut Nomor: B/3564/XII/2022/Ditreskrimum, tanggal 23 Desember 2022, perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Sdr. MULYADI tentang perkara sudah dihentikan dengan alasan “tidak cukup bukti”selanjutnya diberi tanda BuktiT.67
Foto copy Surat Kabareskrim Polri Nomor: B/12067/XI/RES.7.5./2022/Bareskrim, tanggal 25 November 2022, perihal petunjuk arahan hasil audiensiselanjutnya diberi tanda BuktiT.68
Foto copy Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Juli 2021selanjutnya diberi tanda Bukti T.69
Semua bukti-bukti surat tersebut diatas yang terdiri dari bukti T-1 sampai dengan bukti T.69diberi materai yang cukup;
Menimbang, bahwa di samping mengajukan bukti surat-surat tersebut, Termohontidak mengajukan saksi;
Menimbang bahwa Pemohon dan Termohon mengajukan kesimpulan secara lisan;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM;
Dalam Pokok Perkara;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda: P-1 sampai dengan P-27 namun Pemohon tidak ada mengajukan bukti saksi dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan:
Bahwa, sebagaimana telah diuraikan oleh Termohon TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKANdalampenyidikan yang telah dilakukan oleh Termohon terhadap Perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021 an. pelapor MULYADI, dimana Terlapor ROBBY ANANGGA, S.E., melalui Kuasa Hukumnya Law Office Syarwani, S.H., & Associates telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan tertanggal 24 Oktober 2022 sesuai dengan Register Perkara Nomor: 45/Pid.Pra/2022/PN.Mdn untuk menyatakan tidak sah penetapan tersangka atas diri Terlapor ROBBY ANANGGA, S.E, Termohon telah melakukan proses penyidikan secara maksimal terhadap perkara yang dilaporkan oleh Pelapor MULYADI sebagaimana Laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi Nomor: LP/ 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021, dimana atas proses penyidikan tersebut Termohon telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yaitu keterangan saksi, surat, ahli dan petunjuk sebagaimana diuraikan secara rinci tentang penetapan tersangka, bahkan alasan H. ROBBY ANANGGA, S.E., tidak memberikan uang transport fee tersebut adalah karena atas nama ROBBY ANANGGA, S.E., yang membeli Devisi LPG tersebut pada hal perubahan nama pembelian Devisi LPG tersebut dari semula INDRA ALAMSYAH kemudian kepada H. ROBBY ANANGGA, S.E., adalah karena ada permasalahan ketika yang menjalankan adalah dan perubahan tersebut adalah kesepakatan mereka bertiga ic. Dra. DELMERIA (Pemohon), H. ROBBY ANANGGA, S.E.,INDRA ALAMSYAH, dimana dalam perubahan pembelian Devisi LPG 3 Kg tersebut H. ROBBY ANANGGA, S.E., tidak ada memberikan uang kepada pihak PT. Digantara Deli Trans selaku pemilik surat perjanjian keagenan dengan Pertamina (Bukti T-2) sedangkan Putusan Praperadilan Nomor 45/Pid.Pra/2022/PN.Mdn tanggal 21 November 2022 yang menjadi dasar penghentian penyidikan perkara yang menurut Pemohon didasarkan pertimbangan Hakim Praperadilan yang mengabaikan fakta alat bukti yang telah diperoleh oleh Termohon, hal tersebut adalah kewenangan Hakim praperadilan, yang tidak dapat dikomentari oleh Termohon sedangkan upaya keberatan terhadap putusan praperadilan tidak tersedia dalam KUHAP karena Putusan Praperadilan adalah bersifat final (Vide Perma Nomor4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan kembali atas putusan praperadilan).
Bahwa menindaklanjuti Putusan Praperadilan Nomor 45/Pid.Pra/2022/PN.Mdn tanggal 21 November 2022 kemudian dilakukan gelar perkara tertanggal 14 Desember 2022 bertempat di Ruang Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut dengan Kesimpulan terhadap perkara tersebut agar melaksanakan amar Putusan Praperadilan Nomor: 45/Pid.Pra/2022/PN.Mdn., tanggal 21 November 2022 dengan Menghentikan Penyidikan perkara dimaksud.
Bahwa menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 45/Pid.Pra/2022/PN.Mdn., tanggal 21 November 2022 dan kesimpulan gelar perkara, maka terhadap perkara tersebut dihentikan penyidikannya dengan alasan tidak cukup bukti sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP.Sidik/188.a/XII/2022/Ditreskrimum, tanggal 23 Desember 2022 dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/142.b/XII/2022/Ditreskrimum, tanggal 23 Desember 2022. Bahwa selanjutnya penghentian penyidikan perkara aquo telah diberitahukan kepada Pemohonselaku Pelapor sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/3564/XII/2022/Ditreskrimum, tanggal 23 Desember 2022.
Menimbang, bahwa untuk mendukungalasan-alasanpenolakannya tersebut Para Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda: T-1 sampai dengan T-69namun Termohon tidak ada mengajukan bukti saksi dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Para Termohon serta bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon, maupun bukti surat-surat yang diajukan oleh Termohon, maka yang menjadi persoalan hukum disini adalah:
”Apakah benar Termohon telah melakukan Penghentian Penyidikan terhadap Laporan PolisiNomor: LP/ 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021 an. pelapor MULYADI dengan tidak memberitahukan hasil penyidikan kepada Pelapor/Pemohon;”
Menimbang, bahwa untuk mengukur atau menilai apakahTermohon telah melakukan Penghentian Penyidikan terhadap Laporan PolisiNomor: LP/ 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021 an. pelapor MULYADIharuslah memakai parameter yang diatur undang undang yaitu dalam hal ini yang diatur oleh KUHAP (UU.No.8 Tahun 1981);
Menimbang, bahwa Hakim Praperadilan berpendapat dalam perkara ini hanyalah memeriksa apakah suatu Penghentian Penyidikan sudah sesuai dengan maksud dan ketentuan undang undang serta apakah formalitas dari proses Penghentian Penyidikan juga sudah sesuai dengan ketentuan undang undang;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonanPemohon dan jawabanTermohon serta bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan serta bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan oleh Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan dan berpendapat sebagai berikut:
Bahwa sudah terbukti Termohon telah mengeluarkan Laporan PolisiNomor: LP/ 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021 an. pelapor MULYADI;
Bahwa berdasaran hasil Penyelidikan Termohon, maka terhadap peristiwa hukum yang dilaporkan Pemohon sudah diketahui peristiwa hukum tersebut sudah merupakan suatu tindak pidana;
Bahwa dimana Terlapor ROBBY ANANGGA, S.E., melalui Kuasa Hukumnya Law Office Syarwani, S.H., & Associates telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan tertanggal 24 Oktober 2022 sesuai dengan Register Perkara Nomor: 45/Pid.Pra/2022/PN.Mdn untuk menyatakan tidak sah penetapan tersangka atas diri Terlapor ROBBY ANANGGA, S.E,
Bahwa oleh karena peristiwa hukum tersebut merupakan suatu tindak pidana, maka Termohon meningkatkan status pemeriksaan laporan dari Pemohon tersebut menjadi tahap Penyidikan (Suat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/641/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2020), sehingga dalam tahap ini Para Termohon sudah cukup bukti tentang adanya suatu tindak pidana dan disini Para Termohon bertugas mencari siapa pelaku dari tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa Hakim Praperadilan mengemukakan pendapat dan pendiriannya terhadap fakta fakta di atas dengan menghubungkan atau mengujinya berdasarkan ketentuan KUHAP sebagai berikut:
Bahwa menurut Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 KUHAP :
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini;
Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya;
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Terlapor adalah seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana dan dilaporkan kepada pihak berwenang;
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka apabila ada suatu hukum, maka pihak yang berwenang (misalnya kepolisian) harus menentukan terlebih dahulu apakah peristiwa tersebut peristiwa pidana sehingga dapat ditingkatkan untuk dilakukan penyidikan;
Bahwa apabila yang berwenang berdasarkan bukti bukti yang dikumpulkan berpendapat peristiwa tersebut diduga suatu tindak pidana dan dapat dilakukan Penyidikan, maka selanjutnya yang berwenang melakukan tindakan penyidikan untuk membuat terang tentang tindak pidana tersebut dan sekaligus untuk menemukan Tersangkanya;
Bahwa dengan demikian dalam suatu proses Penyidikan sudah dapat dipastikan peristiwa tersebut berdasarkan bukti bukti yang dikumpulkan adalah suatu peristiwa pidana ( tindak pidana), akan tetapi belum tentu sudah ditemukan Tersangkanya;
Bahwa apabila dalam suatu proses penyidikan telah ditentukan Tersangkanya, maka sudah tentu peristiwa yang dilakukan seorang Tersangka adalah pelaku dari suatu tindak pidana, yang untuk itu Pihak Berwenang/Penyidik tidak dapat lagi menghentikan suatu Penyidikan baik dengan alasan tidak cukup bukti ataupun dengan alasan peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana;
Bahwa itulah sebabnya pengertian Penyidikan menurut KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya, sehingga seharusnya apabila Penyidik hendak menghentikan Penyidikan karena alasan yang dimaksud Pasal 109 ayat (2) KUHAP, seyogianya pada tahap belum ditentukan Tersangkanya;
Bahwa apabila seseorang sudah dijadikan Tersangka tentu mengakibatkan konsekwensi yang luas, antara lain dapat dilakukan upaya paksa perampasan kemerdekaan baik penangkapan maupun penahanan guna kepentingan pemeriksaan, sedangkan apabila Penyidik menghentikan proses Penyidikan yang sudah ditentukan Tersangkanya yang memberi kewenangan bagi Penyidik untuk melakukan upaya paksa Penangkapan atau Penahanan, maka apabila Penyidik sudah melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap Tersangka, tiba tiba Penyidik menghentikan Penyidikan, maka akan mudah terjadi penyalah gunaan wewenang (abus of power) yang menimbulkan kerugian besar bagi seseorang apabila sudah sempat dirampas kemerdekaannya (ditahan) padahal perkaranya ternyata dihentikan karena tidak cukup bukti atau karena perkaranya bukan perkara pidana, tentunya hal inilah yang ingin dihindarkan KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan kerangka atau konsep berpikir di atas Hakim Praperadilan akan memeriksa perkara Permohonan tentang sah tidaknya Penghentian Penyidikan perkara ini, sehingga Hakim Praperadilan dengan mendasarkan kepada KUHAP, dan berpendapat apabila Penyidik belum menentukan seseorang sebagai Tersangka (masih Terlapor), maka Penyidik harus segera melengkapi bukti-bukti yang diperlukan sesuai dengan hasil laporan gelar perkara tanggal 27 April 2022 (T-31) agar dapat meningkatkan status Terlapor menjadi Tersangka, sebab dengan meningkatkan proses penyelidikan menjadi proses penyidikan namun belum menentukan status Terlapor menjadi Tersangka berarti Penyidik belum memperoleh cukup bukti namun sudah menentukan perkara tersebut adalah suatu perkara pidana, dengan kata lain Penyidik harus konsisten menindak lanjutinya sesuai ketentuan hukum acara pidana dalam hal ini KUHAP;
Menimbang, bahwa Hakim Praperadilan akan memeriksa seluruh bukti surat dari Pemohon maupun bukti surat dan saksi dari Para Termohon yang ada relevansinya dengan permohonan Praperadilan ini, namun apabila tidak ada relevansinya dengan permohonan Praperadilan aquo maka haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Termohon yang telah memeriksa saksi saksi, Surat dan Terlapor (calon Tersangka) sebagai bukti formil dalam tingkat Penyidikan yang menjadi lingkup kewenangan Penyidik belum terpenuhi dan atau dapat dilanjutkan, dikarenakan Putusan Praperadilan Nomor 45/Pid.Pra/2022/PN.Mdn tanggal 21 November 2022 yang menjadi dasar penghentian penyidikan perkara yang menurut Pemohon didasarkan pertimbangan Hakim Praperadilan yang mengabaikan fakta alat bukti yang telah diperoleh oleh Termohon, hal tersebut adalah kewenangan Hakim praperadilan, yang tidak dapat dikomentari oleh Termohon sedangkan upaya keberatan terhadap putusan praperadilan tidak tersedia dalam KUHAP karena Putusan Praperadilan adalah bersifat final (Vide Perma Nomor4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan kembali atas putusan praperadilan);
Menimbang, bahwa kemudian terhadap suatu perkara yang dinyatakan penyidikannya dihentikan atau dilanjutkan adalah harus melalui proses gelar perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka menurut Pengadilan, Pemohon melalui kuasanya tidak atau belum dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya yang menyatakan Termohon tidak menindaklajuti proses penyidikan atas Laporan PolisiNomor: LP/ 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, Tanggal 29 Juli 2021 an. pelapor MULYADI dengan tidak memberitahukan hasil penyidikan kepada Pemohon merupakan bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan sebeliknya Termohon melalui Kuasanya dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka petitum ke-2 permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak berdasar menurut hukum dan haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena petitum point ke-2 permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak, maka secara mutatis mutandis petitum, ke-3, ke-4, dan ke-5 haruslah pula dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa karena petitum ke-2 sampai dengan petitum ke-5 dinyatakan ditolak, maka petitum pada point ke-1 haruslah pula dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini dinyatakan NIHIL;
Menimbang, bahwa walaupun dengan demikian tujuan akhir dari mproses Penegakan Hukum dan proses Peradilan adalah untuk menemukan keadilan, kebenaran dan manfaat dari Penegakan Hukum tersebut sehingga oleh karena itu Penegakan Hukum harus didasarkan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang dan berbagai peraturan lain yang mengatur dlam rangka mewujudkan rasa keadilan masyarakat (Sosial Justice), rasa keadilan moral (Moral Justice) dan keadilan menurut Undang-Undang itu sendiri (Legal Justice) sehingga pada akhirnya diperoleh suatu keadilan Total (Total Justice);
Menimbang, bahwa dengan adanya Lembaga Praperadilan adalah sebagai control yang bersifat horizontal dari Lembaga Yudikatif terhadap proses Penegakan Hukum yang dilakukan aparat Penegak Hukum, sehingga pada akhirnya diharapkan aparat Penegak Hukum tersebut tetap bekerja secara professional dan berpedoman pada ruang lingkup yang ditentukan oleh peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
Memperhatikan,Ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku terutama Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan lainnya yangberhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Tentang Pokok Perkara.
Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menetapkan biaya perkara sejumlah Nihil;
Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 06 Maret 2023 olehFauzul Hamdi, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Medanyang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 16/Pid. Praid/2023/PN Mdn. Tanggal dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga olehHakim tersebut, dibantu olehNetty Riama, S.H., M.H. Panitera Pengganti serta dihadiri olehKuasa Pemohon dan Kuasa Termohon;
Panitera Pengganti, Hakim,
Netty Riama, S.H., M.HFauzul Hamdi, S.H., M.H..