1/Pid.Pra/2023/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (9)
Responding side
Respondent (9)
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Termohon I, II, VII dan VIII tidak diterima; Dalam Pokok Perkara: Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima; 2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
P U T U S A N
Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nurjanah, jenis kelamin perempuan, tempat lahir di Sei Glugur, tanggal lahir 5 Januari 1982, pekerjaan mengurus rumah tangga, tempat tinggal di Dusun VI Purworejo, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
M e l a w a n:
Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, beralamat di Jl. Asrama No. 143, Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai Termohon I;
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, beralamat di Jl. Asrama No. 143, Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai Termohon II;
Termohon I dan II dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mahipal, S.H., dkk masing-masing Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 1 Februari 2023 dan Surat Perintah Tugas No. 094/221-7/DTK/II/2023 tanggal 23 Februari 2023;
Gubernur Provinsi Sumatera Utara, beralamat di Jl. Pangeran Diponegoro No. 30, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai Termohon III;
Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12750, selanjutnya disebut sebagai Termohon IV;
Termohon IV dalam hal ini menugaskan Novianto, S.H., M.H. dan Aris Adriyansyah, S.H., masing-masing Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, berdasarkan Surat Perintah Nomor 5/96/AS.00.05/II/2023 tanggal 24 Februari 2023;
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Cq Kordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, beralamat di Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Termohon V;
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, beralamat di Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Termohon VI;
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, beralamat di Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Termohon VII;
Termohon VI dan VII dalam hal ini menugaskan Kombes Pol Andry Setiawan, S.I.K., M.H dkk masing-masing personel Polri pada Bidang Hukum Polda Sumut berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/520/II/HUK.12.15/2023 tanggal 21 Februari 2023 dan Surat Kuasa tanggal 21 Februari 2023;
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, beralamat di Jl. Trunojoyo No. 3, RT.2/RW.1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, selanjutnya disebut sebagai Termohon VIII;
Termohon VIII dalam hal ini menugaskan Brigjen Pol Dr. Imam Sayuti, S.H., M.H dkk masing-masing personel Polri pada Kantor Divisi Hukum Polri berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/243/I/HUK.12.15/2023 tanggal 27 Januari 2023 dan Surat Kuasa tanggal 31 Januari 2023;
Presiden Republik Indonesia, beralamat di Jl. Veteran No. 17-18. Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai Termohon IX;
Termohon IX dalam hal ini menugaskan Teguh Satrio Prakoso, S.H., M.H. dan Mochamad Muafi, S.H., M.Sc., masing-masing pegawai pada Asisten Deputi Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara R.I. berdasarkan Surat Perintah Nomor 16/D-1/AH/01/2023 tanggal 24 Jasnuari 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Mdn tanggal 5 Januari 2023 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 1 Mei 2023 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dalam register Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Mdn tanggal 5 Januari 2023, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon adalah Pekerja di Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan, yang bekerja sebagai Cleaning Service;
Bahwa Pemohon merupakan anggota dari Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara dengan Nomor Pencatatan Serikat No. 1459/SP-SB/DKKM/2018 yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan pada tanggal 27 November 2018;
Bahwa ditempat kerjanya, Pemohon dan rekan-rekan Pemohon sesama pekerja dan anggota Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara menduga telah terjadi tindak pidana membayar upah dibawah upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) Jo. Pasal 185 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dimana dugaan tersebut terjadi terhadap upah Pemohon dan rekan-rekannya untuk tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 yang diduga dibayar di bawah Upah Minimum Kota Medan;
Bahwa atas dugaaan terjadinya tindak pidana tersebut, maka pada tanggal 1 Maret 2019, dengan melakukan demonstrasi Long March ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Pemohon bersama rekan-rekannya sesama anggota Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara yang juga sesama pekerja di Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan, melaporkan kepada Termohon-II tentang dugaan tindak pidana tersebut;
Bahwa dugaan tindak pidana perbuatan membayar upah dibawah upah minimum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) Jo. Pasal 185 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tersebut, diduga dilakukan oleh tempat Pemohon bersama rekan-rekannya anggota Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara bekerja, yaitu Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan;
Bahwa laporan tersebut, telah Termohon-II limpahkan kepada Pengawas Ketenagakerjaaan, dimana dari pengawasan yang dilakukan telah terbit dua buah Nota Pemeriksaan, yang mana Nota Pemeriksaan tersebut telah ditunjukkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan kepada Pemohon dan rekan-rekannya sesama anggota Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara, serta perwakilan Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor, tempat Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara bergabung;
Bahwa Pemohon dan rekan-rekannya sesama anggota Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara, serta perwakilan Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor tempat Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara bergabung, telah menerima informasi tentang terbitnya dokumen Laporan Kejadian dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, dengan No. 01/LK/DTK/PPNS/2019 tanggal 26 Maret 2019;
Bahwa setelah itu diketahui telah dimulai tahapan penyidikan oleh Termohon-I terhadap laporan Pemohon tersebut;
Bahwa selanjutnya Pemohon dan rekan-rekan Pemohon menerima beberapa surat panggilan sebagai saksi untuk memberi keterangan dalam proses penyidikan, yang dalam hal ini adalah,
Surat Panggilan No. 03/PG/DTK/PPNS/SU/2019 yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara tertanggal 12 Juli 2019;
Surat Panggilan No. 04/PG/DTK/PPNS/SU/2019 yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara tertanggal 23 Juli 2019;
Surat Panggilan No. 07/PG/DTK/PPNS/SU/2019 yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara tertanggal 23 Juli 2019;
Surat Panggilan No. 08/PG/DTK/PPNS/SU/2019 yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara tertanggal 23 Juli 2019;
Surat Panggilan No. 10/PG/DTK/PPNS/SU/2019 yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara tertanggal 23 Juli 2019;
Surat Panggilan No. 11/PG/DTK/PPNS/SU/2019 yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara tertanggal 23 Juli 2019;
Surat Panggilan No. 12/PG/DTK/PPNS/SU/2019 yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara tertanggal 23 Juli 2019;
Surat Panggilan No. 14/PG/DTK/PPNS/SU/2019 yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara tertanggal 16 Agustus 2019;
Surat Panggilan No. 15/PG/DTK/PPNS/SU/2019 yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara tertanggal 16 Agustus 2019;
Surat Panggilan No. 16/PG/DTK/PPNS/SU/2019 yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara tertanggal 16 Agustus 2019;
Surat Panggilan No. 17/PG/DTK/PPNS/SU/2019 yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara tertanggal 16 Agustus 2019;
Surat Panggilan No. 18/PG/DTK/PPNS/SU/2019 yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara tertanggal 16 Agustus 2019;
Surat Panggilan No. 20/PG/DTK/PPNS/SU/2019 yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara tertanggal 4 September 2019;
Surat Panggilan No. 22/PG/DTK/PPNS/SU/2019 yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara tertanggal 4 September 2019;
Bahwa setelah pemeriksaan tersebut, Pemohon juga telah menyerahkan dokumen-dokumen bukti surat kepada Termohon-I, melalui Termohon-II, yang didalamnya tersebut pengakuan dari Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan, yang dalam hal ini adalah:
Jawaban Yayasan Sari Mutiara tertanggal 27 Juli 2020 pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 191/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn;
Jawaban Yayasan Sari Mutiara tertanggal 10 Agustus 2020 pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 192/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn;
Jawaban Yayasan Sari Mutiara tertanggal 27 Juli 2020 pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 193/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn;
Jawaban Yayasan Sari Mutiara tertanggal 10 Agustus 2020 pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 195/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn;
Jawaban Yayasan Sari Mutiara tertanggal 13 Agustus 2020 pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 205/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn;
Jawaban Yayasan Sari Mutiara tertanggal 13 Agustus 2020 pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 206/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn;
Jawaban Yayasan Sari Mutiara tertanggal 13 Agustus 2020 pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 207/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn;
Jawaban Yayasan Sari Mutiara tertanggal 13 Agustus 2020 pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 209/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn;
Jawaban Yayasan Sari Mutiara tertanggal 15 Maret 2021 pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 19/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn;
Jawaban Yayasan Sari Mutiara tertanggal 15 Maret 2021 pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn;
Jawaban Yayasan Sari Mutiara tertanggal 15 Maret 2021 pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 21/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn;
Jawaban Yayasan Sari Mutiara tertanggal 15 Maret 2021 pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 22/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn;
Jawaban Yayasan Sari Mutiara tertanggal 18 Maret 2021 pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 39/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn;
Jawaban Yayasan Sari Mutiara tertanggal 18 Maret 2021 pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 40/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn;
Jawaban Yayasan Sari Mutiara tertanggal 18 Maret 2021 pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 41/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn;
Jawaban Yayasan Sari Mutiara tertanggal 18 Maret 2021 pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 42/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn;
Jawaban Yayasan Sari Mutiara tertanggal 15 Maret 2021 pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 43/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn;
Jawaban Yayasan Sari Mutiara tertanggal 29 Maret 2021 pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 88/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn;
Jawaban Yayasan Sari Mutiara tertanggal 24 Juni 2021 pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 208/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn;
Jawaban Yayasan Sari Mutiara tertanggal 15 Juni 2021 pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 219/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn;
Jawaban Yayasan Sari Mutiara tertanggal 22 Juli 2021 pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 225/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn;
Jawaban Yayasan Sari Mutiara tertanggal 01 Juli 2021 pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 226/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn;
Jawaban Yayasan Sari Mutiara tertanggal 01 Juli 2021 pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 232/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn;
Jawaban Yayasan Sari Mutiara tertanggal 30 Agustus 2021 pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 292/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn;
Jawaban Yayasan Sari Mutiara tertanggal 30 Agustus 2021 pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 293/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn;
Jawaban Yayasan Sari Mutiara tertanggal 30 Agustus 2021 pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 294/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn;
Bahwa ternyata hingga saat permohonan ini didaftarkan tidak juga ada perkembangan dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon-I;
Bahwa Pemohon, rekan-rekan Pemohon, serta perwakilan Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor tempat Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara bergabung, telah berkali kali mempertanyakan perkembangan dari proses penyidikan tersebut kepada Termohon-I dan Termohon-II, namun tidak juga ada perkembangan hingga saat ini;
Bahwa Pemohon, rekan-rekan Pemohon, serta perwakilan Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor tempat Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara bergabung, juga sudah pernah mengadukan tentang tidak adanya perkembangan penyidikan tersebut kepada Termohon-V, namun tetap juga tidak menghasilkan perkembangan apapun;
Bahwa secara tertulis, Pemohon, rekan-rekan Pemohon, serta perwakilan Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor tempat Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara bergabung, juga sudah pernah mengirimkan surat kepada Termohon-I yang menanyakan perkembangan dari penyidikan yang berjalan, namun tidak juga menerima jawaban pasti;
Bahwa Termohon-V juga sudah diberikan tembusan surat oleh Pemohon ketika Pemohon mengirimkan surat kepada Termohon IV tentang konfirmasi perkembangan laporan Pemohon, namun hal tersebut juga tetap tidak mempengaruhi kondisi yang ada dimana proses penyidikan tidak juga berjalan dengan maksimal;
Bahwa saat ini terkait dengan kekurangan upah tersebut, Pengadilan Hubungan Industrial Medan telah memutus dengan putusan No. 169/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Mdn.Verzet dan Mahkamah Agung juga sudah menerbitkan Putusan Kasasi dengan nomor putusan No. 167 K/Pdt.Sus-PHI/2021, yang didalamnya dinyatakan terbukti telah terjadi pembayaran upah dibawah Upah Minimum Kota Medan;
Bahwa oleh karena itu maka jelas dengan melihat kepada tanggal pelaporan yang disebut diatas yaitu pada 1 Maret 2019, hingga sampai saat diajukan permohonan ini, telah terjadi Penghentian Penyidikan oleh Termohon-I secara diam-diam;
Bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon memohon agar kiranya Yang Mulia Bapak/ Ibu Hakim yang akan memeriksa permohonan ini menyatakan telah terjadi penghentian penyidikan secara diam-diam oleh Termohon-I;
Bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon memohon agar kiranya Yang Mulia Bapak/ Ibu Hakim yang akan memeriksa permohonan ini menyatakan tidak sah tindakan Termohon-I yang melakukan penghentian penyidikan secara diam-diam;
Bahwa berdasarkan kondisi dimana kuatnya fakta-fakta yang ada tentang dugaan terjadinya tindak pidana yang telah dilaporkan oleh Pemohon, yang diduga dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan, maka Pemohon memohon agar kiranya Yang Mulia Bapak/ Ibu Hakim yang akan memeriksa permohonan ini memerintahkan Termohon-I untuk melanjutkan penyidikan yang telah dilakukan dan melimpahkannya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Termohon-VI;
Bahwa sebagaimana fungsi dari Termohon-V yang disebutkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa, Pemohon memohon agar kiranya Yang Mulia Bapak/ Ibu Hakim yang akan memeriksa perkara ini memerintahkan Termohon-V untuk mengawasi proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon-I;
Bahwa oleh karena Termohon-V berada di bawah Termohon-VI, maka mohon kiranya Yang Mulia Bapak/ Ibu Hakim yang akan memeriksa perkara ini Memerintahkan Termohon-VI untuk memantau dan mensupervisi Termohon-V dalam menjalankan tugasnya mengawasi penyidikan yang dilakukan oleh Termohon-I;
Bahwa oleh karena Termohon-V dan Termohon-VI dibawah jajaran Termohon-VII, maka Pemohon memohon kiranya Yang Mulia Bapak/ Ibu Hakim yang akan memeriksa perkara ini memerintahkan Termohon-VII untuk mengawasi Termohon-V dan Termohon-VI dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh Termohon-V terhadap Termohon-I;
Bahwa oleh karena Termohon-I merupakan bagian dari Kementerian Tenaga Kerja yang langsung dibawah Termohon-IV, maka berdasarkan Pasal 164 butir d dan e Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan yang menyatakan,
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
d. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemeriksaan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja, serta koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan;
e. Penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penerapan di bidang pemeriksaan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja, serta koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan dan pembinaan penyidik pegawai negeri sipil;
Maka Pemohon memohon agar kiranya Yang Mulia Bapak/ Ibu Hakim yang akan memeriksa perkara ini memerintahkan Termohon-IV untuk mengawasi dan mensupervisi Termohon-I dalam melakukan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon-I;
Bahwa oleh karena Termohon-II dan Termohon-I adalah garda terdepan dalam penegakan aturan hukum ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara, maka mohon kiranya Bapak/ Ibu Hakim Yang Mulia yang akan menyidangkan permohonan ini memerintahkan Termohon-II untuk berkoordinasi dengan Termohon-I terkait dengan pelaksanaan penyidikan atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang diduga terjadi di Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan untuk menjamin berjalannya penyidikan yang dilakukan Termohon-I sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;
Bahwa oleh karena Termohon-II adalah bagian dari Termohon-III sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 38 tahun 2016 dengan perubahan pertama melalui Peraturan Gubernur No. 14 Tahun 2017, perubahan kedua melalui Peraturan Gubernur No. 56 Tahun 2017, perubahan ketiga melalui Peraturan Gubernur No. 6 tahun 2018, perubahan keempat melalui Peraturan Gubernur No. 19 Tahun 2018, dan perubahan kelima melalui Peraturan Gubernur No. 9 Tahun 2021, maka Pemohon memohon agar kiranya Bapak/ Ibu Hakim Yang Mulia memerintahkan Termohon-III untuk mengawasi kinerja Termohon-II dalam mensuverfisi kerja Termohon-I dalam menindak lanjuti penyidikan atas dugaan tindak pidana membayar upah dibawah upah minimum yang dilaporkan oleh Pemohon;
Bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, sangat diharapkan oleh para pekerja di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik, dimana Pemohon juga dalam hal ini mengharapkan hal ini dapat berjalan dengan baik mengingat saat ini dengan sudah inkracht nya Putusan No. 169/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Mdn.Verzet Jo Putusan Kasasi No. 167 K/Pdt.Sus-PHI/2021 semakin keras dugaan bahwa tindak pidana tentang upah yang diduga terjadi di Rumah Sakit Sari Mutiara Medan semasa Pemohon bekerja, benar adanya;
Bahwa harapan yang besar tersebut hendaknya dapat terwujud dengan baik, mengingat apa yang diuraikan oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, sudah lah sangat baik untuk menjadi pedoman dalam melakukan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan;
Bahwa ternyata melihat lama nya waktu yang telah berjalan sejak laporan pertama disampaikan kepada Termohon-II hingga saat ini, patut untuk dipertanyakan tentang apa yang menyebabkan lambannya proses penyidikan atas dugaan tindak pidana terebut, secara pihak Kepolisian sendiri sudah memiliki Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa oleh karena itu kiranya Bapak/ Ibu Hakim Yang Mulia memerintahkan Termohon-VIII untuk melakukan pemantauan atas kinerja Termohon-V, Termohon-VI dan Termohon-VII terkait dengan pelaksanaan tugas kepolisian terhadap pelaksanaan Penyidikan Yang Dilakukan oleh Termohon-I;
Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa, pun sangat diharapkan oleh para pekerja di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik, dimana Pemohon juga dalam hal ini mengharapkan hal ini dapat berjalan dengan baik mengingat saat ini ada dugaan yang sangat kuat akan terjadinya tindak pidana tentang upah yang diduga terjadi di Rumah Sakit Sari Mutiara Medan semasa Pemohon bekerja, berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Medan No. 169/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Mdn.Verzet jo Putusan Mahkamah Agung No. 167 K/Pdt.Sus-PHI/2021;
Bahwa harapan yang besar tersebut hendaknya dapat terwujud dengan baik, mengingat apa yang diuraikan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa, sudah lah sangat baik untuk menjadi pedoman dalam melakukan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan;
Bahwa ternyata melihat lama nya waktu yang telah berjalan sejak laporan pertama disampaikan kepada Termohon-II hingga saat ini, patut untuk dipertanyakan tentang apa yang menyebabkan lambannya proses penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut, mengingat Termohon-IX sudah membuat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa oleh karena itu kiranya Bapak/ Ibu Hakim Yang Mulia memerintahkan Termohon-IX untuk melakukan pemantauan atas kinerja Termohon-VIII dan juga Termohon-III, terhadap pelaksanaan Penyidikan Yang Dilakukan oleh Termohon-I;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon hadir sendiri, untuk Termohon I, II, IV, VI, VII, VIII dan IX hadir Kuasanya masing-masing, namun sejak persidangan tanggal 27 Februari 2023 Termohon IX tidak pernah lagi hadir dan sejak persidangan tanggal 28 Februari 2023 Termohon IV juga tidak pernah lagi hadir, sedangkan Termohon III dan V tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon I dan II mengajukan jawaban sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Permohonan Pemohon bersifat Prematur (Execeptio Dilatoria)
Bahwa apabila diperhatikan secara teliti Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara a quo secara juridis Permohonan tersebut bersifat cacat formil oleh karena Permohonan Pemohon bersifat prematur.
Bahwa objek permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh Pemohon sekarang ini adalah tentang Penghentian Penyidikan Secara Diam-diam yang dilakukan oleh Termohon I.
Bahwa benar Pemohon ada membuat Pengaduan tentang Dugaan Tindak Pidana Pembayaran Upah Dibawah UMK Medan kepada Termohon II, sebagaimana Surat Pengaduannya tertanggal 1 Maret 2019 Nomor : 006/SPMS-SM/III/2019 yang diajukan melalui Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara.
Bahwa terhadap pengaduan tersebut, Termohon II telah melakukan disposisi kepada Termohon I telah melakukan proses pengawasan terlebih dahulu dan selanjutnya dilakukan proses penyidikan menurut mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku, dan hingga sekarang ini proses penyidikan masih berjalan dan belum pernah dilakukan penghentian penyidikan.
Bahwa berdasarkan Laporan Termohon I kepada Termohon II, bahwasanya hingga sekarang ini Termohon I tidak ada dan/atau belum ada melakukan penghentian penyidikan dalam perkara a quo dan sekaligus belum ada menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Surat Pengaduan Pemohon tertanggal 1 Maret 2019 Nomor : 006/SPMS-SM/III/2019 yang diajukan melalui Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara, sehingga dalil Permohon Pemohon yang menyatakan Termohon I telah melakukan Proses Penghentian Penyidikan Secara Diam-diam adalah tidak benar sama sekali dan untuk itu haruslah ditolak.
Bahwa jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang Objek Praperadilan, maka Penghentian Penyidikan Secara diam-diam sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon dalam Permohonannya tidak pernah dikenal dan tidak pernah diatur di dalam KUHAP, justru oleh karena itu Permohonan Pemohon dalam perkara a quo bersifat Hampa Hukum dan untuk itu haruslah ditolak.
Bahwa oleh dikarenakan hingga sekarang ini Termohon I tidak ada dan/atau belum ada melakukan penghentian proses penyidikan dalam perkara a quo dan sekaligus belum ada menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Surat Pengaduan Pemohon tertanggal 1 Maret 2019 Nomor : 006/SPMS-SM/III/2019 yang diajukan melalui Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara, maka secara juridis Permohon Pemohon dalam perkara a quo adalah tidak memenuhi persyaratan formil dan bersifat Prematur, sehingga cukup alasan bagi Majelis Hakim yang mulia untuk menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan uraian eksepsi tersebut diatas, maka Termohon I dan II memohon kepada Majelis Hakim yang mulia menyatakan bahwa Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi persyaratan formil dan sekaligus menolak Permohonan Pemohon atau setidaknya menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard).
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 31 dan angka 32 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan. Salah satu kegiatan pengawasan ketenagakerjaan demi terwujudnya kesejahteraan tersebut adalah penyidikan;
Bahwa adalah benar, Pengaduan Pemohon dkk yang disampaikan ke Termohon II ic. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya Termohon II telah melakukan disposisi kepada Termohon I untuk ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan dan telah dilaporkan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam laporan kejadian Nomor 01/LK/DTK/PPNS/2019 tanggal 26 Maret 2019;
Bahwa untuk menindaklanjuti Laporan Kejadian tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan No. 02/Prindik/DTK/PPNS/2019 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diketahui oleh Termohon II, maka PPNS Ketenagakerjaan melakukan berbagai tindakan sebagai berikut:
Gelar perkara;
Pemanggilan dan pengambilan keterangan untuk saksi pelapor yang merupakan karyawan RSU Sari Mutiara Medan;
Pemanggilan saksi dari pihak perusahaan RSU Sari Mutiara;
Bahwa Pemohon melalui Serikat pekerja Multi sektor telah melakukan Rapat Dengar Pendapat di DPRD Tingkat I Provinsi Sumatera yang dihadiri oleh pihak perusahaan dan PPNS Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dengan hasil bahwa pihak perusahaan RSU Sari Mutiara Medan dalam hal ini Ketua Yayasan Sari Mutiara Medan telah bersedia membayarkan kekurangan upah 58 pekerja RSU Sari Mutiara, sebagaimana dalam Surat Pernyataan tertanggal 1 Oktober 2022;
Bahwa dengan mengingat fungsi pengawasan ketenagakerjaan adalah mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja maka PPNS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada Ketua Yayasan Sari Mutiara Medan untuk membayarkan dan menyelesaikan yang menjadi hak pengadu termasuk Pemohon. Akan tetapi, penyidik ketenagakerjaan yang menyidik perkara a quo tetap memantau demi berjalannya penyelesaian perkara tersebut. Dan dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh penyidik diketahui bahwa justru Pemohon bersama teman-temannya yang tidak bersedia menerima niat Ketua Yayasan Sari Mutiara Medan. Dan selanjutnya Ketua Yayasan Sari Mutiara Medan telah menyurati Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor selaku kuasa Pemohon dkk untuk dapat menghadirkan 58 Orang eks karyawan RSU Sari Mutiara Medan untuk mengambil hak kekurangan upahnya. Akan tetapi, Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor hingga pada hari ini belum menghadirkan Pemohon dan para pekerja lainnya;
Bahwa sebagai pertimbangan Majelis Hakim bahwasanya sebagai realisasi dari Surat Pernyataan Pihak RSU Sari Mutiara Medan, sekarang ini telah dilakukan pembayaran terkait kekurangan upah terhadap 4 (empat) orang dari 58 (lima puluh delapan) orang pekerja, yang masing-masing bernama : 1)Ristiwani Silalahi 2)Lenny Marlina Tarigan 3)Yanni Purba dan 4) Desy Elviani keempat orang pekerja tersebut telah menerima uang pembayaran kekurangan upah secara tunai, seketika dan sekaligus;
Bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik ketenagakerjaan dengan memberikan kesempatan bagi Ketua Yayasan Sari Mutiara untuk membayarkan kekurangan upah belum dapat dikategorikan sebagai penghentian penyidikan sepanjang belum dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3);
Bahwa Pemberian kesempatan bagi Ketua Yayasan Sari Mutiara Medan untuk menyelesaikan pembayaran kekurangan upah semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja agar mendapatkan haknya. Dan segala perkembangan penanganan perkara a quo, Termohon II telah menerima laporan perkembangan penangan proses penyidikan dalam perkara a quo dari Termohon I secara baik, dan sepengetahuan Termohon II proses penyidikan masih tetap terus berjalan, dan hingga sekarang ini belum adanya tindakan dari Termohon I untuk melakukan penghentian penyidikan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon dalam Permohonannya.
Bahwa Termohon II menolak dan membantah dengan tegas dalil Permohonan Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon I telah melakukan Penghentian Penyidikan secara diam-diam;
Bahwa dalil Permohonan Pemohon yang demikian itu adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekali dan untuk itu haruslah ditolak dan dikesampingkan, oleh karena hingga sekarang ini proses penyidikan masih berjalan dan belum pernah dilakukan penghentian penyidikan. Termohon I tidak ada dan/atau belum ada melakukan penghentian proses penyidikan dalam perkara a quo dan sekaligus belum ada menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Surat Pengaduan Pemohon tertanggal 1 Maret 2019 Nomor : 006/SPMS-SM/III/2019 yang diajukan melalui Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara;
Bahwa disamping itu pula, jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang Objek Praperadilan, maka Penghentian Penyidikan Secara diam-diam sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon dalam Permohonannya tidak pernah dikenal dan tidak pernah diatur di dalam KUHAP, justru oleh karena itu Permohonan Pemohon dalam perkara a quo bersifat Hampa Hukum dan untuk itu haruslah ditolak;
Bahwa berdasarkan uraian bantahan hukum tersebut diatas, kami mohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk memberikan putusan yang amarnya Menolak Permohonan Pemohon seluruhnya. Dan/atau Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon IV mengajukan jawaban sebagai berikut:
Bahwa salah satu alasan Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan adalah karena SEKSI PENEGAKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN PROVINSI SUMATERA UTARA dalam hal ini sebagai Termohon I merupakan bagian dari Kementerian Tenaga Kerja yang langsung di bawah Termohon IV, maka berdasarkan Pasal 164 butir d dan e Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan yang menyatakan: “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang pemeriksaan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja serta koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penerapan di bidang pemeriksaan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja, serta koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan dan pembinaan penyidik pegawai negeri sipil.
Maka Pemohon memohon agar kiranya Yang Mulia Bapak/Ibu Hakim yang akan memeriksa perkara ini memerintahkan Termohon IV untuk mengawasi dan mensupervisi Termohon I dalam melakukan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I.
Selanjutnya kami memberikan jawaban sebagai berikut: berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G, bahwa untuk Sub Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan berada di Provinsi. Konsekuensi hukum dari hal tersebut adalah seluruh tugas dan tanggung jawab terkait penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi. Namun demikian Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dapat disampaikan bahwa benar PEMOHON membuat pengaduan tentang dugaan tindak pidana pembayaran upah di bawah UMK Medan, sebagaimana pengaduan yang disampaikan oleh Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara melalui surat nomor 006/SPMS-SM/III2019 tanggal 1 Maret 2019. Atas pengaduan tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dan ditindaklanjuti dalam penyidikan, dimana sampai saat ini masih berlangsung proses penyidikan. Oleh karenanya adalah tidak benar adanya penghentian penyidikan.
Selanjutnya kami memohon kepada Majelis Hakim memberikan putusan yang amarnya menolak permohonan Pemohon dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon VII dan VIII mengajukan jawaban sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Permohonan yang Prematur.
Bahwa apabila diperhatikan secara teliti Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara a quo secara juridis Permohonan tersebut bersifat cacat formil oleh karena Permohonan Pemohon bersifat prematur.
Bahwa objek permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh Pemohon sekarang ini adalah tentang Penghentian Penyidikan Secara Diam-diam yang dilakukan oleh Termohon I.
Bahwa benar Pemohon ada membuat Pengaduan tentang Dugaan Tindak Pidana Pembayaran Upah Dibawah UMK Medan kepada Termohon I, sebagaimana Surat Pengaduannya tertanggal 1 Maret 2019 Nomor : 006/SPMS-SM/III/2019 yang diajukan melalui Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara.
Bahwa terhadap pengaduan tersebut, Termohon I telah melakukan proses pengawasan terlebih dahulu dan selanjutnya dilakukan proses penyidikan menurut mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku, dan hingga sekarang ini proses penyidikan masih berjalan dan belum pernah dilakukan penghentian penyidikan.
Bahwa hingga sekarang ini Termohon I tidak ada dan/atau belum ada melakukan penghentian penyidikan dalam perkara a quo dan sekaligus belum ada menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan(SP3) terhadap Surat Pengaduan Pemohon tertanggal 1 Maret 2019 Nomor : 006/SPMS-SM/III/2019 yang diajukan melalui Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara, sehingga dalil Permohonan Pemohon yang menyatakan Termohon I telah melakukan Proses Penghentian Penyidikan Secara Diam-diam adalah tidak benar sama sekali dan untuk itu haruslah ditolak.
Bahwa jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang Objek Praperadilan, maka Penghentian Penyidikan secara diam-diam sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon dalam Permohonannya tidak pernah dikenal dan tidak pernah diatur di dalam KUHAP, justru oleh karena itu Permohonan Pemohon dalam perkara a quobersifat Hampa Hukum dan untuk itu haruslah ditolak.
Bahwa oleh dikarenakan hingga sekarang ini Termohon I tidak ada dan/atau belum ada melakukan penghentian proses penyidikan dalam perkara a quo dan sekaligus belum ada menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Surat Pengaduan Pemohon tertanggal 1 Maret 2019 Nomor : 006/SPMS-SM/III/2019 yang diajukan melalui Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara, maka secara juridis Permohon Pemohon dalam perkara a quo adalah tidak memenuhi persyaratan formil dan bersifat Prematur, sehingga cukup alasan bagi Majelis Hakim yang mulia untuk menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Bahwa karena Termohon I belum menerbitkan SP3 maka permohonan Pemohon dapat dikulifikasikan masih prematur sehingga beralasan menurut hukum untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 31 dan angka 32 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungankerja yang aman dan sehat. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundangundangan di bidang ketenagakerjaan. Salah satu kegiatan pengawasan ketenagakerjaan demi terwujudnya kesejahteraan tersebut adalah penyidikan;
Bahwa Pengaduan Pemohon dkk yang disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara telah ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan dan telah dilaporkan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam laporan kejadian Nomor 01/LK/DTK/PPNS/2019 tanggal 26 Maret 2019;
Bahwa untuk menindaklanjuti Laporan Kejadian tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan No. 02/Prindik/DTK/PPNS/2019 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), maka PPNS Ketenagakerjaan melakukan berbagai tindakan sebagai berikut:
Gelar perkara;
Pemanggilan dan pengambilan keterangan untuk saksi pelapor yang merupakan karyawan RSU Sari Mutiara Medan;
Pemanggilan saksi dari pihak perusahaan RSU Sari Mutiara;
Bahwa Pemohon melalui Serikat pekerja Multi sektor telah melakukan Rapat Dengar Pendapat di DPRD Tingkat I Provinsi Sumatera yang dihadiri oleh pihak perusahaan dan PPNS Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dengan hasil bahwa pihak perusahaan RSU Sari Mutiara Medan dalam hal ini Ketua Yayasan Sari Mutiara Medan telah bersedia membayarkan kekurangan upah 58 orang pekerja RSU Sari Mutiara sebagaimana dalam Surat Pernyataan tertanggal 1 Oktober 2022;
Bahwa dengan mengingat fungsi pengawasan ketenagakerjaan adalah mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja maka PPNS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada Ketua Yayasan Sari Mutiara Medan untuk membayarkan dan menyelesaikan yang menjadi hak pengadu termasuk Pemohon. Akan tetapi, penyidik ketenagakerjaan yang menyidik perkara a quo tetap memantau demi berjalannya penyelesaian perkara tersebut. Dan dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh penyidik diketahui bahwa justru Pemohon bersama teman-temannya yang tidak bersedia menerima niat Ketua Yayasan Sari Mutiara Medan. Dan selanjutnya Ketua Yayasan Sari Mutiara Medan telah menyurati Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor selaku kuasa Pemohon dkk untuk dapat menghadirkan 58 Orang eks karyawan RSU Sari Mutiara Medan untuk mengambil hak kekurangan upahnya. Akan tetapi, Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor hingga pada hari ini belum menghadirkan Pemohon dan para pekerja lainnya;
Bahwa sebagai pertimbangan Majelis Hakim bahwasanya sebagai realisasi dari Surat Pernyataan Pihak RSU Sari Mutiara Medan, sekarang ini telah dilakukan pembayaran terkait kekurangan upah sesuai dengan Penetapan Pengawas terhadap 3 (tiga) orang dari 58 (lima puluh delapan) orang pekerja, yang masing-masing bernama : 1) Ristiwani Silalahi 2) Lenny Marlina Tarigan 3)Yanni Purba dan ketiga orang pekerja tersebut telah menerima uang pembayaran kekurangan upah secara tunai, seketika dan sekaligus, hal ini sesuai dengan tanda bukti pembayaran tanggal 26 November 2022;
Bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik ketenagakerjaan dengan memberikan kesempatan bagi Ketua Yayasan Sari Mutiara untuk membayarkan kekurangan upah belum dapat dikategorikan sebagai penghentian penyidikan sepanjang belum dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3);
Bahwa Pemberian kesempatan bagi Ketua Yayasan Sari Mutiara Medan untuk menyelesaikan pembayaran kekurangan upah semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja agar mendapatkan haknya;
Bahwa Para Termohon menolak dan membantah dengan tegas dalil Permohonan Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon I telah melakukan Penghentian Penyidikan secara diam-diam;
Bahwa dalil Permohonan Pemohon yang demikian itu adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekali dan untuk itu haruslah ditolak dan dikesampingkan, oleh karena hingga sekarang ini proses penyidikan masih berjalan dan belum pernah dilakukan penghentian penyidikan.Termohon I tidak ada dan/atau belum ada melakukan penghentian proses penyidikan dalam perkara a quo dan sekaligus belum ada menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Surat Pengaduan Pemohon tertanggal 1 Maret 2019 Nomor : 006/SPMS-SM/III/2019 yang diajukan melalui Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara;
Bahwa disamping itu pula, jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang Objek Praperadilan, maka Penghentian Penyidikan Secara diam-diam sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon dalam Permohonannya tidak pernah dikenal dan tidak pernah diatur di dalam KUHAP, justru oleh karena itu Permohonan Pemohon dalam perkara a quobersifat Hampa Hukum dan untuk itu haruslah ditolak;
Bahwa Termohon I selaku penyidik ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak ada satu ketentuan hukum yang dilanggar.Oleh karena itu, kami mohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk memberikan putusan yang amarnya Menolak Permohonan Pemohon seluruhnya. Dan/atau Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Fotokopi Kartu Anggota Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara Nomor: 061/FSPMS/SPMS-SM/XI/18 tanggal 23 November 2018, diberi tanda P-1;
Fotokopi tanda terima surat Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara (SPMS-Sari Mutiara) Nomor: 006/SPMS-SM/III/2019 tanggal 1 Maret 2019, diberi tanda P-2;
Fotokopi tanda terima surat Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara (SPMS-Sari Mutiara) Nomor: 030/SPMS-SM/XI/2019 tanggal 18 November 2019, diberi tanda P-3;
Fotokopi tanda terima surat Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara (SPMS-Sari Mutiara) Nomor: 07/SPMS-SM/IX/2020 tanggal 9 September 2020, diberi tanda P-4;
Fotokopi tanda terima surat Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara (SPMS-Sari Mutiara) Nomor: 01/SPMS-SM/IX/2021 tanggal 7 September 2021, diberi tanda P-5;
Fotokopi tanda terima surat Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara (SPMS-Sari Mutiara) Nomor: 010/SPMS-SM/III/2019 tanggal 13 Maret 2019, diberi tanda P-6;
Fotokopi tanda terima surat Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara (SPMS-Sari Mutiara) Nomor: 05/SPMS-SM/V/2020 tanggal 13 Mei 2020, diberi tanda P-7;
Fotokopi tanda terima surat Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara (SPMS-Sari Mutiara) Nomor: 03/SPMS-SM/IX/2021 tanggal 7 September 2021, diberi tanda P-8;
Menimbang, bahwa bukti-bukti P-1 sampai dengan P-8 telah dibubuhi materai secukupnya, dan setelah diperiksa ternyata semua bukti surat tersebut sesuai dengan aslinya;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Suaidah, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti perkara yang disengketakan dalam perkara ini yaitu tentang praperadilan terkait tidak sahnya penghentian penyidikan oleh Termohon I dan II;
Bahwa Pemohon adalah pekerja pada Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan sebagai Cleaning Service, Saksi juga bekerja di tempat yang sama;
Bahwa Pemohon dan Saksi sama-sama anggota dari Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara, dan yang menjadi ketuanya adalah Saksi;
Bahwa pada tahun 2019, Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan tutup karena alasan yang Saksi ketahui jatuh pailit;
Bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, upah Pemohon, Saksi dan pekerja lainnya dibayar di bawah upah minimum Kota Medan;
Bahwa pada saat Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan tutup, hak-hak pekerja juga belum seluruhnya dibayarkan;
Bahwa dalam rangka menuntut hak-hak pekerja, Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara telah berulang kali melakukan negosiasi dengan pihak Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan, namun tidak membawa hasil sesuai hak-hak pekerja;
Bahwa atas pembayaran di bawah upah minimum tersebut, menurut para anggota Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara telah terjadi tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, sehingga diputuskan melalui Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara membuat laporan kepada Termohon I dan II untuk ditindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut;
Bahwa atas laporan Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara, kemudian Termohon I dan II melakukan mediasi antara Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara dengan pihak Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan, namun tidak berhasil, lalu sehubungan dengan laporan dugaan tindak pidana tersebut, Saksi, Pemohon dan anggota Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara lainnya sudah dimintai keterangan oleh Termohon I;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah terhadap laporan dugaan tindak pidana yang diajukan Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara sudah ditetapkan perintah penyidikannya atau penetapan tersangkanya;
Bahwa Saksi, Pemohon maupun Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, dan juga tidak mengetahui tentang penghentian penyidikan dalam perkara tersebut;
Bahwa karena laporan dugaan tindak pidana tersebut sudah diajukan sejak bulan Maret 2019 sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya, maka pihak Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara menduga telah terjadi penghentian penyidikan secara diam-diam;
Afrida Hanum Sembiring, AMK, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti perkara yang disengketakan dalam perkara ini yaitu tentang praperadilan terkait tidak sahnya penghentian penyidikan oleh Termohon I dan II;
Bahwa Pemohon adalah pekerja pada Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan sebagai Cleaning Service, Saksi juga bekerja di tempat yang sama;
Bahwa Pemohon dan Saksi sama-sama anggota dari Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara, dan yang menjadi ketuanya adalah saudari Suaidah;
Bahwa pada tahun 2019, Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan tutup karena alasan yang Saksi ketahui jatuh pailit;
Bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, upah Pemohon, Saksi dan pekerja lainnya dibayar di bawah upah minimum Kota Medan;
Bahwa pada saat Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan tutup, hak-hak pekerja juga belum seluruhnya dibayarkan;
Bahwa dalam rangka menuntut hak-hak pekerja, Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara telah berulang kali melakukan negosiasi dengan pihak Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan, namun tidak membawa hasil sesuai hak-hak pekerja;
Bahwa atas pembayaran di bawah upah minimum tersebut, menurut para anggota Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara telah terjadi tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, sehingga diputuskan melalui Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara membuat laporan kepada Termohon I dan II untuk ditindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut;
Bahwa atas laporan Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara, kemudian Termohon I dan II melakukan mediasi antara Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara dengan pihak Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan, namun tidak berhasil, lalu sehubungan dengan laporan dugaan tindak pidana tersebut, Saksi, Pemohon dan anggota Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara lainnya sudah dimintai keterangan oleh Termohon I;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah terhadap laporan dugaan tindak pidana yang diajukan Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara sudah ditetapkan perintah penyidikannya atau penetapan tersangkanya;
Bahwa Saksi, Pemohon maupun Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, dan juga tidak mengetahui tentang penghentian penyidikan dalam perkara tersebut;
Bahwa karena laporan dugaan tindak pidana tersebut sudah diajukan sejak bulan Maret 2019 sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya, maka pihak Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara menduga telah terjadi penghentian penyidikan secara diam-diam;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon I dan II telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Fotokopi Laporan Kejadian No. 01/LK/DTK/PPNS/ 2019, diberi tanda T-1;
Fotokopi Surat Perintah Penyidikan No.02/ Prindik/DTK/PPNS/2019, diberi tanda T-2;
Fotokopi Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) No. 02-7/DTK/SU/2019. tanggal 21 Oktober 2019, diberi tanda T-3;
Fotokopi Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan No. 589-7/DTK/SU/2019, diberi tanda T-4;
Fotokopi Surat Pengaduan Serikat Pekerja Multi Sektor No. 006/SPMS-SM/III/2019, diberi tanda T-5;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Pihak Pekerja RSU Sari Mutiara, diberi tanda T-6;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pihak Pimpinan/Pemilik RSU Sari Mutiara, diberi tanda T-7;
Fotokopi Surat Pernyataan Ketua Yayasan Sari Mutiara tentang kesedian membayar kekurangan upah tanggal 1 Oktober 2022, diberi tanda T-8;
Fotokopi Surat Pernyataan Ketua Yayasan Sari Mutiara tentang tersedia dana untuk membayar kekurangan upah tanggal 24 November 2022, diberi tanda T-9;
Fotokopi Surat Panggilan Ketua Yayasan Sari Mutiara kepada Ketua Serikat Pekerja Multi Sektor No. 130/YSM-XI/2022 tanggal 8 November 2022, diberi tanda T-10;
Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran dan Surat Pernyataan sudah menerima kekurangan upah pekerja RSU Sari Mutiara, diberi tanda T-11;
Menimbang, bahwa bukti-bukti T-1 sampai dengan T-11 telah dibubuhi materai secukupnya, dan setelah diperiksa ternyata yang sesuai dengan aslinya hanya bukti T-2, T-3, T-8 dan T-9, sedangkan yang selainnya tidak dapat diperlihatkan aslinya di muka persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam jawabannya, Termohon I, II, VII dan VIII mengajukan eksepsi, maka sebelum memeriksa pokok perkara a quo, Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi para Termohon tersebut;
Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa eksepsi Termohon I, II, VII dan VIII pada pokoknya adalah mengenai permohonan Pemohon bersifat prematur (execeptio dilatoria);
Menimbang, bahwa alasan Termohon I, II, VII dan VIII menyatakan permohonan praperadilan prematur pada pokoknya adalah bahwa benar atas pengaduan Pemohon tanggal 1 Maret 2019 Nomor: 006/SPMS-SM/III/2019, yang diajukan melalui Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara, Termohon I telah melakukan proses penyidikan, namun hingga saat ini tidak ada melakukan penghentian penyidikan;
Menimbang, bahwa tentang benar tidaknya telah dilakukan penghentian penyidikan dalam perkara a quo, menurut Hakim hanya dapat dibuktikan setelah memeriksa pokok perkaranya, sehingga dengan demikian eksepsi Termohon I, II, VII dan VIII telah memasuki materi perkara yang untuk itu hukum acara tidak memperbolehkannya, sehingga oleh karenanya, eksepsi a quo harus dinyatakan tidak diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Termohon tidak diterima, maka Hakim akan mempertimbangkan pokok perkara;
Dalam Pokok Perkara:
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah agar Pengadilan Negeri menyatakan Termohon I telah menghentikan penyidikan secara diam-diam atas pengaduan Pemohon tanggal 1 Maret 2019 Nomor: 006/SPMS-SM/III/2019, yang diajukan melalui Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara, dan penghentian penyidikan tersebut agar dinyatakan tidak sah;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara a quo, Hakim memandang perlu untuk terlebih dahulu mempertimbangkan formalitas permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon;
Menimbang, bahwa Pasal 1 butir 10 KUHAP menentukan bahwa Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 1 butir 10 tersebut dipertegas lagi dalam Pasal 77 KUHAP yang pada pokoknya menentukan objek Praperadilan adalah:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, objek Praperadilan telah diperluas sehingga termasuk juga penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
Menimbang, bahwa semua objek Praperadilan tersebut bersinggungan dengan tindakan tertentu dari Penyidik dan/atau Penuntut Umum dalam menjalankan wewenangnya dalam penegakan hukum, sehingga dapatlah dikatakan bahwa subjek termohon Praperadilan adalah Penyidik dan/atau Penuntut Umum, sementara berdasarkan Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 KUHAP, subjek Pemohon adalah tersangka, keluarga tersangka atau kuasanya, penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan, yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 tanggal 21 Mei 2013, tafsir atas “pihak ketiga yang berkepentingan” adalah termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan;
Menimbang, bahwa lembaga Praperadilan merupakan sarana untuk mengontrol dan menguji tindakan tertentu dari Penyidik dan/atau Penuntut Umum dalam menjalankan wewenangnya dalam penegakan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 1 jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b KUHAP, Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia, dan pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, sedangkan Penuntut Umum menurut ketentuan Pasal 13 KUHAP adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim;
Menimbang, bahwa dalam permohonan Praperadilan a quo, ternyata laporan Pemohon disampaikan kepada Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Termohon I) dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Termohon II) sesuai bukti P-2, sehingga penyidikan atas perkara yang diadukan Pemohon diproses oleh PPNS Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara sebagaimana bukti T-2;
Menimbang, bahwa oleh karena subjek termohon Praperadilan adalah Penyidik dan/atau Penuntut Umum, maka cukuplah subjek termohon yang ditarik dalam perkara ini hanya Termohon I dan Termohon II selaku PPNS;
Menimbang, bahwa Termohon I merupakan bagian yang berada di bawah perintah dan pembinaan Termohon II, sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Dinas Ketenagakerjaan Provinsi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah Provinsi, sehingga dengan demikian Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara tentunya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur Sumatera Utara, dan masih berdasarkan UU Pemda tersebut, Gubernur mempunyai fungsi sebagai perwakilan Pemerintah Pusat;
Menimbang, bahwa walaupun terdapat hubungan hierarki antara Termohon I dan II dengan Presiden (Termohon IX) dan Gubernur Sumatera Utara (Termohon III), namun Termohon IX dan Termohon III bukanlah penyidik in concreto sebagaimana yang dimaksud oleh KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karenanya menurut Hakim, diikutsertakannya Presiden (Termohon IX) dan Gubernur Sumatera Utara (Termohon III) tidak perlu didudukkan secara terpisah atau berdiri sendiri dalam perkara ini, namun cukup dengan mencantumkan secara hierarki hubungan Termohon I dan II dengan Termohon III dan IX, yang dalam tata administrasi dikenal dengan sebutan casu quo (disingkat cq), sehingga seharusnya secara hierarki subjek termohon adalah Presiden Republik Indonesia cq Gubernur Sumatera Utara cq Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara cq Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara sebagai Termohon I dan/atau Presiden Republik Indonesia cq Gubernur Sumatera Utara cq Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara sebagai Termohon I atau II;
Menimbang, bahwa diikutsertakannya Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, menurut Hakim tidak relevan oleh karena tidak mempunyai hierarki secara langsung dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Termohon II) dan Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Termohon I);
Menimbang, bahwa demikian juga dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Termohon VIII), Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Termohon VII), Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Termohon VI), dan Kordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Termohon V), meskipun menurut KUHAP mempunyai tanggung jawab kordinasi dan pengawasan terhadap PPNS, namun tanggung jawab materil atas tindakan penyidikan tetap berada pada PPNS yang bersangkutan, sehingga ditariknya para Termohon a quo tidak relevan dan berlebihan;
Menimbang, bahwa oleh karena subjek termohon Praperadilan adalah Penyidik dan/atau Penuntut Umum, sedangkan dalam perkara ini turut pula ditarik sebagai pihak Termohon, Presiden Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Utara, Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara), dan Kordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, maka menurut Hakim telah terjadi kekeliruan mengenai subjek Praperadilan (error in subjecto), sehingga oleh karenanya permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon tidak memenuhi formalitas permohonan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Praperadilan tidak memenuhi formalitas, maka permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon, namun oleh karena tidak ada panjar biaya dalam perkara ini, maka besarnya biaya perkara adalah nihil;
Memperhatikan, Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Termohon I, II, VII dan VIII tidak diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 oleh Abd. Hadi Nasution, S.H,. M.H. Hakim pada Pengadilan Negeri Medan yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Mdn tanggal 5 Januari 2023 sebagai Hakim tunggal, putusan ini diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Oloan Sirait, S.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon dan Kuasa Termohon I, II, VI, VII dan VIII, tanpa dihadiri Termohon III, IV, V dan Termohon IX atau kuasanya.
Panitera Pengganti Oloan Sirait, S.H. | Hakim Abd. Hadi Nasution, S.H., M.H. |