1/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Applicant (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
MENGADILI: Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara kepada Permohon sejumlah Rp. 5000,00 (limaribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
NGARIJAN SALIM, NIK 1271160301440001, Kelahiran Tanjung Pura / 03 Januari 1944, Warga NegaraIndonesia, Agama Budha, Alamat Jalan Imam Bonjol No. 26 A, Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, sebagai Pemohon;
Dalam hal ini Pemohon, diwakili oleh Kuasanya SUHARDI MATONDANG, S.H. dan ZENNUDDIN HERMAN, S.H. Keduanya Advokat/Penasehat Hukum yang berkantor pada Kantor Hukum âMERDEKAâ, d/a. Jalan Brigjend. Katamso No. 41-C, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini bertindak berdasarkan surat Kuasa khusus yang dibuat tanggal 20 Desember 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Register Nomor W2.U4/96/Hkm.00/I/2023 tanggal 30 Januari 2023, selanjutnya disebut sebagai Kuasa Pemohon;
Melawan
Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq. Kepala Kejaksaan tinggi Sumatera Utara, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam,
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Lbp tanggal 30 Januari 2023 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 2023-01-30 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam register Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Lbp tanggal 30 Januari 2023, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Permohonan Praperadilan ini dimaksudkan atas ditetapkannya status sebagai Tersangka yang diketahui oleh Pemohon pada saat diterbitkannya Surat Penetapan sebagai Tersangka dengan nomor sebagai berikut:
- Nomor : B.4758/L.2.14.24/Fd.1/12/2022, tertanggal 12 Desember 2022 an. Ngarijan Salim, Nomor : B.4757/L.2.14.24/Fd.1/12/2022, tertanggal 12 Desember 2022 an. Victor Maruli, S.Sos., dan Nomor : B.4756/L.2.14.24/Fd.1/12/2022, tertanggal 12 Desember 2022 an. Drs. Edy Zakwan, S.H., M.M. oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
Bahwa diterbitkannya status tersangka terhadap diri pemohon terkait dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garement Factory tahun 2020 yang dapat menimbulkan Kerugian Keuangan Negara, dengan sangkaan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUH.Pidana.
Adapun yang menjadi alasan-alasan dan dasar permohonan Pemohon Praperadilan ini adalah sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
a. Tindakan upaya paksa seperti penetapan Tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan, dan Penuntutan yang dilakukan dengan melanggar Peraturan Perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan âHak Asasi Manusiaâ, Menurut Andi Hamzah (1986:10) âPraperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP. Banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi suatu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan kesewenang-wenangan dari penyidik atau Penuntut Umum dalam melakukan tindakan tersebutâ. Hal ini bertujuan agar dalam upaya penegakan hukum Hak Asasi Manusia baik sebagai Tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan baik mulai dari tingkatan penyidikan dan penuntutan tidak dilanggar. Disamping itu Praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara Horizontal terhadap hak-hak para Tersangka/Terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide penjelasan pasal 80 KUHAP), berdasarkan pada nilai itulah Penyidik atau Penuntut Umum dalam melakukan tindakan penetapan Tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan, dan ataumelakukan Penuntutan agar lebih mengedepankan azas kehati-hatian dalam menetapkan seseorang baik sebagai Tersangka, melakukan penangkapan, penggeledahan serta penyitaan dan penahanan.
b. Bahwa sebagaiman diketahui pasal 1 angka (10) KUHAP. menyebutkan Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini, tentang :
Sah tidaknya suatu penangkapan, dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan;
c. Bahwa selain itu yang menjadi objek Praperadilan juga di sebutkan dan diatur dalam Pasal 77 KUHAP. diantaranya adalah :
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya di hentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
d. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka (10) Jo. Pasal 77 KUHAP. Tersebut sering kali tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi terhadap diri seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak mendapatkan Perlindungan Hukum yang nyata dari Negara, untuk itu perkembangan yang demikian dengan telah diakomodirnya mengenai sah atau tidaknya Penetapan Tersangka dan sah tidaknya Penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan Praperadilan, sehingga hal tersebut dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang (Abuse of Power) oleh aparat penegak hukum, dalam kaitan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di Negara manapun apalagi dalam sistem Hukum Common law, yang merupakan bagian dari sistem Hukum di Indonesia. Peristiwa Hukum inilah yang menurut (alm. Satjipto Rahardjo) disebut dengan âterobosan hukumâ (legal-breakthrough)â atau hukum yang pro rakyat (hukum progresif), dan menurut Mochtar Kusumaatmaja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
e. Bahwa dalam amar Putusan Perkara Nomor : 04/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel, tanggal 16 Februari 2015 atas nama Pemohon Budi Gunawan, Pengadilan telah menetapkan bahwa penetapan sebagai Tersangka sebagai objek Praperadilan, sesuai dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut:
Mengadili dalam Eksepsi :
- Dst.
- Dst.
- Sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau 12 b, UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidik a quo, tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan termohon adalah tidak sah.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.
Membebankan biaya kepada Negara sebesar nihil.
Menolak permohonana pemohon praperadilan selain dan selebihnya.
f. Bahwa selanjutnya melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,tanggal 28 April 2015 adalah memperkuat diakuinya Lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan Penetapan sebagai Tersangka, sebagaimana dalam kutipan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut:
Mengadili,
Menyatakan ;
1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
* (dst).
* (dst).
* pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1981, tentangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, no 76, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan.
g. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 bahwa penetapan Tersangka merupakan wewenang Praperadilan, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus mematuhi dan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. Tentang Penetapan Parapemohon sebagai Tersangka.
- Bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang tengah melakukan Penyidikan atas adanya dugaan Pidana Korupsi terhadap Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garement Factory tahun 2020 yang dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara, dengan sangkaan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUH. Pidana hal ini diketahui oleh parapemohon dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor : Print-04/L.2.14.4/Fd.1/08/2022 tanggal 03 Agustus 2022., dan selanjutnya telah menetapkan Parapemohon sebagai Tersangka dengan dikeluarkannya Surat Penetapan sebagai Tersangka dengan Nomor : B.4758/L.2.14.24/Fd.1/12/2022, tertanggal 12 Desember 2022 an. Ngarijan Salim, Nomor : B.4757/L.2.14.24/Fd.1/12/2022, tertanggal 12 Desember 2022 an. Victor Maruli, S.Sos., dan Nomor : B.4756/L.2.14.24/Fd.1/12/2022, tertanggal 12 Desember 2022 an. Drs. Edy Zakwan, S.H., M.M. kepada Parapemohon dimana unsur utama dari pasal yang disangkakan tersebut adalah Adanya Kerugian Negara.
- Bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka acapkali jurus yang pakai oleh para Penyidik adalah bahwa telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga dapat menentukan status seseorang menjadi Tersangka, bahwa tentang bukti permulaan yang cukup tersebut sering kali tidak berdasarkan bukti-bukti yang cukup Valid atau dengan kata lain bukti yang disajikan terlalu premature atau bukti yang masih harus diuji keberadaannya dengan sangat cermat apakah bukti tersebut benar-benar layak disebut sebagai bukti sehingga dapat dikategorikan bukti permulaan yang cukup atau tidak,
- Bahwa dalam menetapkan status Tersangka kepada Pemohon, Termohon sama sekali tidak menjalankan proseduralnya dengan baik dan benar dimana Termohon belum melakukan perhitungan kerugian Negara dengan benar yang penghitungan tersebut dilakukan oleh Lembaga yang berwenang oleh Negara yakni BPK., dengan menunjuk ahli atau ahli keuangan Negara sebagaimana dimaksud dan atau dengan kata lain Termohon tidak melibatkan BPK. untuk melakukan perhitungan Kerugian Negara sebagaimana menurut Undang-undang mengatakan BPK. adalah Lembaga yang berhak menghitung Kerugian Negara, kemudian Termohon juga belum menentukan siapa yang diuntungkan akibat Kerugian Negara yang dimaksud dimana Parapemohon sudah ditetapkan menjadi Tersangka.
- Bahwa Termohon sangat yakin Parapemohon telah melakukan tindak Pidana Korupsi terhadap Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garement Factory tahun 2020 yang dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara, namun kerugian Negara yang dimaksud oleh Penyidik Kejaksaan tersebut tidak didasarkan atas hasil Audit oleh Lembaga Negara yang kredibel seperti BPK. hal ini dikarenakan oleh Undang-undang BPK. lah yang berhak menyatakan atau men-declare Kerugian Negara hal ini sejalan dengan SEMA. No.4/2016, maka dari itu oleh karena secara konstitusional disebutkan bahwa kewenangan BPK. Sebagai Pemeriksa, Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang tertuang dalam Pasal 23 E UUD 1945 dan dipertegas kembali dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK. sehingga dengan tidak diikuti pemeriksan kerugian oleh BPK. maka tidak tercukupi bukti yang menimbulkan Kerugian Negara yang dimaksud.
- Bahwa hal ihwal permasalahan ini bermula ketika Parapemohon dalam kedudukan awalnya melakukan proses permohonan keberatan atas luas bangunan yang tercatat dalam SPPT-PBB tahun 2020 sebelumnya adalah 10.970 M2 agar menjadi +/- 2.600 M2 dan nilai NJOP yang sudah tidak layak huni dari Rp. 2.625.000,-/M2 menjadi Rp. 1.200.000,-/M2., melalui mekanisme yang benar dan telah disetujui oleh KaBapenda Deli Serdang yang saat itu dijabat Bapak Agus Mulyono namun Parapemohon kemudian dipanggil dan diperiksa oleh Termohon kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, dan sebagai bahan pertimbangan bagi yang Mulia untuk memutus permohonan Praperadilan ini, izinkanlah terlebih dahulu kami kuasa hukum Parapemohon untuk memaparkan sekilas tentang perjalanan sebelum dilakukannya Pemeriksan Perkara ini oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang sebagai berikut :
⢠Bahwa Pemohon pertama ic. Ngarijan Salim (Wajib Pajak)
selaku pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory mengajukan permohonan keberatan atas luas bangunan yang tercatat dalam SPPT-PBB tahun 2020 sebelumnya adalah 10.970 M2 agar menjadi +/- 2.600 M2 , hal ini dimohonkan oleh Pemohon pertama dikarenakan luas bagunan tersebut telah terbakar dan di bongkar (bangunan tidak layak huni) sesuai dengan Perda No 2/2011 Kabupaten Deli Serdang tentang Pajak Daerah yangmana pemohon pertama sebagai Wajib Pajak melalui salah satu staffnya memasukan permohonan surat Permohonan ke kantor Bapenda Deli Serdang dengan meminta tolong kepada Victor Maruli S.Sos. (pada saat itu menjabat sebagai kabid Kepemudaan di Disporabudpar Kabupaten Deli Serdang), dengan tujuan dari permohonan tersebut memohon penyesuaian luas bangunan dari sebelumnya 10.970 M2 menjadi +/- 2.600 M2 dan nilai NJOP yang sudah tidak layak huni dari Rp. 2.625.000,-/M2 menjadi Rp. 1.200.000,-/M2., bahwa permohonan tersebut sudah sesuai dengan syarat-syarat formal yang diminta untuk mengajukan permohonan.
⢠Bahwa kemudian setelah permohonan tersebut dimasukan
Ke loket pelayanan penerimaan oleh Victor Maruli, S.Sos., lalu Pemohon kedua ic. Victor Maruli, S.Sos. menghadap Kabapenda Deli Serdang yang saat itu dijabat oleh Agus Mulyono sembari mengatakan bahwa Pengajuan permohonan tersebut sudah diajukan diloket penerimaan, lalu disaat yang sama Kabapenda lantas menyuruh sdr. Drs. Edy Zakwan S.H.,M.M. yang saat itu masih menjabat sebagai Kabid PBB. untuk melakukan proses atas keberatan terhadap ketetapan pembayaran pajak tersebut sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2011, namun pada awalnya pemohon ketiga Ic. sdr. Edy Zakwan ragu untuk melanjutkan prosesnya namun terus didesak oleh Kabapenda barulah beberapa hari kemudian proses tersebut dilanjutkan.
⢠Kemudian Pemohon ketiga ic. Drs. Edy Zakwan S.H.,M.M.,
Mengambil berkas tersebut dan menunjukannya kepada Kabapenda Deli Serdang setelah itu pemohon ketiga ic. Drs. Edy Zakwan S.H.,M.M. selaku Kabid PBB. memerintahkan kepada Kasubbid pendataan dan penilaian untuk berkoordinasi dengan Kasubbid penetapan dan keberatan PBB. untuk segera membentuk tim dan melakukan survey lapangan, kemudian setelah survey lapangan dilakukan Kasubbid pendataan dan penilaian member hasil survey lapangan tersebut kepada pemohon ketiga ic. Drs. Edy zakwan S.H.,M.M., dengan menyatakan di lembar survey tersebut bahwa bangunan tersebut sudah tidak layak dengan menyertakan foto-foto dilapangan dan para pihak yang hadir saat survey tersebut termasuk juga perwakilan dari PT. Al Ichwan Garment Factory, (hal ini menunjukan bahwa survey lapangan benar benar dilakukan) akan tetapi memang saat itu hasil survey tersebut belum diisi data-data pemohon namun sudah di tanda tangani oleh para Kasubbid dan tim kemudian sdr. Drs. Edy Zakwan S.H.,M.M. turut memparafnya sambil memerintahkan kepada Kasubbid untuk melengkapi data survey tersebut, lalu hasil survey tersebut diteruskan oleh sdr. ic. Drs. Edy Zakwan S.H.,M.M. kepada KaBapenda lalu Kabapenda menyetujui untuk melanjutkan prosesnya sembari memerintahkan kepada Drs. Edy Zakwan S.H.,M.M. untuk segera memprosesnya, kemudian berkas tersebut lalu diberikan kepada Kasubbid dan jajaran dibawahnya sambil memerintahkan âproseslah berkas ini dan proses permohonannya dilanjutkan sampai dengan keluarnya SPPT-PBB Perubahan, namun sebelum diterbitkan sdr. Drs. Edy Zakwan S.H.,M.M. kembali mengingatkan untuk melengkapi data-data yang maksudâ.
⢠Bahwa setelah SPPT-PBB Perubahan diterbitkan lalu di paraf
oleh Pemohon, dan di tanda tangani oleh KaBapenda Deli Serdang periode 2020 tersebut, kemudian perintah bayar PBB perubahan tersebut dibayar secara tunai oleh Wajib Pajak sesuai dengan nominal yang tertera di dalam PBB perubahan di Bank Sumut Kantor Cabang Bapenda dengan meminta tolong bantuan dari sdr Victor Maruli S.Sos., bahwa objek tersebut oleh Pemohon pertama pada tahun 2020 telah dijual pada pihak kedua dan oleh para pihak baik pihak penjual maupun pembeli sudah melakukan pembayaran serta sudah melakukan seluruh kewajibannya terhadap negara termasuk telah membayar PPH. BPHTB dan sebagainya sesuai sebagaimana tertuang dalam SPPT-PBB. yang terbaru sebagai acuan pembayaran kewajiban tersebut, bahwa untuk melakukan proses terhadap keberatan ketetapan pembayaran pajak tersebut menurut hemat pemohon adalah sesuai peraturan yang berlaku yakni Perda No. 2 tahun 2011, sehingga menurut pemohon tidak ada Peraturan Undang-undang yang di langgar.
- Bahwa dengan tidak proseduralnya Termohon dalam menetapkan status Tersangka terhadap pemohon dengan demikian tindakan Termohon dalam melakukan Penyidikan lalu kemudian menetapkan status Tersangka kepada pemohon secara jelas dan nyata adalah tidak sah, karena pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka tindak Pidana Korupsi dengan melanggar ketentuan pasal yang dimaksud akan tetapi penghitungan atas Kerugiaan Negara oleh Lembaga yang berwenang belum dilakukan sehingga belum diketahui atas Kerugian Negara yang dimaksud tersebut menguntungkan untuk diri siapa, hal ini terlihat juga berdasarkan pengakuan pemohon dimana sepanjang pemeriksan selama kurun waktu 2 (dua) tahun dari tahun 2021 s/d 2022 yang dilakukan terhadap parapemohon, tidak pernah ditunjukan hasil audit Investigasi yang dikeluarkan oleh BPK., yang menyebabkan kerugian atas keuangan Negara yang dimaksud.
- Bahwa Penetapan Tersangka kepada parapemohon tidak berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku yakni tidak sesuai dengan pasal 1 butir ke 2 KUHAP. Yang berbunyi âPenyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang suatu Tindak pidana yang terjadi dan menimbulkan Tersangkanyaâ --------------------------- Ketentuan tersebut mengandung makna bahwa dalam Kegiatan penyidikan, Penyidik harus terlebih dahulu mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang Tindak Pidana yang terjadi, dari bukti yang terkumpul tersebut barulah dapat ditentukan siapa Tersangkanya, akan tetapi pada kenyataannya dalam kasus a quo terjadi sebaliknya, yaitu bukti belum terkumpul dengan lengkap namun Parapemohon sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Bahwa andai kata benar Quod-non memang benar ada alat bukti yang cukup dimana alat bukti yang dimaksud adalah alat bukti yang berkaitan dengan kerugian Negara yang terkait dengan perpajakan namun ketika Parapemohon sudah dijadikan Tersangka meskipun belum ada penghitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel sehingga belum dapatlah pula ditentukan siapa yang diuntungkan atau menikmati atas Kerugian Negara tersebut karena belum adanya penghitungan kerugian Negara yang valid.
- Bahwa oleh karena tidak dijalankannya proses pemeriksaan secara cermat dan prosedural oleh Termohon yakni untuk terlebih dahulu melakukan penyelidikan atas kerugian Negara yang dimaksud melalui mekanisme yang tepat yakni melalui hasil audit dari Lembaga yang kredibel yang tugas dan wewenangnya adalah untuk melakukan audit dan menginvestigasi kerugian Negara, maka dengan demikian proses hukum yang dilakukan oleh Termohon tersebut bertentangan dengan Hukum karena kerugian Negara yang dimaksud tersebut bukan pendapat Auditor atau ahli yang resmi yakni dari BPK., dan juga bilamana Termohon merasa ada kerugian Negara yang timbul meskipun nyatanya Pemohon Ic. Ngarijan Salim telah melakukan Pembayaran secara tunai segala kewajiban atas PBB. tersebut di BPDSU. Cabang kantor Bapenda sesuai dengan SPPT-PBB. Perubahan yang terbaru maka hal tersebut merupakan kekurangan bayar saja seharusnya bila Termohon merasa ada kekurangan bayar oleh Wajib Pajak semestinya kepada Wajib Pajak hanya diberikan berupa teguran teguran untuk membayarkan kekurangan bayar yang dimaksud sebagaimana ketentuan Undang-undang pajak bukan melakukan langkah Hukum Pidana karena kekurangan pembayaran pajak bukan dikategorikan korupsi, maka mekanisme penyelesaian sengketa pajak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 5 U-U nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan bahwa âSengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan undang undang perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan Penagihan berdasarkan Undang-undang penagihan pajak dengan surat paksaâ. mekanisme penyelesaian sengketa pajak tersebut menunjukan kuatnya corak hukum administrasi dari sengketa perpajakan sehingga persoalan hukum addministrasi perpajakan diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi dengan pejabat public yang bersangkutan dan jika tidak dapat diselesaikan dapat diajukan ke Pengadilan Pajak, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-undang.
- Bahwa hal tersebut senada dengan penyelidikan dan Penyidikan oleh M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP.: Penyidikan dan Penuntutan (hal 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP. âPenyelidikanâ merupakan tindakan tahap pertama permulaan âPenyidikanâ, akan tetapi harus diingat Penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiriterpisah dari Fungsi âPenyidikanâ. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari fungsi Penyidikan. Kalau dipinjam dari kata-kata yang digunakan buku petunjuk pedoman pelaksanaan KUHAP. Penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub dari pada fungsi Penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada Penuntut Umum.
- Bahwa lebih lanjut M. Yahya Harahap menyatakan sebelum dilakukan tindak Penyidikan, dilakukan dahulu tindakan Penyelidikan oleh pejabat Penyelidik, dengan maksud dan tujuan untuk mengumpulkan âbukti permulaanâ atau âbukti yang cukupâ agar dapat dilakukan tindak lanjut Penyidikan, mungkin Penyidikan dapat disamakan dengan pengertian tindak pengusutan sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan suatu tindak Pidana, M. Yahya Harahap (Ibid, hal 102) juga mengatakan jika diperhatikan dengan seksama motivasi dan tujuan penyelidikan merupakan tuntutan tanggung jawab kepada penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan Hukum yang merendahkan harkat dan martabat manusia, sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan kemudian melakukan penangkapan dan penahanan harus lebih dahulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan.
- Bahwa dengan demikian dari uraian tersebut terlihat jelas bahwa kegiatan Penyelidikan dan Penyidikan merupakan dua hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat dipisahkan antara keduanya, oleh karena itu terkait dalam perkara ini bahwa untuk dapat menentukan kerugian Negara serta hubungan antara perbuatan seseorang dengan kerugian Negara yang timbul haruslah dilakukan oleh Lembaga yang kredibel dalam hal ini adalah kepada BPK. sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang sehingga dapat terlihat ada atau tidaknya kerugian Negara serta siapa pihak yang diuntungkan atas kerugian Negara tersebut, hal tersebut selaras dengan putusan Praperadilan Nomor : 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel. tertanggal 27 November 2012 antara Bachtiar Abdul Fatah sebagai Pemohon melawan Jaksa Agung Republik Indonesia cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Cq. Direktur Penyidikan jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Yang mana bukti permulaan yang cukup ini pernah diputuskan dalam perkara praperadilan tersebut dimana menurut Pemohon, Termohon belum melakukan penghitungan kerugian Negara secara kredibel yang merupakan unsur utama atau pokok dalam Tindak Pidana Korupsi, dan dalam putusan permohonan tersebut salah satu pertimbangan hakim dalam amar putusannya adalah âBahwa belum dihitungnya Kerugian Negara yang nyata dan pasti oleh para ahli dalam keuangan Negara, perekonomian Negara, serta ahli dalam analisis hubungan antara perbuatan seseorang dengan kerugian Negara tidak dapat ditafsirkan dengan diskresi oleh Penyidik bahwa sudah ada kerugian Negara, sebab mengenai kerugian Negara ini telah ada ketentuan yang diatur secara pasti oleh Putusan Pengadilan, dalam hal ini oleh Mahkamah Konstitusiâ.- yang amar putusannya sebagai berikut :
Mengadili :
Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian;
Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan pemohon sebagai Tersangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;
Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap pemohon sesuai surat perintah penahanan Nomor : Print-30/F.2/Fd.1/09/2012 tanggal 26 september 2012 sebagai tersangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.;
Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Tersangka Bachtiar Abdul Fatah (Pemohon dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan ;
Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Pemohon ;
Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya ;
Menghukum kepada Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Praperadilan ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan hal yang diuraikan oleh kuasa Parapemohon diatas selain kurang tepat makna melakukan tindakan Korupsi sebagaimana yang dimaksud Undang-undang pajak yang dialamatkan kepada parapemohon dimana yang dimaksud korupsi pajak adalah tindakan mengambil uang yang sudah disetorkan ke kas Daerah/Pemerintah serta belum adanya cukup bukti oleh Termohon untuk menetapkan pemohon sebagai Tersangka, sehingga cukup beralasan Hukum jika Hakim yang memeriksa dan mengadili pekara Praperadilan ini menyatakan batal dan atau tidak sah penetapan Tersangka terhadap diri Parapemohon oleh Termohon, sebagaimana dalam surat Penetapan Tersangka yang dimaksud.
2. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP.)
Bahwa SPDP. Sama sekali tidak pernah ada di terima oleh parapemohon, yang ada surat pemanggilan sebagai saksi dan penetapan sebagai tersangka an. Para Pemohon, bahwa bila terhadap Pemohon sekali tidak pernah diberi tahu SPDP., hal ini bertentangan dengan surat keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017.
- Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017, dengan amar putusannya memutuskan sebagai berikutr :
MENGADILI
Mengabulkan permohonana para pemohon untuk sebagian.
Menyatakan pasal 109 (1), UU. No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, no 76, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat sepanjang frasa âpenyidik memberitahu kan hal itu kepada penuntut Umumâ tidak dimaknai âPenyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya Penyidikan kepada Penuntut umum, terlapor dan korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya âSurat perintah penyidikanâ.
Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Memerintahkan pemuatan putusan dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
- Bahwa dari putusan tersebut diatas, tentang Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) wajib menurut hukumnya diberikan kepada Pemohon, sementara Termohon sama sekali tidak memberitahukan kepada Pemohon justru sebaliknya Termohon mengeluarkan Surat Penetapan sebagai Tersangka dan disaat itulah setelah menerima surat tersebut, pemohon mengetahui dirinya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon.
- Bahwa penetapan sebagai tersangka berdasarkan tindakan kesewenang-wenangan Termohon terhadap diri Pemohon adalah telah melanggar Hak Asasi Manusia dan bertentangan dengan azas kepastian Hukum.
- Bahwa karena pemberitahuan SPDP. Kepada Pemohon tidak ada, serta telah melampaui waktu 7 (tujuh) hari yang ditentukan oleh Hukum, terhadap Surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Termohon, maka Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print-04/L.2.14.4/Fd.1/08/2022 tertanggal 03 Agustus 2022 menjadi batal demi hukum karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Bahwa berdasarkan tidak cukup terpenuhinya unsur alat bukti yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka oleh Termohon serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017 tersebut dan surat Perintah Penyidikan tersebut batal demi hukum, maka patut beralasan menurut Hukum Termohon di perintahkan untuk menghentikan penyidikan dalam perkara ini terhadap diri pemohon.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri lubuk Pakam, Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan untuk menentukan dan menetapkan suatu hari persidangan dan berkenan memanggil para pihak, dan selanjutnya mengambil keputusan yang amar putusannya sebagai berikut :
Mengadili
Mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
Menyatakan batal dan atau tidak sah penetapan Tersangka terhadap diri pemohon, berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor : B.4758/L.2.14.24/Fd.1/12/2022, tertanggal 12 Desember 2022 an. Ngarijan Salim, Nomor : B.4757/L.2.14.24/Fd.1/12/2022, tertanggal 12 Desember 2022 an. Victor Maruli, S.Sos., dan Nomor : B.4756/L.2.14.24/Fd.1/12/2022, tertanggal 12 Desember 2022 an. Drs. Edy Zakwan, S.H., M.M.
Menyatakan batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Deli Serdang Nomor : Print-04/L.2.14.4/Fd.1/08/2022 tertanggal 03 Agustus 2022
Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan dalam perkara ini.
Memulihkan harkat dan martabat serta kemampuan dari parapemohon.
Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
Dan atau bila yang mulia berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir Kuasanya tersebut diatas sedangkan untuk Termohon juga hadir Kuasanya berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Untuk Sidang Praperadilan Nomor Print: 378/L.2.14.4/Fd.1/02/2023 tanggal 15 Februari 2023;
Menimbang, bahwa Pemohon ada mengajukan perubahan surat permohonan Praperadilan sehubungan dengan pencabutan Kuasa atas Pemohon Praperadilan yaitu :
Nama : VICTOR MARULI S.Sos.
NIK : 1207280712660001
Kelahiran : Medan/ 07 Desember 1966
Warga Negara: Indonesia
Agama : Protestan
Alamat : Jalan T. Raja Muda No. 27, Desa Lubuk Pakam II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Sebagai Pemohon Kedua
Nama : Drs. EDY ZAKWAN, S.H.,M.M.
NIK : 120721280365
Kelahiran : Tebing Tinggi/28 Maret 1965
Warga Negara : Indonesia
Agama : Islam
Alamat : Jalan Bunga Nabontar, Dusun III B, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Sebagai Pemohon ketiga
Sebagaimana Surat tertanggal 6 Februari 2023 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam c/q Ketua Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara register 1/Pid.Pra/2023/ Pn Lbp;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas pencabutan Kuasa khusus dari Pemohon 2 dan 3 diatas, maka Kuasa pemohon mengajukan perubahan surat Permohonan Praperadilan yang pada pokoknya sebagai berikut :
( selengkapnya telah terlampir dalam berita Acara )
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Kuasa Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
II. LEGAL STANDING PEMOHON PRAPERADILAN
Bahwa Pemohon Praperadilan atas nama Victor Maruli, S.Sos dan Drs. Edy Zakwan, SH, MM pada tanggal 06 Februari 2023 telah mencabut Permohonan Praperadilannya dalam Perkara Nomor : 1 /Pid.Pra/2023 /PN. Lbp , maka Victor Maruli, S.Sos dan Drs. Edy Zakwan, SH, MM bukan lagi sebagai Pemohon Praperadilan sehingga dalam jawaban/tanggapan selanjutnya kami hanya akan memberi tanggapan atas Permohonan dari Pemohon Ngarijan Salim. Bahwa selanjutnya sebelum kami memberi jawaban/tanggapan atas alasan Permohonan Praperadilan Pemohon Ngarijan Salim, perlu kami sampaikan bahwa tersangka Ngarijan Salim telah melarikan diri dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang sesuai Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO-445/L.2.14.4/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023. Bahwa sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 yang menyebutkan :
1. Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan Praperadilan.
2. Jika Permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
3. Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
Bahwa dengan demikian sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2023 tersebut maka Ngarijan Salim tidak dapat mengajukan Permohonan Praperadilan sehingga harus ditolak.
III. JAWABAN/TANGGAPAN
Bahwa Praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP, yang menyebutkan Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Udang-undang ini tentang :
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Bahwa dalam perkembangannya, objek Praperadilan telah diperluas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dalam salah satu amarnya memutuskan frasa âbukti permulaanâ, âbukti permulaan yang cukupâ, dan âbukti yang cukupâ sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa âbukti permulaanâ, âbukti permulaan yang cukupâ, dan âbukti yang cukupâ adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Bahwa selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 tersebut juga menyatakan Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan.
Hakim Praperadilan yang terhormat, setelah kami membaca dan mencermati seluruh materi permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dalam Permohonan Praperadilan Nomor : 1/Pid.Pra/2023/PN-Lbp, kami selaku Termohon menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon dalam Permohonannya kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh Termohon dalam Jawaban ini.
Bahwa alasan Pemohon Praperadilan mengajukan Permohonan Praperadilan pada pokoknya adalah :
1. Tentang Penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka.
Bahwa alasan Pemohon mengajukan Paraperadilan adalah karena Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garement Factory tahun 2020 yang dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara, dengan sangkaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana yaitu dengan dikeluarkannya Surat Penetapan sebagai Tersangka dengan Nomor : B.4758/L.2.14.24/Fd.1/12/2022, tertanggal 12 Desember 2022 An. Ngarijan Salim, kepada pemohon dimana unsur utama dari pasal yang disangkakan tersebut adalah Adanya Kerugian Negara.
Bahwa dalam menetapkan status Tersangka kepada Pemohon, Termohon sama sekali tidak menjalankan proseduralnya dengan baik dan benar dimana Termohon belum melakukan perhitungan kerugian Negara dengan benar yang penghitungan tersebut dilakukan oleh Lembaga yang berwenang oleh Negara yakni BPK, dengan menunjuk ahli atau ahli keuangan Negara sebagaimana dimaksud dan atau dengan kata lain Termohon tidak melibatkan BPK untuk melakukan perhitungan Kerugian Negara sebagaimana menurut Undang-undang mengatakan BPK adalah Lembaga yang berhak menghitung Kerugian Negara.
Bahwa atas alasan Pemohon tersebut diatas kami memberikan tanggapan bahwa sebelum kami Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka, kami telah melakukan pemeriksaan Ahli untuk menghitung Kerugian keuangan negara yaitu Ahli atas nama BINSAR SIRAIT Ak, MM, CA (Auditor pada Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan) dan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.955.939.250,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) sesuai Laporan Akuntan Independen atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 00034/2.1349/AL/0287/1/XI/2022 tanggal 22 Nopember 2022 dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan.
Bahwa apakah Akuntan Publik mempunyai wewenang untuk menghitung kerugian keuangan negara telah jelas diatur dalam Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan yang dimaksud dengan nyata telah ada kerugian keuangan negara adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan temuan instansi yang berwenang atau Akuntan Publik yang ditunjuk.
Oleh Karena itu Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan berhak untuk melakukan Audit dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Dengan demikian alasan Pemohon yang menyatakan Termohon belum melakukan perhitungan kerugian Negara dengan benar yang penghitungan tersebut dilakukan oleh Lembaga yang berwenang oleh Negara yakni BPK tidak berdasar dan harus ditolak.
2. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
Bahwa alasan Pemohon mengajukan Praperadilan adalah karena SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sama sekali tidak pernah ada diterima oleh Pemohon, yang ada surat pemanggilan sebagai saksi dan penetapan sebagai tersangka An. Pemohon, bahwa bila terhadap Pemohon sekali tidak pernah diberi tahu SPDP, hal ini bertentangan dengan surat keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017.
Bahwa atas alasan Pemohon tersebut diatas kami memberi tanggapan bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017, yang salah satu amar putusannya Menyatakan Pasal 109 (1), Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, no 76, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat sepanjang frasa âpenyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut Umumâ tidak dimaknai âPenyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya Penyidikan kepada Penuntut umum, terlapor dan korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya âSurat perintah penyidikanâ.
Bahwa dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garement Factory tahun 2020 ini, Pemohon (tersangka Ngarijan Salim), bukan sebagai Penuntut umum, maupun terlapor dan juga bukan korban/Pelapor sehingga sesuai Putusan Mahkamah Konsitusi tersebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak ada keharusan diserahkan kepada Pemohon.
Berdasarkan uraian diatas maka alasan Pemohon yang menyatakan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sama sekali tidak pernah ada diterima oleh Pemohon, yang ada surat pemanggilan sebagai saksi dan penetapan sebagai tersangka An. Pemohon, bahwa bila terhadap Pemohon sekali tidak pernah diberi tahu SPDP, hal ini bertentangan dengan surat keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017 tidak berdasar dan harus ditolak.
Perlu kami sampaikan bahwa dalam perkara ini Pemohon (tersangka Ngarijan Salim) bukanlah sebagai terlapor namun yang dilaporkan adalah Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garement Factory tahun 2020. Dan dengan adanya Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garement Factory tahun 2020 tersebut diterbitkanlah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : 04/L.2.14.4/Fd.1/08/2022 tanggal 03 Agustus 2022.
Bahwa dari hasil Penyidikan tersebut, Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah menemukan bukti yang dengan bukti itu terang tindak pidana yang terjadi dan ditemukan tersangkanya yaitu Drs. Edy Zakwan, S.H., MM, Victor Maruli, S.Sos dan Ngarijan Salim (Pemohon) sehingga Penyidik menetapkan Drs. Edy Zakwan, S.H., MM sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 4756/L.2.14.24/Fd.1/12/2022, tanggal 12 Desember 2022, Victor Maruli, S.Sos sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 4757/L.2.14.24/Fd.1/12/2022, tanggal 12 Desember 2022 dan Ngarijan Salim sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 4758/L.2.14.24/Fd.1/12/2022, tanggal 12 Desember 2022.
Bahwa sebelum Ngarijan Salim ditetapkan sebagai tersangka, sudah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garement Factory tahun 2020 yaitu pada hari Selasa tanggal Dua puluh Bulan September 2022 dan Hasil Pemeriksaannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi atas nama Ngarijan Salim.
IV. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, Termohon berkesimpulan bahwa Permohonan Praperadilan yang diajukan Penasihat Hukum tersangka tidak berdasar dan harus ditolak karena tersangka Ngarijan Salim berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan Praperadilan ini adalah tidak berdasar dan keliru oleh karena itu selanjutnya memohon Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Praperadilan ini untuk
Menerima dan mengabulkan Jawaban Termohon seluruhnya.
Menolak Permohonan Pemohon Praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Lbp atau setidaknya menyatakan Permohonan Pemohon Praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menyatakan sah tindakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon terhadap Tersangka Ngarijan Salim berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 4758/L.2.14.4/Fd.1/ 12/2022, tanggal 12 Desember 2022.
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya.
Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, Kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan tanggapan (duplik);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Fotokopi dari fotokopi tanda bukti surat penerimaan Permohonan Penangguhan Pemeriksaan sebagai Tersangka yang I yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang tertanggal 30 Januari 2023, yang telah dibubuhi materai yang cukup, selanjutnya diberi tanda bukti P-1;
Fotokopi dari Fotokopi Kutipan Bab XIX, pasal 104 ayat 1 dan 2 Prihal Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor : 2 Tahun 2011 yang telah dibubuhi materai yang cukup, selanjutnya diberi tanda bukti P-2;
Fotokopi dari fotokopi Kutipan pasal 2 ayat 1 (b) dan ayat 6, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah dibubuhi materai yang cukup, selanjutnya diberi tanda bukti P-3;
Fotokopi dari Fotokopi kutipan pasal 10 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 15 tahun 2006 tentang BPK. (Badan Pemeriksa Keuangan), yang telah dibubuhi materai yang cukup, selanjutnya diberi tanda bukti P-4;
Fotokopi dari fotokopi Rumusan Hukum Kamar Pidana poin 6, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016. Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang telah dibubuhi materai yang cukup, selanjutnya diberi tanda bukti P-5;
Fotokopi dari fotokopi Kutipan Bab I, Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (5) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang telah dibubuhi materai yang cukup, selanjutnya diberi tanda bukti P-6;
Fotokopi dari fotokopi salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 yang telah dibubuhi materai yang cukup, selanjutnya diberi tanda bukti P-7;
Fotokopi dari fotokopi salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017 yang telah dibubuhi materai yang cukup, selanjutnya diberi tanda bukti P-8;
Fotokopi dari fotokopi Yurisprudensi putusan Praperadilan Nomor 38/Pid.Pra/2012/PN.Jkt.Sel. antara Praperadilan Bahtiar Abdul Fatah sebagai pemohon melawan Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Jaksa agung Muda Tindak Pidana Khusus cq. Direktur Penyidikn Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. yang telah dibubuhi materai yang cukup, selanjutnya diberi tanda bukti P-9;
Fotokopi dari asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB.) an. Wajib Pajak PT. Al Ichwan Garmen factory tanggal 18 Nopember 2020, dan Fotokopi dari asli kwitansi Pembayaran Surat tanda Terima Setoran PT. Bank Sumut tertanggal 20 Nopember 2020, yang telah disesuaikan dengan aslinya dan dibubuhi materai yang cukup, selanjutnya diberi tanda bukti P-10;
Fotokopi dari fotokopi Akta Jual-Beli Notaris Arifin, S.H,M.Kn yang telah dibubuhi materai yang cukup, selanjutnya diberi tanda bukti P-11;
Fotokopi dari asli bukti pembayaran PPH. Oleh Pemohon tertanggal 27 bulan Nopember 2020 dan fotokopi dari asli pembayaran BPHTB. oleh pembeli Tanggal 25 Nopember 2020 dan telh diverifikasi oleh tim verifikasi pemkab Deli Serdang, yang telah disesuaikan dengan aslinya dan dibubuhi materai yang cukup, selanjutnya diberi tanda bukti P-12;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon tidak ada mengajukan Saksi-saksi namun ada mengajukan Ahli P DR. Arif Sahlepi, S.H.,M.Hum, yang telah memberikan keterangan secara dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon adalah sebagai Wajib Pajak yang telah melakukan mekanisme permohonan Pengurangan pajak sebagaimana mestinya hal ini dibuktikan dengan telah di keluarkannya SPPT-PBB perubahan tahun 2020 yang di tandatangani oleh KaBapenda pada saat itu dan Wajib Pajak telah membayar seluruh kewajibannya baik PBB maupun PPH dan BPHTB. atas objek pajaknya sehingga tidak ada muncul kerugian Negara yang dimaksud Jaksa dan Ahli juga menguraikan unsur-unsur tentang kerugian Negara yakni sebagai berikut:
1. adanya pelaku/penanggung jawab.
2. adanya kekurangan uang, surat berharga,dan barang,
3. adanya kerugian yang jumlahnya nyata dan pasti,
4. tindakan melawan hukum baik sengaja maupun lalai,
5. serta adanya hubungan kausalitas antara tindakan melawan hukum dengan
kerugian yang terjadi.
Bahwa terhadap penetapan tersangka ahli juga berpandangan bahwa penetapan Tersangka atas diri Pemohon dalam hal kaitan tindak pidana korupsi seperti yang dikenakan oleh Termohon kepada Pemohon adalah tidak tepat dan tidak berdasar, dikarenakan menurut ahli Jaksa salah dalam menerapkan hukum dan peraturan Peruuan dikarenakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon menurut ahli dikategorikan bukan termasuk wewenang kejaksaan dalam hal penetapan Tersangka, karena wajib pajak telah membayar iuran pajak yang dimohonkan untuk dilakukan pengurangan tersebut kepada lembaga yang berwenang dan telah disetujui dan telah disetor ke kas Negara.,
Bahwa kemudian tentang wewenang terhadap penghitungan kerugian Negara dimana Termohon merujuk penjelasan pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi ahli berpendapat bahwa yang dimaksud denga secara nyata ada kerugian keuangan Negara adalah kerugian yang sudah dapat di hitung jumlahnya berdasarkan temuan instansi yang berwenang atau akuntan Publik yang di tunjuk namun dalam hal ini ahli berpendapat haruslah terlebih dahulu yang berwenang yakni BPK dan atau BPKP. dan terkait status DPO. menurut ahli SEMA NO. 1 tahun 2018 tertanggal 23 Maret 2018 tentang status DPO yang telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang menyatakan pada pokoknya seseorang yang melarikan diri tidak dapat dijadikan Legal Standing hal itu salah besar, dikarenakan menurut ahli permohonan Praperadilan telah lebih dahulu diajukan yakni tertanggal 27 Januari 2023 setelah adanya surat Panggilan Tersangka sedangkan surat DPO. baru diterbitkan tertanggal 14 Februari 2023, artinya SEMA No 1 tahun 2018 tersebut terkait larangan dalam mengajukan Praperadilan tersebut mempunyai makna âapabila penetapan DPO. tersebut lebih dulu terbit daripada Pengajuan permohonan Praperadilan maka status Legal Standing Pemohon tersebut tidak dapat diterimaâ.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
1. Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print-05/L.2.14.4/Fd.1/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 (P-2) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2019 s/d 2021 selanjutnya diberi tanda bukti T-1;
2. Laporan Terjadinya Tindak Pidana (P-6) tanggal 03 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garement Factory tahun 2020, selanjutnya diberi tanda bukti T-2;
3. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print-04/L.2.14.4/Fd.1/08/2022 tanggal 03 Agustus 2022 (P-8) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garement Factory tahun 2020, selanjutnya diberi tanda bukti T-3;
4. Berita Acara Pemeriksaan Saksi-saksi (BA-1) yaitu :
- Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ngarijan Salim selanjutnya diberi tanda bukti T-4.1;
- Berita Acara Pemeriksaan Saksi Drs. H. Edi Zakwan,SH.MM selanjutnya diberi tanda bukti T-4.2;
- Berita Acara Pemeriksaan Saksi Victor Maruli, S.Sos selanjutnya diberi tanda bukti T-4.3;
- Berita Acara Pemeriksaan Saksi Phoenix selanjutnya diberi
Tanda bukti T-4.4;
- Berita Acara Pemeriksaan Saksi Yan Rizal selanjutnya diberi tanda bukti T-4.5;
- Berita Acara Pemeriksaan Saksi Mahruzar, SH selanjutnya diberi selanjutnya diberi tanda bukti T-4.6;
-. Berita Acara Pemeriksaan Saksi Nur Aisyah Ritonga, S.Sos selanjutnya diberi tanda bukti T-4.7;
- Berita Acara Pemeriksaan Saksi Rahmad Nel Ajib, S. Sos selanjutnya diberi tanda bukti T-4.8;
- Berita Acara Pemeriksaan Saksi Junaeidi selanjutnya diberi
Tanda Bukti T-4.9;
- Berita Acara Pemeriksaan Saksi Razalli selanjutnya diberi
Tanda Bukti T-4.10;
- Berita Acara Pemeriksaan Saksi Fivi Astri Suyono, SH. MM selanjutnya diberi tanda bukti T-4.11;
5. Berita Acara Pemeriksaan Ahli (BA-2) BINSAR SIRAIT Ak, MM, CA, selanjutnya diberi tanda bukti T-5;
6. Fotokopi Laporan Akuntan Independen Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan Lainnya dari objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 Nomor : 00034/2.1349/AL/0287/I/XI/2022 tanggal 22 November 202 dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan, selanjutnya diberi
tanda bukti T-6;
7. Berita Acara Ekspose Penetapan tersangka atas nama Ngarijan Salim, selanjutnya diberi tanda bukti T-7;
8. Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-4758/L.2.14.4/ Fd.1/12 /2022 tanggal 12 Desember 2022 atas nama tersangka Ngarijan Salim (Pidsus-18), selanjutnya diberi tanda bukti T-8;
9. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print-06/L.2.14.4/Fd.1/12/2022 tanggal 12 Desember 2022 (P-8) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garement Factory tahun 2020 atas nama tersangka Ngarijan Salim, selanjutnya diberi tanda bukti T-9;
10. Surat Panggilan Ngarijan Salim untuk diperiksa sebagai tersangka yaitu : Surat Panggilan Nomor : R-31/L.2.14.4/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 untuk diperiksa pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 selanjutnya diberi tanda bukti T-10.1;
- Surat Panggilan ke-2 (dua) Nomor : SP-34/L.2.14.4/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023 untuk diperiksa pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023, selanjutnya diberi tanda bukti T-10.2;
- Surat Panggilan ke-3 (tiga) Nomor : SP-36/L.2.14.4/Fd.1/02/2023 tanggal 08 Februari 2023 untuk diperiksa pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 selanjutnya diberi tanda bukti T-10.3;
- Surat Panggilan ke-4 (empat) Nomor : SP-37/L.2.14.4/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 untuk diperiksa pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 selanjutnya diberi tanda bukti T-10.4;
11. Surat Keterangan Lurah Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia Nomor : 470/023 tanggal 14 Pebruari 2023 yang menyatakan tersangka Ngarijan Salim tidak lagi bertempat tinggal/berdomosili di Jalan Imam Bonjol No.26 A Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia selanjutnya diberi tanda bukti T-11;
12. Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO- 445/L.2.14.4/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 atas nama tersangka Ngarijan Salim selanjutnya diberi tanda bukti T-12;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Termohon juga telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terkait SEMA Nomor 1 tahun 2018 dalam hal tersangka melarikan diri tidak dapat mengajukan praperadilan. Jika sudah mendaftarkan praperadilan lebih dahulu, tidak dapat diterima praperadilan tersebut karena status DPO tidak ditekankan apakah sebelum atau sesudah diajukannya Praperadilan intinya apabila Tersangak DPO maka permohonan Praperadilan tidak dapat diajukan atau apabila diajukan maka Hakim akan memutusnya dengan tidak dapat diterima;
Bahwa dalam penghitungan kerugian keuangan Negara , selain BPK maka Akuntan Publik boleh menghitung tapi tidak bisa mendeklairkan, dalam persidangan Hakim boleh memakai Akuntan Publik maupun BPK sesuai dengan keyakinannya Hakim dalam fakta fakta di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan :
Menyatakan batal dan atau tidak sah penetapan Tersangka terhadap diri pemohon, berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor : B.4758/L.2.14.24/Fd.1/12/2022, tertanggal 12 Desember 2022 an. Ngarijan Salim ;
Menyatakan batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Deli Serdang Nomor : Print-04/L.2.14.4/Fd.1/08/2022 tertanggal 03 Agustus 2022
Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda: P-1 sampai dengan P-14 dan 1 (satu) orang ahli yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan bahwa :
Tindakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon terhadap Tersangka Ngarijan Salim berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 4758/L.2.14.4/Fd.1/ 12/2022, tanggal 12 Desember 2022, sudah sah;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda: T-1 sampai dengan T-12 dan 1 (satu) orang ahli yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat dan saksi-saksi dan ahli yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Praperadilan sendiri diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (âKUHAPâ), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. Adapun yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP adalah:
âPengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutanâ;
Namun seiring berjalannya waktu dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Dalam Putusan MK tersebut, diputuskan bahwa ketentuan Pasal 77 huruf A KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Adapun salah satu pertimbangan hukumnya, penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Setelah lahirnya Putusan MK ini, maka permohonan praperadilan atas penetapan tersangka memiliki landasan hukum untuk diajukan ke pengadilan namun terdapat karakteristik khusus pengajuan praperadilan terkait penetapan tersangka yakni 1).penetapan tersangka tidak sah karena pemeriksan saksisaksi, ahli, tersangka, penggeledahan, serta penyitaan dilakukan setelah penetapan tersangka sehingga tidak terpenuhinya 2 (dua) alat bukti, 2).permohonan praperadilan yang kedua kalinya mengenai penetapan tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem karena belum menyangkut pokok perkara, 3).penetapan tersangka atas dasar hasil pengembangan Penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam berkas berbeda adalah tidak sah.
Menimbang, bahwa selanjutnya disebutkan yang berhak mengajukan praperadilan adalah :
Tersangka, apakah penahanan atas dirinya bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP, atau melewati batas waktu Pasal 24 KUHAP,
Penyidik, dan
Penuntut Umum atau pihak ketiga (saksi korban).
Dalam hal tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan tersangka, keluarga atau penasehat hukumnya harus didasarkan atas pengangkapan yang tidak sah, penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang, dan kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan, atau diperiksa;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam memeriksa perkara Praperadilan Hakim juga harus mempedomani Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan adanya Sema No. 1 Tahun 2018 tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan praperadilan dalam hal ini terhadap tersangka dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun petunjuk yang diberikan Mahkamah Agung dalam Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.
Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan formalitas dari Surat Permohonan Pemohon terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui Kuasanya telah mengajukan permohonan a quo sebagaimana telah terdaftar dan diregister dibawah Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Lbp, dalam permohonan tersebut Pemohon identitasnya setelah diperiksa dan dihubungkan dengan bukti P-1 yaitu surat penerimaan Permohonan Penangguhan Pemeriksaan sebagai Tersangka yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang tertanggal 30 Januari 2023, Hakim berpendapat Pemohon adalah mempunyai kapasitas untuk mengajukan permohonan aquo ;
Menimbang, bahwa dalam Jawaban Termohon, disebutkan bahwa Pemohon perkara aquo telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garement Factory Tahun 2020 yang dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara, dengan sangkaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana yaitu dengan dikeluarkannya Surat Penetapan sebagai Tersangka dengan Nomor : B.4758/L.2.14.24/Fd.1/12/2022, tertanggal 12 Desember 2022 An. Ngarijan Salim Cq. Pemohon ;
Menimbang, bahwa dalil Termohon yang menyebutkan Pemohon sudah masuk dalam daftar Pencarian orang dikuatkan dengan Bukti T.10-1, T.10-2, T.10-3 dan T.10-4 masing-masing merupakan Surat Panggilan Ngarijan Salim /Pemohon untuk diperiksa sebagai tersangka, dan ternyata Pemohon tidak hadir untuk memenuhi panggilan tersebut sehingga Termohon mengirimkan surat panggilan kepada Pihak Pemerintahan setempat domisili Pemohon namun dari keterangan Kepala Lurah Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia Nomor : 470/023 tanggal 14 Pebruari 2023 yang menyatakan tersangka Ngarijan Salim tidak lagi bertempat tinggal/berdomosili di Jalan Imam Bonjol No.26 A Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia sebagaimana bukti T-11, sehingga selanjutnya Termohon mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO- 445/L.2.14.4/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 atas nama tersangka Ngarijan Salim sebagaimana bukti T-12 ;
Menimbang, bahwa atas dalil sangkalan Termohon Tersebut, Kuasa Pemohon hanya menanggapi bahwa Permohonan Praperadilan ini lebih dulu diajukan baru keluar Surat Daftar Pencarian Orang sebagaimana bukti T-12 diatas, namun tidak menyangkal akan status DPO yang ditetapkan kepata Pemohon;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas hakim menilai bahwa Pemohon yang ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Termohon ternyata saat dilakukan pemeriksaan perkara aquo sudah tidak berada ditempat sesuai domisili yang dicantumkan sebagai identitas Pemohon Praperadilan dalam surat permohonannya dan sudah tidak diketahui keberadaannya, sehingga Hakim berpendapat permohonan Praperadilan oleh Pemohon ini tidak dapat diterima karena sebagai pihak yang berkepentingan atas diajukannya Permohan Praperadilan demi kepastian hukum bagi diri Pemohon justru tidak menunjukkan kesungguhannya untuk memperoleh kepastian hukum itu sendiri karena telah sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, oleh karena itu dengan berpedoman pada SEMA Nomor 1 Tahun 2018 , point kedua, maka Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum untuk diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak diterima maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan, Pasal 77 KUHAP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara kepada Permohon sejumlah Rp. 5000,00 (limaribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 oleh Dewi Andriyani, S.H.,M.H., Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rafika Br. Surbakti, S.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti Hakim
Rafika Br. Surbakti, S.H Dewi Andriyani, S.H.,M.H.