1/Pid.Pra/2023/PN Pkj
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Pkj
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Applicant (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: 1.MUH AS AD 2.MUH WUJDY Termohon: Kepala Kepolisian Resort Pangkep cq. Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polres Pangkep
MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan praperadilan Para Pemohon gugur; 2. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah nihil;
P U T U S A N
Nomor 1/Pid.Pra/2023/Pn Pkj
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkajene yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan Praperadilan, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam permohonan antara :
Muhammad As Ad, lahir di Abepura tanggal 20 Mei 1991, Jenis Kelamin Laki-laki, Alamat Jalan Veteran GG Matoa Desa Yobe Kecamatan Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta;
Muh Wujdy, lahir di Abepura tanggal 8 Juni 1979, Jenis Kelamin Laki-laki, Alamat Jalan Matahari Desa Paddoang-doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta;
Dalam hal ini Para Pemohon diwakili oleh kuasanya : Yansen Marudut, S.H.; Jamil Resa, S.H., M.H., Wafda Hadian Umam, S.H., dan Ramdhany Tri Saputra, S.H. yang merupakan Advokat dengan kewarganegaraan Indonesia yang berkantor pada Kantor Hukum âKantor Hukum Yansen Marudut Simbolon, S.H. & Rekanâ yang beralamat di Wisma Orange No.13A Jl. Merak, Kelurahan Abepura Kecamatan Abepura, Kota Jayapura-Papua, Dengan alamat kantor Surat menyurat â Jln KH. Ahmad Dahlan Baru Bonto Perak Kabupaten Pangkepâ Telp: 0822-1704-5963, untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Januari 2023, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
T E R H A D A P
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT PANGKEP Cq. SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES PANGKEP yang beralamat di Jl. Cempaka No 1 Pangkajene Kabupaten Pangkep selanjutnya disebut sebagai TERMOHON dalam hal ini diwakili oleh :
DARMA LELEPADANG, S.H., M.H., M.Th., Pangkat/NRP : KOMBES POL /65050879, Jabatan KABIDKUM POLDA SULSEL;
Dr. H. MUH TAHIR, S.H., M.H., LLM, Pangkat/NRP : AKBP/65060255, Jabatan KASUBBIDBANKUM BIDKUM POLDA SULSEL;
HAMIT H. WILLE, S.H., M.H., Pangkat/NRP: PEMBINA/196902162006041002, Jabatan KAURBANHATKUM BIDKUM POLDA SULSEL;
SUPARNO, SH., Pangkat/NRP IPTU/67080193, Jabatan PAUR 2 SUBBIDSUNLUHKUM BIDKUM POLDA SULSEL;
HASWAR, S.H., Pangkat/NRP AIPTU/80080508, Jabatan Ps. KAURMINTU SAT RESKRIM POLDA SULSEL;
MUH RAMLI, S.H., Pangkat/NRP AIPTU/8104394 Jabatan Ps. KASUBSI BANKUM SEKSI HUKUM POLRES PANGKEP POLDA SULSEL;
Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 24 Januari 2023 dan Surat Perintah No. SPRIN/141/I/HUK.11./2023 tanggal 24 Januari 2023.
Pengadilan Negeri tersebut;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT
Telah membaca keseluruhan berkas perkara;
Telah mendengar Pemohon dan Termohon;
Telah memperhatikan bukti-bukti dan segala sesuatu yang terjadi di persidangan dengan seksama;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 18 Januari 2023 yang didaftarkan dan tercatat dalam register perkara Praperadilan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkajene dalam register No. 1/Pra.Pid/2023/PN Pkj tanggal 18 Januari 2023 telah mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar Peraturan Perundang-Undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, menangkap serta menahan tersangka;
Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan:
âPraperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.â
Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
âPengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.â
Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui praperadilan dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisir terhadap perlakuan kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut Prof. Satjipto Rahardjo disebut âterobosan hukumâ (legal-breakthrough) atau hukum yang pro rakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini;
Bahwa selain itu telah terdapat beberapa Putusan Pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan, penangkapan, dan penahanan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut:
Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
[dst]
[dst]
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA/ SAKSI
Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa âbukti permulaanâ, âbukti permulaan yang cukupâ, dan âbukti yang cukupâ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Bahwa Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa âbukti permulaanâ, âbukti permulaan yang cukupâ, dan âbukti yang cukupâ. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.
Bahwa frasa âbukti permulaanâ, âbukti permulaan yang cukupâ, dan âbukti yang cukupâ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia)â.
Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka  untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan kesewenang-wenangan oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.
Bahwa pada pukul 09.00 waktu setempat tanggal 01 Januari 2023 Pelapor Atas nama Muhammad Djamil datang ke kantor Polisi untuk melaporkan Pemohon Muhammad As Ad dan Pemohon Muh Wujdy atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 dengan LP/ B/ 1 / I/ 2023/ SPKT/ POLRES PANGKEP/ POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 01 Januari 2023 terbitlah STTLP/ 1/ I/ 2023/ SPKT/ POLRES PANGKEP/ POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 01 Januari 2023.
Bahwa setelah dilakukan pelaporan oleh Muhammad Djamil pada pukul 09.00 waktu setempat berdasarkan laporan tersebut Termohon datang ditempat tinggal Pemohon Muhammad As Ad pada Pukul 08.00 waktu setempat ditanggal yang sama tanpa membawa dan menunjukkan SuratPerintah Penangkapan, untuk melakukan penangkapan terhadap Pemohon Muhammad As Ad, padahal dapat diketahui laporan dilakukan tertulis pada pukul 09.00 sedangkan penangkapan dilakukan terlebih dahulu.
Bahwa dalam proses penangkapan Pemohon Muhammad As Ad pada pukul 08.00 oleh Termohon juga dilakukan penangkapan terhadap Pemohon Muh Wujdy yang tinggal bersama Pemohon Muhammad As Ad juga tanpa membawa dan menunjukkan SuratPerintah Penangkapan.
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan âPenyidik atau Penyidik Pembantu yang melakukan penangkapan wajib dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan surat perintah tugasâ. Sehingga telah jelas dan nyata Termohon yang melakukan penangkapan terhadap Para Pemohon tanpa dilengkapi surat perintah penangkapan telah melanggar aturan.
Bahwa pada tanggal 02 Januari 2023 Termohon baru memberikan SuratPerintah Penangkapan Nomor Sp.kap/ 01/ I/ Res 1.6/ 2023/ Reskrim Tertanggal 01 Januari 2023 dan SuratPerintah Penangkapan Nomor Sp.kap/ 02/ I/ Res 1.6/ 2023/ Reskrim Tertanggal 01 Januari 2023 kepada Pemohon Muhammad As Ad dan Muh Wujdy beserta Surat Perintah PenahananSp.han/01/I/Res 1.6/2023/Reskrim Tertanggal 02 Januari 2023 dan Surat Perintah PenahananSp.han/01/I/Res 1.6/2023/Reskrim Tertanggal 02 Januari 2023.
Bahwa dalam penangkapan Termohon terhadap Pemohon Muhammad As Ad dan Pemohon Muh Wujdy belum pernah dipanggil menjadi saksi atau calon tersangka untuk diambil keterangannya dalam dugaan tindakan pidana Penganiayaan sebagaimana disebutkan dalam LP/B/01/I/2023/SPKT/Polres Pangkep/Polda Sulsel, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang menyebutkan penetapan tersangka dilakukan dengan minimal ada dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap âcalon tersangkaâ atau terlapornya.
TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON
Bahwa sebagaimana diakui baik oleh Pemohon tidak pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi melainkan dalam Surat Perintah Penangkapan dengan nomor Sp.kap/01/I/Res 1.6/2023/Reskrim dan Sp.kap/02/I/Res 1.6/2023/Reskrim terdapat Surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/ /I/Res 1.6/2023/Reskrim tanggal 01 Januari 2023 harusnya melakukan Penyelidikan terlebih dahulu dengan memeriksanya sebagai calon tersangka atau saksi terlapor dan Surat Perintah Penahanan nomor Sp.han/01/I/Res 1.6/2023/Reskrim dan nomor Sp.han/01/I/Res 1.6/2023/Reskrim. Tertanggal 02 Januari 2023 berubah status menjadi Penyelidikan Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Bahwa sama halnya yang dialami oleh Pemohon sebelumnya tidak pernah diadakan Penyelidikan atas tindakan yang dilakukan olehnya hanya tiba-tiba ditangkap dan ditahan sebagai Tersangka tanpa adanya surat penetapan tersangka, hal ini telah menyalahi aturan PerUndang-Undangan yang berlaku.
Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, âpenyelidikanâ merupakan tindakan tahap pertama permulaan âpenyidikanâ. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi âpenyidikanâ. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan âbukti permulaanâ atau âbukti yang cukupâ agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian âtindak pengusutanâ sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon.
Bahwa bukti Termohon tidak melakukan Penyelidikan terlebih dahulu dengan langsung menangkap dan menahan Pemohon Muhammad As Ad dan Muh Wujdy serta melakukan penyitaan terhadap kendaraan dan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan nomor : Sp.Sita/01/i/Res 1.6/2023 dan juga baru melakukan permintaan Visum Aet Repertum dengan nomor surat A.901/03/I/Res 1.6/2023/Sat reskrim pada tanggal 09 Januari 2023, sehingga asas kehati-hatian Termohon dalam melakukan Penyelidikan dan Penyidikan masih dipertanyakan yang terdapat kemungkinan seharusnya bukan merupakan tindak pidana dipaksakan menjadi suatu tindak pidana dan telah melakukan tindakan hukum memaksa.
Bahwa dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri pemohon dan tidak mengedepankan asas kehati-hatian yang menyebabkan dilanggarnya hak asasi manusia terhadap para Pemohon, maka dapat dikatakan penangkapan Pemohon, penahanan Pemohon, dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.
PELANGGARAN PROSEDURAL DAN MAL ADMINISTRASI TERMOHON DALAM SURAT MENYURAT
Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan bahwa âPenyidik dalam melaksanakan kegiatan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melaksanakan registrasi administrasi penyidikanâ.
Bahwa Termohon dalam Surat Perintah Penangkapan dengan nomor Sp.kap/ 01/ I/ Res 1.6/ 2023/ Reskrim dan SuratPerintah Penangkapan Nomor Sp.kap/ 02/ I/ Res 1.6/ 2023/ Reskrim terdapat keterangan dalam dasar hukum yang menyebutkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/ / I/ Res 1.6/ 2023/ Reskrim tanggal 01 Januari 2023, dimana pada surat Surat Perintah Penyidikan tersebut tidak mencantumkan penomoran yang mengakibatkan prosedur admistrasi yang tidak jelas, sehingga Pemohon beralasan terdapat dugaan Pelanggaran Adminitrasi sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan âSetiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diterbitkan SP2HPâ.
Bahwa Termohon sampai dengan permohonan pra peradilan ini diajukan tidak pernah menerbitkan SP2HP terkait perkara para Pemohon dibuktikan dengan tidak pernahnya Termohon memberikan SP2HP kepada Pemohon, padahal telah dimintakan oleh Kuasa Hukum Pemohon secara langsung kepada penyidiknya, yang semestinya hal tersebut merupakan hak dari Pemohon untuk mengetahui hasil dari penyelidikan maupun penyidikan.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan âHasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga: a. tindak pidana; atau b. bukan tindak pidana.â.
Bahwa diketahui laporan yang dilakukan oleh Muhammad Djamil pada tanggal 01 Januari 2023 pukul 09.00 waktu sekitar dan dilakukan penangkapan terhadap Para Pemohon pada jam 08.00 di tanggal yang sama, Termohon tidak melakukan gelar terlebih dahulu, yang justru terkesan tergesa-gesa melakukan penangkapan terhadap Para Pemohon, padahal belum tentu tindakan tersebut dapat diduga sebagai peristiwa tindak pidana atau bukan tanpa dilakukannya gelar perkara.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan âSetelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP.â.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan âSPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikanâ
Bahwa Termohon sampai dengan permohonan pra peradilan ini diajukan tidak pernah menerbitkan SPDP terkait perkara para Pemohon dibuktikan dengan tidak pernahnya Termohon memberikan SPDP kepada Pemohon, padahal telah dimintakan oleh Kuasa Hukum Pemohon secara langsung kepada penyidiknya sekaligus permintaan terhadap SP2HP namun tidak dilakukan oleh Termohon yang kami tidak ketahui maksudnya, yang semestinya hal tersebut merupakan hak dari Pemohon untuk mengetahui hasil dari penyelidikan atau penyidikan.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan âPenangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dapat dilakukan oleh Penyidik atau Penyidik Pembantu terhadap tersangka atau oleh penyelidik atas perintah Penyidik.â
Bahwa dalam penangkapan dan penahanan Termohon terhadap Pemohon juga tidak menyertakan Surat Penetapan Tersangka, padahal dalam Sp.kap/ 01/ I/ Res 1.6/ 2023/ Reskrim dan SuratPerintah Penangkapan Nomor Sp.kap/ 02/ I/ Res 1.6/ 2023/ Reskrim menyebutkan Pemohon Muhammad As Ad dan Pemohon Muh Wujdy sebagai Tersangka, sedangkan mereka belum ditetapkan sebagai tersangka dibuktikan dengan tidak ditunjukkannya atau diberikannya kepada tersangka Surat Penetapan Tersangka, hal ini telah jelas dan nyata bahwa tidakan Termohon merupakan pelanggaran administrasi dan dapat dinyatakan suatu tindakan yang tidak professional selaku aparat penegak hukum dan merupakan suatu tindakan kesewang-wenangan.
Bahwa telah jelas dan nyata penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon Muhammad As Ad dan Pemohon Muh Wujdy tidak dilakukan secara prosedural karena Termohon tidak dilengkapi dengan Surat Penetapan Tersangka yang seharusnya telah dimiliki dan ditunjukkan bahkan diberikan kepada Tersangka maupun keluarga tersangka, bahkan sampai dengan sekarang ini Termohon tidak pernah menunjukkan Surat Penetapan Tersangka kepada Pemohon ataupun Kuasa Hukumnya, sehingga hal tersebut merupakan kesalahan administrasi yang sangat fatal dilakukan oleh Termohon dalam melakukan tindakan penegakan hukum.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan âPenetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan.â
Bahwa sampai dengan permohonan praperadilan ini diajukan Termohon tidak pernah melakukan gelar terhadap kasus yang dialami oleh Pemohon, karena diketahui Termohon melakukan penangkapan dan penahanan kepada Pemohon bahkan sebelum adanya laporan polisi, dimana dalam surat perintah penangkapan yang diberikan satu hari setelah ditangkap telah menyebutkan para Pemohon sebagai Tersangka padahal tidak pernah melakukan gelar perkara bahkan tidak ada surat penetapan tersangka.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan âPenyidik/Penyidik Pembantu yang melakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan: a. surat perintah penyitaan; dan b. surat izin penyitaan dari ketua pengadilan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.â
Bahwa selanjutanya Termohon melakukan sita barang bukti berupa kendaraan Toyota Rush DD 1261 ET dan 2 buah benda tajam dengan nomor SP.Sita/ 01/ I/ Res 1.6/ 2023/ Reskrim tanggal 1 Januari 2023 tanpa adanya penetapan Pengadilan terhadap Barang bukti berupa alat-alat yang diduga digunakan dalam Tindak Pidana Penganiayan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351, yang mana hal tersebut sebagai syarat penyitaan suatu barang, sehingga perbuatan Termohon dalam menyita barang milik Pemohon merupakan suatu pelanggaran hukum karena tidak dilakukan sesuai prosedur administrasi yang ditentukan dalam Peraturan.
Bahwa Termohon langsung melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Sp.han/01/I/Res 1.6/2023/Reskrim dan nomor Sp.han/01/I/Res 1.6/2023/Reskrim. Tertanggal 02 Januari 2023 tanpa kita mengetahui statusnya. Kemudian kejanggalan selanjutnya status Penahanan Termohon kepada Pemohon dalam rangka penyelidikan.
Bahwa setelah dilakukan penahanan oleh Termohon Pemohon tidak pernah diambil keterangan menjadi saksi dan juga tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi
Bahwa seiring berjalannya waktu Pemohon melalui Kuasanya mendapati surat Nomor A.901/03/i/Res 1.6/2023/Sat Reskrim tertanggal 09 Januari 2023 intinya Permintaan Visum et Reprtum. Kepada Klinik Hannania. Sehingga Pemohon menolak terhadap bukti yang dimaksud karena Termohon baru mohonkan bukti yang sangat vital setelah dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap para Pemohon tanpa adanya dasar bukti yang jelas.
Bahwa sebelumnya Pemohon melalui Kuasa Hukum nya sudah melakukan Proses perdamaian per Tanggal 12 januari 2023 disertai Permohonan Pencabutan Laporan Oleh saksi Pelapor namun ditolak oleh Termohon yang dengan alasan berkas sudah dilakukan tahap 1 di Kejaksaan hingga membuat status hukum Pemohon menjadi semakin tidak jelas dan masa Penahannan yang tetap berjalan. Dan bagaimana mungkin kecacatan prosedural yang sangat fatal ini dapat dilanjutkan ke tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan, hal ini merupakan suatu tindakan yang tidak professional yang dilakukan oleh Termohon terhadap para Pemohon
Bahwa dengan terdapatnya tindakan-tindakan non prosedural dan mal administrasi yang dilakukan oleh Termohon, sehingga hal ini membuktikan bahwa tindakan Termohon dalam menangani perkara ini telah salah dan sepantasnya dinyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS LEGALITAS.
Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak asasi manusia (HAM) sehingga asas hukum presumption of innosence atau asas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi âNegara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian mengesampingkan hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut, maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
Oemar Seno Adji menentukan prinsip âlegalityâ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh âRule of Lawâ konsep, maupun oleh faham âRechtstaatâ dahulu, maupun oleh konsep âSocialist Legalityâ. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya asas ânullum delictumâ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip âlegalityâ.
Bahwa dalam hal ini telah jelas dan nyata Termohon telah melanggar asas legalitas formil yang mana hal tersebut seharusnya ditelaah terlebih dahulu sebelum Termohon mengembangkan suatu perkara untuk dinaikan statusnya menjadi Penyidikan dan melakukan penangkapan serta penahanan, namun terbukti bahwa terkait prosedur administrasi yang dilakukan oleh Termohon belum terpenuhi dan cacat formil.
Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang dimaksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa âpejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lainâ. Menurut Sjachran Basah âabus de droitâ (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi:
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
dibuat sesuai prosedur; dan
substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
Bahwa sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas mengenai Penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan para Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
âKeputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sahâ
Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan
Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar dan tidak profesional, maka Hakim Pengadilan Negeri Pangkep yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat menjatuhkan Putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
PETITUM
Berdasarkan pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkep Cq Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
Menyatakan diterima permohonan Praperadilan;
Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon Muhammad As Ad dan Pemohon Muh Wujdy sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Resort Pangkep adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dibatalkan;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon Muhammad AS AD dan Pemohon Muh Wujdy oleh Termohon;
Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penangkapan terhadap Pemohon Muhammad As Ad dan Pemohon Muh Wujdy selaku tersangka atas dugaan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Resort Pangkep adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
Menyatakan tindakan Termohon melakukan penahanan terhadap Pemohon Muhammad As Ad dan Pemohon Muh Wujdy selaku tersangka atas dugaan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Resort Pangkep adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Termohon diwajibkan untuk mengeluarkan Pemohon Muhammad As Ad dan Pemohon Muh Wujdy dari rumah tahanan Negara Kepolisian Republik Indonesia Resort Pangkep;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara serta seluruh rangkaian proses hukum atas laporan Polisi Nomor LP/B/1/I/2023/SPKT/POLRES PANGKEP/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 01 Januari 2023 dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah melanggar asas legalitas formil dan Hak Asasi Manusia serta Asas Kepentingan Umum;
Memulihkan hak Pemohon Muhammad As Ad dan Pemohon Muh Wujdy dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Pangkep Cq Hakim yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila yang terhormat Hakim Pengadilan Negeri Pangkep yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Para Pemohon hadir kuasanya Yansen Marudut S.H. sedangkan untuk Termohon hadir kuasanya Suparno S.H. dan Muh. Ramli, S.H. berdasarkan Surat Perintah tanggal 24 Januari 2023 Dan Surat Kuasa tanggal 24 Januari 2023;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan Para Pemohon, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut :
Terlebih dahulu Termohon menyatakan bahwa Termohon menolak dengan tegas dalil-dalil Permohonan Praperadilan para Pemohon tertanggal 18 Januari 2023, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh Termohon;
Bahwa Termohon tidak akan menjawab satu persatu dalil-dalil permohonan Praperadilan para Pemohon, namun tidak berarti Termohon membenarkan dalil-dalil Pemohon tersebut akan tetapi Termohon akan menjawab dalam suatu bentuk jawaban yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan satu dengan lainnya sesuai dengan proses penyidikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang sekaligus merupakan bentuk bantahan Termohon terhadap dalil-dalil Permohonan para Pemohon. demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan Praperadilan para Pemohon lainnya yang tidak relevan dengan konteks Praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, juga tidak akan Termohon tanggapi;
Bahwa permohonan Praperadilan para Pemohon pada intinya meminta Pengadilan Negeri Pangkajene menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon Muhammad Asâad dan Pemohon Muh. Wujdy sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tidak sah dan tidak berdasar hukum, Menyatakan tidak sah segala penetapan dan keputusan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon, Menyatakan tindakan penangkapan oleh Termohon terhadap para Pemohon tidak sah dan tidak berdasar hukum, Menyatakan tindakan Termohon melakukan penahanan terhadap para Pemohon tidak sah dan tidak berdasar hukum dan harus segara dikeluarkan, Memerintahkan kepada Termohon menghentikan Penyidikan perkara serta rangkaian proses hukum Laporan Polisi Nomor : LP/B/1/I/2023/SPKT/Polres Pangkep/Polda Sulsel, tanggal 01 Januari 2023 dengan mengeluarkan SP3, yang telah melanggar asas legalitas formil dan Ham serta asa kepentingan Umum, memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Bahwa Proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuai dengan Prosedur dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undangh-Undang Republik Indonesia N0.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dengan rangkaian tindakan sebagai berikut:
KRONOLOGIS PERKARA.
1. Perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Haji Sainuddin Daeng Leman Kelurahan Bonto Perak Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep yang diduga dilakukan oleh Sdr. MUHAMMAD AS AD terhadap Sdr. SAEPUL dengan menggunakan pisau stenlis warna putih dengan cara menikam pada punggung sebelah kanan dan paha sebelah kiri yang mengakibatkan luka robek (luka tikam) dan Sdr. MUH. WUJDY melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang warna hitam terhadap Sdr. MUS MULIADI mengakibatkan luka pada tangan sebelah kanan, keduanya dibawa ke rumah sakit Umum Kabupaten Pangkep;
2. Penganiayaan tersebut terjadi karena para Pemohon merasa pada saat mengemudikan mobil Toyota Rush DD 1261 ET warna putih melintas di tempat kejadian dihentikan dan ditegur oleh sekelompok anak muda yang berkumpul di pinggir jalan, merasa tidak terima atas teguran tersebut setelah tiba dirumahnya Sdr. AS AD mengambil pisau stenlis dan parang warna hitam, selanjutnya parang diberikan kepada Sdr. MUH.WUJDY dan pisau stenlis dibawa sendiri oleh Sdr. MUHAMMAD AS AD, kemudian dengan mengendarai mobil Toyota Rusd DD 1261 ET warna putih yang dikemudikan oleh Sdr. MUHAMMAD AS AD menuju ke tempat kejadian di Jalan Haji Sainuddin Daeng Leman Kelurahan Bonto Perak Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep;
3. Setelah tiba di tempat kejadian dan mobil berhenti, keduanya turun bersamaan dengan membawa pisau dan parang, melihat hal tersebut sekumpulan anak muda tersebut lari berhamburan selanjutnya Sdr. MUHAMMAD AS AD kemudian mengejar dan melakukan penusukan terhadap Sdr. SAEPUL dan Sdr. MUH.WUJDY melakukan penganiayaan terhadap Sdr. MUS MULIADI dan setelah kejadian kemudian keduanya kembali ke rumahnya;
4. Setelah para Pemohon meninggalkan tempat kejadian dan sekelompak anak muda tersebut berkumpul kembali dan menemukan bahwa Sdr. SAEPUL mengalami luka tusuk pada punggung kanan dan paha sebelah kiri sedangkan Sdr. MUS MULIADI mengalami luka pada tangan kanan, keduanya dibawa ke rumah sakit umum daerah Pangkep untuk mendapatkan pertolongan medis, merasa dua orang rekannya mengalami luka-luka maka anak muda bersama keluarganya tidak menerima peristiwa tersebut dan akan melakukan serangan balik terhadap para tersangka, karena merasa terancam maka kedua tersangka (para Pemohon) mengamankan diri ke pihak Kepolisian, pada pagi harinya para Pemohon dilhat oleh keluarga korban berada di rumahnya, maka menimbulkan amarah dan akan dilakukan balasan atas perbuatan yang dilakukan terhadap kedua korban, dengan adanya informasi tersebut maka dilakukan upaya untuk mengamankan dan melindungi keselamatan para Pemohon ke Polres Pangkep termasuk barang bukti mobil Toyota Rush DD 1261 ET warna putih yang digunakan oleh para Pemohon untuk diselamatkan dari pengrusakan sehingga turut diamankan ke Polres Pangkep.
II. TINDAKAN PENYELIDIKANDAN PENYIDIKAN
Bahwa Proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuai dengan Prosedur sebagaimana telah diamanatkan oleh UU RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dengan rangkaian tindakan sebagai berikut:
Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Haji Sainuddin Daeng Leman Kelurahan Bonto Perak Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 pukul 00.30 Wita, dengan adanya laporan kejadian dari masyarakat kemudian Termohon mendatangi dan mengamankan tempat kejadian Perkara (olah TKP) dan benar telah terjadi peristiwa tindak pidana penganiayaan terhadap korban Sdr. SAEFUL dan Sdr. MUS MULADI yang diduga dilakukan oleh Sdr. MUHAMMAD AS AD menggunakan pisau stenlis dan Sdr. MUH. WUJDY menggunakan senjata tajam berupa parang, sehingga korban luka tusuk pada punggung kanan dan luka tusuk pada paha kiri sedangkan Sdr. MUS MULIADI mengalami luka pada tangan kanan;
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/B/1/I/2023/SPKT/Polres Pangkep/ Polda Sulsel, tanggal 01 Januari 2023, kemudian Termohon menerbitkan surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp-Lidik/01/I/Res.1.6/ 2023/Sat Reskrim, tanggal 01 Januari 2023 dan Surat Tugas Penyelidikan Nomor: Sprin.Tugas/01/I/Res.1.6/2023/Reskrim, tanggal 01 Januari 2023;
Bahwa dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan kemudian Termohon melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban dan terlapor, mengamankan barang bukti, koordinasi dan meminta visum et refertum kepada rumah sakit dimana kedua korban dilakukan tindakan medis atas luka-luka yang dialami;
Bahwa setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kemudian membuat Laporan Hasil Penyelidikan selanjutnya dilakukan gelar perkara guna menentukan peristiwa tersebut tidak pidana atau bukan, maka pada Minggu tanggal 01 Janurai 2023 Pukul 12.30 Wita dilakukan gelar perkara dan telah ditemukan adanya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-Xll/2014 tanggal 28 April 2015 dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka disimpulkan dan di rekomendasikan dalam gelar perkara bahwa Status perkara dinaikan dari penyelidikan ke Penyidikan;
Bahwa berdasarkan kesimpulan gelar perkara tersebut yang merekomendasikan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke Penyidikan, maka diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/01/I/Res.1.6/2023/Reskrim, tanggal 01 Januari 2022 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/01/I/Res.1.6/ 2023/Reskrim, tanggal 04 Januari 2023, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah ditembuskan kepada para Pemohon;
Bahwa dengan berpedoman dan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/01/I/Res 1.6/2023/Reskrim, tanggal 01 Januari 2022, maka Termohon melakukan serangkaian tindakan Penyidikan dengan cara Pemanggilan dan pemeriksaan saksi, korban, terlapor dan orang-orang yang mengetahui dan adanya hubungannya dengan tindak pidana tersebut, melakukan Penyitaan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi;
Bahwa dari serangkai tindakan Penyidikan tersebut diatas yang telah dilakukan oleh Termohon, maka diperoleh bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup dengan berpedoman pada ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-Xll/2014 tanggal 28 April 2015 dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk menetapkan para Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka, melalui mekanisme gelar perkara pada tanggal 01 Januari 2023 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 25 Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
Bahwa penetapan status tersangka atas diri para Pemohon Praperadilan di dasarkan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-Xll/2014 tanggal 28 April 2015 yaitu minimal berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 184 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, adapun alat bukti untuk menetapkan para Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka tersebut berupa:
Keterangan Saksi yaitu :
Sdr. SAEFUL BIN LASSA;
Sdr. MUS MULIADI;
Sdr. MUHAMMAD DJAMIL;
Sdr. FIRDAUS;
Sdr. WAHIDUDDIN;
Sdr. MALIK ABDUL AZIS;
Sdr. MUH.HARIS.
Surat berupa;
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkep atas nama Sdr. Saeful dan Sdr. Mus Muliadi;
c. Petunjuk.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban dan Terlapor/Tersangka serta barang bukti yang telah dilakukan penyitaan saling bersesuai dan saling melengkapi sehingga suatu keyakinan atau menunjukan bahwa benar adanya peristiwa tindak pidana penganiayaan terhadap korban Sdr SAEFUL dan Sdr.MUS MULIADI di Jalan Haji Sainuddin Daeng Leman Kelurahan Bonto Perak Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 pukul 00.30 Wita, yang diduga dilakukan oleh Sdr. MUHAMMAD AS AD dan Sdr. MUH. WUJDY.
Yang didukung dengan barang bukti yang disita berupa :
1 ( satu ) buah parang panjang warna Hitam;
1 ( satu ) buah pisau stenlis warna putih;
1 ( satu ) buah mobil Toyota Rush DD 1261 ET warna putih.
9 Bahwa setelah dilakukan gelar perkara penetapan status tersangka atas diri para Pemohon Praperadilan kemudian diterbitkan surat penetapan status tersangka Sdr. MUH. WUJDY Nomor: Stp.Status/01/I/Res 1.6/2023/Reskrim, tanggal 01 Januari 2023 dan Surat Penetapan Status Tersangka Nomor: Stp.Status/02/I/Res 1.6/2023/Reskrim, tanggal 01 Januari 2023 terhadap Sdr. MUHMAAD AS AD;
10. Bahwa dengan adanya penetapan status tersangka terhadap para Pemohon Praperadilan, maka dilakukan penangkapan sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/01/I/Res1.6 / 2023/Reskrim, tanggal 01 Januari 2023, telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. MUHAMMAD AS,AD dan telah di buatkan berita acara penangkapan tanggal 01 Januari 2023 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/02/I/Res 1.6/2023/Reskrim, tanggal 01 Januari 2023, telah melakukan penangkapan terhadap lelaki MUH WUJDY dan telah dibuatkan berita acara penangkapan tanggal 01 Januari 2023;
11. Bahwa dalam Pasal 1 angka 14, Pasaal 17 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pasal-pasal tersebut diatas tidak ada satu kalimatpun yang menyebut â penetapan tersangka disertai pemeriksaan calon tersangka â dalam Undang-Undang Republik Indonesia N0.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku selama ini tidak dikenal Istilah pemeriksaan calon tersangka namun mengatur tentang penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-Xll/2014 tanggal 28 April 2015 berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup yang artinya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Undang-Undang Republik Indonesia N0.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
12. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/01/I/Res 1.6/2023/Reskrim, tanggal 01 Januari 2023 telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. MUHAMMAD AS AD dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/02/I/Res 1.6/2023/Reskrim, tanggal 01 Januari 2023 telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. MUH.WUJDY dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan, tindakan penangkapan terhadap para Pemohon telah dilakukan oleh Termohon sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 16, Pasal 18 Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-Xll/2014 tanggal 28 April 2015 (berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana) oleh karena itu tindakan Termohon melakukan penangkapan terhadap para Pemohon Praperadilan haruslah dinyatakan Sah, berdasarkan hukum dan berkekuatan hukum mengikat;
13. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/01/I/2023/Reskrim, tanggal 02 Januari 2023, telah melakukan penahanan terhadap Sdr. MUHAMMAD AS AD dan telah di buatkan berita acara penahanan tanggal 02 Januari 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/02/I/Res 1.6/2023/Reskrim, tanggal 02 Januari 2023, telah melakukan penahanan terhadap Sdr. MUH WUJDY dan telah di buatkan berita acara penahanan tanggal 02 Januari 2023;
14. Bahwa tindakan Termohon melakukan Penahanan terhadap para Pemohon telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
15. Bahwa Penahanan atas diri para Pemohon Praperadilan telah memenuhi persyaratan subjektif dan obyektif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-Xll/2014 tanggal 28 April 2015 dan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dengan memperhatikan hak-hak sebagai tersangka, tindakan penahanan terhadap para Pemohon Praperadilan oleh Termohon juga merupakan upaya penyidik dalam rangka memperlancar proses penyidikan, sehingga tindakan Termohon tersebut haruslah dinyatakan Sah, berdasarkan hukum dan berkekuatan hukum mengikat;
15. Bahwa berdasarkan surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita/01/I/Res 1.6/2023/Reskrim, tanggal 01 Januari 2023, telah melakukan penyitaan barang bukti berupa :
a. 1 ( satu ) buah parang panjang warna Hitam;
b. 1 ( satu ) buah pisau stenlis warna putih;
c. 1 ( satu ) buah mobil Toyota Rusd DD 1261 ET warna putih.
Bahwa tindakan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Termohon diatas, telah mendapatkan penetapan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkep sesuai Surat Nomor: 6/PenPid.B-SITA/I/2023/PN.Pkj, tanggal 10 Januari 2023, sehingga tindakan penyitaan dilakukan oleh Termohon telah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan harus di anggap benar sesuai Asas Hukum Res Judicata. sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon haruslah dinyatakan sah, sesuai dengan Prosedur hukum yang berlaku dan berkekuatan hukum yang mengikat;
16. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusan Praperadilan yang menyebutkan âPemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkaraâ, dengan demikian tindakan Termohon menetapkan tersangka atas diri para Pemohon telah berdasarkan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-Xll/2014 tanggal 28 April 2015 dan Pasal 1 angka 14 dan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
III. TANGGAPAN / BANTAHAN
Bahwa dalil para Pemohon pada halaman 6 Romawi II angka 1 menyebutkan bahwa Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka/ Saksi, bahwa dalil tersebut tidak benar karena dalam Pasal 1 angka 14, Pasaal 17 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pasal-pasal tersebut diatas tidak ada satu kalimatpun yang menyebut âpenetapan tersangka disertai pemeriksaan calon tersangkaâ dalam Undang-Undang Republik Indonesia N0.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku selama ini tidak dikenal Istilah pemeriksaan calon tersangka namun mengatur tentang penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-Xll/2014 tanggal 28 April 2015 berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup yang artinya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Undang-Undang Republik Indonesia N0.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Bahwa para Pemohon (Sdr. MUHMAAD AS AD dan Sdr. MUH. WUJDY) pada tanggal 01 Januari 2023 telah dilakukan pemeriksaan oleh Termohon selaku saksi dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana, dengan korban Sdr. SAEFUL dan Sdr. MUS MULIADI;
Bahwa dalil para Pemohon pada halaman 8 angka 2 menyebutkan bahwa tidak pernah ada penyelidikan atas diri para Pemohon, bahwa dalil tersebut tidak benar karena para Pemohon tidak memahami apa yang di maksud dengan Penyelidikan, berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia N0.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa âPenyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang iniâ dan dalam Pasal 6 Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana disebutkan bahwa kegiatan Penyelidikan dilakukan dengan cara antara lain Pengolahan TKP, Pengamatan, Wawancara dengan sasaran orang, benda/barang, tempat, Peristiwa/kejadian. dan Termohon telah datang dan melakukan oleh TKP setelah adanya laporan/informasi atas peristiwa penganiayaan yang terjadi;
Bahwa tindakan pengamanan terhadap para Pemohon oleh Termohon adalah untuk mengamankan dan melindungi para Pemohon dari ancaman kekerasan dan balasan oleh keluarga korban yang melihat bahwa para Pemohon masih berkeliaran, sekaligus pengamanan dalam rangka Penyelidikan atas tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Haji Sainuddin Daeng Leman Kelurahan Bonto Perak Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep yang diduga dilakukan oleh para Pemohon.
Bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia N0.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebutkan âDalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannyaâ dan dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b disebutkan âYang dapat dikenakan penyitaan adalah benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannyaâ, Bahwa tindakan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Termohon, telah mendapatkan penetapan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkep sesuai Surat Nomor: 6/PenPid.B-SITA/I/2023/PN.Pkj, tanggal 10 Januari 2023, sehingga tindakan penyitaan dilakukan oleh Termohon telah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan harus di anggap benar sesuai Asas Hukum Res Judicata. sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon haruslah dinyatakan sah, sesuai dengan Prosedur hukum yang berlaku dan berkekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa dalil para Pemohon pada halaman 10 angka 3 menyebutkan telah terjadi pelanggaran prosedural dan maladmintrasi oleh Termohon dalam surat menyurat bahwa dalil tersebut tidak benar karena Termohon dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para Pemohon dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Haji Sainuddin Daeng Leman Kelurahan Bonto Perak Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep telah sesuai prosedur ditentukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia N0.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Perkap No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
Bahwa dalil para Pemohon dalam halaman 14 angka 4 menyebutkan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan azas legalitas bahwa dalil tersebut tidak benar karena Termohon melakukan penyidikan terhadap para Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2023/SPKT/Polres Pangkep/Polda Sulsel, tanggal 01 Januari 2023, tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) yang diduga dilakukan oleh para Termohon terhadap korban Sdr. SAEFUL dan MUS MULIADI yang terjadi pada pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Haji Sainuddin Daeng Leman Kelurahan Bonto Perak Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep;
Bahwa Termohon tidak pernah melakukan tindakan kesewenang-wenangan terhadap para Pemohon, karena Termohon melakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan atas diri para Pemohon berdasarkan kewenangan Termohon sebagai Penyelidik dan Penyidik yang secara tegas dan jelas diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan 4, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia N0.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 8, angka 10, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
IV. PERMOHONAN
Hakim Praperadilan yang Kami Hormati dan Kami Muliakan.
Berdasarkan segala uraian dan hal-hal tersebut di atas, maka tergambar dengan jelas bahwa Termohon Praperadilan sama sekali tidak menyalahi aturan Perundang-Undangan yang berlaku, dengan segala dalil - dalil Pemohon Praperadilan patut ditolak, maka dengan ini Termohon memohon kiranya kepada Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menerima Jawaban Termohon untuk seluruhnya:
Menyatakan Menolak Permohonan Praperadilan para Pemohon Nomor: 01/Pid.Pra/2023/PN.Pkj, untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan status tersangka atas diri para Pemohon Praperadilan dalam dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana haruslah dinyatakan sah, berdasarkan hukum dan berkekuatan hukum mengikat;
Menyatakan segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan atas penetapan status tersangka atas diri para Pemohon Praperdilan haruslah dinyatakan sah, berdasarkan hukum dan berkekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tindakan Termohon dalam melakukan Penangkapan dan Penahanan atas diri para Pemohon Praperadilan haruslah dinyatakan sah, berdasarkan hukum dan berkekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan agar para Pemohon Praperadilan tetap berada di dalam Rumah Tahanan Negara selama dalam Proses Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon;
Menyatakan Proses penyidikan atas laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2023/SPKT/Polres Pangkep/Polda Sulsel, tanggal 01 Januari 2023, segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum terhadap para Pemohon Praperadilan;
Menghukum kepada Pemohon Praperadilan untuk membayar seluruh biaya yang dibebankan dalam perkara ini.
Apabila Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan tanggapan (duplik) tertanggal 27 Januari 2023;;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, kuasa Para Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat berupa :
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/ 1/ I/ 2023/ SPKT/ POLRES PANGKEP/ POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 01 Januari 2023 yang diberi tanda P-1:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.kap/ 01/ I/ Res 1.6/ 2023/ Reskrim Atas nama Muhammad As Ad, tanggal 01 Januari 2023 yang diberi tanda P-2:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.han/01/I/Res 1.6/2023/Reskrim atas nama Muhammad As Ad, tanggal 02 Januari 2023 yang diberi tanda P-3:
Fotocopy sesuai aslinya Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.kap/ 02/ I/ Res 1.6/ 2023/ Reskrim Atas nama Muh Wujdy, tanggal 01 Januari 2023 yang diberi tanda P-4;
Fotocopy sesuai aslinya Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.han/02/I/Res 1.6/2023/Reskrim atas nama Muh Wujdy, tanggal 02 Januari 2023 yang diberi tanda P-5;
Fotocopy sesuai aslinya Surat Perjanjian Perdamaian antara H. Saharuddinn (ayah terlapor) dengan Muhammad Djamil (Pelapor), tanggal 12 Januari 2023 yang diberi tanda P-6;
Fotocopy sesuai aslinya Surat Pernyataan atas nama Mus Muliadi (menyatakan memafkan perbuatan Muhammad As Ad dan Muh Wujdy terhadap dirinya), tanggal 12 Januari 2023 yang diberi tanda P-7;
Fotocopy sesuai aslinya Surat Pernyataan Pencabutan Laporan Polisi oleh Muhammad Djamil terhadap LP/ B/ 1 / I/ 2023/ SPKT/ POLRES PANGKEP/ POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 12 Januari 2023, tanggal 01 Januari 2023 yang diberi tanda P-8;
Fotocopy sesuai aslinya Surat Penitipan/Titip Rawat Barang Bukti Nomor: Sp.Sita/01.C/I/Res 1.6/2023/Reskrim, tanggal 06 Januari 2023 yang diberi tanda P-9;
Bahwa surat-surat bukti Pemohon tersebut telah dicocokkan dan telah diberi materai yang cukup, sehingga dapat dipakai sebagai alat bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selain itu di depan persidangan oleh Pemohon juga diajukan 5 (lima) orang saksi, yaitu :
Muhammad Djamil, yang memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Iya, adanya saya melakukan pelaporan ke Kantor Polres Pangkep pada hari Minggu tanggal 1 Januari 2023 sekitar jam 07.00 WITA;
Bahwa Saksi adalah orang tua dari Saepul (korban);
Bahwa Saksi melaporkan saat itu di bagian penjagaan;
Bahwa Saat itu Saksi tidak langsung melakukan pelaporan, Saksi di suruh pulang dulu lalu Saksi dipanggil lagi sekitar pukul 08.00 WITA;
Bahwa Saksi cukup lama saat dilayani dalam pembuatan pelaporan;
Bahwa Saksi tidak diberikan bukti pelaporan setelah melakukan laporan di kantor polisi
Bahwa Saksi melakukan pelaporan ditemani oleh teman Saksi bernama Manca;
Bahwa Saksi berada di kantor polsi Sekitar jam 09.00 wita setelah itu Saksi ke Rumah Sakit karena korban mau di bawah ke Klinik;
Bahwa saat melakukan pelaporan Saksi tidak tahu siapa yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap korban;
Bahwa setelah laporan dibuat, Saksi lalu bertanda tangan pada laporan tersebut;
Bahwa Saksi tidak membaca isi laporan tersebut karena Saksi tidak bisa membaca;
Bahwa Saksi mengetahui surat tersebut (ditunjukkan bukti P-1), dan Saksi yang bertandatangan di surat tersebut namun Saksi tidak tahu isinya karena Saksi tidak tahu membaca;
Bahwa Saksi baru tahu Pelaku penganiayaan adalah Para Pemohon setelah Saksi membuat laporan;
Bahwa Saksi 2 (dua) kali dipanggil ke Kantor Polisi;
Bahwa anak Saksi (Mus Muliadi) dirawat sejak hari Minggu tanggal 1 Januari 2023, dan dirawat selama 3 (tiga) hari;
Bahwa Saksi tahu anaknya diparangi sekitar pukul 03.30 dini hari, dan pagi harinya Saksi langsung mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan;
Bahwa Saksi pernah mendatangi kantor polisi lagi dan melihat ada 2 (dua) orang saksi yang diperiksa;
Bahwa saat itu keluarga pelaku ingin berdamai sehingga Saksi menyetujui perdamaian tersebut dengan menandatangani surat perdamaian di rumah H. Saharuddin (orang tua Pemohon) dan Saksi mendapatkan uang kompensasi ataupun biaya pengobatan korban sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa anak Saksi diparangi oleh pelaku dengan menggunakan parang panjang;
Bahwa ada 2 (dua) orang korban saat itu yaitu anak Saksi yang bernama Mus Muliadi dan k an Saepul;
Bahwa hanya anak Saksi yang berdamai dengan pelaku;
Hasmawati, yang memberikan keterangan tanpa disumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Muhammad As Ad, dan ada hubungan keluarga yaitu suami dari Saksi dan Saksi kenal dengan Muh Wujdy yang adalah ipar Saksi;
Bahwa Muhammad As Ad dijemput polisi tanggal 1 Januari 2023 jam 09.00 WITA;
Bahwa Saksi mengingat ketika menjemput Muhammad As Ad, jumlah polisi yang datang kurang lebih 4 (empat) orang dan ada yang memakai seragam;
Bahwa saat itu posisi Muhammad As Ad berada di dalam rumah;
Bahwa Polisi tidak masuk kedalam rumah, hanya sampai di teras rumah saja;
Bahwa saat polisi datang mengamankan parang, polisi tidak menunjukkan bukti kepada Saksi;
Bahwa Saksi pernah menjenguk dan membawakan makan untuk Muhammad As Ad di kantor polisi;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima surat dari kantor polisi;
Bahwa Saksi tidak pernah diminta untuk jadi saksi di kantor polisi dalam perkara Muhammad As Ad;
Bahwa sepengetahuan Saksi, ada 2 (dua) orang yang menjadi korban yaitu Saepul dan Mus Muliadi;
Bahwa sepengetahuan Saksi, hanya korban Mus Muliadi saja yang ada surat perjanjian perdamaian sedangkan korban Saepul tidak ada, karena dari pihak Saepul tidak mau berdamai;
Bahwa sepengetahuan Saksi, ketika kejadian Muhammad As Ad menggunakan pisau sedangkan Muh Wujdy menggunakan parang;
Bahwa setelah kejadian penganiayaan terjadi, para saksi korban dibawa ke rumah sakit dan dirawat;
Bahwa saya tidak tahu kesaksian saya saat ini adalah terkait masalah Praperadian;
Hj. Syamsuriana, yang memberikan keterangan tanpa disumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Muhammad As Ad ada hubungan keluarga yaitu anak kandung;
Bahwa pada tanggal 1 Januari 2023 jam 09.00 wita Muhammad As Ad di jemput polisi dan seperempat jam kemudian Muh Wujdy juga dijemput;
Bahwa jumlah polisi yang datang ketika melakukan penjemputan kurang lebih 4 (empat) orang dan ada yang memakai seragam;
Bahwa Ketika polisi datang, Muhammad As Ad dan Muh Wujdy Ada di dalam rumah;
Bahwa polisi tidak masuk kedalam rumah, hanya sampai di teras rumah saja;
Bahwa saya tidak pernah menerima surat dari kantor polisi;
Bahwa Saksi tidak pernah diminta untuk jadi saksi di kantor polisi dalam perkara Muh Wujdy;
Bahwa sepengetahuan Saksi ada 2 (dua) orang yang menjadi korban yaitu Saepul dan Mus Muliadi;
Bahwa sepengetahuan saya, hanya korban Mus Muliadi saja yang ada surat perjanjian perdamaian sedangkan korban Saepul tidak ada, karena dari pihak Saepul tidak mau berdamai;
Bahwa sepengetahuan saya, ketika kejadian Muhammad As Ad menggunakan pisau sedangkan Muh Wujdy menggunakan parang;
Bahwa setelah kejadian penganiayaan terjadi, para saksi korban dibawa ke rumah sakit dan dirawat;
Bahwa saya tidak tahu kesaksian saya saat ini adalah terkait masalah Praperadilan;
H. Saharuddin, yang memberikan keterangan tanpa disumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saya kenal dengan Muhammad As Ad, ada hubungan keluarga yaitu anak kandung;
Bahwa pada Tanggal 1 Januari 2023 jam 09.00 WITA Muhammad As Ad di jemput polisi dan seperempat jam kemudian Muh Wujdy juga di jemput;
Bahwa jumlah saat polisi datang melakukan penjemputan, kurang lebih 4 (empat) orang dan ada yang memakai seragam;
Bahwa Ketika polisi datang, Muhammad As Ad dan Muh Wujdy Ada di dalam rumah;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima surat dari kantor polisi;
Bahwa polisi pernah melakukan penyitaan terhadap Mobil;
Bahwa sepengetahauan Saksi para korban masuk dan di rawat di rumah sakit;
Bahwa Saksi tidak pernah diminta untuk jadi saksi di kantor polisi dalam perkara Muhammad As Ad dan Muh Wujdy
Bahwa sepengetahuan Saksi, ketika kejadian Muhammad As Ad menggunakan pisau sedangkan Muh Wujdy menggunakan parang;
Bahwa Saksi tidak tahu kesaksian saya saat ini adalah terkait masalah Praperadilan;
Nurhaeda, yang memberikan keterangan tanpa disumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saya kenal dengan MUH. WUJDY dan ada hubungan keluarga yaitu suami dan kenal MUHAMMAD AS AD sebagai Ipar saya;
Bahwa pada tanggal 1 januari 2023 jam 09.00 wita MUHAMMAD AS AD di jemput polisi dan seperempat jam kemudian MUH. WUJDY juga di jemput;
Bahwa jumlah polisi yang datang ketika melakukan penjemputan kurang lebih 4 (empat) orang dan ada yang memakai seragam;
Bahwa Ketika polisi datang, MUHAMMAD AS AD ada di dalam rumah;
Bahwa jumlah polisi yang datang ketika melakukan penjemputan kurang lebih 4 (empat) orang dan ada yang memakai seragam;
Bahwa Ketika polisi datang, MUHAMMAD AS AD ada di dalam rumah;
Bahwa polisi tidak masuk kedalam rumah, hanya sampai di teras rumah saja;
Bahwa saya tidak pernah merima surat dari kantor polisi;
Bahwa saya tidak pernah diminta untuk jadi saksi di kantor polisi dalam perkara MUH. AS dan MUH. WUJDY;
Bahwa saya tidak tahu kesaksian saya saat ini adalah terkait masalah Praperadian;
Menimbang, bahwa selain surat-surat dan saksi tersebut diatas, Pemohon juga menghadirkan Ahli, yaitu :
Dr. Andika Wahyudi Gani, S.H., LL.M, sebagai Ahli Hukum Pidana, yang memberikan keterangan di bawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli menjelaskan terkait Due Prosses Of Law Pidana harus memenuhi 3 bagian yaitu Proses Hukum Acara yang baik dan benar, Kualitas dalam pembuktian dan Memegang teguh ass praduga tak bersalah. Due prosses of law berbicara proses hukum yang adil yang pada hakikatnya memastikan ditegakan nya hukum Materil dan dijalankan dari hukum Formil yang baik;
Bahwa dalam Due Prosses Of Law antara keadilan substansi dan procedural sama penting yang artinya memastikan proses materil dan dilaksanakan sejalan dengan proses hukum formil yang baik .
Bahwa Tujuan dari Hukum sebagaimana disampaikan Gustav Radbruch adalah Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Bahwa Keadilan Substantif harus dipastikan ada dalam pelaksanaan hukum secara formil.
Bahwa Kebenaran dan keadilan dapat tercapai ketika hukum formil dijalankan dengan baik.
Bahwa dalam tindak pidana umum dijadikan acuan adalah KUHAP, namun ada aturan lebih rinci dibawah KUHAP yang mengatur penjelasan lebih detail seperti Perkap (Peraturan Kapolri).
Bahwa proses hukum Acara Formil pada dasarnya harus dilakukan dengan proses dan prosedur hukum yang bener sebagaimana diatur dalam Kuhap, ketika salah satu proses tersebut tidak benar maka proses tersebut dapat dikatakan tidak sah.
Bahwa secara historis SPDP diatur dalam perundang-undangan di bawah KUHAP dalam hal ini diatur dalam Perkap Kapolri;
Bahwa setelah adanya putusan MK terkait Pasal 109 KUHAP,disebutkan dalam Putusan MK 130 puu 15 , âuntuk memulai penyidikan maka penyidik harus membuat surat Perintah dimulainya penyidikan dan dibuatkan kepada Pelapor dan Terlapor paling lambat 7 hari;
Bahwa Terkait SEMA Nomor 5 Tahun 2021 â Kamar Pleno Nomor 3 SEMA mengakur secara internal dan mengatur mengatur kebijakan peradilan dibawah nya, berbicara terkait kebijakan ada 3 syarat harus terpenuhi, 1 tidak boleh bertentangan dengan kebijakan diatasnya, 2. Kokosongan Hukum 3. Tidak boleh multitafsir;
Bahwa ada Putusan MK yang mengatur demikian mengenai gugurnya prapradilan, suatu perkara sudah telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan;
Bahwa Sistem Peradilan Pidana dibagi 2 (dua) bagian yaitu Crime Control Model (CCM) dan Due Process Model (DPM) Crime control model mengejar kuantitas, ditunjukan pada efisiensi proses peradilan pidana;
Bahwa pendapat Ahli asas presumption of innocence pada dasarnya ditentukan oleh Hakim di persidangan sedangkan presumption of guilt ditentukan penyidik dalam proses penyidikan. Bahwa bukti permulaan tidak diatur secara eksplisit di KUHAP, namun dalam Historisnya bukti permulaan sebagaimana Putusan MK;
Penyitaan dapat dilakukan penyidik dalam hal hal terpaksa tanpa harus melakukan kordinasi sebagaimana diatur dalam Kuhap;
Bukti permulaan harus memuat dua alat bukti yang cukup dengan mengacu kepada Pasal 184 KUHAP dan Penetapan Tersangka harus dimulai dengan adanya calon tersangka;
Bahwa SEMA Mahkamah Agung harus terikat kedalam yang dimana dalam hal ini termasuk juga Peradilan yang ada di bawahnya.
Bahwa dalam konteks hakim menentukan suatu putusan , harus harus mengacu kepda 2 minimal alat bukti dan keyakinan hakim
Bahwa pemeriksaan sakti ada 2 yaitu Penyelidikan dan Penyidikan, spdp harus wajib ada sebagaimana Putusan MK
Dalam kuhap tidak diatur , apakah saksi harus diperiksa di Kanor kepolisian atau bisa diperiksa diluar kantor kepolisian
Bahwa mengenai tersangka, diatur dalam pasal 1 ayat 14;
Bahwa berakhirnya penyidikan, Ketika berkas sudah diserahkan kepada Penuntut umum dan Penuntut umum menganggap berkas lengkap;
Menimbang, bahwa sedangkan para Termohon untuk menguatkan dalil-dali sangkalannya telah mengajukan bukti-bukti surat bukti berupa :
Fotocopy sesuai dengan aslinya Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/ 2023/SPKT/POLRES PANGKEP/ POLDA SULSEL, tanggal. 01 Januari 2023, yang diberi tanda T-1:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Sp.Lidik/01/I/Res.1.6./2023 /Satreskrim, tgl. 1 Januari 2023, yang diberi tanda T-2:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Tugas/01/I/Res.1.6./2023/Sat reskrim, tgl. 1 Januari 2023, yang diberi tanda T-3:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Tanpa undangan Klarifikasi, datang menghadap MUH. JAMIL dan telah dibuat Berita Acara Interograsi, yang diberi tanda T-4:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Tanpa undangan Klarifikasi, datang menghadap SAIFUL dan telah dibuat Berita Acara Interograsi, yang diberi tanda T-5:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Tanpa undangan Klarifikasi, datang menghadap MUS MULIADI dan telah dibuat Berita Acara Interograsi, yang diberi tanda T-6:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Tanpa undangan Klarifikasi, datang menghadap PIRDAUS dan telah dibuat Berita Acara Interograsi, yang diberi tanda T-7:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Tanpa undangan Klarifikasi, datang menghadap MALIK ABD. AZIS dan telah dibuat Berita Acara Interograsi, yang diberi tanda T-8:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Tanpa undangan Klarifikasi, datang menghadap WAHIDUDDIN dan telah dibuat Berita Acara Interograsi, yang diberi tanda T-9:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Tanpa undangan Klarifikasi, datang menghadap MUHAMMAD. AS AD dan telah dibuat Berita Acara Interograsi, yang diberi tanda T-10:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Tanpa undangan Klarifikasi, datang menghadap MUH. WUJDY dan telah dibuat Berita Acara Interograsi, yang diberi tanda T-11:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Laporan Hasil Penyelidikan, yang diberi tanda T-12:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Laporan Gelar perkara dan rekomendasi gelar perkara tanggal 01 Januari 2023, yang diberi tanda T-13:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat perintah penyidikan Nomor : Sp.sidik/01/I/Res.1.6./2023/Reskrim, tanggal 01 Januari 2023, yang diberi tanda T-14:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : A.3/01/I/Res.1.6./2023/Reskrim tanggal 4 Januari 2023, yang diberi tanda T-15:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Tanpa Surat Panggilan, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi MUH. JAMIL dan telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan, yang diberi tanda T-16:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Tanpa Surat Panggilan, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi SAIFUL dan telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan, yang diberi tanda T-17:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Tanpa Surat Panggilan, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi MUS MULIADI dan telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan, yang diberi tanda T-18:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Tanpa Surat Panggilan, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi PIRDAUS dan telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan, yang diberi tanda T-19:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Tanpa Surat Panggilan, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi MALIK ABD. AZIS dan telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan, yang diberi tanda T-20:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Tanpa Surat Panggilan, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi WAHIDUDDIN dan telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan, yang diberi tanda T-21:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Tanpa Surat Panggilan, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi MUH. HARIS dan telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan, yang diberi tanda T-22:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Permintaan Visum Et Refertum Nomor: A.901/01/I/ Res.1.6./2023/ Satreskrim tanggal 1 Januari 2023 atas nama korban sdr. Mus Muliadi, yang diberi tanda T-23:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Visum Et Refertum dan Rekam Medik dari Rumah Sakit Umum Daerah Batara Siang Kab. Pangkep atas nama korban Sdr.MUS MULIADI, yang diberi tanda T-24:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Permintaan Visum Et Refertum Nomor: A.901/02/I/ Res.1.6./2023/Satreskrim tanggal 1 Januari 2023 atas nama korban sdr. Saeful, yang diberi tanda T-25:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Visum Et Refertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Batara Siang Kab. Pangkep atas nama korban Sdr. SAEFUL, yang diberi tanda T-26:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita/01/I/Res.1.6./2023/Reskrim tanggal 1 Januari 2023 dan Berita Acara, yang diberi tanda T-27:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Permintaan persetujuan penetapan Penyitaan Nomor: A.801/01/I/2023/Reskrim tanggal 4 Januari 2023, yang diberi tanda T-28:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Penetapan persetujuan penyitaan dari PN Pangkep Nomor : 6/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN.Pkj. tanggal 10 Januari 2023, yang diberi tanda T-29:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Laporan Gelar Perkara penetapan Status tersangka, yang diberi tanda T-30:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Penetapan Status tersangka Sdr. MUH. AS AD Nomor: STP.STATUS/02/I/RES.1.6/2023/TGL 01-01-2-2 dan tanda terima, yang diberi tanda T-31:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Penetapan Status Tersangka Sdr. MUH. WUJDY Nomor:STP.STATUS/01/RES.1.6/2023/RESKRIM/01-01-2023 Dan tanda terima., yang diberi tanda T-32:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Perintah Penangkapan Sdr. MUHAMMAD AS AD Nomor : SP.KAP / 01 / I / TES / 1.6 / 2023 / RESKRIM / TGL / 01-01-2023, Berita acara dan tanda terima, yang diberi tanda T-33:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Perintah Penangkapan Sdr. MUH. WUJDY Nomor:SP.KAP/02/ I/RES.1.6/2023/RESKRIM Tgl. 01-01-2023, Berita acara dan tanda terima, yang diberi tanda T-34:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Berita Acara Pemeriksaan sebagai tersangka atas nama MUHAMMAD AS AD, yang diberi tanda T-35:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Berita Acara Pemeriksaan sebagai tersangka atas nama MUH. WUJDY, yang diberi tanda T-36:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Perintah Penahanan Sdr. MUH. AS AD Nomor :SP.HAN/01/I/RES.1.6/2023/RESKRIM/TGL 02-01-2023 Surat, dan Berita acara, yang diberi tanda T-37:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Perintah Penahanan Sdr. MUH. WUJDY Nomor:SP.HAN/ 02/I/ RES.1.6/2023/RESKRIM Tgl. 02-01-2023, dan Berita acara, yang diberi tanda T-38:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Permintaan Perpanjangan Penahanan tersangka Sdr. AS AD berteman Nomor: SPP/01/I/2023/ RESKRIM/TGL/ 09-01-2023, yang diberi tanda T-39:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Nomor: B.78/P.4.27/ EOH.1/01/2023/TGL 16-01-2023. Sdr. MUHAMMAD AS AD dan Berita Acara, yang diberi tanda T-40:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Nomor:B.79/ P.4.27/EOH.1/01/2023 Tgl. 16/01/ 2023 Sdr. MUHAMMAD WUJDY dan Berita Acara, yang diberi tanda T-41:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sp.Han/01.c/I/ Res.1.6./2023/Reskrim, Tgl. 22-01-2023. Sdr. MUHAMMAD AS AD, yang diberi tanda T-42:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sp.Han/02.c/I/ Res.1.6./2023/Reskrim, Tgl. 22-01-2023. Sdr. MUH. WUJDY, yang diberi tanda T-43:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Pengiriman berkas Perkara : Nomor:C1/02/I/2023/RESKRIM tgl. 09-01-2023, tanggal tersangka MUHAMMAD AS AD dan MUH. WUJDY, yang diberi tanda T-44:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor: B-165/P.4.27/Eoh.1/01/2023 Tgl. 19-01-2023 Tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka atas nama MUH. WUJDY dan MUHAMAD AS AD yang disangka melanggar primair pasal 351 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (2) KUHP sudang lengkap (P.21), yang diberi tanda T-45:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: C.102/06/I/2023/Reskrim tanggal 24 Januari 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti an. MUH. WUJDY berteman, yang diberi tanda T-46:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti tanggal 24 Januari 2023, yang diberi tanda T-47:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejak-saan Negeri Pangkep kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangka-jene Nomor: B-192/P.4.27/Eoh.2/01/ 2023 tanggal 24 Januari 2023, yang diberi tanda T-48:
Fotocopy sesuai dengan aslinya Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Pangkep kepada Pengadilan Negeri Pang-kajene tanggal 26 Januari 2023, yang diberi tanda T-49;
Bahwa surat-surat bukti Pemohon tersebut telah dicocokkan dan telah diberi materai yang cukup, sehingga dapat dipakai sebagai alat bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selain itu di depan persidangan oleh Termohon juga diajukan 2 (dua) orang Saksi yaitu :
Saepul, yang memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan praperadilan sehubungan dengan proses penangkapan terhadap Para Pemohon;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Para Pemohon;
Bahwa ada peristiwa penganiayaan yang dilakukan kepada Saksi, yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2023 pukul 00.30 WITA (dini hari) yang dilakukan oleh Para Pemohon
Bahwa Saksi berada di pinggir jalan dan melihat Para Pemohon membawa senjata tajam (parang) dan menyerang Saksi ketika Saksi dan teman-teman Saksi sedang kumpul dan meminum minuman keras;
Bahwa ketika Saksi berada di rumah sakit, kakak Saksi yang bernama Anca membuat laporan di Polres Pangkep dan menginfokan kepada Saksi sekitar pagi hari tanggal 1 Januari 2023 jika telah dilakukan pelaporan polisi atas penusukan yang terjadi terhadap Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui kalau Para Pemohon sudah ditahan pagi hari pada tanggal 1 Januari 2023;
Bahwa ketika Saksi dirawat di rumah sakit pada tanggal 1 Januari 2023 sekitar pukul 07.00 WITA ada polisi bernama Arman datang untuk melakukan interogasi dengan cara menuliskan hasil interogasinya dan setelah itu Arman pergi dari rumah sakit dan pada tanggal 3 Januari 2023 Arman kembali melakukan interogasi dan tanggal 7 Januari datang melakukan intograsi kembali;
Bahwa Saksi pernah melakukan tanda tangan setelah Saksi diminta keterangan oleh Arman pada tanggal 3 Januari 2023;
Bahwa Saksi dirawat di rumah sakit dari sekitar pukul 02.00 WITA dini hari sampai dengan pukul 17.00 WITA sore dan setelah itu pulang ke rumah.
Mus Muliadi, yang memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan praperadilan sehubungan dengan proses penangkapan terhadap Para Pemohon;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Para Pemohon;
Bahwa ada peristiwa penganiayaan yang dilakukan kepada saya di desa bonto bano, yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2023 pukul 00.30 WITA (dini hari) yang dilakukan oleh Para Pemohon;
Bahwa Saya berada di pinggir jalan dan melihat Para Pemohon melintas dua kali dan ketika melintas kedua kalinya membawa senjata tajam (parang) dan menyerang Saksi;
Bahwa Saksi mengalami luka dibagian tangan dan mendapatkan 11 (sebelas) jahitan;
Bahwa yang membawa Saksi ke rumah sakit adalah sepupu Saksi dan saya dirawat di klinik sekitar 1 minggu;
Bahwa ketika dirawat ada polisi yang datang meminta keterangan atas nama bapak Arman.
Bahwa Saksi dimintai keterangan oleh polisi sebanyak 2 kali dan setelah mengambil keterangan dilakukan cap jempol;
Menimbang, bahwa setelah kedua pihak selesai dengan pembuktiannya, selanjutnya kedua belah pihak yaitu Para Pemohon dan Termohon telah mengajukan kesimpulan masing-masing tertanggal 31 Januari 2023 yang selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ini dan pada akhirnya kedua pihak mohon putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya guna mempersingkat uraian putusan ini, maka segala hal sebagaimana yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini merupakan satu bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
. TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan Pemohon adalah seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa lembaga Praperadilan dibentuk sebagai lembaga kontrol horizontal terhadap kewenangan penyidik dan penuntut umum untuk melakukan upaya paksa dalam menjalankan kewenangan pemeriksaan berupa tindakan penangkapan, penahanan dan penyitaan serta wewenang lainnya yang diberikan oleh pasal 109 ayat (2) KUHAP tentang penghentian penyidikan, pasal 140 ayat (2) KUHAP tentang penghentian penuntutan dan berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PPU-XII/2014 yang memperluas kewenangan praperadilan termasuk menilai sah dan tidaknya tindakan penyitaan, penggeledahan serta penetapan tersangka. Selain itu praperadilan juga menentukan ganti kerugian dan rehabilitasi atas upaya paksa yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur ;
Menimbang, bahwa pengawasan horizontal dimaksudkan agar dalam melaksanakan wewenangnya penyidik dan penuntut umum tetap memperhatikan sikap kehati-hatian yang tinggi karena kewenangan dalam penegakan hukum pidana akan beririsan dengan hak dan kebebasan seseorang. Tanpa adanya kontrol dari lembaga lain, penggunaan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan serta penentuan seseorang menjadi tersangka dapat melahirkan kesewenang-wenangan dari aparatur penegak hukum. Selain itu lembaga praperadilan juga dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan peran antara aparatur penegak hukum dengan tersangka dalam proses pemeriksaan, hal ini sebagai implementasi dari asad accusatoir yang memberikan kebebasan kepada tersangka dalam menghadapi proses pemeriksaan;
Menimbang, bahwa sidang Praperadilan ditujukan untuk mencari kebenaran formil, artinya bahwa proses dan tahapan pembuktian ditujuan untuk mencari kebenaran dalam aspek yang bersifat formil, hal ini berbeda dengan asas yang berlaku dalam proses pemeriksaan perkara pokoknya, yang mana upaya pembuktian dilakukan semata-mata untuk mencari dan menggali kebenaran materil. Sebagaimana didalam Perma Nomor 4 tahun 2006 tentang larangan peninjauan kembali putusan Praperadilan menyebutkan dalam pasal 2 ayat (2) bahwa pemeriksaan terhadap permohonan tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Selanjutnya ditegaskan kembali pada ketentuan ayat (4) bahwa dalam perkara praperadilan hanya terkait aspek formil. Proses pemeriksaan praperadilan hanya untuk memastikan bahwa tindakan-tindakan pro justitia yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku berdasarkan kewenangan, syarat, prosedur dan pembatasan-pembatasan tertentu;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon terkait dengan tentang sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon, dan sebagaimana Putusan MK Nomor 21/PPU-XII/2014 yang memperluas kewenangan praperadilan termasuk menilai sah dan tidaknya tindakan penyitaan, penggeledahan serta penetapan tersangka, maka Hakim Praperadilan berpendapat permohonan pemohon menjadi kewenangan hakim Praperadilan untuk memeriksa dan memutus perkara Praperadilan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya hakim Praperadilan akan mempertimbangkan pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan praperadilan. Menurut Pasal 79 KUHAP, jika permohonan praperadilan terkait dengan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan maka yang mengajukan adalah Tersangka, keluarga dan kuasanya. Menurut pasal 80 KUHAP, jika permohonan praperadilan terkait dengan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, maka yang mengajukan adalah penyidik, atau penuntut umum atau pihak lain yang berkepentingan. Sedangkan menurut pasal 81 KUHAP, jika permohonan terkait dengan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, maka yang mengajukan adalah tersangka, atau pihak ketiga yang berkepentingan ;
Menimbang, bahwa meskipun demikian, sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 tahun 2018 telah disebutkan bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan praperadilan bagi tersangka, dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) Mahkamah Agung memberikan petunjuk salah satunya adalah hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon serta Pemohon tidak melarikan diri dan tidak juga berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) maka menurut Hakim Praperadilan, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Hakim Praperadilan mempunyai kewenangan dan Pemohon mempunyai legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya akan dipertimbangkan pokok permohonan/pokok sengketa ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a-quo adalah âapakah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon sah menurut hukum atau tidak;
Menimbang, bahwa Tersangka merupakan subjek hukum baik dalam pengertian orang perseorangan maupun korporasi dalam proses penyidikan dan penuntutan yang diduga melakukan tindak pidana. Menurut pasal 1 angka 14, KUHAP, bahwa tersangka adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku atau tindak pidana. Tersangka merupakan subjek hukum yang sedang menjalani proses penyelidikan dan penuntutan sebelum diajukan ke sidang pengadilan;
Menimbang, bahwa di dalam KUHAP diatur tahapan penyelidikan sebelum dilakukan tindakan penyidikan hal ini dimaksudkan agar aparat penyelidik dan penyidik dalam menggunakan kewenangannya lebih berhati-hati dan menghindarkan diri dari cara-cara yang menjurus kepada tindakan abuse of power ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanyaâ (vide: Pasal 1 angka 2 KUHAP). Sedangkan yang dimaksud dengan Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (vide: Pasal 1 angka 5 KUHAP);
Menimbang, bahwa dari dua pengertian tersebut, dapat ditarik suatu hubungan hukum antara penyelidikan dan penyidikan, yaitu bahwa penyelidikan dan penyidikan bukanlah suatu proses hukum yang masing-masing berdiri-sendiri, melainkan suatu proses hukum yang saling terkait dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yaitu penyelidikan dimaksudkan untuk mencari ada tidaknya unsur pidana sedangkan penyidikan dimaksudkan untuk mencari bukti guna memperjelas tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya ;
Menimbang, bahwa dari hubungan hukum antara proses penyelidikan dengan penyidikan tersebut dapat dibangun suatu konstrusi hukum tentang tahapan penetapan tersangka, yaitu penetapan tersangka haruslah dimulai dari proses penyelidikan terlebih dahulu kemudian dilakukan proses penyidikan dan diakhiri dengan penetapan tersangka oleh penyidik atau dengan kata lain penetapan tersangka tidak bisa dilakukan dalam proses penyelidikan namun harus dalam tingkat penyidikan;
Menimbang, bahwa utuk ditetapkan menjadi tersangka pada prinsipnya harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya syarat objektif, syarat subjektif dan syarat administratif. Syarat objektif berarti dalam menetapkan seseorang atau korporasi menjadi tersangka harus memenuhi bukti permulaan sebagai dasar dugaan bahwa orang tersebut sebagai pelaku tindak pidana. Bukti memerlukan pengertai yang luas dari istilah alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang mana alat bukti tersebut meliputi : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa. Syarat Subjektif berarti kalimat patut diduga sebagai pelaku tindak pidana pada pasal 1 angka 14 KUHAP, artinya yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, yang mana hal tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Syarat Administratif artinya olah karena penetapan tersangka merupakan tindakan pro justitia dalam proses penyidikan, sehingga sebelum dikeluarkan penetapan tersangka penyidik harus terlebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyidikan, SPDP, berita acara pemeriksaan saksi dan barulah kemudian dikeluarkan surat penetapan tersangka, kecuali dalam hal tertangkap tangan, maka surat perintah penyidikan dapat dikeluarkan bersamaan dengan penetapan tersangka karena penyidik harus segera melakukan pemeriksaan dan menentukan status tersangka pada hari itu juga, karena pemeriksaan dibatasi oleh jangka waktu penangkapan ;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 82 huruf c KUHAP menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari Hakim harus sudah menjatuhkan putusannya, selanjutnya pada huruf d menegaskan bahwa dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemberlakukan Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengadilan poin A Rumusan Kamar Pidana angka 3 menyebutkan âDalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim, dalam hal hakim praperadilan memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.â
Menimbang, bahwa hal yang telah diatur dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengadilan poin A Rumusan Kamar Pidana angka 3 telah sejalan dengan fakta kebiasaan praktik acara pemeriksaan biasa terhadap perkara tindak pidana pada Pengadilan Negeri yaitu dengan dilimpahkannya perkara pokok ke pengadilan, maka status tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanannya beralih menjadi wewenang Pengadilan serta pemeriksaan maupun putusan praperadilan tidak dapat menganulir proses pemeriksaan perkara pokok yang sedang berjalan di pengadilan dengan status tersangka yang sudah beralih menjadi Terdakwa. Oleh karena itu, frasa âsuatu perkara sudah mulai diperiksaâ dalam Pasal 82 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana harus dimaknai âsejak perkara pokok dilimpahkan ke pengadilanâ;
Menimbang, bahwa penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam lingkungan peradilan salah satunya bertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan ditambah lagi dengan menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar guna membahas permasalahan teknis dan non-teknis yudisial, sehingga tercipta kepastian hukum yang merupakan wujud untuk mencapai keadilan hukum bagi masyarakat maupun bagi lingkungan peradilan itu sendiri;
Menimbang, bahwa dalam proses penanganan suatu tindak pidana terdapat 3 (tiga) tahapan sebagai berikut : Tahap Penyelidikan dan Penyidikan yang merupakan tugas dan kewenangan Penyidik; 2. Tahap Penuntutan yang merupakan tugas dan kewenangan Penuntut Umum; 3. Tahap Pemeriksaan yang merupakan tugas dan kewenangan Pengadilan;
Menimbang, bahwa tahap pemeriksaan suatu perkara pidana di Pengadilan dimulai ketika Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan, pada saat itu kewenangan Penuntut Umum beralih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri. Kemudian status dari Tersangka berubah menjadi Terdakwa. Bahwa selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis/ Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Kemudian setelah berkas perkara diserahkan kepada Hakim/ Ketua Majelis yang bersangkutan, maka oleh Majelis Hakim / Hakim yang bersangkutan akan mulai diperiksa dan dibuatkan Penetapan, mulai dari ditetapkannya hari sidang dan penahanan terdakwa serta mulai dipelajarinya berkas perkara;
Menimbang bahwa jika dipahami frasa pada SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tersebut yaitu âDalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilanâ. Hal ini cukup jelas, bahwa pemeriksaan terhadap permohonan Praperadilan baik yang sudah diterima dan diregister di Kepaniteraan Pidana Pengadilan ataupun yang belum diterima menjadi gugur pemeriksaanya, kemudian pada frasa selanjutnya yaitu âdalam hal hakim praperadilan memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokokâ. Ini juga cukup jelas bahwa apapun yang menjadi putusan Praperadilan apabila berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan maka pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan, sehingga putusan Praperadilan tidak mempengaruhi pemeriksaan perkara tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkajene serta mengkonfirmasi pada Kepaniteraan Muda Pidana Pengadilan Negeri Pangkajene, yang mana dapat terlihat bahwa berkas perkara atas nama Pemohon Praperadilan yaitu Muhammad As Ad dan Muh Wujdy dengan nomor dakwaan PDM : 05/Pangkep/Eku.2/1/2023 tanggal 24 Januari 2023, telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Pangkajene pada Pengadilan Negeri Pangkajene pada tanggal 27 Januari 2023 dan telah diregister pada Pengadilan Negeri Pangkajene dengan nomor register 13/Pid.B/2023/PN Pkj, sehingga para Pemohon yang semula merupakan tersangka beralih statusnya menjadi Terdakwa. Lebih lanjut perkara nomor 13/Pid.B/2023/PN Pkj atas nama para Pemohon tersebut telah ditetapkan Majelis Hakim pemeriksa perkaranya, para Terdakwa telah dilakukan Penahanan oleh Majelis Hakim tersebut, dan telah pula ditetapkan hari sidang pertamanya yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2023;
Menimbang bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara Praperadilan ini ialah perkara tentang proses penetapan Pemohon menjadi Tersangka dalam dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan berkas perkara yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Pangkajene merupakan berkas perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Pemohon yang sebelumnya diproses oleh Termohon pada tahap penyidikan. Sehingga apabila dihubungkan dengan perkara Praperadilan ini dengan berkas perkara yang dilimpahkan oleh kejaksaan Negeri Pangkajene kepada Pengadilan Negeri Pangkajene ialah perkara pokok atas nama diri Pemohon Praperadilan yaitu Muhammad As Ad dan Muh Wujdy ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas dengan mengerucut pada penegasan yang termuat dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemberlakukan Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengadilan pada poin A Rumusan Kamar Pidana angka 3, Hakim Praperadilan berpendapat bahwa pemeriksaan perkara praperadilan dinyatakan gugur;
Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan perkara praperadilan dinyatakan gugur, maka terhadap bukti-bukti lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang
diajukan oleh Pemohon gugur maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan permohonan praperadilan Para Pemohon gugur;
2. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah nihil;
Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 oleh Dian Artha Uly P., S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Irdin Riandi Thahir S.H. M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkajene serta dihadiri oleh Kuasa Para Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengantiâââââ â H a k i m
Irdin Riandi Thahir, S.H., M.H. Dian Artha Uly P, S.H., M.H.