14/Pid.B/LH/2023/PN Tdn
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 14/Pid.B/LH/2023/PN Tdn
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI Menyatakan Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK dan Terdakwa II ROY Bin ADUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK dan Terdakwa II ROY Bin ADUN oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan; Menetapkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin disel hisap tanah merek Jiandong 42 PK berikut dengan pompa tanah; 1 (satu) unit mesin disel hisap air merek Jiandong 36 PK berikut dengan pompa air; 1 (satu) unit mesin disel merek Yasuka 27 PK berikut Kopel; Pasir berwarna hitam (timah) yang berada di dalam Baskom Kecil berwarna abu-abu terbungkus plastik bening 1 (satu) batang pipa besi berikut mata rajuk; 2 (satu) batang Pipa besi; 5 (lima) buah Drum plastik; Karpet; Selang ukuran 3 dim; Selang ukuran 2 Dim; Spiral ukuran 4,5 dim; Tali tambang; Gelindungan; Dirampas untuk negara 6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada masing-masing Terdakwa;
P U T U S A N
Nomor 14/Pid.B/LH/2023/PN Tdn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa 1
| Nama Lengkap | : | RAHMAN ALS MAN BIN (ALM) TUNAK |
| Tempat Lahir | : | Siju; |
| Umur / tanggal lahir | : | 47 Tahun / 01 Juli 1975 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Desa Siju Rt 008 Rw 000 Kel/Ds. Siju Kec. Rambutan Kab. Banyuasin Prov. Sumatera Selatan atau Kontrakan di Desa Padang Kec. Manggar Kab. Belitung Timur |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa I ditahan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negara (“RUTAN”) oleh:
Penyidik sejak 18 November 2022 sampai dengan 07 Desember 2022;
Penyidik perpanjangan Penuntut Umum sejak 08 Desember 2022 sampai dengan tanggal 16 Januari 2023;
Penuntut Umum sejak 19 Desember 2022 sampai dengan 07 Januari 2023;
Penuntut Umum perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan sejak 08 Januari 2023 sampai dengan 06 Februari 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan sejak 26 Januari 2023 sampai dengan 24 Februari 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak 25 Februari 2023 sampai dengan 25 April 2023;
Terdakwa 2
| Nama Lengkap | : | ROY BIN ADUN |
| Tempat Lahir | : | Bangsal; |
| Umur / tanggal lahir | : | 38 Tahun / 28 April 1984 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Dusun III Desa Siju Rt 008 Rw 003 Kel/Ds. Siju Kec. Rambutan Kab. Banyuasin Prov. Sumatera Selatan atau Kontrakan di Ds. Padang Kec. Manggar Kab. Belitung Timur; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Petani/Pekebun; |
Terdakwa II ditahan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negara (“RUTAN”) oleh:
Penyidik sejak 18 November 2022 sampai dengan 07 Desember 2022;
Penyidik perpanjangan Penuntut Umum sejak 08 Desember 2022 sampai dengan tanggal 16 Januari 2023;
Penuntut Umum sejak 19 Desember 2022 sampai dengan 07 Januari 2023;
Penuntut Umum perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan sejak 08 Januari 2023 sampai dengan 06 Februari 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan sejak 26 Januari 2023 sampai dengan 24 Februari 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak 25 Februari 2023 sampai dengan 25 April 2023;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Heriyanto,S.H., M.H., Hadi Karya Husin, S.H., Marihot Tua Silitonga, S.H., M.H., dan Fery Saputra, S.H., para Advokat pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung (LKBH), berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 14/Pid.B/LH/2023/PN Tdn pada tanggal 26 Januari 2023;
Pengadilan Negeri tersebut setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pandan Nomor 14/Pid.B/LH/2023/PN Tdn tanggal 26 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim
Penetapan Majelis Hakim Nomor 14/Pid.B/LH/2023/PN Tdn tanggal 26 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK dan Terdakwa II ROY Bin ADUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Penambangan Tanpa Izin melanggar pasal Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif Kedua dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK dan Terdakwa II ROY Bin ADUN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin disel hisap tanah merek Jiandong 42 PK berikut dengan pompa tanah;
1 (satu) unit mesin disel hisap air merek Jiandong 36 PK berikut dengan pompa air;
1 (satu) unit mesin disel merek Yasuka 27 PK berikut Kopel;
Pasir berwarna hitam (timah) yang berada di dalam Baskom Kecil berwarna abu-abu terbungkus plastik bening
1 (satu) batang pipa besi berikut mata rajuk;
2 (satu) batang Pipa besi;
5 (lima) buah Drum plastik;
Karpet;
Selang ukuran 3 dim;
Selang ukuran 2 Dim;
Spiral ukuran 4,5 dim;
Tali tambang;
Gelindungan;
Dirampas untuk negara
Menetapkan supaya para terdakwa dibebani biaya perkara maising-masing Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan lisan Terdakwa agar diberi keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum terhadap permohonan lisan Terdakwa, yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum;
Setelah mendengar tanggapan lisan Terdakwa terhadap tanggapan lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK, Terdakwa II ROY Bin ADUN bersama sama dengan saksi NURDIN Als DIN Bin (Alm) NAWI, pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu sekitar itu dalam tahun 2022 bertempat di dalam Wilayah sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat, perbuatan mana yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari kamis, 17 November 2022 sekitar pukul 07.00 wib Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK, Terdakwa II ROY Bin ADUN bersama sama dengan saksi NURDIN Als DIN Bin (Alm) NAWI berangkat ke lokasi tambang, sesampainya dilokasi sekitar pukul 08.00 wib lalu mulai berberes-beres diatas ponton selanjutnya saksi NURDIN Als DIN Bin (Alm) NAWI bersama-sama dengan Terdakwa II ROY Bin ADUN menghidupkan mesin air setelah hidup dilanjutkan mereka menghidupkan mesin GearBox dimana untuk Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK sendiri melakukan penyusunan karpet-karpet diatas sakkan dilanjutkan mengecek selang-selang dan sarana prasarana lainnya apakah berjalan sesuai dengan fungsinya masing-masing setelah semua sarana prasarana tersebut berfungsi, kemudian Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK, Terdakwa II ROY Bin ADUN dan saksi NURDIN Als DIN Bin (Alm) NAWI menurunkan pipa rajuk kedalam air untuk sampai kedasar sungai dengan bantuan mesin GearBox, setelah ujung mata rajuk sampai didasar sungai kemudian Terdakwa II ROY Bin ADUN dan saksi NURDIN Als DIN Bin (Alm) NAWI secara bersama-sama menghidupkan mesin tanah setelah selesai kemudian Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK memasangkan selang spiral ke ujung mata rajuk kemudian mulai melakukan kegiatan penambangan timah dengan mesin hisap tanah mulai melakukan penghisapan pasir yang berasal dari dasar sungai akibat dari semprotan air yang keluar dari selang semprot yang menempel pada pipa rajuk dimana kedalam titik atau lobang tambang sedalam ± 18 (delapan belas) meter. Hal tersebut dilakukan secara terus menerus, lalu Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK, Terdakwa II ROY Bin ADUN dan saksi NURDIN Als DIN Bin (Alm) NAWI melakukan pengecekan pasir hasil hisapan diatas sakan apakah mengandung pasir timah, dari 5 (lima) kali penombakan atau lobang tambang dimana untuk lobang pertama dan titik/lobang ke 2 dengan tidak mengandung pasir timah kemudian pindah ke titik/lobang ke 3 ada mengandung timah lalu melakukan penambangan/penghisapan selama 2 jam setelah tidak lagi mengandung pasir timah selanjutnya pindah ke titik/lobang 4 dan 5. Karena cuaca tidak mendukung kemudian sekitar pukul 13.00 wib melakukan pembersihan pasir timah diatas sakan sampai dengan pukul 13.45 Wib, lalu Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK meletakkan pasir timah kedalam baskom kecil warna abu-abu. Lalu saksi NURDIN Als DIN Bin (Alm) NAWI mematikan kesemua mesin tambang bersiap untuk pulang, namun sekitar pukul 14.00 wib didatangi oleh beberapa orang anggota kepolisian Resor Belitung Timur yang menanyakan perizinan akan tetapi Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK, Terdakwa II ROY Bin ADUN dan saksi NURDIN Als DIN Bin (Alm) NAWI tidak memilikinya selanjutnya Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK, Terdakwa II ROY Bin ADUN dan saksi NURDIN Als DIN Bin (Alm) NAWI beserta barang bukti diamankan ke Polres Belitung Timur.
Bahwa pemilik sarana dan prasarana tambang berupa 1 (satu) unit mesin disel hisap tanah merek Jiandong 42 PK berikut dengan pompa, 1 (satu) unit mesin disel hisap air merek Jiandong 35 PK berikut dengan pompa, 1 (satu) unit mesin disel merek Tianli 27 PK berikut dengan GearBox, Pipa rajuk besi berikut mara rajuk, Drum, Karpet, Selang ukuran 3 dim, Selang ukuran 2 Dim, Spiral, Tali tambang, Sakkan, Gelindungan dan Pipa Plastik adalah saksi NURDIN Als DIN Bin (Alm) NAWI sedangkan Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK dan Terdakwa II ROY Bin ADUN adalah pekerja yang bekerja ditambang saksi NURDIN Als DIN Bin (Alm) NAWI dengan upah Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per kilogram pasir timah yang didapatkan setelah dilakukan penjualan dan sudah pernah mendapatkan upah sebesar Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah). Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK dan Terdakwa II ROY Bin ADUN bekerja untuk saksi NURDIN Als DIN Bin (Alm) NAWI sudah berjalan sejak bulan Juli 2022, dan kegiatan penambangannya dilakukan secara tidak menetap dimana setiap harinya berpindah-pindah untuk mencari titik yang mengandung pasir timah.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli UJANG SUPRIYAMAN, S.Hut lokasi Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK dan Terdakwa II ROY Bin ADUN bersama sama dengan saksi NURDIN Als DIN Bin (Alm) NAWI melakukan kegiatan penambangan timah jenis rajuk ponton dengan titik koordinat X = 108.277863 dan Y = -2.850132 di Wilayah aliran sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur masuk kedalam Kawasan Hutan Lindung Burung Mandi III Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli EDI ROHENDI, S.T., M.T., Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK dan Terdakwa II ROY Bin ADUN bersama sama dengan saksi NURDIN Als DIN Bin (Alm) NAWI dalam melakukan kegiatan penambangan timah jenis rajuk ponton di aliran Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur yang termasuk dalam Kawasan Hutan Lindung Burung Mandi III Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur TIDAK PERNAH mengajukan permohonan atau rekomendasi izin kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan sejak berlakunya Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 pada tanggal 12 Januari 2009 sampai dengan saat ini belum pernah ada lelang wilayah untuk IUP komoditas Timah.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbaharui kedalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK, Terdakwa II ROY Bin ADUN bersama sama dengan saksi NURDIN Als DIN Bin (Alm) NAWI, pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu sekitar itu dalam tahun 2022 bertempat di dalam Wilayah sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Penambangan Tanpa Izin, perbuatan mana yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis, 17 November 2022 sekitar pukul 07.00 wib Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK, Terdakwa II ROY Bin ADUN bersama sama dengan saksi NURDIN Als DIN Bin (Alm) NAWI berangkat ke lokasi tambang, sesampainya dilokasi sekitar pukul 08.00 wib lalu mulai berberes-beres diatas ponton selanjutnya saksi NURDIN Als DIN Bin (Alm) NAWI bersama-sama dengan Terdakwa II ROY Bin ADUN menghidupkan mesin air setelah hidup dilanjutkan mereka menghidupkan mesin GearBox dimana untuk Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK sendiri melakukan penyusunan karpet-karpet diatas sakkan dilanjutkan mengecek selang-selang dan sarana prasarana lainnya apakah berjalan sesuai dengan fungsinya masing-masing setelah semua sarana prasarana tersebut berfungsi, kemudian Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK, Terdakwa II ROY Bin ADUN dan saksi NURDIN Als DIN Bin (Alm) NAWI menurunkan pipa rajuk kedalam air untuk sampai kedasar sungai dengan bantuan mesin GearBox, setelah ujung mata rajuk sampai didasar sungai kemudian Terdakwa II ROY Bin ADUN dan saksi NURDIN Als DIN Bin (Alm) NAWI secara bersama-sama menghidupkan mesin tanah setelah selesai kemudian Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK memasangkan selang spiral keujung mata rajuk kemudian mulai melakukan kegiatan penambangan timah dengan mesin hisap tanah mulai melakukan penghisapan pasir yang berasal dari dasar sungai akibat dari semprotan air yang keluar dari selang semprot yang menempel pada pipa rajuk dimana kedalam titik atau lobang tambang sedalam ± 18 (delapan belas) meter. Hal tersebut dilakukan secara terus menerus, lalu Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK, Terdakwa II ROY Bin ADUN dan saksi NURDIN Als DIN Bin (Alm) NAWI melakukan pengecekan pasir hasil hisapan diatas sakan apakah mengandung pasir timah, dari 5 (lima) kali penombakan atau lobang tambang dimana untuk lobang pertama dan titik/lobang ke 2 dengan tidak mengandung pasir timah kemudian pindah ke titik/lobang ke 3 ada mengandung timah lalu melakukan penambangan/penghisapan selama 2 jam setelah tidak lagi mengandung pasir timah selanjutnya pindah ke titik/lobang 4 dan 5. Karena cuaca tidak mendukung kemudian sekitar pukul 13.00 wib melakukan pembersihan pasir timah diatas sakan sampai dengan pukul 13.45 Wib, lalu Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK meletakkan pasir timah kedalam baskom kecil warna abu-abu. Lalu saksi NURDIN Als DIN Bin (Alm) NAWI mematikan kesemua mesin tambang bersiap untuk pulang, namun sekitar pukul 14.00 wib didatangi oleh beberapa orang anggota kepolisian Resor Belitung Timur yang menanyakan perizinan akan tetapi Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK, Terdakwa II ROY Bin ADUN dan saksi NURDIN Als DIN Bin (Alm) NAWI tidak memilikinya selanjutnya Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK, Terdakwa II ROY Bin ADUN dan saksi NURDIN Als DIN Bin (Alm) NAWI beserta barang bukti diamankan ke Polres Belitung Timur.
Bahwa pemilik sarana dan prasarana tambang berupa 1 (satu) unit mesin disel hisap tanah merek Jiandong 42 PK berikut dengan pompa, 1 (satu) unit mesin disel hisap air merek Jiandong 35 PK berikut dengan pompa, 1 (satu) unit mesin disel merek Tianli 27 PK berikut dengan GearBox, Pipa rajuk besi berikut mara rajuk, Drum, Karpet, Selang ukuran 3 dim, Selang ukuran 2 Dim, Spiral, Tali tambang, Sakkan, Gelindungan dan Pipa Plastik adalah saksi NURDIN Als DIN Bin (Alm) NAWI sedangkan Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK dan Terdakwa II ROY Bin ADUN adalah pekerja yang bekerja ditambang saksi NURDIN Als DIN Bin (Alm) NAWI dengan upah Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per kilogram pasir timah yang didapatkan setelah dilakukan penjualan dan sudah pernah mendapatkan upah sebesar Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah). Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK dan Terdakwa II ROY Bin ADUN bekerja untuk saksi NURDIN Als DIN Bin (Alm) NAWI sudah berjalan sejak bulan Juli 2022, dan kegiatan penambangannya dilakukan secara tidak menetap dimana setiap harinya berpindah-pindah untuk mencari titik yang mengandung pasir timah.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli EDI ROHENDI, S.T., M.T., Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK dan Terdakwa II ROY Bin ADUN bersama sama dengan saksi NURDIN Als DIN Bin (Alm) NAWI dalam melakukan kegiatan penambangan timah jenis rajuk ponton di aliran Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur TIDAK PERNAH mengajukan permohonan atau rekomendasi izin kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan sejak berlakunya Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 pada tanggal 12 Januari 2009 sampai dengan saat ini belum pernah ada lelang wilayah untuk IUP komoditas Timah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isinya dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Para Saksi sebagai berikut:
Saksi I: FEBRIANSYAH, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Lokasi Sungai Manggar Ds. Sukamandi Kec.Damar Kab.Belitung Timur, Saksi selaku Petugas Kepolisian Polres Belitung Timur telah mengamankan Para Terdakwa yang selesai melakukan aktivitas tambang dan berada diatas ponton;
Bahwa ada timah di peroleh pada saat itu;
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal melakukan penambangan pasir timah di lokasi tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi II: Nurdin Als Din Bin Alm. Nawi, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Lokasi Sungai Manggar Ds. Sukamandi Kec.Damar Kab.Belitung Timur, Saksi dan Para Terdakwa diamankan Petugas Kepolisian Polres Belitung Timur;
Bahwa saat itu kami habis bekerja mencari timah;
Bahwa barang bukti merupakan milik Saksi
Bahwa ada timah di kami peroleh pada saat itu;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Ahli:
Ahli I UJANG SUPRIYAMAN, S.Hut, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa menurut Ahli, lokasi tambang pinggir sungai di Lokasi Sungai Manggar Ds. Sukamandi Kec.Damar Kab.Belitung Timur masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung Burung Mandi II Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Ahli II EDI ROHENDI, S.T.,M.T., yang keterangannya dibacakan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa untuk melakukan usaha Pertambangan, sebagaimana Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara harus dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Perizinan Berusaha dilaksanakan melalui pemberian nomor induk berusaha, sertifikat standar dan izin;
Bahwa Izin tersebut terdiri dari atas IUP.IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan; IUJP dan IUP untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, di muka persidangan, Terdakwa I telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Lokasi Sungai Manggar Ds. Sukamandi Kec.Damar Kab.Belitung Timur, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi Nurdin diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Belitung Timur setelah Terdakwa selesai mencari timah;
Bahwa ada timah yang diperoleh;
Bahwa barang bukti untuk menambang timah tersebut milik Saksi Nurdinl
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal melakukan penambangan pasir timah di lokasi tersebut;
Menimbang, di muka persidangan, Terdakwa II telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Lokasi Sungai Manggar Ds. Sukamandi Kec.Damar Kab.Belitung Timur, Terdakwa, Terdakwa I dan Saksi Nurdin diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Belitung Timur setelah Terdakwa selesai mencari timah;
Bahwa ada timah yang diperoleh;
Bahwa barang bukti untuk menambang timah tersebut milik Saksi Nurdinl
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal melakukan penambangan pasir timah di lokasi tersebut;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah berupa:
1 (satu) unit mesin disel hisap tanah merek Jiandong 42 PK berikut dengan pompa tanah;
1 (satu) unit mesin disel hisap air merek Jiandong 36 PK berikut dengan pompa air;
1 (satu) unit mesin disel merek Yasuka 27 PK berikut Kopel;
Pasir berwarna hitam (timah) yang berada di dalam Baskom Kecil berwarna abu-abu terbungkus plastik bening
1 (satu) batang pipa besi berikut mata rajuk;
2 (satu) batang Pipa besi;
5 (lima) buah Drum plastik;
Karpet;
Selang ukuran 3 dim;
Selang ukuran 2 Dim;
Spiral ukuran 4,5 dim;
Tali tambang;
Gelindungan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang, dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, berdasarkan alat-alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Lokasi Sungai Manggar Ds. Sukamandi Kec.Damar Kab.Belitung Timur, Para erdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Belitung Timur setelah Terdakwa selesai mencari timah;
Bahwa ada timah yang dihasilkan
Bahwa barang bukti untuk menambang timah tersebut milik terdakwa
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal melakukan penambangan pasir timah di lokasi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 182 ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya dalam Putusan ini disebut “KUHAP”) dasar Majelis Hakim untuk bermusyawarah dalam rangka menjatuhkan putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta-fakta di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, perbuatan tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari delik yang didakwakan padanya;
Menimbang, bahwa karena dakwaan disusun secara alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan penambangan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”;
Ad.1 Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang menurut hukum adalah pendukung hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa di muka persidangan, Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK DAN Terdakwa II ROY Bin ADUN sebagai Terdakwa ke muka persidangan dan berdasarkan pemeriksaan identitas Terdakwa serta dikuatkan dengan keterangan Para Saksi, Terdakwa I benar bernama RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK dan Terdakwa II benar bernama ROY Bin ADUN serta memiliki identitas sebagai mana tercantum dalam bagian awal Putusan ini
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, Terdakwa merupakan Warga Negara Indonesia oleh karenanya Terdakwa mempunyai hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa merupakan suatu pendukung hak dan kewajiban sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini di Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Terdakwa merupakan orang menurut hukum;
Menimbang, bahwa Pasal 2 KUHP menyatakan, “ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia”, maka unsur “Setiap Orang” akan secara serta-merta terpenuhi apabila Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK DAN Terdakwa II ROY Bin ADUN selaku Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Ad.2 Unsur “yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan Penambangan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari dua elemen unsur, yakni elemen unsur “yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan Penambangan” dan elemen unsur “tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”;
Menimbang, bahwa elemen unsur pertama harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum membuktikan elemen unsur yang kedua oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan elemen-elemen unsur dalam unsur ini secara berurutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud mereka yang melakukan adalah pelaku yang memenuhi seluruh rumusan unsur tindak tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan UU Minerba, Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memproduksi menurut KBBI Daring adalah menghasilkan atau mengeluarkan hasil;
Menimbang, bahwa dengan adanya frasa “kegiatan untuk memproduksi”, maka Majelis Hakim beranggapan, kegiatan tersebut tidak perlu telah menghasilkan Mineral dan/atau batubara, melainkan apabila kegiatan tersebut bertujuan untuk menghasilkan Mineral dan/atau batubara, maka kegiatan itu sudah dapat dikategorikan sebagai Penambangan;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Lokasi Sungai Manggar Ds. Sukamandi Kec.Damar Kab.Belitung Timur, Para Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Belitung Timur pada saat Para Terdakwa berada diatas ponton, setelah Para Terdakwa mengoperasikan barang bukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mineral adalah adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu, sedangkan yang dimaksud batubara adalah adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba (“PP Minerba”), Mineral dan Batubara dikelompokkan menjadi Mineral Radioaktif, Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batuan, dan Batubara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b PP Minerba, Mineral logam meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadrnium, cesium, emas, galena, galium, germanium, hafnium, indium, iridium, khrom, kcbai, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan, moiibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senotim, sinabar, stroniurn, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirkonium;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka timah dapat digolongkan sebagai Mineral Logam yang merupakan bagian dari Mineral;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa mendapatkan timah, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi elemen unsur pertama, yaitu melakukan penambangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang kedua;
Menimbang, bahwa walaupun beban pembuktian dibebankan kepada Penuntut Umum, namun merupakan hal yang hampir tidak mungkin untuk membuktikan sesuatu yang bersifat negatif oleh karenanya Majelis Hakim membagi beban pembuktian tersebut kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa apabila Para Terdakwa dapat mengajukan alat bukti sah yang menyatakan Para Terdakwa melakukan penambangan dengan Izin Berusaha dari Pemerintah Pusat, maka perbuatan Para Terdakwa dapat serta merta dinyatakan tidak memenuhi elemen unsur kedua dari unsur ini;
Menimbang, di muka persidangan, Para Terdakwa sama sekali tidak mengajukan alat bukti sah tersebut, malah mengakui tidak memiliki izin, maka Majelis Hakim yakin bahwa dalam melakukan penambangan Lokasi Sungai Manggar Ds. Sukamandi Kec.Damar Kab.Belitung Timur, Para Terdakwa tidak memiliki Izin Berusaha dari Pemerintah Pusat dan oleh karenanya unsur kedua ini telah terpenuhi seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan hasil penguraian unsur Pasal 158 UU Minerba di atas, maka Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan lisan Terdakwa, yang pada pokonya Terdakwa mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh Para Terdakwa tidak menyangkut fakta dan kaedah hukum yang didakwakan melainkan hanya berupa permohonan keringanan hukuman maka pembelaan yang demikikan tersebut tidak akan dapat mematahkan pendapat Majelis Hakim tentang terpenuhinya unsur-unsur di atas dengan demikian Majelis Hakim tetap menyatakan unsur-unsur dakwaan tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa, sedangkan tentang permohonan keringanan hukuman dianggap sebagai telah dipertimbangkan dalam pertimbangan keadaan yang meringankan dan memberatkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) unit mesin disel hisap tanah merek Jiandong 42 PK berikut dengan pompa tanah;
1 (satu) unit mesin disel hisap air merek Jiandong 36 PK berikut dengan pompa air;
1 (satu) unit mesin disel merek Yasuka 27 PK berikut Kopel;
Pasir berwarna hitam (timah) yang berada di dalam Baskom Kecil berwarna abu-abu terbungkus plastik bening
1 (satu) batang pipa besi berikut mata rajuk;
2 (satu) batang Pipa besi;
5 (lima) buah Drum plastik;
Karpet;
Selang ukuran 3 dim;
Selang ukuran 2 Dim;
Spiral ukuruan 4,5 dim;
Tali tambang;
Gelindungan;
Adalah alat untuk melakukan kejahatan serta hasil kejahatan, namun karena bernilai ekonomis, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada negara
Keadaan yang memberatkan;
Para Terdakwa berperan serta dalam kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa menunjukan rasa penyesalannya di persidangan;
Para Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula masing-masing untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 UU Minerba dan KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK dan Terdakwa II ROY Bin ADUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RAHMAN Als MAN Bin (Alm) TUNAK dan Terdakwa II ROY Bin ADUN oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin disel hisap tanah merek Jiandong 42 PK berikut dengan pompa tanah;
1 (satu) unit mesin disel hisap air merek Jiandong 36 PK berikut dengan pompa air;
1 (satu) unit mesin disel merek Yasuka 27 PK berikut Kopel;
Pasir berwarna hitam (timah) yang berada di dalam Baskom Kecil berwarna abu-abu terbungkus plastik bening
1 (satu) batang pipa besi berikut mata rajuk;
2 (satu) batang Pipa besi;
5 (lima) buah Drum plastik;
Karpet;
Selang ukuran 3 dim;
Selang ukuran 2 Dim;
Spiral ukuran 4,5 dim;
Tali tambang;
Gelindungan;
Dirampas untuk negara
Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada masing-masing Terdakwa;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, pada hari Jumat, tanggal 24 Februari 2023 oleh oleh Decky Christian S., S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Benny Wijaya, S.H., M.H. dan Endi Nursatria, S.H., yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 28 Februari 2023,oleh Decky Christian S., S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Benny Wijaya, S.H., M.H. dan Septri Andri Mangara Tua, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Hardiyanto,S.IP, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungpandan, dan dihadiri oleh Muhammad Agussyahfitri S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belitung Timur, serta Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim anggota Benny Wijaya, S.H., M.H. Septri Andri Mangara Tua, S.H | Hakim Ketua, Decky Christian S., S.H., M.H. |
Panitera Pengganti
Hardiyanto,S.IP