20/Pid.B/LH/2023/PN Tdn
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 20/Pid.B/LH/2023/PN Tdn
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I. DONI DAMARA Als UJANG Bin (Alm) YAKUP, Terdakwa II. ROLLY SAPUTRA Als ROLLY Bin RAMLI, Terdakwa III. SAHRI Als DUL Bin ARPAN, Terdakwa IV. ADRIANTO Als YANTO Bin (Alm) YAKUP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; Menetapkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin disel merek Shanghai 48 PK beserta pompa hisap tanah; 1 (satu) unit mesin disel merek Nisikawa 27 PK beserta pompa Air; 1 (satu) set mesin disel merek Daesung 27 PK beserta Kopel dan Gearbox; 1 (satu) buah Gelundungan, 1 (satu) batang pipa besi beserta mata rajuk; 1 (satu) batang pipa besi selang spiral 4 Dim; selang Ukuran 2 Dim; Karpet; Drum; Tali Tambang. Dirampas untuk negara 6.Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada masing-masing Terdakwa;
PUTUSAN
Nomor 20/Pid.B/LH/2023/PN Tdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa 1
| 1. | Nama lengkap | : | Doni Damara als Ujang Bin (alm) Yakup |
| 2. | Tempat lahir | : | Nipa Panjang |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 33 tahun /1 Juli 1989 |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat tinggal | : | Dusun Sekip RT 001 RW 001 Desa Lalang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur |
| 7. | Agama | : | Islam |
| 8. | Pekerjaan | : | Buruh nelayan / perikanan |
Terdakwa Doni Damara als Ujang Bin (alm) Yakup ditangkap pada 18 November 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 November 2022 sampai dengan tanggal 7 Desember 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 16 Januari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan tanggal 8 Januari 2023;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Januari 2023 sampai dengan tanggal 7 Februari 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 29 April 2023;
Terdakwa 2
| 1. | Nama lengkap | : | Rolly Saputra als Rolly Bin Ramli |
| 2. | Tempat lahir | : | Manggar |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 27 tahun/10 September 1995 |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat tinggal | : | Dusun Arab II RT 023 RW 011 Desa Kurnia Jaya Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur / Dusun Sekip RT 001 RW 001 Desa Lalang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur |
| 7. | Agama | : | Islam |
| 8. | Pekerjaan | : | Pelajar/Mahasiswa |
Terdakwa Rolly Saputra als Rolly Bin Ramli ditangkap pada 18 November 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 November 2022 sampai dengan tanggal 7 Desember 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 16 Januari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan tanggal 8 Januari 2023;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Januari 2023 sampai dengan tanggal 7 Februari 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 29 April 2023;
Terdakwa 3
| 1. | Nama lengkap | : | Sahri als Dul Bin Arpan |
| 2. | Tempat lahir | : | Tanjung Tedung |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 27 tahun/28 Agustus 1995 |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat tinggal | : | Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung (KTP) / Rumah Kontrakan Desa Mekar Jaya Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur |
| 7. | Agama | : | Islam |
| 8. | Pekerjaan | : | Belum/tidak bekerja |
Terdakwa Sahri als Dul Bin Arpan ditangkap 18 November 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 November 2022 sampai dengan tanggal 7 Desember 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 16 Januari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan tanggal 8 Januari 2023;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Januari 2023 sampai dengan tanggal 7 Februari 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 29 April 2023;
Terdakwa 4
| 1. | Nama lengkap | : | Andrianto als Yanto Bin (alm) Yakup |
| 2. | Tempat lahir | : | Nipa Panjang |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 25 tahun/2 Maret 1997 |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat tinggal | : | Nipa Panjang II RT 004 RW 005 Desa Nipah Panjang II Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jebung Timur Provinsi Jambi / Rumah Kontrakan Desa Mekar Jaya Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur |
| 7. | Agama | : | Islam |
| 8. | Pekerjaan | : | Buruh nelayan / perikanan |
Terdakwa Andrianto als Yanto Bin (alm) Yakup ditangkap pada 18 November 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 November 2022 sampai dengan tanggal 7 Desember 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 16 Januari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan tanggal 8 Januari 2023;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Januari 2023 sampai dengan tanggal 7 Februari 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 29 April 2023;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Andika Sewanto,S.H., Dendy Matra Negara,S.H., Hendera Wang Indra,S.H., Heriyanto,S.H, M.H., Hadi Karya Husin, S.H., Marihot Tua Silitonga ,S.H., M.H., dan Fery Saputra, S.H., para Advokat pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung (LKBH), berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 20/Pid.B/LH/2023/PN Tdn pada tanggal 6 Februari 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 20/Pid.B/LH/2023/PN Tdn tanggal 30 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 20/Pid.B/LH/2023/PN Tdn tanggal 30 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. DONI DAMARA Als UJANG Bin (Alm) YAKUP, Terdakwa II. ROLLY SAPUTRA Als ROLLY Bin RAMLI, Terdakwa III. SAHRI Als DUL Bin ARPAN, Terdakwa IV. ADRIANTO Als YANTO Bin (Alm) YAKUP terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35“, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Ketiga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. DONI DAMARA Als UJANG Bin (Alm) YAKUP, Terdakwa II. ROLLY SAPUTRA Als ROLLY Bin RAMLI, Terdakwa III. SAHRI Als DUL Bin ARPAN, dan Terdakwa IV. ADRIANTO Als YANTO Bin (Alm) YAKUP masing -masing dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1(satu) bulan kurungan.
Menyatakan Barang bukti berupa berupa :
1 (satu) unit mesin disel merek Shanghai 48 PK beserta pompa hisap tanah;
1 (satu) unit mesin disel merek Nisikawa 27 PK beserta pompa Air;
1 (satu) set mesin disel merek Daesung 27 PK beserta Kopel dan Gearbox;
1 (satu) buah Gelundungan,
1 (satu) batang pipa besi beserta mata rajuk;
1 (satu) batang pipa besi
selang spiral 4 Dim;
selang Ukuran 2 Dim;
Karpet;
Drum;
Tali Tambang.
Dirampas untuk Negara
Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu Rupiah).
Setelah mendengar permohonan lisan masing-masing Terdakwa agar diberi keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum terhadap permohonan lisan masing-masing Terdakwa, yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum;
Setelah mendengar tanggapan lisan masing-masing Terdakwa terhadap tanggapan lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa I. DONI DAMARA Als UJANG Bin (Alm) YAKUP, Terdakwa II. ROLLY SAPUTRA Als ROLLY Bin RAMLI, Terdakwa III. SAHRI Als DUL Bin ARPAN, Terdakwa IV. ADRIANTO Als YANTO Bin (Alm) YAKUP pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022 bertempat di di dalam Kawasan hutan lindung Burung Mandi III Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur di Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur atau setidak- tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengansengajamelakukan,menyuruhmelakukan, atau turut melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinanberusaha dari pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal sekira 1 (satu) tahun yang lalu KANDIKAR Als TADIT (DPO) yang merupakan pemilik tambang menelpon Terdakwa I. DONI DAMARA Als UJANG Bin (Alm) YAKUP untuk mengajak melakukan penambangan timah miliknya dengan gaji Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kilogramnya yang akan dibayarkan KANDIKAR Als TADIT (DPO) perminggu setelah mendapatkan hasil timah, kemudian Terdakwa I. DONI DAMARA Als UJANG Bin (Alm) YAKUP mengajak Terdakwa II. ROLLY SAPUTRA Als ROLLY Bin RAMLI yang merupakan adik iparnya untuk ikut bekerja menambang dengannya. Selanjutnya Terdakwa I. DONI DAMARA Als UJANG Bin (Alm) YAKUP juga memberi kabar kepada Terdakwa IV. ADRIANTO Als YANTO Bin (Alm) YAKUP bahwa KANDIKAR Als TADIT (DPO) sedang mencari pekerja tambang, kemudian Terdakwa IV. ADRIANTO Als YANTO Bin (Alm) YAKUP menelpon KANDIKAR Als TADIT (DPO) untuk menanyakan perihal tersebut, yang selanjutnya KANDIKAR Als TADIT (DPO) menawarkan pekerjaan yang sama kepada Terdakwa IV. ADRIANTO Als YANTO Bin (Alm) YAKUP serta memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk ongkos Terdakwa IV.ADRIANTO Als YANTO Bin (Alm) YAKUP datang ke Belitung Timur, yang mana pada saat itu Terdakwa IV. ADRIANTO Als YANTO Bin (Alm) YAKUP masih berada di Bangka. Kemudian sekira bulan Agustus 2022 Terdakwa III.SAHRI Als DUL Bin ARPAN ikut bergabung bersama dengan Terdakwa I. DONI DAMARA Als UJANG Bin (Alm) YAKUP, Terdakwa II.ROLLY SAPUTRA Als ROLLY Bin RAMLI dan Terdakwa IV.ADRIANTO Als YANTO Bin (Alm) YAKUP untuk bekerja melakukan kegiatan penambangan pasir timah jenis rajuk ponton milik KANDIKAR Als TADIT (DPO), yang mana sistem kerja tambangnya dilakukan secara berpindah-pindah tempat setiap harinya dengan sistem mencari titik yang mengandung pasir timah.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I. DONI DAMARA Als UJANG Bin (Alm) YAKUP bersama Terdakwa II. ROLLY SAPUTRA Als ROLLY Bin RAMLI , Terdakwa III. SAHRI Als DUL Bin ARPAN, dan Terdakwa IV. ADRIANTO Als YANTO Bin (Alm) YAKUP mulai melakukan kegiatan penambangan timah jenis ponton/ Apung milik KANDIKAR Als TADIT (DPO) di Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur dengan cara pertama-tama Terdakwa II. ROLLY SAPUTRA Als ROLLY Bin RAMLI dan Terdakwa IV. ADRIANTO Als YANTO Bin (Alm) YAKUP mulai menghidupkan mesin hisap air, kemudian menghidupkan mesin Diesel Gerbox dan menghidupkan mesin pompa tanah sedangkan Terdakwa I. DONI DAMARA Als UJANG Bin (Alm) YAKUP dan Terdakwa III. SAHRI Als DUL Bin ARPAN menarik selang dan mengikat tali pada ponton, setelah semua sarana dan prasarana siap digunakan kemudian para Terdakwa secara bersama-sama mulai menentukan titik yang dianggap mengandung pasir timah dan kemudian dilakukan penombakan yang pada saat itu dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali namun hingga sekira pukul 11.30 WIB kegiatan penambangan timah tersebut belum juga mendapatkan hasil sehingga para Terdakwa memutuskan untuk pulang.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa I. DONI DAMARA Als UJANG Bin (Alm) YAKUP bersama Terdakwa II. ROLLY SAPUTRA Als ROLLY Bin RAMLI , Terdakwa III. SAHRI Als DUL Bin ARPAN, dan Terdakwa IV. ADRIANTO Als YANTO Bin (Alm) YAKUP berangkat dari rumah KANDIKAR Als TADIT (DPO) dengan membawa ransum dan bahan bakar kembali menuju lokasi penambangan timah pada hari Rabu tanggal 16 November 2022, sekira pukul 08.15 WIB para Terdakwa sampai dilokasi Tambang tersebut dan selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa IV. ADRIANTO Als YANTO Bin (Alm) YAKUP dan Terdakwa II. ROLLY SAPUTRA Als ROLLY Bin RAMLI menghidupkan mesin pompa air yang digunakan untuk menggeser ponton sejauh 500 meter dari lokasi semula menuju lokasi Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur. Kemudian sekira pukul 12.10 WIB para Terdakwa sampai di lokasi yang dituju dan setelah itu Terdakwa II. ROLLY SAPUTRA Als ROLLY Bin RAMLI mematikan mesin pompa air untuk beristirahat sebentar diatas ponton sebelum kembali bersiap-siap melakukan kegitanan penambangan pasir timah’
Bahwa sekira pukul 14.00 WIB pada saat para Terdakwa yang sedang beristirahat dengan kondisi mesin tambang masih dalam keadaan mati namun semua sarana dan prasarana Tambang sudah sesuai dengan peruntukannya masing-masing, para Terdakwa didatangi oleh saksi JANTER PANJAITAN dan saksi AFFRIEZ ZIAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Belitung Timur untuk menanyakan perihal Pemilik tambang dan dokumen perizinan terkait kegiatan penambangan timah yang diakui para Terdakwa adalah milik KANDIKAR Als TADIT (DPO), dan terkait dokumen perizinan kegiatan pertambangan yang dilakukan para Terdakwa tidak bisa menunjukannya karena dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sehingga para Terdakwa beserta Barang bukti sarana dan prasarana tambang timah milik KANDIKAR Als TADIT (DPO) diamankan dan dibawa ke Polres Belitung Timur guna Penyidikan lebih lanjut;
Bahwa penambangan pasir timah jenis jenis rajuk Ponton/ Apung yang dilakukan oleh para Terdakwa dilakukan dengan cara yaitu pertama-tama para Terdakwa merakit ponton yang terbuat dari susunan kayu yang diikatkan drum-drum plastik agar bisa mengapung diatas air , setelah ponton Terakit dan bisa mengapung diatas Air selanjutnya para Terdakwa mulai melakukan pengesetan mesin hisap air dilanjutkan dengan melakukan pengesetan mesin hisap tanah dan kemudian merakit mesin Gearbox setelah semua sesuai dengan posisi dan peruntukkannya, kemudian dilanjutkan dengan membuat sakkan diatas ponton, setelah itu para Terdakwa melakukan penyetingan dan pemasangan selang-selang serta pemasangan dan penyambungan pipa besi rajuk dan menghidupkan mesin-mesin tambang, setelah semua sarana prasarana tambang dianggap sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya masing-masing kemudian para Terdakwa menentukan areal/titik yang akan di tusuk/dirajuk menggunakan pipa besi yang ada mata rajuknya ke dasar sungai dengan dibantu oleh selang semprot yang menyemprotkan tanah yang berada didasar sungai untuk selanjutnya pasir hasil semprotan dihisap dari sela-sela mata rajuk berikut dengan air yang kemudian dihantarkan keatas sakkan setelah dikira cukup kemudian pasir yang berada diatas sakkan kemudian di pisahkan antara pasir dengan pasir timah
Bahwa Sarana yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penambangan timah yaitu 1 (satu) unit mesin disel hisap air merek Tianli 30 PK, 1 (satu) mesin disel merek Shanghai 27 PK beserta kopel dan Gearbox, 1 (satu) unit mesin disel hisap tanah merek Shanghai 48 PK, 1 (satu) buah pipa besi beserta mata rajuk, 1 (satu) buah pipa besi, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 Dim, 1 (satu) buah selang ukuran 2 Dim, 1 (satu) buah pipa plastic ukuran 4 Dim, Karpet ,Drum Plastik, Gelundungan, Tali Tambang.
Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah jenis rajuk ponton/ apung milik KANDIKAR Als TADIT (DPO) di lokasi tersenut hingga diamankan oleh petugas Polres Belitung Timur belum ada menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh KANDIKAR Als TADIT (DPO) dikarenakan kegiatan penambangan pasir timah tersebut belum mendapatkan hasil
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Titik Koordinat pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 yang telah diambil oleh pihak UPTD KPHP GUNUNG DUREN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan menggunakan GPS yang kemudian dipetakan dalam peta kawasan hutan diketahui hasilnya sebagai berikut :
X | Y | STATUS KAWASAN |
108.278193 | -2.848838 | HL BURUNG MANDI III |
Setelah dilakukan pengambilan titik koordinat yang kemudian dipetakan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. : SK.6614/MENLH-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai tahun 2020 diketahui bahwa lokasi kegiatan penambangan pasir timah yang dilakukan oleh Terdakwa I. DONI DAMARA Als UJANG Bin (Alm) YAKUP bersama Terdakwa II. ROLLY SAPUTRA Als ROLLY Bin RAMLI , Terdakwa III. SAHRI Als DUL Bin ARPAN, dan Terdakwa IV. ADRIANTO Als YANTO Bin (Alm) YAKUP yang berada di Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur tersebut masuk kedalam Kawasan Hutan Lindung Burung Mandi III Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbaharui kedalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I. DONI DAMARA Als UJANG Bin (Alm) YAKUP, Terdakwa II. ROLLY SAPUTRA Als ROLLY Bin RAMLI, Terdakwa III. SAHRI Als DUL Bin ARPAN, Terdakwa IV. ADRIANTO Als YANTO Bin (Alm) YAKUP pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022 bertempat di dalam Kawasan hutan lindung Burung Mandi III Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur di Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal sekira 1 (satu) tahun yang lalu KANDIKAR Als TADIT (DPO) yang merupakan pemilik tambang pasir timah jenis rajuk ponton menelpon Terdakwa I. DONI DAMARA Als UJANG Bin (Alm) YAKUP untuk mengajak melakukan penambangan timah miliknya dengan gaji Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kilogramnya yang akan dibayarkan KANDIKAR Als TADIT (DPO) perminggu setelah mendapatkan hasil timah, kemudian Terdakwa I. DONI DAMARA Als UJANG Bin (Alm) YAKUP mengajak Terdakwa II. ROLLY SAPUTRA Als ROLLY Bin RAMLI, Terdakwa I. DONI DAMARA Als UJANG Bin (Alm) YAKUP untuk bekerja menambang timah milik KANDIKAR Als TADIT (DPO), yang mana KANDIKAR Als TADIT (DPO) juga memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk ongkos Terdakwa IV.ADRIANTO Als YANTO Bin (Alm) YAKUP ke Belitung Timur dari Bangka. Kemudian sekira bulan Agustus 2022 Terdakwa III.SAHRI Als DUL Bin ARPAN ikut bergabung untuk ikut bekerja melakukan kegiatan penambangan pasir timah jenis rajuk ponton milik KANDIKAR Als TADIT (DPO), yang mana sistem kerja tambangnya dilakukan secara berpindah- pindah tempat setiap harinya dengan sistem mencari titik yang mengandung pasir timah’
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa I. DONI DAMARA Als UJANG Bin (Alm) YAKUP bersama Terdakwa II. ROLLY SAPUTRA Als ROLLY Bin RAMLI , Terdakwa III. SAHRI Als DUL Bin ARPAN, dan Terdakwa IV. ADRIANTO Als YANTO Bin (Alm) YAKUP berangkat dari rumah KANDIKAR Als TADIT (DPO) dengan membawa ransum dan bahan bakar menuju lokasi penambangan timah yang para Terdakwa lakukan pada hari Rabu tanggal 16 November 2022, di dalam Kawasan hutan lindung Burung Mandi III Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur di Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur, sekira pukul 08.15 WIB para Terdakwa sampai dilokasi Tambang tersebut dan selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa IV. ADRIANTO Als YANTO Bin (Alm) YAKUP dan Terdakwa II. ROLLY SAPUTRA Als ROLLY Bin RAMLI menghidupkan mesin pompa air yang digunakan untuk menggeser ponton sejauh 500 meter dari lokasi semula menuju lokasi Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur. Kemudian sekira pukul 12.10 WIB para Terdakwa sampai di lokasi yang dituju dan setelah itu Terdakwa II. ROLLY SAPUTRA Als ROLLY Bin RAMLI mematikan mesin pompa air untuk beristirahat sebentar diatas ponton sebelum kembali bersiap-siap melakukan kegitanan penambangan pasir timah;
Bahwa sekira pukul 14.00 WIB pada saat para Terdakwa yang sedang beristirahat dengan kondisi mesin tambang masih dalam keadaan mati namun semua sarana dan prasarana Tambang sudah sesuai dengan peruntukannya masing-masing, para terdakwa didatangi oleh saksi JANTER PANJAITAN dan saksi AFFRIEZ ZIAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Belitung Timur untuk menanyakan perihal Pemilik tambang dan dokumen perizinan terkait kegiatan penambangan timah yang diakui para Terdakwa adalah milik KANDIKAR Als TADIT (DPO), dan terkait dokumen perizinan kegiatan pertambangan yang dilakukan para Terdakwa tidak bisa menunjukannya karena dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sehingga para Terdakwa beserta Barang bukti sarana dan prasarana tambang timah milik KANDIKAR Als TADIT (DPO) diamankan dan dibawa ke Polres Belitung Timur guna Penyidikan lebih lanjut;
Bahwa Sarana yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penambangan timah yaitu 1 (satu) unit mesin disel hisap air merek Tianli 30 PK, 1 (satu) mesin disel merek Shanghai 27 PK beserta kopel dan Gearbox, 1 (satu) unit mesin disel hisap tanah merek Shanghai 48 PK, 1 (satu) buah pipa besi beserta mata rajuk, 1 (satu) buah pipa besi, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 Dim, 1 (satu) buah selang ukuran 2 Dim, 1 (satu) buah pipa plastic ukuran 4 Dim, Karpet ,Drum Plastik, Gelundungan, Tali Tambang
Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah jenis rajuk ponton/ apung milik KANDIKAR Als TADIT (DPO) di lokasi tersenut hingga diamankan oleh petugas Polres Belitung Timur belum ada menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh KANDIKAR Als TADIT (DPO) dikarenakan kegiatan penambangan pasir timah tersebut belum mendapatkan hasil.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Titik Koordinat pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 yang telah diambil oleh pihak UPTD KPHP GUNUNG DUREN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan menggunakan GPS yang kemudian dipetakan dalam peta kawasan hutan diketahui hasilnya sebagai berikut :
X | Y | STATUS KAWASAN |
108.278193 | -2.848838 | HL BURUNG MANDI III |
Setelah dilakukan pengambilan titik koordinat yang kemudian dipetakan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. : SK.6614/MENLH-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai tahun 2020 diketahui bahwa lokasi kegiatan penambangan pasir timah yang dilakukan oleh Terdakwa I. DONI DAMARA Als UJANG Bin (Alm) YAKUP bersama Terdakwa II. ROLLY SAPUTRA Als ROLLY Bin RAMLI , Terdakwa III. SAHRI Als DUL Bin ARPAN, dan Terdakwa IV. ADRIANTO Als YANTO Bin (Alm) YAKUP yang berada di Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur tersebut masuk kedalam Kawasan Hutan Lindung Burung Mandi III Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbaharui kedalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa I. DONI DAMARA Als UJANG Bin (Alm) YAKUP, Terdakwa II. ROLLY SAPUTRA Als ROLLY Bin RAMLI, Terdakwa III. SAHRI Als DUL Bin ARPAN, Terdakwa IV. ADRIANTO Als YANTO Bin (Alm) YAKUP pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022 bertempat di di dalam Kawasan hutan lindung Burung Mandi III Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur di Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur atau setidak- tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal sekira 1 (satu) tahun yang lalu KANDIKAR Als TADIT (DPO) yang merupakan pemilik tambang pasir timah jenis rajuk ponton menelpon Terdakwa I. DONI DAMARA Als UJANG Bin (Alm) YAKUP untuk mengajak melakukan penambangan timah miliknya dengan gaji Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kilogramnya yang akan dibayarkan KANDIKAR Als TADIT (DPO) perminggu setelah mendapatkan hasil timah, kemudian Terdakwa I. DONI DAMARA Als UJANG Bin (Alm) YAKUP mengajak Terdakwa II. ROLLY SAPUTRA Als ROLLY Bin RAMLI, Terdakwa I. DONI DAMARA Als UJANG Bin (Alm) YAKUP untuk bekerja menambang timah milik KANDIKAR Als TADIT (DPO), yang mana KANDIKAR Als TADIT (DPO) juga memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk ongkos Terdakwa IV.ADRIANTO Als YANTO Bin (Alm) YAKUP datang ke Belitung Timur dari Bangka. Kemudian sekira bulan Agustus 2022 Terdakwa III.SAHRI Als DUL Bin ARPAN ikut bergabung untuk ikut melakukan kegiatan penambangan pasir timah jenis rajuk ponton milik KANDIKAR Als TADIT (DPO), yang mana sistem kerja tambangnya dilakukan secara berpindah- pindah tempat setiap harinya dengan sistem mencari titik yang mengandung pasir timah’
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I. DONI DAMARA Als UJANG Bin (Alm) YAKUP bersama Terdakwa II. ROLLY SAPUTRA Als ROLLY Bin RAMLI , Terdakwa III. SAHRI Als DUL Bin ARPAN, dan Terdakwa IV. ADRIANTO Als YANTO Bin (Alm) YAKUP mulai melakukan kegiatan penambangan timah jenis ponton/ Apung milik KANDIKAR Als TADIT (DPO) di Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur dengan cara pertama-tama Terdakwa II. ROLLY SAPUTRA Als ROLLY Bin RAMLI dan Terdakwa IV. ADRIANTO Als YANTO Bin (Alm) YAKUP mulai menghidupkan mesin hisap air, kemudian menghidupkan mesin Diesel Gerbox dan menghidupkan mesin pompa tanah sedangkan Terdakwa I. DONI DAMARA Als UJANG Bin (Alm) YAKUP dan Terdakwa III. SAHRI Als DUL Bin ARPAN menarik selang dan mengikat tali pada ponton, setelah semua sarana dan prasarana siap digunakan kemudian para Terdakwa secara bersama-sama mulai menentukan titik yang dianggap mengandung pasir timah dan kemudian dilakukan penombakan yang pada saat itu dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali namun hingga sekira pukul 11.30 WIB kegiatan penambangan timah tersebut belum juga mendapatkan hasil sehingga para Terdakwa memutuskan untuk pulang.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa I. DONI DAMARA Als UJANG Bin (Alm) YAKUP bersama Terdakwa II. ROLLY SAPUTRA Als ROLLY Bin RAMLI , Terdakwa III. SAHRI Als DUL Bin ARPAN, dan Terdakwa IV. ADRIANTO Als YANTO Bin (Alm) YAKUP berangkat dari rumah KANDIKAR Als TADIT (DPO) dengan membawa ransum dan bahan bakar kembali menuju lokasi penambangan timah pada hari Rabu tanggal 16 November 2022, sekira pukul 08.15 WIB para Terdakwa sampai dilokasi Tambang tersebut dan selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa IV. ADRIANTO Als YANTO Bin (Alm) YAKUP dan Terdakwa II. ROLLY SAPUTRA Als ROLLY Bin RAMLI menghidupkan mesin pompa air yang digunakan untuk menggeser ponton sejauh 500 meter dari lokasi semula menuju lokasi Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur. Kemudian sekira pukul 12.10 WIB para Terdakwa sampai di lokasi yang dituju dan setelah itu Terdakwa II. ROLLY SAPUTRA Als ROLLY Bin RAMLI mematikan mesin pompa air untuk beristirahat sebentar diatas ponton sebelum kembali bersiap-siap melakukan kegitanan penambangan pasir timah;
Bahwa sekira pukul 14.00 WIB pada saat para Terdakwa yang sedang beristirahat dengan kondisi mesin tambang masih dalam keadaan mati namun semua sarana dan prasarana Tambang sudah sesuai dengan peruntukannya masing-masing, para terdakwa didatangi oleh saksi JANTER PANJAITAN dan saksi AFFRIEZ ZIAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Belitung Timur untuk menanyakan perihal Pemilik tambang dan dokumen perizinan terkait kegiatan penambangan timah yang diakui para Terdakwa adalah milik KANDIKAR Als TADIT (DPO), dan terkait dokumen perizinan kegiatan pertambangan yang dilakukan para Terdakwa tidak bisa menunjukannya karena dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sehingga para Terdakwa beserta Barang bukti sarana dan prasarana tambang timah milik KANDIKAR Als TADIT (DPO) diamankan dan dibawa ke Polres Belitung Timur guna Penyidikan lebih lanjut;
Bahwa penambangan pasir timah jenis jenis rajuk Ponton/ Apung milik KANDIKAR Als TADIT (DPO) yang dilakukan oleh para Terdakwa dilakukan dengan cara yaitu pertama-tama para Terdakwa merakit ponton yang terbuat dari susunan kayu yang diikatkan drum-drum plastik agar bisa mengapung diatas air , setelah ponton Terakit dan bisa mengapung diatas Air selanjutnya para Terdakwa mulai melakukan pengesetan mesin hisap air dilanjutkan dengan melakukan pengesetan mesin hisap tanah dan kemudian merakit mesin Gearbox setelah semua sesuai dengan posisi dan peruntukkannya, kemudian dilanjutkan dengan membuat sakkan diatas ponton, setelah itu para Terdakwa melakukan penyetingan dan pemasangan selang-selang serta pemasangan dan penyambungan pipa besi rajuk dan menghidupkan mesin-mesin tambang, setelah semua sarana prasarana tambang dianggap sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya masing-masing kemudian para Terdakwa menentukan areal/ titik yang akan ditombak/dirajuk menggunakan pipa besi yang ada mata rajuknya ke dasar sungai dengan dibantu oleh selang semprot yang menyemprotkan tanah yang berada didasar sungai untuk selanjutnya pasir hasil semprotan dihisap dari sela-sela mata rajuk berikut dengan air yang kemudian dihantarkan keatas sakkan setelah dikira cukup kemudian pasir yang berada diatas sakkan kemudian di pisahkan antara pasir dengan pasir timah’
Bahwa Sarana yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penambangan timah yaitu 1 (satu) unit mesin disel hisap air merek Tianli 30 PK, 1 (satu) mesin disel merek Shanghai 27 PK beserta kopel dan Gearbox, 1 (satu) unit mesin disel hisap tanah merek Shanghai 48 PK, 1 (satu) buah pipa besi beserta mata rajuk, 1 (satu) buah pipa besi, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 4 Dim, 1 (satu) buah selang ukuran 2 Dim, 1 (satu) buah pipa plastic ukuran 4 Dim, Karpet ,Drum Plastik, Gelundungan, Tali Tambang;
Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah jenis rajuk ponton/ apung milik KANDIKAR Als TADIT (DPO) di lokasi tersenut hingga diamankan oleh petugas Polres Belitung Timur belum ada menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh KANDIKAR Als TADIT (DPO) dikarenakan kegiatan penambangan pasir timah tersebut belum mendapatkan hasil;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isinya dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
JANTER PANJAITAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Lokasi alur sungai Manggar Ds. Sukamandi Kec.Damar Kab.Belitung Timur melakukan penangkapan kepada Para Terdakwa;
Bahwa Para Terdakwa sedang berada diatas ponton, namun Saksi lupa apa yang Para Terdakwa lakukan;
Bahwa dari keterangan Para Terdakwa, mereka hendak mencari timah dengan menggunakan barang bukti;
Bahwa Para Terdakwa tidak dapat menunjukan surat izin untuk menambang;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat benar
DIKA Bin DAMSA,, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menyaksikan pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Lokasi alur sungai Manggar Ds. Sukamandi Kec.Damar Kab.Belitung Timur,Para Terdakwa didatangi pihak kepolisian;
Bahwa Para Terdakwa sedang berada diatas ponton milik Tadit;
Bahwa Para Terdakwa hendak mencari timah dengan menggunakan barang bukt yang sudah terpasang;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat benar
UDIN Bin (ALM) MASROL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menyaksikan pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Lokasi alur sungai Manggar Ds. Sukamandi Kec.Damar Kab.Belitung Timur,Para Terdakwa didatangi pihak kepolisian;
Bahwa Para Terdakwa sedang berada diatas ponton milik Tadit;
Bahwa Para Terdakwa hendak mencari timah dengan menggunakan barang bukt yang sudah terpasang;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat benar
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1.Ujang Supriyaman, S.Hut, yang keterangannya dibacakan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa menurut Ahli, lokasi yang hendak dilakukan penambangan yaitu di Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur tersebut masuk kedalam Kawasan Hutan Lindung Burung Mandi III Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
2. Edi Rohendi, St.,Mt, yang keterangannya dibacakan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa untuk melakukan usaha Pertambangan ,sebagaimana Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara harus dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Perizinan Berusaha dilaksanakan melalui pemberian nomor induk berusaha, sertifikat standar dan izin;
Bahwa Izin tersebut terdiri dari atas IUP.IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian,IPR,SIPB,Izin Penugasan,Izin Pengangkutan dan Penjualan; IUJP dan IUP untuk Penjualan;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan alat bukti yang meringankan dirinya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Lokasi alur sungai Manggar Ds. Sukamandi Kec.Damar Kab.Belitung Timur,Para Terdakwa didatangi pihak kepolisian;
Bahwa saat itu ,Para Terdakwa sedang berada diatas ponton milik Tadit;
Bahwa Para Terdakwa hendak mencari timah dengan menggunakan barang bukti yang sudah terpasang;
Bahwa Para Terdakwa tidak memilik izin untuk menambang;
Bahwa belum ada timah yang diperoleh Para Terdakwa;
Bahwa pemilik barang bukti adalah Tadit, sementara kami dibayar oleh Tadit;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin disel merek Shanghai 48 PK beserta pompa hisap tanah;
1 (satu) unit mesin disel merek Nisikawa 27 PK beserta pompa Air;
1 (satu) set mesin disel merek Daesung 27 PK beserta Kopel dan Gearbox;
1 (satu) buah Gelundungan,
1 (satu) batang pipa besi beserta mata rajuk;
1 (satu) batang pipa besi
selang spiral 4 Dim;
selang Ukuran 2 Dim;
Karpet;
Drum;
Tali Tambang;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Lokasi alur sungai Manggar Ds. Sukamandi Kec.Damar Kab.Belitung Timur,Para Terdakwa didatangi pihak kepolisian;
Bahwa saat itu ,Para Terdakwa sedang berada diatas ponton milik Tadit;
Bahwa Para Terdakwa hendak mencari timah dengan menggunakan barang bukti yang sudah terpasang;
Bahwa Para Terdakwa tidak memilik izin untuk menambang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,selanjutnya disebut Undang-Undang Mineral dan Batubara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 35 a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, definisi Unsur “Setiap Orang” dalam Undang-Undang ini merujuk orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang bahwa unsur “Setiap Orang” dalam ketentuan pidana Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah merujuk kepada orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, penyandang hak dan kewajiban yang di hadirkan di persidangan untuk selanjutnya mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa di muka persidangan telah di hadirkan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I bernama DONI DAMARA Als UJANG Bin (Alm) YAKUP, Terdakwa II bernama ROLLY SAPUTRA Als ROLLY Bin RAMLI, Terdakwa III bernama SAHRI Als DUL Bin ARPAN, Terdakwa IV bernama ADRIANTO Als YANTO Bin (Alm) YAKUP adalah sebagai individu penyandang hak dan kewajiban, dan dalam pemeriksaan di persidangan Terdakwa telah menyatakan mengerti akan isi surat dakwaan tersebut, membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan sehingga tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang didakwakan ,sebagaimana diatur pada pasal 155 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa untuk Majelis Hakim menyatakan unsur “Setiap Orang” terbukti, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan unsur-unsur perbuatan materiil dari tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut dibawah ini
Unsur “yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dana tau pemurnian atau pengembangan dan atau pemanfaatan,pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pokoknya usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan delegasi dari Pemerintah Pusat. Perizinan Berusaha tersebut terdiri atas izin IUP,IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR,SIPB, Izin Penugasan,Izin Pengangkutan dan Penjualan,IUJP dan IUP untuk penjualan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 19 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud penambangan adalah untuk memproduksi Mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Lokasi alur sungai Manggar Ds. Sukamandi Kec.Damar Kab.Belitung Timur, Para Terdakwa diamankan petugas kepolisian ketika sedang berada diatas ponton yang mana barang bukti sudah terpasang untuk dioperasi untuk mencari pasir timah;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan Para Saksi dan ParaTerdakwa, bahwa barang bukti tersebut digunakan untuk melakukan penambangan pasir timah;
Menimbang, bahwa timah merupakan salah satu jenis dari mineral;
Menimbang, bahwa karena barang bukti sudah terpasang untuk Para Terdakwa mengoperasikan barang-barang bukti untuk memperoleh timah, maka Para Terdakwa telah melakukan penambangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim kemudian memperhatikan petunjuk lebih lanjut dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 7 tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan,selanjutnya disebut Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021;
Menimbang, sebagaimana Pasal 3 Permen ESDM, bahwa Menteri menetapkan suatu wilayah untuk ditetapkan sebagai wilayah pertambangan, yang mana sebelum di tetapkan, bahwa telah ada evaluasi bahwa pada wilayah tersebut telah ada kandungan batubara dan mineral logam;
Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 18 Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021, wilayah yang ditetapkan mengandung batubara dan mineral logan kemudian diberikan dengan cara lelang kepada badan usaha, koperasi dan perorangan yang kemudian pihak yang menang lelang dapat mengusahakan wilayah tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 36 Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021, bahwa badan usaha, koperasi dan perorangan hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara setelah mendapatkan izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dalam Pasal 35 ayat 1 Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021 yaitu IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan atau pemurnian, IUP Operasi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan dan IUJP;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca ketentuan Pasal 36 hingga Pasal 58 Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021, pada pokoknya bahwa pemberian Izin perihal pertambangan mineral dan batubara harusnya memenuhi syarat seperti sudah ditetapkan sebagai pemenang lelang atas suatu wilayah tambang dan memenuhi syarat administratif dan teknis;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa ternyata tidak dapat menunjukan izin-izin sebagaimana yang Majelis Hakim telah sebutkan dalam pertimbangan diatas, sehingga dengan demikian Para Terdakwa adalah dengan tanpa izin melakukan penambangan dilokasi tersebut;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan diatas, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah siap mengoperasi barang bukti untuk mencari timah di Lokasi alur sungai Manggar Ds. Sukamandi Kec.Damar Kab.Belitung Timur namun tidak dapat menunjukan izin-izinnya yang mana kegiatan penambangan tersebut sebagaimana menurut ketentuan Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa untuk mengusahakan suatu wilayah untuk menghasilkan mineral dan batubara, perlu terlebih dahulu izin dari pihak yang berwenang seperti Menteri atau Gubernur, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari perbuatan materiil dari tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa telah terpenuhi, maka unsur “Setiap Orang” dalam dakwaan tersebut juga terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 UU Pertambangan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan ternyata tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa dan Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah karena perbuatannya maka terhadap Terdakwa harus dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terhadap Terdakwa selain dijatuhi penjara, juga harus dijatuhi pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan yang lamanya juga akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yaitu “selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 161A, Pasal 161 B, dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa: a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana; b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana”;
Menimbang, barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin disel merek Shanghai 48 PK beserta pompa hisap tanah;
1 (satu) unit mesin disel merek Nisikawa 27 PK beserta pompa Air;
1 (satu) set mesin disel merek Daesung 27 PK beserta Kopel dan Gearbox;
1 (satu) buah Gelundungan,
1 (satu) batang pipa besi beserta mata rajuk;
1 (satu) batang pipa besi
selang spiral 4 Dim;
selang Ukuran 2 Dim;
Karpet;
Drum;
Tali Tambang.
adalah barang yang digunakan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan oleh karena itu, barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa tidak mencerminkan upaya rehabilitasi lahan kritis akibat tambang;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi;
Para Terdakwa belum pernah diputus bersalah melakukan tindak pidana
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. DONI DAMARA Als UJANG Bin (Alm) YAKUP, Terdakwa II. ROLLYSAPUTRA Als ROLLY Bin RAMLI, Terdakwa III. SAHRI Als DUL Bin ARPAN, Terdakwa IV.ADRIANTOAls YANTOBin(Alm) YAKUP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin disel merek Shanghai 48 PK beserta pompa hisap tanah;
1 (satu) unit mesin disel merek Nisikawa 27 PK beserta pompa Air;
1 (satu) set mesin disel merek Daesung 27 PK beserta Kopel dan Gearbox;
1 (satu) buah Gelundungan,
1 (satu) batang pipa besi beserta mata rajuk;
1 (satu) batang pipa besi
selang spiral 4 Dim;
selang Ukuran 2 Dim;
Karpet;
Drum;
Tali Tambang.
Dirampas untuk negara
Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada masing-masing Terdakwa;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023 oleh kami, Patanuddin, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Benny Wijaya, S.H., M.H. dan Frans Lukas Sianipar, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 28 Februari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota Syafitri Apriyuani Supriatry, S.H., M.H. dan Benny Wijaya, S.H., M.H., dibantu oleh Pasti Boni Siagian, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungpandan, serta dihadiri oleh Citra Anggini Eka Putri, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan Para Terdakwa didampingi Penasihat hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Syafitri Apriyuani Supriatry, S.H., M.H. Patanuddin, S.H., M.H.
Benny Wijaya, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Pasti Boni Siagian