2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tdn
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tdn
Terdakwa
Pidana Bersyarat
P U T U S A N
Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tanjung Pandan yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
| 1. | Nama lengkap | : | ANAK |
| 2. | Tempat lahir | : | Tanjungpandan |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 17 tahun/15 Oktober 2005 |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jl. Letda Z. Abba Kel. Pangkal Lalang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung |
| 7. | Tempat tinggal | : | Islam |
| 8. | Pekerjaan | : | Pelajar/Mahasiswa |
Anak tidak ditahan dalam tingkat penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan dipersidangan;
Anak di dampingi HERIYANTO, S.H.,M.H., Hadi Karya Husin, S.H., Rio Sufriyatna, S.H., M.H., Marihot Tua Silitonga, S.H., M.H., dan Fery Saputra, S.H., selaku Penasehat Hukum pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung (LKBH Belitung);
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tanjung Pandan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tdn tanggal 25 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tdn tanggal 25 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan menjatuhkan pidana dengan syarat berupa “pidana pengawasan” di tempat tinggal Anak dengan menempatkan Anak di bawah pengawasan Penuntut Umum selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan pidana pengawasan tersebut dilaksanakan dengan tidak mengganggu kewajiban belajar Anak;
Menetapkan syarat khusus berupa Anak menjalani wajib lapor 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu, memberitahukan jadwal kegiatan Anak kepada Penuntut Umum selama Anak menjalani masa pidana dengan syarat;
Menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda di BPVP Belitung selama 3 (Tiga) bulan;
Menetapkan pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu 1 (satu) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar Anak;
Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan dan pembimbingan di tempat tinggal Anak selama Anak menjalani masa pembinaan serta melaporkan perkembangan perilaku Anak kepada Penuntut Umum;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) Buah Surat Keterangan Menikah Sementara;
1 (Satu) Lembar Print Out Tangkapan Layar media sosial Facebook yang berisi percakapan antara Anak Korban dengan Sdri. Zaskia.
Menetapkan agar Anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)
| Tetap dilampirkan dalam berkas perkara |
Setelah mendengar permohonan lisan Anak agar diberi keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum terhadap permohonan lisan Anak, yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum;
Setelah mendengar tanggapan lisan Anak terhadap tanggapan lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Anak, pada bulan Juli 2021 sampai dengan bulan November 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2021, bertempat wilayah Kabupaten Belitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan melakukan, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada tanggal 24 Juli 2021 sekira pukul 00.00 WIB Anak Korban yang sedang mengikuti acara perayaan ulang tahun temannya yang bertempat di Pelangi Lake Resort & Hotel Belitung, berkenalan dengan Anak yang pada saat itu datang membawa speaker untuk dipakai dalam acara ulang tahun tersebut, kemudian didalam pengaruh alkohol yang tersedia dalam pesta tersebut Anak dan Anak Korban berjoget bersama-sama, lalu setelah selesai berjoget dan mabuk karena mengkonsumsi alkohol, Anak dan Anak Korban beserta teman-temannya tertidur di villa tersebut;
Bahwa selanjutnya pada malam hari di tanggal 26 Juli 2021, Anak menghubungi Anak Korban melalui pesan whatsapp (WA) untuk pergi makan, kemudian Anak bersama-sama dengan Saksi Dyas dan sdr Karel menjemput Anak Korban dirumah kakak Anak Korban, selanjutnya pada saat dijalan sdr Karel mengatakan “yuk ke villa agik” lalu Anak menjawab “yuk”, lalu Anak, Saksi Dyas, sdr Karel dan Anak Korban pergi ke Pelangi Lake Resort & Hotel Belitung. selanjutnya pada tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 00.30 Anak, Saksi Dyas, sdr Karel dan Anak Korban sampai di Pelangi Lake Resort & Hotel Belitung, lalu mulai mengkonsumsi alkohol jenis anggur merah, bir bintang, dan beberapa merk alkohol lainnya, kemudian Anak mengajak Anak Korban ke kamar yang berada lantai bawah yang mana saat itu Anak Korban sudah dalam keadaan mabuk, lalu sesampainya dikamar tersebut Anak mengajak Anak Korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri yaitu dengan cara pertama-tama Anak membuka pakaian Anak Korban, kemudian alat kelamin Anak dimasukkan kedalam kemaluan Anak Korban sambil digoyang-goyangkan selama beberapa menit hingga Anak mengeluarkan sperma / air mani nya didalam kemaluan Anak Korban, setelah itu Anak Korban dan Anak tertidur di kamar tersebut, selanjutnya pada pagi harinya sebelum Anak Korban pulang, Anak mengatakan bahwa dirinya mau menjadi pacar Anak Korban dan Anak Korban pun menerima Anak sebagai pacarnya;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 juli 2021 sekira pukul 20.30 WIB Anak menjemput Anak Korban dirumah temannya yaitu sdri Wiwid, dan mengajak berkeliling dengan menggunakan mobil milik Anak yang kemudian menjemput Saksi Dyas dan Saksi Karel untuk pergi ke daerah tanjung tinggi untuk membeli makan, lalu diperjalan menuju Tanjung tinggi, Anak mengatakan kepada saksi Dyas “Yas, aku nak buka kamar di santika” kemudian saksi Dyas menjawab “Aku kiape ma? Isok pagi aku begawe, bawa mobil dak pandai” lalu Anak menjawab “Kini pandailah itu”. Kemudian setibanya di Hotel Santika Anak memarkirkan mobilnya di basement hotel tersebut, lalu Anak mengatakan kepada saksi Dyas “Yas aku pinjam KTP ko ye” lalu saksi Dyas katakan “Oh iyelah ma.” kemudian saksi Dyas dan saksi Karel naik ke atas lobby menuju resepsionis untuk memesan kamar (check in) sedangkan Anak dan Anak Korban menunggu di dalam mobil. Setelah check in, saksi Dyas dan sdr Karel Pergi meninggalkan Anak dan Anak Korban yang mana keduanya naik ke dalam kamar dan menginap di Hotel Santika tersebut;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 didalam kamar hotel tersebut, sambil mengatakan bahwa Anak sangat menyayangi Anak Korban dan berjanji akan menjaga Anak Korban kemudian Anak memeluk Anak Korban dan menciumnya, lalu setelah itu Anak membuka pakaian Anak Korban lalu setelah itu Anak membuka celananya, dan langsung menindih Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan Anak Korban sambil digoyang-goyangkan selama beberapa menit dan setelah itu Anak mengeluarkan spermanya didalam kemaluan Anak Korban. Setelah itu Anak dan Anak Korban membersihkan diri, memakai pakaian dan tidur dikamar hotel tersebut;
Bahwa selanjutnya setiap kali Anak bertemu Anak Korban, Anak mengajak Anak Korban untuk menikah secara sirih, hingga akhirnya Anak Korban luluh dengan ajakan Anak tersebut dan bersedia menikahi Anak secara sirih, kemudian tanpa sepengetahuan wali nya masing-masing pada tanggal 06 agustus 2021 sekira pukul 20.00 wib Anak dan Anak Korban bersama-sama dengan sdr. Egi, Saksi Desca dan sdri. Lia pergi ke Desa Petikan, Kec. Badau Kab. Belitung, untuk mendatangi rumah penghulu yang akan menikahkan Anak Korban dan Anak, lalu dengan disaksikan oleh saksi Desca, sdri. Lia dan sdr. Egi, penghulu tersebut menikahkan Anak Korban dengan Anak, kemudian penghulu tersebut menandatangani surat pernikahan sementara yang mana untuk tanda tangan wali Anak Korban, yang menandatanganinya adalah seorang laki-laki yang ada di tempat tersebut, kemudian Anak Korban berserta Anak dan juga teman-temannya pulang;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 agustus 2021 dikarenakan Anak ada permasalahan dengan orangtuanya, Anak kabur dari rumah dan tinggal bersama-sama Anak Korban yang sebelumnya sudah mengontrak bersama temannya di kontrakan yang berada di Jl. Kapten Saridin. Lalu dikarenakan Anak merasa sudah memiliki Anak Korban karena telah menikah sirih, kemudian melakukan hubungan badan setiap hari dengan Anak Korban yaitu dengan cara pertama-tama Anak membuka pakaian Anak Korban, kemudian alat kelamin Anak dimasukkan kedalam kemaluan Anak Korban sambil digoyang-goyangkan selama beberapa menit hingga Anak mengeluarkan sperma / air mani nya didalam kemaluan Anak Korban;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 September 2021, Anak dan Anak Korban pindah kerumah orang tua Anak Korban yang berada di Desa Buluh Tumbang. Selanjutnya pada akhir bulan Oktober 2021, Anak ditelepon oleh sdri. Yeti yang merupakan ibu dari saksi Zaskia yang mana saksi Zaskia adalah mantan pacar Anak hingga sampai bulan Mei 2021, dan didalam telepon tersebut sdri. Yeti memberitahukan kepada Anak bahwa saksi Zaskia tengah mengandung janin berusia 6 (enam) bulan hasil hubungan badan Anak dengan saksi Zaskia, dan oleh karena hal tersebut secara diam-diam dan tanpa diketahui oleh Anak Korban, Anak menikahi saksi Zaskia secara sirih;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 November 2021, atas suruhan Anak, saksi Denny Akmal mendatangi rumah Anak Korban dan mengambil pakaian milik Anak dari rumah Anak Korban dengan alasan orangtua Anak menyuruh untuk mengambil pakaian Anak tersebut, namun pada tanggal 09 November 2021 dan tanggal 13 November 2021, walaupun sudah menikahi Saksi Zaskia secara sirih, Anak kembali berhubungan badan dengan Anak Korban di Hotel BW Suite Belitung dengan alasan karena Anak dan Anak Korban masih dalam hubungan pernikahan sirih, hingga akhirnya saksi Zaskia menghubungi Anak Korban dan memberitahu bahwa Saksi Zaskia tengah mengandung janin hasil hubungannya dengan Anak dan telah menikah sirih pada awal bulan 2021;
Bahwa sebelumnya pada tahun 2019 Anak pernah menikah sirih dengan saksi Indri yang mana dalam hubungan tersebut Anak telah dikarunai seorang anak laki laki;
Bahwa sepanjang hubungan pernikahan sirih antara Anak dan Anak Korban, Anak tidak pernah memberitahu Anak Korban bahwa Anak pernah menikah sirih dengan Saksi Indri dan memiliki seorang anak, serta Anak tidak memberitahukan bahwa Anak menikah dengan saksi Zaskia yang tengah mengandung janin hasil hubungannya dengan Anak;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No : 38/RSUD/VIS/VII/2022, tanggal 25 Juli 2022 yang ditandatangani oleh dr Pemeriksa dr. Hatsari Siahaan, Sp. OG dengan kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur 17 Tahun, pada pemeriksaan ditemukan : Selaput dara tidak utuh
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Ri No. 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Anak menyatakan telah mengerti isinya dan Anak menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Klas II Pangkalpinang membacakan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan atas nama Anak No.Registrasi Litmas : 61/Reg.I.C/IX/2022 tanggal 27 September 2022 yang pada pokoknya Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasi demi kepentingan terbaik Anak supaya Anak dijatuhi pidana Penjara, kemudian Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Klas II Pangkalpinang mengeuarkan addendum Nomor W.7.PAS.PAS.6-PK.04.01-1445 tertanggal 17 Februari 2023, yang pada pokoknya Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasi demi kepentingan terbaik Anak supaya Anak dijatuhi Pidana dengan syarat :Pengawasan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Yanti Binti Asin Salam, dibawah sumpah pada pokoknya
Bahwa Saksi adalah Ibu Anak Saksi;
Bahwa pada Agustus 2021, Saksi mengetahui bil Anak Saksi tinggal bersama Anak dan temannya yang bernama Cimoi. Saksi mengetahui bila Anak Saksi dan Anak berpacaran;
Bahwa kemudian Saksi mengetahui bila Anak dan Anak Saksi menikah siri tanpa pengetahuian Saksi;
Bahwa Anak kemudian meninggalkan Anak Saksi;
Bahwa telah terjadi perdamaian antara Saksi dan orang tua Anak yakni ada pemberian uang sebesar Rp90.000.00,00(Sembilan puluh juta);
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat benar
Anak Saksi, dibawah sumpah pada pokoknya
Bahwa di Villa Pelangi Lake Resort sekira pukul 00.30 tanggal 27 Juli 2021, Anak Saksi dan Anak minum alkohol jenis Anggur Merah, Bir Bintang, dan beberapa merk alkohol lainnya, kemudian pada saat Anak Saksi sudah mabuk, Anak mengajak Saksi ke kamar yang berada lantai bawah, lalu sesampainya dikamar tersebut Anak membuka pakaian Anak Saksi dan melakukan hubungan badan;
Bahwa kelamin Anak masuk kedalam kelamin Anak Saksi;
Bahwa Anak Saksi sebenarnya tidak mau melakukan hubungan badan;
Bahwa saat itu, Anak Saksi berusia 17 tahun;
Bahwa pada pagi harinya, Anak mengajak Anak Saksi berpacaran dan Anak Saksi menyetujuinya;
Bahwa pada tanggal 28 Juli 2021, Anak mengajak Anak Saksi ke hotel Santika, kemudian ketika hanya berdua di kamar hotel Santika, Anak mengatakan kepada Anak Saksi, untuk membuktikan cinta Anak Saksi kepada Anak, Anak mengajak Anak Saksi melakukan hubungan badan;
Bahwa perkataan Anak tersebut tersebut seperti meragukan cinta Anak Saksi;
Bahwa Anak dan Anak Saksi melakukan nikah sirih tapi tanpa pengetahuan orang tua Anak Saksi;
Bahwa kemudian Anak dan Anak Saksi tinggal bersama, Anak dan Anak Saksi sering berhubungan badan’
Bahwa Anak meninggalkan Anak Saksi hampir setahun;
Bahwa Anak Saksi mau diajak menikah secara siri dengan Anak dikarenakan Anak berjanji akan membahagiakan, menjaga dan tidak akan meninggalkan;
Bahwa Anak Saksi merasa sangat stress dengan Anak pergi, tidak menepati janjinya untuk menikahi;
Bahwa pada saat saya berpacaran dengan Anak, Anak Saksi tidak mengetahui apakah Anak punya pacar atau tidak.Namun setelah saya menikah secara sirih dengan Anak, Anak Saksi baru mengetahui bahwa Anak pernah berpacaran dengan wanita yang bernama Zaskia Als Yeyen yang sekarang dinikahi sirih lagi oleh Anak dan Anak Saksi juga baru mengetahui bahwa Anak sudah pernah menikah dan memiliki anak;
Bahwa Anak Saksi memaafkan Anak yakni ada pemberian uang sebesar Rp90.000.00,00(Sembilan puluh juta);
Terhadap keterangan Anak Saksi, Anak memberikan pendapat benar
Denny Akmal Mubarak Bin Harry Taruna, ,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menemani Anak mengambil barang barangnya dirumah Anak Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peristiwa yang dilakukan Anak kepada Anak Saksi;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat benar
Dyas Fadillah Als Dias Bin Andri Martas,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diminta Anak untuk membuka kamar di Hotel Santika karena Anak belum memiliki KTP;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peristiwa yang terjadi Pelangi Lake Resort karena Saksi sudah tertidur dahulu karena mabuk
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat benar
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Dr.Effendy Saragih,S.H.M.H, yang keterangannya dibacakan dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dengan melihat fakta bahwa dimana Anaksebelum menikah secara siri dengan korban, sudah berstatus menikah secara siri dengan orang lain yang disembunyikan oleh terlapor terhadap korban dan setelah itu korban baru mengetahui setelah korban menikah secara siri dengan terlapor. Anak mengajak korban menikah secara sirih dengan maksud supaya terlapor bebas melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan alasan sudah berstatus suami istri secara siri, padahal sebelum menikah secara siri dengan korban, Anak sudah pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan sdr. ZASKIA als YEYEN yang secara statusnya istri sirih Anak dan sudah melahirkan. Lalu setelah terlapor menikahi sdr. ZASKIA als YEYEN, Anak meninggalkan korban dengan alasan sudah memiliki istri siri dan anak, jelas merupakan perbuatan tipu muslihat atau melakukan serangkaian kebohongan terhadap korban.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum membacakan bukti Surat berupa Visum Et Repertum No : 38/RSUD/VIS/VII/2022, tanggal 25 Juli 2022 yang ditandatangani oleh dr Pemeriksa dr. Hatsari Siahaan, Sp. OG dengan kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur 17 Tahun, pada pemeriksaan ditemukan : Selaput dara tidak utuh.
Menimbang, bahwa Anak mengajukan alat bukti yang meringankan dirinya;
1. Kwitansi Bukti Ganti Rugi Uang;
2. Surat permohonan dari Yanti selaku orang tua Anak korban tertanggal 20 Februari 2023;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sekira bulan Juli 2021, untuk tanggalnya Anak lupa, di Pelangi Resort, Tanjung Tinggi Anak berkenalan dengan Anak Saksi, kemudian kami berjoget-joget sembari minum alkohol, lalu Anak Saksi mengajak Anak kelantai 2, lalu karena Anak sudah mabuk berat seingat Anak Saksi ada meraba raba di sekejur badan dan kelamin sehingga Anak merasa terangsang, Anak membuka baju saya dan membuka baju Anak Saksi, kami langsung berbaring dikasur kemudian langsung saya mengambil posisi berada diatas, Anak memasukan alat kelamin saya ke alat kelamin Anak Saksi;
Bahwa Anak tidak ada memberikan ucapan apapun terhadap Anak Saksi saat melakukan hubungan badan tersebut, dikarenakan pada dasarnya suka sama suka dan terbawa suasana minuman alcohol;
Bahwa tanggal 28 Juli 2021, Anak mengajak Anak Saksi ke hotel Santika hanya untuk minum-minum, tidak merencanakan untuk melakukan hubungan badan dengan Anak;
Bahwa di hotel Santika, Anak dan Anak Saksi kembali melakukan hubungan badan, kelamin Anak masuk ke kelamin Anak Saksi;
Bahwa di kamar hotel Santika, Anak tidak ada mengatakan kepada Anak Saksi, agar Anak Saksi membuktikan cinta kepada Anak, maka Anak Saksi harus berhubungan badan dengan Anak, namun perkataan tersebut, Anak ucapakan kepada Anak Saksi ketika di kontrakan;
Bahwa akibat perkataan Anak, Anak dan Anak Saksi melakukan hubungan badan lagi, kelamin Anak masuk ke dalam kelamin Anak Saksi;
Bahwa awalnya hanya iseng-isengan untuk mengajak nikah siri, namun Anak Saksi mengiyakan;
Bahwa Anak dan Anak Saksi tinggal bersama dikontrakan dan sering melakukan hubungan badan;
Bahwa Anak pergi meninggalkan Anak Saksi karena tidak nyaman dengan keluarga Anak Saksi yang sering minta uang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) Buah Surat Keterangan Menikah Sementara;
1 (Satu) Lembar Print Out Tangkapan Layar media sosial Facebook yang berisi percakapan antara Anak saksi dengan Sdri. Zaskia.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terjadi peristiwa Anak memasukkan kelaminnya ke dalam kelaminan Anak Saksi pada tanggal 27 Juli 2021 di di Villa Pelangi Lake Resort dan pada tanggal 28 Juli 2021 di Hotel Santika;
Bahwa saat itu umur Anak Saksi 17 tahun;
Bahwa Anak dan Anak Saksi tidak terikat dalam perkawinan yang sah;
Bahwa Anak mengatakan kepada Anak Saksi untuk membuktikan cintanya, Anak Saksi mau diajak berhubungan badan dengan Anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang bahwa unsur “Setiap Orang” merujuk kepada Subyek Hukum penyandang hak dan kewajiban yang di hadirkan di persidangan untuk selanjutnya mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Subyek hukum ini dapat berupa “individu” (naturelijke persoon) atau badan hukum (Rechtspersoon);
Menimbang bahwa di muka persidangan telah di hadirkan Anak yaitu bernama ANAK adalah sebagai individu penyandang hak dan kewajiban, dan dalam pemeriksaan di persidangan Anak telah menyatakan mengerti akan isi surat dakwaan tersebut, membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan sehingga tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang didakwakan, sebagaimana diatur pada pasal 155 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk Majelis Hakim menyatakan unsur “Setiap Orang” terbukti, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan unsur-unsur perbuatan materiil dari tindak pidana yang didakwakan kepada Anak, yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut dibawah ini;
Ad.2. Yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa menurut MvT (Memorie van Toelichting), sengaja adalah sama dengan “willens en wetens “yang mana pengertian “willens” atau menghendaki itu diartikan sebagai “kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu” dan “wetens” atau mengetahui itu diartikan sebagai “mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki”;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana dibedakan tiga macam sengaja yaitu sengaja sebagai maksud(opzet als oogmerk), sengaja dilakukan dengan keinsyafan bahwa agar tujuan dapat tercapai sebelumnya harus dilakukan suatu perbuatan lain yang berupa pelanggaran pula (opzet bij noodzakelijkheids), serta sengaja dilakukan dengan keinsyafan bahwa ada kemungkinan besar dapat ditimbulkan suatu pelanggaran lain disamping pelanggaran pertama (Opzet bij mogelijkheidsbewustzijn);
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo, Majelis Hakim langsung membahas macam kesengajaan yaitu sengaja sebagai maksud(opzet als oogmerk);
Menimbang, bahwa yang dimaksud “sengaja sebagai maksud”(opzet als oogmerk bahwa seseorang pada waktu melakukan suatu tindakan untuk menimbulkan suatu akibat yang terlarang, menyadari juga bila akibat tersebut pasti atau mungkin akan timbul karena tindakan yang akan atau sedang ia lakukan, sedang timbullnya akibat tersebut memang ia kehendaki;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk menurut kbbi.web.id yakni berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu, dan sebagainya); merayu;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak tidak memberikan definisi tentang persetubuhan, maka Majelis Hakim memberikan definisi sebagaimana pendapat R. Sughandhi dalam bukunya. KUHP Dan Penjelasannya, menyebutkan jika yang dimaksudkan dengan “persetubuhan” ialah anggota kelamin pria masuk kedalam lubang kemaluan wanita, sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum bahwa Anak dan Anak Saksi berstatus pacaran, yang mana Anak pernah mengatakan kepada Anak Saksi bahwa untuk membuktikan cinta Anak Saksi kepada Anak, maka Anak dan Anak Saksi harus melakukan hubungan badan;
Menimbang, bahwa tujuan Anak mengatkan perkataan tersebut adalah untuk mengajak Anak Saksi melakukan hubungan badan;
Menimbang, bahwa dari perkataan Anak tersebut, yang seperti meragukan cinta Anak Saksi kemudian mau melakukan hubungan badan, yang mana kelamin Anak masuk kedalam kelamin Anak Saksi;
Menimbang, bahwa pada saat terjadi peristiwa tersebut, umur Anak Saksi adalah 17 tahun;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan diatas, oleh karena Anak ingin melakukan hubungan badan dengan Saksi maka Anak mengatakan bahwa untuk membuktikan cinta Anak Saksi kepada Anak, maka Anak dan Anak Saksi harus melakukan hubungan badan, sehingga akibat perkataan tersebut Anak Saksi mau berhubungan badan dengan Anak, serta umur Anak Saksi saat itu 17 tahun, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari perbuatan materiil dari tindak pidana yang didakwakan kepada Anak telah terpenuhi, maka unsur “Setiap Orang” dalam dakwaan tersebut juga terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan ternyata tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan Anak dan Anak mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, sehingga Anak haruslah dinyatakan bersalah karena perbuatannya maka terhadap Anak harus dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah, dan karena telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebelum Majelis Hakim menjatuhkan bentuk pemidanaan terhadap Anak, maka berdasarkan pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Majelis Hakim wajib terlebih dahulu mempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan masing-masing Anak sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah, dan karena telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebelum Majelis Hakim menjatuhkan bentuk pemidanaan terhadap Anak, maka berdasarkan pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Majelis Hakim wajib terlebih dahulu mempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan masing-masing Anak sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pada pokoknya Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan demi kepentingan terbaik Anak supaya Anak dihukum penjara. Kemudian Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan addendum Nomor W.7.PAS.PAS.6-PK.04.01-1445 tertanggal 17 Februari 2023, yang pada pokoknya Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasi demi kepentingan terbaik Anak supaya Anak dijatuhi Pidana dengan syarat berupa Pengawasan;
Menimbang, bahwa dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir (last resort), hal ini sejalan dengan Pasal 2 Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyebutkan Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi Anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak, dan penghindaran pembalasan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum di Persidangan bahwa Anak telah bertanggung jawab dan menikahi Anak Korban, meskipun secara siri/di bawah tangan, dan pernah tinggal dengan Anak Korban di tempat tinggal orang tua dari Anak Korban selama beberapa bulan, sehingga menurut hemat Majelis Hakim antara Anak, Anak Korban, Orang Tua Anak Korban, telah terjadi perdamaian, dan bahkan orang tua Anak Korban meminta Majelis Hakim untuk meringankan Hukuman dari Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa telah tercapai perdamaian antara Anak, Anak Korban, dan masing-masing keluarga, serta Anak masih menjalani Pendidikan atau sekolah di tingkat menegah atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan mengenai asas peradilan pidana anak di atas dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut, Majelis Hakim menilai tidak ada urgensinya untuk dilakukan penahanan bagi Anak. Mengingat telah tercapainya perdamaian dan masa depan Anak yang masih panjang. Serta menghindarkan stigma negatif bagi Anak, sehingga bisa kembali ke masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan Nomor W.7.PAS.PAS.6-PK.04.01-1445 tertanggal 17 Februari 2023;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak adalah bersifat kumulatif, yaitu pidana penjara dan sekaligus pidana denda, sehingga dalam penjatuhan pidana, Hakim harus menjatuhkan 2 (dua) pidana tersebut sekaligus, karenanya Hakim akan menjatuhakan pidana penjara dan pidana denda kepada diri Anak, namun berdasarkan Pasal 71 ayat (3) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menentukan bahwa terhadap pidana denda yang dijatuhkan kepada Anak diganti dengan pelatihan kerja yang tempat dan lama pelatihan kerja tersebut dilakukan akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam sidang permusyawaratan, tidak dapat dicapai mufakat bulat yaitu perihal bentuk pidana yang di jatuhkan kepada karena Hakim Anggota I,Frans Lukas Sianipar,S.H, berbeda pendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Hakim Anggota I mempertimbangkan Hasil Penelitian Pembimbing Kemasyarakatan addendum Nomor W.7.PAS.PAS.6-PK.04.01-1445 tertanggal 17 Februari 2023, yang mana pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, tidak ada mengatur perihal Pembimbing Kemasyarakatan kembali mengeluarkan rekomendasi terhadap Anak setelah pemeriksaan di sidang.
Menimbang, bahwa menurut Pasal 17 ayat 1 Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, setelah Surat Dakwaan dibacakan, Pembimbing Kemasyarakatan membacakan Hasil Penelitiannya yang pada pokoknya merekomedasikan bentuk pidana yang sebaiknya dijatuhkan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 60 Ayat 1 Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebelum menjatuhkan putusan, Hakim memberikan kesempatan kepada orang tua/Wali dan/atau pendamping untuk mengemukakan hal yang bermanfaat bagi Anak, sehingga tidak ada pengaturan Pembimbing Kemasyarakatan memberikan rekomendasinya lagi setelah pemeriksaan persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Hakim Anggota I menolak Hasil Penelitian Pembimbing Kemasyarakatan addendum Nomor W.7.PAS.PAS.6-PK.04.01-1445 tertanggal 17 Februari 2023, sehingga Hakim Anggota I hanya mempertimbangkan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan atas nama Anak No.Registrasi Litmas : 61/Reg.I.C/IX/2022 tanggal 27 September 2022 yang pada pokoknya Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasi demi kepentingan terbaik Anak supaya Anak dijatuhi pidana Penjara;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 60 Ayat 3, Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, “Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara, sehingga Hakim Anggota I akan mempertimbangkan Pidana yang tepat dijatuhakan pidana terhadap Anak telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak korban melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa tindak pidana yang dilakukan terhadap Anak termasuk kategori Tindak Pidana berat, sebagaimana Tindak Pidana yang dilakukan Anak memiliki ancaman minimum yaitu 5 tahun serta ancaman maksimal yaitu 15 tahun;
Menimbang, bahwa menurut Hakim Anggota I, Pemidanaan haruslah mengajarkan kepada Anak supaya anak menginsyafi akibat perbuatan yang ia lakukan sehingga Anak haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut Hakim Anggota I berpendapat bentuk Pidana dalam tuntutan Penuntut Umum yakni Pidana Dengan Syarat tidaklah adalah terlalu ringan dibandingkan dengan tindak pidana yang dilakukan Anak serta penilaian Hakim Anggota I perihal perilaku anak dipersidangan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim Anggota I melihat tidak ada penyesalan dalam diri Anak;
Menimbang, bahwa dipersidangan, bahwa telah terjadi perdamaian antara Anak Anak Saksi yaitu berupa kompensasi berupa uang, namun dengan melihat tindak pidana yang dilakukan Anak kepada Anak Korban, menurut Hakim Anggota I, kompensasi bentuk ganti uang tersebut tetap tidak sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan Anak;
Menimbang, bahwa Hakim Anggota I tetap konsisten walaupun pelaku tindak pidana Persetubuhan adalah Anak, Anak tersebut tetap wajar dan layak untuk dikenakan tindak pidana berupa Pidana Penjara;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim Anggota I berpendapat Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan adalah pidana yang tepat dijatuhkan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Anak tidak dikenakan penahanan sehingga tidak mengurangi waktu hukuman yang dijatuhkan kepada Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena bentuk pidana yang dijatuhkan terhadap Anak bukanlah pemidanaan penjara, maka tidak dapat dipertimbangkan perihal penahanan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Surat Keterangan Menikah Sementara dan 1 (Satu) Lembar Print Out Tangkapan Layar media sosial Facebook yang berisi percakapan antara Anak Saksi dengan Sdri. Zaskia, ditetapkan barang bukti tersebut untuk dilampirkan dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak telah membuat aib bagi Anak Korban dan keluarganya;
keadaan yang meringankan:
Anak masih menjalani bangku sekolah menegah atas
Anak mengakui terus terang perbuatannya;
Anak berlaku sopan di persidangan;
Sudah ada perdamaian antara Anak dan orang tua Anak dengan Anak korban dan orang tua Anak Korban
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Ri No. 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:” dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan menjatuhkan pidana dengan syarat berupa “pidana pengawasan” di tempat tinggal Anak dengan menempatkan Anak di bawah pengawasan Penuntut Umum selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan pidana pengawasan tersebut dilaksanakan dengan tidak mengganggu kewajiban belajar Anak;
Menetapkan syarat khusus berupa Anak menjalani wajib lapor 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu, memberitahukan jadwal kegiatan Anak kepada Penuntut Umum selama Anak menjalani masa pidana dengan syarat;
Menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda di BPVP Belitung selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu 1 (satu) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar Anak;
Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan dan pembimbingan di tempat tinggal Anak selama Anak menjalani masa pembinaan serta melaporkan perkembangan perilaku Anak kepada Penuntut Umum;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) Buah Surat Keterangan Menikah Sementara;
1 (Satu) Lembar Print Out Tangkapan Layar media sosial Facebook yang berisi percakapan antara Anak Korban dengan Sdri. Zaskia.
Menetapkan agar Anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
| dilampirkan dalam berkas perkara; |
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023 oleh kami, Patanuddin, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Frans Lukas Sianipar, S.H , Elizabeth Juliana, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 28 Februari 2023. oleh Patanuddin, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Syafitri Apriyuani, S., S.H., M.H, Benny Wijaya, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Imam Mualimin, S.H., M.H, Panitera pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, serta dihadiri oleh Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H., Penuntut Umum dan Anak didampingi penasihat hukumnya, serta Pembimbing Kemasyarakatan;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Syafitri Apriyuani, S., S.H., M.H Patanuddin, S.H., M.H
Benny Wijaya, S.H., M.H
Panitera,
Imam Mualimin, S.H., M.H