19/Pid.B/LH/2023/PN Tdn
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 19/Pid.B/LH/2023/PN Tdn
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Citra Anggini Eka Putri, S.H. 2.Baniara Mangapul Sinaga, S.H., M.H. Terdakwa: SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin Alm. RISMI
Menyatakan Terdakwa Sandra Saputra Als. Sandra Bin Alm. Rismi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan denda sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Mesin Disel merek Sahanhai 48 PK beserta pompa hisap tanah; 1 (satu) unit Mesin Disel merek Nisikawa 27 PK beserta pompa air; 1 (satu) set Mesin Disel merek Daesung 27 PK beserta kopel dan gearbox; 1 (satu) buah Gelundungan; 1 (satu) batang Pipa Besi beserta mata rajuk; 1 (satu) batang Pipa Besi; 1 (satu) buah Selang spiral 4 Dim; 1 (satu) buah Selang ukuran 2 Dim; 5 (lima) buah Karpet; 5 (lima) buah Drum; 1 (satu) buah Tali Tambang Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Dandi Prama Saputra Als Dandi Bin Andi dan Afriyanto Als Afri Bin Afrizal; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 19/Pid.B/LH/2023/PN Tdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | SANDRA SAPUTRA ALS. SANDRA BIN ALM. RISMI; |
| 2. | Tempat lahir | : | Cengal; |
| 3. | Umur/ Tanggal lahir | : | 32 Tahun/ 1 Januari 1991; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Dusun II RT.005 RW.002, Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, atau Rumah Kontrakan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa Sandra Saputra als. Sandra bin Alm. Rismi ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 18 November 2022;
Terdakwa Sandra Saputra als. Sandra bin Alm. Rismi ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 November 2022 sampai dengan tanggal 7 Desember 2022;
2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 16 Januari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan tanggal 8 Januari 2023;
4. Penuntut Umum perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Januari 2023 sampai dengan tanggal 7 Februari 2023;
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023;
6. Majelis Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 29 April 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Heriyanto, S.H., M.H., Dkk., Advokat pada Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung (LKBH Belitung) yang beralamat di Jalan RA. Kartini Nomor 1 RT.001 RW.001, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 19/Pid.B/LH/2023/PN Tdn., tanggal 30 Januari 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 19/Pid.B/LH/2023/PN Tdn tanggal 30 Januari 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 19/Pid.B/LH/2023/PN Tdn tanggal 30 Januari 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35“, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan Barang bukti berupa berupa:
1 (satu) unit Mesin Disel merek Sahanhai 48 PK beserta pompa hisap tanah;
1 (satu) unit Mesin Disel merek Nisikawa 27 PK beserta pompa air;
1 (satu) set Mesin Disel merek Daesung 27 PK beserta kopel dan gearbox;
1 (satu) buah Gelundungan;
1 (satu) batang Pipa Besi beserta mata rajuk;
1 (satu) batang Pipa Besi;
1 (satu) buah Selang spiral 4 Dim;
1 (satu) buah Selang ukuran 2 Dim;
5 (lima) buah Karpet;
5 (lima) buah Drum;
1 (satu) buah Tali Tambang;
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan Terdakwa AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL;
Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu Rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa berupa permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan memohon putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022 bertempat di dalam Kawasan hutan lindung Burung Mandi III Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur di Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal sekira bulan Oktober 2022 yang hari dan tanggalnya tidak dapat diingat lagi, Terdakwa yang hendak melakukan kegiatan penambangan setelah menjual tanah miliknya untuk dijadikan modal dalam melakukan kegiatan penambangan timah, mencari pekerja untuk ikut melakukan penambangan timah bersama Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah) dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah) untuk melakukan kegiatan penambangan timah bersama Terdakwa dengan menawarkan gaji/upah sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kilogramnya dari hasil timah yang didapatkan, selanjutnya saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL menyetujuinya, dan setelah itu Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL mulai melakukan kegiatan penambangan pasir timah jenis rajuk ponton / Apung dengan menggunakan sarana dan prasarana penambangan timah milik Terdakwa, yang dilakukan secara tidak menetap yang setiap harinya berpindah -pindah lokasi karena sistem kerja mencari titik yang mengandung pasir timah;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL melakukan kegiatan penambangan timah jenis ponton/ Apung milik Terdakwa di Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur dengan cara saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL mulai menghidupkan mesin hisap air, kemudian menghidupkan mesin Diesel Gerbox dan menghidupkan mesin pompa tanah sedangkan Terdakwa menarik selang dan mengikat tali pada ponton, setelah semua sarana dan prasarana siap digunakan kemudian Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL mulai menentukan titik yang dianggap mengandung pasir timah untuk kemudian dilakukan penombakan sebanyak 1 (satu) kali namun Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL belum juga mendapatkan hasil pasir timah hingga sekira pukul 13.30 WIB kegiatan penambangan timah tersebut berhenti karena mesin Gerbox yang digunakan untuk melakukan penambanga timah rusak, sehingga Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL memutuskan untuk pulang;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL kembali menuju lokasi penambangan timah pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 dengan membawa Ransum dan Bahan bakar, sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL sampai dilokasi Tambang tersebut dan mulai memperbaiki mesin Gerbox yang rusak hingga sekira pukul 09.00 WIB setelah Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL selesai memperbaiki mesin Gerbox, Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL secara bersama-sama menghidupkan mesin pompa air yang digunakan untuk menggeser ponton sejauh 100 meter dari lokasi semula menuju lokasi Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL sampai di lokasi yang dituju dan setelah itu saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI mematikan mesin pompa air untuk selanjutnya Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL beristirahat sebentar diatas ponton;
Bahwa sekira pukul 14.00 WIB pada saat Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL hendak bersiap-siap melakukan kegiatan penambangan pasir timah yang mana pada saat itu Terdakwa sedang mengikat tali ponton, dan mesin tambang masih dalam keadaan mati namun semua sarana dan prasarana Tambang sudah sesuai dengan peruntukannya masing-masing, Terdakwa dan saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI serta saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL didatangi oleh saksi JANTER PANJAITAN dan saksi AFFRIEZ ZIAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Belitung Timur yang menanyakan perihal Pemilik tambang dan dokumen perizinan terkait kegiatan penambangan timah yang diakui Terdakwa adalah miliknya, dan terkait dokumen perizinan kegiatan pertambangan yang dilakukan Terdakwa tidak bisa menunjukannya karena dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sehingga Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL beserta Barang bukti sarana dan prasarana tambang timah milik Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Belitung Timur guna Penyidikan lebih lanjut;
Bahwa penambangan pasir timah jenis jenis rajuk Ponton/ Apung yang dilakukan oleh Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL dilakukan dengan cara yaitu pertama-tama Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL merakit ponton yang terbuat dari susunan kayu yang diikatkan drum-drum plastik agar bisa mengapung diatas air , setelah ponton Terakit dan bisa mengapung diatas Air selanjutnya Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL mulai melakukan pengesetan mesin hisap air dilanjutkan dengan melakukan pengesetan mesin hisap tanah dan kemudian merakit mesin Gearbox setelah semua sesuai dengan posisi dan peruntukkannya, kemudian dilanjutkan dengan membuat sakkan diatas ponton, setelah itu Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL melakukan penyetingan dan pemasangan selang-selang serta pemasangan dan penyambungan pipa besi rajuk dan menghidupkan mesin-mesin tambang, setelah semua sarana prasarana tambang dianggap sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya masing-masing kemudian Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL menentukan areal/titik yang akan di tombak/dirajuk menggunakan pipa besi yang ada mata rajuknya ke dasar sungai dengan dibantu oleh selang semprot yang menyemprotkan tanah yang berada didasar sungai untuk selanjutnya pasir hasil semprotan dihisap dari sela-sela mata rajuk berikut dengan air yang kemudian dihantarkan keatas sakkan setelah dikira cukup kemudian pasir yang berada diatas sakkan kemudian di pisahkan antara pasir dengan pasir timah;
Bahwa Sarana yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penambangan timah yaitu 1 (satu) unit mesin disel merek Sahanhai 48 PK beserta pompa hisap tanah, 1 (satu) unit mesin disel merek Nisikawa 27 PK beserta pompa Air, 1 (satu) set mesin disel merek Daesung 27 PK beserta Kopel dan Gearbox, 1 (satu) buah Gelundungan, 1 (satu) batang pipa besi beserta mata rajuk, 1 (satu) batang pipa besi, selang spiral 4 Dim, selang Ukuran 2 Dim, Karpet, Drum, Tali Tambang, kesemua sarana tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL hingga diamankan oleh petugas Polres Belitung Timur Terdakwa belum ada memberikan gaji/upah kepada saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL sebagaimana yang dijanjikan oleh Terdakwa dikarenakan kegiatan penambangan pasir timah tersebut belum mendapatkan hasil;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Titik Koordinat pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 yang telah diambil oleh pihak UPTD KPHP GUNUNG DUREN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan menggunakan GPS yang kemudian dipetakan dalam peta kawasan hutan diketahui hasilnya sebagai berikut:
-
X Y STATUS KAWASAN 108.277947 -2.848917 HL BURUNG MANDI III
Setelah dilakukan pengambilan titik koordinat yang kemudian dipetakan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. : SK.6614/MENLH-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai tahun 2020 diketahui bahwa lokasi kegiatan penambangan pasir timah yang dilakukan oleh Terdakwa SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI yang berada di Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur tersebut masuk kedalam Kawasan Hutan Lindung Burung Mandi III Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbaharui kedalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022 bertempat di di dalam Kawasan hutan lindung Burung Mandi III Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur di Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal sekira bulan Oktober 2022 yang hari dan tanggalnya tidak dapat diingat lagi, Terdakwa yang hendak melakukan kegiatan penambangan setelah menjual tanah miliknya untuk dijadikan modal dalam melakukan kegiatan penambangan timah, mencari pekerja untuk membantu Terdakwa dalam melakukan kegiatan Penambangan Timah, kemudian Terdakwa mengajak saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah) dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah) untuk melakukan kegiatan penambangan timah bersama Terdakwa dengan menawarkan gaji/upah sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kilogramnya dari hasil timah yang didapatkan yang disetujui oleh saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL menuju lokasi penambangan timah di Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur dengan membawa Ransum dan Bahan bakar untuk melakukan kegiatan penambangan timah, sesampainya dilokasi Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL menyiapkan peralatan tambang jenis rajuk ponton milik Terdakwa serta memperbaiki mesin Gerbox yang rusak, hingga sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL secara bersama-sama menghidupkan mesin pompa air yang digunakan untuk menggeser ponton sejauh 100 meter dari lokasi semula menuju lokasi Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL sampai di lokasi yang dituju dan setelah itu saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI mematikan mesin pompa air untuk selanjutnya beristirahat sebentar diatas ponton;
Bahwa sekira pukul 14.00 WIB pada saat Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL hendak bersiap-siap melakukan kegiatan penambangan pasir timah yang mana pada saat itu Terdakwa sedang mengikat tali ponton, dan mesin tambang masih dalam keadaan mati namun semua sarana dan prasarana Tambang sudah sesuai dengan peruntukannya masing-masing,Terdakwa dan saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI serta saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL didatangi oleh saksi JANTER PANJAITAN dan saksi AFFRIEZ ZIAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Belitung Timur yang menanyakan perihal Pemilik tambang dan dokumen perizinan terkait kegiatan penambangan timah yang diakui Terdakwa adalah miliknya, dan terkait dokumen perizinan kegiatan pertambangan yang dilakukan Terdakwa tidak bisa menunjukannya karena dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sehingga Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL beserta Barang bukti sarana dan prasarana tambang timah milik Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Belitung Timur guna Penyidikan lebih lanjut;
Bahwa Sarana yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penambangan timah yaitu 1 (satu) unit mesin disel merek Sahanhai 48 PK beserta pompa hisap tanah, 1 (satu) unit mesin disel merek Nisikawa 27 PK beserta pompa Air, 1 (satu) set mesin disel merek Daesung 27 PK beserta Kopel dan Gearbox, 1 (satu) buah Gelundungan, 1 (satu) batang pipa besi beserta mata rajuk, 1 (satu) batang pipa besi, selang spiral 4 Dim, selang Ukuran 2 Dim, Karpet, Drum, Tali Tambang, keseluruhan sarana kegiatan penambangan tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL hingga diamankan oleh petugas Polres Belitung Timur Terdakwa belum ada memberikan gaji/upah kepada saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL sebagaimana yang dijanjikan oleh Terdakwa dikarenakan kegiatan penambangan pasir timah tersebut belum mendapatkan hasil;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Titik Koordinat pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 yang telah diambil oleh pihak UPTD KPHP GUNUNG DUREN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan menggunakan GPS yang kemudian dipetakan dalam peta kawasan hutan diketahui hasilnya sebagai berikut:
-
X Y STATUS KAWASAN 108.277947 -2.848917 HL BURUNG MANDI III
Setelah dilakukan pengambilan titik koordinat yang kemudian dipetakan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. : SK.6614/MENLH-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai tahun 2020 diketahui bahwa lokasi kegiatan penambangan pasir timah yang dilakukan oleh Terdakwa SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI yang berada di Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur tersebut masuk kedalam Kawasan Hutan Lindung Burung Mandi III Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbaharui kedalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022 bertempat di dalam Kawasan hutan lindung Burung Mandi III Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur di Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal sekira bulan Oktober 2022 yang hari dan tanggalnya tidak dapat diingat lagi, Terdakwa yang hendak melakukan kegiatan penambangan setelah menjual tanah miliknya untuk dijadikan modal dalam melakukan kegiatan penambangan timah, mencari pekerja ikut melakukan kegiatan Penambangan Timah bersama Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah) dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah) untuk melakukan kegiatan penambangan timah bersama Terdakwa dengan menawarkan gaji/upah sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kilogramnya dari hasil timah yang didapatkan, selanjutnya saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL menyetujuinya, dan setelah itu Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL mulai melakukan kegiatan penambangan pasir timah jenis rajuk ponton / Apung dengan menggunakan sarana dan prasarana penambangan timah milik Terdakwa , yang dilakukan secara tidak menetap yang setiap harinya berpindah-pindah lokasi karena sistem kerja mencari titik yang mengandung pasir timah;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL melakukan kegiatan penambangan timah jenis ponton/ Apung di Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur dengan cara pertama-tama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL mulai menghidupkan mesin hisap air, kemudian menghidupkan mesin Diesel Gerbox dan menghidupkan mesin pompa tanah sedangkan Terdakwa menarik selang dan mengikat tali pada ponton, setelah semua sarana dan prasarana siap digunakan kemudian Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL mulai menentukan titik yang dianggap mengandung pasir timah untuk kemudian dilakukan penombakan sebanyak 1 (satu) kali namun Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL belum juga mendapatkan hasil pasir timah hingga sekira pukul 13.30 WIB kegiatan penambangan timah tersebut berhenti karena mesin Gerbox yang digunakan untuk melakukan penambanga timah rusak, sehingga Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL memutuskan untuk pulang;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL kembali menuju lokasi penambangan timah pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 dengan membawa Ransum dan Bahan bakar, sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL sampai dilokasi Tambang tersebut dan mulai memperbaiki mesin Gerbox yang rusak hingga sekira pukul 09.00 WIB setelah Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL selesai memperbaiki mesin Gerbox, Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL secara bersama-sama menghidupkan mesin pompa air yang digunakan untuk menggeser ponton sejauh 100 meter dari lokasi semula menuju lokasi Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL sampai di lokasi yang dituju saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI kemudian mematikan mesin pompa air untuk beristirahat sebentar sebelum kembali bersiap-siap untuk melakukan kegiatan penambangan timah dilokasi tersebut;
Bahwa sekira pukul 14.00 WIB pada saat Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL hendak bersiap-siap melakukan kegiatan penambangan pasir timah yang mana pada saat itu Terdakwa sedang mengikat tali ponton, dan mesin tambang masih dalam keadaan mati namun semua sarana dan prasarana Tambang sudah sesuai dengan peruntukannya masing-masing, Terdakwa dan saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI serta saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL didatangi oleh saksi JANTER PANJAITAN dan saksi AFFRIEZ ZIAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Belitung Timur yang menanyakan perihal Pemilik tambang dan dokumen perizinan terkait kegiatan penambangan timah yang diakui Terdakwa adalah miliknya, dan terkait dokumen perizinan kegiatan pertambangan yang dilakukan Terdakwa tidak bisa menunjukannya karena dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sehingga Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL beserta Barang bukti sarana dan prasarana tambang timah milik Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Belitung Timur guna Penyidikan lebih lanjut;
Bahwa penambangan pasir timah jenis rajuk Ponton/ Apung yang dilakukan oleh Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL dilakukan dengan cara yaitu pertama-tama Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL merakit ponton yang terbuat dari susunan kayu yang diikatkan drum-drum plastik agar bisa mengapung diatas air , setelah ponton Terakit dan bisa mengapung diatas Air selanjutnya Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL mulai melakukan pengesetan mesin hisap air dilanjutkan dengan melakukan pengesetan mesin hisap tanah dan kemudian merakit mesin Gearbox setelah semua sesuai dengan posisi dan peruntukkannya, kemudian dilanjutkan dengan membuat sakkan diatas ponton, setelah itu Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL melakukan penyetingan dan pemasangan selang-selang serta pemasangan dan penyambungan pipa besi rajuk dan menghidupkan mesin-mesin tambang, setelah semua sarana prasarana tambang dianggap sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya masing-masing kemudian Terdakwa bersama saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL menentukan areal/titik yang akan di tusuk/dirajuk menggunakan pipa besi yang ada mata rajuknya ke dasar sungai dengan dibantu oleh selang semprot yang menyemprotkan tanah yang berada didasar sungai untuk selanjutnya pasir hasil semprotan dihisap dari sela-sela mata rajuk berikut dengan air yang kemudian dihantarkan keatas sakkan setelah dikira cukup kemudian pasir yang berada diatas sakkan kemudian di pisahkan antara pasir dengan pasir timah;
Bahwa Sarana yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penambangan timah yaitu 1 (satu) unit mesin disel merek Sahanhai 48 PK beserta pompa hisap tanah, 1 (satu) unit mesin disel merek Nisikawa 27 PK beserta pompa Air, 1 (satu) set mesin disel merek Daesung 27 PK beserta Kopel dan Gearbox, 1 (satu) buah Gelundungan, 1 (satu) batang pipa besi beserta mata rajuk, 1 (satu) batang pipa besi, selang spiral 4 Dim, selang Ukuran 2 Dim, Karpet, Drum, Tali Tambang, yang keseluruhan sarana tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan dengan dibantu oleh saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL hingga diamankan oleh petugas Polres Belitung Timur, Terdakwa belum ada memberikan gaji/upah kepada saksi DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan saksi AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL sebagaimana yang dijanjikan oleh Terdakwa dikarenakan kegiatan penambangan pasir timah tersebut belum mendapatkan hasil;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Janter Panjaitan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik;
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dan menyatakan sebelum ditandatangani Saksi telah membacanya terlebih dahulu;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi bersama Petugas Kepolisian Polres Belitung Timur telah mengamankan Terdakwa bersama saksi Dandi Prama Saputra dan saksi Afriyanto yang sedang mengikat tali ponton berisikan peralatan tambang di dalam di wilayah Sungai Manggar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur;
Bahwa Terdakwa bersama saksi Dandi Prama Saputra dan saksi Afriyanto hendak melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut baru pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB;
Bahwa pemilik tambang timah tersebut diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya;
Bahwa penambangan timah yang dilakukan oleh Terdakwa bersama saksi Dandi Prama Saputra dan saksi Afriyanto adalah jenis rajuk ponton/ apung;
Bahwa pada saat Saksi mengamankan Terdakwa kondisi mesin dalam keadaan mati namun semua mesin dan peralatan tambang sudah dalam keadaan diset sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa mesin beserta sarana tambang timah tersebut semuanya diakui milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal melakukan penambangan pasir timah di lokasi tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi Janter Panjaitan tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Dandi Prama Als. Dandi Bin Andi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik;
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dan menyatakan sebelum ditandatangani Saksi telah membacanya terlebih dahulu;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Wilayah Sungai Manggar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Saksi bersama Terdakwa telah diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Belitung Timur pada saat sedang berada di atas ponton dengan Terdakwa yang sedang mengikat tali ponton, yang mana mesin dalam keadaan belum menyala namun sudah diset sesuai peruntukan dan fungsinya masing-masing;
Bahwa kegiatan penambangan yang Saksi lakukan bersama dengan Terdakwa adalah penambangan timah jenis rajuk ponton;
Bahwa Terdakwa mengajak Saksi untuk ikut bekerja mengoperasikan mesin tambang milik Terdakwa dengan diberi upah sejumlah Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per kilogramnya;
Bahwa kegiatan penambangan ini dimodali oleh Terdakwa berupa peralatan tambang dan biaya operasiaonal serta biaya makan dua kali sehari;
Bahwa mesin beserta sarana tambang timah tersebut semuanya milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal melakukan penambangan pasir timah di lokasi tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi Dandi Prama Als. Dandi Bin Andi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Afriyanto Als. Afri Bin Afrizal dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik;
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dan menyatakan sebelum ditandatangani Saksi telah membacanya terlebih dahulu;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Wilayah Sungai Manggar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Saksi bersama Terdakwa telah diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Belitung Timur pada saat sedang berada di atas ponton dengan Terdakwa yang sedang mengikat tali ponton, yang mana mesin dalam keadaan belum menyala namun sudah diset sesuai peruntukan dan fungsinya masing-masing;
Bahwa kegiatan penambangan yang Saksi lakukan bersama dengan Terdakwa adalah penambangan timah jenis rajuk ponton;
Bahwa Terdakwa mengajak Saksi untuk ikut bekerja mengoperasikan mesin tambang milik Terdakwa dengan diberi upah sejumlah Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per kilogramnya;
Bahwa kegiatan penambangan ini dimodali oleh Terdakwa berupa peralatan tambang dan biaya operasiaonal serta biaya makan dua kali sehari;
Bahwa mesin beserta sarana tambang timah tersebut semuanya milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal melakukan penambangan pasir timah di lokasi tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi Afriyanto Als. Afri Bin Afrizal tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ujang Supriyaman, S.Hut., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja sebagai Staff Bidang Perlindungan Hutan dan SDA pada Dinas Kehutanan Prop. Kep. Babel sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang;
Bahwa Ahli menerangkan penambangan pasir timah yang dilakukan Terdakwa di dalam Kawasan Hutan Lindung Burung Mandi III, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur di Wilayah Sungai Manggar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur tersebut termasuk kategori melanggar hukum dan tidak dibenarkan;
Bahwa Ahli menerangkan perizinan yang harus dibuat oleh Terdakwa adalah izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI khusus di kawasan hutan produksi sedangkan untuk di kawasan hutan lindung tidak bisa diberikan (IPPKH);
Bahwa Ahli menerangkan Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan atau rekomendasi IPPKH kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kep Bangka Belitung terkait dengan melakukan kegiatan usaha penambangan pasir timah jenis Rajuk Ponton/ Apung di dalam Kawasan Hutan Lindung Burung Mandi III, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur di Wilayah Sungai Manggar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur;
Edi Rohendi, S.T., M.T., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai Staff dengan jabatan Analis Kegiatan Eksplorasi pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM;
Bahwa menurut Ahli, kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan proses penambangan rajuk ponton/ apung untuk memperoleh pasir timah yang merupakan mineral adalah termasuk kegiatan penambangan;
Bahwa menurut Ahli penambangan tanpa memiliki dokumen perizinan yang dilakukan oleh Terdakwa termasuk kedalam perbuatan melawan hukum;
Bahwa menurut Ahli, Terdakwa harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
Bahwa menurut Ahli kegiatan penambangan yang tidak mempunyai izin sepengetahuan Ahli akan dapat mengakibatkan kerusakan terhadap lingkungan disekitarnya dikarenakan lokasinya bisa jadi tidak sesuai dengan peruntukan penambangan sehingga kegiatan tersebut tidak mengindahkan penambangan secara Good Minning Practice;
Bahwa menurut Ahli barang bukti dalam perkara ini benar merupakan alat yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan timah jenis rajuk ponton/ apung;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dan menyatakan sebelum ditandatangani Terdakwa telah membacanya terlebih dahulu;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Wilayah Sungai Manggar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Terdakwa bersama saksi Dandi Prama Saputra dan saksi Afriyanto telah diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Belitung Timur pada saat sedang berada di atas ponton dengan Terdakwa yang sedang mengikatk tali ponton karena baru sampai di lokasi tambang;
Bahwa saat diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Belitung Timur mesin dalam keadaan belum menyala namun sudah diset sesuai peruntukan dan fungsinya masing-masing;
Bahwa Terdakwa baru satu hari di lokasi tersebut sehingga belum mendapatkan pasir timah di lokasi tersebut;
Bahwa mesin beserta sarana tambang timah tersebut semuanya milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal melakukan penambangan pasir timah di lokasi tersebut;
Bahwa Terdakwa yang mengajak saksi Dandi Prama Saputra dan saksi Afriyanto untuk melakukan kegiatan penambangan timah jenis rajuk ponton bersama Terdakwa dengan upah sejumlah Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per kilogram dari hasil penjualan pasir timah yang didapatkan;
Bahwa peran Terdakwa sebagai pemilik sarana dan prasarana tambang juga ikut serta melakukan kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa cara kerja tambang timah tersebut adalah Terdakwa bersama saksi Dandi Prama Saputra dan saksi Afriyanto mulai melakukan pengesetan mesin hisap air dilanjutkan dengan melakukan pengesetan mesin hisap tanah dan kemudian merakit mesin gearbox. Setelah semua sesuai dengan posisi dan peruntukkannya, kemudian dilanjutkan dengan membuat sakkan di atas ponton, setelah itu Terdakwa bersama saksi Dandi Prama Saputra dan saksi Afriyanto melakukan penyetingan dan pemasangan selang-selang serta pemasangan dan penyambungan pipa besi rajuk dan menghidupkan mesin-mesin tambang. Setelah semua sarana prasarana tambang dianggap sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya masing-masing kemudian Terdakwa bersama saksi Dandi Prama Saputra dan saksi Afriyanto menentukan titik yang akan di tombak menggunakan pipa besi yang ada mata rajuknya ke dasar sungai dengan dibantu oleh selang semprot yang menyemprotkan tanah yang berada di dasar sungai untuk selanjutnya pasir hasil semprotan dihisap dari sela-sela mata rajuk berikut dengan air yang kemudian dihantarkan ke atas sakkan. Setelah dikira cukup kemudian pasir yang berada di atas sakkan kemudian di pisahkan antara pasir dengan pasir timah;
Bahwa lokasi tambang tersebut merupakan aliran sungai yang ditumbuhi hutan bakau, namun sudah banyak orang yang melakukan kegiatan penambangan di daerah tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Mesin Disel merek Sahanhai 48 PK beserta pompa hisap tanah;
1 (satu) unit Mesin Disel merek Nisikawa 27 PK beserta pompa air;
1 (satu) set Mesin Disel merek Daesung 27 PK beserta kopel dan gearbox;
1 (satu) buah Gelundungan;
1 (satu) batang Pipa Besi beserta mata rajuk;
1 (satu) batang Pipa Besi;
1 (satu) buah Selang spiral 4 Dim;
1 (satu) buah Selang ukuran 2 Dim;
5 (lima) buah Karpet;
5 (lima) buah Drum;
1 (satu) buah Tali Tambang;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Wilayah Sungai Manggar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, bersama saksi Dandi Prama Saputra dan saksi Afriyanto telah diamankan oleh saksi Janter Panjaitan beserta Anggota Kepolisian Polres Belitung Timur lainnya pada saat sedang berada di atas ponton;
Bahwa saat diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Belitung Timur Terdakwa sedang mengikat tali ponton karena baru sampai di lokasi tambang, sementara mesin dalam keadaan belum menyala namun sudah diset sesuai peruntukan dan fungsinya masing-masing;
Bahwa Terdakwa baru satu hari di lokasi tersebut sehingga belum mendapatkan pasir timah di lokasi tersebut;
Bahwa mesin beserta sarana tambang timah tersebut semuanya milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal melakukan penambangan pasir timah di lokasi tersebut;
Bahwa Terdakwa yang mengajak saksi Dandi Prama Saputra dan saksi Afriyanto untuk melakukan kegiatan penambangan timah jenis rajuk ponton bersama Terdakwa dengan upah sejumlah Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per kilogram dari hasil penjualan pasir timah yang didapatkan;
Bahwa peran Terdakwa sebagai pemilik sarana dan prasarana tambang juga ikut serta melakukan kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa cara kerja tambang timah tersebut adalah Terdakwa bersama saksi Dandi Prama Saputra dan saksi Afriyanto mulai melakukan pengesetan mesin hisap air dilanjutkan dengan melakukan pengesetan mesin hisap tanah dan kemudian merakit mesin gearbox. Setelah semua sesuai dengan posisi dan peruntukkannya, kemudian dilanjutkan dengan membuat sakkan di atas ponton, setelah itu Terdakwa bersama saksi Dandi Prama Saputra dan saksi Afriyanto melakukan penyetingan dan pemasangan selang-selang serta pemasangan dan penyambungan pipa besi rajuk dan menghidupkan mesin-mesin tambang. Setelah semua sarana prasarana tambang dianggap sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya masing-masing kemudian Terdakwa bersama saksi Dandi Prama Saputra dan saksi Afriyanto menentukan titik yang akan di tombak menggunakan pipa besi yang ada mata rajuknya ke dasar sungai dengan dibantu oleh selang semprot yang menyemprotkan tanah yang berada di dasar sungai untuk selanjutnya pasir hasil semprotan dihisap dari sela-sela mata rajuk berikut dengan air yang kemudian dihantarkan ke atas sakkan. Setelah dikira cukup kemudian pasir yang berada di atas sakkan kemudian di pisahkan antara pasir dengan pasir timah;
Bahwa menurut Ahli Edi Rohendi, S.T., M.T., barang bukti dalam perkara ini benar merupakan alat yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan timah jenis rajuk ponton/ apung, serta kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan proses penambangan rajuk ponton/ apung untuk memperoleh pasir timah yang merupakan mineral adalah termasuk kegiatan penambangan;
Bahwa menurut Ahli Edi Rohendi, S.T., M.T., Terdakwa harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga penambangan tanpa memiliki dokumen perizinan yang dilakukan oleh Terdakwa termasuk dalam perbuatan melanggar hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif ke 3 (tiga) sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dalam Pasal 1 angka 35a adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, atau yang dalam doktrin hukum pidana termasuk sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban atau sebagai pelaku perbuatan pidana yang mampu bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa Terdakwa Sandra Saputra als. Sandra bin Alm. Rismi selaku subjek hukum orang perseorangan adalah seorang yang telah cakap di mata hukum saat melakukan perbuatan pidana. Terdakwa sendiri sehat secara jasmani dan rohani, dimana hal tersebut terbukti dari segala pertanyaan di persidangan yang mampu dijawab dengan baik dan benar olehnya, termasuk saat Majelis Hakim menanyakan identitas lengkap Terdakwa sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yang telah dibenarkan oleh Terdakwa, termasuk Saksi-saksi yang dihadapkan di persidangan juga telah membenarkan bahwa Terdakwa yang saat itu hadir di persidangan adalah benar Sandra Saputra als. Sandra bin Alm. Rismi. Berdasarkan hal tersebut maka Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum pada diri Terdakwa sebagai subyek hukum yang dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang, namun untuk menyatakan apakah Terdakwa merupakan subyek hukum orang perseorangan yang telah melakukan suatu delik pidana, maka Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa;
Ad.2.Yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
Menimbang, bahwa dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, telah diatur sebagai berikut:
“Pasal 35
(1)Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkanPerizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
nomor induk berusaha;
sertifikat standar; dan/ atau
izin.
(3)lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf cterdiri atas:
IUP;
IUPK;
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
IPR;
SIPB;
izin penugasan;
Izin Pengangkutan dan Penjualan;
IUJP; dan
IUP untuk Penjualan.
(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai usaha pertambangan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, adalah sebagai berikut: “Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangkapengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputitahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi,studi kelayakan, konstruksi, penambangan,pengolahan dan/ atau pemurnian atau pengembangandan/ atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan,serta pasca tambang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai penambangan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, adalah sebagai berikut: “Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksiMineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah terdapat persesuaian antara keterangan Saksi-saksi dengan keterangan Terdakwa yang mengakui pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Wilayah Sungai Manggar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Terdakwa bersama saksi Dandi Prama Saputra dan saksi Afriyanto telah diamankan oleh saksi Janter Panjaitan beserta Anggota Kepolisian Polres Belitung Timur lainnya pada saat sedang berada di atas ponton;
Menimbang, bahwa saat diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Belitung Timur Terdakwa sedang mengikat tali ponton karena baru sampai di lokasi tambang, sementara mesin dalam keadaan belum menyala namun sudah diset sesuai peruntukan dan fungsinya masing-masing. Terdakwa mengakui baru satu hari di lokasi tersebut sehingga belum mendapatkan pasir timah di lokasi tersebut. Adapun mesin beserta sarana tambang timah tersebut kesemuanya adalah milik Terdakwa, yang mana dalam hal ini Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan penambangan pasir timah di lokasi tersebut;
Menimbang, bahwa cara kerja tambang timah tersebut adalah Terdakwa bersama saksi Dandi Prama Saputra dan saksi Afriyanto mulai melakukan pengesetan mesin hisap air dilanjutkan dengan melakukan pengesetan mesin hisap tanah dan kemudian merakit mesin gearbox. Setelah semua sesuai dengan posisi dan peruntukkannya, kemudian dilanjutkan dengan membuat sakkan di atas ponton, setelah itu Terdakwa bersama saksi Dandi Prama Saputra dan saksi Afriyanto melakukan penyetingan dan pemasangan selang-selang serta pemasangan dan penyambungan pipa besi rajuk dan menghidupkan mesin-mesin tambang. Setelah semua sarana prasarana tambang dianggap sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya masing-masing kemudian Terdakwa bersama saksi Dandi Prama Saputra dan saksi Afriyanto menentukan titik yang akan di tombak menggunakan pipa besi yang ada mata rajuknya ke dasar sungai dengan dibantu oleh selang semprot yang menyemprotkan tanah yang berada di dasar sungai untuk selanjutnya pasir hasil semprotan dihisap dari sela-sela mata rajuk berikut dengan air yang kemudian dihantarkan ke atas sakkan. Setelah dikira cukup kemudian pasir yang berada di atas sakkan kemudian di pisahkan antara pasir dengan pasir timah;
Menimbang, bahwa menurut Ahli Edi Rohendi, S.T., M.T., barang bukti dalam perkara ini benar merupakan alat yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan timah jenis rajuk ponton/ apung, serta kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan proses penambangan rajuk ponton/ apung untuk memperoleh pasir timah yang merupakan mineral adalah termasuk kegiatan penambangan;
Menimbang, bahwa menurut Ahli Edi Rohendi, S.T., M.T., Terdakwa harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga penambangan tanpa memiliki dokumen perizinan yang dilakukan oleh Terdakwa termasuk dalam perbuatan melanggar hukum;
Menimbang, bahwa persesuaian antara keterangan Saksi-saksi dengan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan penjelasan Ahli tersebut, telah memberikan petunjuk yang menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim untuk berpendapat bahwa unsur yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.3.Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin yang disampaikan oleh R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menurut R. Soesilo “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”, sedikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah terdapat persesuaian antara keterangan Saksi-saksi dengan keterangan Terdakwa yang mengakui jika peran Terdakwa selain sebagai pemilik sarana dan prasarana tambang pasir timh tersebut, Terdakwa juga ikut serta melakukan kegiatan penambangan tersebut bersama-sama dengan saksi Dandi Prama Saputra dan saksi Afriyanto, yang mana dalam hal ini Terdakwa yang mengajak saksi Dandi Prama Saputra dan saksi Afriyanto untuk melakukan kegiatan penambangan timah jenis rajuk ponton bersama Terdakwa dengan upah sejumlah Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per kilogram dari hasil penjualan pasir timah yang didapatkan;
Menimbang, bahwa persesuaian antara keterangan Saksi-saksi dengan keterangan Terdakwa tersebut, telah memberikan petunjuk yang menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim untuk berpendapat bahwa unsur mereka yang melakukan telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke 3 (tiga);
Menimbang, bahwa untuk menanggapi pembelaan Terdakwa yang disampaikan dalam bentuk permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan mohon putusan yang seadil-adilnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan Terdakwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, dikaitkan dengan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan yang terdapat pada Terdakwa sebagaimana yang akan dituangkan pada bagian akhir putusan ini. Adapun pemidanaan yang akan Majelis Hakim jatuhkan bukanlah sebagai pembalasan yang bertujuan untuk merendahkan harkat dan martabat Terdakwa sebagai seorang manusia, akan tetapi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Terdakwa merenungkan kesalahannya dan memperbaiki perilakunya agar menjadi manusia yang lebih baik lagi di masa yang akan datang;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/ atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam pasal yang terbukti adalah bersifat kumulatif berupa pidana penjara dan pidana denda, maka terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara sebagaimana yang tertuang pada bagian amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mesin Disel merek Sahanhai 48 PK beserta pompa hisap tanah;
1 (satu) unit Mesin Disel merek Nisikawa 27 PK beserta pompa air;
1 (satu) set Mesin Disel merek Daesung 27 PK beserta kopel dan gearbox;
1 (satu) buah Gelundungan;
1 (satu) batang Pipa Besi beserta mata rajuk;
1 (satu) batang Pipa Besi;
1 (satu) buah Selang spiral 4 Dim;
1 (satu) buah Selang ukuran 2 Dim;
5 (lima) buah Karpet;
5 (lima) buah Drum;
1 (satu) buah Tali Tambang
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Dandi Prama Saputra Als Dandi Bin Andi dan Afriyanto Als Afri Bin Afrizal, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Dandi Prama Saputra Als Dandi Bin Andi dan Afriyanto Als Afri Bin Afrizal;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat menyebabkan kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali pebuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sandra Saputra Als. Sandra Bin Alm. Rismi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan denda sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mesin Disel merek Sahanhai 48 PK beserta pompa hisap tanah;
1 (satu) unit Mesin Disel merek Nisikawa 27 PK beserta pompa air;
1 (satu) set Mesin Disel merek Daesung 27 PK beserta kopel dan gearbox;
1 (satu) buah Gelundungan;
1 (satu) batang Pipa Besi beserta mata rajuk;
1 (satu) batang Pipa Besi;
1 (satu) buah Selang spiral 4 Dim;
1 (satu) buah Selang ukuran 2 Dim;
5 (lima) buah Karpet;
5 (lima) buah Drum;
1 (satu) buah Tali Tambang
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Dandi Prama Saputra Als Dandi Bin Andi dan Afriyanto Als Afri Bin Afrizal;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023, oleh Patanuddin, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Benny Wijaya, S.H., M.H. dan Frans Lukas Sianipar, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 28 Februari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota Syafitri Apriyuani Supriatry, S.H., M.H. dan Benny Wijaya, S.H., M.H., dibantu oleh Imam Mualimin, S.H., M.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Tanjungpandan, serta dihadiri oleh Citra Anggini Eka Putri, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan Terdakwa beserta Penasihat Hukum;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Syafitri Apriyuani Supriatry, S.H., M.H. Patanuddin, S.H., M.H.
Benny Wijaya, S.H., M.H.
Panitera,
Imam Mualimin, S.H., M.H.