20/Pid.B/LH/2023/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor 20/Pid.B/LH/2023/PN Pti
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Aji Susanto, S.H., MH 2.IKA LUSIANA FATMAWATI, S.H. Terdakwa: H. MASTURI Bin SAMSI SOLAIMAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa H.Masturi Bin Samsi Solaiman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. Masturi Bin Samsi Solaiman tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan dan 20 (dua puluh) Hari dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit EXAVATOR merk CATER PILLAR D320 warna kuning kombinasi hitam; Dikembalikan kepada PT Mastur Setia Kawan melalui Agus Riyanto; 1 (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol : K – 1511 – ZH, tahun 2004, warna kabin putih, bak besi warna biru kombinasi putih; Dikembalikan kepada Saksi Didik Er Budi Susilo; 1 (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol : K – 8046 – S, tahun 2013, warna kabin putih, bak besi warna biru; Dikembalikan kepada Saksi Dani Umbara; 1 (satu) unit KBM Truk Dum dengan plat nomor D-8556-CE, warna Kabin Putih dan bak Dum warna hijau; Dikembalikan kepada Saksi Ahmad Sudarno Alias Mbah Bondan; 1 (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol : K–9233–BS, warna kabin putih, bak besi warna putih; Dikembalikan kepada Saksi Iwan Juwanto Alias GOGO melalui Agus Riyanto; 1 (satu) buah buku tulis bergaris merek SIDU; 1 (satu) buah bolpoint merk KINGSMAN-A35 warna hitam kombinasi putih; tanah pertambangan sebanyak 1 (satu) rit 1 (satu) bucket tanah hasil penambangan Dirampas untuk dimusnahkan; Uang tunai sebanyak Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 20/Pid.B/LH/2023/PN Pti
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : H. Masturi Bin Samsi Solaiman;
2. Tempat lahir : Pati;
3. Umur/Tanggal lahir : 67 Tahun/ 10 Maret 1956;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Pelemgede RT 09 RW 02, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa H. Masturi Bin Samsi Solaimanditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023;
2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan tanggal 22 Februari 2023;
3. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 23 April 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor 20/Pid.B/LH/2023/PN Pti tanggal 24 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 20/Pid.B/LH/2023/PN Pti tanggal 24 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa H.MASTURI BIN SAMSI SOLAIMAN terbukti bersalah melakukan tindak Pidana melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana dalam dakwaan;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa H.MASTURI BIN SAMSI SOLAIMAN dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit EXAVATOR merk CATER PILLAR D320 warna kuning kombinasi hitam;
Dikembalikan kepada PT Mastur Setia Kawan melalui Agus Riyanto
1 (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol : K – 1511 – ZH, tahun 2004, warna kabin putih, bak besi warna biru kombinasi putih;
Dikembalikan kepada Saksi Didik Er Budi Susilo
1 (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol : K – 8046 – S, tahun 2013, warna kabin putih, bak besi warna biru;
Dikembalikan kepada Saksi Dani Umbara
1 (satu) unit KBM Truk Dum dengan plat nomor D-8556-CE, warna Kabin Putih dan bak Dum warna hijau;
Dikembalikan kepada Saksi Ahmad Sudarno Alias Mbah Bondan
1 (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol : K–9233–BS, warna kabin putih, bak besi warna putih;
Dikembalikan kepada Saksi Iwan Juwanto Alias GOGO melalui Agus Riyanto
1 (satu) buah buku tulis bergaris merek SIDU;
1 (satu) buah bolpoint merk KINGSMAN-A35 warna hitam kombinasi putih;
tanah pertambangan sebanyak 1 (satu) rit
1 (satu) bucket tanah hasil penambangan
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang tunai sebanyak Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali atas perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa H. MASTURI Bin SAMSI SOLAIMAN pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Lahan Pertanian Bengkok Desa yang berada di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awal mulanya sekira bulan Mei 2022 Terdakwa memiliki gagasan tentang embung lama sudah tidak berfungsi yang berada diantara lahan bengkok desa dengan jalan raya tidak ada selokan, sehingga pada saat musim hujan membuat jalan raya di sebelahnya terdapat banyak genangan air dan mengakibatkan banyak kecelakaan, kemudian Terdakwa bilang kepada Kepala Desa Pelemgede sekaligus anak kandung Terdakwa yaitu Saksi HADI MUSTAMAR bin MASTURI, jika embung lama yang terletak dilahan pertanian bengkok desa hak Kepala Desa akan dilakukan pengurukan/penutupan dan membuat embung baru di sebelah timur embung lama dengan biaya Terdakwa sendiri, setelah itu Kepala Desa akan merapatkan adanya gagasan/inisiatif Terdakwa tersebut, hasil rapat antara Kepala Desa dengan para perangkat Desa semuanya di Kantor Balai Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati setuju adanya penutupan embung lama dan pembuatan embung baru di lahan pertanian bengkok desa tersebut.
Bahwa selanjutnya kegiatan penambangan di Lahan Pertanian Bengkok Desa yang berada di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati dimulai dengan Terdakwa menyuruh Saksi DZAKIR Bin SARLAN sebagai operator untuk menjalankan alat berat berupa Excavator warna kuning merk CATERPILLAR milik Terdakwa sendiri, kegiatan penambangan tanah tersebut dilakukan dengan cara lahan pertanian dikeruk menggunakan baket excavator sedalam 2 (dua) meter dari permukaan tanah lalu tanah di letakkan di atas bak truk, kemudian tanah hasil penambangan tersebut Terdakwa pergunakan untuk mengurug lahan milik Terdakwa sendiri yang terletak di Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati dan di Desa Jatisari Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati sebanyak kurang lebih 25 (dua puluh lima) Rit/Dump Truck, dan juga dijual kepada Sopir yang datang dilokasi sebanyak kurang lebih 109 (seratus sembilan) Rit/Dump Truck dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per Rit/Dump Truck, diantaranya kepada :
Saksi Didik Er Budi Susilo Bin Parijan membeli tanah sebanyak 17 (tujuh belas) Rit/Dump truck dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM dump truk isuzu Elf No.Pol K-1511-ZH
Saksi Dani Umbara Bin Sapari membeli tanah sebanyak 5 (lima) Rit/Dump truck dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM dump truk Isuzu Elf No.Pol K-8046-S
Saksi Ahmad Sudarno Alias Mbah Bondan Bin Karjo membeli tanah sebanyak 1 (satu) Rit/Dump Truck dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM dum truk No.Pol D-8556-CE
Saksi Iwan Juwanto Alias Gogo Bin Lasbi dengan menggunakankan 1 (satu) unit KBM dump truk Isuzu Elf No.Pol K-9233-BS yang baru terisi 1 (satu) baket.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 08.00 WIB kegiatan penambangan di lahan pertanian bengkok desa yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati dihentikan oleh Petugas Polresta Pati karena tidak dilengkapi dengan izin dari pihak yang berwenang berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), izin penugasan, izin pengangkutan, dan penjualan, IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) dan IUP untuk penjualan.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha Pertambangan, tanah urug masuk dalam kelompok mineral batuan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peruubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Feriyanto Setiawan, S.H., Bin Sukarjan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa saksi telah menghentikan penambangan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang yang berada dilahan pertanian bengkok desa turut Dk. Kudur Ds. Pelemgede Kec. Pucakwangi Kab. Pati sekitar pukul 08.00 WIB bersama anggota Satreskrim Polres Pati diantaranya Briptu ANGGA SOPYAN M., S.H.
Bahwa saksi pada saat melakukan atau menghentikan penambangan tanpa izin tersebut yang berada di lahan pertanian bengkok desa turut Dk. Kudur Ds. Pelemgede Kec. Pucakwangi Kab. Pati yang bertanggung jawab atau pengelolanya yaitu Sdr. H. MASTURI bin SAMSI SOLAIMAN, Umur 66 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama islam, pekerjaan wiraswasta, kewarganegaraan indonesia, alamat Desa Pelemgede RT 09 RW 02 Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati dan tidak dapat menunjukkan ijin berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak / Perjanjian, SIPB (Surat lzin Penambangan Batuan), izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP (lzin Usaha Jasa Pertambangan) dan IUP untuk Penjualan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Bahwa saksi saat berada di lokasi penambangan yang berada di lahan pertanian bengkok desa turut Dk. Kudur Ds. Pelemgede Kec. Pucakwangi Kab. Pati yang bertanggung jawab/pengelolanya yaitu Sdr. H. MASTURI bin SAMSI SOLAIMAN tersebut ada aktifitas/berlangsung adanya penambangan dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator, warna kuning kombinasi hitam, merk CATERPILLAR D320 yang digunakan untuk penggalian/pengerukan tanah dan ada 4 (empat) KBM Truck Dump dan yang sudah terisi tanah hasil penambangan ada 2 (dua) Unit KBM Truck Dump, sedangkan yang 2 (dua) KBM Truck Dump dalam keadaan kosong atau antri muatan.
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan yang berada di lahan pertanian bengkok desa turut Dk. Kudur Ds. Pelemgede Kec. Pucakwangi Kab. Pati sejak kurang lebih 1 bulanan.
Bahwa tanah hasil penambangan yang berada di lahan pertanian bengkok desa turut Dk. Kudur Ds. Pelemgede Kec. Pucakwangi Kab. Pati di angkut dengan menggunakan KBM Truck Dump dan dijual kepada masyarakat yang datang ke lokasi dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per rit/trucknya diantara kepada :
Sdr. DIDIK ER BUDI SUSILO bin PARIJAN, Tempat tanggal lahir Pati, 01 Desember 1979, Jenis Kelamin laki – laki, Agama Islam, Pekerjaan Sopir, Kewarganegaraan Indonesia/Jawa, alamat : Dukuh Jatilawang RT 7 RW 2 Desa Pucakwangi Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut membeli tanah total sebanyak 17 (tujuh belas) Rit/Dump Truck;
Sdr. DANI UMBARA bin SAPARI, Tempat tanggal lahir Pati, 25 Maret 1977, umur 43 Tahun, Jenis Kelamin laki – laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia /Jawa, alamat : Desa Bringin RT 02 RW 01 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati tersebut membeli tanah total sebanyak 5 (lima) Rit/Dump Truck;
Sdr. AHMAD SUDARNO alias MBAH BONDAN bin KARJO, Tempat tanggal lahir di Pati, 07 Desember 1957, jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, pekerjaan Swasta, kewarganegaraan Indonesia, alamat Desa Bodeh RT 01 RW 01 Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut membeli tanah sebanyak 1 (satu) Rit/Dump Truck;
Sdr. IWAN JUWANTO alias GOGO bin LASBI, Tempat tanggal lahir di Pati, 20 April 1970, jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, pekerjaan Swasta, kewarganegaraan Indonesia, alamat Desa Tambakromo RT 01 RW 03 Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati tersebut membeli tanah baru pertama kali dan baru diisi 1 (satu) backet, karena ada petugas dari Polres Pati
Bahwa cara penambangan Terdakwa yang berada di lahan pertanian bengkok desa turut Dk. Kudur Ds. Pelemgede Kec. Pucakwangi Kab. Pati yaitu Tanah di keruk dengan menggunakan baket/alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator, warna kuning kombinasi hitam, merk CATERPILLAR D320 kemudian di naikkan ke atas bak KBM Truck Dump yang sudah siap untuk di isi tanah hingga penuh.
Bahwa saksi telah mengamanan dari lokasi penambangan dilahan pertanian bengkok desa turut Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati berupa :
1 (satu) unit Excavator merek CATERPILAR D320 warna kuning kombinasi hitam;
2 (dua) unit Kbm Truck kosong No. Pol. : K-8046-S dan K-1511-ZH;
1 (satu) unit Kbm Truck No. Pol. : D-8556-CE bermuatan tanah penuh;
1 (satu) unit Kbm Truck No. Pol. : K-9233-BS bermuatan tanah sedikit;
1 (satu) buah buku tulis bergaris merek SIDU;
1 (satu) buah bolpoint merk KINGSMAN-A35 warna hitam kombinasi putih;
Uang tunai sebanyak Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) hasil penjualan tanah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak keberatan;
Angga Sopyan Maulana, S.H., Bin Tugino, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa saksi telah menghentikan penambangan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang yang berada dilahan pertanian bengkok desa turut Dk. Kudur Ds. Pelemgede Kec. Pucakwangi Kab. Pati sekitar pukul 08.00 WIB bersama anggota Satreskrim Polres Pati diantaranya Briptu ANGGA SOPYAN M., S.H
Bahwa saksi pada saat melakukan atau menghentikan penambangan tanpa izin tersebut yang berada di lahan pertanian bengkok desa turut Dk. Kudur Ds. Pelemgede Kec. Pucakwangi Kab. Pati yang bertanggung jawab atau pengelolanya yaitu Sdr. H. MASTURI bin SAMSI SOLAIMAN, Umur 66 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama islam, pekerjaan wiraswasta, kewarganegaraan indonesia, alamat Desa Pelemgede RT 09 RW 02 Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati dan tidak dapat menunjukkan ijin berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak / Perjanjian, SIPB (Surat lzin Penambangan Batuan), izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP (lzin Usaha Jasa Pertambangan) dan IUP untuk Penjualan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Bahwa saksi saat berada di lokasi penambangan yang berada di lahan pertanian bengkok desa turut Dk. Kudur Ds. Pelemgede Kec. Pucakwangi Kab. Pati yang bertanggung jawab/pengelolanya yaitu Sdr. H. MASTURI bin SAMSI SOLAIMAN tersebut ada aktifitas/berlangsung adanya penambangan dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator, warna kuning kombinasi hitam, merk CATERPILLAR D320 yang digunakan untuk penggalian/pengerukan tanah dan ada 4 (empat) KBM Truck Dump dan yang sudah terisi tanah hasil penambangan ada 2 (dua) Unit KBM Truck Dump, sedangkan yang 2 (dua) KBM Truck Dump dalam keadaan kosong atau antri muatan.
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan yang berada di lahan pertanian bengkok desa turut Dk. Kudur Ds. Pelemgede Kec. Pucakwangi Kab. Pati sejak kurang lebih 1 bulanan.
Bahwa tanah hasil penambangan yang berada di lahan pertanian bengkok desa turut Dk. Kudur Ds. Pelemgede Kec. Pucakwangi Kab. Pati di angkut dengan menggunakan KBM Truck Dump dan dijual kepada masyarakat yang datang ke lokasi dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per rit/trucknya diantara kepada :
Sdr. DIDIK ER BUDI SUSILO bin PARIJAN, Tempat tanggal lahir Pati, 01 Desember 1979, Jenis Kelamin laki – laki, Agama Islam, Pekerjaan Sopir, Kewarganegaraan Indonesia/Jawa, alamat : Dukuh Jatilawang RT 7 RW 2 Desa Pucakwangi Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut membeli tanah total sebanyak 17 (tujuh belas) Rit/Dump Truck;
Sdr. DANI UMBARA bin SAPARI, Tempat tanggal lahir Pati, 25 Maret 1977, umur 43 Tahun, Jenis Kelamin laki – laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia /Jawa, alamat : Desa Bringin RT 02 RW 01 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati tersebut membeli tanah total sebanyak 5 (lima) Rit/Dump Truck;
Sdr. AHMAD SUDARNO alias MBAH BONDAN bin KARJO, Tempat tanggal lahir di Pati, 07 Desember 1957, jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, pekerjaan Swasta, kewarganegaraan Indonesia, alamat Desa Bodeh RT 01 RW 01 Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut membeli tanah sebanyak 1 (satu) Rit/Dump Truck;
Sdr. IWAN JUWANTO alias GOGO bin LASBI, Tempat tanggal lahir di Pati, 20 April 1970, jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, pekerjaan Swasta, kewarganegaraan Indonesia, alamat Desa Tambakromo RT 01 RW 03 Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati tersebut membeli tanah baru pertama kali dan baru diisi 1 (satu) backet, karena ada petugas dari Polres Pati
Bahwa cara penambangan Terdakwa yang berada di lahan pertanian bengkok desa turut Dk. Kudur Ds. Pelemgede Kec. Pucakwangi Kab. Pati yaitu Tanah di keruk dengan menggunakan baket/alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator, warna kuning kombinasi hitam, merk CATERPILLAR D320 kemudian di naikkan ke atas bak KBM Truck Dump yang sudah siap untuk di isi tanah hingga penuh.
Bahwa saksi telah mengamanan dari lokasi penambangan dilahan pertanian bengkok desa turut Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati berupa :
1 (satu) unit Excavator merek CATERPILAR D320 warna kuning kombinasi hitam;
2 (dua) unit Kbm Truck kosong No. Pol. : K-8046-S dan K-1511-ZH;
1 (satu) unit Kbm Truck No. Pol. : D-8556-CE bermuatan tanah penuh;
1 (satu) unit Kbm Truck No. Pol. : K-9233-BS bermuatan tanah sedikit;
1 (sat) buah buku tulis bergaris merek SIDU;
1 (satu) buah bolpoint merk KINGSMAN-A35 warna hitam kombinasi putih
Uang tunai sebanyak Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) hasil penjualan tanah.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak keberatan;
Dzakir Bin Sarlan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa petugas dari Polres Pati menghentikan kegiatan penambangan yang berlangsung di dilahan pertanian ikut Dk. Kudur Ds. Pelemgede Kec. Pucakwangi Kab. Pati tersebut saya sedang dilokasi berlangsungnya kegiatan penambangan karena saksi sebagai operator Excavator yang digunakan untuk menggali tanah.
Bahwa yang menyuruh saksi sebagai operator Excavator yang digunakan untuk menggali tanah dilokasi berlangsungnya kegiatan penambangan tersebut adalah Sdr. H. MASTURI, Umur kurang lebih 65 Tahun, jenis kelamin laki-laki, agama islam, pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati.
Bahwa alat yang digunakan dalam kegiatan penambangan yang berlangsung dilahan pertanian ikut Ds. Pelemgede Kec. Pucakwangi Kab. Pati tersebut adalah 1 (satu) unit alat berat berupa Excavator merek CAT PC200 warna kuning hitam dan alat tersebut merupakan milik Sdr. H. MASTURI alamat Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati dan saksi mendapatkan upah dari Sdr. H. MASTURI senilai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya.
Bahwa lahan pertanian ikut Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati yang digunakan untuk kegiatan penambangan tersebut adalah merupakan lahan pertanian bengkok desa milik pemerintahan Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati dan kegiatan tersebut sudah berjalan 1 (satu) bulan yang lalu sampai dengan kegiatan usaha penambangan tersebut dihentikan oleh petugas dari Polres Pati pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 kurang lebih pukul 08.00 WIB
Bahwa material yang dicari dan dimanfaatkan dalam kegiatan penambangan yang berlangsung dilahan pertanian ikut Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut adalah tanah dan tanah hasil kegiatan penambangan tersebut dijual untuk menguruk lahan pertanian yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati milik Sdr. H. MASTURI dan sebagian dijual kepada Masyarakat seharga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per rit.
Bahwa kegiatan penambangan tersebut setiap harinya rata-rata mendapatkan tanah sebanyak 20 (dua puluh) rit dan pembayaran pembelian tanah dari kegiatan penambangan dilahan pertanian ikut Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut diserahkan kepada Sdri. LANA KHOIRUL ABIDIN bin RASMAN alamat Desa Pelemgede RT 08 RW 02 Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati.
Bahwa uang hasil dari penjualan tanah hasil kegiatan penambangan dilahan pertanian ikut Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupeten Pati tersebut dalam satu hari rata-rata sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi tidak tahu terkait perijinan kegiatan usaha penambangan yang berlangsung dilahan pertanian ikut Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati.
Bahwa cara yang dilakukan adalah lahan pertanian dikeruk menggunakan baket exacavator sedalam 2 (dua) meter dari permukaan tanah kemudian tanah diletakkan diatas bak truk, setelah penuh truk dikendarai oleh sopir dan menemui ceker dan melakukan pembayaran setelah itu baru meninggalkan lokasi penambangan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak keberatan;
Lana Khoirul Abidin alias Irul Bin Rasman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa Petugas dari Polres Pati menghentikan kegiatan penambangan yang berlangsung di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 kurang lebih pukul 08.00 WIB di lahan pertanian bengkok desa yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati.
Bahwa benar saksi mengetahui secara langsung pada saat petugas dari Polres Pati menghentikan kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan pertanian bengkok desa yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut, karena pada saat itu saksi berada di lokasi dan bertugas sebagai pencatat ritase.
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk menjadi petugas pencatat ritase dalam kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan pertanian bengkok desa yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut adalah Sdr. H. MASTURI, umur kurang lebih 70 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati. Tugas dan tanggungjawab saksi sebagai petugas pencatat ritase adalah mencatat material hasil kegiatan penambangan yang dibawa keluar dari lokasi penambangan dan menerima uang pembelian material hasil penambangan dari para sopir yang datang untuk membeli material hasil penambangan tersebut
Bahwa saksi tidak mengetahui kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan pertanian bengkok desa yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut dilakukan oleh perorangan atau badan usaha, setahu saksi penanggungjawab dalam kegiatan penambangan tersebut adalah Sdr. H. MASTURI, umur kurang lebih 70 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, karena yang memerintahkan saya dan operator excavator yang digunakan dalam kegiatan penambangan tersebut adalah Sdr. H. MAS
Bahwa kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan pertanian bengkok desa yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut terjadi sejak awal bulan Agustus 2022 sampai kegiatan penambangan tersebut dihentikan oleh petugas dari Polres Pati pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 kurang lebih pukul 08.00 WIB. Awalnya kegiatan penambangan tersebut dimulai dari lahan pertanian bengkok desa yang terletak disebelah barat tanaman pohon jati, namun pada saat diamankan kegiatan penambangan tersebut berlangsung di lahan pertanian bengkok desa yang terletak di sebelah timur pohon jati. Untuk kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan pertanian bengkok desa yang terletak di sebelah timur pohon jati baru berlangsung selama 4 (empat) hari sejak hari Minggu tanggal 04 September 2022 sampai dengan hari Rabu tanggal 07 September 2022 kurang lebih pukul 08.00 WIB.
Bahwa bentuk kegiatan yang dilakukan dalam penambangan yang berlangsung di lahan pertanian bengkok desa yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut berupa mencari dan menghasilkan material, pemuatan material hasil penambangan, penjualan material hasil penambangan dan pengangkutan material hasil penambangan.
Bahwa benar Jenis material yang dicari dan dihasilkan dalam kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan pertanian bengkok desa yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut adalah tanah.
Bahwa alat yang digunakan untuk mencari dan menghasilkan material berupa tanah dalam kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan pertanian bengkok desa yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut berupa 1 (satu) unit alat berat berupa Excavator merek CATERPILLAR D320 warna kuning kombinasi hitam milik Sdr. H. MASTURI, umur kurang lebih 70 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati.
Bahwa benar yang bertugas sebagai operator 1 (satu) unit alat berat berupa Excavator merek CATERPILLAR D320 warna kuning kombinasi hitam yang digunakan untuk mencari dan menghasilkan material berupa tanah dalam kegiatan penambangan tersebut adalah Sdr. DZAKIR, umur kurang lebih 53 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Tawangrejo Kecamatan Winong Kabupaten Pati.
Bahwa alat sebagai ceker dan operator excavator dalam kegiatan penambangan tersebut, saya dan Sdr. DZAKIR memperoleh upah atau bayaran dari karyawan Toko Onderdil SETIA KAWAN milik Sdr. H. MASTURI, yang bernama Sdri. NURUL, umur kurang lebih 25 tahun, jenis kelamin perempuan, agama Islam, pekerjaan karyawan swasta, alamat saksi tidak tahu. Upah yang saksi terima sebagai ceker dalam kegiatan penambangan tersebut sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari, sedangkan upah yang diterima oleh Sdr. DZAKIR selaku operator excavator dalam kegiatan penambangan tersebut sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari, upah tersebut dibayarkan per minggu sekali setiap hari Sabtu.
Bahwa kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan pertanian bengkok desa yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut dilakukan dengan cara lahan pertanian dikeruk dengan menggunakan baket yang digerakkan oleh alat berupa excavator yang saksi operasikan oleh Sdr. DZAKIR selaku operator, dengan kedalaman kurang lebih 2 (dua) meter dari permukaan tanah, kemudian material tanah hasil pengerukan yang berada di baket excavator tersebut dimasukkan/dimuat ke dalam bak Kbm Truck, setelah bak Kbm Truck penuh dengan muatan tanah hasil pengerukan, sopir kbm truck tersebut menyerahkan uang pembayaran atas pembelian material tanah hasil penambangan tersebut kepada saksi dan saksi catat dalam buku ritase. Selanjutnya sopir mengangkut material tanah hasil penambangan tersebut keluar dari tempat berlangsungnya kegiatan penambangan. Pada sore harinya saksi menyetorkan uang hasil penjualan meterial tanah hasil penambangan tersebut kepada Sdri. NURUL selaku karyawan Toko Onderdil SETIA KAWAN milik Sdr. H. MASTURI.
Bahwa jumlah material tanah yang dihasilkan dan berhasil dibawa keluar dari lokasi kegiatan usaha penambangan yang berlangsung di lahan pertanian bengkok desa yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut rata-rata per hari sebanyak 10 (sepuluh) rit/dump truck sampai dengan 40 (empat puluh) rit/dump truck..
Bahwa alat yang digunakan untuk mengangkut tanah material hasil penambangan yang berlangsung di lahan pertanian bengkok desa yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut adalah 2 (dua) unit Kbm Truck milik Sdr. H. MASTURI dengan identitas :
1 (satu) unit Kbm Dump Truck warna kabin putih dan warna bak putih, namun saya tidak mengetahui nomor polisinya, yang dikemudikan oleh Sdr. PARMIN, umur kurang lebih 40 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Isalam, pekerjaan sopir, alamat Ds. Pelemgede Kec. Pucakwangi Kab. Pati;
1 (satu) unit Kbm Dump Truck warna kabin kuning dan warna bak merah, namun saya tidak mengetahui nomor polisinya, yang dikemudikan oleh Sdr. MARDI, umur kurang lebih 40 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Isalam, pekerjaan sopir, alamatnya saya tidak tahu.
Selain itu ada Kbm Truck yang dikemudikan oleh masing-masing sopir yang digunakan untuk mengangkut tanah hasil kegiatan penambangan yang telah dibeli oleh masing-masing sopir tersebut.
Bahwa material tanah hasil kegiatan penambangan dan dibawa keluar dari lokasi kegiatan usaha penambangan dengan menggunakan Kbm Truck milik Sdr. H. MASTURI digunakan untuk mengurug lahan milik Sdr. H. MASTURI yang terletak di Dk. Sentul Ds. Jatisari Kec. Pucakwangi Kab. Pati. Sedangkan tanah hasil kegiatan penambangan dan dibawa keluar dari lokasi kegiatan usaha penambangan dengan menggunakan Kbm Truck yang dikendarai para sopir, saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa.
Bahwa material tanah hasil kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan pertanian bengkok desa yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut saksi jual kepada sopir yang datang ke lokasi dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per ritnya. Untuk sopir yang membeli material tanah hasil kegiatan penambangan tersebut diantaranya :
Sdr. DANI, umur kurang lebih 45 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat Ds. Bringin Kec. Juwana Kab. Pati;
Sdr. DIDIK, umur kurang lebih 43 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan sopir, alamat Ds. Jatilawang Kec. Pucakwangi Kab. Pati;
Sdr. BONDAN, umur kurang lebih 63 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan sopir, alamat Ds. Bodeh Kec. Pucakwangi Kab. Pati;
Sdr. IWAN JUWANTO, umur kurang lebih 52 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat Ds. Tambakromo Kec. Tambakromo Kab. Pati.
Bahwa Sdr. DANI, Sdr. DIDIK, Sdr. BONDAN dan Sdr. IWAN JUWANTO membeli material tanah hasil kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan pertanian bengkok desa yang berada disebelah timur tanaman pohon jati yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Sdr. DANI membeli material tanah hasil kegiatan penambangan dengan menggunakan KBM Dump Truck No. Pol. : K-8046-S, sebanyak 5 (lima) rit, dengan rincian pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sebanyak 4 (empat) rit dan pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sebanyak 1 (satu) rit;
Sdr. DIDIK membeli material tanah hasil kegiatan penambangan dengan menggunakan KBM Dump Truck No. Pol. : K-1511-ZH, sebanyak 17 (tujuh belas) rit, dengan rincian pada hari Minggu tanggal 4 September sebanyak 2 (dua) rit, pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sebanyak 13 (tiga belas) rit dan pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sebanyak 2 (dua) rit;
Sdr. SUDARNO membeli material tanah hasil kegiatan penambangan, dengan menggunakan KBM Dump Truck No. Pol. : D-8556-CE, sebanyak 2 (dua) rit, dengan rincian pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sebanyak 1 (satu) rit dan pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sebanyak 1 (satu) rit;
Sdr. IWAN JUWANTO baru akan membeli tanah hasil penambangan dengan menggunakan KBM Dump Truck No. Pol. : K-9233-S, namun pada saat memuat tanah hasil penambangan diamankan oleh petugas dari Polres Pati;
Bahwa pada saat petugas dari Polres Pati datang menghentikan kegiatan penambangan tersebut, di lahan pertanian bengkok desa yang berada disebelah timur tanaman pohon jati yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut ada aktifitias kegiatan penambangan berupa penggalian tanah untuk mendapatkan material, pemuatan dan pengangkutan tanah hasil penambangan. Pada saat petugas dari Polres Pati datang Sdr. DZAKIR selaku operator excavator sedang melakukan penggalian tanah untuk dinaikkan ke atas bak Kbm Truck No. Pol. : K-9233-BS milik Sdr. IWAN JUWANTO, sedangkan Kbm Truck No. Pol. : D-8556-CE sudah selesai memuat tanah hasil penambangan.
Bahwa pada saat petugas dari Polres Pati datang menghentikan kegiatan penambangan tersebut, sudah ada 6 (enam) rit material tanah hasil penambangan yang berhasil dibawa keluar dari lokasi penambangan, sedangkan 1 (satu) rit tanah yang dimuat oleh Sdr. SUDARNO dengan menggunakan Kbm Truck Dump No. Pol. : D-8556-CE masih berada di lokasi dan diamankan oleh petugas dari Polres Pati.
Bahwa pada saat petugas dari Polres Pati datang menghentikan kegiatan penambangan tersebut, saksi sudah menerima uang sebanyak Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), yang merupakan uang pembayaran atas penjualan material tanah hasil penambangan sebanyak 3 (tiga) rit, yang saya terima dari sopir Kbm Truck Dump No. Pol. : K-9809-NY, K-1481-JS dan K-1516-KS.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui mengapa lahan pertanian bengkok desa yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut, bisa digunakan sebagai lokasi kegiatan penambangan.
Bahwa saksi tidak mengetahui kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan pertanian bengkok desa yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut dilengkapi dengan izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berupa IUP (Izin Usaha Pertamabangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) atau IUP untuk penjualan atau tidak.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 kurang lebih pukul 07.00 WIB, saksi datang ke lahan pertanian bengkok desa yang terletak di Dk. Kudur Ds. Pelemgede Kec. Pucakwangi Kab. Pati yang digunakan sebagai lokasi penambangan, untuk melakukan aktifitas sebagai ceker atas perintah dari Sdr. H. MASTURI. Selanjutnya saya langsung melakukan pencatatan terhadap identitas kendaraan pengangkut material tanah hasil penambangan dan jumlah material tanah hasil penambangan yang diangkut. Setelah saksi melakukan pencatatan identitas 7 (tujuh) kbm truck pengangkut material tanah hasil penambangan dan pada saat Sdr. DZAKIR mengoperasikan excavator untuk melakukan pengerukan tanah dan dinaikkan ke atas bak Kbm Truck K-9233-BS milik Sdr. IWAN JUWANTO, datang petugas dari Polres Pati menghentikan kegiatan penambangan tersebut dan mengamankan seluruh Kbm Truck yang mengangkut tanah hasil penambangan dan yang sedang mengantri, kemudian dibawa ke Polres Pati.
Bahwa alat yang saksi gunakan untuk mencatat ritase tersebut adalah 1 (satu) buah buku tulis bergaris merek SIDU dan 1 (satu) buah bolpoint merk KINGSMAN-A35 warna hitam kombinasi putih. Cara saksi melakukan pencatatan yaitu setiap ada Kbm Truck yang memuat tanah hasil penambangan, dan akan keluar dari lokasi penambangan, saksi mencatat nomor polisi dari Kbm Truck tersebut atau nama pengemudi/sopir Kbm Truck tersebut serta jumlah ritase tanah yang diangkut
Bahwa pada saat petugas menghentikan kegiatan penambangan tersebut, ada barang yang diamankan berupa :
1 (satu) unit Excavator merek CATERPILAR D320 warna kuning kombinasi hitam;
2 (dua) unit Kbm Truck kosong No. Pol. : K-8046-S dan K-1511-ZH;
1 (satu) unit Kbm Truck No. Pol. : D-8556-CE bermuatan tanah penuh;
1 (satu) unit Kbm Truck No. Pol. : K-9233-BS bermuatan tanah sedikit;
1 (sat) buah buku tulis bergaris merek SIDU;
1 (satu) buah bolpoint merk KINGSMAN-A35 warna hitam kombinasi putih;
Uang tunai sebanyak Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak keberatan;
Ahmad Sudarno alias Mbah Bondan Bin Karjo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa petugas dari Polres Pati menghentikan kegiatan usaha penambangan tersebut pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 kurang lebih pukul 08.00 WIB di lahan pertanian bengkok desa milik pemerintahan desa Pelemgede turut Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati.
Bahwa saksi mengetahui langsung kegiatan penambangan dengan menggunakan alat bego atau Excavator warna kuning milik Haji Masturi yang sedang mengambil tanah di lahan pertanian bengkok desa milik pemerintahan desa Pelemgede turut Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, dan waktu itu saya dengan mengndarai KBM Truk Dum dengan plat nomor D-8556-CE, warna Kabin Putih dan bak Dum warna hijau dengan muatan tanah tersebut atas pesanan dari Sdr. RUDI untuk di angkut dan di kirim ke wilayah Desa Ngebruk Kecamatan Juwana Kabupaten Pati ketika saksi akan keluar kemudian dihentikan oleh petugas dari Polres Pati.
Bahwa untuk lahan lahan pertanian bengkok desa milik pemerintahan desa Pelemgede turut Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati saksi tidak kenal dan tidak tahu siapa pemilik lahan tersebut.
Bahwa alat yang digunakan untuk kegiatan penambangan lahan pertanian bengkok desa milik pemerintahan desa Pelemgede turut Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut berupa 1 (satu) unit bego atau Excavator, merk CAT, warna kuning kombinasi hitam dan alat tersebut miliknya Haji Masturi
Bahwa dengan mengggunakan 1 (satu) unit KBM Truk Dum dengan plat nomor D-8556-CE, warna Kabin Putih dan bak Dum warna hijau yang sudah terisi tanah pertambangan sebanyak 1 (satu) rit, dan KBM Truk Dum Tersebut adalah milik saksi
Bahwa saksi orang yang bertanggungjawab yaitu Sdr. HAJI MASTURI, umur kurang lebih 60 tahun, jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, pekerjaan Swasta, alamat Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, saksi kenal dan dengan saksi tidak ada hubungan keluarga atau famili.
Bahwa orang yang mengeoperasikan / operator alat berat jenis 1 (satu) unit bego atau Excavator, merk CAT, warna kuning kombinasi hitam yang digunakan dalam kegiatan penambangan material tanah di lahan pertanian bengkok desa milik pemerintahan desa Pelemgede turut Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut adalah Sdr. PAK DZAKIR (nama panggilan), umur 53tahun, agama laki-laki, agama Islam, pekerjaan Swasta (operator excavator atau bego), alamat Desa Tawangrejo Kecatamn Winong kabupaten Pati, saksi tidak kenal dan dengan saksi tidak ada hubungan keluarga atau famili.
Bahwa material hasil penambangan di lahan pertanian bengkok desa milik pemerintahan desa Pelemgede turut Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebutberupa material tanah lempung campur beset pertanian
Bahwa material tanah dari penambangan yang berada di lahan pertanian bengkok desa milik pemerintahan desa Pelemgede turut Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut dijual dan atas pesanan dari Sdr. RUDI untuk di kirim ke wilayah Desa Ngebruk Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
Bahwa ongkos gendong atau angkut sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), sedangkan untuk harga material tanah dari pertambangan tersebut dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) tiap rit nya, sehingga total uang yang saksi terima sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi membelinya dengan harga sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi tersebut dapat saksi jelaskan kembali bahwa untuk barang bukti berupa 1 (satu) unit bego atau Excavator, merk CAT, warna kuning kombinasi hitam adalah barang bukti milik Sdr. HAJI MASTURI yang dioperasikan atau dioperatorkan oleh Sdr. PAK DZAKIR (nama panggilan), barang bukti berupa 1 (satu) unit KBM Truk Dum dengan plat nomor D-8556-CE, warna Kabin Putih dan bak Dum warna hijau yang sudah terisi tanah pertambangan sebanyak 1 (satu) rit adalah kendaraan milik saksi yang saksi pergunakan untuk mengambil material pertambangan dari lahan pertanian bengkok desa milik pemerintahan desa Pelemgede turut Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati milik Sdr. HAJI MASTURI, 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor K-9233-BS, warna Kabin Putih dan bak Dum warna putih yang sudah terisi tanah pertambangan sebanyak 1 (satu) baket adalah kendaraan yang digunakan oleh saudara IWAN untuk mengambil material pertambangan dari lahan pertanian bengkok desa milik pemerintahan desa Pelemgede turut Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati milik Sdr. HAJI MASTURI, 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor K-8046-S, warna Kabin Putih dan bak Dum warna biru yang masih kosong dan belum belum terisi adalah miliknya saudara DANI, dan 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor K-1511-ZH, warna Kabin Putih dan bak Dum warna biru kombinasi putih yang masih kosong dan belum belum terisi adalah milik saudara DIDIK yang berada di lokasi pertambangan tanpa izin pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di lahan pertanian bengkok desa milik pemerintahan desa Pelemgede turut Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak keberatan;
Didik Er Budi Susilo Bin Parijan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa posisi saksi yaitu berada di lokasi kegiatan penambangan di lahan pertanian bengkok desa yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati dan pada saat itu kegiatan yang saksi lakukan yaitu menganteri untuk melakukan pembelian pemuatan tanah hasil penambangan jadi pada saat petugas Kepolisian Resor Pati menghentikan kegiatan penambangan tersebut posisi 1 (satu) unit truk milik saksi tersebut belum terisi tanah hasil penambangan.
Bahwa tidak tahu pemilik / yang mengelola lahan pertanian bengkokdesa yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati yang di jadikan sebagai lokasi penambangan
Bahwa caranya yaitu lahan pertanian bengkokyang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut di keruk menggunakan baket dari 1 (satu) unit excavator merek caterpillar warna kuning kombinasi hitam milik Sdr. MASTURI kemudian tanah hasil kerukan tersebut di taruh kedalam bak Dump truk, setelah itu material tanah tersebut diangkut menggunakan Dump Truck, dan pemilik / pengemudi Dump Truck tersebut adalah selaku pembeli material tanah yang di hasilkan dalam kegiatan penambangan tersebut.
Bahwa alat yang saksi gunakan yaitu 1 (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol : K – 1511 – ZH, tahun 2004, warna kabin putih, bak besi warna biru kombinasi putih, noka : tidak tahu, nosin : tidak tahu. Dan (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol : K – 1511 – ZH tersebut adalah milik saksi sendiri
Bahwa benar saksi melakukan pembelian hasil kegiatan penambangan berupa tanah tersebut sejak hari Minggu tanggal 04 September 2022 s.d. hari Rabu tanggal 07 September 2022, namun untuk yang tanggal 07 September 2022, saya baru akan melakukan pembelian hasil kegiatan penambangan berupa tanah tersebut
Bahwa saksi membeli tanah hasil kegiatan penambangan di lahan pertanian bengkok desa yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati harga @ rit nya yaitu sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Bahwa pembayaranya yaitu secara tempo, dan untuk pembelian tanah hasil kegiatan penambangan yang saksi beli sejak tanggal 04 September 2022 tersebut belum saksi lakukan pembayaran, dan rencana pembayarannya akan saksi serahkan kepada Sdr. IRUL (nama panggilan) selaku ceker / pencatat ritase, dan pembayaranya ketika saksi sudah ada uang
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak keberatan;
Dani Umbara Bin Sapari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersbeut secara langsung dan Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 kurang lebih pukul 08.00 WIB di lahan pertanian bengkok desa yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati.
Bahwa posisi saksi yaitu berada di lokasi kegiatan penambangan di lahan pertanian bengkok desa yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati dan pada saat itu kegiatan yang saksi lakukan yaitu menganteri untuk melakukan pembelian pemuatan tanah hasil penambangan, jadi pada saat petugas Kepolisian Resor Pati menghentikan kegiatan penambangan tersebut posisi 1 (satu) unit truk milik saksi tersebut belum terisi tanah hasil penambangan.
Bahwa saksi tidak tahu pemilik / yang mengelola lahan pertanian bengkokdesa yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati yang di jadikan sebagai lokasi penambangan.
Bahwa yang saksi tahu yaitu sejak tanggal 04 September 2022, namun untuk tepatnya kegiatan penambangan sudah berlangsung sejak kapan saksi tidak tahu
Bahwa hasil kegiatan penambangan tersebut yaitu tanah.
Bahwa alat yang di gunakan yaitu 1 (satu) unit excavator merek caterpillar warna kuning kombinasi hitam, dan 1 (satu) unit excavator tersebut di gunakan untuk mengeruk tanah di lahan pertanian bengkok desa yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati. Dan 1 (satu) unit excavator merek caterpillar tersebut adalah milik Sdr. MASTURI, umur + 65 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, dan dengan yang bersangkutan saksi tidak kenal namun tidak ada hubungan keluarga atau family.
Bahwa saksi jelaskan :
Yang menjadi operator dari 1 (satu) unit excavator merek caterpillar warna kuning tersebut yaitu Sdr. DZAKIR (nama pangilan), umur 53 tahun, jenis kelamin laki – laki, agama islam, pekerjaan operator excavator, alamat : Desa Tawangrejo Kecamatan Winong Kabupaten Pati;
Yang menjadi ceker / pencatat ritase yaitu Sdr. IRUL (nama panggilan), umur 17 tahun, jenis kelamin laki – laki, agama islam, pekerjaan ceker / pencatat ritase, alamat : Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati.
Bahwa lahan pertanian bengkokyang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut di keruk menggunakan baket dari 1 (satu) unit excavator merek caterpillar warna kuning kombinasi hitam milik Sdr. MASTURI kemudian tanah hasil kerukan tersebut di taruh kedalam bak Dump truk, setelah itu material tanah tersebut diangkut menggunakan Dump Truck, dan pemilik / pengemudi Dump Truck tersebut adalah selaku pembeli material tanah yang di hasilkan dalam kegiatan penambangan tersebut.
Bahwa alat yang saksi gunakan yaitu 1 (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol : K – 8046 – S, tahun 2013, warna kabin putih, bak besi warna biru, noka : tidak tahu, nosin : tidak tahu dan 1 (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol :K – 8046 – S tersebut adalah milik saksi sendiri
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak keberatan;
Iwan Juwanto als. Gogo Bin Lasbi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa petugas dari Polres Pati menghentikan kegiatan usaha penambangan yang berlangsung di lahan pertanian bengkok desa milik pemerintahan Pelemgede yang berada di Dukuh Kudur, Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 kurang lebih pukul 08.00 Wib
Bahwa saksi mengetahui secara langsung pada saat petugas dari Polres Pati menghentikan kegiatan usaha penambangan yang berlangsung di lahan pertanian bengkok desa milik pemerintahan Pelemgede yang berada di Dukuh Kudur, Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut, karena pada saat itu saksi berada di lokasi berlangsungnya kegiatan usaha penambangan yang dihentikan oleh petugas dari Polres Pati tersebut.
Bahwa saksi berada di Dukuh Kudur, Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut, karena saksi membeli tanah dari kegiatan usaha penambangan yang berlangsung di lahan pertanian bengkok desa milik pemerintahan Pelemgede tersebut kemudian saksi mengangkut tanah hasil usaha kegiatan penambangan tersebut untuk saksi gunakan untuk menghuruk pekarangan kosong milik saudara saksi yang berlokasi di wilayah Desa Danyangmulyo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati.
Bahwa tidak ada yang menyuruh saksi untuk membeli tanah dari hasil usaha penambangan yang berlangsung di lahan pertanian bengkok desa milik pemerintahan Pelemgede tersebut tetapi saksi yang ingin membeli tanah dari hasil kegiatan usaha penambangan yang berlangsung di lahan pertanian bengkok desa milik pemerintahan Pelemgede yang berada di Dukuh Kudur, Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut, yang awalnya saksi mendapat informasi dari komunitas sopir truk dump yang mengatakan bahwa di Dukuh Kudur, Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati ada kegiatan penambangan tanah
Bahwa alat yang digunakan dalam kegiatan usaha penambangan yang berlangsung di Dukuh Kudur, Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut adalah 1 (satu) unit alat berat berupa excavator merek CAT warna Kuning, alat tersebut merupakan milik Sdr. H MASTURI (tetapi tidak tahu alamatnya) dan saksi mengangkut hasil dari usaha penambangan yang berlangsung di lahan pertanian bengkok desa milik pemerintahan Pelemgede yang berada di Dukuh Kudur, Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati menggunakan 1 (satu) unit kbm truk dump warna kabin putih, warna bak putih, nopol K9233BS.
Bahwa yang mendatangkan dan mengoprasikan 1 (satu) unit alat berat berupa excavator merek CAT warna Kuning kombinasi hitam yang digunakan sebagai alat dalam kegiatan usaha penambangan yang berlangsung di lahan pertanian bengkok desa milik pemerintahan Pelemgede yang berada di Dukuh Kudur, Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut adalah Sdr. DZAKIR, umur kurang lebih 54 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan Swasta, alamat Desa Tawangharjo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati
Bahwa kegiatan usaha penambangan yang berlangsung di lahan pertanian bengkok desa milik pemerintahan Pelemgede yang berada di Dukuh Kudur, Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tersebut saksi tidak tahu untuk berapa lama sudah berjalan, karena saksi baru pertama kali pada hari ini rabu tanggal 7 september 2022 mengambil tanah dari hasil penambangan di lokasi tersebut
Dr. Hadi Mustamar Bin Maturi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, dan memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan yaitu ayah kandung saksi sendiri;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa Jabatan yang saksi jabat di Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, yaitu sebagai Kepala Desa Pelemgede sejak tanggal lupa bulan Februari tahun 2013 s.d sekarang ini (2 periode), dan adapun tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kepala Desa yaitu Menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Pelemgede, bertanggungjawab terhadap keamanan dan kesejahteraan warga.
Bahwa di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati telah berlangsung pembuatan embung guna penampungan air untuk irigasi.
Bahwa dalam pembuatan embung baru yang dilakukan oleh Sdr. H. MASTURI sudah atas persetujuan pihak Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, dan sudah dirapatkan secara internal pada tanggal lupa bulan Maret 2022, yang di hadiri oleh seluruh perangkat desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, dan dalam rapat tersebut tidak di buat notulen atau pun laporan kegiatan.
Bahwa hanya membuat surat pemberitahuan, tanggal 05 April 2022 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati (saksi sendiri), dan secara garis besar intinya yaitu penutupan embung lama dan pembuatan embung baru yang di lakukan oleh Sdr. H. MASTURI.
Bahwa pihak Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tidak pernah mengeluarkan / meneribtkan SPK (Surat Perintah Kerja) yang di tunjukan kepada Sdr. MASTURI terkait pembuatan embung karena pembuatan embung tersebut atas dasar kerelan / sukarela dari Sdr. H. MASTURI sendiri (inisiatif sendiri).
Bahwa pembuatan embung yang baru tersebut berlangsung dari pihak Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tidak pernah memberikan uang untuk operasional kepada Sdr. MASTURI.
Bahwa 1 (satu) unit excavator/bego warna kuning kombinasi hitam, merek tidak mengetahui dan alat tersebut adalah milik PT Mastur Setia Kawan, sedangkan operatornya saksi tidak mengetahui.
Bahwa saksi caranya yaitu dengan cara kerja excavator tersebut yaitu tanah yang semula rata kemudian di keruk dengan menggunakan baket dari 1 (satu) unit excavator sehingga nantinya hasil pengerukan tersebut rencana berbentuk persegi panjang dengan ukuran kurang lebih panjang 50 meter X lebar 30 meter dan kedalam sesuai kondisi air bisa masuk ke Embung.
Bahwa saksi pengerukannya dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator warna kuning kombinasi hitam yaitu berupa tanah.
Bahwa hasil pengerukan dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator warna kuning kombinasi hitam berupa tanah dibawa kemana saksi tidak tahu dan setahu saksi di lokasi tanah milik Sdr. H. MASTURI sendiri yang berada di Desa Jatisari Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati.
Bahwa saksi tidak mengetahui tanah hasil pengerukan dijual atau tidak karena pada tanggal 1 September 2022 saksi cuti/ berangkat Umroh hingga tanggal 10 September 2022.
Bahwa selama ini terdakwa tidak pernah memberikan uang hasil penjualan tanah dari pembuatan embung baru kepada pihak Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati .
Bahwa selaku Kepala Desa Pelemgede maupun dari pihak perangkat Desa lainnya tidak pernah dimintai dokumen apapun untuk mengajukan proses ijin dalam pembuatan embung baru
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak keberatan;
Hadi Pramono Bin Sarino, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa Jabatan yang saksi jabat di Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, yaitu sebagai Kasi Kesejahteraan sejak tanggal lupa bulan lupa tahun 2017 s.d sekarang ini, dan adapun tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kasi Kesejahteraan yaitu membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Bahwa di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati telah berlangsung pembuatan embung guna penampungan air untuk irigasi.
Bahwa saksi jelaskan disini bahwa :
awalnya di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati yang letaknya di pinggir Jalan Raya Pucakwangi – Jakenan, dan posisi embung tersebut terletak di tanah milik desa, yang kemudian karena lokasinya tidak tepat guna sehingga Sdr. MASTURI, umur + 65 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Pelemgede RT 09 RW 02 Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati mempunyai inisiatif untuk menutup embung tersebut dan di setujui oleh pihak Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati dan pelaksanan penutupan embung tersebut pada tanggal lupa bulan Agustus 2022
kemudian dari embung yang sudah di urug / di tutup tersebut dibagian tengahnya di buat saluran irigasi dan Sdr. MASTURI membutkan embung yang baru yang mana letaknya di bengkok milik Kepala Desa yang bernama Sdr. HADI MUSTAMAR, umur 42 tahun, jenis kelamin laki – laki, agama islam, pekerjaan kepala desa, alamat Desa Pelemgede RT 09 RW 02 Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati dan pengerjaan pembuatan embung tersebut yaitu akhir bulan Agustus 2022 namun secara pasti saksi tidak tahu.
Bahwa dalam pembuatan embung baru yang dilakukan oleh Sdr. MASTURI sudah atas persetujuan pihak Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, dan sudah dirapatkan secara internal pada tanggal lupa bulan Agustus 2022, yang di hadiri oleh seluruh perangkat desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, dan dalam rapat tersebut tidak di buat notulen atau pun laporan kegiatan.
Bahwa saksi pernah membuat surat keterangan yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, namun untuk tanggal surat keterangan tersebut saksi tidak tahu, dan secara garis besar intinya yaitu penutupan embung lama dan pembuatan embung baru yang di lakukan oleh Sdr. MASTURI.
Bahwa pihak Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tidak pernah mengeluarkan / meneribtkan SPK (Surat Perintah Kerja) yang di tunjukan kepada Sdr. MASTURI terkait pembuatan embung karena pembuatan embung tersebut atas dasar kerelan / sukarela dari Sdr. MASTURI sendiri (inisiatif sendiri).
Bahwa pihak desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tidak pernah sama sekali memberikan uang untuk operasional kepada Sdr. H. MASTURI.
Bahwa alat yang digunakan dalam pembuatan embung baru di Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati yang dilakukan oleh Sdr. MASTURI adalah 1 (satu) unit excavator warna kuning kombinasi hitam dan alat tersebut adalah milik PT Mastur Setia Kawan
Bahwa caranya yaitu dengan cara memerintah orang uantuk mengoperasionalkan 1 (satu) unit excavator warna kuning kombinasi hitam, yang mana cara kerja excavator tersebut yaitu tanah yang semula rata kemudian di keruk menggunakan baket dari 1 (satu) unit excavator sehingga nantinya hasil pengerukan tersebut rencana berbentuk persegi panjang.
Bahwa hasil pengerukannya dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator warna kuning kombinasi hitam yaitu berupa tanah
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak keberatan;
Turoyo Bin Lestu, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa Jabatan yang saksi jabat di Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, yaitu sebagai Sekertaris Desa sejak tanggal lupa bulan lupa tahun 2017 s.d sekarang ini, dan adapun tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Sekertaris Desa yaitu :
membantu kepala desa/lurah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin sekretariat desa/lurah;
menjalankan fungsi administrasi kelurahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
pelaksana urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan;
pelaksana urusan keuangan;
pelaksana urusan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Bahwa di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati telah berlagsung pembuatan embung guna penampungan air untuk irigasi.
Bahwa dalam pembuatan embung baru yang dilakukan oleh Sdr. MASTURI sudah atas persetujuan pihak Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, dan sudah dirapatkan secara internal pada tanggal lupa bulan Agustus 2022, yang di hadiri oleh seluruh perangkat desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, dan dalam rapat tersebut tidak di buat notulen atau pun laporan kegiatan.
Bahwa saksi pernah membuat surat keterangan yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, namun untuk tanggal surat keterangan tersebut saksi tidak tahu, dan secara garis besar intinya yaitu penutupan embung lama dan pembuatan embung baru yang di lakukan oleh Sdr. MASTURI.
Bahwa pihak Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tidak pernah mengeluarkan / meneribtkan SPK (Surat Perintah Kerja) yang di tunjukan kepada Sdr. MASTURI terkait pembuatan embung karena pembuatan embung tersebut atas dasar kerelan / sukarela dari Sdr. MASTURI sendiri(inisiatif sendiri).
Bahwa pembuatan embung yang baru tersebut berlangsung dari pihak Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tidak pernah memberikan uang untuk operasional kepada Sdr. MASTURI
Bahwa alat yang digunakan untuk pembuatan embung baru di Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati yang dilakukan oleh Sdr. MASTURI tersebut 1 (satu) unit excavator warna kuning kombinasi hitam dan alat tersebut adalah milik PT Mastur Settia Kawan
Bahwa caranya yaitu dengan cara memerintah orang uantuk mengoperasionalkan 1 (satu) unit excavator warna kuning kombinasi hitam milik Sdr. MASTURI, yang mana cara kerja excavator tersebut yaitu tanah yang semula rata kemudian di keruk menggunakan baket dari 1 (satu) unit excavator sehingga nantinya hasil pengerukan tersebut rencana berbentuk persegi panjang.
Bahwa hasil pengerukannya yaitu berupa tanah
Bahwa awalnya saksi tidak tahu, namun setelah ada penghentian kegiatan pembuatan embung pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 08.00 WIB oleh Petugas Polres Pati saksi baru tahu jika tanh hasil pengerukan menggunakan 1 (satu) unit excavator warna kuning kombinasi hitam milik Sdr. MASTURI tersebut di jual keluar, namun untuk harga @ Ritnya saksi tidak tahu.
Bahwa selama ini Sdr. MASTURI tidak pernah sama sekali memberikan uang hasil penjualan tanah dari pembuatan embung baru kepada pihak Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati
Bahwa kegiatan pengerukan dalam rangka pembuatan embung di lahan pertanian bengkok desa yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli Primanda Agung Mahardita, S.T., Bin Jaka Widada Budiharsa, S.Km., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa, tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa ahli sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa pekerjaan ahli adalah PNS pada Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria dan jabatan ahli saat ini adalah sebagai Analis Pengawasan Eksplorasi dan Eksploitasi. Serta tugas dan tanggung jawab ahli adalah membuat konsep persetujuan WIUP, konsep kajian persetujuan teknis izin usaha pertambangan, pengawasan usaha pertambangan secara administratif dan inventarisasi kegiatan penambangan tanpa izin
Bahwa berdasarkan pengalaman kerja ahli di kantor ESDM provinsi Jawa Tengah dan jenjang pendidikan S1 Teknik pertambangan serta didukung dengan pendidikan dan pelatihan, seminar dalam bidang pertambangan yang pernah ahli ikuti, maka ahli dapat dikatakan memliliki keahlian dalam bidang Pertambangan Mineral dan batubara
Bahwa berdasarkan pasal 1 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dijelaskan bahwa:
Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang;
IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan
IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
SIPB adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu;
Izin pengangkutan dan penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, megangkut, dan menjual komoditas tambang mineral dan batubara;
IUJP adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau gbagian kegiatan usaha pertambangan;
Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
Bahwa ahli jelaskan sebagai berikut :
Setiap badan usaha dpat melakukan kegiatan pertambangan setelah memiliki Perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang atau badan usaha untuk dapat melakukan kegiatan pertambangan atau penambangan adalah persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan;
Bahwa kegiatan penambangan meliputi kegiatan pembongkaran, pemuatan dan pengangkutan.
Bahwa berdasarkan pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pemberian Perizinan Berusaha didelegasikan ke Pemerintah Provinsi.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, tanah urug masuk dalam kelompok mineral batuan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan tersebut termasuk kegiatan penambangan, yakni melakukan kegiatan pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan material insitu.
Bahwa Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah tidak pernah melakukan kajian teknis atas dasar pengajuan ijin penambangan yang berada di lahan pertanian bengkok Desa hak Kepala Desa yang menjabat bernama Sdr. HADI MUSTAMAR yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati atas nama H. MASTURI bin SAMSI SOLAIMAN
Bahwa dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah tidak pernah menerima tembusan izin penambangan yang diduga dilakukan oleh Sdr. H. MASTURI bin SAMSI SOLAIMAN.
Bahwa kewenangan penerbitan izin berada pada Dinas Penanaman Modal dan Penanaman Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas pada poin 11, bahwa Sdr. H. MASTURI bin SAMSI SOLAIMAN sesuai data dari DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor : 503/8293, tanggal 20 Oktober 2022 bahwa tidak ada IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan kontrak / perjanjian, IPR, SIPB, Izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan atas nama H. MASTURI bin SAMSI SOLAIMAN yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, sehingga kegiatan tersebut tidak memiliki ijin.
Bahwa berdasarkan pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pemberian Perizinan Berusaha didelegasikan ke Pemerintah Provinsi.Maka yang perludilengkapi Sdr. H. MASTURI bin SAMSI SOLAIMAN yaitu IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan kontrak / perjanjian, IPR, SIPB, Izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan.
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Sdr. H. MASTURI bin SAMSI SOLAIMAN tersebut tidak berijin dan dapat melanggar pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
Bahwa material tersebut masuk dalam kelompok mineral batuan dan kegiatan tersebut merupakan kegiatan penambangan, karena dari pemeriksaan melakukan kegiatan bongkar, muat, angkut
Bahwa jika tidak ada diskresi walaupun kegiatan tersebut untuk fungsi sosial demi kepentingan masyarakat jika tidak ada ijin IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan kontrak / perjanjian, IPR, SIPB, Izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan kegiatan tersebut tidak diperbolehkan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa awal mulanya pada bulan awal bulan Mei 2022 Terdakwa memiliki gagasan bahwa embung lama sudah tidak berfungsi dan diantara lahan bengkok desa dengan jalan raya tidak ada selokan, sehingga pada saat musim hujan di jalan raya tersebut banyak genangan air dan mengakibatkan banyak kecelakaan. Kemudian Terdakwa bilang kepada Kepala Desa sekaligus anak kandung Terdakwa yang bernama Sdr. HADI MUSTAMAR bin MASTURI, umur kurang lebih 42 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan Kepala Desa, alamat Ds. Pelemgede RT 09 RW 02 Kec. Pucakwangi Kab. Pati bahwa embung lama akan dilakukan pengurukan/penutupan dan membuat embung baru di sebelah timur embung lama tepatnya dilahan pertanian bengkok desa hak Kepala Desa yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati dengan biaya Terdakwa sendiri, setelah itu Kepala Desa akan merapatkan adanya gagasan/inisiatif Terdakwa tersebut. Bahwa hasil rapat antara Kepala Desa dengan para perangkat Desa semuanya di Kantor Balai Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati yaitu setuju adanya penutupan embung lama dan pembuatan embung baru di lahan pertanian bengkok desa hak Kepala Desa yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati.
Bahwa kegiatan dimulai pada tanggal 20 Mei 2022 dengan menggunakan alat berat berupa Excavator warna kuning merk CATERPILLAR milik Terdakwa sendiri yang di operatori oleh Sdr. DZAKIR, umur kurang lebih 53 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Tawangrejo Kecamatan Winong Kabupaten Pati tersebut dari kegiatan penggalian saluran air dan pemasangan gorong-gorong sepanjang kurang lebih 24 meter, kemudian dilanjutkan gorong-gorong dan pengurukan embung lama yang berada di lahan pertanian bengkok desa yang terletak disebelah barat tanaman pohon jati ikut Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati hingga rata/selesai, kemudian dilanjutkan penggalian saluran air dan embung baru di lahan pertanian bengkok desa hak Kepala Desa yang terletak sebelah timur pohon jati ikut Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati.
Bahwa selama kegiatan pengurukan/penutupan embung lama dan proses pembuatan embung baru tersebut, bahwa tanah sebagian Terdakwa pergunakan untuk mengurug lahan milik Terdakwa sendiri yang terletak di Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati dan di Desa Jatisari Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati sebanyak kurang lebih 25 (dua puluh lima) Rit/Dump Truck serta ada sebagian yang dijual kepada Sopir yang datang dilokasi sebanyak kurang lebih 109 (seratus sembilan) Rit/Dump Truck dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per Rit/Dump Truck dan uang diterima oleh Sdr. IRUL, umur kurang lebih 18 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan belum bekerja, alamat Ds. Pelemgede Kec. Pucakwangi Kab. Pati yang Terdakwa percayai/tugaskan.
Bahwa untuk kegiatan penggalian yang berlangsung di lahan pertanian bengkok desa hak Kepala Desa yang terletak di sebelah timur pohon jati baru berlangsung selama kurang lebih satu minggu sejak akhir bulan Agustus 2022 sampai dengan hari Rabu tanggal 07 September 2022 kurang lebih pukul 08.00 WIB diberhentikan oleh petugas Polres Pati
Bahwa kegiatan tersebut tanpa dilengkapi dengan izin dari pihak yang berwenang berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), izin penugasan, izin pengangkutan, dan penjualan, IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) dan IUP untuk penjualan.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit EXAVATOR merk CATER PILLAR D320 warna kuning kombinasi hitam;
1 (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol : K – 1511 – ZH, tahun 2004, warna kabin putih, bak besi warna biru kombinasi putih;
1 (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol : K – 8046 – S, tahun 2013, warna kabin putih, bak besi warna biru;
1 (satu) unit KBM Truk Dum dengan plat nomor D-8556-CE, warna Kabin Putih dan bak Dum warna hijau yang sudah terisi tanah pertambangan sebanyak 1 (satu) rit;
1 (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol : K–9233–BS, warna kabin putih, bak besi warna putih yang berisi 1 (satu) bucket tanah hasil penambangan;
1 (sat) buah buku tulis bergaris merek SIDU;
1 (satu) buah bolpoint merk KINGSMAN-A35 warna hitam kombinasi putih;
Uang tunai sebanyak Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di Lahan Pertanian Bengkok Desa yang berada di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati telah melakukan penambangan;
Bahwa awal mulanya sekira bulan Mei 2022 Terdakwa memiliki gagasan tentang embung lama sudah tidak berfungsi yang berada diantara lahan bengkok desa dengan jalan raya tidak ada selokan, sehingga pada saat musim hujan membuat jalan raya di sebelahnya terdapat banyak genangan air dan mengakibatkan banyak kecelakaan, kemudian Terdakwa bilang kepada Kepala Desa Pelemgede sekaligus anak kandung Terdakwa yaitu Saksi HADI MUSTAMAR bin MASTURI, jika embung lama yang terletak dilahan pertanian bengkok desa hak Kepala Desa akan dilakukan pengurukan/penutupan dan membuat embung baru di sebelah timur embung lama dengan biaya Terdakwa sendiri, setelah itu Kepala Desa akan merapatkan adanya gagasan/inisiatif Terdakwa tersebut, hasil rapat antara Kepala Desa dengan para perangkat Desa semuanya di Kantor Balai Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati setuju adanya penutupan embung lama dan pembuatan embung baru di lahan pertanian bengkok desa tersebut;
Bahwa kegiatan penambangan di Lahan Pertanian Bengkok Desa yang berada di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati dimulai dengan Terdakwa menyuruh Saksi DZAKIR Bin SARLAN sebagai operator untuk menjalankan alat berat berupa Excavator warna kuning merk CATERPILLAR milik Terdakwa sendiri, kegiatan penambangan tanah tersebut dilakukan dengan cara lahan pertanian dikeruk menggunakan baket excavator sedalam 2 (dua) meter dari permukaan tanah lalu tanah di letakkan di atas bak truk, kemudian tanah hasil penambangan tersebut Terdakwa pergunakan untuk mengurug lahan milik Terdakwa sendiri yang terletak di Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati dan di Desa Jatisari Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati sebanyak kurang lebih 25 (dua puluh lima) Rit/Dump Truck, dan juga dijual kepada Sopir yang datang dilokasi sebanyak kurang lebih 109 (seratus sembilan) Rit/Dump Truck dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per Rit/Dump Truck, diantaranya kepada :
Saksi Didik Er Budi Susilo Bin Parijan membeli tanah sebanyak 17 (tujuh belas) Rit/Dump truck dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM dump truk isuzu Elf No.Pol K-1511-ZH
Saksi Dani Umbara Bin Sapari membeli tanah sebanyak 5 (lima) Rit/Dump truck dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM dump truk Isuzu Elf No.Pol K-8046-S
Saksi Ahmad Sudarno Alias Mbah Bondan Bin Karjo membeli tanah sebanyak 1 (satu) Rit/Dump Truck dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM dum truk No.Pol D-8556-CE
Saksi Iwan Juwanto Alias Gogo Bin Lasbi dengan menggunakankan 1 (satu) unit KBM dump truk Isuzu Elf No.Pol K-9233-BS yang baru terisi 1 (satu) baket.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 08.00 WIB kegiatan penambangan di lahan pertanian bengkok desa yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati dihentikan oleh Petugas Polresta Pati karena tidak dilengkapi dengan izin dari pihak yang berwenang berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), izin penugasan, izin pengangkutan, dan penjualan, IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) dan IUP untuk penjualan.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli bahwa sesuai Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha Pertambangan, tanah urug masuk dalam kelompok mineral batuan;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli material yang dikeruk dan dijual oleh Terdakwa tersebut masuk dalam kelompok mineral batuan dan kegiatan tersebut merupakan kegiatan penambangan, karena dari pemeriksaan melakukan kegiatan bongkar, muat, angkut. Bahwa jika tidak ada diskresi walaupun kegiatan tersebut untuk fungsi sosial demi kepentingan masyarakat jika tidak ada ijin IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan kontrak / perjanjian, IPR, SIPB, Izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan kegiatan tersebut tidak diperbolehkan;
Bahwa para saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peruubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan usaha penambangan tanpa izin, IUP, IPR atau IUPK;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai unsur “setiap orang” adalah menyangkut pelaku tindak pidana yang telah melanggar Undang-Undang ataupun pasal-pasal yang telah didakwakan Penuntut Umum kepadanya, yaitu menunjuk pada seseorang atau pribadi-pribadi sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan kaedah dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, yang menyebutkan bahwa, “HIJ” adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggung jawaban dalam setiap tindakannya”;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan pada pokoknya telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, bahwa terdakwa H. Masturi Bin Samsi Solaiman sehingga tidak ada kesalahan (error in persona) dalam surat dakwaan Penuntut Umum, disamping itu sejauh pengamatan Majelis Hakim bahwa Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan baik dan sehat jasmani maupun rohaninya, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. unsur melakukan usaha penambangan tanpa izin, IUP, IPR atau IUPK;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan yang dimaksud dengan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang, sedangkan dalam Pasal 1 ayat 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menyebutkan yang dimaksud dengan penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum Terdakwa pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di Lahan Pertanian Bengkok Desa yang berada di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati telah melakukan penambangan tanpa dilengkapi dengan surat ijin;
Menimbang, bahwa awal mulanya sekira bulan Mei 2022 Terdakwa memiliki gagasan tentang embung lama sudah tidak berfungsi yang berada diantara lahan bengkok desa dengan jalan raya tidak ada selokan, sehingga pada saat musim hujan membuat jalan raya di sebelahnya terdapat banyak genangan air dan mengakibatkan banyak kecelakaan, kemudian Terdakwa bilang kepada Kepala Desa Pelemgede sekaligus anak kandung Terdakwa yaitu Saksi HADI MUSTAMAR bin MASTURI, jika embung lama yang terletak dilahan pertanian bengkok desa hak Kepala Desa akan dilakukan pengurukan/penutupan dan membuat embung baru di sebelah timur embung lama dengan biaya Terdakwa sendiri, setelah itu Kepala Desa akan merapatkan adanya gagasan/inisiatif Terdakwa tersebut, hasil rapat antara Kepala Desa dengan para perangkat Desa semuanya di Kantor Balai Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati setuju adanya penutupan embung lama dan pembuatan embung baru di lahan pertanian bengkok desa tersebut;
Bahwa kegiatan penambangan di Lahan Pertanian Bengkok Desa yang berada di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati dimulai dengan Terdakwa menyuruh Saksi DZAKIR Bin SARLAN sebagai operator untuk menjalankan alat berat berupa Excavator warna kuning merk CATERPILLAR milik Terdakwa sendiri, kegiatan penambangan tanah tersebut dilakukan dengan cara lahan pertanian dikeruk menggunakan baket excavator sedalam 2 (dua) meter dari permukaan tanah lalu tanah di letakkan di atas bak truk, kemudian tanah hasil penambangan tersebut Terdakwa pergunakan untuk mengurug lahan milik Terdakwa sendiri yang terletak di Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati dan di Desa Jatisari Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati sebanyak kurang lebih 25 (dua puluh lima) Rit/Dump Truck, dan juga dijual kepada Sopir yang datang dilokasi sebanyak kurang lebih 109 (seratus sembilan) Rit/Dump Truck dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per Rit/Dump Truck, diantaranya kepada :
Saksi Didik Er Budi Susilo Bin Parijan membeli tanah sebanyak 17 (tujuh belas) Rit/Dump truck dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM dump truk isuzu Elf No.Pol K-1511-ZH;
Saksi Dani Umbara Bin Sapari membeli tanah sebanyak 5 (lima) Rit/Dump truck dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM dump truk Isuzu Elf No.Pol K-8046-S;
Saksi Ahmad Sudarno Alias Mbah Bondan Bin Karjo membeli tanah sebanyak 1 (satu) Rit/Dump Truck dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM dum truk No.Pol D-8556-CE;
Saksi Iwan Juwanto Alias Gogo Bin Lasbi dengan menggunakankan 1 (satu) unit KBM dump truk Isuzu Elf No.Pol K-9233-BS yang baru terisi 1 (satu) baket;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 08.00 WIB kegiatan penambangan di lahan pertanian bengkok desa yang terletak di Dukuh Kudur Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati dihentikan oleh Petugas Polresta Pati karena tidak dilengkapi dengan izin dari pihak yang berwenang berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), izin penugasan, izin pengangkutan, dan penjualan, IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) dan IUP untuk penjualan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli material yang dikeruk dan dijual oleh Terdakwa tersebut masuk dalam kelompok mineral batuan dan kegiatan tersebut merupakan kegiatan penambangan, karena dari pemeriksaan melakukan kegiatan bongkar, muat, angkut. Bahwa jika tidak ada diskresi walaupun kegiatan tersebut untuk fungsi sosial demi kepentingan masyarakat jika tidak ada ijin Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan kontrak / perjanjian, IPR, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin pengangkutan dan penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan IUP untuk penjualan kegiatan tersebut tidak diperbolehkan dan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha Pertambangan, tanah urug masuk dalam kelompok mineral batuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa melakukan usaha penambangan tanpa izin, Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut, ternyata semua unsur tindak pidana dalam PPasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peruubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara sebagaimana yang didakwakan terhadap para Terdakwa dalam Surat Dakwaan Tunggal telah terbukti dan berdasarkan alat-alat bukti yang ada, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwalah pelakunya, sehingga berkesimpulan kesalahan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yaitu Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peruubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara;
Menimbang bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa pemidanaan adalah upaya terakhir yang bersifat penjeraan dan tidak bersifat balas dendam, oleh karenanya terhadap perkara ini Majelis Hakim tidaklah menjatuhkan pidana maksimum, melainkan pidana selama waktu tertentu yang dipandang telah setimpal dengan perbuatan Terdakwa karena apa yang dilakukan oleh Terdakwa tidak semata-mata untuk mencari keuntungan bagi Terdakwa sendiri melainkan untuk fungsi sosial juga karena membantu warga masyarakat agar tidak terjadi genangan air yang mengganggu jalan desa dan lahan pertanian warga tidak tergenang banjir dengan adanya embung yang dibuat Terdakwa, sehingga penjatuhan pidana terhadap Terdakwa diharapkan mampu memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya masing-masing dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit EXAVATOR merk CATER PILLAR D320 warna kuning kombinasi hitam;
oleh karena terhadap barang bukti tersebut merupakan milik PT Mastur Setia Kawan maka menurut hemat Majelis Hakim sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut agar dikembalikan kepada PT Mastur Setia Kawan melalui Agus Riyanto;
1 (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol : K – 1511 – ZH, tahun 2004, warna kabin putih, bak besi warna biru kombinasi putih;
oleh karena terhadap barang bukti tersebut merupakan milik Saksi Didik Er Budi Susilo maka menurut hemat Majelis Hakim sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut agar dikembalikan kepada Saksi Didik Er Budi Susilo;
1 (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol : K – 8046 – S, tahun 2013, warna kabin putih, bak besi warna biru;
oleh karena terhadap barang bukti tersebut merupakan milik Saksi Dani Umbara maka menurut hemat Majelis Hakim sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut agar dikembalikan kepada Saksi Dani Umbara;
1 (satu) unit KBM Truk Dum dengan plat nomor D-8556-CE, warna Kabin Putih dan bak Dum warna hijau;
oleh karena terhadap barang bukti tersebut merupakan milik Saksi Ahmad Sudarno Alias Mbah Bondan maka menurut hemat Majelis Hakim sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut agar dikembalikan kepada Saksi Ahmad Sudarno Alias Mbah Bondan;
1 (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol : K–9233–BS, warna kabin putih, bak besi warna putih;
oleh karena terhadap barang bukti tersebut merupakan milik Saksi Iwan Juwanto Alias GOGO maka menurut hemat Majelis Hakim sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut agar dikembalikan kepada Saksi Iwan Juwanto Alias GOGO melalui Agus Riyanto;
1 (satu) buah buku tulis bergaris merek SIDU;
1 (satu) buah bolpoint merk KINGSMAN-A35 warna hitam kombinasi putih;
tanah pertambangan sebanyak 1 (satu) rit;
1 (satu) bucket tanah hasil penambangan;
oleh karena terhadap barang bukti tersebut adalah barang terlarang dan sarana dalam melakukan tindak pidana maka menurut hemat Majelis Hakim sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut agar dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebanyak Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)
oleh karena terhadap barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis dan merupakan hasil tindak maka menurut hemat Majelis Hakim sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut agar dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mengindahkan program Pemerintah untuk memberantas penambangan tanpa izin;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa tulang punggung keluarga;
Bahwa Terdakwa tidak berbelit-belit sehingga mempermudah jalannya persidangan;
Terdakwa sudah berusia lanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peruubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa H.Masturi Bin Samsi Solaiman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. Masturi Bin Samsi Solaiman tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan dan 20 (dua puluh) Hari dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit EXAVATOR merk CATER PILLAR D320 warna kuning kombinasi hitam;
Dikembalikan kepada PT Mastur Setia Kawan melalui Agus Riyanto;
1 (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol : K – 1511 – ZH, tahun 2004, warna kabin putih, bak besi warna biru kombinasi putih;
Dikembalikan kepada Saksi Didik Er Budi Susilo;
1 (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol : K – 8046 – S, tahun 2013, warna kabin putih, bak besi warna biru;
Dikembalikan kepada Saksi Dani Umbara;
1 (satu) unit KBM Truk Dum dengan plat nomor D-8556-CE, warna Kabin Putih dan bak Dum warna hijau;
Dikembalikan kepada Saksi Ahmad Sudarno Alias Mbah Bondan;
1 (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol : K–9233–BS, warna kabin putih, bak besi warna putih;
Dikembalikan kepada Saksi Iwan Juwanto Alias GOGO melalui Agus Riyanto;
1 (satu) buah buku tulis bergaris merek SIDU;
1 (satu) buah bolpoint merk KINGSMAN-A35 warna hitam kombinasi putih;
tanah pertambangan sebanyak 1 (satu) rit
1 (satu) bucket tanah hasil penambangan
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebanyak Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah)
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, pada hari Jumat, tanggal 24 Februari 2023 oleh kami, Grace Meilanie P.D.T. Pasau, S.H. ,M.H., sebagai Hakim Ketua, Nuny Defiary, S.H., dan Aris Dwihartoyo, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 28 Februari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ramanto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati, serta dihadiri oleh Aji Susanto, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa secara teleconference.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nuny Defiary, S.H. Grace Meilanie P.D.T. Pasau,S.H.,M.H.
Aris Dwihartoyo, S.H.
Panitera Pengganti,
Ramanto, S.H.