280/Pid.Sus/2021/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 280/Pid.Sus/2021/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa AHMAD FAZRI Als. FAZRI Bin MULYADI, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “tanpa hak membawa dan memiliki senjata tajam atau senjata penusuk”. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AHMAD FAZRI Als. FAZRI Bin MULYADI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan terhadap barang bukti berupa : - 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan gagang warna coklat yang terbuat dari kayu lengkap dengan sarungnya warna hitam coklat yang terbuat dari kayu, dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ).
PUTUSAN
Nomor 280/Pid.B/2021/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palangkaraya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : AHMAD FAZRI Als. FAZRI Bin MULYADI;
2. Tempat lahir : Palangka Raya;
3. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun / 07 Desember 1996.
4. Jenis kelamin : Laki-laki.
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Kalimantan No. 07 Rt.003 / Rw. 012, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Propinsi Jawa Tengah;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
9. Pendidikan : SMA (Tamat );
Terdakwa menghadap sendiri didepan persidangan;
Terdakwa ditangkap dari tanggal 20 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 Juni 2021 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tanggal 20 Juni 2021, Nomor SP.Kap/68/VI/RES.1.24/2021/Reskrim;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, berdasarkan Surat Perintah Penahanan / Penetapan masing – masing oleh :
1. Penyidik, Nomor Sp.Han/68/VI/RES.1.24/2021/Reskrim, tanggal 21 Juni 2021, sejak tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan tanggal 10 Juli 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum, Nomor T-157/Q.2.10/Eku.1/07/2021, tanggal 29 Juni 2021, sejak tanggal 11 Juli 2021 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2021;
3. Penuntut Umum, Nomor : PRINT. -1132 /O.2.10/Eku.2/08/2021, tanggal 03 Agustus 2021, sejak tanggal 03 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2021;
4. Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Nomor 280/Pid.B/2021/PN.Plk, tanggal 05 Agustus 2021, sejak tanggal 05 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 03 September 2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 280/Pid.B/2021/PN.Plk., tanggal 05 Agustus 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 280/Pid.B/2021/PN.Plk tanggal 05 Agustus 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum didepan persidangan pada tanggal 23 Agustus 2021, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AHMAD FAZRI Als. FAZRI Bin MULYADI, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak menguasai, membawa, senjata penikam atau senjata penusuk “ sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan gagang warna coklat yang terbuat dari kayu lengkap dengan sarungnya warna hitam coklat yang terbuat dari kayu, dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan dari Terdakwa yang diajukan secara lisan didepan persidangan pada tanggal 23 Agustus 2021 yang pada pokoknya memohon kepada Hakim Yang Mulia untuk diberikan hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan antara lain terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap bertahan pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk Surat
Dakwaan Tunggal, melaui Surat Dakwaan No : Reg. Perk. PDM-276/Plang/08/2021, tanggal Agustus 2021, dengan dakwaan sebagai berikut:
------ Bahwa ia terdakwa AHMAD FAZRI Als. FAZRI Bin MULYADI, pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekitar jam 01.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2021, bertempat di Jalan Kalimantan Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, tanpa hak, menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan gagang warna cokelat yang terbuat dari kayu lengkap dengan sarung warna hitam cokelat yang terbuat dari kayu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
------- Awalnya pada hari Minggu Tanggal 20 Juni 2021, sekitar jam 01.15 Wib di Jalan Kalimantan Kel. Pahandut, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, pada saat saksi ALDIKE FITRA FEBRIYANTO bersama anggota Ditsamapta Polda Kalteng lainnya yaitu saksi BRIPDA AGENG DIMAS PERMADA yang dipimpinan langsung oleh Wadir Samapta Polda Kalteng melaksanakan kegiatan rutin Kepolisian yaitu melaksanakan Patroli. Kemudian saat melaksanakan patroli di Jalan Kalimantan, saksi bersama rekan saksi melihat seorang laki – laki mengendarai sepeda motor dengan tidak menggunakan helm, Kemudian saksi bersama rekan saksi menghentikan orang tersebut, lalu saksi menanyakan nama orang tersebut yang mana orang tersebut mengakui bernama terdakwa AHMAD FAZRI Als FAZRI Bin MULYADI dan dilakukan pemeriksaan dengan cara meminta terdakwa untuk mengangkat bajunya pada saat itu terlihat dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan gagang warna cokelat yang terbuat dari kayu lengkap dengan sarung warna hitam cokelat yang terbuat dari kayu yang diselipkan oleh terdakwa dibalik baju dibagian pinggang sebelah kiri dan ketika ditanyakan kepada terdakwa tentang ijin membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pejabat yang berwenang dan dibawanya senjata tajam tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan tugas atau pekerjaan sehari-hari, tidak untuk pekerjaan rumah tangga dan bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno, selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing, sebagai berikut:
SAKSI ALDIKE FITRA FEBRIYANTO Als FITRA Bin SUNARTO :
- Bahwa benar saksi menerangkan sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar saksi menerangkan mengerti sekarang ini diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan telah terjadinya penangkapan terhadap terdakwa yang telah melakukan tindak pidana membawa dan memiliki senjata penikam atau senjata penusuk.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa dikepolisian dan semua keterangan di BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) benar.
Bahwa benar terjadi pada hari Minggu Tanggal 20 Juni 2021, sekira jam 01.15 Wib di Jalan Kalimantan Kel. Pahandut, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Prop. Kalimantan Tengah. Dan Pada saat ditemukan menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam tanpa ijin tersebut dan dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui namanya terdakwa AHMAD FAZRI Als FAZRI Bin MULYADI
Saksi menerangkan, Pada saat itu saksi dan rekan saksi BRIPDA AGENG DIMAS PERMADA ada menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan gagang warna cokelat yang terbuat dari kayu lengkap dengan sarung warna hitam cokelat yang terbuat dari kayu yang diselipkan oleh terdakwa AHMAD FAZRI Als FAZRI Bin MULYADI dibalik baju dibagian pinggang sebelah kiri dan Pada saat itu dilakukan interogasi ternyata terdakwa AHMAD FAZRI Als FAZRI Bin MULYADI mengakui bahwa senjata tajam jenis badik tanpa ijin tersebut adalah milik terdakwa AHMAD FAZRI Als FAZRI Bin MULYADI pribadi.
Awalnya pada hari Minggu Tanggal 20 Juni 2021, sekitar jam 01.15 Wib di Jalan Kalimantan Kel. Pahandut, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya,
pada saat saksi ALDIKE FITRA FEBRIYANTO bersama anggota Ditsamapta Polda Kalteng lainnya yaitu saksi BRIPDA AGENG DIMAS PERMADA yang dipimpinan langsung oleh Wadir Samapta Polda Kalteng melaksanakan kegiatan rutin Kepolisian yaitu melaksanakan Patroli. Kemudian saat melaksanakan patroli di Jalan Kalimantan, saksi bersama rekan saksi melihat seorang laki – laki mengendarai sepeda motor dengan tidak menggunakan helm, Kemudian saksi bersama rekan saksi menghentikan orang tersebut, lalu saksi menanyakan nama orang tersebut yang mana orang tersebut mengakui bernama terdakwa AHMAD FAZRI Als FAZRI Bin MULYADI dan dilakukan pemeriksaan dengan cara meminta terdakwa untuk mengangkat bajunya pada saat itu terlihat dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan gagang warna cokelat yang terbuat dari kayu lengkap dengan sarung warna hitam cokelat yang terbuat dari kayu yang diselipkan oleh terdakwa dibalik baju dibagian pinggang sebelah kiri dan ketika ditanyakan kepada terdakwa tentang ijin membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pejabat yang berwenang dan dibawanya senjata tajam tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan tugas atau pekerjaan sehari-hari, tidak untuk pekerjaan rumah tangga dan bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno, selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa benar kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa tentang ijin membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pejabat yang berwenang.
Benar bahwa barang bukti yang ditunjukkan adalah senjata tajam lengkap dengan sarungnya yang dibawa terdakwa saat itu.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI AGENG DIMAS PERMADA Als DIMAS Bin SISWANTO:
- Bahwa benar saksi menerangkan sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar saksi menerangkan mengerti sekarang ini diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan telah terjadinya penangkapan terhadap terdakwa yang telah melakukan tindak membawa dan memiliki senjata penikam atau senjata penusuk.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa dikepolisian dan semua keterangan di BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) benar.
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa
Bahwa benar terjadi pada hari Minggu Tanggal 20 Juni 2021, sekira jam 01.15 Wib di Jalan Kalimantan Kel. Pahandut, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Prop. Kalimantan Tengah. Dan Pada saat ditemukan menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam tanpa ijin tersebut dan dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui namanya terdakwa AHMAD FAZRI Als FAZRI Bin MULYADI
Saksi menerangkan, Pada saat itu saksi dan rekan saksi BRIPDA AGENG DIMAS PERMADA ada menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan gagang warna cokelat yang terbuat dari kayu lengkap dengan sarung warna hitam cokelat yang terbuat dari kayu yang diselipkan oleh terdakwa AHMAD FAZRI Als FAZRI Bin MULYADI dibalik baju dibagian pinggang sebelah kiri dan Pada saat itu dilakukan interogasi ternyata terdakwa AHMAD FAZRI Als FAZRI Bin MULYADI mengakui bahwa senjata tajam jenis badik tanpa ijin tersebut adalah milik terdakwa AHMAD FAZRI Als FAZRI Bin MULYADI pribadi.
Awalnya pada hari Minggu Tanggal 20 Juni 2021, sekitar jam 01.15 Wib di Jalan Kalimantan Kel. Pahandut, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, pada saat saksi ALDIKE FITRA FEBRIYANTO bersama anggota Ditsamapta Polda Kalteng lainnya yaitu saksi BRIPDA AGENG DIMAS PERMADA yang dipimpinan langsung oleh Wadir Samapta Polda Kalteng melaksanakan kegiatan rutin Kepolisian yaitu melaksanakan Patroli. Kemudian saat melaksanakan patroli di Jalan Kalimantan, saksi bersama rekan saksi melihat seorang laki – laki mengendarai sepeda motor dengan tidak menggunakan helm, Kemudian saksi bersama rekan saksi menghentikan orang tersebut, lalu saksi menanyakan nama orang tersebut yang mana orang tersebut mengakui bernama terdakwa AHMAD FAZRI Als FAZRI Bin MULYADI dan dilakukan pemeriksaan dengan cara meminta terdakwa untuk mengangkat bajunya pada saat itu terlihat dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan gagang warna cokelat yang terbuat dari kayu lengkap dengan sarung warna hitam cokelat yang terbuat dari kayu yang diselipkan oleh terdakwa dibalik baju dibagian pinggang sebelah kiri dan ketika ditanyakan kepada terdakwa tentang ijin membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pejabat yang berwenang dan dibawanya senjata tajam tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan tugas atau
pekerjaan sehari-hari, tidak untuk pekerjaan rumah tangga dan bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno, selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa benar kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa tentang ijin membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pejabat yang berwenang.
Benar bahwa barang bukti yang ditunjukkan adalah senjata tajam lengkap dengan sarungnya yang dibawa terdakwa saat itu.
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI MULYADI Als YADI Bin H. UTUH SAKRANI:
- Bahwa benar saksi menerangkan sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar saksi menerangkan mengerti sekarang ini diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan telah terjadinya penangkapan terhadap terdakwa yang telah melakukan tindak membawa dan memiliki senjata penikam atau senjata penusuk.
Bahwa benar terjadi pada hari Minggu Tanggal 20 Juni 2021, sekira jam 01.15 Wib di Jalan Kalimantan Kel. Pahandut, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Prop. Kalimantan Tengah. Dan Pada saat ditemukan menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam tanpa ijin tersebut dan dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui namanya terdakwa AHMAD FAZRI Als FAZRI Bin MULYADI
Saksi menerangkan, awalnya saksi dari rumah Jalan Kalimantan Nomor 07 RT 003 RW 021 Kel. Pahandut, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Prop. Kalimantan Tengah ke keramba ikan Jalan Rindang Banua ujung untuk memesan ikan, yang mana saksi bekerja sebagai penjual ikan. Dikarenakan saksi takut ketika melintas di Jalan Rindang Banua, saksi meminta terdakwa AHMAD FAZRI untuk menemani mengambil ikan di Jalan Banua Rindang ujung. Saksi berangkat dengan menggunakan sepeda motor saksi yaitu Suzuki Nex dan terdakwa AHMAD FAZRI menggunakan sepeda motor jenis Honda Supra GTR. Yang mana saksi dan terdakwa AHMAD FAZRI sampai di keramba Jalan Rindang Banua ujung, selanjutnya saksi turun ke keramba untuk memesan ikan dan saksi meminta terdakwa AHMAD FAZRI untuk menjaga sepeda motor agar
tidak hilang. Sekira 30 (tiga) puluh menit kemudian setelah saksi memesan ikan, yang mana orang yang saksi temui yang mengantarkan ikan tersebut kepada saksi di pasar besar, selanjutnya saksi hendak kembali ke Pasar Besar Palangka Raya sementara terdakwa AHMAD FAZRI hendak pulang ke rumah Jalan Kalimantan No. 07. Ketika mau memasuki muara Jalan Kalimantan, saksi dan terdakwa AHMAD FAZRI dipepet oleh petugas Kepolisian dan diminta untuk menepi, yang mana saksi dan terdakwa AHMAD FAZRI tidak memakai helm sehingga saksi dan terdakwa AHMAD FAZRI berhenti. lalu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terdakwa AHMAD FAZRI dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan gagang warna cokelat yang terbuat dari kayu lengkap dengan sarung warna hitam cokelat yang terbuat dari kayu yang diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa AHMAD FAZRI dan ketika ditanyakan kepada terdakwa tentang ijin membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pejabat yang berwenang dan dibawanya senjata tajam tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan tugas atau pekerjaan sehari-hari, tidak untuk pekerjaan rumah tangga dan bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno, selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.
Benar bahwa barang bukti yang ditunjukkan adalah senjata tajam lengkap dengan sarungnya yang dibawa terdakwa saat itu.
Menimbang, bahwa Terdakwa AHMAD FAZRI Als. FAZRI Bin MULYADI di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar semua keterangan terdakwa yang diberikan dihadapan Penyidik benar semuanya,
Bahwa benar Terdakwa menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar terdakwa mengerti diperiksa dan didengarkan keterangannya sehubungan dengan dugaan tindak pidana membawa dan memiliki senjata penusuk atau senjata penikam;
Bahwa benar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan saat sidang pertama.
Bahwa benar terjadi pada hari Minggu Tanggal 20 Juni 2021, sekira jam 01.15 Wib di Jalan Kalimantan Kel. Pahandut, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Prop. Kalimantan Tengah.
Terdakwa menerangkan, Awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021, sekitar jam 23.30 wib bersama bapak terdakwa berangkat dari rumah menuju ke keramba ikan di Jl. Rindang Banua Ujung untuk mengambil ikan, saat itu bapak terdakwa berangkat terlabih dahulu menggunakan sepeda motor Suzuki Nex warna hitam sedangkan terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Supra JTR menyusul bapak terdakwa yang sudah berangkat duluan, sebelum terdakwa berangkat terdakwa sempat mengambil badik milik almarhum kakek terdakwa yang tergantung di dinding rumah, inisiatif terdakwa mengambil badik tersebut adalah untuk menjaga diri, sekitar jam 00.00 wib sesampainya di keramba ikan jalan Rindang Banua Ujung Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya terdakwa menunggu bapak terdakwa yang sedang bernego dengan pemilik tambak ikan, setelah itu bapak terdakwa menghampiri terdakwa meminta untuk membantu menaikan ikan di atas motor, selanjutnya terdakwa bersama bapak berangkat untuk mengantarkan ikan tersebut kepasar, setelah selesai mengantarkan ikan terdakwa bersama bapak balik lagi untuk mengambil upah pengantaran ikan tersebut, setelah mengambil upah sekitar jam 01.15 wib terdakwa bersama bapak hendak pulang kerumah pada saat dalam perjalanan pulang menuju rumah dari tambak ikan sesampainya di Jalan Kalimantan tiba-tiba terdakwa bersama bapak diberhentikan oleh anggota Kepolisian yang saat itu sedang melaksanankan patroli, kemudian terdakwa bersama bapak dilakukan pemeriksaan dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Sabhara tersebut ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan gagang warna coklat yang terbuat dari kayu lengkap dengan sarungnya warna hitam coklat yang terbuat dari kayu di pinggang samping sebelah kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa oleh anggota Sabhara tersebut ke Polresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pejabat yang berwenang dan dibawanya senjata tajam tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan tugas atau pekerjaan sehari-hari, tidak untuk pekerjaan rumah tangga dan bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno, selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.
Benar bahwa barang bukti yang ditunjukkan adalah senjata tajam lengkap dengan sarungnya yang dibawa terdakwa saat itu.
Bahwa benar terdakwa telah mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa didepan Persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dalam perkara ini, sebagai berikut:
1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan gagang warna coklat yang terbuat dari kayu lengkap dengan sarungnya warna hitam coklat yang terbuat dari kayu.
yang telah disita sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan telah diakui dan dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa, sehingga terhadap barang bukti tersebut dapat dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Menimbang bahwa selanjutnya, segala sesuatu yang terjadi didepan persidangan yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini dan merupakan rangkaian pertimbangan yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang bersesuaian satu dengan lainnya, kemudian dihubungkan dengan keterangan dari terdakwa sendiri serta barang bukti dan bukti surat yang diajukan dalam perkara ini, maka dapat diperoleh fakta-fakta juridis, sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 20 Juni 2021, sekitar jam 01.15 WIB, bertempat di Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap oleh Kepolisian dari Resort Kota ( Polresta ) Palangka Raya, karena tanpa hak, menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis badik dengan gagang warna cokelat yang terbuat dari kayu lengkap dengan sarungnya warna hitam cokelat yang terbuat dari kayu;
Bahwa awalnya pada hari Minggu Tanggal 20 Juni 2021, sekitar jam 01.15 Wib di Jalan Kalimantan Kel. Pahandut, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, pada saat saksi ALDIKE FITRA FEBRIYANTO bersama anggota Ditsamapta Polda Kalteng lainnya yaitu saksi BRIPDA AGENG DIMAS PERMADA yang dipimpinan langsung oleh Wadir Samapta Polda Kalteng melaksanakan kegiatan rutin Kepolisian yaitu melaksanakan Patroli. Kemudian saat melaksanakan patroli di Jalan Kalimantan, saksi bersama rekan saksi melihat seorang laki – laki mengendarai sepeda motor dengan tidak menggunakan helm;
Bahwa kemudian saksi bersama rekan saksi menghentikan orang tersebut, lalu saksi menanyakan nama orang tersebut yang mana orang tersebut mengakui bernama terdakwa AHMAD FAZRI Als FAZRI Bin MULYADI dan dilakukan pemeriksaan dengan cara meminta terdakwa untuk mengangkat bajunya pada saat itu terlihat dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan gagang warna cokelat yang terbuat dari kayu lengkap dengan sarung warna hitam cokelat yang terbuat dari kayu yang diselipkan oleh terdakwa dibalik baju dibagian pinggang sebelah kiri dan ketika ditanyakan kepada terdakwa tentang ijin membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pejabat yang berwenang dan dibawanya senjata tajam tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan tugas atau pekerjaan sehari-hari, tidak untuk pekerjaan rumah tangga dan bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno, selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.
Menimbang bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan yang disusun dalam bentuk Dakwaan Tunggal, yaitu melanggar Pasal 2 ayat ( 1 ) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa.
2. Tanpa hak;
3. Menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk
Ad. 1. Barang siapa.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah siapa saja selaku subjek hukum yang dapat dipertanggungjawakan menurut hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa didepan persidangan bahwa orang yang disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana identitasnya dalam surat dakwaan tersebut diatas, bahwa benar terdakwa lah yang dimaksudkan dalam surat dakwaan tersebut, bukan orang lain.
Menimbang bahwa selama pemeriksaan dimuka persidangan berlangsung, terdakwa dapat menjawab dengan baik dan lancar seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa adalah
orang yang sehat mentalnya atau tidak dalam keadaan cacat mental, oleh karena itu terdakwa adalah orang yang cakap menurut hukum yang dapat mempertanggungjawabkan secara hukum atas segala perbuatannya itu.
Dengan demikian menurut Majelis Hakim, unsur setiap orang, dalam hal ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Tanpa Hak.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap didepan persidangan, dari keterangan saksi Aldike Fitra Febriyanto Als. Fitra Bin Sunarto, saksi Ageng Dimas Permada Als. Dimas Bin Siswanto dan keterangan saksi Mulyadi Als. Yadi Bin H. Utuh Sakrani, serta keterangan dari Terdakwa Ahmad Fazri Als. Fazri Bin Mulyadi, serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, terungkap fakta bahwa :
Bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 20 Juni 2021, sekitar jam 01.15 WIB, bertempat di Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap oleh Kepolisian dari Resort Kota ( Polresta ) Palangka Raya, karena tanpa hak, menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis badik dengan gagang warna cokelat yang terbuat dari kayu lengkap dengan sarungnya warna hitam cokelat yang terbuat dari kayu;
Bahwa awalnya pada hari Minggu Tanggal 20 Juni 2021, sekitar jam 01.15 Wib di Jalan Kalimantan Kel. Pahandut, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, pada saat saksi ALDIKE FITRA FEBRIYANTO bersama anggota Ditsamapta Polda Kalteng lainnya yaitu saksi BRIPDA AGENG DIMAS PERMADA yang dipimpinan langsung oleh Wadir Samapta Polda Kalteng melaksanakan kegiatan rutin Kepolisian yaitu melaksanakan Patroli. Kemudian saat melaksanakan patroli di Jalan Kalimantan, saksi bersama rekan saksi melihat seorang laki – laki mengendarai sepeda motor dengan tidak menggunakan helm;
Bahwa kemudian saksi bersama rekan saksi menghentikan orang tersebut, lalu saksi menanyakan nama orang tersebut yang mana orang tersebut mengakui bernama terdakwa AHMAD FAZRI Als FAZRI Bin MULYADI dan dilakukan pemeriksaan dengan cara meminta terdakwa untuk mengangkat bajunya pada saat itu terlihat dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan gagang warna cokelat yang terbuat dari kayu lengkap
dengan sarung warna hitam cokelat yang terbuat dari kayu yang diselipkan oleh terdakwa dibalik baju dibagian pinggang sebelah kiri dan ketika ditanyakan kepada terdakwa tentang ijin membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pejabat yang berwenang dan dibawanya senjata tajam tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan tugas atau pekerjaan sehari-hari, tidak untuk pekerjaan rumah tangga dan bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno, selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.
Menimbang bahwa dari uraian fakta-fakta tersebut diatas, bahwa terdakwa Ahmad Fazri Als. Fazri Bin Mulyadi, telah melakukan perbuatan membawa, memilki senjata penikam atau senjata penusuk tanpa ijin dari pihak yang berwenang, maka menurut Majelis Hakim, unsur tanpa hak, dalam hal ini telah terpenuhi, karenanya unsur ini menurut Majelis Hakim dalam hal ini juga telah terpenuhi.
Ad. 3. Menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap didepan persidangan, dari keterangan saksi Aldike Fitra Febriyanto Als. Fitra Bin Sunarto, saksi Ageng Dimas Permada Als. Dimas Bin Siswanto dan keterangan saksi Mulyadi Als. Yadi Bin H. Utuh Sakrani, serta keterangan dari Terdakwa Ahmad Fazri Als. Fazri Bin Mulyadi, serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, terungkap fakta bahwa :
Bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 20 Juni 2021, sekitar jam 01.15 WIB, bertempat di Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap oleh Kepolisian dari Resort Kota ( Polresta ) Palangka Raya, karena tanpa hak, menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis badik dengan gagang warna cokelat yang terbuat dari kayu lengkap dengan sarungnya warna hitam cokelat yang terbuat dari kayu;
Bahwa awalnya pada hari Minggu Tanggal 20 Juni 2021, sekitar jam 01.15 Wib di Jalan Kalimantan Kel. Pahandut, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, pada saat saksi ALDIKE FITRA FEBRIYANTO bersama anggota
Ditsamapta Polda Kalteng lainnya yaitu saksi BRIPDA AGENG DIMAS PERMADA yang dipimpinan langsung oleh Wadir Samapta Polda Kalteng melaksanakan kegiatan rutin Kepolisian yaitu melaksanakan Patroli. Kemudian saat melaksanakan patroli di Jalan Kalimantan, saksi bersama rekan saksi melihat seorang laki – laki mengendarai sepeda motor dengan tidak menggunakan helm;
Bahwa kemudian saksi bersama rekan saksi menghentikan orang tersebut, lalu saksi menanyakan nama orang tersebut yang mana orang tersebut mengakui bernama terdakwa AHMAD FAZRI Als FAZRI Bin MULYADI dan dilakukan pemeriksaan dengan cara meminta terdakwa untuk mengangkat bajunya pada saat itu terlihat dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan gagang warna cokelat yang terbuat dari kayu lengkap dengan sarung warna hitam cokelat yang terbuat dari kayu yang diselipkan oleh terdakwa dibalik baju dibagian pinggang sebelah kiri dan ketika ditanyakan kepada terdakwa tentang ijin membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pejabat yang berwenang dan dibawanya senjata tajam tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan tugas atau pekerjaan sehari-hari, tidak untuk pekerjaan rumah tangga dan bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno, selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.
Menimbang bahwa dari uraian fakta-fakta tersebut diatas, bahwa terdakwa Ahmad Fazri Als. Fazri Bin Mulyadi, telah melakukan perbuatan membawa, memilki senjata penikam atau senjata penusuk tanpa ijin dari pihak yang berwenang, maka menurut Majelis Hakim, unsur menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk, dalam hal ini telah terpenuhi, karenanya unsur ini menurut Majelis Hakim dalam hal ini juga telah terpenuhi.
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur-unsur Pasal dari Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 2 ayat ( 1 ) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, telah terpenuhi, maka menurut hukum dan keyakinan Majelis Hakim, bahwa terdakwa sebagaimana identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Menimbang bahwa berdasarkan pengamatan Majelis hakim, selama persidangan berlangsung, terhadap diri terdakwa, tidak ditemukan adanya
alasan pemaaf maupun alasan pembenar, yang dapat menghapus akan sifat pertanggungjawaban pidana atas kesalahannya itu, maka terhadap terdakwa dapatlah dipertanggungjawabkan kepadanya atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya itu.
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan padanya tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, dijatuhi pidana serta membebankan ia pula untuk membayar biaya perkara ini.
Menimbang bahwa oleh karena selama proses penyidikan, penuntutan dan persidangan di Pengadilan, terdakwa berada dalam tahanan, maka masa lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa meresahkan orang lain;.
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa bersikap sopan didepan persidangan.
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi.
- Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
- Terdakwa berusia relatif masih muda, diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dikemudian hari;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, baik terhadap unsur-unsur pasal yang terbukti dari perbuatan terdakwa maupun dengan memperhatikan akan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dalam amar putusan dibawah ini telah dirasa adil dan patut sesuai dengan perbuatan salah yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut.
Mengingat akan Pasal 2 ayat ( 1 ) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan pasal serta ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa AHMAD FAZRI Als. FAZRI Bin MULYADI, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “tanpa hak membawa dan memiliki senjata tajam atau senjata penusuk”.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AHMAD FAZRI Als. FAZRI Bin MULYADI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 ( tujuh ) bulan.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Memerintahkan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan gagang warna coklat yang terbuat dari kayu lengkap dengan sarungnya warna hitam coklat yang terbuat dari kayu, dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, pada hari : RABU, tanggal 25 Agustus 2021, oleh kami : Alfon, SH., MH., Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya sebagai Ketua Majelis, dan Dony Hardiyanto, SH. M.Hum., dan Erni Kusumawati, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Majelis Hakim yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Nomor 280/Pid.B/2021/PN.Plk, tanggal 05 Agustus 2021, putusan mana diucapkan pada hari SENIN tanggal 30 Agustus 2021 dalam sidang yang terbuka untuk umum yang dilakukan secara teleconference oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Irfanul Hakim,SH dan Dony Hardiyanto, SH. M.Hum sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Samlawy, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan dihadiri oleh Hamdanah, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya serta dihadiri pula oleh Terdakwa dari Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Palangka Raya.
Majelis Hakim tersebut :
Hakim-hakim Anggota, Ketua,
Dony Hardiyanto, SH., M.Hum. Alfon, SH., MH.
Erni Kusumawati, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Samlawy.