59/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 59/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Imelda Panjaitan, SH 2.Ella S Hasibuan, SH. Terdakwa: Roby Syahputra Tarigan
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Roby Syahputra Tarigan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah goni plastik putih berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 10 (sepuluh) Kg Dikembalikan kepada pihak Perkebunan PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 59/Pid.Sus/2023/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Roby Syahputra Tarigan;
2. Tempat lahir : Penungkiran;
3. Umur/Tanggal lahir : 21 tahun/12 Agustus 2001;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Tanjung Kasih Desa Pancur Ido Kecamatan
Salapian Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera
Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa;
Terdakwa Roby Syahputra Tarigan ditangkap pada tanggal 12 Desember 2022, selanjutnya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 13 Desember 2022 sampai dengan tanggal 1 Januari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 25 Januari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 5 Februari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Februari 2023 sampai dengan tanggal 7 Maret 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Maret 2023 sampai dengan tanggal 6 Mei 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 59/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 6 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 59/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 6 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ROBY SYAHPUTRA TARIGAN bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROBY SYAHPUTRA TARIGAN selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah goni plastik putih berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 10 Kg
Dikembalikan kepada pihak Perkebunan PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukumannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa ROBY SYAHPUTRA TARIGAN, pada hari Senin tanggal 12bulan Desember tahun 2022 pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Areal Divisi IV Turangi Lama Blok 87114005 Perkebunan PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju Perkebunan PT. PP Lonsum, terdakwa masuk ke perkebunan PT. PP lonsum secara sembunyi-sembunyi tanpa meminta ijin kepada pihak Perkebunan PT. PP Lonsum untuk mencari jamur, terdakwa mendapatkan 6 (enam) batang jamur, kemudian terdakwa melihat sehelai goni plastik warna putih di semak-semak di dalam areal kebun sawit milik Perkebunan PT. PP Lonsum, terdakwa melihat di dalam areal perkebunan tersebut tidak ada petugas keamanan yang berjaga, selanjutnya terdakwa mengambil goni tersebut dan memungut berondolan buah kelapa sawit satu persatu menggunakan tangan dan terdakwa masukan ke dalam goni plastik, ternyata perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Petugas Keamanan Kebun PT. PP Lonsum yakni saksi INDRA, saksi MARTIN GINTING dan saksi LOUIS BINA HARMADA dibantu BKO Kebun sehingga terdakwa ditangkap, selanjutnya para saksi mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui perbuatan terdakwa telah mengambil brondolan buah sawit milik PT. PP Lonsum, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Salapian guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa ROBY SYAHPUTRA TARIGAN tidak memiliki izin dari pihak Perkebunan PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utarauntuk memungut brondolanbuah kelapa sawit tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa ROBY SYAHPUTRA TARIGAN, pihak pihak Perkebunan PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utaramengalami kerugian sebesar Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ROBY SYAHPUTRA TARIGAN, pada hari Senin tanggal 12bulan Desember tahun 2022 pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Areal Divisi IV Turangi Lama Blok 87114005 Perkebunan PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju Perkebunan PT. PP Lonsum, terdakwa masuk ke perkebunan PT. PP lonsum secara sembunyi-sembunyi tanpa meminta ijin kepada pihak Perkebunan PT. PP Lonsum untuk mencari jamur, terdakwa mendapatkan 6 (enam) batang jamur, kemudian terdakwa melihat sehelai goni plastik warna putih di semak-semak di dalam areal kebun sawit milik Perkebunan PT. PP Lonsum, terdakwa melihat di dalam areal perkebunan tersebut tidak ada petugas keamanan yang berjaga, selanjutnya terdakwa mengambil goni tersebut dan memungut berondolan buah kelapa sawit satu persatu menggunakan tangan dan terdakwa masukan ke dalam goni plastik, ternyata perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Petugas Keamanan Kebun PT. PP Lonsum yakni saksi INDRA, saksi MARTIN GINTING dan saksi LOUIS BINA HARMADA dibantu BKO Kebun sehingga terdakwa ditangkap, selanjutnya para saksi mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui perbuatan terdakwa telah mengambil brondolan buah sawit milik PT. PP Lonsum, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Salapian guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa ROBY SYAHPUTRA TARIGAN tidak memiliki izin dari pihak Perkebunan PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utarauntuk memungut brondolanbuah kelapa sawit tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa ROBY SYAHPUTRA TARIGAN, pihak pihak Perkebunan PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utaramengalami kerugian sebesar Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Indra, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekitar pukul 16.30 Wib di Divisi IV Turangi Lama Blok 87114005 PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil berondolan kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate;
Bahwa berawal saksi bersama anggota satpam dibantu BKO kebun melaksanakan patroli rutin diwilayah perkebunan PT. PP Lonsum. pada saat saksi melaksanakan patroli kemudian HP saksi berbunyi ada telpon dari Martin Ginting dan Louis Bina Harmada sekitar pukul 16.30 Wib, dan menyampaikan kepada saksi bahwa mereka dengan dibantu BKO Kebun melakukan penangkapan. selanjutnya saksi menghubungi pimpinan untuk melapporkan peristiwa tersebut. atas perintah pimpinan agar membawa Terdakwa bersama barang bukti ke Polsek Salapian untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa melakukannya dengan cara masuk kedalam areal kebun secara sembunyi-sembunyi tanpa meminta ijin kepada pihak PT. PP Lonsum, kemudian memungut brondolan buah sawit datu persatu dibawah pokoknya menggunakan tangan dan memasukannya ke dalam 1 (satu) buah goni plastik berwarna putih;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate yaitu sejumlah Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil berondolan kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Martin Ginting, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekitar pukul 16.30 Wib di Divisi IV Turangi Lama Blok 87114005 PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil berondolan kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate;
Bahwa berawal saksi bersama anggota satpam dibantu BKO kebun melaksanakan patroli rutin diwilayah perkebunan PT. PP Lonsum. pada saat saksi melaksanakan patroli kemudian HP saksi berbunyi ada telpon dari Martin Ginting dan Louis Bina Harmada sekitar pukul 16.30 Wib, dan menyampaikan kepada saksi bahwa mereka dengan dibantu BKO Kebun melakukan penangkapan. selanjutnya saksi menghubungi pimpinan untuk melapporkan peristiwa tersebut. atas perintah pimpinan agar membawa Terdakwa bersama barang bukti ke Polsek Salapian untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa melakukannya dengan cara masuk kedalam areal kebun secara sembunyi-sembunyi tanpa meminta ijin kepada pihak PT. PP Lonsum, kemudian memungut brondolan buah sawit datu persatu dibawah pokoknya menggunakan tangan dan memasukannya ke dalam 1 (satu) buah goni plastik berwarna putih;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate yaitu sejumlah Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil berondolan kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Louis Bina Harmada, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekitar pukul 16.30 Wib di Divisi IV Turangi Lama Blok 87114005 PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil berondolan kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate;
Bahwa berawal saksi bersama Martin Ginting dibantu BKO kebun melaksanakan patroli rutin diwilayah perkebunan PT. PP Lonsum. para saksi melintasi divisi IV Turangi Lama Blok 87114005 PT. PP Lonsum melihat Terdakwa sedang memungut berondolan buah kelapa sawit dan memasukannya kedalam goni plastik berwarna putih, dengan jarak yang kurang lebih 10 meter, selanjutnya saksi dan Martin Ginting dibantu BKO melakukan penangkapan, selanjutnya saksi menghubungi saudara Indra dan saudara Indra menghubungi ke pimpinan, sehingga atas perintah pimpinan agar membawa Terdakwa bersama Barang Bukti ke Polsek Salapian;
Bahwa Terdakwa melakukannya dengan cara masuk kedalam areal kebun secara sembunyi-sembunyi tanpa meminta ijin kepada pihak PT. PP Lonsum, kemudian memungut brondolan buah sawit datu persatu dibawah pokoknya menggunakan tangan dan memasukannya ke dalam 1 (satu) buah goni plastik berwarna putih;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate yaitu sejumlah Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil berondolan kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekitar pukul 16.30 Wib di Areal Divisi IV Turangi Lama Blok 87114005 PT. PP Lonsum, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil berondolan kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut hanya seorang diri;
Bahw Terdakwa belum sempat menjual karena Terdakwa keburu ditangkap oleh petugas keaman PT PP Lonsum;
Bahwa biasanya Terdakwa menjualnya kepada agen sawit;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil berondolan kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 1 (satu) buah goni plastik putih berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 10 Kg, dipergunakan untuk bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekitar pukul 16.30 Wib di Divisi IV Turangi Lama Blok 87114005 PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil berondolan kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi bersama Martin Ginting dibantu BKO kebun melaksanakan patroli rutin diwilayah perkebunan PT. PP Lonsum;
Bahwa selanjutnya para saksi melintasi divisi IV Turangi Lama Blok 87114005 PT. PP Lonsum melihat Terdakwa sedang memungut berondolan buah kelapa sawit dan memasukannya kedalam goni plastik berwarna putih, dengan jarak yang kurang lebih 10 meter, selanjutnya saksi dan Martin Ginting dibantu BKO melakukan penangkapan, selanjutnya saksi menghubungi saudara Indra dan saudara Indra menghubungi ke pimpinan, sehingga atas perintah pimpinan agar membawa Terdakwa bersama Barang Bukti ke Polsek Salapian;
Bahwa Terdakwa melakukannya dengan cara masuk kedalam areal kebun secara sembunyi-sembunyi tanpa meminta ijin kepada pihak PT. PP Lonsum, kemudian memungut brondolan buah sawit datu persatu dibawah pokoknya menggunakan tangan dan memasukannya ke dalam 1 (satu) buah goni plastik berwarna putih;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate yaitu sejumlah Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil berondolan kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa Roby Syahputra Tarigan telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuanTerdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi yang mengenal Terdakwa maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa Roby Syahputra Tarigan yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekitar pukul 16.30 Wib di Divisi IV Turangi Lama Blok 87114005 PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil berondolan kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi bersama Martin Ginting dibantu BKO kebun melaksanakan patroli rutin diwilayah perkebunan PT. PP Lonsum;
Menimbang, bahwa selanjutnya para saksi melintasi divisi IV Turangi Lama Blok 87114005 PT. PP Lonsum melihat Terdakwa sedang memungut berondolan buah kelapa sawit dan memasukannya kedalam goni plastik berwarna putih, dengan jarak yang kurang lebih 10 meter, selanjutnya saksi dan Martin Ginting dibantu BKO melakukan penangkapan, selanjutnya saksi menghubungi saudara Indra dan saudara Indra menghubungi ke pimpinan, sehingga atas perintah pimpinan agar membawa Terdakwa bersama Barang Bukti ke Polsek Salapian;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate selaku pemiliknya untuk memungut buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate mengalami kerugian sejumlah Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah goni plastik putih berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 10 (sepuluh) Kg, yang diketahui milik PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate maka dikembalikan kepada pihak PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate selaku usaha di daerah tersebut;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Roby Syahputra Tarigan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah goni plastik putih berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 10 (sepuluh) Kg;
Dikembalikan kepada pihak Perkebunan PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate.
Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 oleh kami, Zainal Hasan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Dicki Irvandi, S.H., M.H., dan Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Indra Satria, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Imelda Panjaitan, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan dihadapan Terdakwa melalui video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dicki Irvandi, S.H., M.H. Zainal Hasan, S.H., M.H.
Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Indra Satria, S.H., M.H.