17/Pdt.G.S/2023/PN Ktg
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 17/Pdt.G.S/2023/PN Ktg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (1)
Co-defendant (1)
The Suites Tower Lantai 19, Jalan Boulevard Pantai Indah Kapuk Nomor 1 Kavling Ofs
Menimbang, bahwa sebelum menentukan kelanjutan perkara yang diajukan oleh Penggugat, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf d Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, terlebih dahulu Hakim akan melakukan pemeriksaan pendahuluan, yang bertujuan untuk menentukan apakah gugatan yang diajukan oleh Penggugat termasuk gugatan sederhana atau tidak; Menimbang, bahwa untuk menentukan suatu gugatan diajukan sebagai gugatan sederhana atau tidak, Hakim berlandaskan pada Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya menentukan: Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini; Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian; Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat. Menimbang, bahwa setelah membaca gugatan yang diajukan oleh Penggugat hakim menilai bahwa pada prinsipnya antara Penggugat dengan Para Tergugat harus dibuktikan terlebih dahulu hubungan hukum diantara keduanya, dan kemudian dalam posita serta petitum gugatan Penggugat, dapat ditarik kesimpulan bahwa Penggugat adalah warga masyarakat yang berkedudukan di wilayah hukum Tergugat; Menimbang, bahwa baik dalam posita maupun petitumnya Penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat karena tidak membuat atau mengajukan rancangan Perda yakni setidak-tidaknya menetapkan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati tentang Corporate Social Responsibilty (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Turut Tergugat), sehingga Penggugat yang merupakan masyarakat lingkar perusahaan Turut Tergugat merasa telah dirugikan dengan tidak adanya CSR tersebut; Menimbang, bahwa dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang, yang memberlakukan secara mutatis mutandis, Pasal 35 hingga Pasal 38 terhadap Prolegda Kabupaten/Kota, sebagai berikut : Pasal 35 Dalam penyusunan Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), penyusunan daftar rancangan peraturan daerah provinsi didasarkan atas: perintah Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi rencana pembangunan daerah; penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan aspirasi masyarakat daerah. Pasal 38 Dalam Prolegda Provinsi dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas: a. akibat putusan Mahkamah Agung; dan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. Dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di luar Prolegda Provinsi: untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; akibat kerja sama dengan pihak lain; dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum. Menimbang, bahwa dalam Undang-undang tersebut, tidak mengatur adanya putusan hakim pada tingkat pertama (Pengadilan Negeri) atau setidak-tidaknya menjadi bagian dari ‘aspirasi masyarakat daerah’ melalui sengketa gugatan keperdataan (dalam hal ini gugatan sederhana), sehingga hakim berkesimpulan bahwa materi gugatan yang diajukan oleh Penggugat bukanlah materi yang dapat diajukan melalui Pengadilan tingkat Pertama dalam hal ini gugatan sederhana; Menimbang, bahwa selain hal tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa Pembuktian yang akan dilakukan oleh Penggugat terkait kerugian yang dialaminya harus terdapat kausal (sebab akibat) oleh adanya perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat sesuai dengan petitum gugatan Penggugat tidaklah sederhana, sehingga perkara ini merupakan sengketa yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka berdasarkan Pasal 11 Perma a quo hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN: Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 17/Pdt.G.S/2023/PN Ktg dalam register perkara; dan Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.