655/Pid.Sus/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 655/Pid.Sus/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.KARYA SO IMMANUEL GORT, SH 2.ABDULLAH, SH Terdakwa: AHMAD DANI Alias JUN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ahmad Dani Alias Jun tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengakibatkan matinya korban”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone Nokia Tipe TA 1174 warna Hitam beserta kartunya pemilik an. Ahmad Dani; 1 (satu) unit handphone Samsung warna biru dongker pemilik an. Aman Sentosa; 1 (satu) unit Handphone Samsung warna biru dongker pemilik an. Tohri; 1 (satu) unit Handphone Merk Realme warna biru pemilik an. M Hasan Maulana; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah Kartu ATM BNI 52642203 B8335 3608; Dikemabalikan kepada Terdakwa Ahmad Dani Alias Jun; 1 (satu) lembar Bukti Transfer Kepada sdr. HELIZAR; 1 (satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran Hotel Politan; 1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Mobil; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI BRITAMA dengan Norek : 470701001368506 An. AMAN SENTOSA; Dikembalikan kepada saksi Aman Sentosa Alias Hj. Aman Bin Mur; 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes dengan Norek : 730601015371538 An. TOHRI; Diekmbalikan kepada saksi Tohri; 1 (satu) unit Handphone Samsung Warna Putih; 2 (dua) unit Handphone Nokia Senter warna Hitam dan Biru; 1 (satu) unit Speedboat warna Abu – abu tanpa Mesin; 1 (satu) buah buku catatan Merk Life In The Sky; 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Indonesia (BNI) dengan Nomor Rekening 0717716883; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan; 1 (satu) unit Handphone Samsung Warna Hitam; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Nanda Gunawan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 655/Pid.Sus/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ahmad Dani Alias Jun;
2. Tempat lahir : Lendang Re;
3. Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun / 31 Desember 1976;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Baginda RT. 1 Rw. 0 Kel. Merembu Kec. Labuapi Kab. Lombok Barat Prov. NTB;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap tanggal 2 Juli 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 Juli 2022 sampai dengan tanggal 22 Juli 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2022;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 September 2022 sampai dengan tanggal 30 September 2022;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 15 November 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 November 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Desember 2022 sampai dengan tanggal 11 Februari 2023;
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan tanggal 13 Maret 2023;
Terdakwa didamping oleh Penasihat Hukum Elisuwita, S.H., pada LBH Suara Keadilan beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Ruko Mega Legenda Blok A3 No.18, Batam Center, Kota Batam, berdasarakan Surat Penetapan Penunjukan Nomor 655/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 23 November 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 655/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 22 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 655/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 14 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ahmad Dani Alias Jun bersalah melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengakibatkan matinya korban” Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 4 Jo Pasal 7 Jo Pasal 48 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum);
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dani Alias Jun dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsider 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone Nokia Tipe TA 1174 warna Hitam beserta Kartunya;
1 (satu) unit handphone Samsung warna Biru Dongker;
1 (satu) unit Handphone Samsung warna Biru Dongker;
1 (satu) unit Handphone Merk Realme warna Biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah Kartu ATM BNI 52642203 B8335 3608;
Dikembalikan kepada terdakwa AHMAD DANI ALIAS JUN;
1 (satu) lembar Bukti Transfer Kepada sdr. HELIZAR;
1 (satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran Hotel Politan;
1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Mobil;
Terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah Buku Tabungan BRI PRATAMA dengan Norek : 470701001368506 An. AMAN SENTOSA;
Dikembalikan kepada saksi AMAN SENTOSA;
1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes dengan Norek : 730601015371538 An. TOHRI;
Dikembalikan kepada saksi TOHRI;
1 (satu) unit Handphone Samsung Warna Putih;
2 (dua) unit Handphone Nokia Senter warna Hitam dan Biru;
1 (satu) buah buku catatan Merk Life In The Sky;
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Indonesia (BNI) dengan Nomor Rekening 0717716883;
1 (satu) unit Speedboat warna Abu – abu tanpa Mesin;
Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa HELIZAR Alias ELI Bin ABAS SOFYAN;
1 (satu) unit Handphone Samsung Warna Hitam;
Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa NANDA GUNAWAN;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa terdakwa AHMAD DANI Alias JUN bersama – sama saksi TOHRI, saksi AMAN SENTOSA Alias HJ. AMAN Bin MUR, saksi HELIZAR Alias ELI Bin ABAS SOFYAN, saksi NANDA GUNAWAN, saksi M. HASAN MAULANA Bin MUHAJI (dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) dan sdr. ARDIANTO ASWANDI Alias MANTO (DPO) dimulai dari hari Minggu tanggal 05 juni 2022 sampai dengan pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 22.00 wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak–tidaknya masih ditahun 2022 bertempat di Pulau Putri Pantai Nongsa Kec. Nongsa – Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ” Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengakibatkan matinya korban”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 22.00 wib saksi penangkap yang merupakan anggota dari Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi terkait 1 (satu) unit speed boat yang diduga membawa Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal sebanyak 30 (tiga puluh) orang terbalik dan karam di seputaran Pulau Putri Pantai Nongsa Kecamatan Nongsa – Kota Batam, Prov. Kepri. Selanjutnya saksi penangkap mendatangi tempat kejadian perkara dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebanyak 23 (dua puluh tiga) Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal telah diselamatkan oleh warga sekitar dan di bawa kedaerah Pantai Turi Kecamatan Nongsa – Kota Batam, Prov. Kepri, sedangkan untuk 7 (tujuh) orang masih belum ditemukan;
Bahwa dari 23 (dua puluh tiga) Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal telah diselamatkan oleh warga sekitar dan di bawa kedaerah Pantai Turi Kecamatan Nongsa – Kota Batam, Prov. Kepri tersebut adalah saksi Jumawardan, saksi Herman, saksi Syafii dan saksi Joni Iskandar merupakan Calon Pekerja Migran Ilegal yang saksi Aman Sentosa Als Hj. Aman Bin Mur rekrut dari daerah Lombok kemudian saksi Aman Sentosa Als Hj. Aman Bin Mur serahkan kepada saksi Tohri guna diberangkatkan ke Malaysia. Selanjutnya berdasarkan informasi dari saksi Jumawardan, saksi Herman, saksi Syafii dan saksi Joni Iskandar anggota dari Satreskrim Polresta Barelang mengamankan saksi Aman Sentosa Als Hj. Aman Bin Mur pada hari Selasa tanggal 28 Juni tahun 2022 sekira pukul 01.30 WITA di Powen RT.00/RW.00 Kel. Batujai Kec. Praya Barat Kab. Lombok Tengah Prov. Nusa Tenggara Barat.
Bahwa nama calon pekerja migran illegal asal Indonesia yang saksi Aman Sentosa Als Hj. Aman Bin Mur rekrut yakni:
Saudara Jumawardan (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Herman (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Joni Iskandar (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Syafii (laki – laki) asal Lombok;
Bahwa saksi Aman Sentosa Als Hj. Aman Bin Mur dalam memberangkatkan saksi Jumawardan, saksi Herman, saksi Syafii dan saksi Joni Iskandar sebagai pemotong buah kelapa sawit ada meminta uang masing – masing sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dimana rinciannya adalah sebagai berikut:
Sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) per orang, saksi Aman Sentosa Als Hj. Aman Bin Mur berikan kepada saksi Tohri;
Sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per orang, saksi Aman Sentosa Als Hj. Aman Bin Mur gunakan untuk membeli tiket pesawat tujuan Lombok sampai Batam;
Sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per orang, adalah keuntungan saksi Aman Sentosa Als Hj. Aman Bin Mur dari masing – masing Calon Pekerja Migran Ilegal;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira pukul 18.00 wib saksi penangkap dari Satreskrim Polresta mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di rumah yang disewa dan ditempati oleh terdakwa yang beralamat di Blok 6 nomor 7 RT.02 / RW.09 Kecamatan Lubuk Baja – kota Batam. Selanjutnya dari rumah tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan 7 (tujuh) orang Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang ditampung dirumah tersebut, diantaranya adalah saudara Zaenuri, saudara Sahman, saudara Sirojudin, saudara Muhammad, saudara Muhammad Khanafi, saudara Saiful Bahri, dan saudara Fauzi;
Bahwa selanjutnya saksi penangkap dari Satreskrim Polresta barelang berdasarkan dari keterangan saudara Zaenuri, saudara Sahman, saudara Sirojudin, saudara Muhammad Khanafi, saudara Saiful Bahri, berhasil mengamankan saksi M. Hasan Maulana Bin Muhaji pada hari Kamis tanggal 30 Juni tahun 2022 sekira pukul 18.00 WITA di Montong Sejagat Kec. Praya Kab. Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dimana peranan dari saksi M. Hasan Maulana Bin Muhaji adalah orang yang merekrut yakni:
Saudara Zaenuri (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Sahman (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Sirojudin (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Muhammad Khanafi (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Saiful Bahri (laki – laki) asal Lombok.
untuk dipekerjakan di Malaysia sebagai pemotong buah kelapa sawit ada meminta uang masing – masing sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dimana rinciannya adalah sebagai berikut:
Sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) per orang, saksi M. Hasan Maulana Bin Muhaji berikan kepada saksi Tohri;
Sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per orang, saksi M. Hasan Maulana Bin Muhaji gunakan untuk membeli tiket pesawat tujuan Lombok sampai Batam;
Sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per orang, adalah keuntungan saksi M. Hasan Maulana Bin Muhaji dari masing – masing Calon Pekerja Migran Ilegal;
Bahwa selanjutnya saksi penangkap dari Satreskrim Polresta barelang berdasarkan dari keterangan saksi M. Hasan Maulana Bin Muhaji berhasil mengamankan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2022 daerah Lombok Tengah. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui peranan dari terdakwa adalah menjemput ke-37 (tiga puluh tujuh) Calon Pekerja Migran Ilegal tersebut dan menempatkanya ditempat yang berbeda yakni 8 (delapan) orang di Hotel Bali Nagoya – Batam, sebanyak 9 (sembilan) orang di Hotel Pelita 99 Batam, sebanyak 5 (lima) orang di Hotel Pelita Nagoya – Batam, sebanyak 15 (lima belas) orang di tampung di Blok 6 nomor 7 RT.02 / RW.09 Kecamatan Lubuk Baja – kota Batam sebelum kesemuanya diberangkatkan semua melalui jalur tikus / jalur yang tidak resmi yakni di Pantai Nongsa Batam secara bergiliran;
Bahwa nama calon pekerja migran illegal asal Indonesia yang terdakwa rekrut yakni:
Saudara Suardi (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Masrin (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Muhammad Jefri (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Danil (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Sahnan (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Ahmad Yani (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Syahnan (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Mawardi (laki – laki) asal Lombok;
Saudari Sumiati (perempuan) asal Lombok;
Bahwa selanjutnya terdakwa mendapat keuntungan dari masing – masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari masing – masing calon pekerja migran illegal asal Indonesia;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dimana speed boat yang digunakan untuk memberangkatkan para calon pekerja migran illegal tersebut merupakan hasil pembelian bersama antara terdakwa dan saksi Tohri. Selanjutnya peranan dari terdakwa adalah yang memberangkatkan para calon pekerja migran illegal asal Indonesia ke negera Malaysia dengan bantuan saksi Helizar dan saksi Nanda Gunawan yang menjemput para calon pekerja migran asal Indonesia di tempat penampungan sementara, lalu dikumpulkan di tempat yang ditentukan oleh saksi Helizar serta diberangkatkan dengan menggunakan speed boat yang nahkodai oleh saudara Ardianto Aswandi als Manto (Dalam daftar pencarian orang Polresta Barelang) dimana pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 22.00 wib karam menabrak kayu sehingga mengakibatkan kapal speed boat mati dan tenggelam bertempat di Pulau Putri Pantai Nongsa Kecamatan Nongsa – Kota Batam, Prov. Kepri;
Selanjutnya peranan dari saksi Tohri adalah merekrut para calon korban yang berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat dan berkomunikasi dengan terdakwa untuk proses keberangkatannya dari Batam menuju Malaysia;
Bahwa nama calon pekerja migran illegal asal Indonesia yang saksi Tohri rekrut yakni:
Saudara Arum (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Yusup (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Abdillah (laki – laki) asal Lombok:
Saudara Sagir (laki – laki) asal Lombok:
Saudara Amat (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Muh. Zohir Abas (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Gedor (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Hadun (laki – laki) asal Lombok;
Bahwa keuntungan yang diterima oleh saksi Tohri adalah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang apabila calon pekerja migran illegal tersebut saksi Tohri sendiri yang merekrutnya. Namun apabila ada orang lain yang merekrutnya namun dalam proses keberangkatannya meminta bantuan saksi Tohri, maka keuntungannya adalah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orangnya;
Bahwa berdasarkan ahli pidana Dr. Awal Hadiyanto, SH.,MH unsur tindak pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang terdiri dari 3 unsur yakni: Proses, Cara dan Eksploitasi. Selanjutnya para pelaku dalam perkara ini telah memenuhi unsur Proses dimana adanya tindakan – tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dan juga para pelaku telah mendapatkan hasil / upah keuntungan dari masing – masing orang, dan juga administrasi tidak ada kelengkapan surat – surat;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Jo Pasal 7 Jo Pasal 48 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa AHMAD DANI Alias JUN bersama – sama saksi TOHRI, saksi AMAN SENTOSA Alias HJ. AMAN Bin MUR, saksi HELIZAR Alias ELI Bin ABAS SOFYAN, saksi NANDA GUNAWAN, saksi M. HASAN MAULANA Bin MUHAJI (dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) dan sdr. ARDIANTO ASWANDI Alias MANTO (DPO) dimulai dari hari Minggu tanggal 05 juni 2022 sampai dengan pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 22.00 wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak–tidaknya masih ditahun 2022 bertempat di Pulau Putri Pantai Nongsa Kec. Nongsa – Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 22.00 wib saksi penangkap yang merupakan anggota dari Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi terkait 1 (satu) unit speed boat yang diduga membawa Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal sebanyak 30 (tiga puluh) orang terbalik dan karam di seputaran Pulau Putri Pantai Nongsa Kecamatan Nongsa – Kota Batam, Prov. Kepri. Selanjutnya saksi penangkap mendatangi tempat kejadian perkara dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebanyak 23 (dua puluh tiga) Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal telah diselamatkan oleh warga sekitar dan di bawa kedaerah Pantai Turi Kecamatan Nongsa – Kota Batam, Prov. Kepri, sedangkan untuk 7 (tujuh) orang masih belum ditemukan;
Bahwa dari 23 (dua puluh tiga) Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal telah diselamatkan oleh warga sekitar dan di bawa kedaerah Pantai Turi Kecamatan Nongsa – Kota Batam, Prov. Kepri tersebut saksi Jumawardan, saksi Herman, saksi Syafii dan saksi Joni Iskandar merupakan Calon Pekerja Migran Ilegal yang saksi Aman Sentosa Als Hj. Aman Bin Mur rekrut dari daerah Lombok kemudian saksi Aman Sentosa Als Hj. Aman Bin Mur serahkan kepada saksi Tohri guna diberangkatkan ke Malaysia. Selanjutnya berdasarkan informasi dari saksi Jumawardan, saksi Herman, saksi Syafii dan saksi Joni Iskandar anggota dari Satreskrim Polresta Barelang mengamankan saksi Aman Sentosa Als Hj. Aman Bin Mur pada hari Selasa tanggal 28 Juni tahun 2022 sekira pukul 01.30 WITA di Powen RT.00/RW.00 Kel. Batujai Kec. Praya Barat Kab. Lombok Tengah Prov. Nusa Tenggara Barat.
Bahwa nama calon pekerja migran illegal asal Indonesia yang saksi Aman Sentosa Als Hj. Aman Bin Mur rekrut yakni:
Saudara Jumawardan (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Herman (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Joni Iskandar (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Syafii (laki – laki) asal Lombok;
Bahwa saksi Aman Sentosa Als Hj. Aman Bin Mur dalam memberangkatkan saksi Jumawardan, saksi Herman, saksi Syafii dan saksi Joni Iskandar sebagai pemotong buah kelapa sawit ada meminta uang masing – masing sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dimana rinciannya adalah sebagai berikut:
Sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) saksi Aman Sentosa Als Hj. Aman Bin Mur berikan kepada saksi Tohri;
Sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) saksi Aman Sentosa Als Hj. Aman Bin Mur gunakan untuk membeli tiket pesawat tujuan Lombok sampai Batam;
Sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) adalah keuntungan saksi Aman Sentosa Als Hj. Aman Bin Mur dari masing – masing Calon Pekerja Migran Ilegal;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira pukul 18.00 wib saksi penangkap dari Satreskrim Polresta mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di rumah yang disewa dan ditempati oleh terdakwa yang beralamat di Blok 6 nomor 7 RT.02 / RW.09 Kecamatan Lubuk Baja – kota Batam. Selanjutnya dari rumah tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan 7 (tujuh) orang Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang ditampung dirumah tersebut, diantaranya adalah saudara Zaenuri, saudara Sahman, saudara Sirojudin, saudara Muhammad, saudara Muhammad Khanafi, saudara Saiful Bahri, dan saudara Fauzi;
Bahwa selanjutnya saksi penangkap dari Satreskrim Polresta barelang berdasarkan dari keterangan saudara Zaenuri, saudara Sahman, saudara Sirojudin, saudara Muhammad Khanafi, saudara Saiful Bahri, berhasil mengamankan saksi M. Hasan Maulana Bin Muhaji pada hari Kamis tanggal 30 Juni tahun 2022 sekira pukul 18.00 WITA di Montong Sejagat Kec. Praya Kab. Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dimana peranan dari terdakwa adalah orang yang merekrut yakni:
Saudara Zaenuri (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Sahman (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Sirojudin (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Muhammad Khanafi (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Saiful Bahri (laki – laki) asal Lombok;
untuk dipekerjakan di Malaysia sebagai pemotong buah kelapa sawit ada meminta uang masing – masing sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dimana rinciannya adalah sebagai berikut:
Sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) saksi M. Hasan Maulana Bin Muhaji berikan kepada saksi Tohri;
Sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) saksi M. Hasan Maulana Bin Muhaji gunakan untuk membeli tiket pesawat tujuan Lombok sampai Batam;
Sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) adalah keuntungan saksi M. Hasan Maulana Bin Muhaji dari masing – masing Calon Pekerja Migran Ilegal;
Bahwa selanjutnya saksi penangkap dari Satreskrim Polresta barelang berdasarkan dari keterangan saksi saksi M. Hasan Maulana Bin Muhaji berhasil mengamankan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2022 daerah Lombok Tengah. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui peranan dari terdakwa adalah menjemput ke-37 (tiga puluh tujuh) Calon Pekerja Migran Ilegal tersebut dan menempatkanya ditempat yang berbeda yakni 8 (delapan) orang di Hotel Bali Nagoya – Batam, sebanyak 9 (sembilan) orang di Hotel Pelita 99 Batam, sebanyak 5 (lima) orang di Hotel Pelita Nagoya – Batam, sebanyak 15 (lima belas) orang di tampung di Blok 6 nomor 7 RT.02 / RW.09 Kecamatan Lubuk Baja – kota Batam sebelum kesemuanya diberangkatkan semua melalui jalur tikus / jalur yang tidak resmi yakni di Pantai Nongsa Batam secara bergiliran;
Bahwa nama calon pekerja migran illegal asal Indonesia yang terdakwa rekrut yakni:
Saudara Suardi (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Masrin (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Muhammad Jefri (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Danil (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Sahnan (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Ahmad Yani (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Syahnan (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Mawardi (laki – laki) asal Lombok;
Saudari Sumiati (perempuan) asal Lombok;
Bahwa selanjutnya terdakwa mendapat keuntungan dari masing – masing Calon Pekerja Migran Ilegal Indonesia sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari masing – masing calon pekerja migran illegal;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dimana speed boat yang digunakan untuk memberangkatkan para calon pekerja migran illegal tersebut merupakan hasil pembelian bersama antara terdakwa dan saksi Tohri. Selanjutnya peranan dari terdakwa adalah yang memberangkatkan para calon pekerja migran illegal asal Indonesia ke negera Malaysia dengan bantuan saksi Helizar dan saksi Nanda Gunawan yang menjemput para calon pekerja migran asal Indonesia di tempat penampungan sementara, lalu dikumpulkan di tempat yang ditentukan oleh saksi Helizar serta diberangkatkan dengan menggunakan speed boat yang dinahkodai oleh saudara Ardianto Aswandi als Manto (Dalam daftar pencarian orang Polresta Barelang) dimana pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 22.00 wib karam menabrak kayu sehingga mengakibatkan kapal speed boat mati dan tenggelam bertempat di Pulau Putri Pantai Nongsa Kecamatan Nongsa – Kota Batam, Prov. Kepri;
Bahwa peranan dari saksi Tohri adalah merekrut para calon korban yang berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat dan berkomunikasi dengan terdakwa untuk proses keberangkatannya dari Batam menuju Malaysia;
Bahwa nama calon pekerja migran illegal asal Indonesia yang saksi Tohri rekrut yakni:
Saudara Arum (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Yusup (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Abdillah (laki – laki) asal Lombok:
Saudara Sagir (laki – laki) asal Lombok:
Saudara Amat (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Muh. Zohir Abas (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Gedor (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Hadun (laki – laki) asal Lombok;
Bahwa keuntungan yang diterima oleh saksi Tohri adalah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang apabila calon pekerja migran illegal tersebut saksi Tohri sendiri yang merekrutnya. Namun apabila ada orang lain yang merekrutnya namun dalam proses keberangkatannya meminta bantuan saksi Tohri, maka keuntungannya adalah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orangnya;
Bahwa menurut Ahli BP2MI Mangiring Hasoloan Sinaga, S.Si :
Berdasarkan Pasal 72 huruf c, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 bahwa Orang Perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa Surat lzin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI);
Berdasarkan Pasal 1 ayat 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 menerangkan Surat lzin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia;
Berdasarkan pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 menerangkan orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI);
Bahwa perbuatan terdakwa M. Hasan Maulana Bin Muhaji bersama – sama dengan saksi AMAN SENTOSA Als HJ. AMAN Bin MUR, saksi Tohri, saksi Ahmad Dhani als Jun, dan saksi Helizar, saksi Nanda Gunawan (dalam penuntutan terpisah) serta saudara Ardianto Aswandi als Manto (Dalam daftar pencarian orang Polresta Barelang) sebagai orang perseorangan dilarang melaksanakan pekerja migran Indonesia;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
ATAU
KETIGA:
Bahwa terdakwa AHMAD DANI Alias JUN bersama – sama saksi TOHRI, saksi AMAN SENTOSA Alias HJ. AMAN Bin MUR, saksi HELIZAR Alias ELI Bin ABAS SOFYAN, saksi NANDA GUNAWAN, saksi M. HASAN MAULANA Bin MUHAJI (dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) dan sdr. ARDIANTO ASWANDI Alias MANTO (DPO) dimulai dari hari Minggu tanggal 05 juni 2022 sampai dengan pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 22.00 wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak–tidaknya masih ditahun 2022 bertempat di Pulau Putri Pantai Nongsa Kec. Nongsa – Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ” Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 22.00 wib saksi penangkap yang merupakan anggota dari Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi terkait 1 (satu) unit speed boat yang diduga membawa Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal sebanyak 30 (tiga puluh) orang terbalik dan karam di seputaran Pulau Putri Pantai Nongsa Kecamatan Nongsa – Kota Batam, Prov. Kepri. Selanjutnya saksi penangkap mendatangi tempat kejadian perkara dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebanyak 23 (dua puluh tiga) Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal telah diselamatkan oleh warga sekitar dan di bawa kedaerah Pantai Turi Kecamatan Nongsa – Kota Batam, Prov. Kepri, sedangkan untuk 7 (tujuh) orang masih belum ditemukan;
Bahwa dari 23 (dua puluh tiga) Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal telah diselamatkan oleh warga sekitar dan di bawa kedaerah Pantai Turi Kecamatan Nongsa – Kota Batam, Prov. Kepri tersebut saksi Jumawardan, saksi Herman, saksi Syafii dan saksi Joni Iskandar merupakan Calon Pekerja Migran Ilegal yang saksi Aman Sentosa Als Hj. Aman Bin Mur rekrut dari daerah Lombok kemudian saksi Aman Sentosa Als Hj. Aman Bin Mur serahkan kepada saksi Tohri guna diberangkatkan ke Malaysia. Selanjutnya berdasarkan informasi dari saksi Jumawardan, saksi Herman, saksi Syafii dan saksi Joni Iskandar anggota dari Satreskrim Polresta Barelang mengamankan saksi Aman Sentosa Als Hj. Aman Bin Mur pada hari Selasa tanggal 28 Juni tahun 2022 sekira pukul 01.30 WITA di Powen RT.00/RW.00 Kel. Batujai Kec. Praya Barat Kab. Lombok Tengah Prov. Nusa Tenggara Barat;
Bahwa nama calon pekerja migran illegal asal Indonesia yang saksi Aman Sentosa Als Hj. Aman Bin Mur rekrut yakni:
Saudara Jumawardan (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Herman (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Joni Iskandar (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Syafii (laki – laki) asal Lombok;
Bahwa saksi Aman Sentosa Als Hj. Aman Bin Mur dalam memberangkatkan saksi Jumawardan, saksi Herman, saksi Syafii dan saksi Joni Iskandar sebagai pemotong buah kelapa sawit ada meminta uang masing – masing sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dimana rinciannya adalah sebagai berikut:
Sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) saksi Aman Sentosa Als Hj. Aman Bin Mur berikan kepada saksi Tohri;
Sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) saksi Aman Sentosa Als Hj. Aman Bin Mur gunakan untuk membeli tiket pesawat tujuan Lombok sampai Batam;
Sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) adalah keuntungan saksi Aman Sentosa Als Hj. Aman Bin Mur dari masing – masing Calon Pekerja Migran Ilegal;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira pukul 18.00 wib saksi penangkap dari Satreskrim Polresta mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di rumah yang disewa dan ditempati oleh terdakwa yang beralamat di Blok 6 nomor 7 RT.02 / RW.09 Kecamatan Lubuk Baja – kota Batam. Selanjutnya dari rumah tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan 7 (tujuh) orang Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang ditampung dirumah tersebut, diantaranya adalah saudara Zaenuri, saudara Sahman, saudara Sirojudin, saudara Muhammad, saudara Muhammad Khanafi, saudara Saiful Bahri, dan saudara Fauzi;
Bahwa selanjutnya saksi penangkap dari Satreskrim Polresta barelang berdasarkan dari keterangan saudara Zaenuri, saudara Sahman, saudara Sirojudin, saudara Muhammad Khanafi, saudara Saiful Bahri, berhasil mengamankan saksi M. Hasan Maulana Bin Muhaji pada hari Kamis tanggal 30 Juni tahun 2022 sekira pukul 18.00 WITA di Montong Sejagat Kec. Praya Kab. Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dimana peranan dari saksi M. Hasan Maulana Bin Muhaji adalah orang yang merekrut yakni:
Saudara Zaenuri (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Sahman (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Sirojudin (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Muhammad Khanafi (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Saiful Bahri (laki – laki) asal Lombok.
untuk dipekerjakan di Malaysia sebagai pemotong buah kelapa sawit ada meminta uang masing – masing sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dimana rinciannya adalah sebagai berikut:
Sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) saksi M. Hasan Maulana Bin Muhaji berikan kepada saksi Tohri;
Sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) saksi M. Hasan Maulana Bin Muhaji gunakan untuk membeli tiket pesawat tujuan Lombok sampai Batam;
Sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) adalah keuntungan saksi M. Hasan Maulana Bin Muhaji dari masing – masing Calon Pekerja Migran Ilegal;
Bahwa selanjutnya saksi penangkap dari Satreskrim Polresta barelang berdasarkan dari keterangan saksi M. Hasan Maulana Bin Muhaji berhasil mengamankan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2022 daerah Lombok Tengah. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui peranan dari terdakwa adalah menjemput ke-37 (tiga puluh tujuh) Calon Pekerja Migran Ilegal tersebut dan menempatkanya ditempat yang berbeda yakni 8 (delapan) orang di Hotel Bali Nagoya – Batam, sebanyak 9 (sembilan) orang di Hotel Pelita 99 Batam, sebanyak 5 (lima) orang di Hotel Pelita Nagoya – Batam, sebanyak 15 (lima belas) orang di tampung di Blok 6 nomor 7 RT.02 / RW.09 Kecamatan Lubuk Baja – kota Batam sebelum kesemuanya diberangkatkan semua melalui jalur tikus / jalur yang tidak resmi yakni di Pantai Nongsa Batam secara bergiliran;
Bahwa nama calon pekerja migran illegal asal Indonesia yang terdakwa rekrut yakni:
Saudara Suardi (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Masrin (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Muhammad Jefri (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Danil (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Sahnan (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Ahmad Yani (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Syahnan (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Mawardi (laki – laki) asal Lombok;
Saudari Sumiati (perempuan) asal Lombok;
Bahwa selanjutnya terdakwa mendapat keuntungan dari masing – masing Calon Pekerja Migran Ilegal Indonesia sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari masing – masing calon pekerja migran illegal;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dimana speed boat yang digunakan untuk memberangkatkan para calon pekerja migran illegal tersebut merupakan hasil pembelian bersama antara terdakwa dan saksi Tohri. Kemudian terdakwa dengan bantuan saksi Helizar dan saksi Nanda Gunawan yang menjemput para calon pekerja migran asal Indonesia di tempat penampungan sementara, lalu dikumpulkan di tempat yang ditentukan oleh saksi Helizar serta diberangkatkan dengan menggunakan boat ke Malaysia. Selanjutnya peranan dari saksi Tohri adalah merekrut para calon korban yang berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat dan berkomunikasi dengan terdakwa untuk proses keberangkatannya dari Batam menuju Malaysia;
Bahwa nama calon pekerja migran illegal asal Indonesia yang saksi Tohri rekrut yakni:
Saudara Arum (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Yusup (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Abdillah (laki – laki) asal Lombok:
Saudara Sagir (laki – laki) asal Lombok:
Saudara Amat (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Muh. Zohir Abas (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Gedor (laki – laki) asal Lombok;
Saudara Hadun (laki – laki) asal Lombok;
Bahwa keuntungan yang diterima oleh saksi Tohri adalah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang apabila calon pekerja migran illegal tersebut saksi Tohri sendiri yang merekrutnya. Namun apabila ada orang lain yang merekrutnya namun dalam proses keberangkatannya meminta bantuan saksi Tohri, maka keuntungannya adalah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orangnya;
Bahwa menurut ahli BP2MI Mangiring Hasoloan Sinaga, S.Si dalam pasal 5 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 dalam memberangkatkan para pekerja migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri harus memenuhi syarat seperti:
Berusia minimal 18 tahun;
Mempunyai memiliki kompetensi;
Sehat jasmani dan rohani;
Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan;
Bahwa perbuatan terdakwa Ahmad Dhani als Jun bersama – sama dengan saksi Aman Sentosa Als Hj. Aman Bin Mur, saksi M. Hasan Maulana Bin Muhaji, saksi Tohri dan saksi Helizar dan saksi Nanda Gunawan (dalam penuntutan terpisah) serta saudara Ardianto Aswandi als Manto (Dalam daftar pencarian orang Polresta Barelang) tidak memenuhi syarat dalam pasal 5 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Farhan Heldianzah DP dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa adapun yang saksi ketahui dalam perkara ini telah terjadinya tindak pidana Perdagangan Orang dan atau Orang perseorangan Dilarang Menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri;
Bahwa tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Pulau Putri Pantai Nongsa Kec. Nongsa – Kota Batam;
Bahwa yang menjadi korban ialah sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) orang calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yakni bernama:
ADI;
MAHLI FIKRI;
DENIN;
JUMAWARDAN;
HERMAN;
JONI ISKANDAR;
SYAFII;
MARWI (BELUM DITEMUKAN);
RAHMAT (BELUM DITEMUKAN);
ARUM;
YUSUP;
ABDILLAH;
SAGIR;
AMAT;
MUH ZOHIR ABAS;
GEDOR (BELUM DITEMUKAN);
HADUN (BELUM DITEMUKAN);
ZULHAM;
ARIAWAN;
ARIF RAHMAN HAKIM;
AZHARUDI;
SUARDI;
MASRIN;
MUHAMMAD JEFRI;
DANIL;
SAHMAN;
AHMAD YANI;
SYAHNAN (BELUM DITEMUKAN);
MAWARDI (BELUM DITEMUKAN);
SUMIATI (BELUM DITEMUKAN);
ZAENURI;
SAHMAN;
SIROJUDIN;
MUHAMMAD;
MUHAMMAD KHANAFI;
SAIFUL BAHRI, dan;
FAUZI;
Dan yang menjadi pelaku atas tindak pidana tersebut ialah 4 (empat) orang laki-laki bernama:
Saksi Tohri;
Terdakwa AHMAD DANI Als JUN (dilakukan penuntutan secara terpisah);
saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan;
Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI (dilakukan penuntutan secara terpisah);
Bahwa Saksi merupakan Anggota Polri yang melakukan penangkapan terhadap Saksi Tohri, Terdakwa AHMAD DANI Als JUN, saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dan Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI;
Bahwa Saksi bersama dengan tim melakukan penangkapan terhadap Saksi Tohri, Terdakwa AHMAD DANI Als JUN, saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dan Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI, yakni:
Terhadap Saksi Tohri dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022 sekitar pukul 02.30 WITA di Perumahan BTN Batujai – Kabupaten Lombok Tengah,
Terhadap Terdakwa AHMAD DANI Als JUN dilakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WITA di Lendang Re Kel. Barabali Kec. Batu Kliang – Kabupaten Lombok Tengah,
Terhadap saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekitar pukul 01.30 WITA di Powen Kel. Batujai Kec. Praya Barat – Kabupaten Lombok Tengah, dan
Terhadap Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI dilakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 WITA di Dusun Tenganan Kel. Gonjak Kec. Praya – Kabupaten Lombok Tengah;
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 wib, Unit VI SatReskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada speed boad yang terbalik dengan membawa CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) llegal di perairan Pulau Putri Pantai Nongsa Kec Nongsa Kota Batam. Adapun dalam kejadian tersebut didapati sebanyak 23 (Dua puluh tiga) orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) llegal yang sudah dibawa oleh masyarakat ke daerah Pantai Turi Beach Nongsa - Kota batam dari lokasi terbaliknya speed boad tersebut. Setelah itu pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 wib, Unit VI (Enam) SatReskrim Polresta Barelang mendapatkan perkembangan informasi terkait 23 (Dua puluh tiga) orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) llegal yang telah di amankan pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 beserta 1 (satu) buah speed boat mesin 200 x 2. Kapal pengangkut CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) llegal tersebut akan berangkat dari perairan Kota Batam menuju Malaysia secara ilegal dan di tengah perjalanannya karam di perairan Pulau Putri Pantai Nongsa Kec Nongsa Kota Batam. Dalam kejadian tersebut Unit VI Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi bahwa total CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) llegal yang akan berangkat tersebut berjumlah 30 (Tiga puluh orang) yang mana sebanyak 7 (Tujuh) orang sampai dengan saat ini belum ditemukan keberadaannya. Kemudian unit 6 PPA Satreskrim Polresta Barelang pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 wib melakukan penyelidikan dilapangan dan didapatkan sebanyak 7 (Tujuh) orang calon pekerja migran Indonesia illegal lainnya yang berasal dari Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat, ditampung di salah satu rumah yang beralamat di Blok 6 Kec. Lubuk baja – Kota Batam sebagai tempat tinggal sementara, sejak tanggal 15 Juni 2022;
Bahwa peran masing-masing dari Saksi Tohri, Terdakwa AHMAD DANI Als JUN, saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dan Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI dalam melakukan tindak pidana tersebut, yaitu:
Saksi Tohri berperan sebagai orang yang merekrut CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia), lalu mengumpulkan CPMI yang telah direkrut oleh saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dan Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI serta mengatur dan berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Batam untuk membantu memberangkatkan CPMI yang sudah Saksi Tohri kumpulkan dari Lombok;
Terdakwa AHMAD DANI Als JUN berperan sebagai orang yang mengurus penampungan di Batam, kemudian menjemput dan mengantar CPMI dari Bandara ke Penampungan, berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Malaysia atas nama SALIM (WNI) serta berkomunikasi dengan Saksi HELIZAR ALS ELI BIN ABAS SOFYAN dan Saksi NANDA GUNAWAN selaku orang yang membawa CPMI ke Pantai Nongsa dan berkomunikasi dengan tekong dan pemilik kapal;
saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR berperan sebagai orang yang merekrut CPMI dari Lombok kemudian menyerahkan CPMI tersebut kepada Saksi Tohri untuk diberangkatkan ke Malaysia, dan;
Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI berperan sebagai orang yang merekrut CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia;
Bahwa keuntungan yang Saksi Tohri, Terdakwa AHMAD DANI Als JUN, saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dan Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI peroleh dalam melakukan tindak pidana tersebut ialah:
Saksi Tohri mendapatkan keuntungan sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per orang CPMI yang Saksi Tohri rekrut sendiri. Kemudian Saksi Tohri juga mendapat keuntungan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) sampai dengan Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) per orang CPMI yang telah direkrut oleh saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dan Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI,
Terdakwa AHMAD DANI Als JUN mendapatkan keuntungan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per orang untuk mengurus proses keberangkatan dari Batam ke Malaysia;
saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang, dan;
Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang;
Bahwa CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang direkrut oleh Saksi Tohri, Terdakwa AHMAD DANI Als JUN, saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dan Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI, yaitu:
Saksi Tohri telah merekrut sebanyak 8 (delapan) orang CPMI yakni:
ARUM (Laki-laki), asal dari Lombok;
YUSUP (Laki-laki), asal dari Lombok;
ABDILLAH (Laki-laki), asal dari Lombok;
SAGIR (Laki-laki), asal dari Lombok;
AMAT (Laki-laki), asal dari Lombok;
MUH ZOHIR ABAS (Laki-laki), asal dari Lombok;
GEDOR (Laki-laki), asal dari Lombok;
HADUN (Laki-laki), asal dari Lombok;
Terdakwa AHMAD DANI Als JUN telah merekrut sebanyak 9 (sembilan) orang CPMI yakni:
SUARDI (Laki-laki), asal dari Lombok;
MASRIN (Laki-laki), asal dari Lombok;
MUHAMMAD JEFRI (Laki-laki), asal dari Lombok;
DANIL (Laki-laki), asal dari Lombok;
SAHMAN (Laki-laki), asal dari Lombok;
AHMAD YANI (Laki-laki), asal dari Lombok;
SYAHNAN (Laki-laki), asal dari Lombok;
MAWARDI (Laki-laki), asal dari Lombok;
SUMIATI (Perempuan), asal dari Lombok;
saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR telah merekrut sebanyak 4 (empat) orang CPMI yakni:
JUMAWARDAN (Laki-laki), asal dari Lombok;
HERMAN (Laki-laki), asal dari Lombok;
JONI ISKANDAR (Laki-laki), asal dari Lombok;
SYAFII (Laki-laki), asal dari Lombok;
Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI telah merekrut sebanyak 5 (lima) orang CPMI yakni:
ZAENURI (Laki-laki), asal dari Lombok;
SAHMAN (Laki-laki), asal dari Lombok;
SIROJUDIN (Laki-laki), asal dari Lombok;
MUHAMMAD KHANAFI (Laki-laki), asal dari Lombok;
SAIFUL BAHRI (Laki-laki), asal dari Lombok;
Total CPMI yang direkrut oleh Saksi Tohri, Terdakwa AHMAD DANI Als JUN, saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dan Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI ialah sebanyak 26 (dua puluh enam) orang dan 11 (sebelas) orang CPMI lainnya masih dalam penyelidikan siapa yang merekrut 11 (sebelas) orang yang berasal dari Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut;
Bahwa Saksi Tohri, Terdakwa AHMAD DANI Als JUN, saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dan Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI tidak memiliki dokumen yang sah dalam proses penyalur Pekerja Migran Indonesia keluar negeri tersebut;
Bahwa Saksi Tohri, Terdakwa AHMAD DANI Als JUN, saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dan Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI menggunakan 1 (satu) unit speed boat untuk memberangkatkan para CPMI ke Negara Malaysia melalui pelabuhan tikus yang berada di Pantai Nongsa – Kota Batam;
Bahwa speed boat tersebut merupakan milik Terdakwa AHMAD DANI Als JUN;
Bahwa tujuan diberangkatkannya 30 (tiga puluh) orang CPMI tersebut ke Negara Malaysia ialah untuk bekerja dengan tidak dilengkapi dokumen apapun;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
M. Candra Gunawan Sitorus dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa adapun yang saksi ketahui dalam perkara ini telah terjadinya tindak pidana Perdagangan Orang dan atau Orang perseorangan Dilarang Menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri;
Bahwa tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Pulau Putri Pantai Nongsa Kec. Nongsa – Kota Batam;
Bahwa yang menjadi korban ialah sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) orang calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yakni bernama:
ADI;
MAHLI FIKRI;
DENIN;
JUMAWARDAN;
HERMAN;
JONI ISKANDAR;
SYAFII;
MARWI (BELUM DITEMUKAN);
RAHMAT (BELUM DITEMUKAN);
ARUM;
YUSUP;
ABDILLAH;
SAGIR;
AMAT;
MUH ZOHIR ABAS;
GEDOR (BELUM DITEMUKAN);
HADUN (BELUM DITEMUKAN);
ZULHAM;
ARIAWAN;
ARIF RAHMAN HAKIM;
AZHARUDI;
SUARDI;
MASRIN;
MUHAMMAD JEFRI;
DANIL;
SAHMAN;
AHMAD YANI;
SYAHNAN (BELUM DITEMUKAN);
MAWARDI (BELUM DITEMUKAN);
SUMIATI (BELUM DITEMUKAN);
ZAENURI;
SAHMAN;
SIROJUDIN;
MUHAMMAD;
MUHAMMAD KHANAFI;
SAIFUL BAHRI, dan;
FAUZI;
Dan yang menjadi pelaku atas tindak pidana tersebut ialah 4 (empat) orang laki-laki bernama:
Saksi Tohri;
Terdakwa AHMAD DANI Als JUN (dilakukan penuntutan secara terpisah);
saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan;
Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI (dilakukan penuntutan secara terpisah);
Bahwa Saksi merupakan Anggota Polri yang melakukan penangkapan terhadap Saksi Tohri, Terdakwa AHMAD DANI Als JUN, saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dan Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI;
Bahwa Saksi bersama dengan tim melakukan penangkapan terhadap Saksi Tohri, Terdakwa AHMAD DANI Als JUN, saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dan Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI, yakni:
Terhadap Saksi Tohri dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022 sekitar pukul 02.30 WITA di Perumahan BTN Batujai – Kabupaten Lombok Tengah,
Terhadap Terdakwa AHMAD DANI Als JUN dilakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WITA di Lendang Re Kel. Barabali Kec. Batu Kliang – Kabupaten Lombok Tengah,
Terhadap saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekitar pukul 01.30 WITA di Powen Kel. Batujai Kec. Praya Barat – Kabupaten Lombok Tengah, dan
Terhadap Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI dilakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 WITA di Dusun Tenganan Kel. Gonjak Kec. Praya – Kabupaten Lombok Tengah;
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 wib, Unit VI SatReskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada speed boad yang terbalik dengan membawa CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) llegal di perairan Pulau Putri Pantai Nongsa Kec Nongsa Kota Batam. Adapun dalam kejadian tersebut didapati sebanyak 23 (Dua puluh tiga) orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) llegal yang sudah dibawa oleh masyarakat ke daerah Pantai Turi Beach Nongsa - Kota batam dari lokasi terbaliknya speed boad tersebut. Setelah itu pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 wib, Unit VI (Enam) SatReskrim Polresta Barelang mendapatkan perkembangan informasi terkait 23 (Dua puluh tiga) orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) llegal yang telah di amankan pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 beserta 1 (satu) buah speed boat mesin 200 x 2. Kapal pengangkut CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) llegal tersebut akan berangkat dari perairan Kota Batam menuju Malaysia secara ilegal dan di tengah perjalanannya karam di perairan Pulau Putri Pantai Nongsa Kec Nongsa Kota Batam. Dalam kejadian tersebut Unit VI Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi bahwa total CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) llegal yang akan berangkat tersebut berjumlah 30 (Tiga puluh orang) yang mana sebanyak 7 (Tujuh) orang sampai dengan saat ini belum ditemukan keberadaannya. Kemudian unit 6 PPA Satreskrim Polresta Barelang pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 wib melakukan penyelidikan dilapangan dan didapatkan sebanyak 7 (Tujuh) orang calon pekerja migran Indonesia illegal lainnya yang berasal dari Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat, ditampung di salah satu rumah yang beralamat di Blok 6 Kec. Lubuk baja – Kota Batam sebagai tempat tinggal sementara, sejak tanggal 15 Juni 2022;
Bahwa peran masing-masing dari Saksi Tohri, Terdakwa AHMAD DANI Als JUN, saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dan Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI dalam melakukan tindak pidana tersebut, yaitu:
Saksi Tohri berperan sebagai orang yang merekrut CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia), lalu mengumpulkan CPMI yang telah direkrut oleh saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dan Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI serta mengatur dan berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Batam untuk membantu memberangkatkan CPMI yang sudah Saksi Tohri kumpulkan dari Lombok;
Terdakwa AHMAD DANI Als JUN berperan sebagai orang yang mengurus penampungan di Batam, kemudian menjemput dan mengantar CPMI dari Bandara ke Penampungan, berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Malaysia atas nama SALIM (WNI) serta berkomunikasi dengan Saksi HELIZAR ALS ELI BIN ABAS SOFYAN dan Saksi NANDA GUNAWAN selaku orang yang membawa CPMI ke Pantai Nongsa dan berkomunikasi dengan tekong dan pemilik kapal;
saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR berperan sebagai orang yang merekrut CPMI dari Lombok kemudian menyerahkan CPMI tersebut kepada Saksi Tohri untuk diberangkatkan ke Malaysia, dan;
Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI berperan sebagai orang yang merekrut CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia;
Bahwa keuntungan yang Saksi Tohri, Terdakwa AHMAD DANI Als JUN, saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dan Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI peroleh dalam melakukan tindak pidana tersebut ialah:
Saksi Tohri mendapatkan keuntungan sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per orang CPMI yang Saksi Tohri rekrut sendiri. Kemudian Saksi Tohri juga mendapat keuntungan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) sampai dengan Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) per orang CPMI yang telah direkrut oleh saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dan Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI,
Terdakwa AHMAD DANI Als JUN mendapatkan keuntungan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per orang untuk mengurus proses keberangkatan dari Batam ke Malaysia;
saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang, dan;
Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang;
Bahwa CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang direkrut oleh Saksi Tohri, Terdakwa AHMAD DANI Als JUN, saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dan Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI, yaitu:
Saksi Tohri telah merekrut sebanyak 8 (delapan) orang CPMI yakni:
ARUM (Laki-laki), asal dari Lombok;
YUSUP (Laki-laki), asal dari Lombok;
ABDILLAH (Laki-laki), asal dari Lombok;
SAGIR (Laki-laki), asal dari Lombok;
AMAT (Laki-laki), asal dari Lombok;
MUH ZOHIR ABAS (Laki-laki), asal dari Lombok;
GEDOR (Laki-laki), asal dari Lombok;
HADUN (Laki-laki), asal dari Lombok;
Terdakwa AHMAD DANI Als JUN telah merekrut sebanyak 9 (sembilan) orang CPMI yakni:
SUARDI (Laki-laki), asal dari Lombok;
MASRIN (Laki-laki), asal dari Lombok;
MUHAMMAD JEFRI (Laki-laki), asal dari Lombok;
DANIL (Laki-laki), asal dari Lombok;
SAHMAN (Laki-laki), asal dari Lombok;
AHMAD YANI (Laki-laki), asal dari Lombok;
SYAHNAN (Laki-laki), asal dari Lombok;
MAWARDI (Laki-laki), asal dari Lombok;
SUMIATI (Perempuan), asal dari Lombok;
saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR telah merekrut sebanyak 4 (empat) orang CPMI yakni:
JUMAWARDAN (Laki-laki), asal dari Lombok;
HERMAN (Laki-laki), asal dari Lombok;
JONI ISKANDAR (Laki-laki), asal dari Lombok;
SYAFII (Laki-laki), asal dari Lombok;
Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI telah merekrut sebanyak 5 (lima) orang CPMI yakni:
ZAENURI (Laki-laki), asal dari Lombok;
SAHMAN (Laki-laki), asal dari Lombok;
SIROJUDIN (Laki-laki), asal dari Lombok;
MUHAMMAD KHANAFI (Laki-laki), asal dari Lombok;
SAIFUL BAHRI (Laki-laki), asal dari Lombok;
Total CPMI yang direkrut oleh Saksi Tohri, Terdakwa AHMAD DANI Als JUN, saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dan Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI ialah sebanyak 26 (dua puluh enam) orang dan 11 (sebelas) orang CPMI lainnya masih dalam penyelidikan siapa yang merekrut 11 (sebelas) orang yang berasal dari Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut;
Bahwa Saksi Tohri, Terdakwa AHMAD DANI Als JUN, saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dan Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI tidak memiliki dokumen yang sah dalam proses penyalur Pekerja Migran Indonesia keluar negeri tersebut;
Bahwa Saksi Tohri, Terdakwa AHMAD DANI Als JUN, saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dan Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI menggunakan 1 (satu) unit speed boat untuk memberangkatkan para CPMI ke Negara Malaysia melalui pelabuhan tikus yang berada di Pantai Nongsa – Kota Batam;
Bahwa speed boat tersebut merupakan milik Terdakwa AHMAD DANI Als JUN;
Bahwa tujuan diberangkatkannya 30 (tiga puluh) orang CPMI tersebut ke Negara Malaysia ialah untuk bekerja dengan tidak dilengkapi dokumen apapun;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan dibawahsumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan keterangan saksi benar adanya dan tidak ada paksaan dari manapun;
Bahwa adapun yang saksi ketahui dalam perkara ini telah terjadinya tindak pidana Perdagangan Orang dan atau Orang perseorangan Dilarang Menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri;
Bahwa tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Pulau Putri Pantai Nongsa Kec. Nongsa – Kota Batam;
Bahwa yang menjadi korban ialah sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) orang calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yakni bernama:
ADI;
MAHLI FIKRI;
DENIN;
JUMAWARDAN;
HERMAN;
JONI ISKANDAR;
SYAFII;
MARWI (BELUM DITEMUKAN);
RAHMAT (BELUM DITEMUKAN);
ARUM;
YUSUP;
ABDILLAH;
SAGIR;
AMAT;
MUH ZOHIR ABAS;
GEDOR (BELUM DITEMUKAN);
HADUN (BELUM DITEMUKAN);
ZULHAM;
ARIAWAN;
ARIF RAHMAN HAKIM;
AZHARUDI;
SUARDI;
MASRIN;
MUHAMMAD JEFRI;
DANIL;
SAHMAN;
AHMAD YANI;
SYAHNAN (BELUM DITEMUKAN);
MAWARDI (BELUM DITEMUKAN);
SUMIATI (BELUM DITEMUKAN);
ZAENURI;
SAHMAN;
SIROJUDIN;
MUHAMMAD;
MUHAMMAD KHANAFI;
SAIFUL BAHRI, dan;
FAUZI;
Dan yang menjadi pelaku atas tindak pidana tersebut ialah 4 (empat) orang laki-laki bernama:
Saksi Tohri;
Terdakwa AHMAD DANI Als JUN (dilakukan penuntutan secara terpisah);
saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan;
Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI (dilakukan penuntutan secara terpisah);
Bahwa saksi berperan atau bertugas untuk menjemput para CPMI dari Blok 6 No. 7 RT 02 RW 09 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, atas perintah Terdakwa AHMAD DANI Als JUN;
Bahwa saksi bertugas menjemput para CPMI atas perintah Terdakwa AHMAD DANI Als JUN tersebut sudah sebanyak 3 kali, seingat saksi pada tanggal:
13 Juni 2022 sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang;
14 Juni 2022 sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang, dan;
16 Juni 2022 sebanyak 30 (tiga puluh) orang;
Bahwa upah yang saksi terima untuk menjemput para CPMI tersebut sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per orang. Sehingga rincian yang saksi terima ialah:
13 Juni 2022 sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang sebesar Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
14 Juni 2022 sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang sebesar Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), dan;
16 Juni 2022 sebanyak 30 (tiga puluh) orang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa para CPMI tersebut diberangkatkan melalui pelabuhan tikus atau tidak resmi yaitu di Pantai Nongsa – Kota Batam. Tempat pemberangkatan tersebut saksi yang menyediakannya dan terhadap tempat pemberangkatan tersebut saksi diberikan upah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per orang, sehingga rincian yang saksi terima ialah:
13 Juni 2022 sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang, saksi menerima uang sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah);
14 Juni 2022 sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang, saksi menerima uang sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah), dan;
16 Juni 2022 sebanyak 30 (tiga puluh) orang, yang mana saksi belum menerima uang tersebut dikarenakan kapal yang membawa CPMI tersebut tenggelam. Apabila kapal tersebut tidak tenggelam maka saksi akan menerima uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa yang memberikan uang kepada saksi adalah Terdakwa AHMAD DANI Als JUN melalui transfer ke rekening Bank BNI dan Bank BCA atas nama saksi. Uang tersebut diberikan kepada saksi sehari setelah para CPMI tersebut berangkat;
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIB saksi menerima uang tunai dari MANTO melalui istrinya yang bernama MAK JOYA sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang merupakan uang nitip orang (TKI) sebanyak 4 (empat) orang, lalu saksi mengambil uang tersebut atas perintah Terdakwa AHMAD DANI Als JUN. kemudian uang tersebut saksi gunakan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk membayar minyak kapal pengangkut CPMI tersebut dan sisanya sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) sudah habis saksi gunakan untuk keperluan saksi sehari-hari;
Bahwa uang yang saksi terima dari hasil menyediakan tempat pemberangkatan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per CPMI tersebut saksi gunakan dengan rincian:
Sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) saksi berikan kepada tekong kapal yang menjemput CPMI;
Sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) saksi berikan kepada ABK yang membantu di pelabuhan tikus;
Sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk upah saksi menjemput CPMI tersebut, dan;
Sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk upah rekan saksi Saksi NANDA GUNAWAN yang juga ikut menjemput CPMI tersebut;
Bahwa saksi menjemput CPMI tersebut menggunakan 1 (Satu) unit mobil Avanza Hitam dan rekan saksi Saksi NANDA GUNAWAN menggunakan 1 (satu) unit mobil Granmax warna Putih;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Avanza Hitam dan 1 (satu) unit mobil Granmax warna Putih tersebut merupakan mobil rentalan, namun Saksi tidak tahu siapa pemiliknya. Mobil tersebut sudah disediakan oleh Terdakwa AHMAD DANI Als JUN dan selalu diantar ke rumah saksi;
Bahwa saksi ditangkap oleh Anggota Kepolisian pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah saksi yang beralamat di Nongsa Pantai RT 002 RW 006 Kec. Nongsa – Kota Batam;
Bahwa yang saksi tahu dari Terdakwa AHMAD DANI Als JUN, pengurus di pantai Malaysia yang menjemput CPMI tersebut bernama WAHAB dan 1 (satu) orang lagi saksi lupa namanya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Nanda Gunawan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diminta keterangan mengenai tindak pidana “Perdagangan Orang dan atau Orang perseorangan Dilarang Menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri“;
Bahwa dikarenakan saksi dengan saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan satu angkatan di Kepolisian, saksi sering main kerumahnya lalu sekitar Bulan Juni 2022, saat saksi bertamu kerumah saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan, Saksi melihat saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan ikut permainan pekerja migran indonesia (PMI) ilegal dan biasanya saksi sering mendapatkan uang rokok dari saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan, lalu Saksi bertanya kepada saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan, jika membawa (menjadi supir) pekerja migran indonesia (PMI) berapa upahnya, lalu saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan menjawab untuk satu kali trip bisa dapat Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),00 (satu juta rupiah) mendengar perkataan saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan Saksi masih berpikir dan dikarenakan keadaan yang mendesak saat itu Saksi sedang susah, akhirnya Saksi mau menjadi supir untuk membawa pekerja migran indonesia (PMI) setelah Saksi menjadi supir, pertama sekali Saksi menjemput pekerja migran indonesia (PMI) dari kos-kosan yang berada di Penuin – Blok V, setelah itu Saksi membawa pekerja migran indonesia (PMI) tersebut ke Pantai Nongsa dekat rumah saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan, dan setelah Saksi mengantar pekerja migran indonesia (PMI) tersebut, Saksi pulang dan besoknya Saksi kerumah saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan dan saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan memberikan Saksi uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kemudian pekerjaan kedua Saksi menjadi supir untuk menjemput pekerja migran indonesia (PMI) dekat hotel bali setelah itu Saksi mengantar pekerja migran indonesia (PMI) tersebut ke rumah saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan dan besoknya barulah Saksi mendapat uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), kemudian pekerjaan ketiga Saksi menjemput pekerja migran indonesia (PMI) di kost-kosan dekat penuin – Blok V selanjutnya Saksi mengantar pekerja migran indonesia (PMI) tersebut dekat rumah saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan, akan tetapi Saksi duduk-duduk di dekat Pantai Nongsa dan tiba-tiba Saksi mendengar bahwa kapal yang membawa pekerja migran indonesia (PMI) tenggelam, tetapi awalnya Saksi tidak percaya bahwa kapal tersebut tenggelam sehingga Saksi masih menunggu untuk mencari informasi setelah Saksi mendapatkan informasi yang akurat bahwa benar kapal yang membawa pekerja migran indonesia (PMI) pekerja migran indonesia (PMI) tenggelam, akhirnya Saksi pulang, dan besoknya Saksi tidak ada lagi kerumah saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa nama pekerja migran indonesia (PMI) yang Saksi jemput dan antar kerumah saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan;
Bahwa Saksi menjadi supir untuk membawa pekerja migran indonesia (PMI) sebanyak 3 kali adapun uraiannya adalah :
Perkiraan tanggal 13 Juni 2022 Saksi terlebih dahulu kerumah saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya Saksi dirumah saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan, Saksi menerima telphone dari Terdakwa AHMAD DANI Als JUN dan mendapat arahan darinya, selanjutnya Saksi membawa mobil Grandmax warna Putih dan saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan membawa Avanza, kemudian Saksi dan saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan menuju kos-kosan dekat Penuin – Blok V dan Saksi membawa pekerja migran indonesia (PMI) sekitar 10 (sepuluh) orang, sedangkan saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan Saksi tidak ingat berapa orang yang dibawanya, kemudian setelah 10 (sepuluh) orang pekerja migran indonesia (PMI) masuk kemobil Saksi, Saksi langsung menuju pantai nongsa dekat rumah saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan dan besoknya Saksi menerima upah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Perkiraan tanggal 14 Juni 2022 Saksi kerumah saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan dan sesampainya Saksi dirumah saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan, Saksi mendapat telephone dari Terdakwa AHMAD DANI Als JUN saat itu Terdakwa AHMAD DANI Als JUN memberi arahan supaya Saksi menjemput pekerja migran indonesia (PMI) dekat Hotel Bali, selanjutnya Saksi menggunakan mobil yang sama yaitu Grandmax warna Putih, sesampainya di hotel Bali Saksi membawa 10 (sepuluh) orang pekerja migran indonesia (PMI) dan selanjutnya membawa pekerja migran indonesia (PMI) tersebut ke Pantai Nongsa dekat rumah saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan, besok hari saat Saksi mau menjemput pekerja migran indonesia (PMI), Saksi diberikan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan;
Pada tanggal 16 Juni 2022, Saksi kerumah dan sesampainya dirumah saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan Saksi mengikuti saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan dan Saksi menggunakan mobil grandmax warna putih dan menuju kost-kosan dekat penuin – Blok V saat itu Saksi membawa 10 (sepuluh) orang pekerja migran indonesia (PMI) dan selanjutnya Saksi membawa pekerja migran indonesia (PMI) ke dekat rumah saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan, akan tetapi pada hari itu setelah pekerja migran indonesia (PMI) berangkat naik kapal spedboat, tidak lama setelah itu Saksi mendengar kabar bahwa kapal yang membawa pekerja migran indonesia (PMI) tenggelam dan setelah mendapat kabar tersebut Saksi kembali pulang kerumah Saksi, dan untuk menjemput pekerja migran indonesia (PMI) ketiga Saksi tidak mendapatkan upah atas pekerjaan Saksi, dikarenakan dianggap gagal karena kapal yang membawa pekerja migran indonesia (PMI) telah tenggelam;
Bahwa tarif yang diberikan saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan kepada Saksi berdasarkan 1 kali penjemputan yaitu sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) bukan per pekerja migran indonesia (PMI) yang Saksi bawa;
Bahwa total uang yang Saksi terima dari pekerjaan Saksi sebagai supir untuk menjemput pekerja migran indonesia (PMI) ialah sebesar kurang lebih Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa pekerja migran indonesia (PMI) yang Saksi jemput dan antar ke Pantai Nongsa tujuan mereka ialah Malaysia;
Bahwa peran saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan yang Saksi ketahui sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Orang Perseorangan Yang Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 wib di Pulau Putri Pantai Nongsa Kec. Nongsa – Kota batam ialah hanya menyediakan tempat untuk pekerja migran indonesia (PMI);
Bahwa maksud dari menyediakan tempat dikarenakan rumah saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan berada di tepi pantai nongsa tersebut, sehingga Saksi berpikir bahwa saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan yang menyediakan tempat bagi pekerja migran indonesia (PMI), kemudian selain menyediakan tempat, saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan juga ikut sebagai supir yang menjemput pekerja migran indonesia (PMI) dari tempat penampungan;
Bahwa Saksi tidak ada melihat pekerja migran indonesia (PMI) tersebut naik kapal atau speed boat, yang Saksi tahu, setelah pekerja migran indonesia (PMI) turun dari mobil yang Saksi bawa, Saksi langsung pergi meninggalkan mobil tersebut dengan jarak 50 (lima puluh) Meter dan Saksi duduk-duduk dekat warung pantai nongsa tersebut;
Bahwa Terdakwa AHMAD DANI Als JUN yang saksi ketahui sebagai BOS;
Bahwa sistem pekerjaan berdasarkan pekerja migran indonesia (PMI) yang sudah sampai di Malaysia, jika belum sampai maka Saksi yang sudah bekerja tidak akan mendapatkan upah atau pembayaran;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
M Hasan Maulana Bin Muhaji dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa adapun yang saksi ketahui yakni telah terjadinya tindak pidana Perdagangan Orang dan atau Orang perseorangan Dilarang Menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri;
Bahwa Tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Pulau Putri Pantai Nongsa Kec. Nongsa – Kota Batam;
Bahwa yang menjadi korban ialah sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) orang calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yakni bernama:
ADI;
MAHLI FIKRI;
DENIN;
JUMAWARDAN;
HERMAN;
JONI ISKANDAR;
SYAFII;
MARWI (BELUM DITEMUKAN);
RAHMAT (BELUM DITEMUKAN);
ARUM;
YUSUP;
ABDILLAH;
SAGIR;
AMAT;
MUH ZOHIR ABAS;
GEDOR (BELUM DITEMUKAN);
HADUN (BELUM DITEMUKAN);
ZULHAM;
ARIAWAN;
ARIF RAHMAN HAKIM;
AZHARUDI;
SUARDI;
MASRIN;
MUHAMMAD JEFRI;
DANIL;
SAHMAN;
AHMAD YANI;
SYAHNAN (BELUM DITEMUKAN);
MAWARDI (BELUM DITEMUKAN);
SUMIATI (BELUM DITEMUKAN);
ZAENURI;
SAHMAN;
SIROJUDIN;
MUHAMMAD;
MUHAMMAD KHANAFI;
SAIFUL BAHRI, dan;
FAUZI;
Dan yang menjadi pelaku atas tindak pidana tersebut ialah Saksi dan 3 (tiga) orang laki-laki bernama:
Saksi Tohri;
Terdakwa AHMAD DANI Als JUN (dilakukan penuntutan secara terpisah);
saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan;
Bahwa Para korban CPMI tersebut akan diberangkatkan ke luar negeri yaitu Malaysia;
Bahwa tujuan diberangkatkannya para CPMI tersebut ke Negara Malaysia ialah untuk bekerja dengan tidak dilengkapi dokumen apapun;
Bahwa peran masing-masing dari saksi, Saksi Tohri, Terdakwa AHMAD DANI Als JUN dan saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dalam melakukan tindak pidana tersebut, yaitu:
Saksi berperan sebagai orang yang merekrut CPMI dari Lombok kemudian menyerahkan CPMI tersebut kepada Saksi Tohri untuk diberangkatkan ke Malaysia;
Saksi Tohri berperan sebagai orang yang merekrut CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia), lalu mengumpulkan CPMI yang telah direkrut oleh saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dan Saksi serta mengatur dan berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Batam untuk membantu memberangkatkan CPMI yang sudah Saksi Tohri kumpulkan dari Lombok;
Terdakwa AHMAD DANI Als JUN berperan sebagai orang yang mengurus penampungan di Batam, kemudian menjemput dan mengantar CPMI dari Bandara ke Penampungan, berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Malaysia atas nama SALIM (WNI) serta berkomunikasi dengan Saksi HELIZAR ALS ELI BIN ABAS SOFYAN dan Saksi NANDA GUNAWAN selaku orang yang membawa CPMI ke Pantai Nongsa dan berkomunikasi dengan tekong dan pemilik kapal, dan;
saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR berperan sebagai orang yang merekrut CPMI dari Lombok kemudian menyerahkan CPMI tersebut kepada Saksi Tohri untuk diberangkatkan ke Malaysia;
Bahwa Saksi tidak memiliki dokumen yang sah dalam proses penyalur Pekerja Migran Indonesia keluar negeri tersebut;
Bahwa Saksi telah merekrut sebanyak 5 (lima) orang CPMI yakni:
ZAENURI (Laki-laki), asal dari Lombok,
SAHMAN (Laki-laki), asal dari Lombok,
SIROJUDIN (Laki-laki), asal dari Lombok,
MUHAMMAD KHANAFI (Laki-laki), asal dari Lombok,
SAIFUL BAHRI (Laki-laki), asal dari Lombok;
Bahwa awal mulanya dikarenakan para CPMI tersebut bertanya mengenai lowongan pekerjaan kepada saksi;
Bahwa para korban CPMI tersebut tidak memiliki dokumen atau persyaratan sah dalam bekerja di luar negeri, termasuk paspor perjalanan juga tidak memiliknya;
Bahwa Saksi menerima uang dari para CPMI tersebut ialah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta) per orang, yang mana pembagiannya adalah sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) saksi berikan kepada Saksi Tohri, sebesar Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) ialah uang untuk membeli Tiket pesawat dari Lombok sampai ke Batam dan sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk saksi sendiri. Sehingga dari 5 (lima) CPMI tersebut saksi memperoleh keuntungan sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah);
Bahwa yang saksi ketahui yang memberangkatkan para CPMI tersebut ialah Saksi Tohri dengan menggunakan speed boat melalui jalur ilegal atau jalur pelabuhan tikus;
Bahwa Saksi tidak tahu dan Saksi Tohri tidak memberitahukan kepada saksi dimana tempat ditampungnya para CPMI tersebut pada saat berada di Kota Batam;
Bahwa dilakukan penangkapan terhadap saksi yaitu pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 WITA di Dusun Tenganan Kel. Gonjak Kec. Praya – Kabupaten Lombok Tengah;
Terhadap keterangan saksi, saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Aman Sentosa Alias HJ. Aman Bin Mur dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa adapun yang saksi ketahui yakni telah terjadinya tindak pidana Perdagangan Orang dan atau Orang perseorangan Dilarang Menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri;
Bahwa Tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Pulau Putri Pantai Nongsa Kec. Nongsa – Kota Batam;
Bahwa yang menjadi korban ialah sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) orang Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yakni bernama:
ADI;
MAHLI FIKRI;
DENIN;
JUMAWARDAN;
HERMAN;
JONI ISKANDAR;
SYAFII;
MARWI (BELUM DITEMUKAN);
RAHMAT (BELUM DITEMUKAN);
ARUM;
YUSUP;
ABDILLAH;
SAGIR;
AMAT;
MUH ZOHIR ABAS;
GEDOR (BELUM DITEMUKAN);
HADUN (BELUM DITEMUKAN);
ZULHAM;
ARIAWAN;
ARIF RAHMAN HAKIM;
AZHARUDI;
SUARDI;
MASRIN;
MUHAMMAD JEFRI;
DANIL;
SAHMAN;
AHMAD YANI;
SYAHNAN (BELUM DITEMUKAN);
MAWARDI (BELUM DITEMUKAN);
SUMIATI (BELUM DITEMUKAN);
ZAENURI;
SAHMAN;
SIROJUDIN;
MUHAMMAD;
MUHAMMAD KHANAFI;
SAIFUL BAHRI, dan;
FAUZI;
Dan yang menjadi pelaku atas tindak pidana tersebut ialah saksi dan 3 (tiga) orang laki-laki bernama:
saksi Tohri;
Terdakwa AHMAD DANI Als JUN (dilakukan penuntutan secara terpisah);
saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI (dilakukan penuntutan secara terpisah);
Bahwa Para korban CPMI tersebut akan diberangkatkan ke luar negeri yaitu Malaysia;
Bahwa tujuan diberangkatkannya para CPMI tersebut ke Negara Malaysia ialah untuk bekerja dengan tidak dilengkapi dokumen apapun;
Bahwa peran masing-masing dari saksi, saksi Tohri, Terdakwa AHMAD DANI Als JUN dan saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI dalam melakukan tindak pidana tersebut, yaitu:
saksi berperan sebagai orang yang merekrut CPMI dari Lombok kemudian menyerahkan CPMI tersebut kepada saksi Tohri untuk diberangkatkan ke Malaysia;
saksi Tohri berperan sebagai orang yang merekrut CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia), lalu mengumpulkan CPMI yang telah direkrut oleh saksi dan saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI serta mengatur dan berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Batam untuk membantu memberangkatkan CPMI yang sudah saksi Tohri kumpulkan dari Lombok;
Terdakwa AHMAD DANI Als JUN berperan sebagai orang yang mengurus penampungan di Batam, kemudian menjemput dan mengantar CPMI dari Bandara ke Penampungan, berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Malaysia atas nama SALIM (WNI) serta berkomunikasi dengan saksi HELIZAR ALS ELI BIN ABAS SOFYAN dan saksi NANDA GUNAWAN selaku orang yang membawa CPMI ke Pantai Nongsa dan berkomunikasi dengan tekong dan pemilik kapal, dan;
saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI berperan sebagai orang yang merekrut CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia;
Bahwa saksi tidak memiliki dokumen yang sah dalam proses penyalur Pekerja Migran Indonesia keluar negeri tersebut;
Bahwa saksi telah merekrut sebanyak 4 (empat) orang CPMI yakni:
JUMAWARDAN (Laki-laki), asal dari Lombok,
HERMAN (Laki-laki), asal dari Lombok,
JONI ISKANDAR (Laki-laki), asal dari Lombok,
SYAFII (Laki-laki), asal dari Lombok;
Bahwa awal mulanya dikarenakan para CPMI tersebut bertanya mengenai lowangan pekerjaan kepada saksi;
Bahwa Para korban CPMI tersebut tidak memiliki dokumen atau persyaratan sah dalam bekerja di luar negeri, termasuk paspor perjalanan juga tidak memiliknya;
Bahwa saksi menerima uang dari para CPMI tersebut ialah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per orang, yang mana pembagiannya adalah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) saksi berikan kepada saksi Tohri, sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ialah uang untuk membeli Tiket pesawat dari Lombok sampai ke Batam dan sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk saksi sendiri. Sehingga dari 4 (empat) orang CPMI tersebut saksi memperoleh keuntungan sebesar Rp5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan saksi Tohri namun saksi kenal dengan saksi Tohri sejak bulan Mei 2022 yang mana saksi Tohri pernah menawarkan kepada saksi penawaran berupa pekerjaan keluar negeri atau Pekerja Migran;
Bahwa yang saksi ketahui yang memberangkatkan para CPMI tersebut ialah saksi Tohri dengan menggunakan speed boat melalui jalur ilegal atau jalur pelabuhan tikus;
Bahwa saksi tidak tahu dan saksi Tohri tidak memberitahukan kepada saksi dimana tempat ditampungnya para CPMI tersebut pada saat berada di Kota Batam;
Bahwa dilakukan penangkapan terhadap saksi yaitu pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekitar pukul 01.30 WITA di Powen Kel. Batujai Kec. Praya Barat – Kabupaten Lombok Tengah;
Terhadap keterangan saksi, saksi Tohri memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Tohri dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diduga telah melakukan tindak pidana Perdagangan Orang dan atau Orang perseorangan Dilarang Menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri;
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Pulau Putri Pantai Nongsa Kec. Nongsa – Kota Batam;
Bahwa yang menjadi korban ialah sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) orang calon pekerja migran indonesia Ilegal yakni bernama:
ADI;
MAHLI FIKRI;
DENIN;
JUMAWARDAN;
HERMAN;
JONI ISKANDAR;
SYAFII;
MARWI (BELUM DITEMUKAN);
RAHMAT (BELUM DITEMUKAN);
ARUM;
YUSUP;
ABDILLAH;
SAGIR;
AMAT;
MUH ZOHIR ABAS;
GEDOR (BELUM DITEMUKAN);
HADUN (BELUM DITEMUKAN);
ZULHAM;
ARIAWAN;
ARIF RAHMAN HAKIM;
AZHARUDI;
SUARDI;
MASRIN;
MUHAMMAD JEFRI;
DANIL;
SAHMAN;
AHMAD YANI;
SYAHNAN (BELUM DITEMUKAN);
MAWARDI (BELUM DITEMUKAN);
SUMIATI (BELUM DITEMUKAN);
ZAENURI;
SAHMAN;
SIROJUDIN;
MUHAMMAD;
MUHAMMAD KHANAFI;
SAIFUL BAHRI, dan;
FAUZI;
Dan yang menjadi pelaku atas tindak pidana tersebut ialah saksi bersama dengan Terdakwa AHMAD DANI Als JUN (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI (dilakukan penuntutan secara terpisah);
Bahwa para korban calon pekerja migran indonesia tersebut akan diberangkatkan ke luar negeri yaitu Malaysia;
Bahwa tujuan diberangkatkannya para calon pekerja migran indonesia tersebut ke Negara Malaysia ialah untuk bekerja sebagai Pemotong Buah Kelapa Sawit dengan tidak dilengkapi dokumen apapun;
Bahwa saksi memberangkatkan para korban calon pekerja migran indonesia ke luar negeri menggunakan 1 (satu) unit speed boat mesin 200 PK;
Bahwa 1 (satu) unit speed boat mesin 200 PK merupakan milik saksi dan Terdakwa AHMAD DANI Als JUN, yang mana saksi memberikan uang sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa AHMAD DANI Als JUN dan kekurangannya ditambahi oleh Terdakwa AHMAD DANI Als JUN karena harga speed boat tersebut sekitar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah);
Bahwa 30 (tiga puluh) orang calon pekerja migran indonesia telah saksi berangkatkan pada tanggal 16 Juni 2022, namun kapal speed boat yang membawanya tenggelam di Perairan Pantai Nongsa – Kota Batam, sedangkan 7 (tujuh) orang lainnya belum diberangkatkan karena kapal sebelumnya telah tenggelam;
Bahwa saksi memberangkatkan para korban calon pekerja migran indonesia ke luar negeri melalui pelabuhan tikus atau tidak resmi yaitu di Pantai Nongsa – Kota Batam;
Bahwa saksi tidak tahu siapa nama Agency yang berada di Malaysia;
Bahwa dilakukan penangkapan terhadap saksi yaitu pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022 sekitar pukul 02.30 WITA di Perumahan BTN Batujai – Kabupaten Lombok Tengah;
Bahwa peran masing-masing dari saksi, Terdakwa AHMAD DANI Als JUN, saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dan saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI dalam melakukan tindak pidana tersebut, yaitu:
saksi berperan sebagai orang yang merekrut calon pekerja migran indonesia (calon pekerja migran indonesia), lalu mengumpulkan calon pekerja migran indonesia yang telah direkrut oleh saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dan saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI serta mengatur dan berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Batam untuk membantu memberangkatkan calon pekerja migran indonesia yang sudah saksi kumpulkan dari Lombok,
Terdakwa AHMAD DANI Als JUN berperan sebagai orang yang mengurus penampungan di Batam, kemudian menjemput dan mengantar calon pekerja migran indonesia dari Bandara ke Penampungan, berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Malaysia atas nama SALIM (WNI) serta berkomunikasi dengan saksi HELIZAR ALS ELI BIN ABAS SOFYAN dan saksi NANDA GUNAWAN selaku orang yang membawa calon pekerja migran indonesia ke Pantai Nongsa dan berkomunikasi dengan tekong dan pemilik kapal,
saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR berperan sebagai orang yang merekrut calon pekerja migran indonesia dari Lombok kemudian menyerahkan calon pekerja migran indonesia tersebut kepada saksi untuk diberangkatkan ke Malaysia, dan
saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI berperan sebagai orang yang merekrut calon pekerja migran indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia;
Bahwa saksi tidak memiliki dokumen yang sah dalam proses penyalur Pekerja Migran Indonesia keluar negeri tersebut;
Bahwa saksi telah merekrut sebanyak 8 (delapan) orang calon pekerja migran indonesia yakni:
ARUM (Laki-laki), asal dari Lombok;
YUSUP (Laki-laki), asal dari Lombok;
ABDILLAH (Laki-laki), asal dari Lombok;
SAGIR (Laki-laki), asal dari Lombok;
AMAT (Laki-laki), asal dari Lombok;
MUH ZOHIR ABAS (Laki-laki), asal dari Lombok;
GEDOR (Laki-laki), asal dari Lombok;
HADUN (Laki-laki), asal dari Lombok;
Bahwa Terdakwa AHMAD DANI Als JUN telah merekrut sebanyak 9 (sembilan) orang calon pekerja migran indonesia yakni:
SUARDI (Laki-laki), asal dari Lombok;
MASRIN (Laki-laki), asal dari Lombok;
MUHAMMAD JEFRI (Laki-laki), asal dari Lombok;
DANIL (Laki-laki), asal dari Lombok;
SAHMAN (Laki-laki), asal dari Lombok,
AHMAD YANI (Laki-laki), asal dari Lombok;
SYAHNAN (Laki-laki), asal dari Lombok;
MAWARDI (Laki-laki), asal dari Lombok;
SUMIATI (Perempuan), asal dari Lombok;
Bahwa saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR telah merekrut sebanyak 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia yakni:
JUMAWARDAN (Laki-laki), asal dari Lombok;
HERMAN (Laki-laki), asal dari Lombok;
JONI ISKANDAR (Laki-laki), asal dari Lombok;
SYAFII (Laki-laki), asal dari Lombok;
Bahwa saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI telah merekrut sebanyak 5 (lima) orang calon pekerja migran indonesia yakni:
ZAENURI (Laki-laki), asal dari Lombok;
SAHMAN (Laki-laki), asal dari Lombok;
SIROJUDIN (Laki-laki), asal dari Lombok;
MUHAMMAD KHANAFI (Laki-laki), asal dari Lombok;
SAIFUL BAHRI (Laki-laki), asal dari Lombok;
Bahwa total calon pekerja migran indonesia yang direkrut oleh saksi Tohri, Terdakwa AHMAD DANI Als JUN, saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dan saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI ialah sebanyak 26 (dua puluh enam) orang dan 11 (sebelas) orang calon pekerja migran indonesia lainnya saksi Tohri tidak tahu siapa pengurusnya. Yang mengetahui hal tersebut adalah Terdakwa AHMAD DANI Als JUN karena Terdakwa AHMAD DANI Als JUN yang berada di Kota Batam;
Bahwa 37 (tiga puluh tujuh) orang calon pekerja migran indonesia tersebut tidak memiliki dokumen atau persyaratan sah dalam bekerja di luar negeri, termasuk paspor perjalanan juga tidak memiliknya;
Bahwa untuk calon pekerja migran indonesia yang saksi rekrut saksi minta membayar sebanyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) per orang, termasuk biaya tiket keberangkatan dari Lombok ke Kota Batam. Sehingga uang yang saksi terima dari 8 (delapan) orang calon pekerja migran indonesia yang saksi rekrut ialah sebesar Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah), dan uang tersebut saksi gunakan dengan rincian:
Sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang untuk biaya tiket pesawat dari Lombok ke Kota Batam dengan total 8 (delapan) orang yaitu sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),
Sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per orang untuk biaya operasional dari Kota Batam menuju ke Malaysia dengan total 8 (delapan) orang yaitu sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Uang tersebut saksi kirimkan langsung kepada Terdakwa AHMAD DANI Als JUN melalui transfer ke rekening Terdakwa AHMAD DANI Als JUN,
Sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per orang untuk keuntungan saksi dengan total 8 (delapan) orang yaitu sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
Bahwa kemudian untuk calon pekerja migran indonesia yang direkrut oleh saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dan saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI, yang saksi terima ialah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Uang tersebut saksi berikan kepada Terdakwa AHMAD DANI Als JUN sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per orang untuk biaya operasional dari Kota Batam menuju ke Malaysia. Sedangkan sisanya sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang untuk keuntungan yang saksi dapatkan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diduga melakukan tindak pidana Perdagangan Orang dan atau Orang perseorangan Dilarang Menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri;
Bahwa Tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Pulau Putri Pantai Nongsa Kec. Nongsa – Kota Batam;
Bahwa yang menjadi korban ialah sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) orang calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yakni bernama:
ADI;
MAHLI FIKRI;
DENIN;
JUMAWARDAN;
HERMAN;
JONI ISKANDAR;
SYAFII;
MARWI (BELUM DITEMUKAN);
RAHMAT (BELUM DITEMUKAN);
ARUM;
YUSUP;
ABDILLAH;
SAGIR;
AMAT;
MUH ZOHIR ABAS;
GEDOR (BELUM DITEMUKAN);
HADUN (BELUM DITEMUKAN);
ZULHAM;
ARIAWAN;
ARIF RAHMAN HAKIM;
AZHARUDI;
SUARDI;
MASRIN;
MUHAMMAD JEFRI;
DANIL;
SAHMAN;
AHMAD YANI;
SYAHNAN (BELUM DITEMUKAN);
MAWARDI (BELUM DITEMUKAN);
SUMIATI (BELUM DITEMUKAN);
ZAENURI;
SAHMAN;
SIROJUDIN;
MUHAMMAD;
MUHAMMAD KHANAFI;
SAIFUL BAHRI, dan;
FAUZI;
Dan yang menjadi pelaku atas tindak pidana tersebut ialah 4 (empat) orang laki-laki bernama:
Saksi Tohri;
Terdakwa;
Saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan;
Saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI (dilakukan penuntutan secara terpisah);
Bahwa yang Terdakwa ketahui korban yang bernama SUARDI karena merupakan teman Terdakwa yang berada di Lombok Nusa Tenggara Barat;
Bahwa Para korban Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut akan diberangkatkan ke luar negeri yaitu Malaysia;
Bahwa tujuan diberangkatkannya para Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut ke Negara Malaysia ialah untuk bekerja dengan tidak dilengkapi dokumen apapun;
Bahwa Terdakwa memberangkatkan para korban Calon Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri menggunakan 1 (satu) unit speed boat mesin 200 PK;
Bahwa 1 (satu) unit speed boat mesin 200 PK merupakan milik Terdakwa dan Saksi Tohri karena pembelian kapal tersebut pembayarannya Terdakwa lakukan bagi dua dengan Saksi Tohri;
Bahwa 30 (tiga puluh) orang Calon Pekerja Migran Indonesia telah saksi berangkatkan pada tanggal 16 Juni 2022, namun kapal speed boat yang membawanya tenggelam di Perairan Pantai Nongsa – Kota Batam. Sedangkan 7 (tujuh) orang lainnya belum diberangkatkan karena kapal sebelumnya telah tenggelam;
Bahwa yang menjadi tekong adalah HERMAN dengan membawa 1 (satu) orang ABK yang namanya tidak saksi ketahui;
Bahwa Saksi memberangkatkan para korban Calon Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri melalui pelabuhan tikus atau tidak resmi yaitu di Pantai Nongsa – Kota Batam;
Bahwa Peran masing-masing dari Terdakwa, Saksi Tohri, Saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dan saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI dalam melakukan tindak pidana tersebut, yaitu:
Terdakwa berperan sebagai orang yang mengurus penampungan di Batam, kemudian menjemput dan mengantar Calon Pekerja Migran Indonesia dari Bandara ke Penampungan, berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Malaysia atas nama SALIM (WNI) serta berkomunikasi dengan Saksi HELIZAR ALS ELI BIN ABAS SOFYAN dan Saksi NANDA GUNAWAN selaku orang yang membawa Calon Pekerja Migran Indonesia ke Pantai Nongsa dan berkomunikasi dengan tekong dan pemilik kapal;
Saksi Tohri berperan sebagai orang yang merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia, lalu mengumpulkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah direkrut oleh Saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR dan saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI serta mengatur dan berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Batam untuk membantu memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang sudah Saksi Tohri kumpulkan dari Lombok;
Saksi AMAN SENTOSA alias HJ. AMAN bin MUR berperan sebagai orang yang merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia dari Lombok kemudian menyerahkan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut kepada Saksi Tohri untuk diberangkatkan ke Malaysia, dan;
saksi M HASAN MAULANA Bin MUHAJI berperan sebagai orang yang merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki dokumen yang sah dalam proses penyalur Pekerja Migran Indonesia keluar negeri tersebut;
Bahwa Terdakwa telah merekrut sebanyak 10 (sepuluh) orang Calon Pekerja Migran Indonesia yakni:
SUARDI (Laki-laki), asal dari Lombok;
MASRIN (Laki-laki), asal dari Lombok;
MUHAMMAD JEFRI (Laki-laki), asal dari Lombok;
DANIL (Laki-laki), asal dari Lombok;
SAHMAN (Laki-laki), asal dari Lombok;
AHMAD YANI (Laki-laki), asal dari Lombok;
SYAHNAN (Laki-laki), asal dari Lombok;
MAWARDI (Laki-laki), asal dari Lombok;
SUMIATI (Perempuan), asal dari Lombok;
Seorang laki-laki yang tidak saksi ketahui namanya;
Kemudian Terdakwa mendapatkan Calon Pekerja Migran Indonesia sebanyak 16 (enam belas) orang dari Saksi Tohri dan 4 (empat) orang dari MANTO;
Bahwa 37 (tiga puluh tujuh) orang Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak memiliki dokumen atau persyaratan sah dalam bekerja di luar negeri, termasuk paspor perjalanan juga tidak memiliknya;
Bahwa Terdakwa menampung para korban Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut yakni di:
Salah satu rumah yang beralamat di Blok 6 No. 7 RT 02 RW 09 Kec. Lubuk baja – Kota Batam yang saksi sewa selama 3 (tiga) bulan dari AMROZI,
Hotel Bali yang beralamat di Jodoh – Kota Batam,
Hotel Politan yang beralamat di Jodoh – Kota Batam, dan
Hotel 99 yang beralamat di Pelita – Kota Batam;
Bahwa yang bertugas atau berperan menjemput para korban Calon Pekerja Migran Indonesia dan membawa ke pelabuhan di Pantai Nongsa – Kota Batam adalah Saksi HELIZAR ALS ELI BIN ABAS SOFYAN dan Saksi NANDA GUNAWAN menggunakan Mobil Avanza Warna Hitam milik Saksi Tohri dan Mobil Gren Max Warna Putih yang saksi sewa;
Bahwa untuk Calon Pekerja Migran Indonesia yang Terdakwa rekrut Terdakwa kenakan membayar sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per orang, tidak termasuk tiket pesawat. Sehingga dari 10 (sepuluh) orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang Terdakwa rekrut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Sedangkan untuk Calon Pekerja Migran Indonesia yang Terdakwa dapatkan dari Saksi Tohri TOHIR, Terdakwa mendapatkan Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per orang. Sehingga dari 16 (enam belas) orang yang Terdakwa dapatkan dari Saksi Tohri TOHIR, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Namun uang tersebut belum Saksi Tohri TOHIR serahkan kepada Terdakwa. Kemudian untuk Calon Pekerja Migran Indonesia yang Terdakwa dapatkan dari MANTOR sebanyak 4 (empat) orang, Terdakwa mendapatkan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per orang. Sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa uang yang Terdakwa dapatkan sebanyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ditambah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tersebut telah Terdakwa gunakan sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk membeli minyak kapal oleh Saksi HELIZAR ALS ELI BIN ABAS SOFYAN dan sisanya telah Terdakwa kirimkan untuk istri Terdakwa di kampung;
Bahwa dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yaitu pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WITA di Lendang Re Kel. Barabali Kec. Batu Kliang – Kabupaten Lombok Tengah;
Bahwa Terdakwa mendapatkan informasi tersebut dari Saksi HELIZAR ALS ELI BIN ABAS SOFYAN yang menelpon Terdakwa pada tanggal 16 Juni 2022 dan memberitahukan bahwa kapal mengalami kerusakan dan kapal tenggelam sehingga para Calon Pekerja Migran Indonesia juga hilang. Saat itu Terdakwa merasa ketakutan dan panik, sehingga pada tanggal 17 Juni 2022 Terdakwa melarikan diri ke Tanjung Balai Karimun lalu ke Dumai dan dari Dumai Terdakwa naik Bus Tujuan Surabaya dan setelah dari Surabaya Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Lombok Nusa Tenggara Barat. Kemudian Terdakwa sampai di Lombok Tengah pada sekitar tanggal 24 Juni 2022 dan dalam persembunyian tersebut Terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian pada tanggal 2 Juli 2022;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Handphone Nokia Tipe TA 1174 warna Hitam beserta kartunya pemilik an. Ahmad Dani;
1 (satu) unit handphone Samsung warna biru dongker pemilik an. Aman Sentosa;
1 (satu) unit Handphone Samsung warna biru dongker pemilik an. Tohri;
1 (satu) unit Handphone Merk Realme warna biru pemilik an. M Hasan Maulana;
1 (satu) buah Kartu ATM BNI 52642203 B8335 3608;
1 (satu) lembar Bukti Transfer Kepada sdr. HELIZAR;
1 (satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran Hotel Politan;
1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Mobil;
1 (satu) buah Buku Tabungan BRI BRITAMA dengan Norek : 470701001368506 An. AMAN SENTOSA;
1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes dengan Norek : 730601015371538 An. TOHRI;
1 (satu) unit Handphone Samsung Warna Putih;
2 (dua) unit Handphone Nokia Senter warna Hitam dan Biru;
1 (satu) unit Speedboat warna Abu – abu tanpa Mesin;
1 (satu) buah buku catatan Merk Life In The Sky;
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Indonesia (BNI) dengan Nomor Rekening 0717716883;
1 (satu) unit Handphone Samsung Warna Hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada tanggal 2 Juli 2022;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Pulau Putri Pantai Nongsa Kec. Nongsa – Kota Batam, Terdakwa telah memberangkatkan 37 (tiga puluh tujuh) orang Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen ke negara Malaysia;
Bahwa 37 (tiga puluh tujuh) orang Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang Terdakwa berangkatkan tersebut adalah ADI, MAHLI FIKRI, DENIN, JUMAWARDAN, HERMAN, JONI ISKANDAR, SYAFII, MARWI (BELUM DITEMUKAN), RAHMAT (BELUM DITEMUKAN), ARUM, YUSUP, ABDILLAH, SAGIR, AMAT, MUH ZOHIR ABAS, GEDOR (BELUM DITEMUKAN), HADUN (BELUM DITEMUKAN), ZULHAM, ARIAWAN, ARIF RAHMAN HAKIM, AZHARUDI, SUARDI, MASRIN, MUHAMMAD JEFRI, DANIL, SAHMAN, AHMAD YANI, SYAHNAN (BELUM DITEMUKAN), MAWARDI (BELUM DITEMUKAN), SUMIATI (BELUM DITEMUKAN), ZAENURI, SAHMAN, SIROJUDIN, MUHAMMAD, MUHAMMAD KHANAFI, SAIFUL BAHRI, dan FAUZI;
Bahwa Terdakwa memberangkatkan 37 (tiga puluh tujuh) orang Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal tersebut dilakukan bersama dengan saksi M Hasan Maulana Bin Muhaji (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi Tohri (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi Aman Sentosa alias HJ. Aman bin Mur (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan dan saksi Nanda Gunawan;
Bahwa tujuan diberangkatkannya para Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut ke Negara Malaysia ialah untuk bekerja sebagai Pemotong Buah Kelapa Sawit dengan tidak dilengkapi dokumen apapun;
Bahwa Terdakwa memberangkatkan para korban Calon Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dengan menggunakan 1 (satu) unit speed boat mesin 200 PK;
Bahwa 1 (satu) unit speed boat mesin 200 PK merupakan milik Terdakwa dan saksi Tohri, yang mana saksi Tohri memberikan uang sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dan kekurangannya ditambahi oleh Terdakwa karena harga speed boat tersebut sekitar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah;
Bahwa Terdakwa memberangkatkan para korban Calon Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri melalui pelabuhan tikus atau tidak resmi yaitu di Pantai Nongsa – Kota Batam;
Bahwa peran masing-masing dari Terdakwa, saksi M Hasan Maulana Bin Muhaji, saksi Aman Sentosa alias HJ. Aman bin Mur, dan saksi Tohri dalam melakukan tindak pidana tersebut, yaitu:
saksi Tohri berperan sebagai orang yang merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (Calon Pekerja Migran Indonesia), lalu mengumpulkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah direkrut oleh saksi Aman Sentosa alias HJ. Aman bin Mur dan saksi M Hasan Maulana Bin Muhaji serta mengatur dan berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Batam untuk membantu memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang sudah saksi Tohri kumpulkan dari Lombok,
Terdakwa berperan sebagai orang yang mengurus penampungan di Batam, kemudian menjemput dan mengantar Calon Pekerja Migran Indonesia dari Bandara ke Penampungan, berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Malaysia atas nama Salim (WNI) serta berkomunikasi dengan saksi Helizar Als Eli Bin Abas Sofyan dan saksi Nanda Gunawan selaku orang yang membawa Calon Pekerja Migran Indonesia ke Pantai Nongsa dan berkomunikasi dengan tekong dan pemilik kapal;
saksi Aman Sentosa alias HJ. Aman bin Mur berperan sebagai orang yang merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia dari Lombok kemudian menyerahkan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut kepada saksi Tohri untuk diberangkatkan ke Malaysia, dan;
saksi M Hasan Maulana Bin Muhaji berperan sebagai orang yang merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia;
Bahwa yang bertugas atau berperan menjemput para korban Calon Pekerja Migran Indonesia dan membawa ke pelabuhan di Pantai Nongsa – Kota Batam adalah Saksi HELIZAR ALS ELI BIN ABAS SOFYAN dan Saksi NANDA GUNAWAN menggunakan Mobil Avanza Warna Hitam milik Saksi Tohri dan Mobil Gren Max Warna Putih yang Terdakwa sewa;
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 wib saksi penangkap yang merupakan anggota dari Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi terkait 1 (satu) unit speed boat yang diduga membawa Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal sebanyak 30 (tiga puluh) orang terbalik dan karam di seputaran Pulau Putri Pantai Nongsa Kecamatan Nongsa – Kota Batam, Prov. Kepri. Selanjutnya saksi penangkap mendatangi tempat kejadian perkara dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebanyak 23 (dua puluh tiga) Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal telah diselamatkan oleh warga sekitar dan di bawa kedaerah Pantai Turi Kecamatan Nongsa – Kota Batam, Prov. Kepri, sedangkan untuk 7 (tujuh) orang masih belum ditemukan;
Bahwa dari 23 (dua puluh tiga) Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal telah diselamatkan oleh warga sekitar dan dibawa ke daerah Pantai Turi Kecamatan Nongsa – Kota Batam, Prov. Kepri tersebut adalah Jumawardan, Herman, Syafii dan Joni Iskandar merupakan Calon Pekerja Migran Ilegal yang saksi Aman Sentosa alias HJ. Aman bin Mur rekrut dari daerah Lombok kemudian saksi Aman Sentosa alias HJ. Aman bin Mur serahkan kepada saksi Tohri guna diberangkatkan ke Malaysia. Selanjutnya berdasarkan informasi dari Jumawardan, Herman, Syafii dan Joni Iskandar anggota dari Satreskrim Polresta Barelang mengamankan saksi Aman Sentosa alias HJ. Aman bin Mur pada hari Selasa tanggal 28 Juni tahun 2022 sekitar pukul 01.30 WITA di Powen RT.00/RW.00 Kel. Batujai Kec. Praya Barat Kab. Lombok Tengah Prov. Nusa Tenggara Barat;
Bahwa nama calon pekerja migran illegal asal Indonesia yang saksi Aman Sentosa alias HJ. Aman bin Mur rekrut yakni:
Jumawardan (laki – laki) asal Lombok;
Herman (laki – laki) asal Lombok;
Joni Iskandar (laki – laki) asal Lombok;
Syafii (laki – laki) asal Lombok;
Bahwa saksi Aman Sentosa alias HJ. Aman bin Mur dalam memberangkatkan Jumawardan, Herman, Syafii dan Joni Iskandar sebagai pemotong buah kelapa sawit ada meminta uang masing – masing sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dimana rinciannya adalah sebagai berikut:
Sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per orang, saksi Aman Sentosa alias HJ. Aman bin Mur berikan kepada saksi Tohri;
Sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per orang, saksi Aman Sentosa alias HJ. Aman bin Mur gunakan untuk membeli tiket pesawat tujuan Lombok sampai Batam;
Sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per orang, adalah keuntungan saksi Aman Sentosa alias HJ. Aman bin Mur dari masing – masing Calon Pekerja Migran Ilegal;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 wib saksi penangkap dari Satreskrim Polresta mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di rumah yang disewa dan ditempati oleh Terdakwa yang beralamat di Blok 6 nomor 7 RT.02 / RW.09 Kecamatan Lubuk Baja – kota Batam. Selanjutnya dari rumah tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan 7 (tujuh) orang Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang ditampung dirumah tersebut, diantaranya adalah Zaenuri, Sahman, Sirojudin, Muhammad, Muhammad Khanafi, Saiful Bahri, dan Fauzi;
Bahwa selanjutnya saksi penangkap dari Satreskrim Polresta barelang berdasarkan dari keterangan Zaenuri, Sahman, Sirojudin, Muhammad, Muhammad Khanafi, Saiful Bahri, berhasil mengamankan saksi M. Hasan Maulana Bin Muhaji pada hari Kamis tanggal 30 Juni tahun 2022 sekitar pukul 18.00 WITA di Montong Sejagat Kec. Praya Kab. Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dimana peranan dari saksi M. Hasan Maulana Bin Muhaji adalah orang yang merekrut yakni:
Zaenuri (laki – laki) asal Lombok;
Sahman (laki – laki) asal Lombok;
Sirojudin (laki – laki) asal Lombok;
Muhammad Khanafi (laki – laki) asal Lombok;
Saiful Bahri (laki – laki) asal Lombok;
untuk dipekerjakan di Malaysia sebagai pemotong buah kelapa sawit ada meminta uang masing – masing sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dimana rinciannya adalah sebagai berikut:
Sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per orang, saksi M. Hasan Maulana Bin Muhaji berikan kepada saksi Tohri;
Sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per orang, saksi M. Hasan Maulana Bin Muhaji gunakan untuk membeli tiket pesawat tujuan Lombok sampai Batam;
Sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per orang, adalah keuntungan saksi M. Hasan Maulana Bin Muhaji dari masing – masing Calon Pekerja Migran Ilegal;
Bahwa selanjutnya saksi penangkap dari Satreskrim Polresta barelang berdasarkan dari keterangan saksi M. Hasan Maulana Bin Muhaji berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2022 daerah Lombok Tengah. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui peranan dari Terdakwa adalah menjemput ke-37 (tiga puluh tujuh) Calon Pekerja Migran Ilegal tersebut dan menempatkanya ditempat yang berbeda yakni 8 (delapan) orang di Hotel Bali Nagoya – Batam, sebanyak 9 (sembilan) orang di Hotel Pelita 99 Batam, sebanyak 5 (lima) orang di Hotel Pelita Nagoya – Batam, sebanyak 15 (lima belas) orang di tampung di Blok 6 nomor 7 RT.02 / RW.09 Kecamatan Lubuk Baja – kota Batam sebelum kesemuanya diberangkatkan semua melalui jalur tikus / jalur yang tidak resmi yakni di Pantai Nongsa Batam secara bergiliran;
Bahwa nama calon pekerja migran illegal asal Indonesia yang Terdakwa rekrut yakni:
Suardi (laki – laki) asal Lombok;
Masrin (laki – laki) asal Lombok;
Muhammad Jefri (laki – laki) asal Lombok;
Danil (laki – laki) asal Lombok;
Sahnan (laki – laki) asal Lombok;
Ahmad Yani (laki – laki) asal Lombok;
Syahnan (laki – laki) asal Lombok;
Mawardi (laki – laki) asal Lombok;
Sumiati (perempuan) asal Lombok;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mendapat keuntungan dari masing – masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari masing – masing calon pekerja migran illegal asal Indonesia;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dimana speed boat yang digunakan untuk memberangkatkan para calon pekerja migran illegal tersebut merupakan hasil pembelian bersama antara Terdakwa dan saksi Tohri. Selanjutnya peranan dari Terdakwa adalah yang memberangkatkan para calon pekerja migran illegal asal Indonesia ke negera Malaysia dengan bantuan saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan dan saksi Nanda Gunawan yang menjemput para calon pekerja migran asal Indonesia di tempat penampungan sementara, lalu dikumpulkan di tempat yang ditentukan oleh saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan serta diberangkatkan dengan menggunakan speed boat yang di Nakhodai oleh Ardianto Aswandi als Manto (Dalam daftar pencarian orang Polresta Barelang) dimana pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 wib speed boat tersebut karam menabrak kayu sehingga mengakibatkan kapal speed boat mati dan tenggelam bertempat di Pulau Putri Pantai Nongsa Kecamatan Nongsa – Kota Batam, Prov. Kepri;
Bahwa selanjutnya peranan dari saksi Tohri adalah merekrut para calon korban yang berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat dan berkomunikasi dengan Terdakwa untuk proses keberangkatannya dari Batam menuju Malaysia;
Bahwa nama calon pekerja migran illegal asal Indonesia yang saksi Tohri rekrut yakni:
Arum (laki – laki) asal Lombok;
Yusup (laki – laki) asal Lombok;
Abdillah (laki – laki) asal Lombok:
Sagir (laki – laki) asal Lombok:
Amat (laki – laki) asal Lombok;
Muh. Zohir Abas (laki – laki) asal Lombok;
Gedor (laki – laki) asal Lombok;
Hadun (laki – laki) asal Lombokl
Bahwa total Calon Pekerja Migran Indonesia yang direkrut oleh saksi Tohri, Terdakwa, saksi Aman Sentosa alias HJ. Aman bin Mur dan saksi M Hasan Maulana Bin Muhaji ialah sebanyak 26 (dua puluh enam) orang dan 11 (sebelas) orang Calon Pekerja Migran Indonesia lainnya saksi Tohri tidak tahu siapa pengurusnya. Yang mengetahui hal tersebut adalah Terdakwa karena Terdakwa yang berada di Kota Batam;
Bahwa 37 (tiga puluh tujuh) orang Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak memiliki dokumen atau persyaratan sah dalam bekerja di luar negeri, termasuk paspor perjalanan juga tidak memiliknya;
Bahwa untuk Calon Pekerja Migran Indonesia yang saksi Tohri rekrut saksi Tohri minta membayar sebanyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) per orang, termasuk biaya tiket keberangkatan dari Lombok ke Kota Batam. Sehingga uang yang saksi Tohri terima dari 8 (delapan) orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang saksi Tohri rekrut ialah sebesar Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah), dan uang tersebut saksi Tohri gunakan dengan rincian:
Sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang untuk biaya tiket pesawat dari Lombok ke Kota Batam dengan total 8 (delapan) orang yaitu sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per orang untuk biaya operasional dari Kota Batam menuju ke Malaysia dengan total 8 (delapan) orang yaitu sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Uang tersebut saksi Tohri kirimkan langsung kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening Terdakwa;
Sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per orang untuk keuntungan saksi Tohri dengan total 8 (delapan) orang yaitu sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
Bahwa kemudian untuk Calon Pekerja Migran Indonesia yang direkrut oleh saksi Aman Sentosa alias HJ. Aman bin Mur dan saksi M Hasan Maulana Bin Muhaji, yang saksi Tohri terima ialah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Uang tersebut saksi Tohri berikan kepada Terdakwa sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per orang untuk biaya operasional dari Kota Batam menuju ke Malaysia. Sedangkan sisanya sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang untuk keuntungan yang saksi Tohri dapatkan;
Bahwa Terdakwa menampung para korban Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut yakni di:
Salah satu rumah yang beralamat di Blok 6 No. 7 RT 02 RW 09 Kec. Lubuk baja – Kota Batam yang saksi sewa selama 3 (tiga) bulan dari AMROZI;
Hotel Bali yang beralamat di Jodoh – Kota Batam;
Hotel Politan yang beralamat di Jodoh – Kota Batam, dan;
Hotel 99 yang beralamat di Pelita – Kota Batam;
Bahwa untuk Calon Pekerja Migran Indonesia yang Terdakwa rekrut Terdakwa kenakan membayar sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per orang, tidak termasuk tiket pesawat. Sehingga dari 10 (sepuluh) orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang Terdakwa rekrut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Sedangkan untuk Calon Pekerja Migran Indonesia yang Terdakwa dapatkan dari Saksi Tohri, Terdakwa mendapatkan Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per orang. Sehingga dari 16 (enam belas) orang yang Terdakwa dapatkan dari Saksi Tohri, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Namun uang tersebut belum Saksi Tohri serahkan kepada Terdakwa. Kemudian untuk Calon Pekerja Migran Indonesia yang Terdakwa dapatkan dari MANTOR sebanyak 4 (empat) orang, Terdakwa mendapatkan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per orang. Sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa uang yang Terdakwa dapatkan sebanyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ditambah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tersebut telah Terdakwa gunakan sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk membeli minyak kapal oleh Saksi HELIZAR ALS ELI BIN ABAS SOFYAN dan sisanya telah Terdakwa kirimkan untuk istri Terdakwa di kampung;
Bahwa Para korban Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak memiliki dokumen atau persyaratan sah dalam bekerja di luar negeri, termasuk paspor perjalanan juga tidak memilikinya;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki dokumen yang sah dalam proses penyalur Pekerja Migran Indonesia keluar negeri tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 7 Jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengakibatkan matinya korban;
Mereka yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “setiap orang” :
Menimbang bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana seperti tercantum dalam surat dakwaan dan Terdakwa telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut, serta Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohaninya, sehingga Majelis Hakim menilai Terdakwa merupakan subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian yang dimaksud setiap orang tersebut adalah Terdakwa Ahmad Dani Alias Jun, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengakibatkan matinya korban”:
Menimbang bahwa yang dimaksud Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi;
Menimbang bahwa yang dimaksud Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini;
Menimbang bahwa yang dimaksud Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil;
Menimbang bahwa yang dimaksud Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya;
Menimbang bahwa yang dimaksud Pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain;
Menimbang bahwa yang dimaksud Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum, dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang;
Menimbang bahwa yang dimaksud Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Pulau Putri Pantai Nongsa Kec. Nongsa – Kota Batam, Terdakwa telah memberangkatkan 30 (tiga puluh) orang Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen ke negara Malaysia dan 7 (tujuh) orang belum diberangkatkan yaitu ADI, MAHLI FIKRI, DENIN, JUMAWARDAN, HERMAN, JONI ISKANDAR, SYAFII, MARWI (BELUM DITEMUKAN), RAHMAT (BELUM DITEMUKAN), ARUM, YUSUP, ABDILLAH, SAGIR, AMAT, MUH ZOHIR ABAS, GEDOR (BELUM DITEMUKAN), HADUN (BELUM DITEMUKAN), ZULHAM, ARIAWAN, ARIF RAHMAN HAKIM, AZHARUDI, SUARDI, MASRIN, MUHAMMAD JEFRI, DANIL, SAHMAN, AHMAD YANI, SYAHNAN (BELUM DITEMUKAN), MAWARDI (BELUM DITEMUKAN), SUMIATI (BELUM DITEMUKAN), ZAENURI, SAHMAN, SIROJUDIN, MUHAMMAD, MUHAMMAD KHANAFI, SAIFUL BAHRI, dan FAUZI;
Menimbang bahwa tujuan diberangkatkannya 30 (tiga puluh) orang para Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut ke Negara Malaysia ialah untuk bekerja sebagai Pemotong Buah Kelapa Sawit dengan tidak dilengkapi dokumen apapun dan Terdakwa memberangkatkan 30 (tiga puluh) orang Calon Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dengan menggunakan 1 (satu) unit speed boat mesin 200 PK milik Terdawka dengan saksi Tohri yang mana speed boat tersebut Terdakwa beli secara patungan besama dengan saksi Tohri;
Menimbang bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 wib saksi penangkap yang merupakan anggota dari Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi terkait 1 (satu) unit speed boat yang diduga membawa Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal sebanyak 30 (tiga puluh) orang terbalik dan karam di seputaran Pulau Putri Pantai Nongsa Kecamatan Nongsa – Kota Batam, Prov. Kepri. Selanjutnya saksi penangkap mendatangi tempat kejadian perkara dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal telah diselamatkan oleh warga sekitar dan di bawa kedaerah Pantai Turi Kecamatan Nongsa – Kota Batam, Prov. Kepri, sedangkan untuk 7 (tujuh) orang masih belum ditemukan;
Menimbang bahwa dari 23 (dua puluh tiga) Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal telah diselamatkan oleh warga sekitar dan dibawa ke daerah Pantai Turi Kecamatan Nongsa – Kota Batam, Prov. Kepri tersebut adalah Jumawardan, Herman, Syafii dan Joni Iskandar merupakan Calon Pekerja Migran Ilegal yang saksi Aman Sentosa alias HJ. Aman bin Mur rekrut dari daerah Lombok kemudian saksi Aman Sentosa alias HJ. Aman bin Mur serahkan kepada saksi Tohri guna diberangkatkan ke Malaysia. Selanjutnya berdasarkan informasi dari Jumawardan, Herman, Syafii dan Joni Iskandar anggota dari Satreskrim Polresta Barelang mengamankan saksi Aman Sentosa alias HJ. Aman bin Mur pada hari Selasa tanggal 28 Juni tahun 2022 sekitar pukul 01.30 WITA di Powen RT.00/RW.00 Kel. Batujai Kec. Praya Barat Kab. Lombok Tengah Prov. Nusa Tenggara Barat;
Menimbang bahwa saksi Aman Sentosa alias HJ. Aman bin Mur dalam memberangkatkan Jumawardan, Herman, Syafii dan Joni Iskandar sebagai pemotong buah kelapa sawit ada meminta uang masing – masing sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dimana rinciannya adalah sebagai berikut:
Sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per orang, saksi Aman Sentosa alias HJ. Aman bin Mur berikan kepada saksi Tohri;
Sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per orang, saksi Aman Sentosa alias HJ. Aman bin Mur gunakan untuk membeli tiket pesawat tujuan Lombok sampai Batam;
Sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per orang, adalah keuntungan saksi Aman Sentosa alias HJ. Aman bin Mur dari masing – masing Calon Pekerja Migran Ilegal;
Menimbang bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 wib saksi penangkap dari Satreskrim Polresta mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di rumah yang disewa dan ditempati oleh Terdakwa yang beralamat di Blok 6 nomor 7 RT.02 / RW.09 Kecamatan Lubuk Baja – kota Batam. Selanjutnya dari rumah tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan 7 (tujuh) orang Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang ditampung dirumah tersebut, diantaranya adalah Zaenuri, Sahman, Sirojudin, Muhammad, Muhammad Khanafi, Saiful Bahri, dan Fauzi, kemudian saksi penangkap dari Satreskrim Polresta barelang berhasil mengamankan saksi M Hasan Maulana Bin Muhaji pada hari Kamis tanggal 30 Juni tahun 2022 sekitar pukul 18.00 WITA di Montong Sejagat Kec. Praya Kab. Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dimana peranan dari saksi M Hasan Maulana Bin Muhaji adalah orang yang merekrut yakni:
Zaenuri (laki – laki) asal Lombok;
Sahman (laki – laki) asal Lombok;
Sirojudin (laki – laki) asal Lombok;
Muhammad Khanafi (laki – laki) asal Lombok;
Saiful Bahri (laki – laki) asal Lombok;
untuk dipekerjakan di Malaysia sebagai pemotong buah kelapa sawit ada meminta uang masing – masing sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dimana rinciannya adalah sebagai berikut:
Sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per orang, saksi M Hasan Maulana Bin Muhaji berikan kepada saksi Tohri;
Sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per orang, saksi M Hasan Maulana Bin Muhaji gunakan untuk membeli tiket pesawat tujuan Lombok sampai Batam;
Sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per orang, adalah keuntungan saksi M Hasan Maulana Bin Muhaji dari masing – masing Calon Pekerja Migran Ilegal;
Menimbang bahwa selanjutnya saksi penangkap dari Satreskrim Polresta barelang berdasarkan dari keterangan saksi M Hasan Maulana Bin Muhaji berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2022 daerah Lombok Tengah. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui peranan dari Terdakwa adalah menjemput ke-37 (tiga puluh tujuh) Calon Pekerja Migran Ilegal tersebut dan menempatkanya ditempat yang berbeda yakni 8 (delapan) orang di Hotel Bali Nagoya – Batam, sebanyak 9 (sembilan) orang di Hotel Pelita 99 Batam, sebanyak 5 (lima) orang di Hotel Pelita Nagoya – Batam, sebanyak 15 (lima belas) orang di tampung di Blok 6 nomor 7 RT.02 / RW.09 Kecamatan Lubuk Baja – kota Batam sebelum kesemuanya diberangkatkan semua melalui jalur tikus / jalur yang tidak resmi yakni di Pantai Nongsa Batam secara bergiliran dan nama calon pekerja migran illegal asal Indonesia yang Terdakwa rekrut yakni:
Suardi (laki – laki) asal Lombok;
Masrin (laki – laki) asal Lombok;
Muhammad Jefri (laki – laki) asal Lombok;
Danil (laki – laki) asal Lombok;
Sahnan (laki – laki) asal Lombok;
Ahmad Yani (laki – laki) asal Lombok;
Syahnan (laki – laki) asal Lombok;
Mawardi (laki – laki) asal Lombok;
Sumiati (perempuan) asal Lombok;
Menimbang bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari masing – masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari masing – masing calon pekerja migran illegal asal Indonesia;
Menimbang bahwa selain itu peranan Terdakwa adalah yang memberangkatkan para calon pekerja migran illegal asal Indonesia ke negera Malaysia dengan bantuan saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan dan saksi Nanda Gunawan yang menjemput para calon pekerja migran asal Indonesia di tempat penampungan sementara, lalu dikumpulkan di tempat yang ditentukan oleh saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan serta diberangkatkan dengan menggunakan speed boat yang di Nakhodai oleh Ardianto Aswandi als Manto (Dalam daftar pencarian orang Polresta Barelang) dimana pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 wib speed boat tersebut karam menabrak kayu sehingga mengakibatkan kapal speed boat mati dan tenggelam bertempat di Pulau Putri Pantai Nongsa Kecamatan Nongsa – Kota Batam, Prov. Kepri;
Menimbang bahwa peranan dari saksi Tohri adalah merekrut para calon korban yang berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat dan berkomunikasi dengan Terdakwa untuk proses keberangkatannya dari Batam menuju Malaysia dan nama calon pekerja migran illegal asal Indonesia yang saksi Tohri rekrut yakni:
Arum (laki – laki) asal Lombok;
Yusup (laki – laki) asal Lombok;
Abdillah (laki – laki) asal Lombok:
Sagir (laki – laki) asal Lombok:
Amat (laki – laki) asal Lombok;
Muh. Zohir Abas (laki – laki) asal Lombok;
Gedor (laki – laki) asal Lombok;
Hadun (laki – laki) asal Lombok;
Menimbang bahwa untuk Calon Pekerja Migran Indonesia yang saksi Tohri rekrut saksi Tohri minta membayar sebanyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) per orang, termasuk biaya tiket keberangkatan dari Lombok ke Kota Batam. Sehingga uang yang saksi Tohri terima dari 8 (delapan) orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang saksi Tohri rekrut ialah sebesar Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah), dan uang tersebut saksi Tohri gunakan dengan rincian:
Sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang untuk biaya tiket pesawat dari Lombok ke Kota Batam dengan total 8 (delapan) orang yaitu sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per orang untuk biaya operasional dari Kota Batam menuju ke Malaysia dengan total 8 (delapan) orang yaitu sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Uang tersebut saksi Tohri kirimkan langsung kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening Terdakwa;
Sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per orang untuk keuntungan saksi Tohri dengan total 8 (delapan) orang yaitu sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
Menimbang bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ditambah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan uang tersebut telah Terdakwa gunakan sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk membeli minyak kapal oleh Saksi HELIZAR ALS ELI BIN ABAS SOFYAN dan sisanya telah Terdakwa kirimkan untuk istri Terdakwa di kampung;
Menimbang bahwa 37 (tiga puluh tujuh) orang Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak memiliki dokumen atau persyaratan sah dalam bekerja di luar negeri, dan Terdakwa juga tidak memiliki dokumen yang sah dalam proses penyalur Pekerja Migran Indonesia keluar negeri tersebut, serta Terdakwa dalam memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut ternyata dalam perjalanan menuju negara Malaysia, speed boat yang membawa para korban tersebut terbalik dan karam di seputaran Pulau Putri Pantai Nongsa Kecamatan Nongsa – Kota Batam dan sebanyak 7 (tujuh) orang sampai saat ini belum ditemukan;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengakibatkan matinya korban” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “mereka yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan”:
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana adalah mengatur tentang orang-orang yang dihukum sebagai pelaku yaitu orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sejalan dengan pendapat Prof.Dr. Muladi, SH dengan teorinya tentang penyertaan (deelneming): Bahwa penerapan pasal 55 (1) ke 1 KUHP adalah untuk mengetahui peranan saksi Aman Sentosa alias HJ. Aman bin Mur dalam perkara aquo, orang yang melakukan (pleger), orang yang turut melakukan (medepleger) dalam arti bersama-sama melakukan, dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana (delict);
Menimbang, bahwa suatu tindak pidana dijunctokan ke Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, maka pelaku harus lebih dari satu orang, minimal 2 (dua) orang dan peran masing-masing pelaku harus jelas, apakah yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang bahwa Terdakwa memberangkatkan 30 (tiga puluh) orang Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal tersebut dilakukan bersama dengan saksi M Hasan Maulana Bin Muhaji (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi Tohri (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi Aman Sentosa alias HJ. Aman bin Mur (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan dan saksi Nanda Gunawan, adapun peran masing-masing, yaitu:
saksi Tohri berperan sebagai orang yang merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (Calon Pekerja Migran Indonesia), lalu mengumpulkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah direkrut oleh saksi Aman Sentosa alias HJ. Aman bin Mur dan saksi M Hasan Maulana Bin Muhaji serta mengatur dan berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Batam untuk membantu memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang sudah saksi Tohri kumpulkan dari Lombok,
Terdakwa berperan sebagai orang yang mengurus penampungan di Batam, kemudian menjemput dan mengantar Calon Pekerja Migran Indonesia dari Bandara ke Penampungan, berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Malaysia atas nama Salim (WNI) serta berkomunikasi dengan saksi Helizar Als Eli Bin Abas Sofyan dan saksi Nanda Gunawan selaku orang yang membawa Calon Pekerja Migran Indonesia ke Pantai Nongsa dan berkomunikasi dengan tekong dan pemilik kapal;
saksi Aman Sentosa alias HJ. Aman bin Mur berperan sebagai orang yang merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia dari Lombok kemudian menyerahkan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut kepada saksi Tohri untuk diberangkatkan ke Malaysia, dan;
saksi M Hasan Maulana Bin Muhaji berperan sebagai orang yang merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas dengan demikian Majelis Hakim berpendapar unsur “mereka yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 4 Jo Pasal 7 Jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana pasal yang terbukti adalah kumulatif (penjara dan denda), maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone Nokia Tipe TA 1174 warna Hitam beserta kartunya pemilik an. Ahmad Dani;
1 (satu) unit handphone Samsung warna biru dongker pemilik an. Aman Sentosa;
1 (satu) unit Handphone Samsung warna biru dongker pemilik an. Tohri;
1 (satu) unit Handphone Merk Realme warna biru pemilik an. M Hasan Maulana;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Kartu ATM BNI 52642203 B8335 3608, yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa Ahmad Dani Als Jun;
Menimbang bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Bukti Transfer Kepada sdr. HELIZAR;
1 (satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran Hotel Politan;
1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Mobil;
yang dalam lampiran perkara ini telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, maka barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI BRITAMA dengan Norek : 470701001368506 An. AMAN SENTOSA, yang telah disita dari Terdakwa maka dikembalikan kepada saksi Aman Sentosa Alias Hj. Aman Bin Mur;
Menimbang bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes dengan Norek : 730601015371538 An. TOHRI, yang telah disita dari Terdakwa maka dikembalikan kepada saksi Tohri;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone Samsung Warna Putih;
2 (dua) unit Handphone Nokia Senter warna Hitam dan Biru;
1 (satu) unit Speedboat warna Abu – abu tanpa Mesin;
1 (satu) buah buku catatan Merk Life In The Sky;
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Indonesia (BNI) dengan Nomor Rekening 0717716883;
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Samsung Warna Hitam yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa Nanda Gunawan, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Nanda Gunawan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengurangi pendapatan devisa negara non pajak;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan tindak pidana perdagangan orang;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan 7 (tujuh) orang korban meninggal;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 4 Jo Pasal 7 Jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ahmad Dani Alias Jun tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengakibatkan matinya korban”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone Nokia Tipe TA 1174 warna Hitam beserta kartunya pemilik an. Ahmad Dani;
1 (satu) unit handphone Samsung warna biru dongker pemilik an. Aman Sentosa;
1 (satu) unit Handphone Samsung warna biru dongker pemilik an. Tohri;
1 (satu) unit Handphone Merk Realme warna biru pemilik an. M Hasan Maulana;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah Kartu ATM BNI 52642203 B8335 3608;
Dikemabalikan kepada Terdakwa Ahmad Dani Alias Jun;
1 (satu) lembar Bukti Transfer Kepada sdr. HELIZAR;
1 (satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran Hotel Politan;
1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Mobil;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah Buku Tabungan BRI BRITAMA dengan Norek : 470701001368506 An. AMAN SENTOSA;
Dikembalikan kepada saksi Aman Sentosa Alias Hj. Aman Bin Mur;
1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes dengan Norek : 730601015371538 An. TOHRI;
Diekmbalikan kepada saksi Tohri;
1 (satu) unit Handphone Samsung Warna Putih;
2 (dua) unit Handphone Nokia Senter warna Hitam dan Biru;
1 (satu) unit Speedboat warna Abu – abu tanpa Mesin;
1 (satu) buah buku catatan Merk Life In The Sky;
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Indonesia (BNI) dengan Nomor Rekening 0717716883;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan;
1 (satu) unit Handphone Samsung Warna Hitam;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Nanda Gunawan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023, oleh kami, Edy Sameaputty, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Sapri Tarigan, S.H., M.Hum., Nora Gaberia Pasaribu, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 1 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bambang Fajar Marwanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Karya So Immanuel Gort, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sapri Tarigan, S.H., M.Hum. Edy Sameaputty, S.H., M.H.
Nora Gaberia Pasaribu, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Bambang Fajar Marwanto, S.H., M.H.