322/Pid.Sus/2021/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 322/Pid.Sus/2021/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Prosecutor (4)
MENGADILI Menyatakan terdakwa I. IVAN FAISAL Bin H. SAID SUKAMTO dan terdakwa II. SEHRI Als BADAK Bin H. ASMON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak membawa senjata api”; sebagaimana dakwaan Tunggal ; Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun; Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) pucuk senjata api Jenis Revolver ; 1 (satu) butir amunisi tajam Kal. 9 mm ; 1 (satu) butir amunisi karet Kal. 9 mm. Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 322/Pid.Sus/2021/PN Plk
” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Terdakwa I.
1.Nama lengkap : IVAN FAISAL Bin H. SAID SUKAMTO
2.Tempat lahir : Sampit
3.Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 26 Februari 1988
4.Jenis Kelamin : Laki-Laki
5.Kebangsaan/Kew. : Indonesia.
6.Tempat tinggal : Jalan Pandawa IA Barat RT. 048 RW. XVIII, Kel. Mentawa Baru Hulu, Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah.
7.Agama : Islam
8.Pekerjaan : Swasta
Terdakwa II.
1.Nama lengkap : SEHRI Als BADAK Bin H. ASMON
2.Tempat lahir : Sampit
3.Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 12 Desember 1982
4.Jenis Kelamin : Laki-Laki
5.Kebangsaan/Kew. : Indonesia.
6.Tempat tinggal : Jalan Sekar Arum No. 46 RT. 14 RW. 16 Kel. Sawahan Kec. Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah.
7.Agama : Islam
8.Pekerjaan : Tukang Kayu
Para Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
Para Terdakwa tidak di dampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 2 September 2021 Nomor 322/Pid.Sus/2021/PN Plk tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 2 September 2021 Nomor 322/Pen.Pid.Sus/2021/PN Plk. tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama para terdakwa Ivan Faisal Bin H. Said Sukamto dan terdakwa Sehri Als Badak Bin H. Asmon beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengarkan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa I. IVAN FAISAL Bin H. SAID SUKAMTO dan terdakwa II. SEHRI Als BADAK Bin H. ASMON telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan turut melakukan perbuatan tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Drt Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang R.I Dahulu NR 8 Tahun 1948 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana..
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. IVAN FAISAL BIN H. SAID SUKAMTO dan terdakwa II. SEHRI Als BADAK Bin H. ASMON dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api Jenis Revolver ;
1 (satu) butir amunisi tajam Kal. 9 mm ;
1 (satu) butir amunisi karet Kal. 9 mm.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan para terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya Para Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya tetap pada tuntutanya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 6 September 2021 para terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa I. IVAN FAISAL Bin H. SAID SUKAMTO bersama-sama dengan terdakwa II. SEHRI Als BADAK Bin H. ASMON pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2021, bertempat di Jalan Pandawa IA Barat RT. 048 RW. XVIII, Kel. Mentawa Baru Hulu, Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP hal mana Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa I. IVAN FAISAL Bin H. SAID SUKAMTO dan terdakwa II. SEHRI Als BADAK Bin H. ASMON melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 sekitar jam 14.30 petugas dari Polda Kalteng yakni saksi Roy Tua H. Silaen dan saksi Fathurrahman mengamankan di rumah terdakwa I. IVAN FAISAL Bin H. SAID SUKAMTO di Jalan Pandawa IA Barat RT. 048 RW. XVIII, Kel. Mentawa Baru Hulu, Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur terkait dengan pengungkapan tindak pidana Narkotika, dalam penggeledahan yang dilakukan petugas disaksikan oleh saksi Yuswanto selain menemukan narkotika ditemukan juga senjata api rakitan jenis revolver beserta 1 (satu) butir amunisi tajam kaliber 9 (sembilan) mm dan 1 (satu) butir amunisi karet kaliber 9 (sembilan) mm yang disimpan oleh terdakwa I di dalam brankas kamar rumahnya adapun amunisi adalah milik terdakwa I yang disimpan oleh terdakwa I yang sebelumnya pernah berdinas di Polres Sampit.
Bahwa dari interogasi awal senjata api yang ditemukan tersebut diperoleh oleh terdakwa I dari terdakwa II. SEHRI Als BADAK Bin H. ASMON sebagai jaminan pinjaman uang sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa II dari terdakwa I, mendapati informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pengembangan penangkapan terhadap terdakwa II yang dipancing untuk datang ke rumah terdakwa I, setelah mengamankan terdakwa II diperoleh infromasi bahwa terdakwa II menyerahkan senjata api sejak 5 (lima) bulan sebelum keduanya diamankan, adapun senjata api tersebut didapatkan oleh terdakwa II dari seseorang pada tahun 2001 di kota Sampit, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terhadap 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang telah disita secara sah tersebut dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh ahli Daniel Samonsabra dari Satuan Brimob Polda Kalteng diperoleh hasil barang buklti dapat dikategorikan sebagai senjata api karena mempunyai bagian inti pada senjata api yaitu mempunyai laras, pemalu dan penarik, selain itu senjata api tersebut tergolong dalam senjata api rakitan karena memili merek pada bagian senjatanya serta pembuatan yang tergolong kasar dan dari hasil pemeriksaan juga didapati senjata api tersebut berjenis revolver karena memiliki silinder dan identik bentuk dan cara kerjanya ialah dengan menarik tuas pengunci silinder kemudian memasukan amunisi ke dalam lubang silinder selanjutnya menutup kembali silinder serta ditegakan dan senjata siap untuk ditembakan, senjata api yang telah disita tersebut masih aktif dan berfungsi dengan baik walaupun senjata tersebut bukan senjata pabrikan.
Bahwa perbuatan terdakwa I bersama terdakwa II yang menerima, menyerahkan, menyimpan dan menguasai senjata api rakitan jenis revolver beserta 2 (dua) butir amunisi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan dapat membahayakan orang lain.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Drt Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang R.I Dahulu NR 8 Tahun 1948 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut para terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut dipersidangan telah diajukan saksi-saksi yang telah bersumpah menurut agamanya, keterangan saksi pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Saksi Fathurrahman Bin Muhammad Said
- Bahwa saksi bersama saksi B. ROY TUA H. SILAEN dan Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi peredaran shabu pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 sekitar jam 12.00 wib ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di Kel. Mentawa Baru Hulu, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, sekitar jam 14.00 wib diperoleh informasi benar ada transaksi jual beli sabu di rumah milik terdakwa I. Ivan Faisal di Jln. Pandawa IA Barat Rt. 048 Rw. XVIII, Kel. Mentawa Baru Hulu, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah dan selain mendapati barang bukti narkoba jenis sabu petugas juga menemukan 1 (satu) pucuk Senjata Api dan 1 (satu) butir amunisi kaliber 9 (sembilan) mm serta 1 (satu) butir amunisi kaliber 5,56 mm yang disimpan didalam sebuah brankas rumah terdakwa I. IVAN FAISAL.
- Bahwa saksi turut mengamankan terdakwa II. Sehri Als Badak yang berdasarkan informasi dari terdakwa I. Ivan Faisal bahwa senjata api tersebut diperoleh dari terdakwa II. Sehri Als Badak sebagai jaminan pinjaman uang.
- Bahwa terhadap 1 (satu) pucuk Senjata Api baik terdakwa I. Ivan Faisal dan terdakwa II. Sehri Als Badak tidak memiliki surat izin/sertifikat kepemilikan senjata api.
- Bahwa Barang Bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar Barang Bukti yang disita dari terdakwa.
- Bahwa atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
2. Saksi B.Roy Tua H. Silaen BIN Tulus Silaen
- Bahwa saksi bersama saksi FATHURRAHMAN dan Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi peredaran shabu pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 sekitar jam 12.00 wib ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di Kel. Mentawa Baru Hulu, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, sekitar jam 14.00 wib diperoleh informasi benar ada transaksi jual beli sabu di rumah milik terdakwa I. Ivan Faisal di Jln. Pandawa IA Barat Rt. 048 Rw. XVIII, Kel. Mentawa Baru Hulu, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah dan selain mendapati barang bukti narkoba jenis sabu petugas juga menemukan 1 (satu) pucuk Senjata Api dan 1 (satu) butir amunisi kaliber 9 (sembilan) mm serta 1 (satu) butir amunisi kaliber 5,56 mm yang disimpan didalam sebuah brankas rumah terdakwa I. IVAN FAISAL.
- Bahwa saksi turut mengamankan terdakwa II. Sehri Als Badak yang berdasarkan informasi dari terdakwa I. Ivan Faisal bahwa senjata api tersebut diperoleh dari terdakwa II. Sehri Als Badak sebagai jaminan pinjaman uang.
- Bahwa terhadap 1 (satu) pucuk Senjata Api baik terdakwa I. Ivan Faisal dan terdakwa II. Sehri Als Badak tidak memiliki surat izin/sertifikat kepemilikan senjata api.
- Bahwa Barang Bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar Barang Bukti yang disita dari terdakwa.
- Bahwa atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
3. Daniel Samonsabra Bin Jhon Samonsabra :
- Bahwa Ahli adalah anggota POLRI yang bertugas di Satuan Brimob Polda Kalteng.
- Bahwa Ahli pernah mengikuti pendidikan kejuruan dibidang Wanteror Korbrimob Polri T.A. 2018 telah memiliki sertifikasi dengan Surat Nomor : S/32/I/2018/Satlat tanggal 16 Januari 2018 di Cikeas yang dikeluarkan oleh Komandan satuan Brimob.
- Bahwa Ahli telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) pucuk Senjata Api, 1 (satu) butir amunisi tajam kaliber 9 (sembilan) mm serta 1 (satu) butir amunisi karet kaliber 9 (Sembilan) mm yang disita dalam perkara ini.
- Bahwa Barang bukti yang diperlihatkan dapat dikategorikan sebagai Senjata Api karena mempunyai bagian inti pada senjata Api yaitu, Mempunyai Laras, Pemalu, dan Penarik, senjata api tersebut adalah senjata api rakitan karena tidak memiliki merek pada bagian senjatanya serta pembuatannya masih tergolong kasar.
- Bahwa dari hasil Pemeriksaan yang dilakukan senjata tersebut jenis Pistol karena memiliki Magazine yang terpisah dan identik bentuk dan cara bekerja pada bagian senjatanya.
- Bahwa cara kerja senjata Api tersebut ialah dengan cara memasukan magazine kedalam senjata setelah itu tegangkan dengan cara Menarik Slide bagian atas kemudian didorong lagi ke arah depan sehingga posisi amunisi masuk kedalam kamar laras dan siap untuk ditembakan.
- Bahwa senjata api tersebut masih aktif karena walaupun senjata tersebut bukan senjata Pabrikan tetapi Senjata ini dapat berfungsi dengan baik dan digunakan.
- Bahwa senjata jenis Revolver tersebut dalam kondisi aktif atau dapat diledakan.
- Bahwa setiap orang tidak diperbolehkan menguasai, membuat, membawa, menerima, menyimpan, memiliki, mempergunakan senjata api tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang
Bahwa dampak atau akibat yang ditimbulkan dapat mencederai/melukai atau mengakibatkan kematian baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Menimbang, bahwa para terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan kendati Majelis telah memberikan kesempatan pada para terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan para terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
I. Terdakwa Ivan Faisal Bin H. Said Sukamto
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 sekitar jam 14.30 Wib pada saat terdakwa berada di rumah di Jalan Pandawa IA Barat RT. 048 RW. XVIII, Kel. Mentawa Baru Hulu, Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, saat dilakukan penggeledahan di brankas di kamar saat dibuka oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) pucuk senjata Api jenis Revolver rakitan dan 1 (satu) butir amunisi tajam kaliber 9 (sembilan) mm serta 1 (satu) butir amunisi karet kaliber 9 (sembilan) mm yang disimpan oleh terdakwa.
Bahwa Senjata Api yang ditemukan tersebut didapatkan dari terdakwa II. Sehri Als Badak dikarenakan terdakwa II. Sehri Als Badak yang meminjam uang dari terdakwa sebesar Rp. 2.700.000 ,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan jaminan senjata Api jenis Revolver rakitan tersebut.
Bahwa untuk 1 (satu) butir amunisi tajam kaliber 9 (sembilan) mm serta 1 (satu) butir amunisi karet kaliber 9 (Sembilan) mm tersebut adalah peluru yang disimpan saat terdakwa berdinas di Polres Sampit.
Bahwa terhadap senjata api tersebut terdakwa tidak memiliki surat ijin dan tidak memiliki surat ataupun sartifikat yang resmi
Bahwa benar Barang Bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar Barang Bukti yang disita dari terdakwa.
II.Terdakwa Sehri Als Badak Bin H. Asmon:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari sabtu tanggal 17 April 2021 sekitar jam 15.30 Wib di Jln. Pandawa IA Barat Rt. 048 Rw. XVIII, Kel. Mentawa Baru Hulu, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa dalam penangkapan tersebut terdakwa mengetahui bahwa telah ditemukan sebelumnya 1 (satu) pucuk senjata api dari terdakwa I. Ivan Faisal yang mana senjata api tersebut terdakwa berikan sekitar 5 (lima) bulan sebelumnya kepada terdakwa I. Ivan Faisal dikarenakan terdakwa memiliki hutang sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I. Ivan Faisal.
Bahwa Terdakwa mendapatkan senpi rakitan tersebut dari orang terdakwa lupa namanya pada waktu kerusuhan tahun 2001 di Kota Sampit.
Bahwa Terdakwa tidak pernah membawa 1 (satu) pucuk senjata Api jenis Revolver rakitan tersebut melainkan hanya disimpan didalam toples dibelakang rumah saja.
Bahwa terhadap senjata api tersebut terdakwa tidak memiliki surat ijin dan tidak memiliki surat ataupun sartifikat yang resmi.
Bahwa benar Barang Bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar Barang Bukti yang disita dari terdakwa.
Menimbang, bahwa disamping itu juga telah diajukan dimuka persidangan barang bukti yang telah disita menurut ketentuan hukum yang berlaku berupa:
1 (satu) pucuk senjata api Jenis Revolver ;
1 (satu) butir amunisi tajam Kal. 9 mm ;
1 (satu) butir amunisi karet Kal. 9 mm.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, dan telah diperlihatkan dimuka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi dan para terdakwa sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi - saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan pula dengan barang - barang bukti yang diajukan dipersidangan, terungkap fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa saksi Fathurrahman Bin Muhammad Said, saksi B. Roy Tua H. Silaen Bin Tulus Silaen bersama Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. IVAN FAISAL pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 sekitar jam 14.00 wib setelah mendapat informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabudi di Jln. Pandawa IA Barat Rt. 048 Rw. XVIII, Kel. Mentawa Baru Hulu, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, selain menemukan narkotika pihak kepolisian juga menemukan 1 (satu) pucuk Senjata Api dan 1 (satu) butir amunisi kaliber 9 (sembilan) mm serta 1 (satu) butir amunisi kaliber 5,56 mm yang disimpan oleh terdakwa I. IVAN FAISAL di dalam brankas rumahnya.
Bahwa setelah memperoleh informasi dari terdakwa I. IVAN FAISAL bahwa senjata api tersebut adalah miliki terdakwa II. SEHRI Als BADAK yang diberikan untuk jaminan hutang kemudian dilanjutkan penangkapan terdakwa II. SEHRI Als BADAK.
Bahwa b baik terdakwa I. IVAN FAISAL ataupun terdakwa II. SEHRI Als BADAK terhadap 1 (satu) pucuk Senjata Api keduanya tidak memiliki surat izin/sertifikat kepemilikan senjata api.
Bahwa terdakwa II. Sehri Als Badak pada waktu kurang lebih 5 (lima) bulan sebelum diamankan oleh Kepolisian telah menyerahkan atau memberikan 1 (satu) pucuk senjata api kepada terdakwa I. Ivan Faisal sebagai jaminan peminjaman uang sebesar sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I. Ivan Faisal.
Bahwa benar terdakwa II. SEHRI Als BADAK mendapatkan senpi rakitan tersebut dari orang terdakwa lupa namanya pada waktu kerusuhan tahun 2001 di Kota Sampit.
Bahwa benar dari penggeledahan Kepolisian di rumah terdakwa I. IVAN FAISAL selain menemukan 1 (satu) pucuk senjata api petugas juga menemukan 1 (satu) butir amunisi tajam kaliber 9 (sembilan) mm serta 1 (satu) butir amunisi karet kaliber 9 (Sembilan) mm yang disimpan oleh terdakwa I. IVAN FAISAL di dalam sebuah brankas .
Bahwa benar terkait 1 (satu) butir amunisi tajam kaliber 9 (sembilan) mm serta 1 (satu) butir amunisi karet kaliber 9 (Sembilan) mm yang ditemukan dalam penggeledahan adalah peluru yang disimpan oleh terdakwa I. IVAN FAISAL saat sebelumnya pernah berdinas di Polres Sampit.
Bahwa menurut Ahli DANIEL SAMONSABRA Bin JHON SAMONSABRA senjata api tersebut masih Aktif karena walaupun senjata tersebut bukan senjata Pabrikan tetapi Senjata ini dapat berfungsi dengan baik dan digunakan selain itu senjata jenis Revolver tersebut dalam kondisi aktif atau dapat diledakan dan dapat mencederai/melukai atau mengakibatkan kematian baik bagi diri sendiri maupun orang lain
Bahwa menurut Ahli Daniel Samonsabra Bin Jhon Samonsabra bahwa setiap orang tidak diperbolehkan menguasai, membuat, membawa, menerima, menyimpan, memiliki, mempergunakan senjata api tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mendakwa Para Terdakwa dengan surat dakwaan Tunggal, yakni Para Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Drt Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang R.I Dahulu NR 8 Tahun 1948 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya itu, perbuatan Para Terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan membuktikan dakwaan dari penuntut umum yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Drt Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang R.I Dahulu NR 8 Tahun 1948 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsur adalah sebagai berikut :
1.Barang siapa;
2.Tanpa hakmenerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalammiliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak ;
3.Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa didalam unsur-unsur pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, di atas terkandung adanya 2 (dua) macam unsur pasal yakni unsur pasal yang bersifat subyektif dan unsur pasal yang bersifat obyektif. Yang merupakan unsur subyektif yaitu unsur “barang siapa”, sedangkan unsur “Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,” merupakan unsur obyektif;
Menimbang, bahwa dibawah ini akan dipertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan;
Ad.1. Unsur Barang siapa.
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” ini menunjuk pada subyek hukum, yaitu orang yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya. Jadi unsur ini untuk mencari siapa pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa merujuk pada konsepsi KUHP hanya manusia yang dapat menjadi subyek delik Oleh karena itu, subyek delik dalam perkara ini adalah manusia yang sehat akal, mampu membedakan perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum. Sehingga dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Dalam persidangan telah diperiksa terdakwa I. IVAN FAISAL Bin H. SAID SUKAMTO dan terdakwa II. SEHRI Als BADAK Bin H. ASMON yang bersangkutan dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, termasuk tentang identitas dan perbuatan yang dilakukannya secara jelas dan normal dengan identitas lengkapnya sesuai dengan identitas Para Terdakwa dalam surat dakwaan, hal inipun dikuatkan oleh para saksi, bahwa benar yang menjadi para terdakwa dipersidangan, dengan demikian Penuntut Umum tidak salah menghadapkan orang (non error in persona) sebagai Para Terdakwa dalam perkara ini, demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Tanpa menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak ;
Menimbang bahwa unsur ini adalah unsur alternatife sehingga satu saja terpenuhi telah memenuhi kriteria unsur kedua tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, terdakwa sendiri serta barang bukti yang diajukan yang karena persesuaiannya antara yang satu dengan yang lainnya, menandakan terjadinya tindak pidana sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa II. Sehri Als Badak pada waktu kurang lebih 5 (lima) bulan sebelum diamankan oleh Kepolisian telah menyerahkan atau memberikan 1 (satu) pucuk senjata api kepada terdakwa I. Ivan Faisal sebagai jaminan peminjaman uang sebesar sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I. Ivan Faisal.
Bahwa benar terdakwa II. SEHRI Als BADAK mendapatkan senpi rakitan tersebut dari orang terdakwa lupa namanya pada waktu kerusuhan tahun 2001 di Kota Sampit.
Bahwa benar dari penggeledahan Kepolisian di rumah terdakwa I. IVAN FAISAL selain menemukan 1 (satu) pucuk senjata api petugas juga menemukan 1 (satu) butir amunisi tajam kaliber 9 (sembilan) mm serta 1 (satu) butir amunisi karet kaliber 9 (Sembilan) mm yang disimpan oleh terdakwa I. IVAN FAISAL di dalam sebuah brankas .
Bahwa benar terkait 1 (satu) butir amunisi tajam kaliber 9 (sembilan) mm serta 1 (satu) butir amunisi karet kaliber 9 (Sembilan) mm yang ditemukan dalam penggeledahan adalah peluru yang disimpan oleh terdakwa I. IVAN FAISAL saat sebelumnya pernah berdinas di Polres Sampit.
Menimbang bahwa setelah Majelis memperhatikan fakta - fakta persidangan terdakwa telah dapat diartikan telah menguasai atau membawa senjata api yang harusnya dilengkapi ijin kepemilikan yang sah namun dalam perkara ini para terdakwa tidak mempunyai ijin maka unsur menguasai atau membawa tanpa hak atau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, menyimpan senjata api tersebut telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.3. Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang turut melakukan (medepleger), turut melakukan dalam arti kata“bersama-sama melakukan, sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana, disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu dengan demikian berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan para terdakwa terungkap fakta bahwa baik terdakwa I. Ivan Faisal Bin H. Said Sukamto dan terdakwa II. Sehri Als Badak Bin H. Asmon secara bersama-sama melakukan perbuatan menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, menyembunyikan senjata api dan amunisi tersebut tanpa ada izin darai pihak yang berwenang.
Sehingga dengan demikian unsur “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas oleh karena perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi unsur - unsur dalam dakwaan maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti melakukan suatu tindak pidana dengan kualifikasi “Tanpa hak membawa Senjata Api” ;
Menimbang bahwa dalam Hukum Pidana seseorang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana apabila ada unsur perbuatan pidana dan unsur kesalahan maka kepada para terdakwa dalam perkara ini juga akan majelis pertimbangkan.
Menimbang dari fakta- fakta persidangan dapat diperoleh fakta adanya kesalahan dan perbuatan pidana yang dapat dibuktikan maka selanjutnya terhadap para terdakwa dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan tidak terdapat adanya bukti-bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar atas perbuatan para terdakwa maka para terdakwa tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Menimbang terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa :
1 (satu) pucuk senjata api Jenis Revolver ;
1 (satu) butir amunisi tajam Kal. 9 mm ;
1 (satu) butir amunisi karet Kal. 9 mm.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri para terdakwa dan para terdakwa mampu bertanggung jawab, maka para terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri para terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum para terdakwa dijatuhi pidana terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa, sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak berbelit-belit memberikan keterangan.
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana dan para terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP para terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka mengenai pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim dalam amar putusan adalah sudah tepat dan adil, karena penjatuhan pidana adalah bukan sebagai sarana balas dendam terhadap para terdakwa, tetapi sebagai sarana pembelajaran agar para terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan memperbaiki perilaku dikemudian hari;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka semua hal-hal yang telah tercatat atau termuat dalam berita acara persidangan perkara ini adalah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Mengingat akan ketentuan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Drt Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang R.I Dahulu NR 8 Tahun 1948 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa I. IVAN FAISAL Bin H. SAID SUKAMTO dan terdakwa II. SEHRI Als BADAK Bin H. ASMON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak membawa senjata api”; sebagaimana dakwaan Tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api Jenis Revolver ;
1 (satu) butir amunisi tajam Kal. 9 mm ;
1 (satu) butir amunisi karet Kal. 9 mm.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Jumat, tanggal 1 Oktober 2021 oleh kami Alfon, S.H.M.H. Sebagai Hakim Ketua Majelis, Dony Hardiyanto S.H. M.Hum. dan Erni Kusumawati, S.H.M.H., sebagai Hakim Anggota, dan pada hari Senin, tanggal 4 Oktober 2021 putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, dibantu oleh Sari Ramadhaniati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadapan I Wayan Gedin Arianta, S.H.,M.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum dan dihadiri oleh para terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dony Hardiyanto, S.H.M.Hum. Alfon, S.H.M.H.
Erni Kusumawati.,S.H.M.H.
Panitera Pengganti
Sari Ramadhaniati, S.H.