303/Pid.B/LH/2021/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 303/Pid.B/LH/2021/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Prosecutor (4)
1. Menyatakan Terdakwa Kano Bin Eren, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kano Bin Eren, tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam Tahanan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa; Kayu bulat / log berjumlah 400 (empat ratus) batang dan 1 (satu) buah kelotok tanpa nama telah dilakukan pelelangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun sesuai dengan Risalah Lelang Nomor : 55/57/2021 tanggal 28 Juli 2021 dengan harga lelang sebesar Rp. 69.225.097,- (enam puluh sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu sembilan puluh tujuh rupiah). Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 303/Pid.B/LH/2021/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Kano bin Eren
2. Tempat lahir : Tumbang Penyahuan
3. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun / 21 Oktober 1982
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jln Ongko Karahang RT.03 RW.01 Desa Tumbang
Penyahuan Kec. Bukit Santuai Kab. Kotawaringin
Timur Provinsi Kalimantan Tengah
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani
Terdakwa ditangkap pada tanggal 8 Juni 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 Juni 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2021
3. Penuntut Umum sejak tanggal 5 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2021
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 17 September 2021
5. Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 September 2021 sampai dengan tanggal 16 November 2021
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya No.303/Pid.B/LH/2021/PN Plk tanggal 19 Agustus 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim No.303/Pid.B/LH/2021/PN Plk tanggal 19 Agustus 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Kano bin Eren telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu Pasal 83 ayat (1) Huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kano bin Eren dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam Tahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Kayu bulat / log berjumlah 400 (empat ratus) batang dan 1 (satu) buah kelotok tanpa nama telah dilakukan pelelangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun sesuai dengan Risalah Lelang Nomor : 55/57/2021 tanggal 28 Juli 2021 dengan harga lelang sebesar Rp. 69.225.097,- (enam puluh sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu sembilan puluh tujuh rupiah).
Dirampas untuk Negara
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
K E S A T U
Bahwa ia terdakwa Kano bin Eren pada hari Selasa tanggal 08 Juni 2021 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni dalam tahun 2021, bertempat di DAS Mentaya Kec. Kota Besi Hilir Kab. Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP kedudukan saksi dan terdakwa ditahan berada di wilayah pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, hal mana terdakwa mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021, saudara Duhin (Daftar Pencarian Orang) menemui terdakwa dengan maksud menawarkan kepada terdakwa untuk mengangkut kayu milik saudara Duhin, saudara Agan (Daftar Pencarian Orang), saudara Suin (Daftar Pencarian Orang) dan saudara Open (Daftar Pencarian Orang) sebanyak kurang lebih 400 (empat ratus) potong yang sudah berada disungai siap ditarik dengan rakit untuk diantarkan ke Kota Besi Kab. Kotim dengan upah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), terdakwa pun menyanggupi penawaran saudara Duhin tersebut.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa berangkat dengan mengajak saksi Karunying sebagai Anak Buah Kapal (ABK), kepada terdakwa juga telah diberikan saudara Duhin uang muka sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk keperluan BBM dan makanan selama dalam perjalanan.
Bahwa saat kapal tanpa nama yang terdakwa nahkodai melintas di di DAS Mentaya Kec. Kota Besi Hilir Kab. Kotawaringin Timur pada hari Selasa tanggal 08 Juni 2021 sekitar jam 23.00 WIB, perjalanan kapal terdakwa dicegat oleh saksi M. Arif Rachman dan saksi Tri Aji Saputra bersama dengan tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap kayu yang ditarik oleh kapal terdakwa, namun terdakwa tidak dapat menunjukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan terhadap kayu yang dibawanya, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju Ditpolairud Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terhadap kayu yang telah disita dari terdakwa telah dilakukan perhitungan oleh ahli Gupran dari Fungsionalis Polhut Lanjutan pada UPT-KPHP Kapuas Hulu unit X dan unit XII Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng yang melakukan identifikasi jenis kayu, penghitungan, pengukuran dan penentuan volume kayu bulat/log diketahui bahwa kayu bulat/log tersebut adalah Kelompok jenis Meranti dan kelompok jenis Rimba campuran, dengan ukuran dan jenis kayu bulat / log sebagaimana tercantum dalam Daftar Ukur Kayu Bulat Nomor : 01/DU-KB/DISHUT/VI/2021, tanggal 17 Juni 2021, dengan hasil pengukuran dan penghitungan kayu bulat / log :
Kelompok jenis Kel. Meranti (KBS) sebanyak 41 Batang atau sama dengan 16,77 M
.Kelompok jenis Kel. Rimba Campuran (KBS) sebanyak 359 Batang atau sama dengan 144,39
.
Jumlah keseluruhan kayu bulat / log adalah 400 batang atau sama dengan 161,16 M
.
Bahwa terhadap kayu yang diangkut oleh terdakwa menurut saksi ahli Jaka Lelana dari Kantor Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah X Palangka Raya menegaskan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Per-6/AG/2016 tentang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara bukan Pajak dan Penerimaan Non Anggaran Secara Elektronik, maka PSDH dan DR yang seharusnya disetor ke Negara adalah sebagai berikut :
Untuk PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) yang tidak terpungut adalah sebesar Rp. 8.577.870,- (Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Rupiah) dengan perhitungan :
Kayu Kelompok Jenis Meranti sebanyak 16,77 M3 = (16,77 M3 x Rp. 81.000,-) = Rp. 1.358.370,- (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Rupiah);
Kayu Kelompok Jenis Rimba Campuran sebanyak 144,39 M3 = (144,39 M3 x Rp. 50.000,-) = Rp. 7.219.500,- (Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah).
Untuk DR (Dana Reboisasi) yang tidak terpungut adalah sebesar US $ 2.225,97 (Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Koma Sembilan Tujuh Dollar Amerika) dengan perhitungan :
Kayu Kelompok Jenis Meranti sebanyak 16,77 M3 = (16,77 M3 x US $ 16,5) = US $ 276,705 (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Koma Tujuh Nol Lima Dollar Amerika);
Kayu Kelompok Jenis Rimba Campuran sebanyak 144,39 M3 = (144,39 M3 x US $ 13,5) = US $ 1.949,265 (Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Koma Dua Enam Lima Dollar Amerika).
Sehingga jumlah iuran kehutanan yang harus disetor ke Negara adalah PSDH sebesar Rp. 8.577.870,- (Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Rupiah) dan DR sebesar US $ 2.225,97 (Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Koma Sembilan Tujuh Dollar Amerika).
Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa yakni kayu bulat / log berjumlah 400 (empat ratus) batang dan 1 (satu) buah kelotok tanpa nama dengan persetujuan dari terdakwa telah dilakukan pelelangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun sesuai dengan Risalah Lelang Nomor : 55/57/2021 tanggal 28 Juli 2021 dengan harga lelang sebesar Rp. 69.225.097,- (enam puluh sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu sembilan puluh tujuh rupiah).
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) Huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
A T A U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Kano Bin Eren pada hari Selasa tanggal 08 Juni 2021 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni dalam tahun 2021, bertempat di DAS Mentaya Kec. Kota Besi Hilir Kab. Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP kedudukan saksi dan terdakwa ditahan berada di wilayah pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, hal mana terdakwa melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021, saudara Duhin (Daftar Pencarian Orang) menemui terdakwa dengan maksud menawarkan kepada terdakwa untuk mengangkut kayu milik saudara Duhin, saudara Agan (Daftar Pencarian Orang) , saudara Suin (Daftar Pencarian Orang) dan saudara Open (Daftar Pencarian Orang) sebanyak kurang lebih 400 (empat ratus) potong yang sudah berada disungai siap ditarik dengan rakit untuk diantarkan ke Kota Besi Kab. Kotim dengan upah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), terdakwa pun menyanggupi penawaran saudara Duhin tersebut;
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa berangkat dengan mengajak saksi Karunying sebagai Anak Buah Kapal (ABK), kepada terdakwa juga telah diberikan saudara Duhin uang muka sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk keperluan BBM dan makanan selama dalam perjalanan;
Bahwa saat kapal tanpa nama yang terdakwa nahkodai melintas di di DAS Mentaya Kec. Kota Besi Hilir Kab. Kotawaringin Timur pada hari Selasa tanggal 08 Juni 2021 sekitar jam 23.00 WIB, perjalanan kapal terdakwa dicegat oleh saksi M. Arif Rachman dan saksi Tri Aji Saputra bersama dengan tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap kayu yang ditarik oleh kapal terdakwa, namun terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap kayu yang dibawanya, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju Ditpolairud Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terhadap kayu yang telah disita dari terdakwa telah dilakukan perhitungan oleh ahli Gupran dari Fungsionalis Polhut Lanjutan pada UPT-KPHP Kapuas Hulu unit X dan unit XII Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng yang melakukan identifikasi jenis kayu, penghitungan, pengukuran dan penentuan volume kayu bulat/log diketahui bahwa kayu bulat/log tersebut adalah Kelompok jenis Meranti dan kelompok jenis Rimba campuran, dengan ukuran dan jenis kayu bulat / log sebagaimana tercantum dalam Daftar Ukur Kayu Bulat Nomor : 01/DU-KB/DISHUT/VI/2021, tanggal 17 Juni 2021, dengan hasil pengukuran dan penghitungan kayu bulat / log :
Kelompok jenis Kel. Meranti (KBS) sebanyak 41 Batang atau sama dengan 16,77 M
.Kelompok jenis Kel. Rimba Campuran (KBS) sebanyak 359 Batang atau sama dengan 144,39
.
Jumlah keseluruhan kayu bulat / log adalah 400 batang atau sama dengan 161,16 M
.
Bahwa terhadap kayu yang diangkut oleh terdakwa menurut saksi ahli Jaka Lelana dari Kantor Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah X Palangka Raya menegaskan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Per-6/AG/2016 tentang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara bukan Pajak dan Penerimaan Non Anggaran Secara Elektronik, maka PSDH dan DR yang seharusnya disetor ke Negara adalah sebagai berikut :
Untuk PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) yang tidak terpungut adalah sebesar Rp. 8.577.870,- (Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Rupiah) dengan perhitungan :
Kayu Kelompok Jenis Meranti sebanyak 16,77 M3 = (16,77 M3 x Rp. 81.000,-) = Rp. 1.358.370,- (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Rupiah);
Kayu Kelompok Jenis Rimba Campuran sebanyak 144,39 M3 = (144,39 M3 x Rp. 50.000,-) = Rp. 7.219.500,- (Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah).
Untuk DR (Dana Reboisasi) yang tidak terpungut adalah sebesar US $ 2.225,97 (Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Koma Sembilan Tujuh Dollar Amerika) dengan perhitungan :
Kayu Kelompok Jenis Meranti sebanyak 16,77 M3 = (16,77 M3 x US $ 16,5) = US $ 276,705 (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Koma Tujuh Nol Lima Dollar Amerika);
Kayu Kelompok Jenis Rimba Campuran sebanyak 144,39 M3 = (144,39 M3 x US $ 13,5) = US $ 1.949,265 (Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Koma Dua Enam Lima Dollar Amerika).
Sehingga jumlah iuran kehutanan yang harus disetor ke Negara adalah PSDH sebesar Rp. 8.577.870,- (Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Rupiah) dan DR sebesar US $ 2.225,97 (Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Koma Sembilan Tujuh Dollar Amerika).
Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa yakni kayu bulat / log berjumlah 400 (empat ratus) batang dan 1 (satu) buah kelotok tanpa nama dengan persetujuan dari terdakwa telah dilakukan pelelangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun sesuai dengan Risalah Lelang Nomor : 55/57/2021 tanggal 28 Juli 2021 dengan harga lelang sebesar Rp. 69.225.097,- (enam puluh sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu sembilan puluh tujuh rupiah);
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) Huruf a jo Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi M. Arif Rachman bin Sabran
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah anggota Polri yang bertugas di Ditpolairud Polda Kalteng telah bersama saksi Tri Aji Saputra serta Siintelair Subdit Gakkum mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pengiriman kayu ilegal di perairan Das Mentaya, kemudian Tim Subdit Gakkum melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut pada tanggal 08 Juni 2021 sekira jam 23.00 Wib, di Desa Kenyala, Kec. Kota Besi, Kab. Kotawaringin Timur Prop. Kalimantan Tengah, pada koordinat 2°1722.6S 112°4444.9E., Kota Besi Hilir, Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah anggota tim Subdit gakkum ada mendeteksi pergerakan satu buah kapal kelotok yang menarik rakit kayu log, kemudian pada Tim melakukan pemeriksaan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal kelotok tanpa nama di nahkodai oleh Terdakwa dengan satu orang ABK yakni saksi Karuying, dan pada saat diminta untuk menunjukkan dokumen terhadap kayu yang diangkut Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) atas hal tersebut Terdakwa beserta barang bukti kelotok dan kayu log dimanakan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa untuk jumlah kayu log yang ditarik oleh Terdakwa kurang lebih sebanyak 400 (empat ratus) batang;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar barang bukti yang disita dari Terdakwa.
Atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi Tri Aji Saputra Bin Suwadji
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah anggota Polri yang bertugas di Ditpolairud Polda Kalteng telah bersama saksi M. Arif Rachman serta Siintelair Subdit Gakkum mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pengiriman kayu ilegal di perairan Das Mentaya, kemudian Tim Subdit Gakkum melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut pada tanggal 08 Juni 2021 sekira jam 23.00 Wib, di Desa Kenyala, Kec. Kota Besi, Kab. Kotawaringin Timur Prop. Kalimantan Tengah, pada koordinat 2°1722.6S 112°4444.9E., Kota Besi Hilir, Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah anggota tim Subdit gakkum ada mendeteksi pergerakan satu buah kapal kelotok yang menarik rakit kayu log, kemudian pada Tim melakukan pemeriksaan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal kelotok tanpa nama di nahkodai oleh Terdakwa dengan satu orang ABK yakni saksi Karuying, dan pada saat diminta untuk menunjukkan dokumen terhadap kayu yang diangkut Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) atas hal tersebut Terdakwa beserta barang bukti kelotok dan kayu log dimanakan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa untuk jumlah kayu log yang ditarik oleh Terdakwa kurang lebih sebanyak 400 (empat ratus) batang;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar barang bukti yang disita dari Terdakwa.
Atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ahli Gupran bin Darmansyah
Bahwa Ahli menjabat sebagai Pengendali Ekosistem Hutan Penyedia pada kantor Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah X Palangka Raya;
Bahwa Ahli memiliki Kartu Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dengan No. Register : 06405-10/WAS-PKB-R/XVIII/2018, tanggal 30 Juli 2018, pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli adalah melakukan identifikasi jenis kayu, penghitungan, pengukuran dan penentuan volume kayu bulat;
Bahwa Ahli telah melakukan pengukuran dan penghitungan kayu olahan milik Terdakwa pada hari Senin Tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan tanggal 17 Juni 2021 di Kota Besi Kab. Kotim, Prov. Kalteng, berdasarkan surat perintah tugas dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Nomor: 522/351/II.3/DISHUT tanggal 14 Juni 2021;
Bahwa setelah dilakukan identifikasi jenis kayu, penghitungan, pengukuran dan penentuan volume kayu bulat/log diketahui bahwa kayu bulat/log tersebut adalah kelompok jenis Meranti dan kelompok jenis Rimba campuran, dengan ukuran dan jenis kayu bulat / log sebagaimana tercanum dalam Daftar Ukur Kayu Bulat Nomor : 01/DU-KB/DISHUT/VI/2021, tanggal 17 Juni 2021, yang merupakan hasil dari pengukuran yang Ahli lakukan bersama tim.
Untuk jumlah hasil pengukuran dan penghitungan kayu bulat / log :
Kelompok jenis Kel. Meranti (KBS) sebanyak 41 Batang atau sama dengan 16,77 M
.Kelompok jenis Kel. Rimba Campuran (KBS) sebanyak 359 Batang atau sama dengan 144,39
.
Jumlah keseluruhan kayu bulat / log adalah 400 batang atau sama dengan 161,16 M
.
Ahli Jaka Lelana Bin Karnadi
Bahwa yang menjadi keahlian Ahli sesuai dengan jabatan Ahli sebagai Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Jenjang Penyedia pada Kantor Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah X Palangka Raya serta bersertifikat Tenaga Teknis Penguji Kayu Gergajian Rimba Indonesia (GANIS PKG-R) dan Tenaga Teknis Penguji Kayu Bulat Rimba Indonesia (GANIS PKB-R).
Bahwa Ahli menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 01 April 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Pasal 1 angka 61 menyatakan bahwa Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat PUHH adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan atas perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan/ peredaran, pengolahan, dan pemasaran hasil Hutan. Pasal 1 Angka 65 menyatakan bahwa Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut SIPUHH adalah sistem informasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana pencatatan dan pelaporan secara elektronik dalam pelaksanaan penatausahaan hasil Hutan. Paragraf 5 Pencatatan Pengangkutan atau Peredaran Hasil Hutan Kayu Pasal 259 ayat (1) Setiap pengangkutan Hasil Hutan Kayu dilengkapi bersama dokumen angkutan berupa : a. SKSHHK; b. Nota Angkutan; atau c. nota perusahaan; ayat (3) SKSHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menyertai pengangkutan : a. Kayu Bulat dari TPK Hutan, TPK Antara, TPT-KB, dan tempat Pengolahan Hasil Hutan, Penerbitan SKSHHK dilaksanakan melalui SIPUHH dan cara untuk mengetahui legalitas kayu Bulat tersebut adalah setiap kayu bulat yang diangkut harus menggunakan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) yang diterbitkan secara self asessment melalui aplikasi sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) yang diterbitkan oleh karyawan pemegang ijin yang memiliki kualifikasi tenaga teknis pengelolahan hutan lestari dengan format dokumen SKSHHK sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 01 April 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Di samping itu kayu bulat tersebut berasal dari pemanenan / produksi yang sah yaitu memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Ahli menerangkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Per-6/AG/2016 tentang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara bukan Pajak dan Penerimaan Non Anggaran Secara Elektronik, maka PSDH dan DR yang seharusnya disetor ke Negara adalah sebagai berikut :
Untuk PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) yang tidak terpungut adalah sebesar Rp. 8.577.870,- (Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Rupiah) dengan perhitungan :
Kayu Kelompok Jenis Meranti sebanyak 16,77 M3 = (16,77 M3 x Rp. 81.000,-) = Rp. 1.358.370,- (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Rupiah);
Kayu Kelompok Jenis Rimba Campuran sebanyak 144,39 M3 = (144,39 M3 x Rp. 50.000,-) = Rp. 7.219.500,- (Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah).
Untuk DR (Dana Reboisasi) yang tidak terpungut adalah sebesar US $ 2.225,97 (Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Koma Sembilan Tujuh Dollar Amerika) dengan perhitungan :
Kayu Kelompok Jenis Meranti sebanyak 16,77 M3 = (16,77 M3 x US $ 16,5) = US $ 276,705 (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Koma Tujuh Nol Lima Dollar Amerika);
Kayu Kelompok Jenis Rimba Campuran sebanyak 144,39 M3 = (144,39 M3 x US $ 13,5) = US $ 1.949,265 (Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Koma Dua Enam Lima Dollar Amerika).
Sehingga jumlah iuran kehutanan yang seharusnya disetor ke Negara adalah PSDH sebesar Rp. 8.577.870,- (Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Rupiah) dan DR sebesar US $ 2.225,97 (Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Koma Sembilan Tujuh Dollar Amerika).
Ahli menerangkan perbuatan terdakwa yang mengangkut kayu tanpa adanya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan telah merugikan negara.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan, kendati Majelis telah memberikan kesempatan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa Kano Bin Eren di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah diamankan petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021 sekira jam 23.00 Wib, di Perairan Das Mentaya, Desa. Kenyala, Kec. Kota Besi, Kab. Kotim Prov. Kalteng.
Bahwa terdakwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021, saudara Duhin (Daftar Pencarian Orang) ada datang ke rumah terdakwa dan menawarkan pekerjaan mengangkut kayu dengan cara ditarik adapun kayu yang akan dibawa selain milik saudara Duhin ada lagi kayu milik saudara Agan (Daftar Pencarian Orang) , saudara Suin (Daftar Pencarian Orang) dan saudara Open (Daftar Pencarian Orang) yang juga akan diangkut secara bersamaan untuk dibawa ke Kota Besi, kepada terdakwa ditawarkan upah sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atas hal tersebut terdakwa menyanggupinya, kemudian kepada terdakwa diberikan uang sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) uang untuk membeli BBM dan bahan makanan selama di perjalanan.
Bahwa terdakwa pada keesokan harinya membawa 1 (satu) orang ABK yakni saksi Karunying yang akan diberikan upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) apabila pekerjaan selesai, keduanya berangkat pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2021, sekira jam 09.00 Wib dengan menarik rakit kayu log menggunakan kelotok tanpa nama milik terdakwa.
Bahwa rencananya kayu sebanyak kurang lebih 400 (empat ratus) batang tersebut diantarkan ke Kota Besi dan setelah sampai di Kota Besi nanti akan ada orang yang bernama WAHAP mengambil kayu rakitnya, terdakwa hanya bertugas mengantarkan saja.
Bahwa terdakwa tidak ada dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) terhadap kayu yang diangkut oleh terdakwa.
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar Barang Bukti yang disita dari terdakwa.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Kayu bulat / log berjumlah 400 (empat ratus) batang dan 1 (satu) buah kelotok tanpa nama telah dilakukan pelelangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun sesuai dengan Risalah Lelang Nomor : 55/57/2021 tanggal 28 Juli 2021 dengan harga lelang sebesar Rp. 69.225.097,- (enam puluh sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu sembilan puluh tujuh rupiah).
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di muka persidangan telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa dan mereka masing-masing membenarkannya, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah diamankan petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021 sekira jam 23.00 Wib, di Perairan Das Mentaya, Desa. Kenyala, Kec. Kota Besi, Kab. Kotim Prov. Kalteng.
Bahwa terdakwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021, saudara Duhin (Daftar Pencarian Orang) ada datang ke rumah terdakwa dan menawarkan pekerjaan mengangkut kayu dengan cara ditarik adapun kayu yang akan dibawa selain milik saudara Duhin ada lagi kayu milik saudara Agan (Daftar Pencarian Orang) , saudara Suin (Daftar Pencarian Orang) dan saudara Open (Daftar Pencarian Orang) yang juga akan diangkut secara bersamaan untuk dibawa ke Kota Besi, kepada terdakwa ditawarkan upah sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atas hal tersebut terdakwa menyanggupinya, kemudian kepada terdakwa diberikan uang sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) uang untuk membeli BBM dan bahan makanan selama di perjalanan.
Bahwa terdakwa pada keesokan harinya membawa 1 (satu) orang ABK yakni saksi Karunying yang akan diberikan upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) apabila pekerjaan selesai, keduanya berangkat pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2021, sekira jam 09.00 Wib dengan menarik rakit kayu log menggunakan kelotok tanpa nama milik terdakwa.
Bahwa rencananya kayu sebanyak kurang lebih 400 (empat ratus) batang tersebut diantarkan ke Kota Besi dan setelah sampai di Kota Besi nanti akan ada orang yang bernama WAHAP mengambil kayu rakitnya, terdakwa hanya bertugas mengantarkan saja.
Bahwa terdakwa tidak ada dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) terhadap kayu yang diangkut oleh terdakwa.
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar Barang Bukti yang disita dari terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif maka Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan dakwaan yang menurut Majelis Hakim paling sesuai dan mendekati dengan fakta yang terungkap di persidangan, menurut Majelis dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) Huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan unsur-unsur sebagai berikut ;
Unsur Orang perseorangan;
Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
1. Unsur Orang perseorangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Orang perseorangan” mengisyaratkan bahwa subyek atau sasaran dari Undang-undang ini adalah siapa saja yang merupakan pelaku tindak pidana yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatan-perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa dalam membahas unsur “Orang perseorangan” diketahui makannya dari kata “orang” yang berarti “manusia” dan kata “perseorangan” yang merupakan kata benda untuk menjelaskan perihal orang secara pribadi. Dengan demikian, istilah “orang perseorangan” dapat dimaknai sebagai subjek hukum secara kodrati atau secara alami dalam hal ini adalah manusia atau natuurlijke persoon, istilah “orang perseorangan” dapat didefinisikan sebagai setiap individu/perorangan yang secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan semua unsur-unsur delik. Didalam Hukum Pidana kita menganut Asas bahwa yang bersalah atau yang dapat dipersalahkan dalam perkara pidana adalah orang atau manusia dalam arti kata Orang perseorangan disini jelas yang dimaksudkan adalah orang sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab dan untuk perkara ini adalah terdakwa Kano Bin Eren sesuai dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian dihadapkan kepersidangan dan Ia mampu menjawab setiap pertanyaan dan tidak didapat kelainan pada terdakwa, Ia berarti sehat jasmani dan rohani, sadar akan perbuatannya sehingga oleh karenanya perbuatan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum, sehingga apabila nanti unsur-unsur yang lain dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan pada terdakwa maka unsur ini terbukti pula;
2. Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga cukup salah satu unsur dibuktikan maka unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan berdasarkan, keterangan saksi - saksi dan keterangan terdakwa terungkap fakta sebagai berikut;
Bahwa terdakwa secara sadar dan tanpa paksaan telah mengangkut kayu bulat / log berjumlah 400 (empat ratus) batang dengan menggunakan 1 (satu) buah kelotok tanpa nama dengan tujuan kota besi
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021, saudara Duhin (Daftar Pencarian Orang) ada datang ke rumah terdakwa dan menawarkan pekerjaan mengangkut kayu dengan cara ditarik adapun kayu yang akan dibawa selain milik saudara Duhin ada lagi kayu milik saudara Agan (Daftar Pencarian Orang), saudara Suin (Daftar Pencarian Orang) dan saudara Open (Daftar Pencarian Orang) yang juga akan diangkut secara bersamaan untuk dibawa ke Kota Besi, kepada terdakwa ditawarkan upah sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atas hal tersebut terdakwa menyanggupinya, kemudian kepada terdakwa diberikan uang sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) uang untuk membeli BBM dan bahan makanan selama di perjalanan, yang mana terdakwa membawa 1 (satu) orang ABK yakni saksi Karunying dengan memberi upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) apabila pekerjaan selesai.
Bahwa rencananya kayu sebanyak kurang lebih 400 (empat ratus) batang tersebut diantarkan ke Kota Besi dan setelah sampai di Kota Besi nanti akan ada orang yang bernama WAHAP mengambil kayu rakitnya, terdakwa hanya bertugas mengantarkan saja namun pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021 sekira jam 23.00 Wib, saat melintas di Perairan Das Mentaya, Desa. Kenyala, Kec. Kota Besi, Kab. Kotim Prov. Kalteng.
Bahwa benar tidak ada dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) yang menyertai kayu yang diangkut oleh terdakwa.
Sehingga berdasarkan fakta hukum tersebut di atas unsur “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur - unsur dari Pasal 83 ayat (1) Huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang didakwakan kepada terdakwa oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu maka terdakwa dinyatakan terbukti bersalah ;
Menimbang, bahwa Pasal 83 ayat (1) Huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, bagi terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana selain pidana penjara diatur pula untuk membayar pidana denda secara imperatif;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa maka terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya sehingga memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti dalam perkara ini berupa ;
Kayu bulat / log berjumlah 400 (empat ratus) batang dan 1 (satu) buah kelotok tanpa nama telah dilakukan pelelangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun sesuai dengan Risalah Lelang Nomor : 55/57/2021 tanggal 28 Juli 2021 dengan harga lelang sebesar Rp. 69.225.097,- (enam puluh sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu sembilan puluh tujuh rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan dan ternyata tidak terdapat alasan yang cukup menurut hukum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka terhadap terdakwa diperintahkan agar tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan maka sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun meringankan terhadap pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberatas tindak pidana Pengerusakan hasil Hutan.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terangan perbuatannya.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Mengingat pasal 83 ayat (1) Huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 37 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang - Undang No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta ketentuan lainnya dalam peraturan perundangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Kano Bin Eren, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kano Bin Eren, tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa;
Kayu bulat / log berjumlah 400 (empat ratus) batang dan 1 (satu) buah kelotok tanpa nama telah dilakukan pelelangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun sesuai dengan Risalah Lelang Nomor : 55/57/2021 tanggal 28 Juli 2021 dengan harga lelang sebesar Rp. 69.225.097,- (enam puluh sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu sembilan puluh tujuh rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, pada hari Jumat, tanggal 1 Oktober 2021, oleh kami, Alfon, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dony Hardiyanto, S.H,M.Hum dan Erni Kusumawati, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 4 Oktober 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Jurmani, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palangka raya, serta dihadiri oleh I Wayan Gedin Arianta,S.H.,M.H, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dony Hardiyanto, S.H,M.Hum. Alfon, S.H., M.H.
Erni Kusumawati, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Jurmani, S.H.