267/Pid.Sus/2022/PN Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 267/Pid.Sus/2022/PN Tjb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SITI LISA EVRIATY TARIGAN,SH,MH Terdakwa: KARLINA WATI Alias KARLINA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menerima pentransferan uang yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan barang bukti berupa: Uang tunai sejumlah Rp808.254.455,00 (delapan ratus delapan juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang telah diblokir dalam tabungan BRI Simpedes Atas Nama Karlina Wati nomor rekening 015401011385537; Dirampas untuk negara; 1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam dengan nomor SIM 085271991778 dengan nomor IMEI 355562384987954/ 355562385087952; 1 (satu) unit handphone merek Iphone warna hitam dengan nomor SIM 081270115538 dengan nomor IMEI 354419338422276; 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru dengan nomor SIMI 0895335757675, SIM2 181266956548 dengan nomor IMEI 865762058009118/ 865762058009100; 1 (satu) buah Gelang variasi bintik Hitam ditaksir emas 17 karat berat 12,83 gram; 1 (satu) buah Gelang polos ditaksir Emas 17 karat berat 8,81 gram; 1 (satu) buah Kalung ditaksir Emas 16 karat berat 8,42 gram + liontin tidak emas; 1 (satu) buah Cincin berbentuk perahu mata putih ditaksir Emas kadar 16 karat berat 4,5; 1 (satu) buah Cincin bermata tiga putih ditaksir emas 15 karat berat 6,2 gram; 1 (satu) buah Gelang Rantai kaki ditaksir Emas 16 karat berat 6,09 gram; Dikembalikan kepada Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina; 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi Nomor 593/340/PHGR/KTN/2020 tanggal 16 November 2020 yang terdaftar di Kantor Camat Teluk Nibung atas nama YUS KHAIRANI LUBIS yang diatasnya berdiri bangunan rumah kontrakan 4 (empat) pintu; 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi Nomor 593/340/PHGR/KTN/2020 tanggal 01 April 2021 yang terdaftar di Kantor Camat Teluk Nibung atas nama YUS KHAIRANI LUBIS yang diatasnya berdiri bangunan rumah kontrakan 8 (delapan) pintu, dan terakhir berdasarkan Berita Acara Klarifikasi tanggal 06 September 2022 telah bertambah menjadi 10 (sepuluh) pintu; 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Alpokat Lingkungan II Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Sertipikat Hak Milik Nomor 204 Kelurahan Pantai Johor atas nama YUS KHAIRANI LUBIS yang diatasnya berdiri bangunan rumah; 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Alpokat Lingkungan II Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Sertipikat Hak Milik Nomor 281 Kelurahan Pantai Johor atas nama YUS KHAIRANI LUBIS; Dikembalikan kepada yang berhak atas nama Saudari Yus Khairani Lubis melalui Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina; 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes Atas Nama Karlina Wati nomor rekening 015401011385537; 165 (seratus enam puluh lima) lembar rekening Koran tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 0154-01-01-1385-53-7 Atas Nama Karlina Wati; 1 (satu) lembar data statis pembukaan rekening atas nama KARLINA WATI dengan nomor CIFKZ44368. Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Pid.I.A.3
P U T U S A N
Nomor 267/Pid.Sus/2022/PN Tjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : KarlinaWatiAlias Karlina;
Tempat lahir : Teluk Nibung; Umur/Tanggal lahir : 44 tahun/7 Oktober 1977; Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Alpokat Lingkungan II, Kelurahan Pantai
Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;
Pendidikan : Kelas V SD;
Terdakwa tidak dikenakan penangkapan karena sedang menjalani pidana berdasarkan Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2022/PN Tjb;
Terdakwa tidak dikenakan penahanan karena sedang menjalani pidana berdasarkan Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2022/PN Tjb;
Terdakwa didampingi oleh Azhar AR, S.H., dan Mahmud, S.H., M.H., Para Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokat Azhar AR & Co Law Office, beralamat Jalan Tileng Nomor 12, Kampung Kramat Setu Cipayung Timur, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Oktober 2022;
Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 267/Pid.Sus/2022/PN Tjb tanggal 5 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 267/Pid.Sus/2022/PN Tjb tanggal 5 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina, dengan pidana penjara selama 8 (delapan ) tahun dan denda sebesar Rp.3.750.000.000 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam dengan nomor SIM 085271991778 dengan nomor IMEI 355562384987954/355562385087952;
1 (satu) unit handphone merek Iphone warna hitam dengan nomor SIM 081270115538 dengan nomor IMEI 354419338422276;
1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru dengan nomor SIMI 0895335757675, SIM2 181266956548 dengan nomor IMEII
865762058009118/865762058009100;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes Atas Nama Karlina Wati nomor rekening 015401011385537 ;
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang sejumlah Rp808.254.455,00 (delapan ratus delapan juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang telah diblokir dalam tabungan BRI Simpedes Atas Nama Karlina Wati nomor rekening 015401011385537 ;
1 (satu) buah Gelang variasi bintik Hitam ditaksir emas 17 karat berat 12,83 gram;
1 (satu) buah Gelang polos ditaksir Emas 17 karat berat 8,81 gram;
1 (satu) buah Kalung ditaksir Emas 16 karat berat 8,42 gram + lionti tidak emas;
1 (satu) buah Cincin berbentuk perahu mata putih ditaksir Emas kadar 16 karat berat 4,5
1 (satu) buah Cincin bermata tiga putih ditaksir emas 15 karat berat 6,2 gram;
1 (satu) buah Gelang Rantai kaki ditaksir Emas 16 karat berat 6,09 gram;
1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi Nomor 593/340/PHGR/KTN/2020 tanggal 16 November 2020 yang terdaftar di Kantor Camat Teluk Nibung atas nama YUS KHAIRANI LUBIS yang diatasnya berdiri bangunan rumah kontrakan 4 (empat) pintu
1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi Nomor 593/340/PHGR/KTN/2020 tanggal 01 April 2021 yang terdaftar di Kantor Camat Teluk Nibung atas nama YUS KHAIRANI LUBIS yang diatasnya berdiri bangunan rumah kontrakan 8 (delapan) pintu, dan terakhir berdasarkan Berita Acara Klarifikasi tanggal 06 September 2022 telah bertambah menjadi 10 (sepuluh) pintu.
1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Alpokat Lingkungan II Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Sertipikat Hak Milik Nomor 204 Kelurahan Pantai Johor atas nama YUS KHAIRANI LUBIS yang diatasnya berdiri bangunan rumah ;
1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Alpokat Lingkungan II Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Sertipikat Hak Milik Nomor 281 Kelurahan Pantai Johor atas nama YUS KHAIRANI LUBIS
Dirampas untuk negara
165 (seratus enam puluh lima) lembar rekening Koran tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 0154-01-01-1385-53-7 Atas Nama Karlina Wati ;
1 (satu) lembar data statis pembukaan rekening atas nama KARLINA WATI dengan nomor CIFKZ44368.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan alternatif pertama;
Menyatakan Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana �setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana�, sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan alternatif Kedua;
Menyatakan Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana �setiap orang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana�, sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan alternatif ketiga
Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan Jaksa Penuntut Umum alternatif pertama, kedua dan ketiga tersebut di atas;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam dengan nomor SIM 085271991778 dengan nomor IMEI 355562384987954/355562385087952;
1 (satu) unit handphone merek Iphone warna hitam dengan nomor SIM 081270115538 dengan nomor IMEI 354419338422276;
1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru dengan nomor SIMI 0895335757675, SIM2 181266956548 dengan nomor IMEII
865762058009118/865762058009100;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes Atas Nama Karlina Wati nomor rekening 015401011385537 ;
Dikembalikan kepada Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina
Uang sejumlah Rp808.254.455,00 (delapan ratus delapan juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang telah diblokir dalam tabungan BRI Simpedes Atas Nama Karlina Wati nomor rekening 015401011385537 ;
1 (satu) buah Gelang variasi bintik Hitam ditaksir emas 17 karat berat 12,83 gram;
1 (satu) buah Gelang polos ditaksir Emas 17 karat berat 8,81 gram;
1 (satu) buah Kalung ditaksir Emas 16 karat berat 8,42 gram + lionti tidak emas;
1 (satu) buah Cincin berbentuk perahu mata putih ditaksir Emas kadar 16 karat berat 4,5
1 (satu) buah Cincin bermata tiga putih ditaksir emas 15 karat berat 6,2 gram;
1 (satu) buah Gelang Rantai kaki ditaksir Emas 16 karat berat 6,09 gram;
1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi Nomor 593/340/PHGR/KTN/2020 tanggal 16 November 2020 yang terdaftar di Kantor Camat Teluk Nibung atas nama YUS KHAIRANI LUBIS yang diatasnya berdiri bangunan rumah kontrakan 4 (empat) pintu
1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi Nomor 593/340/PHGR/KTN/2020 tanggal 01 April 2021 yang
terdaftar di Kantor Camat Teluk Nibung atas nama YUS KHAIRANI LUBIS yang diatasnya berdiri bangunan rumah kontrakan 8 (delapan) pintu, dan terakhir berdasarkan Berita Acara Klarifikasi tanggal 06 September 2022 telah bertambah menjadi 10 (sepuluh) pintu.
1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Alpokat Lingkungan II Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Sertipikat Hak Milik Nomor 204 Kelurahan Pantai Johor atas nama YUS KHAIRANI LUBIS yang diatasnya berdiri bangunan rumah ;
1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Alpokat Lingkungan II Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Sertipikat Hak Milik Nomor 281 Kelurahan Pantai Johor atas nama YUS KHAIRANI LUBIS
Dikembalikan kepada Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina
165 (seratus enam puluh lima) lembar rekening Koran tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 0154-01-01-1385-53-7 Atas Nama Karlina Wati ;
1 (satu) lembar data statis pembukaan rekening atas nama KARLINA WATI dengan nomor CIFKZ44368.
Dikembalikan kepada Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina
4. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).dibebankan kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap dengan surat tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap dengan Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina pada tahun 2019 sampai dengan 20 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Jalan Alpokat Lingkungan II Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota
Tanjungbalai, BRI Kantor Cabang Tanjung Balai Jalan Sudirman No 3 Tanjungbalai, atau setidak tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2013 Terdakwa melakukan tindak pidana � dengan pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram” , dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Nomor 646/Pid.B/2013/PN.kis tanggal 28 April 2014;
Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa melakukan tindak pidana “ secara bersama-sama tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dinyatakan bersalah jberdasarkan Putusan Nomor 64/Pid/Pid.Sus/2022/PN Tjb tanggal 14 April 2022;
Bahwa sejak tahun 2019 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2021 Terdakwa terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu dimana Terdakwa sebagai perantara bekerjasama dengan Bang Gendut Als Botak �.., yang mana setiap hasil penjualan shabu tersebut disetorkan dengan cara mentransfer melalui rekening bank kepada Bang Gondut Als Botak adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari penjualan narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp.30.000.000.,- (tiga puluh juta rupiah) perkg;
Bahwa pada bulan Januari 2021 Terdakwa membuka buku rekening BRI Simpedes dengan nomor rekening 015401011385537 Atas Nama Karlina Wati yang dibuka di BRI Kantor Cabang Tanjung Balai yang digunakan untuk menerima dan pembayaran penjualan narkotika jenis shabu, adapun pembelian narkotika jenis shabu tersebut uangnya disetor atau ditransfer pembeli ke rekening Terdakwa, setelah ditransfer pembeli uang tersebut selanjutnya Terdakwa menyetor uang hasil penjualan shabu tersebut dengan menggunakan mobile banking ke rekening BRI an CV. Mega Persada nomor rekening 066901000652562, BRI atas nama VERA NUR AZIZAH nomor rekening 172501000106568, BRI atas nama Nur Faizun nomor rekening 220401001060568, BRI atas nama FEBI MALINDA nomor
rekening 228401000469569 dan BCA atas nama CV. Mega Persada nomor rekening 8125133955;
Bahwa ditahun 2021 Saksi Jhon Daniel Tambunan ada beberapa kali melakukan transkasi pembayaran narkotika jenis extasy ke rekening Terdakwa yaitu BRI dengan nomor rekening 0154-01-01-1385-53-7 yaitu :
Pada bulan April 2021 Saksi Jhon Daniel Tambunan membeli narkotika jenis pil extasy dari Terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) perbutirnya, sehingga keseluruhannya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Pada tanggal 05 Mei 2021 Saksi Jhon Daniel Tambunan mentransfer uang sebesar Rp.8.500.000.,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pil extasy sebanyak 80 (delapan puluh) butir;
Pada tanggal 16 Juli 2021 Saksi Jhon Daniel Tambunan juga mentransfer uang sebesar Rp10.000.000,00 sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran pil ekstasi sebanyak 100 (seratus) butir;
Pada tanggal 2 Agustus 2021 Saksi Jhon Daniel Tambunan ada mentranfer uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pembayaran pil ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir;
Pada tanggal 8 Agustus 2021 mentransfer uang sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah untuk pembayaran pil extasy sebanyak 90 (sembilan puluh butir);
Bahwa pada periode bulan September 2021 s/d Oktober 2021 Terdakwa mentransfer sejumlah uang rekening BRI dengan nomor rekening 015401011385537 Atas Nama Karlina Wati kepada Bang Botak Als Gondut melalui brilink BRI dengan kode EDCSetor dengan rincian:
Tanggal 01 September 2021 sebesar Rp60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah);
Tanggal 06 September 2021 sebesar Rp230.000.000,00 (Dua ratus tiga puluh juta rupiah);
Tanggal 07 September 2021 sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah);
Tanggal 09 September 2021 sebesar Rp150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah);.
Tanggal 14 September 2021 sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah);
Tanggal 18 September 2021 sebesar Rp100.000.000,00 (Dua ratus tiga puluh juta rupiah);
Tanggal 20 September 2021 sebesar Rp360.000.000,00 (Tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Tanggal 12 Oktober 2021 sebesar Rp360.000.000,00 (Tiga Ratus Enam puluh juta rupiah);
Bahwa pada periode bulan September 2021 s/d Oktober 2021 Terdakwa mentransfer sejumlah uang dari rekening BRI dengan nomor rekening 015401011385537 Atas Nama Karlina Wati ke rekening BRI dengan nomor rekening 228401000469569 atas nama FEBI MALINDA sebagai pembayaran transaksi narkotika dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 01 September 2021 sebesar Rp.75.000.000.,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
Tanggal 02 September 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah)
Tanggal 06 September 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah)
Tanggal 20 September 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).
Tanggal 10 Oktober 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah)
Tanggal 15 Oktober 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah)
Tanggal 16 Oktober 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah)
Tanggal 17 Oktober 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah)
Tanggal 18 Oktober 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).
Bahwa adapun transaksi jual beli nakotika jenis shabu dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ditahun 2021 yang hasil penjualan tersebut ditransfer Terdakwa kepada Bang Botak Als Gondut melalui BRI dengan nomor rekening 015401011385537 Atas Nama Karlina Wati ke BRI dengan nomor rekening 172501000106568 atas nama VERA NUR AZIZAH dengan rincian:
Tanggal 04 Oktober 2021 sebesar Rp.50.000.000.,- (Lima puluh juta rupiah);
Tanggal 12 Oktober 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (Seratus juta rupiah).
Bahwa adapun transaksi yang patut diduga dari transaksi jual beli narkotika jenis shabu dilakukan ditahun 2021 yang disetor Terdakwa secara tunai melalui Brilink atas nama HAFIZ EL HAKIM ke BRI dengan nomor rekening 015401011385537 Atas Nama Karlina Wati dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 01 September 2021 sebesar Rp.30.000.000.,- (tiga puluh juta rupiah)
Tanggal 02 September 2021 sebesar Rp.40.000.000.,- (empat puluh juta rupiah)
Tanggal 02 September 2021 sebesar Rp.19.000.000.,- (sembilan belas juta rupiah)
Tanggal 04 September 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah)
Tanggal 05 September 2021 sebesar Rp.28.000.000.,- (dua puluh delapan juta rupiah)
Tanggal 25 September 2021 sebesar Rp.23.000.000.,- (dua puluh tiga juta rupiah)
Tanggal 01 Oktober 2021 sebesar Rp.4.500.000.,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
Tanggal 03 Oktober 2021 sebesar Rp.28.500.000.,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah
Tanggal 04 Oktober 2021 sebesar Rp.133.000.000.,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah)
Tanggal 06 Oktober 2021 sebesar Rp.28.400.000.,- (dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah
Tanggal 06 Oktober 2021 sebesar Rp.19.500.000.,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah)
Tanggal 07 Oktober 2021 sebesar Rp.9.500.000.,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
Tanggal 11 Oktober 2021 sebesar Rp.10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah)
Tanggal 14 Oktober 2021 sebesar Rp.7.000.000.,- (tujuh juta rupiah)
Tanggal 14 Oktober 2021 sebesar Rp.8.000.000.,- (delapan juta rupiah)
Tanggal 18 Oktober 2021 sebesar Rp.3.500.000.,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Tanggal 18 Oktober 2021 sebesar Rp.5.000.000.,- (lima juta rupiah).
Bahwa adapun transaksi jual beli narkotika jenis shabu dilakukan ditahun 2021 yang disetor atau ditransfer DAPOT PERJUANGAN ke Terdakwa melalui rekening BRI dengan nomor 015401011385537 Atas Nama Karlina Wati dengan rincian transaksi sebagai berikut :
Tanggal 04 September 2021 sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
Tanggal 05 September 2021 sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
Tanggal 10 September 2021 sebesar Rp.40.000.000.,- (empat puluh juta rupiah)
Tanggal 14 September 2021 sebesar Rp.40.000.000.,- (empat puluh juta rupiah)
Tanggal 16 September 2021 sebesar Rp.40.000.000.,- (empat puluh juta rupiah)
Tanggal 18 September 2021 sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
Tanggal 23 September 2021 sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
Tanggal 29 September 2021 sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
Tanggal 29 September2021 sebesar Rp.10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah)
Tanggal 30 September 2021 sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
Tanggal 04 Oktober 2021 sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
Tanggal 08 Oktober 2021 sebesar Rp.45.000.000.,- (empat puluh lima juta rupiah)
Tanggal 12 Oktober 2021 sebesar Rp.40.000.000.,- (empat puluh juta rupiah)
Tanggal 16 Oktober 2021 sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
Bahwa hasil dari transaksi narkotika tersebut dipergunakan Terdakwa untuk membeli:
1 (satu) bidang tanah di Jalan Pancing Lingkungan II kelurahan perjuangan Kota Tanjungbalai yang diatasnya dibangun 8 (delapan) rumah kontrakan dengan SPHGR Nomor : 593/340/PHGR/KTN/2020
tanggal 16 November 2020 atas nama YUS KHAIRANI LUBIS yang merupakan anak dari Terdakwa.
1 (satu) buah rumah di jalan Alpokat Lk. II Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sesuai dengan surat Sertifikat Hak Milik Nomor : 204 Kel. Pantai Johor tanggal 28 April 2020 atas nama R.SUGENG
1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai yang diatasnya dibangun rumah kontrakan 4 (empat) pintu sesuai dengan SPHGR Nomor : 593/129/PHGR/KTN/2021tanggal 01 April 2021 atas nama YUS KHAIRANI LUBIS yang merupakan anak dari Terdakwa.
1 (satu) bidang tanah di jalan Alpokat Lk. II Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sesuai dengan surat Sertifikat Hak Milik Nomor : 281 Kel. Pantai Johor tanggal 23 September 2021 atas nama ELLI ELPIZA.
1 (satu) buah Gelang variasi bintik Hitam ditaksir emas 17 karat berat 12,83 gram,
1 (satu) buah Gelang polos ditaksir Emas 17 karat berat 8,81 gram,
1 (satu) buah Kalung ditaksir Emas 16 karat berat 8,42 gram + liontin tidak emas,
1 (satu) buah Cincin berbentuk perahu mata putih ditaksir Emas kadar 16 karat berat 4,5 gram,
1 (satu) buah Cincin bermata tiga putih ditaksir emas 15 karat berat 6,2 gram
1 (satu) buah Gelang Rantai kaki ditaksir Emas 16 karat berat 6,09 gram.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas mentransfer sejumlah uang,dan pembelian sejumlah asset merupakan hasil dari tindak pidana narkotika;
Bahwa Terdakwa menggunakan rekening BRI Simpedes dengan nomor rekening 015401011385537 Atas Nama Karlina Wati sebagai wadah menempatkan pembayaran transaksi narkotika dari pembeli sekaligus menggunakan rekening tersebut sebagai sarana untuk mentransfer uang pembayaran hasil narkotika, dan juga rekening tersebut digunakan Terdakwa untuk menyimpan hasil keuntungan dari penjualan narkotika sebagaimana yang tertera dalam rekening BRI dengan nomor rekening 015401011385537 Atas Nama Karlina Wati dengan saldo akhir Rp.808.254.455,- (Delapan ratus delapan jutadua ratus lima puluih empat
ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) telah dilakukan pemblokiran rekening tersebut berdasarkan surat No :B.423-KC.II/OPS/02/2022 tanggal
15 Februari 2022 oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk
Kantor Cabang TanjungBalai;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam PidanaPasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
ATAU:
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina pada tahun 2019 sampai dengan 20 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Jalan Alpokat Lingkungan II Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, BRI Kantor Cabang Tanjung Balai Jalan Sudirman No 3 Tanjungbalai, atau setidak tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2013 Terdakwa melakukan tindak pidana � dengan pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram” , dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Nomor 646/Pid.B/2013/PN.kis tanggal 28 April 2014;
Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa melakukan tindak pidana “ secara bersama-sama tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dinyatakan bersalah jberdasarkan Putusan Nomor 64/Pid/Pid.Sus/2022/PN Tjb tanggal 14 April 2022;
Bahwa sejak tahun 2019 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2021 Terdakwa terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu dimana Terdakwa sebagai perantara bekerjasama dengan Bang Gendut Als Botak �.., yang mana setiap hasil penjualan shabu tersebut disetorkan dengan cara mentransfer melalui rekening bank kepada Bang Gondut Als Botak adapun
keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari penjualan narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp.30.000.000.,- (tiga puluh juta rupiah) perkg;
Bahwa pada bulan Januari 2021 Terdakwa membuka buku rekening BRI Simpedes dengan nomor rekening 015401011385537 Atas Nama Karlina Wati yang dibuka di BRI Kantor Cabang Tanjung Balai yang digunakan untuk menerima dan pembayaran penjualan narkotika jenis shabu, adapun pembelian narkotika jenis shabu tersebut uangnya disetor atau ditransfer pembeli ke rekening Terdakwa, setelah ditransfer pembeli uang tersebut selanjutnya Terdakwa menyetor uang hasil penjualan shabu tersebut dengan menggunakan mobile banking ke rekening BRI an CV. Mega Persada nomor rekening 066901000652562, BRI atas nama VERA NUR AZIZAH nomor rekening 172501000106568, BRI atas nama Nur Faizun nomor rekening 220401001060568, BRI atas nama FEBI MALINDA nomor rekening 228401000469569 dan BCA atas nama CV. Mega Persada nomor rekening 8125133955;
Bahwa ditahun 2021 Saksi Jhon Daniel Tambunan ada beberapa kali melakukan transkasi pembayaran narkotika jenis extasy ke rekening Terdakwa yaitu BRI dengan nomor rekening 0154-01-01-1385-53-7 yaitu :
Pada bulan April 2021 Saksi Jhon Daniel Tambunan membeli narkotika jenis pil extasy dari Terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) perbutirnya, sehingga keseluruhannya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Pada tanggal 05 Mei 2021 Saksi Jhon Daniel Tambunan mentransfer uang sebesar Rp.8.500.000.,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pil extasy sebanyak 80 (delapan puluh) butir;
Pada tanggal 16 Juli 2021 Saksi Jhon Daniel Tambunan juga mentransfer uang sebesar Rp10.000.000,00 sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran pil ekstasi sebanyak 100 (seratus) butir;
Pada tanggal 2 Agustus 2021 Saksi Jhon Daniel Tambunan ada mentranfer uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pembayaran pil ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir;
Pada tanggal 8 Agustus 2021 mentransfer uang sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah untuk pembayaran pil extasy sebanyak 90 (sembilan puluh butir);
Bahwa pada periode bulan September 2021 s/d Oktober 2021 Terdakwa mentransfer sejumlah uang rekening BRI dengan nomor rekening 015401011385537 Atas Nama Karlina Wati kepada Bang Botak Als Gondut melalui brilink BRI dengan kode EDCSetor dengan rincian:
Tanggal 01 September 2021 sebesar Rp60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah);
Tanggal 06 September 2021 sebesar Rp230.000.000,00 (Dua ratus tiga puluh juta rupiah);
Tanggal 07 September 2021 sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah);
Tanggal 09 September 2021 sebesar Rp150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah);.
Tanggal 14 September 2021 sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah);
Tanggal 18 September 2021 sebesar Rp100.000.000,00 (Dua ratus tiga puluh juta rupiah);
Tanggal 20 September 2021 sebesar Rp360.000.000,00 (Tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Tanggal 12 Oktober 2021 sebesar Rp360.000.000,00 (Tiga Ratus Enam puluh juta rupiah);
Bahwa pada periode bulan September 2021 s/d Oktober 2021 Terdakwa mentransfer sejumlah uang dari rekening BRI dengan nomor rekening 015401011385537 Atas Nama Karlina Wati ke rekening BRI dengan nomor rekening 228401000469569 atas nama FEBI MALINDA sebagai pembayaran transaksi narkotika dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 01 September 2021 sebesar Rp.75.000.000.,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
Tanggal 02 September 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah)
Tanggal 06 September 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah)
Tanggal 20 September 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).
Tanggal 10 Oktober 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah)
Tanggal 15 Oktober 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah)
Tanggal 16 Oktober 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah)
Tanggal 17 Oktober 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah)
Tanggal 18 Oktober 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).
Bahwa adapun transaksi jual beli nakotika jenis shabu dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ditahun 2021 yang hasil penjualan tersebut ditransfer Terdakwa kepada Bang Botak Als Gondut melalui BRI dengan nomor rekening 015401011385537 Atas Nama Karlina Wati ke BRI dengan nomor rekening 172501000106568 atas nama VERA NUR AZIZAH dengan rincian:
Tanggal 04 Oktober 2021 sebesar Rp.50.000.000.,- (Lima puluh juta rupiah);
Tanggal 12 Oktober 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (Seratus juta rupiah).
Bahwa adapun transaksi yang patut diduga dari transaksi jual beli narkotika jenis shabu dilakukan ditahun 2021 yang disetor Terdakwa secara tunai melalui Brilink atas nama HAFIZ EL HAKIM ke BRI dengan nomor rekening 015401011385537 Atas Nama Karlina Wati dengan rincian sebagai berikut
:
Tanggal 01 September 2021 sebesar Rp.30.000.000.,- (tiga puluh juta rupiah)
Tanggal 02 September 2021 sebesar Rp.40.000.000.,- (empat puluh juta rupiah)
Tanggal 02 September 2021 sebesar Rp.19.000.000.,- (sembilan belas juta rupiah)
Tanggal 04 September 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah)
Tanggal 05 September 2021 sebesar Rp.28.000.000.,- (dua puluh delapan juta rupiah)
Tanggal 25 September 2021 sebesar Rp.23.000.000.,- (dua puluh tiga juta rupiah)
Tanggal 01 Oktober 2021 sebesar Rp.4.500.000.,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
Tanggal 03 Oktober 2021 sebesar Rp.28.500.000.,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah
Tanggal 04 Oktober 2021 sebesar Rp.133.000.000.,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah)
Tanggal 06 Oktober 2021 sebesar Rp.28.400.000.,- (dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah
Tanggal 06 Oktober 2021 sebesar Rp.19.500.000.,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah)
Tanggal 07 Oktober 2021 sebesar Rp.9.500.000.,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
Tanggal 11 Oktober 2021 sebesar Rp.10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah)
Tanggal 14 Oktober 2021 sebesar Rp.7.000.000.,- (tujuh juta rupiah)
Tanggal 14 Oktober 2021 sebesar Rp.8.000.000.,- (delapan juta rupiah)
Tanggal 18 Oktober 2021 sebesar Rp.3.500.000.,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Tanggal 18 Oktober 2021 sebesar Rp.5.000.000.,- (lima juta rupiah).
Bahwa adapun transaksi jual beli narkotika jenis shabu dilakukan ditahun 2021 yang disetor atau ditransfer DAPOT PERJUANGAN ke Terdakwa melalui rekening BRI dengan nomor 015401011385537 Atas Nama Karlina Wati dengan rincian transaksi sebagai berikut :
Tanggal 04 September 2021 sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
Tanggal 05 September 2021 sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
Tanggal 10 September 2021 sebesar Rp.40.000.000.,- (empat puluh juta rupiah)
Tanggal 14 September 2021 sebesar Rp.40.000.000.,- (empat puluh juta rupiah)
Tanggal 16 September 2021 sebesar Rp.40.000.000.,- (empat puluh juta rupiah)
Tanggal 18 September 2021 sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
Tanggal 23 September 2021 sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
Tanggal 29 September 2021 sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
Tanggal 29 September2021 sebesar Rp.10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah)
Tanggal 30 September 2021 sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
Tanggal 04 Oktober 2021 sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
Tanggal 08 Oktober 2021 sebesar Rp.45.000.000.,- (empat puluh lima juta rupiah)
Tanggal 12 Oktober 2021 sebesar Rp.40.000.000.,- (empat puluh juta rupiah)
Tanggal 16 Oktober 2021 sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
Bahwa hasil dari transaksi narkotika tersebut dipergunakan Terdakwa untuk membeli:
1 (satu) bidang tanah di Jalan Pancing Lingkungan II kelurahan perjuangan Kota Tanjungbalai yang diatasnya dibangun 8 (delapan) rumah kontrakan dengan SPHGR Nomor : 593/340/PHGR/KTN/2020 tanggal 16 November 2020 atas nama YUS KHAIRANI LUBIS yang merupakan anak dari Terdakwa.
1 (satu) buah rumah di jalan Alpokat Lk. II Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sesuai dengan surat Sertifikat Hak Milik Nomor : 204 Kel. Pantai Johor tanggal 28 April 2020 atas nama R.SUGENG
1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai yang diatasnya dibangun rumah kontrakan 4 (empat) pintu sesuai dengan SPHGR Nomor : 593/129/PHGR/KTN/2021tanggal 01 April 2021 atas nama YUS KHAIRANI LUBIS yang merupakan anak dari Terdakwa.
1 (satu) bidang tanah di jalan Alpokat Lk. II Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sesuai dengan surat Sertifikat Hak Milik Nomor : 281 Kel. Pantai Johor tanggal 23 September 2021 atas nama ELLI ELPIZA.
1 (satu) buah Gelang variasi bintik Hitam ditaksir emas 17 karat berat 12,83 gram,
1 (satu) buah Gelang polos ditaksir Emas 17 karat berat 8,81 gram,
1 (satu) buah Kalung ditaksir Emas 16 karat berat 8,42 gram + liontin tidak emas,
1 (satu) buah Cincin berbentuk perahu mata putih ditaksir Emas kadar 16 karat berat 4,5 gram,
1 (satu) buah Cincin bermata tiga putih ditaksir emas 15 karat berat 6,2 gram
1 (satu) buah Gelang Rantai kaki ditaksir Emas 16 karat berat 6,09 gram.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas mentransfer sejumlah uang,dan pembelian sejumlah asset merupakan hasil dari tindak pidana narkotika;
Bahwa Terdakwa menggunakan rekening BRI Simpedes dengan nomor rekening 015401011385537 Atas Nama Karlina Wati sebagai wadah menempatkan pembayaran transaksi narkotika dari pembeli sekaligus menggunakan rekening tersebut sebagai sarana untuk mentransfer uang pembayaran hasil narkotika, dan juga rekening tersebut digunakan Terdakwa untuk menyimpan hasil keuntungan dari penjualan narkotika sebagaimana yang tertera dalam rekening BRI dengan nomor rekening 015401011385537 Atas Nama Karlina Wati dengan saldo akhir Rp.808.254.455,- (Delapan ratus delapan jutadua ratus lima puluih empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) telah dilakukan pemblokiran rekening tersebut berdasarkan surat No :B.423-KC.II/OPS/02/2022 tanggal
15 Februari 2022 oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk
Kantor Cabang TanjungBalai;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam PidanaPasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
ATAU:
KETIGA:
Bahwa ia Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina pada tahun 2019 sampai dengan 20 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Jalan Alpokat Lingkungan II Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, BRI Kantor Cabang Tanjung Balai Jalan Sudirman No 3 Tanjungbalai, atau setidak tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “setiap orang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2013 Terdakwa melakukan tindak pidana � denganpemufakatanjahattanpahakmenjadiperantaradalamjualbelinarkotika
golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram” , dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Nomor 646/Pid.B/2013/PN.kis tanggal 28 April 2014;
Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa melakukan tindak pidana “ secara bersama-sama tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dinyatakan bersalah jberdasarkan Putusan Nomor 64/Pid/Pid.Sus/2022/PN Tjb tanggal 14 April 2022;
Bahwa sejak tahun 2019 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2021 Terdakwa terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu dimana Terdakwa sebagai perantara bekerjasama dengan Bang Gendut Als Botak �.., yang mana setiap hasil penjualan shabu tersebut disetorkan dengan cara mentransfer melalui rekening bank kepada Bang Gondut Als Botak adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari penjualan narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp.30.000.000.,- (tiga puluh juta rupiah) perkg;
Bahwa pada bulan Januari 2021 Terdakwa membuka buku rekening BRI Simpedes dengan nomor rekening 015401011385537 Atas Nama Karlina Wati yang dibuka di BRI Kantor Cabang Tanjung Balai yang digunakan untuk menerima dan pembayaran penjualan narkotika jenis shabu, adapun pembelian narkotika jenis shabu tersebut uangnya disetor atau ditransfer pembeli ke rekening Terdakwa, setelah ditransfer pembeli uang tersebut selanjutnya Terdakwa menyetor uang hasil penjualan shabu tersebut dengan menggunakan mobile banking ke rekening BRI an CV. Mega Persada nomor rekening 066901000652562, BRI atas nama VERA NUR AZIZAH nomor rekening 172501000106568, BRI atas nama Nur Faizun nomor rekening 220401001060568, BRI atas nama FEBI MALINDA nomor rekening 228401000469569 dan BCA atas nama CV. Mega Persada nomor rekening 8125133955;
Bahwa ditahun 2021 Saksi Jhon Daniel Tambunan ada beberapa kali melakukan transkasi pembayaran narkotika jenis extasy ke rekening Terdakwa yaitu BRI dengan nomor rekening 0154-01-01-1385-53-7 yaitu :
Pada bulan April 2021 Saksi Jhon Daniel Tambunan membeli narkotika jenis pil extasy dari Terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) perbutirnya, sehingga keseluruhannya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Pada tanggal 05 Mei 2021 Saksi Jhon Daniel Tambunan mentransfer uang sebesar Rp.8.500.000.,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pil extasy sebanyak 80 (delapan puluh) butir;
Pada tanggal 16 Juli 2021 Saksi Jhon Daniel Tambunan juga mentransfer uang sebesar Rp10.000.000,00 sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran pil ekstasi sebanyak 100 (seratus) butir;
Pada tanggal 2 Agustus 2021 Saksi Jhon Daniel Tambunan ada mentranfer uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pembayaran pil ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir;
Pada tanggal 8 Agustus 2021 mentransfer uang sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah untuk pembayaran pil extasy sebanyak 90 (sembilan puluh butir);
Bahwa pada periode bulan September 2021 s/d Oktober 2021 Terdakwa mentransfer sejumlah uang rekening BRI dengan nomor rekening 015401011385537 Atas Nama Karlina Wati kepada Bang Botak Als Gondut melalui brilink BRI dengan kode EDCSetor dengan rincian:
Tanggal 01 September 2021 sebesar Rp60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah);
Tanggal 06 September 2021 sebesar Rp230.000.000,00 (Dua ratus tiga puluh juta rupiah);
Tanggal 07 September 2021 sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah);
Tanggal 09 September 2021 sebesar Rp150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah);.
Tanggal 14 September 2021 sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah);
Tanggal 18 September 2021 sebesar Rp100.000.000,00 (Dua ratus tiga puluh juta rupiah);
Tanggal 20 September 2021 sebesar Rp360.000.000,00 (Tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Tanggal 12 Oktober 2021 sebesar Rp360.000.000,00 (Tiga Ratus Enam puluh juta rupiah);
Bahwa pada periode bulan September 2021 s/d Oktober 2021 Terdakwa mentransfer sejumlah uang dari rekening BRI dengan nomor rekening 015401011385537 Atas Nama Karlina Wati ke rekening BRI dengan nomor rekening 228401000469569 atas nama FEBI MALINDA sebagai pembayaran transaksi narkotika dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 01 September 2021 sebesar Rp.75.000.000.,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
Tanggal 02 September 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah)
Tanggal 06 September 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah)
Tanggal 20 September 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).
Tanggal 10 Oktober 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah)
Tanggal 15 Oktober 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah)
Tanggal 16 Oktober 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah)
Tanggal 17 Oktober 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah)
Tanggal 18 Oktober 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).
Bahwa adapun transaksi jual beli nakotika jenis shabu dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ditahun 2021 yang hasil penjualan tersebut ditransfer Terdakwa kepada Bang Botak Als Gondut melalui BRI dengan nomor rekening 015401011385537 Atas Nama Karlina Wati ke BRI dengan nomor rekening 172501000106568 atas nama VERA NUR AZIZAH dengan rincian:
Tanggal 04 Oktober 2021 sebesar Rp.50.000.000.,- (Lima puluh juta rupiah);
Tanggal 12 Oktober 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (Seratus juta rupiah).
Bahwa adapun transaksi yang patut diduga dari transaksi jual beli narkotika jenis shabu dilakukan ditahun 2021 yang disetor Terdakwa secara tunai melalui Brilink atas nama HAFIZ EL HAKIM ke BRI dengan nomor rekening 015401011385537 Atas Nama Karlina Wati dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 01 September 2021 sebesar Rp.30.000.000.,- (tiga puluh juta rupiah)
Tanggal 02 September 2021 sebesar Rp.40.000.000.,- (empat puluh juta rupiah)
Tanggal 02 September 2021 sebesar Rp.19.000.000.,- (sembilan belas juta rupiah)
Tanggal 04 September 2021 sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah)
Tanggal 05 September 2021 sebesar Rp.28.000.000.,- (dua puluh delapan juta rupiah)
Tanggal 25 September 2021 sebesar Rp.23.000.000.,- (dua puluh tiga juta rupiah)
Tanggal 01 Oktober 2021 sebesar Rp.4.500.000.,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
Tanggal 03 Oktober 2021 sebesar Rp.28.500.000.,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah
Tanggal 04 Oktober 2021 sebesar Rp.133.000.000.,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah)
Tanggal 06 Oktober 2021 sebesar Rp.28.400.000.,- (dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah
Tanggal 06 Oktober 2021 sebesar Rp.19.500.000.,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah)
Tanggal 07 Oktober 2021 sebesar Rp.9.500.000.,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
Tanggal 11 Oktober 2021 sebesar Rp.10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah)
Tanggal 14 Oktober 2021 sebesar Rp.7.000.000.,- (tujuh juta rupiah)
Tanggal 14 Oktober 2021 sebesar Rp.8.000.000.,- (delapan juta rupiah)
Tanggal 18 Oktober 2021 sebesar Rp.3.500.000.,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Tanggal 18 Oktober 2021 sebesar Rp.5.000.000.,- (lima juta rupiah).
Bahwa adapun transaksi jual beli narkotika jenis shabu dilakukan ditahun 2021 yang disetor atau ditransfer DAPOT PERJUANGAN ke Terdakwa melalui rekening BRI dengan nomor 015401011385537 Atas Nama Karlina Wati dengan rincian transaksi sebagai berikut :
Tanggal 04 September 2021 sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
Tanggal 05 September 2021 sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
Tanggal 10 September 2021 sebesar Rp.40.000.000.,- (empat puluh juta rupiah)
Tanggal 14 September 2021 sebesar Rp.40.000.000.,- (empat puluh juta rupiah)
Tanggal 16 September 2021 sebesar Rp.40.000.000.,- (empat puluh juta rupiah)
Tanggal 18 September 2021 sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
Tanggal 23 September 2021 sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
Tanggal 29 September 2021 sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
Tanggal 29 September2021 sebesar Rp.10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah)
Tanggal 30 September 2021 sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
Tanggal 04 Oktober 2021 sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
Tanggal 08 Oktober 2021 sebesar Rp.45.000.000.,- (empat puluh lima juta rupiah)
Tanggal 12 Oktober 2021 sebesar Rp.40.000.000.,- (empat puluh juta rupiah)
Tanggal 16 Oktober 2021 sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
Bahwa hasil dari transaksi narkotika tersebut dipergunakan Terdakwa untuk membeli:
1 (satu) bidang tanah di Jalan Pancing Lingkungan II kelurahan perjuangan Kota Tanjungbalai yang diatasnya dibangun 8 (delapan) rumah kontrakan dengan SPHGR Nomor : 593/340/PHGR/KTN/2020 tanggal 16 November 2020 atas nama YUS KHAIRANI LUBIS yang merupakan anak dari Terdakwa.
1 (satu) buah rumah di jalan Alpokat Lk. II Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sesuai dengan surat Sertifikat Hak Milik Nomor : 204 Kel. Pantai Johor tanggal 28 April 2020 atas nama R.SUGENG
1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai yang diatasnya dibangun rumah kontrakan 4 (empat) pintu sesuai dengan SPHGR Nomor : 593/129/PHGR/KTN/2021tanggal 01 April 2021 atas nama YUS KHAIRANI LUBIS yang merupakan anak dari Terdakwa.
1 (satu) bidang tanah di jalan Alpokat Lk. II Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sesuai dengan surat Sertifikat Hak Milik Nomor : 281 Kel. Pantai Johor tanggal 23 September 2021 atas nama ELLI ELPIZA.
1 (satu) buah Gelang variasi bintik Hitam ditaksir emas 17 karat berat 12,83 gram,
1 (satu) buah Gelang polos ditaksir Emas 17 karat berat 8,81 gram,
1 (satu) buah Kalung ditaksir Emas 16 karat berat 8,42 gram + liontin tidak emas,
1 (satu) buah Cincin berbentuk perahu mata putih ditaksir Emas kadar 16 karat berat 4,5 gram,
1 (satu) buah Cincin bermata tiga putih ditaksir emas 15 karat berat 6,2 gram
1 (satu) buah Gelang Rantai kaki ditaksir Emas 16 karat berat 6,09 gram.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas mentransfer sejumlah uang,dan pembelian sejumlah asset merupakan hasil dari tindak pidana narkotika;
Bahwa Terdakwa menggunakan rekening BRI Simpedes dengan nomor rekening 015401011385537 Atas Nama Karlina Wati sebagai wadah menempatkan pembayaran transaksi narkotika dari pembeli sekaligus menggunakan rekening tersebut sebagai sarana untuk mentransfer uang pembayaran hasil narkotika, dan juga rekening tersebut digunakan Terdakwa untuk menyimpan hasil keuntungan dari penjualan narkotika sebagaimana yang tertera dalam rekening BRI dengan nomor rekening 015401011385537 Atas Nama Karlina Wati dengan saldo akhir Rp.808.254.455,- (Delapan ratus delapan jutadua ratus lima puluih empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) telah dilakukan pemblokiran rekening tersebut berdasarkan surat No :B.423-KC.II/OPS/02/2022 tanggal
15 Februari 2022 oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk
Kantor Cabang TanjungBalai;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor: 267/Pid.Sus/2022/PN Tjb tanggal 1 November 2022 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina tersebut tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 267/Pid.Sus/2022/PN Tjb atas nama Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bismar Marpaung, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta dapat memberikan keterangan di muka persidangan;
Bahwa Saksi merupakan anggota Tim Unit Subdit III Ditresnarkoba yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 20 Oktober 2021 dalam dugaan tindak pidana narkotika yang kemudian perkara tersebut telah disidangkan dan diputus;
Bahwa Saksi bersama rekan-rekannya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Terdakwa. Adapun Terdakwa diduga memiliki harta kekayaan yang diperolehnya dari hasil tindak pidana narkotika yang dilakukannya;
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan, sepengetahuan Saksi diketahui harta benda milik Terdakwa yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana narkotika tersebut terdiri atas tabungan, perhiasan/harta bergerak, rumah atau tanah milik Terdakwa. Dan dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh bahwa Terdakwa memiliki buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 0154-01-01-1385-53-7 dengan saldo akhir tertanggal 1 Desember 2021 sebesar Rp808.240.455 (delapan ratus delapan juta dua ratus empat puluh ribu empat ratus lima pulu lima rupiah), perhiasan berupa 1 (satu) buah gelang variasi bintik hitam ditaksir emas 17 karat berat 12,83 gram, 1 (satu) buah gelang polos ditaksir emas 17 karat berat 12,83 gram, 1 (satu) buah kalung ditaksir emas 16 karat berat 8,42 gram + liontin tidak emas, 1 (satu) buah cincin berbentuk perahu mata putih ditaksir emas kadar 16 karat berat 4,5 gram, 1 (satu) buah cincin bermata tiga tiga putih ditaksir emas 15 karat berat 6,2 gram dan 1 (satu) buah gelang rantai kaki ditaksir emas 16 karat berat 6,09 gram, 1 (satu) unit rumah di perumahan Johor Permai Jalan Alpokat Lingkungan II Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai yang diatasnya dibangun rumah kontrakan 4 (empat) pintu
kemudian tanah yang terletak di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai yang diatasnya dibangun rumah kontrakan 8 (delapan) pintu. Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui bahwa Terdakwa tidak memiliki pekerjaan tetap dan pada tahun 2018 bebas dari Rutan Tanjungbalai dalam perkara narkotika;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa tidak memiliki pekerjaan tetap atau dengan kata lain tidak memiliki sumber penghasilan tetap, sehingga dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah disimpulkan harta benda milik Terdakwa tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana narkotika;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa telah 2 (dua) kali dihukum dalam tindak pidana narkotika masing-masing dalam Putusan Nomor: 646/Pid.B/2013/PN Kis dan Putusan Nomor: 64/Pid.Sus/2022/PN Tjb;
Bahwa Terdakwa saat ini sedang menjalankan masa hukuman/pidana berdasarkan Putusan Nomor: 64/Pid.Sus/2022/PN Tjb;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dipaksa untuk mengakui telah melakukan tindak pidana pencucian uang karena diancam bahwa apabila Terdakwa tidak mengakuinya maka anak dari Terdakwa akan dijadikan sebagai DPO dan ditangkap;
Bahwa harta kekayaan yang dimiliki oleh Terdakwa bukan berasal dari tindak pidana narkotika;
Terhadap keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap dengan keterangannya;
Pinondang E.F. Pangaribuan, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta dapat memberikan keterangan di muka persidangan;
Bahwa Saksi merupakan anggota Tim Unit Subdit III Ditresnarkoba yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 20 Oktober 2021 dalam dugaan tindak pidana narkotika yang kemudian perkara tersebut telah disidangkan dan diputus;
Bahwa Saksi bersama rekan-rekannya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Terdakwa. Adapun Terdakwa diduga memiliki harta kekayaan yang diperolehnya dari hasil tindak pidana narkotika yang dilakukannya;
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan, sepengetahuan Saksi diketahui harta benda milik Terdakwa yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana narkotika tersebut terdiri atas tabungan, perhiasan/harta bergerak, rumah atau tanah milik Terdakwa. Dan dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh bahwa Terdakwa memiliki buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 0154-01-01-1385-53-7 dengan saldo akhir tertanggal 1 Desember 2021 sebesar Rp808.240.455 (delapan ratus delapan juta dua ratus empat puluh ribu empat ratus lima pulu lima rupiah), perhiasan berupa 1 (satu) buah gelang variasi bintik hitam ditaksir emas 17 karat berat 12,83 gram, 1 (satu) buah gelang polos ditaksir emas 17 karat berat 12,83 gram, 1 (satu) buah kalung ditaksir emas 16 karat berat 8,42 gram + liontin tidak emas, 1 (satu) buah cincin berbentuk perahu mata putih ditaksir emas kadar 16 karat berat 4,5 gram, 1 (satu) buah cincin bermata tiga tiga putih ditaksir emas 15 karat berat 6,2 gram dan 1 (satu) buah gelang rantai kaki ditaksir emas 16 karat berat 6,09 gram, 1 (satu) unit rumah di perumahan Johor Permai Jalan Alpokat Lingkungan II Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai yang diatasnya dibangun rumah kontrakan 4 (empat) pintu kemudian tanah yang terletak di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai yang diatasnya dibangun rumah kontrakan 8 (delapan) pintu. Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui bahwa Terdakwa tidak memiliki pekerjaan tetap dan pada tahun 2018 bebas dari Rutan Tanjungbalai dalam perkara narkotika;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa tidak memiliki pekerjaan tetap atau dengan kata lain tidak memiliki sumber penghasilan tetap, sehingga dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah disimpulkan harta benda milik Terdakwa tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana narkotika;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa telah 2 (dua) kali dihukum dalam tindak pidana narkotika masing-masing dalam Putusan Nomor: 646/Pid.B/2013/PN Kis dan Putusan Nomor: 64/Pid.Sus/2022/PN Tjb;
Bahwa Terdakwa saat ini sedang menjalankan masa hukuman/pidana berdasarkan Putusan Nomor: 64/Pid.Sus/2022/PN Tjb;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dipaksa untuk mengakui telah melakukan tindak pidana pencucian uang karena diancam bahwa apabila Terdakwa tidak mengakuinya maka anak dari Terdakwa akan dijadikan sebagai DPO dan ditangkap;
Bahwa harta kekayaan yang dimiliki oleh Terdakwa bukan berasal dari tindak pidana narkotika;
Terhadap keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap dengan keterangannya;
Sunarto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta dapat memberikan keterangan di muka persidangan;
Bahwa Saksi bekerja di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sejak Februari 2020 sebagai Asisten Manager Operational (Amo) Kantor Cabang BRI Tanjungbalai dengan tugas mengelola kas, monitor kegiatan operasional dan tanggung jawab membuat laporan secara tertulis ke Pimpinan cabang Tanjung Balai;
Bahwa Buku tabungan BRI Simpedes dengan Nomor rekening 0154-01-01- 1385-53-7 No CIF KZ 44368 dan Kartu ATM dengan nomor 6013010259114164 adalah benar milik dari Terdakwa;
Bahwa dalam formular pembukaan rekening milik Terdakwa tersebut di atas, tercantum jenis pekerjaan dari Terdakwa adalah penangkaran satwa liar;
Bahwa Pembukaan rekening Tabungan Simpedes BRI dengan nomor rekening 0154-01-01-1385-53-7 No CIF KZ 44368 Atas Nama Karlina Wati Alias Karlina tanggal 25 Januari 2021 sekira pukul 14.12 WIB sesuai dengan jam aplikasi dengan menggunakan identitas KTP dan Kartu Keluarga denga saldo awal Rp250.0000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan saldo akhir tertanggal 1 Desember 2021 sebesar Rp808.240.455,- (delapan ratus delapan juta dua ratus empat puluh ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) sedangkan saldo akhir tanggal 30 Maret 2022 sebesar Rp809.181.923 (delapan ratus sembilan juta serus delapan puluh satu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah);
Bahwa dalam melakukan setiap transaksi harus memperhatikan limit transaksi dan kecukupan saldo yang dimiliki oleh agen Brilink tersebut dan untuk transaksi diatas Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) tidak ada konfirmasi ke Bank BRI jika menurut agen Brilink tidak ada hal yang mencurigakan ataupun indikasi lainnya namun jika lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) wajib dilaporkan ke PPATK;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak ada keberatan;
Candra Gustian, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta dapat memberikan keterangan di muka persidangan;
Bahwa saksi bekerja di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sejak Juli 2018 sebagai Junior Associate Relationonship Manger dan Ritel Kantor Cabang BRI Tanjungbalai dengan tugas pemasaran rekening, transaksi perbankan dan tanggung jawab membuat laporan secara tertulis ke pimpinan cabang Tanjungbalai bernama Duta Oki Wicaksono;
Bahwa Buku tabungan BRI Simpedes dengan Nomor rekening 0154-01-01- 1385-53-7 No CIF KZ 44368 dan Kartu ATM dengan nomor 6013010259114164 adalah benar milik dari Terdakwa;
Bahwa Pembukaan rekening Tabungan Simpedes BRI dengan nomor rekening 0154-01-01-1385-53-7 No CIF KZ 44368 Atas Nama Karlina Wati Alias Karlina tanggal 25 Januari 2021 sekira pukul 14.12 WIB sesuai dengan jam aplikasi dengan menggunakan identitas KTP dan Kartu Keluarga denga saldo awal Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan saldo akhir tertanggal 1 Desember 2021 sebesar Rp808.240.455,- (delapan ratus delapan juta dua ratus empat puluh ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
Bahwa Transaksi yang tertulis pada rekening koran tabungan BRI Simpedes dengan Nomor rekening 0154-01-01-1385-53-7 No CIF KZ 44368 tertanggal
10 Oktober 2021 bahwa Terdakwa melakukan transaksi pengiriman uang menggunakan Internet Banking sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) ke Febi Melinda dengan nomor rekening 228401000469569;
Bahwa berdasarkan rekening koran tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 0154-01-01-1385-53-7 No CIF KZ 44368 atas nama Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina, Saksi melihat Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina melakukan transaksi pengiriman uang kepada Febi Malinada dengan nomor rekening 228401000469569 sebanyak 4 (empat kali) yaitu tanggal 1 September 2021 sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah), tanggal 2 September 2021 sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), 6 September 2022 sebesar Rp100.000.000 (Seratus juta rupiah), dan 20 September 2021 sebesar Rp100.000.000 (Seratus juta rupiah). Sedangkan transaksi pengiriman uang bulan oktober 2021 dilakukan sebanyak 5 (lima) kali yaitu tanggal 10 Oktober 2021 sebesar Rp100.000.000 (Seratus juta
rupiah), 15 Oktober 2021 sebesar Rp100.000.000 (Seratus juta rupiah), 16 Oktober 2022 sebesar Rp100.000.000 (Seratus juta rupiah), 17 Oktober 2021 sebesar Rp100.000.000 (Seratus juta rupiah) dan 18 Oktober 2022 Rp100.000.000 (Seratus juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak ada keberatan;
Dedi Purwanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta dapat memberikan keterangan di muka persidangan;
Bahwa Saksi terdaftar sebagai agen Brilink di BRI cabang Tanjungbalai pada tahun 2019 dan setelah enam bulan Saksi terdaftar menjadi agen Brilink baru Saksi diberikan mesin EDC oleh Kantor cabang BRI Tanjungbalai yang mana tugas dan tanggung jawab Saksi adalah tarik tunai, transfer, dan pembayaran tagihan dan sistem kerja agen Brilink antara lain menerima penyetoran, pembayaran, transfer rekening yang tidak memiliki limit waktu dimana limit waktu diatur oleh Brilink masing-masing;
Bahwa Pihak Bank BRI memberikan limit transfer kepada Saksi untuk sesama Bank BRI sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dalam sehari sedangkan antar Bank limitnya sebesar 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dalam sehari;
Bahwa Nomor rekening BRI 0154-01-01-1385-53-7 atas nama Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina tersebut ada beberapa kali melakukan penarikan melalui Brilink milik Saksi dan ada juga melakukan penyetoran melalui Brilink Saksi ke rekening BRI 0154-01-01-1385-53-7 atas nama Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina namun Saksi tidak ingat siapa saja yang melakukan transaksi tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa yang melakukan transfer sejumlah uang melalui rekening Brilink milik Saksi ke nomor rekening BRI 0154-01-01-1385- 53-7 atas nama Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina;
Bahwa Saksi tidak pernah mentransfer uang ke rekening nomor 066901000652562 atas nama CV.Mega Persada, rekening nomor 172501000106568 atas nama Vera Nur Azizah, rekening nomor 220401001060568 atas nama Nur Faizun, rekening nomor 228401000469569 atas nama Febi Melinda;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak ada keberatan;
Husaini, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta dapat memberikan keterangan di muka persidangan;
Bahwa Saksi merupakan penasihat dan pengembang perumahan Johor Permai di PT. Rizky Naufal Jaya Mandiri;
Bahwa Yus Khairani Lubis yang merupakan anak dari Terdakwa telah membeli 1 (satu) unit rumah di Perumahan Johor Permai yang dibangun oleh PT. Rizky Naufal Jaya Mandiri;
Bahwa yang melakukan pembelian 1 (satu) unit rumah di Perumahan Johor Permai tersebut adalah Terdakwa namun yang melakukan pembayaran cicilan pembelian rumah tersebut adalah Yus Khairani Lubis sedangkan pelunasannya dilakukan oleh Terdakwa setelah ia keluar dari penjara sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa melakukan pembelian atas 1 (satu) unit perumahan tersebut sekitar tahun 2017 dan tercatat di Notaris atas nama Syarifa, S.H., dengan bukti surat perjanjian dengan cicilan maksimal selama 2 (dua) tahun yang mana pada awal pembelian Terdakwa menyerahkan uang panjar sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) melalui Yus Khairani Lubis kemduian cicilan berikutnya yang tidak tentu waktunya dilakukan oleh Yus Khairani Lubis. Adapun tipe rumah yang dibeli oleh Terdakwa adalah tipe 60 dengan harga Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran secara cicil tidak melalui Bank namun melalui perantara anak Terdakwa yaitu Yus Khairani Lubis yang langsung diserahkan kepada Saksi;
Bahwa Pada akhir tahun 2018 yang pembayaran terakhir untuk pelunasan diserahkan lansung oleh Terdakwa kepada Saksi;
Bahwa Terdakwa dan Yus Khairani Lubis ada melakukan perbaikan atau renovasi terhadap rumah tersebut pada tahun 2018 setelah Terdakwa keluar dari penjara dengan perkiraan harga rumah sekarang ini Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) namun bukti pelunasan pembelian rumah tersebut ada di Notaris atas nama Syafri, S.H;
Sepengetahuan Saksi, Saudari Yus Khairani Lubis memiliki usaha jual ikan bekerja sama dengan uwaknya (pamannya) di daerah di Teluk Nibung;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak ada keberatan;
Abdul Manan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta dapat memberikan keterangan di muka persidangan;
Bahwa Saksi sudah kenal dengan Terdakwa sudah ada sekitar 20 (duapuluh) tahun Saksi mengenalnya sejak Terdakwa menikah dengan seorang laki-laki yang sering dipanggil dengan nama Gideng (Alm) yang merupakan warga lingkungan II Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung dalam pernikahannya Terdakwa memiliki seorang anak Yus Khairani Lubis;
Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga yang berstatus janda anak satu yaitu Yus Khairani Lubis dan sepengetahuan Saksi Terdakwa tidak memiliki pekerjaan atau usaha;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum dalam perkara narkotika di Lapas Klas II Tanjungbalai;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan pembelian tanah atau rumah di lingkungan Saksi namun anak nya yang bernama Yus Khairani Lubis ada membeli lahan kosong sebanyak dua kali yang waktunya tidak Saksi ingat dari pemilik Kamaluddin dan Pani Cicilia;
Bahwa Sepengetahuan saksi Yus Khairani Lubis sedang dalam masa kuliah dan memiliki pekerjaan;
Bahwa Setelah selesainya pengukuran lahan di lapangan baru dibuatkan surat Keterangan Tanah dan selanjutnya surat tersebut diajukan kepada camat untuk dikeluarkan Surat Pelapasan Hak/Ganti Rugi yang dibuat ke atas nama Yus Khairani Lubis;
Bahwa Lokasi pertama yang dibeli dari Pani Cicilia telah dibangun kontrakan 4 (empat) pintu sedangan lahan yang dibeli dari Kamaluddin sudah dibangun rumah kontrakan 8 (delapan) pintu;
Bahwa saksi tidak tahu darimana uang Yus Khairani Lubis untuk membeli lahan tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak ada keberatan;
Kamaluddin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta dapat memberikan keterangan di muka persidangan;
Bahwa terkait dengan aset milik Terdakwa berupa tanah yang terletak di Jalan Pancing Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibuk, Kota Tanjung Balai, Awalnya tanah tersebut adalah milik Miqdat yang
saksi beli sekitar tahun 2011. Kemudian saksi membuat Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi dengan Nomor:593/453PHGR/KTN/2016 tanggal 21 November 2016 lalu tanah tersebut saksi jual dan dibeli oleh dengan nama Yus Khairani Lubis pada tanggal 29 Maret 2021;
Bahwa saksi mengenal Yus Khairani Lubis sewaktu melakukan pembayaran terhadap lahan di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai;
Bahwa Dalam proses jual beli atau pelepasan hak/ganti rugi atas lahan di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dengan Nomor:5934/453/PHGR/KTN/2016 tanggal 21 November 2016 tersebut saksi serahkan kepada seorang agen tanah yang mana dalam proses jual beli yang dimaksud saksi sudah terima bersih dan mengenai pengurusan surat menyurat dilakukan oleh agen tersebut bersama pembeli Yus Khairani Lubis;
Bahwa Ketika saksi menjual tanah tersebut, belum ada berdiri bangunan diatas tanah yang itu;
Bahwa tanah tersebut saksi jual seharga Rp55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah), dipotong biaya agen sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga uang yang Saksi terima sebesar Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai oleh Saudari Yus Khairani Lubis;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak ada keberatan;
Muhammad Ali, S.E., M.Ap., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta dapat memberikan keterangan di muka persidangan;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Camat Kecamatan Teluk Nibung yang belum diangkat menjadi PPAT;
Bahwa Saksi ada melakukan pengecekan terhadap 2 (dua) surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi terhadap tanah atas nama Yus Khairani Lubis yang terdaftar di kantor Kecamatan Teluk Nibung yaitu Nomor: 593/340/PHGR/KTN/2020 tanggal 16 November 2020 yaitu surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi dari Pani Cicilia kepada Yus Khairani Lubis sedangkan Nomor:593/129/PHGR/KTN/2021 tanggal 1 April 2021yaitu surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi dari Saksi Kamaluddin kepada Yus Khairani Lubis;
Bahwa Adapun Proses penerbitan surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi diawali dari kesepakatan dari pihak yang berjual beli kemudian melakukan pengukuran yang melibatkan Kepala Lingkugan lalu hasil pengukuran lapangan disetujui oleh Lurah Setempat untuk mengeluarkan surat keterangan Tanah lalu dari surat keterangan tanah tersebut baru dibuatkan Surat Pelepasa Hak/Ganti Rugi dari pihak penjual ke pihak pembeli;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak ada keberatan;
Muhammad Syahrum, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta dapat memberikan keterangan di muka persidangan;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa merupakan warga Saksi dimana Saksi menjabat sebagai Kepala Lingkungan ditempat Terdakwa berdomisili;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Terdakwa adalah warga Saksi sekitar tahun 2019 yang mana pada saat itu anak Terdakwa yang bernama Yus Khairani Lubis datang menemui saksi untuk mengurus syarat pembebasan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga yang berstatus janda anak satu yaitu Yus Khairani Lubis dan sepengetahuna saksi Terdakwa tidak memiliki pekerjaan atau usaha;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa pernah dihukum pada tahun 2019 namun saksi tidak tahu tindak pidana apa yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan Terdakwa membeli tanah di lingkungan saksi namun yang Saksi ketahui Terdakwa bersama anak Yus Khairani Lubis bertempat tinggal di Jalan Alpokat Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai;
Bahwa adapun tanah yang berada di Jalan Alpokat Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai di beli dari seorang laki-laki yang bernama Husaini Sinaga dan telah dibangun 1 (satu) unit rumah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak ada keberatan;
Pani Cicilia, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta dapat memberikan keterangan di muka persidangan;
Bahwa saksi merupakan penjual atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota
Tanjungbalai yang dibeli oleh Yus Khairani Lubis. Lebih lanjut, perlu disampaikan bahwa Yus Khairani Lubis merupakan sepupu saksi;
Bahwa tanah yang terletak di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai tersebut merupakan warisan orang tua Saksi dengan surat hak pelepasan hak/ganti rugi Nomor:593/307/PHGR/KTN/2009 tanggal 25 September 2019 kemudian Saksi jual kepada Yus Khairani Lubis pada tanggal 16 November 2020;
Bahwa adapun adapun harga tanah yang Saksi jual tersebut dengan harga Rp25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) dipotong biaya pembuatan surat pelepasan hak/ganti rugi dan biaya lainnya sebesar Rp8.000.0000 (delapan juta rupiah) sehingga uang yang terima sebesar Rp17.000.000 (tujuh belas jutar rupiah) yang dibayarkan secara tunai oleh Yus Khairani Lubis;
Bahwa Ayah dari Khairani Lubis merupakan pengusaha ikan besar sedangkan ibunya yaitu Terdakwa merupakan ibu rumah tangga dan Saksi tidak tahu apa pekerjaan lain dari Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak ada keberatan;
Jhon Daniel Tambunan, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta dapat memberikan keterangan di muka persidangan;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2021, yang mana Terdakwa bersama dengan Saksi, Saksi Faisal, dan Saksi M. Arisyah Alias Uban merupakan pada Terpidana yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai dalam berkas perkara terpisah (splitsing);
Bahwa Saksi di tangkap pada tanggal 24 September 2021 sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tepatnya di Hotel Surant karena menyerahkan narkotika jenis sabu dengan berat 2.000 (dua ribu) gram;
Bahwa Saksi benar ada meminjam uang dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memiliki pekerjaan menjual satwa liar dan penjual ikan teri/ikan asin;
Bahwa saksi ada mentransfer uang kepada Terdakwa sebanyak 5 kali untuk membayar hutang saksi kepada Terdakwa sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang mana hutang saksi tersebut mempunyai bunga sebesar 20 (dua puluh) persen;
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan uang tunai kepada Terdakwa perihal penjualan narkotika jenis sabu dalam perkara sebelumnya;
Bahwa peran Terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan Terdakwa, Saksi, dan Saksi Faisal, dan Saksi M. Arisyah Alias Uban adalah karena Saksi ada meminta Terdakwa untuk memberikan nomor kontak Saudara Roben yang merupakan pemilik narkotika jenis sabu kepada saksi. Terdakwa tidak memiliki keterkaitan dengan transaksi jual beli narkotika jenis sabu milik saksi tersebut karena proses penjemputan narkotika dari Saudara Roben sampai pada upaya penjualan narkotika jenis sabu tersebut adalah menjadi peran dari saksi;
Bahwa dalam perkara sebelumnya, adapun awalnya Saksi meminta Terdakwa untuk menyediakan narkotika jenis sabu yang hendak dijual oleh Saksi. Namun Terdakwa menyatakan sudah tidak lagi berurusan dengan narkotika, selanjutnya Saksi meminta nomor kontak teman dari Terdakwa yang kira-kira masih memiliki narkotika jenis sabu untuk dijual. Setelah itu, Terdakwa memberikan nomor kontak Saudara Roben untuk selanutnya Saksi sendiri yang berurusan dengan Saudara Roben terkait transaksi narkotika jenis sabu tersebut;
Bahwa uang yang saksi transfer ke rekening Terdakwa tersebut adalah uang pinjaman dari Terdakwa yang hendak Saksi kembalikan dan bukan merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bawa keterangan Saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak ada keberatan;
Faisal, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta dapat memberikan keterangan di muka persidangan;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa yang mana Terdakwa bersama dengan Saksi, Saksi Jhon Daniel Tambunan, dan Saksi M. Arisyah Alias Uban merupakan pada Terpidana yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai dalam berkas perkara terpisah (splitsing);
Bahwa Saksi ditangkap bersama dengan Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 20 Oktober 2021 sekira pukul 06.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Griya Sinembah Raya Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir;
Bahwa adapun penangkapan terhadap Saksi dan Terdakwa tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan Saksi Jhon Daniel Tambunan dan Saksi M. Arisyah Alias Uban yang telah terlebih dahulu
ditangkap pada hari Jumat, tanggal 24 September 2021 di Tanjung Balai oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara;
Bahwa peran Terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan Terdakwa, Saksi Jhon Daniel Tambunan, Saksi, dan Saksi M. Arisyah Alias Uban adalah karena Saksi Jhon Daniel Tambunan ada meminta Terdakwa untuk memberikan nomor kontak Saudara Roben yang merupakan pemilik narkotika jenis sabu kepada saksi Jhon Daniel Tambunan. Terdakwa tidak memiliki keterkaitan dengan transaksi jual beli narkotika jenis sabu milik saksi tersebut karena proses penjemputan narkotika dari Saudara Roben sampai pada upaya penjualan narkotika jenis sabu tersebut adalah menjadi peran dari saksi Jhon Daniel Tambunan;
Bahwa Saksi hanya menghubungkan Saudara Roben dan Saksi Jhon Daniel Tambunan yang mana Saksi diminta oleh Saudara Roben terkait hal tersebut. Saksi membantu mengantarkan narkotika jenis sabu milik Saudara Roben tersebut kepada Saksi M. Faisal untuk selanjutnya oleh Saksi M. Arisyah Alias Uban diserahkan kepada Saksi Jhon Daniel Tambunan;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa memiliki pekerjaan jual beli satwa liar serta usaha jual beli ikan teri/ikan asin dari Tanjung Balai untuk dijual di Rokan Hilir;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak ada keberatan;
M. Arisyah Alias Uban, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta dapat memberikan keterangan di muka persidangan;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa yang mana Terdakwa bersama dengan Saksi Faisal, Saksi Jhon Daniel Tambunan, dan Saksi merupakan pada Terpidana yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai dalam berkas perkara terpisah (splitsing);
Bahwa Saksi ditangkap pada hari Jumat, tanggal 24 September 2021, sekira pukul 02.30 WIB, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, tepatnya didepan Kantor BCA oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut;
Bahwa adapun penangkapan terhadap Saksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan Saksi Jhon Daniel Tambunan;
Bahwa peran Terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan Terdakwa, Saksi Jhon Daniel Tambunan, Saksi Faisal, dan Saksi
adalah karena Saksi Jhon Daniel Tambunan ada meminta Terdakwa untuk memberikan nomor kontak Saudara Roben yang merupakan pemilik narkotika jenis sabu kepada saksi Jhon Daniel Tambunan. Terdakwa tidak memiliki keterkaitan dengan transaksi jual beli narkotika jenis sabu milik saksi Jhon Daniel Tambunan tersebut karena proses penjemputan narkotika dari Saudara Roben sampai pada upaya penjualan narkotika jenis sabu tersebut adalah menjadi peran dari saksi Jhon Daniel Tambunan;
Bahwa Saksi hanya mengantar sepeda motor yang dalam bagasinya ternyata sudah ada narkotika jenis sabu kepada Saksi Jhon Daniel Tambunan;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa memiliki pekerjaan jual beli satwa liar serta usaha jual beli ikan teri/ikan asin dari Tanjung Balai untuk dijual di Rokan Hilir;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai
berikut:
Hardi Setiyo, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Jabatan dan tugas ahli serta tanggung jawab ahli di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yaitu melakukan analisis hukum dan memberikan pendapat hukum berkenaan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dan memberikan keterangan Ahli khususnya di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang guna kepentingan pemeriksaan baik ditingkat Penyidik maupun pemeriksaan di sidang Pengadilan;
Bahwa Berdasarkan dari surat Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Nomor: B/149/II/2022/Ditresnarkoba tanggal 7 Februari 2022 perihal Permintaan Asistensi dan Penunjukkan Ahli, Pimpinan menujuk ahli sebagai Ahli dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang melalui Surat Penunjukkan Ahli Nomor: R/93/HK.03.04/IV/2022 tanggal 4 April 2022 untuk memberikan keterangan dalam perkara ini
Bahwa Ada beberapa kali transaksi dan dapat dilihat bahwa jika seseorang tidak mempunyai pekerjaan tetap dan penghasilan fantastis maka harus dilakukan penyelidikan dan sepanjang seseorang tidak dapat membuktikan asal usul harta kekayaannya tersebut maka dapat disebut TPPU;
Bahwa Berdasarkan data-data yang disampaikan Penyidik kepada ahli seperti Resume, Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Terdakwa, buku rekening, pembukaan rekening, lalu didiskusikan dan fakta hasil penyelidikan
lapangan, ahli berpendapat bahwa modus pencucian uang yang digunakan oleh Terdakwa, dengan cara:
Memberikan informasi yang tidak benar pada formulir pembukaan rekening, seolah-olah transaksi yang terjadi merupakan hasil yang sah;
Melakukan transkasi penyetoran, penarikan tunai dan membelanjakan dengan cara tunai (menggunakan uang kartal) dengan sumber dana yang diketahui atau patut diduga dari hasil tindak pidana, dengan tujuan untuk memutuskan rantai mata transaksi
Menggunakan agen brilink sebagai media transaksi dengan tujuan menyulitkan penelusuran akan asal usul harta kekayaan yang ditransaksikan dan menghindari pelaporan;
Membelanjakan hasil tindak pidana berupa mobil,rumah, gedung dan lain-lain, dimana kepemilikan harta kekayaan tersebut atas nama orang lain atau dengan sengaja tidak mengurus bukti kepemilikan seperti balik nama sertifikat tanah, dengan tujuan agar kepemilikan harta kekayaan yang sebenarnya yang dibeli dengan menggunakan hasil tindak pidana tersebut tidak diketahui;
Dapat diancam dengan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Bahwa membelanjakan hasil tindak pidana berupa mobil, ruma, gedung dan lain-lain dimana kepemilikan atas harta kekayaan tersebut atas nama orang lain misalnya atas nama anaknya atau dengan sengaja tidak mengurus bukti kepemilikan seperti balik nama sertifikat tanah dengan tujuan agar kepemilikan harta kekayaan yang sebenarnya yang dibeli dengan menggunakan hasil tindak pidana tersebut yang tidak diketahui. Merupakan salah satu modus yang biasa dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang;
Bahwa UU No. 8 Tahu 2010 pasal 3, pasal 4, merupakan pasal aktif sedangkan pasal 5 merupakan pasal pasif;
Bahwa Tindak pidana pencucian uang sebagaimana UU No.8 Tahun 2010 Pasal 5 UU Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah, �Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Bahwa Sesuai dengan ketentuan pasal 69 UU PP TPU,untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang di pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap Pada hari Rabu, tanggal 20 Oktober 2021 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa bersama Saksi Faisal ditangkap oleh anggota Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, bertempat di rumah Saksi Karlina Wati alias Karlina yang beralamat di Perumahan Griya Sinembah Raya Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;
Bahwa Saksi Jhon Daniel Tambunan pernah transfer uang ke rekening Terdakwa namun Terdakwa tidak ingat kapan dan berapa jumlah yang ditransfer oleh Saksi Jhon Daniel Tambunan. Adapun uang tersebut merupakan pembayaran atas pinjaman dari Saksi Jhon Daniel Tambunan dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum sebanyak 2 (dua) kali yang pertama pada tahun 2019 dan yang kedua pada tahun 2021;
Bahwa selama Terdakwa dihukum/ditahan Terdakwa punya usaha didalam kamar Lembaga Permasyarakatan jualan rokok, roti dan lain-lain untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa didalam Lembaga Permasyarakatan tersebut sedangkan diluar Lembaga Permasyarakatan Terdakwa mempunyai usaha jualan ikan yang mana Terdakwa menanam saham sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan menjalankan usaha tersebut adalah anggota Terdakwa;
Bahwa adapun barang bukti berupa logam mulia milik Terdakwa berupa emas yang disita yaitu 1 (satu) buah Gelang variasi bintik Hitam ditaksir emas 17 karat berat 12,83 gram, 1 (satu) buah Gelang polos ditaksir Emas 17 karat berat 8,81 gram,1 (satu) buah Kalung ditaksir Emas 16 karat berat 8,42 gram
+ liontin tidak emas,1 (satu) buah Cincin berbentuk perahu mata putih ditaksir Emas kadar 16 karat berat 4,5 gram, 1 (satu) buah Cincin bermata tiga putih ditaksir emas 15 karat berat 6,2 gram dan 1 (satu) buah Gelang Rantai kaki ditaksir Emas 16 bekarat berat 6,09 gram adalah milik dari Terdakwa yang diperoleh dari hasil usaha penjualan ikan teri/ikan asin dari Terdakwa;
Bahwa lahan yang terletak di Jalan Pacing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai tersebut dibeli seharga sekitar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kemudian dibangun rumah kontrakan 8 (delapan) pintu diatasnya dengan biaya Rp.55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) per pintu dengan total Rp440.000.000 (Empat ratus empat puluh juta rupiah) dan pengurusan ganti rugi dan pembayaran atas lahan kemudian pembangunan rumah kontrakan tersebut dilakukan oleh anak Terdakwa yang bernama Yus Khairani Lubis;
Bahwa anak dari Terdakwa memiliki usaha bekerja sama dengan uwaknya (Paman) di daerah Teluk Nibung. Adapun usaha yang digeluti oleh anak dari Terdakwa adalah jual beli ikan;
Bahwa tujuan Terdakwa ke Riau pada saat ditangkap karena pada saat itu Terdakwa hendak membeli hewan liar untuk Terdakwa jual;
Bahwa Terdakwa ada mentransfer uang kepada Botak Alias Gondut yang merupakan orang Malaysia untuk membayar milo Malaysia;
Bahwa Pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 pada saat Terdakwa di Lembaga Permasyarakatan Terdakwa sudah berhenti melakukan transfer narkotika;
Bahwa oknum polisi di Polda Sumatera Utara yang meminta uang sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah), lalu Terdakwa pinjam dari abang Terdakwa yang bernama Iqbal untuk memenuhi permintaan oknum tersebut. Adapun maksud dari oknum polisi meminta uang tersebut adalah agar anak dari Terdakwa yang bernama Yus Khairani Lubis tidak dijadikan DPO serta tidak ditangkap;
Bahwa Uang sebesar Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) yang ada direkening Terdakwa bukan uang hasil dari tindak pidana narkotika melainkan uang hasil dari usaha jualan ikan teri yang Terdakwa kirim ke Malaysia;
Bahwa seluruh Aset-aset Terdakwa tidak ada yang dibeli dari hasil uang kejahatan narkotika;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatkan tidak mengajukan mengajukan Saksi yang meringankan (adecharge) meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu oleh Majelis Hakim di muka persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai
berikut:
1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam dengan nomor SIM 085271991778 dengan nomor IMEI 355562384987954/355562385087952;
1 (satu) unit handphone merek Iphone warna hitam dengan nomor SIM 081270115538 dengan nomor IMEI 354419338422276;
1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru dengan nomor SIMI 0895335757675, SIM2 181266956548 dengan nomor IMEII
865762058009118/865762058009100;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes Atas Nama Karlina Wati nomor rekening 015401011385537;
Uang sejumlah Rp808.254.455,00 (delapan ratus delapan juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang telah diblokir dalam tabungan BRI Simpedes Atas Nama Karlina Wati nomor rekening 015401011385537;
1 (satu) buah Gelang variasi bintik Hitam ditaksir emas 17 karat berat 12,83 gram;
1 (satu) buah Gelang polos ditaksir Emas 17 karat berat 8,81 gram;
1 (satu) buah Kalung ditaksir Emas 16 karat berat 8,42 gram + lionti tidak emas;
1 (satu) buah Cincin berbentuk perahu mata putih ditaksir Emas kadar 16 karat berat 4,5;
1 (satu) buah Cincin bermata tiga putih ditaksir emas 15 karat berat 6,2 gram;
1 (satu) buah Gelang Rantai kaki ditaksir Emas 16 karat berat 6,09 gram;
1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi Nomor 593/340/PHGR/KTN/2020 tanggal 16 November 2020 yang terdaftar di Kantor Camat Teluk Nibung atas nama YUS KHAIRANI LUBIS yang diatasnya berdiri bangunan rumah kontrakan 4 (empat) pintu;
1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi Nomor 593/340/PHGR/KTN/2020 tanggal 01 April 2021 yang terdaftar di Kantor Camat Teluk Nibung atas nama YUS KHAIRANI LUBIS yang diatasnya berdiri bangunan rumah kontrakan 8 (delapan) pintu, dan terakhir
berdasarkan Berita Acara Klarifikasi tanggal 06 September 2022 telah bertambah menjadi 10 (sepuluh) pintu;
1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Alpokat Lingkungan II Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Sertipikat Hak Milik Nomor 204 Kelurahan Pantai Johor atas nama YUS KHAIRANI LUBIS yang diatasnya berdiri bangunan rumah;
1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Alpokat Lingkungan II Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Sertipikat Hak Milik Nomor 281 Kelurahan Pantai Johor atas nama YUS KHAIRANI LUBIS;
165 (seratus enam puluh lima) lembar rekening Koran tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 0154-01-01-1385-53-7 Atas Nama Karlina Wati;
1 (satu) lembar data statis pembukaan rekening atas nama KARLINA WATI dengan nomor CIFKZ44368;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti tersebut, Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat ke muka persidangan berupa:
Petikan Putusan Nomor: 64/Pidsus/2022/PN Tjb tanggal 14 April 2022 Atas Nama Karlina Wati;
Surat Pemblokiran Sertifikat Nomor : Hp.01.01/264-12-74/VIII/2022, tanggal 24 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai Roni L.P.Sitanggang, S.Sos,M.A.P;
Berita Acara Klarifikasi tanggal 06 September 2022;
Rekening Koran Bank BRI Cabang Kota Tanjungbalai Atas Nama Karlina Wati, Nomor Rekening : 015401011385537 :
Periode Transaksi : 01/01/2021 sampai dengan 31/01/2021;
Periode Transaksi : 01/02/2021 sampai dengan 28/02/2021;
Periode Transaksi : 01/03/2021 sampai dengan 31/03/2021;
Periode Transaksi : 01/04/2021 sampai dengan 30/04/2021;
Periode Transaksi : 01/05/2021 sampai dengan 31/05/2021;
Periode Transaksi : 01/06/2021 sampai dengan 30/06/2021;
Periode Transaksi : 01/07/2021 sampai dengan 31/07/2021;
Periode Transaksi : 01/08/2021 sampai dengan 31/08/2021;
Periode Transaksi : 01/09/2021 sampai dengan 30/09/2021;
Periode Transaksi : 01/10/2021 sampai dengan 31/10/2021
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan bukti surat ke muka persidangan sebagai berikut:
Fotokopi Faktur No.00000000010, tertanggal 14 Januari 2014 senilai 22.174,60 Ringgit Malaysia, yang telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti T-1;
Fotokopi Faktur No.0000000055, tertanggal 14 Mei 2014 senilai 15.887,36 Ringgit Malaysia, yang telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti T-2;
Fotokopi Faktur No.00000000376, tertanggal 17 Oktober 2014 senilai 18.727,92 Ringgit Malaysia, yang telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti T-3;
Fotokopi Faktur No.00000000005, tertanggal 5 Januari 2018 senilai 22.174,60 Ringgit Malaysia, yang telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti T-4;
Fotokopi Faktur No.00000000102, tertanggal 9 Maret 2018 senilai 15.887,36 Ringgit Malaysia, yang telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti T-5;
Fotokopi Faktur No.00000000229, tertanggal 16 November 2018 senilai 18.727,92 Ringgit Malaysia, yang telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti T-6;
Fotokopi Faktur No.00000000119, tertanggal 16 November 2018 senilai 18.727,92 Ringgit Malaysia, yang telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti T-7;
Fotokopi Faktur No.00000000003, tertanggal 14 Januari 2021 senilai
22..174,60 Ringgit Malaysia, yang telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti T-8;
Fotokopi Faktur No.00000000033, tertanggal 9 Maret 2018 senilai 15.887,36 Ringgit Malaysia, yang telah dilegalisasi sesuai dengan fotokopi, selanjutnya diberi tanda bukti T-9;
Fotokopi Faktur No.00000000067, tertanggal 14 Oktober 2021 senilai 18.727,92 Ringgit Malaysia, yang telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti T-10;
Fotokopi Kwitansi hutang piutang antara Jhon Daniel dengan Karlina Wati senilai Rp135.000.000 tertanggal 10 Februari 2021, yang telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti T11;
Fotokopi Kwitansi hutang piutang antara Jhon Daniel dengan Karlina Wati senilai Rp135.000.000 tertanggal 30 Desember 2020, yang telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti T12;
Fotokopi Kwitansi Toko Mas Gunung Mas tanggal 30 Agustus 2021 senilai Rp6.400.000, yang telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti T-13;
Fotokopi Kwitansi Toko Mas Gunung Mas tanggal 30 Agustus 2021 senilai Rp9.300.000, yang telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti T-14;
Fotokopi Kwitansi Toko Mas Tapsel tanggal 11 Oktober 2020 senilai Rp6.300.000, yang telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti T-15;
Fotokopi Kwitansi Toko Mas Gunung Mas tanggal 26 Juli 2021 senilai Rp4.000.000, yang telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti T-16;
Fotokopi Kwitansi Toko Mas Gunung Mas tanggal 30 Agustus 2021 senilai Rp2.900.000, yang telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti T-17;
Fotokopi Faktur Jual Beli Ikan tertanggal 18 September 2018 senilai Rp119.600.000, yang telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti T18;
Fotokopi Faktur Jual Beli Ikan tertanggal 2 November 2017 senilai Rp92.580.000, yang telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti T-19;
Fotokopi Faktur Jual Beli Ikan tertanggal 18 November 2017 senilai Rp163.200.000, yang telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti T-20;
Fotokopi Faktur Jual Beli Ikan tertanggal 18 September 2018 senilai Rp119.600.000, yang telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti T-21;
Fotokopi Screenshoot Akun Facebook bernama Karlina Shop, yang telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti T-21;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina tengah menjalani masa hukuman/pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor: 64/Pid.Sus/2022/PN Tjb tanggal 21 April 2022 yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas tindak pidana Narkotika;
Bahwa Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina sebelumnya juga pernah dihukum atas tindak pidana narkotika berdasarkan tengah menjalani masa hukuman/pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 646/ Pid.B/2013/PN.Kis tanggal 30 April 2014 atas nama Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan bebas pada tahun 2018 bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tanjung Balai Asahan;
Bahwa dalam perkara tindak pidana pencucian uang atas nama Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina, telah disita harta benda milik Terdakwa yang diduga berasal dari kejahatan narkotika yang terdiri atas:
1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam dengan nomor SIM 085271991778 dengan nomor IMEI 355562384987954/355562385087952;
1 (satu) unit handphone merek Iphone warna hitam dengan nomor SIM 081270115538 dengan nomor IMEI 354419338422276;
1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru dengan nomor SIMI 0895335757675, SIM2 181266956548 dengan nomor IMEII
865762058009118/865762058009100;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes Atas Nama Karlina Wati nomor rekening 015401011385537;
Uang sejumlah Rp808.254.455,00 (delapan ratus delapan juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang telah diblokir dalam tabungan BRI Simpedes Atas Nama Karlina Wati nomor rekening 015401011385537;
1 (satu) buah Gelang variasi bintik Hitam ditaksir emas 17 karat berat 12,83 gram;
1 (satu) buah Gelang polos ditaksir Emas 17 karat berat 8,81 gram;
1 (satu) buah Kalung ditaksir Emas 16 karat berat 8,42 gram + lionti tidak emas;
1 (satu) buah Cincin berbentuk perahu mata putih ditaksir Emas kadar 16 karat berat 4,5;
1 (satu) buah Cincin bermata tiga putih ditaksir emas 15 karat berat 6,2 gram;
1 (satu) buah Gelang Rantai kaki ditaksir Emas 16 karat berat 6,09 gram;
1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi Nomor 593/340/PHGR/KTN/2020 tanggal 16 November 2020 yang terdaftar di Kantor Camat Teluk Nibung atas nama YUS KHAIRANI LUBIS yang diatasnya berdiri bangunan rumah kontrakan 4 (empat) pintu;1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi Nomor 593/340/PHGR/KTN/2020 tanggal 01 April 2021 yang terdaftar di Kantor Camat Teluk Nibung atas nama YUS KHAIRANI LUBIS yang diatasnya berdiri bangunan rumah kontrakan 8 (delapan) pintu, dan terakhir berdasarkan Berita Acara Klarifikasi tanggal 06 September 2022 telah bertambah menjadi 10 (sepuluh) pintu;
1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Alpokat Lingkungan II Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Sertipikat Hak Milik Nomor 204 Kelurahan Pantai Johor atas nama YUS KHAIRANI LUBIS yang diatasnya berdiri bangunan rumah;
1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Alpokat Lingkungan II Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Sertipikat Hak Milik Nomor 281 Kelurahan Pantai Johor atas nama YUS KHAIRANI LUBIS;
165 (seratus enam puluh lima) lembar rekening Koran tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 0154-01-01-1385-53-7 Atas Nama Karlina Wati;
1 (satu) lembar data statis pembukaan rekening atas nama KARLINA WATI dengan nomor CIFKZ44368;
Bahwa Terdakwa juga pernah menjalani hukuman/pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 646/Pid.B.2013/PN Kis;
Bahwa adapun peran dari Terdakwa Karlina Wati dalam tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor: 64/Pid.Sus/2022/PN Tjb tanggal 21 April 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Terdakwa berperan memberikan nomor kontak Saudara Roben (DPO) kepada Saksi Jhon Daniel Tambunan yang mana selanjutnya Saksi Jhon Daniel Tambunan melalui perannya serta dengan bantuan perantaraan Saksi Faisal dan Saksi M. Arisyah Alias Uban
menerima narkotika jenis sabu tersebut yang hendak dijual kepada pembeli yang ternyata merupakan informan dari anggota Kepolsian Polda Sumatera Utara. Lebih lanjut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor: 64/Pid.Sus/2022/PN Tjb tanggal 21 April 2022 tersebut Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina tidak pernah menerima uang ataupun hasil penjualan narkotika jenis sabu yang diprakarsai oleh Saksi Jhon Daniel Tambunan;
Bahwa Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina telah beberapa kali menerima transferan uang dari Saksi Jhon Daniel Tambunan dengan total nilai sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) melalui transfer antar rekening ke dalam rekening BRI Simpedes milik Terdakwa dengan nomor rekening 015401011385537;
Bahwa transaksi yang tertulis pada rekening koran Tabungan BRI Simpedes dengan Nomor rekening 0154-01-01-1385-53-7 No CIF KZ 44368 tertanggal 4 Oktober 2021 bahwa terdakwa menerima uang dari Dapot Perjuangan (pelaku lain yang terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 646/ Pid.B/2013/PN.Kis tanggal 30 April 2014) melalui Internet Banking sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah;
Menimbang, bahwa kini sampailah sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap di depan persidangan perkara ini, baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti, yang merupakan satu kesatuan dalam berkas perkara ini, setelah dihubungkan satu sama lain untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap di depan persidangan dapat menjadi penilaian Majelis Hakim dalam menentukan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan atau tidak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan �setiap orang� disini berarti menunjuk pada unsur subjektif sebagai normaddressat atau kepada siapa norma hukum tersebut ditujukan. Unsur setiap orang yang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang dalam hal ini adalah orang sebagai subjek hukum haruslah orang yang dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, telah dihadirkan sebagai Terdakwa yang merupakan subyek hukum orang pribadi/orang perseorangan yaitu Terdakwa Atas Nama Karlina Wati Alias Karlina yang setelah dicocokkan identitasnya di depan persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, telah ternyata Terdakwa membenarkannya dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya sadar dan dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi rohani maupun jasmani dan Terdakwa ternyata tidak berada di bawah pengampuan serta tidak ada alasan ditemukan untuk meniadakan atau menghapus pidana atas perbuatan dari Terdakwa, baik alasan pemaaf (schulduitsluittingsgrond) maupun alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond);
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada hal tersebut maka jelaslah bahwa yang dimaksudkan dengan unsur �setiap orang� dalam hal ini sebagai yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum yaitu Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina dan tidak terjadi kekeliruan orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana;
Menimbang, bahwa pengertian Pencucian Uang, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU TPPU menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah;
Menimbang, bahwa pengertian pencucian uang secara umum dapat didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Sementara itu, terhadap mekanisme pencucian uang semua pihak sepakat bahwa pencucian uang secara sempurna dilakukan dalam tiga cara atau modus. Adapun cara-cara atau modus pencucian uang tersebut sebagai berikut:
Penempatan (placement), adalah upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau lembaga yang terkait dengan keuangan. Tahap penempatan merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil kejahatan dari sumber kejahatannya;
Pelapisan (layering), adalah upaya untuk lebih menjauhkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan pelakunya seperti mentransfer harta kekayaan yang sudah ditempatkan dari penyedia jasa keuangan yang satu ke penyedia jasa keuangan lain, mengubah bentuk hasil kejahatan, mengaburkan asal-usul harta kekayaan dengan mencampurkan harta kekayaan yang sah dan tidak sah, dan perbuatan lainnya. Dengan dilakukannya layering, akan menjadi sulit bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal-usul Harta Kekayaan tersebut;
Integrasi (integration), adalah upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau dilakukan pelapisan (layering) yang nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah, untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai kembali kegiatan kejahatannya. Tahapan integrasi ini merupakan tahapan terakhir dari
operasi pencucian uang yang lengkap karena memasukkan hasil tindak pidana tersebut kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang sah. Dengan demikian pelaku tindak pidana dapat leluasa menggunakan harta kekayaan hasil kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pengejaran;
Menimbang, bahwa �Harta Kekayaan” adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan �yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana”, adalah suatu keadaan dimana seseorang mengetahui secara jelas dan pasti atau setidak-tidaknya dapat memperkirakan berdasarkan fakta atau informasi yang dimiliki bahwa sejumlah uang atau harta kekayaan merupakan hasil dari suatu perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, terdapat bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang secara aktif dan secara pasif. Yang dimaksud dengan TPPU secara aktif adalah tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU PP TPPU (Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TindakPidanaPencucianUang). Tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah: �Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasiltindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidanakarena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” Selanjutnya, Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana Pasal
4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah: “Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimanadimaksuddalamPasal2ayat(1)dipidanakarenatindakpidana
pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan TPPU secara pasif adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah: �Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat(1)dipidanadenganpidanapenjarapalinglama5(lima)tahundan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).� Berdasarkan Pasal 5 ayat (2), �Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”;
Menimbang, bahwa unsur dalam Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, mensyaratkan pelaku tindak pidana harus melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud unsur-unsur tersebut diatas, dimana masing-masing unsur dapat berdiri sendiri dan mempunyai sifat alternatif, sehingga tidak harus terbukti secara keseluruhan akan tetapi salah satu sub unsur saja terbukti berarti memenuhi ketentuan Pasal ini. Bahwa untuk mempersangkakan dugaan tindak pidana pencucian uang pasif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang kepada seseorang, terlebih dahulu Majelis Hakim harus menemukan adanya fakta-fakta atau peristiwa hukum yang menunjukkan jika Terdakwa tersebut menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, penitipan, hibah, atau mempergunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya sebagai harta kekayaan hasil tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina tengah menjalani masa hukuman/pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor: 64/Pid.Sus/2022/PN Tjb tanggal 21 April 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas tindak pidana Narkotika;
Menimbang, bahwa Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina sebelumnya juga pernah dihukum atas tindak pidana narkotika berdasarkan tengah menjalani masa hukuman/pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 646/ Pid.B/2013/PN.Kis tanggal 30 April 2014 atas nama Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan bebas pada tahun 2018 bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tanjung Balai Asahan;
Menimbang, bahwa dalam perkara tindak pidana pencucian uang atas nama Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina, telah disita harta benda milik Terdakwa yang diduga berasal dari kejahatan narkotika yang terdiri atas:
1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam dengan nomor SIM 085271991778 dengan nomor IMEI 355562384987954/355562385087952;
1 (satu) unit handphone merek Iphone warna hitam dengan nomor SIM 081270115538 dengan nomor IMEI 354419338422276;
1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru dengan nomor SIMI 0895335757675, SIM2 181266956548 dengan nomor IMEII
865762058009118/865762058009100;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes Atas Nama Karlina Wati nomor rekening 015401011385537;
Uang sejumlah Rp808.254.455,00 (delapan ratus delapan juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang telah diblokir dalam tabungan BRI Simpedes Atas Nama Karlina Wati nomor rekening 015401011385537;
1 (satu) buah Gelang variasi bintik Hitam ditaksir emas 17 karat berat 12,83 gram;
1 (satu) buah Gelang polos ditaksir Emas 17 karat berat 8,81 gram;
1 (satu) buah Kalung ditaksir Emas 16 karat berat 8,42 gram + lionti tidak emas;
1 (satu) buah Cincin berbentuk perahu mata putih ditaksir Emas kadar 16 karat berat 4,5;
1 (satu) buah Cincin bermata tiga putih ditaksir emas 15 karat berat 6,2 gram;
1 (satu) buah Gelang Rantai kaki ditaksir Emas 16 karat berat 6,09 gram;
1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi Nomor 593/340/PHGR/KTN/2020 tanggal 16 November 2020 yang terdaftar di
Kantor Camat Teluk Nibung atas nama YUS KHAIRANI LUBIS yang diatasnya berdiri bangunan rumah kontrakan 4 (empat) pintu;
1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi Nomor 593/340/PHGR/KTN/2020 tanggal 01 April 2021 yang terdaftar di Kantor Camat Teluk Nibung atas nama YUS KHAIRANI LUBIS yang diatasnya berdiri bangunan rumah kontrakan 8 (delapan) pintu, dan terakhir berdasarkan Berita Acara Klarifikasi tanggal 06 September 2022 telah bertambah menjadi 10 (sepuluh) pintu;
1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Alpokat Lingkungan II Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Sertipikat Hak Milik Nomor 204 Kelurahan Pantai Johor atas nama YUS KHAIRANI LUBIS yang diatasnya berdiri bangunan rumah;
1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Alpokat Lingkungan II Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Sertipikat Hak Milik Nomor 281 Kelurahan Pantai Johor atas nama YUS KHAIRANI LUBIS;
165 (seratus enam puluh lima) lembar rekening Koran tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 0154-01-01-1385-53-7 Atas Nama Karlina Wati;
1 (satu) lembar data statis pembukaan rekening atas nama KARLINA WATI dengan nomor CIFKZ44368;
Menimbang, bahwa telah ternyata Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina juga pernah dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 646/Pid.B.2013/PN Kis terkait tindak pidana Narkotika yang dalam putusan tersebut terurai bahwa Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina dalam melakukan perbuatannya tersebut dilakukan bersama dengan Saudara Dapot Perjuangan sebagaimana terurai dalam uraian pertimbangan putusan a quo;
Menimbang, bahwa adapun peran dari Terdakwa Karlina Wati dalam tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor: 64/Pid.Sus/2022/PN Tjb tanggal 21 April 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Terdakwa berperan memberikan nomor kontak Saudara Roben (DPO) kepada Saksi Jhon Daniel Tambunan yang mana selanjutnya Saksi Jhon Daniel Tambunan melalui perannya serta dengan bantuan perantaraan Saksi Faisal dan Saksi M. Arisyah Alias Uban menerima narkotika
jenis sabu tersebut yang hendak dijual kepada pembeli yang ternyata merupakan informan dari anggota Kepolsian Polda Sumatera Utara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di muka persidangan, terdapat transferan uang dari Saksi Jhon Daniel Tambunan kepada Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina dalam beberapa kali transferan uang dengan total nilai sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) melalui transfer antar rekening ke dalam rekening BRI Simpedes milik Terdakwa dengan nomor rekening 015401011385537 dan transaksi yang tertulis pada rekening koran Tabungan BRI Simpedes dengan Nomor rekening 0154-01-01-1385-53-7 No CIF KZ 44368 tertanggal 4 Oktober 2021 bahwa terdakwa menerima uang dari Dapot Perjuangan (pelaku lain yang terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 646/ Pid.B/2013/PN.Kis tanggal 30 April 2014) melalui Internet Banking sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap uang yang diterima oleh Terdakwa, baik yang diterimanya dari Saksi Jhon Daniel Tambunan ataupun dari Saudara Dapot Perjuangan, yang mana 2 (dua) perkara tersebut telah diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan berdasarkan Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2022/PN Tjb dan Putusan Nomor: 646/Pid.B.2013/PN Kis tanggal 30 April 2014 dan Pengadilan Negeri Kisaran berdasarkan Putusan Nomor: 646/Pid.B.2013/PN Kis tanggal 30 April 2014, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa hubungan antara Terdakwa dengan Saudara Dapot Perjuangan dan Saksi Jhon Daniel Tambunan memiliki keterlibatan dan keterkaitan erat dengan tindak pidana narkotika, Terdakwa sudah sepatutnya dapat menduga uang yang dikirimkan oleh kedua orang tersebut merupakan uang yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika;
Menimbang, bahwa meskipun di muka persidangan Saksi Jhon Daniel Tambunan menyatakan dalam keterangannya bahwa uang yang ditransfernya tersebut adalah uang pengembalian pinjaman dari Terdakwa sebagaimana dalam bukti T-11 dan bukti T-12, Majelis Hakim memandang bahwa keterangan Saksi dan bukti surat tersebut tidak cukup membuktikan adanya hubungan keperdataan berupa utang piutang antara Terdakwa dan Saksi Jhon Daniel Tambunan. Alat bukti surat sebagaimana diberi tanda bukti T-11 dan T-12 tersebut merupakan kwitansi yang dibuat di bawah tangan yang tidak memiliki nilai pembuktian otentik untuk membuktikan adanya hubungan keperdataan antara Terdakwa dan Saksi Jhon Daniel Tambunan;
Menimbang, bahwa sama halnya dengan pentransferan uang dari Saudara Dapot Perjuangan kepada Terdakwa sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta), yang mana dalam Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 646/Pid.B/2013/PN Kis tanggal 30 April 2014 diketahui memililki peran penting dalam transaksi narkotika jenis sabu bersama dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim mempertimbangkan, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya juga tidak dapat membuktikan asal-usul seluruh aliran uang di dalam rekening tersebut apakah berasal dari sumber pendapatan yang sah atau tidak melalui pembalikan beban pembuktian (reversalburdenofproof) terhadap harta kekayaan Terdakwa berupa uang tunai yang terdapat dalam rekening BRI miliknya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang menurut Majelis Hakim dipandang tidak dapat membuktikan aliran dana yang tersimpan dalam rekening BRI milik Terdakwa tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa dana yang terdapat dalam rekening tersebut sudah sepatutnya diduga merupakan hasil dari tindak pidana atau dapatlah dikualifikasikan sebagai aset tercemar (tainted asset) yang berasal dari tindak pidana;
Menimbang, bahwa terhadap harta benda lainnya milik Terdakwa selain daripada harta benda Terdakwa berupa uang tunai sejumlah Rp808.254.455,00 (delapan ratus delapan juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang telah diblokir dalam tabungan BRI Simpedes Atas Nama Karlina Wati nomor rekening 015401011385537, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya secara terpisah berdasarkan hasil pemeriksaan pembalikkan beban pembuktian terhadap harta benda milik Terdakwa yang mekanismenya sebagaimana di atur dalam Pasal 77 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan uraian pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “menerimapentransferan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan alternatif Ketiga telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa serta dikaitkan dengan serta dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menentukan tindak pidana narkotika sebagai salah satu
predicate crime dalam tindak pidana pencucian uang, maka terhadap Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “menerima pentransferan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika”;
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakan terpenuhinya perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum, maka dengan demikian Majelis Hakim tidaklah sependapat dengan kualifikasi perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam surat tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur dalam pasal dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa Nota Pembelaan tersebut sudah tertampung dan tercakup dalam pertimbangan fakta dan pertimbangan hukum seperti telah dipaparkan di atas. Terkait dengan seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa sepanjang mengenai pembuktian unsur-unsur dalam Pasal dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat bahwa seluruh alat bukti tersebut yang merupakan bukti sangkal (tegenbewijs, contre rey eviden, rebutting evident) sebagai alat bukti yang diajukan oleh Terdakwa tidak dapat melemahkan atau mematahkan alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di dalam persidangan perkara a quo. Adapun terhadap bukti- bukti yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa terkait dengan pembalikan beban pembutkian (reversal burden of proof) mengenai harta benda Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya pada bagian pertimbangan terhadap barang bukti perkara a quo sebagaimana termuat dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana haruslah mempertimbangkan rasa keadilan tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi Terdakwa. Dalam mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat, Majelis Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Menimbang, bahwa rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dapat digali dengan cara memahami pandangan masyarakat Indonesia terhadap hakikat manusia. Adapun alam tradisional masyarakat Indonesia bersifat kosmis artinya masyarakat Indonesia memandang hakikat manusia sebagai satu kesatuan yang saling mempengaruhi, sehingga yang paling utama bagi masyarakat adalah adanya keseimbangan dan keselarasan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain. Masyarakat Indonesia memandang tindak pidana sebagai gangguan terhadap keseimbangan dan pemidanaan merupakan reaksi masyarakat yang bertujuan untuk memulihkan kembali keseimbangan. Oleh sebab itu, dengan adanya pemidanaan terhadap Terdakwa, maka keseimbangan dalam masyarakat telah dipulihkan;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan rasa keadilan bagi Terdakwa, Majelis Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana yang lebih berat dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, Majelis Hakim hanya boleh menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana yang telah terjadi dan tidak diperkenankan menjatuhkan pidana terhadap perbuatan yang mungkin akan terjadi. Selain itu, tujuan pemidanaan dalam sistem hukum pidana Indonesia bukanlah sebagai pembalasan, tetapi pemidanaan harus bersifat proporsional yaitu mengandung prinsip dan tujuan pemidanaan sebagai pembetulan (korektif), pendidikan (edukatif), pencegahan (preventif), dan pemberantasan (represif);
Menimbang, bahwa dengan mencermati peran dan perbuatan Terdakwa, serta turut menilai Terdakwa juga tengah menjalani hukuman atas tindak pidana Narkotika yang dilakukannya, Majelis Hakim tidaklah sependapat dengan tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut. Majelis Hakim berpandangan bahwa penjatuhan pidana haruslah dijatuhkan berdasarkan asas proporsionalitas dengan memperhatikan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tentang lamanya hukuman yang akan diajatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini telah dipandang adil dan tepat;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi Terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim dengan melihat ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 30 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, disamping dijatuhi pidana penjara Terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa tidak dikenakan penangkapan dan penahanan oleh karena Terdakwa tengah menjalani masa pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor: 64/Pid.Sus/2022/PN Tjb tanggal 21 April 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka terhadap hal tersebut tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa harta kekayaan milik Terdakwa yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana Narkotika, di muka persidangan Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya untuk membuktikan harta kekayaannya tersebut apakah berasal dari hasil tindak pidana narkotika atau bukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 77 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang selanjutnya akan dipertimbangkan sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp808.254.455,00 (delapan ratus delapan juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang telah diblokir dalam tabungan BRI Simpedes Atas Nama Karlina Wati nomor rekening 015401011385537, Majelis Hakim dengan mengambil alih pertimbangan unsur-unsur dakwaan alternatif ketiga yang dipandang terbukti oleh Majelis Hakim, pada pokoknya Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti berupa uang sejumlah Rp808.254.455,00 (delapan ratus delapan juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) merupakan harta kekayaan milik Terdakwa yang berasal dari tindak pidana narkotika. Di muka persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak dapat membuktikan asal usul seluruh aliran uang tersebut apakah benar berasal dari
sumber pendapatan yang sah dari Terdakwa. Oleh karena itu, oleh karena barang bukti tersebut dipandang merupakan hasil dari tindak pidana, serta dipandang memiliki nilai ekonomis dan dalam bentuk mata uang maka ditetapkan barang bukti berupa dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam dengan nomor SIM 085271991778 dengan nomor IMEI 355562384987954/355562385087952, 1 (satu) unit handphone merek Iphone warna hitam dengan nomor SIM 081270115538 dengan nomor IMEI 354419338422276, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru dengan nomor SIMI 0895335757675, SIM2 181266956548 dengan nomor IMEII 865762058009118/865762058009100, oleh Penuntut Umum tidak pernah dibuktikan keterkaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa di muka persidangan, maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan untuk dikembalikan kepada Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Gelang variasi bintik Hitam ditaksir emas 17 karat berat 12,83 gram, 1 (satu) buah Gelang polos ditaksir Emas 17 karat berat 8,81 gram, 1 (satu) buah Kalung ditaksir Emas 16 karat berat 8,42 gram + liontin tidak emas, 1 (satu) buah Cincin berbentuk perahu mata putih ditaksir Emas kadar 16 karat berat 4,5, 1 (satu) buah Cincin bermata tiga putih ditaksir emas 15 karat berat 6,2 gram, 1 (satu) buah Gelang Rantai kaki ditaksir Emas 16 karat berat 6,09 gram, seluruh barang bukti tersebut setelah Majelis Hakim mencermati bukti-bukti surat yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya sebagaimana dalam bukti surat yang diberi tanda bukti T-13 sampai dengan T-17, disimpulkan bahwa barang bukti berupa logam mulia tersebut telah ternyata diperoleh Terdakwa sebelum adanya perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Karlina Wati Aias Karlina yang diputus berdasarkan Putusan Nomor: 64/Pid.Sus/2022/PN Tjb sehingga dipandang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam Putusan tersebut. Lebih lanjut, Majelis Hakim meyakini bahwa Terdakwa memiliki usaha yang sah menurut hukum sebagai penjual/pemasok ikan asin/ikan teri yang hasil usahanya tersebut sebagaimana dibuktikan dalam bukti T-1 sampai dengan T-10, sehingga oleh karenanya dipandang seluruh barang bukti tersebut di atas diperoleh dari sumber pendapatan Terdakwa yang sah. Oleh karena itu, Majelis Hakim menetapkan bahwa barang bukti sebagaimana uraian di atas dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap harta kekayaan Terdakwa sebagaimana barang bukti berupa 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi Nomor 593/340/PHGR/KTN/2020 tanggal 16 November 2020 yang terdaftar di Kantor Camat Teluk Nibung atas nama Yus Khairani Lubis yang diatasnya berdiri bangunan rumah kontrakan 4 (empat) pintu, 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi Nomor 593/340/PHGR/KTN/2020 tanggal 01 April 2021 yang terdaftar di Kantor Camat Teluk Nibung atas nama Yus Khairani Lubis yang diatasnya berdiri bangunan rumah kontrakan 8 (delapan) pintu, dan terakhir berdasarkan Berita Acara Klarifikasi tanggal 06 September 2022 telah bertambah menjadi 10 (sepuluh) pintu, 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Alpokat Lingkungan
II Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Sertipikat Hak Milik Nomor 204 Kelurahan Pantai Johor atas nama Yus Khairani Lubis yang diatasnya berdiri bangunan rumah, 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Alpokat Lingkungan II Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Sertipikat Hak Milik Nomor 281 Kelurahan Pantai Johor atas nama Yus Khairani Lubis, seluruh barang bukti tersebut setelah Majelis Hakim mencermati keterangan Saksi-saksi atas nama Husaini dan Pani Cicilia, diketahui bahwa anak dari Terdakwa atas nama Yus Khairani Lubis memiliki pekerjaan tetap dan dipandang mampu untuk membeli asset-aset tersebut. Lebih lanjut, melalui pembalikan beban pembuktian di muka persidangan, Terdakwa juga telah membuktikan bahwa Terdakwa juga memiliki sumber pendapatan yang sah sebagai penjual/pemasok ikan teri sebagaimana dibuktikan dalam bukti T-1 sampai dengan bukti T-10, sehingga Majelis Hakim memandang cukup alasan secara hukum untuk menyatakan harta kekayaan sebagaimana terurai di atas adalah diperoleh Terdakwa dan anaknya yang bernama Yus Khairani Lubis dari sumber pendapatan yang sah. Oleh karena itu, terhadap seluruh harta kekayaan tersebut di atas, Majelis Hakim menetapkan untuk mengembalikan harta kekayaan sebagaimana diajukan sebagai barang bukti di muka persidangan a quo kepada pemilik sahnya yakni atas nama Yus Khairani Lubis melalui Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes Atas Nama Karlina Wati nomor rekening
015401011385537, 165 (seratus enam puluh lima) lembar rekening Koran tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 0154-01-01-1385-53-7 Atas Nama Karlina Wati, 1 (satu) lembar data statis pembukaan rekening atas nama Karlina Wati dengan nomor CIFKZ44368, seluruh barang bukti tersebut yang dipergunakan oleh Penuntut Umum dalam pembuktian perkara a quo, Majelis Hakim menetapkan agar seluruh barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan kebijakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
Terdakwa sudah pernah dihukum dalam tindak pidana narkotika; Keadaan yang meringankan:
Terdakwa merupakan seorang janda dan memiliki seorang anak perempuan; Memperhatikan, Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menerimapentransferanuang yang diketahuinya ataupatut diduganyamerupakanhasil tindak pidana Narkotika” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang tunai sejumlah Rp808.254.455,00 (delapan ratus delapan juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang telah diblokir dalam tabungan BRI Simpedes Atas Nama Karlina Wati nomor rekening 015401011385537;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam dengan nomor SIM 085271991778 dengan nomor IMEI 355562384987954/ 355562385087952;
1 (satu) unit handphone merek Iphone warna hitam dengan nomor SIM 081270115538 dengan nomor IMEI 354419338422276;
1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru dengan nomor SIMI 0895335757675, SIM2 181266956548 dengan nomor IMEI
865762058009118/ 865762058009100;
1 (satu) buah Gelang variasi bintik Hitam ditaksir emas 17 karat berat 12,83 gram;
1 (satu) buah Gelang polos ditaksir Emas 17 karat berat 8,81 gram;
1 (satu) buah Kalung ditaksir Emas 16 karat berat 8,42 gram + liontin tidak emas;
1 (satu) buah Cincin berbentuk perahu mata putih ditaksir Emas kadar 16 karat berat 4,5;
1 (satu) buah Cincin bermata tiga putih ditaksir emas 15 karat berat 6,2 gram;
1 (satu) buah Gelang Rantai kaki ditaksir Emas 16 karat berat 6,09 gram;
Dikembalikan kepada Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina;
1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi Nomor 593/340/PHGR/KTN/2020 tanggal 16 November 2020 yang terdaftar di Kantor Camat Teluk Nibung atas nama YUS KHAIRANI LUBIS yang diatasnya berdiri bangunan rumah kontrakan 4 (empat) pintu;
1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi Nomor 593/340/PHGR/KTN/2020 tanggal 01 April 2021 yang terdaftar di Kantor Camat Teluk Nibung atas nama YUS KHAIRANI LUBIS yang diatasnya berdiri bangunan rumah kontrakan 8 (delapan) pintu, dan terakhir berdasarkan Berita Acara Klarifikasi tanggal 06 September 2022 telah bertambah menjadi 10 (sepuluh) pintu;
1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Alpokat Lingkungan II Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Sertipikat Hak Milik Nomor 204 Kelurahan Pantai Johor atas nama YUS KHAIRANI LUBIS yang diatasnya berdiri bangunan rumah;
1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Alpokat Lingkungan II Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatera Utara sesuai dengan Surat Sertipikat Hak Milik Nomor 281 Kelurahan Pantai Johor atas nama YUS KHAIRANI LUBIS;
Dikembalikan kepada yang berhak atas nama Saudari Yus Khairani Lubis melalui Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes Atas Nama Karlina Wati nomor rekening 015401011385537;
165 (seratus enam puluh lima) lembar rekening Koran tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 0154-01-01-1385-53-7 Atas Nama Karlina Wati;
1 (satu) lembar data statis pembukaan rekening atas nama KARLINA WATI dengan nomor CIFKZ44368.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai, pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2023 oleh kami, Yanti Suryani, S.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H., dan Joshua J.E Sumanti, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 1 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, melalui persidangan yang diselenggarakan dengan media elektronik video conference antara Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan dan Lembaga Pemasyarakatan Klas II Tanjung Balai, dibantu oleh Osdin Sidauruk, S.H., M.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai, serta dihadiri oleh Joshua Pangestu, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua
Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H. Yanti Suryani, S.H., M.H.
Joshua J.E Sumanti, S.H., M.H.
Panitera
Osdin Sidauruk, S.H., M.H.