324/Pid.Sus/2021/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 324/Pid.Sus/2021/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Menyatakan Terdakwa ADE BASA NORIA SILALAHI BINTI NOBEL PONO SILALAHI, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta dengan sengaja secara melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADE BASA NORIA SILALAHI BINTI NOBEL PONO SILALAHI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Bandel Print Out Capture percakapan Facebook antara akun Facebook a.n. Daniel Btulis (https://www.facebook.com/daniel.btulis) dengan akun facebook Stella Richard (https://www.facebook.com/stellarichard0); 1 (satu) Bandel Print Out Capture SMS dengan nomor telepon 085711326450; 1 (satu) bukti penyetoran dari sdra. Daniel Bangau Tulis sebesar Rp85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n. Stevanus Hermawan Widjaja Bank BRI; 1 (satu) bukti penyetoran dari sdra. Daniel Bangau Tulis sebesar Rp25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n. Stevanus Hermawan Widjaja Bank BRI; 1 (satu) bukti penyetoran dari sdra. Daniel Bangau Tulis sebesar Rp10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n. Stevanus Hermawan Widjaja Bank BRI. 1 (satu) simcard XL dengan nomor 0819-1917-1541; 1 (satu) simcard XL dengan nomor 087896884001; 1 (satu) Sampul Kartu Perdana Indosat dengan nomor 0857-1132-6450; 1 (satu) Fotocopy KTP a.n. Ade Basa Noria Silalahi; 1 (satu) Fotocopy Paspor a.n. Ade Basa Noria Silalahi; Surat Perjanjian Sewa Menyewa 1 (satu) unit Apartemen di Gading Nias Residence Tower D Lt 21KD. 1 (satu) rekening dan kartu ATM dengan nomor 0786-01-007701-50-0 a.n STEVANUS HERMAWAN WIDJAJA Bank BRI; 1 (satu) kartu ATM warna abu-abu dengan nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n STEVANUS HERMAWAN WIDJAJA Bank BRI. 1 (satu) unit Handphone merk Icherry C232 IMEI1: 863661048197920 IMEI2: 863661048197938 warna gold; 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 6 IMEI1: 863661048197920 IMEI2: 863661048197938 warna hitam; 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 324/Pid.Sus/2021/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palangkaraya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ade Basa Noria Silalahi Binti Nobel Pono Silalahi
2. Tempat lahir : Saitbuntu
3. Umur/Tanggal lahir : 32/12 Juli 1989
4. Jenis kelamin : Perempuan
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Pasar Baru, Kelurahan Dolok Tomuan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara atau Jl. Pegangsaan II, Gading Nias Apartemen Residen, Tower Dahlia lantai 21 pintu KD, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
7. Agama : Kristen
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Ade Basa Noria Silalahi Binti Nobel Pono Silalahi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 Juni 2021
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 31 Juli 2021
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021
4. Penuntut Umum sejak tanggal 26 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 14 September 2021
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 September 2021 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2021
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 324/Pid.Sus/2021/PN Plk tanggal 2 September 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 324/Pid.Sus/2021/PN Plk tanggal 2 September 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ADE BASA NORIA SILALAHI BINTI NOBEL PONO SILALAHI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara Bersama-sama melakukan tindak pidana memanipulasi dalam ITE sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 53 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADE BASA NORIA SILALAHI BINTI NOBEL PONO SILALAHI dengan pidana penjara selama 3. (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Bandel Print Out Capture percakapan Facebook antara akun Facebook a.n. Daniel Btulis (https://www.facebook.com/daniel.btulis) dengan akun facebook Stella Richard (https://www.facebook.com/stellarichard0);
1 (satu) Bandel Print Out Capture SMS dengan nomor telepon 085711326450;
1 (satu) bukti penyetoran dari sdra. Daniel Bangau Tulis sebesar Rp 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n. Stevanus Hermawan Widjaja Bank BRI;
1 (satu) bukti penyetoran dari sdra. Daniel Bangau Tulis sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n. Stevanus Hermawan Widjaja Bank BRI;
1 (satu) bukti penyetoran dari sdra. Daniel Bangau Tulis sebesar Rp 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n. Stevanus Hermawan Widjaja Bank BRI.
1 (satu) simcard XL dengan nomor 0819-1917-1541;
1 (satu) simcard XL dengan nomor 087896884001;
1 (satu) Sampul Kartu Perdana Indosat dengan nomor 0857-1132-6450;
1 (satu) Fotocopy KTP a.n. Ade Basa Noria Silalahi;
1 (satu) Fotocopy Paspor a.n. Ade Basa Noria Silalahi;
Surat Perjanjian Sewa Menyewa 1 (satu) unit Apartemen di Gading Nias Residence Tower D Lt 21KD.
1 (satu) rekening dan kartu ATM dengan nomor 0786-01-007701-50-0 a.n STEVANUS HERMAWAN WIDJAJA Bank BRI;
1 (satu) kartu ATM warna abu-abu dengan nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n STEVANUS HERMAWAN WIDJAJA Bank BRI.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) unit Handphone merk Icherry C232 IMEI1: 863661048197920 IMEI2: 863661048197938 warna gold;
1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 6 IMEI1: 863661048197920 IMEI2: 863661048197938 warna hitam;
1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan memohon keringan hukuman untuk Terdakwa karena Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dari Terdakwa dan permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan dan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa ADE BASA NORIA SILALAHI binti NOBEL PONO SILALAHI bersama-sama dengan Sdr. STANLEY dan Sdr. NINO (dalam Daftar Pencarian Orang), pada waktu-waktu antara bulan September 2020 sampai dengan bulan Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2020 sampai dengan bulan Februari tahun 2021, bertempat di Jalan Upung Nomor 15 RT.002 RW.001 Kelurahan Banti Urung Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula dari terdakwa yang kenal dengan Sdr. STANLEY dan Sdr. NINO yang merupakan Orang Asing yang menetap di Indonesia yang berasal dari negara Nigeria atau setidak-tidaknya dari salah satu negara di benua Afrika dan terdakwa mengetahui keduanya sering melakukan kejahatan penipuan melalui facebook, lalu terdakwa diajak bekerja sama dan diajari oleh Sdr. STANLEY untuk membuat kuitansi palsu dan diajari cara menelpon seseorang dan berpura-pura mengaku sebagai agen jasa pengiriman barang, dan kerja sama tersebut dimulai dari Sdr. NINO yang berperan membuat dan menggunakan akun facebook, mencari secara acak akun-akun yang ada di facebook dan setelah didapatkan pemilik akun facebook yang merespon lalu melalui facebook messenger menghubungi orang tersebut, dan setelah orang pemilik akun tergerak hatinya atas apa yang disampaikan oleh Sdr. NINO, lalu berlanjut kepada terdakwa yang berperan seolah-olah sebagai pihak agen pengiriman barang lalu menghubungi nomor handphone orang yang dituju dan meminta orang tersebut untuk mentransfer sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya administrasi pengiriman barang berupa paket uang, dan salah satu akun facebook yang dibuat oleh Sdr. NINO adalah akun facebook atas nama Stella Richard atau dengan link https://www.facebook.com/stellarichard)
Pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020, saksi DANIEL BANGAU TULIS, di akun facebooknya mendapat permintaan pertemanan dari akun atas nama Stella Richard yang menampilkan foto seorang wanita, yang sebenarnya adalah dari Sdr. NINO, setelah saksi DANIEL BANGAU TULIS menerima permintaan pertemanan tersebut, lalu sejak saat itu sampai bulan Februari 2021 Sdr. NINO melalui akun atas nama Stella Richard sering mengirimkan pesan melalui facebook messenger kepada saksi DANIEL BANGAU TULIS begitu pula sebaliknya saksi DANIEL BANGAU TULIS juga membalas atau mengirim pesan tertulis melalui facebook messenger kepada akun atas nama Stella Richard, yang awalnya akun atas nama Stella Richard mengajak kenalan saksi DANIEL BANGAU TULIS, lalu Sdr. NINO melalui akun atas nama Stella Richard secara bertahap mengirim pesan tertulis melalui facebook messenger kepada saksi DANIEL BANGAU TULIS menceritakan bahwa dirinya bernama Stella Richard, seorang wanita yang bekerja sebagai Tentara Amerika Serikat yang bertugas di negara Suriah yang ingin berhenti bekerja, dan meminta atau menawarkan saksi DANIEL BANGAU TULIS untuk menerima atau menyimpan hasil keuntungan dari kerja sama di bidang minyak berupa uang sebesar 1.200.000 (satu juta dua ratus) Dolar Amerika melalui kurir jasa pengiriman yang akan dikirim langsung ke alamat rumah saksi DANIEL BANGAU TULIS, dan oleh karena itu saksi DANIEL BANGAU TULIS dijanjikan akan mendapat imbalan sebesar 200.000 (dua ratus ribu) Dolar Amerika, dari apa yang disampaikan oleh Sdr. NINO melalui akun facebook atas nama Stella Richard bahwa saksi akan mendapatkan imbalan sebesar 200.000 (dua ratus ribu) Dolar Amerika tersebut, maka saksi DANIEL BANGAU TULIS tergerak hatinya dan menyetujui, dan dalam komunikasi tersebut saksi DANIEL BANGAU TULIS juga menyampaikan bahwa rumahnya beralamat di Jalan Upung Nomor 15 RT.002 RW.001 Kelurahan Banti Urung Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, dan nomor handphone saksi DANIEL BANGAU TULIS yaitu 085348269202, selain itu untuk lebih meyakinkan saksi DANIEL BANGAU TULIS, Sdr. NINO melalui akun facebook atas nama Stella Richard mengirimkan pesan berupa video yang menampilkan paket kiriman berupa uang dolar Amerika serta gambar atau foto berupa selembar surat pengiriman paket kiriman dari luar negeri ke Indonesia kepada saksi DANIEL BANGAU TULIS
Setelah itu, Sdr. STANLEY mengintruksikan kepada terdakwa untuk menghubungi saksi DANIEL BANGAU TULIS di nomor handphone 085348269202, kemudian pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekira jam 08.35 WIB terdakwa dengan menggunakan nomor handphone 085711326450 menghubungi saksi DANIEL BANGAU TULIS di nomor handphone 085348269202 baik menelpon langsung maupun dengan mengirimkan pesan singkat atau sms, mengaku sebagai agen jasa pengiriman paket dari luar negeri yang akan mengirimkan paket dari Stella Richard dan menyampaikan bahwa saksi DANIEL BANGAU TULIS sebagai penerima paket diharuskan untuk membayar biaya pajak pengiriman dan meminta untuk mengirimkan uang sebagai biaya pajak pengiriman tersebut sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening BRI : 0786-01-007701-50-0 atas nama STEVANUS HERMAWAN WIDJAJA, dan dari apa yang disampaikan terdakwa tersebut, sekira jam 08.41 WIB saksi DANIEL BANGAU TULIS mengirimkan uang sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) melalui transfer Bank BRI ke nomor rekening tersebut, kemudian sekitar jam 11.53 WIB, terdakwa kembali menghubungi saksi DANIEL BANGAU TULIS dan menyampaikan supaya saksi DANIEL BANGAU TULIS juga diharuskan untuk mentransfer uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai biaya jasa pengiriman paket dari luar negeri ke alamat saksi DANIEL BANGAU TULIS di Jalan Upung Nomor 15 RT.002 RW.001 Kelurahan Banti Urung Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, dan sekitar jam 14.55 WIB saksi DANIEL BANGAU TULIS mengirimkan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui transfer Bank BRI ke nomor rekening BRI yang sama, selanjutnya keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021, terdakwa kembali menghubungi saksi DANIEL BANGAU TULIS, dan menyampaikan bahwa paket dari Stella Richard mengalami kendala karena pihak Airlines tidak mengizinkan pengiriman ke alamat saksi DANIEL BANGAU TULIS dan saksi DANIEL BANGAU TULIS sebagai penerima paket wajib mengasuransikan paket kiriman untuk alasan keamanan kurir dan dengan dalih tersebut, terdakwa meminta supaya saksi DANIEL BANGAU TULIS kembali mentransfer uang sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) ke nomor rekening BRI yang sama, lalu sekira pukul 13.26 WIB saksi DANIEL BANGAU TULIS mengirimkan uang sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) melalui transfer Bank BRI ke nomor rekening BRI tersebut, dan tiap-tiap jumlah uang yang disampaikan terdakwa kepada saksi DANIEL BANGAU TULIS tersebut adalah atas instruksi baik dari Sdr. STANLEY maupun Sdr. NINO kepada terdakwa, serta setiap pesan singkat atau sms terdakwa kepada saksi DANIEL BANGAU TULIS maupun sebaliknya balasan pesan singkat atau sms saksi DANIEL BANGAU TULIS kepada terdakwa, terdakwa selalu memberitahukan melalui Whatsapp atau sms kepada Sdr. STANLEY dan Sdr. NINO di nomor handphone 087780340874 dan 085780815109, lalu pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 atas instruksi dari Sdr. STANLEY dan Sdr. NINO terdakwa lagi lagi menghubungi saksi DANIEL BANGAU TULIS, meminta supaya saksi DANIEL BANGAU TULIS mentransfer uang sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sebagai imbalan jasa pengiriman paket uang, dan oleh karena saksi DANIEL BANGAU TULIS tidak mempunyai uang lagi, maka permintaan terdakwa tidak dipenuhi oleh saksi DANIEL BANGAU TULIS, dan terdakwa menerima imbalan dari Sdr. STANLEY dan Sdr. NINO yang jumlah keseluruhan terdakwa tidak ingat lagi namun uang imbalan diterima oleh terdakwa secara bertahap yang besarnya berperiasi ada yang besarnya Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah) dan paling sedikit Rp.200.000,- ( dua ratus ribu rupiah )
Bahwa sejatinya Sdr. NINO lah yang membuat dan mengendalikan akun facebook atas nama Stella Richard, namun seolah-olah akun facebook atas nama Stella Richard tersebut pemiliknya dan yang menulis pesan pada facebook messenger adalah Stella Richard, dan begitu pula sejatinya bahwa terdakwa lah yang menggunakan nomor handphone 085711326450, namun mengaku seolah-olah sebagai agen jasa pengiriman paket dari luar negeri yang akan mengirimkan paket dari Stella Richard.
Perbuatan terdakwa ADE BASA NORIA SILALAHI binti NOBEL PONO SILALAHI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronikjuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ADE BASA NORIA SILALAHI binti NOBEL PONO SILALAHI bersama-sama dengan Sdr. STANLEY dan Sdr. NINO (dalam Daftar Pencarian Orang), pada waktu-waktu antara bulan September 2020 sampai dengan bulan Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2020 sampai dengan bulan Februari tahun 2021, bertempat di Jalan Upung Nomor 15 RT.002 RW.001 Kelurahan Banti Urung Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula dari terdakwa yang kenal dengan Sdr. STANLEY dan Sdr. NINO yang merupakan Orang Asing yang menetap di Indonesia yang berasal dari negara Nigeria atau setidak-tidaknya dari salah satu negara di benua Afrika dan terdakwa mengetahui keduanya sering melakukan kejahatan penipuan melalui facebook, lalu terdakwa diajak bekerja sama dan diajari oleh Sdr. STANLEY untuk membuat kuitansi palsu dan diajari cara menelpon seseorang dan berpura-pura mengaku sebagai agen jasa pengiriman barang, dan kerja sama tersebut dimulai dari Sdr. NINO yang berperan membuat dan menggunakan akun facebook, mencari secara acak akun-akun yang ada di facebook dan setelah didapatkan pemilik akun facebook yang merespon lalu melalui facebook messenger menghubungi orang tersebut, dan setelah orang pemilik akun tergerak hatinya atas apa yang disampaikan oleh Sdr. NINO, lalu berlanjut kepada terdakwa yang berperan seolah-olah sebagai pihak agen pengiriman barang lalu menghubungi nomor handphone orang yang dituju dan meminta orang tersebut untuk mentransfer sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya administrasi pengiriman barang berupa paket uang, dan salah satu akun facebook yang dibuat oleh Sdr. NINO adalah akun facebook atas nama Stella Richard atau dengan link https://www.facebook.com/stellarichard()
Pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020, saksi DANIEL BANGAU TULIS, di akun facebooknya mendapat permintaan pertemanan dari akun atas nama Stella Richard yang menampilkan foto seorang wanita, yang sebenarnya adalah dari Sdr. NINO, setelah saksi DANIEL BANGAU TULIS menerima permintaan pertemanan tersebut, lalu sejak saat itu sampai bulan Februari 2021 Sdr. NINO melalui akun atas nama Stella Richard sering mengirimkan pesan melalui facebook messenger kepada saksi DANIEL BANGAU TULIS begitu pula sebaliknya saksi DANIEL BANGAU TULIS juga membalas atau mengirim pesan tertulis melalui facebook messenger kepada akun atas nama Stella Richard, yang awalnya akun atas nama Stella Richard mengajak kenalan saksi DANIEL BANGAU TULIS, lalu Sdr. NINO melalui akun atas nama Stella Richard secara bertahap mengirim pesan tertulis melalui facebook messenger kepada saksi DANIEL BANGAU TULIS menceritakan bahwa dirinya bernama Stella Richard, seorang wanita yang bekerja sebagai Tentara Amerika Serikat yang bertugas di negara Suriah yang ingin berhenti bekerja, dan meminta atau menawarkan saksi DANIEL BANGAU TULIS untuk menerima atau menyimpan hasil keuntungan dari kerja sama di bidang minyak berupa uang sebesar 1.200.000 (satu juta dua ratus) Dolar Amerika melalui kurir jasa pengiriman yang akan dikirim langsung ke alamat rumah saksi DANIEL BANGAU TULIS, dan oleh karena itu saksi DANIEL BANGAU TULIS dijanjikan akan mendapat imbalan sebesar 200.000 (dua ratus ribu) Dolar Amerika, dari apa yang disampaikan oleh Sdr. NINO melalui akun facebook atas nama Stella Richard bahwa saksi akan mendapatkan imbalan sebesar 200.000 (dua ratus ribu) Dolar Amerika tersebut, maka saksi DANIEL BANGAU TULIS tergerak hatinya dan menyetujui, dan dalam komunikasi tersebut saksi DANIEL BANGAU TULIS juga menyampaikan bahwa rumahnya beralamat di Jalan Upung Nomor 15 RT.002 RW.001 Kelurahan Banti Urung Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, dan nomor handphone saksi DANIEL BANGAU TULIS yaitu 085348269202, selain itu untuk lebih meyakinkan saksi DANIEL BANGAU TULIS, Sdr. NINO melalui akun facebook atas nama Stella Richard mengirimkan pesan berupa video yang menampilkan paket kiriman berupa uang dolar Amerika serta gambar atau foto berupa selembar surat pengiriman paket kiriman dari luar negeri ke Indonesia kepada saksi DANIEL BANGAU TULIS
Setelah itu, Sdr. STANLEY mengintruksikan kepada terdakwa untuk menghubungi saksi DANIEL BANGAU TULIS di nomor handphone 085348269202, kemudian pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekitar jam 08.35 WIB terdakwa dengan menggunakan nomor handphone 085711326450 menghubungi saksi DANIEL BANGAU TULIS di nomor handphone 085348269202 baik menelpon langsung maupun dengan mengirimkan pesan singkat atau sms, mengaku sebagai agen jasa pengiriman paket dari luar negeri yang akan mengirimkan paket dari Stella Richard dan menyampaikan bahwa saksi DANIEL BANGAU TULIS sebagai penerima paket diharuskan untuk membayar biaya pajak pengiriman dan meminta untuk mengirimkan uang sebagai biaya pajak pengiriman tersebut sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening BRI : 0786-01-007701-50-0 atas nama STEVANUS HERMAWAN WI, dan dari apa yang disampaikan terdakwa tersebut, sekira pukul 08.41 WIB saksi DANIEL BANGAU TULIS mengirimkan uang sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) melalui transfer Bank BRI ke nomor rekening tersebut, kemudian sekitar jam 11.53 WIB, terdakwa kembali menghubungi saksi DANIEL BANGAU TULIS dan menyampaikan supaya saksi DANIEL BANGAU TULIS juga diharuskan untuk mentransfer uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai biaya jasa pengiriman paket dari luar negeri ke alamat saksi DANIEL BANGAU TULIS di Jalan Upung Nomor 15 RT.002 RW.001 Kelurahan Banti Urung Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, dan sekitar jam 14.55 WIB saksi DANIEL BANGAU TULIS mengirimkan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui transfer Bank BRI ke nomor rekening BRI yang sama, selanjutnya keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021, terdakwa kembali menghubungi saksi DANIEL BANGAU TULIS, dan menyampaikan bahwa paket dari Stella Richard mengalami kendala karena pihak Airlines tidak mengizinkan pengiriman ke alamat saksi DANIEL BANGAU TULIS dan saksi DANIEL BANGAU TULIS sebagai penerima paket wajib mengasuransikan paket kiriman untuk alasan keamanan kurir dan dengan dalih tersebut, terdakwa meminta supaya saksi DANIEL BANGAU TULIS kembali mentransfer uang sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) ke nomor rekening BRI yang sama, lalu sekitar jam 13.26 WIB saksi DANIEL BANGAU TULIS mengirimkan uang sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) melalui transfer Bank BRI ke nomor rekening BRI tersebut, dan tiap-tiap jumlah uang yang disampaikan terdakwa kepada saksi DANIEL BANGAU TULIS tersebut adalah atas instruksi baik dari Sdr. STANLEY maupun Sdr. NINO kepada terdakwa, serta setiap pesan singkat atau sms terdakwa kepada saksi DANIEL BANGAU TULIS maupun sebaliknya balasan pesan singkat atau sms saksi DANIEL BANGAU TULIS kepada terdakwa, terdakwa selalu memberitahukan melalui Whatsapp atau sms kepada Sdr. STANLEY dan Sdr. NINO di nomor handphone 087780340874 dan 085780815109, lalu pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 atas instruksi dari Sdr. STANLEY dan Sdr. NINO terdakwa lagi lagi menghubungi saksi DANIEL BANGAU TULIS, meminta supaya saksi DANIEL BANGAU TULIS mentransfer uang sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sebagai imbalan jasa pengiriman paket uang, dan oleh karena saksi DANIEL BANGAU TULIS tidak mempunyai uang lagi, maka permintaan terdakwa tidak dipenuhi oleh saksi DANIEL BANGAU TULIS, dan terdakwa menerima imbalan dari Sdr. STANLEY dan Sdr. NINO yang jumlah keseluruhan terdakwa tidak ingat lagi namun uang imbalan diterima oleh terdakwa secara bertahap yang besarnya berperiasi ada yang besarnya Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah) dan paling sedikit Rp.200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ).
Kenyataanya, sampai dengan saksi DANIEL BANGAU TULIS melaporkan ke pihak Kepolisian, paket uang kiriman untuk saksi DANIEL BANGAU TULIS tidak pernah datang sebagaimana yang disampaikan oleh akun facebook atas nama Stella Richard atau yang nyatanya adalah Sdr. NINO yang membuat dan mengendalikan akun facebook atas nama Stella Richard tersebut. Dengan demikian, atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. STANLEY dan Sdr. NINO tersebut, saksi DANIEL BANGAU TULIS mengalami kerugian sekira sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa ADE BASA NORIA SILALAHI binti NOBEL PONO SILALAHI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
DANIEL BANGAU TULIS Bin BANGAU HOTEN TULIS (Alm), dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada pada pada tanggal 22 Februari 2021 dan 23 Februari 2021, bertempat di Jalan Upung No. 15 Rt/Rw 002/001 Kelurahan. Banti Urung, Kecamatan. Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Prov Kalimantan Tengah.
Bahwa mulanya pada tanggal 19 September 2020 di jalan. Upung no. 15 Rt/Rw 002/001 Kelurahan Banti urung, Kecamatan. Bukit batu, kota Palangka Raya, Prov Kalimantan Tengah, korban DANIEL BANGAU TULIS menggunakan akun facebook a.n. Daniel Bangau Tulis (https://www.facebook.com/daniel.btulis) berkenalan dengan Sdr. NINO yang mengaku pemilik akun facebook a.n. Stella Richard (Stella Richard) https://www.facebook.com/ stellarichard0). Yang dilanjutkan dengan komunikasi dengan pemilik akun facebook a.n. Stella Richard (Stella Richard) (https://www.facebook.com/stellarichard0) melalui messenger facebook yang menerangkan kepada korban bahwa ia adalah seorang Tentara Amerika yang bertugas di Suriah, ia ingin berhenti menjadi seorang tantara dan meminta tolong kepada korban untuk menyimpankan hasil keuntungan kerja sama di Bidang Minyak sebesar US 1,2 Juta Dollar Amerika Serikat, yang nantinya akan dikirim ke alamat rumah korban DANIEL BANGAU TULIS yaitu di Jalan Upung No. 15 Rt/Rw 002/001 Kelurahan Banti urung, Kecamatan. Bukit batu, Kota Palangka Raya, Prov Kalimantan Tengah dan menjanjikan kepada korban DANIEL BANGAU TULIS akan mendapatkan bagian sebesar US 2000 Dollar Amerika Serikat, mendengar tersebut korban DANIEL BANGAU TULIS merasa tertarik dan bersedia membantu untuk menerima paket dan menyimpankan hasil keuntungan kerja sama di Bidang Minyak sebesar US 1,2 Juta Dollar Amerika Serikat tersebut.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2021 sekitar jam 08.35 Wib, korban DANIEL BANGAU TULIS dihubungi oleh terdakwa ADE BASA NORIA SILALAHI BINTI NOBEL PONO SILALAHI yang mengaku dari pihak agen jasa pengiriman paket luar negeri dengan nomor telepon yaitu 0857-1132-6450, untuk meminta uang kepada korban sebesar Rp 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan alasan untuk biaya pajak dan sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk biaya pengiriman paket uang US 1,2 Juta Dollar Amerika Serikat, yang dikirimkan oleh sdra. Stella Richard (Stella Richard), selanjutnya korban mengirimkan uang sebesar Rp 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n STEVANUS HERMAWAN WIDJAJA melalui Bank BRI.
Bahwa Kemudian pada tanggal 23 Februari 2021, terdakwa kembali menghubungi korban DANIEL BANGAU TULIS dan mengaku dari pihak agen jasa pengiriman paket luar negeri dengan nomor telepon yaitu 0857-1132-6450, dan menerangkan kepada korban bahwa paket uang US 1,2 Juta Dollar Amerika Serikat yang dikirimkan oleh sdra. Stella Richard (Stella Richard) kepada sdra. DANIEL BANGAU TULIS mengalami kendala/permasalahan dari pihak Airlines yaitu diwajibkan membuat asuransi untuk keamanan kurir dengan biaya sebesar Rp 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) karena korban DANIEL BANGAU TULIS percaya, lalu bersedia dan mengirimkan uang sebesar Rp 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n STEVANUS HERMAWAN WIDJAJA atas nama Bank BRI.
Bahwa pada tanggal 24 Februari 2021 sekita jam. 08.28 Wib, korban. DANIEL BANGAU TULIS mendapatkan pesan singkat oleh seseorang yang mengaku dari pihak agen jasa pengiriman paket luar negeri dengan nomor telepon yaitu 0857-1132-6450, isi pesan singkatnya yaitu seseorang tersebut meminta uang sebesar Rp.350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan dikirim ke Bank CIMB NIAGA a.n. Muhammad Arga Kertanegara No. REK 7624-3817120-0 untuk imbalan jasa pengiriman uang tersebut, namun karena korban. DANIEL BANGAU TULIS sudah tidak memiliki uang lagi, ia tidak menghiraukan pesan singkat yang dikirim oleh seseorang yang mengaku dari pihak agen jasa pengiriman paket luar negeri tersebut.
Bahwa selanjutnya korban menyadari bahwa paket uang US 1,2 Juta Dollar Amerika Serikat yang dikirimkan oleh sdra. Stella Richard (Stella Richard) tidak kunjung datang dan sadar telah merasa ditipu oleh Sdr. NINO selaku pemilik akun facebook a.n. Stella Richard (Stella Richard) (https://www.facebook.com/stellarichard0) dan terdakwa selaku pemilik nomor telepon 0857-1132-6450.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ADE BASA NORIA SILALAHI BINTI NOBEL PONO SILALAHI dan Sdr. NINO, korban mengalami kerugian sebesar Rp 120.500.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
OCTODES Bin Drs. VICTOR dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada pada pada tanggal 22 Februari 2021 dan 23 Februari 2021, bertempat di Jalan Upung No. 15 Rt/Rw 002/001 Kelurahan. Banti Urung, Kecamatan. Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Prov Kalimantan Tengah.
Bahwa mulanya Pada tanggal 30 Mei 2021 di Kos TRIJO 2 Jl. Nusantara Kel. Sepang Jaya Kec. Kedaton Kab. Bandar Lampung Prov. Lampung, saksi bersama tim anggota Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng telah mengamankan seorang perempuan yang bernama ADE BASA NORIA SILALAHI Binti NOBEL PONO SILALAHI yang diduga melakukan perbuatan tindak Pidana yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik Jo Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan Barang bukti milik ADE BASA NORIA SILALAHI Binti NOBEL PONO SILALAHI berupa:
1 (satu) unit Handphone merk Icherry C232 IMEI1: 863661048197920 IMEI2: 863661048197938 warna gold;
1 (satu) simcard XL dengan nomor 0819-1917-1541;
1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 6 IMEI1: 863661048197920 IMEI2: 863661048197938 warna hitam;
1 (satu) simcard XL dengan nomor 087896884001;
1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna putih;
1 (satu) Sampul Kartu Perdana Indosat dengan nomor 0857-1132-6450;
1 (satu) Fotocopy KTP a.n. Ade Basa Noria Silalahi;
1 (satu) Fotocopy Paspor a.n. Ade Basa Noria Silalahi;
Surat Perjanjian Sewa Menyewa 1 (satu) unit Apartemen di Gading Nias Residence Tower D Lt 21KD.
Bahwa pada saat dilakukan pengamanan Terdakwa ADE BASA NORIA SILALAHI Binti NOBEL PONO SILALAHI pada tanggal 30 Mei 2021 saksi bersama tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng, ada melakukan interogasi kepada Terdakwa ADE BASA NORIA SILALAHI Binti NOBEL PONO SILALAHI atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
WISNUAJI HADI R. BIN SARTONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada pada pada tanggal 22 Februari 2021 dan 23 Februari 2021, bertempat di Jalan Upung No. 15 Rt/Rw 002/001 Kelurahan. Banti Urung, Kecamatan. Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Prov Kalimantan Tengah.
Bahwa mulanya Pada tanggal 30 Mei 2021 di Kos TRIJO 2 Jl. Nusantara Kel. Sepang Jaya Kec. Kedaton Kab. Bandar Lampung Prov. Lampung, saksi bersama tim anggota Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng telah mengamankan seorang perempuan yang bernama ADE BASA NORIA SILALAHI Binti NOBEL PONO SILALAHI yang diduga melakukan perbuatan tindak Pidana yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik Jo Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan Barang bukti milik ADE BASA NORIA SILALAHI Binti NOBEL PONO SILALAHI berupa:
1 (satu) unit Handphone merk Icherry C232 IMEI1: 863661048197920 IMEI2: 863661048197938 warna gold;
1 (satu) simcard XL dengan nomor 0819-1917-1541;
1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 6 IMEI1: 863661048197920 IMEI2: 863661048197938 warna hitam;
1 (satu) simcard XL dengan nomor 087896884001;
1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna putih;
1 (satu) Sampul Kartu Perdana Indosat dengan nomor 0857-1132-6450;
1 (satu) Fotocopy KTP a.n. Ade Basa Noria Silalahi;
1 (satu) Fotocopy Paspor a.n. Ade Basa Noria Silalahi;
Surat Perjanjian Sewa Menyewa 1 (satu) unit Apartemen di Gading Nias Residence Tower D Lt 21KD.
Setelah itu yang bersangkutan dibawa ke Polda Kalteng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut
Bahwa pada saat dilakukan pengamanan Terdakwa ADE BASA NORIA SILALAHI Binti NOBEL PONO SILALAHI pada tanggal 30 Mei 2021 saksi bersama tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng, ada melakukan interogasi kepada terdakwa ADE BASA NORIA SILALAHI Binti NOBEL PONO SILALAHI atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa mulanya pada tanggal 19 September 2020 di jalan. Upung no. 15 Rt/Rw 002/001 Kelurahan Banti urung, Kecamatan. Bukit batu, kota Palangka Raya, Prov Kalimantan Tengah, saksi. DANIEL BANGAU TULIS menggunakan akun facebook a.n. Daniel Bangau Tulis (https://www.facebook.com/daniel.btulis) berkenalan dengan Sdr. NINO yang mengaku pemilik akun facebook a.n. Stella Richard (Stella Richard) https://www.facebook.com/ stellarichard0). Yang dilanjutkan dengan komunikasi dengan pemilik akun facebook a.n. Stella Richard (Stella Richard) (https://www.facebook.com/stellarichard0) melalui messenger facebook yang menerangkan kepada korban bahwa ia adalah seorang Tentara Amerika yang bertugas di Suriah, ia ingin berhenti menjadi seorang tantara dan meminta tolong kepada korban untuk menyimpankan hasil keuntungan kerja sama di Bidang Minyak sebesar US 1,2 Juta Dollar Amerika Serikat, yang nantinya akan dikirim ke alamat rumah korban DANIEL BANGAU TULIS yaitu di Jalan Upung No. 15 Rt/Rw 002/001 Kelurahan Banti urung, Kecamatan. Bukit batu, Kota Palangka Raya, Prov Kalimantan Tengah dan menjanjikan kepada korban DANIEL BANGAU TULIS akan mendapatkan bagian sebesar US 2000 Dollar Amerika Serikat, mendengar tersebut korban DANIEL BANGAU TULIS merasa tertarik dan bersedia membantu untuk menerima paket dan menyimpankan hasil keuntungan kerja sama di Bidang Minyak sebesar US 1,2 Juta Dollar Amerika Serikat tersebut.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2021 sekitar jam 08.35 Wib, korban DANIEL BANGAU TULIS dihubungi oleh terdakwa ADE BASA NORIA SILALAHI BINTI NOBEL PONO SILALAHI yang mengaku dari pihak agen jasa pengiriman paket luar negeri dengan nomor telepon yaitu 0857-1132-6450, untuk meminta uang kepada korban sebesar Rp 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan alasan untuk biaya pajak dan sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk biaya pengiriman paket uang US 1,2 Juta Dollar Amerika Serikat, yang dikirimkan oleh sdra. Stella Richard (Stella Richard), selanjutnya korban mengirimkan uang sebesar Rp 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n STEVANUS HERMAWAN WIDJAJA melalui Bank BRI.
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Februari 2021, terdakwa kembali menghubungi korban DANIEL BANGAU TULIS dan mengaku dari pihak agen jasa pengiriman paket luar negeri dengan nomor telepon yaitu 0857-1132-6450, dan menerangkan kepada korban bahwa paket uang US 1,2 Juta Dollar Amerika Serikat yang dikirimkan oleh sdra. Stella Richard (Stella Richard) kepada sdra. DANIEL BANGAU TULIS mengalami kendala/permasalahan dari pihak Airlines yaitu diwajibkan membuat asuransi untuk keamanan kurir dengan biaya sebesar Rp 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) karena korban DANIEL BANGAU TULIS percaya, lalu bersedia dan mengirimkan uang sebesar Rp 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n STEVANUS HERMAWAN WIDJAJA atas nama Bank BRI.
Bahwa pada tanggal 24 Februari 2021 sekita jam. 08.28 Wib, korban. DANIEL BANGAU TULIS mendapatkan pesan singkat oleh seseorang yang mengaku dari pihak agen jasa pengiriman paket luar negeri dengan nomor telepon yaitu 0857-1132-6450, isi pesan singkatnya yaitu seseorang tersebut meminta uang sebesar Rp.350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan dikirim ke Bank CIMB NIAGA a.n. Muhammad Arga Kertanegara No. REK 7624-3817120-0 untuk imbalan jasa pengiriman uang tersebut, namun karena korban. DANIEL BANGAU TULIS sudah tidak memiliki uang lagi, ia tidak menghiraukan pesan singkat yang dikirim oleh seseorang yang mengaku dari pihak agen jasa pengiriman paket luar negeri tersebut.
Bahwa selanjutnya korban menyadari bahwa paket uang US 1,2 Juta Dollar Amerika Serikat yang dikirimkan oleh sdra. Stella Richard (Stella Richard) tidak kunjung datang dan sadar telah merasa ditipu oleh Sdr. NINO selaku pemilik akun facebook a.n. Stella Richard (Stella Richard) (https://www.facebook.com/stellarichard0) dan terdakwa selaku pemilik nomor telepon 0857-1132-6450.
Terdakwa mengakui atas kesalahannya
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Bandel Print Out Capture percakapan Facebook antara akun Facebook a.n. Daniel Btulis (https://www.facebook.com/daniel.btulis) dengan akun facebook Stella Richard (https://www.facebook.com/stellarichard0);
1 (satu) Bandel Print Out Capture SMS dengan nomor telepon 085711326450;
1 (satu) bukti penyetoran dari sdra. Daniel Bangau Tulis sebesar Rp 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n. Stevanus Hermawan Widjaja Bank BRI;
1 (satu) bukti penyetoran dari sdra. Daniel Bangau Tulis sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n. Stevanus Hermawan Widjaja Bank BRI;
1 (satu) bukti penyetoran dari sdra. Daniel Bangau Tulis sebesar Rp 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n. Stevanus Hermawan Widjaja Bank BRI.
1 (satu) unit Handphone merk Icherry C232 IMEI1: 863661048197920 IMEI2: 863661048197938 warna gold;
1 (satu) simcard XL dengan nomor 0819-1917-1541;
1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 6 IMEI1: 863661048197920 IMEI2: 863661048197938 warna hitam;
1 (satu) simcard XL dengan nomor 087896884001;
1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna putih;
1 (satu) Sampul Kartu Perdana Indosat dengan nomor 0857-1132-6450;
1 (satu) Fotocopy KTP a.n. Ade Basa Noria Silalahi;
1 (satu) Fotocopy Paspor a.n. Ade Basa Noria Silalahi;
Surat Perjanjian Sewa Menyewa 1 (satu) unit Apartemen di Gading Nias Residence Tower D Lt 21KD.
1 (satu) rekening dan kartu ATM dengan nomor 0786-01-007701-50-0 a.n STEVANUS HERMAWAN WIDJAJA Bank BRI;
1 (satu) kartu ATM warna abu-abu dengan nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n STEVANUS HERMAWAN WIDJAJA Bank BRI.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar mulanya pada tanggal 19 September 2020 di jalan. Upung no. 15 Rt/Rw 002/001 Kelurahan Banti urung, Kecamatan. Bukit batu, kota Palangka Raya, Prov Kalimantan Tengah, saksi. DANIEL BANGAU TULIS menggunakan akun facebook a.n. Daniel Bangau Tulis (https://www.facebook.com/daniel.btulis) berkenalan dengan Sdr. NINO yang mengaku pemilik akun facebook a.n. Stella Richard (Stella Richard) https://www.facebook.com/ stellarichard0). Yang dilanjutkan dengan komunikasi dengan pemilik akun facebook a.n. Stella Richard (Stella Richard) (https://www.facebook.com/stellarichard0) melalui messenger facebook yang menerangkan kepada korban bahwa ia adalah seorang Tentara Amerika yang bertugas di Suriah, ia ingin berhenti menjadi seorang tantara dan meminta tolong kepada korban untuk menyimpankan hasil keuntungan kerja sama di Bidang Minyak sebesar US 1,2 Juta Dollar Amerika Serikat, yang nantinya akan dikirim ke alamat rumah korban DANIEL BANGAU TULIS yaitu di Jalan Upung No. 15 Rt/Rw 002/001 Kelurahan Banti urung, Kecamatan. Bukit batu, Kota Palangka Raya, Prov Kalimantan Tengah dan menjanjikan kepada korban DANIEL BANGAU TULIS akan mendapatkan bagian sebesar US 2000 Dollar Amerika Serikat, mendengar tersebut korban DANIEL BANGAU TULIS merasa tertarik dan bersedia membantu untuk menerima paket dan menyimpankan hasil keuntungan kerja sama di Bidang Minyak sebesar US 1,2 Juta Dollar Amerika Serikat tersebut.
Bahwa benar selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2021 sekitar jam 08.35 Wib, korban DANIEL BANGAU TULIS dihubungi oleh terdakwa ADE BASA NORIA SILALAHI BINTI NOBEL PONO SILALAHI yang mengaku dari pihak agen jasa pengiriman paket luar negeri dengan nomor telepon yaitu 0857-1132-6450, untuk meminta uang kepada korban sebesar Rp 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan alasan untuk biaya pajak dan sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk biaya pengiriman paket uang US 1,2 Juta Dollar Amerika Serikat, yang dikirimkan oleh sdra. Stella Richard (Stella Richard), selanjutnya korban mengirimkan uang sebesar Rp 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n STEVANUS HERMAWAN WIDJAJA melalui Bank BRI.
Bahwa benar kemudian pada tanggal 23 Februari 2021, terdakwa kembali menghubungi korban DANIEL BANGAU TULIS dan mengaku dari pihak agen jasa pengiriman paket luar negeri dengan nomor telepon yaitu 0857-1132-6450, dan menerangkan kepada korban bahwa paket uang US 1,2 Juta Dollar Amerika Serikat yang dikirimkan oleh sdra. Stella Richard (Stella Richard) kepada sdra. DANIEL BANGAU TULIS mengalami kendala/permasalahan dari pihak Airlines yaitu diwajibkan membuat asuransi untuk keamanan kurir dengan biaya sebesar Rp 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) karena korban DANIEL BANGAU TULIS percaya, lalu bersedia dan mengirimkan uang sebesar Rp 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n STEVANUS HERMAWAN WIDJAJA atas nama Bank BRI.
Bahwa benar pada tanggal 24 Februari 2021 sekita jam. 08.28 Wib, korban. DANIEL BANGAU TULIS mendapatkan pesan singkat oleh seseorang yang mengaku dari pihak agen jasa pengiriman paket luar negeri dengan nomor telepon yaitu 0857-1132-6450, isi pesan singkatnya yaitu seseorang tersebut meminta uang sebesar Rp.350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan dikirim ke Bank CIMB NIAGA a.n. Muhammad Arga Kertanegara No. REK 7624-3817120-0 untuk imbalan jasa pengiriman uang tersebut, namun karena korban. DANIEL BANGAU TULIS sudah tidak memiliki uang lagi, ia tidak menghiraukan pesan singkat yang dikirim oleh seseorang yang mengaku dari pihak agen jasa pengiriman paket luar negeri tersebut.
Bahwa benar selanjutnya korban menyadari bahwa paket uang US 1,2 Juta Dollar Amerika Serikat yang dikirimkan oleh sdra. Stella Richard (Stella Richard) tidak kunjung datang dan sadar telah merasa ditipu oleh Sdr. NINO selaku pemilik akun facebook a.n. Stella Richard (Stella Richard) (https://www.facebook.com/stellarichard0) dan terdakwa selaku pemilik nomor telepon 0857-1132-6450.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja secara melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik;
Unsur yang melakukan, menyuruh lakukan, dan yang turut melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang sama saja dengan unsur barang siapa adalah siapa saja selaku subjek hukum yang dapat dipertanggungjawakan menurut hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa didepan persidangan bahwa orang yang disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana identitasnya dalam surat dakwaan tersebut diatas, bahwa benar ADE BASA NORIA SILALAHI BINTI NOBEL PONO SILALAHI adalah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan tersebut dan bukan orang lain.
Menimbang bahwa selama pemeriksaan dimuka persidangan berlangsung, terdakwa dapat menjawab dengan baik dan lancar seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa adalah orang yang sehat mentalnya atau tidak dalam keadaan cacat mental, oleh karena itu terdakwa adalah orang yang cakap menurut hukum yang dapat mempertanggungjawabkan secara hukum atas segala perbuatannya itu.
Menimbang bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim, unsur setiap orang, dalam hal ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. UnsurDengan sengaja secara melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik:
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud “Dengan sengaja” ini Peraturan Perundang-undangan tidak memberikan penjelasan ataupun definisinya, oleh karena itu maka pengertian dengan sengaja tersebut dapat diketahui dari teori-teori yang diberikan oleh para ahli hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat para ahli hukum tersebut maka dikenal ada 2 (dua) teori, yaitu :
Teori Kehendak (Wilstheorie), yaitu dengan sengaja adalah adanya kehendak dari pelaku untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan Undang-Undang :
Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie), yaitu bahwa dianggap ada kesengajaan atau dengan sengaja apabila pelaku telah dapat membayangkan akan timbulnya akibat dari perbuatannya :
Menimbang, bahwa dari dua teori tentang kesengajaan tersebut maka dikenal ada 3 (tiga) tingkatan atau corak kesengajaan yaitu :
Dengan sengaja sebagai maksud (dolus directus), yaitu bahwa perbuatan pelaku memang bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang tersebut;
Dengan sengaja sebagai sadar kepastian, yaitu bahwa akibat perbuatan pelaku tersebut mempunyai dua akibat, yaitu akibat yang memang dituju pelaku dan akibat yang sebenarnya tidak diinginkan tetapi pasti terjadi dalam mencapai tujuan pelaku tersebut;
Dengan sengaja dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis), yaitu bahwa sesuatu hal yang semula hanya merupakan hal yang mungkin terjadi, tetapi kemudian benar-benar terjadi;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan 2 (dua) teori kesengajaan dan 3 (tiga) tingkatan/corak kesengajaan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud “dengan sengaja”, adalah bahwa pelaku memang menghendaki melakukan perbuatan tersebut dan mengetahui atau setidak-tidaknya dapat membayangkan akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ‘Dengan sengaja’ adalah sesuatu yang diniatkan secara sadar oleh seseorang dan diwujudkannya dalam perbuatan nyata, dimana antara kesadaran yang timbul dengan pelaksanaan perbuatan masih terdapat tenggang waktu untuk berpikir tentang akibat yang akan ditimbulkan. Sedangkan yang dimaksud dengan memiliki secara melawan hukum adalah dimana ia tidak berhak atau bertentangan dengan hak orang lain atau tidak minta izin terlebih dahulu dari orang yang berhak. Disamping mengetahui akibat, ia harus tahu bahwa barang tersebut adalah milik orang lain atau pelaku mengira ia mendapatkan ijin padahal tidak ;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal ini mengisyaratkan kata ‘Sengaja’ terpisah dari kata – kata ‘melanggar hukum’ maka si pelaku tidak perlu tahu bahwa ia melanggar hukum dengan perbuatannya. Akan tetapi ia harus tahu bahwa barang tersebut adalah milik orang lain atau pelaku mengira ia mendapatkan ijin padahal tidak, maka ia tetap bersalah (Tindak – Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Refika Aditama, 2003, hal. 58) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Informasi Elektronik sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa pembuatan akun palsu atau akun bodong dengan tujuan agar informasi akun tersebut dianggap asli untuk meraup keuntungan secara melawan, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Hal ini dikarenakan pembuatan akun yang demikian termasuk dalam penciptaan informasi elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut (akun) dianggap seolah-olah autentik sebagaimana diterangkan Pasal 35 UU ITE.
Menimbang, bahwa jika pembuatan akun ini dilakukan dengan tujuan untuk mengaku sebagai akun lain atau individu atau institusi lain yang benar ada, maka pembuatan akun yang demikian masuk ke dalam perbuatan penciptaan dan manipulasi informasi elektronik. Sehingga secara normatif, pembuatan akun palsu dapat dipidana berdasarkan UU ITE sepanjang memenuhi unsur alasnya, yakni unsur “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum”, karena unsur tersebut menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) dari si pembuat akun ;
Menimbang, bahwa telah terbukti dalam fakta hukum di persidangan yang menyebutkan bahwa :
Bahwa benar mulanya pada tanggal 19 September 2020 di jalan. Upung no. 15 Rt/Rw 002/001 Kelurahan Banti urung, Kecamatan. Bukit batu, kota Palangka Raya, Prov Kalimantan Tengah, saksi. DANIEL BANGAU TULIS menggunakan akun facebook a.n. Daniel Bangau Tulis (https://www.facebook.com/daniel.btulis) berkenalan dengan Sdr. NINO yang mengaku pemilik akun facebook a.n. Stella Richard (Stella Richard) https://www.facebook.com/ stellarichard0). Yang dilanjutkan dengan komunikasi dengan pemilik akun facebook a.n. Stella Richard (Stella Richard) (https://www.facebook.com/stellarichard0) melalui messenger facebook yang menerangkan kepada korban bahwa ia adalah seorang Tentara Amerika yang bertugas di Suriah, ia ingin berhenti menjadi seorang tantara dan meminta tolong kepada korban untuk menyimpankan hasil keuntungan kerja sama di Bidang Minyak sebesar US 1,2 Juta Dollar Amerika Serikat, yang nantinya akan dikirim ke alamat rumah korban DANIEL BANGAU TULIS yaitu di Jalan Upung No. 15 Rt/Rw 002/001 Kelurahan Banti urung, Kecamatan. Bukit batu, Kota Palangka Raya, Prov Kalimantan Tengah dan menjanjikan kepada korban DANIEL BANGAU TULIS akan mendapatkan bagian sebesar US 2000 Dollar Amerika Serikat, mendengar tersebut korban DANIEL BANGAU TULIS merasa tertarik dan bersedia membantu untuk menerima paket dan menyimpankan hasil keuntungan kerja sama di Bidang Minyak sebesar US 1,2 Juta Dollar Amerika Serikat tersebut.
Bahwa benar selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2021 sekitar jam 08.35 Wib, korban DANIEL BANGAU TULIS dihubungi oleh terdakwa ADE BASA NORIA SILALAHI BINTI NOBEL PONO SILALAHI yang mengaku dari pihak agen jasa pengiriman paket luar negeri dengan nomor telepon yaitu 0857-1132-6450, untuk meminta uang kepada korban sebesar Rp 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan alasan untuk biaya pajak dan sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk biaya pengiriman paket uang US 1,2 Juta Dollar Amerika Serikat, yang dikirimkan oleh sdra. Stella Richard (Stella Richard), selanjutnya korban mengirimkan uang sebesar Rp 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n STEVANUS HERMAWAN WIDJAJA melalui Bank BRI.
Bahwa benar kemudian pada tanggal 23 Februari 2021, terdakwa kembali menghubungi korban DANIEL BANGAU TULIS dan mengaku dari pihak agen jasa pengiriman paket luar negeri dengan nomor telepon yaitu 0857-1132-6450, dan menerangkan kepada korban bahwa paket uang US 1,2 Juta Dollar Amerika Serikat yang dikirimkan oleh sdra. Stella Richard (Stella Richard) kepada sdra. DANIEL BANGAU TULIS mengalami kendala/permasalahan dari pihak Airlines yaitu diwajibkan membuat asuransi untuk keamanan kurir dengan biaya sebesar Rp 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) karena korban DANIEL BANGAU TULIS percaya, lalu bersedia dan mengirimkan uang sebesar Rp 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n STEVANUS HERMAWAN WIDJAJA atas nama Bank BRI.
Bahwa benar pada tanggal 24 Februari 2021 sekita jam. 08.28 Wib, korban. DANIEL BANGAU TULIS mendapatkan pesan singkat oleh seseorang yang mengaku dari pihak agen jasa pengiriman paket luar negeri dengan nomor telepon yaitu 0857-1132-6450, isi pesan singkatnya yaitu seseorang tersebut meminta uang sebesar Rp.350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan dikirim ke Bank CIMB NIAGA a.n. Muhammad Arga Kertanegara No. REK 7624-3817120-0 untuk imbalan jasa pengiriman uang tersebut, namun karena korban. DANIEL BANGAU TULIS sudah tidak memiliki uang lagi, ia tidak menghiraukan pesan singkat yang dikirim oleh seseorang yang mengaku dari pihak agen jasa pengiriman paket luar negeri tersebut.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa menyadari bahwa paket uang US 1,2 Juta Dollar Amerika Serikat yang dikirimkan oleh sdra. Stella Richard (Stella Richard) tidak kunjung datang dan sadar telah merasa ditipu oleh Sdr. NINO selaku pemilik akun facebook a.n. Stella Richard (Stella Richard) (https://www.facebook.com/stellarichard0) dan terdakwa selaku pemilik nomor telepon 0857-1132-6450.
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti yaitu :
1 (satu) Bandel Print Out Capture percakapan Facebook antara akun Facebook a.n. Daniel Btulis (https://www.facebook.com/daniel.btulis) dengan akun facebook Stella Richard (https://www.facebook.com/stellarichard0);
1 (satu) Bandel Print Out Capture SMS dengan nomor telepon 085711326450;
1 (satu) bukti penyetoran dari sdra. Daniel Bangau Tulis sebesar Rp 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n. Stevanus Hermawan Widjaja Bank BRI;
1 (satu) bukti penyetoran dari sdra. Daniel Bangau Tulis sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n. Stevanus Hermawan Widjaja Bank BRI;
1 (satu) bukti penyetoran dari sdra. Daniel Bangau Tulis sebesar Rp 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n. Stevanus Hermawan Widjaja Bank BRI.
1 (satu) unit Handphone merk Icherry C232 IMEI1: 863661048197920 IMEI2: 863661048197938 warna gold;
1 (satu) simcard XL dengan nomor 0819-1917-1541;
1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 6 IMEI1: 863661048197920 IMEI2: 863661048197938 warna hitam;
1 (satu) simcard XL dengan nomor 087896884001;
1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna putih;
1 (satu) Sampul Kartu Perdana Indosat dengan nomor 0857-1132-6450;
1 (satu) Fotocopy KTP a.n. Ade Basa Noria Silalahi;
1 (satu) Fotocopy Paspor a.n. Ade Basa Noria Silalahi;
Surat Perjanjian Sewa Menyewa 1 (satu) unit Apartemen di Gading Nias Residence Tower D Lt 21KD.
1 (satu) rekening dan kartu ATM dengan nomor 0786-01-007701-50-0 a.n STEVANUS HERMAWAN WIDJAJA Bank BRI;
1 (satu) kartu ATM warna abu-abu dengan nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n STEVANUS HERMAWAN WIDJAJA Bank BRI.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur “Dengan sengaja secara melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
ad. 3 Unsur Yang Melakukan, Menyuruh Lakukan, Dan Yang Turut Melakukan Perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini menurut Majelis bahwa pelaku tindak pidana tersebut dibedakan dalam 3 (tiga) bentuk dan untuk membuktikan unsur tersebut bagi diri terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan terhadap unsur turut melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut melakukan disini setidaknya pelaku dari tindak pidana tersebut ada 2 (dua) orang yang secara bersama-sama telah melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum, sehingga setiap orang diantara mereka ikut bertanggung jawab dari perbuatan peserta lain ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menyebutkan bahwa :
Bahwa benar mulanya pada tanggal 19 September 2020 di jalan. Upung no. 15 Rt/Rw 002/001 Kelurahan Banti urung, Kecamatan. Bukit batu, kota Palangka Raya, Prov Kalimantan Tengah, saksi. DANIEL BANGAU TULIS menggunakan akun facebook a.n. Daniel Bangau Tulis (https://www.facebook.com/daniel.btulis) berkenalan dengan Sdr. NINO yang mengaku pemilik akun facebook a.n. Stella Richard (Stella Richard) https://www.facebook.com/ stellarichard0). Yang dilanjutkan dengan komunikasi dengan pemilik akun facebook a.n. Stella Richard (Stella Richard) (https://www.facebook.com/stellarichard0) melalui messenger facebook yang menerangkan kepada korban bahwa ia adalah seorang Tentara Amerika yang bertugas di Suriah, ia ingin berhenti menjadi seorang tantara dan meminta tolong kepada korban untuk menyimpankan hasil keuntungan kerja sama di Bidang Minyak sebesar US 1,2 Juta Dollar Amerika Serikat, yang nantinya akan dikirim ke alamat rumah korban DANIEL BANGAU TULIS yaitu di Jalan Upung No. 15 Rt/Rw 002/001 Kelurahan Banti urung, Kecamatan. Bukit batu, Kota Palangka Raya, Prov Kalimantan Tengah dan menjanjikan kepada korban DANIEL BANGAU TULIS akan mendapatkan bagian sebesar US 2000 Dollar Amerika Serikat, mendengar tersebut korban DANIEL BANGAU TULIS merasa tertarik dan bersedia membantu untuk menerima paket dan menyimpankan hasil keuntungan kerja sama di Bidang Minyak sebesar US 1,2 Juta Dollar Amerika Serikat tersebut.
Bahwa benar selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2021 sekitar jam 08.35 Wib, korban DANIEL BANGAU TULIS dihubungi oleh terdakwa ADE BASA NORIA SILALAHI BINTI NOBEL PONO SILALAHI yang mengaku dari pihak agen jasa pengiriman paket luar negeri dengan nomor telepon yaitu 0857-1132-6450, untuk meminta uang kepada korban sebesar Rp 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan alasan untuk biaya pajak dan sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk biaya pengiriman paket uang US 1,2 Juta Dollar Amerika Serikat, yang dikirimkan oleh sdra. Stella Richard (Stella Richard), selanjutnya korban mengirimkan uang sebesar Rp 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n STEVANUS HERMAWAN WIDJAJA melalui Bank BRI.
Bahwa benar kemudian pada tanggal 23 Februari 2021, terdakwa kembali menghubungi korban DANIEL BANGAU TULIS dan mengaku dari pihak agen jasa pengiriman paket luar negeri dengan nomor telepon yaitu 0857-1132-6450, dan menerangkan kepada korban bahwa paket uang US 1,2 Juta Dollar Amerika Serikat yang dikirimkan oleh sdra. Stella Richard (Stella Richard) kepada sdra. DANIEL BANGAU TULIS mengalami kendala/permasalahan dari pihak Airlines yaitu diwajibkan membuat asuransi untuk keamanan kurir dengan biaya sebesar Rp 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) karena korban DANIEL BANGAU TULIS percaya, lalu bersedia dan mengirimkan uang sebesar Rp 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n STEVANUS HERMAWAN WIDJAJA atas nama Bank BRI.
Bahwa benar pada tanggal 24 Februari 2021 sekita jam. 08.28 Wib, korban. DANIEL BANGAU TULIS mendapatkan pesan singkat oleh seseorang yang mengaku dari pihak agen jasa pengiriman paket luar negeri dengan nomor telepon yaitu 0857-1132-6450, isi pesan singkatnya yaitu seseorang tersebut meminta uang sebesar Rp.350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan dikirim ke Bank CIMB NIAGA a.n. Muhammad Arga Kertanegara No. REK 7624-3817120-0 untuk imbalan jasa pengiriman uang tersebut, namun karena korban. DANIEL BANGAU TULIS sudah tidak memiliki uang lagi, ia tidak menghiraukan pesan singkat yang dikirim oleh seseorang yang mengaku dari pihak agen jasa pengiriman paket luar negeri tersebut.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa menyadari bahwa paket uang US 1,2 Juta Dollar Amerika Serikat yang dikirimkan oleh sdra. Stella Richard (Stella Richard) tidak kunjung datang dan sadar telah merasa ditipu oleh Sdr. NINO selaku pemilik akun facebook a.n. Stella Richard (Stella Richard) (https://www.facebook.com/stellarichard0) dan terdakwa selaku pemilik nomor telepon 0857-1132-6450.
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti yaitu :
1 (satu) Bandel Print Out Capture percakapan Facebook antara akun Facebook a.n. Daniel Btulis (https://www.facebook.com/daniel.btulis) dengan akun facebook Stella Richard (https://www.facebook.com/stellarichard0);
1 (satu) Bandel Print Out Capture SMS dengan nomor telepon 085711326450;
1 (satu) bukti penyetoran dari sdra. Daniel Bangau Tulis sebesar Rp 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n. Stevanus Hermawan Widjaja Bank BRI;
1 (satu) bukti penyetoran dari sdra. Daniel Bangau Tulis sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n. Stevanus Hermawan Widjaja Bank BRI;
1 (satu) bukti penyetoran dari sdra. Daniel Bangau Tulis sebesar Rp 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n. Stevanus Hermawan Widjaja Bank BRI.
1 (satu) unit Handphone merk Icherry C232 IMEI1: 863661048197920 IMEI2: 863661048197938 warna gold;
1 (satu) simcard XL dengan nomor 0819-1917-1541;
1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 6 IMEI1: 863661048197920 IMEI2: 863661048197938 warna hitam;
1 (satu) simcard XL dengan nomor 087896884001;
1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna putih;
1 (satu) Sampul Kartu Perdana Indosat dengan nomor 0857-1132-6450;
1 (satu) Fotocopy KTP a.n. Ade Basa Noria Silalahi;
1 (satu) Fotocopy Paspor a.n. Ade Basa Noria Silalahi;
Surat Perjanjian Sewa Menyewa 1 (satu) unit Apartemen di Gading Nias Residence Tower D Lt 21KD.
1 (satu) rekening dan kartu ATM dengan nomor 0786-01-007701-50-0 a.n STEVANUS HERMAWAN WIDJAJA Bank BRI;
1 (satu) kartu ATM warna abu-abu dengan nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n STEVANUS HERMAWAN WIDJAJA Bank BRI.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap unsur ”Yang Melakukan, Menyuruh Lakukan, Dan Yang Turut Melakukan Perbuatan”, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut diatas telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan hukum di atas dengan demikian maka perbuatan terdakwa telah secara sah menurut hukum memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sehingga dengan demikian maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (pledooi) yang disampaikan oleh terdakwa yang pada pokoknya menyatakan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa merasa bersalah dan memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (pledooi) terdakwa tersebut, maka Majelis Hakim mempertimbangkan dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa walaupun terdakwa dinyatakan bersalah perlu dipertimbangkan apakah dalam perkara ini terdakwa dapat dipandang sebagai orang yang mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya sebagaimana layaknya manusia normal di muka hukum. Untuk itu Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim telah mengamati serta memperhatikan tingkah laku terdakwa. di persidangan, atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum serta Penasihat Hukum, terdakwa dapat menjawab secara baik dan dapat berbuat layaknya manusia normal (bukan yang dimaksud oleh Pasal 44 ayat (1) KUHP karena kurang sempurnanya akal atau karena sakit berubah akal) sehingga dapatlah disimpulkan bahwa terdakwa adalah manusia normal yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim juga tidak menemukan adanya alasan pemaaaf atau alasan pembenar, sebagaimana diatur dalam pasal 49 KUHP s/d Pasal 51 KUHP, yaitu sewaktu terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan bukan karena adanya “daya paksa atau overmacht atau menjalankan perintah undang-undang ataupun menjalankan perintah jabatan” yang semuanya itu dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan, karena itu terdakwa harus dinyatakan tetap bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi putusan pidana selama 3 (tiga) tahun penjara dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalaninya. Selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah hukuman (sentencing atau straftoemeting) dirasa memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Majelis Hakim akan menentukan apakah permintaan Penuntut Umum tersebut terlalu berat, cukup sesuai dengan kesalahan terdakwa ataukah masih terlalu ringan, dengan tanpa mengesampingkan aspek yuridis dan faktor-faktor lainnya ;
Menimbang, bahwa pemidanaan terhadap terdakwa itu tidaklah dimaksudkan untuk menyengsarakan terdakwa, melainkan sebagai upaya rasionil dalam mewujudkan tujuan pemidanaan yang selaras dengan falsafah Pancasila, yaitu ;
Melindungi Negara, Masyarakat dan Penduduk ;
Membimbing terpidana agar insyaf dan kelak dapat berubah menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik ;
Menghilangkan noda-noda yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana (Straffmaat) yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum sudah cukup patut bagi terdakwa dan Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang sesuai dengan tujuan pemidanaan pada umumnya dimana pemidanaan haruslah bersifat Preventif, Korektif, Edukatif dan tidak bersifat pembalasan dendam semata ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa telah membuat kerugian yang besar kepada saksi korban DANIEL BANGAU TULIS Bin BANGAU HOTEN TULIS (Alm) sehingga dengan demikian maka Majelis Hakim kemudian berpendapat bahwa tuntutan dari Penuntut Umum sudah sepatasnya dikenakan kepada terdakwa sehingga Majelis Hakim kemudian akan memberi penjatuhan pidana yang akan ditentukan dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini adalah sesuai dengan hukum yang berlaku, mencerminkan rasa keadilan bagi pihak korban, pelaku tindak pidana dan masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) Bandel Print Out Capture percakapan Facebook antara akun Facebook a.n. Daniel Btulis (https://www.facebook.com/daniel.btulis) dengan akun facebook Stella Richard (https://www.facebook.com/stellarichard0);
1 (satu) Bandel Print Out Capture SMS dengan nomor telepon 085711326450;
1 (satu) bukti penyetoran dari sdra. Daniel Bangau Tulis sebesar Rp 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n. Stevanus Hermawan Widjaja Bank BRI;
1 (satu) bukti penyetoran dari sdra. Daniel Bangau Tulis sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n. Stevanus Hermawan Widjaja Bank BRI;
1 (satu) bukti penyetoran dari sdra. Daniel Bangau Tulis sebesar Rp 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n. Stevanus Hermawan Widjaja Bank BRI.
1 (satu) simcard XL dengan nomor 0819-1917-1541;
1 (satu) simcard XL dengan nomor 087896884001;
1 (satu) Sampul Kartu Perdana Indosat dengan nomor 0857-1132-6450;
1 (satu) Fotocopy KTP a.n. Ade Basa Noria Silalahi;
1 (satu) Fotocopy Paspor a.n. Ade Basa Noria Silalahi;
Surat Perjanjian Sewa Menyewa 1 (satu) unit Apartemen di Gading Nias Residence Tower D Lt 21KD.
1 (satu) rekening dan kartu ATM dengan nomor 0786-01-007701-50-0 a.n STEVANUS HERMAWAN WIDJAJA Bank BRI;
1 (satu) kartu ATM warna abu-abu dengan nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n STEVANUS HERMAWAN WIDJAJA Bank BRI.
1 (satu) unit Handphone merk Icherry C232 IMEI1: 863661048197920 IMEI2: 863661048197938 warna gold;
1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 6 IMEI1: 863661048197920 IMEI2: 863661048197938 warna hitam;
1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna putih;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa merugikan saksi korban DANIEL BANGAU TULIS Bin BANGAU HOTEN TULIS (Alm);
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa ADE BASA NORIA SILALAHI BINTI NOBEL PONO SILALAHI, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut sertadengan sengaja secara melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADE BASA NORIA SILALAHI BINTI NOBEL PONO SILALAHI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Bandel Print Out Capture percakapan Facebook antara akun Facebook a.n. Daniel Btulis (https://www.facebook.com/daniel.btulis) dengan akun facebook Stella Richard (https://www.facebook.com/stellarichard0);
1 (satu) Bandel Print Out Capture SMS dengan nomor telepon 085711326450;
1 (satu) bukti penyetoran dari sdra. Daniel Bangau Tulis sebesar Rp85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n. Stevanus Hermawan Widjaja Bank BRI;
1 (satu) bukti penyetoran dari sdra. Daniel Bangau Tulis sebesar Rp25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n. Stevanus Hermawan Widjaja Bank BRI;
1 (satu) bukti penyetoran dari sdra. Daniel Bangau Tulis sebesar Rp10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ke nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n. Stevanus Hermawan Widjaja Bank BRI.
1 (satu) simcard XL dengan nomor 0819-1917-1541;
1 (satu) simcard XL dengan nomor 087896884001;
1 (satu) Sampul Kartu Perdana Indosat dengan nomor 0857-1132-6450;
1 (satu) Fotocopy KTP a.n. Ade Basa Noria Silalahi;
1 (satu) Fotocopy Paspor a.n. Ade Basa Noria Silalahi;
Surat Perjanjian Sewa Menyewa 1 (satu) unit Apartemen di Gading Nias Residence Tower D Lt 21KD.
1 (satu) rekening dan kartu ATM dengan nomor 0786-01-007701-50-0 a.n STEVANUS HERMAWAN WIDJAJA Bank BRI;
1 (satu) kartu ATM warna abu-abu dengan nomor rekening 0786-01-007701-50-0 a.n STEVANUS HERMAWAN WIDJAJA Bank BRI.
1 (satu) unit Handphone merk Icherry C232 IMEI1: 863661048197920 IMEI2: 863661048197938 warna gold;
1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 6 IMEI1: 863661048197920 IMEI2: 863661048197938 warna hitam;
1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya, pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 oleh kami, Heru Setiyadi, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Syamsuni, S.H.,M.Kn, Erhammudin, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sopyani Devi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, serta dihadiri oleh Jumaiyati, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Syamsuni, S.H.,M.Kn Heru Setiyadi, S.H., M.H.
Erhammudin, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Sopyani Devi, S.H.