46/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 46/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Tengku Prakarsa, B. SH 2.Muji Widodo Terdakwa: Hutton Simorangkir Alias Bapak Aurel
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Hutton Simorangkir Alias Bapak Aurel tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) goni plastik kecil berisi berondolan buah sawit seberat ± 7 (tujuh) kilogram 1 (satu) plastik asoi berisi berondolan seberat ± 8 (delapan) kilogram. Dikembalikan kepada yang berhak yakni pihak Perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda VARIO TECHNO warna hitam tanpa plat kendaraan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 46/Pid.Sus/2023/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Hutton Simorangkir Alias Bapak Aurel;
2. Tempat lahir : Tarutung;
3. Umur/Tanggal lahir : 47 tahun/2 Juli 1975;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun VI PKS Desa Gohor Lama Kecamatan
Wampu Kabupaten Langkat;
7. Agama : Kristen Protestan;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Hutton Simorangkir Alias Bapak Aurel ditangkap pada tanggal 28 November 2022, selanjutnya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 29 November 2022 sampai dengan tanggal 18 Desember 2022;
2. Penangguhan Penahanan tanggal 16 Desember 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan tanggal 1 Februari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Maret 2023 sampai dengan tanggal 2 Mei 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 46/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 2 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 46/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 2 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HUTTON SIMORANGKIR ALIAS BAPAK AUREL telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” sebagimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU. RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HUTTON SIMORANGKIR ALIAS BAPAK AUREL dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) goni plastik kecil berisi berondolan buah sawit seberat ± 7 (tujuh) kilogram
1 (satu) plastik asoi berisi berondolan seberat ± 8 (delapan) kilogram.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni pihak Perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kec. Stabat Kab. Langkat.
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda VARIO TECHNO warna hitam tanpa plat kendaraan.
Dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukumannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa HUTTON SIMORANGKIR ALIAS BAPAK AURELpada hari Minggu tanggal 27 bulan November tahun 2022 pukul 17.30Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di areal Afd IV TM 2010 Blok 04 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kec. Stabat Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana“Menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan / atau pencurian” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa padahari Minggu tanggal 27 Nopember 2022 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa pergi dari rumah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno warna hitam milik terdakwa dan membawa karung goni dan plastik dengan tujuan untuk mencari brondolan buah kelapa sawit di areal Perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu, sesampainya di areal Perkebunan terdakwa melihat ada brondolan buah kelapa sawit yang berada di TPH, Kemudian terdakwa turun dari Sepeda motor dan mulai mengutipi berondolan buah sawit satu persatu dan memasukkan kedalam karung goni dan plastik yang sudah terdakwa bawa. Kemudian setelah habis, terdakwa pindah lagi ke TPH lainnya untuk mengutip brondolan yang ada di TPH, Kemudian setelah terdakwa mengumpulkan berondolan buah sawit sebanyak 1 (satu) goni plastik kecil seberat ± 7 kg dan 1 (satu) plastik asoi seberat ± 8 kg, Dan sekira pukul 17.30 Wib di Tempat pengumpulan hasil (TPH) di Areal perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Ds. Kwala Begumit Kec. Stabat Kab. Langkat pada saat terdakwa bermaksud pindah ke TPH lainnya dengan menggunakan sepeda motor, terdakwa langsung ditangkap oleh anggota Security PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu yakni saksi JUNAIDI bersama saksi RIDHO dan anggota BKO. Kemudian terdakwa dibawa ke Kantor perkebunan bersama 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno warna hitam milik terdakwa, 1 (satu) goni plastik kecil berisi berondolan buah sawit seberat ± 7 kg dan 1 (satu) plastik asoi berisi berondolan buah sawit seberat ± 8 kg. Dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Langkat untuk di proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa Terdakwa HUTTON SIMORANGKIR ALIAS BAPAK AURELtidak ada ijin dari pihak Perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kec. Stabat Kab. Langkat untuk mengambil dan membawa 2 (dua) goni plastik yang berisi brondolan buah sawit dengan berat sekitar 15 (lima belas) Kg brondolan buah kelapa sawit, sehingga pihak Perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kec. Stabat Kab. Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 37.500,- (tiga puluh tujuh lima ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
KEDUA :
Bahwa Terdakwa HUTTON SIMORANGKIR ALIAS BAPAK AURELpada hari Minggu tanggal 27 bulan November tahun 2022 pukul 17.30Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di areal Afd IV TM 2010 Blok 04 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kec. Stabat Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana“Secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa padahari Minggu tanggal 27 Nopember 2022 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa pergi dari rumah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno warna hitam milik terdakwa dan membawa karung goni dan plastik dengan tujuan untuk mencari brondolan buah kelapa sawit di areal Perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu, sesampainya di areal Perkebunan terdakwa melihat ada brondolan buah kelapa sawit yang berada di TPH, Kemudian terdakwa turun dari Sepeda motor dan mulai mengutipi berondolan buah sawit satu persatu dan memasukkan kedalam karung goni dan plastik yang sudah terdakwa bawa. Kemudian setelah habis, terdakwa pindah lagi ke TPH lainnya untuk mengutip brondolan yang ada di TPH, Kemudian setelah terdakwa mengumpulkan berondolan buah sawit sebanyak 1 (satu) goni plastik kecil seberat ± 7 kg dan 1 (satu) plastik asoi seberat ± 8 kg, Dan sekira pukul 17.30 Wib di Tempat pengumpulan hasil (TPH) di Areal perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Ds. Kwala Begumit Kec. Stabat Kab. Langkat pada saat terdakwa bermaksud pindah ke TPH lainnya dengan menggunakan sepeda motor, terdakwa langsung ditangkap oleh anggota Security PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu yakni saksi JUNAIDI bersama saksi RIDHO dan anggota BKO. Kemudian terdakwa dibawa ke Kantor perkebunan bersama 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno warna hitam milik terdakwa, 1 (satu) goni plastik kecil berisi berondolan buah sawit seberat ± 7 kg dan 1 (satu) plastik asoi berisi berondolan buah sawit seberat ± 8 kg. Dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Langkat untuk di proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa Terdakwa HUTTON SIMORANGKIR ALIAS BAPAK AURELtidak ada ijin dari pihak Perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kec. Stabat Kab. Langkat untuk mengambil dan membawa 2 (dua) goni plastik yang berisi brondolan buah sawit dengan berat sekitar 15 (lima belas) Kg brondolan buah kelapa sawit, sehingga pihak Perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kec. Stabat Kab. Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 37.500,- (tiga puluh tujuh lima ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Gino, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 November 2022, pukul 17.30 WIB, di areal Afd IV TM 2010 Blok 04 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil berondolan kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Jati;
Bahwa berawal saksi di telpon oleh BKO Kebun Tanjung Jati yang mengatakan bahwa anggota BKO beserta Ridho dan Junaidi telah mengamankan Terdakwa yang mengambil atau memungut berondolan buah sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Jati, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kebun, sesampainya di kantor kebun lalu saksi Ridho dan Junaidi menerangkan bahwa ketika melakukan patroli ke Afd IV TM 2015 Blok 03 PTPN II Kebun Tanjung Jati lalu saksi Ridho dan Junaidi serta BKO mengendap di sekitaran areal Afd IV TM 2010 Blok 04 PTPN II Kebun Tanjung Jati lalu melihat Terdakwa datang dengan menggunakan Sepeda Motor Honda vario dan berhenti di Tempat Pemungutan Hasil (TPH);
Bahwa selanjutnya saksi mengamati Terdakwa dari jarak 25 (dua puluh lima) meter, lalu Terdakwa mulai memungut berondolan buah sawit tersebut dengan cara mengutip dan memasukkan berondolan tersebut kedalam 1 (satu) goni plastik kemudian meletakkan 1 (satu) goni plastik berisi berondolan buah sawit di depan jok Sepeda motornya, lalu saksi mendatangi Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) goni plastik berisi berondolan buah sawit seberat lebih kurang 7 (tujuh) Kilogram dan 1 (satu) plastik asoi berisi berondolan buah sawit seberat lebih kurang 8 (delapan) Kilogram, setelah itu Terdakwa diintrogasi dan ia mengakui perbuatannya, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Langkat;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut menggunakan alat yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario Techno warna hitam tanpa plat sebagai kendaraan yang digunakan untuk melangsir berondolan buah sawit dan 1 (satu) goni plastik kecil dan 1 (satu) plastik asoi;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PTPN II Kebun Tanjung Jati yaitu sejumlah Rp37.500,00 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil berondolan kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Jati tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Junaidi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 November 2022, pukul 17.30 WIB, di areal Afd IV TM 2010 Blok 04 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil berondolan kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Jati;
Bahwa berawal saksi bersama dengan saksi Ridho dan Anggota BKO sedang melakukan patroli ke areal Afd IV TM 2010 Blok 04 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, lalu saksi bersama dengan Ridho dan Anggota BKO mengendap di sekitaran areal Afd IV TM 2010 Blok 04 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu, lalu saksi melihat Terdakwa datang dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Vario dan berhenti di Tempat Pemungutan Hasil (TPH);
Bahwa selanjutnya para saksi mengamati Terdakwa dari tempat para saksi bersembunyi yang berjarak sekitar 25 (dua puluh lima) Meter dari Terdakwa, lalu Terdakwa mulai memungut berondolan kelapa sawit yang berada di Tempat Pemungutan Hasil dengan cara mengutipi dan memasukkan berondolan tersebut kedalam 1 (satu) buah goni plastik, setelah itu Terdakwa meletakkan 1 (satu) goni plastik berisi berondolan buah sawit di depan jok Sepeda motornya, lalu para saksi mendatangi Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) goni plastik berisi berondolan buah sawit seberat lebih kurang 7 (tujuh) Kilogram dan 1 (satu) plastik asoi berisi berondolan buah sawit seberat lebih kurang 8 (delapan) Kilogram, setelah itu Terdakwa diintrogasi dan ia mengakui perbuatannya, kemudian BKO menelpon Danton Security yang bernama Gino, selanjutnya atas perintah Pimpinan untuk menyerahkan Terdakwa beserta barang bukti ke kantor Polres Langkat;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut menggunakan alat yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario Techno warna hitam tanpa plat sebagai kendaraan yang digunakan untuk melangsir berondolan buah sawit dan 1 (satu) goni plastik kecil dan 1 (satu) plastik asoi;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PTPN II Kebun Tanjung Jati yaitu sejumlah Rp37.500,00 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil berondolan kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Jati tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Ridho, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 November 2022, pukul 17.30 WIB, di areal Afd IV TM 2010 Blok 04 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil berondolan kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Jati;
Bahwa berawal saksi bersama dengan saksi Junaidi dan Anggota BKO sedang melakukan patroli ke areal Afd IV TM 2010 Blok 04 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, lalu saksi bersama dengan Ridho dan Anggota BKO mengendap di sekitaran areal Afd IV TM 2010 Blok 04 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu, lalu saksi melihat Terdakwa datang dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Vario dan berhenti di Tempat Pemungutan Hasil (TPH);
Bahwa selanjutnya para saksi mengamati Terdakwa dari tempat para saksi bersembunyi yang berjarak sekitar 25 (dua puluh lima) Meter dari Terdakwa, lalu Terdakwa mulai memungut berondolan kelapa sawit yang berada di Tempat Pemungutan Hasil dengan cara mengutipi dan memasukkan berondolan tersebut kedalam 1 (satu) buah goni plastik, setelah itu Terdakwa meletakkan 1 (satu) goni plastik berisi berondolan buah sawit di depan jok Sepeda motornya, lalu para saksi mendatangi Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) goni plastik berisi berondolan buah sawit seberat lebih kurang 7 (tujuh) Kilogram dan 1 (satu) plastik asoi berisi berondolan buah sawit seberat lebih kurang 8 (delapan) Kilogram, setelah itu Terdakwa diintrogasi dan ia mengakui perbuatannya, kemudian BKO menelpon Danton Security yang bernama Gino, selanjutnya atas perintah Pimpinan untuk menyerahkan Terdakwa beserta barang bukti ke kantor Polres Langkat;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut menggunakan alat yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario Techno warna hitam tanpa plat sebagai kendaraan yang digunakan untuk melangsir berondolan buah sawit dan 1 (satu) goni plastik kecil dan 1 (satu) plastik asoi;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PTPN II Kebun Tanjung Jati yaitu sejumlah Rp37.500,00 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil berondolan kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Jati tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 November 2022, pukul 17.30 WIB, di Tempat Pemungutan Hasil (TPH) di areal perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil berondolan kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Jati;
Bahwa berawal Terdakwa pergi dari rumah dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario Techno warna hitam milik Terdakwa dan membawa karung dan plastik dengan tujuan untuk mencari berondolan buah kelapa sawit di areal perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu, sesampainya di areal perkebunan Terdakwa melihat ada berondolan buah kelapa sawit yang berada di Tempat Pemungutan Hasil;
Bahw kemudian Terdakwa turun dari Sepeda Motor dan mulai mengutipi berondolan buah sawit satu persatu dan memasukkannya kedalam karung goni dan plastik yang sudah Terdakwa bawa, kemudian setelah habis lalu Terdakwa pindah lagi ke Tempat Pemungutan Hasil lainnya untuk mengutip berondolan, kemudian setelah Terdakwa mengumpulkan berondolan buah sawit sebanyak 1 (satu) goni plastik kecil seberat lebih kurang 7 (tujuh) Kilogram dan 1 (satu) plastik asoi seberat lebih kurang 8 (delapan) Kilogram, dan sekira pukul 17.30 WIB di Tempat Pemungutan Hasil (TPH) di areal perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat ketika Terdakwa bermaksud pindah ke TPH lainnya dengan menggunakan Sepeda Motor lalu Terdakwa langsung ditangkap oleh Anggota Security, lalu Terdakwa dibawa ke kantor perkebunan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Langkat untuk di proses secara Hukum;
Bahwa tujuan Terdakwa adalah untuk Terdakwa miliki kemudian berondolan buah sawit tersebut akan Terdakwa jual agar mendapatkan uang;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil berondolan kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Jati tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 1 (satu) goni plastik kecil berisi berondolan buah sawit seberat ± 7 (tujuh) kilogram, 1 (satu) plastik asoi berisi berondolan seberat ± 8 (delapan) kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda VARIO TECHNO warna hitam tanpa plat kendaraan, dipergunakan untuk bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 November 2022, pukul 17.30 WIB, di areal Afd IV TM 2010 Blok 04 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil berondolan kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Jati, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi bersama dengan saksi Junaidi dan Anggota BKO sedang melakukan patroli di areal tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan Ridho dan Anggota BKO mengendap di sekitaran areal Afd IV TM 2010 Blok 04 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu, lalu saksi melihat Terdakwa datang dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Vario dan berhenti di Tempat Pemungutan Hasil (TPH), selanjutnya para saksi mengamati Terdakwa dari tempat para saksi bersembunyi yang berjarak sekitar 25 (dua puluh lima) Meter dari Terdakwa, lalu Terdakwa mulai memungut berondolan kelapa sawit yang berada di Tempat Pemungutan Hasil dengan cara mengutipi dan memasukkan berondolan tersebut kedalam 1 (satu) buah goni plastik, setelah itu Terdakwa meletakkan 1 (satu) goni plastik berisi berondolan buah sawit di depan jok Sepeda motornya, lalu para saksi mendatangi Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) goni plastik berisi berondolan buah sawit seberat lebih kurang 7 (tujuh) Kilogram dan 1 (satu) plastik asoi berisi berondolan buah sawit seberat lebih kurang 8 (delapan) Kilogram, setelah itu Terdakwa diintrogasi dan ia mengakui perbuatannya, kemudian BKO menelpon Danton Security yang bernama Gino, selanjutnya atas perintah Pimpinan untuk menyerahkan Terdakwa beserta barang bukti ke kantor Polres Langkat;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut menggunakan alat yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario Techno warna hitam tanpa plat sebagai kendaraan yang digunakan untuk melangsir berondolan buah sawit dan 1 (satu) goni plastik kecil dan 1 (satu) plastik asoi;
Bahwa tujuan Terdakwa adalah untuk Terdakwa miliki kemudian berondolan buah sawit tersebut akan Terdakwa jual agar mendapatkan uang;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PTPN II Kebun Tanjung Jati yaitu sejumlah Rp37.500,00 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil berondolan kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Jati tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa Hutton Simorangkir Alias Bapak Aurel telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuanTerdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi yang mengenal Terdakwa maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa Hutton Simorangkir Alias Bapak Aurel yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata pada hari Minggu tanggal 27 November 2022, pukul 17.30 WIB, di areal Afd IV TM 2010 Blok 04 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil berondolan kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Jati, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi bersama dengan saksi Junaidi dan Anggota BKO sedang melakukan patroli di areal tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi bersama dengan Ridho dan Anggota BKO mengendap di sekitaran areal Afd IV TM 2010 Blok 04 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu, lalu saksi melihat Terdakwa datang dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Vario dan berhenti di Tempat Pemungutan Hasil (TPH), selanjutnya para saksi mengamati Terdakwa dari tempat para saksi bersembunyi yang berjarak sekitar 25 (dua puluh lima) Meter dari Terdakwa, lalu Terdakwa mulai memungut berondolan kelapa sawit yang berada di Tempat Pemungutan Hasil dengan cara mengutipi dan memasukkan berondolan tersebut kedalam 1 (satu) buah goni plastik, setelah itu Terdakwa meletakkan 1 (satu) goni plastik berisi berondolan buah sawit di depan jok Sepeda motornya, lalu para saksi mendatangi Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) goni plastik berisi berondolan buah sawit seberat lebih kurang 7 (tujuh) Kilogram dan 1 (satu) plastik asoi berisi berondolan buah sawit seberat lebih kurang 8 (delapan) Kilogram, setelah itu Terdakwa diintrogasi dan ia mengakui perbuatannya, kemudian BKO menelpon Danton Security yang bernama Gino, selanjutnya atas perintah Pimpinan untuk menyerahkan Terdakwa beserta barang bukti ke kantor Polres Langkat;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut menggunakan alat yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario Techno warna hitam tanpa plat sebagai kendaraan yang digunakan untuk melangsir berondolan buah sawit dan 1 (satu) goni plastik kecil dan 1 (satu) plastik asoi;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa adalah untuk Terdakwa miliki kemudian berondolan buah sawit tersebut akan Terdakwa jual agar mendapatkan uang;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari PTPN II Kebun Tanjung Jati selaku pemiliknya untuk memungut buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PTPN II Kebun Tanjung Jati mengalami kerugian sejumlah Rp37.500,00 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) goni plastik kecil berisi berondolan buah sawit seberat ± 7 (tujuh) kilogram, 1 (satu) plastik asoi berisi berondolan seberat ± 8 (delapan) kilogram, yang diketahui milik PTPN II Kebun Tanjung Jati maka dikembalikan kepada pihak PTPN II Kebun Tanjung Jati;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda VARIO TECHNO warna hitam tanpa plat kendaraan, yang merupakan kendaraan yang dipergunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatannya serta tidak jelas surat-surat kepemilikannya maka layak dan patut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan PTPN II Kebun Tanjung Jati selaku usaha di daerah tersebut;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Hutton Simorangkir Alias Bapak Aurel tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) goni plastik kecil berisi berondolan buah sawit seberat ± 7 (tujuh) kilogram;
1 (satu) plastik asoi berisi berondolan seberat ± 8 (delapan) kilogram;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni pihak Perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Jati.
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda VARIO TECHNO warna hitam tanpa plat kendaraan;
Dirampas untuk Negara.
Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 oleh kami, Zainal Hasan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Dicki Irvandi, S.H., M.H., dan Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mardiana Rajagukguk, S.H. M.Si., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Tengku Prakarsa, B., S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan dihadapan Terdakwa melalui video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dicki Irvandi, S.H., M.H. Zainal Hasan, S.H., M.H.
Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Mardiana Rajagukguk, S.H., M.Si.