31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Alfriwan Putra., S.H Terdakwa: Ir. Suardi Bin H. Landreng
MENGADILI : 1.Menyatakan Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagai mana Dakwaan Primair; 2.Membebaskan Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng oleh karena itu dari dakwaan Primair; 3.Menyatakan Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagai mana Dakwaan Subsidair; 4.Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7.Menetapkan barang bukti berupa; 1) 1 (satu) buah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor: 420/20.a/KEP/DINDIKBUD tanpa tanggal bulan januari 2020 tentang panitia/pejabat penerima hasil pekeraan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten belitung Tahun 2020; 2) 1 (satu) buah Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor: 900/745/Setkeu/Dindikbud/2020 tanggal 8 Mei 2020; 3) 1 (satu) buah Fotcopy Surat Permohonan Pembuatan sertifikat ke BPN Nomor: 030/956/BPKAD tanggal 14 Juli 2021; 4) 1 (satu) buah Print out aplikasi Simda Belitung; 5) 1 (satu) paket Dokumen Berita Acara Penyampaian Hasil Pengadaan Untuk Verifikasi Nomor: 900/293/VER/SETUM tanggal 23 Desember 2020 senilai Rp. 53.911.000,00; 6) 1 (satu) paket Dokumen Berita Acara Verifikasi Barang Milik daerah Hasil Pengadaan Nomor: 1073/BA.VER/BPKAD/2020 tanggal 28 Desember 2020; 7) 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 3835/LS/2020 tanggal 23 Desember 2020 untuk pembayaran 100% Jasa Konsultansi Perencanaan Study Kelayakan Lahan Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP 8 senilai Rp47.049.600,00; 8) 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 453/SPM/LS/1.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 senilai Rp47.049.600,00; 9) 1 (satu) Lembar Tanda Bukti Pembayaran untuk Angsuran pertama, Angsuran kedua dan angsuran ketiga pekerjaan study kelayakan lahan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sejumlah Rp53.911.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) tahun 2020 tanpa tanggal; 10) 1 (satu) buah Berita Acara Pembayaran Nomor: 02/PPK/APBD/DINDIKBUD tanggal 10 Desember 2020; 11) 1 (satu) lembar kwitansi nomor: 034/KW/PT.MPK/FS/XI/2020 senilai Rp53.911.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) tanggal 03 November 2020; 12) 1 (satu) lembar surat Permohonan Pembayaran dari Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan Nomor: 033/SP/PT.MPK/FS/XI/2020 tanggal 03 November 2020; 13) 1 (satu) Paket Surat Perjanjian Nomor. 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020; 14) 1 (satu) lembar surat penunjukan Penyedia Pekerjaan Stuy elayakan Lahan Nomor: 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020 tanggal 06 Oktober 2020; 15) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 05 November 2020; 16) 1 (satu) buah Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun anggaran 2020 tanggal 30 September 2020; 17) 1 (satu) buah Fotocopy Dokumen Prakualifikasi Study Kelayakan Lahan tahun 2020; 18) 1 (satu) paket Dokumen Berita Acara Penyampaian Hasil Pengadaan Untuk Verifikasi Nomor: 900/292/VER/SETUM tanggal 23 Desember 2020 senilai Rp99.907.500,00; 19) 1 (satu) paket Dokumen Berita Acara Verifikasi Barang Milik daerah Hasil Pengadaan Nomor: 1074/BA.VER/BPKAD/2020 tanggal 28 Desember 2020; 20) 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 3789/LS/2020 tanggal 23 Desember 2020 untuk pembayaran 100% Jasa Konsultansi Perencanaan Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 8 Tanjungpandan Kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP senilai Rp87.192.000,00; 21) 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 452/SPM/LS/1.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 senilai Rp87.192.000,00; 22) 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa Nomor: 452/SPP/LS/1.01.01.01/2020 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020; 23) 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) Nomor: 452/SPTB/LS/1.01.01.01/2020 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020; 24) 1 (satu) Lembar Tanda Bukti Pembayaran untuk Angsuran pertama, Angsuran kedua dan angsuran ketiga Pekerjaan Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Sejumlah Rp99.907.500,00; 25) 1 (satu) buah Berita Acara Pembayaran Nomor: 01/PPK/APBD/DINDIKBUD tanggal 10 Desember 2020; 26) 1 (satu) lembar Fotocopy kwitansi nomor: 040/KW/PT.MPK/DED/XI/2020 senilai Rp99.907.500,00 tanggal 07 Desember 2020; 27) 1 (satu) lembar Fotocopy surat Permohonan Pembayaran dari Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan Nomor: 039/SP/PT.MPK/DED/XI/2020 tanggal 07 Desember 2020; 28) 1 (satu) Paket Surat Perjanjian Nomor. 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 11 November 2020; 29) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 027/BAST/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 10 Desember 2020; 30) 1 (satu) paket Bukti Setor Pajak An. PT. Mutiara Pratama Konsultan Sejumlah Rp3.633.000,00; 31) 1 (satu) paket Dokumen Prakualifikasi Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP tahun 2020; 32) 1 (satu) paket Dokumen Laporan Invoice Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP tahun 2020; 33) 1 (satu) buah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten belitung Nomor: 420/01/KEP/PA/DINDIKBUD/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana APBD Kabupaten Belitung tahun Anggaran 2020; 34) 1 (satu) buah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaa Kabupate Belitung Nomor: 420/80/KEP/PA/DINDIKBUD/2020 1 Oktober 2020 tentang Perubahan penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana APBD Kabupaten Belitung tahun Anggaran 2020; 35) 1 (satu) buah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten belitung Nomor: 900/108/KEP/DINDIKBUD/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2021; 36) 1 (satu) paket Fotocopy Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor: 821.2/081/KEP/ BKPSDM/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil An. Juhri, S. Pd.I. Sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Belitung; 37) 1 (satu) lembar Fotocopy surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor: 421.3/626/Bin.SMP/Dindikbud tanggal 3 April 2020 perihal pembebasan lahan untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjungpandan; 38) 1 (satu) lembar Fotocopy surat Bupati Belitung Nomor 421.3/362/II/2020 tanggal 14 April 2020 perihal pembebasan lahan untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjungpandan; 39) 2 (dua) lembar surat Bupati Belitung Nomor 421/54/Dindikbud/2019 hal Undangan tanggal 09 Januari 2019; 40) 2 (dua) lembar surat pengantar Nomor 570/811/Setren/Dindikbu hal permintaan data rencana pengadaan tanah untuk tahun 2020-2024 perangkat daerah dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Belitung tanggal 14 April 2020; 41) 2 (dua) lembar surat Nomor 421.2/625/Bin. SMP/Dindikbud hal Undangan tanggal 3 April 2020; 42) 1 (satu) lembar scan surat Nomor:028/ MPK/ KONS-FSL/2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal permohonan peminjaman alat sondir dan teodolit; 43) 1 (satu) lembar fotocopy surat perintah tugas nomor: 090/SPT/38/DPUPR.VIII/2020 tanggal 23 Desember 2020; 44) 1 (satu) lembar fotocopy Berita acara serah terima hasil pengujian nomor: 52/BASTHP/DPUPR.VIII/2020 tanggal 28 Desember 2020; 45) 1 (satu) buah laporan hasil pengujian sondir nomor: 01-02/SLDPK/DCPT/DPUPR.VIII/2020; 46) 1 (satu) buah asli dokumen tender study kelayakan lahan tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan; 47) 1 (satu) buah asli laporan pendahuluan study kelayakan lahan tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan; 48) 1 (satu) buah asli dokumen prakualifikasi study kelayakan lahan tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan; 49) 1 (satu) buah asli dokumen biaya study kelayakan lahan tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan; 50) 1 (satu) buah asli laporan invoice study kelayakan lahan tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan; 51) 1 (satu) buah asli laporan akhir study kelayakan lahan tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan; 52) 1 (satu) buah asli dokumen tender penyusunan ded Pembangunan unit sekolah Baru (USB) SMP Tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan; 53) 1 (satu) buah asli laporan pendahuluan penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah baru (USB) SMP tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan; 54) 1 (satu) buah asli rencana kerja dan syarat – syarat (RKS) penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah baru (USB) SMP tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan; 55) 1 (satu) buah asli Rencana Anggaran Biaya penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah baru (USB) SMP tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan; 56) 1 (satu) buah asli Laporan Akhir penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah baru (USB) SMP tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan; 57) 1 (satu) buah album gambar penyusunan DED pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP tahun 2020; 58) 1 (satu) buah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor: 14.a/KEP/PA/SETUMPEG/DINDIKBUD tanggal 3 januari 2020 tentang tentang penetapan pejabat pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung; 59) 1 (satu) lembar surat nomor 900/745/Setkeu/Dindikbud/2020 tanggal 08 Mei 2020 tentang Permohonan; 60) 1 (satu) paket Rekening Koran BCA atas nama Juhri SPDI SH dengan no rekening 8895075091 periode Juni 2020 – Juli 2021; 61) 1 (satu) paket Kerangka Acuan Kerja (KAK) Studi Kelayakan Lahan; 62) 1 (satu) paket Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP; 63) 1 (satu) paket Rekening Koran BCA atas nama YUSMAN ILYAS dengan no rekening 8895102896 periode Juni 2020 – Juli 2021; 64) 1 (satu) buah Surat Keterangan Hibah dari Prayitno Catur Nugroho; 65) 1 (satu) buah Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 82/PL-I/1991 tanggal 08 Mei 1991 dan Akta Peralihan Hak (APH) Nomor 875/KEC.TP/IX/2018 tanggal 19 September 2008 dari saudara An. Rustam Kepada Saudara Prayitno Catur Nugroho; 66) 1 (satu) buah Akta Peralihan Hak (APH) Nomor 446/KEC.TP/IV2021 tanggal 21 April 2021 dari saudara Prayitno kepada Bapak Sahani Saleh; 67) 1 (satu) buah Keputusan Bupati Belitung Nomor: 188.45/057A/KEP/BPKAD/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah berupa sebidang tanah atas hibah Sdr. Prayitno Catur Nugroho seluas + 4000 M2 Alamat Jalan Permata II RT 017 RW 006 Dusun Aik Rendundong Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung yang diperuntukan untuk lahan pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri 8 Tanjungpandan Menjadi Barang Milik Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung; 68) 1 (satu) lembar Peta Zonasi WIlayah Kabupaten Belitung; Dipergunakan dalam berkas perkara An. Terdakwa Juhri, S.Pdi 69) Uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang dititipkan pada rekening penitipan lainnya atas nama Kejaksaan Negeri Belitung dengan nomor rekening Bank BRI 0131-01-001142-30-7; 70) Uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang dititipkan pada rekening penitipan lainnya atas nama Kejaksaan Negeri Belitung dengan nomor rekening Bank BRI 0131-01-001142-30-7; 71) Uang sejumlah Rp79.241.600,00 (tujuh puluh sembilan juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah) yang dititipkan pada rekening penitipan lainnya atas nama Kejaksaan Negeri Belitung dengan nomor rekening Bank BRI 0131-01-001142-30-7; Dirampas untuk negara untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara. 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor31 / Pid.Sus-TPK/ 2022 / PNPgp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
| Nama lengkap | : | Ir. Suardi Bin H. Landreng | |
| Tempat lahir | : | Riau | |
| Umur/Tanggal lahir | : | 52 Tahun / 20 April 1969 | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : | Griya Cempaka Arum B-11, No. 135-136, RT 002, RW 008, Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat | |
| Agama | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Karyawan Swasta (Direktur PT.Mutiara Pratama Konsultan) | |
| Pendidikan | : | S-2 Magister Managemen |
Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng tidak dilakukan penangkapan;
Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng ditahan dalam Tahanan masing-masing oleh:
Penyidik tidak dilakukan Penahanan;
Penuntut Umum tahanan Kota, sejak tanggal 04 November 2022 sampai dengan tanggal 23 November 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang tahanan Rutan, sejak tanggal 28 November 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sejak tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan tanggal 25 Februari 2023;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, sejak tanggal 26 Februari 2023 sampai dengan tanggal 27 Maret 2023;
Bahwa dalam persidangan ini Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng didampingi oleh Penasehat Hukumnya Marihot Tua Silitonga, S.H., M.H., Advokat yang berkantor di Kantor Hukum MTS & Rekan alamat Jalan Mualim Komplek Griya Permata, Desa Aik Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan - Belitung berdasarkan Kuasa Khusus 019/SKK-MTS/XI/2022 tanggal 14 November 2022 dan Hendera Wang Indera, S.H berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 26 Januari 2023 telah dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 yang pada pokok-pokoknya sebagai berikut :
M E N U N T U T:
Menyatakan Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pada Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair;
Menyatakan :
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng berupa Pidana Penjara selama selama 1 (Satu) Tahun 6 (Enam) Bulan dikurangkan seluruhnya selama masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani dari pidana yang dijatuhkan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor: 420/20.a/KEP/DINDIKBUD tanpa tanggal bulan januari 2020 tentang panitia/pejabat penerima hasil pekeraan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten belitung Tahun 2020;
1 (satu) buah Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor: 900/745/Setkeu/Dindikbud/2020 tanggal 8 Mei 2020;
1 (satu) buah Fotcopy Surat Permohonan Pembuatan sertifikat ke BPN Nomor: 030/956/BPKAD tanggal 14 Juli 2021;
1 (satu) buah Print out aplikasi Simda Belitung;
1 (satu) paket Dokumen Berita Acara Penyampaian Hasil Pengadaan Untuk Verifikasi Nomor: 900/293/VER/SETUM tanggal 23 Desember 2020 senilai Rp. 53.911.000,00;
1 (satu) paket Dokumen Berita Acara Verifikasi Barang Milik daerah Hasil Pengadaan Nomor: 1073/BA.VER/BPKAD/2020 tanggal 28 Desember 2020;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 3835/LS/2020 tanggal 23 Desember 2020 untuk pembayaran 100% Jasa Konsultansi Perencanaan Study Kelayakan Lahan Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP 8 senilai Rp. 47.049.600,00;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 453/SPM/LS/1.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 senilai Rp. 47.049.600,00;
1 (satu) Lembar Tanda Bukti Pembayaran untuk Angsuran pertama, Angsuran kedua dan angsuran ketiga pekerjaan study kelayakan lahan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sejumlah Rp. 53.911.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) tahun 2020 tanpa tanggal;
1 (satu) buah Berita Acara Pembayaran Nomor: 02/PPK/APBD/DINDIKBUD tanggal 10 Desember 2020;
1 (satu) lembar kwitansi nomor: 034/KW/PT.MPK/FS/XI/2020 senilai Rp. 53.911.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) tanggal 03 November 2020;
1 (satu) lembar surat Permohonan Pembayaran dari Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan Nomor: 033/SP/PT.MPK/FS/XI/2020 tanggal 03 November 2020;
1 (satu) Paket Surat Perjanjian Nomor. 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020;
1 (satu) lembar surat penunjukan Penyedia Pekerjaan Stuy elayakan Lahan Nomor: 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/ X/2020 tanggal 07 Oktober 2020 tanggal 06 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 05 November 2020;
1 (satu) buah Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun anggaran 2020 tanggal 30 September 2020;
1 (satu) buah Fotocopy Dokumen Prakualifikasi Study Kelayakan Lahan tahun 2020;
1 (satu) paket Dokumen Berita Acara Penyampaian Hasil Pengadaan Untuk Verifikasi Nomor: 900/292/VER/SETUM tanggal 23 Desember 2020 senilai Rp. 99.907.500,00;
1 (satu) paket Dokumen Berita Acara Verifikasi Barang Milik daerah Hasil Pengadaan Nomor: 1074/BA.VER/BPKAD/2020 tanggal 28 Desember 2020;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 3789/LS/2020 tanggal 23 Desember 2020 untuk pembayaran 100% Jasa Konsultansi Perencanaan Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 8 Tanjungpandan Kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP senilai Rp. 87.192.000,00;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 452/SPM/LS/1.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 senilai Rp. 87.192.000,00;
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa Nomor: 452/SPP/LS/1.01.01.01/2020 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020;
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) Nomor: 452/SPTB/LS/1.01.01.01/2020 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020;
1 (satu) Lembar Tanda Bukti Pembayaran untuk Angsuran pertama, Angsuran kedua dan angsuran ketiga Pekerjaan Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Sejumlah Rp. 99.907.500,00;
1 (satu) buah Berita Acara Pembayaran Nomor: 01/PPK/APBD/DINDIKBUD tanggal 10 Desember 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy kwitansi nomor: 040/KW/PT.MPK/DED/ XI/2020 senilai Rp. 99.907.500,00 tanggal 07 Desember 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy surat Permohonan Pembayaran dari Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan Nomor: 039/SP/PT.MPK/DED/XI/2020 tanggal 07 Desember 2020;
1 (satu) Paket Surat Perjanjian Nomor. 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 11 November 2020;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 027/BAST/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 10 Desember 2020;
1 (satu) paket Bukti Setor Pajak An. PT. Mutiara Pratama Konsultan Sejumlah Rp. 3.633.000,00;
1 (satu) paket Dokumen Prakualifikasi Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP tahun 2020;
1 (satu) paket Dokumen Laporan Invoice Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP tahun 2020;
1 (satu) buah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten belitung Nomor: 420/01/KEP/PA/DINDIKBUD/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana APBD Kabupaten Belitung tahun Anggaran 2020;
1 (satu) buah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaa Kabupate Belitung Nomor: 420/80/KEP/PA/DINDIKBUD/2020 1 Oktober 2020 tentang Perubahan penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana APBD Kabupaten Belitung tahun Anggaran 2020;
1 (satu) buah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten belitung Nomor: 900/108/KEP/DINDIKBUD/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) paket Fotocopy Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor: 821.2/081/KEP/ BKPSDM/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil An. Juhri, S. Pd.I. Sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Belitung.
1 (satu) lembar Fotocopy surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor: 421.3/626/Bin.SMP/ Dindikbud tanggal 3 April 2020 perihal pembebasan lahan untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjungpandan;
1 (satu) lembar Fotocopy surat Bupati Belitung Nomor 421.3/362/II/2020 tanggal 14 April 2020 perihal pembebasan lahan untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjungpandan;
2 (dua) lembar surat Bupati Belitung Nomor 421/54/Dindikbud/2019 hal Undangan tanggal 09 Januari 2019;
2 (dua) lembar surat pengantar Nomor 570/811/Setren/Dindikbu hal permintaan data rencana pengadaan tanah untuk tahun 2020-2024 perangkat daerah dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Belitung tanggal 14 April 2020;
2 (dua) lembar surat Nomor 421.2/625/Bin. SMP/Dindikbud hal Undangan tanggal 3 April 20200;
1 (satu) lembar scan surat Nomor:028/ MPK/ KONS-FSL/2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal permohonan peminjaman alat sondir dan teodolit;
1 (satu) lembar fotocopy surat perintah tugas nomor: 090/SPT/38/DPUPR.VIII/2020 tanggal 23 Desember 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Berita acara serah terima hasil pengujian nomor: 52/BASTHP/DPUPR.VIII/2020 tanggal 28 Desember 2020;
1 (satu) buah laporan hasil pengujian sondir nomor: 01-02/SLDPK/DCPT/DPUPR.VIII/2020;
1 (satu) buah asli dokumen tender study kelayakan lahan tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli laporan pendahuluan study kelayakan lahan tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli dokumen prakualifikasi study kelayakan lahan tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli dokumen biaya study kelayakan lahan tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli laporan invoice study kelayakan lahan tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli laporan akhir study kelayakan lahan tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli dokumen tender penyusunan ded Pembangunan unit sekolah Baru (USB) SMP Tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli laporan pendahuluan penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah baru (USB) SMP tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli rencana kerja dan syarat – syarat (RKS) penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah baru (USB) SMP tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli Rencana Anggaran Biaya penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah baru (USB) SMP tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli Laporan Akhir penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah baru (USB) SMP tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah album gambar penyusunan DED pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP tahun 2020;
1 (satu) buah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor: 14.a/KEP/PA/SETUMPEG/DINDIKBUD tanggal 3 januari 2020 tentang tentang penetapan pejabat pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
1 (satu) lembar surat nomor 900/745/Setkeu/Dindikbud/2020 tanggal 08 Mei 2020 tentang Permohonan;
1 (satu) paket Rekening Koran BCA atas nama Juhri SPDI SH dengan no rekening 8895075091 periode Juni 2020 – Juli 2021;
1 (satu) paket Kerangka Acuan Kerja (KAK) Studi Kelayakan Lahan;
1 (satu) paket Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP;
1 (satu) paket Rekening Koran BCA atas nama YUSMAN ILYAS dengan no rekening 8895102896 periode Juni 2020 – Juli 2021;
1 (satu) buah Surat Keterangan Hibah dari Prayitno Catur Nugroho;
1 (satu) buah Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 82/PL-I/1991 tanggal 08 Mei 1991 dan Akta Peralihan Hak (APH) Nomor 875/KEC.TP/IX/2018 tanggal 19 September 2008 dari saudara An. Rustam Kepada Saudara Prayitno Catur Nugroho;
1 (satu) buah Akta Peralihan Hak (APH) Nomor 446/KEC.TP/IV2021 tanggal 21 April 2021 dari saudara Prayitno kepada Bapak Sahani Saleh;
1 (satu) buah Keputusan Bupati Belitung Nomor: 188.45/057A/KEP/BPKAD/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah berupa sebidang tanah atas hibah Sdr. Prayitno Catur Nugroho seluas + 4000 M2 Alamat Jalan Permata II RT 017 RW 006 Dusun Aik Rendundong Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung yang diperuntukan untuk lahan pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri 8 Tanjungpandan Menjadi Barang Milik Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
1 (satu) lembar Peta Zonasi WIlayah Kabupaten Belitung
Uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dititipkan pada rekening penitipan lainnya atas nama Kejaksaan Negeri Belitung dengan nomor rekening Bank BRI 0131-01-001142-30-7;
Uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dititipkan pada rekening penitipan lainnya atas nama Kejaksaan Negeri Belitung dengan nomor rekening Bank BRI 0131-01-001142-30-7.
Uang sejumlah Rp. 79.241.600,- (tujuh puluh sembilan juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah) yang dititipkan pada rekening penitipan lainnya atas nama Kejaksaan Negeri Belitung dengan nomor rekening Bank BRI 0131-01-001142-30-7.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
| Digunakan dalam berkas perkara An. Terdakwa Juhri, S.Pdi Dirampas untuk negara untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara |
Telah mendengar Nota Pembelaan (Pledooi) dari Penasehat Hukum Terdakwa atas Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menerima dan Mengabulkan Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa Ir. SUARDI Bin H. Landreng untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Nomor Register Perkara : PDS-03/L.9.12/Fd.1/09/2022 tanggal 30 Januari 2023 atas nama Terdakwa Ir. SUARDI Bin H. Landreng BATAL DEMI HUKUK atau setidak-tidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA;
Menyatakan Terdakwa Ir. SUARDI Bin H. Landreng tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menyatakan agar Terdakwa Ir. SUARDI Bin H. Landreng di BEBASKAN dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Memulihkan nama baik, harkat serta martabat Terdakwa Ir. SUARDI Bin H. Landreng dengan segala akibat hukumnya;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan didepan persidangan pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap dengan surat tuntutannya.
Telah mendengar Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa atas Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan didepan persidangan pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 yang pada pokoknya Penasehat Hukum Terdakwa tetap dengan Nota Pembelaan/Pledoinya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut ;
Primair :
Bahwa Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan berdasarkan Akta Pendirian nomor 44 tanggal 19 Maret 2012 yang dibuat oleh Notaris Harry Susanto, S.H. dan selaku Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 berdasarkan kontrak pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) nomor 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020 dan kontrak pada kegiatan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) nomor 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020 sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan bersama-sama dengan Saksi Juhri, S.Pd.I. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan Jasa Konsultasi Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung nomor 420/80/KEP/PA/DINDIKBUD/2020 tanggal 1 Oktober 2020, saksi Junaidi, S.Pd. sebagai Kepala Dinas dan selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, saksi Suyatno sebagai Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, saksi Prayitno Catur Nugroho dan saksi Yusman Ilyas, pada hari Senin tanggal 9 November 2020 sampai dengan hari Senin tanggal 28 Desember 2020 atau pada waktu lain antara bulan November 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2020, bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yang beralamat di Jalan Sekolah, No. 23, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta merekayasa atau memanipulasi dokumen Pengadaan Langsung Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, yang bertentangan dengan:
Pasal 6 dan pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Pasal 61 dan pasal 62 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; dan
Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
dan telah melakukan pencairan anggaran Pengadaan Langsung Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang bertentangan dengan:
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri dan Saksi Juhri, S.Pd.I. yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Keuangan Negara c.q. Keuangan Kabupaten Belitung sebesar Rp134.241.600,00 (seratus tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara BPKP nomor PE.03.03/SR/LHP-291/PW29/5/2022 tanggal 06 Juli 2022, dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa dimulai pada tanggal 3 April 2020 Saksi Junaidi, S.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung mengirimkan surat nomor 421.3/626/Bin.SMP/Dindikbud tanggal 3 April 2020 kepada Bupati Belitung yang pada pokoknya meminta kepada Bupati Belitung untuk dapat menganggarkan dana pembebasan lahan untuk pembangunan gedung sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan di lokasi tanah yang berada di Jalan Permata II, RT 017, RW 006, Dusun Aik Rendudong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung seluas 2,1 hektar yang sebelumnya telah dihibahkan oleh Saksi Prayitno Catur Nugroho kepada Pemerintahan Kabupaten Belitung, sehingga luas lahan yang awalnya hanya sekitar ± 4000 M² menjadi seluas 2,5 hektar. Padahal terhadap tanah hibah seluas ± 4000 M² tersebut Bupati Belitung belum pernah menetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna Barang Milik Daerah berupa tanah hibah seluas ± 4000 M² tersebut, baru kemudian pada tanggal 25 Januari 2021 Bupati Belitung berdasarkan surat nomor 188.45/057A/KEP/BPKAD/2021 tanggal 25 Januari 2021 baru menunjuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna Barang Milik Daerah berupa sebidang tanah hibah dari Saksi Prayitno Catur Nugroho seluas ± 4000 M² yang beralamat di Jalan Permata II, RT 017, RW 006, Dusun Aik Rendudong, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung untuk lahan pembangunan gedung SMPN 8;
Bahwa alasan Saksi Junaidi, S.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung meminta kepada Bupati Belitung untuk menganggarkan dana pembebasan lahan untuk pembangunan gedung sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut adalah karena sebelumnya dari hasil peninjauan di lapangan yang dilakukan oleh saksi Junaidi, S.Pd. bersama dengan saksi Prayitno Catur Nugroho dan saksi Katto selaku Kepala Desa Air Merbau, tanah hibah seluas ± 4000 M² yang akan dijadikan lahan untuk pembangunan gedung sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut dirasa masih belum mencukupi guna pengembangan sekolah seperti lapangan olahraga, mushola dan fasilitas-fasilitas sekolah lainnya;
Bahwa kemudian pada tanggal 14 April 2020 Bupati Belitung menjawab surat dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tersebut dengan mengirimkan surat nomor 421.3/362/II/2020 tanggal 14 April 2020 yang pada pokoknya meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung untuk:
Menyiapkan anggaran pembebasan lahan pada anggaran perubahan tahun 2020;
Menyiapkan anggaran untuk Studi Kelayakan (Feasibility Study) rencana pembangunan SMP Negeri 8 Tanjungpandan melalui APBD Perubahan tahun 2020;
Menyiapkan anggaran Detail Engineering Design (DED) pembangunan SMP Negeri 8 Tanjungpandan melalui APBD Perubahan tahun 2020;
Menyiapkan Anggaran Pembangunan SMP Negeri 8 Tanjungpandan melalui APBD tahun 2021;
Mempersiapkan anggaran yang dibutuhkan untuk operasional kegiatan SMP Negeri 8 Tanjungpandan.
selanjutnya Saksi Junaidi, S.Pd. mulai mempersiapkan pengajuan Anggaran Perubahan Tahun 2020 untuk pengadaan Appraisal tanah, Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) tersebut.
Bahwa sekira pada bulan Agustus 2020 Saksi Junaidi, S.Pd. beserta beberapa jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung mulai melakukan proses penganggaran Kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study), Detail Engineering Design (DED) dan Appraisal tanah untuk pembangunan unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, melalui Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SMP mulai membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA), setelah itu mengusulkannya melalui mekanisme APBD Perubahan tahun 2020 dalam rapat anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD);
Bahwa sekira pada bulan September 2020 setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), selanjutnya dari hasil pembahasan tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan rapat bersama Komisi III DPRD Kabupaten Belitung untuk membahas pengusulan dan pengajuan pengadaan Kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study), Detail Engineering Design (DED) dan Appraisal tanah untuk pembangunan unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Belitung, yang dihadiri anggota Komisi III DPRD Kabupaten Belitung yaitu Saksi Prayitno Catur Nugroho dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung diantaranya Saksi Junaidi, S.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dan Saksi Juhri, S.Pd.I. selaku Sekretaris pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung serta Saksi Suyatno selaku Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung. Dari hasil rapat bersama tersebut telah disahkan Anggaran APBD Perubahan tahun 2020 yaitu biaya untuk Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) sebesar Rp. 54.000.000,00 (lima puluh empat Juta rupiah), biaya untuk Penyusunan Detail Engineering Design (DED) sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan biaya untuk Appraisal tanah sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Namun untuk kegiatan Appraisal tidak dilaksanakan dengan alasan karena tanah di lokasi rencana pembangunan gedung sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut berasal dari hibah sehingga tidak ada penggantian atas lahan tanah tersebut. Kemudian pada saat di Kantor DPRD Kabupaten Belitung tersebut Saksi Prayitno Catur Nugroho meminta kepada Saksi Suyatno untuk memberikan pekerjaan/proyek terkait pembangunan unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut;
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung nomor 420/80/KEP/PA/DINDIKBUD/2020 tanggal 1 Oktober 2020, Saksi Junaidi, S.Pd. menunjuk Saksi Juhri, S.Pd.I. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan Jasa Konsultasi Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yang bersumber dari Keuangan Negara c.q. Keuangan Kabupaten yaitu Anggaran APBD Perubahan tahun 2020 dengan nomor DPPA SKPD: 1.01 01 01 16 23 5 2 tanggal 30 September 2020, dengan tugas-tugas sebagai berikut:
Menyusun perencanaan pengadaan;
Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Menetapkan rancangan kontrak;
Menetapkan HPS;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli;
Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
Menilai kinerja Penyedia.
Bahwa Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng melakukan perbuatan melawan hukum dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng sebagai Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tidak pernah mengikuti proses Pengadaan Langsung baik melalui Sistem pengadaan langsung secara elektronik atau pun secara manual yang dicatatkan dalam sistem pengadaan secara elektronik dan tanpa pernah melalui evaluasi dokumen penawaran dan kualifikasi dari saksi Faturachman, S.Kom., dan saksi Carolina Cristiaty, S.Mn., selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung maupun Pokja Pemilihan dari Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Belitung, hal tersebut bertentangan dengan pasal 61 dan pasal 62 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dengan melakukan beberapa perbuatan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 6 November 2020 setelah Saksi Juhri, S.Pd.I. ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Jasa Konsultasi dalam kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, Saksi Juhri, S.Pd.I. langsung meminta kepada Saksi Suyatno untuk mencarikan Konsultan yang dapat mengerjakan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, karena waktu pelaksanaan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) yang sudah mendekati akhir tahun, lalu Saksi Suyatno teringat dengan Saksi Prayitno Catur Nugroho yang sebelumnya pernah meminta pekerjaan/proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung pada saat rapat antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dengan Komisi III DPRD Kabupaten Belitung, kemudian Saksi Suyatno mengatakan kepada Saksi Juhri, S.Pd.I. bahwa dirinya mempunyai kenalan seseorang yang bernama Saksi Yusman yang merupakan orang dekatnya Saksi Prayitno Catur Nugroho. Selain itu Saksi Prayitno Catur Nugroho juga meminta kepada Saksi Yusman untuk datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung menanyakan terkait dengan Kegiatan pengadaan Jasa Konsultasi Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020. Kemudian setelah Saksi Suyatno memberitahukan kepada Saksi Juhri, S.Pd.I. seseorang yang bernama Saksi Yusman tersebut, kemudian Saksi Juhri, S.Pd.I. meminta kepada Saksi Suyatno untuk memanggil Saksi Yusman agar menghadap kepada Saksi Juhri, S.Pd.I.. Selanjutnya Saksi Suyatno menghubungi Saksi Yusman untuk datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung menemui Saksi Juhri, S.Pd.I.. Lalu setelah Saksi Yusman tiba di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dan bertemu dengan Saksi Juhri, S.Pd.I. kemudian membicarakan mengenai siapa Konsultan yang dapat mengerjakan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, selanjutnya dalam pertemuan tersebut Saksi Yusman menyampaikan bahwa dirinya mempunyai teman seorang Konsultan yang berada di Bandung yaitu Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan yang dapat mengerjakan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan. Setelah pertemuan tersebut Saksi Juhri, S.Pd.I. meminta kepada Saksi Yusman untuk selanjutnya langsung berkoordinasi dengan Saksi Suyatno dan agar secepatnya memberitahukan kepada Terdakwa untuk datang ke Belitung bertemu langsung dengan Saksi Juhri, S.Pd.I.. Setelah itu Saksi Yusman langsung menghubungi Terdakwa yang ada di Bandung dan memberitahukan bahwa di Belitung ada kegiatan Pengadaan Langsung Jasa Konsultasi Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 dan Saksi Juhri, S.Pd.I. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ingin bertemu langsung dengan Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 9 November 2020 Terdakwa berangkat dari Bandung menuju Belitung, kemudian setelah tiba di Belitung Terdakwa bersama dengan Saksi Yusman langsung menuju ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung untuk bertemu dengan Saksi Juhri, S.Pd.I. dan Saksi Suyatno, dalam pertemuan tersebut Saksi Juhri, S.Pd.I. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung menawarkan dan sekaligus menunjuk Terdakwa untuk menjadi Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tanpa pernah melibatkan Saksi Andy Faturachman, S.Kom., dan Saksi Carolina Cristanty, S.Mn., selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung maupun Pokja Pemilihan dari Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Belitung, dengan mekanisme penunjukan sebagai berikut:
Terdakwa sebagai calon Penyedia Jasa Konsultasi sebelumnya tidak pernah menerima undangan dari Pejabat Pengadaan untuk menyampaikan dokumen penawaran dan kualifikasi;
Terdakwa tidak pernah menyampaikan dokumen penawaran dan kualifikasi kepada Pejabat Pengadaan;
Tanpa melalui evaluasi dokumen penawaran dan kualifikasi dari Pejabat Pengadaan;
Tanpa melalui klarifikasi dan negosiasi dari Pejabat Pengadaan;
Tidak pernah diumumkan dalam aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik;
Tidak pernah dituangkan dalam berita acara hasil pengadaan langsung yang dibuat oleh Pejabat Pengadaan;
Tidak pernah ada laporan hasil pengadaan langsung dari Pejabat pengadaan kepada PPK;
Terdakwa selaku Penyedia Jasa Konsultasi dan PPK tidak pernah menandatangani SPK (Surat Perintah Kerja). lalu atas penunjukan/pemilihan Terdakwa sebagai Penyedia Jasa Konsultasi tersebut, Terdakwa menyetujuinya;
Bahwa setelah Saksi Juhri, S.Pd.I. menunjuk Terdakwa sebagai Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, Terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Saksi Juhri, S.Pd.I., dengan cara mentransfer ke nomor rekening bank BCA 8895075091 atas nama Saksi Juhri, S.Pd.I. sebagai uang tanda terima kasih;
Bahwa selanjutnya Terdakwa sebagai Penyedia Jasa Konsultasi dengan ditemani Saksi Juhri, S.Pd.I. dan Saksi Yusman mulai melakukan pekerjaannya sebagai Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 dengan melakukan survey ke lokasi tanah hibah dari Saksi Prayitno Catur Nugroho seluas ± 4000 M² yang beralamat di Jalan Permata II, RT 017, RW 006, Dusun Aik Rendudong, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung untuk lahan pembangunan gedung sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tanpa dihadiri/didampingi tenaga ahli. Lalu setelah melakukan survei di lapangan tersebut Saksi Juhri, S.Pd.I. memberikan kepada Terdakwa berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan Fisik Gedung SMPN 8 yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2021 senilai 3,2 milyar rupiah dengan maksud agar Kerangka Acuan Kerja (KAK) tersebut dapat Terdakwa gunakan sebagai acuan dalam Penyusunan Detail Engineering Design (DED) gedung sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan. Setelah melakukan survei lapangan pada hari itu juga Terdakwa langsung kembali ke Bandung dan akan kembali lagi ke Belitung sesuai kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi Juhri, S.Pd.I. dan Saksi Suyatno pada tanggal 10 Desember 2020;
Bahwa penunjukan atau pemilihan Terdakwa sebagai Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, karena dalam pelaksanaannya:
Tidak pernah melalui proses Pengadaan Langsung baik melalui Sistem pengadaan langsung secara elektronik atau pun secara manual yang dicatatkan dalam sistem pengadaan secara elektronik;
Pengadaan Langsung sebagaimana huruf a di atas tidak pernah dilaksanakan oleh pejabat Pengadaan Barang dan Jasa tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung maupun Pokja Pemilihan dari Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Belitung;
Terdakwa pada saat sebagai calon Penyedia Jasa Konsultasi tidak pernah menerima undangan dari Pejabat Pengadaan untuk menyampaikan dokumen penawaran dan kualifikasi;
Terdakwa tidak pernah menyampaikan dokumen penawaran dan kualifikasi kepada Pejabat Pengadaan;
Tanpa melalui evaluasi dokumen penawaran dan kualifikasi dari Pejabat Pengadaan;
Tanpa melalui klarifikasi dan negosiasi dari Pejabat Pengadaan;
Tidak pernah diumumkan dalam aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik;
Tidak pernah dituangkan dalam berita acara hasil pengadaan langsung yang dibuat oleh Pejabat Pengadaan;
Tidak pernah ada laporan hasil pengadaan langsung dari Pejabat pengadaan kepada PPK;
Penandatanganan kontrak dilakukan melewati tanggal kontrak.
Bahwa dikarenakan penunjukan atau pemilihan Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng sebagai Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, oleh karena itu maka Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan tidak layak menerima pencairan 100% atas prestasi pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020.
Bahwa Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng selaku Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 dan sebagai orang yang memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak dan kualitas Jasa Konsultasi, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan hasil pekerjaan telah ikut dan turut serta memanipulasi serta merekayasa dokumen kontrak pada kegiatan pengadaan Jasa Konsultasi Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, yang seharusnya menurut ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Terdakwa sebagai pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, mematuhi etika melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab, bekerja secara profesional, menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dan tidak memberi hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa, hal tersebut bertentangan dengan pasal 6 dan pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dengan uraian perbuatan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2020 Terdakwa kembali ke Belitung dan bertemu Saksi Juhri, S.Pd.I. serta Saksi Suyatno di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung untuk menyerahkan Dokumen Penawaran pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan. Sebelum Saksi Juhri, S.Pd.I. bertemu dengan Terdakwa, Saksi Juhri, S.Pd.I. terlebih dahulu memanipulasi dan merekayasa dokumen kontrak pada kegiatan pengadaan Jasa Konsultasi Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, yang berupa:
Surat Perintah Kerja (SPK) Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dengan nomor 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHN/ DINDIKBUD/X/2020 dengan tanggal yang dibuat mundur yaitu tanggal 07 Oktober 2020 dengan masa kerja yang telah lewat waktunya selama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal 07 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 05 November 2020 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) dan nilai kontrak sebesar Rp. 53.911.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah), dengan item-item pekerjaan sebagai berikut:
-
-
No. Uraian Jumlah Biaya (Rp) Biaya langsung Personil 33.500.000 Biaya Langsung Non Personil 15.510.000 TOTAL I + II
PPN 10%
JUMLAH TOTAL
49.010.000 4.901.000 53.911.000 Terbilang lima puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah.
-
Dengan rincian uraian kegiatan sebagai berikut:
-
-
No. Personil Bidang Keahlian Volume Satuan Jumlah Personil Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) Tenaga Ahli:
Team LeSaksi Ader/Ahli Arsitektur 1,00 0B 1,00 13.500.000 13.500.000 Tenaga Ahli Ekonomi Pembangunan 1,00 0B 1,00 10.500.000 10.500.000 Sub Total 24.000.000 Tenaga Pendukung:
Surveyor 0,50 0B 2,00 3.500.000 3.500.000 CAD Operator 1,00 0B 1,00 3.000.000 3.000.000 Sekretaris/Administrasi 1,00 0B 1,00 3.000.000 3.000.000 Jumlah biaya langsung personil 33.500.000
-
-
-
No. Uraian Satuan Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Biaya (Rp) Biaya Transportasi:
1. Kendaraan roda Empat Unit/Bln 1 x 1 6.500.000 6.500.000 Sub Total 6.500.000 Biaya Peralatan Lapangan:
1. Sewa Kamera Digital Unit/Bln 2 X 0,5 500.000 500.000 2. Sewa Alat GPS Unit/Bln 2 X 0,5 600.000 600.000 3. Bahan & Peralatan Bantu Lapangan Ls 1 2.000.000 2.000.000 Sub Total 3.100.000 Biaya Kantor & Lain-lain:
1. Biaya ATK & Bahan Habis Pakai Ls 1 1.500.000 1.500.000 2. Biaya komunikasi Bln 1 1.000.000 1.000.000 3. Biaya Sewa Komputer Unit/Bln 1 x 1 1.000.000 1.000.000 4. Biaya Sewa Printer Unit/Bln 1 x 1 500.0000 500.0000 Sub Total 4.000.000 Biaya Pelaporan:
1. Laporan Pendahuluan Buku 5 150.000 750.000 2. Laporan Akhir Buku 5 200.000 1.000.000 3. Flashdisk Buku 1 160.000 160.000 Sub Total 1.910.000 Jumlah Biaya Langsung Non Personil 15.510.000
-
Surat Perintah Kerja (SPK) Penyusunan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan dengan nomor 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 dengan tanggal mundur yaitu tanggal 11 November 2020 dengan masa kerja yang telah lewat waktunya selama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan tanggal 10 Desember 2020 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan nilai kontrak sebesar Rp. 99.907.500,00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah), dengan item-item pekerjaan sebagai berikut:
-
-
No. Uraian Jumlah Biaya (Rp) Biaya personil Langsung 66.500.000 Biaya Langsung Non Personil 24.325.000 Total I + II
PPN 10%
Jumlah Total
90.825.000 9.082.500 99.907.500 Terbilang Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah.
-
Dengan uraian rincian kegiatan sebagai berikut:
-
-
No. Personil Bidang Keahlian Volume Satuan Jumlah Personil Harga satuan (Rp) Jumlah (Rp) Tenaga Ahli:
1 Team Leader/Ahli Arsitektur 1,00 0B 1,00 17.000.000 17.000.000 2 Ahli Struktur 1,00 0B 1,00 14.500.000 14.500.000 3 Ahli Mekanikal Elektrikal 1,00 0B 1,00 14.500.000 14.500.000 Sub Total 46.000.000 Tenaga Pendukung:
1 Surveyor 0,50 0B 2,00 4.500.000 4.500.000 2 Estimator 1,00 0B 1,00 4.500.000 4.500.000 3 Cad/Cam Operator/drafer 1,00 0B 2,00 4.000.000 4.000.000 4 Administrasi/Keuangan 1,00 0B 1,00 3.500.000 3.500.000 Sub Total 20.500.000 Jumlah Biaya Langsung Personil 66.500.000
-
-
-
No. Uraian Satuan Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Biaya (Rp) Biaya Peralatan Kantor:
1 Bahan / ATK Unit/Bln 1 1.500.000 1.500.000 2 Biaya Sewa Kantor Unit/Bln 2 1.000.000 1.000.000 3 Printer Unit/Bln 1 450.000 450.000 Sub Total 3.950.000 Biaya Transportasi:
1. Sewa Kendaraan Roda Empat Unit/Bln 1 7.000.000 7.000.000 Sub Total 7.000.000 Biaya Survey:
1. Survei Pengukuran Ls 1 3.000.000 3.000.000 2. Penyelidikan Tanah Sondir/DCPT Titik 2 2.250.000 2.250.000 Sub Total 7.500.000 Biaya Pelaporan:
A. Laporan Pendahuluan Buku 5 100.000 500.000 B. Dokumen Perencanaan/Laporan Akhir Gambar-gambar Perencanaan (A3)
Buku 5 750.000 3.750.000 RAB & BOQ
Buku 5 150.000 750.000 Spesifikai Teknis/ RKS
Buku 5 150.000 750.000 Soft Copy Laporan (CD)
Unit 5 25.000 750.000 Sub Total 5.875.000 Jumlah Biaya Langsung Non Personil 24.325.000
-
kemudian setelah Saksi Juhri, S.Pd.I. bertemu dengan Terdakwa di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, selanjutnya Saksi Juhri, S.Pd.I. dan Terdakwa bersama-sama menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dengan nomor 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020 dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Penyusunan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan dengan nomor 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020, kemudian pada hari itu juga Terdakwa langsung melakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan, mengajukan Serah Terima Pekerjaan dan mengajukan Permohonan Pencairan Anggaran terhadap kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan. Selanjutnya Saksi Juhri, S.Pd.I. dan Terdakwa kembali bersama-sama menandatangani dokumen Penyerahan Hasil Pekerjaan, mengajukan Serah Terima Pekerjaan dan mengajukan Permohonan Pencairan Anggaran terhadap kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut di ruang kerja Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SMP. Selanjutnya setelah Saksi Juhri, S.Pd.I. dan Terdakwa bersama-sama menandatangani dokumen berupa:
Surat Perjanjian Kerja (SPK) Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dengan nomor 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020;
Berita Acara Pembayaran nomor 02/PPK/APBD/DINDIKBUD tanggal 10 Oktober 2020;
Kuitansi nomor 034/KW/PT.MPK/FS/XI/2020 tanggal 03 November 2020 sejumlah Rp. 53.911.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
Surat Permohonan Pembayaran nomor 033/SP/PT.MPK/FS/XI/2020 tanggal 7 Desember 2020 sejumlah Rp. 53. 911.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
Surat Perjanjian Kerja (SPK) Penyusunan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan dengan nomor 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
Berita Acara Pembayaran Nomor 01/PPK/APBD/DINDIKBUD tanggal 10 Desember 2020;
Kuitansi nomor 040/KW/PT.MPK/FS/XI/2020 tanggal 07 Desember 2020 sejumlah Rp. 99.907.500,00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah);
Surat Permohonan Pembayaran Pekerjaan Studi kelayakan Lahan Nomor 039/SP/PT.MPK/DED/XI/2020 tanggal 07 Desember 2020 sejumlah Rp. 99.907.500,00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah);
Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP nomor 027/BAST/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 10 Desember 2020.
lalu pada hari itu juga Terdakwa langsung kembali ke Bandung.
Bahwa setelah Terdakwa melakukan serah terima dokumen hasil pekerjaan kepada Saksi Juhri, S.Pd.I. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selanjutnya dokumen hasil pekerjaan tersebut dilakukan pemeriksaan kelengkapannya terlebih dahulu oleh Saksi Suyatno, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan ada salah item pekerjaan yang belum dilaksanakan oleh Terdakwa yaitu berupa Penyelidikan Tanah Sondir/DCPT, setelah itu Saksi Suyatno meminta kepada Terdakwa untuk melakukan Sondir terlebih dahulu terhadap lokasi rencana pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 sebagai salah satu syarat pencairan;
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2020 Terdakwa baru akan melakukan Sondir dengan cara Terdakwa yang berada di Kota Bandung menghubungi Saksi Yusman di Kabupaten Belitung untuk meminta bantuan melakukan Penyelidikan Tanah Sondir/DCPT terhadap lokasi rencana pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 yang beralamat di Jalan Permata II, RT 017, RW 006, Dusun Aik Rendudong, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, lalu sebagai biaya operasionalnya Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kepada Saksi Yusman dengan cara di transfer ke nomor rekening Bank BCA 8895102896 atas nama Saksi Yusman. Setelah menerima permintaan dari Terdakwa tersebut, Saksi Yusman tanpa kuasa dari Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan membuat dan menandatangani surat nomor 028/MPK/KONS-FSL/2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal permohonan peminjaman Sondir dan teodolit. Lalu setelah surat permohonan peminjaman Sondir dan teodolit tersebut selesai dibuat dan ditandatangani oleh Saksi Yusman, kemudian Saksi Yusman meminta bantuan Saksi Prayitno Catur Nugroho untuk mengajukan permohonan peminjaman Sondir dan teodolit ke Dinas PUPR Kabupaten Belitung, selanjutnya Saksi Prayitno Catur Nugroho tanpa ada kewenangan membawa surat permohonan peminjaman Sondir dan teodolit datang ke Dinas PUPR Kabupaten Belitung untuk mengajukan permohonan peminjaman Sondir dan teodolit;
Bahwa kemudian pada tanggal 24 Desember 2020 berdasarkan permintaan dari Terdakwa melalui saksi Yusman dan Saksi Prayitno Catur Nugroho, Sondir baru dilaksanakan oleh saksi Ade Anugrah Pitoyo, A.Md selaku UPT. Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung terhadap tanah di lokasi rencana pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 yang beralamat di Jalan Permata II, RT 017, RW 006, Dusun Aik Rendudong, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung sebanyak 2 (dua) titik uji yang hasilnya adalah sebagai berikut:
Titik uji S1/2-SKDPK didapatkan hasil Tahanan Konus Terbesar mencapai lapisan tanah keras pada kedalaman 6,20 meter untuk titik aman kedalaman fondasi berfungsi sebagai titik aman kedalaman dengan nilai 240 kg/cm² (bisa menahan beban seberat 240 kg/cm², dengan hambatan geser terbesar pada kedalaman 2,6 meter dengan Nilai 9,52% yaitu berpengaruh terhadap dinding fondasi setelah kedalaman mencapai 2,6 meter dengan jenis tanah pasir kelempungan (pasir bercampur kaolin);
Titik Uji S2/2-SKPDK didapatkan hasil Tahanan Konus Terbesar mencapai lapisan tanah keras pada kedalaman 5,0 meter untuk titik aman kedalaman fondasi berfungsi sebagai titik aman kedalaman dengan nilai 220 kg/cm² (bisa menahan beban seberat 220 kg/cm², dengan hambatan geser terbesar pada kedalaman 2,8 meter dengan Nilai 8,33% yaitu berpengaruh terhadap dinding fondasi setelah kedalaman mencapai 2,8 meter dengan jenis tanah pasir kelempungan (pasir bercampur kaolin).
Bahwa yang mengambil hasil sondir tersebut di UPT. Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung adalah saksi Prayitno Catur Nugroho dan menandatangani berita acara pengambilan hasil sondir tes atas nama Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng;
Bahwa terdapat perbedaan kedalaman fondasi yang dibuat oleh Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan pada pembuatan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan dengan hasil Sondir yang dilaksanakan oleh pihak UPT. Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung, kedalaman fondasi pada pembuatan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan hanya memiliki kedalaman + 1 meter, sedangkan kedalaman Sondir yang dilaksanakan oleh pihak UPT. Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung sampai mencapai lapisan tanah keras + 6 meter, sehingga apabila nantinya pembangunan Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan tetap dilanjutkan sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan dengan kedalaman + 1 meter tersebut, maka akan berdampak pada kekuatan struktur bangunan (menimbulkan keretakan dan bangunan yang turun);
Bahwa Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng sebagai orang yang memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak dan kualitas Jasa Konsultasi, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan hasil pekerjaan tetap menandatangani dokumen pencairan yang diantaranya berupa Berita Acara Pembayaran, Tanda Bukti Pembayaran dan Kwitansi Pembayaran pekerjaan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan sebesar 100%, padahal Terdakwa Ir Suardi Bin H. Landreng mengetahui bahwa Terdakwa selaku Penyedia Konsultasi belum melaksanakan 1 (satu) item pekerjaan yaitu Penyelidikan Tanah Sondir/DCPT. Seharusnya Sondir dilaksanakan paling awal setelah tanggal mulai pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan dilaksanakan yaitu pada tanggal 11 November 2020 dan Terdakwa sadar apabila Sondir baru dilaksanakan setelah pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan selesai maka hal tersebut akan berakibat fatal dikarenakan data Sondir tersebut berfungsi untuk menentukan struktur bangunan, dengan hasil Sondir tersebut dapat diketahui berapa kedalaman fondasi yang akan dibangun dan untuk mengetahui kelabilan tanah;
Bahwa selain itu perbuatan Terdakwa Ir Suardi Bin H. Landreng juga tidak sesuai dengan:
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”;
Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng telah memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dilakukan sebagai berikut :
Bahwa setelah Saksi Juhri, S.Pd.I. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan saksi Junaidi, S.Pd selaku Pengguna Anggaran, Yusniar selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dan Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng selaku Penyedia Jasa Konsultasi menandatangani Tanda Bukti Pembayaran Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2020 dilakukan proses pencairan 100% sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM), dengan rincian sebagai berikut:
Nomor SPD2D 3798/LS/2020 tanggal 23 Desember 2020 dan SPM 452/SPM/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 untuk pembayaran 100% belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan sebesar Rp87.192.000,00 (delapan puluh tujuh juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus rupiah) kepada Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan melalui nomor rekening 130-00-095556-9 atas nama PT. Mutiara Pratama Konsultan pada Bank Mandiri Cabang Bandung;
Nomor SPD2D 3835/LS/2020 tanggal 23 Desember 2020 dan SPM 453/SPM/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 untuk pembayaran 100% belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan sebesar Rp47.049.600,00 (empat puluh tujuh juta empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah rupiah) kepada Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan melalui nomor rekening 130-00-095556-9 atas nama PT. Mutiara Pratama Konsultan pada Bank Mandiri Cabang Bandung.
setelah proses pencairan 100% tersebut selesai Terdakwa kembali memberikan uang kepada Saksi Juhri, S.Pd.I. Bin Larisa (Alm) sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dengan cara mentransfer melalui nomor rekening Bank BCA 8895075091 atas nama Saksi Juhri, S.Pd.I. Bin Larisa (Alm) Juhri, S.Pd.I. Bin Larisa (Alm) dan pada hari yang sama Terdakwa juga memberikan uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Saksi Yusman melalui rekening nomor rekening 8895102896 Bank BCA milik Saksi Yusman;
Bahwa karena proses pencairan 100% tersebut berbeda bank, kemudian pada tanggal 28 Desember 2020 Terdakwa baru menerima pembayaran 100% ke rekening nomor 130-00-095556-9 atas nama PT. Mutiara Pratama Konsultan pada Bank Mandiri Cabang Bandung untuk kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) sejumlah Rp47.046.700,00 (empat puluh tujuh juta empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) dan untuk kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) sejumlah Rp87.189.100,00 (delapan puluh tujuh seratus delapan puluh sembilan seratus rupiah).
Bahwa kemudian pada tanggal 17 Maret 2021 Saksi Juhri, S.Pd.I. Bin Larisa (Alm) kembali meminta uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) ke nomor rekening Bank BCA 8895075091 atas nama Saksi Juhri, S.Pd.I. Bin Larisa (Alm) Juhri, S.Pd.I. Bin Larisa (Alm);
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng tersebut telah memperkaya dirinya sendiri selaku Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp116.241.600,00 (seratus enam belas juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah) dan orang lain yaitu Saksi Juhri, S.Pd.I. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) serta Saksi Yusman Ilyas sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng tersebut merugikan Keuangan Negara c.q. Keuangan Kabupaten Belitung sebesar Rp134.241.600,00 (seratus tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor PE.03.03/SR/LHP-291/PW29/5/2022 tanggal 06 Juli 2022.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair:
Bahwa Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan berdasarkan Akta Pendirian nomor 44 tanggal 19 Maret 2012 yang dibuat oleh Notaris Harry Susanto, S.H. dan selaku Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 berdasarkan kontrak pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) nomor 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020 dan kontrak pada kegiatan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) nomor 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020 sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan bersama-sama dengan Saksi Juhri, S.Pd.I. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan Jasa Konsultasi Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung nomor 420/80/KEP/PA/DINDIKBUD/2020 tanggal 1 Oktober 2020, saksi Junaidi, S.Pd. sebagai Kepala Dinas dan selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, saksi Suyatno sebagai Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, saksi Prayitno Catur Nugroho dan saksi Yusman Ilyas, pada hari Senin tanggal 9 November 2020 sampai dengan hari Senin tanggal 28 Desember 2020 atau pada waktu lain antara bulan November 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2020, bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yang beralamat di Jalan Sekolah, No. 23, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri dan Saksi Juhri, S.Pd.I. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan dan selaku Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Keuangan Negara c.q. Keuangan Kabupaten Belitung sebesar Rp134.241.600,00 (seratus tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara BPKP nomor PE.03.03/SR/LHP-291/PW29/5/2022 tanggal 06 Juli 2022, dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awal mulanya pada tanggal 3 April 2020 Saksi Junaidi, S.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung mengirimkan surat nomor 421.3/626/Bin.SMP/Dindikbud tanggal 3 April 2020 kepada Bupati Belitung yang pada pokoknya meminta kepada Bupati Belitung untuk dapat menganggarkan dana pembebasan lahan untuk pembangunan gedung sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan di lokasi tanah yang berada di Jalan Permata II, RT 017, RW 006, Dusun Aik Rendudong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung seluas 2,1 hektar yang sebelumnya telah dihibahkan oleh Saksi Prayitno Catur Nugroho kepada Pemerintahan Kabupaten Belitung, sehingga luas lahan yang awalnya hanya sekitar ± 4000 M² menjadi seluas 2,5 hektar. Padahal terhadap tanah hibah seluas ± 4000 M² tersebut Bupati Belitung belum pernah menetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna Barang Milik Daerah berupa tanah hibah seluas ± 4000 M² tersebut, baru kemudian pada tanggal 25 Januari 2021 Bupati Belitung berdasarkan surat nomor 188.45/057A/KEP/BPKAD/2021 tanggal 25 Januari 2021 baru menunjuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna Barang Milik Daerah berupa sebidang tanah hibah dari Saksi Prayitno Catur Nugroho seluas ± 4000 M² yang beralamat di Jalan Permata II, RT 017, RW 006, Dusun Aik Rendudong, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung untuk lahan pembangunan gedung SMPN 8;
Bahwa alasan Saksi Junaidi, S.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung meminta kepada Bupati Belitung untuk menganggarkan dana pembebasan lahan untuk pembangunan gedung sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut adalah karena sebelumnya dari hasil peninjauan di lapangan yang dilakukan oleh saksi Junaidi, S.Pd. bersama dengan saksi Prayitno Catur Nugroho dan saksi Katto selaku Kepala Desa Air Merbau, tanah hibah seluas ± 4000 M² yang akan dijadikan lahan untuk pembangunan gedung sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut dirasa masih belum mencukupi guna pengembangan sekolah seperti lapangan olahraga, mushola dan fasilitas-fasilitas sekolah lainnya;
Bahwa kemudian pada tanggal 14 April 2020 Bupati Belitung menjawab surat dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tersebut dengan mengirimkan surat nomor 421.3/362/II/2020 tanggal 14 April 2020 yang pada pokoknya meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung untuk:
Menyiapkan anggaran pembebasan lahan pada anggaran perubahan tahun 2020;
Menyiapkan anggaran untuk Studi Kelayakan (Feasibility Study) rencana pembangunan SMP Negeri 8 Tanjungpandan melalui APBD Perubahan tahun 2020;
Menyiapkan anggaran Detail Engineering Design (DED) pembangunan SMP Negeri 8 Tanjungpandan melalui APBD Perubahan tahun 2020;
Menyiapkan Anggaran Pembangunan SMP Negeri 8 Tanjungpandan melalui APBD tahun 2021;
Mempersiapkan anggaran yang dibutuhkan untuk operasional kegiatan SMP Negeri 8 Tanjungpandan.
selanjutnya Saksi Junaidi, S.Pd. mulai mempersiapkan pengajuan Anggaran Perubahan Tahun 2020 untuk pengadaan Appraisal tanah, Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) tersebut.
Bahwa sekira pada bulan Agustus 2020 Saksi Junaidi, S.Pd. beserta beberapa jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung mulai melakukan proses penganggaran Kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study), Detail Engineering Design (DED) dan Appraisal tanah untuk pembangunan unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, melalui Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SMP mulai membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA), setelah itu mengusulkannya melalui mekanisme APBD Perubahan tahun 2020 dalam rapat anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD);
Bahwa sekira pada bulan September 2020 setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), selanjutnya dari hasil pembahasan tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan rapat bersama Komisi III DPRD Kabupaten Belitung untuk membahas pengusulan dan pengajuan pengadaan Kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study), Detail Engineering Design (DED) dan Appraisal tanah untuk pembangunan unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Belitung, yang dihadiri anggota Komisi III DPRD Kabupaten Belitung yaitu Saksi Prayitno Catur Nugroho dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung diantaranya Saksi Junaidi, S.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dan Saksi Juhri, S.Pd.I. selaku Sekretaris pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung serta Saksi Suyatno selaku Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung. Dari hasil rapat bersama tersebut telah disahkan Anggaran APBD Perubahan tahun 2020 yaitu biaya untuk Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) sebesar Rp. 54.000.000,00 (lima puluh empat Juta rupiah), biaya untuk Penyusunan Detail Engineering Design (DED) sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan biaya untuk Appraisal tanah sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Namun untuk kegiatan Appraisal tidak dilaksanakan dengan alasan karena tanah di lokasi rencana pembangunan gedung sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut berasal dari hibah sehingga tidak ada penggantian atas lahan tanah tersebut. Kemudian pada saat di Kantor DPRD Kabupaten Belitung tersebut Saksi Prayitno Catur Nugroho meminta kepada Saksi Suyatno untuk memberikan pekerjaan/proyek terkait pembangunan unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut;
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung nomor 420/80/KEP/PA/DINDIKBUD/2020 tanggal 1 Oktober 2020, Saksi Junaidi, S.Pd. menunjuk Saksi Juhri, S.Pd.I. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan Jasa Konsultasi Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yang bersumber dari Keuangan Negara c.q. Keuangan Kabupaten yaitu Anggaran APBD Perubahan tahun 2020 dengan nomor DPPA SKPD: 1.01 01 01 16 23 5 2 tanggal 30 September 2020, dengan tugas-tugas sebagai berikut:
Menyusun perencanaan pengadaan;
Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Menetapkan rancangan kontrak;
Menetapkan HPS;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli;
Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
Menilai kinerja Penyedia.
Bahwa Saksi Juhri, S.Pd.I. melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses mencairkan Keuangan Negara c.q Keuangan Kabupaten Belitung dalam kegiatan pengadaan Jasa Konsultasi Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yang bersumber dari Keuangan Negara c.q. Keuangan Kabupaten yaitu Anggaran APBD Perubahan tahun 2020, dengan melakukan perbuatan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng sebagai Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tidak pernah mengikuti proses Pengadaan Langsung baik melalui Sistem pengadaan langsung secara elektronik atau pun secara manual yang dicatatkan dalam sistem pengadaan secara elektronik dan tanpa pernah melalui evaluasi dokumen penawaran dan kualifikasi dari saksi Faturachman, S.Kom., dan saksi Carolina Cristiaty, S.Mn., selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung maupun Pokja Pemilihan dari Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Belitung, hal tersebut bertentangan dengan pasal 61 dan pasal 62 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dengan melakukan beberapa perbuatan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 6 November 2020 setelah Saksi Juhri, S.Pd.I. ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Jasa Konsultasi dalam kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, Saksi Juhri, S.Pd.I. langsung meminta kepada Saksi Suyatno untuk mencarikan Konsultan yang dapat mengerjakan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, karena waktu pelaksanaan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) yang sudah mendekati akhir tahun, lalu Saksi Suyatno teringat dengan Saksi Prayitno Catur Nugroho yang sebelumnya pernah meminta pekerjaan/proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung pada saat rapat antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dengan Komisi III DPRD Kabupaten Belitung, kemudian Saksi Suyatno mengatakan kepada Saksi Juhri, S.Pd.I. bahwa dirinya mempunyai kenalan seseorang yang bernama Saksi Yusman yang merupakan orang dekatnya Saksi Prayitno Catur Nugroho. Selain itu Saksi Prayitno Catur Nugroho juga meminta kepada Saksi Yusman untuk datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung menanyakan terkait dengan Kegiatan pengadaan Jasa Konsultasi Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020. Kemudian setelah Saksi Suyatno memberitahukan kepada Saksi Juhri, S.Pd.I. seseorang yang bernama Saksi Yusman tersebut, kemudian Saksi Juhri, S.Pd.I. meminta kepada Saksi Suyatno untuk memanggil Saksi Yusman agar menghadap kepada Saksi Juhri, S.Pd.I.. Selanjutnya Saksi Suyatno menghubungi Saksi Yusman untuk datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung menemui Saksi Juhri, S.Pd.I.. Lalu setelah Saksi Yusman tiba di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dan bertemu dengan Saksi Juhri, S.Pd.I. kemudian membicarakan mengenai siapa Konsultan yang dapat mengerjakan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, selanjutnya dalam pertemuan tersebut Saksi Yusman menyampaikan bahwa dirinya mempunyai teman seorang Konsultan yang berada di Bandung yaitu Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan yang dapat mengerjakan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan. Setelah pertemuan tersebut Saksi Juhri, S.Pd.I. meminta kepada Saksi Yusman untuk selanjutnya langsung berkoordinasi dengan Saksi Suyatno dan agar secepatnya memberitahukan kepada Terdakwa untuk datang ke Belitung bertemu langsung dengan Saksi Juhri, S.Pd.I.. Setelah itu Saksi Yusman langsung menghubungi Terdakwa yang ada di Bandung dan memberitahukan bahwa di Belitung ada kegiatan Pengadaan Langsung Jasa Konsultasi Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 dan Saksi Juhri, S.Pd.I. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ingin bertemu langsung dengan Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 9 November 2020 Terdakwa berangkat dari Bandung menuju Belitung, kemudian setelah tiba di Belitung Terdakwa bersama dengan Saksi Yusman langsung menuju ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung untuk bertemu dengan Saksi Juhri, S.Pd.I. dan Saksi Suyatno, dalam pertemuan tersebut Saksi Juhri, S.Pd.I. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung menawarkan dan sekaligus menunjuk Terdakwa untuk menjadi Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tanpa pernah melibatkan Saksi Andy Faturachman, S.Kom., dan Saksi Carolina Cristanty, S.Mn., selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung maupun Pokja Pemilihan dari Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Belitung, dengan proses penunjukan sebagai berikut:
Terdakwa sebagai calon Penyedia Jasa Konsultasi sebelumnya tidak pernah menerima undangan dari Pejabat Pengadaan untuk menyampaikan dokumen penawaran dan kualifikasi;
Terdakwa tidak pernah menyampaikan dokumen penawaran dan kualifikasi kepada Pejabat Pengadaan;
Tanpa melalui evaluasi dokumen penawaran dan kualifikasi dari Pejabat Pengadaan;
Tanpa melalui klarifikasi dan negosiasi dari Pejabat Pengadaan;
Tidak pernah diumumkan dalam aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik;
Tidak pernah dituangkan dalam berita acara hasil pengadaan langsung yang dibuat oleh Pejabat Pengadaan;
Tidak pernah ada laporan hasil pengadaan langsung dari Pejabat pengadaan kepada PPK;
Terdakwa selaku Penyedia Jasa Konsultasi dan PPK tidak pernah menandatangani SPK (Surat Perintah Kerja).
lalu atas penunjukan/pemilihan Terdakwa sebagai Penyedia Jasa Konsultasi tersebut, Terdakwa menyetujuinya;
Bahwa setelah Saksi Juhri, S.Pd.I. menunjuk Terdakwa sebagai Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, Terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Saksi Juhri, S.Pd.I., dengan cara mentransfer ke nomor rekening bank BCA 8895075091 atas nama Saksi Juhri, S.Pd.I. sebagai uang tanda terima kasih;
Bahwa selanjutnya Terdakwa sebagai Penyedia Jasa Konsultasi dengan ditemani Saksi Juhri, S.Pd.I. dan Saksi Yusman mulai melakukan pekerjaannya sebagai Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 dengan melakukan survey ke lokasi tanah hibah dari Saksi Prayitno Catur Nugroho seluas ± 4000 M² yang beralamat di Jalan Permata II, RT 017, RW 006, Dusun Aik Rendudong, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung untuk lahan pembangunan gedung sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tanpa dihadiri/didampingi tenaga ahli. Lalu setelah melakukan survei di lapangan tersebut Saksi Juhri, S.Pd.I. memberikan kepada Terdakwa berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan Fisik Gedung SMPN 8 yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2021 senilai 3,2 milyar rupiah dengan maksud agar Kerangka Acuan Kerja (KAK) tersebut dapat Terdakwa gunakan sebagai acuan dalam Penyusunan Detail Engineering Design (DED) gedung sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan. Setelah melakukan survei lapangan pada hari itu juga Terdakwa langsung kembali ke Bandung dan akan kembali lagi ke Belitung sesuai kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi Juhri, S.Pd.I. dan Saksi Suyatno pada tanggal 10 Desember 2020;
Bahwa penunjukan atau pemilihan Terdakwa sebagai Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, karena dalam pelaksanaannya:
Tidak pernah melalui proses Pengadaan Langsung baik melalui Sistem pengadaan langsung secara elektronik atau pun secara manual yang dicatatkan dalam sistem pengadaan secara elektronik;
Pengadaan Langsung sebagaimana huruf a di atas tidak pernah dilaksanakan oleh pejabat Pengadaan Barang dan Jasa tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung maupun Pokja Pemilihan dari Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Belitung;
Terdakwa pada saat sebagai calon Penyedia Jasa Konsultasi tidak pernah menerima undangan dari Pejabat Pengadaan untuk menyampaikan dokumen penawaran dan kualifikasi;
Terdakwa tidak pernah menyampaikan dokumen penawaran dan kualifikasi kepada Pejabat Pengadaan;
Tanpa melalui evaluasi dokumen penawaran dan kualifikasi dari Pejabat Pengadaan;
Tanpa melalui klarifikasi dan negosiasi dari Pejabat Pengadaan;
Tidak pernah diumumkan dalam aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik;
Tidak pernah dituangkan dalam berita acara hasil pengadaan langsung yang dibuat oleh Pejabat Pengadaan;
Tidak pernah ada laporan hasil pengadaan langsung dari Pejabat pengadaan kepada PPK;
Penandatanganan kontrak dilakukan melewati tanggal kontrak.
Bahwa dikarenakan penunjukan atau pemilihan Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng sebagai Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, oleh karena itu maka Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan tidak layak menerima pencairan 100% atas prestasi pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020.
Bahwa Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng selaku Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 dan sebagai orang yang memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak dan kualitas Jasa Konsultasi, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan hasil pekerjaan telah ikut dan turut serta memanipulasi serta merekayasa dokumen kontrak pada kegiatan pengadaan Jasa Konsultasi Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, yang seharusnya menurut ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Terdakwa sebagai pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, mematuhi etika melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab, bekerja secara profesional, menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dan tidak memberi hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa, hal tersebut bertentangan dengan pasal 6 dan pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dengan uraian perbuatan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2020 Terdakwa kembali ke Belitung dan bertemu Saksi Juhri, S.Pd.I. serta Saksi Suyatno di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung untuk menyerahkan Dokumen Penawaran pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan. Sebelum Saksi Juhri, S.Pd.I. bertemu dengan Terdakwa, Saksi Juhri, S.Pd.I. terlebih dahulu memanipulasi dan merekayasa dokumen kontrak pada kegiatan pengadaan Jasa Konsultasi Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, yang berupa:
Surat Perintah Kerja (SPK) Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dengan nomor 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHN/ DINDIKBUD/X/2020 dengan tanggal yang dibuat mundur yaitu tanggal 07 Oktober 2020 dengan masa kerja yang telah lewat waktunya selama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal 07 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 05 November 2020 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) dan nilai kontrak sebesar Rp. 53.911.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah), dengan item-item pekerjaan sebagai berikut:
-
-
No. Uraian Jumlah Biaya (Rp) Biaya langsung Personil 33.500.000 Biaya Langsung Non Personil 15.510.000 TOTAL I + II
PPN 10%
JUMLAH TOTAL
49.010.000 4.901.000 53.911.000 Terbilang lima puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah.
-
Dengan rincian uraian kegiatan sebagai berikut:
-
-
No. Personil Bidang Keahlian Volume Satuan Jumlah Personil Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) Tenaga Ahli:
Team LeSaksi Ader/Ahli Arsitektur 1,00 0B 1,00 13.500.000 13.500.000 Tenaga Ahli Ekonomi Pembangunan 1,00 0B 1,00 10.500.000 10.500.000 Sub Total 24.000.000 Tenaga Pendukung:
Surveyor 0,50 0B 2,00 3.500.000 3.500.000 CAD Operator 1,00 0B 1,00 3.000.000 3.000.000 Sekretaris/Administrasi 1,00 0B 1,00 3.000.000 3.000.000 Jumlah biaya langsung personil 33.500.000
-
-
-
No. Uraian Satuan Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Biaya (Rp) Biaya Transportasi:
1. Kendaraan roda Empat Unit/Bln 1 x 1 6.500.000 6.500.000 Sub Total 6.500.000 Biaya Peralatan Lapangan:
1. Sewa Kamera Digital Unit/Bln 2 X 0,5 500.000 500.000 2. Sewa Alat GPS Unit/Bln 2 X 0,5 600.000 600.000 3. Bahan & Peralatan Bantu Lapangan Ls 1 2.000.000 2.000.000 Sub Total 3.100.000 Biaya Kantor & Lain-lain:
1. Biaya ATK & Bahan Habis Pakai Ls 1 1.500.000 1.500.000 2. Biaya komunikasi Bln 1 1.000.000 1.000.000 3. Biaya Sewa Komputer Unit/Bln 1 x 1 1.000.000 1.000.000 4. Biaya Sewa Printer Unit/Bln 1 x 1 500.0000 500.0000 Sub Total 4.000.000 Biaya Pelaporan:
1. Laporan Pendahuluan Buku 5 150.000 750.000 2. Laporan Akhir Buku 5 200.000 1.000.000 3. Flashdisk Buku 1 160.000 160.000 Sub Total 1.910.000 Jumlah Biaya Langsung Non Personil 15.510.000
-
Surat Perintah Kerja (SPK) Penyusunan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan dengan nomor 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 dengan tanggal mundur yaitu tanggal 11 November 2020 dengan masa kerja yang telah lewat waktunya selama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan tanggal 10 Desember 2020 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan nilai kontrak sebesar Rp. 99.907.500,00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah), dengan item-item pekerjaan sebagai berikut:
-
-
No. Uraian Jumlah Biaya (Rp) Biaya personil Langsung 66.500.000 Biaya Langsung Non Personil 24.325.000 Total I + II
PPN 10%
Jumlah Total
90.825.000 9.082.500 99.907.500 Terbilang Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah.
-
Dengan uraian rincian kegiatan sebagai berikut:
-
-
No. Personil Bidang Keahlian Volume Satuan Jumlah Personil Harga satuan (Rp) Jumlah (Rp) Tenaga Ahli:
1. Team Leader/Ahli Arsitektur 1,00 0B 1,00 17.000.000 17.000.000 2. Ahli Struktur 1,00 0B 1,00 14.500.000 14.500.000 3. Ahli Mekanikal Elektrikal 1,00 0B 1,00 14.500.000 14.500.000 Sub Total 46.000.000 Tenaga Pendukung:
1. Surveyor 0,50 0B 2,00 4.500.000 4.500.000 2. Estimator 1,00 0B 1,00 4.500.000 4.500.000 3. Cad/Cam Operator/drafer 1,00 0B 2,00 4.000.000 4.000.000 4. Administrasi/Keuangan 1,00 0B 1,00 3.500.000 3.500.000 Sub Total 20.500.000 Jumlah Biaya Langsung Personil 66.500.000
-
-
-
No. Uraian Satuan Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Biaya (Rp) Biaya Peralatan Kantor:
1. Bahan / ATK Unit/Bln 1 1.500.000 1.500.000 2. Biaya Sewa Kantor Unit/Bln 2 1.000.000 1.000.000 3. Printer Unit/Bln 1 450.000 450.000 Sub Total 3.950.000 Biaya Transportasi:
1. Sewa Kendaraan Roda Empat Unit/Bln 1 7.000.000 7.000.000 Sub Total 7.000.000 Biaya Survey:
1. Survei Pengukuran Ls 1 3.000.000 3.000.000 2. Penyelidikan Tanah Sondir/DCPT Titik 2 2.250.000 2.250.000 Sub Total 7.500.000 Biaya Pelaporan:
A. Laporan Pendahuluan Buku 5 100.000 500.000 B. Dokumen Perencanaan/Laporan Akhir Gambar-gambar Perencanaan (A3)
Buku 5 750.000 3.750.000 RAB & BOQ
Buku 5 150.000 750.000 Spesifikai Teknis/ RKS
Buku 5 150.000 750.000 Soft Copy Laporan (CD)
Unit 5 25.000 750.000 Sub Total 5.875.000 Jumlah Biaya Langsung Non Personil 24.325.000
-
kemudian setelah Saksi Juhri, S.Pd.I. bertemu dengan Terdakwa di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, selanjutnya Saksi Juhri, S.Pd.I. dan Terdakwa bersama-sama menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dengan nomor 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020 dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Penyusunan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan dengan nomor 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020, kemudian pada hari itu juga Terdakwa juga langsung melakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan, mengajukan Serah Terima Pekerjaan dan mengajukan Permohonan Pencairan Anggaran terhadap kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan. Selanjutnya Saksi Juhri, S.Pd.I. dan Terdakwa kembali bersama-sama menandatangani dokumen Penyerahan Hasil Pekerjaan, mengajukan Serah Terima Pekerjaan dan mengajukan Permohonan Pencairan Anggaran terhadap kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut di ruang kerja Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SMP. Selanjutnya setelah Saksi Juhri, S.Pd.I. dan Terdakwa bersama-sama selesai menandatangani dokumen berupa:
Surat Perjanjian Kerja (SPK) Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dengan nomor 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020;
Berita Acara Pembayaran nomor 02/PPK/APBD/DINDIKBUD tanggal 10 Oktober 2020;
Kuitansi nomor 034/KW/PT.MPK/FS/XI/2020 tanggal 03 November 2020 sejumlah Rp. 53.911.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
Surat Permohonan Pembayaran nomor 033/SP/PT.MPK/FS/XI/2020 tanggal 7 Desember 2020 sejumlah Rp. 53.911.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
Surat Perjanjian Kerja (SPK) Penyusunan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan dengan nomor 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
Berita Acara Pembayaran Nomor 01/PPK/APBD/DINDIKBUD tanggal 10 Desember 2020;
Kuitansi nomor 040/KW/PT.MPK/FS/XI/2020 tanggal 07 Desember 2020 sejumlah Rp. 99.907.500,00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah);
Surat Permohonan Pembayaran Pekerjaan Studi kelayakan Lahan Nomor 039/SP/PT.MPK/DED/XI/2020 tanggal 07 Desember 2020 sejumlah Rp. 99.907.500,00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah);
Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP nomor 027/BAST/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 10 Desember 2020.
lalu pada hari itu juga Terdakwa langsung kembali ke Bandung.
Bahwa setelah Terdakwa melakukan serah terima dokumen hasil pekerjaan kepada Saksi Juhri, S.Pd.I. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selanjutnya dokumen hasil pekerjaan tersebut dilakukan pemeriksaan kelengkapannya terlebih dahulu oleh Saksi Suyatno, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan ada salah item pekerjaan yang belum dilaksanakan oleh Terdakwa yaitu berupa Penyelidikan Tanah Sondir/DCPT, setelah itu Saksi Suyatno meminta kepada Terdakwa untuk melalukan Sondir terlebih dahulu terhadap lokasi rencana pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 sebagai salah satu syarat pencairan;
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2020 Terdakwa baru akan melakukan Sondir dengan cara Terdakwa yang berada di Kota Bandung menghubungi Saksi Yusman di Kabupaten Belitung untuk meminta bantuan melakukan Penyelidikan Tanah Sondir/DCPT terhadap lokasi rencana pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 yang beralamat di Jalan Permata II, RT 017, RW 006, Dusun Aik Rendudong, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, lalu sebagai biaya operasionalnya Terdakwa memberikan uang sejumlah R8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kepada Saksi Yusman dengan cara di transfer ke nomor rekening Bank BCA 8895102896 atas nama Saksi Yusman. Setelah menerima permintaan dari Terdakwa tersebut, Saksi Yusman tanpa kuasa dari Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan membuat dan menandatangani surat nomor 028/MPK/KONS-FSL/2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal permohonan peminjaman Sondir dan teodolit. Lalu setelah surat permohonan peminjaman Sondir dan teodolit tersebut selesai dibuat dan ditandatangani oleh Saksi Yusman, kemudian Saksi Yusman meminta bantuan Saksi Prayitno Catur Nugroho untuk mengajukan permohonan peminjaman Sondir dan teodolit ke Dinas PUPR Kabupaten Belitung, selanjutnya Saksi Prayitno Catur Nugroho tanpa ada kewenangan membawa surat permohonan peminjaman Sondir dan teodolit datang ke Dinas PUPR Kabupaten Belitung untuk mengajukan permohonan peminjaman Sondir dan teodolit;
Bahwa kemudian pada tanggal 24 Desember 2020 berdasarkan permintaan dari Terdakwa melalui saksi Yusman dan Saksi Prayitno Catur Nugroho, Sondir baru dilaksanakan oleh saksi Ade Anugrah Pitoyo, A.Md selaku UPT. Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung terhadap tanah di lokasi rencana pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 yang beralamat di Jalan Permata II, RT 017, RW 006, Dusun Aik Rendudong, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung sebanyak 2 (dua) titik uji yang hasilnya adalah sebagai berikut:
Titik uji S1/2-SKDPK didapatkan hasil Tahanan Konus Terbesar mencapai lapisan tanah keras pada kedalaman 6,20 meter untuk titik aman kedalaman fondasi berfungsi sebagai titik aman kedalaman dengan nilai 240 kg/cm² (bisa menahan beban seberat 240 kg/cm², dengan hambatan geser terbesar pada kedalaman 2,6 meter dengan Nilai 9,52% yaitu berpengaruh terhadap dinding fondasi setelah kedalaman mencapai 2,6 meter dengan jenis tanah pasir kelempungan (pasir bercampur kaolin);
Titik Uji S2/2-SKPDK didapatkan hasil Tahanan Konus Terbesar mencapai lapisan tanah keras pada kedalaman 5,0 meter untuk titik aman kedalaman fondasi berfungsi sebagai titik aman kedalaman dengan nilai 220 kg/cm² (bisa menahan beban seberat 220 kg/cm², dengan hambatan geser terbesar pada kedalaman 2,8 meter dengan Nilai 8,33% yaitu berpengaruh terhadap dinding fondasi setelah kedalaman mencapai 2,8 meter dengan jenis tanah pasir kelempungan (pasir bercampur kaolin).
Bahwa yang mengambil hasil sondir tersebut di UPT. Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung adalah saksi Prayitno Catur Nugroho dan menandatangani berita acara pengambilan hasil sondir tes atas nama Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng;
Bahwa terdapat perbedaan kedalaman fondasi yang dibuat oleh Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan pada pembuatan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan hanya memiliki kedalaman + 1 meter, sehingga apabila nantinya pembangunan Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan tetap dilanjutkan sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan dengan kedalaman + 1 meter tersebut, maka akan berdampak pada kekuatan struktur bangunan (menimbulkan keretakan dan bangunan yang turun);
Bahwa Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng sebagai orang yang memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak dan kualitas Jasa Konsultasi, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan hasil pekerjaan tetap menandatangani dokumen pencairan yang diantaranya berupa Berita Acara Pembayaran, Tanda Bukti Pembayaran dan Kwitansi Pembayaran pekerjaan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan sebesar 100%, padahal Terdakwa Ir Suardi Bin H. Landreng mengetahui bahwa Terdakwa selaku Penyedia Konsultasi belum melaksanakan 1 (satu) item pekerjaan yaitu Penyelidikan Tanah Sondir/DCPT. Seharusnya Sondir dilaksanakan paling awal setelah tanggal mulai pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan dilaksanakan yaitu pada tanggal 11 November 2020 dan Terdakwa sadar apabila Sondir baru dilaksanakan setelah pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan selesai maka hal tersebut akan berakibat fatal dikarenakan data Sondir tersebut berfungsi untuk menentukan struktur bangunan, dengan hasil Sondir tersebut dapat diketahui berapa kedalaman fondasi yang akan dibangun dan untuk mengetahui kelabilan tanah;
Bahwa selain itu perbuatan Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng juga tidak sesuai dengan:
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”;
Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Bahwa perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga merugikan Keuangan Negara c.q. Keuangan Kabupaten Belitung, dengan melakukan beberapa perbuatan sebagai berikut :
Bahwa setelah Saksi Juhri, S.Pd.I. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan saksi Junaidi, S.Pd. selaku Pengguna Anggaran, Yusniar selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dan Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng selaku Penyedia Jasa Konsultasi menandatangani Tanda Bukti Pembayaran Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2020 dilakukan proses pencairan 100% sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM), dengan rincian sebagai berikut:
Nomor SPD2D 3798/LS/2020 tanggal 23 Desember 2020 dan SPM 452/SPM/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 untuk pembayaran 100% belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan sebesar Rp87.192.000,00 (delapan puluh tujuh juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus rupiah) kepada Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan melalui nomor rekening 130-00-095556-9 atas nama PT. Mutiara Pratama Konsultan pada Bank Mandiri Cabang Bandung;
Nomor SPD2D 3835/LS/2020 tanggal 23 Desember 2020 dan SPM 453/SPM/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 untuk pembayaran 100% belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan sebesar Rp47.049.600,00 (empat puluh tujuh juta empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah rupiah) kepada Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan melalui nomor rekening 130-00-095556-9 atas nama PT. Mutiara Pratama Konsultan pada Bank Mandiri Cabang Bandung.
setelah proses pencairan 100% tersebut selesai Terdakwa kembali memberikan uang kepada Saksi Juhri, S.Pd.I. Bin Larisa (Alm) sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dengan cara mentransfer melalui nomor rekening Bank BCA 8895075091 atas nama Saksi Juhri, S.Pd.I. Bin Larisa (Alm) Juhri, S.Pd.I. Bin Larisa (Alm) dan pada hari yang sama Terdakwa juga memberikan uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Saksi Yusman melalui rekening nomor rekening 8895102896 Bank BCA milik Saksi Yusman;
Bahwa karena proses pencairan 100% tersebut berbeda bank, kemudian pada tanggal 28 Desember 2020 Terdakwa baru menerima pembayaran 100% ke rekening nomor 130-00-095556-9 atas nama PT. Mutiara Pratama Konsultan pada Bank Mandiri Cabang Bandung untuk kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) sejumlah Rp47.046.700,00 (empat puluh tujuh juta empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) dan untuk kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) sejumlah Rp87.189.100,00 (delapan puluh tujuh seratus delapan puluh sembilan seratus rupiah).
Bahwa kemudian pada tanggal 17 Maret 2021 Saksi Juhri, S.Pd.I. Bin Larisa (Alm) kembali meminta uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) ke nomor rekening Bank BCA 8895075091 atas nama Saksi Juhri, S.Pd.I. Bin Larisa (Alm) Juhri, S.Pd.I. Bin Larisa (Alm);
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng tersebut telah memperkaya dirinya sendiri selaku Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp116.241.600,00 (seratus enam belas juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah) dan orang lain yaitu Saksi Juhri, S.Pd.I. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) serta Saksi Yusman Ilyas sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng tersebut merugikan Keuangan Negara c.q. Keuangan Kabupaten Belitung sebesar Rp134.241.600,00 (seratus tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor PE.03.03/SR/LHP-291/PW29/5/2022 tanggal 06 Juli 2022.o
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Keberatan/Eksepsi dan telah diputus dengan Putusan Sela yang dibacakan didepan persidangan pada hari Senin tanggal tanggal 12 Desember 2022 yang amarnya sebagai berikut ;
Menolak Nota Keberatan/Eksepsi dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa Ir. Suardi Bin Landreng ;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Pidana Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp atas nama Terdakwa Ir. Suardi Bin Landreng ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi Katto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020;
Bahwa Saksi mengerti adanya ketentuan Pasal 22 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Saksi akan memberikan keterangan dengan sebenarnya sebagaimana fakta yang saksi ketahui;
Bahwa saat ini Saksi menjabat sebagai Kepala Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung sejak bulan November 2018 sampai dengan saat ini berdasarkan Keputusan Bupati Belitung. Tugas Saksi sebagai Kepala Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpadan Kabupaten Belitung berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan dalam melaksanakan tugas Kepala Desa diberi wewenang untuk:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
Menetapkan peraturan desa;
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Membina kehidupan masyarakat desa;
Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
Mengembangkan sumber pendapatan desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya;
Melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Saksi menjabat sebagai kepala Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan periode pertama sejak tahun 2012 s.d tahun 2018 sedangkan saat ini Saksi tengah menjalani periode kepala desa yang kedua sejak tahun 2018 yang akan berakhir sampai dengan Tahun 2024 nanti;
Bahwa Desa Air Merbau awalnya adalah pemekaran dari Desa Paal Satu namun Saksi tidak ingat kapan tahun pemekarannya, selanjutnya pada sekitar tahun 2011 Desa Air Merbau melakukan pemekaran dengan dibentuknya Desa Air Ketekok. Bahwa untuk luas wilayah Desa Air Merbau sekitar ± 68,18 KM2 dan untuk jumlah penduduk pada tahun 2021 sekitar± 6736 orang, untuk mata pencaharian masyarakat Desa Air Merbau sebagian berprofesi sebagai ASN, TNI/Polri, buruh, petani dan juga nelayan.
Bahwa untuk geografis Desa Air Merbau, selain terdapat lahan pertanian, pemukiman, perternakan, perkebunan dan juga terdapat aliran air bekas irigasi yang dahulunya terdapat lahan pertanian basah;
Bahwa untuk wilayah Desa Air Merbau Tanjungpandan Kabupaten Belitung memang terdapat zonasi untuk lahan pertanian yang terdapat di sekitar Jalan Mualim, Permata dan Jalan Jagung. Bahwa untuk luasnya lahan pertanian di Jalan Jagung sekitar ± 20 hektar, Jalan Mualim sekitar ± 5 hektar dan Jalan Permata sekitar ± 9 hektar;
Bahwa untuk lahan pertanian yang berlokasi di Jalan Jagung sampai saat ini tetap dipertahankan menjadi Kawasan Pertanian Kering, sedangkan untuk lokasi lahan pertanian yang terletak di Jalan Permata dan Jalan Mualim untuk saat ini sudah kurang berfungsi untuk lahan pertanian basah, dan sudah dialih fungsikan menjadi lahan kaplingan perumahan oleh pengembang untuk di Jalan Permata dan Mualim oleh Saudara Prayitno Catur Nugroho;
Bahwa untuk lahan hibah pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan yang terletak di Jalan Permata II Dusun Aik Redudung Desa Air Merbau sepengetahuan saksi memang dahulunya masuk ke dalam Kawasan lahan pertanian basah. Sedangkan terkait asal usul riwayat lahan tersebut awalnya adalah lahan pertanian “Atuan” yaitu orang etnis tiongkok yang pertama kali mengusahakan tanah tersebut menjadi lahan pertanian basah untuk menanam padi dengan dibangun lahan irigasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, seiring waktu setelah dikelola oleh petani kemudian sebagian kecil dibuatkan surat kepemilikan (SKT), sedangkan sebagian lainnya diperjual belikan dan tidak lagi difungsikan sebagai lahan pertanian;
Bahwa lahan pertanian yang terletak di sekitar lokasi hibah pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan yang terletak di Jalan Permata II Dusun Aik Redudung Desa Air Merbau tidak lagi difungsikan sebagai lahan pertanian basah sudah sekira 8 tahun yang lalu atau tahun 2013;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) awalnya an. saudara Rustam yang saat ini beralamat di Jalan Kerjan Desa Air Merbau, namun pada sekira tahun 2018 telah dipindah tangankan (jual) ke Saudara Prayitno Catur Nugroho yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Belitung;
Bahwa berdasarkan Akta Peralihan Hak (APH), pihak yang menghibahkan adalah Saudara Prayitno Catur Nugroho kepada penerima hibah Bapak Bupati Belitung Shani Saleh An. Pemerintah Kabupaten Belitung dan untuk surat keterangan hibahnya dilaksanakan sekitar bulan Maret tahun 2020 namun untuk admintrasi perpindahan haknya (APH) baru dibuatkan pada Bulan April tahun 2021;
Bahwa untuk proses administrasi pembuatan Akta Peralihan Hak (APH) di desa Air Merbau, bahwa desa hanya melaksanakan terkait administrasinya sedangkan untuk pengesahannya di pihak Kecamatan Tanjungpadan. Bahwa selain itu dapat Saksi terangkan terkait mekanisme pembuatan atau pencatatan Akta Peralihan Hak (APH) yang dilakukan di desa yang mana sebenarnya dari ketetuan selama ini desa hanya berwenang untuk melayani proses pembuatan Akta Peralihan Hak (APH) yang dimintakan oleh dan antar warga masyarakat saja sedangkan untuk permohonan yang dimintakan oleh instansi pemerintah sebenarnya bukan merupakan mutlak ranah desa dikarenakan untuk pelaksanaan proses peralihan hak atas tanah yang dimintakan oleh instansi pemerintah biasa dibentuk Tim 11 (sebelas) atau Tim Pembebasan Lahan yang bertugas untuk melakukan verifikasi di lapangan terkait kebenaran materil maupun formil dari objek lahan yang akan dihibahkan atau diadakan, dalam hal ini desa hanya bersifat mendukung saja dan hasil rekomendasi dari Tim 11 (sebelas) tadi lah yang kemudian ditindaklanjuti oleh desa. Bahwa sepegetahuan Saksi untuk Tim 11 (sebelas) atau Tim Pembebasan Lahan sudah pernah meninjau lokasi yang pada waktu itu terdiri dari unsur pemerintah daerah yaitu Bapak Sekretaris Daerah, Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Belitung, Kecamatan Tanjungpandan, Bagian Tata Pemeritahan Sekretariat Daerah Belitung dan Desa Air Merbau bahwa seingat Saksi sekitar tanggal 31 Maret Tahun 2020 namun sampai dengan saat ini hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim 11 (sebelas) tersebut belum pernah diserahkan ke pihak desa air merbau dalam pembuatan Akta Peralihan Hak (APH) sehingga penerbitan Akta Peralihan Hak (APH) yang dilakukan desa air merbau hanya berdasarkan permohonan perorangan dari Saudara Prayitno Catur Nugroho selaku pemilik tanah yang di hibahkan;
Bahwa untuk Surat Keterangan Hibah dari Saudara Prayitno Catur Nugroho kepada Bapak Sahani Saleh An. Pemerintah Kabupaten Belitung dibuat pada tanggal 18 Maret 2020, sedangkan untuk surat Akta Peralihan Hak (APH) Nomor 446/KEC.TP/IV/2021 dibuat tanggal 21 April 2021, untuk Surat Keterangan Kepala Desa yang membenarkan kepemilikan Tanah yang dihibahkan Nomor : 167/AM/IV/2021 dibuat pada tanggal 01 April 2021, Surat Permohonan Akta Pelepasan Hak oleh Saudara Prayitno Catur Nugroho dibuat tanggal 01 April 2021, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dibuat tanggal 01 April 2021, Surat Perintah Tugas Nomor 206/SPT-AM/IV/2021 untuk melakukan pemerksaan lapangan terhadap tanah yang dihibahkan dibuat pada tanggal 01 April 2021 dan untuk Berita Acara Pemeriksaan Ulang Lahan dibuat tanggal 01 April 2021;
Bahwa untuk pemilik tanah yang berada disekitar lokasi lahan hibah pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan yang terletak di Jalan Permata II Dusun Aik Redudung Desa Air Merbau tersebut adalah milik Saudara Prayitno Catur Nugroho sendiri, yang meliputi perumahan milik Saudara Prayitno catur Nugroho dan kemudian bagian tanah yang sebagiannya tidak termasuk lahan hibah SMPN 8 Tanjungpandan;
Bahwa Saksi tidak mengenal sesorang yang bernama Terdakwa Ir. Suardi tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang peran dan tanggung jawab Terdakwa Ir. Suardi pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut;
Bahwa tanah yang dimiliki oleh Saudara Prayitno Catur Nugroho yang terdaftar di Desa Air Merbau kurang lebih sebanyak 47 (empat puluh tujuh) tanah;
Bahwa seingat Saksi sekira pada tahun 2018 ketika Saudara Prayitno Catur Nugroho sebelum terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung, beliau pernah menjanjikan pada saat kampanye bahwa saudara Prayitno Catur Nugroho akan mengusahakan pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan di Desa Air Merbau, namun pada saat itu saudara Prayitno Catur Nugroho tidak menyebutkan dimana lokasinya;
Bahwa jumlah SD (Sekolah Dasar) yang terdapat di Desa Air Merbau adalah sebanyak 2 (dua) SD (Sekolah Dasar), yaitu SD 25 dan SD 52;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ir. Destika Efenli, M.M., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020;
Bahwa Saksi mengerti adanya ketentuan Pasal 22 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Saksi akan memberikan keterangan dengan sebenarnya sebagaimana fakta yang Saksi ketahui;
Bahwa kaitan dan peranan Saksi, dalam kegiatan pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 saat itu saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung sejak bulan Februari 2019 sampai dengan sekarag, namun sebelumnya saksi bertugas di Dinas Perikanan sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019;
Bahwa Berdasarkan Keputusan Bupati Belitung Nomor : 821.2/09/KEP/BKPSDM/2019 tanggal 08 Februari 2019 tentang Alih Tugas Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Setara Eselon II.B) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung. Bahwa tugas Saksi sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung adalah:
Membantu tugas bupati dalam bidang ketahanan pangan dan pertanian
Perumusan kebijakan teknis dalam bidang ketahanan pangan dan pertanian;
Pembinaan dan pelaksanaan terhadap tugas-tugas dalam bidang ketahanan pangan dan pertanian;
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang dalam bidang ketahanan pangan dan pertanian;
Pelaksanaan administrasi badan sesuai dengan lingkup tugasnya;
Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya dan;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa secara umum zonasi untuk lahan pertanian yang terdapat di Kecamatan Tanjungpandan berdasarkan Pasal 31 Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung tahun 2014-2034 yang terbagi dalam lahan pertanian basah dan kering dan pengembangan kegiatan peternakan yang secara rinci disebutkan sebagai berikut:
Pasal 31 (1) Kawasan peruntukan pertanian untuk mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, meliputi : a. Pertanian lahan basah; b. Pertanian lahan kering; dan c. Pengembangan kegiatan peternakan. (2) Pertanian lahan basah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. budidaya tanaman pangan dengan luas kurang lebih 3.000 (tiga ribu) Hektar dengan luas lahan sawah 2.000 (dua ribu) Hektar dan luas lahan palawija 1.000 (seribu) Hektar yang tersebar di Kecamatan Tanjungpandan, Kecamatan Selat Nasik, Kecamatan Badau, Kecamatan Sijuk, dan Kecamatan Membalong dengan irigasi sepanjang 40 km (40.000 m); dan b. budidaya hortikultura dengan luas kurang lebih 2.000 (dua ribu) Hektar terletak di Kecamatan Tanjungpandan, Kecamatan Sijuk, Kecamatan Badau, Kecamatan Selat Nasik, dan Kecamatan Membalong, dengan rincian luas lahan pekarangan 1.000 (seribu) Hektar dan luas lahan non pekarangan 1.000 (seribu) Hektar. (3) Pertanian lahan kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kawasan budidaya tanaman pangan hortikultura dan palawija seluas 3000 (tiga ribu) Hektar terletak di Kecamatan Tanjungpandan, Kecamatan Sijuk, Kecamatan Badau, Kecamatan Selat Nasik, dan Kecamatan Membalong. dengan rincian luas lahan pekarangan 1.000 (seribu) Hektar dan luas lahan non pekarangan 1.000 (seribu) Hektar.
Bahwa untuk lahan pertanian di sekitar kecamatan Tanjungpandan yaitu di Desa Perawas, Desa Buluh Tumbang, Desa Air Saga, Desa Air Merbau dan Desa Dukong namun untuk luasannya Saksi tidak mengetahui secara pasti;
Bahwa prosedur dan mekanisme penetapan lokasi lahan pertanian berdasarkan UU nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di antaranya harus memiliki ketersediaan lahan yang mendukung, ketersediaan sumber air dan sarana irigasi serta kesiapan dari para petani untuk mengolah lahan tersebut;
Bahwa terkait mekanisme untuk dapat dilakukan perubahan fungsi lahan pertanian ke peruntukan lainnya berdasarkan UU nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah diatur dalam pasal 44 sampai dengan pasal 50 sebagai berikut:
Pasal 44 (1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. (2) Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengalih fungsian Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat: a. dilakukan kajian kelayakan strategis; b. disusun rencana alih fungsi lahan; c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan d. disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan. (4) Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak diberlakukan. 5) Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan untuk infrastruktur akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan. (6) Pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 45 Selain ganti rugi kepada pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6), pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infrastruktur;
Pasal 46 (1) Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf d dilakukan atas dasar kesesuaian lahan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling sedikit tiga kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan beririgasi; b. paling sedikit dua kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan reklamasi rawa pasang surut dan nonpasang surut (lebak); dan c. paling sedikit satu kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan tidak beririgasi. (2) Penyediaan lahan pertanian pangan sebagai pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus dimasukkan dalam penyusunan Rencana Program Tahunan, Rencana Program Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Program Jangka Panjang (RPJP) instansi terkait pada saat alih fungsi direncanakan;
Pasal 49 Lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) ditetapkan dengan: a. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dalam hal lahan pengganti terletak di dalam satu kabupaten/kota pada satu provinsi; b. Peraturan Daerah Provinsi dalam hal lahan pengganti terletak di dalam dua kabupaten/kota atau lebih pada satu provinsi; dan c. Peraturan Pemerintah dalam hal lahan pengganti terletak di dalam dua provinsi atau lebih;
Pasal 50 (1) Segala bentuk perizinan yang mengakibatkan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan batal demi hukum, kecuali untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2). (2) Setiap orang yang melakukan alih fungsi tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembalikan keadaan tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula. (3) Setiap orang yang memiliki Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat mengalihkan kepemilikan lahannya kepada pihak lain dengan tidak mengubah fungsi lahan tersebut sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Bahwa terkait pengawasan lahan-lahan pertanian yang telah ditetapkan dalam zonasi pertanian sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung tahun 2014-2034, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung telah melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait agar tidak mengalihkan fungsikan lahan peruntukan pertanian dengan fungsi di luar pertanian;
Bahwa benar dahulu memang terdapat lahan pertanian basah yang sudah terdapat saluran irigasinya di sekitarnya yang tidak salah saat ini lokasinya melintasi daerah Jalan Mualim ke Jalan Permata dan bermuara ke Sungai Air Raya;
Bahwa secara detail Saksi tidak mengetahui terkait lokasi seluas ± 4000 M² yang beralamat di Jalan Permata II, RT.017, RW. 006, Dusun Aik Rendudong, Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tersebut apakah dahulu merupakan bekas lahan pertanian basah/sawah. Namun apabila dilihat melalui peta dan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta perlu cek lokasi tersebut baru Saksi akan dapat menjawab apakah lokasi tersebut adalah merupakan bekas lahan pertanian basah/sawah;
Bahwa untuk saat ini telah terdapat perubahan terkait zonasi lahan pertanian yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan yang dalam perda tersebut untuk zonasi lahan pertanian di kecamatan Tanjungpandan meliputi Desa Air Saga, Desa Perawas (Dusun Kelekak Usang) dan Desa Juru Seberang sedangkan untuk daerah Desa Air Merbau sudah tidak masuk lagi dalam Kawasan Zonasi Pertanian di Kecamatan Tanjungpandan;
Bahwa jika dalam perubahan fungsi lahan zonasi pertanian basah di Desa Air Merbau dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan belum dilakukan melalui kajian syarat yang ditetapkan dalam pasal 44 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang meliputi a. Kajian kelayakan strategis; b. disusun rencana alih fungsi lahan; c. disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialih fungsikan;
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa Ir. Suardi, dan tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan dengan Terdakwa Ir. Suardi;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengetahui kaitan Terdakwa Ir. Suardi pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 dan mengetahuinya setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kejaksaan negeri Belitung;
Bahwa dalam proses pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah Baru SMPN 8 tidak ada koordinasi yang dilakukan dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung maupun Terdakwa Ir. Suardi selaku Konsultan Pelaksana pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan dari PT. Mutiara Pratama Konsultan;
Bahwa benar apabila berdasarkan Perda Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Tahun 2014 – 2034 lokasi lahan hibah pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan seluas ± 4000 M² masuk kedalam lokasi lahan pertanian basah atau merupakan bekas lahan pertanian basah maka pelaksanaan pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dalam hal ini Saudara Juhri, S.Pd.I selaku Pejabat Pembuat Komitmen maupun Terdakwa Ir. Suardi selaku Konsultan Pelaksana pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan tidak dibenarkan/dibolehkan;
Bahwa mekanisme/prosedur yang seharusnya dilakukan oleh OPD dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan menghindari pelanggaran tata ruang daerah khususnya terkait lahan pertanian adalah sebelum melaksanakan pengadaan barang dan jasa pihak OPD pelaksana pengadaan barang dan jasa tersebut meminta advice/pertimbangan ke Bagian Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung dan kemudian ke Dinas Teknis dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung, apabila berdasarkan advice dari bagian tata ruang lokasi lahan yang direncanakan akan diadakan pembangunan tersebut masuk ke dalam lahan pertanian, kemudian apabila setelah dilakukan pengecekan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung lokasi tersebut memang benar masuk kategori Kawasan lahan pertanian, maka Dinas teknis dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (pembangunan) yang akan dilaksanakan oleh OPD Pelaksana tidak dapat dilakukan di lokasi lahan pertanian tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Andy Faturachman, S.Kom, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020;
Bahwa Saksi mengerti adanya ketentuan Pasal 22 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Saksi akan memberikan keterangan dengan sebenarnya sebagaimana fakta yang saksi ketahui;
Bahwa jabatan Saksi adalah Kepala Seksi Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung , dan tupoksi Saksi adalah sebagai berikut:
Menyusun rencana dan program tahunan seksi;
Menyusun bahan koordinasi perumusan, pelaksanaan kebijakan pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Jenjang SD;
Menyusun bahan untuk merencanakan kebutuhan, rekomendasi pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) jenjang SD;
Menyusuh bahan pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (
PTK) jenjang SD;Menyusun bahan perubahan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) jenjang SD;
Menyusun laporan kegiatan dibidang pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) jenjang SD;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang perintah oleh atasan;
Bahwa Saksi pernah mendengar tentang rencana pembangunan satuan sekolah baru yakni SMPN 8 Tanjungpandan, namun untuk pelaksanaannya Saksi tidak tahu, dan untuk mekanisme penganggaran Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi pernah mendengar rencana pembangunan satuan Pendidikan baru SMPN 8 Tanjungpandan namun untuk yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi dilibatkan dalam kegiatan Pembangunan satuan pendidikan baru SMPN8 Tanjungpandan terkait dasar hukum pengangkatan Saksi sebagai tim penerima hasil pekerjaan berdasarkan SK kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kab Belitung Nomor : 420/20.a/Kep/Dindikbud tentang Panitia/Pejabat Penerima hasil pekerjaan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kab Belitung.tahun 2020;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi ialah memeriksa hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh PPK (Pejabat pembuat Komitmen) dasar hukumnya SK kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kab Belitung Nomor ; 420/20.a/Kep/Dindikbud tentang Panitia/Pejabat Penerima hasil pekerjaan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kab Belitung.tahun 2020, selain Saksi panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Kab Belitung berdasarkan SK kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kab Belitung Nomor: 420/20.a/Kep/Dindikbud tentang Panitia/Pejabat Penerima hasil pekerjaan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kab Belitung.tahun 2020 ialah Saudari Carolina Cristanty, S.Mn dan Saudara Indra, S.IP.;
Bahwa Saksi sebagai tim pemeriksa hasil pekerjaan melaksanakan pemeriksaan berdasarkan permintaan dari PPK, yang menjadi objek pemeriksaan adalah dokumen Kontrak pekerjaan atau kegiatan dan lampirannya serta hasil dari pekerjaan kontrak tersebut, jika terjadi ketidaksesuaian akan dibuatkan berita acara hasil pemeriksaan kegiatan tersebut, rekomendasi diharapkan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak, serta dilaporkan kepada PPK. Dokumen tersebut ialah berupa kontrak kegiatan dan lampirannya, dokumen tersebut diperoleh dari PPK, mekanismenya apakah sudah sesuai antara dokumen kontrak dengan hasil pekerjaan oleh penyedia jasa;
Bahwa kegiatan fakta integritas tersebut sebelum pemeriksaan pekerjaan;
Bahwa untuk Panitia/Pejabat penerima hasil pekerjaan harus memeriksa hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh PPK dan penyedia jasa, dasar hukumnya SK kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kab Belitung Nomor : 420/20.a/Kep/Dindikbud tentang Panitia/Pejabat Penerima hasil pekerjaan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kab Belitung.tahun 2020, caranya ialah langsung memeriksa hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh PPK dan penyedia jasa sesuai dengan dokumen kontrak dan hasil pekerjaan;
Bahwa jika tidak ada rekomendasi dan Berita Acara Serah hasil pemeriksaan pekerjaan maka tidak dapat dilaksanakan pencairan, adapun dasar hukumnya ialah Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa yang menjadi acuannya ialah kontrak PPK , dan Berita Acara hasil pemeriksaan;
Bahwa yang berwenang membuat berita acara tersebut ialah Panitia/ Pejabat Penerima Hasil pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegiatan Detail Engineering Design (DED) tersebut dan tidak dilibatkan dengan kegiatan Detail Engineering Design (DED);
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegiatan Detail Engineering Design (DED) dan tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegiatan Detail Engineering Design (DED) dan saksi tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegiatan Detail Engineering Design (DED) dan tidak dilibatkan dalamkegiatan tersebut terkait Dokumen apa saja yang menjadi rujukan Saksi selaku Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pada pengadaan barang dan jasa pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 oleh penyedia jasa, terkait dokumen terkait asset lokasi lahan SMPN 8 Tanjungpandan, dokumen-dokumen tersebut lengkap Serta didapatkan dari siapa dan bagaimana mekanismenya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegiatan Detail Engineering Design (DED) dan Saksi tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut mengenai Bagaimana cara Saksi selaku Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan untuk dapat membuktikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah sesuai baik dari jenis, spesifikasi teknis, jumlah/volume/kuantitas, mutu/kualitas, waktu dan tempat penyelesaian pekerjaan) dengan yang seharusnya dalam dokumen kontrak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegiatan Detail Engineering Design (DED) dan Saksi tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut terkait pengadaan barang dan jasa pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan penandatangan fakta integritas, oleh siapa dan Kapan waktu penandatangannya dan Apa isi dan maksud penandatangan fakta integritas tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegiatan Detail Engineering Design (DED) dan Saksi tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut Apakah Saksi selaku Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung ada membuat dan menadatangani Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan pada pengadaan barang dan jasa pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan Tahun Anggaran 2020 tersebut dan apakah dari hasil pemeriksaan hasil pekerjaan yang Saksi lalukan tersebut telah sesuai baik (yang mencakup kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah/volume/kuantitas, mutu/kualitas, waktu dan tempat penyelesaian pekerjaan) dengan yang seharusnya dalam dokumen kontrak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegiatan Detail Engineering Design (DED) dan saksi tidak dilibatkan dalam kegiatan terkait terdapat rekomendasi dan Berita Acara Serah hasil pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi selaku Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Kabupaten Belitung, pencairan Pekerjaan pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan Tahun Anggaran 2020 tersebut tetap dapat dilaksanakan oleh PPK maupun PPSPM dan dasar hukumnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegiatan Detail Engineering Design (DED) dan Saksi tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut sepengetahuan Saksi terhadap Pekerjaan pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan Tahun Anggaran 2020 tersebut telah seluruhnya dibayarkan kepada pihak penyedia jasa dan proses pencairannya dan siapa pihak-pihak yang menandatangani dokumen pencairan tersebut hingga dapat dicairkan tanpa Berita Acara Serah hasil pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi selaku Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dengan kegiatan Detail Engineering Design (DED) dan Saksi tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut untuk kegiatan apresial pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan sebesar Rp100.000.000,00 pada juga dilaksanakan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dengan kegiatan Detail Engineering Design (DED) dan Saksi tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut menurut Saksi selaku Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Kabupaten Belitung apakah pengadaan barang dan jasa pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan Tahun Anggaran 2020 tersebut telah sesuai baik (yang mencakup kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah/volume/kuantitas, mutu/kualitas, waktu dan tempat penyelesaian pekerjaan) dengan yang seharusnya dalam dokumen kontrak Dan layak untuk diproses pembayarannya kepada PT. Mutiara Pratama Konsultan selaku penyedia jasa konsultan pembuatan studi kelayakan dan DED SMPN 8 Tanjungpandan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dengan kegiatan Detail Engineering Design (DED) dan Saksi tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut Apakah Saksi mengetahui pekerjaan pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan Tahun Anggaran 2020 tersebut telah selesai dilaksanakan 100 (serratus) persen, dan apakah Saksi selaku penerima Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Kabupaten Belitung telah melakukan pengecekan ke Lapangan terkait kegiatan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengenal dengan Terdakwa Ir. Suardi dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai peran dan tanggung jawab Terdakwa Ir. Suardi pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020;
Bahwa pada tahun 2020 saksi tidak pernah diminta oleh PA/KPA maupun PPK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan berupa Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut;
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 15:
PjPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan berdasarkan pasal; dan
Pasal 58:
PK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara.
maka berdasarkan dasar hukum di atas atas permintaan PA/KPA kepada PjPHP/PPHP sudah seharusnya setiap hasil pekerjaan yang telah selesai 100% (seratus persen) harus dilakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan oleh PjPHP/PPHP kemudian dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan barang/jasa, kemudian berita acara hasil pemeriksaan barang/jasa tersebut digunakan sebagai salah satu dokumen penunjang untuk pencairan kegiatan tersebut.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Carolina Cristanty, S.Mn, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020;
Bahwa saat ini Saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Sejarah dan Tradisi pada Bidang Pembinaan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung sejak 30 Desember 2019 sampai dengan saat ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor: 821.2/208/KEP/BKPSDM/2019 tanggal 30 Desember 2020 tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas (setara eselon IV) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung. Terkait tupoksi Saksi berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dalam Pasal 49 disebutkan : Seksi Sejarah dan Tradisi melaksanakan tugas menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, perlindungan, evaluasi dan pelaporan bidang sejarah dan tradisi; dan dalam Pasal 50 menyebutkan :
Seksi Sejarah dan Tradisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran di bidang tugasnya;
penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya, tak benda dan pembinaan komunitas;
penyiapan bahan pelestarian tradisi;
penyiapan bahan pembinaan di bidang sejarah dan tradisi
penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya,tak benda dan pembinaan komunitas;
pelaporan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda dan pembinaan komunitas;
penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya;dan
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bahwa jika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung pada rencana kerja perubahan anggaran Tahun 2020 ada menganggarkan untuk kegiatan pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan untuk pembuatan studi kelayakan, DED dan Apresial. Namun untuk nilai pagu anggaran pembuatan studi kelayakan, DED dan apresial kegiatan pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan Saksi kurang mengetahuinya dikarenakan bukan bidang teknis Saksi dan biasanya yang mengetahuinya adalah bidang teknis pembinaan SMP, Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, dan Sekretaris pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupate Belitung yang ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Sedangkan untuk tahun 2021 Saksi kurang mengetahui apakah ada kembali dianggarakan untuk pembangunan fisik unit sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut;
Bahwa benar terkait hal letak lokasi lahan dan ditetapkan oleh Bupati sebagai OPD selaku pengguna asset serta apa riwayat asal-usul lokasi lahan yang direncanakan untuk pembangunan satuan Pendidikan baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut Saksi tidak mengetahuinya dikarenakan bukan merupakan tugas Saksi;
Bahwa benar Saksi memang ada dilibatkan proses pengadaan barang dan jasa pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung sebagai Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun 2020 bersama Saudara Andy Faturachman, S.Kom dan Saudara Indra, S.Ip sampai dengan saat ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor : 420/20.a/KEP/DINDIKBUD tentang Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun 2020 yang diterbitkan pada sekira Bulan Januari Tahun 2020. Dan untuk tahun 2021 Saksi bersama bersama Saudara Andy Faturachman, S.Kom dan Saudara Indra, S.Ip Kembali ditunjuk selaku Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor : 420/31/KEP/DINDIKBUD tentang Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun 2021;
Bahwa tugas Saksi selaku Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor : 420/20.a/KEP/DINDIKBUD tentang Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun 2020 adalah :
Bertugas membantu Kepala Dinas dalam hal pemeriksaan barang yang diadakan oleh unit/satuan kerja dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Melakukan pemeriksaan hasil pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
Membuat menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan.
Bahwa berdasarkan Pepres nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Pasal 15 disebutkan:
PJPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bahwa terkait mekanisme pemeriksaan hasil pekerjaan yang Saksi lakukan selaku Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dilakukan diakhir pekerjaan pada saat akan dilaksanakan serah terima hasil pekerjaan dari penyedia kepada pihak PPK, yang mana kemudian pihak PPK memberitahukan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran terkait telah selesainya pekerjaan yang dilakukan penyedia barang/jasa dan akan dilakukan serah terima hasil pekerjaan, setelah itu kemudian Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa tersebut secara adminstrasi yang terdapat dalam kontrak dengan yang hasil yang telah dikerjakan oleh pihak penyedia barang/jasa.
Bahwa untuk terkait objek pemeriksaan yang dilakukan adalah mencakup kesesuaian jenis pekerjaan, spesifikasi teknis, jumlah/volume/kuantitas, mutu/kualitas, waktu dan tempat penyelesaian pekerjaan).
Bahwa jika dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terdapat ketidaksesuaian dengan yang seharusnya dalam dokumen kontrak maka Saksi selaku Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan akan merekomendasikan jika ketidaksesuaian tersebut terkait kekurang volume atau belum dilakuan pemeriksaan atau pengujian terhadap item pekerjaan yang memerlukan pengujian maka selagi masih dapat dilakukan perbaikan oleh penyedia barang/jasa dan memungkin dari segi waktu direkomendasikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran agar serah terima hasil pekerjaan dan pembayaran pada pihak penyedia baru dapat dilaksanakan setelah dilakukan perbaikan lebih dahulu oleh penyedia sesuai dengan kontrak. Dan jika sifatnya manifulasi data seperti waktu kontrak yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan atau data spesifikasi atau personil yang tidak sesuai dengan kontrak maka Saksi akan merekomendasikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk tidak laksanakan serah terima/atau pembayaran kepada pihak penyedia;
Bahwa rujukan Saksi selaku Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Dinas Pendidikan adalah selain dokumen kontrak, laporan pekerjaan oleh konsultan, untuk hasil item pekerjaan tertentu seperti mengetes terkait mutu beton dan sejenisnya harus setelah melalui pemeriksaan/pengujian terlebih dahulu, dan juga memastikan bahwa personil baik tenaga ahli dan terampil benar-benar ada dan bekerja sesuai waktu dan tempat sebagaimana dalam kontrak selain surat penugasan dari pihak penyedia barang/jasa juga harus ada laporan kehadiran dalam pekerjaan dengan disertai data dukungnya seperti boarding pas kedatangan dan keberangkatan jika berasal dari luar daerah, dokumentasi photo/video pada saat pelaksanaan pekerjaan. Dan untuk dokumen-dokumen tersebut didapat dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan cara pada saat pemeriksaan dilakukan PPK menyerahkan dokumen-dokumen tersebut jika terdapat kekurangan maka ibu melalui PPK meminta untuk dilengkapi kekurang tersebut;
Bahwa disetiap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tidak dilaksanakan penandatangan fakta integritas oleh Pihak terkait dalam pengadaan barang dan jasa;
Bahwa terhadap setiap hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Pasal 15 Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah untuk dapat memastikan proses dan hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa tersebut telah sesuai baik (yang mencakup kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah/volume/kuantitas, mutu/kualitas, waktu dan tempat penyelesaian pekerjaan);
Bahwa apabila dalam pengadan barang dan jasa pemerintah tidak ada rekomendasi dan Berita Acara Serah Hasil Pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan proses pencairan tidak dapat dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah;
Bahwa yang menjadi syarat/acuan bagi Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara dalam mencairkan uang yang dimohonkan oleh penyedia jasa adalah selain dari dokumen hasil pekerjaan yang telah selesai dikerjakan juga harus dilampirkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan yang dibuat Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dengan rekomendasi layak dibayarkan sesuai dengan kontrak;
Bahwa yang berwenang membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan adalah Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan tidak diperbolehkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dibuat dan ditandatangani oleh selain Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Bahwa jika memang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor : 420/20.a/KEP/DINDIKBUD tentang Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun 2020 yang diterbitkan pada sekira Bulan Januari Tahun 2020 Saksi bersama Saudara Andy Faturachman, S.Kom dan Saudara Indra, S.Ip ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung selaku Pengguna Anggaran sebagai Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun 2020. Namun terkait pekerjaan pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut Saksi maupun Saudara Andy Faturachman, S.Kom dan Saudara Indra, S.Ip tidak pernah diminta baik oleh Pengguna Anggaran maupun Pejabat Pembuat Komitmen untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pembuatan studi kelayakan dan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada melaksanakan tugas dan tangungjawab selaku Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dalam pengadaan barang dan jasa pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut dikarenakan tidak pernah ada pemberitahuan baik oleh Pengguna Anggaran maupun Pejabat Pembuat Komitmen terkait pekerjaan tersebut;
Bahwa jika Saksi tidak ada melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pada pengadaan barang dan jasa pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut dikarenakan tidak pernah ditugaskan baik Pengguna Anggaran maupun Pejabat Pembuat Komitmen sehingga Saksi tidak memegang dokumen terkait pemeriksaan dan tidak ada membuat rekomendasi hasil pemeriksaan pekerjaannya;
Bahwa jika Saksi tidak ada melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pada pengadaan barang dan jasa pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 sehingga Saksi tidak memegang dokumen terkait pemeriksaan baik dari Pejabat Pembuat Komitmen maupun Konsultan Pengawas atau penyedia jasa;
Bahwa jika Saksi tidak ada melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pada pengadaan barang dan jasa pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 sehingga Saksi tidak memegang dokumen terkait pemeriksaan baik dari Pejabat Pembuat Komitmen maupun Konsultan Pengawas atau penyedia jasa sehingga Saksi tidak dapat memastikan jika pengadaan barang dan jasa pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah sesuai baik dari jenis, spesifikasi teknis, jumlah/volume/kuantitas, mutu/kualitas, waktu dan tempat penyelesaian pekerjaan) dengan yang seharusnya dalam dokumen kontrak atau tidaknya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dengan pengadaan barang dan jasa pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan penandatangan fakta integritas;
Bahwa jika selaku Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Saksi tidak pernah ada membuat dan menadatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan pada pengadaan barang dan jasa pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan Tahun Anggaran 2020 tersebut;
Bahwa jika tidak terdapat rekomendasi dan Berita Acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi selaku Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, pencairan Pekerjaan pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan Tahun Anggaran 2020 tersebut tidak dapat diproses;
Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut sepengetahun Saksi telah dilakukan pembayaran terhadap Pekerjaan pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan Tahun Anggaran 2020 tersebut;
Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen pencairan dana tersebut sepengetahun Saksi telah dilakukan pembayaran sepenuhnya ke rekening pihak ke tiga PT. Mutiara Pratama Konsultan (Terdakwa Ir. Suardi) terhadap Pekerjaan pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan Tahun Anggaran 2020 tersebut yang dilakukan pada tangal 23 Desember 2020. Yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait proses pegadaan barang dan jasa antara lain PPK (Sudara Juhri, S.Pd.I), Pengguna Anggaran selaku pejabat penandatanganan Surat Perintah Membayar (Saudara Junaidi S.Pd), bendahra pengeluaran (Saudara Yusniar), dan pihak PT. Mutiara Pratama Konsultan;
Bahwa untuk kegiatan apresial pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan sebesar Rp100.000.000,00 tidak dilaksanakan;
Bahwa benar selaku Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung untuk pengadaan barang dan jasa pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan Tahun Anggaran 2020 tersebut dikarenakan tidak pernah dimintakan baik oleh PA maupun PPK untuk melaksanakan pemeriksaan terkait adminstrasi baik (yang mencakup kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah/volume/kuantitas, mutu/kualitas, waktu dan tempat penyelesaian pekerjaan) dengan yang seharusnya dalam dokumen kontrak dan Saksi selaku selaku Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tidak pernah membuat berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan dan serah terima hasil pekerjaan sehingga secara administrasi pekerjaan tersbut tidak layak untuk diproses pembayarannya kepada PT. Mutiara Pratama Konsultan selaku penyedia jasa konsultan pembuatan studi kelayakan dan DED SMPN 8 Tanjungpandan tersebut;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Ir. Suardi, Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan dengan Terdakwa Ir. Suardi. Setelah dijelaskan oleh Penyidik, Saksi baru mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan penyedia dalam dalam pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, bahwa jika berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor : 420/20.a/KEP/DINDIKBUD, Saksi menjabat sebagai Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan bersama dengan Saudara Andy Faturachman, S.Kom dan Saudara Indra, S.Ip dari Dinas PUPR, seharusnya Saksi bertemu atau setidaknya mengetahui yang bersangkutan karena biasanya Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan bertemu dengan penyedia dalam proses penyerahan hasil pekerjaan, akan tetapi saksi tidak diundang oleh PPK, untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan jadi Saksi tidak tahu peran dari Terdakwa Ir. Suardi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Dina Marliyati, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020;
Bahwa tahun 2020 Saksi dibidang Keuangan dan Aset di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung sebagai Penata Laporan Keuangan berdasarkan Keputusan Bupati Belitung Nomor : 824/103/KEP/BKPSDM/2020 Tentang Alih Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah kabupaten Belitung, dengan Tugas dan fungsi sebagai berikut :
Melakukan perekaman transaksi keuangan (pencairan dana belanja langsung /SPP-LS) yang menyebabkan terjadinya pengeluaran / pencairan dana APBD didalam sistem keuangan OPD Dindikbud;
Melakukan penataan pembayaran tidak langsung berupa gaji (gaji PNS UPT pendidikan SD kec. Sijuk);
Melakukan penataan pembayaran tidak langsung berupa Tambahan Penghasilan PNS (TPP) untuk pegawai UPT pendidikan SD kec. Sijuk;
Melakukan penataan pelaporan dana bantuan operasional sekolah (BOS) APBN;
Melakukan Idenfikasi dan perekaman transaksi keuangan unit pelaksana teknis (UPT) pendidikan SMP dan SKB ke dalam sistem keuangan daerah;
Melakukan penataan terhadap catatan atas laporan keuangan untuk menjelaskan komponen – komponen penyusun laporan keuangan;
Melakukan penataan arsip/dokumen transaksi belanja LS OPD Dindinbud (SPP/SPM,SP2D dan pajak belanja LS);
Memberikan pelayanan terhadap guru/masyarakat yang datang ke sub bagian keuangan dan aset dalam rangka konsultasi/pengurusan tertentu yang dapat diselesaikan di sub bagian keuangan dan aset;
Melakukan verifikasi dokumen transaksi belanja LS OPD Dindikbud;
Melakukan tugas dan lainnya yang berkaitan dengan Sub bagian keuangan dan Aset.
Dan tahun 14 Januari 2021 - sekarang menjabat sebagai Kasubag Keuangan dan Aset di Dinas pendidikan danKebudayaan Kabupaten Belitung.
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengetahui atas kegiatan perencanaan, pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, setelah berkas masuk untuk pengajuan pencairan baru Saksi mengetahuinya ada kegiatan tersebut, dimana jumlah Anggarannya sebesar Rp254.000.000,00 (dua ratus lima puluh empat juta rupiah), dimana untuk kegiatan :
Studi kelayakan Lahan sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
Penyusunan Detail Engineering Design (DED) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Apprasial Lahan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa yang mengajukan pencairan tersebut yakni Saudara Juhri, S.PdI.;
Bahwa tidak ada surat perintah khusus untuk kegiatan tersebut;
Bahwa mekanisme pencairan dana kegiatan perencanaan, pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:
Berkas masuk dari Pejabat Pelaksana kegiatan (PPK) kemudian diverifikasi oleh Kasubag Keuangan dan Aset Dindikbud Kabupaten Belitung setelah berkas lengkap baru dikasih ke Saksi untuk dibuatkan Surat perintah Membayar (SPM) dan Surat Perimntaan Pembayaran (SPP) dan berkas pendukung lainnya.
Bahwa berkas yang diverifikasi antara lain:
Tanda Bukti pembayaran;
Berita acara pembayaran;
Surat permohonan pembayaran;
Berita acara serah terima dari pihak ketiga / PPK;
Kwitansi;
Surat Perintah kerja (SPK);
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
Dokumen – dokumen hasil kegiatan kegiatan (Fhoto dokumentasi,laporan akhir dan lain sebagainya).
Terkait hasil pekerjaan bidang keuangan tidak melakukan verifikasi terkait hasil pekerjaan dan yang melakukan verifikasi adalah Pejabat pelaksana kegiatan (PPK).
Bahwa setelah berkas sudah di lakukan verifikasi Saksi melakukan :
Penginputan disistem keuangan;
Membuat pernyataan pengajuan SPP-LS barang dan Jasa;
Membuat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB).
Bahwa Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pembayaran (SPP), Membuat pernyataan pengajuan SPP-LS barang dan Jasa, dan Membuat Pernyataan tanggungjawab belanja (SPTB) dibuat tanggal 23 Desember 2020 dan Saksi sendiri yang membuatnya;
Bahwa pencairan kegiatan perencanaan, pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dokumen sudah sesuai;
Bahwa Saksi yang membuat berkas / dokumen tersebut, kemudian tandatangan bendahara terlebuh dahulu seterusnya mememasukan keruangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dan biasa diterima staffnya kemudian Saksi tanya bapak ditempat atau tidak setelah itu staf bilang bapak tidak ada kemudian berkas tersebut Saksi bawa lagi keruangan, setelah itu Saksi melapor ke Kasubag keuangan dan Aset yaitu Arifin Janpaner Gultom, selanjunya Saksi bilang “bang, pak kadin gak ada”, coba ditelpon dulu pak kadinnya namun Saksi tidak menelpon karena pikir Saksi beliau sudah berangkat, selanjutnya Saudara Arifin Janpaner Gultom bilang palsuin saja tandatangan pak kepala Dinas yaitu dokumen :
Untuk kegiatan Detail Engineering Design (DED) :
Surat Perintah Membayar langsung (LS) Nomor SPM: 452/SPM/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020;
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa Nomor 452/SPM/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020;
surat pernyataan tanggungjawab belanja (SPTB) Nomor: 452/SPM/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020;
Tanda Bukti Pembayaran.
Untuk kegiatan studi kelayakan :
Surat Perintah membayar Langsung (LS) Nomor SPM: 453/SPM/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020;
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa Nomor 453/SPM/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020;
surat pernyataan tanggungjawab belanja (SPTB) Nomor: 453/SPM/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020;
Tanda Bukti Pembayaran.
Bahwa yang memalsukan tandatangan Saudara Junaidi, Spd adalah Saudara Febriyanto selaku staf di keuangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Bahwa tidak bisa dilakukan pencairan apabila tidak dilengkapi dengan dokumen pencairan tersebut;
Bahwa terhadap kegiatan tersebut sudah dilakukan pencairan seratus persen (100%) dengan cara satu kali pencairan pada tanggal 23 Desember 2020;
Bahwa jumlah Surat Perintah Membayar (SPM) ada 2 (dua) Surat Perintah Membayar (SPM) yaitu sebagai berikut :
Surat Perintah Membayar (SPM) kegiatan studi kelayakan Nomor: 453/SPM/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 senilai Rp53.911.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
Surat Perintah Membayar (SPM) kegiatan Penyusunan DED Nomor: 452/SPM/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 senilai Rp99.907.500,00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa lampiran dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan kepada Saudariatas penyelesaian kegiatan tersebut yaitu :
Surat Perintah pembayaran (SPP);
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB);
Surat Bukti Pembayaran;
Berita Acara pembayaran;
Berita Acara Serah Terima;
Surat Permohonan pembayaran;
Kontrak atau SPK.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dokumen pencairan yang diajukan dokumen pekerjaannya apakah sesuai atau tidak;
Bahwa terkait memalsukan tandatangan kepala dinas bukan kesengajaan dan tidak ada paksaan dari manapun dan hanya kepentingan keuangan biar terserap anggaran pada tahun 2020;
Bahwa Saksi sama sekali tidak mengenal Terdakwa Ir. Suardi, dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan dengan yang bersangkutan;
Bahwa Saksi hanya sebatas melihat nama Terdakwa Ir. Suardi selaku Direktur dari PT. Mutiara Pratama Konsultan dalam berkas pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Junaidi, S.Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan adanya perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020;
Bahwa Saksi mengerti adanya ketentuan Pasal 22 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan saksi akan memberikan keterangan dengan sebenarnya sebagaimana fakta yang Saksi ketahui;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung sejak tanggal 18 September 2019 sampai dengan saat ini berdasarkan Keputusan Bupati Belitung Nomor 821.1/144/KEP/BKPSDM/2019 tanggal 17 September 2019 tentang Alih Tugas Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Setara Eselon II.B) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung. Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung berdasarkan Peraturan Bupati Belitung nomor 42 tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung:
Pasal 5 menyebutkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai kewenangan sebagai berikut:
Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
Pengelolaan pendidikan dasar;
Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usai dini dan pendidikan non formal;
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah;
Penerbitan rekomendasi izin pendirian dan penutupan Pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat;
Penerbitan izin rekomendasi izin pendirian dan penutupan Pendidikan anak usia dini dan Pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat;
Pembinaan Bahasa dan sastra yang penuturnya dalam daerah
Pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam daerah;
Pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam daerah;
Pembinaan Lembaga adat yang penganutnya dalam daerah;
Pembinaan kesenian yang masyarakat pelakukanya dalam daerah;
Pembinaan sejarah lokal daerah;
Penetapan, pengelolaan cagar budaya peringkat kabupaten;
Penerbitan izin membawa cagar budaya keluar daerah kabupaten dalam satu propinsi; dan
Pengelolaan museum daerah.
Pasal 6 menyebutkan Dinas Pendidikan dan kebudayaan mempunyai tugas melakukan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Pendidikan dan kebudayaan;
Pasal 7 menyebutkan Dinas Pendidikan dan kebudayaan dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang Pendidikan dan kebudayaan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang Pendidikan dan kebudayaan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pendidikan dan kebudayaan;
Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Pendidikan dan kebudayaan; dan
Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa Saksi sebelum memangku jabatan sebagai Kepala Dinas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Saksi telah mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agama Islam untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan Nepotisme:
Bahwa dapat Saksi jelaskan :
Jika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung pada tahun anggaran 2020 ada menganggarkan untuk Kegiatan Pembuatan Studi Kelayakan, Detail Engineering Desain (DED) dan Appraisal tanah pembangunan satuan sekolah baru yakni SMPN 8 Tanjungpandan;
Kemudian untuk proses penganggarannya sebelumnya pihak Dinas membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) pada sekitar bulan Agustus 2020 yang dibuat oleh Bidang Teknis yaitu (Bidang SMP) yang kemudian diusulkan melalui mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT) di rapat anggara di BPKAD dengan Tim TAPD sekitar bulan Agustus-September tahun 2020;
Setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung melakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian itu Tim TAPD mengajukan DPRD Kabupaten Belitung untuk dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD Kabupaten Belitung yang pada waktu itu dianggarkan untuk biaya pembuatan Feasibility Study (Studi Kelayakan) sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat Juta rupih) untuk pembuatan Detailed Engineering Design (DED) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan Appraisal sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bahwa adapun terkait dengan hal tersebut, panitianya adalah sebagai berikut:
Sebagai PPK yakni Saudara Juhri, S.Pd.I berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung selaku Pengguna Anggaran Nomor : 420/80/KEP/PA/DINDIKBUD/2020 Tanggal 1 Oktober 2020;
Sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi yakni: 1. Andy Faturachman, S.Kom, 2. Carolina Cristianty, S.Mn., 3. Indra S.IP berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan KebudayaanKabupaten Belitung Nomor :420/20.a/KEP/DINDIKBUD Januari 2020.
Bahwa beberapa tahun terakhir jumlah tamatan SD yang ingin masuk ke SMP Negeri cukup tinggi sehingga daya tampung akhirnya melebihi dari SNP (Standar Nasional Pendidikan) di Kabupaten Belitung. Selain itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mendapat informasi dari BPKAD Kabupaten Belitung mengenai adanya hibah tanah kepada Pemerintah Kabupaten Belitung. Oleh karena itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung ingin melakukan pembangunan SMPN yang baru;
Bahwa anggaran dana untuk Kegiatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 tersebut adalah APBDP Kabupaten tahun anggaran 2020, dengan nomor DPPA SKPD: 1.01 01 01 16 23 5 2 tanggal 30 September 2020;
Bahwa pada Kegiatan Pembuatan Studi Kelayakan, Detail Engineering Desain (DED) dan Appraisal tanah pembangunan satuan sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 tersebut, Saksi selaku Kepala Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung juga sebagai Pengguna Anggaran;
Bahwa Tupoksi Saksi selaku pengguna anggaran (PA) antara lain : menetapkan PPK, menetapkan pejabat penggadaan, menetapkan PJPHP/PPHP, menetapkan Tim teknis dan sebagainya;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pembuatan Studi Kelayakan, Detail Engineering Desain (DED) dan Appraisal tanah pembangunan satuan sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 adalah Saudara Juhri, S.Pd.I.;
Bahwa ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Selaku Pengguna Anggaran Nomor 420/80/KEP/PA/DINDIKBUD/2020 tentang Perubahan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana APBD Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Bahwa terkait dengan jabatan Saudara Juhri, S.Pd.I sendiri sebagai PPK tersebut, yang bersangkutan sendirilah yang memintanya;
Bahwa Kegiatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 tersebut dilaksanakan dengan metode/mekanisme penunjukan langsung dikarenakan nilai pagu anggaran untuk kegiatan tersebut sebesar Rp154.000.000,00 (seratus lima puluh empat juta rupiah) dengan menggunakan APBD perubahan Kabupaten Belitung tahun Anggaran 2020;
Bahwa pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan Kegiatan Pembuatan Studi Kelayakan, Detail Engineering Desain (DED) dan Appraisal tanah pembangunan satuan sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 tersebut adalah PT. Mutiara Pratama Konsultan dengan Direktur atas nama Ir. Suardi (Terdakwa);
Bahwa yang melakukan penunjukkan langsung terhadap konsultan PT. Mutiara Pratama Konsultan dengan Direktur atas nama Ir. Suardi (Terdakwa) tersebut adalah PPK atas nama Juhri, S.Pd.I.;
Bahwa terkait dengan dasar PT. Mutiara Pratama Konsultan dengan Direktur atas nama Ir. Suardi (Terdakwa) melaksanakan Kegiatan Pembuatan Studi Kelayakan, Detail Engineering Desain (DED) dan Appraisal tanah pembangunan satuan sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 tersebut teknisnya yang lebih mengetahui adalah PPK atas nama Juhri, S.Pd.I.;
Bahwa yang membuat Surat Perintah Kerja (SPK) untuk Kegiatan Pembuatan Studi Kelayakan, Detail Engineering Desain (DED) dan Appraisal tanah pembangunan satuan sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 tersebut adalah Saudara Juhri, S.Pd.I selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu sendiri;
Bahwa yang menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) untuk Kegiatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 tersebut adalah saudara Juhri, S.Pd.I selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Konsultan memberikan hasil kesimpulan pada Kegiatan Pembuatan Studi Kelayakan, Detail Engineering Desain (DED) dan Appraisal tanah pembangunan satuan sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 tersebut adalah layak (sesuai dokumen) untuk dijadikan Lokasi pembangunan sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan;
Bahwa hasil kesimpulan studi kelayakan yang dilakukan oleh PT. Mutiara Pratama Konsultan dituangkan ke dalam bentuk dokumen dan diserahkan kepada Saudara Juhri, S.Pd.I selaku PPK sedangkan untuk dokumen hasil Kegiatan Pembuatan Studi Kelayakan, Detail Engineering Desain (DED) tersebut tidak pernah dilihatkan oleh PPK kepada Saksi;
Bahwa Lokasi Pembangunan sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut berada di Jalan Permata II, RT 017, RW 006, Dusun Aik Rendudong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung seluas ± 4.000 M²;
Bahwa untuk penentuan lokasi pembangunan tersebut berasal dari surat keterangan hibah tanah dari BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Belitung, sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung hanya menerima lokasi yang sesuai dengan isi surat Hibah tersebut;
Bahwa lahan tersebut dari hibah yang berasal dari saudara Prayitno Catur Nugroho seluas ± 4.000 M² yang terletak di Jalan Permata II, RT 017, RW 006, Dusun Aik Rendudong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung;
Bahwa awalnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung menerima Surat Keterangan Hibah dari BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Belitung pada bulan April 2020, setelah itu Saksi mendisposisikan surat tersebut untuk melakukan koordinasi terkait dengan hal tersebut kepada pihak BPKAD Kabupaten Belitung dan kami juga mengirimkan surat ke Bupati Belitung perihal pembebasan lahan untuk pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan, kemudian dari surat tersebut Bupati Belitung melalui surat nomor 421.3/362/II/2020 tanggal 14 April 2020 meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung untuk :
Menyiapkan anggaran pembebasan lahan pada anggaran perubahan tahun 2020;
Menyiapkan anggaran untuk study kelayakan rencana pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan melalui APBD Perubahan tahun 2020;
Menyiapkan anggaran DED Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan melaui APBD Perubahan tahun 2020;
Menyiapkan anggaran pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan melalui APBD tahun 2021;
Mempersiapkan anggaran yang dibutuhkan untuk operasional kegiatan SMPN 8 Tanjungpandan.
Terkait dengan petunjuk dari Bupati Belitung tersebut hanya poin 3 yang Saksi laksanakan.
Bahwa dari ketiga kegiatan tersebut hanya Appraisal tanah pembangunan satuan sekolah baru yakni SMPN 8 Tanjungpandan yang tidak terlaksana dengan alasan menurut PPK atas nama Juhri, S.Pd.I “tanah atau lahan tersebut adalah tanah hibah, sehingga tidak ada penggantian atas lahan, jadi dananya tidak kami gunakan”;
Bahwa Saudara Juhri, S.Pd.I selaku PPK tidak pernah melaporkan tahapan kegiatan tersebut kepada Saksi, hingga pelaksanaan kegiatan tersebut selesai;
Bahwa Saksi pernah menanyakan dan meminta laporan kepada Saudara Juhri, S.Pd.I selaku PPK, secara lisan dan PPK menjawab bahwa kegiatan tersebut masih dalam proses;
Bahwa terkait mekanisme pencairan Pelaksanaan Kegiatan Studi Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) tanah pembangunan satuan sekolah baru yakni SMPN 8 Tanjungpandan tersebut Saksi tidak mengetahui secara rinci namun pencairannya dilaksanakan oleh bagian keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Bahwa untuk pekerjaan Kegiatan Pembuatan Studi Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) telah dicairkan 100% berdasarkan dokumen pencairan yang diperlihatkan kepada Saksi;
Bahwa terkait dengan penandatanganan dokumen pencairan Kegiatan Pembuatan Studi Kelayakan tanah pembangunan satuan sekolah baru yakni SMPN 8 Tanjungpandan Saksi tidak pernah menandatanganinya;
Bahwa dokumen pencairan yang tidak pernah Saksi tanda tangani yaitu dokumen Surat Perintah Membayar (SPM), dokumen Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS Barang dan Jasa, Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja, Tanda Bukti Pembayaran;
Bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut bukan tanda tangan Saksi dan Saksi tidak mengetahui siapa yang menanda tangani;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Ir. Suardi, saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan dengan Terdakwa Ir. Suardi;
Bahwa Terdakwa Ir. Suardi merupakan direktur dari PT. Mutiara Pratama Konsultan dalam proses pengadaan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, penyedia jasa bertanggung jawab untuk melaksanakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di tanda tangani oleh PPK dan Penyedia Jasa, dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi pekerjaan, bahwa saksi tidak tahu jika PT. Mutiara Pratama Konsultan merupakan penyedia jasa dalam pengadaan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, karena PPK maupun bidang teknis yang melaksanakan pengadaan tersebut tidak pernah melaporkan kepada saksi, dan Saksi karena kesibukan/kegiatan Saksi sebagai kepala dinas hanya menanyakan progres pekerjaan tersebut secara informal, sehingga Saksi tidak mengenal/mengetahui siapa Terdakwa Ir. Suardi;
Bahwa Surat Perintah Membayar (SPM), dokumen Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS Barang dan Jasa, Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja, Tanda Bukti Pembayaran pada Pengadaan Studi Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) SMPN 8 tersebut bukan tanda tangan saksi, saksi tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, dan Saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani dokumen tersebut;
Bahwa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pengadaan di akhir tahun sangatlah banyak, dokumen-dokumen SPM, dll banyak menumpuk di ruangan Saksi, sehingga Saksi tidak memperhatikan secara spesifik pengadaan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Marwandi, S.Pd.SD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020;
Bahwa Saksi mengerti adanya ketentuan Pasal 22 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan saksi akan memberikan keterangan dengan sebenarnya sebagaimana fakta yang Saksi ketahui;
Bahwa tugas Saksi sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dalam Pasal 35 menyebutkan: Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan Sebagian tugas dinas Pendidikan dan kebudayaan dalam penyusunan bahan perumusan pelaksanaan kebikan di bidang pembinaan sekolah menegah pertama.
Dalam pasal 36 disebutkan:
Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran di bidang tugasnya;
Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
Pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah menengah pertama;
Penyusunan bahan Penerbitan rekomendasi izin pendirian dan penutupan sekolah menengah pertama;
Penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian, kelmbagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama
Penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan di bidang-bidang tugasnya;
Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya;
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bahwa jika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung pada tahun anggaran 2020 ada menganggarkan untuk kegiatan pembuatan Studi Kelayakan, DED dan appraisal tanah pembangunan satuan sekolah baru yakni SMPN 8 Tanjungpandan. Terkait untuk proses penganggarannya sebelumnya pihak Bidang Pembinaan SMP membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) pada sekitar bulan Agustus 2020 yang kemudian diusulkan melalui mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT) di sekitar bulan Agustus-September tahun 2020. Setelah dilakukan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), setelah itu diajukan untuk dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD Kabupaten Belitung yang pada waktu itu dianggarkan untuk biaya pembuatan Feasibility Study (studi kelayakan) sebesar Rp54.000.000,00, (lima puluh empat juta rupiah) untuk pembuatan Detailed Engineering Design (DED) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan appraisal sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Dengan total anggaran sebesar Rp254.000.000,00 (dua ratus lima puluh empat juta rupiah) namun untuk kegiatan appraisal saat itu tidak dilaksanakan dan terkait teknisnya yang lebih mengetahui adalah Saudara Juhri, S.Pdi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sedangkan untuk tahun 2021 sebelumnya telah dianggarkan untuk pembangunan fisik awalnya sebesar ± Rp3.200.000.000,00, namun setelah dilakukan revisi anggaran menjadi sekitar Rp2.600.000.000,00 yang meliputi:
Pembangunan Gedung ruang kelas SMPN 8 Rp1.645.800.000,00;
Pembangunan ruang kepala sekolah SMPN 8 Rp268.800.000,00;
Pembangunan ruang guru SMPN 8 Rp268.818.000,00;
Pembangunan ruang Gedung Perpustakaan SMPN 8 Rp403.200.000,00;
Pembangunan WC Guru/Siswa SMPN 8 Rp345.600.000,00;
Namun belum dilaksanakan dikarenakan berbagai hal diantaranya terkait lahan dan perencanaan yang pada waktu itu dianggap belum clear dan untuk surat hibah lahan sendiri sebelumnya Saksi tidak memegangnya dan baru diberikan pada Saksi kemarin tanggal 14 September 2021 setelah Saksi memintanya pada bidang asset pada Dinas Pendidikan dan perlu Saksi jelaskan juga jika sebelumnya Saksi juga tidak terlalu dilibatkan dalam proses pengadaan pembuatan studi kelayakan dan DED Pembangunan satuan sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan dan semuanya lebih ditangani oleh PPK sendiri yaitu Saudara Juhri S.Pd.I dan akhirnya anggaran untuk pembangunan fisik tersebut di lakukan refocusing anggaran yang salah satunya untuk penanganan covid-19 di Kabupaten Belitung.
Bahwa untuk lokasi tanah tersebut sebenarnya Saksi tidak mengetahui secara pasti dan belum pernah mengunjungi secara langsung hanya di sekitar Desa Air Merbau dan Saksi baru mengetahui lokasinya secara jelas berdasarkan surat Keterangan Hibah di Jalan Permata II RT. 019 Rw. 007 Dusun Aik Rendudong Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan yang berasal dari Hibah an. Saudara Prayitno Catur Nugroho yang berdasarkan Surat Keterangan Hibah yang dibuat tanggal 18 Maret 2021 dari saudara Prayitno Catur Nugroho kepada Bapak Sahani Saleh an. Pemerintah Kabupaten Belitung. Bahwa untuk penetapan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung selaku OPD pengguna asset tersebut baru dibuat sekitar Januari tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung nomor 188.45/057A/KEP/BPKAD/2021 Tanggal 25 Januari 2021 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah berupa sebidang tanah atas hibah Saudara Prayitno Catur Nugroho seluas ± 4000 M² Alamat Jalan Permata II RT.017 RW. 006 Dusun Aik Rendudong Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung yang diperuntukkan untuk lahan pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri 8 Tanjungpandan menjadi Barang Milik Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dam Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor: 900/745/Setkeu/Dindikbud/2020 tanggal 08 Mei 2020.
Bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung ditetapkan secara resmi sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang ditunjuk selaku pengguna Aset lokasi lahan yang direncanakan untuk pembangunan satuan Pendidikan baru SMPN 8 Tanjungpandan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung nomor 188.45/057A/KEP/BPKAD/2021 Tanggal 25 Januari 2021 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah berupa sebidang tanah atas hibah Saudara Prayitno Catur Nugroho seluas ± 4000 M² Alamat Jalan Permata II RT.017 RW. 006 Dusun Aik Rendudong Desa Air Merbau Kecamatan Tanungpandan Kabupaten Belitung yang diperuntukkan untuk lahan pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri 8 Tanjungpandan menjadi Barang Milik Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Bahwa terakit prosedur mekanisme penetapan OPD untuk dapat ditetapkan selaku pengguna barang diatur berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah Pasal 48 menyebutkan (1) Pengguna Barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada Gubernur/Bupati/Walikota. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diterimanya barang milik daerah berdasarkan dokumen penerimaan barang pada tahun anggaran yang berkenaan. (3) Permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota paling lambat pada akhir tahun berkenaan. (4) Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan keputusan penetapan status penggunaan barang milik daerah setiap tahun.
Pasal 49:
(1) Pengajuan permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) disertai dokumen. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang milik daerah berupa tanah yaitu fotokopi sertifikat. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang milik daerah berupa bangunan yang diperoleh dari APBD yaitu a. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan b. fotokopi dokumen perolehan. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang milik daerah berupa bangunan yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah sekurang-kurangnya berupa dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang diperoleh dari APBD yaitu: a. fotokopi sertifikat; b. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan c. fotokopi dokumen perolehan. (6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang milik daerah berupa tanah dan bangunan dari perolehan lainnya yang sah sekurang-kurangnya berupa dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). (7) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen yaitu: a. fotokopi dokumen kepemilikan; dan/atau b. fotokopi dokumen perolehan. (8) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang milik daerah yang dari awal pengadaan direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan dengan cara penyertaan modal pemerintah daerah yaitu a. fotokopi dokumen pelaksanaan anggaran; b. fotokopi dokumen kepemilikan, untuk barang milik daerah berupa tanah; c. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk barang milik daerah berupa bangunan; dan/atau d. fotokopi dokumen perolehan. Pasal 50 (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan ayat (5) huruf a apabila barang milik daerah berupa tanah belum memiliki fotokopi sertifikat, dokumen dimaksud dapat diganti dengan: a. akta jual beli; b. girik; c. letter C; d. surat pernyataan pelepasan hak atas tanah; e. surat keterangan lurah atau kepala desa, jika ada; f. berita acara penerimaan terkait perolehan barang; atau g. dokumen lain yang setara dengan bukti kepemilikan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) apabila barang milik daerah berupa bangunan belum memiliki IMB dan dokumen perolehan dapat diganti dengan surat pernyataan dari Pengguna Barang yang menyatakan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5) apabila barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang diperoleh dari APBD belum memiliki sertifikat, IMB, dan dokumen perolehan dapat diganti dengan surat pernyataan dari Pengguna Barang yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut digunakan untuk penyelenggaran tugas dan fungsi SKPD. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7) apabila barang milik daerah berupa selain tanah dan bangunan yang diperoleh dari APBD belum memiliki dokumen kepemilikan, maka dokumen dimaksud dapat diganti dengan surat pernyataan dari Pengguna Barang yang menyatakan bahwa barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan tersebut digunakan untuk penyelenggaran tugas dan fungsi SKPD. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (8) huruf b, huruf c, dan huruf d belum ada, maka pengajuan usul permohonan penerbitan status penggunaan disertai surat pernyataan dari Pengguna Barang bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah barang milik daerah yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan dengan cara penyertaan modal pemerintah daerah. (6) Barang milik daerah yang belum memiliki dokumen kepemilikan tetap harus menyelesaikan pengurusan dokumen kepemilikan meskipun telah ditetapkan status penggunaan barang milik daerah;
Bahwa jika terkait hal tersebut saksi tidak mengetahuinya dan yang lebih mengetahuinya adalah bagian sekretariat dan kepala dinas;
Bahwa tekait proses pengusulan perubahan rencana kerja dan anggaran pembuatan study kelayakan dan DED unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan di Anggaran Belanja Tambahan Kabupaten Belitung Tahun 2020 tersebut sepengetahun Saksi atas rekomendasi dari saudara Prayitno Catur Nugroho dari komisi III DPRD Kabupaten Belitung yang membawahi bidang Pendidikan sekaligus pemilik lahan yang dihibahkan untuk lokasi pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan yang selalu mendesak untuk dilaksanakan pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut, serta perintah/kebijakan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Belitung (Saudara Junaidi, S.Pd) atas dasar tersebut baru bidang teknis pembinaan SMP membuat dan menyiapkan Rencana Kerja Perubahan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk perubahan anggaran dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun 2020;
Bahwa termasuk dalam pembahasan anggaran tahun 2021 maupun perubahan anggaran tahun 2021 Saudara Prayitno Catur Nugroho masih tetap meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dapat melaksanakan program pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut, namun saat itu dari kesimpulan hasil rapat dengan komisi III DPRD Kabupaten Belitung kegiatan tersebut tidak dapat direalisasikan dikarenakan selain anggaran yang sebelumnya telah direfocusing berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung nomor 050/1243/Setren/Dindikbud tanggal 29 April 2021 serta waktu yang sempit (tidak memungkinkan) yang mana waktu yang efektif hanya sekira 2 bulan;
Bahwa dalam proses pengusulan perubahan rencana kerja dan anggaran (Dokumen Pelaksaanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Belitung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung) terkait pembuatan study kelayakan dan DED unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun 2020 pasti melalui pembahasan dengan Komisi III dan Bagian Anggaran DPRD Kabupaten Belitung yang membawahi bidang Pendidikan;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak ingat dengan pasti apakah Saksi atau siapa yang mewakili dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yang ikut atau hadir dalam rapat pembahasan tersebut;
Bahwa materi pembahasanya adalah terkait kegiatan yang disusulkan akan dilaksanakan dan evaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan pada tahun berjalan kira apakah telah dilaksanakan seusia dengan rencana dan apa kendalanya;
Bahwa untuk materi pembahasan biasanya pihak DPRD tidak ada menanyakan dokumen baik terkait lahan pembangunan SMPN 8 Tanjungpadan maupun dokumen terkait syarat-syarat pendirian satuan sekolah baru sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
Bahwa terkait usulan pembuatan Studi Kelayakan dan DED pendirian unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan Tahun 2020 tersebut tidak muncul di Rencana Kerja induk serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Induk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun 2020 adalah atas permintaan dari saudara Prayitno Catur Nugroho dikarenakan setiap pembahasan anggaran dan rencana kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yang bersangkutan selalu meminta/mendesak agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung untuk dapat melaksanakan pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan di lahan tanah yang ia hibahkan yang berlokasi di Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan selain itu juga atas kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung walaupun dalam prosesnya tidak mengacu pada syarat-syarat pendirian satuan sekolah baru sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
Bahwa semestinya pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung mengetahui jika dalam pengusulan perubahan rencana kerja perubahan dan anggaran perubahan terkait pembuatan study kelayakan dan DED unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan di anggaran belanja tambahan Tahun 2020 tersebut harus didukung dengan dokumen dan syarat-syarat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
Bahwa dokumen yang bidang pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung miliki pada saat pengusulan dan persetujuan pembahasan perubahan renja dan anggaran terkait pembuatan study kelayakan dan DED unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan di Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun 2020 hanya Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat oleh Kasi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan SMP (Saudara Suyatno) sedangkan untuk Dokumen terkait hibah maupun invetaris tanah belum diserahkan dan diterima oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung serta untuk dokumen Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) yang harus dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah belum sama sekali dibuat oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Bahwa benar pada saat pembahasan terkait perubahan rencana kerja dan anggaran terkait pembuatan study kelayakan dan DED unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung di Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun 2020 pihak Komisi III DPRD Kabupaten belitung tidak ada menanyakan terkait persyaratan-perSaksiratan kelayakan pendirian unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan Tahun 2020 berdasarkan ketentuan yang berlaku;
Bahwa dasar pertimbangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tetap meminta ke DPRD Kabupaten Belitung agar pengusulan perubahan renja dan anggaran terkait pembuatan study kelayakan dan DED unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan Tahun 2020 tersebut disetujui dalam Anggran Belanja Tambhan Tahun 2020, walaupun telah diketahui dalam prosesnya tidak memenuhi dan mengacu dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah dikarenakan desakan dari Saudara Prayitno Catur Nugroho selaku Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Belitung selaku penghibah tanah untuk pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan serta kebijakan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung (Saudara Junaidi) dikarenakan persetujuan pengusulan perubahan rencana kerja dan anggaran merupakan wewenang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran (Saudara Junaidi);
Bahwa jika pada saat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung menganggarkan dan mencairkan anggaran untuk pembuatan Feasibility Study (studi kelayakan) sebesar Rp54.000.000,00 untuk pembuatan Detailed Engineering Design (DED) sebesar Rp100.000.000,00 dan apresial sebesar Rp100.000.000,00 dilakukan sebelum surat penetapan status penggunaan barang milik daerah belum dikeluarkan oleh Kepala Daerah, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung baru ditetapkan selaku OPD pengguna berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor 188.45/057A/KEP/BPKAD/2021 Tanggal 25 Januari 2021 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah berupa sebidang tanah atas hibah Saudara Prayitno Catur Nugroho seluas ± 4000 M² Alamat Jalan Permata II RT.017 RW. 006 Dusun Aik Rendudong Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung yang diperuntukkan untuk lahan pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri 8 Tanjungpandan menjadi Barang Milik Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Bahwa untuk anggaran pelaksanaan pembuatan DED perencanaan SMPN 8 Tanjungpandan ada tercatat dalam Perda RKPD dan APBD Perubahan Kabupaten Belitung serta DPA Perubahan pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun 2020;
Bahwa proses pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study), DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan Saksi tidak mengetahuinya dengan persis dikarenakan tidak pernah mendapatkan laporan dari PPK kegiatan namun kemungkinan dibuat sekitar bulan September 2021 s.d November 2020 dikarenakan sebelum pertengahan bulan Desember tahun 2020 harus sudah selesai dikarenakan dilaksanakan tutup buku anggaran, dan untuk nilai pagu anggaran berdasarkan DPA untuk pembuatan studi kelayakan SMPN 8 Tanjungpandan dan sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) dan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan Rp100.000.000,00, (seratus juta rupiah) sedangkan untuk nilai penawarannya Saksi tidak mengetahui dikarenakan tidak pernah dilaporkan oleh PPk Saudara Juhri, S.Pd.I;
Bahwa sepengetahuan Saksi untuk proses pemilihan penyedia setahu Saksi dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung (PL) namun yang lebih mengetahuinya adalah PPK Saudara Juhri S,Pdi;
Bahwa baik untuk proses seleksi hingga penetapan penyedia konsultan perencana yang ditunjuk/ditetapkan sebagai pemenang untuk membuat Studi Kelayakan (Feasibility Study), DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan Saksi juga tidak mengetahuinya dan tidak pernah bertemu serta tidak tahu alamat kantor konsultan tersebut dan sepengetahuan Saksi semuanya dilaksanakan oleh PPK Saudara Juhri, S.Pd.I;
Bahwa kapasitas saksi dalam Proses Pembuatan Studi Kelayakan dan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan hanya sebatas mengusulkan kegiatan dan penganggarannya saja sedangkan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasanya Saksi tidak ada dilibatkan dalam pengadaan barang dan jasanya. Untuk yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmenya adalah Saudara Juhri S.Pd.I sedangkan untuk Pejabat/Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dalam Proses serah terima Pembuatan Studi Kelayakan dan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan sepengetahuan Saksi tidak ada;
Namun Saksi terangkan juga kalo mekanisme pembuatan surat penujukkan selaku PPK kalau sebelumnya setelah keluar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sekertaris dinas kemudian mengkoordinasikan dengan bidang-bidang teknis terkait untuk penunjukan PPK di bidang masing-masing. Namun untuk kegiatan penetapan PPK dalam Pembuatan Studi Kelayakan dan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan langsung ditetapkan sendiri oleh sekretaris dinas Saudara Juhri S.Pd.I;
Bahwa Saksi kurang mengetahuinya dikarenakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut tidak pernah melaporkannya kepada Saksi selaku Kepala Bidang Teknis Pembinaan SMP;
Terkait hal tersebut jika melihat dari proses pemilihan/penetapan pemenang yang Saksi sendiri tidak pernah mengetahui dan bertemu dengan pihak konsultan yang ditetapkan sebagai pemenang oleh PPK, serta Saksi juga tidak pernah mengetahui dan dilaporkan terkait proses serah terima hasil pekerjaan pembuatan Feasibility Study dan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan yang berlokasi di Desa Air Merbau tersebut oleh PPK apalagi kalo sampai tidak ada diumumkan Melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Beliitung maka kemungkinan prosesnya belum mengacu pada ketentuan yang berlaku terkait pengadaan barang dan jasa;
Bahwa untuk penyusunan pembuatan feasibility stady dan DED Gedung Sekolah Baru yang berlokasi di Desa Air Merbau Saksi hanya mengetahui terkait rencana awal dan anggarannya saja, yang setelah muncul DPA Saksi sudah tidak lagi mengetahui tahapan pelaksanaan penyusunan pembuatan feasibility stady dan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan baik administari maupun teknis pelaksanaannya seperti bahan/laporan yang dibutuhkan pihak konsultan untuk Menyusun feasibility stady dan DED, jadwal (schedule) pelaksanaan survey Saksi tidak mengetahuinya dan pihak PPK tidak pernah melaporkan terkait hal tersebut kepada Saksi;
Bahwa yang menjadi dasar Pembuatan feasibility stady dan DED tersebut bisa diterima sebagai Prodak yang Layak di bayar adalah telah selesai dilaksanakan sesuai dengan ketetuan baik yang terdapat kontrak maupun ketentuan terkait lainnya dalam pengadaan barang dan jasa, jika tidak memenuhi syarat tersbut maka tidak dapat dilaksanakan pembayaran. Bahwa terakit tim verfikasi pelaksanaan pembuatan feasibility stady dan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan Saksi tidak mengetahuinya;
Terkait hal tersebut Saksi tidak mengetahuinya dikarenakan Saksi tidak mengenal dan tidak pernah dipertemukan dengan Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan yang beralamat di Komplek Griya Cempaka Arum B-11 No. 135-136 Bandung tersebut;
Bahwa terkait hal tersebut Saksi tidak mengetahui dikarenakan Saksi tidak pernah diberitahukan/dilaporkan oleh Pejabat pembuat Komitmen;
Bahwa terkait hal tersebut Saksi pun tidak mengetahuinya apakah data yang digunakan untuk Pembuatan feasibility stady dan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan yang berlokasi di Air Merbau adalah benar dikarenakan tidak pernah diberitahukan/dilaporkan oleh Pejabat pembuat Komitmen dan Saksi sendiri sampai saat ini tidak mengetahui lokasi lahan yang diperuntukan untuk pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan tersebut;
Bahwa berdasarkaan surat keterangan hibah untuk luas lokasi lahan hibah SMPN 8 yang luasnya kurang lebih 4000 M hanya sebatas sekolah kecil dengan jumlah sekitar 6 ruang belajar sehingga harus dilakukan pengembangan luas lahan kembali, sedangkan kelayakan lahan untuk pendirian sekolah baru yang ideal adalah sekitar 2 s.d 2-5 hektar;
Bahwa Saksi tidak tahu karena tidak pernah dilaporkan oleh PPK;
Bahwa Saksi tidak tahu dikarenakan tidak pernah dilaporkan oleh PPK ada Kordinasi/rekomendasi dengan dinas teknis PU atau pun dinas terkait didalam Pembuatan feasibility stady dan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan yang berlokasi di Desa Air Merbau;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya ada tertuang baik di feasibility stady dan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan yang berlokasi di Desa Air Merbau tersebut rencana pembuatan jalan ataupun Rencana Tapak serta Utilitas secara keseluruhan;
Bahwa untuk proses mekanisme proses pembuatan studi kelayakan, pengusulan dan perencanaan penentuan pembangunan satuan Pendidikan baru SMPN 8 Tanjungpandan pada tahun 2020 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung hanya berdasarkan melihat daya tampung sekolah negeri terdekat dengan perkembangan peserta didik di wilayah tersebut dan tidak menentukan lokasinya;
Sedangkan berdasarkan terkait persyaratan pendirian satuan sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Pasal 4 menyebutkan :
(1) Persyaratan pendirian satuan pendidikan meliputi: a. hasil studi kelayakan; b. isi pendidikan ; c. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan ; d. sarana dan prasarana pendidikan ; e. pembiayaan pendidikan ; f. sistem evaluasi dan sertifikasi; dan g. manajemen dan proses pendidikan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian satuan pendidikan harus melampirkan : a. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang , geografis, dan ekologis; b. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya; c. data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut; d. data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan diantara gugus satuan pendidikan formal sejenis; e. data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada; f. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya ; dan g. data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara;
(3) Persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
Pasal 10 (1) menyebutkan : Tata cara pemberian izin SD, SMP, SMA, dan SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai berikut. a. dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada bupati/walikota dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); b. bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menerbitkan keputusan pendirian satuan pendidikan apabila persyaratan sebagaimana dimaksu d dalam Pasal 4 telah dipenuhi; dan c. izin pendirian sebagaimana dimaksud pada huruf b berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.
Bahwa untuk proses pembuatan studi kelayakan, pengusulan dan perencanaan penentuan pembangunan satuan Pendidikan baru SMPN 8 Tanjungpandan pada tahun 2020 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Kabupaten Belitung memang tidak dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa Ir. Suardi, Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan dengan Terdakwa Ir. Suardi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Mas Ali, S.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020;
Bahwa saat ini Saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung sejak tanggal 14 Januari 2021 (berdasarkan sumpah jabatan) sampai dengan saat ini berdasarkan Keputusan Bupati Belitung Nomor: 821.2/02/KEP/BKPSDM/2021 tanggal 11 Januari 2021 Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja di DPUPR Kabupaten Belitung adalah:
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, koordinasi, pengendalian dan penanggulangan serta pemantauan dan evaluasi di bidang penataan ruang.
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tetang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung tahun 2014-2034 yang diundangkan tanggal 13 Oktober 2014 dan saat ini masih berlaku;
Bahwa berdasarkan pola ruang pembagian zonasi terdiri dari peruntukan ruang untuk fungsi lindung seperti hutan, cagar budaya dan budidaya contohnya Kawasan pertanian, permukiman, daerah pusat kegiatan;
Bahwa berdasarkan zonasi lahan pertanian berdasarkan Perda Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tetang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung tahun 2014-2034 di daerah Kecamatan Tanjungpandan memang terdapat sebagian zona yang diperuntukkan untuk Kawasan pertanian yang terletak di desa air saga, desa air merbau dan juru seberang;
Bahwa terkait Tata Ruang dan Wilayah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah diatur mekanisme terkait dengan prosedur penetapan Perda RT/RW harus melalui proses konsultasi persetujuan substansi dalam forum Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) setelah rancangan perda dibahas di BKPRD Provinsi dan mendapatkan rekomendasi dari Gubernur. Selain itu evaluasi Raperda RTRW Kabupaten/Kota saat ini juga harus melalui proses konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri yang kemudian berkoordinasi dengan Menteri yang menangani bidang tata ruang (Menteri Agraria dan Tata Ruang) sebagaimana diatur dalam pasal 10, pasal 11 dan 12;
Bahwa berdasarkan lampiran peta Perda Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Tahun 2014 – 2034 bahwa untuk sebagian lokasi yang peruntukkan untuk pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan memang ada sebagian yang masuk dalam lahan pertanian basah;
Bahwa berdasarkan lampiran Perda RTRW Kabupaten Belitung tentang ketentuan kesesuaian pemanfaatan ruang RTRW Kabupaten Belitung Tahun 2014 sampai dengan 2034 bahwa untuk lahan pertanian kering masih diperbolehkan bahwa dasarnya yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2014 lampiran 4 tentang ketentuan kesesuaian kemanfaatan ruang, untuk dibangun sarana Pendidikan, namun untuk lahan pertanian basah tidak boleh bahwa dasarnya yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2014 lampiran 4 tentang ketentuan kesesuaian kemanfaatan ruang;
Bahwa benar untuk saat ini kalau mengacu kepada Perda Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Tahun 2014 – 2034 saat ini belum ada perubahan zonasi tata ruang belum ada perubahan. Namun jika ada perubahan dalam perda-perda lainnya seperti lahan pertanian pangan berkelanjutan maka hal tersebut akan kami masukan sebagai bahan untuk dikonsultasikan dalam rencana perubahan tata ruang kedepannya;
Bahwa didalam kawasan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kecamatan tanjungpandan memang ada lahan sawah atau lahan pertanian basah namun untuk perencanaanDetail Engineering Design (DED) Saksi tidak tahu persis apakah masuk wilayah tersebut;
Bahwa untuk wilayah tanjungpandan lahan sawah tersebut berada di dusun air baik desa pelempang jaya sekitar 19,23 hektar, lalu berada desa juru seberang pada dusun teluk dalam sekitar 14,47 hektar;
Bahwa Saksi tidak tahu ada lahan yang sebelumnya telah ditetapkan atau diperuntukkan sebagai lahan pertanian dapat dilakukan perubahan fungsi ke peruntukkan lainnya? Jika dapat apa syarat-syarat suatu lahan pertanian dapat dilakukan perubahan fungsi dan dasar hukumnya;
Bahwa secara umum Kecamatan Tanjungpandan masuk dalam kawasan CBD (Central Bussiness Distric), jika berbicara dalam kawasan cbd peruntukkan untuk sarana pendidikan tersebut diperbolehkan menurut RTRW Rencana Tata Ruang Wilayah No.3 tahun 2014;
Bahwa untuk wilayah kawasan desa Air Merbau termasuk kawasan CBD (Central Bussiness Distric) dan sebagian ada pertanian lahan basah berdasarkan peta lokasi, namun sumbernya Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, yang lebih mengetahuinya adalah ahli akibat apabila pembangunan sekolah dilakukan dilahan basah;
Bahwa karena posisi Saksi sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) di tahun 2020, per terhitung mulai tanggal 14 Januari 2021 saksi sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Dan Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Pemkab Belitung.
Bahwa benar saksi dapat menjelaskan bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa Ir. Suardi,dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan dengan Terdakwa Ir. Suardi;
Bahwa Saksi dapat menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui kaitan Terdakwa Ir. Suardi pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020. Saksi mengetahuinya setelah Saksi dilakukan pemeriksaan oleh pihak kejaksaan negeri Belitung dimana saksi merupakan pihak Konsultan Pelaksana PT. Mutiara Pratama Konsultan yang beralamat Komplek Griya Cempaka Arum B-11 No. 135-136 Bandung dalam pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020;
Bahwa sepengetahuannya dalam proses pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung maupun Terdakwa Ir. Suardi selaku Konsultan Pelaksana pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan dari PT. Mutiara Pratama Konsultan yang beralamat Komplek Griya Cempaka Arum B-11 No. 135-136 Bandung juga Saudara Juhri, S.Pd.I selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebelumnya tidak pernah ada berkoordinasi terkait asal-usul lokasi lahan hibah pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan seluas ± 4000 M² yang beralamat Jalan Permata II RT.017 RW. 006 Dusun Aik Rendudong Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tersebut kepada Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung;
Bahwa sepengetahuan Saksi pembuatan pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan (Saudara Juhri, S.Pd.I selaku Pejabat Pembuat Komitmen maupun Terdakwa Ir. Suardi selaku Konsultan Pelaksana pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan tidak dibenarkan dan harus sesuai peruntukan berdasarkan Perda Tata Ruang kecuali sudah dilakukan revisi sesuai ketentuan sebelumnya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Karyadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020;
Bahwa tupoksi dan Bentuk Pelayanan UPT SPPL pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sarana Dan Prasarana Perbekalan, Dan Laboratorium Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung pada Pasal 4 menyebutkan:
UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan Sebagian tugas dinas di bidang sarana dan prasarana dan laboratorium.
Pasal 5 menyebutkan :
UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan tugas sebegaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan, dan Laboratorium;
Pengelolaan sarana dan prasarana perbekalan dan laboratorium di lingkup UPT sarana dan prasarana perbekalan dan laboratorium;
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan di lingkup UPT sarana,dan prasarana perbekalan dan laboratorium;
Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya;
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bahwa jika Unit Pelaksana Teknis Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung pernah diminta melakukan Summary Sondir Tes untuk Study Kelayakan Lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yang dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2020 berdasarkan Surat permohonan peminjaman sondir dan teodolit dari PT. Mutiara Pratama Konsultan nomor : 028/MPK/KONS-FSL/2020 tanggal 22 Desember 2020 yang di tandatangani oleh Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan yaitu Bapak Suardi;
Bahwa jika yang memohonkan untuk melakukan sondir tes untuk Study Kelayakan Lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung berdasarkan surat permohonan peminjaman sondir dan teodolit yang kami terima adalah dari PT. Mutiara Pratama Konsultan yang ditandatangani an. Ir. Suardi Nomor : 028/MPK/KONS-FSL/2020 tanggal 22 Desember 2020 namun saat itu yang berdasarkan informasi dari staf saksi yaitu Saudara Ade Anugrah Pitoyo dan Ivan Rianto yang mengantarkan surat dan meminta untuk dilakukan tes sondir tersebut ke UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR adalah Saudara Pryitno Catur Nugroho yang kebetulan pada saat itu bertemu dengan yang bersangkutan pada tanggal 22 Desember 2020;
Bawah benar untuk waktu pelaksanaan sondir tes untuk Study Kelayakan Lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dilakukan pada tanggal 24 Dember 2020 di lokasi lahan hibah SMPN 8 Tanjungpandan Jalan Permata II Dusun Aik Redudung Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan dan Item pekerjaan apa yang dimintakan pengujiannya adalah sondir tes deang alat sondir dan untuk kegunaannya untuk mengetahui kedalaman tanah keras;
Bahwa jika fungsi dan kegunaan sondir tes adalah untuk mengetahui kedalaman lapisan tanah keras, mengetahui nilai geser dari konus (alat uji sondir) yang kegunaannya untuk menentukan kedalaman dan jensi pondasi suatu bangunan. Diperlukannya tes sondir adalah guna mengetahui daya dukung tanah dan kekuatan pondasi untuk menopang beban suatu bangunan;
Bahwa pemohon bisa dari perorangan maupun badan usaha mengajukan permohonan dalam bentuk tertulis yang ditujukan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung dengan disertai identitas pemohonan, kemudian setelah disetujui oleh Kepala Dinas, bagian sekretariat meneruskan surat permohoan tersebut UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium untuk ditindaklanjuti, kemudian kami melakukan Verifikasi berkas permohonan yang mencakup pihak pemohon yang dapat dihubungi, setelah mengecek lokasi yang dimohonkan untuk dilakukan tes sondir, kemudian setelah semuanya lengkap kemudian saksi selaku kepala UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium menerbitkan surat tugas kepada staf saksi untuk melaksanakan pengujian sondir yang dimohonkan tersebut setelah pengujian sondir dilaksanakan baru kemudian dikeluarkan data hasil sondir tes tersebut dalam bentuk laporan dan kemudian setelah pemohonan membayar biaya pelaksanaan sondir tes baru dilakukan serah terima hasil pengujian tersebut kepada pemohon;
Bahwa benar pada tanggal 22 Desember Tahun 2020 Dinas PUPR Kabupaten Belitung ada menerima surat Permohonan Peminjaman Sondir dan Teodolit dari pemohonan PT. Mutiara Pratama Konsultan an. Ir. Suardi (Terdakwa) yang pada waktu itu diantar langsung oleh Saudara Prayitno Catur Nugroho ke Dinas PUPR Kabupaten yang diteruskan pada hari itu juga dari secretariat ke UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium, kemudian saksi bersama dengan staf saksi berkordinasi terkait waktu dan tempat lokasi serta berapa banyak titik yang dimintakan dilakukan tes sondir dengan Saudara Prayitno Catur Nugroho, setelah saksi membuatkan Surat Perintah Tugas nomor : 090 / SPT /38 / DPUPR.VIII/2020 tanggal 23 Desember 2020 kepada Saudara Ade Anugrah Pitoyo, A.Md dan Saudara Ivan Rianto, A.Md untuk melakukan pengujian sondir Pekerjaan Studi Kelayakan Lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yang dilaksanakan tanggal 24 Desember 2020 di lokasi pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan Jalan Permata II Dusun Aik Redudung Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan yang berdasarkan laporan dari staf saksi Saudara Ade Anugrah Pitoyo, A.Md dan Saudara Ivan Rianto, A.Md bahwa saat itu mereka hanya didampingi 1 orang yang diminta oleh Saudara Prayitno Catur Nugroho untuk menunjukan lokasi sondir tes sedangkan dari pihak PT. Mutiara Pratama Konsultan selaku pemohon dalam surat sepengetahuan Saksi tidak ada yang hadir pada saat pelaksanaan sondir tes dan untuk laporan hasil pengujian tes sondir diserahkan kepada Sudara Prayitno Catur Nugroho berdasarkan berita acara serah terima hasil pengujian Nomor : 52 /BASTHP/DPUPR.VIII/20200 pada tanggal 28 Desember 2020 yang mana berdasarkan laporan dari staf Saksi Saudara Ade Anugrah Pitoyo, A.Md dan Saudara Ivan Rianto, A.Md bahwa Saudara Prayitno Catur Nugroho saat itu Menandatangani Berita Acara tersebut an. Ir. Suardi (Terdakwa) dengan cara memalsukan tandatangan Terdakwa Ir. Suardi selaku PT. Mutiara Pratama Konsultan selaku pemohon yang dilakukan di Laboratorium Dinas PUPR;
Bahwa setelah Saksi membuatkan Surat Perintah Tugas nomor : 090 / SPT /38 / DPUPR.VIII/2020 tanggal 23 Desember 2020 kepada Saudara Ade Anugrah Pitoyo, A.Md dan Saudara Ivan Rianto, A.Md untuk melakukan pengujian sondir Pekerjaan Studi Kelayakan Lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yang dilaksanakan tanggal 24 Desember 2020 di lokasi pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan Jalan Permata II Dusun Aik Redudung Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan. Yang mana Saudara Ade Anugrah Pitoyo, A.Md sebagai penguji laboratorium tanah, beton dan aspal dan Saudara Ivan Rianto, A.Md sebagai Penguji Bahan dan Bangunan;
Bahwa yang memohonkan sondir tes Study Kelayakan Lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tersebut berdasarkan surat dari PT. Mutiara Pratama Konsultan yang ditandatangani an. Ir. Suardi (Terdakwa) selaku Direktur Utama yang surat tersebut diantar langsung oleh Saudara Prayitno Catur Nugroho sendiri ke Dinas PUPR Kabupaten sedangkan untuk Terdakwa Ir. Suardi selaku Direktur Utama dari PT. Mutiara Pratama Konsultan selaku pemohon sondir tes saksi muapun staf tidak pernah bertemu sama sekali dan untuk semua koordinasi hanya dilakukan dengan Saudara Prayitno Catur Nugroho saja ternasuk untuk pengambilan hasil pengujian tes sondir diserahkan kepada sudara Prayitno Catur Nugroho berdasarkan berita acara serah terima hasil pengujian Nomor : 52 /BASTHP/DPUPR.VIII/20200 pada tanggal 28 Desember 2020 yang mana berdasarkan laporan dari staf Saksi Saudara Ade Anugrah Pitoyo, A.Md dan Saudara Ivan Rianto, A.Md bahwa Saudara Prayitno Catur Nugroho saat itu Menandatangani Berita Acara tersebut an. Ir. Suardi dengan cara memalsukan tandatangan Ir. Suardi selaku PT. Mutiara Pratama Konsultan selaku pemohon yang dilakukan di Laboratorium Dinas PUPR;
Bahwa benar untuk pelaksanaan sondir tes tanggal 24 Desember 2020 di lokasi pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan Jalan Permata II Dusun Aik Redudung Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan yang berdasarkan laporan dari staf Saksi Saudara Ade Anugrah Pitoyo, A.Md dan Saudara Ivan Rianto, A.Md bahwa saat itu Saksi Saudara Ade Anugrah Pitoyo, A.Md dan Saudara Ivan Rianto, A.Md hanya didampingi 1 orang yang diminta oleh Saudara Prayitno Catur Nugroho untuk menunjukan lokasi sondir tes sedangkan dari pihak PT. Mutiara Pratama Konsultan selaku pemohon dalam surat sepengetahun Saksi tidak ada yang hadir pada saat pelaksanaan sondir tes. Dan untuk bianya pelaksanaan jasa tes sondir yang dilakukan UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung untuk sondir tes Study Kelayakan Lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tersebut dikenakan biaya sebesar sebesar Rp440.000,00 untuk dua titik sondir tes yang dipungut berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Nilai Tarif Pemakaian Jasa Unit Laboratorium Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung pada Dinas Pekerjaan Umum dan telah dibayarkan ke Rekening Bendahara Penerimaan Dinas PUPR Kabupaten Belitung pada tanggal 15 Januari 2021 berdasarkan Formulir Setoran Bank SumselBabel F-003/ISO/BSB/1/2014;
Bahwa benar dari 2 (dua) titik uji yang dilaksanakan tanggal 24 Desember 2020 di lokasi pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan Jalan Permata II Dusun Aik Redudung Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan berdasarkan permintaan permohon didapatkan hasil:
Titik uji S1/2-SKDPK didapatkan hasil Tahanan Konus Terbesar mencapai lapisan tanah keras pada kedalaman 6,20 meter untuk titik aman kedalaman pondasi berfungsi sebagai titik aman kedalaman dengan nilai 240 kg/cm² (bisa menahan beban seberat 240 kg/cm², dengan hambatan geser terbesar pada kedalam 2,6 meter dengan Nilai 9,52% yaitu berpengaruh terhadap diding pondasi setelah kedalam mencapai 2,6 meter dengan jenis tanah pasir kelempungan (pasir bercampur kaolin);
Titik Uji S2/2-SKPDK didapatkan hasil Tahanan Konus Terbesar mencapai lapisan tanah keras pada kedalaman 5,0 meter untuk titik aman kedalaman pondasi berfungsi sebagai titik aman kedalaman dengan nilai 220 kg/cm² (bisa menahan beban seberat 220 kg/cm², dengan hambatan geser terbesar pada kedalam 2,8 meter dengan Nilai 8,33% yaitu berpengaruh terhadap diding pondasi setelah ke dalam mencapai 2,8 meter dengan jenis tanah pasir kelempungan (pasir bercampur kaolin);
Sedangkan grafik sondir merupakan penjabaran dari tahanan konus terbesar maupun hambatan geser terbesar pada Summary/kesimpulan Uji Sondir; dan
Untuk data hasil pengujian sondir adalah data rincian hasil pengujian lapangan yang dilakukan dengan kedalaman per 20 cm sampai mencapai kedalaman tanah keras dimana untuk Titik uji S1/2-SKDPK didapatkan hasil Tahanan Konus Terbesar mencapai lapisan tanah keras pada kedalaman 6,20 meter dengan hambatan geser terbesar pada kedalam 2,8 meter dengan Nilai 8,33% dan untuk Titik Uji S2/2-SKPDK didapatkan hasil Tahanan Konus Terbesar mencapai lapisan tanah keras pada kedalaman 5,0 meter dengan hambatan geser terbesar pada kedalam 2,8 meter dengan Nilai 8,33%.
Bahwa dari hasil pengujian sondir pekerjaan study kelayakan lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung bahwa titik aman kedalaman untuk pondasi bangunan dilokasi tersebut adalah antara 5 s.d 6.20 meter baru lapisan tanah di kedalaman tersebut dapat dikatakan telah mati (kecil kemungkinan akan terjadi pergeseran atau penurunan) sehingga apabila kedalaman pondasi di lokasi tersebut kurang/tidak mencapai kedalaman titik aman tersebut maka kemungkinan dapat terjadi penurunan maupun pergeseran pondasi apalagi jika terjadi bencana alam seperti gempa atau banjir.
Bahwa benar dokumen laporan pengujian sondir study kelayakan lahan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung nomor Uji : 01-02/SKDPK/DCPT/DPUPR.VIII/2020 tanggal uji 24 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung atas permohonan PT. Mutiara Pratama Konsultan adalah benar adanya dan adalah data yang dibuat oleh UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung;
Bahwa untuk jumlah titik sondir yang dimintakan sebanyak 2 titik idelanya hanya untuk 1 jumlah gedung bangunan sedangkan jika terdapat lebih dari Gedung bangunan yang terpisah maka idealnya dilakukan tes sondir di setiap bangunan yang akan direncanakan dibangun tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengenal dengan Terdakwa Ir. Suardi dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa Ir. Suardi;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai peran dan tanggung jawab Terdakwa Ir. Suardi pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut;
Bahwa jika suatu pembangunan konsultan langsung melakukan pembuatan DED tanpa melakukan uji sondir terlebih dahulu, maka dapat saksi katakan pembangunan gedung tersebut terskesan asal-asalan, karena apabila tanpa melalui tes sondir tidak akan dapat diketahui kedalaman lapisan tanah keras, yang kegunaannya untuk menentukan kedalaman dan jensi pondasi suatu bangunan. Maka diperlukannya tes sondir untuk mengetahui daya dukung tanah dan kekuatan pondasi untuk menopang beban suatu bangunan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ade Anugrah Pitoyo, A.Md, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020;
Bahwa Saksi mengerti adanya ketentuan Pasal 22 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan saksi akan memberikan keterangan dengan sebenarnya sebagaimana fakta yang Saksi ketahui;
Bahwa tupoksi dan Bentuk Pelayanan UPT SPPL pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sarana Dan Prasarana Perbekalan, Dan Laboratorium Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung pada Pasal 4 menyebutkan:
UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan Sebagian tugas dinas di bidang sarana dan prasarana dan laboratorium.
Pasal 5 menyebutkan :
UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan tugas sebegaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyelenggarakan fungsi :
Penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan, dan Laboratorium;
Pengelolaan sarana dan prasarana perbekalan dan laboratorium di lingkup UPT sarana dan prasarana perbekalan dan laboratorium;
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan di lingkup UPT sarana,dan prasarana perbekalan dan laboratorium;
Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya;
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Terkait tugas pokok dan fungsi saksi sebagai penguji tanah, Aspal dan Beton UPT sarana,dan prasarana perbekalan dan laboratorium adalah menguji bahan-bahan material bangunan yang dimintakan pengujiannya baik oleh instansi maupun tanah, Aspal dan Beton;
Bahwa jika Unit Pelaksana Teknis Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung pernah diminta melakukan Summary Sondir Tes untuk Study Kelayakan Lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yang dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2020 berdasarkan Surat permohonan peminjaman sondir dan teodolit dari PT. Mutiara Pratama Konsultan nomor : 028/MPK/KONS-FSL/2020 tanggal 22 Desember 2020;
Bahwa jika yang memohonkan untuk melakukan sondir tes untuk Study Kelayakan Lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung berdasarkan surat permohonan peminjaman sondir dan teodolit yang kami terima adalah dari PT. Mutiara Pratama Konsultan yang ditandatangani an. Ir. Suardi (Terdakwa) Nomor : 028/MPK/KONS-FSL/2020 tanggal 22 Desember 2020 yang mana pada waktu itu sepengetahuan Saksi yang mengantarkan surat dan meminta untuk dilakukan tes sondir tersebut ke UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR adalah Saudara Prayitno Catur Nugroho yang kebetulan pada saat itu bertemu dengan Saksi dan Saudara Ivan Rianto pada sekira tanggal 22 Desember 2020 di UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung;
Bahwa untuk waktu pelaksanaan sondir tes untuk Study Kelayakan Lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dilakukan pada tanggal 24 Desember 2020 di lokasi lahan hibah SMPN 8 Tanjungpandan Jalan Permata II Dusun Aik Redudung Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan dan Item pekerjaan yang dimintakan pengujiannya adalah sondir tes dengan alat sondir dan kegunaannya untuk mengetahui kedalaman lapisan tanah keras;
Bahwa fungsi dan kegunaan sondir tes adalah untuk mengetahui kedalaman lapisan tanah keras, mengetahui nilai geser dari konus (alat uji sondir) yang kegunaannya untuk menentukan kedalaman dan jenis pondasi suatu bangunan. Diperlukannya tes sondir adalah guna mengetahui daya dukung tanah dan kekuatan pondasi untuk menopang beban suatu bangunan;
Bahwa pemohon bisa dari perorangan maupun badan usaha mengajukan permohonan dalam bentuk tertulis yang ditujukan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung dengan disertai identitas permohonan, kemudian setelah disetujui oleh Kepala Dinas, bagian sekretariat meneruskan surat permohoan tersebut ke UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium untuk ditindaklanjuti, kemudian kepala UPT melakukan Verifikasi berkas permohonan yang mencakup pihak pemohon yang dapat dihubungi dan mengecek lokasi yang dimohonkan untuk dilakukan tes sondir, kemudian setelah semuanya lengkap kepala UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium menerbitkan surat tugas kepada staf untuk melaksanakan pengujian sondir yang dimohonkan tersebut dan setelah pengujian sondir dilaksanakan baru kemudian dikeluarkan data hasil sondir tes tersebut dalam bentuk laporan dan kemudian setelah pemohonan membayar biaya pelaksanaan sondir tes baru dilakukan serah terima hasil pengujian tersebut kepada pemohon,
Bahwa pada tanggal 22 Desember Tahun 2020 Dinas PUPR Kabupaten Belitung ada menerima surat Permohonan Peminjaman Sondir dan Teodolit dari pemohon PT. Mutiara Pratama Konsultan an. Ir. Suardi (Terdakwa) yang pada waktu itu diantar langsung oleh Saudara Prayitno Catur Nugroho ke Dinas PUPR Kabupaten yang diteruskan pada hari itu juga dari sekretariat ke UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium, kemudian saudara Karyadi selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung bersama dengan Saksi dan Saudara Ivan Rianto berkordinasi terkait waktu dan tempat lokasi serta berapa banyak titik yang dimintakan dilakukan tes sondir dengan Saudara Prayitno Catur Nugroho, setelah itu Saudara Karyadi membuatkan Surat Perintah Tugas nomor : 900 / SPT /38 / DPUPR.VIII/2020 tanggal 23 Desember 2020 kepada saudara Saksi (Ade Anugrah Pitoyo, A.Md) dan Saudara Ivan Rianto, A.Md untuk melakukan pengujian sondir Pekerjaan Studi Kelayakan Lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yang dilaksanakan tanggal 24 Desember 2020 di lokasi pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan Jalan Permata II Dusun Aik Redudung Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung yang pada melaksanakan sondir tes tersebut Saksi dan Saudara Ivan Rianto, A.Md saat itu hanya didampingi oleh 1 orang yang diminta oleh Saudara Prayitno Catur Nugroho untuk menunjukan lokasi sondir tes sedangkan dari pihak PT. Mutiara Pratama Konsultan selaku pemohon dalam surat sepengetahuan Saksi dan Saudara Ivan Rianto, A.Md tidak ada yang hadir pada saat pelaksanaan sondir tes dan untuk laporan hasil pengujian tes sondir diserahkan kepada Sudara Prayitno Catur Nugroho berdasarkan berita acara serah terima hasil pengujian Nomor : 52 /BASTHP/DPUPR.VIII/2020 pada tanggal 28 Desember 2020 yang mana sepengetahuan Saksi dan Saudara Ivan Rianto, A.Md bahwa Saudara Prayitno Catur Nugroho lah yang saat itu menandatangani Berita Acara tersebut an. Terdakwa Ir. Suardi dengan cara menirukan tandatangan Terdakwa Ir. Suardi selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan selaku pemohon yang dilakukan di Laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Belitung;
Bahwa jika pada saat itu saudara Karyadi selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung ada membuatkan Surat Perintah Tugas nomor : 090 / SPT / 38 / DPUPR.VIII/2020 tanggal 23 Desember 2020 kepada saudara Saksi (Ade Anugrah Pitoyo, A.Md) dan Saudara Ivan Rianto, A.Md untuk melakukan pengujian sondir Pekerjaan Studi Kelayakan Lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yang dilaksanakan tanggal 24 Desember 2020 di lokasi pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan Jalan Permata II Dusun Aik Redudung Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan. Yang mana Saksi (Ade Anugrah Pitoyo, A.Md) sebagai penguji laboratorium tanah, beton dan aspal dan saudara Ivan Rianto, A.Md sebagai Penguji Bahan dan Bangunan;
Bahwa yang memohonkan sondir tes Study Kelayakan Lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tersebut berdasarkan surat dari PT. Mutiara Pratama Konsultan yang ditandatangani an. Terdakwa Ir. Suardi selaku Direktur Utama yang surat tersebut diantar langsung oleh Saudara Prayitno Catur Nugroho sendiri ke Dinas PUPR Kabupaten pada tanggal 22 Desember 2020, sedangkan untuk Terdakwa Ir. Suardi selaku Direktur Utama dari PT. Mutiara Pratama Konsultan selaku pemohon sondir tes baik Saksi dan Saudara Ivan Rianto maupun Saudara Karyadi selaku Kepala UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung tidak pernah bertemu sama sekali dan untuk semua koordinasi hanya dilakukan dengan Saudara Prayitno Catur Nugroho saja ternasuk untuk pengambilan hasil pengujian tes sondir diserahkan kepada Sudara Prayitno Catur Nugroho berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pengujian Nomor : 52 /BASTHP/DPUPR.VIII/2020 pada tanggal 28 Desember 2020 yang mana sepengetahuan Saksi maupun Saudara Ivan Rianto, A.Md dan juga telah kami laporkan ke Saudara Karyadi, bahwa Saudara Prayitno Catur Nugroho lah yang saat itu menandatangani Berita Acara tersebut an. Terdakwa Ir. Suardi dengan cara menirukan tandatangan Terdakwa Ir. Suardi selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan selaku pemohon yang dilakukan di Laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Belitung;
Bahwa untuk pelaksanaan sondir tes tanggal 24 Desember 2020 di lokasi pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan Jalan Permata II Dusun Aik Redudung Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan yang mana pada saat pelaksanaan sondir tes tersebut saksi (Ade Anugrah Pitoyo, A.Md) dan saudara Ivan Rianto, A.Md hanya didampingi 1 orang yang diminta oleh saudara Prayitno Catur Nugroho untuk menunjukan lokasi sondir tes, sedangkan dari pihak PT. Mutiara Pratama Konsultan selaku pemohon dalam surat sepengetahuan saksi maupun saudara Ivan Rianto, A.Md tidak ada yang hadir pada saat pelaksanaan sondir tes. Dan untuk biaya pelaksanaan jasa tes sondir yang dilakukan UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung untuk sondir tes Study Kelayakan Lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tersebut dikenakan biaya sebesar Rp. 440.000,-(empat ratus empat puluh ribu rupiah) untuk dua titik sondir tes yang dipungut berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Nilai Tarif Pemakaian Jasa Unit Laboratorium Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung pada Dinas Pekerjaan Umum dan telah dibayarkan ke Rekening Bendahara Penerimaan Dinas PUPR Kabupaten Belitung pada tanggal 15 Januari 2021 berdasarkan Formulir Setoran Bank SumselBabel F-003/ISO/BSB/1/2014;
Bahwa dari 2 (dua) titik uji yang dilaksanakan tanggal 24 Desember 2020 di lokasi pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan Jalan Permata II Dusun Aik Redudung Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan berdasarkan permintaan permohon didapatkan hasil:
Titik uji S1/2-SKDPK didapatkan hasil Tahanan Konus Terbesar mencapai lapisan tanah keras pada kedalaman 6,20 meter untuk titik aman kedalaman pondasi berfungsi sebagai titik aman kedalaman dengan nilai 240 kg/cm² (bisa menahan beban seberat 240 kg/cm², dengan hambatan geser terbesar pada kedalam 2,6 meter dengan Nilai 9,52% yaitu berpengaruh terhadap diding pondasi setelah kedalaman mencapai 2,6 meter dengan jenis tanah pasir kelempungan (pasir bercampur kaolin);
Titik Uji S2/2-SKPDK didapatkan hasil Tahanan Konus Terbesar mencapai lapisan tanah keras pada kedalaman 5,0 meter untuk titik aman kedalaman pondasi berfungsi sebagai titik aman kedalaman dengan nilai 220 kg/cm² (bisa menahan beban seberat 220 kg/cm², dengan hambatan geser terbesar pada kedalam 2,8 meter dengan Nilai 8,33% yaitu berpengaruh terhadap diding pondasi setelah kedalaman mencapai 2,8 meter dengan jenis tanah pasir kelempungan (pasir bercampur kaolin);
Sedangkan grafik sondir merupakan penjabaran dari tahanan konus terbesar maupun hambatan geser terbesar pada Summary/Kesimpulan Uji Sondir; dan
Untuk data hasil pengujian sondir adalah data rincian hasil pengujian lapangan yang dilakukan dengan kedalaman per 20 cm sampai mencapai kedalaman tanah keras dimana untuk Titik uji S1/2-SKDPK didapatkan hasil Tahanan Konus Terbesar mencapai lapisan tanah keras pada kedalaman 6,20 meter dengan hambatan geser terbesar pada kedalam 2,6 meter dengan Nilai 9,52% dan untuk Titik Uji S2/2-SKPDK didapatkan hasil Tahanan Konus Terbesar mencapai lapisan tanah keras pada kedalaman 5,0 meter dengan hambatan geser terbesar pada kedalam 2,8 meter dengan Nilai 8,33%.
Dari hasil pengujian sondir pekerjaan study kelayakan lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung bahwa titik aman kedalaman untuk pondasi bangunan dilokasi tersebut adalah antara 5 s.d 6.20 meter baru lapisan tanah di kedalaman tersebut dapat dikatakan telah mati (kecil kemungkinan akan terjadi pergeseran atau penurunan) sehingga apabila kedalaman pondasi di lokasi tersebut kurang/tidak mencapai kedalaman titik aman tersebut maka kemungkinan dapat terjadi penurunan maupun pergeseran pondasi apalagi jika terjadi bencana alam seperti gempa atau banjir.
Bahwa dokumen laporan pengujian sondir study kelayakan lahan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung nomor Uji : 01-02/SKDPK/DCPT/DPUPR.VIII/2020 tanggal uji 24 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung atas permohonan PT. Mutiara Pratama Konsultan adalah benar adanya dan adalah data yang dibuat oleh UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung;
Bahwa untuk jumlah titik sondir yang dimintakan sebanyak 2 titik idealnya hanya untuk 1 (satu) jumlah gedung bangunan sedangkan jika terdapat lebih dari 1 (satu) Gedung bangunan yang terpisah maka idealnya dilakukan tes sondir di setiap area bangunan yang akan direncanakan dibangun tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peran dan tanggung jawab Terdakwa Ir. Suardi pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, dikarenakan saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak pernah bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi Saudara Prayitno Catur Nugroho yang menandatangani Berita Acara atas nama Ir. Suardi (Terdakwa) dengan cara menirukan tandatangan Terdakwa Ir. Suardi selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan hanya untuk mengambil laporan hasil pengujian sondir. Saudara Prayitno Catur Nugroho juga pernah memberikan uang operasional sejumlah Rp3.560.000,00 (tiga juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian untuk untuk tenaga lapangan, biaya makan dan minum dan biaya bahan bakar kendaraan serta biaya pembelian alat-alat sondir seperti sarung tangan dan pelumas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai hubungan Saudara Prayitno Catur Nugroho dengan Terdakwa Ir. Suardi selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ivan Rianto, A.Md, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020;
Bahwa tupoksi dan Bentuk Pelayanan UPT SPPL pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sarana Dan Prasarana Perbekalan, Dan Laboratorium Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung pada Pasal 4 menyebutkan:
UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan Sebagian tugas dinas di bidang sarana dan prasarana dan laboratorium.
Pasal 5 menyebutkan :
Bahwa UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyelenggarakan fungsi :
Penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan, dan Laboratorium;
Pengelolaan sarana dan prasarana perbekalan dan laboratorium di lingkup UPT sarana dan prasarana perbekalan dan laboratorium;
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan di lingkup UPT sarana dan prasarana perbekalan dan laboratorium;
Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya;
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
terkait tugas pokok dan fungsi Saksi sebagai penguji bahan dan bangunan UPT sarana dan prasarana perbekalan dan laboratorium adalah menguji bahan-bahan material bangunan yang dimintakan pengujiannya baik oleh instansi maupun perorangan;
Bahwa jika Unit Pelaksana Teknis Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung pernah diminta melakukan Summary Sondir Tes untuk Study Kelayakan Lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yang dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2020 berdasarkan Surat permohonan peminjaman sondir dan teodolit dari PT. Mutiara Pratama Konsultan nomor : 028/MPK/KONS-FSL/2020 tanggal 22 Desember 2020;
Bahwa jika yang memohonkan untuk melakukan sondir tes untuk Study Kelayakan Lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung berdasarkan surat permohonan peminjaman sondir dan teodolit yang kami terima adalah dari PT. Mutiara Pratama Konsultan yang ditandatangani an. Terdakwa Ir. Suardi Nomor : 028/MPK/KONS-FSL/2020 tanggal 22 Desember 2020 yang mana pada waktu itu sepengetahuan Saksi yang mengantarkan surat dan meminta untuk dilakukan tes sondir tersebut ke UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR adalah Saudara Prayitno Catur Nugroho yang kebetulan pada saat itu bertemu dengan Saksi dan Saudara Ade Anugrah Pitoyo A.Md pada sekira tanggal 22 Desember 2020 di UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung;
Untuk waktu pelaksanaan sondir tes untuk Study Kelayakan Lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dilakukan pada tanggal 24 Desember 2020 di lokasi lahan hibah SMPN 8 Tanjungpandan Jalan Permata II Dusun Aik Redudung Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan dan Item pekerjaan yang dimintakan pengujiannya adalah sondir tes dengan alat sondir dan kegunaannya untuk mengetahui kedalaman lapisan tanah keras;
Jika yang memohonkan untuk melakukan sondir tes untuk Study Kelayakan Lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung berdasarkan surat permohonan peminjaman sondir dan teodolit yang kami terima adalah dari PT. Mutiara Pratama Konsultan yang ditandatangani an. Terdakwa Ir. Suardi Nomor : 028/MPK/KONS-FSL/2020 tanggal 22 Desember 2020 yang mana pada waktu itu sepengetahuan Saksi yang mengantarkan surat dan meminta untuk dilakukan tes sondir tersebut ke UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR adalah Saudara Pryitno Catur Nugroho yang kebetulan pada saat itu bertemu dengan Saksi dan Saudara Ade Anugrah Pitoyo A.Md pada sekira tanggal 22 Desember 2020;
Untuk waktu pelaksanaan sondir tes untuk Study Kelayakan Lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dilakukan pada tanggal 24 Dember 2020 di lokasi lahan hibah SMPN 8 Tanjungpandan Jalan Permata II Dusun Aik Redudung Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan dan Item pekerjaan yang dimintakan pengujiannya adalah sondir tes dengan alat sondir dan kegunaannya untuk mengetahui kedalaman lapisan tanah keras;
Bahwa jika fungsi dan kegunaan sondir tes adalah untuk mengetahui kedalaman lapisan tanah keras, mengetahui nilai geser dari konus (alat uji sondir) yang kegunaannya untuk menentukan kedalaman dan jenis pondasi suatu bangunan. Diperlukannya tes sondir adalah guna mengetahui daya dukung tanah dan kekuatan pondasi untuk menopang beban suatu bangunan;
Bahwa benar pemohon bisa dari perorangan maupun badan usaha mengajukan permohonan dalam bentuk tertulis yang ditujukan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung dengan disertai identitas permohonan, kemudian setelah disetujui oleh Kepala Dinas, bagian sekretariat meneruskan surat permohoan tersebut ke UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium untuk ditindaklanjuti, kemudian kepala UPT melakukan Verifikasi berkas permohonan yang mencakup pihak pemohon yang dapat dihubungi dan mengecek lokasi yang dimohonkan untuk dilakukan tes sondir, kemudian setelah semuanya lengkap kemudian kepala UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium menerbitkan surat tugas kepada staf untuk melaksanakan pengujian sondir yang dimohonkan tersebut dan setelah pengujian sondir dilaksanakan baru kemudian dikeluarkan data hasil sondir tes tersebut dalam bentuk laporan dan kemudian setelah pemohonan membayar biaya pelaksanaan sondir tes baru dilakukan serah terima hasil pengujian tersebut kepada pemohon;
Bahwa pada tanggal 22 Desember Tahun 2020 Dinas PUPR Kabupaten Belitung ada menerima surat Permohonan Peminjaman Sondir dan Teodolit dari pemohon PT. Mutiara Pratama Konsultan an. Terdakwa Ir. Suardi yang pada waktu itu diantar langsung oleh Saudara Prayitno Catur Nugroho ke Dinas PUPR Kabupaten yang diteruskan pada hari itu juga dari sekretariat ke UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium, kemudian saudara Karyadi selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung bersama dengan Saksi dan Saudara Ade Anugrah Pitoyo, A.Md berkordinasi terkait waktu dan tempat lokasi serta berapa banyak titik yang dimintakan dilakukan tes sondir dengan Saudara Prayitno Catur Nugroho, setelah itu Saudara Karyadi membuatkan Surat Perintah Tugas nomor : 900 / SPT /38 / DPUPR.VIII/2020 tanggal 23 Desember 2020 kepada Saudara Saksi (Ivan Rianto, A.Md) dan Saudara Ade Anugrah Pitoyo, A.Md untuk melakukan pengujian sondir Pekerjaan Studi Kelayakan Lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yang dilaksanakan tanggal 24 Desember 2020 di lokasi pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan Jalan Permata II Dusun Aik Redudung Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung yang pada saat melaksanakan sondir tes Saksi (Ivan Rianto, A.Md) dan Saudara Ade Anugrah Pitoyo, A.Md hanya didampingi oleh 1 orang yang diminta oleh Saudara Prayitno Catur Nugroho untuk menunjukan lokasi sondir tes sedangkan dari pihak PT. Mutiara Pratama Konsultan selaku pemohon dalam surat sepengetahuan Saksi dan Saudara Ade Anugrah Pitoyo, A.Md tidak ada yang hadir pada saat pelaksanaan sondir tes dan untuk laporan hasil pengujian tes sondir diserahkan kepada Saudara Prayitno Catur Nugroho berdasarkan berita acara serah terima hasil pengujian Nomor : 52 /BASTHP/DPUPR.VIII/2020 pada tanggal 28 Desember 2020 yang mana sepengetahuan Saksi dan Saudara Ade Anugrah Pitoyo, A.Md, bahwa Saudara Prayitno Catur Nugroho lah yang saat itu menandatangani Berita Acara tersebut an. Ir. Suardi dengan cara meniru tandatangan Terdakwa Ir. Suardi selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan selaku pemohon yang dilakukan di Laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Belitung;
Bahwa jika pada saat itu saudara Karyadi selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung ada membuatkan Surat Perintah Tugas nomor : 090 / SPT /38 / DPUPR.VIII/2020 tanggal 23 Desember 2020 kepada saudara Saksi (Ivan Rianto, A.Md) dan Saudara Ade Anugrah Pitoyo, A.Md untuk melakukan pengujian sondir Pekerjaan Studi Kelayakan Lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yang dilaksanakan tanggal 24 Desember 2020 di lokasi pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan Jalan Permata II Dusun Aik Redudung Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan. Yang mana Saudara Ade Anugrah Pitoyo, A.Md sebagai penguji laboratorium tanah, beton dan aspal dan Saudara Ivan Rianto, A.Md. sebagai Penguji Bahan dan Bangunan;
Bahwa yang memohonkan sondir tes Study Kelayakan Lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tersebut berdasarkan surat dari PT. Mutiara Pratama Konsultan yang ditandatangani an. Terdakawa Ir. Suardi selaku Direktur Utama yang surat tersebut diantar langsung oleh Saudara Prayitno Catur Nugroho sendiri ke Dinas PUPR Kabupaten pada tanggal 22 Desember 2020, sedangkan untuk Ir. Suardi selaku Direktur Utama dari PT. Mutiara Pratama Konsultan selaku pemohon sondir tes baik Saksi dan Saudara Ade Anugrah Pitoyo, A.Md maupun Pak Karyadi selaku UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung tidak pernah bertemu sama sekali dan untuk semua koordinasi hanya dilakukan dengan Saudara Prayitno Catur Nugroho saja ternasuk untuk pengambilan hasil pengujian tes sondir diserahkan kepada Sudara Prayitno Catur Nugroho berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pengujian Nomor : 52 /BASTHP/DPUPR.VIII/2020 pada tanggal 28 Desember 2020 yang mana sepengetahuan Saksi maupun Saudara Ade Anugrah Pitoyo, A.Md dan juga telah kami laporkan ke Saudara Karyadi, bahwa Saudara Prayitno Catur Nugroho lah yang saat itu menandatangani Berita Acara tersebut an. Terdakwa Ir. Suardi dengan cara menirukan tandatangan Terdakwa Ir. Suardi selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan selaku pemohon yang dilakukan di Laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Belitung;
Bahwa untuk pelaksanaan sondir tes tanggal 24 Desember 2020 di lokasi pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan Jalan Permata II Dusun Aik Redudung Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan yang mana pada saat pelaksanaan sondir tes tersebut Saksi (Ivan Rianto, A.Md) dan Saudara Ade Anugrah Pitoyo, A.Md hanya didampingi 1 orang yang diminta oleh Saudara Prayitno Catur Nugroho untuk menunjukan lokasi sondir tes, sedangkan dari pihak PT. Mutiara Pratama Konsultan selaku pemohon dalam surat sepengetahuan Saksi maupun Saudara Ade Anugrah Pitoyo, A.Md tidak ada yang hadir pada saat pelaksanaan sondir tes. Dan untuk biaya pelaksanaan jasa tes sondir yang dilakukan UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung untuk sondir tes Study Kelayakan Lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tersebut dikenakan biaya sebesar Rp440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah) untuk dua titik sondir tes yang dipungut berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Nilai Tarif Pemakaian Jasa Unit Laboratorium Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung pada Dinas Pekerjaan Umum dan telah dibayarkan ke Rekening Bendahara Penerimaan Dinas PUPR Kabupaten Belitung pada tanggal 15 Januari 2021 berdasarkan Formulir Setoran Bank SumselBabel F-003/ISO/BSB/1/2014;
Bahwa dari 2 (dua) titik uji yang dilaksanakan tanggal 24 Desember 2020 di lokasi pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan Jalan Permata II Dusun Aik Redudung Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan berdasarkan permintaan permohon didapatkan hasil:
Titik uji S1/2-SKDPK didapatkan hasil Tahanan Konus Terbesar mencapai lapisan tanah keras pada kedalaman 6,20 meter untuk titik aman kedalaman pondasi berfungsi sebagai titik aman kedalaman dengan nilai 240 kg/cm² (bisa menahan beban seberat 240 kg/cm², dengan hambatan geser terbesar pada kedalam 2,6 meter dengan Nilai 9,52% yaitu berpengaruh terhadap diding pondasi setelah kedalaman mencapai 2,6 meter dengan jenis tanah pasir kelempungan (pasir bercampur kaolin);
Titik Uji S2/2-SKPDK didapatkan hasil Tahanan Konus Terbesar mencapai lapisan tanah keras pada kedalaman 5,0 meter untuk titik aman kedalaman pondasi berfungsi sebagai titik aman kedalaman dengan nilai 220 kg/cm² (bisa menahan beban seberat 220 kg/cm², dengan hambatan geser terbesar pada kedalam 2,8 meter dengan Nilai 8,33% yaitu berpengaruh terhadap diding pondasi setelah ke alaman mencapai 2,8 meter dengan jenis tanah pasir kelempungan (pasir bercampur kaolin);
Sedangkan grafik sondir merupakan penjabaran dari tahanan konus terbesar maupun hambatan geser terbesar pada Summary/Kesimpulan Uji Sondir; dan
Untuk data hasil pengujian sondir adalah data rincian hasil pengujian lapangan yang dilakukan dengan kedalaman per 20 cm sampai mencapai kedalaman tanah keras dimana untuk Titik uji S1/2-SKDPK didapatkan hasil Tahanan Konus Terbesar mencapai lapisan tanah keras pada kedalaman 6,20 meter dengan hambatan geser terbesar pada kedalam 2,6 meter dengan Nilai 9,52% dan untuk Titik Uji S2/2-SKPDK didapatkan hasil Tahanan Konus Terbesar mencapai lapisan tanah keras pada kedalaman 5,0 meter dengan hambatan geser terbesar pada kedalam 2,8 meter dengan Nilai 8,33%.
Dari hasil pengujian sondir pekerjaan study kelayakan lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung bahwa titik aman kedalaman untuk pondasi bangunan dilokasi tersebut adalah antara 5 s.d 6.20 meter baru lapisan tanah di kedalaman tersebut dapat dikatakan telah mati (kecil kemungkinan akan terjadi pergeseran atau penurunan) sehingga apabila kedalaman pondasi di lokasi tersebut kurang/tidak mencapai kedalaman titik aman tersebut maka kemungkinan dapat terjadi penurunan maupun pergeseran pondasi apalagi jika terjadi bencana alam seperti gempa atau banjir;
Bahwa dokumen laporan pengujian sondir study kelayakan lahan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung nomor Uji : 01-02/SKDPK/DCPT/DPUPR.VIII/2020 tanggal uji 24 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung atas permohonan PT. Mutiara Pratama Konsultan adalah benar adanya dan adalah data yang dibuat oleh UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung;
Bahwa untuk jumlah titik sondir yang dimintakan sebanyak 2 titik idealnya hanya untuk 1 jumlah gedung bangunan sedangkan jika terdapat lebih dari 1 Gedung bangunan yang terpisah maka idealnya dilakukan tes sondir di setiap area bangunan yang akan direncanakan dibangun tersebut;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Ir. Suardi, saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan dengan Terdakwa Ir. Suardi;
Bahwa karena Saksi pernah membaca Surat permohonan peminjaman sondir dan teodolit dari PT. Mutiara Pratama Konsultan nomor : 028/MPK/KONS-FSL/2020 tanggal 22 Desember 2020, dari sana Saksi mengetahui bahwa Terdakwa ada Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan, akan tetapi Saksi tidak pernah bertemu Terdakwa ataupun anak buah/perwakilan perusahaan karena Saksi tidak mengetahui siapa yang mengantar surat, karena surat tersebut sudah di disposisi dari sekretariat ke UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium, selain itu PT. Mutiara Pratama Konsultan sepengetahuan saksi baru pertama kali mengajukan permohonan uji lab di Dinas PUPR Belitung, bahwa karena surat permohonan tersebut pula saksi secara tidak langsung mengetahui yang menjadi penyedia dalam pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 adalah PT. Mutiara Pratama Konsultan;
Bahwa benar lazimnya yang melakukan tanda tangan adalah dari pihak yang melakukan permohonan, saat itu kami tahunya yang mengantar surat permohonan di awal adalah Saudara Prayitno Catur Nugroho jadi Saksi oke-kan saja saat yang bersangkutan yang melakukan tanda tangan Berita Acara Hasil Pengujian dan mengambil Berita Acara tersebut, bahwa lebih dari itu saksi tidak tahu karena saat itu yang berkomunikasi secara langsung adalah rekan Saksi yaitu Ade Anugrah Pitoyo, A.Md, akan tetapi Saksi melihat langsung bahwa yang menandatangani Berita Acara tersebut adalah Saudara Prayitno Catur Nugroho;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Jayusman, S.IP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020;
Bahwa saat ini Saksi menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Belitung sejak tanggal 30 Desember 2019 sampai dengan saat ini berdasarkan Keputusan Bupati Belitung Nomor : 821.2/205/KEP/BKPSDM/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Alih Tugas Dan Pengukuhan Kembali Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Setara Eselon II.B) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung. Bahwa tugas Saksi sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Belitung berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelolaanan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Belitung dalam Pasal 6 menyebutkan : BPKAD memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi menunjang urusan pemerintahan dibidang Pengelolaanan keuangan dan asset daerah. Selain itu dalam Pasal 7 disebutkan bahwah : BPKAD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, menyelenggarakan fungsi :
Perumusan kebijakan teknis Pengelolaanan keuangan dan asset daerah;
Pengkoordinasian penyusunan Pengelolaanan keuangan dan asset daerah;
Pembinaan dan pelaksanaan terhadap tugas-tugas di bidang Pengelolaanan keuangan dan asset daerah;
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Pengelolaanan keuangan dan asset daerah;
Pelaksanaan administrasi badan sesuai dengan lingkup tugasnya;
Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya dan;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa yang dimaksud/dikategorikan dengan barang milik daerah adalah Barang yang dikuasai oleh pemerintah daerah dan memiliki dokumen-dokumen yang sah dalam kepemilikannya sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dalam pasal 1 Angka 16 disebutkan Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah;
Bahwa dalam Pasal 3 disebutkan Barang milik daerah meliputi:
barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau
barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;
Bahwa pemberian hibah dari masyarakat harus didukung dengan syarat kepemilikan yang syah baru dapat diproses;
Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah Pasal 48 menyebutkan (1) Pengguna Barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada Gubernur/Bupati/Walikota. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diterimanya barang milik daerah berdasarkan dokumen penerimaan barang pada tahun anggaran yang berkenaan. (3) Permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota paling lambat pada akhir tahun berkenaan. (4) Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan keputusan penetapan status penggunaan barang milik daerah setiap tahun;
Pasal 49 :
Pengajuan permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) disertai dokumen. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang milik daerah berupa tanah yaitu fotokopi sertifikat. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang milik daerah berupa bangunan yang diperoleh dari APBD yaitu: a. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan b. fotokopi dokumen perolehan. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang milik daerah berupa bangunan yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah sekurang-kurangnya berupa dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang diperoleh dari APBD yaitu: a. fotokopi sertifikat; b. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan c. fotokopi dokumen perolehan. (6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang milik daerah berupa tanah dan bangunan dari perolehan lainnya yang sah sekurang-kurangnya berupa dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). (7) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen yaitu: a. fotokopi dokumen kepemilikan; dan/atau b. fotokopi dokumen perolehan. (8) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang milik daerah yang dari awal pengadaan direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan dengan cara penyertaan modal pemerintah daerah yaitu: a. fotokopi dokumen pelaksanaan anggaran; b. fotokopi dokumen kepemilikan, untuk barang milikdaerah berupa tanah; c. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk barang milik daerah berupa bangunan; dan/atau d. fotokopi dokumen perolehan. Pasal 50 (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan ayat (5) huruf a apabila barang milik daerah berupa tanah belum memiliki fotokopi sertifikat, dokumen dimaksud dapat diganti dengan: a. akta jual beli; b. girik; c. letter C; d. surat pernyataan pelepasan hak atas tanah; e. surat keterangan lurah atau kepala desa, jika ada; f. berita acara penerimaan terkait perolehan barang; atau g. dokumen lain yang setara dengan bukti kepemilikan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) apabila barang milik daerah berupa bangunan belum memiliki IMB dan dokumen perolehan dapat diganti dengan surat pernyataan dari Pengguna Barang yang menyatakan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5) apabila barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang diperoleh dari APBD belum memiliki sertifikat, IMB, dan dokumen perolehan dapat diganti dengan surat pernyataan dari Pengguna Barang yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut digunakan untuk penyelenggaran tugas dan fungsi SKPD. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7) apabila barang milik daerah berupa selain tanah dan bangunan yang diperoleh dari APBD belum memiliki dokumen kepemilikan, maka dokumen dimaksud dapat diganti dengan surat pernyataan dari Pengguna Barang yang menyatakan bahwa barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan tersebut digunakan untuk penyelenggaran tugas dan fungsi SKPD. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (8) huruf b, huruf c, dan huruf d belum ada, maka pengajuan usul permohonan penerbitan status penggunaan disertai surat pernyataan dari Pengguna Barang bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah barang milik daerah yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan dengan cara penyertaan modal pemerintah daerah. (6) Barang milik daerah yang belum memiliki dokumen kepemilikan tetap harus menyelesaikan pengurusan dokumen kepemilikan meskipun telah ditetapkan status penggunaan barang milik daerah;
Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Belitung Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Bahwa terhadap setiap tanah yang telah ditetapkan dan tercatat dalam asset barang milik daerah harus dilakukan pengamanan yang terdapat dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 296 menyebutkan:
Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. (2) Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengamanan fisik; b. pengamanan administrasi; dan c. pengamanan hukum.
Pasal 297 (1) Bukti kepemilikan barang milik daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman. (2) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang.
Tata Cara Pengamanan Tanah Pasal 299 (1) Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan antara lain: a. memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas; b. memasang tanda kepemilikan tanah; dan c. melakukan penjagaan. (2) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan kondisi/letak tanah yang bersangkutan (3) Pengamanan administrasi tanah dilakukan dengan: a. menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman. b. melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1. melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah; 2. membuat kartu identitas barang; 3. melaksanakan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekali dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan hasilnya; dan 4. mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/ Pengguna Barang/Kuasa Pengguna. (4) Pengamanan hukum dilakukan terhadap: a. tanah yang belum memiliki sertifikat; dan b. tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama pemerintah daerah.
Untuk masalah pengajuan hak pakai atau pengelolaan oleh pemerintah dan penyelesaian sertifikat hak atas tanah dari Badan pertanahan Nasional masuk dalam kategori pengamanan asset dalam bidang hukum;
Bahwa syarat-syarat barang milik daerah untuk dapat dianggarkan pembiayaannya dalam APBD Kabupaten/kota adalah asset tersebut telah tercatat dalam inventaris barang milik daerah yang sah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa mekanismenya sebelum mengusulkan Renja OPD melalui Bapedda setelah diolah kemudian ditetapkan dalam Perbup Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kemudian disusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) oleh BPKAD yang mengacu dari renja RKPD, kemudian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) dibahas bersama dengan Banggar DPR untuk disetujui dan ditetapkan dalam Berita Acara Kesepakan Bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD, setelah itu dilakukan penyusuan Rencana Kerja Anggaran (RKA) oleh masing-masing OPD yang mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) dan RKPD, setelah itu OPD mengusulkan ke ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk dilakukan pembahasan RKA oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setelah itu TAPD mengkaji kesusaian RKA OPD dengan KUA dan PPAS serta RKPD setelah dilakukan pengkajian tersebut dan disetujui oleh TPAD kemudian diajukan ke DPRD dalam bentuk rancangan peraturan daerah tentang APBD untuk dibahas bersama dan mendapatkan persetujuan DPRD dan setelah disetujui dikeluarkan Penetapan Perda yang sebelumnya disampaikan ke Gubernur untuk mendapatkan evaluasi dan penetapan keputusan tentang persetujuan RAPBD setelah keluar persetujuan dan evaluasi, TAPD melakukan penyempurnaan sesuai hasil evaluasi untuk disampaikan Kembali ke Provinsi (Gubernur) setelah disetujui oleh Gubernur, Pemerintah Daerah menetapkan Raperda RAPBD menjadi Peraturan Daerah tentang APBD setalah itu dilakukan proses penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh masing OPD masing-masing sebagai pelaksanaan pengeluaran belanja daerah pada OPD-OPD;
Bahwa lokasi lahan hibah pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan ada tercatat dalam inventaris asset daerah mulai tanggal 18 Maret tahun 2020 dengan nomor Kode Lokasi 12.01.29.02.08.01.01.01.2020, untuk proses pencatatan berdasarkan peroleh hibah berupa surat keterangan hibah tanggal 18 Maret 2020 dari Saudara Prayitno Catur Nugroho kepada bapak Sahani Saleh (an. Pemerintah Kabupaten Belitung) dilampiri dengan surat dokumen tanah resmi berupa SKT Nomor 82/PL-I/1991 tanggal 8 Mei 1991 dan Akta Pelepasan Hak Nomor 875/KEC.TP/IX/2018 tanggal 19 September 2018 dari Saudara An. Rustam kepada Saudara Prayitno Catur Nugroho, kemudian dilengkapi dengan dokumen survey yang dilakukan oleh Bagian Pemerintahan, Bidang Asset, pihak Desa Air Merbau, pihak Kecamatan Tanjungpandan termasuk pihak pemberi hibah an. Paryitno Catur Nugroho, namun untuk berita acara survey lapangan untuk mengecek keberadaan dan keluasan tanah secara fisik apakah sesuai denga yang dihibahkan dalam berita acara hibah masih belum diserahkan ke BPKAD, kemudian baru diinput ke dalam aplikasi SIMDA BMD (Sistem Informasi Daerah/Barang Milik Daerah) namun belum disertakan dengan Dokumen pendukung berupa Akta Peralihan Hak resmi dari pihak pemberi hibah an. Prayitno Catur Nugroho kepada Pemerintah Kabupaten Belitung dan baru dibuat tanggal 21 April 2021 dan diserahkan kepada BPKAD Kabupaten Belitung sekira bulan April 2021 oleh pihak Kecamatan Tanjungpandan.
Bahwa untuk Organisasi Perangkat Daerah selaku pengguna barang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Belitung Nomor : 188.45/057A/KEP/BPKAD/2021 Tanggal 25 Januari 2021 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah berupa sebidang tanah atas hibah Saudara Prayitno Catur Nugroho seluas ± 4000 M² Alamat Jalan Permata II RT.017 RW. 006 Dusun Aik Rendudong Desa Air Merbau Kecamatan Tanungpandan Kabupaten Belitung yang diperuntukkan untuk lahan pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri 8 Tanjungpandan menjadi Barang Milik Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dam Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor: 900/745/Setkeu/DIndikbud/2020 tanggal 08 Mei 2020;
Bahwa saat ini sedang dilaksanakan proses persertifikatan di Badan Pertanahan Kabupaten Belitung dan telah dimasukan pengajuannya pada tanggal 14 Juli 2021;
Bahwa benar dokumen yang terdapat dalam BPKAD meliputi:
Dokumen surat keterangan hibah dari saudara Prayitno Catur Nugroho;
Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 82/PL-I/1991 tanggal 8 Mei 1991 Dan Akta Peralihan Hak (APH) Nomor 875/KEC.TP/IX/2018 tanggal 19 September 2018 dari saudara An. Rustam kepada saudara Prayitno Catur Nugroho;
Akta Peralihan Hak (APH) Nomor 446/KEC.TP/IV/2021 tanggal 21 April 2021 dari saudara Prayitno kepada bapak Sahani Saleh;
Keputusan Bupati Belitung Nomor : 188.45/057A/KEP/BPKAD/2021 Tanggal 25 Januari 2021 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah berupa sebidang tanah atas hibah Sdr. Prayitno Catur Nugroho seluas ± 4000 M² Alamat Jalan Permata II RT.017 RW. 006 Dusun Aik Rendudong Desa Air Merbau Kecamatan Tanungpandan Kabupaten Belitung yang diperuntukkan untuk lahan pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri 8 Tanjungpandan menjadi Barang Milik Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Surat Kepala Dinas Pendidikan dam Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor : 900/745/Setkeu/DIndikbud/2020 tanggal 08 Mei 2020;
Surat Permohonan Pembuatan Sertifikat ke BPN.
Bahwa benar Kegiatan Detail Engineering Design (DED) dilaksanakan pada perubahan APBD tahun 2020 setelah adanya pencatatan asset pada tanggal 18 Maret 2020 sesuai dengan tanggal berita acara penyerahan hibah asset lahan tersebut;
Bahwa benar berkas tersebut diserahkan ke saksi langsung oleh Saudara Prayitno Catur Nugroho di kantor BPKAD sekira tanggal 20 Maret 2020 jam 09.00 WIB diruang kerja Saksi, dan tidak ada bukti tanda terima berkas berita acara penyerahan lahan dari Saudara Prayitno Catur Nugroho kepada Saksi. Kemudian setelah berkas tersebut Saksi terima Saksi melapor dan menghadap ke Bapak Sekretaris Daerah tentang adanya penyerahan berita acara penyerahan hibah dan saksi meminta petunjuk Bapak Sekretaris Daerah terkait tindak lanjut proses penyerahan hibah ini. Bapak Sekretaris Daerah memberikan arahan untuk dilakukan peninjauan lokasi sebelum dilakukan pencatatan asset pada Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung;
Bahwa dalam surat keterangan hibah pada hari rabu tanggal 18 Maret 2020 dicantumkan saksi-saksi yaitu : Saksi 1. Saudari Sutri Lestari selaku istri Saudara Prayitno Catur Nugroho , Saksi 2. Ketua RT.17 RW. 006 Frangky, Saksi 3. Kadus Aik Rendudong Dofi Kusuma, Saksi 4.Ketua BPD Desa Air Merbau Yudi Handika;
Bahwa Instansi terkait antara lain : 1. MZ. Hendra Caya, selaku Sekretaris Daerah 2. Prayitno Catur Nugroho, selaku Anggota DPRD, 3. Junaidi, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 4. Marzuki, Selaku Camat Tanjungpandan, 5. Wigman, selaku Kabag Tata Pemerintahan, 6. Katto, Selaku Kades Air Merbau, 6. Thamrin, selaku Kabid asset, 7. Hari Fitriyansyah, selaku anggota Badan Pertanahan Nasional, 8. Imam Fadli, selaku Kabag Hukum, 9. Yudo W., selaku Kabid TRJK Pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Belitung, 10. Wiguno SB, selaku Kabid di Bappeda, 11. Baharudin , selaku Kabag pada Bappeda, dari hasil peninjauan tersebut dibuatlah kesimpulan bahwa lahan yang direncanakan pembangunan SMPN8 Tanjungpandan tidak dalam sengketa atau tumpang tindih dengan pihak lain/ perbatasan dengan tanah dimaksud dan lahan seluas ±4000 M2merupakan sebagian luas dari lebih kurang 8.943 M2 dipergunakan unuk SMPN 8 tanjungpandan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, peningkatan status lahan menjadi hak pakai dari pemerintah kab Belitung menjadi kewajiban bagi penerima manfaat / hibah, bahwa pembagunan yang akan dilaksanakan diatas tanah tersebut harus menunjang penyelenggaran tugas dan fungsi kegiatan program pemerintah daerah dan tidak diperkenankan untuk pembangunan guna kegiatan lainnya;
Bahwa setelah menerima surat dari dinas Pendidikan Bupati Belitung mendisposisikan kepada Sekretaris Daerah selaku pengelola barang milik daerah untuk memproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, kemudian Sekretaris Daerah mendisposisikan kepada kepala BPKAD untuk menindak lanjuti penetapan status barang milik daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku pengguna barang sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,berdasarkan surat permohonan dari dinas pendidikan dan kebudayaan terkait permohonan yang ditujukan kepada Bupati Belitung tentang penetapan status penggunaan barang milik daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Belitung;
Bahwa benar Saksi meneliti kembali dokumen berita acara hibah, mengecek kembali hasil peninjauan lokasi, dokumen-dokumen lainnya dan menyiapkan draft putusan Bupati Belitung tentang penetapan status penggunaan barang milik daerah berupa sebidang tanah atas hibah Sdr. Prayitno Catur Nugroho seluas ± 4000 M2 Jalan Permata II RT.017 RW. 006 Dusun Aik Rendudong Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung yang diperuntukkan untuk lahan pembangunan sekolah menengah pertama negeri 8 tanjungpandan menjadi barang milik daerah pada dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Belitung, draft tersebut disampaikan ke bagian hukum Setda Kab Belitung untuk dilakukan harmonisasi untuk dijadikan penetapan peraturan bupati Belitung. Dan Keputusan Bupati yang sudah ditetapkan berdasarkan nomor :188.45/057A/KEP/BPKAD/2021 disampaikan kepada Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Belitung sebagai dasar dinas tersebut mempunyai kewajiban antara lain : 1. Memanfaatkan barang milik daerah yang telah ditetapkan status penggunaannya sesuai tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah; 2. Melakukan penatausahaan atas barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; 3. Melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; dan 4. Mencatat / membukukan barang milik daerah yang telah ditetapkan status penggunannya kedalam buku inventaris organisasi perangkat daerah;
Bahwa benar sebagai tindak lanjut kepemilikian hak lahan Pemda Kabupaten Belitung Saksi telah mengajukan permohonan pengukuran kepada kepala kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan pertanahan Kabupaten Belitung sesuai dengan surat kami nomor : 030/956/BPKAD Tanggal 14 Juli 2021 dan sampai sekarang masih dalam proses penyelesaian di kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional kab Belitung;
Bahwa Saksi tidak tahu, karena itu dilaksanakan oleh OPD yang melaksanakan kegiatan;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai langkah penyusunan DED, karena mengingat ruang lingkup terkait ini mnjadi tugas OPD yang berwenang;
Bahwa yang hadir pada saat itu Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung selaku pengelola barang daerah Saudara Prayitno Catur Nugroho, Saudara Junaidi selaku kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Belitung, saudara Marzuki Camat Tanjungpandan, Saudara Katto selaku Kepala Desa Air Merbau, Saudara Wigman Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Belitung, Saudara Thamrin selaku Kabid Aset BPKAD Kab. Belitung, Hari Fitriansyah dari Badan Pertanahan Nasional Kab. Belitung, Saudara Imam Fadli selaku Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kab. Belitung, Yudo W. selaku Kabid TRJK (Tata ruang jalan kabupaten) Dinas PUPR Kab.Belitung, Wigman Singagerta selaku Kabid PPH Bappeda Kabupaten Belitung, Saudara Baharaudin selaku Kasubag KPKP Bappeda Kabupaten Belitung;
Bahwa dilakukan pencatatan inventarisasi barang pada OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Bahwa hasil kesimpulannya, pembangunan yang akan dilaksanakan diatas tanah tersebut harus menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi kegiatan program pemerintah Daerah dan tidak di perkenankan untuk pembangunan guna kegiatan lainnya;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa Ir. Suardi, tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa Ir. Suardi;
Bahwa kaitan Terdakwa Ir. Suardi pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 adalah selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan yang ditujuk sebagai konsultan pelaksana dalam kegiatan tersebut;
Bahwa mekanisme perubahan anggaran, pengajuan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tersebut sama seperti proses pengajuan dan penganggaran untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Induk dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD) Induk. Dimana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa mekanismenya sebelum mengusulkan Renja Perubahan OPD melalui Bapedda setelah diolah kemudian ditetapkan dalam Perbup Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan (RKPD Perubahan) kemudian disusun Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA Perubahan) dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS Perubahan) oleh BPKAD yang mengacu dari renja RKPD Perubahan yang dibuat oleh Bappeda, kemudian Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA Perubahan) dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS Perubahan) dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Belitung untuk disetujui dan ditetapkan dalam Berita Acara Kesepakan Bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD, setelah itu dilakukan penyusuan Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKA Perubahan) oleh masing-masing OPD yang mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA Perubahan) dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS Perubahan) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan, setelah itu OPD mengusulkan ke ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk dilakukan pembahasan RKA Perubahan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dengan OPD terkait, setelah itu TAPD mengkaji kesusaian RKA Perubahan OPD dengan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA Perubahan) dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS Perubahan), setelah dilakukan pengkajian tersebut dan disetujui oleh TPAD kemudian diajukan ke DPRD Kabupaten Belitung dalam bentuk rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Belitung untuk dibahas bersama dan mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Belitung dan setelah disetujui dikeluarkan Penetapan Perda yang sebelumnya disampaikan ke Gubernur untuk mendapatkan evaluasi dan penetapan keputusan tentang persetujuan RAPBD setelah keluar persetujuan dan evaluasi, TAPD melakukan penyempurnaan sesuai hasil evaluasi untuk disampaikan kembali ke Provinsi (Gubernur) setelah disetujui oleh Gubernur, Pemerintah Daerah menetapkan Raperda Perubahan RAPBD menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD setalah itu dilakukan proses penerbitan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggara/DPPA oleh OPD masing-masing sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran belanja daerah pada OPD-OPD;
Bahwa syarat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan Rencana Kerja (Renja) OPD kepada Bappeda, dari usulan tersebut kemudian Bappeda melakukan pembahasan dengan OPD terkait sesuai dengan Renja yang diusulkan oleh OPD, kemudian dari hasil pembahasan tersebut Bappeda menetapkan Keputusan Bupati tentang Pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan setelah itu seperti mekanisme pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT), Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan (RKPDP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP). Selain itu kriteria untuk dapat diajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT), Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan (RKPDP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) diantaranya :
Terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan umum anggaran (KUA);
Terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
Ditemui keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
Keadaan darurat; dan
Keadaan luar biasa.
Bahwa keadaan darurat sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; 2. Tidak diharapkan terjadi secara berulang; 3. Berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan 4. Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. Yang kesemuanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah terkait Anggaran Belanja Tambahan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan dapat diajukan dan diproses atas dasar pengusulan dari OPD terkait, tak terkecuali jika pengusulan tersebut berasal dari Program Aspirasi dan Pokok Pikiran yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Belitung tetap harus melalui OPD Teknis terkait untuk pengusulan;
Bahwa benar terkait asal mula pengusulan dan penganggaran Pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut berasal dari OPD Teknis yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung melaui mekanisme Perubahan RKPD dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 lalu;
Bahwa peranan, tugas dan tanggungjawab Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Belitung dalam pelaksanaan belanja Organisasi Perangkat Daerah disamping memproses dalam pencairan anggaran oleh OPD terkait juga meniliti berkas/dokumen pencairan anggaran yang diajukan oleh OPD dalam bentuk Surat Permintaan Membayar (SPM) berikut dokumen kelengkapannya antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Surat Keputusan Bupati Belitung terkait penunjukan Kepala OPD selaku Penggunan Anggaran dan penetapan PPK oleh Pengguna Anggaran, surat pernyataan tanggung jawab mutlak pencairan anggaran yang dimohonkan terbut sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan yang dibuat kepala OPD bersangkutan, temasuk dokumen terkait adminsitrasi pekerjasan seperti kontrak, dokumen hasil pekerjaan dan kwintansi pembayaran terkait yang sebelumnya telah diverifikasi oleh Pejabat Penata Usaha Keuangan OPD/Kasubbag Keuangan pada OPD terkait. Dan setelah memenuhi persaksiratan pengelolaan keuangan daerah barulah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) setelahnya baru dapat dilakukan pencairannya oleh OPD terkait melalui Bank Pemerintahan Daerah (BPD) Bank Sumsel-Babel Cabang Tanjungpandan. Selain itu juga melakukan pembinaan internal terhadap OPD terkait konsultasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah pada OPD-OPD;
Bahwa mekanisme setiap pelaksanaan belanja yang dilaksanakan Organisasi perangkat Daerah tersebut seperti yang telah saksi terangkan, sebelumnya pihak OPD melalui pejabat penata usaha keuangan OPD/kasubag Keuangan melakukan verifikasi terjait berkas/dokumen kelangkapan Surat Permintaan Membayar yang diserahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan barang dan jasa terkait adminsitrasi pekerjasan seperti kontrak, dokumen hasil pekerjaan, dan kwintansi pembayaran terkait, Surat keterangan Tanggungjawab Mutlak Belanja yang ditandatangani Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran, setelah itu baru diserahkan ke BPKAD untuk dilakukan proses verifikasi ulang dan apabila telah memenuhi persaksiratan terkait pengelolaan keuangan daearah baru dapat dialukan proses pencairan/pembayaran oleh OPD terkait melalui Bank Pemerintahan Daerah (BPD) Bank Sumsel-Babel Cabang Tanjungpandan dan jika terdapat kekurangan kelangkapan dokumen/berkas persaksiratan pencairan maka akan dikembalikan Kembali oleh BPKAD kepada OPD terkait/pemohon;
Bahwa berdasarkan pedoman terkait pengelolaan keuangan daerah yang bertugas untuk memastikan pengajuan pencairan dana oleh OPD tersebut layak/telah memenuhi persyaratan berdasarkan pengelolan keuangan daerah adalah Pejabat Penata Usaha Keuangan dalam hal ini Kasubbag Keuangan OPD terkait dan pada BPKAD ada di bidang Perbendaharaan yang bertugas memverifikasi ulang kelengkapan dokumen pencairan anggaran;
Bahwa benar jika untuk pekerjaan pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut telah diajukan dimintakan persetujuan pembayarannya pencairan dananya ke Badan Pengelolaanan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Belitung;
Bahwa Saksi telah diperlihatkan :
Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 453/SPM/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung kepada PT. Mutiara Pratama Konsultan/Ir. Suardi untuk pembayaran sebesar 100% Jasa Konsultasi Perencanaan Studi kelayakan lahan pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan Kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP dengan jumlah Rp53.911.000,00 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No.SPM : 453/SPM/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung kepada PT. Mutiara Pratama Konsultan/Terdakwa Ir. Suardi untuk pembayaran sebesar 100% Jasa Konsultasi Perencanaan Studi kelayakan lahan pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan Kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP dengan jumlah Rp53.911.000,00 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung.
Photocopy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 453/SPP/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 sejumlah Rp53.911.000,00 yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan bendahara pengeluaran.
Photocopy Surat Pengajuan Pernyataan pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 453/SPP/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 sejumlah Rp53.911.000,00 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung.
Photocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) Nomor : 453/SPP/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 sejumlah Rp53.911.000,00 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung.
Tanda Bukti Pembayaran dari bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung sejumlah Rp53.911.000,00 guna Angsuran pertama, angsuran kedua dan angsuran ketiga Pekerjaan studi kelayakan lahan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020, Surat Permohonan Pembayaran dari Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan Nomor : 033/SP/PT.MPK/FS/XI/2020 Tanggal 7 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 02/PPK/APBD/DINDIKBUD tanggal 10 Oktober 2020 yang ditandatangai oleh PPK (Juhri, S.Pd.I) dan Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan (Ir. Suardi).
Kwitansi Nomor : 034/KW/PT.MPK/FS/XI/2020 tanggal 03 November 2020 sejumlah Rp53.911.000,00 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan (Terdakwa Ir. Suardi) dan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung (Juhri, S.Pd.I).
Permohonan Pembayaran Pekerjaan Studi kelayakan Lahan Nomor 033/SP/PT.MPK/DED/XI/2020 tanggal 03 November 2020 sejumlah Rp53.911.000,00 dari Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan (Ir. Suardi) yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung.
Photocopy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027/BAST/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020.
Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP, Nomor 027/BAST/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 10 Desember 2020.
Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 452/SPM/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung kepada PT. Mutiara Pratama Konsultan/Ir. Suardi untuk pembayaran sebesar 100% Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Penyusunan DED Studi kelayakan lahan pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan Kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP dengan jumlah Rp99.907.500,00,00 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No.SPM : 452/SPM/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung kepada PT. Mutiara Pratama Konsultan/Ir. Suardi untuk pembayaran sebesar 100% Jasa Konsultasi Perencanaan Penyusunan DED Studi kelayakan lahan pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan Kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP dengan jumlah Rp99.907.500,00 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung.
Photocopy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 452/SPP/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 sejumlah Rp99.907.500,00 yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan bendahara pengeluaran.
Surat Pengajuan Pernyataan pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 452/SPP/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 sejumlah Rp99.907.500,00 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) Nomor : 452/SPP/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 sejumlah Rp99.907.500,00 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung.
Tanda Bukti Pembayaran dari bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung sejumlah Rp99.907.000,00 guna angsuran pertama, angsuran kedua dan angsuran ketiga Pekerjaan Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/SPK/ABT/KONS-DED /DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020, Surat Permohonan Pembayaran dari Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan Nomor : 039/SP/PT.MPK/DED/XI/2020 Tanggal 7 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 01/PPK/APBD/DINDIKBUD tanggal 10 Desember 2020 yang ditandatangani oleh PPK (Juhri, S.Pd.I) dan Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan (Ir. Suardi).
Photocopy Kwitansi Nomor : 040/KW/PT.MPK/FS/XI/2020 tanggal 07 Desember 2020 sejumlah Rp99.907.500,00 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan (Ir. Suardi) dan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung (Juhri, S.Pd.I).
Photocopy Surat Permohonan Pembayaran Pekerjaan Studi kelayakan Lahan Nomor 039/SP/PT.MPK/DED/XI/2020 tanggal 07 Desember 2020 sejumlah Rp. 99.907.500,00 dari Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan (Ir. Suardi) yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung.
Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Nomor : 027/BAST/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 10 Desember 2020 yang ditandatangani oleh PPK (Juhri, S.Pd.I) dan Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan (Ir. Suardi).
Berita acara penyampaian hasil pengadaan untuk verifikasi nomor: 900/292/VER/SETUM tanggal 23 Desember tahun 2020 berserta lampiran yang di tandatangani oleh Pengurus Barang (Arifin Japaner Gultom, SE.,M.Acc dan Penguna Barang (Junaidi, S.Pd).
Berita Acara Verifikasi Barang Milik Daerah Hasil Pengadaan Nomor: 1074/BA.VER/BPKAD/2020 tanggal 28 Desember 2020 beserta lampiran yang di tandatangani oleh kepala bidang asset daerah selaku pengurus barang pengelola (Dedy Kurniawan, S.IP).
Berita acara penyampaian hasil pengadaan untuk verifikasi nomor: 900/293/VER/SETUM tanggal 23 Desember tahun 2020 berserta lampiran yang di tandatangani oleh pengurus barang (Arifin Japaner Gultom, SE.,M.Acc dan Penguna barang (Junaidi, S.Pd).
Berita Acara Verifikasi Barang Milik Daerah Hasil Pengadaan Nomor: 1073/BA.VER/BPKAD/2020 tanggal 28 Desember 2020 beserta lampiran yang di tandatangani oleh kepala bidang asset daerah selaku pengurus barang pengelola (Dedy Kurniawan, S.IP).
Berdasarkan dokumen pencairan dana tersebut benar telah dilakukan proses pembayarannya Pekerjaan pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan Tahun Anggaran 2020 tersebut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Yusman Ilyas, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020;
Bahwa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung ada merencanakan dan menganggarkan pembangunan satuan sekolah baru yakni SMPN 8 Tanjungpandan 2020 ketika bertemu dengan Suyatno Mukti;
Bahwa Saudara Suyatno Mukti adalah kenalan saksi Saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dengan jabatan sebagai Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SMP;
Bahwa sekira pada bulan November 2020 Saksi bertemu dengan Saudara Suyatno Mukti di ruangan kantor Saudara Suyatno Mukti Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung untuk menanyakan kebenaran terkait dengan kabar bahwa apakah benar Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung ada Kegiatan pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020. Kemudian Saudara Suyatno Mukti menjawab “ada, namun itu urusannya pak Juhri”. Kemudian Saksi mengatakan “saya ada teman konsultan yang dapat mengerjakannya”. Kemudian kurang lebih 3 atau 4 hari setelah itu Saudara Suyatno Mukti menelepon saksi dengan mengatakan “bahwa Saudara Juhri ingin bertemu langsung dengan konsultannya.” Selanjutnya saksi langsung menelepon konsultan teman Saksi yang bernama Terdakwa Ir. Suardi selaku pemilik PT. Mutiara Pratama Konsultan yang berkedudukan di Bandung “pak Suardi, ini ada rencana pekerjaan di Belitung yaitu pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Kabupaten Belitung tahun Anggaran 2020, namun Sekretaris Dinasnya yaitu saudara Juhri ingin bertemu langsung dengan konsultannya”, kemudian Saudara Suardi menjawab “ok saya siap bertemu”. Kemudian beberapa hari setelah itu Saudara Suardi tiba di Belitung dan langsung Saksi pertemukan dengan Saudara Juhri di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Kabupaten Belitung. Setelah itu Saudara Juhri dengan Saudara Suardi berkenalan dan ngobrol;
Bahwa benar Saksi sampaikan kepada Saudara Suyatno, apakah benar ada kegiatan tersebut, dijawab Saudara Suyatno bahwa benar ada kegiatan tersebut, kemudian Saksi ada teman yang bisa mengerjakan kegiatan tersebut. Dimana Saksi langsung memberi tahu ataupun menkomfirmasi kepada Saudara Suardi, karena selama ini jika ada kerjaan konsultan, agar diberi kepada Saudara Suardi, dan Saudara Suardi sering mengerjakan konsultan di Belitung, seperti perancang Tiang Jalan Penerangan Umum di Jalan Bandara Ke tanjung Pandan, jadi Saksi kenal Saudara Suardi sejak lama, dan pekerjaan konsultan lainya, dan selama ini tidak ada pernah masalah;
Bahwa maksud dan tujuan Saksi bertanya kepada Saudara Prayitno Catur Nugroho tersebut adalah karena sebelumnya Saksi pernah diberitahukan oleh Saudara Prayitno Catur Nugroho bahwa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung ada Kegiatan pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, kemudian Saudara Prayitno Catur Nugroho menyarankan kepada Saksi untuk datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung menanyakan terkait dengan Kegiatan pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut. Kemudian setelah Saksi datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dan memperoleh informasi mengenai kegiatan yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, selanjutnya Saksi memberitahukan kepada Saudara Prayitno Catur Nugroho dan teman Saksi yang ada di bandung yaitu Terdakwa Ir. Suardi selaku Penyedia dari PT. Mutiara Pratama Konsultan dengan tujuan agar Terdakwa Ir. Suardi yang mendapatkan Kegiatan pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut, sehingga apabila Terdakwa Ir. Suardi yang mendapatkan kegiatan tersebut, otomatis Terdakwa Ir. Suardi akan datang ke Belitung dan akan meminta kepada Saksi untuk mencarikan mobil, karena sebelumnya Terdakwa Ir. Suardi juga pernah menyewa mobil Saksi, sehingga saksi mendapatkan keuntungan sewa mobil dari Terdakwa Ir. Suardi tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai maksud dan tujuan Saudara Prayitno Catur Nugroho menyarankan kepada Saksi untuk datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung menanyakan terkait dengan kegiatan Kegiatan pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Ir. Suardi dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan dengan Terdakwa Ir. Suardi;
Bahwa seingat Saksi Terdakwa Ir. Suardi pertama kali datang ke Belitung yaitu sekira pada awal bulan November 2020 ketika Saudara Suyatno meminta kepada Saksi untuk mempertemukan Saudara Juhri dengan Terdakwa Ir. Suardi dan Saksi tidak tahu terkait dengan undangan yang dimaksud;
Bahwa Terdakwa Ir. Suardi adalah Konsultan Perencana dalam Kegiatan pengadaan Jasa Konsultan Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi tidak mempunyai hubungan dengan Saudara Suardi terkait pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 dan Saksi tidak ada struktur dalam perusahaan tersebut;
Bahwa benar pada saat itu Saksi bertemu dengan Saudara Suyatno dan Saudara Juhri, dimana Saksi mengantarkan Saudara Suardi, dikerenakan pak Juhri Ingin Bertemu dengan Konsultan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait pekerjaan pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan DED Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Saksi akomodir dengan Saksi berikan melalui Saudara Yuman (Yusman Ilyas) yang Saksi ketahui merupakan orang dekat Saudara Prayitno Catur Nugroho atas permintaan Sekretaris Dinas selaku PPK yang meminta agar dicarikan pihak konsultan pelaksana yang dapat ditunjuk untuk pekerjaan tersebut. Selain itu untuk memperlancar hubungan kerja dengan Saudara Prayitno Catur Nugroho yang merupakan salah satu anggota Komisi III di DPRD yang merupakan mitra kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Bahwa awalnya Terdakwa Ir. Suardi, memberi tahu Saksi bahwa perlu ada sondir dalam lokasi tersebut, kemudian Terdakwa Ir, Suardi meminta tolong untuk mencarikan Petugas Sondir, kemudian Saksi megetahui petugas sondir tersebut ada di Dinas PU Kabupaten Belitung kemudian Saksi menghubungi Terdakwa Ir. Suardi, agar memakai Dinas PU untuk uji Sondir tersebut, dikeranakan untuk melakukan Uji Sonder Perlu adanya surat permohonan, dan saksi komfirmasi ke Terdakwa Ir. Suardi, kerena waktunya harus cepat, kemudian permohonan uji sonder tersebut Saksi buat atas perintah Terdakwa Ir. Suardi karena Terdakwa Ir. Suardi tidak mungkin ke Belitung, sedangkan hal ini harus dibuat segera, kemudian Saksi menghubungi Terdakwa Ir. Suardi, dan menanyakan siapa yang menandatangani permohonan tersebut, kemudian Terdakwa Ir. Suardi bilang tanda tangan saja, kemudian dikarenakan pada saat itu Saksi sakit, selanjutnya Saksi meminta tolong kepada Saudara Prayitno Catur Nugroho, untuk memasukan permohonan sonder terhadap kegiatan tersebut ke Dinas PU Kabupaten Belitung, selanjutnya Saksi meminta biaya sonder tersebut kepada Terdakwa Ir. Suardi, kerena Saksi belum mengetahui biaya sonder tersebut, kemudian Terdakwa Ir. Suardi mengirim uang sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), dikarenakan yang menghendle kegiatan Sonder tersebut adalah Saudara Prayitno dan Dinas PU, kemudian uang sebesar Rp8.000.000,00 ( delapan juta rupiah), sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) diberikan kepada Saudara Prayitno catur Nugroho, untuk Biaya Sonder Test, dan sisa Rp4.000.000,00 - Saksi pegang untuk sewa mobil dan rokok;
Bahwa benar surat tersebut dibuat oleh Saksi melalui pegawai diruangan Saudara Suyatno, dan Saksi menandatangi surat tersebut kerana sudah atas izin Terdakwa Ir. Suardi;
Bahwa uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) tersebut diberikan kepada Saksi sebagai uang jajan untuk Saksi dari Terdakwa Ir. Suardi karena Saksi ada membantu Terdakwa Ir. Suardi dalam mencarikan Petugas Sondir;
Bahwa Saksi juga pernah menerima uang dari Terdakwa Ir. Suardi melalui transfer di rekening bank BCA dengan rincian:
Pada tanggal 19 November 2020 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Pada tanggal 30 November 2020 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Pada tanggal 10 Desember 2020 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Pada tanggal 22 Desember 2020 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Pada tanggal 22 Desember 2020 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
(Uang diatas digunakan untuk operasional dan sewa mobil);
Pada tanggal 23 Desember 2020 sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk uang fotocopy dokumen, namun saksi lupa itu dokumen apa;
Bahwa dikarenakan Saudara Prayitno Catur Nugroho tersebut sebagai Bapak angkat, sehingga Saudara Prayitno Catur Nugroho sering membantu Saksi;
Bahwa yang menghibahkan tanah untuk pembangunan SMPN 8 Tersebut adalah Saudara Prayitno Catur Nugroho, dikarenakan lahan tersebut kepunyaan anak angkat Saksi;
Bahwa jika Saksi mengenal Terdakwa Ir. Suardi, dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa, dan hubungan Saksi hanya sebatas pekerjaan yang mana Terdakwa merupakan pihak Konsultan pelaksana dalam pekerjaan pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020;
Bahwa kaitan peran dan tanggung jawab Terdakwa Ir. Suardi pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 adalah Terdakwa merupakan Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan yang beralamat Komplek Griya Cempaka Arum B-11 No. 135-136 Bandung yang ditunjuk/ditetapkan sebagai pelaksana dalam pengadaan pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut;
Bahwa kapasitas Saksi dalam Proses Pembuatan Studi Kelayakan dan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 420/80/KEP/PA/DINDIKBUD/2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Tahun Anggaran 2020 Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tanggal 1 Oktober 2020. Dan untuk Tahun Anggaran 2021 masih tetap Saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Nomor 900/35/KEP/DINDIKBUD/2021 tentang Penetapan Pejabat pembuat Komitmen Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2021 tanggal 18 Januari 2021.
Bahwa Terdakwa Ir. Suardi adalah selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan yang beralamat Komplek Griya Cempaka Arum B-11 No. 135-136 Bandung yang ditunjuk/ditetapkan sebagai pelaksana dalam pengadaan pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020 dan Surat perintah Mulai Kerja Nomor : 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 7 Oktober dibuat selama 30 hari kelender dimulai sejak tanggal 07 Oktober 2020 s.d 05 November 2020 dengan nilai kontrak Rp53.911.000,00 sedangkan untuk Pembuatan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020 dan Surat perintah Mulai Kerja Nomor : 027/BAST/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020 dibuat selama 30 hari kelender dimulai sejak tanggal 11 November 2020 s.d 10 Desember 2020 dengan nilai kontrak Rp99.907.500,00;
Bahwa untuk Tim Teknis sepengetahuan Saksi Proses Pembuatan Studi Kelayakan dan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan tidak ada namun dapat Saksi jelaskan untuk masalah teknis dilapangan dilakukan oleh Sudara Suyatno dan dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Bersama pihak konsultan sedangkan Saksi tidak ikut untuk hal teknisnya juga Saudara Prayitno Catur Nugroho dan Sudara Yusman Ilyas yang menghubungi pihak Dinas PUPR Kabupaten untuk meminjam sondir tes guna melakukan tes sondir tanah di sekitra lokasi lahan hibah pembangunan SMPN 8 tersebut yang sepengetahun Saksi dilakukan sekira tanggal 24 Desember 2020. Bahwa untuk pejabat pengadaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung pada tahun anggaran 2020 telah ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 14.a/KEP/PA/SETUMPEG/DINDIKBUD tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020 Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yaitu Saudara Andy Faturachman, S.Kom., Sudara Yuswardi, S. Pd., dan Sudari Carolina Cristiaty, S.Mn.
Bahwa jika dalam atau selama pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 Terdakwa tidak pernah membuat laporan progres/kemajuan pekerjaan baik harian, mingguan dan bulanan dan dilaporkan kepada Saksi;
Bahwa jika kewajiban Terdakwa Ir. Suardi yang tercantum dalam kontrak/Surat Perjanjjian Kerja (SPK) dalam pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut tersbut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dimana baik waktu pemasukan dokumen penwaran, penandatangan kontrak, penyerahan hasil pekerjaan maupun permohonan pembayaran hasil pekerjaan semuanya dilaksanakan bersamaan pada sekira tanggal 10 Desember 2020, selain itu untuk personil baik ahli maupun personil pedukung semuanya tidak pernah ada dan dilaporkan oleh Terdakwa Ir. Suardi kepada saksi selaku PPK, juga waktu pelaksaaan sondir tes sebagai salah satu item pekerjaan dan pembayaran baru dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2020 dengan menggunakan alat sondir dari PUPR Kabupaten Belitung sehingga tidak sesuai dengan kontrak/Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Pihak Konsultan Pelaksana/perencana maupun tata cara/mekanisme terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa terkait pembuatan dokumen persyaratan lelang maupun hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan yang beralamat Komplek Griya Cempaka Arum B-11 No. 135-136 Bandung yang ditunjuk/ditetapkan sebagai pelaksana dalam pengadaan pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tidak pernah melaui Saksi selaku PPK, melainkan Terdakwa Ir. Suardi langsung berkoordiansi dengan Saudara Suyatno selaku Kasi Kelembagaan, Sarana dan Prasaranan Bidang SMP dan stafnya Saudara Sandra, Saksi hanya diminta untuk menandatangani semua dokumen terkait pekerjaan pengadaan pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut;
Bahwa memang benar Saksi pernah ada menerima pemberian dari Terdakwa Ir. Suardi terkait pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 sebanyak dua kali yang pertama sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juga rupiah) dan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer dari Rekening Terdakwa Ir. Suardi ke Rekening BCA milik Saksi pada sekira bulan Maret 2021. yang pada waktu itu Saksi yang meminta kepada Terdakwa Ir. Suardi yang kemudian uang tersebut saksi pergunakan untuk biaya operasional/taktis Saksi misalnya untuk menajmu tamu yang berkunjung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Belitung pada saat itu;
Bahwa sepengetahuan Saksi selaku PPK pada saat pelaksanaan pengadaan pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut, Pengguna Anggaran (PA) tidak ada memerintahkan kepada unsur Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk memeriksa terlebih dahulu hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh Terdakwa selaku pihak Konsultan Pelaksanan/Perencana sebelum diserahkan kepada pengguna Anggaran telah memenuhi persyaratan adminitrasi untuk diserahterimakan dan dibayarkan;
Bahwa pada saat penyerahan hasil pekerjaan oleh Terdakwa Ir. Suardi selaku konsultan pelaksana pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut kepada saksi selaku PPK maupun diteruskan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung (Junaidi, S.Pd) pada saat itu selaku Pengguna Anggaran untuk kemudian diproses pembayarannya tidak ada disertakan dengan Berita Acara Pemeriksaan hasil pekerjaan dari Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang dibuat Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan;
Bahwa yang mengenalkan dan membawa Terdakwa Ir. Suardi kepada Saksi selaku PPK dalam pelaksana pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 adalah Saudara Yusman Ilyas (Yuman) melalui Saudara Yatno dan diketahui juga oleh Saudara Prayitno Catur Nugroho yang merupakan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Belitung dan yang menghibahkan tanah untuk pembangunan SMPN 8 Tanjungadan Saksi mengeahi hal tersebut dikarenakan selain faktor kedekatan antara Saudara Yusman Ilyas dengan Saudara Prayitno Catur Nugroho secara pribadi juga dikarenakan mobil/kendaraan jenis toyota avanza yang direntalkan dari Saudara Yusman Ilyas ke Terdakwa pada saat bertemu dengan Saksi sepengetahuan Saksi adalah kendaraan rental milik Saudara Prayitno Catur Nugroho;
Bahwa foto Eksisting Bangunan Sekitaran Lahan tersebut adalah memang benar adanya, foto tersebut diambil sekira pada pertengahan bulan November 2020 pada saat setelah Saudara Juhri bertemu dengan Terdakwa Ir. Suardi, kemudian saksi bersama dengan Terdakwa Ir. Suardi datang ke lokasi lahan milik saudara Prayitno Catur Nugroho yang dihibahkan untuk rencana pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020;
Bahwa maksud dan tujuan Saksi datang bersama Terdakwa Ir. Suardi ke lokasi lahan milik Saudara Prayitno Catur Nugroho yang dihibahkan untuk rencana pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut hanya untuk mengecek keberadaan lokasi yang akan dilakukan Kegiatan Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020;
Bahwa terkait dokumen Laporan Invoice Studi Kelayakan Lahan Tahun 2020 yang di dalamnya tercantum mengenai Surat Perjanjian Sewa Kendaraan Roda Empat dengan jenis kendaraan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota New Avanza warna putih dengan nomor Polisi B 1751 NKU dengan dengan harga sewa mobil sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) selama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal 7 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Saudara Yusman Ilyas selaku pihak yang Menyewakan dan Terdakwa Ir. Suardi selaku pihak yang Menyewa dan Kwitansi tanda terima uang pembayaran sewa kendaraan roda empat/mobil tersebut tidak benar, karena Saksi tidak pernah menandatanganinya baik dokumen Surat Perjanjian Sewa Kendaraan Roda Empat maupun Kwitansi tanda terima uang pembayaran sewa kendaraan roda empat/mobil tersebut;
Bahwa benar 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota New Avanza warna putih dengan nomor Polisi B 1751 NKU tersebut adalah milik anak Saksi yang tinggal di Jakarta, mobil tersebut digunakan untuk disewakan apabila ada orang yang ingin menyewa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Prayitno Catur Nugroho, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020;
Bahwa Saksi ada menghibahkan sebidang tanah dengan luas +- 4000 m² yang terletak Jl. Permata Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan;
Bahwa Saksi menghibahkan tanah tersebut antara tahun 2019-2020, sesuai dengan peraturan yang ada yang menerima adalah Pemerintah Daerah melalui Kepala Daerah sebagai penerimanya, surat hibah saksi buat pada tahun 2020, sedangkan hak tanah tersebut baru dibuat tahun 2021, bahwa saksi hanya terlibat sampai dengan proses penghibahan saja, sedangkan selanjutnya saksi sudah tidak mengurus sama sekali, adapun terhadap surat permohonan akta pelepasan hak yang saksi tanda tangani pada 01 April 2021 kepada Bapak Camat Tanjungpandan, surat tersebut bukan Saksi yang membuatnya, yang membuat adalah mungkin orang Pemda, Saksi hanya menandatangani saja tanpa membaca terlebih dahulu, karena memang banyak berkas yang Saksi tandatangani sehingga tidak semua Saksi baca, salah satunya surat tersebut;
Bahwa tanah tersebut Saksi beli sekitar tahun 2017 dari Saudara Jon, beliau adalah Purn. Polri, kemudian tanah tersebut Saudara Jon beli dari Saudara Rustam, karena belum dibalik nama oleh Saudara Jon, maka saat Saksi memebeli tanah tersebut SKT nya masih atas nama Saudara Rustam, dimana tanah tersebut luasnya +- 7000m² dan Saksi beli dengan nilai Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi sama sekali tidak mengetahui kapan tanah tersebut dicatat kedalam daftar inventaris barang milik daerah Kabupaten Belitung;
Bahwa disekitar lokasi hibah tersebut masih milik warga sekitar, sebelah Timur berbatasan dengan Pemakaman Umum, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Saudara Redi/Saudara Abun, sebelah Utara merupakan tanah milik Saksi yaitu sebesar +- 3000 m² yang rencananya akan Saksi hibahkan juga kepada Pemda akan tetapi masih belum sempat, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Saudara Marnoto dengan luas +- 4000m², dan tanah milik Saudara Prio;
Bahwa secara penganggaran Saksi mengetahui karena posisi Saksi yang berada di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Belitung, akan tetapi untuk pekerjaannya itu sendiri Saksi sama sekali tidak mengetahui mengenai hal tersebut dan tidak terlibat;
Bahwa benar Saksi selaku anggota DPRD Komisi III Kabupaten Belitung ada mengikuti rapat pembahasan anggaran, dan yang hadir saat itu adalah seluruh anggota Banggar DPRD Kab. Belitung, dan TPLD, akan tetapi saat itu pembahasan tidak dilakukan satu persatu melainkan langsung secara keseluruhan. Bahwa untuk pembahasan mengenai DFS dan DED itu sendiri dilakukan di rapat komisi, yang mana saat itu hadir Kepala Dinas Pendidikan beserta jajarannya dan hadir pula anggota-anggota komisi III lainnya yang Saksi tidak bisa mengingatnya secara persis;
Bahwa saat itu pembahasan mengenai anggara perubahan sangat banyak, karena anggaran yang dibutuhkan untuk membuat DFS dan DED itu tidak terlalu besar, dan merupakan ranah ahli (konsultan) untuk membahas mengenai syarat dan sebagainya, maka saat itu kami tidak terlalu mendetail membahas hal tersebut, begitu pula dinas pendidikan tidak ada menjelaskan mengenai persyaratan untuk dapat dibangunnya unit sekolah baru SMPN 8 tersebut;
Bahwa secara pemikiran awam karena tanah tersebut Saksi sendiri yang menghibahkan Saksi pikir pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 di lokasi tanah tersebut sudah memenuhi syarat, akan tetapi mengenai hal-hal teknis yang lain Saksi tidak mengetahui karena diluar keahlian yang Saksi miliki;
Bahwa Saksi mengenal Saudara Yusman Ilyas, Saksi sejak kecil sudah mengenal Saudara Yusman Ilyas, yang mana merupakan Bapak Angkat Saksi;
Bahwa Saksi sama sekali tidak terlibat, dan bahkan Saksi sama sekali tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan konsultan dari PT Mutiara Pratama;
Bahwa Saksi saat itu diminta tolong oleh Saudara Yusman Ilyas yang pada saat itu sedang sakit untuk mengantarkan surat ke dinas PUPR yang mana pada awalnya Saksi tidak tahu untuk apa surat tersebut, selanjutnya pada saat Saksi melihat surat tersebut ternyata surat tersebut membahas mengenai permintaan tolong pengecekan lahan sondir. Bahwa kemudian Saksi membawa surat tersebut ke dinas PUPR dimana Saksi menemui sekretaris dinas, kemudian Saksi sampaikan surat tersebut merupakan surat dari Saudara Yusman Ilyas, setelah sekretaris dinas membaca perihal surat tersebut, Saksi diarahkan ke ruangan khusus yang membahas mengenai hal tersebut, disana Saksi bertemu dengan pegawai dinas PUPR yang Saksi tidak ketahui siapa dan apa jabatannya, disana Saksi menyerahkan surat tersebut dan menanyakan mengenai bagaimana tanggapan soal permintaan sebagaimana tertera dalam surat, begitu pula Saksi menanyakan mengenai berapa biaya untuk permintaan pengecekan test sondir tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat surat tersebut, dan mengenai tandatangan yang mirip tanda tangan milik saksi dengan nama Terdakwa Ir. Suardi Saksi tidak pernah menandatangani berita acara tersebut, akan Saksi crosscheck kembali mengenai hal tersebut;
Bahwa dalam janji kampanye Saksi, karena desa Air Merbau yang dekat pusat kota belum memiliki SMP, Saksi menjanjikan jika Saksi terpilih maka desa Air Merbau akan ada memiliki gedung SMP sendiri, oleh karenanya Saksi memang ada mendorong untuk pembangunan SMPN 8 ini salah satunya dengan cara memberikan/menghibahkan tanah yang Saksi miliki, akan tetapi dalam hal eksekusi dilapangan Saksi sama sekali tidak pernah terlibat, mengenai hal tersebut semua urusan dinas;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan dengan Terdakwa Ir. Suardi, Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa Ir. Suardi;
Bahwa jika Saksi mengetahui peran dan tanggung jawab Terdakwa Ir. Suardi setelah Saksi dimintai keterangannya oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 dimana yang bersangkutan sebagai Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan yang ditunjuk sebagai konsultan pelaksana dalam pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi menduduki jabatan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Belitung pada Komisi III yang membidangi Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Belitung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, RSUD Marsdi Judono, Dinas Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa Kabupaten Belitung, Dinas Sosial, Bidang Perumahan dan Pemukiman pada Dinas PUPR kabupaten Belitung, bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Dearah Kabupaten Belitung, selain itu Saksi juga duduk di Banggar DPRD Kabupaten Belitung dengan tugas finalisasi anggaran dari seluruh komisi yang membidangi dinas-dan bidang-bidang dibawah Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung, dan dasar hukum penujukkan Saksi di Komisi III dan Bagian Anggaran berdasarkan Surat Keputusan yang diusulkan oleh fraksi Partai di DPRD Kabupaten Belitung;
Bahwa berdasarkan usulan dari masyarakat Air Merbau yang meminta untuk dapat didirikan sekolah Menengah pertama di Desa Air Merbau dan juga sejalan dengan Janji dan program kerja Saksi pada saat kampanye apabila terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung pada Pemilu DPRD Kabupaten Belitung tahun 2019 akan membangun sekolah di wilayah Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung;
Bahwa terkait pengusulan unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersbeut merupakan aspirasi msyarakat Desa Air Merbau yang meminta kepada Saksi untuk dapat di fasilitasi guna pembangunan unit sekolah baru setingkat SMP dimana selama ini di wilayah Desa Air Merbau tidak memiliki sekolah menegah Pertama, kemudian atas dasar aspirasi/reses masyarakat tersebut Saksi mengambil inisiatif untuk menghibahkan sebagian tanah yang Saksi miliki seluas ± 4000 M² yang belokasi di Jalan Permata II RT.017 RW. 006 Dusun Aik Rendudong Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Desa Air Merbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung dalam rangka percepatan pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpadan pada sekira bulan maret 2020 yang kemudian Pemerintah Dearah Kabupaten Belitung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung mengusulkan untuk dilakukan pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 melalui mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan (RKPD) dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020. Dasar hukum pelaksanaan reses anggota DPRD beradsarkan UU nomor 14 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Dimana kewajiban Anggota DPRD salah satunya adalah menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti asprasi masyarakat, yang mana program reses DPRD dilaksanakan dua kali setahun sekira pad bulan Februari dan September;
Bahwa terkait pengusulan dan pengajuan pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 diadakan dalam bentuk rapat pembahasan, diadakan lebih dari satu kali di sekira bulan Agustus s.d Oktober 2020 bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Belitung yang dihadiri oleh Komisi III DPRD Kabupaten belitu ng dan OPD Terkait meliputi Jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung. Dan yang dibahas terkait anggaran, program, kendala yang dihadapi oleh setiap sekolah;
Bahwa terkait pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan yang di tahun 2020 mengusulkan dan menganggarkan pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 Saksi tidak ada menanyakan secara detail terkait persyaratan teknis pendirian unit Sekolah baru berdasarkan ketentuan berdasarkan perundangan dalam hal ini Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan saat itu pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung hanya secara lisan mengatakan layak dibangun unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan di lokasi lahan yang Saksi hibahkan seluas ± 4000 M² yang belokasi di Jalan Permata II RT.017 RW. 006 Dusun Aik Rendudong Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Desa Air merbau namun tanpa didukung dokumen naskah akademiknya;
Bahwa dalam rapat pembahasan terkait pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan yang diantaranya meliputi pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Saksi sudah menyampaikan jika luas lahan untuk pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan di lokasi tanah yang Saksi Hibahkan tersebut kurang, maka Saksi bersedia menghibahkan kembali sebesar 3000 M² sisa tanah milik Saksi untuk perluasan lahan sekolah tersebut dan pihak dinas pendidikan yang pada waktu tersebut menjawab terkait hal tersbut akan kembali dikoordinasikan, namun Saksi lupa siapa pihak Dinas Pendidikan yang waktu itu mengatakan demikian;
Bahwa yang menjadi pertimbangan Saksi menghibahkan tanah seluas 4000M² adalah untuk pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan yang belokasi di Jalan Permata II RT.017 RW. 006 Dusun Aik Rendudong Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan tersebut padahal luasnya belum ideal untuk pembangunan satuan sekolah baru setingkat SMP dikarenakan memang tanah yang saksi miliki hanya tinggal 4000M². Sedangkan sisa tanah yang saksi miliki sudah lebih dahulu Saksi jual sebelum dihibahkan;
Bahwa terkait hal tersebut dikarenakan tanah yang Saksi miliki hanya seluas 4000M² maka mau tidak mau jika lokasi lahan yang saksi hibahkan untuk pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan tidak mencukupi maka pemerintah daerah Kabupaten Belitung harus melakukan pembebasan lahan disekitar lokasi hibah pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan;
Bahwa gambaran disekitar lokasi lahan hibah untuk pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan yang berlokasi di Jalan Permata II RT.017 RW. 006 Dusun Aik Rendudong Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan yang Saksi hibahkan tersebut seluruhnya milik masyarakat, namun untuk nama-nama pemiliknya Saksi sudah tidak tahu dikarenakan sudah banyak berpindah kepemilikan;
Bahwa terkait komplek perumahan yang berada di sekitar lokasi lahan hibah untuk pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan yang berlokasi di Jalan Permata II RT.017 RW. 006 Dusun Aik Rendudong Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan yang Saksi hibahkan tersebut sebenarnya Saksi hanya menjual tanah kaplingan saja dan apabila ada yang meminta untuk dibangunkan rumah dapat Saksi bantu untuk membangunkannya,namun jika pembeli ingin membangun rumah sendiri tidak ada masalah. Dan terkait tanah kaplingan tersebut sudah Saksi jual sejak tahun 2018;
Bahwa terkait fasilitas umum di sekitar komplek Perumahan Saksi yang berada di sekitar lokasi lahan hibah untuk pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan yang berlokasi di Jalan Permata II RT.017 RW. 006 Dusun Aik Rendudong Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan yang Saksi hibahkan tersebut ada berupa akses jalan dengan luas awal ploting 6 meter namun sekarang Saksi tidak tahu apakah masih tetap 6 meter atau berkurang;
Bahwa terkait akses jalan menuju lokasi lahan hibah untuk pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan yang berlokasi di Jalan Permata II RT.017 RW. 006 Dusun Aik Rendudong Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan yang Saksi hibahkan tersebut awalnya terdapat akses jalan dengan jenis tanah merah, dan sekarang sudah diaspal;
Bahwa jika akses jalan tanah kaplingan perumahan menuju lokasi lahan hibah untuk pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan yang berlokasi di Jalan Permata II RT.017 RW. 006 Dusun Aik Rendudong Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan tersebut dilakukan pengaspalan pada tahun 2001 dan yang melakukan pengaspalan adalah Pemerinth Daerah Kabupaten Belitung melalui Dinas PUPR Kabupaten Belitung tepatnya bidang Perumahan Pemukiman, bahwa sepengetahuan Saksi pengaspalan tersebut dilakukan atas dasar pemintaan warga untuk ke pemakaman umum yang berada di jalan asam lubang Desa Air Merbau;
Bahwa disaat Saksi membeli tanah tersebut tahun 2018 disekitar lokasi tenah kaplingan tanah tersbut sudah teradpat jalan lebih dahulu sehingga terkait asilitas umum berupa jalan komplek perumahan yang berada disekitar lokasi lahan hibah untuk pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan yang berlokasi di Jalan Permata II RT.017 RW. 006 Dusun Aik Rendudong Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan tidak ada saksi menyerahkan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung;
Bahwa hubungan Saksi dengan saudara Yusman Ilyas memang benar-benar dekat seperti orang tua dan anak, dan Saksi menganggap Saudara Yusman Ilyas adalah bapak angkat Saksi
Bahwa terkait kapasitas Saksi dalam mengantar langsung surat permohonan sondir di lokasi lahan hibah untuk pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan yang berlokasi di Jalan Permata II RT.017 RW. 006 Dusun Aik Rendudong Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan yang saksi hibahkan tersebut hanya sebatas membantu Saudara Yusman Ilyas. Dan terkait kapasitas Saudara Yusman Ilyas dalam pengajuan sondir tes tersebut Saksi juga tidak mengetahuinya dan yang mentahuinya yang bersangkutan sendiri yaitu Saudara Yusman Ilyas;
Bahwa hal tersebut benar adanya bahwa memang Saksi lah yang menerahkan surat permohon sondir tes dan mengambil berita acara serah terima hasil pengujian Nomor : 52 /BASTHP/DPUPR.VIII/2020 pada tanggal 28 Desember 2020 serta menandatangi surat tanda bukti pengambilan sondir tes tersebut.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Yusniar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020;
Bahwa Saksi mengerti adanya ketentuan pasal 22 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Saksi akan memberikan keterangan dengan sebenarnya sebagaimana fakta yang Saksi ketahui;
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Belitung Nomor 188.45/687/KEP/BPKAD/2019 Tentang Pengguna Anggaran Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, mempunyai tugas dan wewenang adalah sebagai berikut :
Mengajukan Permintaan Pembayaran Menggunakan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Persediaan (SPP-GU), Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU), dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS);
Menerima dan Menyimpan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU), dan Tambahan Uang Persediaan (TU);
Melaksanakan Pembayaran dari uang persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU), dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang dikelolanya;
Menolak perintah bayar dari pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
Membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada pengguna anggaran dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada bendahara umum daerah secara periodik dan;
Memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Saksi mengetahui adanya kegiatan perencanaan, pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung. dengan Anggaran sebagai berikut :
Penyusunan pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Studi Kelayakan Lahan sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
Appraisal Lahan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Sehingga Total Kegiatan sebesar Rp254.000.000,00 (dua ratus lima puluh empat juta rupiah) akan tetapi untuk kegiatan Appraisal lahan tidak dilaksanakan sehingga tidak ada pengajuan pencairan kepada Saksi selaku bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Bahwa dalam kegiatan tersebut Saksi tidak termasuk dalam pelaksana kegiatan perencanaan, pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, akan tetapi hanya sebagai bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung.
Bahwa mekanisme pencairan kegiatan perencanaan, pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:
Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) atas nama pak JUHRI, S.Pdi menyerahkan berkas pencairan kepada Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yaitu Arifin Janpaner Gultom, S.E;
Kemudian kelengkapan berkas di verifikasi atau diperiksa Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Bahwa setelah dianggap memenuhi persyaratan dibuat Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yaitu Junaidi, S.Pd;
Sesudah ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung berkas di serahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Belitung untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Kemudian setelah dicairkan langsung ditransfer ke pihak ketiga yaitu PT. Mutiara Pratama Konsultan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan yang mengetahui Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Belitung dan Saksi hanya menandatangani berkas pencairan dan untuk proses verifikasi oleh Kasubbag keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Belitung;
Bahwa untuk pencairan kegiatan pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) Saksi tidak mengetahuinya apakah sesuai atau tidaknya, karena Saksi tidak memeriksa kelengkapan berkasnya, karena untuk pencairan langsung (LS) biasanya berkas diverifikasi oleh Kasubbag Keuangan langsung;
Bahwa kegiatan tersebut telah dicairkan seratus persen (100%) kepada pihak ketiga yaitu PT. Mutiara Pratama Konsultan dan pencairannya satu kali tanggal 23 Desember 2020.
Bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) sebanyak 2 (dua), yaitu:
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 452/SPM/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 untuk keperluan Pembayaran Seratus persen jasa Konsultasi perencanaan penyusunan DED pembangunan unit sekolah baru (USB) SMPN 8 Tanjungpandan kegiatan pembangunan unit sekolah baru (USB SMP);
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 453/SPM/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 untuk keperluan seratus persen jasa konsultasi perencanaan study kelayakan lahan pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan kegiatan unit Sekolah baru (USB SMP).
Bahwa lampiran dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) yaitu:
SPP-LS Barang dan jasa;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Barang dan jasa;
Surat pernyataan tanggungjawabi Belanja (SPTB);
Tanda Bukti pembayaran;
Berita cara pembayaran;
Kuitansi;
Permohonan pembayaran;
Surat perjanjian kerja (SPK);
Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran;
Penunjukan penyedia pekerjaan;
Bahwa Saudara Junaidi selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Kabupaten Belitung pernah menyampaikan kepada Saksi di ruang Bendahara Pengeluaran bahwa saudara Junaidi tidak pernah menandatangani Surat Perintah Pembayaran (SPM) untuk kegiatan perencanaan, pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Ir. Suardi, Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan dengan Terdakwa Ir. Suardi.
Bahwa setelah dijelaskan oleh Penyidik, Saksi baru mengetahui bahwa Terdakwa adalah direktur dari PT. Mutiara Pratama Konsultan, bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak pernah bertemu dengan Terdakwa, bahwa biasanya dalam sebuah pengadaan akan ada namanya proses Aandwidzing yaitu proses pemberian penjelasan pekerjaan kepada penyedia oleh pejabat pengadaan yang dilakukan di kantor dinas pendidikan dan kebudayaan kab. Belitung, akan tetapi sepengetahuan Saksi , dalam pengadaan ini proses tersebut tidak dilaksanakan, karena pejabat pengadaan pengadaan saja tidak dilibatkan sama sekali, sehingga tidak mungkin Saksi bisa mengenal ataupun mengetahui Terdakwa, bahwa selain itu juga saat pembayaran, data penerima pembayaran adalah data perusahaan (nomor rekening perusahaan) sehingga Saksi tidak tahu sama sekali tentang Terdakwa, bahwa dalam surat tagihan pembayaran dan kwitansi yang diberikan oleh penyedia biasanya yang menandatangani adalah pimpinan atau yang bertanggung jawab dari pihak penyedia, namun untuk surat tagihan pembayaran dan kwitansi yang diserahkan oleh PT. Mutiara Pratama Konsultan, Saksi kebetulan tidak ada melakukan pengecekan atau melihat secara langsung siapa yang melakukan tanda tangan dalam surat tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Arifin Janpaner Gultom, S.E.,M.Acc, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020;
Bahwa tahun 2019 sampai tahun 2020 Saksi diangkat menjadi Sub Bagian Keuangan dan Aset di dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Belitung berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Belitung Nomor : 821.2/208/KEP/BKPSDM/2019 Tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas (setara Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung tanggal 30 Desember 2019. Adapun Tupoksi Saksi berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Belitung Nomor 42 Tahun 2016, berdasarkan Pasal 16 menyebutkan Tupoksi sebagai berikut :
Penyusunan bahan Penggelolaan keuangan dan Aset di Bidang Penggeloaan Pendidikan Anak Usia Dini, sekolah dasar, SMP, Pendidikan Non Formal dan Kebudayaan;
monitoring dan Evaluasi keuangan dan Aset;
penggelolaan Aset Daerah dilingkungan Dinas;
Penyiapan bahan penyusunan Evaluasi pelaporan dan pendokumentasian keuangan dan Asset;
Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya dan;
Pelaksanaaan tugas tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Ditahun 2021 sampai dengan sekarang di mutasi menjadi Kasi kelembagaan, Sarana dan Prasarana Paud dan Pendidikan Non Formal (PNF) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung.
Bahwa benar sebelumnya Saksi tidak mengetahui atas kegiatan perencanaan, pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, setelah Anggaran Perubahan (APBDP) Tahun 2020 baru Saksi mengetahuinya ada kegiatan tersebut, dimana jumlah Anggarannya sebesar Rp254.000.000,00 (dua ratus lima puluh empat juta rupiah), dimana untuk kegiatan :
Studi kelayakan Lahan sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
Penyusunan Detail Engineering Design (DED) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Apprasial Lahan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bahwa kedudukan Saksi dalam kegiatan ini tidak ada dan hanya sebagai Kepala Sub Bagian keuangan dan Aset yang mengurusi masalah laporan keuangan dan aset di dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Belitung;
Bahwa mekanisme pencairan dana kegiatan perencanaan, pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyerahkan dokumen berupa :
Kontrak Perjanjian Kerja (SPK);
Dokumen Penyediaan Anggaran (DPA);
Berita Acara Pembayaran
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Tanda bukti Pembayaran sebanyak 6 (enam) Set;
Dokumen Pekerjaan.
Selanjutnya dibuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan SPM yang dibuat oleh staff bidang Saksi;
Setelah itu berkas SPP dan SPM tersebut di Tandatangani oleh Yusniar Sebagai Bendahara, bapak Juhri sebagai PPK, dan Junaidi sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Belitung, selanjuntya dibuatkan Berita Acara Verifikasi Aset;
Setelah itu ditandatangani semua dan berkas lengkap baru diserahkan ke BPKAD untuk diterbitkan SP2D.
Bahwa benar untuk dokumen yang dilampirkan dalam permohonan pencairan kegiatan pengadaan barang dan jasa adalah:
Pertama yaitu adanya Surat Perintah Kerja (SPK)
Berita pembayaran,
Berita Acara Serah Terima
Berita Acara Pemeriksaan hasil pekerjaan
Kwintansi
Dokumen pelaksanaan anggaran
Hasil pekerjaan/ laporan akhir.
Bahwa tidak ada terkait dengan dokumen yang diajukan oleh PPK dalam kegiatan Pencairan pembuatan studi kelayakandan pembuatan Detail Engineering Design (DED) dan Studi Kelayakan terdapat syarat berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dari pejabat/panitia pemeriksaan hasil pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak dapat memastikan wajib atau tidak, tetapi biasanya ada sebagai kelengkapan berita Acara Serah Terima hasil Pekerjaan terkait dengan kegiatan Pencairan pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) dan Studi Kelayakan terdapat berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dari pejabat/panitia pemeriksaan hasil pekerjaan adalah wajib harus dipenuhi, apa dasar hukumnya;
Bahwa dapat Saksi jelaskan :
Terkait dengan kegiatan Pencairan pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) dan Studi Kelayakan yang Saksi verifikasi adalah : 1). kesediaan dana dalam dokumen penyediaan anggaran apakah mencukupi atau lebih, 2). apakah jumlah anggaran yang ada didalam kontrak telah sesuai dengan Dokumen Penyediaan Anggaran (DPA), 3). Apakah serah terima hasil penggadaan atau pekerjaan telah sesuai dengan kontrak, 4). Apakah dokumen – dokumen hasil pekerjaan seperti fhoto kegiatan, dokumen laporan, dan lainnya telah lengkap. Dan untuk Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan tidak ada.
Bentuk verifikasi yang Saksi lakukan adalah hanya melihat dokumen yang disampaikan oleh PPK Pak Juhri selaku Pejabat pelaksana Komitmen (PKK), terkait benar atau tidaknya Saksi tidak mengetahui;
Menurut Saksi selama ada dokumen yang dibutuhkan untuk proses pencairan seperti kontrak, DPA, Berita Acara Pembayaran, tanda bukti pembayaran, berita acara serah terima, Saksi nyatakan telah sesuai.
Bahwa benar untuk syarat – syarat penciaran diatur didalam Peraturan Menteri dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor: 13 tahun 2006 Tentang Penggelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa dapat Saksi jelaskan:
Yang disampakan oleh Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) terkait dengan pencaiaran terhadap kegiatan studi kelayakan:
Surat penjanjian kerja / Kontrak Nomor: 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 oktober 2020 tentang pekerjaaan Studi kelayakan lahan; berikut Jenis Pekerjaan yang dilaksanakan serta Klausul Klasul Perjanjian.
Permohonan pembayaran oleh penyedia Nomor: 033/SP/PT.MPK/FS/XI/2020 tanggal 03 November 2020;
Domumen Pelaksanaan perubahan Anggaran (DPPA) tahun 2020 Nomor : 1.01.01.16.23.5.2;
Berita Acara serah terima pekerjaan Nomor: 027/229/BAST/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 05 November 2020;
Dokumen – dokumen hasil kegiatan studi kelayakan berupa :1) laporan pendahuluan; 2) Laporan Akhir;
Berita Acara Pembayaran Nomor: 02/PPK/APBD/DINDIKBUD tanggal 10 Desember 2020;
Tanda bukti pembayaran dengan mata anggaran belanja : 1.01.1.01.01.011.16.223.5.2.2.21.01 senilai Rp53.911.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
Kwitansi pekerjaan studi kelayakan nomor : 034/KW/PT.MPK/FS/XI/2020 tanggal 03 November 2020;
Bahwa yang disampaikan oleh Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) terkait dengan pencaiaran terhadap kegiatan Detail Engineering Design (DED):
Kontrak Nomor :027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020 tentang penyusunan DED pembanguna Unit sekolah baru (USB) SMP; berikut Jenis Pekerjaan yang dilaksanakan serta Klausul Klasul Perjanjian.
berikut Jenis Pekerjaan yang dilaksanakan serta Klausul Klasul Perjanjian.
Permohonan pembayaran oleh penyedia Nomor: 039/SP/PT.MPK/FS/XI/2020 tanggal 07 Desember 2020;
Domumen Pelaksanaan perubahan Anggaran (DPPA) tahun 2020 Nomor : 1.01.01.16.23.5.2;
Berita Acara serah terima pekerjaan Nomor: 027/BAST/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 10 Desember 2020;
Dokumen – dokumen hasil kegiatan Detail Engineering Design (DED) pembagunan SMP 8 tanjungpandan berupa : 1) Laporan Akhir dan 2) Album Gambar Penyusunan Detail Engineering Design (DED);
Berita Acara Pembayaran Nomor: 01/PPK/APBD/DINDIKBUD tanggal 10 Desember 2020;
Kwitansi nomor: 040/KW/PT.MPK/DED/XI/2020 tanggal 7 Desember 2020;
Tandan bukti pembayaran Nomor mata anggaran 1.01.1.01.01.011.16.223.5.2.2.21.01 senilai 99.907.500,- (sembilan puluh sembilan juga sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa pencairan kegiatan perencanaan, pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dokumen sudah sesuai;
Bahwa dapat Saksi jelaskan:
Yang membuat dokumen – dokumen tersebut adalah Saudari Dina Marlianti, S.E.;
Pencairan tidak dilengkapi dokumen – dokumen tersebut tidak bisa dilakukan pencairan;
Dokumen – dokumen tersebut bisa dijawab oleh Saudari Dina Marlianti, S.E., siapa yang mengajukan atau memasukan ke ruangan Saudara Junaidi, S.Pd.;
Bahwa benar terhadap kegiatan tersebut sudah dilakukan pencairan seratus persen (100%) dengan cara satu kali pencaiaran terkait dengan kegiatan perencanaan, pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020;
Bahwa jumlah Surat Perintah Membayar (SPM) ada 2 (dua) Surat Perintah Membayar (SPM) yaitu sebagai berikut :
Surat Perintah Membayar (SPM) kegiatan studi kelayakan Nomor: 453/SPM/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 senilai Rp53.911.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
Surat Perintah Membayar (SPM) kegiatan Penyusunan DED Nomor: 452/SPM/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 senilai Rp99.907.500,00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa lampiran dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) yaitu :
Surat Perintah pembayaran (SPP);
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB);
Surat Bukti Pembayaran;
Berita Acara pembayaran;
Berita Acara Serah Terima;
Surat Permohonan pembayaran;
Kontrak atau SPK;
Bahwa benar apabila dokumen Pemeriksaan hasil pekerjaan kegiatan perencanaan, pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 tidak ada, Harusnya tidak dapat dicairkan;
Bahwa karena pada saat itu 23 Desember 2020 batas akhir pencairan, berkas yang masuk pada saat itu banyak, terus berkas yang diajukan oleh PPK dibuatkan SPM, Padahal Berita Acara Pemeriksaan Tidak Ada;
Bahwa benar untuk item-item pekerjaan yang sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Saksi tidak dapat memastikan kebenaran atau kesesuaian harga yang dibayarkan kepada pihak ke Tiga yaitu PT. Mutiara Pratama Konsultan, yang mengetahuinya yaitu PPK itu Sendiri dan Kami hanya mencairkan sesuai dengan Pengajuan SPK;
Bahwa benar untuk item-item pekerjaan yang sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Saksi tidak dapat memastikan kebenaran atau kesesuaian harga yang dibayarkan kepada pihak ke Tiga yaitu PT. Mutiara Pratama Konsultan, yang mengetahuinya yaitu PPK itu sendiri dan Saksi hanya mencairkan sesuai dengan Pengajuan SPK;
Bahwa benar sebenarnya waktu itu pagi datang berkas dokumen yang disampaikan oleh Saudara Juhri selaku PPK melalui Staf bidang SMP dan disampaikan kepada Saudari Dina Marlianti, S.E., kemudian pagi diverifikasi oleh Saksi setelah diverifikasi diserahkan kembali kepada Saudari Dina Marlianti, S.E., untuk dibuatkan Surat Perintah pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), setelah itu Saksi minta izin ruangan untuk mengikuti Natal;
Bahwa Saksi sama sekali tidak kenal dan tidak tahu dengan Terdakwa Ir. Suardi, dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa Ir. Suardi;
Bahwa tidak tahu sama sekali mengenai kaitan tentang peran dan tanggung jawab Terdakwa Ir. Suardi pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Keterangan yang Saksi sampaikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Suyatno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020;
Bahwa saat ini Saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung sejak September 2019 sampai dengan saat ini. Terkait tupoksi Saksi berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dalam Pasal 40 disebutkan : Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan kelembagaan, sarana prasarana, evaluasi serta pelaporan di bidang kelembagaan, sarana dan prasarana sekolah menengah pertama; dan dalam Pasal 41 menyebutkan :
Seksi kelembagaan, sarana dan prasarana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, menyelenggarakan fungsi:
Penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan kegiatan serta anggaran di bidang tugasnya;
Penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah pertama;
Penyiapan bahan pembinaan kelembagaan, sarana prasarana sekolah menengah pertama;
Penyiapan bahan penerbitan rekomendasi izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah menengah pertama;
Penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah pertama;
Pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah pertama;
Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian di bidang tugasnya;
Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya;
Bahwa dapat Saksi terangkan:
Untuk penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan kegiatan serta anggaran di bidang tugasnya adalah berkoordinasi dengan sub bagian perencanaan sektretariat apakah usulan yang kita rencanakan masuk dalam rencana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Untuk tupoksi Penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah pertama dilaksanakan dengan menyiapkan bahan sarana prasarana sekolah misalnya untuk rehab sekolah maka harus mengetahui kondisi sarana dan parsarana di sekolah tersebut dan berkoordinasi dengan pihak sekolah;
Untuk tupoksi Penyiapan bahan pembinaan kelembagaan, sarana prasarana sekolah menengah pertama dilaksanakan dengan monitoring dan evaluasi keadaan akreditasi sekolah apakah ada pingkatan atau ada penurunan;
Untuk tupoksi Penyiapan bahan penerbitan rekomendasi izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah menengah pertama adalah saksi menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan seperti membuat studi kelayakan dan data-data terkait apakah memenuhi syarat untuk pendirian satuan sekolah baru ataupun penutupan satuan sekolah yang sudah ada sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Untuk tupoksi penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah pertama kaintannya dengan permintaan data pokok Pendidikan (daprodik) ke pihak sekolah-sekolah;
Untuk tupoksi Pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah pertama dilaksanakan dengan membuat laporan bulan terkait progres kegiatan pembanguan sarana sapras yang masih berlangsung, membuat data pokok Pendidikan (Daprodik) setiap tahunnya yang terdiri keadaan/jumlah tenaga pendidik, siswa dan sapras termasuk tenaga non pendidik, guru bantu/honorer;
Untuk tupoksi penyusunan pelaporan dan pendokumentasian di bidang tugasnya dilakukan dengan membat dokumen dan pelaporan pada setiap kegiatan yang dilakukan;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya, misalnya tugas-tugas untuk mewakili atau mendampingi peimpinan dalam kaitan kedinasan;
Bahwa jika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung pada rencana kerja perubahan anggaran Tahun 2020 ada menganggarkan untuk kegiatan pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan untuk pembuatan studi kelayakan, DED dan apresial. Yang pada waktu itu dianggarkan untuk biaya pembuatan Feasibility Study (studi kelayakan) sebesar Rp54.000.000,00 untuk pembuatan Detailed Engineering Design (DED) sebesar Rp100.000.000,00 dan apresial sebesar Rp100.000.000,00. Namun untuk kegiatan Apresial saat itu tidak dilaksanakan dikarenakan tanah lokasi lahan pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan berasal dari hibah sehingga tidak ada penggantian atas lahan tanah tersebut;
Sedangkan untuk tahun 2021 sebelumnya telah dianggarkan untuk pembangunan fisik awalnya sebesar ±Rp. 3.2 milyar, namun setelah dilakukan revisi anggaran menajadi sekitar 2.6 milyar yang meliputi :
Pembangunan Gedung ruang kelas SMPN 8 Rp1.645.800.000,00;
Pembangunan ruang kepala sekolah SMPN 8 Rp268.800.000,00;
Pembangunan ruang guru SMPN 8 Rp268.818.000,00;
Pembangunan ruang Gedung Perpustakaan SMPN 8 Rp403.200.000,00
Pembangunan WC Guru/Siswa SMPN 8 Rp345.600.000,00;
Namun belum dilaksanakan dikarenakan berbagai hal diantaranya terkait lahan dan perencanaan yang pada waktu itu dianggap belum clear dikarenakan saat itu BPKAD belum memberikan surat hibah serta surat terdaftar sebagai inventaris asset daerah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dan untuk surat hibahnya baru saksi terima sekitar bulan Juli 2021 dan akhirnya anggaran untuk pembangunan fisik tersebut di lakukan refocusing anggaran yang salah satunya untuk penanganan covid-19 di Kabupaten Belitung;
Bahwa sampai dengan saat ini belum mengetahui pasti lokasi lahan yang direncanakan untuk pembangunan satuan Pendidikan baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut dan baru mengetahui sekedar alamat letak lokasinya setelah pak Marwandi selaku Kepala Bidang Pembinaan SMP Kabupaten Belitung memperlihatkan Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor : 188.45/057A/KEP/BPKAD/2021 Tanggal 25 Januari 2021 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah berupa sebidang tanah atas hibah Saudara Prayitno Catur Nugroho seluas ± 4000 M² Alamat Jalan Permata II RT.017 RW. 006 Dusun Aik Rendudong Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung yang diperuntukkan untuk lahan pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri 8 Tanjungpandan menjadi Barang Milik Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung pada tanggal 14 September 2021;
Sehingga pada saat penganggaran, pembuatan studi kelayakan dan DED pada sekitar bulan September 2020 belum diterbitkan surat Keputusan Bupati tentang penetapan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung selaku OPD pengguna asset pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan tersebut dan Keputusan Bupati Belitung terkait penetapan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung menadi OPD pengelola baru terbit tanggal 25 Januari 2021;
Terakit prosedur mekanisme penetapan OPD untuk dapat ditetapkan selaku pengguna barang diatur berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah Pasal 48 menyebutkan (1) Pengguna Barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada Gubernur/Bupati/Walikota. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diterimanya barang milik daerah berdasarkan dokumen penerimaan barang pada tahun anggaran yang berkenaan. (3) Permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota paling lambat pada akhir tahun berkenaan. (4) Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan keputusan penetapan status penggunaan barang milik daerah setiap tahun;
Pasal 49 :
(1) Pengajuan permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) disertai dokumen. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang milik daerah berupa tanah yaitu fotokopi sertifikat. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang milik daerah berupa bangunan yang diperoleh dari APBD yaitu: a. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan b. fotokopi dokumen perolehan. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang milik daerah berupa bangunan yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah sekurang-kurangnya berupa dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang diperoleh dari APBD yaitu: a. fotokopi sertifikat; b. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan c. fotokopi dokumen perolehan. (6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang milik daerah berupa tanah dan bangunan dari perolehan lainnya yang sah sekurang-kurangnya berupa dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). (7) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen yaitu: a. fotokopi dokumen kepemilikan; dan/atau b. fotokopi dokumen perolehan. (8) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang milik daerah yang dari awal pengadaan direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan dengan cara penyertaan modal pemerintah daerah yaitu: a. fotokopi dokumen pelaksanaan anggaran; b. fotokopi dokumen kepemilikan, untuk barang milik daerah berupa tanah; c. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk barang milik daerah berupa bangunan; dan/atau d. fotokopi dokumen perolehan. Pasal 50 (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan ayat (5) huruf a apabila barang milik daerah berupa tanah belum memiliki fotokopi sertifikat, dokumen dimaksud dapat diganti dengan: a. akta jual beli; b. girik; c. letter C; d. surat pernyataan pelepasan hak atas tanah; e. surat keterangan lurah atau kepala desa, jika ada; f. berita acara penerimaan terkait perolehan barang; atau g. dokumen lain yang setara dengan bukti kepemilikan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) apabila barang milik daerah berupa bangunan belum memiliki IMB dan dokumen perolehan dapat diganti dengan surat pernyataan dari Pengguna Barang yang menyatakan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5) apabila barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang diperoleh dari APBD belum memiliki sertifikat, IMB, dan dokumen perolehan dapat diganti dengan surat pernyataan dari Pengguna Barang yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut digunakan untuk penyelenggaran tugas dan fungsi SKPD. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7) apabila barang milik daerah berupa selain tanah dan bangunan yang diperoleh dari APBD belum memiliki dokumen kepemilikan, maka dokumen dimaksud dapat diganti dengan surat pernyataan dari Pengguna Barang yang menyatakan bahwa barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan tersebut digunakan untuk penyelenggaran tugas dan fungsi SKPD. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (8) huruf b, huruf c, dan huruf d belum ada, maka pengajuan usul permohonan penerbitan status penggunaan disertai surat pernyataan dari Pengguna Barang bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah barang milik daerah yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan dengan cara penyertaan modal pemerintah daerah. (6) Barang milik daerah yang belum memiliki dokumen kepemilikan tetap harus menyelesaikan pengurusan dokumen kepemilikan meskipun telah ditetapkan status penggunaan barang milik daerah;
Bahwa Saksi selaku Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung pada saat proses pengganggaran sampai dengan pembuatan studi kelayakan dan DED serta Apresial pada tahun 2020 saksi belum ada memegang ataupun diserahkan dokumen terkait asset lahan lokasi yang dihibahkan untuk pembangunan satuan pendidikan baru SMPN8 Tanjungpandan, yang mana sudah sejak awal penyusunan program pengusulan dan penetapan anggaran untuk pembuatan studi kelayakan dan DED serta Apresial pada tahun 2020 Saksi sudah memintanya kepada pak Kabid Pembinaan SMP (bapak Marwandi) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Saudara Junaidi) namun masih belum diberikan dan Saksi baru diperlihatkan oleh Saudara Marwandi sebatas Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor : 188.45/057A/KEP/BPKAD/2021 Tanggal 25 Januari 2021 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah berupa sebidang tanah atas hibah Saudara Prayitno Catur Nugroho seluas ± 4000 M² Alamat Jalan Permata II RT.017 RW. 006 Dusun Aik Rendudong Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung yang diperuntukkan untuk lahan pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri 8 Tanjungpandan menjadi Barang Milik Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung pada tanggal 14 September 2021;
Bahwa benar terkait untuk anggaran pelaksanaan pembuatan studi kelayakan, DED perencanaan SMPN 8 Tanjungpandan ada tercatat dalam Perda RKPD dan APBD Perubahan Kabupaten Belitung serta DPA Perubahan pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun 2020;
Bahwa untuk proses pembuatan dan penandatangan kontrak/Surat Perintah kerja (SPK) baik untuk Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan Saksi tidak mengetahui dengan pasti kapan dibuat dan ditandatanganinya, hanya saja pada sekira tanggal 6 November 2020 bapak sekretaris dinas (Saudara Juhri, S.Pd.I) ada menanyakan kepada saksi siapa kira-kira pihak konsultan yang saksi kenal, dan saat itu Saksi menyebutkan salah satunya Saudara Yuman, kemudian atas perintah Saudara Juhri, S.P.d.I saksi memanggil Saudara Yuman untuk menghadap Sekretaris Dinas (Saudara Juhri, S.P.d.I) dan pada sekitar waktu tersebut setelah Saudara Yuman bertemu dengan Sekretaris Dinas (Saudara Juhri, S.P.d.I) kemudian Saudara Yuman mengirimkan pesa WA kepada Saksi yang pada pokoknya diminta Sekretaris Dinas (Saudara Juhri, S.P.dI) berkoordinasi kepada Saksi dan kemudian setelah itu pihak konsultan yang dihubungi Saudara Yuman yaitu saudara Edi (Terdakwa Ir. Suardi) bersama Saudara Yuman menemui Saksi di ruangan Saksi yang untuk waktuya Saksi tidak ingat dengan pasti namun setelah tanggal 06 November 2020 yang mengatakan bahwa Sekeretaris Dinas (Sudara Juhri, S.Pd.I) telah setuju yang bersangkutan sebagai konsultan pelaksana pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan namun untuk nama perusahaan Saudara Edi (Terdakwa Ir. Suardi) yang ditunjuk sebagai pihak konsultan seingat Saksi PT. Mutiara Pratama Konsultan namun yang pasti beralamat di Bandung Jawa Barat kemudian pada saat pertemuan yang kedua sekitar tanggal 10 Desember 2020 dimana tenggang waktu pencairan anggaran berdasarkan surat edaran Bupati Belitung untuk batas akhir pencairan anggaran DPA pada tanggal 8 Desember 2020, sehingga telah melewati batas akhir pencairan anggaran tahun 2020, dimana pada saat itu Saudara Edi (Terdakwa Ir. Suardi) selaku pihak konsultan pelaksana yang ditunjuk bersama Saudara Juhri S.Pd.I selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) menyerahkan dokumen kelengkapan meliputi dokumen penawaran, dokumen hasil pekerjaan dan berkas pencairan pembayaran hasil pekerjaan terkait pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan di ruangan Saksi. Yang pada saat itu Saksi hanya melakukan pengecekan jumlah dokumen yang berjumlah 6 rangkap untuk proses pencairan, dan juga pada waktu itu belum ada dilakukan tes sondir terhadap tanah di lokasi, sehingga Saksi meminta untuk dilakukan tes sondir untuk memastikan layak tidaknya lahan tersebut untuk dibangun Gedung sekolah SMPN 8 Tanjungpadan namun untuk terkait kebenaran dokumen tersebut Saksi tidak melakukannya dikarenakan bukan kewajiban Saksi;
Untuk Nilai Pagu Anggaran pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) SMPN 8 Tanjungpandan sebesar Rp54.000.000,00 dan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan Rp100.000.000,00 namun untuk nilai penawarannya dalam kontrak saksi kurang tahu tetapi mendekati nilai pagu anggaran namun yang pasti dokumen penawaran baru dimasukan dan diserahkan kepada Saksi oleh Saudara Edi (Terdakwa Ir. Suardi) selaku pihak konsultan pelaksana yang ditunjuk bersama Saudara Juhri S.Pd.I selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) pada tanggal 10 desember 2020 bersamaan dengan penyerahan dokumen hasil pekerjaan dan berkas pencairan pembayaran hasil pekerjaan terkait pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan di ruangan Saksi. Dan sepengetahuan Saksi pengajuan dokumen pencairan pembayaran hasil pekerjaan tidak disertai dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan oleh Pejabat/Panitian Pemeriksa Hasil Pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Bahwa benar untuk tahun anggaran 2020 berdasarkan Pepres nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaaan Barang dan Jasa Pemerintah maka untuk setiap pengajuan dokumen pencairan pembayaran hasil pekerjaan oleh pihak ketiga wajib disertai dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan oleh Pejabat/Panitian Pemeriksa Hasil Pekerjaan;
Bahwa benar dokumen Surat Perjanjian Kerja (SK) Nomor 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020 dan Surat perintah Mulai Kerja Nomor : 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 7 Oktober dibuat selama 30 hari kelender dimulai sejak tanggal 07 Oktober 2020 s.d 05 November 2020 dengan nilai kontrak Rp53.911.000,00 sedangkan untuk Pembuatan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SK) Nomor : 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020 dan Surat perintah Mulai Kerja Nomor : 027/BAST/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020 dibuat selama 30 hari kelender dimulai sejak tanggal 11 November 2020 s.d 10 Desember 2020 dengan nilai kontrak Rp99.907.500,00 adalah benar merupakan dokumen kontrak/Surat Perjanjian Kerja yang dibuat PPK dan Penyedia jasa pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) SMPN 8 Tanjungpandan dan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan;
Bahwa benar kontrak dokumen Surat Perjanjian Kerja untuk pekerjaan pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) (SK) Nomor 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020 dan Surat perintah Mulai Kerja Nomor : 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 7 Oktober dibuat selama 30 hari kelender dimulai sejak tanggal 07 Oktober 2020 s.d 05 November 2020 dengan nilai kontrak Rp53.911.000,00 maupun untuk Pembuatan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SK) Nomor : 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020 dan Surat perintah Mulai Kerja Nomor : 027/BAST/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020 dibuat selama 30 hari kelender dimulai sejak tanggal 11 November 2020 s.d 10 Desember 2020 dengan nilai kontrak Rp99.907.500,00 dibuat dan ditandatangani tidak sesuai dengan waktu sebenarnya yaitu pada tanggal 10 Desember 2020 bersamaan dengan memasukan dokumen penawaran, dokumen hasil pekerjaan serta dokumen permintaan pencairan hasil pekerjaan;
Bahwa Saksi menghubungi dan meminta Saudara Yuman untuk bertemu Sekretaris Dinas (Saudara Juhri, S.Pd.I) selaku PPK pada pekerjaan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan DED Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung adalah dalam rangka kedekatan Saudara Yuman dengan Saudara Prayitno Catur Nugroho, dimana Saudara Prayitno Catur Nugroho sebelumnya sudah pernah meminta kepada Saksi untuk diberi pekerjaan/proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yang disampaikan baik pada saat Rapat antara dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Belitung dengan komisi III DPRD Kabupaten Belitung diamana Saudara Prayitno adalah salah satu anggotanya, juga melalui Saudara Junaidi, S.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada waktunya yang kemudian menyampaikan kepada Saksi yang pada pokoknya Saudara Prayitno Catur Nugroho meminta dibantu/diakomodir untuk diberikan pekerjaan (proyek) yang kesemuanya di tahun 2020. Dan oleh sebab itu untuk pekerjaan pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan DED Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Saksi akomodir dengan Saksi berikan melalui Saudara Yuman (Yusman Ilyas) yang Saksi ketahui merupakan orang dekat Prayitno Catur Nugroho atas permintaan Sekretaris Dinas selaku PPK yang meminta agar dicarikan pihak konsultan pelaksana yang dapat ditunjuk untuk pekerjaan tersebut. Selain itu untuk memperlancar hubungan kerja dengan Saudara Prayitno Catur Nugroho yang merupakan salah satu anggota Komisi III di DPRD yang merupakan mitra kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Bahwa kapasitas Saksi dalam Proses Pembuatan Studi Kelayakan dan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan adalah selaku kepala seksi Kelembagaan, sarana dan prasarana SMP yang dalam hal ini hanya sebatas memberikan saran terkait dengan denah bangunan, kemudian masalah waktu pelaksanaan kontrak agar tidak melewati batas akhir pencairan tanggal 8 Desember 2020 dan terkait kesalahan penulisan nama bendahara dan meminta untuk dilakukan tes sondir untuk menilai kelayakan lahan pembanguna Gedung sekolah baru SMPN 8 Tanjungpadan yang mana berdasarkan informasi yang didapat dari hasil rapat tim pada sekira tanggal 6 April 2020 yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung bahwa lokasi lahan pembangunan SMPN 8 Tanjungpadan tersebut merupakan bekas Kawasan pertanian sawah, namun untuk data hasil sondirnya Saksi tidak ada dikirimkan oleh pihak konsultan;
Bahwa sepengetahuan Saksi memang pihak Dinas ada menunjuk sebagai Pejabat/Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan kalo tidak salah nama Saksi termasuk yang dietapkan sebagai Pejabat/Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, namun untuk pastinya saksi kurang mengetahuinya dikarenakan Saksi tidak membawa surat penetapannya;
Bahwa pada saat proses pengadaan barang dan jasa berkaitan dengan pembuatan studi kelayakan (feasibility study) dan DED (Detailed Engineering Design) Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan yang berlokasi di Desa Air Merbau pada tahun 2020 tersebut tidak ada diumumkan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kab. Beliitung;
Bahwa hal tersebut Saksi mengetahuinya dikarenakan agar informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut dapat diketahui oleh umum dan saksi sama sekali tidak mengetahui terkait pembuatan dokumen Kontrak/Surat Perjanjian Kerja kemungkinan yang membuatnya adalah pihak PPK atau konsultan;
Bahwa untuk proses pemilihan dan penetapan pemenang pembuatan feasibility stady (studi kelayakan) dan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan yang berlokasi di Desa Air Merbau tersebut dengan melihat proses hasil pekerjaan yang dilaksanakan yang sebelumnya belum dilengkapi data sondir untuk menilai kelayakan lokasi lahan yang diduga merupakan area sawah pertanian, dan baru dilakukan sondir di akhir bulan Desember 2020, proses penandatangan kontrak, pemasukan penawaran dan peyerahan dokumen hasil pekerjaan serta pengajuan pencairan/pembayaran hasil pekerjaan yang dilakukan semuanya dalam satu waktu setelah berakhirnya kontrak yaitu pada tanggal 10 desember 2020 serta tidak diumumkan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Beliitung dari hal tersebut mengindikasikan jika memang pekerjaan pembuatan feasibility stady dan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Bahwa jika terkait usulan penganggaran memang melalui Saksi selaku Kepala Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana bidang Pembinaan SMP namun Penyusunan pembuatan feasibility stady dan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan yang berlokasi di Desa Air Merbau tersebut Saksi tidak mengetahui hal secara teknis dan hanya berhubungan via whatsapp dengan pihak konsultan Saudara Edi (Terdakwa Ir. Suardi) bersama Saudara Yuman yang mengirimkan denah gambar bangunan;
Bahwa berdasarkan syarat-syarat umum yang terdapat dalam Surat Perintah Kerja disebutkan yang menjadi dasar Pembuatan feasibility stady dan DED tersebut bisa diterima sebagai prodak yang layak untuk di bayar diantaranya adalah :
Waktu pelaksanaan sesuai dengan tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SMPK) dan mengerjakan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK;
Pekerjaan selesai 100% dan telah lebih dahulu dinilai oleh pejabat penilai hasil pekerjaan yang ditugaskan oleh PPK/KPA ;
Tidak terjadi cacat mutu atau sesuai spesisfikasi;
Selain itu personil (Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung) maupun biaya peralatan alat benar-benar real ada sesuai dokumen penawaran dan pelaksanaan kontrak;
Sepengetahuan Saksi pada saat memeriksa dokumen untuk pengajuan pembayaran saat itu tidak ada tim verifikasi yang ditugaskan untuk memeriksa hasil pekerjaan Pembuatan feasibility stady dan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan;
Bahwa sepengetahuan Saksi semua dokumen baik penawaran, kontrak, hasil pekerjaan dan pemintaan pencairan pembayaran hasil pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 dan diserahkan baik oleh Saudara Edi (Terdakwa Ir. Suardi) selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan dan Saudara Juhri, S.Pd.I selaku Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan pembuatan feasibility stady dan DED Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 kepada Saksi di ruang Bidang SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan personil yang terdapat dalam dokumen lelang/tender untuk pembuatan Feasibility Stady (studi Kelayakan) Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan yang dibuat oleh pihak penyedia jasa konsultasi PT. Mutiara Pratama Konsultan yang beralamat di Komplek Griya Cempaka Arum B-11 No. 135-136 Bandung berlokasi di Desa Air Merbau tersebut yaitu an. Bambang Sudarwanto, ST. (selaku Team Leader), Bayu Indra Setia, S.E. (Ahli Ekonomi Pembangunan), Subekti, S.T. (Surveyor), Setiadi Sentosa, A.Md (Surveyor), Tedi Yuga Nugraha (CAD Operator/Drafter) dan Pipi Yanti, S.E. (Administrasi Keuangan) dan dalam kegiatan Penyusunan pembuatan DED (Detailed Engineering Design) Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan an. Rojikhi, S.T. (Team Leader/Ahli Arsitek), Ukirman Triyono, S.T. (Ahli Struktur), Nia Entol Kurnia Haerudin Subhi, S.T. (Ahli Mekanikal Elektrikal), Danceu Wirasasmita, S.T. (Surveyor), Ocim Sukandar, S.T. (Surveyor), Syahril Hamid, A.Md (Estimator), Yudi Putra, S.T. (CAD Oparetor/Drafter), Ipa Rupaedah (Administrasi keuangan), baik selama proses negoisasi/evaluasi pemilihan penyedia maupun pada saat pelaksanaan kontrak sampai dengan selesai, Saksi hanya pernah bertemu dengan Terdakwa Ir. Suardi atau Saudara Edi selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan yang beralamat di Komplek Griya Cempaka Arum B-11 No. 135-136 Bandung sebanyak dua kali yang pertama setalah tanggal 6 November 2020 saat memberithukan jika PPK menyetujui Terdakwa Ir. Suardi atau Saudara Edi selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan selaku konsultan pembuatan Studi kelayakan dan DED SMPN 8 Tanjungpadan dan yang kedua pada saat mengajukan pencairan pembayaran pekerjaan awal Desember 2020;
Bahwa berdasarkan sepengetahun Saksi selaku Kasi Kelembagaan, sarana dan parsarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, data yang digunakan untuk Pembuatan feasibility stady dan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan yang berlokasi di Air Merbau adalah bukan data yang sebenarnya dikarenakan selama proses dan waktu pembuatan/pelaksanaannya Saksi tidak pernah bertemu dengan para personil dalam struktur managemen pekerjaan PT. Mutiara Pratama Konsultan yang beralamat di Komplek Griya Cempaka Arum B-11 No. 135-136 Bandung Jawa Barat selaku penyedia jasa yang ditunjuk;
Bahwa berdasarkan kajian Saksi untuk Pembuatan feasibility stady dan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 termasuk pekerjaan yang tidak sederhana dan memerlukan banyak kajian teknis, seperti kontruksi, kountur tanah dan sebagainya;
Bahwa berdasarkan kompleksitas pekerjaan harusnya pemilihan penyedia dilakukan dengan metode seleksi/tender untuk menilai pengalaman penyedia jasa konsultan, namun dikarenakan baik dari segi nilai anggaran dan waktunya yang tidak efektif hanya sekitar ±3 bulan (mekanisme Anggaran Belanja Tambahan tahun anggran 2020) jika dilaksanakan dengan metode seleksi/tender maka terpaksa dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung;
Bahwa jika pada saat pelaksanaan soil tes pengambilan sample tanah asli untuk mengetahui kondisi tanah perlayer dan jika dimungkin sampai ke tanah keras Pembuatan feasibility stady Kelayakan dan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan di Desa Aik Merbau tersebut saksi tidak ikut langsung namun Saksi ada dikirimkan gambar pelaksanaan tes soil/sondir lokasi lahan pembangunan SMPN 8 Tanjungpaan melaui via Whattapp pada sekira tanggal 24 Desember 2020 oleh saudara Yuman atau Saudara Juhri S.Pd.I. dan untuk dukungan alat sondir yang digunakan sepengetahuan saksi pihak konsultan PT. Mutiara Pratama Konsultan menyewa dari Dinas PUPR Kabupaten Belitung;
Bahwa jika data tersebut benar adanya dan memang dilaksanakan tidak sesuai dengan waktu dilaksanakan sesuai ketentuan waktu kontrak.
Bahwa untuk lokasi lahan hibah SMPN 8 Tanjungpandan yang luasnya kurang lebih 4000 M dan hanya dapat untuk dibangun sebatas sekolah kecil dengan jumlah sekitar 6 ruang belajar sedangkan kelayakan lahan untuk pendirian sekolah baru yang ideal adalah sekitar 2 hektar sehingga untuk mencapai luas lahan ideal pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan maka harus diluaskan dengan membebaskan lahan sekitarnya;
Bahwa Saksi tidak tahu dikarenakan yang membuat Dokumen adalah kewajiban PPK sesuai dengan SK Penunjukan PPK;
Bahwa tidak pernah melakukan Kordinasi/Rekomendasi Dengan dinas teknis seperti PU atau pun dinas terkait di dalam Pembuatan feasibility stady dan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut;
Bahwa di dalam feasibility stady dan DED Gedung Sekolah Baru yang berlokasi di Desa Air Merbau tersebut hanya terkait pembangunan Gedung sekolah SMPN 8 saja sedangkan untuk yang rencana pembuatan jalan ataupun Rencana Tapak serta Utilitas secara keseluruhan tidak ada;
Bahwa dalam proses menyiapkan bahan penerbitan rekomendasi izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah menengah pertama SMPN 8 Tanjungpadan tersebut belum dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati Belitung Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Bahwa untuk proses mekanisme proses pembuatan studi kelayakan, pengusulan dan perencanaan penentuan pembangunan satuan Pendidikan baru SMPN 8 Tanjungpandan pada tahun 2020 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Kabupaten Belitung hanya berdasarkan data siswa pendukung dari sekolah dasar sekitar dan tidak menentukan lokasinya;
Sedangkan berdasarkan terkait persyaratan pendirian satuan sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
dalam Pasal 4 menyebutkan :
(1) Persyaratan pendirian satuan pendidikan meliputi: a. hasil studi kelayakan; b. isi pendidikan ; c. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan ; d. sarana dan prasarana pendidikan ; e. pembiayaan pendidikan ; f. sistem evaluasi dan sertifikasi; dan g. manajemen dan proses pendidikan .
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian satuan pendidikan harus melampirkan : a. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis; b. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya; c. data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut; d. data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan diantara gugus satuan pendidikan formal sejenis; e. data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada; f. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya ; dan g. data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara;
(3) Persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
Pasal 10 (1) menyebutkan : Tata cara pemberian izin SD, SMP, SMA, dan SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai berikut. a. dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada bupati/walikota dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); b. bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menerbitkan keputusan pendirian satuan pendidikan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah dipenuhi; dan c. izin pendirian sebagaimana dimaksud pada huruf b berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.
Bahwa Saksi mengenali Terdakwa Ir. Suardi, namun tidak memiliki hubungan keluarga dan Saksi mengenali Terdakwa karena diperkenalkan oleh Saudara Yusman Ilyas (Yuman) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dimana Terdakwa Ir. Suardi adalah pihak konsultan pelaksana pekerjaan pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 yang dibawa Saudara Yusman Ilyas (Yuman) atas persetujuan Suadara Juhri, S.Pd.I. selaku PPK;
Bahwa kaitan Terdakwa Ir. Suardi pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 adalah selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan yang ditujuk sebagai konsultan pelaksana dalam kegiatan tersebut;
Bahwa benar Terdakwa Ir. Suardi ada menghubungi Saksi terkait pekerjaan pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan untuk menanyakan masalah gambar estetika, letak, bentuk bangunan Unit Sekolah Baru SMP 8 Tanjungpandan untuk mengoreksi hasil gambar yang telah ia buat namun untuk watunya tidak ingat namun ada di WA;
Bahwa benar pada saat diminta untuk menambahkan hasil sondir tes, saat itu Terdakwa Ir. Suardi hanya mengiyakan saja dan tidak membantah jika hasil pekerjaan pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan memang tidak dilengkapi data sondir tes;
Bahwa Saksi tidak pernah ada mendapatkan pemberian ataupun keuntungan dari pihak manapun dan jika saksi berbohong maka Saksi siap menerima sanksi hukum;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Yuswardi, S.Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020;
Bahwa jabatan Saksi adalah Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung sejak 10 Juni 2020 sampai dengan saat ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor: 821.2/081/KEP/BKPSDM/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator (setara eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung. Terkait tupoksi Saksi berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dalam Pasal 26 disebutkan : Seksi Bidang Pembinaan Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Sekolah Dasar; dan dalam Pasal 27 menyebutkan : Bidang Pembinaan Sekolah Dasar melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
Pelaksanaan kebijakan dibidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan, sarana dan prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan local sekolah dasar;
Penyusunan bahan penerbitan rekomendasi izin pendirian, penataan dan penutupan sekolah dasar;
Penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
Penyusunan bahan pembinaan Bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah Kabupaten;
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya;
Bahwa jika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung pada rencana kerja perubahan anggaran Tahun 2020 ada menganggarkan untuk kegiatan pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan untuk pembuatan studi kelayakan, DED dan Apresial. Namun untuk nilai pagu anggaran pembuatan studi kelayakan, DED dan apresial kegiatan pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan Saksi kurang mengetahuinya dikarenakan bukan bidang teknis Saksi dan biasanya yang mengetahuinya adalah bidang teknis pembinaan SMP, Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, dan Sekretaris pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupate Belitung yang ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Sedangkan untuk tahun 2021 Saksi kurang mengetahui apakah ada kembali dianggarakan untuk pembangunan fisik unit sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahuinya namun Saksi baru mengetahuinya setelah dilakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Belitung yang mana lokasi pembangunan satuan sekolah baru yakni SMPN 8 Tanjungpandan di Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan dan asal tanah merupakan hibah dari anggota DPRD Kabupaten Belitung yaitu Saudara Prayitno Catur Nugroho, namun terkait status lokasi lahan tersebut telah tercatat dalam asset daerah dan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Belitung yang ditetapkan oleh Bupati sebagai OPD selaku pengguna aset Saksi tidak mengetahui pasti;
Bahwa jika Saksi memang ada dilibatkan proses pengadaan barang dan jasa pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung sebagai Pejabat Pengadaan Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun 2020 bersama Saudari Carolina Cristanty, S.Mn dan Saudara Andy Faturachman, S.Kom sampai dengan saat ini bperdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung selaku Pengguna Anggaran Nomor : 14.a/KEP/PA/SETUMPEG/DINDIKBUD tentang Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020 Pada Dinpas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yang diterbitkan pada sekira tanggal 03 Januari Tahun 2020. Dan untuk tahun 2021 saksi bersama bersama Saudari Carolina Cristanty, S.Mn dan Saudara Andy Faturachman, S.Kom kembali ditunjuk selaku Pejabat Pengadaan Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tentang Pejabat Pengadaan Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun 2021;
Bahwa tugas Saksi selaku Pejabat Pengadaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung selaku Pengguna Anggaran Nomor : 14.a/KEP/PA/SETUMPEG/DINDIKBUD tentang Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020 Pada Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yang diterbitkan pada sekira tanggal 03 Januari Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Bertanggungjawab sepenuhnya atas penyelenggaraan pelaksanaan penunjukan langsung kegiatan APBD pada Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 seperti tercantum dalam lampiran keputusan;
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran Jaminan Penawaran;
Mengumumkan Pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat dan menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Fortal Pengadaan Nasional;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menetapkan penyedia barang/jasa untuk pengadaan langsung paket penagdaan yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,-;
Menetapkan penyedia barang/jasa untuk jasa konsultasi dengan niali paling tinggi Rp. 100.000.000,-;
Meneyrahkan dokumen asli pemilihan peneydia barang/jasa kepada pengguna anggaran;
Memeberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan barang/jasa kepada pengguna anggaran;
Dapat mengusulkan kepada PPK dalam hal perubahan HPS atau perubahan spesifikasi teknis pekerjaan;
Pejabat Pengadaan di dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu pihak atau personil yang diatur sebagai Pelaku Pengadaan (Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018). Di dalam peraturan tersebut, Pejabat Pengadaan merupakan pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing (Pasal 1 angka 13 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018).
Dalam Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pengadaan memiliki tugas sebagai berikut :
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa terangkan terkait mekanisme Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK. Pengadaan Langsung dengan permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha ini dipergunakan untuk pengadaan dengan karakteristik sebagai berikut:
Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Barang/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Pengadaan langsung ini dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
PPK menyerahkan Dokumen Persiapan Pengadaan kepada Pejabat Pengadaan, yang terdiri atas Dokumen Penetapan Spesifikasi, Penetapan HPS, dan Penetapan Rancangan SPK. Pejabat Pengadaan menerima dokumen tersebut, mempelajari, dan melakukan reviu. Tak menutup kemungkinan terdapat saran dan masukan perbaikan yang lebih baik kepada PPK;
Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. Proses ini menjadi ikhtiar untuk memperkuat penguasaan analisis pasar Pejabat Pengadaan dalam proses pengadaan, seperti pada tahapan negosiasi. Jika tidak dapat diperoleh, maka pejabat pengadaan terbatas menggunakan data yang diperoleh dari PPK;
Dalam hal informasi sebagaimana pdimaksud dalam butir 1 di atas tersedia, Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda. Hal ini pun merupakan bentuk ikhtiar untuk memperkuat kemampuan kerja Pejabat Pengadaan;
Pejabat pengadaan menyusun dokumen untuk mengundang penyedia berdasarkan dokumen persiapan pengadaan PPK. Proses ini hendaknya dilakukan secara realistis, menyesuaikan metode kerja Pejabat Pengadan dan karakteristik barang/jasa yang akan diadakan;
Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi. Proses ini akan dipengaruhi data dan informasi yang dimiliki oleh Pejabat Pengadaan. Pengajabat Pengadaan dapat menggunakan penyedia yang telah diketahui oleh Pejabat Pengadaan mampu melaksanakan dan memenuhi persyaratan sesuai pengalaman yang pernah dilakukan. Dapat pula menggunakan referensi informasi lain, seperti penilaian kinerja kepada Penyedia dari PPK;
Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan;
Calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan;
Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam butir 1;
Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain;
Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
nama dan alamat Penyedia;
harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
unsur-unsur yang dievaluasi (aabila ada);
hasil negosiasi harga (apabila ada);
keterangan lain yang dianggap perlu; danp
tanggal dibuatnya Berita Acara.
Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK.
Bahwa rujukan Saksi selaku Pejabat Pengadaan dalam melakukan proses mekanisme persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah Dokumen Persiapan Pengadaan yang diserahkan oleh PPK kepada Pejabat Pengadaan, yang terdiri atas Dokumen Penetapan Spesifikasi, Penetapan HPS, dan Penetapan Rancangan SPK. Pejabat Pengadaan menerima dokumen tersebut, mempelajari, dan melakukan reviu. Tak menutup kemungkinan terdapat saran dan masukan perbaikan yang lebih baik kepada PPK;
Bahwa sepengetahuan Saksi sebagai pejabat pengadaan terhadap proses pengadaan barang dan jasa khususnya untuk metode penunjukaan/pengadaan langsung untuk proses evaluasi dan penunjukan pihak penyedia jasa harus melalui melalui Pejabat Pengadaan berdasarkan pasal 8 dan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk dapat memastikan penyedia yang ditunjuk serta proses dan hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa tersebut memiliki kompetensi yang dipersaksiratkan dan telah sesuai ketentuan perudangan;
Bahwa apabila dalam pengadan barang dan jasa pemerintah tidak ada Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan proses penetapan pemenang penyedia jasa tersebut seharusnya tidak dapat diproses karena menandakan dalam pelaksanaanya tidak dilakukan/melibatkan pejabat pengadaan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 8 dan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa jika memang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung selaku Pengguna Anggaran Nomor : 14.a/KEP/PA/SETUMPEG/DINDIKBUD tentang Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020 Pada Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yang diterbitkan pada sekira tanggal 03 Januari Tahun 2020 Saksi bersama Saudari Carolina Cristanty, S.Mn dan Saudara Andy Faturachman, S.Kom ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung selaku Pengguna Anggaran sebagai Pejabat Pengadaan Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun 2020;
Bahwa terkait pekerjaan pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut Saksi maupun Saudari Carolina Cristanty, S.Mn dan Saudara Andy Faturachman, S.Kom tidak pernah diminta/dilibatkan baik oleh Pengguna Anggaran maupun Pejabat Pembuat Komitmen untuk melakukan persiapan pelaksanaan pengadaan langsung serta melakukan melakukan evaluasi penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha/penyedia jasa konsultansi yang ditunjuk oleh PPK dalam pekerjaan pembuatan studi kelayakan dan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut;
Bahwa terkait hal tersebut Saksi berserta Saudari Carolina Cristanty, S.Mn dan Saudara Andy Faturachman, S.Kom memang tidak ada melaksanakan tugas dan tangungjawab selaku Pejabat Pengadaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dalam pengadaan barang dan jasa pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut dikarenakan tidak pernah ada pemberitahuan maupun permintaan baik oleh Pengguna Anggaran maupun Pejabat Pembuat Komitmen terkait pekerjaan tersebut;
Bahwa jika Saksi berserta Saudari Carolina Cristanty, S.Mn dan Saudara Andy Faturachman, S.Kom selaku Pejabat Pengadaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tidak ada melakukan persiapan dan pelaksanaan pengadaan langsung baik evaluasi penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha/penyedia jasa konsultans pada pengadaan pbarang dan jasa pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut dikarenakan tidak pernah diberitahukan maupun ditugaskan baik Pengguna Anggaran maupun Pejabat Pembuat Komitmen sehingga saksi tidak memegang dokumen Persiapan Pengadaan terkait baik Dokumen Penetapan Spesifikasi, Penetapan HPS, dan Penetapan Rancangan SPK serta tidak ada membuat berita acara hasil pengadaan langsung;
Bahwa jika Saksi tidak ada dapat memastikan hal tesebut dikarenakan selaku pejabat pengadaan tidak dilibatkan dalam proses persiapan persiapan dan pelaksanaan pengadaan langsung baik evaluasi penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha/penyedia jasa konsultans yang ditunjuk oleh PPK pada pekerjaan pengadaan barang dan jasa pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah sesuai baik ketentuan perundang-undangan terakit penagdaan barang dan jasa;
Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut sepengetahun saksi telah dilakukan pembayaran terhadap Pekerjaan pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan Tahun Anggaran 2020 tersebut;
Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen pencairan dana tersebut sepengetahun Saksi telah dilakukan pembayaran sepenuhnya ke rekening pihak ke tiga PT. Mutiara Pratama Konsultan (Terdakwa Ir. Suardi) terhadap Pekerjaan pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan Tahun Anggaran 2020 tersebut yang dilakukan pada tangal 23 Desember 2020. Yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait proses pegadaan barang dan jasa antara lain PPK (Sudara Juhri, S.Pd.I), Pengguna Anggaran selaku pejabat penandatanganan Surat Perintah Membayar (Sudara Junaidi S.Pd), bendahra pengeluaran (Sudara Yusniar), dan pihak PT. Mutiara Pratama Konsultan;
Bahwa sepengetahuan Saksi untuk kegiatan apresial pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan sebesar Rp100.000.000,00 tidak dilaksanakan;
Bahwa sepengetahuan Saksi selaku Pejabat Pengadaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung untuk pengadaan barang dan jasa pembuatan studi kelayakan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan Tahun Anggaran 2020 tersebut dikarenakan tidak pernah dimintakan baik oleh PA maupun PPK untuk melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pengadaan/Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi sehingga tidak menerima Dokumen Penetapan Spesifikasi, Penetapan HPS, dan Penetapan Rancangan SPK untuk dipelajari, dan melakukan reviu;
Bahwa Saksi tidak dapat memastikan secara administrasi pekerjaan tersebut layak untuk diproses pembayarannya kepada PT. Mutiara Pratama Konsultan selaku penyedia jasa konsultan pembuatan studi kelayakan dan DED SMPN 8 Tanjungpandan tersebut, namun yang pasti dalam pelaksanaanya tidak melibatkan pejabat pengadaan yang seharusnya berdasarkan pasal 8 dan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harusnya melibatkan pejabat pengadaan barang dan jasa untuk dapat memastikan penyedia yang ditunjuk serta proses dan hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa tersebut memiliki kompetensi yang dipersaksiratkan dan telah sesuai ketentuan perudangan;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Ir. Suardi dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa Ir. Suardi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ir. Subekti, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020;
Bahwa jabatan Saksi dalam struktur PT. Mutiara Pratama Konsultan tidak ada, Saksi hanya sebatas sebagai Tenaga Ahli Sipil (Estimator), dimana Saksi dipinjam untuk diperbantukan sesuai dengan bidang keahlian saksi dan tugas pokok saksi selaku Tenaga Ahli Sipil (Estimator) adalah mengevaluasi sesuai RAB yang sudah ada;
Bahwa jika apabila sesuai dengan aturan seharusnya dilakukan pengecekan/survey langsung ke lapangan, tetapi pada prakteknya hal tersebut tidak dilakukan karena hanya Direktur saja yakni Saudara Suardi yang melakukan pengecekan/survey langsung ke lapangan, sedangkan saksi hanya sebatas menerima data-datanya saja;
Bahwa posisi Saksi saat itu ada di Bandung dikarenakan masih adanya pandemi Covid-19 dan sampai saat ini Saksi belum pernah melakukan survey langsung ke lapangan;
Bahwa pekerjaan Saksi terkait dengan hal tersebut yakni hanya sebatas mengevaluasi volume dalam RAB yang Saksi terima dari Saudara Suardi dengan cara menyesuaikan gambar kerja dengan RAB yang Saksi terima tersebut;
Bahwa Saksi pernah menerima uang yakni uang pembayaran jasa dari PT. Mutiara Pratama Konsultan total sebesar Rp3.000.000,00 terkait dengan pekerjaan yang Saksi lakukan dimana dibayarkan secara bertahap melalui transfer sebanyak 4 sampai 5 kali dalam satu bulan yakni pada bulan Desember 2020 s/d bulan Januari 2021;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Juhri, S.Pd.I, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020;
Bahwa saat ini Saksi menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung sejak September 2019 sampai dengan dengan 29 Desember 2021 dan tugas Saksi sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung pada pokoknya Melaksanakan fungsi sekretariat Dinas Pendidikan seperti administrasi kepegawaian dan perkantoran bahwa Saksi diangkat sebagai sekretaris dinas pendidikan dan kebudayaan kabupatn belitung berdasarkan SK Bupati Kabupaten Belitung Nomor : 821.2/081/KEP/BKPSDM/2020 Tanggal 10 Juni 2020;
Bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung pada rencana kerja perubahan anggaran Tahun 2020 ada menganggarkan untuk kegiatan pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan untuk pembuatan studi kelayakan, DED dan apresial. Yang pada waktu itu dianggarkan untuk biaya pembuatan Feasibility Study (studi kelayakan) sebesar Rp54.000.000,00 untuk pembuatan Detailed Engineering Design (DED) sebesar Rp100.000.000,00 dan apresial sebesar Rp100.000.000,00. Namun untuk kegiatan Apresial saat itu tidak dilaksanakan dikarenakan tanah lokasi lahan pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan berasal dari hibah sehingga tidak ada penggantian atas lahan tanah tersebut;
Sedangkan untuk tahun 2021 sebelumnya telah dianggarkan untuk pembangunan fisik awalnya sebesar ±Rp. 3.2 milyar, namun setelah dilakukan revisi anggaran menajadi sekitar 2.6 milyar yang meliputi :
Pembangunan Gedung ruang kelas SMPN 8 Rp1.645.800.000,00;
Pembangunan ruang kepala sekolah SMPN 8 Rp268.800.000,00;
Pembangunan ruang guru SMPN 8 Rp268.818.000,00;
Pembangunan ruang Gedung Perpustakaan SMPN 8 Rp403.200.000,00;
Pembangunan WC Guru/Siswa SMPN 8 Rp345.600.000,00;
Namun belum dilaksanakan dikarenakan berbagai hal diantaranya terkait lahan dan perencanaan yang pada waktu itu dianggap belum clear dikeranakan saat itu BPKAD belum memberikan surat hibah serta surat terdaftar sebagai inventaris asset daerah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan untuk surat hibahnya baru Saksi terima sekitar bulan Juli 2021 dan akhirnya anggaran untuk pembangunan fisik tersebut di lakukan refocusing anggaran yang salah satunya untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Belitung;
Bahwa untuk lokasi tanah tersebut di Jalan Permata II RT. 019 Rw. 007 Dusun Aik Rendudong Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan yang berasal dari Hibah an. Saudara Prayitno Catur Nugroho yang berdasarkan Surat Keterangan Hibah yang dibuat tanggal 18 Maret 2021 dari Saudara Paryitno Catur Nugroho kepada Saudara Sahani Saleh an. Pemerintah Kabupaten Belitung. Untuk penetapan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung selaku OPD pengguna asset tersebut baru dibuat sekitar Januari tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor : 188.45/057A/KEP/BPKAD/2021 Tanggal 25 Januari 2021 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah berupa sebidang tanah atas hibah Saudara Prayitno Catur Nugroho seluas ± 4000 M² Alamat Jalan Permata II RT. 017 RW. 006 Dusun Aik Rendudong Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung yang diperuntukkan untuk lahan pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri 8 Tanjungpandan menjadi Barang Milik Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor : 900/745/Setkeu/Dindikbud/2020 tanggal 08 Mei 2020;
Sehingga pada saat pembuatan studi kelayakan dan DED belum diterbitkan surat Keputusan Bupati tentang penetapan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung selaku OPD pengguna asset pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan tersebut;
Bahwa benar pada saat ditunjuk sebagai PPK pembuatan studi kelayakan dan DED serta Apresial pada tahun 2020 Saksi belum ada memegang dokumen terkait asset lahan lokasi yang dihibahkan untuk pembangunan satuan pendidikan baru SMPN 8 Tanjungpandan dan baru pada sekitar bulan Juli 2021 Saksi ada menerima surat hibah tanah tersebut dari BPKAD Kabupaten Belitung setalah Saksi beberapa kali memintanya baik lisan mapun surat ke pihak BPKAD Kabupaten Belitung.;
Bahwa untuk anggaran pelaksanaan pembuatan DED perencanaan SMPN 8 Tanjungpandan ada tercatat dalam Perda RKPD dan APBD Perubahan Kabupaten Belitung serta DPA Perubahan pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun 2020;
Bahwa untuk proses pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) SMPN 8 Tanjungpandan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020 dan Surat perintah Mulai Kerja Nomor : 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 7 Oktober dibuat selama 30 hari kelender dimulai sejak tanggal 07 Oktober 2020 s.d 05 November 2020 dengan nilai kontrak Rp53.911.000,00 sedangkan untuk Pembuatan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020 dan Surat perintah Mulai Kerja Nomor : 027/BAST/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020 dibuat selama 30 hari kelender dimulai sejak tanggal 11 November 2020 s.d 10 Desember 2020 dengan nilai kontrak Rp99.907.500,00;
Bahwa sepengetahuan Saksi untuk proses pemilihan penyedia setahu Saksi dilakukan dengan cara pengadaan langsung (PL) dan untuk pihak penyedia jasa konsultan perencana yang ditunjuk/ditetapkan untuk membuat Studi Kelayakan (Feasibility Study), DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan adalah PT. Mutiara Pratama Konsultan yang beralamat Komplek Griya Cempaka Arum B-11 No. 135-136 Bandung dan untuk proses evaluasi penawaran, Saksi tidak melakukan evaluasi baik administrasi maupun teknis terhadap penawaran yang dilakukan oleh PT. Mutiara Pratama Konsultan tersebut Saksi hanya menandatangani saja kontrak/surat perjanjian kerja tersebut sedangkan yang membuatnya adalah saudara Suyatno selaku Kasi Sapras sehingga Saksi tidak mengetahui hasil evaluasi yang menjadi dasar penetapan PT. Mutiara Pratama Konsultan selaku penyedia jasa konsultan pembuatan studi kelayakan dan DED SMPN 8 Tanjungpandan tersebut dan Saksi juga tidak pernah membuat/mendapatkan Berita Acara hasil evaluasi penawaran dari penyedia;
Bahwa kapasitas Saksi dalam Proses Pembuatan Studi Kelayakan dan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 420/80/KEP/PA/DINDIKBUD/2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Tahun Anggaran 2020 Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tanggal 1 Oktober 2020. Dan untuk Tahun Anggaran 2021 masih tetap Saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Nomor 900/35/KEP/DINDIKBUD/2021 tentang Penetapan Pejabat pembuat Komitmen Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2021 tanggal 18 Januari 2021;
Sedangkan untuk Tim Teknis sepengetahuan Saksi Proses Pembuatan Studi Kelayakan dan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan tidak ada namun dapat Saksi jelaskan untuk masalah teknis dilapangan dilakukan oleh Saudara Suyatno dan dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Bersama pihak konsultan sedangkan Saksi tidak ikut untuk hal teknisnya juga Saudara Prayitno Catur Nugroho dan Saudara Yusman Ilyas yang menghubungi pihak Dinas PUPR Kabupaten untuk meminjam sondir tes guna melakukan tes sondir tanah di sekitra lokasi lahan hibah pembangunan SMPN 8 tersebut yang sepengetahun Saksi dilakukan sekira tanggal 24 Desember 2020. Untuk pejabat pengadaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung pada tahun anggaran 2020 telah ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 14.a/KEP/PA/SETUMPEG/DINDIKBUD tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020 Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yaitu Saudara Andy Faturachman, S.Kom., Saudara Yuswardi, S. Pd., dan Saudari Carolina Cristiaty, S.Mn.
Bahwa tugas dan fungsi pokok sebagai PPK dalam kegiatan tersebut adalah :
Mempersiapkan administrasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak. (menyusun perencanaan pengadaan);
Menetapkan spesifikasi teknis/ karangka Acuan Kerja;
Metapkan rancangan kontrak;
Menetapkan HPS;
Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa;
Melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut;
Melaporkan hasil kegiatan kepada Pengguna Anggaran;
Bahwa tugas dan fungsi Saksi tersebut sebagai PPK dalam kegiatan Proses Pembuatan Studi Kelayakan dan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan tidak semuanya Saksi laksanakan tetapi sebagian dilaksanakan oleh bidang pembinaan SMP Yaitu Saudara Suyatno bersama Stafnya.
Bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten menganggarkan untuk kegiatan pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan untuk pembuatan studi kelayakan, DED dan apresial berjumlah Rp254.000.000,00 (dua ratus lima puluh empat juta) yang terdiri dari 3 (tiga) jenis kegiatan meliputi biaya pembuatan Feasibility Study (studi kelayakan) sebesar Rp54.000.000,00 untuk pembuatan Detailed Engineering Design (DED) sebesar Rp100.000.000,00 dan apresial sebesar Rp100.000.000,00. Namun untuk kegiatan Apresial saat itu tidak dilaksanakan dikarenakan tanah lokasi lahan pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan berasal dari hibah sehingga tidak ada penggantian atas lahan tanah tersebut. Dana kegiatan terebut bersumber dari Angaran Pendapatan dan Belanja Derah Perubahan Tahun 202;
Bahwa pada saat proses pengadaan barang dan jasa berkaitan dengan pembuatan studi kelayakan (feasibility study) dan DED (Detailed Engineering Design) Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan yang berlokasi di Desa Air Merbau pada tahun 2020 tersebut tidak ada diumumkan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Belitung;
Bahwa hal tersebut Saksi tidak mengetahuinya dan saat itu yang membawa pihak konsultan kepada Saksi adalah Saudara Yuman dan Saudara Suyatno sedangkan yang membuat dokumen Kontrak/Surat Perjanjian Kerja adalah Saudara Suyatno dan Sandra di bidang teknis Pembinaan SMP;
Bahwa untuk proses pemilihan dan penetapan pemenang pembuatan feasibility stady (studi kelayakan) dan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan yang berlokasi di Desa Air Merbau tersebut belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang mana Saksi selaku PPK memang mengakui tidak pernah melakukan proses evaluasi baik administrasi maupun teknis pada dokumen penawaran yang diajukan oleh pihak konsultan dan hanya menandangani dokumen kontrak/Surat Perjanjian Kerja yang sudah dibuat oleh bidang teknis Pembinaan SMP dalam hal ini saudara Suyatno yang menjabat sebagai Kasi Sapras Bidang Pebinaan SMP serta tidak diumumkan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Beliitung;
Bahwa jika terkait tahapan Penyusunan pembuatan feasibility stady dan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan yang berlokasi di Desa Air Merbau tersebut Saksi tidak mengetahui hal secara teknis dan yang membuat semua dokumen pemilihan serta persyaratan dalam eveluasi penawaran adalah bidang teknis Pembinaan SMP yaitu Saudara Suyatno dikarenakan Saksi selama pekerjaan tersebut tidak pernah memegang dokumen pengadaan dan hanya menandatangani saja apa dokumen-dokumen seperti kontrak dan dokumen-dokumen pengadaan lainnya;
Bahwa berdasarkan syarat-syarat umum yang terdapat dalam Surat Perintah Kerja disebutkan yang menjadi dasar Pembuatan feasibility stady dan DED tersebut bisa diterima sebagai prodak yang layak untuk di bayar diantaranya adalah :
Waktu pelaksanaan sesuai dengan tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SMPK) dan mengerjakan sesuai dengan program mutu, serta meyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK;
Pekerjaan selesai 100% dan telah lebih dahulu dinilai oleh pejabat penilai hasil pekerjaan yang ditugaskan oleh PPK/KPA ;
Tidak terjadi cacat mutu atau sesuai spesisfikasi;
Selain itu personil (Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung) maupun biaya peralatan alat benar-benar real ada sesuai dokumen penawaran dan pelaksanaan kontrak.
Sepengetahuan Saksi saat itu ada Tim verifikasi yang Saksi tugaskan untuk memeriksa hasil pekerjaan Pembuatan feasibility stady dan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut pada saat itu adalah Saudara Andy Faturachman, S.Kom dan Saudari Carolin Cristanty, S.Mn berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 14.a/KEP/PA/SETUMPEG/DINDIKBUD tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020 Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Bahwa yang menandatangan Surat Perjanjian Kerja (SPK) pembuatan Feasibility Stady (studi Kelayakan) Nomor Kontrak: 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHN/DINDIKBUD/X/2020 Tanggal 07 Oktober 2020 dan Surat Perjanjian kerja (SPK) Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP nomor Kontrak : 027/SPK/ABT/KONS-DED /DINDIKBUD/XI/2020 Tanggal 11 November 2020 tersebut benar Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan yang beralamat di Komplek Griya Cempaka Arum B-11 No. 135-136 Bandung an. Terdakwa Ir. Suardi yang saat itu datang dari Bandung ke Belitung yang ditandantangani bersama Saksi selaku PPK bertempat di ruang bidang pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung pada tanggal kontrak tersebut yang dihadiri juga oleh Saudara Suyatno, Saudari Sandra dan Saudara Yuman, dan untuk data dukung terkait dokumentasi kegiatan, air boarding pas an. Terdakwa Ir. Suardi Saksi tidak memilikinya;
Bahwa dapat Saksi jelaskan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan Nomor: 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDINBUD/X/2020 Tanggal 07 Oktober 2020 dengan kegiatan Studi Kelayakan Lahan biaya sebesar Rp. 53.911.000,- (lima puluh tiga juta rupiah rupiah) rincian sebagai berikut :
-
-
No Uraian Jumlah Biaya (Rp) I Biaya langsung Personil Rp33.500.000,00 II Biaya Langsung Non Personil Rp15.510.000,00 TOTAL I + II
PPN 10%
JUMLAH TOTAL
Rp49.010.000,00 Rp4.901.000,00 Rp53.911.000,00 Terbilang : Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Rupiah
-
Dengan rincian uraian kegiatan sebagai berikut ini :
-
-
No Personil Bidang keahlian Volume Satuan Jumlah Personil Harga satuan (Rp) Jumlah (Rp) TENAGA AHLI
1 Team Leader/ Ahli Arsitektur 1,00 0B 1,00 13.500.000,00 13.500.000,00 2 Tenaga Ahli Ekonomi Pembangunan 1,00 0B 1,00 10.500.000,00 10.500.000,00 SUB TOTAL Rp24.000.000,00 TENAGA PENDUKUNG
1 Surveyor 0,50 0B 2,00 3.500.000,00 3.500.000,00 2 CAD Operator 1,00 0B 1,00 3.000.000,00 3.000.000,00 3 Sekretaris / Administrasi 1,00 0B 1,00 3.000.000,00 3.000.000,00 JUMLAH BIAYA LANGSUNG PERSONIL 33.500.000,00
-
-
-
No Uraian Satuan Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Biaya (Rp) A BIAYA TRANSPORTASI 1 Kendaraan roda Empat Unit/Bln 1 x 1 6.500.000,00 6.500.000,00 SUB TOTAL : Rp. 6.500.000 B BIAYA PERALATAN LAPANGAN 1 Sewa Camera Digital Unit/Bln 2 X 0,5 500.000,00 500.000,00 2 Sewa Alat GPS Unit/Bln 2 X 0,5 600.000,00 600.000,00 3 Bahan & Peralatan Bantu Lapangan Ls 1 2.000.000,00 2.000.000,00 SUB TOTAL : Rp. 3.100.000 C BIAYA KANTOR & LAIN – LAIN 1 Biaya ATK & Bahan Habis Pakai Ls 1 1.500.000,00 1.500.000,00 2 Biaya komunikasi Bln 1 1.000.000,00 1.000.000,00 3 Biaya Sewa Komputer Unit/Bln 1 x 1 1.000.000,00 1.000.000,00 4 Biaya Sewa Printer Unit/Bln 1 x 1 500.0000,00 500.0000,00 SUB TOTAL : Rp. 4.000.000 D BIAYA PELAPORAN 1 Laporan Pendahuluan Buku 5 150.000,00 750.000,00 2 Laporan Akhir Buku 5 200.000,00 1.000.000,00 3 Flashdisk Buku 1 160.000,00 160.000,00 SUB TOTAL: Rp. 1.910.000 JUMLAH BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL: Rp15.510.000,00
-
Bahwa Untuk Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBU/XI/2020 dengan kegiatan Penyusunan DED Pembangunan unit Sekolah Baru (USB) SMP biaya sebesar Rp. 99.907.500,- (Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Uraian Jumlah Biaya (Rp) I Biaya personil Langsung Rp66.500.000,00 II Biaya Langsung Non Personil Rp24.325.000,00 TOTAL I + II
PPN 10%
JUMLAH TOTAL
Rp90.825.000,00 Rp9.082.500,00 Rp99.907.500,00 Terbilang : Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah
-
Dengan uraian rincian kegiatan sebagai berikut :
-
-
No Personil Bidang keahlian Volume Satuan Jumlah Personil Harga satuan (Rp) Jumlah (Rp) TENAGA AHLI
1 Team Leader/ Ahli Arsitektur 1,00 0B 1,00 17.000.000,00 17.000.000,00 2 Ahli Struktur 1,00 0B 1,00 14.500.000,00 14.500.000,00 3 Ahli Mekanikal Elektrikal 1,00 0B 1,00 14.500.000,00 14.500.000,00 SUB TOTAL Rp.46.000.000,00 TENAGA PENDUKUNG
1 Surveyor 0,50 0B 2,00 4.500.000,00 4.500.000,00 2 Estimator 1,00 0B 1,00 4.500.000,00 4.500.000,00 3 Cad/Cam Operator/drafer 1,00 0B 2,00 4.000.000,00 4.000.000,00 4 Administrasi/Keuangan 1,00 0B 1,00 3.500.000,00 3.500.000,00 SUB TOTAL: 20.500.000,00 JUMLAH BIAYA LANGSUNG PERSONIL: 66.500.000,00
-
-
-
No Uraian Satuan Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Biaya (Rp) A BIAYA PERALATAN KANTOR 1 Bahan / ATK Unit/Bln 1 1.500.000,00 1.500.000,000,00 2 Biaya Sewa Kantor Unit/Bln 2 1.000.000,00 1.000.000,00 3 Printer Unit/Bln 1 450.000,00 450.000,00 SUB TOTAL : Rp3.950.000,00 B BIAYA TRANSPORTASI 1 Sewa Kendaraan Roda Empat Unit/Bln 1 7.000.000,00 7.000.000,00 SUB TOTAL : Rp7.000.000,00 C BIAYA SURVEY 1 Surve Pengukuran Ls 1 3.000.000,00 3.000.000,00 2 Penyelidikan Tanah Sondir / DCPT Titik 2 2.250.000,00 2.250.000,00 SUB TOTAL : Rp7.500.000,00 D BIAYA PELAPORAN A Laporan Pendahuluan Buku 5 100.000,00 500.000,00 B Dokumen Perencanaan /Laporan Akhir Gambar – gambar Perencanaan (A3)
Buku 5 750.000,00 3.750.000,00 RAB & BOQ
Buku 5 150.000,00 750.000,00 Spesifikai Teknis/ RKS
Buku 5 150.000,00 750.000,00 Soft Copy Laporan (CD)
Unit 5 25.000,00 750.000,00 SUB TOTAL: Rp5.875.000,00 JUMLAH BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL: Rp24.325.000,00
-
Bahwa item – item ke dua pekerjaan tersebut sebagian dilaksanakan dan sebagian tidak dilaksanakan oleh Penyedia Jasa meliputi :
Untuk kegiatan Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP.
Untuk tenaga ahli dengan anggaran Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta) tidak ada, dan tim tidak pernah mengecek ke lapangan dan Saksi tidak pernah ditunjukan oleh penyedia jasa, dan yang hadir hanya Terdakwa Ir. Suardi selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan.
Untuk tenaga pendukung Suveyor, estimator, Cad, Operator, Administrasi keuangan dengan anggaran sebesar Rp66.000.000,00 (enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) tidak ada, dan tim tidak pernah mengecek ke lapangan dan Saksi tidak pernah ditunjukan oleh penyedia jasa. dan yang hadir hanya Terdakwa Ir. Suardi. Terdakwa Ir. Suardi selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan.
Untuk kegiatan Studi Kelayakan Lahan meliputi :
Untuk Biaya Langsung Personil dengan anggaran Rp33. 500.000,00 (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) tidak ada, dan tim tidak pernah mengecek ke lapangan dan Saksi tidak pernah ditunjukan oleh penyedia jasa, dan yang hadir hanya Terdakwa Ir. Suardi selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan.
Untuk Langsung Non Personil sebesar Rp15.510.000,00 (lima belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) tidak ada, dan tim tidak pernah mengecek ke lapangan dan Saksi tidak pernah ditunjukan oleh penyedia jasa. dan yang hadir hanya Terdakwa Ir. Suardi. Terdakwa Ir. Suardi selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan.
Bahwa tidak pernah melakukan pengawasan terkait pekerjaan yang dilaksanakan;
Bahwa pada sekira tanggal 06 November 2020 Saksi ada meminta kepada Saudara Suyatno untuk mencari siapa pihak konsultan yang dapat mengerjakan pembuatan feasibility stady dan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan dikarenakan waktu pelaksanaan yang sudah semakin dekat dengan akhir tahun, dan kemudian Saudara Suyatno meminta Saudara Yuman untuk untuk menemui Saksi dan kemudian Saudara Yuman mengajukan dan membawa Saudara Edi (Terdakwa Ir. Suardi) selaku direktur utama PT. Mutiara Pratama Konsultan yang beralamat di Komplek Griya Cempaka Arum B-11 No. 135-136 Bandung sebagai pelaksana pembuatan feasibility stady dan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan dan pada saat itu Saksi setuju namun itu Saksi juga sempat menanyakan kepada Saudara Suyatno mengapa pelaksanaan pemilihan pembuatan feasibility stady dan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut tidak diumumkan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Beliitung, namun saat itu Saudara Suyatno mengatakan jika tidak diumumkannya melaui melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Belitung terkait waktu yang sudah mepet sehingga dapat dilaksanakan secara manual dengan langsung menunjuk pihak Konsultan PT. Mutiara Pratama Konsultan yang beralamat di Komplek Griya Cempaka Arum B-11 No. 135-136 Bandung selaku pelaksana jasa konsultasi pembuatan feasibility stady dan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan.
Bahwa kontrak dokumen Surat Perjanjian Kerja (SK) Nomor 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020 dan Surat perintah Mulai Kerja Nomor : 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 7 Oktober dibuat selama 30 hari kelender dimulai sejak tanggal 07 Oktober 2020 s.d 05 November 2020 dengan nilai kontrak Rp53.911.000,00 dibuat dan ditandatangani tidak sesuai dengan waktu sebenarnya yaitu setelah tanggal 6 November 2020;
Bahwa pelaksanaan sondir tes dilakukan setelah batas waktu pelaksanaan kontrak Pembuatan Feasibility Study dan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan yang berdasarkan data print out summary sondir study kelayakan lahan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dilakukan tanggal 24 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Kepala UPT SPPL An. Saudara Karyadi bahwa sepengetahuan Saksi yang ikut melakukan tes tersebut diantaranya Saudara Prayitno Catur Nugroho yang mengirimkan photo pada saat pelaksanaan sondir di loasi lahan SMPN 8 Tanjungpadan kepada Saksi, Saudara Yusman Ilyas (Yuman) yang membawa pihak konsultan, pihak dinas PUPR Kabupaten Belitung dan dari pihak Konsultan Saudara Edi (Terdakwa Ir. Suardi) selaku direktur utama PT. Mutiara Pratama Konsultan yang beralamat di Komplek Griya Cempaka Arum B-11 No. 135-136 Bandung. Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut berdasarkan informasi dari Saudara Suyatno yang memberitahukan kepada Saksi bahwa sudah dilakukan sondir tanah di lokasi lahan pendirian SMPN 8 Tanjungpadan, selain itu juga dari photo-photo yang dikirimkan oleh Saudara Prayitno Catur Nugroho kepada Saksi;
Bahwa anggaran untuk kegiatan pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan untuk pembuatan studi kelayakan, DED dan apresial. Yang pada waktu itu dianggarkan untuk biaya pembuatan Feasibility Study (studi kelayakan) telah dibayarkan sebesar Rp53.911.000,00 dari total sebesar Rp54.000.000,00 dan untuk pembuatan Detailed Engineering Design (DED) telah dibayarkan sebesar Rp99.907.500.000,00 dari total Rp100.000.000,00 telah dibayarkan kepada pihak PT. Mutiara Pratama Konsultan yang beralamat di Komplek Griya Cempaka Arum B-11 No. 135-136 Bandung selaku Konsultan Pelaksana pada tanggal 23 Desember 2020 seuai dengan tanggal dokumen pembayaran. Bahwa pihak-pihak yang menandatangani dokumen pembayaran adalah Saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Saudara Junaidi, S.Pd. selaku Pengguan Anggaran, Terdakwa Ir. Suardi selaku Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan dan ibu Yusniar selaku bendahara pengeluaran. Sedangkan untuk anggaran Apraisal sebesar Rp100.000.000,00 tidak jadi dilaksanakan dikarenakan lahan Peruntukan pembangunan SMPN 8 Tanjungpadan tersebut merupakan lahan hibh sehingga tidak memerlukan biaya untuk pembebasan lahan sehingga tidak dicairkan;
Bahwa kerena Saksi tidak membaca secara rinci uraian pekerjaan, dan Saksi berdasarkan laporan hasil tim pemeriksaan bahwa pekerjaan telah dinyatakan selesai, dan Saksi usulkan pencairan ke Kasubag Keuangan;
Bahwa dari Tim Penerimaan Hasil pekerjaan tidak pernah menyampaikan kepada Saksi selaku PPK;
Bahwa Saksi menerima bantuan dari Terdakwa Ir. Suardi Selaku Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan sebanyak dua kali yang pertama Saksi lupa dan yang ke dua sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), setelah pekerjaan tersebut selesai;
Bahwa untuk proses pembayaran hasil pekerjaan adalah setelah pihak konsultan pelaksana (PT. Mutiara Pratama Konsultan) mengirimkan surat permohonan pembayaran kepada Saksi selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disertai dokumen hasil pekerjaan, kontrak, kemudian Saksi mengajukan kepada kasubbag keuangan untuk dilakukan verifikasi terhadap kelangkapan dokumen hasil pekerjaan, kontrak maupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA) dan setelah dinyatakan lengkap kemudian bagian keuangan meminta untuk dokumen tersebut digandakan menajdi 6 rangkap dan setelah itu kasubag keuangan membuat surat permintaan pembayaran yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan dilampiri dokumen tersebut, dan setelah disetujui oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran kemudian dokumen permohoan pembayaran hasil pekerjaan tersebut dibawa ke Badan pengelaolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung untuk diproses pencairannya, kemudian setelah dilakukan verifikasi dan disetujui oleh BPAKD kemudian diproses pembayarannya dengan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kuitansi pembayaran, tanda terima pembayaran dan berita acara pembayaran yang pembayaranya langsung ditranfer dari rekening Dinas Pendidika dan Kebudayaan Kabupaten Belitung ke rekening konsultan pelaksana (Terdakwa Ir. Suardi selaku Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan);
Bahwa dokumen-dokumen pencairan dana pekerjaan pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan baik untuk pembuatan studi kelayakan sebesar Rp53.911.000,00 dari total sebesar Rp54.000.000,00 dan untuk pembuatan Detailed Engineering Design (DED) sebesar Rp99.907.500.000,00 dari total Rp100.000.000,00 benar ditandatangani oleh yang bersangkutan sesuai dengan nama-nama yang tertera;
Bahwa terkait hal tersebut bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan personil yang terdapat dalam dokumen lelang/tender untuk pembuatan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan yang dibuat oleh pihak penyedia jasa konsultasi PT. Mutiara Pratama Konsultan yang beralamat di Komplek Griya Cempaka Arum B-11 No. 135-136 Bandung berlokasi di Desa Air Merbau tersebut yaitu an. Bambang Sudarwanto, ST. (selaku Team Leader), Bayu Indra Setia, S.E. (Ahli Ekonomi Pembangunan), Subekti, S.T. (Surveyor), Setiadi Sentosa, A.Md (Surveyor), Tedi Yuga Nugraha (CAD Operator/Drafter) dan Pipi Yanti, S.E. (Administrasi Keuangan) dan dalam kegiatan Penyusunan pembuatan Feasibility Stady (studi Kelayakan) Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan an. Rojikhi, S.T. (Team Leader/Ahli Arsitek), Ukirman Triyono, S.T. (Ahli Struktur), Nia Entol Kurnia Haerudin Subhi, S.T. (Ahli Mekanikal Elektrikal), Danceu Wirasasmita, S.T. (Surveyor), Ocim Sukandar, S.T. (Surveyor), Syahril Hamid, A.Md (Estimator), Yudi Putra, S.T. (CAD Oparetor/Drafter), Ipa Rupaedah (Administrasi keuangan), baik selama proses negoisasi/evaluasi pemilihan penyedia maupun pada saat pelaksanaan kontrak sampai dengan selesai, Saksi hanya pernah bertemu dengan Terdakwa Ir. Suardi selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan yang beralamat di Komplek Griya Cempaka Arum B-11 No. 135-136 Bandung sebanyak satu kali pada saat pemeriksaan pertama lahan SMPN 8 sebelum penandatangan kontrak. Dan Saksi tidak memahami ahli apa saja yang dipersyaratkan dokumen pemilihan tersebut;
Bahwa sepengetahun Saksi selaku PPK, data yang digunakan untuk Pembuatan feasibility stady dan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan yang berlokasi di Air Merbau adalah bukan data yang sebenarnya dikarenakan selama proses dan waktu pembuatan/pelaksanaannya Saksi tidak pernah bertemu dengan para personil dalam struktur managemen pekerjaan PT. Mutiara Pratama Konsultan yang beralamat di Komplek Griya Cempaka Arum B-11 No. 135-136 Bandung selaku penyedia jasa yang ditunjuk;
Bahwa berdasarkan kajian Saksi untuk Pembuatan feasibility stady dan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 termasuk pekerjaan yang tidak sederhana dan memerlukan banyak kajian teknis, seperti kontruksi, kountur tanah dan sebagainya;
Bahwa terkait hal tersebut Saksi sama sekali tidak mengetahuinya dikarenakan pada saat SK penunjukan Saksi selaku PPK keluar proyek tersebut sudah berproses dan Saksi sempat menanyakan kepada saudara Suyatno terkait siapa yang membawa PT. Mutiara Pratama Konsultan yang beralamat di Komplek Griya Cempaka Arum B-11 No. 135-136 Bandung selaku penyedia jasa yang ditunjuk, kenapa dapat ditunjuk sebagi pemenangnya, dan proses pengadaannya tidak didaftarkan di LPSE Kabupaten Belitung yang mana Saudara Suyatno Kasi Sapras Bidang Pembinaan SMP pada saat itu tidak menjawab;
Bahwa jika pada saat pelaksanaan soil tes pengambilan sample tanah asli untuk mengetahui kondisi tanah perlayer dan jika dimungkin sampai ke tanah keras Pembuatan feasibility stady Kelayakan dan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan di Desa Aik Merbau tersebut Saksi tidak ikut. Dan untuk dukungan alat sondir yang digunakan sepengetahuan Saksi pihak konsultan PT. Mutiara Pratama Konsultan menyewa dari Dinas PUPR Kabupaten Belitung;
Bahwa jika data tersebut benar adanya dan memang dilaksanakan tidak sesuai dengan waktu dilaksanakan sesuai ketentuan waktu kontrak. Dan Saksi mengetahuinya baru saat ini dikarenakan pada saat penandatangan berita acara serah terima DED dan Studi Kelayakan dokumen-dokumen hasil pekerjaan belum diiserahkan ke Saksi dan masih di Bidang Pembinaan SMP yaitu Saudara Suyatno dan Saudari Sandra dan Saksi pada saat itu tidak melakukan pengecekan terkait kelengkapan dan kebenaran dokumen tersebut;
Bahwa benar selaku PPK Pembuatan feasibility study kelayakan dan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 sebelumnya tidak mengetahui hasil sondir tes yang dilakukan oleh pihak konsulltan dan Saksi baru mengetahuinya setelah diperlihatkan hasil print out summary sondir study kelayakan lahan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tanggal 24 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Kepala UPT SPPL An. Karyadi pada saat dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Negeri Belitung yang berdasarkan hasil summary sondir kedalaman tanah dasar antara 5 meter s.d 6,20 meter dan untuk kedalaman pondasi dalam DED pun Saksi tidak mengetahui sebelumnya;
Bahwa benar untuk lokasi lahan hibah SMPN 8 Tanjungpandan yang luasnya kurang lebih 4000 M dan hanya dapat untuk dibangun sebatas sekolah kecil dengan jumlah sekitar 6 ruang belajar sedangkan kelayakan lahan untuk pendirian sekolah baru yang ideal adalah sekitar 2 s.d 2-5 hektar sehingga untuk mencapai luas lahan ideal pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan maka negara harus diluaskan dengan membebaskan lahan sekitarnya;
Bahwa yang membuat Dokumen terakit Penetapan Spesifikasi, Penetapan HPS, dan Penetapan Rancangan SPK adalah Saudara Suyatno Kasi Sapras Bidang Pembinaan SMP;
Bahwa sepengetahuan Saksi selaku PPK tidak pernah melakukan Kordinasi/Rekomendasi Dengan dinas teknis seperti PU atau pun dinas terkait di dalam Pembuatan feasibility stady dan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut.
Bahwa benar di dalam feasibility study dan DED Gedung Sekolah Baru yang berlokasi di Desa Air Merbau tersebut hanya terkait pembangunan Gedung sekolah SMPN 8 saja sedangkan untuk yang rencana pembuatan jalan ataupun Rencana Tapak serta Utilitas secara keseluruhan tidak ada.
Bahwa terkait hal tersebut saksi kurang mengetahuinya dikarenakan hal tersebut perencanaan dan pengusulannya ada di bidang teknis yaitu Bidang pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuapten Belitung sedangkan Saksi hanya selaku PPK pembuatan Studi Kelayakan dan DED serta Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan saja;
Bahwa pada saat penetuan titik lokasi proses pengusulan dan penetapan lokasi Pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpadan yang berlokasi di tanah atas hibah Saudara Prayitno Catur Nugroho seluas ± 4000 M² Alamat Jalan Permata II RT.017 RW. 006 Dusun Aik Rendudong Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung dilakukan sebelum Saksi menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dan saat itu masih di jabat oleh Saudara Bakri Hauriasyah, S.E. yang saat ini menjabat sebagai asisten 1 Kabupaten Belitung, dan setelah Saksi dilantik menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung pada sekira bulan September 2020 Saksi langsung ditujuk oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan pembuatan studi kelayakan dan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru SMP N 8 Tanjungpadan;
Bahwa untuk proses pengusulan lokasi tersebut dilakukan atas inisiatif pemberi hibah yaitu Saudara Prayitno Catur Nugroho yang ingin sekolah SMPN 8 tersebut ingin dibangun di atas lokasi lahan hibah yang terletak disekitar perumahan yang ia miliki, dengan modus menghibahkan Sebagian tanah miliknya yang sebenarnya luasnya tidak mencukupi/layak satuan sekolah setingkat SMP, dan kemudian mau tidak mau harus dilakukan perluasan dengan pembebasan lahan yang mana sepengetahuan Saksi disekitar lokasi tersebut merupakan tanah milik Saudara Prayitno Catur Nugroho dengan harga yang cukup tinggi dikarenakan telah dibangun fasilitas umum seperti sekolah dan jalan.
Bahwa yang memiliki kewenangan dalam menentukan lokasi Pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpadan yang berlokasi di tanah atas hibah Saudara Prayitno Catur Nugroho seluas ± 4000 M² Alamat Jalan Permata II RT.017 RW. 006 Dusun Aik Rendudong Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tersebut adalah Kepala Dinas dan juga Kepala Bidang teknis pembinaan SMP dikarenakan untuk bidang teknis mengusulkan Rencana Kerja Perubahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun 2020 terkait Pembangunan Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpadan dan kemudian diajukan pengganggarannya melalui mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT) pada akhir tahun 2020 dan tanpa melakukan syarat-syarat sebagaimana terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Bahwa untuk pendirian Satuan Sekolah Baru harus memenuhi syarat-syarat antara lain: Lokasi harus memadai, ketersedian tenaga pendidik dimana untuk Kabupaten Belitung sendiri berdasarkan data pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung masih terdapat kekurangan untuk tenaga pendidik, segi prospek pendaftar Jumlah siswa disekitar lokasi dimana di sekitar lokasi lahan Peruntukkan pembangunan SMPN 8 Tanjungpadan di Desa Air Merbau Tersbut hanya terdapat 2 Sekolah Dasar yaitu SD 25 dan SD 52 dan untuk SD 25 sekitar puluhan sedangkan untuk 52 pun jumlah lulusannya hanya sedikit sekira tidak sampai puluhan orang saja dalam satu tahunnya, selain itu jarak satuan pendidikan yang diusulkan diantara gugus satuan pendidikan formal sejenis dimana disekitar lokasi terdapat 2 sekolah menengah pertama yang jaraknya tidak jauh dari lokasi peruntukkan lahan SMPN 8 Tanjungpandan yaitu SMP Anugerah dan SMPN 3 Sijuk di dusun Aik Rembikang Desa Air Seruk;
Bahwa sepengetahuan Saksi peroses pengusulan pembangunan satuan sekolah baru SMPN 8 Tanjungpadan di tanah atas hibah Saudara Prayitno Catur Nugroho seluas ± 4000 M² Alamat Jalan Permata II RT.017 RW. 006 Dusun Aik Rendudong Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tersebut belum/tidak menenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Dan terkait tetap dilaksanakan proses pembangunan satuan sekolah baru SMPN 8 Tanjungpadan tersebut dengan dibuatnya rencana kerja perubahan dan bukan Rencana Kerja Induk adalah merupakan usulan dari Bidang Pembinaan SMP dibahas bersama komisi III DPRD Kabupaten Belitung untuk persetujuan perubahan Renja dan APBD Perubahan khususya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dan juga usulan dari saudara Prayitno selaku pemberi hibah tanah untuk pembangunan SMPN 8 Tanjungpadan yang mana saudara Prayitno Catur Nugroho adalah salah satu Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Belitung dan Saksi mengetahuinya dikarenakan pada rapat pembahasan terkait rencana kerja perubahan di Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun 2020 untuk penganggaran pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung vindang teknis menyatakan perSaksiratan pembangunan SMPN 8 Tanjungpadan tidak ada masalah dan Saudara Prayitno bersikeras meminta agar usulan pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan diatas lahan hibah yang bersangkutan untuk tetap dapat dilaksanakan dan disetujui oleh Komisi III DPRD Kabupaten Belitung;
Bahwa terkait anggaran pembangunan SMPN 8 Tanjungpadan tahun 2021 yang sebelum telah dilakukan refocusing anggaran dengan berbagai pertimbangan diantarany masalh belum celarnya lahan hibah dan amsih perlunya revisi terkait perencanaan berdasarkan Surat yang dibuat oleh Saudara Junaidi, S.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Belitung nomor : 050/1243/Setren/Dindikbud tanggal 30 Juni 2021 prihal Penarikan Dana Refocusing yang ditujukan kepada Bupati Belitung yang pada pokonya meminta Bupati Belitung mengizinkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung untuk melakukan penarikan Kembali dana pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan berdasarkan surat Nomor 050/867/setren/Dindikbud tanggal 29 April 2021 untuk segera dilakukan persiapan lelang tanpa sepengetahuan Saksi selaku PPK. Yang mana pada tanggal 10 mei 2021 Saksi sudah bersurat kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung untuk mengundurkan diri sebagai PPK seluruh kegiatan Fisik atau inprastruktur di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Bahwa adanya kedekatan antara Saudara Yusman Ilyas dengan Saudara Prayitno Catur Nugroho sebagai pemilik lahan. Dimana Saudara Yusman Ilyas meminta bantuan Saksi untuk membantu konsultan Terdakwa Ir. Suardi, dikarenakan Saudara Prayitno Catur Nugroho pernah menghubungi Saksi agar membantu Saudara Yusman Ilyas;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa Ir. Suardi, dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa, dan hubungan Saksi hanya sebatas pekerjaan yang mana Terdakwa merupakan pihak Konsultan pelaksana dalam pekerjaan pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020;
Bahwa kaitan peran dan tanggung jawab Terdakwa Ir. Suardi pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 adalah Terdakwa merupakan Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan yang beralamat Komplek Griya Cempaka Arum B-11 No. 135-136 Bandung yang ditunjuk/ditetapkan sebagai pelaksana dalam pengadaan pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut;
Bahwa kapasitas saksi dalam Proses Pembuatan Studi Kelayakan dan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 420/80/KEP/PA/DINDIKBUD/2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Tahun Anggaran 2020 Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tanggal 1 Oktober 2020. Dan untuk Tahun Anggaran 2021 masih tetap saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Nomor 900/35/KEP/DINDIKBUD/2021 tentang Penetapan Pejabat pembuat Komitmen Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2021 tanggal 18 Januari 2021;
Sedangkan Terdakwa Ir. Suardi adalah selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan yang beralamat Komplek Griya Cempaka Arum B-11 No. 135-136 Bandung yang ditunjuk/ditetapkan sebagai pelaksana dalam pengadaan pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020 dan Surat perintah Mulai Kerja Nomor : 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 7 Oktober dibuat selama 30 hari kelender dimulai sejak tanggal 07 Oktober 2020 s.d 05 November 2020 dengan nilai kontrak Rp. 53.911.000,- sedangkan untuk Pembuatan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020 dan Surat perintah Mulai Kerja Nomor : 027/BAST/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020 dibuat selama 30 hari kelender dimulai sejak tanggal 11 November 2020 s.d 10 Desember 2020 dengan nilai kontrak Rp99.907.500,00;
Bahwa untuk Tim Teknis sepengetahuan Saksi Proses Pembuatan Studi Kelayakan dan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan tidak ada namun dapat Saksi jelaskan untuk masalah teknis dilapangan dilakukan oleh Saudara Suyatno dan dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Bersama pihak konsultan sedangkan Saksi tidak ikut untuk hal teknisnya juga Saudara Prayitno Catur Nugroho dan Saudara Yusman Ilyas yang menghubungi pihak Dinas PUPR Kabupaten untuk meminjam sondir tes guna melakukan tes sondir tanah di sekitra lokasi lahan hibah pembangunan SMPN 8 tersebut yang sepengetahun saksi dilakukan sekira tanggal 24 Desember 2020. Bahwa untuk pejabat pengadaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung pada tahun anggaran 2020 telah ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 14.a/KEP/PA/SETUMPEG/DINDIKBUD tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020 Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yaitu Saudara Andy Faturachman, S.Kom., Saudara Yuswardi, S. Pd., Saudari Carolina Cristiaty, S.Mn;
Bahwa jika dalam atau selama pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 Terdakwa tidak pernah membuat laporan progres/kemajuan pekerjaan baik harian, mingguan dan bulanan dan dilaporkan kepada Saksi;
Bahwa kewajiban Terdakwa Ir. Suardi yang tercantum dalam kontrak/Surat Perjanjjian Kerja (SPK) dalam pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut tersbut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dimana baik waktu pemasukan dokumen penwaran, penandatangan kontrak, penyerahan hasil pekerjaan maupun permohonan pembayaran hasil pekerjaan semuanya dilaksanakan bersamaan pada sekira tanggal 10 Desember 2020, selain itu untuk personil baik ahli maupun personil pedukung semuanya tidak pernah ada dan dilaporkan oleh Terdakwa Ir. Suardi kepada Saksi selaku PPK, juga waktu pelaksaaan sondir tes sebagai salah satu item pekerjaan dan pembayaran baru dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2020 dengan menggunakan alat sondir dari PUPR Kabupaten Belitung sehingga tidak sesuai dengan kontrak/Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Pihak Konsultan Pelaksana/perencana maupun tata cara/mekanisme terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa terkait pembuatan dokumen persyaratan lelang maupun hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan yang beralamat Komplek Griya Cempaka Arum B-11 No. 135-136 Bandung yang ditunjuk/ditetapkan sebagai pelaksana dalam pengadaan pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tidak pernah melaui Saksi selaku PPK, melainkan Terdakwa Ir. Suardi langsung berkoordiansi dengan Saudara Suyatno selaku Kasi Kelembagaan, Sarana dan Prasaranan Bidang SMP dan stafnya Saudara Sandra, Saksi hanya diminta untuk menandatangani semua dokumen terkait pekerjaan pengadaan pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut;
Bahwa memang benar Saksi pernah ada menerima pemberian dari Terdakwa Ir. Suardi terkait pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 sebanyak dua kali yang pertama sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juga rupiah) dan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer dari Rekening Terdakwa Ir. Suardi ke Rekening BCA milik Saksi pada sekira bulan Maret 2021. yang pada waktu itu Saksi yang meminta kepada Terdakwa Ir. Suardi yang kemudian uang tersebut Saksi pergunakan untuk biaya operasional/taktis Saksi misalnya untuk menajmu tamu yang berkunjung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung pada saat itu;
Bahwa sepengetahuan Saksi selaku PPK pada saat pelaksanaan pengadaan pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut, Pengguna Anggaran (PA) tidak ada memerintahkan kepada unsur Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk memeriksa terlebih dahulu hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh Terdakwa selaku pihak Konsultan Pelaksanan/Perencana sebelum diserahkan kepada pengguna Anggaran telah memenuhi persyaratan adminitrasi untuk diserahterimakan dan dibayarkan;
Bahwa pada saat penyerahan hasil pekerjaan oleh Terdakwa Ir. Suardi selaku konsultan pelaksana pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut kepada saksi selaku PPK maupun diteruskan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung (Saudara Junaidi, S.Pd) pada saat itu selaku Pengguna Anggaran untuk kemudian diproses pembayarannya tidak ada disertakan dengan Berita Acara Pemeriksaan hasil pekerjaan dari Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang dibuat Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan;
Bahwa yang mengenalkan dan membawa Terdakwa Ir. Suardi kepada Saksi selaku PPK dalam pelaksana pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 adalah Saudara Yusman Ilyas (Yuman) melalui Saudara Yatno dan diketahui juga oleh Saudara Prayitno Catur Nugroho yang merupakan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Belitung dan yang menghibahkan tanah untuk pembangunan SMPN 8 Tanjungadan Saksi mengetahui hal tersebut dikarenakan selain faktor kedekatan antara Saudara Yusman Ilyas dengan Saudara Prayitno Catur Nugroho secara pribadi juga dikarenakan mobil/kendaraan jenis toyota avanza yang direntalkan dari Saudara Yusman Ilyas ke Terdakwa pada saat bertemu dengan saksi sepengetahuan saksi adalah kendaraan rental milik Saudara Prayitno Catur Nugroho;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa melakukan konsultasi dengan Saudara Suyatno, dan Saudara Suyatno yang mengarahkan Terdakwa untuk proses pelelangan;
Terhadap hal tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli Revy Savitri, S.T., M.T, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Ahli berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Ahli dihadapkan ke persidangan untuk memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan dan keahlian ahli sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020;
Bahwa dasar surat tugas Ahli adalah: Surat Tugas yang dikeluarkan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor: 5309/UN50/A/KP/2021 terkait Tim Pembantu Peninjau Lapangan dalam Kegiatan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam penentuan lokasi, pembuatan study kelayakan, dan Detail Engineering Desain unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjung Pandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Ahli adalah dosen dengan latar belakang pendidikan Teknik Sipil baik dijenjang sarjana maupun pascasarajana. Berbekal Pendidikan Teknik Sipil maka ahli memiliki kemampuan dibidang perencanaan dan pembangunan. Dengan bidang kemampuan yang ahli miliki ini, ahli sering terlibat dalam kegiatan perencanaan dan pembangunan terutama dalam lingkup Universitas Bangka Belitung, tempat ahli bekerja. Sebelum kegiatan ini, ahli pernah terlibat dalam Kegiatan Pemeriksaan Proyek Pembangunan Talud Pengaman Pantai di Dusun Pala Desa Teluk Limau Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2017;
Bahwa saat ini Ahli menjabat sebagai Dosen di Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Bangka Belitung. Dalam kegiatan pemeriksaan ini, atas dasar permohonan dari Kejaksanaan Negeri Belitung Nomor: B- 1139/L.9.12/Fd.1/10/2021 terkait permintaan tenaga dalam melaksanakan uji kelayakan sondir tanah di Rencana Pembangunan Sekolah Baru SMPN 8 Tanjung Pandan, sehubungan dengan Kegiatan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam penentuan lokasi, pembuatan study kelayakan, dan Detail Engineering Desain unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjung Pandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, maka dikeluarkan Surat Tugas Nomor: 5309/UN50/A/KP/2021 oleh Rektor Universitas Bangka Belitung terkait Tim Pembantu Peninjau Lapangan dalam Kegiatan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam penentuan lokasi, pembuatan study kelayakan, dan Detail Engineering Desain unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjung Pandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020;
Bahwa pada kegiatan ini, ahli dan tim melakukan analisis terhadap data pengujian penetrasi kerucut statis (Static Cone Penetration Test) atau uji sondir yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR Kabupaten Belitung). Data uji sondir diambil pada 4 titik yaitu S1, S2, S3, dan S4 secara terpisah dan acak pada lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah SMPN Tanjung Pandan. Selanjutnya, berdasarkan hasil uji sondir ditentukan klasifikasi dan konsistensi tanah untuk merekomendasikan jenis pondasi yang sesuai dengan kondisi tanah untuk Pembangunan Sekolah Baru SMPN 8 Tanjung Pandan.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan dapat disimpulkan jenis tanah di Rencana Pembangunan Sekolah Baru SMPN 8 Tanjung Pandan didominasi tanah gambut dan lempung dengan konsistensi tanah lunak dan teguh. Tanah dengan konsistensi padat terletak pada kedalaman 6 Meter dengan jenis tanah pasir;
Bahwa klasifikasi tanah menunjukkan jenis tanah berdasarkan sampel yang diambil, terdiri dari tanah gambut, tanah pasir, pasir berlanau, lempung, pasir, gambut, lempung berlanau, atau lempung berpasir. Sedangkan konsistensi menunjukkan kekerasan atau kepadatan tanah berdasarkan sampel yang diambil, terdiri dari lunak padat sedang, lepas teguh, lunak, lepas, kaku, padat sedang, atau padat;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan diketahui bahwa, tanah dengan konsistensi padat terletak pada kedalaman 6 Meter dengan jenis tanah pasir, maka dalam pembangunan harus menggunakan pondasi dalam karena pondasi harus bertumpuh pada tanah keras dan juga dengan pertimbangan kekuatan struktur bangunan. Oleh karena itu, jika pembangunan dilakukan sesuai dengan DED yang ada, maka akan berdampak pada kekuatan struktur bangunan (menimbulkan keretakan dan bangunan yang turun);
Bahwa klasifikasi tanah pada hasil uji sondir dapat berupa tanah gambut, tanah pasir, pasir berlanau, lempung, pasir, gambut, lempung berlanau, serta lempung berpasir yang dapat diketahui dari hasil data sondir dengan menghubungan nilai tahanan konus dan rasio gesek menggunakan grafik. Hubungan nilai tahanan konus dan rasio gesek akan menunjukkan jenis tanah;
Bahwa konsistensi tanah menunjukkan kondisi kekerasan atau kepadatan tanah, untuk tanah lempung, tingkat konsistensi berdasarkan tahanan konus dari yang terendah hingga tertinggi berdasarkan uji sondir terdiri dari sangat lunak, lunak, teguh, kaku, dan sangat kaku. Sedangkan, konsistensi tanah pasir, tingkat konsistensi berdasarkan tahanan konus dari yang terendah hingga tertinggi berdasarkan uji sondir terdiri dari sangat lepas, lepas, padat sedang, padat, dan sangat padat;
Bahwa berdasarkan analisis uji sondir diketahui bahwa kondisi lahan yang ada dapat digunakan untuk pembangunan unit sekolah dengan syarat pondasi yang digunakan untuk menopang bangunan harus menggunakan pondasi dalam (tiang pancang/ bor);
Bahwa dengan kondisi tanah yang seperti telah diuraikan, maka diketahui bahwa kondisi tanah dapat digunakan, namun untuk Rencana Pembangunan Sekolah Baru SMPN 8 Tanjung Pandan tidak bisa menggunakan pondasi dangkal (telapak atau menerus), tetapi menggunakan pondasi dalam (tiang pancang/bor);
Bahwa jumlah titik pada uji sondir dapat ditentukan berdasarkan SNI 8460-2017 tentang jumlah titik minimum dalam penyelidikan. Berdasarkan rencana pembangunan struktur Sekolah Baru SMPN 8 Tanjung Pandan, diketahui bahwa bangunan kurang dari 4 lantai, sehingga jumlah titik minimum pada lokasi ini cukup 1 titik setiap 600 m2 jika tidak ada kondisi anomali pada lapisan tanah. Dalam pemeriksaan ini, ditentukan 4 titik dikarenakan kondisi lahan tertutup, sehingga sulit mengetahui apakah ada anomali kondisi lahan atau tidak, untuk mendapatkan data yang mewakili seluruh lahan, maka diambil 4 titik yang tersebar diseluruh lahan;
Bahwa dalam kegiatan pemeriksaan ini, ahli dan tim hanya berfokus dalam menganalisis uji kelayakan sondir tanah sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa kondisi tanah dapat digunakan untuk pembangunan dengan catatan pondasi yang digunakan harus pondasi dalam (tiang pancang/bor). Dalam pembuatan DED, selayaknya harus sesuai dengan hasil pemeriksaan kondisi tanah, jika tidak sesuai akan berdampak pada penurunan tanah pada bangunan yang akan mempengaruhi kekuatan struktur bangunan;
Bahwa dengan kondisi tanah didominasi oleh tanah gambut dan lempung dengan konsistensi tanah lunak dan teguh, tetap dapat dilakukan pembangunan struktur Sekolah Baru SMPN 8 Tanjung Pandan dengan catatan menggunakan pondasi dalam (tiang pancang/bor), sehingga bangunan dapat ditopang dengan lebih kuat dan mencegah penurunan tanah;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Ahli Ranto, S.P., M.AP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Ahli berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Ahli dihadapkan ke persidangan untuk memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan dan keahlian ahli sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020;
Bahwa dalam penugasan ini Ahli mempunyai surat tugas dari pimpinan, yakni surat tugas yang dikeluarkan oleh Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Nomor 5139/D.4.3/03/2022 tanggal 7 Maret 2022 Terkait sebagai Ahli dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan studi kelayakan dan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020;
Bahwa riwayat pendidikan Ahli sebagai berikut :
Magister Manajemen Sumberdaya Aparatur, STIA-LAN, 2017
Sarjana Pertanian, Universitas Lampung, 2002
Bahwa riwayat pekerjaan Ahli yakni sebagai berikut :
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya, 2020 s.d. sekarang
Kepala Bagian Keuangan, 2019 - 2020
Kepala Sub Direktorat Wilayah I Barat, 2016 - 2019
Kepala Seksi Wilayah Kalimantan, 2013 – 2016
Bahwa Adapun riwayat pelatihan yang pernah ahli ikuti terkait keahlian Ahli sebagai berikut :
Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional, dikeluarkan oleh LKPP;
Sertifikat Trainer/Instruktur Ahli Pengadaan Tingkat Dasar, dikeluarkan oleh LKPP;
Sertifikat Asessor Kompetensi, dikeluarkan oleh LKPP;
Sertifikat Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen, dikeluarkan oleh LKPP;
Sertifikat Pemberi Keterangan Ahli (Saksi Ahli) Pengadaan, dikeluarkan oleh LKPP;
Sertifikat Mediator, dikeluarkan oleh Pusat Mediasi Nasional (PMN);
Certificate In Public Procurement Level 2, dikeluarkan oleh CIPS-UNDP.
Bahwa yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta peraturan LKPP yang menjadi aturan turunannya;
Bahwa yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan pengadaan baran/jasa pemerintah tahun 2020 adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta peraturan LKPP yang menjadi aturan turunannya;
Bahwa berdasarkan PERATURAN PRESIDEN nomor 16/2018, pengadaan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan penyedia jasa konsultansi paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa dapat Ahli jelaskan :
Pejabat pengadaan mengundang calon penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran dan kualifikasi
Calon penyedia yang diundang menyampaikan penawaran dan kualifikasi sesuai jadwal
Pejabat pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi dokumen penawaran dan kualifikasi
Pejabat pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi
Pejabat pengadaan membuat berita acara hasil pengadaan langsung
Pejabat pengadaan melaporkan hasil pengadaan langsung kepada PPK
Penandatanganan SPK.
Bahwa dapat Ahli jelaskan pihak yang terlibat adalah :
PA
KPA
PPK
PP
PPHP
Penyedia.
Bahwa pengadaan barang/jasa menggunakan SPSE dan sistem pendukungnya;
Bahwa hasil lelang yang tidak terdaftar/tercatat melalui LPSE proses pengadaannya menjadi tidak transparan sebagaimana prinsip pengadaan;
Bahwa berdasarkan Peraturan LKPP no 7 Tahun 2018, tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa, pengadaan langsung jasa konsultansi pembuatan FS dan DED dapat dilakukan. Peralihan atas hak tanah harus diselesaikan sebelum penerbitan SPPBJ dalam pengadaan kontruksinya;
Bahwa pemilihan penyedia melalui pengadaan langsung dilakukan oleh Pejabat Pengadaan dengan mengundang 1 calon penyedia yang diyakini mampu dan tidak membutuhkan perusahaan pendamping;
Bahwa dalam pengadaan langsung terdapat tahapan evaluasi dokumen penawaran dan kualifikasi hal ini diatur dalam Peraturan LKPP No.9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia;
Bahway yang wajib melakukan evaluasi terhadap penawaran dalam pengadaan langsung adalah Pejabat Pengadaan;
Bahwa evaluasi dilakukan terhadap administrasi, teknis dan harga serta dokumen kualifikasi. Tujuannya untuk menilai terpenuhinya persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan;
Bahwa ketentuan berkaitan dengan pembayaran prestasi pekerjaan secara spesifik diatur dalam SPK/kontrak;
Bahwa dapat ahli jelaskan proses pemilihan penyedia melalui pengadaan langsung dalam waktu yang sama. Namun, penyelesaian pekerjaan membutuhkan waktu sehingga penyerahan hasil pekerjaan serta pencairan dilakukan dalam waktu yang berbeda;
Bahwa dalam pengadaan langsung terdapat PPHP (pejabat pemeriksa hasil pekerjaan), hal ini merupakan tugas PPHP dalam pasal 15 Perpres 16/2018 untuk melakukan pemeriksaan administratif setelah pemeriksaan atas pekerjaan dilaksanakan oleh PPK.
Dapat pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dilakukan oleh PPK, PjPHP/PPHP hanya melakukan pemeriksaan terhadap administratif, sehingga yang menentukan hasil pekerjaan diterima atau ditolak adalah PPK;
Bahwa PPK melakukan pembayaran atas prestasi pekerjaan mengikuti ketentuan pembayaran yang diatur dalam SPK/perjanjian, dan disertai kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pembayaran salahsatunya berita acara serah terima pekerjaan. atas hal tersebut PPK tidak melaksanakan ketentuan dalam kontrak dan tidak sesuai dengan Perpres 16/2018.
Bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah mematuhi etika pengadaan. PPK tidak dibenarkan meminta /menerima uang/barang dari siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa;
Bahwa Pembayaran atas prestasi pekerjaan dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam SPK/perjanjian dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak (Peraturan LKPP No 9 Tahun 2018);
Bahwa pihak yang bertanggungjawab pada proses pemilihan adalah Pejabat Pengadaan,pihak yang bertanggungjawab pada pelaksanaan pekerjaan adalah PPK dan penyedia, pihak yang bertanggungjawab pada proses pembayaran adalah PPK;
Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan langsung yang dilakukan tanpa tahapan evaluasi administrasi, teknis dan harga serta kualifikasi hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia. Bahwa hasil pekerjaan penyedia untuk dapat diterima harus sesuai dengan ketentuan dalam SPK/perjanjian bila tidak sesuai maka PPK menolaknya. Dapat ahli jelaskan bahwa pihak yang bertanggungjawab atas proses pengadaan langsung adalah Pejabat Pengadaan, pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan adalah PPK dan Penyedia, pihak yang bertanggungjawab atas pembayaran adalah PPK;
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa Ir. Suardi, dan tidak mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa Ir. Suardi;
Bahwa sepengetahui Ahli, tugas, wewenang dan tanggung jawab Pengguna Anggaran, Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sesuai Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengguna Barang Dan Jasa Pemerintah diantaranya:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
Menetapkan perencanaan pengadaan;
Menetapkan PPK, Pejabat Pengadaan, PjPHP/PPHP.
Bahwa yang menetapkan Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Fungsi, maksud dan tujuannya adalah untuk memastikan/memeriksa administrative proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan sesuai dan lengkap;
Bahwa mengenai mekanisme dan prosedur Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu setelah pemeriksaan hasil pekerjaan oleh pejabat penandatangan kontrak dinyatakan telah sesuai, Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan barang/hasil pekerjaan kepada PA/KPA. Setelah itu PA/KPA memerintahkan Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan administrative terhadap hasil pekerjaan yang diserahterimakan. Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan bertanggungjawab kepada PA/KPA;
Bahwa n pihak yang berwenang untuk memerintahkan/menugaskan Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan adalah PA/KPA;
Bahwa Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan hanya melakukan pemeriksaan administrative proses pengadaan barang/jasa yang meliputi dokumen program/penganggaran, surat penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan penyedia, dokumen kontrak dan perubahannya dan dokumen serah terima hasil pekerjaan;
Bahwa Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan tidak melakukan pemeriksaan atas substansi hasil pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak, termasuk kaitan waktu dan kebenaran pelaksanaan dalam kontrak;
Bahwa Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan hanya melakukan pemeriksaan administrative dalam rangka proses penyerahan hasil pekerjaan kepada PA/KPA. Adapun pihak yang melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan terhadap kesesuaian dengan kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak adalah pejabat penandatangan kontrak (PPK);
Bahwa jika hasil pemeriksaan ditemukan fakta ketidaksesuaian pelaksanaan hasil pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak, maka tidak layak dilakukan pembayaran hal ini diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
Bahwa hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak namun diproses pembayaran dilakukan maka pihak yang bertanggungjawab adalah Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK);
Bahwa Pemerintah Kabupaten Belitung menerima hibah tanah seluas ± 4000 M² kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung yang diperuntukkan untuk lahan pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri 8 Tanjungpandan berdasarkan surat tertanggal 18 Maret 2020. Selanjutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung melakukan penganggaran, pelaksanaan pembuatan FS/Studi Kelayakan yang berdasarkan kontrak/Surat Perjanjian Kerja (SPK) tanggal 07 Oktober 2020 dan Surat perintah Mulai Kerja tanggal 7 Oktober 2020 dibuat selama 30 hari kelender dimulai sejak tanggal 07 Oktober 2020 s.d 05 November 2020 dengan nilai kontrak Rp. 53.911.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) dan pelaksanaan pembuatan DED (Detailed Engineering Design) berdasarkan Kontrak/Surat Perjanjian Kerja (SPK) Ntanggal 11 November 2020 dan Surat perintah Mulai Kerja tanggal 11 November 2020 dibuat selama 30 hari kelender dimulai sejak tanggal 11 November 2020 s.d 10 Desember 2020 dengan nilai kontrak Rp. 99.907.500,- yang kesemuanya baik penandatangan kontrak, pemasukan dokumen penawaran, penyerahan hasil pekerjaan dan permohonan pembayaran untuk kedua kegiatan tersebut dilakukan oleh PPK dan Penyedia Jasa pada sekira bulan Desember 2020.
Untuk personil yang terdapat dalam dokumen lelang/tender untuk pembuatan DED Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan yang dibuat oleh pihak penyedia jasa konsultasi tersebut yaitu: (Team Leader), (Ahli Ekonomi Pembangunan), (Surveyor), (CAD Operator/Drafter) dan (Administrasi Keuangan) dan dalam kegiatan Penyusunan pembuatan Feasibility Study (studi Kelayakan) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan (Team Leader/Ahli Arsitek), (Ahli Struktur), (Ahli Mekanikal Elektrikal), (Surveyor), (Estimator), (CAD Oparetor/Drafter) serta (Administrasi keuangan), baik selama proses negoisasi/evaluasi pemilihan penyedia maupun pada saat pelaksanaan kontrak sampai dengan selesai tidak pernah ada dan melaksanakan pekerjaaannya sesuai kontrak. Serta Pengguna Anggaran tidak pernah meminta kepada Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang telah ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk melakukan tugasnya melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan baik pembuatan FS/Studi Kelayakan dan DED pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 yang diajukan oleh Penyedia Jasa;
Menurut pendapat Ahli proses penyerahan dan pembayaran hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan LKPP No 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, dimana disebutkan terkait pembayaran prestasi pekerjaan bahwa pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak;
Bahwa menurut pendapat Ahli berdasarkan fakta-fakta tersebut, pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tidak dapat dibayarkan;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Ahli Suwardi, S.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Ahli berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Ahli dihadapkan ke persidangan untuk memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan dan keahlian ahli sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020;
Bahwa dalam penugasan ini ahli mempunyai surat tugas dari pimpinan, yakni surat tugas yang dikeluarkan oleh Wakil Bupati Kabupaten Belitung Nomor : 090/0119/III/2022 Terkait sebagai Ahli perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan studi kelayakan dan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020;
Bahwa tugas dan fungsi Ahli yaitu menyelenggarakan dukungan pengadaan barang dan jasa pemerintah Kab. Belitung yang meliputi :
Pengelolaan barang dan jasa;
Pengelolaan barang dan jasa secara elektronik;
Pembinaan dan advokasi barang dan jasa.
Bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan berdasarkan PerPres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta petunjuk teknisnya PerLem LKPP Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dimana dapat ahli jelaskan bahwa :
Tahapan pertama paket pekerjaan yang mau dilaksanakan diumumkan melalui aplikasi SIRUP (Sistem Rencana Umum Pengadaan) sesuai dengan Pasal 22 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang mana hal tersebut sudah dapat diakses/dilihat dalam aplikasi SIRUP;
PPK membuat paket di dalam sistem dengan memasukkan data dokumen persiapan pengadaan yang meliputi : HPS, Spesifikasi/KAK, gambar (apabila ada), dan rancangan kontrak yang mana dokumen-dokumen persiapan tersebut di input dan/atau di upload melalui Sistem Pengadaan Barang Jasa Secara Elektronik (SPSE), serta memilih Pejabat Pengadaan/UKPBJ;
Pejabat Pengadaan/UKPBJ melakukan proses pemilihan Penyedia melalui SPSE.
Bahwa untuk pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan pada tahun 2020 maka peraturan/dasar hukum yang digunakan yakni antara lain Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa Melalui Penyedia, PMPUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Jasa Kontruksi Melalui Penyedia;
Bahwa mekanisme tender/pengadaan langsung untuk pengadaan barang dan jasa lainnya pada tahun 2020 berpedoman pada Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia, sedangkan untuk pengadaan konstruksi dan jasa konsultasi berpedoman pada Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
Bahwa alur mekanisme tender sebagai berikut:
Menyusun Perencanaan pengadaan yang meliputi tahapan identifikasi kebutuhan, penetapan jenis pengadaan, jadwal pengadaan, anggaran pengadaan Jasa Konstruksi, penyusunan spesifikasi teknis/KAK, penyusunan perkiraan biaya/RAB, pemaketan pengadaan Jasa Konstruksi, Konsolidasi Pengadaan Jasa Konstruksi, dan Penyusunan biaya pendukung kemudian perencanaan pengadaan tersebut diumumkam melalui aplikasi sistem informasi Rencana Umum Pengadaan oleh Pengguna Anggaran;
Selanjutnya PPK melakukan Persiapan pengadaan melalui Penyedia meliputi reviu dan penetapan spesifikasi teknis/KAK, penyusunan dan penetapan HPS, penyusunan dan penetapan rancangan Kontrak;.
Setelah Dokumen persiapan pengadaan tersedia PPK membuat paket pengadaan melalui sistem pengadaan secara elektronik dengan mekakukan input dan uplod dokumen persiapan pengadaan serta memilih UKPBJ untuk pemilihan penyedia jasa;
Selanjutnya PPK meminta kepada UKPJ untuk melakukan Proses tender;
UKPBJ menetapkan Pokja untuk melakukan proses pengadaan melalui tender;
Selanjutnya Pokja melakukan persiapan pemilihan Penyedia melalui Tender yang meliputi, review dokumen persiapan pengadaan, penetapan metode pemilihan Penyedia, penetapan metode kualifikasi, penetapan persyaratan Penyedia , penetapan metode evaluasi penawaran, penetapan metode penyampaian dokumen penawaran, penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan, penyusunan Dokumen Pemilihan; dan penetapan Jaminan penawaran dan Jaminan sanggah banding;
Selanjutnya data tersebut di input kedalam sistem pengadaan secara ektronik dan diumumkan melalui sistem;
Tahapan proses tender meliputi, Pengumuman Pasca Kualifikasi , Download Dokumen Pemilihan, Pemberian Penjelasan, Upload Dokumen Penawaran, Pembukaan Dokumen, Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Pembuktian Kualifikasi, Penetapan Pemenang, Pengumuman Pemenang, Masa Sanggah;
Setelah selesai proses pemilihan penyedia Pokja Pemilihan menyampaikan berita acara hasil pemilihan kepada PPK;
Selanjutnya PPK mengundang pemenang melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia sebelum menerbitkan SPPBJ setelah berita acara hasil pemilihan diterima oleh PPK untuk memastikan Penyedia memenuhi ketentuan antara lain:
Keberlakuan data isian kualifikasi;
Bukti sertifikat kompetensi:
Personel manajerial pada Pekerjaan Konstruksi; atau
Personel inti pada Jasa Konsultansi Konstruksi;
Perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran;
Selanjutnya PPK menerbitkan SPPBJ dalam hal pemenang telah memenuhi ketentuan dan dilanjutkan rapat persiapan penandatangan kontrak;
Penandatanganan Kontrak.
Bahwa alur mekanisme Pengadaan Langsung sebagai berikut:
Menyusun Perencanaan pengadaan yang meliputi tahapan identifikasi kebutuhan, penetapan jenis pengadaan, jadwal pengadaan, anggaran pengadaan Jasa Konstruksi, penyusunan spesifikasi teknis/KAK, penyusunan perkiraan biaya/RAB, pemaketan pengadaan Jasa Konstruksi, Konsolidasi Pengadaan Jasa Konstruksi, dan Penyusunan biaya pendukung kemudian perencanaan pengadaan tersebut diumumkam melalui aplikasi sistem informasi Rencana Umum Pengadaan oleh Pengguna Anggaran;
Selanjutnya PPK melakukan Persiapan pengadaan melalui Penyedia meliputi reviu dan penetapan spesifikasi teknis/KAK, penyusunan dan penetapan HPS, penyusunan dan penetapan rancangan Kontrak;
Setelah Dokumen persiapan pengadaan tersedia PPK membuat paket pengadaan melalui sistem pengadaan secara elektronik dengan mekakukan input dan uplod dokumen persiapan pengadaan serta memilih Pejabat Pengadaan untuk pemilihan penyedia jasa;
Selanjutnya PPK meminta kepada Pejabat Pengadaan untuk melakukan Proses pengadaan langsung;
Selanjutnya Pejabat Pengadaan melakukan persiapan pemilihan Penyedia melalui pengadaan langsung yang meliputi : review dokumen persiapan pengadaan, penetapan persyaratan Penyedia, penetapan jadwal pemilihan dan penetapan Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung;
Selanjutnya data tersebut di input kedalam sistem pengadaan secara ektronik dan diumumkan melalui sistem;
Tahapan proses pengadaan langsung meliputi : Mengundang penyedia yang dianggap mampu melaksanakan pekerjaan, penyedia penyampaian dokumen penawaran administrasi, teknis, biaya/harga, dan data kualifikasi, pejabat pengadaan melakukan pembukaan dokumen penawaran dan data kualifikasi, evaluasi dokumen penawaran dan data kualifikasi, pembuktian kualifikasi, klarifikasi teknis dan negosiasi biaya/harga dan Penetapan pemenang;
Setelah selesai proses pemilihan penyedia Pejabat Pengadaan menyampaikan berita acara hasil pemilihan kepada PPK;
Selanjutnya PPK mengundang pemenang melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia sebelum menerbitkan SPPBJ setelah berita acara hasil pemilihan diterima oleh PPK untuk memastikan Penyedia memenuhi ketentuan antara lain:
Keberlakuan data isian kualifikasi;
Bukti sertifikat kompetensi:
Personel manajerial pada Pekerjaan Konstruksi; atau
Personel inti pada Jasa Konsultansi Konstruksi;
Perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran;
Selanjutnya PPK menerbitkan SPPBJ dalam hal pemenang telah memenuhi ketentuan dan dilanjutkan rapat persiapan penandatangan kontrak;
Penandatanganan Kontrak.
Bahwa sesuai dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, untuk metode pemilihan penyedia sebagai berikut :
Sesuai pasal 38 Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
E-purchasing: Pembelian barang/jasa melalui sistem ekatalog yang dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik;
Pengadaan Langsung: Dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Penunjukkan Langsung: Dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu;
Tender Cepat: Dilaksanakan dalam hal spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci dan Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia;
Tender: Dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana tersebut diatas.
Adapun sesuai pasal 39, metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi terdiri atas:
Seleksi: Dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Pengadaan Langsung: Dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Penunjukkan Langsung: Dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu.
Bahwa pelaku pengadaan barang dan jasa menurut ketentuan pengadaan barang jasa di tahun 2020 yakni berdasarkan pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018, terdiri atas PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Pejabat Pemeriksan Hasil Pekerjaan (PJPHP), Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Penyelenggara Swakelola dan Penyedia;
Bahwa caranya adalah penyedia yang ingin mendaftar melakukan pendaftaran secara online di website LPSE terdekat, setelah melakukan pendaftaran, pendaftar akan mendapatkan balasan e-mail untuk memenuhi syarat pendaftaran / mengisi data yang dikirim melalui e-mail. Setelah data sudah dipenuhi, pendaftar harus mendatangi kantor LPSE untuk dilakukan proses verifikasi data yang sebelumnya sudah dikirim, apabila verifikasi sudah berhasil, maka akun pendaftar akan diaktifkan oleh petugas, dan pendaftar sudah dapat menggunakan akunnya;
Bahwa berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan melalui elektronik, dan berdasarkan Peraturan menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, maka penyedia yang tidak terdaftar/mendaftarkan diri di LPSE tidak dapat mengikuti pemilihan penyedia jasa secara elektronik. Namun apabila pemilihan penyedia dilakukan secara manual maka dicatatkan dalam sistem pengadaan secara elektronik;
Bahwa berdasarkan pasal 57 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 setelah pekerjaan selesai 100% Penyedia mengajukan serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa, dan selanjutnya PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang dan jasa yang diserahkan tersebut, kemudian PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara serah terima. Selanjutnya, sesuai pasal 58 PPK menyerahkan hasil pengadaan barang dan jasa tersebut kepada PA/KPA, kemudian PA/KPA meminta kepada PJPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administrasi terhadap barang dan jasa yang akan diserah terimakan. Kemudian, hasil pemeriksaan tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara. Bahwa sesuai prosedur, hasil pekerjaan yang diserah terimakan tersebut harus dilakukan pemeriksaan secara administrasi oleh PJPHP/PPHP sebelum diserahkan kepada PA/KPA;
Bahwa fungsi dan tujuan daripada pemeriksaan yang dilakukan oleh PJPHP/PPHP tersebut adalah untuk memeriksa admnistrasi hasil pekerjaan dan memastikan sudah sesuai ketentuan atau tidak;
Bahwa berdasarkan pasal 15, pasal 57, dan pasal 58 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tidak diperbolehkan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia barang dan jasa tersebut tidak dilakukan pemeriksaan oleh PJPHP/PPHP dalam hal administrasi;
Bahwa dinas yang bersangkutan tidak pernah mengajukan proses pengadaan barang dan jasa tersebut diatas melalui bagian pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah;
Bahwa sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara elektronik, sesuai dengan pedoman pengadaan barang dan jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh Kementrian PUPR yaitu Juknis nomor 14 tahun 2020 disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa yaitu secara elektronik, dan secara manual yang dicatatkan di Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik;
Bahwa apabila melihat melalui Halaman LPSE.belitung.go.id, dimana seharusnya setiap pengadaan yang dilaksanakan secara elektronik akan dapat dilihat di halaman website tersebut, untuk pengadaan barang dan jasa penyusunan DED Pembangunan Unit Baru dan Studi Kelayakan Lahan pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2020 tidak dapat ditemukan di halaman website tersebut, jikapun pengadaan tersebut dilakukan secara manual seharusnya tetap dapat ditemukan pada menu pecatatan pada halaman web LPSE.belitung.go.id;.
Bahwa berdasarkan ketentuan yang ada, tidak diatur terkait sanksi apabila pengadaan tidak dilaksanakan secara elektronik/dicatatkan di LPSE. Akan tetapi salah satu prinsip dan tujuan pengadaan barang dan jasa pemerintahan yaitu terbuka, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel;
Bahwa evaluasi merupakan bagian tahapan dalam proses pemilihan penyedia dan harus dilakukan;
Bahwa yang wajib melakukan evaluasi terhadap penawaran adalah Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan;
Bahwa yang menjadi item evaluasi dokumen penawaran meliputi koreksi aritmatik, evaluasi administrasi, evalusi teknis evaluasi harga dan data kualifikasi sesuai dokumen pemilihan penyedia. Adapun fungsi evaluasi untuk menilai penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran sesuai dokumen pemilihan gunanya untuk mendapatkan penyedia yang mampu melaksanakan pekerjaan;
apabila kontrak nya lumsum, maka ketika output sudah terpenuhi semuanya secara kontrak dapat dibayarkan, apabila kontraknya waktu penugasan pembayaran dilakukan sesuai dengan daftar kuantitas dan harga berdasarkan volume penugasan aktual dalam kontrak. Jika kemudian ternyata ditemukan ada pemalsuan tenaga ahli, maka dapat diketahui ada pelanggaran dalam aturan pengadaan. Konsekuensi tenaga ahli tersebut tidak dibayarkan, jadi dari pembayaran total dapat dikurangi;
Bahwa apabila ada penyimpangan kontrak berupa pemalsuan ahli umpamanya, maka yang bertanggungjawab utama adalah yang memalsukan, yaitu pihak Penyedia. PPK juga dapat diminta pertanggungjawaban atas hal tersebut karena lalai dalam mengendalikan kontrak;
Bahwa proses tersebut tidak dapat dilakukan dalam satu waktu, melainkan harus berdasarkan dari setiap tahapan yang ada;
Bahwa untuk kedua paket pengadaan barang dan jasa tersebut tidak pernah masuk ke LPSE Kab. Belitung, melihat nilai paket pekerjaan tersebut metode pengadaan tersebut menggunakan metode pengadaan langsung, dan tercatat di LPSE;
Bahwa PPK wajib membuat HPS kecuali pengadaan barang dan jasa melalui epurchasing dan pengadaan dibawah Rp10.000.000,00 HPS merupakan alat kontrol dari pada kewajaran harga yang ditetapkan oleh PPK dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga apabila PPK tidak ada membuat harga perkiraan sendiri (HPS) dalam proses pengadaan barang dan jasa maka harga yang diajukan oleh penyedia jasa tidak dapat dikontrol dan dinilai/evaluasi kewajaran harganya. Bahwa apabila hal tersebut terjadi maka tidak memenuhi syarat khususnya tidak dapat dilakukan evaluasi kewajaran harga sehingga proses penawaran tidak dapat diteruskan;
Bahwa secara khusus dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa tidak diatur mengenai rangkap jabatan pejabat pengadaan sebagai PPHP/PjPHP, namun berdasarkan etika dan prinsip pengadaan barang dan jasa ditunjuk dan dilaksanakan oleh orang yang berbeda;
Bahwa sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara elektronik, sesuai dengan pedoman pengadaan barang dan jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh Kementrian PUPR yaitu Juknis nomor 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa yaitu secara elektronik, dan secara manual yang dicatatkan di Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik yang diatur dalam pasal 61;
Bahwa untuk mekanisme pengadaan barang dan jasa secara elektronik dilakukan oleh pejabat pengadaan (untuk pegadaan langsung) dan oleh kelompok kerja ULP (untuk tender / seleksi) melalui sistem LPSE. Untuk tahapan proses selanjutnya baik secara elektronik maupun manual sama hanya yang membedakan untuk pengadaan secara manual dicatatkan di Sistem Pengadaan secara eletronik (SPSE) setelah selesai pelaksanaan pekerjaan oleh pihak penyedia (meliputi antara lain pelaksana pekerjaan dan realisasi hasil pekerjaan) untuk proses pengadaan barang dan jasa sebagai berikut :
Pengguna Anggaran mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi SIRUP (sistem rencana umum pengadaan);
PPK membuat dokumen persiapan pengadaan;
PPK meminta kepada pejabat pengadaan untuk melakukan proses pemilihan penyedia jasa;
Pejabat Pengadaan melakukan proses pengadaan langsung yang meliputi :
Mengundang penyedia yang dianggap mampumelaksanakan pekerjaan;
Penyedia menyampaikan dokumen penawaran administrasi, teknis, biaya/harga/ dan data kualifikasi;
Pembukaan dokumen penawaran dan data kualifikasi;
Evaluasi dokumen penawaran dan data kualifikasi;
Pembuktian Kualifikasi;
Klarifikasi Teknis dan Negosiasi biaya/harga; dan
Laporan Pejabat Pengadaan kepada PPK.
Bahwa PPK tidak dapat menetapkan penyedia pengadaan barang/jasa tanpa melalui proses evaluasi dan prakualifikasi penyedia yang dilaksanakan Pejabat Pengadaan. Dan akibatnya jika penetapan penyedia pengadaan barang/jasa oleh PPK tanpa melalui tahap evaluasi dan prakualifikasi dari pejabat pengadaan bahwa selain tidak dapat mengetahui kompetensi dari pihak penyedia juga secara mekanisme pengadaan tidak dapat di proses;
Bahwa kemungkinan yang terjadi jika PPHP/PjPHP tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap administrasi hasil pekerjaan adalah hasil pekerjaan tersebut tidak dapat dipastikan memenuhi atau tidak syarat administrasi pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan;
Bahwa Ahli tidak dapat berpendapat terhadap pelaksanaan pengadaan jasa pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 karena ahli tidak pernah melihat dokumen pengadaan tersebut secara menyeluruh. Namun berdasarkan fakta-fakta yang telah penyidik sampaikan ahli dapat berkesimpulan bahwa pelaksanaan pembuatan FS dan DED tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa Ahli sama sekali tidak kenal dengan Terdakwa Ir. Suardi, Ahli tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan dengan Terdakwa Ir. Suardi;
Bahwa Ahli tidak mengetahui peran dan tanggung jawab Terdakwa Ir. Suardi pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020;
Bahwa tugas dan fungsi ahli yaitu menyelenggarakan dukungan pengadaan barang dan jasa pemerintah Kab. Belitung yang meliputi:
Pengelolaan barang dan jasa;
Pengelolaan barang dan jasa secara elektronik;
Pembinaan dan advokasi barang dan jasa.
Bahwa mengenai tahapan suatu pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan melalu LPSE yaitu :
Tahapan pertama paket pekerjaan yang mau dilaksanakan diumumkan melalui aplikasi SIRUP (sistem rencana umum pengadaan);
PPK membuat paket didalam sistem dengan memasukkan data dokumen persiapan pengadaan yang meliputi : HPS, Spesifikasi/gambar, dan rancangan kontrak;
Selanjutnya PPK meminta kepada Pejabat Pengadaan/ UKPBJ untuk melakukan proses pengadaan;
Bahwa bagaimana tahapan suatu pengadaan barang dan jasa pemerintahan dengan metode Pengadaan Langsung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu :
Dinas yang mau melakukan pengadaan, mengumumkan Rancangan Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi SIRUP (sistem rencana umum pengadaan;
PPK membuat dokumen persiapan pengadaan;
PPK meminta kepada pejabat pengadaan untuk melakukan proses pemilihan penyedia jasa;
Pejabat Pengadaan menyusun tahapan pengadaan langsung yang meliputi :
Undangan;
Penyampai dokumen penawaran administrasi, teknis, biaya/harga/ dan data kualifikasi;
Pembukaan dokumen penawaran dan data kualifikasi;
Evaluasi dokumen penawaran dan data kualifikasi;
Pembuktian Kualifikasi;
Klarifikasi Teknis dan Negosiasi biaya/harga; dan
Laporan Pejabat Pengadaan kepada PPK.
Bahwa jenis pengadaan ada 4 yaitu : pengadaan barang, pengadaan konstruksi, pengadaan jasa konsultasi, dan pengadaan jasa lainya. Untuk metode pengadaan ada 6 yaitu : Pengadaan Langsung, Penunjuk langsung, Tender, Seleksi, E-Purchasing, Tender Cepat;
Bahwa syarat untuk setiap metode pengadaan barang dan jasa adalah sebagai berikut :
Pengadaan Langsung : untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya dengan nilai paket dibawah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), untuk pengadaan jasa konsultasi dengan nilai paket dibawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Penunjukkan Langsung : untuk pengadaan barang dan jasa dengan kriteria tertentu yang sudah ditetapkan Perpres 16 Tahun 2018;
Tender : untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya dengan nilai paket diatas Rp. 200.000.000-, (dua ratus juta rupiah), untuk pengadaan jasa konsultasi dengan nilai paket diatas Rp. 100.000.000-, (seratus juta rupiah);
Tender Cepat : dalam hal pengadaan barang dan jasa spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci dan pelaku usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia;
Seleksi :Pengadaan jasa konsultan dengan nilai paket diatas Rp. 100.000.000-, (seratus juta rupiah);
E-Purchasing : Pengadaan barang dan jasa yang lansung dibeli melalui E-Catalog Pemerintah , LKPP, dll.
Bahwa mengenai mekanisme pendaftaran penyedia di LPSE yaitu penyedia yang ingin mendaftar melakukan pendaftaran secara online di website LPSE terdekat, setelah melakukan pendaftaran, pendaftar akan mendapatkan balasan e-mail untuk memenuhi syarat pendaftaran/mengisi data yang dikirim melalui e-mail. Setelah data sudah dipenuhi, pendaftar harus mendatangi kantor LPSE untuk dilakukan proses verifikasi data yang sebelumnya sudah dikirim, apabila verifikasi sudah berhasil, maka akun pendaftar akan diaktifkan oleh petugas, dan pendaftar sudah dapat menggunakan akunnya;
Bahwa berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah diselenggarakan melalui elektronik, apabila dalam pemilihan penyedia tidak dilakukan secara elektronik/dilakukan secara manual maka harus dicatatkan;
Bahwa Dinas Pendidikan Kab. Belitung tidak pernah mengajukan proses pengadaan barang dan jasa tersebut diatas melalui bagian pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah;
Bahwa sesuai dengan perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara elektronik, sesuai dengan pedoman pengadaan barang dan jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh Kementrian PUPR yaitu Juknis nomor 14 tahun 2020 disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa yaitu secara elektronik, dan secara manual yang dicatatkan di Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik;
Bahwa apabila melihat melalui Halaman LPSE.belitung.go.id, dimana seharusnya setiap pengadaan yang dilaksanakan secara elektronik akan dapat dilihat di halaman website tersebut, untuk pengadaan barang dan jasa penyusunan DED Pembangunan Unit Baru dan Studi Kelayakan Lahan pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2020 tidak dapat ditemukan di halaman website tersebut, jikapun pengadaan tersebut dilakukan secara manual seharusnya tetap dapat ditemukan pada menu pecatatan pada halaman web LPSE.belitung.go.id;
Bahwa berdasarkan ketentuan yang ada, tidak diatur terkait sanksi apabila pengadaan tidak dilaksanakan secara elektronik/dicatatkan di LPSE, akan tetapi salah satu prinsip dan tujuan pengadaan barang dan jasa pemerintahan yaitu terbuka, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel;
Bahwa untuk kedua paket pengadaan barang dan jasa tersebut tidak pernah masuk ke LPSE Kab. Belitung, melihat nilai paket pekerjaan tersebut metode pengadaan tersebut seharusnya menggunakan metode pengadaan langsung, dan tercatat di LPSE;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat bahwa sistem yang Terdakwa lakukan adalah manual, untuk lelang manual tidak wajib terdaftar di LPSE namun hasilnya dicatat di LPSE;
Terhadap pendapat Terdakwa tersebut, Ahli tetap pada keterangannya;
Ahli Musrial Doni, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Ahli berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Ahli dihadapkan ke persidangan untuk memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan dan keahlian ahli sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020;.
Bahwa yang menjadi dasar Ahli untuk memberikan keterangan
sebagai ahli adalah surat Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor:
SP-151/L.9.12/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022 dan ditindaklanjuti dengan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.03.04/ST-228/PW29/5/2022 tanggal 6 September 2022 dengan Surat Pengantar Nomor: PE.03.04/S-2110/PW29/5/2022 tanggal 6 September 2022;Bahwa Ahli tidak mengenal Terdakwa Ir. Suardi dan Ahli tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli menjabat selaku Auditor Pertama pada Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dasar penugasan Ahli selaku Ahli dari Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memberikan keterangan Ahli pada perkara ini adalah Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.03.04/S-2110/PW29/5/2022 dan Surat Tugas Nomor: PE.03.04/ST-228/PW29/5/2022 tanggal 6 September 2022;
Bahwa tugas pokok, kewenangan dan tanggung jawab Ahli sebagai Auditor adalah melaksanakan penugasan audit dan penugasan lainnya pada Bidang Investigasi di Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan Perintah yang diberikan pimpinan kepada Ahli;
Bahwa secara umum terdapat 3 (tiga) jenis audit yang dapat kami, Auditor BPKP, lakukan yaitu Audit Keuangan, Audit Kinerja dan Audit dengan Tujuan Tertentu. Audit keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit kinerja merupakan penilaian 3 E (ekonomis, efisien dan efektif) atas pelaksanaan tupoksi suatu institusi/organisasi. Audit dengan tujuan tertentu dilaksanakan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diaudit. Untuk audit penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah kami lakukan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 ini merupakan kelompok jenis Audit dengan Tujuan Tertentu;
Bahwa berdasarkan Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahwa BPKP mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional (pasal 2). Untuk melaksanakan tugas tersebut, berkaitan dengan keterangan saya sebagai Ahli terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020, kami Auditor BPKP melaksanakan salah satu fungsi BPKP yaitu audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dan pemberian keterangan ahli (pasal 3);
Bahwa mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa pengertian keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang atau berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Bahwa menurut UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang dimaksud dengan Kerugian Keuangan Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa benar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bangka Kepulauan Bangka Belitung pernah melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negera atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Studi Kelayakan dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020;
Bahwa dasar Ahli beserta Tim dalam melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negera atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Studi Kelayakan dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 yaitu:
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor B-56/L.9.12/Fs/01/2022 tanggal 18 Januari 2022 hal Permohonan Bantuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan Keterangan Ahli;
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: ST-57/PW29/5/2022 tanggal 25 Maret 2022 dengan Surat Pengantar Nomor S-640/PW29/5/2022 tanggal 25 Maret 2022 hal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Pembuatan Studi Kelayakan dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020;
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.04.02/ST-138/PW29/5/2022 tanggal 30 Juni 2022 dengan Surat Pengantar Nomor: PE.04.02/S-1381/PW29/5/2022 tanggal
30 Juni 2022 hal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Lanjutan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Pembuatan Studi Kelayakan dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020.
Bahwa susunan Tim serta jabatan ahli dalam tim yang melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Studi Kelayakan dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: ST-57/PW29/5/2022 tanggal 25 Maret 2022 dengan Surat Pengantar Nomor S-640/PW29/5/2022 tanggal 25 Maret 2022, tim audit terdiri atas:
Faeshol Cahyo Nugroho, selaku Penanggung Jawab
Miswan Nasution, selaku Pembantu Penanggung Jawab
Sudibyo Priyo Utomo, selaku Pengendali Teknis
Musrial Doni, selaku Ketua Tim
Januar Army Bagus, selaku Anggota Tim
Berdasarkan Surat Tugas Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.04.02/ST-138/PW29/5/2022 tanggal 30 Juni 2022 dengan Surat Pengantar Nomor: PE.04.02/S-1381/PW29/5/2022 tanggal 30 Juni 2022, tim audit terdiri atas:
Miswan Nasution, selaku Pembantu Penanggung Jawab
Sudibyo Priyo Utomo, selaku Pengendali Teknis
Musrial Doni, selaku Ketua Tim
Januar Army Bagus, selaku Anggota Tim
Jabatan Ahli dalam Tim Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Studi Kelayakan dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 yaitu sebagai Ketua Tim Audit.
Bahwa yang menjadi objek pemeriksaan Ahli bersama tim audit adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dengan sasaran pemeriksaan adalah Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negera atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Studi Kelayakan dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020;
Bahwa yang menjadi ruang lingkup penugasan Ahli dalam melaksanakan Audit tersebut yaitu :
Tujuan Penugasan
Tujuan penugasan adalah untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi.
Ruang Lingkup Penugasan
Audit penghitungan kerugian Keuangan Negara yang kami laksanakan mencakup audit terhadap bukti-bukti yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pembuatan Studi Kelayakan dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan
pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020.
Batasan Tanggung Jawab
Tanggung jawab auditor dalam penugasan, terbatas pada simpulan pendapat terhadap hasil audit penghitungan kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pembuatan Studi Kelayakan dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020; dan
Penghitungan kerugian keuangan Negara dilakukan berdasarkan data-data atau bukti-bukti yang cukup, relevan, dan kompeten yang diperoleh melalui dan/atau bersama dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung.
Bahwa prosedur penugasan yang dilakukan dalam melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ini dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
Berdasarkan surat Permohonan Bantuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan Keterangan Ahli dari Kepala Kejaksaan Negeri Belitung dilakukan ekspose/gelar kasus bersama auditor;
Meminta data/dokumen/bukti yang diperlukan dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara melalui dan/atau bersama penyidik Kejaksaan Negeri Belitung;
Meneliti/menganalisis dan mengevaluasi kecukupan data/dokumen/bukti yang terkait dengan kasus dimaksud;
Meminta data/dokumen/bukti tambahan yang diperlukan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Belitung;
Melakukan analisis dan klarifikasi terhadap bukti-bukti yang diperoleh dan keterangan para saksi melalui dan/atau bersama penyidik Kejaksaan Negeri Belitung;
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara; dan
Menyusun laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Bahwa berdasarkan fakta dan proses kejadian serta data/bukti-bukti yang diperoleh, secara umum ditemukan penyimpangan bahwa pengadaan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah serta tidak sesuai dengan ketentuan Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Bahwa berdasarkan fakta dan proses kejadian serta data/bukti-bukti yang diperoleh, ditemukan bahwa terdapat beberapa penyimpangan sebagai berikut :
Proses pemilihan penyedia tidak diumumkan dalam aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik;
Proses penunjukan penyedia tanpa melalui evaluasi dari Pejabat
Pengadaan;PPK tidak menyusun HPS atas Pengadaan Jasa Konsultansi
Pembuatan Studi Kelayakan dan Detail Engineering Design (DED);Pembuatan Studi Kelayakan dan Detail Engineering Design (DED)
tidak menggunakan data yang sebenarnya;Proses penandatanganan SPK, SPMK, BAST, Permohonan
Pembayaran dilakukan pada tanggal yang sama;Serah terima hasil pekerjaan dilakukan tanpa melalui pemeriksaan dari Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Uji sondir baru dilakukan setelah serah terima dokumen Studi
Kelayakan dan Detail Engineering Design (DED) DAN Permohonan
Pembayaran; danBukti kepemilikan tanah yang belum sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan fakta dan proses kejadian serta data/bukti-bukti yang diperoleh maka dilakukan penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan metode :
Menghitung nilai bersih Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Pembuatan Studi Kelayakan dan Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Pembuatan
Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 8 Tanjungpandan yang diterima oleh PT. Mutiara Pratama Konsultan selaku Penyedia dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Belitung;Menghitung Nilai Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Pembuatan Studi Kelayakan dan Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Pembuatan Detail
Engineering Design (DED) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 8 Tanjungpandan yang Sesuai Ketentuan;Menghitung nilai kerugian Keuangan Negara (a-b).
Bahwa berdasarkan metode penghitungan sebagaimana disebutkan dalam butir 22 di atas diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp134.241.600,00 (seratus tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Realisasi Penerbitan SP2D – Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Studi Kelayakan dan Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 8 Tanjungpandan
Dikurangi:
Bahwa metode penghitungan tim audit adalah dengan membandingkan nilai bersih kegiatan Pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Studi Kelayakan dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai kegiatan Pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Studi Kelayakan dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 yang sesuai ketentuan. Dimana munculnya nilai bersih kerugian keuangan negara sebesar Rp134.241.600,00 (seratus tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah) yang tidak sesuai ketentuan dikarenakan adanya penyimpangan sebagai berikut :
| a. | Nilai bersih Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Pembuatan Studi Kelayakan dan Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Pembuatan Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 8 Tanjungpandan yang diterima oleh PT. Mutiara Pratama Konsultan, yaitu: | Rp134.241.600,00 | |||
| | Rp153.818.500,00 | ||||
| | PPN PPh Pasal 4 ayat 2 | Rp13.983.500,00 Rp 5.593.400,00 | Rp19.576.900,00 | ||
| Nilai bersih yang diterima di rekening PT. Mutiara Pratama Konsultan 1) – 2) | Rp134.241.600,00 | ||||
| b. | Nilai Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Studi Kelayakan dan Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 8 yang Sesuai Ketentuan | Rp0,00 | |||
| c. | Selisih antara nilai bersih pembayaran yang diterima dengan nilai Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Studi Kelayakan dan Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Detail Engineering Design (DED) merupakan Kerugian Keuangan Negara (a-b) | Rp134.241.600,00 | |||
Proses pemilihan penyedia tidak diumumkan dalam aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik;
Proses penunjukan penyedia tanpa melalui evaluasi dari Pejabat
Pengadaan;PPK tidak menyusun HPS atas Pengadaan Jasa Konsultansi
Pembuatan Studi Kelayakan dan Detail Engineering Design (DED;Pembuatan Studi Kelayakan dan Detail Engineering Design (DED)
tidak menggunakan data yang sebenarnya;Proses penandatanganan SPK, SPMK, BAST, Permohonan
Pembayaran dilakukan pada tanggal yang sama;Serah terima hasil pekerjaan dilakukan tanpa melalui pemeriksaan dari Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Uji sondir baru dilakukan setelah serah terima dokumen Studi
Kelayakan dan Detail Engineering Design (DED) DAN Permohonan
Pembayaran; danBukti kepemilikan tanah yang belum sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp134.241.600,00 (seratus tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah);
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Terdakwa berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Terdakwa sudah memahami ketentuan dalam pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut di atas, dan akan mengikuti proses penyidikan;
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian nomor 44 tanggal 19 Maret 2012 yang dibuat oleh Notaris Harry Susanto, SH. Jabatan terdakwa dalam struktur PT. Mutiara Pratama Konsultan adalah sebagai Direktur Utama, dan tugas pokok terdakwa selaku Direktur Utama adalah selain mengelola managemen juga sebagai tenaga ahli tata ruang dalam kegiatan pekerjaan konsultasi perencanaan, bahwa untuk struktur managemen PT. Mutiara Pratama Konsultan sendiri terdiri dari Direktur Utama, kemudian dibantu dengan dua Direktur Teknik, dan satu orang Komisaris;
Bahwa PT. Mutiara Pratama Konsultan tersebut perusahaan bergerak di bidang Konsultan Perencanaan dalam sub bidang Jasa Konsultasi Tata Lingkuangan, Jasa Konsultasi Tata Ruang, Jasa Konsultasi bidang Jalan, Jasa Konsultasi bidang Gedung dan Infrastruktur, Jasa Konsultasi bidang Pengairan, pembuatan Detail Engineering Desain (DED) dan Jasa Lainnya;
Bahwa PT. Mutiara Pratama Konsultan berkedudukan di Kota Bandung;
Bahwa PT. Mutiara Pratama Konsultan berdiri sejak tanggal 19 Maret 2012;
Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan ada mengikuti dan ditunjuk sebagai pelaksana jasa konsultasi perencanaan pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Pembuatan DED (Detailed Engineering Design) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung pada tahun 2020;
Bahwa terkait ditunjuknya PT. Mutiara Pratama Konsultan sebagai pelaksana jasa konsultasi perencanaan pembuatan pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Pembuatan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung pada tahun 2020 tersebut, awalnya sekira bulan Oktober 2020 Terdakwa ada dihubungi oleh Saudara Yusman Ilyas yang menginformasikan kepada terdakwa bahwa ada kegiatan Pengadaan Langsung pekerjaan jasa konsultasi perencanaan pembuatan pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Pembuatan DED (Detailed Engineering Design) serta Tim Apraisal Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun 2020, kemudian pada tanggal 09 November 2020 terdakwa dari Bandung datang ke Belitung dan bertemu dengan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (Saudara Juhri, S.Pd.I) dan Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung (Saudara Suyatno) dengan didampingi Saudara Yusman Ilyas di Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Belitung. Dalam pertemuaan tersebut Saudara Juhri S.Pd.I menawarkan kapada terdakwa apakah dapat melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi perencanaan pembuatan pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Pembuatan DED (Detailed Engineering Design) serta Tim Apraisal Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung pada tahun 2020, namun saat itu terdakwa menyanggupi hanya untuk pekerjaan jasa konsultasi Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Pembuatan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 saja, sedangkan untuk Tim Apraisal tidak diikuti, dikarenakan tidak memiliki tenaga ahli yang mendukung untuk pekerjaan tersebut;
Setelah itu, pada hari itu juga Terdakwa bersama dengan Saudara Juhri, S.Pd.I, Saudara Yusman Ilyas dan satu orang supir Saudara Juhri, S.Pd.I langsung melakukan survey ke lokasi rencana pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan di Jalan Permata II Dusun Aik Redudung Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpan Kabupaten Belitung dan dalam survey tersebut memang tidak ada dihadiri/didampingi tenaga ahli baik untuk pekerjaan pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Pembuatan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan dan terdakwa akui bahwa untuk personil tenaga ahli baik untuk pekerjaan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Pembuatan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 tidak pernah hadir di Belitung dan di lokasi pekerjaan namun mereka mengetahui dan bekerja di Bandung untuk kegiatan tersebut selaku Tim. Bahwa pada saat itu juga saudara Juhri, S.Pd.I ada memberikan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Angaran Biaya (RAB) untuk pembangunan Fisik Gedung SMPN 8 yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2021 senilai 3,2 milyar rupiah untuk terdakwa jadikan acuan dalam pembuatan DED Gedung Sekolah SMPN 8 Tanjungpandan;
Setelah survei tanggal 9 November 2020 tersebut, pada hari itu juga terdakwa langsung kembali ke Bandung dan berdiskusi dengan Tim Ahli terkait dengan kegiatan tersebut dan untuk dokumen penawaran terdakwa berkonsultasi dengan pak Suyatno selaku Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SMP terkait item pekerjaan dan personil/tenaga ahli Saudara saja yang diperlukan dalam dokumen penawaran untuk pekerjaan pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Pembuatan DED (Detailed Engineering Design) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan yang mana terdakwa juga ada membantu membuatkan Kerangka Acuan Kerja dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kegiatan tersebut atas persetujuan Saudara Suyatno. Kemudian setelah itu dokumen penawaran terdakwa berikan ke Saudara Suyatno dengan disaksikan oleh Saudara Juhri selaku PPK bersamaan waktu penandatangan kontrak di tanggal 10 Desember 2020 sekaligus penyerahan hasil pekerjaan dan pengajuan serah pekerjaan dan permohonan pencairan anggaran, dan terdakwa akui bahwa penandatangan kontrak pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Pembuatan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpadan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan waktu yang sebenarnya yaitu di tanggal 10 Desember 2020 namun terdakwa bersama tim Terdakwa juga tetap mengerjakan di bandung dengan berkonsultasi dengan Saudara Suyatno dan pada saat penetapan PT. Mutiara Pratama Konsultan sebagai pelaksana pekerjaan pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Pembuatan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan dilakukan proses evaluasi dokumen penawaran oleh Pejabat pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung pada tanggal 9 November 2020;
Bahwa dasar Terdakwa ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Konsultasi dalam Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut adalah berdasarkan rekomendasi dari Saudara Juhri, S.Pd.I. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian dilanjutkan konsultasi dengan Saudara Suyatno Mukti selaku Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SMP pada tanggal 9 November 2020. Pada saat konsultasi tersebut Terdakwa menanyakan kepada Saudara Suyatno Mukti “apakah dalam kegiatan Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan ini perlu dimasukkan di sistem LPSE, karena menurut kami yang pernah kami laksanakan harus dimasukkan”. Kemudian Saudara Suyatno Mukti menjawab “coba langsung berkonsultasi dengan SaudaraWinarko selaku anggota pengadaan barang/jasa”. Setelah itu terdakwa bersama Saudara Yusaman Ilyas bertemu dengan saudara Winarko di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, lalu terdakwa bertanya dengan Saudara Winarko “kami ada rencana ditunjuk sebagai Penyedia Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 kami mau konsultasi apakah pengadaan tersebut perlu didaftarkan di LPSE?”, kemudian Saudara Winarko menyarankan “saudara kembali saja mengahadap ke saudara Suyatno, karena mereka sudah berpengalaman di bidang tersebut.” Dan setelah Terdakwa bertemu kembali dengan Saudara Suyatno Mukti, Saudara Suyatno menyarankan “ya sudah dilelang manual saja”, hal tersebut juga diketahui oleh Saudara Juhri, S.Pd.I. kemudian pada saat itu juga dilaksanakan Pengadaan Langsung terkait dengan kegiatan tersebut oleh Saudara Suyatno Mukti atas perintah Saudara Juhri, S.Pd.I. yang hasilnya menunjuk terdakwa sebagai Penyedia Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut. Setelah itu terdakwa bersama dengan saudara Yusaman Ilyas dan Saudara Juhri, S.Pd.I. pergi untuk mengecek/survey lokasi rencana pembangunan unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan yang berada di Desa Air Merbau Tanjungpandan. Di lokasi tersebut terdakwa melakukan dokumentasi lokasi;
Bahwa Terdakwa maupun PT. Mutiara Pratama Konsultan memiliki pengalaman pekerjaan dalam pembuatan Detail Engineering Desain (DED) terkait pembangunan unit sekolah baru seperti pembuatan studi kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) SD Negeri di Kota Bandung tahun 2015, kemudian pembuatan Detail Engineering Desain (DED) salah satu SD Negeri di Kota Tangerang Selatan;
Bahwa syarat-syarat yang harus terdakwa penuhi sebagai Penyedia Jasa Konsultasi Perencanaan adalah :
Akta Perusahaan, SIUP, TDP, NPWP, Pajak Perusahaan, Daftar Tenaga Ahli, SKA dan Ijazah tenaga Ahli;
Pengalaman perusahaan 10 tahun terakhir.
Bahwa Terdakwa lupa terkait dasar hukum atau standar acuan selaku penyedia jasa konsultasi perencanaan dalam melakukan kegiatan Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020;
Bahwa untuk pembuatan studi kelayakan (feasibility study) dan Pembuatan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan, ditandatangani pada tanggal 10 Desember 2020 dan memang tidak sesuai dengan tanggal kontrak yang sebenarnya yang mana dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) pembuatan Feasibility Stady (studi Kelayakan) dengan nomor Kontrak 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHN/DINDIKBUD/X/2020 dibuat tanggal 07 Oktober 2020 dengan masa kerja selam 30 hari kerja terhitung sejak tanggal 07 Oktober 2020 s/d 05 November 2020 dan Surat Perjanjian kerja (SPK) Penyusunan DED (Detailed Engineering Design) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP dengan nomor Kontrak 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 dibuat pada tanggal 11 November 2020 dengan masa kerja selam 30 hari kerja terhitung sejak tanggal 11 November 2020 s/d 10 Desember 2020 namun keduanya ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Saudara Juhri S.Pd.I dan terdakwa selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan selaku peyedia jasa dengan disaksikan oleh Saudara Yusman Ilyas, Saudara Suyatno selaku Kasi Kelembagaan Sarana dan Prasarana Pembinaan SMP dan ibu Sandra pada tanggal 10 Desember 2020 di Ruangan Saudara Suyatno pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Untuk nilai pagu anggaran Pekerjaan Studi Kelayakan (Feasibility Study) senilai Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) dengan nilai kontrak Rp53.911.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) dan Pembuatan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpadan dengan nilai pagu anggaran Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan nilai kontrak Rp99.907.500,00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dan terkait proses evaluasi penawaran pada saat penetapan PT. Mutiara Pratama Konsultan sebagai pelaksana pekerjaan pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Pembuatan DED (Detailed Engineering Design) SMPN 8 Tanjungpandan tidak dilakukan proses evaluasi dokumen penawaran oleh Pejabat pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, namun terdakwa dengan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan saudara Suyatno sering berkomunikasi dan dokumen penawaran diserahkan pada tanggal 10 Desember 2020 sekaligus penandatangan kontrak kerja dan penyerahan hasil pekerjaan serta pengajuan serah terima pekerjaan dan permohonan pencairan anggaran;
Bahwa sepemahaman Terdakwa itu dibenarkan asalkan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut tidak melewati bulan Desember 2020;
Bahwa yang menjadi alasan dan dasar hukum terdakwa dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 yang dalam tahapannya dilakukan secara sekaligus yaitu pada tanggal 10 Desember 2020 dengan cara menyerahkan dokumen penawaran, kemudian melaksanakan penandatangan kontrak kerja dan dilanjutkan penyerahan hasil pekerjaan, kemudian melakukan pengajuan serah terima pekerjaan, setelah itu mengajukan permohonan pencairan anggaran, dasar hukumnya adalah menurut pemahaman terdakwa sendiri;
Bahwa dalam melakukan tahapan dari penyerahan dokumen penawaran sampai dengan pengajuan permohonan pencairan anggaran dilakukan secara sekaligus pada tanggal yang sama, terdakwa belum pernah melakukannya;
Bahwa alasannya karena penandatanganan pada tanggal 10 Desember 2020 tersebut sudah dijadwalkan oleh PPK, dan ada surat edaran dari BKD Belitung tentang proses penagihan terhadap seluruh kegiatan harus segara diselesaikan apada bulan Desember 2020, serta menurut perkiraan terdakwa semua kegiatan Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan selesai pada bulan Desember 2020 aman dan tidak ada masalah;
Bahwa memang tidak ada di umumkan di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Belitung mengenai pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, namun terdakwa pada saat itu sempat menanyakan kepada saudara Suyatno kenapa Pengadaan barang dan jasa berkaitan dengan pembuatan studi kelayakan (feasibility study) dan DED (Detailed Engineering Design) Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut tidak diumumkan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) namun saat itu yang bersangkutan mengatakan kepada terdakwa tidak masalah tidak diumumkan melalui LPSE selain itu dikarenakan waktu pelaksanaan yang sempit tinggal tersisa kurang lebih selama 1 (satu) bulan;
Bahwa untuk item pekerjaan dalam studi kelayakan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan terdiri dari :
Laporan pendahuluan yang berisi kondisi eksisting, metodologi SWOT ditinjau dari ekonomi, sosial-budaya dan sebagainya;
Laporan antara yang berisi Analisa dari eksisting yang dilakukan melalui metodologi SWOT;
Laporan akhir yang berisi kesimpulan dan rekomendasi dari hasil Analisa yang telah dilakukan terhadap kalayakan lokasi.
Untuk item pekerjaan dalam DED unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan terdiri dari :
Laporan pendahuluan yang berisi hasil survey fisik, peta hasil ukur dan Analisa ruang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK); yang berfungsi sebagai konsep tahapan/langkah awal serta metodelogi/Analisa yang digunakan;
Laporan akhir yang berisi, menggabungkan mulai dari laporan pendahuluan, data hasil survey, gambar kerja, yang fungsinya merekap hasil/out put pekerjaan dari awal;
Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang meliputi (rekapitulasi pekerjaan dan biaya, daftar kuatitas dan harga); yang berfungsi sebagai acuan harga satuan pekerjaan;
Rencana kerja dan syarat-syarat kerja (RKS) yang meliputi syarat-syarat Umum dan Khusus dalam kontrak; fungsinya sebagai acuan dan mengevaluasi baik gambar, RAB maupun pelaksanaan pekerjaan;
Album gambar yang berisi peta existing, site plan/tapak, gambar 3 Dimensi, gambar arsitek, gambar struktur dan mekanikal eletrikal. Yang berfungsi sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan fisik.
Bahwa dokumen-dokumen/data-data yang terdakwa jadikan dasar dalam pembuatan Studi Kelayakan/feasibility study Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan, yaitu untuk data-data banyak terdakwa dapatkan dari searching melalui website Badan Pusat Statistik Kabupaten Belitung seperti terkait jumlah penduduk, sarana dan prasarana, jumlah sekolah dan memang terdakwa tidak ada mendapatkan data/dokumen dari intansi terkait seperti, kecamatan, Dinas Kependudukan Kabupaten Belitung serta Bappeda Kabupten Belitung;
Untuk dokumen-dokumen/data-data yang terdakwa jadikan dasar pembutan DED Baru Gedung Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan meliputi:
Data ukur yang terdakwa dapat dari Saudara Yusman dalam bentuk file Gambar (jpg) dengan titik koordinat lokasi unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, data Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk rencana pekerjaan Fisik Pembangunan unit sekolah baru SMP N 8 Tanjungpandan Tahun 2021, dan untuk data Analisa struktur seharusnya memang menggunakan data sondir tes lebih dahulu, namun memang dalam pembuatan DED unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tahun 2020 tersebut tidak dibuat dan dilakukan berdasarkan data sondir tes, dikarenakan sondir tes baru dialksanakan pada tanggal 24 Desember 2020 sedangkan hasil pekerjaan telah diserahterimakan pada tanggal 10 desember 2020 dengan Saudara Juhri, S.Pd.I dan Saudara Suyatno serta Saudari Sandra;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan nomor 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDINBUD/X/2020 Tanggal 07 Oktober 2020 dengan kegiatan Studi Kelayakan Lahan biaya sebesar Rp.53.911.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Jumlah Biaya (Rp) I Biaya langsung Personil Rp33.500.000,00 II Biaya Langsung Non Personil Rp15.510.000,00 TOTAL I + II
PPN 10%
JUMLAH TOTAL
Rp49.010.000,00 Rp4.901.000,00 Rp53.911.000,00 Terbilang : lima puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah
Dengan rincian uraian kegiatan sebagai berikut ini:
-
No Personil Bidang keahlian Volume Satuan Jumlah Personil Harga satuan (Rp) Jumlah (Rp) TENAGA AHLI
1. Team Leader/ Ahli Arsitektur 1,00 0B 1,00 13.500.000,00 13.500.000,00 2. Tenaga Ahli Ekonomi Pembangunan 1,00 0B 1,00 10.500.000,00 10.500.000,00 SUB TOTAL Rp.24.000.000,00 TENAGA PENDUKUNG
1. Surveyor 0,50 0B 2,00 3.500.000,00 3.500.000,00 2. CAD Operator 1,00 0B 1,00 3.000.000,00 3.000.000,00 3. Sekretaris / Administrasi 1,00 0B 1,00 3.000.000,00 3.000.000,00 JUMLAH BIAYA LANGSUNG PERSONIL 33.500.000,00
-
No. Uraian Satuan Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Biaya (Rp) A. BIAYA TRANSPORTASI 1. Kendaraan roda Empat Unit/Bln 1 x 1 6.500.000,00 6.500.000,00 SUB TOTAL Rp6.500.000,00 B. BIAYA PERALATAN LAPANGAN 1. Sewa Camera Digital Unit/Bln 2 X 0,5 500.000,00 500.000,00 2. Sewa Alat GPS Unit/Bln 2 X 0,5 600.000,00 600.000,00 3. Bahan & Peralatan Bantu Lapangan Ls 1 2.000.000,00 2.000.000,00 SUB TOTAL Rp3.100.000,00 C. BIAYA KANTOR & LAIN – LAIN 1. Biaya ATK & Bahan Habis Pakai Ls 1 1.500.000,00 1.500.000,00 2. Biaya komunikasi Bln 1 1.000.000,00 1.000.000,00 3. Biaya Sewa Komputer Unit/Bln 1 x 1 1.000.000,00 1.000.000,00 4. Biaya Sewa Printer Unit/Bln 1 x 1 500.0000,00 500.0000,00 SUB TOTAL Rp4.000.000,00 D. BIAYA PELAPORAN 1. Laporan Pendahuluan Buku 5 150.000,00 750.000,00 2. Laporan Akhir Buku 5 200.000,00 1.000.000,00 3. Flashdisk Buku 1 160.000,00 160.000,00 SUB TOTAL Rp. 1.910.000,00 JUMLAH BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL Rp15.510.000,00
Bahwa untuk Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBU/XI/2020 dengan kegiatan Penyusunan Detail Engineering Desain (DED) Pembangunan unit Sekolah Baru (USB) SMP biaya sebesar Rp99.907.500,00 (Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Jumlah Biaya (Rp) I Biaya personil Langsung Rp66.500.000,00 II Biaya Langsung Non Personil Rp24.325.000,00 TOTAL I + II
PPN 10%
JUMLAH TOTAL
Rp90.825.000,00 Rp9.082.500,00 Rp99.907.500,00 Terbilang : sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah
Dengan uraian rincian kegiatan sebagai berikut:
-
No Personil Bidang keahlian Volume Satuan Jumlah Personil Harga satuan (Rp) Jumlah (Rp) TENAGA AHLI
1 Team Leader/ Ahli Arsitektur 1,00 0B 1,00 17.000.000,00 17.000.000,00 2 Ahli Struktur 1,00 0B 1,00 14.500.000,00 14.500.000,00 3 Ahli Mekanikal Elektrikal 1,00 0B 1,00 14.500.000,00 14.500.000,00 SUB TOTAL Rp46.000.000,00 TENAGA PENDUKUNG
1 Surveyor 0,50 0B 2,00 4.500.000,00 4.500.000,00 2 Estimator 1,00 0B 1,00 4.500.000,00 4.500.000,00 3 Cad/Cam Operator/drafer 1,00 0B 2,00 4.000.000,00 4.000.000,00 4 Administrasi/Keuangan 1,00 0B 1,00 3.500.000,00 3.500.000,00 SUB TOTAL: 20.500.000,00 JUMLAH BIAYA LANGSUNG PERSONIL: 66.500.000,00
-
No. Uraian Satuan Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Biaya (Rp) A. BIAYA PERALATAN KANTOR 1 Bahan / ATK Unit/Bln 1 1.500.000,00 1.500.000,00 2 Biaya Sewa Kantor Unit/Bln 2 1.000.000,00 1.000.000,00 3 Printer Unit/Bln 1 450.000,00 450.000,00 SUB TOTAL Rp3.950.000,00 B. BIAYA TRANSPORTASI 1. Sewa Kendaraan Roda Empat Unit/Bln 1 7.000.000,00 7.000.000,00 SUB TOTAL Rp7.000.000,00 C. BIAYA SURVEY 1. Surve Pengukuran Ls 1 3.000.000,00 3.000.000,00 2. Penyelidikan Tanah Sondir / DCPT Titik 2 2.250.000,00 2.250.000,00 SUB TOTAL Rp7.500.000,00 D. BIAYA PELAPORAN A. Laporan Pendahuluan Buku 5 100.000,00 500.000,00 B. Dokumen Perencanaan /Laporan Akhir Gambar-gambar Perencanaan (A3)
Buku 5 750.000,00 3.750.000,00 RAB & BOQ
Buku 5 150.000,00 750.000,00 Spesifikai Teknis/ RKS
Buku 5 150.000,00 750.000,00 Soft Copy Laporan (CD)
Unit 5 25.000,00 750.000,00 SUB TOTAL Rp5.875.000,00 JUMLAH BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL Rp24.325.000,00
Bahwa item-item ke dua pekerjaan tersebut sebagian dilaksanakan dan sebagian tidak dilaksanakan oleh Penyedia Jasa meliputi:
Untuk kegiatan Study Kelayakan Lahan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP :
Untuk Biaya tenaga team leader/Ahli Teknis Arsitektur dengan anggaran Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dapat terdakwa jelaskan bahwa Ahli terdakwa pinjam namanya saja dan dikasih kompensasi untuk pinjam nama tersebut sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan yang menggerjakan laporan studi kelayakan lahannya Tim terdakwa di Bandung dan Ahli tidak terjun ke lapangan/surve ke lokasi pembangunan SMPN 8 dan yang hadir hanya terdakwa sendiri selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan ke lokasi, sedangkan untuk pembayarannya dilakukan melalui tunai kepada tenaga team leader/Ahli Teknis Arsitektur, dimana sisanya digunakan untuk keuntungan perusahaan;
Untuk Biaya tenaga ahli ekonomi pembangunan dengan anggaran Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dapat terdakwa jelaskan bahwa Ahli terdakwa pinjam namanya saja dan dikasih kompensasi untuk pinjam nama tersebut sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan yang menggerjakan laporan studi kelayakan lahannya Tim terdakwa di Bandung dan Ahli tidak terjun ke lapangan/survei ke lokasi pembangunan SMPN 8 dan yang hadir hanya terdakwa sendiri selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan ke lokasi, sedangkan untuk pembayarannya dilakukan melalui tunai kepada saudara Bayu selaku Tim Leader Study Kelayakan di Bandung.
Untuk kegiatan Penyusunan Detail Engineering Desain (DED) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP :
Bahwa untuk Biaya tenaga team leader/Arsitek dengan anggaran Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) dapat terdakwa jelaskan bahwa Ahli terdakwa pinjam namanya saja dan dikasih kompensasi untuk pinjam nama tersebut sebesar lebih kurang Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan yang menggerjakan laporan Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru SMP 8 Tim terdakwa di Bandung dan Ahli tidak terjun ke lapangan/surve ke lokasi pembangunan SMPN 8 dan yang hadir hanya terdakwa sendiri selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan ke lokasi, sedangkan untuk pembayarannya dilakukan melalui tunai kepada saudara Haris Suardi;
Bahwa untuk Biaya ahli struktur dengan anggaran Rp14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dapat terdakwa jelaskan bahwa Ahli tersebut dilibatkan langsung untuk upah/gaji tidak sesuai dengan anggaran ahli/RAB dengan jumlah upah/gajinya sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang terdakwa berikan kepada Pak Subekti selaku Ahli Tekhnik Sipil;
Bahwa untuk Biaya Ahli mekanikal Elektrikal dengan anggaran Rp14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dapat terdakwa jelaskan bahwa Ahli terdakwa pinjam namanya saja dan dikasih kompensasi untuk pinjam nama tersebut sebesar lebih kurang Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan yang menggerjakan laporan Penyusunan Detail Engineering Desain (DED) Pembangunan Unit Sekolah Baru SMP 8 Tim terdakwa di Bandung dan Ahli tidak terjun ke lapangan/surve ke lokasi pembangunan SMPN 8 dan yang hadir hanya terdakwa sendiri selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan ke lokasi, sedangkan untuk pembayarannya dilakukan melalui tunai kepada saudara Mia Kurniawan selaku Ahli Mekanikal Elektrikal.
Bahwa untuk Study Kelayakan terdakwa ada membuat laporan yang terdiri dari:
Laporan pendahuluan;
Laporan akhir.
Dan untuk pekerjaan pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) terdiri dari:
Laporan pendahuluan;
Laporan akhir.
RAB;
RKS;
Album Gambar.
Untuk semua laporan tersebut di atas terdakwa sendiri yang melaporkannya kepada Saudara Juhri, S.Pd.I dan Saudara Suyatno padsa tanggal 10 Desember 2020, namun sebelumnya terdakwa juga mengirimkan laporan sementara (laporan yang belum final) kepada Saudara Yusman Ilyas ke Belitung sekira pertengahan pada bulan November 2020 untuk disampaikan ke Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Bahwa jika memang hasil pekerjaan pembuatan studi kelayakan/feasibility study dan Detail Engineering Desain (DED) Gedung Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan yang berlokasi di Desa Air Merbau Tanjungpandan tersebut tidak dikerjakan oleh personil/tenaga ahli yang sesuai dengan dokumen penawaran/tender sebagaimana surat tugas penunjukan personil yang terdakwa buat dalam dokumen penawaran/tender untuk pembuatan DED Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan yang terdiri:
Bambang Sudarwanto, ST. (selaku Team Leader);
Bayu Indra Setia, S.E. (Ahli Ekonomi Pembangunan);
Subekti, S.T. (Surveyor);
Setiadi Sentosa, A.Md (Surveyor);
Tedi Yuga Nugraha (CAD Operator/Drafter); dan
Pipi Yanti, S.E. (Administrasi Keuangan).
dan dalam kegiatan Penyusunan pembuatan Feasibility Stady (studi Kelayakan) Gedung Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan yang terdiri dari:
Rojikhi, S.T. (Team Leader/Ahli Arsitek);
Ukirman Triyono, S.T. (Ahli Struktur);
Nia Entol Kurnia Haerudin Subhi, S.T. (Ahli Mekanikal Elektrikal);
Danceu Wirasasmita, S.T. (Surveyor);
Ocim Sukandar, S.T. (Surveyor);
Syahril Hamid, A.Md (Estimator);
Yudi Putra, S.T. (CAD Oparetor/Drafter); dan
Ipa Rupaedah (Administrasi keuangan).
item pekerjaan dalam pekerjaan Detail Engineering Desain (DED) yang membutuhkan tenaga ahli diantaranya pekerjaan arsitektur, ahli struktur untuk menganalisa struktur, ahli mekanikal elektrikal untuk kelistrikan, instalasi dan plambing (perpipaan). Sedangkan item pekerjaan studi kelayakan membutuhkan tenaga ahli Teknik arsitektur untuk menentukan site plan/lokasi yang sudah ditentukan dengan mengikat titik-titik koordinat, tenaga ahli ekonomi pembangunan untuk mebuat anailsa SWOT baik dari segi ekonomi, sosial-budaya.
Bahwa ahli tersebut hanya dipinjam legalitas nama, dan tidak mengerjakan pekerjaan tersebut, dan dikerjakan oleh Tim perusahaan dan mereka di beri upah yang tidak sesuai dengan RAB Pekerjaan;
Bahwa untuk kegiatan Study Kelayakan tidak dilakukan penyelidikan tanah (sondir test), namun untuk dan Detail Engineering Desain (DED) dilaksanakan penyelidikan tanah (sondir test) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2020;
Bahwa data sondir tersebut berfungsi untuk menentukan struktur bangunan, dengan hasil sondir itu dapat diketahui berapa kedalaman pondasi yang akan dibangun dan untuk mengetahui kelabilan tanah dan akalau untuk bangunan 2 lantai wajib;
Bahwa untuk pelaksanaan sondir tes pekerjaan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2020 dengan dukungan alat sondir tes dari Dinas PUPR Kabupaten Belitung. Bahwa yang mengajukan dan menandatangani surat permohonan peminjaman alat sondir serta berita acara serah terima hasil sondir tersebut terdakwa meminta kepada saudara Yusman Ilyas untuk membantu mengurusnya dan terdakwa tidak ada menandatangani surat surat permohonan peminjaman alat sondir serta berita acara serah terima hasil sondir tersebut. Bahwa pada saat pelaksanaan sondir tes tersebut terdakwa maupun pihak PT. Mutiara Pratama Konsultan tidak ada mendampingi di lapangan dan untuk biaya yang terdakwa bayarkan untuk pelaksanaan sondir tes melalui sudara Yuman Ilyas sebasar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang terdakwa transfer melalui e banking ke rekening Bank BCA saudara Yusman Ilyas nomor rekening 8895102896 tanggal 22 Desember 2020;
Bahwa benar terkait hasil sondir tes terhadap pembuatan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut Terdakwa mengetahuinya setelah dikirimkan hasil sondir tesnya oleh Saudara Yusman Ilyas. Untuk kedalaman dari 2 titik hasil sondir tes adalah 6.20 Meter dan 5 Meter bahwa terkait pembuatan study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan yang terdakwa kerjakan tersebut memang tidak mengacu berdasarkan data sondir yang sebenarnya;
Bahwa benar untuk kesesuaian antara Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan dengan data Sondir tersebut terdakwa tidak dapat menjelasakannya yang pasti bahwa pelaksanaan sondir tes dilakukan pada tanggal 24 Desember 2020, setelah pembuatan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan selesai dan diserahterimakan ke Pejabat Pembuat Komitmen pada tanggal 10 Desember 2020 seperti keterangan Terdakwa di atas. Dan untuk dampaknya secara teknis bangunan apabila Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan yang dibuat tidak mengacu berdasarkan data sondir yang sebenarnya maka dapat mengakibatkan bangun menjadi retak dan bahkan rubuh/ambruk;
Bahwa awalnya terkait pelaksanaan sondir tersebut rencannya akan dilaksanakan oleh Tim sondir dari Bandung, namun karena biayanya yang cukup besar rencana tersebut dibatalkan, kemudian terdakwa memutuskan untuk melakukan sondir langsung di Belitung, kemudian terdakwa meminta tolong kepada saudara Yusman Ilyas untuk mengurus pelaksanaan sondir;
Bahwa seharusnya sondir tersebut dilaksanakan paling awal setelah tanggal mulai pekerjaan yaitu pada 11 November 2020;
Bahwa yang menandatangani dokumen pengajuan pencairan/pembayaran hasil pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut adalah Terdakwa sendiri pada tanggal 10 desember 2020 bersamaan dengan waktu penandatangan kontrak dan penyerahan dokumen penawaran bertempat di ruang pak Suyatno Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yang di dalam ruangan tersebut ada Saudara Juhri, S.Pd.I. dan Saudara Suyatno, selanjutnya dilakukan via transfer ke rekening PT. Mutiara Pratama Konsultan yang dapat dicairkan oleh Terdakwa sendiri selaku Direktur Utama dan terdakwa ada menerima pembayaran tersebut yaitu untuk pekerjaan Study Kelayakan sebesar Rp53.911.000,00 namun setelah dipotong PPn dan PPh menjadi Rp47.049.600,00 dan untuk pembayaran pekerjaan Detail Engineering Desain (DED) sebesar Rp99.907.500,00 namun setelah dipotong PPn dan PPh menjadi Rp87.189,100,00;
Bahwa jika uang pembayaran hasil pekerjaan jasa konsultasi pembuatan feasibility studi dan Detail Engineering Desain (DED) Gedung Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 yang berlokasi di Desa Air Merbau Tanjungpandan tersebut yang terdakwa terima sama seperti yang terdapat dalam tagihan yang terdakwa ajukan;
Bahwa Terdakwa tidak ada membayarkan sebagaimana ketentuan dalam item pembayaran personil/ahli seperti terdapat dalam kontrak;
Bahwa laporan pengujian sondir study kelayakan lahan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung nomor Uji 01-02/SKDPK/DCPT/DPUPR.VIII/2020 tanggal uji 24 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung atas permohonan PT. Mutiara Pratama Konsultan dengan hasil sebagai berikut:
Titik uji S1/2-SKDPK didapatkan hasil Tahanan Konus Terbesar mencapai lapisan tanah keras pada kedalaman 6,20 meter untuk titik aman kedalaman pondasi berfungsi sebagai titik aman kedalaman dengan nilai 240 kg/cm² (bisa menahan beban seberat 240 kg/cm², dengan hambatan geser terbesar pada kedalam 2,6 meter dengan Nilai 9,52% yaitu berpengaruh terhadap diding pondasi setelah kedalaman mencapai 2,6 meter dengan jenis tanah pasir kelempungan (pasir bercampur kaolin);
Titik Uji S2/2-SKPDK didapatkan hasil Tahanan Konus Terbesar mencapai lapisan tanah keras pada kedalaman 5,0 meter untuk titik aman kedalaman pondasi berfungsi sebagai titik aman kedalaman dengan nilai 220 kg/cm² (bisa menahan beban seberat 220 kg/cm², dengan hambatan geser terbesar pada kedalam 2,8 meter dengan Nilai 8,33% yaitu berpengaruh terhadap diding pondasi setelah ke alaman mencapai 2,8 meter dengan jenis tanah pasir kelempungan (pasir bercampur kaolin);
Sedangkan grafik sondir merupakan penjabaran dari tahanan konus terbesar maupun hambatan geser terbesar pada Summary/Kesimpulan Uji Sondir; dan
Untuk data hasil pengujian sondir adalah data rincian hasil pengujian lapangan yang dilakukan dengan kedalaman per 20 cm sampai mencapai kedalaman tanah keras dimana untuk Titik uji S1/2-SKDPK didapatkan hasil Tahanan Konus Terbesar mencapai lapisan tanah keras pada kedalaman 6,20 meter dengan hambatan geser terbesar pada kedalam 2,6 meter dengan Nilai 9,52% dan untuk Titik Uji S2/2-SKPDK didapatkan hasil Tahanan Konus Terbesar mencapai lapisan tanah keras pada kedalaman 5,0 meter dengan hambatan geser terbesar pada kedalam 2,8 meter dengan Nilai 8,33%.
Serta Berita Acara Serah Terima Hasil Pengujian nomor 52 /BASTHP/DPUPR.VIII/2020 pada tanggal 28 Desember 2020
Bahwa dapat terdakwa jelaskan jika dokumen tersebut terdakwa mengetahuinya dan memang benar atas permohonan terdakwa selaku Direktut Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan, namun terdakwa tidak ada menandatangani surat maupun berita acara tersebut melainkan terdakwa meminta saudara Yusman Ilyas untuk mengurus prosesnya ke Dinas PUPR Kabupaten Belitung dan termasuk terdakwa menyuruh Saudara Yusman untuk menandatanganinya.
Bahwa diperlihatkan kepada terdakwa dokumen berupa :
Photocopy Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor 027/229/SPK/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020;
Photocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 027/229/SPK/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020;
Photocopy Surat Perintah Pencairan Dana nomor SPM 453/SPM/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung kepada PT. Mutiara Pratama Konsultan/Ir. Suardi untuk pembayaran sebesar 100% Jasa Konsultasi Perencanaan Studi kelayakan lahan pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan Kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP dengan jumlah Rp53.911.000,00 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Photocopy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) nomor SPM 453/SPM/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung kepada PT. Mutiara Pratama Konsultan/Terdakwa Ir. Suardi untuk pembayaran sebesar 100% Jasa Konsultasi Perencanaan Studi kelayakan lahan pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan Kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP dengan jumlah Rp53.911.000,00 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Photocopy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor 453/SPP/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 sejumlah Rp53.911.000,00 yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan bendahara pengeluaran;
Photocopy Surat Pengajuan Pernyataan pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa nomor 453/SPP/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 sejumlah Rp53.911.000,00 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Photocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) nomor 453/SPP/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 sejumlah Rp53.911.000,00 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Photocopy Tanda Bukti Pembayaran dari bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung sejumlah Rp53.911.000,00 guna Angsuran pertama, angsuran kedua dan angsuran ketiga Pekerjaan studi kelayakan lahan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020, Surat Permohonan Pembayaran dari Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan nomor 033/SP/PT.MPK/FS/XI/2020 Tanggal 7 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan;
Photocopy Berita Acara Pembayaran nomor 02/PPK/APBD/DINDIKBUD tanggal 10 Oktober 2020 yang ditandatangai oleh PPK (Juhri, S.Pd.I) dan Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan (Terdakwa Ir. Suardi);
Photocopy Kwitansi nomor 034/KW/PT.MPK/FS/XI/2020 tanggal 03 November 2020 sejumlah Rp53.911.000,00 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan (Terdakwa Ir. Suardi) dan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung (Saudara Juhri, S.Pd.I);
Photocopy Permohonan Pembayaran Pekerjaan Studi kelayakan Lahan Nomor 033/SP/PT.MPK/DED/XI/2020 tanggal 03 November 2020 sejumlah Rp53.911.000,00 dari Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan (Terdakwa Ir. Suardi) yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Photocopy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
Photocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027/BAST/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP, Nomor 027/BAST/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 10 Desember 2020;
Photocopy Surat Perintah Pencairan Dana nomor SPM 452/SPM/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung kepada PT. Mutiara Pratama Konsultan/Ir. Suardi untuk pembayaran sebesar 100% Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Penyusunan DED Studi kelayakan lahan pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan Kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP dengan jumlah Rp99.907.500,00 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Photocopy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) nomor SPM 452/SPM/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung kepada PT. Mutiara Pratama Konsultan/Ir. Suardi untuk pembayaran sebesar 100% Jasa Konsultasi Perencanaan Penyusunan DED Studi kelayakan lahan pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan Kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP dengan jumlah Rp99.907.500,00 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Photocopy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor 452/SPP/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 sejumlah Rp99.907.500,00 yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan bendahara pengeluaran;
Photocopy Surat Pengajuan Pernyataan pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa nomor 452/SPP/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 sejumlah Rp99.907.500,00 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Photocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) nomor 452/SPP/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 sejumlah Rp99.907.500,00 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Photocopy Tanda Bukti Pembayaran dari bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung sejumlah Rp99.907.000,00 guna angsuran pertama, angsuran kedua dan angsuran ketiga Pekerjaan Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/SPK/ABT/KONS-DED /DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020, Surat Permohonan Pembayaran dari Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan nomor 039/SP/PT.MPK/DED/XI/2020 Tanggal 7 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan;
Photocopy Berita Acara Pembayaran Nomor 01/PPK/APBD/DINDIKBUD tanggal 10 Desember 2020 yang ditandatangani oleh PPK (Saudara Juhri, S.Pd.I) dan Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan (Terdakwa Ir. Suardi);
Photocopy Kwitansi nomor 040/KW/PT.MPK/FS/XI/2020 tanggal 07 Desember 2020 sejumlah Rp99.907.500,00 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan (Terdakwa Ir. Suardi) dan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung (Saudara Juhri, S.Pd.I.);
Photocopy Surat Permohonan Pembayaran Pekerjaan Studi kelayakan Lahan Nomor 039/SP/PT.MPK/DED/XI/2020 tanggal 07 Desember 2020 sejumlah Rp99.907.500,00 dari Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan (Terdakwa Ir. Suardi) yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Photocopy Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP nomor 027/BAST/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 10 Desember 2020 yang ditandatangani oleh PPK (Saudara Juhri, S.Pd.I.) dan Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan (Terdakwa Ir. Suardi)
BahwaTerdakwa mengenali dokumen-dokumen pencairan dana tersebut dan terdakwa ada menandatangani beberapa dokumen terkait pencairan dana tersebut.
Bahwa diperlihatkan kepada Terdakwa dokumen berupa :
Dokumen Studi Kelayakan Lahan Pembangunan Smpn 8 Tanjungpandan yang Meliputi (Dokumen Tender, Dokumen Biaya, Dokumen Pengkualifikasi, Laporan Pendahuluan dan Laporan Akhir);
Dokumen Penyusunan Detail Engineering Desain (DED) Pembangunan Unit Sekolah Baru Smpn 8 Tanjungpandan yang meliputi (Laporan Pendahuluan, Dokumen Tender, Rencana Anggaran Biaya, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Album Gambar dan Laporan Akhir).
Bahwa jika dokumen-dokumen tersebut benar merupakan dokumen yang terdakwa buat selaku direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan;
Bahwa menurut Terdakwa pekerjaan ini tersmasuk kategori sederhana dikarenakan hanya berupa Gedung dua lantai saja;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa setidaknya waktu yang ideal untuk pembuatan Study Kelayakan adalah 30 hari kerja dan untuk Detail Engineering Desain (DED) 30 hari;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa lahan yang direncanakan dalam Studi Kelayakan untuk pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan tersebut adalah sekira 8000 m² dan menurut dari hasil pelaksanaan pembuatan study kelayakan lahan luas 8000 m² tersebut sudah mencukupi untuk pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan;
Bahwa jika memang dalam Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan yang berlokasi di Desa Air Merbau Terdakwa tidak ada melakukan koordinasi ataupun meminta rekomendasi dari Dinas PUP, dikarenakan kegiatan tersebut bukan pekerjaan fisik;
Bahwa benar pada Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan yang berlokasi di Desa Air Merbau tidak tertuang rencana pembuatan akses jalan ataupun Rencana Tapak serta Utilitas secara keseluruhan;
Bahwa Terdakwa berpedoman dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Bahwa terkait uang yang telah dicairkan dalam pekerjaan untuk study kelayakan lahan pembangunan satuan Pendidikan baru SMPN 8 Tanjungpandan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Kabupaten Belitung pada tahun 2020 sebesar Rp53.911.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) namun setelah dipotong PPn dan PPh menjadi Rp47.049.600,00 (empat puluh tujuh juta empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) dan Detail Engineering Desain (DED) pembangunan satuan Pendidikan baru SMPN 8 Tanjungpandan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Kabupaten Belitung pada tahun 2020 sebesar Rp99.907.500,00 (Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) namun setelah dipotong PPn dan PPh menjadi Rp87.189.100,00 (delapan puluh tujuh juta serratus delapan puluh sembilan ribu seratus rupiah).
Bahwa dapat terdakwa jelaskan uang tersebut terdakwa berikan / mengalir kepada :
Saudara Yusman ilyas dengan total Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan rincian Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk tes sondir ke nomor rekening 8895102896 tanggal 22 Desember 2020 dan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk biaya cetak dan perbanyak/copy laporan Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 ke nomor rekening 8895102896 tanggal 23 Desember 2020;
Saudara Juhri, S.Pd.I. dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 9 Desember 2020 ditransfer sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk keperluan administrasi ke nomor rekening 8895075091 an. Juhri, S.Pd.I.;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2020 ditransfer sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk keperluan administrasi ke nomor rekening 8895075091 an. Juhri, S.Pd.I.;
Bahwa pada tanggal 17 Maret 2021 ditransfer sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk keperluan administrasi ke nomor rekening 8895075091 an. Juhri, S.Pd.I.
Bahwa Terdakwa kirimkan ke rekening Saudara Juhri, S.Pd.I dikarenakan yang bersangkutan melalui Handphone meminta mengirimkan uang tersebut, setelah itu Terdakwa langsung mengirimkan ke rekening Saudara Juhri, S.Pd.I melalui transfer.
Kemudian sisanya Terdakwa gunakan untuk biaya operasional Terdakwa dan Tim PT. Mutiara Pratama Konsultan yang bekerja dan biaya kompensasi untuk ahli dan sebagian disihkan untuk perusahaan sebagai biaya keuntungan.
Bahwa apabila dalam perkara ini timbul kerugian negara, terdakwa bersedia mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut.
Bahwa di depan persidangan Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan telah mengembalikan kerugian Keuangan Negara yang timbul atas perbuatannya sebesar:
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 31 Oktober 2022;
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 01 November 2022 ;
Rp84.241.600,00 (delapan puluh empat juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah) pada tanggal 19 Januari 2023.
sehingga total kerugian keuangan negara yang telah dilakukan pengembalian adalah sebesar Rp134.241.600,00 (seratus tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah) yang dititipkan pada rekening penitipan lainnya atas nama Kejaksaan Negeri Belitung dengan Nomor Rekening Bank BRI 0131-01-001142-30-7.
Bawa Terdakwa merasa menyesal dan merasa bersalah atas apa yang terjadi;
Bahwa atas hal tersebut terdakwa dengan tulus meminta maaf terhadap pihak-pihak yang dirugikan dan terdakwa siap mempertanggungjawabkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan Terdakwa (saksi a de charge), walaupun untuk itu telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan bukti surat yang telah disita secara sah menurut hukum yaitu sebagai berikut ;
1 (satu) buah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor: 420/20.a/KEP/DINDIKBUD tanpa tanggal bulan januari 2020 tentang panitia/pejabat penerima hasil pekeraan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten belitung Tahun 2020;
1 (satu) buah Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor: 900/745/Setkeu/Dindikbud/2020 tanggal 8 Mei 2020;
1 (satu) buah Fotcopy Surat Permohonan Pembuatan sertifikat ke BPN Nomor: 030/956/BPKAD tanggal 14 Juli 2021;
1 (satu) buah Print out aplikasi Simda Belitung;
1 (satu) paket Dokumen Berita Acara Penyampaian Hasil Pengadaan Untuk Verifikasi Nomor: 900/293/VER/SETUM tanggal 23 Desember 2020 senilai Rp. 53.911.000,00;
1 (satu) paket Dokumen Berita Acara Verifikasi Barang Milik daerah Hasil Pengadaan Nomor: 1073/BA.VER/BPKAD/2020 tanggal 28 Desember 2020;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 3835/LS/2020 tanggal 23 Desember 2020 untuk pembayaran 100% Jasa Konsultansi Perencanaan Study Kelayakan Lahan Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP 8 senilai Rp. 47.049.600,00;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 453/SPM/LS/1.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 senilai Rp. 47.049.600,00;
1 (satu) Lembar Tanda Bukti Pembayaran untuk Angsuran pertama, Angsuran kedua dan angsuran ketiga pekerjaan study kelayakan lahan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sejumlah Rp. 53.911.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) tahun 2020 tanpa tanggal;
1 (satu) buah Berita Acara Pembayaran Nomor: 02/PPK/APBD/DINDIKBUD tanggal 10 Desember 2020;
1 (satu) lembar kwitansi nomor: 034/KW/PT.MPK/FS/XI/2020 senilai Rp. 53.911.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) tanggal 03 November 2020;
1 (satu) lembar surat Permohonan Pembayaran dari Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan Nomor: 033/SP/PT.MPK/FS/XI/2020 tanggal 03 November 2020;
1 (satu) Paket Surat Perjanjian Nomor. 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020;
1 (satu) lembar surat penunjukan Penyedia Pekerjaan Stuy elayakan Lahan Nomor: 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020 tanggal 06 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 05 November 2020;
1 (satu) buah Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun anggaran 2020 tanggal 30 September 2020;
1 (satu) buah Fotocopy Dokumen Prakualifikasi Study Kelayakan Lahan tahun 2020;
1 (satu) paket Dokumen Berita Acara Penyampaian Hasil Pengadaan Untuk Verifikasi Nomor: 900/292/VER/SETUM tanggal 23 Desember 2020 senilai Rp. 99.907.500,00;
1 (satu) paket Dokumen Berita Acara Verifikasi Barang Milik daerah Hasil Pengadaan Nomor: 1074/BA.VER/BPKAD/2020 tanggal 28 Desember 2020;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 3789/LS/2020 tanggal 23 Desember 2020 untuk pembayaran 100% Jasa Konsultansi Perencanaan Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 8 Tanjungpandan Kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP senilai Rp. 87.192.000,00;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 452/SPM/LS/1.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 senilai Rp. 87.192.000,00;
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa Nomor: 452/SPP/LS/1.01.01.01/2020 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020;
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) Nomor: 452/SPTB/LS/1.01.01.01/2020 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020;
1 (satu) Lembar Tanda Bukti Pembayaran untuk Angsuran pertama, Angsuran kedua dan angsuran ketiga Pekerjaan Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Sejumlah Rp. 99.907.500,00;
1 (satu) buah Berita Acara Pembayaran Nomor: 01/PPK/APBD/DINDIKBUD tanggal 10 Desember 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy kwitansi nomor: 040/KW/PT.MPK/DED/XI/2020 senilai Rp. 99.907.500,00 tanggal 07 Desember 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy surat Permohonan Pembayaran dari Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan Nomor: 039/SP/PT.MPK/DED/XI/2020 tanggal 07 Desember 2020;
1 (satu) Paket Surat Perjanjian Nomor. 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 11 November 2020;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 027/BAST/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 10 Desember 2020;
1 (satu) paket Bukti Setor Pajak An. PT. Mutiara Pratama Konsultan Sejumlah Rp. 3.633.000,00;
1 (satu) paket Dokumen Prakualifikasi Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP tahun 2020;
1 (satu) paket Dokumen Laporan Invoice Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP tahun 2020;
1 (satu) buah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten belitung Nomor: 420/01/KEP/PA/DINDIKBUD/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana APBD Kabupaten Belitung tahun Anggaran 2020;
1 (satu) buah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaa Kabupate Belitung Nomor: 420/80/KEP/PA/DINDIKBUD/2020 1 Oktober 2020 tentang Perubahan penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana APBD Kabupaten Belitung tahun Anggaran 2020;
1 (satu) buah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten belitung Nomor: 900/108/KEP/DINDIKBUD/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) paket Fotocopy Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor: 821.2/081/KEP/ BKPSDM/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil An. Juhri, S. Pd.I. Sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Belitung.
1 (satu) lembar Fotocopy surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor: 421.3/626/Bin.SMP/Dindikbud tanggal 3 April 2020 perihal pembebasan lahan untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjungpandan;
1 (satu) lembar Fotocopy surat Bupati Belitung Nomor 421.3/362/II/2020 tanggal 14 April 2020 perihal pembebasan lahan untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjungpandan;
2 (dua) lembar surat Bupati Belitung Nomor 421/54/Dindikbud/2019 hal Undangan tanggal 09 Januari 2019;
2 (dua) lembar surat pengantar Nomor 570/811/Setren/Dindikbu hal permintaan data rencana pengadaan tanah untuk tahun 2020-2024 perangkat daerah dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Belitung tanggal 14 April 2020;
2 (dua) lembar surat Nomor 421.2/625/Bin. SMP/Dindikbud hal Undangan tanggal 3 April 20200;
1 (satu) lembar scan surat Nomor:028/ MPK/ KONS-FSL/2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal permohonan peminjaman alat sondir dan teodolit;
1 (satu) lembar fotocopy surat perintah tugas nomor: 090/SPT/38/DPUPR.VIII/2020 tanggal 23 Desember 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Berita acara serah terima hasil pengujian nomor: 52/BASTHP/DPUPR.VIII/2020 tanggal 28 Desember 2020;
1 (satu) buah laporan hasil pengujian sondir nomor: 01-02/SLDPK/DCPT/DPUPR.VIII/2020;
1 (satu) buah asli dokumen tender study kelayakan lahan tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli laporan pendahuluan study kelayakan lahan tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli dokumen prakualifikasi study kelayakan lahan tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli dokumen biaya study kelayakan lahan tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli laporan invoice study kelayakan lahan tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli laporan akhir study kelayakan lahan tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli dokumen tender penyusunan ded Pembangunan unit sekolah Baru (USB) SMP Tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli laporan pendahuluan penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah baru (USB) SMP tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli rencana kerja dan syarat – syarat (RKS) penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah baru (USB) SMP tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli Rencana Anggaran Biaya penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah baru (USB) SMP tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli Laporan Akhir penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah baru (USB) SMP tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah album gambar penyusunan DED pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP tahun 2020;
1 (satu) buah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor: 14.a/KEP/PA/SETUMPEG/DINDIKBUD tanggal 3 januari 2020 tentang tentang penetapan pejabat pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
1 (satu) lembar surat nomor 900/745/Setkeu/Dindikbud/2020 tanggal 08 Mei 2020 tentang Permohonan;
1 (satu) paket Rekening Koran BCA atas nama Juhri SPDI SH dengan no rekening 8895075091 periode Juni 2020 – Juli 2021;
1 (satu) paket Kerangka Acuan Kerja (KAK) Studi Kelayakan Lahan;
1 (satu) paket Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP;
1 (satu) paket Rekening Koran BCA atas nama YUSMAN ILYAS dengan no rekening 8895102896 periode Juni 2020 – Juli 2021;
1 (satu) buah Surat Keterangan Hibah dari Prayitno Catur Nugroho;
1 (satu) buah Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 82/PL-I/1991 tanggal 08 Mei 1991 dan Akta Peralihan Hak (APH) Nomor 875/KEC.TP/IX/2018 tanggal 19 September 2008 dari saudara An. Rustam Kepada Saudara Prayitno Catur Nugroho;
1 (satu) buah Akta Peralihan Hak (APH) Nomor 446/KEC.TP/IV2021 tanggal 21 April 2021 dari saudara Prayitno kepada Bapak Sahani Saleh;
1 (satu) buah Keputusan Bupati Belitung Nomor: 188.45/057A/KEP/BPKAD/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah berupa sebidang tanah atas hibah Sdr. Prayitno Catur Nugroho seluas + 4000 M2 Alamat Jalan Permata II RT 017 RW 006 Dusun Aik Rendundong Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung yang diperuntukan untuk lahan pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri 8 Tanjungpandan Menjadi Barang Milik Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
1 (satu) lembar Peta Zonasi WIlayah Kabupaten Belitung
Uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dititipkan pada rekening penitipan lainnya atas nama Kejaksaan Negeri Belitung dengan nomor rekening Bank BRI 0131-01-001142-30-7;
Uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dititipkan pada rekening penitipan lainnya atas nama Kejaksaan Negeri Belitung dengan nomor rekening Bank BRI 0131-01-001142-30-7.
Uang sejumlah Rp. 79.241.600,- (tujuh puluh sembilan juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah) yang dititipkan pada rekening penitipan lainnya atas nama Kejaksaan Negeri Belitung dengan nomor rekening Bank BRI 0131-01-001142-30-7.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dihubungkan dengan bukti surat yang telah disita secara sah menurut hukum, diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng adalah sebagai Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan dan selaku Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020;
Bahwa pada tanggal 3 April 2020 Saksi Junaidi, S.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung mengirimkan surat nomor 421.3/626/Bin.SMP/Dindikbud tanggal 3 April 2020 kepada Bupati Belitung yang pada pokoknya meminta kepada Bupati Belitung untuk dapat menganggarkan dana pembebasan lahan untuk pembangunan gedung sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan seluas 2,1 hektar yang dihibahkan oleh Saksi Prayitno Catur Nugroho;
Bahwa pada tanggal 25 Januari 2021 Bupati Belitung berdasarkan surat nomor 188.45/057A/KEP/BPKAD/2021 tanggal 25 Januari 2021 baru menunjuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna Barang Milik Daerah berupa sebidang tanah hibah dari Prayitno Catur Nugroho untuk lahan pembangunan gedung SMPN 8;
Bahwa adapun alasan Saksi Junaidi, S.Pd. meminta Bupati Belitung untuk menganggarkan dana pembebasan lahan untuk pembangunan gedung sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut adalah karena sebelumnya dari hasil peninjauan di lapangan yang dilakukan oleh Saksi Junaidi, S.Pd. bersama dengan Saksi Prayitno Catur Nugroho dan Katto selaku Kepala Desa Air Merbau, tanah hibah seluas ± 4000 M² yang akan dijadikan lahan untuk pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan tersebut dirasa masih belum mencukupi dan pada tanggal 14 April 2020 Bupati Belitung menjawab surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tersebut dengan mengirimkan surat nomor 421.3/362/II/2020 tanggal 14 April 2020;
Bahwa pada bulan Agustus 2020 Junaidi, S.Pd. beserta beberapa jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan proses penganggaran Kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study), Detail Engineering Design (DED) dan Appraisal tanah melalui Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SMP mulai membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) selanjutnya mengusulkan mekanisme APBD Perubahan tahun 2020 dalam rapat anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD);
Bahwa pada bulan September 2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan rapat bersama Komisi III DPRD Kabupaten Belitung untuk membahas pengusulan dan pengajuan pengadaan Kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study), Detail Engineering Design (DED) dan Appraisal tanah untuk pembangunan unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Belitung;
Bahwa dari hasil rapat bersama tersebut telah disahkan Anggaran APBD Perubahan tahun 2020 yaitu biaya untuk Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah), biaya untuk Penyusunan Detail Engineering Design (DED) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan biaya untuk Appraisal tanah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Namun untuk kegiatan Appraisal tidak dilaksanakan dengan alasan karena tanah di lokasi rencana pembangunan gedung sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut berasal dari hibah;
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung nomor 420/80/KEP/PA/DINDIKBUD/2020 tanggal 1 Oktober 2020, Junaidi, S.Pd menunjuk Juhri, S.Pd.I sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan Jasa Konsultasi Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yang bersumber dari Keuangan Negara c.q. Keuangan Kabupaten yaitu Anggaran APBD Perubahan tahun 2020;
Bahwa pada tanggal 6 November 2020 setelah Saksi Juhri, S.Pd.I ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Terdakwa langsung meminta kepadaSaksi Suyatno untuk mencarikan Konsultan yang dapat mengerjakan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan karena waktu pelaksanaan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) yang sudah mendekati akhir tahun;
Bahwa kemudianSaksi Suyatno mengatakan kepada Saksi Juhri, S.Pd.I bahwa dirinya mempunyai kenalan seseorang yang bernama Saksi Yusman yang merupakan orang dekatnya Saksi Prayitno Catur Nugroho, kemudian Saksi Juhri, S.Pd.I meminta kepadaSaksi Suyatno untuk memanggil Saksi Yusman agar menghadap kepadaSaksi Juhri, S.Pd.I, selanjutnyaSaksi Suyatno menghubungi Saksi Yusman untuk datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung menemui Saksi Juhri, S.Pd.I;
Bahwa setelah Saksi Yusman bertemu dengan Saksi Juhri, S.Pd.I selanjutnya membicarakan mengenai siapa Konsultan yang dapat mengerjakan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, selanjutnya dalam pertemuan tersebut Saksi Yusman menyampaikan bahwa dirinya mempunyai teman seorang Konsultan yang berada di Bandung yaitu Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan yang dapat mengerjakan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED);
Bahwa setelah pertemuan tersebut Saksi Juhri, S.Pd.I meminta kepada Saksi Yusman untuk berkoordinasi dengan Saksi Suyatno agar secepatnya memberitahukan kepada Terdakwa untuk datang ke Belitung bertemu langsung dengan Saksi Juhri, S.Pd.I dan pada tanggal 9 November 2020 Terdakwa berangkat menuju Belitung, setelah tiba di Belitung Terdakwa bersama dengan Saksi Yusman bertemu denganSaksi Juhri, S.Pd.I dan Saksi Suyatno, dalam pertemuan tersebutSaksi Juhri, S.Pd.I menawarkan dan sekaligus menunjuk Terdakwa untuk menjadi Penyedia Jasa Konsultasi tanpa melibatkan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa maupun Pokja Pemilihan dari Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Belitung dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Saksi Juhri, S.Pd.I sebagai uang tanda terima kasih;
Bahwa Terdakwa sebagai Penyedia Jasa Konsultasi dengan ditemani Saksi Juhri, S.Pd.I dan Saksi Yusman mulai melakukan pekerjaannya sebagai Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan dengan melakukan survey ke lokasi tanah hibah dari Saksi Prayitno Catur Nugroho seluas ± 4000 M² yang beralamat di Jalan Permata II, RT 017, RW 006, Dusun Aik Rendudong, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung tanpa dihadiri/didampingi tenaga ahli;
Bahwa setelah melakukan survei di lapangan tersebut Saksi Juhri, S.Pd.I memberikan kepada Terdakwa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan Fisik Gedung SMPN 8 yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2021 senilai 3,2 milyar rupiah dengan maksud agar Kerangka Acuan Kerja (KAK) tersebut dapat digunakan sebagai acuan dalam Penyusunan Detail Engineering Design (DED) gedung sekolah, kemudian Terdakwa langsung kembali ke Bandung dan akan kembali lagi ke Belitung sesuai kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi Juhri, S.Pd.I dan Saksi Suyatno pada tanggal 10 Desember 2020;
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2020 Terdakwa kembali ke Belitung dan bertemu Saksi Juhri, S.Pd.I serta Saksi Suyatno untuk menyerahkan Dokumen Penawaran pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan;
Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi Juhri, S.Pd.I bersama-sama menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dengan nomor 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020 dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan dengan nomor 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020, kemudian pada hari itu juga Terdakwa melakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan, mengajukan Serah Terima Pekerjaan dan mengajukan Permohonan Pencairan Anggaran terhadap kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, Terdakwa dan Saksi Juhri, S.Pd.I kembali bersama-sama menandatangani dokumen Penyerahan Hasil Pekerjaan, mengajukan Serah Terima Pekerjaan dan mengajukan Permohonan Pencairan Anggaran terhadap kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut;
Bahwa setelah Terdakwa menyerahkan dokumen hasil pekerjaan kepada Saksi Juhri, S.Pd.I, selanjutnya dokumen tersebut dilakukan pemeriksaan kelengkapannya oleh Saksi Suyatno, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan ada salah satu item pekerjaan yang belum dilaksanakan oleh Terdakwa yaitu Penyelidikan Tanah Sondir/DCPT, setelah itu Saksi Suyatno meminta kepada Terdakwa untuk melalukan Sondir terlebih dahulu terhadap lokasi rencana pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 sebagai salah satu syarat pencairan;
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2020 Terdakwa yang berada di Bandung menghubungi Saksi Yusman di Kabupaten Belitung untuk meminta bantuan melakukan Penyelidikan Tanah Sondir/DCPT terhadap lokasi pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan dan sebagai biaya operasionalnya Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan tanpa kuasa dari Terdakwa, Saksi Yusman membuat dan menandatangani surat nomor 028/MPK/KONS-FSL/2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal permohonan peminjaman Sondir dan teodolit kemudian meminta bantuanSaksi Prayitno Catur Nugroho untuk mengajukan permohonan peminjaman Sondir dan teodolit ke Dinas PUPR Kabupaten Belitung;
Bahwa pada tanggal 24 Desember 2020 berdasarkan permintaan dari Terdakwa melalui Saksi Yusman dan Saksi Prayitno Catur Nugroho, Sondir baru dilaksanakan oleh Saksi Ade Anugrah Pitoyo, A.Md selaku UPT. Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung terhadap tanah di lokasi rencana pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung sebanyak 2 (dua) titik uji;
Bahwa adapun yang mengambil hasil sondir tersebut di UPT. Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung adalah Saksi Prayitno Catur Nugroho dan menandatangani berita acara pengambilan hasil sondir tes atas nama Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2020 dilakukan proses pencairan 100% sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dan setelah proses pencairan 100% tersebut selesai Juhri, S.Pd.I kembali menerima uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari Terdakwa dengan cara mentransfer dan pada hari yang sama Terdakwa juga memberikan uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepadaSaksi Yusman melalui rekening milik Saksi Yusman;
Bahwa oleh karena proses pencairan 100% tersebut berbeda bank, kemudian pada tanggal 28 Desember 2020 Terdakwa baru menerima pembayaran 100% ke rekening atas nama PT. Mutiara Pratama Konsultan pada Bank Mandiri Cabang Bandung untuk kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) sejumlah Rp47.046.700,00 (empat puluh tujuh juta empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) dan untuk kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) sejumlah Rp87.189.100,00 (delapan puluh tujuh seratus delapan puluh sembilan seratus rupiah);
Bahwa kemudian pada tanggal 17 Maret 2021 Terdakwa kembali meminta uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) ke nomor rekening atas nama Juhri, S.Pd.I;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertuang didalam Berita Acara Persidangan dianggap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum sebagai mana yang ditemukan dalam persidangan Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana Dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas sebagai berikut:
Primair :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pertimbangan Majelis dibawah ini adalah Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis sebagaimana yang akan diuraikan tersebut di bawah ini, disamping ditujukan untuk menjawab Dakwaan dan Tuntutan serta Replik dari Penuntut Umum, juga dimaksudkan sekaligus untuk menjawab Nota Pembelaan/Pledoi serta Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana, hal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah semua unsur-unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor. 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor. 7 Tahun Tahun 2012 tentang nilai Kerugian Keuangan Negara yang menyatakan nilai kerugian keuangan negara sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS-03/L.9.12/Fd.1/11/2022 tanggal 9 November 2022 yang menyatakan bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara c.q. Keuangan Kabupaten Belitung sebesar Rp 134.241.600,00 (seratus tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor. 7 Tahun Tahun 2012 tersebut, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan Dakwaan Primair akan tetapi langsung mempertimbangkan Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa Dakwaan Subsidiair perbuatan Terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan ;
Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Unsur Yang dilakukan secara bersama-sama ;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimana dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau juga termasuk koorporasi ; Orang perseorangan berarti orang yang secara individu atau pada umumnya dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan yang dimaksud dengan koorporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hokum;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang tidak boleh disamakan dengan pelaku karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi “unsur inti” tindak pidana telah terbukti semuanya. Pengertian setiap orang hanya mensyaratkan bahwa orang yang dihadapkan kedepan persidangan adalah orang atau subyek hukum yang identitasnya sebagai mana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah sama dengan pandangan KUHP perihal “Barang Siapa” karena menyangkut pengertian yang sama yaitu subjek hukum yang menampakkan daya berpikir sebagai persyaratan mendasar akan kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dalam perkara ini yang menjadi subjek hukum adalah seorang yang bernama lengkap Ir. Suardi Bin H. Landreng, Tempat lahir Riau, Umur/Tanggal lahir, 52 Tahun/20 April 1969, Jenis Kelamin, Laki – laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal Griya Cempaka Arum B-11, No. 135-136, RT 002, RW 008, Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota, Bandung Provinsi Jawa Barat, Agama Islam, Pekerjaan , Karyawan Swasta (Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan), Pendidikan, S-2 Magister Managemen;
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis selama proses persidangan berlangsung terdakwa mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya dan Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan dimana dari indikator-indikator tersebut, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa memiliki kemampuan untuk dapat secara subyektif menentukan niat yang terkandung dalam dirinya dan juga dapat memahami makna yang senyatanya dari perbuatan yang dilakukannya sehingga kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridi;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dikemukakan diatas dihubungkan dengan ketentuan dalam pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi maka Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tersebut mengadung pengertian yang sifatnya umum yaitu bahwa pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah seorang Pegawai Negeri dan juga termasuk seseorang yang bukan Pegawai Negeri;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana ditujukan kepada siapa saja tanpa terkecuali atau dengan perkataan lain bahwa subyek delik yang dimaksud adalah berlaku umum tanpa terkecuali sebagaimana yang diatur oleh Pasal 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat cukup beralasan hukum kiranya unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 3 juga meliputi atas diri Terdakwa, oleh karenanya unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur ini artinya mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan telah terpenuhinya salah satu dari unsur tersebut berarti telah memenuhi juga unsur keduanya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam Hukum Pidana disebut “Bijkomed Oogmerk” yaitu maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut (PAF. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Baru, Bandung 1981, hal. 196);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin dari si Pelaku yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing. Malang 2005, hal. 54);
Menimbang, bahwa dilain hal menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan “mendapatkan” untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Vide- R. Wiyono, hal. 38);
Menimbang, bahwa pengertian unsur dengan maksud mengutungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi adalah sudah cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku para terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatannya atau kedudukannya (Vide-Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989);
Menimbang, bahwa walaupun suatu keuntungan itu diperoleh oleh seseorang akan tetapi jika cara memperoleh keuntungan tersebut dilakukan dengan cara yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan, dengan sendirinya keuntungan tersebut harus dipandang sebagai keuntungan yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan (PAF Lamintang,SH ”Delik-delik Khusus, Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Cetakan Ke-I 1989, Penerbit Sinar Baru, Bandung);
Menimbang, bahwa pada tanggal 9 November 2020 Terdakwa berangkat dari Bandung menuju Belitung, kemudian setelah tiba di Belitung Terdakwa bersama dengan Saksi Yusman langsung menuju ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung untuk bertemu dengan Saksi Juhri, Spd dan Saksi Suyatno dimana dalam pertemuan tersebut Saksi Juhri, Spd sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung menawarkan dan sekaligus menunjuk Terdakwa untuk menjadi Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tanpa melibatkan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa maupun Pokja Pemilihan dari Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Belitung;
Menimbang, bahwa setelah Saksi Juhri, Spd menunjuk Terdakwa sebagai Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, Terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Saksi Juhri, Spd sebagai uang tanda terima kasih;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa sebagai Penyedia Jasa Konsultasi dengan ditemani Saksi Juhri, Spd dan Saksi Yusman mulai melakukan pekerjaannya sebagai Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan dengan melakukan survey ke lokasi tanah hibah dari Saksi Prayitno Catur Nugroho seluas ± 4000 M² yang beralamat di Jalan Permata II, RT 017, RW 006, Dusun Aik Rendudong, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung tanpa dihadiri/didampingi tenaga ahli;
Menimbang, bahwa setelah melakukan survei di lapangan tersebut kemudian Saksi Juhri, Spd memberikan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan Fisik Gedung SMPN 8 yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2021 senilai 3,2 milyar rupiah dengan maksud agar Kerangka Acuan Kerja (KAK) tersebut dapat digunakan oleh Terdakwa sebagai acuan dalam Penyusunan Detail Engineering Design (DED) gedung sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan dan pada hari itu juga Terdakwa langsung kembali ke Bandung dan akan kembali lagi ke Belitung sesuai kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi Juhri, Spd dan Saksi Suyatno pada tanggal 10 Desember 2020;
Menimbang, bahwa pada tanggal 10 Desember 2020 Terdakwa kembali ke Belitung dan bertemu dengan Saksi Juhri, Spd serta Saksi Suyatno di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung untuk menyerahkan Dokumen Penawaran pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan;
Menimbang, bahwa setelah Saksi Juhri, Spd bertemu dengan Terdakwa di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, selanjutnya Saksi Juhri, Spd dan Terdakwa bersama-sama menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dengan nomor 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020 dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan dengan nomor 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020, kemudian pada hari itu juga Terdakwa langsung melakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan, mengajukan Serah Terima Pekerjaan dan mengajukan Permohonan Pencairan Anggaran terhadap kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa melakukan serah terima dokumen hasil pekerjaan kepada Saksi Juhri, Spd, selanjutnya dokumen hasil pekerjaan tersebut dilakukan pemeriksaan kelengkapannya terlebih dahulu oleh Saksi Suyatno dimana dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan ada salah satu item pekerjaan yang belum dilaksanakan oleh Terdakwa yaitu berupa Penyelidikan Tanah Sondir/DCPT, setelah itu Saksi Suyatno meminta kepada Terdakwa untuk melalukan Sondir terlebih dahulu terhadap lokasi rencana pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 sebagai salah satu syarat pencairan;
Menimbang, bahwa pada tanggal 22 Desember 2020 Terdakwa yang berada di Bandung menghubungi Saksi Yusman di Kabupaten Belitung untuk meminta bantuan melakukan Penyelidikan Tanah Sondir/DCPT terhadap lokasi rencana pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan dan sebagai biaya operasionalnya Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kepada Saksi Yusman dengan cara di transfer kemudian Yusman tanpa kuasa dari Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan membuat dan menandatangani surat nomor 028/MPK/KONS-FSL/2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal permohonan peminjaman Sondir dan teodolit dan berdasarkan keterangan dari Saksi Yusman dimana untuk biaya peminjaman Sondir dan teodolit tersebut hanya sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) saja sedangkan sisanya sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dipergunakan oleh Saksi Yusman untuk kebutuhan pribadinya;
Menimbang, bahwa setelah surat permohonan peminjaman Sondir dan teodolit tersebut selesai dibuat dan ditandatangani oleh Saksi Yusman, kemudian Saksi Yusman meminta bantuan kepada Saksi Prayitno Catur Nugroho untuk mengajukan permohonan peminjaman Sondir dan teodolit ke Dinas PUPR Kabupaten Belitung, selanjutnya Saksi Prayitno Catur Nugroho membawa surat permohonan peminjaman Sondir dan teodolit datang ke Dinas PUPR Kabupaten Belitung untuk mengajukan permohonan peminjaman Sondir dan teodolit tersebut;
Menimbang, bahwa pada tanggal 24 Desember 2020 berdasarkan permintaan dari Terdakwa melalui Saksi Yusman dan Saksi Prayitno Catur Nugroho, Sondir baru dapat dilaksanakan oleh Saksi Ade Anugrah Pitoyo, A.Md selaku UPT. Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung terhadap tanah di lokasi rencana pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung sebanyak 2 (dua) titik uji dan berdasarkan keterangan Saksi Yusman dimana hasil dari pengujian tersebut diserahkan kepada Saksi Juhri, Spd oleh Saksi Yusman;
Menimbang, bahwa setelah proses pencairan 100% tersebut selesai Saksi Juhri, Spd kembali menerima uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari Terdakwa, dengan cara mentransfer dan pada hari yang sama Terdakwa juga memberikan uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Saksi Yusman melalui rekening milik Saksi Yusman;
Menimbang, bahwa pada tanggal 17 Maret 2021 Saksi Juhri, Spd kembali meminta uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) ke nomor rekening atas nama Saksi Juhri, Spd;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa ada memberikan uang kepada Saksi Juhri, Spd sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dengan rincian yang Pertama sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), yang Kedua sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan yang Ketiga sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sedangkan menurut Saksi Juhri, Spd hanya sebanyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan rincian yang Pertama sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan yang Kedua sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sehingga Majelis berpendapat bahwa uang yang diterima Saksi Juhri, Spd dari Terdakwa adalah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa ada memberikan uang kepada Saksi Yusman berupa uang sejumlah antara Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sampai dengan Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) akan tetapi saksi tidak ingat lagi, oleh karena Terdakwa tidak bisa membuktikannhya maka Majelis berpendapat bahwa Terdakwa hanya memberikan uang kepada Saksi Yusman sejumlah Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dimana pada kegiatan Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut telah menguntungkan diri Saksi Juhri, Spd sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan sebesar Rp129.241.600,00 (seratus dua puluh Sembilan juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi.
Ad. 3 : Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan”.
Menimbang, bahwa pengertian Menyalahgunakan Kewenangan secara harafiah berarti perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan;
Menimbang, bahwa hal ini juga dapat ditafsirkan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya secara salah dan bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa Prof. DR. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya dengan judul “Meyalahgunakan Kewenangan’’ sebagai Strafbaarhandeling yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FH-UI tanggal 1 Oktober 2002 menjelaskan bahwa Mahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undang-undang No.3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan” yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangan tersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atau yang lebih dikenal dengan istilah ‘’Detournement de Pouvoir ‘’;
Menimbang, bahwa selanjutnya Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya tersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut :
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau Peraturan lain ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Menimbang, bahwa pengertian penyalahgunaan kewenangan menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan;
Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Tata Negara, Penyalagunaan Wewenang mengandung arti bahwa perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan tetapi masih dalam lingkup ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa dilain hal Prof. Sudarto, SH dalam Hukum dan Hukum Pidana memberikan pernyataan tentang menyalahgunakan kewenangan yang berarti bahwa kewenangan dan sebagainya itu tidak digunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang semestinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng adalah sebagai Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan dan selaku Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020;
Menimbang, bahwa pada tanggal 3 April 2020 Saksi Junaidi, S.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung mengirimkan surat nomor 421.3/626/Bin.SMP/Dindikbud mengirim surat kepada Bupati Belitung yang pada pokoknya meminta kepada Bupati Belitung untuk dapat menganggarkan dana pembebasan lahan untuk pembangunan gedung sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan di lokasi tanah yang berada di Jalan Permata II, RT 017, RW 006, Dusun Aik Rendudong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung seluas 2,1 hektar yang sebelumnya telah dihibahkan oleh Saksi Prayitno Catur Nugroho kepada Pemerintahan Kabupaten Belitung, sehingga luas lahan yang awalnya hanya sekitar ± 4000 M² menjadi seluas 2,5 hektar;
Menimbang, bahwa pada tanggal 25 Januari 2021 Bupati Belitung berdasarkan surat nomor 188.45/057A/KEP/BPKAD/2021 tanggal 25 Januari 2021 menunjuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna Barang Milik Daerah berupa sebidang tanah hibah dari Saksi Prayitno Catur Nugroho seluas ± 4000 M² yang beralamat di Jalan Permata II, RT 017, RW 006, Dusun Aik Rendudong, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung untuk lahan pembangunan gedung SMPN 8;
Menimbang, bahwa adapun alasan Saksi Junaidi, S.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung meminta kepada Bupati Belitung untuk menganggarkan dana pembebasan lahan untuk pembangunan gedung sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut adalah karena sebelumnya dari hasil peninjauan di lapangan yang dilakukan oleh Saksi Junaidi, S.Pd. bersama dengan Saksi Prayitno Catur Nugroho dan Katto selaku Kepala Desa Air Merbau, tanah hibah seluas ± 4000 M² yang akan dijadikan lahan untuk pembangunan gedung sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut dirasa masih belum mencukupi guna pengembangan sekolah seperti lapangan olahraga, mushola dan fasilitas-fasilitas sekolah lainnya;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Saksi Prayitno Catur Nugroho yang menyatakan bahwa saksi mau menghibahkan tanah tersebut karena didaerah tersebut tidak ada sekolah SMP sehingga anak-anak kalau mau sekolah SMP jaraknya sangat jauh;
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 April 2020 Bupati Belitung menjawab surat dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tersebut dengan mengirimkan surat nomor 421.3/362/II/2020 tanggal 14 April 2020 yang pada pokoknya meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung untuk :
Menyiapkan anggaran pembebasan lahan pada anggaran perubahan tahun 2020;
Menyiapkan anggaran untuk Studi Kelayakan (Feasibility Study) rencana pembangunan SMP Negeri 8 Tanjungpandan melalui APBD Perubahan tahun 2020;
Menyiapkan anggaran Detail Engineering Design (DED) pembangunan SMP Negeri 8 Tanjungpandan melalui APBD Perubahan tahun 2020;
Menyiapkan Anggaran Pembangunan SMP Negeri 8 Tanjungpandan melalui APBD tahun 2021;
Mempersiapkan anggaran yang dibutuhkan untuk operasional kegiatan SMP Negeri 8 Tanjungpandan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi Junaidi, S.Pd. mulai mempersiapkan pengajuan Anggaran Perubahan Tahun 2020 untuk pengadaan Appraisal tanah, Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) tersebut dan pada bulan Agustus 2020 Saksi Junaidi, S.Pd. beserta beberapa jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung mulai melakukan proses penganggaran Kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study), Detail Engineering Design (DED) dan Appraisal tanah untuk pembangunan unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, melalui Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SMP mulai membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA), setelah itu mengusulkannya melalui mekanisme APBD Perubahan tahun 2020 dalam rapat anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ;
Menimbang, bahwa pada bulan September 2020 setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dimana dari hasil pembahasan tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan rapat bersama Komisi III DPRD Kabupaten Belitung untuk membahas pengusulan dan pengajuan pengadaan Kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study), Detail Engineering Design (DED) dan Appraisal tanah untuk pembangunan unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Belitung, yang dihadiri anggota Komisi III DPRD Kabupaten Belitung yaitu Saksi Prayitno Catur Nugroho dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta Jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung diantaranya Saksi Junaidi, S.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dan Saksi Juhri, S.Pd.I. selaku Sekretaris pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung serta Saksi Suyatno selaku Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
Menimbang, bahwa dari hasil rapat bersama tersebut yang telah disahkan oleh Anggaran APBD Perubahan tahun 2020 yaitu biaya untuk Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat Juta rupiah), biaya untuk Penyusunan Detail Engineering Design (DED) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan biaya untuk Appraisal tanah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) namun untuk kegiatan Appraisal tidak dilaksanakan dengan alasan karena tanah di lokasi pembangunan gedung sekolah baru tersebut berasal dari hibah sehingga tidak ada penggantian atas lahan tanah tersebut;
Menimbang, bahwa kemudian pada saat di Kantor DPRD Kabupaten Belitung tersebut Saksi Prayitno Catur Nugroho meminta kepada Saksi Suyatno untuk memberikan pekerjaan/proyek terkait pembangunan unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Suyatno yang mengatakan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung pada rencana kerja perubahan anggaran Tahun 2020 ada menganggarkan untuk kegiatan pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan untuk pembuatan studi kelayakan, DED dan apresial. Yang pada waktu itu dianggarkan untuk biaya pembuatan Feasibility Study (studi kelayakan) sebesar Rp54.000.000,00 , untuk pembuatan Detailed Engineering Design (DED) sebesar Rp100.000.000,00 dan apresial sebesar Rp100.000.000,00. Namun untuk kegiatan Apresial saat itu tidak dilaksanakan dikarenakan tanah lokasi lahan pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan berasal dari hibah sehingga tidak ada penggantian atas lahan tanah tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Catur Prayitno Nugroho yang menyatakan bahwa Saksi selaku anggota DPRD Komisi III Kabupaten Belitung ada mengikuti rapat pembahasan anggaran, dan yang hadir saat itu adalah seluruh anggota Banggar DPRD Kab. Belitung, dan TPLD, akan tetapi saat itu pembahasan tidak dilakukan satu persatu melainkan langsung secara keseluruhan. Bahwa untuk pembahasan mengenai DFS dan DED itu sendiri dilakukan di rapat komisi, yang mana saat itu hadir Kepala Dinas Pendidikan beserta jajarannya dan hadir pula anggota-anggota komisi III lainnya yang Saksi tidak bisa mengingatnya secara persis dan adapun saat itu pembahasan mengenai anggara perubahan sangat banyak, karena anggaran yang dibutuhkan untuk membuat DFS dan DED itu tidak terlalu besar, dan merupakan ranah ahli (konsultan) untuk membahas mengenai syarat dan sebagainya, maka saat itu kami tidak terlalu mendetail membahas hal tersebut, begitu pula dinas pendidikan tidak ada menjelaskan mengenai persyaratan untuk dapat dibangunnya unit sekolah baru SMPN 8 tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Ranto, S.P, M.AP yang menyatakan bahwa pemilihan Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng sebagai Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
Menimbang, bahwa pada tanggal 1 Oktober 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung nomor 420/80/KEP/PA/DINDIKBUD/2020 tanggal 1 Oktober 2020, Saksi Junaidi, S.Pd. menunjuk Saksi Juhri, S.Pd.I. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan Jasa Konsultasi Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yang bersumber dari Keuangan Negara c.q. Keuangan Kabupaten yaitu Anggaran APBD Perubahan tahun 2020 dengan tugas-tugas sebagai berikut :
Menyusun perencanaan pengadaan;
Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Menetapkan rancangan kontrak;
Menetapkan HPS;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli;
Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
Menilai kinerja Penyedia.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Suwardi, ST yang menyatakan bahwa Terdakwa selaku PPK tidak pernah mengikuti proses Pengadaan Langsung baik melalui Sistem pengadaan langsung secara elektronik atau pun secara manual yang dicatatkan dalam sistem pengadaan secara elektronik dan tanpa pernah melalui evaluasi dokumen penawaran dan kualifikasi pada Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung maupun Pokja Pemilihan dari Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Belitung;
Menimbang, bahwa pada tanggal 6 November 2020 setelah Saksi Juhri, S.Pd.I. ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Jasa Konsultasi dalam kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, Saksi Juhri, S.Pd.I. langsung meminta kepada Saksi Suyatno untuk mencarikan Konsultan yang dapat mengerjakan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, karena waktu pelaksanaan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) yang sudah mendekati akhir tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi Suyatno teringat dengan Saksi Prayitno Catur Nugroho yang sebelumnya pernah meminta pekerjaan/proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung pada saat rapat antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dengan Komisi III DPRD Kabupaten Belitung, kemudian Saksi Suyatno mengatakan kepada Saksi Juhri, S.Pd.I. bahwa dirinya mempunyai kenalan seseorang yang bernama Saksi Yusman yang merupakan orang dekatnya Saksi Prayitno Catur Nugroho, selain itu Saksi Prayitno Catur Nugroho juga meminta kepada Saksi Yusman untuk datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung menanyakan terkait dengan Kegiatan pengadaan Jasa Konsultasi Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020;
Menimbang, bahwa setelah Saksi Suyatno memberitahukan kepada Saksi Juhri, S.Pd.I. seseorang yang bernama Saksi Yusman tersebut, kemudian Saksi Juhri, S.Pd.I. meminta kepada Saksi Suyatno untuk memanggil Saksi Yusman agar menghadap kepada Saksi Juhri, S.Pd.I, selanjutnya Saksi Suyatno menghubungi Saksi Yusman untuk datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung menemui Saksi Juhri, S.Pd.I, lalu setelah Saksi Yusman tiba di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dan bertemu dengan Saksi Juhri, S.Pd.I. kemudian membicarakan mengenai siapa Konsultan yang dapat mengerjakan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpan dan dimana dalam pertemuan tersebut Saksi Yusman menyampaikan bahwa dirinya mempunyai teman seorang Konsultan yang berada di Bandung yaitu Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan yang dapat mengerjakan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan;
Menimbang, bahwa setelah pertemuan tersebut Saksi Juhri, S.Pd.I. meminta kepada Saksi Yusman untuk selanjutnya langsung berkoordinasi dengan Saksi Suyatno dan agar secepatnya memberitahukan kepada Terdakwa untuk datang ke Belitung bertemu langsung dengan Saksi Juhri, S.Pd.I, setelah itu Saksi Yusman langsung menghubungi Terdakwa yang ada di Bandung dan memberitahukan bahwa di Belitung ada kegiatan Pengadaan Langsung Jasa Konsultasi Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 dan Saksi Juhri, S.Pd.I. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ingin bertemu langsung dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Yusman Ilyas yang mengatakan bahwa Saksi mengetahui di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung ada merencanakan dan menganggarkan pembangunan satuan sekolah baru yakni SMPN 8 Tanjungpandan 2020 ketika bertemu dengan Suyatno Mukti dan saksi sampaikan kepada Saksi Suyatno, apakah benar ada kegiatan tersebut, dijawab Saksi Suyatno bahwa benar ada kegiatan tersebut, kemudian Saksi ada teman yang bisa mengerjakan kegiatan tersebut. Bahwa Saksi dapat jelaskan, dimana Saksi langsung memberi tahu ataupun mengkomfirmasi kepada Saksi Suardi, karena selama ini jika ada kerjaan konsultan, agar diberi kepada Saksi Suardi, dan Saksi Suardi sering mengerjakan konsultan dibelitung, seperti perancang Tiang Jalan Penerangan Umum di Jalan Bandara Ke tanjung Pandan, jadi Saksi kenal Saksi Suardi sejak lama, dan pekerjaan konsultan lainya, dan selama ini tidak ada pernah masalah, selain itu dapat jelaskan bahwa hubungan Saksi dengan Terdakwa Ir. Suardi yaitu dikarenakan Terdakwa Ir. Suardi sering sewa mobil Saksi jika ada kegiatan di Belitung;
Menimbang, bahwa pada tanggal 9 November 2020 Terdakwa berangkat dari Bandung menuju Belitung, kemudian setelah tiba di Belitung Terdakwa bersama dengan Saksi Yusman langsung menuju ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung untuk bertemu dengan Saksi Juhri, S.Pd.I. dan Saksi Suyatno, dalam pertemuan tersebut Saksi Juhri, S.Pd.I. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung menawarkan dan sekaligus menunjuk Terdakwa untuk menjadi Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tanpa melibatkan Saksi Andy Faturachman, S.Kom., dan Saksi Carolina Cristanty, S.Mn., selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa tahun Anggaran 2020;
Menimbang, bahwa setelah Saksi Juhri, S.Pd.I. menunjuk Terdakwa sebagai Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, Terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Saksi Juhri, S.Pd.I., sebagai uang tanda terima kasih;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa sebagai Penyedia Jasa Konsultasi dengan ditemani Saksi Juhri, S.Pd.I. dan Saksi Yusman mulai melakukan pekerjaannya sebagai Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan dengan melakukan survey ke lokasi tanah hibah dari Prayitno Catur Nugroho seluas ± 4000 M² yang beralamat di Jalan Permata II, RT 017, RW 006, Dusun Aik Rendudong, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung untuk lahan pembangunan gedung sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tanpa didampingi tenaga ahli, setelah melakukan survei di lapangan tersebut Juhri, S.Pd.I. memberikan kepada Terdakwa berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan Fisik Gedung SMPN 8 yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2021 senilai 3,2 milyar rupiah dengan maksud agar Kerangka Acuan Kerja (KAK) tersebut dapat Terdakwa gunakan sebagai acuan dalam Penyusunan Detail Engineering Design (DED) gedung sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan dan setelah melakukan survei lapangan pada hari itu juga Terdakwa langsung kembali ke Bandung dan akan kembali lagi ke Belitung sesuai kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi Juhri, S.Pd.I. dan Saksi Suyatno pada tanggal 10 Desember 2020;
Menimbang, bahwa pada tanggal 10 Desember 2020 Terdakwa kembali ke Belitung dan bertemu Saksi Juhri, S.Pd.I. serta Suyatno di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung untuk menyerahkan Dokumen Penawaran pembuatan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan dimana sebelum Saksi Juhri, S.Pd.I. bertemu dengan Terdakwa, Saksi Juhri, S.Pd.I. terlebih dahulu memanipulasi dan merekayasa dokumen kontrak pada kegiatan pengadaan Jasa Konsultasi Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, yang berupa :
Surat Perintah Kerja (SPK) Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dengan nomor 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHN/DINDIKBUD/X/2020 dengan tanggal yang dibuat mundur yaitu tanggal 07 Oktober 2020 dengan masa kerja yang telah lewat waktunya selama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal 07 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 05 November 2020 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) dan nilai kontrak sebesar Rp53.911.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah), dengan item-item pekerjaan sebagai berikut:
-
-
No. Uraian Jumlah Biaya (Rp) Biaya langsung Personil 33.500.000 Biaya Langsung Non Personil 15.510.000 TOTAL I + II
PPN 10%
JUMLAH TOTAL
49.010.000 4.901.000 53.911.000 Terbilang lima puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah.
-
Dengan rincian uraian kegiatan sebagai berikut:
-
-
No. Personil Bidang Keahlian Volume Satuan Jumlah Personil Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) Tenaga Ahli:
Team LeSaksi Ader/Ahli Arsitektur 1,00 0B 1,00 13.500.000 13.500.000 Tenaga Ahli Ekonomi Pembangunan 1,00 0B 1,00 10.500.000 10.500.000 Sub Total 24.000.000 Tenaga Pendukung:
Surveyor 0,50 0B 2,00 3.500.000 3.500.000 CAD Operator 1,00 0B 1,00 3.000.000 3.000.000 Sekretaris/Administrasi 1,00 0B 1,00 3.000.000 3.000.000 Jumlah biaya langsung personil 33.500.000
-
-
-
No. Uraian Satuan Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Biaya (Rp) Biaya Transportasi:
1. Kendaraan roda Empat Unit/Bln 1 x 1 6.500.000 6.500.000 Sub Total 6.500.000 Biaya Peralatan Lapangan:
1. Sewa Kamera Digital Unit/Bln 2 X 0,5 500.000 500.000 2. Sewa Alat GPS Unit/Bln 2 X 0,5 600.000 600.000 3. Bahan & Peralatan Bantu Lapangan Ls 1 2.000.000 2.000.000 Sub Total 3.100.000 Biaya Kantor & Lain-lain:
1. Biaya ATK & Bahan Habis Pakai Ls 1 1.500.000 1.500.000 2. Biaya komunikasi Bln 1 1.000.000 1.000.000 3. Biaya Sewa Komputer Unit/Bln 1 x 1 1.000.000 1.000.000 4. Biaya Sewa Printer Unit/Bln 1 x 1 500.0000 500.0000 Sub Total 4.000.000 Biaya Pelaporan:
1. Laporan Pendahuluan Buku 5 150.000 750.000 2. Laporan Akhir Buku 5 200.000 1.000.000 3. Flashdisk Buku 1 160.000 160.000 Sub Total 1.910.000 Jumlah Biaya Langsung Non Personil 15.510.000
-
Surat Perintah Kerja (SPK) Penyusunan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan dengan nomor 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 dengan tanggal mundur yaitu tanggal 11 November 2020 dengan masa kerja yang telah lewat waktunya selama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan tanggal 10 Desember 2020 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan nilai kontrak sebesar Rp99.907.500,00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah), dengan item-item pekerjaan sebagai berikut:
-
-
No. Uraian Jumlah Biaya (Rp) Biaya personil Langsung 66.500.000 Biaya Langsung Non Personil 24.325.000 Total I + II
PPN 10%
Jumlah Total
90.825.000 9.082.500 99.907.500 Terbilang Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah.
-
Dengan uraian rincian kegiatan sebagai berikut:
-
-
No. Personil Bidang Keahlian Volume Satuan Jumlah Personil Harga satuan (Rp) Jumlah (Rp) Tenaga Ahli:
1 Team Leader/Ahli Arsitektur 1,00 0B 1,00 17.000.000 17.000.000 2 Ahli Struktur 1,00 0B 1,00 14.500.000 14.500.000 3 Ahli Mekanikal Elektrikal 1,00 0B 1,00 14.500.000 14.500.000 Sub Total 46.000.000 Tenaga Pendukung:
1 Surveyor 0,50 0B 2,00 4.500.000 4.500.000 2 Estimator 1,00 0B 1,00 4.500.000 4.500.000 3 Cad/Cam Operator/drafer 1,00 0B 2,00 4.000.000 4.000.000 4 Administrasi/Keuangan 1,00 0B 1,00 3.500.000 3.500.000 Sub Total 20.500.000 Jumlah Biaya Langsung Personil 66.500.000
-
-
-
No. Uraian Satuan Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Biaya (Rp) Biaya Peralatan Kantor:
1 Bahan / ATK Unit/Bln 1 1.500.000 1.500.000 2 Biaya Sewa Kantor Unit/Bln 2 1.000.000 1.000.000 3 Printer Unit/Bln 1 450.000 450.000 Sub Total 3.950.000 Biaya Transportasi:
1. Sewa Kendaraan Roda Empat Unit/Bln 1 7.000.000 7.000.000 Sub Total 7.000.000 Biaya Survey:
1. Survei Pengukuran Ls 1 3.000.000 3.000.000 2. Penyelidikan Tanah Sondir/DCPT Titik 2 2.250.000 2.250.000 Sub Total 7.500.000 Biaya Pelaporan:
A. Laporan Pendahuluan Buku 5 100.000 500.000 B. Dokumen Perencanaan/Laporan Akhir Gambar-gambar Perencanaan (A3)
Buku 5 750.000 3.750.000 RAB & BOQ
Buku 5 150.000 750.000 Spesifikai Teknis/ RKS
Buku 5 150.000 750.000 Soft Copy Laporan (CD)
Unit 5 25.000 750.000 Sub Total 5.875.000 Jumlah Biaya Langsung Non Personil 24.325.000
-
Menimbang, bahwa setelah Saksi Juhri, S.Pd.I. bertemu dengan Terdakwa di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, selanjutnya Saksi Juhri, S.Pd.I. dan Terdakwa bersama-sama menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dengan nomor 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020 dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Penyusunan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan dengan nomor 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020, dan pada hari itu juga Terdakwa langsung melakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan, mengajukan Serah Terima Pekerjaan dan mengajukan Permohonan Pencairan Anggaran terhadap kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi Juhri, S.Pd.I. dan Terdakwa kembali bersama-sama menandatangani dokumen Penyerahan Hasil Pekerjaan, mengajukan Serah Terima Pekerjaan dan mengajukan Permohonan Pencairan Anggaran terhadap kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut di ruang kerja Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SMP, kemudian Saksi Juhri, S.Pd.I. dan Terdakwa bersama-sama menandatangani dokumen berupa :
Surat Perjanjian Kerja (SPK) Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dengan nomor 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020;
Berita Acara Pembayaran nomor 02/PPK/APBD/DINDIKBUD tanggal 10 Oktober 2020;
Kuitansi nomor 034/KW/PT.MPK/FS/XI/2020 tanggal 03 November 2020 sejumlah Rp53.911.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
Surat Permohonan Pembayaran nomor 033/SP/PT.MPK/FS/XI/2020 tanggal 7 Desember 2020 sejumlah Rp53. 911.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
Surat Perjanjian Kerja (SPK) Penyusunan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan dengan nomor 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
Berita Acara Pembayaran Nomor 01/PPK/APBD/DINDIKBUD tanggal 10 Desember 2020;
Kuitansi nomor 040/KW/PT.MPK/FS/XI/2020 tanggal 07 Desember 2020 sejumlah Rp99.907.500,00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah);
Surat Permohonan Pembayaran Pekerjaan Studi kelayakan Lahan Nomor 039/SP/PT.MPK/DED/XI/2020 tanggal 07 Desember 2020 sejumlah Rp99.907.500,00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah);
Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP nomor 027/BAST/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 10 Desember 2020.
Menimbang bahwa setelah Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Juhri, S.Pd menandatangani dokumen Penyerahan Hasil Pekerjaan, mengajukan Serah Terima Pekerjaan dan mengajukan Permohonan Pencairan Anggaran terhadap kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut selanjutnya pada hari itu juga Terdakwa langsung kembali ke Bandung;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa melakukan serah terima dokumen hasil pekerjaan kepada Saksi Juhri, S.Pd.I. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selanjutnya dokumen hasil pekerjaan tersebut dilakukan pemeriksaan kelengkapannya terlebih dahulu oleh Saksi Suyatno, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan ada salah item pekerjaan yang belum dilaksanakan oleh Terdakwa yaitu berupa Penyelidikan Tanah Sondir/DCPT, setelah itu Saksi Suyatno meminta kepada Terdakwa untuk melakukan Sondir terlebih dahulu terhadap lokasi rencana pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 sebagai salah satu syarat untuk pencairan;
Menimbang, bahwa pada tanggal 22 Desember 2020 Terdakwa baru akan melakukan Sondir dengan cara Terdakwa yang berada di Kota Bandung menghubungi Saksi Yusman di Kabupaten Belitung untuk meminta bantuan melakukan Penyelidikan Tanah Sondir/DCPT terhadap lokasi rencana pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 yang beralamat di Jalan Permata II, RT 017, RW 006, Dusun Aik Rendudong, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, lalu sebagai biaya operasionalnya Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kepada Saksi Yusman dengan cara di transfer ke nomor rekening Bank BCA 8895102896 atas nama Yusman;
Menimbang, bahwa setelah menerima permintaan dari Terdakwa tersebut, Saksi Yusman tanpa kuasa dari Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan membuat dan menandatangani surat nomor 028/MPK/KONS-FSL/2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal permohonan peminjaman Sondir dan teodolit. Lalu setelah surat permohonan peminjaman Sondir dan teodolit tersebut selesai dibuat dan ditandatangani oleh Saksi Yusman, kemudian Saksi Yusman meminta bantuan Saksi Prayitno Catur Nugroho untuk mengajukan permohonan peminjaman Sondir dan teodolit ke Dinas PUPR Kabupaten Belitung, selanjutnya Saksi Prayitno Catur Nugroho tanpa ada kewenangan membawa surat permohonan peminjaman Sondir dan teodolit datang ke Dinas PUPR Kabupaten Belitung untuk mengajukan permohonan peminjaman Sondir dan teodolit;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Saksi Yusman Ilyas yang mengatakan bahwa benar Saksi yang membuat dan menanda tangani surat permohonan peminjaman Sondir dan teodolit tersebut yang biayanya ditransfet oleh Terdakwa Ir. Suardi sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dimana biaya untuk sondir tersebut hanya Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) sedangkan sisanya sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) Saksi pergunakan untuk keperluan pribadi Saksi;
Menimbang, bahwa setelah surat permohonan peminjaman Sondir dan teodolit tersebut selesai dibuat dan ditandatangani oleh Saksi Yusman, kemudian Saksi Yusman meminta bantuan Saksi Prayitno Catur Nugroho untuk mengajukan permohonan peminjaman Sondir dan teodolit ke Dinas PUPR Kabupaten Belitung, selanjutnya Saksi Prayitno Catur Nugroho membawa surat permohonan peminjaman Sondir dan teodolit datang ke Dinas PUPR Kabupaten Belitung untuk mengajukan permohonan peminjaman Sondir dan teodolit;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Saksi Ade Anugrah Pitoyo yang mengatakan bahwa yang memohonkan untuk melakukan sondir tes untuk Study Kelayakan Lahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung berdasarkan surat permohonan peminjaman sondir dan teodolit yang kami terima adalah dari PT. Mutiara Pratama Konsultan yang ditandatangani an. Ir. Suardi Nomor : 028/MPK/KONS-FSL/2020 tanggal 22 Desember 2020 yang mana pada waktu itu sepengetahuan Saksi yang mengantarkan surat dan meminta untuk dilakukan tes sondir tersebut ke UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR adalah Saksi Prayitno Catur Nugroho yang kebetulan pada saat itu bertemu dengan Saksi dan Saksi Ivan Rianto pada sekira tanggal 22 Desember 2020 di UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung;
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 24 Desember 2020 berdasarkan permintaan dari Terdakwa melalui Saksi Yusman dan Saksi Prayitno Catur Nugroho, Sondir baru dilaksanakan oleh Saksi Ade Anugrah Pitoyo, A.Md selaku UPT. Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung terhadap tanah di lokasi rencana pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 yang beralamat di Jalan Permata II, RT 017, RW 006, Dusun Aik Rendudong, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung sebanyak 2 (dua) titik uji yang hasilnya adalah sebagai berikut :
Titik uji S1/2-SKDPK didapatkan hasil Tahanan Konus Terbesar mencapai lapisan tanah keras pada kedalaman 6,20 meter untuk titik aman kedalaman fondasi berfungsi sebagai titik aman kedalaman dengan nilai 240 kg/cm² (bisa menahan beban seberat 240 kg/cm², dengan hambatan geser terbesar pada kedalaman 2,6 meter dengan Nilai 9,52% yaitu berpengaruh terhadap dinding fondasi setelah kedalaman mencapai 2,6 meter dengan jenis tanah pasir kelempungan (pasir bercampur kaolin);
Titik Uji S2/2-SKPDK didapatkan hasil Tahanan Konus Terbesar mencapai lapisan tanah keras pada kedalaman 5,0 meter untuk titik aman kedalaman fondasi berfungsi sebagai titik aman kedalaman dengan nilai 220 kg/cm² (bisa menahan beban seberat 220 kg/cm², dengan hambatan geser terbesar pada kedalaman 2,8 meter dengan Nilai 8,33% yaitu berpengaruh terhadap dinding fondasi setelah kedalaman mencapai 2,8 meter dengan jenis tanah pasir kelempungan (pasir bercampur kaolin).
Menimbang, bahwa adapun yang mengambil hasil sondir tersebut di UPT. Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung adalah Saksi Prayitno Catur Nugroho dan menandatangani berita acara pengambilan hasil sondir tes atas nama Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng;
Menimbang, bahwa terdapat perbedaan kedalaman fondasi yang dibuat oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan pada pembuatan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan dengan hasil Sondir yang dilaksanakan oleh pihak UPT. Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung, kedalaman fondasi pada pembuatan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan hanya memiliki kedalaman + 1 meter, sedangkan kedalaman Sondir yang dilaksanakan oleh pihak UPT. Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Laboratorium pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung sampai mencapai lapisan tanah keras + 6 meter, sehingga apabila nantinya pembangunan Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan tetap dilanjutkan sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan dengan kedalaman + 1 meter tersebut, maka akan berdampak pada kekuatan struktur bangunan (menimbulkan keretakan dan bangunan yang turun);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Revy Savitri, ST., MT yang menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan diketahui bahwa, tanah dengan konsistensi padat terletak pada kedalaman 6 Meter dengan jenis tanah pasir, maka dalam pembangunan harus menggunakan pondasi dalam karena pondasi harus bertumpuh pada tanah keras dan juga dengan pertimbangan kekuatan struktur bangunan. Oleh karena itu, jika pembangunan dilakukan sesuai dengan DED yang ada, maka akan berdampak pada kekuatan struktur bangunan (menimbulkan keretakan dan bangunan yang turun) dan klasifikasi tanah pada hasil uji sondir dapat berupa tanah gambut, tanah pasir, pasir berlanau, lempung, pasir, gambut, lempung berlanau, serta lempung berpasir yang dapat diketahui dari hasil data sondir dengan menghubungan nilai tahanan konus dan rasio gesek menggunakan grafik. Hubungan nilai tahanan konus dan rasio gesek akan menunjukkan jenis tanah;
Menimbang, bahwa selain itu konsistensi tanah menunjukkan kondisi kekerasan atau kepadatan tanah, untuk tanah lempung, tingkat konsistensi berdasarkan tahanan konus dari yang terendah hingga tertinggi berdasarkan uji sondir terdiri dari sangat lunak, lunak, teguh, kaku, dan sangat kaku. Sedangkan, konsistensi tanah pasir, tingkat konsistensi berdasarkan tahanan konus dari yang terendah hingga tertinggi berdasarkan uji sondir terdiri dari sangat lepas, lepas, padat sedang, padat, dan sangat padat dan berdasarkan analisis uji sondir diketahui bahwa kondisi lahan yang ada dapat digunakan untuk pembangunan unit sekolah dengan syarat pondasi yang digunakan untuk menopang bangunan harus menggunakan pondasi dalam (tiang pancang/ bor) ;
Menimbang, bahwa jumlah titik pada uji sondir dapat ditentukan berdasarkan SNI 8460-2017 tentang jumlah titik minimum dalam penyelidikan. Berdasarkan rencana pembangunan struktur Sekolah Baru SMPN 8 Tanjung Pandan, diketahui bahwa bangunan kurang dari 4 lantai, sehingga jumlah titik minimum pada lokasi ini cukup 1 titik setiap 600 m2 jika tidak ada kondisi anomali pada lapisan tanah. Dalam pemeriksaan ini, ditentukan 4 titik dikarenakan kondisi lahan tertutup, sehingga sulit mengetahui apakah ada anomali kondisi lahan atau tidak, untuk mendapatkan data yang mewakili seluruh lahan, maka diambil 4 titik yang tersebar diseluruh lahan;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai orang yang memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak dan kualitas Jasa Konsultasi, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan hasil pekerjaan tetap menandatangani dokumen pencairan yang diantaranya berupa Berita Acara Pembayaran, Tanda Bukti Pembayaran dan Kwitansi Pembayaran pekerjaan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan sebesar 100%, padahal Terdakwa Ir Suardi Bin H. Landreng mengetahui bahwa Terdakwa selaku Penyedia Konsultasi belum melaksanakan 1 (satu) item pekerjaan yaitu Penyelidikan Tanah Sondir/DCPT. Seharusnya Sondir dilaksanakan paling awal setelah tanggal mulai pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan dilaksanakan yaitu pada tanggal 11 November 2020 dan Terdakwa sadar apabila Sondir baru dilaksanakan setelah pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan selesai maka hal tersebut akan berakibat fatal dikarenakan data Sondir tersebut berfungsi untuk menentukan struktur bangunan, dengan hasil Sondir tersebut dapat diketahui berapa kedalaman fondasi yang akan dibangun dan untuk mengetahui kelabilan tanah;
Menimbang, bahwa setelah Saksi Juhri, S.Pd.I. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan Saksi Junaidi, S.Pd selaku Pengguna Anggaran, Saksi Yusniar selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dan Terdakwa selaku Penyedia Jasa Konsultasi menandatangani Tanda Bukti Pembayaran Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2020 dilakukan proses pencairan 100% sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM), dengan rincian sebagai berikut :
Nomor SPD2D 3798/LS/2020 tanggal 23 Desember 2020 dan SPM 452/SPM/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 untuk pembayaran 100% belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan sebesar Rp87.192.000,00 (delapan puluh tujuh juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus rupiah) kepada Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan melalui nomor rekening 130-00-095556-9 atas nama PT. Mutiara Pratama Konsultan pada Bank Mandiri Cabang Bandung;
Nomor SPD2D 3835/LS/2020 tanggal 23 Desember 2020 dan SPM 453/SPM/LS/1.01.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 untuk pembayaran 100% belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan sebesar Rp47.049.600,00 (empat puluh tujuh juta empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah rupiah) kepada Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan melalui nomor rekening 130-00-095556-9 atas nama PT. Mutiara Pratama Konsultan pada Bank Mandiri Cabang Bandung.
Menimbang, bahwa setelah proses pencairan 100% tersebut selesai Terdakwa kembali memberikan uang kepada Saksi Juhri, S.Pd.I. Bin Larisa (Alm) sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dengan cara mentransfer melalui nomor rekening Bank BCA 8895075091 atas nama Saksi Juhri, S.Pd.I. Bin Larisa (Alm) Juhri, S.Pd.I. Bin Larisa (Alm) dan pada hari yang sama Terdakwa juga memberikan uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Saksi Yusman melalui rekening nomor rekening 8895102896 Bank BCA milik Saksi Yusman;
Menimbang, bahwa karena proses pencairan 100% tersebut berbeda bank, kemudian pada tanggal 28 Desember 2020 Terdakwa baru menerima pembayaran 100% ke rekening nomor 130-00-095556-9 atas nama PT. Mutiara Pratama Konsultan pada Bank Mandiri Cabang Bandung untuk kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) sejumlah Rp47.046.700,00 (empat puluh tujuh juta empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) dan untuk kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) sejumlah Rp87.189.100,00 (delapan puluh tujuh seratus delapan puluh sembilan seratus rupiah);
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan tersebut diatas telah bertentangan dengan ;
Pasal 6 dan pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 61 dan pasal 62 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Kedudukan atau Jabatan” telah terpenuhi;
Unsur 4 : unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang bahwa Undang-undang Nomer 31 tahun 1999 tidak memberikan pengertian yang jelas tentang apakah yang dimaksud dengan “merugikan” ;
Menimbang bahwa menurut arti kata “merugikan” adalah sama artinya dengan “menjadi rugi atau menjadi berkurang” sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurangnya keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “keuangan Negara” dan“perkonomian negara” dapat ditemui dalam bagian Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999. Bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan negara” adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kata “dapat” menurut penjelasan Pasal 3 menyebutkan bahwa ,dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum prasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delic formil yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang bahwa selanjutnya dalam Penjelasan umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 disebutkan bahwa “dalam undang-undang ini tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil”. Hal ini sangat penting untuk pembuktian ,dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana;
Menimbang bahwa menurut Prof. DR. Barda Nawawi Arief, SH dalam bukunya “Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan” menyatakan bahwa dengan dicantumkannya kata “dapat” didepan unsur merugikan keuangan Negara, merubah delik ini menjadi delik formil. Pandangan pembuat Undang-undang menetapkan pasal ini menjadi delik formil nampaknya merujuk kepada ajaran “Formele Wederechtelijkheid” yang menyatakan sesuatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat “wederechtelijk” yaitu apabila perbuatan memenuhi semua unsur-unsur yang terdapat didalam perumusan dari suatu delik menurut undang-undang;
Menimbang bahwa menurut DR. H. Marwan Effendi, SH, MM dalam bukunya “Tipologi kejahatan perbankan dari perspektif hukum pidana” menyatakan kata “dapat” didalam rumusan pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan secara sempit mengingat kata “dapat” padanya adalah kata “bisa” atau dengan kata lain “potensi”, bukan mungkin. Jadi kata dapat mengandung adanya suatu kepastian dan terukur, tidak bersifat abstrak. Untuk menentukan dapat tidaknya atau bisa tidaknya keuangan Negara dirugikan perlu diketahui berapa besar potensi dari kerugian tersebut (potential lost). Artinya perkiraan besarnya potential lost yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa terukur dan untuk mendapatkan ukuran potential lost tentunya diperlukan audit terlebih dahulu;
Menimbang bahwa selanjutnya DR. H. Marwan Effendi, SH, MM menyatakan bahwa penafsiran yang sempit terhadap suatu unsur dapat disalah gunakan, sehingga dapat menggeser tujuan utama dari hukum didalam mewujudkan ketertiban dan keadilan. Hal ini penting mengingat konsekwensi logis dari delik formil, unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai salah satu unsure inti harus dibuktikan seperti halnya unsur inti lainnya;
Menimbang bahwa menurut Prof. Sudarto, SH dalam bukunya Hukum Pidana I menyatakan bahwa perkataan “dapat” menunjukan bahwa kerugian itu tidak perlu dibuktikan adanya. Dalam hal ini terdakwa tetap dapat membuktikan sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang harus tetap dibuktikan dalam unsur ini adalah potential lost terhadap keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai akibat tindakan terdakwa, sedangkan tentang kerugian riil tidak perlu dibuktikan, namun terdakwa tetap dapat membuktikan, sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa Saksi Juhri, Spd sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menetapkan penunjukan Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan sebagai Penyedia Jasa Konsultasi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 tanpa melibatkan Saksi Faturachman, S.Kom., dan Saksi Carolina Cristiaty, S.Mn., selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung maupun Pokja Pemilihan dari Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Belitung;
Menimbang, bahwa Juhri, Spd dalam melakukan survey ke lokasi tanah hibah dari Saksi Prayitno Catur Nugroho seluas ± 4000 M² yang beralamat di Jalan Permata II, RT 017, RW 006, Dusun Aik Rendudong, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung untuk lahan pembangunan gedung sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tanpa dihadiri/didampingi tenaga ahli;
Menimbang, bahwa Saksi Juhri, Spd dan Terdakwa bersama-sama menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dengan nomor 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020 dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan dengan nomor 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/XI/2020 tanggal 11 November 2020, kemudian pada hari itu juga Terdakwa langsung melakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan, mengajukan Serah Terima Pekerjaan dan mengajukan Permohonan Pencairan Anggaran terhadap kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi Juhri, Spd dan Terdakwa kembali bersama-sama menandatangani dokumen Penyerahan Hasil Pekerjaan, mengajukan Serah Terima Pekerjaan dan mengajukan Permohonan Pencairan Anggaran terhadap kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut;
Menimbang, bahwa pencairan telah dilakukan 100% (seratus parsen) akan tetapi ada salah satu item pekerjaan yang belum dilaksanakan oleh Terdakwa yaitu untuk melalukan Sondir terlebih dahulu terhadap lokasi rencana pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 sebagai salah satu syarat untuk pencairan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Musrian Doni, SE dari BPKP Perwakilan Provinsi Bangka Belitung yang menyatakan bahwa adapun metode penghitungan tim audit adalah dengan membandingkan nilai bersih kegiatan Pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Studi Kelayakan dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai kegiatan Pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Studi Kelayakan dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 yang sesuai ketentuan. Dimana munculnya nilai bersih kerugian keuangan negara sebesar Rp134.241.600,00 (seratus tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah) yang tidak sesuai ketentuan dikarenakan adanya penyimpangan sebagai berikut :
Proses pemilihan penyedia tidak diumumkan dalam aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik;
Proses penunjukan penyedia tanpa melalui evaluasi dari Pejabat
Pengadaan;PPK tidak menyusun HPS atas Pengadaan Jasa Konsultansi
Pembuatan Studi Kelayakan dan Detail Engineering Design (DED;Pembuatan Studi Kelayakan dan Detail Engineering Design (DED)
tidak menggunakan data yang sebenarnya;Proses penandatanganan SPK, SPMK, BAST, Permohonan
Pembayaran dilakukan pada tanggal yang sama;Serah terima hasil pekerjaan dilakukan tanpa melalui pemeriksaan dari Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Uji sondir baru dilakukan setelah serah terima dokumen Studi
Kelayakan dan Detail Engineering Design (DED) DAN Permohonan
Pembayaran; danBukti kepemilikan tanah yang belum sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp134.241.600,00 (seratus tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan Keuangan Negara c.q. Keuangan Kabupaten Belitung sebesar Rp134.241.600,00 (seratus tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor PE.03.03/SR/LHP-291/PW29/5/2022 tanggal 06 Juli 2022 dengan rincian sebagai berikut :
| a. | Nilai bersih Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Pembuatan Studi Kelayakan dan Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Pembuatan Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 8 Tanjungpandan yang diterima oleh PT. Mutiara Pratama Konsultan, yaitu: | Rp134.241.600,00 | |||
| Rp153.818.500,00 | ||||
| PPN PPh Pasal 4 ayat 2 | Rp13.983.500,00 Rp 5.593.400,00 | Rp19.576.900,00 | ||
| Nilai bersih yang diterima di rekening PT. Mutiara Pratama Konsultan 1) – 2) | Rp134.241.600,00 | ||||
| b. | Nilai Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Studi Kelayakan dan Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 8 yang Sesuai Ketentuan | Rp0,00 | |||
| c. | Selisih antara nilai bersih pembayaran yang diterima dengan nilai Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Studi Kelayakan dan Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Detail Engineering Design (DED) merupakan Kerugian Keuangan Negara (a-b) | Rp134.241.600,00 | |||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa “unsur telah merugikan keuangan Negara” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 5 : Unsur dilakukan secara bersama-sama.
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUIHP ini adalah merupakan unsur yang bersifat alternatif sehingga cukup dibuktikan salah satu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang dirumuskan dalam 3 (tiga) bentuk penyertaan yaitu:
Yang melakukan (pleger);
Yang menyuruh melakukan (doen pleger);
Yang turut serta melakukan (mede pleger);
Menimbang, bahwa menurut Drs. P.A.F Lamintang,SH & C. Djisman Samosir, S.H., pada perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang, maka setiap orang diantara mereka ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan peserta yang lain, apabila para peserta secara langsung telah bekerja bersama untuk melaksanakan rencananya dan kerjasama itu adalah demikian lengkap dan sempurnanya adalah tidak menjadi persoalan, siapa yang diantara mereka ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan dari peserta yang lain;
Menimbang, bahwa pada tanggal 6 November 2020 setelah Saksi Juhri, Spd ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Jasa Konsultasi dalam kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, Saksi Juhri, Spd langsung meminta kepada Saksi Suyatno untuk mencarikan Konsultan yang dapat mengerjakan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan;
Menimbang, bahwa karena waktu pelaksanaan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) yang sudah mendekati akhir tahun, lalu Saksi Suyatno teringat dengan Prayitno Catur Nugroho yang sebelumnya pernah meminta pekerjaan/proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung pada saat rapat antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dengan Komisi III DPRD Kabupaten Belitung;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi Suyatno mengatakan kepada Saksi Juhri, Spd bahwa dirinya mempunyai kenalan seseorang yang bernama Yusman yang merupakan orang dekatnya Saksi Prayitno Catur Nugroho, selain itu Saksi Prayitno Catur Nugroho juga meminta kepada Saksi Yusman untuk datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung menanyakan terkait dengan Kegiatan pengadaan Jasa Konsultasi Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020;
Menimbang, bahwa kemudian setelah Saksi Suyatno memberitahukan kepada Saksi Juhri, Spd seseorang yang bernama Saksi Yusman tersebut, kemudian Saksi Juhri, Spd meminta kepada Saksi Suyatno untuk memanggil Saksi Yusman agar menghadap kepada Saksi Juhri, Spd, selanjutnya Saksi Suyatno menghubungi Saksi Yusman untuk datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung untuk menemui Saksi Juhri, Spd;
Menimbang, bahwa setelah Saksi Yusman tiba di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dan bertemu dengan Saksi Juhri, Spd kemudian membicarakan mengenai siapa Konsultan yang dapat mengerjakan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, selanjutnya dalam pertemuan tersebut Yusman menyampaikan bahwa dirinya mempunyai teman seorang Konsultan yang berada di Bandung yaitu Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan yang dapat mengerjakan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi Yusman langsung menghubungi Terdakwa yang berada di Bandung untuk datang ke Belitung karena ada pekerjaan dan berdasarkan keterangan Saksi Yusman yang mengatakan bahwa setiap kali Terdakwa ke Belitumg Terdakwa selalu memakai jasa Saksi Yusman karena Saksi Yusman mempunyai rental mobil;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah terjadi suatu rangkaian yang sistematik antara Saksi Juhri, Spd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan Jasa Konsultasi dalam kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) Unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020, Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Mutiara Pratama Konsultan dan Saksi Yusman Ilyas sebagai Makelar dan sebagai orang yang membuat surat permohonan peminjaman Sondir dan teodolit ke Dinas PUPR Kabupaten Belitung terhadap tanah di lokasi rencana pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung sebagai salah satu syarat pencairan sehingga dilakukan proses pencairan 100% sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 23 Desember 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap “unsur dilakukan secara bersama-sama” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa keseluruhan unsur-unsur dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Subsidair, telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-03/L.9.12/Fd.1/09/2022 Tanggal 30 Januari 2023 yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Subsidair, Majelis sependapat dengan Tuntutan dari Penuntut Umum sebagai mana yang telah dipertimbangkan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan Terdakwa Ir. SUARDI Bin H. Landreng tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Nota Pembelaan/Pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa sehingga haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung Majelis tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa, sehingga kepada Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakan perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya yang akan dinyatakan didalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai Pasal 18 Undang Undang Tidak Pidana Korupsi yang mengatur tentang hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi disebut secara jelas bahwa pembayaran uang pengganti adalah sebesar-besarnya harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut, maka untuk menentukan jumlah besarnya uang pengganti harus diperhitungkan terlebih dahulu berapa Uang Negara yang disediakan untuk kegiatan tersebut dan berapa jumlah yang telah digunakan dengan senyatanya, apabila terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan maka jumlah tersebut merupakan harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi tersebut yang merupakan tanggung jawab Terdakwa untuk mengembalikan kepada negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan yang termaktub dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis akan mempertimbangkan apakah dakwaan Penuntut Umum In-Casu yaitu telah terjadinya kerugian keuangan Negara harus dibebankan kepada Ir. Suardi Bin H. Landreng;
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan pada prinsipnya titik berat pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi bertujuan untuk memulihkan keuangan negara (Asset recovery) maka sudah sepatutnya diperhitungkan untuk membayar uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan hasil yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut;
Menimbang, bahwa kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Juhri, S.Pd.I adalah sejumlah Rp134.241.600,00 (seratus tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah) dan seluruhnya telah dikembalikan oleh Terdakwa dan Saksi Juhri S.Pd.I dengan rincian Terdakwa mengembalikan sejumlah Rp129.241.000,00 (seratus dua puluh Sembilan juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan Saksi Juhri, S.Pd.I mengembalikan sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), sehingga terhadap Terdakwa tidak dibebani lagi untuk membayar uang pengganti;
Menimbang bahwa, terhadap Tuntutan hukuman Penuntut Umum berupa kumulasi hukuman denda sebesar Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) disamping pidana penjara yang dibebankan kepada Terdakwa, Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa haruslah memperhatikan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yaitu selain memberikan nestapa bagi terdakwa agar dapat berbuat baik dikemudian hari dan kepada masyarakat dapat menjadi contoh bahwa terhadap orang yang bersalah akan dijatuhi pidana sehingga memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana, akan tetapi disatu sisi pemidanaan juga harus memperhatikan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana Majelis Hakim berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana Majelis berpendapat bahwa kesalahan Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng termasuk kategori rendah, dampak yang ditimbulkan termasuk kategori rendah dan keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa termasuk dalam kategori rendah;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah berada dalam Tahanan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan masih terdapat alasan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam dictum putusan ini;
Menimbang, bahwa yang perlu dipertimbangkan dalam pemidanaan ini menurut hukum pidana Indonesia yang berlandaskan Pancasila harus mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan, maka oleh karena itu Majelis dalam menjatuhkan pidana pada diri terdakwa perlu memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan dari terdakwa guna memberi pidana yang setimpal dan seadil-adilnya;
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Mengingat, ketentuan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagai mana Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng oleh karena itu dari dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagai mana Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) buah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor: 420/20.a/KEP/DINDIKBUD tanpa tanggal bulan januari 2020 tentang panitia/pejabat penerima hasil pekeraan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten belitung Tahun 2020;
1 (satu) buah Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor: 900/745/Setkeu/Dindikbud/2020 tanggal 8 Mei 2020;
1 (satu) buah Fotcopy Surat Permohonan Pembuatan sertifikat ke BPN Nomor: 030/956/BPKAD tanggal 14 Juli 2021;
1 (satu) buah Print out aplikasi Simda Belitung;
1 (satu) paket Dokumen Berita Acara Penyampaian Hasil Pengadaan Untuk Verifikasi Nomor: 900/293/VER/SETUM tanggal 23 Desember 2020 senilai Rp. 53.911.000,00;
1 (satu) paket Dokumen Berita Acara Verifikasi Barang Milik daerah Hasil Pengadaan Nomor: 1073/BA.VER/BPKAD/2020 tanggal 28 Desember 2020;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 3835/LS/2020 tanggal 23 Desember 2020 untuk pembayaran 100% Jasa Konsultansi Perencanaan Study Kelayakan Lahan Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP 8 senilai Rp47.049.600,00;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 453/SPM/LS/1.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 senilai Rp47.049.600,00;
1 (satu) Lembar Tanda Bukti Pembayaran untuk Angsuran pertama, Angsuran kedua dan angsuran ketiga pekerjaan study kelayakan lahan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sejumlah Rp53.911.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) tahun 2020 tanpa tanggal;
1 (satu) buah Berita Acara Pembayaran Nomor: 02/PPK/APBD/DINDIKBUD tanggal 10 Desember 2020;
1 (satu) lembar kwitansi nomor: 034/KW/PT.MPK/FS/XI/2020 senilai Rp53.911.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) tanggal 03 November 2020;
1 (satu) lembar surat Permohonan Pembayaran dari Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan Nomor: 033/SP/PT.MPK/FS/XI/2020 tanggal 03 November 2020;
1 (satu) Paket Surat Perjanjian Nomor. 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020;
1 (satu) lembar surat penunjukan Penyedia Pekerjaan Stuy elayakan Lahan Nomor: 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020 tanggal 06 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 027/229/SPK/ABT/KONS-FS LAHAN/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 05 November 2020;
1 (satu) buah Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun anggaran 2020 tanggal 30 September 2020;
1 (satu) buah Fotocopy Dokumen Prakualifikasi Study Kelayakan Lahan tahun 2020;
1 (satu) paket Dokumen Berita Acara Penyampaian Hasil Pengadaan Untuk Verifikasi Nomor: 900/292/VER/SETUM tanggal 23 Desember 2020 senilai Rp99.907.500,00;
1 (satu) paket Dokumen Berita Acara Verifikasi Barang Milik daerah Hasil Pengadaan Nomor: 1074/BA.VER/BPKAD/2020 tanggal 28 Desember 2020;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 3789/LS/2020 tanggal 23 Desember 2020 untuk pembayaran 100% Jasa Konsultansi Perencanaan Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 8 Tanjungpandan Kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP senilai Rp87.192.000,00;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 452/SPM/LS/1.01.01/2020 tanggal 23 Desember 2020 senilai Rp87.192.000,00;
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa Nomor: 452/SPP/LS/1.01.01.01/2020 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020;
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) Nomor: 452/SPTB/LS/1.01.01.01/2020 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020;
1 (satu) Lembar Tanda Bukti Pembayaran untuk Angsuran pertama, Angsuran kedua dan angsuran ketiga Pekerjaan Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Sejumlah Rp99.907.500,00;
1 (satu) buah Berita Acara Pembayaran Nomor: 01/PPK/APBD/DINDIKBUD tanggal 10 Desember 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy kwitansi nomor: 040/KW/PT.MPK/DED/XI/2020 senilai Rp99.907.500,00 tanggal 07 Desember 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy surat Permohonan Pembayaran dari Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan Nomor: 039/SP/PT.MPK/DED/XI/2020 tanggal 07 Desember 2020;
1 (satu) Paket Surat Perjanjian Nomor. 027/SPK/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 11 November 2020;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 027/BAST/ABT/KONS-DED/DINDIKBUD/X/2020 tanggal 10 Desember 2020;
1 (satu) paket Bukti Setor Pajak An. PT. Mutiara Pratama Konsultan Sejumlah Rp3.633.000,00;
1 (satu) paket Dokumen Prakualifikasi Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP tahun 2020;
1 (satu) paket Dokumen Laporan Invoice Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP tahun 2020;
1 (satu) buah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten belitung Nomor: 420/01/KEP/PA/DINDIKBUD/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana APBD Kabupaten Belitung tahun Anggaran 2020;
1 (satu) buah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaa Kabupate Belitung Nomor: 420/80/KEP/PA/DINDIKBUD/2020 1 Oktober 2020 tentang Perubahan penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana APBD Kabupaten Belitung tahun Anggaran 2020;
1 (satu) buah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten belitung Nomor: 900/108/KEP/DINDIKBUD/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) paket Fotocopy Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor: 821.2/081/KEP/ BKPSDM/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil An. Juhri, S. Pd.I. Sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Belitung;
1 (satu) lembar Fotocopy surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor: 421.3/626/Bin.SMP/Dindikbud tanggal 3 April 2020 perihal pembebasan lahan untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjungpandan;
1 (satu) lembar Fotocopy surat Bupati Belitung Nomor 421.3/362/II/2020 tanggal 14 April 2020 perihal pembebasan lahan untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjungpandan;
2 (dua) lembar surat Bupati Belitung Nomor 421/54/Dindikbud/2019 hal Undangan tanggal 09 Januari 2019;
2 (dua) lembar surat pengantar Nomor 570/811/Setren/Dindikbu hal permintaan data rencana pengadaan tanah untuk tahun 2020-2024 perangkat daerah dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Belitung tanggal 14 April 2020;
2 (dua) lembar surat Nomor 421.2/625/Bin. SMP/Dindikbud hal Undangan tanggal 3 April 2020;
1 (satu) lembar scan surat Nomor:028/ MPK/ KONS-FSL/2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal permohonan peminjaman alat sondir dan teodolit;
1 (satu) lembar fotocopy surat perintah tugas nomor: 090/SPT/38/DPUPR.VIII/2020 tanggal 23 Desember 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Berita acara serah terima hasil pengujian nomor: 52/BASTHP/DPUPR.VIII/2020 tanggal 28 Desember 2020;
1 (satu) buah laporan hasil pengujian sondir nomor: 01-02/SLDPK/DCPT/DPUPR.VIII/2020;
1 (satu) buah asli dokumen tender study kelayakan lahan tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli laporan pendahuluan study kelayakan lahan tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli dokumen prakualifikasi study kelayakan lahan tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli dokumen biaya study kelayakan lahan tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli laporan invoice study kelayakan lahan tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli laporan akhir study kelayakan lahan tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli dokumen tender penyusunan ded Pembangunan unit sekolah Baru (USB) SMP Tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli laporan pendahuluan penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah baru (USB) SMP tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli rencana kerja dan syarat – syarat (RKS) penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah baru (USB) SMP tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli Rencana Anggaran Biaya penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah baru (USB) SMP tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah asli Laporan Akhir penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah baru (USB) SMP tahun 2020 PT. Mutiara Pratama Konsultan;
1 (satu) buah album gambar penyusunan DED pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP tahun 2020;
1 (satu) buah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor: 14.a/KEP/PA/SETUMPEG/DINDIKBUD tanggal 3 januari 2020 tentang tentang penetapan pejabat pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
1 (satu) lembar surat nomor 900/745/Setkeu/Dindikbud/2020 tanggal 08 Mei 2020 tentang Permohonan;
1 (satu) paket Rekening Koran BCA atas nama Juhri SPDI SH dengan no rekening 8895075091 periode Juni 2020 – Juli 2021;
1 (satu) paket Kerangka Acuan Kerja (KAK) Studi Kelayakan Lahan;
1 (satu) paket Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan DED Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP;
1 (satu) paket Rekening Koran BCA atas nama YUSMAN ILYAS dengan no rekening 8895102896 periode Juni 2020 – Juli 2021;
1 (satu) buah Surat Keterangan Hibah dari Prayitno Catur Nugroho;
1 (satu) buah Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 82/PL-I/1991 tanggal 08 Mei 1991 dan Akta Peralihan Hak (APH) Nomor 875/KEC.TP/IX/2018 tanggal 19 September 2008 dari saudara An. Rustam Kepada Saudara Prayitno Catur Nugroho;
1 (satu) buah Akta Peralihan Hak (APH) Nomor 446/KEC.TP/IV2021 tanggal 21 April 2021 dari saudara Prayitno kepada Bapak Sahani Saleh;
1 (satu) buah Keputusan Bupati Belitung Nomor: 188.45/057A/KEP/BPKAD/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah berupa sebidang tanah atas hibah Sdr. Prayitno Catur Nugroho seluas + 4000 M2 Alamat Jalan Permata II RT 017 RW 006 Dusun Aik Rendundong Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung yang diperuntukan untuk lahan pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri 8 Tanjungpandan Menjadi Barang Milik Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung;
1 (satu) lembar Peta Zonasi WIlayah Kabupaten Belitung;
Dipergunakan dalam berkas perkara An. Terdakwa Juhri, S.Pdi
Uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang dititipkan pada rekening penitipan lainnya atas nama Kejaksaan Negeri Belitung dengan nomor rekening Bank BRI 0131-01-001142-30-7;
Uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang dititipkan pada rekening penitipan lainnya atas nama Kejaksaan Negeri Belitung dengan nomor rekening Bank BRI 0131-01-001142-30-7;
Uang sejumlah Rp79.241.600,00 (tujuh puluh sembilan juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah) yang dititipkan pada rekening penitipan lainnya atas nama Kejaksaan Negeri Belitung dengan nomor rekening Bank BRI 0131-01-001142-30-7;
Dirampas untuk negara untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 oleh kami Hirmawan Agung W., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Warsono, S.H., M.H., dan Mhd. Takdir, S.H., M.H., (Hakim Adhoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh Fatma Wahyuna, A.Md sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Wildan Akbar Rosyid, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belitung dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya Marihot Tua Silitonga, S.H., M.H dan Hendera Wang Indera, S.H.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Warsono, S.H., M.H., Hirmawan Agung W., S.H., M.H.,
Mhd. Takdir, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Fatma Wahyuna, A.Md