17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Kiki Idrawan, S.T., S.H., M.H. Terdakwa: Bidu A. Kamis
MENGADILI: Menyatakan terdakwa BIDU A. KAMIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp737.191.320,00 (Tujuh ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan Menetapkan barang bukti berupa: Dokumen Surat Perintah Membayar Nomor : 182 / SPM / BTL / BPKAD / PPKD/, tanggal 2 Mei 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar 20% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 155.394.200,-; Kwitansi dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kapuas tanggal 02 Mei 2019 untuk pembayaran Penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar 20% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 155.394.200 yang diterima oleh BIDU A. KAMIS selaku Kepala Desa Tangirang; Surat Perintah Pencairan Nomor : 317 / SP2D / BTL / LS / PPKD-BPKAD / 2019, tanggal 2 Mei 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar 20% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 155.394.200,-; Dokumen Usulan Pencairan / Penyaluran Tahap I (Pertama) Dana Desa (DD) dari APBN Tahun Anggaran 2019 Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas; Dokumen Surat Perintah Membayar Nomor : 810 / SPM / BTL / BPKAD / PPKD/, tanggal 24 Juli 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar 40% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 310.788.400,-; Kwitansi dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kapuas tanggal 24 Juli 2019 untuk pembayaran Penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar 40% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 310.788.400 yang diterima oleh BIDU A. KAMIS selaku Kepala Desa Tangirang; Surat Perintah Pencairan Nomor : 1060 / SP2D / BTL / LS / PPKD-BPKAD / 2019, tanggal 24 Juli 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar 40% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 310.788.400,-; Dokumen Usulan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (Kedua) Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019;- Dokumen Surat Perintah Membayar Nomor : 1480 / SPM / BTL / BPKAD / PPKD/, tanggal 3 Desember 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap III sebesar 40% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 310.788.400,-; Kwitansi dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kapuas tanggal 03 Desember 2019 untuk pembayaran Penyaluran Dana Desa Tahap III sebesar 40% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 310.788.400 yang diterima oleh BIDU A. KAMIS selaku Kepala Desa Tangirang; Surat Perintah Pencairan Nomor : 1900 / SP2D / BTL / LS / PPKD-BPKAD / 2019, tanggal 05 Desember 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap III sebesar 40% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 310.788.400,-; Dokumen Usulan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (Ketiga) Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019 Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019. Rekening Koran Giro PT Bank Kalimantan Tengah Cabang Kuala Kapuas dengan Nomor Rekening 6000102001784 Atas Nama Pemerintahan Desa Tangirang Periode 01 Januari 2019 s.d. 30 Juni 2021. Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Tangirang melalui Saksi DENIE, S.Pd.AH anak dari GATUK.; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00. (Lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa,
Nama lengkap : BIDU A. KAMIS
Tempat lahir : Tangirang
Umur/tanggal lahir : 49 Tahun / 06 April 1972
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
tinggal : Desa Tangirang RT.001 Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Swasta (Kepala Desa Desa Tangirang periode Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021)
Pendidikan : Kejar Paket C
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 26 Desember 2021 sampai dengan tanggal 14 Januari 2022;
Perpanjangan Kajari Kapuas sejak tanggal 15 Januari 2022 sampai dengan tanggal 23 Februari 2022;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas sejak tanggal 24 Februari 2022 sampai dengan tanggal 25 Maret 2022;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas sejak tanggal 26 Maret 2022 sampai dengan tanggal .24 April 2022;
PENUNTUT UMUM:
Penuntut Umum sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 11 Mei 2022;
MAJELIS HAKIM:
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan tanggal 25 Mei 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya sejak tanggal 26 Mei 2022 sampai dengan tanggal 24 Juli 2022;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya sejak tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Pratomo Beritno, S.H., M.Hum., dan Henricho Fransiscust, S.H., M.H., Advokat/Penasihat Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai, Palangka Raya, yang beralamat di Jalan Sisingamagaraja No. 35, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jeken Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 12 Mei 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 26 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 26 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BIDU A. KAMIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dengan kualifikasi“secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. --------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa BIDU A. KAMIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan membayar denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. -------------------
Menghukum Terdakwa BIDU A. KAMIS membayar uang penganti sebesar Rp. 737.191.320,00 (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. -------
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. ---------
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan di RUTAN. -----------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
Dokumen Surat Perintah Membayar Nomor : 182 / SPM / BTL / BPKAD / PPKD/, tanggal 2 Mei 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar 20% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 155.394.200,-;
Kwitansi dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kapuas tanggal 02 Mei 2019 untuk pembayaran Penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar 20% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 155.394.200 yang diterima oleh BIDU A. KAMIS selaku Kepala Desa Tangirang;
Surat Perintah Pencairan Nomor : 317 / SP2D / BTL / LS / PPKD-BPKAD / 2019, tanggal 2 Mei 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar 20% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 155.394.200,-;
Dokumen Usulan Pencairan / Penyaluran Tahap I (Pertama) Dana Desa (DD) dari APBN Tahun Anggaran 2019 Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas;
Dokumen Surat Perintah Membayar Nomor : 810 / SPM / BTL / BPKAD / PPKD/, tanggal 24 Juli 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar 40% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 310.788.400,-;
Kwitansi dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kapuas tanggal 24 Juli 2019 untuk pembayaran Penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar 40% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 310.788.400 yang diterima oleh BIDU A. KAMIS selaku Kepala Desa Tangirang;
Surat Perintah Pencairan Nomor : 1060 / SP2D / BTL / LS / PPKD-BPKAD / 2019, tanggal 24 Juli 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar 40% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 310.788.400,-;
Dokumen Usulan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (Kedua) Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019;-
Dokumen Surat Perintah Membayar Nomor : 1480 / SPM / BTL / BPKAD / PPKD/, tanggal 3 Desember 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap III sebesar 40% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 310.788.400,-;
Kwitansi dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kapuas tanggal 03 Desember 2019 untuk pembayaran Penyaluran Dana Desa Tahap III sebesar 40% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 310.788.400 yang diterima oleh BIDU A. KAMIS selaku Kepala Desa Tangirang;
Surat Perintah Pencairan Nomor : 1900 / SP2D / BTL / LS / PPKD-BPKAD / 2019, tanggal 05 Desember 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap III sebesar 40% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 310.788.400,-;
Dokumen Usulan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (Ketiga) Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019.
Rekening Koran Giro PT Bank Kalimantan Tengah Cabang Kuala Kapuas dengan Nomor Rekening 6000102001784 Atas Nama Pemerintahan Desa Tangirang Periode 01 Januari 2019 s.d. 30 Juni 2021.
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Tangirang melalui Saksi DENIE, S.Pd.AH anak dari GATUK.
5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menetapkan dalam putusan Terdakwa Bidu A. Kamis putusan yang seringan-ringannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menetapkan pihak-pihak yang juga terlibat atau turut serta dengan Tindakan terdakwa ini, setidaknya 3 (tiga) orang yaitu:
Fitriyanto, A.Md (pegawai kantor kecamatan Kapuas Hulu, bagian keuangan/verifikasi keuangan),
Bambang, SE (Camat definitive Kapuas Hulu yang membawahi Desa Tanggirang dari Agustus 2019),
Ivan yang kedudukannya sebagai kabid di Dinas PMD Kapuas yang diduga membuat LPJ Palsu untuk mempermudah pencairan dana desa.
Mengurangi Uang Pengganti atas kerugian yang timbul dan dibebankan selanjutnya dalam turut serta ketiga orang tersebut dalam poin nomor 2 (dua),
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan minta hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya: tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
--------- Bahwa ia Terdakwa BIDU A. KAMIS selaku Kepala Desa Tangirang periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 620/Pemasde Tahun 2015 tanggal 27 November tahun 2015 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Kapuas Hulu, pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2019 sampai dengan hari Jum’at tanggal 6 Desember 2019, atau pada waktu tertentu antara bulan Mei tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum telah mengelola, menggunakan dan mempertanggungjawabkan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 tidak sesuai atau bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, serta Peraturan Bupati Kapuas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang menyatakan Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif dan akuntabel, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp. 737.191.320,00 (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah), yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 737.191.320,00 (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah Nomor : SR-1905/PW15/ 5/2021 tanggal 22 November 2021, dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------
Bahwa pada tahun 2019, berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2019 tanggal 6 Maret 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019, Desa Tangirang ditetapkan sebagai penerima Dana Desa (DD) dengan nilai sebesar Rp. 776.971.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). -------------------------
Bahwa setelah mengetahui nilai Dana Desa Tahun 2019 untuk Desa Tangirang, selanjutnya Kepala Desa Tangirang yaitu Terdakwa BIDU A. KAMIS menerbitkan Peraturan Desa Tangirang Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 5 Maret 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tangirang Tahun Anggaran 2019 dan Rencana Penggunaan Dana Desa Tangirang Tahun Anggaran 2019 dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
| No. | Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1 | Penyelenggaraan PAUD / TK/ TPA / TKA / TPQ / Madrasah Non Formal Milik Desa Berupa Honorarium Guru Sekolah PAUD. | 10.800.000 |
| 2 | Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, sarana PAUD) berupa Bantuan Operasional Sekolah PAUD. | 10.000.000 |
| 3 | Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengadaan Sarana / Prasarana / Alat Peraga PAUD / TK / TPA / TKA / TPQ berupa Pengadaan Alat Bermain / Alat Peraga Sekolah PAUD. | 10.000.000 |
| 4 | Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa / Polindes Milik Desa berupa Insentif Kader Posyandu. | 9.000.000 |
| 5 | Penyelenggaraan Posyandu berupa berupa Bantuan Makanan Tambahan dan Vitamin untuk Bumil, Balita dan Ibu Menyusui. | 20.000.000 |
| 6 | Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Suber Air Bersih Milik Desa Berupa Pembangunan Sarana Air Bersih Masyarakat. | 600.000.000 |
| 7 | Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Fasilitias Jamban Umum / MCK berupa Penyedian Fasilitias MCK untuk masyarakat. | 57.171.000 |
| 8 | Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Berupa Pelatihan Kepala Desa keluar Daerah. | 15.000.000 |
| 9 | Peningkatan Kapasitas Aparat Desa berupa Pelatihan Perangkat Desa Keluar Daerah. | 15.000.000 |
| 10 | Penyertaan Modal Desa. | 300.000.000 |
| TOTAL | 776.971.000 | |
Bahwa penyaluran Dana Desa Tahun 2019 dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, dan untuk dapat mencairkan Dana Desa maka persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemerintah Desa Tangirang adalah sebagai berikut:
a. Dana Desa Tahap I (20%) :
Rekomendasi dari camat perihal penyaluran dana tahap 1 (20%);
Surat permohonan penyaluran dari Kades yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kab. Kapuas melalui camat;
Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dana desa tahun 2019 oleh kepala desa diatas materai 6.000;
Rencana penggunaan dana desa tahap 1 tahun 2019;
Laporan realisasi penggunaan dana desa tahun anggaran 2018;
Surat pertanggung jawaban Dana Desa Tahap III TA. 2018;
Lembaran pengesahan SPJ Dana Desa tahun 2019;
Laporan hasil monitoring dan evaluasi tim pendamping dana desa tingkat kecamatan;
Keputusan camat tentang hasil evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBdes tahun anggaran 2019 serta rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Desa tentang APBdes tahun anggaran 2019 dan Peraturan Kepala Desa tentang APBdes tahun anggaran 2019 beserta dokumen pelaksanaan anggaran pemerintah desa tahun anggaran 2019 yang telah menggunakan aplikasi Siskeudes;
RAB untuk kegiatan fisik dan rekapitulasi belanja desa yang telah mendapat pengesahan dari pendamping lokal desa;
Keputusan Kades tentang pengangkatan dan pemberhentian bendahara desa;
Fotokopi NPWP bendahara desa dan keputusan kepala desa tentang penetapan nomor rekening kas desa;
Nomor Cek Giro;
SK pengangkatan Kades.
b. Dana Desa Tahap II (40%) :
Rekomendasi dari camat perihal penyaluran dana tahap 2 (40%);
Surat Permohonan Penyaluran dari Kades yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kab. Kapuas melalui camat;
Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dana desa tahun 2019 oleh kepala desa diatas materai 6.000;
Rencana penggunaan dana desa tahap 2 tahun 2019;
Laporan Realisasi penggunaan dana desa tahun 2019 tahap 1;
Surat Pertanggung Jawaban Dana Desa tahap I TA. 2019;
Lembaran Pengesahan SPJ tahap I dana desa tahun 2019;
Laporan Hasil Monitoring dan evaluasi tim pendamping dana desa tingkat kecamatan;
Keputusan Camat tentang hasil evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBdes tahun anggaran 2019 serta rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran APBdes tahun anggaran 2019;
Peraturan Desa tentang APBdes tahun anggaran 2019 dan Peraturan Kepala Desa tentang APBdes tahun anggaran 2019 beserta dokumen pelaksanaan anggaran pemerintah desa tahun anggaran 2019 yang telah menggunakan aplikasi Siskeudes;
RAB untuk kegiatan fisik dan rekapitulasi belanja desa yang telah mendapat pengesahan dari pendamping lokal desa;
Keputusan Kades tentang pengangkatan dan pemberhentian bendahara desa;
Fotokopi NPWP bendahara desa dan keputusan kepala desa tentang penetapan nomor rekening kas desa;
Nomor Cek Giro;
SK pengangkatan Kades.
c. Dana Desa Tahap III (40%):
Rekomendasi dari camat perihal penyaluran dana tahap 3 (40%);
Surat Permohonan Penyaluran dari Kades yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kab. Kapuas melalui camat;
Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dana desa tahun 2019 oleh kepala desa diatas materai 6.000;
Rencana penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2019;
Laporan Realisasi penggunaan dana desa tahun 2019 tahap 2;
Surat Pertanggung Jawaban Dana Desa tahap II TA. 2019;
Lembaran Pengesahan SPJ dana desa tahun 2019;
Laporan Hasil Monitoring dan evaluasi tim pendamping dana desa tingkat kecamatan;
Keputusan Camat tentang hasil evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBdes tahun anggaran 2019 serta rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran APBdes tahun anggaran 2019;
Peraturan Desa tentang APBdes tahun anggaran 2019 dan Peraturan Kepala Desa tentang APBdes tahun anggaran 2019 beserta dokumen pelaksanaan anggaran pemerintah desa tahun anggaran 2019 yang telah menggunakan aplikasi Siskeudes;
RAB untuk kegiatan fisik dan rekapitulasi belanja desa yang telah mendapat pengesahan dari pendamping lokal desa;
Keputusan Kades tentang pengangkatan dan pemberhentian bendahara desa;
Fotokopi NPWP bendahara desa dan keputusan kepala desa tentang penetapan nomor rekening kas desa;
Nomor Cek Giro;
SK pengangkatan Kades.
Bahwa Kepala Desa Tangirang yaitu Terdakwa BIDU A. KAMIS kemudian mencairkan seluruh Dana Desa Tahun Anggaran 2019, dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
a. Dana Desa Tahap I (20%) sebesar Rp.155.394.200,00 (seratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah) : --------
| No. | Tanggal | Uraian |
| 1 | 15 April 2019 | Kepala Desa Tangirang yaitu Terdakwa BIDU A. KAMIS menyerahkan berkas usulan pencairan Tahap I Dana Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas TA. 2019 sebesar Rp.155.394.200,00 kepada Bupati Kapuas U.P. Camat Kapuas Hulu berdasarkan Surat Pengantar Nomor : 40/T/IV/PMD.2019 tanggal 15 April 2019. |
| 2 | 22 April 2019 | Kepala Desa Tangirang yaitu Terdakwa BIDU A. KAMIS bermohon kepada Camat Kapuas Hulu untuk mendapatkan rekomendasi dengan mengirimkan Surat Nomor : 40/KD-T/PEM/IV/2019 tanggal 22 April 2019 perihal Mohon Diberikan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap I TA.2019. |
| 3 | 22 April 2019 | Tim Pendamping Kecamatan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berkas usulan DD tahap I dan Penggunaan Dana Desa Tahap III TA 2018 yang diserahkan oleh Kepala Desa Tangirang dengan hasil bahwa berkas persyaratan lengkap dan penggunaan Dana Desa Tahap III TA 2018 telah selesai 100%. |
| 4 | April 2019 | Plt. Camat Kapuas Hulu yaitu DODO, SP. mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor : 410/018/2019 tentang Pencairan Dana Desa Tahap I untuk Desa Tangirang di Kecamatan Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.155.394.200,00. |
| 5 | 22 April 2019 | Kecamatan Kapuas Hulu meneruskan usulan pencairan Tahap I Dana Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas TA. 2019 sebesar Rp. 155.394.200,00 kepada Bupati Kapuas Cq. Kepala DPMD Kabupaten Kapuas berdasarkan Surat Pengantar Nomor: 410/016/IV/APRIL 2019 tanggal 22 April 2019. |
| 6 | 30 April 2019 | Dinas PMD Kabupaten Kapuas membuat Nota Pencairan Dana Desa yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas Nomor : 412.2/74/DPMD/DD-1/IV/2019 tanggal 30 April 2019 perihal Permohonan Pencairan DD Tahap I 20% Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu sebesar Rp.155.394.200,00 yang akan digunakan untuk pembangunan sarana air bersih. |
| 7 | 3 Mei 2019 | Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kapuas menebitkan Surat Perintah Pencairan Nomor : 317/SP2D/BTL/ LS/PPKD-BPKAD/2019 tanggal 2 Mei 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar 20% Kepada Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 155.394.200,00. |
| 8 | 3 Mei 2019 | Dana Desa Tahap I disalurkan masuk ke rekening Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas Nomor 6000102001784 atas nama Pemerintah Desa Tangirang sejumlah Rp. 155.394.200,00. |
| 9 | 3 Mei 2019 | Kepala Desa Tangirang yaitu Terdakwa BIDU A. KAMIS melakukan penarikan Dana Desa Tahap I dari rekening Pemerintah Desa Tangirang dengan menggunakan cek tanpa nomor sebesar Rp. 155.394.200,00. |
b. Dana Desa Tahap II (40%) sebesar Rp. 310.788.400,00 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) : ------
| No. | Tanggal | Uraian |
| 1 | 17 Juli 2019 | Kepala Desa Tangirang yaitu Terdakwa BIDU A. KAMIS menyerahkan berkas usulan pencairan Tahap II Dana Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas TA. 2019 sebesar Rp. 310.788.400,00 kepada Bupati Kapuas U.P. Camat Kapuas Hulu berdasarkan Surat Pengantar Nomor : 41/SP/Keu-VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 tanpa dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa Tahap I Tahun 2019. |
| 2 | 17 Juli 2019 | Tim Pendamping Kecamatan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berkas usulan DD Tahap II dan Penggunaan Dana Desa Tahap I TA 2019 dengan hasil bahwa berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan penggunaan Dana Desa Tahap I TA 2019 telah selesai 99,98% padahal faktanya dokumen usulan tidak dilengkapi dengan SPJ Tahap I Dana Desa Tahun 2019. |
| 3 | 17 Juli 2019 | Plt. Camat Kapuas Hulu yaitu DODO, SP. menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor : 410/018/DD/IV/2019 tentang Pencairan Dana Desa Tahap II untuk Desa Tangirang di Kecamatan Kapuas Hulu TA. 2019 sebesar Rp.310.788.400,00. |
| 4 | 17 Juli 2019 | Kecamatan Kapuas Hulu meneruskan usulan pencairan Tahap II Dana Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas TA. 2019 sebesar Rp.310.788.400,00 kepada Bupati Kapuas Cq. Kepala DPMD Kabupaten Kapuas berdasarkan surat pengantar No.410/019/DD/IV/ 2019 tanggal 17 Juli 2019. |
| 5 | 23 Juli 2019 | Dinas PMD Kabupaten Kapuas menerbitkan Nota Pencairan Dana Desa yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas Nomor : 412.2/125/DPMD/DD-II/VII/2019 tanggal 23 Juli 2019 perihal Permohonan Pencairan DD Tahap II 40% Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Rp.310.788.400,00. |
| 6 | 24 Juli 2019 | Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kapuas mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Nomor : 1060/SP2D/ BTL/LS/PPKD-BPKAD/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar 40% Kepada Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 310.788.400,00. |
| 7 | 24 Juli 2019 | Dana Desa disalurkan masuk ke rekenig Kas Desa melalui Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas dengan Nomor rekening 6000102001784 atas nama Pemerintah Desa Tangirang sebesar Rp. 310.788.400,00. |
| 8 | 25 Juli 2019 | Kepala Desa Tangirang yaitu Terdakwa BIDU A. KAMIS menarik seluruh Dana Desa Tahap II dari rekening Pemerintah Desa Tangirang dengan menggunakan cek tanpa nomor sejumlah Rp. 496.044.036 (Gabungan DD sebesar Rp. 310.788.400,00 dan ADD Rp. 1875.255.636,00). |
c. Dana Desa Tahap III (40%) sebesar Rp. 310.788.400,00 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) : ------
| No. | Tanggal | Uraian |
| 1 | 31 Oktober 2019 | Kepala Desa Tangirang yaitu Terdakwa BIDU A. KAMIS menyerahkan usulan pencairan Tahap III Dana Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas TA. 2019 sebesar Rp. 310.788.400,00 kepada Bupati Kapuas U.P. Camat Kapuas Hulu berdasarkan Surat Pengantar No.46/SP/Keu-X/2019 tanggal 31 Oktober 2019. |
| 2 | 31 Oktober 2019 | Kepala Desa Tangirang yaitu Terdakwa BIDU A. KAMIS bermohon kepada Camat Kapuas Hulu untuk mendapatkan rekomendasi dengan mengirim surat Nomor : 46/DS-TGR/Keu-X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 kepada Camat Kapuas Hulu perihal Mohon Diberikan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap III 40% TA. 2019. |
| 3 | 1 Nopember 2019 | Tim Pendamping Kecamatan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berkas usulan DD tahap III dan penggunaan Dana Desa Tahap II TA 2019 dengan hasil bahwa berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan penggunaan Dana Desa Tahap II TA 2019 telah selesai 99,96% padahal faktanya dokumen usulan tidak dilengkapi dengan SPJ Tahap II 2019. |
| 4 | 1 Nopember 2019 | Kecamatan Kapuas Hulu meneruskan usulan pencairan Tahap III Dana Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas TA. 2019 sebesar Rp.310.788.400,00 kepada Bupati Kapuas Cq. Kepala DPMD Kabupten Kapuas berdasarkan surat pengantar No.140/…/SP-DD/XI/2019 tanggal 01 Nopember 2019. |
| 5 | 2 Desember 2019 | Dinas PMD Kabupaten Kapuas menerbitkan Nota Pencairan Dana yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas Nomor : 412.2/61/DPMD/DD-III/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 perihal permohonan Pencairan DD Tahap III 40% Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu sebesar Rp.310.788.400,00. |
| 6 | 5 Desember 2019 | Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kapuas mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Nomor : 1900/SP2D/ BTL/LS/PPKD-BPKAD/2019 tanggal 05 Desember 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap III sebesar 40% kepada Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 310.788.400,00. |
| 7 | 5 Desember 2019 | Dana Desa disalurkan dan masuk ke rekening Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas Nomor 6000102001784 atas nama Pemerintah Desa Tangirang sebesar Rp. 310.788.400,00. |
| 8 | 6 Desember 2019 | Dilakukan penarikan Dana Desa Tahap III dari rekening Pemerintah Desa Tangirang dengan menggunakan cek nomor CBK 812419 oleh Terdakwa bersama dengan Bendahara Desa Tangirang yaitu RIDA sebesar Rp. 200.000.000,00. |
| 9 | 9 Desember 2019 | Dilakukan penarikan sisa Dana Desa Tahap III dari rekening Pemerintah Desa Tangirang dengan menggunakan cek nomor CBK 812415 oleh Terdakwa bersama dengan Bendahara Desa Tangirang yaitu RIDA sebesar Rp. 111.187.964,00. |
Bahwa setelah Terdakwa berhasil menarik Dana Desa Tahap I, Tahap II, dan Tahap III dari rekening Pemerintah Desa Tangirang, selanjutnya dana desa tersebut disimpan, dikuasai, dan dikelola sendiri oleh Terdakwa, lalu digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang ternyata tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana Desa Tangirang Tahun Anggaran 2019, dengan rincian sebagai berikut : --------
| No. | Nama Kegiatan | Realisasi Penarikan Dana Desa (Rp) | Realisasi Penggunaan Dana Desa (Rp) | Dana Desa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan (Rp) | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
| 1. | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | ||||
| 10.800.000 | 10.000.000 | 800.000 | Dana kegiatan diserahkan oleh Kepala Desa Tangirang Sdr. BIDU A. KAMIS kepada Bendahara KB Suka Maju Tangirang sdr. ERLIWATI yang juga disaksikan oleh Kepala KB Suka Maju Tangirang sdr. YUMA sebesar Rp. 10.000.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp. 800.000 tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya. | |
| 10.000.000 | 0 | 10.000.000 | Pada Tahun 2019 Terdakwa tidak ada meyalurkan dana dukungan untuk penyelenggaraan PAUD (APE, sarana PAUD) yang bersumber dari Dana Desa TA 2019. | |
| 10.000.000 | 0 | 10.000.000 | Kegiatan tidak dilaksanakan dan tidak ada bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran. | |
| 29.000.000 | 10.000.000 | 19.000.000 | Terdakwa hanya menyerahkan dana kegiatan sebesar Rp. 10.000.000 sedangkan sisanya sebesar Rp. 19.000.000 tidak dapat dipertanggung jawabkan. | |
| 600.000.000 | 12.779.680 (Pajak PPN dan PPh) | 587.220.320 | Bangunan tidak selesai sehingga tidak berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. | |
| 57.171.000 | 0 | 57.171.000 | Kegiatan tidak dilaksanakan dan tidak ada bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran. | |
| 2. | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | ||||
| 15.000.000 | 0 | 15.000.000 | Kegiatan tidak dilaksanakan dan tidak ada bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran. | |
| 15.000.000 | 7.000.000 | 8.000.000 | Terdakwa hanya menyerahkan dana kegiatan sebesar Rp. 7.000.000 kepada Sekdes untuk pelatihan di Jakarta, sedangkan sisanya sebesar Rp. 8.000.000 tidak dapat dipertanggung jawabkan. | |
| 3. | Pembiayaan | ||||
| 30.000.000 | 0 | 30.000.000 | Kegiatan tidak dilaksanakan dan tidak ada bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran. | |
| Total Jumlah | 776.971.000 | 39.779.680 | 737.191.320 | ||
Bahwa untuk pekerjaan Pembangunan Sumber Air Bersih yang tidak selesai dengan nilai kegiatan sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), Terdakwa ada menyetorkan pajak untuk beberapa kegiatan dengan rincian sebagai berikut : ------------------------------------------------------
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | PPN pengadaan bahan bangunan kegiatan pembangunan sumber air bersih. | 4.453.636 |
| 2. | PPH 23 biaya sewa alat angkutan kegiatan pembangunan sumber air bersih milik desa. | 340.000 |
| 3. | PPN pengadaan bahan bangunan kegiatan pembangunan sumber air bersih milik desa. | 3.458.932 |
| 4. | PPH 22 Pengadaan bahan bangunan kegiatan pembangunan sumber air bersih milik desa. | 518.840 |
| 5. | PPN pengadaan pipa PVC 2” kegiatan pembangunan sumber air bersih milik desa. | 3.485.454 |
| 6. | Pph 22 pengadaan pipa PVC 2” kegiatan pembangunan sumber air bersih milik desa. | 522.818 |
| Total | 12.779.680 |
Bahwa Terdakwa BIDU A. KAMIS selaku Kepala Desa Tangirang dalam mengelola, menggunakan dan mempertanggungjawabkan Dana Desa Tahap I, Tahap II, dan Tahap III Tahun Anggaran 2019 telah melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum, sebagai berikut : -----
Terdakwa secara sepihak mengambil alih pekerjaan, menguasai dan mengelola sendiri Dana Desa Tahun 2019 tanpa melibatkan TPK, Bendahara Desa maupun Perangkat Desa;
Terdakwa tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan sarana air bersih untuk masyarakat, sehingga bangunan tidak fungsional dan sampai dengan saat ini tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Tangirang;
Terdakwa tidak menyalurkan seluruh dana desa yang telah dianggarkan untuk kegiatan penyelenggaraan PAUD, POSYANDU, dan BUMDES, malah sebaliknya Terdakwa menggunakannya untuk kepentingan pribadi;
Terdakwa tidak membuat atau melengkapi bukti pertanggungjawaban untuk setiap transaksi yang menggunakan Dana Desa TA 2019;
Terdakwa menggunakan sebagian besar Dana Desa Tahun 2019 tidak sesuai peruntukkannya dan hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi terdakwa saja, sehingga kegiatan-kegiatan yang seharusnya dilaksanakan dengan menggunakan Dana Desa menjadi tidak terealisasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi (SPJ) maupun secara fisik pekerjaan, dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Penggunaan | Nilai Pengeluaran (Rp) |
| 1 | Rehab rumah Terdakwa di Palangka Raya | 150.000.000 |
| 2 | Membayar biaya sekolah anak Terdakwa | 20.000.000 |
| 3 | Memperbaiki mobil akibat kecelakaan | 18.000.000 |
| 4 | Sewa mobil dan biaya BBM selama 3 bulan | 30.000.000 |
| 5 | Bermain judi | 30.000.000 |
| 6. | Hiburan malam | 80.000.000 |
| 7 | Membiayai pengobatan korban lakalantas | 10.000.000 |
| 8 | Membayar hutang | 50.000.000 |
| 9 | Membiayai kebutuhan sehari-hari Terdakwa | Lupa jumlahnya |
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan : --
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Pasal 2 ayat (1) :
Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 51 :
Ayat (1) : Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa.
Ayat (2) : Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (3) : Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Ayat (4) : Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
2. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa :
Pasal 3 :
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
b. Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
c. Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 4 :
Para pihak yang tekait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di desa harus mematuhi etika sebagai berikut :
a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa desa;
b. Bekerja secara profesional dan mandiri, serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa desa;
c. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran anggaran keuangan Desa dalam pengadaan barang/jasa desa;
d. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara
3. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019 :
Pasal 10 ayat (1) :
Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa (sesuai dengan prioritas yang ditetapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019).
Pasal 12 :
Ayat (1) : Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa.
Ayat (2) : Pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.
Pasal 13 :
Ayat (1) : Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Bupati.
Ayat (2) : Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDesa dari Kepala Desa;
b. Tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa; dan
c. Tahap III berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian.
Bahwa perbuatan Terdakwa BIDU A. KAMIS yang secara melawan hukum mengelola, menggunakan dan mempertanggungjawabkan Dana Desa Tahap I, Tahap II, dan Tahap III Tahun Anggaran 2019 tidak sesuai atau bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Kapuas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019 telah memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp. 737.191.320,00 (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah). ------------------------
Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan Terdakwa BIDU A. KAMIS tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 737.191.320,00 (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah Nomor : SR-1905/PW15/ 5/2021 tanggal 22 November 2021. --------------
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----------------------------------------------------
SUBSIDER:
----------- Bahwa ia Terdakwa BIDU A. KAMIS selaku Kepala Desa Tangirang periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 620/Pemasde Tahun 2015 tanggal 27 November tahun 2015 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Kapuas Hulu, pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2019 sampai dengan hari Jum’at tanggal 6 Desember 2019, atau pada waktu tertentu antara bulan Mei tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri terdakwa sendiri sebesar Rp. 737.191.320,00 (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah), dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Kepala Desa Tangirang, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 737.191.320,00 (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah Nomor : SR-1905/PW15/ 5/2021 tanggal 22 November 2021, dengan cara-cara sebagai berikut:--
Bahwa pada tahun 2019, berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2019 tanggal 6 Maret 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019, Desa Tangirang ditetapkan sebagai penerima Dana Desa (DD) dengan nilai sebesar Rp. 776.971.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mengetahui nilai Dana Desa Tahun 2019 untuk Desa Tangirang, selanjutnya Kepala Desa Tangirang yaitu Terdakwa BIDU A. KAMIS menerbitkan Peraturan Desa Tangirang Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 5 Maret 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tangirang Tahun Anggaran 2019 dan Rencana Penggunaan Dana Desa Tangirang Tahun Anggaran 2019 dengan rincian kegiatan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Bahwa penyaluran Dana Desa Tahun 2019 dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dan untuk dapat mencairkan Dana Desa maka persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemerintah Desa Tangirang adalah sebagai berikut : -------------------------------
| No. | Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1 | Penyelenggaraan PAUD / TK/ TPA / TKA / TPQ / Madrasah Non Formal Milik Desa Berupa Honorarium Guru Sekolah PAUD. | 10.800.000 |
| 2 | Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, sarana PAUD) berupa Bantuan Operasional Sekolah PAUD. | 10.000.000 |
| 3 | Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengadaan Sarana / Prasarana / Alat Peraga PAUD / TK / TPA / TKA / TPQ berupa Pengadaan Alat Bermain / Alat Peraga Sekolah PAUD. | 10.000.000 |
| 4 | Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa / Polindes Milik Desa berupa Insentif Kader Posyandu. | 9.000.000 |
| 5 | Penyelenggaraan Posyandu berupa berupa Bantuan Makanan Tambahan dan Vitamin untuk Bumil, Balita dan Ibu Menyusui. | 20.000.000 |
| 6 | Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Suber Air Bersih Milik Desa Berupa Pembangunan Sarana Air Bersih Masyarakat. | 600.000.000 |
| 7 | Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Fasilitias Jamban Umum / MCK berupa Penyedian Fasilitias MCK untuk masyarakat. | 57.171.000 |
| 8 | Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Berupa Pelatihan Kepala Desa keluar Daerah. | 15.000.000 |
| 9 | Peningkatan Kapasitas Aparat Desa berupa Pelatihan Perangkat Desa Keluar Daerah. | 15.000.000 |
| 10 | Penyertaan Modal Desa. | 300.000.000 |
| TOTAL | 776.971.000 | |
a. Dana Desa Tahap I (20%) :
Rekomendasi dari camat perihal penyaluran dana tahap 1 (20%);
Surat permohonan penyaluran dari Kades yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kab. Kapuas melalui camat;
Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dana desa tahun 2019 oleh kepala desa diatas materai 6.000;
Rencana penggunaan dana desa tahap 1 tahun 2019;
Laporan realisasi penggunaan dana desa tahun anggaran 2018;
Surat pertanggung jawaban Dana Desa Tahap III TA. 2018;
Lembaran pengesahan SPJ Dana Desa tahun 2019;
Laporan hasil monitoring dan evaluasi tim pendamping dana desa tingkat kecamatan;
Keputusan camat tentang hasil evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBdes tahun anggaran 2019 serta rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Desa tentang APBdes tahun anggaran 2019 dan Peraturan Kepala Desa tentang APBdes tahun anggaran 2019 beserta dokumen pelaksanaan anggaran pemerintah desa tahun anggaran 2019 yang telah menggunakan aplikasi Siskeudes;
RAB untuk kegiatan fisik dan rekapitulasi belanja desa yang telah mendapat pengesahan dari pendamping lokal desa;
Keputusan Kades tentang pengangkatan dan pemberhentian bendahara desa;
Fotokopi NPWP bendahara desa dan keputusan kepala desa tentang penetapan nomor rekening kas desa;
Nomor Cek Giro;
SK pengangkatan Kades.
b. Dana Desa Tahap II (40%) :
Rekomendasi dari camat perihal penyaluran dana tahap 2 (40%);
Surat Permohonan Penyaluran dari Kades yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kab. Kapuas melalui camat;
Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dana desa tahun 2019 oleh kepala desa diatas materai 6.000;
Rencana penggunaan dana desa tahap 2 tahun 2019;
Laporan Realisasi penggunaan dana desa tahun 2019 tahap 1;
Surat Pertanggung Jawaban Dana Desa tahap I TA. 2019;
Lembaran Pengesahan SPJ tahap I dana desa tahun 2019;
Laporan Hasil Monitoring dan evaluasi tim pendamping dana desa tingkat kecamatan;
Keputusan Camat tentang hasil evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBdes tahun anggaran 2019 serta rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran APBdes tahun anggaran 2019;
Peraturan Desa tentang APBdes tahun anggaran 2019 dan Peraturan Kepala Desa tentang APBdes tahun anggaran 2019 beserta dokumen pelaksanaan anggaran pemerintah desa tahun anggaran 2019 yang telah menggunakan aplikasi Siskeudes;
RAB untuk kegiatan fisik dan rekapitulasi belanja desa yang telah mendapat pengesahan dari pendamping lokal desa;
Keputusan Kades tentang pengangkatan dan pemberhentian bendahara desa;
Fotokopi NPWP bendahara desa dan keputusan kepala desa tentang penetapan nomor rekening kas desa;
Nomor Cek Giro;
SK pengangkatan Kades.
c. Dana Desa Tahap III (40%):
Rekomendasi dari camat perihal penyaluran dana tahap 3 (40%);
Surat Permohonan Penyaluran dari Kades yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kab. Kapuas melalui camat;
Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dana desa tahun 2019 oleh kepala desa diatas materai 6.000;
Rencana penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2019;
Laporan Realisasi penggunaan dana desa tahun 2019 tahap 2;
Surat Pertanggung Jawaban Dana Desa tahap II TA. 2019;
Lembaran Pengesahan SPJ dana desa tahun 2019;
Laporan Hasil Monitoring dan evaluasi tim pendamping dana desa tingkat kecamatan;
Keputusan Camat tentang hasil evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBdes tahun anggaran 2019 serta rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran APBdes tahun anggaran 2019;
Peraturan Desa tentang APBdes tahun anggaran 2019 dan Peraturan Kepala Desa tentang APBdes tahun anggaran 2019 beserta dokumen pelaksanaan anggaran pemerintah desa tahun anggaran 2019 yang telah menggunakan aplikasi Siskeudes;
RAB untuk kegiatan fisik dan rekapitulasi belanja desa yang telah mendapat pengesahan dari pendamping lokal desa;
Keputusan Kades tentang pengangkatan dan pemberhentian bendahara desa;
Fotokopi NPWP bendahara desa dan keputusan kepala desa tentang penetapan nomor rekening kas desa;
Nomor Cek Giro;
SK pengangkatan Kades.
Bahwa Kepala Desa Tangirang yaitu Terdakwa BIDU A. KAMIS kemudian mencairkan seluruh Dana Desa Tahun Anggaran 2019, dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
a. Dana Desa Tahap I (20%) sebesar Rp.155.394.200,00 (seratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah) : -----------------
| No. | TANGGAL | URAIAN |
| 1 | 15 April 2019 | Kepala Desa Tangirang yaitu Terdakwa BIDU A. KAMIS menyerahkan berkas usulan pencairan Tahap I Dana Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas TA. 2019 sebesar Rp.155.394.200,00 kepada Bupati Kapuas U.P. Camat Kapuas Hulu berdasarkan Surat Pengantar Nomor : 40/T/IV/PMD.2019 tanggal 15 April 2019. |
| 2 | 22 April 2019 | Kepala Desa Tangirang yaitu Terdakwa BIDU A. KAMIS bermohon kepada Camat Kapuas Hulu untuk mendapatkan rekomendasi dengan mengirimkan Surat Nomor : 40/KD-T/PEM/IV/2019 tanggal 22 April 2019 perihal Mohon Diberikan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap I TA.2019. |
| 3 | 22 April 2019 | Tim Pendamping Kecamatan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berkas usulan DD tahap I dan Penggunaan Dana Desa Tahap III TA 2018 yang diserahkan oleh Kepala Desa Tangirang dengan hasil bahwa berkas persyaratan lengkap dan penggunaan Dana Desa Tahap III TA 2018 telah selesai 100%. |
| 4 | April 2019 | Plt. Camat Kapuas Hulu yaitu DODO, SP. mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor : 410/018/2019 tentang Pencairan Dana Desa Tahap I untuk Desa Tangirang di Kecamatan Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.155.394.200,00. |
| 5 | 22 April 2019 | Kecamatan Kapuas Hulu meneruskan usulan pencairan Tahap I Dana Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas TA. 2019 sebesar Rp. 155.394.200,00 kepada Bupati Kapuas Cq. Kepala DPMD Kabupaten Kapuas berdasarkan Surat Pengantar Nomor: 410/016/IV/APRIL 2019 tanggal 22 April 2019. |
| 6 | 30 April 2019 | Dinas PMD Kabupaten Kapuas membuat Nota Pencairan Dana Desa yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas Nomor : 412.2/74/DPMD/DD-1/IV/2019 tanggal 30 April 2019 perihal Permohonan Pencairan DD Tahap I 20% Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu sebesar Rp.155.394.200,00 yang akan digunakan untuk pembangunan sarana air bersih. |
| 7 | 3 Mei 2019 | Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kapuas menebitkan Surat Perintah Pencairan Nomor : 317/SP2D/BTL/ LS/PPKD-BPKAD/2019 tanggal 2 Mei 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar 20% Kepada Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 155.394.200,00. |
| 8 | 3 Mei 2019 | Dana Desa Tahap I disalurkan masuk ke rekening Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas Nomor 6000102001784 atas nama Pemerintah Desa Tangirang sejumlah Rp. 155.394.200,00. |
| 9 | 3 Mei 2019 | Kepala Desa Tangirang yaitu Terdakwa BIDU A. KAMIS melakukan penarikan Dana Desa Tahap I dari rekening Pemerintah Desa Tangirang dengan menggunakan cek tanpa nomor sebesar Rp. 155.394.200,00. |
b. Dana Desa Tahap II (40%) sebesar Rp. 310.788.400,00 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) : -----------------
| No. | TANGGAL | URAIAN |
| 1 | 17 Juli 2019 | Kepala Desa Tangirang yaitu Terdakwa BIDU A. KAMIS menyerahkan berkas usulan pencairan Tahap II Dana Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas TA. 2019 sebesar Rp. 310.788.400,00 kepada Bupati Kapuas U.P. Camat Kapuas Hulu berdasarkan Surat Pengantar Nomor : 41/SP/Keu-VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 tanpa dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa Tahap I Tahun 2019. |
| 2 | 17 Juli 2019 | Tim Pendamping Kecamatan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berkas usulan DD Tahap II dan Penggunaan Dana Desa Tahap I TA 2019 dengan hasil bahwa berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan penggunaan Dana Desa Tahap I TA 2019 telah selesai 99,98% padahal faktanya dokumen usulan tidak dilengkapi dengan SPJ Tahap I Dana Desa Tahun 2019. |
| 3 | 17 Juli 2019 | Plt. Camat Kapuas Hulu yaitu DODO, SP. menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor : 410/018/DD/IV/2019 tentang Pencairan Dana Desa Tahap II untuk Desa Tangirang di Kecamatan Kapuas Hulu TA. 2019 sebesar Rp.310.788.400,00. |
| 4 | 17 Juli 2019 | Kecamatan Kapuas Hulu meneruskan usulan pencairan Tahap II Dana Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas TA. 2019 sebesar Rp.310.788.400,00 kepada Bupati Kapuas Cq. Kepala DPMD Kabupaten Kapuas berdasarkan surat pengantar No.410/019/DD/IV/ 2019 tanggal 17 Juli 2019. |
| 5 | 23 Juli 2019 | Dinas PMD Kabupaten Kapuas menerbitkan Nota Pencairan Dana Desa yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas Nomor : 412.2/125/DPMD/DD-II/VII/2019 tanggal 23 Juli 2019 perihal Permohonan Pencairan DD Tahap II 40% Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Rp.310.788.400,00. |
| 6 | 24 Juli 2019 | Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kapuas mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Nomor : 1060/SP2D/ BTL/LS/PPKD-BPKAD/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar 40% Kepada Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 310.788.400,00. |
| 7 | 24 Juli 2019 | Dana Desa disalurkan masuk ke rekenig Kas Desa melalui Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas dengan Nomor rekening 6000102001784 atas nama Pemerintah Desa Tangirang sebesar Rp. 310.788.400,00. |
| 8 | 25 Juli 2019 | Kepala Desa Tangirang yaitu Terdakwa BIDU A. KAMIS menarik seluruh Dana Desa Tahap II dari rekening Pemerintah Desa Tangirang dengan menggunakan cek tanpa nomor sejumlah Rp. 496.044.036 (Gabungan DD sebesar Rp. 310.788.400,00 dan ADD Rp. 1875.255.636,00). |
c. Dana Desa Tahap III (40%) sebesar Rp. 310.788.400,00 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) : ------
| No. | TANGGAL | URAIAN |
| 1 | 31 Oktober 2019 | Kepala Desa Tangirang yaitu Terdakwa BIDU A. KAMIS menyerahkan usulan pencairan Tahap III Dana Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas TA. 2019 sebesar Rp. 310.788.400,00 kepada Bupati Kapuas U.P. Camat Kapuas Hulu berdasarkan Surat Pengantar No.46/SP/Keu-X/2019 tanggal 31 Oktober 2019. |
| 2 | 31 Oktober 2019 | Kepala Desa Tangirang yaitu Terdakwa BIDU A. KAMIS bermohon kepada Camat Kapuas Hulu untuk mendapatkan rekomendasi dengan mengirim surat nomor : 46/DS-TGR/Keu-X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 kepada Camat Kapuas Hulu perihal Mohon Diberikan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap III 40% TA. 2019. |
| 3 | 1 Nopember 2019 | Tim Pendamping Kecamatan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berkas usulan DD tahap III dan penggunaan Dana Desa Tahap II TA 2019 dengan hasil bahwa berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan penggunaan Dana Desa Tahap II TA 2019 telah selesai 99,96% padahal faktanya dokumen usulan tidak dilengkapi dengan SPJ Tahap II 2019. |
| 4 | 1 Nopember 2019 | Kecamatan Kapuas Hulu meneruskan usulan pencairan Tahap III Dana Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas TA. 2019 sebesar Rp.310.788.400,00 kepada Bupati Kapuas Cq. Kepala DPMD Kabupten Kapuas berdasarkan surat pengantar No.140/…/SP-DD/XI/2019 tanggal 01 Nopember 2019. |
| 5 | 2 Desember 2019 | Dinas PMD Kabupaten Kapuas menerbitkan Nota Pencairan Dana yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas Nomor : 412.2/61/DPMD/DD-III/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 perihal permohonan Pencairan DD Tahap III 40% Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu sebesar Rp.310.788.400,00. |
| 6 | 5 Desember 2019 | Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kapuas mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Nomor : 1900/SP2D/ BTL/LS/PPKD-BPKAD/2019 tanggal 05 Desember 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap III sebesar 40% kepada Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 310.788.400,00. |
| 7 | 5 Desember 2019 | Dana Desa disalurkan dan masuk ke rekening Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas Nomor 6000102001784 atas nama Pemerintah Desa Tangirang sebesar Rp. 310.788.400,00. |
| 8 | 6 Desember 2019 | Dilakukan penarikan Dana Desa Tahap III dari rekening Pemerintah Desa Tangirang dengan menggunakan cek nomor CBK 812419 oleh Terdakwa bersama dengan Bendahara Desa Tangirang yaitu RIDA sebesar Rp. 200.000.000,00. |
| 9 | 9 Desember 2019 | Dilakukan penarikan sisa Dana Desa Tahap III dari rekening Pemerintah Desa Tangirang dengan menggunakan cek nomor CBK 812415 oleh Terdakwa bersama dengan Bendahara Desa Tangirang yaitu RIDA sebesar Rp. 111.187.964,00. |
Bahwa setelah Terdakwa berhasil menarik Dana Desa Tahap I, Tahap II, dan Tahap III dari rekening Pemerintah Desa Tangirang, selanjutnya dana desa tersebut disimpan, dikuasai, dan dikelola sendiri oleh Terdakwa, lalu digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana Desa Tangirang Tahun Anggaran 2019, dengan rincian sebagai berikut : ------------------------------------------------------
| No. | Nama Kegiatan | Realisasi Penarikan Dana Desa (Rp) | Realisasi Penggunaan Dana Desa (Rp) | Dana Desa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan (Rp) | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
| 1. | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | ||||
| 10.800.000 | 10.000.000 | 800.000 | Dana kegiatan diserahkan oleh Kepala Desa Tangirang Sdr. BIDU A. KAMIS kepada Bendahara KB Suka Maju Tangirang sdr. ERLIWATI yang juga disaksikan oleh Kepala KB Suka Maju Tangirang sdr. YUMA sebesar Rp. 10.000.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp. 800.000 tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya. | |
| 10.000.000 | 0 | 10.000.000 | Pada Tahun 2019 Terdakwa tidak ada meyalurkan dana dukungan untuk penyelenggaraan PAUD (APE, sarana PAUD) yang bersumber dari Dana Desa TA 2019. | |
| 10.000.000 | 0 | 10.000.000 | Kegiatan tidak dilaksanakan dan tidak ada bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran. | |
| 29.000.000 | 10.000.000 | 19.000.000 | Terdakwa hanya menyerahkan dana kegiatan sebesar Rp. 10.000.000 sedangkan sisanya sebesar Rp. 19.000.000 tidak dapat dipertanggung jawabkan. | |
| 600.000.000 | 12.779.680 (Pajak PPN dan PPh) | 587.220.320 | Bangunan tidak selesai sehingga tidak berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. | |
| 57.171.000 | 0 | 57.171.000 | Kegiatan tidak dilaksanakan dan tidak ada bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran. | |
| 2. | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | ||||
| 15.000.000 | 0 | 15.000.000 | Kegiatan tidak dilaksanakan dan tidak ada bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran. | |
| 15.000.000 | 7.000.000 | 8.000.000 | Terdakwa hanya menyerahkan dana kegiatan sebesar Rp. 7.000.000 kepada Sekdes untuk pelatihan di Jakarta, sedangkan sisanya sebesar Rp. 8.000.000 tidak dapat dipertanggung jawabkan. | |
| 3. | Pembiayaan | ||||
| 30.000.000 | 0 | 30.000.000 | Kegiatan tidak dilaksanakan dan tidak ada bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran. | |
| Total Jumlah | 776.971.000 | 39.779.680 | 737.191.320 | ||
Bahwa untuk pekerjaan Pembangunan Sumber Air Bersih yang tidak selesai dengan nilai kegiatan sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), Terdakwa ada menyetorkan pajak untuk beberapa kegiatan dengan rincian sebagai berikut : ------------------------------------------------------
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | PPN pengadaan bahan bangunan kegiatan pembangunan sumber air bersih. | 4.453.636 |
| 2. | PPh 23 biaya sewa alat angkutan kegiatan pembangunan sumber air bersih milik desa. | 340.000 |
| 3. | PPN pengadaan bahan bangunan kegiatan pembangunan sumber air bersih milik desa. | 3.458.932 |
| 4. | PPh 22 Pengadaan bahan bangunan kegiatan pembangunan sumber air bersih milik desa. | 518.840 |
| 5. | PPN pengadaan pipa PVC 2” kegiatan pembangunan sumber air bersih milik desa. | 3.485.454 |
| 6. | PPh 22 pengadaan pipa PVC 2” kegiatan pembangunan sumber air bersih milik desa. | 522.818 |
| Total | 12.779.680 |
Bahwa Terdakwa BIDU A. KAMIS telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Kepala Desa Tangirang, dengan melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------
Terdakwa secara sepihak mengambil alih, menguasai dan mengelola sendiri Dana Desa Tahun 2019 tanpa melibatkan TPK, Bendahara Desa maupun Perangkat Desa;
Terdakwa tidak menyelesaikan kegiatan fisik pembangunan sumber air bersih sehingga bangunan tersebut tidak selesai dan secara fungsional tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Tangirang;
Terdakwa tidak menyalurkan seluruh dana desa yang telah dianggarkan untuk kegiatan penyelenggaraan PAUD, POSYANDU, dan BUMDES, malah sebaliknya Terdakwa menggunakannya untuk kepentingan pribadinya;
Terdakwa tidak membuat atau melengkapi bukti pertanggungjawaban untuk setiap transaksi yang menggunakan Dana Desa TA 2019;
Terdakwa menggunakan Dana Desa Tahun 2019 untuk kepentingan pribadi sehingga kegiatan-kegiatan yang seharusnya dilaksanakan dengan menggunakan Dana Desa menjadi tidak terealisasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi (SPJ) maupun secara fisik pekerjaan, dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Penggunaan | Nilai Pengeluaran (Rp) |
| 1 | Rehab rumah Terdakwa di Palangka Raya | 150.000.000 |
| 2 | Membayar biaya sekolah anak Terdakwa | 20.000.000 |
| 3 | Memperbaiki mobil akibat kecelakaan | 18.000.000 |
| 4 | Sewa mobil dan biaya BBM selama 3 bulan | 30.000.000 |
| 5 | Bermain judi | 30.000.000 |
| 6. | Hiburan malam | 80.000.000 |
| 7 | Membiayai pengobatan korban lakalantas | 10.000.000 |
| 8 | Membayar hutang | 50.000.000 |
| 9 | Membiayai kebutuhan sehari-hari Terdakwa | Lupa jumlahnya |
Bahwa perbuatan Terdakwa BIDU A. KAMIS yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Kepala Desa Tangirang dalam mengelola, menggunakan dan mempertanggung jawabkan Dana Desa Tahap I, Tahap II, dan Tahap III Tahun Anggaran 2019, telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri sejumlah Rp. 737.191.320,00 (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah). ----------------------------------------------------------------
Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa BIDU A. KAMIS tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 737.191.320,00 (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah Nomor : SR-1905/PW15/ 5/2021 tanggal 22 November 2021. ---------------
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Denie, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, jabatan Saksi di dalam pemerintahan desa Tangirang adalah Sekretaris desa, sejak tahun 2019 sampai sekarang yang mana Surat Keputusannya di perbaharui tiap satu tahun sekali oleh Kepala Desa Tangirang. Dasar pengangkatan saksi selaku sekretaris desa Tangirang pada tahun 2019 dengan nomor : 01 tahun 2019 tanggal 02 Januari 2019, kemudian diperbaharui lagi dengan Surat Keputusan pengangkatan sekretaris desa untuk tahun 2020 dengan nomor : 03 Tahun 2020 tanggal 06 Januari 2020;
Bahwa, tugas dan fungsi selaku Sekretaris didesa Tangirang adalah membantu mengelola administrasi surat menyurat didesa seperti membuatkan Surat Pernyataan Tanah (SPT), surat keterangan tidak mampu, surat keterangan domisili dan lain lain.;
Bahwa, Saksi tidak pernah dilibatkan untuk melakukan penyusunan APBDes di desa Tangirang.;
Bahwa, kepala desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu pada Tahun 2020 adalah BIDU A. KAMIS.;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui berapa anggaran Dana Desa di desa Tanggirang untuk Tahun anggaran 2020 karena tidak pernah disampaikan oleh kepala desa.;
Bahwa, Saksi sama sekali tidak dilibatkan untuk pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTD).;
Bahwa, nama-nama yang tercantum dalam daftar nama-nama penerima Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTD) Tahun Anggaran 2020 Desa Tangirang, kecamatan Kapuas Hulu tersebut merupakan warga desa Tangirang, kecamatan Kapuan Hulu, namun ada beberapa yang sudah meninggal dan sudah pindah desa;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui apa yang menyebabkan tidak diselesaikannya penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa tersebut.
Bahwa, musyawarah desa di desa tangirang pernah dilakukan, yang berkaitan dengan pembahasan perihal penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2020;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya.
RIDA Binti MEOK, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi adalah Kaur Keuangan Desa sekaligus Bendahara Desa Tangirang.;
Bahwa, pekerjaan saksi membantu Kepala Desa menandatangani cek apabila ada pencairan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD); menyerahkan membayarkan penghasilan tetap (siltap) kepada aparatur pemerintahan desa; sesekali ikut Kepala Desa Tangirang ke BANK Kalteng Cabang Kapuas untuk melakukan pencairan Angaran ADD dan DD.;
Bahwa, Kepala Desa Tangirang pada Tahun 2019 adalah Sdr. BIDU A. KAMIS sedangkan untuk Aparat Desa pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tangirang Nomor : 01 Tahun 2019, tanggal 2 Januari 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu adalah sebagai berikut
Sdr. DENIE, S.Pd AH selaku Sekretaris Desa;
Sdr. PRIADI selaku Kasi Pemerintahan;
Sdr. HERWANDI selaku Kasi Pembangunan;
Sdr. NENY selaku Kasi Pelayanan;
Sdr. LUKAS selaku Kaur Tata Usaha dan Umum;
Sdr. IMING selaku Kasi Perencanaan;
Saksi Sendiri selaku Kaur Keuangan.
Bahwa, Saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme untuk mendapatkan Transfer Dana Desa dari pemerintah tersebut, maupun proses pencairannya, karena seluruh prosesnya dilakukan sendiri oleh Kepala Desa Tangirang Sdr. BIDU A. KAMIS tanpa melibatkan saksi sebagai Kaur Keuangan dan bendahara Desa Tangirang, dan saksi hanya menandatangani Cek atau administrasi lainnya yang sudah jadi yang dibawa Kepala Desa untuk saksi tandatangani dan saksi juga sesekali di ajak ke Kantor Bank Kalteng Cabang Kapuas untuk melakukan Pencairan Dana Desa tersebut.;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Administrasi Keuangan Desa Tangirang dan siapa yang melakukan Verifikasi Administrasi Keuangan Desa tersebut, saksi hanya selalu menerima dokumen yang sudah jadi dari Kepala Desa Tangirang Sdr. BIDU A. KAMIS yang selanjutnya akan saksi mintakan Tanda Tangan kepada siapa saja yang tertera dalam dokumen tersebut seperti Tanda Terima penghasilan Tetap Kepala Desa dan Aparatur Desa Tangirang.;
Bahwa, untuk Pencairan Dana Desa TA 2019 dilakukan secara 3 tahap dengan rincian sebagi berikut:
Tahap I (Pertama) sebesar 20% atau sebesar Rp. 155.394.200 (serratus lima puluh lima juta tiga ratus Sembilan puluh empat juta dua ratus rupiah) untuk pencairannya saksi lupa kapan namun berdasarkan Print Out Rekening Koran PT Bank Kalimantan Tengah Cabang Kuala Kapuas dengan Nomor Rekening 6000102001784 Atas Nama Pemerintahan Desa Tangirang anggaran tersebut masuk ke rekening Desa pada tanggal 3 Mei 2019;
Tahap II (Kedua) sebesar 40% atau sebesar Rp. 310.788.400 (Tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan juta empat ratus rupiah) untuk pencairannya saksi lupa kapan namun berdasarkan Print Out Rekening Koran PT Bank Kalimantan Tengah Cabang Kuala Kapuas dengan Nomor Rekening 6000102001784 Atas Nama Pemerintahan Desa Tangirang anggaran tersebut masuk ke rekening Desa pada tanggal 24 Juli 2019;
Tahap III (Ketiga) sebesar 40% atau sebesar Rp. 310.788.400 (Tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan juta empat ratus rupiah) untuk pencairannya saksi lupa kapan namun berdasarkan Print Out Rekening Koran PT Bank Kalimantan Tengah Cabang Kuala Kapuas dengan Nomor Rekening 6000102001784 Atas Nama Pemerintahan Desa Tangirang anggaran tersebut masuk ke rekening Desa pada tanggal 5 Desember 2019.
Bahwa, sepengetahuan saksi seluruh anggaran Dana Desa (DD) TA 2019 tersebut sudah ditarik tunai dari Rekening Desa tersebut dan berdasarkan Print Out Rekening Koran PT Bank Kalimantan Tengah Cabang Kuala Kapuas dengan Nomor Rekening 6000102001784 Atas Nama Pemerintahan Desa Tangirang untuk penarikan Dana Desa (DD) TA 2019 Tahap I dari Rekening Desa dilakukan pada tanggal 03 Mei 2019 yang dilakukan oleh kepala Desa Tangirang Sdr. BIDU A. KAMIS, kemudian untuk penarikan Dana Desa (DD) TA 2019 Tahap II dilakukan pada tanggal 25 Juli 2019 yang dilakukan oleh kepala Desa Tangirang Sdr. BIDU A. KAMIS dan untuk penarikan Dana Desa (DD) TA 2019 Tahap III dilakukan pada tanggal 06 Desember 2019 dan tanggal 09 Desember 2019 yang dilakukan oleh kepala Desa Tangirang Sdr. BIDU A. KAMIS dan saksi selaku Bendahara Desa Tangirang kemudian apabila anggaran tersebut sudah dicairkan atau ditarik dari Bank maka uang tersebut langsung disimpan / diambil oleh Kepala Desa Tangirang Sdr. BIDU A. KAMIS.;
Bahwa, sepengetahuan saksi proses pembangunan Tandon/Tower Air bersih tersebut dilakukan oleh Tukang atas nama Sdr. SUPRIYONO als BAPAK ADI sedangkan untuk bahannya materialnya dibeli sendiri oleh Kepala Desa Tangirang Sdr. BIDU A. KAMIS dan sampai dengan saat ini pembangunan Tandon/Tower Air bersih tersebut belum selesai dilaksanakan dan sekarang bangunannya terbengkalai.;
Bahwa, Pembangunan Tandon/Tower Air bersih tersebut sampai dengan saat ini tidak berfungsi dan tidak dapat di manfaatkan oleh masyarakat Desa Tangirang.;
Bahwa, saksi selaku Bendahara Desa Tangirang tidak pernah mengeluarkan anggaran Dana Desa untuk pembayaran kegiatan pembangunan Tandon/Tower Air bersih tersebut karena seluruh pembayaran atas kegiatan tersebut dilakukan sendiri oleh Kepala Desa Tangirang Sdr. BIDU A. KAMIS dan saksi juga tidak mengetahui berapa yang diterima sdr. SUPRIYONO als BAPAK ADI atas upah pembangunan Tandon/Tower Air bersih tersebut.;
Bahwa, pada Tahun 2019 tidak ada kegiatan Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa / Polindes Milik Desa berupa Insentif Kader Posyandu yang menggunakan anggaran Dana Desa TA 2019 Desa Tangirang.;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya.
NENI, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi menjabat sebagai Kasi Pelayanan adalah ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Tangirang yang bernama BIDU A. KAMIS dan kemudian berdasarkan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Tangirang Nomor: 01 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas tanggal 02 Januari 2019 sedangkan yang menjadi tugas kasi pelayanan yang saksi ketahui adalah memberikan penyuluhan kepada masyarakat Desa akan tetapi pada tahun 2019 saksi ditugaskan Kades apabila ada orang meninggal didesa Tangirang maka saksi meminta sumbangan keliling desa.;
Bahwa, Kepala Desa tidak pernah melibatkan saksi dalam pengelolaan Dana Desa Tangirang dari tahun 2019.;
Bahwa, Dana desa adalah dana yang dipergunakan untuk pembangunan didesa dan pada tahun 2019 Desa tangirang ada mendapat Dana Desa.
Bahwa, Dana Desa Tangirang TA 2019 dikelola sendiri oleh Kades Tangirang yang bernama Sdr. BIDU A. KAMIS tanpa melibatkan perangkat desa.;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya.
HERWANDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Yang menjabat kepala Desa Tangirang Tahun 2019 BIDU A. KAMIS.;
Bahwa, saksi menjabat sebagai Kaur Pembangunan pada Tahun 2019, karena saksi ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Tangirang yang bernama BIDU A. KAMIS melalui surat Keputusan Kepala Desa Tangirang, sedangkan yang menjadi tugas pokok saksi adalah membantu Kepala Desa Mengawasi Pelaksanaan Pembangunan di Desa Tangirang namun faktanya dari tahun 2016 sampai sekarang saksi menjabat Kaur Pembangunan tidak pernah dilibatkan oleh Kepala Desa baik diperencanaan maupun pada pelaksanaan pembangunan desa Tangirang;
Bahwa, Kepala Desa tidak pernah melibatkan saksi dalam pengelolaan Dana Desa Tangirang.;
Bahwa, pembangunan tower air bersih sampai sekarang belum selesai dibangun, dan pembangunan hanya sampai rangkanya saja lalu berhenti dan tidak dilanjutkan sampai sekarang.;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya.
PRIADI Als ODONG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi adalah Kasi Pemerintahan berdasarkan peniunjukkan Kepala Desa. Tugas saksi adalah membantu Kepala Desa dalam mengelola administrasi dan perumusan bahan kebijakan desa berfungsi melaksanakan kegiatan berkaitan dengan pengelolaan profil desa serta kependudukan, pertanahan, pembinaan dan ketentraman dan ketertiban masyarakat.;
Bahwa, saksi menjabat sebagai Kasi Pemerintahan sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang.;
Bahwa, Saksi tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan Dana Desa.;
Bahwa, pembangunan sarana air bersih / pembuatan tandon air di RT.1 belum selesai dikerjakan hanya sampai bentuk kerangka saja.;
Bahwa, fasilitas MCK untuk masyarakat tidak pernah dibuat, baik itu dibangun terpusat maupun dibangun dimasing-masing rumah warga di desa Tangirang.;
Bahwa, saksi tidak pernah melakukan penyusunan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) untuk kegiatan Dana Desa Tangirang TA.2019 karena semua dilakukan oleh Kepala Desa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa keberatan bahwa Keterangan saksi tidak benar kalau Terdakwa tidak melibatkan saksi dalam pembangunan proyek dana desa.
LUKAS Als WAWAN dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, jabatan saksi adalah Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Tangirang melalui surat keputusan Kepala Desa Tangirang pada saat Terdakwa berada di rumah orang tua saksi. Saksi menjabat sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang.;
Bahwa, saksi tidak berperan dalam pelayanan administrasi ketatausahaan karena saksi tidak bisa mengoperasikan komputer sehingga tugas tersebut biasanya dikerjakan oleh sekdes.;
Bahwa, saksi tidak pernah melakukan penyusunan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) untuk kegiatan Dana Desa Tangirang TA.2019 karena semua dilakukan oleh Kepala Desa.;
Bahwa, aksi tidak pernah menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan bidang tugas untuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Tangirang TA.2019 karena semua dilakukan oleh Kepala Desa.;
Bahwa, saksi sebagai perangkat Desa Tangirang tidak mengetahui terkait Dana Desa yang diterima Desa Tangirang Karena Kepala Desa Tangirang tidak transparan dan tidak pernah memberitahukan terkait dana yang masuk ke Desa Tangirang kepada perangkat desa maupun masyarakat Desa Tangirang.;
Bahwa, ada kegiatan pembangunan sarana air bersih / pembuatan tandon air RT.1 pada tahun 2019, namun saksi tidak mengetahui kegiatan tersebut bersumber darimana dananya dan saksi juga tidak mengetahui berapa nilai untuk kegiatan tersebut.;
Bahwa, Saksi tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan Dana Desa TA.2019 baik dalam kegiatan pembangunan maupun dalam hal lainnya.;
Bahwa, Sepengetahuan saksi tidak ada dan tidak pernah ada dibuat fasilitas MCK untuk masyarakat baik itu dibangun terpusat maupun dibangun dimasing-masing rumah warga.;
Bahwa, Sepengetahuan saksi tidak ada dan tidak pernah Kepala Desa Tangirang memberikan bahan material kepada masyarakat untuk pembangunan fasilitas MCK.
Bahwa, menurut saksi semua dana yang masuk tidak pernah disampaikan oleh Kepala Desa kepada perangkat desa,
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa keberatan bahwa Keterangan saksi tidak benar kalau Terdakwa tidak melibatkan saksi dalam pembangunan proyek dana desa.
BENI SAPUTRA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, jabatan saksi adalah Ketua BPD (Badan Permusyawaran Desa) sejak tahun 2014 sampai bulan Desember tahun 2020, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor dan tanggalnya saksi lupa.;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab saksi selaku Ketua BPD Tangirang adalah Sebagai monitoring kegiatan pengelolaan.;
Bahwa, yang saksi ketahui jumlah Dana Desa yang diterima oleh desa Tangirang tahun 2019 sejumlah Rp.776.971.000,- (tujuh ratus tujuh puluh enam juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) untuk kegiatan antara lain:
Kegiatan fisik berupa pembangunan sarana air bersih dengan nilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Bantuan Paud, dan Posyandu namun tidak mengetahui jumlahnya.
Pembangunan Sarana air bersih tersebut berupa 1(satu) buah bangunan Tower Air untuk warga namun sampai saat ini bangunan tersebut tidak diselesaikan sesuai dengan dana yang dianggarkan.sesuai tersebut diatas.
Pembangunan tower tandon sarana air bersih belum selesai hanya mencapai kurang lebih 20 % dari dana yang dianggarkan, karena bangunan tersebut hanya dikerjakan sampai tahap pembuatan rangka tower saja, sedangkan sesuai dengan rencana dan anggarannya bangunan Tower air tersebut selesai sampai Fungsional dan mengalir sampai kerumah-rumah warga.
Bahwa, Terdakwa tidak pernah mempertanggungjawabkan ke BPD sampai habis masa jabatan.;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya.
STEVANUS GATANG, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi adalah sebagai pendamping lokal Desa yang bertugas monitoring kegiatan penggunaan Dana Desa.;
Bahwa, Pendampingan yang saksi lakukan di kecamatan Kapuas Hulu adalah sebanyak 4 (empat) desa, antara lain Desa Sei Hanyo, Desa Tangirang, Desa Dirung Koram dan Desa Jakatan Pari.;
Bahwa, tugas dan kewenangan saksi selaku pendamping local desa Tangirang, berkaitan dengan pengelolaan DD Desa Tangirang adalah :
Melakukan Sosialisasi terkait prioritas penggunaan Dana Desa;
Monitoring kegiatan yang menggunakan Dana Desa;
Membuat laporan bulanan Kegiatan Hasil Monitoring dan mengirimkan ke DPMD kab Kapuas;
Mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh desa terkait dana desa.
Kegiatan dalam APBDES desa tangirang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa tahun 2019 antara lain:
Belanja honorarium guru sekolah PAUD dengan jumlah Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah)
Penyediaan Operasional sekolah PAUD dengan jumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pengadaan alat bermain/ alat peraga sekolah PAUD dengan nilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Insentif kader Pos Yandu sebanyak 6 (enam) orang untuk satu tahun sejumlah Rp9.000.000, (Sembilan juta rupiah).
Bantuan makanan tambahan dan vitamin Bumil dan Balita (pos yandu) sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pembangunan sarana air bersih masyarakat dengan jumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Penyediaan fasilitas MCK untuk masyarakat sejumlah Rp57.171.000,00 (lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Pelatihan kepala desa keluar Daerah dengan jumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Pelatihan perangkat desa keluar Daerah dengan jumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Penyertaan Modal BUMDES dengan jumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Bahwa, sesuai hasil monitoring saksi dan laporan yang saksi terima dari warga desa tangirang dari 10 item kegiatan yang tercantum dalam APBDES desa Tangirang tahun 2019 ada kegiatan yang tidak terealisasi 100 % (seratus persen) adalah :
Belanja honorarium guru sekolah PAUD dengan jumlah Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) dengan realisasi 0%.
Penyediaan Operasional sekolah PAUD dengan jumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan realisasi 0% (nol persen).
Pengadaan alat bermain/ alat peraga sekolah PAUD dengan nilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan realisasi 0 % (nol persen).
Insentif kader Pos Yandu sebanyak 6 (enam) orang untuk satu tahun sejumlah Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) dengan realisasi 0% (nol persen).
Bantuan makanan tambahan dan vitamin Bumil dan Balita (pos yandu) sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan realisasi 50% lima puluh persen).
Pembangunan sarana air bersih masyarakat dengan jumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) sampai pada pekerjaan tiang-tiang Tower sedangkan seharusnya pelaksanaannya sampai pada item pekerjaan pipanisasi, bendungan dan rumah mesin .
Penyediaan fasilitas MCK untuk masyarakat sejumlah Rp57.171.000,00 (lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh satu juta rupiah) dengan realisasi 0% (nol persen).
Pelatihan kepala desa keluar Daerah dengan jumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan realisasi 0% (nol persen).
Pelatihan perangkat desa keluar Daerah dengan jumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan realisasi 0% (nol persen).
Penyertaan Modal BUMDES dengan jumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan realisasi 0% (nol persen).
Bahwa, saksi mengetahui bahwa Dana Desa sudah cair namun tower air bersih masih belum dilaksanakan sepenuhnya di tahap I, kemudian Terdakwa berjanji akan menyelesaikan di tahap II dan tahap III.
Bahwa, sampai dengan saat ini Kepala Desa Tangirang tidak ada menyelesaikan dan merealisasikan kegiatan non sarpras yang belum dilaksanakan ataupun melanjutkan pelaksanaan kegiatan fisik yang telah dilakukan monev.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya.
MUHAMMAD IRFAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi adalah Tenaga ahli infrastruktur desa Program P3MD Satuan Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah.;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab saksi adalah sebagai berikut:
Mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan tentang pengadaan barang dan jasa di desa;
Memberikan peningkatan kapasitas kepada pendamping desa teknik infrastruktur;
Memberikan peningkatan kapasitas untuk kader teknik desa;
Melakukan supervisi monitoring kegiatan fisik dana desa;
Melaporkan progres kemajuan kegiatan fisik dana desa melalui aplikasi SIPEDE (Sistem Informasi Pembangunan Desa).
Bahwa, saksi bertugas memantau progres pelaksanaan kegiatan sarpras (khusus fisik) kemudian melaporkan hasil monitoring kegiatan dimaksud ke tenaga ahli provinsi juga ke Dinas PMD kabupaten (setiap minggunya membuat laporan perkembangan progres).;
Bahwa, tujuan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) adalah meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dalam pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa.;
Bahwa, pada saat dilaksanakan supervisi monitoring terhadap kegiatan fisik maupun nonfisik DD Tangirang TA.2019 Kepala Desa tidak ada sama sekali menunjukkan dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana Desa Tangirang TA.2019.;
Bahwa, dari informasi yang disampaikan oleh teman-teman pendamping desa Kecamatan Kapuas Hulu bahwa Kepala Desa Tangirang tidak ada menyelesaikan dan merealisasikan kegiatan non sarpras yang belum dilaksanakan ataupun melanjutkan pelaksanaan kegiatan fisik yang telah dilakukan monev.;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya.
DODO, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi adalah mantan Camat Kapuas Tengah;
Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Camat Kapuas Tengah secara garis besar adalah sebagai berikut :
Bersama unsur TRIPIKA mengkoordinasikan penyelenggaaraan ketertiban umum.
Selaku Penyelenggara urusan pemerintahan secara umum termasuk pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kepada pemerintahan desa.
Bahwa, Desa Tangirang merupakan salah satu desa yang masuk dalam wilayah kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas.;
Bahwa, Dana desa tangirang untuk Tahun Anggaran. 2019, salah satunya digunakan untuk membangun Tower penampungan air, sedangkan kegiatan yang lainnya saksi lupa.;
Bahwa, Desa Tangirang pernah mengusulkan pencairan dana desa untuk tahap 2 tahun anggaran 2019, dan usulan pencairan tersebut dapat diloloskan sehingga dana desa tangirang tahap 2 tahun 2019 dapat disalurkan, seingat saksi usulan pencairan dana desa di desa Tangirang untuk tahap 2 tahun anggaran 2019 tersebut telah dilakukan verifikasi oleh tim monitoring dan evaluasi kecamatan Kapuas hulu,dan dibuatkan berita acara hasil monitoring, hasil dari monitoring evaluasi tersebut seingat saksi menyatakan bahwa progress pekerjaan pada tahap 1 tahun anggaran 2019 adalah 0 % atau belum ada kegiatan yang dilaksanakan.;
Bahwa, Saksi tetap menerbitkan surat rekomendasi usulan pencairan dana desa tahap 2 untuk desa Tangirang walaupun meskipun hasil monitoring evaluasi yang dilakukan oleh tim verifikasi kecamatan Kapuas Hulu terhadap usulan pencairan dana desa Tangirang menyatakan bahwa realisasi pekerjaan pada tahap 1 masih 0% (belum dilaksanakan) karena saat itu Sdr. BIDU A. KAMIS selaku kepala desa Tangirang membuat pernyataan dalam bentuk tertulis bahwa sanggup menyelesaikan kegiatan fisik untuk tahap 1 dalam jangka waktu sebulan, selain itu pihak aparatur desa tangirang juga meminta tolong supaya bisa diloloskan usulan tahap 2 karena apabila tidak diloloskan dapat berimbas pencairan ADD sehingga siltap aparatur desa tidak terbayar.
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah desa Tangirang juga melakukan usulan pencairan tahap 3 dana desa tahun anggaran 2019 karena pada saat itu saksi sudah tidak bertugas di kecamatan Kapuas Hulu.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya
Bambang, SE., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi adalah Camat Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas sejak tanggal 19 Agustus 2019.;
Bahwa, Adapun tugas dan tanggung jawab saksi selaku Camat adalah :
Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum.
Mengkoordinir kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati.
Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah ditingkat kecamatan
Membina dan mengawasai penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan
Melaksanakan uruan pemerintah yang jadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada dikecamatan
Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan perundang undangan.
Bahwa, Desa yang masuk dalam wilayah kecamatan Kapuas Hulu berjumlah 14 Desa, Adapun desa desa tersebut adalah sebagai berikut:
Desa Sei Hanyo
Desa Rahung Bungai
Desa Hurung Tabengan
Desa Supang
Desa Bulau Ngandung
Desa Tumbang Sirat
Desa Jakatan Pari
Desa Dirung Koram
Desa Tangirang
Desa Tumbang Puroh
Desa Katanjung
Desa Hurung Tampang
Desa Baronang 2
Desa Mampai Jaya
Bahwa, semua Desa menerima anggaran Dana Desa pada Tahun anggaran 2019.;
Bahwa, Berdasarkan Laporan realisasi penyerapan dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2019 Desa Tangirang menerima penyaluran dana desa dengan total anggaran sebesar Rp.776.971.000,- (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan penyaluran sebanyak tiga tahap, untuk tahap pertama disalurkan sebesar Rp.155.394.200,- ( Seratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Rupiah), tahap kedua dan tahap ketiga masing-masing sebesar Rp. 310.788.400,- (Tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah).;
Bahwa, yang saksi ketahui tata cara/ prosedur pencairan dana desa diawali dengan dengan kepala desa menyampaikan usulan pencairan dana desa kepada camat, selanjutnya pihak kecamatan melalui Kasi PMD melakukan penelitian kelengkapan dokumen usulan pencairan dana desa yag diajukan, apabila hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan memenuhi syarat maka akan diterbitkan surat rekomendasi Pencairan Dana Desa oleh camat, selanjutnya surat rekomendasi beserta berkas usulan pencairan dana desa tersebut di sampaikan ke DPMD untukditeliti Kembali apakah persyaratan dimaksud memenuhi syarat atau tidak, apabila dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat maka phak DPMD akan mengeluarkan nota pencairan dana kepada BPKAD kabupaten Kapuas, kemudian dari pihak BPKAD akan menerbitkan SPM dan SP2D untuk menyalurkan anggaran tersebut kerekening desa.;
Bahwa, saksi pernah membuat / menandatangani surat rekomendasi pencairan dana desa tahun anggaran 2019 desa tangirang sebanyak 1 (satu) kali saja pada usulan pencairan tahap ketiga, sedangkan untuk tahap kesatu dan kedua ditandatangani oleh camat sebelumnya.
Bahwa, pada saat Saksi menjabat sebagai camat Kapuas hulu memang benar desa Tangirang ada mengajukan usulan pencairan dana desa tahap ketiga pada tahun anggaran 2019.;
Bahwa, untuk usulan pencairan dana desa tangirang tahap ketiga tersebut telah dilakukan verifikasi, yang melakukan verifikasi adalah tim pendamping kecamatan Kapuas Hulu.;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui apa saja dokumen yang diverifikasi oleh tim pendamping kecamatan terhadap berkas usulan pencairan dana desa Tangirang tahap ketiga tahun anggaran 2019 karena saksi tidak ikut melakukan verifikasi.;
Bahwa, Saksi mengeluarkan surat rekomendasi pencairan dana desa tahap ketiga untuk desa Tangirang tahun anggaran 2019 berdasarkan hasil verifikasi tim pendamping kecamatan yang menyatakan bahwa dokumen kelengkapan persyaratan untuk pencairan dana desa tahap ketiga dinyatakan ada dan hasil evaluasi administrasi dinyatakan lengkap.;
Bahwa, Saksi tidak ada memeriksa kembali ataupun menanyakan kepada anggota tim pendamping lainnya berkaitan dengan kebenaran hasil verifikasi Administrasi Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap III (ketiga) tahun anggaran 2019 karena saksi beranggapan mereka lebih berpengalaman dan mengetahui tugasnya, yang notabene Sdr. FITRIYANTO dan Sdr. MARLI adalah orang yang sudah berdinas lama di Kecamatan Kapuas Hulu.
Bahwa, Dana desa tahun anggaran 2019 Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu telah diterima dan dicairkan seluruhnya.
Bahwa, Saksi tidak mengetahui penyebab tidak diselesaikannya pembangunan Menara penampungan air bersih dan fasilitas MCK di desa Tangirang karena Sdr BIDU A. KAMIS selaku kepala desa Tangirang tidak pernah bisa dihubungi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya
FITRIYANTO, A.Md Als DIDO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi adalah bendahara kecamatan di tahun 2019.;
Tugas dan kewenangan saksi selaku petugas pendamping kecamatan pada tahun 2019 adalah;
Memverifikasi dokumen hasil pencairan dari tahap yang sebelumnya guna pencairan tahap berikutnya;
Turun langsung melihat perkembangan pembangunan yang dikerjakan desa berdasarkan rencana penggunaan dana desa pada tahun sebelumnya;
Mengeluarkan surat berita acara hasil verifikasi administrasi pengajuan dana desa Tahap I TA.2019;
Membuat Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Tim Pendamping DD Kecamatan Kapuas Hulu;
Membuat Laporan Perkembangan Penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya;-
Membuat rekomendasi pencairan dana desa.
Bahwa, Sejak bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Agustus 2019 Plt. Camat Kapuas Hulu dijabat oleh sdr.DODO, SP kemudian digantikan oleh sdr.BAMBANG, S.E sebagai Camat Kapuas Hulu sampai dengan saat ini.;
Bahwa, Desa Tangirang merupakan salah satu desa yang termasuk menerima Dana Desa (DD) dan jumlahnya sebesar Rp.776.971.000,- (tujuh ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).;
Bahwa, Mekanisme pengelolaan Dana Desa adalah pihak desa melakukan musyawarah desa dengan didampingi oleh fasilitator pendamping desa untuk membahas APBDES kemudian melengkapi berkas usulan pencairan yang diajukan ke Kecamatan Kapuas Hulu, kemudian untuk melengkapi berkas usulan pencairan berdasarkan perbup tim pendamping kecamatan melakukan tugasnya dengan turun ke lapangan melakukan monev dan membuat laporan yang ditujukan ke Camat. Apabila hasil laporan monev telah dinyatakan lengkap baru diterbitkan rekomendasi pencairan dana desa. Kemudian dibuatkan surat pengantar dari Kecamatan ke Dinas PMD Kab. Kapuas perihal pengajuan usulan pencairan Dana Desa.;
Bahwa, saksi melihat pada saat monev tahap III yaitu pembangunan sarana air bersih belum mencapai 50% hanya berbentuk kerangka dan belum dilakukan pengeboran, pipa-pipa belum ada disalurkan ke rumah-rumah. Kemudian juga tidak ada dilakukan pembangunan MCK. Pembangunan sarana air bersih dan pembangunan MCK masih belum selesai kemudian dana PAUD serta dana kesehatan belum ada di realisasikan.;
Bahwa, Saksi mengikuti perintah Camat untuk menandatangani hasil verifikasi untuk diloloskan, karena Camat terlebih dahulu tanda tangan maka saksi juga ikut menandatangani.;
Bahwa, Terdakwa membuat perjanjian pada saat pencairan tahap ke II bahwa karena pembangunan tower air bersih belum terrealisasi pembangunan akan dilanjutkan di tahap II dan tahap III, maka dari itu tahap II dan tahap III tetap diloloskan verifikasinya. Kami menganggap bahwa di tahap I memang penyerapan masih dalam kategori pembelanjaan.;
Bahwa, sepengetahuan saksi yang mengajukan dokumen usulan pencairan dari tahap I, II dan III ke Kecamatan Kapuas Hulu adalah Kepala Desa Tangirang tanpa didampingi sekretaris desa dan bendahara
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya
YANMARTO, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi adalah Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas tanggal 11 September 2019.;
Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas sesuai dengan peraturan Bupati Kapuas nomor 55 tahun 2016 adalah :
Perumusan kebijakan daerah dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Pelaksanaan administrasi dan penyelenggaraan urusan kesekretariatan dinas PMD.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsi.
Bahwa, Dana desa pada tahun 2019 yang saksi ketahui adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer kerekening kas daerah dan selanjutnya ditransfer ke rekening Desa yang tujuannya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.;
Bahwa, Kabupaten Kapuas menerima Dana Desa, untuk desa yang menerima dana tersebut berjumlah 214 desa yang merupakan jumlah keseluruhan desa dikabupaten Kapuas pada Tahun 2019.;
Bahwa, Terdakwa bertanggung jawab terhadap penggunaan dana desa.;
Bahwa, yang berkewajiban untuk membuat laporan realisasi penggunaan dana desa adalah Operator Siskeudes namun untuk penggunaan dana desa merupakan tanggung jawab kepala desa. laporan realisasi penggunaan dana desa tersebut disampaikan kepada Bupati secara berjenjang melaui Dinas PMD Kab, Kapuas, dan berdasarkan Peraturan bupati nomor 6 tahun 2019 bahwa yang wajib dibuat setelah melaksanakan penggunaan dana desa adalah laporan realisasi penggunaan dana desa.;
Bahwa, berdasarkan Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2019, Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu pada tahun 2019 ada menerima penyaluran dana desa dengan total anggaran sebesar Rp.776.971.000,- (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan penyaluran sebanyak tiga tahap, untuk tahap pertama disalurkan sebesar Rp.155.394.200,- ( Seratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Rupiah), tahap kedua dan tahap ketiga masing-masing sebesar Rp. 310.788.400,- (Tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah).;
Bahwa, Dana desa tahun anggaran 2019 Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu telah diterima dan dicairkan seluruhnya.;
Bahwa, seingat saksi dana desa tahun anggaran 2019 didesa Tangirang digunakan untuk membangun menara penampungan air bersih, sedangkan kegiatan lainnya saksi lupa.;
Bahwa, dalam pelaksanaan program dana desa kepala desa memiliki pendamping dari BPMD maupun dari kementerian desa dan setiap kegiatannya dilaporkan secara lisan maupun tertulis setiap bulannya.;
Bahwa, Terdakwa selaku kepala desa Tangirang, menjelaskan kepada saksi bahwa menara penampungan air bersih tersebut tidak selesai karena dananya yang dianggarkan telah habis atau tidak cukup, dan Sdr. BIDU A. KAMIS selaku kepala desa Tangirang tidak menjelaskan secara gamblang meskipun saksi desak untuk menjelaskan, hanya pada saat itu Sdr. BIDU A KAMIS membuat pernyataan secara tertulis yang isinya menyatakan sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan.;
Bahwa, Terdakwa membuat pernyataan secara tertulis yang isinya menyatakan sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan ketika saksi melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi berkaitan adanya permasalahan didesa Tangirang tersebut pada tanggal 3 Maret 2020.;
Bahwa, Terdakwa tidak melaksanakan sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan yang dibuatnya tersebut.sampai saat ini.;
Bahwa, laporan terkait permasalahan Desa Tangirang sudah dilaporkan di tahun 2019 namun Saksi bersama pihak kecamatan dan pendamping baru turun di bulan Maret 2020.;
Bahwa, atas permasalahan di desa Tangirang,saksi mengambil langkah dengan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi dengan turun langsung kedesa tersebut, kemudian hasil monev saksi laporkan kepada Bupati kapuas dengan tembuskan kepada Inspektorat Kabupaten Kapuas, kemudian saksi juga berkoordinasi dengan Inspektorat untuk penanganan permasalahan lebih lanjut.;
Bahwa, dengan adanya permasalahan tersebut DPMD pada tahun 2020 tidak mengeluarkan rekomendasi pencairan Dana Desa Tangirang tahap I, namun pada saat itu ada instruksi dari pusat bahwa dari anggaran Dana Desa 15% digunakan untuk BLT dan hal tersebut dapat dicairkan secara langsung tanpa syarat masuk ke rekening desa. Ada 1 syarat saja yakni harus ada daftar penerima manfaat yang kemudian dapat dikeluarkan rekomendasi untuk dibuatkan SP2D, saksi juga tidak mengetahui bagaimana Terdakwa bisa mencairkan padahal DPMD tidak pernah memberikan rekomendasi dan Saksi merasa tidak pernah menandatangani rekomendasi untuk desa Tangirang.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
John Michel, S.Tr.Ak., CFrA dibawah janji pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa, Ahli adalah Auditor Pertama pada Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Tengah dengan Bidang Keahlian Akuntansi dan Auditing, dan Ahli bertugas melaksanakan setiap perintah penugasan audit dan atau memberi keterangan ahli lingkup keuangan Negara dari pimpinan Ahli yaitu Kepala Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Tengah. Kewenangan Ahli terbatas pada mandat dalam surat tugas yang Ahli terima.;
Bahwa, Ahli melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa di Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan terhitung mulai tanggal 11 Oktober 2021 sampai dengan 4 November 2021. Adapun susunan tim audit tersebut adalah sebagai berikut:
Pembantu Penanggung Jawab : Suyadi.
Pengendali Teknis : Arief Sunardi
Ketua Tim : John Michel
Anggota Tim : M. Hafiz
Bahwa, Tujuan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara adalah untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi Sedangkan ruang lingkup Audit PKKN yang kami lakukan mencakup pemeriksaan atas dokumen-dokumen administrasi dan keuangan serta informasi lainnya terkait pengelolaan Dana Desa di Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019, yang diduga terjadi penyimpangan.;
Bahwa, Keuangan negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara Pasal 1 angka (1) adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.;
Bahwa, fakta yang ditemukan berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut;
Penyaluran Dana Desa tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan;
Dana pelaksanaan kegiatan dikuasai sepenuhnya oleh Kepala Desa;
Realisasi penggunaan dana tidak didukung dengan bukti transaksi dalam bentuk apapun
Pengelolaan Dana Desa di desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau peraturan-peraturan sebagai berikut :
1). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, antara lain dinyatakan:
• Pasal 2 ayat (1) :
Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
• Pasal 51:
- ayat (1)
Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa.
- ayat (2)
Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
- ayat (3)
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
- ayat (4)
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran Pertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
2). Peraturan Bupati Kapuas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, antara lain dinyatakan :
Pasal 3:
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Huruf a. efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
Huruf b. efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
Huruf c. akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
• Pasal 4:
Para pihak yang tekait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di desa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Huruf a.melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa desa;
Huruf b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa desa;
Huruf c. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran anggaran keuangan Desa dalam pengadaan barang/jasa desa;
Huruf d. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara
3). Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019, antara lain dinyatakan :
Pasal 10 ayat (1):
Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa (sesuai dengan prioritas yang ditetapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019).
Pasal 12:
Ayat (1) Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa.
Ayat (2) Pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.
Pasal 13:
Ayat (1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Bupati.
Ayat (2) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Huruf a.Tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDesa dari Kepala Desa;
Huruf b.Tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa; dan
Huruf c.Tahap III berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian
Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang kami lakukan telah dituangkan dalam bentuk laporan yaitu Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-1905/PW15/5/2021, tanggal 22 November 2021:
Dengan menggunakan metode penghitungan sebagaimana diuraikan di atas, jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp737.191.320,00 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah), dengan penghitungan sebagai berikut:
-
-
No Uraian Jumlah (Rp) 1 Realisasi penarikan kas Desa yang bersumber dari Dana
Desa (DD) Tahun Anggaran 2019
776.971.000,- 2 Realisasi penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran
2019 yang dapat dipertanggungjawabkan
39.779.680,- 3 Kerugian Keuangan Negara (3 = 1-2) 737.191.320,-
-
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa Bidu A. Kamis adalah mantan Kepala Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.;
Bahwa, tugas Terdakwa selaku Kepala Desa Tangirang yang Terdakwa ketahui dan lakukan selama Terdakwa menjabat adalah mengurus dana desa untuk kepentingan masyarakat, menandatangani Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diajukan oleh warga, menyelesaikan/ mendamaikan perselisihan antar warga.
Bahwa, berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2019 tanggal 6 Maret 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019, Desa Tangirang ditetapkan sebagai penerima Dana Desa (DD) dengan nilai sebesar Rp. 776.971.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa BIDU A. KAMIS sebagai Kepala Desa Tangirang menerbitkan Peraturan Desa Tangirang Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 5 Maret 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tangirang Tahun Anggaran 2019 dan Rencana Penggunaan Dana Desa Tangirang Tahun Anggaran 2019 dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa menggunakan sebagian Dana Desa Tahun 2019 untuk kepentingan pribadi;
Bahwa, Terdakwa tidak mengetahui petunjuk teknis apa saja yang mengatur pengelolaan Dana Desa dan Dalam pengelolaan kegiatan yang menggunakan Dana Desa Terdakwa tidak ada membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
Bahwa, Terdakwa tidak membentuk Tim Pelaksanan Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan kegiatan Dana Desa di desa Tangirang karena apabila dibentuk TPK maka harus disediakan pula anggaran untuk pembayaran honor TPK, sedangkan dalam perencanaan usulan dana desa tidak ada diusulkan untuk honor TPK sehingga tidak ada anggaran untuk membayar TPK.;
Bahwa, mekanisme Proses pencairan Dana Desa TA 2019 adalah Mekanisme untuk mendapatkan dana desa sebagai berikut Pada awalnya Kepala desa mengajukan permohonan penyaluran dana desa ke kecamatan apabila lolos verifikasi oleh tim verifikasi kecamatan maka berkas tersebut dibawa ke Dinas PMD Kab. Kapuas untuk diperiksa lagi dan apabila berkas dinyatakan lengkap maka berkas diajukan DPKAD Kabupaten Kapuas untuk diproses pengajuan usulan pencairan tersebut sampai dengan diterbitkannya SP2D yang kemudian dana desa ditransfer kerekening Desa Tangirang melalui bank Pembangunan Kalteng Cabang Kapuas, setelah itu Terdakwa selaku kepala desa Bersama dengan Bendahara melakukan / menarik dana tersebut ke bank untuk selanjutnya digunakan dalam pelaksanaan program dana desa di desa Tangirang.;
Bahwa, Terdakwa mengetahui persyaratan yang disiapkan untuk melakukan pencairan Dana Desa TA 2019 adalah sbb:
| No. | Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1 | Penyelenggaraan PAUD / TK/ TPA / TKA / TPQ / Madrasah Non Formal Milik Desa Berupa Honorarium Guru Sekolah PAUD. | 10.800.000 |
| 2 | Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, sarana PAUD) berupa Bantuan Operasional Sekolah PAUD. | 10.000.000 |
| 3 | Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengadaan Sarana / Prasarana / Alat Peraga PAUD / TK / TPA / TKA / TPQ berupa Pengadaan Alat Bermain / Alat Peraga Sekolah PAUD. | 10.000.000 |
| 4 | Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa / Polindes Milik Desa berupa Insentif Kader Posyandu. | 9.000.000 |
| 5 | Penyelenggaraan Posyandu berupa berupa Bantuan Makanan Tambahan dan Vitamin untuk Bumil, Balita dan Ibu Menyusui. | 20.000.000 |
| 6 | Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Suber Air Bersih Milik Desa Berupa Pembangunan Sarana Air Bersih Masyarakat. | 600.000.000 |
| 7 | Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Fasilitias Jamban Umum / MCK berupa Penyedian Fasilitias MCK untuk masyarakat. | 57.171.000 |
| 8 | Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Berupa Pelatihan Kepala Desa keluar Daerah. | 15.000.000 |
| 9 | Peningkatan Kapasitas Aparat Desa berupa Pelatihan Perangkat Desa Keluar Daerah. | 15.000.000 |
| 10 | Penyertaan Modal Desa. | 300.000.000 |
| TOTAL | 776.971.000 | |
Untuk Tahap I ;
Rekomendasi dari camat perihal penyaluran dana tahap 1 (20%).
Surat Permohonan Penyaluran dari Kades yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kab. Kapuas melalui camat.
Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dana desa tahun 2019 oleh kepala desa diatas materai 6.000.
Rencana penggunaan dana desa tahap 1 tahun 2019.
Laporan Realisasi penggunaan dana desa tahun anggaran 2018.
Surat Pertanggung Jawaban Dana Desa tahap III TA. 2018.
Lembaran Pengesahan SPJ dana desa tahun 2019.
Laporan Hasil Monitoring dan evaluasi tim pendamping dana desa tingkat kecamatan.
Keputusan Camat tentang hasil evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBdes tahun anggaran 2019 serta rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran APBdes tahun anggaran 2019.
Peraturan Desa tentang APBdes tahun anggaran 2019 dan Peraturan Kepala Desa tentang APBdes tahun anggaran 2019 beserta dokumen pelaksanaan anggaran pemerintah desa tahun anggaran 2019 yang telah menggunakan aplikasi Siskeudes.
RAB untuk kegiatan fisik dan rekapitulasi belanja desa yang telah mendapat pengesahan dari pendamping lokal desa.
Keputusan Kades tentang pengangkatan dan pemberhentian bendahara desa
Fotokopi NPWP bendahara desa dan keputusan kepala desa tentang penetapan nomor rekening kas desa .
Nomor Cek Giro.
SK pengangkatan Kades
Sedangkan untuk Syarat yang wajib disampaikan ke dinas PMD kabupaten Kapuas untuk dapat menerima penyaluran dana desa tahap 2 pada tahun 2019 yaitu :
Rekomendasi dari camat perihal penyaluran dana tahap 2 (40%).
Surat Permohonan Penyaluran dari Kades yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kab. Kapuas melalui camat.
Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dana desa tahun 2019 oleh kepala desa diatas materai 6.000.
Rencana penggunaan dana desa tahap 2 tahun 2019.
Laporan Realisasi penggunaan dana desa tahun 2019 tahap 1.
Surat Pertanggung Jawaban Dana Desa tahap I TA. 2019.
Lembaran Pengesahan SPJ tahap I dana desa tahun 2019.
Laporan Hasil Monitoring dan evaluasi tim pendamping dana desa tingkat kecamatan.
Keputusan Camat tentang hasil evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBdes tahun anggaran 2019 serta rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran APBdes tahun anggaran 2019.
Peraturan Desa tentang APBdes tahun anggaran 2019 dan Peraturan Kepala Desa tentang APBdes tahun anggaran 2019 beserta dokumen pelaksanaan anggaran pemerintah desa tahun anggaran 2019 yang telah menggunakan aplikasi Siskeudes.
RAB untuk kegiatan fisik dan rekapitulasi belanja desa yang telah mendapat pengesahan dari pendamping lokal desa.
Keputusan Kades tentang pengangkatan dan pemberhentian bendahara desa.
Fotokopi NPWP bendahara desa dan keputusan kepala desa tentang penetapan nomor rekening kas desa .
Nomor Cek Giro.
SK pengangkatan Kades.
Sedangkan untuk Syarat yang wajib disampaikan ke dinas PMD kabupaten Kapuas untuk dapat menerima penyaluran dana desa tahap 3 pada tahun 2019 yaitu :
Rekomendasi dari camat perihal penyaluran dana tahap 3 (40%).
Surat Permohonan Penyaluran dari Kades yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kab. Kapuas melalui camat.
Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dana desa tahun 2019 oleh kepala desa diatas materai 6.000.
Rencana penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2019.
Laporan Realisasi penggunaan dana desa tahun 2019 tahap 2
Surat Pertanggung Jawaban Dana Desa tahap II TA. 2019.
Lembaran Pengesahan SPJ dana desa tahun 2019
Laporan Hasil Monitoring dan evaluasi tim pendamping dana desa tingkat kecamatan
Keputusan Camat tentang hasil evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBdes tahun anggaran 2019 serta rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran APBdes tahun anggaran 2019
Peraturan Desa tentang APBdes tahun anggaran 2019 dan Peraturan Kepala Desa tentang APBdes tahun anggaran 2019 beserta dokumen pelaksanaan anggaran pemerintah desa tahun anggaran 2019 yang telah menggunakan aplikasi Siskeudes
RAB untuk kegiatan fisik dan rekapitulasi belanja desa yang telah mendapat pengesahan dari pendamping lokal desa
Keputusan Kades tentang pengangkatan dan pemberhentian bendahara desa
Fotokopi NPWP bendahara desa dan keputusan kepala desa tentang penetapan nomor rekening kas desa
Nomor Cek Giro.
SK pengangkatan Kades
Bahwa, mekanisme Proses pencairan Dana Desa TA 2019 adalah Mekanisme untuk mendapatkan dana desa sebagai berikut Pada awalnya Kepala desa mengajukan permohonan penyaluran dana desa ke kecamatan apabila lolos verifikasi oleh tim verifikasi kecamatan maka berkas tersebut dibawa ke Dinas PMD Kab. Kapuas untuk diperiksa lagi dan apabila berkas dinyatakan lengkap maka berkas diajukan DPKAD Kabupaten Kapuas untuk diproses pengajuan usulan pencairan tersebut sampai dengan diterbitkannya SP2D yang kemudian dana desa ditransfer kerekening Desa Tangirang melalui bank Pembangunan Kalteng Cabang Kapuas, setelah itu Terdakwa selaku kepala desa menarik dana tersebut ke bank untuk selanjutnya digunakan dalam pelaksanaan program dana desa di desa Tangirang;
Bahwa, Terdakwa tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan sarana air bersih untuk masyarakat, sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Tangirang;
Bahwa, Terdakwa bersama sdr. Rida selaku Bendahara Desa Tangirang telah melakukan penarikan seluruh dana yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp776.971.000,00 (Tujuh ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Bahwa, dana desa tersebut dikelola sendiri oleh Terdakwa, lalu digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang ternyata tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana Desa Tangirang Tahun Anggaran 2019
Bahwa, seingat Terdakwa anggaran dana desa tahun 2019 yang tidak terealisasikan tersebut digunakan untuk;
Merehab rumah Terdakwa di Palangka Raya sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Untuk biaya anak sekolah kurang lebih sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Memperbaiki mobil akibat kecelakaan sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Menyewa mobil dan keperluan BBMnya selama 3 bulan kurang lebih sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) .
Berjudi sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Ketempat hiburan malam sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).
Biaya mengobati korban lakalantas yang Terdakwa alami Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Bayar hutang Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Biaya kebutuhan sehari-hari namun lupa jumlahnya;
Bahwa lebih lanjut untuk tempat hiburan malam, Terdakwa mempergunakan Dana Desa untuk pergi ke tempat-tempat hiburan malam terkadang membawa perempuan dengan membayar Rp2.000.000,00 sebanyak 5 orang atau lebih.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Dokumen Surat Perintah Membayar Nomor : 182 / SPM / BTL / BPKAD / PPKD/, tanggal 2 Mei 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar 20% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp155.394.200,00 (Seratus lima puluh lima juta tiga ratus Sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah);
Kwitansi dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kapuas tanggal 02 Mei 2019 untuk pembayaran Penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar 20% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp155.394.200,00 (Seratus lima puluh lima juta tiga ratus Sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah) yang diterima oleh BIDU A. KAMIS selaku Kepala Desa Tangirang;
Surat Perintah Pencairan Nomor : 317 / SP2D / BTL / LS / PPKD-BPKAD / 2019, tanggal 2 Mei 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar 20% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp155.394.200,00 (Seratus lima puluh lima juta tiga ratus Sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah);;
Dokumen Usulan Pencairan / Penyaluran Tahap I (Pertama) Dana Desa (DD) dari APBN Tahun Anggaran 2019 Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas;
Dokumen Surat Perintah Membayar Nomor : 810 / SPM / BTL / BPKAD / PPKD/, tanggal 24 Juli 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar 40% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp310.788.400,00 (Tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
Kwitansi dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kapuas tanggal 24 Juli 2019 untuk pembayaran Penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar 40% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp310.788.400,00 (Tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) yang diterima oleh BIDU A. KAMIS selaku Kepala Desa Tangirang;
Surat Perintah Pencairan Nomor : 1060 / SP2D / BTL / LS / PPKD-BPKAD / 2019, tanggal 24 Juli 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar 40% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp310.788.400,00 (Tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
Dokumen Usulan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (Kedua) Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019;-
Dokumen Surat Perintah Membayar Nomor : 1480 / SPM / BTL / BPKAD / PPKD/, tanggal 3 Desember 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap III sebesar 40% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp310.788.400,00 (Tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
Kwitansi dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kapuas tanggal 03 Desember 2019 untuk pembayaran Penyaluran Dana Desa Tahap III sebesar 40% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp310.788.400,00 (Tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) yang diterima oleh BIDU A. KAMIS selaku Kepala Desa Tangirang;
Surat Perintah Pencairan Nomor : 1900 / SP2D / BTL / LS / PPKD-BPKAD / 2019, tanggal 05 Desember 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap III sebesar 40% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp310.788.400,00 (Tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
Dokumen Usulan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (Ketiga) Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019.
Rekening Koran Giro PT Bank Kalimantan Tengah Cabang Kuala Kapuas dengan Nomor Rekening 6000102001784 Atas Nama Pemerintahan Desa Tangirang Periode 01 Januari 2019 s.d. 30 Juni 2021.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa Bidu A. Kamis adalah Kepala Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah pada periode Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021;
Bahwa, Terdakwa juga sebagai Terdakwa dalam perkara nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk;
Bahwa, berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 06 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun anggaran 2019, Desa Tangirang memperoleh pagu Anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp776.971.000,00 (Tujuh ratus tujuh puluh enam juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Bahwa Nomor Rekening milik Pemerintahan Desa Tangirang di Bank Kalimantan Tengah adalah 6000102001784;
Bahwa, Kuasa Bendahara Umum Daerah telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai penyaluran Dana Desa (DD) untuk Desa Tangirang Tahun Anggaran 2019 dan telah diterima oleh Terdakwa melalui rekening Kas Desa di Bank Kalimantan Tengah, kantor cabang Kuala Kapuas nomor rekening 6000102001784 atas nama Pemerintahan Desa Tangirang , dengan perincian:
-
TAHAP SP2D JUMLAH
(RP)
Tahap I Nomor Tanggal Tahap II 317/SP2D/BTL/LS/PPKD-BPKAD/2019 03/05/2019 156.394.200,00 Tahap III 1060/SP2D/BTL/LS/PPKD-BPKAD/2019 24/07/2019 310.788.400,00 1900/SP2D/BTL/LS/PPKD-BPKAD/2019 05/12/2019 310.788.400,00 TOTAL 766.971.000,00
Bahwa, berdasarkan Laporan Transaksi Keuangan Bank Kalimanatan Tengah Kuala Kapuas Nomor 6000102001784 per 23 Desember 2019 atas nama Pemerintahan Desa Tangirang, Sdr. Rida selaku Bendahara Desa Tangirang Bersama Kepala Desa Tangirang telah melakukan penarikan seluruh dana yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp776.971.000,00 (Tujuh ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa dalam proses pembuatan surat SP2D dan Laporan Pertanggung Jawaban untuk administrasi pencairan dibantu oleh Saudara IVAN, pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas;
Bahwa, sesuai APBDesa Tahun 2019, penerimaan Dana Desa tersebut direncanakan untuk pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik Desa;
Bahwa, Terdakwa tidak menyalurkan seluruh Dana Desa yang sudah dicairkan untuk kegiatan penyelenggaraan PAUD; POSYANDU dan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa), akan tetapi digunakannya untuk kepentingan pribadi;
Bahwa, dalam proses pembayaran biaya pembangunan sumber air bersih untuk Desa, Terdakwa tidak melibatkan perangkat Desa;
Bahwa, realisasi penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 yang dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa adalah Rp39.779.680,00 (Tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh rupiah);
Bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019 yang dibuat oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) perwakilan Provinsi Kalimatan Tengah tertanggal 22 November 2021, jumlah Kerugian Negara adalah sebesar Rp737.191.320,00 (Tujuh ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
Bahwa, Terdakwa tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan sarana air bersih dengan anggaran sebesar Rp600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah) untuk masyarakat sehingga bangunannya tidak fungsional dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Tangirang sampai saat ini;
Bahwa, Terdakwa tidak membuat atau melengkapi bukti pertanggungjawaban untuk setiap transaksi yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, segala hal ikhwal yang terjadi di persidangan dan tercatat dalam Berita Acara Sidang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara Melawan Hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara;.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” berarti orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” menurut Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan maka sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa BIDU A. KAMIS dan terdakwa telah membenarkan identitasnya secara lengkap sebagaimana telah diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan, surat dakwaan dan dalam pemeriksaan dipersidangan adalah manusia dewasa, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tidak cacat mental dan selama dalam pemeriksaan dipersidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus tindak pidananya sehingga dapat dan mampu dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur “setiap orang” telah terbukti menurut hukum.
Ad.2. Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, tetapi setelah (pasca) adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 25 Juli 2006 Nomor 003/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa kalimat pertama dari penjelasan Pasal 2 Ayat (1) terkait dengan “melawan hukum materiil” adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga yang dimaksud dengan “melawan hukum” disini hanya sebatas pada perbuatan melawan hukum dalam arti yang formil atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (formele wederrechtelijk heid);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah, sebagai berikut:
Bahwa, Kuasa Bendahara Umum Daerah telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai penyaluran Dana Desa (DD) untuk Desa Tangirang Tahun Anggaran 2019 dan telah diterima oleh Terdakwa melalui rekening Kas Desa di Bank Kalimantan Tengah, kantor cabang Kuala Kapuas nomor rekening 6000102001784 atas nama Pemerintahan Desa Tangirang , dengan perincian:
Bahwa, Terdakwa mengelola penggunaan Dana Desa seorang diri, tanpa melibatkan perangkat Desa lain di kantor Kepala Desa Tangirang;
Bahwa, Terdakwa dalam proses pembuatan surat SP2D dan Laporan Pertanggung Jawaban untuk administrasi pencairan dibantu oleh Saudara IVAN, pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas;
Bahwa, Terdakwa tidak menyalurkan seluruh Dana Desa yang sudah dicairkan untuk kegiatan penyelenggaraan PAUD; POSYANDU dan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa), akan tetapi digunakannya untuk kepentingan pribadi;
Bahwa, Terdakwa tidak membuat atau melengkapi bukti pertanggungjawaban untuk setiap transaksi yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019;
| |||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur “Secara Melawan Hukum” telah terbukti menurut hukum.
Ad.3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi.
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian yang jelas tentang arti kata “memperkaya“. Namun demikian, menurut kamus umum bahasa Indonesia, bahwa “memperkaya” artinya menjadikan lebih kaya, sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan memperkaya adalah melakukan suatu perbuatan sehingga mengakibatkan bertambahnya harta kekayaan;
Menimbang, perbuatan yang dilakukan menurut unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi adalah :
Memperkaya diri sendiri, artinya bahwa dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri.
Memperkaya orang lain, artinya akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaannya atau bertambahnya harta bendanya. Jadi, yang diuntungkan bukan pelaku langsung.
Memperkaya korporasi, atau mungkin juga yang mendapat keuntungandari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah suatu korporasi, yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum
Menimbang, oleh karena penggunaan kata “atau” antara diri sendiri, orang lain serta korporasi, maka rumusan ini bersifat alternatif. Dengan demikian memperkaya diri sendiri saja walaupun tidak memperkaya orang lain atau suatu korporasi adalah termasuk dalam pengertian unsur memperkaya.
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam perkara aquo terbukti, bahwa :
Bahwa, Terdakwa menggunakan uang Dana Desa yang masuk ke rekening kas desa, seperti: merenovasi rumahnya di Palangka Raya sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); biayai anak sekolah kurang lebih sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); memperbaiki mobil akibat kecelakaan sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) ; Menyewa mobil dan keperluan BBMnya selama 3 bulan kurang lebih sebesar Rp30.000.000,00,00 (tiga puluh juta rupiah); Berjudi sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); Ketempat hiburan malam sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah); Biaya mengobati korban lakalantas yang Terdakwa alami Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); Bayar hutang Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan kebutuhan sehari-hari lainnya;
Bahwa, pola hidup Terdakwa menjadi berubah setelah memiliki tambahan uang yang didapat dari Dana Desa.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi” telah terbukti menurut hukum.
Ad.4. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa tentang unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, pada penjelasanan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dikemukakan bahwa keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian dalam kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan tanggung jawab Pejabat Lembaga Negara baik di tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam pengawasan, pengurusan dan tanggung jawab BUMN/BUMD, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang penyertaan modal negara atau perusahaan yang meyertakan modal negara atau perusahaan yang meyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Sedangkan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh elemen dalam unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tersebut terpenuhi atau dengan kata lain, cukup apabila salah satu elemen unsur tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menguraikan tentang pengertian “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Yang dimaksud “merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang sehingga merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUPP-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017, maka unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss), namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk diterapkan dalam tindak pidana korupsi”.
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019 yang dibuat oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) perwakilan Provinsi Kalimatan Tengah tertanggal 22 November 2021, jumlah Kerugian Negara adalah sebesar Rp737.191.320,00 (Tujuh ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
Menimbang, bahwa total penggunaan anggaran oleh Terdakwa sebagai Kepala Desa Tangirang pada Tahun Anggaran Tahun 2019 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya adalah sebesar Rp737.191.320,00 (Tujuh ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur “Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa, realisasi penarikan kas Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp776.971.000,00 (Tujuh ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Bahwa, realisasi penggunaan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2019 yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp39.779.680,00 (Tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh Sembilan ribu enam ratus delapan puluh rupiah);
Bahwa, terjadi kerugian keuangan negara atas penggunaan Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp737.191.320,00 (Tujuh ratus tiga puluh tujuh juta seratus Sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan: “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, berdasarkan uraian di atas, sepatutnya jika uang pengganti dibebankan kepada Terdakwa, yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang memohon, agar Terdakwa dihukum seringan-ringannya, oleh karena Terdakwa mengakui akan kesalahannya;
Menimbang, bahwa permohonan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa untuk memerintahkan Penuntut Umum agar menetapkan status Tersangka yang turut serta membantu tindak pidana Terdakwa Bidu A. Kamis dalam perkara ini, setidaknya terhadap 3 (tiga) orang yaitu: Fitriyanto, A.Md (pegawai kantor Kecamatan Kapuas Hulu, bagian keuangan/verifikasi keuangan); Bambang, S.E. (Camat definitive Kapuas Hulu yang membawahi Desa Tangirang sejak bulan Agustus 2019 dan Ivan, yang kedudukannya sebagai Kabid di Dinas PMD Kapuas yang diduga membuat LPJ palsu untuk mempermudah pencairan dana desa;
Menimbang, bahwa hal tersebut di atas adalah kewenangan Penyidik untuk penindakan dan pencegahan korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa dan bukanlah kewenangan Majelis Hakim, maka permohonan tersebut tidak dapat dipenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis akan menentukan pidana yang tepat kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan di dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata hanya menghukum orang yang bersalah dan juga bukan dimaksudkan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi lebih bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan perbuatan tersebut, selain itu juga bertujuan memberikan prevensi dan perlindungan kepada masyarakat pada umumnya ;
Menimbang, mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis berkesimpulan bahwa setelah menyesuaikan antara kerugian negara atau perekonomian negara dalam perkara aquo termasuk dalam katagori paling ringan dengan aspek kesalahan; dampak dan keuntungan termasuk dalam katagori rendah. Selanjutnya Majelis akan menjatuhkan pidana sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini.;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa dokumen surat-surat Desa Tangirang yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dokumen surat tersebut masih diperlukan untuk administrasi Desa Tangirang, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Desa Tangirang melalui Sekretaris Desa yang dijabat Saksi DENIE, S.Pd.AH anak dari GATUK;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi;
Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana;
Terdakwa kooperatif selama menjalani proses peradilan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa BIDU A. KAMIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp737.191.320,00 (Tujuh ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
Dokumen Surat Perintah Membayar Nomor : 182 / SPM / BTL / BPKAD / PPKD/, tanggal 2 Mei 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar 20% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 155.394.200,-;
Kwitansi dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kapuas tanggal 02 Mei 2019 untuk pembayaran Penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar 20% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 155.394.200 yang diterima oleh BIDU A. KAMIS selaku Kepala Desa Tangirang;
Surat Perintah Pencairan Nomor : 317 / SP2D / BTL / LS / PPKD-BPKAD / 2019, tanggal 2 Mei 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar 20% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 155.394.200,-;
Dokumen Usulan Pencairan / Penyaluran Tahap I (Pertama) Dana Desa (DD) dari APBN Tahun Anggaran 2019 Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas;
Dokumen Surat Perintah Membayar Nomor : 810 / SPM / BTL / BPKAD / PPKD/, tanggal 24 Juli 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar 40% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 310.788.400,-;
Kwitansi dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kapuas tanggal 24 Juli 2019 untuk pembayaran Penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar 40% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 310.788.400 yang diterima oleh BIDU A. KAMIS selaku Kepala Desa Tangirang;
Surat Perintah Pencairan Nomor : 1060 / SP2D / BTL / LS / PPKD-BPKAD / 2019, tanggal 24 Juli 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar 40% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 310.788.400,-;
Dokumen Usulan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (Kedua) Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019;-
Dokumen Surat Perintah Membayar Nomor : 1480 / SPM / BTL / BPKAD / PPKD/, tanggal 3 Desember 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap III sebesar 40% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 310.788.400,-;
Kwitansi dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kapuas tanggal 03 Desember 2019 untuk pembayaran Penyaluran Dana Desa Tahap III sebesar 40% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 310.788.400 yang diterima oleh BIDU A. KAMIS selaku Kepala Desa Tangirang;
Surat Perintah Pencairan Nomor : 1900 / SP2D / BTL / LS / PPKD-BPKAD / 2019, tanggal 05 Desember 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap III sebesar 40% Kepada Desa Tangirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas TA 2019 sebesar Rp. 310.788.400,-;
Dokumen Usulan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (Ketiga) Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019.
Rekening Koran Giro PT Bank Kalimantan Tengah Cabang Kuala Kapuas dengan Nomor Rekening 6000102001784 Atas Nama Pemerintahan Desa Tangirang Periode 01 Januari 2019 s.d. 30 Juni 2021.
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Tangirang melalui Saksi DENIE, S.Pd.AH anak dari GATUK.;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00. (Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya pada hari Jumat, tanggal 05 Agustus 2022, oleh Achmad Peten Sili, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Erhammudin, S.H., M.H. dan Hakim Ad Hoc, Darjono Abadi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Taty, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, serta dihadiri oleh Kiki Indrawan, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Erhammudin, S.H., M.H. Achmad Peten Sili, S.H., M.H.,
Darjono Abadi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Taty, S.H..