51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DEWI SHINTA DAME SIAHAAN,SH,MH Terdakwa: DEWI FARNI DJA'FAR Binti DJA'FAR DENAI
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Dewi Farni Dja’far Binti Dja’far Denai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair; Membebaskan Terdakwa Dewi Farni Dja’far Binti Dja’far Denai dari dakwaan Kedua Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Dewi Farni Dja’far Binti Dja’far Denai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Membantu Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dakwaan Kedua Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah RP50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti : Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Nomor : 01/Not-SK/09/2008, tanggal 18 September 2008 yang ditanda tangani oleh DEWI FARNI DJA’FAR, SH. Foto copy sesual dengan aslinya Surat Keberangan Nomor : 02/SK/Not/1X/2008, tanggal 23 September 2008 yang ditanda tangani oleh DEWI FARNI DJA’FAR, SH. Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Nomor : 01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh DEWI FARNI DJA’FAR, SH. Foto Kopi Tanda Terima, tanggal : 15 Juli 2008 , berupa : 59 (lima puluh sembilan) Exemplar Asli Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terletak di Desa Batu Langkah Besar, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. 98 (sembilan puluh delapan) Exemplar Asli Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terletak di Desa Silam, Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar. Dari Notaris Dewi Farni Dja afar, SH, dan telah diterima oleh T. Darmizon. Barang bukti selanjutnya terlampir dalam berkas; Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah RP7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : DEWI FARNI DJA’FAR BINTI DJA’FAR DENAI Tempat lahir : Padang Umur/Tgl. Lahir : 57 tahun / 25 Mei 1965 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Intan F-11 Mutiara Permai RT.005 RW.004 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Agama : Islam Pekerjaan : Notaris.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022;
Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 11 November 2022;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 12 November 2022 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023;
Perpanjangan Penahanan pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Riau, sejak tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan tanggal 09 Februari 2023;
Perpanjangan Penahanan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan tanggal 11 Maret 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Dr.H.Adly,SH.,M.H, Heriyanto, S.H, dan Kawan-kawan para advokat yang beralamat kantor di Jalan Soekarno-Hatta, Komplek Perkantoran Angrek Mas Blok C No.20 Kota Pekanbaru, Prpvinsi Riau berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Oktober 2022 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 19 Oktober 2022 Nomor : 75/SK/TPK/2022/PN Pbr tanggal 19 Oktober 2022 dan Ilhamdi Taufik,S.H.,M.H, Sylvia Utami, S.H,M.H, dan kawan – kawan advokat yang beralamat kantor di Jalan Soekarno-Hatta, Komplek Perkantoran Angrek Mas Blok C No.20 Kota Pekanbaru, Propvinsi Riau berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Oktober 2022 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 20 Oktober 2022 Nomor : 76/SK/TPK/2022/PN Pbr tanggal 20 Oktober 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 13 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 28 Oktober 2022 tentang penggantian Ketua Majelis Hakim dikarenakan Ketua Majelis Hakim mengikuti pelatihan Sertifikasi Hakim Persaingan Usaha;
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 20 Desember 2022 tentang penggantian Anggota II Majelis Hakim dikarenakan adanya keberatan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Hakim Ad Hoc yang sebelumnya pernah tercantum namanya dalam surat kuasa ketika Terdakwa diperiksa dalam tingkat penyidikan;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Ppr tanggal 13 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - Saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa, serta memeriksa alat bukti surat dan barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 26 Januari 2023, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa DEWI FARNI DJA’FAR BINTI DJA’FAR DENAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan, “Melakukan Tindak Pidana Membantu Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEWI FARNI DJA’FAR BINTI DJA’FAR DENAI dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam Penahanan Kota, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan pembayaran uang penganti sebesar Rp. 37.095.000.000,00 (tiga puluh tujuh milyar sembilan puluh lima juta rupiah) dibebankan kepada ESRON NAPITUPULU (Penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah)
Menyatakan Barang bukti berupa :
-
01 Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Nomor : 01/Not-SK/09/2008, tanggal 18 September 2008 yang ditanda tangani oleh DEWI FARNI DJA’FAR, SH. 02 Foto copy sesual dengan aslinya Surat Keberangan Nomor : 02/SK/Not/1X/2008, tanggal 23 September 2008 yang ditanda tangani oleh DEWI FARNI DJA’FAR, SH. 03 Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Nomor : 01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh DEWI FARNI DJA’FAR, SH. 04 Foto Kopi Tanda Terima, tanggal : 15 Juli 2008 , berupa :
59 (lima puluh sembilan) Exemplar Asli Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terletak di Desa Batu Langkah Besar, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.
98 (sembilan puluh delapan) Exemplar Asli Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terletak di Desa Silam, Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar.
Dari Notaris Dewi Farni Dja'afar, SH, dan telah diterima oleh T. Darmizon.
05 Foto Kopi Tanda Terima, tanggal : 15 Juli 2008 dari Notaris Dewi Farmi Dja'afar, SH, dan telah diterima oleh T. Darmizon, berupa uang sebesar Rp. 39,250.000,- (tiga puluh sembilan juta dua Tatus lima puluh ribu rupiah), untuk Registrasi Camat untuk tanah yang terletak di Desa Batu. Langkah Besar Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu dan Desa Silam, Kecamatarı Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar. 06 Foto Kopi Kwitansi, tanggal : 15 Juli 2008 dari Notaris Dewi Farni Dja'afar, SH, dan telah diterima oleh Arman, HS, berupa uang sebesar Rp. 31.400.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus ribu rupiah), untuk Pembayaran PBB untuk 157 (seratus lima puluh tujuh) Surat. 07 Foto Kopi Kwitansi, tanggal : 01 Agustus 2008 dari Notaris Dewi Farni Dja'afar, SH, dan telah diterima oleh Arman, HS, berupa uang sebesar Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah), untuk Pembayaran:
Setoran Pajak 157 x Rp. 70.000,-.
Mobil Rp.300.000,-.
Bensin Rp.200.000,-.
Konsumsi 2 orang @ Rp. 100.000,- Rp200.000,-.
08 Foto Kopi Kwitansi, tanggal : 06 Agustus 2008 dari Notaris Dewi Farni Dja'afar, SH, dan telah diterima oleh T. Darmizon, berupa uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). 09 Foto Kopi Kwitansi, tanggal : 08 Agustus 2008 , dari Notaris Dewi Farni Dja'afar, SH, dan telah diterima oleh T. Darmizon, berupa uang sebesar Rp. 460.750.000,- (empat ratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk Pembayaran Biaya Panjar Pengurusan Sertifikat sebanyak 157 Persil. 10 Foto Kopi Kwitansi, tanggal : 21 Oktober 2008, dari Notaris Dewi Farni Dja'afar, SH, dan telah diterima oleh Arman, HS, berupa uang sebesar Rp. 246.000.000,- (dua ratus empat puluh enam juta rupiah), untuk Pembayaran Pelunasan 157 Sertifikat Hak Milik (SHM) lokasi perkebunan yang terletak di Desa Batu Langka, kab. Rokan Hulu dan Desa Silam, Kab. Kampar. 11 Foto Kopi Formulir Kiriman Uang PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. tanggal : 21 Oktober 2008, tentang pengiriman uang sebesar Rp. 246.000.000,- (dua ratus empat puluh enam juta rupiah), oleh Notaris Dewi Farni Dja'afar, SH ke Rekening BNI Nomor : 0153122504 atas nama ARMAN, HS. 12 Foto Kopi Surat Keterangan Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu Nomor 002/KET/BPN/I/2009, tanggal 15 Januari 2009, tentang: pengajuan permohonan pengurusan Hak Milik atas 59 (lima puluh sembilan) SKT atas tanah yang berada di Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu, yang ditanda tangani oleh SOLIHIN selaku Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu. 13 Foto kopi Lampiran Surat Keterangan Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 002/KET/BPN/I/ 2009 tanggal : 15 Januari 2009, yang ditandatangani oleh SOLIHIN selaku Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu. 14 Foto Kopi Surat Keterangan Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Nomor : 33/050/1/2009, tanggal 23 Januari 2009 , tentang : pengajuan permohonan pengurusan Hak Milik atas 98 (sembilan puluh delapan) SKT atas tanah yang berada di Desa Silam Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Agenda No. 10290/520/2009 Tanggal 23 Januari 2009, yang ditanda tangani oleh Hj. JUNIFER ENSI, SH selaku Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. 15 Foto Kopi Lampiran Surat Keterangan Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Nomor : 33/050/1/2009, tanggal : 23 Januari 2009, yang ditanda tangarii oleh Hj. JUNIFER ENSI, SH selaku Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. 16 Foto Kopi Kwitansi, tanggal 24 Januari 2009 diterima oleh T. Darmizon, berupa uang sebesar Rp. 20.000,000,- (dua puluh juta rupiah), untuk Pembayaran Kelancaran Pengurusan Sertifikat Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu. 17 Surat Pernyataan T. Darmizon selaku Kasubsi Pemberdayaan Masyarakat Kantor Pertanatan Kabupaten Rokan Hulu, tanggal : 08 Agustus 2011 tentang Perierimaan Uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Notaris Dewi Farni Dja'afar, SH, untuk keperluan pengurusan rekomendasi Teknis di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (DISHUTBUN) Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu dan Dinas Kehutanan Propinsi Riau sehubungan Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas 157 surat yang terletak di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu. 18 1 (satu) Berkas Asli SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Nomor : 001.09/BRJ-DIR/SMS/2011 Tanggal : 14 September 2011, antara ESRON NAPITUPULU selaku Direktur Utama PT. BARITO RIAU JAYA dengan alamat Jl. Hasanudin No. 97 Kota Pekanbaru (Pihak Pertama) dengan Team Investigasi Tanah Ulayat Sentajo (TITUS) yang diwakili oleh THAMSIR ALI (Ketua TITUS), BAHMADA (Sekretaris TITUS) dan JUNAIDI (Ninik Mamak) (Pihak Kedua) , tentang pengelolaan dan pemeliharaan Perkebunan Kelapa Sawit milik Pihak I yang berada di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, dengan luas kebun 322 Ha (tiga ratus dua puluh dua hektare). 19 1 (satu) BerkasFoto Copy BERITA ACARA PENGUKURAN LAHAN SENGKETA DI DESA SAKO MARGASARI KEC. LOGAS TANAH DARAT KAB. KUANSING Tanggal : 18 September 2013, antara Team Pengukuran BPN KANWIL PROVINSI RIAU yang diwakili oleh : YUDHO OKTANO. K dan MUHAMAD REZA dan Team PT. BARITO RIAU JAYA yang diwakili oleh : ROMEO NAPITUPULU dan REMON SYAHPUTRA serta diketahui oleh NIKO PENDIK HANDOKO selaku Kepala Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi. 20 Foto Copy Rekapitulasi pengeluaran uang lokasi Sei Jarak-Kampar/Rohul tanggal 13 Januari 2008 yang dikeluarkan oleh Kanor Notaris Dewi Farni Dja’aFar 21 Call Memo tanggal 09 September 2008 yang melakukan Call Dedy Saputra kepada Deewi Farni Dja’afar dan Aselfin SH, MH
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
22 Surat Keterangan Tanah ( SKT ) Desa Sako Margasari Kabupaten Kuansing sebanyak 500 (lima ratus) persil, meliputi : SKT nomor : 330 /SKT/96 an.MARNO,luas 20.000 M2 ,Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 331 /SKT/96 an.IMRON SAMSUDIN,luas 20.000 M2 ,Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 332 /SKT/96 an.WAHIDA,luas 20.000 M2,Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 333 /SKT/96 an.SAODAH,luas 20.000 M2,Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 334 /SKT/96 an.RUSMANA,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 335 /SKT/96 an.SODIKIN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 336 /SKT/96 an.A.TRI YOGI.H.luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 337 /SKT/96 an.ROJAK,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 338 /SKT/96 an.SYAHRUL,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 339 /SKT/96 an.ERWIN MUNTE,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 340 /SKT/96 an.WAHYONO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 341 /SKT/96 an.MUH.AMIN ALI Y,luas 20.000 M2 , Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 342 /SKT/96 an.SUWAJI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 343 /SKT/96 an.SUJATMIKO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 344 /SKT/96 an.PONI ABDULLAH,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 345 /SKT/96 an.MASPIAH,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 346 /SKT/96 an.JAHID,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 347 /SKT/96 an.PRIATNA OMAN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 348 /SKT/96 an.TARJI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 349 /SKT/96 an.AM.SOETARDI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 350 /SKT/96 an.ALI SAPUTRA,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 351 /SKT/96 an.SUHARTI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 352 /SKT/96 an.SUHANA,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 353 /SKT/96 an.MARGO,luas 20.000 M2. Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 354 /SKT/96 an.ULAT BISRI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 355 /SKT/96 an.LOSO.T,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 356 /SKT/96 an.GAGUK,luas 20.000 M2 , Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 357 /SKT/96 an.KARDI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 358 /SKT/96 an.UDUNG BASRI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 359 /SKT/96 an.AAN HASANAH,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 360 /SKT/96 an.KENTA,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 361 /SKT/96 an.SUGIMAN.C,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 362 /SKT/96 an.PARNO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 363 /SKT/96 an.ASEP PERMANA,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 364 /SKT/96 an.RIDWAN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 365 /SKT/96 an.ASEP ABDULLAH,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT Nomor: 366 / SKT/96 an.PAERAH,luas 20.000 m2 ,Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 367 /SKT/96 an.SAHLI,luas 20.000 M2 , Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 368 /SKT/96 an.MIJAN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 369 /SKT/96 an.DARYANTO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 370 /SKT/96 an.BASRI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 371 /SKT/96 an.SUKANTO.B,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 372 /SKT/96 an.DULKAMID,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 373 /SKT/96 an.AHMAD,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 374 /SKT/96 an.SUKANTO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 375 /SKT/96 an.SULASTIONO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 376 /SKT/96 an.DAMIATI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 377 /SKT/96 an.INDARTO ANDI.S,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 378 /SKT/96 an.JATMIKO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 379 /SKT/96 an.SURATNO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 380 /SKT/96 an.TAUHID,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 381 /SKT/96 an.DARYANTO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 382 /SKT/96 an.A.JUNANTA SURA,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 383 /SKT/96 an.YANA GUNAWAN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 384 /SKT/96 an.JALULI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 385/SKT/96 an.PAIMIN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 386 /SKT/96 an.WINARNI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 387 /SKT/96 an.KATIMAN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 388 /SKT/96 an.SUTONO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 389 /SKT/96 an.SRI WINARNI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 390 /SKT/96 an.AGUS PURMONO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 391 /SKT/96 an.EDI RUSDIANTO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 392 /SKT/96 an.RUSLI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 393 /SKT/96 an.BUDIANTO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 394 /SKT/96 an.MIIN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 395 /SKT/96 an.LUKDIN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 396 /SKT/96 an.BOINEM,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 397 /SKT/96 an.SOMA,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 398 /SKT/96 an.EKO RIYANTO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 399 /SKT/96 an.ATIH,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 400 /SKT/96 an.ROHMAN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKTnomor : 401 /SKT/96 an.INTAN KOMALASARI,luas 20.000 M2,Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 402 /SKT/96 an.WAGIMAN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 403 /SKT/96 an.YAYAT,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 404 /SKT/96 an.RATNA,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 405 /SKT/96 an.GUNAWAN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 406 /SKT/96 an.SURAJI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 407 /SKT/96 an.MISRAN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 408 /SKT/96 an.JAMALUDIN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 409 /SKT/96 an.AHMAT,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 410 /SKT/96 an.SUTRIMO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 411 /SKT/96 an.SUKIMAN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 412 /SKT/96 an.ELI SUTRISNO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 413 /SKT/96 an.MUSTAFA,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor :414/SKT/96 an.SUKATNO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 415 /SKT/96 an.SURATNO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 416 /SKT/96 an.PANIRAN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 417 /SKT/96 an.IKBAL MAULANA,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 418 /SKT/96 an.IDA HAYATI,luas 20.000 M2 , Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 419 /SKT/96 an.SOEKAN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 420 /SKT/96 an.TIMBUL,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 421/SKT/96 an.ARIFIN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 422 /SKT/96 an.SUKARJO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 423 /SKT/96 an.GEMIATI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 424 /SKT/96 an.NURKHOLIS,luas 20.000 M2.
SKT nomor : 425 /SKT/96 an.SULOSO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor :426/SKT/96 an.,HALILI AL FANDA, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :427/SKT/96 an.A ZOHIDIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :428/SKT/96 an.IMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :429/SKT/96 an.KASINI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :431/SKT/96 an.SUMITO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :432/SKT/96 an.WIHYO TIMIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :433/SKT/96 an.KUSDANA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :434/SKT/96 an.SUJARWO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :435/SKT/96 an.ROHMINI RAHMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :436/SKT/96 an.YUDI RIANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :437/SKT/96 an.PAIRUN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :438/SKT/96 an.ANWAR SANUSI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :439/SKT/96 an.SITI INDAH SYAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :440/SKT/96 an.SAMIRIN. N,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 441/SKT/96 an.MARKUM, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 442/SKT/96 an.SUPARNO, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :443/SKT/96 an.BUDIMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :444/SKT/96 an.NISO, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :445/SKT/96 an.SULASDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :446/SKT/96 an.SOBIRIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :447/SKT/96 an.SUPARJI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :448/SKT/96 an.BEJO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :449/SKT/96 an.TIMIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :450/SKT/96 an.SUGIANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :451/SKT/96 an.MIANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :452/SKT/96 an.MUSORI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :453/SKT/96 an.AS. SUNARTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :454/SKT/96 an.MARIA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :455/SKT/96 an.SUKIRSAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :456/SKT/96 an.PRIADI, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :457/SKT/96 an.SUPARMI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :458/SKT/96 an.SUBUR,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :459/SKT/96 an.FITRIANDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :461/SKT/96 an.NINUK YULIANTI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :460/SKT/96 an.YADI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :462/SKT/96 an.MOH. SADALAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :463/SKT/96 an.HANAFI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :464/SKT/96 an.PARLIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :465/SKT/96 an.SYUKUR,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :466/SKT/96 an.USUP,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :467/SKT/96 an.PARSINI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 468/SKT/96 an.SULKAN, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :469/SKT/96 an.BAGJA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :470/SKT/96 an.PAIJO. HR,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :471/SKT/96 an.SARMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :472/SKT/96 an.TRI ANTORO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :473/SKT/96 an.SUNARTI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :474/SKT/96 an.ABDUL GAPUR,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :475/SKT/96 an.TRI NURHAYATI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :476/SKT/96 an.SUKARMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :477/SKT/96 an.NASWIR,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 478/SKT/96 an.M. TARMIJI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :479/SKT/96 an.RISKAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :480/SKT/96 an.DARNO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :481/SKT/96 an.TARSUN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :482/SKT/96 an.MITO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :483/SKT/96 an.EKA RINALISJUA. R,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :484/SKT/96 an.PURNAMA SARI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :485/SKT/96 an.BURHANUDDIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :486/SKT/96 an.MUKSIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :487/SKT/96 an.M. ISYA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :488/SKT/96 an.KOMARIAH YUNINGSIH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :489/SKT/96 an.SUPARMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :490/SKT/96 an.URI DARTA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :491/SKT/96 an.AHMADI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :492/SKT/96 an.MASAYU YUDANINGSIH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 493/SKT/96 an.SUGIMAN. B, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :494/SKT/96 an.MISTRIONO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :495/SKT/96 an.MUJIONO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :496/SKT/96 an.ARIS PURWANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :497/SKT/96 an.JUNAIDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :498/SKT/96 an.AHMAT JAFAR,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :499/SKT/96 an.JAMALUDIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :500/SKT/96 an.ENDANG,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :501/SKT/96 an.M. SOFII,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :502/SKT/96 an.SUPARNO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :503/SKT/96 an.SUWANTO. B,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :504/SKT/96 an.N. KHOLIK,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :505/SKT/96 an.WAGIANTA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :506/SKT/96 an.YUS HARAHAP,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :507/SKT/96 an.K. HARAHAP,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :508/SKT/96 an.SUDARTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 509/SKT/96 an.ISMAIL M,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :510/SKT/96 an.JAEDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :511/SKT/96 an.IKA SANDRA DEWI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :512/SKT/96 an.KASTAMI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :513/SKT/96 an.DWI AGUNG SURU. R,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :514/SKT/96 an.RIBUT,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :515/SKT/96 an.SUPARTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :516/SKT/96 an.ATIP KURNIADI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :517/SKT/96 an.SUHARTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :518/SKT/96 an.ADI SUTIKNO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 519/SKT/96 an.SUSWATI, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :520/SKT/96 an.WAKIDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :521/SKT/96 an.BUABAR,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :522/SKT/96 an.MARYANAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :523/SKT/96 an.RIBUT WIBI HARSONO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :524/SKT/96 an.M. MUNAFID,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :525/SKT/96 an.NGADIYO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :526/SKT/96 an.MISNO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :527/SKT/96 an.TOEGIMIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :528/SKT/96 an.MARINO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :529/SKT/96 an.A. LATIP, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :530/SKT/96 an.SADALAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :531/SKT/96 an.OJO DJAKARTA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :532/SKT/96 an.M. MINARSIH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :533/SKT/96 an.HIKMAT IRIANSYAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :534/SKT/96 an.HENNY RIYANTI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :535/SKT/96 an.SAMSUL SABANDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :536/SKT/96 an.SUGIYATI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :537/SKT/96 an.NGATIJAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :538/SKT/96 an.MISTADI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :539/SKT/96 an.MUNTAMAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :540/SKT/96 an.M. SUPRIADI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 541/SKT/96 an.RATNA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :542/SKT/96 an.SUHEDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :543/SKT/96 an.MISNAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :544/SKT/96 an.SUMINO HANDOKO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 545/SKT/96 an.MUSRI, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :546/SKT/96 an.SUTARNO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :547/SKT/96 an.SUJATI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :548/SKT/96 an.HARTATI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :549/SKT/96 an.KELI BUDIYANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :550/SKT/96 an.Drs. H. ADNAN NST,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 551/SKT/96 an.SAFRIDA NST,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :552/SKT/96 an.M. NASIR SALEH NST,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :553/SKT/96 an.NURSIYAM,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :554/SKT/96 an.Drs. AMIRUDIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :555/SKT/96 an.SULISMAWATI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :556/SKT/96 an.EDI SARWONO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :557/SKT/96 an.JUHAEDIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 558/SKT/96 an.MUNAWI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :559/SKT/96 an.YATEMI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :560/SKT/96 an.ASNAWI MANAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :561/SKT/96 an.SAHLI. B,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :562/SKT/96 an.M. HARIS,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :563/SKT/96 an.RASID,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :564/SKT/96 an.EVA DIANA MANURUNG,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :565/SKT/96 an.SUYATNO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :566/SKT/96 an.SAMSON MANURUNG,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :567/SKT/96 an.UNTUNG MANURUNG,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :568/SKT/96 an.M. RAMADHON,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :569/SKT/96 an.MONANG PURBA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :570/SKT/96 an.TAMRIN MANURUNG,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 571/SKT/96 an.AMIRUDIN SARAGI, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :572/SKT/96 an.SUTARNO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :573/SKT/96 an.M. TOPAN LUTFI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :574/SKT/96 an.SUSANTI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 575/SKT/96 an.MARPUAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :576/SKT/96 an.IMAM,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :577/SKT/96 an.SUBAGIO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :578/SKT/96 an.GIANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :579/SKT/96 an.TUTIK,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :580/SKT/96 an.RUKIAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :581/SKT/96 an.DEDI IRWANSYAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :582/SKT/96 an.HJ. NURIANA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :583/SKT/96 an.BOIMIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 584/SKT/96 an.SRI AMANATI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari
SKT nomor :585/SKT/96 an.M. ANWAR EFFENDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :586/SKT/96 an.AHMAD SAIDUN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :587/SKT/96 an.RAUDHATUL SANNAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :588/SKT/96 an.MADIAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :589/SKT/96 an.PAINO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :590/SKT/96 an.MISTARUDIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :591/SKT/96 an.MUJIAL,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :592/SKT/96 an.SUGIO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :593/SKT/96 an.SEMAAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :594/SKT/96 an.ASPAR,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :595/SKT/96 an.WAKIMIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 596/SKT/96 an.JAMILAH BAAPAI, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :597/SKT/96 an.AHMAD NAZAAM,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 598/SKT/96 an.MOELHADI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :599/SKT/96 an.AHMAD AZMI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :600/SKT/96 an.LUKE AGUSTIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :601/SKT/96 an.SARMIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :602/SKT/96 an.SUTIEM,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :603/SKT/96 an.IMAM TIJOLI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :604/SKT/96 an.M. ISHAR,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :605/SKT/96 an.INDA WADILAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :606/SKT/96 an.M. YASIN ARIP,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :607/SKT/96 an.SUTIONO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :608/SKT/96 an.BEBBY ROS OKTARIA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :609/SKT/96 an.FLORENTA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :610/SKT/96 an.DASIR,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :611/SKT/96 an.BROTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :612/SKT/96 an.JAENI. K,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :613/SKT/96 an.MAT SUARDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :614/SKT/96 an.MAIMUNAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :615/SKT/96 an.SLAMET RIADI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :616/SKT/96 an.TUKIAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :617/SKT/96 an.ELIWATI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :618/SKT/96 an.HERMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :619/SKT/96 an.SUNENSI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :620/SKT/96 an.MINU,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :621/SKT/96 an.GUNTUR SUSANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 622/SKT/96 an.SUPANDI, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :623/SKT/96 an.SRIONO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :624/SKT/96 an.SUTEGO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :624/SKT/96 an.TRIYANI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :625/SKT/96 an.KHUSEN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :626/SKT/96 an.SRI WAHYUNI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :627/SKT/96 an.DODI STIAWAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :628/SKT/96 an.MUSRIYANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :629/SKT/96 an.SAIM,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :631/SKT/96 an.SUHARTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :632/SKT/96 an.MITRA NURMIASIM,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :633/SKT/96 an.LASIMIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 634/SKT/96 an.TRISMA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 635/SKT/96 an.SUPALMIATI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 636/SKT/96 an.TUPANI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 637/SKT/96 an.MURSAID,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 638/SKT/96 an.LUKMAN WIBOWO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 639/SKT/96 an.KHAERUNEDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 640/SKT/96 an.NANIK DWI LESTARI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 641/SKT/96 an.JIKUN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 642/SKT/96 an.HERLINAWATI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 643/SKT/96 an.WARJO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 644/SKT/96 an.AGUS SURUTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 645/SKT/96 an.ANGGITA DAMANIK,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 646/SKT/96 an.INDAH SWR DAMANIK,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 647/SKT/96 an.H. JALUDDIN DAMANIK, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 648/SKT/96 an.RIDWAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :649/SKT/96 an.SAMIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :650/SKT/96 an.TAMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :651/SKT/96 an.SUPI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :652/SKT/96 an.SUPARMAN. T,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :653/SKT/96 an.TARJI. T,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :654/SKT/96 an.WINARTI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :655/SKT/96 an.MUKSIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :656/SKT/96 an.NGALIMUN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :657/SKT/96 an.SUGITO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :658/SKT/96 an.RIJAL,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :659/SKT/96 an.HERIS,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :660/SKT/96 an.PAIRAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :661/SKT/96 an.SUYADI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :662/SKT/96 an.RIONO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :663/SKT/96 an.HANAFIAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :664/SKT/96 an.PUJI RAHAYU,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :665/SKT/96 an.TATY,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :666/SKT/96 an.SUGITO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :667/SKT/96 an.ROSIDIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :668/SKT/96 an.BOYMIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :669/SKT/96 an.MIJAN. B,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :670/SKT/96 an.ARIF WIBISONO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :671/SKT/96 an.PARWANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :672/SKT/96 an.NGATINI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 673/SKT/96 an.HARIYA, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :674/SKT/96 an.NOPA YUNITA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :675/SKT/96 an.KARMA ABE MUKHTAR,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :676/SKT/96 an.M. HOMSIN SGI GALUH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :677/SKT/96 an.YATIMAN SGI GALUH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :678/SKT/96 an.PRAYITNO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :679/SKT/96 an.NYOTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :680/SKT/96 an.SUGIJO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :681/SKT/96 an.SADAM,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :682/SKT/96 an.NURSIDIK,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :683/SKT/96 an.SUPRIANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :684/SKT/96 an.REBU,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :685/SKT/96 an.SUCIPTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :686/SKT/96 an.SUARNI, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :687/SKT/96 an.MARIMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :688/SKT/96 an.GUNAWAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :689/SKT/96 an.PAIDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :690/SKT/96 an.HARI KASMARI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :691/SKT/96 an.SUDADI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :692/SKT/96 an.SUYANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :693/SKT/96 an.MARIJO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :694/SKT/96 an.SAMSUDIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :695/SKT/96 an.ZEN MUHKTAR,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :696/SKT/96 an.SUWARNO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :697/SKT/96 an.EDI PURNAWAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nor : 698/SKT/96 an.PRITNO OMAN, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :699/SKT/96 an.SUMANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :700/SKT/96 an.MARSINO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :701/SKT/96 an.SUPARJO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :702/SKT/96 an.YULIATI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :703/SKT/96 an.AHMAD SAMSUL,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :704/SKT/96 an.AHMAD MUDAQI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :705/SKT/96 an.MASDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :706/SKT/96 an.KASMARI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :707/SKT/96 an.MARSUDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :708/SKT/96 an.DEDI WIKANTA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :709/SKT/96 an.UDIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :710/SKT/96 an.SUGIONO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :711/SKT/96 an.SISWANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :712/SKT/96 an.ISMANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :713/SKT/96 an.SUYADI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :714/SKT/96 an.ASRONI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :715/SKT/96 an.UJANG,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :716/SKT/96 an.MATMORI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :717/SKT/96 an.DIAN ANGGRAINI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :718/SKT/96 an.JOKO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :719/SKT/96 an.SOLIKIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :720/SKT/96 an.KADIRAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :721/SKT/96 an.ALI MUKSIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :722/SKT/96 an.MASNGUT,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 723/SKT/96 an.SUKARNO, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :724/SKT/96 an.NOERSHODIK. B,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :725/SKT/96 an.AGUS,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :726/SKT/96 an.SELAMET SOLEHUDDIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :727/SKT/96 an.SUNARNO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :728/SKT/96 an.PARDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :729/SKT/96 an.WAGIMIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :730/SKT/96 an.JUMALI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :731/SKT/96 an.TARMUJI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :732/SKT/96 an.ABDUL HARIS,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :733/SKT/96 an.SUPIANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :734/SKT/96 an.SAMSIATUN HORIAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :735/SKT/96 an.SUHERMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :736/SKT/96 an.TEJO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :737/SKT/96 an.SUPARNO. A,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :738/SKT/96 an.R.A. WIDODO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :739/SKT/96 an.SUGIANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :740/SKT/96 an.SUWARSIH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :741/SKT/96 an.PARIADI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :742/SKT/96 an.EPRAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :743/SKT/96 an.YONO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :744/SKT/96 an.DADANG,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :745/SKT/96 an.SUDARSONO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :746/SKT/96 an.EKA YULI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :747/SKT/96 an.SARIMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 748/SKT/96 an.PITRI RAMADAN, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :749/SKT/96 an.SIDIK,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :750/SKT/96 an.HADI KARNO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :751/SKT/96 an.HERMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :752/SKT/96 an.M. SUPARMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :753/SKT/96 an.SUPARDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :754/SKT/96 an.ANGGORO WIDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :755/SKT/96 an.M. SUPARMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :756/SKT/96 an.SODIN GUNAWAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :757/SKT/96 an.AHMAD SUYONO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :758/SKT/96 an.KATIMAN. A,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :759/SKT/96 an.JAINUDIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :760/SKT/96 an.RASIT,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :761/SKT/96 an.ARDANI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :762/SKT/96 an.SAPON,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :763/SKT/96 an.EDI SAPUTRA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 764/SKT/96 an.AHMAD FARUDIN, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :765/SKT/96 an.EDI PURNAWAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :766/SKT/96 an.SUPARGI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :767/SKT/96 an.SARINO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :768/SKT/96 an.SUGIMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :769/SKT/96 an.SRI WAHYUNI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :770/SKT/96 an.ROSO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :771/SKT/96 an.SUMINAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :772/SKT/96 an.ISMAIL MARJUKI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 773/SKT/96 an.NURAINUN, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :774/SKT/96 an.DELPI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :775/SKT/96 an.YENI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :776/SKT/96 an.RIMA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :777/SKT/96 an.PADLI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :778/SKT/96 an.PAISAL,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :779/SKT/96 an.RIZWAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :780/SKT/96 an.ERI SURYADINATA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :781/SKT/96 an.BUDI ANTONI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 782/SKT/96 an.HENI HARTATI, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :783/SKT/96 an.ASMARANI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :784/SKT/96 an.R. SIMANJUNTAK,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :785/SKT/96 an.SUWARDIANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :786/SKT/96 an.SUDARMANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :787/SKT/96 an.SELAMET RIADI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :788/SKT/96 an.SRI SUWARNI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 789/SKT/96 an.DALINO, luas 20.000 M2 Desa Sako Margasari.
SKT nomor :790/SKT/96 an.TINI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :791/SKT/96 an.HERI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :792/SKT/96 an.MUJIONO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :793/SKT/96 an.PRATIWI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :794/SKT/96 an.SUMINI. B,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :795/SKT/96 an.ROSMANIA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :796/SKT/96 an.PIKA ROSITA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 797/SKT/96 an.FITRI HANDAYANI, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 798/SKT/96 an.RAHMAT. K, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :799/SKT/96 an.NOPITA SARI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 800/SKT/96 an.DAPIT RAHMAT, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 801/SKT/96 an.NURAISAH,l uas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 802/SKT/96 an.AZLY, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 803/SKT/96 an.SUYADI,l uas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 804/SKT/96 an. INAH, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 805/SKT/96 an.ATIK, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 806/SKT/96 an. M. JAFAR, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 807/SKT/96 an. SUBIANTO, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 808/SKT/96 an. WANINGSIH, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 809/SKT/96 an. SUTIADI, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 810/SKT/96 an. JUNET, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :811/SKT/96 an.SURAHMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :812/SKT/96 an.SUHERJANA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :813/SKT/96 an.M. YUSUF,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :814/SKT/96 an.KASRI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :815/SKT/96 an.UCOK,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :816/SKT/96 an.SUHENDRI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :817/SKT/96 an.PONCO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :818/SKT/96 an.ATIKA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :819/SKT/96 an.DIAN PERMANA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :820/SKT/96 an.MULIANA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :821/SKT/96 an.SUARTIK,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :822/SKT/96 an. MESTAR, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 822/SKT/96 an. SAGIMIN, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :824/SKT/96 an. SUMINI, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :825/SKT/96 an. ERLIANTO, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :826/SKT/96 an. ERLIAS TANTI, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 827/SKT/96 an. DIKAN, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :828/SKT/96 an. HENDAWATI, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :829/SKT/96 an. PRAWOTO, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 830/SKT/96 an. LEGIMIN, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari
23 Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) Desa Pasir Mas Kabupaten Kuansing sebanyak 146 ( seratus empat puluh enam ) persil, meliputi : Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 115 /SKRP.PT.IV/2008 an.WAJIO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 116 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.WANARI SETIOWATI,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 117 /SKRP.PT.IV / 2008 an.WIJI,luas 13.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 118 /SKRP.PT.IV /2008 an.SITI YUMAIROH,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 119 /SKRP.PT.IV/2008 an.PRAYITNO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 120 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.TIMBUL,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 121 /SKRP.PT.IV / 2008 an.SUPRIADI,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 122 /SKRP.PT.IV /2008 an.NARDI UTOMO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 123 /SKRP.PT.IV/2008 an.BUDIONO,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 124 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.SUPRAMAN,luas 18.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 125 /SKRP.PT.IV / 2008 an.DARSONO,luas 15.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 126 /SKRP.PT.IV /2008 an.AMIN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 127 /SKRP.PT.IV/2008 an.HARTONO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 128 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.MUH.SAMSU,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 129 /SKRP.PT.IV / 2008 an.ISWANTO,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 130 /SKRP.PT.IV /2008 an.ARTI,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 131 /SKRP.PT.IV/2008 an.SUPINI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 132 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.HASAN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 133 /SKRP.PT.IV / 2008 an.WAGIMAN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 134 /SKRP.PT.IV /2008 an.SUBARDI,luas 20.000 M2,Kuansing .
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 135 /SKRP.PT.IV/2008 an.HERMAN SANDI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 136 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.ARDIAN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 137 /SKRP.PT.IV / 2008 an.LUKI AMPONI,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 138 /SKRP.PT.IV /2008 an.M.RITONGA,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 139 /SKRP.PT.IV/2008 an.MARJONO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 140 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.ZULKIFLI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 141 /SKRP.PT.IV / 2008 an.LUKMAN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 142 /SKRP.PT.IV /2008 an.M.NASIR,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 143 /SKRP.PT.IV/2008 an.RONI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 144 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.HARDION,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 183 /SKRP.PT.IV / 2008 an.MIALISDARI,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 184 /SKRP.PT.IV /2008 an.BERTILIZER,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 185/SKRP.PT.IV/2008 an.SURYANINGSIH,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 186 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.ABDUL MUTALIB,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 187 /SKRP.PT.IV / 2008 an.BENO,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 188 /SKRP.PT.IV /2008 an.SUBANDI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 189 /SKRP.PT.IV/2008 an.PARDI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 190 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.PAUL,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 191 /SKRP.PT.IV / 2008 an.POSMAN,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 192 /SKRP.PT.IV /2008 an.HARTONO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 193 /SKRP.PT.IV/2008 an.ERWIN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 194 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.NAZARUDIN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 195 /SKRP.PT.IV / 2008 an.DARLI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 237 /SKRP.PT.IV /2008 an.ANTO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 239 /SKRP.PT.IV /2008 an.MAHDANI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 240 /SKRP.PT.IV/2008 an.SUPRAMONO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 241 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.RUDI SALEH,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 245 /SKRP.PT.IV / 2008 an.SIHEN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 246 /SKRP.PT.IV /2008 an.FIKRIZAL,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 247 /SKRP.PT.IV/2008 an.ZAINUN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 248 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.ASRI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 249 /SKRP.PT.IV / 2008 an.SIRI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 250 /SKRP.PT.IV /2008 an.UCUK,luas 20.000 M2,Kuansing .
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 251 /SKRP.PT.IV /2008 an.NURDIN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 252 /SKRP.PT.IV/2008 an.AGUS,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 253 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.ILUS,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 254 /SKRP.PT.IV / 2008 an.MALIT,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 255 /SKRP.PT.IV /2008 an.OTONG,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 256 /SKRP.PT.IV /2008 an.ENEK,luas 20.000 M2 ,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 257 /SKRP.PT.IV/2008 an.MASPAR,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 258 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.IZAL,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 259 /SKRP.PT.IV / 2008 an.IRUS,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 260 /SKRP.PT.IV /2008 an.SADI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 261 /SKRP.PT.IV /2008 an.PADILA,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 262 /SKRP.PT.IV/2008 an.AMRI,uas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 263 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.ARFEN,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 264 /SKRP.PT.IV / 2008 an.ARLIS,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 265 /SKRP.PT.IV /2008 an.DINO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 266 /SKRP.PT.IV/2008 an.SAHRIL,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 267 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.DIANA,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 268 /SKRP.PT.IV / 2008 an.ADIL,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 269 /SKRP.PT.IV /2008 an.AMIR,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 270 /SKRP.PT.IV /2008 an.NEDI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 271 /SKRP.PT.IV/2008 an.IPUL,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 272 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.YURNALIS,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 273 /SKRP.PT.IV / 2008 an.HERMAN,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 274 /SKRP.PT.IV /2008 an.JUNAID,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 275 /SKRP.PT.IV/2008 an.NAZLI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 276 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.RONI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 277 /SKRP.PT.IV / 2008 an.SIAM,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 278 /SKRP.PT.IV /2008 an.CIMUT,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 279 /SKRP.PT.IV /2008 an.ISAR,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 280 /SKRP.PT.IV/2008 an.RITON,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 281 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.TENDUIK,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 289 /SKRP.PT.IV / 2008 an.ZAINUN,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 290 /SKRP.PT.IV /2008 an.IZON,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 291 /SKRP.PT.IV/2008 an.IZUL,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 292 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.SARIL,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 293 /SKRP.PT.IV / 2008 an.DIDIK,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 294 /SKRP.PT.IV /2008 an.YENDI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 295 /SKRP.PT.IV /2008 an.MONANG,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 296 /SKRP.PT.IV/2008 an.DAPIT,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 297 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.TETEN ,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 298 /SKRP.PT.IV / 2008 an.SADAN,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 299 /SKRP.PT.IV /2008 an.LUYAH,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 300 /SKRP.PT.IV/2008 an.SIBOY,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 301 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.ICUK,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 302 /SKRP.PT.IV / 2008 an.ENEK,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 303 /SKRP.PT.IV /2008 an.MARI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 304 /SKRP.PT.IV /2008 an.YEDI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 305 /SKRP.PT.IV/2008 an.NALIT,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 306 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.MARTINI,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 307 /SKRP.PT.IV / 2008 an.TUMBOK,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 308 /SKRP.PT.IV /2008 an.SIJEK,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 309 /SKRP.PT.IV/2008 an.HENGKI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 310 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.SIHEN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 311 /SKRP.PT.IV / 2008 an.KADUAL,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 312 /SKRP.PT.IV /2008 an.ADI PATURUT,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 313 /SKRP.PT.IV /2008 an.KARMAN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 314 /SKRP.PT.IV/2008 an.DIANA,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 316 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.SUBUH,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 317 /SKRP.PT.IV / 2008 an.USMAN.S,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 319 /SKRP.PT.IV /2008 an.AMINAH,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 320 /SKRP.PT.IV/2008 an.YANTI.R,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 321 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.MENNY.R,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 322 /SKRP.PT.IV / 2008 an.LISMI.R ,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 325 /SKRP.PT.IV /2008 an.OKBER.R,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 326 /SKRP.PT.IV /2008 an.JAKOBUS,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 327 /SKRP.PT.IV/2008 an.HOTMAN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 328 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.LENGGANG,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 329 /SKRP.PT.IV / 2008 an.AMIR BGN,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 330 /SKRP.PT.IV /2008 an.JALES,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 331 /SKRP.PT.IV/2008 an.U.SINAGA,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 332 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.RUSTAM,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 334 /SKRP.PT.IV / 2008 an.JOHANES,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 335 /SKRP.PT.IV /2008 an.MAISOPAR,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 336 /SKRP.PT.IV /2008 an.SUTRIMO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 337 /SKRP.PT.IV/2008 an.SYAFRUDIN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 338 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.PONIRAN,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 339 /SKRP.PT.IV / 2008 an.DARNO,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 340 /SKRP.PT.IV /2008 an.WAGIANTO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 341 /SKRP.PT.IV/2008 an.RIMA SIPAYUNG,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 342 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.ZULFAN BATUBARA,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 343 /SKRP.PT.IV / 2008 an.WAGINO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 344 /SKRP.PT.IV /2008 an.BUDI SUMANTRI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 345 /SKRP.PT.IV /2008 an.NURI SUSANTO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 346 /SKRP.PT.IV/2008 an.MUJIONO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 347 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.JUMANI,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 348 /SKRP.PT.IV / 2008 an.SUKADI,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 349 /SKRP.PT.IV /2008 an.DWI NUGROHO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 350 /SKRP.PT.IV/2008 an.SUWARDI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 351 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.JHON SAPUTRA,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 352 /SKRP.PT.IV / 2008 an.RISMADI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 353 /SKRP.PT.IV /2008 an.TUKIMIN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 354 /SKRP.PT.IV /2008 an.M.ALI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 355 /SKRP.PT.IV/2008 an.SURYA ATMAJA,luas 20.000 M2,Kuansing.
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI BANK BNI YAKNI SAKSI ARMAINI SEVANTI.
24 Tanah seluas 440 M2 ( empat ratus empat puluh meter persegi ) berikut 1 ( satu ) unit bangunan bangunan rumah permanen 2 ( dua ) lantai seluas 509,63 M2 ( lima ratus 0 sset0 an koma enam puluh tiga Meter persegi ) yang terletak di Jalan Hasanuddin Gang Abidin II No. 20 Pekanbaru berikut bukti kepemilikan berupa SHM No. 1141 tanggal 14 Juni 2007 Atas nama : SUMIHAR NAPITUPULU, ESRON NAPITUPULU, MARINCE NAPITUPULU.25 Rumah yang terletak di Jl. Hasanuddin Pekanbaru seluas 222 m2 berikut bukti kepemilikan SHM No.1159 tanggal 29 Agustus 2007 an. ESRON NAPITUPULU.
DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PENGURANGAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI TERPIDANA ESRON NAPITUPULU.
26 1 (satu) Berkas SURAT KETERANGAN Nomor : 02/SK/SMS/12/2013 Tanggal : 02 Desember 2013, yang dikeluarkan oleh NIKO PENDIK HANDOKO selaku Kepala Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingitentang : Keterangan Kedudukan, Pengukuran dan Keadaan lahan / tanah yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1004 Ha yang diakui sebagai 0 sset PT. Barito Riau Jaya .27 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4915 atas nama HARIYANA, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 253/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada DARMANTO. 28 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4916 atas nama HILMAN, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 233/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada JULEONDRI WANDANA. 29 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4920 atasnama ROHANI, terhadap lahanseluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnyaberdasarkanAktaJualBeli PPAT HERUDIN, SH No.: 229/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijualkepada PARYATUN. 30 1 (satu) BerkasFoto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4921 atas nama PARYANTO, terhadap lahanseluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta JualBeli PPAT HERUDIN, SH No.: 241/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada MIDI. 31 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4922 atas nama SAMSUDIN, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 238/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada NURYANTO. 32 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4923 atas nama NANANG, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 228/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada SITI SUMILIH. 33 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4925 atas nama MUJIONO, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 226/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada MAJID. 34 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4929 atas nama DULKADIR, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 231/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada H. MUHAMAD SYARIF GAZALI. 35 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4930 atas nama JARIATUN, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 248/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada SUGIARTI. 36 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4931 atas nama KHUSAINI, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 244/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada RENY SARTINA. 37 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4934 atasnama ARIFIN. L, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 250/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada DEWI SARTINA. 38 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4935 atas nama ARIFIN, terhadap lahanseluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 251/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada WENY SARTINA. 39 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4926 atas nama PUSORO, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 411/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijual kepada NASRUDIN. 40 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4937 atas nama MUSLAM, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 256/2006 Tanggal : 8 Juni 2006 dijualkepada YUSNELI. 41 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4938 atas nama RADIORIO, terhadap lahanseluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 412/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijualkepadaMARIYAM. 42 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4942 atas nama JUFRI, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 413/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijual kepada SYARIFUDDIN. 43 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4944 atas nama ARIS, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 414/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijualkepada ENNIWARTI. 44 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4945 atas nama SURYANA, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 415/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijual kepada RUSWANDI. 45 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4946 atas nama NGATARI, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 416/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijual kepada TATANG HARYONO. 46 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4952 atas nama SOLIKIN, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 418/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijualkepada KATEMI. 47 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4954 atas nama BATURAHMAN, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkanAkta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 420/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijual kepada SRI WAHYUNI. 48 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4960 atas nama SAIMAN, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 421/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijual kepada SRI WAHYUNI. 49 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4970 atas nama HARI MULYADI, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta JualBeli PPAT HERUDIN, SH No.: 426/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijual kepada TUKIMAN. 50 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4971 atas nama MUHAJIRIN, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal :3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 427/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijualkepada BUDIONO. 51 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4975 atas nama ADI SUTIKNO, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 428/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijual kepada EDI JUNAIDI. 52 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4978 atas nama SUHANDI, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 224/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada ROSMAINI. 53 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4979 atas nama ROHMAD, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 429/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijualkepada E’EN . 54 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4981 atas nama WANHAR, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 254/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijualkepada FITRI YENI. M. 55 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4982 atas nama KATIMAN, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 230/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijualkepada IRDAWATI. 56 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4985 atas nama SELVI, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 227/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada HERMAN GAZALI, SE, MBA. 57 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4986 atas nama YENNI, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 249/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada HJ. SRY FADLUN ILYAS PUTRI. 58 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4988 atas nama FADLI, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 237/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada HASNAH, SE. 59 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4989 atas nama FAISAL, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 252/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada MUHAMAD SYAKIR KAMIL. 60 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4990 atas nama HERY, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 236/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijualkepada SUMIATI. 61 1 (satu) BerkasFoto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4991 atas nama RIZWAN, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 235/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada RONI RONALDI. 62 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4994 atas nama ASMARANI, terhadaplahanseluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 234/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada POPPY FLORINDA. 63 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4995 atas nama DEWI SAYFA, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta JualBeli PPAT HERUDIN, SH No.: 232/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijualkepada ROBBY HADIANTO. 64 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4950 atas nama ASROJI, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 417/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijual kepada BIBIT SUPRATNO. 65 1 (satu) Berkas Foto Copy AKTA JUAL BELI No.: 411/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 , antara AMAT RAHMAT HIDAYAT bertindakuntuk dan atas nama guna kepentingan PUSORO selaku PIHAK PERTAMA atau PENJUAL dengan NASRUDIN selaku PIHAK KEDUA atau PEMBELI atas Jual beli 1 (satu) bidang Tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4926, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT HERUDIN, SH di Kuantan Singingi. 66 1 (satu) BerkasFoto Copy AKTA JUAL BELI No.: 413/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 , antara AMAT RAHMAT HIDAYAT bertindakuntuk dan atasnamagunakepentingan JUFRI selaku PIHAK PERTAMA atau PENJUAL dengan SYARIFUDDIN selaku PIHAK KEDUA atau PEMBELI atasJualbeli 1 (satu) bidang Tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di DesaSakoMargasariKecamatan Kuantan HilirKabupaten Indragiri Hulu sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4942 , yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT HERUDIN, SH di Kuantan Singingi. 67 1 (satu) Berkas Foto Copy AKTA JUAL BELI No.: 414/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006, antara AMAT RAHMAT HIDAYAT bertindak untuk dan atas nama guna kepentingan JUFRI selaku PIHAK PERTAMA atau PENJUAL dengan SYARIFUDDIN selaku PIHAK KEDUA atau PEMBELI atas Jual beli 1 (satu) bidang Tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4942, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT HERUDIN, SH di Kuantan Singingi. 68 1 (satu) Berkas Foto Copy AKTA JUAL BELI No.: 416/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006, antara AMAT RAHMAT HIDAYAT bertindak untuk dan atas nama guna kepentingan NGATARI selaku PIHAK PERTAMA atau PENJUAL dengan TATANG HARYONO selaku PIHAK KEDUA atau PEMBELI atas Jual beli 1 (satu) bidang Tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4946, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT HERUDIN, SH di Kuantan Singingi. 69 1 (satu) Berkas Foto Copy AKTA JUAL BELI No.: 418/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006, antara AMAT RAHMAT HIDAYAT bertindak untuk dan atas nama guna kepentingan SOLIKIN selaku PIHAK PERTAMA atau PENJUAL dengan KATEMI selaku PIHAK KEDUA atau PEMBELI atas Jualbeli 1 (satu) bidang Tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4952, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT HERUDIN, SH di Kuantan Singingi. 70 1 (satu) Berkas Foto Copy AKTA JUAL BELI No.: 421/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006, antara AMAT RAHMAT HIDAYAT bertindak untuk dan atas nama guna kepentingan SAIMAN selaku PIHAK PERTAMA atau PENJUAL dengan KATEMI selaku PIHAK KEDUA atau PEMBELI atasJualbeli 1 (satu) bidang Tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4960, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT HERUDIN, SH di Kuantan Singingi. 71 1 (satu) BerkasFoto Copy AKTA JUAL BELI No.: 424/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 , antara AMAT RAHMAT HIDAYAT bertindak untuk dan atas nama guna kepentingan WIJI HARTONO selaku PIHAK PERTAMA atau PENJUAL dengan ABDUL MUIS selaku PIHAK KEDUA atau PEMBELI atas Jual beli 1 (satu) bidang Tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4968, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT HERUDIN, SH di Kuantan Singingi. 72 1 (satu) Berkas Foto Copy AKTA JUAL BELI No.: 425/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006, antara AMAT RAHMAT HIDAYAT bertindak untuk dan atas nama guna kepentingan SULASMIDI selaku PIHAK PERTAMA atau PENJUAL dengan NINING WIDANINGSIH selaku PIHAK KEDUA atau PEMBELI atas Jual beli 1 (satu) bidang Tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan HilirKabupaten Indragiri Hulu sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4969, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT HERUDIN, SH di Kuantan Singingi. 73 1 (satu) Berkas Foto Copy AKTA JUAL BELI No.: 428/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006, antara AMAT RAHMAT HIDAYAT bertindak untuk dan atas nama guna kepentingan ADI SUTIKNO selaku PIHAK PERTAMA atau PENJUAL dengan EDI JUNAIDI selaku PIHAK KEDUA atau PEMBELI atas Jual beli 1 (satu) bidang Tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4975, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT HERUDIN, SH di Kuantan Singingi. 74 1 (satu) Berkas Foto Copy AKTA JUAL BELI No.: 429/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006, antara AMAT RAHMAT HIDAYAT bertindak untuk dan atas nama guna kepentingan ROHMAD selaku PIHAK PERTAMA atau PENJUAL dengan E’EN selaku PIHAK KEDUA atau PEMBELI atas Jualbeli 1 (satu) bidang Tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4979, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT HERUDIN, SH di Kuantan Singingi . 75 1 (satu) Berkas Foto Copy AKTA JUAL BELI No.: 430/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006, antara AMAT RAHMAT HIDAYAT bertindak untuk dan atas nama guna kepentingan JARWANTO selaku PIHAK PERTAMA atau PENJUAL dengan I Y A selaku PIHAK KEDUA atau PEMBELI atas Jual beli 1 (satu) bidang Tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4895, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT HERUDIN, SH di Kuantan Singingi. 76 1 (satu) Berkas Foto Copy AKTA JUAL BELI No.: 432/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006, antara AMAT RAHMAT HIDAYAT bertindak untuk dan atas nama guna kepentingan KLENDET selaku PIHAK PERTAMA atau PENJUAL dengan DASIYEM selaku PIHAK KEDUA atau PEMBELI atas Jual beli 1 (satu) bidang Tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4898, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT HERUDIN, SH di Kuantan Singingi. 77 1 (satu) Berkas Foto Copy AKTA JUAL BELI No.: 433/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006, antara AMAT RAHMAT HIDAYAT bertindak untuk dan atas nama guna kepentingan PENDI SAPUTRA selaku PIHAK PERTAMA atau PENJUAL dengan SALMIYATI selaku PIHAK KEDUA atau PEMBELI atas Jual beli 1 (satu) bidang Tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4894, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT HERUDIN, SH di Kuantan Singingi 78 Foto Copy BukuPedomanOrganisasi Kantor Besar BNI. 79 Relaas Pegawai atas nama Dedi Syaputra,S.Sos,M.Si dengan posisi Analis Pemasaran Bisnis (RO) Albert B.C Manurung,SE dengan posisi Penyelia Pemasaran Bisnis SKC Pekanbaru Atok Yudianto, IR.Dengan posisi Pemimpin SKC Pekanbaru. 80 Surat dari Direktur Utama PT.Barito Riau Jaya(Esron Napitupulu) kepada Pimpinan Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Pekanbaru tanggal 12 September 2007 prihal pengajuan permohonan kridit sebesar Rp 17 M. 81 Laporan Audit atas Laporan Keuangan PT.Barito Riau Jaya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006 Nomor : 803/KA/PB/2007, NPWP : 01.118.296.1.211-000. 82 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4983 atas nama DENY SULIYAN, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 243/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada ZULFIFLI . 83 Surat Tugas / Keterangan Jalan No.PBC/ST/053/2007 tanggal 30 Juli 2007. 84 Memorandum tanggal 03-06-2008 dari Unit PMC, Kepada Pemimpin SKC hal Disposisi Kredit Tahap IV debitur an.PT.Barito Riau Jaya. 85 Surat dariDirektur Utama PT.BaritoRiauJayaESRON NAPITUPULU kepada PT. Bank Negara Indonesia Unit SKC Pekanbaru tanggal 1 Juni 2009. 86 Akta No.35 tanggal 26-06-2007 tentang Risalah Rapat PT Barito Riau Jaya yang dibuat oleh HARDIYANTI HOESODO, SH Notaris di Pekanbaru. 87 Berita acara rapat pemegang saham luar biasa perseroan terbatas No.7 tanggal 01 Juli 2008 yang dibuat oleh SEVENIUS ALBERI, SH Notaris di Pekanbaru tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Barito Riau Jaya. 88 Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil – Buku I Indeks C02-02 Bab I Sub Bab A Sub Sub Bab 02 Halaman 1 Instruksi IN/0055/MAR tanggal 22-06-2005. 89 Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. CPC/61 tanggal 03 Mar 1998. 90 Memo dari Divisi Kebijakan & Manajemen Resiko No.MAR/6/1632 tanggal 15 Sep 2005 Hal Penyampaian Keputusan KRK/CPC-109/2005. 91 Surat dari ASHELFINE,SH,MH Notaris/PPAT Kota Pekanbaru kepada Bapak Pimpinan PT. Barito Riau Jaya tanggal 07 September 2009. 92 pernyataan No.81 tanggal 26 September 2005 yang dibuat oleh HARDIYANTI HOESODO, SH Notaris di Pekanbaru. 93 Peryataan No.410 tanggal 05Juni 2006yang dibuat oleh HARDIYANTI HOESODO, SH Notaris di Pekanbaru. 94 Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang DumaiNomor : Dmi/180/R tanggal 01 April 1999. 95 Surat kepada Ir. ATOK YUDIANTO Nomor : DIR/354/R hal Mutasi/Perubahan Posisi tanggal 14 Sep 2008. 96 PAK BARU, Nama Debitur : PT. Barito Riau Jaya, Maks. Ygdiusulkan : KI Ro 23.000,- JT. 97 Formulir Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) (PAK-01.C) No.PAK : PBC/2.1/100 tanggal 22-08-2008. 98 Formulir Analisa Keuangan (FAK/PAK-03.C), Perusahaan : Barito Riau Jaya,PT, tanggal 21 Agustsu 2008. 99 Formulir Kunjungan Setempat Verifikasi (FKV / PAK-04.C). 25 Februari 2014 100 Surat dari Pemimpin PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Pekanbaru Ir. ATOK YUDIANTO kepada PT. Barito Riau Jaya Up. Sdr. ESRON NAPITUPULU (Direktur Utama) Nomor : PBC/2.1/716/R tanggal 23 Sep 2008, Hal : Permohonan Kredit Saudara. 101 Memorandum dari Unit PMC kepada Pemimpin SKC tanggal 24-09-2008. 102 Surat dari Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya ESRON NAPITUPULU No : 003.12/BRJ-BNI/2008 tanggal 01 Desember 2008 Permohonan Pencairan Kredit Tahap II. 103 Laporan Studi Kelayakan Perkebunan Kelapa Sawit PT.Barito Riau Jaya yang dibuat oleh PT Laksa Laksana tanggal 16 Juli 2008. 104 Laporan Audit atas Laporan Keuangan PT. Barito Riau Jaya untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008 dan 2007 Nomor : 803 / KA / PB / 2009, NPWP : 01.118.296.1.211-000. 105 Berita Acara Kunjungan ke Kebun Kelapa sawit PT.Barito RiauJaya di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar. 106 Laporan Penilaian Properti milik PT. Barito Riau Jaya oleh PT. Actual Kencana Appraisal No File : V7.07.02 tanggal 10 Agustus 2007. 107 Laporan Audit atas Laporan Keuangan PT. Barito Riau Jaya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2005 dan 2004 Nomor : 803 / KA / PB / 2007, NPWP : 01.118.296.1.211-000. 108 Laporan Audit atas Laporan Keuangan PT. Barito Riau Jaya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006 dan 2005 Nomor : 803 / KA / PB / 2007, NPWP : 01.118.296.1.211-000. 109 Laporan Audit atas Laporan Keuangan PT.Barito Riau Jaya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2004 Nomor : 803/KA/PB/2007, NPWP : 01.118.296.1.211-000. 110 Formulir Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) No.PAK : PBC/2.1/086 tanggal 20-09-2007. 111 Formulir Analisa Keuangan (FAK / PAK-03.C ). 21 Agustus 112 Lembar Pre-Screening (FPS) tanggal 20 September 2007. 113 Call Memo tanggal 19-07-2007,Yang dicall Bapak Iril Triwintan Priana (manager kebun). 114 Call Memo tanggal 19-07-2007,Yang dicall Bapak Wagio (kepala desa). 115 Formulir Kunjungan Setempat Verifikasi (FKV/PAK-04.C). 116 Call Memo tanggal 20-09-2007,Yang dicall Bpk. Sumar (kepala dusun). 117 Surat dari Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Pekanbaru Ir. ATOK YUDIANTO kepada PT. Barito Riau Jaya Up. Sdr. ESRON NAPITUPULU (Direktur Utama) Nomor :PBC/2.1/766/R tanggal 27 September 2007. 118 Perjanjian Kredit No. 2007.143 tanggal 01 Oktober 2007. 119 Surat PT. Barito Riau Jaya kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Pekanbaru No.02/BNI/X/2007 tanggal 01 Oktober 2007 hal Pencairan Tahap I KI. 120 Surat dari HARDIYANTI HOESODO, SH Notaris di Pekanbaru Nomor : 24/NOT/VIII/2007 tanggal 31 Agustus 2007 Perihal Surat Keterangan (Cover Note). 121 Surat dari HARDIYANTI HOESODO, SH Notaris di Pekanbaru No. 28/NOT/X/2007 tanggal 01 Oktober2007. 122 Memorandum tanggal 01-10-2007 dari Unit PMC, Kepada Pemimpin SKC, hal Disposisi Kredit Tahap I debitur an.PT. Barito Riau Jaya. 123 Surat dari Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya ESRON NAPITUPULU kepada Bpk. Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Pekanbaru No.03/BNI/X/2007 tanggal 30 Oktober 2007 hal Pencairan Tahap II KI. 124 Memorandum tanggal 30-10-2007 dari Unit PMC, KepadaPemimpin SKC, hal Disposisi Kredit Tahap II debitur an.PT. Barito Riau Jaya. 125 Surat dari Direktur Utama PT.Barito Riau Jaya ESRON NAPITUPULU kepada Bapak Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk SKC Pekanbaru tanggal 22 April 2008. 126 Call Memo tanggal 23-04-2008,Yang dicall Bpk. Esron Napitupulu (Direktur). 127 Memorandum tanggal 23-04-2008dari Unit PMC, Kepada Pemimpin SKC, hal Disposisi Kredit Tahap III debitur an.PT. Barito Riau Jaya. 128 Surat dari Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya ESRON NAPITUPULU kepada Bapak Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Pekanbaru No.5/BNI/V/2008 tanggal 26 Mei 2008 hal Permohonan Pencairan Kredit. 129 Surat dari Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya ESRON NAPITUPULU kepada Bapak Pimpinan BNI SKC No.003.08/BRJ-BNI/2008 tanggal 4 Agustus 2008 perihal Persetujuan Pencairan Dana dari Fasilitas Kredit untuk Pengurusan HGU Kebun Sako Marga Sari. 130 Surat dari Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya ESRON NAPITUPULU kepada Bapak PT. BANK BNI – UNIT SKC No.006.08/BRJ-BNI/2008 tanggal 25 Agustus 2008 hal Pencairan dana peningkatan ke HGU. 131 Surat dari Notaris / PPAT Kota Pekanbaru Ashelfine,SH,MH kepada Bapak Pimpinan PT Bank Negara Indonesia Cabang Pekanbaru tanggal 26 Agustus 2008 perihal Permohonan Pembayaran tahap ke-2. 132 Memorandum dari Unit PMC, Kepada Pemimpin SKC tanggal 27-08-2008 hal Disposisi Kredit Tahap VI debitur an.PT. Barito Riau Jaya. 133 Memorandum dari Unit PMC, Kepada Pemimpin SKC tanggal 03-06-2009 hal Disposisi Kredit Tahap IV debitur an. PT. Barito Riau Jaya. 134 Berita Facsimile dari BNI SKC PEKANBARU kepada BNI KCU Pekanbaru Hal Disposisi Kredit 633309/Kamis/SKC/TMT Rp.42.000.000.000 Tgl 04.06.2009. 135 Pedoman Kebijakan&Prosedur Kredit Segmen Kecil – Buku I Indeks C02-02 Bab I Sub Bab A Sub Sub Bab 01 Halaman 1 Instruksi IN/0055/MAR tanggal 22-06-2005. 136 Pedoman Kebijakan&Prosedur Kredit Segmen Kecil – Buku I Indeks C02-02 Bab I Sub Bab G Sub Sub Bab 03 Halaman 9 Instruksi IN/0055/MAR tanggal 22-06-2005. 137 Surat Pernyataan ESRON NAPITUPULU No.01/BNI/X/2007 tanggal1 Oktober 2007. 138 Kuitansi No.03615 / Notaris / PPAT / VIII-2008 tanggal 05 Agustus 2008 sebesar telah terima dari PT. Barito Riau Jaya / PT. Ban Negara Indonesia Cabang Pekanbaru uang sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) untuk PembayaranTahap I biaya pengurusan penerbitan 40 HGU perorangan dan 2 SHM atas tanah yang berlokasi di Kebun Sako Margasari pada Kantor Kanwil BPN Riau. 139 Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil – Buku I Indeks C02-02 Bab I Sub Bab G Sub Sub Bab 03 Halaman 8 Instruksi IN/0055/MAR tanggal 22-06-2005. 140 Struktur Organisasi PT. Barito Riau Jaya. 141 Evaluasi Potensi Risiko & Mitigasinya (PAK Review SKC Pekanbaru No Pbc/2.1/100 tanggal 22-08-2008) Nomor PEM : RKW02/EPM/126/2008 tanggal 05-09-2008. 142 Foto Copy 14 (empat belas) lembar Foto Copy Bukti pengeluaran kas dan Kwitansi serah terima uang dari PT. BRJ kepada Amat Rahmat Hidayat 143 Relaas Pegawai atas nama ARMAINI SEVANTI. 144 Nomor : KP/617/PBC/1/R Tanggal : 9 Juli 2006 tentang - Menunjuk / Mengukuhkan sdri ARMAINI SEVANTI - NPP. 20954 sebagai Penyelia Administrasi Kredit SKC Pekanbaru. 145 Buku Pedoman Uraian Jabatan Penyelia Penyetia Administrasi Kredit , Nomor : INSTRUKSI : IN/0102/REN Tanggal : 18 Oktober 2005. 146 Keputusan Komite Kebijakan Kredit No : KRK / CPC-109 / 2005 Tanggal :16 Agustus 2005. 147 Order Notaris HARDIYANTI HOESOEDO, SH , Nomor : Pbc/5/1847 , Tanggal : O1 Oktober 2007. 148 Order Notaris ASHELFINE, SH, MH, Nomor : Pbc/5/1826 , Tanggal :06 Agustus 2008. 149 Order Notaris RISNALDI, SH , Nomor : Pbc/5/1942, Tanggal : 15 Oktober 2009. 150 Call Memo Notaris HARDIYANTI HOESOEDO, SH dan Call Memo Notaris ASHELFINE, SH, MH (BNI - 115 C), Tanggal :05 Agustus 2008, yang melakukan Call: Dedi Syaputra. 151 Foto kopi Surat No.:PBC/1/473/R tanggal 18 Agustus 2005 tentang penunjukan sementara ARMAINI SEVANTI / Npp.20954 sebagai penyelia Administrasi Kredit SKC Pekanbaru. 152 Foto Kopi Surat Keputusan Pemimpin Sentra Kredit Kecil Pekanbaru PT. Bank Negara Indonesia Tbk,, Nomor : KP/108//PBC/1/R tanggal 13 Maret 2006 tentang penunjukan sdri. ARMAINI SEVANTI - NPP. 20954 sebagai Pgs. Penyelia Administrasi Kredit SKC Pekanbaru. 153 Foto Kopi Surat Keterangan Notaris HARDIYANTI HOESOEDO, SH No.: 28/NOT/X/2007, tanggal 1 Oktober 2007. 154 Foto Kopi Surat Keterangan Notaris ASHELFINE, SH, MH, No.; 520/R.PPAT/VIII-2008, Tanggal: 05 Agustus 2008 155 Foto Kopi Surat Keterangan Notaris AHELFINE, SH. MH, No.: 641/PPPAT/IX/2008, Tanggal: 23 September 2008. 156 Foto Kopi Surat No: Pbc/5/1409, Tanggal : 29 Juli 2009 kepada Notaris/PPAT ASHELFINE. SH, MH, Hal : Peningkatan Status Hak Tanah dan pengikatan Jaminan an. PT. Barito Riau Jaya. 157 Call Memo Notaris ASHELFINE. SH, Tanggal: 04 September 2009, yang melakukan Call: Musdirman, SE (Wakil Pemimpin) dan Armaini Sevanti (Penyelia ADC). 158 Foto Kopi Surat No.: Pbc/5/746, Tanggal : 18 Mei 2010 kepada Notaris/PPAT ASHELFINE, SH. MH, Hal : Perubahan Pengurusan SHGU menjadi SHM dan Pengikatan Hak Tanggungan an, PT. Barito Riau Jaya 159 Foto Kopi Call Memo Notaris ASHELFINE, SH, Tanggal 04 September 2009, yang melakukan Call : Musdirman, SE (Wakil Pemimpin) dan Armaini Sevanti (Penyelia ADC). 160 776 (Tujuh ratus tujuh puluh enam) lembar foto copy Bukti Pengeluaran Kas dan Kwitansi serah terima uang (aliran dana) dari PT. Barito Riau Jaya ke Pihak lain 161 1 (Satu) Berkas Copy Sesuai Asli Laporan Hasil Audit Investigasi Bank Indonesia terhadap Pemberian Fasilitas Kredit Refinacing kepada Debitur a.n. ESRON NAPITUPULU selaku Dirut PT. Barito Riau Jaya sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar) pada tahun 2007 dan pada tahun 2008 sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar) yang diduga tidak sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP). 162 1 ( satu ) Set Copy Surat Lembar Keputusan Rapat Tim Pertimbangan Sanksi Administratif tertanggal 15 Juli 2011 163 1 ( satu ) Set Copy Surat Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. CPC / 61 tertanggal 03 Maret 1998. 164 1 ( satu ) Set Copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil – Buku I tertanggal 22 Juni 2005, tentang Penilaian Agunan. 165 1 ( satu ) Set Copy Surat Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. Bank Negara Indonesia Tbk Nomor : 71 tertanggal 30 Desember 2010. 166 1 ( satu ) lembar Copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil – Buku I tertanggal 22 Juni 2005, tentang Batas Waktu Proses Keputusan Kredit. 167 1 ( satu ) Set Copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil – Buku I tertanggal 22 Juni 2005, tentang Segmentasi Pasar 168 1 ( satu ) Set Copy Surat Keputusan Direksi PT. BNI ( Persero ) Tbk Nomor : KP / 485 / DIR / R tanggal 18 Oktober 2006, perihal Kewenangan Memutus Kredit Pemimpin Wilayah dan Wakil Pemimpin Wilayah. 169 1 ( satu ) Lembar Copy Petikan Surat Keputusan Direksi PT. BNI ( Persero ) Tbk Nomor : KP / 111 / DIR / R tanggal 17 April 2008, perihal Mutasi/Perubahan Posisi An. Drs. MULYAWARMAN MUIS 170 1 ( satu ) Set Copy Surat Keputusan Direksi PT. BNI ( Persero ) Tbk Nomor : KP / 363 / DIR / R , perihal Mutasi/Perubahan Posisi An. Drs. AHMAD FAUZI MBA 171 1 ( satu ) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC – 104 / 2004 tertanggal 21 Desember 2004. 172 1 ( satu ) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC – 109 / 2005 tertanggal 16 Agustus 2005 173 1 ( satu ) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC – 117 / 2006 tertanggal 29 Desember 2006. 174 1 ( satu ) Set Copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SK Direksi No. DIR / 485 / R tanggal 18 Oktober 2006, Atas nama Drs. AHMAD FAUZI MBA. 175 1 ( satu ) Set Copy Surat Petunjuk Pelaksanaan Uraian Jabatan Kantor Wilayah, berdasarkan Memo Ren No. REN / 2 / 1195 tanggal 12 September 2005 176 1 ( satu ) Set Copy Buku Pedoman Organisasi Divisi Kepatuhan Instruksi No. IN / 083 / REN tanggal 07 Agustus 2006, INDEKS B01-01 BAB XII Hal 1. 177 1 ( satu ) Set Copy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 74 Tahun 2010 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk. 178 1 ( satu ) Berkas Copy Berita Acara Permintaan Penjelasan No. SDM / 9 / 15 / BAPP / 2011 / R Atas nama Dedi Syaputra S.Sos, M.Si tertanggal 01 Maret 2011 179 1 ( satu ) Berkas Copy Berita Acara Permintaan Penjelasan No. SDM / 9 / 17 / BAPP / 2011 / R Atas nama Albert B.C Manurung, SE tertanggal 03 Maret 2011 180 1 ( satu ) Berkas Copy Berita Acara Permintaan Penjelasan No. SDM / 9 / 22 / BAPP / 2011 / R Atas nama Rinaldi Harun tertanggal 21 Maret 2011. 181 1 ( satu ) Berkas Copy Berita Acara Permintaan Penjelasan No. SDM / 9 / 23 / BAPP / 2011 / R Atas nama Ir. Atok Yudianto tertanggal 21 Maret 2011. 182 Laporan Peristiwa AQA Wilayah Padang Nomor AQA/02/046/R tanggal 17 September 2010 183 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang kewajiban penyusunan dan pelaksanaan Kebijaksanaan perkreditan Bank bagi Bank Umum nomor:27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 184 Surat dari Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya ESRON NAPITUPULU No : 003.08/BRJ-BN/2008 Tanggal 9 Juli 2008 Hal Permohonan Pencairan Kredit 23 Milyar. 185 Perjanjian Kredit Nomor 2008.215 tanggal 23 September 2008. 186 Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (1) 2008.215 tanggal 15 Oktober 2009. 187 Memorandum dari SKC Pekanbaru kepada PPK W02 Padang (Bpk. Pemimpin Wilayah) tanggal 23.09.2008 Hal Disposisi Kredit Debitur an. PT. Barito Riau Jaya (PT.BRJ). 188 Surat dari Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya ESRON NAPITUPULU No : 007.09/BRJ-BNI/2008 tanggal 23 September 2008 Hal Pencairan Tahap I Kredit Investasi. 189 Memorandum dari Unit PMC kepada Pemimpin SKC tanggal 24-09-2008 Hal Disposisi Kredit Tahap I Debitur an. PT. Barito Riau Jaya 190 Surat dari Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya ESRON NAPITUPULU tanggal 02 Februari 2009 191 Memorandum dari Unit PMC kepada Pemimpin SKC tanggal 18-02-2009 Hal Disposisi Kredit Tahap III Debitur an. PT. Barito Riau Jaya. 192 Surat dari Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya ESRON NAPITUPULU tanggal 01 Juni 2009. 193 Memorandum dari Unit PMC kepada Pemimpin SKC tanggal 13-06-2009 Hal Disposisi Kredit Tahap IV Debitur an. PT. Barito Riau Jaya. 194 Berita Facsimile dari BNI SKC Pekanbaru kepada BNI KCU Pekanbaru Nomor 241930/KAMIS/SKC/TMP Rp 33.ooo.ooo.ooo,- tgl 19.02.2008. 195 Order Notaris DEWI FARNI DJA'AFAR, SH , Nomor : Pbc/5/2290, Tanggal : 23 September 2008 perihal pengalihan peningkatan status hak tanah pengikatan jaminan an. PT. Barito Riau JAYA. 196 Foto Kopi Surat Keterangan Notaris DEWI FARNI DJA'AFAR, SH, Nomor 01/NOT- SK/07/2008, Tanggal : 15 Juli 2008. 197 Foto Kopi Surat Keterangan Notaris DEWI FARNI DJA'AFAR, SH, No: 01/NOT-SK/III/2010, Tanggal : 01 Maret 2010 198 Foto Kopi Surat Keterangan Notaris DEWI FARNI DJA'AFAR, SH, Nomor : 01/NOT- SK/09/2008, Tanggal : 18 September 2008
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara pribadi dan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 7 Februari 2023 pada pokoknya mohon Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan primair maupun dakwaan subsidair atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pledoinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk Alternatif Subsideritas sebagai berikut:
PERTAMA
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa DEWI FARNI DJA’FAR BINTI DJA’FAR DENAI selaku notaris berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C- 1189. HT.03.01- Th.2002 tanggal 15 Oktober 2002 tentang Pengangkatan Notaris bersama-sama dengan saksi Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya (BRJ),saksi Ir. Atok Yudianto selaku Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, saksi Albert Benny Caruso Manurung selaku Penyelia Relationship Officer (RO) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, saksiDedi Syaputra, S.Sos, M.Si selaku Pengelola Unit Pemasaran dan Relationship Officer (RO) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dan saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM selaku Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (masing-masing telah mempunyai kekuatan hukum tetap), pada waktu antara tahun 2008 s/d tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu,pada tahun 2008 s/d 2009 bertempat di Kantor PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru Jalan Nangka Pekanbaru dan Jalan Jenderal Sudirman No. 365 Pekanbaru Lantai II Gedung Sentra Bisnis Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, secara melawan hukum, dengan cara membuat / menandatangani Covernote yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dan terdakwa mengetahui bahwa Covernote tersebut akan digunakan untuk pengajuan kredit yaitu Surat permohonan pencairan kredit Rp.23.000.000.000.00 dari Direktur Utama PT Barito Riau Jaya atas nama Sdr Esron Napitupulu kepada PT. BNI SKC Nangka Nomor: 003.08 /BRJ-BNI/2008 tanggal 9 Juli 2008 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainyaitu Saksi ESRON NAPITUPULU sebesar Rp.22.650.000.000,- (dua puluh dua miliyar enam ratus lima puluh juta rupiah) atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor: SR-863/PW04/05/2013 tanggal 30 Desember 2013sebesar Rp. 22.650.000.000,- (dua puluh dua miliyar enam ratus lima puluh juta rupiah). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI. Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) BNI Pekanbaru merupakan bagian dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk salah satu kegiatannya adalah memberikan fasilitas kredit. Bahwa salah satu fasilitas kredit yang diberikan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk adalah Kredit Investasi Refinancing (KIR) yaitu pemberian kredit investasi untuk pembiayaan kembali atas asset produktif debitur yang terlebih dahulu telah dibiayai sendiri oleh calon debitur/debitur atau oleh bank, di mana pengembalian kredit tersebut bersumber dari hasil usaha debitur yang terkait dengan asset yang dibiayai tersebut.
Bahwa bermula pada tanggal 12 September2007, saksi Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya (BRJ) Pekanbaru mengajukan surat permohonan Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar Rp.17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru sesuai dengan surat tanpa nomor, tertanggal 12 September2007, dengan agunan pokok yakni lahan dan kebun kelapa sawit di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1004 Ha berupa 502 persil (500 persil Surat Keterangan Tanah (SKT) dan 2 persil Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Nama Esron Napitupulu).
Bahwa kemudian walaupun Kredit Investasi Refinancing(KIR) sebesar Rp.17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) berdasarkan Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor : KRK/CPC-104/2004 tanggal 21 Desember 2004 masuk dalam kelolaan segmentasi Debitur Middle Market pada PT. BNI (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah (SKM) Pekanbaru, namun PT. BNI (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru tetap melakukan proses KIR sebesar Rp.17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) yang diajukan saksi Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT. BRJ tersebut.
Bahwa terhadap KIR Tahun 2007 sebesar Rp.17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) yang tidak dilengkapi feasibility study dan tidak terdapat dalam register surat masuk pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru namun tetap diproses oleh saksi Dedi Syaputra, S.Sos, M.Si dengan membuat Advis Kredit berupa Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) Perangkat Aplikasi kredit (PAK) 01.C No: PBC/2.1/086 tanggal 20 September 2007 dan disetujui oleh saksi Albert Benny Caruso Manurung dan saksi Ir. Atok Yudianto. Selanjutnya terhadap MPK (Memorandum Pengusulan Kredit) PAK (Perangkat Analisa Kredit) yang telah mendapat persetujuan dari sdr. Rinaldi M Harun selaku Pemimpin Resiko Kredit Kecil (RKC) Pekanbaru, kemudian diteruskan kepada Pimpinan Wilayah 02 Padang PT. BNI(Persero) Tbk yang menjabat ketika itu, yakni sdr. Drs. Ahmad Fauzi, MBA.selaku Kelompok Pemutus Kredit (KPK) Tertinggi dan mendapat persetujuan pada tanggal 27 September2007.
Bahwa dalam proses KIR Tahun 2007 sebesar Rp.17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) sejak penyusunan MPK (Memorandum Pengusulan Kredit) PAK (Perangkat Analisa Kredit) dan mendapat disposisi setuju dari KPK tertinggi tersebut telah menyimpangi Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor: 27/162/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor : 27/7/UPPB, masing-masing tanggal 31 Maret 1995 Tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkereditan Bagi Bank Umum dan Ketentuan Internal PT. BNI (Persero) Tbk Kemudian proses pencairan kredit melalui pemindahbukuan ke Nomor Rekening Debitur an. PT. BRJ (Esron Napitupulu) pada Kantor Cabang Utama PT. BNI (Persero) Tbk Pekanbaru yang dilakukan oleh saksi Armaini Sevanti. Selain telah menyimpang dari ketentuan diatas juga syarat-syarat disposisi sebagaimana didalam Perjanjian Kredit (PK) Nomor: 2007.134 tanggal 01 Oktober 2007 belum dipenuhi oleh saksi Esron Napitupulu selaku Debitur sedangkan terhadap kredit seluruhnya telah direalisasikan kepada Debitur.
Bahwa pada tanggal 9 Juli 2008 saksi Esron Napitupulu dengan Surat Nomor: 003.08/BRJ-BNI/2008 mengajukan tambahan KIR sebesar Rp.23.000.000.000,-(dua puluh tiga miliar rupiah) kepada PT.BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru, dengan mengajukan kembali agunan pokok tanah kebun kelapa sawit seluas 1.004 ha berupa 502 persil agunan pokok yakni lahan dan kebun kelapa sawit di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1004 Ha berupa 502 persil (500 persil Surat Keterangan Tanah (SKT) dan 2 persil Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Nama Esron Napitupulu) sebagai jaminan pokok (agunan ini telah digunakan untuk KIR 2007 sebesar Rp. 17.000.000.000,-(tujuh belas milyar rupiah),ditambah lahan dan tanaman sawit yang tumbuh diatas lahan terletak di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan terletak di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hululuas seluruhnya 314 Ha dengan bukti kepemilikan 157 persil SKT serta lokasi yang terletak di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingiseluas 292 Ha dengan alas hak berupa 146 persil SKT, sehingga jaminan yang diberikan keseluruhannya menjadi satu kesatuan yang tidak dipisahkan dengan kedua fasilitas kredit pada Tahun 2007 sebesar Rp. 17.000.000.000,-(tujuh belas milyar rupiah) dan Tahun 2008 sebesar Rp. 23.000.000.000,-(dua puluh tiga miliar rupiah) tersebut.
Bahwa berdasarkan buku pedoman kebijakan dan prosedur kredit segmen kecil-buku I nomor IN/0055/MAR tanggal 22 Juni 2005 terhadap pemberian Kredit Infestasi Refinancing dengan agunan yang diajukan oleh saksi Esron Napitupulu berupa 502 persil SKT yang berlokasi di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, 157 persil SKT lahan dan tanaman sawit yang tumbuh diatas lahan di Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu dan 146 persil SKTlokasi di Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi hanya dapat dikabulkan atau dihitung sebesar 30 % berdasarkan Cash Enquivalency Factor (CEF).
Bahwa terdakwa yang sebelumnya sudah mengenal Saksi Esron Napitupulu, pada tanggal 10 Juli 2008, mengajukan permohonan kepada PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Pekanbaru, sebagai notaris rekanan BNI, yang kemudian terdakwa baru disetujui menjadi notaris rekanan BNI pada tanggal 23 September 2008 oleh Saksi Ir Atok.
Bahwa untuk meningkatkan nilai agunan berupa SKT yang diajukan oleh saksi Esron Napitupulu dari nilai 30 % menjadi 75 %, maka saksi Esron Napitupulu menyerahkan SKT tersebut kepada Terdakwa selaku Notaris sekira bulan Juli 2008 di kantor Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyerahkan 157 persil SKT di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu kepada saksi Tengku Darmizon selaku Kasubsi Pemberdayaan Masyarakat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 08 Agustus 2008 di kantor Terdakwa, lalu dari 157 persil SKT tersebut saksi Tengku Darmizon menyerahkan 98 persil SKT ke saksi Junifer Ensi selaku Kasubsi Penetapan Hak Tanah pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar karena 98 persil SKT tersebut berada dalam wilayah Kabupaten Kampar, sedangkan 502 persil agunan pokok yakni lahan dan kebun kelapa sawit di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1004 Ha berupa 502 persil (500 persil Surat Keterangan Tanah (SKT) dan 2 persil Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Nama Esron Napitupulu) dan 146 persil SKT yang berlokasi di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi tidak pernah diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuantan Singingi untuk peningkatan SKT menjadi SHM.
Bahwa terdakwa menerima uang untuk pengurusan peningkatan SKT di Desa Pasir Mas Sei Jake 146 persil menjadi SHM sebesar Rp. 1.996.900.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk SKT di 157 persil SKT di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Huludari saksi Esron Napitupulu.
Dan penyerahannya dilakukan melalui transfer oleh saksi Esron Napitupulu ke rekening Terdakwa pada Bank BNI cabang Nangkapada tahun 2008.
Bahwa pada tanggal 08 Agustus 2008 untuk melakukan pengurusan peningkatan 157 persil SKT di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 460.750.000, (empat ratus juta enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Tengku Darmizon sebagai uang panjar pengurusan peningkatan SKT tersebut.
Bahwa atas pengajuan 157 persil SKT yang berlokasi di Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu tidak dapat dilakukan peningkatan menjadi Surat Hak Milik karena lahan sawit tersebut masuk dalam kawasan hutan, hal tersebut diketahui oleh saksi Tengku Darmizon pada bulan Juli 2008 setelah melakukan register camat dan pada bulan Januari 2009 saksi Hj. Junifer Ensi dan saksi Solihin juga memberitahukan hal tersebut kepada saksi Tengku Darmizon. Kemudian saksi Tengku Darmizon memberitahukan kepada Terdakwa dan saksi Esron Napitupulu bahwa 157 persil SKT yang terletak di Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu masuk dalam kawasan hutan. Pengurusan peningkatan Hak dari SKT ke SHM atas 59 persil SKT yang berlokasi di Desa Silam Batu Langkah Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan 98 persil SKT yang berlokasi di Desa Kabun Batu Langkah Besar Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu tidak pernah secara resmi didaftarkan di Kantor BPN Kabupaten Kampar dan Kantor BPN Kabupaten Rokan Hulu
Bahwa meskipun terhadap157 persil SKT yang berlokasi di Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu tidak dapat ditingkatkan menjadi SHM, namun Terdakwa membuat Covernote untuk meyakinkan pihak PT. BNI SKC Pekanbaru agar menyetujui permohonan penambahan KIR dan untuk pemenuhan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh saksi Esron Napitupulu dalam pengajuan permohonan penambahan KIR sebesar Rp 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) pada tahun 2008 dan pengajuan pencairan KIR oleh saksi Esron Napitupulu kepada PT. BNI (persero) SKC Pekanbaru yaitu sebagai berikut :
Surat Keterangan (cover note) nomor : 01/Not-SK/09/2008, tanggal 18 September 2008;
Surat Keterangan (cover note) nomor : /02/SK/Not/IX/2008, tanggal 23 September 2008, yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 23 September2008, telah diproses di kantor Terdakwa, pengikatan jaminan atas Perjanjian Kredit Nomor : 2008.215, tanggal 23 September2008 atas nama ESRON NAPITUPULU selaku Direktur Utama PT. BARITO RIAU JAYA berkedudukan di Pekanbaru, yaitu:
Tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jirak, Desa Silam dan Desa Batu Langka Besar Provinsi Riau seluas 314 Ha sebanyak 157 SKT.
Tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Sengingi Kabupaten Kuantan Sengingi Provinsi Riau seluas 292 Ha sebanyak 146 surat SKT.
Bahwa kedua lokasi tersebut dalam pengurusan peningkatan surat dari Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) per dua Ha.
Bahwa akta pengikatan jual beli dan Akta Pemberian Hak tanggungan (APHT) telah ditanda tangani oleh pemilik yang sah.
Bahwa seluruh jaminan tersebut telah dilakukan pengecekan dan tidak ada kendala/masalah serta sudah dapat diproses untuk peningkatan surat lebih lanjut.
Bahwa jangka waktu proses pengurusan menjadi sertifikat dan pengikatan jaminan dilakukan dalam waktu maksimum 8 (delapan) bulan.
Apabila proses pengurusan pemasangan Hak Tanggungan di kantor Badan Pertanahan Nasional setempat yang berwenang telah selesai maka Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Tanggungan atas jaminan tersebut akan segera diserahkan kepada PT. BANK NEGARA INDONESIA (Perser), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru.
Surat Keterangan (Covernote) nomor : 01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008, yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) Perkebunan PT. Barito Riau Jaya yang berdasarkan keterangan dari Kantor Badan Pertanahan (BPN) untuk masing-masing lokasi perkebunan dengan uraian sebagai berikut :
Lokasi perkebunan Desa Silam, Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar :
Sertifikat Hak Milik (SHM) diperkirakan selesai pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu pada Minggu ke 4 (empat) bulan Desember 2008.
Lokasi Perkebunan Desa Batu Langka Besar Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu:
Sertifikat Hak Milik (SHM) diperkirakan selesai pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu pada Minggu ke 4 (empat) bulan Desember 2008.
Bersamaan dengan Surat Keterangan ini juga saksi lampirkan Permohonan Pencairan Kredit Tahap II PT. BARITO RIAU JAYA yang telah saya, Notaris ketahui.
Bahwa Covernote yang dibuat oleh Terdakwa tersebut diatas sebagai pemenuhan persyaratan yang diamanatkan dalam Pasal 8 dalam Perjanjian Kredit 2008.215 tanggal 23 September 2008 bahwa untuk pencairan harus dipenuhi persyaratan berupa Covernote dari Notaris yang ditunjuk. Hal tersebut telah didiskusikan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Atok Yudianto yang dihadiri oleh saksi Albert Beny Caruso Manurung dan saksi Esron Napitupulu di dalam ruangan kerja Pimpinan PT. BNI (Persero) SKC Pekanbaru.
Bahwa berdasarkan Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor : KRK/CPC-104/2004 tanggal 21 Desember 2004 terhadap nilai maksimum Tambahan KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) masuk dalam kelolaan segmentasi Debitur Middle Market (SKM), namun atas surat permohonan dari saksi Esron Napitupulu yang tidak dilengkapi : persyaratan legalitas usaha perkebunan (IUP), laporan feasibility studi dan tidak terdapat dalam register surat masuk tersebut tetap diproses di kantor PT. BNI SKC Pekanbaru, yaitu pada tanggal 22 Agustus 2008 saksi Dedi Syaputra selaku ROdan saksiAlbert Benny Caruso Manurung menandatangani Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) dengan nomor PAK Review Nomor: PBC/2.1/100, tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada instansi terkait mengenai status dan progres peningkatan status agunan lahan dan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Kampar dan di Kabupaten Rokan Hulu seluas 314 Ha dan lokasi Kabupaten Kuantan Singingi seluas 292 Ha dari SKT menjadi SHM/SHGU.
Bahwa pada tanggal 5 September2008 sdr. Sudaryanto, SE., MM., selaku pemimpin Risiko Kredit Wilayah (RKW) PT. BNI (Persero) Tbk melalui Hasil Evaluasi Potensi Risiko dan Mitigasi Nomor : RKW 02/EPM/126/2008, telah mengingatkan saksi Ir. Atok Yudianto sekaligus saran pendapat kepada saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM, mengenai tingkat risiko dalam memberikan fasilitas Tambahan KIR Rp. 23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliar rupiah), dengan disposisi antara lain sebagai berikut :
Tambahan KIR sebesar Rp.23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) dinilai tidak feasible dan bankable, risiko sangat tinggi bagi PT. BNI (Persero) Tbk, dengan beberapa critical point antara lain :
Fasilitas kredit dengan maksimum Rp.17.000.000.000,- (tujuh belas miliar rupiah) telah direalisir sebesar Rp.13.000.000.000,- (tiga belas miliar rupiah) sedangkan SHGU belum terbit, belum bisa diikat Hak Tanggungan (HT), cover risiko kredit, penguasaan dokumen dan preferensi PT. BNI (Persero) Tbk sangat lemah.
Status obyek kebun yang akan dibiayai pada KIR tambahan kedua adalahRp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) bukti kepemilikan masih SKT secara yuridis masih lemah, sehingga risiko kredit bagi PT. BNI (Persero) Tbk menjadi berlebihan.
Legalilasi perkebunan yang dibiayai tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan.
Bahwa pada tanggal 12 September2008 saksi Ir. Atok Yudianto memberikan disposisi dalam PAK Review tersebut yang tidak sesuai dengan kondisi riil antara lain kondisi kedua kebun yang akan dibiayai secara umum cukup baik, namun masih perlu normalisasi dan pembenahan infrastruktur seperti jalan kebun, jalur panen dan perumahan bagi pegawainya namun dalam PAK Review tidak ada uraian yang memadai dan terinci yang disertai nominal mengenai rencana penggunaan fasilitas KIR Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah).
Bahwa atas alas hak agunan yang diajukan PT. Barito Riau Jaya dalam permohonan tambahan KIR sebesar Rp.23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) berupa SKT tersebut tidak diserahkan dan tidak diterima oleh Unit Sentra Kredit Kecil (SKC) PT. BNI (Persero) Tbk Pekanbaru, namun agunan tersebut diganti dengan melampirkan Surat Keterangan (Cover Note) Nomor : 01/Not-SK/07/2008 tanggal 18 September 2008 yang dikeluarkan oleh Terdakwa, yang menerangkan bahwa :
Tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kecamatan Bangkinang Barat, Desa Silam / Desa Batu Langkah Kecil seluas 196 Ha dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Kabun Desa Batu Langkah Besarseluas 118 Ha, total keseluruhan 314 Ha.
Tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau Kabupaten Kuantan Singingi, Kecamatan Singingi, Desa Pasir Mas, Sei Jake seluas 292 Ha.
Bahwa kedua lokasi yang tersebut diatas, adalah milik Perseroan Terbatas PT. BARITO RIAU JAYAyang sedang dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi“.
Sehingga berdasarkan Surat Keterangan (Cover Note) dari Terdakwa Nomor : 01/Not-SK/07/2008 tanggal 18 September2008 tersebut permohonan tambahan KIR yang diajukan PT. Barito Riau Jaya pada tahun 2008 dikabulkan atau disetujui dengan penilaian agunan dari 30% menjadi sebesar 75 % berdasarkan syarat disposisi yang tertuang dalam Surat Keputusan Kredit.
Bahwa terkait agunan pokok lahan dan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Kampar dari permohonan kredit Rp.23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) tersebut, saksi Idrus selaku Kepala Bidang Usaha Perkebunanpada Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar menyatakan :
a. Bahwa sejak tahun 2007sampai saat ini PT. Barito Riau Jaya tidak pernah melakukan pengurusan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk lokasi lahan perkebunan kelapa sawit berlokasi di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar yang termasuk kedalam lahan seluas 314 Ha tersebut.
b. PT. Barito Riau Jaya tidak terdaftar dan tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar untuk lokasi di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar yang termasuk kedalam lahan seluas 314 Ha tersebut.
Bahwa terhadap lahan dan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Rokan Hulu, saksi Samsul Kamar selaku Plt. Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu menyatakan :
a. Sejak tahun 2008 sampai dengan saat sekarang ini saksi Esron Napitupulu selaku Direktur Utama tidak pernah melakukan pengurusan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) untuk lokasi lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu yang termasuk kedalam lahan seluas 314 Ha tersebut.
b. Dari data yang ada di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu hingga saat ini Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Rokan Hulu tidak ada mengeluarkan IUP-B atas kebun kelapa sawit milik PT. Barito Riau Jaya.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu Nomor: 347/2-14.06/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau menyatakan bahwa setelah dilakukan penelitian di Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu didalam daftar isian 301 dan 302 mengindikasikan bahwa tidak pernah ada permohonan hak atas tanah atas nama PT. Barito Riau Jaya di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu.
Bahwa kemudian Dokumen MPKPAK Review PBC/2.1/100 tanggal 22 Agustus 2008 diajukan saksi Ir. Atok Yudianto kepada saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM selaku Pimpinan Wilayah Kantor Wilayah 02 Padang untuk meminta persetujuan. Kemudian dokumen MPK PAK Review tersebut langsung diantar saksi Ir. Atok Yudianto kerumah saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM untuk didisposisi pada hari Minggu tanggal 21 September2008. Setelah selesai didisposisi saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM, langsung dibawa saksi Ir. Atok Yudianto ke Pekanbaru. Pada MPK PAK Review tersebut saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM memberikan disposisi : ‘”setuju diberikan tambahan KIR sebesar Rp.23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) sehingga total menjadi Rp.40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah) dengan memberikan grace periode selama 24 bulan, yang kredit tersebut digunakan untuk pembiayaan sawit dengan penjelasan sebagai berikut :
Disposisi kredit dilakukan bertahap.
Disposisi pertama dilakukan setelah HGU seluas 600 Ha selesai dan diikat jaminan dan tidak cacat hukum.
Disposisi kedua dilakukan setelah SHGU/SHM selesai dibebani HT.
Pencairan kredit dapat juga didisposisi sesuai dengan tingkat penyelesaian sertifikat.
Semua jaminan harus dapat mengcover jumlah kredit yang diberikan.
Bahwa seharusnya jika saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM, ketika memeriksa dan mempelajari Dokumen MPK PAK Review PBC/2.1/100 tanggal 22 Agustus 2008, dengan jujur, objektif, cermat dan seksama, maka keputusan yang diambil saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM terhadap permohonan Tambahan KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) tersebut dengan disposisi menolak permohonan kredit debitur, antara lain karena :
Berdasarkan Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor : KRK/CPC-104/2004 tanggal 21 Desember 2004 yang mengatur mengenai segmentasi debitur, maka terhadap Tambahan KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) sehingga total kredit menjadi Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah) maka maksimum kredit yang demikian bukan lagi merupakan kelolaan PT. BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru yang memberi kewenangan memproses kredit hanya sampai maksimum kredit Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), melainkan sudah masuk kelolaan Middle Market, Sentra Kredit Menengah (SKM) Pekanbaru.
Penetapan penghitungan Cash Equivalent Factor (CEF) controlled 75 % dalam MPKPAK Review terhadap lahan dan kebun milik PT.Barito Riau Jaya seluas 1004 ha berupa 502 persil SKT yang masih atas nama-nama orang lain berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi telah menyimpang dari Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku I indeks : IN/0071/PMR tanggal 13 Juni 2002 halaman 6, Bab I Sub Bab G, Sub Sub Bab 03 (dengan nomor urut 27) yang mengatur penghitungan CEF untuk surat tanah perkebunan berupa SKT ; CEF uncontrolled 30 %.
Jika penghitungan sesuai ketentuan diatas digunakan CEF uncontrolled 30 %. maka kecukupan penilaian jaminan terhadap lahan dan kebun milik PT. BRJ seluas 1004 ha berupa 502 persil SKT pada MPK PAK Tahun 2007, atas permohonan KIR Debitur sebesar Rp. 17 000.000.000,- (tujuh belas miliar rupiah) saja tidak dapat terpenuhi, sehingga dengan tidak tepenuhinya itu, maka senyatanya nilai agunan lahan dan kebun seluas 1004 ha berupa 502 persil SKT tersebut tidak dapat dishare sebagai jaminan tanggung renteng pada permohonan Tambahan KIR Debitur Tahun 2008 sebesar Rp. 23 000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah).
3. Demikian juga penetapan penghitungan CEF controlled 75 % dalam MPK PAK Review terhadap lahan dan kebun milik PT.Barito Riau Jaya yang menjadi agunan pokok lainnya tidak benar, sehubungan lahan dan tanaman sawit di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu dengan luas seluruhnya 314 Ha dengan bukti kepemilikan 157 persil SKT serta lokasi di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi dengan luas 292 Ha yang alas haknya juga berupa 146 persilSKT dan seharusnya berdasarkan ketentuan internal BNI diatas, terhadap lahan dan kebun kelapa sawit di tiga daerah kabupaten tersebut dihitung CEF uncontrolled hanya 30 % dari jumlah kredit yang diajukan oleh PT. BRJ.
Dengan tidak benarnya penetapan penghitungan CEF terhadap agunan-agunan pokok dalam MPK PAK Review tersebut, sehingga kecukupan nilai jaminan tidak dapat mengcover jumlah Tambahan KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23 000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) yang diberikan BNI.
Tidak adanya Legalisasi Perkebunan berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) terhadap agunan pokok tersebut.
Terhadap Data Produksi kebun kelapa sawit seluas 1004 ha di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, terdapat perbedaan data yang mencolok antara MPK PAK Tahun 2007 dengan MPK PAK Review Tahun 2008 untuk tahun 2005, 2006 dan 2007 (s/d Juni) yaitu :
-
-
HASIL PRODUKSI (KG) Tahun KI Rp. 17 M KI Rp.23 M Selisih 2005 5.532.060 7.800.000 2.267.940 2006 6.376.150 8.573.950 2.197.800 2007(s/d Juni) 3.262.610 3.872.970 610.360 Total 15.170.820 20.246.920 5.076.100
-
Dengan adanya perbedaan ini menunjukan analisis MPK PAK/MPK PAK Review dilakukan atas dasar data-data yang tidak menunjukan kondisi yang sebenarnya dan sudah merupakan suatu pencatatan palsu.
Tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dengan tidak mengindahkan Hasil Evaluasi Potensi Risiko dan Mitigasi Nomor : RKW02/EPM/126/2008tanggal 5 September2008 yang dibuat sdr. Sudaryanto, SE., MM. yang termuat didalam MPK PAK Review.
Persetujuan pemberian Grace Period tidak didasarkan pada analisis kemampuan produksi kebun kelapa sawit yang dibiayai, namun hanya didasarkan pada permohonan debitur.
Bahwa dengan keputusan setuju yang diberikan saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM., yang menyatakan faktor legalitas dan kecukupan penilaian jaminan telah terpenuhi, padahal faktanya berdasarkan ketentuan menyatakan sebaliknya. perbuatan saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM tersebut telah mengabaikan azaz-azaz perkereditan yang sehat, terutama dengan ketidakcukupan penilaian jaminan yakni agunan kredit tidak dapat mengcover jumlah kredit yang disetujui sehingga menimbulkan resiko yang tinggi terhadap BNI dan kredit yang diberikan berkembang menjadi kredit bermasalah nantinya, selain dari itu persetujuan pemberian kredit seperti pemberian grace periode dipengaruhi pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit. Perbuatan saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM yang menyetujui pemberian kredit yang demikian telah bertentangan dengan Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor : 27/162/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor : 27/7/UPPB, masing-masing tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkereditan Bagi Bank Umum, yang mengatur Tanggung Jawab Pejabat Pemutus Kredit.
Bahwa selanjutnya pemberian KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23 000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) mendapat persetujuan dari saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM., maka pada tanggal 23 September2008, saksi Ir. Atok Yudianto menandatangani Surat Keputusan Kredit (SKK) Nomor : PBC/2.1/716/R yang ditujukan kepada PT. Barito Riau Jaya Up ESRON NAPITUPULU (Direktur Utama).
Bahwa dengan telah ditanda-tangani SKK Nomor : PBC/2.1/716/R tanggal 23 September2008 tersebut, seluruh surat-surat yang menyangkut permohonan Tambahan KIR tahun 2008 yang diajukan Debitur saksi Esron Napitupulu seharusnya diserahkan kepada saksi Armaini Sevanti pada Unit Pemasaran, untuk dibuatkan Perjanjian Kredit (PK) dan persiapan pengikatan Hak Tanggungan (HT). Namun faktanya saksi Albert Benny Caruso Manurungdan saksi Dedi Syaputra S.Sos M.Si tidak menyerahkan Asli bukti kepemilikan kebun seluas 314 ha berupa 157 persil SKT dan kebun seluas 292 ha berupa 146 persil SKT tersebut sehubungan dengan adanya Covernotedari Terdakwa selaku Notaris, dan apalagi terhadap alas hak yang asli kepemilikan agunan pokok lahan dan kebun seluas 1004 ha berupa 502 persil SKT sejak PK Tahun 2007 ditanda-tangani sampai KIR Tahun 2007 seluruhnya telah direalisasikan kepada saksi Esron Napitupulu tidak pernah dikuasai saksi Armaini Sevanti.
Bahwa saksi Armaini Sevanti selaku ADC Kredit seharusnya mengorder Terdakwa selaku Notaris untuk pengikatan Hak Tanggungan namun hal tersebut tidak dilakukan oleh saksi Armaini Sevanti. Terdakwa yang mengeluarkan Covernoteuntuk menjamindilaksanakan pengurusan peningkatan status SKT atas jaminan pokok kredit menjadi SHM/SHGU atas penunjukan dari saksi Esron Napitupulu. Seharusnya saksi Armaini Sevanti sudah meyakini janji Covernote yang dikeluarkan oleh Terdakwa tersebut tidak mungkin terpenuhi karena Terdakwa selaku Notaris bukan Rekanan BNI apalagi belum mendapat SK dari BPN untuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Bahwa kemudian pada hari yang sama, tanggal 23 September2008, saksi Armaini Sevanti membuat Perjanjian Kredit (PK) sebagaimana tugas dan tanggung-jawab saksi Armaini Sevanti sebelum PK ditanda-tangani memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen legalitas PT. Barito Riau Jaya antara lain Izin Usaha Perkebunan (IUP), ternyata pada hasil cheklist yang dibuatnya, PT. Barito Riau Jaya tidak memiliki IUP tersebut, namun saksi Armaini Sevanti tidak ada membuat advis kepada saksi Ir. Atok Yudianto mengenai ketidakadaan IUP PT. Barito Riau Jaya selain itu seluruh syarat disposisi yang dibuat saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM tidak dibuat oleh saksi Armaini Sevanti didalam PK, sehingga ketika PK No. 2008.215 ditanda-tangani oleh saksi Ir. Atok Yudianto bersama dengan Penerima Kredit Debitur saksi Esron Napitupulu, meskipun Izin Usaha Perkebunan terhadap lahan dan kebun yang menjadi agunan-agunan pokok dalam hal ini belum ada, sehingga bertentangan dengan Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku I Instruksi Nomor IN/00136/PMR tanggal 11 Desember 2000 dan CPC Nomor 14 tahun 1998, yang mensyaratkan PK ditanda-tangani setelah IUP telah lengkap.
Bahwa terhadap pencairan untuk KIR sebesar Rp. 23. 000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) dilakukan saksi Esron Napitupulu dalam 5 (lima) kali pencairan yaitu sebagai berikut :
Pencairan ke 1 tanggal 25 September2008 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) dengan syarat yang diajukan :
Debitur (PT. BRJ) mengajukan surat permohonan pencairan fasilitas KIR sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) sesuai dengan surat Nomor :007.09/BRJ-BNI/2008 tanggal 23 September2008.
Berdasarkan surat debitur tersebut kemudian RO membuat memo usulan pencairan ke 1 kepada Pemimpin SKC Ir. Atok Yudianto tertanggal 24 September2008.
Kemudian atas memo usulan pencairan ke 1 tersebut pemimpin SKC memberikan persetujuan yaitu :
a) Syarat administrasi atas persetujuan kredit telah dilengkapi dan dipenuhi.
b) Lahan kebun yang ada telah diproses untuk ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat oleh Terdakwa selaku Notaris dengan mengeluarkan Covernote bersangkutan Nomor: 02/SK/NOT/IX/2008 sehingga peningkatan status tanah dapat dilaksanakan.
c) Pengikatan hak tanggungan telah dilaksanakan dan APHT telah ditandatangani oleh pemilik yang sah cf. Covernote diatas.
d) Dari pertimbangan tersebut, setuju usul disposisi fasilitas KI a/n PT. Barito Riau Jaya tahap 1 sebesar Rp.15 .000.000.000,-(lima belas miliar rupiah) cf. usul RO
e) RO agar memantau perkembangan perawatan kebunnya secara berkala.
Dengan adanya persetujuan dari pemimpin SKC kemudian ADC BNI SKC PKU membuat facsimile kepada BNI Cab. PKU yang ditandatangani oleh pemimpin SKC Ir. Atok Yudianto nomor test key :652062/RABU/SKC/TMT tanggal 24 September2008, isi dari facsimile agar dipindahbukukan dari rekening pinjaman ke rekening giro no.0133038057 an. debitur PT. BRJ sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
Pencairan ke 2 tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
Debitur (PT.BRJ ) mengajukan surat permohonan pencairan fasilitas KIR sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sesuai dengan Surat Nomor :003.12/BRJ-BNI/2008 tanggal 01 Desember 2008.
Berdasarkan surat debitur tersebut kemudian RO dan pgs penyelia RO (RINA YUNITA) membuat memo usulan pencairan ke 2 kepada Pemimpin SKC saksi Ir. Atok Yudianto tertanggal 24 Desember 2008.
Kemudian atas memo usulan pencairan ke 2 tersebut pemimpin SKC memberikan persetujuan yaitu :
a) Setuju pencairan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) cfm.usul sisanya dapat ditarik setelah sertifikat selesai.
b) RO agar dapat memantau
4) Dengan adanya persetujuan dari pemimpin SKC tanpa membuat faximilie kemudian ADC BNI SKC PKU membuat voucher tanggal 25 Desember 2008 yang ditandatangani oleh sdr. Musdiman selaku wakil pemimpin SKC agardipindahbukukan dari rekening pinjaman ke rekening giro Nomor 0133038057 an. debitur PT. BRJ sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Pencairan ke 3 tanggal 19 Januari 2009 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
Debitur (PT.BRJ ) mengajukan surat permohonan pencairan fasilitas KI sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sesuai dengan surat tanpa nomor tanggal 2 februari 2009.
Berdasarkan surat debitur tersebut kemudian RO dan Penyelia RO (saya sendiri) membuat memo usulan pencairan ke 3 kepada Pemimpin SKC saksi Ir. Atok Yudianto tertanggal 18 februari 2009.
Kemudian atas memo usulan pencairan ke 3 tersebut pemimpin SKC memberikan persetujuan yaitu :
a) Permohonan disposisi ini akan digunakan untuk proses normalisasi kebun , seperti pembersihan , pemupukan dan penyisipan. Hal tersebut diperlukan guna mendapatkan hasil yang oPT.imal yang pada akhirnya berpengaruh kepada kelancaran pembayaran kreditnya ke BNI. Proses pensertifikatan surat surat kebun juga masih dalam proses di BPN cfm.pembicaraan dengan pihak BPN dan notaris yang mengurus persertifikatan tersebut, diketahui bahwa progres masih berjalan dan tidak ada kendala pada proses tersebut hanya tinggal menunggu waktu penerbitan sertifikatnya (call terlampir)
b) Berdasarkan penjelasan diatas ,untuk percepatan normalisasi kebun dan penyelsaian sertifikasi kebun yang bersangkutan setuju usul disposisi kredit an. PT. BRJ sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima miliar rupiah)
4) Dengan adanya persetujuan dari pemimpin SKC kemudian ADC BNI SKC PKU membuat facsimile kepada BNI Cab. PKU yang ditandatangani oleh pemimpin SKC Ir. Atok Yudianto tanggal 19 Februari 2009, isi dari facsimile agar dipindahbukukan dari rekening pinjamanke rekening giro no.0133038057 an. debitur PT. BRJ sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Pencairan ke 4 tanggal 4 Juni 2009 sebesar Rp. 1.000.000.000,- ,- (satu miliar rupiah):
Debitur (PT.BRJ ) mengajukan surat permohonan pencairan fasilitas KI sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) sesuai dengan surat tanpa nomor tanggal 01 Juni 2009.
Berdasarkan surat debitur tersebut kemudian RO dan penyelia RO membuat memo usulan pencairan ke 4 kepada Pemimpin SKC R. Wahyu Porewanto tertanggal 3 Juni 2009 diambil dari KIR rekening Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas miliar rupiah) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Pencairan ke 5 tanggal 7 Agustus 2009 sebesar Rp. 700.000.000.-(tujuh ratus juta rupiah).
Bahwa pencairan KIR Tahun 2008 tidak sesuai dengan syarat penarikan kredit yang termuat didalam pasal 8 Perjanjian Kredit Nomor : 2008.215 tanggal 23 September2008, utamanya pada huruf (e) “Pengikatan Hak Tanggungan atas jaminan telah dilaksanakan minimal APHT telah ditanda tangani”, yang senyatanya sampai seluruh KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23 000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) direalisasikan kepada saksi Esron Napitupulu syarat minimal APHT telah ditanda tangani tidak pernah dipenuhi, bahkan sampai dengan saat sekarang.
Bahwa terhadap KIR sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) yang telah dicairkan tersebut, saksi Esron Napitupulu ada melakukan Pembayaran Angsuran Pokok sesuai dengan rekening pinjaman Nomor : 0133038057 atas nama PT. BRJ, sebagai berikut :
| Tanggal | Uraian | Jumlah (Rupiah) |
| 17 September2010 | ke- 1 | 25.000.000,00 |
| 17 September2010 | ke- 2 | 25.000.000,00 |
| Total Angsuran | 50.000.000,00 |
Bahwakemudian terhadap Tambahan KIR sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) yang sebelumnya pada tahun 2007 telah diberikan KIR sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas miliar rupiah) sehingga total menjadi Rp. 40.000.000.000,-(empat puluh miliar rupiah) tersebut, dinyatakan macet (kolektibility 5) oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mulai tanggal 30 April 2010, sedangkan pengikatan agunan pokok tidak dapat dilakukan secara sempurna sehubungan terhadap lahan dan kebun seluas 1004 ha berupa 502 persil SKT ternyata hanya seluas 317 ha, dan terhadap luas lahan 317 ha tersebut 162 ha diantaranya milik KOTANELAN yang jauh sebelumnya telah menjadi agunan kredit pada PT. Bank Riau Cabang Pembantu Rumbai sedangkan sisanya 73 SKT atas nama masyarakat Desa Sako Margasari. Selanjutnya terhadap agunan pokok tambahan lainnya yang berada di tiga daerah Kabupaten merupakan kawasan hutan lindung, sehingga terhadap agunan-agunan pokok tersebut tidak dapat dieksekusi oleh PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Bahwa berdasarkan Laporan Peristiwa No. : AQA/02/046/R, tanggal 17 September2010 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh sdr. Wahyudy, Head Area Quality Assurance Wilayah Padang yang ditujukan kepada Divisi Kepatuhan PT. BNI (Persero) Tbk. merekomendasikan agar saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM selaku Pemimpin Wilayah 02 Padang PT. BNI (Persero) Tbk yang tidak prudent (bijaksana) memberikan disposisi setuju terhadap pemberian KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tigamiliar rupiah) sebagaimana yang telah diuraikan diatas, sehingga mengakibatkan kemacetan kredit.
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Esron Napitupulu,saksi Ir. Atok Yudianto, saksi Albert Benny Caruso Manurung, saksi Dedi Syaputra, S.Sos, M.Si dan saksi Armaini Sevanti serta saksi Drs. Mulyawarman Muis. MM sebagaimana telah diuraikan di atas bertentangan dengan :
Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No.27/162/KEP/DIR dan SE BI No.27/7/UPPB, masing-masing tanggal 31 Maret 1995 Tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkereditan Bagi Bank Umum.
CPC nomor 104 tahun 2004 menyatakan bahwa segmentasi debitur ditetapkan atas dasar sales dan maksimum kredit yaitu untuk sales diatas Rp. 20.000.000.000,00 dan/atau maksimum kredit diatas Rp. 10.000.000.000,00 termasuk dalam segmentasi middle market.
Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku I Instruksi nomor IN/0178/PMR tanggal 6 Oktober 1998, keputusan CPC nomor 62 tanggal 5 Juni 1998 dan yang mengatur jaminan milik pihak III, mengatur sebagai berikut:
Jaminan milik pihak ketiga berupa tanah dan bangunan untuk permohonan kredit baru tidak dapat diterima sebagai jaminan kredit, kecuali:
Jaminan milik owner atau pengurus perusahaan.
Jaminan milik keluarga owner/pengurus perusahaan, dalam hal ini pengertian keluarga adalah sampai dengan derajat pertama dalam garis lurus maupun garis kesamping termasuk mertua, menantu dan ipar.
Jaminan yang telah diserahkan kepada BNI.
Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku I Instruksi nomor IN/0071/PMR tanggal 13 Juni 2002 mengatur tentang jaminan, menyatakan bahwa tanah adat CEF nya disamakan dengan tanah yang diikat PPJPK dan SKMHT yaitu sebesar 30%.
Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku I Instruksi nomor IN/00136/PMR tanggal 11 Desember 2000 dan CPC nomor 14 tahun 1998 mengatur tentang tambahan jaminan dan syarat-syarat lainnya untuk kredit perkebunan, menyatakan bahwa Perjanjian Kredit (PK) ditandatangani setelah legalitas perusahaan dan ijin usaha perkebunan telah lengkap dan pencadangan lokasi untuk memperoleh SHGU telah memperoleh kepastian dari instansi yang berwenang.
CPC (Credit Policy Committee) nomor 107 tahun 2005 mengatur tentang SKIM Kredit Refinancing, menyatakan bahwa Refinancing adalah pemberian kredit investasi untuk pembiayaan kembali atas asset produktif debitur seperti gedung, pabrik, mesin-mesin yang terlebih dahulu telah dibiayai sendiri oleh debitur/calon debitur, dimana pengembalian kredit berasal dari hasil usaha debitur yang terkait dengan asset yang dibiayai tersebut.
Surat keputusan kredit terkait dengan persetujuan dan persyaratan pemberian fasilitas kredit.
Perjanjian Kredit Nomor: 2008.215 tanggal 23 September2008
Bab I Sub Bab C No IN/0044/PMR tanggal 18 April 2001 perihal Verifikasi Data, mengatur sebagai berikut :
Tujuan dari verifikasi data adalah untuk menjamin atau meyakini kebenaran dan keakuratan data atau informasi yang telah dikumpulkan.
Sebelum membuat PAK, data dan/atau informasi yang dikumpulkan harus diverifikasi/ dicheck pada pihak ketiga atau dicheck kebenarannya melalui on the spot dan penelitian dokumen.
Pengelola pemasaran harus melakukan verifikasi terhadap data nasabah untuk menentukan kebenaran, kewajaran, dan ketepatan data dimaksud melalui pemeriksaan setempat dan penelitian pada pihak ketiga.
Dalam melaksanakan verifikasi pada pihak ketiga perlu diperhatikan juga mengenai reputasi dari pihak-pihak yang memberikan informasi dan kewajaran dari informasi sendiri.
Bab I Sub Bab G No IN/0153/PMR tanggal 26 September2001 perihal Penilaian Jaminan mengatur sebagai berikut :
Penetapan jenis jaminan/agunan yang diperlukan:
Perbedaan jenis jaminan, ditentukan oleh Cash Equivalency Factor (CEF), dari masing-masing jaminan karena :
Menunjukkan nilai jaminan yang realistis.
Membedakan jenis-jenis jaminan.
Meyakinkan terpenuhinya nilai jaminan yang cukup terhadap total fasilitas.
Cash Equivalency Factor (CEF) ditetapkan atas dasar:
Nilai jaminan:
Kemungkinan naik turunnya harga.
Tingkat kepastian (predictability).
Kemungkinanpenjualan jaminan/pencairannya:
Kecepatan pencairan.
Pasar/permintaan.
Penguasaan secara yuridis.
Setiap barang jaminan yang akan diterima sebagai jaminan kredit (agunan) harus dilakukan penilaian/taksasi, untuk memperoleh keyakinan harga yang wajar menurut bank.
Untuk menetapkan nilai taksasi jaminan tersebut khususnya untuk barang-barang tidak bergerak, minimal harus ada dua harga pembanding, yang dapat diperoleh antara lain dari :
Perusahaan penilai/appraisal, asuransi, dll.
Penilaian jaminan oleh appraisal (penilai) independen.
Bab I Sub Bab A No IN/0044/PMR tanggal 18 April 2001 perihal persyaratan calon debitur termasuk legalitas usaha mengatur sebagai berikut :
Persyaratan umum permohonan kredit bagi Perusahaan dilihat dari legalitas usaha, harus memenuhi :
Akte Pendirian berikut perubanhannya yang terbaru.
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Surat Ijin Usaha Perdangangan (SIUP).
Surat Ijin Tempat Usaja (SITU).
Surat Ijin Undang-Undang Gangguan (SIUUG/HO).
Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
Tanda Daftar Perusahaan (TDP). -
Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
Legalitas Usaha Lainnya.
*) Bagi perusahaan nasabah/calon nasabah yang usahanya diperkirakan mempunyai dampak sensitif yang tinggi terhadap lingkungan, maka fasilitas kredit hanya dapat dipertimbangkan apabila perusahaan tersebut mempunyai ijin AMDAL dari instansi yang berwenang.
Persyaratan legalitas usaha tersebut agar disesuaikan dengan bidang usahanya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Esron Napitupulu, saksi Ir. Atok Yudianto, saksi Albert Benny Caruso Manurung, saksi Dedi Syaputra, S.Sos, M.Si dan saksi Armaini Sevanti serta saksi Drs. Mulyawarman Muis. MM sebagaimana telah diuraikan di atas telah memperkaya diri orang lain yaitu saksi Esron Napitupulu untuk Kredit Investasi Refinancing Tahun 2008 sebesar Rp. 22. 650.000.000,- (dua puluh dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Esron Napitupulu,saksi Ir. Atok Yudianto, saksi Albert Benny Caruso Manurung, saksi Dedi Syaputra, S.Sos, M.Si dan saksi Armaini Sevanti serta saksi Drs. Mulyawarman Muis. MM sebagaimana telah diuraikan di atas telah merugikan Keuangan Negara Cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru untuk KI Refinancing Tahun 2008 sebesar RP22.650.000.000,00,- (dua puluh dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor: SR- 863/PW04/5/20133 tanggal 30 Desember 2013 Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pemberian Kredit Investasi Kepada PT. Barito Riau Jaya oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru tahun 2008 dengan perincian:
-
-
NO URAIAN JUMLAH (Rp) 1 Kredit Investasi Tahun 2008 sebesar Rp. 23.000.000.000,00 Pencairan Kredit
Rp.22.700.000.000,- Angsuran Pokok
Rp. 50.000.000,- (-) Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp.22.650.000.000,-
-
Perbuatan Terdakwa Dewi Farni Dja’far Bin Dja’far Denai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa DEWI FARNI DJA’FAR BINTI DJA’FAR DENAIselaku notaris berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C- 1189. Ht.03.01- 2002tanggal 15 Oktober 2002 tentang Pengangkatan Notaris bersama-sama dengansaksi Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya (BRJ),saksi Ir. Atok Yudianto selaku Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru, saksi Albert Benny Caruso Manurungselaku Penyelia Relationship Officer (RO) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, saksiDedi Syaputra, S.Sos, M.Si selaku Pengelola Unit Pemasaran dan Relationship Officer (RO) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbarudan saksi Drs. Mulyawarman Muis, MMselaku Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk(masing-masing telah mempunyai kekuatan hukum tetap), pada waktu antara tahun 2008 s/d tahun 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu,pada tahun 2008 s/d 2009bertempat di Kantor PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru Jalan Nangka Pekanbaru dan Jalan Jenderal Sudirman No. 365 Pekanbaru Lantai II Gedung Sentra Bisnis Pekanbaru atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang dan mengadili perkaranya, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan,dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lainyaitu Saksi ESRON NAPITUPULU sebesar Rp. 22.650.000.000,- (dua puluh dua miliyar enam ratus lima puluh juta rupiah), atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya kerena jabatan atau kedudukan, dengan cara membuat / menandatangani Covernote yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dan terdakwa mengetahui bahwa Covernote tersebut akan digunakan untuk pengajuan kredit yaitu Surat permohonan pencairan kredit Rp. 23.000.000.000.00 (dua puluh tiga milyar rupiah) dari Direktur Utama PT Barito Riau Jaya atas nama Sdr Esron Napitupulu kepada PT. BNI SKC Nangka yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebesar Rp. 22.650.000.000,- (dua puluh dua miliyar enam ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor: SR-863/PW04/05/2013 tanggal 30 Desember 2013, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI. Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) BNI Cabang Pekanbaru merupakan bagian dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk salah satu kegiatannya adalah memberikan fasilitas kredit.
Bahwa salah satu fasilitas kredit yang diberikan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk adalah Kredit Investasi Refinancing (KIR) yaitu pemberian kredit investasi untuk pembiayaan kembali atas asset produktif debitur yang terlebih dahulu telah dibiayai sendiri oleh calon debitur/debitur atau oleh bank, di mana pengembalian kredit tersebut bersumber dari hasil usaha debitur yang terkait dengan asset yang dibiayai tersebut.
Bahwa bermula pada tanggal 12 September2007, saksi Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya (BRJ) Pekanbaru mengajukan surat permohonan Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru sesuai dengan surat tanpa nomor, tertanggal 12 September2007, dengan agunan pokok yakni lahan dan kebun kelapa sawit di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1004 Ha berupa 502 persil (500 persil Surat Keterangan Tanah (SKT) dan 2 persil Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Nama Esron Napitupulu).
Bahwa kemudian walaupun Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) berdasarkan Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor: KRK/CPC-104/2004 tanggal 21 Desember 2004 masuk dalam kelolaan segmentasi Debitur Middle Market pada PT. BNI (Persero) Tbk Sentra Kredit Menangah (SKM) Pekanbaru, namun PT. BNI (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru tetap melakukan proses KIR sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) yang diajukan saksi Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT. BRJ tersebut.Bahwa terhadap KIR Tahun 2007 sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) yang tidak dilengkapi feasibility study dan tidak terdapat dalam register surat masukpada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru namun tetap diproses oleh saksi Dedi Syaputra, S.Sos, M.Si dengan membuat Advis Kredit berupa Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) Perangkat Aplikasi kredit (PAK) 01.C No. : PBC/2.1/086 tanggal 20 September2007 dan disetujui oleh saksi Albert Benny Caruso Manurung dan saksi Ir. Atok Yudianto. Selanjutnya terhadap MPK PAK yang telah mendapat persetujuan dari sdr. Rinaldi M Harun selaku Pemimpin Resiko Kredit Kecil (RKC) Pekanbaru, kemudian diteruskan kepadaPimpinan Wilayah 02 Padang PT. BNI(Persero) Tbk yang menjabat ketika itu, yakni sdr. Drs. Ahmad Fauzi, MBA. selaku Kelompok Pemutus Kredit (KPK) Tertinggi dan mendapat persetujuan pada tanggal 27 September2007.
Bahwa dalam proses KIRTahun 2007 sebesar Rp. 17.000.000.000,-(tujuh belas milyar rupiah) sejak penyusunan MPK PAK dan mendapat disposisi setuju dari KPK tertinggi tersebut telah menyimpangi Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor : 27/162/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor : 27/7/UPPB, masing-masing tanggal 31 Maret 1995 Tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkereditan Bagi Bank Umum dan Ketentuan Internal PT. BNI (Persero) Tbk Kemudian proses pencairan kredit melalui pemindahbukuan ke Nomor Rekening Debitur an. PT. BRJ (Esron Napitupulu) pada Kantor Cabang Utama PT. BNI (Persero) Tbk Pekanbaru yang dilakukan oleh saksi Armaini Sevanti. Selain telah menyimpang dari ketentuan diatas juga syarat-syarat disposisi sebagaimana didalam Perjanjian Kredit (PK) Nomor: 2007.134 tanggal 1 Oktober 2007 belum dipenuhi oleh saksi Esron Napitupulu selaku Debitur sedangkan terhadap kredit seluruhnya telah direalisasikan kepada Debitur.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2008, saksi Esron Napitupulu mengajukan Surat Permintaan Penyusunan Studi Kelayakan Nomor : 001.06/BRJ-SJ/2008 kepada Appraisal PT. Laksa Laksana perihal Penilaian lahan dan Kebun Kelapa Sawit yang berlokasi di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu dengan luas 314 Ha dengan tahun tanam 1998 s/d tahun tanam 2007 dan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi dengan luas 292 Ha dengan tahun tanam 1999/2000. Kemudian berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Penilaian kebun kelapa sawit milik PT. Barito Riau Jaya yang dibuat PT. Laksa Laksana pada tanggal 15 Juli 2008 dinyatakan Aktiva Tetap milik PT. Barito Riau Jaya (Kebun Inti) terletak di Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 08-135/A.
Bahwa pada tanggal 9 Juli 2008 saksi Esron Napitupulu dengan Surat Nomor: 003.08/BRJ-BNI/2008 mengajukan tambahan KIR sebesar Rp.23.000.000.000,-(dua puluh tiga miliar rupiah) kepada PT.BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru, dengan mengajukan kembali agunan pokok tanah kebun kelapa sawit seluas 1.004 ha berupa 502 persil SKT yang masih atas nama-nama orang lain berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi sebagai jaminan pokok (agunan ini telah digunakan untuk KIR 2007 sebesar Rp. 17.000.000.000,-(tujuh belas milyar rupiah), ditambah lahan dan tanaman sawit yang tumbuh diatas lahan terletak di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan terletak di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hululuas seluruhnya 314 Ha dengan bukti kepemilikan 157 persil SKT serta lokasi yang terletak di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingiseluas 292 Ha dengan alas hak berupa 146 persil SKT, sehingga jaminan yang diberikan keseluruhannya menjadi satu kesatuan yang tidak dipisahkan dengan kedua fasilitas kredit pada Tahun 2007 sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah)dan Tahun 2008 sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) tersebut.
Bahwa berdasarkan buku pedoman kebijakan dan prosedur kredit segmen kecil-buku I nomor IN/0055/MAR tanggal 22 Juni 2005 terhadap pemberian Kredit Infestasi Refinancing dengan agunan yang diajukan oleh saksi Esron Napitupulu berupa 502 persil SKT yang berlokasi di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, 157 persil SKT lahan dan tanaman sawit yang tumbuh diatas lahan di Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu dan 146 persil SKTlokasi di Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi hanya dapat dikabulkan atau dihitung sebesar 30 % berdasarkan Cash Enquivalency Factor (CEF).
Bahwa terdakwa yang sebelumnya sudah mengenal Saksi Esron Napitupulu, pada tanggal 10 Juli 2008, mengajukan permohonan kepada PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Pekanbaru, sebagai notaris rekanan BNI, yang kemudian terdakwa baru disetujui menjadi notaris rekanan BNI pada tanggal 23 September 2008 oleh Saksi Ir Atok
Bahwa untuk meningkatkan nilai agunan berupat SKT yang diajukan oleh saksi Esron Napitupulu dari nilai 30 % menjadi 75 %, maka saksi Esron Napitupulu menyerahkan SKT tersebut kepada Terdakwa sekira buan Juli 2008 di kantor Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyerahkan 157 persil SKT di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu kepada saksi Tengku Darmizon selaku Kasubsi Pemeberdayaan Masyarakat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 08 Agustus 2008 di kantor Terdakwa, lalu dari 157 persil SKT tersebut saksi Tengku Darmizon menyerahkan 98 persil SKT ke saksi Junifer Ensi selaku Kasubsi Penetapan Hak Tanah pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar karena 98 persil SKT tersebut berada dalam wilayah Kabupaten Kampar, sedangkan 502 persil SKT yang berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi dan 146 persil SKT yang berlokasi di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi tidak pernah diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuantan Singingi untuk peningkatan SKT menjadi SHM.
Bahwa terdakwa menerima uang untuk pengurusan peningkatan SKT di Desa Pasir Mas Sei Jake 146 persil menjadi SHM sebesar Rp. 1.996.900.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk SKT di 157 persil SKT di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Huludari saksi Esron Napitupulu.
Dan penyerahannya dilakukan melalui transfer oleh saksi Esron Napitupulu ke rekening Terdakwa pada Bank BNI cabang Nangkapada tahun 2008.
Bahwa pada tanggal 08 Agustus 2008 Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 460.750.000, (empat ratus juta enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Tengku Darmizon sebagai uang panjar untuk melakukan pengurusan peningkatan 157 persil SKT di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu menjadi SHM.
Bahwa atas pengajuan 157 persil SKT yang berokasi di Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu tidak dapat dilakukan peningkatan menjadi Surat Hak Milik (SHM) karena lahan sawit tersebut masuk dalam kawasan hutan, hal tersebut diketahui oleh saksi Tengku Darmizon pada bulan Juli 2008 setelah melakukan register camat dan pada bulan Januari 2009 saksi Hj. Junifer Ensi dan saksi Solihin juga memberitahukan hal tersebut kepada saksi Tengku Darmizon. Kemudian saksi Tengku Darmizon memberitahukan kepada Terdakwa dan saksi Esron Napitupulu bahwa 157 persil SKT yang terletak di Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu masuk dalam kawasan hutan. Pengurusan peningkatan Hak dari SKT ke SHM atas 59 persil SKT yang berlokasi di Desa Silam Batu Langkah Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan 98 persil SKT yang berlokasi di Desa Kabun Batu Langkah Besar Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu tidak pernah secara resmi didaftarkan di Kantor BPN Kabupaten Kampar dan Kantor BPN Kabupaten Rokan Hulu.
Bahwa meskipun terhadap 157 persil SKT yang berlokasi di Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu tidak dapat ditingkat menjadi SHM, namun Terdakwa tetap membuat Covernote untuk meyakinkan pihak PT. BNI SKC Pekanbaru agar menyetujui permohonan penambahan KIR dan untuk pemenuhan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh saksi Esron Napitupulu dalam pengajuan permohonan penambahan KIR sebesar Rp 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) pada tahun 2008 dan pengajuan pencairan KIR oleh saksi Esron Napitupulu kepada PT. BNI (persero) SKC Pekanbaru yaitu sebagai berikut :
Surat Keterangan (cover note) nomor : 01/Not-SK/09/2008, tanggal 18 September2008;
Surat Keterangan (cover note) nomor : /02/SK/Not/IX/2008, tanggal 23 September2008, yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 23 September2008, telah diproses di kantor saksi Notaris, pengikatan jaminan atas Perjanjian Kredit Nomor : 2008.215, tanggal 23 September2008 atas nama ESRON NAPITUPULU selaku Direktur Utama PT. BARITO RIAU JAYA berkedudukan di Pekanbaru, yaitu :
Tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jirak, Desa Silam dan Desa Batu Langka Besar Provinsi Riau seluas 314 Ha sebanyak 157 SKT.
Tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Sengingi Kabupaten Kuantan Sengingi Provinsi Riau seluas 292 Ha sebanyak 146 surat SKT.
Bahwa kedua lokasi tersebut dalam pengurusan peningkatan surat dari Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) per dua Ha.
Bahwa akta pengikatan jual beli dan Akta Pemberian Hak tanggungan (APHT) telah ditanda tangani oleh pemilik yang sah.
Bahwa seluruh jaminan tersebut telah dilakukan pengecekan dan tidak ada kendala/masalah serta sudah dapat diproses untuk peningkatan surat lebih lanjut.
Bahwa jangka waktu proses pengurusan menjadi sertifikat dan pengikatan jaminan dilakukan dalam waktu maksimum 8 (delapan) bulan.
Apabila proses pengurusan pemasangan Hak Tanggungan di kantor Badan Pertanahan Nasional setempat yang berwenang telah selesai maka Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Tanggungan atas jaminan tersebut akan segera diserahkan kepada PT. BANK NEGARA INDONESIA (Perser), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru.
Surat Keterangan (cover note) nomor : /01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008, yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) Perkebunan PT. Barito Riau Jaya yang berdasarkan keterangan dari Kantor Badan Pertanahan (BPN) untuk masing-masing lokasi perkebunan dengan uraian sebagai berikut :
Lokasi perkebunan Desa Silam, Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar :
Sertifikat Hak Milik (SHM) diperkirakan selesai pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu pada Minggu ke 4 (empat) bulan Desember 2008.
Lokasi Perkebunan Desa Batu Langka Besar Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu:
Sertifikat Hak Milik (SHM) diperkirakan selesai pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu pada Minggu ke 4 (empat) bulan Desember 2008.
Bersamaan dengan Surat Keterangan ini juga saksi lampirkan Permohonan Pencairan Kredit Tahap II PT. BARITO RIAU JAYA yang telah saksi Notaris ketahui.
Bahwa Covernote yang dibuat oleh Terdakwa tersebut diatas sebagai pemenuhan persyaratan yang diamanatkan dalam Pasal 8 dalam Perjanjian Kredit bahwa untuk pencairan harus dipenuhi persyaratan berupa Covernote dari Notaris yang ditunjuk. Hal tersebut telah didiskusikan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Atok Yudianto yang dihadiri oleh saksi Albert Beny Caruso Manurung dan saksi Esron Napitupulu di dalam ruangan kerja Pimpinan PT. BNI (Persero) SKC Pekanbaru.
Bahwa berdasarkan Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor : KRK/CPC-104/2004 tanggal 21 Desember 2004 terhadap nilai maksimum Tambahan KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) masuk dalam kelolaan segmentasi Debitur Middle Market (SKM), namun atas surat permohonan dari saksi Esron Napitupulu yang tidak dilengkapi : persyaratan legalitas usaha perkebunan (IUP), laporan feasibility studi dan tidak terdapat dalam register surat masuk tersebut tetap diproses di kantor PT. BNI SKC Pekanbaru, yaitu pada tanggal 22 Agustus 2008 saksi Dedi Syaputradan saksiAlbert Benny Caruso Manurung menandatangani Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) dengan nomor PAK Review Nomor : PBC/2.1/100, tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada instansi terkait mengenai status dan progres peningkatan status agunan lahan dan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Kampar dan di Kabupaten Rokan Hulu seluas 314 Ha dan lokasi Kabupaten Kuantan Singingi seluas 292 Ha dari SKT menjadi SHM/SHGU.
Bahwa pada tanggal 5 September2008 sdr. Sudaryanto, SE., MM., selaku pemimpin Risiko Kredit Wilayah (RKW) PT. BNI (Persero) Tbk melalui Hasil Evaluasi Potensi Risiko dan Mitigasi Nomor : RKW 02/EPM/126/2008, telah mengingatkan saksi Ir. Atok Yudianto sekaligus saran pendapat kepada saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM, mengenai tingkat risiko dalam memberikan fasilitas Tambahan KIR Rp. 23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliar rupiah), dengan disposisi antara lain sebagai berikut :
Tambahan KIR sebesar Rp.23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) dinilai tidak feasible dan bankable, risiko sangat tinggi bagi PT. BNI (Persero) Tbk, dengan beberapa critical point antara lain :
Fasilitas kredit dengan maksimum Rp.17.000.000.000,- (tujuh belas miliar rupiah) telah direalisir sebesar Rp.13.000.000.000,- (tiga belas miliar rupiah) sedangkan SHGU belum terbit, belum bisa diikat Hak Tanggungan (HT), cover risiko kredit, penguasaan dokumen dan preferensi PT. BNI (Persero) Tbk sangat lemah.
Status obyek kebun yang akan dibiayai pada KIR tambahan kedua adalahRp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) bukti kepemilikan masih SKT secara yuridis masih lemah, sehingga risiko kredit bagi PT. BNI (Persero) Tbk menjadi berlebihan.
Legalilasi perkebunan yang dibiayai tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan.
Bahwa pada tanggal 12 September2008 saksi Ir. Atok Yudianto memberikan disposisi dalam PAK Review tersebut yang tidak sesuai dengan kondisi riil antara lain kondisi kedua kebun yang akan dibiayai secara umum cukup baik, namun masih perlu normalisasi dan pembenahan infrastruktur seperti jalan kebun, jalur panen dan perumahan bagi pegawainya namun dalam PAK Review tidak ada uraian yang memadai dan terinci yang disertai nominal mengenai rencana penggunaan fasilitas KIR Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah).
Bahwa atas alas hak agunan yang diajukan PT. Barito Riau Jaya dalam permohonan tambahan KIR sebesar Rp.23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) berupa SKT tersebut tidak diserahkan dan tidak diterima oleh Unit Sentra Kredit Kecil (SKC) PT. BNI (Persero) Tbk Pekanbaru, namun agunan tersebut diganti dengan melampirkan Surat Keterangan (Cover Note) Nomor : 01/Not-SK/07/2008 tanggal 18 September 2008 yang dikeluarkan oleh Terdakwa, yang menerangkan bahwa :
Tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kecamatan Bangkinang Barat, Desa Silam / Desa Batu Langkah Kecil seluas 196 Ha dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Kabun Desa Batu Langkah Besarseluas 118 Ha, total keseluruhan 314 Ha.
Tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau Kabupaten Kuantan Singingi, Kecamatan Singingi, Desa Pasir Mas, Sei Jake seluas 292 Ha.
Bahwa kedua lokasi yang tersebut diatas, adalah milik Perseroan Terbatas PT. BARITO RIAU JAYAyang sedang dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi“.
Sehingga berdasarkan Surat Keterangan (Cover Note) dari Terdakwa Nomor : 01/Not-SK/07/2008 tanggal 18 September2008 tersebut permohonan tambahan KIR yang diajukan PT. Barito Riau Jaya pada tahun 2008 dapat dikabulkan atau disetujui dengan penilaian agunan dari 30% menjadi sebesar 75 % berdasarkan syarat disposisi yang tertuang dalam Surat Keputusan Kredit.
Bahwa terkait agunan pokok lahan dan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Kampar dari permohonan kredit Rp.23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) tersebut, saksi Idrus selaku Kepala Bidang Usaha Perkebunanpada Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar menyatakan :
a. Bahwa sejak tahun 2007sampai saat ini PT. Barito Riau Jaya tidak pernah melakukan pengurusan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk lokasi lahan perkebunan kelapa sawit berlokasi di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar yang termasuk kedalam lahan seluas 314 Ha tersebut.
b. PT. Barito Riau Jaya tidak terdaftar dan tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar untuk lokasi di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar yang termasuk kedalam lahan seluas 314 Ha tersebut.
Bahwa juga terhadap lahan dan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Rokan Hulu, saksi Samsul Kamar selaku Plt. Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu menyatakan :
a. Sejak tahun 2008 sampai dengan saat sekarang ini saksi Esron Napitupulu selaku Direktur Utama tidak pernah melakukan pengurusan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) untuk lokasi lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu yang termasuk kedalam lahan seluas 314 Ha tersebut.
b. Dari data yang ada di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu hingga saat ini Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Rokan Hulu tidak ada mengeluarkan IUP-B atas kebun kelapa sawit milik PT. Barito Riau Jaya.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu Nomor: 347/2-14.06/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau menyatakan bahwa setelah dilakukan penelitian di Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu didalam daftar isian 301 dan 302 mengindikasikan bahwa tidak pernah ada permohonan hak atas tanah atas nama PT. Barito Riau Jaya di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu.
Bahwa kemudian Dokumen MPKPAK Review PBC/2.1/100 tanggal 22 Agustus 2008 diajukan saksi Ir. Atok Yudianto kepada saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM selaku Pimpinan Wilayah Kantor Wilayah 02 Padang untuk meminta persetujuan. Kemudian dokumen MPK PAK Review tersebut langsung diantar saksi Ir. Atok Yudianto kerumah saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM untuk didisposisi pada hari Minggu tanggal 21 September2008. Setelah selesai didisposisi saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM, langsung dibawa saksi Ir. Atok Yudianto ke Pekanbaru. Pada MPK PAK Review tersebut saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM memberikan disposisi : ‘”setuju diberikan tambahan KIR sebesar Rp.23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) sehingga total menjadi Rp.40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah) dengan memberikan grace periode selama 24 bulan, yang kredit tersebut digunakan untuk pembiayaan sawit dengan penjelasan sebagai berikut :
Disposisi kredit dilakukan bertahap.
Disposisi pertama dilakukan setelah HGU seluas 600 Ha selesai dan diikat jaminan dan tidak cacat hukum.
Disposisi kedua dilakukan setelah SHGU/SHM selesai dibebani HT.
Pencairan kredit dapat juga didisposisi sesuai dengan tingkat penyelesaian sertifikat.
Semua jaminan harus dapat mengcover jumlah kredit yang diberikan.
Bahwa seharusnya jika saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM, ketika memeriksa dan mempelajari Dokumen MPK PAK Review PBC/2.1/100 tanggal 22 Agustus 2008, dengan jujur, objektif, cermat dan seksama, maka keputusan yang diambil saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM terhadap permohonan Tambahan KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) tersebut dengan disposisi menolak permohonan kredit debitur, antara lain karena :
Berdasarkan Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor : KRK/CPC-104/2004 tanggal 21 Desember 2004 yang mengatur mengenai segmentasi debitur, maka terhadap Tambahan KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) sehingga total kredit menjadi Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah) maka maksimum kredit yang demikian bukan lagi merupakan kelolaan PT. BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru yang memberi kewenangan memproses kredit hanya sampai maksimum kredit Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), melainkan sudah masuk kelolaan Middle Market, Sentra Kredit Menengah (SKM) Pekanbaru.
Penetapan penghitungan Cash Equivalent Factor (CEF) controlled 75 % dalam MPKPAK Review terhadap lahan dan kebun milik PT.Barito Riau Jaya seluas 1004 ha berupa 502 persil SKT yang masih atas nama-nama orang lain berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi telah menyimpang dari Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku I indeks : IN/0071/PMR tanggal 13 Juni 2002 halaman 6, Bab I Sub Bab G, Sub Sub Bab 03 (dengan nomor urut 27) yang mengatur penghitungan CEF untuk surat tanah perkebunan berupa SKT ; CEF uncontrolled 30 %.
Jika penghitungan sesuai ketentuan diatas digunakan CEF uncontrolled 30 %. maka kecukupan penilaian jaminan terhadap lahan dan kebun milik PT. BRJ seluas 1004 ha berupa 502 persil SKT pada MPK PAK Tahun 2007, atas permohonan KIR Debitur sebesar Rp. 17 000.000.000,- (tujuh belas miliar rupiah) saja tidak dapat terpenuhi, sehingga dengan tidak tepenuhinya itu, maka senyatanya nilai agunan lahan dan kebun seluas 1004 ha berupa 502 persil SKT tersebut tidak dapat dishare sebagai jaminan tanggung renteng pada permohonan Tambahan KIR Debitur Tahun 2008 sebesar Rp. 23 000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah).
3. Demikian juga penetapan penghitungan CEF controlled 75 % dalam MPK PAK Review terhadap lahan dan kebun milik PT.Barito Riau Jaya yang menjadi agunan pokok lainnya tidak benar, sehubungan lahan dan tanaman sawit di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu dengan luas seluruhnya 314 Ha dengan bukti kepemilikan 157 persil SKT serta lokasi di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi dengan luas 292 Ha yang alas haknya juga berupa 146 persilSKT dan seharusnya berdasarkan ketentuan internal BNI diatas, terhadap lahan dan kebun kelapa sawit di tiga daerah kabupaten tersebut dihitung CEF uncontrolled hanya 30 % dari jumlah kredit yang diajukan oleh PT. BRJ.
Dengan tidak benarnya penetapan penghitungan CEF terhadap agunan-agunan pokok dalam MPK PAK Review tersebut, sehingga kecukupan nilai jaminan tidak dapat mengcover jumlah Tambahan KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23 000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) yang diberikan BNI.
Tidak adanya Legalisasi Perkebunan berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) terhadap agunan pokok tersebut.
Terhadap Data Produksi kebun kelapa sawit seluas 1004 ha di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, terdapat perbedaan data yang mencolok antara MPK PAK Tahun 2007 dengan MPK PAK Review Tahun 2008 untuk tahun 2005, 2006 dan 2007 (s/d Juni) yaitu :
-
-
HASIL PRODUKSI (KG) Tahun KI Rp. 17 M KI Rp.23 M Selisih 2005 5.532.060 7.800.000 2.267.940 2006 6.376.150 8.573.950 2.197.800 2007(s/d Juni) 3.262.610 3.872.970 610.360 Total 15.170.820 20.246.920 5.076.100
-
Dengan adanya perbedaan ini menunjukan analisis MPK PAK/MPK PAK Review dilakukan atas dasar data-data yang tidak menunjukan kondisi yang sebenarnya dan sudah merupakan suatu pencatatan palsu.
Tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dengan tidak mengindahkan Hasil Evaluasi Potensi Risiko dan Mitigasi Nomor : RKW02/EPM/126/2008tanggal 5 September2008 yang dibuat sdr. Sudaryanto, SE., MM. yang termuat didalam MPK PAK Review.
Persetujuan pemberian Grace Period tidak didasarkan pada analisis kemampuan produksi kebun kelapa sawit yang dibiayai, namun hanya didasarkan pada permohonan debitur.
Bahwa dengan keputusan setuju yang diberikan saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM., yang menyatakan faktor legalitas dan kecukupan penilaian jaminan telah terpenuhi, padahal faktanya berdasarkan ketentuan menyatakan sebaliknya. perbuatan saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM tersebut telah mengabaikan azaz-azaz perkereditan yang sehat, terutama dengan ketidakcukupan penilaian jaminan yakni agunan kredit tidak dapat mengcover jumlah kredit yang disetujui sehingga menimbulkan resiko yang tinggi terhadap BNI dan kredit yang diberikan berkembang menjadi kredit bermasalah nantinya, selain dari itu persetujuan pemberian kredit seperti pemberian grace periode dipengaruhi pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit. Perbuatan saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM yang menyetujui pemberian kredit yang demikian telah bertentangan dengan Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor : 27/162/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor : 27/7/UPPB, masing-masing tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkereditan Bagi Bank Umum, yang mengatur Tanggung Jawab Pejabat Pemutus Kredit.
Bahwa selanjutnya pemberian KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23 000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) mendapat persetujuan dari saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM., maka pada tanggal 23 September2008, saksi Ir. Atok Yudianto menandatangani Surat Keputusan Kredit (SKK) Nomor : PBC/2.1/716/R yang ditujukan kepada PT. Barito Riau Jaya Up ESRON NAPITUPULU (Direktur Utama).
Bahwa dengan telah ditanda-tangani SKK Nomor : PBC/2.1/716/R tanggal 23 September2008 itu, seluruh surat-surat yang menyangkut permohonan Tambahan KIR tahun 2008 yang diajukan Debitur saksi Esron Napitupulu seharusnya diserahkan kepada saksi Armaini Sevanti pada Unit Pemasaran, untuk dibuatkan Perjanjian Kredit (PK) dan persiapan pengikatan Hak Tanggungan (HT). Namun faktanya saksi Albert Benny Caruso Manurungdan saksi Dedi Syaputra S.Sos M.Si tidak menyerahkan Asli bukti kepemilikan kebun seluas 314 ha berupa 157 persil SKT dan kebun seluas 292 ha berupa 146 persil SKT tersebut sehubungan dengan adanya Covernotedari Terdakwa selaku Notaris, dan apalagi terhadap alas hak yang asli kepemilikan agunan pokok lahan dan kebun seluas 1004 ha berupa 502 persil SKT sejak PK Tahun 2007 ditanda-tangani sampai KIR Tahun 2007 seluruhnya telah direalisasikan kepada saksi Esron Napitupulu tidak pernah dikuasai saksi Armaini Sevanti.
Bahwa saksi Armaini Sevanti selaku ADC Kredit seharusnya mengorder Terdakwa selaku Notaris untuk pengikatan Hak Tanggungan namun hal tersebut tidak dilakukan oleh saksi Armaini Sevanti. Terdakwa yang mengeluarkan Covernoteuntuk menjamindilaksanakan pengurusan peningkatan status SKT atas jaminan pokok kredit menjadi SHM/SHGU atas penunjukan dari saksi Esron Napitupulu. Seharusnya saksi Armaini Sevanti sudah meyakini janji Covernote yang dikeluarkan oleh Terdakwa tersebut tidak mungkin terpenuhi karena Terdakwa selaku Notaris bukan Rekanan BNI apalagi belum mendapat SK dari BPN untuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Bahwa kemudian pada hari yang sama, tanggal 23 September2008, saksi Armaini Sevanti membuat Perjanjian Kredit (PK). Sebagaimana tugas dan tanggung-jawab saksi Armaini Sevanti sebelum PK ditanda-tangani memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen legalitas PT. Barito Riau Jaya antara lain Izin Usaha Perkebunan (IUP), ternyata pada hasil cheklist yang dibuatnya, PT. Barito Riau Jaya tidak memiliki IUP tersebut, namun saksi Armaini Sevanti tidak ada membuat advis kepada saksi Ir. Atok Yudianto mengenai ketidakadaan IUP PT. Barito Riau Jaya selain itu seluruh syarat disposisi yang dibuat saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM tidak dibuat oleh saksi Armaini Sevanti didalam PK, sehingga ketika PK No. 2008.215 ditanda-tangani oleh saksi Ir. Atok Yudianto bersama dengan Penerima Kredit Debitur saksi Esron Napitupulu, meskipun Izin Usaha Perkebunan terhadap lahan dan kebun yang menjadi agunan-agunan pokok dalam hal ini belum ada, sehingga bertentangan dengan Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku I Instruksi Nomor IN/00136/PMR tanggal 11 Desember 2000 dan CPC Nomor 14 tahun 1998, yang mensyaratkan PK ditanda-tangani setelah IUP telah lengkap.
Bahwa terhadap pencairan untuk KIR sebesar Rp. 23. 000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) dilakukan saksi Esron Napitupulu dalam 5 (lima) kali pencairan yaitu sebagai berikut :
Pencairan ke 1 tanggal 25 September2008 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) dengan syarat yang diajukan :
Debitur (PT. BRJ) mengajukan surat permohonan pencairan fasilitas KIR sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) sesuai dengan surat Nomor :007.09/BRJ-BNI/2008 tanggal 23 September2008.
Berdasarkan surat debitur tersebut kemudian RO membuat memo usulan pencairan ke 1 kepada Pemimpin SKC Ir. Atok Yudianto tertanggal 24 September2008.
Kemudian atas memo usulan pencairan ke 1 tersebut pemimpin SKC memberikan persetujuan yaitu :
a) Syarat administrasi atas persetujuan kredit telah dilengkapi dan dipenuhi.
b) Lahan kebun yang ada telah diproses untuk ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat oleh Terdakwa selaku Notaris dengan mengeluarkan Covernote bersangkutan Nomor: 02/SK/NOT/IX/2008 sehingga peningkatan status tanah dapat dilaksanakan.
c) Pengikatan hak tanggungan telah dilaksanakan dan APHT telah ditandatangani oleh pemilik yang sah cf. Covernote diatas.
d) Dari pertimbangan tersebut, setuju usul disposisi fasilitas KI a/n PT. Barito Riau Jaya tahap 1 sebesar Rp.15 .000.000.000,-(lima belas miliar rupiah) cf. usul RO
e) RO agar memantau perkembangan perawatan kebunnya secara berkala.
Dengan adanya persetujuan dari pemimpin SKC kemudian ADC BNI SKC PKU membuat facsimile kepada BNI Cab. PKU yang ditandatangani oleh pemimpin SKC Ir. Atok Yudianto nomor test key :652062/RABU/SKC/TMT tanggal 24 September2008, isi dari facsimile agar dipindahbukukan dari rekening pinjaman ke rekening giro no.0133038057 an. debitur PT. BRJ sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
Pencairan ke 2 tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
Debitur (PT. BRJ) mengajukan surat permohonan pencairan fasilitas KIR sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sesuai dengan Surat Nomor :003.12/BRJ-BNI/2008 tanggal 01 Desember 2008.
Berdasarkan surat debitur tersebut kemudian RO dan pgs penyelia RO (RINA YUNITA) membuat memo usulan pencairan ke 2 kepada Pemimpin SKC saksi Ir. Atok Yudianto tertanggal 24 Desember 2008.
Kemudian atas memo usulan pencairan ke 2 tersebut pemimpin SKC memberikan persetujuan yaitu :
a) Setuju pencairan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) cfm.usul sisanya dapat ditarik setelah sertifikat selesai.
b) RO agar dapat memantau
4) Dengan adanya persetujuan dari pemimpin SKC tanpa membuat faximilie kemudian ADC BNI SKC PKU membuat voucher tanggal 25 Desember 2008 yang ditandatangani oleh sdr. Musdiman selaku wakil pemimpin SKC agardipindahbukukan dari rekening pinjaman ke rekening giro Nomor 0133038057 an. debitur PT. BRJ sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Pencairan ke 3 tanggal 25 September2008 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
Debitur (PT. BRJ) mengajukan surat permohonan pencairan fasilitas KI sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sesuai dengan surat tanpa nomor tanggal 2 februari 2009.
Berdasarkan surat debitur tersebut kemudian RO dan Penyelia RO (saya sendiri) membuat memo usulan pencairan ke 3 kepada Pemimpin SKC saksi Ir. Atok Yudianto tertanggal 18 februari 2009.
Kemudian atas memo usulan pencairan ke 3 tersebut pemimpin SKC memberikan persetujuan yaitu :
a) Permohonan disposisi ini akan digunakan untuk proses normalisasi kebun , seperti pembersihan , pemupukan dan penyisipan. Hal tersebut diperlukan guna mendapatkan hasil yang oPT.imal yang pada akhirnya berpengaruh kepada kelancaran pembayaran kreditnya ke BNI. Proses pensertifikatan surat surat kebun juga masih dalam proses di BPN cfm.pembicaraan dengan pihak BPN dan notaris yang mengurus persertifikatan tersebut, diketahui bahwa progres masih berjalan dan tidak ada kendala pada proses tersebut hanya tinggal menunggu waktu penerbitan sertifikatnya (call terlampir)
b) Berdasarkan penjelasan diatas ,untuk percepatan normalisasi kebun dan penyelsaian sertifikasi kebun yang bersangkutan setuju usul disposisi kredit an. PT. BRJ sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima miliar rupiah)
4) Dengan adanya persetujuan dari pemimpin SKC kemudian ADC BNI SKC PKU membuat facsimile kepada BNI Cab. PKU yang ditandatangani oleh pemimpin SKC Ir. Atok Yudianto tanggal 19 Februari 2009, isi dari facsimile agar dipindahbukukan dari rekening pinjamanke rekening giro no.0133038057 an. debitur PT. BRJ sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Pencairan ke 4 tanggal 4 Juni 2009 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah):
Debitur (PT. BRJ) mengajukan surat permohonan pencairan fasilitas KI sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) sesuai dengan surat tanpa nomor tanggal 01 Juni 2009.
Berdasarkan surat debitur tersebut kemudian RO dan penyelia RO (saya sendiri) membuat memo usulan pencairan ke 4 kepada Pemimpin SKC R. Wahyu Porewanto tertanggal 3 Juni 2009 diambil dari KIR rekening Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas miliar rupiah) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Pencairan ke 5 tanggal 7 Agustus 2009 sebesar Rp. 700.000.000.-(tujuh ratus juta rupiah)
Bahwa pencairan KIR Tahun 2008 tidak sesuai dengan syarat penarikan kredit yang termuat didalam pasal 8 Perjanjian Kredit Nomor: 2008.215 tanggal 23 September2008, utamanya pada huruf (e) “Pengikatan Hak Tanggungan atas jaminan telah dilaksanakan minimal APHT telah ditanda tangani”, yang senyatanya sampai seluruh KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23 000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) direalisasikan kepada saksi Esron Napitupulu syarat minimal APHT telah ditanda tangani tidak pernah dipenuhi, bahkan sampai dengan saat sekarang.
Bahwa terhadap KIR sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) yang telah dicairkan tersebut, saksi Esron Napitupulu ada melakukan Pembayaran Angsuran Pokok sesuai dengan rekening pinjaman Nomor : 0133038057 atas nama PT. BRJ, sebagai berikut :
| Tanggal | Uraian | Jumlah (Rupiah) |
| 17 September2010 | ke- 1 | 25.000.000,00 |
| 17 September2010 | ke- 2 | 25.000.000,00 |
| Total Angsuran | 50.000.000,00 |
Bahwakemudian terhadap Tambahan KIR sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) yang sebelumnya pada tahun 2007 telah diberikan KIR sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas miliar rupiah) sehingga total menjadi Rp. 40.000.000.000,-(empat puluh miliar rupiah) tersebut, dinyatakan macet (kolektibility 5) oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sedangkan pengikatan agunan pokok tidak dapat dilakukan secara sempurna sehubungan terhadap lahan dan kebun seluas 1004 ha berupa 502 persil SKT ternyata hanya seluas 317 ha, dan terhadap luas lahan 317 ha tersebut 162 ha diantaranya milik KOTANELAN yang jauh sebelumnya telah menjadi agunan kredit pada PT. Bank Riau Cabang Pembantu Rumbai sedangkan sisanya 73 SKT atas nama masyarakat Desa Sako Margasari. Selanjutnya terhadap agunan pokok tambahan lainnya yang berada di tiga daerah Kabupaten merupakan kawasan hutan lindung, sehingga terhadap agunan-agunan pokok tersebut tidak dapat dieksekusi oleh PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Bahwa berdasarkan Laporan Peristiwa No. : AQA/02/046/R, tanggal 17 September2010 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh sdr. Wahyudy, Head Area Quality Assurance Wilayah Padang yang ditujukan kepada Divisi Kepatuhan PT. BNI (Persero) Tbk. merekomendasikan agar saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM selaku Pemimpin Wilayah 02 Padang PT. BNI (Persero) Tbk yang tidak prudent memberikan disposisi setuju terhadap pemberian KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tigamiliar rupiah) sebagaimana yang telah diuraikan diatas, sehingga mengakibatkan kemacetan kredit.
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Esron Napitupulu,saksi Ir. Atok Yudianto, saksi Albert Benny Caruso Manurung, saksi Dedi Syaputra, S.Sos, M.Si dan saksi Armaini Sevanti serta saksi Drs. Mulyawarman Muis. MM sebagaimana telah diuraikan di atas bertentangan dengan :
Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No.27/162/KEP/DIR dan SE BI No.27/7/UPPB, masing-masing tanggal 31 Maret 1995 Tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkereditan Bagi Bank Umum.
CPC nomor 104 tahun 2004 menyatakan bahwa segmentasi debitur ditetapkan atas dasar sales dan maksimum kredit yaitu untuk sales diatas Rp. 20.000.000.000,00(dua puluhmiliar rupiah) dan/atau maksimum kredit diatas Rp. 10.000.000.000,00(sepuluh miliar rupiah) termasuk dalam segmentasi middle market.
Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku I Instruksi nomor IN/0178/PMR tanggal 6 Oktober 1998, keputusan CPC nomor 62 tanggal 5 Juni 1998 dan yang mengatur jaminan milik pihak III, mengatur sebagai berikut:
Jaminan milik pihak ketiga berupa tanah dan bangunan untuk permohonan kredit baru tidak dapat diterima sebagai jaminan kredit, kecuali:
Jaminan milik owner atau pengurus perusahaan.
Jaminan milik keluarga owner/pengurus perusahaan, dalam hal ini pengertian keluarga adalah sampai dengan derajat pertama dalam garis lurus maupun garis kesamping termasuk mertua, menantu dan ipar.
Jaminan yang telah diserahkan kepada BNI.
Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku I Instruksi nomor IN/0071/PMR tanggal 13 Juni 2002 mengatur tentang jaminan, menyatakan bahwa tanah adat CEF nya disamakan dengan tanah yang diikat PPJPK dan SKMHT yaitu sebesar 30%.
Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku I Instruksi nomor IN/00136/PMR tanggal 11 Desember 2000 dan CPC nomor 14 tahun 1998 mengatur tentang tambahan jaminan dan syarat-syarat lainnya untuk kredit perkebunan, menyatakan bahwa Perjanjian Kredit (PK) ditandatangani setelah legalitas perusahaan dan ijin usaha perkebunan telah lengkap dan pencadangan lokasi untuk memperoleh SHGU telah memperoleh kepastian dari instansi yang berwenang.
CPC nomor 107 tahun 2005 mengatur tentang SKIM Kredit Refinancing, menyatakan bahwa Refinancing adalah pemberian kredit investasi untuk pembiayaan kembali atas asset produktif debitur seperti gedung, pabrik, mesin-mesin yang terlebih dahulu telah dibiayai sendiri oleh debitur/calon debitur, dimana pengembalian kredit berasal dari hasil usaha debitur yang terkait dengan asset yang dibiayai tersebut.
Surat keputusan kredit terkait dengan persetujuan dan persyaratan pemberian fasilitas kredit.
Perjanjian Kredit Nomor: 2008.215 tanggal 23 September2008
Bab I Sub Bab C No IN/0044/PMR tanggal 18 April 2001 perihal Verifikasi Data, mengatur sebagai berikut:
Tujuan dari verifikasi data adalah untuk menjamin atau meyakini kebenaran dan keakuratan data atau informasi yang telah dikumpulkan.
Sebelum membuat PAK, data dan/atau informasi yang dikumpulkan harus diverifikasi/ dicheck pada pihak ketiga atau dicheck kebenarannya melalui on the spot dan penelitian dokumen.
Pengelola pemasaran harus melakukan verifikasi terhadap data nasabah untuk menentukan kebenaran, kewajaran, dan ketepatan data dimaksud melalui pemeriksaan setempat dan penelitian pada pihak ketiga.
Dalam melaksanakan verifikasi pada pihak ketiga perlu diperhatikan juga mengenai reputasi dari pihak-pihak yang memberikan informasi dan kewajaran dari informasi sendiri.
Bab I Sub Bab G No IN/0153/PMR tanggal 26 September2001 perihal Penilaian Jaminan mengatur sebagai berikut :
Penetapan jenis jaminan/agunan yang diperlukan:
Perbedaan jenis jaminan, ditentukan oleh Cash Equivalency Factor (CEF), dari masing-masing jaminan karena :
Menunjukkan nilai jaminan yang realistis.
Membedakan jenis-jenis jaminan.
Meyakinkan terpenuhinya nilai jaminan yang cukup terhadap total fasilitas.
Cash Equivalency Factor (CEF) ditetapkan atas dasar:
Nilai jaminan:
Kemungkinan naik turunnya harga.
Tingkat kepastian (predictability).
Kemungkinanpenjualan jaminan/pencairannya:
Kecepatan pencairan.
Pasar/permintaan.
Penguasaan secara yuridis.
Setiap barang jaminan yang akan diterima sebagai jaminan kredit (agunan) harus dilakukan penilaian/taksasi, untuk memperoleh keyakinan harga yang wajar menurut bank.
Untuk menetapkan nilai taksasi jaminan tersebut khususnya untuk barang-barang tidak bergerak, minimal harus ada dua harga pembanding, yang dapat diperoleh antara lain dari :
Perusahaan penilai/appraisal, asuransi, dll.
Penilaian jaminan oleh appraisal (penilai) independen.
Bab I Sub Bab A No IN/0044/PMR tanggal 18 April 2001 perihal persyaratan calon debitur termasuk legalitas usaha mengatur sebagai berikut :
Persyaratan umum permohonan kredit bagi Perusahaan dilihat dari legalitas usaha, harus memenuhi :
Akte Pendirian berikut perubanhannya yang terbaru.
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Surat Ijin Usaha Perdangangan (SIUP).
Surat Ijin Tempat Usaja (SITU).
Surat Ijin Undang-Undang Gangguan (SIUUG/HO).
Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
Tanda Daftar Perusahaan (TDP). -
Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
Legalitas Usaha Lainnya.
*) Bagi perusahaan nasabah/calon nasabah yang usahanya diperkirakan mempunyai dampak sensitif yang tinggi terhadap lingkungan, maka fasilitas kredit hanya dapat dipertimbangkan apabila perusahaan tersebut mempunyai ijin AMDAL dari instansi yang berwenang.
Persyaratan legalitas usaha tersebut agar disesuaikan dengan bidang usahanya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengansaksi Esron Napitupulu,saksi Ir. Atok Yudianto, saksi Albert Benny Caruso Manurung, saksi Dedi Syaputra, S.Sos, M.Si dan saksi Armaini Sevanti serta saksi Drs. Mulyawarman Muis. MM, sebagaimana telah diuraikan di atas telah menguntungkan diri orang lain yaitu saksi Esron Napitupulu untuk Kredit Investasi Refinancing Tahun 2008 sebesar Rp. 22. 650.000.000,- (dua puluh dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Esron Napitupulu,saksi Ir. Atok Yudianto, saksi Albert Benny Caruso Manurung, saksi Dedi Syaputra, S.Sos, M.Si dan saksi Armaini Sevanti serta saksi Drs. Mulyawarman Muis. MM sebagaimana telah diuraikan di atas telah merugikan Keuangan Negara Cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru untuk KI Refinancing Tahun 2008 sebesar Rp. 22. 650.000.000,- (dua puluh dua milyar, enam ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor: SR- 863/PW04/5/20133 tanggal 30 Desember 2013 Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pemberian Kredit Investasi Kepada PT. Barito Riau Jaya oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru tahun 2008 dengan perincian:
-
-
NO URAIAN JUMLAH (Rp) 1 Kredit Investasi Tahun 2008 sebesar Rp. 23.000.000.000,00 Pencairan Kredit
Rp.22.700.000.000,- Angsuran Pokok
Rp. 50.000.000,- (-) Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp.22.650.000.000,-
-
Perbuatan Terdakwa Dewi Farni Dja’far Binti Dja’far Denai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa DEWI FARNI DJA’FAR BINTI DJA’FAR DENAIselaku notaris berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C- 1189. HT.03.01- Th.2002tanggal 15 Oktober 2002 tentang Pengangkatan Notaris membantu saksi Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya (BRJ),(telah mempunyai kekuatan hukum tetap), pada waktu antara tahun 2008s/d tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu, pada tahun 2008 s/d 2009atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu,pada tahun 2008 s/d 2009 bertempat di Kantor PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru Jalan Nangka Pekanbaru dan Jalan Jenderal Sudirman No. 365 Pekanbaru Lantai II Gedung Sentra Bisnis Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan,secara melawan hukum, dengan cara membuat/menandatangani covernote yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dan terdakwa mengetahui bahwa covernote tersebut akan digunakan untuk pengajuan kredit yaitu Surat permohonan pencairan kredit Rp. 23.000.000.000.00 (dua puluh tiga miliyar rupiah) dari Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya atas nama Sdr. Esron Napitupulu kepada PT. BNI SKC Nangka Nomor: 003.08 /BRJ-BNI/2008 tanggal 9 Juli 2008, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainyaitu Saksi ESRON NAPITUPULU sebesarRp. 22.650.000.000,- (dua puluh dua miliyar enam ratus lima puluh juta rupiah)atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesarRp. 22.650.000.000,- (dua puluh dua miliyar enam ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor: SR-863/PW04/05/2013 tanggal 30 Desember 2013. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI. Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) BNI Pekanbaru merupakan bagian dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk salah satu kegiatannya adalah memberikan fasilitas kredit.Bahwa salah satu fasilitas kredit yang diberikan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk adalah Kredit Investasi Refinancing (KIR) yaitu pemberian kredit investasi untuk pembiayaan kembali atas asset produktif debitur yang terlebih dahulu telah dibiayai sendiri oleh calon debitur/debitur atau oleh bank, di mana pengembalian kredit tersebut bersumber dari hasil usaha debitur yang terkait dengan asset yang dibiayai tersebut.
Bahwa bermula pada tanggal 12 September2007, saksi Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya (BRJ) Pekanbaru mengajukan surat permohonan Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru sesuai dengan surat tanpa nomor, tertanggal 12 September2007, dengan agunan pokok yakni lahan dan kebun kelapa sawit di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1004 Ha berupa 502 persil (500 persil Surat Keterangan Tanah (SKT) dan 2 persil Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Nama Esron Napitupulu).
Bahwa kemudian walaupun Kredit InvestasiRefinancing(KIR) sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) berdasarkan Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor : KRK/CPC-104/2004 tanggal 21 Desember 2004 masuk dalam kelolaan segmentasi Debitur Middle Market pada PT. BNI (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah (SKM) Pekanbaru, namun PT. BNI (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru tetap melakukan proses KIR sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) yang diajukan saksi Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT. BRJ tersebut.
Bahwa terhadap KIR Tahun 2007 sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) yang tidak dilengkapi feasibility study dan tidak terdapat dalam register surat masukpada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru namun tetap diproses oleh saksi Dedi Syaputra, S.Sos, M.Si dengan membuat Advis Kredit berupa Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) Perangkat Aplikasi kredit (PAK) 01.C No. : PBC/2.1/086 tanggal 20 September2007 dan disetujui oleh saksi Albert Benny Caruso Manurung dan saksi Ir. Atok Yudianto. Selanjutnya terhadap MPK PAK yang telah mendapat persetujuan dari sdr. Rinaldi M Harun selaku Pemimpin Resiko Kredit Kecil (RKC) Pekanbaru, kemudian diteruskan kepadaPimpinan Wilayah 02 Padang PT. BNI(Persero) Tbk yang menjabat ketika itu, yakni sdr. Drs. Ahmad Fauzi, MBA. selaku Kelompok Pemutus Kredit (KPK) Tertinggi dan mendapat persetujuan pada tanggal 27 September 2007.
Bahwa dalam proses KIRTahun 2007 sebesar Rp. 17.000.000.000,-(tujuh belas milyar rupiah) sejak penyusunan MPK PAK dan mendapat disposisi setuju dari KPK tertinggi tersebut telah menyimpangi Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor : 27/162/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor : 27/7/UPPB, masing-masing tanggal 31 Maret 1995 Tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkereditan Bagi Bank Umum dan Ketentuan Internal PT. BNI (Persero) Tbk Kemudian proses pencairan kredit melalui pemindahbukuan ke Nomor Rekening Debitur an. PT. BRJ (Esron Napitupulu) pada Kantor Cabang Utama PT. BNI (Persero) Tbk Pekanbaru yang dilakukan oleh saksi Armaini Sevanti. Selain telah menyimpang dari ketentuan diatas juga syarat-syarat disposisi sebagaimana didalam Perjanjian Kredit (PK) Nomor: 2007.134 tanggal 1 Oktober 2007 belum dipenuhi oleh saksi Esron Napitupulu selaku Debitur sedangkan terhadap kredit seluruhnya telah direalisasikan kepada Debitur.
Bahwa pada tanggal 9 Juli 2008 saksi Esron Napitupulu dengan Surat Nomor: 003.08/BRJ-BNI/2008 mengajukan tambahan KIR sebesar Rp.23.000.000.000,-(dua puluh tiga miliar rupiah) kepada PT.BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru, dengan mengajukan kembali agunan pokok tanah kebun kelapa sawit seluas 1.004 ha berupa 502 persil SKT(500 persil Surat Keterangan Tanah (SKT) dan 2 persil Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Nama Esron Napitupulu) yang masih atas nama-nama orang lain berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi sebagai jaminan pokok (agunan ini telah digunakan untuk KIR 2007 sebesar Rp. 17.000.000.000,-(tujuh belas milyar rupiah), ditambah lahan dan tanaman sawit yang tumbuh diatas lahan terletak di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan terletak di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hululuas seluruhnya 314 Ha dengan bukti kepemilikan 157 persil SKT serta lokasi yang terletak di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingiseluas 292 Ha dengan alas hak berupa 146 persil SKT, sehingga jaminan yang diberikan keseluruhannya menjadi satu kesatuan yang tidak dipisahkan dengan kedua fasilitas kredit pada Tahun 2007 sebesar Rp. 17.000.000.000,-(tujuh belas milyar rupiah) dan Tahun 2008 sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) tersebut.
Bahwa berdasarkan buku pedoman kebijakan dan prosedur kredit segmen kecil-buku I nomor IN/0055/MAR tanggal 22 Juni 2005 terhadap pemberian Kredit Infestasi Refinancing dengan agunan yang diajukan oleh saksi Esron Napitupulu berupa 502 persil SKT yang berlokasi di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, 157 persil SKT lahan dan tanaman sawit yang tumbuh diatas lahan di Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu dan 146 persil SKTlokasi di Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi hanya dapat dikabulkan atau dihitung sebesar 30 % berdasarkan Cash Enquivalency Factor (CEF).
Bahwa terdakwa yang sebelumnya sudah mengenal Saksi Esron Napitupulu, pada tanggal 10 Juli 2008, mengajukan permohonan kepada PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Pekanbaru, sebagai notaris rekanan BNI, yang kemudian terdakwa baru disetujui menjadi notaris rekanan BNI pada tanggal 23 September 2008 oleh Saksi Ir Atok.
Bahwa untuk meningkatkan nilai agunan berupa SKT yang diajukan oleh saksi Esron Napitupulu dari nilai 30 % menjadi 75 %, maka saksi Esron Napitupulu menyerahkan SKT tersebut kepada Terdakwa sekira bulan Juli 2008 di kantor Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyerahkan 157 persil SKT di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu kepada saksi Tengku Darmizon selaku Kasubsi Pemberdayaan Masyarakat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 08 Agustus 2008 di kantor Terdakwa, lalu dari 157 persil SKT tersebut saksi Tengku Darmizon menyerahkan 98 persil SKT ke saksi Junifer Ensi selaku Kasubsi Penetapan Hak Tanah pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar karena 98 persil SKT tersebut berada dalam wilayah Kabupaten Kampar, sedangkan 502 persil(500 persil Surat Keterangan Tanah (SKT) dan 2 persil Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Nama Esron Napitupulu)yang berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi dan 146 persil SKT yang berlokasi di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi tidak pernah diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuantan Singingi untuk peningkatan SKT menjadi SHM.
Bahwa terdakwa menerima uang untuk pengurusan peningkatan SKT di Desa Pasir Mas Sei Jake 146 persil menjadi SHM sebesar Rp. 1.996.900.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk SKT di 157 persil SKT di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu dari saksi Esron Napitupulu.
Dan penyerahannya dilakukan melalui transfer oleh saksi Esron Napitupulu ke rekening Terdakwa pada Bank BNI cabang Nangkapada tahun 2008
Bahwa untuk melakukan pengurusan peningkatan 157 persil SKT di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 460.750.000, (empat ratus juta enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Tengku Darmizon sebagai uang panjar pengurusan peningkatan SKT tersebut.
Bahwa atas pengajuan 157 persil SKT yang berlokasi di Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu tidak dapat dilakukan peningkatan menjadi Surat Hak Milik karena lahan sawit tersebut masuk dalam kawasan hutan, hal tersebut diketahui oleh saksi Tengku Darmizon pada bulan Juli 2008 setelah melakukan register camat dan pada bulan Januari 2009 saksi Hj. Junifer Ensi dan saksi Solihin juga memberitahukan hal tersebut kepada saksi Tengku Darmizon. Kemudian saksi Tengku Darmizon memberitahukan kepada Terdakwa dan saksi Esron Napitupulu bahwa 157 persil SKT yang terletak di Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu masuk dalam kawasan hutan. Pengurusan peningkatan Hak dari SKT ke SHM atas 59 persil SKT yang berlokasi di Desa Silam Batu Langkah Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan 98 persil SKT yang berlokasi di Desa Kabun Batu Langkah Besar Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu tidak pernah secara resmi didaftarkan di Kantor BPN Kabupaten Kampar dan Kantor BPN Kabupaten Rokan Hulu
Bahwa meskipun terhadap157 persil SKT yang berlokasi di Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu tidak dapat ditingkat menjadi SHM, namun Terdakwa tetap membuat Covernote untuk meyakinkan pihak PT. BNI SKC Pekanbaru agar menyetujui permohonan penambahan KIR dan untuk pemenuhan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh saksi Esron Napitupulu dalam pengajuan permohonan penambahan KIR sebesar Rp.23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) pada tahun 2008 dan pengajuan pencairan KIR oleh saksi Esron Napitupulu kepada PT. BNI (persero) SKC Pekanbaru yaitu sebagai berikut :
Surat Keterangan (cover note) nomor : 01/Not-SK/09/2008, tanggal 18 September 2008;
Surat Keterangan (cover note) nomor : /02/SK/Not/IX/2008, tanggal 23 September 2008, yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 23 September 2008, telah diproses di kantor Terdakwa, pengikatan jaminan atas Perjanjian Kredit Nomor : 2008.215, tanggal 23 September 2008 atas nama ESRON NAPITUPULU selaku Direktur Utama PT. BARITO RIAU JAYA berkedudukan di Pekanbaru, yaitu:
Tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jirak, Desa Silam dan Desa Batu Langka Besar Provinsi Riau seluas 314 Ha sebanyak 157 SKT.
Tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Sengingi Kabupaten Kuantan Sengingi Provinsi Riau seluas 292 Ha sebanyak 146 surat SKT.
Bahwa kedua lokasi tersebut dalam pengurusan peningkatan surat dari Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) per dua Ha.
Bahwa akta pengikatan jual beli dan Akta Pemberian Hak tanggungan (APHT) telah ditanda tangani oleh pemilik yang sah.
Bahwa seluruh jaminan tersebut telah dilakukan pengecekan dan tidak ada kendala/masalah serta sudah dapat diproses untuk peningkatan surat lebih lanjut.
Bahwa jangka waktu proses pengurusan menjadi sertifikat dan pengikatan jaminan dilakukan dalam waktu maksimum 8 (delapan) bulan.
Apabila proses pengurusan pemasangan Hak Tanggungan di kantor Badan Pertanahan Nasional setempat yang berwenang telah selesai maka Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Tanggungan atas jaminan tersebut akan segera diserahkan kepada PT. BANK NEGARA INDONESIA (Perser), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru.
Surat Keterangan (Covernote) nomor : 01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008, yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) Perkebunan PT. Barito Riau Jaya yang berdasarkan keterangan dari Kantor Badan Pertanahan (BPN) untuk masing-masing lokasi perkebunan dengan uraian sebagai berikut :
Lokasi perkebunan Desa Silam, Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar :
Sertifikat Hak Milik (SHM) diperkirakan selesai pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu pada Minggu ke 4 (empat) bulan Desember 2008.
Lokasi Perkebunan Desa Batu Langka Besar Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu:
Sertifikat Hak Milik (SHM) diperkirakan selesai pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu pada Minggu ke 4 (empat) bulan Desember 2008.
Bersamaan dengan Surat Keterangan ini juga saksi lampirkan Permohonan Pencairan Kredit Tahap II PT. BARITO RIAU JAYA yang telah saya, Notaris ketahui.
Bahwa Terdakwa membuat Covernote tersebut diatas untukmembantu saksi Esron Napitupulu dalam pemenuhan persyaratan kredit yang diamanatkan dalam Pasal 8 dalam Perjanjian Kredit bahwa untuk pencairan harus dipenuhi persyaratan berupa Covernote dari Notaris yang ditunjuk. Hal tersebut telah didiskusikan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Atok Yudianto yang dihadiri oleh saksi Albert Beny Caruso Manurung dan saksi Esron Napitupulu di dalam ruangan kerja Pimpinan PT. BNI (Persero) SKC Pekanbaru.
Bahwa berdasarkan Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor : KRK/CPC-104/2004 tanggal 21 Desember 2004 terhadap nilai maksimum Tambahan KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) masuk dalam kelolaan segmentasi Debitur Middle Market (SKM), namun atas surat permohonan dari saksi Esron Napitupulu yang tidak dilengkapi : persyaratan legalitas usaha perkebunan (IUP), laporan feasibility studi dan tidak terdapat dalam register surat masuk tersebut tetap diproses di kantor PT. BNI SKC Pekanbaru, yaitu pada tanggal 22 Agustus 2008 saksi Dedi Syaputradan saksiAlbert Benny Caruso Manurung menandatangani Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) dengan nomor PAK Review Nomor: PBC/2.1/100, tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada instansi terkait mengenai status dan progres peningkatan status agunan lahan dan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Kampar dan di Kabupaten Rokan Hulu seluas 314 Ha dan lokasi Kabupaten Kuantan Singingi seluas 292 Ha dari SKT menjadi SHM/SHGU.
Bahwa pada tanggal 5 September2008 sdr. Sudaryanto, SE., MM., selaku pemimpin Risiko Kredit Wilayah (RKW) PT. BNI (Persero) Tbk melalui Hasil Evaluasi Potensi Risiko dan Mitigasi Nomor : RKW 02/EPM/126/2008, telah mengingatkan saksi Ir. Atok Yudianto sekaligus saran pendapat kepada saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM, mengenai tingkat risiko dalam memberikan fasilitas Tambahan KIR Rp. 23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliar rupiah), dengan disposisi antara lain sebagai berikut :
Tambahan KIR sebesar Rp.23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) dinilai tidak feasible dan bankable, risiko sangat tinggi bagi PT. BNI (Persero) Tbk, dengan beberapa critical point antara lain :
Fasilitas kredit dengan maksimum Rp.17.000.000.000,- (tujuh belas miliar rupiah) telah direalisir sebesar Rp.13.000.000.000,- (tiga belas miliar rupiah) sedangkan SHGU belum terbit, belum bisa diikat Hak Tanggungan (HT), cover risiko kredit, penguasaan dokumen dan preferensi PT. BNI (Persero) Tbk sangat lemah.
Status obyek kebun yang akan dibiayai pada KIR tambahan kedua adalahRp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) bukti kepemilikan masih SKT secara yuridis masih lemah, sehingga risiko kredit bagi PT. BNI (Persero) Tbk menjadi berlebihan.
Legalilasi perkebunan yang dibiayai tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan.
Bahwa pada tanggal 12 September2008 saksi Ir. Atok Yudianto memberikan disposisi dalam PAK Review yang tidak sesuai dengan kondisi riil, antara lain kondisi kedua kebun yang akan dibiayai secara umum cukup baik, namun masih perlu normalisasi dan pembenahan infrastruktur seperti jalan kebun, jalur panen dan perumahan bagi pegawainya namun dalam PAK Review tidak ada uraian yang memadai dan terinci yang disertai nominal mengenai rencana penggunaan fasilitas KIR Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah).
Bahwa atas alas hak agunan yang diajukan PT. Barito Riau Jaya dalam permohonan tambahan KIR sebesar Rp.23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) berupa SKT tersebut tidak diserahkan dan tidak diterima oleh Unit Sentra Kredit Kecil (SKC) PT. BNI (Persero) Tbk Pekanbaru, namun agunan tersebut diganti dengan melampirkan Surat Keterangan (Cover Note) nomor: 01/Not-SK/07/2008 tanggal 18 September 2008 yang dikeluarkan oleh Terdakwa, yang menerangkan bahwa :
Tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kecamatan Bangkinang Barat, Desa Silam / Desa Batu Langkah Kecil seluas 196 Ha dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Kabun Desa Batu Langkah Besarseluas 118 Ha, total keseluruhan 314 Ha.
Tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau Kabupaten Kuantan Singingi, Kecamatan Singingi, Desa Pasir Mas, Sei Jake seluas 292 Ha.
Bahwa kedua lokasi yang tersebut diatas, adalah milik Perseroan Terbatas PT. BARITO RIAU JAYAyang sedang dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi“.
Sehingga berdasarkan Surat Keterangan (Cover Note) dari Terdakwa Nomor : 01/Not-SK/07/2008 tanggal 18 September2008 tersebut permohonan tambahan KIR yang diajukan PT. Barito Riau Jaya pada tahun 2008 dikabulkan atau disetujui dengan penilaian agunan dari 30% menjadi sebesar 75 % berdasarkan syarat disposisi yang tertuang dalam Surat Keputusan Kredit.
Bahwa terkait agunan pokok lahan dan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Kampar dari permohonan kredit Rp.23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) tersebut, saksi Idrus selaku Kepala Bidang Usaha Perkebunanpada Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar menyatakan :
a. Bahwa sejak tahun 2007sampai saat ini PT. Barito Riau Jaya tidak pernah melakukan pengurusan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk lokasi lahan perkebunan kelapa sawit berlokasi di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar yang termasuk kedalam lahan seluas 314 Ha tersebut.
b. PT. Barito Riau Jaya tidak terdaftar dan tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar untuk lokasi di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar yang termasuk kedalam lahan seluas 314 Ha tersebut.
Bahwa terhadap lahan dan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Rokan Hulu, saksi Samsul Kamar selaku Plt. Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu menyatakan :
a. Sejak tahun 2008 sampai dengan saat sekarang ini saksi Esron Napitupulu selaku Direktur Utama tidak pernah melakukan pengurusan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) untuk lokasi lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu yang termasuk kedalam lahan seluas 314 Ha tersebut.
b. Dari data yang ada di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu hingga saat ini Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Rokan Hulu tidak ada mengeluarkan IUP-B atas kebun kelapa sawit milik PT. Barito Riau Jaya.
Bahwa kemudian Dokumen MPKPAK Review PBC/2.1/100 tanggal 22 Agustus 2008 diajukan saksi Ir. Atok Yudianto kepada saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM selaku Pimpinan Wilayah Kantor Wilayah 02 Padang untuk meminta persetujuan. Kemudian dokumen MPK PAK Review tersebut langsung diantar saksi Ir. Atok Yudianto kerumah saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM untuk didisposisi pada hari Minggu tanggal 21 September 2008. Setelah selesai didisposisi saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM, langsung dibawa saksi Ir. Atok Yudianto ke Pekanbaru. Pada MPK PAK Review tersebut saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM memberikan disposisi : ‘setuju diberikan tambahan KIR sebesar Rp.23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) sehingga total menjadi Rp.40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah) dengan memberikan grace periode selama 24 bulan, yang kredit tersebut digunakan untuk pembiayaan sawit dengan penjelasan sebagai berikut :
Disposisi kredit dilakukan bertahap.
Disposisi pertama dilakukan setelah HGU seluas 600 Ha selesai dan diikat jaminan dan tidak cacat hukum.
Disposisi kedua dilakukan setelah SHGU/SHM selesai dibebani HT.
Pencairan kredit dapat juga didisposisi sesuai dengan tingkat penyelesaian sertifikat.
Semua jaminan harus dapat mengcover jumlah kredit yang diberikan.”
Bahwa seharusnya jika saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM, ketika memeriksa dan mempelajari Dokumen MPK PAK Review PBC/2.1/100 tanggal 22 Agustus 2008, dengan jujur, objektif, cermat dan seksama, maka keputusan yang diambil saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM terhadap permohonan Tambahan KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) tersebut dengan disposisi menolak permohonan kredit debitur, antara lain karena :
Berdasarkan Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor: KRK/CPC-104/2004 tanggal 21 Desember 2004 yang mengatur mengenai segmentasi debitur, maka terhadap Tambahan KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) sehingga total kredit menjadi Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah) maka maksimum kredit yang demikian bukan lagi merupakan kelolaan PT. BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru yang memberi kewenangan memproses kredit hanya sampai maksimum kredit Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), melainkan sudah masuk kelolaan Middle Market, Sentra Kredit Menengah (SKM) Pekanbaru.
Penetapan penghitungan Cash Equivalent Factor (CEF) controlled 75 % dalam MPKPAK Review terhadap lahan dan kebun milik PT.Barito Riau Jaya seluas 1004 ha berupa 502 persil SKT yang masih atas nama-nama orang lain berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi telah menyimpang dari Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku I indeks : IN/0071/PMR tanggal 13 Juni 2002 halaman 6, Bab I Sub Bab G, Sub Sub Bab 03 (dengan nomor urut 27) yang mengatur penghitungan CEF untuk surat tanah perkebunan berupa SKT ; CEF uncontrolled 30 %.
Jika penghitungan sesuai ketentuan diatas digunakan CEF uncontrolled 30 %. maka kecukupan penilaian jaminan terhadap lahan dan kebun milik PT. BRJ seluas 1004 ha berupa 502 persil SKT pada MPK PAK Tahun 2007, atas permohonan KIR Debitur sebesar Rp. 17 000.000.000,- (tujuh belas miliar rupiah) saja tidak dapat terpenuhi, sehingga dengan tidak tepenuhinya itu, maka senyatanya nilai agunan lahan dan kebun seluas 1004 ha berupa 502 persil SKT tersebut tidak dapat dishare sebagai jaminan tanggung renteng pada permohonan Tambahan KIR Debitur Tahun 2008 sebesar Rp. 23 000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah).
3. Demikian juga penetapan penghitungan CEF controlled 75 % dalam MPK PAK Review terhadap lahan dan kebun milik PT.Barito Riau Jaya yang menjadi agunan pokok lainnya tidak benar, sehubungan lahan dan tanaman sawit di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu dengan luas seluruhnya 314 Ha dengan bukti kepemilikan 157 persil SKT serta lokasi di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi dengan luas 292 Ha yang alas haknya juga berupa 146 persilSKT dan seharusnya berdasarkan ketentuan internal BNI diatas, terhadap lahan dan kebun kelapa sawit di tiga daerah kabupaten tersebut dihitung CEF uncontrolledhanya 30 % dari jumlah kredit yang diajukan oleh PT. BRJ.
Dengan tidak benarnya penetapan penghitungan CEF terhadap agunan-agunan pokok dalam MPK PAK Review tersebut, sehingga kecukupan nilai jaminan tidak dapat mengcover jumlah Tambahan KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23 000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) yang diberikan BNI.
Tidak adanya Legalisasi Perkebunan berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) terhadap agunan pokok tersebut.
Terhadap Data Produksi kebun kelapa sawit seluas 1004 ha di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, terdapat perbedaan data yang mencolok antara MPK PAK Tahun 2007 dengan MPK PAK Review Tahun 2008 untuk tahun 2005, 2006 dan 2007 (s/d Juni) yaitu :
-
-
HASIL PRODUKSI (KG) Tahun KI Rp. 17 M KI Rp.23 M Selisih 2005 5.532.060 7.800.000 2.267.940 2006 6.376.150 8.573.950 2.197.800 2007(s/d Juni) 3.262.610 3.872.970 610.360 Total 15.170.820 20.246.920 5.076.100
-
Dengan adanya perbedaan ini menunjukan analisis MPK PAK/MPK PAK Review dilakukan atas dasar data-data yang tidak menunjukan kondisi yang sebenarnya dan sudah merupakan suatu pencatatan palsu.
Tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dengan tidak mengindahkan Hasil Evaluasi Potensi Risiko dan Mitigasi Nomor : RKW02/EPM/126/2008tanggal 5 September2008 yang dibuat sdr. Sudaryanto, SE., MM. yang termuat didalam MPK PAK Review.
Persetujuan pemberian Grace Period tidak didasarkan pada analisis kemampuan produksi kebun kelapa sawit yang dibiayai, namun hanya didasarkan pada permohonan debitur.
Bahwa dengan keputusan setuju yang diberikan saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM., yang menyatakan faktor legalitas dan kecukupan penilaian jaminan telah terpenuhi, padahal faktanya berdasarkan ketentuan menyatakan sebaliknya. perbuatan saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM tersebut telah mengabaikan azaz-azaz perkreditan yang sehat, terutama dengan ketidakcukupan penilaian jaminan yakni agunan kredit tidak dapat mengcover jumlah kredit yang disetujui sehingga menimbulkan resiko yang tinggi terhadap BNI dan kredit yang diberikan berkembang menjadi kredit bermasalah nantinya, selain dari itu persetujuan pemberian kredit seperti pemberian grace periode dipengaruhi pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit. Perbuatan saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM yang menyetujui pemberian kredit yang demikian telah bertentangan dengan Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor : 27/162/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor : 27/7/UPPB, masing-masing tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkereditan Bagi Bank Umum, yang mengatur Tanggung Jawab Pejabat Pemutus Kredit.
Bahwa selanjutnya pemberian KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23 000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) mendapat persetujuan dari saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM., kemudianpada tanggal 23 September 2008, saksi Ir. Atok Yudianto menandatangani Surat Keputusan Kredit (SKK) Nomor: PBC/2.1/716/R yang ditujukan kepada PT. Barito Riau Jaya Up. ESRON NAPITUPULU (Direktur Utama).
Bahwa dengan telah ditanda-tangani SKK Nomor: PBC/2.1/716/R tanggal 23 September 2008 tersebut, seluruh surat-surat yang menyangkut permohonan Tambahan KIR tahun 2008 yang diajukan Debitur saksi Esron Napitupulu seharusnya diserahkan kepada saksi Armaini Sevanti pada Unit Pemasaran, untuk dibuatkan Perjanjian Kredit (PK) dan persiapan pengikatan Hak Tanggungan (HT). Namun faktanya saksi Albert Benny Caruso Manurungdan saksi Dedi Syaputra S.Sos M.Si tidak menyerahkan Asli bukti kepemilikan kebun seluas 314 ha berupa 157 persil SKT dan kebun seluas 292 ha berupa 146 persil SKT tersebut dikarenakan adanya Covernotedari Terdakwa selaku Notaris, dan apalagi terhadap alas hak yang asli kepemilikan agunan pokok lahan dan kebun seluas 1004 ha berupa 502 persil SKT sejak PK Tahun 2007 ditanda-tangani sampai KIR Tahun 2007 seluruhnya telah direalisasikan kepada saksi Esron Napitupulu tidak pernah dikuasai saksi Armaini Sevanti.
Bahwa saksi Armaini Sevanti selaku ADC Kredit seharusnya mengorder Terdakwa selaku Notaris untuk pengikatan Hak Tanggungan namun hal tersebut tidak dilakukan oleh saksi Armaini Sevanti. Terdakwa yang mengeluarkan Covernoteuntuk menjamindilaksanakan pengurusan peningkatan status SKT atas jaminan pokok kredit menjadi SHM/SHGU atas penunjukan dari saksi Esron Napitupulu. Seharusnya saksi Armaini Sevanti sudah meyakini janji Covernote yang dikeluarkan oleh Terdakwa tersebut tidak mungkin terpenuhi karena Terdakwa selaku Notaris bukan Rekanan BNI apalagi belum mendapat SK dari BPN untuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Bahwa kemudian pada hari yang sama, tanggal 23 September 2008, saksi Armaini Sevanti membuat Perjanjian Kredit (PK). Sebagaimana tugas dan tanggung-jawab saksi Armaini Sevanti sebelum PK ditanda-tangani memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen legalitas PT. Barito Riau Jaya antara lain Izin Usaha Perkebunan (IUP), ternyata pada hasil cheklist yang dibuatnya, PT. Barito Riau Jaya tidak memiliki IUP tersebut, namun saksi Armaini Sevanti tidak ada membuat advis kepada saksi Ir. Atok Yudianto mengenai ketidakadaan IUP PT. Barito Riau Jaya selain itu seluruh syarat disposisi yang dibuat saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM tidak dibuat oleh saksi Armaini Sevanti didalam PK, sehingga ketika PK No. 2008.215 ditanda-tangani oleh saksi Ir. Atok Yudianto bersama dengan Penerima Kredit Debitur saksi Esron Napitupulu, meskipun Izin Usaha Perkebunan terhadap lahan dan kebun yang menjadi agunan-agunan pokok dalam hal ini belum ada, sehingga bertentangan dengan Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku I Instruksi Nomor IN/00136/PMR tanggal 11 Desember 2000 dan CPC Nomor 14 tahun 1998, yang mensyaratkan PK ditanda-tangani setelah IUP telah lengkap.
Bahwa terhadap pencairan untuk KIR sebesar Rp. 23. 000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) dilakukan saksi Esron Napitupulu dalam 5 (lima) kali pencairan yaitu sebagai berikut :
Pencairan ke 1 tanggal 25 September 2008 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) dengan syarat yang diajukan:
Debitur (PT.BRJ ) mengajukan surat permohonan pencairan fasilitas KIR sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) sesuai dengan surat Nomor :007.09/BRJ-BNI/2008 tanggal 23 September2008.
Berdasarkan surat debitur tersebut kemudian RO membuat memo usulan pencairan ke 1 kepada Pemimpin SKC Ir. Atok Yudianto tertanggal 24 September 2008.
Kemudian atas memo usulan pencairan ke 1 tersebut pemimpin SKC memberikan persetujuan yaitu :
a) Syarat administrasi atas persetujuan kredit telah dilengkapi dan dipenuhi.
b) Lahan kebun yang ada telah diproses untuk ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat oleh Terdakwa selaku Notaris dengan mengeluarkan Covernote bersangkutan Nomor :02/SK/NOT/IX/2008 sehingga peningkatan status tanah dapat dilaksanakan.
c) Pengikatan hak tanggungan telah dilaksanakan dan APHT telah ditandatangani oleh pemilik yang sah cf. Covernote diatas.
d) Dari pertimbangan tersebut, setuju usul disposisi fasilitas KI a/n PT. Barito Riau Jaya tahap 1 sebesar Rp.15 .000.000.000,-(lima belas miliar rupiah) cf. usul RO
e) RO agar memantau perkembangan perawatan kebunnya secara berkala.
Dengan adanya persetujuan dari pemimpin SKC kemudian ADC BNI SKC PKU membuat facsimile kepada BNI Cab. PKU yang ditandatangani oleh pemimpin SKC Ir. Atok Yudianto nomor test key :652062/RABU/SKC/TMT tanggal 24 September2008, isi dari facsimile agar dipindahbukukan dari rekening pinjaman ke rekening giro no.0133038057 an. debitur PT. BRJ sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
Pencairan ke 2 tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
Debitur (PT.BRJ ) mengajukan surat permohonan pencairan fasilitas KIR sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sesuai dengan Surat Nomor :003.12/BRJ-BNI/2008 tanggal 01 Desember 2008.
Berdasarkan surat debitur tersebut kemudian RO dan pgs penyelia RO (RINA YUNITA) membuat memo usulan pencairan ke 2 kepada Pemimpin SKC saksi Ir. Atok Yudianto tertanggal 24 Desember 2008.
Kemudian atas memo usulan pencairan ke 2 tersebut pemimpin SKC memberikan persetujuan yaitu :
a) Setuju pencairan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) cfm.usul sisanya dapat ditarik setelah sertifikat selesai.
b) RO agar dapat memantau
Dengan adanya persetujuan dari pemimpin SKC tanpa membuat faximilie kemudian ADC BNI SKC PKU membuat voucher tanggal 25 Desember 2008 yang ditandatangani oleh sdr. Musdiman selaku wakil pemimpin SKC agardipindahbukukan dari rekening pinjaman ke rekening giro Nomor 0133038057 an. debitur PT. BRJ sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Pencairan ke 3 tanggal 19 Januari 2009 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
Debitur (PT. BRJ) mengajukan surat permohonan pencairan fasilitas KI sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sesuai dengan surat tanpa nomor tanggal 2 februari 2009.
Berdasarkan surat debitur tersebut kemudian RO dan Penyelia RO (saya sendiri) membuat memo usulan pencairan ke 3 kepada Pemimpin SKC saksi Ir. Atok Yudianto tertanggal 18 februari 2009.
Kemudian atas memo usulan pencairan ke 3 tersebut pemimpin SKC memberikan persetujuan yaitu :
a) Permohonan disposisi ini akan digunakan untuk proses normalisasi kebun, seperti pembersihan, pemupukan dan penyisipan. Hal tersebut diperlukan guna mendapatkan hasil yang optimal yang pada akhirnya berpengaruh kepada kelancaran pembayaran kreditnya ke BNI. Proses pensertifikatan surat surat kebun juga masih dalam proses di BPN cfm.pembicaraan dengan pihak BPN dan notaris yang mengurus persertifikatan tersebut, diketahui bahwa progres masih berjalan dan tidak ada kendala pada proses tersebut hanya tinggal menunggu waktu penerbitan sertifikatnya (call terlampir)
b) Berdasarkan penjelasan diatas ,untuk percepatan normalisasi kebun dan penyelsaian sertifikasi kebun yang bersangkutan setuju usul disposisi kredit an. PT. BRJ sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima miliar rupiah)
Dengan adanya persetujuan dari pemimpin SKC kemudian ADC BNI SKC PKU membuat facsimile kepada BNI Cab. PKU yang ditandatangani oleh pemimpin SKC Ir. Atok Yudianto tanggal 19 Februari 2009, isi dari facsimile agar dipindahbukukan dari rekening pinjamanke rekening giro no.0133038057 an. debitur PT. BRJ sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Pencairan ke 4 tanggal 4 Juni 2009 sebesar Rp. 1.000.000.000,-:
Debitur (PT. BRJ) mengajukan surat permohonan pencairan fasilitas KI sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) sesuai dengan surat tanpa nomor tanggal 01 Juni 2009.
Berdasarkan surat debitur tersebut kemudian RO dan penyelia RO membuat memo usulan pencairan ke 4 kepada Pemimpin SKC R. Wahyu Porewanto tertanggal 3 Juni 2009 diambil dari KIR rekening Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas miliar rupiah) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Pencairan ke 5 tanggal 7 Agustus 2009 sebesar Rp. 700.000.000.-(tujuh ratus juta rupiah).
Bahwa pencairan KIR Tahun 2008 tidak sesuai dengan syarat penarikan kredit yang termuat didalam pasal 8 Perjanjian Kredit Nomor : 2008.215 tanggal 23 September 2008, utamanya pada huruf (e) “Pengikatan Hak Tanggungan atas jaminan telah dilaksanakan minimal APHT telah ditanda tangani”, yang senyatanya sampai seluruh KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23 000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) direalisasikan kepada saksi Esron Napitupulu syarat minimal APHT telah ditanda tangani tidak pernah dipenuhi, bahkan sampai dengan saat sekarang.
Bahwa terhadap KIR sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) yang telah dicairkan tersebut, saksi Esron Napitupulu ada melakukan Pembayaran Angsuran Pokok sesuai dengan rekening pinjaman Nomor : 0133038057 atas nama PT. BRJ, sebagai berikut :
-
Tanggal Uraian Jumlah (Rupiah) 17 September 2010 ke- 1 25.000.000,00 17 September 2010 ke- 2 25.000.000,00 Total Angsuran 50.000.000,00
Bahwakemudian terhadap Tambahan KIR sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) yang sebelumnya pada tahun 2007 telah diberikan KIR sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas miliar rupiah) sehingga total menjadi Rp. 40.000.000.000,-(empat puluh miliar rupiah) tersebut, dinyatakan macet (kolektibility 5) oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mulai tanggal 30 April 2010, sedangkan pengikatan agunan pokok tidak dapat dilakukan secara sempurna sehubungan terhadap lahan dan kebun seluas 1004 ha berupa 502 persil SKT ternyata hanya seluas 317 ha, dan terhadap luas lahan 317 ha tersebut 162 ha diantaranya milik KOTANELAN yang jauh sebelumnya telah menjadi agunan kredit pada PT. Bank Riau Cabang Pembantu Rumbai sedangkan sisanya 73 SKT atas nama masyarakat Desa Sako Margasari. Selanjutnya terhadap agunan pokok tambahan lainnya yang berada di tiga daerah Kabupaten merupakan kawasan hutan lindung, sehingga terhadap agunan-agunan pokok tersebut tidak dapat dieksekusi oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Bahwa berdasarkan Laporan Peristiwa No. : AQA/02/046/R, tanggal 17 September2010 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh sdr. Wahyudy, Head Area Quality Assurance Wilayah Padang yang ditujukan kepada Divisi Kepatuhan PT. BNI (Persero) Tbk. merekomendasikan agar saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM selaku Pemimpin Wilayah 02 Padang PT. BNI (Persero) Tbk yang tidak prudent memberikan disposisi setuju terhadap pemberian KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tigamiliar rupiah) sebagaimana yang telah diuraikan diatas, sehingga mengakibatkan kemacetan kredit.
Bahwa perbuatan Terdakwa membantu saksi Esron Napitupulu sebagaimana telah diuraikan di atas bertentangan dengan :
Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No.27/162/KEP/DIR dan SE BI No.27/7/UPPB, masing-masing tanggal 31 Maret 1995 Tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkereditan Bagi Bank Umum.
CPC nomor 104 tahun 2004 menyatakan bahwa segmentasi debitur ditetapkan atas dasar sales dan maksimum kredit yaitu untuk sales diatas Rp. 20.000.000.000,00 dan/atau maksimum kredit diatas Rp. 10.000.000.000,00 termasuk dalam segmentasi middle market.
Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku I Instruksi nomor IN/0178/PMR tanggal 6 Oktober 1998, keputusan CPC nomor 62 tanggal 5 Juni 1998 dan yang mengatur jaminan milik pihak III, mengatur sebagai berikut:
Jaminan milik pihak ketiga berupa tanah dan bangunan untuk permohonan kredit baru tidak dapat diterima sebagai jaminan kredit, kecuali:
Jaminan milik owner atau pengurus perusahaan.
Jaminan milik keluarga owner/pengurus perusahaan, dalam hal ini pengertian keluarga adalah sampai dengan derajat pertama dalam garis lurus maupun garis kesamping termasuk mertua, menantu dan ipar.
Jaminan yang telah diserahkan kepada BNI.
Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku I Instruksi nomor IN/0071/PMR tanggal 13 Juni 2002 mengatur tentang jaminan, menyatakan bahwa tanah adat CEF nya disamakan dengan tanah yang diikat PPJPK dan SKMHT yaitu sebesar 30%.
Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku I Instruksi nomor IN/00136/PMR tanggal 11 Desember 2000 dan CPC nomor 14 tahun 1998 mengatur tentang tambahan jaminan dan syarat-syarat lainnya untuk kredit perkebunan, menyatakan bahwa Perjanjian Kredit (PK) ditandatangani setelah legalitas perusahaan dan ijin usaha perkebunan telah lengkap dan pencadangan lokasi untuk memperoleh SHGU telah memperoleh kepastian dari instansi yang berwenang.
CPC (Credit Policy Committee) nomor 107 tahun 2005 mengatur tentang SKIM Kredit Refinancing, menyatakan bahwa Refinancing adalah pemberian kredit investasi untuk pembiayaan kembali atas asset produktif debitur seperti gedung, pabrik, mesin-mesin yang terlebih dahulu telah dibiayai sendiri oleh debitur/calon debitur, dimana pengembalian kredit berasal dari hasil usaha debitur yang terkait dengan asset yang dibiayai tersebut.
Surat keputusan kredit terkait dengan persetujuan dan persyaratan pemberian fasilitas kredit.
Perjanjian Kredit Nomor: 2008.215 tanggal 23 September 2008
Bab I Sub Bab C No IN/0044/PMR tanggal 18 April 2001 perihal Verifikasi Data, mengatur sebagai berikut :
Tujuan dari verifikasi data adalah untuk menjamin atau meyakini kebenaran dan keakuratan data atau informasi yang telah dikumpulkan.
Sebelum membuat PAK, data dan/atau informasi yang dikumpulkan harus diverifikasi/ dicheck pada pihak ketiga atau dicheck kebenarannya melalui on the spot dan penelitian dokumen.
Pengelola pemasaran harus melakukan verifikasi terhadap data nasabah untuk menentukan kebenaran, kewajaran, dan ketepatan data dimaksud melalui pemeriksaan setempat dan penelitian pada pihak ketiga.
Dalam melaksanakan verifikasi pada pihak ketiga perlu diperhatikan juga mengenai reputasi dari pihak-pihak yang memberikan informasi dan kewajaran dari informasi sendiri.
Bab I Sub Bab G No IN/0153/PMR tanggal 26 September2001 perihal Penilaian Jaminan mengatur sebagai berikut :
Penetapan jenis jaminan/agunan yang diperlukan:
Perbedaan jenis jaminan, ditentukan oleh Cash Equivalency Factor (CEF), dari masing-masing jaminan karena :
Menunjukkan nilai jaminan yang realistis.
Membedakan jenis-jenis jaminan.
Meyakinkan terpenuhinya nilai jaminan yang cukup terhadap total fasilitas.
Cash Equivalency Factor (CEF) ditetapkan atas dasar:
Nilai jaminan:
Kemungkinan naik turunnya harga.
Tingkat kepastian (predictability).
Kemungkinanpenjualan jaminan/pencairannya:
Kecepatan pencairan.
Pasar/permintaan.
Penguasaan secara yuridis.
Setiap barang jaminan yang akan diterima sebagai jaminan kredit (agunan) harus dilakukan penilaian/taksasi, untuk memperoleh keyakinan harga yang wajar menurut bank.
Untuk menetapkan nilai taksasi jaminan tersebut khususnya untuk barang-barang tidak bergerak, minimal harus ada dua harga pembanding, yang dapat diperoleh antara lain dari :
Perusahaan penilai/appraisal, asuransi, dll.
Penilaian jaminan oleh appraisal (penilai) independen.
Bab I Sub Bab A No IN/0044/PMR tanggal 18 April 2001 perihal persyaratan calon debitur termasuk legalitas usaha mengatur sebagai berikut :
Persyaratan umum permohonan kredit bagi Perusahaan dilihat dari legalitas usaha, harus memenuhi :
Akte Pendirian berikut perubanhannya yang terbaru.
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Surat Ijin Usaha Perdangangan (SIUP).
Surat Ijin Tempat Usaja (SITU).
Surat Ijin Undang-Undang Gangguan (SIUUG/HO).
Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
Tanda Daftar Perusahaan (TDP). -
Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
Legalitas Usaha Lainnya.
*) Bagi perusahaan nasabah/calon nasabah yang usahanya diperkirakan mempunyai dampak sensitif yang tinggi terhadap lingkungan, maka fasilitas kredit hanya dapat dipertimbangkan apabila perusahaan tersebut mempunyai ijin AMDAL dari instansi yang berwenang.
Persyaratan legalitas usaha tersebut agar disesuaikan dengan bidang usahanya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa perbuatan Terdakwa membantu saksi Esron Napitupulu, sebagaimana telah diuraikan di atas telah memperkaya diri orang lain yaitu saksi Esron Napitupulu untuk KI Refinancing Tahun 2008 sebesar Rp. 22. 650.000.000,- (dua puluh dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah)dan telah merugikan Keuangan Negara Cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru untuk KI Refinancing Tahun 2008 sebesar Rp. 22. 650.000.000,- (dua puluh dua milyar, enam ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor: SR- 863/PW04/5/20133 tanggal 30 Desember 2013 Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pemberian Kredit Investasi Kepada PT. Barito Riau Jaya oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru tahun 2008 dengan perincian:
-
NO URAIAN JUMLAH (Rp) 1 Kredit Investasi Tahun 2008 sebesar Rp. 23.000.000.000,00 Pencairan Kredit
Rp.22.700.000.000,- Angsuran Pokok
Rp. 50.000.000,- (-) Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp.22.650.000.000,-
Perbuatan Terdakwa Dewi Farni Dja’far Binti Dja’far Denai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1)Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa DEWI FARNI DJA’FAR BINTI DJA’FAR DENAIselaku notaris berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C- 1189. HT.03.01- Th.2002tanggal 15 Oktober 2002 tentang Pengangkatan Notaris membantu saksi Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya (BRJ),(telah mempunyai kekuatan hukum tetap), pada waktu antara tahun 2008 s/d tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu,pada tahun 2008 s/d 2009atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu,pada tahun 2008 s/d 2009bertempat di Kantor PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru Jalan Nangka Pekanbaru dan Jalan Jenderal Sudirman No. 365 Pekanbaru Lantai II Gedung Sentra Bisnis Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan,dengan cara membuat / menandatangani Covernote yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dan terdakwa mengetahui bahwa Covernote tersebut akan digunakan untuk pengajuan kredit yaitu Surat permohonan pencairan kredit Rp. 23.000.000.000.00 (dua puluh tiga miliyar rupiah) dari Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya atas nama Sdr. Esron Napitupulu kepada PT. BNI SKC Nangka Nomor: 003.08 /BRJ-BNI/2008 tanggal 9 Juli 2008 dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lainyaitu Saksi ESRON NAPITUPULU sebesar Rp. 22.650.000.000,- (dua puluh dua miliyar enam ratus lima puluh juta rupiah), atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya kerena jabatan atau kedudukan, dengan cara membuat / menandatangani Covernote yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dan terdakwa mengetahui bahwa Covernote tersebut akan digunakan untuk pengajuan kredit yaitu Surat permohonan pencairan kredit Rp. 23.000.000.000.00 (dua puluh tiga miliyar rupiah) dari Direktur Utama PT Barito Riau Jaya atas nama Saksi Esron Napitupulu kepada PT. BNI SKC Nangka yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,sebesarRp. 22.650.000.000,- (dua puluh dua miliyar enam ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor: SR-863/PW04/05/2013 tanggal 30 Desember 2013, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI. Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) BNI Cabang Pekanbaru merupakan bagian dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk salah satu kegiatannya adalah memberikan fasilitas kredit.
Bahwa salah satu fasilitas kredit yang diberikan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk adalah Kredit Investasi Refinancing (KIR) yaitu pemberian kredit investasi untuk pembiayaan kembali atas asset produktif debitur yang terlebih dahulu telah dibiayai sendiri oleh calon debitur/debitur atau oleh bank, di mana pengembalian kredit tersebut bersumber dari hasil usaha debitur yang terkait dengan asset yang dibiayai tersebut.
Bahwa bermula pada tanggal 12 September2007, saksi Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya (BRJ) Pekanbaru mengajukan surat permohonan Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru sesuai dengan surat tanpa nomor, tertanggal 12 September2007, dengan agunan pokok yakni lahan dan kebun kelapa sawit di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1004 Ha berupa 502 persil (500 persil Surat Keterangan Tanah (SKT) dan 2 persil Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Nama Esron Napitupulu).
Bahwa kemudian walaupun Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) berdasarkan Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor : KRK/CPC-104/2004 tanggal 21 Desember 2004 masuk dalam kelolaan segmentasi Debitur Middle Market pada PT. BNI (Persero) Tbk Sentra Kredit Menangah (SKM) Pekanbaru, namun PT. BNI (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru tetap melakukan proses KIR sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) yang diajukan saksi Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT. BRJ tersebut.Bahwa terhadap KIR Tahun 2007 sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) yang tidak dilengkapi feasibility study dan tidak terdapat dalam register surat masukpada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru namun tetap diproses oleh saksi Dedi Syaputra, S.Sos, M.Si dengan membuat Advis Kredit berupa Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) Perangkat Aplikasi kredit (PAK) 01.C No. : PBC/2.1/086 tanggal 20 September2007 dan disetujui oleh saksi Albert Benny Caruso Manurung dan saksi Ir. Atok Yudianto. Selanjutnya terhadap MPK PAK yang telah mendapat persetujuan dari sdr. Rinaldi M Harun selaku Pemimpin Resiko Kredit Kecil (RKC) Pekanbaru, kemudian diteruskan kepadaPimpinan Wilayah 02 Padang PT. BNI(Persero) Tbk yang menjabat ketika itu, yakni sdr. Drs. Ahmad Fauzi, MBA. selaku Kelompok Pemutus Kredit (KPK) Tertinggi dan mendapat persetujuan pada tanggal 27 September2007.
Bahwa dalam proses KIRTahun 2007 sebesar Rp. 17.000.000.000,-(tujuh belas milyar rupiah)sejak penyusunan MPK PAK dan mendapat disposisi setuju dari KPK tertinggi tersebut telah menyimpangi Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor : 27/162/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor : 27/7/UPPB, masing-masing tanggal 31 Maret 1995 Tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkereditan Bagi Bank Umum dan Ketentuan Internal PT. BNI (Persero) Tbk Kemudian proses pencairan kredit melalui pemindahbukuan ke Nomor Rekening Debitur an. PT. BRJ (Esron Napitupulu) pada Kantor Cabang Utama PT. BNI (Persero) Tbk Pekanbaru yang dilakukan oleh saksi Armaini Sevanti. Selain telah menyimpang dari ketentuan diatas juga syarat-syarat disposisi sebagaimana didalam Perjanjian Kredit (PK) Nomor : 2007.134 tanggal 1 Oktober 2007 belum dipenuhi oleh saksi Esron Napitupulu selaku Debitur sedangkan terhadap kredit seluruhnya telah direalisasikan kepada Debitur.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2008, saksi Esron Napitupulu mengajukan Surat Permintaan Penyusunan Studi Kelayakan Nomor : 001.06/BRJ-SJ/2008 kepada Appraisal PT. Laksa Laksana perihal Penilaian lahan dan Kebun Kelapa Sawit yang berlokasi di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu dengan luas 314 Ha dengan tahun tanam 1998 s/d tahun tanam 2007 dan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi dengan luas 292 Ha dengan tahun tanam 1999/2000. Kemudian berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Penilaian kebun kelapa sawit milik PT. Barito Riau Jaya yang dibuat PT. Laksa Laksana pada tanggal 15 Juli 2008 dinyatakan Aktiva Tetap milik PT. Barito Riau Jaya (Kebun Inti) terletak di Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 08-135/A.
Bahwa pada tanggal 9 Juli 2008 saksi Esron Napitupulu dengan Surat Nomor: 003.08/BRJ-BNI/2008 mengajukan tambahan KIR sebesar Rp.23.000.000.000,-(dua puluh tiga miliar rupiah) kepada PT.BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru, dengan mengajukan kembali agunan pokok tanah kebun kelapa sawit seluas 1.004 ha berupa 502 persil SKT yang masih atas nama-nama orang lain berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi sebagai jaminan pokok (agunan ini telah digunakan untuk KIR 2007 sebesar Rp. 17.000.000.000,-(tujuh belas milyar rupiah), ditambah lahan dan tanaman sawit yang tumbuh diatas lahan terletak di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan terletak di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hululuas seluruhnya 314 Ha dengan bukti kepemilikan 157 persil SKT serta lokasi yang terletak di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingiseluas 292 Ha dengan alas hak berupa 146 persil SKT, sehingga jaminan yang diberikan keseluruhannya menjadi satu kesatuan yang tidak dipisahkan dengan kedua fasilitas kredit pada Tahun 2007 sebesar Rp. 17.000.000.000,-(tujuh belas milyar rupiah) dan Tahun 2008 sebesar Rp. 23.000.000.000,-(dua puluh tiga miliar rupiah) tersebut.
Bahwa berdasarkan buku pedoman kebijakan dan prosedur kredit segmen kecil-buku I nomor IN/0055/MAR tanggal 22 Juni 2005 terhadap pemberian Kredit Infestasi Refinancing dengan agunan yang diajukan oleh saksi Esron Napitupulu berupa 502 persil SKT yang berlokasi di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, 157 persil SKT lahan dan tanaman sawit yang tumbuh diatas lahan di Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu dan 146 persil SKTlokasi di Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi hanya dapat dikabulkan atau dihitung sebesar 30 % berdasarkan Cash Enquivalency Factor (CEF).
Bahwa terdakwa yang sebelumnya sudah mengenal Saksi Esron Napitupulu, pada tanggal 10 Juli 2008, mengajukan permohonan kepada PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Pekanbaru, sebagai notaris rekanan BNI, yang kemudian terdakwa baru disetujui menjadi notaris rekanan BNI pada tanggal 23 September 2008 oleh Saksi Ir Atok.
Bahwa untuk meningkatkan nilai anggunan berupat SKT yang diajukan oleh saksi Esron Napitupulu dari nilai 30 % menjadi 75 %, maka saksi Esron Napitupulu menyerahkan SKT tersebut kepada Terdakwa sekira buan Juli 2008 di kantor Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyerahkan 157 persil SKT di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu kepada saksi Tengku Darmizon selaku Kasubsi Pemeberdayaan Masyarakat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 08 Agustus 2008 di kantor Terdakwa, lalu dari 157 persil SKT tersebut saksi Tengku Darmizon menyerahkan 98 persil SKT ke saksi Junifer Ensi selaku Kasubsi Penetapan Hak Tanah pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar karena 98 persil SKT tersebut berada dalam wilayah Kabupaten Kampar, sedangkan 502 persil SKT yang berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi dan 146 persil SKT yang berlokasi di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi tidak pernah diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuantan Singingi untuk peningkatan SKT menjadi SHM.
Bahwa terdakwa menerima uang untuk pengurusan peningkatan SKT di Desa Pasir Mas Sei Jake 146 persil menjadi SHM sebesar Rp. 1.996.900.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk SKT di 157 persil SKT di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu dari saksi Esron Napitupulu
Dan penyerahannya dilakukan melalui transfer oleh saksi Esron Napitupulu ke rekening Terdakwa pada Bank BNI cabang Nangkapada tahun 2008.
Bahwa untuk melakukan pengurusan peningkatan 157 persil SKT di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 460.750.000, (empat ratus juta enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Tengku Darmizon sebagai uang panjar pengurusan peningkatan SKT tersebut
Bahwa atas pengajuan 157 persil SKT yang berokasi di Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu tidak dapat dilakukan peningkatan menjadi Surat Hak Milik karena lahan sawit tersebut masuk dalam kawasan hutan, hal tersebut diketahui oleh saksi Tengku Darmizon pada bulan Juli 2008 setelah melakukan register camat dan pada bulan Januari 2009 saksi Hj. Junifer Ensi dan saksi Solihin juga memberitahukan hal tersebut kepada saksi Tengku Darmizon. Kemudian saksi Tengku Darmizon memberitahukan kepada Terdakwa dan saksi Esron Napitupulu bahwa 157 persil SKT yang terletak di Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu masuk dalam kawasan hutan. Pengurusan peningkatan Hak dari SKT ke SHM atas 59 persil SKT yang berlokasi di Desa Silam Batu Langkah Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan 98 persil SKT yang berlokasi di Desa Kabun Batu Langkah Besar Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu tidak pernah secara resmi didaftarkan di Kantor BPN Kabupaten Kampar dan Kantor BPN Kabupaten Rokan Hulu.
Bahwa terhadap 157 persil SKT yang berlokasi di Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu tidak dapat ditingkat menjadi SHM, namun Terdakwa membuat Covernote untuk meyakinkan pihak PT. BNI SKC Pekanbaru agar menyetujui permohonan penambahan KIR dan untuk pemenuhan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh saksi Esron Napitupulu dalam pengajuan permohonan penambahan KIR sebesar Rp 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) pada tahun 2008 dan pengajuan pencairan KIR oleh saksi Esron Napitupulu kepada PT. BNI (persero) SKC Pekanbaru yaitu sebagai berikut :
Surat Keterangan (cover note) nomor : 01/Not-SK/09/2008, tanggal 18 September2008;
Surat Keterangan (cover note) nomor : /02/SK/Not/IX/2008, tanggal 23 September2008, yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 23 September2008, telah diproses di kantor saksi Notaris, pengikatan jaminan atas Perjanjian Kredit Nomor : 2008.215, tanggal 23 September2008 atas nama ESRON NAPITUPULU selaku Direktur Utama PT. BARITO RIAU JAYA berkedudukan di Pekanbaru, yaitu :
Tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jirak, Desa Silam dan Desa Batu Langka Besar Provinsi Riau seluas 314 Ha sebanyak 157 SKT.
Tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Sengingi Kabupaten Kuantan Sengingi Provinsi Riau seluas 292 Ha sebanyak 146 surat SKT.
Bahwa kedua lokasi tersebut dalam pengurusan peningkatan surat dari Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) per dua Ha.
Bahwa akta pengikatan jual beli dan Akta Pemberian Hak tanggungan (APHT) telah ditanda tangani oleh pemilik yang sah.
Bahwa seluruh jaminan tersebut telah dilakukan pengecekan dan tidak ada kendala/masalah serta sudah dapat diproses untuk peningkatan surat lebih lanjut.
Bahwa jangka waktu proses pengurusan menjadi sertifikat dan pengikatan jaminan dilakukan dalam waktu maksimum 8 (delapan) bulan.
Apabila proses pengurusan pemasangan Hak Tanggungan di kantor Badan Pertanahan Nasional setempat yang berwenang telah selesai maka Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Tanggungan atas jaminan tersebut akan segera diserahkan kepada PT. BANK NEGARA INDONESIA (Perser), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru.
Surat Keterangan (cover note) nomor : /01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008, yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) Perkebunan PT. Barito Riau Jaya yang berdasarkan keterangan dari Kantor Badan Pertanahan (BPN) untuk masing-masing lokasi perkebunan dengan uraian sebagai berikut :
Lokasi perkebunan Desa Silam, Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar :
Sertifikat Hak Milik (SHM) diperkirakan selesai pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu pada Minggu ke 4 (empat) bulan Desember 2008.
Lokasi Perkebunan Desa Batu Langka Besar Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu:
Sertifikat Hak Milik (SHM) diperkirakan selesai pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu pada Minggu ke 4 (empat) bulan Desember 2008.
Bersamaan dengan Surat Keterangan ini juga saksi lampirkan Permohonan Pencairan Kredit Tahap II PT. BARITO RIAU JAYA yang telah saksi Notaris ketahui.
Bahwa Covernote yang dibuat oleh Terdakwa tersebut diatas sebagai pemenuhan persyaratan yang diamanatkan dalam Pasal 8 dalam Perjanjian Kredit bahwa untuk pencairan harus dipenuhi persyaratan berupa Covernote dari Notaris yang ditunjuk. Hal tersebut telah didiskusikan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Atok Yudianto yang dihadiri oleh saksi Albert Beny Caruso Manurung dan saksi Esron Napitupulu di dalam ruangan kerja Pimpinan PT. BNI (Persero) SKC Pekanbaru.
Bahwa berdasarkan Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor : KRK/CPC-104/2004 tanggal 21 Desember 2004 terhadap nilai maksimum Tambahan KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) masuk dalam kelolaan segmentasi Debitur Middle Market (SKM), namun atas surat permohonan dari saksi Esron Napitupulu yang tidak dilengkapi : persyaratan legalitas usaha perkebunan (IUP), laporan feasibility studi dan tidak terdapat dalam register surat masuk tersebut tetap diproses di kantor PT. BNI SKC Pekanbaru, yaitu pada tanggal 22 Agustus 2008 saksi Dedi Syaputradan saksiAlbert Benny Caruso Manurung menandatangani Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) dengan nomor PAK Review Nomor : PBC/2.1/100, tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada instansi terkait mengenai status dan progres peningkatan status agunan lahan dan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Kampar dan di Kabupaten Rokan Hulu seluas 314 Ha dan lokasi Kabupaten Kuantan Singingi seluas 292 Ha dari SKT menjadi SHM/SHGU.
Bahwa pada tanggal 5 September2008 sdr. Sudaryanto, SE., MM., selaku pemimpin Risiko Kredit Wilayah (RKW) PT. BNI (Persero) Tbk melalui Hasil Evaluasi Potensi Risiko dan Mitigasi Nomor : RKW 02/EPM/126/2008, telah mengingatkan saksi Ir. Atok Yudianto sekaligus saran pendapat kepada saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM, mengenai tingkat risiko dalam memberikan fasilitas Tambahan KIR Rp. 23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliar rupiah), dengan disposisi antara lain sebagai berikut :
Tambahan KIR sebesar Rp.23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) dinilai tidak feasible dan bankable, risiko sangat tinggi bagi PT. BNI (Persero) Tbk, dengan beberapa critical point antara lain :
Fasilitas kredit dengan maksimum Rp.17.000.000.000,- (tujuh belas miliar rupiah) telah direalisir sebesar Rp.13.000.000.000,- (tiga belas miliar rupiah) sedangkan SHGU belum terbit, belum bisa diikat Hak Tanggungan (HT), cover risiko kredit, penguasaan dokumen dan preferensi PT. BNI (Persero) Tbk sangat lemah.
Status obyek kebun yang akan dibiayai pada KIR tambahan kedua adalahRp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) bukti kepemilikan masih SKT secara yuridis masih lemah, sehingga risiko kredit bagi PT. BNI (Persero) Tbk menjadi berlebihan.
Legalilasi perkebunan yang dibiayai tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan.
Bahwa pada tanggal 12 September2008 saksi Ir. Atok Yudianto memberikan disposisi dalam PAK Review tersebut yang tidak sesuai dengan kondisi riil antara lain kondisi kedua kebun yang akan dibiayai secara umum cukup baik, namun masih perlu normalisasi dan pembenahan infrastruktur seperti jalan kebun, jalur panen dan perumahan bagi pegawainya namun dalam PAK Review tidak ada uraian yang memadai dan terinci yang disertai nominal mengenai rencana penggunaan fasilitas KIR Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah).
Bahwa atas alas hak agunan yang diajukan PT. Barito Riau Jaya dalam permohonan tambahan KIR sebesar Rp.23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) berupa SKT tersebut tidak diserahkan dan tidak diterima oleh Unit Sentra Kredit Kecil (SKC) PT. BNI (Persero) Tbk Pekanbaru, namun agunan tersebut diganti dengan melampirkan Surat Keterangan (Cover Note) Nomor : 01/Not-SK/07/2008 tanggal 18 September 2008 yang dikeluarkan oleh Terdakwa, yang menerangkan bahwa :
Tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kecamatan Bangkinang Barat, Desa Silam / Desa Batu Langkah Kecil seluas 196 Ha dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Kabun Desa Batu Langkah Besarseluas 118 Ha, total keseluruhan 314 Ha.
Tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau Kabupaten Kuantan Singingi, Kecamatan Singingi, Desa Pasir Mas, Sei Jake seluas 292 Ha.
Bahwa kedua lokasi yang tersebut diatas, adalah milik Perseroan Terbatas PT. BARITO RIAU JAYAyang sedang dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi“.
Sehingga berdasarkan Surat Keterangan (Cover Note) dari Terdakwa Nomor : 01/Not-SK/07/2008 tanggal 18 September2008 tersebut permohonan tambahan KIR yang diajukan PT. Barito Riau Jaya pada tahun 2008 dapat dikabulkan atau disetujui dengan penilaian agunan dari 30% menjadi sebesar 75 % berdasarkan syarat disposisi yang tertuang dalam Surat Keputusan Kredit.
Bahwa terkait agunan pokok lahan dan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Kampar dari permohonan kredit Rp.23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) tersebut, saksi Idrus selaku Kepala Bidang Usaha Perkebunanpada Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar menyatakan :
a. Bahwa sejak tahun 2007sampai saat ini PT. Barito Riau Jaya tidak pernah melakukan pengurusan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk lokasi lahan perkebunan kelapa sawit berlokasi di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar yang termasuk kedalam lahan seluas 314 Ha tersebut.
b. PT. Barito Riau Jaya tidak terdaftar dan tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar untuk lokasi di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar yang termasuk kedalam lahan seluas 314 Ha tersebut.
Bahwa juga terhadap lahan dan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Rokan Hulu, saksi Samsul Kamar selaku Plt. Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu menyatakan :
a. Sejak tahun 2008 sampai dengan saat sekarang ini saksi Esron Napitupulu selaku Direktur Utama tidak pernah melakukan pengurusan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) untuk lokasi lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Kabun Kecamatan Kabun KabuPT.en Rokan Hulu yang termasuk kedalam lahan seluas 314 Ha tersebut.
b. Dari data yang ada di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu hingga saat ini Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Rokan Hulu tidak ada mengeluarkan IUP-B atas kebun kelapa sawit milik PT. Barito Riau Jaya.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu Nomor: 347/2-14.06/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau menyatakan bahwa setelah dilakukan penelitian di Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu didalam daftar isian 301 dan 302 mengindikasikan bahwa tidak pernah ada permohonan hak atas tanah atas nama PT. Barito Riau Jaya di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu.
Bahwa kemudian Dokumen MPKPAK Review PBC/2.1/100 tanggal 22 Agustus 2008 diajukan saksi Ir. Atok Yudianto kepada saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM selaku Pimpinan Wilayah Kantor Wilayah 02 Padang untuk meminta persetujuan. Kemudian dokumen MPK PAK Review tersebut langsung diantar saksi Ir. Atok Yudianto kerumah saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM untuk didisposisi pada hari Minggu tanggal 21 September2008. Setelah selesai didisposisi saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM, langsung dibawa saksi Ir. Atok Yudianto ke Pekanbaru. Pada MPK PAK Review tersebut saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM memberikan disposisi : ‘”setuju diberikan tambahan KIR sebesar Rp.23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) sehingga total menjadi Rp.40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah) dengan memberikan grace periode selama 24 bulan, yang kredit tersebut digunakan untuk pembiayaan sawit dengan penjelasan sebagai berikut :
Disposisi kredit dilakukan bertahap.
Disposisi pertama dilakukan setelah HGU seluas 600 Ha selesai dan diikat jaminan dan tidak cacat hukum.
Disposisi kedua dilakukan setelah SHGU/SHM selesai dibebani HT.
Pencairan kredit dapat juga didisposisi sesuai dengan tingkat penyelesaian sertifikat.
Semua jaminan harus dapat mengcover jumlah kredit yang diberikan.
Bahwa seharusnya jika saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM, ketika memeriksa dan mempelajari Dokumen MPK PAK Review PBC/2.1/100 tanggal 22 Agustus 2008, dengan jujur, objektif, cermat dan seksama, maka keputusan yang diambil saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM terhadap permohonan Tambahan KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) tersebut dengan disposisi menolak permohonan kredit debitur, antara lain karena :
Berdasarkan Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor: KRK/CPC-104/2004 tanggal 21 Desember 2004 yang mengatur mengenai segmentasi debitur, maka terhadap Tambahan KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) sehingga total kredit menjadi Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah) maka maksimum kredit yang demikian bukan lagi merupakan kelolaan PT. BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru yang memberi kewenangan memproses kredit hanya sampai maksimum kredit Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), melainkan sudah masuk kelolaan Middle Market, Sentra Kredit Menengah (SKM) Pekanbaru.
Penetapan penghitungan Cash Equivalent Factor (CEF) controlled 75 % dalam MPKPAK Review terhadap lahan dan kebun milik PT.Barito Riau Jaya seluas 1004 ha berupa 502 persil SKT yang masih atas nama-nama orang lain berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi telah menyimpang dari Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku I indeks : IN/0071/PMR tanggal 13 Juni 2002 halaman 6, Bab I Sub Bab G, Sub Sub Bab 03 (dengan nomor urut 27) yang mengatur penghitungan CEF untuk surat tanah perkebunan berupa SKT ; CEF uncontrolled 30 %.
Jika penghitungan sesuai ketentuan diatas digunakan CEF uncontrolled 30 %. maka kecukupan penilaian jaminan terhadap lahan dan kebun milik PT. BRJ seluas 1004 ha berupa 502 persil SKT pada MPK PAK Tahun 2007, atas permohonan KIR Debitur sebesar Rp. 17 000.000.000,- (tujuh belas miliar rupiah) saja tidak dapat terpenuhi, sehingga dengan tidak tepenuhinya itu, maka senyatanya nilai agunan lahan dan kebun seluas 1004 ha berupa 502 persil SKT tersebut tidak dapat dishare sebagai jaminan tanggung renteng pada permohonan Tambahan KIR Debitur Tahun 2008 sebesar Rp. 23 000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah).
3. Demikian juga penetapan penghitungan CEF controlled 75 % dalam MPK PAK Review terhadap lahan dan kebun milik PT.Barito Riau Jaya yang menjadi agunan pokok lainnya tidak benar, sehubungan lahan dan tanaman sawit di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu dengan luas seluruhnya 314 Ha dengan bukti kepemilikan 157 persil SKT serta lokasi di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi dengan luas 292 Ha yang alas haknya juga berupa 146 persilSKT dan seharusnya berdasarkan ketentuan internal BNI diatas, terhadap lahan dan kebun kelapa sawit di tiga daerah kabupaten tersebut dihitung CEF uncontrolledhanya 30 % dari jumlah kredit yang diajukan oleh PT. BRJ.
Dengan tidak benarnya penetapan penghitungan CEF terhadap agunan-agunan pokok dalam MPK PAK Review tersebut, sehingga kecukupan nilai jaminan tidak dapat mengcover jumlah Tambahan KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23 000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) yang diberikan BNI.
Tidak adanya Legalisasi Perkebunan berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) terhadap agunan pokok tersebut.
Terhadap Data Produksi kebun kelapa sawit seluas 1004 ha di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, terdapat perbedaan data yang mencolok antara MPK PAK Tahun 2007 dengan MPK PAK Review Tahun 2008 untuk tahun 2005, 2006 dan 2007 (s/d Juni) yaitu :
-
-
HASIL PRODUKSI (KG) Tahun KI Rp. 17 M KI Rp.23 M Selisih 2005 5.532.060 7.800.000 2.267.940 2006 6.376.150 8.573.950 2.197.800 2007(s/d Juni) 3.262.610 3.872.970 610.360 Total 15.170.820 20.246.920 5.076.100
-
Dengan adanya perbedaan ini menunjukan analisis MPK PAK/MPK PAK Review dilakukan atas dasar data-data yang tidak menunjukan kondisi yang sebenarnya dan sudah merupakan suatu pencatatan palsu.
Tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dengan tidak mengindahkan Hasil Evaluasi Potensi Risiko dan Mitigasi Nomor : RKW02/EPM/126/2008tanggal 5 September2008 yang dibuat sdr. Sudaryanto, SE., MM. yang termuat didalam MPK PAK Review.
Persetujuan pemberian Grace Period tidak didasarkan pada analisis kemampuan produksi kebun kelapa sawit yang dibiayai, namun hanya didasarkan pada permohonan debitur.
Bahwa dengan keputusan setuju yang diberikan saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM., yang menyatakan faktor legalitas dan kecukupan penilaian jaminan telah terpenuhi, padahal faktanya berdasarkan ketentuan menyatakan sebaliknya. perbuatan saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM tersebut telah mengabaikan azaz-azaz perkereditan yang sehat, terutama dengan ketidakcukupan penilaian jaminan yakni agunan kredit tidak dapat mengcover jumlah kredit yang disetujui sehingga menimbulkan resiko yang tinggi terhadap BNI dan kredit yang diberikan berkembang menjadi kredit bermasalah nantinya, selain dari itu persetujuan pemberian kredit seperti pemberian grace periode dipengaruhi pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit. Perbuatan saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM yang menyetujui pemberian kredit yang demikian telah bertentangan dengan Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor : 27/162/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor : 27/7/UPPB, masing-masing tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkereditan Bagi Bank Umum, yang mengatur Tanggung Jawab Pejabat Pemutus Kredit.
Bahwa selanjutnya pemberian KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23 000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) mendapat persetujuan dari saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM., maka pada tanggal 23 September2008, saksi Ir. Atok Yudianto menandatangani Surat Keputusan Kredit (SKK) Nomor : PBC/2.1/716/R yang ditujukan kepada PT. Barito Riau Jaya Up ESRON NAPITUPULU (Direktur Utama).
Bahwa dengan telah ditanda-tangani SKK Nomor: PBC/2.1/716/R tanggal 23 September 2008 itu, seluruh surat-surat yang menyangkut permohonan Tambahan KIR tahun 2008 yang diajukan Debitur saksi Esron Napitupulu seharusnya diserahkan kepada saksi Armaini Sevanti pada Unit Pemasaran, untuk dibuatkan Perjanjian Kredit (PK) dan persiapan pengikatan Hak Tanggungan (HT). Namun faktanya saksi Albert Benny Caruso Manurungdan saksi Dedi Syaputra S.Sos M.Si tidak menyerahkan Asli bukti kepemilikan kebun seluas 314 ha berupa 157 persil SKT dan kebun seluas 292 ha berupa 146 persil SKT tersebut sehubungan dengan adanya Covernotedari Terdakwa selaku Notaris, dan apalagi terhadap alas hak yang asli kepemilikan agunan pokok lahan dan kebun seluas 1004 ha berupa 502 persil SKT sejak PK Tahun 2007 ditanda-tangani sampai KIR Tahun 2007 seluruhnya telah direalisasikan kepada saksi Esron Napitupulu tidak pernah dikuasai saksi Armaini Sevanti.
Bahwa saksi Armaini Sevanti selaku ADC Kredit seharusnya mengorder Terdakwa selaku Notaris untuk pengikatan Hak Tanggungan namun hal tersebut tidak dilakukan oleh saksi Armaini Sevanti. Terdakwa yang mengeluarkan Covernoteuntuk menjamindilaksanakan pengurusan peningkatan status SKT atas jaminan pokok kredit menjadi SHM/SHGU atas penunjukan dari saksi Esron Napitupulu. Seharusnya saksi Armaini Sevanti sudah meyakini janji Covernote yang dikeluarkan oleh Terdakwa tersebut tidak mungkin terpenuhi karena Terdakwa selaku Notaris bukan Rekanan BNI apalagi belum mendapat SK dari BPN untuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Bahwa kemudian pada hari yang sama, tanggal 23 September 2008, saksi Armaini Sevanti membuat Perjanjian Kredit (PK). Sebagaimana tugas dan tanggung-jawab saksi Armaini Sevanti sebelum PK ditanda-tangani memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen legalitas PT. Barito Riau Jaya antara lain Izin Usaha Perkebunan (IUP), ternyata pada hasil cheklist yang dibuatnya, PT. Barito Riau Jaya tidak memiliki IUP tersebut, namun saksi Armaini Sevanti tidak ada membuat advis kepada saksi Ir. Atok Yudianto mengenai ketidakadaan IUP PT. Barito Riau Jaya selain itu seluruh syarat disposisi yang dibuat saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM tidak dibuat oleh saksi Armaini Sevanti didalam PK, sehingga ketika PK No. 2008.215 ditanda-tangani oleh saksi Ir. Atok Yudianto bersama dengan Penerima Kredit Debitur saksi Esron Napitupulu, meskipun Izin Usaha Perkebunan terhadap lahan dan kebun yang menjadi agunan-agunan pokok dalam hal ini belum ada, sehingga bertentangan dengan Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku I Instruksi Nomor IN/00136/PMR tanggal 11 Desember 2000 dan CPC Nomor 14 tahun 1998, yang mensyaratkan PK ditanda-tangani setelah IUP telah lengkap.
Bahwa terhadap pencairan untuk KIR sebesar Rp. 23. 000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) dilakukan saksi Esron Napitupulu dalam 5 (lima) kali pencairan yaitu sebagai berikut:
Pencairan ke 1 tanggal 25 September2008 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) dengan syarat yang diajukan :
Debitur (PT.BRJ ) mengajukan surat permohonan pencairan fasilitas KIR sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) sesuai dengan surat Nomor :007.09/BRJ-BNI/2008 tanggal 23 September2008.
Berdasarkan surat debitur tersebut kemudian RO membuat memo usulan pencairan ke 1 kepada Pemimpin SKC Ir. Atok Yudianto tertanggal 24 September2008.
Kemudian atas memo usulan pencairan ke 1 tersebut pemimpin SKC memberikan persetujuan yaitu :
a) Syarat administrasi atas persetujuan kredit telah dilengkapi dan dipenuhi.
b) Lahan kebun yang ada telah diproses untuk ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat oleh Terdakwa selaku Notaris dengan mengeluarkan Covernote bersangkutan Nomor :02/SK/NOT/IX/2008 sehingga peningkatan status tanah dapat dilaksanakan.
c) Pengikatan hak tanggungan telah dilaksanakan dan APHT telah ditandatangani oleh pemilik yang sah cf. Covernote diatas.
d) Dari pertimbangan tersebut, setuju usul disposisi fasilitas KI a/n PT. Barito Riau Jaya tahap 1 sebesar Rp.15 .000.000.000,-(lima belas miliar rupiah) cf. usul RO
e) RO agar memantau perkembangan perawatan kebunnya secara berkala.
Dengan adanya persetujuan dari pemimpin SKC kemudian ADC BNI SKC PKU membuat facsimile kepada BNI Cab. PKU yang ditandatangani oleh pemimpin SKC Ir. Atok Yudianto nomor test key :652062/RABU/SKC/TMT tanggal 24 September2008, isi dari facsimile agar dipindahbukukan dari rekening pinjaman ke rekening giro no.0133038057 an. debitur PT. BRJ sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
Pencairan ke 2 tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
Debitur (PT.BRJ ) mengajukan surat permohonan pencairan fasilitas KIR sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sesuai dengan Surat Nomor :003.12/BRJ-BNI/2008 tanggal 01 Desember 2008.
Berdasarkan surat debitur tersebut kemudian RO dan pgs penyelia RO (RINA YUNITA) membuat memo usulan pencairan ke 2 kepada Pemimpin SKC saksi Ir. Atok Yudianto tertanggal 24 Desember 2008.
Kemudian atas memo usulan pencairan ke 2 tersebut pemimpin SKC memberikan persetujuan yaitu :
a) Setuju pencairan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) cfm.usul sisanya dapat ditarik setelah sertifikat selesai.
b) RO agar dapat memantau
4) Dengan adanya persetujuan dari pemimpin SKC tanpa membuat faximilie kemudian ADC BNI SKC PKU membuat voucher tanggal 25 Desember 2008 yang ditandatangani oleh sdr. Musdiman selaku wakil pemimpin SKC agardipindahbukukan dari rekening pinjaman ke rekening giro Nomor 0133038057 an. debitur PT. BRJ sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Pencairan ke 3 tanggal 25 September2008 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
Debitur (PT. BRJ) mengajukan surat permohonan pencairan fasilitas KI sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sesuai dengan surat tanpa nomor tanggal 2 februari 2009.
Berdasarkan surat debitur tersebut kemudian RO dan Penyelia RO (saya sendiri) membuat memo usulan pencairan ke 3 kepada Pemimpin SKC saksi Ir. Atok Yudianto tertanggal 18 februari 2009.
Kemudian atas memo usulan pencairan ke 3 tersebut pemimpin SKC memberikan persetujuan yaitu :
a) Permohonan disposisi ini akan digunakan untuk proses normalisasi kebun, seperti pembersihan, pemupukan dan penyisipan. Hal tersebut diperlukan guna mendapatkan hasil yang PT.imal yang pada akhirnya berpengaruh kepada kelancaran pembayaran kreditnya ke BNI. Proses pensertifikatan surat surat kebun juga masih dalam proses di BPN pembicaraan dengan pihak BPN dan notaris yang mengurus persertifikatan tersebut, diketahui bahwa progres masih berjalan dan tidak ada kendala pada proses tersebut hanya tinggal menunggu waktu penerbitan sertifikatnya (call terlampir)
b) Berdasarkan penjelasan diatas ,untuk percepatan normalisasi kebun dan penyelsaian sertifikasi kebun yang bersangkutan setuju usul disposisi kredit an. PT. BRJ sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima miliar rupiah)
4) Dengan adanya persetujuan dari pemimpin SKC kemudian ADC BNI SKC PKU membuat facsimile kepada BNI Cab. PKU yang ditandatangani oleh pemimpin SKC Ir. Atok Yudianto tanggal 19 Februari 2009, isi dari facsimile agar dipindahbukukan dari rekening pinjamanke rekening giro no.0133038057 an. debitur PT. BRJ sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Pencairan ke 4 tanggal 4 Juni 2009 sebesar Rp. 1.000.000.000,-:
Debitur (PT. BRJ) mengajukan surat permohonan pencairan fasilitas KI sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) sesuai dengan surat tanpa nomor tanggal 01 Juni 2009.
Berdasarkan surat debitur tersebut kemudian RO dan penyelia RO (saya sendiri) membuat memo usulan pencairan ke 4 kepada Pemimpin SKC R. Wahyu Porewanto tertanggal 3 Juni 2009 diambil dari KIR rekening Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas miliar rupiah) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Pencairan ke 5 tanggal 7 Agustus 2009 sebesar Rp. 700.000.000.-(tujuh ratus juta rupiah)
Bahwa pencairan KIR Tahun 2008 tidak sesuai dengan syarat penarikan kredit yang termuat didalam pasal 8 Perjanjian Kredit Nomor: 2008.215 tanggal 23 September2008, utamanya pada huruf (e) “Pengikatan Hak Tanggungan atas jaminan telah dilaksanakan minimal APHT telah ditanda tangani”, yang senyatanya sampai seluruh KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23 000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) direalisasikan kepada saksi Esron Napitupulu syarat minimal APHT telah ditanda tangani tidak pernah dipenuhi, bahkan sampai dengan saat sekarang.
Bahwa terhadap KIR sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) yang telah dicairkan tersebut, saksi Esron Napitupulu ada melakukan Pembayaran Angsuran Pokok sesuai dengan rekening pinjaman Nomor : 0133038057 atas nama PT. BRJ, sebagai berikut :
-
Tanggal Uraian Jumlah (Rupiah) 17 September2010 ke- 1 25.000.000,00 17 September2010 ke- 2 25.000.000,00 Total Angsuran 50.000.000,00
Bahwakemudian terhadap Tambahan KIR sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) yang sebelumnya pada tahun 2007 telah diberikan KIR sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas miliar rupiah) sehingga total menjadi Rp. 40.000.000.000,-(empat puluh miliar rupiah) tersebut, dinyatakan macet (kolektibility 5) oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sedangkan pengikatan agunan pokok tidak dapat dilakukan secara sempurna sehubungan terhadap lahan dan kebun seluas 1004 ha berupa 502 persil SKT ternyata hanya seluas 317 ha, dan terhadap luas lahan 317 ha tersebut 162 ha diantaranya milik KOTANELAN yang jauh sebelumnya telah menjadi agunan kredit pada PT. Bank Riau Cabang Pembantu Rumbai sedangkan sisanya 73 SKT atas nama masyarakat Desa Sako Margasari. Selanjutnya terhadap agunan pokok tambahan lainnya yang berada di tiga daerah Kabupaten merupakan kawasan hutan lindung, sehingga terhadap agunan-agunan pokok tersebut tidak dapat dieksekusi oleh PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Bahwa berdasarkan Laporan Peristiwa No. : AQA/02/046/R, tanggal 17 September2010 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh sdr. Wahyudy, Head Area Quality Assurance Wilayah Padang yang ditujukan kepada Divisi Kepatuhan PT. BNI (Persero) Tbk. merekomendasikan agar saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM selaku Pemimpin Wilayah 02 Padang PT. BNI (Persero) Tbk yang tidak prudent memberikan disposisi setuju terhadap pemberian KIR Tahun 2008 sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tigamiliar rupiah) sebagaimana yang telah diuraikan diatas, sehingga mengakibatkan kemacetan kredit, agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa perbuatan Terdakwa membantu saksi Esron Napitupulu sebagaimana telah diuraikan di atas bertentangan dengan :
Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No.27/162/KEP/DIR dan SE BI No.27/7/UPPB, masing-masing tanggal 31 Maret 1995 Tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkereditan Bagi Bank Umum.
CPC nomor 104 tahun 2004 menyatakan bahwa segmentasi debitur ditetapkan atas dasar sales dan maksimum kredit yaitu untuk sales diatas Rp. 20.000.000.000,00 dan/atau maksimum kredit diatas Rp. 10.000.000.000,00 termasuk dalam segmentasi middle market.
Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku I Instruksi nomor IN/0178/PMR tanggal 6 Oktober 1998, keputusan CPC nomor 62 tanggal 5 Juni 1998 dan yang mengatur jaminan milik pihak III, mengatur sebagai berikut:
Jaminan milik pihak ketiga berupa tanah dan bangunan untuk permohonan kredit baru tidak dapat diterima sebagai jaminan kredit, kecuali:
Jaminan milik owner atau pengurus perusahaan.
Jaminan milik keluarga owner/pengurus perusahaan, dalam hal ini pengertian keluarga adalah sampai dengan derajat pertama dalam garis lurus maupun garis kesamping termasuk mertua, menantu dan ipar.
Jaminan yang telah diserahkan kepada BNI.
Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku I Instruksi nomor IN/0071/PMR tanggal 13 Juni 2002 mengatur tentang jaminan, menyatakan bahwa tanah adat CEF nya disamakan dengan tanah yang diikat PPJPK dan SKMHT yaitu sebesar 30%.
Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku I Instruksi nomor IN/00136/PMR tanggal 11 Desember 2000 dan CPC nomor 14 tahun 1998 mengatur tentang tambahan jaminan dan syarat-syarat lainnya untuk kredit perkebunan, menyatakan bahwa Perjanjian Kredit (PK) ditandatangani setelah legalitas perusahaan dan ijin usaha perkebunan telah lengkap dan pencadangan lokasi untuk memperoleh SHGU telah memperoleh kepastian dari instansi yang berwenang.
CPC nomor 107 tahun 2005 mengatur tentang SKIM Kredit Refinancing, menyatakan bahwa Refinancing adalah pemberian kredit investasi untuk pembiayaan kembali atas asset produktif debitur seperti gedung, pabrik, mesin-mesin yang terlebih dahulu telah dibiayai sendiri oleh debitur/calon debitur, dimana pengembalian kredit berasal dari hasil usaha debitur yang terkait dengan asset yang dibiayai tersebut.
Surat keputusan kredit terkait dengan persetujuan dan persyaratan pemberian fasilitas kredit.
Perjanjian Kredit Nomor: 2008.215 tanggal 23 September2008
Bab I Sub Bab C No IN/0044/PMR tanggal 18 April 2001 perihal Verifikasi Data, mengatur sebagai berikut :
Tujuan dari verifikasi data adalah untuk menjamin atau meyakini kebenaran dan keakuratan data atau informasi yang telah dikumpulkan.
Sebelum membuat PAK, data dan/atau informasi yang dikumpulkan harus diverifikasi/ dicheck pada pihak ketiga atau dicheck kebenarannya melalui on the spot dan penelitian dokumen.
Pengelola pemasaran harus melakukan verifikasi terhadap data nasabah untuk menentukan kebenaran, kewajaran, dan ketepatan data dimaksud melalui pemeriksaan setempat dan penelitian pada pihak ketiga.
Dalam melaksanakan verifikasi pada pihak ketiga perlu diperhatikan juga mengenai reputasi dari pihak-pihak yang memberikan informasi dan kewajaran dari informasi sendiri.
Bab I Sub Bab G No IN/0153/PMR tanggal 26 September2001 perihal Penilaian Jaminan mengatur sebagai berikut :
Penetapan jenis jaminan/agunan yang diperlukan:
Perbedaan jenis jaminan, ditentukan oleh Cash Equivalency Factor (CEF), dari masing-masing jaminan karena :
Menunjukkan nilai jaminan yang realistis.
Membedakan jenis-jenis jaminan.
Meyakinkan terpenuhinya nilai jaminan yang cukup terhadap total fasilitas.
Cash Equivalency Factor (CEF) ditetapkan atas dasar:
Nilai jaminan:
Kemungkinan naik turunnya harga.
Tingkat kepastian (predictability).
Kemungkinanpenjualan jaminan/pencairannya:
Kecepatan pencairan.
Pasar/permintaan.
Penguasaan secara yuridis.
Setiap barang jaminan yang akan diterima sebagai jaminan kredit (agunan) harus dilakukan penilaian/taksasi, untuk memperoleh keyakinan harga yang wajar menurut bank.
Untuk menetapkan nilai taksasi jaminan tersebut khususnya untuk barang-barang tidak bergerak, minimal harus ada dua harga pembanding, yang dapat diperoleh antara lain dari :
Perusahaan penilai/appraisal, asuransi, dll.
Penilaian jaminan oleh appraisal (penilai) independen.
Bab I Sub Bab A No IN/0044/PMR tanggal 18 April 2001 perihal persyaratan calon debitur termasuk legalitas usaha mengatur sebagai berikut :
Persyaratan umum permohonan kredit bagi Perusahaan dilihat dari legalitas usaha, harus memenuhi :
Akte Pendirian berikut perubanhannya yang terbaru.
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Surat Ijin Usaha Perdangangan (SIUP).
Surat Ijin Tempat Usaja (SITU).
Surat Ijin Undang-Undang Gangguan (SIUUG/HO).
Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
Tanda Daftar Perusahaan (TDP). -
Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
Legalitas Usaha Lainnya.
*) Bagi perusahaan nasabah/calon nasabah yang usahanya diperkirakan mempunyai dampak sensitif yang tinggi terhadap lingkungan, maka fasilitas kredit hanya dapat dipertimbangkan apabila perusahaan tersebut mempunyai ijin AMDAL dari instansi yang berwenang.
Persyaratan legalitas usaha tersebut agar disesuaikan dengan bidang usahanya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa perbuatan Terdakwa membantu saksi Esron Napitupulu,sebagaimana telah diuraikan di atas telahmenguntungkan diri orang lain yaitu saksi Esron Napitupulu untuk KI Refinancing Tahun 2008 sebesarRp. 22. 650.000.000,- (dua puluh dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah membantu saksi Esron Napitupulu,sebagaimana telah diuraikan di atas telah merugikan Keuangan Negara Cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru untuk KI Refinancing Tahun 2008 sebesar Rp. 22. 650.000.000,- (dua puluh dua milyar, enam ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor: SR- 863/PW04/5/20133 tanggal 30 Desember 2013 Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pemberian Kredit Investasi Kepada PT. Barito Riau Jaya oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru tahun 2008 dengan perincian:
-
-
NO URAIAN JUMLAH (Rp) 1 Kredit Investasi Tahun 2008 sebesar Rp. 23.000.000.000,00 Pencairan Kredit
Rp.22.700.000.000,- Angsuran Pokok
Rp. 50.000.000,- (-) Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp.22.650.000.000,-
-
Perbuatan Terdakwa Dewi Farni Dja’far Binti Dja’far Denai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan dan untuk selanjutnya pemeriksaan perkara aquo dilanjutkan dengan acara pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Ir. Atok Yudianto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di penyidik;
Bahwas seluruh keterangan Saksi tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi tahu mengapa Terdakwa ditangkap karena masalah sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemberian Kredit Investasi Refinancing oleh PT. BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru kepada PT. Barito Riau Jaya tahun 2007 senilai Rp17.000.000.000,- (tujuh belas milyar) dan sebesar Rp23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) tahun 2008, pada waktu itu PT. BNI (Persero) tbk SKC Pekanbaru beralamat di Jalan Nangka dan sekarang beralamat di Jl. Sudirman Nomor 365 Lantai II Gedung Sentra Bisnis Pekanbaru);
Bahwa Saksi menjabat sebagai pemimpin SKC BNI Pekanbaru dan tugas wewenang Saksi tertuang dalam Buku Pedoman Uraian Jabatan Kantor Besar No. IN / 012 / REN tanggal 18 Oktober 2005;
Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru ada memiliki kredit yaitu Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi;
Bahwa PT. Barito Riau Jaya mengajukan permohonan kredit investasi revinancing yang disetujui tahun 2007 sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar) dan tahun 2008 sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar);
Bahwa Kredit investasi revinancing sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar) tahun 2007 yang diajukan PT. Barito Riau Jaya telah cair semua;
Bahwa Pihak yang terlibat dalam permohonan kredit sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar) yang diajukan oleh PT. Barito Riau Jaya kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, antara lain Appraisal (PT. Lasa Laksana), Audit Report (Akuntan Sinuraya), Notaris (ASHELFINE, SH, MH dan DEWI FARNI DJA’FAR, SH);
Bahwa tugas Saksi selaku Pemimpin PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dalam pencairan PT. BRJ adalah melakukan pengawasan dengan cara memerintahkan Saksi DEDI SYAPUTRA selaku RO dan ABC MANURUNG selaku Penyelia RO untuk melakukan verifikasi dan membuat laporan melalui Call Memo tanggal 16 Mei 2008;
Bahwa Proses dari pengurusan SHGU atas nama Saksi Erson Napitupulu selaku direktur PT. Barito Riau Jaya terhadap permohonan pengajuan kredit sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas miliyar), untuk pengurusan SHGU belum selesai sampai saat sekarang, dimana pada awal pengurusan SHGU dilakukan oleh Notaris HARDIYANTI HOESODO, SH, dan pada tanggal 01 Agustus 2008 Notaris HARDIYANTI HOESODO, SH mengirimkan surat ke PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, dengan isi surat “ sejak tanggal 29 Januari 2008 semua surat – surat yang berhubungan dengan PT. Barito Riau Jaya sudah kami serahkan kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh PT. Barito Riau Jaya dan oleh karena itu sejak tanggal tersebut diatas kami tidak bertanggungjawab lagi terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan kebun di Desa Sako Marga Sari yang dikelola oleh PT. Barito Riau Jaya;
Bahwa Notaris yang melanjutkan proses pengurusan SHGU atas nama Saksi Erson Napitupulu selaku direktur PT. Barito Riau Jaya PT. Barito Riau Jaya dari Notaris HARDIYANTI HOESODO, SH adalah Notaris ASHELFINE, SH, MH, sebagaimana Order Notaris yang tanggalnya Saksi lupa yang dibuat oleh Unit Administrasi Kredit untuk proses pengurusan SHGU atas nama PT. Barito Riau Jaya sampai Saksi pindah kerja ke Tasikmalaya (Provinsi Jawa Barat) selaku Pimpinan SKC proses pengurusan SHGU belum selesai;
Bahwa Pengajuan kredit oleh Saksi Erson Napitupulu selaku direktur PT. Barito Riau Jaya sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tiga milyar) kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, yang menjadi agunan adalah sebagai berikut :
Agunan tanah kebun kelapa sawit seluas 314 Ha di Desa Batu Langka kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul Provinsi Riau dengan bukti kepemilikan berupa SKT sebanyak 157 persil, saat ini dalam proses peningkatan status surat pada Terdakwa DEWI FARNI DJA’FAR, SH Notaris Rekanan BNI.
Agunan tanah kebun kelapa sawit seluas 292 Ha di Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Propvinsi Riau dengan bukti kepemilikan berupa SKT sebanyak 146 persil, saat ini dalam proses peningkatan status surat pada Terdakwa DEWI FARNI DJA’FAR, SH Notaris Rekanan BNI.
Disamping itu agunan yang diagunankan pada kredit sebesar Rp. 17 Milyar oleh PT. Barito Riau Jaya, diagunkan dalam kredit sebesar Rp. 23 Milyar (tanggung renteng).
Bahwa keterlibatan terdakwa untuk permohonan pencairan kredit yang sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar), dalam hal pembuatan covernote;
Bahwa dasar Terdakwa untuk mengajukan permohonan tambahan Kredit Infestasi Refinancing yang diajukan oleh PT. Barito Riau Jaya pada Tahun 2008 berdasarkan Surat Keterangan (cover note) yang dibuat terdakwa, permohonan tambahan Kredit Infestasi Refinancing yang diajukan oleh PT. Barito Riau Jaya pada Tahun 2008 dapat dikabulkan atau disetujui dengan penilaian agunan sebesar 30% berdasarkan syarat disposisi yang tertuang dalam Surat Keputusan Kredit (SKK);
Bahwa agunan dari kredit yang yang diajukan sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar)tersebut adalah kebun kelapa sawit seluas 314 Ha di Desa Batu Langka kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul Provinsi Riau yaitu berupa 157 SKT;
Bahwa alas hak dari agunan berupa tanah kebun kelapa sawit seluas 314 Ha di Desa Batu Langka kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul Provinsi Riau yaitu berupa 157 SKT masih atas nama orang lain
BahwaIsi dalam Surat Keterangan (cover note) yang dibuat Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H adalah Surat Keterangan (cover note) Nomor: 01/Not-SK/09/2008, tanggal 18 September 2008 menerangkan bahwa :
Tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kecamatan Bangkinang Barat, Desa Silam/ Batu Langkah Kecil seluas 196 Ha dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Kabun, Desa Batu Langkah Besar seluas 118 Ha, total keseluruhan 314 Ha.
Tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Kuantan Singingi, Kecamatan Singingi, Desa Pasir Mas, Sei Jake seluas 292 Ha.
Kedua lokasi yang tersebut diatas adalah milik Perseroan Terbatas PT. BARITO RIAU JAYA, yang sedang dalam prose pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Huludan Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa Terdakwa tidak ada menerangkan hal tersebut diatas tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang membuktikan bahwa 157 SKT tersebut dalam proses peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang menyatakan bahwa kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kec. Bangkinang Barat, Desa Silam/ Batu Langkah Kecil seluas 196 Ha dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Kabun, Desa Batu Langkah Besar seluas 118 Ha adalah milik PT. BARITO RIAU JAYA;
Bahwa Surat Keterangan (cover note) dibuat oleh terdakwa asal mulanya sampai ke PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru sebagai lampiran sebagai pengganti agunan pada permohonan pengajuan tambahan Kredit Investasi Rifenancing sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tiga milyar) Tahun 2008, dimana pada saat pengajuan tambahan Kredit Investasi Refinancing sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tiga milyar) Tahun 2008 yang diajukan oleh PT. Barito Riau Jaya tidak menyerahkan alas hak terhadap agunan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kec. Bangkinang Barat, Desa Silam/ Batu Langkah Kecil seluas 196 Ha dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Kabun, Desa Batu Langkah Besar seluas 118 Ha, dan sebagai gantinya itulah Surat Keterangan (Cover note) yang dibuat oleh Terdakwa yang menyatakan 157 SKT atas alas hak kebun kelapa sawit tersebut dalam proses peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan merupakan PT. BARITO RIAU JAYA;
Bahwadari PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru melakukan pengecekan kebenaran Surat Keterangan (cover note) yang dibuat oleh terdakwa dengan cara langsung mendatangi dan mengundang serta mewawancarai langsung kepada terdakwa;
Bahwa hasil dari wawancara tertuang dalam call memo, yang mana dalam wawancara tersebut menerangkan157 SKT tersebut dalam proses peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan benar milik PT. Barito Riau Jaya;
Bahwa terdakwa juga ada mengeluarkan Surat Keterangan (cover note) lainnya yaitu Surat Keterangan nomor : /02/SK/Not/IX/2008, tanggal 23 September 2008 dan Surat Keterangan nomor : /01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008;
Bahwa bunyi dari Surat Keterangan (cover note) yang dibuat oleh terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. Nomor : /02/SK/Not/IX/2008, tanggal 23 September 2008 menerangkan:
Pada hari ini Selasa tanggal 23 September 2008, telah diproses di kantor Terdakwa, pengikatan jaminan atas Perjanjian Kredit Nomor : 2008.215, tanggal 23 September 2008 atas nama ESRON NAPITUPULU selaku Direktur Utama PT. BARITO RIAU JAYA berkedudukan di Pekanbaru, yaitu :
Tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jirak, Desa Silam dan Desa Batu Langka Besar Provinsi Riau seluas 314 Ha sebanyak 157 SKT.
Tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Sengingi Kabupaten Kuantan Sengingi Provinsi Riau seluas 292 Ha sebanyak 146 surat SKT.
Kedua lokasi tersebut dalam pengurusan peningkatan surat dari Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) per dua Ha.
Akta pengikatan jual beli dan Akta Pemberian Hak tanggungan (APHT) telah ditanda tangani oleh pemilik yang sah.
Seluruh jaminan tersebut telah dilakukan pengecekan dan tidak ada kendala/masalah serta sudah dapat diproses untuk peningkatan surat lebih lanjut.
Jangka waktu proses pengurusan menjadi sertifikat dan pengikatan jaminan dilakukan dalam waktu maksimum 8 (delapan) bulan.
Apabila proses pengurusan pemasangan Hak Tanggungan di kantor Badan Pertanahan Nasional setempat yang berwenang telah selesai maka Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Tanggungan atas jaminan tersebut akan segera diserahkan kepada PT. BANK NEGARA INDONESIA (Perser), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru.
Selanjutnya asalmulanya terbit Surat Keterangan (cover note) tersebut diatas yaitu untuk memperkuat Surat Keterangan (cover note) pertama tanggal 18 September 2008 dan diserahkan dalam proses pengajuan permohonan tambahan Kredit Investasi Refinancing sebesar Rp 23 Milyar Tahun 2008 yang diajukan oleh PT. Barito Riau Jaya.
Bahwa bunyidari Surat Keterangan (cover note) yang dibuat oleh terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. nomor : /01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 menerangkan bahwa pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) Perkebunan PT. BARITO RIAU JAYA yang berdasarkan keterangan dari Kantor Badan Pertanahan (BPN) untuk masing-masing lokasi perkebunan dengan uraian sebagai berikut:
Lokasi perkebunan Desa Silam, Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar.
Sertifikat Hak Milik (SHM) diperkirakan selesai pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu pada Minggu ke 4 (empat) bulan Desember 2008.
Lokasi Perkebunan Desa Batu Langka Besar Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu .
Sertifikat Hak Milik (SHM) diperkirakan selesai pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu pada Minggu ke 4 (empat) bulan Desember 2008.
Bersamaan dengan Surat Keterangan ini juga Saksi lampirkan Permohonan Pencairan Kredit Tahap II PT. BARITO RIAU JAYA yang telah Saksi Notaris ketahui.
Bahwa asal mula terbitnya Cover note Nomor : /02/SK/Not/IX/2008, tanggal 23 September 2008 yaitu untuk memperkuat Surat Keterangan (cover note) pertama tanggal 18 September 2008 serta untuk pemenuhan Syarat Disposisi yang harus dipenuhi seperti yang tertuang didalam Surat Keputusan Kredit (SKK) dan diserahkan dalam proses pengajuan permohonan tambahan Kredit Investasi Refinancing sebesar Rp 23 milyar Tahun 2008 yang diajukan oleh PT. Barito Riau Jaya sedangkan asal muasal terbitnya cover note Nomor : /01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 yaitu untuk membantu meyakinkan pihak PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru dalam permohonan pencairan tahap II yang diajukan oleh PT. BARITO RIAU JAYA kepada pihak PT. BNI;
Bahwa Minggu ke 4 (empat) bulan Desember 2008 seperti yang dijanjikan oleh Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. pada Surat Keterangannya (cover note) nomor : /01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008, peningkatan 59 SKT dan 98 SKT tersebut menjadi SHM belum selesai bahkan hingga saat ini. Sehingga poin yang tertuang dalam Surat Keterangan (cover note) Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. tersebut tidak dapat dibuktikan kebenaran atau terealisasi seperti yang disebutkan;
Bahwa penilaian CEF untuk agunan yang diajukan oleh PT. Barito Riau Jaya ke PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dalam kredit sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tiga milyar), yang dibuat oleh sdr. DEDI SYAPUTRA selaku RO dan sdr. ABC MANURUNG selaku Penyelia RO yang tertuang di PAK-01.C dengan No PAK : PBC/2.1/100, tanggal 22 Agustus 2008 dinilai 75%, karena ada surat :
Cover note I dengan Nomor : 01/Not-SK/09/2008 yang dikeluarkan oleh Terdakwa DEWI FAR’NI DJA’FAR SH pada tanggal 18 September 2008, yang menyatakan Tanah berserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kab. Kampar, Kec. Bangkinang Barat Desa Silam/Batu Langkah Kecil seluas 196 Ha, dan tanah berserta kebun kelapa sawit yang terletak di Prov. Riau Kab Rokan Hulu Kec. Kabun desa Batu langka besar seluas 118 Ha, total keseluruhan 314 Ha dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Prov. Riau Kab. Kuantan Singingi, Kec. Singingi, desa Pasir Mas Sei Jake seluas 292 Ha. Bahwa kedua lokasi yang tersebut diatas adalah milik PT. Barito Riau Jaya yang sedang dalam proses pengurusan sertifikat Hak Milik (SHM), pada Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Cover note II No. 02/SK/Not/IX/2008, tanggal 23 September 2008. tanah kebun kelapa sawit seluas 314 Ha di Desa Batu Langka kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul Provinsi Riau dengan bukti kepemilikan berupa SKT sebanyak 157 persil dan tanah kebun kelapa sawit seluas 292 Ha di Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Propvinsi Riau dengan bukti kepemilikan berupa SKT sebanyak 146 persil untuk kedua loaksi tersebut sedang dalam pengurusan peningkatan surat dari SKT menjadi SHM perdua Ha dan Bahwa akta pengikatan jual beli dan akta pemberian hak tanggungan (APHT) telah ditanda tangani oleh pemilik yang sah berikut bahwa seluruh jaminan tersebut telah dilakukan pengecekan dan tidak ada kendala / masalah serta sudah dapat diproses untuk peningkatan surat lebih lanjut dan jangka waktu pengurusan menjadi sertifikat dan pengikatan jaminan dilakukan dalam tenggang waktu maksimum 8(delapan) bulan.
Cover note III No. 01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 mengenai SHM diperkirakan selesai pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Kampar pada Minggu ke 4(empat) bulan Desember 2008 untuk lokasi Perkebunan desa Silam, Kec. Bangkinang Barat, Kab. Kampar dan SHM diperkirakan selesai pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Kampar pada Minggu ke 4(empat) bulan Desember 2008 untuk lokasi Perkebuan desa batu langkah besar, Kec. Kabun Kab. Rokan Hulu dengan ada pernyataan dari Notaris tersebut maka CEF dinilai 75% disamping itu adanya keyakinan potensi bisnis yang ada dan jaminan telah menjadi milik PT. Barito Riau Jaya sesuai keterangan Notaris pada Cover note tanggal 18 September 2008, maka Saksi merekomendasikan usulan RO dan Penyelia RO jaminan dapat dinilai CEFnya 75%.
Bahwa yang ditugaskan untuk melakukan proses peningkatan status lahan agunan dalam Kredit Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar) Tahun 2008 berupa lahan yang berada di Desa Batu Langka Besar dan Desa Batu Langka Kecil tersebut adalah terdakwa, sebagaimana Surat Order Notaris yang diberikan oleh PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru kepada terdakwa;
Bahwa dasar Saksi menyetujui pencairan Kredit Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar) Tahun 2008 tersebut adalah dengan adanya Surat Keterangan (cover note) yang dibuat oleh terdakwa Nomor 01 / Not-SK/09/2008 tanggal 18 September 2008;
Bahwa kalau tidak ada cover note yang dibuat terdakwa, maka permohonan pencairan kredit PT. Barito Riau Jaya ini tidak dapat dikabulkan;
Bahwa Seingat Saksi ada 3 buah cover note yang dibuat oleh terdakwa;
Bahwa cover note Nomor /01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 yang dibuat terdakwa tersebut menerangkan alas hak 157 SKT dalam proses peningkatan menjadi SHM, sedangkan Surat Keterangan (cover note) nomor : /02/SK/Not/IX/2008, tanggal 23 September 2008 menerangkan tentang proses pengikatan jaminan;
Bahwa Surat Keterangan Pengurusan Peningkatan Status Lahan yang dikeluarkan oleh sdri. JUNIFER ENSI selaku Pegawai BPN Kabupaten Kampar untuk lahan yang berada di Desa Batu Langka Besar adalah tanggal 23 Januari 2009 dan Surat Keterangan Pengurusan Peningkatan Status Lahan yang dikeluarkan oleh sdr. SOLIHIN selaku Pegawai BPN Kabupaten Rokan Hulu tertanggal 15 Januari 2009;
Bahwa lahan 314 Ha dengan alas haknya masih atas nama masyarakat setempat berupa kebun kelapa sawit yang dijadikan agunan oleh PT. Barito Riau Jaya atas permohonan kreditnya kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dapat diterima yang dimana pada waktu itu diputuskan oleh pemutus kredit alas haknya harus ditingkat dengan alas hak yang dikeluarkan oleh kantor Badan Pertanahan;
Bahwa yang melakukan proses peningkatan alas hak lahan 314 Ha dari SKT menjadi SHM yang diperintahkan secara aturan yang ada pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk adalah administrasi kredit, dan administrasi kreditlah yang mempunyai kewajiban untuk melakukan verifikasi tentang proses peningkatan alas hak milik PT. Barito Riau Jaya dari SKT menjadi SHM pada Kantor Badan Pertanahan Nasional atau kepada Notaris yang telah ditunjuk;
Bahwa alas hak jaminan pokok tersebut belum atas nama PT. Barito Riau Jaya (ESRON NAPITUPULU) walaupun sudah dibeli akan tetapi masih atas nama orang lain (masyarakat sekitar / pemilik kebun pertama), namun saat ini masih dalam pengurusan peningkatan menjadi Hak Guna Usaha di Kantor Pertanahan Kampar dan Rohul melalui Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH;
Bahwa Saksi bersama - sama dengan RO dan Penyelia RO pernah melihat beberapa asli dokumen SKT an. nama orang lain bukan an. debitur PT. BRJ yang akan digunakan sebagai agunan dalam permohonan kredit an. PT. BRJ yaitu di kantor terdakwa pada saat verifikasi data dokumen SKT tersebut berada di kantor terdakwa;
Bahwa berdasarkan cover note yang dibuat terdakwa kepada Unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru, diketahui bahwa SKT tersebut sedang dalam pengurusan menjadi sertifikat SHM an. PT. Barito Riau Jaya;
Bahwa Verifikasi atas pengurusan peningkatan alas hak terhadap kebun seluas 314 di desa Batu Langka Kecil Kab. Rohul yang dijadikan agunan oleh PT. Barito Riau Jaya kepada PT. BNI (Persero) dilakukan oleh Penyelia RO bersama-sama dengan RO terhadap pengurusan peningkatan alas hak terhadap kebun seluas 314 di desa Batu Langka Kecil Kab. Rohul yang dijadikan agunan oleh PT. Barito Riau Jaya kepada PT. BNI (Persero), Tbk yaitu kepada terdakwa langsung.
Bahwa Hasil verifikasi dengan terdakwa tersebut menjelaskan pada kami (pihak PT. BNI) proses pengurusan alas hak kebun seluas 314 di desa Batu Langka Kecil Kab. Rohul tersebut dalam pengurusan pada kantor Badan Pertanahan Kab. Kampar dan kantor Badan Pertanahan Kab. Rohul;
Bahwa pada saat Penyelia RO dan RO memverifikasi kepada terdakwa ianya menerangkan SHM tersebut sedang dalam pengurusan, dikarenakan pengurusannya tidak kunjung selesai, maka kami (PT. BNI) mendesak terdakwa, sehingga terdakwa menyerahkan berupa Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kab. Kampar dan kantor Badan Pertanahan Kab. Rohul tanda bukti bahwa alas hak kebun seluas 314 di desa Batu Langka Kecil Kab. Rohul yang dijadikan agunan oleh PT. Barito Riau Jaya kepada PT. BNI (Persero), Tbk sebagai tanda bukti dalam pengurusan peningkatan di Bulan Januari 2009;
Bahwa Surat Keterangan No. 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar HJ. JUNIFER ENSI, SH dan Surat Keterangan No. : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Up. Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian SOLIHIN itulah yang diserahkan oleh terdakwa kepada Saksi (pihak PT. BNI) sebagai bukti atas hak terhadap kebun seluas 314 Ha di desa Batu Langka Kecil Kab. Rohul yang dijadikan agunan oleh PT. Barito Riau Jaya kepada PT. BNI (Persero) pengurusan peningkatan telah dilaksanakan di kantor Badan Pertanahan Kab. Kampar dan Kantor Badan Pertanahan Kab. Rohul;
Bahwa Saksi (pihak PT. BNI) ada melakukan verifiaksi terhadap Surat Keterangan No. 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar HJ. JUNIFER ENSI, SH dan Surat Keterangan No. : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Up. Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian SOLIHIN yang diserahkan oleh terdakwa dengan cara langsung mengundang Sdri. HJ. JUNIFER ENSI, SH sebagai Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dan SOLIHIN sebagai Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian Kantor Badan Pertanahan Kab. Rohul untuk datang kekantor Unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI Pekanbaru, dan langsung menanyakan serta melihatkan kepada HJ. JUNIFER ENSI, SH dan SOLIHIN atas kebenaran Surat keterangan yang telah mereka tandatangani;
Bahwa Saksi (Unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI Pekanbaru) ada memberitahukan kepada Saksi HJ. JUNIFER ENSI dan Saksi SOLIHIN bahwa kebun seluas 314 Ha di desa Batu Langka Kecil Kab. Rohul dan Desa Batu Langka Besar Kab. Kampar dijadikan agunan atas permohonan kredit oleh PT. Barito Riau Jaya kepada PT. BNI (Persero) yang dimana sekarang proses peningkatan alas haknya sedang diproses yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang mereka tandatangani;
Bahwa HJ. JUNIFER ENSI, SH ada menerangkan kepada Saksi (Unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI Pekanbaru) yaitu sebagai berikut :
Bahwa peningkatan status surat tanah kebun menjadi sertifikat setelah dilakukan cek fisik ke lapangan dan dilakukan pengumuman selama 2 minggu sesuai ketentuan yang berlaku, maka tidak terdapat complain dari pihak manapun, sehingga lahan dinyatakan tidak ada sengketa.
Setelah dilakukan pengukuran peta lokasi dengan menggunakan GPS, maka lahan dinyatakan aman dan tidak termasuk dalam kawasan hutan dan merupakan kawasan perkebunan.
Persyaratan untuk pembuatan sertifikat sudah dilengkapi debitur dan saat ini tinggal menunggu proses penyelesaian dari BPN Kampar.
Sertifikat saat ini dalam proses menjadi sertifikat perorangan atas nama keluarga dan pengurus PT. Barito Riau Jaya.
Proses pembuatan sertifikat saat ini terus berjalan, namun sesuai SOP BPN penyelesaian pembuatan sertifikat paling lama 120 hari terhitung persyaratan lengkap diterima BPN tapi tidak tertutup kemungkinan penyelesaian bisa dipercepat sesuai dengan urgensinya.
Penyelesaian sertifikat milik PT. Barito Riau Jaya, bisa diselesaikan secara bertahap persil-perpersil dan diserahkan secara bertahap kepada Notaris sesuai jumlah sertifikat yang telah diselesaikan BPN Kampar.
Hasil sertifikatnya nantinya berbentuk SHM perorangan sebanyak 98 persil SHM dan langsung dilakukan pengikatan HT pada Terdakwa.
Bahwa Saksi (Unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI Pekanbaru) melakukan verifikasi kepada terdakwa, Hj. JUNIFER ENSI, SH dan SOLIHIN yaitu sesuai dengan call memo yang telah dibuat atas dasar verifikasi dilakukan tanggal 16 Februari 2009;
Bahwa Verifikasi kepada terdakwa, Hj. JUNIFER ENSI, SH dan SOLIHIN tidak diawal sewaktu PT. Barito Riau Jaya mengajukan permohonan penambahan kredit Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar) yaitu Tahun 2008, seperti keterangan Saksi diatas bahwa pada saat pengajuan tersebut persyaratan yang disyaratkan dalam kredit bahwa atas hak kebun diagunkan oleh PT. Barito Riau Jaya harus berupa SHM, diterangkan oleh Surat Keterangan Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. yang menerangkan bahwa sebelum pengajuan dan diagunkan kebun tersebut atas haknya dalam proses peningkatan sehingga permohonan kreditnya dikabulkan namun uang kreditnya tidak secara keseluruhannya dicairkan kepada PT. Barito Riau Jaya melainkan bertahap dan selanjutnya berselang beberapa Tahun kemudian debitur PT. Barito Riau Jaya kembali mengajukan pencairan kreditnya atas sisa kredit yang belum dicairkan dari nilai Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar) yang Saksi tidak ingat pada pencairan berapa serta jumlahnya, dikarenakan pengurusan sertifikatnya belum selesai maka permohonan pencairan dipending untuk sementara, oleh sebab itulah dilakukan verifikasi terhadap proses pengurusan peningkatan alas haknya yang dimana mereka membuktikan bahwa proses peningkatan sudah dalam proses pada kantor BPN Kab. Kampar dan BPN Kab. Rohul dengan lebih meyakinkan mereka menyerahkan Surat keterangan yang dikeluarkan atau ditandatangani oleh HJ. JUNIFER ENSI, SH dan SOLIHIN;
Bahwaatas dasar adanya Surat Keterangan No. 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar HJ. JUNIFER ENSI, SH dan Surat Keterangan No. : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Up. Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian SOLIHIN serta verifikasi yang dilakukan kepada terdakwa, Hj. JUNIFER ENSI, SH dan SOLIHIN, pihak Unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru mencairkan pengajuan pencairan kredit oleh PT. Barito Riau Jaya;
Bahwa akibat adanya Surat Keterangan No. 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar HJ. JUNIFER ENSI, SH dan Surat Keterangan No. : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Up. Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian SOLIHIN serta verifikasi yang dilakukan kepada terdakwa, Hj. JUNIFER ENSI, SH dan SOLIHIN, pihak Unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru mencairkan pengajuan pencairan kredit oleh PT. Barito Riau Jaya pada pencairan fasilitas KI tahap 3 sebesar Rp 5 Milyar atas dasar pengajuan surat permohonan pencairan fasilitas KI sebesar Rp 5.758.314.000,- tanggal 02 Februari 2009, Surat tersebut didisposisi oleh Saksi sendiri Atok Yudianto (Pemimpin SKC) tanggal 10 Februari 2009, sebagai berikut :
PMS – 1 / RO, agar diverifikasi lagi dengan baik terlebih dulu mengenai kesiapan penerbitan sertifikatnya, apa ada permasalahan.
Upayakan verifikasi lansung ke BPN.
Pada saat mengajukan pencairan fasilitas KI sebesar Rp 5 Milyar tersebut dilampirkan juga surat keterangan BPN dan surat keterangan notaris yang menerangkan progres pengurusan sertifikat, Surat Keterangan No. 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar HJ. JUNIFER ENSI, SH dan Surat Keterangan No. : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Up. Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian SOLIHIN.Dalam proses penyerahan jaminan kepada pihak PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk Sentra Kredit kecil (SKC) Pekanbaru tidak dilakukan, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Internal yang ada di PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, namun sebagai pegangan Saksi adalah Covernote yang disampaikan oleh Notaris sebagaimana tertuang dalam SKK No. 27 / 9 /2007.
Bukti – bukti kepemilikan Agunan sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal ini, harus diserahkan dan Akta – akta pengikatan Agunan yang berkaitan dengan barang – barang Agunan tersebut harus sudah ditanda tangani oleh pemegang Hak dan Bank serta diterima oleh Bank sebelum dilakukan penarikan kredit sebagaimana pada pasal 16 tentang agunan pada Perjanjian kredit tersebut tidak dapat dilakukan, namun realitanya pihak bank (pemutus) hanya berdasarkan Surat Keterangan dari Notaris yang menyatakan bahwa surat tersebut masih dalam proses peningkatan Hak dan akan diserahkan kepada PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru.
Berdasarkan keterangan Notaris ASHELFINE, SH, MH kepada Saksi secara lisan kepada Saksi menerangkan bahwa sampai saat ini SKT sedang berada dalam proses peningkatan menjadi Hak Guna Usaha di Kanwil BPN Provinsi Riau dan aspek Validasinya sudah keluar (dan diperlihatkan kepada Saksi) namun berdasarkan keterangan pejabat BPN yang baru surat SKT tersebut harus ditingkatkan menjadi SKGR sebagaimana Surat Notaris ASHELFINE, SH, MH kepada PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk SKC Pekanbaru tanggal 04 Maret 2010.
Notaris yang melakukan peningkatan alas hak SKT atau SKGR menjadi HGU atas nama PT. BARITO RIAU JAYA adalah Notaris HARDIYANTI HOESODO, SH dan dilanjutkan oleh Notaris ASHELFINE, SH, MH, dan dasar Penunjukan Notaris adalah : Surat Order Penunjukan Notaris dari PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk.
Untuk hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kredit diterangkan bahwa dana sebesar Rp. 4 miliar tersebut dicadangkan sebagai biaya pengurusan surat jaminan butir 12.1 menjadi sertifikat HGU / SHGU atas nama PT. Barito Riau Jaya, dimana untuk pencairan tersebut berdasarkan memo disposisi dari RO yang disetujui Penyelia RO dan disetujui oleh Pemimpin SKC saat itu dan selanjutnya Saksi membuat Surat Perintah Pembukuan ke PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Utama Pekanbaru sebagai Cabang Booking Office dan pengecekan yang Saksi lakukan hanya sebatas di Notaris saja tanpa ke Kanwil BPN Propinsi Riau.
Bentuk Rekening pada manajemen PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. adalah 2 (dua) macam, yaitu :
Rekening Simpanan (Rek. Tabungan, Rek. Giro, Deposito) hal tersebut merupakan dana nasabah.
Rekening Pinjaman (dana bank yang dipinjamkan kepada debitur) dan sebagaimana contoh dimaksud, adalah uang BNI.
Rekening Simpanan atas nama ESRON NAPITUPULU selaku Direktur Utama PT. BARITO RIAU JAYA ada di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru , dan untuk dana kredit sebesar Rp. 13 miliar tersebut di debet dari Rekening Pinjaman selanjutnya dikreditkan ke Rekening Simpanan atas nama ESRON NAPITUPULU.
Bahwa permasahan ini Saksi baru tahu setelah kredit PT. Barito Riau Jaya bermasalah (macet) dan setelah dilakukan konfirmasi dengan pihak notaris yang mengurus alas hak tersebut yaitu Notaris ASHELFINE, SH, MH dan terdakwa dimana alas hak berupa SKT masih atas nama orang lain dan tidak adanya izin prinsip dari instansi terkait, sehingga HGU tidak dapat diterbitkan;
Bahwa dengan macetnya kredit PT. Barito Riau Jaya, PT. BNI (persero) tbk SKC Pekanbaru mengalami kerugian dengan Total Rp. 40 Milyar;
Bahwa Saksi ESRON NAPITUPULU telah mengetahui agunan pokok berupa SKT sebanyak 502 persil untuk lahan di Desa Sako Marga Sari dan 157 SKT untuk Desa Kabun Kab. Rohul dan Desa Batu Langka Kecil Kab. Kampar bukan atas nama Saksi ESRON NAPITUPULU;
Bahwakredit kedua yang diajukan PT. BRJ merupakan satu kesatuan dengan kredit yang pertama;
BahwaSaksi yang mengusulkannya, namun yang menyetujuinya adalah pemimpin wilayah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa keberatan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak pernah merasa rekanan PT. BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru sebagaimana di bilang Saksi;
Bahwa cover note ke 2 bukan Saksi yang buat pengurusan dan konsepnya bukan Saksi yang buat Saksi hanya minta tandatangan;
Bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi tetap dengan keterangannya;
Saksi Esron Napitupulu Saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di penyidik;
Bahwa seluruh keterangan Saksi tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi tahu Terdakwa ditangkap karena masalah sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemberian Kredit Investasi Refinancing oleh PT. BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru kepada PT. Barito Riau Jaya tahun 2007 senilai Rp17.000.000.000,- (tujuh belas milyar) dan sebesar Rp23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) tahun 2008, pada waktu itu PT. BNI (Persero) tbk SKC Pekanbaru beralamat di Jalan Nangka dan sekarang beralamat di Jl. Sudirman Nomor 365 Lantai II Gedung Sentra Bisnis Pekanbaru);
Bahwa Saksi adalah selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya;
Bahwa Di tahun 2007 dan tahun 2008Saksi selaku direktur PT. Barito Riau Jaya mengajukan permohonan kredit ke Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru;
Bahwa prosedur atau tata cara yang Saksi lakukan selaku Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya mendapatkan kredit Refinancing sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah) pada tahun 2007 dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, diawali dengan adanya AKTA PERJANJIAN KERJASAMA Nomor : 34 Tanggal : 26 Juni 2007 yang dikeluarkan oleh NOTARIS HARDIYANTI HOESOEDO, SH antara Saksi selaku Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya dengan AMAT RAHMAT HIDAYAT selaku pemilik Kebun Kelapa Sawit yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi Propins Riau, dimana selanjutnya Saksi selaku Direktur Utama PT. BARITO RIAU JAYA akan melaksanakan pembayaran pembelian terhadap kebun tersebut sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah) kepada AMAT RAHMAT HIDAYAT dan terhadap Surat Tanah Kebun tersebut akan ditingkatkan menjadi Hak Guna Usaha (HGU) an. PT. BARITO RIAU JAYA dan biaya dibebankan kepada Saksi, dimana selanjutnya alas Hak Kebun Kelapa Sawit tersebut sebanyak 502 SKTdiserahkan oleh AMAT RAHMAT HIDAYAT kepada NOTARIS HARDIYANTI HOESOEDO, SH untuk ditingkatkan menjadi Hak Guna Usaha (HGU) an. PT. BARITO RIAU JAYA;
Bahwa pada tanggal 12 September 2007, Saksi selaku Direktur Utama PT. BARITO RIAU JAYA mengajukan Surat Permohonan untuk mendapatkan Kredit Refinancing kepada Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru yangsaat itu dijabat oleh SaksiIr. ATOK YUDIANTO Jend. Sudirman No. 365 (gedung Sentra Bisnis Lantai II) Pekanbaru sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas miliar rupiah) untuk pembiayaan perkebunan kelapa sawit seluas 1.004 Ha di daerah Desa Sako Margasari Kabupaten Kuantan Singingi (sebelum pemekaran termasuk wilayah Kabupaten Indragiri Hilir) Propinsi Riau;
Bahwa peningkatan status kepemilikan tanah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) saat diurus oleh Notaris/PPAT Pekanbaru HARDIYANTI HOESOEDO, SH;
Bahwa kredit disetujuipada Tahun 2007 sebesar sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas miliar rupiah) dan Tahun 2008 sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tiga milyar rupiah);
Bahwa pejabat dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru yang menyetujui adalah Saksi Ir. ATOK YUDIANTO selaku Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru pada saat itu;
Bahwa agunan yang Saksi berikan kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru selaku direktur PT. Barito Riau Jaya dalam Proses Permohonan Kredit dahulu beralamat di Jalan Nangka Pekanbaru saat ini beralamat di Jalan Jend. Sudirman No. 365 (gedung Sentra Bisnis Lantai II) Pekanbaru adalah :
JAMINAN POKOK :
Tanah berupa kebun kelapa sawit seluas 1.004 Ha yang berada di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau, dengan bentuk kepemilikan tanah saat itu berupa SKT sebanyak 500 persil dengan Nomor Gambar Situasi (GS) yang terdiri dari SKT No.: 01/1998 sampai dengan SKT No.: 500/1998 yang di Proses Pengurusan Peningkatan Status menjadi Hak Guna Usaha (HGU) pada Notaris Pekanbaru HARDIYANTI HOESOEDO, SH berdasarkan Surat Keterangan (Cover note) No.: 24/NOT/VIII/2007 Tanggal : 31 Agustus 2007 .
Pengikatan : Akan diikat Hak Tanggungan sebesar Rp.17.000.000.000,- (tujuh belas miliar rupiah).
AGUNAN TAMBAHAN :
Tanah seluas 440 m2 dan Bangunan rumah permanen 2 lantai seluas 509 m2 yang terletak di Jl. Hasanuddin Gang Abidin II No. 20 Pekanbaru dengan Bukti Kepemilikan berupa SHM No. 1141 Tanggal : 14.06.2007 atas nama SUMIHAR NAPITUPULU, ESRON NAPITUPULU, MARINCE NAPITUPULU, RUMONDANG NAPITUPULU, JHONSON NAPITUPULU, HERLINA NAPITUPULU, dan HALOMOAN NAPITUPULU .
Pengikatan : Akan diikat Hak Tanggungan sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
Tanah seluas 315 m2 dan Bangunan rumah permanen 1 lantai seluas 180 m2 di Jl. Hasanuddin Pekanbaru dengan Bukti Kepemilikan berupa SHGB No: 182 Tanggal 11 Juli 1992 atas nama ESRON NAPITUPULU .
Pengikatan Akan diikat Hak Tanggungan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah.
Bahwa agunan yang Saksi berikan selaku direktur PT. Barito Riau Jaya Pekanbaru untuk permohonan kredit Tahun 2008 sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) adalah :
JAMINAN POKOK :
Kebun kelapa sawit seluas 314 Ha yang berlokasi di Desa Batu langka Kecil Kec. Bangkinang barat kab. Kampar dan Desa Kabun Kec. Kabun Kab. Rohul yang alas haknya berupa SKT sebanyak 157 persil dengan hak tanggungan sebesar Rp.10 Milyar.
Kebun kelapa sawit seluas 292 Ha yang berlokasi di desa Pasir Mas Kec. Singingi Kab. Kuansing yang alas haknya berupa SKT sebanyak 146 persil dengan hak tanggungan sebesar Rp.13 Milyar.
JAMINAN TAMBAHAN :
Tanah seluas 440 m2 dan bangunan rumah berupa bangunan rumah permanen 2 lantai yaitu :
Berupa tanah seluas 440 M2 dan bangunan rumah permanen 2 lantai seluas 509 M2 yang terletak di Jalan Hasanuddin Gg Abidin II No.20 Pekanbaru dengan bukti kepemilikan berupa SHM Nomor 1141 Tanggal 14 juli 2007 an. SUMIHAR NAPITUPULU, ESRON NAPITUPULU,MARINCE NAPITUPULU, RUMONDANG NAPITUPULU, JHONSON NAPITUPULU, HERTINA NAPITUPULU, dan HALOMOAN NAPITUPULU.
Tanah seluas 315 M2 dari bangunan rumah permanen 1 lantai seluas 180 M2 dijalan hasanuddin No. 97 Pekanbaru dengan Bukti Kepemilikan SHM Nomor 182 Tanggal 11 Juli 1992 atas nama ESRON NAPITUPULU.
Bahwapada Tanggal 27 September 2007, Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru yang pada saat itu dijabat oleh SaksiIr. ATOK YUDIANTO, mengirimkan Surat Persetujuan Kredit Nomor : PBC/2.1/766/R Tanggal27 September 2007 yang ditanda tangani olehSaksi Ir. ATOK YUDIANTO selaku Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru yang menyatakan Permohonan Kredit Refinancing yang Saksi ajukan disetujui oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dengan catatan agar syarat-syarat disposisi terlebih dahulu dipenuhi oleh Saksi selaku Direktur Utama PT. BARITO RIAU JAYA secara lengkap, dan untuk menyetujuinya Saksipun membubuhkan tanda tangan Saksi diatas Surat tersebut dan distempel dengan stempel PT. BARITO RIAU JAYA;
Bahwa pada Tanggal01 Oktober 2007, dilaksanakan Perjanjian Kredit Nomor : 2007.143 antara SaksiIr. ATOK YUDIANTO selaku Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dengan Saksi selaku Direktur Utama PT. BARITO RIAU JAYA, dimana Pencairan Kredit tersebut dilakukan dalam 2 (dua) tahap yang terdiri dari:
Tahap (pertama) sebesar Rp13.000.000.000,00(tiga belas milyar upiah), digunakan untuk keperluan pemeliharaan dan rekondisi kebun yang dibiyai;
Tahap II (kedua) sebesar Rp4.000.000.000,00(empat milyar rupiah), digunakan untuk cadangan biaya pengurusan surat jaminan menjadi SHGU atas nama PT. BARITO RIAU JAYA.- ni yang harus dilengkapi oleh pemohon atau Negara;
Bahwapada saat itu agunan pokoknya berupa :
Kebun kelapa sawit seluas 314 Ha yang berlokasi di Desa Batu langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul yang alas haknya berupa SKT sebanyak 157 persil
Kebun kelapa sawit seluas 292 Ha yang berlokasi di Desa Pasir Mas Kec. Singingi Kab.penilaian oleh pihak ketiga yaitu dari PT. Laksana Jakarta yang alas haknya berupa SKT sebanyak 146 persil.
Bahwapencairan kredit sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar) dilakukan pencairan sebanyak 6 (enam) kali tahapan yaitu tahap pertama sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), digunakan untuk pembayaran tahap I, II. dan tahap III pembelian kebun kelapa sawit yaitu pada tanggal 2, 5 dan 8 Oktober 2007 dengan total keseluruhan sebanyak Rp1.980.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dan sisanya dipergunakan untuk biaya operasional perusahaan untuk keperluan pemeliharaan dan rekondisi kebun yang dibiayai, tahap kedua sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dipergunakan untuk untuk pembayaran tahap IV dan tahap V dan tahap VI dan VII sebanyak Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran DP dan angsuran pertama pembelian ruko di Jalan Hasanudin yang dipergunakan sebagai kantor perusahaan PT. BRJ, sebanyak Rp220.000.000,00 (dua ratus dua pulh juta rupiah) dan selebihnya dipergunakan untuk biaya operasional perusahaan sebagaimana tercatat neraca perusahaan PT. BRJ namun keterangan yang Saksi berikan belum bisa didukkung oleh bukti tertulis. Sedangkan untuk tahapan selanjutnya belum bisa Saksi jelaskan sekarang dan akan Saksi jelaskan pemeriksaan selanjutnya dengan didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan begitu juga dengan penggunaan uang pinjaman sebanyak Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar juga akan Saksi jelaskan pada pemeriksaan berikutnya;
Bahwa ada sisa uang sebanyak Rp913.500.000,00 (sembilan ratus tigabelas juta lima ratus ribu rupiah) belum dicairkan oleh pihak BNI sampai sekarang;
Bahwa agunan pokok berupa kebun kelapa sawit seluas 1.004 Ha yang berada di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau dilakukan penilaian oleh pihak ketiga yaitu Pak FERRY dari PT. AKTUAL KENCANA APPRAISAL Cabang Pekanbaru;
Bahwa agunan pokok berupa Kebun kelapa sawit seluas 314 Ha yang berlokasi di Desa Batu langka Kecil Kec. Bangkinang Barat Kab. Kampar dan Desa Kabun kec. Kabun Kab. Rohul yang alas haknya berupa SKT sebanyak 157 persil dan Kebun kelapa sawit seluas 292 Ha yang berlokasi di desa Pasir Mas Kec. Singingi Kab. Kuansing yang alas haknya berupa SKT sebanyak 146 persil dilakukan penilaian oleh pihak ketiga yaitu dari PT. Laksana Jakarta yang dilakukan oleh sdr. PULUNGAN (Alm) dengan biaya dari Saksi dengan jumlah yang tidak Saksi ingat lagi;
Bahwa menurut penilaian PT. AKTUAL KENCANA APPRESIAL tanaman kelapa sawit yang berada diatas kebun tersebut pada Tahun 1998 telah ditanam seluas 503,58 Ha, dan menurut Saksi penilaian yang dilakukan oleh PT. AKTUAL KENCANA APPRESIAL tersebut sudah benar dan akurat, karena saat itu dilakukan bersama-sama dengan pihak PT. BNI SKC Pekanbaru dan Kepala Desa dan aparatnya;
Bahwa tanahtersebut semuanya sudah dibuatkan surat kuasa atas nama Saksi oleh sdr. AMAT RAHMAT HIDAYAT untuk peningkatan alas hak dari SKT menjadi HGU pada Notaris ASHELFINE, SH, MH, namun sampai saat ini belum tercapai menjadi nama Saksi ataupun atas nama PT.BRJ;
Bahwa tanah kebun kelapa sawit seluas 1004 Ha tersebut Saksi peroleh dari sdr. AMAT RAHMAT HIDAYAT selaku penerima Kuasa khusus tanggal 4 Juni 2004 dari 500 KK pemilik 1004 Ha yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau;
Bahwapihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru juga ada melakukan Penilaian terhadap agunan yang Saksi berikan, Saksi lupa hari dan tanggalnya dan yang melakukan Penilaian dari Pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru adalah sdr. ABC. MANURUNG dan Saksi DEDY SYAPUTRA serta didampingi oleh aparat Desa Sako Marga Sari;
Bahwabesar penilaian yang dilakukan oleh Pihak Ketiga PT. AKTUAL KENCANA APPRESIAL adalah sebesar Rp27.869.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta rupiah), dan nilainya tersebut berasal hasil kerja Pihak Ketiga PT. AKTUAL KENCANA APPRESIAL;
Bahwa sewaktu Saksi mengajukan permohonan tersebut tidak dijawab secara langsung oleh Pihak Bank namun pengurusan selanjutnya, pihak Bank menunjuk Notaris / PPAT Hardiyanti Hoesoedo SH, untuk mendapatkan Cover note yang menyatakan bahwa untuk peningkatan status alas Hak Agunan dari SKT menjadi SHM / HGU telah dilakukan oleh Notaris / PPAT Hardiyanti Hoesoedo SH tersebut. Hal tersebut belum terlaksana dan Notaris / PPAT Hardiyanti Hoesoedo SH, tidak menyelesaikan pekerjaanya, kemudian pihak Bank memberitahukan kepada Saksi bahwa untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa uang pengurusan peningkatan status alas Hak terhadap agunan tersebut dari SKT menjadi HGU tersebut sudah diterima sebanyak Rp3.086.500.000,00 (tiga miliar delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) oleh Notaris / PPAT ASHELFINE, SH,MH, dan mengenai pengurusan peningkatan status dari SKT menjadi HGU tersebut telah dilaksanakan oleh Notaris/PPAT ASHELFINE, SH, MH namun sampai saat ini belum selesai karena masih ada kekurangan persyaratan yang belum terpenuhi seperti Izin Prinsip dari Bupati, Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan setempat namun pada pengurusan saat ini sudah mencapai tahap pengukuran;
Bahwa pengeluaran untuk uang peningkatan status agunan sebesar Rp3.086.500.000,00 (tiga miliar delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) adalah sepengetahuan Saksi dan juga sepengetahuan pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk Sentra Kredit Kecil Pekanbaru;
Bahwa uang tersebut diserahkan Notaris / PPAT ASHELFINE, SH, MH kepada pegawai Badan Pertanahan Nasional Riau ( ZULMAINI ) untuk pengurusan SHGU melalui terdakwa;
Bahwa uang yang dititipkan tersebut adalah uang untuk pengurusan SHGU dan uang tersebut adalah uang yang dicadangkan sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) untuk pengurusan SHGU PT. Barito Riau Jaya;
Bahwa uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) tersebut masuk ke rekening Saksi adalah atas permintaan Saksi sendiri, kemudian uang tersebut Saksi serahkan kepada Notarsi / PPAT ASHELFINE, SH, MH dan ZULMAINI ( pegawai Badan Pertanahan Nasional Riau );
Bahwa untuk pencairan Tahap I (pertama) seluruhnya telah di Disposisi kepada Saksi selaku Debitur, dengan 2 Tahap Disposisi, dengan cara pindah buku dari rekening pinjaman an. PT. BARITO RIAU JAYA dipindah bukukan ke rekening dana / giro operasional PT. BARITO RIAU JAYA dan terjadi disposisi diatas Tgl. 01 Oktober 2007, diantaranya :
Bahwa seingat Saksi Tahap I dicairkan sebesar Rp13.000.000.000,00 (tiga belasmilyar rupiah) dan dicadangkan untuk biaya pengurusan SHGU sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah), kemudian telah dicairkan oleh Notaris / PPAT ASHELFINE, SH, MH untuk pengurusan SHGU sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
Bahwa setelah Saksi menerima Disposisi Tahap I (pertama) sebesar Rp13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah) dana tersebut telah Saksi gunakan untuk rekondisi kebun yang sudah dibiayai sendiri;
Bahwa Dana tersebut Saksi gunakan untuk pembelian pupuk, pembuatan rumah karyawan 10 (sepuluh) Unit, pembuatan Jalan kebun sepanjang lebih kurang sekira 4 Km, pembuatan kanal sepajang lebih kurang 4 km dengan mengunakan tenaga escapator dan pembelian bibit sawit;
Bahwa untuk permasalahan tersebut SKT belum dapat dilakukan pengikatan sempurna, dimana harus dilakukan peningkatan status yang nyata, dan menurut Saksi pada saat itu terhadap Jaminan belum diikat sempurna;
Bahwa untuk kredit tersebut masuk dalam kategori kolektibilitas 5 (macet) dan kemacetan kredit tersebut terjadi sejak bulan yang tidak Saksi ingat lagi;
Bahwa macetnya Fasilitas Kredit Investasi Refinancing sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas miliar rupiah) yang Saksi terima dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, tersebut disebabkan dengan adanya sengketa masalah tanah kebun dengan masyarakat sehingga produksi sawit menurun dan sawit banyak yang di panen oleh masyarakat, kemacetan kredit tersebut terjadi selama lebih kurang sejak dua Tahun yang lalu, dan jumlah angsuran perbulanya lebih kurang antara Rp200.000.000,00 s/d Rp300.000.000,00 perbulanya;
Bahwa kredit tersebut sebenarnya tidak macet, setiap bulannya Saksi ada menyetor angsuran kredit kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentral Kredit Kecil Pekanbaru sebanyak antara Rp50.000.000,00 s/d Rp100.000.000,00,walaupun jumlahnya tidak sesuai dengan Perjanjian Kredit, kemudian tindakan yang diambil oleh pihak PT. BNI adalah meminta Saksi untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan cara mencari investor baru untuk menutupi kredit Saksi;
Karena dasarnya penyerahan pengurusan Peningkatan status alas hak tanah dari Notaris / PPAT Hardiyanti Hoesoedo SH kepada Notaris/PPAT ASHELFINE, SH, MH Notaris / PPAT Hardiyanti Hoesoedo SH tidak sanggup lagi melakukan pengurusan alas hak tersebut kemudian pihak Bank memberitahukan kepada Saksi pengurusan tersebut diserahkan kepada Notaris / PPAT ASHELFINE, SH, MH untuk melanjutkannya;
Bahwa tindakan yang dilakukan Notaris / PPAT ASHELFINE, SH, MH melanjutkan pengurusan alas hak dari SKT menjadi SHGU ke Badan Pertanahan Nasional Riau dan saat ini sudah sampai ketahap pengukuran lokasi lahan yang diagunkan;
Bahwa dalam pengurusan peningkatan alas hak dari SKT menjadi HGU milik PT. BARITO RIAU JAYA juga memakai jasa terdakwa yaitu untuk kredit sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas miliar rupiah) dengan agunan pokok lahan kebun seluas 1.004 Ha di Desa Sako Marga Sari Kab. Kuantan Singingi dan untuk kredit sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tiga milyar rupiah) dengan agunan pokok lahan di Desa Batu Langka Kecil dan Desa Kabun seluas 314 Ha;
Bahwa Saksi tidak begitu paham bagaimana mekanisme pengurusan alas hak dari SKT menjadi HGU yang dilakukan oleh Notaris DEWI FARNI DJA’FAR, SH, namun sampai saat ini pengurusan HGU tersebut belum selesai, baru sampai ke tahap pengukuran lahan yang diagunkan sedangkan status Notaris / PPAT ASHELFINE, SH, MH adalah masih melakukan pekerjaanya bersama-sama degan Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR,SH;
Bahwa uang peningkatan alas Hak Agunan dari SKT menjadi HGU sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) tersebut hanya Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) yang dicairkan oleh Notaris/PPAT ASHELFINE, SH, MH, dan proses peningkatan status alas Hak Agunan dari SKT menjadi HGU telah dilaksanakan oleh Notaris/PPAT ASHELFINE, SH, MH sampai saat ini sudah tahap pengukuran lokasi lahan, ketetapan jumlah biaya pengurusan hingga mencapai Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) ialah berdasarkan ketentuan dari pihak BNI dan disepakati dalam perjanjian kredit terutama pada pasal 8 huruf g, yang menetapkan jumlah sebanyak itu tidak Saksi ketahui dari mana dasar ketetapan jumlah tersebut;
Bahwa Selain Kredit Investasi Refinancing sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas miliar rupiah) yang diberikan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru kepada PT. Barito Riau Jaya Saksi juga mendapat kucuran Kredit Refinancing sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tiga milyar rupiah) juga dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, yang menjadi agunan pokoknya adalah tanah kebun seluas 314 Ha yang terletak di Desa Batu Langka Kecil Kab. Kampar dan di Desa Kabun Kab. Rohul, status kredit tersebut saat ini masuk kategori macet, namun tetap Saksi angsur walaupun tidak sesuai dengan Perjanjian Kredit semula;
Bahwa surat Keterangan Tanah (SKT) seluas 1.004 Ha tersebut memang benar atas nama orang lain namun Saksi tidak tahu siapa saja orangnya karena Saksi Tahunya hanya sdr AMAT RAHMAT HIDAYAT selaku penerima Kuasa Jual;
Bahwa sampai saat ini agunan kredit PT. Barito Riau Jaya berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) sebanyak 502 Persil dengan luas 1.004 Ha belum dikuasai oleh Pihak BNI, karena sampai saat ini pihak BNI belum mengambil alih lahan agunan baik agunan pokok maupun agunan tambahan;
Yang menerima uang hasil pinjaman Saksi selaku Direktur utama PT. Barito Riau Jaya, uang Saksipergunakan untuk Rekondisi kebun dan penggunaanya sesuai dengan peruntukannya;
BahwaYang bertanggung jawab melakukan pembayaran cicilan tiap bulanya Saksi selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya;
Bahwa awalnya Saksi ada melakukan kewajiban melakukan pembayaran cicilan kredit setiap bulannya, namun setelah kebun bermasalah, maka Saksi sering mengalami kemacetan dalam pembayaran cicilan kreditnya;
Bahwa untuk kedua tahap pencairan kredit Saksi diikat sebagai Debitur dalam jangka waktu 72 (jujuh puluh dua bulan) dengan jumlah kewajiban yang harus Saksibayarkan setiap bulanya lebih kurang Rp300.000.000,00 s/d Rp400.000.000,00 sedangkan kesanggupan Saksi tiap bulannya berkisar antara Rp50.000.000,00 s/d Rp100.000.000,00;
Bahwa yang menyebabkan macetnya Saksi selaku direktur PT. Barito Riau Jaya membayarkan cicilan kredit karena sejak Tahun 2010, sebagian lahan kebun sawit tersebut di klaim oleh masyarakat setempat, sedangkan mengenai konsekwensi isi perjanjian kredit diantaranya Debitur dikenakan denda sebesar 5 % dalam setahun, apabila macet pihak kreditur berhak mengambil alih managemen perusahaan, dan melelang jaminan debitur yang ada pada kreditur baik jaminan pokok maupun jaminan tambahan dan sampai sekarang konsekwensi tersebut belum dilaksanakan oleh pihak BNI;
Bahwa pemilik lokasi kebun sawit yang Saksi agunkan ke PT. BNI Persero Tbk pada mulanya sdr AMAT RAHMAT HIDAYAT yang telah mendapt kuasa dari 500 KK dan saat dijadikan agunan sudah menjadi Aset PT. BRJ dengan masuknya AHMAD RAHMAD HIDAYAT sebagai komisaris PT. Barito Riau Jayasebagaimana perjanjian antara PT. Barito Riau Jayadengan AHMAT RAHMAD HIDAYAT, yang mana dikemudian hari dibeli oleh PT. BRJ dari AHMAT RAHMAD HIDAYAT dengan keluarnya sdr AHMAT RAHMAD HIDAYAT dari PT. Barito Riau Jaya;
Bahwa kewajiban membayar Cicilan kredit maka sdr Amat Rahmat Hidayat tidak ikut bertanggung jawab, karena sudah keluar atau tidak menjabat lagi sebagai komisaris PT. Barito Riau Jaya namun karena lahan tersebut berasal dari sdr. Amat Rahmad HIDAYAT secara hukum ia ikut bertanggung jawab, sedangkan mengenai legalitas lokasi kebun sawit tersebut masih dalam tahap pengurusan di kantor BPN Provinsi Riau;
Bahwa penambahan Kredit Investasi Rifenancing sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) yang diberikan oleh Unit Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru kepada PT. Barito Riau Jaya yaitu pada tanggal 23 September 2008;
Bahwa yang dijadikan sbagai agunan dalam penambahan Kredit Investasi Rifenancing sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) yaitu sebagai berikut:
Agunan tanah kebun kelapa sawit seluas 314 Ha di Desa Batu Langka kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul Provinsi Riau dengan bukti kepemilikan berupa SKT sebanyak 157 persil, saat ini dalam proses peningkatan status surat pada Notaris DEWI FARNI DJA’FAR, SH Notaris Rekanan BNI.
Agunan tanah kebun kelapa sawit seluas 292 Ha di Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Propvinsi Riau dengan bukti kepemilikan berupa SKT sebanyak 146 persil, saat ini dalam proses peningkatan status surat pada Notaris DEWI FARNI DJA’FAR, SH Notaris Rekanan BNI.
Disamping itu agunan yang diagunankan pada kredit sebesar Rp17.000.000.000,00(tujuh belas milyar rupiah) oleh PT. Barito Riau Jaya, diagunkan dalam kredit sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tiga milyar rupiah) (tanggung renteng);
Bahwa alas hak masih berupa SKT tidak diterima oleh Unit Sentra Kredit Kecil (SKC) PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru terhadap permohonan penambahan Kredit Investasi Rifenancing sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) tersebut namun pada saat pengajuan PT. Barito Riau Jaya melampirkan Surat Keterangan dari terdakwa yang menerangkan bahwa alas hak agunan yang diajukan berupa SKT tersebut dalam proses peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik, alas hak agunan berupa SKT tidak diserahkan diganti dengan Surat Keterangan dari terdakwa tersebut;
Bahwa dapat Saksi jelaskan Surat Keterangan terdakwa tersebut yaitu nomor : 01/Not-SK/09/2008, tanggal 18 September 2008 yang berbunyi sebagia berikut :
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : DEWI FARNI DJ’AFAR, SH
Pekerjaan : Notaris
Alamat Kantor : Jl. HR. Subrantas Km 12.5 depan RSJ Tampan. Kel. Tuah Karya Kec. Tampan Kota Pekanbaru.
Tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Propinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kec. Bangkinang Barat, Desa Silam/ Batu Langkah Kecil seluas 196 Ha, dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau Kabupaten Rokan Hulu Kec. Kabun Desa Batu Langkah Besar seluas 118 Ha total keseluruhan 314 Ha.
Tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau Kabupaten Kuantan Singingi Kecamatan Singingi Desa Pasir Mas sei Jake seluas 292 Ha.
Kedua lokasi yang tersebut diatas adalah milik perseroan terbatas PT. Barito Riau Jaya yang sedang dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa dapat Saksi jelaskan Surat Keterangan No.2/SK/Not/IX/2008, tanggal 23 September 2008, berbunyi sebagai berikut :
Yang bertanda tangan dibawah ini :
DEWI FARNI DJ’AFAR, SH, Sarjana Hukum Notaris Pekanbaru berkantor dijalan HR. Subrantas Km 12,5 Panam Pekanbaru.
pada hari ini Selasa tanggal 23 September 2008, telah diproses dikantor Saksi Notaris, pengikatan jaminan atas perjanjian kredit Nomor 2008.215 tanggal 23 September 2008 atas nama ESRON NAPITUPULU selaku Direktur Utama PT. BARITO RIAU JAYA berkedudukan di Pekanbaru, yaitu :
Tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jirak Desa Silam dam Desa Batu Langkah Besar Provinsi Riau seluas 314 Ha sebanyak 157 Surat SKT.
Tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau Kabupaten Kuantan Singingi Kecamatan Singingi Desa Pasir Mas sei Jake seluas 292 Ha sebanyak 146 surat SKT.
Bahwa kedua lokasi tersebut sedang dalam pengurusan peningkatan surat dari Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) per dua Ha.
Bahwa Akta pengikatan jual beli dan Pemberian Hak Tanggungan (APHT) telah ditanda tangani oleh pemilik yang sayh.
Bahwa seluruh jaminan tersebut telah dilakukan pengecekan dan tidak ada kendala / masalah serta sudah dapat diproses untuk peningkatan surat lebih lanjut.
Bahwa jangka waktu proses pengurusan menjadi sertifikat dan pengikatan jaminan dilakukan dalam tenggang waktu maksimum 8 (delapan) bulan.
Apabila proses pengurusan pemasangan Hak Tanggungan dikantor Badan Pertanahan Nasional setempat yang berwenang telah selesai maka Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Tanggungan atas jaminan tersebut akan segera diserahkan kepada PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru;
Bahwa pada awalnya Pengurusan peningkatan alas hak terhadap kebun kelapa sawit yang terletak di lokasi Sako Margasari Kabupaten Kuantan Singingi yang dijadikan agunan oleh PT. Barito Riau Jaya dalam pengajuan permohonan Kredit Investasi Rifenancing kepada Unit Kredit Sentra Kecil (SKC) PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah) Tahun 2007 dilakukan oleh Notaris Aselfin dan selanjutnya pengurusan tersebut diserahkan kepada terdakwa berdasarkan surat tanda penyerahan tanggal 20 Oktober 2008 maka untuk pengurusan peningkatan alas hak kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Batu Langkah Kabupaten Kampar dan Desa Batu Langkah Besar Kabupaten Rohul yang alas haknya masih berupa 157 SKT juga Saksi serahkan kepada terdakwa untuk dilakukan peningkatan, maka oleh karena itulah terdakwa mengeluarkan Surat Keterangan (covernote) tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat persis kapan PT. Barito Riau Jaya menyerahkan pekerjaan Proses peningkatan terhadap alas hak kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Batu Langkah Besar Kabupaten Kampar dan Desa Batu Langkah kecil Kab. Rohul berupa 157 SKT untuk menjadi Sertifikat Hak Milik kepada Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. namun dapat dilihat pekerjaan peningkatan tersebut diserahkan kembali kepada pegawai Badan Pertanahan Nasional Kab. Rohul sdr. TENGKU DARMIZON dan ada dibuatkan tanda terima yaitu tanggal 15 Juli 2008 dengan artian bahwa PT. Barito Riau Jaya telah menyerahkan 157 SKT kepada Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. sebelum tanggal tanda terima tersebut;
Bahwa PT. Barito Riau Jaya tidak ada memiliki bukti tanda kepemilikan terhadap lahan kebun kelapa sawit seperti yang diterangkan oleh Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. dalam Surat Keterangan (cover note) nomor : 01/Not-SK/09/2008 tanggal 18 September 2008 namun PT. Barito Riau Jaya ada memegang tanda bukti Surat Pemberi kuasa dari nama-nama sesuai 157 SKT tersebut untuk dilakukan penjualan yang didapat PT. Barito Riau Jaya dari sdr. AMAT RAHMAT HIDAYAT dimana PT. Barito Riau Jaya hendak membeli lahan tersebut dan PT. BARITO RIAU JAYA tidak ada melihatkan tanda bukti kepemilikan terhadap lahan tersebut kepada Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH;
Bahwa pada saat Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. mengeluarkan Surat Keterangan (cover note) nomor : 01/Not-SK/09/2008 tanggal 18 September 2008 pada saat itu PT. Barito Riau Jaya belum membeli atau membayar terhadap pembelian lahan tersebut dimana uang Kredit Investasi Refinancing tersebutlah yang akan digunakan untuk pembayaran pembelian kebun tersebut;
Bahwa tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jirak Desa Silam dam Desa Batu Langkah Besar Provinsi Riau seluas 314 Ha sebanyak 157 Surat SKT dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau Kabupaten Kuantan Singingi Kecamatan Singingi Desa Pasir Mas sei Jake seluas 292 Ha sebanyak 146 surat SKT dimana alas haknya masih atas nama orang lain yaitu atas nama masyarakat dan masyarakat tersebutlah yang memberikan kuasa kepada sdr. AMAT RAHMAT HIDAYAT untuk melakukan jual beli terhadap lahan tersebut dan Surat Kuasa menjual tersebutlah dijadikan dasar jual beli antara sdr. AMAT RAHMAT HIDAYAT dengan PT. Barito Riau Jaya terhadap lahan tersebut;
Bahwa pada saat PT. Barito Riau Jaya mengajukan permohonan penambahan Kredit Investasi Rifenancing sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) Tahun 2008 kepada Unit Kredit Sentra Kecil (SKC) PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru, pada saat itu PT. Barito Riau Jaya memang telah sepakat dengan sdr. AMAT RAHMAT HIDAYAT untuk jual beli terhadap tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jirak Desa Silam dam Desa Batu Langkah Besar Provinsi Riau seluas 314 Ha sebanyak 157 Surat SKT dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau Kabupaten Kuantan Singingi Kecamatan Singingi Desa Pasir Mas sei Jake seluas 292 Ha sebanyak 146 surat SKT namun tidak ada dibuatkan Akta pengikatan jual beli dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) seperti yang diterangkan Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. dalam Surat Keterangan ( cover note ) No.2 / SK / Not / IX / 2008, tanggal 23 September 2008 tersebut;
Bahwa terdakwa pada saat itu belum pernah melakukan pengecekan terhadap tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jirak Desa Silam dam Desa Batu Langkah Besar Provinsi Riau seluas 314 Ha sebanyak 157 Surat SKT dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau Kabupaten Kuantan Singingi Kecamatan Singingi Desa Pasir Mas sei Jake seluas 292 Ha sebanyak 146 surat SKT dan pada saat itu Saksi tidak tau apakah sudah dapat diproses untuk peningkatan surat lebih lanjut;
Bahwa sesuai keterangan Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. seperti yang tertuang didalam Surat Keterangan ( cover note ) No.2 / SK / Not / IX / 2008, tanggal 23 September 2008 pada poin 6 sampai saat sekarang ini alas hak terhadap tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jirak Desa Silam dan Desa Batu Langkah Besar Provinsi Riau seluas 314 Ha sebanyak 157 Surat SKT dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau Kabupaten Kuantan Singingi Kecamatan Singingi Desa Pasir Mas sei Jake seluas 292 Ha sebanyak 146 surat SKT sampai saat sekarang ini belum selesai dan pada akhirnya jaminan belum dapat dilakukan peningkatan;
Bahwa awal mulanya Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. menerbitkan Surat Keterangan (cover note) Nomor : 01 / Not-SK / XII / 2008, tanggal 23 Desember 2008 dan Surat Keterangan (cover note) No.2 / SK / Not / IX / 2008, tanggal 23 September 2008 dimana alas hak tanah tersebut ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik dimana proses peningkatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. dan selanjutnya tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jirak Desa Silam dam Desa Batu Langkah Besar Provinsi Riau seluas 314 Ha sebanyak 157 Surat SKT dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau Kabupaten Kuantan Singingi Kecamatan Singingi Desa Pasir Mas sei Jake seluas 292 Ha sebanyak 146 surat SKT tersebut dijadikan agunan dalam permohonan penambahan Kredit Investasi Rifenancing sebesar sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) Tahun 2008 yang diajukan oleh PT. Barito Riau Jaya kepada Unit Kredit Sentra Kecil (SKC) PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru dimana pada saat pengajuan permohonan tersebut tanda bukti kepemilikan tanah kebun kelapa sawit tersebut masih berbentuk Surat Keterangan Tanah dan harus ditingkatkan serta pada saat itu alas haknya tidak ada diserahkan kepada Unit Kredit Sentra Kecil (SKC) PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru oleh sebab itu mensyaratkan adanya Surat Keterangan (covernote) dari Notaris yang menyatakan alas hak lahan kebun kelapa sawit tersebut dalam proses peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik, makanya PT. Barito Riau Jaya memintakan Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. untuk mengeluarkan Surat Keterangan (covernote);
BahwaTerdakwa mengeluarkan Surat Keterangan (cover note) Nomor : 01 / Not-SK / XII / 2008, tanggal 18 September 2008 dan Surat Keterangan (cover note) No.2 / SK / Not / IX / 2008, tanggal 23 September 2008 yaitu adalah syarat yang harus dipenuhi dalam kelengkapan permohonan penambahan Kredit Investasi Rifenancing sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) Tahun 2008 yang diajukan oleh PT. Barito Riau Jaya kepada Unit Kredit Sentra Kecil (SKC) PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru dan telah diserahkan kepada Unit Kredit Sentra Kecil (SKC) PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru namun Saksi tidak tahu apa sebabnya sehingga Unit Kredit Sentra Kecil (SKC) PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru mengeluarkan atau menyiapkan Surat Keterangan ( cover noote ) No.2 / SK / Not / IX / 2008, tanggal 23 September 2008 yang kemudian Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. dipanggil ke kantor Unit Kredit Sentra Kecil (SKC) PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru dan disana Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. diminta untuk menandatangani Surat Keterangan (covernote) No.2 / SK / Not / IX / 2008, tanggal 23 September 2008 yang telah disiapkan beserta kops suratnya;
Bahwa PT. Barito Riau Jaya ada mengeluarkan uang namun uang tersebut dibayarkan kepada Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR sebagai biaya untuk pengurusan peningkatan alas hak terhadap tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jirak Desa Silam dam Desa Batu Langkah Besar Provinsi Riau seluas 314 Ha sebanyak 157 Surat SKT dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau Kabupaten Kuantan Singingi Kecamatan Singingi Desa Pasir Mas sei Jake seluas 292 Ha sebanyak 146 surat SKT;
Bahwa jumlah uang yang diserahkan kepada terdakwa untuk pengurusan peningkatan alas hak tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jirak Desa Silam dam Desa Batu Langkah Besar Provinsi Riau seluas 314 Ha sebanyak 157 Surat SKT dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau Kabupaten Kuantan Singingi Kecamatan Singingi Desa Pasir Mas sei Jake seluas 292 Ha sebanyak 146 surat SKT yaitu sebagai berikut:
Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) Sei Jirak Desa Silam dam Desa Batu Langkah Besar Provinsi Riau seluas 314 Ha sebanyak 157 Surat SKT yaitu sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
Pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Sako-Teluk Kuantan Desa Pasir Mas sei Jake seluas 292 Ha sebanyak 146 surat SKT sebesar Rp1.996.900.000,00 (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus rupiah);
Bahwa peningkatan alas hak terhadap kebun kelapa sawit di Desa Silam dan Desa Batu Langkah Besar Provinsi Riau seluas 314 Ha sebanyak 157 Surat SKT menjadi Sertifikat Hak Milik dan Pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Sako-Teluk Kuantan Desa Pasir Mas sei Jake seluas 292 Ha sebanyak 146 surat SKT tidak an. PT. Barito Riau Jaya melainkan an. masing-masing yang tertera didalam Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut dikarenakan PT. Barito Riau Jaya belum melakukan jual beli kepada sipemilik yang sah;
Bahwa pemilik seperti nama yang tertuang didalam Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak hadir dihadapan terdakwa selaku Notaris untuk mengajukan proses peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik;
Bahwadokumen yang diserahkan kepada terdakwa untuk pengurusan peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik yaitu 157 Surat SKT alas hak kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Batu Langkah Kecil. Kab. Kampar Dan Desa Batu Langkah Besar Kab. Rohul seluas 314 Ha. berikut dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk an. Yang tertera dalam SKT tersebut dan 146 surat SKT alas hak kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Sako Margasari -Teluk Kuantan Desa Pasir Mas sei Jake seluas 292 Ha;
Bahwa surat Keterangan Nomor : 01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. tersebut terbitnya bersamaan dengan PT. Barito Riau Jaya mengajukan permohonan pencairan tahap II dan III;
Bahwa hubungan PT. Barito Riau Jaya mengajukan permohonan pencairan tahap II dan tahap III dengan Surat Keterangan Nomor : 01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 yaitu dikarenakan bahwa pada awal mula PT. Barito Riau Jaya mengajukan penambahan Kredit Investasi Rifenancing sebesar Rp 23 milyar Tahun 2008 mengajukan agunan berupa kebun kelapa sawit yang alas haknya masih berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) pada saat mengajukan permohonan penambahan kredit tersebut Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut tidak diserahkan kepada Unit Kredit Kecil (SKC) Pt. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru melainkan diganti dengan Surat Keterangan (covernote) Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. Nomor : 01 / Not-SK / XII / 2008, tanggal 18 September 2008 dan Surat Keterangan (covernote) No.2 / SK / Not / IX / 2008, tanggal 23 September 2008 dimana dalam Surat Keterangan tersebut diatas dinyatakan Notaris bahwa agunan yang diajukan benar milik PT. Barito Riau Jaya serta Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. juga menerangkan alas haknya masih berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dalam pengurusan peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik di Kantor Pertanahan Kab. Kampar dan Kantor Pertanahan Kab. Rohul dimana dalam Surat Keterangan tersebut diatas terdakwa menjanjikan pengurusan peningkatan akan selesai dalam waktu maksimum 8 (delapan) bulan dan oleh karena itulah pada saat PT. Barito Riau Jaya mengajukan permohonan pencairan tahap II dan III dengan melampirkan Surat Keterangan Nomor : 01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 yang ditandatangani oleh terdakwa dikarenakan pada saat itu pihak Unit Sentra Kredit Kecil (SKC) PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru mempertanyakan (dengan mempending pencairan) mengenai proses peningkatan SKT seperti yang dijanjikan oleh terdakwa;
Bahwa Saksi pernah melihat Surat Keterangan Nomor: 01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008) tersebut yaitu pada saat dilakukannya verifikasi terhadap Surat Keterangan tersebut di Unit Sentra Kredit Kecil (SKC) PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru dimana pada saat itu hadir juga Ir. ATOK YUDIANTO, ABC MANURUNG, DEDI SYAPUTRA, terdakwa HJ. JUNIFER ENSI, SH dan Saksi sendiri, dimana yang menjadi dasar terbitnya Surat Keterangan tersebut yaitu adanya Surat Keterangan dari HJ. JUNIFER ENSI, SH sebagai Pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar;
Bahwa verifikasi terhadap Surat Keterangan Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. dan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh HJ. JUNIFER ENSI, SH sebagai Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar yaitu sesuai dengan call memo yang dibuat serta ditandatangani oleh ABC MANURUNG dan DEDI SYAPUTRA yaitu tanggal 16 Februari 2009 dan sebabnya dilakukan verifikasi yaitu berawal dipendingnya permohonan pencairan kredit tahap II yang diajukan oleh PT. Barito Riau Jaya kepada Unit Sentra Kredit Kecil (SKC) PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru;
Bahwa dikarenakan dipending makanya permohonan pencairan tersebut juga melampirkan Surat Keterangan (cover note) Nomor : 01 / Not-SK / XII / 2008, tanggal 18 September 2008 dan Surat Keterangan ( cover note ) No.2 / SK / Not / IX / 2008, tanggal 23 September 2008 yang ditandatangani oleh Terdakwa DEWI FARNI DJA’FAR, SH dan Surat Keterangan nomor : 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar yang ditandatangani oleh HJ. JUNIFER ENSI, SH Kasubsi Penetapan Hak Tanah dan Surat Keterangan nomor : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu yang ditandatangani oleh SOLIHIN;
Bahwa pada saat permohonan pencairan Kredit yang Saksi ajukan (PT. Barito Riau Jaya) tahap II tersebut dipending oleh Unit Sentra Kredit Kecil (SKC) PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru, Saksi mendatangi terdakwa dikantornya yang pada waktu itu juga hadir Saksi TENGKU DARMIZON, disana Saksi meminta pertanggung jawaban terdakwa dalam pengurusan peningkatan Surat Keterangan Tanah tersebut dan pada akhirnya terdakwa berusaha memperlihatkan pertanggung jawabannya dalam bentuk mengeluarkan Surat Keterangan seperti tersebut diatas;
Bahwa Saksi TENGKU DARMIZON adalah pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Rohul dimana Saksi TENGKU DARMIZON yang membantu melaksanakan peningkatan SKT alas hak kebun kelapa sawit di Desa Batu Langkah Kecil Kabupaaten Kampar dan Desa Batu Langkah Besar Kabupaten Rohul menjadi Sertifikat Hak Milik;
BahwaSaksi TENGKU DARMIZON selaku Pegawai Negeri Sipil pada kantor BPN Kab.Rohul tersebut sedari awal telah mengetahui terhadap proses peningkatan 157 SKT itu adalah untuk pemenuhan syarat KIR Tahun 2008 sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) yang dimana PT. Barito Riau Jaya menjelaskannya dan sedari dulu bahwa proses peningkatan tersebut awalnya dilaksankan oleh Terdakwa ASHELFINE yang kemudian notaris ASHELFINE sendiri yang menyerahkan pengurusan peningkatan 157 SKT tersebut kepada Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. dan dari Notaris ASHELFINE juga telah memberitahukan kepada Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. tujuan untuk dilakukannya peningkatan status hak terhadap kebun kelapa sawit milik PT. Barito Riau Jaya yang terletak di Desa Batu Langkah Kecil Kab. Kampar dan Desa Batu Langkah Besar Kab. Rohul dari 157 SKT menjadi SHM;
Bahwa pertemuan antara Saksi dengan terdakwa dan TENGKU DARMIZON di kantor Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. tersebut membicarakan proses peningkatan 157 SKT sebagai pemenuhan syarat pengajuan permohonan penambahan KIR Tahun 2008 sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) yang diajukan oleh PT. Barito Riau Jaya kepada PT. BNI (Persero) SKC Pekanbaru;
Bahwapertemuan tersebut terjadi dikarenakan progres peningkatan tersebut tidak kunjung selesai pada saat permohonan pencairan yang Saksi ajukan (PT. Barito Riau Jaya) kepada PT. BNI SKC Pekanbaru;
Bahwa PT. BRJ ada memiliki TDP dan juga NPWP selain itu PT.BRJ juga ada membayar kewajiban pajak perusahaan namun saat ini belum dapat memperlihatkan SPT nya;
Bahwa kebun sawit yang berlokasi di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Batu Langka Besar Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul menjadi milik Saksi sebelum terjadi pencairan kredit oleh PT. BNI kepada PT. BRJ dan Saksi dapatkan dari hasil pembelian Saksi pribadi dengan mempergunakan uang pribadi Saksi;
Bahwauang yang Saksi terima dari hasil pencairan kredit dari PT. BNI Skc Pekanbaru secara bertahap sejak tahun 2007, tahun 2008 dan tahun 2009 hanya sejumlah Rp38.000.000.000,00 (tiga puluh delapan milyar rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi proses permohonan dan proses pencairan kredit yang Saksi ajukan tahun 2007 dan tahun 2008 ke PT.BNI Skc Pekanbaru sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pihak BNI Skc Pekanbaru, dan Saksi juga telah memenuhi semua persyaratan yang diberikan oleh BNI, buktinya permohonan kredit Saksi dapat disetujui dan proses kredit tersebut dapat dicairkan, namun kemacetan pembayaran angsuran adalah karena adanya persengketaan lahan dengan masyarakat sekitar;
Macetnya fasilitas kredit Investasi Revinansing sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah) yang Saksi terima dari PT. BNI Persero Tbk Skc Pekanbaru tersebut, disebabkan dengan adanya sengketa masalah tanah kebun dengan masyarakat sehingga produksi sawit menurun dan sawit banyak yang dipanen oleh masyarakat;
Bahwa proses permohonan dan proses pencairan kredit yang Saksi ajukan tahun 2007 dan tahun 2008 ke PT.BNI Skc Pekanbaru sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pihak BNI Skc Pekanbaru, dan Saksi juga telah memenuhi semua persyaratan yang diberikan oleh BNI, buktinya permohonan kredit Saksi dapat disetujui dan proses kredit tersebut dapat dicairkan;
Bahwa kemacetan pembayaran angsuran adalah karena adanya persengketaan lahan dengan masyarakat sekitar dan sudah ada penyelesaian dan Saksi tetap melakukan pembayaran angsuran kreditnya;
Bahwa Saksi ada beberapa kali mendatangi kantor Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR di daerah Panam Pekanbaru menanyakan tentang perkembangan pengurusan peningkatan SKT menjadi SHM;
Sampai saat ini pengurusan peningkatan SKT menjadi SHM tersebut tidak selesai;
Bahwa Terdakwa mengetahui Cover Note yang ia buat akan digunakan untuk keperluan pengajuan kredit dan pencairan atas pengajuan Kredit Investasi Refinancing sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliar rupiah) tahun 2008 oleh PT. BRJ kepada Bank BNI SKC Sudirman Pekanbaru;
Bahwadari awal saat Saksi menyerahkan 157 SKT tersebut terdakwa sudah mengetahui bahwa SKT tersebut akan dijadikan agunan di Bank BNI SKC Sudirman;
Bahwa tidak ada kesepakatan tertulis antara Saksi dengan terdakwa, namun penyerahan surat tersebut kepada terdakwa untuk dilakukan pengurusan peningkatan SKT menjadi SHM;
Bahwa Saksi bukan rekanan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru (SKC);
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Albert Benny Caruso Manurung, dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di penyidik;
Bahwa seluruh keterangan Saksi tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi tahu Terdakwa ditangkap karena masalah sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemberian Kredit Investasi Refinancing oleh PT. BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru kepada PT. Barito Riau Jaya tahun 2007 senilai Rp17.000.000.000,- (tujuh belas milyar) dan sebesar Rp23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) tahun 2008, pada waktu itu PT. BNI (Persero) tbk SKC Pekanbaru beralamat di Jalan Nangka dan sekarang beralamat di Jl. Sudirman Nomor 365 Lantai II Gedung Sentra Bisnis Pekanbaru);
Bahwa Saksi bekerja di Unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI Pekanbaru;
Bahwa pada tahun 2007 dan tahun 2008, PT. Barito Riau Jaya mengajukan permohonan pemberian kredit Investasi Revinancing ke PT. BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru;
Bahwa Jabatan Saksi pada saat itu sebagai Penyelia RO yang bertugas melakukan pengawasan kepada RO dibawah Saksi;
Bahwa Saksi dilibatkan dalam proses pemberian kredit oleh PT. BNI Sentra Kredit Kecil Pekanbaru sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) tahun 2008 kepada PT. Barito Riau Jayadimana saat itu jabatan Saksi adalah sebagai Penyelia RO;
Bahwa pada saat itu RO yang berada dibawah supervisi Saksi ada 7 RO, disamping itu tugas Penyelia RO juga untuk mencapai target Eskpansi, kemudian didistribusikan kepada seluruh RO yang berada dalam supervisi Saksi, selanjutnya Saksi bersama RO memproses permohonan debitur, memverifikasi data dan memantau kondisi debitur;
Bahwa dalam pelaksanaan tugas Saksi sebagai Penyelia RO di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru Saksi bertanggung jawab kepada Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru yaitu Saksi Ir. ATOK YUDIANTO;
Bahwa yang menjadi agunan sewaktu permohonan kredit revinancing PT. Barito Riau waktu itu adalah agunan yang telah menjadi hak milik dan atas nama sendiri terhadap pemberian kredit kepada PT. Barito Riau Jaya adalah agunan tambahan yaitu berupa tanah dan bangunan permanen yang terletak di Jalan Hasanuddin Pekanbaru, sedangkan agunan pokok berupa tanah kebun kelapa sawit seluas 1.004 Ha sebanyak 502 SKT di Desa Sako Margasari Kab. Kuansing telah menjadi milik PT. Barito Riau Jaya dengan telah bergabungnya sdr. AMAT RAHMAT HIDAYAT sebagai Komisaris PT. Barito Riau Jaya, kemudian di Desa Batu Langka Kecil Bangkinang Barat / Desa Kabun Kab. Rohul 314 Ha sebanyak 157 SKT dan di Desa Pasir Mas Kab. Kuansing seluas 292 Ha sebanyak 146 SKT belum atas nama Saksi Erson Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya yang masih dalam pengurusan peningkatan alas hak dari SKT menjadi HGU di Kanwil BPN Propinsi Riau dan Kantor Pertanahan Kab. Kampar dan Rokan Hulu;
Bahwa aturan yang digunakan dalam pemberian kredit Infestasi Refinancing tersebut adalah :
Aturan yang Saksi gunakan adalah SOP (standart operasional prosedur);
CPC (comite policy credit);
Bahwa untuk Kredit Investasi Refinancing sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah), agunan pokoknya Kebun kelapa sawit seluas 1.004 Ha yang terletak di Desa Sako Margasari di Kab. Kuantan Singingi dengan alas hak berupa SKT sebanyak 502 persil, dan agunan tambahan berupa Bangunan rumah permanen 2 lantai seluas 509,63 M2 diatas tanah SHM No. 1141 tanggal 14 - 06 – 2007 terletak di Jalan Hasanuddin Pekanbaru, serta bangunan rumah permanen 1 lantai seluas 180 M2 diatas tanah SHM No. 182 tanggal 11 - 07 - 1992 terletak di Jalan Hasanuddin Pekanbaru;
Bahwa untuk Kredit Investasi Refinancing sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah), agunan pokoknya seluruh yang menjadi agunan pada Kredit Investasi Refinancing sebesar sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah), kemudian ditambah dengan tanah kebun sawit seluas 314 Ha yang terletak di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat dan Desa Kabun Kabupaten Rohul dengan alas hak sebanyak 157 persil, serta tanah kebun sawit seluas 292 Ha yang terletak di Desa Pasir Mas Kabupaten Kuantan Singingi dengan alas hak berupa SKT sebanyak 146 persil;
Bahwa alas hak tanah kebun kelapa sawit yang menjadi agunan pokok dalam pemberian kredit sebesar sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah) tahun 2007 dan sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) tahun 2008 seluruh alas haknya masih SKT dan masih atas nama orang lain (masyarakat disekitar kebun) dan khusus alas hak kebun seluas 1.004 Ha dalam hal ini PT. Barito Riau Jaya sdr. AMATA RAHMAT HIDAYAT dapat Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Juni 2004 dari pemilik lahan seluas 1.004 Ha terdiri dari 500 Kepala Keluarga telah dijual kepada PT. Barito Riau Jaya dimana selaku Direktur Utamanya adalah Saksi ESRON NAPITUPULU. Kemudian untuk alas hak tanah kebun seluas 314 Ha serta seluas 292 Ha alas haknya masih atas nama masyarakat setempat dan sesuai Cover Note yang dibuat terdakwa alas hak masih dalam pengurusan menjadi SHM di BPN Kab. Kampar dan BPN Kabupaten Rohul, namun telah dijual kepada Saksi ESRON NAPITUPULU ( PT.BARITO RIAU JAYA);
Bahwa sesuai ketentuan internal PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (Standar Operasional Prusedur / SOP) yang berlaku seharusnya SKT tidak dijadikan untuk agunan pokok dalam pemberian kredit sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah) dan kredit tersebut seharusnya diproses di Sentra Kredit Menengah (SKM) karena nilai kredit yang diajukan sudah melampaui kewenangan Sentra Kredit Kecil ( SKC ), berdasarkan diskusi dan arahan yang pernah disampaikan pada pertemuan di BNI SKC Pekanbaru yang dihadiri oleh Direktur BNI (sdr. AHMAD BAIQUNI), pimpinan wilayah (sdr. AHMAD FAUZI), Pemimpin SKC Pekanbaru (Saksi ATOK YUDIANTO) dan pegawai SKC lainnya (RO) menyatakan SKC memiliki kewenangan untuk memproses, keputusannya ada pada Pemimpin Wilayah, hal tersebut ditanyakan oleh Saksi DEDI SYAPUTRA yang menginformasikan adanya permohonan kredit sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah), sdr. Ahmad Fauzi menyatakan proses kredit dapat dilanjutkan oleh SKC, nantinya akan diputus oleh Pemimpin Wilayah;
Bahwa kewajiban untuk melakukan verifikasi proses peningkatan alas hak milik PT. Barito Riau Jaya dari SKT menjadi HGU pada Kantor Badan Pertanahan Nasional bukanlah kewenangan Saksi, akan tetapi kewenangan Administrasi Kredit untuk memverifikasi ke BPN;
Bahwayang melakukan penilaian terhadap agunan pokok dan agunan tambahan milik PT. Barito Riau Jaya adalah Konsultan Independen yaitu PT Actual Kencana Appraisal, kemudian hasil penilaian tersebut diserahkan kepada PT. BNI SKC Pekanbaru;
Bahwa sebagai Penyelia RO Saksi telah melakukan verifikasi terhadap tanah kebun kelapa di Desa Sako Margasari sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali juga terhadap kebun kelapa sawit di Pasir Mas dan Batu Langka Kecil di Kab. Kampar dan Kab. Rohul, hal tersebut dilakukan setelah permohonan masuk dari calon debitur dan setelah realisasi untuk monitoring;
Bahwa seharusnya perhitungan Total CEV dengan menggunakan Cash Equivalent Factor (CEF) adalah sebesar 30 % seperti tabel tersebut diatas yang dibuat oleh Area Quality Assurance, namun saat itu ada pertemuan dengan Direktur PT. BNI (AHMAD BAIQUNI), Pimpinan Wilayah (AHMAD FAUZI), Pimpinan SKC Pekanbaru (Ir. ATOK YUDIANTO) dan Penyelia RO (Saksi sendiri dan sdr. EMZAHARI) dan rekan-rekan RO di ruangan rapat PT. BNI SKC Pekanbaru di Jalan Tuanku Tambusai / Nangka No. 301 Pekanbaru, waktu itu Direktur PT. BNI bertanya “ Apa kendala yang ada di Pekanbaru “ dijawab oleh rekan-rekan RO (Saksi lupa siapa yang menjawab saat itu ) “ Kendala kita adalah masalah Surat Tanah, karena kebanyakan petani di Riau surat tanahnya masih SKT, kemudian Saksi DEDI SYAPUTRA bertanya “ Sekarang ini ada calon debitur mengajukan kredit Investasi Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah) dengan surat tanah SKT, dijawab oleh Pemimpin Wilayah Padang ( Ahmad Fauzi ) “ Proses saja nanti Saksi yang putuskan “ karena kewenangan ada pada pemimpin wilayah, sehingga Saksi sebagai Penyelia RO melakukan penilaian SKT sama dengan penilaian SHM / HGU yaitu 75 % atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
Bahwa yang membuat Perjanjian Kredit dilakukan oleh Administrasi Kredit, Saksi sebagai Penyelia RO dan RO dibawah Saksi hanya mengusulkan berkas yang sudah dilengkapi kepada Pemimpin SKC, kemudian apabila disetujui oleh pemimpin dikembalikan ke RO dan RO meregiter dan menyerahkan ke Administrasi Kredit untuk dilakukan proses pencairan kredit, untuk meyakini validitas / kebenaran Cover Note yang dibuat terdakwa tersebut hal tersebut adalah tugas Administrasi Kredit;
Bahwayang membuat Memorandum Pengusulan Kredit ( MPK ) No. PAK : PBC / 2.1 / 086, tanggal 20 - 09 - 2007 untuk pencairan kredit sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belasmilyar rupiah) dengan adalah RO yaitu Saksi DEDI SYAPUTRA;
Bahwapersyaratan yang dipenuhi dalam pembuatan Memorandum Pengusulan Kredit ( MPK ) No. PAK : PBC / 2.1 / 086, tanggal 20 - 09 - 2007 untuk pencairan kredit sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah) adalah :
Studi kelayakan dari Konsultan Independen dari PT. Actual Kencana Appraisal;
Laporan Keuangan Audit dari Kantor Akuntan Publik (Selamat Sinuraya & Rekan);
Laporan Penilaian Asset dari Independen dari PT. Actual Kencana Appraisal;
Bahwahak Tanggungan terhadap kredit sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah) belum dilakukan pengikatan, hal tersebut baru di usulan untuk rencana besarnya pengikatan karena kreditnya belum disetujui;
Bahwa untuk pemberian kredit Investasi Refinacing sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) oleh PT. BNI SKC Pekanbaru kepada PT. Barito Riau Jaya Tahun 2008 persyaratannya sama dengan kredit yang pertama kredit sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belasmilyar rupiah) hanya saja pada kredit sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) menggunakan agunan pokok dengan sistem Tanggung Renteng;
Bahwa alas hak jaminan pokok belum atas nama Saksi Erson Napitupulu selaku direktur PT. Barito Riau Jaya walaupun sudah dibeli akan tetapi masih atas nama orang lain (masyarakat sekitar / pemilik kebun pertama), namun saat ini masih dalam pengurusan peningkatan menjadi Hak Guna Usaha di Kantor Pertanahan Kampar dan Rohul melalui terdakwa;
Bahwa sebagai Penyelia RO, Saksi bersama RO mengusulkan kepada pemimpin untuk menjadikan agunan pokok kredit investasi refinancing pertama sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah) juga di gunakan untuk agunan pokok kredit investasi refinancing kedua sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) dengan cara tanggung renteng, hal tersebut dapat saja dilakukan dengan maksud menjaga kesinambungan / kredit berkelanjutan antara debitur dengan kreditur dan usulan tersebut disetujui oleh pemimpin Saksi ATOK YUDIANTO selaku pemimpin PT. BNI SKC Pekanbaru dalam lembaran Pendapat / Keputusan KPK pada tanggal 12 September 2008 sehingga kredit sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) menyatakan bahwa : berdasarkan pertimbangan diatas, setuju usul pemberiaan kredit Refinancing kebun seluas + 606 Ha dengaan maksimum sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) jangka waktu 84 bulan termasuk masa tenggang 24 bulan;
Bahwa keputusan Pemimin Wilayah 02 tanggal 26 September yang dibuat oleh MULYA MUIS adalah “Setuju diberikan tambahan kredit sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah), sehingga total kredit menjadi Rp40.000.00.000,00 (empat puluh milyar rupiah), yang digunakan untuk pembiayaan sawit dengan penjelasan sebagai berikut “ :
Disposisi kredit dilakukan bertahap.
Disposisi I dilakukan setelah Hak Guna Usaha (HGU) seluas 600 Ha selesai dan diikat sebagai jaminan dan tidak cacat hukum.
Disposisi II dilakukan setelah SHGU / SHU selesai dibebani HT. (Hak Tanggungan).
Pencairan kredit dapat juga didisposisi sesuai dengan tingkat penyelesaian sertifikat.
Semua jaminan harus dapat mengcover jumlah kredit yang diberikan.
Bahwa setelah ada permohonan pencairan dana kredit dari Debitur kepada PT. BNI SKC Pekanbaru kemudian pemimpin PT. BNI SKC Pekanbaru mendisposisi kepada RO untuk dibuatkan Memorandum Disposisi Kredit, setelah itu diajukan kepada pemimpin SKC Pekanbaru kemudian pemimpin BNI SKC Pekanbaru mengajukan Memorandum Disposisi Kredit kepada Pemimpin Wilayah 02 Padang dan disetujui kemudian di Disposisi lagi kepada pemimpin PT. BNI SKC Pekanbaru, setelah diterima oleh pemimpin PT. BNI SKC Pekanbaru dibuatkan Memorandum Pencairan Kredit yang dibuat oleh Saksi DEDI SYAHPUTRA dan Saksi selaku Penyelia RO mengetahui serta membubuhkan tanda tangan kemudian di ajukan lagi ke pemimpin dan dalam hal ini apakah pemimpin meyetujui atau tidak adalah kewenangan pemimpin PT. BNI SKC Pekanbaru;
Bahwa pada saat pencairan tahap I Hak Guna Usaha ( HGU) belum selesai dan belum di ikat dengan Hak Tanggungan dan tidak sesuai dengan disposisi Pemimpin Wilayah 02 Padang, namun berdasarkan Cover Note dari Terdakwa DEWI FARNI DJA’FAR, SH bahwa surat dalam pengurusan, kemudian tugas monitoring pengurusan alas hak adalah kewenangan Administrasi Kredit;
Bahwa pada saat pencairan tahap II Hak Guna Usaha ( HGU) belum selesai dan belum di ikat dengan Hak Tanggungan dan tidak sesuai dengan disposisi Pemimpin Wilayah 02 Padang sama dengan pencairan tahap II;
Bahwa untuk kredit tahap II sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) sama juga dengan kredit tahap I, dana tersebut digunakan untuk normalisasi kebun yaitu pembuatan jalan, barak dan pemeliharaan kebun sawit Bahwa benar yang membuat Call Memo untuk kredit sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah) dan kredit sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) adalah Saksi DEDI SYAHPUTRA dan Saksi selaku Penyelia RO (atasan RO) adalah mengetahui atau menanda tangani setiap Call Memo yang dibuat oleh Saksi DEDI SYAHPUTRA selaku RO;
Bahwa Saksi tidak ada menerima imbalan dalam pengurusan kredit sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah) tahun 2007 dan sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) Tahun 2008 dari PT. Barito Riau Jaya;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan (cover note) yang dibuat terdakwa tersebut, permohonan tambahan Kredit Infestasi Refinancing yang diajukan oleh PT. Barito Riau Jaya pada tahun 2008 dapat dikabulkan atau disetujui dengan penilaian agunan sebesar 30% berdasarkan syarat disposisi yang tertuang dalam Surat Keputusan Kredit (SKK);
Bahwa dapat Saksi jelaskan Kata-kata yang tertuang dalam Surat Keterangan (cover note) yang dibuat terdakwa tersebut yaitu berdasarkan Surat Keterangan (cover note) terdakwa nomor : 01/Not-SK/09/2008, tanggal 18 September 2008 menerangkan bahwa :
Tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kec.amatan Bangkinang Barat, Desa Silam/ Batu Langka h Kecil seluas 196 Ha dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Kabun, Desa Batu Langkah Besar seluas 118 Ha, total keseluruhan 314 Ha;
Tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Kuantan Singingi, Kecamatan Singingi, Desa Pasir Mas, Sei Jake seluas 292 Ha;
kedua lokasi yang tersebut diatas adalah milik Perseroan Terbatas PT. BARITO RIAU JAYA, yang sedang dalam prose pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa Terdakwa dalam menerangkan hal tersebut diatas tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang membuktikan bahwa 157 SKT tersebut dalam proses peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang menyatakan bahwa kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kec.amatan Bangkinang Barat, Desa Silam/ Batu Langkah Kecil seluas 196 Ha dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Kabun, Desa Batu Langkah Besar seluas 118 Ha milik PT. BARITO RIAU JAYA;
Bahwa Surat Keterangan (cover note) yang dibuat oleh terdakwa tersebut asal mulanya sampai pada PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru yaitu sebagai lampiran sebagai pengganti agunan pada permohonan pengajuan tambahan Kredit Investasi Rifenancing sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) tahun 2008, dimana pada saatpengajuan tambahan Kredit Investasi Refinancing sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) tahun 2008 yang diajukan oleh PT. Barito Riau Jaya tidak menyerahkan alas hak terhadap agunan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kec.amatan Bangkinang Barat, Desa Silam/ Batu Langka h Kecil seluas 196 Ha dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Kabun, Desa Batu Langkah Besar seluas 118 Ha dengan menggantinya Surat Keterangan (cover note) Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH yang menyatakan 157 SKT atas alas hak kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kec.amatan Bangkinang Barat, Desa Silam/ Batu Langka h Kecil seluas 196 Ha dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Kabun, Desa Batu Langkah Besar seluas 118 Ha dalam proses peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan menerangkan milik PT. BARITO RIAU JAYA;
Bahwa pihak PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru ada melakukan pengecekan kebenaran Surat Keterangan (cover note) yang dibuat yaitu dengan cara langsung mendatangi dan mengundang serta mewawancarai langsung kepada terdakwa serta hasil wawancara tersebut dituangkan dalam coll memo dalam wawancara terdakwaa tersebut menerangkan benar 157 SKT tersebut dalam proses peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan benar milik PT. Barito Riau Jaya;
Bahwa Terdakwa ada mengeluarkan Surat Keterangan (cover note) lainnya yaitu Surat Keterangan nomor : 01/Not-SK/09/2008 tanggal 18 September 2008, Surat Keterangan nomor : /02/SK/Not/IX/2008, tanggal 23 September 2008 dan Surat Keterangan nomor : /01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008;
Bahwa Surat Keterangan (cover note) yang dibuat terdakwa Nomor : /02/SK/Not/IX/2008, tanggal 23 September 2008 berbunyi sebagai berikut :
Dengan ini menerangkan :
Pada hari ini Selasa tanggal 23 September 2008, telah diproses di kantor Saksi Notaris, pengikatan jaminan atas Perjanjian Kredit Nomor : 2008.215, tanggal 23 September 2008 atas nama ESRON NAPITUPULU selaku Direktur Utama PT. BARITO RIAU JAYA berkedudukan di Pekanbaru, yaitu :
Tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jirak, Desa Silam dan Desa Batu Langka Besar Provinsi Riau seluas 314 Ha sebanyak 157 SKT;
Tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Sengingi Kabupaten Kuantan Sengingi Provinsi Riau seluas 292 Ha sebanyak 146 surat SKT;
Kedua lokasi tersebut dalam pengurusan peningkatan surat dari Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) per dua Ha;
Akta pengikatan jual beli dan Akta Pemberian Hak tanggungan (APHT) telah ditanda tangani oleh pemilik yang sah;
Seluruh jaminan tersebut telah dilakukan pengecekan dan tidak ada kendala/masalah serta sudah dapat diproses untuk peningkatan surat lebih lanjut;
Jangka waktu proses pengurusan menjadi sertifikat dan pengikatan jaminan dilakukan dalam waktu maksimum 8 (delapan) bulan;
Bahwa asal mula terbit Surat Keterangan (cover note) yang dibuat terdakwa tersebut diatas yaitu untuk memperkuat Surat Keterangan (cover note) pertama tanggal 18 September 2008 dan diserahkan dalam proses pengajuan permohonan tambahan Kredit Investasi Refinancing sebesar Rp 23 Milyar tahun 2008 yang diajukan oleh PT. Barito Riau Jaya;
Bahwa bunyi dari Surat Keterangan (cover note) yang dibuat oleh terdakwa Nomor : /01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 menerangkan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) Perkebunan PT. BARITO RIAU JAYA yang berdasarkan keterangan dari Kantor Badan Pertanahan (BPN) untuk masing-masing lokasi perkebunan dengan uraian sebagai berikut :
Lokasi perkebunan Desa Silam, Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar, Sertifikat Hak Milik (SHM) diperkirakan selesai pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu pada Minggu ke 4 (empat) bulan Desember 2008.
Lokasi Perkebunan Desa Batu Langka Besar Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu, Sertifikat Hak Milik (SHM) diperkirakan selesai pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu pada Minggu ke 4 (empat) bulan Desember 2008
Bahwa Terdakwa ada mengeluarkan Surat Keterangan (cover note) Nomor : /02/SK/Not/IX/2008, tanggal 23 September 2008 dan Surat Keterangan nomor : /01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 yang dasar atau asal mulanya terbit sesuai dengan Surat Keterangan (cover note) yaitu Surat Keterangan (cover note) nomor : /02/SK/Not/IX/2008, tanggal 23 September 2008 yaitu untuk memperkuat Surat Keterangan (cover note) pertama tanggal 18 September 2008 serta untuk pemenuhan syarat disposisi yang harus dipenuhi seperti yang tertuangan didalan Surat Keputusan Kredit (SKK) dan diserahkan dalam proses pengajuan permohonan tambahan Kredit Investasi Refinancing sebesar Rp 23 Milyar tahun 2008 yang diajukan oleh PT. Barito Riau Jaya dan Surat Keterangan nomor : /01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 yaitu untuk membantu meyakinkan pihak PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru dalam permohonan pencairan tahap II yang diajukan oleh PT. BARITO RIAU JAYA kepada pihak PT. BNI;
Bahwa Cover Note yang dibuat terdakwa kepada Unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru, menerangkan SKT tersebut sedang dalam pengurusan menjadi sertifikat SHM an. PT. Barito Riau Jaya;
BahwaSaksi bersama-sama dengan RO (DEDI SYAPUTRA) ada melakukan verifikasi terhadap pengurusan peningkatan alas hak terhadap kebun seluas 314 di desa Batu Langka Kecil Kab. Rohul yang dijadikan agunan oleh PT. Barito Riau Jaya kepada PT. BNI (Persero), Tbk yaitu dengan kami mendatangi lansung terdakwa;
Bahwa hasil dari verifikasi dengan terdakwa terhadap pengurusan peningkatan alas hak kebun seluas 314 di desa Batu Langka Kecil Kab. Rohul yang dijadikan agunan oleh PT. Barito Riau Jaya kepada PT. BNI (Persero), Tbk yaitu Notaris menjelaskan pada kami (pihak PT. BNI) bahwa proses pengurusan alas hak kebun seluas 314 di desa Batu Langka Kecil Kab. Rohul tersebut dalam pengurusan pada kantor Badan Pertanahan Kab. Kampar dan kantor Badan Pertanahan Kab. Rohul;
Bahwa Surat Keterangan No. 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar HJ. JUNIFER ENSI, SH dan Surat Keterangan No. : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Up. Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian SOLIHIN itulah yang diserahkan oleh Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH kepada (pihak PT. BNI) sebagai membukti bahwa alas hak terhadap kebun seluas 314 di desa Batu Langka Kecil Kab. Rohul yang dijadikan agunan oleh PT. Barito Riau Jaya kepada PT. BNI (Persero) pengurusan peningkatan telah dilaksanakan di kantor Badan Pertanahan Kab. Kampar dan kantor Badan Pertanahan Kab. Rohul;
Bahwa Saksi ada melakukan verifiaksi terhadap Surat Keterangan No. 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar HJ. JUNIFER ENSI, SH dan Surat Keterangan No. : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Up. Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian SaksiSOLIHIN yang diserahkan oleh Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH dengan cara langsung mengundang Saksi HJ. JUNIFER ENSI, SH sebagai Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dan SaksiSOLIHIN sebagai Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian Kantor Badan Pertanahan Kab. Rohul untuk datang kekantor Unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI Pekanbaru;
Bahwa cara Saksi dalam melakukan verifikasi atas Surat Keterangan No. 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar SaksiHJ. JUNIFER ENSI, SH dan Surat Keterangan No : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Up. Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian SOLIHIN yang diserahkan oleh Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH yaitu lansung menanyakan serta melihatkan kepada SaksiHJ. JUNIFER ENSI, SH dan SOLIHIN atas kebenaran Surat keterangan yang telah mereka tandtangani;
Bahwa Saksi ada memberitahukan kepada SaksiHJ. JUNIFER ENSI dan SaksiSOLIHIN bahwa kebun seluas 314 Ha di desa Batu Langka Kecil Kab. Rohul dan Desa Batu Langka Besar Kab. Kampar dijadikan agunan atas permohonan kredit oleh PT. Barito Riau Jaya kepada PT. BNI (Persero) yang dimana sekarang proses peningkatan alas haknya sedang diproses yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang mereka tandatangani;
Bahwa Saksi HJ. JUNIFER ENSI, SH menerangkan kepada Saksisebagai berikut :
Peningkatan status surat tanah kebun menjadi sertifikat setelah dilakukan cek pysik ke lapangan dan dilakukan pengumuman selama 2 minggu sesuai ketentuan yang berlaku, maka tidak terdapat complain dari pihak manpun, sehingga lahan dinyatakan tidak ada sengketa;
Setelah dilakukan pengukuran peta lokasi dengan menggunakan GPS, maka lahan dinyatakan aman dan tidak termasuk dalam kawasan hutan dan merupakan kawasan perkebunan;
Persyaratan untuk pembuatan sertifikat sudah dilengkapi debitur dan saat ini tinggal menunggu proses penyelesaian dari BPN Kampar;
Sertifikat saat ini dlam proses menjadi sertifikat perorangan atas nama keluarga dan pengurus PT. Barito Riau Jaya;
Proses pembuatan sertifikat saat ini terus berjalan, namun sesuai SOP BPN penyelesaian pembuatan sertifikat paling lama 120 hari terhitung persyaratan lengkap diterima BPN tapi tidak tertutup kemungkinan penyelesaian bisa dipercepat sesuai dengan urgensinya;
Penyelesaian sertifikat milik PT. Barito Riau Jaya, bisa diselesaikan secara bertahap persil-perpersil dan diserahkan secara bertahap kepada Notaris sesuai jumlah sertifikat yang telah diselesaikan BPN Kampar;
Hasil sertifikatnya nantinya berbentuk SHM perorangan sebanyak 98 persil SHM dan langsung dilakukan pengikatan HT pada terdakwa;
Bahwa Saksi (Unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI Pekanbaru) ada melakukan verifikasi kepada terdakwa, HJ. JUNIFER ENSI, SH dan SOLIHIN yaitu sesuai dengan call memo yang telah dibuat atas dasar verifikasi dilakukan tanggal 16 Februari 2009;
Bahwa Saksi (Unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI Pekanbaru) ada melakukan verifikasi kepada terdakwa, HJ. JUNIFER ENSI, SH dan SOLIHIN tidak diawal sewaktu PT. Barito Riau Jaya mengajukan permohonan penambahan kredit Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) yaitu tahun 2008;
Bahwa pada saat pengajuan tersebut persyaratan yang disyarat dalam kredit bahwa alas hak kebun diagunkan oleh PT. Barito Riau Jaya harus berupa SHM, diterangkan oleh Surat Keterangan yang dibuat terdakwa yang menerangkan bahwa sebelum pengajuan dan diagunkan kebun tersebut alas haknya dalam proses peningkatan sehingga permohonan kreditnya dikabulkan namun uang kreditnya tidak secara keseluruhannya dicairkan kepada PT. Barito Riau Jaya melainkan bertahap dan selanjutnya berselang beberapa tahun kemudian debitur PT. Barito Riau Jaya kembali mengajukan pencairan kreditnya atas sisa kredit yang belum dicairkan dari nilai sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) yang Saksi tidak ingat pada pencairan berapa serta jumlahnya, dikarenakan pengurusan sertifikatnya belum selesai maka permohonan pencairan dipending untuk sementara, oleh sebab itulah dilakukan verifikasi terhadap proses pengurusan peningkatan alas haknya yang dimana mereka membuktikan bahwa proses peningkatan sudah dalam proses pada kantor BPN Kabupaten Kampar dan BPN Kabupaten Rohul dengan lebih meyakinkan mereka menyerahkan Surat keterangan yang dikeluarkan atau ditandatangani oleh HJ. JUNIFER ENSI, SH dan SOLIHIN;
Bahwa Surat Keterangan No. 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar HJ. JUNIFER ENSI, SH dan Surat Keterangan No : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Up. Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian SOLIHIN serta di verifikasi yang dilakukan kepada Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH, HJ JUNIFER ENSI, SH dan SOLIHIN, pihak Unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru mencairkan pengajuan pencairan kredit oleh PT. Barito Riau Jaya;
Bahwa akibat adanya Surat Keterangan No. 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar HJ. JUNIFER ENSI, SH dan Surat Keterangan No. : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Up. Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian SOLIHIN serta verifikasi yang dilakukan kepada terdakwa, HJ JUNIFER ENSI, SH dan SOLIHIN, pihak Unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru mencairkan pengajuan pencairan kredit oleh PT. Barito Riau Jaya pada pencairan fasilitas KI tahap 3 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) atas dasar pengajuan surat permohonan pencairan fasilitas KI sebesar Rp 5.758.314.000,- tanggal 02 Februari 2009, Surat tersebut didisposisi oleh Sdr. Atok Yudianto (Pemimpin SKC) tanggal 10 Februari 2009, sebagai berikut :
PMS – 1 / RO, agar diverifikasi lagi dengan baik terlebih dulu mengenai kesiapan penerbitan sertifikatnya, apa ada permasalahan.
Upayakan verifikasi lansung ke BPN.
saat mengajukan pencairan fasilitas KI sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tersebut dilampirkan juga surat keterangan BPN dan surat keterangan notaris yang menerangkan progres pengurusan sertifikat, Surat Keterangan No. 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar HJ. JUNIFER ENSI, SH dan Surat Keterangan No : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Up. Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian SOLIHIN dan Pencairan ke 4 tanggal 4 Juni 2009 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
Bahwa peningkatan alas hak atas tanah kebun sawit dari SKT ke SHGU seluas 314 ha dan 292 ha belum bisa diselesaikan pengurusannya oleh terdakwa sehingga belum bisa dilakukan pengikatan Hak tanggungan;
BahwaSyarat disposisi yang belum dipenuhi oleh debitur untuk kredit sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliar rupiah) adalah :
Menyerahkan asli bukti kepemilikan jaminan berupa sertifikat lahan kebun atau surat keterangan yang dikeluarkan notaris rekanan BNI bahwa peningkatan status surat tanah atau kebun tidak ada permasalahan dan dapat ditingkatkan serta dilakukan pengikatan dan apabila telah selesai diserahkan ke BNI;
Pengikatan hak tanggungan atas jaminan telah dilaksanakan minimal SKMH/APHT telah ditandatangani dan notaris telah menyampaikan covernote yang menyatakan bahwa jaminan dan pengikatan tidak ada masalah;
Bahwa dapat Saksi jelaskan untuk kredit sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliar rupiah) tersebut telah dicairkan sebagai berikut :
Pencairan ke 1 tanggal 25 September 2008 sebesar Rp. 15.000.000.000,
Pencairan ke 2 tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp. 1.000.000.000,00
Pencairan ke 3 tanggal 18Februari 2009 sebesar Rp. 5.000.000.000,00
Pencairan ke 4 tanggal 03 Juni 2009 sebesar Rp. 2.000.000.000,00
Bahwa mekanisme pencairan untuk yang sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliar rupiah) tersebut adalah :
Pencairan ke 1 tanggal 25 September 2008 sebesar Rp. 15.000.000.000,-
Debitur (PT. BRJ) mengajukan surat permohonan pencairan fasilitas KI sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) sesuai dengan surat nomor :007.09/BRJ-BNI/2008 tanggal 23 September 2008.
Berdasarkan surat debitur tersebut kemudian RO membuat memo usulan pencairan ke 1 kepada Pemimpin SKC Ir. ATOK YUDIANTO tertanggal 24 September 2008.
Kemudian atas memo usulan pencairan ke 1 tersebut pemimpin SKC memberikan persetujuan yaitu :
Syarat administrasi atas persetujuan kredit telah dilengkapi dan dipenuhi.
Lahan kebun yang ada telah diproses untuk ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat oleh Notaris DEWI FARNI DJA”AFAAR,SH dan sudah ada covernote bersangkutan no.02/SK/NOT/IX/2008 sehingga peningkatan status tanah dapat dilaksanakan.
pengikatan hak tanggungan telah dilaksanakan dan APHT telah ditandatangani oleh pemilik yang sah cf. covernote diatas.
dari pertimbangan tersebut, setuju usul disposisi fasilitas KI a/n PT. Barito Riau Jaya tahap 1 sebesar Rp.15 .000.000.000,- cf. usul RO
RO agar memantau perkembangan perawatan kebunnya secara berkala.
Dengan adanya persetujuan dari pemimpin SKC kemudian ADC BNI SKC PKU membuat facsimile kepada BNI Cab. PKU yang ditandatangani oleh pemimpin SKC ir. ATOK YUDIANTO nomor test key :652062/RABU/SKC/TMT tanggal 24 September 2008, isi dari facsimile agar dipindahbukukan dari rekening pinjaman ke rekening giro no.0133038057 an. debitur PT. BRJ sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).
Pencairan ke 2 tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp. 1.000.000.000,
Debitur (PT. BRJ ) mengajukan surat permohonan pencairan fasilitas KI sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sesuai dengan surat nomor :003.12/BRJ-BNI/2008 tanggal 01 desember 2008.
Berdasarkan surat debitur tersebut kemudian RO dan pgs penyelia RO (RINA YUNITA) membuat memo usulan pencairan ke 2 kepada Pemimpin SKC Ir. ATOK YUDIANTO tertanggal 24 Desember 2008.
Kemudian atas memo usulan pencairan ke 2 tersebut pemimpin SKC memberikan persetujuan yaitu :
Setuju pencairan sebesar Rp.1.000.000.000,-cfm.usul sisanya dapat ditarik setelah sertifikat selesai.
RO agar dapat memantau.
Dengan adanya persetujuan dari pemimpin SKC tanpa membuat faximilie kemudian ADC BNI SKC PKU membuat voucher tanggal 25 Desember 2008 yang ditandatangani oleh sdr. MUSDIMAN selaku wakil pemimpin SKC agardipindahbukukan dari rekening pinjaman ke rekening giro no.0133038057 an. debitur PT. BRJ sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar milyar rupiah).
Pencairan ke 3 tanggal 25 September 2008 sebesar Rp. 5.000.000.000,
Debitur (PT. BRJ ) mengajukan surat permohonan pencairan fasilitas KI sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sesuai dengan surat tanpa nomor tanggal 2 februari 2009.
Berdasarkan surat debitur tersebut kemudian RO dan Penyelia RO (Saksi sendiri) membuat memo usulan pencairan ke 3 kepada Pemimpin SKC Ir. ATOK YUDIANTO tertanggal 18 februari 2009.
Kemudian atas memo usulan pencairan ke 3 tersebut pemimpin SKC memberikan persetujuan yaitu :
Permohonan disposisi ini akan digunakan untuk proses normalisasi kebun,seperti pembersihan,pemupukan dan penyisipan. Hal tersebut diperlukan guna mendapatkan hasil yang optimal yang pada akhirnya berpengaruh kepada kelancaran pembayaran kreditnya ke BNI. Proses pensertifikatan surat surat kebun juga masih dalam proses di BPN cfm.pembicaraan dengan pihak BPN dan notaris yang mengurus persertifikatan tersebut, diketahui bahwa progres masih berjalan dan tidak ada kendala pada proses tersebut hanya tinggal menunggu waktu penerbitan sertifikatnya (call terlampir);
Berdasarkan penjelasan diatas,untuk percepatan normalisasi kebun dan penyelsaian sertifikasi kebun yang bersangkutan setuju usul disposisi kredit an. PT. BRJ sebesar Rp5.000.000.000,00;
Dengan adanya persetujuan dari pemimpin SKC kemudian ADC BNI SKC PKU membuat facsimile kepada BNI Cab. PKU yang ditandatangani oleh pemimpin SKC Ir. ATOK YUDIANTO tanggal 19 Februari 2009, isi dari facsimile agar dipindahbukukan dari rekening pinjaman ke rekening giro no.0133038057 an. debitur PT. BRJ sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Pencairan ke 4 tanggal 4 Juni 2009 sebesar Rp. 2.000.000.000,-:
Debitur (PT. BRJ ) mengajukan surat permohonan pencairan fasilitas KI sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sesuai dengan surat tanpa nomor tanggal 01 Juni 2009.
Bahwa berdasarkan surat debitur tersebut kemudian RO dan penyelia RO membuat memo usulan pencairan ke 4 kepada Pemimpin SKC R. WAHYU POREWANTO tertanggal 3 Juni 2009;
Bahwa yang menyerahkan Surat Keterangan No. 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar HJ. JUNIFER ENSI, SH dan Surat Keterangan No. : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Up. Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian SOLIHIN kepada Unit Sentral Kredit Kecil PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru yaitu terdakwa bersama-sama dengan General Manager PT. Barito Riau Jaya yang bernama SYAFRIADI;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa keberatan sebagai berikut :
Bahwa masalah orang BPN, Saksi tidak pernah cari orang BPN/menyiapkan orang BPN tapi PT. Bintaro Riau Jaya yang siapkan yaitu Supriyadi yang bawa;
Bahwa masalah biaya pengurusan ke Kampar dan Rohul sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan PT. Barito Riau Jaya masih berhutang kepada Saksi. Uang sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta), sebesar Rp1.960.000.000,00 dibenarkan Terdakwa, tapi Saksi sudah storkan ke BPN Kampar dan Rohil;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dari awal untuk pengajuan kredit permohonan ini yang Terdakwa tahu hanya untuk peningkatan hak saja bukan untuk pengajuan kredit;
Bahwa terhadap keterangan Saksi Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Dedi Syahputra S.Sos, M.Si dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di penyidik;
Bahwa seluruh keterangan Saksi tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi tahu Terdakwa ditangkap karena masalah sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemberian Kredit Investasi Refinancing oleh PT. BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru kepada PT. Barito Riau Jaya tahun 2007 senilai Rp17.000.000.000,- (tujuh belas milyar) dan sebesar Rp23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) tahun 2008, pada waktu itu PT. BNI (Persero) tbk SKC Pekanbaru beralamat di Jalan Nangka dan sekarang beralamat di Jl. Sudirman Nomor 365 Lantai II Gedung Sentra Bisnis Pekanbaru);
Bahwa Saksimenjabat sebagai RO sesuai dengan SK nomor KP/028/PBC/1/R tanggal 17 Januari 2007);
Sesuai dari keterangan yang ada didalam Perangkat Analisa Kredit (PAK) yang dibuat RO dan penyelia RO lahan kebun sawit seluas 1004 Ha yang terletak didesa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi dimiliki oleh PT. BRJ dimana Direktur Utama ESRON NAPITUPULU dan hasil verifikasi yang dituangkan dalam call memo tanggal 19 Juli 2007 yang dibuat oleh Saksi selaku RO dan ABC MANURUNG selaku Penyelia RO menyatakan bahwa menurut keterangan Kepala desa sako margasari sdr WAGIO bahwa kebun yang akan dibiayai memang benar milik PT. BRJ kemudian dikuatkan dengan hasil penilaian Appraisal PT. Aktual Kencana Appraisal No File: V7.07.03 tanggal 10 Agustus 2007;
Bahwa untuk pengecekan lokasi kebun milik PT.Barito Riau Jaya Saksi pernah lakukanpada tanggal 19 September 2007, bersama Saksi ABC MANURUNG selaku Penyelia RO, Saksi selaku RO, RAHMI SUSANTI selaku Appraisal internal BNI dan RINALDI HARUN selaku Pemimpin Resiko Kredit guna mengecek, melihat hasil kebun sawit letak lahan kebun sawit sebagai mana permohonan kredit debitur namun untuk mengecek ke instansi terkait (ke Dinas Pertahanan Kabupaten Kuansing dan Kanwil BPN Prop Riau) dilakukan oleh Saksi selaku RO dan ABC MANURUNG selaku Penyelia RO sesuai dengan tupoksi RO dan penyelia RO;
Bahwa Sdri. HARDIYANTI HOESODO, SH ditunjuk menjadi Notaris untuk pengurusan terhadap Peningkatan terhadap alas hak yang menjadi agunan pokok PT. Barito Riau Jaya yaitu kebun kelapa sawit seluas 1004 Hektar menjadi SHGU dikarenakan pada awal sebelum dilakukan permohonan kredit oleh PT. Barito Riau Jaya, Notaris HARDIYANTI HOESODO, SH bersama dengan SaksiERSON NAPITUPULU (Direktur PT. Barito Riau Jaya) didampingi sdr ABC MANURUNG (penyelia RO) datang keruangan Saksi di kantor BNI SKC Pekanbaru dan sdr ABC MANURUNG menjelaskan bahwa Notaris HARDIYANTI HOESODO, SH adalah Notaris yang sejak awal sudah melakukan pengurusan terhadap Peningkatan terhadap alas hak yang menjadi agunan pokok PT. Barito Riau Jaya yaitu kebun kelapa sawit seluas 1004 Hektar menjadi SHGU diperkuat dengan surat keterangan (Covernote) Nomor 24/NOT/VIII/2007 tanggal 31 Agustus 2007, dan pada saat itu Notaris HARDIYANTI HOESODO, SH belum menjadi Rekanan PT BNI pada saat itu yang bersangkutan memohon untuk dapat menjadi rekanan BNI dan dikabulkan oleh Saksi selaku Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dengan pertimbangan agar pengurusannya dapat lebih cepat, sebagaimana disposisi yang Saksi terangkan dalam Surat Permohonan Rekanan Notaris dari Notaris HARDIYANTI HOESODO, SH;
Bahwa untuk kredit investasi refinancing yang diberikan kepada PT. Barito Riau Jaya sesuai dengan perjanjian Kredit (PK) nomor : 2007.143 tanggal 1 Oktober 2007 Pencairan dilakukan secara bertahap;
Bahwa pengajuan kredit oleh PT. Barito Riau Jaya sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tuga milyar rupiah) kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, yang menjadi agunan adalah sebagai berikut :
Agunan tanah kebun kelapa sawit seluas 314 Ha di Desa Batu Langka kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul Provinsi Riau dengan bukti kepemilikan berupa SKT sebanyak 157 persil, saat ini dalam proses peningkatan status surat pada Terdakwa DEWI FARNI DJA’FAR, SH Notaris Rekanan BNI;
Agunan tanah kebun kelapa sawit seluas 292 Ha di Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Propvinsi Riau dengan bukti kepemilikan berupa SKT sebanyak 146 persil, saat ini dalam proses peningkatan status surat pada Terdakwa DEWI FARNI DJA’FAR, SH Notaris Rekanan BNI;
Disamping itu agunan yang diagunankan pada kredit sebesar Rp17.000.000.000,00(tujuh belas milyar rupiah) oleh PT. Barito Riau Jaya, diagunkan dalam kredit sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tuga milyar rupiah) (tanggung renteng);
Bahwa pihak lain yang dilibatkan dalam permohonan kredit sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tuga milyar rupiah) yang diajukan oleh PT. Barito Riau Jaya yaitu Appraisal (PT. Lasa Laksana), Audit Report (Akuntan Sinuraya), Notaris (ASHELFINE, SH, MH dan Terdakwa DEWI FARNI DJA’FAR, SH);
Bahwa alas hak agunan yang diberikan PT. Barito Riau Jaya berupa tanah kebun kelapa sawit seluas 314 Ha di Desa Batu Langka kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul Provinsi Riau yaitu berupa 157 SKT atas nama orang lain;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan (cover note) terdakwaDEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. permohonan tambahan Kredit Infestasi Refinancing yang diajukan oleh PT. Barito Riau Jaya pada Tahun 2008 dikabulkan atau disetujui dengan penilaian agunan sebesar 30% berdasarkan syarat disposisi yang tertuang dalam Surat Keputusan Kredit (SKK);
Bahwa kalimat yang tertuang dalam Surat Keterangan (cover note) Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. tersebut yaitu berdasarkan Surat Keterangan (cover note) Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. nomor : 01/Not-SK/09/2008, tanggal 18 September 2008 yang menerangkan bahwa :
Tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kecamatan Bangkinang Barat, Desa Silam/ Batu Langkah Kecil seluas 196 Ha dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Kabun, Desa Batu Langkah Besar seluas 118 Ha, total keseluruhan 314 Ha;
Tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Kuantan Singingi, Kecamatan Singingi, Desa Pasir Mas, Sei Jake seluas 292 Ha;
Kedua lokasi yang tersebut diatas adalah milik Perseroan Terbatas PT. BARITO RIAU JAYA, yang sedang dalam prose pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Huludan Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa kalimat yang diterangkan Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. didalam Surat Keterangan (cover note) tersebut tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang membuktikan bahwa 157 SKT tersebut dalam proses peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang menyatakan bahwa kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kec. Bangkinang Barat, Desa Silam/ Batu Langkah Kecil seluas 196 Ha dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Kabun, Desa Batu Langkah Besar seluas 118 Ha adalah milik PT. BARITO RIAU JAYA;
Bahwa Surat Keterangan (cover note) yang dibuat terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. asal mulanya sampai kepada PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru yaitu sebagai lampiran pengganti agunan permohonan pengajuan tambahan Kredit Investasi Rifenancing sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tuga milyar rupiah) Tahun 2008, dimana saat pengajuan tambahan Kredit Investasi Refinancing sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tuga milyar rupiah) Tahun 2008 yang diajukan oleh PT. Barito Riau Jaya tidak ada menyerahkan alas hak agunan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kec. Bangkinang Barat, Desa Silam/ Batu Langka h Kecil seluas 196 Ha dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Kabun, Desa Batu Langkah Besar seluas 118 Ha dengan mengganti Surat Keterangan (Cover note) Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. yang menyatakan 157 SKT atas alas hak kebun kelapa sawit dalam proses peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan merupakan PT. BARITO RIAU JAYA;
Bahwa PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru ada melakukan pengecekan kebenaran Surat Keterangan (cover note) yang dibuat terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. dengan cara langsung mendatangi dan mengundang serta mewawancarai langsung terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. serta hasil wawancara dituangkan dalam call memo dalam wawancara Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. menerangkan benar 157 SKT dalam proses peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan benar milik PT. Barito Riau Jaya;
Bahwa Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. ada mengeluarkan Surat Keterangan nomor : /02/SK/Not/IX/2008, tanggal 23 September 2008 dan Surat Keterangan nomor : /01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008. Bunyi Surat Keterangan (cover note) Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. Nomor : /02/SK/Not/IX/2008, tanggal 23 September 2008 yang menerangkan:
Pada hari ini Selasa tanggal 23 September 2008, telah diproses di kantor Saksi Notaris, pengikatan jaminan atas Perjanjian Kredit Nomor : 2008.215, tanggal 23 September 2008 atas nama SaksiESRON NAPITUPULU selaku Direktur Utama PT. BARITO RIAU JAYA berkedudukan di Pekanbaru, yaitu :
Tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jirak, Desa Silam dan Desa Batu Langka Besar Provinsi Riau seluas 314 Ha sebanyak 157 SKT.
Tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Sengingi Kabupaten Kuantan Sengingi Provinsi Riau seluas 292 Ha sebanyak 146 surat SKT.
Kedua lokasi tersebut dalam pengurusan peningkatan surat dari Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) per dua Ha.
Akta pengikatan jual beli dan Akta Pemberian Hak tanggungan (APHT) telah ditanda tangani oleh pemilik yang sah.
Seluruh jaminan tersebut telah dilakukan pengecekan dan tidak ada kendala/masalah serta sudah dapat diproses untuk peningkatan surat lebih lanjut.
Jangka waktu proses pengurusan menjadi sertifikat dan pengikatan jaminan dilakukan dalam waktu maksimum 8 (delapan) bulan.
Apabila proses pengurusan pemasangan Hak Tanggungan di kantor Badan Pertanahan Nasional setempat yang berwenang telah selesai maka Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Tanggungan atas jaminan tersebut akan segera diserahkan kepada PT. BANK NEGARA INDONESIA (Perser), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru;
Bahwa asal mula diterbitkannya Surat Keterangan (cover note) tersebut untuk memperkuat Surat Keterangan (cover note) pertama tanggal 18 September 2008 dan diserahkan dalam proses pengajuan permohonan tambahan Kredit Investasi Refinancing sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tiga milyar rupiah) Tahun 2008 yang diajukan oleh PT. Barito Riau Jaya;
Bahwa bunyi dari Surat Keterangan (cover note) yang dibuat terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. nomor : /01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 menerangkan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) Perkebunan PT. BARITO RIAU JAYA berdasarkan keterangan dari Kantor Badan Pertanahan (BPN) untuk masing-masing lokasi perkebunan dengan uraian sebagai berikut:
Lokasi perkebunan Desa Silam, Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar;
Sertifikat Hak Milik (SHM) diperkirakan selesai pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu pada Minggu ke 4 (empat) bulan Desember 2008;
Lokasi Perkebunan Desa Batu Langka Besar Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu;
Sertifikat Hak Milik (SHM) diperkirakan selesai pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu pada Minggu ke 4 (empat) bulan Desember 2008;
Bersamaan dengan Surat Keterangan ini juga Saksi lampirkan Permohonan Pencairan Kredit Tahap II PT. BARITO RIAU JAYA yang telah Saksi Notaris ketahui;
Bahwa asal mulanya terbitnya Cover note Nomor : /02/SK/Not/IX/2008, tanggal 23 September 2008 untuk memperkuat Surat Keterangan (cover note) pertama tanggal 18 September 2008 serta untuk pemenuhan Syarat Disposisi yang harus dipenuhi seperti yang tertuang didalam Surat Keputusan Kredit (SKK) dan diserahkan dalam proses pengajuan permohonan tambahan Kredit Investasi Refinancing sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tuga milyar rupiah)Tahun 2008 yang diajukan oleh PT. Barito Riau Jaya sedangkan asal muasal terbitnya cover note Nomor : /01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 yaitu untuk membantu meyakinkan pihak PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru dalam permohonan pencairan tahap II yang diajukan oleh PT. BARITO RIAU JAYA kepada pihak PT. BNI;
Bahwa pada Desember 2008 minggu ke 4 (empat) seperti yang dijanjikan oleh terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. Surat Keterangannya (cover note) nomor : /01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008, peningkatan 59 SKT dan 98 SKT tersebut menjadi SHM belum selesai hingga saat ini. Sehingga poin yang tertuang dalam Surat Keterangan (cover note) Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. tersebut tidak dapat dibuktikan kebenaran atau terealisasi seperti yang disebutkan;
Bahwa penilaian CEF untuk agunan yang diajukan oleh Saksi Erson Napitupulu selaku direktur PT. Barito Riau Jaya ke PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dalam kredit sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tuga milyar rupiah), yang dibuat oleh Saksi selaku RO dan sdr. ABC MANURUNG selaku Penyelia RO yang tertuang di PAK-01.C dengan No PAK : PBC/2.1/100, tanggal 22 Agustus 2008 dinilai 75%, karena ada surat :
Cover note I dengan Nomor : 01/Not-SK/09/2008 yang dikeluarkan oleh Terdakwa DEWI FAR’NI DJA’FAR SH pada tanggal 18 September 2008, yang menyatakan Tanah berserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kab. Kampar, Kec. Bangkinang Barat Desa Silam/Batu Langkah Kecil seluas 196 Ha, dan tanah berserta kebun kelapa sawit yang terletak di Prov. Riau Kab Rokan Hulu Kec. Kabun desa Batu langka besar seluas 118 Ha, total keseluruhan 314 Ha dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Prov. Riau Kab. Kuantan Singingi, Kec. Singingi, desa Pasir Mas Sei Jake seluas 292 Ha. Bahwa kedua lokasi yang tersebut diatas adalah milik PT. Barito Riau Jaya yang sedang dalam proses pengurusan sertifikat Hak Milik (SHM), pada Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi;
Cover note II No. 02/SK/Not/IX/2008, tanggal 23 September 2008. tanah kebun kelapa sawit seluas 314 Ha di Desa Batu Langka kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul Provinsi Riau dengan bukti kepemilikan berupa SKT sebanyak 157 persil dan tanah kebun kelapa sawit seluas 292 Ha di Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Propvinsi Riau dengan bukti kepemilikan berupa SKT sebanyak 146 persil untuk kedua loaksi tersebut sedang dalam pengurusan peningkatan surat dari SKT menjadi SHM perdua Ha dan Bahwa akta pengikatan jual beli dan akta pemberian hak tanggungan (APHT) telah ditanda tangani oleh pemilik yang sah berikut bahwa seluruh jaminan tersebut telah dilakukan pengecekan dan tidak ada kendala / masalah serta sudah dapat diproses untuk peningkatan surat lebih lanjut dan jangka waktu pengurusan menjadi sertifikat dan pengikatan jaminan dilakukan dalam tenggang waktu maksimum 8(delapan) bulan;
Cover note III No. 01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 mengenai SHM diperkirakan selesai pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Kampar pada Minggu ke 4(empat) bulan Desember 2008 untuk lokasi Perkebunan desa Silam, Kec. Bangkinang Barat, Kab. Kampar dan SHM diperkirakan selesai pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Kampar pada Minggu ke 4(empat) bulan Desember 2008 untuk lokasi Perkebuan desa batu langkah besar, Kec. Kabun Kab. Rokan Hulu dengan ada pernyataan dari Notaris tersebut maka CEF dinilai 75% disamping itu adanya keyakinan potensi bisnis yang ada dan jaminan telah menjadi milik PT. Barito Riau Jaya sesuai keterangan Notaris pada Cover note tanggal 18 September 2008, maka Saksi merekomendasikan usulan RO dan Penyelia RO jaminan dapat dinilai CEFnya 75%;
Bahwa akibatmacetnya kredit PT. Barito Riau Jaya sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tuga milyar rupiah) Tahun 2008 pada PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, maka PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru mengalami kerugian, namun Saksi tidak tahu berapa besarnya;
Bahwa yang ditugaskan untuk melakukan proses Peningkatan Status Lahan Agunan dalam Kredit sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tuga milyar rupiah) Tahun 2008 berupa lahan yang berada di Desa Batu Langka Besar dan Desa Batu Langka Kecil adalah Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SHsebagaimana Surat Order Notaris yang diberikan oleh PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru kepadanya, dan dasar menyetujui pencairan Kredit sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tuga milyar rupiah) Tahun 2008 tersebut adalah dengan adanya Surat Keterangan (Cover note) /01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 menerangkan bahwa alas hak 157 SKT dalam proses peningkatan menjadi SHM dan Surat Keterangan (Cover note) nomor : /02/SK/Not/IX/2008, tanggal 23 September 2008 yang menerangkan tentang proses pengikatan jaminan dan selanjutnya Surat Keterangan Pengurusan Peningkatan Status Lahan yang dikeluarkan oleh SaksiJUNIFER ENSI selaku Pegawai BPN Kabupaten Kampar untuk lahan yang berada di Desa Batu Langka Besar dan Surat Keterangan Pengurusan Peningkatan Status Lahan yang dikeluarkan oleh sdr. SOLIHIN selaku Pegawai BPN Kabupaten Rokan Hulu;
Bahwa lahan 314 Ha dengan alas hak masih atas nama masyarakat setempat berupa kebun kelapa sawit yang dijadikan agunan oleh PT. Barito Riau Jaya atas permohonan kreditnya kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dapat diterima yang dimana pada waktu itu diputuskan oleh pemutus kredit alas haknya harus ditingkat dengan alas hak yang dikeluarkan oleh kantor Badan Pertanahan. Yang melakukan proses peningkatan alas hak lahan 314 Ha dari SKT menjadi SHM yang diperintahkan atau secara aturan yang ada pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk administrasi kredit dan administrasi kreditlah yang mempunyai kewajiban untuk melakukan verifikasi tentang proses peningkatan alas hak milik PT. Barito Riau Jaya dari SKT menjadi SHM pada Kantor Badan Pertanahan Nasional atau kepada Notaris yang telah ditunjuk;
Bahwa alas hak jaminan pokok tersebut belum atas nama Saksi Erson Napitupulu selaku direktur PT. Barito Riau Jaya walaupun sudah dibeli akan tetapi masih atas nama orang lain (masyarakat sekitar / pemilik kebun pertama ), namun saat ini masih dalam pengurusan peningkatan menjadi Hak Guna Usaha di Kantor Pertanahan Kampar dan Rohul melalui terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH;
Bahwa Saksi bersama - sama dengan Penyelia RO pernah melihat beberapa asli dokumen SKT an. nama orang lain bukan an. debitur nama Saksi Erson Napitupulu selaku direktur PT. Barito Riau Jaya akan digunakan sebagai agunan dalam permohonan kredit an. nama Saksi Erson Napitupulu selaku direktur PT. Barito Riau Jaya di kantor Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR pada saat verifikasi data dokumen SKT berada di kantor Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR;
Bahwa berdasarkan Cover note Notaris DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. kepada Unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru bahwa SKT sedang dalam pengurusan menjadi sertifikat SHM an. PT. Barito Riau Jaya;
Bahwa verifikasi atas pengurusan peningkatan alas hak terhadap kebun seluas 314 di desa Batu Langka Kecil Kab. Rohul yang dijadikan agunan oleh nama Saksi Erson Napitupulu selaku direktur PT. Barito Riau Jaya kepada PT. BNI (Persero) dilakukan oleh Penyelia RO bersama-sama dengan RO terhadap pengurusan peningkatan alas hak terhadap kebun seluas 314 di desa Batu Langka Kecil Kab. Rohul yang dijadikan agunan oleh PT. Barito Riau Jaya kepada PT. BNI (Persero), Tbk yaitu kepada Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. langsung Hasil verifikasi dengan Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. yaitu Terdakwa menjelaskan pada kami (pihak PT. BNI) bahwa proses pengurusan alas hak kebun seluas 314 di desa Batu Langka Kecil Kab. Rohul tersebut dalam pengurusan pada kantor Badan Pertanahan Kab. Kampar dan kantor Badan Pertanahan Kab. Rohul;
Bahwa pada saat Saksi dan Penyelia RO memverifikasi kepada Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. menerangkan SHM sedang dalam pengurusan dikarenakan pengurusannya tidak kunjung selesai maka PT. BNImendesaknya Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. hingga menyerahkan berupa Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kab. Kampar dan kantor Badan Pertanahan Kab. Rohul tanda bukti alas hak kebun seluas 314 di desa Batu Langka Kecil Kab. Rohul yang dijadikan agunan oleh nama Saksi Erson Napitupulu selaku direktur PT. Barito Riau Jaya kepada PT. BNI (Persero), Tbk sebagai tanda bukti dalam pengurusan peningkatan;
Bahwa Surat Keterangan No. 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar HJ. JUNIFER ENSI, SH dan Surat Keterangan No. : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Up. Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian SOLIHIN itulah yang diserahkan oleh Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. kepada Saksi (pihak PT. BNI) sebagai bukti bahwa alas hak terhadap kebun seluas 314 di desa Batu Langka Kecil Kab. Rohul yang dijadikan agunan oleh PT. Barito Riau Jaya kepada PT. BNI (Persero) pengurusan peningkatan telah dilaksanakan di kantor Badan Pertanahan Kab. Kampar dan kantor Badan Pertanahan Kab. Rohul;
Bahwa PT. BNI ada melakukan verifiaksi terhadap Surat Keterangan No. 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar HJ. JUNIFER ENSI, SH dan Surat Keterangan No. : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Up. Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian SOLIHIN yang diserahkan oleh Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. dengan cara lansung mengundang Saksi HJ. JUNIFER ENSI, SH sebagai Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dan SaksiSOLIHIN sebagai Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian Kantor Badan Pertanahan Kab. Rohul untuk datang kekantor Unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI Pekanbaru, dan lansung menanyakan serta melihatkan kepada SaksiHJ. JUNIFER ENSI, SH dan SOLIHIN atas kebenaran Surat keterangan yang telah mereka tandatangani;
Bahwa unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI Pekanbaru ada memberitahukan kepada SaksiHJ. JUNIFER ENSI dan SaksiSOLIHIN kebun seluas 314 Ha di desa Batu Langka Kecil Kab. Rohul dan Desa Batu Langka Besar Kab. Kampar dijadikan agunan atas permohonan kredit oleh PT. Barito Riau Jaya kepada PT. BNI (Persero) yang dimana sekarang proses peningkatan alas haknya sedang diproses yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang mereka tandatangani;
Bahwa Surat yang dibuat SaksiHJ. JUNIFER ENSI, SH menerangkan Unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI Pekanbaru sebagai berikut :
Peningkatan status surat tanah kebun menjadi sertifikat setelah dilakukan cek fisik ke lapangan dan dilakukan pengumuman selama 2 minggu sesuai ketentuan yang berlaku, maka tidak terdapat complain dari pihak manapun, sehingga lahan dinyatakan tidak ada sengketa.
Setelah dilakukan pengukuran peta lokasi dengan menggunakan GPS, maka lahan dinyatakan aman dan tidak termasuk dalam kawasan hutan dan merupakan kawasan perkebunan.
Persyaratan untuk pembuatan sertifikat sudah dilengkapi debitur dan saat ini tinggal menunggu proses penyelesaian dari BPN Kampar.
Sertifikat saat ini dalam proses menjadi sertifikat perorangan atas nama keluarga dan pengurus PT. Barito Riau Jaya.
Proses pembuatan sertifikat saat ini terus berjalan, namun sesuai SOP BPN penyelesaian pembuatan sertifikat paling lama 120 hari terhitung persyaratan lengkap diterima BPN tapi tidak tertutup kemungkinan penyelesaian bisa dipercepat sesuai dengan urgensinya.
Penyelesaian sertifikat milik PT. Barito Riau Jaya, bisa diselesaikan secara bertahap persil-perpersil dan diserahkan secara bertahap kepada Notaris sesuai jumlah sertifikat yang telah diselesaikan BPN Kampar.
Hasil sertifikatnya nantinya berbentuk SHM perorangan sebanyak 98 persil SHM dan langsung dilakukan pengikatan HT pada Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH.
Bahwa Saksi melakukan verifikasi kepada Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH, SaksiHJ. JUNIFER ENSI, SH dan SaksiSOLIHIN sesuai dengan call memo yang telah dibuat atas dasar verifikasi dilakukan tanggal 16 Februari 2009;
Bahwa Verifikasi kepada SaksiHJ. JUNIFER ENSI, SH dan SaksiSOLIHIN tidak dilakukan diawal sewaktu PT. Barito Riau Jaya mengajukan permohonan penambahan kredit sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tigamilyar rupiah) Tahun 2008, pada saat pengajuan tersebut persyaratan yang disyaratkan dalam kredit bahwa atas hak kebun diagunkan oleh PT. Barito Riau Jaya harus berupa SHM, diterangkan oleh Surat Keterangan Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. yang menerangkan bahwa sebelum pengajuan dan diagunkan kebun tersebut atas haknya dalam proses peningkatan sehingga permohonan kreditnya dikabulkan namun uang kreditnya tidak secara keseluruhannya dicairkan kepada PT. Barito Riau Jaya melainkan bertahap dan selanjutnya berselang beberapa Tahun kemudian debitur PT. Barito Riau Jaya kembali mengajukan pencairan kreditnya atas sisa kredit yang belum dicairkan dari nilai sebesar Rp23.000.000.000,00 (duapuluh tiga milyar) yang Saksi tidak ingat pada pencairan berapa serta jumlahnya, dikarenakan pengurusan sertifikatnya belum selesai maka permohonan pencairan dipending untuk sementara, oleh sebab itulah dilakukan verifikasi terhadap proses pengurusan peningkatan alas haknya yang dimana mereka membuktikan bahwa proses peningkatan sudah dalam proses pada kantor BPN Kab. Kampar dan BPN Kab. Rohul dengan lebih meyakinkan mereka menyerahkan Surat keterangan yang dikeluarkan atau ditandatangani oleh SaksiHJ. JUNIFER ENSI, SH dan SOLIHIN;
Bahwa atas dasar adanya Surat Keterangan No. 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar HJ. JUNIFER ENSI, SH dan Surat Keterangan No. : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Up. Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian SOLIHIN serta verifikasi yang dilakukan kepada Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH, SaksiHJ JUNIFER ENSI, SH dan SOLIHIN, pihak Unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru mencairkan pengajuan pencairan kredit oleh PT. Barito Riau Jaya;
Bahwa akibat adanya Surat Keterangan No. 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar HJ. JUNIFER ENSI, SH dan Surat Keterangan No. : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Up. Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian SOLIHIN serta verifikasi yang dilakukan kepada Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH, HJ JUNIFER ENSI, SH dan SOLIHIN, pihak Unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru mencairkan pengajuan pencairan kredit oleh PT. Barito Riau Jaya pada pencairan fasilitas KI tahap 3 sebesar Rp 5 Milyar atas dasar pengajuan surat permohonan pencairan fasilitas KI sebesar Rp5.758.314.000,- tanggal 02 Februari 2009, Surat tersebut didisposisi oleh Saksi Atok Yudianto (Pemimpin SKC) tanggal 10 Februari 2009, sebagai berikut :
PMS – 1 / RO, agar diverifikasi lagi dengan baik terlebih dulu mengenai kesiapan penerbitan sertifikatnya, apa ada permasalahan.
Upayakan verifikasi lansung ke BPN.
Bahwa pada saat mengajukan pencairan fasilitas KI sebesar Rp5.000.000.000,00(lima milyar rupiah) tersebut dilampirkan juga surat keterangan BPN dan surat keterangan notaris yang menerangkan progres pengurusan sertifikat, Surat Keterangan No. 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar HJ. JUNIFER ENSI, SH dan Surat Keterangan No. : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Up. Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian SOLIHIN;
Bahwa yang melakukan verifikasi serta yang diverifikasi sesuai dengan call memo yang telah dibuat pada tanggal 16 Februari 2009 yaitu sebagai berikut :
ABC. Manurung = Penyelia RO SKC Pekanbaru.
Dewi Farni Dj’afar, SH = Notaris Rekanan BNI.
Junifer Ensi = Kasubsi Penetapan Hak Tanah.
Esron Napitupulu = Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya.
Syafriadi = General Manager Kebun PT. Barito Riau Jaya.
Dedi Syaputra = RO SKC Pekanbaru.
Bahwa peningkatan alas hak atas tanah kebun sawit dari SKT ke SHGU seluas 314 ha dan 292 ha belum bisa diselesaikan pengurusannya oleh Pihak Notaris / PPAT DEWI FARNI DJA’FAAR sehingga belum bisa dilakukan pengikatan Hak tanggungan;
Bahwa Syarat disposisi yang belum dipenuhi oleh debitur adalah :
Menyerahkan asli bukti kepemilikan jaminan berupa sertifikat lahan kebun atau surat keterangan yang dikeluarkan notaris rekanan BNI bahwa peningkatan status surat tanah atau kebun tidak ada permasalahan dan dapat ditingkatkan serta dilakukan pengikatan dan apabila telah selesai diserahkan ke BNI.
Pengikatan hak tanggungan atas jaminan telah dilaksanakan minimal SKMH/APHT telah ditandatangani dan notaris telah menyampaikan cover note yang menyatakan bahwa jaminan dan pengikatan tidak ada masalah.
Bahwa untuk kredit sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tiga milyar) telah dicairkan yaitu :
Pencairan ke 1 tanggal 25 September 2008 sebesar Rp. 15.000.000.000,-
Debitur (PT. BRJ) mengajukan surat permohonan pencairan fasilitas KI sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) sesuai dengan surat nomor :007.09/BRJ-BNI/2008 tanggal 23 September 2008.
Berdasarkan surat debitur tersebut kemudian RO membuat memo usulan pencairan ke 1 kepada Pemimpin SKC Ir. ATOK YUDIANTO tertanggal 24 September 2008.
Kemudian atas memo usulan pencairan ke 1 tersebut pemimpin SKC memberikan persetujuan yaitu :
Syarat administrasi atas persetujuan kredit telah dilengkapi dan dipenuhi.
Lahan kebun yang ada telah diproses untuk ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat oleh Notaris DEWI FARNI DJA”AFAAR, S.H. dan sudah ada cover note bersangkutan no.02/SK/NOT/IX/2008 sehingga peningkatan status tanah dapat dilaksanakan.
pengikatan hak tanggungan telah dilaksanakan dan APHT telah ditandatangani oleh pemilik yang sah cf. Cover note diatas.
Dari pertimbangan tersebut, setuju usul disposisi fasilitas KI a/n PT. Barito Riau Jaya tahap 1 sebesar Rp.15 .000.000.000,- cf. usul RO.
RO agar memantau perkembangan perawatan kebunnya secara berkala.
Dengan adanya persetujuan dari pemimpin SKC kemudian ADC BNI SKC PKU membuat facsimile kepada BNI Cab. PKU yang ditandatangani oleh pemimpin SKC Ir. ATOK YUDIANTO nomor test key :652062/RABU/SKC/TMT tanggal 24 September 2008, isi dari facsimile agar dipindahbukukan dari rekening pinjaman ke rekening giro no.0133038057 atas nama debitur PT. BRJ sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).
Pencairan ke 2 tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp. 1.000.000.000,-
Debitur (PT. BRJ ) mengajukan surat permohonan pencairan fasilitas KI sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sesuai dengan surat nomor : 003.12/BRJ-BNI/2008 tanggal 01 desember 2008.
Berdasarkan surat debitur tersebut kemudian RO dan penyelia RO (RINA YUNITA) membuat memo usulan pencairan ke 2 kepada Pemimpin SKC Ir. ATOK YUDIANTO tertanggal 24 Desember 2008.
Kemudian atas memo usulan pencairan ke 2 tersebut pemimpin SKC memberikan persetujuan yaitu :
Setuju pencairan sebesar Rp.1.000.000.000,-cfm.usul sisanya dapat ditarik setelah sertifikat selesai.
RO agar dapat memantau.
Dengan adanya persetujuan dari pemimpin SKC tanpa membuat faximilie kemudian ADC BNI SKC PKU membuat voucher tanggal 25 Desember 2008 yang ditandatangani oleh sdr. MUSDIMAN selaku wakil pemimpin SKC agardipindahbukukan dari rekening pinjaman ke rekening giro no.0133038057 an. debitur PT. BRJ sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar milyar rupiah).
Pencairan ke 3 tanggal 18 Februari 2008 sebesar Rp. 5.000.000.000,-.
Debitur (PT. BRJ ) mengajukan surat permohonan pencairan fasilitas KI sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sesuai dengan surat tanpa nomor tanggal 2 Februari 2009.
Berdasarkan surat debitur tersebut kemudian RO dan Penyelia RO (Saksi sendiri) membuat memo usulan pencairan ke 3 kepada Pemimpin SKC Ir. ATOK YUDIANTO tertanggal 18 Februari 2008.
Kemudian atas memo usulan pencairan ke 3 tersebut pemimpin SKC memberikan persetujuan yaitu :
Permohonan disposisi ini akan digunakan untuk proses normalisasi kebun, seperti pembersihan, pemupukan dan penyisipan. Hal tersebut diperlukan guna mendapatkan hasil yang optimal yang pada akhirnya berpengaruh kepada kelancaran pembayaran kreditnya ke BNI Proses pensertifikatan surat surat kebun juga masih dalam proses di BPN cfm.pembicaraan dengan pihak BPN dan notaris yang mengurus persertifikatan tersebut, diketahui bahwa progres masih berjalan dan tidak ada kendala pada proses tersebut hanya tinggal menunggu waktu penerbitan sertifikatnya (call terlampir).
Berdasarkan penjelasan diatas, untuk percepatan normalisasi kebun dan penyelsaian sertifikasi kebun yang bersangkutan setuju usul disposisi kredit an. PT. BRJ sebesar Rp. 5.000.000.000.
Dengan adanya persetujuan dari pemimpin SKC kemudian ADC BNI SKC PKU membuat facsimile kepada BNI Cab. PKU yang ditandatangani oleh pemimpin SKC Ir. ATOK YUDIANTO tanggal 19 Februari 2009, isi dari facsimile agar dipindahbukukan dari rekening pinjaman ke rekening giro no.0133038057 an. debitur PT. BRJ sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Bahwa yang menyerahkan Surat Keterangan No. 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar HJ. JUNIFER ENSI, SH dan Surat Keterangan No. : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Up. Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian SOLIHIN kepada Unit Sentral Kredit Kecil PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru yaitu terdakwa bersama-sama dengan General Manager PT. Barito Riau Jaya yang bernama SYAFRIADI;
Bahwa pada saat terdakwa membuat dan menyerahkan kepada PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru Surat Keterangan (Cover note) nomor : 01/Not-SK/09/2008, tanggal 18 September 2008, pada saat itu terdakwa belum menjadi rekanan PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru namun pada saat itu juga ianya menyerahkan permohonan untuk menjadi rekanan PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru, dan dikarenakan terdakwa sebelumnya telah melakukan proses peningkatan status hak kepemilikan lahan milik PT. Barito Riau Jaya, maka oleh karena itu pihak PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru mempercayakan pekerjaan tersebut kepadanya dengan menerima permohonannya untuk menjadi rekan PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru oleh sebab itu dibuatkanlah Surat oderan pekerjaan;
Bahwa informasi dari terdakwa pada saat menyerahkan Surat Keterangan (Cover note) nomor : 01/Not-SK/09/2008, tanggal 18 September 2008 beserta permohonan untuk menjadi rekanan ianya mengatakan secara lisan bahwa terdakwa juga telah menjabat sebagai PPAT, sehubungan dengan SK PPAT terdakwa, SH, pihak PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru tidak ada diberikan oleh terdakwa;
Bahwa Terdakwa terlebih dahulu mengeluarkan 3 (tiga) Surat Keterangan (Cover note) tersebut dari pada Surat Keterangan yang dibuat oleh pegawai BPN Kab. Kampar HJ. JUNIFER, S.H. dan SOLIHIN BPN Kab. Rohul, dengan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa terdakwa mengeluarkan 3 (tiga) Surat Keterangan (Cover note) tidak berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh BPN Kab. Kampar dan BPN Kab. Rohul, untuk lahan 292 Ha. didalam Surat Keterangan yang dibuat oleh terdakwa juga ada menjelaskan atau menyakinkan pihak PT. BNI Pekanbaru bahwa status hak kepemilikannya dalam proses peningkatan menjadi SHM di BPN Kab. Kuansing;
Bahwa Saksi dilibatkan dalam proses pemberian kredit oleh PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk. Sentra Kredit kecil (SKC) Pekanbaru kepada Saksi ESRON NAPITUPULU selaku Dirut PT. Barito Riau Jaya tersebut yaitu :
pada fasilitas KI 2007, maxsimum Rp. 17 Milyar Saksi menjabat selaku sebagai Relationship Officer di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru.
selanjutnya pada saat pengajuan tambahan kredit kedua disampaikan sekitar September 2008 dengan maxsimum sebesar Rp. 23 Milyar untuk refinancing kebun kelapa sawit seluas 606 Ha Saksi menjabat sebagai Relationship Officer di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru.
Bahwa pada saat proses pemberian Kredit Investasi sebesar Rp17.000.000.000,00(tujuh belas miliar rupiah) Tahun 2007 dengan Kredit Investasi sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tiga miliar rupiah) Tahun 2008 dari PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk Sentra kredit Kecil (SKC) Pekanbaru kepada SaksiESRON NAPITUPULU selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya, memang proses dilakukan terpisah, akan tetapi untuk menjamin resiko yang mungkin terjadi dimasa akan datang, maka Jaminan Investasi sebesar Rp17.000.000.000,00(tujuh belas miliar rupiah) Tahun 2007 ditanggung rentengkan dengan Kredit Investasi sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tiga miliar rupiah) Tahun 2008;
Bahwa Resiko atas pemberian Kredit Investasi sebesar Rp17.000.000.000,00(tujuh belas miliar rupiah) Tahun 2007 dari PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk Sentra kredit Kecil (SKC) Pekanbaru kepada SaksiESRON NAPITUPULU selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya, juga dijaminkan dengan Kredit Investasi sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tiga miliar rupiah) Tahun 2008, sehingga jaminan yang diberikan keseluruhannya menjadi satu kesatuan yang tidak dipisahkan dengan kedua Fasilitas Kredit tersebut;
Bahwa tugas dan tanggung jawab pengelola unit pemasaran (RO) sesuai dengan Buku Pedoman Uraian Jabatan Sentra Kredit Kecil IN/0102/REN, tanggal 18 Oktober 2005 adalah sebagai berikut :
Berperan aktif dengan penyeliaan atasannya dalam usaha :
melakukan pemantauan aktivitas pemasaran kredit usaha kecil di SKC secara berkelanjutan
mengelolah pemasaran kredit usaha kecil :
menyusun target dan rencana kegiatan pemasaran produk kredit usaha kecil sesuai dengan kondisi lingkungan mikro dan lingkungan makro.
Lingkungan mikro adalah berbagai kekuatan yang dekat dengan BNI seperti pesaing masyarakat calon debitur. lingkungan makro adalah kekuatan lebih luas yang mempengarui seluruh lingkungan mikro seperti ekonomi, demografi, alam, teknologi politik dan budaya.
melakukan kegiatan pemasaran pro aktif terarah dan cross selling secara terkoordinir dengan unit-unit terkait.
memantau realisasi program dan rencana kerja pemasaran.
menyelenggarakan administrasi/file usulan kredit dan target pemasaran.
mengelolah data base sistim informasi calon debitur/debitur.
memproses permohonan kredit calon debitur/ debitur :
menerima dan meneliti kelengkapan persyaratan dokumen permohonan kredit dari debitur/ calon debitur
melakukan infut data permohonan kredit calon debitur/ debitur.
mengelolah kegiatan informasi bank debitur/ calon debitur (meminta dan memberikan informasi pada pihak-pihak terkait, missalnya info BI).
membuat surat penolakan jika permohonan kredit dinilai tidak layak di proses dan disetujui.
melakukan kunjungan setempat (on the spot) ketempat usaha debitur/ calon debitur dan pihak-2 yang terkait dalam rangka pengumpulan data serta verifikasi data yang diperlukan berkaitan dengan permohonan kredit yang masuk.
memastikan kebenaran, kejelasan, keabsahan dan kelengkapan data permohonan kredit.
melakukan pemantauan usaha debitur secara kontinyu sesuai ketentuan dan segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk mempertahankan golongan kredit tetap lancar.
melakukan analisa kebutuhan kredit calon debitur/ debitur :
mengumpulkan data calon debitur yang diperlukan untuk proses analisa kredit
memeriksa kelengkapan serta keabsahan data calon debitur/ debitur.
melakukan verifikasi data sesuai dengan ketentuan perkreditan yang berlaku.
melakukan analisa laporan/ proyeksi keuangan dan aspek terkait lainnya terhadap calon debitur/ debitur.
membuat analisa kebutuhan kredit calon debitur/ debitur.
menyusun struktur fasilitas kredit.
memberikan rekomendasi hasil analisa atas permohonan kredit :
memberikan pendapat atas hasil analisa berbagai aspek penilaian kredit seperti ; kewajaran jumlah maksimum kredit, penilaian jaminan dan kelayakan usaha ).
menerima data jaminan yang telah diverifikasi dan dinilai oleh appraisal.
mengelolah debitur kolebtibilitas I dan II :
membuat jadwal kunjungan debitur dan rencana dalam rangka pemantauan.
memantau kegiatan usaha debitur dan keberadaan barang jaminan sesuai perubahan yang terjadi.
membantu menyelesaikan permasalahan mengenai dokumentasi dan pelaksanaan kredit.
mengelolah portepel kredit :
merekomendasikan memorandum perubahan kolebtibilitas kredit debitur golongan I dan II.
memantau dan menganalisa perkembangan realisasi kredit.
memantau mutasi/aktivitas rekening prestasi pembayaran kewajiban debitur, kolebtibilitas pinjaman serta kalfikasi debitur mencermati daftar debitur/ rehabilitasi debitur macet dari BI
memeriksa memorandum analisa penyelamatan debitur golongan I dan atau II kegolongan III/IV/V sebelum diserahkan ke Divisi Kredit Khusus.
mengelolah penagihan kewajiban debitur kredit golongan I dan II :
menghubungi debitur untuk menyelesaikan tunggakan kewajibannya.
menyusun laporan penagihan, kesanggupan debitur dan alas an lainnya yang terkait dengan proses penyelesaian kewajiban dari masing-masing debitur.
menyusun memorandum pergeseran kolebtibiliti sesuai kebijakan di BNI.
melakukan pemantauan atas pelaksanaan pergeseran kolebtibiliti debitur kelolaannya.
membuat Memorandum Penetapan Strategi (MPS) dan memo penyerahan debitur kepada unit Kredit Khusus apabila kolebtibiliti debitur bergeser ke golongan III.
melakukan potensi ekonomi daerah dan menyusun peta bisnis :
mengumpulkan data tentang perekonomian daerah dan menyusun peta bisnis daerah.
Menyusun peta bisnis debitur/ calon debitur berdasarkan struktur pendapatan, struktur pengeluaran, sector ekonomi, stutur demografi dan bidang usaha.
Bahwa total maxsimum kredit investasi yang diperoleh debitur an PT. Barito Riau Jaya di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) tersebut adalah Rp40.000.000.000,00(empat puluh miliyar rupiah). Dengan rincian :
Tahun 2007 maxsimum kredit Rp. 17 Milyar jangka waktu kredit selama 72 Bulan, diluar masa tenggang 12 bulan.
Tahun 2008 maxsimum kredit Rp. 23 Milyar jangka waktu kredit selama 84 Bulan, termasuk grace period selama 24 Bulan.
Agunan yang diberikan oleh PT. Barito Riau Jaya Pekanbaru untuk permohonan kredit tahun 2008 sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) adalah:
Agunan Pokok :
Kebun kelapa sawit seluas 314 Ha yang berlokasi di Desa Batu langka Kecil Kec. Bangkinang barat Kab. Kampar dan Desa Kabun kec. Kabun Kab. Rohul yang alas haknya berupa SKT sebanyak 157 persil dengan hak tanggungan sebesar Rp.10 Milyar.
Kebun kelapa sawit seluas 292 Ha yang berlokasi di desa Pasir Mas Kec. Singingi Kab. Kuansing yang alas haknya berupa SKT sebanyak 146 persil dengan hak tanggungan sebesar Rp.13 Milyar.
Agunan tambahan :
Tanah seluas 440 m2 dan bangunan rumah agunan tambahan berupa bangunan rumah permanen 2 lantai yaitu :
berupa tanah seluas 440 M2 dan bangunan rumah permanen 2 lantai seluas 380 M2 yang terletak di Jalan Hasanuddin Gg Abidin II No.20 Pekanbaru dengan bukti kepemilikan berupa SHM Nomor 1141 Tanggal 14 juli 2007 an. 1. SUMIHAR NAPITUPULU, 2. ESRON NAPITUPULU, 3. MARINCE NAPITUPULU, 4. RUMONDANG NAPITUPULU, 5. JHONSON NAPITUPULU, 6. HERTINA NAPITUPULU, 7. HALOMOAN NAPITUPULU Dan;
tanah seluas 315 M2 dari bangunan rumah permanen 1 lantai seluas 180 M2 dijalan hasanuddin Pekanbaru dengan Bukti Kepemilikan SHGB Nomor 182 Tanggal 11 Juli 1992 atas nama ESRON NAPITUPULU.
Bahwa ketentuan pada saat periode pemberian kredit tersebut (2007-2008) aturan tentang dokumen kepemilikan SKT atas objek agunan kebun kelapa sawit masih dapat diterima sebagai agunan pokok;
Bahwa yang bertugas melakukan site visite (kunjungan lapangan) untuk debitur PT. BRJ terhadap kredit investasi maxsimum sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliyar rupiah) adalah RO Saksi sendiri, Penyelia RO sdr ABC MANURUNG dan Pemimpin SKC pekanbaru yaitu Saksi ATOK YUDIANTO;
Bahwa yang menugaskan Saksi melakukan site visite (kunjungan lapangan) untuk debitur PT. BRJ adalah Saksi ATOK YUDIANTO pada site visite (kunjungan lapangan) untuk kredit sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliyar rupiah) pada tahun 2008 dilakukan lebih dari tiga kali, yang Saksi lakukan bersama sdr ATOK YUDIANTO dan ABC MANURUNG;
Bahwa tujuan dilakukan site visite adalah untuk melihat kondisi kebun dilapangan, verifikasi atas kebenaran atas kepemilikan lahan kebun yang dijadikan jaminan dalam pemberian kredit tersebut;
Bahwa yang Saksi temui dikebun kelapa sawit di desa sako margasari dalam site visite 2 kali tersebut adalah Kepala Desa yaitu Sdr WAGIYO, Manejer Kebun sdr IRIL dan pekerja kebun PT. Barito Jaya tersebut;\
Bahwa hasilnya adalah didapatkan informasi bahwa kondisi kebun kurang terawat perlu dilakukan pembenahan, berdasarkan informasi yang diperoleh lahan kebun tersebut benar milik PT. Barito Riau Jaya (sesuai keterangan kepala dusun);
Bahwa benar tindak lanjutnya adalah adanya permohonan kredit dari PT. Barito Riau Jaya yang kemudian di Proses oleh PT. BNI Persero SKC Pekanbaru;
Bahwa menurut Saksi berdasarkan hasil kunjungan lapangan (site visite) yang Saksi lakukan, menurut pendapat Saksi dengan informasi yang Saksi peroleh dengan luas lahan 1004 Ha dengan kondisi kebun yang sudah tertanam, PT. Barito Riau Jaya dinilai layak diberikan Kredit Investasi Revinancing tersebut;
Bahwa PT. Barito Riau Jaya ada melakukan permohonan kredit Investasi refinancing sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliyar rupiah) kepada PT. BNI SKC Pekanbaru pada tahun 2008 sesuai dengan surat permohonan PT. Barito Riau Jaya nomor .003.08/BRJ-BNI/2008 tanggal 09 Juli 2008 yang ditandatangani Saksi ESRON NAPITUPULU selaku Direktur;
Bahwa PT. BNI SKC Pekanbaru yang melakukan proses analisa kredit atas permohonan debitur PT. Barito Riau Jaya pada tahun 2008 sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliyar rupiah) adalah Saksi sendiri (DEDI SYAPUTRA, S.Sos, M.Si) selaku RO dan ABC MANURUNG Selaku Penyelia RO;
Bahwa yang dijadikan agunan adalah sebagai berikut :
Jaminan Pokok berupa :
Tanah berikut kebun kelapa sawit dan sarana lengkap seluas 1004 Ha yang terletak di desa Sako Margasari Kec. Logas Tanah darat Kab. Kuansing yang alas hak nya berupa SKT dan sedang dalam pengurusan peningkatan SHGU oleh notaris ASHELFINE, SH,MH.
Tanah berikut kebun kelapa sawit seluas 314 Ha dan sarana lengkap yang terletak didesa Batu Langka Kecil Kec. Bangkinang Barat Kab. Rohul Prop. Riau dengan alas hak berupa SKT sebanyak 157 persil dan sedang dalam pengurusan peningkatan SHMoleh Terdakwa DEWI FARNI DJA’AFAAR,SH.
Tanah berikut kebun kelapa sawit seluas 292 Ha yang terletak didesa Pasir mas Kecamatan singingi Kab. Kuansing Prop. Riau dengan alas hak berupa SKT sebanyak 146 persil dan sedang dalam pengurusan peningkatan SHM oleh terdakwa
Jaminan Tambahan berupa :
Tanah seluas 440 m2 berikut 1 (satu ) unit bangunan rumah permanen 2 lantai seluas 509,63M2 yang terletak di JL. Hasanudin gg. Abidin II No.20 Pekanbaru dengan bukti kepemilikan berupa SHM milik 1.SUMIHAR NAPITUPULU, 2. ESRON NAPITUPULU,3. MARINCE NAPITUPULU .
Tanah seluas 315 m2 berikut 1 (satu ) unit bangunan rumah permanen 1 lantai seluas 180 M2 yang terletak di JL. Hasanudin No.95 Pekanbaru dengan bukti kepemilikan berupa SHM milikSaksiESRON NAPITUPULU;
Bahwa Saksi ada melakukan kunjungan (on the spot) terhadap agunan yang digunakan sebagai jaminan permohonan oleh debitur an. PT.Barito Riau Jaya bersama dengan Pemimpin SKC Ir. ATOK YUDIANTO dan Penyelia RO ABC.MANURUNG dan Debitur ESRON NAPITUPULU. On the spot tersebut Saksi lakukan setelah adanya surat permohona kredit dari PT. BRJ yang ditujukan kepada PT. BNI SKC pekanbaru.Dan hasil kunjungan tersebut Saksi tuangkan dalam bentuk Call Memo dan Advice kredit;
Bahwa Call memo yang telah Saksi buat berkaitan dengan kunjungan (on the spot) terhadap kebun milik PT. Barito Riau Jaya seluas 292 Ha yang terletak di desa Pasir mas Kuansing dalam proses kredit sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) adalah :
Call memo tanggal 19 Agustus 2008 Bentuk Call adalah Kunjungan Langsung, yang melakukan Call adalah DEDY SYAPUTRA (Saksi sendiri) dan Penyelia RO (ABC MANURUNG), pihak yang di call adalah Bpk M. NASIR selaku Pemuka Masyarakat/Ketua RT, Tujuan call adalah pengumpulan dan verifikasi data atas permohonan fasilitas KI, hasil yang didapat dalam call memo adalah :
Bapak M. Nasir adalah pemuka masyarakat atau tepatnya ketua RT di desa pasir mas Kec. Singingi kab. Kuansing.
Menurut bapak M. NASIR, kebun sawit PT. Barito Riau Jaya telah ditanam sejak tahun 2000, dan masalah atas batas tanah dinilai tidak ada permasalahan karena kebun PT. barito Riau Jaya dibatasi dengan jalan kebun 6 M.
Sepenjang pengetahuan Bapak M. Nasir, mulai dari kebun ditanam memang jarang dilakukan pemupukan atau tidak rutin dilakukan , sehingga hasilnya kurang maksimal, namun hasilnya tetap dapat dikeluarkan setiap bulan dan dijual ke PT. Citra.
Mengenai status kpemilikan bapak M. NASIR tahu benar bahwa awalnya lahan tersebut milik masyarakat dimana bapak M. NASIR selaku pemuka masyarakat juga sebagai pemilik sebelumnya dan ikut membuka dan menanam lahan tersebut, sehingga permasalahan dapat diminimalisir.
Mengenai harga kebun disekitar lokasi kebun saat ini bervariasi tergantung kondisi kebun, namun harga tersebut saat ini berkisar antara Rp.70.-juta s/d Rp.90 juta perhektarnya sedangkan untuk pola pirtrans saat ini harga kebun bisa mencapai Rp.250,- juta perkapling atau Rp.125,- juta perhektarnya.
Sdr. KENEK (namun dokumen call memo tersebut belum Saksi ketemukan).
Sedangkan call memo terhadap kebun milik PT. Barito Riau Jaya seluas 314 Ha yang terletak di desa Batu langka kecil, Kab Rohul dalam proses kredit Rp. 23.000.000.000,- ( dua puluh tiga milyar rupiah) adalah ;
Call memo tanggal 19 Agustus 2008 Bentuk Call adalah Kunjungan Langsung, yang melakukan Call adalah Saksi DEDY SYAPUTRA (Saksi sendiri) dan Penyelia RO (ABC MANURUNG), pihak yang di call adalah Bpk JON KENEDI selaku kepala Desa Tujuan call adalah pengumpulan dan verifikasi data atas permohonan fasilitas KI , hasil yang didapat dalam call memo adalah :
Bapak JON KENEDI adalah Kepala Desa Batu Langka Kecil Kec. Bangkinang Barat Kab. Kampar
Menurut keterangan yang bersangutan bahwa kebun sawit yang akan dibiayai memang benar milik PT. Barito Riau Jaya dengan tahun tanam 1998 s/d 2007.
Menurut yang bersangkutan harga sawit disekitar lokasi kebun PT. Barito Riau Jaya berkisar antara Rp.70,- juta s/d Rp.90,- juta, hal ini tergantung jumlah produksi yang dihasilkan tahun tanam.
Disekitar kebun Sawit PT. Barito Riau Jaya, terdapat banyak kebun sawit lainnya, yang terdiri dari kebun rakyat dan kebun milik perusahaan besar yang telah memiliki PKS.
selain itu juga melakukan Call memo tanggal 19 -08- 2008 Bentuk Call adalah Kunjungan Langsung, yang melakukan Call adalah DEDY SYAPUTRA (Saksi sendiri) dan ABC MANURUNG selaku Penyelia RO, pihak yang di call adalah Bpk ESRON NAPITUPULU selaku Direktur, Tujuan call adalah pengumpulan dan verifikasi data atas refinancing kebun kelapa sawit, hasil yang didapat dalam call memo adalah :
Bapak ESRON adalah Direktur PT. Barito Riau Jaya yang merupakan debitur SKC Pekanbaru dengan fasilitas KI refinancing kebun kelapa sawit dengan maximum Rp.17 milyar dan rencana penambahan refinancing kebun baru maximum Rp.23 Milyar.
Menurut Bpk. ESRON, saat ini kondisi kebun baik yang telah dibiayai maupun yang akan dibiayai sama sama telah menghasilkan. Namun untuk kebun yang akan dibiayai hasilnya belum maximal hal ini karena yang bersangkutan terbentur biaya perawatan untuk normalisasi kebun , itu sebabnya fasilitas refinancing diajukan.
Pengurusan peningkatan status surat tanah menjadi HGU untuk pembiayaan pertama saat ini telah sampai kepada BPN Proinsi, namun BPN propinsi menyarankan agar perusahaan HGU perusahaan dialihkan ke HGU Perorangan hal ini mengingat waktunya yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit jumlahnya. Untuk HGU perorangan apabila dialihkan hanya tinggal beberapa bulan lagi atau paling lama akhir tahun ini. sedangkan HGU perusahaan bisa memakan waktu tahunan.
Untuk itu PT. BRJ mengajukan agar pengurusan HGU perusahaan dilaihkan menjadi HGU perorangan dengan alasan tersebut diatas.
Sementara untuk lahan yang saat ini diajukan refinancing PT. BRJ mengurus peningkatan status kepemilikan menjadi SHM An. pengurus PT. BRJ dan keluarga.
Bahwa ada dibuat surat perintah saat setiap melakukan kunjungan (untuk saat ini Saksi yang ada pada Saksi hanya salah satu surat perintah tugas nomor PBC/ST/049/2008 tanggal 15 Mei 2008), yang mana surat perintah tersebut ditandatangani oleh pemimpin SKC dan juga ada yang ditandatangani oleh wakil pemimpin SKC. Sesuai dengan surat perintah yang melakukan kunjungan tersebut adalah Saksi selaku RO dan ABC MANURUNG selaku Penyelia RO. Untuk kunjungan ke kebun 292 ha di desa pasir Mas dilakukan lebih dari 3 Kali, setiap kunjungan ke desa Pasir mas dilakukan bersama dengan Penyelia RO didampingi Manager kebun PT. BRJ an. SYAFRIADI dan tidak setiap kunjungan sdr. ESRON NAPITUPULU. Untuk kunjungan ke kebun 314 ha di Kab. Rohul dilakukan lebih dari 5 Kali, setiap kunjungan ke lokasi kebun tersebut dilakukan bersama dengan Penyelia RO didampingi Manager kebun PT. BRJ an. SYAFRIADI dan tidak setiap kunjungan sdr. ESRON NAPITUPULU;
Bahwa cara Saksi melakukan verifikasi data terhadap bukti kepemilikan tanah kebun seluas 292 Ha di Kab. Kuansing dan 314 Ha di Kab. Rohul adalah :
Pada saat Saksi melakukan verifikasi data bukti kepemilikan tanah kebun seluas 292 Ha dan 314 Ha hanya berdasarkan pada :
sampel beberapa Foto copy dokumen SKT yang mana SKT tersebut masih an. orang lain bukan atas nama Debitur PT. Barito Riau Jaya (ESRON NAPITUPULU selaku Direktur atau pengurusnya.
Fotocopy Peta bidang untuk tanah kebun seluas 292 Ha di Kab. Kuansing dan 314 Ha di Kab. Rohul namun Saksi tidak ingat apakah peta tersebut telah disyahkan oleh pihak BPN masing masing tempat.
Yang mana kedua dokumen dokumen tersebut diatas Saksi terima dari Penyelia RO. ABC MANURUNG.
Pada saat tersebut berdasarkan dokumen yang Saksi gunakan untuk verifikasi belum secara nyata menyatakan bahwa tanah kebun tersebut milik PT. BRJ sehingga perlu dilakukan analisa lebih lanjut.
Alas hak yang diserahkan oleh Penyelio RO (ABC MANURUNG) kepada Saksi adalah berupa foto copy SKT an. Orang lain bukan atas nama debitur berupa sample saja.
Bahwa Saksi bersama - sama dengan penyelia RO (ABC MANURUNG) pernah melihat beberapa asli dokumen SKT an. nama orang lain bukan an. debitur PT. BRJ yang akan digunakan sebagai agunan dalam permohonan kredit an PT. BRJ yaitu di kantor Terdakwa DEWI FARNI DJA’AFAR;
Bahwa Verifikasi data dokumen SKT dilakukan di kantor Terdakwa DEWI FARNI DJA’AFAR;
Bahwa berdasarkan keterangan penyelia RO kepada Saksi SKT tersebut sedang dalam pengurusan menjadi sertifikat SHM an. PT. Barito Riau Jaya. Dikarenakan sebelumnya debitur telah melakukan pengurusannya alas hak dari SKT kebun seluas 292 Ha di Desa pasir Mas Kab. Kuansing dan kebun seluas 314 di desa Batu Langka Kecil Kab. Rohul pada Terdakwa DEWI FARNI DJA”AFAAR,SH maka penyelia RO berinisiatif untuk tidak perlu mencari notaris lainya dan menyarankan Terdakwa DEWI FARNI DJA”AFAAR,SH menjadi notaris rekanan PT. BNI, sehingga kemudian Notaris / PPAT DEWI FARNI DJA”AFAAR,SH membuat surat pengajuan / permohonan untuk menjadi notaris rekanan PT.BNI, yang kemudian ditindaklanjuti (surat tidak ingat) dengan surat persetujuan menjadi NOTARIS/REKANAN BNI SKC PKU;
Bahwa pengajuan kredit oleh PT. Barito Riau Jaya sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, yang menjadi agunan adalah sebagai berikut :
Agunan tanah kebun kelapa sawit seluas 314 Ha di Desa Batu Langka kecil Kecamatan Bankinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul Provinsi Riau dengan bukti kepemilikan berupa SKT sebanyak 157 persil, saat ini dalam proses peningkatan status surat pada Notaris DEWI FARNI DJA’FAR, SH Notaris Rekanan BNI.
Agunan tanah kebun kelapa sawit seluas 292 Ha di Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Propvinsi Riau dengan bukti kepemilikan berupa SKT sebanyak 146persil, saat ini dalam proses peningkatan status surat pada Notaris DEWI FARNI DJA’FAR, SH Notaris Rekanan BNI.
Disamping itu agunan yang diagunankan pada kredit sebesar Rp. 17 Milyar oleh PT. Barito Riau Jaya, diagunkan dalam kredit sebesar Rp. 23 Milyar (tanggung renteng);
Bahwa yang menjadi pertimbangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru memberikan kredit sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) kepada PT. Barito Riau Jaya dan sebelum telah memberikan kredit sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah), pengurusan angunan belum diikat sempurna namun Notaris ASHELFINE, SH, MH memberikan surat keterangan No : 534/P.PPAT/VIII-2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang surat kuasa membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor : 41, bahwa akta – akta tersebut adalah untuk jaminan hutang dari perseroan terbatas PT. Barito Riau Jaya kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, dan salinan akta tersebut masih dalam proses penyelesaian di Kantor Notaris ASHELFINE, SH, MH, dan apabila selesai akan diserahkan ke PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, jangka selambat-lambatnya 6(enam) bulan sejak ditandatangani akta ini dan Notaris berani menjamin pengurusan menjadi SHGU, tidak ada masalah dan dipastikan bisa diikat sempurna disamping itu lokasi kebun yang menjadi jaminan kredit sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) kondisinya lebih bagus dan lokasinya lebih dekat dari Kota serta adanya rencana Debitur yang Saksi dapatkan secara lisan untuk membangun pabrik kelapa sawit di sekitar lokasi tersebut;
Bahwa pihak lain ada yang dilibatkan dalam permohonan kredit sebesar Rp.23 Milyar yang diajukan oleh PT. Barito Riau Jaya kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, antara lain Appraisal (PT. Lasa Laksana), Audit Report (Akuntan Sinuraya), Notaris (ASHELFINE, SH, MH dan DEWI FARNI DJA’FAR, SH);
Bahwa alas hak terhadap agunan berupa tanah kebun kelapa sawit seluas 314 Ha di Desa Batu Langka kecil Kecamatan Bankinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul Provinsi Riau yaitu berupa 157 SKT atas nama orang lain;
Bahwa Aturan dalam buku pedoman panduan terhadap pemberian Kredit Infestasi Refinancing sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh milyar rupiah tahun 2008 kepada PT. Barito Riau Jaya bahwa yaitu terhadap permohonan tambahan Kredit Infestasi Rifenancing kepada PT. Barito Riau Jaya tersebut dikabulkan atau dihitung sebesar 30% terhadap agunan berupa tanah kebun kelapa sawit seluas 314 Ha di Desa Batu Langka kecil Kecamatan Bankinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul Provinsi Riau jika alas haknya berupa SHM dan terhadap pengajuan permohonan tambahan Kredit Infestasi Refinancing tahun 2008 sebesar 23 milyar kepada PT. Barito Riau Jaya agunan tersebut alas haknya berupa 157 SKT dalam proses peningkatan menjadi SHM berdasarkan Surat Keterangan (cover note) dari Notaris DEWI FARNI DJ’AFAR, SH;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan (cover note) terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH permohonan tambahan Kredit Infestasi Refinancing yang diajukan oleh PT. Barito Riau Jaya pada tahun 2008 dapat dikabulkan atau disetujui dengan penilaian agunan sebesar 30% berdasarkan syarat disposisi yang tertuang dalam Surat Keputusan Kredit (SKK);
Bahwa Kata-kata yang tertuang dalam Surat Keterangan (cover note) terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH tersebut yaitu berdasarkan Surat Keterangan (cover note) Notaris DEWI FARNI DJ’AFAR, SH nomor : 01/Not-SK/09/2008, tanggal 18 September 2008 yaitu :
“ Dengan ini menerangkan bahwa : “
Tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kec.amatan Bangkinang Barat, Desa Silam/ Batu Langka h Kecil seluas 196 Ha dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Kabun, Desa Batu Langkah Besar seluas 118 Ha, total keseluruhan 314 Ha.
Tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Kuantan Singingi, Kecamatan Singingi, Desa Pasir Mas, Sei Jake seluas 292 Ha
kedua lokasi yang tersebut diatas adalah milik Perseroan Terbatas PT. BARITO RIAU JAYA, yang sedang dalam prose pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa Terdakwa dalam menerangkan hal tersebut tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang membuktikan bahwa 157 SKT tersebut dalam prose peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang menyatakan bahwa kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kec.amatan Bangkinang Barat, Desa Silam/ Batu Langka h Kecil seluas 196 Ha dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Kabun, Desa Batu Langkah Besar seluas 118 Ha milik PT. BARITO RIAU JAYA;
Bahwa Surat Keterangan (cover note) yang dibuat terdakwa tersebut asal mulanya sampai pada PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru yaitu sebagai lampiran sebagai pengganti agunan pada permohonan pengajuan tambahan Kredit Investasi Rifenancing sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tiga milyar rupiah) tahun 2008, dimana pada saat pengajuan tambahan Kredit Investasi Refinancing sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tiga milyarrupiah) tahun 2008 yang diajukan oleh PT. Barito Riau Jaya tidak menyerahkan alas hak terhadap agunan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kec.amatan Bangkinang Barat, Desa Silam/ Batu Langka h Kecil seluas 196 Ha dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Kabun, Desa Batu Langkah Besar seluas 118 Ha dengan menggantinya Surat Keterangan (cover note) Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH yang menyatakan 157 SKT atas alas hak kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kec.amatan Bangkinang Barat, Desa Silam/ Batu Langka h Kecil seluas 196 Ha dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Kabun, Desa Batu Langkah Besar seluas 118 Ha dalam proses peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan menerangkan milik PT. BARITO RIAU JAYA;
Bahwa PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru ada melakukan pengecekan kebenaran Surat Keterangan (cover note) Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH yaitu dengan cara lansung mendatangi dan mengundang serta mewawancarai langsung kepada terdakwa serta hasil wawancara tersebut dituangkan dalam coll memo dalam wawancara terdakwa tersebut menerangkan benar 157 SKT tersebut dalam proses peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan benar milik PT. Barito Riau Jaya;
Bahwa Terdakwa ada mengeluarkan Surat Keterangan (cover note) lainnya yaitu Surat Keterangan nomor : /02/SK/Not/IX/2008, tanggal 23 September 2008 dan Surat Keterangan nomor : /01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008;
Bahwa bunyi dari Surat Keterangan (cover note) yang dibuat terdakwa nomor : /02/SK/Not/IX/2008, tanggal 23 September 2008 yaitu sebagai berikut :
Dengan ini menerangkan :
pada hari ini Selasa tanggal 23 September 2008, telah diproses di kantor Saksi Notaris, pengikatan jaminan atas Perjanjian Kredit Nomor : 2008.215, tanggal 23 September 2008 atas nama ESRON NAPITUPULU selaku Direktur Utama PT. BARITO RIAU JAYA berkedudukan di Pekanbaru, yaitu :
Tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jirak, Desa Silam dan Desa Batu Langka Besar Provinsi Riau seluas 314 Ha sebanyak 157 SKT.
Tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Sengingi Kabupaten Kuantan Sengingi Provinsi Riau seluas 292 Ha sebanyak 146 surat SKT.
Bahwa kedua lokasi tersebut dalam pengurusan peningkatan surat dari Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) per dua Ha.
Bahwa akta pengikatan jual beli dan Akta Pemberian Hak tanggungan (APHT) telah ditanda tangani oleh pemilik yang sah.
Bahwa seluruh jaminan tersebut telah dilakukan pengecekan dan tidak ada kendala/masalah serta sudah dapat diproses untuk peningkatan surat lebih lanjut.
Bahwa jangka waktu proses pengurusan menjadi sertifikat dan pengikatan jaminan dilakukan dalam waktu maksimum 8 (delapan) bulan.
Apabila proses pengurusan pemasangan Hak Tanggungan di kantor Badan Pertanahan Nasional setempat yang berwenang telah selesai maka Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Tanggungan atas jaminan tersebut akan segera diserahkan kepada PT. BANK NEGARA INDONESIA (Perser), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru. Selanjutnya asal mulanya terbit Surat Keterangan (cover note) tersebut diatas yaitu untuk memperkuat Surat Keterangan (cover note) pertama tanggal 18 September 2008 dan diserahkan dalam proses pengajuan permohonan tambahan Kredit Investasi Refinancing sebesar Rp 23 milyar tahun 2008 yang diajukan oleh PT. Barito Riau Jaya.
Bahwa bunyi dari Surat Keterangan (cover note) yang dibuat terdakwa Nomor : /01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 yaitu sebagai berikut :
Menerangkan dengan ini bahwa pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) Perkebunan PT. BARITO RIAU JAYA yang berdasarkan keterangan dari Kantor Badan Pertanahan (BPN) untuk masing-masing lokasi perkebunan dengan uraian sebagai berikut :
Lokasi perkebunan Desa Silam, Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar :
Sertifikat Hak Milik (SHM) diperkirakan selesai pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu pada Minggu ke 4 (empat) bulan Desember 2008.
2. Lokasi Perkebunan Desa Batu Langka Besar Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) diperkirakan selesai pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu pada Minggu ke 4 (empat) bulan Desember 2008.
Bersamaan dengan Surat Keterangan ini juga Saksi lampirkan Permohonan Pencairan Kredit Tahap II PT. BARITO RIAU JAYA yang telah Saksi Notaris ketahui;
Bahwa Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH ada mengeluarkan Surat Keterangan (cover note) nomor : /02/SK/Not/IX/2008, tanggal 23 September 2008 dan Surat Keterangan nomor : /01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 yang dasar atau asal mulanya terbit sesuai dengan Surat Keterangan (cover note) yaitu Surat Keterangan (cover note) nomor : /02/SK/Not/IX/2008, tanggal 23 September 2008 yaitu untuk memperkuat Surat Keterangan (cover note) pertama tanggal 18 September 2008 serta untuk pemenuhan Syarat Disposisi yang harus dipenuhi seperti yang tertuangan didalan Surat Keputusan Kredit (SKK) dan diserahkan dalam proses pengajuan permohonan tambahan Kredit Investasi Refinancing sebesar Rp 23 milyar tahun 2008 yang diajukan oleh PT. Barito Riau Jaya dan Surat Keterangan nomor : /01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 yaitu untuk membantu meyakinkan pihak PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru dalam permohonan pencairan tahap II yang diajukan oleh PT. BARITO RIAU JAYA kepada pihak PT. BNI;
Bahwa 59 SKT tersebut belum selesai benar ditingkat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada minggu ke 4 (empat) bulan Desember 2008 seperti yang dijanjikan oleh terdakwa pada Surat Keterangannya (cover note) nomor : /01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 bahkan saat sekarang ini peningkatan 59 SKT dan 98 skt tersebut menjadi SHM belum selesai;
Bahwa Saksi bersama-sama dengan Penyelia RO (ABC MANURUNG) ada melakukan verifikasi terhadap pengurusan peningkatan alas hak terhadap kebun seluas 314 di desa Batu Langka Kecil Kab. Rohul yang dijadikan agunan oleh PT. Barito Riau Jaya kepada PT. BNI (Persero), Tbkyaitu dengan kami mendatangi langsung kekantor terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH;
Bahwa hasil dari verifikasi dengan terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH terhadap pengurusan peningkatan alas hak kebun seluas 314 di desa Batu Langka Kecil Kab. Rohul yang dijadikan agunan oleh PT. Barito Riau Jaya kepada PT. BNI (Persero), Tbk yaitu Notaris menjelaskan pada kami (pihak PT. BNI) bahwa proses pengurusan alas hak kebun seluas 314 di desa Batu Langka Kecil Kab. Rohul tersebut dalam pengurusan pada kantor Badan Pertanahan Kab. Kampar dan kantor Badan Pertanahan Kab. Rohul;
Bahwa pada saat kami (Saksi dan ABC MANURUNG) memverifikasi kepada terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH ianya menerangkan bahwa pengurusan tersebut dalam pengurusan dikarenakan pengurusannya tidak kunjung selesai maka kami (PT. BNI) mendesaknya oleh karena itu terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH menyerahkan berupa Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kab. Kampar dan kantor Badan Pertanahan Kab. Rohul tanda bukti bahwa alas hak kebun seluas 314 di desa Batu Langka Kecil Kab. Rohul yang dijadikan agunan oleh PT. Barito Riau Jaya kepada PT. BNI (Persero), Tbk sebagai tanda bukti dalam pengurusan peningkatan.
Bahwa Surat Keterangan No. 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar HJ. JUNIFER ENSI, SH dan Surat Keterangan No. : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 yang ditandatngani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Up. Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian SOLIHIN itulah yang diserahkan oleh terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH kepada Saksi (pihak PT. BNI) sebagai membukti bahwa alas hak terhadap kebun seluas 314 di desa Batu Langka Kecil Kab. Rohul yang dijadikan agunan oleh PT. Barito Riau Jaya kepada PT. BNI (Persero) pengurusan peningkatan telah dilaksanakan di kantor Badan Pertanahan Kab. Kampar dan kantor Badan Pertanahan Kab. Rohul;
Bahwa Saksi ada melakukan verifiaksi terhadap Surat Keterangan No. 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar HJ. JUNIFER ENSI, SH dan Surat Keterangan No. : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Up. Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian SOLIHIN yang diserahkan oleh terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH dengan cara lansung mengundang Sdri. HJ. JUNIFER ENSI, SH sebagai Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dan SOLIHIN sebagai Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian Kantor Badan Pertanahan Kab. Rohul untuk datang kekantor Unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI Pekanbaru;
Bahwa cara Saksi (pihak Unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI) dalam melakukan verifikasi atas Surat Keterangan No. 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar HJ. JUNIFER ENSI, SH dan Surat Keterangan No. : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Up. Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian SOLIHIN yang diserahkan oleh terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH yaitu langsung menanyakan serta melihatkan kepada HJ. JUNIFER ENSI, SH dan SOLIHIN atas kebenaran Surat keterangan yang telah mereka tandatangani;
Bahwa Saksi (Unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI Pekanbaru) ada memberitahukan kepada HJ. JUNIFER ENSI dan SOLIHIN bahwa kebun seluas 314 Ha di desa Batu Langka Kecil Kab. Rohul dan Desa Batu Langka Besar Kab. Kampar dijadikan agunan atas permohonan kredit oleh PT. Barito Riau Jaya kepada PT. BNI (Persero) yang dimana sekarang proses peningkatan alas haknya sedang diproses yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang mereka tandatangani;
Bahwa Saksi HJ. JUNIFER ENSI, SH ada menerangkan kepada Saksi (Unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI Pekanbaru) yaitu sebagai berikut :
Peningkatan status surat tanah kebun menjadi sertifikat setelah dilakukan cek pysik ke lapangan dan dilakukan pengumuman selama 2 minggu sesuai ketentuan yang berlaku, maka tidak terdapat complain dari pihak manpun, sehingga lahan dinyatakan tidak ada sengketa;
Setelah dilakukan pengukuran peta lokasi dengan menggunakan GPS, maka lahan dinyatakan aman dan tidak termasuk dalam kawasan hutan dan merupakan kawasan perkebunan;
Persyaratan untuk pembuatan sertifikat sudah dilengkapi debitur dan saat ini tinggal menunggu proses penyelesaian dari BPN Kampar.
Sertifikat saat ini dlam proses menjadi sertifikat perorangan atas nama keluarga dan pengurus PT. Barito Riau Jaya;
Proses pembuatan sertifikat saat ini terus berjalan, namun sesuai SOP BPN penyelesaian pembuatan sertifikat paling lama 120 hari terhitung persyaratan lengkap diterima BPN tapi tidak tertutup kemungkinan penyelesaian bisa dipercepat sesuai dengan urgensinya;
Penyelesaian sertifikat milik PT. Barito Riau Jaya, bisa diselesaikan secara bertahap persil-perpersil dan diserahkan secara bertahap kepada Notaris sesuai jumlah sertifikat yang telah diselesaikan BPN Kampar;
Hasil sertifikatnya nantinya berbentuk SHM perorangan sebanyak 98 persil SHM dan lansung dilakukan pengikatan HT pada Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH;
Bahwa Saksi (Unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI Pekanbaru) melakukan verifikasi kepada Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH, HJ. JUNIFER ENSI, SH dan SOLIHIN yaitu sesuai dengan cal memo yang telah dibuat atas dasar verifikasi dilakukan tanggal 16 Februari 2009;
Bahwa Saksi (Unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI Pekanbaru) melakukan verifikasi kepada terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH, HJ. JUNIFER ENSI, SH dan SOLIHIN tidak diawal sewaktu PT. Barito Riau Jaya mengajukan permohonan penambahan kredit seesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) yaitu tahun 2008, seperti keterangan Saksi diatas bahwa pada saat pengajuan tersebut persyaratan yang disyarat dalam kredit bahwa alas hak kebun diagunkan oleh PT. Barito Riau Jaya harus berupa SHM, diterangkan oleh Surat Keterangan terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH yang menerangkan bahwa sebelum pengajuan dan diagunkan kebun tersebut alas haknya dalam proses peningkatan sehingga permohonan kreditnya dikabulkan namun uang kreditnya tidak secara keseluruhannya dicairkan kepada PT. Barito Riau Jaya melainkan bertahap dan selanjutnya berselang beberapa tahun kemudian debitur PT. Barito Riau Jaya kembali mengajukan pencairan kreditnya atas sisa kredit yang belum dicairkan dari nilai Rp 23 milyar yang Saksi tidak ingat pada pencairan berapa serta jumlahnya, dikarenakan pengurusan sertifikatnya belum selesai maka permohonan pencairan dipending untuk sementara, oleh sebab itulah dilakukan verifikasi terhadap proses pengurusan peningkatan alas haknya yang dimana mereka membuktikan bahwa proses peningkatan sudah dalam proses pada kantor BPN Kab. Kampar dan BPN Kab. Rohul dengan lebih meyakinkan mereka menyerahkan Surat keterangan yang dikeluarkan atau ditandatangani oleh HJ. JUNIFER ENSI, SH dan SOLIHIN;
Bahwa dasar adanya Surat Keterangan No. 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar HJ. JUNIFER ENSI, SH dan Surat Keterangan No. : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Up. Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian SOLIHIN serta verifikasi yang dilakukan kepada Terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH, HJ JUNIFER ENSI, SH dan SOLIHIN, pihak Unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru mencairkan pengajuan pencairan kredit oleh PT. Barito Riau Jaya;
Bahwa akibat adanya Surat Keterangan No. 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar HJ. JUNIFER ENSI, SH dan Surat Keterangan No. : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Up. Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian SOLIHIN serta verifikasi yang dilakukan kepada terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH, Saksi HJ JUNIFER ENSI, SH dan SOLIHIN, pihak Unit Sentra Kredit Kecil PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru mencairkan pengajuan pencairan kredit oleh PT. Barito Riau Jaya pada pencairan fasilitas KI tahap 3 sebesar Rp 5 milyar atas dasar pengajuan surat permohonan pencairan fasilitas KI sebesar Rp 5.758.314.000,- tanggal 02 Februari 2009, Surat tersebut didisposisi oleh Saksi Atok Yudianto (Pemimpin SKC) taNGGAL 10 Februari 2009, sebagai berikut :
PMS – 1 / RO, agar diverifikasi lagi dengan baik terlebih dulu mengenai kesiapan penerbitan sertifikatnya, apa ada permasalahan.
Upayakan verifikasi lansung ke BPN.
Pada saat mengajukan pencairan fasilitas KI sebesar Rp 5 milyar tersebut dilampirkan juga surat keterangan BPN dan surat keterangan notaris yang menerangkan progress pengurusan sertifikat, Surat Keterangan No. 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar HJ. JUNIFER ENSI, SH dan Surat Keterangan No. : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Up. Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian SOLIHIN dan Pencairan ke 4 tanggal 4 Juni 2009 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
Bahwa yang melakukan verifikasi serta yang diverifikasi sesuai dengan call memo yang telah dibuat pada tanggal 16 Februari 2009 yaitu sebagai berikut:
1. ABC. Manurung : Penyelia RO SKC Pekanbaru
2. Dewi Farni Dj’afar, SH : Notaris Rekanan BNI.
3. Junifer Ensi : Kasubsi Penetapan Hak Tanah.
4. Esron Napitupulu : Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya
5. Syafriadi : General Manager Kebun PT. Barito Riau Jaya.
6. Dedi Syaputra : RO SKC Pekanbaru.
Bahwa peningkatanalas hak atas tanah kebun sawit dari SKT ke SHGU seluas 314 ha dan 292 ha belum bisa diselesaikan pengurusannya oleh Terdakwa PPAT DEWI FARNI DJA”FAAR sehingga belum bisa dilakukan pengikatan Hak Tanggungan;
Bahwa syarat disposisi yang belum dipenuhi oleh debitur pada kredit KI 2 Tahun 2008 sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) adalah :
Menyerahkan asli bukti kepemilikan jaminan berupa sertifikat lahan kebun atau surat keterangan yang dikeluarkan notaris rekanan BNI bahwa peningkatan status surat tanah atau kebun tidak ada permasalahan dan dapat ditingkatkan serta dilakukan pengikatan dan apabila telah selesai diserahkan ke BNI.
Pengikatan hak tanggungan atas jaminan telah dilaksanakan minimal SKMH/APHT telah ditandatangani dan notaris telah menyampaikan covernote yang menyatakan bahwa jaminan dan pengikatan tidak ada masalah.
Bahwa telah dicairkan yaitu sebanyak:
Pencairan ke 1 tanggal 25 September 2008 sebesar Rp15.000.000.000,00;
Pencairan ke 2 tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp1.000.000.000,00;
Pencairan ke 3 tanggal 18 Februari 2009 sebesar Rp5.000.000.000,00;
Pencairan ke 4 tanggal 03Juni 2009 sebesar Rp2.000.000.000,00;
Mekanisme pencairannya adalah :
Pencairan ke 1 tanggal 25 September 2008 sebesar Rp. 15.000.000.000,-
Debitur (PT. BRJ ) mengajukan surat permohonan pencairan fasilitas KI sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) sesuai dengan surat nomor :007.09/BRJ-BNI/2008 tanggal 23 September 2008.
Berdasarkan surat debitur tersebut kemudian RO (Saksi sendiri) dan penyelia RO (ABC MANURUNG) membuat memo usulan pencairan ke 1 kepada Pemimpin SKC Ir. ATOK YUDIANTO tertanggal 24 September 2008.
Kemudian atas memo usulan pencairan ke 1 tersebut pemimpin SKC memberikan persetujuan yaitu :
Syarat administrasi atas persetujuan kredit telah dilengkapi dan dipenuhi.
Lahan kebun yang ada telah diproses untuk ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat oleh Notaris DEWI FARNI DJA”AFAAR,SH dan sudah ada covernote bersangkutan no.02/SK/NOT/IX/2008 sehingga peningkatan status tanah dapat dilaksanakan
pengikatan hak tanggungan telah dilaksanakan dan APHT telah ditandatangani oleh pemilik yang sah cf. covernote diatas.
dari pertimbangan tersebut, setuju usul disposisi fasilitas KI a/n PT. Barito Riau Jaya tahap 1 sebesar Rp.15 .000.000.000,- cf. usul RO
RO agar memantau perkembangan perawatan kebunnya secara berkala.
Dengan adanya persetujuan dari pemimpin SKC kemudian ADC BNI SKC PKU membuat facsimile kepada BNI Cab. PKU yang ditandatangani oleh pemimpin SKC ir. ATOK YUDIANTO nomor test key :652062/RABU/SKC/TMT tanggal 24 September 2008, isi dari facsimile agar dipindahbukukan dari rekening pinjaman ke rekening giro no.0133038057 an. debitur PT. BRJ sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah)
Pencairan ke 2 tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp. 1.000.000.000,-
Debitur (PT. BRJ ) mengajukan surat permohonan pencairan fasilitas KI sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sesuai dengan surat nomor :003.12/BRJ-BNI/2008 tanggal 01 desember 2008.
Berdasarkan surat debitur tersebut kemudian RO (Saksi sendiri) dan pgs penyelia RO (RINA YUNITA) membuat memo usulan pencairan ke 2 kepada Pemimpin SKC Ir. ATOK YUDIANTO tertanggal 24 Desember 2008.
Kemudian atas memo usulan pencairan ke 2 tersebut pemimpin SKC memberikan persetujuan yaitu :
Setuju pencairan sebesar Rp.1.000.000.000,-cfm.usul sisanya dapat ditarik setelah sertifikat selesai.
RO agar dapat memantau.
Dengan adanya persetujuan dari pemimpin SKC tanpa membuat faximilie kemudian ADC BNI SKC PKU membuat voucher tanggal 25 Desember 2008 yang ditandatangani oleh sdr. MUSDIMAN selaku wakil pemimpin SKC agardipindahbukukan dari rekening pinjaman ke rekening giro no.0133038057 an. debitur PT. BRJ sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar milyar rupiah).
Pencairan ke 3 tanggal 25 September 2008 sebesar Rp. 5.000.000.000,
Debitur (PT. BRJ ) mengajukan surat permohonan pencairan fasilitas KI sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sesuai dengan surat tanpa nomor tanggal 2 februari 2009.
Berdasarkan surat debitur tersebut kemudian RO (Saksi sendiri) dan penyelia RO (ABC MANURUNG) membuat memo usulan pencairan ke 3 kepada Pemimpin SKC Ir. ATOK YUDIANTO tertanggal 18 februari 2008.
Kemudian atas memo usulan pencairan ke 3 tersebut pemimpin SKC memberikan persetujuan yaitu :
Permohonan disposisi ini akan digunakan untuk proses normalisasi kebun, seperti pembersihan, pemupukan dan penyisipan. Hal tersebut diperlukan guna mendapatkan hasil yang optimal yang pada akhirnya berpengaruh kepada kelancaran pembayaran kreditnya ke BNI. Proses pensertifikatan surat surat kebun juga masih dalam proses di BPN cfm.pembicaraan dengan pihak BPN dan notaris yang mengurus persertifikatan tersebut, diketahui bahwa progres masih berjalan dan tidak ada kendala pada proses tersebut hanya tinggal menunggu waktu penerbitan sertifikatnya (call terlampir)
Berdasarkan penjelasan diatas ,untuk percepatan normalisasi kebun dan penyelsaian sertifikasi kebun yang bersangkutan setuju usul disposisi kredit an. PT. BRJ sebesar Rp. 5.000.000.000.-
Dengan adanya persetujuan dari pemimpin SKC kemudian ADC BNI SKC PKU membuat facsimile kepada BNI Cab. PKU yang ditandatangani oleh pemimpin SKC Ir. ATOK YUDIANTO tanggal 19 Februari 2009, isi dari facsimile agar dipindahbukukan dari rekening pinjaman ke rekening giro no.0133038057 an. debitur PT. BRJ sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pencairan ke 4 tanggal 4 Juni 2009 sebesar Rp2.000.000.000,00:
Debitur (PT. BRJ ) mengajukan surat permohonan pencairan fasilitas KI sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sesuai dengan surat tanpa nomor tanggal 01 Juni 2009.
Berdasarkan surat debitur tersebut kemudian RO (Saksi sendiri) dan penyelia RO (ABC MANURUNG) membuat memo usulan pencairan ke 4 kepada Pemimpin SKC R. WAHYU POREWANTO tertanggal 3 Juni 2009.
Bahwa yang menyerahkan Surat Keterangan No. 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar HJ. JUNIFER ENSI, SH dan Surat Keterangan No. : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Up. Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian SOLIHIN kepada Unit Sentral Kredit Kecil PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru yaitu Terdakwa DEWI FARNI DJ’’AFAR, SH bersama-sama dengan General Manager PT. Barito Riau Jaya yang bernama SYAFRIADI.
Bahwa setelah kredit macet, Saksi ada membuat teguran ke PT. BRJ dan menagihnya tiap hari;
Bahwa terhadap lahan sawit tersebut produksi 2 tahun pertamanya lancar, namun ditahun ke 3 lahan dikuasai masyarakat;
Bahwa setelah kredit macet, pihak BNI menelusuri agunan PT. BRJ, ternyata yang bisa dieksekusi hanya tanah dan bangunan;
Bahwa kredit tersebut macet di Tahun 2009, sudah ada angsuran selama 3 tahun;
Bahwa Saksi mengetahui kalau SKT yang menjadi agunan masuk dalam kawasan hutan setelah mendapat informasi dari BNI yaitu setelah pencairan ke 4;
Bahwa karena agunan belum berbentuk SHM, maka proses pencairan dilakukan secara bertahap;
Bahwa Saksi pernah menanyakan ke BPN Kampar perihal SKT yang kata terdakwa lagi diurus tersebut, namun kata pihak BPN Kampar tidak terdaftar;
Bahwa Saksi kemudian pernah menanyakan hal tersebut beberapa kali kepada terdakwa, dan terdakwa mengatakan masih dalam proses;
Bahwa Saksi juga pernah menghubungi SaksiJunifer Ensi dan Solihin untuk menanyakan hal tersebut, namun mereka tidak bisa dihubungi waktu itu;
Bahwa Ketika SaksiJunifer Ensi dan Solihin datang ke BNI waktu itu tidaklah dengan surat tugas dari Kepala BPN;
Bahwa Surat keterangan yang dibawa Solihin dan SaksiJunifer Ensi adalah tandatangan mereka sendiri, bukan tanda tangan Kepala BPN;
Bahwa kalau tidak ada cover note yang dibuat terdakwa, maka permohonan pencairan kredit tidak akan disetujui;
Bahwa kredit Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah) dan kredit sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tiga milyar rupiah), jaminannya tanggung renteng;
Bahwa SKK ditandatangani oleh Ir. Atok;
Bahwa Saksi ada melakukan on the spot ke Rohul dan Kuansing, namun hanya sampel;
Bahwa Saksi pernah melihat SKT, namun hanya foto copynya saja;
Bahwa Cover note tersebut adalah sebagai penguat untuk meyakinkan BNI untuk memproses kredit;
Bahwa Surat rekanan terdakwa disetujui tanggal 23 September 2008;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa keberatan tentang :
Bahwa Terdakwa datang dalam pertemuan di kantor BNI atas permintaan dari dari PT. Barito Riau Jaya yang diwakilkan oleh Supriadi bukan karena inisiatif dari Terdakwa sendiri;
Saksi tetap dengan keterangannya;
Saksi Armaini Sevanti, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai beriku:
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di penyidik
seluruh keterangan Saksi tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi tahu Terdakwa ditangkap karena masalah sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemberian Kredit Investasi Refinancing oleh PT. BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru kepada PT. Barito Riau Jaya tahun 2007 senilai Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar) dan sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) tahun 2008, pada waktu itu PT. BNI (Persero) tbk SKC Pekanbaru beralamat di Jalan Nangka dan sekarang beralamat di Jl. Sudirman Nomor 365 Lantai II Gedung Sentra Bisnis Pekanbaru);
Bahwa pada Tahun 2007 sampai dengan tahun 2008 Saksi menjabat sebagai penyelia Administrasi Umum pada Bank BNI Sentra Kredit Kecil Pekanbaru;
Bahwa Saksi tahu Saksi ESRON NAPITUPULU selaku Dirut PT. Barito Riau Jaya tahun 2007 senilai Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar) dan tahun 2008 senilai Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar) pada saat itu yang beralamat di Jalan Nangka Pekanbaru dan sekarang beralamat di Jalan Sudirman Nomor 365 Lantai II Gedung Sentra Bisnis Pekanbaruadanya pemberian kredit investasi Refinancing oleh PT. BNI (persero) tbk SKC Pekanbaru kepada;
Bahwa Saksi ada dilibatkan dalam proses administrasi dalam hal penandatanganan perjanjian kredit, pengikatan agunan sampai dengan Disposisi Kredit, Pengelolaan dan Penyimpanan Dokumen perkreditan serta pelaporan dan pengelolaan termasuk data base debitur pada Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru baik terhadap proses pemberian kredit sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar) pada tahun 2007 dan sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) pada tahun 2008 kepada Saksi ESRON NAPITUPULU selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya yang saat itu pengelolaan penyelenggaraan dan hubungannya dengan Saksi adalah selaku Administrasi kredit;
Bahwa prosedur permohonan kredit PT.BNI Persero tbk SKC Pekanbaru calon debitur memasukan Surat Permohonan kredit ke PT. BNI SKC Pekanbaru, oleh bagian umum Permohonan tersebut diregister pada surat masuk, kemudian dilanjutkan pemimpin atau wakil pemimpin untuk didisposisi, biasanya pimpinan mendisposisi ke Penyelia RO / RO, setelah sampai pada Penyelia RO / RO kemudian dilakukan penelitian / proses sampai kepada menerbitkan Surat Keputusan Kredit (SKK) kemudian membuat surat perjanjian kredit oleh unit Admin kredit dan proses pencairan;
Bahwa yang Saksi ketahui Saksi ESRON NAPITUPULU selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya ada mengajukan permohonan kredit sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2007 sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah) dan pada tahun 2008 sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah);
Bahwa kredit yang diajukan oleh Saksi ESRON NAPITUPULU selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya adalah kredit Investasi Refinancing terhadap kebun kelapa sawit;
Bahwa kredit Investasi refinancing tersebut diajukan oleh Saksi ESRON NAPITUPULU selaku Direktur sekitar bulan September tahun 2007 dan tanggal 9 Juli tahun 2008;
Bahwa permohonan pengajuan kredit yang diajukan oleh Saksi ESRON NAPITUPULU selaku Direktur menurut Saksi alur permohonan yang disampaikan kepada pimpinan SKC melalui bagian umum dan tercatat dan diregister, kemudian permohonan tersebut di Disposi kebagian pemasaran (RO). Kemudian terhadap siapa yang menerima permohonan tersebut Saksi tidak mengetahui;
Bahwa terhadap proses pemberian kredit tersebut, Saksi tidak bisa menjelaskannya, karena berada diluar unit administrasi, namun Saksi jelaskan bahwa setelah ada Surat Keputusan Kredit, mekanisme yang Saksi lakukan adalah sebagai berikut :
Mempersiapkan pembuatan perjanjian kredit antara pihak debitur dengan pihak BNI.
Melakukan Pengikatan barang agunan.
Melakukan order penutupan asuransi barang agunan kredit dan menyelesaikan klaim asuransi.
Mempersiapkan pembukaan rekening pinjaman debitur.
Melakukan pencairan kredit sesuai dengan keputusan kredit yang telah disetujui pemimpin.
Bahwa kredit yang diberikan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru pada tahun 2007 dan tahun 2008 kepada Saksi ESRON NAPITUPULU selaku Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya Pekanbaru adalah Kredit Investasi untuk keperluan Refinancing kebun kelapa sawit, hal tersebut berdasarkan surat PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru Nomor : PBC/2.1/766/R, Tanggal 27 September 2007 dan Nomor : PBC/2.1/716/R, Tanggal 23 September 2008 tentang Keputusan Kredit tersebut ditandatangani oleh SaksiIr. ATOK YUDIANTO selaku Pimpinan SKC dan disetujui oleh Debitur SaksiESRON NAPITUPULU selaku di rektur PT.Barito Riau Jaya;
Bahwa yang menentukan jenis kredit yang diberikan kepada oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru pada tahun 2007 kepada SaksiESRON NAPITUPULU selaku Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya Pekanbaru adalah Pemimpin atas nama Ir. ATOK YUDIANTO, Penyelia RO atas nama ABC MANURUNG, RO atas nama DEDY SYAHPUTRA serta disetujui oleh pemimpin wilayah atas nama AHMAD FAUZI kemudian dituangkan dalam bentuk analisa kredit;
Bahwaberdasarkan dengan perundang undangan yang dapat dijadikan sebagai jaminan agunan adalah :
Bangunan dengan dokumen SHM atau SHGU atau SHGU atau SKT / SKGR yang akan ditingkatkan menjadi SHM atau SHGU.
Kebun kelapa sawit / tanah dengan dokumen SHM atau SHGU atau SKT / SKGR yang akan ditingkatkan menjadi SHM atau SHGU.
Fotocopy perizinan perusahaan apabila pemohon atas nama badan Usaha.
Bahwa agunan yang diberikan oleh PT. Barito Riau Jaya untuk permohonan kredit tahun 2007 sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah) adalah berupa kebun kelapa sawit seluas 1.004 Ha yang berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi yang alas haknya berupa foto copy SKT sebanyak 502 examplar bersama Surat Keterangan asli dari notaris HARDIYANTI HOESODO, SH, yang mana isi daripada surat keterangan tersebut menjelaskan bahwa surat surat atas tanah yang sudah ditanami kebun kelapa sawit seluas lebih kurang 1.004 Ha yang terletak di Desa Sako Margasari Kec. Logas Tanah darat kabupaten Kuantan Singingi dalam pengurusan peningkatan status hak menjadi Sertifikat hak Guna Usaha;
Bahwa agunan tambahan berupa bangunan rumah permanen 2 lantai yaitu :
Tanah seluas 440 M2 dan bangunan rumah permanen 2 lantai seluas 380 M2 yang terletak di Jalan Hasanuddin Gg Abidin II No.20 Pekanbaru dengan bukti kepemilikan berupa SHM Nomor 1141 Tanggal 14 juli 2007 an. 1. SUMIHAR NAPITUPULU, 2. ESRON NAPITUPULU, 3. MARINCE NAPITUPULU, 4. RUMONDANG NAPITUPULU, 5. JHONSON NAPITUPULU, 6. HERTINA NAPITUPULU, 7. HALOMOAN NAPITUPULU;
Tanah seluas 315 M2 dari bangunan rumah permanen 1 lantai seluas 180 M2 dijalan hasanuddin Pekanbaru dengan Bukti Kepemilikan SHGB Nomor 182 Tanggal 11 Juli 1992 atas nama ESRON NAPITUPULU;
Bahwa agunan yang diberikan oleh PT. Barito Riau Jaya Pekanbaru untuk permohonan kredit tahun 2008 sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) adalah:
Agunan Pokok :
Kebun kelapa sawit seluas 314 Ha yang berlokasi di Desa Batu langka Kecil Kec. Bangkinang barat kab. Kampar dan Desa Kabun kec. Kabun Kab. Rohul yang alas haknya berupa Foto copy SKT sebanyak 157 persil dengan hak tanggungan sebesar Rp10.000.000.000,00(sepuluh milyar rupiah);
Kebun kelapa sawit seluas 292 Ha yang berlokasi di desa Pasir Mas Kec. Singingi Kab. Kuansing yang alas haknya berupa Foto copy SKT sebanyak 146 persil dengan hak tanggungan sebesar Rp13.000.000.000,00 (tiga belas juta milyar rupiah);
Surat Keterangan asli dari notaris DEWI FARNI DJA’AFAR, SH yang beralamat kantor di Jl. HR. Subrantas Km. 12,5 Panam – Pekanbaru, yang mana isi daripada surat keterangan tersebut menjelaskan bahwa surat surat atas tanah yang sudah ditanami kebun kelapa sawit seluas lebih kurang 314 Ha / 157 SKT dan 292 Ha / 146 SKT dalam pengurusan peningkatan status hak menjadi Sertifikat hak Milik;
Agunan tambahan :
Tanah seluas 440 m2 dan bangunan rumah agunan tambahan berupa bangunan rumah permanen 2 lantai yaitu :
Tanah seluas 440 M2 dan bangunan rumah permanen 2 lantai seluas 380 M2 yang terletak di Jalan Hasanuddin Gg Abidin II No.20 Pekanbaru dengan bukti kepemilikan berupa SHM Nomor 1141 Tanggal 14 juli 2007 an. 1. SUMIHAR NAPITUPULU, 2. ESRON NAPITUPULU, 3. MARINCE NAPITUPULU, 4. RUMONDANG NAPITUPULU, 5. JHONSON NAPITUPULU, 6. HERTINA NAPITUPULU, 7. HALOMOAN NAPITUPULU Dan;
Tanah seluas 315 M2 dari bangunan rumah permanen 1 lantai seluas 180 M2 dijalan hasanuddin Pekanbaru dengan Bukti Kepemilikan SHGB Nomor 182 Tanggal 11 Juli 1992 atas nama ESRON NAPITUPULU;
Bahwa setahu Saksi dan berdasarkan struktur organisasi di PT BNI (persero) Tbk SKC Pekanbaru untuk melakukan penilaian meliputi nilai Fisik jaminan dilakukan oleh unit Appraisal sedangkan untuk melakukan penilaian terhadap layak atau tidak layak suatu jaminan dokumen dilakukan oleh Unit RO namun menurut Saksi terhadap agunan pokok yang alas haknya berupa SKT atau atas nama orang lain sepanjang ada surat keterangan (Covernote) dari Notaris yang menyatakan bahwa :
pengurusan peningkatan status hak tanah dari SKT sampai menjadi SHGU atas nama Debitur (PT. Barito Riau Jaya)
surat-surat tersebut dan dokumen lain sudah di cek bersih dan tidak ada permasalahan, sengketa sehingga dapat ditingkatkan menjadi SHGU (sertifikat hak guna usaha) serta dapat dilakukan pengikatan surat kuasa membebankan hak tanggungan dan untuk kemudian menjadi hak tanggungan secara sempurna menurut keterangan Notaris HARDIYANTI HOESODO,SH.
Kemudian untuk kredit sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) alas haknya juga berupa SKT yang diurus oleh Terdakwa DEWI FARNI DJA’FAR, SH;
Bahwa sesuai aturan perkreditan di PT BNI (persero) Tbk SKC Pekanbaru pemilik dokumen jaminan harus sesuai dengan nama calon debitur atau atas persetujuan dari pemilik sesuai dengan dokumen jaminan tersebut, namun untuk jaminan yang diajukan oleh Debitur PT Barito Riau Jaya yang mana dokumen jaminan bukan atas nama Debitur (nama berbeda), dan hal tersebut Saksi ketahui karena Saksi pada saat itu melakukan pengecekan dengan cara mencocokkan jaminan yang diagunkan dengan yang tertera didalam SKK;
Bahwa setahu Saksi dokumen yang harus dilengkapi didalam peningkatan SKT atas nama orang lain menjadi Sertifikat hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Usaha adalah adanya surat perjanjian jual beli dan untuk peningkatan menjadi SHGU harus ada ijin usaha perkebunannya;
Bahwa yang membuat Chek List untuk kredit sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah) tahun 2007 dan sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) tahun 2008 adalah RO yaitu DEDY SYAPUTRA, kemudian persyaratan yang dicek dalam sebagaimana Chek List tersebut adalah :
Akta Pendirian Perusahaan.
SIUP.
SITU.
NPWP.
Perjanajian Kredit.
SHM, SHGB, SHGU, IMB, Hak Tanggungan.
Sedangkan keterkaitan Saksi dalam Chek List tersebut adalah melakukan pengecekan ulang terhadap hasil pengecekan oleh RO, kalau ada yang belum lengkap maka Saksi memberikan catatan kemudian diterbitkanlah Memorandum pencairan yang ditandatangani oleh RO dan penyelia RO untuk mendapatkan persetujuan / keputusan dari Pemimpin Sentra;
Bahwa Seingat Saksi setelah melakukan Chek List terhadap perSaksiratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur Saksi ada menanda tangani hasil Chek List tersebut termasuk juga RO ikut menanda tangani dan Saksi juga ada membuat tentang kekurangan hasil Check list yang dilakukan pada lembar Check list syarat disposisi Kredit – BNI – 105 C yaitu pada kolom Ditunda;
Bahwa tindak lanjut dari perjanjian kredit tersebut adalah :
membuat surat perintah pembukaan rekening pinjaman debitur (ESRON NAPITUPULU selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya) ke cabang boking office BNI kantor cabang utama Pekanbaru yang beralamat jalan Jenderal Sudirman;
setelah rekening pinjaman dibuka kemudian RO dan Penyelia RO membuat memo disposisi kepada pimpinan sentra kredit kecil (SKC) dan apabila disetujui selanjutnya Saksi membuat surat ke booking office BNI kantor cabang utama Pekanbaru yang beralamat jalan Jenderal Sudirman untuk pencairan kredit dengan cara beberapa kali sesuai dengan disposisi pimpinan Sentra Kredit kecil. Dan seingat Saksi pencairan atas perjanjian kredit Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah) tahun 2007 yaitu :
Pencairan pertama sebesar Rp3.000.000.000,00(tiga milyar rupiah);
Pencairan kedua sebesar Rp5.000.000.000,00(lima milyar rupaih);
Pencairan ketiga sebesar Rp3.000.000.000,00(tiga milyar rupiah);
Pencairan Keempat sebesar Rp2.000.000.000(dua milyar rupiah);
Pencairan Kelima sebesar Rp2.000.000.000,00(dua milyar rupiah);
Pencairan Keenam sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupaih);
Pencairan Ketujuh sebesar Rp650.000.000.00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) oleh R. WAHYOE POERWANTO selaku pemimpin PT. BNI SKC Pekaanbaru atas permohonan pencairan oleh Debitur;
Uang sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) masih berada didalam Rekening Pinjaman Debitur;
Bahwa dapat Saksi jelaskan untuk pencairan kredit sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) berapa tahapan pencairan perjanjian kredit sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) tahun 2008 adalah :
Pencairan pertama sebesar Rp15.000.000.000,00(lima belas milyar rupiah);
Pencairan kedua sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Pencairan ketiga sebesar Rp5.000.0000.000,00 (lima milyar rupiah);
Pencairan keempat sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik dari kebun yang dijadikan sebagai jaminan pokok oleh PT. Barito Riau Jaya, karena sampai saat ini jaminan pokok yang Saksi terima hanya bersifat fotocopy SKT dan bentuk alas hak atas jaminan pokok masih dalam bentuk SKT sampai sekarang dan SKT tersebut hingga saat ini bukan atas nama PT Barito Riau Jaya;
Bahwa Surat lain yang menjadi syarat untuk peningkatan hak tersebut menjadi SHM atau SHGU hingga saat ini tidak ada;
Bahwa Saksi tidak berkompeten untuk menilai apakah pinjaman kredit sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) oleh PT. Barito Riau Jaya dapat dicairkan atau tidak;
Bahwa sepanjang pemutus Pemimpin, RO dan penyelia menilai permohonan pencairan tersebut layak setelah diperiksa oleh RO dan Penyelia RO yang dituangkan dalam Call Memo maka pencairan kredit tersebut dapat dilakukan;
Bahwa dengan adanya covernote, dimana pengurusan peningkatan jaminan agunan tersebut belum selesai, maka PT BNI (persero) Tbk tidak dapat menguasai jaminan agunan tersebut;
Bahwa ketika terjadi kredit macet, maka PT BNI (persero) Tbk dirugikan karena jaminan agunan tidak dapat dikuasai;
Bahwa sesuai kwitansi yang diperlihatkan kepada Saksi, pembayaran dilakukan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Pekanbaru;
Bahwa disamping penilaian oleh appresial, pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) juga melakukan penilaian terhadap asset PT. Barito Riau Jaya tersebut RO (pejabatnya DEDI SYAPUTRA), penyelia RO (pejabatnya ALBERT BENNY CARUSSO MANURUNG), Pimpinan Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru (pejabatnya Ir. ATOK YUDIANTO) sedangkan nilainya, Saksi tidak mengetahui;
Bahwa pejabat PMS I (unit Pemasaran I) / penyelia Ro (Relationship Officer) pada saat itu Saksi ALBERT BENNY CARUSSO MANURUNG dan tindak lanjut dari surat permohonan kredit tersebut menunjuk RO (Relationship Officer) untuk memproses permohonan kredit selanjutnya;
Bahwa Izin Prinsip Hak atas tanah dari Bupati Kuantan Singingi tidak ada, dan yang ada hanya Surat Keterangan dari instansi / Notaris yang menyatakan perizinan tersebut dalam pengurusan dan dapat dipastikan tidak ada permasalahan;
Bahwa pihak debitur Saksi ESRON NAPITUPULU tidak ada menyerahkan asli kepemilikan jaminan kepada Saksi selaku penyelia administrasi kredit, dan yang Saksi terima atau diserahkan kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sentra kredit kecil (SKC) Pekanbaru melalui RO adalah copy SKT dan SKGR berikut Covernote;
Bahwa unit / bagian yang bertanggung jawab untuk membuat perjanjian Kredit Unit Administrasi Kredit yaitu Saksi sendiri (ARMAINI SEVANTI) dan yang berwenang memparaf perjanjian kredit tersebut adalah :
Asisten Unit Administrasi Kredit yaitu sdr M. ALFIZAR HANDRA;
Penyelia Administrasi Kredit yaitu Saksi sendiri (ARMAINI SEVANTI);
Pemimpin Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru yaitu Ir. ATOK YUDIANTO;
Debitur (ESRON NAPITUPULU).
kemudian yang menandatangani perjanjian kredit tersebut adalah : Pemimpin Pemimpin Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru yaitu Ir. ATOK YUDIANTO dan ESRON NAPITUPULU selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya;
Bahwa berdasarkan Buku Pedoman Perusahaan (BPP), yang berwenang menerima jaminan bagian unit administrasi kredit, dan dokumen yang dibuat adalah Surat Tanda Terima Jaminan yang ditandatangani oleh pimpinan sentra kredit kecil (SKC) Pekanbaru dan yang memaraf surat tanda terima tersebut adalah Saksi sendiri (ARMAINI SEVANTI) dan Asisiten Administrasi kredit (M ALFIZAR HANDRA dan DINO RAFALDI);
Bahwa untuk pinjaman Tahun 2008, dokumen Jaminan SKT yang aslinya tidak pernah diberikan SaksiESRON NAPITUPULU kepada PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk Sentra Kredit kecil (SKC) Pekanbaru, karena sudah ada Cover Note dari terdakwa selaku Notaris;
Bahwa setahu Saksi tugas dan fungsi dari notaris itu melakukan pengikatan terhadap jaminan agunan;
Bahwa lampiran dari Covernote yang diperlihatkan terdakwa kepada PT. BNI (persero) Tbk SKC Pekanbaru tidak ada;
Bahwa dalam penyerahan jaminan kepada PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk Sentra Kredit kecil (SKC) Pekanbaru tidak ada dilakukan proses apapun, sehingga kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Internal yang ada di PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru;
Bahwa untuk pinjaman Tahun 2007, sebagai pegangan Saksi adalah Covernote yang disampaikan oleh Notaris sebagaimana tertuang dalam SKK No. 27 / 9 /2007;
Bahwa status Kredit Debitur atas nama Saksi ESRON NAPITUPULU selaku Direktur Utama PT Barito Riau Jaya tersebut masuk dalam Kolektibilitas 5 (MACET) diatur aturan yang berlaku di Bank Indonesia namun Saksi tidak ingat nama bukunya, dan untuk hak tersebut telah tercatat dalam Sistem (data base) mengenai Kolektibilitas yang ada pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dan setahu Saksi pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru sudah membuat surat teguran yang dikeluarkan oleh Unit Kredit Khusus;
Bahwa Saksi baru mengetahui permasalahan ini setelah kredit dari Saksi Erison Napitupulu selaku direktur PT. Barito Riau Jaya macet setelah dilakukan konfirmasi dengan notaris yang mengurus alas hak kepada terdakwa dimana alas hak berupa SKT masih atas nama orang lain dan tidak adanya izin prinsip dari instansi terkait, sehingga HGU tidak dapat diterbitkan;
Bahwa terhadap macetnya kredit Saksi Erison Napitupulu selaku direktur PT. Barito Riau Jaya dengan Total sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) PT. BNI (persero) tbk SKC Pekanbaru mengalami kerugian;
Bahwa Bukti – bukti kepemilikan agunan harus diserahkandan Akta – akta pengikatan Agunan yang berkaitan dengan barang – barang Agunan tersebut harus sudah ditanda tangani oleh pemegang hak dan Bank serta diterima oleh Bank sebelum dilakukan penarikan kredit;
Bahwa untuk pinjaman tahun 2008, Notaris yang melakukan peningkatan alas hak SKT menjadi SHM atas nama Saksi Erison Napitupulu selaku direktur PT. Barito Riau Jaya adalah terdakwa;
Bahwa setelah kredit Saksi Erison Napitupulu selaku direktur PT. Barito Riau Jaya kredit macet dilakukan konfirmasi kepada notaris yang mengurus alas hak tersebut yaitu Notaris ASHELFINE, SH, MH dan Terdakwa DEWI FARNI DJA’FAR SH dimana alas hak berupa SKT masih atas nama orang lain dan tidak adanya izin prinsip dari instansi terkait, sehingga HGU tidak dapat diterbitkan;
Bahwa karena agunan pokok berupa SKT sebanyak 502 persil untuk lahan di Desa Sako Marga Sari dan 157 SKT untuk Desa Kabun Kab. Rohul dan Desa Batu Langka Kecil Kab. Kampar bukan atas nama Saksi Erison Napitupulu selaku direktur PT. Barito Riau Jaya, maka setelah kredit macet, terhadap agunan tidak dapat disita, sehingga PT. BNI SKC Pekanbaru dirugikan;
Bahwa isi dokumen dalam persyaratan kredit investasi refinancing Saksi Erison Napitupulu selaku direktur PT. Barito Riau Jaya pada periodeTahun 2008 sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tiga milyar rupiah) sebagai berikut:
Sebelum proses kredit.
Surat permohonan debitur.
Akta pendirian perusahaan dan perubahan.
NPWP.
KTP pengurus dan pemegang saham.
Legalitas usaha berupa SIUP, SITU, TDP.
PAK-01.C nomorPAK: PBC /2.1/100 tanggal 22 Agustus 2008.
Dokumen jaminan.
Setelah proses kredit.
Surat keputusan kredit (SKK) nomor:PBC/2.1/716/R tanggal 23 September 2008.
Surat perjanjian kredit (PK) Nomor:2008.215 tanggal 23 September 2008.
Memorandum pencairan kredit:
Tahap 1 pada tanggal 24 September 2008 sebesar Rp15.000.000.000,00(lima belas milyar rupiah);
Tahap 2 pada tanggal 23 Desember 2008 sebesar Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah);
Tahap 3 pada tanggal 18 Februari 2009 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
Tahap 4 pada tanggal 3 Juni 2009 sebesar Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah);
Tahap 5 pada tanggal 7 Agustus 2009 sebesar Rp700.000.000,00(tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa berdasarkan Memorandum Disposisi Pencairan Kredit, Peruntukan tahapan pencairan kredit investasi refinancing PT BRJ pada periode Tahun 2008 sebesar Rp23.000.000.000,00(dua puluh tiga milyar rupiah) tersebut yaitu :
Tahap 1 pada tanggal 24 September 2008 sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah), Syarat disposisi yang dibuat oleh Dedi Syaputra (RO) dan ABC Manurung (Penyelia RO) adalah :
Debitur an.PT.Barito Riau Jaya telah disetujui pemberian KI non KUK, maksimum Rp.23.000 juta guna refinancing kebun kelapa sawit seluas +/- 606 Ha.
Cf Surat ybs No.007.09/BRJ-BNI/2008 tgl 23.09.2008 mengajukan permohonan pencairan tahap I sebesar Rp15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah)yang akan digunakan untuk pembayaran biaya normalisasi kebun.
Syarat disposisi cf SKK No.Pbc/2.1/716/R tgl 23.09.2008 adalah sbb:
Perjanjian Kredit (PK) Kredit Investasi Maksimum Kredit Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar) telah ditandatangani oleh pengurus yang berwenang.
Asli kepemilikan jaminan telah diserahkan berupa Sertifikat lahan kebun atau surat keterangan yang dikeluarkan notaris rekanan BNI bahwa peningkatan status surat tanah untuk kebun tidak ada permasalahan dan dapat ditingkatkan serta dilakukan pengikatan dan apabila telah selesai diserahkan ke BNI.
Pengikatan Hak Tanggungan atas jaminan telah dilaksanakan minimal SKMHT/ APHT telah ditandatangani dan Terdakwa Dewi Farni Dja’far,SH telah menyampaikan cover note No. 02/SK/Not/IX/2008 tgl 23.09.2008 yang menyatakan bahwa jaminan dan pengikatan tidak ada masalah.
Semua biaya yang timbul menjadi beban debitur.
Keseluruhan dari syarat disposisi yang tertuang di dalam Surat Keputusan Kredit di atas telah dapat dipenuhi oleh ybs.
Atas dasar hal tersebut di atas kami mengusulkan agar pencairan tahap I dapat didisposisi sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) ke rekening Giro ybs di BNI dengan No. 0133038057 an.PT.Barito Riau Jaya.
Tahap 2 pada tanggal 23 Desember 2008 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), Syarat disposisi yang dibuat oleh Dedi Syaputra (RO) dan ABC Manurung (Penyelia RO) adalah :
Debitur an.PT.Barito Riau Jaya telah disetujui pemberian KI non KUK, maksimum Rp.23.000 juta guna refinancing kebun kelapa sawit seluas +/- 606 Ha.
Cf. Surat ybs No.007.09/BRJ-BNI/2008 tgl 23.09.2008 mengajukan permohonan pencairan tahap I sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) yang akan digunakan untuk pembayaran biaya normalisasi kebun.
Syarat disposisi cf SKK No.Pbc/2.1/716/R tgl 23.09.2008 adalah sbb:
Perjanjian Kredit (PK) Kredit Investasi Maksimum Kredit Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar) telah ditandatangani oleh pengurus yang berwenang.
Asli kepemilikan jaminan telah diserahkan berupa Sertifikat lahan kebun atau surat keterangan yang dikeluarkan notaris rekanan BNI bahwa peningkatan status surat tanah untuk kebun tidak ada permasalahan dan dapat ditingkatkan serta dilakukan pengikatan dan apabila telah selesai diserahkan ke BNI.
Pengikatan Hak Tanggungan atas jaminan telah dilaksanakan minimal SKMHT/ APHT telah ditandatangani dan Terdakwa Dewi Farni Dja’far,SH telah menyampaikan cover note No. 02/SK/Not/IX/2008 tgl 23.09.2008 yang menyatakan bahwa jaminan dan pengikatan tidak ada masalah.
Semua biaya yang timbul menjadi beban debitur.
Keseluruhan dari syarat disposisi yang tertuang di dalam Surat Keputusan Kredit di atas telah dapat dipenuhi oleh ybs, dan telah dilakukan realisasi untuk tahap I sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) yang digunakan untuk normalisasi kebun.
Cf Surat PT.Barito Riau Jaya No.003.12/BRJ-BNI/2008 tgl 01.12.2008 mengajukan permohonan pencairan tahap II sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk biaya normalisasi kebun tahap II dan biaya pembuatan Sertifikat Tanah. Pengurusan Surat di lokasi Batu Langka cf. Surat Keterangan Terdakwa Dewi Farni Dja’far,SH akan selesai paling lambat minggu keempat bulan Desember 2008.
Atas dasar hal tersebut di atas kami mengusulkan agar pencairan tahap II dapat didisposisi sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ke rekening Giro ybs di BNI dengan No. 0133038057 an.PT.Barito Riau Jaya untuk pengurusan sertifikat.
Tahap 3 pada tanggal 18 Februari 2009 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), Syarat disposisi yang dibuat oleh Dedi Syaputra (RO) dan ABC Manurung (Penyelia RO) adalah :
Debitur an.PT.Barito Riau Jaya telah disetujui pemberian KI non KUK, untuk lokasi di Desa Sako Marga Sari maksimum sebesar Rp17.000.000,00(tujuh belas juta rupiah) guna refinancing kebun kelapa sawit seluas +/- 1.004 Ha dan KI Non KUK untuk lokasi kebun di Desa Batu Langka Kecil dan Desa Pasir Mas maksimum sebesar Rp23.000.000,00(dua puluh tiga juta rupiah) dengan total maksimum sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah).
Untuk pinjaman maksimum Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) dengan lokasi kebun di Desa Batu Langka Kecil dan Desa Pasir Mas cf surat ybs tgl 02.02.2009 mengajukan permohonan pencairan tahap III sebesar Rp5.758.314.000,00 (lima milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) yang akan digunakan untuk pembayaran biaya normalisasi kebun Sei Jake di Desa Pasir Mas.
Syarat disposisi cf SKK No.Pbc/2.1/716/R tgl 23.09.2008 seluruhnya telah dipenuhi oleh debitur sbb:
Perjanjian Kredit (PK) Kredit Investasi Maksimum Kredit Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar) telah ditandatangani oleh pengurus yang berwenang.
Asli kepemilikan jaminan telah diserahkan berupa Sertifikat lahan kebun atau surat keterangan yang dikeluarkan notaris rekanan BNI bahwa peningkatan status surat tanah untuk kebun tidak ada permasalahan dan dapat ditingkatkan serta dilakukan pengikatan dan apabila telah selesai diserahkan ke BNI.
Pengikatan Hak Tanggungan atas jaminan telah dilaksanakan minimal SKMHT/ APHT telah ditandatangani dan Terdakwa Dewi Farni Dja’far,SH telah menyampaikan cover note No. 02/SK/Not/IX/2008 tgl 23.09.2008 yang menyatakan bahwa jaminan dan pengikatan tidak ada masalah.
Semua biaya yang timbul menjadi beban debitur.
Berdasarkan keputusan PPK tertinggi dhi.Pemimpin Wilayah sbb:
Disposisi dilakukan bertahap.
Disposisi I dilakukan setelah HGU seluas 600 Ha selesai dan diikat sebagai jaminan dan tidak cacat hukum.
Disposisi II dilakukan setelah SHGU/SHM selesai dibebani HT.
Pencairan kredit dapat juga didisposisi sesuai dengan tingkat penyelesaian sertifikat.
Semua jaminan harus dapat mengcover jumlah kredit yang diberikan.
Disposisi Tahap I sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) pada bulan September 2008 yang digunakan untuk biaya normalisasi kebun di Desa Batu Langka Kecil dan pengurusan peningkatan status surat, hal ini dilakukan mengingat pada prinsipnya HGU seluas 600 Ha tidak ada masalah lagi dan semua persyaratan untuk HGU tersebut telah lengkap serta permasalahan lokasi untuk lahan seluas 600 Ha tersebut dinilai aman, saat ini hanya menunggu proses pada pihak BPN.
Dispoisisi Tahap II sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) pada bulan Desember 2008 yang digunakan untuk normalisasi kebun dan tambahan biaya pengurusan surat pada lokasi kebun Batu langka Kecil yang saat ini sedang proses pada pihak BPN.
Keseluruhan peningkatan surat kebun menjadi sertifikat saat ini dalam proses BPN melalui Notaris Rekanan BNI dengan progres penyelesaian bervariasi (cf.Lampitran).
Kebutuhan dana pada Disposisi tahap III saat ini akan digunakan oleh debitur untuk normalisasi kebun dan pembayaran biaya peningkatan status surat tanah menjadi sertifikat sebanyak 146 persil surat pada lokasi kebun di Desa Pasir Mas yang selama ini belum direalisasikan saat ini menjadi focus utama realisasi fasiitas kredit. Kebutuhan dana normalisasi kebun Sei Jirak Desa Pasir Mas sebesar Rp5.158.314.000,00 (lima milyar seratus lima puluh delapan juta tiga ratsus empat belas ribu rupiah) dibulatkan menjadi Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), sedangkan hutang usaha menurut hemat kami dapat dibayar dari keuntungan usaha penjualan TBS.
Saat ini debitur membutuhkan dana untuk normalisasi kebun yang saat ini kurang terawat, selain itu kondisi kebun sawit dalam masa track, ini merupakan waktu yang tepat untuk melakukan pemupukan dan penyisipan sehingga pada semester ke dua nanti hasil sudah dapat dinikmati secara maksimal. Cf,Keputusan KPK pada poin 4.4 di atas, penyelesaian Sertifikat saat ini hanya menunggu proses BPN, sementara persyaratan yang dibutuhkan telah dilengkapi oleh debitur. Cf Pembicaraan langsung dengan pihak BPN pada pertemuan di Kantor SKC pada tgl 16.02.2009, sehingga tidak ada kendala yang berarti dalam penerbitan sertifikat.
Outstanding saat ini untuk KI maksimum sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebesar Rp16.000.000,00(enam belas juta rupiah) sehingga masih tersisa kelonggaran tarik sebesar Rp7.000.000,00(tujuh juta rupiah).
Atas dasar hal tersebut di atas kami mengusulkan agar pencairan tahap III dapat didisposisi sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ke rekening Giro ybs di BNI dengan No. 0133038057 an.PT.Barito Riau Jaya.
Tahap 4 pada tanggal 3 Juni 2009 sebesar Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah), Syarat disposisi yang dibuat oleh Dedi Syaputra (RO) dan ABC Manurung (Penyelia RO) adalah :
Debitur an.PT.Barito Riau Jaya telah disetujui pemberian KI non KUK, maksimum sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) guna refinancing kebun kelapa sawit seluas +/- 606 Ha.
Cf Surat ybs tgl 01.06.2009 mengajukan permohonan pencairan tahap IV sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) yang akan digunakan untuk pembayaran biaya percepatan peningkatan surat tanah dan program percepatan produksi di areal Sako Margasari.
Syarat disposisi cf SKK No.Pbc/2.1/716/R tgl 23.09.2008 seluruhnya telah terpenuhi oleh debitur sbb:
Perjanjian Kredit (PK) Kredit Investasi Maksimum Kredit Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar) telah ditandatangani oleh pengurus yang berwenanang.
Asli kepemilikan jaminan telah diserahkan berupa Sertifikat lahan kebun atau surat keterangan yang dikeluarkan notaris rekanan BNI bahwa peningkatan status surat tanah untuk kebun tidak ada permasalahan dan dapat ditingkatkan serta dilakukan pengikatan dan apabila telah selesai diserahkan ke BNI.
Pengikatan Hak Tanggungan atas jaminan telah dilaksanakan minimal SKMHT/ APHT telah ditandatangani dan Terdakwa Dewi Farni Dja’far,SH telah menyampaikan cover note No. 02/SK/Not/IX/2008 tgl 23.09.2008 yang menyatakan bahwa jaminan dan pengikatan tidak ada masalah.
Berdasarkan keputusan PPK tertinggi dhi.Pemimpin Wilayah sbb:
Disposisi dilakukan bertahap.
Disposisi I dilakukan setelah HGU seluas 600 Ha selesai dan diikat sebagai jaminan dan tidak cacat hukum.
Disposisi II dilakukan setelah SHGU/SHM selesai dibebani HT.
Pencairan kredit dapat juga didisposisi sesuai dengan tingkat penyelesaian Sertifikat.
Semua jaminan harus dapat mengcover jumlah kredit yang diberikan.
Disposisi Tahap I sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) pada bulan September 2008 yang digunakan untuk biaya normalisasi kebun di Desa Batu Langka Kecil dan pengurusan peningkatan status surat, hal ini dilakukan mengingat pada prinsipnya HGU seluas 600 Ha tidak ada masalah lagi dan semua persyaratan untuk HGU tersebut telah lengkap serta permasalahan lokasi untuk lahan seluas 600 Ha tersebut dinilai aman, saat ini hanya menunggu proses pada pihak BPN.
Disposisi Tahap II sebesar Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) pada bulan Desember 2008 yang digunakan untuk normalisasi kebun dan tambahan biaya pengurusan surat pada lokasi kebun Batu langka Kecil yang saat ini sedang proses pada pihak BPN.
Disposisi Tahap III sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) digunakan oleh debitur untuk normalisasi kebun dan pembayaran biaya peningkatan status surat tanah menjadi sertifikat sebanyak 146 persil surat pada lokasi kebun di Desa Pasir Mas.
Kebutuhan dana pada disposisi tahap IV saat ini sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) akan digunakan oleh debitur untuk normalisasi kebun dan pembayaran biaya peningkatan status surat tanah.
Saat ini debitur membutuhkan dana pembayaran biaya percepatan peningkatan surat dan program percepatan produksi di areal Sako Margasari, dimana saat ini hasil kebun kelapa sawit saat ini di Propinsi Riau khususnya dalam kondisi track. Cf,Keputusan KPK pada poin 4.4 di atas, penyelesaian Sertifikat saat ini hanya menunggu proses BPN, sementara persyaratan yang dibutuhkan telah dilengkapi oleh debitur. Cf Pembicaraan langsung dengan pihak BPN pada pertemuan di Kantor SKC pada tgl 16.02.2009, proses peningkatan surat tidak ada kendala yang berarti dalam penerbitan sertifikat.
Selain itu apabila disposisi ini tidak dilakukan, maka dikhawatirkan hasil produksi pada semester dua tidak dapat diharapkan secara maksimal, sehingga akan berdampak kepada rendahnya tingkat penghasilan kebun. Hal ini akan berimbas kepada kemampuan debitur untuk membayar kewajiban kepada Bank.
Berdasarkan hal tersebut di atas kami mengusulkan agar pencairan tahap IV dapat didisposisi sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan mendebet rekening pinjaman an. PT.Barito Riau Jaya dengan rekening no 133208168 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan rekeing no.155728578 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dipindahkan ke rekening Giro ybs di BNI dengan no rek 0133038057 an. PT. .Barito Riau Jaya.
Tahap 5 pada tanggal 7 Agustus 2009 sebesar Rp 700 Juta, Syarat disposisi Saksi tidak ingat.
Bahwa berdasarkan Call Memo yang dibuat oleh Unit Bisnis, sehubungan dengan syarat disposisi atas Memorandum pencairan kredit investasi refinancing PT. Barito Riau Jaya pada periode Tahun 2008 sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) yaitu :
Tahap 1 pada tanggal 24 September 2008 sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah), call memo yang dilakukan yaitu: Tidak ada call memo, yang ada Memorandum Disposisi Kredit
Tahap 2 pada tanggal 23 Desember 2008 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), call memo yang dilakukan yaitu : Tidak ada call memo, yang ada Memorandum Disposisi Kredit
Tahap 3 pada tanggal 18 Februari 2009 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), call memo yang dilakukan yaitu:
Bahwa call memo dari Dedi Syaputra kepada Esron Napitupulu selaku direktur PT. Barito Riau Jaya tanggal 16-02-2009 menerangkan sebagai berikut :
Kondisi kebun telah mulai dibenahi dengan melakukan pembuatan kantor, mes dan perbaikan barak pekerja, jalan produksi sudah diperbaiki dan truk untuk pengagkut buah juga sudah dibeli.
Pengurusan peningkatan status surat tanah menjadi HGU yakni telah ditinjau kelokasi oleh tim 9 yang terdiri dari BPN, Disbun, Dishub dan instansi terkait lainnya, dan dilakukan pengukuran kadastral, sudah ada Gambar Situasi (GS) untuk selanjutnya akan diterbitkan SK oleh BPN Provinsi untuk diterbitkan HGU oleh BPN Kab.Kuantan Singingi.
PT. Barito Riau Jaya telah melakukan normalisasi kebun dengan melanjutkan membersihkan piringan, jalan lingkungan dan pasir pikul.
Bahwa Call memo dari Dedi Syaputra kepada Solihin Kasubag BPN Kb. Rohul tanggal 16-02-2009 menerangkan sebagai berikut :
Pengurusan peningkatan status surat tanah kebun menjadi Sertifikat tidak ada kendala dan lahan tidak bermasalah dengan kata lain tidak ada sengketa dengan pihak lain serta lokasi memang diperuntukkan untuk perkebunan.
Sertifikat saat ini dalam proses menjadi Sertifikat Perorangan an keluarga dan pengurus PT. Barito Riau Jaya.
Persyaratan untuk penebitan Sertifikat telah dilengkapi debitur.
Karena keterbatasan tenaga di BPN Kab.Rohul hanya ada 3 orang petugas sehingga penyelesaian sertifikat sedikit lebih lama, untuk 1 Sertifikat memakan waktu 58 HK.
Penyelesaian Sertifikat PT. Barito Riau Jaya akan diprioritaskan BPN mengingat adanya hubungan yang terjalin dengan baik selama ini.
Hasil sertifikat nantinya berbentuk SHM perorangan sebanyak 59 persil SHM dan langsung dilakukan peningkatan HT pada Terdakwa Dewi Farni Dja’far SH.
Bahwa untuk menjadi rekanan BNI, terdakwa ada membuat permohonan di Tahun 2008;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara persis syarat menjadi rekanan, tapi yang jelas waktu itu ada permohonan dari terdakwa;
Bahwa Saksi pernah melihat cover note yang dibuat terdakwa tersebut dari Pak Dedi;
Bahwasetahu Saksi cover note yang dibuat terdakwa ada 3;
Bahwa sesuai SKK, jaminan yang diajukan sudah dicek oleh terdakwa selaku notaris dan tidak ada masalah;
Bahwa Call memo dibuat oleh RO, informasi di call memo didapat dari terdakwa;
Bahwa tentang kredit tersebut diatur di BPP;
Bahwasemua agunan yang belum ditingkatkan harus ada cover note;
Bahwa kalau tidak ada cover note yang dibuat terdakwa, maka permohonan pencairan kredit tidak bisa disetujui;
Bahwa cover note termasuk syarat untuk pencairan kredit;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa keberatan tentang :
covernote itu atas disposisi Saksi Atok, Saksi tidak ada MOU apapun denga PT. BNI. Covernote Saksi terima setelah dari Notaris yang ditunjuk oleh BNI ke RO;
Atas keberatan Terdakwa Saksi tetap dengan jawabannya;
Saksi Hj. Junifer Ensi, S.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di penyidik;
Bahwa seluruh keterangan Saksi tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi tahu Terdakwa ditangkap karena masalah sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemberian Kredit Investasi Refinancing oleh PT. BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru kepada PT. Barito Riau Jaya tahun 2007 senilai Rp17.000.000.000,- (tujuh belas milyar) dan sebesar Rp23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) tahun 2008, pada waktu itu PT. BNI (Persero) tbk SKC Pekanbaru beralamat di Jalan Nangka dan sekarang beralamat di Jl. Sudirman Nomor 365 Lantai II Gedung Sentra Bisnis Pekanbaru);
Bahwa awalnya Saksi menerbitkan Surat Keterangan yaitu atas dasar permintaan Saksi TENGKU DARMIZON atas tanda terima dari 98 SKT untuk ditingkatkan menjadi SHM;
Bahwa Saksi komfirmasi kepada Saksi TENGKU DARMIZON karena pertama kali Saksi mendapatkan pekerjaan untuk peningkatan 98 SKT yaitu dari Saksi TENGKU DARMIZON, dan pada waktu itu Saksi menghubungi lewat telepon dan Saksi TENGKU DARMIZON mengatakan kepada Saksi bahwa tandatangan saja Surat tersebut;
Bahwa Saksi pernah ketemu dengan pihak PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru yang Saksi tidak ingat hari dan tanggalnya yaitu sekira Tahun 2009 di kantor PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru Jl. Tambusai Pekanbaru yang dimana Saksi diundang untuk datang kekantor PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru Jl. Tambusai Pekanbaru;
Bahwa pembicaraan pertemuan Saksi dengan PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru mempertanyakan kepada Saksi bagaimana proses peningkatan alas hak atas 98 SKT yang terletak di Desa Batu Langka kecil serta mengklarifikasi kepada Saksi tentang Surat Keterangan yang telah Saksi tandatangani;
Bahwa Saksi ada memberitahukan kepada Saksi TENGKU DARMIZON tentang Surat Keterangan yang telah Saksi tandatangani Saksi menanyakan kenapa Surat Keterangan tersebut sampai kepada PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru;
Bahwa pada saat Saksi datang kekantor PT. BNI ( Persero ), Tbk Pekanbaru yang hadir pada waktu itu dari pihak PT. BNI ( Persero ), Tbk ada 5 (lima) orang laki-laki, Saksi ESRON NAPITUPULU dan SYAFRIADI;
Bahwa surat Keterangan yang telah Saksi tandatangani tersebut setelah Saksi ketahui pada saat Saksi berada dikantor PT. BNI (Persero), Tbk Saksi tidak tarik melainkan Surat Keterangan tersebut masih berada di kantor PT. BNI (Persero), Tbk;
Bahwa maksud dan tujuan pembuatan Surat Keterangan tersebut hanya sebatas tanda terima antara Saksi dengan Saksi TENGKU DARMIZON yang dimana Saksi menerima serta menjelaskan untuk dilakukan pengurusan 98 SKT menjadi SHM dan Saksi menerbitkan Surat Keterangan tersebut atas permintaan Saksi TENGKU DARMIZON dan juga pada akhirnya Surat Keterangan tersebut Saksi serahkan kepada Saksi TENGKU DARMIZON ;
Bahwa pekerjaan peningkatan 98 SKT terhadap lahan yang terletak Desa Batu Langka Kecil Kab. Kampar yang Saksi terima dari Saksi TENGKU DARMIZON yaitu pada hari dan tanggal yang Saksi tidak ingat lagi yaitu pada Tahun 2009;
Bahwa penerbitan Surat Keterangan no. 33 / 050 / I / 2009 tanggal 23 Januari 2009 yaitu tidak diterbitkan pada saat Saksi menerima pekerjaan peningkatan 98 SKT tersebut dari Saksi TENGKU DARMIZON, memang benar Saksi TENGKU DARMIZON pada saat itu ngotot meminta kepada Saksi agar menerbitkan Surat Keterangan tersebut dan Saksi tidak mau menerbitkan Surat Keterangan dengan alasan Saksi harus meriksa berkasnya terlebih dahulu, dikarenakan Saksi TENGKU DARMIZON terus menerus menghubungi Saksi melalui telepon makanya Saksi akhirnya menerbitkan Surat Keterangan tersebut dan pada saat penyerahan Surat Keterangan tersebut Saksi juga menanyakan kembali kepada Saksi TENGKU DARMIZON bahwa Saksi menerbitkan Surat Keterangan bukan buat yang lain melainkan untuk kepentingan agar Saksi TENGKU DARMIZON mengetahui bahwa pekerjaan tersebut sedang Saksi laksankan;
Bahwa Saksi menerima uang dari Saksi TENGKU DARMIZON untuk biaya pengurusan peningkatan 98 SKT pada saat Saksi menerima berkas, Saksi TENGKU DARMIZON ada menyerahkan uang sejumlah Rp25.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp75.000.000,00 lagi diserahkannya kepada Saksi sewaktu Saksi TENGKU DARMIZON meminta kepada Saksi untuk menerbitkan Surat Keterangan tersebut dan keseluruhan uang tersebut telah Saksi kembalikan lagi sama Saksi TENGKU DARMIZON;
Bahwa uang yang telah Saksi terima dari Saksi TENGKU DARMIZON sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) telah Saksi kembalikan lagi kepada Saksi TENGKU DARMIZON sebanyak sebagai berikut :
Rp 68.000.000,-
Rp 25.000.000,-
sisanya sebanyak Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) telah dipergunakan untuk akomodasi pekerjaan tersebut yaitu untuk biaya petugas ukur.
Bahwa Surat keterangan yang pernah Saksi terbitkan Surat keterangan No. 33/050/I/2009, tanggal 23 Januari 2009, yang menerangkan bahwa benar ZAHARI. Dkk (98 persil) telah mengajukan permohonan Hak milik atas tanah yang terletak di Desa Silam, Kec. Bangkinang Barat, Kab. Kampar, dan sedang dalam proses pada kantor pertanahan Kab. Kampar. Surat keterangan tersebut dimintakan oleh Saksi TENGKU DARMIZON, sepengetahuan Saksi tidak ada sebab, namun pengakuan Saksi TENGKU DARMIZON itu untuk sebagai pegangan baginya, bukan untuk keperluan lain.
Bahwa Surat keterangan tersebut Saksi buat asli dalam dua rangkap, kemudian 1 rangkap Surat Keterangan tersebut Saksi serahkan kepada Saksi TENGKU DARMIZON, Saksi menyerahkannya kepada Saksi TENGKU DARMIZONdi kantor Saksi yaitu kantor BPN Kampar sekitar 1 minggu setelah surat tersebut Saksi buat. Namun saat Saksi di panggil oleh Pihak BNI SKC Pekanbaru pada bulan Februari Tahun 2009, pihak BNI ada memperlihatkan Surat keterangan yang Saksi buat dan mempertanyakan apakah benar Saksi yang membuat dan menandatangani surat tersebut. Setelah Saksi konfirmasi kepada Saksi TENGKU DARMIZON, baru Saksi mengetahui bahwa Saksi TENGKU DARMIZON telah menyerahkan surat tersebut ke Pihak Bank BNI SKC sudirman pekanbaru, dan satu rangkap lagi Saksi letakkan di ruangan kantor, namun saat ini sudah tidak ditemukan lagi karena Saksi sudah beberapa kali pindah ruangan dan pindah kantor;
Bahwa BPN Kab. Kampar tidak ada mengeluarkan Peta Bidang maupun dokumen/surat lain sebagai hasil pelaksanaan pengukuran yang dilakukan oleh RAISMAN (alm) sebagai Juru Ukur BPN Kampar terhadap 98 SKT yang diajukan oleh Saksi TENGKU DARMIZON, karena biaya administrasi belum dibayarkan oleh Saksi TENGKU DARMIZON, sehingga pengukuran tidak lakukan secara resmi hanya sifatnya membantu melakukan pengecekan dan tidak dikeluarkan produk resmi /secara tertulis, namun secara lisan disampaikan oleh RAISMAN (Alm) kepada Saksi bahwa tidak dapat dilanjutkan karena 98 SKT tersebut masuk dalam kawasan hutan, hal tersebut juga Saksi sampaikan kepada Saksi TENGKU DARMIZON, saat itu Saksi TENGKU DARMIZON mengatakan akan mengurus surat pelepasan kawasannya;
Bahwa RAISMAN ada memberitahu Saksi bahwa 98 SKT tersebut masuk dalam kawasan hutan yaitu 3 minggu setelah sdr. RAISMAN melakukan pengukuran (lupa tanggal dan bulannya namun pada Tahun 2009). Saksi diberitahukan oleh sdr. RAISMAN tentang hal tersebut setelah Saksi dipanggil oleh PT. BNI, setelah diberitahu oleh sdr. RAISMAN beberapa hari kemudian Saksi memberitahukannya kepada Saksi TENGKU DARMIZON;
Bahwa kepala BPN sebagai atas Saksi tidak tahu surat yang Saksi buat tersebut;
Bahwa keseluruhan SKT yang Saksi cek tersebut masuk kawasan hutan;
Bahwa yang mengurus SKT tersebut pada Saksi adalah T. Darmizon;
Bahwa Saksi TENGKU DARMIZON sudah tau kalau itu masuk kawasan hutan;
Bahwa Saksi ada pernah datang ke BNI, waktu itu Saksi TENGKU DARMIZON yang memberitahu Saksi, dan Saksi bertemu dengan orang BNI yang tidak Saksi kenal namanya, mereka menanyakan perihal peningkatan SKT tersebut;
Bahwa Saksi ke BNI tersebut waktunya, tidak lama setelah Surat Keterangan tanggal 23 Januari 2009 Saksi buat;
Bahwa Saksi ke BNI tersebut, tidak ada surat tugas dari kantor, dan kepala BPN sebagai atasan Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa terhadap hal tersebut Saksi hanya berurusan dengan Saksi TENGKU DARMIZON;
Bahwa untuk biaya pengukuran belum dibayar Saksi TENGKU DARMIZON;
Bahwa surat keterangan tersebut dibuat dengan menggunakan kop BPN, karena permintaan Saksi TENGKU DARMIZON;
Bahwa Saksi TENGKU DARMIZON ada menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada Saksi, dan itu tidak ada Saksi laporkan keatasan Saksi, dan juga tidak ada Saksi setor ke kasir, karena itu hanya biaya untuk pengecekan turun kelapangan;
Bahwa Saksi TENGKU DARMIZON dan Raisman ada 2 kali turun kelapangan;
Bahwa setahu Saksi, jika masuk kawana hutan, maka BPN tidak dapat meningkatkannya kesertifikat;
Bahwa letak lokasi lahan ada di Desa Silam;
Bahwa sewaktu Saksi mau pindah tugas ke Siak, SKT dan sisa uang yang ada pada Saksi, Saksi serahkan ke SaksiTENGKU DARMIZON;
Bahwapengurusan SKT tersebut belum resmi terdaftar, karena sebelumnya Saksi harus mengecek terlebih dahulu kondisi lahannya, dan karena setelah pra survey diketahui kalai lahan termasuk dalam kawasan hutan, maka Saksi tidak mendaftarkan pengurusannya;
BahwaSaksi tidak tahu apakah ada regulasi yang membolehkan kawasan hutan ditingkatkan menjadi sertifikat;
Bahwayang berwenang mengeluarkan sertifikat adalah BPN, bukan notaris;
Bahwapengukuran dan pengecekan yang dilakukan T. darmizon adalah tidak resmi.
Bahwakalau pengurusan SKT tersebut adalah resmi, berarti harus ada surat dari Kepala BPN yang menyatakan ditolak karena masuk kawasan hutan;
Saksi Achmad Zaenuri, S.ST dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di penyidik;
Bahwa seluruh keterangan Saksi tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi tahu Terdakwa ditangkap karena masalah sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemberian Kredit Investasi Refinancing oleh PT. BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru kepada PT. Barito Riau Jaya tahun 2007 senilai Rp17.000.000.000,- (tujuh belas milyar) dan sebesar Rp23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) tahun 2008, pada waktu itu PT. BNI (Persero) tbk SKC Pekanbaru beralamat di Jalan Nangka dan sekarang beralamat di Jl. Sudirman Nomor 365 Lantai II Gedung Sentra Bisnis Pekanbaru);
Bahwa Saksi adalah Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan pada kantor BPN Kab. Rohul;
Bahwa tugas Saksi adalah sebagai Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan pada kantor BPN Kab. Rohul:
Pengadaan titik dasar teknik Orde 4 dan Perapatan titik dasar teknik orde 4.
Mengumpulkan peraturan-peraturan yang terkait dengan kegiatan survey pengukuran dan pemetaan.
Kerja sama teknik dan pembinaan kepada surveyor dan asisten surveyor berlisensi.
Mengkoordinasi dan atau melaksanakan kegiatan survey pengukuran dan pemetaan.
Pelaksanaan penataan batas bidang tanah.
Pembuatan peta dasar pendaftaran tanah dan peta pendaftaran.
Ikut menyusun perencaan DIPA pengukuran dan pemetaan;
Bahwa Saksi bertanggung jawab terhadap segala pelaksanaan tugas yang Saksi emban;
Bahwa dasar hukum atas jabatan Saksi sebagai Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan pada kantor BPN Kab. Rohul adalah SK KAKANWIL BPN Prov. Riau yang nomornya Saksi tidak ingat;
Bahwa Saksi tau dan kenal denagn mereka. Sesuai dengan jabatan Saksi selaku Kasubsi pengukuran dan pemetaan pada kantor BPN Kab. Rohul yang dimana Sdr. SOLIHIN pernah meminta untuk dilakukan survey terhadap lahan atau tanah yang berlokasi di Desa Bata Langka Besar Kec. Kabun Kab. Rohul yang tanggal serta bulannya Saksi tidak ingat lagi namun sekitar Tahun 2008;
Bahwa pelaksanaan kegiatan survey dan pengukuran terhadap lahan atau tanah yg berlokasi di Desa Batu Langka Besar Kec. Kabun Kab. Rohul tersebut tidak ada dilengkapi dengan surat perintah tugas secara internal kantor karena pra survey atau survey pendahuluan atau pra pelayanan merupakan kegiatan pendahuluan sebelum melaksanakan survey pengukuran, dimana hal tersebut tertuang / termuat dalam buku petunjuk petugas ukur atau dalam kaidah ilmu geodesi atau ilmu ukur tanah, supaya terdeteksi sejak dini jika seandainya lahan atau tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan ataupun penguasaan orang lain serta untuik menentukan metode pengukuran yang akan digunakan;
Bahwa hasil yang didapat / diperoleh sehubungan dengan tugas melakukan kegiatan survey dan pengukuran terhadap lahan atau tanah yang berlokasi di Desa Batu Langka Besar Kec. Kabun Kab. Rohul adalah sebagai berikut:
Lahan yang dilakukan pra survey ini telah dilakukan survey oleh team kanwil sebelumnya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan Saksi peroleh file digital hasil survey yang dibuat oleh Sdr. BAMBANG PRASONGKO, ST (yang mana saat ini yang bersangkutan sebagai PNS pada Kantor Kanwil BPN Provinsi Riau);
Koordinat hasil pelaksanaan pra survey Saksi super invus atau tumpang susunkan dengan hasil survey dari team kanwil, juga dengan peta tataruang provinsi Riau atau perda No. 10 Tahun 1994 dimana memproleh hasil kesimpulan sama seperti survey yang dilakukan oleh team kanwil bahwa lahan atau tanah tersebut sebagai besar masuk kedalam arahan pengembangan kawasan hutan;
Bahwa dalam hal tugas yang dilakukan baik itu pra survey maupun survey sehubungan dengan kegiatan tersebut terhadap lahan atau tanah yang berlokasi di Desa Bata Langka Besar Kec. Kabun Kab, Rohul tersebut tidak ada dibuatkan Berita Acara dalam hal pelaksanaan tugas merupakan pra pelayanan;
Bahwa terkait hal tersebut Saksi tidak mengetahuinya, karena tidak diperlihatkan oleh Sdr. SOLIHIN dan juga untuk kegiatan tersebut belum membubuhkan alas hak yang dimiliki;
Bahwa luas lahan / tanah pada saat dilakukan pra survey dimana berdasarkan informasi yang Saksi peroleh dari Sdr. SOLIHIN yaitu berkisar lebih kurang 50 Ha (lima puluh hektar), dan Saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan yang dilakukan pra survey tersebut;
Bahwa maksud dan tujuan dilakukannya pra survey atau survey yaitu untuk supaya terdeteksi sejak dini jika lahan atau tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan ataupun penguasaan orang lain serta untuk menentukan metode pengukuran yang akan digunakan;
Bahwa dalam melaksanakan pra survey untuk kegiatan pengukuran lahan atau tanah yang berada di Desa Batu Langka Besar Kec. Kabun Kab. Rohul tersebut ada menerima uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang lansung diserahkan oleh Saksi SOLIHIN kepadanya;
Bahwa hasil kegiatan pra survey maupun survey terhadap lahan atau tanah yang berlokasi di Desa Batu Langka Besar Kec. Kabun Kab. Rohul yang dituangkan dalam bentuk peta hasil survey tersebut belum didaftarkan atau teregister pada daftar isian 302 di kantor pertanahan Kab. Rohul;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Saksi yang dibacakan didepan perisangan yang telah di bawah sumpah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian sebagai berikut :
SaksiMulyawarman Muis pada pokok menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam kegiatan pemberian kredit investasi sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyard rupiah) kepada PT. Barito Riau Jaya dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Pekanbaru pada tahun 2007 tersebut Saksi tidak ada dilibatkan, namun terhadap pemberian tambahan Kredit Investasi sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) pada tahun 2008Saksi ada dilibatkan, dimana pada saat itu Saksi menjabat selaku pemimpin wilayah 02 Padang PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk dan dalam proses pemberian kredit Saksi sebagai pemimpin wilayah memberikan keputusan kredit yang diajukan oleh PT. BNI SKC Pekanbaru. dan Saksi mengetahui proses pemberian kredit tersebut karena Saksi memberikan persetujuan pemberian tambahan kredit yang dimohon oleh PT. BRJ melalui PT. BNI (persero) Tbk SKC Pekanbaru, hal tersebut dilakukan karena permohonan tambahan kredit tersebut diatas kewenangan memutus kredit Pemimpin SKC Pekanbaru;
Bahwa terhadap Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Saksi selaku Pemimpin Wilayah 2 Padang secara umum adalah mengelola dan mengkoordinir seluruh cabang BNI di Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau. Kemudian dasar hukum atas jabatan Saksi tersebut dituangkan didalam Buku Pedoman Kepegawaian Bank Negara Indonesia 1946. Dalam pelaksanaan tugas Saksi selaku pemimpin wilayah 02 Padang tersebut, Saksi bertanggung jawab kepada Pemimpin Divisi Jaringan Kantor Pusat BNI Jakarta;
Bahwa terhadap KI/ KMK sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyard rupiah) dan tambahan Kredit sebesar sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) tidak diputus oleh SKC melainkan diputus oleh pemimpin wilayah. SKC menyiapkan usulan kredit dan memproses kredit tersebut setelah diputus oleh pemimpin wilayah. dan terhadap usulan kredit yang diajukan oleh PT. BRJ kepada PT. BNI sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyard rupiah) disetujui oleh pemimpin wilayah pada saat itu adalah AHMAD FAUZI, sedangkan terhadap tambahan Kredit Invetasi sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) pada tahun 2008 disetujui oleh Saksi sendiri yaitu Drs. MULYAWARMAN MUIS selaku Pemimpin Wilayah 2 Padang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dan bentuk persetujuan atau keputusan pemimpin wilayah pada saat itu adalah setuju diberikan tambahan kredit sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah), sehingga total kredit menjadi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) yang digunakan untuk pembiayaan sawit dengan penjelasan sebagai berikut;
disposisi kredit dilakukan bertahap;
disposisi I dilakukan setelah HGU seluas 600 Ha selesai dan diikat sebagai jaminan dan tidak cacat hukum;
disposisi II dilakukan setelah SHGU / SHU selesai dibebani HT;
pemberian kredit dapat juga di disposisi sesuai dengan tingkat penyelesaian sertifikat;
semua jaminan keras dapat mengcover jumlah kredit yang diberikan;
Bahwa yang menjadi dasar ketika Saksi akan memberikan persetujuan tambahan kredit sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) kepada PT. Barito Riau Jayaadalah :
Sesuai Memorandum Pengusulan Kredit SKC Pekanbaru diinformasikan bahwa nasabah tersebut adalah nasabah lama dalam kondisi lancer.
SKC dalam pengusulan kreditnya menjelaskan bahwa debitur bersangkutan (PT. BRJ) prospektif dan menguntungkan.
Saksi melihat secara bisnis usaha perkebunan sawit sangat menguntungkan BNI.
Persetujuan kredit tersebut disetujui karena semua analisa kredit yang dibuat oleh SKC Pekanbaru yang tertuang didalam MAK feasible (layak) untuk diputus;
Bahwa persetujuan kredit atas permohonan tambahan kredit PT. Barito Riau Jaya sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) tersebut diberikan pada tanggal 20 September 2008;
Bahwa berkas dokumen yang Saksi terima ketika akan memutus kredit PT. Barito Riau Jaya adalah PAK lengkap antara lain terdiri dari :
Memorandum pengusulan kredit (MPK) dengan nomor PAK : PBC/2.1/100, tanggal 22 Agustus 2008.
laporan keuangan PT. BRJ.
laporan appraisal.
laporan feasibility kredit (kelayakan proyek) / studi kelayakan;
Bahwa seingat Saksi penerimaan berkas dokumen PAK tersebut diterima pada bulan September 2008 dan tindak lanjut dari berkas dokumen PAK yang Saksi terima tersebut adalah Saksi bersama dengan dua orang staf yaitu sdr IRWAN YATIM (pengelolah bisnis wilayah) dan sdr HADI (pemimpin kelompok bisnis wilayah) melakukan atau meneliti kelengkapan dokumen yang dilampirkan dalam PAK tersebut, kemudian diberikan relaas atau ringkasan atas usulan kredit tersebut;
Bahwa dokumen yang Saksi teliti pada saat itu antara lain adalah memorandum pengusulan kredit, sedangkan dokumen lainnya antara lain analisa laporan keuangan, laporan kecukupan jaminan, laporan mitigasi resiko diteliti oleh staf Saksi yaitu sdr IRWAN YATIM (pengelolah bisnis wilayah) dan sdr HADI (pemimpin kelompok bisnis wilayah), dan hasil penelitian tersebut dibuatkan relaas atau rangkuman/ringkasan usulan kredit, kemudian isi dari relaas atau ringkasan usulan kredit tersebut Saksi tidak ingat lagi;
Bahwa pemimpin wilayah hanya diberi tugas memutus kredit diatas kewenangan pemimpin SKC, sedangkan pengolalan kredit dan pemantauan kredit sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemimpin SKC Pekanbaru;
Bahwa tidak mengetahui karena proses selanjutnya atas keputusan kredit Saksi selaku Pemimpin Wilayah 2 Padang dilaksanakan oleh SKC pekanbaru, dan seharusnya pemimpin SKC Pekanbaru tetap melakukan pengamanan kredit sesuai dengan keputusan pemimpin wilayah tersebut;
Bahwa pengawasan/kotrol pelaksanaan disposisi kredit yang diputus oleh pemimpin wilayah 02 padang tersebut ada pada pemimpin SKC Pekanbaru yaitu sdr ATOK YUDIANTO;
Bahwa dalam memutuskan kredit pemimpin wilayah 02 Padang selalu berpedoman kepada Keputusan Komite Kebijakan Kredit / Comitte Policy Credit (CPC);
Bahwa pendapat dan keputusan Saksi dapat dicairkan atau dibayarkan tahap I sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar) adalah atas dasar sebagai berikut;
Bahwa berdasarkan memorandum pemimpin SKC Pekanbaru (ATOK YUDIANTO) tertanggal 23 September 2008 mengusulkan kepada Pemimpin wilayah 2 Padang yang isinya adalah :
Disposisi tahap I dapat dilakukan sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) dengan pertimbangan Proses SHGU terus dilakukan Via Notaris BNI yaitu sdr ASHELFINE, SH, MH dan dapat diperkirakan selesai lebih kurang 6 bulan.
Performance debitur PT. BRJ selama ini adalah baik, dimana seluruh kewajibannya dibayar lunas dan tepat waktu.
Adanya rencana pembayaran Debitur (PT. BRJ) kepada pihak mitra usahanya paling lambat tanggal 25 September 2008 yang keperluannnya untuk normalisasi kebun.
Disposisinya berikutnya dapat dilakukan setelah surat keputusan SHGU diterbitkan atau sesuai dengan tingkat penyelesaian sertifikat untuk masing-masing kebun yang dibiayai;
Bahwa sesuai dengan kewenangan selaku Pemimpin Wilayah 02 Padang Saksi melakukan Verifikasi sebatas dokumen memorandum pemimpin SKC Pekanbaru (ATOK YUDIANTO) tertanggal 23 September 2008 yang disampaikan kepada Saksi untuk diberikan keputusan oleh Pemimpin Wilayah 02 Padang;
Bahwa kewenangan memutus kredit investasi sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah) dan tambahan kredit investasi sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar pada tahun 2008 kepada PT. BRJ berada pada Pemimpin Wilayah 2 Padang, baik itu diusulkan oleh SKC ataupun SKM karena kewenangan memutus kredit pemimpin wilayah hingga sampai sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah;
Bahwa PT. BNI SKC Pekanbaru merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka sumber dana atau modalnya ada berasal dari saham pemerintah, saham masyarakat (Publik) dan dana-dana yang dihimpun dari masyarakat seperti tabungan, deposito dan giro;
Bahwa dengan macetnya kredit PT. Barito Riau Jaya maka PT. BNI SKC Pekanbaru mengalami kerugian, namun untuk kerugian negara Saksi tidak tahu;
Bahwa sesuai tugas dan kewenangan Saksi sebagai pemimpin wilayah, terhadap kredit SKC hanya sebatas memutus tidak sebagai pejabat yang ikut mengelola kredit tersebut dari awal hingga proses pengikatan dan pencairan Saksi melakukan tugas memutus kredit SKC berdasarkan data / informasi yang dipresentasikan oleh unit bisnis SKC, oleh sebab itu apabila kredit SKC sudah Saksi putus maka proses pengikatan jaminan dan proses pencairan uang kredit tidak lagi menjadi tugas dan tanggung jawab Saksi keseluruhannya diproses oleh pengaju atau SKC dan Perjanjian Kredit ditandatangani oleh Pemimpin SKC dengan Debitur PT. Barito Riau Jaya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak menangapinya;
SaksiTENGKU DARMIZON pada pokok menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Sdr ARMAN pada hari dan tanggal yang Saksi tidak ingat lagi Saksi pernah bertemu dengan Sdr ARMAN di Kantor Kanwil BPN Provinsi Riau yang selanjutnya dikenalkan oleh Sdr ZULMAINI dan selanjutnya Saksi jelaskan bahwa sebelum Saksi datang pada tanggal 08 Agustus 2008 pada kantor terdakwa DEWI FARNI JAFAR, SH di Pekanbaru, Sdr ARMAN ada menelpon Saksi yang menawarkan kepada Saksi untuk melakukan pekerjaan peningkatan SKT tersebut diatas;
Bahwa Saksi tidak tahu dimana tempat tinggal Sdr ARMAN tersebut dan Saksi tidak tahu dimana kerja Sdr ARMAN dan Saksi dengan Sdr ARMAN tidak pernah lagi ketemu setelah bertemu dikantor Terdakwa DEWI FARNI JAFAR, SH Pekanbaru tersebut;
Bahwa sebelum atau setelah Saksi menerima orderan untuk melakukan proses peningkatan 157 SKT menjadi SHM lahan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Batu Langka besar sebelumnya Saksi tidak pernah kenal atau bertemu dengan ESRON NAPITUPULU;
Bahwa saat penyerahaan pekerjaan peningkatan 157 SKT menjadi SHM lahan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Batu Langka besar dari terdakwa DEWI FARNI JAFAR, S.H. kepada Saksi tanggal 08 Agustus 2008 tersebut, terdakwa DEWI FARNI JAFAR, S.H. tidak menjelaskan kepada Saksi bahwa kebun kelapa sawit di Desa Batu Langka besar tersebut milik Sdr. ESRON NAPITUPULU namun yang diserahkan hanya SKT dan sesuai SKT Saksi tersebut Saksi mengetahui SKT tersebut atas nama perorangan sesuai nama yang tertera dalam SKT tersebut;
Bahwa yang menyerahkan permohonan untuk peningkatan 157 SKT menjadi SHM yaitu terdakwa DEWI FARNI DJAFAR, S.H. yang diserahkan pada saat Saksi datang kekantor terdakwa DEWI FARNI DJAFAR, S.H. pada tanggal 08 Agustus 2008 tersebut bersama Sdr. ARMAN;
Bahwa permohonan tersebut adalah perorangan diajukan atas nama masing-masing sesuai nama yang ada pada 157 SKT tersebut dan mengenai pengurusan yang diserahkan oleh terdakwa DEWI FARNI DJAFAR, SH kepada Saksi bahwa nama-nama yang ada pada 157 SKT memberikan surat kuasa;
Bahwa Surat kuasa yang dibuat dari tiap-tiap nama 157 SKT tersebut sesuai dengan surat kuasa yang ditandatangani yaitu diberikan kepada Sdr ESRON NAPITUPULU selaku direktur PT. BRJ dan kelengkapan yang Saksi terima pada saat itu yaitu 157 SKT, Surat kuasa dan KTP atas nama masing-masing 157 SKT tersebut;
Bahwa permohonan untuk ditingkatkannya 157 SKT menjadi SHM tersebut diserahkan oleh terdakwa DEWI FARNI DJAFAR, SH kepada Saksi, jadi yang sering dan selalu menanyakan kepada Saksi tentang proses peningkatan 157 SKT menjadi SHM tersebut yaitu terdakwa DEWI FARNI DJAFAR, S.H.;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi ESRON NAPITUPULU, Saksi mengenalnya karena dikenalkan oleh terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. melalui telepon bahwa nomor telepon selular Saksi diberikan oleh terdakwa DEWI FARNI JAFAR kepada ESRON NAPITUPULU setelah pengurusan peningkatan 157 SKT menjadi SHM tersebut tidak bisa dilakukan yang disebabkan termasuk didalam penyiapan kawasan hutan yang kemudian SaksiESRON NAPITUPULU menelpon Saksi melalui telepon selular yang mengajak ketemu dengan Saksi di Pekanbaru untuk meminta penjelasan kepada Saksi apa sebabnya tidak bisa diproses peningkatan SKT tersebut;
Bahwa sekarang Saksi kenal dengan Notaris yang bernama DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. yang dimana Saksi dikenalkan oleh Sdr. ARMAN yang hari dan tanggal Saksi tidak ingat lagi, maksud dan tujuan Saksi dikenalkan kepada DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. oleh Sdr. ARMAN yaitu bertujuan untuk melakukan pengurusan peningkatan 157 SKT menjadi SHM bertempat dikantor terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H.;
Bahwa pertemuan pertama Saksi dengan terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. di kantor terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. dimana Saksi dikenalkan oleh Sdr ARMAN dan bersangkutan (DEWI FARNI DJA’FAR, SH) menyampaikan kepada Saksi“ bapak yang bernama TENGKU DARMIZON benar bapak yang akan melakukan pengurusan 157 SKT dengan rincian 59 (lima puluh sembilan) Examplar Asli Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terletak di Desa Batu Langka Besar Kec. Kabun Kabupaten Rokan Hulu dan 98 (Sembilan puluh delapann) Asli Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terletak di Desa Silam Kec. Bangkinang Barat Kab. Kampar dan selanjutnya DEWI FARNI DJ’AFAR mengajukan pertanyaan kepada Saksi apakah bisa ini diurus?”;
Bahwa 157 SKT yang akan ditingkatkan menjadi SHM tersebut adalah atas nama milik perorangan, 157 SKT yang akan ditingkatkan tersebut telah diserahkan kepada Saksi sesuai tanda terima tanggal 15 Juli 2008 dimana yang Saksi terima pada waktu itu yaitu 157 SKT, surat permohonan perorangan atas nama masing-masing yang ada dalam 157 SKT tersebut dan Kartu Tanda Penduduk;
Bahwa 157 SKT tersebut akan ditingkatkan menjadi SHM atas nama semula sesuai yang ada didalam SKT tersebut;
Bahwa pada awal Saksi bersama Sdr ARMAN bertemu dengan terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. ada membicarakan apakah pekerjaan tersebut dapat dilakukan, dengan data yang ada nanti coba kita lihat kondisi lapangan atau informasi kondisi objek tanahnya;
Bahwa uang yang diterima Saksi untuk biaya pengurusan peningkatan 157 SKT menjadi SHM yaitu :
-
Kwitansi I Tanggal : 24 Januari 2008 sebesar Rp. 20.000.000 Kwitansi III Tanggal : 15 Juli 2008 sebesar Rp. 31.400.000,- (via ARMAN) Kwitansi IV Tanggal : 1 Agustus 2008 sebesar Rp. 11.700.000,- (via ARMAN) Kwitansi V Tanggal : 1 Agustus 2008 sebesar Rp. 11.700.000,- (via ARMAN) Kwitansi VI Tanggal : 8 Agustus 2008 sebesar Rp. 460.750.000,- Kwitansi VII Tanggal : 21 Oktober 2008 sebesar Rp. 246.000.000,- (via ARMAN)
Dan sebagaimana Surat Pernyataan Saksi tertanggal : 08 Agustus 2011 tentang penerimaan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk Pengurusan Rekomendasi Teknis di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (DISHUTBUN) Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu dan Dinas Kehutanan Propinsi Riau (Bukti Tanda Penerimaan Terlampir);
Bahwa atas permintaan pembayaran yang Saksi ajukan atau Sdr. ARMAN kepada terdakwa DEWI FARNI untuk biaya pengurusan peningkatan 157 SKT tersebut Saksi tidak tahu apakah Sdr. ESRON NAPITUPULU mengetahui hal tersebut, kwitansi pembayaran tersebut antara Saksi dengan terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR;
Bahwa sewaktu Saksi datang ke Kantor terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR ada bertemu dengan beberapa orang namun Saksi tidak mengetahui apakah itu ESRON atau SYAFRIADI, Saksi ada berbicara dengan mereka yang Saksi bicarakan dengan mereka yaitu tentang proses peningkatan 157 SKT tersebut serta yang mempertemukan Saksi dengan mereka yaitu terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH.;
Bahwa pekerjaan regristasi Camat yaitu memintakan tandatangan Camat setempat dimana lahan 157 SKT tersebut berada dimana posisi pada saat itu 157 SKT tersebut belum ditandatangani oleh Camat sebagai mengetahui serta pekerjaan untuk registrasi Camat tersebut belum dapat dilaksanakan dikarenakan lahan tersebut termasuk didalam kawasan hutan dan selanjutnya Saksi jelaskan bahwa jumlah uang yang diserah terimakan tersebut sebesar Rp39.250.000,00 (tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dihitung dari setiap SKT dikenakan biaya sebesar Rp250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi mengajukan permintaan pembayaran atas pengurusan peningkatan 157 SKT tersebut sesuai dengan kwitansi yang ada karena Saksi berpikiran masih bisa diusahakan dengan pengurusan instansi kehutanan dan dinas perkebunan tanpa adanya regristasi Camat;
Bahwa maksud dan tujuan serta asal mulanya dikeluarkannya Surat Keterangan nomor : 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar yang ditandatangani oleh HJ. JUNIFER ENSI, SH Kasubsi Penetapan Hak Tanah dan Surat Keterangan nomor : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu tersebut yaitu sebagai pertanggung jawaban Saksi terhadap pekerjaan peningkatan 157 SKT tersebut dimana asal mulanya bahwa lahan 157 SKT tersebut terletak didua kabupaten yaitu Kab. Kampar dan Kab. Rohul makanya Surat Keterangan tersebut Saksi mintakan kepada HJ. JUNIFER ENSI, SH kantor pertanahan Kab. Kampar dan SOLIHIN dari Kantor Pertanahan Kab. Rohul yang dimana terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. selalu memintakan progres terhadap proses peningkatan 157 SKT tersebut;
Bahwa Surat Keterangan yang Saksi serahkan kepada terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. yaitu Surat Keterangan yang pertama dimana Surat Keterangan tersebut hanya menerangkan ZAHARI Dkk (98 persil) dalam proses pada kantor pertanahan Kab. Kampar serta Surat Keterangan yang menerangkan bahwa pemilik lahan tersebut Sdr. ESRON NAPITUPULU tidak ada Saksi serahkan kepada terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR;
Bahwa Surat keterangan tersebut terakhirnya berada pada tangan terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR yang dimana Saksi sendiri menyerahkan kepada terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR tersebut;
Bahwa kedatangan Saksi bersama Sdr. ARMAN kekantor terdakwa Notaris DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. diketahui oleh staf terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR seorang perempuan yang Saksi tidak tahu namanya;
Bahwa terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR ada memberitahukan kepada Saksi bahwa ianya selalu didatangi serta dihubungi melalui telp oleh pihak PT. BNI (Persero), Tbk menanyakan atas proses pengurusan peningkatan 157 SKT tersebut dan memberitahukan kepada Saksi bahwa lahan 157 SKT tersebut dijadikan agunan oleh Saksi ESRON NAPITUPULU atas permohonan kredit yang diajukan oleh PT. Barito Riau Jaya kepada pihak PT. BNI (Persero), Tbk;
Bahwa ketika Saksi dihubungi oleh terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR yang mengatakan kepada Saksi bahwa ianya juga didesak oleh pihak PT. BNI, Saksi tidak ada menanyakan kepada ia kenapa pihak PT. BNI menanyakan tentang proses peningkatan 157 SKT tersebut;
Bahwa maksud dan tujuan Surat Keterangan Keterangan no. 33 / 050 / I / 2009 tanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani oleh HJ. JUNIFER ENSI, SH Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kab. Kampar yaitu atas dasar permintaan Saksi sendiri dimana Saksi jadikan dasar atau bukti kepada terdakwa Notaris DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. dalam meyakinkan bahwa Saksi telah melaksanakan peningkatan dan memang benar surat keterangan tersebut diserahkan oleh Sdri. HJ. JUNIFER ENSI, SH kepada Saksi dan selanjutnya surat keterangan tersebut Saksi serahkan kepada terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH.;
Bahwa maksud dan tujuan Surat Keterangan No. 002 / KET / BPN / I / 2009 tanggal 15 Januari 2009 yang ditandatangani oleh SOLIHIN Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kab. Rohul yaitu atas dasar permintaan Saksi yang dimana Saksi jadikan dasar atau bukti kepada terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. yang dimana Saksi meyakinkan bahwa Saksi telah melaksanakan peningkatan dan memang benar surat keterangan tersebut diserahkan oleh Sdri. SOLIHIN kepada Saksi dan selanjutnya surat keterangah tersebut Saksi serahkan kepada terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H.
Bahwa pekerjaan peningkatan 157 SKT tersebut Saksi terima dari DE;WI FARNI DJ’AFAR, SH yaitu pada tanggal 15 Juli 2008 sesuai dengan tanda terima yang Saksi tandatangani dan selanjutnya pekerjaan tersebut Saksi serahkan kepada HJ. JUNIFER ENSI, S.H pegawai BPN Kantor Pertanahan Kab. Kampar dan kepada Sdr. SOLIHIN pegawai Kantor Badan Pertanahan Kab. Rohul pada hari dan tanggal yang Saksi tidak ingat lagi yaitu pada Tahun 2008;
Bahwa Surat Keterangan nomor : 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar yang ditandatangani oleh HJ. JUNIFER ENSI, S.H. Kasubsi Penetapan Hak Tanah dan Surat Keterangan nomor : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu yaitu dikarenakan sekira bulan Januari Tahun 2009 terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. mempertanyakan serta mendesak persiapan atas pekerjaan peningkatan 157 SKT tersebut dan oleh sebab itulah Saksi meminta kepada HJ. JUNIFER ENSI, SH dan SOLIHIN untuk membuat Surat Keterangan seperti tersebut diatas;
Bahwa Saksi pernah dikenalkan oleh terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. dengan Sdr. SYAFRIADI pada saat Saksi datang dikantor DEWI FARNI DJ;AFAR, SH di Pekanbaru bertemu dengan terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH, ESRON dan Sdr. SYAFRIADI, pada saat itu membicarakan proses peningkatan 157 SKT tersebut untuk menjadi SHM, namun apa hubungan SYAFRIADI dengan PT. Barito Riau Jaya Saksi tidak tahu persis dan apa hubungan Sdr. SYAFRIADI dengan proses peningkatan 157 SKT tersebut Saksi juga tidak tahu;
Bahwa Saksi mengiyakan saja atas pertanyaan Sdr. HJ. JUNIFER ENSI, SH dan SOLIHIN ketika mereka didatangi oleh Sdr. SYAFRIADI untuk meminta tandatangan Surat Keterangan yang kedua ya Saksi pikir itu bagian dari pekerjaan proses peningkatan saja;
Bahwa Saksi mendapatkan pemberitahuan dari HJ. JUNIFER ENSI, SH bahwa terhadap lahan kebun kelapa sawit yang berada di Desa Batu Langkah Kecil Kab. Kampar dan Batu Langkah Besar Kab. Rohul tersebut termasuk dalam kawasan hutan yaitu melalui telepon seluler yang dimana pada waktu tersebut Saksi berada dirumah yaitu sekitar bulan Januari Tahun 2009 dan begitu juga terhadap Sdr. SOLIHIN ianya memberitahukan kepada Saksi bahwa lahan kebun kelapa sawit yang berada di Desa Batu Langkah Kecil Kab. Kampar dan Batu Langkah Besar Kab. Rohul tersebut termasuk dalam kawasan hutan yaitu melalui telepon seluler yang dimana pada waktu tersebut Saksi berada dirumah yaitu sekitar bulan Januari Tahun 2009 yang dimana sebelumnya pada bulan Juli Tahun 2008 Saksi telah mengetahui juga lahan tersebut tersebut dalam kawasan hutan setelah melakukan registrasi Camat;
Bahwa langkah-langkah serta upaya yang Saksi lakukan setelah Saksi mengetahui kawasan tersebut termasuk dalam kawasan hutan yaitu Saksi ada memberitahukan kepada Saksi ESRON NAPITUPULU serta kepada terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. untuk melakukan terlebih dahulu mengurus izin prinsip serta pelepesan hutan di Menteri Kehutanan pada bulan Januari Tahun 2009 tersebut;
Bahwa setelah Saksi menerima uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk keperluan pengurusan rekomendasi teknis di Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan Kab. Kampar dan Kab. Rohul setelah itu tidak ada Saksi lakukan pengurusan serta merekapun (Sdr. ESRON NAPITUPULU dan terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH) tidak ada respon makanya sekira Tahun 2012 Saksi kembalikan 157 SKT tersebut kepada Sdr. ESRON NAPITUPULU yang lansung diterimanya di Jalan Riau Pekanbaru dan tidak lama kemudian setelah ada pemeriksaan dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau, Sdr. ESRON NAPITUPULU mengembalikan kembali 157 SKT tersebut kepada Saksi dengan mengirimkan lewat pos namun sesampai dirumah Saksi tidak ada membukanya dan sekira bulan Desember Tahun 2015 Sdr. ESRON NAPITUPULU ada menelepon Saksi dan meminta kepada Saksi untuk mengembalikan 157 SKT tersebut dan Saksi sendiri mengantarkannya kepekanbaru dan lansung ESRON NAPITUPULU sendiri yang menerimanya sekira pada bulan Januari Tahun 2016;
Bahwa pada bulan Juli Tahun 2008 tersebut Saksi telah mengetahui bahwa kawasan tersebut termasuk dalam kawasan hutan dan pada bulan Januari Tahun 2009 Saksi ada diberitahukan oleh HJ. JUNIFER ENSI, SH dan Sdr. SOLIHIN bahwa lahan tersebut termasuk dalam kawasan hutan namun Saksi tetap juga memintakan kepada Sdr. HJ. JUNIFER ENSI, SH dan Sdr. SOLIHIN untuk mengeluarkan serta menandatangani Surat Keterangan yang dimaksud, namun tujuan Saksi meminta mereka untuk mengeluarkan Surat Keterangan tersebut hanya sebagai tanda terima Saksi dengan HJ. JUNIFER ENSI dan SOLIHIN saja tidak ada untuk keperluan kredit di Bank BNI;
Bahwa Saksi tidak ingat pasti kapan waktu Saksi bertemu dengan SaksiESRON NAPITUPULU, SYAFRIADI dan terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. dikantor terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. yang Saksi ingat pertemuan tersebut lebih dari 3 kali;
Bahwa kronologis pembuatan Surat Pernyataan tersebut yaitu dikarenakan pengurusan peningkatan 157 SKT tersebut terkendala dikarenakan lahan perkebun kelapa sawit milik PT. Barito Riau Jaya tersebut termasuk dalam kawasan hutan dan ESRON NAPITUPULU selaku Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya selalu menanyakan proses peningkatannya maka dari itu dilakukanlah permohonan izin kepada instansi yang berwenang, dan pada saat itu Saksi dipanggil untuk datang kekantor terdakwa DEWI FARNI DJ’FAR, SH, disana Saksi ketemu dengan ESRON NAPITUPULU, SYAFRIADI dan terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. maka pada hari itu juga Saksi menandatangani Surat Keterangan tersebut;
Bahwa Saksi menerima uang sejumlah Rp 20.000.000,- tersebut seperti yang tertuang didalam Surat Pernyataan tanggal 08 Agustus 2011 yang Saksi tandatangani tersebut yaitu setelah beberapa hari kemudian Saksi datang kembali kekantor terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. dan barulah Saksi menerima uang tersebut;
Bahwa pengurusan rekomendasi teknis di Dinas Kehutanan Kab. Kampar dan Kab. Rohul serta Dinas Perkebunan Kab. Kampar dan Kab. Rohul tidak jadi Saksi urus seperti yang tertuang didalam Surat Pernyataan yang Saksi tandatangani tanggal 08 Agustus 2011 tersebut;
Bahwa kronologis dari awal pertama sawa mendapatkan pekerjaan peningkatan 157 SKT menjadi SHM perorangan tersebut yaitu diawali Saksi diantarkan oleh Sdr. ARMAN ke kantor terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. disana Saksi kenalkan oleh Sdr. ARMAN kepada terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. dengan menyebutkan “ ini dia orang BPN ROHUL yang akan melakukan peningkatan tersebut “ dan selang berapa hari kemudian Saksi datang lagi kekantor terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, SH dan barulah Saksi menerima 157 SKT tersebut dan pada hari itu juga dibuatkan tanda terima tanggal 15 Juli 2008 selanjutnya pada hari juga dibuatkan tanda terima uang sebesar Rp 39.250.000,- dikarenakan 157 SKT tersebut belum ditandatangnai oleh camat serta belum teregistrasi, selanjutnya terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. melakukan transfer uang sebesar Rp Rp 31.400.000,- kepada Sdr. ARMAN, HS pada hari itu juga untuk biaya pembayaran PBB, dan selanjutnya kwitansi-kwitansi transferan yang menerima Sdr. ARMAN Saksi tidak mengetahuinya, dan kwitansi tanggal 06 Agustus 2008Saksi menerima uang sebesar Rp2.500.000,00 untuk biaya transfortasi Saksi, selanjutnya selang berjalan pengurusan tersebut terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. menelepon Saksi dengan mendesak Saksi untuk mempertanyakan bagaimana proses terhadap pengurusan 157 SKT tersebut untuk ditingkatkan menjadi SHM, ianya (Notaris DEWI FARNI DJ’AFAR, SH) mengatakan bagaimana perkembangan pengurusannya bahwa ia telah didesak oleh orang atau pegawai PT. BNI (Persero), Tbk serta didesak juga oleh Sdr. ESRON NAPITUPULU, dan berikutnya terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. meminta Saksi untuk datang kekantornya yaitu sekitar pada bulan Januari Tahun 2009, dan Saksi datang dengan membawa Surat Keterangan yang dibuat serta ditandatangani oleh Hj. JUNIFER ENSI, SH dan SOLIHIN, sesampai dikantor terdakwa DEWI FARNI DJ’AFAR, S.H. disana Saksi juga ketemu dengan Sdr. ESRON NAPITUPULU dan SYAFRIADI maka disanalah Saksi serahkan Surat Keterangan tersebut dan selanjutnya pada 08 Agustus 2011, Saksi kembali mengajukan dana sebesar Rp20.000.000,00 untuk pengurusan rekomendasi teknis didinas DISHUTBUN Kab. Kampar dan Kab. Rohul dan pada Tahun 2012 Saksi mengembalikan 157 SKT kepada Sdr. ESRON NAPITUPULU dan Saksi ESRON NAPITUPULU tidak menerimanya dengan mengembalikan kembali 157 SKT tersebut kepada Saksi dan selanjutnya lebih kurang 5 bulan yang lalu sekira bulan Januari Tahun 2016 Saksi ditelepon oleh Sdr. ESRON NAPITUPULU, ianya meminta kepada Saksi agar mengantarkan 157 SKT tersebut dan Saksi telah mengantarkan 157 SKT tersebut kepada Sdr. ESRON NAPITUPULU;
Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tentang keterangan Saksi tersebut sebagai berikut:
Bahwa yang mengenalkan terdakwa dengan T. darmizon adalah Pak Syafriadi dari PT. BRJ;
Bahwa terdakwa tidak pernah berurusan dengan Arman, selalu dengan T. Darmizon;
Bahwa terkait biaya PT. BRJ sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk pengurusan biaya yang Saksi keluarkan sebesar Rp. 831.000.000,- (delapan ratus tiga puluh satu juta rupiah);
Bahwa T. Darmizon tidak pernah bilang kalau itu masuk kawasan hutan ke Saksi, ada bukti pembayaran yang Saksi pegang;
Terkait komunikasi T. Madrizon dan Arman Saksi tidak mengetahuinya;
Saksi Solihin pada pokok menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kaitan Saksi dengan perkara dugaan tindak pidana dugaan tindak pidana Korupsi dalam Proses pemberian kredit Investasi Refinancing kepada Debitur An.PT.Barito Riau Jaya (ESRON NAPITUPULU sebagai Direktur Utama) sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah) pada Tahun 2007 dan sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) pada Tahun 2008 adalah selaku Kepala Urusan Umum dan Pengawaian di Kantor Pertanahan Kabupaten Rohul pada Tahun 2008 dalam hal membantu pengurusan peningkatan alas hak 59 SKT (Surat Keterangan Tanah) ke alas hak SHM (Surat Hak Milik);
Bahwa yang meminta Saksi untuk melakukan pengurusan peningkatan alas hak 59 SKT (Surat Keterangan Tanah) ke alas hak SHM (Surat Hak Milik) adalah sdr. TENGKU DARMIZON (selaku Kasubsi Pemberdayaan masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Rohul), dimana alas hak 59 SKT (Surat Keterangan Tanah) atas nama perorangan bukan atas nama Perusahaan;
Bahwa pemilik masing – masing atas nama alas hak 59 SKT (Surat Keterangan Tanah) serta jumlah luasnya adalah sebagai berikut:
SKT Nomor: 038/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. JUBIR dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 049/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. FAUZAR dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 059/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. SAPARUDIN dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 053/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. BAHARI dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 052/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. SURITA KARTINI dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 051/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. M. AIDI dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 037/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. SAMSUDIN dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 043/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. JASMAWATI dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 089/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. RAZALI. B dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 088/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. SYAMSUDIN dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 082/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. FAUZAR dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 060/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. MUNGKIN dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 083/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. MUNAH dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 084/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. SAPARUDIN dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 085/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. HADINUR dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 086/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. BAHARI dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 058/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. ABU SAMAH dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 087/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. DAROMA dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor: 045/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. DAROMA dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 092/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. NURAN dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 091/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. SYAMSUDIN dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 048/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. NETI HERAWATI dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 050/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. M. YUNUS dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 065/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. ABU SOMAH dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 064/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. HADINUR dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 063/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. HANPI dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 070/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. FAUZAR dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 062/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. NURAN dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 040/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. SAMSUDIN dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 055/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. MUNGKIN dengan luas 2 Ha.
SKTNomor : 076/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. SYAMSUDIN dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 077/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. HADINUR dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 078/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. IRWAN dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 056/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. SAPARUDIN dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 057/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. NURAN dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 039/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. INUN dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 094/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. MUNGKIN dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 095/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. NURAN dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 069/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. SYAMSUDIN. J dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 068/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. NURAN dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 067/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. JARI dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 081/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. SAPARUDIN dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 080/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. BAHARI dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 036/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. ABU SAMAH dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 044/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. MUNA dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 054/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. NURAN dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 042/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. ASRIL dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 041/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. DAROMA dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 079/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. HANAPI dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 047/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. JASMAWATI dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 093/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. NETI HERAWATI dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 061/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. SURATMI dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 090/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. JUBIR dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 071/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. SYAMSUDIN dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 072/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. ZAINUDIN dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 073/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. SYAMSUDIN dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 074/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. MUNGKIN dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 075/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. JARI dengan luas 2 Ha.
SKT Nomor : 066/SKT/IV/2008, tanggal 2 April 2008 an. SYAMSUDIN. J dengan luas 2 Ha;
Bahwa pada hari dan tanggal yang Saksi tidak ingat lagi pada bulan Agustus 2008, sdr. TENGKU DARMINZON menghubungi Saksi melalui telpon sekira jam 15.00, mengatakan mau menyerahkan dokumen alas hak 59 SKT (Surat Keterangan Tanah) dimana sebelumnya sdr. TENGKU DARMINZON telah mengatakan kepada Saksi pada hari, tanggal Saksi tidak ingat lagi bulan Agustus 2008, Saksi diminta untuk membantu pengurusan peningkatan alas hak 59 SKT (Surat Keterangan Tanah) ke alas hak SHM (Surat Hak Milik), dan Saksi minta sdr. TENGKU DARMINZON untuk mengantarkan kerumah Saksi yang beralamat di Jl. Tapah Gg. Tapan II No. 06 RT. 001 / RW. 004, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru;
Bahwa mekanisme / prosedur dalam proses pengurusan peningkatan alas hak SKT (Surat Keterangan Tanah) ke alas hak SHM (Surat Hak Milik) adalah sebagai berikut : Persyaratan harus dilengkapi oleh pemohon antara lain : alas hak yang akan diurus, fhoto kopi identitas pemohon, fhoto kopi kartu keluarga, PBB, setelah lengkap si pemohon mengisi formulir (lampiran 13) di Kantor Pertanahan di loket pelayanan, selanjutnya berkas berjalan sendiri sampai di seksi pengukuran, seksi pengukuran mengeluarkan Surat Perintah Tugas kepada petugas ukur untuk melakukan pengukuran kelapangan setelah dilakukan pengukuran dibuatkan peta bidang oleh seksi pengukuran dan selanjutnya pemohon datang ke kantor loket pendaftaran untuk permohonan Hak dengan mengisi dan menandatangi formulir hak selanjutnya diproses surat keterangan pemberian hak untuk didaftarkan hak tanah (SU, sertifikat, gambar situasi / buku tanah) dan terbitlah sertifikat;
Bahwa hanya dokumen berupa alas hak 59 SKT (Surat Keterangan Tanah) yang diserahkan sdr. TENGKU DARMIZON kepada Saksi tidak ada yang lain, dan proses permohonan pengurusan peningkatan alas hak 59 SKT (Surat Keterangan Tanah) ke alas hak SHM (Surat Hak Milik) hanya sampai regetrasi dan survei pendahuluan dilanjutkan ke pengukuran keliling sebatas itu saja karena wilayah yang dimohon termasuk kawasan hutan;
Bahwa setelah Saksi mengetahui 59 SKT tidak dapat ditingkatkan alas haknya Saksi konfirmasikan kepada sdr. TENGKU DARMIZON dengan memberikan hasil ploting lokasi berdasarkan PERDA No. 10 Tahun 1994 tentang RT, RW Provinsi Riau kemudian secara lisan Saksi sampaikan kepada Notaris DEWI FARNI JA’FAR, SH dan SUPRIADI (pengawas lapangan) pihak sdr. ESRON NAPITUPULU lahan yang akan dilakukan peningkatan alas hak (59 SKT) tidak dapat dilanjutkan dikarena wilayahnya termasuk kawasan hutan;
Bahwa rencana biaya untuk pengurusan peningkatan alas hak 59 SKT (Surat Keterangan Tanah) ke alas hak SHM (Surat Hak Milik) belum ada dibicarakan dan upah dalam pengurusan juga belum dibicarakan namun dana yang dikeluarkan sdr. TENGKU DARMIZON antara lain : biaya regetrasi, biaya survei dan pengukuran keliling sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah.
Bahwa alas hak 59 SKT (Surat Keterangan Tanah) yang asli telah Saksi kembalikan kepada sdr. TENGKU DARMIZON pada awal Tahun 2013;
Bahwa dana sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) akan digunakan untuk biaya registrasi, biaya survei dan pengukuran keliling telah Saksi terima dari Saudara Tengku Darmizon dan pada saat itu langsung diserahkan oleh Saudara Tengku Darmizon sedangkan darimana sumber dana pengurusan suratnya Saksi tidak mengetahui;
Bahwa kegiatan survei dan pengukuran keliling telah dilakukan oleh petugas Teknis pengukuran dari kantor Pertanahan Kab.Hulu yang pada saat itu dilakukan oleh Sdr AHMAD ZAINURI S.SIT. Biaya kegiatan survei dan pengukuran keliling sebesar Rp 50 Juta rupiah yang Saksi minta kepada Sdr Tengku Darmizon merupakan kesepakatan dan hal tersebut dilakukan dalam rangka Pra pelayanan yang dilakukan diluar Resmi Kantor dan hal tersebut dapat dibenarkan;
Bahwa penggunakaan dana sebesar Rp 50 Juta yang digunakan untuk biaya kegiatan survei dan pengukuran keliling terhadap pengurusan peningkatan alas hak 59 SKT (Surat Keterangan Tanah) tersebut telah digunakan keseluruhannya dan perinciannya biayanya dapat Saksi pertanggung jawabkan;
Bahwa Saksimengetahui bahwa pengurusan peningkatan alas hak 59 SKT (surat Keterangan Tanah) yang diminta oleh sdr Tengku Darmizon tersebut ternyata untuk digunakan sebagai agunan kredit di PT.BNI Sentra Kredit Kecil Pekanbaru pada saat Saksi dipanggil oleh penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau;
Bahwa alas hak 59 SKT (Surat Keterangan Tanah) yang terletak di Desa batu langka besar Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu dan jumlah luas dari alas hak 59 SKT (Surat Keterangan Tanah) berjumlah 118 Hektar terhadap lahan tersebut tidak dapat dilanjutkan pengurusan alas haknya untuk menjadi sertifikat Hak Milik karena berada di kawasan hutan dan yang berhak menguasainya adalah Negara ( Departemen Kehutanan RI);
Bahwa alas hak 59 SKT (Surat Keterangan Tanah) yang diserahkan oleh Sdr TENGKU DARMIZON kepada Saksi tersebut sudah tercatat didalam buku register pada bagian umum namun belum dilakukan pendaftaran pada DI 301 dan 302 serta belum melakukan pembayaran biaya kepada kas Negara;
Bahwa selain memberikan hasil ploting lokasi berdasarkan PERDA No. 10 Tahun 1994 tentang RT, RW Provinsi Riau kemudian secara lisan Saksi sampaikan kepada Notaris DEWI FARNI JA’FAR, SH dan SUPRIADI (pengawas lapangan) pihak sdr. ESRON NAPITUPULU lahan yang akan dilakukan peningkatan alas hak (59 SKT) tidak dapat dilanjutkan dikarena wilayahnya termasuk kawasan hutan Saksi juga ada mengeluarkan Surat Keterangan yang menerangkan bahhwa SKT sebanyak 59 atas nama seperti diatas dalam proses di BPN Kab. Rohul yang dimana Surat Keterangan tersebut Saksi serahkan kepada Sdr SUPRIADI;
Bahwa Saksi mengeluarkan Surat Keterangan tersebut atas permintaan Sdr. TENGKU DARMIZON, Notaris DEWI FARNI JA’FAR serta juga pengawas lapangan ESRON NAPITUPULU yang bernama SUPRIADI dimana Surat Keterangan tersebut Saksi keluarkan lebih kurang 1 minggu setelah permohonan peningkatan SKT tersebut kedalam Register buku agenda bagian umum;
Bahwa awalnya Saksi menganggap mereka (TENGKU DARMIZON, Notaris DEWI FARNI JA’FAR serta juga pengawas lapangan ESRON NAPITUPULU yang bernama SUPRIADI) meminta kepada Saksi untuk mengeluarkan Surat Keterangan tersebut hanya untuk menyakinkan kepada pemohon yang nama tertera didalam SKT bahwa benar telah diproses peningkatan SKT ke SHM;
Bahwa Saksi tidak tahu Sdr. ESRON NAPITUPULU selaku Direktur utama PT. BARITO RIAU JAYA mengajukan permohonan kredit kepada PT. Bank Negara Indonesia yang Saksi tahu setelah mendapatkan Surat Panggilan dari pihak Dit Reskrimsus yang meminta keterangan kepada Saksi;
Bahwa Surat Keterangan tersebut dikeluarkan ketika ada permintaan dari pemohon yang mengajukan proses tersebut, seharusnya Surat Keterangan tersebut dapat dikeluarkan setelah permohonan tersebut dinyatakan sudah terdaftar dan setelah keluar peta bidang dan selanjutnya yang berwenang mengeluarkan Surat Keterangan tersebut adalah setingkat exselon IV pada kantor BPN;
Bahwa tindakan Saksi seperti tersebut diatas tidak ada diketahui oleh pimpinan Saksi dan Saksi tidak ada melaporkannya;
Bahwa maksud dan tujuan pembuatan Surat Keterangan tersebut hanya sebatas tanda terima antara Saksi dengan Sdr. TENGKU DARMIZON yang menerangkan bahwa Saksi menerima dan melakukan pengurusan 59 SKT menjadi SHM dan awal mula terbitnya Surat Keterangan tersebut pada saat Saksi menerima pekerjaan, namun Sdr. TENGKU DARMIZON selalu ngotot meminta kepada Saksi untuk menerbitkan Surat Keterangan dan Saksi tetap tidak mau menerbitkannya oleh karena Sdr. TENGKU DARMIZON selalu mendatangi Saksi dirumah dan menelepon Saksi untuk meminta menerbitkan Surat Keterangan tersebut maka dari itu terbitlah Surat Keterangan tersebut dan pada saat Saksi menyerahkannya, Saksi menyampaikan kepada Sdr. TENGKU DARMIZON bahwa Surat Keterangan tersebut Saksi tidak mau dipergunakan buat yang lain;
Bahwa Surat Keterangan tersebut terbitnya 2 (dua) kali karena awalnya Saksi menerbitkan Surat Keterangan yaitu atas dasar permintaan Sdr. TENGKU DARMIZON yang dimana pada waktu itu Saksi dimintai Sdr. TENGKU DARMIZON atas tanda terima dari 59 SKT untuk ditingkatkan menjadi SHM dan selang tidak beberapa lama kemudian datang SYAFRIADI kepada Saksi untuk meminta kepada Saksi untuk menandatangani Surat Keterangan yang telah siap dibuatnya dan pada akhir Saksi menandatangi Surat Keterangan tersebut;
Bahwa Saksi ada menanyakan kepada Sdr. SYAFRIADI kenapa ianya datang kepada Saksi dan meminta kepada Saksi untuk menandatangani Surat Keterangan yang telah siap oleh karena itu ia menjawab bahwa Surat Keterangan tersebut hanya sebagai pegangan dia dan ianya juga mengatakan bahwa tandatangan saja soalnya sama juga seperti Sdri. HJ. JUNIFER ENSI juga seperti itu dan telah ditandatangani;
Bahwa Saksi ada memberitahukan kepada TENGKU DARMIZON atas kedatangan Sdr. SYAFRIADI kepada Saksi yaitu untuk meminta kepada Saksi menandatangani Surat Keterangan yang telah dibuatnya dan pada waktu itu Sdr. TENGKU DARMIZON hanya mengiyakan saja;
Bahwa pada saat Sdr. SYAFRIADI datang kepada Saksi, keadaan Surat Keterangan tersebut telah siap disusun kata-katanya namun belum memiliki kop surat dan pada saat itulah dilakukan pemasangan kop surat dengan cara Surat Keterangan yang dibawa SYAFRIADI tersebut dicopykan dengan kop surat yang ada maka jadilah Surat Keterangan yang dibawa SYAFRIADI tersebut dengan menggunakan kop surat Kantor pertanahan Kab. Rohul;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Sdr. SYAFRIADI, Saksi mengenalnya pada saat ianya sendiri datang kerumah Saksi Jl. Tapah Gg Tapah 2 Nomor 6 Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru – Riau disanalah ianya mengenalkan dirinya kepada Saksi bahwa ianya adalah pengawas lapangan Sdr. ESRON NAPITUPULU dan pada waktu itu ianya mengenalkan bahwa ialah pengawas terhadap proses peningkatan 59 SKT yang lahannya terletak di Desa Batu Langka Besar Kab. Rohul;
Bahwa pada saat Sdr. SYAFRIADI datang kerumah Saksi, Saksi belum menandatangni Surat Keterangan yang kedua dan Surat Keterangan yang kedua tersebut Saksi tandatangani setelah beberapa hari kemudian barulah Sdr. SYAFRIADI datang kekantor Saksi dengan membawa Surat Keterangan kedua dan meminta tandatangan Saksi dan disitulah Saksi baru menandatangani Surat Keterangan yang kedua tersebut dan pada saat itu dimana Sdr. SYAFRIADI datang kerumah Saksi hanya sebatas mengenalkan dirinya kepada Saksi dan pada waktu itu Sdr. SYAFRIADI mengetahui rumah Saksi dari Sdr. TENGKU DARMIZON;
Bahwa Saksi pernah ketemu dengan pihak PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru yang Saksi tidak ingat hari dan tanggalnya yaitu sekira Tahun 2009 di kantor PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru Jl. Tambusai Pekanbaru, Saksi diundang untuk datang kekantor PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru Jl. Tambusai Pekanbaru;
Bahwa pembicaraan pertemuan Saksi dengan pihak PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru yaitu mereka mempertanyakan kepada Saksi bagaimana proses peningkatan alas hak atas 59 SKT yang terletak di Desa Batu Langka Besar serta mengklarifikasi kepada Saksi tentang Surat Keterangan yang telah Saksi tandatangani;
Bahwa Surat Keterangan tersebut terbit 2 (dua) kali yaitu awalnya Saksi menerbitkan Surat Keterangan atas permintaan Sdr. TENGKU DARMIZON, pada waktu itu Saksi dimintai Sdr. TENGKU DARMIZON tanda terima dari 59 SKT untuk ditingkatkan menjadi SHM dan tidak lama setelah itu datang SYAFRIADI kepada Saksi untuk meminta kepada Saksi menandatangani Surat Keterangan yang telah siap dibuatnya dan pada akhirnya Saksi menandatangi Surat Keterangan tersebut;
Bahwa Saksi ada menanyakan kepada Sdr. SYAFRIADI kenapa ianya datang kepada Saksi dan meminta Saksi untuk menandatangani Surat Keterangan yang telah siap oleh karena itu ia menjawab bahwa Surat Keterangan tersebut hanya sebagai pegangan baginya dan ianya juga mengatakan bahwa tandatangan saja, sama juga seperti Sdri. HJ. JUNIFER ENSI juga seperti itu dan telah ditandatangani;
Bahwa Saksi ada memberitahukan kepada TENGKU DARMIZON atas kedatangan Sdr. SYAFRIADI kepada Saksi dimana Saksi beritahukan kepada Sdr. TENGKU DARMIZON maksud dan tujuannya yaitu untuk meminta kepada Saksi menandatangani Surat Keterangan yang telah dibuatnya dan pada waktu itu Sdr. TENGKU DARMIZON hanya mengiyakan saja;
Bahwa pada saat Sdr. SYAFRIADI datang kepada Saksi keadaan Surat Keterangan tersebut telah siap disusun kata-katanya namun belum memiliki kop surat dan pada saat itulah dilakukan pemasangan kop surat dengan cara Surat Keterangan yang dibawa SYAFRIADI tersebut dicopykan dengan kop surat yang ada maka jadilah Surat Keterangan yang dibawa SYAFRIADI tersebut dengan menggunakan kop surat Kantor pertanahan Kab. Rohul;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Sdr. SYAFRIADI dimana Saksi kenal dengan dia pada saat ianya datang kerumah Saksi Jl. Tapah Gg Tapah 2 nomor 6 Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru – Riau sendiri disanalah ianya mengenalkan dirinya kepada Saksi bahwa ianya adalah pengawas lapangan Sdr. ESRON NAPITUPULU dan pada waktu itu ianya mengenalkan bahwa ialah pengawas terhadap proses peningkatan 59 SKT yang lahannya terletak di Desa Batu Langka Besar Kab. Rohul;
Bahwa pada saat Sdr. SYAFRIADI datang kerumah Saksi, Saksi belum menandatangani Surat Keterangan yang kedua, beberapa hari kemudian Sdr. SYAFRIADI datang kekantor Saksi dengan membawa Surat Keterangan kedua dan meminta tandatangan Saksi dan disitulah Saksi baru menandatangani Surat Keterangan yang kedua tersebut dan pada saat itu dimana Sdr. SYAFRIADI datang kerumah Saksi hanya sebatas mengenalkan dirinya kepada Saksi dan pada waktu itu Sdr. SYAFRIADI mengetahui rumah Saksi dari Sdr. TENGKU DARMIZON;
Bahwa Surat Keterangan yang kedua tersebut Saksi tandatangani setelah beberapa hari kemudian barulah Sdr. SYAFRIADI datang kekantor Saksi dengan membawa Surat Keterangan kedua dan meminta tandatangan Saksi dan disitulah Saksi baru menandatangani Surat Keterangan yang kedua tersebut dan pada saat itu dimana Sdr. SYAFRIADI datang kerumah Saksi hanya sebatas mengenalkan dirinya kepada Saksi dan pada waktu itu Sdr. SYAFRIADI mengetahui rumah Saksi dari Sdr. TENGKU DARMIZON;
Bahwa Saksi pernah ketemu dengan pihak PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru yang Saksi tidak ingat hari dan tanggalnya yaitu sekira Tahun 2009 di kantor PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru Jl. Tambusai Pekanbaru yang dimana Saksi diundang untuk datang kekantor PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru Jl. Tambusai Pekanbaru;
Bahwa pembicaraan pertemuan Saksi dengan pihak PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru yaitu mereka mempertanyakan kepada Saksi bagaimana proses peningkatan alas hak atas 59 SKT yang terletak di Desa Batu Langka Besar serta mengklarifikasi kepada Saksi tentang Surat Keterangan yang telah Saksi tandatangani;
Bahwa Saksi ada menanyakan kepada pihak PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru kenapa mereka yang menanyakan tentang proses peningkatan tersebut yang dimana mereka menjelaskan kepada Saksi bahwa Sdr. ESRON NAPITUPULU yang mempunyai lahan tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada memberitahukan atau mengkonfirmasikan kepada TENGKU DARMIZON atas Saksi diundang kekantor PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru;
Bahwa pada saat Saksi datang kekantor PT. BNI ( Persero ), Tbk Pekanbaru yaitu dari pihak PT. BNI ( Persero ), Tbk ada 4 (empat) orang laki-laki dan SaksiESRON NAPITUPULU;
Bahwa Surat Keterangan yang telah Saksi tandatangani tersebut setelah Saksi ketahui pada saat Saksi berada dikantor PT. BNI (Persero), Tbk Saksi tidak tarik melainkan Surat Keterangan tersebut masih berada di kantor PT. BNI (Persero), Tbk;
Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tentang keterangan Saksi tersebut sebagai berikut:
Bahwa Solihin tidak pernah memberi tahu terdakwa kalau masuk dalam kawasan hutan, dia hanya menyampaikan kalau surat dalam proses pengurusan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
AhliNelson Jati Hamonangan Sihite, S.E., CfrA., CA
Bahwa dasar ahli memberikan keterangan dan pendapat sebagai ahli sehubungan dengan perkara tersebut diatas adalah berdasarkan Permintaan Ahli dari Dit Reskrimsus Polda Riau Nomor : B/2300/XII/2020/Reskrimsus, tanggal 22 Desember 2020 dan adanya Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Nomor: S-42/ PW04/5/2021, tanggal 26 Januari 2014 perihal pemberian keterangan ahli.
Bahwa ahli bekerja di Instansi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak bulan Maret 1985 atau sampai sekarang sudah 35 Tahun.
Bahwa ahli melakukan audit dan atau jasa non audit yaitu berupa konsultasi di bidang keuangan. Dalam pelaksanaan tugas AHLI bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau melalui Kepala Bidang Investigasi.
Bahwa ahli telah beberapa kali memberikan pendapat sebagai ahli di persidangan, terakhir di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Bahwa langkah-langkah yang dilakukan ahli dalam melakukan audit adalah :
Melakukan pembicaraan pendahuluan dan ekspose bersama dengan pihak Kepolisian Daerah Riau.
Mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi, termasuk jenis, waktu dan lokasi terjadinya, dengan cara:
Penelaahan terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan data pendukungnya yang diperoleh melalui Pihak Penyidik.
Penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang terkait dengan kasus.
Mengumpulan data dan informasi tambahan yang diperlukan lebih lanjut dari pihak yang terkait sesuai dengan ruang lingkup penugasan melalui Penyidik Kepolisian Daerah Riau.
Melakukan penelitian serta analisis lebih lanjut terhadap bukti-bukti transaksi yang berhubungan dengan terjadinya kerugian keuangan Negara.
Melakukan Ekpose internal Perwakilan BPKP Provinsi Riau dan ekspose eksternal bersama dengan Tim Penyidik Polda Riau.
Menghitung jumlah kerugian keuangan Negara, berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, diidentifikasikan, diteliti, dan dianalisis.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pemberian Kredit Investasi Kepada PT Barito Riau Jaya oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru Tahun 2007 dan 2008 dengan Surat Pengantar Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor: SR-863/PW04/5/2013 Tanggal 30 Desember 2013 ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp37.095.000.000,00 (tiga puluh tujuh milyar sembilan puluh lima juta rupiah), dengan rincian:
-
No Uraian Jumlah A KreditInvestasi Tahun 2007 sebesar Rp17.000.000.000,00 1 Pencairan Kredit 16.650.000.000,00 2 Angsuran Pokok 2.205.000.000,00 3 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (Jumlah A) 14.445.000.000,00 B Kredit Investasi Tahun 2008 sebesar Rp23.000.000.000,00 4 Pencairan Kredit 22.700.000.000,00 5 Angsuran Pokok 50.000.000,00 6 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (Jumlah B) 22.650.000.000,00 C Jumlah Seluruh Kerugian Keuangan Negara (A + B) 37.095.000.000,00
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-863/PW04/5/2013 Tanggal 30 Desember 2013 tersebut di atas dapat dijelaskan, sebagai berikut :
Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik tanggal 20 November 2013 kepada Bibit Supratno dijelaskan bahwa : pada tanggal 14 Agustus 2006 Sdr Amat Rahmat Hidayat dengan surat kuasa menjual yang diperoleh dari pemilik perkebunan Sdr Asroji dan kawan kawan, melakukan transaksi penjualan lahan kebun kelapa sawit yang berada di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi seluas 162 Ha kepada Sdr Bibit Supratno dan 80 (delapan puluh) orang lainnya. Nama delapan puluh satu orang pemilik tanah kebun terlampir dalam lampiran 1 SR-863/PW04/5/2013 Tanggal 30 Desember 2013.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik kepada Sdr Bibit Supratno tanggal 20 November 2013 menunjukkan bahwa Sdr Bibit Supratno bersama 80 (delapan puluh) orang lainnya telah membeli tanah dimaksud dari Sdr Amat Rahmat Hidayat sejak Tahun 2006, dimana masing-masing orang adalah seluas 2 (dua) Ha dalam bentuk Sertifikat Hak Milik melalui Notaris/PPAT Kuantan Singingi Khairudin, SH (akta jual beli oleh Notaris Khairudin, SH). Saat itu Sdr Bibit Supratno membeli lahan kebun atas nama Asroji dengan alamat Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 4950 tanggal 3 Pebruari 2000 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu berikut kuasa menjual dari Asroji kepada Rahmat Hidayat.
Sesuai Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 34 tanggal 26 Juni 2007 yang dikeluarkan oleh Notaris Hardiyanti Hoesodo, SH , Sdr Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT Barito Riau Jaya dan Sdr A Rahmat Hidayat selaku yang diberi kuasa menjual oleh pemilik kebun di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat seluas 1.004 Ha, yang sebagian yaitu seluas 162 Ha telah dijual kepada Sdr Bibit Supratno dan 80 orang lainnya sebagaimana dijelaskan dalam point 1) Selanjutnya Sdr Esron Napitupulu mengadakan perjanjian kerjasama dengan Sdr Amat Rahmat Hidayat yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 34 tanggal 26 Juni 2007 yang dikeluarkan oleh Notaris Hardiyanti Hoesodo, SH.
Sesuai Akta Perubahan Nomor 37 tanggal 26 Juni 2007 yang dikeluarkan oleh notaris Hardiyanti Hoesodo, SH tentang pernyataan keputusan rapat PT Barito Riau Jaya menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, susunan pengelola perseroan, bersamaan dengan perjanjian kerjasama tersebut pada angka 2, pada tanggal 26 Juni 2007 Sdr Amat Rahmat Hidayat diangkat menjadi Komisaris Utama PT Barito Riau Jaya.
Sesuai surat permohonan tanpa nomor, tanggal 12 September 2007, Saudara Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT Barito Riau Jaya Pekanbaru mengajukan permohonan kredit investasi atas lahan kebun seluas 1.004 Ha termasuk di dalamnya tanah lahan perkebunan yang telah dijual oleh Saudara Rahmat Hidayat kepada Saudara Bibit Supratno dan 80 orang lainnya seluas 162 Ha kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk SKC Pekanbaru sebesar Rp17.000.000.000,00. Berkas dukungan yang dilampirkan untuk pengajuan kredit investasi atas lahan perkebunan yang telah dijual kepada pihak Bibit Supratno, dkk adalah meliputi Laporan Auditor Independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. S. Sinuraya dan Rekan, Laporan Appraisal Independen PT Actual Kencana Appraisal, dan Studi Kelayakan yang dibuat oleh PT Actual Kencana Appraisal.
Terhadap auditor penerbit Laporan Auditor Independen Nomor: 803/KA/PB/2007 tanggal 26 September 2007 untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006 dan 2005 yaitu Kantor Akuntan Drs. S. Sinuraya & Rekan Cabang Pekanbaru (Laporan Auditor Independen tersebut dijadikan lampiran berkas persyaratan permohonan kredit) telah dilakukan permintaan keterangan yang tertuang dalam BAP Penyidik tanggal 16 April 2012 kepada Saudara Rahmad Derita Kelana Harahap (supervisor audit atas Laporan Auditor Independen dimaksud sebagaimana Surat Tugas No.425/KA/PB/VIII/2007 tanggal 1 Agustus 2007), yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai berikut :
Lokasi kebun sawit PT BRJ terletak di Desa Sako Marga Sari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, luas lahan 1.004 Ha, yang terlihat waktu itu adalah hamparan pohon sawit, yang bersangkutan dan tim hanya melakukan pemeriksaan sekira 100 meter saja dari luas 1.004 Ha, setelah itu yang bersangkutan dan tim keluar dari lokasi karena sudah sore, sesuai pengakuan Manager kebun yaitu Sdr. Iril bahwa alas haknya adalah SKT dan sedang dalam pengurusan menjadi SHM di Notaris Dewi Farni Dja’far, SH.
Pada saat audit hanya melihat 3 (tiga) sampel SKT dari tiga ratus (300) SKT dan itu atas nama orang lain bukan atas nama Sdr. Esron Napitupulu. Yang bersangkutan pernah meminta bukti jual beli dari Sdr. Esron Napitupulu, namun Sdr. Esron Napitupulu menjawab masih dalam masa pengurusan dan bukti jual beli itu yang tidak didapatkan yang bersangkutan sebagai dasar hasil/laporan audit.
Bahwa sebenarnya hasil audit terhadap kebun sawit milik Sdr. Esron Napitupulu seluas 1.004 Ha adalah tidak sah sebab alas haknya masih atas nama orang lain, namun sesuai Surat Keterangan dari Notaris bahwa alas hak berupa SKT tersebut sedang dalam pengurusan di kantor BPN.
Bahwa hasil audit yang dilakukan oleh tim audit dari Akuntan Publik Drs. S. Sinuraya & Rekan untuk Tahun 2004, 2005 dan 2006 adalah audit yang laporannya akan digunakan untuk permohonan kredit pada PT BNI SKC Pekanbaru sebesar Rp17 Milyar kemudian hasil audit Tahun 2007 digunakan untuk permohonan kredit sebesar Rp23 Milyar pada BNI SKC Pekanbaru (Informasi awal merupakan audit rutin.
Atas permohonan kredit yang diajukan oleh Sdr Esron Napitupulu tersebut pada tanggal 20 September 2007 Sdr. Dedi Syaputra selaku petugas appraisal/pgs kredit program pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk SKC Pekanbaru membuat advis Kredit Investasi Maksimum Rp17.000.000.000,00 dengan MPK Nomor PBC/2.1/086 yang ditujukan kepada Pemimpin SKC antara lain sebagai berikut :
Realisasi Hasil Produksi TBS Kebun Sako Margosari milik PT Barito Riau Jaya sejak Tahun 2003 sampai dengan Juni 2007 sebesar 24.076,03 ton.
Aspek manajemen PT Barito Riau Jaya yang meliputi profil perusahaan, pendirian perusahaan, legalitas perusahaan, legalitas perkebunan, dan struktur permodalan.
Terkait dengan legalitas perkebunan dimaksud, Sdr Dedi Syaputra memberikan advis kepada Sdr Atok Yudianto sebagai berikut: legalitas perizinan yang telah dimiliki oleh perusahaan yaitu SKT sebanyak 500 persil di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, saat ini dalam peningkatan status menjadi SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha) berdasarkan cover note notaris rekanan BNI di Pekanbaru Hardiyanti Hoesodo, SH No. 24/NOT/VIII/2007 tanggal 31 Agustus 2007. Peta Bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 01/1998 s.d 500/1998.
Terkait dengan status tanah perkebunan yang disampaikan oleh Sdr Dedi Syaputra, bukti-bukti dokumen dan hasil klarifikasi Penyidik kepada pihak terkait menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
Dalam Surat Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 262/P-1a.09/X/2013 tanggal 28 Oktober 2013 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menunjukkan bahwa pada Tahun 2007 pihak PT Barito Riau Jaya belum pernah mengajukan hak atas tanah, yang berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana lokasi kebun yang dijadikan pengajuan kredit.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan tanggal 20 November 2013 kepada Sdr. Bibit Supratno (Ketua Kontak Tani Setia Tani) menunjukkan bahwa yang bersangkutan beserta 81 (delapan puluh satu) orang lainnya pada Tahun 2006 telah membeli lahan kebun kelapa sawit seluas 162 Ha yang berada di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi dari Sdr Rahmat Hidayat, dimana masing-masing orang adalah seluas 2 (dua) Ha. Bukti kepemilikan atas tanah yang dibeli tersebut dalam bentuk Sertifikat Hak Milik Nomor 4950 tanggal 3 Pebruari 2000 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu melalui Notaris/PPAT Kuantan Singingi Khairudin, SH (akta jual beli oleh Notaris Khairudin, SH) dimana saat itu yang bersangkutan membeli lahan kebun atas nama Asroji. Bukti kepemilikan tersebut dilengkapi dengan kuasa menjual dari Asroji kepada Rahmat Hidayat. Selanjutnya lahan kebun kelapa sawit tersebut diagunkan oleh Sdr Drs. Ali Lius Yus selaku ketua Koperasi Tani Nelayan Andalan ke PT Bank Riau Cabang Pembantu Rumbai atas nama Koperasi Tani Nelayan Andalan (Kotanelan) yang pada saat itu diketuai oleh Sdr Drs. Ali Lius Yus.
Sesuai hasil klarifikasi BPKP bersama dengan Penyidik di Kantor BPKP Perwakilan Riau dan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik kepada tanggal 2 November 2013 Sdr Niko Fendik Handoko, selaku Kepala Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi sejak Tahun 2005 dengan dasar hukum penunjukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 141/PEM/268 tanggal 7 September 2005 memberikan keterangan sebagai berikut:
Sejak yang bersangkutan menjabat selaku Kepala Desa Sako Margasari tidak ada perusahaan di wilayah Desa Sako Margasari.
Yang bersangkutan tidak mengetahui dasar hukum kepemilikan terkait dengan Kebun Sawit yang dikerjakan oleh PT BRJ dari bulan Juli Tahun 2007 sampai bulan November Tahun 2010 seluas +/- 317 Ha.
Masyarakat Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing tidak pernah menjual lahan kebun seluas +/- 317 Ha kepada pihak lain ataupun kepada sdr. Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT BRJ.
Untuk lahan kebun seluas 317 Ha pemiliknya adalah warga masyarakat Desa Sako Margasari dan dasar hukumnya adalah 86 SHM dan 73 SKT atas nama masyarakat Desa Sako Margasari.
Pada awal Tahun 1996 masyarakat mempercayakan kepada Sdr. A. Rahmat Hidayat selaku Kepala Dusun Desa Sako Margasari untuk mengelola tumbangan masyarakat Desa Sako Margasari yang didasarkan atas perjanjian secara lisan antara masyarakat dengan Sdr. A. Rahmat Hidayat selaku Kepala Dusun Sdr Amat Rahmat Hidayat pada saat itu mengatakan kepada masyarakat bahwa “Masyarakat akan mendapatkan 1 (satu) Kapling dengan luas 2 (dua) Hektar per KK”, namun setelah berjalan sekian Tahun perjanjian lisan tersebut tidak pernah dibuktikan oleh Sdr Amat Rahmat Hidayat. Kondisi tersebut membuat masyarakat merasa dibohongi dan tidak percaya lagi dengan Sdr Amat Rahmat Hidayat apalagi banyak warga yang datang dari luar Desa Sako Margasari mengatakan telah membeli lahan kebun yang dikelola Sdr. A. Rahmat Hidayat. Kemudian pada Tahun 2000 ada pengusulan dari Sdr. Lilik Heru selaku mitra masyarakat Desa Sako Margasari ke Kantor Pertanahan Inhu untuk membuat alas lahan kebun dari SKT menjadi SHM, kemudian terbitlah Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu dengan Nomor: 5/520.1/05.04.52/2000/P-86, tanggal 25 Januari 2000, dengan menyatakan 86 persil SHM atas nama masyarakat Desa Sako Margasari dan 73 SKT yang belum ke SHM.
Pada tanggal 24 September 2007 Sdr Rinaldi M Harun selaku pemimpin Risiko Kredit Cabang (RKC) memberikan pendapat setuju, usul pemberian kredit atas nama PT Barito Riau Jaya sebesar Rp17.000.000.000,00 dengan syarat disposisi sebagai berikut:
Berdasarkan rencana kerja yang telah disetujui oleh konsultan pengawas dan disetujui oleh BNI.
Setelah adanya izin prinsip hak atas tanah dari Bupati setempat serta cover note pengikatan HT dari PPAT rekanan BNI.
Sebagian dari disposisi dicadangkan untuk biaya pensertifikatan tanah, sebesar perkiraan biayanya.
RO dan penyelia RO agar melakukan monitoring atas rencana kerja debitur secara berkala.
Pada tanggal 24 September 2007 Sdr Ir Atok Yudianto selaku Pejabat Pemutus Kredit dan pemimpin PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk SKC Pekanbaru, memberikan pendapat dalam MPK Nomor PBC/2.1/086 tanggal 20 September 2007 dapat menyetujui usul pemberian fasilitas kredit investasi untuk refinancing kebun sawit atas nama PT Barito Riau Jaya yang sebenarnya sebagaimana diuraikan dalam point 1) menjadi milik Sdr Asroji dan masyarakat desa Sako Margasari atau Sdr Bibit Supratno dan 81 orang lainnya dengan maksimum sebesar Rp17.000.000.000,00, jangka waktu 72 bulan diluar masa grace period selama 12 bulan dengan ketentuan:
Lahan kebun dengan status SKT ditingkatkan status hak kepemilikannya menjadi SHM atau SHGU.
Transaksi keuangan yang menyangkut hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) disalurkan melalui BNI.
Dana refinancing ini digunakan untuk keperluan pemeliharaan dan rekondisi kebun yang ada, tidak digunakan usaha lain diluar kebun.
Lain-lain sesuai usul dan ketentuan yang berlaku.
Pada tanggal 27 September 2007 Sdr Ahmad Fauzi selaku pemimpin Wilayah berdasarkan pendapat dari Saudara Rinaldi M Harun memberikan pendapat setuju diberikan Kredit Investasi Rp17.000.000.000,00 kepada PT Barito Riau Jaya dengan syarat sesuai usul dan ketentuan dengan memberikan masukan kepada pemimpin PT BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru “lakukan monitoring pembiayaan dengan baik’.
Pada tanggal 27 September 2007 Sdr Ir Atok Yudianto selaku Pemimpin SKC menandatangani Surat Keputusan Kredit No. PBC/2.1/766/R yang ditujukan kepada PT Barito Riau Jaya Up Sdr Esron Napitupulu (Direktur Utama). Dalam SKK tersebut dinyatakan pada poin 14 syarat disposisi, fasilitas kredit ini dapat disposisi, apabila (antara lain) :
Perjanjian Kredit (PK) Kredit Investasi maksimum Kredit Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah) telah ditandatangani oleh pengurus yang berwenang.
Asli kepemilikan jaminan pokok dan jaminan tambahan telah diserahkan ke BNI dan adanya surat keterangan (Cover note) dari notaris rekanan BNI yang menyatakan bahwa seluruh surat-surat jaminan tersebut dan peningkatan status hak tanahnya (untuk kebun) tidak ada permasalahan serta dapat dilakukan pengikatan secara sempurna dan apabila telah selesai seluruh pengurusannya akan diserahkan langsung ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) terbuka Sentra Kredit Kecil Pekanbaru.
Adanya rencana kerja perusahaan yang disetujui konsultan pengawas dan BNI.
Adanya izin prinsip atas tanah dari bupati setempat atau adanya surat keterangan dari institusi/pejabat/notaris yang menyatakan bahwa perizinan tersebut dalam pengurusan (jika belum selesai) dan dapat dipastikan tidak ada permasalahan serta apabila telah selesai akan diserahkan langsung ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) terbuka Sentra Kredit Kecil Pekanbaru.
Terkait dengan persyaratan izin prinsip atas tanah dari Bupati setempat tersebut pada angka 10) di atas, dalam Berita Acara Pemeriksaan tanggal 21 November 2013 kepada Sdr Ahmustari selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Usaha Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi menunjukkan sebagai berikut:
Sejak Tahun 2007 sampai saat ini (Oktober 2013) PT Barito Riau Jaya tidak pernah melakukan pengurusan izin usaha perkebunan budidaya untuk lokasi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.004 Ha yang berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi.
Barito Riau Jaya tidak terdaftar dan tidak memiliki izin usaha perkebunan budidaya pada Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada tanggal 1 Oktober 2007 sdr Ir Atok Yudianto selaku Pimpinan SKC Pekanbaru dan Sdr Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT Barito Riau Jaya menandatangani Perjanjian Kredit Nomor 2007.134untuk mendudukan persetujuan Kredit Investasi maksimum Rp17.000.000.000,00. (tujuh belas milyar rupiah.
Disposisi dilakukan 2 tahap, yakni:
-
-
Tahap I digunakan untuk keperluan pemeliharaan dan rekondisi kebun yang dibiayai
Rp 13.000.000.000,00 Tahap II digunakan untuk cadangan biaya pengurusan surat jaminan menjadi SHGU atas nama PT Barito Riau Jaya
Rp 4.000.000.000,00 Jumlah Rp 17.000.000.000,00
-
Sesuai rekening pinjaman Nomor: 0133208168 atas nama PT BRJ, pencairan dan Pembayaran Angsuran Pokok Kredit Investasi (KI) sebesar Rp17.000.000.000,00 adalah sebagai berikut:
-
-
Tanggal Uraian Jumlah (Rupiah) 2 Oktober 2007 Pencairan tahap I, untuk normalisasi kebun 3.000.000.000,00 31 Oktober 2007 Pencairan tahap II, untuk pembenahan kebun 5.000.000.000,00 24 April 2008 Pencairan tahap III untuk normalisasi kebun 3.000.000.000,00 11 Juni 2008 Pencairan tahap IV untuk pemulihan kondisi kebun 2.000.000.000,00 7 Agustus 2008 Pencairan tahap V sebagai pengurusan sertifikat jaminan kebun 2.000.000.000,00 27 Agustus 2008 Pencairan tahap VI sebagai pengurusan sertifikat jaminan kebun. 1.000.000.000,00 3 Juni 2009 Pencairan tahap VII 650.000.000,0087 TOTAL PENCAIRAN KREDIT 16.650.000.000,00
-
Realisasi pengembalian/angsuran ke 1 sampai 16yaitu :
-
-
Tanggal Uraian Jumlah (Rupiah) 31 Oktober 2008 ke- 1 135.000.000,00 30 November 2008 ke- 2 135.000.000,00 31 Desember 2008 Ke- 3 135.000.000,00 31 Januari 2009 Ke- 4 135.000.000,00 28 Februari 2009 Ke- 5 135.000.000,00 31 Maret 2009 Ke- 6 135.000.000,00 30 April 2009 Ke- 7 170.000.000,00 31 Mei 2009 Ke- 8 170.000.000,00 30 Juni 2009 Ke- 9 170.000.000,00 31 Juli 2009 Ke- 10 170.000.000,00 31 Agustus 2009 Ke- 11 170.000.000,00 30 September 2009 Ke- 12 170.000.000,00 9 Januari 2012 Ke-13 150.000.000,00 26 September 2012 ke- 14 100.000.000,00 26 September 2012 ke- 15 100.000.000,00 18 November 2013 Ke-16 25.000.000,00 Total Angsuran 2.205.000.000,00
-
Bahwa realisasi pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kredit nomor: 2007.143 tanggal 01 Oktober 2007 pasal 8 hal penarikan kredit, yaitu:
Dalam Surat Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 262/P-1a.09/X/2013 tanggal 28 Oktober 2013 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menunjukkan bahwa pada Tahun 2007 pihak PT BRJ belum pernah mengajukan hak atas tanah, yang berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana lokasi kebun yang dijadikan pengajuan kredit.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan kepada Sdr Bibit Supratno tanggal 20 November 2013 (Ketua Kontak Tani Setia Tani) menunjukkan bahwa yang bersangkutan beserta 80 (delapan puluh) orang lainnya pada Tahun 2006 telah membeli lahan kebun kelapa sawit seluas 162 Ha yang berada di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi dari Sdr Amat Rahmat Hidayat, dimana masing-masing orang adalah seluas 2 (dua) Ha. Bukti kepemilikan atas tanah yang dibeli tersebut dalam bentuk SHM Nomor 4950 tanggal 3 Pebruari 2000 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu melalui Notaris/PPAT Kuantan Singingi Khairudin, SH (akta jual beli oleh Notaris Khairudin, SH) dimana saat itu yang bersangkutan membeli lahan kebun atas nama Asroji. Bukti kepemilikan tersebut dilengkapi dengan kuasa menjual dari Asroji kepada Amat Rahmat Hidayat. Selanjutnya lahan kebun kelapa sawit tersebut diagunkan oleh Sdr Drs. Ali Lius Yus selaku ketua Koperasi Tani Nelayan Andalan ke PT Bank Riau Cabang Pembantu Rumbai atas nama Koperasi Tani Nelayan Andalan (Kotanelan) yang pada saat itu diketuai oleh Sdr Drs. Ali Lius Yus.
Sesuai hasil klarifikasi BPKP bersama dengan Penyidik tanggal 23 Desember 2013 di Kantor BPKP Perwakilan Riau dan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tanggal 2 November 2013 kepada Sdr Niko Fendik Handoko, selaku Kepala Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi sejak Tahun 2005 dengan dasar hukum penunjukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 141/PEM/268 tanggal 7 September 2005 memberikan keterangan sebagai berikut :
Sejak yang bersangkutan menjabat selaku Kepala Desa Sako Margasari tidak ada perusahaan di wilayah Desa Sako Margasari.
Yang bersangkutan tidak mengetahui dasar hukum kepemilikan terkait dengan Kebun Sawit yang dikerjakan oleh PT BRJ dari bulan Juli Tahun 2007 sampai bulan November Tahun 2010 seluas ± 317 Ha.
Masyarakat Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi tidak pernah menjual lahan kebun seluas ± 317 Ha kepada pihak lain ataupun kepada Sdr Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT BRJ.
Untuk lahan kebun seluas ± 317 Ha pemiliknya adalah warga masyarakat Desa Sako Margasari dan dasar hukumnya adalah 86 SHM dan 73 SKT atas nama masyarakat Desa Sako Margasari.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-863/PW04/5/2013 Tanggal 30 Desember 2013 tersebut di atas dapat dijelaskan, sebagai berikut:
Pada tanggal 24 Juni 2008 Sdr Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT Barito Riau Jaya mengajukan Surat Permohonan PT BRJ Nomor 001.06/BRJ-SJ/2008 kepada PT Laksa Laksana perihal Penilaian Kebun Kelapa Sawit yang berlokasi di Desa Batu Langka Kecil Kec. Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan desa Kabun Kec. Kabun Kab. Rohul dengan luas 314 Ha dengan Tahun tanam 1998 s/d Tahun tanam 2007 dan Sei Jake Desa Pasir Mas Kec. Singingi Kab. Kuantan Singingi dengan luas 292 Ha dengan Tahun tanam 1999/2000.
Pada tanggal 1 Juli 2008 PT Barito Riau Jaya melakukan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, yaitu menghapuskan jabatan Komisaris Utama yang sebelumnya dijabat oleh Sdr Amat Rahmat Hidayat dan mengeluarkan Sdr Amat Rahmat Hidayat dari PT Barito Riau Jaya.
Pada tanggal 9 Juli 2008 Direktur Utama PT Barito Riau Jaya Sdr Esron Napitupulu mengajukan permohonan pencairan kredit Rp23.000.000.000,00 dengan surat nomor: 003.08/BRJ-BNI/2008 kepada PT BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru.
Dalam surat tersebut Sdr Esron Napitulu mengajukan permohonan kredit sebesar Rp23.000.000.000,00 untuk lokasi Sei Jirak luas 314 Ha dan lokasi Sei Jake luas 292 Ha.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tanggal 21 Oktober 2013 kepada Sdr Nusyirwan H selaku Kepala Bidang Usaha Perkebunan Kabupaten Kampar memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa sejak Tahun 2007/2008 sampai saat ini PT Barito Riau Jaya tidak pernah melakukan pengurusan ijin Usaha Perkebunan Budidaya untuk lokasi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 314 Ha yang berlokasi di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat (sekarang Kecamatan Kuok) Kabupaten Kampar.
PT Barito Riau Jaya tidak terdaftar dan tidak memiliki izin Usaha Perkebunan Budidaya pada Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar untuk lokasi di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat (sekarang Kecamatan Kuok) seluas 314 Ha.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tanggal 8 November 2013 kepada Sdr Abu Nawas, SP selaku Kepala Bidang Bimbingan Usaha Perkebunan pada Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu memberikan keterangan sebagai berikut:
Sejak Tahun 2008 sampai dengan saat sekarang ini PT Barito Riau Jaya (Esron Napitupulu selaku Direktur Utama) tidak pernah melakukan pengurusan izin Usaha Perkebunan Budidaya untuk lokasi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 314 Ha yang berlokasi di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupten Rokan Hulu.
Dari data yang ada di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu hingga saat ini Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Rokan Hulu tidak ada mengeluarkan IUP-B atas kebun kelapa sawit milik PT Barito Riau Jaya.
Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu Nomor: 347/2-14.06/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau menyatakan bahwa setelah dilakukan penelitian di kantor pertanahan Kabupaten Rokan Hulu didalam daftar isian 301 dan 302 mengindikasikan bahwa tidak pernah ada permohonan hak atas tanah atas nama PT Barito Riau Jaya di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu.
Pada tanggal 15 Juli 2008 PT Laksa Laksana membuat Laporan Hasil Penilaian kebun kelapa sawit milik PT Barito Riau Jaya yaitu Aktiva Tetap milik PT Barito Riau Jaya (Kebun Inti) terletak di Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 08-135/A.
Pada tanggal 12 Agustus 2008 Sdr Nirboyo Adiputro selaku Direktur PT Laksa Laksana menyampaikan draft Laporan Studi Kelayakan Perkebunan Kelapa Sawit Nomor: 08-148/KEBUN/FS kepada PT Barito Riau Jaya untuk disetujui atau tidak.-
Dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tanggal 19 November 2012 kepada Sdr Nirboyo Adiputro selaku Direktur PT Laksa Laksana (Appraisal Independen) menunjukkan bahwa draft Laporan Studi Kelayakan Perkebunan Kelapa Sawit Nomor: 08-148/KEBUN/FS kepada PT Barito Riau Jaya tidak ada tanggapan oleh PT Barito Riau Jaya. Sdr Nirboyo Adiputro tidak menandatangani draft laporan tersebut dan yang bersangkutan menganggap draft tersebut tidak jadi dilakukan (batal).
Atas permohonan dari Sdr Esron Napitupulu tersebut, pada tanggal 22 Agustus 2008 Sdr Dedi Syaputra selaku RO dan Sdr ABC Manurung selaku Penyelia RO menandatangani Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) dengan nomor PAK Review: PBC/2.1/100.
Pada tanggal 5 September 2008 pemimpin Risiko Kredit Wilayah (RKW) PT BNI (Persero) Tbk melalui hasil evaluasi potensi risiko dan mitigasi Nomor RKW02/EPM/126/2008 telah mengingatkan kepada PT BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru mengenai tingkat risiko dalam memberikan fasilitas tambahan KI Rp23.000.000.000,00 dengan hasil antara lain sebagai berikut :
Tambahan KI refinancing adalah Rp23.000.000.000,00 dinilai tidak feasible dan bankable, risiko sangat tinggi bagi PT BNI (Persero) Tbk dengan beberapa critical point antara lain:
Fasilitas kredit dengan maksimum Rp17.000.000.000,00 telah direalisir sebesar Rp13.000.000.000,00, sedangkan SHGU belum terbit, belum bisa diikat HT, cover risiko kredit, penguasaan dokumen dan preferensi PT BNI (Persero) Tbk sangat lemah.
Status obyek kebun yang akan dibiayai pada KI tambahan refinancing kedua adalah Rp23.000.000.000,00, bukti kepemilikan masih SKT secara yuridis masih lemah, sehingga risiko kredit bagi PT BNI (Persero) Tbk menjadi berlebihan.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tanggal 9 Agustus 2012 kepada Sdr Sudaryanto, SE, MM selaku Pemimpin Risiko Kredit Wilayah Pekanbaru yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai berikut:
Kredit Investasi Refinancing adalah kredit yang diberikan kepada debitur untuk pembiayaan kembali pembangunan Hotel, Pabrik, Kebun. Kredit Investasi Refinancing tersebut diatur dalam CPC Nomor 17 Tahun 2005 yaitu berbunyi “Pemberian kredit Investasi untuk pembiayaan kembali atas aset produktif debitur (seperti Kebun, Pabrik, mesin-mesin) yang terlebih dahulu telah dibiayai sendiri oleh debitur/calon debitur dimana pengembalian kredit bersumber dari hasil usaha debitur yang terkait dengan asset yang dibiayai tersebut.
Aturan internal PT BNI (Persero) Tbk yaitu: pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Retail Market – Buku I Indeks, IN/0071/PMR tanggal berlaku 13 Juni 2002 halaman 10 Bab I, Sub bab: G, Sub BAB: 03 yang berbunyi “Perjanjian Kredit (PK) ditandatangani setelah legalisasi/izin perkebunan telah lengkap dan pencadangan lokasi untuk memperoleh SHGU telah memperoleh kepastian dari instansi terkait. Cover note yang dikeluarkan notaris tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Terhadap obyek pembiayaan kebun yang telah berproduksi tidak dapat diberikan grace period terhadap kredit refinancing karena pemberian kredit investasi refinancing sesuai dengan CPC. 109 Tahun 2005 yaitu Pemberian kredit investasi untuk pembiayaan kembali atas aset produktif debitur (seperti kebun, pabrik, mesin-mesin) yang terlebih dahulu telah dibiayai sendiri oleh debitur/calon debitur, dimana pengembalian kredit bersumber dari hasil usaha debitur yang terkait dengan aset yang dibiayai tersebut.
KI tambahan sebesar Rp23.000.000.000,00 Tahun 2008 dimana pengurusan peningkatan SKT ke SHGU belum selesai dilaksanakan dan belum dapat dilakukan pengikatan/HT terhadap agunan pokok KI pertama Rp17.000.000.000,00 Tahun 2007 tidak dapat diberikan karena tidak sesuai dengan aturan internal PT BNI (Persero) Tbk yaitu Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Retail Market – Buku I Indeks, IN/0071/PMR tanggal berlaku 13 Juni 2002 halaman 10 Bab I, Sub Bab: G, Sub Bab: 03 yang berbunyi “Perjanjian Kredit (PK) ditandatangani setelah legalisasi/izin perkebunan telah lengkap dan pencadangan lokasi untuk memperoleh SHGU telah memperoleh kepastian dari instansi terkait.
Yang menjadi dasar bagi yang bersangkutan menyatakan bahwa tambahan KI Rp23.000.000.000,00 tidak feasible dan bankable, resiko tinggi bagi BNI diantaranya:
Pengikatan SKT menjadi SHGU untuk jaminan KI Rp17.000.000.000,00 belum selesai prosesnya.
Rawan konflik dengan petani penggarap sebelumnya.
Resiko legalitas SKT yang dikeluarkan pejabat pemerintah setempat.
Izin usaha perkebunan belum dimiliki.
Pada tanggal 12 September 2008 Sdr Ir. Atok Yudianto selaku Pemimpin PT BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru memberikan disposisi dalam PAK Review tersebut yang tidak sesuai dengan kondisi riil antara lain kondisi kedua kebun yang akan dibiayai secara umum cukup baik, namun masih perlu normalisasi dan pembenahan infrastruktur seperti jalan kebun, jalur panen dan perumahan bagi pegawainya namun dalam PAK Review tidak ada uraian yang memadai dan terinci yang disertai nominal mengenai rencana penggunaan fasilitas KI Rp23.000.000.000,00 sesuai disposisi Pemimpin PT BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru.
Pada tanggal 21 September 2008 Sdr Mulya Warman Muis selaku Pimpinan Wilayah atas dasar disposisi dalam PAK Review yang dibuat oleh Sdr Ir Atok Yudianto memberikan disposisi setuju diberikan tambahan kredit sebesar Rp23.000.000.000,00, sehingga total menjadi Rp40.000.000.000,00 yang digunakan untuk pembiayaan sawit dengan penjelasan sebagai berikut :
Disposisi kredit dilakukan bertahap.
Disposisi pertama dilakukan setelah HGU seluas 600 Ha selesai dan diikat jaminan dan tidak cacat hokum.
Disposisi kedua dilakukan setelah SHGU/SHM selesai dibebani HT.
Pencairan kredit dapat juga didisposisi sesuai dengan tingkat penyelesaian sertifikat.
Semua jaminan harus dapat mengcover jumlah kredit yang diberikan.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan tanggal 6 Juni 2012 kepada Sdr Drs. Mulya Warman Muis selaku Pemimpin Wilayah 02 Padang menerangkan sebagai berikut :
Yang menjadi dasar yang bersangkutan memberikan persetujuan tambahan kredit sebesar Rp23.000.000.000,00 kepada PT BRJ adalah:
Sesuai Memorandum Pengusulan Kredit PT BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru diinformasikan bahwa nasabah tersebut adalah nasabah lama dalam kondisi lancar.
PT BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru dalam pengusulan kreditnya menjelaskan bahwa debitur bersangkutan (PT BRJ) prospektif dan menguntungkan.
Yang bersangkutan melihat secara bisnis usaha perkebunan sawit sangat menguntungkan PT BNI (Persero) Tbk.
Persetujuan Kredit tersebut disetujui karena semua analisa kredit yang dibuat oleh PT BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru yang tertuang di dalam MPK feasible (layak) untuk diputus.
Sedangkan persetujuan kredit atas permohonan tambahan kredit PT Barito Riau Jaya sebesar Rp23.000.000.000,00 tersebut diberikan pada tanggal 20 September 2008.
Pada tanggal 23 September 2008 Sdr Ir Atok Yudianto selaku Pemimpin PT BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru menandatangani Surat Keputusan Kredit No. PBC/2.1/716/R yang ditujukan kepada PT Barito Riau Jaya Up Sdr Esron Napitupulu (Direktur Utama). Dalam Surat Keputusan Kredit (SKK) tersebut dinyatakan pada poin III.3 syarat disposisi, fasilitas kredit ini dapat didisposisi, apabila (antara lain) :
Perjanjian Kredit (PK) telah ditandatangani oleh pengurus yang berwenang.
Saudara telah menyerahkan asli bukti kepemilikan jaminan berupa sertifikat lahan kebun atau surat keterangan yang dikeluarkan notaris rekanan PT BNI (Persero) Tbk bahwa peningkatan status surat tanah untuk kebun tidak ada permasalahan dan dapat ditingkatkan serta dilakukan pengikatan dan apabila telah selesai diserahkan ke PT BNI (Persero) Tbk.
Pengikatan Hak Tanggungan atas jaminan telah dilaksanakan minimal Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)/Akte Pemberian Hak Tanggungan (APHT) telah ditandatangani dan notaris telah menyampaikan cover note yang menyatakan bahwa jaminan dan pengikatan tidak ada masalah.
Dalam BAP Penyidik tanggal 6 Juni 2012 kepada Sdr Atok Yudianto memberikan keterangan terkait dengan jika terjadinya kredit macet atas fasilitas kredit PT Barito Riau Jaya maka agunan tambahan berupa bangunan dapat saja dilakukan eksekusi, namun terhadap lahan milik PT Barito Riau Jaya Sdr Atok Yudianto tidak tahu karena lahan tersebut belum pernah di eksekusi.
Dalam BAP Penyidik tanggal 22 Mei 2012 kepada Sdri. Tetri Andayani agunan pokok yang alas haknya SKT/SKGR, pengikatan Hak Tanggungan belum pernah terjadi maka PT Bank BNI (Persero) Tbk tidak dapat menguasai secara sempurna.
Pada tanggal 23 September 2008 Sdr Ir Atok Yudianto selaku Pimpinan PT BNI (Persero) Tbk SKC Pekanbaru dan Sdr Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT Barito Riau Jaya menandatangani Perjanjian Kredit Nomor 2008.215untuk mendudukan persetujuan Kredit Investasi maksimum Rp. 23.000.000.000,00.
Sesuai rekening pinjaman Nomor: 155728578 atas nama PT BRJ, pencairan dan Pembayaran Angsuran Pokok Kredit Investasi (KI) sebesar Rp. 23.000.000.000,00 adalah sebagai berikut:
-
Tanggal Uraian Jumlah (Rupiah) 24 September 2008 Pencairan tahap I, untuk normalisasi kebun. 15.000.000.000,00 24 Desember 2008 Pencairan tahap II, untuk pembenahan kebun 1.000.000.000,00 19 Februari 2009 Pencairan tahap III untuk pembiayaan kebun Sei Jake 5.000.000.000,00 4 Juni 2009 Pencairan tahap IV untuk pemulihan kondisi kebun 1.000.000.000,00 7 Agustus 2009 Pencairan tahap V sebagai pengurusan sertifikat jaminan kebun 700.000.000,00 TOTAL PENCAIRAN KREDIT 22.700.000.000,00
Realisasi pengembalian/angsuran
-
Tanggal Uraian Jumlah (Rupiah) 17 September 2010 ke- 1 25.000.000,00 17 September 2010 ke- 2 25.000.000,00 TOTAL PENCAIRAN KREDIT 50.000.000,00
Realisasi kredit investasi Rp23 Miliyar tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kredit nomor: 2008.215 tanggal 23 September 2008 pasal 8 hal penarikan kredit.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tanggal 21 Oktober 2013 kepada Sdr Nusyirwan H selaku Kepala Bidang Usaha Perkebunan Kabupaten Kampar memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa sejak Tahun 2007/2008 sampai saat ini PT Barito Riau Jaya tidak pernah melakukan pengurusan ijin Usaha Perkebunan Budidaya untuk lokasi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 314 Ha yang berlokasi di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat (sekarang Kecamatan Kuok) Kabupaten Kampar.
PT Barito Riau Jaya tidak terdaftar dan tidak memiliki izin Usaha Perkebunan Budidaya pada Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar untuk lokasi di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat (sekarang Kecamatan Kuok) seluas 314 Ha.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tanggal 8 November 2013 kepada Sdr Abu Nawas, SP selaku Kepala Bidang Bimbingan Usaha Perkebunan pada Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu memberikan keterangan sebagai berikut:
Sejak Tahun 2008 sampai dengan saat sekarang ini PT Barito Riau Jaya (Esron Napitupulu selaku Direktur Utama) tidak pernah melakukan pengurusan izin Usaha Perkebunan Budidaya untuk lokasi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 314 Ha yang berlokasi di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupten Rokan Hulu.
Dari data yang ada di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu hingga saat ini Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Rokan Hulu tidak ada mengeluarkan IUP-B atas kebun kelapa sawit milik PT Barito Riau Jaya.
Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu Nomor: 347/2-14.06/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau menyatakan bahwa setelah dilakukan penelitian di kantor pertanahan Kabupaten Rokan Hulu didalam daftar isian 301 dan 302 mengindikasikan bahwa tidak pernah ada permohonan hak atas tanah atas nama PT Barito Riau Jaya di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu.
Ketentuan yang dilanggar oleh petugas PT BNI SKC Pekanbaru adalah :
CPC nomor 104 Tahun 2004 menyatakan bahwa segmentasi debitur ditetapkan atas dasar sales dan maksimum kredit yaitu untuk sales diatas Rp20.000.000.000,00 dan/atau maksimum kredit diatas Rp10.000.000.000,00 termasuk dalam segmentasi middle market.
Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku I Instruksi nomor IN/0178/PMR tanggal 6 Oktober 1998, keputusan CPC nomor 62 tanggal 5 Juni 1998 dan yang mengatur jaminan milik pihak III, mengatur sebagai berikut:
Jaminan milik pihak ketiga berupa tanah dan bangunan untuk permohonan kredit baru tidak dapat diterima sebagai jaminan kredit, kecuali :
Jaminan milik owner atau pengurus perusahaan.
Jaminan milik keluarga owner/pengurus perusahaan, dalam hal ini pengertian keluarga adalah sampai dengan derajat pertama dalam garis lurus maupun garis kesamping termasuk mertua, menantu dan ipar.
Jaminan yang telah diserahkan kepada BNI.
Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku I Instruksi nomor IN/0071/PMR tanggal 13 Juni 2002 mengatur tentang jaminan, menyatakan bahwa tanah adat CEF nya disamakan dengan tanah yang diikat PPJPK dan SKMHT yaitu sebesar 30%.
Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku I Instruksi nomor IN/00136/PMR tanggal 11 Desember 2000 dan CPC nomor 14 Tahun 1998 mengatur tentang tambahan jaminan dan syarat-syarat lainnya untuk kredit perkebunan, menyatakan bahwa Perjanjian Kredit (PK) ditandatangani setelah legalitas perusahaan dan ijin usaha perkebunan telah lengkap dan pencadangan lokasi untuk memperoleh SHGU telah memperoleh kepastian dari instansi yang berwenang.
CPC nomor 107 Tahun 2005 mengatur tentang skim kredit refinancing, menyatakan bahwa refinancing adalah pemberian kredit investasi untuk pembiayaan kembali atas asset produktif debitur seperti gedung, pabrik, mesin-mesin yang terlebih dahulu telah dibiayai sendiri oleh debitur/calon debitur, dimana pengembalian kredit berasal dari hasil usaha debitur yang terkait dengan asset yang dibiayai tersebut.
Surat keputusan kredit terkait dengan persetujuan dan persyaratan pemberian fasilitas kredit.
Perjanjian Kredit Nomor: 2007.134 tanggal 1 Oktober 2007 dan Perjanjian Kredit Nomor: 2008.215 tanggal 23 September 2008.
Bab I Sub Bab C No IN/0044/PMR tanggal 18 April 2001 perihal Verifikasi Data, mengatur sebagai berikut :
Tujuan dari verifikasi data adalah untuk menjamin atau meyakini kebenaran dan keakuratan data atau informasi yang telah dikumpulkan.
Sebelum membuat PAK, data dan/atau informasi yang dikumpulkan harus diverifikasi/ dicheck pada pihak ketiga atau dicheck kebenarannya melalui on the spot dan penelitian dokumen.
Pengelola pemasaran harus melakukan verifikasi terhadap data nasabah untuk menentukan kebenaran, kewajaran, dan ketepatan data dimaksud melalui pemeriksaan setempat dan penelitian pada pihak ketiga.
Dalam melaksanakan verifikasi pada pihak ketiga perlu diperhatikan juga mengenai reputasi dari pihak-pihak yang memberikan informasi dan kewajaran dari informasi sendiri.
Bab I Sub Bab G No IN/0153/PMR tanggal 26 September 2001 perihal Penilaian Jaminan mengatur sebagai berikut:
Penetapan jenis jaminan/agunan yang diperlukan :
Perbedaan jenis jaminan, ditentukan oleh Cash Equivalency Factor (CEF), dari masing-masing jaminan karena :
Menunjukkan nilai jaminan yang realistis.
Membedakan jenis-jenis jaminan.
Meyakinkan terpenuhinya nilai jaminan yang cukup terhadap total fasilitas.
Cash Equivalency Factor (CEF) ditetapkan atas dasar:
Nilai jaminan:
Kemungkinan naik turunnya harga.
Tingkat kepastian (predictability).
Kemungkinan penjualan jaminan/pencairannya:
Kecepatan pencairan.
Pasar/permintaan.
Penguasaan secara yuridis.
Setiap barang jaminan yang akan diterima sebagai jaminan kredit (agunan) harus dilakukan penilaian/taksasi, untuk memperoleh keyakinan harga yang wajar menurut bank.
Untuk menetapkan nilai taksasi jaminan tersebut khususnya untuk barang-barang tidak bergerak, minimal harus ada dua harga pembanding, yang dapat diperoleh antara lain dari Perusahaan penilai/appraisal, asuransi, dll.
Penilaian jaminan oleh appraisal (penilai) independen.
Bab I Sub Bab A No IN/0044/PMR tanggal 18 April 2001 perihal persyaratan calon debitur termasuk legalitas usaha mengatur sebagai berikut:
Persyaratan umum permohonan kredit bagi Perusahaan dilihat dari legalitas usaha, harus memenuhi:
Akte Pendirian berikut perubanhannya yang terbaru.
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Surat Ijin Usaha Perdangangan (SIUP).
Surat Ijin Tempat Usaja (SITU).
Surat Ijin Undang-Undang Gangguan (SIUUG/HO).
Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
Legalitas Usaha Lainnya.
Bagi perusahaan nasabah/calon nasabah yang usahanya diperkirakan mempunyai dampak sensitif yang tinggi terhadap lingkungan, maka fasilitas kredit hanya dapat dipertimbangkan apabila perusahaan tersebut mempunyai ijin AMDAL dari instansi yang berwenang.
Persyaratan legalitas usaha tersebut agar disesuaikan dengan bidang usahanya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tersebut di atas maka uang / dana yang dicairkan dalam pemberian kredit Refinancing oleh PT. BNI SKC Pekanbaru kepada PT. Barito Riau Jaya Tahun 2008 senilai Rp23.000.000.000.-(dua puluh tiga milyar rupiah) tersebut memang benar termasuk keuangan Negara.
Bahwa hubungan terdakwa DEWI FARNI DJA´AFAR selaku notaris dengan realisasi pencairan kredit atas perjanjian kredit tahun 2008 dengan Surat Pengantar Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor: SR-863/PW04/5/2013 Tanggal 30 Desember 2013, halaman 10 poin 10 ) pada pokoknya menjelaskan bahwa salah satu syarat disposisi atas Surat Keputusan Kredit nomor PBC/2.1/766/R yang ditujukan kepada PT.BRJ adalah Asli kepemilikan jaminan pokok dan jaminan tambahan telah diserahkan ke PT. BNI SKC Pekanbaru dan adanya surat keterangan (Cover note) dari Notaris Rekanan PT. BNI yang menyatakan bahwa seluruh surat surat jaminan tersebut dan peningkatan status hak tanahnya (untuk kebun) tidak ada permasalahan serta dapat dilakukan pengikatan secara sempurna dan apabila telah selesai pengurusannya akan diserahkan langsung kepada PT BNI SKC Pekanbaru.
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pemberian Kredit Investasi Kepada PT Barito Riau Jaya oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru Tahun 2007 dan 2008 dengan Surat Pengantar Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor: SR-863/PW04/5/2013 Tanggal 30 Desember 2013, halaman 7 poin a) menjelaskan bahwa surat kepala kantor Pertanahan Kab. Kuansing Nomor :262/P-1a.09/X/2013 tanggal 28 Oktober 2013 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Dirreskrimsus Polda Riau menunjukkan bahwa pada tahun 2007 pihak PT. BRJ belum pernah mengajukan hak atas tanah yang berlokasi di Desa Sako Marga sari kec. Logas tanah Darat Kab. Kuantan Singingi sebagaimana lokasi kebun yang dijadikan pengajuan kredit, sehingga dengan tidak dipenuhinya salah satu syarat disposisi tersebut di atas maka pengikatan jaminan pokok tidak dapat dilaksanakan secara sempurna, sehingga dalam hal terjadinya kredit macet, jaminan pokok berupa tanah kebun kelapa sawit seluas 1004 Ha yang berlokasi di Desa Sako Marga sari yang pengikatannya belum pernah terjadi maka PT BNI tidak dapat menguasai secara sempurna.
Bahwa hubungan cover note yang dikeluarkan oleh notaris DEWI FARNI DJA´AFAR selaku notaris dengan Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku I Instruksi nomor IN/0178/PMR tanggal 6 Oktober 1998, keputusan CPC nomor 62 tanggal 5 Juni 1998 dan Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku I Instruksi nomor IN/00136/PMR tanggal 11 Desember 2000 dan CPC nomor 14 tahun 1998 secara langsung Ahli tidak mengetahui, namun didalam memorandum pemberian kredit dan di dalam Surat Keputusan PemberianKredit oleh Kepala Cabang PT BNI SKC Pekanbaru salah satusyarat disposisi yang harus dipenuhi oleh PT BRJ yaitu asli kepemilikan jaminan pokok dan jaminan tambahan telah diserahkan ke PT. BNI SKC Pekanbaru dan adanya surat keterangan (Cover note) dari Notaris Rekanan PT. BNI yang menyatakan bahwa seluruh surat surat jaminan tersebut dan peningkatan status hak tanahnya (untuk kebun) tidak ada permasalahan serta dapat dilakukan pengikatan secara sempurna dan apabila telah selesai pengurusannya akan diserahkan langsung kepada PT BNI SKC Pekanbaru.
Bahwa hubungan notaris atas nama DEWI FARNI DJA´AFAR dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pemberian Kredit Investasi Kepada PT Barito Riau Jaya oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru Tahun 2008 dengan Surat Pengantar Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor: SR-863/PW04/5/2013 Tanggal 30 Desember 2013 adalah:
Berdasarkan permohonan pencairan kredit 23 milyar oleh PT. BRJ No.003.08/BRJ-BN/2008 tangal 9 Juli 2008 menyebutkan peningkatan surat kepemilikan yang sudah berjalan, sedang dalam proses penyelesaian pada notaris DEWI FARNI DJA´AFAR, SH di Pekanbaru.
Berdasarkan Surat Keputusan Kredit No.PBC/2.1/716/R tanggal 23 September 2008 syarat disposisi poin 3.5 menerangkan pengikatan hak tanggungan atas jaminan telah dilaksanakan, minimal SKMHT/APHT telah ditandatangani dan notaris telah menyampaikan cover note yang menyatakan bahwa jaminan dan pengikatan tidak ada masalah.
Bahwa Surat Keterangan Nomor 01/Not-SK/09/2008 tanggal 18 September 2008 yang dibuat oleh terdakwa tersebut, kemudian digunakan oleh Direktur PT. BRJ atas nama ESRON NAPITUPULU sebagai dokumen pendukung atas permohonan penambahan plafon kredit sebesat 23 Miliar sesuai dengan permohonan pencairan kredit 23 milyar oleh PT. BRJ No.003.08/BRJ-BN/2008 tangal 9 Juli 2008 menyebutkan peningkatan surat kepemilikan yang sudah berjalan, sedang dalam proses penyelesaian pada notaris DEWI FARNI DJA´AFAR, SH di Pekanbaru;
Bahwa Surat Keterangan Nomor 02/ SK/Not/IX/2008 tanggal 23 September 2008 yang dibuat dan ditandatangani terdakwa tersebut digunakan sebagai sebagai dokumen pendukung atas pencairan kredit tahap I Plafon Rp.23.000.000.000,- sebesar Rp.15.000.000.000,- yang ditandatangani oleh sdri DEWI FARNI DJA´AFAR dan menerangkan bahwa :
lahan kebun yang ada telah diproses untuk ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat, .
Pengikatan Hak Tanggungan telah dilaksanakan dan APHT telah ditandatangani oleh pemilik yang sah.
Bahwa berdasarkan adanya surat keterangan yang dibuat terdakwa tersebut maka pendapat Ir.ATOK YULIANTO mengusulkan untuk menyetujui pencairan kredit tahap I sebesar Rp.15.000.000.000,- kepada pimpinan wilayah 02 Padang, dan atas usulan tersebut maka sdr Drs. MULYAWARMAN MUIS selaku pimpinan wilayah 02 Padang memberikan keputusan setuju pencairan kredit tahap I sebesar Rp.15.000.000.000,-.
Bahwa Surat Keterangan Nomor 01/Not-SK/XII/2008 tanggal 23 September 2008 berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pemberian Kredit Investasi Kepada PT Barito Riau Jaya oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru Tahun 2008 dengan Surat Pengantar Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor: SR-863/PW04/5/2013 Tanggal 30 Desember 2013 tidak sesuai dengan fakta-fakta sebagaimana dijelaskan oleh pejabat terkait.
Bahwa terhadap pendapat ahli, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Ahli Profesor DR. NUR BASUKI MINARKO, yang BAP nya diberikan dibawah sumpah didepan penyidik, dan dibacakan didepan persidangan, pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
Bahwa ahli dalam bidang hukum pidana
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa
Bahwa berdasarkan kronologis dan fakta yang disampaikan, didalam proses pemberian kredit kepada PT. BRJ terdapat suatu tindak pidana, dimana dalam proses pemberian kredit tersebut terdapat dokumen covernote dari terdakwa selaku notaris yang menjadi syarat pemberian kredit tersebut yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Bahwa oleh karena yang membuat dan atau menandatangani cover note tersebut adalah notaries, maka dalam hal isinya todak sesuai dengan keadaan sebenarnya, notaries pembuat cover note tersebut dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.
Bahwa terkait pembuatan cover note oleh notaries, tidak diatur didalam UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sehingga dalam hal isi cover note yang dibuat oleh notaries tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka terhadap notaries tersebut dapat diterapkan ketentuan hokum pidana yang berlaku.
Bahwa oleh karena cover note yang dibuat notaries berfungsi untuk menerangkan suatu keadaan tertentu, maka notaries wajib untuk melakukan penelitian atau penelusuran terkait apa yang akan diterangkan dalam cover note yang dibuatnya.Hal tersebut merupakan salah satu kewajiban notaris, untuk bertindak seksama sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf a UU No. 30 Tahun 2004, yang pada pokoknya mewajibkan notaries untuk bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hokum.
Bahwa pada prinsipnya seorang notaris harus meyakini dan memastikan kebenaran keterangan yang akan dituliskan kedalam cover note yang dibuatnya.
Bahwa pembuatan cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaannya yang sebenarnya dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hokum, dan oleh karena faktanya cover note yang dibuat oleh notaries tersebut dipergunakan sebagai syarat untuk melakukan penarikan kredit, maka menurut ahli pembuatan cover note yang dilakukan oleh notaris tersebut merupakan perbuatan pembantuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 56 KUH Pidana. Dengan kata lain notaris telah memfasilitasi PT. BRJ dalam melakukan penarikan kredit dengan cara menerbitkan cover note yang ternyata isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Bahwa isi dari cover note yang telah dibuat atau ditandatangani oleh terdakwa tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya (tidak amanah dan tidak jujur). Disamping itu terdakwa juga tidak secara saksama mempelajari isi cover note yang (tidak mandiri) serta tidak menjaga kepentingan para pihak yang terkait dalam perbuatan hokum (khususnya kepentingan BNI) sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa dapat dinyatakan telah melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a UU No. 30 Tahun 2004.
Bahwa oleh karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan perundang undangan, yaitu ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2004, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa didalam peristiwa pidana korupsi tersebut bukan merupakan perbuatan yang terpisah dari perbuatan pelaku lain. Perbuatan terdakwa yang membuat atau menandatangani cover note yang siinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya tersebut merupakan perbuatan pembantuan bagi terlaksananya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pelaku lainnya. Tanpa adanya cover note yang dibuat oleh terdakwa tersebut, tentunya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pelaku lainnya tidak akan terjadi. Dengan kata lain terdakwa telah memfasilitasi para pelaku lain untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Bahwa perbuatan terdakwa yang membuat dan atau menandatangani cover note yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam peristiwa tersebut merupakan perbuatn melawan hokum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara, sehingga merupakan tindak pidana korupsi.
Bahwa terhadap pendapat ahli tersebut Terdakwa tidak menanggapinya.
Menimbang, bahwa Terdakwa mupun Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli Dr. HABIB ADJIE, S.H., M.Hum, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan / jabatan ahli sekarang ini :
Notaris dengan tempat kedudukan di Kota Surabaya sejak Tahun 2000 - sekarang.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan wilayah kerja Kota Surabaya sejak Tahun 2000 - sekarang.
Pejabat Lelang Kelas II Kota Surabaya sejak Tahun 2011- sekarang.
Bahwa ahli menjabat sebagai Notaris berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Tahun 2000, dan sebagai PPAT berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Tahun 2000.
Bahwa tugas/kewenangan Notaris sebagaimana tersebut dalam Pasal 15 UUJN, yaitu :
Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula:
Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
Membukukan surat di bawäh tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
Membuat kopi dari asli surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
Membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan.
Membuat Akta risalah lelang.
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UUJN, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Bahwa Notaris mempunyai kewenangan sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 15 UUJN tersebut di atas.
Bahwa dari segi etimologis Cover berarti menutup atau membungkus, dalam bahasa Indonesia diterjemahkan Jilid, dan Note sendiri berarti Catatan jadi cover note adalah catatan penutup.
Bahwa dalam praktek kenotariatan bentuk lain dari cover note yaitu keterangan atau keterangan dari Notaris sehingga dapat bahwa Covernote merupakan catatan (akhir) atau penutup dari suatu kejadian/perbuatan/tindakkan hukum atau dapat disebut sebagai suatu kesimpulan/catatan akhir dari suatu perbuatan hukum/tindakkan hukum yang dilakukan oleh para pihak yang dilakukan di hadapan notaris.
Bahwa dasar hukum Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya secara normative berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 2. Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (UUJN). Dalam UUJN tidak ada satu pasal dan ayat yang mengatur tentang Covernote. Tapi Covernote di kalangan Notaris merupakan Living Law atau kebiasaan atau hukum yang hidup dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris.
Bahwa Kewenangan Notaris di atur dalam Pasal 15 UUJN yaitu :
Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula:
Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
Membuat akta risalah lelang.
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pade ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewwenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa kewajiban Notaris diatur dalam pasal 16 UUJN yaitu:
Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib:
Bertindak amanah, Jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannnya sebagai bagian dari Protokol Notaris.
Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta.
Mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta.
Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya.
Merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) Akta, dan jika jumiah Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, Akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan Tahun pembuatannya pada sampul setiap buku.
Membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga.
Membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan Akta setiap bulan.
Mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (ima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.
Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan.
Mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan.
Membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
Menerima magang calon Notaris.
Kewajiban menyimpan Minuta Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku, dalam hal Notaris mengeluarkan Akta in originali.
Akta in originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Akta pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun.
Akta penawaran pembayaran tunai.
Akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga
Akta kuasa.
Akta keterangan kepemilikan.
Akta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Akta in originali sebagaimana dmaksud pada ayat (2) dapat dibuat lebih dari 1 (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap Akta tertulis kata-kata "BERLAKU SEBAGAI SATU DAN SATU BERLAKU UNTUK SEMUA".
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikecualikan terhadap pembacaan kepala Akta, komparasi, penjelasan pokok Akta secara singkat dan jelas, serta penutup Akta.
Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dan ayat (7) tidak dipenuhi, Akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
Selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf J dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kekurangan untuk menuntut biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.
Dengan demikian jika Notaris melakukan suatu tindakkan diluar kewenangannya, karena Notaris bukan kewenangan Notaris, dan ada pihak yang merasa dirugikan silahkan ajukan gugatan secara perdata ke pengadilan negeri agar bisa dibuktikan di pengadilan negeri.
Jika membuat Covernote merupakan kewajiban Notaris, maka Notaris yang melanggar kewajiban, maka akan dikenakan Sanksi Administratif kepada Notaris yang bersangkutan oleh Majelis Pengawas Willayah (Propinsi) atau Majelis Pengawas Pusat Notaris.
-` Bahwa pembuatan Covernote oleh Notaris sifatnya Fakultatif, artinya tidak semua tindakkan para penghadap yang dibuat/dilakukan di hadapan Notaris setelah selesai harus dibuat Covernote.
Bahwa Notaris dapat membuat Covernote, antara lain:
Ada permintaan dari para penghadap sendiri yang telah melakukan tindakkan hukum di hadapan Notaris.
Sebagaiketerangan dari Notaris atas permintaan para penghadap, bahwa ada perbuatan hukum/tindakkan hukum yang masih dalam proses penyelesaian.
Bahwa syarat mengenai akta Otentik diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata, yaitu:
Akta itu harus dibuat oleh (door) atau di hadapan (ten overstan) seorang Pejabat Umum.
Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang- undang.
Pejabat Umum oleh - atau di hadapan siapa akta tu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta tersebut.
Dengan demikian Covernote bukan akta Otentik, karena tidak memenuhi syarat akta sebagai tercantum dalam Pasal 1868 KUHPerdata. Misalnya bentuk Covernote tidak diatur dalam bentukundang-undang, tapi hanya kebiasaan atau hukum yang hidup dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris saja.
Tidak ada yang membedakan istilah Cover note dengan Surat Katerangan yang dibuat oleh Notaris, hanya dibedakan dari bahasa saja (Inggris dan Indonesia), karena fungsinya sama yaitu penutup dari suatu kejadian atau sebagal suatu kesimpulan/catatan akhir dari suatu perbuatan/ tindakkan hukum yang dilakukan oleh para pihak yang dilakukan di hadapan Notaris.
Bahwa tidak ada dasar hukum dari Covernote, sehingga tidak ada bentuk/format baku dari Covernote. Sebagai tindakkan yang Living Law, Covernote harus mengandung 3 (tiga) aspek yaitu:
Formal.
Berkaitan dengan formalitas yang harus dilakukan, misalnya harus dibuat diatas kertas yang ber kop surat notaris, ada judulnya Covernote/Keterangan, ada nomor pengeluaran Covernote/Keterangan, mencantumkan nama notaris yang membuatnya, ada isi yang dterangkan, mencantumkan tanggal Covernote / keterangan dibuat, nama, stempel jabatan dan tanda tangan Notaris, serta tata cara pembuatannya.
Materil.
Berkaitan dengan substansi yang disebut dalam Covernote/Keterangan sesual perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak secara lengkap di hadapan atau oleh notaris Misalnya: jenis perbuatan hukum para penghadap / pihak, disebutkan pula nomor dan tanggal aktanya.
Lahiriah.
Bahwa dalam hal ini Covernote/ Keterangan harus dilihat apa adanya, sehingga tidak perlu ditafsirkan lain.
Bahwa syarat agar Notaris dapat membuat Covernote, yaitu :
Jika permintaan dari para penghadap, berkaitan dengan tindakkan hukum yang dilakukan di hadapan Notaris yang bersangkutan.
Semua data/dokumen dokumen dari para pihak/penghadap diperlihatkan kepada Notaris sudah lengkap untuk dilakukannya suatu tindakan hukum.
Bahwa dalam tiap pengajuan kredit ke Bank, selain memenuhi syarat- syarat sebagaimana tersebut di atas, maka Covernote bukan merupakan syarat imperatif untuk pengajuan kredit. Tanpa ada Covernote, Jika telah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka menjadi kewenangan bank/ kreditur untuk menerima atau meriolak pengajuan kredit tersebut. Artinya Cover note bukan merupakan syarat dalam pengajuan kredit ke bank.
Notaris merupakan Pejabat Umum yang wajib melayani seluruh lapisan masyarakat, dan Notaris merupakan jabatan kepercayaan, dengan demikian tidak perlu menjadi rekanan siapapun atau ada perjanjian tertentu untuk menjadi rekanan atau menerima pekerjaan dari bank tertentu. Sehingga bank bisa minta ke Notaris mana saja yang menurut bank bisa melakukan pekerjaan tersebut. Tapi dalam praktek bank selalu meminta notaris terlebih dahulu harus menjadi rekanan bank tersebut. Notaris yang akan menjadi rekanan tersebut, bank yang bersangkutan sudah punya kriteria tersendiri.
Bahwa Notaris merupakan jabatan kepercayaan dari masyarakat, sehingga setiap pekerjaan yang dipercayakan kepada Notaris wajib diselesaikan, karena hal ini merupakan kewajiban Notaris sebagaimana tersebut dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN - P yaitu : bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Bahwa dalam hal ini harus dibedakan ada pekerjaan-pekerjaan yang merupakan urusan internal Notaris, misalnya ketika membuat minuta akta, maka Notaris berkewajiban memberikan salinan kepada para penghadap, tapi Jika ada pekerjaan-pekerjaan lain yang bukan pekerjaan-pekerjaan utama Notaris, tapi Notaris diminta bantuannya dan pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan atau tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesalan yang disebutkan Notaris, maka hal itu merupakan tanggungjawab/kewenangan dari instansi yang terkait.
Bahwa tidak ada yang mengatur secara tegas kewajiban seperti melaporkan secara rutin atau tidak pekerjaan yang diminta klien kepada klien atau bank tempat klien mengajukan permohonan kredit, seperti bukti bukti pengurusan atau tanda terima uang, tapi notaris sebagai jabatan kepercayaan, wajib menjaga kepercayaan dari masyarakat mengenai hal hal yang dipercayakan kepada Notaris, sesual dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN-P yaitu bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak bertindak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Bahwa Covernote harus memenuhi syarat formal, materil dan lahiriah. Bahwa Covernote nomor 01/Not-SK/09/2008, tanggal 18 September 2008 dapat dikategorikan telah memenuhi ketiga syarat tersebut di atas, sedangkan Covernote nomor 02/SK/Not/1X/2008, tanggal 23 September 200B, serta nomor: 01/Not-SK/XI1/2008, tanggal 23 Desember 2008 tidak memenuhi syarat material, karena tidak mencantumkan secara tegas perbuatan hukum yang dilakukan dan tidak menyebutkan nomor serta tanggal akta yang dimaksudkan dalam Covernote tersebut.
Bahwa Covernote 02/SK/Not/1X/2008, tanggal 23 September 2008, serta Covernote nomor : 01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 tersebut bukan Covernote atau bukan keterangan yang setara dengan Covernote, karena tidak memenuhi aspek materil dari Covernote, yaitu tidak menyebutkan nomor dan tanggal aktanya dalam perbuatan hukum tersebut.
Bahwa pada sisi formalitas, khususnya stempel Notaris yang ada dalam ketiga Coverrnote tersebut berbeda ukurannya, Stempel yang terdapat dalam Covernote 02/SK/Not/1X/2008, tanggal 23 September 2008, serta Covernote nomor : 01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desermber 2008 lebih kecil ukurannya dibandingkan dengan stempel Notaris yang terdapat dalam 01/Not-SK/09/2008, tanggal 16 September 2008.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANIJSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: M.02.HT.03.10 TAHUN 2007 TENTANG BENTUK DAN UKURAN CAP/STEMPEL NOTARIS, bahwa :
Cap/stempel Notaris berbentuk lingkaran dengan ukuran lingkaran luar berdiameter 3.5 (tiga koma lima) sentimeter dan lingkaran dalam 2.5 (dua koma lima) sentimeter.
Jarak antara lingkaran luar dan lingkaran dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 0.5 (nol koma lima) sentimeter.
Ruang pada lingkaran dalam memuat lambang Negara Republik Indonesia.
Ruang di antara lingkaran luar dan lingkaran dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituliskan nama alamat lengkap atau nama lengkap dan gelar, jabatan dan tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan.
Bahwa dengan demikian ukuran stempel Notaris yang sesual dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut yaitu yang tercantum dalam. Covernote nomor : 01/Not-SK/09/2008, tanggal 18 September 2008, sedangkan ukuran stempel Notaris dalam Covernote 02/SK/Not/1X/2008, tanggal 23 September 2008, serta nomor : 01/Not SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 tidak sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Bahwa Covernote tidak berkaitan dengan standar pengikatan kredit oleh Bank, karena Covemote tidak mempunyai hubungan hukum dengan pengajuan/pencairan kredit.
Bahwa kewenangan untuk membuat APHT ada pada PPAT, bukan pada Notaris.
Bahwa mengenai SKMHT, bisa dibuat dengan akta PPAT atau dengan akta Notaris berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 dengan hak tanggungan (UUHT).
Bahwa berdasarkan Pasal I angka 5 UUHT, APHT Akta Pemberian Hak tanggungan adalah akta PPAT yang berisi pemberian hak tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya.
Bahwa Notaris yang harus mempersiapkan dan membuat Covernote tersebut, karena Notaris tahu secara materil apa-apa saja yang harus dicantumkan dalam Covernote.
Bahwa dengan adanya Covernote tersebut telah dipersiapkan dan dibuat oleh pihak lain, dan ketika Covernote tersebut disalahgunakan, maka menjadi tanggungjawab mereka/pihak yang:
Mempersiapkan dan membuatnya (karena bukan Notaris yang mempersiapkan dam membuatnya).
Mempergunakannya..
serta Notaris yang menandatangani cover note tersebut harus bertanggung jawab atas isi dari cover note tersebut.
Bahwa cover note yang dibuat untuk menerangkan progres atau status kepemilikan atas objek yang akan dijadikan jaminan , maka isi dari cover note tersebut harus sesuai dengan keadaan dan fakta yang ada.
Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Nomor: 01/NOT-SK/07/2008 tanggal 15 Juli 2008 tersebut notaris DEWI FARNI DJA'AFAR, SH Notaris di Pekanbaru sebelum mengeluarkan surat tersebut harus mengetahui adanya bukti kepemilikan bahwa lahan tersebut adalah milik PT. BRJ dan adanya bukti minimal pendaftaran pengurusan Sertifikat tanah ke kantor BPN.
Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Notaris DEWI FARNI DJA’AFAR, S.H. tersebut yaitu nomor : 01/Not-SK/09/2008, tanggal 18 September 2008 sebelum mengeluarkan surat tersebut harus mengetahui adanya bukti kepemilikan bahwa lahan tersebut adalah milik PT. BRJ dan adanya bukti minimal pendaftaran pengurusan Sertifikat tanah ke kantor BPN.
Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan No.2/SK/Not/IX/2008, tanggal 23 September 2008, maka notaris sebelum mengeluarkan surat keterangan tersebut minimal harus sudah memiliki :
Bukti pengurusan sertifikat dari SKT menjadi SHM minimal bukti pendaftaran pengurusan ke kantor BPN.
Akta pengikatan jual beli dan Pemberian Hak Tanggungan (APHT) minimal diperlihatkan.
Adanya surat dari Kantor BPN yang menerangkan bahwa jangka waktu proses pengurusan sertifikat selesai sebelum 8 (delapan) bulan dan surat keterangan yang akan melakukan pengikatan jaminan akan selesai dalam tenggang waktu maksimum 8 (delapan) bulan.
Notaris harus meyakini proses pengurusan pemasangan Hak Tanggungan dikantor Badan Pertanahan Nasional setempat yang berwenang dapat dilakukan dan meyakini Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Tanggungan atas jaminan tersebut dapat segera diserahkan kepada PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru.
Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan (cover note) Notaris DEWI FARNI DJA’AFAR, S.H. nomor : /01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008, maka notaris sebelum mengeluarkan surat keterangan tersebut minimal harus sudah memiliki surat keterangan dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu yang menerangkan bahwa Sertifikat hak Milik (SHM) diperkirakan selesai pada Minggu ke 4 (empat) bulan Desember 2008.
Terhadap keterangan Ahli tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli adalah Guru Besar dibidang Keperdataan khususnya di bidang Hukum Perbankan dan Hukum Perusahaan, yang berprofesi sebagai Dosen Universitas Andalas Padang dan juga Anggota Komite Audit Bank Nagari;
Bahwa dalam konteks hukum perbankan, perjanjian kredit yang dibuat oleh bank hanya mengikat para pihak yang ada dalam perjanjian tersebut yaitu bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur;
Bahwa mekanisme dalam pemberian kredit yang pertama pemohon mengajukan permohonan kredit ke bank, kemudian pemohon melengkapi persyaratan kredit yang diminta oleh bank termasuk mempersiapkan jaminan yang akan dijaminkan pemohon. Persyaratan kredit dan jaminan pemohon dianalisa oleh analis bank. Analisa bank akan menilai layak atau tidak layaknya pemohon diberikan kredit. Kemudian analis bank mengeluarkan rekomendasi terhadap hasil analisa tersebut. Apabila disetujui oleh pimpinan kredit maka dikeluarkan surat persetujuan;
Bahwa dalam surat persetujuan tersebut berisi tentang besar kredit yang dikabulkan, besar tingkat suku bunga, jangka waktu yang diberikan kepada calon debitur untuk melakukan pembayaran kredit, dan jaminan apa yang akan diberikan oleh calon debitur. Apabila hal tersebut disetujui oleh calon debitur, makan surat persetujuan akan ditandatangani oleh calon debitur, dimana hal inilah yang disebut akan menjadi perjanjian kredit;
Bahwa dalam perjanjian kredit bank harus mengurai secara detail dengan melakukan beberapa tindakan diantaranya, bank harus memastikan objek yang akan dijadikan jaminan ini statusnya harus sesuai dengan dokumen yang diberikan, bank harus mengetahui ada atau tidaknya adanya sengketa jaminan yang diajukan sebagai agunan, bank harus melihat secara langsung (on the spot) ke objek jaminan dan tidak hanya melihat dari dokumen yang diberikan saja;
Bahwa pada saat bank menganalisis permohonan calon debitur harus mengedepankan prinsip kehati-hatian yang diatur didalam aturan OJK. Apabila terjadi kekeliruan maka yang bertanggung jawab adalah orang yang memutuskan kredit tersebut. Kecuali dalam proses pemutusan kredit tersebut melibatkan pihak lain tergantung besaran nilainya dan terdapat perbedaan pada setiap bank;
Bahwa apabila analis bank sudah melakukan verifikasi kesemua data calon debitur, bank bisa melakukan tahap berikutnya yaitu mengikat alas hak yang diberikan calon debitur, tergantung dengan alas hak atas diikatnya jaminan tersebut dan baru bank berurusan dengan Notaris/PPAT;
Bahwa sifat perjanjian adalah kontraktual, dimana hubungan hukum terbentuk antara debitur dengan kreditur. Tidak boleh membebani pihak ketiga dalam perjanjian kredit, kecuali pihak ketiga sebagai garansi yang dapat dilihat apakah termasuk dalam personal garansi atau corporate garansi, hal itu tergantung dari bank yang akan menentukan.
Bahwa pada saat dikeluarkan perjanjian kredit, harus merujuk kepada ketentuan KUHPerdata itu sendiri tentang hutang-piutang;
Bahwa Ahli menerangkan terdapat kepastian hukum bahwasanya sejumlah uang yang diberikan kepada debitur akan kembali sesuai dengan yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit. Namun, karena harus melibatkan pejabat lain yaitu Notaris/PPAT karena kewenangannya dalam UU menyatakan otomatis harus diikuti dengan pemasangan Hak Tanggungan, Fidusia, dan sebagainya;
Bahwa dalam suatu perjanjian terjadi wanprestasi maka pertanggungjawaban itu tetap pada pihak bank dengan debitur yang ada dalam perjanjian, tidak boleh dibebankan atau diminta pertanggung jawabannya kepada pihak lain;
Bahwa terhadap kewenangan Notaris, Notaris diminta oleh Bank untuk melakukan perbuatan yang berkaitan dengan proses pemasangan Hak Tanggungan;
Bahwa tidak terlepas dari kebiasaan dengan keterlibatan Notaris, muncullah istilah covernote atau surat keterangan, dimana Notaris membuat keterangan tersebut hanya memaknai sesuatu yang ada di jaminan;
Bahwa secara hukum covernote itu hanya surat keterangan terkait dengan peristiwa hukum atau perbuatan hukum yang dilangsungkan oleh para pihak bukan jaminan ataupun syarat dari pencairan kredit;
Bahwa dasar notaris membuat surat keterangan karena adanya asas kepercayaan. Notaris menganggap dokumen yang diberikan penghadap adalah benar dan sah secara hukum;
Bahwa covernote tidak terikat bagi debitur dan bank, dimana covernote tersebut merupakan anggapan bukan aturan. Karena covernote tersebut hanya menggambarkan sebuah peristiwa saja yaitu sedang mengurus sesuatu yang bertujuan hanya untuk memonitori bahwa pihak debitur dan bank mengetahui bahwasanya jaminan yang diajukan oleh calon debitur ini sedang dalam proses;
Bahwa pada saat pengawasan interen pencairan kredit terdapat tidak capable dan tidak kredibel maka yang akan bertanggung jawab adalah pihak internal yang mencairkan kredit karena telah melakukan pelanggaran SOP;
Bahwa dalam Hak Tanggungan lebih diutamakan kepada Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai. Namun, dalam Pasal 10 ayat 3 Undang-undang Hak Tanggungan dimungkinkan kepada alas hak lainnya berupa tanda-tanda bukti kepemilikan tanah yaitu SKT atau SKGR. Dalam Undang-undang Hak Tanggungan, surat keterangan tanah bisa dijadikan objek jaminan dengan syarat alas hak tersebut ditingkatkan menjadi S.HM/S.HGU/S.HGB dan disitulah dasar bagi bank yakin menyetujui kredit debitur dan apabila terjadi sesuatu objek tersebut dapat dieksekusi;
Bahwa apabila objek yang dijaminkan tidak diikat hak tanggungan maka jaminan yang diberikan termasuk jaminan umum, apabila terjadi sesuatu permasalahan hukum objek jaminan umum ini harus diajukan ke pengadilan agar dapat dieksekusi, dalam hal ini posisi bank hanya sebagai kreditur konkuren bukan kreditur preferen;
Bahwa apabila terjadi kredit macet, bank harus melakukan upaya penyelamatan kredit salah satunya adalah melakukan rescheduling atau restrukturisasi hingga melakukan penyitaan terhadap objek jaminan debitur;
Bahwa gagalnya pengikatan terhadap Hak tanggungan terjadi karena adanya permasalahan dalam internal perbankan. Bank dalam menganalisa tidak memperhatikan dan memeriksa terlebih dahulu apa jaminan yang diagunkan. Ternyata jaminan yang diberikan dalam sengketa. Hal tersebut terjadi karena kelalaian bank yang hanya meyakini saja dan tidak melakukan pengecekan lokasi langsung. Kredit yang sudah dicairkan akibat kelalaian dari bank akan dipertanggung jawabkan oleh bank karena proses analisisnya tidak prudential;
Bahwa bank harus memberitahukan dan memperlihatkan dokumen-dokumen tersebut kepada notaris, karena tidak mungkin seorang notaris membuat covernote tanpa melihat dokumen asli yang diperlihatkan oleh bank;
Bahwa nilai covernote dengan barang yang dijaminkan oleh debitur itu tidak sama, karena covernote hanya bersifat menerangkan tidak menjamin;
Bahwa dalam hal membuat covernote terjadi permasalahan bahwa jaminan tersebut ternyata tidak dapat ditingkatkan statusnya. Maka, covernote tersebut tidak dapat dikatakan palsu;
Bahwa bagi bank, covernote hanya untuk menimbulkan keyakinan saja dalam permohonan kredit, dikarenakan bank lah yang lebih tahu dibanding notaris dan bank lah awal yang memproses segala sesuatu hubungan dengan debitur;
Bahwa ahli menerangkan yang meminta covernote diterbitkan adalah bank.
Ahli Prof. Dr. Ismansyah, S.H, M.H, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli adalah Guru Besar dibidang Hukum Pidana yang berprofesi sebagai Dosen Universitas Andalas Padang;
Bahwa tindak pidana korupsi diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa pada prakteknya di Indonesia lebih banyak mengungkapkan peristiwa pidana dengan taat fakta daripada taat azas;
Bahwa hati-hati dalam mengungkap suatu peristiwa yang mengkaitkan dengan sebuah pertanggungjawaban, pertanggungjawaban tersebut dinamakan toerekeningsvatbaarheid. Toerekeningsvatbaarheid tidak bisa berdiri sendiri, yang menyatakan pasti ada peristiwa pidana didalamnya. Setiap peristiwa atau dugaan tindak pidana harus mencari terlebih dahulu peristiwa pidana tersebut yang dinamakan strafbaar feit;
Bahwa setiap peristiwa pidana harus mengetahui unsur-unsur tindak pidana yaitu pelaku, kesalahan atau schuld, kemampuan bertanggung jawab, dan sanksi yang diatur dalam undang-undang;
Bahwa terdapat 2 (dua) aspek dalam sebuah tindak pidana yaitu pertama, perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk heid) dan kedua, kesalahan atau schuld. Kedua aspek tersebut untuk memberitahukan kepada kita agar taat azas hukum pidana, yang didalam perkembangan delik-deliknya ada dinyatakan extraordinary crime yang salah satunya adalah tindak pidana korupsi;
Bahwa perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk heid) tersebut terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu formeel wederrechtelijk heid (perbuatan melawan hukum formil) dan materiele wederrechtelijkheid (perbuatan melawan hukum materil);
Bahwa formeel wederrechtelijk heid adalah suatu perbuatan yang dikehendaki oleh sipelaku yang diatur seluruhnya dan dibuktikan dalam undang-undang yang dituduhkan kepadanya, sedangkan materiele wederrechtelijkheid adalah suatu perbuatan yang dikehendaki oleh sipelaku yang diatur juga di dalam undang-undang tetapi disamping itu melanggar tata tertib sosial atau kepatutan yang berada ditengah-tengah masyarakat;
Bahwa terjadinya tindak pidana korupsi dan dikembangkan oleh Prof. Muliyatno dan Lamintang mengenai materiele wederrechtelijkheid mempunyai 2 (dua) fungsi yaitu materil bersifat positif dan materil bersifat negatif;
Bahwa terdapat materil yang bersifat negatif pada putusan Mahkamah Agung Nomor 42K/Kr/1965 atas nama Machroes Effendi. Materil yang bersifat negatif yang dimaksud tersebut adalah pelanggaran yang diatur dalam undang-undang tetapi gagasan-gagasan mengatakan bukan perbuatan melawan hukum maka seseorang tersebut harus dibebaskan dari tuntutan hukum karena kerugian negara tidak ada, peradilan umum terlaksana, dan si pelaku tidak mendapatkan keuntungan pada perbuatan itu;
Bahwa terdapat materil yang bersifat positif pada putusan Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1982 atas nama Raden Sonson Natalegawa yang menyatakan pelanggaran yang tidak diatur dalam undang-undang tetapi karena rasa ketertiban masyarakat tercela maka pelaku tersebut dapat dipidana;
Bahwa Pasal 55 KUHP menjelaskan yang dianggap sebagai pelaku pertama sekali adalah pelaku itu sendiri atau yang dinamakan “Pleger”. Yang kedua adalah “Doenplegen” yaitu yang menyuruh melakukan;
Bahwa terkait yang menyuruh melakukan itu harus dilihat dari “manus domina” dan “manus ministra” karena pertanggung jawabannya berbeda walaupun sama-sama membantu tetapi apabila ketika “manus ministra” tidak dapat dipertanggungjawabkan maka dia tidak bisa diminta pertanggungjawaban. Yang bisa diminta pertanggungjawaban adalah “manus domina” yaitu si yang menyuruh;
Bahwa unsur kesengajaan dalam turut serta yang pertama kali dilihat adalah sengaja dia dengan pelaku membuat kesepakatan untuk melakukan tindak pidana yang dikehendaki bukan tindak pidana yang tidak dikehendakinya, yang kedua, sengaja ini ditujukan kepada delik yang dikehendaki dan terbukti secara nyata deliknya;
Bahwa pada pasal 56 KUHP terkait turut membantu harus dibuktikan adanya unsur kesengajaan. Kesengajaan dalam artian ikut serta dalam membantu yaitu memberikan bantuan yang berhubungan dengan delik tersebut, yang dapat dlihat dari 3 (tiga) objek kesengajaannya yaitu sengaja dengan maksud, sengaja membuat kehendak, dan sengaja dengan kemungkinan selain itu juga dilihat dari mens rea atau sikap batin jahat pelaku. Apabila ketiga objek tersebut dan mens rea masih tidak terbukti, maka tidak ada unsur tindak pidananya;
Bahwa kekeliruan yang sering terjadi terhadap perbuatan tindak pidana adalah tidak memperhatikan modus, karena 4 aspek dari unsur pidana ini harus dibuktikan dalam terjadinya peristiwa perbuatan tindak pidana adalah modus operandi, tempus delicti, locus delicti, dan instrument atau alat yang digunakan, barulah 4 aspek tersebut dapat membuka peristiwa pidana tersebut, setelah itu barulah pertanggung jawaban tindak pidananya (toerekeningsvatbaarheid) itu bisa dilihat apakah wederrechtelijk heid dan apakah ada unsur kesalahan. Karena unsur melakukan perbuatan hukum harus ada unsur kesalahan untuk menyatakan perbuatan itu deelneming;
Bahwa mengenai pertanggung jawaban pidana, kalau perbuatan hukum itu terdapat unsur kesengajaan apakah itu sengaja atau tidak. Maka ketika unsur sengaja itu dilakukan dengan contoh setiap orang dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan wewenangnya berarti memiliki tujuan yang jelas;
Bahwa orang yang tidak mengetahui dan tidak atas kehendaknya melakukan dengan kesadarannya karena ada pihak lain yang memanfaatkan atas ketidaktahuan orang tersebut maka orang tersebut dapat terlepas dari unsur kesalahan dan harus dilindungi oleh kepentingan hukum karena harus mentaati asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada, kecuali dalam undang-undang ada ketentuan yang dinamakan hukum tidak tertulis yang disebut kebiasaan;
Bahwa kebiasaan ini harus dilihat apakah itu perbuatan tercela dan itu harus dibuktikan. Misalkan dalam sidang perkara korupsi terdapat kerugian negara dan ternyata orang tersebut tidak menikmatinya maka orang tersebut bukanlah termasuk para pihak yang melakukan tindak pidana korupsi, tetapi jika ternyata orang tersebut menikmati hasil dari kerugian negara, maka hal tersebut harus dibuktikan dimuka persidangan yang membutuhkan pandangan dan keyakinan dari Majelis Hakim;
Bahwa jika orang yang tidak mengetahui dan tidak atas kehendaknya harus dilihat juga dari mens rea nya, apabila mens rea nya tidak masuk, maka tidak menjadi pertanggung jawabannya;
Bahwa mengenai Pasal 2 undang-undang Tindak Pidana Korupsi ini mengenai frasa “setiap orang” yang dimaksud adalah para pemenuh hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang. setiap orang dalam undang-undang tindak korupsi diatur sebagai pelaku, maka pelaku dalam Pasal 55 KUHP adalah intelektual dader atau pelaku itu sendiri, jadi setiap orang bisa mempertanggung jawabkan terhadap perbuatan itu. Ketika korupsi tersebut terjadi bukan karena dia yang melakukannya, tetapi ada pihak lain lah yang melakukan tindak pidana tersebut, mengenai permintaan pertanggungjawabannya terhadap perbuatan melawan hukum tadi harus dilihat apakah masuk unsur kesalahan (Schuld). Kalau perbuatan tersebut tidak termasuk unsur kesalahan (Schuld) maka hal tersebut harus dikesampingkan;
Bahwa pada pasal 3 Undang-undang tipikor mengenai kewenangan, di dalam hukum pidana dipertegaskan kembali apakah perbuatan itu melawan hukum atau tidak, kalau itu termasuk perbuatan melawan hukum yang dicari apakah hukum pidana struktur atau hukum pidana umum yaitu kebenaran materil yang berkaitan dengan perbuatan itu dan harus dibuktikan. Kalau perbuatan itu mengatakan berdasarkan kewenangan itu kepadanya, kesempatan dan sarana itu ada padanya, berarti dia termasuk pejabat yang akan melakukan tindak pidana korupsi;
Bahwa terkait jabatan notaris, notaris itu berdiri sendiri karena notaris adalah pejabat publik atau pejabat umum yang diminta dan tidak harus diseret dalam masalah korupsi kecuali notaris mengetahui perbuatan yang dilakukannya termasuk tindak pidana korupsi dengan unsur sengaja dan notaris tersebut ikut menikmati hasilnya. Tetapi jika notaris tidak mengetahui sama sekali apalagi notaris tersebut menerbitkan yang bukan produk yang tidak diatur di dalam undang-undang dan tidak memiliki format baku dan hal ini merupakan kebiasaan yang hidup dari kondisi pekerjaan yang ada di notaris, untuk ini bisa digugat maka ia harus membuat undang-undang terlebih dahulu untuk menjadi dasar hukum atau asas legalitas;
Bahwa perbuatan melawan tidak dapat dilihat dari akibat saja. hanya berdasarkan fakta-fakta akan menjurus kepada adanya penzaliman untuk melakukan penuntutan kepada seseorang, artinya sebab akibat itu wajib dibuktikan. Harus melihat siapa pelaku utama yang melakukan perbuatan tersebut untuk dapat mengetahui siapa penyebab utamanya untuk mengetahui siapa yang akan dapat diberikan pertanggung jawaban pidananya;
Bahwa tidak ada suatu perbuatan pidana itu yang tidak bisa dibuktikan. Karena yang dilakukan dalam hukum pidana ini adalah kebenaran materil tentang perbuatan yang dilakukan;
Bahwa mengenai unsur menyalahgunakan kewenangan atau jabatan diatur dalam Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi, harus dilihat yang pertama kali adalah aturan SOP atau TUPOKSI yang ada dijabatan itu sendiri. Kalau tidak ada diatur, maka dilihat dari asas legalitas, apakah perbuatan yang dilakukannya diatur dalam undang-undang dan apakah ada unsur kesalahan dan faktor kesengajaan dalam perbuatan itu. Jika ada aturannya dan masuk unsur delik-delik perbuatannya maka ia dapat diminta pertanggungjawabannya;
Bahwa unsur kesengajaan dalam turut serta yang pertama kali dilihat adalah sengaja dia dengan pelaku membuat kesepakatan untuk melakukan tindak pidana yang dikehendaki bukan tindak pidana yang tidak dikehendakinya.
Termasuk juga kesengajaan dalam artian ikut serta dalam membantu yaitu memberikan bantuan yang berhubungan dengan delik tersebut, yang dapat dlihat dari 3 (tiga) objek kesengajaannya yaitu sengaja dengan maksud, sengaja membuat kehendak, dan sengaja dengan kemungkinan selain itu juga dilihat dari mens rea atau sikap batin jahat pelaku. Apabila ketiga objek tersebut dan mens rea masih tidak terbukti, maka tidak ada unsur tindak pidananya.
Bahwa terhadap keterangan dan pendapat Ahli tersebut Terdakwa tidak menanggapinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa terdakwa membenarkan BAP yang dibuat dihadapan penyidik.
Bahwa terdakwa menjabat sebagai notaris sejak Tahun 2003, adapun legalitas yang saksi miliki selaku notaris adalah SK Menteri Hukum dan Ham RI tanggal 15 Oktober 2002 Nomor : C- 1189. Ht.03.01- 2002.
Bahwa yang menjadi ruang lingkup Tugas saksi adalah Perikatan yang terjadi di wilayah Kota Pekanbaru ,adapun perikatan yang saksi buat hanya sebatas Akta Minuta saja sedangkan pengikatan masalah lahan adalah kewenangan PPAT dimana Objek berada.
Bahwa terdakwa dengan Notaris/PPAT ASHELFINE SH, MKn sudah kenal sejak lama sesama Notaris di Pekanbaru
Bahwa terdakwa tidak ada mempunyai perikatan dengan Notaris/PPAT ASHELFINE SH, MKn, sehubungan dengan peningkatan Status alas hak dari SKT menjadi HGU terhadap kebun seluas 1.004 Ha yang berada di Desa Sako Margasari Kec. Logas Tanah Darat Kab. Kuantan Singingi.
Bahwa terdakwa ada melakukan peningkatan Status alas hak dari SKT menjadi SHGU terhadap kebun seluas 1.004 Ha yang berada di Desa Sako Margasari Kec. Logas Tanah Darat Kab. Kuantan Singingi atas permintaan sdr. ESRON NAPITUPULU selaku direktur PT. Barito Riau Jaya yang mana SHGU tersebut digunakan untuk agunan di Bank BNI
Bahwa terdakwa kenal dengan sdr ESRON NAPITUPULU dikenalkan oleh sdr. PRIADI yang mana sdr. PRIADI adalah General Manager PT. Barito Riau Jaya, adapun perkenalan saksi yaitu pada Tahun 2008 dimana sdr. ESRON NAPITUPULU datang ke kantor terdakwa dengan sdr. APRIADI.
Bahwa kedatangan sdr. ESRON adalah awalnnya menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa rekanan BNI? Kemudian terdakwa jawab bahwa terdakwa bukan PPAT sehingga terdakwa bukan rekanan pihak BNI.
Bahwa beberapa waktu kemudian sdr. PRIADI selaku GM PT. BRJ mendatangi kantor terdakwa dan meminta bantuan/ jasa terdakwa selaku notaris untuk melakukan pengurusan sertifikat yang mana orang yang mengurus sertifikat tersebut sudah ditunjuk oleh PT. BRJ.
Bahwa jumlah SHGU yang diminta untuk terdakwa uruskan adalah sejumlah 24 HGU perorangan dengan perincian 23 (dua puluh tiga) an. Keluarga sdr. ESRON NAPITUPULU dan 1 (satu) lagi an. ESRON NAPITUPULU dengan luas 600 Ha bukan 1004 Ha.
Bahwa SHGU perseorangan tersebut digunakan sebagai agunan di BNI sebagaimana keterangan sdr. ESRON NAPITUPULU.
Bahwa dokumen yang diserahkan kepada terdakwa sehubungan dengan pengurusan SHGU pada bulan September 2008 :
Dokumen Asli SKT sejumlah 502 persil.
Dokumen Asli permohonan Hak sejumlah 24 HGU perorangan dengan perincian 23 (dua puluh tiga) an. Keluarga sdr. ESRON NAPITUPULU dan 1 (satu) lagi an. ESRON NAPITUPULU.
Dokumen Asli PBB atas nama yang tercantum dalam SKT.
Bahwa yang mengurus SHGU dari PT. BRJ adalah sdr. ZULMAINI yang yang telah ditunjuk oleh sdr. ESRON untuk melakukan pengurusan SHGU perorangan tersebut.
Bahwa pada Tahun 2008, terdakwa tidak ingat bulannya sdr. ZULMAINI ada mendatangi kantor terdakwa yaitu kantor NOTARIS DEWI PARNI JAAFAR dengan maksud untuk mengurus SHGU sesuai permintaan dari PT. BRJ. Kemudian terdakwa menyerahkan dokumen berupa :
Dokumen Asli SKT sejumlah 300 persil.
Dokumen Asli permohonan Hak sejumlah 24 HGU perorangan dengan perincian 23 (dua puluh tiga) an. Keluarga sdr. ESRON NAPITUPULU dan 1 (satu) lagi an. ESRON NAPITUPULU.
Dokumen Asli PBB atas nama yang pertama ( yang tercantum dalam SKT) kepada sdr. ZULMAINI dengan dibuatkan tanda terima.
Bahwa yang terdakwa tahu sdr. ZULMAINI adalah pegawai Kanwil BPN Prop. Riau akan tetapi terdakwa tidak tahu apa jabatan yang bersangkutan.
Bahwa biaya Pengurusan peningkatan Alas hak dari SKT ke 24 SHGU perorangan yang diserahkan Sdr ESRON NAPITUPULU kepada terdakwa, dan telah terdakwa serahkan pada ZULMAINI adalah sebesar Rp.1.996.000.000,-(satu milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dan penyerahannya dilakukan dengan cara bertahap sebanyak 4 kali dengan perincian :
Tahap I sebesar Rp.1.185.000.000,-.
Tahap II sebesar Rp.390.000.000,-.
Tahap III sebesar Rp. 55.000.000,-.
Tahap IV sebesar Rp. 820.000.000,-.
Dan penyerahannya dilakukan melalui transfer oleh Sdr ESRON NAPITUPULU ke rekening terdakwa (Bank BNI cabang Nangka) pada Tahun 2008.
Bahwa sampai terakhir pada Tahun 2009 tidak ada kelanjutan pengurusan ke 24 SHGU perorangan tersebut, dikarenakan ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh sdr. ESRON NAPITUPULU yaitu SKGR dan surat rekomendasi dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Hingga pada bulan Desember 2011 sdr. ZULMAINI mengembalikan berkas permohonan pengurusan SHGU perorangan tersebut ke Kantor terdakwa yaitu kantor NOTARIS DEWI PARNI DJA”AFAR, SH melalui staf terdakwa.
Bahwa terdakwa ada mengkorfirmasi Sdr. ZULMAINI sehubungan dengan pengembalian berkas permohonan pengurusan SHGU perorangan tersebut dan mendapat jawaban yang tidak jelas kenapa berkas tersebut dikembalikan.
Bahwa terdakwa menerima permohonan untuk melakukan pengurusan peningkatan alas hak dari SKT menjadi SHGU Perorangan dari Sdr ESRON NAPITUPULU sejak bulan Juli Tahun 2008 dan yang menyerahkan pada saat itu adalah Sdr SYAFRIADI selaku GM PT BRJ.
Bahwa terdakwa juga ada melakukan pengurusan terhadap peningkatan sertifikat terhadap lahan PT BRJ yang berada di wilayah Kabupaten Kampar yang terletak di Desa Silam batu langka kecil kec.bangkinang Barat seluas196 Hektar kemudian yang berada di kabupaten Rokan Hulu Kecamatan Kabun Desa Batu langka Besar seluas 118 Hektar dan total keseluruhannya 314 Hektar;
Bahwa yang meminta terdakwa melakukan pengurusan peningkatan sertifikat terhadap lahan kebun kelapa sawit PT BRJ yang berada di wilayah Kabupaten Kampar yang terletak di Desa Silam batu langka kecil kec.bangkinang Barat seluas 196 Hektar kemudian yang berada di kabupaten Rokan Hulu Kecamatan Kabun Desa Batu langka Besar seluas 118 Hektar dan total keseluruhannya 314 Hektar adalah Sdr ESRON NAPITUPULU dan pada saat itu tujuan dari pengurusan adalah hanya untuk peningkatan alas hak dari SKT menjadi Sertifikat.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa lahan kebun lahan kelapa sawit PT BRJ yang berada di wilayah Kabupaten Kampar yang terletak di Desa Silam batu langka kecil kec.bangkinang Barat seluas 196 Hektar kemudian yang berada di kabupaten Rokan Hulu Kecamatan Kabun Desa Batu langka Besar seluas 118 Hektar dan total keseluruhannya 314 hektar telah dijadikan agunan oleh PT BRJ untuk penambahan fasilitas kredit sebesar Rp.23 Milyar rupiah dari PT BNI Sentra kredit Kecil Pekanbaru setelah adanya surat pemberitahuan dari PT BNI nomor : Pbc/5/2290,tanggal 23 September 2008 tentang pengalihan peningkatan status hak tanah pengikatan jaminan An.PT Barito Riau Jaya.
Bahwa peningkatan terhadap lahan kebun kelapa sawit PT BRJ yang berada di wilayah Kabupaten Kampar yang terletak di Desa Silam batu langka kecil kec.bangkinang Barat seluas 196 Hektar kemudian yang berada di kabupaten Rokan Hulu Kecamatan Kabun Desa Batu langka Besar seluas 118 Hektar dan total keseluruhannya 314 Hektar saksi telah melakukan pengurusan melalui Sdr TENGKU DARMIZON yang menjabat sebagai Kasubsi Pemberdayaan masyarakat Kantor Pertanahan Kab.Rokan Hulu dan sampai sekarang belum selesai juga sedangkan untuk yang dikuansing tidak ada Terdakwa lakukan pengurusan karena biaya belum diberikan oleh Sdr ESRON NAPITUPULU.
Bahwa peningkatan terhadap lahan kebun kelapa sawit PT BRJ yang berada di wilayah Kabupaten Kampar yang terletak di Desa Silam batu langka kecil kec.bangkinang Barat seluas 196 Hektar kemudian yang berada di kabupaten Rokan Hulu Kecamatan Kabun Desa Batu langka Besar seluas 118 Hektar dan total keseluruhannya 314 Hektar yang diurus melalui Sdr TENGKU DARMIZON yang menjabat sebagai Kasubsi Pemberdayaan masyarakat Kantor Pertanahan Kab.Rokan Hulu
Bahwa untuk pengurusan tersebut, terdakwa telah menyerahkan dana pengurusan sebesar Rp.831,600.000,- (delapan ratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa Sdr. TENGKU DARMIZON dalam melakukan pengurusan peningkatan surat seperti mana tersebut diatas tidak dilakukan seorang diri melainkan pada pengurusan peningkatan di Desa Batu Langka Besar Kec. KABUN Kab. Rohul diserahkan kepada Sdr. SOLIHIN dan di Kab. Kampar diserahkan kepada Sdri. Hj. JUNIFER ENSI.
Bahwa sebelum Sdr. TENGKU DARMIZON dan Sdr. ARMAN datang kekantor terdakwa yaitu Notaris DEWI FARNI DJ’AFAR, SH, sebelumnya terdakwa didatangi oleh Sdr. SYAFRIADI (General Manager PT. Barito Riau Jaya) yang memberitahukan kepada terdakwa bahwa PT. Barito Riau Jaya telah menunjuk seorang pegawai Kantor Pertanahan Kab. Rohul yang bernama TENGKU DARMIZON untuk melakukan peningkatan 157 SKT tersebut.
Bahwa pertemuan pertama kali terdakwa dengan Sdr. TENGKU DARMIZON dan Sdr. ARMAN yang datang kekantor terdakwa yaitu Notaris DEWI FARNI DJ’AFAR, SH, tidak ada membicrakan teknis serta biaya proses peningkatan 157 SKT tersebut yang dimana saksi hanya menjalankan dan terhadap teknis maupun masalah biaya mereka (SYAFRIADI, TENGKU DARMIZON dan ARMAN) telah membicarakannya terlebih dahulu dibelakang terdakwa.
Bahwa selama proses pengurusan peningkatan 157 SKT tersebut pada saat Sdr. TENGKU DARMIZON dan ARMAN mengajukan permintaan pembayaran maka pada akhirnya terdakwa menyampaikan kepada TENGKU DARMIZON dan ARMAN ”akan saksi sampaikan kepada Sdr. ESRON NAPITUPULU yang disebabkan karena uang untuk biaya pengurusan peningkatan 157 SKT tersebut adanya pada ESRON NAPITUPULU.
Bahwa proses pengurusan peningkatan 157 SKT tersebut Sdr. TENGKU DARMIZON dan ARMAN ada beberapa kali ketemu dengan SYAFRIADI (General Manager PT. Barito Riau Jaya) dikantor terdakwa yaitu Notaris DEWI FARNI DJ’AFAR, SH.
Bahwa selama proses pengurusan peningkatan 157 SKT tersebut Sdr. TENGKU DARMIZON dan ARMAN ada beberapa kali ketemu dengan SYAFRIADI (General Manager PT. Barito Riau Jaya) dikantor Terdakwa yaitu Notaris DEWI FARNI DJ’AFAR, SH. yang dimana pertemuan tersebut tidak terdakwa yang menjadwalkan melainkan merekalah yang saling berdatangan dengan udah janjian dan pertemuan tersebut yaitu pembicaraan tentang pengurusan peningkatan 157 SKT tersebut.
Bahwa pada tanggal 15 Juli 2008 TENGKU DARMIZON ada meminta uang sejumlah Rp 39.250.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya registrasi camat namun pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan dikarenakan lahan yang alas haknya 157 SKT tersebut termasuk dalam kawasan hutan.
Bahwa TENGKU DARMIZON ada menyerahkan Surat Keterangan nomor 33 / 050 / I / 2009, tanggal 23 Januari 2009 dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar yang ditandatangani oleh HJ. JUNIFER ENSI, SH Kasubsi Penetapan Hak Tanah dan Surat Keterangan nomor : 002 / KET / BPN / I / 2009, tanggal 15 Januari 2009 dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu yang ditandatangani oleh SOLIHIN Kepala Sub Bagian Tata Usaha Up. Kepala Urusan Umum dan Kegawaian yang disebabkan karena terdakwa menanyakan tentang pengurusan peningkatan 157 SKT tersebut.
Bahwa terdakwa ada didatangi oleh pihak PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru yaitu bernama ABC MANURUNG dikantor terdakwa yang menanyakan tentang pengurusan peningkatan 157 SKT tersebut dan ABC MANURUNG juga ada menerangkan bahwa lahan yang alas haknya berupa 157 SKT tersebut adalah milik ESRON NAPITUPULU dan diagunkan dalam pengajuan permohonan kredit di PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru.
Bahwa sebelum terdakwa didatangi oleh pihak PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru yaitu bernama ABC MANURUNG dikantor terdakwa, sebelumnya terdakwa ada diberitahukan oleh SYAFRIADI (General Manager PT. Barito Riau Jaya) atas kedatangan mereka tersebut.
Bahwa terdakwa ada memberitahukan kepada Sdr. TENGKU DARMIZON atas terdakwa didatangi oleh pihak PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru yaitu bernama ABC MANURUNG dikantor terdakwa, yang menanyakan tentang proses peningkatan 157 SKT tersebut dan terdakwa juga ada memberitahukan kepada Sdr. TENGKU DARMIZON bahwa lahan yang alas haknya 157 SKT yang akan ditingkatkan tersebut adalah milik Sdr. ESRON NAPITUPULU dan dalam diagunkan atas pengajuan kredit PT. Barito Riau Jaya kepada PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru dan juga terdakwa menyampaikan kepada Sdr. TENGKU DARMIZON bahwa terdakwa didesak oleh PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru untuk cepat menyelesaikan peningkatan 157 SKT tersebut makanya Sdr. TENGKU DARMIZON mengeluan Surat Keterangan tersebut.
Bahwa terdakwa ada ketemu dengan pihak PT. BNI (Perseo), Tbk Pekanbaru dikantornya dalam hal diundang oleh PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru disana terdakwa ketemu dengan HJ. JUNIFER ENSI, SH, SOLIHIN ESREON NAPITUPULU, SYAFRIADI dan pihak PT. BNI (Persero), Tbk Pekanbaru dalam hal mempertanyakan terhadap proses peningkatan 157 SKT serta menklarifikasi terhadap Surat Keterangan tersebut.
Bahwa berkaitan dengan fakta bahwa pihak PT. BNI (Persero) Tbk. SKC Pekanbaru ada melakukan pengecekan kebenaran 3 Cover note yang terdakwa buat dengan melakukan call memo kepada terdakwa dan hasil call memo terdakwa menyatakan benar 157 SKT (314 ha) yang berada di Kampar dan Rohul dalam pengurusan peningkatan oleh terdakwa menjadi SHM perorangan dan hal ini kemudian dikuatkan dengan adanya Surat Keterangan Hj. JUNIPER ENSI, S.H. (BPN Kampar) dan SOLIHIN (BPN Rohul). Bahwa yang menjadi agunan KIR 23 M tidak hanya 157 SKT (314 ha) yang berada di Kampar dan Rohul tetapi juga meliputi 146 SKT (292 ha) yang berada di Kab. Kuansing. Selanjutnya proses pencairan KIR 23 M sangat digantungkan dengan proses peningkatan ketiga lokasi agunan dari SKT kepada SHM yang terdakwa urus.
Bahwa pada saat itu terdakwa belum menjadi rekanan Bank BNI, dan hingga saat ini terdakwa juga tidak pernah menjadi rekanan Bank BNI, pada saat itu juga terdakwa belum menjadi PPAT, terdakwa baru di angkat sebagai PPAT pada Tahun 2009. Yang melakukan pengurusa SHM tersebut bukan Terdakwa melainkan Debitur dan Pegawai BPN yang ditunjuk oleh Debitur (Esron Napitulu) yang bernama Tengku Darmizon (untuk kebun Sei Jake) untuk wilayah batu langkah diurus oleh Arman, Tengku Darmizon dan Safriadi (GM PT. Barito).
Bahwa terdakwa dimintai bantuan untuk mengkomunikasikan kebutuhan uang dari pihak BPN jika ada kebutuhan biaya pengurusan SHM dari Tengku Darmizon Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. Esron Napitupulu, kemudian ketika akan menyerahkan yang tersebut pihak PT. BRJ dan pihak BPN (Tengku Darmizon) datang kekantor terdakwa dan melakukan serah terima, setiap serah terima terdakwa buatkan tanda terima / kwitansi dan ditandatangni oleh para pihak yang bersangkutan, namun pengurusan tersebut tidak selesai karena kebun kelapa sawit yang berada di Batu langka besar dan Batu langka kecil masuk dalam kawasan hutan sedangkan untuk kebun Sei Jake hanya sampai dengan pembayaran PBB kemudian tidak pernah lagi dilanjutkan pengurusannya dan PT. Barito Jaya tidak pernah memberikan Uang lagi untuk biaya pengurusan SHM di kebun sei Jake.
Bahwa terdakwa juga membantu membuatkan PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) terhadap objek kebun kelapa sawit yang terletak di Batu Langka besar dan Batu langkah Kecil (wilayah Kab. Kampar dan Kab. Rohul) seluas 157 Ha antara Robert sebagai kuasa jual dari pemilik yang nama tertera dalam SKT dengan Sdr. Esron Napitulu sebagai Direktur PT. Barito Jaya Jaya (Pembeli).
Bahwa terdakwa juga membuatkan surat kuasa pengurusan balik nama SKT dari nama – nama pemilik SKT kepada nama – nama keluarga Esron Napitupulu.
Bahwa boleh saja Notaris melakukan pengurusan peningkatan surat dari SKT menjadi SHM, namun Notaris tidak bisa membuat APHT (Akta Pengikatan Hak Tanggungan), AJB (Akta Jual Beli). Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Hak Tanggungan (HT) maupun produk-produk PPAT yang lain.
Bahwa terhadap lokasi kebun 146 SKT (292) ha yang berada di Kab. Kuansing tidak ada landasan Cover note (CN) Notaris seperti adanya surat keterangan dari pejabat BPN setempat (seperti : surat keterangan yang dikeluarkan Hj. JUnifer Ensi, S.h. (PN Kampar) dan SOLIHIN (BPN Rohul) karena saat itu singat Terdakwa Sdr. Zulmaini (alm) petugas di Kanwil BPN provinsi yang ditunjuk oleh PT. Barito Jaya untuk melakukan pengurusan HGU memintakan kepada PT. Barito Jaya untuk meningkatkan SKT atas lahan tersebut menjadi SKGR baru kemudian bisa ditingkatkan menjadi HGU, namun hingga saat ini PT. Barito Jaya tidak pernah menyerahkan SKGR tersebut kepada Sdr. Zulmaini (alm), namun Pihak PT. Barito Jaya sudah menyerahkan Uang sejumlah Rp. 1.065.000.000,- kepada Sdr. Zulmaini (alm) yang ditunjuk melakukan pengurusan, uang tersebut diserahkan di kantor terdakwa;
Bahwa pengurusan HGU lokasi kebun 146 SKT (292) ha yang berada di Kab. Kuansing tidak selesai dilaksanakan karena awalnya Sdr. Zulmaini (alm) memintakan kepada PT. Barito Jaya untuk meningkatkan SKT atas lahan tersebut menjadi SKGR baru kemudian bisa ditingkatkan menjadi HGU, namun hingga saat ini PT. Barito Jaya tidak pernah menyerahkan SKGR tersebut kepada Sdr. Zulmaini (alm) sehingga tidak bisa dilakukan pengurusan HGU.
Bahwa tanda terima tanggal 15 Juli 2008, uang diambil oleh T. Darmizon dari terdakwa untuk keperluan Registrasi Camat untuk tanah yang terletak di Desa Batu Langkah Besar, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu dan Desa Silam, Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar sebesar Rp. 39.250.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). terdakwa tidak mengetahui apakah pengurusan registrasi camat tersebut selesai atau belum, namun saat itu terdakwa pernah tanyakan kepada Sdr. T. Darmizon tentang pengurusan tersebut, ia menjawab bahwa pengurusan sudah selesai, terdakwa kemudian menanyakan kembali apakah terdakwa bisa meminta produk hasil pengurusan tersebut, yang bersangkutan mejawab nanti buk terdakwa serahkan, namun hingga saat ini tidak pernah diserahkan kepada terdakwa. Terdakwa juga tidka mengetahui apa sebenarnya produk / dokume hasil pengurusan regsitrasi camat tersebut.
Bahwa tanda terima tanggal 15 Juli 2008, uang diambil uang oleh Arman dari Terdakwa untuk keperluan Pengurusan PBB untuk 157 (seratus lima puluh tujuh) surat sebesar Rp. 31.400.000. pengurusan PPB 157 SKT tersebut selesai dilaksanakan oleh Sdr. Arman (orang yang ditunjuk oleh PT. Barito Jaya) terdakwa pernah diperlihatkan 157 dokumen terbit PBB oleh Sdr. Arman kemudian dokumen tersebut diserahkan oleh Sdr. Arman kepada Tengku Darmizon untuk syarat pengurusan peningkatan Hak dari SKT ke SHM atas lahan tersebut.
Bahwa tanda terima tanggal 1 Agustus 2008, uang diambil oleh Sdr. Arman dari terdakwa untuk keperluan :
Setoran Pajak 157 X Rp. 70.000 = Rp. 11.000.000
Mobil = Rp. 300.000
Bensin = Rp. 200.000
Kosumsi 2 orang @ 100.000 = Rp. 200.000
Total = Rp. 11.700.000,
Bahwa terdakwa tidak tahu apakah jadi dilakukan pembayaran Pajak oleh Sdr. Arman dan Sdr. Arman tidak pernah memperlihatkan kepada terdakwa hasil pembayaran pajak tersebut.
Bahwa tanda terima tanggal 6 Agustus 2008, uang diambil oleh T. Darmizon dari terdakwa sebesar Rp. 2.500.000, terdakwa tidak ingat itu untuk keperluan apa namun T. Darmizon sering meminta uang kepada terdakwa untuk keperluan operional pengurusan SHM;
Bahwa tanda terima tanggal 8 Agustus 2008, yang diambil uang oleh T. Darmizon dari terdakwa untuk keperluan Panjar Pengurusan Sertipikat sebanyak 157 persil di Desa Silam Dan Batu Langkah sebesar Rp.460.750.000, (empat ratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kesepakatan antara PT. Barito jaya dengan Tengku Darmizon sebelum mereka datang kekantor terdakwa yaitu biaya untuk pengursan peningkatan SKT ke SHM 157 persil di Desa Silam Dan Batu Langkah yaitu sebesar Rp. 800.000.000,- sedangkan uang sebesar Rp.460.750.000, adalah sebagai panjar / uang mukanya, dan terdakwa tidak mengetahui digunakan untuk apa uang sebesar Rp.460.750.000, tersebut oleh T. Darmizon.
Bahwa tanda terima tanggal 21 Oktober 2008, uang diambil oleh Sdr. Arman dari terdakwa untuk keperluan Pelunasan 157 Sertipikat Hak Milik (SHM) Lokasi Perkebunan yang terletak Di Desa Batu Langka, Kab. Rokan Hulu dan Desa Silam, Kab. Kampar sebesar Rp.246.000.000, menurut keterangan Arman dan Tengku Darmizon bahwa digunakan untuk pelunasan pengurusan 157 SHM dari 157 SKT kebun kelapa sawit yang terletak Di Desa Batu Langka, Kab. Rokan Hulu dan Desa Silam, Kab. Kampar.
Bahwa terdakwa sudah mintakan progresnya kepada Tengku Darmizon namun yang bersangkutan selalu menjanjikan dan tidak pernah menyerahkan dokumen apapun berkaitan dengan pengurusan SHM tersebut kepada terdakwa.
Bahwa tanda terima tanggal 24 Januari 2009, yang diambil T. Darmizon dari terdakwa untuk keperluan Kelancaran Pengurusan Sertipikat Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). terdakwa tidak pernah menanyakan dan T. Darmizon tidak pernah menerangkan secara terperinci kepada terdakwa keperluan Kelancaran Pengurusan yang bagaimana yang dimaksud, dugaan terdakwa mungkin itu untuk diberikan kepada petugas BPN agar pengurusan SHM tersebut bisa berjalan lancar.
Bahwa tanda terima tanggal 08 Agustus 2011, yang diambil uang oleh T. Darmizon dari terdakwa untuk keperluan pengurusan Rekomendasi Teknis di Dinas Kehutanan dan Pekebunan (Dishutbun) Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu dan Dinas Kehutanan Propinsi Riau sebesar Rp. 20.000.000 – (dua puluh juta rupiah). Karena lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan kemudian T. Darmizon menyampaikan bahwa perlu dilakukan pengurusan Rekomendasi Tekhnis di Dinas Kehutanan dan Pekebunan (Dishutbun) Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu dan Dinas Kehutanan Propinsi Riau dan meminta biaya Rp. 20.000.000 – (dua puluh juta rupiah), kemudian memberikan uang terdakwa terlebih dahulu karena Esron Napitupulu belum memberikan uang kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak terlalu paham rekomendasi tekkhnis apa yang dimaksud, namun hingga saat ini tidak pernah terbit rekomendasi tekhnis tersebut.
Bahwa total uang yang diserahkan kepada T. Darmizon dan Arman yaitu sebesar Rp. 831.000.000,- (delapan ratus tiga puluh satu juta) namun uang yang diserahkan Esron Napitupulu hanya Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sedangkan sebesar Rp. 31.600.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) menggunakan uang kantor terdakwa dan belum diganti hingga saat ini. terdakwa berpikir saat itu agar pengurusan ini cepat selesai maka terdakwa menyerahkan dulu uang terdakwa dengan maksud akan terdakwa mintakan gantinya kepada Sdr. Esron Napitupulu.
Bahwa pada setiap penyerahan uang sebagaimana setiap kwitansi yang diterima T. Darmizon itu Sdr. Esron Napitulu, Sdr. Syafriadi (GM PT. BRJ) maupun T. Darmizon tidak pernah menjelaskan kepada terdakwa bahwa peningkatan SKT ke SHM itu kegunaannya untuk memenuhi kelengkapan / syarat untuk KIR 23 M Tahun 2008 oleh PT. BNI di kantor PT. BNI SKC Pekanbaru. Saat itu Sdr. Esron Napitupulu dan Syafriadi (GM PT. BRJ) mendatangi terdakwa untuk meminta tolong pembuatan PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) terhadap objek kebun kelapa sawit yang terletak di Batu Langka besar dan Batu langkah Kecil (wilayah Kab. Kampar dan Kab. Rohul) seluas 157 Ha antara Robert sebagai kuasa jual dari pemilik yang nama tertera dalam SKT dengan Sdr. Esron Napitulu sebagai Direktur PT. Barito Jaya Jaya (Pembeli) dan membuat surat kuasa pengurusan balik nama SKT dari nama – nama pemilik SKT kepada nama – nama keluarga Esron Napitupulu hanya untuk keperluan pribadi / PT. BRJ, sedangkan pengurusan SHM tersebut dilakukan oleh orang yang ditunjuk oleh PT. BRJ yaitu T. Darmizon (pengurusan di kantor BPN Kampar dan BPN Rohul) dan Zulmaini (pengurusan di kantor BPN Kuansing).
Bahwa berkaitan dengan surat pernyataan yang dibuat T.DARMIZON pada tanggal 08 agustus 2011, dapat Terdakwa jelaskan sbb :
Karena terdakwa terus mendesak T. Darmizon meminta progres pengurusan peningkatan 157 SKT kebun kelapa sawit yang berlokasi di Desa Batu Langka, Kab. Rokan Hulu dan Desa Silam Kab. Kampar menjadi SHM, namun tidak diberikan progresnya (tidak selesai) sekitar bulan Mei 2011 T. Darmizon mengubungi terdakwa dan menerangkan bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan dan untuk pengurusannya dibutuhkan rekomendasi Tekhnis dari Dinas Kehutanan Kabupaten dan Provinsi dan menerangkan bahwa ia membutuhkan biaya pengurusan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). terdakwa menyampaikan kepada Esron Napitupulu namun tidak pernah diberikan, akhirnya pada tanggal 08 Agustus 2011 T. Darmizon mendatangi terdakwa dan terdakwa kembalikan menanyakan kendala pengurusan, karena ia mengatakan bahwa dibutuhkan uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) maka terdakwa menghubungi Sdr. Esron Napitulu bahwa terdakwa menyerahkan uang terdakwa terlebih dahulu kepada Sdr. T. Darmizon dan nanti terdakwa meminta gantinya dari Sdr. Esron Napitupulu, yang bersangkutan menyetujuinya akhirnya terdakwa memberikan uang tersebut kepada Sdr. T. Darmizon. Bersamaan dengan itu terdakwa membuat Surat pernyataan yang pada intinya menerangkan bahwa T. Darmizon telah menerima uang dari terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk Keperluan sebagai uang pengurusan Rekomendasi Teknis di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (DISHUTBUN) Kabupaten Kampar , Kabupaten Rokan Hulu dan Dinas Kehutanan Propinsi Riau, sehubungan dengan pengurusan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas 157 surat yang terletak di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu dan surat dimaksud akan diusahakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung surat ini Terdakwa buat dan SHM tersebut akan diselesaikan dalam waktu kurang lebih 2 (dua) bulan sepanjang ada persetujuan dari Dinas Kehutanan tersebut diatas. Menyangkut uang untuk kepengurusan SHM, benar telah Terdakwa terima dari Notaris/PPAT Hj. DEWI FARNI DJA'AFAR, SH dengan perjanjian sampai terbit SHM 157 Surat. Apabila dalam jangka waktu tersebut diatas tidak dapat terdakwa selesaikan maka T terdakwa dapat dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pada waktu membuat surat pernyataan itu Sdr. T. DARMIZON menerima uang sejumlah Rp. 20.000.000,- sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tersebut.
Pengurusan yang Rekomendasi Tekhnis tersebut tidak pernah selesai pengurusannya oleh T. DARMIZON atau tidak pernah diberikan kepada Terdakwa. Saat Terdakwa tanyakan kedalanya yang bersangkutan selalu membuat – membuat alasan sampai akhirnya permasalahan ini diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya pengurusan tersebut berhenti dan tidak lagi diurus.
Bahwa berkaitan dengan proses peningkatan SKT 157 persil (314 Ha) menjadi SHM perorangan Terdakwa selalu didesak oleh ESRON karena ESRON juga didesak oleh BNI SKC pekanbaru.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa dokumen dari nomor 1 sampai dengan nomor 198 dihadapan persidangan, terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan alat bukti surat tersebut kepada Terdakwa serta para saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa telah terjadi hal-hal yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam berita acara sidang sesuai ketentuan Pasal 202 KUHAP, dan semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti dan memperhatikan keterangan saksi – saksi, keterangan ahli, surat – surat yang diajukan dalam persidangan, keterangan Terdakwa dan barang bukti sebagaimana diuraikan diatas untuk mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi - Saksi baik yang bersesuaian satu sama lain, maupun keterangan Saksi yang berdiri sendiri yang berhubungan dengan keterangan Saksi lain yang sedemikian rupa, keterangan Terdakwa, keterangan Ahli maupun barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan kegiatan usaha salah satunya memberikan fasilitas kredit. Diantara fasilitas kredit yang diberikan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk SKC Pekanbaru adalah Kredit Investasi Refinancing (KIR), berdasarkan CPC. No. 107 Tahun 2005 tentang pemberian kredit, Kredit Investasi Refinancing yaitu Pemberian kredit investasi untuk pembiayaan kembali atas asset produktif debitur yang terlebih dahulu telah dibiayai sendiri oleh calon debitur/debitur atau oleh bank, di mana pengembalian kredit tersebut bersumber dari hasil usaha debitur yang terkait dengan asset yang dibiayai tersebut;
Bahwa Terdakwa Dewi Farni Dja’far Binti Dja’far Denai selaku notaris sebagai pejabat yang memilik tugas dan wewenang terkait pembuatan akta autentik berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C- 1189. HT.03.01- Th.2002 tanggal 15 Oktober 2002 tentang Pengangkatan Notaris;
Bahwa Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya berdasarkan Akta Pendirian No.131 tanggal 28 Februari 1980 beserta Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 74 tanggal 08 Mei 2009 yang telah disahkan oleh Mentri Hukum dan Ham Republik Indonesia dengan Nomor : AHU-304001.AH.01.02 tahun 2009 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan;
Bahwa pada tanggal 26 Juni 2007 Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Saudara Amat Rahmat Hidayat selaku penerima kuasa jual tertanggal 04 Juni 2004 dari orang lain selaku pemilik lahan orang perorangan sebanyak 500 (lima ratus) Kepala Keluarga seluas 1004 Ha (seribu empat) hektar yang terdiri dari 502 persil Surat Keterangan Tanah (SKT), perjanjian kerjasama tersebut tertuang dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor : 34 tanggal 26 Juni 2007 yang diterbitkan oleh Notaris Hardiyanti Hoesoedo,SH, pada pokoknya isi perjanjian tersebut sebagai berikut :
PT. Barito Riau Jaya sebagai pemodal pengelolaan kebun kelapa sawit dan Saudara Amat Rahmat Hidayat sebagai pemilik;
PT.Barito Riau Jaya membayar RP9.000.000.000,00,- (sembilan milyar) atas kebun kelapa sawit milik Amat Rahmat Hidayat;
PT. Barito Riau Jaya bertangungjawab penuh atas pengelolaan kebun sawit sebagai aset PT.Barito Riau Jaya;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama tersebut, Saudara Amat Rahmat Hidayat diangkat menjadi Komisaris PT. Barito Riau Jaya, kemudian Saudara Amat Rahmat Hidayat menyerahkan 502 unit SKT milik orang lain atas nama orang perseorangan tersebut kepada Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya untuk ditingkatkan status tanah tersebut dari Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Hak Guna Usaha (HGU), kemudian setelah satatus tanah tersebut ditingkatkan menjadi HGU, selanjutnya tanah tersebut dibeli oleh Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya kepada orang lain sebagai orang perseorangan melalui Saudara Amat Rahmat Hidayat sebesar RP9000.000.000,00,- (sembilan milyar rupiah), untuk pengurusan peningkatan status tanah dari SKT menjadi HGU melalui Notaris rekanan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru Notaris Hardiyanti Hoesoedo, SH;
Bahwa, pada tahun 2007 Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya mengajukan surat permohonan Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar RP17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru sesuai dengan surat permohonan tanpa nomor, tertanggal 12 September 2007, jaminan yang diajukan oleh Saksi Esron Napitupulu untuk permohonan Kredit Investasi Refinancing (KIR) tersebut terdiri dari :
Agunan Pokok berupa:
Kebun kelapa sawit seluas 1.004 Ha yang berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi yang alas haknya berupa SKT sebanyak 502 persil atas nama orang lain sebagai orang-perorangan, bukan atas nama Esron Napitupulu ataupun atas nama PT. Barito Riau Jaya;
Agunan Tambahan berupa:
Tanah seluas 440 m2 dan bangunan rumah permanen 2 lantai seluas 380 m2 yang terletak di Jl. Hasanuddin Gg. Abidin II No.20 Pekanbaru dengan bukti kepemilikan berupa SHM Nomor 1141 Tanggal 14 Juli 2007 an. Esron Napitupulu dan keluarganya.
Tanah seluas 315 m2 dan bangunan permanen 1 lantai seluas 180 m2 di Jl.Hasanuddin ad.SHM Nomor: 182 tanggal 11 Juli 1992 an. Esron Napitupulu;
Bahwa SKT sebanyak 502 persil atas nama orang lain sebagai orang-perorangan tersebut tidak diserahkan oleh Saksi Esron Napitupulu kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru sebagai jaminan pokok, karena 502 persil surat tanah tersebut masih dalam pengurusan peningkatan status dari SKT menjadi HGU di kantor Badan Pertanahan, atas pengurusan peningkatan status tanah tersebut Notaris Hardiyanti Hoesoedo, SH, selaku rekanan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru menerbitkan Surat Keterangan (Cover Note) Nomor : 24/NOT/VII/2007 tanggal 31 Agustus 2007 berdasarkan surat penunjukan (order) dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru;
Bahwa atas permohonan Kredit Investasi Refinancing (KIR) tersebut, Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru mendisposisikan permohonan Kredit tersebut untuk disetujui setelah memenuhi persyaratan perkreditan yang ditetapkan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dengan melengkapi Akta Pendirian Perusahaan, Siup, Situ, NPWP, Perjanjian Kredit, agunan berupa (SHM, SHGB, SHGU, IMB dan Hak Tanggungan);
Bahwa setelah permohonan pinjaman di disposisikan oleh Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, Saksi Albert Benny Caruso Manurung dan Saksi Dedi Syaputra S.Sos, M.Si selaku RO PT. Bank Negara Indonesia pada tanggal 12 September 2007 mengusulkan Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) PAK Kredit Investasi maksimum sebesar RP17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar) atas permohonan Kredit Investasi Refinancing (KIR) yang diajukan oleh Saksi Esron Napitupulu, Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) PAK tersebut tanpa adanya SHGU atas Agunan Pokok berupa kebun kelapa sawit seluas 1.004 Ha yang berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Agunan Pokok yang dijukan hanya berupa fotocopy Surat Keterangan Tanah sebanyak 502 persil atas nama orang lain sebagai orang-perorangan, bukan atas nama Esron Napitupulu ataupun atas nama PT. Barito Riau Jaya sebagai pemohon kredit dan tanpa adanya Surat rekomendasi dari Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan serta Surat izin Prinsip yang diterbitkan Bupati sebagaimana persyaratan perkreditan yang ditetapkan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru;
Bahwa berdasarkan Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) PAK yang diusulkan oleh Saksi Albert Benny Caruso Manurung dan Saksi Dedi Syaputra S.Sos, M.Si selaku RO PT. Bank Negara Indonesia tersebut, permohonan Kredit Investasi Refinancing (KIR) disetujui oleh Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dan ditandatanganilah Perjanjian Kredit No:2007.134 tanggal 01 Oktober 2007;
Bahwa Pencairan Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar RP17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening atas nama PT.Barito Riau Jaya sebanyak 4 (empat) kali, Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya sudah menerima dana yang berasal dari Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar RP17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) tersebut, dimana setiap tahapan pencairan dilampikan Suarat Keterangan (Cover Note) oleh Notaris Hardiyanti Hoesoedo, SH dan Notaris Ashelfine,SH.,MH yang menerangkan Surat Keterangan Tanah sebanyak 502 persil tersebut sedang dilakukan pengurusan peningkatan haknya menjadi Hak Guna Usaha (HGU);
Bahwa pengembalian pinjaman Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar RP17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) oleh Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya tidak berjalan sesuai dengan isi perjanjian No : No:2007.134 tanggal 01 Oktober 2007 (macet), hal ini dikarenakan lahan sawit sebanyak 502 persil yang menjadi agunan pokok PT. Barito Riau Jaya diklaim oleh masyarakat setempat karena jual beli tanah 502 persil tersebut belum selesai, sebelum masa pengembalian Kredit Investasi Refinancing (KIR) berakhir, Notaris Hardiyanti Hoesoedo, SH dan Notaris Ashelfine,SH.,MH mengundurkan diri menjadi rekanan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, uang yang sudah diterima oleh Notaris Ashelfine,SH.,MH dari Saksi Esron Napitupulu untuk pengurusan peningkatan hak atas Surat Keterangan Tanah sebanyak 502 persil menjadi Hak Guna Usaha (HGU) dikemblikannya kepada Saksi Esron Napitupulu;
Bahwa untuk menanggulangi kredit macet tersebut, Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya mengajukan tambahan Kredit Investasi Refinancing (KIR) kepada Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, oleh karena Notaris Hardiyanti Hoesoedo, SH dan Notaris Ashelfine,SH.,MH sudah mengundurkan diri dalam pengurusan peningkatan status kepemilikan 502 persil surat tanah yang sudah dipergunakan sebagai agunan pokok dalam Surat Perjanjian Kredit No:2007.134 tanggal 01 Oktober 2007, kemudian Saksi Esron Napitupulu menugaskan Saudara Supriyadi Manager PT. Barito Riau Jaya mencari Notaris untuk pengurusan peningkatan hak atas Surat Keterangan Tanah sebanyak 502 persil menjadi Hak Guna Usaha (HGU) sekaligus menerbitkan surat Keterangan (cover note) sebagai jaminan sementara atas pengajuan kredit tambahan yang akan diajukan oleh Saksi Esron Napitupulu;
Bahwa pada tanggal 28 Juni 2008 Saksi Esron Napitupulu selaku direktur PT. Barito Jaya membuat kesepakatan dengan Terdakwa selaku Notaris untuk pengurusan Permohonan Hak (Hak Guna Usaha) atas SKT – SKGR milik PT. Barito Riau Jaya sebagai jaminan atas perjanjian kredit PT. Barito Riau Jaya dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Riau dan keberadaan Terdakwa dalam pengurusan tersebut hanya melanjutkan dan membantu pengurusan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Notaris Ashelfine, S.H. MH selaku rekanan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan biaya yang di sepakati sebesar RP4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah) dan juga di sepakati secara lisan oleh PT. Barito Riau Jaya honor untuk Terdakwa dalam pengurusan adalah sebesar RP55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa setelah adanya kesepakatan tersebut selanjutnya Terdakwa mengajukan permohonan untuk menjadi rekanan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) kemudian Terdakwa Dewi Farni Dja’far Binti Dja’far Denai ditunjuk menjadi rekanan melalui surat Nomor : Pbc/5/2290 tanggal 23 September 2008, selanjutnya PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru menerbitkan surat Order perihal pengalihan peningkatan status hak tanah pengikatan jaminan atas nama PT.Barito Riau Jaya yang ditujukan kepada Terdakwa;
Bahwa pada bulan Juli tahun 2008 Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya mengajukan tambahan Kredit Investasi Refinancing (KIR) kepada Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dengan Surat Nomor: 003.08/BRJ-BNI/2008 tanggal 9 Juli 2008 sebesar RP23.000.000.000,00,- (dua puluh tiga miliar rupiah), agunan yang diajukan oleh Saksi Esron Napitupulu adalah agunan yang sudah diajukan dalam Surat Perjanjian Kredit No.2007.134 pada tanggal 01 Oktober 2007 dan ditambah dengan agunan lainya sebagai berikut :
Agunan Pokok berupa :
Kebun kelapa sawit seluas 1.004 Ha yang berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi yang alas haknya berupa SKT sebanyak 502 persil atas nama orang lain sebagai orang-perorangan, bukan atas nama Esron Napitupulu ataupun atas nama PT. Barito Riau Jaya (agunan ini sudah pernah dijadikan agunan pokok dalam Surat Perjanjian Kredit No:2007.134 tanggal 01 Oktober 2007);
Tanah berupa kebun kelapa sawit seluas 314 Ha dan sarana pelengkap di Desa Batu Langka Kecil Kec. Bangkinang Barat Kab.Kampar dan di Desa Kabun Kecamatan. Kabun Kabupaten Rohul Prop. Riau, dengan bukti penguasaan tanah berupa SKT sebanyak 157 persil atas nama orang lain saat ini dalam proses peningkatan status pada Notaris Dewi Farni Dja’afar, SH;
Tanah berupa kebun kelapa sawit seluas 292 Ha di Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Prop. Riau, surat bukti penguasaan tanah berupa SKT sebanyak 146 persil saat ini dalam proses peningkatan status pada Notaris Dewi Farni Dja’afar,SH;
Agunan Tambahan berupa :
Tanah seluas 440 m2 dan bangunan rumah permanen 2 lantai seluas 380 m2 yang terletak di Jl. Hasanuddin Gg. Abidin II No.20 Pekanbaru dengan bukti kepemilikan berupa SHM Nomor 1141 Tanggal 14 Juli 2007 an. Esron Napitupulu dan keluarganya (agunan ini sudah pernah dijadikan agunan pokok dalam Surat Perjanjian Kredit No:2007.134 tanggal 01 Oktober 2007)
Tanah seluas 315 m2 dan bangunan permanen 1 lantai seluas 180 m2 di Jl.Hasanuddin ad.SHM Nomor: 182 tanggal 11 Juli 1992 an. Esron Napitupulu (agunan ini sudah pernah dijadikan agunan pokok dalam Surat Perjanjian Kredit No:2007.134 tanggal 01 Oktober 2007);
Bahwa, permohonan tambahan Kredit Investasi Refinancing (KIR) yang diajukan oleh Saksi Esron Napitupulu disetujui oleh Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru serta dilakukan penilaian terhadap agunan pokok yang diajukan berupa 502 persil SKT yang berlokasi di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, 157 persil SKT lahan dan tanaman sawit yang tumbuh diatas lahan di Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu dan 146 persil SKT lokasi di Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi hanya dapat dikabulkan atau dihitung sebesar 30 % berdasarkan Cash Enquivalency Factor (CEF);
Bahwa untuk meningkatkan nilai agunan berupa SKT yang diajukan oleh saksi Esron Napitupulu dari nilai 30 % menjadi 75 %, maka saksi Esron Napitupulu menyerahkan SKT tersebut kepada Terdakwa sekira bulan Juli 2008 di kantor Terdakwa dan meminta Terdakwa mengurus peningkatan SKT tersebut menjadi SHM dan HGU dengan membayar biaya pengurusan untuk peningkatan 157 persil SKT menjadi SHM sebesar RP800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah) dan 300 persil SKT menjadi HGU sebesar RP1.996.900.000,00,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menyerahkan SKT tersebut untuk ditingkatkan menjadi SHM dan HGU kepada :
Sebanyak 300 persil SKT dari 502 persil SKT yang berlokasi di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi diserahkan kepada Saudara Zulmaini pegawai Kanwil Badan Pertanahan Propinsi Riau orang yang telah ditunjuk oleh Saksi Esron Napitupulu, terhadap pengurusan tersebut Terdakwa telah membayar kepada Saudara Zulmaini sejumlah RP1.065.000.000,00,- (satu milyar enam puluh lima juta rupiah) yang ditransfer secara bertahap sebanyak 8 kali melalui rekening milik Saudara Zulmaini Nomor : 94983579 bank BNI;
Sebanyak 157 persil SKT yang terletak di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu diserahkan kepada Saksi Tengku Darmizon selaku Kasubsi Pemberdayaan Masyarakat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 08 Agustus 2008 di kantor Terdakwa dan Terdakwa telah membayar kepada Saksi Tengku Darmizon dan Saudara Arman sebesar RP706.500.000,00,- (tujuh ratus enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian dari 157 persil SKT tersebut oleh Saksi Tengku Darmizon diserahkan kepada Saksi Junifer Ensi selaku Kasubsi Penetapan Hak Tanah pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar sebanyak 98 persil SKT karena lokasi tanah tersebut berada dalam wilayah Kabupaten Kampar, dan sebanyak 59 persil SKT diserahkan kepada Saksi Solihin selaku Kepala Urusan Umum kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu;
Bahwa setelah dilakukan penilaian terhadap permohonan tambahan Kredit tersebut, Saksi Albert Benny Caruso Manurung dan Saksi Dedi Syaputra S.Sos, M.Si selaku RO PT. Bank Negara Indonesia pada tanggal 22 Agustus 2008 mengusulkan Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) PAK Kredit Investasi maksimum sebesar RP23.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) atas tambahan permohonan Kredit Investasi Refinancing (KIR) yang diajukan oleh Saksi Esron Napitupulu, Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) PAK tersebut tidak dilengkapi dengan :
SHGU atas Agunan Pokok berupa kebun kelapa sawit seluas 1.004 Ha yang berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi,
SHM Tanah berupa kebun kelapa sawit seluas 314 Ha dan sarana pelengkap yang berlokasi di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul Propinsi Riau.
Agunan Pokok yang dijukan hanya berupa fotocopy Surat Keterangan Tanah sebanyak 1004 Ha dan 314 Ha persil milik orang lain atas nama orang-perorangan, bukan atas nama Esron Napitupulu ataupun atas nama PT. Barito Riau Jaya sebagai pemohon kredit dan tanpa danya Surat izin Prinsip yang diterbitkan Bupati, dan tidak adanya izin dari Dinas Kehutanan serta Dinas Perkebunan sebagaimana persyaratan perkreditan yang ditetapkan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, Saksi Albert Benny Caruso Manurung dan Saksi Dedi Syaputra S.Sos, M.Si selaku RO PT. Bank Negara Indonesia tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada instansi terkait mengenai status dan progres peningkatan status agunan lahan dan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Kampar, di Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 September 2008 Saksi Ir. Atok Yudianto memberikan disposisi terhadap Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) PAK Kredit Investasi tersebut yang tidak sesuai dengan kondisi riil antara lain kondisi kedua kebun yang akan dibiayai secara umum cukup baik, namun masih perlu normalisasi dan pembenahan infrastruktur seperti jalan kebun, jalur panen dan perumahan bagi pegawainya namun dalam PAK Review tidak ada uraian yang memadai dan terinci yang disertai nominal mengenai rencana penggunaan fasilitas KIR RP23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) tersebut;
Bahwa setelah Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) PAK Kredit Investasi disetujui oleh Ir. Atok Yudianto, untuk penandatanganan Surat Perjanjian Kredit dibutuhkan surat-surat asli agunan pokok dan agunan tambahan, oleh karena agunan pokok hanya berupa fotocopy dari 502 persil SKT yang berlokasi di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi dan 157 persil SKT yang terletak di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu, maka Saksi Esron meminta Surat Keterangan (cover note) kepada Terdakwa yang menerangkan SKT tersebut sedang ditingkatkan statusnya menjadi HGU, atas permintaan Saksi Esron tersebut Terdakwa menerbitkan Surat Keterangan (Cover Note) Nomor : 01/Not-SK/07/2008 tanggal 18 September 2008, pada saat itu Terdakwa belum menjabat sebagai PPAT dan belum menjadi Notaris Rekanan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, adapun isi dari Surat Pernyataan (cover Note) tersebut sebagai berikut :
Tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kecamatan Bangkinang Barat, Desa Silam / Desa Batu Langkah Kecil seluas 196 Ha dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Kabun Desa Batu Langkah Besar seluas 118 Ha, total keseluruhan 314 Ha.
Tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau Kabupaten Kuantan Singingi, Kecamatan Singingi, Desa Pasir Mas, Sei Jake seluas 292 Ha.
Bahwa kedua lokasi yang tersebut diatas, adalah milik Perseroan Terbatas PT. Barito Riau Jaya yang sedang dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi“.
Bahwa selanjutnya Surat Keterangan (Cover Note) yang dibuat oleh Terdakwa tersebut digunakan oleh Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT.Barito Riau Jaya, Saksi Albert Benny Caruso Manurung dan Saksi Dedi Syaputra S.Sos, M.Si selaku RO PT. Bank Negara Indonesia sebagai surat-surat penganti jaminan pokok permohonan tambahan KIR yang diajukan PT. Barito Riau Jaya, sehingga permohonan tambahan KIR yang diajukan PT. Barito Riau Jaya pada tahun 2008 dikabulkan atau disetujui oleh Saudara Drs.Mulyawarman Muis,MM selaku Pimpinan Wilayah 02 Padang PT.BNI (Perero) Tbk dengan penilaian agunan dari 30% menjadi sebesar 75 % sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Kredit;
Bahwa pada tanggal 23 September 2008, setelah tambahan KIR yang diajukan PT. Barito Riau Jaya disetujui, Saksi Esron akan melakukan pencairan oleh karena agunan pokok belum diserahkan oleh Saksi Esron Napitupulu, maka sebagai pemenuhan persyaratan yang diamanatkan dalam Pasal 8 dalam Perjanjian Kredit antara Saksi Esron Napitupulu dengan pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru, untuk pencairan harus dipenuhi persyaratan berupa cover note dari Notaris yang ditunjuk. Hal tersebut didiskusikan oleh Saksi Atok Yudianto bersama-sama dengan Saksi Albert Beny Caruso Manurung, saksi Esron Napitupulu dan dihadiri oleh Terdakwa di dalam ruangan kerja Pimpinan PT. BNI (Persero) SKC Pekanbaru dan pada saat itu Terdakwa ditunjuk menjadi Notaris Rekanan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru berdasarkan surat Nomor pbc/5/2290 tanggal 23 September 2008 dan Terdakwa menenadatangani Surat Keterangan (cover note) nomor : /02/SK/Not/IX/2008 tanggal 23 September 2008 yang sudah disediakan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru, adapun isi dari Surat Keterangan tersebut sebagai berikut :
Tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jirak, Desa Silam dan Desa Batu Langka Besar Provinsi Riau seluas 314 Ha sebanyak 157 SKT.
Tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Sengingi Kabupaten Kuantan Sengingi Provinsi Riau seluas 292 Ha sebanyak 146 surat SKT.
Bahwa kedua lokasi tersebut dalam pengurusan peningkatan surat dari Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) per dua Ha.
Bahwa akta pengikatan jual beli dan Akta Pemberian Hak tanggungan (APHT) telah ditanda tangani oleh pemilik yang sah.
Bahwa seluruh jaminan tersebut telah dilakukan pengecekan dan tidak ada kendala/masalah serta sudah dapat diproses untuk peningkatan surat lebih lanjut.
Bahwa jangka waktu proses pengurusan menjadi sertifikat dan pengikatan jaminan dilakukan dalam waktu maksimum 8 (delapan) bulan.
Apabila proses pengurusan pemasangan Hak Tanggungan di kantor Badan Pertanahan Nasional setempat yang berwenang telah selesai maka Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Tanggungan atas jaminan tersebut akan segera diserahkan kepada PT. Bank Negara Indonesia (Perser), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru.
Bahwa Pencairan tambahan Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar RP23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) dilakukan tanpa seluruh surat-surat asli kepemilikan (Jaminan pokok) dan diganti dengan Surat Keterangan (covernote) yang ditandatangani oleh Terdakwa berdasarkan didisposisi yang diterbitkan oleh Saksi Albert Benny Caruso Manurung dan Saksi Dedi Saputra selaku RO PT. Bank Negara Indonesia (Perser), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru dengan cara ditransfer ke rekening giro atas nama PT.Barito Riau Jaya Nomor 0133038057 sebanyak 5 (lima) tahap, Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya sudah menerima dana yang berasal dari Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar RP23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) tersebut;
Bahwa setalah Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar RP23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) dicairkan, Terdakwa baru mengetahui bahwa pengurusan 300 persil SKT yang berlokasi di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi yang diserahkan kepada Saudara Zulmaini tidak dapat ditingkatkan menjadi HGU dikarenakan 300 persil SKT tersebut belum ditingkatkan menjadi SKGR dan terhadap lahan 300 persil SKT tersebut belum ada Surat Rekomendari dari Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan serta tidak ada izin prinsip yang diterbitkan oleh Bupati, kemudin Saudara Zulmaini mengembalikan 300 persil SKT tersebut kekantor Terdakwa pada tahun 2009, begitu juga dengan pengajuan 59 persil SKT yang berlokasi di Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan 98 persil SKT yang berlokasi Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu tidak dapat dilakukan peningkatan menjadi Surat Hak Milik karena 157 persil SKT tersebut masuk dalam kawasan hutan, hal tersebut diketahui pada bulan Januari tahun 2009 oleh Saksi Hj. Junifer Ensi dan Saksi Solihin dan diberitahukan hal tersebut kepada Saksi Tengku Darmizon. Kemudian Saksi Tengku Darmizon memberitahukan kepada Terdakwa dan Saksi Esron Napitupulu bahwa 157 persil SKT yang terletak di Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu masuk dalam kawasan hutan. Pengurusan peningkatan Hak dari SKT ke SHM atas 59 persil SKT yang berlokasi di Desa Silam Batu Langkah Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan 98 persil SKT yang berlokasi di Desa Kabun Batu Langkah Besar Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu tidak pernah secara resmi didaftarkan di Kantor BPN Kabupaten Kampar dan Kantor BPN Kabupaten Rokan Hulu;
Bahwa sampai berakhirnya jangka waktu pelunasan kredit investasi sebagaimana yang termuat dalam surat perjanjian kredit antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru dengan Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT.Barito Riau Jaya, Saksi Esron tidak melunasi pinjaman tersebut (macet), sedangkan agunan pokok yang diajukan oleh Terdakwa tidak dapat dikuasai (disita) oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru karena masih bersengketa dengan masyarakat setempat, dimana lahan dan kebun seluas 1004 Ha berupa 502 persil SKT ternyata hanya seluas 317 Ha, dan terhadap luas lahan 317 Ha tersebut 162 Ha diantaranya milik Kelompok Tani Nelayan (KOTANELAN) yang jauh sebelumnya telah menjadi agunan kredit pada PT. Bank Riau Cabang Pembantu Rumbai sedangkan sisanya 73 SKT atas nama masyarakat Desa Sako Margasari. Selanjutnya terhadap agunan pokok tambahan lainnya yang berada di daerah Kabupaten Kampar dan dan daerah Kabupaten Rohul merupakan kawasan hutan lindung, sehingga terhadap agunan-agunan pokok tersebut tidak dapat dieksekusi oleh PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Bahwa berdasarkan Laporan Peristiwa No. : AQA/02/046/R, tanggal 17 September 2010 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh sdr. Wahyudy, Head Area Quality Assurance Wilayah Padang yang ditujukan kepada Divisi Kepatuhan PT. BNI (Persero) Tbk. merekomendasikan agar Saudara Drs. Mulyawarman Muis, MM selaku Pemimpin Wilayah 02 Padang PT. BNI (Persero) Tbk yang tidak prudent memberikan disposisi setuju terhadap pemberian KIR Tahun 2008 sebesar RP23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) sebagaimana yang telah diuraikan diatas, sehingga mengakibatkan kemacetan kredit, agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang membuat Surat Keterangan (cover note) Nomor : 01/Not-SK/07/2008 tanggal 18 September 2008 yang dipergunakan oleh Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT.Barito Riau Jaya, Saksi Albert Benny Caruso Manurung dan Saksi Dedi Syaputra S.Sos, M.Si selaku RO PT. Bank Negara Indonesia sebagai penganti surat-surat jaminan pokok yang terdiri dari SHM, HGU dan Hak Tanggungan yang harus diserahkan Saksi Esron sebagai persyaratan permohonan tambahan KIR yang diajukan PT. Barito Riau Jaya mempermudah disetujuinya permohonan tambahan KIR yang diajukan PT. Barito Riau Jaya pada tahun 2008 oleh Saudara Drs.Mulyawarman Muis,MM selaku Pimpinan Wilayah 02 Padang PT.BNI (Perero) Tbk dengan penilaian agunan dari 30% menjadi sebesar 75 % sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Kredit dan perbuatan Terdakwa menandatangani Surat Keterangan (cover note) yang sudah disediakan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru pada saat pencairan kredit investasi tersebut mempermudah Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya memperoleh KIR sebesar RP23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah)
Bahwa perbuatan Saksi Esron Napitupulu yang mengajukan kembali kebun kelapa sawit yang belum menjadi miliknya atau PT. Barito Riau Jaya sebagai agunan/jaminan pokok krediti investasi pada PT. BNI Tahun 2008 sebesar RP23.000.000.000,00,- (dua puluh tiga milyar) pada tahun 2008 padahal lahan tersebut belum memiliki Izin usaha perkebunan, terhadap uang yang berasal dari pinjaman kredit investasi tersebut belum dilunasi oleh Saksi Esron (kredit macet) yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dan terhadap kredit macet tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor: SR- 863/PW04/5/20133 tanggal 30 Desember 2013 Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pemberian Kredit Investasi Kepada PT. Barito Riau Jaya oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru tahun 2008 menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar RP22.650.000.000,00,- (dua puluh dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
NO URAIAN JUMLAH (Rp) 1 Kredit Investasi Tahun 2008 sebesar RP23.000.000.000,00 Pencairan Kredit
RP.22.700.000.000,- Angsuran Pokok
RP. 50.000.000,- (-) Jumlah Kerugian Keuangan Negara RP.22.650.000.000,-
Menimbang, bahwa fakta – fakta hukum selain dan selebihnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bersamaan dengan mempertimbangkan unsur – unsur pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan ini oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Alternati Subsideritas yaitu didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagai berikut :
PERTAMA
Primair : Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair : Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau
KEDUA
Primair : Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) KUHP;
Subsidair : Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif Subsideritas, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan Alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa dakwaan Alternatif Kedua disusun dalam bentuk Subsideritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu dakwan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) KUHP, dan jika dakwaan Primair telah dapat dibuktikan, maka terhadap dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut namun sebaliknya jika dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa adapaun unsur-unsur pidana dalam dakwaan Primair adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur Dengan Sengaja Memberi Bantuan Pada Waktu Kejahatan Dilakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur pidana tersebut di atas, selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu dihubungkan dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dari pemeriksaan perkara aquo, dalam uraian pertimbangan berikut ini;
Ad.1. Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata ’barangsiapa’ yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja orang perseorangan atau suatu badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur setiap orang terhadap diri Terdakwa, terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai pengertian unsur “setiap orang” yang terdapat dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam pasal 2 adalah berlaku untuk siapa saja, termasuk seorang Notaris dengan ketentuan akibat dari perbuatan yang dilakukannnya telah membuat dirinya, orang lain atau suatu koorporasi menjadi kaya, jika akibat perbuatannya tersebut tidak menjadikan dirinya, orang lain atau suatu koorporasi menjadi kaya melainkan meguntungkan dirinya, orang lain atau suatu koorporasi, maka pengertian unsur “setiap orang” tersebut harus dimasukkan ke dalam pengertian unsur” setiap orang” sebagaimana dalam pasal 3;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut walaupun Terdakwa merupakan seorang Notaris yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, namun akibat dari perbuatannya tidak bertujuan untuk menguntungkan dirinya, orang lain atau suatu koorporasi melainkan telah memperkaya dirinya atau orang lain atau suatu koorporasi maka terhadap dirinya tidak dapat diterapkan ketentuan pasal 3 melainkan harus diterapkan ketentuan pasal 2;
Menimbang, bahwa in qasu setelah Majelis Hakim memeriksa indentitas Terdakwa dengan surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa yang dimaksud adalah benar seorang yang bernama Dewi Farni Dja’far Binti Dja’far Denai selaku Notaris yang membuat Surat Keterangan (cover note) tentang pengurusan peningkatan SKT menjadi SHM dan HGU milik orang lain atas nama orang-perseorangan yang dipergunakan oleh Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT.Barito Riau Jaya, Saksi Albert Benny Caruso Manurung dan Saksi Dedi Syaputra S.Sos, M.Si selaku RO PT. Bank Negara Indonesia, Saksi Ir. Atok Yudianto dan Saksi Drs.Mulyawarman Muis,MM selaku Pimpinan Wilayah 02 Padang PT.BNI (Perero) Tbk sebagai pengganti surat-sarat agunan asli berupa SHM dan HGU yang tidak diserahkan oleh Saksi Esron Napitupulu untuk permohonan tambahan kredit investasi pada PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru tahun 2008;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka unsur setiap orang pada dakwaan Primair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur- unsur pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur pasal 56 ayat (1) KUHP untuk membuktikan apakah Terdakwa selaku Notaris telah sengaja memberi bantuan kepada Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya (BRJ) pada waktu disetujuinya kredit investasi dan pada waktu pencairan kredit investasi PT. Barito Riau Jaya atas nama Saksi Esron Napitupulu sebesar RP23.000.000.000.00 (dua puluh tiga miliyar rupiah) pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru dengan membuat / menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya yang menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Ad. 2. Dengan Sengaja Memberi Bantuan pada Waktu Kejahatan dilakukan.
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 56 ke-1 KUHP menyebutkan
“dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan
ahli, keterangan Terdakwa, barang bukti surat, dan barang bukti lainnya, maka
diperoleh fakta hukum, pada tanggal 28 Juni 2008 Saksi Esron Napitupulu selaku direktur PT. Barito Riau Jaya membuat kesepakatan dengan Terdakwa selaku Notaris untuk pengurusan Permohonan Hak (Hak Guna Usaha) atas SKT – SKGR milik PT. Barito Riau Jaya sebagai jaminan atas perjanjian kredit PT. Barito Riau Jaya dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Riau dan keberadaan Terdakwa dalam pengurusan tersebut hanya melanjutkan dan membantu pengurusan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Notaris Ashelfine, S.H. MH selaku rekanan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan biaya yang di sepakati sebesar RP4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah) dan juga di sepakati secara lisan oleh PT. Barito Riau Jaya honor untuk Terdakwa dalam pengurusan adalah sebesar RP55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa setelah adanya kesepakatan tersebut selanjutnya Terdakwa mengajukan permohonan untuk menjadi rekanan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) kemudian Terdakwa Dewi Farni Dja’far Binti Dja’far Denai baru ditunjuk menjadi rekanan melalui surat Nomor : Pbc/5/2290 tanggal 23 September 2008, selanjutnya PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru menerbitkan surat Order perihal pengalihan peningkatan status hak tanah pengikatan jaminan atas nama PT.Barito Riau Jaya yang ditujukan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada bulan Juli tahun 2008 Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya mengajukan tambahan Kredit Investasi Refinancing (KIR) kepada Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dengan Surat Nomor: 003.08/BRJ-BNI/2008 tanggal 9 Juli 2008 sebesar RP23.000.000.000,00,- (dua puluh tiga miliar rupiah), agunan yang diajukan oleh Saksi Esron Napitupulu adalah agunan yang sudah diajukan sebelumnya dalam Surat Perjanjian Kredit No.2007.134 pada tanggal 01 Oktober 2007 sebesar RP17.000.000.000,00,- (tujuh belas milyar rupiah) dan ditambah dengan agunan lainya dimana pembayaran kredit investasi kredit tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kredit yang diperjanjikan ( kredit macet);
Menimbang, bahwa, permohonan tambahan Kredit Investasi Refinancing (KIR) yang diajukan oleh Saksi Esron Napitupulu disetujui oleh Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru serta dilakukan penilaian terhadap agunan pokok yang diajukan berupa 502 persil SKT yang berlokasi di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, 157 persil SKT lahan dan tanaman sawit yang tumbuh diatas lahan di Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu hanya dapat dikabulkan sebesar 30% berdasarkan Cash Enquivalency Factor (CEF);
Menimbang, bahwa untuk meningkatkan nilai agunan berupa SKT yang diajukan oleh saksi Esron Napitupulu dari nilai 30% menjadi 75%, Saksi Esron Napitupulu meminta Terdakwa mengurus peningkatan SKT tersebut menjadi SHM dan HGU dengan menyerahkan SKT tersebut kepada Terdakwa sekira bulan Juli 2008 di kantor Terdakwa dan membayar biaya pengurusan untuk peningkatan 157 persil SKT menjadi SHM sebesar RP800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah) dan 300 persil SKT menjadi HGU sebesar RP1.996.900.000,00,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pengurusan peningkatan SKT tersebut menjadi SHM dan HGU tidak langsung didaftarkan oleh Terdakwa ke Badan Pertanahan dimana tempat tanah tersebut berada, pengurusan SKT tersebut diserahkan oleh Terdakwa kepada Zulmaini pegawai Kanwil Badan Pertanahan Propinsi Riau (orang yang telah ditunjuk oleh Saksi Esron Napitupulu) sebanyak 300 persil SKT dari 502 persil SKT yang berlokasi di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singing, sedangkan sebanyak 157 persil SKT yang terletak di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu pengurusannya diserahkan kepada Saksi Tengku Darmizon selaku Kasubsi Pemberdayaan Masyarakat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 08 Agustus 2008 di kantor Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum peningkatan SKT tersebut menjadi SHM dan HGU, atas permintaan Saksi Esron Napitupulu Terdakwa menerbitkan Surat Keterangan (cover note) Nomor : 01/Not-SK/07/2008 tanggal 18 September 2008, pada saat itu Terdakwa belum menjadi Notaris Rekanan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, pada pokoknya isi dari Surat Keterangan (cover note) tersebut menerangkan bahwa Tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kecamatan Bangkinang Barat, Desa Silam / Desa Batu Langkah Kecil seluas 196 Ha dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Kabun Desa Batu Langkah Besar seluas 118 Ha, tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau Kabupaten Kuantan Singingi, Kecamatan Singingi, Desa Pasir Mas, Sei Jake seluas 292 Ha adalah milik Perseroan Terbatas PT. Barito Riau Jaya yang sedang dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi;
Menimbang, bahwa selanjutnya cover note yang dibuat oleh Terdakwa tersebut digunakan oleh Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT.Barito Riau Jaya, Saksi Albert Benny Caruso Manurung dan Saksi Dedi Syaputra S.Sos, M.Si selaku RO PT. Bank Negara Indonesia, Saksi Ir. Atok Yudianto dan Saksi Drs.Mulyawarman Muis,MM selaku Pimpinan Wilayah 02 Padang PT.BNI (Perero) Tbk sebagai pengganti surat-sarat agunan asli berupa SHM dan HGU yang tidak diserahkan oleh Saksi Esron Napitupulu agar permohonan tambahan kredit investasi tersebut disetujui yang semula penilaian agunan dari 30% menjadi sebesar 75% sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Kredit;
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum setelah tambahan KIR yang diajukan PT. Barito Riau Jaya disetujui, pada tanggal 23 September 2008 Saksi Esron Napitupulu melakukan pencairan, oleh karena surat-surat agunan pokok berupa SHM dan HGU belum diserahkan oleh Saksi Esron Napitupulu, maka sesuai Pasal 8 Perjanjian Kredit yang ditandatangani oleh Saksi Esron Napitupulu bersama-sama dengan pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru, untuk pencairan harus dipenuhi persyaratan berupa Surat Keterangan (cover note) dari Notaris yang ditunjuk, selanjutnya hal tersebut didiskusikan oleh Saksi Atok Yudianto bersama-sama dengan Saksi Albert Beny Caruso Manurung, saksi Esron Napitupulu dan dihadiri oleh Terdakwa di dalam ruangan kerja Pimpinan PT. BNI (Persero) SKC Pekanbaru dan pada saat itu juga Terdakwa ditunjuk menjadi Notaris Rekanan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru berdasarkan surat Nomor pbc/5/2290 tanggal 23 September 2008 dan Terdakwa menenadatangani Surat Keterangan (cover note) nomor : /02/SK/Not/IX/2008 tertanggal 23 September 2008 yang sudah disediakan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru, adapun isi dari Surat Keterangan tersebut sebagai berikut :
Tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jirak, Desa Silam dan Desa Batu Langka Besar Provinsi Riau seluas 314 Ha sebanyak 157 SKT.
Tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Sengingi Kabupaten Kuantan Sengingi Provinsi Riau seluas 292 Ha sebanyak 146 surat SKT.
Bahwa kedua lokasi tersebut dalam pengurusan peningkatan surat dari Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) per dua Ha.
Bahwa akta pengikatan jual beli dan Akta Pemberian Hak tanggungan (APHT) telah ditanda tangani oleh pemilik yang sah.
Bahwa seluruh jaminan tersebut telah dilakukan pengecekan dan tidak ada kendala/masalah serta sudah dapat diproses untuk peningkatan surat lebih lanjut.
Bahwa jangka waktu proses pengurusan menjadi sertifikat dan pengikatan jaminan dilakukan dalam waktu maksimum 8 (delapan) bulan.
Apabila proses pengurusan pemasangan Hak Tanggungan di kantor Badan Pertanahan Nasional setempat yang berwenang telah selesai maka Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Tanggungan atas jaminan tersebut akan segera diserahkan kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru;
Menimbang, bahwa Pencairan tambahan Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar RP23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) dilakukan tanpa seluruh surat-surat asli kepemilikan (Jaminan Pokok) dan diganti dengan Surat Keterangan (cover note) yang ditandatangani oleh Terdakwa berdasarkan disposisi yang diterbitkan oleh Saksi Albert Benny Caruso Manurung dan Saksi Dedi Saputra selaku RO PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru dengan cara ditransfer ke rekening giro atas nama PT.Barito Riau Jaya Nomor 0133038057 Bank BNI sebanyak 5 (lima) tahap, Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya sudah menerima dana yang berasal dari Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar RP23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terdapat dalam persidangan, Surat Keterangan (cover note) Nomor : 01/Not-SK/07/2008 tanggal 18 September 2008 dan Surat Keterangan (cover note) nomor : /02/SK/Not/IX/2008 tanggal 23 September 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang mana peralihan hak sebanyak 502 persil SKT atas tanah yang terletak dikabupaten Kuantan Singingngi dari orang perserorangan kepada Saksi Esron Napitupulu atau PT.Barito Riau Jaya belum dilakukan, begitu juga dengan peralihan hak sebanyak 157 persil SKT atas tanah yang terletak dikabupaten Kampar dan kabupaten Rokan Hulu masih milik orang perseorangan dan ada sebagian dari tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung;
Bahwa perbuatan Saksi Esron Napitupulu yang mengajukan kembali kebun kelapa sawit yang belum menjadi miliknya atau milik PT. Barito Riau Jaya sebagai agunan/jaminan pokok krediti investasi pada PT. BNI Tahun 2008 sebesar RP23.000.000.000,00,- (dua puluh tiga milyar) padahal lahan tersebut belum memiliki Izin usaha perkebunan, pengembalian uang yang berasal dari pinjaman kredit investasi tersebut oleh Saksi Esron Napitupulu tidak berjalan sesuai dengan perjanjian kredit (kredit macet) yang menimbulkan kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Berpendapat perbuatan Terdakwa membuat dan menandatangani Surat Keterangan (cover note) yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dimana Surat Keterangan tersebut dipergunakan oleh Saksi Esron Napitupulu untuk persetujuan kredit investasi dan untuk pencairan kredit investasi telah mempermudah atau membantu Esron Napitupulu mendapatkan uang pinjaman dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru tahun 2008 dan pengembalian uang tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kredit (kredit macet) yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dengan demikian unsur Dengan Sengaja Memberi Bantuan pada Waktu Kejahatan dilakukan telah terpenuhi menurut hukum dan ada dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur Secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa dari pendapat para sarjana “sifat melawan hukum“ dibagi dalam dua kategori yaitu sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materiil (R. Wiyono, SH Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika hal 28);
Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawan hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru hal 7);
Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut, khusus terhadap ajaran sifat melawan hukum materil terdapat perbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurut peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum. Dan ada yang berpendapat bahwa sifat melawan hukum materil dapat juga diterapkan dalam fungsinya yang positip, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum (R. Wiyono, SH Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Sinar Grafika hal 32-33) ;
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, : Yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum “ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak di atur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dengan demikian dari penjelasan pasal 2 ayat (1) tersebut, undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juga menganut ajaran sifat melawan hukum materil positif ;
Menimbang, bahwa pengertian sifat melawan hukum sebagaimana yang di atur dalam penjelasan pada pasal 2 ayat (1) UUPTPK tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli 2006 telah menyatakan pada pokoknya bahwa “ Penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sepanjang frasa yang berbunyi “ yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan social dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana“ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang, bahwa oleh karena melawan hukum dalam arti materil positif pada penjelasan pasal 2 ayat (1) UUPTPK tersebut, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan unsur secara melawan hukum pada dakwaan kedua primair ini, Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dalam perkara ini telah melanggar ketentuan hukum formil, dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di bawah ini;
Menimbang, bahwa pada tanggal 26 Juni 2007 Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Saudara Amat Rahmat Hidayat selaku penerima kuasa jual tertanggal 04 Juni 2004 dari orang lain selaku pemilik lahan orang perorangan sebanyak 500 (lima ratus) Kepala Keluarga seluas 1004 Ha (seribu empat) hektar yang terdiri dari 502 persil Surat Keterangan Tanah (SKT), perjanjian kerjasama tersebut tertuang dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor : 34 tanggal 26 Juni 2007 yang diterbitkan oleh Notaris Hardiyanti Hoesoedo,SH, pada pokoknya isi perjanjian tersebut sebagai berikut :
PT. Barito Riau Jaya sebagai pemodal pengelolaan kebun kelapa sawit dan Saudara Amat Rahmat Hidayat sebagai pemilik;
PT.Barito Riau Jaya membayar RP9.000.000.000,00,- (sembilan milyar) atas kebun kelapa sawit milik Amat Rahmat Hidayat;
PT. Barito Riau Jaya bertangungjawab penuh atas pengelolaan kebun sawit sebagai aset PT.Barito Riau Jaya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama tersebut, Saudara Amat Rahmat Hidayat diangkat menjadi Komisaris PT. Barito Riau Jaya, kemudian Saudara Amat Rahmat Hidayat menyerahkan 502 unit SKT milik orang lain atas nama orang perseorangan tersebut kepada Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya untuk ditingkatkan status tanah tersebut dari Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Hak Guna Usaha (HGU), kemudian setelah satatus tanah tersebut ditingkatkan menjadi HGU, selanjutnya tanah tersebut dibeli oleh Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya kepada orang lain sebagai orang perseorangan melalui Saudara Amat Rahmat Hidayat sebesar RP9000.000.000,00,- (sembilan milyar rupiah), untuk pengurusan peningkatan status tanah dari SKT menjadi HGU melalui Notaris rekanan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru Notaris Hardiyanti Hoesoedo, SH;
Menimbang, bahwa pada tahun 2007 Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya mengajukan surat permohonan Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar RP17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru sesuai dengan surat permohonan tanpa nomor, tertanggal 12 September 2007, jaminan yang diajukan oleh Saksi Esron Napitupulu untuk permohonan Kredit Investasi Refinancing (KIR) tersebut terdiri dari :
Agunan Pokok berupa:
Kebun kelapa sawit seluas 1.004 Ha yang berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi yang alas haknya berupa SKT sebanyak 502 persil atas nama orang lain sebagai orang-perorangan, bukan atas nama Esron Napitupulu ataupun atas nama PT. Barito Riau Jaya;
Agunan Tambahan berupa:
Tanah seluas 440 m2 dan bangunan rumah permanen 2 lantai seluas 380 m2 yang terletak di Jl. Hasanuddin Gg. Abidin II No.20 Pekanbaru dengan bukti kepemilikan berupa SHM Nomor 1141 Tanggal 14 Juli 2007 an. Esron Napitupulu dan keluarganya.
Tanah seluas 315 m2 dan bangunan permanen 1 lantai seluas 180 m2 di Jl.Hasanuddin ad.SHM Nomor: 182 tanggal 11 Juli 1992 an. Esron Napitupulu;
Menimbang, bahwa SKT sebanyak 502 persil atas nama orang lain sebagai orang-perorangan tersebut tidak diserahkan oleh Saksi Esron Napitupulu kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru sebagai jaminan pokok, karena 502 persil surat tanah tersebut masih dalam pengurusan peningkatan status dari SKT menjadi HGU di kantor Badan Pertanahan, atas pengurusan peningkatan status tanah tersebut Notaris Hardiyanti Hoesoedo, SH, selaku rekanan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru menerbitkan Surat Keterangan (cover note) Nomor : 24/NOT/VII/2007 tanggal 31 Agustus 2007 berdasarkan surat penunjukan (order) dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru;
Menimbang, bahwa atas permohonan Kredit Investasi Refinancing (KIR) tersebut, Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru mendisposisikan permohonan Kredit tersebut untuk disetujui setelah memenuhi persyaratan perkreditan yang ditetapkan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dengan melengkapi Akta Pendirian Perusahaan, Siup, Situ, NPWP, Perjanjian Kredit, agunan berupa (SHM, SHGB, SHGU, IMB dan Hak Tanggungan);
Menimbang, bahwa setelah permohonan pinjaman di disposisikan oleh Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, Saksi Albert Benny Caruso Manurung dan Saksi Dedi Syaputra S.Sos, M.Si selaku RO PT. Bank Negara Indonesia pada tanggal 12 September 2007 mengusulkan Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) PAK Kredit Investasi maksimum sebesar RP17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar) atas permohonan Kredit Investasi Refinancing (KIR) yang diajukan oleh Saksi Esron Napitupulu, Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) PAK tersebut tanpa adanya SHGU atas Agunan Pokok berupa kebun kelapa sawit seluas 1.004 Ha (502 persil SKT) yang berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Agunan Pokok yang dijukan hanya berupa fotocopy Surat Keterangan Tanah sebanyak 502 persil atas nama orang lain sebagai orang-perorangan, bukan atas nama Esron Napitupulu ataupun atas nama PT. Barito Riau Jaya sebagai pemohon kredit dan tanpa danya Surat rekomendasi dari Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutan serta Surat izin Prinsip yang diterbitkan Bupati sebagaimana persyaratan perkreditan yang ditetapkan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) PAK yang diusulkan oleh Saksi Albert Benny Caruso Manurung dan Saksi Dedi Syaputra S.Sos, M.Si selaku RO PT. Bank Negara Indonesia tersebut, permohonan Kredit Investasi Refinancing (KIR) disetujui oleh Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dan ditandatanganilah Perjanjian Kredit No:2007.134 tanggal 01 Oktober 2007;
Menimbang, bahwa Pencairan Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar RP17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening atas nama PT.Barito Riau Jaya sebanyak 4 (empat) kali, Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya sudah menerima dana yang berasal dari Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar RP17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) tersebut, dimana setiap tahapan pencairan dilampikan Surat Keterangan (Cover Note) oleh Notaris Hardiyanti Hoesoedo,SH dan Notaris Ashelfine,SH.,MH yang menerangkan Surat Keterangan Tanah sebanyak 502 persil tersebut sedang dilakukan pengurusan peningkatan haknya menjadi Hak Guna Usaha (HGU);
Menimbang, bahwa pengembalian pinjaman Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar RP17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) oleh Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya tidak berjalan sesuai dengan isi perjanjian No : No:2007.134 tanggal 01 Oktober 2007 (kredit macet), hal ini dikarenakan lahan sawit sebanyak 502 persil yang menjadi agunan pokok PT. Barito Riau Jaya diklaim oleh masyarakat setempat karena jual beli tanah sebanyak 502 persil tersebut belum selesai, sebelum masa pengembalian Kredit Investasi Refinancing (KIR) berakhir, Notaris Hardiyanti Hoesoedo, SH dan Notaris Ashelfine,SH.,MH mengundurkan diri menjadi rekanan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, uang yang sudah diterima oleh Notaris Ashelfine,SH.,MH dari Saksi Esron Napitupulu untuk pengurusan peningkatan hak atas Surat Keterangan Tanah sebanyak 502 persil menjadi Hak Guna Usaha (HGU) dikemblikannya kepada Saksi Esron Napitupulu;
Menimbang, bahwa untuk menanggulangi kredit macat tersebut, Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya mengajukan tambahan Kredit Investasi Refinancing (KIR) kepada Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, oleh karena Notaris Hardiyanti Hoesoedo, SH dan Notaris Ashelfine,SH.,MH sudah mengundurkan diri dalam pengurusan peningkatan status kepemilikan 502 persil surat tanah yang sudah dipergunakan sebagai agunan pokok dalam Surat Perjanjian Kredit No:2007.134 tanggal 01 Oktober 2007, kemudian Saksi Esron Napitupulu menugaskan Saudara Supriyadi Manager PT. Barito Riau Jaya mencari Notaris untuk pengurusan peningkatan hak atas Surat Keterangan Tanah sebanyak 502 persil menjadi Hak Guna Usaha (HGU) sekaligus menerbitkan Surat Keterangan (cover note) sebagai jaminan sementara atas pengajuan kredit tambahan yang akan diajukan oleh Saksi Esron Napitupulu;
Menimbang, bahwa pada tanggal 28 Juni 2008 Saksi Esron Napitupulu selaku direktur PT. Barito Jaya membuat kesepakatan dengan Terdakwa selaku Notaris untuk pengurusan Permohonan Hak (Hak Guna Usaha) atas SKT – SKGR milik PT. Barito Riau Jaya sebagai jaminan atas perjanjian kredit PT. Barito Riau Jaya dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Riau dan keberadaan Terdakwa dalam pengurusan tersebut hanya melanjutkan dan membantu pengurusan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Notaris Ashelfine, S.H. MH selaku rekanan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan biaya yang di sepakati sebesar RP4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah) dan juga di sepakati secara lisan oleh PT. Barito Riau Jaya honor untuk Terdakwa dalam pengurusan adalah sebesar RP55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada bulan Juli tahun 2008 Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya mengajukan tambahan Kredit Investasi Refinancing (KIR) kepada Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dengan Surat Nomor: 003.08/BRJ-BNI/2008 tanggal 9 Juli 2008 sebesar RP23.000.000.000,00,- (dua puluh tiga miliar rupiah), agunan yang diajukan oleh Saksi Esron Napitupulu adalah agunan yang sedang diagunkan dalam Surat Perjanjian Kredit No.2007.134 pada tanggal 01 Oktober 2007 dan ditambah dengan agunan lainya sebagai berikut :
Agunan Pokok berupa :
Kebun kelapa sawit seluas 1.004 Ha yang berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi yang alas haknya berupa SKT sebanyak 502 persil atas nama orang lain sebagai orang-perorangan, bukan atas nama Esron Napitupulu ataupun atas nama PT. Barito Riau Jaya (agunan ini sedang dijadikan agunan pokok dalam Surat Perjanjian Kredit No:2007.134 tanggal 01 Oktober 2007);
Tanah berupa kebun kelapa sawit seluas 314 Ha dan sarana pelengkap di Desa Batu Langka Kecil Kec. Bangkinang Barat Kab.Kampar dan di Desa Kabun Kecamatan. Kabun Kabupaten Rohul Prop. Riau, dengan bukti penguasaan tanah berupa SKT sebanyak 157 persil atas nama orang lain saat ini dalam proses peningkatan status pada Notaris Dewi Farni Dja’afar, SH;
Tanah berupa kebun kelapa sawit seluas 292 Ha di Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Prop. Riau, surat bukti penguasaan tanah berupa SKT sebanyak 146 persil saat ini dalam proses peningkatan status pada Notaris Dewi Farni Dja’afar,SH;
Agunan Tambahan berupa :
Tanah seluas 440 m2 dan bangunan rumah permanen 2 lantai seluas 380 m2 yang terletak di Jl. Hasanuddin Gg. Abidin II No.20 Pekanbaru dengan bukti kepemilikan berupa SHM Nomor 1141 Tanggal 14 Juli 2007 an. Esron Napitupulu dan keluarganya (agunan ini sedang dijadikan agunan pokok dalam Surat Perjanjian Kredit No:2007.134 tanggal 01 Oktober 2007)
Tanah seluas 315 m2 dan bangunan permanen 1 lantai seluas 180 m2 di Jl.Hasanuddin ad.SHM Nomor: 182 tanggal 11 Juli 1992 an. Esron Napitupulu (agunan sedang dijadikan agunan pokok dalam Surat Perjanjian Kredit No:2007.134 tanggal 01 Oktober 2007);
Menimbang, bahwa, permohonan tambahan Kredit Investasi Refinancing (KIR) yang diajukan oleh Saksi Esron Napitupulu disetujui oleh Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru serta dilakukan penilaian terhadap agunan pokok yang diajukan berupa 502 persil SKT yang berlokasi di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, 157 persil SKT lahan dan tanaman sawit yang tumbuh diatas lahan di Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu dan 146 persil SKT lokasi di Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi hanya dapat dikabulkan atau dihitung sebesar 30% berdasarkan Cash Enquivalency Factor (CEF);
Menimbang, bahwa untuk meningkatkan nilai agunan berupa SKT yang diajukan oleh saksi Esron Napitupulu dari nilai 30% menjadi 75%, maka saksi Esron Napitupulu meminta Terdakwa mengurus peningkatan SKT tersebut menjadi SHM dan HGU dan menyerahkan SKT tersebut kepada Terdakwa sekira bulan Juli 2008 di kantor Terdakwa dengan membayar biaya pengurusan untuk peningkatan 157 persil SKT menjadi SHM sebesar RP800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah) dan sebanyak 300 persil SKT menjadi HGU sebesar RP1.996.900.000,00,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menyerahkan SKT tersebut untuk ditingkatkan menjadi SHM dan HGU kepada :
Sebanyak 300 persil SKT dari 502 persil SKT yang berlokasi di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi diserahkan kepada Saudara Zulmaini pegawai Kanwil Badan Pertanahan Propinsi Riau orang yang telah ditunjuk oleh Saksi Esron Napitupulu, terhadap pengurusan peningkatan SKT tersebut Terdakwa telah membayar kepada Saudara Zulmaini sejumlah RP1.065.000.000,00,- (satu milyar enam puluh lima juta rupiah) yang ditransfer secara bertahap sebanyak 8 kali melalui rekening milik Saudara Zulmaini Nomor : 94983579 bank BNI;
Sebanyak 157 persil SKT yang terletak di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu untuk peningkatan SKT tersebut diserahkan kepada Saksi Tengku Darmizon selaku Kasubsi Pemberdayaan Masyarakat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 08 Agustus 2008 di kantor Terdakwa dan Terdakwa telah membayar kepada Saksi Tengku Darmizon dan Saudara Arman sebesar RP706.500.000,00,- (tujuh ratus enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian dari 157 persil SKT tersebut oleh Saksi Tengku Darmizon diserahkan kepada Saksi Junifer Ensi selaku Kasubsi Penetapan Hak Tanah pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar dan sebanyak 98 persil SKT karena lokasi tanah tersebut berada dalam wilayah Kabupaten Kampar, dan sebanyak 59 persil SKT diserahkan kepada Saksi Solihin selaku Kepala Urusan Umum kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan penilaian terhadap permohonan tambahan Kredit tersebut, Saksi Albert Benny Caruso Manurung dan Saksi Dedi Syaputra S.Sos, M.Si selaku RO PT. Bank Negara Indonesia pada tanggal 22 Agustus 2008 mengusulkan Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) PAK Kredit Investasi maksimum sebesar RP23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) atas tambahan permohonan Kredit Investasi Refinancing (KIR) yang diajukan oleh Saksi Esron Napitupulu, Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) PAK tersebut tidak dilengkapi dengan :
SHGU atas Agunan Pokok berupa kebun kelapa sawit seluas 1.004 Ha yang berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi,
SHM Tanah berupa kebun kelapa sawit seluas 314 Ha dan sarana pelengkap yang berlokasi di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul Propinsi Riau.
Menimbang, bahwa agunan Pokok yang dijukan hanya berupa fotocopy Surat Keterangan Tanah sebanyak 1004 Ha dan 314 Ha milik orang lain atas nama orang-perorangan, bukan atas nama Esron Napitupulu ataupun atas nama PT. Barito Riau Jaya sebagai pemohon kredit dan tanpa danya Surat izin Prinsip yang diterbitkan Bupati, dan tidak adanya izin dari Dinas Kehutanan serta Dinas Perkebunan sebagaimana persyaratan perkreditan yang ditetapkan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, Saksi Albert Benny Caruso Manurung dan Saksi Dedi Syaputra S.Sos, M.Si selaku RO PT. Bank Negara Indonesia tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada instansi terkait mengenai status dan progres peningkatan status agunan lahan dan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Kampar, di Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 12 September 2008 Saksi Ir. Atok Yudianto memberikan disposisi terhadap Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) PAK Kredit Investasi tersebut yang tidak sesuai dengan kondisi riil antara lain kondisi kedua kebun yang akan dibiayai secara umum cukup baik, namun masih perlu normalisasi dan pembenahan infrastruktur seperti jalan kebun, jalur panen dan perumahan bagi pegawainya namun dalam PAK Review tidak ada uraian yang memadai dan terinci yang disertai nominal mengenai rencana penggunaan fasilitas KIR RP23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) tersebut;
Menimbang,bahwa setelah Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) PAK Kredit Investasi disetujui oleh Ir. Atok Yudianto, untuk penandatanganan Surat Perjanjian Kredit dibutuhkan surat-surat asli agunan pokok dan agunan tambahan, oleh karena agunan pokok hanya berupa fotocopy dari 502 persil SKT yang berlokasi di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi dan 157 persil SKT yang terletak di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu, maka Saksi Esron meminta Surat Keterangan (cover note) kepada Terdakwa yang menerangkan SKT tersebut sedang ditingkatkan statusnya menjadi HGU, atas permintaan Saksi Esron tersebut Terdakwa menerbitkan Surat Keterangan (Cover Note) Nomor : 01/Not-SK/07/2008 tanggal 18 September 2008, pada saat itu Terdakwa belum menjabat sebagai PPAT dan belum menjadi Notaris Rekanan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, adapun isi dari Surat Pernyataan (cover Note) tersebut sebagai berikut :
Tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kecamatan Bangkinang Barat, Desa Silam / Desa Batu Langkah Kecil seluas 196 Ha dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Kabun Desa Batu Langkah Besar seluas 118 Ha, total keseluruhan 314 Ha.
Tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau Kabupaten Kuantan Singingi, Kecamatan Singingi, Desa Pasir Mas, Sei Jake seluas 292 Ha.
Bahwa kedua lokasi yang tersebut diatas, adalah milik Perseroan Terbatas PT. Barito Riau Jaya yang sedang dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi“.
Menimbang, bahwa selanjutnya Surat Keterangan (Cover Note) yang yang dibuat oleh Terdakwa tersebut digunakan oleh Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT.Barito Riau Jaya, Saksi Albert Benny Caruso Manurung dan Saksi Dedi Syaputra S.Sos, M.Si selaku RO PT. Bank Negara Indonesia sebagai penganti surat-surat jaminan pokok permohonan tambahan KIR yang diajukan PT. Barito Riau Jaya, sehingga permohonan tambahan KIR yang diajukan PT. Barito Riau Jaya pada tahun 2008 dikabulkan atau disetujui oleh Saksi Drs.Mulyawarman Muis,MM selaku Pimpinan Wilayah 02 Padang PT.BNI (Perero) Tbk dengan penilaian agunan dari 30% menjadi sebesar 75% sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Kredit;
Menimbang, bahwa pada tanggal 23 September 2008, setelah tambahan KIR yang diajukan PT. Barito Riau Jaya disetujui, Saksi Esron akan melakukan pencairan, oleh karena agunan pokok hanya berupa foto copy sebanyak 502 SKT, maka sesuai Pasal 8 Perjanjian Kredit antara Saksi Esron Napitupulu dengan pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru, untuk pencairan agunan pokok hanya berupa fotocopy sebanyak 502 persil SKT, maka harus dipenuhi persyaratan berupa cover note dari Notaris yang ditunjuk. Hal tersebut didiskusikan oleh Saksi Atok Yudianto bersama-sama dengan Saksi Albert Beny Caruso Manurung, saksi Esron Napitupulu dan dihadiri oleh Terdakwa di dalam ruangan kerja Pimpinan PT. BNI (Persero) SKC Pekanbaru dan pada saat itu juga Terdakwa ditunjuk menjadi Notaris Rekanan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru berdasarkan surat Nomor pbc/5/2290 tanggal 23 September 2008 dan Terdakwa menenadatangani Surat Keterangan (cover note) nomor : /02/SK/Not/IX/2008 tanggal 23 September 2008 yang sudah disediakan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru, adapun isi dari Surat Keterangan tersebut sebagai berikut :
Tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jirak, Desa Silam dan Desa Batu Langka Besar Provinsi Riau seluas 314 Ha sebanyak 157 SKT.
Tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Sengingi Kabupaten Kuantan Sengingi Provinsi Riau seluas 292 Ha sebanyak 146 surat SKT.
Bahwa kedua lokasi tersebut dalam pengurusan peningkatan surat dari Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) per dua Ha.
Bahwa akta pengikatan jual beli dan Akta Pemberian Hak tanggungan (APHT) telah ditanda tangani oleh pemilik yang sah.
Bahwa seluruh jaminan tersebut telah dilakukan pengecekan dan tidak ada kendala/masalah serta sudah dapat diproses untuk peningkatan surat lebih lanjut.
Bahwa jangka waktu proses pengurusan menjadi sertifikat dan pengikatan jaminan dilakukan dalam waktu maksimum 8 (delapan) bulan.
Apabila proses pengurusan pemasangan Hak Tanggungan di kantor Badan Pertanahan Nasional setempat yang berwenang telah selesai maka Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Tanggungan atas jaminan tersebut akan segera diserahkan kepada PT. Bank Negara Indonesia (Perser), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru.
Menimbang, bahwa pencairan tambahan Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar RP23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) tersebut sudah dibayarkan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Perser), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru melalui rekening giro atas nama PT.Barito Riau Jaya Nomor 0133038057 sebanyak 5 (lima) tahap, Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya sudah menerima dana yang berasal dari Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar RP23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) tersebut;
Menimbang, bahwa setalah Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar RP23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) dicairkan, Terdakwa baru mengetahui bahwa pengurusan 300 persil SKT yang berlokasi di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi yang diserahkan kepada Saudara Zulmaini tidak dapat ditingkatkan menjadi HGU dikarenakan 300 persil SKT tersebut belum ditingkatkan menjadi SKGR, belum ada Surat Rekomendasi dari Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan serta tidak ada izin prinsip yang diterbitkan oleh Bupati, kemudin Saudara Zulmaini mengembalikan 300 persil SKT tersebut kekantor Terdakwa pada tahun 2009, begitu juga dengan sebanyak 157 persil SKT tidak dapat ditingkat menjadi SHM karena lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, hal tersebut diketahui pada bulan Januari tahun 2009 oleh Saksi Hj. Junifer Ensi dan Saksi Solihin kemudian hal tersebut diberitahukan kepada Saksi Tengku Darmizon, oleh Saksi Tengku Darmizon hal tersebut diberitahukan kepada Terdakwa dan kepada Saksi Esron Napitupulu. Pengurusan peningkatan Hak dari SKT ke SHM atas 157 SKT yang berlokasi di Desa Silam Batu Langkah Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan yang berlokasi di Desa Kabun Batu Langkah Besar Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu tidak pernah secara resmi didaftarkan di Kantor BPN Kabupaten Kampar dan Kantor BPN Kabupaten Rokan Hulu;
Menimbang, bahwa sampai berakhirnya jangka waktu pelunasan kredit investasi sebagaimana tersebut, Saksi Esron tidak melunasi pinjaman tersebut (kredit macet), sedangkan agunan pokok yang diajukan oleh Saksi Esron Napitupulu tidak dapat dikuasai (disita) oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru karena masih bersengketa dengan masyarakat setempat, dimana lahan dan kebun seluas 1004 Ha berupa 502 persil SKT ternyata hanya seluas 317 Ha, dan terhadap luas lahan 317 Ha tersebut 162 Ha diantaranya milik Kelompok Tani Nelayan (KOTANELAN) yang sedang menjadi agunan kredit pada PT. Bank Riau Cabang Pembantu Rumbai sedangkan sisanya 73 SKT atas nama masyarakat Desa Sako Margasari, agunan pokok tambahan lainnya yang berada di daerah Kabupaten Kampar dan dan daerah Kabupaten Rohul merupakan kawasan hutan lindung, sehingga terhadap agunan-agunan pokok tersebut tidak dapat dieksekusi oleh PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Peristiwa No. : AQA/02/046/R, tanggal 17 September 2010 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh sdr. Wahyudy, Head Area Quality Assurance Wilayah Padang yang ditujukan kepada Divisi Kepatuhan PT. BNI (Persero) Tbk. merekomendasikan agar Saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM selaku Pemimpin Wilayah 02 Padang PT. BNI (Persero) Tbk yang tidak prudent memberikan disposisi setuju terhadap pemberian KIR Tahun 2008 sebesar RP23.000.000.000,00,- (dua puluh tiga miliar rupiah) sebagaimana yang telah diuraikan diatas, sehingga mengakibatkan kemacetan kredit, agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa Surat Keterangan (cover note) Nomor : 01/Not-SK/07/2008 tanggal 18 September 2008 dan Surat Keterangan (cover note) nomor : /02/SK/Not/IX/2008 tanggal 23 September 2008 dibuat oleh Terdakwa tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, peralihan hak atas tanah yang terdiri dari sebanyak 502 persil SKT yang terletak dikabupaten Kuantan Singingngi dari orang perserorangan kepada Saksi Esron Napitupulu atau PT.Barito Riau Jaya belum dilakukan, begitu juga dengan peralihan hak sebanyak 157 persil SKT atas tanah yang terletak dikabupaten Kampar dan kabupaten Rokan Hulu masih milik orang perseorangan dan ada sebagian dari tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam melaksanakan tugasnya menerbitkan Surat Keterangan (cover not) Nomor : 01/Not-SK/07/2008 tanggal 18 September 2008 dan Surat Keterangan (cover note) nomor : /02/SK/Not/IX/2008 tanggal 23 September 2008 tidak memenuhi prinsip kehati-hatian sehingga tidak diketahui peningkatan status alas hak atas SKT menjadi HGU dan SHM yang pengurusannya melalui Terdakwa ada masalah atau tidak;
Menimbang, bahwa perbuatan Saksi Esron Napitupulu yang mengajukan kembali kebun kelapa sawit yang belum menjadi miliknya atau PT. Barito Riau Jaya sebagai agunan/jaminan pokok krediti investasi pada PT. BNI Tahun 2008 sebesar RP23.000.000.000,00,- (dua puluh tiga milyar) pada tahun 2008 padahal lahan tersebut belum memiliki Izin usaha perkebunan, terhadap uang yang berasal dari pinjaman kredit investasi tersebut belum dilunasi oleh Saksi Esron Napitupulu (kredit macet) yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dan terhadap kredit macet tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor: SR- 863/PW04/5/20133 tanggal 30 Desember 2013 Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pemberian Kredit Investasi Kepada PT. Barito Riau Jaya oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru tahun 2008 menimbulkan kerugian keuagan negara sebesar RP22.650.000.000,00,- (dua puluh dua milyar enam ratus lima puluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang sudah dipertimbangkan diatas, perbuatan Terdakwa Dewi Farni Dja’far Binti Dja’far Denai selaku notaris yang membuat Surat Pernyataan (cover note) yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilaksanakan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya selaku Notaris, maka menurut Pendapat Majelis Hakim perbuatan Terdakwa lebih tepat sabagai perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis berkeyakinan bahwa unsur melawan hukum tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terpenuhi atas diri Terdakwa, maka terhadap unsur-unsur dakwaan primair lainya tidak dipertimbangkan lebih lanjut, dan Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana korupsi dalam dakwaan primair, dan dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti, maka Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa adapaun unsur-unsur pidana dalam dakwaan Subsidair adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Unsur Dengan Sengaja Memberi Bantuan pada Waktu Kejahatan dilakukan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu-persatu unsur-unsur tersebut bila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan perkara ini sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, adalah sama dengan unsur setiap orang dalam dakwaan primair ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu untuk membuktikan unsur setiap orang pada dakwaan subsidair ini, dengan ini Majelis mengambil alih semua pertimbangan Unsur Setiap Orang yang telah terpenuhi pada dakwaan primair, dan dinyatakan secara mutatis muntadis termuat kembali pada pertimbangan unsur setiap orang pada dakwaan subsidair ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang pada dakwaan subsidair ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja Memberi Bantuan pada Waktu Kejahatan dilakukan.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan Unsur – Unsur Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) KUHP, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mepertimbangkan Unsur Dengan Sengaja Memberi Bantuan pada Waktu Kejahatan dilakukan pada dakwaan subsidair ini:
Menimbang, bahwa unsur Dengan Sengaja Memberi Bantuan pada Waktu Kejahatan dilakukan pada dakwaan subsidair ini sama dengan dalam dakwaan primair, maka Majelis Hakim mengambil alih semua pertimbangan Unsur Dengan Sengaja Memberi Bantuan pada Waktu Kejahatan dilakukan yang telah terpenuhi pada dakwaan primair, dan dinyatakan secara mutatis muntadis termuat kembali pada pertimbangan unsur Dengan Sengaja Memberi Bantuan pada Waktu Kejahatan dilakukan pada dakwaan subsidair ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur Dengan Sengaja Memberi Bantuan pada Waktu Kejahatan dilakukan pada dakwaan subsidair ini telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan unsur subjektif yang melekat pada bathin si pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana atau kedudukan yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit;
Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang diperoleh itu bisa berupa uang, pemberian hadiah, fasilitas, kemudahan-kemudahan dan kenikmatan lainnya;
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor: 813 K/PID/1987 yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa kata “atau“ setelah kalimat dengan tujuan dalam unsur kedua di atas mengandung makna alternatif, artinya yang diuntungkan itu bisa diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, yang mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur kedua ini, dan dengan terpenuhi salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan diri sendiri adalah si pembuat, orang lain adalah orang selain dari si Pembuat, sedangkan Korporasi dalam pasal 1 ayat (1) Ketentuan Umum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa selaku notaris sebagai pejabat yang memilik tugas dan wewenang terkait pembuatan Surat Keterangan (Cover Note) Nomor : 01/Not-SK/07/2008 tanggal 18 September 2008 dan Surat Keterangan (cover note) nomor :/02/SK/Not/IX/2008 tanggal 23 September 2008 telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor: SR- 863/PW04/5/20133 tanggal 30 Desember 2013 Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pemberian Kredit Investasi Kepada PT. Barito Riau Jaya oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru tahun 2008 menimbulkan kerugian keuagan negara sebesar RP22.650.000.000,00,- (dua puluh dua milyar enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa permohonan tambahan Kredit Investasi Refinancing (KIR) yang diajukan oleh Saksi Esron Napitupulu disetujui oleh Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru setelah dilakukan penilaian terhadap agunan pokok yang diajukan berupa 502 persil SKT yang berlokasi di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, 157 persil SKT lahan dan tanaman sawit yang tumbuh diatas lahan di Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu hanya dapat dikabulkan atau dihitung sebesar 30% berdasarkan Cash Enquivalency Factor (CEF);
Menimbang, bahwa untuk meningkatkan nilai agunan berupa SKT tersebut dari nilai 30% menjadi 75%, agunan tersebut harus ditingkatkan menjaddi SHM dan HGU, kemudian Saksi Esron Napitupulu pada bulan Juli 2008 meminta Terdakwa mengurus peningkatan SKT tersebut menjadi SHM dan HGU dengan membayar biaya pengurusan untuk peningkatan 157 persil SKT menjadi SHM sebesar RP800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah) dan 300 persil SKT menjadi HGU sebesar RP1.996.900.000,00,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mengurus peningkatan SKT tersebut menjadi SHM dan HGU, Terdakwa tidak mendaftarkan SKT tersebut kepada Badan Pertanahan di tempat tanah tersebut berada, melainkan menyerahkan pengurusan peningkatan SKT menjadi SHM dan HGU kepada Saudara Zulmaini pegawai Kanwil Badan Pertanahan Propinsi Riau orang yang telah ditunjuk oleh Saksi Esron Napitupulu dan kepada Saksi Tengku Darmizon selaku Kasubsi Pemberdayaan Masyarakat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 08 Agustus 2008;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan penilaian terhadap permohonan tambahan Kredit tersebut, Saksi Albert Benny Caruso Manurung dan Saksi Dedi Syaputra S.Sos, M.Si selaku RO PT. Bank Negara Indonesia pada tanggal 22 Agustus 2008 mengusulkan Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) PAK Kredit Investasi maksimum sebesar RP23.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) atas tambahan permohonan Kredit Investasi Refinancing (KIR) yang diajukan oleh Saksi Esron Napitupulu, Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) PAK tersebut tidak dilengkapi agunan pokok berupa SHGU dan SHM. Agunan Pokok yang dijukan hanya berupa fotocopy Surat Keterangan Tanah sebanyak 502 persil dan 157 persil SKT milik orang lain atas nama orang-perorangan, bukan atas nama Esron Napitupulu ataupun atas nama PT. Barito Riau Jaya sebagai pemohon kredit, permohon kredit tersebut juga tidak dilengkapi dengan Surat izin Prinsip yang diterbitkan Bupati, surat izin dari Dinas Kehutan dan surat izin dari Dinas Perkebunan sebagaimana persyaratan perkreditan yang ditetapkan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, Saksi Albert Benny Caruso Manurung dan Saksi Dedi Syaputra S.Sos, M.Si selaku RO PT. Bank Negara Indonesia tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada instansi terkait mengenai status dan progres peningkatan status agunan lahan dan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Kampar, di Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi;
Menimbang, bahwa setelah Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) PAK Kredit Investasi disetujui oleh Ir. Atok Yudianto, oleh karena agunan pokok hanya berupa fotocopy dari 502 persil SKT dan 157 persil SKT, maka Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya meminta Surat Keterangan (cover note) kepada Terdakwa yang menerangkan SKT tersebut sedang ditingkatkan statusnya menjadi HGU, atas permintaan Saksi Esron tersebut Terdakwa menerbitkan Surat Keterangan (Cover Note) Nomor : 01/Not-SK/07/2008 tanggal 18 September 2008, pada saat itu Terdakwa belum menjabat sebagai PPAT dan belum menjadi Notaris Rekanan menjadi Notaris Rekanan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, adapun isi dari Surat Pernyataan (cover Note) tersebut sebagai berikut :
Tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kecamatan Bangkinang Barat, Desa Silam / Desa Batu Langkah Kecil seluas 196 Ha dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Kabun Desa Batu Langkah Besar seluas 118 Ha, total keseluruhan 314 Ha.
Tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau Kabupaten Kuantan Singingi, Kecamatan Singingi, Desa Pasir Mas, Sei Jake seluas 292 Ha.
Bahwa kedua lokasi yang tersebut diatas, adalah milik Perseroan Terbatas PT. Barito Riau Jaya yang sedang dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi“.
Menimbang, bahwa selanjutnya Surat Keterangan (Cover Note) yang yang dibuat oleh Terdakwa tersebut beserta fotocopy 502 persil SKT dan fotocopy 157 persil SKTdigunakan oleh Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT.Barito Riau Jaya, Saksi Albert Benny Caruso Manurung dan Saksi Dedi Syaputra S.Sos, M.Si selaku RO PT. Bank Negara Indonesia sebagai penganti jaminan pokok berupa SHGU dan SHM atas permohonan tambahan KIR yang diajukan PT. Barito Riau Jaya, sehingga permohonan tambahan KIR yang diajukan PT. Barito Riau Jaya pada tahun 2008 dikabulkan atau disetujui oleh Saksi Drs.Mulyawarman Muis,MM selaku Pimpinan Wilayah 02 Padang PT.BNI (Perero) Tbk dengan penilaian agunan dari 30% menjadi sebesar 75% sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Kredit;
Menimbang, bahwa pada tanggal 23 September 2008, setelah tambahan KIR yang diajukan PT. Barito Riau Jaya disetujui, Saksi Esron akan melakukan pencairan, oleh karena agunan pokok hanya berupa foto copy sebanyak 502 SKT, maka sesuai Pasal 8 Perjanjian Kredit antara Saksi Esron Napitupulu dengan pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru, untuk pencairan karena agunan pokok hanya berupa fotocopy sebanyak 502 persil SKT, maka harus dipenuhi persyaratan berupa cover note dari Notaris yang ditunjuk. Hal tersebut didiskusikan oleh Saksi Atok Yudianto bersama-sama dengan Saksi Albert Beny Caruso Manurung, saksi Esron Napitupulu dan dihadiri oleh Terdakwa di dalam ruangan kerja Pimpinan PT. BNI (Persero) SKC Pekanbaru dan pada saat itu juga Terdakwa ditunjuk menjadi Notaris Rekanan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru berdasarkan surat Nomor pbc/5/2290 tanggal 23 September 2008 dan Terdakwa menenadatangani Surat Keterangan (cover note) nomor : /02/SK/Not/IX/2008 tanggal 23 September 2008 yang sudah disediakan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru, adapun isi dari Surat Keterangan tersebut sebagai berikut :
Tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jirak, Desa Silam dan Desa Batu Langka Besar Provinsi Riau seluas 314 Ha sebanyak 157 SKT.
Tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Sengingi Kabupaten Kuantan Sengingi Provinsi Riau seluas 292 Ha sebanyak 146 surat SKT.
Bahwa kedua lokasi tersebut dalam pengurusan peningkatan surat dari Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) per dua Ha.
Bahwa akta pengikatan jual beli dan Akta Pemberian Hak tanggungan (APHT) telah ditanda tangani oleh pemilik yang sah.
Bahwa seluruh jaminan tersebut telah dilakukan pengecekan dan tidak ada kendala/masalah serta sudah dapat diproses untuk peningkatan surat lebih lanjut.
Bahwa jangka waktu proses pengurusan menjadi sertifikat dan pengikatan jaminan dilakukan dalam waktu maksimum 8 (delapan) bulan.
Apabila proses pengurusan pemasangan Hak Tanggungan di kantor Badan Pertanahan Nasional setempat yang berwenang telah selesai maka Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Tanggungan atas jaminan tersebut akan segera diserahkan kepada PT. Bank Negara Indonesia (Perser), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru.
Menimbang, bahwa terhadap pencairan tambahan Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar RP23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) tersebut sudah dibayar oleh PT. Bank Negara Indonesia (Perser), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru melalui rekening giro atas nama PT.Barito Riau Jaya Nomor 0133038057 sebanyak 5 (lima) tahap, Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya sudah menerima dana yang berasal dari Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar RP23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) tersebut;
Menimbang, bahwa sampai berakhirnya jangka waktu pelunasan kredit investasi sebagaimana yang termuat dalam surat perjanjian kredit antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru dengan Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT.Barito Riau Jaya, Saksi Esron Napitupulu tidak melunasi pinjaman tersebut (macet), sedangkan agunan pokok yang diajukan oleh Terdakwa tidak dapat dikuasai (disita) oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk Sentra Kredit Kecil Pekanbaru karena masih bersengketa dengan masyarakat setempat, dan sebagian diantaranya diantaranya milik Kelompok Tani Nelayan (KOTANELAN) yang telah menjadi agunan kredit pada PT. Bank Riau Cabang Pembantu Rumbai, milik masyarakat Desa Sako Margasari dan agunan pokok tambahan lainnya yang berada di daerah Kabupaten Kampar dan dan daerah Kabupaten Rohul merupakan kawasan hutan lindung, sehingga terhadap agunan-agunan pokok tersebut tidak dapat dieksekusi oleh PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Menimbang, bahwa walaupun disetujui dan dicairkannya pinjaman investasi yang diajukan oleh Saksi Esron Napitupulu atas nama PT.Barito Riau Jaya adalah kewenangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru, dengan adanya Surat Keterangan (cover note) Nomor : 01/Not-SK/07/2008 tanggal 18 September 2008 dan Surat Keterangan (cover note) nomor : /02/SK/Not/IX/2008 tanggal 23 September 2008 telah mempermudah Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT.Barito Riau Jaya, Saksi Albert Benny Caruso Manurung dan Saksi Dedi Syaputra S.Sos, M.Si selaku RO PT. Bank Negara Indonesia untuk disetujuinya dan dicairkannya penjaman tersebut tanpa dilengapi dengan surat-surat jaminan pokok yang terdiri dari SHM, HGU dan Hak Tanggungan sebagai persyaratan permohonan tambahan KIR yang diajukan PT. Barito Riau Jaya;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, maka telah dapat dibuktikan dari perbuatan Terdakwa selaku Notaris dengan sengaja membuat Surat Keterangan (cover note) Nomor : 01/Not-SK/07/2008 tanggal 18 September 2008 dan menandatangani Surat Keterangan (cover note) nomor: /02/SK/Not/IX/2008 tanggal 23 September 2008 yang sudah disediakan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya pada waktu pencairan Kredit Investasi Refinancing (KIR) tersebut telah menguntungkan Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya untuk memperoleh Kredit Investasi Refinancing (KIR) dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa dan terbukti menguntungkan Saksi Esron Napitupulu atau PT. Barito Riau Jaya;
Ad.4. Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan:
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan kesempatan, sarana, yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa dari pendapat Para Ahli Hukum, (R. Wiyono dan Drs. Adami Chazawi, SH), yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan;
Menimbang, bahwa pengertian jabatan di dalam Undang – Undang Nomor.5 tahun 2014 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001, adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, pranan, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi Negara. Sedangkan “ kedudukan “ menurut “ Soedarto “ disamping dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta, senada dengan hal ini R. Wiyono menjelaskan bahwa kata “ kedudukan “ dalam rumusan pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi yaitu bagi pegawai negeri yang tidak memangku suatu jabatan tertentu atau perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi;
Menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan, adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi;
Menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan, menurut syarat, cara, atau media, dalam kaitannya dengan pasal 3 UUTPK maka yang dimaksud dengan “ sarana “ adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ; (R.Wiyono hal 39);
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dari pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan bectaandel delict atau inti dari pada tindak pidana yang diatur dalam pasal 3 atau dengan kata lain, merupakan unsur sifat melawan hukumnya dari ketentuan yang diatur dalam pasal 3;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari pemeriksaan perkara ini, telah diketemukan fakta-fakta hukum yang akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa, pada tahun 2007 Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya mengajukan surat permohonan Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar RP17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru sesuai dengan surat permohonan tanpa nomor, tertanggal 12 September 2007, jaminan yang diajukan oleh Saksi Esron Napitupulu untuk permohonan Kredit Investasi Refinancing (KIR) tersebut terdiri dari SKT sebanyak 502 persil atas nama orang lain sebagai orang-perorangan bukan atas nama Saksi Esron Napitupulu atau atas nama PT. Barito Riau Jaya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Kredit Investasi Refinancing (KIR) tersebut, Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru mendisposisikan permohonan Kredit tersebut untuk disetujui setelah memenuhi persyaratan perkreditan yang ditetapkan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dengan melengkapi Akta Pendirian Perusahaan, Siup, Situ, NPWP, Perjanjian Kredit, agunan berupa (SHM, SHGB, SHGU, IMB dan Hak Tanggungan);
Menimbang, bahwa setelah permohonan pinjaman di disposisikan oleh Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, Saksi Albert Benny Caruso Manurung dan Saksi Dedi Syaputra S.Sos, M.Si selaku RO PT. Bank Negara Indonesia pada tanggal 12 September 2007 mengusulkan Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) PAK Kredit Investasi maksimum sebesar RP17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar) atas permohonan Kredit Investasi Refinancing (KIR) yang diajukan oleh Saksi Esron Napitupulu, Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) PAK tersebut tidak dilengkapi dengan persyaratan perkreditan yang ditetapkan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru yang terdiri dari :
SHGU atas Agunan Pokok berupa kebun kelapa sawit seluas 1.004 Ha yang berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi,
Surat rekomendasi dari Dinas Perkebunan;
Surat rekomendasi dari Dinas Kehutan;
Surat izin Prinsip yang diterbitkan Bupati sebagaimana persyaratan perkreditan yang ditetapkan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) PAK yang diusulkan oleh Saksi Albert Benny Caruso Manurung dan Saksi Dedi Syaputra S.Sos, M.Si selaku RO PT. Bank Negara Indonesia tersebut, permohonan Kredit Investasi Refinancing (KIR) disetujui oleh Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dengan agunan pokok berupa fotocopy Surat Keterangan Tanah sebanyak 502 persil milik orang lain atas nama-orang perseorang dan Surat Keterangan (Cover Note) yang diterbitkan oleh Notaris Hardiyanti Hoesoedo, SH dan Notaris Ashelfine,SH.,MH yang menerangkan Surat Keterangan Tanah sebanyak 502 persil tersebut sedang dilakukan pengurusan peningkatan haknya menjadi Hak Guna Usaha (HGU) selaku notaris rekanan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru;
Menimbang, bahwa terhadap pinjaman Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar RP17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) telah dilakukan pencairan dengan cara ditransfer ke rekening atas nama PT.Barito Riau Jaya sebanyak 4 (empat) kali, Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya sudah menerima dana yang berasal dari Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar RP17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) tersebut, dimana setiap tahapan pencairan dilampikan Suarat Keterangan (Cover Note) oleh Notaris Hardiyanti Hoesoedo, SH dan Notaris Ashelfine,SH.,MH yang menerangkan Surat Keterangan Tanah sebanyak 502 persil tersebut sedang dilakukan pengurusan peningkatan haknya menjadi Hak Guna Usaha (HGU);
Menimbang, bahwa pengembalian pinjaman Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar RP17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) oleh Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya tidak berjalan sesuai dengan isi perjanjian No : No:2007.134 tanggal 01 Oktober 2007 ( kredit macet), hal ini dikarenakan lahan sawit sebanyak 502 persil yang menjadi agunan pokok PT. Barito Riau Jaya diklaim oleh masyarakat setempat karena jual beli tanah 502 persil tersebut belum selesai, sebelum masa pengembalian Kredit Investasi Refinancing (KIR) berakhir, Notaris Hardiyanti Hoesoedo, SH dan Notaris Ashelfine,SH.,MH mengundurkan diri menjadi rekanan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, uang yang sudah diterima oleh Notaris Ashelfine,SH.,MH dari Saksi Esron Napitupulu untuk pengurusan peningkatan hak atas Surat Keterangan Tanah sebanyak 502 persil menjadi Hak Guna Usaha (HGU) dikemblikannya kepada Saksi Esron Napitupulu;
Menimbang, bahwa untuk menanggulangi kredit macat tersebut, Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya mengajukan tambahan Kredit Investasi Refinancing (KIR) kepada Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, oleh karena Notaris Hardiyanti Hoesoedo, SH dan Notaris Ashelfine,SH.,MH sudah mengundurkan diri dalam pengurusan peningkatan status kepemilikan 502 persil surat tanah yang sudah dipergunakan sebagai agunan pokok dalam Surat Perjanjian Kredit No:2007.134 tanggal 01 Oktober 2007, kemudian Saksi Esron Napitupulu menugaskan Saudara Supriyadi Manager PT. Barito Riau Jaya mencari Notaris untuk pengurusan peningkatan hak atas Surat Keterangan Tanah sebanyak 502 persil menjadi Hak Guna Usaha (HGU) sekaligus menerbitkan surat Keterangan (cover note) sebagai jaminan sementara atas pengajuan kredit tambahan yang akan diajukan oleh Saksi Esron Napitupulu;
Menimbang, bahwa pada tanggal 28 Juni 2008 Saksi Esron Napitupulu selaku direktur PT. Barito Jaya membuat kesepakatan dengan Terdakwa selaku Notaris untuk pengurusan Permohonan Hak Guna Usaha atas SKT – SKGR milik PT. Barito Riau Jaya sebagai jaminan atas perjanjian kredit PT. Barito Riau Jaya dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Riau dan keberadaan Terdakwa dalam pengurusan tersebut hanya melanjutkan dan membantu pengurusan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Notaris Ashelfine, S.H. MH selaku rekanan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan biaya yang di sepakati sebesar RP4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah) dan juga di sepakati secara lisan oleh PT. Barito Riau Jaya honor untuk Terdakwa dalam pengurusan adalah sebesar RP55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada bulan Juli tahun 2008 Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya mengajukan tambahan Kredit Investasi Refinancing (KIR) kepada Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dengan Surat Nomor: 003.08/BRJ-BNI/2008 tanggal 9 Juli 2008 sebesar RP23.000.000.000,00,- (dua puluh tiga miliar rupiah), agunan yang diajukan oleh Saksi Esron Napitupulu adalah agunan yang sedang diagunkan dalam Surat Perjanjian Kredit No.2007.134 pada tanggal 01 Oktober 2007 dan ditambah dengan agunan lainya sebagai berikut :
Agunan Pokok berupa :
Kebun kelapa sawit seluas 1.004 Ha yang berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi yang alas haknya berupa SKT sebanyak 502 persil atas nama orang lain sebagai orang-perorangan, bukan atas nama Esron Napitupulu ataupun atas nama PT. Barito Riau Jaya (agunan ini sedang diagunkan sebagai agunan pokok dalam Surat Perjanjian Kredit No:2007.134 tanggal 01 Oktober 2007);
Tanah berupa kebun kelapa sawit seluas 314 Ha dan sarana pelengkap di Desa Batu Langka Kecil Kec. Bangkinang Barat Kab.Kampar dan di Desa Kabun Kecamatan. Kabun Kabupaten Rohul Prop. Riau, dengan bukti penguasaan tanah berupa SKT sebanyak 157 persil atas nama orang lain saat ini dalam proses peningkatan status pada Notaris Dewi Farni Dja’afar, SH;
Tanah berupa kebun kelapa sawit seluas 292 Ha di Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau, surat bukti penguasaan tanah berupa SKT sebanyak 146 persil saat ini dalam proses peningkatan status pada Notaris Dewi Farni Dja’afar,SH;
Agunan Tambahan berupa :
Tanah seluas 440 m2 dan bangunan rumah permanen 2 lantai seluas 380 m2 yang terletak di Jl. Hasanuddin Gg. Abidin II No.20 Pekanbaru dengan bukti kepemilikan berupa SHM Nomor 1141 Tanggal 14 Juli 2007 an. Esron Napitupulu dan keluarganya (agunan ini sedang diagunkan sebagai agunan pokok dalam Surat Perjanjian Kredit No:2007.134 tanggal 01 Oktober 2007)
Tanah seluas 315 m2 dan bangunan permanen 1 lantai seluas 180 m2 di Jl.Hasanuddin ad.SHM Nomor: 182 tanggal 11 Juli 1992 an. Esron Napitupulu (agunan ini sedang diagunkan sebagai agunan pokok dalam Surat Perjanjian Kredit No:2007.134 tanggal 01 Oktober 2007);
Menimbang, bahwa permohonan tambahan Kredit Investasi Refinancing (KIR) yang diajukan oleh Saksi Esron Napitupulu disetujui oleh Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru serta dilakukan penilaian terhadap agunan pokok yang diajukan berupa 502 persil SKT yang berlokasi di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, 157 persil SKT lahan dan tanaman sawit yang tumbuh diatas lahan di Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu hanya dapat dikabulkan atau dihitung sebesar 30 % berdasarkan Cash Enquivalency Factor (CEF);
Menimbang, bahwa untuk meningkatkan nilai agunan berupa SKT yang diajukan oleh saksi Esron Napitupulu dari nilai 30% menjadi 75%, maka saksi Esron Napitupulu meminta Terdakwa mengurus peningkatan SKT tersebut menjadi SHM dan HGU dan menyerahkan SKT tersebut kepada Terdakwa sekira bulan Juli 2008 di kantor Terdakwa dengan membayar biaya pengurusan untuk peningkatan 157 persil SKT menjadi SHM sebesar RP800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah) dan sebanyak 300 persil SKT menjadi HGU sebesar RP1.996.900.000,00,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menyerahkan SKT tersebut untuk ditingkatkan menjadi SHM dan HGU kepada :
Sebanyak 300 persil SKT dari 502 persil SKT yang berlokasi di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi diserahkan kepada Saudara Zulmaini pegawai Kanwil Badan Pertanahan Propinsi Riau orang yang telah ditunjuk oleh Saksi Esron Napitupulu, terhadap pengurusan peningkatan SKT tersebut Terdakwa telah membayar kepada Saudara Zulmaini sejumlah RP1.065.000.000,00,- (satu milyar enam puluh lima juta rupiah) yang ditransfer secara bertahap sebanyak 8 kali melalui rekening milik Saudara Zulmaini Nomor : 94983579 bank BNI;
Sebanyak 157 persil SKT yang terletak di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu untuk peningkatan SKT tersebut diserahkan kepada Saksi Tengku Darmizon selaku Kasubsi Pemberdayaan Masyarakat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 08 Agustus 2008 di kantor Terdakwa dan Terdakwa telah membayar kepada Saksi Tengku Darmizon dan Saudara Arman sebesar RP706.500.000,00,- (tujuh ratus enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian dari 157 persil SKT tersebut oleh Saksi Tengku Darmizon diserahkan kepada Saksi Junifer Ensi selaku Kasubsi Penetapan Hak Tanah pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar dan sebanyak 98 persil SKT karena lokasi tanah tersebut berada dalam wilayah Kabupaten Kampar, dan sebanyak 59 persil SKT diserahkan kepada Saksi Solihin selaku Kepala Urusan Umum kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan penilaian terhadap permohonan tambahan Kredit tersebut, Saksi Albert Benny Caruso Manurung dan Saksi Dedi Syaputra S.Sos, M.Si selaku RO PT. Bank Negara Indonesia pada tanggal 22 Agustus 2008 mengusulkan Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) PAK Kredit Investasi maksimum sebesar RP23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) atas tambahan permohonan Kredit Investasi Refinancing (KIR) yang diajukan oleh Saksi Esron Napitupulu, Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) PAK tersebut tidak dilengkapi dengan :
SHGU atas Agunan Pokok berupa kebun kelapa sawit seluas 1.004 Ha yang berlokasi di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi,
SHM Tanah berupa kebun kelapa sawit seluas 314 Ha dan sarana pelengkap yang berlokasi di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul Propinsi Riau.
Agunan Pokok yang dijukan hanya berupa fotocopy Surat Keterangan Tanah sebanyak 1004 Ha dan 314 Ha milik orang lain atas nama orang-perorangan, bukan atas nama Esron Napitupulu ataupun atas nama PT. Barito Riau Jaya sebagai pemohon kredit dan tanpa dilengkapi dengan Surat izin Prinsip yang diterbitkan Bupati, dan tidak adanya izin dari Dinas Kehutan serta Dinas Perkebunan sebagaimana persyaratan perkreditan yang ditetapkan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, Saksi Albert Benny Caruso Manurung dan Saksi Dedi Syaputra S.Sos, M.Si selaku RO PT. Bank Negara Indonesia tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada instansi terkait mengenai status dan progres peningkatan status agunan lahan dan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Kampar, di Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 12 September 2008 Saksi Ir. Atok Yudianto memberikan disposisi terhadap Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) PAK Kredit Investasi tersebut yang tidak sesuai dengan kondisi riil antara lain kondisi kedua kebun yang akan dibiayai secara umum cukup baik, namun masih perlu normalisasi dan pembenahan infrastruktur seperti jalan kebun, jalur panen dan perumahan bagi pegawainya namun dalam PAK Review tidak ada uraian yang memadai dan terinci yang disertai nominal mengenai rencana penggunaan fasilitas KIR RP23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) tersebut;
Meimbang, bahwa setelah Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) PAK Kredit Investasi disetujui oleh Ir. Atok Yudianto, untuk penandatanganan Surat Perjanjian Kredit dibutuhkan surat-surat asli agunan pokok dan agunan tambahan, oleh karena agunan pokok hanya berupa fotocopy dari 502 persil SKT yang berlokasi di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi dan 157 persil SKT yang terletak di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu, maka Saksi Esron meminta Surat Keterangan (cover note) kepada Terdakwa yang menerangkan SKT tersebut sedang ditingkatkan statusnya menjadi HGU, atas permintaan Saksi Esron tersebut Terdakwa menerbitkan Surat Keterangan (Cover Note) Nomor : 01/Not-SK/07/2008 tanggal 18 September 2008, pada saat itu Terdakwa belum menjabat sebagai PPAT dan belum menjadi Notaris Rekanan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, adapun isi dari Surat Pernyataan (cover note) tersebut sebagai berikut :
Tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kecamatan Bangkinang Barat, Desa Silam / Desa Batu Langkah Kecil seluas 196 Ha dan tanah beserta kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Kabun Desa Batu Langkah Besar seluas 118 Ha, total keseluruhan 314 Ha.
Tanah beserta kebun kelapa sawit yang berlokasi di Provinsi Riau Kabupaten Kuantan Singingi, Kecamatan Singingi, Desa Pasir Mas, Sei Jake seluas 292 Ha.
Bahwa kedua lokasi yang tersebut diatas, adalah milik Perseroan Terbatas PT. Barito Riau Jaya yang sedang dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi“.
Menimbang, bahwa selanjutnya Surat Keterangan (Cover Note) yang yang dibuat oleh Terdakwa tersebut digunakan oleh Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT.Barito Riau Jaya, Saksi Albert Benny Caruso Manurung dan Saksi Dedi Syaputra S.Sos, M.Si selaku RO PT. Bank Negara Indonesia sebagai penganti surat-surat jaminan pokok permohonan tambahan KIR yang diajukan PT. Barito Riau Jaya, sehingga permohonan tambahan KIR yang diajukan PT. Barito Riau Jaya pada tahun 2008 dikabulkan atau disetujui oleh Saksi Drs.Mulyawarman Muis,MM selaku Pimpinan Wilayah 02 Padang PT.BNI (Perero) Tbk dengan penilaian agunan dari 30% menjadi sebesar 75 % sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Kredit;
Menimbang, bahwa pada tanggal 23 September 2008, setelah tambahan KIR yang diajukan PT. Barito Riau Jaya disetujui, Saksi Esron akan melakukan pencairan, oleh karena agunan pokok hanya berupa foto copy sebanyak 502 SKT, maka sesuai Pasal 8 Perjanjian Kredit antara Saksi Esron Napitupulu dengan pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru, untuk pencairan agunan pokok hanya berupa fotocopy sebanyak 502 persil SKT, maka harus dipenuhi persyaratan berupa cover note dari Notaris yang ditunjuk. Hal tersebut didiskusikan oleh Saksi Atok Yudianto bersama-sama dengan Saksi Albert Beny Caruso Manurung, saksi Esron Napitupulu dan dihadiri oleh Terdakwa di dalam ruangan kerja Pimpinan PT. BNI (Persero) SKC Pekanbaru dan pada saat itu juga Terdakwa ditunjuk menjadi Notaris Rekanan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru berdasarkan surat Nomor pbc/5/2290 tanggal 23 September 2008 dan Terdakwa menenadatangani Surat Keterangan (cover note) nomor : /02/SK/Not/IX/2008 tanggal 23 September 2008 yang sudah disediakan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru, adapun isi dari Surat Keterangan tersebut sebagai berikut :
Tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jirak, Desa Silam dan Desa Batu Langka Besar Provinsi Riau seluas 314 Ha sebanyak 157 SKT.
Tanah dan kebun kelapa sawit yang terletak di Sei Jake Desa Pasir Mas Kecamatan Sengingi Kabupaten Kuantan Sengingi Provinsi Riau seluas 292 Ha sebanyak 146 surat SKT.
Bahwa kedua lokasi tersebut dalam pengurusan peningkatan surat dari Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) per dua Ha.
Bahwa akta pengikatan jual beli dan Akta Pemberian Hak tanggungan (APHT) telah ditanda tangani oleh pemilik yang sah.
Bahwa seluruh jaminan tersebut telah dilakukan pengecekan dan tidak ada kendala/masalah serta sudah dapat diproses untuk peningkatan surat lebih lanjut.
Bahwa jangka waktu proses pengurusan menjadi sertifikat dan pengikatan jaminan dilakukan dalam waktu maksimum 8 (delapan) bulan.
Apabila proses pengurusan pemasangan Hak Tanggungan di kantor Badan Pertanahan Nasional setempat yang berwenang telah selesai maka Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Tanggungan atas jaminan tersebut akan segera diserahkan kepada PT. Bank Negara Indonesia (Perser), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru.
Menimbang, bahwa pencairan tambahan Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar RP23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) tersebut sudah dibayarkan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Perser), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru melalui rekening giro atas nama PT.Barito Riau Jaya Nomor 0133038057 sebanyak 5 (lima) tahap, Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT. Barito Riau Jaya sudah menerima dana yang berasal dari Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar RP23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) tersebut;
Menimbang, bahwa setalah Kredit Investasi Refinancing (KIR) sebesar RP23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) dicairkan, Terdakwa baru mengetahui bahwa pengurusan 300 persil SKT yang berlokasi di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi yang diserahkan kepada Saudara Zulmaini tidak dapat ditingkatkan menjadi HGU dikarenakan 300 persil SKT tersebut belum ditingkatkan menjadi SKGR, belum ada Surat Rekomendari dari Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan serta tidak ada izin prinsip yang diterbitkan oleh Bupati, kemudin Saudara Zulmaini mengembalikan 300 persil SKT tersebut kekantor Terdakwa pada tahun 2009, begitu juga dengan sebanyak 157 persil SKT tidak dapat ditingkat menjadi SHM karena tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, hal tersebut diketahui pada bulan Januari tahun 2009 oleh Saksi Hj. Junifer Ensi dan Saksi Solihin kemudian hal tersebut diberitahukan kepada Saksi Tengku Darmizon, oleh Saksi Tengku Darmizon hal tersebut diberitahukan kepada Terdakwa dan kepada Saksi Esron Napitupulu. Pengurusan peningkatan Hak dari SKT ke SHM atas 157 SKT yang berlokasi di Desa Silam Batu Langkah Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan yang berlokasi di Desa Kabun Batu Langkah Besar Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu tidak pernah secara resmi didaftarkan di Kantor BPN Kabupaten Kampar dan Kantor BPN Kabupaten Rokan Hulu;
Menimbang, bahwa sampai berakhirnya jangka waktu pelunasan kredit investasi sebagaimana tersebut, Saksi Esron tidak melunasi pinjaman tersebut (kredit macet), sedangkan agunan pokok yang diajukan oleh Saksi Esron Napitupulu tidak dapat dikuasai (disita) oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, Sentra Kredit Kecil Pekanbaru karena masih bersengketa dengan masyarakat setempat, dimana lahan dan kebun seluas 1004 Ha berupa 502 persil SKT ternyata hanya seluas 317 Ha, dan terhadap luas lahan 317 Ha tersebut 162 Ha diantaranya milik Kelompok Tani Nelayan (KOTANELAN) yang sedang menjadi agunan kredit pada PT. Bank Riau Cabang Pembantu Rumbai sedangkan sisanya 73 SKT atas nama masyarakat Desa Sako Margasari, agunan pokok tambahan lainnya yang berada di daerah Kabupaten Kampar dan dan daerah Kabupaten Rohul merupakan kawasan hutan lindung, sehingga terhadap agunan-agunan pokok tersebut tidak dapat dieksekusi oleh PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Peristiwa No. : AQA/02/046/R, tanggal 17 September 2010 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh sdr. Wahyudy, Head Area Quality Assurance Wilayah Padang yang ditujukan kepada Divisi Kepatuhan PT. BNI (Persero) Tbk. merekomendasikan agar Saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM selaku Pemimpin Wilayah 02 Padang PT. BNI (Persero) Tbk yang tidak prudent memberikan disposisi setuju terhadap pemberian KIR Tahun 2008 sebesar RP23.000.000.000,00,- (dua puluh tiga miliar rupiah) sebagaimana yang telah diuraikan diatas, sehingga mengakibatkan kemacetan kredit, agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa Surat Keterangan (cover note) Nomor : 01/Not-SK/07/2008 tanggal 18 September 2008 dan Surat Keterangan (cover note) nomor : /02/SK/Not/IX/2008 tanggal 23 September 2008 dibuat oleh Terdakwa tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, peralihan hak atas tanah yang terdiri dari sebanyak 502 persil SKT yang terletak dikabupaten Kuantan Singingngi dari orang perserorangan kepada Saksi Esron Napitupulu atau PT.Barito Riau Jaya belum dilakukan, begitu juga dengan peralihan hak sebanyak 157 persil SKT atas tanah yang terletak dikabupaten Kampar dan kabupaten Rokan Hulu masih milik orang perseorangan dan ada sebagian dari tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam melaksanakan tugasnya menerbitkan Surat Keterangan (cover not) Nomor : 01/Not-SK/07/2008 tanggal 18 September 2008 dan Surat Keterangan (cover note) nomor : /02/SK/Not/IX/2008 tanggal 23 September 2008 tidak memenuhi prinsip kehati-hatian sehingga tidak diketahui peningkatan status alas hak atas SKT menjadi HGU dan SMH yang pengurusannya melalui Terdakwa ada masalah atau tidak;
Menimbang, bahwa oleh karena cover note yang telah dibuat oleh Terdakwa tersebut dipergunakan oleh Saksi Esron Napitupulu sebagai penganti agunan/jaminan pokok krediti investasi pada PT. BNI Tahun 2008 sebesar RP23.000.000.000,00,- (dua puluh tiga milyar) pada tahun 2008 dimana lahan perkebunan tersebut belum memiliki Izin usaha perkebunan, pinjaman kredit investasi tersebut belum dilunasi oleh Saksi Esron Napitupulu (kredit macet) yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor: SR- 863/PW04/5/20133 tanggal 30 Desember 2013 Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pemberian Kredit Investasi Kepada PT. Barito Riau Jaya oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru tahun 2008 menimbulkan kerugian keuagan negara sebesar RP22.650.000.000,00,- (dua puluh dua milyar enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja membuat Surat Keterangan (cover not) yang tidak sesuai dengan keadan yang sebenarnya serta tidak berhati-hati dalam pengurusan peningkatan alas hak atas tanah sebanyak 502 persil SKT menjadi HGU dan sebanyak 137 persil SKT menjadi SHM merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa, perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut bertentangan dengan :
Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No.27/162/KEP/DIR dan SE BI No.27/7/UPPB, masing-masing tanggal 31 Maret 1995 Tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkereditan Bagi Bank Umum.
Menimbang, dengan demikian Majelis Hakim berkeyakian unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.5.Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat dua unsur pokok yang sifatnya alternative yakni merugikan “keuangan negara” atau merugikan “perekonomian negara”, dengan demikian pabila salah satu saja terbukti maka unsur ini harus dinyatakan telah terpenuhi secara sah;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang (R. Wiyono Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33);
Menimbang, bahwa kata ‘dapat’ sebagai mana yang termuat dalam unsur ini, Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan pada pokoknya bahwa kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”
Menimbang, bahwa oleh karena kata “dapat” dalam pasal 3 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan unsur dapat merugikan keuangan Negara dalam dakwaan subsidair ini, Majelis akan mempertimbangkan kerugian keuangan Negara yang nyata (actual loss) bukan potential loss;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Peristiwa No. : AQA/02/046/R, tanggal 17 September 2010 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh sdr.Wahyudy, Head Area Quality Assurance Wilayah Padang yang ditujukan kepada Divisi Kepatuhan PT. BNI (Persero) Tbk. merekomendasikan agar Saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM selaku Pemimpin Wilayah 02 Padang PT. BNI (Persero) Tbk yang tidak prudent memberikan disposisi setuju terhadap pemberian KIR Tahun 2008 sebesar RP23.000.000.000,00,- (dua puluh tiga miliar rupiah) sebagaimana yang telah diuraikan diatas, sehingga mengakibatkan kemacetan kredit, agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
Menimbang, berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor: SR- 863/PW04/5/20133 tanggal 30 Desember 2013 Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pemberian Kredit Investasi Kepada PT. Barito Riau Jaya oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru tahun 2008 menimbulkan kerugian keuagan negara sebesar RP22.650.000.000,00,- (dua puluh dua milyar enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan ditemukan fakta hukum perbuatan Terdakwa membuat Surat Keterangan (cover not) yang digunakan oleh Saksi Esron Napitupulu selaku Direktur PT.Barito Riau Jaya, Saksi Albert Benny Caruso Manurung dan Saksi Dedi Syaputra S.Sos, M.Si selaku RO PT. Bank Negara Indonesia sebagai penganti surat-surat jaminan pokok yang terdiri dari SHM, HGU dan Hak Tanggungan sebagai persyaratan dan pencairan kredit investasi tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, Terdakwa Selaku Notaris yang mengurus peningkatan SKT menjadi HGU dan SHM tersebut tidak meneliti dan mencermati terlebih dahulu peralihan hak atas tanah sebanyak 502 SKT dari milik orang lain atas nama orang perseorangan menjadi milik Esron Napitupulu / milik PT.Barito Riau Jaya dan pengurusan peningkatan SKT tersebut tidak pernah secara resmi didaftarkan oleh Terdakwa di Kantor Badan Pertanahan Nasional sehingga tanah yang menjadi agunan pokok pinjaman PT.Barito Riau Jaya tidak dapat dikuasai atau disita oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru karena masih dikuasai oleh orang lain;
Menimbang, bahwa pengembalian tambahan pinjaman Kredit Investasi PT.Barito Riau Jaya kepada PT,Bank BNI tidak terlaksana sesuai dengan penjanjian kredit (kredit macet) dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor: SR- 863/PW04/5/20133 tanggal 30 Desember 2013 Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pemberian Kredit Investasi Kepada PT. Barito Riau Jaya oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru tahun 2008 menimbulkan kerugian keuagan negara sebesar RP22.650.000.000,00,- (dua puluh dua milyar enam ratus lima puluh ribu rupiah), dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Riau tersebut dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangn tersebut maka Majelis Hakim berpendapat kerugian keuangan negara yang nyata dalam perkara aquo adalah sebesar RP22.650.000.000,00,- (dua puluh dua milyar enam ratus lima puluh ribu rupiah), oleh karennya Majelis Hakim berpendapat unsur “merugikan keuangan negara” telah terpenuhi secara sah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya terdapat dalam pasal 18 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan pasal 18 ayat (1) huruf b mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh pada pemeriksaan perkara ini dan selama pemeriksaan perkara aquo Majelis tidak menemukan bukti yang cukup bahwa Terdakwa Dewi Farni Dja’far Binti Dja’far Denai memperoleh dan/atau menerima aliran dana yang berasal dari Pemberian Kredit Investasi Kepada PT. Barito Riau Jaya oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru tahun 2008, oleh karena itu terhadap Terdakwa Dewi Farni Dja’far Binti Dja’far Denai tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan nota pembelaan secara tertulis dan bukti surat yang merupakan satu kesatuan dengan nota pembelaan ini yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 07 Februari 2023 pada pokoknya memohon kearifan dan kebijaksanaan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutusa perkara ini untuk menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa dengan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menerima Nota Pembelaan (Pleidooi) dari Penasihat Hukum Terdakwa Hj. DEWI FARNI DJA’FAR BINTI DJA’FAR DENAI untuk keseluruhannya;
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS-04/L.4.10/Ft.1/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022 dan Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDS-04/L.4.10/10/2022 tanggal 26 Januari 2023, tidak terpenuhi dan tidak terbukti untuk keseluruhannya baik primair maupun subsidair;
Menyatakan Terdakwa Hj. DEWI FARNI DJA’FAR BINTI DJA’FAR DENAI tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Hj. DEWI FARNI DJA’FAR BINTI DJA’FAR DENAI dari segala Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair (vrijspraak van Gewijsde), atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvelvolging);
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar segera mengeluarkan Terdakwa Hj. DEWI FARNI DJA’FAR BINTI DJA’FAR DENAI dari Rumah Tahanan Negara, setelah putusan diucapkan.
Memulihkan hak Terdakwa DEWI FARNI DJA’FAR BINTI DJA’FAR DENAI dalam kemampuan, kedudukan dan jabatan serta harkat serta martabatnya sebagaimana semula;
Menyatakan berkas/barang bukti dalam perkara ini tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara pada negara.
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adil nya (exaequoet bono).
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa mohon untuk membebaskan dan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, setelah Majelis mencermati fakta-fakta hukum dan fakta-fakta yuridis yang ditemukan dalam persidangan tidak ada alasan bagi Majelis untuk membebaskan ataupun melapaskan Terdakwa dari tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa permohonan Terdakwa dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa selain dan selebihnya sudah Majelis Hakim pertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 10 Februari 2023, yang pada pokoknya menyatakan menolak nota pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya serta tetap pada Tuntutan Pidananya;
Menimbang, telah mendengar tanggapan Tim Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan dipersidangan pada tanggal 10 Februari 2022 yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Kedua Subsidair telah terpenuhi dan Majelis Hakim berkeyakinan adanya kesalahan dari Terdakwa tersebut, maka perbuatan Terdakwa dikwalifikasi sebagai Tindak Pidana Membantu Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Kedua Subsidair dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Susidair tersebut, maka atas kesalahannya kepada Terdakwa tersebut haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di pidana penjara dan denda, oleh karena itu terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Penuntut Umum tentang pengembalian uang penganti sebesar RP37.095.000.000,00 (tiga puluh tujuh milyar sembilan puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kredit investasi sebesar RP17.000.000.000,00,- (tujuh belas milyar rupiah) dan tambahan kredit investasi sebasar RP23.000.000.000,00,- (dua puluh tiga milyar rupiah) dibebankan kepada Saksi Esron Napitupulu (Penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah) telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam perkara atas nama Esron Napitupulu No : 28/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.Pbr, (bukti Terdakwa nomor 4) dengan demikian permohonan Penuntut Umum tersebut tidak dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP, dan atas permintaan Penuntut Umum, maka terhadap barang bukti berikut ini:
Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 21 tetap terlampir dalam berkas perkara;
Barang bukti Nomor 22 :
berupa 500 persil SKT atas nama orang perseorangan
barang bukti Nomor 23 :
berupa 146 persil Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah (SKRPT)
dikembalikan kepada yang berhak melalui Bank BNI yakni Saksi Armaini Sevanti;
Barang bukti Nomor 24 :
berupa tanah seluas 440 M2 ( empat ratus empat puluh meter persegi ) berikut 1 ( satu ) unit bangunan bangunan rumah permanen 2 ( dua ) lantai seluas 509,63 M2 ( lima ratus
0 sset0 an koma enam puluh tiga Meter persegi ) yang terletak di Jalan Hasanuddin Gang Abidin II No. 20 Pekanbaru berikut bukti kepemilikan berupa SHM No. 1141 tanggal 14 Juni 2007 Atas nama : SUMIHAR NAPITUPULU, ESRON NAPITUPULU, MARINCE NAPITUPULUBarang bukti Nomor 25 :
Rumah yang terletak di Jl. Hasanuddin Pekanbaru seluas 222 m2 berikut bukti kepemilikan SHM No.1159 tanggal 29 Agustus 2007 an. ESRON NAPITUPULU.
DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PENGURANGAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI TERPIDANA ESRON NAPITUPULU.
Barang bukti Nomor 26 sampai dengan nomor 198 terlampir dalam berkas perkara:
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringkankan pada diri Terdakwa;
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi disegala bidang;
Keadaan Yang Meringankan:
Terdakwa mempunyai keluarga;
Terdakwa dalam memberikan keterangan berterus terang sehingga memudahkan proses pemeriksaan perkara;
Terdakwa tidak memperoleh uang/menerima aliran dana dalam perkara ini;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan-keadaan tersebut di atas maka pidana penjara dan denda yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana amar putusan dipandang telah patut dan memenuhi rasa keadilan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Dewi Farni Dja’far Binti Dja’far Denai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair;
Membebaskan Terdakwa Dewi Farni Dja’far Binti Dja’far Denai dari dakwaan Kedua Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Dewi Farni Dja’far Binti Dja’far Denai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Membantu Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dakwaan Kedua Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah RP50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti :
59 (lima puluh sembilan) Exemplar Asli Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terletak di Desa Batu Langkah Besar, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.
98 (sembilan puluh delapan) Exemplar Asli Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terletak di Desa Silam, Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar.
Setoran Pajak 157 x Rp. 70.000,-.
Mobil Rp.300.000,-.
Bensin Rp.200.000,-.
SKT nomor : 330 /SKT/96 an.MARNO,luas 20.000 M2 ,Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 331 /SKT/96 an.IMRON SAMSUDIN,luas 20.000 M2 ,Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 332 /SKT/96 an.WAHIDA,luas 20.000 M2,Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 333 /SKT/96 an.SAODAH,luas 20.000 M2,Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 334 /SKT/96 an.RUSMANA,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 335 /SKT/96 an.SODIKIN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 336 /SKT/96 an.A.TRI YOGI.H.luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 337 /SKT/96 an.ROJAK,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 338 /SKT/96 an.SYAHRUL,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 339 /SKT/96 an.ERWIN MUNTE,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 340 /SKT/96 an.WAHYONO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 341 /SKT/96 an.MUH.AMIN ALI Y,luas 20.000 M2 , Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 342 /SKT/96 an.SUWAJI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 343 /SKT/96 an.SUJATMIKO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 344 /SKT/96 an.PONI ABDULLAH,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 345 /SKT/96 an.MASPIAH,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 346 /SKT/96 an.JAHID,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 347 /SKT/96 an.PRIATNA OMAN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 348 /SKT/96 an.TARJI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 349 /SKT/96 an.AM.SOETARDI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 350 /SKT/96 an.ALI SAPUTRA,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 351 /SKT/96 an.SUHARTI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 352 /SKT/96 an.SUHANA,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 353 /SKT/96 an.MARGO,luas 20.000 M2. Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 354 /SKT/96 an.ULAT BISRI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 355 /SKT/96 an.LOSO.T,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 356 /SKT/96 an.GAGUK,luas 20.000 M2 , Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 357 /SKT/96 an.KARDI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 358 /SKT/96 an.UDUNG BASRI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 359 /SKT/96 an.AAN HASANAH,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 360 /SKT/96 an.KENTA,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 361 /SKT/96 an.SUGIMAN.C,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 362 /SKT/96 an.PARNO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 363 /SKT/96 an.ASEP PERMANA,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 364 /SKT/96 an.RIDWAN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 365 /SKT/96 an.ASEP ABDULLAH,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT Nomor: 366 / SKT/96 an.PAERAH,luas 20.000 m2 ,Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 367 /SKT/96 an.SAHLI,luas 20.000 M2 , Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 368 /SKT/96 an.MIJAN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 369 /SKT/96 an.DARYANTO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 370 /SKT/96 an.BASRI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 371 /SKT/96 an.SUKANTO.B,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 372 /SKT/96 an.DULKAMID,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 373 /SKT/96 an.AHMAD,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 374 /SKT/96 an.SUKANTO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 375 /SKT/96 an.SULASTIONO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 376 /SKT/96 an.DAMIATI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 377 /SKT/96 an.INDARTO ANDI.S,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 378 /SKT/96 an.JATMIKO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 379 /SKT/96 an.SURATNO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 380 /SKT/96 an.TAUHID,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 381 /SKT/96 an.DARYANTO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 382 /SKT/96 an.A.JUNANTA SURA,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 383 /SKT/96 an.YANA GUNAWAN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 384 /SKT/96 an.JALULI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 385/SKT/96 an.PAIMIN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 386 /SKT/96 an.WINARNI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 387 /SKT/96 an.KATIMAN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 388 /SKT/96 an.SUTONO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 389 /SKT/96 an.SRI WINARNI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 390 /SKT/96 an.AGUS PURMONO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 391 /SKT/96 an.EDI RUSDIANTO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 392 /SKT/96 an.RUSLI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 393 /SKT/96 an.BUDIANTO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 394 /SKT/96 an.MIIN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 395 /SKT/96 an.LUKDIN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 396 /SKT/96 an.BOINEM,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 397 /SKT/96 an.SOMA,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 398 /SKT/96 an.EKO RIYANTO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 399 /SKT/96 an.ATIH,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 400 /SKT/96 an.ROHMAN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKTnomor : 401 /SKT/96 an.INTAN KOMALASARI,luas 20.000 M2,Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 402 /SKT/96 an.WAGIMAN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 403 /SKT/96 an.YAYAT,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 404 /SKT/96 an.RATNA,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 405 /SKT/96 an.GUNAWAN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 406 /SKT/96 an.SURAJI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 407 /SKT/96 an.MISRAN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 408 /SKT/96 an.JAMALUDIN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 409 /SKT/96 an.AHMAT,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 410 /SKT/96 an.SUTRIMO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 411 /SKT/96 an.SUKIMAN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 412 /SKT/96 an.ELI SUTRISNO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 413 /SKT/96 an.MUSTAFA,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor :414/SKT/96 an.SUKATNO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 415 /SKT/96 an.SURATNO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 416 /SKT/96 an.PANIRAN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 417 /SKT/96 an.IKBAL MAULANA,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 418 /SKT/96 an.IDA HAYATI,luas 20.000 M2 , Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 419 /SKT/96 an.SOEKAN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 420 /SKT/96 an.TIMBUL,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 421/SKT/96 an.ARIFIN,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 422 /SKT/96 an.SUKARJO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 423 /SKT/96 an.GEMIATI,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor : 424 /SKT/96 an.NURKHOLIS,luas 20.000 M2.
SKT nomor : 425 /SKT/96 an.SULOSO,luas 20.000 M2, Desa Sakomargasari.
SKT nomor :426/SKT/96 an.,HALILI AL FANDA, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :427/SKT/96 an.A ZOHIDIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :428/SKT/96 an.IMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :429/SKT/96 an.KASINI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :431/SKT/96 an.SUMITO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :432/SKT/96 an.WIHYO TIMIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :433/SKT/96 an.KUSDANA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :434/SKT/96 an.SUJARWO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :435/SKT/96 an.ROHMINI RAHMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :436/SKT/96 an.YUDI RIANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :437/SKT/96 an.PAIRUN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :438/SKT/96 an.ANWAR SANUSI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :439/SKT/96 an.SITI INDAH SYAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :440/SKT/96 an.SAMIRIN. N,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 441/SKT/96 an.MARKUM, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 442/SKT/96 an.SUPARNO, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :443/SKT/96 an.BUDIMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :444/SKT/96 an.NISO, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :445/SKT/96 an.SULASDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :446/SKT/96 an.SOBIRIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :447/SKT/96 an.SUPARJI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :448/SKT/96 an.BEJO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :449/SKT/96 an.TIMIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :450/SKT/96 an.SUGIANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :451/SKT/96 an.MIANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :452/SKT/96 an.MUSORI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :453/SKT/96 an.AS. SUNARTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :454/SKT/96 an.MARIA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :455/SKT/96 an.SUKIRSAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :456/SKT/96 an.PRIADI, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :457/SKT/96 an.SUPARMI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :458/SKT/96 an.SUBUR,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :459/SKT/96 an.FITRIANDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :461/SKT/96 an.NINUK YULIANTI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :460/SKT/96 an.YADI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :462/SKT/96 an.MOH. SADALAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :463/SKT/96 an.HANAFI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :464/SKT/96 an.PARLIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :465/SKT/96 an.SYUKUR,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :466/SKT/96 an.USUP,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :467/SKT/96 an.PARSINI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 468/SKT/96 an.SULKAN, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :469/SKT/96 an.BAGJA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :470/SKT/96 an.PAIJO. HR,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :471/SKT/96 an.SARMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :472/SKT/96 an.TRI ANTORO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :473/SKT/96 an.SUNARTI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :474/SKT/96 an.ABDUL GAPUR,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :475/SKT/96 an.TRI NURHAYATI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :476/SKT/96 an.SUKARMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :477/SKT/96 an.NASWIR,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 478/SKT/96 an.M. TARMIJI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :479/SKT/96 an.RISKAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :480/SKT/96 an.DARNO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :481/SKT/96 an.TARSUN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :482/SKT/96 an.MITO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :483/SKT/96 an.EKA RINALISJUA. R,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :484/SKT/96 an.PURNAMA SARI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :485/SKT/96 an.BURHANUDDIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :486/SKT/96 an.MUKSIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :487/SKT/96 an.M. ISYA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :488/SKT/96 an.KOMARIAH YUNINGSIH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :489/SKT/96 an.SUPARMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :490/SKT/96 an.URI DARTA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :491/SKT/96 an.AHMADI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :492/SKT/96 an.MASAYU YUDANINGSIH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 493/SKT/96 an.SUGIMAN. B, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :494/SKT/96 an.MISTRIONO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :495/SKT/96 an.MUJIONO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :496/SKT/96 an.ARIS PURWANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :497/SKT/96 an.JUNAIDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :498/SKT/96 an.AHMAT JAFAR,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :499/SKT/96 an.JAMALUDIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :500/SKT/96 an.ENDANG,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :501/SKT/96 an.M. SOFII,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :502/SKT/96 an.SUPARNO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :503/SKT/96 an.SUWANTO. B,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :504/SKT/96 an.N. KHOLIK,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :505/SKT/96 an.WAGIANTA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :506/SKT/96 an.YUS HARAHAP,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :507/SKT/96 an.K. HARAHAP,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :508/SKT/96 an.SUDARTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 509/SKT/96 an.ISMAIL M,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :510/SKT/96 an.JAEDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :511/SKT/96 an.IKA SANDRA DEWI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :512/SKT/96 an.KASTAMI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :513/SKT/96 an.DWI AGUNG SURU. R,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :514/SKT/96 an.RIBUT,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :515/SKT/96 an.SUPARTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :516/SKT/96 an.ATIP KURNIADI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :517/SKT/96 an.SUHARTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :518/SKT/96 an.ADI SUTIKNO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 519/SKT/96 an.SUSWATI, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :520/SKT/96 an.WAKIDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :521/SKT/96 an.BUABAR,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :522/SKT/96 an.MARYANAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :523/SKT/96 an.RIBUT WIBI HARSONO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :524/SKT/96 an.M. MUNAFID,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :525/SKT/96 an.NGADIYO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :526/SKT/96 an.MISNO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :527/SKT/96 an.TOEGIMIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :528/SKT/96 an.MARINO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :529/SKT/96 an.A. LATIP, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :530/SKT/96 an.SADALAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :531/SKT/96 an.OJO DJAKARTA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :532/SKT/96 an.M. MINARSIH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :533/SKT/96 an.HIKMAT IRIANSYAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :534/SKT/96 an.HENNY RIYANTI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :535/SKT/96 an.SAMSUL SABANDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :536/SKT/96 an.SUGIYATI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :537/SKT/96 an.NGATIJAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :538/SKT/96 an.MISTADI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :539/SKT/96 an.MUNTAMAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :540/SKT/96 an.M. SUPRIADI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 541/SKT/96 an.RATNA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :542/SKT/96 an.SUHEDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :543/SKT/96 an.MISNAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :544/SKT/96 an.SUMINO HANDOKO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 545/SKT/96 an.MUSRI, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :546/SKT/96 an.SUTARNO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :547/SKT/96 an.SUJATI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :548/SKT/96 an.HARTATI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :549/SKT/96 an.KELI BUDIYANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :550/SKT/96 an.Drs. H. ADNAN NST,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 551/SKT/96 an.SAFRIDA NST,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :552/SKT/96 an.M. NASIR SALEH NST,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :553/SKT/96 an.NURSIYAM,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :554/SKT/96 an.Drs. AMIRUDIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :555/SKT/96 an.SULISMAWATI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :556/SKT/96 an.EDI SARWONO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :557/SKT/96 an.JUHAEDIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 558/SKT/96 an.MUNAWI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :559/SKT/96 an.YATEMI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :560/SKT/96 an.ASNAWI MANAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :561/SKT/96 an.SAHLI. B,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :562/SKT/96 an.M. HARIS,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :563/SKT/96 an.RASID,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :564/SKT/96 an.EVA DIANA MANURUNG,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :565/SKT/96 an.SUYATNO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :566/SKT/96 an.SAMSON MANURUNG,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :567/SKT/96 an.UNTUNG MANURUNG,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :568/SKT/96 an.M. RAMADHON,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :569/SKT/96 an.MONANG PURBA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :570/SKT/96 an.TAMRIN MANURUNG,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 571/SKT/96 an.AMIRUDIN SARAGI, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :572/SKT/96 an.SUTARNO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :573/SKT/96 an.M. TOPAN LUTFI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :574/SKT/96 an.SUSANTI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 575/SKT/96 an.MARPUAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :576/SKT/96 an.IMAM,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :577/SKT/96 an.SUBAGIO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :578/SKT/96 an.GIANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :579/SKT/96 an.TUTIK,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :580/SKT/96 an.RUKIAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :581/SKT/96 an.DEDI IRWANSYAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :582/SKT/96 an.HJ. NURIANA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :583/SKT/96 an.BOIMIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 584/SKT/96 an.SRI AMANATI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari
SKT nomor :585/SKT/96 an.M. ANWAR EFFENDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :586/SKT/96 an.AHMAD SAIDUN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :587/SKT/96 an.RAUDHATUL SANNAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :588/SKT/96 an.MADIAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :589/SKT/96 an.PAINO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :590/SKT/96 an.MISTARUDIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :591/SKT/96 an.MUJIAL,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :592/SKT/96 an.SUGIO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :593/SKT/96 an.SEMAAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :594/SKT/96 an.ASPAR,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :595/SKT/96 an.WAKIMIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 596/SKT/96 an.JAMILAH BAAPAI, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :597/SKT/96 an.AHMAD NAZAAM,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 598/SKT/96 an.MOELHADI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :599/SKT/96 an.AHMAD AZMI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :600/SKT/96 an.LUKE AGUSTIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :601/SKT/96 an.SARMIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :602/SKT/96 an.SUTIEM,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :603/SKT/96 an.IMAM TIJOLI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :604/SKT/96 an.M. ISHAR,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :605/SKT/96 an.INDA WADILAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :606/SKT/96 an.M. YASIN ARIP,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :607/SKT/96 an.SUTIONO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :608/SKT/96 an.BEBBY ROS OKTARIA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :609/SKT/96 an.FLORENTA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :610/SKT/96 an.DASIR,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :611/SKT/96 an.BROTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :612/SKT/96 an.JAENI. K,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :613/SKT/96 an.MAT SUARDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :614/SKT/96 an.MAIMUNAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :615/SKT/96 an.SLAMET RIADI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :616/SKT/96 an.TUKIAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :617/SKT/96 an.ELIWATI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :618/SKT/96 an.HERMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :619/SKT/96 an.SUNENSI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :620/SKT/96 an.MINU,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :621/SKT/96 an.GUNTUR SUSANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 622/SKT/96 an.SUPANDI, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :623/SKT/96 an.SRIONO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :624/SKT/96 an.SUTEGO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :624/SKT/96 an.TRIYANI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :625/SKT/96 an.KHUSEN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :626/SKT/96 an.SRI WAHYUNI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :627/SKT/96 an.DODI STIAWAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :628/SKT/96 an.MUSRIYANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :629/SKT/96 an.SAIM,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :631/SKT/96 an.SUHARTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :632/SKT/96 an.MITRA NURMIASIM,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :633/SKT/96 an.LASIMIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 634/SKT/96 an.TRISMA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 635/SKT/96 an.SUPALMIATI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 636/SKT/96 an.TUPANI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 637/SKT/96 an.MURSAID,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 638/SKT/96 an.LUKMAN WIBOWO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 639/SKT/96 an.KHAERUNEDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 640/SKT/96 an.NANIK DWI LESTARI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 641/SKT/96 an.JIKUN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 642/SKT/96 an.HERLINAWATI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 643/SKT/96 an.WARJO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 644/SKT/96 an.AGUS SURUTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 645/SKT/96 an.ANGGITA DAMANIK,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 646/SKT/96 an.INDAH SWR DAMANIK,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 647/SKT/96 an.H. JALUDDIN DAMANIK, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 648/SKT/96 an.RIDWAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :649/SKT/96 an.SAMIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :650/SKT/96 an.TAMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :651/SKT/96 an.SUPI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :652/SKT/96 an.SUPARMAN. T,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :653/SKT/96 an.TARJI. T,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :654/SKT/96 an.WINARTI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :655/SKT/96 an.MUKSIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :656/SKT/96 an.NGALIMUN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :657/SKT/96 an.SUGITO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :658/SKT/96 an.RIJAL,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :659/SKT/96 an.HERIS,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :660/SKT/96 an.PAIRAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :661/SKT/96 an.SUYADI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :662/SKT/96 an.RIONO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :663/SKT/96 an.HANAFIAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :664/SKT/96 an.PUJI RAHAYU,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :665/SKT/96 an.TATY,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :666/SKT/96 an.SUGITO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :667/SKT/96 an.ROSIDIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :668/SKT/96 an.BOYMIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :669/SKT/96 an.MIJAN. B,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :670/SKT/96 an.ARIF WIBISONO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :671/SKT/96 an.PARWANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :672/SKT/96 an.NGATINI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 673/SKT/96 an.HARIYA, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :674/SKT/96 an.NOPA YUNITA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :675/SKT/96 an.KARMA ABE MUKHTAR,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :676/SKT/96 an.M. HOMSIN SGI GALUH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :677/SKT/96 an.YATIMAN SGI GALUH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :678/SKT/96 an.PRAYITNO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :679/SKT/96 an.NYOTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :680/SKT/96 an.SUGIJO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :681/SKT/96 an.SADAM,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :682/SKT/96 an.NURSIDIK,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :683/SKT/96 an.SUPRIANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :684/SKT/96 an.REBU,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :685/SKT/96 an.SUCIPTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :686/SKT/96 an.SUARNI, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :687/SKT/96 an.MARIMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :688/SKT/96 an.GUNAWAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :689/SKT/96 an.PAIDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :690/SKT/96 an.HARI KASMARI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :691/SKT/96 an.SUDADI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :692/SKT/96 an.SUYANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :693/SKT/96 an.MARIJO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :694/SKT/96 an.SAMSUDIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :695/SKT/96 an.ZEN MUHKTAR,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :696/SKT/96 an.SUWARNO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :697/SKT/96 an.EDI PURNAWAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nor : 698/SKT/96 an.PRITNO OMAN, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :699/SKT/96 an.SUMANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :700/SKT/96 an.MARSINO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :701/SKT/96 an.SUPARJO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :702/SKT/96 an.YULIATI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :703/SKT/96 an.AHMAD SAMSUL,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :704/SKT/96 an.AHMAD MUDAQI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :705/SKT/96 an.MASDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :706/SKT/96 an.KASMARI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :707/SKT/96 an.MARSUDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :708/SKT/96 an.DEDI WIKANTA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :709/SKT/96 an.UDIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :710/SKT/96 an.SUGIONO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :711/SKT/96 an.SISWANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :712/SKT/96 an.ISMANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :713/SKT/96 an.SUYADI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :714/SKT/96 an.ASRONI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :715/SKT/96 an.UJANG,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :716/SKT/96 an.MATMORI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :717/SKT/96 an.DIAN ANGGRAINI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :718/SKT/96 an.JOKO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :719/SKT/96 an.SOLIKIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :720/SKT/96 an.KADIRAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :721/SKT/96 an.ALI MUKSIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :722/SKT/96 an.MASNGUT,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 723/SKT/96 an.SUKARNO, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :724/SKT/96 an.NOERSHODIK. B,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :725/SKT/96 an.AGUS,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :726/SKT/96 an.SELAMET SOLEHUDDIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :727/SKT/96 an.SUNARNO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :728/SKT/96 an.PARDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :729/SKT/96 an.WAGIMIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :730/SKT/96 an.JUMALI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :731/SKT/96 an.TARMUJI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :732/SKT/96 an.ABDUL HARIS,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :733/SKT/96 an.SUPIANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :734/SKT/96 an.SAMSIATUN HORIAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :735/SKT/96 an.SUHERMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :736/SKT/96 an.TEJO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :737/SKT/96 an.SUPARNO. A,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :738/SKT/96 an.R.A. WIDODO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :739/SKT/96 an.SUGIANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :740/SKT/96 an.SUWARSIH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :741/SKT/96 an.PARIADI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :742/SKT/96 an.EPRAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :743/SKT/96 an.YONO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :744/SKT/96 an.DADANG,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :745/SKT/96 an.SUDARSONO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :746/SKT/96 an.EKA YULI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :747/SKT/96 an.SARIMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 748/SKT/96 an.PITRI RAMADAN, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :749/SKT/96 an.SIDIK,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :750/SKT/96 an.HADI KARNO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :751/SKT/96 an.HERMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :752/SKT/96 an.M. SUPARMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :753/SKT/96 an.SUPARDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :754/SKT/96 an.ANGGORO WIDI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :755/SKT/96 an.M. SUPARMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :756/SKT/96 an.SODIN GUNAWAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :757/SKT/96 an.AHMAD SUYONO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :758/SKT/96 an.KATIMAN. A,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :759/SKT/96 an.JAINUDIN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :760/SKT/96 an.RASIT,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :761/SKT/96 an.ARDANI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :762/SKT/96 an.SAPON,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :763/SKT/96 an.EDI SAPUTRA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 764/SKT/96 an.AHMAD FARUDIN, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :765/SKT/96 an.EDI PURNAWAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :766/SKT/96 an.SUPARGI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :767/SKT/96 an.SARINO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :768/SKT/96 an.SUGIMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :769/SKT/96 an.SRI WAHYUNI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :770/SKT/96 an.ROSO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :771/SKT/96 an.SUMINAH,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :772/SKT/96 an.ISMAIL MARJUKI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 773/SKT/96 an.NURAINUN, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :774/SKT/96 an.DELPI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :775/SKT/96 an.YENI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :776/SKT/96 an.RIMA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :777/SKT/96 an.PADLI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :778/SKT/96 an.PAISAL,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :779/SKT/96 an.RIZWAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :780/SKT/96 an.ERI SURYADINATA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :781/SKT/96 an.BUDI ANTONI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 782/SKT/96 an.HENI HARTATI, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :783/SKT/96 an.ASMARANI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :784/SKT/96 an.R. SIMANJUNTAK,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :785/SKT/96 an.SUWARDIANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :786/SKT/96 an.SUDARMANTO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :787/SKT/96 an.SELAMET RIADI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :788/SKT/96 an.SRI SUWARNI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 789/SKT/96 an.DALINO, luas 20.000 M2 Desa Sako Margasari.
SKT nomor :790/SKT/96 an.TINI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :791/SKT/96 an.HERI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :792/SKT/96 an.MUJIONO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :793/SKT/96 an.PRATIWI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :794/SKT/96 an.SUMINI. B,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :795/SKT/96 an.ROSMANIA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :796/SKT/96 an.PIKA ROSITA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 797/SKT/96 an.FITRI HANDAYANI, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 798/SKT/96 an.RAHMAT. K, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :799/SKT/96 an.NOPITA SARI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 800/SKT/96 an.DAPIT RAHMAT, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 801/SKT/96 an.NURAISAH,l uas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 802/SKT/96 an.AZLY, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 803/SKT/96 an.SUYADI,l uas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 804/SKT/96 an. INAH, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 805/SKT/96 an.ATIK, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 806/SKT/96 an. M. JAFAR, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 807/SKT/96 an. SUBIANTO, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 808/SKT/96 an. WANINGSIH, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 809/SKT/96 an. SUTIADI, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 810/SKT/96 an. JUNET, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :811/SKT/96 an.SURAHMAN,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :812/SKT/96 an.SUHERJANA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :813/SKT/96 an.M. YUSUF,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :814/SKT/96 an.KASRI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :815/SKT/96 an.UCOK,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :816/SKT/96 an.SUHENDRI,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :817/SKT/96 an.PONCO,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :818/SKT/96 an.ATIKA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :819/SKT/96 an.DIAN PERMANA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :820/SKT/96 an.MULIANA,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :821/SKT/96 an.SUARTIK,luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :822/SKT/96 an. MESTAR, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 822/SKT/96 an. SAGIMIN, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :824/SKT/96 an. SUMINI, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :825/SKT/96 an. ERLIANTO, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :826/SKT/96 an. ERLIAS TANTI, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 827/SKT/96 an. DIKAN, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :828/SKT/96 an. HENDAWATI, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor :829/SKT/96 an. PRAWOTO, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari.
SKT nomor : 830/SKT/96 an. LEGIMIN, luas 20.000 M2, Desa Sako Margasari
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 115 /SKRP.PT.IV/2008 an.WAJIO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 116 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.WANARI SETIOWATI,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 117 /SKRP.PT.IV / 2008 an.WIJI,luas 13.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 118 /SKRP.PT.IV /2008 an.SITI YUMAIROH,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 119 /SKRP.PT.IV/2008 an.PRAYITNO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 120 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.TIMBUL,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 121 /SKRP.PT.IV / 2008 an.SUPRIADI,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 122 /SKRP.PT.IV /2008 an.NARDI UTOMO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 123 /SKRP.PT.IV/2008 an.BUDIONO,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 124 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.SUPRAMAN,luas 18.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 125 /SKRP.PT.IV / 2008 an.DARSONO,luas 15.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 126 /SKRP.PT.IV /2008 an.AMIN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 127 /SKRP.PT.IV/2008 an.HARTONO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 128 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.MUH.SAMSU,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 129 /SKRP.PT.IV / 2008 an.ISWANTO,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 130 /SKRP.PT.IV /2008 an.ARTI,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 131 /SKRP.PT.IV/2008 an.SUPINI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 132 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.HASAN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 133 /SKRP.PT.IV / 2008 an.WAGIMAN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 134 /SKRP.PT.IV /2008 an.SUBARDI,luas 20.000 M2,Kuansing .
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 135 /SKRP.PT.IV/2008 an.HERMAN SANDI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 136 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.ARDIAN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 137 /SKRP.PT.IV / 2008 an.LUKI AMPONI,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 138 /SKRP.PT.IV /2008 an.M.RITONGA,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 139 /SKRP.PT.IV/2008 an.MARJONO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 140 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.ZULKIFLI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 141 /SKRP.PT.IV / 2008 an.LUKMAN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 142 /SKRP.PT.IV /2008 an.M.NASIR,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 143 /SKRP.PT.IV/2008 an.RONI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 144 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.HARDION,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 183 /SKRP.PT.IV / 2008 an.MIALISDARI,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 184 /SKRP.PT.IV /2008 an.BERTILIZER,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 185/SKRP.PT.IV/2008 an.SURYANINGSIH,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 186 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.ABDUL MUTALIB,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 187 /SKRP.PT.IV / 2008 an.BENO,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 188 /SKRP.PT.IV /2008 an.SUBANDI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 189 /SKRP.PT.IV/2008 an.PARDI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 190 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.PAUL,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 191 /SKRP.PT.IV / 2008 an.POSMAN,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 192 /SKRP.PT.IV /2008 an.HARTONO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 193 /SKRP.PT.IV/2008 an.ERWIN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 194 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.NAZARUDIN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 195 /SKRP.PT.IV / 2008 an.DARLI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 237 /SKRP.PT.IV /2008 an.ANTO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 239 /SKRP.PT.IV /2008 an.MAHDANI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 240 /SKRP.PT.IV/2008 an.SUPRAMONO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 241 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.RUDI SALEH,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 245 /SKRP.PT.IV / 2008 an.SIHEN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 246 /SKRP.PT.IV /2008 an.FIKRIZAL,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 247 /SKRP.PT.IV/2008 an.ZAINUN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 248 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.ASRI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 249 /SKRP.PT.IV / 2008 an.SIRI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 250 /SKRP.PT.IV /2008 an.UCUK,luas 20.000 M2,Kuansing .
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 251 /SKRP.PT.IV /2008 an.NURDIN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 252 /SKRP.PT.IV/2008 an.AGUS,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 253 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.ILUS,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 254 /SKRP.PT.IV / 2008 an.MALIT,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 255 /SKRP.PT.IV /2008 an.OTONG,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 256 /SKRP.PT.IV /2008 an.ENEK,luas 20.000 M2 ,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 257 /SKRP.PT.IV/2008 an.MASPAR,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 258 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.IZAL,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 259 /SKRP.PT.IV / 2008 an.IRUS,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 260 /SKRP.PT.IV /2008 an.SADI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 261 /SKRP.PT.IV /2008 an.PADILA,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 262 /SKRP.PT.IV/2008 an.AMRI,uas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 263 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.ARFEN,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 264 /SKRP.PT.IV / 2008 an.ARLIS,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 265 /SKRP.PT.IV /2008 an.DINO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 266 /SKRP.PT.IV/2008 an.SAHRIL,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 267 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.DIANA,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 268 /SKRP.PT.IV / 2008 an.ADIL,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 269 /SKRP.PT.IV /2008 an.AMIR,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 270 /SKRP.PT.IV /2008 an.NEDI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 271 /SKRP.PT.IV/2008 an.IPUL,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 272 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.YURNALIS,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 273 /SKRP.PT.IV / 2008 an.HERMAN,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 274 /SKRP.PT.IV /2008 an.JUNAID,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 275 /SKRP.PT.IV/2008 an.NAZLI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 276 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.RONI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 277 /SKRP.PT.IV / 2008 an.SIAM,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 278 /SKRP.PT.IV /2008 an.CIMUT,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 279 /SKRP.PT.IV /2008 an.ISAR,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 280 /SKRP.PT.IV/2008 an.RITON,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 281 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.TENDUIK,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 289 /SKRP.PT.IV / 2008 an.ZAINUN,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 290 /SKRP.PT.IV /2008 an.IZON,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 291 /SKRP.PT.IV/2008 an.IZUL,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 292 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.SARIL,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 293 /SKRP.PT.IV / 2008 an.DIDIK,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 294 /SKRP.PT.IV /2008 an.YENDI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 295 /SKRP.PT.IV /2008 an.MONANG,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 296 /SKRP.PT.IV/2008 an.DAPIT,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 297 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.TETEN ,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 298 /SKRP.PT.IV / 2008 an.SADAN,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 299 /SKRP.PT.IV /2008 an.LUYAH,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 300 /SKRP.PT.IV/2008 an.SIBOY,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 301 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.ICUK,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 302 /SKRP.PT.IV / 2008 an.ENEK,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 303 /SKRP.PT.IV /2008 an.MARI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 304 /SKRP.PT.IV /2008 an.YEDI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 305 /SKRP.PT.IV/2008 an.NALIT,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 306 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.MARTINI,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 307 /SKRP.PT.IV / 2008 an.TUMBOK,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 308 /SKRP.PT.IV /2008 an.SIJEK,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 309 /SKRP.PT.IV/2008 an.HENGKI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 310 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.SIHEN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 311 /SKRP.PT.IV / 2008 an.KADUAL,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 312 /SKRP.PT.IV /2008 an.ADI PATURUT,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 313 /SKRP.PT.IV /2008 an.KARMAN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 314 /SKRP.PT.IV/2008 an.DIANA,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 316 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.SUBUH,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 317 /SKRP.PT.IV / 2008 an.USMAN.S,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 319 /SKRP.PT.IV /2008 an.AMINAH,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 320 /SKRP.PT.IV/2008 an.YANTI.R,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 321 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.MENNY.R,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 322 /SKRP.PT.IV / 2008 an.LISMI.R ,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 325 /SKRP.PT.IV /2008 an.OKBER.R,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 326 /SKRP.PT.IV /2008 an.JAKOBUS,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 327 /SKRP.PT.IV/2008 an.HOTMAN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 328 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.LENGGANG,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 329 /SKRP.PT.IV / 2008 an.AMIR BGN,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 330 /SKRP.PT.IV /2008 an.JALES,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 331 /SKRP.PT.IV/2008 an.U.SINAGA,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 332 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.RUSTAM,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 334 /SKRP.PT.IV / 2008 an.JOHANES,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 335 /SKRP.PT.IV /2008 an.MAISOPAR,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 336 /SKRP.PT.IV /2008 an.SUTRIMO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 337 /SKRP.PT.IV/2008 an.SYAFRUDIN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 338 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.PONIRAN,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 339 /SKRP.PT.IV / 2008 an.DARNO,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 340 /SKRP.PT.IV /2008 an.WAGIANTO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 341 /SKRP.PT.IV/2008 an.RIMA SIPAYUNG,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 342 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.ZULFAN BATUBARA,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 343 /SKRP.PT.IV / 2008 an.WAGINO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 344 /SKRP.PT.IV /2008 an.BUDI SUMANTRI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 345 /SKRP.PT.IV /2008 an.NURI SUSANTO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 346 /SKRP.PT.IV/2008 an.MUJIONO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 347 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.JUMANI,luas 14.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 348 /SKRP.PT.IV / 2008 an.SUKADI,luas 17.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 349 /SKRP.PT.IV /2008 an.DWI NUGROHO,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 350 /SKRP.PT.IV/2008 an.SUWARDI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 351 /SKRP.PT.IV/ 2008 an.JHON SAPUTRA,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 352 /SKRP.PT.IV / 2008 an.RISMADI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 353 /SKRP.PT.IV /2008 an.TUKIMIN,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 354 /SKRP.PT.IV /2008 an.M.ALI,luas 20.000 M2,Kuansing.
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) nomor : 355 /SKRP.PT.IV/2008 an.SURYA ATMAJA,luas 20.000 M2,Kuansing.
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah RP7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
| 01 | Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Nomor : 01/Not-SK/09/2008, tanggal 18 September 2008 yang ditanda tangani oleh DEWI FARNI DJA’FAR, SH. |
| 02 | Foto copy sesual dengan aslinya Surat Keberangan Nomor : 02/SK/Not/1X/2008, tanggal 23 September 2008 yang ditanda tangani oleh DEWI FARNI DJA’FAR, SH. |
| 03 | Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Nomor : 01/Not-SK/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh DEWI FARNI DJA’FAR, SH. |
| 04 | Foto Kopi Tanda Terima, tanggal : 15 Juli 2008 , berupa : Dari Notaris Dewi Farni Dja'afar, SH, dan telah diterima oleh T. Darmizon. |
| 05 | Foto Kopi Tanda Terima, tanggal : 15 Juli 2008 dari Notaris Dewi Farmi Dja'afar, SH, dan telah diterima oleh T. Darmizon, berupa uang sebesar Rp. 39,250.000,- (tiga puluh sembilan juta dua Tatus lima puluh ribu rupiah), untuk Registrasi Camat untuk tanah yang terletak di Desa Batu. Langkah Besar Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu dan Desa Silam, Kecamatarı Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar. |
| 06 | Foto Kopi Kwitansi, tanggal : 15 Juli 2008 dari Notaris Dewi Farni Dja'afar, SH, dan telah diterima oleh Arman, HS, berupa uang sebesar Rp. 31.400.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus ribu rupiah), untuk Pembayaran PBB untuk 157 (seratus lima puluh tujuh) Surat. |
| 07 | Foto Kopi Kwitansi, tanggal : 01 Agustus 2008 dari Notaris Dewi Farni Dja'afar, SH, dan telah diterima oleh Arman, HS, berupa uang sebesar Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah), untuk Pembayaran: Konsumsi 2 orang @ Rp. 100.000,- Rp200.000,-. |
| 08 | Foto Kopi Kwitansi, tanggal : 06 Agustus 2008 dari Notaris Dewi Farni Dja'afar, SH, dan telah diterima oleh T. Darmizon, berupa uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). |
| 09 | Foto Kopi Kwitansi, tanggal : 08 Agustus 2008 , dari Notaris Dewi Farni Dja'afar, SH, dan telah diterima oleh T. Darmizon, berupa uang sebesar Rp. 460.750.000,- (empat ratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk Pembayaran Biaya Panjar Pengurusan Sertifikat sebanyak 157 Persil. |
| 10 | Foto Kopi Kwitansi, tanggal : 21 Oktober 2008, dari Notaris Dewi Farni Dja'afar, SH, dan telah diterima oleh Arman, HS, berupa uang sebesar Rp. 246.000.000,- (dua ratus empat puluh enam juta rupiah), untuk Pembayaran Pelunasan 157 Sertifikat Hak Milik (SHM) lokasi perkebunan yang terletak di Desa Batu Langka, kab. Rokan Hulu dan Desa Silam, Kab. Kampar. |
| 11 | Foto Kopi Formulir Kiriman Uang PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. tanggal : 21 Oktober 2008, tentang pengiriman uang sebesar Rp. 246.000.000,- (dua ratus empat puluh enam juta rupiah), oleh Notaris Dewi Farni Dja'afar, SH ke Rekening BNI Nomor : 0153122504 atas nama ARMAN, HS. |
| 12 | Foto Kopi Surat Keterangan Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu Nomor 002/KET/BPN/I/2009, tanggal 15 Januari 2009, tentang: pengajuan permohonan pengurusan Hak Milik atas 59 (lima puluh sembilan) SKT atas tanah yang berada di Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu, yang ditanda tangani oleh SOLIHIN selaku Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu. |
| 13 | Foto kopi Lampiran Surat Keterangan Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 002/KET/BPN/I/ 2009 tanggal : 15 Januari 2009, yang ditandatangani oleh SOLIHIN selaku Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu. |
| 14 | Foto Kopi Surat Keterangan Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Nomor : 33/050/1/2009, tanggal 23 Januari 2009 , tentang : pengajuan permohonan pengurusan Hak Milik atas 98 (sembilan puluh delapan) SKT atas tanah yang berada di Desa Silam Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar dan Agenda No. 10290/520/2009 Tanggal 23 Januari 2009, yang ditanda tangani oleh Hj. JUNIFER ENSI, SH selaku Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. |
| 15 | Foto Kopi Lampiran Surat Keterangan Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Nomor : 33/050/1/2009, tanggal : 23 Januari 2009, yang ditanda tangarii oleh Hj. JUNIFER ENSI, SH selaku Kasubsi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. |
| 16 | Foto Kopi Kwitansi, tanggal 24 Januari 2009 diterima oleh T. Darmizon, berupa uang sebesar Rp. 20.000,000,- (dua puluh juta rupiah), untuk Pembayaran Kelancaran Pengurusan Sertifikat Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu. |
| 17 | Surat Pernyataan T. Darmizon selaku Kasubsi Pemberdayaan Masyarakat Kantor Pertanatan Kabupaten Rokan Hulu, tanggal : 08 Agustus 2011 tentang Perierimaan Uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Notaris Dewi Farni Dja'afar, SH, untuk keperluan pengurusan rekomendasi Teknis di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (DISHUTBUN) Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu dan Dinas Kehutanan Propinsi Riau sehubungan Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas 157 surat yang terletak di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu. |
| 18 | 1 (satu) Berkas Asli SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Nomor : 001.09/BRJ-DIR/SMS/2011 Tanggal : 14 September 2011, antara ESRON NAPITUPULU selaku Direktur Utama PT. BARITO RIAU JAYA dengan alamat Jl. Hasanudin No. 97 Kota Pekanbaru (Pihak Pertama) dengan Team Investigasi Tanah Ulayat Sentajo (TITUS) yang diwakili oleh THAMSIR ALI (Ketua TITUS), BAHMADA (Sekretaris TITUS) dan JUNAIDI (Ninik Mamak) (Pihak Kedua) , tentang pengelolaan dan pemeliharaan Perkebunan Kelapa Sawit milik Pihak I yang berada di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, dengan luas kebun 322 Ha (tiga ratus dua puluh dua hektare). |
| 19 | 1 (satu) BerkasFoto Copy BERITA ACARA PENGUKURAN LAHAN SENGKETA DI DESA SAKO MARGASARI KEC. LOGAS TANAH DARAT KAB. KUANSING Tanggal : 18 September 2013, antara Team Pengukuran BPN KANWIL PROVINSI RIAU yang diwakili oleh : YUDHO OKTANO. K dan MUHAMAD REZA dan Team PT. BARITO RIAU JAYA yang diwakili oleh : ROMEO NAPITUPULU dan REMON SYAHPUTRA serta diketahui oleh NIKO PENDIK HANDOKO selaku Kepala Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi. |
| 20 | Foto Copy Rekapitulasi pengeluaran uang lokasi Sei Jarak-Kampar/Rohul tanggal 13 Januari 2008 yang dikeluarkan oleh Kanor Notaris Dewi Farni Dja’aFar |
| 21 | Call Memo tanggal 09 September 2008 yang melakukan Call Dedy Saputra kepada Deewi Farni Dja’afar dan Aselfin SH, MH TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA |
| 22 | Surat Keterangan Tanah ( SKT ) Desa Sako Margasari Kabupaten Kuansing sebanyak 500 (lima ratus) persil, meliputi : |
| | |
| 23 | Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah ( SKRPT ) Desa Pasir Mas Kabupaten Kuansing sebanyak 146 ( seratus empat puluh enam ) persil, meliputi : |
| DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI BANK BNI YAKNI SAKSI ARMAINI SEVANTI. | |
| 24 | Tanah seluas 440 M2 ( empat ratus empat puluh meter persegi ) berikut 1 ( satu ) unit bangunan bangunan rumah permanen 2 ( dua ) lantai seluas 509,63 M2 ( lima ratus |
| 25 | Rumah yang terletak di Jl. Hasanuddin Pekanbaru seluas 222 m2 berikut bukti kepemilikan SHM No.1159 tanggal 29 Agustus 2007 an. ESRON NAPITUPULU. DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PENGURANGAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI TERPIDANA ESRON NAPITUPULU. |
| 26 | 1 (satu) Berkas SURAT KETERANGAN Nomor : 02/SK/SMS/12/2013 Tanggal : 02 Desember 2013, yang dikeluarkan oleh NIKO PENDIK HANDOKO selaku Kepala Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingitentang : Keterangan Kedudukan, Pengukuran dan Keadaan lahan / tanah yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1004 Ha yang diakui sebagai |
| 27 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4915 atas nama HARIYANA, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 253/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada DARMANTO. |
| 28 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4916 atas nama HILMAN, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 233/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada JULEONDRI WANDANA. |
| 29 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4920 atasnama ROHANI, terhadap lahanseluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnyaberdasarkanAktaJualBeli PPAT HERUDIN, SH No.: 229/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijualkepada PARYATUN. |
| 30 | 1 (satu) BerkasFoto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4921 atas nama PARYANTO, terhadap lahanseluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta JualBeli PPAT HERUDIN, SH No.: 241/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada MIDI. |
| 31 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4922 atas nama SAMSUDIN, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 238/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada NURYANTO. |
| 32 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4923 atas nama NANANG, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 228/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada SITI SUMILIH. |
| 33 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4925 atas nama MUJIONO, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 226/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada MAJID. |
| 34 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4929 atas nama DULKADIR, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 231/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada H. MUHAMAD SYARIF GAZALI. |
| 35 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4930 atas nama JARIATUN, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 248/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada SUGIARTI. |
| 36 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4931 atas nama KHUSAINI, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 244/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada RENY SARTINA. |
| 37 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4934 atasnama ARIFIN. L, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 250/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada DEWI SARTINA. |
| 38 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4935 atas nama ARIFIN, terhadap lahanseluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 251/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada WENY SARTINA. |
| 39 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4926 atas nama PUSORO, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 411/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijual kepada NASRUDIN. |
| 40 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4937 atas nama MUSLAM, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 256/2006 Tanggal : 8 Juni 2006 dijualkepada YUSNELI. |
| 41 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4938 atas nama RADIORIO, terhadap lahanseluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 412/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijualkepadaMARIYAM. |
| 42 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4942 atas nama JUFRI, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 413/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijual kepada SYARIFUDDIN. |
| 43 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4944 atas nama ARIS, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 414/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijualkepada ENNIWARTI. |
| 44 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4945 atas nama SURYANA, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 415/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijual kepada RUSWANDI. |
| 45 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4946 atas nama NGATARI, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 416/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijual kepada TATANG HARYONO. |
| 46 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4952 atas nama SOLIKIN, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 418/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijualkepada KATEMI. |
| 47 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4954 atas nama BATURAHMAN, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkanAkta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 420/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijual kepada SRI WAHYUNI. |
| 48 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4960 atas nama SAIMAN, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 421/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijual kepada SRI WAHYUNI. |
| 49 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4970 atas nama HARI MULYADI, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta JualBeli PPAT HERUDIN, SH No.: 426/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijual kepada TUKIMAN. |
| 50 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4971 atas nama MUHAJIRIN, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal :3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 427/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijualkepada BUDIONO. |
| 51 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4975 atas nama ADI SUTIKNO, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 428/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijual kepada EDI JUNAIDI. |
| 52 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4978 atas nama SUHANDI, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 224/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada ROSMAINI. |
| 53 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4979 atas nama ROHMAD, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 429/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijualkepada E’EN . |
| 54 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4981 atas nama WANHAR, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 254/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijualkepada FITRI YENI. M. |
| 55 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4982 atas nama KATIMAN, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 230/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijualkepada IRDAWATI. |
| 56 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4985 atas nama SELVI, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 227/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada HERMAN GAZALI, SE, MBA. |
| 57 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4986 atas nama YENNI, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 249/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada HJ. SRY FADLUN ILYAS PUTRI. |
| 58 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4988 atas nama FADLI, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 237/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada HASNAH, SE. |
| 59 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4989 atas nama FAISAL, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 252/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada MUHAMAD SYAKIR KAMIL. |
| 60 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4990 atas nama HERY, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 236/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijualkepada SUMIATI. |
| 61 | 1 (satu) BerkasFoto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4991 atas nama RIZWAN, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 235/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada RONI RONALDI. |
| 62 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4994 atas nama ASMARANI, terhadaplahanseluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 234/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada POPPY FLORINDA. |
| 63 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4995 atas nama DEWI SAYFA, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta JualBeli PPAT HERUDIN, SH No.: 232/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijualkepada ROBBY HADIANTO. |
| 64 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4950 atas nama ASROJI, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 417/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 dijual kepada BIBIT SUPRATNO. |
| 65 | 1 (satu) Berkas Foto Copy AKTA JUAL BELI No.: 411/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 , antara AMAT RAHMAT HIDAYAT bertindakuntuk dan atas nama guna kepentingan PUSORO selaku PIHAK PERTAMA atau PENJUAL dengan NASRUDIN selaku PIHAK KEDUA atau PEMBELI atas Jual beli 1 (satu) bidang Tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4926, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT HERUDIN, SH di Kuantan Singingi. |
| 66 | 1 (satu) BerkasFoto Copy AKTA JUAL BELI No.: 413/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 , antara AMAT RAHMAT HIDAYAT bertindakuntuk dan atasnamagunakepentingan JUFRI selaku PIHAK PERTAMA atau PENJUAL dengan SYARIFUDDIN selaku PIHAK KEDUA atau PEMBELI atasJualbeli 1 (satu) bidang Tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di DesaSakoMargasariKecamatan Kuantan HilirKabupaten Indragiri Hulu sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4942 , yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT HERUDIN, SH di Kuantan Singingi. |
| 67 | 1 (satu) Berkas Foto Copy AKTA JUAL BELI No.: 414/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006, antara AMAT RAHMAT HIDAYAT bertindak untuk dan atas nama guna kepentingan JUFRI selaku PIHAK PERTAMA atau PENJUAL dengan SYARIFUDDIN selaku PIHAK KEDUA atau PEMBELI atas Jual beli 1 (satu) bidang Tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4942, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT HERUDIN, SH di Kuantan Singingi. |
| 68 | 1 (satu) Berkas Foto Copy AKTA JUAL BELI No.: 416/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006, antara AMAT RAHMAT HIDAYAT bertindak untuk dan atas nama guna kepentingan NGATARI selaku PIHAK PERTAMA atau PENJUAL dengan TATANG HARYONO selaku PIHAK KEDUA atau PEMBELI atas Jual beli 1 (satu) bidang Tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4946, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT HERUDIN, SH di Kuantan Singingi. |
| 69 | 1 (satu) Berkas Foto Copy AKTA JUAL BELI No.: 418/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006, antara AMAT RAHMAT HIDAYAT bertindak untuk dan atas nama guna kepentingan SOLIKIN selaku PIHAK PERTAMA atau PENJUAL dengan KATEMI selaku PIHAK KEDUA atau PEMBELI atas Jualbeli 1 (satu) bidang Tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4952, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT HERUDIN, SH di Kuantan Singingi. |
| 70 | 1 (satu) Berkas Foto Copy AKTA JUAL BELI No.: 421/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006, antara AMAT RAHMAT HIDAYAT bertindak untuk dan atas nama guna kepentingan SAIMAN selaku PIHAK PERTAMA atau PENJUAL dengan KATEMI selaku PIHAK KEDUA atau PEMBELI atasJualbeli 1 (satu) bidang Tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4960, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT HERUDIN, SH di Kuantan Singingi. |
| 71 | 1 (satu) BerkasFoto Copy AKTA JUAL BELI No.: 424/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006 , antara AMAT RAHMAT HIDAYAT bertindak untuk dan atas nama guna kepentingan WIJI HARTONO selaku PIHAK PERTAMA atau PENJUAL dengan ABDUL MUIS selaku PIHAK KEDUA atau PEMBELI atas Jual beli 1 (satu) bidang Tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4968, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT HERUDIN, SH di Kuantan Singingi. |
| 72 | 1 (satu) Berkas Foto Copy AKTA JUAL BELI No.: 425/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006, antara AMAT RAHMAT HIDAYAT bertindak untuk dan atas nama guna kepentingan SULASMIDI selaku PIHAK PERTAMA atau PENJUAL dengan NINING WIDANINGSIH selaku PIHAK KEDUA atau PEMBELI atas Jual beli 1 (satu) bidang Tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan HilirKabupaten Indragiri Hulu sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4969, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT HERUDIN, SH di Kuantan Singingi. |
| 73 | 1 (satu) Berkas Foto Copy AKTA JUAL BELI No.: 428/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006, antara AMAT RAHMAT HIDAYAT bertindak untuk dan atas nama guna kepentingan ADI SUTIKNO selaku PIHAK PERTAMA atau PENJUAL dengan EDI JUNAIDI selaku PIHAK KEDUA atau PEMBELI atas Jual beli 1 (satu) bidang Tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4975, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT HERUDIN, SH di Kuantan Singingi. |
| 74 | 1 (satu) Berkas Foto Copy AKTA JUAL BELI No.: 429/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006, antara AMAT RAHMAT HIDAYAT bertindak untuk dan atas nama guna kepentingan ROHMAD selaku PIHAK PERTAMA atau PENJUAL dengan E’EN selaku PIHAK KEDUA atau PEMBELI atas Jualbeli 1 (satu) bidang Tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4979, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT HERUDIN, SH di Kuantan Singingi . |
| 75 | 1 (satu) Berkas Foto Copy AKTA JUAL BELI No.: 430/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006, antara AMAT RAHMAT HIDAYAT bertindak untuk dan atas nama guna kepentingan JARWANTO selaku PIHAK PERTAMA atau PENJUAL dengan I Y A selaku PIHAK KEDUA atau PEMBELI atas Jual beli 1 (satu) bidang Tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4895, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT HERUDIN, SH di Kuantan Singingi. |
| 76 | 1 (satu) Berkas Foto Copy AKTA JUAL BELI No.: 432/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006, antara AMAT RAHMAT HIDAYAT bertindak untuk dan atas nama guna kepentingan KLENDET selaku PIHAK PERTAMA atau PENJUAL dengan DASIYEM selaku PIHAK KEDUA atau PEMBELI atas Jual beli 1 (satu) bidang Tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4898, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT HERUDIN, SH di Kuantan Singingi. |
| 77 | 1 (satu) Berkas Foto Copy AKTA JUAL BELI No.: 433/2006 Tanggal : 28 Agustus 2006, antara AMAT RAHMAT HIDAYAT bertindak untuk dan atas nama guna kepentingan PENDI SAPUTRA selaku PIHAK PERTAMA atau PENJUAL dengan SALMIYATI selaku PIHAK KEDUA atau PEMBELI atas Jual beli 1 (satu) bidang Tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4894, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT HERUDIN, SH di Kuantan Singingi |
| 78 | Foto Copy BukuPedomanOrganisasi Kantor Besar BNI. |
| 79 | Relaas Pegawai atas nama Dedi Syaputra,S.Sos,M.Si dengan posisi Analis Pemasaran Bisnis (RO) Albert B.C Manurung,SE dengan posisi Penyelia Pemasaran Bisnis SKC Pekanbaru Atok Yudianto, IR.Dengan posisi Pemimpin SKC Pekanbaru. |
| 80 | Surat dari Direktur Utama PT.Barito Riau Jaya(Esron Napitupulu) kepada Pimpinan Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Pekanbaru tanggal 12 September 2007 prihal pengajuan permohonan kridit sebesar Rp 17 M. |
| 81 | Laporan Audit atas Laporan Keuangan PT.Barito Riau Jaya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006 Nomor : 803/KA/PB/2007, NPWP : 01.118.296.1.211-000. |
| 82 | 1 (satu) Berkas Foto Copy SERTIFIKAT HAK MILIK No. 4983 atas nama DENY SULIYAN, terhadap lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Sako Margasari Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal : 3 Februari 2000, dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli PPAT HERUDIN, SH No.: 243/2006 Tanggal : 05 Juni 2006 dijual kepada ZULFIFLI . |
| 83 | Surat Tugas / Keterangan Jalan No.PBC/ST/053/2007 tanggal 30 Juli 2007. |
| 84 | Memorandum tanggal 03-06-2008 dari Unit PMC, Kepada Pemimpin SKC hal Disposisi Kredit Tahap IV debitur an.PT.Barito Riau Jaya. |
| 85 | Surat dariDirektur Utama PT.BaritoRiauJayaESRON NAPITUPULU kepada PT. Bank Negara Indonesia Unit SKC Pekanbaru tanggal 1 Juni 2009. |
| 86 | Akta No.35 tanggal 26-06-2007 tentang Risalah Rapat PT Barito Riau Jaya yang dibuat oleh HARDIYANTI HOESODO, SH Notaris di Pekanbaru. |
| 87 | Berita acara rapat pemegang saham luar biasa perseroan terbatas No.7 tanggal 01 Juli 2008 yang dibuat oleh SEVENIUS ALBERI, SH Notaris di Pekanbaru tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Barito Riau Jaya. |
| 88 | Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil – Buku I Indeks C02-02 Bab I Sub Bab A Sub Sub Bab 02 Halaman 1 Instruksi IN/0055/MAR tanggal 22-06-2005. |
| 89 | Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. CPC/61 tanggal 03 Mar 1998. |
| 90 | Memo dari Divisi Kebijakan & Manajemen Resiko No.MAR/6/1632 tanggal 15 Sep 2005 Hal Penyampaian Keputusan KRK/CPC-109/2005. |
| 91 | Surat dari ASHELFINE,SH,MH Notaris/PPAT Kota Pekanbaru kepada Bapak Pimpinan PT. Barito Riau Jaya tanggal 07 September 2009. |
| 92 | pernyataan No.81 tanggal 26 September 2005 yang dibuat oleh HARDIYANTI HOESODO, SH Notaris di Pekanbaru. |
| 93 | Peryataan No.410 tanggal 05Juni 2006yang dibuat oleh HARDIYANTI HOESODO, SH Notaris di Pekanbaru. |
| 94 | Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang DumaiNomor : Dmi/180/R tanggal 01 April 1999. |
| 95 | Surat kepada Ir. ATOK YUDIANTO Nomor : DIR/354/R hal Mutasi/Perubahan Posisi tanggal 14 Sep 2008. |
| 96 | PAK BARU, Nama Debitur : PT. Barito Riau Jaya, Maks. Ygdiusulkan : KI Ro 23.000,- JT. |
| 97 | Formulir Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) (PAK-01.C) No.PAK : PBC/2.1/100 tanggal 22-08-2008. |
| 98 | Formulir Analisa Keuangan (FAK/PAK-03.C), Perusahaan : Barito Riau Jaya,PT, tanggal 21 Agustsu 2008. |
| 99 | Formulir Kunjungan Setempat Verifikasi (FKV / PAK-04.C). 25 Februari 2014 |
| 100 | Surat dari Pemimpin PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Pekanbaru Ir. ATOK YUDIANTO kepada PT. Barito Riau Jaya Up. Sdr. ESRON NAPITUPULU (Direktur Utama) Nomor : PBC/2.1/716/R tanggal 23 Sep 2008, Hal : Permohonan Kredit Saudara. |
| 101 | Memorandum dari Unit PMC kepada Pemimpin SKC tanggal 24-09-2008. |
| 102 | Surat dari Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya ESRON NAPITUPULU No : 003.12/BRJ-BNI/2008 tanggal 01 Desember 2008 Permohonan Pencairan Kredit Tahap II. |
| 103 | Laporan Studi Kelayakan Perkebunan Kelapa Sawit PT.Barito Riau Jaya yang dibuat oleh PT Laksa Laksana tanggal 16 Juli 2008. |
| 104 | Laporan Audit atas Laporan Keuangan PT. Barito Riau Jaya untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008 dan 2007 Nomor : 803 / KA / PB / 2009, NPWP : 01.118.296.1.211-000. |
| 105 | Berita Acara Kunjungan ke Kebun Kelapa sawit PT.Barito RiauJaya di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar. |
| 106 | Laporan Penilaian Properti milik PT. Barito Riau Jaya oleh PT. Actual Kencana Appraisal No File : V7.07.02 tanggal 10 Agustus 2007. |
| 107 | Laporan Audit atas Laporan Keuangan PT. Barito Riau Jaya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2005 dan 2004 Nomor : 803 / KA / PB / 2007, NPWP : 01.118.296.1.211-000. |
| 108 | Laporan Audit atas Laporan Keuangan PT. Barito Riau Jaya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006 dan 2005 Nomor : 803 / KA / PB / 2007, NPWP : 01.118.296.1.211-000. |
| 109 | Laporan Audit atas Laporan Keuangan PT.Barito Riau Jaya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2004 Nomor : 803/KA/PB/2007, NPWP : 01.118.296.1.211-000. |
| 110 | Formulir Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) No.PAK : PBC/2.1/086 tanggal 20-09-2007. |
| 111 | Formulir Analisa Keuangan (FAK / PAK-03.C ). 21 Agustus |
| 112 | Lembar Pre-Screening (FPS) tanggal 20 September 2007. |
| 113 | Call Memo tanggal 19-07-2007,Yang dicall Bapak Iril Triwintan Priana (manager kebun). |
| 114 | Call Memo tanggal 19-07-2007,Yang dicall Bapak Wagio (kepala desa). |
| 115 | Formulir Kunjungan Setempat Verifikasi (FKV/PAK-04.C). |
| 116 | Call Memo tanggal 20-09-2007,Yang dicall Bpk. Sumar (kepala dusun). |
| 117 | Surat dari Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Pekanbaru Ir. ATOK YUDIANTO kepada PT. Barito Riau Jaya Up. Sdr. ESRON NAPITUPULU (Direktur Utama) Nomor :PBC/2.1/766/R tanggal 27 September 2007. |
| 118 | Perjanjian Kredit No. 2007.143 tanggal 01 Oktober 2007. |
| 119 | Surat PT. Barito Riau Jaya kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Pekanbaru No.02/BNI/X/2007 tanggal 01 Oktober 2007 hal Pencairan Tahap I KI. |
| 120 | Surat dari HARDIYANTI HOESODO, SH Notaris di Pekanbaru Nomor : 24/NOT/VIII/2007 tanggal 31 Agustus 2007 Perihal Surat Keterangan (Cover Note). |
| 121 | Surat dari HARDIYANTI HOESODO, SH Notaris di Pekanbaru No. 28/NOT/X/2007 tanggal 01 Oktober2007. |
| 122 | Memorandum tanggal 01-10-2007 dari Unit PMC, Kepada Pemimpin SKC, hal Disposisi Kredit Tahap I debitur an.PT. Barito Riau Jaya. |
| 123 | Surat dari Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya ESRON NAPITUPULU kepada Bpk. Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Pekanbaru No.03/BNI/X/2007 tanggal 30 Oktober 2007 hal Pencairan Tahap II KI. |
| 124 | Memorandum tanggal 30-10-2007 dari Unit PMC, KepadaPemimpin SKC, hal Disposisi Kredit Tahap II debitur an.PT. Barito Riau Jaya. |
| 125 | Surat dari Direktur Utama PT.Barito Riau Jaya ESRON NAPITUPULU kepada Bapak Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk SKC Pekanbaru tanggal 22 April 2008. |
| 126 | Call Memo tanggal 23-04-2008,Yang dicall Bpk. Esron Napitupulu (Direktur). |
| 127 | Memorandum tanggal 23-04-2008dari Unit PMC, Kepada Pemimpin SKC, hal Disposisi Kredit Tahap III debitur an.PT. Barito Riau Jaya. |
| 128 | Surat dari Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya ESRON NAPITUPULU kepada Bapak Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Pekanbaru No.5/BNI/V/2008 tanggal 26 Mei 2008 hal Permohonan Pencairan Kredit. |
| 129 | Surat dari Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya ESRON NAPITUPULU kepada Bapak Pimpinan BNI SKC No.003.08/BRJ-BNI/2008 tanggal 4 Agustus 2008 perihal Persetujuan Pencairan Dana dari Fasilitas Kredit untuk Pengurusan HGU Kebun Sako Marga Sari. |
| 130 | Surat dari Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya ESRON NAPITUPULU kepada Bapak PT. BANK BNI – UNIT SKC No.006.08/BRJ-BNI/2008 tanggal 25 Agustus 2008 hal Pencairan dana peningkatan ke HGU. |
| 131 | Surat dari Notaris / PPAT Kota Pekanbaru Ashelfine,SH,MH kepada Bapak Pimpinan PT Bank Negara Indonesia Cabang Pekanbaru tanggal 26 Agustus 2008 perihal Permohonan Pembayaran tahap ke-2. |
| 132 | Memorandum dari Unit PMC, Kepada Pemimpin SKC tanggal 27-08-2008 hal Disposisi Kredit Tahap VI debitur an.PT. Barito Riau Jaya. |
| 133 | Memorandum dari Unit PMC, Kepada Pemimpin SKC tanggal 03-06-2009 hal Disposisi Kredit Tahap IV debitur an. PT. Barito Riau Jaya. |
| 134 | Berita Facsimile dari BNI SKC PEKANBARU kepada BNI KCU Pekanbaru Hal Disposisi Kredit 633309/Kamis/SKC/TMT Rp.42.000.000.000 Tgl 04.06.2009. |
| 135 | Pedoman Kebijakan&Prosedur Kredit Segmen Kecil – Buku I Indeks C02-02 Bab I Sub Bab A Sub Sub Bab 01 Halaman 1 Instruksi IN/0055/MAR tanggal 22-06-2005. |
| 136 | Pedoman Kebijakan&Prosedur Kredit Segmen Kecil – Buku I Indeks C02-02 Bab I Sub Bab G Sub Sub Bab 03 Halaman 9 Instruksi IN/0055/MAR tanggal 22-06-2005. |
| 137 | Surat Pernyataan ESRON NAPITUPULU No.01/BNI/X/2007 tanggal1 Oktober 2007. |
| 138 | Kuitansi No.03615 / Notaris / PPAT / VIII-2008 tanggal 05 Agustus 2008 sebesar telah terima dari PT. Barito Riau Jaya / PT. Ban Negara Indonesia Cabang Pekanbaru uang sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) untuk PembayaranTahap I biaya pengurusan penerbitan 40 HGU perorangan dan 2 SHM atas tanah yang berlokasi di Kebun Sako Margasari pada Kantor Kanwil BPN Riau. |
| 139 | Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil – Buku I Indeks C02-02 Bab I Sub Bab G Sub Sub Bab 03 Halaman 8 Instruksi IN/0055/MAR tanggal 22-06-2005. |
| 140 | Struktur Organisasi PT. Barito Riau Jaya. |
| 141 | Evaluasi Potensi Risiko & Mitigasinya (PAK Review SKC Pekanbaru No Pbc/2.1/100 tanggal 22-08-2008) Nomor PEM : RKW02/EPM/126/2008 tanggal 05-09-2008. |
| 142 | Foto Copy 14 (empat belas) lembar Foto Copy Bukti pengeluaran kas dan Kwitansi serah terima uang dari PT. BRJ kepada Amat Rahmat Hidayat |
| 143 | Relaas Pegawai atas nama ARMAINI SEVANTI. |
| 144 | Nomor : KP/617/PBC/1/R Tanggal : 9 Juli 2006 tentang - Menunjuk / Mengukuhkan sdri ARMAINI SEVANTI - NPP. 20954 sebagai Penyelia Administrasi Kredit SKC Pekanbaru. |
| 145 | Buku Pedoman Uraian Jabatan Penyelia Penyetia Administrasi Kredit , Nomor : INSTRUKSI : IN/0102/REN Tanggal : 18 Oktober 2005. |
| 146 | Keputusan Komite Kebijakan Kredit No : KRK / CPC-109 / 2005 Tanggal :16 Agustus 2005. |
| 147 | Order Notaris HARDIYANTI HOESOEDO, SH , Nomor : Pbc/5/1847 , Tanggal : O1 Oktober 2007. |
| 148 | Order Notaris ASHELFINE, SH, MH, Nomor : Pbc/5/1826 , Tanggal :06 Agustus 2008. |
| 149 | Order Notaris RISNALDI, SH , Nomor : Pbc/5/1942, Tanggal : 15 Oktober 2009. |
| 150 | Call Memo Notaris HARDIYANTI HOESOEDO, SH dan Call Memo Notaris ASHELFINE, SH, MH (BNI - 115 C), Tanggal :05 Agustus 2008, yang melakukan Call: Dedi Syaputra. |
| 151 | Foto kopi Surat No.:PBC/1/473/R tanggal 18 Agustus 2005 tentang penunjukan sementara ARMAINI SEVANTI / Npp.20954 sebagai penyelia Administrasi Kredit SKC Pekanbaru. |
| 152 | Foto Kopi Surat Keputusan Pemimpin Sentra Kredit Kecil Pekanbaru PT. Bank Negara Indonesia Tbk,, Nomor : KP/108//PBC/1/R tanggal 13 Maret 2006 tentang penunjukan sdri. ARMAINI SEVANTI - NPP. 20954 sebagai Pgs. Penyelia Administrasi Kredit SKC Pekanbaru. |
| 153 | Foto Kopi Surat Keterangan Notaris HARDIYANTI HOESOEDO, SH No.: 28/NOT/X/2007, tanggal 1 Oktober 2007. |
| 154 | Foto Kopi Surat Keterangan Notaris ASHELFINE, SH, MH, No.; 520/R.PPAT/VIII-2008, Tanggal: 05 Agustus 2008 |
| 155 | Foto Kopi Surat Keterangan Notaris AHELFINE, SH. MH, No.: 641/PPPAT/IX/2008, Tanggal: 23 September 2008. |
| 156 | Foto Kopi Surat No: Pbc/5/1409, Tanggal : 29 Juli 2009 kepada Notaris/PPAT ASHELFINE. SH, MH, Hal : Peningkatan Status Hak Tanah dan pengikatan Jaminan an. PT. Barito Riau Jaya. |
| 157 | Call Memo Notaris ASHELFINE. SH, Tanggal: 04 September 2009, yang melakukan Call: Musdirman, SE (Wakil Pemimpin) dan Armaini Sevanti (Penyelia ADC). |
| 158 | Foto Kopi Surat No.: Pbc/5/746, Tanggal : 18 Mei 2010 kepada Notaris/PPAT ASHELFINE, SH. MH, Hal : Perubahan Pengurusan SHGU menjadi SHM dan Pengikatan Hak Tanggungan an, PT. Barito Riau Jaya |
| 159 | Foto Kopi Call Memo Notaris ASHELFINE, SH, Tanggal 04 September 2009, yang melakukan Call : Musdirman, SE (Wakil Pemimpin) dan Armaini Sevanti (Penyelia ADC). |
| 160 | 776 (Tujuh ratus tujuh puluh enam) lembar foto copy Bukti Pengeluaran Kas dan Kwitansi serah terima uang (aliran dana) dari PT. Barito Riau Jaya ke Pihak lain |
| 161 | 1 (Satu) Berkas Copy Sesuai Asli Laporan Hasil Audit Investigasi Bank Indonesia terhadap Pemberian Fasilitas Kredit Refinacing kepada Debitur a.n. ESRON NAPITUPULU selaku Dirut PT. Barito Riau Jaya sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar) pada tahun 2007 dan pada tahun 2008 sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar) yang diduga tidak sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP). |
| 162 | 1 ( satu ) Set Copy Surat Lembar Keputusan Rapat Tim Pertimbangan Sanksi Administratif tertanggal 15 Juli 2011 |
| 163 | 1 ( satu ) Set Copy Surat Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. CPC / 61 tertanggal 03 Maret 1998. |
| 164 | 1 ( satu ) Set Copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil – Buku I tertanggal 22 Juni 2005, tentang Penilaian Agunan. |
| 165 | 1 ( satu ) Set Copy Surat Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. Bank Negara Indonesia Tbk Nomor : 71 tertanggal 30 Desember 2010. |
| 166 | 1 ( satu ) lembar Copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil – Buku I tertanggal 22 Juni 2005, tentang Batas Waktu Proses Keputusan Kredit. |
| 167 | 1 ( satu ) Set Copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil – Buku I tertanggal 22 Juni 2005, tentang Segmentasi Pasar |
| 168 | 1 ( satu ) Set Copy Surat Keputusan Direksi PT. BNI ( Persero ) Tbk Nomor : KP / 485 / DIR / R tanggal 18 Oktober 2006, perihal Kewenangan Memutus Kredit Pemimpin Wilayah dan Wakil Pemimpin Wilayah. |
| 169 | 1 ( satu ) Lembar Copy Petikan Surat Keputusan Direksi PT. BNI ( Persero ) Tbk Nomor : KP / 111 / DIR / R tanggal 17 April 2008, perihal Mutasi/Perubahan Posisi An. Drs. MULYAWARMAN MUIS |
| 170 | 1 ( satu ) Set Copy Surat Keputusan Direksi PT. BNI ( Persero ) Tbk Nomor : KP / 363 / DIR / R , perihal Mutasi/Perubahan Posisi An. Drs. AHMAD FAUZI MBA |
| 171 | 1 ( satu ) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC – 104 / 2004 tertanggal 21 Desember 2004. |
| 172 | 1 ( satu ) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC – 109 / 2005 tertanggal 16 Agustus 2005 |
| 173 | 1 ( satu ) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC – 117 / 2006 tertanggal 29 Desember 2006. |
| 174 | 1 ( satu ) Set Copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SK Direksi No. DIR / 485 / R tanggal 18 Oktober 2006, Atas nama Drs. AHMAD FAUZI MBA. |
| 175 | 1 ( satu ) Set Copy Surat Petunjuk Pelaksanaan Uraian Jabatan Kantor Wilayah, berdasarkan Memo Ren No. REN / 2 / 1195 tanggal 12 September 2005 |
| 176 | 1 ( satu ) Set Copy Buku Pedoman Organisasi Divisi Kepatuhan Instruksi No. IN / 083 / REN tanggal 07 Agustus 2006, INDEKS B01-01 BAB XII Hal 1. |
| 177 | 1 ( satu ) Set Copy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 74 Tahun 2010 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk. |
| 178 | 1 ( satu ) Berkas Copy Berita Acara Permintaan Penjelasan No. SDM / 9 / 15 / BAPP / 2011 / R Atas nama Dedi Syaputra S.Sos, M.Si tertanggal 01 Maret 2011 |
| 179 | 1 ( satu ) Berkas Copy Berita Acara Permintaan Penjelasan No. SDM / 9 / 17 / BAPP / 2011 / R Atas nama Albert B.C Manurung, SE tertanggal 03 Maret 2011 |
| 180 | 1 ( satu ) Berkas Copy Berita Acara Permintaan Penjelasan No. SDM / 9 / 22 / BAPP / 2011 / R Atas nama Rinaldi Harun tertanggal 21 Maret 2011. |
| 181 | 1 ( satu ) Berkas Copy Berita Acara Permintaan Penjelasan No. SDM / 9 / 23 / BAPP / 2011 / R Atas nama Ir. Atok Yudianto tertanggal 21 Maret 2011. |
| 182 | Laporan Peristiwa AQA Wilayah Padang Nomor AQA/02/046/R tanggal 17 September 2010 |
| 183 | Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang kewajiban penyusunan dan pelaksanaan Kebijaksanaan perkreditan Bank bagi Bank Umum nomor:27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 |
| 184 | Surat dari Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya ESRON NAPITUPULU No : 003.08/BRJ-BN/2008 Tanggal 9 Juli 2008 Hal Permohonan Pencairan Kredit 23 Milyar. |
| 185 | Perjanjian Kredit Nomor 2008.215 tanggal 23 September 2008. |
| 186 | Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (1) 2008.215 tanggal 15 Oktober 2009. |
| 187 | Memorandum dari SKC Pekanbaru kepada PPK W02 Padang (Bpk. Pemimpin Wilayah) tanggal 23.09.2008 Hal Disposisi Kredit Debitur an. PT. Barito Riau Jaya (PT.BRJ). |
| 188 | Surat dari Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya ESRON NAPITUPULU No : 007.09/BRJ-BNI/2008 tanggal 23 September 2008 Hal Pencairan Tahap I Kredit Investasi. |
| 189 | Memorandum dari Unit PMC kepada Pemimpin SKC tanggal 24-09-2008 Hal Disposisi Kredit Tahap I Debitur an. PT. Barito Riau Jaya |
| 190 | Surat dari Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya ESRON NAPITUPULU tanggal 02 Februari 2009 |
| 191 | Memorandum dari Unit PMC kepada Pemimpin SKC tanggal 18-02-2009 Hal Disposisi Kredit Tahap III Debitur an. PT. Barito Riau Jaya. |
| 192 | Surat dari Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya ESRON NAPITUPULU tanggal 01 Juni 2009. |
| 193 | Memorandum dari Unit PMC kepada Pemimpin SKC tanggal 13-06-2009 Hal Disposisi Kredit Tahap IV Debitur an. PT. Barito Riau Jaya. |
| 194 | Berita Facsimile dari BNI SKC Pekanbaru kepada BNI KCU Pekanbaru Nomor 241930/KAMIS/SKC/TMP Rp 33.ooo.ooo.ooo,- tgl 19.02.2008. |
| 195 | Order Notaris DEWI FARNI DJA'AFAR, SH , Nomor : Pbc/5/2290, Tanggal : 23 September 2008 perihal pengalihan peningkatan status hak tanah pengikatan jaminan an. PT. Barito Riau JAYA. |
| 196 | Foto Kopi Surat Keterangan Notaris DEWI FARNI DJA'AFAR, SH, Nomor 01/NOT- SK/07/2008, Tanggal : 15 Juli 2008. |
| 197 | Foto Kopi Surat Keterangan Notaris DEWI FARNI DJA'AFAR, SH, No: 01/NOT-SK/III/2010, Tanggal : 01 Maret 2010 |
| 198 | Foto Kopi Surat Keterangan Notaris DEWI FARNI DJA'AFAR, SH, Nomor : 01/NOT- SK/09/2008, Tanggal : 18 September 2008 Terlampir dalam berkas perkara; |
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, oleh Dr.Salomo Ginting,S.H,M.H selaku Hakim Ketua, Yuli Artha Pujayotama, S.H,M.H dan Hakim Ad Hoc Yelmi, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Prima Ardhani.S.H Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya secara telekonference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yuli Artha Pujayotama, S.H,M.H Dr. Salomo Ginting, S.H.,M.H.
Yelmi.,SH.,MH
Panitera Pengganti,
Prima Ardhani, SH