10/Pid.B/LH/2023/PN Sit
Putusan PN SITUBONDO Nomor 10/Pid.B/LH/2023/PN Sit
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RENE ANGGARA, S.H. Terdakwa: SURAHMAN alias MAMAN AKIK bin SULAIMAN alm.
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SURAHMAN Alias MAMAN AKIK Bin (alm) SULAIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana dalam dakwaaan alternatif Pertama Penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (tahun) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Gelondongan kayu jenis kayu jati dengan panjang ± 1 meter dengan diameter ± 40 cm (yang baru dipotong). 1 (satu) Gelondong kayu jenis kayu jati dengan panjang ± 1 Meter dengan diameter ± 33Cm (Sisa kayu yang dibawa). 2 (dua) Tunggak kayu jati terdiri dari 1 (satu) tunggak bagian atas dengan panjang ±16 Cm dengan diameter ±32 Cm dan 1 (satu) tunggak bagian dengan bawah panjang ±15 Cm dengan diameter ±41 Cm Dikembalikan kepada Negara cq. Balai Taman Nasional Baluran Situbondo; 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda motor HONDA NF 125TR, 125 CC, dengan Nopol : P-2837-MD, Tahun: 2013, Warna Hitam, dengan Noka: MH1JB9136DK5190 36 dan Nosin: JB91E3501912, An. EKO SUSILO H, Dsn. Krajan Kidul, RT: 201 Rw: 21, Ds. Rambigundam Kec. Rambipuji, Kab. Jember; Dirampas untuk negara; 4 (empat) Ikat tali terbuat dari karet ban berwarna hitam 2 (dua) Ikat tali tampar berwarna biru. 1 (satu) buah kapak dengan panjang gagang kapak ±65 Cm, dengan panjang mata kapak ±20Cm. 1 (satu) buah celurit dengan panjang gagang celurit +36 Cm, dengan panjang mata celurit ±11 Cm. 1 (satu) ikat Ranting Pohon yang berdaun hijau yang digunakan untuk menutup kayu yang diduga hasil illegal loging 1 (satu) buah Kaos pendek berwarna coklat dengan California didepannya tulisan dan gambar kereta api. 1 (satu) buah Celana panjang terbuat dari kain berwarna hitam dengan tulisan Adidas didepannya Dirampas Untuk Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 10/Pid.B/LH/2023/PN Sit
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Situbondo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Surahman alias Maman Akik Bin Sulaiman ( alm )
Tempat lahir : Situbondo;
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / Kamis 9 Februari 1984;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Sidomulyo RT. 003 RW. 009 Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Tani;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh;
Penyidik sejak tanggal 15 Nopember 2022 sampai dengan tanggal 4 Desember 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Januari 2023;
Penuntut sejak tanggal 12 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 januari 2023;
Hakim PN sejak tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan tanggal 23 Februari 2023;
Hakim PN perpanjangan Pertama oleh Ketua PN sejak tanggal 24 Februari 2023 sampai dengan tanggal 24 April 2023;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor: 10/Pid.B/LH/2023/PN Sit tanggal 25 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 10/Pid.B/LH/2023/PN Sit tanggal 25 Januari 2023 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar dan memperhatikan keterangan Saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SURAHMAN Alias MAMAN AKIK Bin (alm) SULAIMAN telah terbukti secara sah, bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut, menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI. Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 37 Undang-Undang RI. Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama kami Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SURAHMAN Alias MAMAN AKIK Bin (alm) SULAIMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) Gelondongan kayu jenis kayu jati dengan panjang ± 1 meter dengan diameter ± 40 cm (yang baru dipotong).
1 (satu) Gelondong kayu jenis kayu jati dengan panjang ± 1 Meter dengan diameter ± 33Cm (Sisa kayu yang dibawa).
2 (dua) Tunggak kayu jati terdiri dari 1 (satu) tunggak bagian atas dengan panjang ±16 Cm dengan diameter ±32 Cm dan 1 (satu) tunggak bagian dengan bawah panjang ±15 Cm dengan diameter ±41 Cm
Dikembalikan kepada negara Cq. Balai Taman Nasional Baluran Situbondo
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda motor HONDA NF 125TR, 125 CC, dengan Nopol : P-2837-MD, Tahun: 2013, Warna Hitam, dengan Noka: MH1JB9136DK5190 36 dan Nosin: JB91E3501912, An. EKO SUSILO H, Dsn. Krajan Kidul, RT: 201 Rw: 21, Ds. Rambigundam Kec. Rambipuji, Kab. Jember.
Dirampas untuk Negara;
4 (empat) Ikat tali terbuat dari karet ban berwarna hitam
2 (dua) Ikat tali tampar berwarna biru.
1 (satu) buah kapak dengan panjang gagang kapak ±65 Cm, dengan panjang mata kapak ±20Cm.
1 (satu) buah celurit dengan panjang gagang celurit +36 Cm, dengan panjang mata celurit ±11 Cm.
1 (satu) ikat Ranting Pohon yang berdaun hijau yang digunakan untuk menutup kayu yang diduga hasil illegal loging
1 (satu) buah Kaos pendek berwarna coklat dengan California didepannya tulisan dan gambar kereta api.
1 (satu) buah Celana panjang terbuat dari kain berwarna hitam dengan tulisan Adidas didepannya.
Dirampas untuk Dimusnahkan;
Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan tanggapan Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa SURAHMAN Alias MAMAN AKIK Bin (alm) SULAIMAN pada hari Minggu Tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Jalan Pantura Taman Nasional Baluran di Tikungan “S” sebelah utara pintu masuk T 12 DODIKLATPUR MARINIR BALURAN di dalam SPTN Wilayah II Karang Tekok Balai Taman Nasional Baluran Blok Paleran Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari minggu sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju kawasan hutan Taman Nasional Baluran untuk mencari kayu bakar dan akan Terdakwa jual kepada orang – orang yang membutuhkan, pada saat mencari tersebut Terdakwa melihat kayu jati yang telah roboh akibat di potong dengan panjang sekira 2 (dua) meter dari tunggaknya, Terdakwa tidak tahu siapa yang menebang pohon jati tersebut kemudian kayu jati tersebut Terdakwa potong sepanjang 1 (satu) meter bagian bawahnya dengan menggunakan kapak besar yang Terdakwa bawa dari rumah dan Terdakwa taruh pada sepeda motor Terdakwa, setelah kayu terpotong Terdakwa menaikannya ke atas sepeda motor. Kemudian terdakwa mencari ranting yang berdaun hijau untuk menutupi kayu jati tersebut, tetapi pada saat mencari ranting Terdakwa menemukan 1 (satu) batang kayu jenis jati lainnya dengan panjang sekira 1 (satu) meter yang terlihat kering tergeletak di sebelelah utara sepeda motor Terdakwa dengan jarak sekira 20 (dua puluh) meter dan kemudian kayu tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa naikan ke atas sepeda motor dan Terdakwa ikat dengan menggunakan tali warna biru, selanjutnya Terdakwa menutupi kayu tersebut dengan menggunakan ranting yang berdaun warna hijau kemudian Terdakwa ikat kembali dengan menggunakan tali dari karet Ban dalam sepeda motor, kemudian Terdakwa meninggalkan tempat tempat tersebut dimana Terdakwa kemudian dengan sengaja melakukan dengan mengangkut hasil hutan kayu yang berupa 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran masing-masing 1 (satu) meter dalam bentuk gelondong yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa kemudian pada saat Terdakwa sampai di area pintu masuk T 12 DODIKLATPUR MARINIR BALURAN termasuk kawasan Taman Nasional Baluran yaitu Blok Paleran, tepat di tikungan “S” secara tiba – tiba dari arah selatan (belakang Terdakwa) muncul Saksi LUKMAN HIDAYAT yang merupakan petugas Taman Nasional Baluran berusaha menghentikan Terdakwa dengan cara memalangkan sepeda motornya di depan sepeda motor Terdakwa dan tidak lama kemudian datang mobil patroli hutan Taman Nasional Baluran dan 3 orang petugas turun dari mobil bergabung dengan Saksi LUKMAN HIDAYAT selanjutnya Saksi LUKMAN HIDAYAT melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan barang yang Terdakwa bawa dan di ketahui bahwa Terdakwa membawa 2 (dua) gelondong kayu jati pada sepeda motor Terdakwa yang di tutupi dengan ranting pohon yang berdaun hijau, selanjunya Terdakwa di bawa ke kantor seksi Pos karang tekok Taman Nasional Baluran dan kemudian Terdakwa diantar dan diserahkan ke kantor Polsek Banyuputih oleh petugas Taman Nasional Baluran, sesampainya di Polsek banyuputih Terdakwa diinterogasi sebentar dan selanjunya Terdakwa dibawa menuju tempat Terdakwa mengambil kayu jati tersebut dan kemudian petugas memotong tunggak bagian atas kayu jati pada sisa potongan Terdakwa dan memotong tunggak bawah kayu jenis jati tersebut, serta Terdakwa menunjukkan dimana Terdakwa menemukan kayu jenis jati yang sudah kering yang kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengangkut hasil hutan kayu yang berupa 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran masing-masing 1 (satu) meter dalam bentuk gelondong yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan mengakibatkan Taman Nasional Baluran mengalami kerugian yang tidak ternilai harganya ditinjau dari segi konservasi, selain itu juga mengalami kerugian berupa rusaknya ekosistem dikawasan hutan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI. Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 37 Undang-Undang RI. Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SURAHMAN Alias MAMAN AKIK Bin (alm) SULAIMAN pada hari Minggu Tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Jalan Pantura Taman Nasional Baluran di Tikungan “S” sebelah utara pintu masuk T 12 DODIKLATPUR MARINIR BALURAN di dalam SPTN Wilayah II Karang Tekok Balai Taman Nasional Baluran Blok Paleran Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari minggu sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju kawasan hutan Taman Nasional Baluran untuk mencari kayu bakar dan akan Terdakwa jual kepada orang – orang yang membutuhkan, pada saat mencari tersebut Terdakwa dengan sengaja melakukan penebangan pohon berupa pohon jati dalam kawasan hutan Taman Nasional Baluran secara tidak sah kemudian kayu jati tersebut Terdakwa potong sepanjang 1 (satu) meter bagian bawahnya dengan menggunakan kapak besar yang Terdakwa bawa dari rumah dan Terdakwa taruh pada sepeda motor Terdakwa, setelah kayu terpotong Terdakwa menaikannya ke atas sepeda motor. Kemudian terdakwa mencari ranting yang berdaun hijau untuk menutupi kayu jati tersebut, tetapi pada saat mencari ranting Terdakwa menemukan 1 (satu) batang kayu jenis jati lainnya dengan panjang sekira 1 (satu) meter yang terlihat kering tergeletak di sebelelah utara sepeda motor Terdakwa dengan jarak sekira 20 (dua puluh) meter dan kemudian kayu tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa naikan ke atas sepeda motor dan Terdakwa ikat dengan menggunakan tali warna biru, selanjutnya Terdakwa menutupi kayu tersebut dengan menggunakan ranting yang berdaun warna hijau kemudian Terdakwa ikat kembali dengan menggunakan tali dari karet Ban dalam sepeda motor, kemudian Terdakwa meninggalkan tempat terdakwa memotong dan menemukan kayu tersebut.
Bahwa kemudian pada saat Terdakwa sampai di area pintu masuk T 12 DODIKLATPUR MARINIR BALURAN termasuk kawasan Taman Nasional Baluran yaitu Blok Paleran, tepat di tikungan “S” secara tiba – tiba dari arah selatan (belakang Terdakwa) muncul Saksi LUKMAN HIDAYAT yang merupakan petugas Taman Nasional Baluran berusaha menghentikan Terdakwa dengan cara memalangkan sepeda motornya di depan sepeda motor Terdakwa dan tidak lama kemudian datang mobil patroli hutan Taman Nasional Baluran dan 3 orang petugas turun dari mobil bergabung dengan Saksi LUKMAN HIDAYAT selanjutnya Saksi LUKMAN HIDAYAT melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan barang yang Terdakwa bawa dan di ketahui bahwa Terdakwa membawa 2 (dua) gelondong kayu jati pada sepeda motor Terdakwa yang di tutupi dengan ranting pohon yang berdaun hijau, selanjunya Terdakwa di bawa ke kantor seksi Pos karang tekok Taman Nasional Baluran dan kemudian Terdakwa diantar dan diserahkan ke kantor Polsek Banyuputih oleh petugas Taman Nasional Baluran, sesampainya di Polsek banyuputih Terdakwa diinterogasi sebentar dan selanjunya Terdakwa dibawa menuju tempat Terdakwa mengambil kayu jati tersebut dan kemudian petugas memotong tunggak bagian atas kayu jati pada sisa potongan Terdakwa dan memotong tunggak bawah kayu jenis jati tersebut, serta Terdakwa menunjukkan dimana Terdakwa menemukan kayu jenis jati yang sudah kering yang kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengangkut hasil hutan kayu yang berupa 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran masing-masing 1 (satu) meter dalam bentuk gelondong yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan mengakibatkan Taman Nasional Baluran mengalami kerugian yang tidak ternilai harganya ditinjau dari segi konservasi, selain itu juga mengalami kerugian berupa rusaknya ekosistem dikawasan hutan.
Perbuatan terdakwa SURAHMAN Alias MAMAN AKIK Bin (alm) SULAIMAN sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 Huruf c Undang-Undang RI. Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 37 Undang-Undang RI. Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
LUKMAN HIDAYAT, S.Sos, M.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga ataupun hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi sebagai PNS (Jabatan Kepala SPTN (Saksi pengelolaan Taman Nasional ) karang tekok balai Pendidikan;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil di karang Tekok Balai Taman Nasional Baluran Situbondo tersebut adalah Menjaga kelastarian Hutan Taman Nasional baluran;
Bahwa saksi menerangkan pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2022, sekira pukul 15.00 Wib, Saksi bersama dengan rekan saya bernama DIDIK HARTONO,RIKI YOHANES PRASETYO dan Saudara TEGUH WICAKSOBO melakukan patroli diwilayah jalan pantura hutan Taman nasional Baluran dan melihat 1 ( satu ) orang yang mencbalaiurigagakan melintas dengan menggunakan sepeda motor membonceng ranting pohon warna hijau yang saya duga didalam ranting pohon berdaun hijau tersebut terdapat kayu Jati dan kemudian saya melakukan pengejaran dan setelah kami kejar kami menghentikannya dan selanjutnya kami periksa ranting pohon berwarna hijau dan saya tanyakan ternyata kayu tersebut diambil dari hutan Tanaman nasional Baluran dan orang tersebut tidak dapat menunjukan surat – surat yang sah hasil hutan dan selanjutnya kami amankan orang tersebut kekantor Karang Tekok Balai taman nasional Baluran Situbondo Jawa Timur dan kemudian saya serahkan ke kantor Polsek banyuputih dan diterima oleh Polsek Banyuputih untuk ditindak lanjuti sesuai Hukum yang berlaku;
Bahwa saksi bersama DIDIK HARTONO, RIKI YOHANES PRASETYO dan Saudara TEGUH WICAKSOBO Pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2022,sekira pukul 15.30 wib di jalan pantura Taman Nasional Baluran ditikungan ”S” sebelah utara pintu masuk T 12 DODIKALATPUR MARINIR BALURAN, termasuk SPTN wilayah II Karang Tekok Balai taman Nasional baluran Blok Paleran Desa Sumberwaru Kec Banyuputih Kab Situbondo berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang yang mencbalaiurigagakan melintas dengan menggunakan sepeda motor membonceng ranting pohon warna hijau yang saya duga didalam ranting pohon berdaun hijau tersebut tanpa dilengkapi dengan sahnya hasil kayu hutan tersebut;
Bahwa Surahman alias Maman Akit dengan menggunakan alat transportasi berupa apakah Surahman alias Maman Akit mengangkut Kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat- surat yang sah hasil hutan tersebut dengan menggunakan 1 ( satu ) unit Sepeda motor merk Honda Supra 125 warna hitam tahun 2013;
Bahwa 1 ( satu ) unit Sepeda motor merk Honda Supra 125 warna hitam tahun 2013 adalah milik Surahman alias Maman Akit;
Bahwa sebuah kapak besar, sebuah celurit, tali tampar dan tali dari karet ban tersebut adalah diakui oleh / milik Surahman alias maman Akik sendiri
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang saya lakukan kayu jati yang diangkut oleh Surahman alias maman Akit tersebut bahwa ciri – ciri 2 ( dua ) batang kayu jati yaitu : 1 ( satu ) gelondong dengan panjang sekira 1 ( satu ) meter dengan diameter 40 cm dan bekas potongan baru, masih ada kulit kayunya warna masih dominan coklat, sedangkan 1 ( satu ) gelondong lagi kayu sudah kering dengan panjang 1 meter diameter 33 cm tanpa kulit kayu, warna hitam karena kering;
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat itu kayu jati pada saat diangkut oleh Surahman alias maman Akik menggunakan sepeda motor tersebut diikat dengan menggunakan tali tampar warna biru dan ditutup dengan ranting pohon yang berdaun hijau dan kemudian diikat kembali dengan tali karet ban
Bahwa dengan adanya kejadian tersebut Taman nasional baluran mengalami Rusaknya / kerusakan ekosistem dikawasan Hutan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
DIDIK HARTONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga ataupun hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi sebagai PNS (Jabatan Kepala SPTN (Saksi pengelolaan Taman Nasional ) karang tekok balai Pendidikan;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil di karang Tekok Balai Taman Nasional Baluran Situbondo tersebut adalah Menjaga kelastarian Hutan Taman Nasional baluran;
Bahwa saksi menerangkan pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2022, sekira pukul 15.00 Wib, Saksi bersama dengan rekan saya bernama LUKMAN HIDAYAT, S.Sos, M.H, RIKI YOHANES PRASETYO dan Saudara TEGUH WICAKSOBO melakukan patroli diwilayah jalan pantura hutan Taman nasional Baluran dan melihat 1 ( satu ) orang yang mencbalaiurigagakan melintas dengan menggunakan sepeda motor membonceng ranting pohon warna hijau yang saya duga didalam ranting pohon berdaun hijau tersebut terdapat kayu Jati dan kemudian saya melakukan pengejaran dan setelah kami kejar kami menghentikannya dan selanjutnya kami periksa ranting pohon berwarna hijau dan saya tanyakan ternyata kayu tersebut diambil dari hutan Tanaman nasional Baluran dan orang tersebut tidak dapat menunjukan surat – surat yang sah hasil hutan dan selanjutnya kami amankan orang tersebut kekantor Karang Tekok Balai taman nasional Baluran Situbondo Jawa Timur dan kemudian saya serahkan ke kantor Polsek banyuputih dan diterima oleh Polsek Banyuputih untuk ditindak lanjuti sesuai Hukum yang berlaku;
Bahwa saksi bersama DIDIK HARTONO, RIKI YOHANES PRASETYO dan Saudara TEGUH WICAKSOBO Pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2022,sekira pukul 15.30 wib di jalan pantura Taman Nasional Baluran ditikungan ”S” sebelah utara pintu masuk T 12 DODIKALATPUR MARINIR BALURAN, termasuk SPTN wilayah II Karang Tekok Balai taman Nasional baluran Blok Paleran Desa Sumberwaru Kec Banyuputih Kab Situbondo berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang yang mencbalaiurigagakan melintas dengan menggunakan sepeda motor membonceng ranting pohon warna hijau yang saya duga didalam ranting pohon berdaun hijau tersebut tanpa dilengkapi dengan sahnya hasil kayu hutan tersebut;
Bahwa Surahman alias Maman Akit dengan menggunakan alat transportasi berupa apakah Surahman alias Maman Akit mengangkut Kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat- surat yang sah hasil hutan tersebut dengan menggunakan 1 ( satu ) unit Sepeda motor merk Honda Supra 125 warna hitam tahun 2013;
Bahwa 1 ( satu ) unit Sepeda motor merk Honda Supra 125 warna hitam tahun 2013 adalah milik Surahman alias Maman Akit;
Bahwa sebuah kapak besar, sebuah celurit, tali tampar dan tali dari karet ban tersebut adalah diakui oleh / milik Surahman alias maman Akik sendiri
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang saya lakukan kayu jati yang diangkut oleh Surahman alias maman Akit tersebut bahwa ciri – ciri 2 ( dua ) batang kayu jati yaitu : 1 ( satu ) gelondong dengan panjang sekira 1 ( satu ) meter dengan diameter 40 cm dan bekas potongan baru, masih ada kulit kayunya warna masih dominan coklat, sedangkan 1 ( satu ) gelondong lagi kayu sudah kering dengan panjang 1 meter diameter 33 cm tanpa kulit kayu, warna hitam karena kering;
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat itu kayu jati pada saat diangkut oleh Surahman alias maman Akik menggunakan sepeda motor tersebut diikat dengan menggunakan tali tampar warna biru dan ditutup dengan ranting pohon yang berdaun hijau dan kemudian diikat kembali dengan tali karet ban
Bahwa dengan adanya kejadian tersebut Taman nasional baluran mengalami Rusaknya / kerusakan ekosistem dikawasan Hutan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
RIKI YOHANES PRASTYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga ataupun hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi sebagai PNS (Jabatan Kepala SPTN (Saksi pengelolaan Taman Nasional ) karang tekok balai Pendidikan;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil di karang Tekok Balai Taman Nasional Baluran Situbondo tersebut adalah Menjaga kelastarian Hutan Taman Nasional baluran;
Bahwa saksi menerangkan pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2022, sekira pukul 15.00 Wib, Saksi bersama dengan rekan saya bernama LUKMAN HIDAYAT, S.Sos, M.H, DIDIK HARTONO dan TEGUH WICAKSOBO melakukan patroli diwilayah jalan pantura hutan Taman nasional Baluran dan melihat 1 (satu) orang yang mencurigakan melintas dengan menggunakan sepeda motor membonceng ranting pohon warna hijau yang saya duga didalam ranting pohon berdaun hijau tersebut terdapat kayu Jati dan kemudian saya melakukan pengejaran dan setelah kami kejar kami menghentikannya dan selanjutnya kami periksa ranting pohon berwarna hijau dan saya tanyakan ternyata kayu tersebut diambil dari hutan Tanaman nasional Baluran dan orang tersebut tidak dapat menunjukan surat – surat yang sah hasil hutan dan selanjutnya kami amankan orang tersebut kekantor Karang Tekok Balai taman nasional Baluran Situbondo Jawa Timur dan kemudian saya serahkan ke kantor Polsek banyuputih dan diterima oleh Polsek Banyuputih untuk ditindak lanjuti sesuai Hukum yang berlaku;
Bahwa saksi bersama DIDIK HARTONO, RIKI YOHANES PRASETYO dan Saudara TEGUH WICAKSONO Pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2022,sekira pukul 15.30 wib di jalan pantura Taman Nasional Baluran ditikungan ”S” sebelah utara pintu masuk T 12 DODIKALATPUR MARINIR BALURAN, termasuk SPTN wilayah II Karang Tekok Balai taman Nasional baluran Blok Paleran Desa Sumberwaru Kec Banyuputih Kab Situbondo berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang yang mencurigakan melintas dengan menggunakan sepeda motor membonceng ranting pohon warna hijau yang saya duga didalam ranting pohon berdaun hijau tersebut tanpa dilengkapi dengan sahnya hasil kayu hutan tersebut;
Bahwa 1 ( satu ) orang yang berhasil diamankan dan kedapatan sedang mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi surat –surat sahnya hasil kayu hutan yang berasil diamankan tersebut adalah SURAHMAN alaias MAMAN AKIK 4.
Bahwa Surahman alias Maman Akit dengan menggunakan alat transportasi berupa apakah Surahman alias Maman Akit mengangkut Kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat- surat yang sah hasil hutan tersebut dengan menggunakan 1 ( satu ) unit Sepeda motor merk Honda Supra 125 warna hitam tahun 2013 milik Terdakwa;
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang saya lakukan kayu jati yang diangkut oleh Surahman alias maman Akit tersebut bahwa ciri – ciri 2 ( dua ) batang kayu jati yaitu : 1 ( satu ) gelondong dengan panjang sekira 1 ( satu ) meter dengan diameter 40 cm dan bekas potongan baru, masih ada kulit kayunya warna masih dominan coklat, sedangkan 1 ( satu ) gelondong lagi kayu sudah kering dengan panjang 1 meter diameter 33 cm tanpa kulit kayu, warna hitam karena kering;
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat itu kayu jati pada saat diangkut oleh Surahman alias maman Akik menggunakan sepeda motor tersebut diikat dengan menggunakan tali tampar warna biru dan ditutup dengan ranting pohon yang berdaun hijau dan kemudian diikat kembali dengan tali karet ban
Bahwa dengan adanya kejadian tersebut Taman nasional baluran mengalami Rusaknya / kerusakan ekosistem dikawasan Hutan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
TEGUH WICAKSONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga ataupun hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi sebagai PNS (Jabatan Kepala SPTN (Saksi pengelolaan Taman Nasional ) karang tekok balai Pendidikan;
Bahwa saksi menerangkan pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2022, sekira pukul 15.00 Wib, Saksi bersama dengan rekan saya bernama LUKMAN HIDAYAT, S.Sos, M.H, DIDIK HARTONO dan TEGUH WICAKSOBO melakukan patroli diwilayah jalan pantura hutan Taman nasional Baluran dan melihat 1 (satu) orang yang mencurigakan melintas dengan menggunakan sepeda motor membonceng ranting pohon warna hijau yang saya duga didalam ranting pohon berdaun hijau tersebut terdapat kayu Jati dan kemudian saya melakukan pengejaran dan setelah kami kejar kami menghentikannya dan selanjutnya kami periksa ranting pohon berwarna hijau dan saya tanyakan ternyata kayu tersebut diambil dari hutan Tanaman nasional Baluran dan orang tersebut tidak dapat menunjukan surat-surat yang sah hasil hutan dan selanjutnya kami amankan orang tersebut kekantor Karang Tekok Balai taman nasional Baluran Situbondo Jawa Timur dan kemudian diserahkan ke kantor Polsek banyuputih;
Bahwa saksi bersama DIDIK HARTONO, RIKI YOHANES PRASETYO dan Saudara TEGUH WICAKSONO Pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2022,sekira pukul 15.30 wib di jalan pantura Taman Nasional Baluran ditikungan ”S” sebelah utara pintu masuk T 12 DODIKALATPUR MARINIR BALURAN, termasuk SPTN wilayah II Karang Tekok Balai taman Nasional baluran Blok Paleran Desa Sumberwaru Kec Banyuputih Kab Situbondo berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang yang mencurigakan melintas dengan menggunakan sepeda motor membonceng ranting pohon warna hijau yang saya duga didalam ranting pohon berdaun hijau tersebut tanpa dilengkapi dengan sahnya hasil kayu hutan tersebut;
Bahwa 1 (satu) orang yang berhasil diamankan dan kedapatan sedang mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi surat –surat sahnya hasil kayu hutan yang berasil diamankan tersebut adalah SURAHMAN alaias MAMAN AKIK 4.
Bahwa Surahman alias Maman Akit dengan menggunakan alat transportasi berupa apakah Surahman alias Maman Akit mengangkut Kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat- surat yang sah hasil hutan tersebut dengan menggunakan 1 ( satu ) unit Sepeda motor merk Honda Supra 125 warna hitam tahun 2013 milik Terdakwa;
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang saya lakukan kayu jati yang diangkut oleh Surahman alias maman Akit tersebut bahwa ciri – ciri 2 ( dua ) batang kayu jati yaitu : 1 ( satu ) gelondong dengan panjang sekira 1 ( satu ) meter dengan diameter 40 cm dan bekas potongan baru, masih ada kulit kayunya warna masih dominan coklat, sedangkan 1 ( satu ) gelondong lagi kayu sudah kering dengan panjang 1 meter diameter 33 cm tanpa kulit kayu, warna hitam karena kering;
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat itu kayu jati pada saat diangkut oleh Surahman alias maman Akik menggunakan sepeda motor tersebut diikat dengan menggunakan tali tampar warna biru dan ditutup dengan ranting pohon yang berdaun hijau dan kemudian diikat kembali dengan tali karet ban
Bahwa dengan adanya kejadian tersebut Taman nasional baluran mengalami Rusaknya / kerusakan ekosistem dikawasan Hutan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar Ahli yang bernama ANANG MINTORO yang telah memberikan pendapatnya dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tugas Ahli sebagai penguji Tingkat I adalah salah satunya melaksanakan pelayanan pemberian keterangan ahli dibidang pengukuran dan pengujian hasil hutan serta peredaran hasil Hutan;
Bahwa Ahli bertugas meliputi di wilayah Banyuwangi, Situbondo yang termasuk KPH Banyuwangi utara;
Bahwa yang dimaksud dengan Hutan adalah suatu kesatuan eksosistem berupa hamparan lahan berisi sumber dalya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya;
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan;
Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan;
Perusakan Hutan adalah proses cara atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa ijin atau penggunaan ijin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian ijin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah;
Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan;
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri has tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta Ekosistimnya;
Hutan Lindung adalah : kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistim penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah;
Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 cm atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 meter di atas permukaan tanah;
Penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah adalah penebangan pohon di kawasan hutan yang tidak melalui prosedur yang sah/tidak memiliki ijin sah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Prosedur pengambilan kayu dari hutan negara yaitu semua kayu yang diambil dari hutan negara/ kawasan hutan produksi harus melalui proses (RTT) Rencana Tehnik Tahunan yang diawali dengan kegiatan Inventarisasi Hasil Hutan/ Klem. Kemudian hasil RTT tersebut diajukan ke SPH (Seksi Perencanaan Hutan) untuk dikoreksi dan Disahkan Biro Renc terbit SPK Tebang (Surat Perintah Kerja) dalam hal ini Kepala Dinas Kehutanan Provinsi juga mendapat kiriman sebagai laporan. Setelah terbit SPK (Surat Perintah Kerja) tebang, kayu tersebut dapat ditebang dan hasil penebanganya diangkut ke TPK (Tempat Penimbunan Kayu) yang disertai dokumen angkutan berupa DKB (Daftar Kayu Bulat);
Bahwa cara mendapatkan ijin penebangan hasil hutan adalah Hasil hutan yang berasal dari hutan milik negara yang bisa diajukan ijin tebang dari hutan milik negara hanya hutan produksi yang diawali adanya proses Rencana Tehnik Tahunan (RTT) selanjutnya dilakukan Klem dibuatkan laporan hasil klem dan diajukan ke SPH (Seksi Perencanaan Hutan) untuk dikoreksi. Kemudian dikirim ke Biro Renc untk disahkan dalam hal ini Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dikirimi (sebagai laporan) untuk mendapatkan rekomendasi legalitas pengangkutannya. Setelah disahkan oleh Biro Renc terbit SPK tebang, baru kayu tersebut bisa dilaksanakan penebangan. Hasil hutan dari tanah pajak atau kayu rakyat tidak perlu menggunakan surat ijin tebang cukup membuktikan bukti kepemilikan seperti seritifikat hak milik, letter C, kohir, hak pakai, hak guna usaha atau surat lainnya yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional dan legalilas angkutnya menggunakan nota angkutan;
Bahwa prosedur yang mengatur adalah bahwa setiap apapun yang ada didalam hutan Konservasi termasuk salah satunya kayu tidak boleh diambil dengan tujuan ekonomis untuk menjaga kelestarian lingkungan sehingga tidak ada dokumen yang mengatur secara tehnis dalam hal penebangan dan pengangkutan hutan kayu yang dimaksud tersebut;
Bahwa dalam pengangkutan hasil hutan tersebut adalah sesuai dengan surat keputusan Direksi perum perhutani Nomor : 700/ KPTS/ DIR/ 2019, tanggal 21 Juni 2019 dukumen yang termasuk surat keterangan sahnya hasil hutan antara lain : - Surat keterangan sahnya hasil hutan kayu ( SKSHHK ) – Daftar kayu bulat ( DKB ) DK 304 untuk A.III ; - Daftar kayu bulat ( DKB ) DK 304b untuk A.II KBP Kayu Bakar ; sesuai peraturan menteri Lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia Permen No. 8 tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan lindung dan hutan Produksi dijelaskan bahwa dokumen yang termasuk surat keterangan sahnya hasil hutan yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan antara lain : SKSHHK Surat Keterangan sahnya hasil hutan kayu sesuai dengan pasal 10 P.67/MENLH/SETJEN/KUM.1 10/1019 tanggal 17 Oktober 2019 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman
Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti kayu tersebut oleh Penyidik, Ahli kemudian melakukan percocokan antara barang bukti kayu yang diamankan dari kawasan hutan Blok Telogo Grid 24 RPTN watu numpuk Taman nasional baluran Kec banyuputih Kab Situbondo dengan tonggak dan sisa kayu yang telah dipotong dan diamankan di Polsek banyuputih;
Bahwa dengan adanya kejadian tersebut dari pihak Taman nasional Baluran mengalami kerugian yang tidak dinilai harganya ditinju dari segi Konservasi, selain itu juga mengalami kerugian berupa rusaknya ekosistim dikawasan hutan;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut jelas tidak diperbolehkan sebab aturan tersebut diatur dalam pasal mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b, pasal 12 huruf b, jo pasal 82 ayat ( 1 ) huruf b Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2022, sekira pukul 15.30 Wib di jalan pantura Taman Nasional Baluran di Tikungan “S” sebelah utara pintu masuk T 12 DODIKLATPUR MARINIR BALURAN termasuk Tanaman Nasional Baluran yaitu Blok Paleran yang saya ketahui petugas SPTN Wilayah II Karang Tekok Balai tanaman nasional Baluran, karena mengambil dan mengangkut 2 (dua) gelondong kayu jenis jati dari dalam Kawasan Taman Nasional Baluran;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 13 Nopeber 2022, sekira pukul 14.00 wib Terdakwa berangkat dari rumah sendirian dengan menggunakan sepeda motor. sekira 30 menit kemudian sesampainya didalam hutan Tanaman nasional baluran , Terdakwa berniat mencari kayu kecil untuk kayu bakar untuk dijual kepada orang – orang yang membutuhkan. Pada saat mencari tersebut Terdakwa melihat kayu jati yang roboh akibat dipotong dengan panjang sekira 2 meter dari tunggaknya dan Terdakwa tidak tahu siapa yang memotongnya. Kemudian sisa potongan bagian atas yang terlihat Terdakwa potong dan ambil sepanjang 1 meter bagian bawahnya dengan menggunakan kapak besar yang Terdakwa bawa dari rumah dan kemudian Terdakwa naikkan keatas sepeda motor Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa mencari ranting yang berdaun hijau untuk menutupinya dengan menggunakan sebilah clurit. Dan pada saat itu Terdakwa menemukan lagi 1 (satu) batang kayu jenis jati juga panjang 1 meter yang terlihat kering tergeletak disebelah utara sepeda motor dengan jarak 20 meter dan kemudian kayu tersebut Terdakwa ambil dan naikan juga keatas sepeda motor dan ikat dengan menggunakan tampar warna biru yang selanjutnya Terdakwa tutupi dengan menggunakan ranting yang berdaun hijau;
Bahwa saat akan pulang membawa kayu tersebut, sekira pukul 15.30 Wib di sekitar jalan Pantura Taman Nasional Baluran tepatnya di tikungan “S” sebelah utara pintu masuk T 12 DODIKLATPUR MARINIR BALURAN yang masih termasuk Tanaman Nasional Baluran yaitu Blok Paleran, Terdakwa diberhentikan dan kemudian ditangkap oleh beberapa petugas SPTN Wilayah II Karang Tekok Balai tanaman nasional Baluran yang sedang melakukan patroli;
Bahea benar barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa 2 (dua) gelondongan kayu jati tersebut adalah kayu yang terdakwa ambil dan angkut pada saat itu. Sedangkan barang bukti lainnya merupakan alat-alat yang terdakwa gunakan mengambil dan mengangkut kayu tersebut;
Bahwa 2 (dua) gelondong kayu jati tersebut rencananya akan Terdakwa bawa pulang kerumah dan akan digunakan sendiri yang nantinya akan Terdakwa potong-potong menjadi papan kayu, kemudian Terdakwa buat untuk dinding rumah dan untuk bahan membuat perabotan rumah;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tidak punya uang untuk memperbaiki / memmbetulkan rumah dan untuk membeli perabotan rumah;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut yang telah disita secara sah berupa:
1 (satu) gelondong kayu jenis kayu jati dengan panjang ± 1 Meter dengan diameter ± 40 Cm (yang baru dipotong).
1 (satu) gelondong kayu jenis kayu jati dengan panjang ± 1 Meter dengan diameter ± 33 Cm (Sisa kayu yang dibawa).
1(satu) Kendaraan Sepeda motor HONDA NF 125TR, 125 CC, dengan Nopol : P-2837-MD, Tahun : 2013, Warna : Hitam, dengan Noka : MH1JB9136DK519036 dan Nosin : JB91E3501912, An. EKO SUSILO H, Dusun Krajan Kidul, RT : 01 Rw: 21, Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember tetapi pada sepeda motor terpasang Plat Nomor : AA-3490-QB.
4 (empat) Ikat tali terbuat dari karet ban berwarna hitam.
2 (dua) ikat tali tampar berwarna biru.
1 (satu) Buah kapak dengan panjang gagang kapak ±65 Cm, dengan panjang mata kapak ±20Cm.
1 (satu) buah celurit dengan panjang keseluruhan 36 Cm, dengan panjang mata celurit ±11 Cm.
Seikat Ranting Pohon yang berdaun hijau yang digunakan untuk menutup kayu yang diduga hasil illegal loging.
1 (satu) kaos pendek berwarna coklat dengan tulisan California diddepannya dan gambar kereta api.
1 (satu) celana panjang terbuat dari kain berwarna hitam dengan tulisan Adidas didepannya.
2 (dua) Tunggak kayu jati terdiri dari 1 (satu) tunggak bagian atas dengan panjang ±16 Cm dengan diameter ± 32 Cm dan 1 (satu) tunggak bagian bawah dengan panjang ± 15 Cm dengan diameter ± 41 Cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa SURAHMAN Alias MAMAN AKIK Bin (alm) SULAIMAN telah ditangkap pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2022, sekira pukul 15.30 Wib di jalan pantura Taman Nasional Baluran oleh petugas SPTN Wilayah II Karang Tekok Balai tanaman nasional Baluran karena telah mengambil dan mengangkut 2 (dua) gelondong kayu jenis jati dari dalam Kawasan Taman Nasional Baluran;
Bahwa benar awalnya pada hari Minggu tanggal 13 Nopeber 2022, sekira pukul 14.00 wib Terdakwa berangkat dari rumah sendirian dengan menggunakan sepeda motor. sekira 30 menit kemudian sesampainya didalam hutan Tanaman nasional Baluran, Terdakwa berniat mencari kayu kecil untuk kayu bakar untuk dijual kepada orang – orang yang membutuhkan. Pada saat mencari tersebut Terdakwa melihat kayu jati yang roboh akibat dipotong dengan panjang sekira 2 meter dari tunggaknya dan Terdakwa tidak tahu siapa yang memotongnya. Kemudian sisa potongan bagian atas yang terlihat Terdakwa potong dan ambil sepanjang 1 meter bagian bawahnya dengan menggunakan kapak besar yang Terdakwa bawa dari rumah dan kemudian Terdakwa naikkan keatas sepeda motor Terdakwa. Kemudian pada saat Terdakwa mencari ranting yang berdaun hijau untuk menutupi kayu tersebut, pada saat itu Terdakwa menemukan lagi 1 (satu) batang kayu jenis jati juga panjang 1 meter yang terlihat kering tergeletak disebelah utara sepeda motor dengan jarak 20 meter dan kemudian kayu tersebut Terdakwa ambil dan naikan juga keatas sepeda motor dan ikat dengan menggunakan tampar warna biru yang selanjutnya Terdakwa tutupi dengan menggunakan ranting yang berdaun hijau;
Bahwa benar 2 (dua) gelondong kayu jati tersebut rencananya akan Terdakwa bawa pulang kerumah dan akan digunakan sendiri yang nantinya akan Terdakwa potong-potong menjadi papan kayu untuk dinding rumah dan untuk bahan membuat perabotan rumah
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian yang tidak ternilai harganya ditinjau dari segi konservasi, selain itu juga Taman Nasional Baluran mengalami kerugian berupa rusaknya ekosistem di kawasan hutan;
Bahwa benar terdakwa membawa atau mengangkut kayu tersebut tanpa dilengkapi surat-surat atau dokumen kayu yang sah, seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama yaitu Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 37 Undang-Undang RI. Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Orang perseorangan;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Orang perseorangan;
Menimbang, bahwa unsur “orang perseorangan” dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan masuk dalam pengertian setiap orang sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-undang tersebut yang terdiri dari orang perorangan dan/ atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia.
Menimbang, bahwa dengan demikian haruslah diartikan juga dengan orang atau subyek hukum yang diajukan kepersidangan sebagai terdakwa yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa yang dihadirkan adalah Terdakwa SURAHMAN Alias MAMAN AKIK Bin (alm) SULAIMAN, yang selama dipersidangan telah membenarkan semua identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut umum, dan Majelis Hakim juga menilai bahwa identitasnya telah sesuai dan memenuhi unsur sebagai subyek hukum, serta Terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan dan dapat berkomunikasi dengan baik. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tersebut sehat secara jasmani dan rohaninya dan mampu untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “orang perorangan” telah terpenuhi
Ad. 2. Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa maksud dari unsur ini adalah bahwa salah satu perbuatan yang dilakukan sebagaimana disebutkan dalam sub unsur ini haruslah dilakukan dengan sengaja;
Menimbang, bahwa dengan sengaja didalam M.v.T. (Memorie van Toelichting) dimaksudkan adalah ”willens en weten” yakni seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki (willen) perbuatan itu, serta harus menginsyafi/ mengerti (weton) akan akibat dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan bahwa benar Terdakwa telah ditangkap pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2022, sekira pukul 15.30 Wib di jalan pantura Taman Nasional Baluran oleh petugas SPTN Wilayah II Karang Tekok Balai tanaman nasional Baluran karena telah mengambil dan mengangkut 2 (dua) gelondong kayu jenis jati dari dalam Kawasan Taman Nasional Baluran;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah terungkap bahwa benar awalnya pada hari Minggu tanggal 13 Nopeber 2022, sekira pukul 14.00 wib Terdakwa berangkat dari rumah sendirian dengan menggunakan sepeda motor. sekira 30 menit kemudian sesampainya didalam hutan Tanaman nasional Baluran, Terdakwa berniat mencari kayu kecil untuk kayu bakar untuk dijual kepada orang – orang yang membutuhkan. Pada saat mencari tersebut Terdakwa melihat kayu jati yang roboh akibat dipotong dengan panjang sekira 2 meter dari tunggaknya dan Terdakwa tidak tahu siapa yang memotongnya. Kemudian sisa potongan bagian atas yang terlihat Terdakwa potong dan ambil sepanjang 1 meter bagian bawahnya dengan menggunakan kapak besar yang Terdakwa bawa dari rumah dan kemudian Terdakwa naikkan keatas sepeda motor Terdakwa. Kemudian pada saat Terdakwa mencari ranting yang berdaun hijau untuk menutupi kayu tersebut, pada saat itu Terdakwa menemukan lagi 1 (satu) batang kayu jenis jati juga panjang 1 meter yang terlihat kering tergeletak disebelah utara sepeda motor dengan jarak 20 meter dan kemudian kayu tersebut Terdakwa ambil dan naikan juga keatas sepeda motor dan ikat dengan menggunakan tampar warna biru yang selanjutnya Terdakwa tutupi dengan menggunakan ranting yang berdaun hijau. Namun pada saat Terdakwa akn membawa pulang kayu tersebut, Terdakwa ditangkap oleh Petugas yang saat itu melakukan patroli di kawasan hutan tersebut;
Menimbang, bahwa benar 2 (dua) gelondong kayu jati tersebut rencananya akan Terdakwa bawa pulang kerumah dan akan digunakan sendiri yang nantinya akan Terdakwa potong-potong menjadi papan kayu untuk dinding rumah dan untuk bahan membuat perabotan rumah;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil dan mengangkut kayu tersebut tanpa dilengkapi surat-surat atau dokumen kayu yang sah, seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) telah mengakibatkan negara mengalami kerugian yang tidak ternilai harganya ditinjau dari segi konservasi, selain itu juga Taman Nasional Baluran mengalami kerugian berupa rusaknya ekosistem di kawasan hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas terungkap bahwa Terdakwa memang menghendaki dan mengerti akan akibat dari perbuatanya tersebut. Sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah dilakukan dengan kesengajaan;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ”dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 37 Undang-Undang RI. Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternati Pertama Penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 2 (dua) gelondongan kayu jati yang diangkut oleh Terdakwa yang terungkap merupakan milik dari Negara dalam hal ini yaitu Balai Taman Nasional Baluran Situbondo maka ditetapkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya tersebut;
Kemudian terhadap barang bukti berupa sepeda motor yang merupakan alat dan/atau sarana untuk melakukan tindak pidana, namun memiliki nilai ekonomis, maka barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk negara;
Sedangkan barang bukti berupa tali tampar, Kapak, celurit dan barang-bukti lainnya yang merupakan alat dan/atau sarana untuk melakukan tindak pidana, namun tidak memiliki nilai ekonomis, maka barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak lingkungan hidup;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 37 Undang-Undang RI. Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SURAHMAN Alias MAMAN AKIK Bin (alm) SULAIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana dalam dakwaaan alternatif Pertama Penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (tahun) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Gelondongan kayu jenis kayu jati dengan panjang ± 1 meter dengan diameter ± 40 cm (yang baru dipotong).
1 (satu) Gelondong kayu jenis kayu jati dengan panjang ± 1 Meter dengan diameter ± 33Cm (Sisa kayu yang dibawa).
2 (dua) Tunggak kayu jati terdiri dari 1 (satu) tunggak bagian atas dengan panjang ±16 Cm dengan diameter ±32 Cm dan 1 (satu) tunggak bagian dengan bawah panjang ±15 Cm dengan diameter ±41 Cm
Dikembalikan kepada Negara cq. Balai Taman Nasional Baluran Situbondo;
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda motor HONDA NF 125TR, 125 CC, dengan Nopol : P-2837-MD, Tahun: 2013, Warna Hitam, dengan Noka: MH1JB9136DK5190 36 dan Nosin: JB91E3501912, An. EKO SUSILO H, Dsn. Krajan Kidul, RT: 201 Rw: 21, Ds. Rambigundam Kec. Rambipuji, Kab. Jember;
Dirampas untuk negara;
4 (empat) Ikat tali terbuat dari karet ban berwarna hitam
2 (dua) Ikat tali tampar berwarna biru.
1 (satu) buah kapak dengan panjang gagang kapak ±65 Cm, dengan panjang mata kapak ±20Cm.
1 (satu) buah celurit dengan panjang gagang celurit +36 Cm, dengan panjang mata celurit ±11 Cm.
1 (satu) ikat Ranting Pohon yang berdaun hijau yang digunakan untuk menutup kayu yang diduga hasil illegal loging
1 (satu) buah Kaos pendek berwarna coklat dengan California didepannya tulisan dan gambar kereta api.
1 (satu) buah Celana panjang terbuat dari kain berwarna hitam dengan tulisan Adidas didepannya
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2023, oleh Putu Endru Sonata, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Anak Agung Putra Wiratjaya, S.H., M.H. dan I Made Muliartha, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 28 Februari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Abd. Mukti, S.H., Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Situbondo, serta dihadiri oleh Rene Anggara, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Anak Agung Putra Wiratjaya, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Putu Endru Sonata, S.H., M.H. |
| I Made Muliartha, S.H. | |
| Panitera pengganti, Abd. Mukti, S.H. | |