168/Pid.Sus/2022/PN Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 168/Pid.Sus/2022/PN Skg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. Subahan Bin H. Supu, Terdakwa II. Muh. Fachreza Pramana S Bin Asis, Terdakwa III. Ambo Asse Bin Umar, Terdakwa IV. Baharuddin Bin Lacoppo, Terdakwa V. Sandi Bin Samsu Alan, Terdakwa VI. Umar Bin Paweddai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. (satu) Unit Laptop Merk Asus Warna SILVER SN: 24MLCN0CX17N563518 2. 1 (satu) Unit Laptop Merk Asus Warna Hitam SN : L7N01CVO1A087270 3. 1 (satu) Unit Laptop Merk Asus Warna Merah SN: HCNOCV15C577510 4. 1 (satu) Unit Laptop Asus Warna Hitam SN: B5N0CJ006399185 5. 1 (satu) Unit Laptop Merk Asus Warna Hitam SN : B9N0BC248738389 6. 1 (satu) Unit Laptop Merk Asus Warna Putih Sticker Merah SN : DCN0CX30150 550A 7. 1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Probook 4340s Warna Hitam/silver SN : 2CE3160 0XJ 8. 1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Warna Silver SN : 5CG70206XV 9. 1 (satu) Unit Laptop Merk Toshiba Warna Hitam SN : SB281260Q 10. 1 (satu) Unit Laptop Merk Acer Warna Hitam SN : NXGG2SNO1074720496 7600 11. 1 (satu) Unit Laptop Merk Sony Warna Putih SN : 275539017001854 12. 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C11 Warna Hijau IMEI 1 863227044905 219 IMEI 2 863227044905201 13. 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A20S Warna Hijau IMEI 1 3593 02102804520 IMEI 2 359302102804520 14. 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A5S Warna Merah IMEI 1 8665430448449 93 IMEI 2 866543044844985 15. 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A3s Warna Merah IMEI 1 8693500393482 13 IMEI 2 869350039348205 16. 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A53 Warna Biru Muda IMEI 1 863491059 047719 IMEI 2 863491059047701 17. 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y22 Warna Hijau Tosca IMEI 1 8653860688 45053 Imei 2 865386068845046 18. 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 2019 Warna Biru IMEI 1 867472059085798 IMEI 2 867472059085780 19. 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A31 Warna Hitam IMEI 1 86848804433396 IMEI 2 868488044333928 20. 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 9c Warna Navy Dalam Keadaan Pecah Layar Dirampas untuk negara. 21. 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia 2720 Warna Hitam Putih IMEI 3527130766 15907 22. 1 (satu) Unit Mesin Cetak Struk Warna Hitam Merk VSC MP-58M 23. 1 (satu) Unit Mesin Cetak Struk Warna Hitam SN : JH2021101513961500 24. 1 (satu) Unit Mesin Cetak Struk Warna Hitam Merk IWARE SN : 202107130001 25. 1 (satu) Unit Mesin Cetak Struk Warna Hitam Panda Model : PRJ CX-58B 26. 2 (dua) Unit Port Usb Warna Hitam 27. 31 (tiga Puluh Satu) Unit Modem Warna Merah/putih Merk Flash 42 MBPS 28. 3 (tiga) Gulung Kertas Resi BNI Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 168/Pid.Sus/2022/PN Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Subahan Bin H. Supu;
2. Tempat lahir : Abbanuang;
3. Umur/Tanggal lahir : 38 tahun/6 Maret 1984;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Abbanuang Desa Lautang Kecamatan Belawa
Kabupaten Wajo;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani / Pekebun;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Muh. Fachreza Pramana S Bin Asis;
2. Tempat lahir : Pinrang;
3. Umur/Tanggal lahir : 18 tahun/1 September 2004;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Mongisidi Dusun/Lingk. Pacongang Kecamatan
Paleteang Kabupaten Pinrang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;
Terdakwa 3
1. Nama lengkap : Ambo Asse Bin Umar;
2. Tempat lahir : Abbanuang
3. Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun/1 Juli 1989;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Abbanuang Desa Lautang Kecamatan Belawa
Kabupaten Wajo;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa 4
1. Nama lengkap : Baharuddin Bin Lacoppo;
2. Tempat lahir : Belawa;
3. Umur/Tanggal lahir : 39 tahun/10 November 1983;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. reformasi RT/RW 002/002 Kel/Desa Mappadaelo
Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani / Pekebun;
Terdakwa 5
1. Nama lengkap : Sandi Bin Samsu Alan;
2. Tempat lahir : Sidrap;
3. Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun/12 April 2000;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Lingkungan Totinco Desa Wajoriaja Kecamatan
Tanasitolo Kabupaten Wajo;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa 6
1. Nama lengkap : Umar Bin Paweddai;
2. Tempat lahir : Abbanuang;
3. Umur/Tanggal lahir : 37 tahun/1 Juli 1985;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Abbanuang Desa Lautang Kecamatan Belawa
Kabupaten Wajo;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2022
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 2 Desember 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 24 November 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yang bernama DR. H. Najamuddin, SH., MH., dan Alimuddin Daeng Lau, SH, adalah Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada kantor Advokat DR. H. Najamuddin, SH., MH & Associates berkedudukan di Jalan Amirullah Nomor 19, Kelurahan Maricaya Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi-Selatan. Hp : 081355581960, Email : [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Oktober 2022 dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Sengkang dengan Legalisasi No. 379/SK.Pid/2022/PN Skg tertanggal 15 Desember 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 168/Pid.Sus/2022/PN Skg tanggal 1 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 168/Pid.Sus/2022/PN Skg tanggal 1 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan keterangan Para Terdakwa serta memperhatikan Alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa 1. Subahan Bin H.Supu, Terdakwa 2. Muh.Fachreza Pramana S Bin Asis, Terdakwa 3. Umar Bin Paweddai, Terdakwa 4. Sandi Bin Samsu, Terdakwa 5. Baharuddin Bin Lacoppo dan Terdakwa 6. Ambo Asse Bin Umar terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Laptop Merk Asus Warna SILVER SN: 24MLCN0CX17N563518
1 (satu) Unit Laptop Merk Asus Warna Hitam SN : L7N01CVO1A087270
1 (satu) Unit Laptop Merk Asus Warna Merah SN: HCNOCV15C577510
1 (satu) Unit Laptop Asus Warna Hitam SN: B5N0CJ006399185
1 (satu) Unit Laptop Merk Asus Warna Hitam SN : B9N0BC248738389
1 (satu) Unit Laptop Merk Asus Warna Putih Sticker Merah SN : DCN0CX30150 550A
1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Probook 4340s Warna Hitam/silver SN : 2CE3160 0XJ
1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Warna Silver SN : 5CG70206XV
1 (satu) Unit Laptop Merk Toshiba Warna Hitam SN : SB281260Q
1 (satu) Unit Laptop Merk Acer Warna Hitam SN : NXGG2SNO1074720496 7600
1 (satu) Unit Laptop Merk Sony Warna Putih SN : 275539017001854
1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C11 Warna Hijau IMEI 1 863227044905 219 IMEI 2 863227044905201
1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A20S Warna Hijau IMEI 1 3593 02102804520 IMEI 2 359302102804520
1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A5S Warna Merah IMEI 1 8665430448449 93 IMEI 2 866543044844985
1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A3s Warna Merah IMEI 1 8693500393482 13 IMEI 2 869350039348205
1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A53 Warna Biru Muda IMEI 1 863491059 047719 IMEI 2 863491059047701
1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y22 Warna Hijau Tosca IMEI 1 8653860688 45053 Imei 2 865386068845046
1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 2019 Warna Biru IMEI 1 867472059085798 IMEI 2 867472059085780
1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A31 Warna Hitam IMEI 1 86848804433396 IMEI 2 868488044333928
1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 9c Warna Navy Dalam Keadaan Pecah Layar
Dirampas untuk negara.
1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia 2720 Warna Hitam Putih IMEI 3527130766 15907
1 (satu) Unit Mesin Cetak Struk Warna Hitam Merk VSC MP-58M
1 (satu) Unit Mesin Cetak Struk Warna Hitam SN : JH2021101513961500
1 (satu) Unit Mesin Cetak Struk Warna Hitam Merk IWARE SN : 202107130001
1 (satu) Unit Mesin Cetak Struk Warna Hitam Panda Model : PRJ CX-58B
2 (dua) Unit Port Usb Warna Hitam
31 (tiga Puluh Satu) Unit Modem Warna Merah/putih Merk Flash 42 MBPS
3 (tiga) Gulung Kertas Resi BNI
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Pledoi / Nota Pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya:
Primair :
Menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan Para Terdakwa untuk seluruhnya;
Menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada surat tuntuttannya Nomor PDM-107/WAJO/Eku.2/12/2022;
Menyatakan Para Terdakwa (Subahan Bin H.supu, Muh Fachreza Pramana S bin Asis, Ambo Asse Bin Umar, Baharuddin Bin Lacoppo, Sandi Bin Samsu Alan, Umar Bin Paweddai) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Para Terdakwa (Subahan Bin H.supu, Muh Fachreza Pramana S bin Asis, Ambo Asse Bin Umar, Baharuddin Bin Lacoppo, Sandi Bin Samsu Alan, Umar Bin Paweddai)dari segala dakwaan dan/atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;
Merehabilitasi dan Memulihkan nama baik Para Terdakwa (Subahan Bin H.supu, Muh Fachreza Pramana S bin Asis, Ambo Asse Bin Umar, Baharuddin Bin Lacoppo, Sandi Bin Samsu Alan, Umar Bin Paweddai) dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Menyatakan bahwa Barang bukti berupa:
1(satu) unit Laktop/Netbook merek Asus warna Silver SN:24MLCN0CX17N563518
1(satu) unit Laktop/Netbook merek Asus warna Hitam SN:L7N01CVO1A087270
1(satu) unit Laktop/Netbook merek Asus warna Merah SN:HCNOCV15C577510
1(satu) unit Laktop/Netbook merek Asus warna Hitam SN:B5N0CJ006399185
1(satu) unit Laktop/Netbook merek Asus warna Hitam SN:B9N0BC248738389
1(satu) unit Laktop/Netbook merek Asus warna Putih berstiker Merah SN:DCN0CX30150550A
1(satu) unit Laktop/Netbook merek Hp Probook 4340S Warna Hitam/Silver SN:2CE31600XJ
1(satu) unit Laktop/Netbook merek Hp warna Silver SN:5CG70206XV
1(satu) unit Laktop/Netbook merek Thosiba warna Hitam SN:SB281260Q
1(satu) unit Laktop/Netbook merek Acer warna Hitam SN:NXGG2SNO10747204967600
1(satu) unit Laktop/Netbook merek Sony warna Putih SN:275539017001854
1(satu) unit Handphone berbasis android Merek Realme CII warna Hijau Imei(1):863227044905219 Imei(2): 863227044905201
1(satu) unit Handphone berbasis android Merek Samsung Galaxy A20S warna Hijau Imei(1):359302102804520 Imei(2): 359302102804520
1(satu) unit Handphone berbasis android Merek Oppo A3S warna Merah Imei(1):869350039348213 Imei(2): 869350039348205
1(satu) unit Handphone berbasis android Merek Vivo Y22 warna Hijau Tosca Imei(1):865386068845053 Imei(2): 865386068845046
1(satu) unit Handphone berbasis android Merek Vivo 2019 warna Bitu Imei(1):867472059085798 Imei(2): 867472059085780
1(satu) unit Handphone berbasis android Merek Oppo A31 warna Hitam Imei(1):86848804433396 Imei(2): 868488044333928
1(satu) unit Handphone berbasis android Merek Readmi 9C warna Navy dalam Kondisi layar Pecah
1(satu) unit Handphone GSM Non Android Merek Nokia2720 warna Hitam Putih Imei(1):352713076615907
2 Unit mesin Port USB warna Hitam
31 Unit Modem warna Merah/putih merek Flash kapasitas 42 Mbps
Bukanlah barang yang diperoleh dari hasil kejahatan
Menyatakan bahwa barang bukti berupa:
1(satu) unit Laktop/Netbook merek Asus warna Silver SN:24MLCN0CX17N563518
1(satu) unit Laktop/Netbook merek Asus warna Hitam SN:L7N01CVO1A087270
1(satu) unit Laktop/Netbook merek Asus warna Merah SN:HCNOCV15C577510
1(satu) unit Laktop/Netbook merek Asus warna Hitam SN:B5N0CJ006399185
1(satu) unit Laktop/Netbook merek Asus warna Hitam SN:B9N0BC248738389
1(satu) unit Laktop/Netbook merek Asus warna Putih berstiker Merah SN:DCN0CX30150550A
1(satu) unit Laktop/Netbook merek Hp Probook 4340S Warna Hitam/Silver SN:2CE31600XJ
1(satu) unit Laktop/Netbook merek Hp warna Silver SN:5CG70206XV
1(satu) unit Laktop/Netbook merek Thosiba warna Hitam SN:SB281260Q
1(satu) unit Laktop/Netbook merek Acer warna Hitam SN:NXGG2SNO10747204967600
1(satu) unit Laktop/Netbook merek Sony warna Putih SN:275539017001854
1(satu) unit Handphone berbasis android Merek Realme CII warna Hijau Imei(1):863227044905219 Imei(2): 863227044905201
1(satu) unit Handphone berbasis android Merek Samsung Galaxy A20S warna Hijau Imei(1):359302102804520 Imei(2): 359302102804520
1(satu) unit Handphone berbasis android Merek Oppo A3S warna Merah Imei(1):869350039348213 Imei(2): 869350039348205
1(satu) unit Handphone berbasis android Merek Vivo Y22 warna Hijau Tosca Imei(1):865386068845053 Imei(2): 865386068845046
1(satu) unit Handphone berbasis android Merek Vivo 2019 warna Bitu Imei(1):867472059085798 Imei(2): 867472059085780
1(satu) unit Handphone berbasis android Merek Oppo A31 warna Hitam Imei(1):86848804433396 Imei(2): 868488044333928
1(satu) unit Handphone berbasis android Merek Readmi 9C warna Navy dalam Kondisi layar Pecah
1(satu) unit Handphone GSM Non Android Merek Nokia2720 warna Hitam Putih Imei(1):352713076615907
2 Unit mesin Port USB warna Hitam
31 Unit Modem warna Merah/putih merek Flash kapasitas 42 Mbps
Tidak memiliki kaitan hukum dalam perkara A quo ini dan dikembalikan Kepada Pemiliknya
Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum terhadap Pledoi /Nota Pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya :
Menolak dan mengesampingkan Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum/Terdakwa;
Mengabulkan Surat Tuntutan Penuntut Umum;
Setelah mendengar Duplik Penasihat Hukum Para Terdakwa secara lisan terhadap Replik Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Pledoi Penasihat Hukum Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa 1. Subahan Bin H.Supu bersama-sama dengan terdakwa 2. Muh.Fachreza Pramana S Bin Asis, terdakwa 3. Umar Bin Paweddai, terdakwa 4. Sandi Bin Samsu, terdakwa 5. Baharuddin Bin Lacoppo dan terdakwa 6. Ambo Asse Bin Umar, pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Abbanuang Desa Lautang Kec.Bellawa Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, mereka yang turut melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa 1. Subahan Bin H.Supu bersama-sama dengan terdakwa 2. Muh.Fachreza Pramana S Bin Asis, terdakwa 3. Umar Bin Paweddai, terdakwa 4. Sandi Bin Samsu, terdakwa 5. Baharuddin Bin Lacoppo dan terdakwa 6. Ambo Asse Bin Umar, sejak tahun 2019 memiliki akun whatsApp +6282147746884 atas nama kontak layanan Rans Entertaiment yang melakukan penipuan online dengan modus penipuan yang berbeda-beda, dan pada bulan September 2022 terdakwa 1. Subahan Bin H.Supu yang berperan sebagai bos atau kordinator dalam melakukan penipuan secara online atau biasa dikenal dengan istilah sobis dan menyediakan sarana berupa tempat dan alat elektronik yaitu Laptop dan Handphone sedangkan terdakwa 2. Muh.Fachreza Pramana S Bin Asis, terdakwa 3. Umar Bin Paweddai, terdakwa 4. Sandi Bin Samsu, terdakwa 5. Baharuddin Bin Lacoppo dan terdakwa 6. Ambo Asse Bin Umar bertugas mencari korban dan mengirimkan pesan hadiah kepada nomor whatsApp yang mengatas namakan Rans Entertainment, serta mengedit atau merubah struk dari Bank BNI kemudian memasukkan jumlah hadiah berupa uang atas nama pengirim Nagita Slavina dan mengirimkan bukti transfer orang yang sudah melakukan transfer untuk membuat korban lain percaya juga mengirimkan sertifikat yang mengatas namakan Rans Entertainment yang akan ditipu melalui media elektronik whatsApp dengan cara mengunduh aplikasi Find Friend Search Tool di Play Store atau aplikasi yang digunakan untuk mencari nomor kontak whatsApp yang aktif secara acak, kemudian dimasukkan 1 (satu) nomor whatsApp yang aktif dan akan muncul 100 (seratus) kontak whatsApp tersebut akan muncul banyak kontak whatsApp yang aktif lalu aplikasi tersebut otomatis diarahkan ke aplikasi milik para terdakwa dan secara otomatis pula whatsApp yang dicari akan muncul dikontak whatsApp para terdakwa lalu para terdakwa akan mengirimkan pesan secara otomatis secara satu persatu yang isinya adalah “ selamat hadiah dari Rans Entertainment Rp.45 jt untuk pengambilan hdiah silahkan chat admin 0813-9381-1887 “ ,
Bahwa pada bulan Oktober 2022 korban atas nama LILIS SUNDRIATI menerima whatsApp dari admin Giveaway dengan nomor 081393811887 dengan pesan “selamat hadiah dari Rans Entertainment Rp.45 jt untuk pengambilan hdiah silahkan chat admin 0813-9381-1887“ lalu korban LILIS SUNDRIATI menghubungi nomor tersebut, selanjutnya kepada saksi korban LILIS SUNDRIATI dikirimkan bukti pengiriman bahwa telah mengirimkan sejumlah uang kepada saksi korban LILIS SUNDRIATI dari pemilik atas nama Ibu Nagita Slavina melalui Bank BNI sehingga saksi korban LILIS SUNDRIATI merasa yakin dan percaya sehingga mengirim sebesar Rp.535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening Bank Jago kode Bank 542 dengan nomor Rekening 105162922586 atas nama Siti Fatima sebagai biaya pengaktifan dari perbankan agar dana yang dijanjikan dapat dicairkan, namun setelah saksi korban LILIS SUNDRIATI mengirim uang tersebut ternyata saksi korban LILIS SUNDRIATI tidak pernah menerima uang yang dijanjikan tersebut.
Bahwa petugas Kepolisian dari Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sul-Sel yang menerima informasi dari masyarakat bahwa maraknya kegiatan penipuan melalui media online diwilayah Kabupaten Wajo, berdasarkan Nomor : Sprin/ 570 /X/2022/Ditreskrimsus tanggal 01 Oktober 2022, melakukan Patroli Cyber didunia maya dan menemukan bahwa pemilik akun whatsApp +6282147746884 atas nama kontak Layanan Rans Entertainment adalah milik Lk.SUBAHAN Bin H. SUPU (terdakwa 1) dengan hasil temuan akun whastsApp milik terdakwa Lk. SUBAHAN Bin H.SUPU tersebut dicurigai sebagai pelaku dengan modus penipuan online kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta pelacakan terhadap nomor whatsApp +6282147746884 milik Lk.SUBAHAN Bin H. SUPU sehingga mengetahui lokasi dari nomor whatsApp tersebut yaitu di Dusun Abbanuang Desa Lautang Kecamatan Bellawa Kabupaten Wajo dan menemukan para terdakwa sesaat setelah melakukan tindak pidana penipuan online sehingga 1. Subahan Bin H.Supu bersama-sama dengan terdakwa 2. Muh.Fachreza Pramana S Bin Asis, terdakwa 3. Umar Bin Paweddai, terdakwa 4. Sandi Bin Samsu, terdakwa 5. Baharuddin Bin Lacoppo dan terdakwa 6. Ambo Asse Bin Umar bersama barang buktinya dibawa ke Kantor Subdit V Cyber Crime DitResKrimsus Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti : 51/ X/2022/CYBER tanggal 24 Oktober 2022, Sutriansyah Angra Setia Putra selaku pemeriksa dan diketahui oleh Gany Alamsyah Hatta, S.I.K., selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel dimana analisa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dalam berita acara tersebut :
1 (satu) unit HP Merk OPPO A53 warna biru muda imei 863491059047719 imei 2 863491059047701 dengan hasil analisa sebagai berikut :
Pada device terdapat data sistem informasi handphone;
Pada device terdapat data account yang digunakan;
Pada data device terdapat data pada pesan whatasapp berupa hadiah undian dari Rans Entertainment;
Pada data device terdapat data pada multimedia berupa struk transferan Bank BNI;
Pada data device terdapat data pada multimedia berupa gambar dari pihak kepolisian tentang perizinan give away.
1 (satu) unit HP Merk OPPO A5s warna merah imei 1 866543044844993 imei 2 866543044844985 dengan hasil analisa sebagai berikut :
Pada device terdapat data sistem informasi handphone;
Pada device terdapat data gambar pada multimedia berupa struk resi transferan Bank BNI, Surat Keterangan Kepolisian dan gambar mengenai giveaway;
Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat (1) UURI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi EDY ELSANDY DAHIR BIN DAHIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar benarnya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa nanti saat penangkapan baru Terdakwa kenal serta tidak mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Para Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor polisi dan semua keterangannya yang di BAP serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi diperhadapkan dalam persidangan karena terkait dengan tindak pidana ITE, Sehubungan dengan adanya tindak pidana penipuan dengan modus penipuan online;
Bahwa kejadianya laporan terhadap kejahatan dan pelanggaran yang diketemukan pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022, terhadap Para Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU., Terdakwa AMBO ASSE Bin UMAR., Terdakwa UMAR Bin PAWEDDAI., Terdakwa SANDI Bin SAMSU., Terdakwa BAHARUDDIN Bin LACOPPO., Terdakwa MUH.FACHREZA PRAMANA S Bin ASIS yang dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan /atau secara bersama-sama dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik;
Bahwa Para Terdakwa melakukan tindak pidana dengan modus penipuan online Pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WITA tepatnya di rumah Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU di Dusun Abbanuang Desa Lautang Kecamatan Bellawa Kabupaten Wajo;
Bahwa cara Para Terdakwa melakukan tindak pidana dengan modus penipuan online yaitu dengan Cara Para Terdakwa memiliki akun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan melalui akun WhatsApp +62821-4774-6884 atas nama kontak Layanan Rans Entertaiment Para Terdakwa melakukan modus penipuan online yaitu sejak tahun 2019 dengan modus penipuan online yang berbeda-beda;
Bahwa Para Terdakwa jalankan modus penipuan online yg saat ini pelaku jalankan sejak bulan September 2022 dengan cara awalnya Para Terdakwa mengunduh aplikasi Find Friend SearchTool di play store aplikasi yang digunakan untuk mencari nomor kontak-kontak whatsapp yang aktif secara acak;
Bahwa adapun cara kerja aplikasi yaitu setelah mengunduh aplikasi tersebut kemudian dimasukkan satu nomor whatsapp yang aktif kemudian pelaku memilih untuk mencari 100 kontak whatsapp dari satu nomor tersebut kemudian dengan satu nomor tersebut akan muncul banyak kontak whatsapp yang aktif secara acak, setelah itu aplikasi tersebut akan otomatis juga kontak whatsapp yang dicari akan muncul dengan muncul dengan sendirinya di kontak pelaku.Selanjutnya kontak pesan otomatis yang isinya “ Selamat Hadiah Dari Rans Entertainment jumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk pengambilan hadiah silahkan chat admin : 0813-9381-1887”;
Bahwa selanjutnya jika ada yang percaya dan berminat dengan doorprize atau hadiah tersebut dari Rans Entertainment maka akan merespon pesan pelaku lalu kami percakapan via whatsapp, lalu mengirimkan format untuk mengisi data peribadi calon Korban yaitu nama, rekening bank.atas nama orang lain yang mengaku dari Rans Entertainment Group dan sertifikat atas nama Rans Entertainment agar membuat orang lain percaya. Selanjutnya setelah calon Korban Para Terdakwa mengisi format mengisi format data diri yang Para Terdakwa berikan kemudian Para Terdakwa mengedit resi menggunakan Aplikasi print bluetooth yang langsung dihubungkan dengan mesin cetak struk lalu di struk tersebut itu diisi nama calon korban, nomor Rekening calon Korban lalu jumlah hadiah yang seolah-olah dari Rans Entertainment jumlah Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), kemudian Para Terdakwa meminta uang sejumlah Rp.535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk biaya transaksi pengaktifan dari pihak perbankkan agar dana yang dikirimkan tersebut bisa dicairkan, adapun dari struk yang sudah diadit tersebut membuat Korban Para Terdakwa percaya lalu mengirimkan uang sesuai permintaan Para Terdakwa ke Rekening Bank jago kode Bank 542 nomor rekening 105162922586 atas nama SITI FATIMAH;
Bahwa selanjutnya Para Terdakwa meminta uang lagi dengan cara menelpon Korban tersebut lalu mengatakan dana yang sudah dicairkan belum bisa diaktifkan sehingga harus dilakukan pengaktifan lagi dengan cara mengirimkan uang sesuai permintaan Para Terdakwa kisaran jumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan jumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya Para Terdakwa tidak akan merespon pesan Korban-Korban Para Terdakwa yang mengkonfirmasi terkait hadiah yang Para Terdakwa tawarkan tersebut dan hadiah tersebut tidak pernah Para Terdakwa kirimkan kepada Korban;
Bahwa yang melakukan penipuan online adalah Para Terdakwa;
Bahwa dari kejadian penipuan dengan modus penipuan online tersebut ada korbannya;
Bahwa saksi bukan Korban tetapi saksi yang melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa;
Bahwa ada kerugian yang dialami oleh Korban;
Bahwa Para Terdakwa mengirimkan bukti biaya transfer meminta uang sejumlah Rp.535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk biaya transaksi pengaktifan dari pihak perbankkan agar dana yang dikirimkan tersebut bisa dicairkan. Dan kedua Para Terdakwa uang lagi dengan cara menelpon Korban tersebut lalu mengatakan dana yang sudah dicairkan belum bisa diaktifkan sehingga harus dilakukan pengaktifan lagi dengan cara mengirimkan uang sesuai permintaan Para Terdakwa kisaran jumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sampai dengan jumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi sudah lupa berapa orang yang menjadi Korban atas kejadian modus penipuan online;
Bahwa kami melakukan pemantauan terlebih dahulu sebelum penangkapan yaitu melakukan operasi cyber;
Bahwa kami mengetahui tindak pidana penipuan online tersebut dengan adanya informasi dari masyarakat;
Bahwa ada juga bagian ITE dari Polda Sulawesi Selatan melakukan penangkapan yaitu selaku ahli analisa;
Bahwa yang melakukan pemantauan saat itu adalah saksi bersama dengan saksi ALIF MARIKAR dan anggota lainnya;
Bahwa pada waktu saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, Para Terdakwa sedang berada di dalam rumah saat itu;
Bahwa Pada waktu saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, Ada 6 (enam) orang di dalam rumah pada waktu itu;
Bahwa Aktifitas Para Terdakwa saat dilakukan penangkapan yaitu Para Terdakwa sedang bermain Handpone (HP) berhadapan dengan laptop masing-masing saat itu.
Bahwa pada waktu saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa Tidak ada kamar-kamar di dalam rumah khusus untuk beraktifitas Para Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada selaku bos atau koordinator bahwa mereka mempunyai masing-masing peranan untuk melakukan kegiatan modus penipuan online, namun awalnya mereka masing-masing memegang Handphone;
Bahwa ada 9 (sembilan) orang tim dari Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan termasuk saksi pada waktu melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa;
Bahwa korban penipuan online Para Terdakwa korbannya berada di luar Sulawesi Selatan;
Bahwa Pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa saksi ikut dalam melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, sebagaimana dalam surat perintah tugas;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa atas dugaan memiliki akun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan melalui akun whatsapp dengan mengatasnamakan layanan Rans Entertainment pada bulan September 2022 dengan cara para Terdakwa menggunakan laptop kemudian menggunakan layanan aplikasi Fiend Friend Search kemudian dengan otomatis mencari nomor kontak whatsapp yang aktif secara acak;
Bahwa cara Para Terdakwa mendapatkan calon Korban penipuan online yaitu setelah mendapatkan calon Korban, para Terdakwa membuat struk pengiriman uang atau fiktif dengan mengarahkan untuk mengirimkan uang atau transfer sebagai biaya pengaktifan. dan para Terdakwa membuat struk pengiriman uang tersebut dengan menggunakan laptop dan mesin cetak;
Bahwa saksi melihat bukti percakapan di handphone yang digunakan oleh Terdakwa Subahan dan ada beberapa Korban;
Bahwa saksi mengetahui tujuan rekening Korban ditransfer ke bank atas nama Siti Fatimah namun saksi tidak mengetahui bank tersebut;
Bahwa saksi ketahui, Korban mengirimkan uang sejumlah Rp. 535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebagai biaya pengaktifan;
Bahwa untuk biaya pengaktifan Korban sudah mengirimkan uang dengan cara melakukan transfer ke nomor rekening yang diberikan oleh Terdakwa Subahan Bin H. Supu dan para Terdakwa lainnya;
Bahwa Terdakwa Subahan Bin H. Supu dan para Terdakwa lainnya tidak pernah mengirimkan hadiah yang dimaksud yakni hadiah berupa uang sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi melihat handphone kerja milik Terdakwa Subahan banyak Korban yang telah terperdaya dan mentransfer uang, setelah mengetahui hal tersebut kemudian Korban dihubungi oleh petugas Kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saksi tidak mengetahui nomor 081393811887 adalah milik siapa, namun saksi mengetahui bahwa salah satu orang yang menjadi Korban adalah atas nama Lilis Sundriati;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan barang berupa 31 (tiga puluh satu) Unit Modem warna merah/putih Merk Flash 42 MBPS dan 2 (dua) unit port USB warna hitam tidak tersambung atau tidak sedang berfungsi;
Bahwa barang bukti yang kami temukan pada saat penangkapan yaitu berupa laptop sebanyak 11 (sebelas) unit yang masing-masing mempunyai nama, adalah milik Terdakwa Subahan Bin H. Supu selaku bos dalam melaksanakan kegiatan penipuan online atau biasa dikenal dengan sobis, dan Terdakwa Subahan Bin H. Supu meminjamkan-nya kepada Terdakwa Muh.Fachreza Pramana S Bin Asis, Terdakwa Umar Bin Paweddai, Terdakwa Sandi Bin Samsu, Terdakwa Baharuddin Bin Lacoppo dan Terdakwa Ambo Asse Bin Umar untuk digunakan bekerja mencari calon Korban dengan menggunakan aplikasi Fiend Friend Search;
Bahwa saksi tidak mengenal Korbannya;
Bahwa saksi ikut dalam tim melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa di Abbanuang Desa Lautang Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo dan berdasarkan surat perintah dari atasan bersama dengan saksi ALIF MARIKAR.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah kerugian Korban, namun saksi hanya mengetahui ada kerugian Korban;
33Bahwa saksi tau ada laptop sebanyak 11 (sebelas) unit yang ditemukan saat penangkapan sehingga yang 11 (sebelas) unit laktop tersebut yang disita;
Bahwa saksi tidak tahu berapa unit handphone yang disita pada saat penangkapan para Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan laptop-laptop dalam keadaan mati dan saksi tidak melihat charger;
Bahwa mesin port warna hitam mati/tidak tercolok ke kabel USB;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan para Terdakwa, Modem tidak digunakan yang berada pada kotak persegi empat jumlah 31 unit;
Bahwa pada saat penangkapan ada simcard pada modem dan modem pada kotak tidak tertancap pada laptop;
Bahwa saksi tidak tahu dimana keberadaan simcard nomor +6282147746884 dan simcard 081393811887;
Bahwa tidak ada fisik (kertas) struk uang transferan dari saksi Korban;
Bahwa saksi tidak tahu berapa keuntungan yang didapat Para Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu di Handpone (Hp) yang ada chattnya dengan Korban;
Bahwa cara kerja para Terdakwa melakukan penipuan online dengan menggunakan jaringan internet;
Bahwa sepengetahuan saksi kerugian Korban belum dikembalikan oleh para Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu laptop mana yang masih bisa dihidupkan dan laptop yang mana yang sudah rusak;
Bahwa pada saat saksi masuk ke dalam rumah tempat kejadian saksi berada dibelakang;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan, bukan saksi yang masuk pertama di dalam rumah atau tempat kejadian penangkapan tersebut;
Bahwa saksi masuk menjadi anggota Polri sejak tahun 2016;
Bahwa di dalam rumah tempat kejadian ada 2 (dua) kamar di atas;
Bahwa saksi tidak mengetahui pengecekan Bank melalui Online;
Bahwa saksi tidak melihat secara fisik ada uang pada saat penangkapan;
Bahwa saksi tidak tahu durasi waktu saat beranjak dari Makassar ke lokasi tempat kejadian (TKP) dan kembali lagi ke Makassar;
Bahwa saksi mengenali semua barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi ALIF MARIKAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar benarnya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa nanti saat penangkapan baru Terdakwa kenal serta tidak mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Para Terdakwa;
Bahwa saksi diperhadapkan dalam persidangan karena terkait dengan tindak pidana ITE, Sehubungan dengan adanya tindak pidana penipuan dengan modus penipuan online;
Bahwa kejadianya laporan terhadap kejahatan dan pelanggaran yang diketemukan pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022, terhadap Para Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU., Terdakwa AMBO ASSE Bin UMAR., Terdakwa UMAR Bin PAWEDDAI., Terdakwa SANDI Bin SAMSU., Terdakwa BAHARUDDIN Bin LACOPPO., Terdakwa MUH.FACHREZA PRAMANA S Bin ASIS yang dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan /atau secara bersama-sama dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik;
Bahwa Para Terdakwa melakukan tindak pidana dengan modus penipuan online Pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WITA tepatnya di rumah Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU di Dusun Abbanuang Desa Lautang Kecamatan Bellawa Kabupaten Wajo;
Bahwa cara Para Terdakwa melakukan tindak pidana dengan modus penipuan online yaitu dengan Cara Para Terdakwa memiliki akun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan melalui akun WhatsApp +62821-4774-6884 atas nama kontak Layanan Rans Entertaiment Para Terdakwa melakukan modus penipuan online yaitu sejak tahun 2019 dengan modus penipuan online yang berbeda-beda;
Bahwa Para Terdakwa jalankan modus penipuan online yg saat ini pelaku jalankan sejak bulan September 2022 dengan cara awalnya Para Terdakwa mengunduh aplikasi Find Friend SearchTool di play store aplikasi yang digunakan untuk mencari nomor kontak-kontak whatsapp yang aktif secara acak;
Bahwa adapun cara kerja aplikasi yaitu setelah mengunduh aplikasi tersebut kemudian dimasukkan satu nomor whatsapp yang aktif kemudian pelaku memilih untuk mencari 100 kontak whatsapp dari satu nomor tersebut kemudian dengan satu nomor tersebut akan muncul banyak kontak whatsapp yang aktif secara acak, setelah itu aplikasi tersebut akan otomatis juga kontak whatsapp yang dicari akan muncul dengan muncul dengan sendirinya di kontak pelaku.Selanjutnya kontak pesan otomatis yang isinya “ Selamat Hadiah Dari Rans Entertainment jumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk pengambilan hadiah silahkan chat admin : 0813-9381-1887”;
Bahwa selanjutnya jika ada yang percaya dan berminat dengan doorprize atau hadiah tersebut dari Rans Entertainment maka akan merespon pesan pelaku lalu kami percakapan via whatsapp, lalu mengirimkan format untuk mengisi data peribadi calon Korban yaitu nama, rekening bank.atas nama orang lain yang mengaku dari Rans Entertainment Group dan sertifikat atas nama Rans Entertainment agar membuat orang lain percaya. Selanjutnya setelah calon Korban Para Terdakwa mengisi format mengisi format data diri yang Para Terdakwa berikan kemudian Para Terdakwa mengedit resi menggunakan Aplikasi print bluetooth yang langsung dihubungkan dengan mesin cetak struk lalu di struk tersebut itu diisi nama calon korban, nomor Rekening calon Korban lalu jumlah hadiah yang seolah-olah dari Rans Entertainment jumlah Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), kemudian Para Terdakwa meminta uang sejumlah Rp.535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk biaya transaksi pengaktifan dari pihak perbankkan agar dana yang dikirimkan tersebut bisa dicairkan, adapun dari struk yang sudah diadit tersebut membuat Korban Para Terdakwa percaya lalu mengirimkan uang sesuai permintaan Para Terdakwa ke Rekening Bank jago kode Bank 542 nomor rekening 105162922586 atas nama SITI FATIMAH;
Bahwa selanjutnya Para Terdakwa meminta uang lagi dengan cara menelpon Korban tersebut lalu mengatakan dana yang sudah dicairkan belum bisa diaktifkan sehingga harus dilakukan pengaktifan lagi dengan cara mengirimkan uang sesuai permintaan Para Terdakwa kisaran jumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan jumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya Para Terdakwa tidak akan merespon pesan Korban-Korban Para Terdakwa yang mengkonfirmasi terkait hadiah yang Para Terdakwa tawarkan tersebut dan hadiah tersebut tidak pernah Para Terdakwa kirimkan kepada Korban;
Bahwa yang melakukan penipuan online adalah Para Terdakwa;
Bahwa dari kejadian penipuan dengan modus penipuan online tersebut ada korbannya;
Bahwa saksi bukan Korban tetapi saksi yang melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa;
Bahwa ada kerugian yang dialami oleh Korban;
Bahwa Para Terdakwa mengirimkan bukti biaya transfer meminta uang sejumlah Rp.535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk biaya transaksi pengaktifan dari pihak perbankkan agar dana yang dikirimkan tersebut bisa dicairkan. Dan kedua Para Terdakwa uang lagi dengan cara menelpon Korban tersebut lalu mengatakan dana yang sudah dicairkan belum bisa diaktifkan sehingga harus dilakukan pengaktifan lagi dengan cara mengirimkan uang sesuai permintaan Para Terdakwa kisaran jumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sampai dengan jumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi sudah lupa berapa orang yang menjadi Korban atas kejadian modus penipuan online;
Bahwa kami melakukan pemantauan terlebih dahulu sebelum penangkapan yaitu melakukan operasi cyber;
Bahwa kami mengetahui tindak pidana penipuan online tersebut dengan adanya informasi dari masyarakat;
Bahwa ada juga bagian ITE dari Polda Sulawesi Selatan melakukan penangkapan yaitu selaku ahli analisa;
Bahwa yang melakukan pemantauan saat itu adalah saksi bersama dengan saksi EDY ELSANDY DAHIR BIN DAHIR dan anggota lainnya;
Bahwa pada waktu saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, Para Terdakwa sedang berada di dalam rumah saat itu;
Bahwa Pada waktu saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, Ada 6 (enam) orang di dalam rumah pada waktu itu;
Bahwa Aktifitas Para Terdakwa saat dilakukan penangkapan yaitu Para Terdakwa sedang bermain Handpone (HP) berhadapan dengan laptop masing-masing saat itu.
Bahwa pada waktu saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa Tidak ada kamar-kamar di dalam rumah khusus untuk beraktifitas Para Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada selaku bos atau koordinator bahwa mereka mempunyai masing-masing peranan untuk melakukan kegiatan modus penipuan online, namun awalnya mereka masing-masing memegang Handphone;
Bahwa ada 9 (sembilan) orang tim dari Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan termasuk saksi pada waktu melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa;
Bahwa korban penipuan online Para Terdakwa korbannya berada di luar Sulawesi Selatan;
Bahwa Pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa saksi ikut dalam melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, sebagaimana dalam surat perintah tugas;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa atas dugaan memiliki akun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan melalui akun whatsapp dengan mengatasnamakan layanan Rans Entertainment pada bulan September 2022 dengan cara para Terdakwa menggunakan laptop kemudian menggunakan layanan aplikasi Fiend Friend Search kemudian dengan otomatis mencari nomor kontak whatsapp yang aktif secara acak;
Bahwa cara Para Terdakwa mendapatkan calon Korban penipuan online yaitu setelah mendapatkan calon Korban, para Terdakwa membuat struk pengiriman uang atau fiktif dengan mengarahkan untuk mengirimkan uang atau transfer sebagai biaya pengaktifan. dan para Terdakwa membuat struk pengiriman uang tersebut dengan menggunakan laptop dan mesin cetak;
Bahwa saksi melihat bukti percakapan di handphone yang digunakan oleh Terdakwa Subahan dan ada beberapa Korban;
Bahwa saksi mengetahui tujuan rekening Korban ditransfer ke bank atas nama Siti Fatimah namun saksi tidak mengetahui bank tersebut;
Bahwa saksi ketahui, Korban mengirimkan uang sejumlah Rp. 535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebagai biaya pengaktifan;
Bahwa untuk biaya pengaktifan Korban sudah mengirimkan uang dengan cara melakukan transfer ke nomor rekening yang diberikan oleh Terdakwa Subahan Bin H. Supu dan para Terdakwa lainnya;
Bahwa Terdakwa Subahan Bin H. Supu dan para Terdakwa lainnya tidak pernah mengirimkan hadiah yang dimaksud yakni hadiah berupa uang sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi melihat handphone kerja milik Terdakwa Subahan banyak Korban yang telah terperdaya dan mentransfer uang, setelah mengetahui hal tersebut kemudian Korban dihubungi oleh petugas Kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saksi tidak mengetahui nomor 081393811887 adalah milik siapa, namun saksi mengetahui bahwa salah satu orang yang menjadi Korban adalah atas nama Lilis Sundriati;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan barang berupa 31 (tiga puluh satu) Unit Modem warna merah/putih Merk Flash 42 MBPS dan 2 (dua) unit port USB warna hitam tidak tersambung atau tidak sedang berfungsi;
Bahwa barang bukti yang kami temukan pada saat penangkapan yaitu berupa laptop sebanyak 11 (sebelas) unit yang masing-masing mempunyai nama, adalah milik Terdakwa Subahan Bin H. Supu selaku bos dalam melaksanakan kegiatan penipuan online atau biasa dikenal dengan sobis, dan Terdakwa Subahan Bin H. Supu meminjamkan-nya kepada Terdakwa Muh.Fachreza Pramana S Bin Asis, Terdakwa Umar Bin Paweddai, Terdakwa Sandi Bin Samsu, Terdakwa Baharuddin Bin Lacoppo dan Terdakwa Ambo Asse Bin Umar untuk digunakan bekerja mencari calon Korban dengan menggunakan aplikasi Fiend Friend Search;
Bahwa saksi tidak mengenal Korbannya;
Bahwa saksi ikut dalam tim melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa di Abbanuang Desa Lautang Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo dan berdasarkan surat perintah dari atasan bersama dengan saksi EDY ELSANDY DAHIR BIN DAHIR;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah kerugian Korban, namun saksi hanya mengetahui ada kerugian Korban;
Bahwa saksi tau ada laptop sebanyak 11 (sebelas) unit yang ditemukan saat penangkapan sehingga yang 11 (sebelas) unit laktop tersebut yang disita;
Bahwa saksi tidak tahu berapa unit handphone yang disita pada saat penangkapan para Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan laptop-laptop dalam keadaan mati dan saksi tidak melihat charger;
Bahwa mesin port warna hitam mati/tidak tercolok ke kabel USB;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan para Terdakwa, Modem tidak digunakan yang berada pada kotak persegi empat jumlah 31 unit;
Bahwa pada saat penangkapan ada simcard pada modem dan modem pada kotak tidak tertancap pada laptop;
Bahwa saksi tidak tahu dimana keberadaan simcard nomor +6282147746884 dan simcard 081393811887;
Bahwa tidak ada fisik (kertas) struk uang transferan dari saksi Korban;
Bahwa saksi tidak tahu berapa keuntungan yang didapat Para Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu di Handpone (Hp) yang ada chattnya dengan Korban;
Bahwa cara kerja para Terdakwa melakukan penipuan online dengan menggunakan jaringan internet;
Bahwa sepengetahuan saksi kerugian Korban belum dikembalikan oleh para Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu laptop mana yang masih bisa dihidupkan dan laptop yang mana yang sudah rusak;
Bahwa pada saat saksi masuk ke dalam rumah tempat kejadian saksi berada dibelakang;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan, bukan saksi yang masuk pertama di dalam rumah atau tempat kejadian penangkapan tersebut;
Bahwa saksi masuk menjadi anggota Polri sejak tahun 2013;
Bahwa di dalam rumah tempat kejadian ada 2 (dua) kamar di atas;
Bahwa saksi tidak melihat secara fisik ada uang pada saat penangkapan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa diantara Para Terdakwa melakukam aktifitas kerja saat itu;
Bahwa saksi tidak tahu durasi waktu saat beranjak dari Makassar ke lokasi tempat kejadian (TKP) dan kembali lagi ke Makassar;
Bahwa saksi mengenali semua barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi LILIS SUNDRIATI, dibawah sumpah dipenyidik dan keterangannya dibacakan dipersidangan:
Bahwa saksi tidak mengenal dan tidak mengetahui siapa Sdr. Subahang Bin H. Supu, Sdr. Muh. Fachreza Pramana S Bin Asis, Sdr. Ambo Asse Bin Uar, Sdr. Umar Bin Paweddai, Sdr. Sandi Bin Samsu, dan Sdr. Baharuddin Bin Lacoppo tersebut;
Bahwa saksi korban mengalami penipuan pada hari Sabtu, Minggu dan Senin tepatnya pada tanggal 01, 02 dan 03 Bulan Oktober Tahun 2022 dan saksi korban mengalami penipuan online pada akun whtasapp;
Bahwa saksi korban tidak mengetahui siapa yang telah melakukan penipuan online kepada saksi korban menggunakan akun whatsapp yang saksi korban hanya ketahui bahwa akun whatsapp yang digunakannya an. ADMIN GIVEAWAY dengan menggunakan nomor whatsapp 081393811887;
Bahwa saksi korban mengalami dugaan tindak pidana penipuan online melalui media whatsapp yang di iming-imingi dan dijanjikan menerima sejumlah uang dari pihak Rans Entertainment;
Bahwa akun whatsapp yang saksi korban gunakan atas nama Lilis Sundriati dengan menggunakan nomor handphone 082117109858 dan akun whatsapp yang digunakannya oleh Tersangka An. ADMIN GIVEAWAY dengan menggunakan nomor whatsapp 081393811887;
Bahwa saksi korban melakukan komunikasi, awal mula nya terdapat pesan yang masuk pada akun whatsapp yang saksi korban gunakan dengan mengatakan “selamat hadiah dari Rans Entertainment Rp. 45 jt untuk pengambilan hadiah silahkan chat admin : 0813-9381-1887, sehingga saksi korban langsung komunikasi (pesan teks) dengan tersangka. Yang membuat saksi korban yakin sehingga saksi korban mengirimkannya sejumlah uang sebagai biaya pengaktifan dikarenakan tersangka memberitahukan kepada saksi korban disertakan bukti pengiriman bahwa telah mengirimkan uang kepada saksi korban sejumlah uang atas nama pemiliki Ibu Nagita Slavina sehingga untuk dapat mencairkan uang tersebut terlebih dahulu saksi korban harus mengirimkan uang pengaktifan;
Saksi korban juga diperlihatkan / dikirimkan beberapa gambar yang menyatakan bahwa benar Tersangka dari Pihak Rans Entertainment. Adapun isi percakapan saksi korban tidak dapat menjelaskan secara rinci dikarenakan saksi korban sudah lupa namun dapat dilihat di handphone saksi korban ataupun handphone tersangka mengenai percakapan saksi korban;
Bahwa saksi korban mengirimkan uang kepada Tersangka dengan cara mentransfer ke rekening Bank Jago Kode Bank 542 nomor rekening 105162922586 atas nama SITI FATIMAH dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp. 535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi korban mengirimkan sejumlah uang kepada Tersangka kemudian telah memberitahukan kepada Tersangka bahwa saksi korban telah mentransfer uang kepada Tersangka, dengan mengirimkan resi bukti transfer ke nomor whatsapp yang tersangka gunakan;
Bahwa setelah mengirim uang kepada Tersangka, saksi korban tidak pernah menerima sejumlah uang dari Tersangka sebagaimana yang dijanjikan kepada saksi korban bahkan saksi korban sudah berusaha menghubungi Tersangka baik melalui pesan whatsapp ataupun telepon whatsapp namun Tersangka tidak pernah lagi menghiraukan saksi korban;
Bahwa saksi korban mengalami kerugian materil senilai Rp. 535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi korban sudah tidak menyimpan bukti chat dengan pelaku dan bukti pengiriman uang dengan Tersangka, saksi korban sudah menghapus dikarenakan saksi korban merasa sedih apabila saksi korban melihatnya lagi sehingga saksi korban menghapusnya. Yang pada intinya saksi korban dijanjikan uang sejumlah Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang mengaku dari pihak Rans Entertainment namun sebelumnya saksi korban harus membayar sejumlah uang sebagai biaya pengaktifan kemudian saksi korban juga diperlihatkan gambar resi pengiriman sejumlah uang ke rekening saksi korban dan pengirim yang tertera pada Resi Bank BNI tersebut adalah Ibu Nagita Slavina sehingga saksi korban mengirimkan sejumlah uang tersebut namun sampai sekarang saksi korban tidak pernah lagi di gubris saksi korban punya pesan walaupun saksi korban sangat memohon untuk diberikan sejumlah uang tersebut;
Bahwa saksi korban diperlihatkan bukti screen shoot oleh penyidik dan saksi korban menjawab bahwa mengenal bukti screen shoot yang diperlihatkan kepada saksi korban yang merupakan percakapan saksi korban dengan Tersangka dan juga merupakan bukti pengiriman sejumlah uang kepada Tersangka;
Atas keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Ahli Dr. RONNY, S.Kom, M. Kom, M.H, dibawah sumpah dipenyidik dan keterangannya dibacakan dipersidangan:
Bahwa ahli menjelaskan yang dapat dikatakan subjek hukum tindak pidana siber yakni orang perseorangan atau badan hukum baik warga negara Indonesia atau warga negara asing;
Bahwa berkaitan dengan tindak pidana siber, bisa menggunakan locu delicti, 1. Tempat dimana pelaku melakukan perbuatan tindak pidana siber, 2. Tempat dimana seorang saksi atau korban merasakan akibat perbuatan tindak pidana siber, sedangkan tempus delicti mengacu pada, 1. Waktu pelaku melakukan perbuatan tindak pidana siber, 2. Waktu seorang saksi atau korban merasakan akibat perbuatan tindak pidana cyber;
Bahwa aplikasi facebook, whatsapp, dan instagram dapat digunakan untuk mengirimkan gambar, pesan, atau video kepada sesama pengguna, untuk selanjutnya gambar, pesan atau video dapat dikirim ke sosial media lainnya;
Bahwa ahli tidak mengenal Tersangka dalam kasus ini yaitu Subahan Bin H. Supu, dkk;
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Subahan, dkk dengan modus menggunakan nama Rans Entertainmen kemudian mengiming-imingi memberikan hadiah berupa uang sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) namun saksi korban harus membayar uang pengaktifan sebesar Rp. 535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) agar dananya bisa dicairkan setelah saksi korban mentransfer uang ke pelaku namun saksi korban tidak mendapatkan hadiah uang sebagaimana yang disampaikan oleh pelaku melalui komunikasi whatsapp, maka atas dasar tersebut saksi korban menderita kerugian materil, sebagai konsumen pengguna jasa hadiah yang dilakukan oleh pelaku, perbuatan pelaku diatas adalah perbuatan yang dilarang sebagaimana dalam Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa para tersangka Subahan Bin H. Supu, dkk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan cara tersangka mengirimkan pesan satu per satu yaitu pesan otomatis yang isinya adalah “selamat hadiah dari Rans Entertainment Rp, 45 jt untuk pengambilan hadiah silakan chat admin : 0813-9381-1887;
Bahwa barang bukti yang disita oleh penyidik adalah benar alat-alat yang dapat digunakan sebagaimana dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Atas keterangan Ahli yang dibacakan tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I . Subahan Bin H. Supu.
Bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dipenyidik;
Bahwa Terdakwa benar keterangannya yang diberikan dipenyidik;
Bahwa Terdakwa mengerti diperhadapkan dipersidangan sehubungan dengan adannya Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Team Opsnal Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan karena Terdakwa melakukan Penipuan Online melalui media elektronik;
Bahwa Terdakwa Saya ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Team Opsnal Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan bersama Para Terdakwa Baharuddin Bin Lacoppo, Terdakwa Umar Bin Paweddai, Terdakwa Subahan Bin H. Supu, Terdakwa Sandi Bin Samsu Alan, Terdakwa Muh. Fachreza Pramana S Bin Asis;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penipuan online bersama dengan 6 (enam) orang yaitu Terdakwa sendiri, Terdakwa Muh. Fachreza Pramana S Bin Asis., Terdakwa Ambo Asse Bin Umar., Terdakwa Baharuddin Bin Lacoppo., Terdakwa Sandi Bin Samsu Alan., Terdakwa Umar Bin Paweddai;
Bahwa Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh oleh petugas Kepolisian pada saat sedang melakukan penipuan melalui media Elektronik pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WITA (sore hari), tepatnya di rumah Terdakwa di Dusun Abbanuang, Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten adalah rumah pribadi Terdakwa sekaligus tempat kerja Terdakwa;
Bahwa adapun peranan kami masing-masing yaitu Terdakwa sendiri berperan sebagai Bos atau Koordinator dalam melakukan penipuan online, termasuk yang menyediakan sarana berupa tempat dan alat elektronik berupa handphone dan laptop, dan Terdakwa Muh. Fachreza Pramana S Bin Asis., Terdakwa Ambo Asse Bin Umar., Terdakwa Baharuddin Bin Lacoppo., Terdakwa Sandi Bin Samsu Alan., Terdakwa Umar Bin Paweddai, mereka berperan sebagai orang yang mencari korban melalui media elektronik Whatsapp;
Bahwa Terdakwa melakukan penipuan online yaitu sejak tahun 2019 dengan modus penipuan online yang berbeda-beda namun untuk modus yang saat ini Terdakwa jalankan sejak bulan September 2022 dengan cara awalnya Terdakkwa mengunduh aplikasi Find Friend Search Tool di Play store atau aplikasi yang digunakan untuk mencari nomor kontak-kontak Whatsapp yang aktif secara acak;
Bahwa adapun cara kerja aplikasinya yaitu setelah mengunduh aplikasi tersebut kemudian dimasukkan satu nomor whatsapp yang aktif kemudian Terdakwa memilih untuk mencari 100 kontak whatsapp dari 1 (satu) nomor tersebut kemudian dengan 1 (satu) nomor tersebut akan muncul banyak kontak Whatsapp yang aktif secara acak, setelah itu aplikasi tersebut akan otomatis diarahkan ke aplikasi whatsaap milik Terdakwa dan otomatis juga kontak whatsapp yang dicari akan muncul dengan sendirinya di kontak whatsapp Terdakwa;
Bahwa selanjutnya kontak yang sudah ada tersebut Terdakwa mengirimkan pesan satu per satu yaitu pesan otomatis yang isinya adalah “selamat hadiah dari Rans Entertainment jumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk pengambilan hadiah silahkan chat admin: 0813- 9381- 1887”, Selanjutnya jika ada yang percaya dan berminat dengan doorprize atau hadiah tersebut dari Rans Entertainment maka akan merespon pesan lalu kami melakukan percakapan via whatsapp, lalu mengirimkan format untuk mengisi data pribadi calon Korban yaitu nama, rekening bank, nama pemilik rekening dan nomor Handpone (HP), kemudian saya mengirimkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama orang lain yang mengaku dari Rans Entertainment Group dan sertifikat atas nama Rans Entertainmet agar membuat orang lain percaya;
Bahwa selanjutnya setelah Calon Korban mengisi format data diri yang berikan kemudian Terdakwa mengedit resi menggunakan aplikasi print bluetooth yang langsung dihubungkan dengan mesin cetak struk lalu di strutk tersebut itu diisi nama calon Korban, nomor rekening calon Korban lalu jumlah hadiah yang seolah-olah dari Rans Entertainment sejumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), kemudian Terdakwa meminta uang sebesar jumlah Rp 535.000 untuk biaya transaksi pengaktifan dari pihak perbankan agar dana yang dikirmkan tersebut bisa dicairkan, adapun dari struk yang sudah diedit tersebut membuat Korban percaya lalu mengirimkan uang sesuai permintaan Terdakwa ke rekening Bank Jago Kode Bank 542 nomor rekening 105162922586 atas nama SITI FATIMAH;
Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan Para Terdakwa meminta uang lagi dengan cara menelpon Korban tersebut lalu mengatakan dana yang sudah dicairkan belum bisa diaktifkan sehingga harus dilakukan pengaktifan lagi dengan cara mengirimkan uang sesuai permintaan Terdakwa bersama Para Terdakwa lainnya kisaran jumlah Rp 1.000.000,00(satu juta rupiah) sampai dengan jumlah Rp 1.500.000,00(satu juta lima raus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa tidak akan merespon pesan Korban-Korban yang mengkorfimasi terkait hadiah yang tawarkan tersebut, dan hadiah tersebut tidak pernah Terdakwa kirimkan kepada Korban;
Bahwa Terdakwa jelaskan bahwa aplikasi Find FriendSearch Tool tersebut, Terdakwa mengetahuinya sendiri kemudian Terdakwa ajarkan kepada Para Terdakwa lainnya adapun kegunaannya yaitu mencari kontak-kontak whatsapp yang aktif secara acak dengan cara memasukkan satu nomor whatsapp kemudian dengan satu nomor tersebut akan muncul banyak kontak whatsapp yang aktif secara acak;
Bahwa Terdakwa dan Para Terdakwa lainnya meyakinkan calon Korban yaitu dengan cara:
Saya mengirimkan pesan hadiah kepada banyak kontak whatsapp yang mengatas namakan Rans Entertainment.
Saya mengedit atau merubah struk dari Bank BNI kemudian memasukkan jumlah hadiah berupa uang atas nama pengirim Nagita Slavina.
Bahwa saya mengirimkan bukti transfer orang yang sudah melakukan transfer untuk membuat Korban lain percaya.
Bahwa saya mengirimkan sertifikat yang mengatas namakan Rans Entertainment.
Bahwa Terdakwa menggunakan media online yaitu Aplikasi Whatsapp, Aplikasi Find Search Tool dan Aplikasi Printer Bluetooth;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa Muh. Fachreza Pramana S Bin Asis., Terdakwa Ambo Asse Bin Umar., Terdakwa Baharuddin Bin Lacoppo., Terdakwa Sandi Bin Samsu Alan., Terdakwa Umar Bin Paweddai menggunakan banyak rekening untuk melakukan penipuan online namun karena biasanya diblokir sehingga Terdakwa sering mengganti nomor rekening, Adapun rekening yang baru saja saya gunakan yaitu: Bank Jago Kode Bank 542 nomor rekening 105162922586 atas nama SITI FATIMAH.
Bahwa yang menyediakan rekening Bank JagoKode Bank 542 nomor rekening 105162922586 atas nama SITTI FATIMAH adalah Terdakwa sendiri dimana Terdakwa membelinya dari diteman Terdakwa atas nama WAWAN, pekerjaan tidak ada, alamat Tanrutedong sebesar jumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu);
Bahwa yang menguasai rekening tersebut adalah ANTO, umur 27 tahun, pekerjaan petani, alamat Sengkang, Kabupaten Wajo;
Bahwa cara Terdakwa menerima uang dari hasil penipuan online tersebut yaitu setiap pekerjaan Terdakwa berhasil melakukan penipuan maka satu per satu akan memperlihatkan kepada Terdakwa bukti transfer dari Para Korban sehingga saya bisa mengontrol bank Jago yang dipegang oleh ANTO;
Bahwa adapun untuk Terdakwa sendiri melakukan kegiatan penipuan online tersebut sejak tahun 2019 namun sempat berhenti selama kurang lebih 1 (satu) tahun kemudian tahun 2022 sampai dengan Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian;
Bahwa Keuntungan yang Terdakwa dapatkan kurang lebih sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa Hasil penipuan online yang Terdakwa lakukan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari;
Bahwa untuk pembagian keuntungan Terdakwa dengan Terdakwa Muh. Fachreza Pramana S Bin Asis., Terdakwa Ambo Asse Bin Umar., Terdakwa Baharuddin Bin Lacoppo., Terdakwa Sandi Bin Samsu Alan., Terdakwa Umar Bin Paweddai yaitu untuk Terdakwa 60% dan untuk Para Terdakwa lainnya 40%;
Bahwa Terdakwa membenarkan percakapan yang diperlihatkan dipersidangan yaitu percakapan melalui whatsapp;
Bahwa sebelum Para Tedakwa lainnya melakukan kegiatan penipuan online dibawah kendali Terdakwa, Para Terdakwa lainnya melakukan kegiatan penipuan online bersama dengan NUNI, dimana NUNI sebagai Bos;
Bahwa Terdakwa kenal NUNi dan mempunyai hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan NUNI;
Bahwa Terdakwa ketahui bahwa NUNI melakukan kegiatan penipuan online, tetapi terdakwa tidak tau sejak kapan dan berapa lama NUNI melakukan kegiatan penipuan online Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa yang Terdakwa ketahui bahwa NUNI melakukan kegiatan penipuan online di Dusun Abbanuang Desa Lautang Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo;
Bahwa handphone yang digunakan untuk melakukan penipuan online oleh Terdakwa Umar Bin Paweddai dan Terdakwa Sandi Bin Samsu Alan merupakan handphone dari NUNI atau Handphone yang sebelumnya digunakan melakukan penipuan online pada saat masih bersama dengan NUNI;
Bahwa NUNI yang Terdakwa maksud adalah NUNI yang merupakan anak kandung dari NURSIA yang berdomisili di Kampung Lotang Kecamatan Bellawa Kabupaten Wajo dan yang saya ketahui NUNI juga memiliki anak kandung yang bersama Terdakwa juga ditangkap adalah REZA. NUNI sempat menjadi Bos dari Terdakwa Umar Bin Paweddai dan Terdakwa Sandi Bin Samsu Alan dalam melakukan penipuan online. Dia berperan sebagai penyedia nomor Rekening yang menjadi tujuan dari pada Korban penipuan online yang dilakukan oleh Terdakwa Umar Bin Paweddai dan Terdakwa Sandi Bin Samsu Alan. NUNI menyediakan handphone yang akan digunakan untuk melakukan penipuan online yang sampai saya ditangkap Handphone tersebut masih digunakan untuk melakukan penipuan online oleh Terdakwa Umar Bin Paweddai dan Terdakwa Sandi Bin Samsu Alan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah dihukum dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana;
Bahwa Terdakwa sudah menikah dan Terdakwa sudah mempunyai 5 (lima) orang anak;
Bahwa Pekerjaan sehari-hari Terdakwa adalah swasta;
Bahwa Terdakwa yang menyiapkan alat-alatnya berupa Handpone (HP), Laktop, mesin Port, gulungan kertas Bank BNI.
Bahwa Terdakwa mengetahui atau belajar kegiatan penipuan online atau biasa dikenal dengan sebutan sobis dari internet judi online;
Bahwa Terdakwa belum mendapat keuntungan dari kegiatan penipuan online atau biasa dikenal dengan sebutan sobis yang baru dilakukannya ini;
Bahwa Terdakwa sebagai bosnya dari penpiuan online atau biasa dikenal dengan sebutan sobis;
Bahwa Untuk meyakinkan Korban Lilis Sundriati kalau hadiah dari “Rans Entertainment” bukan penipuan, Terdakwa mengirimkan bukti cetak struk dengan kertas BNI yang diprint menggunakan laptop kepada Korban Lilis Sundriati;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan;
Pada saat Terdakwa dilakukan penangkapan, Terdakwa sedang makan didalam rumah;
Bahwa bukan Terdakwa memanggil Terdakwa Muh.Fachreza Pramana S Bin Asis, Terdakwa Umar Bin Paweddai, Terdakwa Sandi Bin Samsu, Terdakwa Baharuddin Bin Lacoppo dan Terdakwa Ambo Asse Bin Umar, tetapi mereka datang atas kemauannya sendiri bukan atas perintah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa belum mendapatkan atau menerima uang transfer dari Korban Lilis Sundriati;
Mutasi rekening, rekening koran, buku rekening tempat tujuan transfer Korban Lilis Sundriati yakni Bank Jago dengan kode 542, saya tidak dapat membuktikannya kalau dana tersebut belum masuk.
Bahwa Terdakwa baru menjalankan aktivitas penpiuan online atau biasa dikenal dengan sebutan sobis sejak 2 (dua) minggu sebelum ditangkap;
Bahwa Terdakwa belum mendapatkan keuntungan;
Bahwa 11 (sebelas) Unit laptop tersebut ada yang dicicil dan ada yang telah dibuang oleh pemiliknya sebelumnya dan Terdakwa yang memperbaikinya (service);
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, 11(sebelas) Unit laptop tersebut dalam keadaan mati dan tidak digunakan;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Bahwa Terdakwa melakukan pekerjaan kegiatan penipuan online ini karena faktor ekonomi;
Bahwa Terdakwa I SUBAHAN Bin H.SUPU termasuk yang menyediakan sarana berupa tempat dan alat elektronik berupa handphone dan laptop serta Terdakwa tidak bekerja dibidang informatika dan elektronik, dan Terdakwa mengakui Laptop dan handphone serta barang bukti tersebut untuk dipergunakan dalam melakukan penipuan online atau biasa disebut dengan sobis;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan semua barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terdakwa II. Muh. Fachreza Pramana S Bin Asis.
Bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dipenyidik;
Bahwa Terdakwa benar keterangannya yang diberikan dipenyidik;
Bahwa Terdakwa mengerti diperhadapkan dipersidangan sehubungan dengan adannya Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Team Opsnal Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan karena Terdakwa melakukan Penipuan Online melalui media elektronik;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian bersama Terdakwa Subahang Bin H.Supu., Terdakwa Ambo Asse Bin Umar., Terdakwa Baharuddin Bin Lacoppo., Terdakwa Sandi Bin Samsu Alan., Terdakwa Umar Bin Paweddai;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penipuan online bersama dengan 6 (enam) orang yaitu diantaranya Terdakwa Subahan Bin H.Supu., Terdakwa Ambo Asse Bin Umar., Terdakwa Baharuddin Bin Lacoppo., Terdakwa Sandi Bin Samsu Alan., Terdakwa Umar Bin Paweddai;
Bahwa Terdakwa mengenal Terdakwa Subahan Bin H.Supu., Terdakwa Ambo Asse Bin Umar., Terdakwa Baharuddin Bin Lacoppo., Terdakwa Sandi Bin Samsu Alan., Terdakwa Umar Bin Paweddai;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa Ambo Asse Bin Umar, Terdakwa Baharuddin Bin Lacoppo, Terdakwa Sandi Bin Samsu Alan, Terdakwa Umar Bin Paweddai tetapi merupakan dengan teman kerja saya dalam melakukan penipuan online sedangkan untuk SUBAHANG Bin H.SUPU merupakan paman (om) Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh team Opsnal Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada saat sedang melakukan penipuan melalui media Elektronik pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WITA di Dusun Abbanuang Desa Lautang Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo di rumah pribadi Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU sekaligus tempat kerja kami;
Bahwa Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU berperan sebagai Bos atau kordinator dalam melakukan penipuan online tersebut, termasuk yang menyediakan sarana berupa tempat dan alat elektronik berupa handphone dan laptop dan Terdakwa bersama Terdakwa AMBO ASSE Bin UMAR., Terdakwa UMAR Bin PAWEDDAI., Terdakwa BAHARUDDIN Bin LACOPPO., Terdakwa SANDI Bin SAMSU, mereka berperan sebagai orang yang mencari Korban melalui media elektronik Whatsapp;
Bahwa Terdakwa melakukan penipuan online yaitu sejak bulan September 2022 dengan cara awalnya saya mengunduh aplikasi Find Friend Tool di Play store atau aplikasi yang digunakan untuk mencari kontak-kontak whatsapp yang aktif secara acak.;
Bahwa adapun handphone yang Terdakwa gunakan disediakan oleh Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU dimana handphone tersebut sudah ada kontak-kontak whatsapp yang siap untuk Terdakwa komunikasi dalam menjalankan modus penipuan online.;
Bahwa selanjutnya kontak yang sudah ada tersebut saya mengirimkan pesan satu persatu yaitu pesan otomatis yang isinya adalah “Selamat hadiah dari Rans Entertainment sejumlah Rp 45.000.000,00(empat puluh lima juta rupiah) untuk pengambilan hadiah silahkan chat admin : 0813-9381-1887”. Selanjutnya jika ada yang percaya dan berminat dengan doorprize atau hadiah tersebut dari Rans Entertainment maka akan merespon pesan saya lalu kami melakukan percakapan via whatsapp, lalu mengirimkan format untuk mengisi data pribadi calon Korban yaitu nama, rekening bank, nama pemilik rekening dan nomor Handpone (HP), kemudian Terdakwa mengirimkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama orang lain yang mengaku dari Rans Entertainment Group dan sertifikasi atas nama Rans Entertainment agar membuat orang lain percaya;
Bahwa selanjutnya setelah calon Korban mengisi format data diri yang di berikan kemudian Terdakwa mengedit resi menggunakan Aplikasi print bluetooth yang langsung di hubungkan dengan mesin cetak struk lalu distruk tersebut diisi nama calon Korban, nomor rekening calon Korban lalu jumlah hadiah yang seolah-olah dari Rans Entertainment sejumlah Rp.45.000.000,00(empat puluh lima juta rupia);
Bahwa kemudian Terdakwa meminta uang sejumlah Rp 535.000,00(lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk biaya transaksi pengaktikan dari pihak perbankan agar dana yang dikirimkan tersebut bisa dicairkan, adapun dari struk yang sudah di edit tersebut membuat Korban saya percaya mengirimkan uang sesuai permintaan saya ke rekening Bank Jago Kode Bank 542 nomor rekening 105162922586 atas nama SITTI FATIMAH;
Bahwa Terdakwa meminta uang lagi dengan cara menelpon Korban tersebut lalu mengatakan dana yang sudah dicairkan belum bisa diaktifkan sehingga harus dilakukan pengaktifan lagi dengan cara mengirimkan uang sesuai permintaan saya bersama pekerja saya kisaran jumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sampai dengan jumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). selanjutnya saya tidak akan merespon pesan Korban-Korban Terdakwa yang mengkonfirmasi terkait hadiah yang saya tawarkan tersebut, dan hadiah tersebut tidak pernah saya kirimkan kepada korban;
Bahwa media online yang Terdakwa gunakan adalah Aplikasi Whatsapp, Aplikasi Find Seach Tool dan Aplikasi Printer Bluetooth;
Bahwa kami menggunakan banyak nomor whatsapp karena sering terblokir dengan sendirinya namun yang baru saja kami gunakan yaitu ~Layanan Rans Entertainment nomor +62838-9994-4884. Adapun biasanya kami bergantian untuk membalas pesan dari Korban;
Bahwa kami menggunakan banyak rekening untuk melakukan penipuan Online namun karena biasanya diblokir sehingga kami sering mengganti nomor rekening, tetapi adapun rekening yang baru saja yang Kami gunakan yaitu: Bank Jago Kode Bank 542 nomor rekening 105162922586 atas nama SITI FATIMAH;
Bahwa yang menyediakan rekening Bank Jago Kode Bank 542 nomor rekening 105162922586 atas nama SITI FATIMAH tersebut adalah Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU;
Bahwa Untuk Terdakwa sendiri melakukan kegiatan penipuan online tersebut sejak bulan September 2022 sampai dengan Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian;
Bahwa Keuntungan yang Terdakwa dapat kurang lebih sejumlah Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah);
Bahwa Hasil penipuan online yang Terdakwa dapatkan tersebut untuk keperluan Terdakwa sehari-hari;
Bahwa Pembagian keuntungan Terdakwa bersama Terdakwa AMBO ASSE Bin UMAR., Terdakwa UMAR Bin PAWEDDAI., Terdakwa BAHARUDDIN Bin LACOPPO., Terdakwa SANDI Bin SAMSU yaitu untuk Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU 60% dan untuk Terdakwa bersama Para Terdakwa lainnya 40%.
Bahwa Terdakwa membenarkan hasil percakapan chat whatsaap yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Terdakwa mengenali semua barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah dihukum dan terlibat dalam tindak pidana;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa datang ke rumah Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU hanya jalan-jalan dan Terdakwa melihat teman-teman sedang melakukan penipuan online atau biasa dikenal dengan sebutan sobis sehingga Terdakwa ikut belajar;
Bahwa Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU sendiri yang mengajar Terdakwa melakukan penipuan online atau biasa dikenal dengan sebutan sobis.
Bahwa Terdakwa dijanjikan bersama Para Terdakwa yang lain jika ada keuntungan didapat yaitu untuk Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU 60% dan untuk Terdakwa dan Para Terdakwa lainnya 40%;
Bahwa Terdakwa sudah 1 (satu) Minggu ikut menjalankan penipuan online di rumah Terdakwa Subahan Bin H. Supu;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan oleh petugas KepolisianTerdakwa sedang bermain handphone;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika melakukan penipuan online atau biasa dikenal dengan sebutan sobis adalah dilarang oleh pemerintah serta melanggar hukum;
Bahwa tidak ada orang yang mengajak Terdakwa melakukan penipuan online, hanya atas kemauan Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa bekerja melakukan penipuan online atau biasa dikenal dengan sebutan sobis karena motif ekonomi;
Bahwa yang memberikan atau menyediakan fasilitas berupa laptop dan handphone adalah Terdakwa Subahan Bin H. Supu untuk melakukan penipuan online;
Bahwa Terdakwa belum mendapatkan keuntungan dari penipuan online atau biasa dikenal dengan sebutan sobis;
Bahwa Terdakwa tidak mengenal Korban Lilis Sundriati;
Bahwa Terdakwa tidak mengenal petugas Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap dirinya;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui Bank Jago dengan rekening 105162922586 atas nama Siti Fatima;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang menulis namanya pada laptop;
Bahwa Pemilik 9 (Sembilan) Unit Handphone adalah milik Terdakwa Subahan Bin H. Supu;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Terdakwa sedang berada dalam kamar bermain games pada handphone android milik Terdakwa Subahan Bin H. Supu tidak melakukan aktifitas;
Bahwa belum ada Korban dari kegiatan yang Terdakwa lakukan;
Bahwa Pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak melakukan perlawanan kepada Petugas;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi;
Bahwa masih memiliki orang tua, namun belum sempat membahagiakannya.
Bahwa Terdakwa belum menikah.
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Laptop Terdakwa tidak menyalah;
Bahwa Terdakwa tidak mempergunakannya Laptop tersebut karena rusak;
Bahwa Terdakwa I SUBAHAN Bin H.SUPU termasuk yang menyediakan sarana berupa tempat dan alat elektronik berupa handphone dan laptop serta Terdakwa tidak bekerja dibidang informatika dan elektronik, dan Terdakwa mengakui Laptop dan handphone serta barang bukti tersebut untuk dipergunakan dalam melakukan penipuan online atau biasa disebut dengan sobis;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan semua barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terdakwa III. Ambo Asse Bin Umar.
Bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dipenyidik;
Bahwa Terdakwa benar keterangannya yang diberikan dipenyidik;
Bahwa Terdakwa mengerti diperhadapkan dipersidangan sehubungan dengan adannya Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Team Opsnal Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan karena Terdakwa melakukan Penipuan Online melalui media elektronik;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian bersama Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU, Terdakwa BAHARUDDIN Bin LACOPPO, Terdakwa UMAR Bin PAWEDDAI, Terdakwa SANDI Bin SAMSU, Terdakwa MUH. FACHREZA PRAMANA S Bin ASIS.
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penipuan online bersama dengan 6 (enam) orang yaitu Terdakwa BAHARUDDIN Bin LACOPPO, Terdakwa UMAR Bin PAWEDDAI, Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU, Terdakwa SANDI Bin SAMSU, Terdakwa MUH. FACHREZA PRAMANA S Bin ASIS;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WITA di rumah Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU di Dusun Abbanuang Desa Lautang Kecamatan Bellawa Kabupaten Wajo adalah rumah pribadi Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU sekaligus tempat kerja kami;
Bahwa yang melakukan penipuan melalui media elektronik adalah Terdakwa sendiri, Terdakwa BAHARUDDIN Bin LACOPPO, Terdakwa UMAR Bin PAWEDDAI, Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU, Terdakwa SANDI Bin SAMSU, Terdakwa MUH. FACHREZA PRAMANA S Bin ASIS;
Bahwa adapun peranan masing-masing dalam penipuan online yaitu Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU berperan sebagai Bos atau kordinator dalam melakukan penipuan online tersebut, termasuk yang menyediakan sarana berupa tempat dan alat elektronik berupa handphone dan laptop, dan Terdakwa bersama Terdakwa BAHARUDDIN Bin LACOPPO, Terdakwa UMAR Bin PAWEDDAI, Terdakwa SANDI Bin SAMSU, Terdakwa MUH. FACHREZA PRAMANNA S Bin ASIS, meraka berperan sebagai orang yang mencari Korban melalui media elektronik Whatsapp;
Bahwa Terdakwa melakukan penipuan online yaitu sejak bulan September 2022 dengan cara awalnya saya mengunduh aplikasi Find Friend Tool di Play store atau aplikasi yang digunakan untuk mencari kontak-kontak whatsapp yang aktif secara acak.;
Bahwa adapun handphone yang Terdakwa gunakan disediakan oleh Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU dimana handphone tersebut sudah ada kontak-kontak whatsapp yang siap untuk Terdakwa komunikasi dalam menjalankan modus penipuan online.;
Bahwa selanjutnya kontak yang sudah ada tersebut saya mengirimkan pesan satu persatu yaitu pesan otomatis yang isinya adalah “Selamat hadiah dari Rans Entertainment sejumlah Rp 45.000.000,00(empat puluh lima juta rupiah) untuk pengambilan hadiah silahkan chat admin : 0813-9381-1887”. Selanjutnya jika ada yang percaya dan berminat dengan doorprize atau hadiah tersebut dari Rans Entertainment maka akan merespon pesan saya lalu kami melakukan percakapan via whatsapp, lalu mengirimkan format untuk mengisi data pribadi calon Korban yaitu nama, rekening bank, nama pemilik rekening dan nomor Handpone (HP), kemudian Terdakwa mengirimkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama orang lain yang mengaku dari Rans Entertainment Group dan sertifikasi atas nama Rans Entertainment agar membuat orang lain percaya;
Bahwa selanjutnya setelah calon Korban mengisi format data diri yang di berikan kemudian Terdakwa mengedit resi menggunakan Aplikasi print bluetooth yang langsung di hubungkan dengan mesin cetak struk lalu distruk tersebut diisi nama calon Korban, nomor rekening calon Korban lalu jumlah hadiah yang seolah-olah dari Rans Entertainment sejumlah Rp.45.000.000,00(empat puluh lima juta rupia);
Bahwa kemudian Terdakwa meminta uang sejumlah Rp 535.000,00(lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk biaya transaksi pengaktikan dari pihak perbankan agar dana yang dikirimkan tersebut bisa dicairkan, adapun dari struk yang sudah di edit tersebut membuat Korban saya percaya mengirimkan uang sesuai permintaan saya ke rekening Bank Jago Kode Bank 542 nomor rekening 105162922586 atas nama SITTI FATIMAH;
Bahwa Terdakwa meminta uang lagi dengan cara menelpon Korban tersebut lalu mengatakan dana yang sudah dicairkan belum bisa diaktifkan sehingga harus dilakukan pengaktifan lagi dengan cara mengirimkan uang sesuai permintaan saya bersama pekerja saya kisaran jumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sampai dengan jumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). selanjutnya saya tidak akan merespon pesan Korban-Korban Terdakwa yang mengkonfirmasi terkait hadiah yang saya tawarkan tersebut, dan hadiah tersebut tidak pernah saya kirimkan kepada korban;
Bahwa media online yang Terdakwa gunakan adalah Aplikasi Whatsapp, Aplikasi Find Seach Tool dan Aplikasi Printer Bluetooth;
Bahwa kami menggunakan banyak nomor whatsapp karena sering terblokir dengan sendirinya namun yang baru saja kami gunakan yaitu ~Layanan Rans Entertainment nomor +62838-9994-4884. Adapun biasanya kami bergantian untuk membalas pesan dari Korban;
Bahwa kami menggunakan banyak rekening untuk melakukan penipuan Online namun karena biasanya diblokir sehingga kami sering mengganti nomor rekening, tetapi adapun rekening yang baru saja yang Kami gunakan yaitu: Bank Jago Kode Bank 542 nomor rekening 105162922586 atas nama SITI FATIMAH;
Bahwa yang menyediakan rekening Bank Jago Kode Bank 542 nomor rekening 105162922586 atas nama SITI FATIMAH tersebut adalah Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penipuan online tersebut sejak tanggal 3 Oktober 2022 dan ditangkap oleh pihak Kepolisian;
Bahwa Terdakwa belum mendapat hasil keuntungan dari penipuan online yang Terdakwa lakukan karena Terdakwa baru saja bergabung;
Bahwa Pembagian keuntungan Terdakwa bersama Terdakwa MUH.FACHREZA PRAMANA S Bin ASIS., Terdakwa UMAR Bin PAWEDDAI., Terdakwa BAHARUDDIN Bin LACOPPO., Terdakwa SANDI Bin SAMSU yaitu untuk Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU 60% dan untuk Terdakwa dan Para Terdakwa lainnya yaitu 40%;
Bahwa Terdakwa membenarkan hasil percakapan chat whatsaap yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Terdakwa mengenali semua barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika melakukan penipuan online adalah perbuatan yang melanggar Hukum;
Bahwa Terdakwa tidak pernah dihukum dan terlibat dalam tindak pidanaa;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa datang ke rumah Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU hanya jalan-jalan dan Terdakwa melihat Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU dan teman-teman sedang melakukan penipuan online atau biasa dikenal dengan sebutan sobis sehingga Terdakwa ikut belajar;
Bahwa Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU sendiri yang mengajar Terdakwa melakukan penipuan online atau biasa dikenal dengan sebutan sobis;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Terdakwa sedang bermain handphone;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika melakukan penipuan online atau biasa dikenal dengan sebutan sobis adalah dilarang oleh pemerintah serta melanggar hukum;
Bahwa tidak ada orang yang mengajak Terdakwa melakukan penipuan online, hanya atas kemauan Terdakwa sendiri yang ikut oleh Terdakwa Subahan Bin H. Supu;
Bahwa Terdakwa bekerja melakukan penipuan online atau biasa dikenal dengan sebutan sobis karena motif ekonomi;
Bahwa yang memberikan atau menyediakan fasilitas berupa laptop dan handphone adalah Terdakwa Subahan Bin H. Supu untuk melakukan penipuan online tersebut;
Bahwa Terdakwa belum mendapatkan keuntungan dari penipuan online tersebut;
Bhawa Terdakwa tidak mengenal Korban Lilis Sundriati;
Bahwa Terdakwa tidak mengenal petugas Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa pemilik 11 (sebelas) Unit laptop adalah milik Terdakwa Subahan Bin H. Supu, namun dalam keadaaan mati dan tidak dipergunakan;
Bahwa pemilik 9 (sembilan) Unit Handphone adalah milik Terdakwa Subahan Bin H. Supu;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang menulis naman pada laptop;
Bahwa belum ada orang menjadi Korban dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa belum memiliki keuntungan dari penpiuan online atau biasa dikenal dengan sebutan sobis;
Bahwa Laptop yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum sebagian ada yang bagus dan menyalah dan sebagian ada yang rusak;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Terdakwa memakai baju;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak memakai aksesoris;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, apakah Terdakwa tidak melakukan perlawanan kepada Petugas.
Bahwa Terdakwa sudah menikah dan dikarunia 2 (dua) orang anak;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi;
Bahwa Terdakwa I SUBAHAN Bin H.SUPU termasuk yang menyediakan sarana berupa tempat dan alat elektronik berupa handphone dan laptop serta Terdakwa tidak bekerja dibidang informatika dan elektronik, dan Terdakwa mengakui Laptop dan handphone serta barang bukti tersebut untuk dipergunakan dalam melakukan penipuan online atau biasa disebut dengan sobis;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan semua barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terdakwa IV.Baharuddin Bin Lacoppo.
Bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dipenyidik;
Bahwa Terdakwa benar keterangannya yang diberikan dipenyidik;
Bahwa Terdakwa mengerti diperhadapkan dipersidangan sehubungan dengan adannya Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Team Opsnal Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan karena Terdakwa melakukan Penipuan Online melalui media elektronik;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian bersama Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU, Terdakwa AMBO ASSE Bin UMAR, Terdakwa UMAR Bin PAWEDDAI, Terdakwa SANDI Bin SAMSU, Terdakwa MUH. FACHREZA PRAMANA S Bin ASIS.
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penipuan online bersama dengan 6 (enam) orang yaitu Terdakwa AMBO ASSE Bin UMAR, Terdakwa UMAR Bin PAWEDDAI, Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU, Terdakwa SANDI Bin SAMSU, Terdakwa MUH. FACHREZA PRAMANA S Bin ASIS;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WITA di rumah Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU di Dusun Abbanuang Desa Lautang Kecamatan Bellawa Kabupaten Wajo adalah rumah pribadi SUBAHAN Bin H.SUPU sekaligus tempat kerja kami.
Bahwa adapun peranan masing-masing yaitu Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU berperan sebagai Bos atau kordinator dalam melakukan penipuan online tersebut, termasuk yang menyediakan sarana berupa tempat dan alat elektronik berupa handphone dan laptop dan Terdakwa bersama Terdakwa Terdakwa AMBO ASSE Bin UMAR, Terdakwa UMAR Bin PAWEDDAI, Terdakwa SANDI Bin SAMSU, Terdakwa MUH. FACHREZA PRAMANNA S Bin ASIS, meraka berperan sebagai orang yang mencari Korban melalui media elektronik Whatsapp;
Bahwa Terdakwa melakukan penipuan online yaitu sejak bulan September 2022 dengan cara awalnya saya mengunduh aplikasi Find Friend Tool di Play store atau aplikasi yang digunakan untuk mencari kontak-kontak whatsapp yang aktif secara acak.;
Bahwa adapun handphone yang Terdakwa gunakan disediakan oleh Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU dimana handphone tersebut sudah ada kontak-kontak whatsapp yang siap untuk Terdakwa komunikasi dalam menjalankan modus penipuan online.;
Bahwa selanjutnya kontak yang sudah ada tersebut saya mengirimkan pesan satu persatu yaitu pesan otomatis yang isinya adalah “Selamat hadiah dari Rans Entertainment sejumlah Rp 45.000.000,00(empat puluh lima juta rupiah) untuk pengambilan hadiah silahkan chat admin : 0813-9381-1887”. Selanjutnya jika ada yang percaya dan berminat dengan doorprize atau hadiah tersebut dari Rans Entertainment maka akan merespon pesan saya lalu kami melakukan percakapan via whatsapp, lalu mengirimkan format untuk mengisi data pribadi calon Korban yaitu nama, rekening bank, nama pemilik rekening dan nomor Handpone (HP), kemudian Terdakwa mengirimkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama orang lain yang mengaku dari Rans Entertainment Group dan sertifikasi atas nama Rans Entertainment agar membuat orang lain percaya;
Bahwa selanjutnya setelah calon Korban mengisi format data diri yang di berikan kemudian Terdakwa mengedit resi menggunakan Aplikasi print bluetooth yang langsung di hubungkan dengan mesin cetak struk lalu distruk tersebut diisi nama calon Korban, nomor rekening calon Korban lalu jumlah hadiah yang seolah-olah dari Rans Entertainment sejumlah Rp.45.000.000,00(empat puluh lima juta rupia);
Bahwa kemudian Terdakwa meminta uang sejumlah Rp 535.000,00(lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk biaya transaksi pengaktikan dari pihak perbankan agar dana yang dikirimkan tersebut bisa dicairkan, adapun dari struk yang sudah di edit tersebut membuat Korban saya percaya mengirimkan uang sesuai permintaan saya ke rekening Bank Jago Kode Bank 542 nomor rekening 105162922586 atas nama SITTI FATIMAH;
Bahwa Terdakwa meminta uang lagi dengan cara menelpon Korban tersebut lalu mengatakan dana yang sudah dicairkan belum bisa diaktifkan sehingga harus dilakukan pengaktifan lagi dengan cara mengirimkan uang sesuai permintaan saya bersama pekerja saya kisaran jumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sampai dengan jumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). selanjutnya saya tidak akan merespon pesan Korban-Korban Terdakwa yang mengkonfirmasi terkait hadiah yang saya tawarkan tersebut, dan hadiah tersebut tidak pernah saya kirimkan kepada korban;
Bahwa media online yang Terdakwa gunakan adalah Aplikasi Whatsapp, Aplikasi Find Seach Tool dan Aplikasi Printer Bluetooth;
Bahwa kami menggunakan banyak nomor whatsapp karena sering terblokir dengan sendirinya namun yang baru saja kami gunakan yaitu ~Layanan Rans Entertainment nomor +62838-9994-4884. Adapun biasanya kami bergantian untuk membalas pesan dari Korban;
Bahwa kami menggunakan banyak rekening untuk melakukan penipuan Online namun karena biasanya diblokir sehingga kami sering mengganti nomor rekening, tetapi adapun rekening yang baru saja yang Kami gunakan yaitu: Bank Jago Kode Bank 542 nomor rekening 105162922586 atas nama SITI FATIMAH;
Bahwa yang menyediakan rekening Bank Jago Kode Bank 542 nomor rekening 105162922586 atas nama SITI FATIMAH tersebut adalah Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penipuan online tersebut sejak bulan September sampai dengan Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian;
Bahwa Hasil keuntungan yang Terdakwa dapatkan kurang lebih sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa hasil penipuan online yang Terdakwa lakukan tersebut untuk keperluan Terdakwa sehari-hari;
Bahwa pembagian keuntungan Terdakwa bersama Terdakwa MUH.FACHREZA PRAMANA S Bin ASIS., Terdakwa UMAR Bin PAWEDDAI., AMBO ASSE Bin UMAR., Terdakwa SANDI Bin SAMSU yaitu untuk Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU 60% dan untuk Terdakwa dan Para Terdakwa lainnya 40%;
Bahwa Terdakwa membenarkan hasil percakapan chat whatsaap yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Terdakwa mengenali semua barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa mengetahui jika melakukan penipuan online adalah perbuatan yang melanggar Hukum.
Bahwa Terdakwa tidak pernah dihukum dan terlibat dalam tindak pidana sebelumnya;
Bahwa Terdakwa sudah menikah dan sudah dikarunia 2 (dua) orang anak;
Bahwa Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU sendiri yang mengajar Terdakwa melakukan penipuan online atau biasa dikenal dengan sebutan sobis;
Bahwa Terdakwa sedang bermain handphone pada saat ditangkap;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika melakukan penipuan online atau biasa dikenal dengan sebutan sobis adalah dilarang oleh pemerintah serta melanggar hukum;
Bahwa tidak ada orang yang mengajak Terdakwa, hanya atas kemauan Terdakwa sendiri yang ikut oleh Terdakwa Subahan Bin H. Supu;
Bahwa Terdakwa bekerja melakukan penipuan online atau biasa dikenal dengan sebutan sobis karena motif ekonomi;
Bahwa yang memberikan atau menyediakan fasilitas berupa laptop dan handphone adalah Terdakwa Subahan Bin H. Supu untuk melakukan pekerjaan tersebut;
Bahwa Terdakwa belum mendapatkan keuntungan dari penipuan online ini;
Bahwa Terdakwa tidak mengenal Korban Lilis Sundriati;
Bahwa Terdakwa tidak mengenal petugas Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ikut melakukan pekerjaan kegiatan online atau biasa dikenal dengan sebutan sobis 1 (satu) Minggu sebelum Terdakwa ditangkap;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian di ruang lain didalam rumah Terdakwa Subahan Bin H. Supu;
Bahwa pada saat itu Laptop dalam keadaan tidak menyalah (mati);
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa menggunakan aksesoris berupa kalung emas;
Bahwa pada waktu Terdakwa ke rumah Terdakwa Subahan Bin H. Supu, Terdakwa menggunakan kendaraan sepeda motor;
Bahwa Terdakwa terpaksa ikut melakukan kegiatan online atau biasa dikenal dengan sebutan sobis karena faktor kebutuhan ekonomi;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan kepada petugas pada saat penangkapan;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi;
Bahwa Terdakwa I SUBAHAN Bin H.SUPU termasuk yang menyediakan sarana berupa tempat dan alat elektronik berupa handphone dan laptop serta Terdakwa tidak bekerja dibidang informatika dan elektronik, dan Terdakwa mengakui Laptop dan handphone serta barang bukti tersebut untuk dipergunakan dalam melakukan penipuan online atau biasa disebut dengan sobis;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan semua barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terdakwa V. Sandi Bin Samsu Alan.
Bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dipenyidik;
Bahwa Terdakwa benar keterangannya yang diberikan dipenyidik;
Bahwa Terdakwa mengerti diperhadapkan dipersidangan sehubungan dengan adannya Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Team Opsnal Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan karena Terdakwa melakukan Penipuan Online melalui media elektronik;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian bersama Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU, Terdakwa AMBO ASSE Bin UMAR, Terdakwa UMAR Bin PAWEDDAI, Terdakwa BAHARUDDIN Bin LACOPPO, Terdakwa MUH. FACHREZA PRAMANA S Bin ASIS.
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penipuan online bersama dengan 6 (enam) orang yaitu Terdakwa AMBO ASSE Bin UMAR, Terdakwa UMAR Bin PAWEDDAI, Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU, Terdakwa BAHARUDDIN Bin LACOPPO, Terdakwa MUH. FACHREZA PRAMANA S Bin ASIS;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WITA di rumah Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU di Dusun Abbanuang Desa Lautang Kecamatan Bellawa Kabupaten Wajo di rumah pribadi SUBAHAN Bin H.SUPU sekaligus tempat kerja kami;
Bahwa adapun peranan masing-masing yaitu Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU berperan sebagai Bos atau kordinator dalam melakukan penipuan online tersebut, termasuk yang menyediakan sarana berupa tempat dan alat elektronik berupa handphone dan laptop dan Terdakwa bersama Terdakwa Terdakwa AMBO ASSE Bin UMAR, Terdakwa UMAR Bin PAWEDDAI, Terdakwa BAHARUDDIN Bin LACOPPO, Terdakwa MUH. FACHREZA PRAMANNA S Bin ASIS, meraka berperan sebagai orang yang mencari Korban melalui media elektronik Whatsapp;
Bahwa Terdakwa melakukan penipuan online yaitu sejak bulan September 2022 dengan cara awalnya saya mengunduh aplikasi Find Friend Tool di Play store atau aplikasi yang digunakan untuk mencari kontak-kontak whatsapp yang aktif secara acak.;
Bahwa adapun handphone yang Terdakwa gunakan disediakan oleh Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU dimana handphone tersebut sudah ada kontak-kontak whatsapp yang siap untuk Terdakwa komunikasi dalam menjalankan modus penipuan online.;
Bahwa selanjutnya kontak yang sudah ada tersebut saya mengirimkan pesan satu persatu yaitu pesan otomatis yang isinya adalah “Selamat hadiah dari Rans Entertainment sejumlah Rp 45.000.000,00(empat puluh lima juta rupiah) untuk pengambilan hadiah silahkan chat admin : 0813-9381-1887”. Selanjutnya jika ada yang percaya dan berminat dengan doorprize atau hadiah tersebut dari Rans Entertainment maka akan merespon pesan saya lalu kami melakukan percakapan via whatsapp, lalu mengirimkan format untuk mengisi data pribadi calon Korban yaitu nama, rekening bank, nama pemilik rekening dan nomor Handpone (HP), kemudian Terdakwa mengirimkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama orang lain yang mengaku dari Rans Entertainment Group dan sertifikasi atas nama Rans Entertainment agar membuat orang lain percaya;
Bahwa selanjutnya setelah calon Korban mengisi format data diri yang di berikan kemudian Terdakwa mengedit resi menggunakan Aplikasi print bluetooth yang langsung di hubungkan dengan mesin cetak struk lalu distruk tersebut diisi nama calon Korban, nomor rekening calon Korban lalu jumlah hadiah yang seolah-olah dari Rans Entertainment sejumlah Rp.45.000.000,00(empat puluh lima juta rupia);
Bahwa kemudian Terdakwa meminta uang sejumlah Rp 535.000,00(lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk biaya transaksi pengaktikan dari pihak perbankan agar dana yang dikirimkan tersebut bisa dicairkan, adapun dari struk yang sudah di edit tersebut membuat Korban saya percaya mengirimkan uang sesuai permintaan saya ke rekening Bank Jago Kode Bank 542 nomor rekening 105162922586 atas nama SITTI FATIMAH;
Bahwa Terdakwa meminta uang lagi dengan cara menelpon Korban tersebut lalu mengatakan dana yang sudah dicairkan belum bisa diaktifkan sehingga harus dilakukan pengaktifan lagi dengan cara mengirimkan uang sesuai permintaan saya bersama pekerja saya kisaran jumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sampai dengan jumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). selanjutnya saya tidak akan merespon pesan Korban-Korban Terdakwa yang mengkonfirmasi terkait hadiah yang saya tawarkan tersebut, dan hadiah tersebut tidak pernah saya kirimkan kepada korban;
Bahwa media online yang Terdakwa gunakan adalah Aplikasi Whatsapp, Aplikasi Find Seach Tool dan Aplikasi Printer Bluetooth;
Bahwa kami menggunakan banyak nomor whatsapp karena sering terblokir dengan sendirinya namun yang baru saja kami gunakan yaitu ~Layanan Rans Entertainment nomor +62838-9994-4884. Adapun biasanya kami bergantian untuk membalas pesan dari Korban;
Bahwa kami menggunakan banyak rekening untuk melakukan penipuan Online namun karena biasanya diblokir sehingga kami sering mengganti nomor rekening, tetapi adapun rekening yang baru saja yang Kami gunakan yaitu: Bank Jago Kode Bank 542 nomor rekening 105162922586 atas nama SITI FATIMAH;
Bahwa yang menyediakan rekening Bank Jago Kode Bank 542 nomor rekening 105162922586 atas nama SITI FATIMAH tersebut adalah Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penipuan online sejak bulan September sampai dengan saya ditangkap oleh pihak Kepolisian;
Bahwa Keuntungan yang Terdakwa dapatkan kurang lebih sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa hasil penipuan online yang Terdakwa lakukan tersebut untuk keperluan Terdakwa sehari-hari;
Bahwa untuk pembagian keuntungan Terdakwa dengan Terdakwa AMBO ASSE Bin UMAR, Terdakwa UMAR Bin PAWEDDAI, Terdakwa BAHARUDDIN Bin LACOPPO, Terdakwa MUH.FACHREZA PRAMANA S Bin ASIS yaitu untuk Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU 60% dan untuk Terdakwa dan para Terdakwa lainnya 40%;
Bahwa Terdakwa membenarkan hasil percakapan chat whatsaap yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Terdakwa mengenali semua barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa mengetahui jika melakukan penipuan online adalah perbuatan yang melanggar Hukum.
Bahwa Terdakwa tidak pernah dihukum dan terlibat dalam tindak pidana sebelumnya;
Bahwa Terdakwa pernah bekerja di tempat lain berkaitan dengan penipuan online;
Bahwa Terdakwa mengetahui kegiatan penipuan online sejak bulan Agustus 2022 dan Terdakwa belajar dengan melihat teman-teman yang juga melakukan penipuan online yang awalnya Terdakwa bekerja dengan modus Rans Entertaimnet yang Terdakwa memiliki Bos atas nama NUNI kemudian tak berselang beberapa lama atau tepatnya 3 (tiga) hari NUNI berhenti untuk melakukan penipuan online sehingga Terdakwa berhenti selama 5 (lima) hari, kemudian Terdakwa kembali melakukan penipuan online bersama Terdakwa SUBAHAN sebagai Bos atau kordinator dalam melakukan penipuan online;
Bahwa Terdakwa ketahui pembagian yang seharusnya Terdakwa lakukan dengan NUNI sebagai Bos sebesar 25% untuk Terdakwa sedangkan untuk NUNI selaku Bos sebesar 75% ;
Bahwa belum ada yang berhasil selama Terdakwa bekerja kepada NUNI;
Bahwa yang Terdakwa ketahui ikut melakukan penipuan online yang dikendalikan oleh NUNI adalah UMAR;
Bahwa Terdakwa pindah tempat dari NUNI kemudian berpindah ke Terdakwa SUBAHAN dikarenakan NUNI katanya istirahat kerja (melakukan penipuan online);
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan adalah 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 2019 warna biru imei 1 867472059085798 imei 2 867472059085780;
Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 2019 warna biru imei 1 867472059085798 imei 2 867472059085780 dari NUNI kemudian pindah bekerja kepada Terdakwa SUBAHAN, dan saya tetap menggunakan Handphone tersebut untuk melakukan penipuan online.
Bahwa Terdakwa melakukan penipuan online sejak bulan September 2022 di rumah Terdakwa Subahan Bin H. Supu;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika melakukan penipuan online atau biasa dikenal dengan sebutan sobis adalah dilarang oleh pemerintah serta melanggar hukum;
Bahwa tidak ada orang yang mengajak Terdakwa hanya atas kemauan Terdakwa sendiri yang ikut oleh Terdakwa Subahan Bin H. Supu;
Bahwa Terdakwa bekerja melakukan penipuan online atau biasa dikenal dengan sebutan sobis karena motif ekonomi;
Bahwa yang memberikan atau menyediakan fasilitas berupa laptop dan handphone adalah Terdakwa Subahan Bin H. Supu untuk melakukan pekerjaannya;
Bahwa Terdakwa belum mendapatkan keuntungan dari penipuan online;
Bahwa Terdakwa tidak mengenal Korban Lilis Sundriati;
Bahwa Terdakwa tidak mengenal petugas Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menggunakan atau memakai baju pada saat di tangkap;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap;
Bahwa Terdakwa belum menikah, namun Terdakwa masih tinggal sama-sama dengan orang tua dan adik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi;
Bahwa Terdakwa I SUBAHAN Bin H.SUPU termasuk yang menyediakan sarana berupa tempat dan alat elektronik berupa handphone dan laptop serta Terdakwa tidak bekerja dibidang informatika dan elektronik, dan Terdakwa mengakui Laptop dan handphone serta barang bukti tersebut untuk dipergunakan dalam melakukan penipuan online atau biasa disebut dengan sobis;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan semua barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terdakwa VI. Umar Bin Paweddai.
Bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dipenyidik;
Bahwa Terdakwa benar keterangannya yang diberikan dipenyidik;
Bahwa Terdakwa mengerti diperhadapkan dipersidangan sehubungan dengan adannya Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Team Opsnal Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan karena Terdakwa melakukan Penipuan Online melalui media elektronik;
Bhawa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian bersama Terdakwa AMBO ASSE Bin UMAR, Terdakwa SANDI Bin SAMSU., Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU., Terdakwa BAHARUDDIN Bin LACOPPO., Terdakwa MUH. FACHREZA PRMANA S Bin ASIS;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penipuan online bersama dengan 6 (enam) orang yaitu Terdakwa AMBO ASSE Bin UMAR, Terdakwa SANDI Bin SAMSU., Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU., Terdakwa BAHARUDDIN Bin LACOPPO., Terdakwa MUH. FACHREZA PRMANA S Bin ASIS.
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WITA di rumah Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU di Dusun Abbanuang Desa Lautang Kecamatan Bellawa Kabupaten Wajo di rumah pribadi SUBAHAN Bin H.SUPU sekaligus tempat kerja kami;
Bahwa adapun peranan kami masing-masing yaitu Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU berperan sebagai Bos atau kordinator dalam melakukan penipuan online, termasuk yang menyediakan sarana berupa tempat dan alat elektronik berupa Handphone dan Laptop sedangkan Terdakwa bersama Terdakwa AMBO ASSE Bin UMAR, Terdakwa SANDI Bin SAMSU, Terdakwa BAHARUDDIN Bin LACOPPO, Terdakwa MUH. FACHREZA PRAMANNA S Bin ASIS, meraka berperan sebagai orang yang mencari Korban melalui media elektronik Whatsapp.
Bahwa Terdakwa melakukan penipuan online yaitu sejak bulan September 2022 dengan cara awalnya saya mengunduh aplikasi Find Friend Tool di Play store atau aplikasi yang digunakan untuk mencari kontak-kontak whatsapp yang aktif secara acak.;
Bahwa adapun handphone yang Terdakwa gunakan disediakan oleh Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU dimana handphone tersebut sudah ada kontak-kontak whatsapp yang siap untuk Terdakwa komunikasi dalam menjalankan modus penipuan online.;
Bahwa selanjutnya kontak yang sudah ada tersebut saya mengirimkan pesan satu persatu yaitu pesan otomatis yang isinya adalah “Selamat hadiah dari Rans Entertainment sejumlah Rp 45.000.000,00(empat puluh lima juta rupiah) untuk pengambilan hadiah silahkan chat admin : 0813-9381-1887”. Selanjutnya jika ada yang percaya dan berminat dengan doorprize atau hadiah tersebut dari Rans Entertainment maka akan merespon pesan saya lalu kami melakukan percakapan via whatsapp, lalu mengirimkan format untuk mengisi data pribadi calon Korban yaitu nama, rekening bank, nama pemilik rekening dan nomor Handpone (HP), kemudian Terdakwa mengirimkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama orang lain yang mengaku dari Rans Entertainment Group dan sertifikasi atas nama Rans Entertainment agar membuat orang lain percaya;
Bahwa selanjutnya setelah calon Korban mengisi format data diri yang di berikan kemudian Terdakwa mengedit resi menggunakan Aplikasi print bluetooth yang langsung di hubungkan dengan mesin cetak struk lalu distruk tersebut diisi nama calon Korban, nomor rekening calon Korban lalu jumlah hadiah yang seolah-olah dari Rans Entertainment sejumlah Rp.45.000.000,00(empat puluh lima juta rupia);
Bahwa kemudian Terdakwa meminta uang sejumlah Rp 535.000,00(lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk biaya transaksi pengaktikan dari pihak perbankan agar dana yang dikirimkan tersebut bisa dicairkan, adapun dari struk yang sudah di edit tersebut membuat Korban saya percaya mengirimkan uang sesuai permintaan saya ke rekening Bank Jago Kode Bank 542 nomor rekening 105162922586 atas nama SITTI FATIMAH;
Bahwa Terdakwa meminta uang lagi dengan cara menelpon Korban tersebut lalu mengatakan dana yang sudah dicairkan belum bisa diaktifkan sehingga harus dilakukan pengaktifan lagi dengan cara mengirimkan uang sesuai permintaan saya bersama pekerja saya kisaran jumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sampai dengan jumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). selanjutnya saya tidak akan merespon pesan Korban-Korban Terdakwa yang mengkonfirmasi terkait hadiah yang saya tawarkan tersebut, dan hadiah tersebut tidak pernah saya kirimkan kepada korban;
Bahwa media online yang Terdakwa gunakan adalah Aplikasi Whatsapp, Aplikasi Find Seach Tool dan Aplikasi Printer Bluetooth;
Bahwa kami menggunakan banyak nomor whatsapp karena sering terblokir dengan sendirinya namun yang baru saja kami gunakan yaitu ~Layanan Rans Entertainment nomor +62838-9994-4884. Adapun biasanya kami bergantian untuk membalas pesan dari Korban;
Bahwa kami menggunakan banyak rekening untuk melakukan penipuan Online namun karena biasanya diblokir sehingga kami sering mengganti nomor rekening, tetapi adapun rekening yang baru saja yang Kami gunakan yaitu: Bank Jago Kode Bank 542 nomor rekening 105162922586 atas nama SITI FATIMAH;
Bahwa yang menyediakan rekening Bank Jago Kode Bank 542 nomor rekening 105162922586 atas nama SITI FATIMAH tersebut adalah Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU;
Bahwa Untuk Terdakwa sendiri melakukan kegiatan penipuan online tersebut sejak tahun 2019 namun sempat berhenti lalu melanjutkan lagi sekitar bulan September 2022 sampai dengan Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian;
Bahwa Keuntungan yang Terdakwa dapatkan kurang lebih sejumlah Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa gunakan hasil penipuan online yang Terdakwa lakukan tersebut untuk keperluan Terdakwa sehari-hari;
Bahwa pembagian keuntungan Terdakwa bersama Terdakwa AMBO ASSE Bin UMAR, Terdakwa SANDI Bin SAMSU, Terdakwa BAHARUDDIN Bin LACOPPO, Terdakwa MUH.FACHREZA PRAMANA S Bin ASIS yaitu untuk Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU 60% dan untuk saya bersama pekerja lain 40%;
Bahwa Terdakwa membenarkan hasil percakapan chat whatsaap yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Terdakwa mengenali semua barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa mengetahui jika melakukan penipuan online adalah perbuatan yang melanggar Hukum.
Bahwa Terdakwa tidak pernah dihukum dan terlibat dalam tindak pidana sebelumnya;
Bahwa Terdakwa mengetahui kegiatan penipuan online sejak tahun 2019 dan Terdakwa belajar dengan melihat teman-teman yang juga melakukan penipuan online yang awalnya Terdakwa bekerja dengan modus Rans Entertaimnet yang Terdakwa memiliki Bos atas nama NUNI kemudian kemudian Terdakwa kembali melakukan penipuan online bersama Terdakwa SUBAHAN sebagai Bos atau kordinator dalam melakukan penipuan online;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penipuan online dengan NUNI, selama 3 (tiga) bulan, pada bulan ke -3 (tiga) bulan tersebut saya sempat berhenti selama 1 (satu) Minggu, lalu pada saat saya mau kembali ke NUNI untuk melakukan kegiatan penipuan online maka NUNI menyarankan kepada saya untuk melakukan penipuan online bersama-sama dengan Terdakwa SUBAHAN;
Bahwa selama Terdakwa melakukan penipuan online dengan NUNI Terdakwa mendapatkan hasil sebesar 30% dan untuk NUNI sebesar 70%. selama 3 (tiga) bulan saya mendapatkan hasil kurang lebih sejumlah 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa ketahui ikut melakukan kegiatan penipuan online yang dikendalikan oleh NUNI adalah Terdakwa SANDI Bin SAMSU;
Bhawa Terdakwa pindah tempat dari NUNI kemudian berpindah ke SUBAHAN dikarenakan NUNI katanya istirahat kerja (melakukan penipuan online);
Bhawa NUNI yang Terdakwa maksud adalah NUNI yang merupakan anak kandung dari NURSIA yang berdomisili di Kampung Lotang Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo. dan yang saya ketahui NUNI juga memiliki anak kandung yang bersama saya juga tertangkap adalah REZA. NUNI tersebut sempat juga pernah menjadi Bos Terdakwa dalam melakukan penipuan online. dia berperan sebagai penyedia nomor rekening yang menjadi tujuan dari pada Korban Terdadkwa dengan beberapa teman saya yang juga melakukan penipuan online yang NUNI sebagai bosnya. NUNI juga menyediakan tempat kerja yang saat itu bekerja di sebuah rumah kebun. dan NUNI menyediakan handphone yang akan digunakan untuk melakukan penipuan online yang sampai saat saya ditangkap Handphone tersebut masih saya gunakan untuk melakukan penipuan online;
Bahwa Terdakwa tidak pernah dihukum dan terlibat dalam tindak pidana sebelumnya;
Bahwa Terdakwa sudah menikah, namun sekarang Terdakwa sudah pisah dan tidak mempunyai anak;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika melakukan penipuan online atau biasa dikenal dengan sebutan sobis adalah dilarang oleh pemerintah serta melanggar hukum;
Bahwa tidak ada orang yang mengajak Terdakwa hanya atas kemauan Terdakwa sendiri yang ikut oleh Terdakwa Subahan Bin H. Supu;
Bahwa Terdakwa bekerja melakukan penipuan online atau biasa dikenal dengan sebutan sobis karena motif ekonomi;
Bahwa yang memberikan atau menyediakan fasilitas berupa laptop dan handphone adalah Terdakwa Subahan Bin H. Supu untuk melakukan pekerjaannya;
Bahwa Terdakwa tidak mengenal Korban Lilis Sundriati;
Bahwa Terdakwa tidak mengenal petugas Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menggunakan atau memakai baju pada saat di tangkap;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap;
Bahwa Terdakwa belum menikah, namun Terdakwa masih tinggal sama-sama dengan orang tua dan adik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi;
Bahwa Terdakwa I SUBAHAN Bin H.SUPU termasuk yang menyediakan sarana berupa tempat dan alat elektronik berupa handphone dan laptop serta Terdakwa tidak bekerja dibidang informatika dan elektronik, dan Terdakwa mengakui Laptop dan handphone serta barang bukti tersebut untuk dipergunakan dalam melakukan penipuan online atau biasa disebut dengan sobis;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan semua barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Laptop Merk Asus Warna SILVER SN: 24MLCN0CX17N563518
1 (satu) Unit Laptop Merk Asus Warna Hitam SN : L7N01CVO1A087270
1 (satu) Unit Laptop Merk Asus Warna Merah SN: HCNOCV15C577510
1 (satu) Unit Laptop Asus Warna Hitam SN: B5N0CJ006399185
1 (satu) Unit Laptop Merk Asus Warna Hitam SN : B9N0BC248738389
1 (satu) Unit Laptop Merk Asus Warna Putih Sticker Merah SN : DCN0CX30150 550A
1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Probook 4340s Warna Hitam/silver SN : 2CE3160 0XJ
1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Warna Silver SN : 5CG70206XV
1 (satu) Unit Laptop Merk Toshiba Warna Hitam SN : SB281260Q
1 (satu) Unit Laptop Merk Acer Warna Hitam SN : NXGG2SNO1074720496 7600
1 (satu) Unit Laptop Merk Sony Warna Putih SN : 275539017001854
1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C11 Warna Hijau IMEI 1 863227044905 219 IMEI 2 863227044905201
1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A20S Warna Hijau IMEI 1 3593 02102804520 IMEI 2 359302102804520
1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A5S Warna Merah IMEI 1 8665430448449 93 IMEI 2 866543044844985
1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A3s Warna Merah IMEI 1 8693500393482 13 IMEI 2 869350039348205
1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A53 Warna Biru Muda IMEI 1 863491059 047719 IMEI 2 863491059047701
1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y22 Warna Hijau Tosca IMEI 1 8653860688 45053 Imei 2 865386068845046
1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 2019 Warna Biru IMEI 1 867472059085798 IMEI 2 867472059085780
1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A31 Warna Hitam IMEI 1 86848804433396 IMEI 2 868488044333928
1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 9c Warna Navy Dalam Keadaan Pecah Layar
1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia 2720 Warna Hitam Putih IMEI 3527130766 15907
1 (satu) Unit Mesin Cetak Struk Warna Hitam Merk VSC MP-58M
1 (satu) Unit Mesin Cetak Struk Warna Hitam SN : JH2021101513961500
1 (satu) Unit Mesin Cetak Struk Warna Hitam Merk IWARE SN : 202107130001
1 (satu) Unit Mesin Cetak Struk Warna Hitam Panda Model : PRJ CX-58B
2 (dua) Unit Port Usb Warna Hitam
31 (tiga Puluh Satu) Unit Modem Warna Merah/putih Merk Flash 42 MBPS
3 (tiga) Gulung Kertas Resi BNI
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan fakta-fakta hukum Majelis Hakim akan mempertimbangkan keterangan saksi korban LILIS SUNDRIATI dan keterangan Ahli Dr. RONNY, S.Kom, M. Kom, M.H yang dibacakan dipersidangan;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi dapat dibacakan dipersidangan berdasarkan Pasal 162 Ayat 1 dan Ayat 2 Kuhap yang berbunyi yaitu :
Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikan itu dibacakan.
Jika Keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang.
Menimbang, bahwa saksi korban LILIS SUNDRIATI dalam hal ini dibacakan keterangannya dipersiangan oleh karena saksi tersebut tidak hadir dan telah dipanggil secara sah dan patut karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya sehingga dibacakan dan keterangan saksi tersebut telah dibawah sumpah pada saat diperiksa di penyidik sedangkan keterangan Ahli Dr. RONNY, S.Kom, M. Kom, M.H yang dibacakan dipersidangan oleh karena Ahli tersebut tidak hadir dan telah dipanggil secara sah dan patut karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara yaitu melakukan dinas yang berkaitan dengan pekerjaannya dan keterangannya telah dibawah sumpah pada saat diperiksa di penyidik, sehingga berdasarkan itu Majelis hakim berkesimpulan keterangan saksi dan keterangan Ahli tersebut dibacakan;
Menimbang, bahwa saksi korban LILIS SUNDRIATI pada pemeriksaan dipenyidikan telah disumpah berdasarkan berita Acara penyumpahan tanggal 11 Oktober 2022 dan Ahli Dr. RONNY, S.Kom, M. Kom, M.H pada pemeriksaan dipenyidikan telah disumpah berdasarkan berita Acara penyumpahan tanggal 10 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadianya laporan terhadap kejahatan dan pelanggaran yang diketemukan pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022, terhadap Para Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU., Terdakwa AMBO ASSE Bin UMAR., Terdakwa UMAR Bin PAWEDDAI., Terdakwa SANDI Bin SAMSU., Terdakwa BAHARUDDIN Bin LACOPPO., Terdakwa MUH.FACHREZA PRAMANA S Bin ASIS yang dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan /atau secara bersama-sama dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik;
Bahwa Para Terdakwa melakukan tindak pidana dengan modus penipuan online Pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WITA tepatnya di rumah Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU di Dusun Abbanuang Desa Lautang Kecamatan Bellawa Kabupaten Wajo;
Bahwa terdakwa I.Subahan Bin H.Supu bersama-sama dengan terdakwa II. Muh.Fachreza Pramana S Bin Asis, terdakwa III.Umar Bin Paweddai, terdakwa IV. Sandi Bin Samsu, terdakwa V. Baharuddin Bin Lacoppo dan terdakwa VI. Ambo Asse Bin Umar, sejak tahun 2019 memiliki akun whatsApp +6282147746884 atas nama kontak layanan Rans Entertaiment yang melakukan penipuan online ;
Bahwa pada bulan September 2022 terdakwa I Subahan Bin H.Supu yang berperan sebagai bos atau kordinator dalam melakukan penipuan secara online atau biasa dikenal dengan istilah sobis dan menyediakan sarana berupa tempat dan alat elektronik yaitu Laptop dan Handphone sedangkan terdakwa II. Muh.Fachreza Pramana S Bin Asis, terdakwa III. Umar Bin Paweddai, terdakwa IV. Sandi Bin Samsu, terdakwa V. Baharuddin Bin Lacoppo dan terdakwa VI. Ambo Asse Bin Umar bertugas mencari korban dan mengirimkan pesan hadiah kepada nomor whatsApp yang mengatas namakan Rans Entertainment;
Bahwa Terdakwa I Subahan Bin H.Supu mengedit atau merubah struk dari Bank BNI kemudian memasukkan jumlah hadiah berupa uang atas nama pengirim Nagita Slavina dan mengirimkan bukti transfer orang yang sudah melakukan transfer untuk membuat korban percaya juga mengirimkan sertifikat yang mengatas namakan Rans Entertainment yang akan ditipu melalui media elektronik whatsApp dengan cara mengunduh aplikasi Find Friend Search Tool di Play Store atau aplikasi yang digunakan untuk mencari nomor kontak whatsApp yang aktif secara acak;
Bahwa kemudian dimasukkan 1 (satu) nomor whatsApp yang aktif dan akan muncul 100 (seratus) kontak whatsApp tersebut akan muncul banyak kontak whatsApp yang aktif lalu aplikasi tersebut otomatis diarahkan ke aplikasi milik para terdakwa dan secara otomatis pula whatsApp yang dicari akan muncul dikontak whatsApp para terdakwa lalu para terdakwa akan mengirimkan pesan secara otomatis secara satu persatu yang isinya adalah “ selamat hadiah dari Rans Entertainment Rp.45 jt untuk pengambilan hdiah silahkan chat admin 0813-9381-1887 “ ;
Bahwa pada bulan Oktober 2022 korban atas nama LILIS SUNDRIATI menerima whatsApp dari admin Giveaway dengan nomor 081393811887 dengan pesan “selamat hadiah dari Rans Entertainment Rp.45 jt untuk pengambilan hdiah silahkan chat admin 0813-9381-1887“ lalu korban LILIS SUNDRIATI menghubungi nomor tersebut, selanjutnya kepada saksi korban LILIS SUNDRIATI dikirimkan bukti pengiriman bahwa telah mengirimkan sejumlah uang kepada saksi korban LILIS SUNDRIATI dari pemilik atas nama Ibu Nagita Slavina melalui Bank BNI sehingga saksi korban LILIS SUNDRIATI merasa yakin dan percaya sehingga mengirim sebesar Rp.535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening Bank Jago kode Bank 542 dengan nomor Rekening 105162922586 atas nama Siti Fatima sebagai biaya pengaktifan dari perbankan agar dana yang dijanjikan dapat dicairkan, namun setelah saksi korban LILIS SUNDRIATI mengirim uang tersebut ternyata saksi korban LILIS SUNDRIATI tidak pernah menerima uang yang dijanjikan tersebut;
Bahwa petugas Kepolisian dari Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sul-Sel yang menerima informasi dari masyarakat bahwa maraknya kegiatan penipuan melalui media online diwilayah Kabupaten Wajo, berdasarkan Nomor : Sprin/ 570 /X/2022/Ditreskrimsus tanggal 01 Oktober 2022, melakukan Patroli Cyber didunia maya dan menemukan bahwa pemilik akun whatsApp +6282147746884 atas nama kontak Layanan Rans Entertainment adalah milik Lk.SUBAHAN Bin H. SUPU (terdakwa 1) dengan hasil temuan akun whastsApp milik terdakwa Lk. SUBAHAN Bin H.SUPU tersebut dicurigai sebagai pelaku dengan modus penipuan online;
Bahwa kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta pelacakan terhadap nomor whatsApp +6282147746884 milik Lk.SUBAHAN Bin H. SUPU sehingga mengetahui lokasi dari nomor whatsApp tersebut yaitu di Dusun Abbanuang Desa Lautang Kecamatan Bellawa Kabupaten Wajo dan menemukan para terdakwa sesaat setelah melakukan tindak pidana penipuan online sehingga I. Subahan Bin H.Supu bersama-sama dengan terdakwa II. Muh.Fachreza Pramana S Bin Asis, terdakwa III. Umar Bin Paweddai, terdakwa IV. Sandi Bin Samsu, terdakwa V. Baharuddin Bin Lacoppo dan terdakwa VI. Ambo Asse Bin Umar bersama barang buktinya dibawa ke Kantor Subdit V Cyber Crime DitResKrimsus Polda Sulawesi Selatan;
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti : 51/ X/2022/CYBER tanggal 24 Oktober 2022, Sutriansyah Angra Setia Putra selaku pemeriksa dan diketahui oleh Gany Alamsyah Hatta, S.I.K., selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel dimana analisa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dalam berita acara tersebut :
1) 1 (satu) unit HP Merk OPPO A53 warna biru muda imei 863491059047719 imei 2 863491059047701 dengan hasil analisa sebagai berikut :
- Pada device terdapat data sistem informasi handphone;
- Pada device terdapat data account yang digunakan;
- Pada data device terdapat data pada pesan whatasapp berupa hadiah undian dari Rans Entertainment;
- Pada data device terdapat data pada multimedia berupa struk transferan Bank BNI;
- Pada data device terdapat data pada multimedia berupa gambar dari pihak kepolisian tentang perizinan give away.
2) 1 (satu) unit HP Merk OPPO A5s warna merah imei 1 866543044844993 imei 2 866543044844985 dengan hasil analisa sebagai berikut :
- Pada device terdapat data sistem informasi handphone;
- Pada device terdapat data gambar pada multimedia berupa struk resi transferan Bank BNI, Surat Keterangan Kepolisian dan gambar mengenai giveaway;
Bahwa para Terdakwa Subahan Bin H. Supu, dkk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan cara Para Terdakwa mengirimkan pesan satu per satu yaitu pesan otomatis yang isinya adalah “selamat hadiah dari Rans Entertainment Rp, 45 jt untuk pengambilan hadiah silakan chat admin : 0813-9381-1887;
Bahwa ada 9 (sembilan) orang tim dari Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan termasuk pada waktu melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa;
Bahwa korban penipuan online Para Terdakwa korbannya berada di luar Sulawesi Selatan;
Bahwa adapun peranan masing-masing Para Terdakwa yaitu Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU berperan sebagai Bos atau kordinator dalam melakukan penipuan online, termasuk yang menyediakan sarana berupa tempat dan alat elektronik berupa Handphone dan Laptop sedangkan Terdakwa Umar Bin Paweddai, Terdakwa AMBO ASSE Bin UMAR, Terdakwa SANDI Bin SAMSU, Terdakwa BAHARUDDIN Bin LACOPPO, Terdakwa MUH. FACHREZA PRAMANNA S Bin ASIS, mereka berperan sebagai orang yang mencari Korban melalui media elektronik Whatsapp.
Bahwa pembagian keuntungan yaitu untuk Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU 60% dan untuk Terdakwa AMBO ASSE Bin UMAR, Terdakwa SANDI Bin SAMSU, Terdakwa BAHARUDDIN Bin LACOPPO, Terdakwa MUH. FACHREZA PRAMANNA S Bin ASIS 40%;
Bahwa kerugian Korban belum dikembalikan oleh para Terdakwa;
Bahwa Para Terdakwa tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap;
Bahwa Para Terdakwa bekerja melakukan penipuan online atau biasa dikenal dengan sebutan sobis karena motif ekonomi;
Bahwa yang memberikan atau menyediakan fasilitas berupa laptop dan handphone adalah Terdakwa Subahan Bin H. Supu untuk melakukan pekerjaannya;
Bahwa Para Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Bahwa Para Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi;
Bahwa Para Terdakwa mengenali dan membenarkan semua barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 45A Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1.Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya ( error in persona );
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, Ahli, dan keterangan Para Terdakwa telah menunjuk kepada subyek hukum orang/pribadi yaitu Terdakwa I. Subahan Bin H. Supu, Terdakwa II. Muh. Fachreza Pramana S Bin Asis, Terdakwa III. Ambo Asse Bin Umar, Terdakwa IV. Baharuddin Bin Lacoppo, Terdakwa V. Sandi Bin Samsu Alan, Terdakwa VI. Umar Bin Paweddai, yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Para Terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Para Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan saksi-saksi yang di dengar keterangannya di persidangan juga mengakui bahwa Para Terdakwa yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini adalah benar Terdakwa I. Subahan Bin H. Supu, Terdakwa II. Muh. Fachreza Pramana S Bin Asis, Terdakwa III. Ambo Asse Bin Umar, Terdakwa IV. Baharuddin Bin Lacoppo, Terdakwa V. Sandi Bin Samsu Alan, Terdakwa VI. Umar Bin Paweddai
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja dan Tanpa Hak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “dengan sengaja” adalah ‘menghendaki’ dan ‘mengetahui’ (willens en wetens). Maksudnya adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu, haruslah menghendaki (willens) apa yang ia perbuat dan harus mengetahui pula (wetens) apa yang ia perbuat tersebut beserta akibatnya, sedangkan yang dimaksudkan dengan ‘tanpa hak’ pada umumnya merupakan bagian dari “melawan hukum” yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) dan atau asas-asas hukum umum dari hukum tidak tertulis ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap didepan persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, Ahli, keterangan Para Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan kepersidangan, diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa kejadianya laporan terhadap kejahatan dan pelanggaran yang diketemukan pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022, terhadap Para Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU., Terdakwa AMBO ASSE Bin UMAR., Terdakwa UMAR Bin PAWEDDAI., Terdakwa SANDI Bin SAMSU., Terdakwa BAHARUDDIN Bin LACOPPO., Terdakwa MUH.FACHREZA PRAMANA S Bin ASIS yang dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan /atau secara bersama-sama dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik;
Bahwa Para Terdakwa melakukan tindak pidana dengan modus penipuan online Pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WITA tepatnya di rumah Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU di Dusun Abbanuang Desa Lautang Kecamatan Bellawa Kabupaten Wajo;
Bahwa terdakwa I.Subahan Bin H.Supu bersama-sama dengan terdakwa II. Muh.Fachreza Pramana S Bin Asis, terdakwa III.Umar Bin Paweddai, terdakwa IV. Sandi Bin Samsu, terdakwa V. Baharuddin Bin Lacoppo dan terdakwa VI. Ambo Asse Bin Umar, sejak tahun 2019 memiliki akun whatsApp +6282147746884 atas nama kontak layanan Rans Entertaiment yang melakukan penipuan online ;
Bahwa pada bulan September 2022 terdakwa I Subahan Bin H.Supu yang berperan sebagai bos atau kordinator dalam melakukan penipuan secara online atau biasa dikenal dengan istilah sobis dan menyediakan sarana berupa tempat dan alat elektronik yaitu Laptop dan Handphone sedangkan terdakwa II. Muh.Fachreza Pramana S Bin Asis, terdakwa III. Umar Bin Paweddai, terdakwa IV. Sandi Bin Samsu, terdakwa V. Baharuddin Bin Lacoppo dan terdakwa VI. Ambo Asse Bin Umar bertugas mencari korban dan mengirimkan pesan hadiah kepada nomor whatsApp yang mengatas namakan Rans Entertainment;
Bahwa Terdakwa I Subahan Bin H.Supu mengedit atau merubah struk dari Bank BNI kemudian memasukkan jumlah hadiah berupa uang atas nama pengirim Nagita Slavina dan mengirimkan bukti transfer orang yang sudah melakukan transfer untuk membuat korban percaya juga mengirimkan sertifikat yang mengatas namakan Rans Entertainment yang akan ditipu melalui media elektronik whatsApp dengan cara mengunduh aplikasi Find Friend Search Tool di Play Store atau aplikasi yang digunakan untuk mencari nomor kontak whatsApp yang aktif secara acak;
Bahwa kemudian dimasukkan 1 (satu) nomor whatsApp yang aktif dan akan muncul 100 (seratus) kontak whatsApp tersebut akan muncul banyak kontak whatsApp yang aktif lalu aplikasi tersebut otomatis diarahkan ke aplikasi milik para terdakwa dan secara otomatis pula whatsApp yang dicari akan muncul dikontak whatsApp para terdakwa lalu para terdakwa akan mengirimkan pesan secara otomatis secara satu persatu yang isinya adalah “ selamat hadiah dari Rans Entertainment Rp.45 jt untuk pengambilan hdiah silahkan chat admin 0813-9381-1887 “ ;
Bahwa pada bulan Oktober 2022 korban atas nama LILIS SUNDRIATI menerima whatsApp dari admin Giveaway dengan nomor 081393811887 dengan pesan “selamat hadiah dari Rans Entertainment Rp.45 jt untuk pengambilan hdiah silahkan chat admin 0813-9381-1887“ lalu korban LILIS SUNDRIATI menghubungi nomor tersebut, selanjutnya kepada saksi korban LILIS SUNDRIATI dikirimkan bukti pengiriman bahwa telah mengirimkan sejumlah uang kepada saksi korban LILIS SUNDRIATI dari pemilik atas nama Ibu Nagita Slavina melalui Bank BNI sehingga saksi korban LILIS SUNDRIATI merasa yakin dan percaya sehingga mengirim sebesar Rp.535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening Bank Jago kode Bank 542 dengan nomor Rekening 105162922586 atas nama Siti Fatima sebagai biaya pengaktifan dari perbankan agar dana yang dijanjikan dapat dicairkan, namun setelah saksi korban LILIS SUNDRIATI mengirim uang tersebut ternyata saksi korban LILIS SUNDRIATI tidak pernah menerima uang yang dijanjikan tersebut;
Bahwa petugas Kepolisian dari Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sul-Sel yang menerima informasi dari masyarakat bahwa maraknya kegiatan penipuan melalui media online diwilayah Kabupaten Wajo, berdasarkan Nomor : Sprin/ 570 /X/2022/Ditreskrimsus tanggal 01 Oktober 2022, melakukan Patroli Cyber didunia maya dan menemukan bahwa pemilik akun whatsApp +6282147746884 atas nama kontak Layanan Rans Entertainment adalah milik Lk.SUBAHAN Bin H. SUPU (terdakwa 1) dengan hasil temuan akun whastsApp milik terdakwa Lk. SUBAHAN Bin H.SUPU tersebut dicurigai sebagai pelaku dengan modus penipuan online;
Bahwa kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta pelacakan terhadap nomor whatsApp +6282147746884 milik Lk.SUBAHAN Bin H. SUPU sehingga mengetahui lokasi dari nomor whatsApp tersebut yaitu di Dusun Abbanuang Desa Lautang Kecamatan Bellawa Kabupaten Wajo dan menemukan para terdakwa sesaat setelah melakukan tindak pidana penipuan online sehingga I. Subahan Bin H.Supu bersama-sama dengan terdakwa II. Muh.Fachreza Pramana S Bin Asis, terdakwa III. Umar Bin Paweddai, terdakwa IV. Sandi Bin Samsu, terdakwa V. Baharuddin Bin Lacoppo dan terdakwa VI. Ambo Asse Bin Umar bersama barang buktinya dibawa ke Kantor Subdit V Cyber Crime DitResKrimsus Polda Sulawesi Selatan;
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti : 51/ X/2022/CYBER tanggal 24 Oktober 2022, Sutriansyah Angra Setia Putra selaku pemeriksa dan diketahui oleh Gany Alamsyah Hatta, S.I.K., selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel dimana analisa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dalam berita acara tersebut :
1) 1 (satu) unit HP Merk OPPO A53 warna biru muda imei 863491059047719 imei 2 863491059047701 dengan hasil analisa sebagai berikut :
- Pada device terdapat data sistem informasi handphone;
- Pada device terdapat data account yang digunakan;
- Pada data device terdapat data pada pesan whatasapp berupa hadiah undian dari Rans Entertainment;
- Pada data device terdapat data pada multimedia berupa struk transferan Bank BNI;
- Pada data device terdapat data pada multimedia berupa gambar dari pihak kepolisian tentang perizinan give away.
2) 1 (satu) unit HP Merk OPPO A5s warna merah imei 1 866543044844993 imei 2 866543044844985 dengan hasil analisa sebagai berikut :
- Pada device terdapat data sistem informasi handphone;
- Pada device terdapat data gambar pada multimedia berupa struk resi transferan Bank BNI, Surat Keterangan Kepolisian dan gambar mengenai giveaway;
Bahwa para Terdakwa Subahan Bin H. Supu, dkk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan cara Para Terdakwa mengirimkan pesan satu per satu yaitu pesan otomatis yang isinya adalah “selamat hadiah dari Rans Entertainment Rp, 45 jt untuk pengambilan hadiah silakan chat admin : 0813-9381-1887;
Bahwa ada 9 (sembilan) orang tim dari Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan termasuk pada waktu melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa;
Bahwa korban penipuan online Para Terdakwa korbannya berada di luar Sulawesi Selatan;
Bahwa adapun peranan masing-masing Para Terdakwa yaitu Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU berperan sebagai Bos atau kordinator dalam melakukan penipuan online, termasuk yang menyediakan sarana berupa tempat dan alat elektronik berupa Handphone dan Laptop sedangkan Terdakwa Umar Bin Paweddai, Terdakwa AMBO ASSE Bin UMAR, Terdakwa SANDI Bin SAMSU, Terdakwa BAHARUDDIN Bin LACOPPO, Terdakwa MUH. FACHREZA PRAMANNA S Bin ASIS, mereka berperan sebagai orang yang mencari Korban melalui media elektronik Whatsapp.
Bahwa pembagian keuntungan yaitu untuk Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU 60% dan untuk Terdakwa AMBO ASSE Bin UMAR, Terdakwa SANDI Bin SAMSU, Terdakwa BAHARUDDIN Bin LACOPPO, Terdakwa MUH. FACHREZA PRAMANNA S Bin ASIS 40%;
Bahwa kerugian Korban belum dikembalikan oleh para Terdakwa;
Bahwa Para Terdakwa tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap;
Bahwa Para Terdakwa bekerja melakukan penipuan online atau biasa dikenal dengan sebutan sobis karena motif ekonomi;
Bahwa yang memberikan atau menyediakan fasilitas berupa laptop dan handphone adalah Terdakwa Subahan Bin H. Supu untuk melakukan pekerjaannya;
Bahwa Para Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Bahwa Para Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi;
Bahwa Para Terdakwa mengenali dan membenarkan semua barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur Menyebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyebarkan berita bohong” adalah tidak sesuai dengan keadaan/hal yang sebenarnya, sedangkan yang dimaksud dengan “menyesatkan” adalah yang menyebabkan seseorang berpandangan pemikiran salah/keliru ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap didepan persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, Ahli, keterangan Para Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan kepersidangan, diperoleh fakta sebagai berikut ;
Bahwa Para Terdakwa melakukan tindak pidana dengan modus penipuan online Pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WITA tepatnya di rumah Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU di Dusun Abbanuang Desa Lautang Kecamatan Bellawa Kabupaten Wajo;
Bahwa terdakwa I.Subahan Bin H.Supu bersama-sama dengan terdakwa II. Muh.Fachreza Pramana S Bin Asis, terdakwa III.Umar Bin Paweddai, terdakwa IV. Sandi Bin Samsu, terdakwa V. Baharuddin Bin Lacoppo dan terdakwa VI. Ambo Asse Bin Umar, sejak tahun 2019 memiliki akun whatsApp +6282147746884 atas nama kontak layanan Rans Entertaiment yang melakukan penipuan online ;
Bahwa pada bulan September 2022 terdakwa I Subahan Bin H.Supu yang berperan sebagai bos atau kordinator dalam melakukan penipuan secara online atau biasa dikenal dengan istilah sobis dan menyediakan sarana berupa tempat dan alat elektronik yaitu Laptop dan Handphone sedangkan terdakwa II. Muh.Fachreza Pramana S Bin Asis, terdakwa III. Umar Bin Paweddai, terdakwa IV. Sandi Bin Samsu, terdakwa V. Baharuddin Bin Lacoppo dan terdakwa VI. Ambo Asse Bin Umar bertugas mencari korban dan mengirimkan pesan hadiah kepada nomor whatsApp yang mengatas namakan Rans Entertainment;
Bahwa Terdakwa I Subahan Bin H.Supu mengedit atau merubah struk dari Bank BNI kemudian memasukkan jumlah hadiah berupa uang atas nama pengirim Nagita Slavina dan mengirimkan bukti transfer orang yang sudah melakukan transfer untuk membuat korban percaya juga mengirimkan sertifikat yang mengatas namakan Rans Entertainment yang akan ditipu melalui media elektronik whatsApp dengan cara mengunduh aplikasi Find Friend Search Tool di Play Store atau aplikasi yang digunakan untuk mencari nomor kontak whatsApp yang aktif secara acak;
Bahwa kemudian dimasukkan 1 (satu) nomor whatsApp yang aktif dan akan muncul 100 (seratus) kontak whatsApp tersebut akan muncul banyak kontak whatsApp yang aktif lalu aplikasi tersebut otomatis diarahkan ke aplikasi milik para terdakwa dan secara otomatis pula whatsApp yang dicari akan muncul dikontak whatsApp para terdakwa lalu para terdakwa akan mengirimkan pesan secara otomatis secara satu persatu yang isinya adalah “ selamat hadiah dari Rans Entertainment Rp.45 jt untuk pengambilan hdiah silahkan chat admin 0813-9381-1887 “ ;
Bahwa pada bulan Oktober 2022 korban atas nama LILIS SUNDRIATI menerima whatsApp dari admin Giveaway dengan nomor 081393811887 dengan pesan “selamat hadiah dari Rans Entertainment Rp.45 jt untuk pengambilan hdiah silahkan chat admin 0813-9381-1887“ lalu korban LILIS SUNDRIATI menghubungi nomor tersebut, selanjutnya kepada saksi korban LILIS SUNDRIATI dikirimkan bukti pengiriman bahwa telah mengirimkan sejumlah uang kepada saksi korban LILIS SUNDRIATI dari pemilik atas nama Ibu Nagita Slavina melalui Bank BNI sehingga saksi korban LILIS SUNDRIATI merasa yakin dan percaya sehingga mengirim sebesar Rp.535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening Bank Jago kode Bank 542 dengan nomor Rekening 105162922586 atas nama Siti Fatima sebagai biaya pengaktifan dari perbankan agar dana yang dijanjikan dapat dicairkan, namun setelah saksi korban LILIS SUNDRIATI mengirim uang tersebut ternyata saksi korban LILIS SUNDRIATI tidak pernah menerima uang yang dijanjikan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Menyebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 4. Unsur yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik;
Menimbang, bahwa kerugian konsumen dalam transaksi elektronik memiliki arti bahwa kerugian yang dialami oleh konsumen harus dapat diperhitungkan secara materi bukan imateril sementara transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan handphone android dan/atau media elektronik lainnya berdasarkan Pasal 1 butir 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap didepan persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, Ahli, keterangan Para Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan kepersidangan, diperoleh fakta sebagai berikut ;
Bahwa Para Terdakwa melakukan tindak pidana dengan modus penipuan online Pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WITA tepatnya di rumah Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU di Dusun Abbanuang Desa Lautang Kecamatan Bellawa Kabupaten Wajo;
Bahwa terdakwa I.Subahan Bin H.Supu bersama-sama dengan terdakwa II. Muh.Fachreza Pramana S Bin Asis, terdakwa III.Umar Bin Paweddai, terdakwa IV. Sandi Bin Samsu, terdakwa V. Baharuddin Bin Lacoppo dan terdakwa VI. Ambo Asse Bin Umar, sejak tahun 2019 memiliki akun whatsApp +6282147746884 atas nama kontak layanan Rans Entertaiment yang melakukan penipuan online ;
Bahwa pada bulan September 2022 terdakwa I Subahan Bin H.Supu yang berperan sebagai bos atau kordinator dalam melakukan penipuan secara online atau biasa dikenal dengan istilah sobis dan menyediakan sarana berupa tempat dan alat elektronik yaitu Laptop dan Handphone sedangkan terdakwa II. Muh.Fachreza Pramana S Bin Asis, terdakwa III. Umar Bin Paweddai, terdakwa IV. Sandi Bin Samsu, terdakwa V. Baharuddin Bin Lacoppo dan terdakwa VI. Ambo Asse Bin Umar bertugas mencari korban dan mengirimkan pesan hadiah kepada nomor whatsApp yang mengatas namakan Rans Entertainment;
Bahwa Terdakwa I Subahan Bin H.Supu mengedit atau merubah struk dari Bank BNI kemudian memasukkan jumlah hadiah berupa uang atas nama pengirim Nagita Slavina dan mengirimkan bukti transfer orang yang sudah melakukan transfer untuk membuat korban percaya juga mengirimkan sertifikat yang mengatas namakan Rans Entertainment yang akan ditipu melalui media elektronik whatsApp dengan cara mengunduh aplikasi Find Friend Search Tool di Play Store atau aplikasi yang digunakan untuk mencari nomor kontak whatsApp yang aktif secara acak;
Bahwa kemudian dimasukkan 1 (satu) nomor whatsApp yang aktif dan akan muncul 100 (seratus) kontak whatsApp tersebut akan muncul banyak kontak whatsApp yang aktif lalu aplikasi tersebut otomatis diarahkan ke aplikasi milik para terdakwa dan secara otomatis pula whatsApp yang dicari akan muncul dikontak whatsApp para terdakwa lalu para terdakwa akan mengirimkan pesan secara otomatis secara satu persatu yang isinya adalah “ selamat hadiah dari Rans Entertainment Rp.45 jt untuk pengambilan hdiah silahkan chat admin 0813-9381-1887 “ ;
Bahwa pada bulan Oktober 2022 korban atas nama LILIS SUNDRIATI menerima whatsApp dari admin Giveaway dengan nomor 081393811887 dengan pesan “selamat hadiah dari Rans Entertainment Rp.45 jt untuk pengambilan hdiah silahkan chat admin 0813-9381-1887“ lalu korban LILIS SUNDRIATI menghubungi nomor tersebut, selanjutnya kepada saksi korban LILIS SUNDRIATI dikirimkan bukti pengiriman bahwa telah mengirimkan sejumlah uang kepada saksi korban LILIS SUNDRIATI dari pemilik atas nama Ibu Nagita Slavina melalui Bank BNI sehingga saksi korban LILIS SUNDRIATI merasa yakin dan percaya sehingga mengirim sebesar Rp.535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening Bank Jago kode Bank 542 dengan nomor Rekening 105162922586 atas nama Siti Fatima sebagai biaya pengaktifan dari perbankan agar dana yang dijanjikan dapat dicairkan, namun setelah saksi korban LILIS SUNDRIATI mengirim uang tersebut ternyata saksi korban LILIS SUNDRIATI tidak pernah menerima uang yang dijanjikan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Unsur yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” telah terpenuhi menurut hukum;
| Ad. 5 | Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” |
Menimbang, bahwa orang yang melakukan adalah orang yang memenuhi suatu rumusan delik atau orang yang memenuhi semua unsur dari rumusan delik;
Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh melakukan dan yang disuruh, jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang sebagai orang yang menyuruh melakukan peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap didepan persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, Ahli, keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan kepersidangan, diperoleh fakta sebagai berikut ;
Bahwa Para Terdakwa melakukan tindak pidana dengan modus penipuan online Pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WITA tepatnya di rumah Terdakwa SUBAHAN Bin H.SUPU di Dusun Abbanuang Desa Lautang Kecamatan Bellawa Kabupaten Wajo;
Bahwa terdakwa I.Subahan Bin H.Supu bersama-sama dengan terdakwa II. Muh.Fachreza Pramana S Bin Asis, terdakwa III.Umar Bin Paweddai, terdakwa IV. Sandi Bin Samsu, terdakwa V. Baharuddin Bin Lacoppo dan terdakwa VI. Ambo Asse Bin Umar, sejak tahun 2019 memiliki akun whatsApp +6282147746884 atas nama kontak layanan Rans Entertaiment yang melakukan penipuan online ;
Bahwa pada bulan September 2022 terdakwa I Subahan Bin H.Supu yang berperan sebagai bos atau kordinator dalam melakukan penipuan secara online atau biasa dikenal dengan istilah sobis dan menyediakan sarana berupa tempat dan alat elektronik yaitu Laptop dan Handphone sedangkan terdakwa II. Muh.Fachreza Pramana S Bin Asis, terdakwa III. Umar Bin Paweddai, terdakwa IV. Sandi Bin Samsu, terdakwa V. Baharuddin Bin Lacoppo dan terdakwa VI. Ambo Asse Bin Umar bertugas mencari korban dan mengirimkan pesan hadiah kepada nomor whatsApp yang mengatas namakan Rans Entertainment;
Bahwa Terdakwa I Subahan Bin H.Supu mengedit atau merubah struk dari Bank BNI kemudian memasukkan jumlah hadiah berupa uang atas nama pengirim Nagita Slavina dan mengirimkan bukti transfer orang yang sudah melakukan transfer untuk membuat korban percaya juga mengirimkan sertifikat yang mengatas namakan Rans Entertainment yang akan ditipu melalui media elektronik whatsApp dengan cara mengunduh aplikasi Find Friend Search Tool di Play Store atau aplikasi yang digunakan untuk mencari nomor kontak whatsApp yang aktif secara acak;
Bahwa kemudian dimasukkan 1 (satu) nomor whatsApp yang aktif dan akan muncul 100 (seratus) kontak whatsApp tersebut akan muncul banyak kontak whatsApp yang aktif lalu aplikasi tersebut otomatis diarahkan ke aplikasi milik para terdakwa dan secara otomatis pula whatsApp yang dicari akan muncul dikontak whatsApp para terdakwa lalu para terdakwa akan mengirimkan pesan secara otomatis secara satu persatu yang isinya adalah “ selamat hadiah dari Rans Entertainment Rp.45 jt untuk pengambilan hdiah silahkan chat admin 0813-9381-1887 “ ;
Bahwa pada bulan Oktober 2022 korban atas nama LILIS SUNDRIATI menerima whatsApp dari admin Giveaway dengan nomor 081393811887 dengan pesan “selamat hadiah dari Rans Entertainment Rp.45 jt untuk pengambilan hdiah silahkan chat admin 0813-9381-1887“ lalu korban LILIS SUNDRIATI menghubungi nomor tersebut, selanjutnya kepada saksi korban LILIS SUNDRIATI dikirimkan bukti pengiriman bahwa telah mengirimkan sejumlah uang kepada saksi korban LILIS SUNDRIATI dari pemilik atas nama Ibu Nagita Slavina melalui Bank BNI sehingga saksi korban LILIS SUNDRIATI merasa yakin dan percaya sehingga mengirim sebesar Rp.535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening Bank Jago kode Bank 542 dengan nomor Rekening 105162922586 atas nama Siti Fatima sebagai biaya pengaktifan dari perbankan agar dana yang dijanjikan dapat dicairkan, namun setelah saksi korban LILIS SUNDRIATI mengirim uang tersebut ternyata saksi korban LILIS SUNDRIATI tidak pernah menerima uang yang dijanjikan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim bahwa terhadap Pledoi Penasihat hukum Para Terdakwa secara tertulis maka akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi korban LILIS SUNDRIATI dan keterangan Ahli Dr. RONNY, S.Kom, M. Kom, M.H yang dibacakan dipersidangan telah Majelis Hakim pertimbangkan diatas;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 11 Laptop dan 10 Handphone yang ada pada saat Penangkapan dibenarkan oleh Para Terdakwa dan dari keterangan Para Terdakwa bahwa barang bukti tersebut ada pada saat penangkapan dan dibenarkan oleh para Terdakwa serta Terdakwa I SUBAHAN Bin H.SUPU termasuk yang menyediakan sarana berupa tempat dan alat elektronik berupa handphone dan laptop serta Para Terdakwa tidak bekerja dibidang informatika dan elektronik, dan para Terdakwa mengakui Laptop dan handphone serta barang bukti tersebut untuk dipergunakan dalam melakukan penipuan online atau biasa disebut dengan sobis;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 40 Kuhap yang berbunyi yaitu dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut di duga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas sehingga terhadap pledoi penasihat hukum para Terdakwa dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan sengajadan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP oleh karena itu Para Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45A Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) Unit Laptop Merk Asus Warna SILVER SN: 24MLCN0CX17N563518
1 (satu) Unit Laptop Merk Asus Warna Hitam SN : L7N01CVO1A087270
1 (satu) Unit Laptop Merk Asus Warna Merah SN: HCNOCV15C577510
1 (satu) Unit Laptop Asus Warna Hitam SN: B5N0CJ006399185
1 (satu) Unit Laptop Merk Asus Warna Hitam SN : B9N0BC248738389
1 (satu) Unit Laptop Merk Asus Warna Putih Sticker Merah SN : DCN0CX30150 550A
1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Probook 4340s Warna Hitam/silver SN : 2CE3160 0XJ
1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Warna Silver SN : 5CG70206XV
1 (satu) Unit Laptop Merk Toshiba Warna Hitam SN : SB281260Q
1 (satu) Unit Laptop Merk Acer Warna Hitam SN : NXGG2SNO1074720496 7600
1 (satu) Unit Laptop Merk Sony Warna Putih SN : 275539017001854
1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C11 Warna Hijau IMEI 1 863227044905 219 IMEI 2 863227044905201
1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A20S Warna Hijau IMEI 1 3593 02102804520 IMEI 2 359302102804520
1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A5S Warna Merah IMEI 1 8665430448449 93 IMEI 2 866543044844985
1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A3s Warna Merah IMEI 1 8693500393482 13 IMEI 2 869350039348205
1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A53 Warna Biru Muda IMEI 1 863491059 047719 IMEI 2 863491059047701
1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y22 Warna Hijau Tosca IMEI 1 8653860688 45053 Imei 2 865386068845046
1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 2019 Warna Biru IMEI 1 867472059085798 IMEI 2 867472059085780
1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A31 Warna Hitam IMEI 1 86848804433396 IMEI 2 868488044333928
1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 9c Warna Navy Dalam Keadaan Pecah Layar
mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia 2720 Warna Hitam Putih IMEI 3527130766 15907
1 (satu) Unit Mesin Cetak Struk Warna Hitam Merk VSC MP-58M
1 (satu) Unit Mesin Cetak Struk Warna Hitam SN : JH2021101513961500
1 (satu) Unit Mesin Cetak Struk Warna Hitam Merk IWARE SN : 202107130001
1 (satu) Unit Mesin Cetak Struk Warna Hitam Panda Model : PRJ CX-58B
2 (dua) Unit Port Usb Warna Hitam
31 (tiga Puluh Satu) Unit Modem Warna Merah/putih Merk Flash 42 MBPS
3 (tiga) Gulung Kertas Resi BNI
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Para Terdakwa belum mengembalikan kerugian saksi korban;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45A Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. Subahan Bin H. Supu, Terdakwa II. Muh. Fachreza Pramana S Bin Asis, Terdakwa III. Ambo Asse Bin Umar, Terdakwa IV. Baharuddin Bin Lacoppo, Terdakwa V. Sandi Bin Samsu Alan, Terdakwa VI. Umar Bin Paweddai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
(satu) Unit Laptop Merk Asus Warna SILVER SN: 24MLCN0CX17N563518
1 (satu) Unit Laptop Merk Asus Warna Hitam SN : L7N01CVO1A087270
1 (satu) Unit Laptop Merk Asus Warna Merah SN: HCNOCV15C577510
1 (satu) Unit Laptop Asus Warna Hitam SN: B5N0CJ006399185
1 (satu) Unit Laptop Merk Asus Warna Hitam SN : B9N0BC248738389
1 (satu) Unit Laptop Merk Asus Warna Putih Sticker Merah SN : DCN0CX30150 550A
1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Probook 4340s Warna Hitam/silver SN : 2CE3160 0XJ
1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Warna Silver SN : 5CG70206XV
1 (satu) Unit Laptop Merk Toshiba Warna Hitam SN : SB281260Q
1 (satu) Unit Laptop Merk Acer Warna Hitam SN : NXGG2SNO1074720496 7600
1 (satu) Unit Laptop Merk Sony Warna Putih SN : 275539017001854
1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C11 Warna Hijau IMEI 1 863227044905 219 IMEI 2 863227044905201
1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A20S Warna Hijau IMEI 1 3593 02102804520 IMEI 2 359302102804520
1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A5S Warna Merah IMEI 1 8665430448449 93 IMEI 2 866543044844985
1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A3s Warna Merah IMEI 1 8693500393482 13 IMEI 2 869350039348205
1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A53 Warna Biru Muda IMEI 1 863491059 047719 IMEI 2 863491059047701
1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y22 Warna Hijau Tosca IMEI 1 8653860688 45053 Imei 2 865386068845046
1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 2019 Warna Biru IMEI 1 867472059085798 IMEI 2 867472059085780
1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A31 Warna Hitam IMEI 1 86848804433396 IMEI 2 868488044333928
1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 9c Warna Navy Dalam Keadaan Pecah Layar
Dirampas untuk negara.
1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia 2720 Warna Hitam Putih IMEI 3527130766 15907
1 (satu) Unit Mesin Cetak Struk Warna Hitam Merk VSC MP-58M
1 (satu) Unit Mesin Cetak Struk Warna Hitam SN : JH2021101513961500
1 (satu) Unit Mesin Cetak Struk Warna Hitam Merk IWARE SN : 202107130001
1 (satu) Unit Mesin Cetak Struk Warna Hitam Panda Model : PRJ CX-58B
2 (dua) Unit Port Usb Warna Hitam
31 (tiga Puluh Satu) Unit Modem Warna Merah/putih Merk Flash 42 MBPS
3 (tiga) Gulung Kertas Resi BNI
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023, oleh kami Ilham, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Andi Nur Haswah, SH. dan Hj. Aisyah Adama, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Al Ihsan, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, serta dihadiri oleh Uznul Alim, SH. Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Wajo dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Andi Nur Haswah, SH. Ilham, SH.,MH.
Hj. Aisyah Adama, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Al Ihsan, SH.