1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bjr
Putusan PN Banjar Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bjr
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Gilang Ramadhan Bin H. Samsu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; Menjatuhkan pidana atas diri Anak Gilang Ramadhan Bin H. Samsu oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Bandung selama 2 (Dua) Tahun dan pelatihan kerja selama 3 (Tiga) Bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (1 (satu) potong baju warna hitam tanpa merk tampak depan bertuliskan We Don’t Need Another Hero.; 1 (satu) potong celana panjang warna biru tanpa merk; 1 (satu) potong bh warna hitam tanpa merk bertuliskan made in china 36/80; 1 (satu) potong cd warna biru muda tanpa merk; 1 (satu) buah handphone warna hitam Merk Redmi Type Redmi Note 8 dengan nomor Imei 1 : 862869044375942, Imei 2 : 862869044375959, nomor sim card Telkomsel : 082126535833; Dikembalikan kepada Anak Korban Tiara Maharani Binti Aris Kurniawan; 1 (satu) buah handphone warna hitam Merk Oppo Type Oppo A3s dengan nomor imei 1: 869350032219858 dan imei 2 : 869350032219841, nomor sim card : 085220208891”; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum; 1 (satu) buah handphone warna Putih Merk Samsung Type Samsung J3 Pro dengan nomor imei 1 : 358405090417303, imei 2 : 358406090417301 dengan nomor sim card : 085224277073 (warna gold); Dikembalikan kepada Anak; Membebankan biaya perkara kepada Anak sejumlah Rp.2.000,00 (Dua Ribu Rupiah).
PUTUSAN
Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bjr
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Banjar yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
| : : : : : : : : | Anak; Banjar; 15 Tahun / 14 September 2007; Laki-laki; Indonesia; Kota Banjar; Islam; Pelajar/mahasiswa; |
Anak ditahan dalam tahanan LPAS oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Februari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Banjar sejak tanggal 14 Februari 2023 sampai dengan tanggal 18 Februari 2023;
Hakim sejak tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan tanggal 24 Februari 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banjar sejak tanggal 25 Februari 2023 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum Iwan Ridwan, S.H. dan Nesa Hadisusanto, S.H. Penasihat Hukum, pada Bantuan Hukum Peradi Ciamis beralamat di Jalan Juanda Nomor 274 Ciamis, berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bjr tanggal 20 Februari 2023;
Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bjr tanggal 15 Februari 2023 tentang Penunjukan Hakim;
Membaca Penetapan Hakim Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bjr tanggal 15 Februari 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; Mendengar Laporan hasil penelitian kemasyarakatan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Anak orang tua atau pendamping serta memerhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dalam dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 1 angka 3 UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun di LPKA Bandung dengan perintah Anak segera ditahan dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju warna hitam tanpa merk tampak depan bertuliskan We don’t need another hero;
1 (satu) potong celana panjang warna biru tanpa merk;
1 (satu) potong BH warna hitam tanpa merk bertuliskan MADE IN CHINA 36/80;
1 (satu) potong CD warna biru muda tanpa merk;
1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Redmi type Redmi Note 8 dengan nomor IMEI 1 : 862869044375942, IMEI 2 : 862869044375959, nomor Sim Card Telkomsel : 082126535833;
Dikembalikan kepada Anak Korban atas nama ;
1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Oppo Type Oppo A3s dengan Nomor IMEI 1 : 869350032219858 dan IMEI 2 : 869350032219841, Nomor Sim Card : 085220208891;
Dikembalikan kepada yang berhak An. Wily Iriansyah Bin Ayi Karya Iriansyah (yang bersangkutan sudah meninggal)
1 (satu) buah Handphone warna gold merk Samsung Type Samsung J3 Pro dengan Nomor IMEI 1 : 358405090417303, IMEI 2 : 358406090417301, Nomor Sim Card : 085224277073;
Dikembalikan kepada Anak ;
Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan secara tertulis Penasihat Hukum Anak secara lisan yang pada pokoknya meminta untuk menjatuhkan Pidana Anak dengan pidana yang seingan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa anak pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di sebuah kamar kost milik saksi H. SAMSU yang beralamat di Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, perbuatan mana dilakukan anak terhadap anak korban dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 November 2022 anak korban yang memiliki hubungan pacaran dengan anak menceritakan melalui aplikasi Whatssapp dan menceritakan bahwa anak korban sedang ada permasalahan dengan Ibunya, sehingga anak menyarankan agar anak korban kabur saja dari rumahnya yang beralamat di Kabupaten Kuningan ke Kota Banjar dan anak berjanji akan memberikan ongkos kepada anak korban dan menjemput di daerah Cikijing.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, anak Bersama dengan Sdr. WILLY IRIANSYAH (Alm.) berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade. Sekitar pukul 15.30 WIB anak Bersama dengan Sdr. WILLY IRIANSYAH (Alm.) tiba di daerah Cikijing dan menunggu anak korban tiba. Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB anak korban tiba di Cikijing dan langsung menuju ke Kota Banjar dengan berboncengan tiga menggunakan sepeda motor.
Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB sesampainya di Kota Banjar, anak meminta anak korban untuk turun dan berjalan kaki Bersama dengan Sdr. WILLY IRIANSYAH (Alm.) menuju kost milik orang tua anak yaitu saksi H. SAMSU yang beralamat di Kota Banjar dan anak pulang kerumahnya.
Bahwa sekitar pukul 21.10 WIB anak mendatangi Kembali kamar kost dengan membawa minuman untuk anak korban. Kemudian Sdr. WILLY IRIANSYAH (Alm.) memerintahkan kepada anak agar pulang kerumahnya dikarenakan sudah larut.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekitar pukul 07.00 WIB anak Kembali mendatangi kamar kost yang ditempati oleh anak korban istirahat. Kemudian Sdr. WILLY IRIANSYAH (Alm.) memanggil anak ke dapur dan berkata “Lang ek dipake moal kuduaan?” (Lang mau dipake/disetubuhi berdua ga?) dan anak menjawab “Kumaha engke weh mang” (Gimana nanti saja mang). Kemudian anak Kembali masuk kedalam kamar dan melihat anak korban sedang berbaring dan anak berkata “ hayu kikituan” ( ayo bersetubuh) dan anak korban menjawab “Alim ah sieun ketahuan ku Ayah” (Tidak mau ah takut ketahuan sama Ayah), anak berkata “Iyah kamunya jangan kasih tahu” dan anak korban menjawab “Alim ah sieun hamil” (Tidak mau ah takut hamil), anak berkata Kembali “Amun hamil engke abi tanggung jawab nganikahan” (Kalo sampai hamil nanti saya tanggung jawab nikahi).
Bahwa kemudian anak dan anak korban saling berhadapan dan berpelukan serta berciuman. Kemudian anak menaikan baju dan BH anak korban dan langsung mengulum puting payudara anak korban. Kemudian anak membuka celana yang dikenakannya serta membuka celana anak korban. Kemudian anak memasukan jari tangannya kedalam alat vital anak korban dan tidak lama kemudian anak memasukan alat vitalnya yang sudah mengeras kedalam alat vital anak korban secara berulang-ulang selama kurang lebih 1 (satu) menit namun tidak mengeluarkan sperma. Kemudian anak mencabut alat vitalnya dan pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan berbaring di samping anak korban .
Bahwa tidak lama kemudian Sdr. WILLY IRIANSYAH (Alm.) memanggil anak keluar kamar, kemudian berkata “Lang kaluar bagian urang” (Lang keluar gentian giliran saya” dan anak menjawab “Embungeun na” (Gamau nya). Namun Sdr. WILLY IRIANSYAH (Alm.) tetap masuk kedalam kamar dan menyuruh anak untuk keluar kamar tersebut dan tidak mengetahui yang dilakukan Sdr. WILLY IRIANSYAH (Alm.) Bersama anak korban didalam kamar.
Bahwa saksi ARIS KURNIAWAN yang merupakan orang tua kandung dari anak korban melaporkan kepada pihak Polsek Kuningan Kota bahwa anak korban sudah tidak pulang kerumahnya sejak hari Selasa tanggal 15 November 2022. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pihak Polsek Kuningan Kota diketahui bahwa anak korban berada di wilayah Kota Banjar dengan alamat Kota Banjar. Setelah mengetahui hal tersebut saksi ARIS KURNIAWAN berangkat menuju ke alamat tersebut dan menemukan anak korban sedang berada disana. Kemudian anak korban menceritakan kepada saksi ARIS KURNIAWAN bahwa telah disetubuhi oleh anak . Kemudian saksi ARIS KURNIAWAN segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 13772/U/2008 yang dikeluarkan di Kuningan pada tanggal 10 Desember 2008 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan Drs. YUYUN NASRUDIN, M.Pd bahwa anak korban lahir tanggal 03 November 2008.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum (VeT) Nomor : 445/2622/RSU-BJR/XI/2022 tanggal 22 November 2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. IMAM WAHYUDI, Sp.OG NIP. 197304172005011010 dan Dokter Forensik dr. HENDRIK SEPTIANA, Sp.F.M NIP. 198009182014071001 terhadap anak korban , diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, usia empat belas tahun, kesan gizi normal. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada leher, dada dan payudara. Didapatkan luka robekan baru pada selaput dara.
Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 1 angka 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Atau
Kedua
Bahwa anak pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di sebuah kamar kost milik saksi H. SAMSU yang beralamat di Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, perbuatan mana dilakukan anak terhadap anak korban dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 November 2022 anak korban yang memiliki hubungan pacaran dengan anak meceritakan melalui aplikasi Whatssapp dan menceritakan bahwa anak korban sedang ada permasalahan dengan Ibunya, sehingga anak menyarankan agar anak korban kabur saja dari rumahnya yang beralamat di Kabupaten Kuningan ke Kota Banjar dan anak berjanji akan memberikan ongkos kepada anak korban dan menjemput di daerah Cikijing.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, anak Bersama dengan Sdr. WILLY IRIANSYAH (Alm.) berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade. Sekitar pukul 15.30 WIB anak Bersama dengan Sdr. WILLY IRIANSYAH (Alm.) tiba di daerah Cikijing dan menunggu anak korban tiba. Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB anak korban tiba di Cikijing dan langsung menuju ke Kota Banjar dengan berboncengan tiga menggunakan sepeda motor.
Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB sesampainya di Kota Banjar, anak meminta anak korban untuk turun dan berjalan kaki Bersama dengan Sdr. WILLY IRIANSYAH (Alm.) menuju kost milik orang tua anak yaitu saksi H. SAMSU yang beralamat di Kota Banjar dan anak pulang kerumahnya.
Bahwa sekitar pukul 21.10 WIB anak mendatangi Kembali kamar kost dengan membawa minuman untuk anak korban . Kemudian Sdr. WILLY IRIANSYAH (Alm.) memerintahkan kepada anak agar pulang kerumahnya dikarenakan sudah larut.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekitar pukul 07.00 WIB anak Kembali mendatangi kamar kost yang ditempati oleh anak korban istirahat. Kemudian Sdr. WILLY IRIANSYAH (Alm.) memanggil anak ke dapur dan berkata “Lang ek dipake moal kuduaan?” (Lang mau dipake/disetubuhi berdua ga?) dan anak menjawab “Kumaha engke weh mang” (Gimana nanti saja mang). Kemudian anak Kembali masuk kedalam kamar dan melihat anak korban sedang berbaring dan anak berkata “ hayu kikituan” ( ayo bersetubuh) dan anak korban menjawab “Alim ah sieun ketahuan ku Ayah” (Tidak mau ah takut ketahuan sama Ayah), anak berkata “Iyah kamunya jangan kasih tahu” dan anak korban menjawab “Alim ah sieun hamil” (Tidak mau ah takut hamil), anak berkata Kembali “Amun hamil engke abi tanggung jawab nganikahan” (Kalo sampai hamil nanti saya tanggung jawab nikahi).
Bahwa kemudian anak dan anak korban saling berhadapan dan berpelukan serta berciuman. Kemudian anak menaikan baju dan BH anak korban dan langsung mengulum puting payudara anak korban . Kemudian anak membuka celana yang dikenakannya serta membuka celana anak korban . Kemudian anak memasukan jari tangannya kedalam alat vital anak korban dan tidak lama kemudian anak memasukan alat vitalnya yang sudah mengeras kedalam alat vital anak korban secara berulang-ulang selama kurang lebih 1 (satu) menit namun tidak mengeluarkan sperma. Kemudian anak mencabut alat vitalnya dan pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan berbaring di samping anak korban .
Bahwa tidak lama kemudian Sdr. WILLY IRIANSYAH (Alm.) memanggil anak keluar kamar, kemudian berkata “Lang kaluar bagian urang” (Lang keluar gentian giliran saya” dan anak menjawab “Embungeun na” (Gamau nya). Namun Sdr. WILLY IRIANSYAH (Alm.) tetap masuk kedalam kamar dan menyuruh anak untuk keluar kamar tersebut dan tidak mengetahui yang dilakukan Sdr. WILLY IRIANSYAH (Alm.) Bersama anak korban didalam kamar.
Bahwa saksi ARIS KURNIAWAN yang merupakan orang tua kandung dari anak korban melaporkan kepada pihak Polsek Kuningan Kota bahwa anak korban sudah tidak pulang kerumahnya sejak hari Selasa tanggal 15 November 2022. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pihak Polsek Kuningan Kota diketahui bahwa anak korban berada di wilayah Kota Banjar dengan alamat Kota Banjar. Setelah mengetahui hal tersebut saksi ARIS KURNIAWAN berangkat menuju ke alamat tersebut dan menemukan anak korban sedang berada disana. Kemudian anak korban menceritakan kepada saksi ARIS KURNIAWAN bahwa telah disetubuhi oleh anak . Kemudian saksi ARIS KURNIAWAN segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 13772/U/2008 yang dikeluarkan di Kuningan pada tanggal 10 Desember 2008 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan Drs. YUYUN NASRUDIN, M.Pd bahwa anak korban lahir tanggal 03 November 2008.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum (VeT) Nomor : 445/2622/RSU-BJR/XI/2022 tanggal 22 November 2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. IMAM WAHYUDI, Sp.OG NIP. 197304172005011010 dan Dokter Forensik dr. HENDRIK SEPTIANA, Sp.F.M NIP. 198009182014071001 terhadap anak korban , diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, usia empat belas tahun, kesan gizi normal. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada leher, dada dan payudara. Didapatkan luka robekan baru pada selaput dara.
Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 1 angka 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan Penasihat Hukum Anak telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban, tidak dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban kenal dengan Anak, tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa Anak telah melakukan perbuatan yaitu telah memasukan alat kelamin Anak kedalam lubang kemaluan Anak Korban pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekitar pukul 09.00 Wib di Kota Banjar;
Bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 08.30 Wib Anak Korban menghubungi Anak untuk menjemput Anak Korban dan membawa Anak Korban ke Kota Banjar dikarenakan Anak Korban telah dimarahi oleh Ibunya saudari Isah dan Anak Korban merasa tidak ingin bertemu dengan Ibunya sehingga Anak Korban meminta Anak untuk menjemput Anak Korban;
Bahwa Anak menyetujui untuk menjemput Anak Korban di Daerah Cikijing Kabupaten Majalengka. Selanjutnya Setelah pulang sekolah dan selesai kegiatan Ekskul sekira pukul 16.00 Wib Anak Korban pergi untuk bertemu dengan Anak di Cikijing dengan menggunakan angkutan umum. Setelah sampai di Cikijing Anak Korban bertemu dengan Anak dan saudara Wily Iriansyah (Alm) yang kemudian Anak mengenalkan saudara Wily Iriansyah (Alm) kepada Anak Korban sebagai Paman dari Anak Selanjutnya Anak Korban bersama Anak dan saudara Wily Iriansyah (Alm) pergi ke Kota Banjar menggunakan sepeda Motor Honda Blade warna hitam orange boncengan tiga dengan posisi saudara Wily Iriansyah (Alm) sebagai pengemudi di depan, kemudian Anak Korban berada di tengah dan Anak berada di belakang Anak Korban dan sampai di Kosan saudara Wily Iriansyah (Alm) di Kota Banjar sekira pukul 20.00 Wib. Setelah sampai di kosan dikarenakan cuaca gerimis sehingga baju Anak Korban basah kemudian Anak Korban ganti kaos sedangkan Anak pulang ke rumahnya sendiri;
bahwa sekira pukul 21.30 Anak datang lagi ke kosan Saksi saudara Wily Iriansyah (Alm) kemudian main dan ngobrol di kamar tidur sampai sekira pukul 22.00 Wib. Setelah itu Anak pulang kembali dan tinggal Anak Korban berdua dengan saudara Wily Iriansyah (Alm) di Kosan;
bahwa Anak Korban dan saudara Wily Iriansyah (Alm) ngobrol di kamar tidur, dikarenakan sudah malam kemudian Anak Korban meminta saudara Wily Iriansyah (Alm) untuk tidur dengan berkata “Sok We Tidur Mah Tidur, Aku Mah Nanti” namun saudara Wily Iriansyah (Alm) menjawab “Gak Mau, Kalau Kamu Gak Tidur Saya Juga Gak Tidur” selanjutnya saudara Wily Iriansyah (Alm) menyuruh Anak Korban untuk tidur dengan berkata “Ayo Tidur, Da Gak Diapa - Apain Ini” namun karena Anak Korban merasa takut Anak Korban menolak untuk tidur di kamar dengan berkata “Ya Udah Aku Mau Tidur Di Depan Saja” kemudian Anak Korban berdiri hendak pergi ke ruang Tamu tetapi saudara Wily Iriansyah (Alm) memaksa Anak Korban dengan menarik tangan Anak Korban sehingga Anak Korban jatuh ke kasur. Setelah itu saudara Wily Iriansyah (Alm) menindih badan Anak Korban dan berusaha mencium bibir Anak Korban namun Anak Korban menolak dengan menggeleng-gelengkan kepala dan mendorong tubuh saudara Wily Iriansyah (Alm) namun kemudian saudara Wily Iriansyah (Alm) menahan kedua tangan Anak Korban dan berkata “Diam, Kalau Kamu Gak Mau Saya Bunuh Sekarang” sambil kedua tangan saudara Wily Iriansyah (Alm) diarahkan ke leher Anak Korban seperti ingin mencekik Anak Korban sehingga Anak Korban merasa takut. Setelah itu saudara Wily Iriansyah (Alm) mencium bibir, pipi, telinga dan leher Anak Korban. Selanjutnya Saksi saudara Wily Iriansyah (Alm) menaikkan baju dan BH Anak Korban ke atas dada Anak Korban, setelah itu saudara Wily Iriansyah (Alm) mencium, meraba dan meremas kedua payudara Anak Korban serta mengulum kedua putting payudara Anak Korban secara bergantian. Kemudian saudara Wily Iriansyah (Alm) membuka celana dan celana dalam Anak Korban baru kemudian saudara Wily Iriansyah (Alm) membuka seluruh pakaiannya sendiri sehingga saudara Wily Iriansyah (Alm) telanjang. Selanjutnya saudara Wily Iriansyah (Alm) mencium dan menjilat kemaluan Anak Korban selama kurang lebih 3 (tiga) menit kemudian saudara Wily Iriansyah (Alm) mencolok kemaluan Anak Korban menggunakan jari tangan kanannya selama kurang lebih 3 (tiga) menit. Setelah itu Saksi saudara Wily Iriansyah (Alm) meminta Anak Korban untuk memegang kemaluannya namun Anak Korban tidak mau. Dan pada saat saudara Wily Iriansyah (Alm) hendak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban, Anak Korban menepis tangan saudara Wily Iriansyah (Alm) kemudian Saksi WILY IRIANSYAH (Alm) berkata “Saya Mau Menikahi Kamu Meski Kamu Sudah Gak Perawan”. Anak Korban berkata “Saya Masih Sekolah”. saudara Wily Iriansyah (Alm) berkata “Gak Apa-Apa, Saya Tungguin”. Setelah itu saudara Wily Iriansyah (Alm) memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban secara berulang-ulang selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit sampai mengeluarkan cairan sperma di luar kemaluan Anak Korban yaitu di atas sprei. Setelah selesai saudara Wily Iriansyah (Alm) menyuruh Anak Korban untuk ke kamar mandi membersihkan kemaluan Anak Korban, setelah itu Anak Korban pergi ke kamar mandi dan memakai celana dan celana dalam Anak Korban sendiri kemudian Anak Korban tidur. Begitu juga dengan Saksi saudara Wily Iriansyah (Alm) membersihkan diri ke kamar mandi dan memakai pakaiannya kembali kemudian tidur disamping Anak Korban;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 08.30 Wib di kosan saudara Wily Iriansyah (Alm) Kota Banjar, ketika Anak Korban sedang mencuci muka di kamar mandi, Anak datang ke kosan saudara Wily Iriansyah (Alm) membawa susu dan dikasihkan kepada Anak Korban. Kemudian Anak Korban dan Anak masuk ke dalam kamar sedangkan saudara Wily Iriansyah (Alm) berada di ruang tamu bermain handphone. Setelah Anak Korban dan Anak berada di kamar, kemudian Anak berkata “Hayu Kekituan (Hayu Bersetubuh)”. Namun Anak Korban menolak dengan berkata “Alim Ah Sieun Bisi Ketahuan Ku Ayah, Ngke Diseuseulan (Gak Mau, Takut Ketahuan Sama Ayah Nanti Dimarahi). Anak berkata “Kamunya Aja Jangan Bilang”. Anak Korban berkata “Gak Mau Ah Takut Hamil”. Anak berkata “Gak Apa-Apa Nanti Saya Tanggung Jawab Mau Nikahi Kamu”. Dengan adanya perkataan Anak yang akan bertanggung jawab sehingga Anak Korban menuruti Anak. Kemudian Anak Korban dan Anak tiduran di atas kasur berhadap-hadapan sambil berpelukan Anak mencium bibir, pipi, kening dan leher Anak Korban. Selanjutnya Anak menaikkan baju dan BH Anak Korban ke atas dada Anak Korban kemudian Anak mencium, meraba dan meremas serta mengulum kedua payudara secara bergantian selama kurang lebih 3 (tiga) menit. Setelah itu Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban baru kemudian Anak menurunkan celana dan celana dalamnya sebatas paha. Selanjutnya Anak mencium dan menjilat kemaluan Anak Korban serta mencolok kemaluan Anak Korban menggunakan jari tangan kanannya selama kurang lebih 3 (tiga) menit. Setelah itu Anak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit. Selanjutnya Anak langsung ke kamar mandi untuk membersihkan diri begitu juga dengan Anak Korban pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri setelah itu Anak Korban dan Anak merapihkan baju masing-masing kemudian Anak Korban dan Anak tiduran di atas kasur;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 09.30 Wib di Kota Banjar, ketika Anak Korban dan Anak sedang tiduran di atas kasur kemudian Saksi saudara Wily Iriansyah (Alm) memanggil Anak dengan berkata Anak “ Maneh Di Luar, Urangeun ( Kamu Di Luar, Gantian Saya)”. Anak berkata “Embungeun (Gak Mau)”. saudara Wily Iriansyah (Alm) berkata “Nggeus, Kajeun (Udahlah, Biarin)”. Setelah itu Anak keluar kamar sedangkan saudara Wily Iriansyah (Alm) masuk ke dalam kamar. Kemudian saudara Wily Iriansyah (Alm) menyuruh Anak Korban untuk membuka celana namun Anak Korban tidak mau, setelah itu Saksi saudara Wily Iriansyah (Alm) berusaha membuka celana Anak Korban namun Anak Korban menolak sehingga terjadi tarik menarik dikarenakan tenaga Saksi saudara Wily Iriansyah (Alm) kuat akhirnya saudara Wily Iriansyah (Alm) berhasil membuka celana dan celana dalam Anak Korban. Kemudian saudara Wily Iriansyah (Alm) menurunkan celana dan celana dalamnya sebatas paha setelah itu saudara Wily Iriansyah (Alm) langsung memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban secara berulang-ulang selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai mengeluarkan cairan sperma di atas perut Anak Korban. Setelah selesai Anak Korban dan saudara Wily Iriansyah (Alm) membersihkan diri di kamar mandi kemudian merapihkan pakaian masing-masing. Selanjutnya saudara Wily Iriansyah (Alm) dan Anak mengobrol tidak lama kemudian saudara Wily Iriansyah (Alm) pergi;
Bahwa selain anak yang melakukan persetubuhan dengan anak korban, saudara Wily Iriansyah (Alm) pergi telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali. yang diantaranya :
Yang pertama pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 24.00 Wib di Kota Banjar.
Yang kedua pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 09.30 Wib di Kota Banjar
Bahwa anak korban lahir pada tanggal 3 November 2008, sehingga pada saat kejadian usia Anak Korban berumur 14 (Empat Belas) tahun;
Terhadap keterangan Anak Korban tersebut, Anak tidak menyatakan keberatan dan membenarkan keterangan Anak Korban tersebut;
Saksi Aris Kurniawan Bin Nono Urino, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Anak, tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi adalah orangtua Anak Korban;
Bahwa Anak telah melakukan perbuatan yaitu telah memasukan alat kelamin Anak kedalam lubang kemaluan Anak Korban pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekitar pukul 09.00 Wib di Kota Banjar;
Bahwa saksi mengetahui perihal perbuatan Anak terhadap Anak Korban adalah setelah pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 19.00 Wib Saksi telah mengetahui bahwa Anak Korban tidak pulang ke rumah setelah pergi ke sekolah, kemudian saksi melakukan pencarian akan tetapi tidak ketemu selanjutnya saksi meminta bantuan pihak Polsek Kuningan Kota dengan melaporkan pengaduan kehilangan anak Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 13.30 Wib dari kuningan saksi dengan pihak Kepolisian telah berangkat ke Banjar karena telah di ketahui bahwa Anak Korban ada di rumah Anak dengan alamat Kota Banjar, setelah sampai di lokasi telah ditemukan Anak Korban oleh pihak Kepolisian selanjutnya Anak Korban mengakui pernah di setubuhi oleh Anak dengan saudara Wily Iriansyah (Alm) yang sebelumnya Anak Korban mengaku telah di bawa oleh Anak dengan saudara Wily Iriansyah (Alm) menggunakan sepeda motor dari Cikijing Majalengka ke Banjar tanpa sepengetahuan saksi, sehingga setelah saksi mengetahui kejadian tersebut maka saksi menemui saksi H. Samsu Bin Sodikin sebagai bapak kandungnya Anak di rumahnya untuk meminta pertanggung jawaban atas perbuatan Anak dikarenakan tidak ada titik temu selanjutnya saksi melaporkan Anak dengan saudara Wily Iriansyah (Alm) ke Polres Banjar;
Bahwa Anak Korban lahir pada tanggal 3 November 2008, sehingga pada saat kejadian usia Anak Korban berumur 14 (Empat Belas) tahun;
Terhadap keterangan saksi, Anak tidak menyatakan keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi H. Samsu Bin Sodikin, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Anak, mempunyai hubungan keluarga tidak hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi adalah orangtua Anak;
Bahwa Anak telah melakukan perbuatan yaitu telah memasukan alat kelamin Anak kedalam lubang kemaluan Anak Korban pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekitar pukul 09.00 Wib di Kota Banjar;
Bahwa saksi mengetahui perihal perbuatan Anak terhadap Anak Korban adalah setelah pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 di rumah saksi Kota Banjar, rumah saksi didatangi oleh pihak Kepolisian selanjutnya Anak Korban mengakui pernah di setubuhi oleh Anak dengan saudara Wily Iriansyah (Alm) yang sebelumnya Anak Korban mengaku telah di bawa oleh Anak dengan saudara Wily Iriansyah (Alm) menggunakan sepeda motor dari Cikijing Majalengka ke Banjar tanpa sepengetahuan saksi Aris Kurniawan, sehingga setelah saksi Aris Kurniawan mengetahui kejadian tersebut maka saksi saksi Aris Kurniawan menemui saksi sebagai bapak kandungnya Anak di rumahnya untuk meminta pertanggung jawaban atas perbuatan Anak dikarenakan tidak ada titik temu selanjutnya saksi m saksi Aris Kurniawan elaporkan Anak dengan saudara Wily Iriansyah (Alm) ke Polres Banjar;
Bahwa saksi tidak mengetahui Anak telah membawa Anak Korban ke dalam Kosan saudara Wily Iriansyah (Alm);
Terhadap keterangan saksi, Anak tidak menyatakan keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak telah melakukan perbuatan yaitu telah memasukan alat kelamin Anak kedalam lubang kemaluan Anak Korban pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekitar pukul 09.00 Wib di Kota Banjar;
Bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 08.30 Wib Anak Korban menghubungi Anak untuk menjemput Anak Korban dan membawa Anak Korban ke Kota Banjar dikarenakan Anak Korban telah dimarahi oleh Ibunya saudari Isah dan Anak Korban merasa tidak ingin bertemu dengan Ibunya sehingga Anak Korban meminta Anak untuk menjemput Anak Korban;
Bahwa Anak menyetujui untuk menjemput Anak Korban di Daerah Cikijing Kabupaten Majalengka. Selanjutnya Setelah pulang sekolah dan selesai kegiatan Ekskul sekira pukul 16.00 Wib Anak Korban pergi untuk bertemu dengan Anak di Cikijing dengan menggunakan angkutan umum. Setelah sampai di Cikijing Anak Korban bertemu dengan Anak dan saudara Wily Iriansyah (Alm) yang kemudian Anak mengenalkan saudara Wily Iriansyah (Alm) kepada Anak Korban sebagai Paman dari Anak Selanjutnya Anak Korban bersama Anak dan saudara Wily Iriansyah (Alm) pergi ke Kota Banjar menggunakan sepeda Motor Honda Blade warna hitam orange boncengan tiga dengan posisi saudara Wily Iriansyah (Alm) sebagai pengemudi di depan, kemudian Anak Korban berada di tengah dan Anak berada di belakang Anak Korban dan sampai di Kosan saudara Wily Iriansyah (Alm) di Kota Banjar sekira pukul 20.00 Wib. Setelah sampai di kosan dikarenakan cuaca gerimis sehingga baju Anak Korban basah kemudian Anak Korban ganti kaos sedangkan Anak pulang ke rumahnya sendiri;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 08.30 Wib di kosan saudara Wily Iriansyah (Alm) Kota Banjar, ketika Anak Korban sedang mencuci muka di kamar mandi, Anak datang ke kosan saudara Wily Iriansyah (Alm) membawa susu dan dikasihkan kepada Anak Korban. Kemudian Anak Korban dan Anak masuk ke dalam kamar sedangkan saudara Wily Iriansyah (Alm) berada di ruang tamu bermain handphone. Setelah Anak Korban dan Anak berada di kamar, kemudian Anak berkata “Hayu Kekituan (Hayu Bersetubuh)”. Namun Anak Korban menolak dengan berkata “Alim Ah Sieun Bisi Ketahuan Ku Ayah, Ngke Diseuseulan (Gak Mau, Takut Ketahuan Sama Ayah Nanti Dimarahi). Anak berkata “Kamunya Aja Jangan Bilang”. Anak Korban berkata “Gak Mau Ah Takut Hamil”. Anak berkata “Gak Apa-Apa Nanti Saya Tanggung Jawab Mau Nikahi Kamu”. Dengan adanya perkataan Anak yang akan bertanggung jawab sehingga Anak Korban menuruti Anak. Kemudian Anak Korban dan Anak tiduran di atas kasur berhadap-hadapan sambil berpelukan Anak mencium bibir, pipi, kening dan leher Anak Korban. Selanjutnya Anak menaikkan baju dan BH Anak Korban ke atas dada Anak Korban kemudian Anak mencium, meraba dan meremas serta mengulum kedua payudara secara bergantian selama kurang lebih 3 (tiga) menit. Setelah itu Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban baru kemudian Anak menurunkan celana dan celana dalamnya sebatas paha. Selanjutnya Anak mencium dan menjilat kemaluan Anak Korban serta mencolok kemaluan Anak Korban menggunakan jari tangan kanannya selama kurang lebih 3 (tiga) menit. Setelah itu Anak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit. Selanjutnya Anak langsung ke kamar mandi untuk membersihkan diri begitu juga dengan Anak Korban pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri setelah itu Anak Korban dan Anak merapihkan baju masing-masing kemudian Anak Korban dan Anak tiduran di atas kasur;
Bahwa Anak Korban lahir pada tanggal 3 November 2008, sehingga pada saat kejadian usia Anak Korban berumur 14 (Empat Belas) tahun;
Bahwa Anak menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong baju warna hitam tanpa merk tampak depan bertuliskan We Don’t Need Another Hero.;
1 (satu) potong celana panjang warna biru tanpa merk;
1 (satu) potong bh warna hitam tanpa merk bertuliskan made in china 36/80;
1 (satu) potong cd warna biru muda tanpa merk;
1 (satu) buah handphone warna hitam Merk Redmi Type Redmi Note 8 dengan nomor Imei 1 : 862869044375942, Imei 2 : 862869044375959, nomor sim card Telkomsel : 082126535833;
1 (satu) buah handphone warna hitam Merk Oppo Type Oppo A3s dengan nomor imei 1: 869350032219858 dan imei 2 : 869350032219841, nomor sim card : 085220208891;
1 (satu) buah handphone warna Putih Merk Samsung Type Samsung J3 Pro dengan nomor imei 1 : 358405090417303, imei 2 : 358406090417301 dengan nomor sim card : 085224277073 (warna gold);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar Laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang memberi rekomendasi sebagai berikut agar Anak dijatuhi Pidana pokok yaitu menjalani pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial “LPKS I’ANATUSH-SHIBYAN” yang beralamat di Dusun Babakan Rt.01/01 Desa Sindang Jaya kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Anak, surat dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak telah melakukan perbuatan yaitu telah memasukan alat kelamin Anak kedalam lubang kemaluan Anak Korban pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekitar pukul 09.00 Wib di Kota Banjar;
Bahwa perbuatan Anak terhadap Anak Korban dilakukan dengan cara, ketika Anak Korban sedang mencuci muka di kamar mandi, Anak datang ke kosan saudara Wily Iriansyah (Alm) membawa susu dan dikasihkan kepada Anak Korban . Kemudian Anak Korban dan Anak masuk ke dalam kamar sedangkan saudara Wily Iriansyah (Alm) berada di ruang tamu bermain handphone. Setelah Anak Korban dan Anak berada di kamar, kemudian Anak berkata “Hayu Kekituan (Hayu Bersetubuh)”. Namun Anak Korban menolak dengan berkata “Alim Ah Sieun Bisi Ketahuan Ku Ayah, Ngke Diseuseulan (Gak Mau, Takut Ketahuan Sama Ayah Nanti Dimarahi). Anak berkata “Kamunya Aja Jangan Bilang”. Anak Korban berkata “Gak Mau Ah Takut Hamil”. Anak berkata “Gak Apa-Apa Nanti Saya Tanggung Jawab Mau Nikahi Kamu”. Dengan adanya perkataan Anak yang akan bertanggung jawab sehingga Anak Korban menuruti Anak. Kemudian Anak Korban dan Anak tiduran di atas kasur berhadap-hadapan sambil berpelukan Anak mencium bibir, pipi, kening dan leher Anak Korban . Selanjutnya Anak menaikkan baju dan BH Anak Korban ke atas dada Anak Korban kemudian Anak mencium, meraba dan meremas serta mengulum kedua payudara secara bergantian selama kurang lebih 3 (tiga) menit. Setelah itu Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban baru kemudian Anak menurunkan celana dan celana dalamnya sebatas paha. Selanjutnya Anak mencium dan menjilat kemaluan Anak Korban serta mencolok kemaluan Anak Korban menggunakan jari tangan kanannya selama kurang lebih 3 (tiga) menit. Setelah itu Anak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit. Selanjutnya Anak langsung ke kamar mandi untuk membersihkan diri begitu juga dengan Anak Korban pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri setelah itu Anak Korban dan Anak merapihkan baju masing-masing kemudian Anak Korban dan Anak tiduran di atas kasur;
Bahwa Anak Korban lahir pada tanggal 3 November 2008, sehingga pada saat kejadian usia Anak Korban berumur 14 (Empat Belas) tahun;
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Anak dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu Pasal 81 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 1 angka 3 UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana tersebut akan dipertimbangkan satu persatu sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan Anak , yang setelah diteliti tentang Identitasnya ternyata telah sesuai dengan Identitas Anak sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sedang diketahui bahwa terhadap diri Anak tersebut berlaku dan/atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Hakim Unsur tindak pidana “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain”
Menimbang bahwa dalam unsur tindak pidana ini masing-masing perbuatan bersifat alternatif, artinya apabila Anak telah terbukti melakukan salah satu perbuatan yang tersebut dalam unsur tindak pidana tersebut, maka dengan sendirinya unsur tindak pidana inipun telah terpenuhi
Menimbang bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” adalah suatu perbuatan itu telah dilakukan dengan disadari atau telah ada niat dari pelaku, baik untuk melakukan perbuatan itu sendiri ataupun untuk timbulnya suatu akibat dari perbuatan yang akan dilakukannya itu;
Menimbang, bahwa unsur “untuk melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” bersifat alternative maka konsekuensinya apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”anak” menurut pasal 1 angka 1 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan Anak, jadi kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan anak korban, keterangan saksi-saksi, barang bukti serta keterangan Anak sendiri Anak telah melakukan perbuatan yaitu telah memasukan alat kelamin Anak kedalam lubang kemaluan anak korban pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekitar pukul 09.00 Wib di Kota Banjar, perbuatan Anak terhadap Anak Korban dilakukan dengan cara, ketika Anak Korban sedang mencuci muka di kamar mandi, Anak datang ke kosan saudara Wily Iriansyah (Alm) membawa susu dan dikasihkan kepada Anak Korban . Kemudian Anak Korban dan Anak masuk ke dalam kamar sedangkan saudara Wily Iriansyah (Alm) berada di ruang tamu bermain handphone. Setelah Anak Korban dan Anak berada di kamar, kemudian Anak berkata “Hayu Kekituan (Hayu Bersetubuh)”. Namun Anak Korban menolak dengan berkata “Alim Ah Sieun Bisi Ketahuan Ku Ayah, Ngke Diseuseulan (Gak Mau, Takut Ketahuan Sama Ayah Nanti Dimarahi). Anak berkata “Kamunya Aja Jangan Bilang”. Anak Korban berkata “Gak Mau Ah Takut Hamil”. Anak berkata “Gak Apa-Apa Nanti Saya Tanggung Jawab Mau Nikahi Kamu”. Dengan adanya perkataan Anak yang akan bertanggung jawab sehingga Anak Korban menuruti Anak. Kemudian Anak Korban dan Anak tiduran di atas kasur berhadap-hadapan sambil berpelukan Anak mencium bibir, pipi, kening dan leher Anak Korban . Selanjutnya Anak menaikkan baju dan BH Anak Korban ke atas dada Anak Korban kemudian Anak mencium, meraba dan meremas serta mengulum kedua payudara secara bergantian selama kurang lebih 3 (tiga) menit. Setelah itu Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban baru kemudian Anak menurunkan celana dan celana dalamnya sebatas paha. Selanjutnya Anak mencium dan menjilat kemaluan Anak Korban serta mencolok kemaluan Anak Korban menggunakan jari tangan kanannya selama kurang lebih 3 (tiga) menit. Setelah itu Anak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) menit. Selanjutnya Anak langsung ke kamar mandi untuk membersihkan diri begitu juga dengan Anak Korban pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri setelah itu Anak Korban dan Anak merapihkan baju masing-masing kemudian Anak Korban dan Anak tiduran di atas Kasur dimana Anak Korban lahir pada tanggal 3 November 2008, sehingga pada saat kejadian usia Anak Korban berumur 14 (Empat Belas) tahun;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Anak tersebut berdasarkan Visum Et Revertum dari BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Banjar, Nomor : 445 / 2622 / RSU-BJR / XI / 2022 tanggal 22 November 2022 yang ditandatangani oleh dr. M Hendrik Septiana, Sp.F.M, yang melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban Binti Aris Kurniawan diperoleh kesimpulan yaitu didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada leher, dada dan payudara; didapatkan robekan baru pada selaput dara;
Menimbang, bahwa perbuatan Anak yang telah memasukan alat kelamin Anak kedalam kemaluan anak korban serta mengoyang-goyangkannya selama beberapa menit, dimana perbuatan Anak tersebut termasuk dalam definisi suatu persetubuhan sehingga Terhadap Anak telah terbukti melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak korban ;
Menimbang, bahwa Anak sebelum melakukan persetubuhan terhadap Anak korban , Anak berkata kepada Anak Korban “Gak Apa-Apa Nanti Saya Tanggung Jawab Mau Nikahi Kamu” sehingga Anak Korban mempercayai ucapan Anak untuk bersetubuh dengan Anak, sehingga sehingga sub unsur Membujuk pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 13772/U/2008 tanggal 10 Desember 2008 menerangkan Anak Korban anak perempuan dari Ais Kurniawan dan Isah Aisah lahir di Kuningan pada tanggal 3 November 2008 dan saat kejadian masih berusia 14 (Sebelas) tahun, sehingga Anak Korban , masuk dalam kategori anak berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka terhadap Anak telah membujuk anak untuk melakukan persetubuhan Dengannya, sehingga terhadap unsur kedua inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 1 angka 3 UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terhadap Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa sebelum Hakim Anak menjatuhkan putusan, maka terlebih dahulu Hakim Anak mempertimbangkan dahulu pembelaan yang diajukan oleh Anak melalui Penasihat Hukumnya serta perlu pula diperhatikan pendapat atau saran dari Petugas dari Bapas Klas II Garut yang dalam hasil Penelitian Kemasyarakatan
Menimbang bahwa terhadap Pembelaan secara tertulis dari Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya meminta menghukum Anak dengan hukuman seringan-ringannya serta Laporan hasil penelitian kemasyarakatan Bapas Klas II Garut yangmemberi rekomendasi sebagai berikut agar Anak dijatuhi Pidana pokok yaitu menjalani pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial “LPKS I’ANATUSH-SHIBYAN” yang beralamat di Dusun Babakan Rt.01/01 Desa Sindang Jaya kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran;
Menimbang, bahwa terhadap hasil pendapat atau saran dari Petugas dari Bapas Klas II Bandung dan Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Anak pada pokoknya akan dipertimbangkan sebagaimana pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa pada dasarnya keberadaan Pengadilan Anak menurut Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak adalah ditujukan untuk memberikan perlindungan guna mewujudkan kesejahteraan anak, yaitu agar anak dapat menyongsong masa depan yang lebih baik, maka untuk mewujudkan hal itu Undang-undang Peradilan Anak telah mengatur cara perlakuan dan ancaman pidana yang bersifat khusus terhadap Anak yang terbukti melakukan tindak pidana;
Bahwa konsep tujuan pemidanaan yang disebut teori tujuan pemidanaan integrative berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan, dan keserasian, dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, maka diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat:
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat pelakunya;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar mempunyai sikap jiwa yang positif bagi usaha penanggulangan kejahatan;
Keadilan dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum ataupun oleh masyarakat ;
Bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap anak yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana adalah merupakan pilihan terakhir (Ultimum Remedium) yang tidak dapat dihindari demi untuk kebaikan si anak dan kepentingan masyarakat;
Menimbang, bahwa terhadap Anak telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 81 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 1 angka 3 UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Hakim berpendapat atas perbuatan Anak terhadap anak korban, dimana perbuatan Anak sewaktu-waktu dapat diulangi kembali oleh Anak baik terhadap anak korban ataupun kepada orang lain serta terhadap pebuatan Anak tersebut telah menyebabkan trauma dari pihak keluarga anak korban sehingga berdasarkan Pasal 81 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap Anak perlu digunakan pidana penjara sebagai upaya terakhir dengan harapan Anak dapat merubah sikap dan perilakunya dikemudian hari sehingga terhadap Anak akan dilakukan Penjatuhan Pidana Penjara di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Bandung;
Menimbang, bahwa terhadap Anak telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dimana terhadap dakwaan Kesatu tersebut dilakukan pidana kumulatif berupa denda, maka berdasarkan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka terhadap pidana denda yang dijatuhi kepada Anak akan digantikan dengan Pelatihan Kerja;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) potong baju warna hitam tanpa merk tampak depan bertuliskan We Don’t Need Another Hero.;
1 (satu) potong celana panjang warna biru tanpa merk;
1 (satu) potong bh warna hitam tanpa merk bertuliskan made in china 36/80;
1 (satu) potong cd warna biru muda tanpa merk;
1 (satu) buah handphone warna hitam Merk Redmi Type Redmi Note 8 dengan nomor Imei 1 : 862869044375942, Imei 2 : 862869044375959, nomor sim card Telkomsel : 082126535833;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita dari Anak Korban , maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Anak Korban ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) buah handphone warna hitam Merk Oppo Type Oppo A3s dengan nomor imei 1: 869350032219858 dan imei 2 : 869350032219841, nomor sim card : 085220208891 telah disita dari saudara Wily Iriansyah (Alm), dimana berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 474.3/Des/XI/2022, terhadap saudara Wily Iriansyah (Alm) telah meninggal dunia pada hari Rabu 23 November 2022, maka barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) buah handphone warna Putih Merk Samsung Type Samsung J3 Pro dengan nomor imei 1 : 358405090417303, imei 2 : 358406090417301 dengan nomor sim card : 085224277073 (warna gold), telah disita dari Anak dan bukan sebagai alat yang membantu untuk terjadinya kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Anak;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak telah mencederai masa depan Anak Korban ;
Perbuatan Anak bertentangan dengan norma-norma kehidupan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Anak belum pernah dihukum;
Anak berterus terang mengakui perbutannya;
Anak masih berusia muda yang masih dapat memperbaiki sikap dan perilakunya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Meningat Pasal 81 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 1 angka 3 UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana atas diri Anak oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Bandung selama 2 (Dua) Tahun dan pelatihan kerja selama 3 (Tiga) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (1 (satu) potong baju warna hitam tanpa merk tampak depan bertuliskan We Don’t Need Another Hero.;
1 (satu) potong celana panjang warna biru tanpa merk;
1 (satu) potong bh warna hitam tanpa merk bertuliskan made in china 36/80;
1 (satu) potong cd warna biru muda tanpa merk;
1 (satu) buah handphone warna hitam Merk Redmi Type Redmi Note 8 dengan nomor Imei 1 : 862869044375942, Imei 2 : 862869044375959, nomor sim card Telkomsel : 082126535833;
Dikembalikan kepada Anak Korban ;
1 (satu) buah handphone warna hitam Merk Oppo Type Oppo A3s dengan nomor imei 1: 869350032219858 dan imei 2 : 869350032219841, nomor sim card : 085220208891”;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum;
1 (satu) buah handphone warna Putih Merk Samsung Type Samsung J3 Pro dengan nomor imei 1 : 358405090417303, imei 2 : 358406090417301 dengan nomor sim card : 085224277073 (warna gold);
Dikembalikan kepada Anak;
Membebankan biaya perkara kepada Anak sejumlah Rp.2.000,00 (Dua Ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, oleh Muhamad Adi Hendrawan, S.H., sebagai Hakim Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Banjar dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dengan dibantu oleh Wahyono, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pragesta Sudarso, S.H Penuntut Umum dan Anak didampingi Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan Dan Orang Tua.
Panitera Pengganti, Wahyono, S.H. | Hakim, Muhamad Adi Hendrawan, S.H. |