240/Pid.Sus/2022/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 240/Pid.Sus/2022/PN Dmk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ADI SETIAWAN, SH Terdakwa: ALI ROIS Bin MUSRIAN Alm
Menyatakan terdakwa ALI ROIS Bin MUSRIAN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”sebagaimana dalam Dakwaan Pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan membayar Denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Buah Handphone Merk Infinix Hot 11 play, warna biru, Imei 1: 358700732377448, Imei 2: 358700732377455; 2 (dua) Rekaman Vidio; Dimusnahkan; Screenshot chat Whatsapp; Tetap terlampir dalam Berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 240/Pid.Sus/2022/PN Dmk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tgl.lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : | ALI ROIS Bin MUSRIAN (Alm); Demak; 32 Tahun / 7 November 1990; Laki-laki; Indonesia; Dukuh Goleng Rt.06 Rw.02 Desa Sokokidul Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak; Islam; Wiraswasta; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 September 2022 sampai dengan tanggal 27 September 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 26 September 2022 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 November 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 November 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022;
Majelis Hakim sejak tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan tanggal 5 Januari 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Demak sejak tanggal 6 Januari 2023 sampai dengan tanggal 6 Maret 2023;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum AZFA FIKRI MUSAKKI, S.H., Advokat pada Peradi Semarang Korwil Demak, beralamat di Jalan Sultan Hadiwijaya No.9 Kelurahan Mangunjiwan Kecamatan Demak Kabupaten Demak berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 240/Pid.Sus/2022/PN Dmk tanggal 14 Desember 2022;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Demak Nomor 240/Pid.Sus/2022/PN Dmk., tanggal 7 Desember 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 240/Pid.Sus/2022/PN Dmk., tanggal 7 Desember 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ALI ROIS Bin MUSRIAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “tanpa hak mendistribusikanInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa ALI ROIS Bin MUSRIAN (Alm) dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan membayar Denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Buah Handphon Merk Infinix Hot 11 play, warna biru, Imei 1: 358700732377448, Imei 2: 358700732377455;
2 (dua) Rekaman Vidio;
Dimusnahkan;
Screenshot chat Whatsapp;
Tetap terlampir dalam Berkas perkara;
Menetapkan agar kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertuilis di depan persidangan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa terdakwa ALI ROIS Bin MUSRIAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di tempat kerja proyek Terdakwa di daerah Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat 2 KUHAP, yakni Terdakwa ALI ROIS Bin MUSRIAN (Alm) ditahan di Rutan Polres Demak dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Demak, sehingga Pengadilan Negeri Demak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan“ perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada bulan Juni 2022 sekitar pukul 20.30 wib, Terdakwa mencari burung perkutut di sebelah rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Goleng Rt 06/Rw 01, Desa Soko kidul, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, kemudian Terdakwa melihat burung perkutut tersebut hinggap di atas pohon, kemudian Terdakwa memanjat pohon untuk menangkap burung perkutut tersebut, namun burung perkutut tersebut terbang ke arah rumah saksi korban ANA MUSTAGFIROH Binti SUYITNO yang beralamat di Desa Sokokidul, Rt 06/Rw 02, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, tepatnya di atas kamar mandi, kemudian Terdakwa turun dari pohon dan menuju ketempat burung perkutut tersebut hinggap, kemudian Terdakwa berada di samping kamar mandi rumah saksi korban dan berhasil menangkap burung perkutut tersebut, kemudian Terdakwa mendengar ada suara orang yang sedang mandi, kemudian Terdakwa mengintip dari sela-sela lubang kecil ternyata saksi korban yang sedang mandi, kemudian Terdakwa mengambil Handphone Merk Infinix Hot 11 play warna biru, Imei 1: 358700732377448, Imei 2: 358700732377455 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka aplikasi kamera video kemudian merekam saksi korban yang sedang mandi dengan durasi 2 (dua) menit 33 (tiga puluh tiga) detik, kemudian setelah selesai merekam kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa;
Kemudian selang 3 (tiga) hari Terdakwa mendengar kembali suara orang mandi dikamar mandi rumah saksi korban, kemudian Terdakwa menuju ketempat suara orang yang sedang mandi tersebut kemudian Terdakwa mengintip dari sela-sela lubang dan ternyata yang sedang mandi adalah saksi korban lalu Terdakwa mengambil handphone milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil Handphone Merk Infinix Hot 11 play warna biru, Imei 1: 358700732377448, Imei 2: 358700732377455 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka aplikasi kamera video kemudian merekam saksi korban yang sedang mandi dengan durasi kurang lebih 35 (tiga puluh lima) detik, kemudian setelah selesai merekam kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa;
Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022, sekira pukul 21.30 Wib bertempat di tempat kerja proyek Terdakwa di daerah Jakarta Timur, Terdakwa mengirim video saksi korban yang sedang mandi yang Terdakwa rekam sebelumnya dengan durasi 2 (dua) menit 33 (tiga puluh tiga) detik melalui whats app dengan nomor 088293804518 menggunakan Handphone Merk Infinix Hot 11 play warna biru, Imei 1: 358700732377448, Imei 2: 358700732377455 kepada aplikasi Whtas app Handphone Funtouch OS Vivo milik saksi korban dengan nomor 088228740133 dengan tujuan memeras saksi korban dengan permintaan sejumlah uang;
Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022, sekira pukul 03.01 Wib Terdakwa kembali mengirim video saksi korban yang sedang mandi yang Terdakwa rekam sebelumnya dengan durasi 35 (tiga puluh lima) detik melalui whats app dengan nomor 088293804518 menggunakan Handphone Merk Infinix Hot 11 play warna biru, Imei 1: 358700732377448, Imei 2: 358700732377455 kepada aplikasi Whtas app Handphone Funtouch OS Vivo milik saksi korban dengan nomor 088228740133 dengan tujuan yang sama yaitu meminta sejumlah uang dengan ancaman apabila tidak dikasih permintaan Terdakwa tersebut, video saksi korban yang sedang mandi tersebut akan disebarluaskan;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab.: 2751/FKF/2022 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah pada tanggal 17 November 2022 terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah handphone warna biru merk Infinix, model: HOT 10 Play (X688B) dengan IMEI 1:358700732377448 & IMEI 2: 358700732377455 dan berlabel barang bukti dengan nomor:
BB-5912/2022/FKF berupa 1 (satu) buah handphone warna biru merk Infinix, model : HOT 10 Play (X688B) dengan IMEI 1:358700732377448 & IMEI 2 : 358700732377455 ditemukan informasi:
User Account WhatsApp dengan Account name: Koplak (Owner)/ Terdakwa;
Contact sebanyak 1 (satu) nama dengan contact name : Firoh, Entries Phone General: + 6288228740133 (milik saksi ANA MUSTAGFIROH Binti SUYITNO) , User ID WhatsApp: [email protected], Source : WhatsApp;
Data files videos sebanyak 2 (dua) buah dengan rincian file:
File name : VID_20211220_222801.mp4, size : 156133990 bytes, Created & Modified Date : 21/12/2021, Time : 5:31:16 dengan durasi 2 menit 33 detik dengan jumlah frame 2194
File name : VID_20220301_210026.mp4, size : 67753082 bytes, Created & Modified Date : 03/03/2022, Time : 18:44:18 dengan durasi 35 detik 840 mili detik dengan jumlah frame 510;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
ATAU
Kedua:
Bahwa terdakwa ALI ROIS Bin MUSRIAN (Alm) pada bulan Juni 2022 sekitar pukul 21.30 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat kamar mandi rumah saksi korban ANA MUSTAGFIROH Binti SUYITNO Desa Sokokidul, Rt 06/Rw 02, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Dermak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi“ perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada bulan Juni 2022 sekitar pukul 20.30 wib, Terdakwa mencari burung perkutut di sebelah rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Goleng Rt 06/Rw 01, Desa Soko kidul, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, kemudian Terdakwa melihat burung perkutut tersebut hinggap di atas pohon, kemudian Terdakwa memanjat pohon untuk menangkap burung perkutut tersebut, namun burung perkutut tersebut terbang ke arah rumah saksi korban ANA MUSTAGFIROH Binti SUYITNO yang beralamat di Desa Sokokidul, Rt 06/Rw 02, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, tepatnya di atas kamar mandi, kemudian Terdakwa turun dari pohon dan menuju ketempat burung perkutut tersebut hinggap, kemudian Terdakwa berada di samping kamar mandi rumah saksi korban dan berhasil menangkap burung perkutut tersebut, kemudian Terdakwa mendengar ada suara orang yang sedang mandi, kemudian Terdakwa mengintip dari sela-sela lubang kecil ternyata saksi korban yang sedang mandi, kemudian Terdakwa mengambil Handphone Merk Infinix Hot 11 play warna biru, Imei 1: 358700732377448, Imei 2: 358700732377455 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka aplikasi kamera video kemudian merekam saksi korban yang sedang mandi dengan durasi 2 (dua) menit 33 (tiga puluh tiga) detik, kemudian setelah selesai merekam kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa;
Kemudian selang 3 (tiga) hari Terdakwa mendengar kembali suara orang mandi dikamar mandi rumah saksi korban, kemudian Terdakwa menuju ketempat suara orang yang sedang mandi tersebut kemudian Terdakwa mengintip dari sela-sela lubang dan ternyata yang sedang mandi adalah saksi korban lalu Terdakwa mengambil handphone milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil Handphone Merk Infinix Hot 11 play warna biru, Imei 1: 358700732377448, Imei 2: 358700732377455 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka aplikasi kamera video kemudian merekam saksi korban yang sedang mandi dengan durasi kurang lebih 35 (tiga puluh lima) detik, kemudian setelah selesai merekam kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan serta membenarkannya, dan mohon pemeriksaan perkara dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Ana Mustagfiroh Binti Suyitno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik kepolisian dan keterangan saksi tersebut sudah benar adanya;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara Terdakwa yang telah melakukan pelecehan seksual kepada saksi;
Bahwa yang saksi maksud dengan pelecehan seksual disini adalah Terdakwa mengintip saksi mandi dan merekamnya dan selanjutnya Terdakwa mengirimkan rekaman itu kepada saksi, dan meminta uang kepada saksi dengan disertai ancaman;
Bahwa kejadiannya mengintip dan merekam saksi mandi saksi tidak tahu pasti, yang saksi tahu pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022, sekira pukul 21.30 WIB ketika berada di rumah saksi di Ds. Suko Kidul Rt. 006 Rw. 002 Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak, saksi mendapat pesan melalui aplikasi Whatsapp dari nomor telepon yang tidak saksi kenal kemudian ketika saksi buka ternyata berisi video ketika saksi mandi dan dalam keadaan telanjang bulat;
Bahwa setelah mendapatkan pesan dari Whatsapp, saksi terkejut dan menangis dan memberitahukan kepada ibu saksi;
Bahwa setelah itu saksi mencoba menghubungi nomor Whatsapp tersebut tetapi tidak diangkat, dan ibu saksi menghubungi pak Joko Susilo dan disarankan untuk lapor polisi saja;
Bahwa saat itu saksi tidak tahu siapa pelakunya, hanya saksi mengirim pesan lewat Whatapp, mengapa dia melakukan itu, dan dijawab hanya untuk koleksi saja;
Bahwa kemudian setelah Terdakwa mengirimkan video yang pertama Terdakwa meminta dikirimi uang untuk membeli pulsa, dan kalau tidak diberi maka video tersebut akan disebarkan;
Bahwa setelah saksi beri uang pulsa, kemudian beberapa hari kemudian Terdakwa meminta uang lagi sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan mengirimkan video yang kedua;
Bahwa saksi mengirimkan uang lagi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan saksi sempat bertanya melalui pesan Whatsapp, mengapa tega melakukan hal itu dan dijawab oleh Terdakwa bahwa video dibuat untuk taruhan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa taruhan dengan siapa;
Bahwa saksi mengirimkan uang kepada Terdakwa setelah lapor polisi, karena saat itu saksi takut dan trauma bila kehormatan saksi disebarluaskan;
Bahwa beberapa hari setelah kejadian itu tiba tiba Terdakwa menghubungi saksi melalui nomor lain dan menanyakan apakah benar ada orang yang menyebarkan video saat saksi mandi, dan saksi mengiyakan dan selanjutnya Terdakwa menyatakan akan membantu mencari orang yang telah merekam diri saksi;
Bahwa saksi tidak memberitahu siapapun kecuali ibu saksi dan pak Joko Susilo;
Bahwa saat itu Terdakwa tidak berada di rumah;
Bahwa kemudian Terdakwa mengubungi saksi dengan nomor yang saksi kenal untuk datang ke sebuah hotel di Purwodadi, untuk mengajak menangkap pelakunya dengan imbalan saksi mau ditiduri Terdakwa, dan kemudian saksi bersama dengan ibu saksi dan pak Joko Susilo, bersama petugas dari Polres Demak, pergi ke Purwodadi untuk memancing pelakunya, dan setelah sampai di Purwodadi, saksi bertemu dengan Terdakwa dan ketika akan diajak masuk ke hotel kemudian Terdakwa ditangkap polisi;
Bahwa pada saat ditangkap awalnya Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tetapi ketika dalam mobil saat perjalan kembali ke Demak, Terdakwa mengakui bahwa ia yang merekam ketika saksi mandi;
Bahwa saksi tidak tahu kalau video tersebut sudah disebar ke orang lain atau belum;
Bahwa Terdakwa sudah meminta maaf kepada kami sekeluarga, dan kami memaafkan perbuatan Terdakwa, karena sebenarnya Terdakwa masih kerabat dekat saksi dan rumahnya bersebelahan dengan rumah saksi;
Terhadap keterangan Saksi I, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan keterangan saksi I benar;
Saksi Koni’ah Binti Samian, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik kepolisian dan keterangan saksi tersebut sudah benar adanya;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara Terdakwa yang telah merekam anak saksi yaitu ANA MUSTAGFIROH ketika mandi;
Bahwa saksi tidak tahu pasti kapan Terdakwa merekam gambar ketika anak saksi sedang mandi, tetapi lokasinya di rumah saksi di Desa Sokokidul RT06 RW.02, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak;
Bahwa saksi tahu kejadian tersebut karena diberitahu anak saksi pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 WIB;
Bahwa Terdakwa mengambil gambar dan merekam video ketika anak saksi mandi dengan cara memanjat kayu, kemudian mengintip pada lubang di atap dan merekam dengan video saat anak saksi sedang bersih bersih badan;
Bahwa yang saksi ketahui adalah pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 WIB anak saksi datang menghampiri saksi sambil menangis, dan bercerita bahwa ia dikirimi seseorang dengan nomor telepon yang tidak dikenal dengan video hasil rekaman anak saksi saat mandi;
Bahwa kemudian anak saksi berusaha menghubungi nomor tersebut, tetapi tidak pernah diangkat, dan anak saksi kemudian menulis pesan dari Whatsapp, mengapa itu dilakukan dan apa salah anak saksi dan dijawab oleh pemilik telp yang tidak dikenal, bahwa video tersebut untuk koleksi dan untuk taruhan dengan temannya sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa kemudian saksi memberitahu saudara saksi yaitu Joko Susilo perihal rekaman video ketika anak saksi mandi, dan oleh Joko Susilo, saksi dianjurkan lapor polisi;
Bahwa Joko Susilo tidak melihat video tersebut, hanya saksi ceritakan saja dan tidak saksi perlihatkan videonya;
Bahwa setelah lapor polisi, beberapa hari kemudian Tedakwa menghubungi anak saksi dan meminta uang pulsa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan kalau tidak diberi, Terdakwa mengancam akan menyebarkan video tersebut dan karena takut, maka anak saksi mengirimkan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa beberapa hari kemudian ternyata Terdakwa mengirimkan video lagi dan meminta uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juga rupiah) tetapi anak saksi hanya mengirimkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi lupa nomor telepon orang yang mengirimkan video tersebut;
Bahwa kemudian, tiba tiba ada pesan dari Terdakwa dengan menggunakan nomor lain kalau ia akan membantu mencarikan pelaku yang merekam video tersebut dan mengajak anak saksi ketemuan di Purwodadi;
Bahwa saksi tidak tahu darimana Terdakwa tahu kejadian tersebut, karena yang selama ini yang tahu hanya saksi, anak saksi dan pak Joko Susilo;
Bahwa setelah mendapat pesan dari Terdakwa, kemudian anak saksi bersama saksi, pak Joko Susilo, dan petugas dari Polres Demak pergi ke Purwodadi dan memancing pelakunya, dan ketika anak saksi bertemu dengan Terdakwa kemudian petugas dari Polres Demak menangkap Terdakwa;
Bahwa pada saat ditangkap awalnya Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, namun dalam perjalanan dari Purwodadi ke Demak, di dalam mobil Terdakwa mengakui perbuatannya;
Bahwa ketika tahu pelakunya adalah Terdakwa, saksi dan anak saksi memaafkan perbuatan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dan keluarganya sudah meminta maaf, dan kami memaafkannya dan mohon agar Terdakwa dibebaskan atau setidak tidaknya diberi hukuman yang seringan ringannya karena Terdakwa masih ada hubungan keluarga dengan kami;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa sudah menyebarkan video tersebut ke orang lain atau tidak;
Terhadap keterangan Saksi I, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan keterangan saksi I benar;
Saksi Joko Susilo Bin Nur Hadi, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik kepolisian dan keterangan saksi tersebut sudah benar adanya;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara Terdakwa merekam Ana Mustagfiroh ketika mandi;
Bahwa saksi tidak tahu pasti kapan Terdakwa merekam gambar ketika Ana Mustagfiroh sedang mandi, tetapi lokasinya di rumah bu Koni’ah orang tua Ana Mustagfiroh di Desa Sokokidul RT06 RW.02, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak;
Bahwa saksi tahu kejadian tersebut karena saksi diberitahu bu Koni’ah pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 WIB;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022, sekira pukul 21.30 WIB saksi didatangi oleh bu Koni’ah yang menceritakan bahwa ada yang merekam video pada saat anaknya mandi, dan video tersebut dikirimkan ke nomornya Ana Mustagfiroh;
Bahwa saksi kemudian mengecek lubang di kamar mandi dan menemukan sebuah lubang yang kecil tetapi cukup untuk kamera HP, dan setelah saksi cek keadaan kamar mandi, kemudian saksi menyarankan kepada bu Koni’ah dan Ana Mustagfiroh untuk lapor polisi, dan mereka kemudian melaporkan kejadian itu di polisi pada keesokkan harinya;
Bahwa pada saat itu tidak diperlihatkan videonya kepada saksi, tetapi kata bu Koni’ah gambar video telanjang bulat karena sedang mandi;
Bahwa nomor WA yang mengirimkan video adalah 088293804518;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik atau pemakai nomor WA tersebut;
Bahwa beberapa hari kemudian pelaku menghubungi Ana Mustagfiroh untuk meminta uang pulsa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan kalau tidak dikirim uang maka video akan disebar luaskan dan karena takut Ana Mustagfiroh mengimkan uang tersebut;
Bahwa beberapa hari sesudahnya pelaku mengirimkan video yang edua dan meminta uang Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) tetapi Ana Mustagfiroh hanya mengirmkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Terdakwa ditangkap di Purwodadi 26 September 2022 dan saat itu Terdakwa sebelumnya menghubungi korban bahwa ia tahu siap pelakunya dan meminta korban datang ke Purwodadi, dan saat itu saya bersama dengan korban dan bu Koniah serta petugas dari Polres Demak pergi ke Purwodadi dan ketika bertemu dengan Ana Mustagfiroh kemudian polisi menagkap Terdakwa;
Bahwa awalnya Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, namun dalam perjalanan ke Demak, di dalam mobil Terdakwa mengakui perbuatannya;
Bahwa Terdakwa melalui keluarganya sudah meminta maaf kepada korban dan keluarganya dan mereka memaafkannya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada surat perdamaiannya atau tidak;
Terhadap keterangan Saksi III, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan keterangan saksi III benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik kepolisian dan keterangan saksi tersebut sudah benar adanya;
Bahwa Terdakwa dihadirkan dalam persidangan ini karena didakwa telah menyebarkan foto-foto atau konten porno seseorang;
Bahwa kejadiannya pada hari dan tanggalnya Terdakwa lupa pada bulan Juni 2022 di rumah orang tua saksi korban yang beralamat Ds. Suko Kidul Rt. 006 Rw. 002 Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak;
Bahwa yang menjadi obyek atau konten porno yang Terdakwa buat adalah Ana Mustagfiroh, seorang perempuan yang beralamat di Ds. Soko Kidul Rt. 006 Rw. 002 Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Ana Mustagfiroh dan ia masih keponakan dari istri Terdakwa;
Bahwa awal mulanya sewaktu malam hari pada hari dan tanggal lupa di bulan Juli tahun 2022 sekitar jam 20.30 wib Terdakwa mencari burung perkutut di sebelah rumah. Kemudian Terdakwa melihat burung perkutut tersebut berada diatas pohon lalu Terdakwa memanjat pohon tersebut untuk menangkap burung perkutut tersebut akan tetapi burung perkutut tersebut malah terbang ke arah rumah Ana Mustagfiroh tepatnya diatas kamar mandi. lalu setelah itu Terdakwa turun dari pohon dan menuju ke tempat burung perkutut tersebut;
Bahwa setelah Terdakwa berada di samping kamar mandi Ana Mustagfiroh dan menangkap burung perkutut tersebut dan saat itu Terdakwa mendengar ada seorang yang sedang mandi dan kemudian Terdakwa mengintip dari sela sela lubang kecil dan kemudian Terdakwa mengambil handphone milik Terdakwa dan merekam Ana Mustagfiroh yang sedang mandi dengan durasi 1 (satu) menit 20 (dua puluh detik) kemudian setelah selesai merekam Terdakwa kembali ke rumah;
Bahwa sekitar 3 hari kemudian, Terdakwa mendengar dirumah Ana Mustagfiroh tepatnya di kamar mandi ada orang mandi lalu Terdakwa menuju ke tempat suara orang yang sedang mandi dan setelah sampai lalu Terdakwa mengintip dari sela sela lubang dan ternyata yang sedang mandi adalah Ana Mustagfiroh lalu Terdakwa mengambil handphone dan merekam Ana Mustagfiroh sedang mandi dengan durasi seingat Terdakwa1 (satu) menit lebih, setelah berhasil merekam Ana Mustagfiroh yang sedang mandi kemudian Terdakwa pulang;
Bahwa HP yang Terdakwa gunakan untuk merekam adalah merek Infinix Hot 11 Play warna Biru, dengan nomor Imei 1: 358700732377448, Imei 2: 358700732377455;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa merekam Ana Mustagfiroh saat sedang mandi awal mulanya hanya iseng-iseng (main-main) lalu setelah Terdakwa terbelit hutang pada teman Terdakwa kemudian vidio tersebut Terdakwa manfaatkan untuk memeras Ana Mustagfiroh dengan meminta uang dan uang tersebut untuk membayar hutang Terdakwa;
Bahwa Terdakwa merekam Ana Mustagfiroh saat mandi sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Terdakwa hanya merekam Ana Mustagfiroh saja dan tidak orang lain selain dari Ana Mustagfiroh tersebut;
Bahwa Terdakwa meminta uang kepada Ana Mustagfiroh sebanyak uang pulsa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan yang kedua dan meminta uang Rp1.000.000,00 (satu Juta rupiah) tetapi Ana Mustagfiroh hanya mengirimkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa bila tidak dikirimi uang Terdakwa katakan bahwa video tersebut akan Terdakwa sebarluaskan;
Bahwa Video yang Terdakwa rekam tersebut Terdakwa kirimkan kepada Ana Mustagfiroh untuk meminta uang kepadanya dan Terdakwa ancam apabila tidak memberi maka video tersebut akan Terdakwa sebarluaskan;
Bahwa pada saat Terdakwa merekam video Terdakwa sembunyi sembunyi dan tidak minta ijin Ana Mustagfiroh;
Bahwa selain minta uang, Terdakwa juga ingin meniduri Ana Mustagfiroh tetapi ketika sudah janjian disebuah hotel di Purwodadi, Terdakwa ditangkap petugas dari Polres Demak;
Bahwa pada saat janjian dengan Ana Mustagfiroh saat itu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa akan membantu Ana Mustagfiroh untuk mencarikan siapa yang merekam video;
Bahwa selama ini Terdakwa kerja di Jakarta dan tidak pernah mendengar cerita dari Ana Mustagfiroh;
Bahwa Terdakwa membuat cerita itu untuk memancing Ana Mustagfiroh agar bertemu dengan Terdakwa dan Terdakwa bisa menidurinya;
Bahwa dengan kejadian ini Terdakwa merasa bersalah dan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa antara dengan Ana Mustagfiroh sudah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) Buah Handphon Merk Infinix Hot 11 play, warna biru, Imei 1: 358700732377448, Imei 2: 358700732377455;
2 (dua) Rekaman Vidio;
Screenshot chat Whatsapp;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan, karena Terdakwa telah mengirimkan video melalui pesan whatsapp kepada saksi Ana Mustagfiroh pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022, sekira pukul 21.30 WIB di Desa Sokokidul RT.06 RW.02;
Bahwa isi video tersebut adalah rekaman saksi Ana Mustagfiroh yang sedang mandi dalam keadaan telanjang;
Bahwa Terdakwa membuat rekana tersebut dengan cara mengintip saksi Ana Mustagfiroh yang sedang mandi di sebuah lubang yang terdapat di dinding kamar mandi saksi Ana Mustagfiroh, kemudian Terdakwa mengambil handphonenya dan mulai merekam kegiatan saksi Anak Mustagfiroh tersebut;
Bahwa Terdakwa mengintip dan merekam saksi Ana Mustagfiroh tersebut sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa video rekaman tersebut Terdakwa kirimkan kepada saksi Ana Mustagfiroh dengan menggunakan nomor yang tidak dikenal oleh saksi Ana Mustagfiroh dengan maksud memeras saksi Ana Mustagfiroh agar mengirimkan uang kepada Terdakwa, apabila tidak dikirimkan uang, Terdakwa ancam dengan mengatakan akan menyebarkan video tersebut;
Bahwa awalnya Terdakwa hanya minta uang pulsa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa minta lagi sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) tetapi hanya dikirimkan sejumalh Rp3.00.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi saksi Ana Mustagfiroh dengan menggunakan nomor yang berbeda dan mengatakan akan membantu saksi Anak Mustagfiroh mencari orang yang mengirimkan rekaman video tersebut dengan syarat saksi Anak Mustagfiroh mau tidur (melakukan hubungan intuim) dengan Terdakwa;
Bahwa setelah ditentukan waktu dan tempat ketemu di sebuah hotel di daerah Purwodadi, saksi Ana Mustagfiroh berangkat bersama Ibunya, saksi Joko Susilo dan anggota polisi, dan sesampai di lokasi, Terdakwa langsung ditangkap;
Bahwa Terdakwa awalnya tidak mengaku, namun kemudian dalam perjalan dari Purwodadi ke Demak, Terdakwa mengakui perbuatannya;
Bahwa Terdakwa merekam video tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi Ana Mustagfiroh;
Bahwa Terdakwa menyesal melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa antara Terdakwa dan saksi Ana Mustagfiroh sudah ada perdamaian dan saksi Ana Mustagfiroh sudah memaafkan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatkan fakta-fakta hukum di atas, akan memilih langsung dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang
Unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa unsur ini menunjuk pada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu setiap orang atau siapa saja yang dapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam kaitan ini, orang sebagai subjek hukum sebagaimana layaknya haruslah memenuhi kriteria kemampuan dan kecakapan bertanggung jawab secara hukum, atau yang disebut juga sebagai syarat subjektif dan syarat objektif;
Menimbang, bahwa secara objektif, orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, secara cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat hingga akibat yang bakal ditimbulkan dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini secara objektif, sesuai keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti di persidangan ditemukan fakta-fakta bahwa ALI ROIS Bin MUSRIAN (Alm), identitas sebagaimana tersebut di atas dan telah dibenarkan serta diakui kebenarannya di persidangan ternyata Terdakwa adalah seorang laki-laki yang telah dewasa menurut hukum dan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sedangkan secara subjektif terdakwa ALI ROIS Bin MUSRIAN (Alm) sebagai subjek hukum tidak ternyata sedang dalam keadaan berhalangan untuk mempertanggung jawabkannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, oleh karena itu sesuai dengan identitas di atas dan keberadaan (eksestensi) Terdakwa sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “ke-1“ telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satu sub-unsur sudah terbukti, maka unsur ini dianggap sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja” yang pengertiannya adalah dalam konteks keseluruhan unsur ini merujuk pada konsep “kesengajaan” (opzettelijke) yang secara umum maknanya meliputi arti dari istilah “menghendaki” (willen) dan “mengetahui” (wetens), dalam arti bahwa pelaku memang menghendaki terjadinya perbuatan tersebut dan mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum serta mengetahui pula akibat yang akan timbul dari perbuatan itu;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan tersebut merupakan tujuan satu-satunya dari pelaku;
Menimbang, bahwa ”tanpa hak” mengacu pada: perilaku yang dilakukan tanpa atau melebihi kewenangan; atau perilaku yang tidak berdasarkan hukum, alasan, perintah pengadilan, pembenaran, atau prinsip-prinsip hukum yang relevan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa terkualifikasi ke dalam mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa mentransmisikan berarti mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang (benda) kepada orang lain (benda lain);
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti dalam persidangan, diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022, sekira pukul 21.30 WIB di Ds. Suko Kidul Rt. 006 Rw. 002 Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak, Terdakwa telah mengirimkan rekaman video melalui pesan whatsapp kepada saksi Ana Mustagfiroh dengan menggunakan handphone milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa rekaman video yang dikirimkan oleh terdakwa kepada saksi Ana Mustagfiroh adalah berupa rekaman video saksi Ana Mustagfiroh yang sedang mandi dalam keadaan telanjang;
Menimbang, bahwa video tersebut direkam oleh Terdakwa dengan menggunakan handphone milik Terdakwa atas inisiatif Terdakwa sendiri disaat melihat saksi Ana Mustagfiroh sedang mandi dan tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi Ana Mustagfiroh;
Menimbang, bahwa Terdakwa menggunakan rekaman vvideo tersebut untuk memeras saksi Ana Mustagfiroh agar memberikan sejumlah uang dan apabila tidak diberikan video tersebut akan disebarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “ke-2“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) Buah Handphone Merk Infinix Hot 11 play, warna biru, Imei 1: 358700732377448, Imei 2: 358700732377455;
2 (dua) Rekaman Vidio;
Oleh karena barang bukti tersebut dipersidangan terbukti digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka terhadap barang bukti tersebut akan dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
Screenshot chat Whatsapp;
Oleh karena barang bukti tersebut terlampi dalam berkas perkara dan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara, maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya;
Saksi Ana Mustagfiroh dan keluarga telah memaafkan Terdakwa;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa ALI ROIS Bin MUSRIAN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak mendistribusikanInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan membayar Denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Buah Handphone Merk Infinix Hot 11 play, warna biru, Imei 1: 358700732377448, Imei 2: 358700732377455;
2 (dua) Rekaman Vidio;
Dimusnahkan;
Screenshot chat Whatsapp;
Tetap terlampir dalam Berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak, pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, oleh Muhammad Deny Firdaus, S.H., selaku Hakim Ketua, Misna Febriny, S.H., M.H., dan Obaja David J.H. Sitorus, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Antonius H.Y. Nugroho, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Demak, serta dihadiri oleh Adi Setiawan, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Hakim Anggota Misna Febriny, S.H., M.H. Obaja David J.H. Sitorus, S.H. | Hakim Ketua Majelis Muhammad Deny Firdaus, S.H. |
Panitera Pengganti
Antonius H.Y. Nugroho, S.H.