30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Jasa Alex P Hutauruk, SH Terdakwa: LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan; 3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 617.261.500. (Enam ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bundel salinan Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak. - 1 (satu) bundel salinan Laporan Pertangungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Sungai Lebuh Tahun 2020, tanggal 31 Desember 2020. - Register kwitansi pembayaran pemerintah Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Tahun Anggaran 2020, periode 01/01/2020 s.d 31/12/2020, tanggal 10 June 2020, yang ditandatangani oleh Kaur Keuangan an. ERMAWI - Dokumen bukti pertanggung jawaban anggaran/SPJ, yang terdiri dari : 1. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00001/KWT/16.2011/2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 2.250.000,00, sebagai Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Januari Tahun Anggaran 2020 beserta : - Daftar Tanda Terima Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Periode Bulan Januari, Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak, Tahun Anggaran 2020, tanggal 2020. 2. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00002/KWT/16.2011/2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 40.500.000,00, sebagai Pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa Januari Tahun Anggaran 2020, beserta : - Daftar Tanda Terima Pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa, Periode Bulan Januari s.d Juni, Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa, Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak, Tahun Anggaran 2020, tanggal Juni 2020. - Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.1/SL/ TAHUN 2020, tanggal 30 Mei 2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Sungai Lebuh Tahun 2020 3. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00003/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 6.450.000,00, sebagai Pembayaran Tunjangan BPD Bulan April s.d Juni Tahun Anggaran 2020 beserta : - Daftar Tanda Terima Pembayaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Periode Bulan April s.d Juni, Kegiatan Penyediaan Tunjangan BPD, Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak, Tahun Anggaran 2020, tanggal Juni 2020. - Salinan Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141/Kep.90/ 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kabupaten Kerinci. 4. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00004/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 7.200.000,00, sebagai Pembayaran Insentif Ketua RT Bulan Januari s.d Juni Tahun Anggaran 2020 beserta : - Daftar Tanda Terima Pembayaran Insentif Ketua RT, Periode Bulan Januari s.d Juni, Kegiatan Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW, Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak, Tahun Anggaran 2020, tanggal Juni 2020. - Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.2/SL/TAHUN 2020, tanggal 30 Mei 2020 tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT), Desa Sungai Lebuh Tahun 2020. 5. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00005/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 9.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja Karbol,Kegiatan Penanggulangan Bencana,beserta : - Nota pembelian barang, jumlah Rp. 9.200.000,00, dengan cap stempel Minimarket Salwa Pasar Senen Siulak. 6. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00007/KWT/16. 2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 2.125.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 2.125.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 7. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00008/KWT/16. 2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penanggulangan Bencana, beserta : - Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Zahwa Laura Digital Printing. 8. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00009/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Zahwa Laura Digital Printing. 9. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00010/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 500.000,00, sebagai pembayaran Belanja spanduk, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 500.000,00 dengan cap stempel Zahwa Laura Digital Printing. 10. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00012/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 9.664.000,00, sebagai pembayaran Belanja Masker, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembelian masker, jumlah Rp. 9.664.000,00 dengan cap stempel Penjahit Surya 11. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00013/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 15.000.000,00, sebagai pembayaran Belanja Galon Air 19 liter + Kran Air, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembelian galon air, jumlah Rp. 15.000.000,00 dengan cap stempel Yoyo Water. - Foto dokumentasi pembagian galon. 12. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00014/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 7.000.000,00, sebagai pembayaran Belanja Sabun Tangan, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembelian sabun, jumlah Rp. 7.000.000,00 dengan cap stempel Minimarket Salwa Pasar Senen Siulak 13. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00021/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 918.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta : - Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 918.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 14. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00022/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 252.000,00, sebagai pembayaran Belanja Box Container, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta : - Nota pembelian Box Container, jumlah Rp. 252.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 15. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00023/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 550.000,00, sebagai pembayaran Belanja Tinta dan Catridge, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta : - Nota pembelian Tinta printer dan Catridge, jumlah Rp. 550.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 16. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00024/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 863.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta : - Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 863.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 17. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00025/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 918.000,00, sebagai pembayaran Belanja Materai, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta : - Nota pembelian Materai, jumlah Rp. 918.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy 18. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00026/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 1.690.000,00, sebagai pembayaran Belanja Peralatan Rumah Tangga dan Bahan Kebersihan, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta : - Nota pembelian Peralatan Rumah Tangga dan Bahan Kebersihan, jumlah Rp. 1.690.000,00 dengan cap stempel Minimarket Salwa Pasar Senen Siulak. 19. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00027/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 500.000,00, sebagai pembayaran Belanja Penggandaan, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta : - Nota pembayaran foto copy dan cetak/jilid, jumlah Rp. 500.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 20. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00028/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 868.500,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta : - Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 868.500,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 21. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00031/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 520.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa 22. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00032/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 520.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa 23. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00033/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa. 24. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00034/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa. 25. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00035/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa 26. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00036/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 520.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa. 27. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00037/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa. 28. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00038/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa. 29. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00039/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa 30. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00044/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 657.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK,Kegiatan Penyediaan Operasional BPDbeserta : - Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 657.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy 31. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00045/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 805.500,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta : - Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 805.500,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 32. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00046/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 495.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta : - Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 495.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 33. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00047/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 220.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta : - Nota pembelian snack, jumlah Rp. 220.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 34. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00048/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 112.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta : - Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 112.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 35. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00049/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 50.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta : - Nota pembelian snack, jumlah Rp. 50.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya 36. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00050/KWT/16.2011/2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 517.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta : - Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 517.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya 37. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00051/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 230.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta : - Nota pembelian snack, jumlah Rp. 230.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 38. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00052/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 112.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta : - Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 112.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya 39. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00053/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 50.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta : - Nota pembelian snack, jumlah Rp. 50.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 40. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00054/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 1.750.000,00, sebagai pembayaran Belanja Pakaian, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta : - Nota pembayaran pakaian seragam, jumlah Rp. 1.750.000,00 dengan cap stempel Penjahit Surya. - Daftar Tanda Terima Pakaian, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020 41. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00058/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 9.500.000,00, sebagai pembayaran Belanja Laptop, Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan beserta : - Nota pembelian Laptop, jumlah Rp. 9.500.000,00 dengan cap stempel Toko Alula Computer & CCTV 42. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00061/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 4.350.000,00, sebagai pembayaran Belanja TV, Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan beserta : - Nota pembelian TV LED, jumlah Rp. 4.350.000,00 dengan cap stempel Toko Rizky Electronic. 43. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00063/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 936.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta : - Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 936.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 44. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00064/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 745.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta : - Nota pembayaran Foto copy dan cetak, jumlah Rp. 745.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 45. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00065/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 747.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta: - Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 744.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 46. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00066/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 487.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta: - Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 487.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya 47. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00067/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 715.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta: - Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 715.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 48. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00068/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 487.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta: - Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 487.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 49. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00069/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 655.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta : - Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 655.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy 50. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00070/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 800.000,00, sebagai pembayaran Belanja Tinta dan Catridge, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta : - Nota pembelian Tinta printer dan Catridge printer, jumlah Rp. 800.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 51. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00071/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 375.000,00, sebagai pembayaran Belanja Flashdisk, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta : - Nota pembelian Flashdisk, jumlah Rp. 375.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 52. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00072/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 1.217.500,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta : - Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 1.217.500,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy 53. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00074/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 447.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta : - Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 447.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 54. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00075/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 571.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta : - Nota pembayaran foto copy dan jilid, jumlah Rp. 571.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 55. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00076/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa beserta : - Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing. - Foto spanduk 10 Program Pokok PKK. 56. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00077/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa beserta : - Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing. - Foto spanduk Struktur Organisasi Tim Penggerak PKK 57. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00079/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 500.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa beserta : - Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 500.000,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing. - Foto spanduk Infografis APBDesa 2020. 58. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00085/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 22 June 2020, uang sebesar Rp. 1.215.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta: - Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 1.215.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 59. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00086/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 22 June 2020, uang sebesar Rp. 560.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembelian snack kotak, jumlah Rp. 560.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 60. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00087/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 22 June 2020, uang sebesar Rp. 6.336.000,00, sebagai pembayaran Belanja Masker, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembelian masker kain, jumlah Rp. 6.336.000,00 dengan cap stempel Penjahit Surya. 61. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00079/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 621.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta : - Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 621.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. - Daftar Tanda Terima ATK, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Senin/28 Desember 2020. 62. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00080/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 630.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta : - Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 630.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 63. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00081/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 962.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta : - Nota pembelian nasi bungkus, snack dan buahan, jumlah Rp. 962.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 64. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00082/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta : - Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.00,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing. 65. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00083/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 2.550.000,00, sebagai pembayaran Belanja Pakaian, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta : - Nota pembelian pakaian seragam, jumlah Rp. 2.550.00,00 dengan cap stempel Toko Duta Busana. - Daftar Tanda Terima Baju Pelatihan, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Senin/28 Desember 2020. 66. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00091/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 305.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perlengkapan, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta : - Nota pembelian masker, sabun cuci tangan dan tisu, jumlah Rp. 305.000,00 dengan cap stempel Mini Market Salwa Pasar Senen Siulak. 67. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00092/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.190.000,00, sebagai pembayaran Belanja Uang Saku, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta : - Daftar Tanda Terima Uang Saku, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, tanggal 28 Desember 2020. - Daftar Hadir Peserta Pelatihan, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, tanggal 28 Desember 2020. 68. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00093/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 3.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta : - SPPD No. : 909/1/SPPD/ 2020, berangkat dari Sungai Lebuh, pada tanggal 20 September 2020, dengan capt stempel Hotel Odua Weston Jambi. - Guest Folio Hotel Odua Weston Jambi, guest name : DPDM KERINCI, ASRIADI MR, Bill No. : 84406/3, printed by : AF-24 September 2020. 69. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000103/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.271.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta : - Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 1.271.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 70. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000104/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.245.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta : - Nota pembayaran foto copy dan cetak/jilid, jumlah Rp. 1.245.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 71. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000105/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.710.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta : - Nota pembelian nasi bungkus, snack dan buahan, jumlah Rp. 1.710.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya 72. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000106/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta : - Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing. - Foto spanduk kegiatan pelatihan BUMDes. 73. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000107/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 4.725.000,00, sebagai pembayaran Belanja Pakaian, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta : - Nota pembelian baju pelatihan, jumlah Rp. 4.725.000,00 dengan cap stempel Toko Duta Busana. 74. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000108/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 925.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Tim, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa. 75. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000109/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.500.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Narasumber, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta : - Tanda Terima Honorarium Narasumber Kegiata Pelatihan Pengembangan Pengelolaan BUMDes, tanggal Desember 2020. - Daftar Hadir Narasumber Pelatihan, Pelatihan Pengembangan Pengelolaan BUMDes, tanggal 28 Desember 2020. 76. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000110/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 350.000,00, sebagai pembayaran Belanja Sewa Gedung, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa. 77. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000111/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 465.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perlengkapan, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta : - Nota pembelian masker, sabun dan tisu, jumlah Rp. 465.000,00 dengan cap stempel Mini Market Salwa Pasar Senen Siulak. 78. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000112/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 2.450.000,00, sebagai pembayaran Belanja Uang Saku, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta : - Daftar Tanda Terima Uang Saku, Pelatihan Pengembangan Pengelolaan BUMDes, tanggal 28 Desember 2020. 79. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00094/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 134.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta : - Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 134.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. - Daftar tanda terima ATK Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, Senin/ 28 Desember 2020. 80. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00095/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 450.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta : - Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 450.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 81. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00096/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 540.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minuman, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta : - Nota pembelian nasi bungkus, snack dan buahan, jumlah Rp. 540.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya 82. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00097/KWT/16.2011/2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta : - Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00. - Foto spanduk kegiatan pelatihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Lebuh TA. 2020. 83. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00098/KWT/16.2011/2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 750.000,00, sebagai pembayaran Belanja Pakaian Seragam, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta : - Nota pembelian baju pelatihan, jumlah Rp. 750.000,00 dengan cap stempel Toko Duta Busana. - Daftar tanda terima baju Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, Senin/28 Desember 2020. 84. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00099/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 925.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Tim, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta : - Daftar Tanda Terima Honorarium Panitia Pelaksana Peningkatan Kapasitas BPD, tanggal Desember 2020. 85. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00101/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 174.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perlengkapan, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta : - Nota pembelian masker, sabun dan tisu, jumlah Rp. 174.000,00 dengan cap stempel Mini Market Salwa Pasar Senen Siulak. 86. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00102/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 350.000,00, sebagai pembayaran Belanja Uang Saku, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta : - Daftar Tanda Terima Uang Saku, tanggal 28 Desember 2020. - Daftar Hadir Narasumber Pelatihan, Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, tanggal 28 Desember 2020. 87. Daftar Tanda Terima ATK, Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, tanggal 28 Desember 2020. 88. Daftar Tanda Terima Baju Pelatihan, Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, tanggal 28 Desember 2020. 89. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00113/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 2.820.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Pengurus, Kegiatan Pembinaan Karang Taruna beserta : - Daftar Tanda Terima Honorarium Pengurus Karang Taruna, Tahun Anggaran 2020, Bulan : Januari s.d Desember, tanggal Desember 2020. - Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.11/SL/TAHUN 2020, tanggal 20 Juni 2020 tentang Pembentukan Pengurus Karang Taruna Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020. 90. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00114/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 2.820.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Pengurus, Kegiatan Pembinaan Lembaga Adat beserta : - Daftar Tanda Terima Honorarium Pengurus Lembaga Adat, Tahun Anggaran 2020, Bulan : Januari s.d Desember, tanggal Desember 2020. - Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.12/SL/TAHUN 2020, tanggal 20 Juni 2020 tentang Pembentukan Pengurus Lembaga Adat Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020. 91. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00115/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 4.980.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Pengurus, Kegiatan Pembinaan PKK beserta : - Daftar Tanda Terima Honorarium Pengurus PKK, Tahun Anggaran 2020, Bulan : Januari s.d Desember, tanggal Desember 2020. - Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.5/SL/TAHUN 2020, tanggal 20 Juni 2020 tentang Pembentukan Tim Penggerak PKK Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020. 92. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00116/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 2.820.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium BKMT, Kegiatan Pembinaan Lembaga Keagamaan beserta : - Daftar Tanda Terima Honorarium BKMT, Tahun Anggaran 2020, Bulan : Januari s.d Desember, tanggal Desember 2020. - Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.10/SL/TAHUN 2020, tanggal 20 Juni 2020 tentang Pembentukan Pengurus Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020. 93. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00121/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 2.700.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Kader PPKBD dan Sub PPKBD, Kegiatan Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa beserta : - Daftar Tanda Terima Insentif Kader PPKBD dan Sub PPKBD, Tahun Anggaran 2020, Bulan : Januari s.d Desember 2020, tanggal Desember 2020. - Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.24/SL/TAHUN 2020, tanggal 20 Juni 2020 tentang Pembentukan Kader PPKBD dan Sub PPKBD Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020 94. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00122/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 2.700.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Kader Posyandu, Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu beserta : - Daftar Tanda Terima Insentif Kader Posyandu, Tahun Anggaran 2020, Bulan : Januari s.d Desember 2020, tanggal Desember 2020. - Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.6/SL/TAHUN 2020, tanggal 20 Juni 2020 tentang Pembentukan Kader Posyandu Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020. 95. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00123/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 1.800.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Kader Pembangunan Manusia (KPM), Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu. 96. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00127/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 10.570.000,00, sebagai pembayaran Tunjangan BPD Bulan Juli s/s Deseber 2020 beserta : - Daftar Tanda Terima Pembayaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode Bulan Juli s.d Desember, Kegiatan Penyediaan Tunjangan BPD Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Tahun Anggaran 2020, tanggal Desember 2020. 97. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00128/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 3.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah,Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa beserta : - SPPD No. : 090/1/SPPD/2020, berangkat dari Sungai Lebuh, pada tanggal 20 September 2020, dengan cap stempel hotel Odua Weston. - Guest Folio Hotel Odua Weston Jambi, guest name : DPDM KERINCI, LEFRA MR, Bill No. : 84406/2, printed by : AF-24 September 2020. 98. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00129/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 1.051.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 1.051.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 99. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00130/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 108.000,00, sebagai pembayaran Belanja Tisu, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembelian tisu isi ulang, jumlah Rp. 180.000,00 dengan cap stempel Mini Market Salwa Pasar Senen Siulak. 100. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00131/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 3.900.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minuman Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembayaran foto copy dan cetak jilid, jumlah Rp. 251.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 101. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00132/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 1.600.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembelian spanduk dan baliho, jumlah Rp. 1.600.000,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing. - Foto spanduk Dirgahayu Bhayangkara ke-74 dan spanduk Selamat Hari Raya Idul Adha. 102. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00133/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 5.360.000,00, sebagai pembayaran Belanja Masker,Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembelian masker, jumlah Rp. 5.360.000,00 dengan cap stempel Penjahit Surya. 103. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00135/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 1.225.000,00, sebagai pembayaran Belanja Handsanitser, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembelian Handsanitser, jumlah Rp. 1.225.000,00 dengan cap stempel Mini Market Salwa Pasar Senen Siulak. 104. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00136/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 261.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta : - Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 261.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 105. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00137/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 251.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta : - Nota pembayaran foto copy dan cetak jilid, jumlah Rp. 251.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 106. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00138/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 227.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta : - Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 227.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 107. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00139/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 682.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta : - Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 682.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 108. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00140/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 715.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta : - Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 715.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 109. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00141/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 910.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta : - Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 910.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 110. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00142/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 1.339.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta : - Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 1.339.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 111. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00143/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 949.500,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta : - Nota pembayaran foto copy dan cetak jilid, jumlah Rp. 949.500,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 112. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00144/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 190.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyusunan, Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa beserta: - Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 190.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 113. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00145/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 390.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyusunan, Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa beserta : - Nota pembayaran foto copy dan cetak/jilid, jumlah Rp. 390.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 114. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00146/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 1.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Petugas Profil Desa, Kegiatan Penyusunan, Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa. 115. Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.38/SL/ TAHUN 2020, tanggal April 2020 tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020. 116. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00018/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 37.200.000,00, sebagai pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bulan April Tahun Anggaran 2020 beserta : - Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, Bulan : April. - Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 11 Juni 2020. - Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 11 Juni 2020. - Foto dokumentasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci. 117. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00088/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 22 Juni 2020, uang sebesar Rp. 37.200.000,00, sebagai pembayaran Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap 2, Kegiatan Penanggulangan Keadaan Darurat beserta: - Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, Bulan : Mei, tanggal 20 Juni 2020. - Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 20 Juni 2020. - Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 20 Juni 2020. - Dokumentasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap 2 Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak. 118. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00089/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 01 July 2020, uang sebesar Rp. 37.200.000,00, sebagai pembayaran Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Kegiatan Penanggulangan Keadaan Darurat beserta : - Kwitansi uang sejumlah Rp. 37.200.000,00 untuk keperluan Pembayaran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap III (Tiga) Desa Sungai Lebuh, tanggal 30 Juli 2020. - Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap III Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, Bulan : Juni, tanggal 30 Juli 2020. - Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 30 Juli 2020. - Dokumentasi Penyaluran BLT-DD Tahap 3 Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak. 119. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00124/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 37.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja BLT Tahap 7, Kegiatan Penanganan Keadaan Darurat beserta : - Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke I Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, Bulan : Juli, tanggal 31 Agustus 2020. - Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke I Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 31 Agustus 2020. - Kwitansi uang sejumlah Rp. 18.600.000,00 untuk keperluan Pembayaran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap ke II (Dua) Bulan ke I Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Bulan Juli Tahun Anggaran 2020, tanggal 31 Agustus 2020. - Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke I Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 31 Agustus 2020. - Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, Bulan : Agustus, tanggal 12 September 2020. - Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 12 September 2020. - Kwitansi uang sejumlah Rp. 18.600.000,00 untuk keperluan Pembayaran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap ke II (Dua) Bulan ke II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Bulan Agustus Tahun Anggaran 2020, tanggal 12 September 2020. - Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 12 September 2020. 120. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00125/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 37.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja BLT Tahap 8, Kegiatan Penanggulangan Keadaan Darurat beserta : - Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke III Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, Bulan : September, tanggal 8 Oktober 2020. - Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke III Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 8 Oktober 2020. - Foto Penyaluran BLT Dana Desa Tahap VI. - Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020. - Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap III Bulan Ke I Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020. - Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020. 121. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00126/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 37.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja BLT Tahap 9, Kegiatan Penanggulangan Keadaan Darurat beserta : - Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020. - Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap III Bulan Ke II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020. - Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020. - Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020. - Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap III Bulan Ke III Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020. - Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020. 122. Surat Pernyataan dari nama SALMAWIRA/NIK. 1501186412840001, alamat Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci tanggal 14-5-2021 bahwa telah menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak dari bulan April sampai dengan bulan Desember 2020. 123. Foto spanduk kegiatan penanggulangan bencana. Dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Kerinci melalaui saksi ZUFRAN,.SH.M.Si Bin ZAINUN - 1 (satu) lembar rekening koran Bank Jambi, Pemdes Sungai Lebuh Kec. Siulak No. Rekening 301012179, periode : 01/04/20 s/d 31/12/20. - Buku Cheque Bank Jambi No. CAC 068411 s/d No. CAC 068420, No. Rekening 301012179, yang telah digunakan/dirobek. - Buku Cheque Bank Jambi No. CAC 085371 s/d No. CAC 085380, No. Rekening 301012179, yang telah digunakan/dirobek sebanyak 7 (tujuh) lembar. Dikembalikan kepada Desa Sungai Lebuh Melalui saksi ERMAWI Alias PAK DONAL Bin MAT UYUB; a. Dokumen permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I, yang terdiri dari : - Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/138/IV/DPMD, tanggal 5 Juni 2020 M perihal Mohon Pencairan ADD Tahap I (satu). - Ceklis Kelengkapan Pencairan ADD Tahap I (Satu) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 5 Juni 2020. - Surat Pengantar Camat Siulak Nomor : 900/288/Keu & AD/2020, tanggal 3 Juni 2020. - Surat Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/24/SL/ADD/2020, tanggal 29 Mei 2020 perihal Permohonan Pencairan ADD Tahap I Tahun Anggaran 2020. - Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020 beserta Lampiran. b. Dokumen permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Bulan II, yang terdiri dari : - Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/173/IV/DPMD, tanggal 18-6-2020 M perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap I (Pertama) Bulan II (Kedua). - Ceklis Kelengkapan Pencairan DDS Tahap I (Satu) Bulan Kedua Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 18-6-2020. - 1 (satu) bundel dokumen Laporan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DDS) Desa Sungai Lebuh c. Dokumen permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Bulan III, yang terdiri dari : - Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/8/IV/DPMD, tanggal 29-6-2020 M perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap I (Pertama) Bulan III (Ketiga). - Ceklis Kelengkapan Pencairan DDS Tahap I (Satu) Bulan Ketiga Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 29 Juni 2020. - 1 (satu) bundel dokumen pengajuan permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2020 Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kab. Kerinci Provinsi Jambi. d. Dokumen permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Bulan I, yang terdiri dari : - Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/24/IV/DPMD, tanggal 11-8-2020 M perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap II (Kedua) Bulan I (Pertama). - Ceklis Kelengkapan Pencairan DDS Tahap II (Dua) Bulan Pertama Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 11-08-2020. - 1 (satu) bundel dokumen Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Bulan ke I Sebesar 15% Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Desa Sungai Lebuh. e. Dokumen permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Bulan III, yang terdiri dari : - Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/169/IV/DPMD, tanggal 19-10-2020 M perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap II (Kedua) Bulan III (Ketiga). - 1 (satu) bundel dokumen Laporan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DDS) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siula Kabupaten Kerinci Tahun 2020. f. Dokumen permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap III, yang terdiri dari : - Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Nomor : 140/226/IV/DPMD, tanggal 11-12-2020 M perihal Mohon Penyaluran Dana Desa Tahap III (Ketiga). - Ceklis Kelengkapan Penyaluran DDS Tahap III (Ketiga) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, 2020. - 1 (satu) bundel dokumen Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Desa Sungai Lebuh. g. Dokumen permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II, yang terdiri dari : - Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Nomor : 140/211/IV/DPMD, tanggal 15-11-2020 M perihal Mohon Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II (Kedua) 50%. - Ceklis Kelengkapan Pencairan ADD Tahap II (Kedua) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 2020. - 1 (satu) bundel dokumen Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Desa Sungai Lebuh. h. Dokumen permohonan pencairan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR), yang terdiri dari : - Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Nomor : 140/268/IV/DPMD, tanggal 15-12-2020 M perihal Mohon Penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. - Ceklis Kelengkapan Penyaluran Dana PBH Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, 2020. - 1 (satu) bundel dokumen Permohonan Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Desa Sungai Lebuh. i. Salinan Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran. j. 1 (satu) bundel dokumen Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pemerintah Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020 (tidak ditandatangani oleh Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh LEFRA OKTOMI, SE dan pejabat terkait lainnya) Dikembalikan kepada Dinas PMD Kabupaten Kerinci melalui saksi KEMDEPIT,.S.Sos MM Bin FAJRI SYAM; a. Dokumen Penyaluran ADD Tahap I, terdiri dari : - Surat Kepala Dinas PMD Kab. Kerinci Nomor : 140/138/IV/ DPMD, tanggal 5 Juni 2020 M, perihal Mohon Pencairan ADD Tahap I (satu) Desa Sungai Lebuh. - Ceklis Kelengkapan Pencairan ADD Tahap I (Satu) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 5 Juni 2020. - Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/29/SPBJ/ SL/2020, tanggal 29 Mei 2020. - Surat Pernyataan Pengajuan SPM-LS Plt. Kepala BPKPD Kabupaten Kerinci Nomor : 900/ 0132/SPM-ADDI/BPKPD-2020, tanggal Juni 2020. - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Plt. Kepala BPKPD Kabupaten Kerinci Nomor : 900/0132/SPTJM/BPKPD-2020, tanggal 8 Juni 2020. - Dokumen Penelitian Kelengkapan Dokumen Alokasi Dana Desa, tanggal 8 Juni 2020. - Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0132/LS-ADDI/ 045.2/2020, tanggal 8 Juni 2020. - Surat Perintah Membayar Nomor : 0132/LS-ADDI/045.2/2020, tanggal 8 Juni 2020. - Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0360/LS-ADDI/ 045.2/ 2020, tanggal 10 June 2020. b. Dokumen Penyaluran ADD Tahap II, terdiri dari : - Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Nomor : 140/211/IV/DPMD, tanggal 15-11-2020 M, perihal Mohon Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II (Kedua) 50%. - Ceklis Kelengkapan Penyaluran ADD Tahap II (Kedua) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 2020. - Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/171/ SPBJ/ SL/2020, tanggal 15 Desember 2020 - Surat Keterangan Plt. Inspektur Kabupaten Kerinci Nomor : 700/ 81/Itkab-2020, tanggal 01 September 2020. - Salinan Rekomendasi Kepala Badan BPKPD Kab. Kerinci Nomor : 973/267/ BPKPD/2021, tanggal 15 Desember 2020. - Salinan Tanda Bukti Pembayaran Pembayaran Pajak Mineral Nomor Bukti : 0002790, tanggal diterima 16/12/2020. - Salinan Tanda Bukti Pembayaran Pembayaran Pajak Mineral Nomor Bukti : 0002789, tanggal diterima 16/12/2020. - Salinan Surat Ketetapan Pajak Daerah bulan Desember 2020 Desa Sungai Lebuh, kegiatan Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Sarana/Prasarana Perpustakaan Taman (DD 2019), tanggal 15 Desember 2020. - Salinan Surat Ketetapan Pajak Daerah bulan Desember 2020 Desa Sungai Lebuh, kegiatan Belanja Makan, Minum dan Snack Keg. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa, tanggal 15 Desember 2020. - Salinan Slip Setoran ke rekening Kasda Rutin Kab. Kerinci No. 301500017, tanggal 16/11/2020, sebesar Rp. 299.000,-, Berita Pengembalian Silpa Dana Desa Tahun 2015 s/d 2018 Desa Sungai Lebuh Kec. Siulak. - Laporan Kumulatif Penggunaan Dana Desa dan Sisa Dana Desa Tahun 2015 s.d 2018, tanggal 10 November 2018. - Surat Pernyataan Pengajuan SPM-LS Nomor : 900/0001/SPM-ADDII/ BPKPD-2020, tanggal 18 Desember 2020. - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor : 900/0001/ SPTJM/ BPKPD-2020, tanggal 18 Desember 2020. - Dokumen Penelitian Kelengkapan Dokumen Alokasi Dana Desa Tahap II, tanggal 18 Desember 2020. - Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0001/LS-ADDII/ 045.2/2020, tanggal 18 Desember 2020. - Surat Perintah Membayar Nomor : 0001/LS-ADDII/045.2/2020, tanggal 18 Desember 2020. - Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1447/LS-ADDII/045.2/ 2020, tanggal 28 Desember 2020. - Daftar Lampiran Pembayaran ADD Tahap II Tahun 2020. c. Dokumen Penyaluran Bantuan Keuangan Provinsi, terdiri dari : - Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/154/IV/PMD,tanggal 11-8-2020M perihal Mohon Pencairan Dana Bantuan Provinsi Ke Desa/Kel. - Ceklis Kelengkapan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun Anggaran 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 2020. - Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/99/SPBJ/ SL/2020 tanggal 11 Agustus 2020. - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Plt. Kepala BPKPD Kab. Kerinci Nomor : 900/0003/ SPTJM-BKP/BPKPD-2020, tanggal 13 Agustus 2020. - Surat Pernyataan Pengajuan SPM-LS Nomor : 900/0003/SPM-BKP/BPKPD-2020, tanggal Agustus 2020. - Dokumen Penelitian Kelengkapan Bantuan Keuangan Provinsi, tanggal 13 Agustus 2020. - Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0003/LS-BKP/ 045.2/2020, tanggal 13 Agustus 2020. - Surat Perintah Membayar Nomor : 0003/LS-BKP/045.2/2020, tanggal 13 Agustus 2020. - Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0644/LS-BKP/045.2/ 2020, tanggal 19 August 2020. - Daftar Lampiran Pembayaran BKP Tahun 2020. d. Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap I Bulan Ke 1, terdiri dari : - Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/370/1/BPKPD/2020, tanggal 20-5-2020. - Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/369/ BPKPD/2020, tanggal Mei 2020. - Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Penyaluran Ke-Mei, tanggal Mei 2020. e. Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap I Bulan Ke 2, terdiri dari : - Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/400/1/BPKPD/2020, tanggal 19 Juni 2020. - Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Penyaluran Ke-Juni, tanggal Juni 2020. f. Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap I Bulan Ke 3, terdiri dari : - Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/435/1/BPKPD/2020, tanggal 26 Juni 2020. - Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Penyaluran Ke-Juni, tanggal 2020. - Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/84/IV/DPMD, tanggal 14-7-2020M, perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap I (Pertama) Bulan III (Ketiga). - Ceklis Kelengkapan Pencairan DDS Tahap I (Satu) Bulan Ketiga Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 14 Juni 2020. - Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/62/SPBJ/ SL/2020, tanggal 29 Juni 2020. g. Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap II Bulan Ke 1, terdiri dari : - Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/585/1/BPKPD/2020, tanggal 15 Juli 2020. - Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II Penyaluran Ke-1, tanggal Juli 2020. - Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/24/IV/DPMD, tanggal 11-8-2020M, perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap II (Kedua) Bulan I (Pertama). - Ceklis Kelengkapan Pencairan DDS Tahap II (Dua) Bulan Pertama Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 11-8-2020. - Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/101/SPBJ/ SL/2020, tanggal 10 Agustus 2020. h. Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap II Bulan Ke 2, terdiri dari : - Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/657/1/BPKPD/2020, tanggal 05 Agustus 2020. - Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II Penyaluran Ke-2, tanggal Agustus 2020. i. Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap II Bulan Ke 3, terdiri dari : - Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/764/1/BPKPD/2020, tanggal 31 Agustus 2020. - Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II Penyaluran Ke-3, tanggal Agustus 2020 j. Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap III, terdiri dari : - Nota Dinas dari Plt. Kepala BPKPD Kab. Kerinci Nomor : 900/1058/I/BPKPD/2020, tanggal 17 Desember 2020. - Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/1059/1/BPKPD/ 2020, tanggal 17 Desember 2020. - Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap III Batch Ke-1, tanggal 17 Desember 2020. - Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Nomor : 140/226/IV/DPMD, tanggal 11-12-2020M, perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap III - Ceklis Kelengkapan Penyaluran ADD Tahap II (Kedua) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 2020. - Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/167/SPBJ/SL/ 2020, tanggal 11 Desember 2020. k. Dokumen Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, terdiri dari : - Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Nomor : 140/268/IV/DPMD, tanggal 15-12-2020M, perihal Mohon Penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. - Ceklis Kelengkapan Penyaluran Dana PBH Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 15-12-2020. - Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/169/SPBJ/SL /2020, tanggal 15 Desember 2020. - Daftar Rencana Penggunaan Dana (DRPD) Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020, tanggal 15-12-2020. - Surat Pernyataan Pengajuan SPM-LS Nomor : 900/0001/SPM-BHPR/BPKPD-2020, tanggal 18 Desember 2020. - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor : 900/0001/SPTJM-BHPR/BPKPD -2020, tanggal 18 Desember 2020. - Dokumen Penelitian Kelengkapan Bantuan BHPR, tanggal 18 Desember 2020. - Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0001/LS-BHPR/ 045.2/2020, tanggal 18 Desember 2020. - Surat Perintah Membayar Nomor : 0001/LS-BHPR/045.2/2020, tanggal 18 Desember 2020. - Daftar Lampiran Pembayaran BHPR Tahun 2020 - Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1372/LS-BHPR/045.2/ 2020, tanggal 23 December 2020. Dikembalikan Kepada BPKPD Kabupaten Kerinci melalui saksi ADI WIBOWO,S.Sos Bin SUBRO. a. Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141/Kep.212/2020 tanggal 19 Mei 2020 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa Dalam Kabupaten Kerinci beserta Lampiran. b. Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141/Kep.390/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Penunjukan Kembali Penjabat Kepala Desa Dalam Kabupaten Kerinci beserta Lampiran Dikembalikan kepada Kantor Camat Siulak Melalui Saksi TANTI TRIANI SE Binti YULIUS. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya sejunlah Rp7.500,- (tujuh ribu limaratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN.JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
1. Nama lengkap : LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR
2. Tempat lahir : Dusun Dalam-Kerinci
3. Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 03 Oktober 1982
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : RT 02 Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak
Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : ASN /Pjs.Kepala Desa Sungai Lebuh
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negaraoleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan tanggal 7 Juni 2022;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan tanggal 16 Juli 2022;
3. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2022;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 3 September 2022;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 4 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022;
9. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 8 September 2022 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022;
10. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 8 Oktonber 2022 sampai dengan tanggal 6 Desember 2022;
11. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan tanggal 5 Januari 2022;
12. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 6 Januari 2023 sampai dengan tanggal 4 Pebruari 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum DANIA YESIANI, S.H.,M.H., ROSMERI PANGGABEAN, S.H., MARLINCE EVA SILITONGA, S.H., DIANA, S.H., dan YEPRIAN SAPUTRA, S.H., Advokat/Pengacara dari Kantor advokat DANIA YESIANI, S.H.,M.H., & Rekan alamat Jl kapten dirham RT. 58 kelurahan Jelutung kecamatan Jelutung Kota Jambi, berdasarkan Surat Penetapan Nomor 30/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb tanggal 15 September 2022.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN.JMB tanggal 8 September 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN.JMB tanggal 8 September 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memerhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE Bin M. JALIR, telah secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE Bin M. JALIR Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa di tahan.
Menghukum Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE Bin M. JALIR membayar denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menghukum terdakwa LEFRA OKTOMI, SE Bin M. JALIR untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 617.261.500. (Enam ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) apabila terdakwa LEFRA OKTOMI, SE Bin M. JALIR tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) bundel salinan Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak.
1 (satu) bundel salinan Laporan Pertangungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Sungai Lebuh Tahun 2020, tanggal 31 December 2020.
Register kwitansi pembayaran pemerintah Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Tahun Anggaran 2020, periode 01/01/2020 s.d 31/12/2020, tanggal 10 June 2020, yang ditandatangani oleh Kaur Keuangan an. ERMAWI
Dokumen bukti pertanggung jawaban anggaran/SPJ, yang terdiri dari :
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00001/KWT/16.2011/2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 2.250.000,00, sebagai Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Januari Tahun Anggaran 2020 beserta :
Daftar Tanda Terima Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Periode Bulan Januari, Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak, Tahun Anggaran 2020, tanggal 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00002/KWT/16.2011/2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 40.500.000,00, sebagai Pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa Januari Tahun Anggaran 2020, beserta :
Daftar Tanda Terima Pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa, Periode Bulan Januari s.d Juni, Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa, Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak, Tahun Anggaran 2020, tanggal Juni 2020.
Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.1/SL/ TAHUN 2020, tanggal 30 Mei 2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Sungai Lebuh Tahun 2020
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00003/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 6.450.000,00, sebagai Pembayaran Tunjangan BPD Bulan April s.d Juni Tahun Anggaran 2020 beserta :
Daftar Tanda Terima Pembayaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Periode Bulan April s.d Juni, Kegiatan Penyediaan Tunjangan BPD, Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak, Tahun Anggaran 2020, tanggal Juni 2020.
Salinan Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141/Kep.90/ 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kabupaten Kerinci.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00004/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 7.200.000,00, sebagai Pembayaran Insentif Ketua RT Bulan Januari s.d Juni Tahun Anggaran 2020 beserta :
Daftar Tanda Terima Pembayaran Insentif Ketua RT, Periode Bulan Januari s.d Juni, Kegiatan Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW, Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak, Tahun Anggaran 2020, tanggal Juni 2020.
Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.2/SL/TAHUN 2020, tanggal 30 Mei 2020 tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT), Desa Sungai Lebuh Tahun 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00005/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 9.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja Karbol,Kegiatan Penanggulangan Bencana,beserta :
Nota pembelian barang, jumlah Rp. 9.200.000,00, dengan cap stempel Minimarket Salwa Pasar Senen Siulak.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00007/KWT/16. 2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 2.125.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 2.125.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00008/KWT/16. 2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penanggulangan Bencana, beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Zahwa Laura Digital Printing.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00009/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Zahwa Laura Digital Printing.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00010/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 500.000,00, sebagai pembayaran Belanja spanduk, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 500.000,00 dengan cap stempel Zahwa Laura Digital Printing.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00012/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 9.664.000,00, sebagai pembayaran Belanja Masker, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta:
Nota pembelian masker, jumlah Rp. 9.664.000,00 dengan cap stempel Penjahit Surya
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00013/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 15.000.000,00, sebagai pembayaran Belanja Galon Air 19 liter + Kran Air, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian galon air, jumlah Rp. 15.000.000,00 dengan cap stempel Yoyo Water.
Foto dokumentasi pembagian galon.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00014/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 7.000.000,00, sebagai pembayaran Belanja Sabun Tangan, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian sabun, jumlah Rp. 7.000.000,00 dengan cap stempel Minimarket Salwa Pasar Senen Siulak
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00021/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 918.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta:
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 918.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00022/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 252.000,00, sebagai pembayaran Belanja Box Container, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembelian Box Container, jumlah Rp. 252.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00023/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 550.000,00, sebagai pembayaran Belanja Tinta dan Catridge, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembelian Tinta printer dan Catridge, jumlah Rp. 550.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00024/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 863.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta:
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 863.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00025/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 918.000,00, sebagai pembayaran Belanja Materai, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembelian Materai, jumlah Rp. 918.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00026/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 1.690.000,00, sebagai pembayaran Belanja Peralatan Rumah Tangga dan Bahan Kebersihan, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembelian Peralatan Rumah Tangga dan Bahan Kebersihan, jumlah Rp. 1.690.000,00 dengan cap stempel Minimarket Salwa Pasar Senen Siulak.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00027/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 500.000,00, sebagai pembayaran Belanja Penggandaan, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak/jilid, jumlah Rp. 500.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00028/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 868.500,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 868.500,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00031/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 520.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00032/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 520.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00033/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00034/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00035/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00036/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 520.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00037/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00038/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00039/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00044/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 657.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK,Kegiatan Penyediaan Operasional BPDbeserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 657.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00045/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 805.500,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 805.500,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00046/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 495.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 495.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00047/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 220.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian snack, jumlah Rp. 220.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00048/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 112.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 112.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00049/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 50.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian snack, jumlah Rp. 50.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00050/KWT/16.2011/2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 517.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 517.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00051/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 230.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian snack, jumlah Rp. 230.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00052/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 112.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 112.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00053/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 50.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian snack, jumlah Rp. 50.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00054/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 1.750.000,00, sebagai pembayaran Belanja Pakaian, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembayaran pakaian seragam, jumlah Rp. 1.750.000,00 dengan cap stempel Penjahit Surya.
Daftar Tanda Terima Pakaian, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00058/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 9.500.000,00, sebagai pembayaran Belanja Laptop, Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan beserta :
Nota pembelian Laptop, jumlah Rp. 9.500.000,00 dengan cap stempel Toko Alula Computer & CCTV
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00061/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 4.350.000,00, sebagai pembayaran Belanja TV, Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan beserta :
Nota pembelian TV LED, jumlah Rp. 4.350.000,00 dengan cap stempel Toko Rizky Electronic.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00063/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 936.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 936.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00064/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 745.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta :
Nota pembayaran Foto copy dan cetak, jumlah Rp. 745.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00065/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 747.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta:
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 744.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00066/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 487.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta:
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 487.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00067/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 715.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta:
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 715.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00068/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 487.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta:
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 487.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00069/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 655.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 655.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00070/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 800.000,00, sebagai pembayaran Belanja Tinta dan Catridge, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta :
Nota pembelian Tinta printer dan Catridge printer, jumlah Rp. 800.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00071/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 375.000,00, sebagai pembayaran Belanja Flashdisk, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta :
Nota pembelian Flashdisk, jumlah Rp. 375.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00072/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 1.217.500,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 1.217.500,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00074/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 447.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta:
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 447.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00075/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 571.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan jilid, jumlah Rp. 571.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00076/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing.
Foto spanduk 10 Program Pokok PKK.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00077/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing.
Foto spanduk Struktur Organisasi Tim Penggerak PKK
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00079/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 500.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 500.000,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing.
Foto spanduk Infografis APBDesa 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00085/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 22 June 2020, uang sebesar Rp. 1.215.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta:
Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 1.215.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00086/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 22 June 2020, uang sebesar Rp. 560.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian snack kotak, jumlah Rp. 560.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00087/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 22 June 2020, uang sebesar Rp. 6.336.000,00, sebagai pembayaran Belanja Masker, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta:
Nota pembelian masker kain, jumlah Rp. 6.336.000,00 dengan cap stempel Penjahit Surya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00079/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 621.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 621.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Daftar Tanda Terima ATK, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Senin/28 Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00080/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 630.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 630.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00081/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 962.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Nota pembelian nasi bungkus, snack dan buahan, jumlah Rp. 962.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00082/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.00,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00083/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 2.550.000,00, sebagai pembayaran Belanja Pakaian, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Nota pembelian pakaian seragam, jumlah Rp. 2.550.00,00 dengan cap stempel Toko Duta Busana.
Daftar Tanda Terima Baju Pelatihan, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Senin/28 Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00091/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 305.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perlengkapan, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Nota pembelian masker, sabun cuci tangan dan tisu, jumlah Rp. 305.000,00 dengan cap stempel Mini Market Salwa Pasar Senen Siulak.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00092/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.190.000,00, sebagai pembayaran Belanja Uang Saku, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Daftar Tanda Terima Uang Saku, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, tanggal 28 Desember 2020.
Daftar Hadir Peserta Pelatihan, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, tanggal 28 Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00093/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 3.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
SPPD No. : 909/1/SPPD/ 2020, berangkat dari Sungai Lebuh, pada tanggal 20 September 2020, dengan capt stempel Hotel Odua Weston Jambi.
Guest Folio Hotel Odua Weston Jambi, guest name : DPDM KERINCI, ASRIADI MR, Bill No. : 84406/3, printed by : AF-24 September 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000103/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.271.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 1.271.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000104/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.245.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak/jilid, jumlah Rp. 1.245.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000105/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.710.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta :
Nota pembelian nasi bungkus, snack dan buahan, jumlah Rp. 1.710.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Kerinci melalaui saksi ZUFRAN,.SH.M.Si Bin ZAINUN |
Dikembalikan kepada Desa Sungai Lebuh Melalui saksi ERMAWI Alias PAK DONAL Bin MAT UYUB |
|
|
|
Dikembalikan kepada Dinas PMD Kabupaten Kerinci melalui saksi KEMDEPIT,.S.Sos MM Bin FAJRI SYAM |
|
|
|
|
Dikembalikan Kepada BPKPD Kabupaten Kerinci melalui saksi ADI WIBOWO,S.Sos Bin SUBRO. |
Dikembalikan kepada Kantor Camat Siulak Melalui Saksi TANTI TRIANI SE Binti YULIUS. |
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum yang pada pokoknya sependapat dengan Penuntut Umum tetapi tidak sependapat dengan lamanya tuntutan. Terdakwa mengakui perbuatan yang telah dilakukannya ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan
Terdakwa menyatakan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No : REG.PERK.PDS : 03 /SUNGAI PENUH/09/2022 tanggal 15 September 2022 sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR (selaku Penjabat Kepala Desa Sungai Lebuh berdasarkan keputusan Bupati Kerinci Nomor : 141/Kep.212/2020 tanggal 19 Mei 2020 dan Keputusan Bupati nomor : 141/Kep.390/2020 tanggal 11 Desember 2020, pada bulan mei 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2020 bertempat di Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi, berdasarkan Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR (selaku Penjabat Kepala Desa Sungai Lebuh berdasarkan keputusan Bupati Kerinci Nomor : 141/Kep.212/2020 tanggal 19 Mei 2020) telah menetapkan Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020, sebagai berikut :
| 1. | Pendapatan Desa | : | ||
| a. | Pendapatan asli desa | Rp. | - | |
| b. | Pendapatan transfer | Rp. | 1.123.296.000.- (satu milyar seratus dua puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) | |
| c. | Lain-lain pendapatan yang sah | Rp. | - | |
| Jumlah Pendapatan | Rp. | 1.123.296.000. (Satu Miliyar Seratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) | ||
| 2. | Belanja Desa | |||
| a. | Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | Rp. | 260.744.000.-(dua ratus enam puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) | |
| b. | Bidang Pembangunan | Rp. | 429.252.000.-(empat ratus dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) | |
| c. | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | Rp. | 170.806.000.-(seratus tujuh puluh juta delapan ratus enam ribu rupiah) | |
| d. | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | Rp. | 26.784.000.- (dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) | |
| e. | Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa | Rp. | 195.710.000.-(seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) | |
| Jumlah Belanja | Rp. | 1.083.296.000.-(satu miliyar delapan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) | ||
| Surplus/defisit | Rp. | 40.000.000.-(empat puluh juta rupiah) | ||
| 3. | Pembiayaan Desa | |||
| a. | Penerimaan pembiayaan | Rp. | 40.000.000.-(empat puluh juta rupiah) | |
| b. | Pengeluaran pembiayaan | Rp. | 40.000.000.-(empat puluh juta rupiah) | |
| Selisih pembiayaan | Rp. | - | ||
Bahwa terdapat perubahan pagu Dana Desa tahun 2020 oleh pemerintah pusat sebagaimana Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, sehingga terjadi pengurangan pagu Dana Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran sebesar Rp. 10.807.000. (sepuluh juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) dan adanya setoran temuan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Desa Sungai Lebuh tahun 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Kerinci sebesar Rp. 13.060.400. (tiga belas juta enam puluh ribu rupiah) ke rekening kas Desa Sungai Lebuh serta adanya penambahan volume atau jumlah bulan penerimaan BLT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, sehingga dilakukan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 05 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020, sebagai berikut :
Bahwa dalam perubahan APBDes Tahun Anggaran 2020 tersebut terdapat pengurangan dan/atau pergeseran anggaran pada beberapa kegiatan belanja yang digunakan untuk menambah atau menyediakan anggaran pada kegiatan baru, antara lain :
| 1. | Pendapatan Desa | |||
| a. | Pendapatan asli desa | Rp. | - | |
| b. | Pendapatan transfer | Rp. | 1.112.489.000.- (satu milyar seratus dua belas juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) | |
| c. | Lain-lain pendapatan yang sah | Rp. | - | |
| Jumlah Pendapatan | Rp. | 1.112.489.000.- (satu milyar seratus dua belas juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) | ||
| 2. | Belanja Desa | |||
| a. | Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | Rp. | 254.369.000.- (dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) | |
| b. | Bidang Pembangunan | Rp. | 433.655.900.- (empat ratus tiga puluh tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) | |
| c. | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | Rp. | 33.542.000.- (tiga puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) | |
| d. | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | Rp. | 35.297.500.- (tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) | |
| e. | Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa | Rp. | 328.685.000.- (tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) | |
| Jumlah Belanja | Rp. | 1.085.549.400.- (satu milyar delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) | ||
| Surplus/defisit | Rp. | 26.939.600.- (dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) | ||
| 3. | Pembiayaan Desa | |||
| a. | Penerimaan pembiayaan | Rp. | 13.060.000.- (tiga belas juta enam puluh ribu rupiah) | |
| b. | Pengeluaran pembiayaan | Rp. | - | |
| Selisih pembiayaan | Rp. | 13.060.000.- (tiga belas juta enam puluh ribu rupiah) | ||
Alokasi anggaran pembangunan fisik Pembuatan Pagar (Jaring) Lapangan Voli pada APBDes tahun 2020 sebesar Rp. 137.264.000. (seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) dialihkan seluruhnya untuk penambahan alokasi anggaran BLT.
Bahwa pendapatan Desa Sungai Lebuh sebagaimana APBDes Tahun Anggaran 2020 telah disalurkan secara keseluruhan (100%) ke rekening kas desa atau dengan nilai Rp. 1.112.488.500. (satu milyar seratus dua belas juta empat ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) (terdapat pemotongan secara otomatif oleh Aplikasi OmSpan senilai Rp. 500. (lima ratus rupiah) karena terdapat sisa anggaran/Silpa tahun 2019 sebesar Rp. 500. (lima ratus rupiah) yang tidak dianggarkan dalam APBDes tahun 2020), dengan tahap penyaluran :
Tahap 1
Tahap 2
Tahap I
Bulan 1
Bulan 2
Bulan 3
Tahap II
Bulan 1
Bulan 2
Bulan 3
Tahap III
Bahwa seluruh dana APBDes Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh yang telah disalurkan ke rekening kas desa, serta setoran temuan hasil pemeriksaan APBDes Tahun 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Kerinci sebesar Rp. 13.060.400. (tiga belas juta enam puluh ribu empat ratus rupiah) telah ditarik dari rekening kas desa dengan menggunakan Cek yang ditandatangani oleh Penjabat Kepala Desa Sungai Lebuh Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE dan Kaur Keuangan Desa Sungai Lebuh yaitu saksi ERMAWI, sebanyak 11 (sebelas) kali penarikan dengan total penarikan sejumlah Rp. 1.125.489.000. (satu milyar seratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dengan urutan sebagai berikut :
Tanggal 05 Juni 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 113.723.700. (seratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
Tanggal 10 Juni 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 144.288.500. (seratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
Tanggal 19 Juni 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp.113.723.700. (seratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
Tanggal 16 Juni 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 75.815.800. (tujuh puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus rupiah)
Tanggal 19 Agustus 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 113.723.700. (seratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
Tanggal 24 Agustus 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 60.000.000. (enam puluh juta rupiah)
Tanggal 09 September 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 113.723.700. (seratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
Tanggal 30 September 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 75.815.800. (tujuh puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus rupiah)
Tanggal 12 Oktober 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 13.000.000. (tiga belas juta rupiah)
Tanggal 22 November 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 151.631.600. (seratus lima puluh satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu enam ratus rupiah)
Tanggal 22 November 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 150.042.500. (seratus lima puluh juta empat puluh dua ribu lima ratus rupiah)
Bahwa Setiap akan melakukan penarikan uang dari rekening terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE menemui dan meminta cek kepada saksi ERMAWI Kemudian terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE menuliskan jumlah uang yang akan ditarik dalam cek, kemudian terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE menyuruh untuk menandatangani cek. Kemudian setelah terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE juga menandatangani cek tersebut, kemudian bersama-sama pergi ke Bank Jambi Siulak untuk menarik uang dari rekening sedangkan Untuk penarikan uang yang dilakukan oleh terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE sendiri, terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE hanya meminta cek yang telah ditandatangani. Setelah itu tidak tahu kapan terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE menarik uang dari rekening, dan setelah menarik uang dari rekening KAS Desa terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE tidak ada memberitahukan kepada saksi ERMAWAI serta seluruh uang yang dilakukan peanrikan tersebut di simpan oleh terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE kecuali untuk penarikan pertama pada 05 Juni 2020, penarikan kedua pada tanggal 06 Juni 2022 dan penarikan keenam pada tanggal 28 Desember 2022 setelah dihitung dan dikurangi dengan kebutuhan belanja yang akan dilaksanakan, sisa uang diserahkan kepada Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE.
Bahwa kegiatan yang APBDES Desa Sungai Lebuh yang terrealisasi sebagai berikut :
| No | Jenis | Realisasi (Rp) | Tanggal Penyaluran |
| 1 | Alokasi Dana Desa (ADD) | ||
| | 144.288.500.- (seratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) | 10 Juni 2020 | |
| | 144.288.500.- (seratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) | 28 Desember 2020 | |
| Jumlah | 288.577.000.- (dua ratus delapan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) | ||
| 2 | Dana Desa (DD) | ||
| | |||
| | 133.723.700. (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) | 20 Mei 2020 | |
| | 133.723.700. (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah | 11 Juni 2020 | |
| | 75.815.800. (tujuh puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus rupiah) | 29 Juni 2020 | |
| | |||
| | 133.723.700. (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) | 17 Juli 2020 | |
| | 133.723.700. (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) | 06 Agustus 2020 | |
| | 75.815.800. (tujuh puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus rupiah) | 02 September 2020 | |
| | 151.631.100. (seratus lima puluh satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu seratus rupiah) | 18 Desember 2020 | |
| Jumlah | 758.157.500. (tujuh ratus lima puluh delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) | ||
| 3 | Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) | 60.000.000. (enam puluh juta rupiah) | 19 Agustus 2020 |
| 4 | Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) | 5.754.000. (lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) | 23 Dessember 2020 |
| No | Bidang | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) |
| 1. | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 440.635.900 (empat ratus empat puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah) | 8.200.000 (delapan juta dua ratus ribu rupiah) |
| 2. | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 35.297.500 (tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) | 31.327.500 (tiga puluh satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) |
| 3. | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 41.292.000 (empat puluh satu juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) | 13.440.000 (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) |
| 4. | Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa | 313.955.000 (tiga ratus tiga belas juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) | 344.416.000 (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus enam belas ribu rupiah) |
| 5. | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 254.369.000 (dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) | 110.799.000 (seratus sepuluh juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) |
| Jumlah Belanja | 1.085.549.400. (satu milyar delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) | 508.227.500 (lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) | |
Sedangkan yang kegiatan yang tidak terealisasi yaitu :
| No | Bidang | Jumlah (Rp) |
| 1. | Bidang Pelaksanaan Pembangunan | 432.435.900 (empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus tiga puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah) |
| a. | Sub Bidang Kesehatan | 26.187.500 (dua puluh enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) |
| b. | Sub Bidang Perhubungan Komunikasi dan Informatika | 1.350 (seribu tiga ratus lima puluh rupiah) |
| c. | Sub Bidang Pendidikan | 235.162.000 (dua ratus tiga puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) |
| d. | Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | 169.736.400 (seratus enam puluh Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) |
| 2. | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 3.925.000 (tiga juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) |
| a. | Sub Bidnag Dukungan Penanaman Modal | - |
| b. | Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Negara | 3.925.000 (tiga juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) |
| 3. | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 27.852.000 (dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) |
| a. | Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga | 15.912.000 (lima belas juta Sembilan ratus dua belas ribu rupiah) |
| b. | Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat | 11.940.000 (sebeblas juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) |
| 4. | Bidang Penaggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa | 30.461.000,-(tiga puluh juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) |
| a. | Sub Bidang Penanggulangan Bencana | 25.339.000 (dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) |
| b. | Sub Bidang Keadaan Darurat | (55.800.000) (lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) |
| 5. | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 143.570.000 (seratus empat puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) |
| a. | Penyelenggaraan Belanja SILTAP, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa | 92.006.500 (Sembilan puluh dua juta enam ribu lima ratus rupiah) |
| b. | Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistic dan Kerasipan | - |
| c. | Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa | 34.402.000 (tiga puluh empat juta empat ratus dua ribu rupiah) |
| d. | Penyelanggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan | 17.161.500 (tujuh belas juta seratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) |
| 6. | Penyertaan Modal | 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) |
| Total Jumlah | 617.261.500. (enam ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) | |
Bahwa uang kegiatan APBDES Desa Sungai Lebuh tahun anggaran 2020 yang tidak terealisasi tersebut dipergunakan oleh terdakwa LEFRA OKTOMI, SE., sebagai berikut :
Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE gunakan untuk karaoke dan makan minum di tempat karaoke, hampir setiap hari/malam di Sungai Penuh dan Siulak dengan biaya sekitar Rp. 3.000.000 s/d Rp. 4.000.000, (tiga s/d empat juta rupiah) per-malam;
Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE gunakan Untuk membayar hutang pribadi kepada :
Saksi YONARTI, S.Pd lebih kurang sebesar Rp. 68.000.000. (enam puluh delapan juta rupiah)
Saksi ALSE HENDRA lebih kurang Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah)
Saksi DETI OKTORA, S.Pd lebih kurang sebesar Rp. 14.000.000. (empat belas juta rupiah)
Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE gunakan Untuk membeli mobil sedan Hyundai pada bulan Agustus 2020 dengan harga sekitar Rp. 60.000.000. (enam puluh juta rupiah)
Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE gunakan Untuk bermain judi online yaitu Poker pada situs Wede QQ lebih kurang Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR sebagaimana tersebut diatas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Pasal 26 ayat (4) huruf (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.". -----
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 yang berbunyi "Keuangan desa dikelola berdasar asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.".
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 3
(1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
(2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan :
a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
d. Menetapkan PPKD;
e. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
f. Menyetujui RAK Desa; dan
g. Menyetujui SPP.
(3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
(4) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Pasal 51 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 yang berbunyi "Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah".
Pasal 53 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 :
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA.
Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
Pasal 54 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 ::
(1) Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
(2) Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa.
Perbuatan Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE Bin M. JALIR. berdasarkan Laporan hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Pengelolaan Keuangan Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020, Nomor : LAP-700/75/ITPROV-3/IV/2022, tanggal 08 April 2022, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 617.261.500. (Enam ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAR:
Bahwa terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR (selaku Penjabat Kepala Desa Sungai Lebuh berdasarkan keputusan Bupati Kerinci Nomor : 141/Kep.212/2020 tanggal 19 Mei 2020 dan Keputusan Bupati nomor : 141/Kep.390/2020 tanggal 11 Desember 2020, pada bulan mei 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2020 bertempat di Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi, berdasarkan Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR (selaku Penjabat Kepala Desa Sungai Lebuh berdasarkan keputusan Bupati Kerinci Nomor : 141/Kep.212/2020 tanggal 19 Mei 2020) telah menetapkan Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020, sebagai berikut :
Bahwa terdapat perubahan pagu Dana Desa tahun 2020 oleh pemerintah pusat sebagaimana Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, sehingga terjadi pengurangan pagu Dana Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran sebesar Rp. 10.807.000. (sepuluh juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) dan adanya setoran temuan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Desa Sungai Lebuh tahun 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Kerinci sebesar Rp. 13.060.400. (tiga belas juta enam puluh ribu rupiah) ke rekening kas Desa Sungai Lebuh serta adanya penambahan volume atau jumlah bulan penerimaan BLT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, sehingga dilakukan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 05 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020, sebagai berikut :
Bahwa dalam perubahan APBDes Tahun Anggaran 2020 tersebut terdapat pengurangan dan/atau pergeseran anggaran pada beberapa kegiatan belanja yang digunakan untuk menambah atau menyediakan anggaran pada kegiatan baru, antara lain :
| 1. | Pendapatan Desa | : | ||
| a. | Pendapatan asli desa | Rp. | - | |
| b. | Pendapatan transfer | Rp. | 1.123.296.000.- (satu milyar seratus dua puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) | |
| c. | Lain-lain pendapatan yang sah | Rp. | - | |
| Jumlah Pendapatan | Rp. | 1.123.296.000. (Satu Miliyar Seratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) | ||
| 2. | Belanja Desa | |||
| a. | Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | Rp. | 260.744.000.-(dua ratus enam puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) | |
| b. | Bidang Pembangunan | Rp. | 429.252.000.-(empat ratus dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) | |
| c. | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | Rp. | 170.806.000.-(seratus tujuh puluh juta delapan ratus enam ribu rupiah) | |
| d. | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | Rp. | 26.784.000.- (dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) | |
| e. | Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa | Rp. | 195.710.000.-(seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) | |
| Jumlah Belanja | Rp. | 1.083.296.000.-(satu miliyar delapan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) | ||
| Surplus/defisit | Rp. | 40.000.000.-(empat puluh juta rupiah) | ||
| 3. | Pembiayaan Desa | |||
| a. | Penerimaan pembiayaan | Rp. | 40.000.000.-(empat puluh juta rupiah) | |
| b. | Pengeluaran pembiayaan | Rp. | 40.000.000.-(empat puluh juta rupiah) | |
| Selisih pembiayaan | Rp. | - | ||
| 1. | Pendapatan Desa | |||
| a. | Pendapatan asli desa | Rp. | - | |
| b. | Pendapatan transfer | Rp. | 1.112.489.000.- (satu milyar seratus dua belas juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) | |
| c. | Lain-lain pendapatan yang sah | Rp. | - | |
| Jumlah Pendapatan | Rp. | 1.112.489.000.- (satu milyar seratus dua belas juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) | ||
| 2. | Belanja Desa | |||
| a. | Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | Rp. | 254.369.000.- (dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) | |
| b. | Bidang Pembangunan | Rp. | 433.655.900.- (empat ratus tiga puluh tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) | |
| c. | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | Rp. | 33.542.000.- (tiga puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) | |
| d. | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | Rp. | 35.297.500.- (tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) | |
| e. | Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa | Rp. | 328.685.000.- (tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) | |
| Jumlah Belanja | Rp. | 1.085.549.400.- (satu milyar delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) | ||
| Surplus/defisit | Rp. | 26.939.600.- (dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) | ||
| 3. | Pembiayaan Desa | |||
| a. | Penerimaan pembiayaan | Rp. | 13.060.000.- (tiga belas juta enam puluh ribu rupiah) | |
| b. | Pengeluaran pembiayaan | Rp. | - | |
| Selisih pembiayaan | Rp. | 13.060.000.- (tiga belas juta enam puluh ribu rupiah) | ||
Alokasi anggaran pembangunan fisik Pembuatan Pagar (Jaring) Lapangan Voli pada APBDes tahun 2020 sebesar Rp. 137.264.000. (seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) dialihkan seluruhnya untuk penambahan alokasi anggaran BLT.
Bahwa pendapatan Desa Sungai Lebuh sebagaimana APBDes Tahun Anggaran 2020 telah disalurkan secara keseluruhan (100%) ke rekening kas desa atau dengan nilai Rp. 1.112.488.500. (satu milyar seratus dua belas juta empat ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) (terdapat pemotongan secara otomatif oleh Aplikasi OmSpan senilai Rp. 500. (lima ratus rupiah) karena terdapat sisa anggaran/Silpa tahun 2019 sebesar Rp. 500. (lima ratus rupiah) yang tidak dianggarkan dalam APBDes tahun 2020), dengan tahap penyaluran :
Tahap 1
Tahap 2
Tahap I
Bulan 1
Bulan 2
Bulan 3
Tahap II
Bulan 1
Bulan 2
Bulan 3
Tahap III
Bahwa seluruh dana APBDes Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh yang telah disalurkan ke rekening kas desa, serta setoran temuan hasil pemeriksaan APBDes Tahun 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Kerinci sebesar Rp. 13.060.400. (tiga belas juta enam puluh ribu empat ratus rupiah) telah ditarik dari rekening kas desa dengan menggunakan Cek yang ditandatangani oleh Penjabat Kepala Desa Sungai Lebuh Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE dan Kaur Keuangan Desa Sungai Lebuh yaitu saksi ERMAWI, sebanyak 11 (sebelas) kali penarikan dengan total penarikan sejumlah Rp. 1.125.489.000. (satu milyar seratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dengan urutan sebagai berikut :
Tanggal 05 Juni 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 113.723.700. (seratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
Tanggal 10 Juni 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 144.288.500. (seratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
Tanggal 19 Juni 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp.113.723.700. (seratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
Tanggal 16 Juni 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 75.815.800. (tujuh puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus rupiah)
Tanggal 19 Agustus 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 113.723.700. (seratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
Tanggal 24 Agustus 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 60.000.000. (enam puluh juta rupiah)
Tanggal 09 September 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 113.723.700. (seratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
Tanggal 30 September 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 75.815.800. (tujuh puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus rupiah)
Tanggal 12 Oktober 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 13.000.000. (tiga belas juta rupiah)
Tanggal 22 November 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 151.631.600. (seratus lima puluh satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu enam ratus rupiah)
Tanggal 22 November 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 150.042.500. (seratus lima puluh juta empat puluh dua ribu lima ratus rupiah)
Bahwa Setiap akan melakukan penarikan uang dari rekening terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE menemui dan meminta cek kepada saksi ERMAWI Kemudian terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE menuliskan jumlah uang yang akan ditarik dalam cek, kemudian terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE menyuruh untuk menandatangani cek. Kemudian setelah terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE juga menandatangani cek tersebut, kemudian bersama-sama pergi ke Bank Jambi Siulak untuk menarik uang dari rekening sedangkan Untuk penarikan uang yang dilakukan oleh terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE sendiri, terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE hanya meminta cek yang telah ditandatangani. Setelah itu tidak tahu kapan terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE menarik uang dari rekening, dan setelah menarik uang dari rekening KAS Desa terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE tidak ada memberitahukan kepada saksi ERMAWAI serta seluruh uang yang dilakukan peanrikan tersebut di simpan oleh terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE kecuali untuk penarikan pertama pada 05 Juni 2020, penarikan kedua pada tanggal 06 Juni 2022 dan penarikan keenam pada tanggal 28 Desember 2022 setelah dihitung dan dikurangi dengan kebutuhan belanja yang akan dilaksanakan, sisa uang diserahkan kepada Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE.
Bahwa kegiatan yang APBDES Desa Sungai Lebuh yang terrealisasi sebagai berikut :
| No | Jenis | Realisasi (Rp) | Tanggal Penyaluran |
| 1 | Alokasi Dana Desa (ADD) | ||
| | 144.288.500.- (seratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) | 10 Juni 2020 | |
| | 144.288.500.- (seratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) | 28 Desember 2020 | |
| Jumlah | 288.577.000.- (dua ratus delapan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) | ||
| 2 | Dana Desa (DD) | ||
| | |||
| | 133.723.700. (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) | 20 Mei 2020 | |
| | 133.723.700. (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah | 11 Juni 2020 | |
| | 75.815.800. (tujuh puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus rupiah) | 29 Juni 2020 | |
| | |||
| | 133.723.700. (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) | 17 Juli 2020 | |
| | 133.723.700. (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) | 06 Agustus 2020 | |
| | 75.815.800. (tujuh puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus rupiah) | 02 September 2020 | |
| | 151.631.100. (seratus lima puluh satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu seratus rupiah) | 18 Desember 2020 | |
| Jumlah | 758.157.500. (tujuh ratus lima puluh delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) | ||
| 3 | Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) | 60.000.000. (enam puluh juta rupiah) | 19 Agustus 2020 |
| 4 | Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) | 5.754.000. (lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) | 23 Dessember 2020 |
| No | Bidang | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) |
| 1. | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 440.635.900 (empat ratus empat puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah) | 8.200.000 (delapan juta dua ratus ribu rupiah) |
| 2. | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 35.297.500 (tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) | 31.327.500 (tiga puluh satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) |
| 3. | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 41.292.000 (empat puluh satu juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) | 13.440.000 (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) |
| 4. | Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa | 313.955.000 (tiga ratus tiga belas juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) | 344.416.000 (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus enam belas ribu rupiah) |
| 5. | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 254.369.000 (dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) | 110.799.000 (seratus sepuluh juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) |
| Jumlah Belanja | 1.085.549.400. (satu milyar delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) | 508.227.500 (lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) | |
Sedangkan yang kegiatan yang tidak terealisasi yaitu :
| No | Bidang | Jumlah (Rp) |
| 1. | Bidang Pelaksanaan Pembangunan | 432.435.900 (empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus tiga puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah) |
| a. | Sub Bidang Kesehatan | 26.187.500 (dua puluh enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) |
| b. | Sub Bidang Perhubungan Komunikasi dan Informatika | 1.350 (seribu tiga ratus lima puluh rupiah) |
| c. | Sub Bidang Pendidikan | 235.162.000 (dua ratus tiga puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) |
| d. | Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | 169.736.400 (seratus enam puluh Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) |
| 2. | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 3.925.000 (tiga juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) |
| a. | Sub Bidnag Dukungan Penanaman Modal | - |
| b. | Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Negara | 3.925.000 (tiga juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) |
| 3. | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 27.852.000 (dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) |
| a. | Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga | 15.912.000 (lima belas juta Sembilan ratus dua belas ribu rupiah) |
| b. | Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat | 11.940.000 (sebeblas juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) |
| 4. | Bidang Penaggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa | 30.461.000,-(tiga puluh juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) |
| a. | Sub Bidang Penanggulangan Bencana | 25.339.000 (dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) |
| b. | Sub Bidang Keadaan Darurat | (55.800.000) (lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) |
| 5. | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 143.570.000 (seratus empat puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) |
| a. | Penyelenggaraan Belanja SILTAP, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa | 92.006.500 (Sembilan puluh dua juta enam ribu lima ratus rupiah) |
| b. | Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistic dan Kerasipan | - |
| c. | Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa | 34.402.000 (tiga puluh empat juta empat ratus dua ribu rupiah) |
| d. | Penyelanggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan | 17.161.500 (tujuh belas juta seratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) |
| 6. | Penyertaan Modal | 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) |
| Total Jumlah | 617.261.500. (enam ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) | |
Bahwa uang kegiatan APBDES Desa Sungai Lebuh tahun anggaran 2020 yang tidak terealisasi tersebut dipergunakan oleh terdakwa LEFRA OKTOMI, SE., sebagai berikut :
Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE gunakan untuk karaoke dan makan minum di tempat karaoke, hampir setiap hari/malam di Sungai Penuh dan Siulak dengan biaya sekitar Rp. 3.000.000 s/d Rp. 4.000.000, (tiga s/d empat juta rupiah) per-malam;
Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE gunakan Untuk membayar hutang pribadi kepada :
Saksi YONARTI, S.Pd lebih kurang sebesar Rp. 68.000.000. (enam puluh delapan juta rupiah)
Saksi ALSE HENDRA lebih kurang Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah)
Saksi DETI OKTORA, S.Pd lebih kurang sebesar Rp. 14.000.000. (empat belas juta rupiah)
Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE gunakan Untuk membeli mobil sedan Hyundai pada bulan Agustus 2020 dengan harga sekitar Rp. 60.000.000. (enam puluh juta rupiah)
Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE gunakan Untuk bermain judi online yaitu Poker pada situs Wede QQ lebih kurang Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR sebagaimana tersebut diatas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga menyalahgunakan kewenangannya sebagai berikut :
kewenangan Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) telah diatur pada Pasal 1 angka 15 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Desa yang menyebutkan bahwa :
Pasal 1 :
Angka 15 “Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa”
Pasal 3
Ayat (1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
Ayat (2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan :
a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
c. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
d. Menetapkan PPKD;
e. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
f. Menyetujui RAK Desa; dan
g. Menyetujui SPP.
Ayat (3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
Ayat (4) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Bahwa terdakwa LEFRA OKTOMI, SE Bin M. JALIR sebagai Pejabat Kepala Desa Sungai Lebuh yang memiliki kewenangan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa tidak melaksanakan sebagaimana mestinya sehingga Perbuatan Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE Bin M. JALIR. berdasarkan Laporan hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Pengelolaan Keuangan Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020, Nomor : LAP-700/75/ITPROV-3/IV/2022, tanggal 08 April 2022, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 617.261.500,00 (Enam ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
AMINUDDIN, S.PKP Bin MAT RASAN, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan Saksi adalah benar.
Bahwa Saksi adalah sebagai ketua BPD desa Sungai Lebuh menjabat sebagai ketua BPD Sungai Lebuh dari tahun 2020 sampai dengan sekarang.
Tugas sebagai ketua BPD adalah:
1. Menerima dan menampung aspirasi masyarakat
2. APBDes yang ada di desa
3. Mengawasi kinerja kepala desa
Bahwa seingat Saksi, Terdakwa menjabat sebagai kepala desa bulan April tahun 2020. Terdakwa sebagai PJS kepala desa sungai lebuh.
Bahwa yang menyusun APBDES adalah BPD bersama Kepala Desa.
Bahwa yang menyusun APBDES tahun 2020 disusun oleh BPD periode 2019 yang diketuai oleh Sdr. Sahrul bersama dengan Kepala Desa yang lama sdr. Alm. Mulyadi.
Bahwa APBDES tersebut di tanda tangani oleh Sdr. Alm.Mulyadi dan dilaksanakan oleh PJS Kepala Desa Lepra Oktomi.
Bahwa Anggaran APBDES tahun 2020 sekitar 1,1 miliar rupiah lebih yang terdiri dari dana desa, ADD dan bantuan provinsi.
Bahwa Pjs Kepala Desa Sungai Lebuh tidak mempergunakan APBDES 2020 sesuai peruntukannya.
Salah satunya adalah membuat MCK di hall/ gedung serbaguna tidak dilaksanakan dan jalan lingkungan tidak dilaksanakan.
Saya tidak tahu berapa anggaran yang diperuntukkan untuk membuat MCK dan jalan lingkungan karena APBDES tidak diberikan kepada saya.
Bahwa anggaran APBDES itu tidak dipergunakan untuk itu.
Bahwa dana APBDES tersebut sudah dicairkan.
Bahwa masih ada lagi APBDES yang tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya selain dari pembuatan MCK dan jalan lingkungan yaitu pembayaran honor kerja perangkat desa selama 6 (enam) bulan terakhir sejak bulan Juli sampai bulan Desember tahun 2020.
Saksi tidak ingat berapa anggaran APBDES yang sudah dicairkan oleh Terdakwa selaku PJS Kepala Desa;
Bahwa berdasarkan hitungan saksi anggaran yang tidak dilaksanakan untuk fisik dan pembuatan MCK adalah Rp430.000.000,00 (empat ratus tiga puluh juta rupiah) dan honor insentif yang tidak dibayarkan dengan total keseluruhan adalah Rp582.000.000,00 (lima ratus delapan puluh dua juta rupiah.
Bahwa Saksi tidak tahu di dalam rekening siapa uang yang tidak dilaksanakan tersebut, yang jelas uang tersebut sudah ditarik oleh Terdakwa bersama bendahara dan uang tersebut dibawa ke mana saya juga tidak tahu. Tetapi saya telah memberikan saran kepada Terdakwa "kapan direalisasikan dana ini?". Dan dijawab oleh Terdakwa "ya nanti di bulan Januari kita selesaikan". Tetapi sampai selesai bulan Januari belum juga direalisasikan oleh Terdakwa, jadi pada tanggal 15 Maret saya mengadukan masalah pengaduan masyarakat ini ke polres kerinci.
Bahwa Saksi mengetahui uang tersebut sudah dicairkan dari kaur keuangan/bendahara karena laporan dari bendahara sudah dicairkan.
Bahwa selain pembuatan MCK dan jalan cor lingkungan ada rencana pembuatan pagar lapangan voli juga;
Bahwa untuk pembuatan pagar lapangan voli ada dibeli pasir 1 (satu) pick up dan batu 1 (satu) trip sampai sekarang masih ada.
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Pjs Kepala Desa karena jabatan Kepala Desa habis menjelang pemilihan. Terdakwa dilantik pada Bulan April tahun 2020.
Bahwa Saksi mengetahui kenapa Terdakwa disidangkan karena telah terjadi penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa dari APBDES tahun 2020
Bahwa pada saat itu APBDES 2020 disahkan oleh Kepala Desa yang lama. APBDES tahun 2020 disahkan bulan April tahun 2019.
Bahwa Saksi mengetahui APBDES disahkan pada tahun 2019 karena biasanya APBDES disahkan sekitar 1 (satu) sebelum berjalan.
Saksi mengetahui anggaran pembangunan dari dana desa di desa tidak dilaksanakan dari spanduk yang tertera menjelaskan penggunaan dana APBDES tetapi tidak ada pengerjaan proyek.
Dalam spanduk tersebut tertulis Jumlah Dana desa, alokasi dana desa dan bantuan provinsi yang diperuntukkan pembuatan MCK dan jalan lingkungan tetapi tidak ada pelaksanaannya.
Bahwa ada Saksi tanyakan tentang Dana fisik yang ada tolong diselesaikan tetapi Terdakwa "nanti Desember kita selesaikan".
Bahwa cara pengawasan yang dilakukan oleh BPD terhadap Terdakwa sebagai Kepala Desa Saksi menyampaikan langsung kepada Terdakwa selaku Pjs Kepala Desa dan Terdakwa menyampaikan "nanti Desember kita selesaikan". Tetapi sampai bulan Desember belum juga direalisasikan dan pada bulan Februari 2021 di buat laporan atas nama Terdakwa.
Bahwa pada saat perencanaan APBDES tahun 2020 Saksi belum Ikut.
Bahwa kegiatan yang menggunakan dana desa dari APBDES Untuk pembangunan fisik berupa MCK di hall/gedung serbaguna, jalan lingkungan dan pagar lapangan voli.
Saksi tidak mengetahui berapa anggaran APBDES untuk MCK.
Bahwa Proyek ini tidak terlaksana sama sekali.
Bahwa untuk jalan lingkungan tidak juga terlaksana tetapi yang ada hanya batu dan pasir.
Saksi tidak mengetahui berapa panjang pengerjaan jalan lingkungan dan belum ada sama sekali.
Bahwa dengan pagar lapangan Voli tidak juga terlaksana.Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa anggaran untuk kegiatan ini.
Saksi mengetahui ada perubahan APBDES pada tahun 2020 khusus untuk pembuatan MCK.
Bahwa untuk anggaran Covid-19 itu tidak termasuk dalam APBDES tetapi dari dana desa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dana APBDES tersebut dipergunakan untuk tambahan BLT. Pada saat itu tidak dilaporkan kepada saya.
Saksi tidak mengetahui total anggaran untuk MCK di hall/gedung serbaguna, jalan lingkungan dan pagar lapangan voli.
Saksi tidak mengetahui anggaran dari APBDES untuk kemasyarakatan selain pembangunan fisik.
Saksi menyampaikan langsung kepada Pjs Kades terkait pekerjaan yang tidak selesai, Terdakwa menyatakan tunggu saja nanti bulan Desember.
Terdakwa menjadi Pjs Kades dari April 2020 sampai dengan Desember 2020.
Bahwa Saksi mengikuti Musrenbang tahun 2019 dan proyek untuk pembuatan MCK di hall/gedung serbaguna, jalan lingkungan dan pagar lapangan voli tersebut ada dibahas dalam Musrenbang.
Saksi tidak ingat berapa lama Kepala Desa yang lama menjabat, Kepala Desa tersebut tidak menjabat lagi karena telah habis masa jabatannya.
Bahwa Pjs Kades boleh melakukan pembangunan menggunakan dana desa.
Bahwa yang memegang anggaran tersebut adalah Terdakwa selaku Pjs Kades.
Bahwa menurut laporan dari bendahara setelah ditarik dana tersebut diambil kembali oleh PJS Kades.
Bahwa maksudnya adalah dana tersebut telah diambil bersama bendahara di Bank, tetapi sampai dirumah dana tersebut diambil lagi oleh PJS kades, begitu laporan dari bendahara kepada saya.
Bahwa perubahan APBDES adalah Perubahan dari dana sebelumnya saya tidak tahu tetapi yang saya rubah untuk MCK.
Bahwa Saksi tidak mengetahui peraturan Sungai Lebuh Nomor 1 tahun 2020.
Bahwa ada Kasi Pemerintahan Desa Sungai Lebuh mendatangi saudara untuk menandatangani perubahan APBDES tahun 2020.
Terdakwa tidak ada melaporkan kepada Saksi apakah anggaran ini ada dialihkan untuk anggaran lain.
Tidak ada rapat antara BPD dan Pjs Kades untuk membahas masalah Ini.
Bahwa Terdakwa ada melaporkan kegiatan pertama kali ketika menjabat sebagai Pjs Kades kepada Saksi selaku BPD.
Pada saat itu yang dilaporkan Terdakwa akan melakukan pembuatan MCK di hall/gedung serbaguna, jalan lingkungan dan pagar lapangan voli.
Saksi mengetahui Terdakwa selaku Pjs Kades tidak menjalankan programnya Saksi bersama perangkat desa melihat langsung ke lokasi yang akan dibangun.
Bahwa proyek pekerjaan tersebut tidak ada yang dikerjakan sama sekali.
Biasanya dana proyek pekerjaan akan dicairkan masuk ke rekening desa, pada saat itu sudah dicairkan oleh bendahara desa. Lalu saya tanyakan dana tersebut dan dijawab bendahara dana tersebut sudah sampai ke Pjs Kades / Terdakwa.
Dana dicairkan sebelum proyek pekerjaan dilaksanakan.
Saksi tidak pernah melihat RAB dan desain gambar proyek pekerjaan.
Bahwa benar sekitar bulan September 2020 pada saat kami BPD dan pemerintah desa melakukan rapat di rumah saya untuk membahas perpanjangan jabatan Pjs. Kepala Desa, LEFRA OKTOMI mengatakan kepada kami bahwa pembangunan fisik adalah pembuatan MCK di Hall, pembuatan jalan lingkungan dan pembuatan pagar lapangan voli”.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
ERMAWI alias PAK DONAL BIN MAT UYUB., pada pokoknya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan semua keterangan Saksi adalah benar.
Bahwa Saksi adalah sebagai Kaur Keuangan desa sungai lebuh.Tugas sebagai Kaur Keuangan desa sungai lebuh adalah:
1. mencatat uang masuk dan uang keluar
2. Mencairkan uang Kepala Desa
Bahwa seingat Saksi Terdakwa menjabat sebagai Pjs kepala desa dari bulan Mei 2020 sampai dengan Desember 2020.
Bahwa sebelum Saksi, sebelum tahun 2020 Kaur Keuangan desa sungai lebuh diabat oleh Sdr. Junaidi.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Anggaran APBDES Sungai Lebuh tahun 2020 sekitar 1,1 miliar rupiah lebih.
Saksi mengetahui jumlah dana APBDES Sungai Lebuh tahun 2020 dari spanduk yang terpasang di kantor Kepala Desa Sungai Lebuh.
Saksi mengetahui APBDES tersebut berasal dari ADD hampir Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), Dana Desa sekitar Rp758.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh delapan juta rupiah), Bantuan dari Provinsi Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan dari dana hasil pajak sekitar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak ada memegang anggaran APBDES tahun 2020, yang memegang anggaran APBDES tahun 2020 Terdakwa selaku Pjs Kepala Desa Sungai Lebuh.
Saksi tidak mengetahui berapa anggaran yang ada di dalam APBDES. Saksi hanya mencatat uang masuk, uang keluar dan Mencairkan uang Kepala Desa.
Yang membuat dokumen pencairan dana, mengajukan ke Camat dan Dinas PMD Terdakwa selaku Pjs Kepala Desa Sungai Lebuh.
Bahwa cara Terdakwa menarik uang dari rekening Desa adalah pada saat akan menarik uang dari rekening Desa, Terdakwa memanggil saya untuk menandatangi cek kemudian bersama-sama Terdakwa pergi ke Bank baru setelah itu saya melakukan penarikan.
Yang memasukkan jumlah nominal dana APBDES itu ke dalam cek yang akan dicairkan adalah Terdakwa selaku Pjs Kepala Desa Sungai Lebuh.
Pada saat penarikan pertama Saksi yang membawa uang tersebut bersama Terdakwa selaku Pjs Kepala Desa Sungai Lebuh ker rumah Terdakwa kemudian oleh Terdakwa dikeluarkan uang untuk belanja dan diserahkan kepada Saksi dan sisanya dipegang oleh Terdakwa.
Uang belanja yang diserahkan kepada Saksi untuk pembelian Laptop, Printer, gallon, masker dan gaji perangkat desa.
Gaji perangkat Desa tersebut dibayarkan pada akhir bulan 6 tahun 2020 dan dibayarkan setiap 6 (enam) bulan untuk tiap bulannya.
Saya tahu dana desa telah masuk ke rekening desa dari Terdakwa selaku Pjs Kepala Desa Sungai Lebuh.
Yang menandatangani cek adalah Saksi bersama Terdakwa.
Tidak setiap penarikan Saksi ikut, Saksi hanya diajak 6 (enam) kali, selebihnya saya hanya diberikan cek untuk ditandatangani kemudian diisi jumlahnya dan Terdakwa yang pergi menarik sendiri.
Saksi yang membuat Surat Pertanggung jawaban atas perintah inspektorat.
Untuk pembangunan fisik berupa MCK di hall/gedung serbaguna, jalan lingkungan dan pagar lapangan voli dananya sudah dicairkan tetapi tidak ada yang dilaksanakan ;
Anggaran dananya sudah dicairkan tetapi tidak ada yang dilaksanakan ;
Setelah mencairkan dana desa dengan Saksi 6 (enam) kali, terdakwa ada mencairkan sendiri sebanyak 5 (lima) kali ;
Cara terdakwa mencairkan sendiri dan desa tersebut adalah Terdakwa menyuruh Saksi untuk menandatangani cek kosong kemudian Terdakwa membawa cek yang sudah Saksi tanda tangani ke Bank selanjutnya saya tidak tahu ;
Yang mengisi nominal dan angka-angka dalam cek tersebut adalah Terdakwa;
Saksi tidak ingat kapan terakhir kali Terdakwa mencairkan dana desa;
Bahwa terakhir kali Terdakwa masuk kerja sekitar bulan September 2020 ;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa bisa menemui Saudara pada bulan Oktober tahun 2020, saat itu Terdakwa datang ke rumah Saksi untuk minta tanda tangan;
Saksi selaku Kaur Keuangan tidak mengetahui bagaimana sistem mencairkan uang dana desa ;
Sepengetahuan Saksi Dana Desa dipergunakan untuk pembangunan desa;
Sepengetahuan Saksi pada tahun 2020 ada rencana pembuatan MCK, jalan lingkungan dan pagar lapangan voli di Desa Sungai Lebuh;
Anggaran dana desa Sungai Lebuh pada tahun 2020 untuk pembangunan ada sekitar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) ;
Saksi tidak mengetahui siapa tim pelaksana kegiatan dari dana desa tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana aplikasi sistem yang berkaitan dengan dana desa;
Saksi mengetahui bahwa tiap-tiap kegiatan itu ada laporan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan dan itu terdakwa yang membuat selaku Pjs Kepala Desa ;
Laporan yang saya buat adalah catatan kegiatan yang ada di buku saya ;
Saksi ada membuat laporan keuangan yang menandatangani laporan keuangan tersebut adalah Saksi bersama terdakwa selaku Pjs Kades ;
Yang membuat atau mengisi laporan keuangan tersebut ada operator yang mengisi laporan keuangan tersebut ;
Saksi tidak mengetahui dari mana data-data yang diambil untuk membuat spj laporan keuangan tersebut;
Saksi tidak pernah melihat aplikasi keuangan desa ;
Saksi tidak mengetahui apa saja kegiatan yang ada di dalamnya;
Setelah melaksanakan kegiatan ada dibuat SPJ;
Ada kuitansi pembelian barang seperti pasir atau semen;
Barang yang ada kuitansinya yaitu batu sekitar Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dan pasir sekitar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Pembuatan MCK tahun 2020 tidak terlaksana ;
Dana biasanya dalam pengolahan satu proyeknya bisa dikeluarkan yaitu sebelum dilakukan pembangunan Terdakwa sudah melakukan pengurusan kemudian dana cair baru dilaksanakan pengerjaan proyek;
Saksi yang membayar honor-honor perangkat desa ;
Yang tidak dibayarkan oleh Terdakwa adalah gaji perangkat desa dan Saksi;
Kegiatan dalam APBDes tahun 2020 yang belum atau tidak dibayarkan/direalisasikan yaitu:
a. Honor atau siltap perangkat desa untuk bulan Juli s/d Desember 2020 sebesar Rp. 40.500.000,00.-
b. Honor Ketua RT untuk bulan Juli s/d Desember 2020 sebesar Rp. 7.200.000,00.
c. Tunjangan PKPKD untuk bulan Januari s/d Juni 2020 sebesar Rp. 4.032.500,00.
d. Tunjangan PKPKD untuk bulan Juli s/d Desember 2020 sebesar Rp.5.767.500,00.
e. Tunjangan kader KPM untuk bulan Januari s/d Desember 2020 sebesar Rp. 1.800.000,00.-
f. Gaji guru ngaji untuk bulan Januari s/d Desember 2020 sebesar Rp.6.000.000,00.
g. Gaji Imam Khatib untuk bulan Januari s/d Desember 2020 sebesar Rp. 540.000,00.-
h. Gaji Da'i untuk bulan Januari s/d Desember 2020 sebesar Rp. 2.400.000,00.
i. Gaji Garim masjid untuk bulan Januari s/d Desember 2020 sebesar Rp. 1.800.000,00.
j. Gaji guru Paud untuk bulan Januari s/d Desember 2020 sebesar Rp. 15.000.000,00.
Saksi tidak mengetahui uang yang dipegang oleh Terdakwa selaku Pjs Kades dipergunakan untuk apa;
Proyek fisik yang dilakukan oleh Terdakwa tidak selesai terlaksana;
Ada dibagikan BLT untuk 62 (enam puluh dua) orang untuk bulan April sampai dengan Juni 2020 diberikan Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perbulan sedangkan untuk bulan berikutnya sampai bulan Desember 2020 diberikan Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) pada saat pandemi Covid-19;
Anggaran untuk bantuan tersebut dari dana desa ;
Saksi tidak mengetahui berapa total nominal anggaran keseluruhan BLT tersebut;
Saksi mengetahui dasar peralihan penggunaan dana desa menjadi BLT, ada surat dari Bupati kerinci ;
Iya Saksi ikut pada saat penyusunan RKP tahun 2020 ada juga Kadus, Ketua Adat dan perangkat desa ;
Jumlah Kadus di desa Sungai Lebuh ada 3 (tiga) Kadus ;
Pembayaran honor untuk Kadus dilakukan 6 (enam) bulan sekali ;
Honor untuk Kadus Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan ;
Honor untuk ketua RT Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perbulan ;
Honor perangkat desa tersebut dibayarkan pada awal bulan Juli ;
Tujuan Kadus dan perangkat desa di undang dalam RKP agar seluruh perangkat desa tahu;
Untuk pencairan membutuhkan tanda tangan Kades dan kaur keuangan;
Pencairan dana desa tidak boleh dicairkan sendiri oleh Kepala Desa secara langsung dan seluruhnya karena diatur oleh undang-undang;
Pada saat melakukan penarikan uang Dana Desa menggunakan cek;
Tidak ada brangkas di kantor desa, jadi uang dana desa dipegang oleh Terdakwa selaku Pjs Kades ;
Laporan pertanggungjawaban bulan Juli sampai Desember 2020 tidak dibuat oleh Terdakwa ;
Dana yang sudah dicairkan sudah Saksi serahkan kepada Terdakwa Lefra, Dan yang ditinggalkan kepada saya adalah dana-dana untuk yang dibayarkan dan yang akan dibeli;
Tidak ada pengeluaran dana desa yang diminta oleh Terdakwa selaku Kepala Desa yang Saksi catat atau tanyakan;
Tidak ada terdakwa ada melaporkan terkait penggunaan dana desa tersebut kepada saudara;
Saksi ada membuat catatan atau laporan yang berkaitan dengan uang dana desa;
Saksi tidak mengetahui jumlah uang selama 5 (lima) kali penarikan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Pjs Kades tanpa saudara dampingi;
Saksi hanya memberikan cek yang nominalnya kosong;
Saksi tidak mengetahui berapa nominal yang dicairkan Terdakwa pada saat itu;
Pada awalnya Saksi ada bertanya kepada Terdakwa selaku Pjs Kades, pada saat itu Saksi menanyakan bagaimana tentang pembangunan fisik kapan akan dilaksanakan?. Kemudian Terdakwa menjelaskan "nanti dulu, nanti dulu ". Lalu Saksi melaporkan hal tersebut kepada BPD ;
BPD menyampaikan bahwa telah menegur Terdakwa selaku Pjs Kades & Terdakwa mengatakan "Iya, nanti kita lakukan pembangunan".
Tidak ada pembangunan fisik dilakukan, kalau batu & pasir saya yang pesan. Uangnya dari saya dan sebagian Saya minta tambahan dari Terdakwa selaku Pjs Kades ;
Saksi tidak ingat berapa total dari nominal pencairan dana desa yang saudara lakukan bersama Terdakwa sebanyak 6 (enam) kali;
Bahwa uang yang ada tersebut tidak ada dipergunakan oleh Terdakwa untuk membayar honor perangkat desa;
Saksi tidak tahu apakah dibenarkan jika Terdakwa selaku Pjs Kades meminta uang tanpa keterangan kegiatan;
Saksi sadar telah melakukan kelalaian karena telah mengeluarkan uang dari kas desa tanpa adanya pencatatan nominal;
Terdakwa sebelum menjabat sebagai Pjs Kades bukan merupakan perangkat desa sungai lebuh;
Iya Terdakwa adalah PNS di BKD sebelumnya ;
Pencairan pertama Dana Desa sekitar Rp113.000.000,00 (seratus tiga belas juta rupiah) ;
setelah pencairan dari Bank uang tersebut tidak ada Saksi hitung kembali;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
ELDI NETRO BIN SIRAJUDIN., pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi adalah benar.
Bahwa Saksi adalah sebagai Kepala Dusun I.
Bahwa Terdakwa dilaporkan karena adanya pembangunan fisik yang tidak dilaksanakan diantaranya MCK, jalan dan pagar lapangan voli;
Saksi tidak mengetahui berapa nominal anggaran APBDES 2020 tersebut;
Selain pembangunan fisik ada pembayaran honor atau gaji perangkat desa diantaranya ketua RT Ketua Dusun, Kasi dan kaur Desa Sungai Lebuh;
Insentif yang seharusnya Saksi terima adalah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan ;
Bahwa dari bulan Juli sampai Desember 2020 insentif saksi belum dibayarkan artinya 6 (enam);
Dana tersebut sudah dicairkan, Saksi mengetahui dari kaur keuangan Desa Sungai Lebuh;
Bahwa yang menjabat sebagai Pjs Kepala Desa pada saat itu adalah Terdakwa Lefra Oktomi;
Bahwa Saksi tidak pernah ketemu dengan Terdakwa dari bulan Agustus sampai sekarang ;
Selain pembangunan MCK dan pagar lapangan voli tidak ada proyek fiktif lain yang dilaksanakan oleh terdakwa;
Bahwa Saksi ada menemukan pasir di sekitar lokasi pembangunan, yang ada di lokasi pembangunan tersebut ada pasir dan batu kali 1 (satu) trip/ dump truk ;
Bahwa pada tahun 2019 Saksi sudah menjadi Kadus;
Bahwa benar tandatangan Saksi didaftar hadir rapat musyawarah di kantor desa pada hari Senin tanggal 19 November 2019 ;
Rapat tersebut membahas pembangunan fisik desa Sungai Lebuh untuk tahun 2020;
Bahwa pembangunan fisik yang akan dilaksanakan adalah pembangunan MCK di dusun III ;
Bahwa betul Saksi ikut tanda tangan laporan karena pembangunan fisik yang akan melaksanakan tidak ada;
Bahwa selama terdakwa menjabat sebagai Pjs Kepala Desa honor saudara selaku kepala dusun ada dibayarkan ada selama 6 (enam) bulan dari bulan Januari sampai Juni tahun 2020 dari bulan Juli sampai Desember tidak dibayarkan ;
Berapa honor yang biasa Saksi terima adalah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan;
Yang membayar gaji Saksi adalah bendahara desa ;
Bahwa dari bulan Juli sampai Desember gaji Saksi tidak Dibayar karena menurut bendahara uangnya tidak ada ;
Tidak ada Saksi tanyakan kepada Terdakwa selaku Pjs Kades mengapa gaji Saksi tidak dibayar dari bulan Juli sampai Desember tahun 2020 karena Saksi tidak pernah berjumpa dengan Terdakwa ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
ABD RAHMAN ALIAS PAK RENO BIN SUDIN., pada pokoknya dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi adalah benar;
Bahwa ada Pembayaran honor atau gaji perangkat desa diantaranya Ketua RT, Ketua Dusun, Kasi dan Kaur Desa sungai lebuh yang tidak dibayarkan oleh terdakwa selaku Pjs Kepala Desa;
Bahwa honor Saksi selaku Ketua RT tidak dibayarkan oleh Terdakwa;
Honor Saksi sebulan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), yang belum dibayar Terdakwa selama 6 (enam) bulan terakhir ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa honor tersebut sebenarnya telah dicairkan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa, Saksi tahu dari saksi Ermawi sebagai kaur keuangan;
Bahwa Saksi tidak ada menanyakan kepada terdakwa selaku kepala desa kenapa honor Saksi belum dibayarkan;
Bahwa masih ada honor RT lain yang belum dibayarkan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa yaitu RT 4, RT 5 dan RT 6;
Perangkat desa lain yang belum dibayarkan honornya oleh terdakwa selaku kepala desa ada Kadus I, Kadus II, Kadus II dan Kaur Keuangan ;
Bahwa tidak ada pembangunan fisik didaerah Saksi;
Bahwa sebelum melaporkan Terdakwa selaku Pjs Kades ada di adakan rapat Desa terlebih dahulu sebelumnya sudah diadakan rembuk desa ;
Keluarga terdakwa tidak mengetahui bahwa uang-uang desa sudah dicairkan.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SUKARMAN ALS PAK OCA BIN SABARUDIN., pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa ada honor Saksi selaku Ketua RT tidak dibayarkan oleh Terdakwa , sebulan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), yang belum dibayar Terdakwa selama 6 (enam) bulan terakhir dari bulan Januari sampai Juni tahun 2020 dari bulan Juli sampai Desember;
Saksi tidak mengetahui apakah honor tersebut sebenarnya telah dicairkan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Saksi mengetahui bahwa honor saudara telah dicairkan oleh Terdakwa selaku kepala desa dari saksi Ermawi sebagai kaur keuangan;
Tidak ada Saksi tanyakan kepada terdakwa selaku kepala desa kenapa honor saudara belum dibayarkan;
Bahwa masih ada honor RT lain yang belum dibayarkan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa yaitu RT 4, RT 5 dan RT 6, perangkat desa lain yang belum dibayarkan honornya oleh terdakwa selaku kepala desa Kadus I, Kadus II, Kadus II dan Kaur Keuangan ;
tidak ada pembangunan fisik di daerah Saksi;
Bahwa yang punya ide untuk melaporkan terdakwa selaku Pjs Kades adalah Pihak BPD desa Sungai Lebuh sebelumnya sudah diadakan rembuk desa;
Bahwa Keluarga terdakwa tidak mengetahui tentang uang yang sudah dicairkan ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
PARIJAL HAMI ALS PAK YUDI BIN MISUHADRI., pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan Saksi adalah benar:
Bahwa ada Pembayaran honor atau gaji perangkat desa diantaranya Ketua RT, Ketua Dusun, Kasi dan Kaur Desa sungai lebuh yang tidak dibayarkan oleh terdakwa selaku Pjs Kepala Desa;
Bahwa honor Saksi selaku Ketua RT tidak dibayarkan oleh Terdakwa. Honor Saksi sebulan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), yang belum dibayar Terdakwa selama 6 (enam) bulan terakhir sejak Bulan Januari 2020 sampai Juni 2020;
Saksi tidak mengetahui bahwa honor tersebut sebenarnya telah dicairkan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Saksi mengetahui bahwa honor Saksi telah dicairkan oleh Terdakwa selaku kepala desa dari saksi Ermawi sebagai kaur keuangan ;
Tidak ada Saksitanyakan kepada terdakwa selaku kepala desa kenapa honor Saksi belum dibayarkan;
Masih masih ada honor RT lain yang belum dibayarkan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa yaitu RT 4, RT 5 dan RT 6 dan perangkat desa lain yang belum dibayarkan honornya oleh terdakwa selaku kepala desa yaitu Kadus I, Kadus II, Kadus II dan Kaur Keuangan;
Bahwa tidak ada pembangunan fisik di daerah Saksi ;
Bahwa yang punya ide untuk melaporkan terdakwa selaku Pjs Kades adalah Pihak BPD desa Sungai Lebuh, sebelumnya sudah diadakan rembuk desa;
Keluarga terdakwa tidak mengetahui tentang uang desa yang sudah dicairkan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
ARMANDANI ALIAS PAK PERI BIN MAT NYATO., pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan Saksi adalah benar;
Saksi menjabat sebagai Ketua RT. 05 di desa Sungai Lebuh, menjabat sebagai Ketua RT 5 dari tahun 2014 sampai dengan sekarang ;
Bahwa RT Saksi masuk dalam dusun III, di desa sayang lagu ada 3 (tiga) dusun yang terdiri dari dusun I, dusun II dan dusun III;
yang menjadi Kadus III adalah Saudara Andes;
Bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai Ketua RT yang menjadi kepala desa adalah saudara Mulyadi sampai dengan tahun 2019 kemudian pada tahun 2020 digantikan oleh Terdakwa Lefra Oktomi selaku Pjs Kepala Desa;
Tidak pernah selama Terdakwa menjabat sebagai Pjs kepala desa Saksi selaku Ketua RT pernah diajak rapat Musrenbang oleh terdakwa selaku Kepala desa Sungai Lebuh;
Yang ikut rapat musrenbang di desa Sungai Lebuh adalah Kadus, Ketua Adat dan perangkat desa ;
Terdakwa menjabat sebagai Pjs Kepala Desa pada tahun 2020 ;
Honor sayaSaksi selaku ketua RT adalah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan.
Honor saya dibayarkan biasa di akhir bulan;
Sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 honor saudara selaku Ketua RT tidak pernah terlambat dibayarkan;
Sejak bulan Juni sampai dengan Desember 2020 honor Saksi mulai tidak dibayarkan;
Saksi menanyakan perihal tersebut kepada bendahara desa sungai Lebuh, Saksi tanyakan pada bulan Desember 2020, Bendahara Desa mengatakan "tunggu dikasih Lefra (Terdakwa selaku Pjs kepala desa)".
Sampai sekarang honor saksi selaku ketua RT belum dibayar;
Saksi pernah mendengar dari staff desa sungai lebuh ada pembangunan MCK mesjid Desa sungai lebuh, tetapi tidak ada terlaksana.
Honor yang Saksi terima selaku Ketua RT pada tahun 2020 adalah Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) selama 6 (enam) bulan, mulai bulan Juli sampai dengan Desember 2020 selama 6 (enam) bulan honor mulai tidak dibayarkan;
Seharusnya honor yang Saksi terima pada tahun 2020 seharusnya Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah)
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
MAT RIPIN ALIAS PAK HENDRI BIN ALI RASYID., pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan Saksi adalah benar;
Saksi adalah Ketua RT. 06 di desa Sungai Lebuh, menjabat sebagai Ketua RT 6 dari tahun 2001 sampai dengan sekarang ;
Bahwa RT Saksi masuk dalam dusun III, di desa Saksi ada 3 (tiga) dusun yang terdiri dari dusun I, dusun II dan dusun III. Yang menjadi Kadus III adalah Saudara Andes ;
Pada saat Saksi menjabat sebagai Ketua RT yang menjadi kepala desa adalah saudara Mulyadi sampai dengan tahun 2019 kemudian pada tahun 2020 digantikan oleh Terdakwa Lefra Oktomi selaku Pjs Kepala Desa;
Tidak pernah selama Terdakwa menjabat sebagai Pjs kepala desa diajak rapat Musrenbang desa oleh terdakwa;
Yang ikut rapat musrenbang di desa Sungai Lebuh adalah Kadus, Ketua Adat dan perangkat desa;
Terdakwa menjabat sebagai Pjs Kepala Desa pada tahun 2020;
Honor Saksi selaku ketua RT adalah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan. Honor dibayarkan biasa di akhir bulan;
Dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 honor saudara selaku Ketua RT tidak pernah terlambat dibayarkan;
Mulai bulan Juni sampai dengan Desember 2020 honor mulai tidak dibayarkan;
Saksi menanyakan perihal tersebut kepada bendahara desa sungai Lebuh pada bulan Desember 2020, Bendahara Desa mengatakan "tunggu dikasih Lefra (Terdakwa selaku Pjs kepala desa)".
Sampai sekarang honor Saksi selaku ketua RT belum dibayar ;
Benar pernah dengar dari staff desa sungai lebuh pembangunan MCK mesjid Desa sungai lebuh, tetapi tidak ada terlaksana.
Pembangunan tidak dilaksanakan ;
Honor yang Saksi terima selaku Ketua RT pada tahun 2020 adalah Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) selama 6 (enam) bulan.
Honor Saksi mulai tidak dibayarkan mulai bulan Juli sampai dengan Desember 2020 selama 6 (enam) bulan. Honor yang saya terima pada tahun 2020 seharusnya Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah)
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SUKRI RAHMAN ALS PAK ANTO BIN ABDUL RAHMAN., pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keteragan Saksi adalah benar:
Saksi adalah Ketua Adat di desa Sungai Lebuh,menjabatsebagai Ketua Adat di desa Sungai Lebuh sejak awal tahun 2020 ;
Saksi tidak pernah diajak untuk rapat Musrenbang, tetapi Saksi pernah diajak Rapat Pembangunan Desa di rumah Ketua BPD;
Ketua Adat diangkat oleh masyarakat desa;
Saksi ada menerima honor dari Terdakwa selaku Pjs Kepala Desa
Honor Saksi selaku Ketua Adat sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk 1 tahun. Saksi terima honor tersebut 1 (satu) kali 1 (satu) tahun di akhir tahun.
Tidak ada masyarakat dijanjikan tentang pembangunan di desa Sungai Lebuh;
Saksi tahu Honor Ketua Adat sebelumnya dari dahulu Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah)
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
NURILIS ALIAS MAK RENO BINTI RAFAL., pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan Saksi adalah benar;
Bahwa jabatan Saksi adalah sebagai BKMT (Badan Kontak Majelis Taklim) desa Sungai Lebuh, menjadi ketua BKMT sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang;
Honor yang Saksi dapatkan adalah Rp.480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) per 6 (enam) bulan, dan biasa dibayarkan di akhir ;
Sejak tahun 2014 tidak ada kenaikan honor ;
Honor BKMT dibayar oleh Desa Sungai Lebuh ;
Bahwa Terdakwa adalah Pjs kepala desa Sungai Lebuh tahun 2020 ;
Yang mendapat honor pengurus BKMT Desa Sungai Lebuh adalah Ketua Bkmt mendapat honor Rp.480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap 6 (enam) bulan, bendahara mendapat honor Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap 6 (enam) bulan dan sekretaris mendapat donor Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap 6 (enam) bulan.
Honor yang tidak dibayarkan sejak bulan Juni sampai Desember 2020 ;
Tidak ada Saksi tanyakan ke kantor desa kenapa honor tersebut tidak dibayarkan;
Saksi tidak diikutsertakan dalam rapat musrenbang desa Sungai Lebuh;
Pada tahun 2020 tidak ada pembangunan MCK;
Sebelumnya juga tidak ada;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
NAWAWI, S.AG BIN MUKHTAR., pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan Saksi adalah benar;
Saksi sebagai gharim masjid Desa sungai lebuh ;
Saksi kenal dengan Terdakwa, Terdakwa adalah Pjs Kepala Desa Sungai Lebuh ;
Saksi hadir dipersidangan sepengetahuan Saksi karena masih ada honor yang belum dibayarkan ;
Bahwa dari Kepala Desa sebelumnya sudah ada honornya;
Saksi terima honor tersebut setiap 6 (enam) bulan.
Honor yang Saksi dapatkan adalah Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 6 (enam) bulan ;
Sejak Terdakwa menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Sungai Lebuh honor saya tidak pernah dibayarkan sama sekali ;
Ada Saksi tanyakan mengapa honor saya belum dibayar lalu dijawab oleh perangkat desa karena belum cair ;
Saksi tidak diikutsertakan dalam rapat musrenbang desa Sungai Lebuh;
Pada tahun 2020 tidak ada pembangunan MCK
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
RAMISNI ALS MAK ANDRE BINTI MAT TAJUDIN, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan Saksi adalah benar;
Saksi menjabat sebagai bendahara PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) Desa Sungai Lebuh ;
Saksi kenal dengan Terdakwa adalah Pjs Kepala Desa Sungai Lebuh ;
Terdakwa dihadirkan pada persidangan ini sepengetahuan Saksi karena perkara korupsi dana desa;
Saksi tahu dari perangkat desa yang lain ;
Dana desa yang Saksi ketahui berupa honor ;
Saksi mengetahuinya dari kepala desa yang lama bapak Mulyadi;
Honor yang Saksi terima adalah Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk 1 tahun, Saksi terima honor tersebut setiap 6 (enam) bulan;
Saksi mengetahui hasil rapat musrenbang 2020 untuk pembangunan desa Sungai Lebuh ;
Selama Terdakwa menjabat sebagai Pjs Kepala Desa tidak ada dana desa;
Biasanya dana desa dipergunakan untuk tanam tanaman dan masak memasak;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
HARNALIS, S.PD. ALS MAK PIRZA Binti ABU HASAN, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan Saksi adalah benar;
Jabatan Saksi di desa Sungai Lebuh adalah sebagai pengurus PAUD Desa Sungai Lebuh. Di Desa Sungai Lebuh ada 1 (satu) PAUD;
Untuk biaya pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD tersebut mendapatkan anggaran dana desa dari APBDES Sungai Lebuh ;
Biaya pendidikan untuk anak PAUD tersebut gratis
Anggaran yang dikucurkan untuk guru dan pengelola PAUD sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk 1 tahun ;
Selama Terdakwa menjabat sebagai Pjs Kepala Desa tidak ada dana desa;
Ada Saksi tanyakan mengapa dana desa untuk PAUD belum diberikan lalu dijawab oleh perangkat desa karena belum cair.
Honor yang Saksi terima Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk 1 tahun;
Bahan ajar untuk PAUD tersebut ada diberi bantuan dari Diknas.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
YOKI DARMANTO ALIAS PAK RAPIBinMAT LATIF., pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan Saksi adalah benar;
Saksi sudah lama kenal dengan Terdakwa karena terdakwa karena kami tinggal satu kampung ;
Bahwa Terdakwa mempunyai penghasilan lain selain sebagai PNS dan Pjs Kades;
betul Terdakwa memiliki kebun;
Betul terdakwa menjadi BPJS Kades Saksi lebih sering bertemu dengan Terdakwa;
Betul Saksi sering jalan dengan Terdakwa;
Saksi biasanya nongkrong minum kopi dan karaoke dengan Terdakwa ;
Biasanya Saksi karaoke dengan Terdakwa di Karaoke di Siulak Mukai ;
Ke karaoke dibilang sering tidak tentu juga kadang ada sebulan sekali kadang ada seminggu sekali ;
Saksi tidak tahu berapa biasanya bayar;
Saya biasa bersama Terdakwa pergi ke tempat karaoke yang menggunakan LC ;
Biasanya saya dan Terdakwa pergi ramai-ramai sekitar 5 (lima) orang ;
Biaya menggunakan LC biasanya Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per jam ;
Biasanya saya dan Terdakwa karaoke 3 (tiga) jam ;
Saksi pernah disuruh Terdakwa untuk mengambil mobil dari Padang, mobil yang diambil adalah Mobil Hyundai;
Harga mobil tersebut sekitar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Saksi hanya disuruh terdakwa menjemput mobil tersebut dari Padang ;
Saksi tidak mengetahui dari mana uang terdakwa untuk membeli mobil tersebut;
Saksi mengambil mobil tersebut dari Padang pada tanggal 11 September 2010 ;
Pada saat itu Terdakwa Sudah menjabat sebagai Pjs Kades Sungai Lebuh;
Pada saat pergi karaoke bersama Terdakwa di siulak yang membayar kadang Terdakwa, kadang sumbangan tetapi lebih banyak Terdakwa ;
Jika sumbangan saya membayar kadang-kadang Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ;
Terdakwa memiliki kebun kopi ;
sebelum Terdakwa menjabat sebagai Pjs Kades sering juga mengajak saudara karaoke;
Seberapa sering Saksi pergi karaoke dengan Terdakwa kadang 1 (satu) kali seminggu, kadang 2 (dua) kali seminggu, kadang satu kali sebulan.
Sebelum menjadi Pjs Kades Sungai Lebuh Terdakwa biasanya berladang;
Sebelumnya Terdakwa adalah PNS pada Kantor Camat kemudian pindah ke BKD;
Sebelum Terdakwa menjabat sebagai Pjs Kades Sungai Lebuh, yang membayar karaoke Biasanya saya dan Terdakwa sumbangan.
Setelah Terdakwa menjadi pjs Kepala Desa lebih sering dibayarkan oleh Terdakwa;
Bahwa sebelumnya Terdakwa mempunyai mobil hyundai tahun 2017;
Terdakwa tidak ada memberitahu atau bercerita tentang dari mana uang yang dapatnya tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
YONARTI S.PD. als MAK WANDI Binti JANAN TAIB pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan Saksi adalah benar:
Saksi kenal Terdakwa sejak kecil ;
Terdakwa pernah meminjam uang kepada Saksi sebesar Rp.100.000.0000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 15 April 2019 ;
Terdakwa meminjam uang kepada Saksi sebelum menjadi Pjs Kades;
Terdakwa jatuh tempo mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;
Terdakwa mengembalikan uang tersebut pada tahun 2020 ;
Uang yang dikembalikan Terdakwa baru Rp.65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) ;
Terdakwa juga meminjam uang kepada adik saya sdr. Japniati ;
Terdakwa meminjam uang Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang berasal dari saya Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dari sdr. Japniati Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan dari pinjaman masjid Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
Terdakwa ada memberi tahu saudara untuk apa uang tersebut Kalau Terdakwa mengatakan punya hutang di Bawaslu Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah;
Bahwa uang tersebut belum lunas dikembalikan kepada saudara;
alasan Saksi meminjamkan Terdakwa uang karena Terdakwa adalah PNS ;
Uang Saksi yang belum dikembalikan oleh terdakwa sekitar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
H. SONI ARINDA PUTRA, S.H.,M.T., Bin MAT RADI IDRIS., pada pokoknya dibawah sumpah memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa Ahli ditunjuk sebagai ahli oleh Kepala Dinas PU berdasarkan surat permintaan dari Polres Kerinci;
Bahwa Ahli diminta sebagai ahli konstruksi untuk memeriksa pekerjaan fisik pada kegiatan dana desa di desa Sungai Lebuh ;
Berdasarkan surat tugas yang Ahli terima terkait penggunaan dana desa tahun 2020 ;
Pada saat Saksi turun ke lapangan bersama Polres Kerinci pada tanggal 29 September 2021, saya dibawa ke lokasi rencana tempat kegiatan fisik tetapi saya tidak menemukan adanya kegiatan fisik. Yang saya temukan pada saat itu berupa kerikil dan batu kali masing-masing sekitar 3 m³ (tiga meter kubik);
Kalau untuk progres fisik belum bisa dihitung karena untuk progres fisik, ada acuan rencana gambar kerja yang diikuti sementara yang ada di lapangan hanya tumpukan material.
Saya membuat laporan fisik tetapi isinya Nihil ;
Di dalam laporan yang saya buat disampaikan yang ditemukan di lapangan secara visual adalah material sekitar 3 m³ (tiga meter kubik) dalam bentuk kerikil pasir dan batu kali ;
Kalau secara fisik saya belum bisa menyatakan bahwa itu pembangunan fisik karena harus melalui proses pengerjaan dahulu baru bisa dikatakan sebagai fisik, mengenai nilai itu menjadi kewenangan auditor;
Laporan yang saya buat disampaikan kepada Penyidik ;
Pada saat itu saya tidak diberikan pegangan apa pun terkait dengan pembangunan fisik artinya tidak ada gambaran, biasanya untuk setiap kegiatan fisik dilengkapi dengan rencana termasuk anggaran biaya dan gambar kerja ;
Menurut keterangan dari penyidik itu memang tidak ada gambar kerjanya;
Saya diminta untuk memeriksa kegiatan pembangunan fisik jalan cor dan MCK di sekeliling hall desa sungai lebuh;
Kalau pada saat itu kondisi material bisa dimanfaatkan;
Karena saya ditunjuk sebagai ahli konstruksi, maka saya fokus pada kewenangan saya sebagai ahli konstruksi;
Tidak sampai kroscek, kewenangan saya hanya pembangunan fisik ;
Tugas Ahli untuk membuat laporan fisik di lapangan tetapi karena tidak ada pembangunan fisik di lapangan jadi tidak ada laporan dan kajian yang saya buat;
Secara menurut ahli konstruksi saya tidak bisa mengkonversi itu sebagai kapasitas saya, tetapi saya diminta seandainya ada pembangunan fisik untuk menghitung berapa kerugian negara yang ditemukan;
Berdasarkan keterangan dari tim Penyidik dan Sekretaris Desa rencana pembangunan fisik adalah pembangunan jalan lingkungan dan MCK;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
RINI ROSA, S.E.,M.S.Ak., Binti H. Irwandi, S.H.,M.H., dibawah sumpah memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah meberikan keterangan pada Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Ahli pada saat pemeriksaan dating ke lokasi di Kerinci didampingi oleh tim Penyidik Polres Kerinci;
Saya sebagai ahli atas permintaan dari Polres Kerinci untuk melakukan audit investigasi, setelah ditemukan adanya indikasi fraud/ penyimpangan maka saya diminta untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara;
Untuk penghitungan kerugian keuangan negara pada tanggal 9 Maret 2022 dan investigasi sekitar akhir tahun 2021;
Ada pihak dari Dinas PU yang turun ke lapangan bersama Ahli dalam tim;
Bahwa temuan Ahli ada fisik pekerjaan tidak ada, yaitu Pembangunan fisik jalan lingkungan, MCK dan pagar lapangan voli;
Pada saat itu Ahli tidak bertemu dengan terdakwa;
Pada saat itu saya bertemu dengan saksi Ermawi, saudara Asriadi, Ketua BPD dan para Kepala Dusun;
Ada temuan selain pembangunan fisik yaitu ditemukan dana sebesar Rp.617.000.000,00 (enam ratus tujuh belas juta rupiah) tidak ada bukti pertanggungjawaban;
Ada beberapa honor yang tidak dibayarkan;
Pada saat itu keberadaan Terdakwa tidak diketahui jadi permintaan keterangan langsung kepada Kaur keuangan saksi Ermawi. Menurut saksi Ermawi "Penarikan RAPBDES tahun 2020 dilakukan bersama-sama dengan Terdakwa selaku Pjs kepala desa sebanyak 6 (enam) kali penarikan, setelah penarikan pertama dan kedua dilakukan penghitungan uang kebutuhan belanja selanjutnya sisa uang yang ditarik diserahkan kepada Terdakwa selaku Pjs kepala desa. Adapun penyerahan uang tersebut disaksikan oleh sdr. Asriadi yang menjabat Kasi Pemerintahan tetapi penyerahan tersebut tidak dilengkapi tanda terima. Pada penarikan ke-6 (keenam) tidak ada yang menyaksikan dan tidak ada tanda terima, Terdakwa selaku Pjs kepala desa meminta Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Saksi Ermawi setelah dibacakan kebutuhan ATK di toko ATK. Lalu untuk penarikan ke-3, ke-4 dan ke-5 uang APBDES seluruhnya diserahkan kepada Terdakwa selaku Pjs Kepala Desa tetapi penyerahan tersebut tidak ada disaksikan oleh orang lain dan tidak ada tanda terima. Setelah penyerahan uang tersebut kepada Terdakwa selaku PJS Kepala Desa, Terdakwa tidak ada mengembalikan uang tersebut kepada saksi Ermawi selaku Kaur Keuangan dan saksi Ermawi selaku Kaur Keuangan pun tidak pernah menagih kembali tetapi ada melaporkan hal tersebut kepada BPD. Maksudnya adalah terhadap uang yang diserahkan kepada Terdakwa selaku Pjs Kepala Desa tidak ada bukti pertanggungjawabannya.
Kas desa tersebut berasal dari dana desa Rp.758.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh delapan juta rupiah), Alokasi dana desa Rp.288.000.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah), bantuan keuangan provinsi Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), hasil pajak dan retribusi Rp.5.754.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) dan setoran pengembalian dana desa Rp.13.060.400,00 (tiga belas juta enam puluh ribu empat ratus rupiah).
Bidang pelaksanaan dan pembangunan desa Rp.440.000.635.900,00 (empat ratus empat puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) yang ada bukti realisasinya Rp.8.200.000,00 (delapan juta dua ratus ribu rupiah), bidang pemberdayaan masyarakat dari anggaran Rp.35.257.500,00 (tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) terealisasi Rp.31.372.500,00 (tiga puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah), bidang kemasyarakatan dari Rp.41.292..000,00 (empat puluh satu juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) terealisasi Rp13.440.000,00 (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), bidang penanggulangan bencana darurat dan mendesak desa Anggaran Rp.313.972.000,00 (tiga ratus tiga belas juta sembilan tujuh puluh dua ribu rupiah terlaksana Rp.344.416.000,00 (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus enam belas ribu rupiah), bidang penyelenggaraan pemerintahan desa dari Rp.254.369.00,00 (dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) terealisasi Rp.110.000.799,00 (seratus sepuluh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Jadi dari anggaran Rp.1.085.594.400,00 (satu milyar delapan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah). Yang bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp.508.227.500,00 (lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Benar Bidang pelaksanaan dan pembangunan desa senilai Rp.440.000.635.900,00 (empat ratus empat puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) itu yang termasuk dalam pembangunan jalan lingkungan, pembangunan MCK dan pembangunan pagar;
Ahli ada bertemu dengan istri Terdakwa yang memberikan keterangan bahwa Terdakwa sejak bulan Oktober 2020 tidak pernah pulang ke rumah dan istri Terdakwa tidak mengetahui sama sekali terkait uang APBDES sebanyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan Terdakwa tidak pernah menceritakan uang tersebut kepada Istri Terdakwa;
Kepada istri Terdakwa ada Ahli perlihatkan bukti berdasarkan hasil permintaan dari tim Polres terkait penyimpanan uang dan ada saya tanyakan "apakah benar seperti itu?". Dijawab istri Terdakwa "tidak ada".
Perangkat desa ada ahli perlihatkan APBDES dan RAB tetapi mereka tidak tahu ;
Atas hasil penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan dana yang masuk sebesar Rp.1.125.548.900,00 (satu milyar seratus dua puluh lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) ditambah dengan adanya pengembalian alokasi dana desa pada tahun sebelumnya. Dari semua dana yang masuk hampir seluruhnya ditarik dan disisakan Rp.59.900,00 (lima puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah). Jadi setelah dihitung dana yang ditarik oleh Terdakwa sejumlah Rp.1.125.489.000,00 (satu milyar seratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dibandingkan dengan bukti pertanggungjawaban audit/ klarifikasi yang keabsahannya bisa dipertanggungjawabkan adalah Rp.508.227.500,00 (lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sehingga ada kerugian negara sebesar Rp.617.261.500,00 (enam ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Pada saat investigasi pertama tahun 2021 apakah Terdakwa tidak ada, menurut aparatur perangkat desa dan istri Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa sejak Oktober 2020 sudah tidak tinggal di desa itu lagi;
Ahli Sony tidak melakukan penghitungan karena fisik bangunan tidak ada;
Betul ada penarikan, 6 (enam) kali dilakukan Terdakwa selaku Pjs kepala desa bersama dengan Saksi Ermawi selaku Kaur Keuangan, dengan total penarikan sebanyak 11 (sebelas) kali.
Ada melihat tumpukan kerikil dan batu kali tetapi tidak dihitung karena terhadap barang yang dibeli tersebut tidak memiliki nilai manfaat
Ahli melakukan pemeriksaan lapangan sekitar bulan Oktober 2021 ;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada saat Terdakwa menjabat sebagai Pjs kepala desa Sungai Lebuh, uang setelah dilakukan penarikan dari bank uang tersebut Terdakwa pegang;
Dana bidang pembangunan desa Sungai Lebuh anggaran dana sebesar Rp432.435.900,00 (empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) tersebut Terdakwa pergunakan untuk kegiatan-kegiatan pemberdayaan, pembayaran honor honor, pembelian ATK.
Tidak ada dana tersebut ada yang Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
Dana Rp490.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) tersebut Terdakwa pergunakan untuk membayar hutang, untuk judi online, untuk karaoke dan makan minum.
Dana Desa yang Terdakwa pergunakan untuk karaoke dan makan minum tersebut adalah tiap setelah tahap penarikan.
Uang yang Terdakwa pergunakan untuk membayar hutang sebesar Rp68.000.000,00 (enam puluh delapan juta rupiah) berasal dari penarikan dana desa yang ke-7 (tujuh) dan ke-8 (delapan) sebanyak 2 (dua) kali bayar. Pertama Terdakwa bayar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) secara cash dan sisanya melalui transfer.
Anggaran yang mana yang Terdakwa pergunakan untuk membayar hutang Mak Wandi Terdakwa tidak ingat ;
Anggaran yang Terdakwa pergunakan untuk membayar hutang dzikia sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) Terdakwa tidak ingat tanggalnya tetapi seingat Terdakwa sekitar pencairan tahap 2 (dua) dan 3 (tiga) dana APBDES.
Anggaran yang Terdakwa pergunakan untuk membayar hutang Betty sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) Terdakwa tidak ingat tanggalnya tetapi seingat Terdakwa sekitar pencairan tahap 2 (dua) dan 3 (tiga) dana APBDES;
Benar ada dana APBDES tersebut Terdakwa belikan mobil sedan merk Hyundai;
Mobil sedan merk hyundai tersebut saya beli seharga Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Seingat Terdakwa Anggaran yang Terdakwa pergunakan untuk membayar membeli mobil sedan merk hyundai tersebut sekitar pencairan tahap 6 (enam) dan 7 (tujuh) dana APBDES sekitar bulan Agustus 2020.
Seminggu setelah Terdakwa melakukan penarikan dana desa tersebut Terdakwa membayar mobil sedan merk hyundai tersebut;
Terdakwa melakukan penarikan 11 (sebelas) APBDES pada tahun 2020.
Total dana APBDES yang Terdakwa Tarik sekitar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) lebih.
Semua dana APBDES tersebut sudah dicairkan semua oleh Terdakwa;
Pada saat melakukan penarikan Terdakwa ada pergi bersama bendahara, Kaur Keuangan dan ada juga yang pergi sendirian.
Penarikan dilakukan secara tunai.
Setelah penarikan dana desa tersebut ada yang Terdakwa bayarkan untuk kegiatan desa;
Dana desa tersebut Terdakwa serahkan kepada Kaur Keuangan.
Terdakwa tidak ingat berapa banyak dana desa yang Terdakwa serahkan.
dana desa tersebut untuk apa saja banyak, diantaranya untuk honor dan kegiatan;
Berapa totalnya Terdakwa tidak ingat;
Terdakwa menjabat sebagai Pjs Kepala Desa 1 (satu) tahun.
sisa uang dana desa tersebut sudah tidak ada.
Terdakwa ikut dan mengetahui tentang RAB tahun 2020;
Dari kerugian negara sebesar Rp617.261.500,00 (enam ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) sudah tidak ada yang Terdakwa kembalikan karena uangnya tidak ada lagi.
Mobil sedan merk hyundai tersebut sudah di jual.
Terdakwa menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukannya;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel salinan Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak.
1 (satu) bundel salinan Laporan Pertangungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Sungai Lebuh Tahun 2020, tanggal 31 December 2020.
Register kwitansi pembayaran pemerintah Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Tahun Anggaran 2020, periode 01/01/2020 s.d 31/12/2020, tanggal 10 June 2020, yang ditandatangani oleh Kaur Keuangan an. ERMAWI
Dokumen bukti pertanggung jawaban anggaran/SPJ, yang terdiri dari :
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00001/KWT/16.2011/2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 2.250.000,00, sebagai Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Januari Tahun Anggaran 2020 beserta :
Daftar Tanda Terima Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Periode Bulan Januari, Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak, Tahun Anggaran 2020, tanggal 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00002/KWT/16.2011/2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 40.500.000,00, sebagai Pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa Januari Tahun Anggaran 2020, beserta:
Daftar Tanda Terima Pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa, Periode Bulan Januari s.d Juni, Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa, Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak, Tahun Anggaran 2020, tanggal Juni 2020.
Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.1/SL/ TAHUN 2020, tanggal 30 Mei 2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Sungai Lebuh Tahun 2020
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00003/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 6.450.000,00, sebagai Pembayaran Tunjangan BPD Bulan April s.d Juni Tahun Anggaran 2020 beserta :
Daftar Tanda Terima Pembayaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Periode Bulan April s.d Juni, Kegiatan Penyediaan Tunjangan BPD, Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak, Tahun Anggaran 2020, tanggal Juni 2020.
Salinan Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141/Kep.90/ 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kabupaten Kerinci.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00004/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 7.200.000,00, sebagai Pembayaran Insentif Ketua RT Bulan Januari s.d Juni Tahun Anggaran 2020 beserta :
Daftar Tanda Terima Pembayaran Insentif Ketua RT, Periode Bulan Januari s.d Juni, Kegiatan Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW, Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak, Tahun Anggaran 2020, tanggal Juni 2020.
Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.2/SL/TAHUN 2020, tanggal 30 Mei 2020 tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT), Desa Sungai Lebuh Tahun 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00005/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 9.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja Karbol,Kegiatan Penanggulangan Bencana,beserta :
Nota pembelian barang, jumlah Rp. 9.200.000,00, dengan cap stempel Minimarket Salwa Pasar Senen Siulak.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00007/KWT/16. 2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 2.125.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 2.125.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00008/KWT/16. 2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penanggulangan Bencana, beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Zahwa Laura Digital Printing.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00009/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Zahwa Laura Digital Printing.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00010/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 500.000,00, sebagai pembayaran Belanja spanduk, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 500.000,00 dengan cap stempel Zahwa Laura Digital Printing.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00012/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 9.664.000,00, sebagai pembayaran Belanja Masker, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian masker, jumlah Rp. 9.664.000,00 dengan cap stempel Penjahit Surya
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00013/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 15.000.000,00, sebagai pembayaran Belanja Galon Air 19 liter + Kran Air, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian galon air, jumlah Rp. 15.000.000,00 dengan cap stempel Yoyo Water.
Foto dokumentasi pembagian galon.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00014/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 7.000.000,00, sebagai pembayaran Belanja Sabun Tangan, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian sabun, jumlah Rp. 7.000.000,00 dengan cap stempel Minimarket Salwa Pasar Senen Siulak
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00021/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 918.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 918.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00022/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 252.000,00, sebagai pembayaran Belanja Box Container, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembelian Box Container, jumlah Rp. 252.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00023/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 550.000,00, sebagai pembayaran Belanja Tinta dan Catridge, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembelian Tinta printer dan Catridge, jumlah Rp. 550.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00024/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 863.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 863.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00025/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 918.000,00, sebagai pembayaran Belanja Materai, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembelian Materai, jumlah Rp. 918.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00026/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 1.690.000,00, sebagai pembayaran Belanja Peralatan Rumah Tangga dan Bahan Kebersihan, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembelian Peralatan Rumah Tangga dan Bahan Kebersihan, jumlah Rp. 1.690.000,00 dengan cap stempel Minimarket Salwa Pasar Senen Siulak.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00027/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 500.000,00, sebagai pembayaran Belanja Penggandaan, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak/jilid, jumlah Rp. 500.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00028/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 868.500,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 868.500,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00031/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 520.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00032/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 520.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00033/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00034/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00035/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00036/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 520.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00037/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00038/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00039/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00044/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 657.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK,Kegiatan Penyediaan Operasional BPDbeserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 657.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00045/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 805.500,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 805.500,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00046/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 495.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 495.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00047/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 220.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian snack, jumlah Rp. 220.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00048/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 112.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 112.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00049/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 50.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian snack, jumlah Rp. 50.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00050/KWT/16.2011/2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 517.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 517.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00051/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 230.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian snack, jumlah Rp. 230.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00052/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 112.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 112.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00053/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 50.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian snack, jumlah Rp. 50.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00054/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 1.750.000,00, sebagai pembayaran Belanja Pakaian, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembayaran pakaian seragam, jumlah Rp. 1.750.000,00 dengan cap stempel Penjahit Surya.
Daftar Tanda Terima Pakaian, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00058/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 9.500.000,00, sebagai pembayaran Belanja Laptop, Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan beserta :
Nota pembelian Laptop, jumlah Rp. 9.500.000,00 dengan cap stempel Toko Alula Computer & CCTV
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00061/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 4.350.000,00, sebagai pembayaran Belanja TV, Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan beserta :
Nota pembelian TV LED, jumlah Rp. 4.350.000,00 dengan cap stempel Toko Rizky Electronic.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00063/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 936.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 936.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00064/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 745.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta :
Nota pembayaran Foto copy dan cetak, jumlah Rp. 745.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00065/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 747.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta:
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 744.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00066/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 487.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta:
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 487.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00067/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 715.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta:
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 715.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00068/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 487.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta:
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 487.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00069/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 655.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 655.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00070/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 800.000,00, sebagai pembayaran Belanja Tinta dan Catridge, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta :
Nota pembelian Tinta printer dan Catridge printer, jumlah Rp. 800.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00071/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 375.000,00, sebagai pembayaran Belanja Flashdisk, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta :
Nota pembelian Flashdisk, jumlah Rp. 375.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00072/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 1.217.500,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 1.217.500,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00074/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 447.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 447.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00075/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 571.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan jilid, jumlah Rp. 571.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00076/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing.
Foto spanduk 10 Program Pokok PKK.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00077/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing.
Foto spanduk Struktur Organisasi Tim Penggerak PKK
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00079/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 500.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 500.000,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing.
Foto spanduk Infografis APBDesa 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00085/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 22 June 2020, uang sebesar Rp. 1.215.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta:
Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 1.215.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00086/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 22 June 2020, uang sebesar Rp. 560.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian snack kotak, jumlah Rp. 560.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00087/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 22 June 2020, uang sebesar Rp. 6.336.000,00, sebagai pembayaran Belanja Masker, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian masker kain, jumlah Rp. 6.336.000,00 dengan cap stempel Penjahit Surya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00079/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 621.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 621.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Daftar Tanda Terima ATK, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Senin/28 Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00080/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 630.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 630.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00081/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 962.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Nota pembelian nasi bungkus, snack dan buahan, jumlah Rp. 962.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00082/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.00,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00083/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 2.550.000,00, sebagai pembayaran Belanja Pakaian, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Nota pembelian pakaian seragam, jumlah Rp. 2.550.00,00 dengan cap stempel Toko Duta Busana.
Daftar Tanda Terima Baju Pelatihan, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Senin/28 Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00091/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 305.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perlengkapan, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Nota pembelian masker, sabun cuci tangan dan tisu, jumlah Rp. 305.000,00 dengan cap stempel Mini Market Salwa Pasar Senen Siulak.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00092/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.190.000,00, sebagai pembayaran Belanja Uang Saku, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Daftar Tanda Terima Uang Saku, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, tanggal 28 Desember 2020.
Daftar Hadir Peserta Pelatihan, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, tanggal 28 Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00093/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 3.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
SPPD No. : 909/1/SPPD/ 2020, berangkat dari Sungai Lebuh, pada tanggal 20 September 2020, dengan capt stempel Hotel Odua Weston Jambi.
Guest Folio Hotel Odua Weston Jambi, guest name : DPDM KERINCI, ASRIADI MR, Bill No. : 84406/3, printed by : AF-24 September 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000103/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.271.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 1.271.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000104/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.245.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak/jilid, jumlah Rp. 1.245.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000105/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.710.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta :
Nota pembelian nasi bungkus, snack dan buahan, jumlah Rp. 1.710.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang bahwa Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua Majelis Hakim telah pula memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan atau saksi-saksi, oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan terdakwa, surat dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR adalah Penjabat Kepala Desa Sungai Lebuh berdasarkan keputusan Bupati Kerinci Nomor : 141/Kep.212/2020 tanggal 19 Mei 2020 dan Keputusan Bupati nomor : 141/Kep.390/2020 tanggal 11 Desember 2020 sejak bulan mei 2020 sampai dengan bulan Desember 2020.
Bahwa Terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR selaku Penjabat Kepala Desa Sungai Lebuh telah menetapkan Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020, sebagai berikut :
| 1. | Pendapatan Desa | : | ||
| a. | Pendapatan asli desa | Rp. | - | |
| b. | Pendapatan transfer | Rp. | 1.123.296.000.- (satu milyar seratus dua puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) | |
| c. | Lain-lain pendapatan yang sah | Rp. | - | |
| Jumlah Pendapatan | Rp. | 1.123.296.000. (Satu Miliyar Seratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) | ||
| 2. | Belanja Desa | |||
| a. | Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | Rp. | 260.744.000.-(dua ratus enam puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) | |
| b. | Bidang Pembangunan | Rp. | 429.252.000.-(empat ratus dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) | |
| c. | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | Rp. | 170.806.000.-(seratus tujuh puluh juta delapan ratus enam ribu rupiah) | |
| d. | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | Rp. | 26.784.000.- (dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) | |
| e. | Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa | Rp. | 195.710.000.-(seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) | |
| Jumlah Belanja | Rp. | 1.083.296.000.-(satu miliyar delapan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) | ||
| Surplus/defisit | Rp. | 40.000.000.-(empat puluh juta rupiah) | ||
| 3. | Pembiayaan Desa | |||
| a. | Penerimaan pembiayaan | Rp. | 40.000.000.-(empat puluh juta rupiah) | |
| b. | Pengeluaran pembiayaan | Rp. | 40.000.000.-(empat puluh juta rupiah) | |
| Selisih pembiayaan | Rp. | - | ||
Bahwa terdapat perubahan pagu Dana Desa tahun 2020 oleh pemerintah pusat sebagaimana Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, sehingga terjadi pengurangan pagu Dana Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran sebesar Rp. 10.807.000. (sepuluh juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) dan adanya setoran temuan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Desa Sungai Lebuh tahun 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Kerinci sebesar Rp. 13.060.400. (tiga belas juta enam puluh ribu rupiah) ke rekening kas Desa Sungai Lebuh serta adanya penambahan volume atau jumlah bulan penerimaan BLT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, sehingga dilakukan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 05 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020, sebagai berikut :
Bahwa dalam perubahan APBDes Tahun Anggaran 2020 tersebut terdapat pengurangan dan/atau pergeseran anggaran pada beberapa kegiatan belanja yang digunakan untuk menambah atau menyediakan anggaran pada kegiatan baru, antara lain adalah alokasi anggaran pembangunan fisik Pembuatan Pagar (Jaring) Lapangan Voli pada APBDes tahun 2020 sebesar Rp. 137.264.000. (seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) dialihkan seluruhnya untuk penambahan alokasi anggaran BLT.
Bahwa pendapatan Desa Sungai Lebuh sebagaimana APBDes Tahun Anggaran 2020 telah disalurkan secara keseluruhan (100%) ke rekening kas desa sebesar Rp. 1.112.488.500. (satu milyar seratus dua belas juta empat ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan tahap penyaluran:
Tahap 1
Tahap 2
Tahap I
Bulan 1
Bulan 2
Bulan 3
Tahap II
Bulan 1
Bulan 2
Bulan 3
Tahap III
Bahwa seluruh dana APBDes Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, serta setoran temuan hasil pemeriksaan APBDes Tahun 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Kerinci sebesar Rp. 13.060.400. (tiga belas juta enam puluh ribu empat ratus rupiah) telah ditarik dari rekening kas desa dengan menggunakan Cek yang ditandatangani oleh Penjabat Kepala Desa Sungai Lebuh Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE dan Kaur Keuangan Desa Sungai Lebuh yaitu saksi ERMAWI, sebanyak 11 (sebelas) kali penarikan dengan total penarikan sejumlah Rp. 1.125.489.000. (satu milyar seratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dengan urutan sebagai berikut :
Tanggal 05 Juni 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 113.723.700. (seratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
Tanggal 10 Juni 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 144.288.500. (seratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
Tanggal 19 Juni 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp.113.723.700. (seratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
Tanggal 16 Juni 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 75.815.800. (tujuh puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus rupiah)
Tanggal 19 Agustus 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 113.723.700. (seratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
Tanggal 24 Agustus 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 60.000.000. (enam puluh juta rupiah)
Tanggal 09 September 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 113.723.700. (seratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
Tanggal 30 September 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 75.815.800. (tujuh puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus rupiah)
Tanggal 12 Oktober 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 13.000.000. (tiga belas juta rupiah)
Tanggal 22 November 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 151.631.600. (seratus lima puluh satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu enam ratus rupiah)
Tanggal 22 November 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 150.042.500. (seratus lima puluh juta empat puluh dua ribu lima ratus rupiah)
Bahwa penarikan dana yang ke-1, ke-2, ke-3, ke-9, ke-10 dan ke-11dari rekening Kas Desa dilakukan oleh terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE dengan cara menemui dan meminta cek kepada saksi ERMAWI, kemudian terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE menuliskan jumlah uang yang akan ditarik dalam cek dan menyuruh saksi ERMAWI untuk menandatangani cek. Setelah itu terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE juga menandatangani cek tersebut dan kemudian bersama-sama dengan saksi ERMAWI pergi ke Bank Jambi cabang Siulak untuk menarik uang dari rekening.
Bahwa terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE juga melakukan penarikan sendiri yaitu penarikan dana yang ke-4, ke-5, ke-6, ke-8 dan ke-8 dengan cara terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE menyuruh saksi ERMAWAI untuk menandatangani cek, saksi ERMAWAI tidak tahu kapan terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE menarik uang dari rekening. Setelah melakukan penarikan uang dari rekening KAS Desa terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE tidak memberitahukan kepada saksi ERMAWAI dan seluruh uang yang dilakukan penarikan tersebut di simpan oleh terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE kecuali untuk penarikan pertama pada 05 Juni 2020, penarikan kedua pada tanggal 06 Juni 2022 dan penarikan keenam pada tanggal 28 Desember 2022 setelah dihitung dan dikurangi dengan kebutuhan belanja yang akan dilaksanakan, sisa uang diserahkan kepada Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE.
Bahwa kegiatan yang APBDES Desa Sungai Lebuh yang terrealisasi sebagai berikut :
| 1. | Pendapatan Desa | |||
| a. | Pendapatan asli desa | Rp. | - | |
| b. | Pendapatan transfer | Rp. | 1.112.489.000.- (satu milyar seratus dua belas juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) | |
| c. | Lain-lain pendapatan yang sah | Rp. | - | |
| Jumlah Pendapatan | Rp. | 1.112.489.000.- (satu milyar seratus dua belas juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) | ||
| 2. | Belanja Desa | |||
| a. | Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | Rp. | 254.369.000.- (dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) | |
| b. | Bidang Pembangunan | Rp. | 433.655.900.- (empat ratus tiga puluh tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) | |
| c. | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | Rp. | 33.542.000.- (tiga puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) | |
| d. | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | Rp. | 35.297.500.- (tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) | |
| e. | Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa | Rp. | 328.685.000.- (tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) | |
| Jumlah Belanja | Rp. | 1.085.549.400.- (satu milyar delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) | ||
| Surplus/defisit | Rp. | 26.939.600.- (dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) | ||
| 3. | Pembiayaan Desa | |||
| a. | Penerimaan pembiayaan | Rp. | 13.060.000.- (tiga belas juta enam puluh ribu rupiah) | |
| b. | Pengeluaran pembiayaan | Rp. | - | |
| Selisih pembiayaan | Rp. | 13.060.000.- (tiga belas juta enam puluh ribu rupiah) | ||
| No | Jenis | Realisasi (Rp) | Tanggal Penyaluran |
| 1 | Alokasi Dana Desa (ADD) | ||
| | 144.288.500.- (seratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) | 10 Juni 2020 | |
| | 144.288.500.- (seratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) | 28 Desember 2020 | |
| Jumlah | 288.577.000.- (dua ratus delapan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) | ||
| 2 | Dana Desa (DD) | ||
| | |||
| | 133.723.700. (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) | 20 Mei 2020 | |
| | 133.723.700. (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah | 11 Juni 2020 | |
| | 75.815.800. (tujuh puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus rupiah) | 29 Juni 2020 | |
| | |||
| | 133.723.700. (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) | 17 Juli 2020 | |
| | 133.723.700. (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) | 06 Agustus 2020 | |
| | 75.815.800. (tujuh puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus rupiah) | 02 September 2020 | |
| | 151.631.100. (seratus lima puluh satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu seratus rupiah) | 18 Desember 2020 | |
| Jumlah | 758.157.500. (tujuh ratus lima puluh delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) | ||
| 3 | Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) | 60.000.000. (enam puluh juta rupiah) | 19 Agustus 2020 |
| 4 | Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) | 5.754.000. (lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) | 23 Dessember 2020 |
| No | Bidang | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) |
| 1. | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 440.635.900 (empat ratus empat puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah) | 8.200.000 (delapan juta dua ratus ribu rupiah) |
| 2. | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 35.297.500 (tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) | 31.327.500 (tiga puluh satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) |
| 3. | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 41.292.000 (empat puluh satu juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) | 13.440.000 (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) |
| 4. | Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa | 313.955.000 (tiga ratus tiga belas juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) | 344.416.000 (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus enam belas ribu rupiah) |
| 5. | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 254.369.000 (dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) | 110.799.000 (seratus sepuluh juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) |
| Jumlah Belanja | 1.085.549.400. (satu milyar delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) | 508.227.500 (lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) | |
Sedangkan yang kegiatan yang tidak terealisasi yaitu :
| No | Bidang | Jumlah (Rp) |
| 1. | Bidang Pelaksanaan Pembangunan | 432.435.900 (empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus tiga puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah) |
| a. | Sub Bidang Kesehatan | 26.187.500 (dua puluh enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) |
| b. | Sub Bidang Perhubungan Komunikasi dan Informatika | 1.350 (seribu tiga ratus lima puluh rupiah) |
| c. | Sub Bidang Pendidikan | 235.162.000 (dua ratus tiga puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) |
| d. | Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | 169.736.400 (seratus enam puluh Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) |
| 2. | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 3.925.000 (tiga juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) |
| a. | Sub Bidnag Dukungan Penanaman Modal | - |
| b. | Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Negara | 3.925.000 (tiga juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) |
| 3. | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 27.852.000 (dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) |
| a. | Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga | 15.912.000 (lima belas juta Sembilan ratus dua belas ribu rupiah) |
| b. | Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat | 11.940.000 (sebeblas juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) |
| 4. | Bidang Penaggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa | 30.461.000,-(tiga puluh juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) |
| a. | Sub Bidang Penanggulangan Bencana | 25.339.000 (dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) |
| b. | Sub Bidang Keadaan Darurat | (55.800.000) (lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) |
| 5. | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 143.570.000 (seratus empat puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) |
| a. | Penyelenggaraan Belanja SILTAP, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa | 92.006.500 (Sembilan puluh dua juta enam ribu lima ratus rupiah) |
| b. | Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistic dan Kerasipan | - |
| c. | Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa | 34.402.000 (tiga puluh empat juta empat ratus dua ribu rupiah) |
| d. | Penyelanggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan | 17.161.500 (tujuh belas juta seratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) |
| 6. | Penyertaan Modal | 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) |
| Total Jumlah | 617.261.500. (enam ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) | |
Bahwa uang kegiatan APBDES Desa Sungai Lebuh tahun anggaran 2020 yang tidak terealisasi tersebut dipergunakan oleh terdakwa LEFRA OKTOMI, SE., sebagai berikut :
Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE gunakan untuk karaoke dan makan minum di tempat karaoke, hampir setiap hari/malam di Sungai Penuh dan Siulak dengan biaya sekitar Rp. 3.000.000 s/d Rp. 4.000.000, (tiga s/d empat juta rupiah) per-malam;
Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE gunakan Untuk membayar hutang pribadi kepada :
Saksi YONARTI, S.Pd lebih kurang sebesar Rp. 68.000.000. (enam puluh delapan juta rupiah)
Saksi ALSE HENDRA lebih kurang Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah)
Saksi DETI OKTORA, S.Pd lebih kurang sebesar Rp. 14.000.000. (empat belas juta rupiah)
Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE gunakan Untuk membeli mobil sedan Hyundai pada bulan Agustus 2020 dengan harga sekitar Rp. 60.000.000. (enam puluh juta rupiah)
Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE gunakan Untuk bermain judi online yaitu Poker pada situs Wede QQ lebih kurang Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Laporan hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Pengelolaan Keuangan Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020, Nomor : LAP-700/75/ITPROV-3/IV/2022, tanggal 08 April 2022, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 617.261.500. (Enam ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum
memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Ke-1. “setiap Orang”
Menimbang, bahwa pengertian “Setiap Orang” dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No, 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Tahun 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan yang dimaksud dengan Korporasi menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No, 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-unddang Tahun 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa maksud dari “Setiap Orang” adalah siapa saja yang dapat diajukan ke persidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum melakukan suatu tindak pidana, unsur ini juga dimaksudkan untuk meneliti tentang siapakah yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa adalah benar-benar orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana atau bukan, hal ini untuk menghindari terjadinya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa sedangkan apakah orang tersebut terbukti atau tidak melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya akan dibuktikan lebih lanjut setelah dilakukan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah;
Menimbang bahwa Terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR adalah Penjabat Kepala Desa Sungai Lebuh berdasarkan keputusan Bupati Kerinci Nomor : 141/Kep.212/2020 tanggal 19 Mei 2020 dan Keputusan Bupati nomor : 141/Kep.390/2020 tanggal 11 Desember 2020 sejak bulan mei 2020 sampai dengan bulan Desember 2020. Diajukan Penuntut Umum ke persidangan karena diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Surat No : REG.PERK.PDS : 03 /SUNGAI PENUH/09/2022, di persidangan Terdakwa mengakui identitas yang ada dalam Surat Dakwaan tersebut. Dengan demikian dalam perkara ini tidak terjadi error in persona, dan Terdakwa adalah benar orang yang dimaksud Penuntut Umum yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum pada bagian identitas Terdakwa disebutkan pekerjaaan Terdakwa adalah ASN /Pjs.Kepala Desa Sungai Lebuh dan dari uraian dakwaan Penuntut Umum, dapat disimpulkan Terdakwa didakwa sebagai orang perorangan;
Menimbang, bahwa dalam proses persidangan pada diri Terdakwa terdapat hak dan kewajiban dalam hukum sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai orang perorangan;
Menimbang, bahwa sedangkan apakah orang tersebut terbukti atau tidak melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya akan dibuktikan lebih lanjut setelah dilakukan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR sebagai subyek Hukum orang pribadi dianggap cakap bertindak dalam hukum/dalam lalu lintas hukum, namun untuk dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwaan Penuntut Umum haruslah dibuktikan unsur-unsur berikutnya, oleh karenanya unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Unsur Ke-2. “Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 menggariskan bahwa pengertian “secara melawan hukum” adalah dalam pengertian formil maupun materiil. Hal mana jelas dinyatakan dalam penjelasan umum undang-undang tersebut, yang dikutip berbunyi sebagai berikut: “Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara ‘melawan hukum’ dalam pengertian formil dan materiil.” Kemudian penjelasan pasal 2 ayat (1)-nya sendiri menyatakan bahwa: “yang dimaksud dengan secara ‘melawan hukum’ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”;
Menimbang, bahwa kemudian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tersebut diatas, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga pengertian perbuatan melawan hukum hanya dalam pengertian formil saja;
Menimbang bahwa akan tetapi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya Nomor: 103K/Pid/2007 tanggal 28 Februari 2007 tetap memberi makna ”perbuatan melawan hukum”yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, adalah baik dalam arti formil maupun dalam arti materiil, mengingat alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa dengan dinyatakannya penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah dinyatakan pula tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur ”melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tersebut menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doktrin ”Sens-Clair (la doctrine du senclair)” hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan :
Bahwa Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 menentukan ”Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, karena menurut pasal 16 ayat 1 Undang-Undang No.4 tahun 2004, ”Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya”;
Bahwa Hakim dalam mencari makna ”melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit;
Bahwa Hamaker dalam keterangannya Het recht en de maatschappij dan juga Recht, Wet en Rechter antara lain berpendapat bahwa hakim seyogianya mendasarkan putusannya sesuai dengan kesadaran hukum dan penerapan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat ketika putusan itu dijatuhkan. Dan bagi I.H. Hymans (dalam keterangannya : Het recht der werkelijkheid), hanya putusan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum dan kebutuhan hukum warga masyarakatnya yang merupakan ”hukum dan makna sebenarnya” (Het recht der werkelijkheid);
Bahwa apabila kita memperhatikan Undang-Undang, ternyata bagi kita, Undang-Undang tidak saja menunjukan banyak kekurangan-kekurangan, tapi seringkali juga tidak jelas. Walaupun demikian hakim harus melakukan peradilan. Teranglah, bahwa dalam hal demikian Undang-undang memberi kuasa kapada hakim untuk menetapkan sendiri maknanya ketentuan Undang-undang itu atau artinya suatu kata yang tidak jelas dalam suatu ketentuan Undang-Undang. Dan hakim boleh menafsir suatu ketentuan Undang-Undang secara gramatikal atau historis baik ”recht maupun wetshistoris”’
Bahwa Mahkamah Agung dalam hubungan dengan perkara ini adalah akan mengadopsi ajaran prioritas baku dari Gustav Radbruch yang berpendapat tujuan hukum berdasarkan prioritas adalah keadilan, manfaat baru kepastian hukum.
Bahwa memperhatikan butir 1 tersebut, maka Mahkamah Agung dalam memberi makna unsur ”secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 akan memperhatikan doktrin dan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang berpendapat bahwa unsur ”secara melawan hukum” dalam tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materil dan mengenai perbuatan melawan hukum dalam arti materil yang meliputi fungsi positif dan negatifnya, yang pengertiannya Mahkamah Agung berpedoman pada:
Bahwa ”Tujuan diperluasnya unsur ”perbuatan melawan hukum”, yang tidak lagi dalam pengertian formil, namun meliputi perbuatan melawan hukum secara materil, adalah untuk mempermudah pembuktiannya dipersidangan, sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masyarakat sebagai melawan hukum secara materiil atau tercela perbuatannya, dapatlah pelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi, meskipun perbuatannya itu tidak melawan hukum secara formil;
Bahwa pengertian melawan hukum menurut pasal 1 ayat (1) sub a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, tidak hanya melanggar peraturan yang ada sanksinya melainkan mencakup pula perbuatan yang bertentangan dengan keharusan atau kepatutan dalam pergaulan masyarakat atau dipandang tercela oleh masyarakat;
Bahwa dari butir 2 Surat Menteri Kehakiman RI. tanggal 11 Juli 1970 sebagai pengantar diajukannya RUU Nomor 3 Tahun 1971 dapat disimpulkan pengertian perbuatan melawan hukum secara materil adalah dititikberatkan pada pengertian yang diperoleh dari hukum tidak tertulis, hal ini disirat dari surat tersebut yang pada pokoknya berbunyi ”maka untuk mencakup perbuatan-perbuatan yang sesungguhnya bersifat koruptif akan tetapi sukar dipidana, karena tidak didahului suatu kejahatan atau pelanggaran-pelanggaran dalam RUU ini dikemukakan sarana ”melawan hukum dalam rumusan tindak pidana korupsi, yang pengertiannya juga meliputi perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang lazim atau bertentangan dengan keharusan dalam pergaulan hidup untuk bertindak cermat terhadap orang lain, barang maupun haknya;
Bahwa sejalan dengan politik hukum untuk memberantas korupsi dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Desember 1983 No.275 K/ Pid/1983, untuk pertama kalinya dinyatakan secara tegas bahwa korupsi secara materil melawan hukum, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak patut, tercela dan menusuk perasaan hati masyarakat banyak, dengan memakai tolok ukur asas-asas hukum yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat;
Bahwa yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain Undang-Undang dan kebiasaan serta traktat yang tepat digunakan oleh Mahkamah Agung dalam kasus konkrit yang dihadapinya. Yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsistensi penerapan dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan demikian, pengertian perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi perkara a quo adalah dalam arti yang formil maupun dalam arti materiil sebagaimana pendirian Mahkamah Agung tersebut diatas;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur “Secara Melawan Hukum” selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya berdasarkan fakta hukum yang relevan dengan unsur ini sebagaimana fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yaitu;
Menimbang bahwa Terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR selaku Penjabat Kepala Desa Sungai Lebuh telah menetapkan Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020, sebagai berikut :
| 1. | Pendapatan Desa | : | ||
| a. | Pendapatan asli desa | Rp. | - | |
| b. | Pendapatan transfer | Rp. | 1.123.296.000.- (satu milyar seratus dua puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) | |
| c. | Lain-lain pendapatan yang sah | Rp. | - | |
| Jumlah Pendapatan | Rp. | 1.123.296.000. (Satu Miliyar Seratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) | ||
| 2. | Belanja Desa | |||
| a. | Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | Rp. | 260.744.000.-(dua ratus enam puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) | |
| b. | Bidang Pembangunan | Rp. | 429.252.000.-(empat ratus dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) | |
| c. | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | Rp. | 170.806.000.-(seratus tujuh puluh juta delapan ratus enam ribu rupiah) | |
| d. | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | Rp. | 26.784.000.- (dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) | |
| e. | Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa | Rp. | 195.710.000.-(seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) | |
| Jumlah Belanja | Rp. | 1.083.296.000.-(satu miliyar delapan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) | ||
| Surplus/defisit | Rp. | 40.000.000.-(empat puluh juta rupiah) | ||
| 3. | Pembiayaan Desa | |||
| a. | Penerimaan pembiayaan | Rp. | 40.000.000.-(empat puluh juta rupiah) | |
| b. | Pengeluaran pembiayaan | Rp. | 40.000.000.-(empat puluh juta rupiah) | |
| Selisih pembiayaan | Rp. | - | ||
Menimbang bahwa terdapat perubahan pagu Dana Desa tahun 2020 oleh pemerintah pusat sebagaimana Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, sehingga terjadi pengurangan pagu Dana Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran sebesar Rp. 10.807.000. (sepuluh juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) dan adanya setoran temuan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Desa Sungai Lebuh tahun 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Kerinci sebesar Rp. 13.060.400. (tiga belas juta enam puluh ribu rupiah) ke rekening kas Desa Sungai Lebuh serta adanya penambahan volume atau jumlah bulan penerimaan BLT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, sehingga dilakukan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 05 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020, sebagai berikut :
| 1. | Pendapatan Desa | |||
| a. | Pendapatan asli desa | Rp. | - | |
| b. | Pendapatan transfer | Rp. | 1.112.489.000.- (satu milyar seratus dua belas juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) | |
| c. | Lain-lain pendapatan yang sah | Rp. | - | |
| Jumlah Pendapatan | Rp. | 1.112.489.000.- (satu milyar seratus dua belas juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) | ||
| 2. | Belanja Desa | |||
| a. | Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | Rp. | 254.369.000.- (dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) | |
| b. | Bidang Pembangunan | Rp. | 433.655.900.- (empat ratus tiga puluh tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) | |
| c. | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | Rp. | 33.542.000.- (tiga puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) | |
| d. | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | Rp. | 35.297.500.- (tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) | |
| e. | Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa | Rp. | 328.685.000.- (tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) | |
| Jumlah Belanja | Rp. | 1.085.549.400.- (satu milyar delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) | ||
| Surplus/defisit | Rp. | 26.939.600.- (dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) | ||
| 3. | Pembiayaan Desa | |||
| a. | Penerimaan pembiayaan | Rp. | 13.060.000.- (tiga belas juta enam puluh ribu rupiah) | |
| b. | Pengeluaran pembiayaan | Rp. | - | |
| Selisih pembiayaan | Rp. | 13.060.000.- (tiga belas juta enam puluh ribu rupiah) | ||
Menimbang bahwa dalam perubahan APBDes Tahun Anggaran 2020 tersebut terdapat pengurangan dan/atau pergeseran anggaran pada beberapa kegiatan belanja yang digunakan untuk menambah atau menyediakan anggaran pada kegiatan baru, antara lain adalah alokasi anggaran pembangunan fisik Pembuatan Pagar (Jaring) Lapangan Voli pada APBDes tahun 2020 sebesar Rp. 137.264.000. (seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) dialihkan seluruhnya untuk penambahan alokasi anggaran BLT.
Menimbang bahwa pendapatan Desa Sungai Lebuh sebagaimana APBDes Tahun Anggaran 2020 telah disalurkan secara keseluruhan (100%) ke rekening kas desa sebesar Rp. 1.112.488.500. (satu milyar seratus dua belas juta empat ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan tahap penyaluran:
| No | Jenis | Realisasi (Rp) | Tanggal Penyaluran |
| 1 | Alokasi Dana Desa (ADD) | ||
| 144.288.500.- (seratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) | 10 Juni 2020 | |
| 144.288.500.- (seratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) | 28 Desember 2020 | |
| Jumlah | 288.577.000.- (dua ratus delapan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) | ||
| 2 | Dana Desa (DD) | ||
| |||
| 133.723.700. (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) | 20 Mei 2020 | |
| 133.723.700. (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah | 11 Juni 2020 | |
| 75.815.800. (tujuh puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus rupiah) | 29 Juni 2020 | |
| |||
| 133.723.700. (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) | 17 Juli 2020 | |
| 133.723.700. (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) | 06 Agustus 2020 | |
| 75.815.800. (tujuh puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus rupiah) | 02 September 2020 | |
| 151.631.100. (seratus lima puluh satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu seratus rupiah) | 18 Desember 2020 | |
| Jumlah | 758.157.500. (tujuh ratus lima puluh delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) | ||
| 3 | Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) | 60.000.000. (enam puluh juta rupiah) | 19 Agustus 2020 |
| 4 | Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) | 5.754.000. (lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) |
|
Menimbang bahwa seluruh dana APBDes Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, serta setoran temuan hasil pemeriksaan APBDes Tahun 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Kerinci sebesar Rp. 13.060.400. (tiga belas juta enam puluh ribu empat ratus rupiah) telah ditarik dari rekening kas desa dengan menggunakan Cek yang ditandatangani oleh Penjabat Kepala Desa Sungai Lebuh Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE dan Kaur Keuangan Desa Sungai Lebuh yaitu saksi ERMAWI, sebanyak 11 (sebelas) kali penarikan dengan total penarikan sejumlah Rp. 1.125.489.000. (satu milyar seratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dengan urutan sebagai berikut :
Tanggal 05 Juni 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 113.723.700. (seratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
Tanggal 10 Juni 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 144.288.500. (seratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
Tanggal 19 Juni 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp.113.723.700. (seratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
Tanggal 16 Juni 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 75.815.800. (tujuh puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus rupiah)
Tanggal 19 Agustus 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 113.723.700. (seratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
Tanggal 24 Agustus 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 60.000.000. (enam puluh juta rupiah)
Tanggal 09 September 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 113.723.700. (seratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
Tanggal 30 September 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 75.815.800. (tujuh puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus rupiah)
Tanggal 12 Oktober 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 13.000.000. (tiga belas juta rupiah)
Tanggal 22 November 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 151.631.600. (seratus lima puluh satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu enam ratus rupiah)
Tanggal 22 November 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 150.042.500. (seratus lima puluh juta empat puluh dua ribu lima ratus rupiah)
Menimbang bahwa penarikan dana yang ke-1, ke-2, ke-3, ke-9, ke-10 dan ke-11dari rekening Kas Desa dilakukan oleh terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE dengan cara menemui dan meminta cek kepada saksi ERMAWI, kemudian terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE menuliskan jumlah uang yang akan ditarik dalam cek dan menyuruh saksi ERMAWI untuk menandatangani cek. Setelah itu terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE juga menandatangani cek tersebut dan kemudian bersama-sama dengan saksi ERMAWI pergi ke Bank Jambi cabang Siulak untuk menarik uang dari rekening.
Menimbang bahwa terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE juga melakukan penarikan sendiri yaitu penarikan dana yang ke-4, ke-5, ke-6, ke-8 dan ke-8 dengan cara terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE menyuruh saksi ERMAWAI untuk menandatangani cek, saksi ERMAWAI tidak tahu kapan terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE menarik uang dari rekening. Setelah melakukan penarikan uang dari rekening KAS Desa terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE tidak memberitahukan kepada saksi ERMAWAI dan seluruh uang yang dilakukan penarikan tersebut di simpan oleh terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE kecuali untuk penarikan pertama pada 05 Juni 2020, penarikan kedua pada tanggal 06 Juni 2022 dan penarikan keenam pada tanggal 28 Desember 2022 setelah dihitung dan dikurangi dengan kebutuhan belanja yang akan dilaksanakan, sisa uang diserahkan kepada Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE.
Menimbang bahwa kegiatan yang APBDES Desa Sungai Lebuh yang terrealisasi sebagai berikut :
| No | Bidang | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) |
| 1. | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 440.635.900 (empat ratus empat puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah) | 8.200.000 (delapan juta dua ratus ribu rupiah) |
| 2. | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 35.297.500 (tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) | 31.327.500 (tiga puluh satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) |
| 3. | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 41.292.000 (empat puluh satu juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) | 13.440.000 (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) |
| 4. | Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa | 313.955.000 (tiga ratus tiga belas juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) | 344.416.000 (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus enam belas ribu rupiah) |
| 5. | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 254.369.000 (dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) | 110.799.000 (seratus sepuluh juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) |
| Jumlah Belanja | 1.085.549.400. (satu milyar delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) | 508.227.500 (lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) | |
Sedangkan yang kegiatan yang tidak terealisasi yaitu :
| No | Bidang | Jumlah (Rp) |
| 1. | Bidang Pelaksanaan Pembangunan | 432.435.900 (empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus tiga puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah) |
| a. | Sub Bidang Kesehatan | 26.187.500 (dua puluh enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) |
| b. | Sub Bidang Perhubungan Komunikasi dan Informatika | 1.350 (seribu tiga ratus lima puluh rupiah) |
| c. | Sub Bidang Pendidikan | 235.162.000 (dua ratus tiga puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) |
| d. | Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | 169.736.400 (seratus enam puluh Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) |
| 2. | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 3.925.000 (tiga juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) |
| a. | Sub Bidnag Dukungan Penanaman Modal | - |
| b. | Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Negara | 3.925.000 (tiga juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) |
| 3. | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 27.852.000 (dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) |
| a. | Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga | 15.912.000 (lima belas juta Sembilan ratus dua belas ribu rupiah) |
| b. | Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat | 11.940.000 (sebeblas juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) |
| 4. | Bidang Penaggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa | 30.461.000,-(tiga puluh juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) |
| a. | Sub Bidang Penanggulangan Bencana | 25.339.000 (dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) |
| b. | Sub Bidang Keadaan Darurat | (55.800.000) (lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) |
| 5. | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 143.570.000 (seratus empat puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) |
| a. | Penyelenggaraan Belanja SILTAP, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa | 92.006.500 (Sembilan puluh dua juta enam ribu lima ratus rupiah) |
| b. | Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistic dan Kerasipan | - |
| c. | Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa | 34.402.000 (tiga puluh empat juta empat ratus dua ribu rupiah) |
| d. | Penyelanggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan | 17.161.500 (tujuh belas juta seratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) |
| 6. | Penyertaan Modal | 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) |
| Total Jumlah | 617.261.500. (enam ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) | |
Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR yaitu dengan cara mencairkan Dana Desa tidak sesuai dengan prosedur sebanyak 11 (sebelas) kali penarikan dengan total penarikan sejumlah Rp. 1.125.489.000. (satu milyar seratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dan dana desa tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sehingga banyak kegiatan desa yang tidak terealisasi tetapi anggarannya telah ditarik oleh Terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR sebagaimana tersebut diatas. Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Pasal 26 ayat (4) huruf (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.". -----
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 yang berbunyi "Keuangan desa dikelola berdasar asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.".
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 3
(1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
(2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan :
a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
d. Menetapkan PPKD;
e. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
f. Menyetujui RAK Desa; dan
g. Menyetujui SPP.
(3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
(4) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Pasal 51 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 yang berbunyi "Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah".
Pasal 53 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 :
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA.
Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
Pasal 54 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 ::
(1) Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
(2) Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga unsur “Secara Melawan Hukum“ telah terpenuhi.
Unsur ke-3 “Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Perbuatan Memperkaya” adalah suatu perbuatan yang menjadikan bertambahnya harta kekayaan terdakwa (Si Pembuat), atau bertambahnya harta kekayaan orang lain, atau suatu korporasi akibat perbuatan terdakwa, dan pertambahan jumlah harta kekayaan tersebut diperoleh dengan cara melawan hukum, sehingga dalam pasal disyaratkan bahwa perolehan atau penambahan kekayaan itu telah nyata ada;
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tidak memberikan pengertian yang jelas arti kata “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan
WJS.Poerwadarminta menyebutkan “memperkaya” artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan “kaya” artinya mempunyai banyak harta.
Menimbang, bahwa perbuatan memperkaya artinya berbuat apa saja misalnya mengambil, memindahbukukan, menandatangani kontrak dan lain sebagainya sehingga Si Pembuat bertambah kekayaannya;
Menimbang, bahwa maksud unsur diatas dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam dipersidangan, yang diperoleh dari Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Ahli, Bukti Surat, Keterangan Terdakwa, dikaitkan dengan Barang Bukti diketahui hal-hal sebagai berikut;
Menimabang bahwa seluruh dana APBDes Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, serta setoran temuan hasil pemeriksaan APBDes Tahun 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Kerinci sebesar Rp. 13.060.400. (tiga belas juta enam puluh ribu empat ratus rupiah) telah ditarik dari rekening kas desa dengan menggunakan Cek yang ditandatangani oleh Penjabat Kepala Desa Sungai Lebuh Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE dan Kaur Keuangan Desa Sungai Lebuh yaitu saksi ERMAWI, sebanyak 11 (sebelas) kali penarikan dengan total penarikan sejumlah Rp. 1.125.489.000. (satu milyar seratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dengan urutan sebagai berikut :
Tanggal 05 Juni 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 113.723.700. (seratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
Tanggal 10 Juni 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 144.288.500. (seratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
Tanggal 19 Juni 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp.113.723.700. (seratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
Tanggal 16 Juni 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 75.815.800. (tujuh puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus rupiah)
Tanggal 19 Agustus 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 113.723.700. (seratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
Tanggal 24 Agustus 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 60.000.000. (enam puluh juta rupiah)
Tanggal 09 September 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 113.723.700. (seratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
Tanggal 30 September 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 75.815.800. (tujuh puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus rupiah)
Tanggal 12 Oktober 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 13.000.000. (tiga belas juta rupiah)
Tanggal 22 November 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 151.631.600. (seratus lima puluh satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu enam ratus rupiah)
Tanggal 22 November 2020 melakukan penarikan sejumlah Rp. 150.042.500. (seratus lima puluh juta empat puluh dua ribu lima ratus rupiah)
Menimbang bahwa penarikan dana yang ke-1, ke-2, ke-3, ke-9, ke-10 dan ke-11dari rekening Kas Desa dilakukan oleh terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE dengan cara menemui dan meminta cek kepada saksi ERMAWI, kemudian terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE menuliskan jumlah uang yang akan ditarik dalam cek dan menyuruh saksi ERMAWI untuk menandatangani cek. Setelah itu terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE juga menandatangani cek tersebut dan kemudian bersama-sama dengan saksi ERMAWI pergi ke Bank Jambi cabang Siulak untuk menarik uang dari rekening.
Menimbang bahwa terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE juga melakukan penarikan sendiri yaitu penarikan dana yang ke-4, ke-5, ke-6, ke-8 dan ke-8 dengan cara terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE menyuruh saksi ERMAWAI untuk menandatangani cek, saksi ERMAWAI tidak tahu kapan terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE menarik uang dari rekening. Setelah melakukan penarikan uang dari rekening KAS Desa terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE tidak memberitahukan kepada saksi ERMAWAI dan seluruh uang yang dilakukan penarikan tersebut di simpan oleh terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE kecuali untuk penarikan pertama pada 05 Juni 2020, penarikan kedua pada tanggal 06 Juni 2022 dan penarikan keenam pada tanggal 28 Desember 2022 setelah dihitung dan dikurangi dengan kebutuhan belanja yang akan dilaksanakan, sisa uang diserahkan kepada Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE.
Menimbang bahwa kegiatan yang APBDES Desa Sungai Lebuh yang terrealisasi sebagai berikut :
| No | Bidang | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) |
| 1. | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 440.635.900 (empat ratus empat puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah) | 8.200.000 (delapan juta dua ratus ribu rupiah) |
| 2. | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 35.297.500 (tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) | 31.327.500 (tiga puluh satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) |
| 3. | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 41.292.000 (empat puluh satu juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) | 13.440.000 (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) |
| 4. | Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa | 313.955.000 (tiga ratus tiga belas juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) | 344.416.000 (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus enam belas ribu rupiah) |
| 5. | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 254.369.000 (dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) | 110.799.000 (seratus sepuluh juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) |
| Jumlah Belanja | 1.085.549.400. (satu milyar delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) | 508.227.500 (lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) | |
Sedangkan yang kegiatan yang tidak terealisasi yaitu :
| No | Bidang | Jumlah (Rp) |
| 1. | Bidang Pelaksanaan Pembangunan | 432.435.900 (empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus tiga puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah) |
| a. | Sub Bidang Kesehatan | 26.187.500 (dua puluh enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) |
| b. | Sub Bidang Perhubungan Komunikasi dan Informatika | 1.350 (seribu tiga ratus lima puluh rupiah) |
| c. | Sub Bidang Pendidikan | 235.162.000 (dua ratus tiga puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) |
| d. | Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | 169.736.400 (seratus enam puluh Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) |
| 2. | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 3.925.000 (tiga juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) |
| a. | Sub Bidnag Dukungan Penanaman Modal | - |
| b. | Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Negara | 3.925.000 (tiga juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) |
| 3. | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 27.852.000 (dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) |
| a. | Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga | 15.912.000 (lima belas juta Sembilan ratus dua belas ribu rupiah) |
| b. | Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat | 11.940.000 (sebeblas juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) |
| 4. | Bidang Penaggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa | 30.461.000,-(tiga puluh juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) |
| a. | Sub Bidang Penanggulangan Bencana | 25.339.000 (dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) |
| b. | Sub Bidang Keadaan Darurat | (55.800.000) (lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) |
| 5. | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 143.570.000 (seratus empat puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) |
| a. | Penyelenggaraan Belanja SILTAP, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa | 92.006.500 (Sembilan puluh dua juta enam ribu lima ratus rupiah) |
| b. | Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistic dan Kerasipan | - |
| c. | Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa | 34.402.000 (tiga puluh empat juta empat ratus dua ribu rupiah) |
| d. | Penyelanggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan | 17.161.500 (tujuh belas juta seratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) |
| 6. | Penyertaan Modal | 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) |
| Total Jumlah | 617.261.500. (enam ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) | |
Menimbang bahwa uang kegiatan APBDES Desa Sungai Lebuh tahun anggaran 2020 yang tidak terealisasi tersebut dipergunakan oleh terdakwa LEFRA OKTOMI, SE., sebagai berikut :
Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE gunakan untuk karaoke dan makan minum di tempat karaoke, hampir setiap hari/malam di Sungai Penuh dan Siulak dengan biaya sekitar Rp. 3.000.000 s/d Rp. 4.000.000, (tiga s/d empat juta rupiah) per-malam;
Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE gunakan Untuk membayar hutang pribadi kepada :
Saksi YONARTI, S.Pd lebih kurang sebesar Rp. 68.000.000. (enam puluh delapan juta rupiah)
Saksi ALSE HENDRA lebih kurang Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah)
Saksi DETI OKTORA, S.Pd lebih kurang sebesar Rp. 14.000.000. (empat belas juta rupiah)
Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE gunakan Untuk membeli mobil sedan Hyundai pada bulan Agustus 2020 dengan harga sekitar Rp. 60.000.000. (enam puluh juta rupiah)
Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE gunakan Untuk bermain judi online yaitu Poker pada situs Wede QQ lebih kurang Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah).
Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri Terdakwa sendiri dimana anggaran Dana Desa yang tidak terealisasi tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya yaitu membeli kendaraan bermotor, untuk membayar hutang-hutang Terdakwa kepada pihak lain dan dipakai untuk keperluan pribadi lainnya yang sifatnya untuk berfoya-foya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka majelis hakim berpendapat unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Unsur ke-4 : Unsur Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan;
Menimbang,bahwa yang dimaksud keuangan Negara berdasarkan penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena (a). berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara baik tingkat pusat maupun di daerah (b) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian;
Bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan perekonomian negara sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat. kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang;
Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang perbendaharaan negara pada pasal 1 angka 22 menyebutkan bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang bahwa Terdakwa mengakui dalam persidangan bawha uang kegiatan APBDES Desa Sungai Lebuh tahun anggaran 2020 yang tidak terealisasi tersebut dipergunakan oleh terdakwa LEFRA OKTOMI, SE., sebagai berikut :
Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE gunakan untuk karaoke dan makan minum di tempat karaoke, hampir setiap hari/malam di Sungai Penuh dan Siulak dengan biaya sekitar Rp. 3.000.000 s/d Rp. 4.000.000, (tiga s/d empat juta rupiah) per-malam;
Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE gunakan Untuk membayar hutang pribadi kepada :
Saksi YONARTI, S.Pd lebih kurang sebesar Rp. 68.000.000. (enam puluh delapan juta rupiah)
Saksi ALSE HENDRA lebih kurang Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah)
Saksi DETI OKTORA, S.Pd lebih kurang sebesar Rp. 14.000.000. (empat belas juta rupiah)
Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE gunakan Untuk membeli mobil sedan Hyundai pada bulan Agustus 2020 dengan harga sekitar Rp. 60.000.000. (enam puluh juta rupiah)
Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE gunakan Untuk bermain judi online yaitu Poker pada situs Wede QQ lebih kurang Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah).
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Pengelolaan Keuangan Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020, Nomor : LAP-700/75/ITPROV-3/IV/2022, tanggal 08 April 2022, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 617.261.500. (Enam ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Menimbang bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR terbukti telah menimbulkan kerugian negara karena Terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR telah menggunakan Dana Desa Sungai Lebuh tahun anggaran 2020 untuk keperluan pribadi sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 617.261.500. (Enam ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ‘dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa.
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsitelah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pada ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, untuk menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa terdapat kata-kata “dan/atau denda...dst., maka majelis hakim berpendapat dengan adanya kata-kata “dan/atau”, maka memberikan pilihan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman denda dalam Pasal 2 ini sesuai dengan perbuatan terdakwa dan pilihan tersebut harus digunakan dengan penuh rasa tanggungjawab dan rasa berkeadilan, untuk itu oleh karenanya terhadap perkara ini, majelis hakim berpendapat kepada terdakwa telah memenuhi rasa keadilan apabila dibebankan untuk membayar denda, oleh karenanya kepada terdakwa dibebankan untuk membayar denda, yang besarnya sebagai tersebut dalam amar.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum dalam Pasal 18 ayat (1) hurup b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya berbunyi : “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan pasal 18 ayat (1) mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi;
Menimbang bahwa esensi dari pembayaran uang pengganti adalah adanya pengembalian kerugian negara yang jumlahnya setidak-tidaknya sama dengan kerugian keuangan negara yang terjadi karena perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan oleh terdakwa;
Menimbang bahwa, dengan memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi pasal 4 ayat (2) yaitu: “Apabila harta benda yang diperoleh masing-masing Terdakwa tidak diketahui secara pasti jumlahnya, uang pengganti dapat dijatuhkan secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan”.
Menimbang bahwa terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE. setelah melakukan penarikan uang dari rekening KAS Desa terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE tidak memberitahukan kepada saksi ERMAWAI dan seluruh uang yang dilakukan penarikan tersebut di simpan oleh terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE kecuali untuk penarikan pertama pada 05 Juni 2020, penarikan kedua pada tanggal 06 Juni 2022 dan penarikan keenam pada tanggal 28 Desember 2022 setelah dihitung dan dikurangi dengan kebutuhan belanja yang akan dilaksanakan, sisa uang diserahkan kepada Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE.
Menimbang bahwa Bahwa uang kegiatan APBDES Desa Sungai Lebuh tahun anggaran 2020 yang tidak terealisasi tersebut dipergunakan oleh terdakwa LEFRA OKTOMI, SE., sebagai berikut :
Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE gunakan untuk karaoke dan makan minum di tempat karaoke, hampir setiap hari/malam di Sungai Penuh dan Siulak dengan biaya sekitar Rp. 3.000.000 s/d Rp. 4.000.000, (tiga s/d empat juta rupiah) per-malam;
Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE gunakan Untuk membayar hutang pribadi kepada:
Saksi YONARTI, S.Pd lebih kurang sebesar Rp. 68.000.000. (enam puluh delapan juta rupiah)
Saksi ALSE HENDRA lebih kurang Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah)
Saksi DETI OKTORA, S.Pd lebih kurang sebesar Rp. 14.000.000. (empat belas juta rupiah)
Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE gunakan Untuk membeli mobil sedan Hyundai pada bulan Agustus 2020 dengan harga sekitar Rp. 60.000.000. (enam puluh juta rupiah)
Terdakwa LEFRA OKTOMI, SE gunakan Untuk bermain judi online yaitu Poker pada situs Wede QQ lebih kurang Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah).
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Pengelolaan Keuangan Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020, Nomor : LAP-700/75/ITPROV-3/IV/2022, tanggal 08 April 2022, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 617.261.500. (Enam ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa kerugian Negara yang timbul adalah akibat perbuatan melawan hokum Terdakwa dengan melakukan pencairan dana desa tanpa prosedur, dan tidak melaksanakan program desa Sungai Lebuh sesuai dengan APBDES yang telah ditentukan, dan kemudian melakukan pengelolaan keuangan sendiri dimana dana tersebut dipakai untuk keperluan pribadi telah merugikan keuangan Negara sebanyak Rp. 617.261.500. (Enam ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah). Bahwa Majelis Hakim berpendapat adalah sudah berdasarkan keadilan apabila Terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR dibebankan membayar uang pengganti Rp. 617.261.500. (Enam ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Menimbang bahwa dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, telah menentukan lamanya masa hukuman yang harus dijatuhkan kepada terdakwa yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 tersebut yakni:
“(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negaraatau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup ataupidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahundan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyakRp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”
Dan dengan memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Serta pada perkara tindak pidana Korupsi esensinya adalah bagaimana kerugian Negara dapat diganti atau dikembalikan dan dipersidangan ternyata Terdakwa tidak mengembalikan uang sebagai uang pengganti kerugian Negara.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dimana Terdakwa tidak mengembalikan sejumlah uang sebagai pengembalian kerugian negara serta Majelis Hakim memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa yang sesuai dengan rasa keadilan
Menimbang bahwa, sedangkan permohonan terdakwa yang memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan hukuman yang seringan-ringannya, maka Majelis Hakim akan memberikan putusan sebagaimana amar putusan dibawah ini, sehingga tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini dipandang sudah adil menurut Majelis Hakim dan telah memberikan kepastian hukum serta telah cukup bijaksana menurut Majelis Hakim sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) bundel salinan Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak.
1 (satu) bundel salinan Laporan Pertangungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Sungai Lebuh Tahun 2020, tanggal 31 December 2020.
Register kwitansi pembayaran pemerintah Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Tahun Anggaran 2020, periode 01/01/2020 s.d 31/12/2020, tanggal 10 June 2020, yang ditandatangani oleh Kaur Keuangan an. ERMAWI
Dokumen bukti pertanggung jawaban anggaran/SPJ, yang terdiri dari :
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00001/KWT/16.2011/2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 2.250.000,00, sebagai Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Januari Tahun Anggaran 2020 beserta :
Daftar Tanda Terima Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Periode Bulan Januari, Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak, Tahun Anggaran 2020, tanggal 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00002/KWT/16.2011/2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 40.500.000,00, sebagai Pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa Januari Tahun Anggaran 2020, beserta :
Daftar Tanda Terima Pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa, Periode Bulan Januari s.d Juni, Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa, Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak, Tahun Anggaran 2020, tanggal Juni 2020.
Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.1/SL/ TAHUN 2020, tanggal 30 Mei 2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Sungai Lebuh Tahun 2020
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00003/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 6.450.000,00, sebagai Pembayaran Tunjangan BPD Bulan April s.d Juni Tahun Anggaran 2020 beserta :
Daftar Tanda Terima Pembayaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Periode Bulan April s.d Juni, Kegiatan Penyediaan Tunjangan BPD, Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak, Tahun Anggaran 2020, tanggal Juni 2020.
Salinan Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141/Kep.90/ 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kabupaten Kerinci.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00004/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 7.200.000,00, sebagai Pembayaran Insentif Ketua RT Bulan Januari s.d Juni Tahun Anggaran 2020 beserta :
Daftar Tanda Terima Pembayaran Insentif Ketua RT, Periode Bulan Januari s.d Juni, Kegiatan Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW, Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak, Tahun Anggaran 2020, tanggal Juni 2020.
Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.2/SL/TAHUN 2020, tanggal 30 Mei 2020 tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT), Desa Sungai Lebuh Tahun 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00005/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 9.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja Karbol,Kegiatan Penanggulangan Bencana,beserta :
Nota pembelian barang, jumlah Rp. 9.200.000,00, dengan cap stempel Minimarket Salwa Pasar Senen Siulak.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00007/KWT/16. 2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 2.125.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 2.125.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00008/KWT/16. 2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penanggulangan Bencana, beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Zahwa Laura Digital Printing.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00009/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Zahwa Laura Digital Printing.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00010/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 500.000,00, sebagai pembayaran Belanja spanduk, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 500.000,00 dengan cap stempel Zahwa Laura Digital Printing.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00012/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 9.664.000,00, sebagai pembayaran Belanja Masker, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian masker, jumlah Rp. 9.664.000,00 dengan cap stempel Penjahit Surya
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00013/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 15.000.000,00, sebagai pembayaran Belanja Galon Air 19 liter + Kran Air, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian galon air, jumlah Rp. 15.000.000,00 dengan cap stempel Yoyo Water.
Foto dokumentasi pembagian galon.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00014/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 7.000.000,00, sebagai pembayaran Belanja Sabun Tangan, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian sabun, jumlah Rp. 7.000.000,00 dengan cap stempel Minimarket Salwa Pasar Senen Siulak
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00021/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 918.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 918.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00022/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 252.000,00, sebagai pembayaran Belanja Box Container, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembelian Box Container, jumlah Rp. 252.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00023/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 550.000,00, sebagai pembayaran Belanja Tinta dan Catridge, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembelian Tinta printer dan Catridge, jumlah Rp. 550.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00024/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 863.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 863.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00025/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 918.000,00, sebagai pembayaran Belanja Materai, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembelian Materai, jumlah Rp. 918.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00026/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 1.690.000,00, sebagai pembayaran Belanja Peralatan Rumah Tangga dan Bahan Kebersihan, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembelian Peralatan Rumah Tangga dan Bahan Kebersihan, jumlah Rp. 1.690.000,00 dengan cap stempel Minimarket Salwa Pasar Senen Siulak.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00027/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 500.000,00, sebagai pembayaran Belanja Penggandaan, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak/jilid, jumlah Rp. 500.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00028/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 868.500,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 868.500,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00031/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 520.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00032/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 520.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00033/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00034/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00035/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00036/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 520.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00037/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00038/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00039/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00044/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 657.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK,Kegiatan Penyediaan Operasional BPDbeserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 657.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00045/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 805.500,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 805.500,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00046/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 495.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 495.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00047/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 220.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian snack, jumlah Rp. 220.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00048/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 112.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 112.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00049/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 50.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian snack, jumlah Rp. 50.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00050/KWT/16.2011/2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 517.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 517.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00051/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 230.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian snack, jumlah Rp. 230.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00052/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 112.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 112.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00053/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 50.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian snack, jumlah Rp. 50.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00054/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 1.750.000,00, sebagai pembayaran Belanja Pakaian, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembayaran pakaian seragam, jumlah Rp. 1.750.000,00 dengan cap stempel Penjahit Surya.
Daftar Tanda Terima Pakaian, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00058/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 9.500.000,00, sebagai pembayaran Belanja Laptop, Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan beserta :
Nota pembelian Laptop, jumlah Rp. 9.500.000,00 dengan cap stempel Toko Alula Computer & CCTV
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00061/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 4.350.000,00, sebagai pembayaran Belanja TV, Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan beserta :
Nota pembelian TV LED, jumlah Rp. 4.350.000,00 dengan cap stempel Toko Rizky Electronic.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00063/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 936.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 936.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00064/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 745.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta :
Nota pembayaran Foto copy dan cetak, jumlah Rp. 745.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00065/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 747.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta:
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 744.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00066/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 487.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta:
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 487.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00067/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 715.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta:
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 715.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00068/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 487.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta:
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 487.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00069/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 655.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 655.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00070/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 800.000,00, sebagai pembayaran Belanja Tinta dan Catridge, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta :
Nota pembelian Tinta printer dan Catridge printer, jumlah Rp. 800.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00071/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 375.000,00, sebagai pembayaran Belanja Flashdisk, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta :
Nota pembelian Flashdisk, jumlah Rp. 375.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00072/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 1.217.500,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 1.217.500,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00074/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 447.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 447.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00075/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 571.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan jilid, jumlah Rp. 571.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00076/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing.
Foto spanduk 10 Program Pokok PKK.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00077/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing.
Foto spanduk Struktur Organisasi Tim Penggerak PKK
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00079/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 500.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 500.000,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing.
Foto spanduk Infografis APBDesa 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00085/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 22 June 2020, uang sebesar Rp. 1.215.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta:
Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 1.215.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00086/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 22 June 2020, uang sebesar Rp. 560.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian snack kotak, jumlah Rp. 560.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00087/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 22 June 2020, uang sebesar Rp. 6.336.000,00, sebagai pembayaran Belanja Masker, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian masker kain, jumlah Rp. 6.336.000,00 dengan cap stempel Penjahit Surya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00079/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 621.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 621.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Daftar Tanda Terima ATK, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Senin/28 Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00080/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 630.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 630.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00081/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 962.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Nota pembelian nasi bungkus, snack dan buahan, jumlah Rp. 962.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00082/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.00,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00083/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 2.550.000,00, sebagai pembayaran Belanja Pakaian, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Nota pembelian pakaian seragam, jumlah Rp. 2.550.00,00 dengan cap stempel Toko Duta Busana.
Daftar Tanda Terima Baju Pelatihan, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Senin/28 Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00091/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 305.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perlengkapan, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Nota pembelian masker, sabun cuci tangan dan tisu, jumlah Rp. 305.000,00 dengan cap stempel Mini Market Salwa Pasar Senen Siulak.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00092/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.190.000,00, sebagai pembayaran Belanja Uang Saku, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Daftar Tanda Terima Uang Saku, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, tanggal 28 Desember 2020.
Daftar Hadir Peserta Pelatihan, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, tanggal 28 Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00093/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 3.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
SPPD No. : 909/1/SPPD/ 2020, berangkat dari Sungai Lebuh, pada tanggal 20 September 2020, dengan capt stempel Hotel Odua Weston Jambi.
Guest Folio Hotel Odua Weston Jambi, guest name : DPDM KERINCI, ASRIADI MR, Bill No. : 84406/3, printed by : AF-24 September 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000103/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.271.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 1.271.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000104/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.245.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak/jilid, jumlah Rp. 1.245.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000105/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.710.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta :
Nota pembelian nasi bungkus, snack dan buahan, jumlah Rp. 1.710.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya
-
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000106/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing.
Foto spanduk kegiatan pelatihan BUMDes.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000107/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 4.725.000,00, sebagai pembayaran Belanja Pakaian, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta :
Nota pembelian baju pelatihan, jumlah Rp. 4.725.000,00 dengan cap stempel Toko Duta Busana.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000108/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 925.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Tim, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000109/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.500.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Narasumber, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta :
Tanda Terima Honorarium Narasumber Kegiata Pelatihan Pengembangan Pengelolaan BUMDes, tanggal Desember 2020.
Daftar Hadir Narasumber Pelatihan, Pelatihan Pengembangan Pengelolaan BUMDes, tanggal 28 Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000110/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 350.000,00, sebagai pembayaran Belanja Sewa Gedung, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000111/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 465.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perlengkapan, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta :
Nota pembelian masker, sabun dan tisu, jumlah Rp. 465.000,00 dengan cap stempel Mini Market Salwa Pasar Senen Siulak.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000112/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 2.450.000,00, sebagai pembayaran Belanja Uang Saku, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta :
Daftar Tanda Terima Uang Saku, Pelatihan Pengembangan Pengelolaan BUMDes, tanggal 28 Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00094/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 134.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 134.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Daftar tanda terima ATK Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, Senin/ 28 Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00095/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 450.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 450.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00096/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 540.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minuman, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta :
Nota pembelian nasi bungkus, snack dan buahan, jumlah Rp. 540.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00097/KWT/16.2011/2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00.
Foto spanduk kegiatan pelatihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Lebuh TA. 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00098/KWT/16.2011/2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 750.000,00, sebagai pembayaran Belanja Pakaian Seragam, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta :
Nota pembelian baju pelatihan, jumlah Rp. 750.000,00 dengan cap stempel Toko Duta Busana.
Daftar tanda terima baju Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, Senin/28 Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00099/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 925.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Tim, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta :
Daftar Tanda Terima Honorarium Panitia Pelaksana Peningkatan Kapasitas BPD, tanggal Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00101/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 174.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perlengkapan, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta :
Nota pembelian masker, sabun dan tisu, jumlah Rp. 174.000,00 dengan cap stempel Mini Market Salwa Pasar Senen Siulak.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00102/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 350.000,00, sebagai pembayaran Belanja Uang Saku, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta :
Daftar Tanda Terima Uang Saku, tanggal 28 Desember 2020.
Daftar Hadir Narasumber Pelatihan, Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, tanggal 28 Desember 2020.
Daftar Tanda Terima ATK, Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, tanggal 28 Desember 2020.
Daftar Tanda Terima Baju Pelatihan, Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, tanggal 28 Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00113/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 2.820.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Pengurus, Kegiatan Pembinaan Karang Taruna beserta :
Daftar Tanda Terima Honorarium Pengurus Karang Taruna, Tahun Anggaran 2020, Bulan : Januari s.d Desember, tanggal Desember 2020.
Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.11/SL/TAHUN 2020, tanggal 20 Juni 2020 tentang Pembentukan Pengurus Karang Taruna Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00114/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 2.820.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Pengurus, Kegiatan Pembinaan Lembaga Adat beserta :
Daftar Tanda Terima Honorarium Pengurus Lembaga Adat, Tahun Anggaran 2020, Bulan : Januari s.d Desember, tanggal Desember 2020.
Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.12/SL/TAHUN 2020, tanggal 20 Juni 2020 tentang Pembentukan Pengurus Lembaga Adat Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00115/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 4.980.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Pengurus, Kegiatan Pembinaan PKK beserta :
Daftar Tanda Terima Honorarium Pengurus PKK, Tahun Anggaran 2020, Bulan : Januari s.d Desember, tanggal Desember 2020.
Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.5/SL/TAHUN 2020, tanggal 20 Juni 2020 tentang Pembentukan Tim Penggerak PKK Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00116/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 2.820.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium BKMT, Kegiatan Pembinaan Lembaga Keagamaan beserta :
Daftar Tanda Terima Honorarium BKMT, Tahun Anggaran 2020, Bulan : Januari s.d Desember, tanggal Desember 2020.
Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.10/SL/TAHUN 2020, tanggal 20 Juni 2020 tentang Pembentukan Pengurus Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00121/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 2.700.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Kader PPKBD dan Sub PPKBD, Kegiatan Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa beserta :
Daftar Tanda Terima Insentif Kader PPKBD dan Sub PPKBD, Tahun Anggaran 2020, Bulan : Januari s.d Desember 2020, tanggal Desember 2020.
Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.24/SL/TAHUN 2020, tanggal 20 Juni 2020 tentang Pembentukan Kader PPKBD dan Sub PPKBD Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00122/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 2.700.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Kader Posyandu, Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu beserta :
Daftar Tanda Terima Insentif Kader Posyandu, Tahun Anggaran 2020, Bulan : Januari s.d Desember 2020, tanggal Desember 2020.
Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.6/SL/TAHUN 2020, tanggal 20 Juni 2020 tentang Pembentukan Kader Posyandu Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00123/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 1.800.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Kader Pembangunan Manusia (KPM), Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00127/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 10.570.000,00, sebagai pembayaran Tunjangan BPD Bulan Juli s/s Deseber 2020 beserta :
Daftar Tanda Terima Pembayaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode Bulan Juli s.d Desember, Kegiatan Penyediaan Tunjangan BPD Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Tahun Anggaran 2020, tanggal Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00128/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 3.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah,Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa beserta :
SPPD No. : 090/1/SPPD/2020, berangkat dari Sungai Lebuh, pada tanggal 20 September 2020, dengan cap stempel hotel Odua Weston.
Guest Folio Hotel Odua Weston Jambi, guest name : DPDM KERINCI, LEFRA MR, Bill No. : 84406/2, printed by : AF-24 September 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00129/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 1.051.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 1.051.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00130/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 108.000,00, sebagai pembayaran Belanja Tisu, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian tisu isi ulang, jumlah Rp. 180.000,00 dengan cap stempel Mini Market Salwa Pasar Senen Siulak.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00131/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 3.900.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minuman Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak jilid, jumlah Rp. 251.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00132/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 1.600.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian spanduk dan baliho, jumlah Rp. 1.600.000,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing.
Foto spanduk Dirgahayu Bhayangkara ke-74 dan spanduk Selamat Hari Raya Idul Adha.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00133/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 5.360.000,00, sebagai pembayaran Belanja Masker,Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian masker, jumlah Rp. 5.360.000,00 dengan cap stempel Penjahit Surya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00135/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 1.225.000,00, sebagai pembayaran Belanja Handsanitser, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian Handsanitser, jumlah Rp. 1.225.000,00 dengan cap stempel Mini Market Salwa Pasar Senen Siulak.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00136/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 261.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 261.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00137/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 251.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak jilid, jumlah Rp. 251.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00138/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 227.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta :
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 227.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00139/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 682.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta :
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 682.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00140/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 715.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta :
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 715.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00141/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 910.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta :
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 910.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00142/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 1.339.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 1.339.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00143/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 949.500,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak jilid, jumlah Rp. 949.500,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00144/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 190.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyusunan, Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa beserta:
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 190.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00145/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 390.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyusunan, Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak/jilid, jumlah Rp. 390.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00146/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 1.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Petugas Profil Desa, Kegiatan Penyusunan, Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa.
Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.38/SL/ TAHUN 2020, tanggal April 2020 tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00018/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 37.200.000,00, sebagai pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bulan April Tahun Anggaran 2020 beserta :
Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, Bulan : April.
Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 11 Juni 2020.
Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 11 Juni 2020.
Foto dokumentasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00088/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 22 June 2020, uang sebesar Rp. 37.200.000,00, sebagai pembayaran Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap 2, Kegiatan Penanggulangan Keadaan Darurat beserta :
Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, Bulan : Mei, tanggal 20 Juni 2020.
Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 20 Juni 2020.
Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 20 Juni 2020.
Dokumentasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap 2 Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00089/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 01 July 2020, uang sebesar Rp. 37.200.000,00, sebagai pembayaran Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Kegiatan Penanggulangan Keadaan Darurat beserta :
Kwitansi uang sejumlah Rp. 37.200.000,00 untuk keperluan Pembayaran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap III (Tiga) Desa Sungai Lebuh, tanggal 30 Juli 2020.
Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap III Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, Bulan : Juni, tanggal 30 Juli 2020.
Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 30 Juli 2020.
Dokumentasi Penyaluran BLT-DD Tahap 3 Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00124/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 37.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja BLT Tahap 7, Kegiatan Penanganan Keadaan Darurat beserta :
Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke I Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, Bulan : Juli, tanggal 31 Agustus 2020.
Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke I Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 31 Agustus 2020.
Kwitansi uang sejumlah Rp. 18.600.000,00 untuk keperluan Pembayaran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap ke II (Dua) Bulan ke I Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Bulan Juli Tahun Anggaran 2020, tanggal 31 Agustus 2020.
Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke I Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 31 Agustus 2020.
Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, Bulan : Agustus, tanggal 12 September 2020.
Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 12 September 2020.
Kwitansi uang sejumlah Rp. 18.600.000,00 untuk keperluan Pembayaran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap ke II (Dua) Bulan ke II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Bulan Agustus Tahun Anggaran 2020, tanggal 12 September 2020.
Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 12 September 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00125/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 37.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja BLT Tahap 8, Kegiatan Penanggulangan Keadaan Darurat beserta :
Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke III Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, Bulan : September, tanggal 8 Oktober 2020.
Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke III Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 8 Oktober 2020.
Foto Penyaluran BLT Dana Desa Tahap VI.
Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020.
Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap III Bulan Ke I Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020.
Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00126/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 37.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja BLT Tahap 9, Kegiatan Penanggulangan Keadaan Darurat beserta :
Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020.
Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap III Bulan Ke II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020.
Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020.
Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020.
Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap III Bulan Ke III Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020.
Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020.
Surat Pernyataan dari nama SALMAWIRA/NIK. 1501186412840001, alamat Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci tanggal 14-5-2021 bahwa telah menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak dari bulan April sampai dengan bulan Desember 2020.
Foto spanduk kegiatan penanggulangan bencana.
Dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Kerinci melalaui saksi ZUFRAN,.SH.M.Si Bin ZAINUN
1 (satu) lembar rekening koran Bank Jambi, Pemdes Sungai Lebuh Kec. Siulak No. Rekening 301012179, periode : 01/04/20 s/d 31/12/20.
Buku Cheque Bank Jambi No. CAC 068411 s/d No. CAC 068420, No. Rekening 301012179, yang telah digunakan/dirobek.
Buku Cheque Bank Jambi No. CAC 085371 s/d No. CAC 085380, No. Rekening 301012179, yang telah digunakan/dirobek sebanyak 7 (tujuh) lembar.
Dikembalikan kepada Desa Sungai Lebuh Melalui saksi ERMAWI Alias PAK DONAL Bin MAT UYUB
Dokumen permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I, yang terdiri dari :
Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/138/IV/DPMD, tanggal 5 Juni 2020 M perihal Mohon Pencairan ADD Tahap I (satu).
Ceklis Kelengkapan Pencairan ADD Tahap I (Satu) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 5 Juni 2020.
Surat Pengantar Camat Siulak Nomor : 900/288/Keu & AD/2020, tanggal 3 Juni 2020.
Surat Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/24/SL/ADD/2020, tanggal 29 Mei 2020 perihal Permohonan Pencairan ADD Tahap I Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020 beserta Lampiran.
Dokumen permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Bulan II, yang terdiri dari :
Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/173/IV/DPMD, tanggal 18-6-2020 M perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap I (Pertama) Bulan II (Kedua).
Ceklis Kelengkapan Pencairan DDS Tahap I (Satu) Bulan Kedua Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 18-6-2020.
1 (satu) bundel dokumen Laporan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DDS) Desa Sungai Lebuh
Dokumen permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Bulan III, yang terdiri dari :
Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/8/IV/DPMD, tanggal 29-6-2020 M perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap I (Pertama) Bulan III (Ketiga).
Ceklis Kelengkapan Pencairan DDS Tahap I (Satu) Bulan Ketiga Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 29 Juni 2020.
1 (satu) bundel dokumen pengajuan permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2020 Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kab. Kerinci Provinsi Jambi.
Dokumen permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Bulan I, yang terdiri dari :
Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/24/IV/DPMD, tanggal 11-8-2020 M perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap II (Kedua) Bulan I (Pertama).
Ceklis Kelengkapan Pencairan DDS Tahap II (Dua) Bulan Pertama Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 11-08-2020.
1 (satu) bundel dokumen Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Bulan ke I Sebesar 15% Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Desa Sungai Lebuh.
Dokumen permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Bulan III, yang terdiri dari :
Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/169/IV/DPMD, tanggal 19-10-2020 M perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap II (Kedua) Bulan III (Ketiga).
1 (satu) bundel dokumen Laporan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DDS) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siula Kabupaten Kerinci Tahun 2020.
Dokumen permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap III, yang terdiri dari :
Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Nomor : 140/226/IV/DPMD, tanggal 11-12-2020 M perihal Mohon Penyaluran Dana Desa Tahap III (Ketiga).
Ceklis Kelengkapan Penyaluran DDS Tahap III (Ketiga) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, 2020.
1 (satu) bundel dokumen Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Desa Sungai Lebuh.
Dokumen permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II, yang terdiri dari :
Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Nomor : 140/211/IV/DPMD, tanggal 15-11-2020 M perihal Mohon Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II (Kedua) 50%.
Ceklis Kelengkapan Pencairan ADD Tahap II (Kedua) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 2020.
1 (satu) bundel dokumen Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Desa Sungai Lebuh.
Dokumen permohonan pencairan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR), yang terdiri dari :
Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Nomor : 140/268/IV/DPMD, tanggal 15-12-2020 M perihal Mohon Penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
Ceklis Kelengkapan Penyaluran Dana PBH Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, 2020.
1 (satu) bundel dokumen Permohonan Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Desa Sungai Lebuh.
Salinan Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (satu) bundel dokumen Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pemerintah Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020 (tidak ditandatangani oleh Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh LEFRA OKTOMI, SE dan pejabat terkait lainnya)
Dikembalikan kepada Dinas PMD Kabupaten Kerinci melalui saksi KEMDEPIT,.S.Sos MM Bin FAJRI SYAM
Dokumen Penyaluran ADD Tahap I, terdiri dari :
Surat Kepala Dinas PMD Kab. Kerinci Nomor : 140/138/IV/ DPMD, tanggal 5 Juni 2020 M, perihal Mohon Pencairan ADD Tahap I (satu) Desa Sungai Lebuh.
Ceklis Kelengkapan Pencairan ADD Tahap I (Satu) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 5 Juni 2020.
Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/29/SPBJ/ SL/2020, tanggal 29 Mei 2020.
Surat Pernyataan Pengajuan SPM-LS Plt. Kepala BPKPD Kabupaten Kerinci Nomor : 900/ 0132/SPM-ADDI/BPKPD-2020, tanggal Juni 2020.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Plt. Kepala BPKPD Kabupaten Kerinci Nomor : 900/0132/SPTJM/BPKPD-2020, tanggal 8 Juni 2020.
Dokumen Penelitian Kelengkapan Dokumen Alokasi Dana Desa, tanggal 8 Juni 2020.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0132/LS-ADDI/ 045.2/2020, tanggal 8 Juni 2020.
Surat Perintah Membayar Nomor : 0132/LS-ADDI/045.2/2020, tanggal 8 Juni 2020.
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0360/LS-ADDI/ 045.2/ 2020, tanggal 10 June 2020.
Dokumen Penyaluran ADD Tahap II, terdiri dari :
Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Nomor : 140/211/IV/DPMD, tanggal 15-11-2020 M, perihal Mohon Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II (Kedua) 50%.
Ceklis Kelengkapan Penyaluran ADD Tahap II (Kedua) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 2020.
Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/171/ SPBJ/ SL/2020, tanggal 15 Desember 2020
Surat Keterangan Plt. Inspektur Kabupaten Kerinci Nomor : 700/ 81/Itkab-2020, tanggal 01 September 2020.
Salinan Rekomendasi Kepala Badan BPKPD Kab. Kerinci Nomor : 973/267/ BPKPD/2021, tanggal 15 Desember 2020.
Salinan Tanda Bukti Pembayaran Pembayaran Pajak Mineral Nomor Bukti : 0002790, tanggal diterima 16/12/2020.
Salinan Tanda Bukti Pembayaran Pembayaran Pajak Mineral Nomor Bukti : 0002789, tanggal diterima 16/12/2020.
Salinan Surat Ketetapan Pajak Daerah bulan Desember 2020 Desa Sungai Lebuh, kegiatan Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Sarana/Prasarana Perpustakaan Taman (DD 2019), tanggal 15 Desember 2020.
Salinan Surat Ketetapan Pajak Daerah bulan Desember 2020 Desa Sungai Lebuh, kegiatan Belanja Makan, Minum dan Snack Keg. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa, tanggal 15 Desember 2020.
Salinan Slip Setoran ke rekening Kasda Rutin Kab. Kerinci No. 301500017, tanggal 16/11/2020, sebesar Rp. 299.000,-, Berita Pengembalian Silpa Dana Desa Tahun 2015 s/d 2018 Desa Sungai Lebuh Kec. Siulak.
Laporan Kumulatif Penggunaan Dana Desa dan Sisa Dana Desa Tahun 2015 s.d 2018, tanggal 10 November 2018.
Surat Pernyataan Pengajuan SPM-LS Nomor : 900/0001/SPM-ADDII/ BPKPD-2020, tanggal 18 Desember 2020.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor : 900/0001/ SPTJM/ BPKPD-2020, tanggal 18 Desember 2020.
Dokumen Penelitian Kelengkapan Dokumen Alokasi Dana Desa Tahap II, tanggal 18 Desember 2020.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0001/LS-ADDII/ 045.2/2020, tanggal 18 Desember 2020.
Surat Perintah Membayar Nomor : 0001/LS-ADDII/045.2/2020, tanggal 18 Desember 2020.
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1447/LS-ADDII/045.2/ 2020, tanggal 28 Desember 2020.
Daftar Lampiran Pembayaran ADD Tahap II Tahun 2020.
Dokumen Penyaluran Bantuan Keuangan Provinsi, terdiri dari :
Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/154/IV/PMD, tanggal 11-8-2020M perihal Mohon Pencairan Dana Bantuan Provinsi Ke Desa/Kel.
Ceklis Kelengkapan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun Anggaran 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 2020.
Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/99/SPBJ/ SL/2020 tanggal 11 Agustus 2020.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Plt. Kepala BPKPD Kab. Kerinci Nomor : 900/0003/ SPTJM-BKP/BPKPD-2020, tanggal 13 Agustus 2020.
Surat Pernyataan Pengajuan SPM-LS Nomor : 900/0003/SPM-BKP/BPKPD-2020, tanggal Agustus 2020.
Dokumen Penelitian Kelengkapan Bantuan Keuangan Provinsi, tanggal 13 Agustus 2020.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0003/LS-BKP/ 045.2/2020, tanggal 13 Agustus 2020.
Surat Perintah Membayar Nomor : 0003/LS-BKP/045.2/2020, tanggal 13 Agustus 2020.
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0644/LS-BKP/045.2/ 2020, tanggal 19 August 2020.
Daftar Lampiran Pembayaran BKP Tahun 2020.
Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap I Bulan Ke 1, terdiri dari :
Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/370/1/BPKPD/2020, tanggal 20-5-2020.
Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/369/ BPKPD/2020, tanggal Mei 2020.
Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Penyaluran Ke-Mei, tanggal Mei 2020.
Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap I Bulan Ke 2, terdiri dari :
Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/400/1/BPKPD/2020, tanggal 19 Juni 2020.
Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Penyaluran Ke-Juni, tanggal Juni 2020.
Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap I Bulan Ke 3, terdiri dari :
Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/435/1/BPKPD/2020, tanggal 26 Juni 2020.
Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Penyaluran Ke-Juni, tanggal 2020.
Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/84/IV/DPMD, tanggal 14-7-2020M, perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap I (Pertama) Bulan III (Ketiga).
Ceklis Kelengkapan Pencairan DDS Tahap I (Satu) Bulan Ketiga Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 14 Juni 2020.
Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/62/SPBJ/ SL/2020, tanggal 29 Juni 2020.
Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap II Bulan Ke 1, terdiri dari :
Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/585/1/BPKPD/2020, tanggal 15 Juli 2020.
Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II Penyaluran Ke-1, tanggal Juli 2020.
Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/24/IV/DPMD, tanggal 11-8-2020M, perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap II (Kedua) Bulan I (Pertama).
Ceklis Kelengkapan Pencairan DDS Tahap II (Dua) Bulan Pertama Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 11-8-2020.
Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/101/SPBJ/ SL/2020, tanggal 10 Agustus 2020.
Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap II Bulan Ke 2, terdiri dari :
Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/657/1/BPKPD/2020, tanggal 05 Agustus 2020.
Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II Penyaluran Ke-2, tanggal Agustus 2020.
Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap II Bulan Ke 3, terdiri dari :
Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/764/1/BPKPD/2020, tanggal 31 Agustus 2020.
Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II Penyaluran Ke-3, tanggal Agustus 2020
Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap III, terdiri dari :
Nota Dinas dari Plt. Kepala BPKPD Kab. Kerinci Nomor : 900/1058/I/BPKPD/2020, tanggal 17 Desember 2020.
Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/1059/1/BPKPD/ 2020, tanggal 17 Desember 2020.
Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap III Batch Ke-1, tanggal 17 Desember 2020.
Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Nomor : 140/226/IV/DPMD, tanggal 11-12-2020M, perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap III
Ceklis Kelengkapan Penyaluran ADD Tahap II (Kedua) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 2020.
Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/167/SPBJ/SL/ 2020, tanggal 11 Desember 2020.
Dokumen Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, terdiri dari :
Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Nomor : 140/268/IV/DPMD, tanggal 15-12-2020M, perihal Mohon Penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
Ceklis Kelengkapan Penyaluran Dana PBH Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 15-12-2020.
Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/169/SPBJ/SL /2020, tanggal 15 Desember 2020.
Daftar Rencana Penggunaan Dana (DRPD) Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020, tanggal 15-12-2020.
Surat Pernyataan Pengajuan SPM-LS Nomor : 900/0001/SPM-BHPR/BPKPD-2020, tanggal 18 Desember 2020.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor : 900/0001/SPTJM-BHPR/BPKPD -2020, tanggal 18 Desember 2020.
Dokumen Penelitian Kelengkapan Bantuan BHPR, tanggal 18 Desember 2020.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0001/LS-BHPR/ 045.2/2020, tanggal 18 Desember 2020.
Surat Perintah Membayar Nomor : 0001/LS-BHPR/045.2/2020, tanggal 18 Desember 2020.
Daftar Lampiran Pembayaran BHPR Tahun 2020
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1372/LS-BHPR/045.2/ 2020, tanggal 23 December 2020.
Dikembalikan Kepada BPKPD Kabupaten Kerinci melalui saksi ADI WIBOWO,S.Sos Bin SUBRO.
Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141/Kep.212/2020 tanggal 19 Mei 2020 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa Dalam Kabupaten Kerinci beserta Lampiran.
Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141/Kep.390/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Penunjukan Kembali Penjabat Kepala Desa Dalam Kabupaten Kerinci beserta Lampiran
Dikembalikan kepada Kantor Camat Siulak Melalui Saksi TANTI TRIANI SE Binti YULIUS.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan Terdakwa;
Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa tidak mengembalikan kerugian Negara yang timbul karena perbuatannya.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain.
Menimbang, bahwa oleh karena TERDAKWA dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan;
3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 617.261.500. (Enam ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel salinan Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak.
1 (satu) bundel salinan Laporan Pertangungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Sungai Lebuh Tahun 2020, tanggal 31 Desember 2020.
Register kwitansi pembayaran pemerintah Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Tahun Anggaran 2020, periode 01/01/2020 s.d 31/12/2020, tanggal 10 June 2020, yang ditandatangani oleh Kaur Keuangan an. ERMAWI
Dokumen bukti pertanggung jawaban anggaran/SPJ, yang terdiri dari :
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00001/KWT/16.2011/2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 2.250.000,00, sebagai Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Januari Tahun Anggaran 2020 beserta :
Daftar Tanda Terima Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Periode Bulan Januari, Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak, Tahun Anggaran 2020, tanggal 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00002/KWT/16.2011/2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 40.500.000,00, sebagai Pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa Januari Tahun Anggaran 2020, beserta :
Daftar Tanda Terima Pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa, Periode Bulan Januari s.d Juni, Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa, Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak, Tahun Anggaran 2020, tanggal Juni 2020.
Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.1/SL/ TAHUN 2020, tanggal 30 Mei 2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Sungai Lebuh Tahun 2020
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00003/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 6.450.000,00, sebagai Pembayaran Tunjangan BPD Bulan April s.d Juni Tahun Anggaran 2020 beserta :
Daftar Tanda Terima Pembayaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Periode Bulan April s.d Juni, Kegiatan Penyediaan Tunjangan BPD, Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak, Tahun Anggaran 2020, tanggal Juni 2020.
Salinan Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141/Kep.90/ 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kabupaten Kerinci.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00004/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 7.200.000,00, sebagai Pembayaran Insentif Ketua RT Bulan Januari s.d Juni Tahun Anggaran 2020 beserta :
Daftar Tanda Terima Pembayaran Insentif Ketua RT, Periode Bulan Januari s.d Juni, Kegiatan Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW, Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak, Tahun Anggaran 2020, tanggal Juni 2020.
Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.2/SL/TAHUN 2020, tanggal 30 Mei 2020 tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT), Desa Sungai Lebuh Tahun 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00005/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 9.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja Karbol,Kegiatan Penanggulangan Bencana,beserta :
Nota pembelian barang, jumlah Rp. 9.200.000,00, dengan cap stempel Minimarket Salwa Pasar Senen Siulak.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00007/KWT/16. 2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 2.125.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 2.125.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00008/KWT/16. 2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penanggulangan Bencana, beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Zahwa Laura Digital Printing.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00009/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Zahwa Laura Digital Printing.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00010/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 500.000,00, sebagai pembayaran Belanja spanduk, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 500.000,00 dengan cap stempel Zahwa Laura Digital Printing.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00012/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 9.664.000,00, sebagai pembayaran Belanja Masker, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian masker, jumlah Rp. 9.664.000,00 dengan cap stempel Penjahit Surya
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00013/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 15.000.000,00, sebagai pembayaran Belanja Galon Air 19 liter + Kran Air, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian galon air, jumlah Rp. 15.000.000,00 dengan cap stempel Yoyo Water.
Foto dokumentasi pembagian galon.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00014/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 7.000.000,00, sebagai pembayaran Belanja Sabun Tangan, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian sabun, jumlah Rp. 7.000.000,00 dengan cap stempel Minimarket Salwa Pasar Senen Siulak
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00021/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 918.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 918.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00022/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 252.000,00, sebagai pembayaran Belanja Box Container, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembelian Box Container, jumlah Rp. 252.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00023/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 550.000,00, sebagai pembayaran Belanja Tinta dan Catridge, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembelian Tinta printer dan Catridge, jumlah Rp. 550.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00024/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 863.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 863.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00025/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 918.000,00, sebagai pembayaran Belanja Materai, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembelian Materai, jumlah Rp. 918.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00026/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 1.690.000,00, sebagai pembayaran Belanja Peralatan Rumah Tangga dan Bahan Kebersihan, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembelian Peralatan Rumah Tangga dan Bahan Kebersihan, jumlah Rp. 1.690.000,00 dengan cap stempel Minimarket Salwa Pasar Senen Siulak.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00027/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 500.000,00, sebagai pembayaran Belanja Penggandaan, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak/jilid, jumlah Rp. 500.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00028/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 868.500,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 868.500,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00031/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 520.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00032/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 520.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00033/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00034/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00035/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00036/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 520.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00037/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00038/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00039/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00044/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 657.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK,Kegiatan Penyediaan Operasional BPDbeserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 657.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00045/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 805.500,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 805.500,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00046/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 495.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 495.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00047/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 220.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian snack, jumlah Rp. 220.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00048/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 112.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 112.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00049/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 50.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian snack, jumlah Rp. 50.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00050/KWT/16.2011/2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 517.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 517.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00051/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 230.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian snack, jumlah Rp. 230.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00052/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 112.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 112.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00053/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 50.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembelian snack, jumlah Rp. 50.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00054/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 1.750.000,00, sebagai pembayaran Belanja Pakaian, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta :
Nota pembayaran pakaian seragam, jumlah Rp. 1.750.000,00 dengan cap stempel Penjahit Surya.
Daftar Tanda Terima Pakaian, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00058/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 9.500.000,00, sebagai pembayaran Belanja Laptop, Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan beserta :
Nota pembelian Laptop, jumlah Rp. 9.500.000,00 dengan cap stempel Toko Alula Computer & CCTV
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00061/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 4.350.000,00, sebagai pembayaran Belanja TV, Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan beserta :
Nota pembelian TV LED, jumlah Rp. 4.350.000,00 dengan cap stempel Toko Rizky Electronic.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00063/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 936.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 936.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00064/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 745.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta :
Nota pembayaran Foto copy dan cetak, jumlah Rp. 745.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00065/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 747.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta:
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 744.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00066/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 487.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta:
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 487.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00067/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 715.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta:
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 715.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00068/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 487.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta:
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 487.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00069/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 655.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 655.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00070/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 800.000,00, sebagai pembayaran Belanja Tinta dan Catridge, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta :
Nota pembelian Tinta printer dan Catridge printer, jumlah Rp. 800.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00071/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 375.000,00, sebagai pembayaran Belanja Flashdisk, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta :
Nota pembelian Flashdisk, jumlah Rp. 375.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00072/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 1.217.500,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 1.217.500,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00074/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 447.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 447.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00075/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 571.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan jilid, jumlah Rp. 571.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00076/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing.
Foto spanduk 10 Program Pokok PKK.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00077/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing.
Foto spanduk Struktur Organisasi Tim Penggerak PKK
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00079/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 500.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 500.000,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing.
Foto spanduk Infografis APBDesa 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00085/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 22 June 2020, uang sebesar Rp. 1.215.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta:
Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 1.215.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00086/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 22 June 2020, uang sebesar Rp. 560.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian snack kotak, jumlah Rp. 560.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00087/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 22 June 2020, uang sebesar Rp. 6.336.000,00, sebagai pembayaran Belanja Masker, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian masker kain, jumlah Rp. 6.336.000,00 dengan cap stempel Penjahit Surya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00079/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 621.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 621.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Daftar Tanda Terima ATK, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Senin/28 Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00080/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 630.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 630.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00081/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 962.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Nota pembelian nasi bungkus, snack dan buahan, jumlah Rp. 962.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00082/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.00,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00083/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 2.550.000,00, sebagai pembayaran Belanja Pakaian, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Nota pembelian pakaian seragam, jumlah Rp. 2.550.00,00 dengan cap stempel Toko Duta Busana.
Daftar Tanda Terima Baju Pelatihan, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Senin/28 Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00091/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 305.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perlengkapan, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Nota pembelian masker, sabun cuci tangan dan tisu, jumlah Rp. 305.000,00 dengan cap stempel Mini Market Salwa Pasar Senen Siulak.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00092/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.190.000,00, sebagai pembayaran Belanja Uang Saku, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
Daftar Tanda Terima Uang Saku, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, tanggal 28 Desember 2020.
Daftar Hadir Peserta Pelatihan, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, tanggal 28 Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00093/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 3.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta :
SPPD No. : 909/1/SPPD/ 2020, berangkat dari Sungai Lebuh, pada tanggal 20 September 2020, dengan capt stempel Hotel Odua Weston Jambi.
Guest Folio Hotel Odua Weston Jambi, guest name : DPDM KERINCI, ASRIADI MR, Bill No. : 84406/3, printed by : AF-24 September 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000103/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.271.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 1.271.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000104/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.245.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak/jilid, jumlah Rp. 1.245.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000105/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.710.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta :
Nota pembelian nasi bungkus, snack dan buahan, jumlah Rp. 1.710.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya
-
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000106/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing.
Foto spanduk kegiatan pelatihan BUMDes.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000107/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 4.725.000,00, sebagai pembayaran Belanja Pakaian, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta :
Nota pembelian baju pelatihan, jumlah Rp. 4.725.000,00 dengan cap stempel Toko Duta Busana.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000108/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 925.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Tim, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000109/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.500.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Narasumber, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta :
Tanda Terima Honorarium Narasumber Kegiata Pelatihan Pengembangan Pengelolaan BUMDes, tanggal Desember 2020.
Daftar Hadir Narasumber Pelatihan, Pelatihan Pengembangan Pengelolaan BUMDes, tanggal 28 Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000110/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 350.000,00, sebagai pembayaran Belanja Sewa Gedung, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000111/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 465.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perlengkapan, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta :
Nota pembelian masker, sabun dan tisu, jumlah Rp. 465.000,00 dengan cap stempel Mini Market Salwa Pasar Senen Siulak.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000112/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 2.450.000,00, sebagai pembayaran Belanja Uang Saku, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta :
Daftar Tanda Terima Uang Saku, Pelatihan Pengembangan Pengelolaan BUMDes, tanggal 28 Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00094/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 134.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 134.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Daftar tanda terima ATK Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, Senin/ 28 Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00095/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 450.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 450.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00096/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 540.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minuman, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta :
Nota pembelian nasi bungkus, snack dan buahan, jumlah Rp. 540.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00097/KWT/16.2011/2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta :
Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00.
Foto spanduk kegiatan pelatihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Lebuh TA. 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00098/KWT/16.2011/2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 750.000,00, sebagai pembayaran Belanja Pakaian Seragam, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta :
Nota pembelian baju pelatihan, jumlah Rp. 750.000,00 dengan cap stempel Toko Duta Busana.
Daftar tanda terima baju Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, Senin/28 Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00099/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 925.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Tim, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta :
Daftar Tanda Terima Honorarium Panitia Pelaksana Peningkatan Kapasitas BPD, tanggal Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00101/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 174.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perlengkapan, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta :
Nota pembelian masker, sabun dan tisu, jumlah Rp. 174.000,00 dengan cap stempel Mini Market Salwa Pasar Senen Siulak.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00102/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 350.000,00, sebagai pembayaran Belanja Uang Saku, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta :
Daftar Tanda Terima Uang Saku, tanggal 28 Desember 2020.
Daftar Hadir Narasumber Pelatihan, Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, tanggal 28 Desember 2020.
Daftar Tanda Terima ATK, Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, tanggal 28 Desember 2020.
Daftar Tanda Terima Baju Pelatihan, Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, tanggal 28 Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00113/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 2.820.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Pengurus, Kegiatan Pembinaan Karang Taruna beserta :
Daftar Tanda Terima Honorarium Pengurus Karang Taruna, Tahun Anggaran 2020, Bulan : Januari s.d Desember, tanggal Desember 2020.
Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.11/SL/TAHUN 2020, tanggal 20 Juni 2020 tentang Pembentukan Pengurus Karang Taruna Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00114/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 2.820.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Pengurus, Kegiatan Pembinaan Lembaga Adat beserta :
Daftar Tanda Terima Honorarium Pengurus Lembaga Adat, Tahun Anggaran 2020, Bulan : Januari s.d Desember, tanggal Desember 2020.
Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.12/SL/TAHUN 2020, tanggal 20 Juni 2020 tentang Pembentukan Pengurus Lembaga Adat Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00115/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 4.980.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Pengurus, Kegiatan Pembinaan PKK beserta :
Daftar Tanda Terima Honorarium Pengurus PKK, Tahun Anggaran 2020, Bulan : Januari s.d Desember, tanggal Desember 2020.
Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.5/SL/TAHUN 2020, tanggal 20 Juni 2020 tentang Pembentukan Tim Penggerak PKK Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00116/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 2.820.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium BKMT, Kegiatan Pembinaan Lembaga Keagamaan beserta :
Daftar Tanda Terima Honorarium BKMT, Tahun Anggaran 2020, Bulan : Januari s.d Desember, tanggal Desember 2020.
Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.10/SL/TAHUN 2020, tanggal 20 Juni 2020 tentang Pembentukan Pengurus Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00121/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 2.700.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Kader PPKBD dan Sub PPKBD, Kegiatan Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa beserta :
Daftar Tanda Terima Insentif Kader PPKBD dan Sub PPKBD, Tahun Anggaran 2020, Bulan : Januari s.d Desember 2020, tanggal Desember 2020.
Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.24/SL/TAHUN 2020, tanggal 20 Juni 2020 tentang Pembentukan Kader PPKBD dan Sub PPKBD Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00122/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 2.700.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Kader Posyandu, Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu beserta :
Daftar Tanda Terima Insentif Kader Posyandu, Tahun Anggaran 2020, Bulan : Januari s.d Desember 2020, tanggal Desember 2020.
Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.6/SL/TAHUN 2020, tanggal 20 Juni 2020 tentang Pembentukan Kader Posyandu Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00123/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 1.800.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Kader Pembangunan Manusia (KPM), Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00127/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 10.570.000,00, sebagai pembayaran Tunjangan BPD Bulan Juli s/s Deseber 2020 beserta :
Daftar Tanda Terima Pembayaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode Bulan Juli s.d Desember, Kegiatan Penyediaan Tunjangan BPD Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Tahun Anggaran 2020, tanggal Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00128/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 3.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah,Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa beserta :
SPPD No. : 090/1/SPPD/2020, berangkat dari Sungai Lebuh, pada tanggal 20 September 2020, dengan cap stempel hotel Odua Weston.
Guest Folio Hotel Odua Weston Jambi, guest name : DPDM KERINCI, LEFRA MR, Bill No. : 84406/2, printed by : AF-24 September 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00129/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 1.051.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 1.051.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00130/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 108.000,00, sebagai pembayaran Belanja Tisu, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian tisu isi ulang, jumlah Rp. 180.000,00 dengan cap stempel Mini Market Salwa Pasar Senen Siulak.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00131/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 3.900.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minuman Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak jilid, jumlah Rp. 251.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00132/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 1.600.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian spanduk dan baliho, jumlah Rp. 1.600.000,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing.
Foto spanduk Dirgahayu Bhayangkara ke-74 dan spanduk Selamat Hari Raya Idul Adha.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00133/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 5.360.000,00, sebagai pembayaran Belanja Masker,Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian masker, jumlah Rp. 5.360.000,00 dengan cap stempel Penjahit Surya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00135/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 1.225.000,00, sebagai pembayaran Belanja Handsanitser, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
Nota pembelian Handsanitser, jumlah Rp. 1.225.000,00 dengan cap stempel Mini Market Salwa Pasar Senen Siulak.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00136/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 261.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 261.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00137/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 251.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak jilid, jumlah Rp. 251.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00138/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 227.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta :
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 227.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00139/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 682.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta :
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 682.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00140/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 715.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta :
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 715.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00141/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 910.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta :
Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 910.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00142/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 1.339.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta :
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 1.339.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00143/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 949.500,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak jilid, jumlah Rp. 949.500,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00144/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 190.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyusunan, Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa beserta:
Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 190.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00145/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 390.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyusunan, Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa beserta :
Nota pembayaran foto copy dan cetak/jilid, jumlah Rp. 390.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00146/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 1.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Petugas Profil Desa, Kegiatan Penyusunan, Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa.
Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.38/SL/ TAHUN 2020, tanggal April 2020 tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00018/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 37.200.000,00, sebagai pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bulan April Tahun Anggaran 2020 beserta :
Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, Bulan : April.
Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 11 Juni 2020.
Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 11 Juni 2020.
Foto dokumentasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00088/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 22 June 2020, uang sebesar Rp. 37.200.000,00, sebagai pembayaran Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap 2, Kegiatan Penanggulangan Keadaan Darurat beserta :
Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, Bulan : Mei, tanggal 20 Juni 2020.
Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 20 Juni 2020.
Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 20 Juni 2020.
Dokumentasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap 2 Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00089/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 01 July 2020, uang sebesar Rp. 37.200.000,00, sebagai pembayaran Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Kegiatan Penanggulangan Keadaan Darurat beserta :
Kwitansi uang sejumlah Rp. 37.200.000,00 untuk keperluan Pembayaran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap III (Tiga) Desa Sungai Lebuh, tanggal 30 Juli 2020.
Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap III Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, Bulan : Juni, tanggal 30 Juli 2020.
Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 30 Juli 2020.
Dokumentasi Penyaluran BLT-DD Tahap 3 Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00124/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 37.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja BLT Tahap 7, Kegiatan Penanganan Keadaan Darurat beserta :
Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke I Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, Bulan : Juli, tanggal 31 Agustus 2020.
Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke I Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 31 Agustus 2020.
Kwitansi uang sejumlah Rp. 18.600.000,00 untuk keperluan Pembayaran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap ke II (Dua) Bulan ke I Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Bulan Juli Tahun Anggaran 2020, tanggal 31 Agustus 2020.
Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke I Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 31 Agustus 2020.
Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, Bulan : Agustus, tanggal 12 September 2020.
Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 12 September 2020.
Kwitansi uang sejumlah Rp. 18.600.000,00 untuk keperluan Pembayaran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap ke II (Dua) Bulan ke II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Bulan Agustus Tahun Anggaran 2020, tanggal 12 September 2020.
Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 12 September 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00125/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 37.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja BLT Tahap 8, Kegiatan Penanggulangan Keadaan Darurat beserta :
Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke III Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, Bulan : September, tanggal 8 Oktober 2020.
Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke III Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 8 Oktober 2020.
Foto Penyaluran BLT Dana Desa Tahap VI.
Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020.
Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap III Bulan Ke I Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020.
Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020.
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00126/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 37.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja BLT Tahap 9, Kegiatan Penanggulangan Keadaan Darurat beserta :
Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020.
Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap III Bulan Ke II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020.
Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020.
Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020.
Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap III Bulan Ke III Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020.
Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020.
Surat Pernyataan dari nama SALMAWIRA/NIK. 1501186412840001, alamat Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci tanggal 14-5-2021 bahwa telah menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak dari bulan April sampai dengan bulan Desember 2020.
Foto spanduk kegiatan penanggulangan bencana.
Dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Kerinci melalaui saksi ZUFRAN,.SH.M.Si Bin ZAINUN
1 (satu) lembar rekening koran Bank Jambi, Pemdes Sungai Lebuh Kec. Siulak No. Rekening 301012179, periode : 01/04/20 s/d 31/12/20.
Buku Cheque Bank Jambi No. CAC 068411 s/d No. CAC 068420, No. Rekening 301012179, yang telah digunakan/dirobek.
Buku Cheque Bank Jambi No. CAC 085371 s/d No. CAC 085380, No. Rekening 301012179, yang telah digunakan/dirobek sebanyak 7 (tujuh) lembar.
Dikembalikan kepada Desa Sungai Lebuh Melalui saksi ERMAWI Alias PAK DONAL Bin MAT UYUB
Dokumen permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I, yang terdiri dari :
Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/138/IV/DPMD, tanggal 5 Juni 2020 M perihal Mohon Pencairan ADD Tahap I (satu).
Ceklis Kelengkapan Pencairan ADD Tahap I (Satu) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 5 Juni 2020.
Surat Pengantar Camat Siulak Nomor : 900/288/Keu & AD/2020, tanggal 3 Juni 2020.
Surat Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/24/SL/ADD/2020, tanggal 29 Mei 2020 perihal Permohonan Pencairan ADD Tahap I Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020 beserta Lampiran.
Dokumen permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Bulan II, yang terdiri dari :
Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/173/IV/DPMD, tanggal 18-6-2020 M perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap I (Pertama) Bulan II (Kedua).
Ceklis Kelengkapan Pencairan DDS Tahap I (Satu) Bulan Kedua Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 18-6-2020.
1 (satu) bundel dokumen Laporan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DDS) Desa Sungai Lebuh
Dokumen permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Bulan III, yang terdiri dari :
Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/8/IV/DPMD, tanggal 29-6-2020 M perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap I (Pertama) Bulan III (Ketiga).
Ceklis Kelengkapan Pencairan DDS Tahap I (Satu) Bulan Ketiga Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 29 Juni 2020.
1 (satu) bundel dokumen pengajuan permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2020 Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kab. Kerinci Provinsi Jambi.
Dokumen permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Bulan I, yang terdiri dari :
Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/24/IV/DPMD, tanggal 11-8-2020 M perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap II (Kedua) Bulan I (Pertama).
Ceklis Kelengkapan Pencairan DDS Tahap II (Dua) Bulan Pertama Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 11-08-2020.
1 (satu) bundel dokumen Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Bulan ke I Sebesar 15% Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Desa Sungai Lebuh.
Dokumen permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Bulan III, yang terdiri dari :
Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/169/IV/DPMD, tanggal 19-10-2020 M perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap II (Kedua) Bulan III (Ketiga).
1 (satu) bundel dokumen Laporan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DDS) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siula Kabupaten Kerinci Tahun 2020.
Dokumen permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap III, yang terdiri dari :
Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Nomor : 140/226/IV/DPMD, tanggal 11-12-2020 M perihal Mohon Penyaluran Dana Desa Tahap III (Ketiga).
Ceklis Kelengkapan Penyaluran DDS Tahap III (Ketiga) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, 2020.
1 (satu) bundel dokumen Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Desa Sungai Lebuh.
Dokumen permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II, yang terdiri dari :
Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Nomor : 140/211/IV/DPMD, tanggal 15-11-2020 M perihal Mohon Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II (Kedua) 50%.
Ceklis Kelengkapan Pencairan ADD Tahap II (Kedua) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 2020.
1 (satu) bundel dokumen Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Desa Sungai Lebuh.
Dokumen permohonan pencairan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR), yang terdiri dari :
Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Nomor : 140/268/IV/DPMD, tanggal 15-12-2020 M perihal Mohon Penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
Ceklis Kelengkapan Penyaluran Dana PBH Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, 2020.
1 (satu) bundel dokumen Permohonan Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Desa Sungai Lebuh.
Salinan Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran.
1 (satu) bundel dokumen Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pemerintah Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020 (tidak ditandatangani oleh Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh LEFRA OKTOMI, SE dan pejabat terkait lainnya)
Dikembalikan kepada Dinas PMD Kabupaten Kerinci melalui saksi KEMDEPIT,.S.Sos MM Bin FAJRI SYAM
Dokumen Penyaluran ADD Tahap I, terdiri dari :
Surat Kepala Dinas PMD Kab. Kerinci Nomor : 140/138/IV/ DPMD, tanggal 5 Juni 2020 M, perihal Mohon Pencairan ADD Tahap I (satu) Desa Sungai Lebuh.
Ceklis Kelengkapan Pencairan ADD Tahap I (Satu) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 5 Juni 2020.
Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/29/SPBJ/ SL/2020, tanggal 29 Mei 2020.
Surat Pernyataan Pengajuan SPM-LS Plt. Kepala BPKPD Kabupaten Kerinci Nomor : 900/ 0132/SPM-ADDI/BPKPD-2020, tanggal Juni 2020.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Plt. Kepala BPKPD Kabupaten Kerinci Nomor : 900/0132/SPTJM/BPKPD-2020, tanggal 8 Juni 2020.
Dokumen Penelitian Kelengkapan Dokumen Alokasi Dana Desa, tanggal 8 Juni 2020.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0132/LS-ADDI/ 045.2/2020, tanggal 8 Juni 2020.
Surat Perintah Membayar Nomor : 0132/LS-ADDI/045.2/2020, tanggal 8 Juni 2020.
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0360/LS-ADDI/ 045.2/ 2020, tanggal 10 June 2020.
Dokumen Penyaluran ADD Tahap II, terdiri dari :
Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Nomor : 140/211/IV/DPMD, tanggal 15-11-2020 M, perihal Mohon Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II (Kedua) 50%.
Ceklis Kelengkapan Penyaluran ADD Tahap II (Kedua) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 2020.
Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/171/ SPBJ/ SL/2020, tanggal 15 Desember 2020
Surat Keterangan Plt. Inspektur Kabupaten Kerinci Nomor : 700/ 81/Itkab-2020, tanggal 01 September 2020.
Salinan Rekomendasi Kepala Badan BPKPD Kab. Kerinci Nomor : 973/267/ BPKPD/2021, tanggal 15 Desember 2020.
Salinan Tanda Bukti Pembayaran Pembayaran Pajak Mineral Nomor Bukti : 0002790, tanggal diterima 16/12/2020.
Salinan Tanda Bukti Pembayaran Pembayaran Pajak Mineral Nomor Bukti : 0002789, tanggal diterima 16/12/2020.
Salinan Surat Ketetapan Pajak Daerah bulan Desember 2020 Desa Sungai Lebuh, kegiatan Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Sarana/Prasarana Perpustakaan Taman (DD 2019), tanggal 15 Desember 2020.
Salinan Surat Ketetapan Pajak Daerah bulan Desember 2020 Desa Sungai Lebuh, kegiatan Belanja Makan, Minum dan Snack Keg. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa, tanggal 15 Desember 2020.
Salinan Slip Setoran ke rekening Kasda Rutin Kab. Kerinci No. 301500017, tanggal 16/11/2020, sebesar Rp. 299.000,-, Berita Pengembalian Silpa Dana Desa Tahun 2015 s/d 2018 Desa Sungai Lebuh Kec. Siulak.
Laporan Kumulatif Penggunaan Dana Desa dan Sisa Dana Desa Tahun 2015 s.d 2018, tanggal 10 November 2018.
Surat Pernyataan Pengajuan SPM-LS Nomor : 900/0001/SPM-ADDII/ BPKPD-2020, tanggal 18 Desember 2020.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor : 900/0001/ SPTJM/ BPKPD-2020, tanggal 18 Desember 2020.
Dokumen Penelitian Kelengkapan Dokumen Alokasi Dana Desa Tahap II, tanggal 18 Desember 2020.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0001/LS-ADDII/ 045.2/2020, tanggal 18 Desember 2020.
Surat Perintah Membayar Nomor : 0001/LS-ADDII/045.2/2020, tanggal 18 Desember 2020.
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1447/LS-ADDII/045.2/ 2020, tanggal 28 Desember 2020.
Daftar Lampiran Pembayaran ADD Tahap II Tahun 2020.
Dokumen Penyaluran Bantuan Keuangan Provinsi, terdiri dari :
Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/154/IV/PMD, tanggal 11-8-2020M perihal Mohon Pencairan Dana Bantuan Provinsi Ke Desa/Kel.
Ceklis Kelengkapan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun Anggaran 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 2020.
Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/99/SPBJ/ SL/2020 tanggal 11 Agustus 2020.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Plt. Kepala BPKPD Kab. Kerinci Nomor : 900/0003/ SPTJM-BKP/BPKPD-2020, tanggal 13 Agustus 2020.
Surat Pernyataan Pengajuan SPM-LS Nomor : 900/0003/SPM-BKP/BPKPD-2020, tanggal Agustus 2020.
Dokumen Penelitian Kelengkapan Bantuan Keuangan Provinsi, tanggal 13 Agustus 2020.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0003/LS-BKP/ 045.2/2020, tanggal 13 Agustus 2020.
Surat Perintah Membayar Nomor : 0003/LS-BKP/045.2/2020, tanggal 13 Agustus 2020.
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0644/LS-BKP/045.2/ 2020, tanggal 19 August 2020.
Daftar Lampiran Pembayaran BKP Tahun 2020.
Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap I Bulan Ke 1, terdiri dari :
Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/370/1/BPKPD/2020, tanggal 20-5-2020.
Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/369/ BPKPD/2020, tanggal Mei 2020.
Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Penyaluran Ke-Mei, tanggal Mei 2020.
Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap I Bulan Ke 2, terdiri dari :
Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/400/1/BPKPD/2020, tanggal 19 Juni 2020.
Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Penyaluran Ke-Juni, tanggal Juni 2020.
Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap I Bulan Ke 3, terdiri dari :
Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/435/1/BPKPD/2020, tanggal 26 Juni 2020.
Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Penyaluran Ke-Juni, tanggal 2020.
Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/84/IV/DPMD, tanggal 14-7-2020M, perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap I (Pertama) Bulan III (Ketiga).
Ceklis Kelengkapan Pencairan DDS Tahap I (Satu) Bulan Ketiga Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 14 Juni 2020.
Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/62/SPBJ/ SL/2020, tanggal 29 Juni 2020.
Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap II Bulan Ke 1, terdiri dari :
Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/585/1/BPKPD/2020, tanggal 15 Juli 2020.
Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II Penyaluran Ke-1, tanggal Juli 2020.
Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/24/IV/DPMD, tanggal 11-8-2020M, perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap II (Kedua) Bulan I (Pertama).
Ceklis Kelengkapan Pencairan DDS Tahap II (Dua) Bulan Pertama Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 11-8-2020.
Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/101/SPBJ/ SL/2020, tanggal 10 Agustus 2020.
Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap II Bulan Ke 2, terdiri dari :
Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/657/1/BPKPD/2020, tanggal 05 Agustus 2020.
Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II Penyaluran Ke-2, tanggal Agustus 2020.
Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap II Bulan Ke 3, terdiri dari :
Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/764/1/BPKPD/2020, tanggal 31 Agustus 2020.
Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II Penyaluran Ke-3, tanggal Agustus 2020
Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap III, terdiri dari :
Nota Dinas dari Plt. Kepala BPKPD Kab. Kerinci Nomor : 900/1058/I/BPKPD/2020, tanggal 17 Desember 2020.
Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/1059/1/BPKPD/ 2020, tanggal 17 Desember 2020.
Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap III Batch Ke-1, tanggal 17 Desember 2020.
Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Nomor : 140/226/IV/DPMD, tanggal 11-12-2020M, perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap III
Ceklis Kelengkapan Penyaluran ADD Tahap II (Kedua) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 2020.
Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/167/SPBJ/SL/ 2020, tanggal 11 Desember 2020.
Dokumen Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, terdiri dari :
Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Nomor : 140/268/IV/DPMD, tanggal 15-12-2020M, perihal Mohon Penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
Ceklis Kelengkapan Penyaluran Dana PBH Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 15-12-2020.
Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/169/SPBJ/SL /2020, tanggal 15 Desember 2020.
Daftar Rencana Penggunaan Dana (DRPD) Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020, tanggal 15-12-2020.
Surat Pernyataan Pengajuan SPM-LS Nomor : 900/0001/SPM-BHPR/BPKPD-2020, tanggal 18 Desember 2020.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor : 900/0001/SPTJM-BHPR/BPKPD -2020, tanggal 18 Desember 2020.
Dokumen Penelitian Kelengkapan Bantuan BHPR, tanggal 18 Desember 2020.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0001/LS-BHPR/ 045.2/2020, tanggal 18 Desember 2020.
Surat Perintah Membayar Nomor : 0001/LS-BHPR/045.2/2020, tanggal 18 Desember 2020.
Daftar Lampiran Pembayaran BHPR Tahun 2020
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1372/LS-BHPR/045.2/ 2020, tanggal 23 December 2020.
Dikembalikan Kepada BPKPD Kabupaten Kerinci melalui saksi ADI WIBOWO,S.Sos Bin SUBRO.
Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141/Kep.212/2020 tanggal 19 Mei 2020 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa Dalam Kabupaten Kerinci beserta Lampiran.
Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141/Kep.390/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Penunjukan Kembali Penjabat Kepala Desa Dalam Kabupaten Kerinci beserta Lampiran
Dikembalikan kepada Kantor Camat Siulak Melalui Saksi TANTI TRIANI SE Binti YULIUS.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya sejunlah Rp7.500,- (tujuh ribu limaratus rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Kamis, tanggal 19 Januari 2023, oleh BUDI CHANDRA PERMANA, SH., MH, selaku Hakim Ketua, YOFISTIAN, SH, Hakim ad hoc HIASHINTA FRANSISKA MANALU masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum yang dilaksanakan secara daring pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H.ARISTO MUBARAK, S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi serta dihadiri oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YOFISTIAN, SH BUDI CHANDRA PERMANA, SH., MH,
HIASHINTA FRANSISKA MANALU, SH
Panitera Pengganti,
H.ARISTO MUBARAK, S.H., M.H