563/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 563/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: NIRMALA DEWI, SH,MH Terdakwa: IMAM SUANSYAH Bin TATANG
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Imam Suansyah Bin Tatang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” melakukan Eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan atau kontrak kerjasama sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor modifikasi tanpa Nopol. 1 (satu) buah pipa canting besi. 1 (satu) unit rol tali tambang. 1 (satu) buah katrol. 1 (satu) jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter berisikan cairan hitam menyerupai minyak bumi. Dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 563/Pid.Sus LH/2022/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa secara teleconference dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Tempat lahir : Bandung;
Umur/tgl lahir : 48 Tahun/ 3 Januari 1974;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Unit 8 B Desa Trijaya Kec.Bahar Selatan Kab.Muaro
Jambi
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap oleh penyidik berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: SP-Kap/91/IX/2022/Ditreskrimsus sejak tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 7 September 2022
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan Lapas Kelas II A Jambi oleh :
Penyidik sejak tanggal 7 September 2022 sampai dengan tanggal 26 September 2022;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 September 2022 sampai dengan tanggal 5 November 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 4 November 2022 sampai dengan tanggal 23 November 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 November 2022 sampai dengan tanggal 9 Desember 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi No: 563/Pid.Sus LH/2022/PN Jmb tanggal 10 November 2022 tentang Penunjukkan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim No: 563/Pid.Sus LH/2022/PN Jmb tanggal 10 November 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Imam Suansyah Bin Tatang telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan atau kontrak kerjasama”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 angka (7) UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor modifikasi tanpa Nopol.
1 (satu) buah pipa canting besi.
1 (satu) unit rol tali tambang.
1 (satu) buah katrol.
1 (satu) jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter berisikan cairan hitam menyerupai minyak bumi.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya demikian pula Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Imam Suansyah Bin Tatang pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2022 bertempat di Lokasi sumur bor penambangan minyak bumi Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro Jambi namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam Daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerah Tindak Pidana itu dilakukan dan oleh karena sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi maka Pengadilan Negeri Jambi berwenang mengadili perkara ini, melakukan Eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan atau kontrak kerjasama, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada tanggal 27 Juli 2022 Terdakwa Imam Suansyah Bin Tatang datang ke warung di daerah Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, dan Sdr. Gambreng (belum tertangkap) berada di warung tersebut kemudian Sdr. Gambreng menemui Terdakwa dan menawarkan pekerjaan untuk melakukan penambangan minyak di sumur milik Sdr. Gambreng dan Sdr. Damsuki (belum tertangkap) yang berada di lokasi Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi lalu Terdakwa menyetujuinya dengan upah sebesar 40.000,00 (empat puluh) per drum, selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 Terdakwa diberikan pekerjaan untuk melakukan pemolotan/penambangan minyak bumi pada sumur minyak bumi milik Sdr. Gambreng dan Sdr. Damsuki yang berada Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi kemudian Terdakwa mulai bekerja molot di sumur minyak bumi milik Sdr. Gambreng dan Sdr. Damsuki dengan cara pipa canting yang sudah diikat ke tali tambang dimasukan ke dalam sumur minyak illegal kemudian setelah tali tambang yang diikat ke pipa canting kendor lalu pipa canting tersebut ditarik dengan menggunakan gas sepeda motor yang sudah dimodifikasi selanjutnya setelah pipa canting tersebut sampai ke atas barulah pipa canting tersebut dijatuhkan ke tempat penampungan minyak/bak seller, selanjutnya minyak yang sudah ada di penampungan /bak seller tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot dan selang untuk dipindahkan ke dalam bak seller/ bak penampungan yang besar yang selanjutnya akan dipindahkan ke mobil yang akan mengangkut minyak tersebut, kemudian dalam 1 (satu) hari melakukan penambangan minyak (molot) di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi terdakwa mendapatkan hasil minyak bumi sebanyak 7 (tujuh) drum 200 (dua ratus) liter, selanjutnya minyak bumi hasil kegiatan penambangan minyak yang Terdakwa dapatkan tersebut dijual oleh Sdr. Gambreng dan Sdr. Damsuki kepada pembeli yang datang ke lokasi sumur munyak tempat Terdakwa bekerja tersebut, kemudian pada tanggal 6 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB pada saat Terdakwa bersama Sdr. Sugimin, Sdr. Boyilen, Sdr. Lubis, Sdr. Jefri, Sdr. Suparman, Sdr. Rohman, Sdr. Ahmat, Sdr. Deri, Sdr. Dias dan Sdr. Suradi sedang beristirahat di pondok yang berada di sekitar sumur minyak milik Sdr. Gambreng dan Sdr. Damsuki yang berada di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi didatangi oleh saksi Indra Adi Prawira bersama saksi Andri Agus Sitompul anggota Ditreskrimsus Polda Jambi dengan anggota lainnya, ketika ditanyakan soal legalitas atau izin kegiatan penambangan minyak (molot) yang terdakwa lakukan, kemudian Terdakwa menerangkan bahwa lokasi sumur minyak bumi milik Sdr. Gambreng dan Sdr. Damsuki tempat Terdakwa bekerja tersebut tidak memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama dengan badan pelaksana kegiatan hulu untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksplotasi di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi atau merupakan sumur minyak bumi illegal, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Surat Laporan Hasil Uji Laboratorium dari Lemigas Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi tanggal 14 Juli 2022 yang ditanda tangani oleh Ketua Kelompok Teknologi Lingkungan Kimia dan Bioteknologi Muh. Kurniawan dan diketahui oleh Kepala Ariana Soemanto, ST, MT, terhadap contoh yang diterima di Laboratorium berupa cairan berwarna hitam menyerupai Minyak Bumi, sample diterima tanggal 22 September 2022, dengan kesimpulan : dapat disimpulkan bahwa ketujuh sampel dengan identitas no 394-400/22 (cairan berwarna hitam menyerupai mnyak bumi) merupakan minyak bumi dengan kategori minyak berat.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka (7) UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Indra Adi Prawira,S.H Bin Supriyadi, di bawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi dan Andri Agus Sitompul bersama rekan-rekan saksi dari tim opsnal unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama Sugimin, Boyilen, Lubis, Jefri, Suparman,Rohman, Ahmat,Deri, Dias dan Suradi pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB di lokasi sumur bor penambangan minyak ilegal Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi yang sedang beristirahat setelah melakukan kegiatan eksploitasi minyak bumi;
Bahwa awalnya saat kejadian personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi telah terjadi tindak pidana melakukan eksplorasi tanpa memiliki perizinan berusaha di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi lalu personil melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut lalu sekira pukul 10.30 WIB mengamankan yaitu Terdakwa yang sedang istirahat di pondok di sekitar sumur minyak milik Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) setelah selesai melakukan molot/penambangan;
Bahwa alat yang digunakan melakukan penambangan minyak bumi di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi di masing-masing sumur minyak yang dikerjakan oleh Terdakwa bersama rekan Terdakwa adalah 1 (satu) unit sepeda motor modifikasi tanpa nopol (yang digunakan untuk menarik cantingan, 1 (satu) buah pipa canting (yang digunakan untuk mengambil minyak dari sumur bor minyak), 1 (satu) rol tambang (yang digunakan untuk menarik cantingan), dan 1 (satu) buah katrol (yang digunakan menarik pipa canting) lalu ditanyakan tentang izin dari kegiatan penambangan minyak Terdakwa tidak dapat menunjukkannya lalu Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mapolda Jambi untuk proses lebih lanjut;
Bahwa peran dari Terdakwa bersama Sugimin, Boyilen, Lubis, Jefri, Suparman,Rohman, Ahmat,Deri, Dias dan Suradi adalah pemolot (penambang minyak bumi) di sumur minyak yang berbeda-beda, untuk Ahmat, Deri,Dias.adalah pekerja RIG dan untuk Suradi berperan sebagai melimbah minyak bumi hasil dari sumur minyak bumi yang tumpah atau berceceran yang berada di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi;
Bahwa dalam melakukan kegiatan eksploitasi (melakukan penambangan minyak bumi) dari dalam sumur bor minyak bumi yang berada di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi dengan cara memasukan pipa canting yang sudah diikat ke tali tambang kedalam sumur minyak bumi dan kemudian ditarik dengan menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi, selanjutnya setelah pipa canting tersebut sampai ke atas barulah pipa canting tersebut di jatuhkan ke tempat penampungan minyak sementara untuk mengeluarkan minyaknya;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan eksploitasi (melakukan penambangan minyak bumi) dari dalam sumur bor minyak bumi yang berada di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi sejak tanggal 21 Agustus 2022;
Bahwa dalam sehari melakukan kegiatan eksploitasi (melakukan penambangan minyak bumi) mendapatkan hasil ± 7 (tujuh) drum / 200 liter;
Bahwa yang memerintahkan bekerja melakukan kegiatan eksploitasi (melakukan penambangan minyak bumi) di sumur bor minyak bumi yang beralamat di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi adalah Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) dan diupah/gaji sebesar Rp. 40.000,- /drumnya;
Bahwa pemilik dari sumur bor minyak bumi yang beralamat di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi tempat terdakwa bekerja adalah Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO);
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik dari lahan/lokasi dari sumur minyak tempat Terdakwa melakukan penambangan minyak yang beralamat di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi;
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan minyak di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi tidak ada dilengkapi dengan izin.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
2. Andri Agus Sitompul, S.H Bin Surya Dharma Sitompul, , di bawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi dan Indra Adi bersama rekan-rekan saksi dari tim opsnal unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama Sugimin, Boyilen, Lubis, Jefri, Suparman,Rohman, Ahmat,Deri, Dias dan Suradi pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB di lokasi sumur bor penambangan minyak ilegal Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi yang sedang beristirahat setelah melakukan kegiatan eksploitasi minyak bumi;
Bahwa awalnya saat kejadian personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi telah terjadi tindak pidana melakukan eksplorasi tanpa memiliki perizinan berusaha di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi lalu personil melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut lalu sekira pukul 10.30 WIB mengamankan yaitu Terdakwa yang sedang istirahat di pondok di sekitar sumur minyak milik Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) setelah selesai melakukan molot/penambangan;
Bahwa alat yang digunakan melakukan penambangan minyak bumi di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi di masing-masing sumur minyak yang dikerjakan oleh Terdakwa bersama rekan Terdakwa adalah 1 (satu) unit sepeda motor modifikasi tanpa nopol (yang digunakan untuk menarik cantingan, 1 (satu) buah pipa canting (yang digunakan untuk mengambil minyak dari sumur bor minyak), 1 (satu) rol tambang (yang digunakan untuk menarik cantingan), dan 1 (satu) buah katrol (yang digunakan menarik pipa canting) lalu ditanyakan tentang izin dari kegiatan penambangan minyak Terdakwa tidak dapat menunjukkannya lalu Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mapolda Jambi untuk proses lebih lanjut;
Bahwa peran dari Terdakwa bersama Sugimin, Boyilen, Lubis, Jefri, Suparman,Rohman, Ahmat,Deri, Dias dan Suradi adalah pemolot (penambang minyak bumi) di sumur minyak yang berbeda-beda, untuk Ahmat, Deri,Dias.adalah pekerja RIG dan untuk Suradi berperan sebagai melimbah minyak bumi hasil dari sumur minyak bumi yang tumpah atau berceceran yang berada di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi;
Bahwa dalam melakukan kegiatan eksploitasi (melakukan penambangan minyak bumi) dari dalam sumur bor minyak bumi yang berada di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi dengan cara memasukan pipa canting yang sudah diikat ke tali tambang kedalam sumur minyak bumi dan kemudian ditarik dengan menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi, selanjutnya setelah pipa canting tersebut sampai ke atas barulah pipa canting tersebut di jatuhkan ke tempat penampungan minyak sementara untuk mengeluarkan minyaknya;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan eksploitasi (melakukan penambangan minyak bumi) dari dalam sumur bor minyak bumi yang berada di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi sejak tanggal 21 Agustus 2022;
Bahwa dalam sehari melakukan kegiatan eksploitasi (melakukan penambangan minyak bumi) mendapatkan hasil ± 7 (tujuh) drum / 200 liter;
Bahwa yang memerintahkan bekerja melakukan kegiatan eksploitasi (melakukan penambangan minyak bumi) di sumur bor minyak bumi yang beralamat di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi adalah Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) dan diupah/gaji sebesar Rp. 40.000,- /drumnya;
Bahwa pemilik dari sumur bor minyak bumi yang beralamat di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi tempat terdakwa bekerja adalah Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO);
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik dari lahan/lokasi dari sumur minyak tempat Terdakwa melakukan penambangan minyak yang beralamat di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi;
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan minyak di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi tidak ada dilengkapi dengan izin.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Boyilen Bin Muhammad Azim (Alm), dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi bersama Terdakwa, Sugimin, Lubis, Jefri, Suparman,Rohman, Ahmat,Deri, Dias dan Suradi telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekira pukul 10.30 WIB di lokasi sumur bor penambangan minyak ilegal Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi;
Bahwa pada saat saksi diamankan sedang meluruskan pipa canting untuk dimasukan ke dalam sumur dan menghidupkan sepeda motor untuk menarik pipa canting minyak illegal tersebut di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi;
Bahwa awalnya pada tanggal 28 Agustus 2022 Sekira pukul 15.00 WIB dari rumah saksi menuju Betung ke rumah mertua dari Das’at untuk meminta pekerjaan kemudian Das’at mengajak saksi bekerja di tempat minyak, kemudian pada tanggal 29 Agustus 2022 saksi ikut Das’at ke rumah bibiknya yang saksi tidak kenal di jalan Palembang Jambi Betung yang berada di pinggir jalan Lintas Betung kemudian pada tanggal 5 September 2022 sekira pukul 18.00 WIB saksi sampai di unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi untuk melihat pekerjaan yang diajak oleh Das’at tersebut, selanjutnya pada tanggal 6 September 2022 sekira pukul 07.00 WIB saksi mulai bekerja untuk membantu Das’at molot/melakukan penambangan sekira pukul 10.30 WIB saksi diamankan oleh Tim dari Polda Jambi.
Bahwa pada tanggal 5 September 2022 hingga saat ini saksi bekerja sebagai pemolot/penambang minyak mentah di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi;
Bahwa peran saksi Rohman, Suparman, Terdakwa, Jefri, Lubis, Sugiman adalah pemolot (penambang minyak bumi) di sumur minyak yang berbeda dengan saksi dan Das’at;
Bahwa saat ini saksi bekerja sebagai pemolot (penambang minyak bumi) di lokasi sumur bor penambangan minyak bumi yang berada di unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi;
Bahwa saksi bekerja pada tanggal 6 September 2022 sejak pukul 07.00 WIB baru membantu untuk memidahkan pipa canting untuk di geser dimasukan kedalam sumur minyak bor;
Bahwa alat yang digunakan dalam melakukan molot (penambangan minyak) di Desa Bungku Kec. Bajubang Kab. Batanghari dengan menggunakan, 1 (satu) unit Ranmor R2 merk Honda warna hitam yang sudah dimodifikasi (yang digunakan untuk menarik cantingan), 1 (satu) buah pipa cantingan (yang digunakan untuk mengambil minyak dari sumur minyak), 1 (satu) rol tali tambang (yang digunakan untuk menarik cantingan).;
Bahwa saksi melakukan molot (penambangan minyak bumi) di unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi sejak Tanggal 05 bulan September 2022 sampai saat ini;
Bahwa pemilik sumur minyak illegal di tempat saksi bekerja sebagai pemolot (penambangan minyak bumi) di unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi saksi tidak mengetahui karena saksi baru 1 (satu) hari diajak oleh Das’at;
Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak sumur minyak illegal tempat saksi bekerja dan saksi baru mengetahui satu tempat sumur minyak illegal tersebut yang diajak oleh Das’at;
Bahwa saksi melakukan Molot (penambangan minyak) bumi di unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi bersama dengan Das’at;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan penambangan minyak illegal tersebut yang saksi ketahui hanya diajak oleh teman saksi yang sudah bekerja sebelumnya di tempat yaitu Das’at;
Bahwa minyak bumi hasil kegiatan penambangan minyak yang saksi dapatkan, selanjutnya minyak tersebut saksi alirkan ke bak seller/bak penampungan besar yang menjaga saksi tidak mengetahui, saksi tidak mengetahui hasil tersebut setelah itu digunakan untuk apa karena saksi baru 1 (satu) hari bekerja di tempat tersebut dan diminta membantu Das’at;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga jual minyak bumi hasil penambangan minyak bumi tempat saksi bekerja, karena saksi hanya bekerja sebagai pemolot/penambang minyak;
Benar saksi belum mengetahui berapa hasil sehari di dapat karena saksi baru bekerja sekira pukul 07.00 WIB tanggal 6 September 2022 dan saksi sudah diamankan dari Polda Jambi sekira pukul 10.30 WIB pada tanggal 06 September 2022;
Bahwa saksi belum mendapatkan upah dari pekerjaan saksi tersebut karena baru hari pertama bekerja;
Bahwa saksi tidak memiliki izin kerja sama dengan badan pelaksana kegiatan hulu yang mencakup kegiatan eksplorasi dan eksplotasi dalam melakukan kegiatan Molot (penambangan minyak) bumi dari sumur minyak tempat terdakwa bekerja yang beralamat di unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Rohman Bin Rasidi, dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi bersama Terdakwa, Sugimin, Lubis, Jefri, Suparman,Boyilen, Ahmat,Deri, Dias dan Suradi telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekira pukul 11.00 WIB di lokasi sumur bor penambangan minyak ilegal Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi;
Bahwa saat diamankan saksi sedang kerja Molot/ mengebor minyak mentah di lokasi sumur bor milik Akmal Hakim di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, yang mana saat di tangkap saksi sedang menjalankan Alat Molot berupa sepeda motor Revo warna hitam, kemudian Tim Polda Jambi mengamankan saksi bersama-sama dengan 11 (sebelas) teman saksi yang lainya;
Bahwa awalnya sekira 1 (satu) minggu sebelum saksi mulai kerja pada tanggal 12 Juli 2022, saksi bertanya dengan Akmal Hakim ketika bertemu dirumahnya di Desa Pompa Air karena Akmal Hakim tinggal satu Desa dengan saksi, selanjutnya saksi meminta pekerjaan dengan Akmal Hakim, kemudian Akmal Hakim mengajak saksi sebagai tukang Molot (penambangan minyak bumi) di RT. 05 Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi;
Bahwa kemudian pada tanggal 12 Juli 2022 saksi mulai bekerja dan diberikan pekerjaan untuk melakukan pemolotan/penambangan minyak bumi pada sumur minyak bumi milik Akmal Hakim yang berada di RT. 05 Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi dengan cara pipa canting yang sudah diikat ke tali tambang dimasukan ke dalam sumur minyak illegal kemudian setelah tali tambang yang diikat ke Pipa canting kendor lalu pipa canting tersebut ditarik dengan menggunakan gas sepeda motor yang sudah dimodifikasi selanjutnya setelah pipa canting tersebut sampai ke atas barulah pipa canting tersebut dijatuhkan ke tempat penampungan minyak/bak seller;
Bahwa selanjutnya minyak yang sudah ada di penampungan /bak seller tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot dan selang untuk dipindahkan ke dalam bak seller/ bak penampungan yang besar yang selajutnya akan di pindahkan ke mobil yang akan mengangkut minyak tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 11.00 WIB saat saksi sedang beristirahat di pondok yang berada di lokasi sumur bor penambangan minyak bumi yang berada di RT. 05 Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi lau saksi bersama Suparman diamankan dari personil Ditreskrimsus Polda Jambi menanyakan kepada saksi apa yang saksi kerjakan dan apakah mempunyai izin atau tidak selanjutnya saksi menjawab bahwa yang saksi dan rekan saksi lakukan mengambil minyak bumi dari sumur minyak illegal tanpa mempunyai izin, kemudian saksi diamankan dan dibawa ke Polda Jambi dan dilakukan pemeriksaan seperti pada saat ini untuk proses lebih lanjut.
Bahwa saksi melakukan Molot (penambanganan minyak) di Unit 7 RT. 05 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi dengan cara pipa canting yang sudah diikat ke tali tambang dimasukan ke dalam sumur minyak illegal kemudian setelah tali tambang yang diikat ke Pipa canting kendor lalu pipa canting tersebut ditarik dengan menggunakan gas sepeda motor Revo yang sudah dimodifikasi selanjutnya setelah pipa canting tersebut sampai ke atas barulah pipa canting tersebut dijatuhkan ke tempat penampungan minyak/bak seller, selanjutnya minyak yang sudah ada di penampungan /bak seller tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot dan selang untuk dipindahkan ke dalam bak seller/ bak penampungan yang besar yang selanjutnya akan di pindahkan ke mobil yang akan mengangkut minyak tersebut;
Bahwa alat yang saksi gunakan dalam melakukan Molot (penambangan minyak) di Unit 7 RT. 05 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi dengan menggunakan 1 (satu) unit Ranmor R2 merk Revo warna hitam yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah pipa cantingan, dan 1 (satu) rol tali tambang;
Bahwa saksi melakukan Molot (penambangan minyak bumi) di Unit 7 RT. 05 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi sejak tanggal 12 Juli 2022 sampai saat ini;
Bahwa pemilik sumur minyak illegal di tempat saksi bekerja sebagai pemolot (penambangan minyak bumi) di Unit 7 RT. 05 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi milik Akmal Hakim yang beralamat di Dusun Bangun Jaya RT. 07 Kel. Pompa Air Kec. Bajubang Kab. Batanghari;
Bahwa sumur minyak illegal milik Akmal Hakim yang berada di Unit 7 RT. 05 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi adalah sebanyak 5 (lima) sumur, sedangkan saksi bekerja secara bergantian dari 5 (lima) sumur tersebut;
Bahwa saksi melakukan Molot (penambangan minyak) bumi milik Akmal Hakim di Unit 7 RT. 05 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi pada 5 (lima) sumur bersama-sama dengan Suparman dan Sugiman. dari 5 (lima) sumur tersebut dilakukan secara bergantian;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan penambangan minyak illegal tersebut yang saksi ketahui hanya Akmal Hakim selaku pemilik sumur minyak tempat saksi dan rekan saksi bekerja;
Bahwa minyak bumi hasil kegiatan penambangan minyak yang saksi dapatkan, selanjutnya minyak tersebut saksi alirkan ke bak seller/bak penampungan besar yang dijaga oleh saksi dan Suparman, dan Sugiman. kemudian minyak tersebut dijual dengan cara memuat pada mobil truck PS yang bermuatan tedmon oleh saksi dan Suparman bersama dengan Sugiman kepada pembeli yang datang ke lokasi sumur minyak milik Akmal Hakim tempat saksi bekerja, yang mana perintah muatan pada pembeli dengan menggunakan truk PS tersebut menunggu perintah dari Akmal Hakim yang menelpon saksi;
Bahwa harga jual minyak bumi hasil penambangan minyak bumi milik Akmal Hakim sebesar Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per drum , yang mana ukuran drum 220 (dua ratus dua puluh) liter karena saksi hanya bekerja sebagai pemolot, yang mengetahui terkait penjualan tersebut adalah Akmal Hakim;
Bahwa kapasitas 1 (satu) drum minyak bumi hasil kegiatan penambangan minyak bumi milik Akmal Hakim adalah sebesar + 220 (dua ratus dua puluh liter);
Bahwa dalam sehari saksi melakukan Molot (penambangan minyak bumi), saksi dapat menghasilkan 2 (dua) jerigen minyak bumi yang setiap jerigennya berkapasitas ± 35 liter dari 5 (lima) sumur bor, apabila di gabungkan pendapatan dalam tangki penampung didapatkan 10 (sepuluh) drum dalam 1 (satu) hari yang berukuran 220 (dua ratus dua puluh) liter;
Bahwa saksi tidak memiliki izin kerja sama dengan badan pelaksana kegiatan hulu yang mencakup kegiatan eksplorasi dan eksplotasi dalam melakukan kegiatan Molot (penambangan minyak) bumi dari sumur minyak tempat terdakwa bekerja yang beralamat di unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa Terdakwa bersama Sugimin, Boyilen, Lubis, Jefri, Suparman,Rohman, Ahmat,Deri, Dias dan Suradi telah ditangkap oleh pihak kepolisian dari tim opsnal unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB di lokasi sumur bor penambangan minyak ilegal Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi saat sedang beristirahat setelah melakukan kegiatan eksploitasi minyak bumi;
Bahwa awalnya pada tanggal 27 Juli 2022 Terdakwa datang ke warung di daerah Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, dan Gambreng (DPO) berada di warung tersebut kemudian Gambreng (DPO) menemui Terdakwa dan menawarkan pekerjaan untuk melakukan penambangan minyak di sumur milik Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) yang berada di lokasi Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi lalu Terdakwa menyetujuinya dengan upah sebesar 40.000,00 (empat puluh) per drum;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 Terdakwa diberikan pekerjaan untuk melakukan pemolotan/penambangan minyak bumi pada sumur minyak bumi milik Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) yang berada Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi kemudian Terdakwa mulai bekerja molot di sumur minyak bumi milik Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) dengan cara pipa canting yang sudah diikat ke tali tambang dimasukan ke dalam sumur minyak illegal kemudian setelah tali tambang yang diikat ke pipa canting kendor lalu pipa canting tersebut ditarik dengan menggunakan gas sepeda motor yang sudah dimodifikasi selanjutnya setelah pipa canting tersebut sampai ke atas barulah pipa canting tersebut dijatuhkan ke tempat penampungan minyak/bak seller;
Bahwa selanjutnya minyak yang sudah ada di penampungan /bak seller tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot dan selang untuk dipindahkan ke dalam bak seller/ bak penampungan yang besar yang selanjutnya akan dipindahkan ke mobil yang akan mengangkut minyak tersebut, kemudian dalam 1 (satu) hari melakukan penambangan minyak (molot) di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi terdakwa mendapatkan hasil minyak bumi sebanyak 7 (tujuh) drum 200 (dua ratus) liter;
Bahwa selanjutnya minyak bumi hasil kegiatan penambangan minyak yang Terdakwa dapatkan tersebut dijual oleh Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) kepada pembeli yang datang ke lokasi sumur munyak tempat Terdakwa bekerja tersebut, kemudian pada tanggal 6 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB pada saat Terdakwa bersama Sugimin,Boyilen, Lubis,Jefri,Suparman, Rohman, Ahmat, Deri, Dias dan Suradi sedang beristirahat di pondok yang berada di sekitar sumur minyak milik Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi di datangi oleh pihak kepolisian ketika ditanyakan soal legalitas atau izin kegiatan penambangan minyak (molot) yang Terdakwa lakukan, kemudian Terdakwa menerangkan bahwa lokasi sumur minyak bumi milik Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) tempat Terdakwa bekerja tersebut tidak memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama dengan badan pelaksana kegiatan hulu untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksplotasi di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi atau merupakan sumur minyak bumi illegal,selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa peran Sugimin, Boyilen, Lubis, Jefri, Suparman,Rohman, adalah pemolot (penambang minyak bumi) di sumur minyak yang berbeda dengan Terdakwa, untuk Ahmat, Deri, Dias Terdakwa tidak mengetahui tetapi setelah diberitahu oleh penyidik Terdakwa baru mengetahui bahwa kerja dari Ahmat, Deri, Dias adalah pekerja RIG dan untuk Suradi berperan sebagai melimbah minyak bumi hasil dari sumur minyak bumi yang tumpah atau berceceran yang berada di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi;
Bahwa Terdakwa bekerja melakukan penambangan minyak (molot) di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi sejak tanggal 21 Agustus 2022 s/d saat ini;
Bahwa cara melakukan molot (penambanganan minyak) di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi dengan cara pipa canting yang sudah diikat ke tali tambang dimasukan ke dalam sumur minyak illegal kemudian setelah tali tambang yang diikat ke pipa canting kendor lalu pipa canting tersebut ditarik dengan menggunakan gas sepeda motor yang sudah dimodifikasi selanjutnya setelah pipa canting tersebut sampai ke atas barulah pipa canting tersebut dijatuhkan ke tempat penampungan minyak/bak seller, selanjutnya minyak yang sudah ada di penampungan /bak seller tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot dan selang untuk dipindahkan ke dalam bak seller/ bak penampungan yang besar yang selajutnya akan dipindahkan ke mobil yang akan mengangkut minyak tersebut;
Bahwa alat yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan penambangan minyak (molot) di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi adalah 1 (satu) unit Ranmor R2 yang sudah dimodifikasi (yang digunakan untuk menarik cantingan), 1 (satu) buah pipa cantingan (yang digunakan untuk mengambil minyak dari sumur minyak), 1 (satu) rol tali tambang (yang digunakan untuk menarik cantingan) dan 1 (satu) buah katrol;
Bahwa dalam 1 (satu) hari melakukan penambangan minyak (molot) di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi mendapatkan hasil minyak bumi sebanyak 7 (tujuh) drum (200) liter;
Bahwa yang memerintahkan Terdakwa dalam melakukan kegaiatan penambangan minyak (molot) di Unit 7 Desa Bukti Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi adalah Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) dalam melakukan kegiatannya Terdakwa di upah sebesar Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) /drumnya;
Bahwa pemilik dari sumur minyak illegal tempat Terdakwa melakukan penambangan minyak di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi adalah Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) dan Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik dari lahan/lokasi tempat Terdakwa melakukan penambangan minyak (molot);
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan minyak (molot) di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi tidak ada dilengkapi dengan izin.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor modifikasi tanpa Nopol.
1 (satu) buah pipa canting besi.
1 (satu) unit rol tali tambang.
1 (satu) buah katrol.
1 (satu) jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter berisikan cairan hitam menyerupai minyak bumi.
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa bersama Sugimin, saksi Boyilen, Lubis, Jefri, Suparman, saksi Rohman, Ahmat,Deri, Dias dan Suradi telah ditangkap oleh pihak kepolisian dari tim opsnal unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB di lokasi sumur bor penambangan minyak ilegal Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi saat sedang beristirahat setelah melakukan kegiatan eksploitasi minyak bumi;
Bahwa benar awalnya saat kejadian personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi telah terjadi tindak pidana melakukan eksplorasi tanpa memiliki perizinan berusaha di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi lalu personil melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut lalu sekira pukul 10.30 WIB mengamankan yaitu Terdakwa yang sedang istirahat di pondok di sekitar sumur minyak milik Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) setelah selesai melakukan molot/penambangan;
Bahwa benar alat yang digunakan melakukan penambangan minyak bumi di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi di masing-masing sumur minyak yang dikerjakan oleh Terdakwa bersama rekan Terdakwa adalah 1 (satu) unit sepeda motor modifikasi tanpa nopol (yang digunakan untuk menarik cantingan, 1 (satu) buah pipa canting (yang digunakan untuk mengambil minyak dari sumur bor minyak), 1 (satu) rol tambang (yang digunakan untuk menarik cantingan), dan 1 (satu) buah katrol (yang digunakan menarik pipa canting) lalu ditanyakan tentang izin dari kegiatan penambangan minyak Terdakwa tidak dapat menunjukkannya lalu Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mapolda Jambi untuk proses lebih lanjut;
Bahwa benar setelah diinterogasi mengakui perbuatannya awalnya pada tanggal 27 Juli 2022 Terdakwa datang ke warung di daerah Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, dan Gambreng (DPO) berada di warung tersebut kemudian Gambreng (DPO) menemui Terdakwa dan menawarkan pekerjaan untuk melakukan penambangan minyak di sumur milik Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) yang berada di lokasi Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi lalu Terdakwa menyetujuinya dengan upah sebesar 40.000,00 (empat puluh) per drum;
Bahwa benar selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 Terdakwa diberikan pekerjaan untuk melakukan pemolotan/penambangan minyak bumi pada sumur minyak bumi milik Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) yang berada Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi kemudian Terdakwa mulai bekerja molot di sumur minyak bumi milik Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) dengan cara pipa canting yang sudah diikat ke tali tambang dimasukan ke dalam sumur minyak illegal kemudian setelah tali tambang yang diikat ke pipa canting kendor lalu pipa canting tersebut ditarik dengan menggunakan gas sepeda motor yang sudah dimodifikasi selanjutnya setelah pipa canting tersebut sampai ke atas barulah pipa canting tersebut dijatuhkan ke tempat penampungan minyak/bak seller;
Bahwa benar selanjutnya minyak yang sudah ada di penampungan /bak seller tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot dan selang untuk dipindahkan ke dalam bak seller/ bak penampungan yang besar yang selanjutnya akan dipindahkan ke mobil yang akan mengangkut minyak tersebut, kemudian dalam 1 (satu) hari melakukan penambangan minyak (molot) di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi terdakwa mendapatkan hasil minyak bumi sebanyak 7 (tujuh) drum 200 (dua ratus) liter;
Bahwa benar selanjutnya minyak bumi hasil kegiatan penambangan minyak yang Terdakwa dapatkan tersebut dijual oleh Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) kepada pembeli yang datang ke lokasi sumur munyak tempat Terdakwa bekerja tersebut, kemudian pada tanggal 6 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB pada saat Terdakwa bersama Sugimin,Boyilen, Lubis,Jefri,Suparman, Rohman, Ahmat, Deri, Dias dan Suradi sedang beristirahat di pondok yang berada di sekitar sumur minyak milik Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi di datangi oleh pihak kepolisian ketika ditanyakan soal legalitas atau izin kegiatan penambangan minyak (molot) yang Terdakwa lakukan, kemudian Terdakwa menerangkan bahwa lokasi sumur minyak bumi milik Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) tempat Terdakwa bekerja tersebut tidak memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama dengan badan pelaksana kegiatan hulu untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksplotasi di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi atau merupakan sumur minyak bumi illegal,selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi;
Bahwa benar peran Sugimin, saksi Boyilen, Lubis, Jefri, Suparman, saksi Rohman, adalah pemolot (penambang minyak bumi) di sumur minyak yang berbeda dengan Terdakwa, untuk Ahmat, Deri, Dias Terdakwa tidak mengetahui tetapi setelah diberitahu oleh penyidik Terdakwa baru mengetahui bahwa kerja dari Ahmat, Deri, Dias adalah pekerja RIG dan untuk Suradi berperan sebagai melimbah minyak bumi hasil dari sumur minyak bumi yang tumpah atau berceceran yang berada di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi;
Bahwa benar selain Terdakwa ternyata ada juga sumur bor lain yang dikerjakan oleh saksi Boyilen melakukan Molot (penambangan minyak) bumi di unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi bersama dengan Das’at namun tidak mengetahui siapa pemilik lahan penambangan minyak illegal tersebut yang saksi Boyilen ketahui hanya diajak oleh teman saksi Boyilen yang sudah bekerja sebelumnya di tempat yaitu Das’at;
Bahwa benar selain sumur bor yang dikerjakan Terdakwa dan saksi Boyilen masih terdapat sumur bor juga dikerjakan oleh saksi Rohman sejak tanggal 12 Juli 2022 dan diberikan pekerjaan untuk melakukan pemolotan/penambangan minyak bumi pada sumur minyak bumi milik Akmal Hakim yang berada di RT. 05 Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi
Bahwa benar Terdakwa bekerja melakukan penambangan minyak (molot) di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi sejak tanggal 21 Agustus 2022 s/d saat ini;
Bahwa benar cara melakukan molot (penambanganan minyak) di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi dengan cara pipa canting yang sudah diikat ke tali tambang dimasukan ke dalam sumur minyak illegal kemudian setelah tali tambang yang diikat ke pipa canting kendor lalu pipa canting tersebut ditarik dengan menggunakan gas sepeda motor yang sudah dimodifikasi selanjutnya setelah pipa canting tersebut sampai ke atas barulah pipa canting tersebut dijatuhkan ke tempat penampungan minyak/bak seller, selanjutnya minyak yang sudah ada di penampungan /bak seller tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot dan selang untuk dipindahkan ke dalam bak seller/ bak penampungan yang besar yang selajutnya akan dipindahkan ke mobil yang akan mengangkut minyak tersebut;
Bahwa benar alat yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan penambangan minyak (molot) di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi adalah 1 (satu) unit Ranmor R2 yang sudah dimodifikasi (yang digunakan untuk menarik cantingan), 1 (satu) buah pipa cantingan (yang digunakan untuk mengambil minyak dari sumur minyak), 1 (satu) rol tali tambang (yang digunakan untuk menarik cantingan) dan 1 (satu) buah katrol;
Bahwa benar dalam 1 (satu) hari melakukan penambangan minyak (molot) di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi mendapatkan hasil minyak bumi sebanyak 7 (tujuh) drum (200) liter;
Bahwa benar yang memerintahkan Terdakwa dalam melakukan kegaiatan penambangan minyak (molot) di Unit 7 Desa Bukti Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi adalah Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) dalam melakukan kegiatannya Terdakwa di upah sebesar Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) /drumnya;
Bahwa benar pemilik dari sumur minyak illegal tempat Terdakwa melakukan penambangan minyak di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi adalah Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) dan Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik dari lahan/lokasi tempat Terdakwa melakukan penambangan minyak (molot);
Bahwa benar dalam melakukan kegiatan penambangan minyak (molot) di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi tidak ada dilengkapi dengan izin;
Bahwa benar berdasarkan surat Laporan Hasil Uji Laboratorium dari Lemigas Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi tanggal 14 Juli 2022 yang ditanda tangani oleh Ketua Kelompok Teknologi Lingkungan Kimia dan Bioteknologi Muh. Kurniawan dan diketahui oleh Kepala Ariana Soemanto, ST, MT, terhadap contoh yang diterima di Laboratorium berupa cairan berwarna hitam menyerupai Minyak Bumi, sample diterima tanggal 22 September 2022, dengan kesimpulan : dapat disimpulkan bahwa ketujuh sampel dengan identitas no 394-400/22 (cairan berwarna hitam menyerupai mnyak bumi) merupakan minyak bumi dengan kategori minyak berat.
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 40 angka (7) UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang”
Unsur “melakukan Eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan atau kontrak kerjasama”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan Terdakwa yang bernama yang identitasnya telah terurai secara jelas sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM–114/JBI/11/2022 dan Terdakwa Imam Suansyah Bin Tatang dan atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis Terdakwa Imam Suansyah Bin Tatang mengakui dan membenarkan identitasnya tersebut sehingga tidaklah terdapat kekeliruan atas subyek hukum yang diajukan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara a quo adalah Terdakwa selaku perseorangan in casu Terdakwa Imam Suansyah Bin Tatang dan tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur “melakukan Eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan atau kontrak kerjasama”
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan Eksplotasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi dilapangan serta keguatan lain yang mendukungnya.
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentu kontrak Kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.1;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi,keterangan Terdakwa sendiri dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini maka terungkap fakta bahwa awalnya pada tanggal 27 Juli 2022 Terdakwa datang ke warung di daerah Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, dan Gambreng (DPO) berada di warung tersebut kemudian Gambreng (DPO) menemui Terdakwa dan menawarkan pekerjaan untuk melakukan penambangan minyak di sumur milik Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) yang berada di lokasi Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi lalu Terdakwa menyetujuinya dengan upah sebesar 40.000,00 (empat puluh) per drum;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 Terdakwa diberikan pekerjaan untuk melakukan pemolotan/penambangan minyak bumi pada sumur minyak bumi milik Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) yang berada Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi kemudian Terdakwa mulai bekerja molot di sumur minyak bumi milik Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) dengan cara pipa canting yang sudah diikat ke tali tambang dimasukan ke dalam sumur minyak illegal kemudian setelah tali tambang yang diikat ke pipa canting kendor lalu pipa canting tersebut ditarik dengan menggunakan gas sepeda motor yang sudah dimodifikasi selanjutnya setelah pipa canting tersebut sampai ke atas barulah pipa canting tersebut dijatuhkan ke tempat penampungan minyak/bak seller;
Menimbang, bahwa selanjutnya minyak yang sudah ada di penampungan /bak seller tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot dan selang untuk dipindahkan ke dalam bak seller/ bak penampungan yang besar yang selanjutnya akan dipindahkan ke mobil yang akan mengangkut minyak tersebut, kemudian dalam 1 (satu) hari melakukan penambangan minyak (molot) di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi terdakwa mendapatkan hasil minyak bumi sebanyak 7 (tujuh) drum 200 (dua ratus) liter;
Menimbang, bahwa selanjutnya minyak bumi hasil kegiatan penambangan minyak yang Terdakwa dapatkan tersebut dijual oleh Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) kepada pembeli yang datang ke lokasi sumur munyak tempat Terdakwa bekerja tersebut, kemudian pada tanggal 6 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB pada saat Terdakwa bersama Sugimin,Boyilen, Lubis,Jefri,Suparman, Rohman, Ahmat, Deri, Dias dan Suradi sedang beristirahat di pondok yang berada di sekitar sumur minyak milik Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi di datangi oleh pihak kepolisian ketika ditanyakan soal legalitas atau izin kegiatan penambangan minyak (molot) yang Terdakwa lakukan, kemudian Terdakwa menerangkan bahwa lokasi sumur minyak bumi milik Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) tempat Terdakwa bekerja tersebut tidak memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama dengan badan pelaksana kegiatan hulu untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksplotasi di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi atau merupakan sumur minyak bumi illegal,selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi;
Menimbang, bahwa peran Sugimin, saksi Boyilen, Lubis, Jefri, Suparman, saksi Rohman, adalah pemolot (penambang minyak bumi) di sumur minyak yang berbeda dengan Terdakwa, untuk Ahmat, Deri, Dias Terdakwa tidak mengetahui tetapi setelah diberitahu oleh penyidik Terdakwa baru mengetahui bahwa kerja dari Ahmat, Deri, Dias adalah pekerja RIG dan untuk Suradi berperan sebagai melimbah minyak bumi hasil dari sumur minyak bumi yang tumpah atau berceceran yang berada di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi;
Menimbang, bahwa selain Terdakwa ternyata ada juga sumur bor lain yang dikerjakan oleh saksi Boyilen melakukan Molot (penambangan minyak) bumi di unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi bersama dengan Das’at namun tidak mengetahui siapa pemilik lahan penambangan minyak illegal tersebut yang saksi Boyilen ketahui hanya diajak oleh teman saksi Boyilen yang sudah bekerja sebelumnya di tempat yaitu Das’at;
Menimbang, bahwa selain sumur bor yang dikerjakan Terdakwa dan saksi Boyilen masih terdapat sumur bor juga dikerjakan oleh saksi Rohman sejak tanggal 12 Juli 2022 dan diberikan pekerjaan untuk melakukan pemolotan/penambangan minyak bumi pada sumur minyak bumi milik Akmal Hakim yang berada di RT. 05 Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi
Menimbang, bahwa Terdakwa bekerja melakukan penambangan minyak (molot) di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi sejak tanggal 21 Agustus 2022 s/d saat ini;
Menimbang, bahwa cara melakukan molot (penambanganan minyak) di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi dengan cara pipa canting yang sudah diikat ke tali tambang dimasukan ke dalam sumur minyak illegal kemudian setelah tali tambang yang diikat ke pipa canting kendor lalu pipa canting tersebut ditarik dengan menggunakan gas sepeda motor yang sudah dimodifikasi selanjutnya setelah pipa canting tersebut sampai ke atas barulah pipa canting tersebut dijatuhkan ke tempat penampungan minyak/bak seller, selanjutnya minyak yang sudah ada di penampungan /bak seller tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot dan selang untuk dipindahkan ke dalam bak seller/ bak penampungan yang besar yang selajutnya akan dipindahkan ke mobil yang akan mengangkut minyak tersebut;
Menimbang, bahwa alat yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan penambangan minyak (molot) di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi adalah 1 (satu) unit Ranmor R2 yang sudah dimodifikasi (yang digunakan untuk menarik cantingan), 1 (satu) buah pipa cantingan (yang digunakan untuk mengambil minyak dari sumur minyak), 1 (satu) rol tali tambang (yang digunakan untuk menarik cantingan) dan 1 (satu) buah katrol;
Menimbang, bahwa dalam 1 (satu) hari melakukan penambangan minyak (molot) di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi mendapatkan hasil minyak bumi sebanyak 7 (tujuh) drum (200) liter;
Menimbang, bahwa yang memerintahkan Terdakwa dalam melakukan kegaiatan penambangan minyak (molot) di Unit 7 Desa Bukti Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi adalah Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) dalam melakukan kegiatannya Terdakwa di upah sebesar Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) /drumnya;
Menimbang, bahwa pemilik dari sumur minyak illegal tempat Terdakwa melakukan penambangan minyak di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi adalah Gambreng (DPO) dan Damsuki (DPO) dan Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik dari lahan/lokasi tempat Terdakwa melakukan penambangan minyak (molot);
Menimbang, bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan minyak (molot) di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi tidak ada dilengkapi dengan izin;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Laporan Hasil Uji Laboratorium dari Lemigas Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi tanggal 14 Juli 2022 yang ditanda tangani oleh Ketua Kelompok Teknologi Lingkungan Kimia dan Bioteknologi Muh. Kurniawan dan diketahui oleh Kepala Ariana Soemanto, ST, MT, terhadap contoh yang diterima di Laboratorium berupa cairan berwarna hitam menyerupai Minyak Bumi, sample diterima tanggal 22 September 2022, dengan kesimpulan : dapat disimpulkan bahwa ketujuh sampel dengan identitas no 394-400/22 (cairan berwarna hitam menyerupai mnyak bumi) merupakan minyak bumi dengan kategori minyak berat.
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas, menurut penilaian Majelis Hakim unsur kedua ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari P Pasal 40 angka (7) UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi dan terbukti dilakukan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor modifikasi tanpa Nopol, 1 (satu) buah pipa canting besi, 1 (satu) unit rol tali tambang, 1 (satu) buah katrol, 1 (satu) jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter berisikan cairan hitam menyerupai minyak bumi oleh karena digunakan sebagai sarana/alat untuk melakukan kejahatan maka sudah sepatutnya dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas illegal drilling.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat terhadap Terdakwa cukup adil dijatuhi pidana dengan pidana penjara sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena dalam penjatuhan pidana dalam perkara ini bersifat kumulatif dimana selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana Denda, maka kepada Terdakwa selain dijatuhi Pidana Penjara juga dijatuhi Pidana Denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 40 angka (7) UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Imam Suansyah Bin Tatang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” melakukan Eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan atau kontrak kerjasama sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah pipa canting besi.
1 (satu) unit rol tali tambang.
1 (satu) buah katrol.
1 (satu) jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter berisikan cairan hitam menyerupai minyak bumi.
Dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada hari Jum’at Tanggal 27 Januari 2023 oleh Rio Destrado S.H. M.H sebagai Hakim Ketua, Budi Chandra Permana, S.H.M.H dan Dini Nusrotudiniyah Arifin, S.H. masing masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara teleconference pada hari dan tanggal itu juga, dibantu oleh Muhammad Adir Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi serta dihadiri Nirmala Dewi, S.H. M.H Penuntut Umum dan di hadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Budi Chandra Permana,, S.H.M.H Rio Destrado S.H. M.H
Dini Nusrotudiniyah Arifin, S.H.
Panitera Pengganti,
Muhammad Adir