585/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 585/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MOEHARGUNG ALSONTA, SH Terdakwa: JUNNEDI Alias EDI Bin AMRIL, W.
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Junnedi Alias Edi Bin Amril. W, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian “ sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Junnedi Alias Edi Bin Amril. W, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 8 (delapan) bulan Denda sebesar Rp.100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno 6 warna aurora; 1 (satu) buah buku merk OKEY yang terdapat angka-angka togel; Dimusnahkan. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 585/Pid.Sus/2022/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Junnedi Alias Edi Bin Amril, W;
2. Tempat lahir : Jambi;
3. Umur/Tanggal lahir : 41 Tahun/20 Juni 1981;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Teuku Sulaiman RT. 16 No. 26 Kelurahan
Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi
Provinsi Jambi;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Junnedi Alias Edi Bin Amril, W. ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 25 September 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2022 sampai dengan tanggal 4 November 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 4 November 2022 sampai dengan tanggal 23 November 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 November 2022 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Desember 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor 585/Pid.Sus/2022/PN Jmb tanggal 17 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 585/Pid.Sus/2022/PN Jmb tanggal 17 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Junnedi Alias Edi Bin Amril W, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Junnedi Alias Edi Bin Amril W. berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,. (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) Bulan Kurungan dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno 6 warna aurora;
1 (satu) buah buku merk OKEY yang terdapat angka-angka togel;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan minta keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa Terdakwa Junnedi Alias Edi Bin Amril, W., pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 15.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan September 2022, bertempat di Jl. Teuku Sulaiman RT. 16 No. 26 Kelurahan Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi Provinsi Jambi atau setidak-setidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 15.00 Wib., Terdakwa yang sedang berada ditempat kerjanya pangkas rambut yang beralamat di Jalan Teuku Sulaiman RT. 16 No. 26 Kelurahan Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi Provinsi Jambi ditangkap oleh saksi Abdullah Febriansyah Bin Syofian dan saksi Adi Saputra Bin M. Yunus serta beberapa orang rekannya anggota kepolisian Polresta Jambi yang sedang melakukan patroli dikarenakan mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa melakukan permainan judi jenis togel secara online.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, lalu dari handphone Terdakwa didapatkan transaksi pemasangan togel di link JOKERBET888 yang berasal dari Singapura, dan cara bermain togel online tersebut adalah dengan setiap pukul 13.00 Win., Terdakwa membuka akun JOKERBET888 miliknya, selanjutnya setelah pembeli memasang nomor dan menyetorkan uangnya kepada Terdakwa, lalu uang dan nomor yang dipasang tersebut, Terdakwa transferkan kerekening bandar sebagai deposit, selanjutnya sekira pukul 17.45 Wib. setiap harinya Terdakwa membuka link JOKERBET888, untuk mengetahui angka yang keluar pada hari itu, dan apabila angka / nomor yang dipasang keluar atau kena maka akan mendapatkan hadiah berupa uang, dan uangnya akan ditransferkan ke account Terdakwa yang sebelumnya telah Terdakwa daftarkan di link JOKERBET888.
Bahwa setelah itu, uang yang ada di account tersebut, Terdakwa pindahkan ke nomor rekening milik Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa akan menarik uang ataupun menransferkan uang tersebut melalui M-Banking ke masing-masing pemenang, dan untuk besaran hadiah tersebut tergantung dari besarnya pembelian dan ketepatan angka atau nomor pasangan, besaran hadiahnya yaitu apabila pembeli kena/tepat 2 (dua) angka maka hadiahnya 70 (tujuh puluh) kali lipat dari pasangan, misalnya sipembeli memasang Rp. 1.000,. (seribu rupiah), ia akan mendapatkan hadiah sejumlah Rp.70.000,. (tujuh puluh ribu rupiah), apabila pembeli kena/tepat 3 (tiga) angka maka hadiahnya 400 (empat ratus) kali lipat misalnya si pembeli memasang Rp.1.000,. (seribu rupiah) maka mendapatkan hadiah sejumlah Rp.400.000,. (empat ratus ribu rupiah) dan jika si pembeli kena/tepat 4 (empat) angka maka hadiahnya 3.000 (tiga ribu) kali lipat, misalkan Rp.1.000,. (seribu rupiah), maka mendapatkan Rp.3.000.000,. (tiga juta rupiah).
Bahwa Terdakwa dan pemasang tidak bisa menentukan secara pasti apakah akan selalu keluar sebagai pemenangnya atau tidak dan hanya didasarkan kepada nasib nasiban / peruntungan saja dengan harapan untuk mendapatkan uang taruhan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut, diatur dan diancam pidana Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Atau
Kedua;
Bahwa Terdakwa Junnedi Alias Edi Bin Amril, W., pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 15.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan September 2022, bertempat di Jl. Teuku Sulaiman RT. 16 No. 26 Kelurahan Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi Provinsi Jambi atau setidak-setidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapatkan izin dengan sengaja sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan untuk itu, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 15.00 Wib., Terdakwa yang sedang berada ditempat kerjanya pangkas rambut yang beralamat di Jalan Teuku Sulaiman RT. 16 No. 26 Kelurahan Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi Provinsi Jambi ditangkap oleh saksi Abdullah Febriansyah Bin Syofian dan saksi Adi Saputra Bin M. Yunus serta beberapa orang rekannya anggota kepolisian Polresta Jambi yang sedang melakukan patroli dikarenakan mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa melakukan permainan judi jenis togel secara online.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, lalu dari handphone Terdakwa didapatkan transaksi pemasangan togel di link JOKERBET888 yang berasal dari Singapura, dan cara bermain togel online tersebut adalah dengan setiap pukul 13.00 Win., Terdakwa membuka akun JOKERBET888 miliknya, selanjutnya setelah pembeli memasang nomor dan menyetorkan uangnya kepada Terdakwa, lalu uang dan nomor yang dipasang tersebut, Terdakwa transferkan kerekening bandar sebagai deposit, selanjutnya sekira pukul 17.45 Wib. setiap harinya Terdakwa membuka link JOKERBET888, untuk mengetahui angka yang keluar pada hari itu, dan apabila angka / nomor yang dipasang keluar atau kena maka akan mendapatkan hadiah berupa uang, dan uangnya akan ditransferkan ke account Terdakwa yang sebelumnya telah Terdakwa daftarkan di link JOKERBET888.
Bahwa setelah itu, uang yang ada di account tersebut, Terdakwa pindahkan ke nomor rekening milik Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa akan menarik uang ataupun menransferkan uang tersebut melalui M-Banking ke masing-masing pemenang, dan untuk besaran hadiah tersebut tergantung dari besarnya pembelian dan ketepatan angka atau nomor pasangan, besaran hadiahnya yaitu apabila pembeli kena/tepat 2 (dua) angka maka hadiahnya 70 (tujuh puluh) kali lipat dari pasangan, misalnya sipembeli memasang Rp. 1.000,. (seribu rupiah), ia akan mendapatkan hadiah sejumlah Rp.70.000,. (tujuh puluh ribu rupiah), apabila pembeli kena/tepat 3 (tiga) angka maka hadiahnya 400 (empat ratus) kali lipat misalnya si pembeli memasang Rp.1.000,. (seribu rupiah) maka mendapatkan hadiah sejumlah Rp.400.000,. (empat ratus ribu rupiah) dan jika si pembeli kena/tepat 4 (empat) angka maka hadiahnya 3.000 (tiga ribu) kali lipat, misalkan Rp.1.000,. (seribu rupiah), maka mendapatkan Rp.3.000.000,. (tiga juta rupiah).
Bahwa Terdakwa dan pemasang tidak bisa menentukan secara pasti apakah akan selalu keluar sebagai pemenangnya atau tidak dan hanya didasarkan kepada nasib nasiban / peruntungan saja dengan harapan untuk mendapatkan uang taruhan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut, diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau;
Ketiga;
Bahwa Terdakwa Junnedi Alias Edi Bin Amril, W, pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 15.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan September 2022, bertempat di Jl. Teuku Sulaiman RT. 16 No. 26 Kelurahan Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi Provinsi Jambi atau setidak-setidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 15.00 Wib., Terdakwa yang sedang berada ditempat kerjanya pangkas rambut yang beralamat di Jalan Teuku Sulaiman RT. 16 No. 26 Kelurahan Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi Provinsi Jambi ditangkap oleh saksi Abdullah Febriansyah Bin Syofian dan saksi Adi Saputra Bin M. Yunus serta beberapa orang rekannya anggota kepolisian Polresta Jambi yang sedang melakukan patroli dikarenakan mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa melakukan permainan judi jenis togel secara online.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, lalu dari handphone Terdakwa didapatkan transaksi pemasangan togel di link JOKERBET888 yang berasal dari Singapura, dan cara bermain togel online tersebut adalah dengan setiap pukul 13.00 Win., Terdakwa membuka akun JOKERBET888 miliknya, selanjutnya setelah pembeli memasang nomor dan menyetorkan uangnya kepada Terdakwa, lalu uang dan nomor yang dipasang tersebut, Terdakwa transferkan kerekening bandar sebagai deposit, selanjutnya sekira pukul 17.45 Wib. setiap harinya Terdakwa membuka link JOKERBET888, untuk mengetahui angka yang keluar pada hari itu, dan apabila angka / nomor yang dipasang keluar atau kena maka akan mendapatkan hadiah berupa uang, dan uangnya akan ditransferkan ke account Terdakwa yang sebelumnya telah Terdakwa daftarkan di link JOKERBET888.
Bahwa setelah itu, uang yang ada di account tersebut, Terdakwa pindahkan ke nomor rekening milik Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa akan menarik uang ataupun menransferkan uang tersebut melalui M-Banking ke masing-masing pemenang, dan untuk besaran hadiah tersebut tergantung dari besarnya pembelian dan ketepatan angka atau nomor pasangan, besaran hadiahnya yaitu apabila pembeli kena/tepat 2 (dua) angka maka hadiahnya 70 (tujuh puluh) kali lipat dari pasangan, misalnya sipembeli memasang Rp. 1.000,. (seribu rupiah), ia akan mendapatkan hadiah sejumlah Rp.70.000,. (tujuh puluh ribu rupiah), apabila pembeli kena/tepat 3 (tiga) angka maka hadiahnya 400 (empat ratus) kali lipat misalnya si pembeli memasang Rp.1.000,. (seribu rupiah) maka mendapatkan hadiah sejumlah Rp.400.000,. (empat ratus ribu rupiah) dan jika si pembeli kena/tepat 4 (empat) angka maka hadiahnya 3.000 (tiga ribu) kali lipat, misalkan Rp.1.000,. (seribu rupiah), maka mendapatkan Rp.3.000.000,. (tiga juta rupiah).
Bahwa Terdakwa dan pemasang tidak bisa menentukan secara pasti apakah akan selalu keluar sebagai pemenangnya atau tidak dan hanya didasarkan kepada nasib nasiban / peruntungan saja dengan harapan untuk mendapatkan uang taruhan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut, diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Adi Saputra Pratama Bin M. Yunus, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 15.00 Wib., saksi bersama dengan saksi Abdullah Febriansyah serta beberapa orang rekannya anggota Kepolisian Resor Kota Jambi sedang malakukan patroli;
Bahwa sesampainya di jalan Teuku Sulaiman RT. 16 Kelurahan Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, saksi mendapatkan informasi dari masyarakat jika di tempat pangkas rambut Statis milik Terdakwa, sering dilakukan permainan judi jenis Togel online;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan rekan-rekannya langsung menuju kelokasi tersebut, dan langsung mengamankan Terdakwa yang sedang melakukan permainan judi jenis Togel online, dan saat dilakukan pemeriksaan pada handphone milik Terdakwa terdapat transaksi pembelian Togel online di situs JOKERBET 888, serta 1 (satu) buah buku yang terdapat angka-angka Togel;
Bahwa pada saat ditanyakan, Terdakwa mengaku tidak memiliki izin dari pihak-pihak yang berwenang untuk bermain judi Togel online tersebut, dan saat itu Terdakwa sedang memasang angka-angka Togel di situs JOKERBET888 yang merupakan sirus judi dari Singapura, dan selain itu, Terdakwa juga menampung dan menerima pembelian angka Togel dari orang lain;
Bahwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan.
Abdullah Febriansyah Bin Sofyan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagi berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Jambi;
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 15.00 Wib., saksi bersama dengan saksi Adi Saputra Pratama serta beberapa orang rekannya anggota Kepolisian Resor Kota Jambi sedang malakukan patroli;
Bahwa sesampainya di jalan Teuku Sulaiman RT. 16 Kelurahan Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, saksi mendapatkan informasi dari masyarakat jika di tempat pangkas rambut Statis milik Terdakwa, sering dilakukan permainan judi jenis Togel online;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan rekan-rekannya langsung menuju kelokasi tersebut, dan langsung mengamankan Terdakwa yang sedang melakukan permainan judi jenis Togel online, dan saat dilakukan pemeriksaan pada handphone milik Terdakwa terdapat transaksi pembelian Togel online di situs JOKERBET 888, serta 1 (satu) buah buku yang terdapat angka-angka Togel;
Bahwa pada saat ditanyakan, Terdakwa mengaku tidak memiliki izin dari pihak-pihak yang berwenang untuk bermain judi Togel online tersebut, dan saat itu Terdakwa sedang memasang angka-angka Togel di situs JOKERBET888 yang merupakan sirus judi dari Singapura, dan selain itu, Terdakwa juga menampung dan menerima pembelian angka Togel dari orang lain;
Bahwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa yang sedang berada ditempat kerjanya pangkas rambut yang beralamat di Jalan Teuku Sulaiman RT. 16 No. 26 Kelurahan Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi Provinsi Jambi ditangkap oleh saksi Abdullah Febriansyah Bin Syofian dan saksi Adi Saputra Bin M. Yunus serta beberapa orang rekannya anggota kepolisian Polresta Jambi yang sedang melakukan patroli dikarenakan mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa melakukan permainan judi jenis togel secara online.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, lalu dari handphone Terdakwa didapatkan transaksi pemasangan togel di link JOKERBET888 yang berasal dari Singapura, dan cara bermain togel online tersebut adalah pada setiap pukul 13.00 Wib., Terdakwa membuka akun JOKERBET888 miliknya, selanjutnya setelah pembeli memasang nomor dan menyetorkan uangnya kepada Terdakwa, lalu uang dan nomor yang dipasang tersebut, Terdakwa transferkan kerekening bandar sebagai deposit, selanjutnya sekira pukul 17.45 Wib. setiap harinya Terdakwa membuka link JOKERBET888, untuk mengetahui angka yang keluar pada hari itu, dan apabila angka / nomor yang dipasang keluar atau kena maka akan mendapatkan hadiah berupa uang, dan uangnya akan ditransferkan ke account Terdakwa yang sebelumnya telah Terdakwa daftarkan di situs JOKERBET888.
Bahwa setelah itu, uang yang ada di account tersebut, Terdakwa pindahkan ke nomor rekening milik Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa akan menarik uang ataupun menransferkan uang tersebut melalui M-Banking ke masing-masing pemenang, dan untuk besaran hadiah tersebut tergantung dari besarnya pembelian dan ketepatan angka atau nomor pasangan, besaran hadiahnya yaitu apabila pembeli kena/tepat 2 (dua) angka maka hadiahnya 70 (tujuh puluh) kali lipat dari pasangan, misalnya sipembeli memasang Rp.1.000,. (seribu rupiah), ia akan mendapatkan hadiah sejumlah Rp.70.000,. (tujuh puluh ribu rupiah), apabila pembeli kena/tepat 3 (tiga) angka maka hadiahnya 400 (empat ratus) kali lipat misalnya si pembeli memasang Rp.1.000,. (seribu rupiah) maka mendapatkan hadiah sejumlah Rp.400.000,. (empat ratus ribu rupiah) dan jika si pembeli kena/tepat 4 (empat) angka maka hadiahnya 3.000 (tiga ribu) kali lipat, misalkan Rp.1.000,. (seribu rupiah), maka mendapatkan Rp.3.000.000,. (tiga juta rupiah).
Bahwa apabila pemain lain angka yang dipasang keluar dan menang, maka uang kemenagan pemain tersebut akan Terdakwa potong sebsesar 10 % (sepuluh persen), sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah minimal Rp.20.000,. (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.50.000,. (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya, dan Terdakwa telah bermain judi jenis Togel online tersebut selama 7 (tujuh) tahun.
Bahwa Terdakwa dan pemasang tidak bisa menentukan secara pasti apakah akan selalu keluar sebagai pemenangnya atau tidak dan hanya didasarkan kepada nasib-nasiban / peruntungan saja dengan harapan untuk mendapatkan uang taruhan.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia dan Pemerintah untuk bermain judi Togel online tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah buku merk OKEY yang terdapat angka-angka togel
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 15.00 Wib., saksi bersama dengan saksi Adi Saputra Pratama serta beberapa orang rekannya anggota Kepolisian Resor Kota Jambi sedang malakukan patroli;
Bahwa sesampainya di jalan Teuku Sulaiman RT. 16 Kelurahan Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, saksi mendapatkan informasi dari masyarakat jika di tempat pangkas rambut Statis milik Terdakwa, sering dilakukan permainan judi jenis Togel online;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan rekan-rekannya langsung menuju kelokasi tersebut, dan langsung mengamankan Terdakwa yang sedang melakukan permainan judi jenis Togel online, dan saat dilakukan pemeriksaan pada handphone milik Terdakwa terdapat transaksi pembelian Togel online di situs JOKERBET 888, serta 1 (satu) buah buku yang terdapat angka-angka Togel;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dari handphone Terdakwa didapatkan transaksi pemasangan togel di link JOKERBET888 yang berasal dari Singapura, dan cara bermain togel online tersebut adalah pada setiap pukul 13.00 Wib., Terdakwa membuka akun JOKERBET888 miliknya, selanjutnya setelah pembeli memasang nomor dan menyetorkan uangnya kepada Terdakwa, lalu uang dan nomor yang dipasang tersebut, Terdakwa transferkan kerekening bandar sebagai deposit, selanjutnya sekira pukul 17.45 Wib. setiap harinya Terdakwa membuka link JOKERBET888, untuk mengetahui angka yang keluar pada hari itu, dan apabila angka / nomor yang dipasang keluar atau kena maka akan mendapatkan hadiah berupa uang, dan uangnya akan ditransferkan ke account Terdakwa yang sebelumnya telah Terdakwa daftarkan di situs JOKERBET888;
Bahwa setelah itu, uang yang ada di account tersebut, Terdakwa pindahkan ke nomor rekening milik Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa akan menarik uang ataupun menransferkan uang tersebut melalui M-Banking ke masing-masing pemenang, dan untuk besaran hadiah tersebut tergantung dari besarnya pembelian dan ketepatan angka atau nomor pasangan, besaran hadiahnya yaitu apabila pembeli kena/tepat 2 (dua) angka maka hadiahnya 70 (tujuh puluh) kali lipat dari pasangan, misalnya sipembeli memasang Rp.1.000,. (seribu rupiah), ia akan mendapatkan hadiah sejumlah Rp.70.000,. (tujuh puluh ribu rupiah), apabila pembeli kena/tepat 3 (tiga) angka maka hadiahnya 400 (empat ratus) kali lipat misalnya si pembeli memasang Rp.1.000,. (seribu rupiah) maka mendapatkan hadiah sejumlah Rp.400.000,. (empat ratus ribu rupiah) dan jika si pembeli kena/tepat 4 (empat) angka maka hadiahnya 3.000 (tiga ribu) kali lipat, misalkan Rp.1.000,. (seribu rupiah), maka mendapatkan Rp.3.000.000,. (tiga juta rupiah);
Bahwa apabila pemain lain angka yang dipasang keluar dan menang, maka uang kemenagan pemain tersebut akan Terdakwa potong sebsesar 10 % (sepuluh persen), sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah minimal Rp.20.000,. (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.50.000,. (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya, dan Terdakwa telah bermain judi jenis Togel online tersebut selama 7 (tujuh) tahun;
Bahwa Terdakwa dan pemasang tidak bisa menentukan secara pasti apakah akan selalu keluar sebagai pemenangnya atau tidak dan hanya didasarkan kepada peruntungan saja dengan harapan untuk mendapatkan uang taruhan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia dan Pemerintah untuk bermain judi Togel online tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Dengan Sengaja dan Tanpa Hak;
Unsur Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya;
Unsur Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
Unsur Memiliki Muatan Perjudian;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” identik dengan unsur Barangsiapa yaitu subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini seorang laki-laki yang bernama Junnedi Alias Edi Bin Amril. W, dimana pada awal persidangan Junnedi Alias Edi Bin Amril. W, telah membenarkan identitas Terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah identitas dirinya dan bukan identitas orang lain, demikian juga keterangan saksi-saksi dipersidangan menerangkan bahwa yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini adalah Junnedi Alias Edi Bin Amril. W, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan tidak terjadi kesalahan orang atau error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur ini dianggap telah terbukti;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya;
Bahwa petunjuk untuk dapat mengetahui arti kesengajaan, dapat diambil dari M.v.T. (Memorie van Toelichting), yaitu “Pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan diketahui;
Dalam pengertian ini disebutkan bahwa kesengajaan diartikan sebagai : “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/ atau akibatnya. Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu dan akibat yang akan timbul daripadanya;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana ada 2 (dua) teori mengenai sub unsur dengan sengaja, yaitu:
Teori Kehendak (Wilstheorie);
Inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang (Simons dan Zevenbergen).
Teori Pengetahuan/Membayangkan (Voorstellingtheorie);
Sengaja berarti membayangkan akan akibat timbulnya akibat perbuatannya; orang tak bisa menghendaki akibat, melainkan hanya dapat membayangkannya. Teori ini menitikberatkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh sipelaku ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia akan berbuat (Frank);
Sedangkan dari sudut sikap bathin pelaku unsur kesengajaan dikenal dengan 3 (tiga) teori, yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk mencapai suatu tujuan (dolus directus). Dalam hal ini pembuat bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang.
Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn atau noodzakkelijkheidbewustzijn). Dalam hal ini perbuatan berakibat yang dituju namun akibatnya yang tidak diinginkan tetapi suatu keharusan mencapai tujuan, contoh Kasus Thomas van Bremenhaven.
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis atau voorwaardelijk-opzet). Dalam hal ini keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian benar-benar terjadi, contoh : meracuni seorang bapak, yang kena anaknya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tanpa Hak adalah tidak memiliki hak atau tidak berhak atau tidak memiliki izin dari yang pihak berwenang. Sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum artinya bertentangan dengan undang-undang baik tertulis maupun tidak tertulis;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa ditangkap oleh saksi Abdullah Febriansyah Bin Syofian dan saksi Adi Saputra Bin M. Yunus pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB ditempat kerjanya pangkas rambut yang terletak di Jalan Teuku Sulaiman RT. 16 No. 26 Kelurahan Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi Provinsi Jambi karena melakukan permainan judi jenis togel secara online, dan setelah dilakukan penggeledahan dari handphone Terdakwa didapatkan transaksi pemasangan togel di link JOKERBET888 yang berasal dari Singapura;
Menimbang, bahwa permainan judi togel online dilakukan dengan cara setiap pukul 13.00 WIB Terdakwa membuka akun JOKERBET888 miliknya, selanjutnya setelah pembeli memasang nomor dan menyetorkan uangnya kepada Terdakwa, lalu uang dan nomor yang dipasang tersebut, Terdakwa transfer ke rekening bandar sebagai deposit, kemudian sekira pukul 17.45 WIB setiap harinya Terdakwa membuka link JOKERBET888, untuk mengetahui angka yang keluar pada hari itu, dan apabila angka / nomor yang dipasang keluar atau kena, maka akan mendapatkan hadiah berupa uang dan uangnya akan ditransferkan ke account Terdakwa yang sebelumnya telah Terdakwa daftarkan di situs JOKERBET888, selanjutnya uang yang ada di account tersebut, Terdakwa pindahkan ke nomor rekening milik Terdakwa supaya bisa ditarik maupun mentransfer melalui M-Banking ke masing-masing pemenang, dan untuk besaran hadiah tersebut tergantung dari besarnya pembelian dan ketepatan angka atau nomor pasangan, besaran hadiahnya yaitu apabila pembeli kena/tepat 2 (dua) angka maka hadiahnya 70 (tujuh puluh) kali lipat dari pasangan, misalnya sipembeli memasang Rp.1.000,. (seribu rupiah), ia akan mendapatkan hadiah sejumlah Rp.70.000,. (tujuh puluh ribu rupiah), apabila pembeli kena/tepat 3 (tiga) angka maka hadiahnya 400 (empat ratus) kali lipat misalnya si pembeli memasang Rp.1.000,. (seribu rupiah) maka mendapatkan hadiah sejumlah Rp.400.000,. (empat ratus ribu rupiah) dan jika si pembeli kena/tepat 4 (empat) angka maka hadiahnya 3.000 (tiga ribu) kali lipat, misalkan Rp.1.000,. (seribu rupiah), maka mendapatkan Rp.3.000.000,. (tiga juta rupiah).
Menimbang, bahwa apabila pemain lain angka yang dipasang keluar dan menang, maka uang kemenangan pemain tersebut akan Terdakwa potong sebsesar 10 % (sepuluh persen), sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah minimal Rp.20.000,. (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.50.000,. (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya, dan Terdakwa telah bermain judi jenis Togel online tersebut selama 7 (tujuh) tahun;
Menimbang, bahwa pada dipersidangan Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia dan Pemerintah untuk bermain judi Togel online tersebut, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut unsur Dengan sengaja dan tanpa hak menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
Bahwa yang dimaksud dengan Informasi elektronik menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) angka 1 UU. RI. Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan yang dimaksud dengan dokumen elektronik berdasarkan Pasal 1 ayat (1) angka 4 UU. RI. Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diterukan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditapilkan, dan/atau didengar melalui computer atau system elektronik, termasuk tetapi tidak teerbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa permainan judi togel online yang dilakukan Terdakwa dengan cara setiap hari pada pukul 13.00 WIB Terdakwa membuka akun JOKERBET888 miliknya, selanjutnya setelah pembeli memasang nomor dan menyetorkan uangnya kepada Terdakwa, lalu uang dan nomor yang dipasang tersebut, Terdakwa transfer ke rekening bandar sebagai deposit, kemudian sekira pukul 17.45 WIB setiap harinya Terdakwa membuka link JOKERBET888, untuk mengetahui angka yang keluar pada hari itu, dan apabila angka / nomor yang dipasang keluar atau kena, maka akan mendapatkan hadiah berupa uang dan uangnya akan ditransferkan ke account Terdakwa yang sebelumnya telah Terdakwa daftarkan di situs JOKERBET888, selanjutnya uang yang ada di account tersebut, Terdakwa pindahkan ke nomor rekening milik Terdakwa supaya bisa ditarik maupun mentransfer melalui M-Banking ke masing-masing pemenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebu Majelis Hakim berpendapat unsur ini telhah terpenuhi;
Ad. Unsur Memiliki Muatan Perjudian;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa ditangkap oleh saksi Abdullah Febriansyah Bin Syofian dan saksi Adi Saputra Bin M. Yunus pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB ditempat kerjanya pangkas rambut yang terletak di Jalan Teuku Sulaiman RT. 16 No. 26 Kelurahan Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi Provinsi Jambi karena melakukan permainan judi jenis togel secara online, dan setelah dilakukan penggeledahan dari handphone Terdakwa didapatkan transaksi pemasangan togel di link JOKERBET888 yang berasal dari Singapura;
Menimbang, bahwa permainan judi togel online dilakukan dengan cara setiap pukul 13.00 WIB Terdakwa membuka akun JOKERBET888 miliknya, selanjutnya setelah pembeli memasang nomor dan menyetorkan uangnya kepada Terdakwa, lalu uang dan nomor yang dipasang tersebut, Terdakwa transfer ke rekening bandar sebagai deposit, kemudian sekira pukul 17.45 WIB setiap harinya Terdakwa membuka link JOKERBET888, untuk mengetahui angka yang keluar pada hari itu, dan apabila angka / nomor yang dipasang keluar atau kena, maka akan mendapatkan hadiah berupa uang dan uangnya akan ditransferkan ke account Terdakwa yang sebelumnya telah Terdakwa daftarkan di situs JOKERBET888, selanjutnya uang yang ada di account tersebut, Terdakwa pindahkan ke nomor rekening milik Terdakwa supaya bisa ditarik maupun mentransfer melalui M-Banking ke masing-masing pemenang, dan untuk besaran hadiah tersebut tergantung dari besarnya pembelian dan ketepatan angka atau nomor pasangan, besaran hadiahnya yaitu apabila pembeli kena/tepat 2 (dua) angka maka hadiahnya 70 (tujuh puluh) kali lipat dari pasangan, misalnya sipembeli memasang Rp.1.000,. (seribu rupiah), ia akan mendapatkan hadiah sejumlah Rp.70.000,. (tujuh puluh ribu rupiah), apabila pembeli kena/tepat 3 (tiga) angka maka hadiahnya 400 (empat ratus) kali lipat misalnya si pembeli memasang Rp.1.000,. (seribu rupiah) maka mendapatkan hadiah sejumlah Rp.400.000,. (empat ratus ribu rupiah) dan jika si pembeli kena/tepat 4 (empat) angka maka hadiahnya 3.000 (tiga ribu) kali lipat, misalkan Rp.1.000,. (seribu rupiah), maka mendapatkan Rp.3.000.000,. (tiga juta rupiah).
Menimbang, bahwa apabila pemain lain angka yang dipasang keluar dan menang, maka uang kemenangan pemain tersebut akan Terdakwa potong sebsesar 10 % (sepuluh persen), sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah minimal Rp.20.000,. (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.50.000,. (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya, dan Terdakwa telah bermain judi jenis Togel online tersebut selama 7 (tujuh) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebu Majelis Hakim berpendapat unsur ini telhah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno 6 warna aurora dan 1 (satu) buah buku merk OKEY yang terdapat angka-angka togel yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas perjudian;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Junnedi Alias Edi Bin Amril. W, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian “ sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Junnedi Alias Edi Bin Amril. W, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 8 (delapan) bulan Denda sebesar Rp.100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno 6 warna aurora;
1 (satu) buah buku merk OKEY yang terdapat angka-angka togel;
Dimusnahkan.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023, oleh kami, Yandri Roni, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Tatap Urasima Situngkir, S.H dan Yofistian, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa dan tanggal 31 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sigit Mutaf Akun, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh Moehargung Alsonta, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Tatap Urasima Situngkir, S.H. Yandri Roni, S.H., M.H.
Yofistian, S.H.
Panitera Pengganti,
Sigit Mutaf Akun, S.H