3/Pid.B/LH/2023/PN Sit
Putusan PN SITUBONDO Nomor 3/Pid.B/LH/2023/PN Sit
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. Terdakwa: ARIEF HERI PRAWITO alias ARIF bin SUHAERI
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Arief Heri Prawito alias Arif bin Suhaeri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arief Heri Prawito alias Arif bin Suhaeri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Kendaraan dengan Nopol : N – 8935 – NK atas nama ABDUL RACHMAN FADLI, Alamat Dusun Krajan Rt 04 Rw 02 Desa Kota anyar Kecamatan Kota anyar Kabupaten Probolinggo Merk Mitsubishi Type L 300 DS Jenis Pick Up tahun 2002, Noka : MHML300DP2R290751 Nosin 4D56C248872 warna Hitam; Dikembalikan kepada Saksi BUNAWAR 15 (lima belas) Jurigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Bio Solar yang terdiri dari 10 (sepuluh) buah jerigen yang berisi 34 liter / jerigen dan 5 (lima) buah jerigen berisi 30 liter / jerigen; Uang Tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Dirampas untuk Negara 45 (empat puluh lima) Jerigen dalam keadaan kosong; Dirampas untuk dimusnahkan. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 3/Pid.B/LH/2023/PN Sit
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
| ; | Arief Heri Prawito alias Arif bin Suhaeri ; |
| ; | Probolinggo; |
| ; | 37 Tahun / 30 Nopember 1986 ; |
| ; | Laki-laki ; |
| ; | Indonesia ; |
| ; | Dsn Krajan RT. 024 RW. 007 Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo ; |
| ; | Islam; |
| ; | Wiraswasta ; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Perintah ;
Penyidik sejak tanggal 12 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
Penuntut sejak tanggal 27 Desember 2022 sampai dengan tanggal 15 Januari 2023;
Hakim PN sejak tanggal 9 Januari 2023 sampai dengan tanggal 7 Februari 2023;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo sejak tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan tanggal 8 April 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 3/Pid.B/LH/2023/PN Sit, tanggal 9 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 3/Pid.B/LH/2023/PN.Sit tanggal 9 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa ARIEF HERI PRAWITO als ARIF bin SUHAERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kendaraan dengan Nopol : N – 8935 – NK atas nama ABDUL RACHMAN FADLI, Alamat Dusun Krajan Rt 04 Rw 02 Desa Kota anyar Kecamatan Kota anyar Kabupaten Probolinggo Merk Mitsubishi Type L 300 DS Jenis Pick Up tahun 2002, Noka : MHML300DP2R290751 Nosin 4D56C248872 warna Hitam;
Dikembalikan kepada Saksi BUNAWAR
15 (lima belas) Jurigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Bio Solar yang terdiri dari 10 (sepuluh) buah jerigen yang berisi 34 liter / jerigen dan 5 (lima) buah jerigen berisi 30 liter / jerigen;
Uang Tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Dirampas untuk Negara
45 (empat puluh lima) Jurigen dalam keadaan kosong;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap dengan tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap dengan Permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa ARIEF HERI PRAWITO als ARIF bin SUHAERI pada hari Senin tanggal 25 April 2022 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2022 bertempat di Jl. Raya Banyuglugur Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menyewa 1 (satu) unit Pick Up L300 nomor polisi N 8935 NK milik Saksi BUNAWAR dengan maksud digunakan untuk mengangkut BBM subsidi jenis Bio Solar, setelah Terdakwa menyewa kendaraan tersebut kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya di Dusun Krajan RT. 024 RW. 007 Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo mengajak Saksi MAHFUD EFENDI dengan mengendarai 1 (satu) unit Pick Up L300 nomor polisi N 8935 NK menuju Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Utama Raya di Jl. Raya Banyuglugur Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo dengan membawa 60 (enam puluh) jerigen yang diletakkan di bak bagian belakang dengan ditutupi terpal, setelah sampai di sekitar SPBU tersebut dengan jarak sekitar 300 meter kemudian Terdakwa menurunkan seluruh jerigen yang sebelumnya dibawa dan selanjutnya dijaga oleh Saksi MAHFUD EFENDI, kemudian Terdakwa masuk ke area SPBU dan mengutarakan maksudnya kepada Saksi DEFI HASNAINI bahwa Terdakwa akan mengisi BBM subsidi jenis Bio Solar harga tertera Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter secara berulang/bolak-balik dengan jumlah sekitar 400 (empat ratus) liter sampai dengan 500 (lima ratus) liter kemudian Terdakwa mengisi tangki mobil L300 tersebut sampai penuh dan selanjutnya dibawa oleh Terdakwa ketempat meletakkan jerigen setelah sampai di lokasi tersebut kemudian Terdakwa memindahkan BBM subsidi jenis Bio Solar yang ada didalam tangki dengan menggunakan selang dan dimasukkan ke dalam jerigen hal tersebut dilakukan secara berulang-ulang sampai terkumpul 517 (lima ratus tujuh belas) liter dengan rincian 490 (empat ratus sembilan puluh) telah dimasukkan ke dalam jerigen sebanyak 15 (lima belas) buah jerigen sedangkan 27 (dua puluh tujuh) liter masih terdapat di dalam tangki pick up L300 atau belum dimasukkan kedalam jerigen;
Atas laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian Saksi ACHMAD NUR DAIK bersama Saksi ADI PERMADI SETYA (masing-masing merupakan POLISI dari POLRES Situbondo) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berikut juga diamankan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kendaraan dengan Nopol : N – 8935 – NK atas nama ABDUL RACHMAN FADLI, Alamat Dusun Krajan Rt 04 Rw 02 Desa Kota anyar Kecamatan Kota anyar Kabupaten Probolinggo Merk Mitsubishi Type L 300 DS Jenis Pick Up tahun 2002, Noka : MHML300DP2R290751 Nosin 4D56C248872 warna Hitam;
15 (lima belas) Jurigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Bio Solar yang terdiri dari 10 (sepuluh) buah jerigen yang berisi 34 liter / jerigen dan 5 (lima) buah jerigen berisi 30 liter / jerigen;
45 (empat puluh lima) Jurigen dalam keadaan kosong;
Uang Tunai sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Sehingga atas peristiwa tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
Bahwa kegiatan Usaha Hilir yang mencakup Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga tidak dapat dilakukan oleh Terdakwa melainkan dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, usaha kecil dan badan usaha swasta dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor : 08/P/BPH Migas/X/2005 tentang Kewajiban Pendaftaran Bagi Badan Usaha yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Bahan Bakar Minyak.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut ;
Saksi 1. ACHMAD NUR DAIK, Pada sidang pengadilan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah tersebut pada hari Senin tanggal 25 April 2022 sekira pukul 00.30 Wib di pinggir depan Hotel Bintang masuk jalan raya Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo karena sebelumnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peristiwa pembelian Bahan Bakar yang disubsidi pemerintah dengan jumlah yang tidak wajar (banyak), selanjutnya saksi bersama ADI PERMADI SETYA mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut yaitu SPBU Utama Raya yang berada di Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo dan mendapati Terdakwa yang telah melakukan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah diluar aturan yang diisi kedalam Tanki kendaraan yang kemudian di keluarkan / di pindahkan ke dalam jurigen dan dilakukan berulang ulang sehingga saksi bersama ADI PERMADI SETYA menghentikan kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa serta mengamankan beberapa barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Polres Situbondo guna diambil keterangannya atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.
Bahwa Bahan Bakar Bersubsidi yang telah diamankan berjenis Bio Solar;
Bahwa untuk Bahan Bakar Bersubsidi berjenis Bio Solar yang telah diamankan seluruhnya berdasarkan keterangan terlapor sekira ± 490 (empat ratus sembilan puluh) liter yang terdiri dari : 10 (sepuluh) buah jerigen yang berisi bahan bakar minyak solar ± 340 liter @ 34 liter/ jerigen dan 5 (lima) buah jerigen yang berisi bahan bakar minyak solar ± 150 liter @ 30 liter/ jerigen;
Bahwa kendaraan yang digunakan Pelaku yaitu Pick Up Merk Mitsubishi jenis L300DS warna hitam dengan Nopol. N-8935-NK dan Jurigen. Sedangkan Pick Up sendiri digunakan untuk membeli Bahan Bakar tersebut sedangkan Jurigen digunakan untuk memindahkan dari tangki kendaraan ke Juriugen (ditampung sementara) karena kendaraan digunakan untuk kembali membeli bahan bakar di SPBU;
Bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi 2. BUNAWAR alias Pak Winda bin Asmawi, Pada sidang pengadilan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bahwasanya pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 21.00 Wib telah melakukan sewa kendaraan kepada kepada saksi;
Bahwa jenis kendaraan yang telah disewa oleh Terdakwa adalah kendaraan Pick Up Merk Mitsubishi jenis L300DS warna hitam dengan Nopol. N-8935-NK tahun 2002.
Bahwa Identitas kendaraan yang telah disewakan kepada ARIEF HERI PRAWITO Alias ARIEF Bin SUHAERI adalah Pick Up Merk Mitsubishi jenis L300DS warna hitam dengan Nopol. N-8935-NK tahun 2002, Noka: MHML300DP2R290751, Nosin: 4D56C248872 dengan bahan bakar jenis solar atas nama pemilik STNK ABDUL RACHMAN FADLI alamat Dusun Krajan RT.002 RW.004 Desa Kota Anyar Kec. Kota Anyar Kab. Probolinggo.
Bahwa bukti kepemilikan atas mobil Pick Up Merk Mitsubishi jenis L300DS warna hitam dengan Nopol. N-8935-NK tahun 2002, yang telah disewakan kepada ARIEF HERI PRAWITO Alias ARIEF Bin SUHAERI yaitu berupa fotokopy BPKB dengan nomor :L-11998801 atas identitas kendaraan Pick Up Merk Mitsubishi jenis L300DS warna hitam dengan Nopol. N-8935-NK tahun 2002, Noka: MHML300DP2R290751, Nosin: 4D56C248872 dengan bahan bakar jenis solar atas nama pemilik ABDUL RACHMAN FADLI alamat Dusun Krajan RT.002 RW.004 Desa Kota Anyar Kec. Kota Anyar Kab. Probolinggo.
Bahwa Terdakwa sudah melakukan sewa kendaraan milik saksi sekira bulan Februari 2022 sampai dengan kendaraan tersebut diamankan oleh petugas polisi bulan April 2022, dan saksi mengetahui bahwa mobil tersebut telah dimankan oleh pihak yang berwajib pada tanggal 26 April 2022 melalui keluarga Terdakwa ;
Bahwa Harga sewa atas kendaraan Pick Up Merk Mitsubishi jenis L300DS warna hitam dengan Nopol. N-8935-NK tahun 2002 milik saksi yang telah disewa Terdakwa adalah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) /hari dan pada saat itu Terdakwa menyewa mobil saksi pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 21.00 Wib dengan datang ke rumah saksi bersama dengan temannya yang tidak saksi ketahui identitasnya dengan mengendarai kendaraan Sepeda motor dan selanjutnya mobil tersebut langsung dibawa dan biasanya setiap kali menyewa Terdakwa akan mengembalikannya pada keesokan harinya sekira pukul 13.00 Wib. Terdakwa setiap kali menyewa tidak pernah saksi berikan tanda bukti sewa yaitu kwitansi dikarenakan saksi hanya memakai sistem percaya saja dan selama satu minggu Terdakwa menyewa kendaraan saksi sekira 3 sampai dengan 4 kali dengan waktu yang sama yaitu malam hari
Bahwa setiap harinya kendaraan Pick Up tersebut saksi gunakan untuk mengangkut sound sistem, mengangkut hasil pertanian dan hewan ternak ke pasar;
Bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa menyataka benar dan tidak keberatan ;
Menimbang bahwa dipersidangan juga telah dibacakan keterangan ahli DENNY NUGRAHANTO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli memiliki keahlian di bidang pengangkutan, penyimpanan dan atau perniagaan Bahan Bakar Minyak;
Bahwa Ahli pernah diperiksa sebagai ahli dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 kemudian 2016 sampai dengan September 2021 sudah tidak memberikan kesaksian ahli selanjutnya pada tahun 2021 sampai dengan sekarang, saya sudah diperiksa sebagai ahli sebanyak 1 (satu) kali dengan rincian :
Pada tahun 2014 di Polda Sulawesi Tenggara sebanyak 2 (satu) kali.
Pada tahun 2015 di Polda Sulawesi Tenggara sebanyak 1 (satu) kali.
Pada tahun 2016 di Polda Sulawesi Tenggara sebanyak 1 (satu) kali.
Pada tahun 2018 di Polda Bangka Belitung sebanyak 1 (satu) kali.
Pada tahun 2021 di Polres Sampang sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saya selaku SBM Retail Pertamina secara umum adalah melakukan pemasaran dan penjualan produk BBM;
Bahwa sesuai Pasal 1 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dimaksud Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa pase cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dan proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
Bahwa sesuai Pasal 1 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa yang dimaksud Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fase gas yang diperoleh dan proses penambangan minyak dan gas bumi;
Bahwa Sesuai Pasal 1 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa yang dimaksud Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
Untuk Bahan Bakar Minyak ada beberapa jenis yaitu :
Pertamax.
Premium.
Solar.
Avtur.
Avgas.
Minyak Tanah.
Minyak Bakar.
Minyak Diesel.
Bahwa sesuai Pasal 1 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa yang dimaksud Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;
Bahwa sesuai Pasal 1 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa yang dimaksud Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Bahwa sesuai Pasal 1 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa yang dimaksud dengan kegiatan usaha Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan Pengertian tersebut diuraikan lebih lanjut pada pasal 12 PP No 36 tahun 2004 bahwa yang dimaksud kegiatan usaha Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak dan Gas Bumi yang menghasilkan Olahan, LPG dan/atau LNG tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
Bahwa sesuai Pasal 1 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa yang dimaksud dengan kegiatan usaha Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melaui pipa transmisi dan distribusi Pengertian tersebut diuraikan lebih lanjut pada pasal 12 PP No 36 tahun 2004 kegiatan usaha Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau hasil olahan baik melalui darat, air, dan/atau udara termasuk Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial.
Ahli menerangkan sesuai Pasal 1 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa yang dimaksud kegiatan usaha Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, Pengertian tersebut diuraikan lebih lanjut pada pasal 12 PP No 36 tahun 2004 kegiatan usaha Penyimpanan adalah kegiatan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan pada lokasi diatas dan/atau dibawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersil.
Bahwa sesuai Pasal 1 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa yang dimaksud kegiatan usaha Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa Pengertian tersebut diuraikan lebih lanjut pada pasal 12 PP No 36 tahun 2004 kegiatan usaha Niaga adalah kegiatan yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa.
bahwa sesuai Pasal 1 PP No 36 tahun 2004 yang dimaksud Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan mengunakan merk dagang tertentu.
Bahwa sesuai Pasal 1 PP No 36 tahun 2004 yang dimaksud Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal).
Bahwa Berdasarkan Pasal 9 UU No. 22 tahun 2001 yang dapat melaksanakan kegiatan Usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga Bahan Bakar Minyak adalah
Badan Usaha yang berbentuk
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Koperasi.
Badan Usaha Swasta (BUS).
Bahwa sesuai Pasal 1 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa yang dimaksud Badan Usaha adalah Perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa Ketentuan yang mengantur Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi berikut perizinannya yaitu :
Undang-Undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 29 tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi.
Peraturan BPH Migas Nomor : 8/P/BPH MIGAS/X/2005 tentang kewajiban pendaftaran bagi Badan Usaha Bahan Bakar Minyak
Bahwa kegiatan usahan di bidang Bahan Bakar Minyak yang memerlukan Izin Usaha yaitu :
Usaha Pengolahan.
Usaha Pengangkutan.
Usaha Penyimpanan.
Usaha Niaga.
Yang bisa mendapatkan Izin Usaha tersebut diatas harus berbadan usaha yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Bahwa yang berwenang untuk mengeluarkan Izin Usaha (Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga) adalah Menteri Energi Sumber Daya Mineral, sesuai dalam Pasal 23 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 13 PP No. 36 tahun 2004, selanjutnya Menteri dapat melimpahkan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Menteri sebagaimana dijelaskan dalam pasal 13 ayat (2) PP No. 36 tahun 2004 (cq Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri ESDM) sedangkan ketentuan Izin Usaha diataur dalam Pasal 23 ayat 2 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 12 sampai dengan pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 29 tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi dan Peraturan BPH Migas Nomor : 8P/P/BPH/MIGAS/X/2005 tentang Kewajiban pendaftaran bagi Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Bahan Bakar Minyak;
Bahwa yang dimaksud dengan penyalahgunaan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga BBM adalah kegiatan pelaku usaha tanpa memiliki Izin Usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa untuk jenis bahan bakar Bio Solar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 PERPRES No. 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM tidak disubsidi namun masuk dalam penugasan oleh pemerintah.
Bahwa yang berhak menggunakan BBM jenis Bio Solar adalah sektor transportasi untuk kepentingan sendiri dan bukan di jual kembali tetapi tidak ada regulasi atau aturan hukumnya yang mengatur hal tersebut.
Ahli menerangkan Secara regulasi tidak ada larangan yang mengatur pembelian dengan menggunakan jerigen, yang berbahan dasar plastik atau drum yang berbahan kaleng/seng.
Ahli menerangkan sebagaimana Fakta yang didapatkan penyidik :
Jika perbuatan Terdakwa membeli BBM berjenis Solar Bersubsidi dari SPBU Utama Raya Alamat Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo dengan menggunakan satu unit Pick Up Merk Mitsubishi Jenis L 300 DS warna Hitam dengan Nopol : N-8935-NK tersebut sebagaimana keahlian dapat dikategorikan sebagai pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 40 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Jika perbuatan Terdakwa membeli BBM berjenis Solar Bersubsidi dari SPBU Utama Raya Alamat Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo dengan menggunakan satu unit Pick Up Merk Mitsubishi Jenis L 300 DS warna Hitam dengan Nopol : N-8935-NK dengan menggunakan Jurigen tersebut sebagaimana keahlian dapat dikategorikan sebagai penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 40 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Jika perbuatan Terdakwa membeli BBM berjenis Solar Bersubsidi dari SPBU Utama Raya Alamat Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo dengan menggunakan satu unit Pick Up Merk Mitsubishi Jenis L 300 DS warna Hitam dengan Nopol : N-8935-NK dengan menggunakan Jurigen dengan penjualan kembali dengan keuntungan sebesar Rp 800 (delapan ratus rupiah) Hingga Rp 1.000 (seribu rupiah) untuk setiap liternya tersebut sebagaimana keahlian dapat dikategorikan sebagai Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 40 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut wajib memiliki Ijin Usaha dari pemerintah yang mana setiap Usaha dalam bidang Hilir Migas diperlukan ijin usaha yang dikeluarkan oleh BPH Migas.
perbuatan Terdakwa menjual BBM berjenis Solar Bersubsidi pada para pembeli dengan tanpa memiliki izin usaha niaga dapat di kategorikan melanggar Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 40 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 (enam puluh) milliar rupiah.
Menimbang bahwa atas kesempatan yang diberikan, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Saksi yang menguntungkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menyewa 1 (satu) unit Pick Up L300 nomor polisi N 8935 NK milik Saksi BUNAWAR dengan maksud digunakan untuk mengangkut BBM subsidi jenis Bio Solar, setelah Terdakwa menyewa kendaraan tersebut kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya di Dusun Krajan RT. 024 RW. 007 Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo mengajak Saksi MAHFUD EFENDI dengan mengendarai 1 (satu) unit Pick Up L300 nomor polisi N 8935 NK menuju Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Utama Raya di Jl. Raya Banyuglugur Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo dengan membawa 60 (enam puluh) jerigen yang diletakkan di bak bagian belakang dengan ditutupi terpal, setelah sampai di sekitar SPBU tersebut dengan jarak sekitar 300 meter kemudian Terdakwa menurunkan seluruh jerigen yang sebelumnya dibawa dan selanjutnya dijaga oleh Saksi MAHFUD EFENDI ;
Bahwa kemudian Terdakwa masuk ke area SPBU dan mengutarakan maksudnya kepada Saksi DEFI HASNAINI bahwa Terdakwa akan mengisi BBM subsidi jenis Bio Solar harga tertera Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter secara berulang/bolak-balik dengan jumlah sekitar 400 (empat ratus) liter sampai dengan 500 (lima ratus) liter kemudian Terdakwa mengisi tangki mobil L300 tersebut sampai penuh dan selanjutnya dibawa oleh Terdakwa ketempat meletakkan jerigen setelah sampai di lokasi tersebut kemudian Terdakwa memindahkan BBM subsidi jenis Bio Solar yang ada didalam tangki dengan menggunakan selang dan dimasukkan ke dalam jerigen hal tersebut dilakukan secara berulang-ulang sampai terkumpul 517 (lima ratus tujuh belas) liter dengan rincian 490 (empat ratus sembilan puluh) telah dimasukkan ke dalam jerigen sebanyak 15 (lima belas) buah jerigen sedangkan 27 (dua puluh tujuh) liter masih terdapat di dalam tangki pick up L300 atau belum dimasukkan kedalam jerigen;
Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi jenis Bio Solar dengan jumlah banyak tersebut untuk Terdakwa jual kembali yang mana bahan bakar Minyak tersebut Terdakwa jual kepada masyarakat sekitar bahan bakar tersebut sekitar Kabupaten Probolinggo yang biaya digunakan untuk kendaraan Traktor,Selip jalan, dan beberapa Nelayan Desa paiton yang memiliki kapal layar motor yang mana dalam penjualannya Terdakwa lakukan dengan cara mengirim ke yang bersangkutan
Bahwa untuk penjualan kembali ke pihak lain tersebut Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp. 800 ( delapan ratus rupiah ) hingga Rp. 1.000 ( seribu rupiah ) untuk setiap liternya ;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kendaraan dengan Nopol : N – 8935 – NK atas nama ABDUL RACHMAN FADLI, Alamat Dusun Krajan Rt 04 Rw 02 Desa Kota anyar Kecamatan Kota anyar Kabupaten Probolinggo Merk Mitsubishi Type L 300 DS Jenis Pick Up tahun 2002, Noka : MHML300DP2R290751 Nosin 4D56C248872 warna Hitam;
15 (lima belas) Jurigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Bio Solar yang terdiri dari 10 (sepuluh) buah jerigen yang berisi 34 liter / jerigen dan 5 (lima) buah jerigen berisi 30 liter / jerigen;
45 (empat puluh lima) Jurigen dalam keadaan kosong;
Uang Tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar berawal pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menyewa 1 (satu) unit Pick Up L300 nomor polisi N 8935 NK milik Saksi BUNAWAR dengan maksud digunakan untuk mengangkut BBM subsidi jenis Bio Solar, setelah Terdakwa menyewa kendaraan tersebut kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya di Dusun Krajan RT. 024 RW. 007 Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo mengajak Saksi MAHFUD EFENDI dengan mengendarai 1 (satu) unit Pick Up L300 nomor polisi N 8935 NK menuju Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Utama Raya di Jl. Raya Banyuglugur Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo dengan membawa 60 (enam puluh) jerigen yang diletakkan di bak bagian belakang dengan ditutupi terpal, setelah sampai di sekitar SPBU tersebut dengan jarak sekitar 300 meter kemudian Terdakwa menurunkan seluruh jerigen yang sebelumnya dibawa dan selanjutnya dijaga oleh Saksi MAHFUD EFENDI ;
Bahwa benar kemudian Terdakwa masuk ke area SPBU dan mengutarakan maksudnya kepada Saksi DEFI HASNAINI bahwa Terdakwa akan mengisi BBM subsidi jenis Bio Solar harga tertera Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter secara berulang/bolak-balik dengan jumlah sekitar 400 (empat ratus) liter sampai dengan 500 (lima ratus) liter kemudian Terdakwa mengisi tangki mobil L300 tersebut sampai penuh dan selanjutnya dibawa oleh Terdakwa ketempat meletakkan jerigen setelah sampai di lokasi tersebut kemudian Terdakwa memindahkan BBM subsidi jenis Bio Solar yang ada didalam tangki dengan menggunakan selang dan dimasukkan ke dalam jerigen hal tersebut dilakukan secara berulang-ulang sampai terkumpul 517 (lima ratus tujuh belas) liter dengan rincian 490 (empat ratus sembilan puluh) telah dimasukkan ke dalam jerigen sebanyak 15 (lima belas) buah jerigen sedangkan 27 (dua puluh tujuh) liter masih terdapat di dalam tangki pick up L300 atau belum dimasukkan kedalam jerigen;
Bahwa benar atas laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian Saksi ACHMAD NUR DAIK bersama Saksi ADI PERMADI SETYA (masing-masing merupakan POLISI dari POLRES Situbondo) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berikut juga diamankan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kendaraan dengan Nopol : N – 8935 – NK atas nama ABDUL RACHMAN FADLI, Alamat Dusun Krajan Rt 04 Rw 02 Desa Kota anyar Kecamatan Kota anyar Kabupaten Probolinggo Merk Mitsubishi Type L 300 DS Jenis Pick Up tahun 2002, Noka : MHML300DP2R290751 Nosin 4D56C248872 warna Hitam;
15 (lima belas) Jurigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Bio Solar yang terdiri dari 10 (sepuluh) buah jerigen yang berisi 34 liter / jerigen dan 5 (lima) buah jerigen berisi 30 liter / jerigen;
45 (empat puluh lima) Jurigen dalam keadaan kosong;
Uang Tunai sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi jenis Bio Solar dengan jumlah banyak tersebut untuk Terdakwa jual kembali yang mana bahan bakar Minyak tersebut saya jual kepada masyarakat sekitar bahan bakar tersebut sekitar Kabupaten Probolinggo yang biaya digunakan untuk kendaraan Traktor,Selip jalan, dan beberapa Nelayan Desa paiton yang memiliki kapal layar motor yang mana dalam penjualannya Terdakwa lakukan dengan cara mengirim ke yang bersangkutan
Bahwa untuk penjualan kembali ke pihak lain tersebut Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp. 800 ( delapan ratus rupiah ) hingga Rp. 1.000 ( seribu rupiah ) untuk setiap liternya ;
Bahwa kegiatan Usaha Hilir yang mencakup Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga tidak dapat dilakukan oleh Terdakwa melainkan dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, usaha kecil dan badan usaha swasta dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor : 08/P/BPH Migas/X/2005 tentang Kewajiban Pendaftaran Bagi Badan Usaha yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Bahan Bakar Minyak.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ataukah tidak, selanjutnya Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Unsur ”menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur tersebut dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan;
Ad. 1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang sebagai subyek Hukum pemangku hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya di dalam suatu perkara yang disangka atau didakwa sebagai pelaku suatu tindak pidana;
Bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan ke persidangan Terdakwa Arief Heri Prawito alias Arif bin Suhaeri, yang identitasnya telah dibacakan diawal persidangan dan dibenarkan oleh Terdakwa dan juga dibenarkan oleh saksi-saksi sehingga tidak terjadi salah orang (Error in persona), Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dengan baik dan tegas semua pertanyaan yang diajukan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur Setiap Orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad. 2. Unsurmenyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah ;
Menimbang, bahwa dengan adanya kata dan/atau dalam unsur ini, maka unsur ini dapat bersifat alternatif maupun Kumulatif, alternatif artinya apabila salah satu perbuatan dari menyalahgunakan Pengangkutan atau Niaga telah terbukti, maka unsur ini dianggap telah terpenuhi sedangkan kumulatif artinya perbuan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa bisa meliputi menyalahgunakan Pengangkutan Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah ;
Menimbang bahwa dalam Perpres No. 43 tahun 2018 tentang perubahan atas Perpres No. 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak, ditetapkan 3 (tiga) jenis BBM yaitu :
a. Jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) yang selanjutnya disebut jenis BBM tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampur dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi (minyak tanah dan minyak solar).
b. Jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) yang selanjutnya disebut BBM Khusus penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengn bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, mutu (spesifikasi) tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi (Premium, RON 88).
c. Jenis bahan bakar minyak umum yang selanjutnya disebut jenis BBM umum adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengn bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi (BBM selain JBT dan JBKP).
Menimbang bahwa Dalam Bab III pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, bahwa yang dimaksud dengan :
a. Kegiatan Usaha Pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahanbaik melalui darat, air, dan/atau udara termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial.
b. Kegiatan Usaha Penyimpanan adalah usaha yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersil.
c. Kegiatan usaha Niaga yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
Menimbang Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001, Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah adalah kegiatan pengangkutan dan/atau niaga yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau Badan Usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yag terungkap dipersidangan bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menyewa 1 (satu) unit Pick Up L300 nomor polisi N 8935 NK milik Saksi BUNAWAR dengan maksud digunakan untuk mengangkut BBM subsidi jenis Bio Solar, setelah Terdakwa menyewa kendaraan tersebut kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya di Dusun Krajan RT. 024 RW. 007 Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo mengajak Saksi MAHFUD EFENDI dengan mengendarai 1 (satu) unit Pick Up L300 nomor polisi N 8935 NK menuju Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Utama Raya di Jl. Raya Banyuglugur Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo dengan membawa 60 (enam puluh) jerigen yang diletakkan di bak bagian belakang dengan ditutupi terpal, setelah sampai di sekitar SPBU tersebut dengan jarak sekitar 300 meter kemudian Terdakwa menurunkan seluruh jerigen yang sebelumnya dibawa dan selanjutnya dijaga oleh Saksi MAHFUD EFENDI, kemudian Terdakwa masuk ke area SPBU dan mengutarakan maksudnya kepada Saksi DEFI HASNAINI bahwa Terdakwa akan mengisi BBM subsidi jenis Bio Solar harga tertera Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter secara berulang/bolak-balik dengan jumlah sekitar 400 (empat ratus) liter sampai dengan 500 (lima ratus) liter kemudian Terdakwa mengisi tangki mobil L300 tersebut sampai penuh dan selanjutnya dibawa oleh Terdakwa ketempat meletakkan jerigen setelah sampai di lokasi tersebut kemudian Terdakwa memindahkan BBM subsidi jenis Bio Solar yang ada didalam tangki dengan menggunakan selang dan dimasukkan ke dalam jerigen hal tersebut dilakukan secara berulang-ulang sampai terkumpul 517 (lima ratus tujuh belas) liter dengan rincian 490 (empat ratus sembilan puluh) telah dimasukkan ke dalam jerigen sebanyak 15 (lima belas) buah jerigen sedangkan 27 (dua puluh tujuh) liter masih terdapat di dalam tangki pick up L300 atau belum dimasukkan kedalam jerigen, Terdakwa membeli bahan bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi jenis Bio Solar dengan jumlah banyak tersebut untuk Terdakwa jual kembali yang mana bahan bakar Minyak tersebut saya jual kepada masyarakat sekitar bahan bakar tersebut sekitar Kabupaten Probolinggo yang biaya digunakan untuk kendaraan Traktor,Selip jalan, dan beberapa Nelayan Desa paiton yang memiliki kapal layar motor yang mana dalam penjualannya Terdakwa lakukan dengan cara mengirim ke yang bersangkutan, untuk penjualan kembali ke pihak lain tersebut Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp. 800 ( delapan ratus rupiah ) hingga Rp. 1.000 ( seribu rupiah ) untuk setiap liternya ;
Menimbang bahwa kegiatan Usaha Hilir yang mencakup Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah tidak dapat dilakukan oleh Terdakwa melainkan hal itu hanya dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, usaha kecil dan badan usaha swasta dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor : 08/P/BPH Migas/X/2005 tentang Kewajiban Pendaftaran Bagi Badan Usaha yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Bahan Bakar Minyak ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka unsur menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum juga diharapkan akan membawa manfaat dan berguna pula bagi pribadi Terdakwa itu sendiri, oleh karena itu penjatuhan pidnaa tidak bertujuan sebagai pembalasan maupun nestapa bagi Terdakwa, melainkan dimaksudkan agar Terdakwa kelak dikemudian hari dapat menyadari kesalahannya dan menjadi warga negara yang taat hukum disertai dengan tekad dan prinsip untuk senantiasa lebih berhati-hati di dalam menapaki perjalanan hidup dengan tidak mengulangi atau melakukan perbuatan pidana lagi di waktu yang akan datang;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa sangat meresahkan Masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus-terang perbuatannya di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa maka Majelis hakim akan menjatuhkan Putusan pidana yang lengkapnya akan disebutkan dalam amar Putusan dibawah ini yang menurut hemat Majelis Hakim telah cukup adil, memadai, Argumentatif, Manusiawi, Proporsional, sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja , mengandung ancaman Pidana Penjara dan juga Pidana Denda, maka Majelis akan menjatuhkan kedua pidana tersebut kepada terdakwa dengan ketentuan terhadap pidana denda apabila Pidana denda tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan yang besar yang lamanya akan di tentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan Penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa Penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa ;
1 (satu) Unit Kendaraan dengan Nopol : N – 8935 – NK atas nama ABDUL RACHMAN FADLI, Alamat Dusun Krajan Rt 04 Rw 02 Desa Kota anyar Kecamatan Kota anyar Kabupaten Probolinggo Merk Mitsubishi Type L 300 DS Jenis Pick Up tahun 2002, Noka : MHML300DP2R290751 Nosin 4D56C248872 warna Hitam, oleh karena terbukti barang bukti ini milik dari Saksi BUNAWAR maka barang bukti ini Dikembalikan kepada Saksi BUNAWAR ;
15 (lima belas) Jurigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Bio Solar yang terdiri dari 10 (sepuluh) buah jerigen yang berisi 34 liter / jerigen dan 5 (lima) buah jerigen berisi 30 liter / jerigen dan Uang Tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), oleh karena barang bukti ini digunakan untuk melakukan kejahatan dan memiliki ilia ekonomi maka barang bukti ini Dirampas untuk Negara
45 (empat puluh lima) Jurigen dalam keadaan kosong, oleh karena barang bukti ini dipergunaka untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan dipergunakan lagi melakukan kejahatan maka barang bukti ini ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang No.8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Arief Heri Prawito alias Arif bin Suhaeri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arief Heri Prawito alias Arif bin Suhaeri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kendaraan dengan Nopol : N – 8935 – NK atas nama ABDUL RACHMAN FADLI, Alamat Dusun Krajan Rt 04 Rw 02 Desa Kota anyar Kecamatan Kota anyar Kabupaten Probolinggo Merk Mitsubishi Type L 300 DS Jenis Pick Up tahun 2002, Noka : MHML300DP2R290751 Nosin 4D56C248872 warna Hitam;
Dikembalikan kepada Saksi BUNAWAR
15 (lima belas) Jurigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Bio Solar yang terdiri dari 10 (sepuluh) buah jerigen yang berisi 34 liter / jerigen dan 5 (lima) buah jerigen berisi 30 liter / jerigen;
Uang Tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Dirampas untuk Negara
45 (empat puluh lima) Jerigen dalam keadaan kosong;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, pada hari : Senin, tanggal 20 Februari 2023, oleh kami; Putu Endru Sonata, S.H., M.H., Sebagai Hakim Ketua Majelis, A.A. Putra Wiratjaya, S.H., M.H., Dan I Made Muliartha, SH., masing masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh Abd. Mukti , SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Agus Widiyono.,SH., MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Situbondo serta dihadapan Terdakwa .
Hakim-hakim Anggota: A.A. Putra Wiratjaya, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Putu Endru Sonata, S.H., M.H. | |
| I Made Muliartha, SH. | ||
| Panitera Pengganti Abd. Mukti , SH. | ||