4/Pid.Sus/2023/PN Sit
Putusan PN SITUBONDO Nomor 4/Pid.Sus/2023/PN Sit
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ALFIAH YUSTININGRUM, S.H. Terdakwa: RUDI ERVANTORO alias RUDI bin TOHI
MENGADILI: Menyatakan terdakwa Rudi Ervantoro alias Rudi bin Tohi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2)”, sebagaimana dalam dakwaan alternative Kesatu;; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 ( satu) tahun dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dengan waktu selama terdakwa berada dalam tahanan ; Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ; Menetapkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) buah handphone merk Redmi 5+ warna Silver, IMEI 1 : 868812032287889, IMEI 2 : 868812032287897, berikut sim card dengan nomor 089609633422; 1 (satu) Buah Kartu ATM Debit Bank BRI Nomor seri 601535177109 an. RUDI ERVAN TORO, nomor rekening 653301012856535; 1 (satu) buah buku rekening 653301012856535 an. RUDI ERVAN TORO, nomor seri : 68004996. dirampas untuk dimusnahkan; Uang tunai Rp.259.000,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dirampas untuk negara; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 4/Pid.Sus/2023/PNSit
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Situbondo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Rudi Ervantoro Alias Rudi Bin Tohi; Situbondo; 30 tahun / 05 Juni 1992; Laki-laki; Indonesia; Dusun Krajan RT.01 RW.04, Desa Klatakan, Kecamatan Kedit, Kabupaten Situbondo; Islam; Wiraswasta; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 27 September 2022 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak 17 Oktober 2022 samapi dengan 25 Nopember 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo sejak tanggal 26 Nopember 2022 sampai 25 Desember 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023;
Majelis Hakim sejak tanggal 09 Januari 2023 sampai dengan tanggal 07 Februari 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo sejak tanggal 08 Februari 2023 sampai dengan tanggal 08 April 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 4/Pid.Sus/2023/PN Sit tanggal 09 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim 4/Pid.Sus/2023/PN Sit tanggal 09 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RUDI ERVANTORO alias RUDI bin TOHI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2)”, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu yakni melanggar Pasal 45 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Yang Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUDI ERVANTORO alias RUDI bin TOHI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan DAN denda sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk Redmi 5+ warna Silver, IMEI 1 : 868812032287889, IMEI 2 : 868812032287897, berikut sim card dengan nomor 089609633422.
1 (satu) buah Kartu ATM Debit Bank BRI dengan nomor seri kartu : 601535177109 an. RUDI ERVAN TORO, nomor rekening : 653301012856535.
1 (satu) buah buku rekening 653301012856535 an. RUDI ERVAN TORO, nomor seri : 68004996.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp.259.000,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
Dirampas untuk negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000-, (Lima Ribu Rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa RUDI ERVANTORO Alias RUDI Bin TOHI pada hari SENIN tanggal 26 September 2022 sekitar pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan SEPTEMBER tahun 2022 bertempat di Rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Krajan RT.001 RW.004, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya saksi SAMSUL ARIFIN bersama saksi FEBRIANTONI, SH. yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Situbondo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa diduga telah melayani pembelian nomor judi togel di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan, RT. 001, RW. 004, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Kemudian saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi FEBRIANTONI, SH. melakukan penyelidikan terkait adanya informasi dari masyarakat tersebut.
Setelah itu pada hari Senin, tanggal 26 September 2022, sekira pukul 20.15 WIB, saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi FEBRIANTONI, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa. Pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa sedang menunggu pembeli yaitu dengan cara menerima pesanan nomor judi togel yang akan dipasang oleh pembeli melalui aplikasi WhatsApp yang dimiliki terdakwa di Handphone terdakwa, penjualan tersebut akan ditutup pada pukul 22.30 WIB.
Bahwa permainan judi togel jenis Hongkong (HK) yang dilakukan oleh terdakwa yaitu dengan cara menerima pesanan nomor judi togel yang akan dipasang oleh pembeli melalui aplikasi Whatsapp ke Handphone terdakwa dan setelah itu nomor yang dipasang tersebut terdakwa masukkan ke akun judi togel online milik terdakwa di website BELIJITU, dengan nama akun TOHI password tohi1234 dengan alamat BELIJITU melalui Handphone milik terdakwa. Saat terdakwa mendaftar di akun judi tersebut, terdakwa juga mendaftarkan nomor rekening terdakwa yaitu nomor rekening Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening : 653301012856535 atas nama RUDI ERVAN TORO. Setelah itu terdakwa melakukan deposit ke Rekening Bandar yang tercantum di akun judi tersebut untuk bisa melakukan transaksi pembelian nomor togel Hongkong (HK).
Bahwa terdakwa melakukan permainan judi togel online Hongkong (HK) membuka pembelian pukul 21.00 WIB dan kemudian terdakwa tutup pada pukul 22.30 WIB serta pengumuman keluar pukul 23.00 WIB. Selanjutnya terdakwa mengetahui nomor yang keluar melalui Youtubelive draw Hongkong (HK) di website “livedrawhongkong” yang diakses oleh terdakwa melalui handphone miliknya yang digunakan untuk berjualan judi togel online jenis Hongkong (HK). Setelah pengumuman pemenang, kemudian jika ada nomor yang keluar atau menang, maka terdakwa akan memberitahukan kepada pembeli dan memberikan uang kemenangan kepada pembeli dengan cara pembeli yang keluar nomornya mendatangi terdakwa untuk menerima uang hasil kemenangan.
Bahwa setiap pembelian 2 (dua) angka / 2D setiap 1 lembar per Rp.1.000,- (seribu rupiah), jika menang terdakwa akan mendapatkan Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dari bandar kemudian terdakwa memberikan kepada pemenang Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sisanya sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) menjadi keuntungan terdakwa. Untuk pembelian 3 (tiga) angka / 3D angka setiap 1 lembar per Rp.1.000,- (seribu rupiah) jika menang terdakwa akan mendapatkan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari bandar, kemudian terdakwa memberikan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada pemenang, sisanya sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menjadi keuntungan terdakwa. Pembelian 4 (empat) angka / 4D setiap 1 lembar per Rp.1.000,- (seribu rupiah), jika menang terdakwa akan mendapat Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari bandar, kemudian terdakwa memberikan kepada pemenang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sisanya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menjadi keuntungan terdakwa.
Bahwa selain keuntungan dari kemenangan, terdakwa juga mendapatkan keuntungan dari selisih hasil penjualan judi togel online jenis Hongkong (HK) dengan rincian untuk harga pembelian 2 angka / 2D terdakwa jual perlembar per Rp.1.000,- (seribu rupiah), sedangkan terdakwa beli di website BELIJITU seharga Rp.710,- (tujuh ratus sepuluh rupiah) jadi ada selisih Rp.290,- (dua ratus sembilan puluh rupiah), kemudian Rp.200,- (dua ratus rupiah) diskon kepada pembeli dan sisa Rp.90,- (sembilan puluh rupiah) keuntungan terdakwa. Pembelian 3 (tiga) angka / 3D terdakwa jual perlembar per Rp.1.000,- (seribu rupiah), sedangkan terdakwa membeli di website BELIJITU seharga Rp.350,- (tiga ratus lima puluh rupiah) jadi selisih Rp.650,- (enam ratus lima puluh rupiah), kemudian Rp.500,- (lima ratus rupiah) diskon kepada pembeli dan sisanya Rp.150,- (seratus lima puluh rupiah) keuntungan terdakwa. Pembelian 4 (empat) angka / 4D terdakwa jual perlembar per Rp.1.000,- (seribu rupiah), sedangkan terdakwa membeli di website BELIJITU seharga Rp.300,- (tiga ratus rupiah), jadi ada selisih Rp.700,- (tujuh ratus rupiah), kemudian Rp.500,- (lima ratus rupiah) diskon kepada pembeli dan sisanya Rp.200,- (dua ratus rupiah) menjadi keuntungan terdakwa.
Bahwa untuk dapat melakukan pembelian togel pada website BELIJITU tersebut, terdakwa melakukannya dengan cara sebagai berikut :
Membuka website BELIJITU;
Mengisi kolom Username : “TOHI” dan mengisi kolom password : “tohi1234” kemudian klik login;
Selanjutnya akan muncul tulisan “saya setuju” dan “saya tidak setuju”, supaya dapat bermain harus mengeklik “saya setuju”;
Setelah itu akan muncul menu awal dalam situs online tersebut dan selanjutnya klik PILIH SASARAN untuk memasang nomor;
Setelah mengeklik jenis togel yang akan kita mainkan HONGKONG (HK) selanjutnya kita klik kembali jenis permainan 4D/3D/2D, kemudian tinggal memasukkan nomor kedalam kolom yang telah tersedia dengan nomor togel yang dipesan oleh pembeli;
Sebelum memasang nomor togel ke dalam situs online tersebut, pastikan terlebih dahulu saldo dalam rekening tercukupi, apabila saldo tidak cukup maka tidak dapat melakukan pembelian nomor, sehingga diharuskan melakukan deposit / setoran terlebih dahulu dengan cara mentransfer uang dari rekening Bank yang terdaftar dalam website BELIJITU tersebut;
Apabila ada nomor togel yang keluar atau menang, maka nantinya akan dilakukan withdraw (penarikan) dari rekening yang sudah didaftarkan, selanjutnya uang kemenangan tersebut dapat diambil di mesin ATM, lalu uang tersebut diberikan kepada pemenang.
Bahwa permainan yang disediakan oleh terdakwa sifatnya untung-untungan dan terdakwa sendiri telah memberikan kesempatan untuk bermain judi kepada khalayak umum tanpa ada ijin resmi dari pihak yang berwajib dan keuntungan yang diperoleh terdakwa digunakan sebagai tambahan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, telah ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk Redmi 5+ warna Silver, IMEI 1 : 868812032287889, IMEI 2 : 868812032287897, berikut sim card dengan nomor 089609633422;
1 (satu) Buah Kartu ATM Debit Bank BRI Nomor seri 601535177109 an. RUDI ERVAN TORO, nomor rekening 653301012856535;
Uang tunai sebesar Rp.259.000,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
1 (satu) buah buku rekening 653301012856535 an. RUDI ERVAN TORO, nomor seri : 68004996.
Perbuatan Terdakwa RUDI ERVANTORO Alias RUDI Bin TOHI sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Yang Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa RUDI ERVANTORO Alias RUDI Bin TOHI pada hari SENIN, tanggal 26 September 2022 sekitar pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan SEPTEMBER tahun 2022 bertempat di Rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Krajan RT.001 RW.004, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya saksi SAMSUL ARIFIN bersama saksi FEBRIANTONI, SH. yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Situbondo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa diduga telah melayani pembelian nomor judi togel di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan, RT. 001, RW. 004, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Kemudian saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi FEBRIANTONI, SH. melakukan penyelidikan terkait adanya informasi dari masyarakat tersebut.
Setelah itu pada hari Senin, tanggal 26 September 2022, sekira pukul 20.15 WIB, saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi FEBRIANTONI, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa. Pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa sedang menunggu pembeli yaitu dengan cara menerima pesanan nomor judi togel yang akan dipasang oleh pembeli melalui aplikasi WhatsApp yang dimiliki terdakwa di Handphone terdakwa, penjualan tersebut akan ditutup pada pukul 22.30 WIB.
Bahwa permainan judi togel jenis Hongkong (HK) yang dilakukan oleh terdakwa yaitu dengan cara menerima pesanan nomor judi togel yang akan dipasang oleh pembeli melalui aplikasi Whatsapp ke Handphone terdakwa dan setelah itu nomor yang dipasang tersebut terdakwa masukkan ke akun judi togel online milik terdakwa di website BELIJITU, dengan nama akun TOHI password tohi1234 dengan alamat BELIJITU melalui Handphone milik terdakwa. Saat terdakwa mendaftar di akun judi tersebut, terdakwa juga mendaftarkan nomor rekening terdakwa yaitu nomor rekening Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening : 653301012856535 atas nama RUDI ERVAN TORO. Setelah itu terdakwa melakukan deposit ke Rekening Bandar yang tercantum di akun judi tersebut untuk bisa melakukan transaksi pembelian nomor togel Hongkong (HK).
Bahwa terdakwa melakukan permainan judi togel online Hongkong (HK) membuka pembelian pukul 21.00 WIB dan kemudian terdakwa tutup pada pukul 22.30 WIB serta pengumuman keluar pukul 23.00 WIB. Selanjutnya terdakwa mengetahui nomor yang keluar melalui Youtubelive draw Hongkong (HK) di website “livedrawhongkong” yang diakses oleh terdakwa melalui handphone miliknya yang digunakan untuk berjualan judi togel online jenis Hongkong (HK). Setelah pengumuman pemenang, kemudian jika ada nomor yang keluar atau menang, maka terdakwa akan memberitahukan kepada pembeli dan memberikan uang kemenangan kepada pembeli dengan cara pembeli yang keluar nomornya mendatangi terdakwa untuk menerima uang hasil kemenangan.
Bahwa setiap pembelian 2 (dua) angka / 2D setiap 1 lembar per Rp.1.000,- (seribu rupiah), jika menang terdakwa akan mendapatkan Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dari bandar kemudian terdakwa memberikan kepada pemenang Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sisanya sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) menjadi keuntungan terdakwa. Untuk pembelian 3 (tiga) angka / 3D angka setiap 1 lembar per Rp.1.000,- (seribu rupiah) jika menang terdakwa akan mendapatkan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari bandar, kemudian terdakwa memberikan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada pemenang, sisanya sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menjadi keuntungan terdakwa. Pembelian 4 (empat) angka / 4D setiap 1 lembar per Rp.1.000,- (seribu rupiah), jika menang terdakwa akan mendapat Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari bandar, kemudian terdakwa memberikan kepada pemenang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sisanya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menjadi keuntungan terdakwa.
Bahwa selain keuntungan dari kemenangan, terdakwa juga mendapatkan keuntungan dari selisih hasil penjualan judi togel online jenis Hongkong (HK) dengan rincian untuk harga pembelian 2 angka / 2D terdakwa jual perlembar per Rp.1.000,- (seribu rupiah), sedangkan terdakwa beli di website BELIJITU seharga Rp.710,- (tujuh ratus sepuluh rupiah) jadi ada selisih Rp.290,- (dua ratus sembilan puluh rupiah), kemudian Rp.200,- (dua ratus rupiah) diskon kepada pembeli dan sisa Rp.90,- (sembilan puluh rupiah) keuntungan terdakwa. Pembelian 3 (tiga) angka / 3D terdakwa jual perlembar per Rp.1.000,- (seribu rupiah), sedangkan terdakwa membeli di website BELIJITU seharga Rp.350,- (tiga ratus lima puluh rupiah) jadi selisih Rp.650,- (enam ratus lima puluh rupiah), kemudian Rp.500,- (lima ratus rupiah) diskon kepada pembeli dan sisanya Rp.150,- (seratus lima puluh rupiah) keuntungan terdakwa. Pembelian 4 (empat) angka / 4D terdakwa jual perlembar per Rp.1.000,- (seribu rupiah), sedangkan terdakwa membeli di website BELIJITU seharga Rp.300,- (tiga ratus rupiah), jadi ada selisih Rp.700,- (tujuh ratus rupiah), kemudian Rp.500,- (lima ratus rupiah) diskon kepada pembeli dan sisanya Rp.200,- (dua ratus rupiah) menjadi keuntungan terdakwa.
Bahwa untuk dapat melakukan pembelian togel pada website BELIJITU tersebut, terdakwa melakukannya dengan cara sebagai berikut :
Membuka website BELIJITU;
Mengisi kolom Username : “TOHI” dan mengisi kolom password : “tohi1234” kemudian klik login;
Selanjutnya akan muncul tulisan “saya setuju” dan “saya tidak setuju”, supaya dapat bermain harus mengeklik “saya setuju”;
Setelah itu akan muncul menu awal dalam situs online tersebut dan selanjutnya klik PILIH SASARAN untuk memasang nomor;
Setelah mengeklik jenis togel yang akan kita mainkan HONGKONG (HK) selanjutnya kita klik kembali jenis permainan 4D/3D/2D, kemudian tinggal memasukkan nomor kedalam kolom yang telah tersedia dengan nomor togel yang dipesan oleh pembeli;
Sebelum memasang nomor togel ke dalam situs online tersebut, pastikan terlebih dahulu saldo dalam rekening tercukupi, apabila saldo tidak cukup maka tidak dapat melakukan pembelian nomor, sehingga diharuskan melakukan deposit / setoran terlebih dahulu dengan cara mentransfer uang dari rekening Bank yang terdaftar dalam website BELIJITU tersebut;
Apabila ada nomor togel yang keluar atau menang, maka nantinya akan dilakukan withdraw (penarikan) dari rekening yang sudah didaftarkan, selanjutnya uang kemenangan tersebut dapat diambil di mesin ATM, lalu uang tersebut diberikan kepada pemenang.
Bahwa permainan yang disediakan oleh terdakwa sifatnya untung-untungan dan terdakwa sendiri telah memberikan kesempatan untuk bermain judi kepada khalayak umum tanpa ada ijin resmi dari pihak yang berwajib dan keuntungan yang diperoleh terdakwa digunakan sebagai tambahan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, telah ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk Redmi 5+ warna Silver, IMEI 1 : 868812032287889, IMEI 2 : 868812032287897, berikut sim card dengan nomor 089609633422;
1 (satu) Buah Kartu ATM Debit Bank BRI Nomor seri 601535177109 an. RUDI ERVAN TORO, nomor rekening 653301012856535;
Uang tunai sebesar Rp.259.000,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
1 (satu) buah buku rekening 653301012856535 an. RUDI ERVAN TORO, nomor seri : 68004996.
Perbuatan Terdakwa RUDI ERVANTORO Alias RUDI Bin TOHI sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Febriantoni, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, ada perjudian jenis toto gelap jenis Hongkong (HK) di rumah milik terdakwa tepatnya di Dsn. Krajan, Rt. 01 Rw. 04, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo.
Bahwa pada hari Senin, tanggal 26 September 2022 sekira pukul 19.30 Wib, saksi bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam rumah milik terdakwa, tepatnya di Dsn. Krajan, RT. 01, RW. 04, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo.
Bahwa peranan terdakwa adalah pengecer sekaligus pengepul karena menjual nomor togel langsung kepada masyarakat melalui HP miliknya yang mana pembeli mengirim nomor togel yang dibeli melalui pesan Whatsapp dan kemudian menyetorkan nomor pembelian melalui aplikasi online dengan nama situs BELIJITU.
Bahwa perjudian yang dilakukan oleh terdakwa adalah judi togel jenis Hongkong (HK) dimana judi togel tersebut dimainkan dengan cara terdakwa menerima pemesanan / pembelian melalui Handphone milik terdakwa dengan cara pembeli mengirim nomor pembeli melalui pesan Whatsapp, kemudian dibelikan ke akun judi Online dengan alamat Situs / Web BELIJITU dengan username TOHI password tohi1234. Terdakwa menunggu pembeli di rumahnya yang terletak Dsn. Krajan, RT. 01, RW. 04, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo yaitu pada hari Senin, tanggal 26 September 2022 sekira pukul 19.30 Wib. Dengan maksud agar mudah di ketahui orang, terdakwa membuka penjualan pada pukul 21.00 Wib sampai dengan pukul 22.30 Wib. Terdakwa menutup pembelian pada pukul 23.00 Wib, namun pada saat tanggal kejadian yaitu hari Senin, tanggal 26 September 2022 sekira pukul 19.30 Wib saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang berada didalam kamarnya dan menunggu pembeli lewat Handphone milik terdakwa sedangkan pembeli mengirim nomor togel jenis Hongkong (HK) melalui pesan whatsapp.
Bahwa terdakwa mengetahui nomor yang keluar melalui youtube live draw Hongkong (HK) di website live draw hongkong yang di akses oleh terdakwa melalui handphone miliknya yang di gunakan untuk berjualan judi online jenis Hongkong (HK). Setelah pengumuman sekira pukul 23.00 Wib, kemudian jika ada nomor yang keluar / menang, lalu terdakwa akan memberika uang kemenangan kepada pembeli, dengan cara pembeli yang keluar nomornya mendatangi terdakwa untuk menerima uang hasil kemenangan.
Bahwa menurut keterangan terdakwa bahwa setiap harinya terdakwa mendapatkan omset sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan jika ada penombok menang mendapatkan hasil rata-rata memberikan uang upah kepada terdakwa dengan besaran antara Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa dari keterangan Terdakwa yang saya interogasi, dia menerangan untuk pembelian 2 (dua) angka / 2D setiap 1 lembar seharga Rp.1.000,- (seribu rupiah) jika menang dari bandar, terdakwa mendapatkan Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dari bandar dan kemudian terdakwa berikan kepada pembeli Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan sisanya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) menjadi keuntungan dari terdakwa jadi prosentasenya 15% dari kemenangan adalah milik terdakwa. Untuk pembelian 3 (tiga) / 3D angka setiap 1 lembarnya seharga Rp.1.000,- (seribu rupiah) jika menang, terdakwa mendapatkan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari bandar dan kemudian diberikan kepada pemenang sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sisanya sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) adalah menjadi keuntungan untuk terdakwa jadi prosentasenya 13% dari kemenangan adalah milik terdakwa. Untuk pembelian 4 angka / 4D jika menang, terdakwa mendapat Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari bandar dan dikasihkan kepada pemenang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sisanya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) adalah keuntungan terdakwa, jadi prosentasenya 17% dari kemenangan adalah milik terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis togel tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut benar;
Mat Juri alias Mat, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti mengapa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, yakni sebagai saksi dalam perkara perjudian jenis togel yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa jenis permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa adalah judi toto gelap / togel online jenis Hongkong (HK).
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa saksi sering membeli nomor togel jenis Hongkong kepada terdakwa, saksi baru mengetahui bahwa terdakwa berjualan sejak 3 (tiga) bulan.
Bahwa saksi membeli nomor togel kepada terdakwa sejak bulan Juni Tahun 2022 sampai bulan September Tahun 2022 sebelum terdakwa ditangkap.
Bahwa saksi membeli nomor togel online jenis Hongkong (HK) pada tanggal 26 September 2022 sekitar pukul 12.56 WIB dan saksi membeli kembali pada pukul 16.19 WIB.
Bahwa saksi membeli nomor togel online jenis Hongkong (HK) kepada terdakwa dengan cara menggunakan Handphone saksi mengirim pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 085233300222 atas nama Mat.
Bahwa pada tanggal 25 September 2022 sekitar pukul 21.00 WIB saksi mengirim nomor togel yang dipasang kepada terdakwa sebanyak 28 (dua puluh delapan) nomor yakni:
1442, 442, 42, 24 @RP 3000
70, 71, 72, 73, 74 @Rp 3000
1442, 2869, 8269, 869, 269, 442, 69, 96, 24, 42 @Rp 4000
5675, 5869, 675, 869, @Rp 4000
869,69 @ Rp 6000
75, 57, 96 @Rp 4000
Melalui aplikasi WhatsApp dengan jumlah uang sebesar Rp.104.000,- (seratus empat ribu rupiah).
Bahwa saksi belum membayar pembelian nomor togel online jenis Hongkong (HK) dari jumlah pembelian keseluruhan sebesar Rp.104.000,- (seratus empat ribu rupiah) pada tanggal 26 September 2022 yang saksi beli kepada terdakwa.
Bahwa saksi tidak pernah menang.
Bahwa saksi mimpi ular, jadi pesan nomor 32.
Bahwa permainan judi togel tersebut tidak memiliki izin sehingga saksi bersama dengan terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut benar;
Yana, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dalam perkara perjudian jenis togel yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, hubungan keluarga sepupuan (duapupu).
Bahwa saksi sering membeli nomor togel kepada terdakwa sejak bulan Juni tahun 2022 sampai bulan September tahun 2022 sebelum terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian Resor Situbondo.
Bahwa saksi terakhir membeli nomor togel online jenis Hongkong (HK) pada tanggal 26 September 2022 sekitar pukul 22.37 WIB.
Bahwa saksi membeli nomor togel online jenis Hongkong (HK) kepada terdakwa dengan cara melalui Handphone saksi mengirim pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 085712932585 atas nama YANA.
Bahwa tangaal 26 September 2022 saksi mengitim nomor togel yang dipasang kepada terdakwa sebanyak 27 (dua puluh tujuh) nomor yakni :
42, 40, 42 @Rp 2000.
45, 35, 85, 86, 96, 69 @Rp 1000
25, 92, 97, 96 @Rp 2000
90, 10 @Rp1000
1042, 042, 42 @Rp1000
23, 32, 03, 30, 25, 27 @Rp 2000
16, 18, 15 @Rp 2000
Melalui aplikasi WhatsApp dengan jumlah uang sebesar Rp.43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah).
Bahwa saksi telah membayar pembelian nomor togel jenis Hongkong (HK) kepada terdakwa secara langsung sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi tidak pernah menang.
Bahwa saksi mimpi budhe meninggal, dan mimpi menang, kemudian saksi langsung memesan nomor kepada terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli Dwi Setiyo Raharjo, S.Kom.,M.Cs., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dasar penunjukan sebagai ahli yakni surat tugas yang dikeluarkan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kab Situbondo dengan Nomor : 094/2647/431.313.4/2022 Tanggal 12 Oktober 2022.
Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ada beberapa pengertian, antara lain :
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Bahwa pada penjelasan UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK pada Pasal 27 ayat (1), antara lain :
Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Bahwa sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 1 Butir 5 dinyatakan bahwa Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Bahwa terdakwa menggunakan alat yaitu berupa Handphone / HP milik terdakwa, Handphone tersebut merupakan “sistem elektronik”, karena terdakwa menerima pembelian nomor togel dari Masyarakat yang dikirimkan melalui pesan aplikasi WhatsApp dan terdakwa juga menggunakan handphonenya untuk mengakses akun judi dengan alamat Website BELIJITU nama akun TOHI dan password tohi1234.
Bahwa ketika terdakwa mengakses akun Judi online dengan alamat website http://belijtu.me/m/index.php nama akun TOHI dan pasword tohi1234 termasuk dalam kategori “tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi FEBRIANTONI, SH., bersama BRIPKA SAMSUL ARIFIN pada hari Senin, tanggal 26 September 2022, pukul 19.30WIB di rumah terdakwa, tepatnya di Dusun Krajan, RT.01, RW.04, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo karena bermain judi toto gelap (togel) secara online yaitu jenis Hongkong (HK).
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 September 2022 pukul 19.30 WIB yang membeli togel jenis Hongkong (HK) ada 4 (empat) orang yaitu YANA, MAT, seseorang yang mengirim WA dgn nomor 082338867959, dan 0895414201105.
Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa sedang tiduran di kamar dan menunggu pembelian lewat HP terdakwa yang mana pembeli mengirim nomor pembelian melalui pesan WhatsApp, kemudian terdakwa belikan ke akun judi Online dengan alamat Situs / Web BELIJITU username TOHI password tohi1234 melalui Hp milik terdakwa.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa sedang menunggu pembeli yaitu dengan cara menerima pesanan nomor judi togel yang akan dipasang oleh pembeli melalui aplikasi WhatsApp yang dimiliki terdakwa di Handphone terdakwa, penjualan tersebut akan ditutup pada pukul 22.30 WIB.
Bahwa cara menerima pesanan nomor judi togel yang akan dipasang oleh pembeli melalui aplikasi Whatsapp ke Handphone terdakwa dan setelah itu nomor yang dipasang tersebut terdakwa masukkan ke akun judi togel online milik terdakwa di website BELIJITU, dengan nama akun TOHI password tohi1234 dengan alamat BELIJITU melalui Handphone milik terdakwa. Saat terdakwa mendaftar di akun judi tersebut, terdakwa juga mendaftarkan nomor rekening terdakwa yaitu nomor rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening : 653301012856535 atas nama RUDI ERVAN TORO. Setelah itu terdakwa melakukan deposit ke Rekening Bandar yang tercantum di akun judi tersebut untuk bisa melakukan transaksi pembelian nomor togel Hongkong (HK).
Bahwa terdakwa melakukan permainan judi togel online Hongkong (HK) membuka pembelian pukul 21.00 WIB dan kemudian terdakwa tutup pada pukul 22.30 WIB serta pengumuman keluar pukul 23.00 WIB. Selanjutnya terdakwa mengetahui nomor yang keluar melalui Youtube live draw Hongkong (HK) di website “livedrawhongkong” yang diakses oleh terdakwa melalui handphone miliknya yang digunakan untuk berjualan judi togel online jenis Hongkong (HK). Setelah pengumuman pemenang, kemudian jika ada nomor yang keluar atau menang, maka terdakwa akan memberitahukan kepada pembeli dan memberikan uang kemenangan kepada pembeli dengan cara pembeli yang keluar nomornya mendatangi terdakwa untuk menerima uang hasil kemenangan.
Bahwa setiap pembelian 2 (dua) angka / 2D setiap 1 lembar per Rp.1.000,- (seribu rupiah), jika menang terdakwa akan mendapatkan Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dari bandar kemudian terdakwa memberikan kepada pemenang Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sisanya sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) menjadi keuntungan terdakwa. Untuk pembelian 3 (tiga) angka / 3D angka setiap 1 lembar per Rp.1.000,- (seribu rupiah) jika menang terdakwa akan mendapatkan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari bandar, kemudian terdakwa memberikan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada pemenang, sisanya sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menjadi keuntungan terdakwa. Pembelian 4 (empat) angka / 4D setiap 1 lembar per Rp.1.000,- (seribu rupiah), jika menang terdakwa akan mendapat Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari bandar, kemudian terdakwa memberikan kepada pemenang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sisanya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menjadi keuntungan terdakwa.
Bahwa selain keuntungan dari kemenangan, terdakwa juga mendapatkan keuntungan dari selisih hasil penjualan judi togel online jenis Hongkong (HK) dengan rincian untuk harga pembelian 2 angka / 2D terdakwa jual perlembar per Rp.1.000,- (seribu rupiah), sedangkan terdakwa beli di website BELIJITU seharga Rp.710,- (tujuh ratus sepuluh rupiah) jadi ada selisih Rp.290,- (dua ratus sembilan puluh rupiah), kemudian Rp.200,- (dua ratus rupiah) diskon kepada pembeli dan sisa Rp.90,- (sembilan puluh rupiah) keuntungan terdakwa. Pembelian 3 (tiga) angka / 3D terdakwa jual perlembar per Rp.1.000,- (seribu rupiah), sedangkan terdakwa membeli di website BELIJITU seharga Rp.350,- (tiga ratus lima puluh rupiah) jadi selisih Rp.650,- (enam ratus lima puluh rupiah), kemudian Rp.500,- (lima ratus rupiah) diskon kepada pembeli dan sisanya Rp.150,- (seratus lima puluh rupiah) keuntungan terdakwa. Pembelian 4 (empat) angka / 4D terdakwa jual perlembar per Rp.1.000,- (seribu rupiah), sedangkan terdakwa membeli di website BELIJITU seharga Rp.300,- (tiga ratus rupiah), jadi ada selisih Rp.700,- (tujuh ratus rupiah), kemudian Rp.500,- (lima ratus rupiah) diskon kepada pembeli dan sisanya Rp.200,- (dua ratus rupiah) menjadi keuntungan terdakwa.
Bahwa untuk dapat melakukan pembelian togel pada website BELIJITU tersebut, terdakwa melakukannya dengan cara sebagai berikut :
Membuka website BELIJITU;
Mengisi kolom Username : “TOHI” dan mengisi kolom password : “tohi1234” kemudian klik login;
Selanjutnya akan muncul tulisan “saya setuju” dan “saya tidak setuju”, supaya dapat bermain harus mengeklik “saya setuju”;
Setelah itu akan muncul menu awal dalam situs online tersebut dan selanjutnya klik PILIH SASARAN untuk memasang nomor;
Setelah mengeklik jenis togel yang akan kita mainkan HONGKONG (HK) selanjutnya kita klik kembali jenis permainan 4D/3D/2D, kemudian tinggal memasukkan nomor kedalam kolom yang telah tersedia dengan nomor togel yang dipesan oleh pembeli;
Sebelum memasang nomor togel ke dalam situs online tersebut, pastikan terlebih dahulu saldo dalam rekening tercukupi, apabila saldo tidak cukup maka tidak dapat melakukan pembelian nomor, sehingga diharuskan melakukan deposit / setoran terlebih dahulu dengan cara mentransfer uang dari rekening Bank yang terdaftar dalam website BELIJITU tersebut;
Apabila ada nomor togel yang keluar atau menang, maka nantinya akan dilakukan withdraw (penarikan) dari rekening yang sudah didaftarkan, selanjutnya uang kemenangan tersebut dapat diambil di mesin ATM, lalu uang tersebut diberikan kepada pemenang.
Bahwa permainan yang disediakan oleh terdakwa sifatnya untung-untungan dan terdakwa sendiri telah memberikan kesempatan untuk bermain judi kepada khalayak umum tanpa ada ijin resmi dari pihak yang berwajib dan keuntungan yang diperoleh terdakwa digunakan sebagai tambahan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual togel.
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah handphone merk Redmi 5+ warna Silver, IMEI 1 : 868812032287889, IMEI 2 : 868812032287897, berikut sim card dengan nomor 089609633422;
1 (satu) Buah Kartu ATM Debit Bank BRI Nomor seri 601535177109 an. RUDI ERVAN TORO, nomor rekening 653301012856535;
Uang tunai sebesar Rp.259.000,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
1 (satu) buah buku rekening 653301012856535 an. RUDI ERVAN TORO, nomor seri : 68004996.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi FEBRIANTONI, SH., bersama BRIPKA SAMSUL ARIFIN pada hari Senin, tanggal 26 September 2022, pukul 19.30WIB di rumah terdakwa, tepatnya di Dusun Krajan, RT.01, RW.04, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo karena bermain judi toto gelap (togel) secara online yaitu jenis Hongkong (HK).
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 September 2022 pukul 19.30 WIB yang membeli togel jenis Hongkong (HK) ada 4 (empat) orang yaitu YANA, MAT, seseorang yang mengirim WA dgn nomor 082338867959, dan 0895414201105.
Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa sedang tiduran di kamar dan menunggu pembelian lewat HP terdakwa yang mana pembeli mengirim nomor pembelian melalui pesan WhatsApp, kemudian terdakwa belikan ke akun judi Online dengan alamat Situs / Web BELIJITU username TOHI password tohi1234 melalui Hp milik terdakwa.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa sedang menunggu pembeli yaitu dengan cara menerima pesanan nomor judi togel yang akan dipasang oleh pembeli melalui aplikasi WhatsApp yang dimiliki terdakwa di Handphone terdakwa, penjualan tersebut akan ditutup pada pukul 22.30 WIB.
Bahwa cara menerima pesanan nomor judi togel yang akan dipasang oleh pembeli melalui aplikasi Whatsapp ke Handphone terdakwa dan setelah itu nomor yang dipasang tersebut terdakwa masukkan ke akun judi togel online milik terdakwa di website BELIJITU, dengan nama akun TOHI password tohi1234 dengan alamat BELIJITU melalui Handphone milik terdakwa. Saat terdakwa mendaftar di akun judi tersebut, terdakwa juga mendaftarkan nomor rekening terdakwa yaitu nomor rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening : 653301012856535 atas nama RUDI ERVAN TORO. Setelah itu terdakwa melakukan deposit ke Rekening Bandar yang tercantum di akun judi tersebut untuk bisa melakukan transaksi pembelian nomor togel Hongkong (HK).
Bahwa terdakwa melakukan permainan judi togel online Hongkong (HK) membuka pembelian pukul 21.00 WIB dan kemudian terdakwa tutup pada pukul 22.30 WIB serta pengumuman keluar pukul 23.00 WIB. Selanjutnya terdakwa mengetahui nomor yang keluar melalui Youtube live draw Hongkong (HK) di website “livedrawhongkong” yang diakses oleh terdakwa melalui handphone miliknya yang digunakan untuk berjualan judi togel online jenis Hongkong (HK). Setelah pengumuman pemenang, kemudian jika ada nomor yang keluar atau menang, maka terdakwa akan memberitahukan kepada pembeli dan memberikan uang kemenangan kepada pembeli dengan cara pembeli yang keluar nomornya mendatangi terdakwa untuk menerima uang hasil kemenangan.
Bahwa setiap pembelian 2 (dua) angka / 2D setiap 1 lembar per Rp.1.000,- (seribu rupiah), jika menang terdakwa akan mendapatkan Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dari bandar kemudian terdakwa memberikan kepada pemenang Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sisanya sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) menjadi keuntungan terdakwa. Untuk pembelian 3 (tiga) angka / 3D angka setiap 1 lembar per Rp.1.000,- (seribu rupiah) jika menang terdakwa akan mendapatkan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari bandar, kemudian terdakwa memberikan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada pemenang, sisanya sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menjadi keuntungan terdakwa. Pembelian 4 (empat) angka / 4D setiap 1 lembar per Rp.1.000,- (seribu rupiah), jika menang terdakwa akan mendapat Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari bandar, kemudian terdakwa memberikan kepada pemenang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sisanya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menjadi keuntungan terdakwa.
Bahwa selain keuntungan dari kemenangan, terdakwa juga mendapatkan keuntungan dari selisih hasil penjualan judi togel online jenis Hongkong (HK) dengan rincian untuk harga pembelian 2 angka / 2D terdakwa jual perlembar per Rp.1.000,- (seribu rupiah), sedangkan terdakwa beli di website BELIJITU seharga Rp.710,- (tujuh ratus sepuluh rupiah) jadi ada selisih Rp.290,- (dua ratus sembilan puluh rupiah), kemudian Rp.200,- (dua ratus rupiah) diskon kepada pembeli dan sisa Rp.90,- (sembilan puluh rupiah) keuntungan terdakwa. Pembelian 3 (tiga) angka / 3D terdakwa jual perlembar per Rp.1.000,- (seribu rupiah), sedangkan terdakwa membeli di website BELIJITU seharga Rp.350,- (tiga ratus lima puluh rupiah) jadi selisih Rp.650,- (enam ratus lima puluh rupiah), kemudian Rp.500,- (lima ratus rupiah) diskon kepada pembeli dan sisanya Rp.150,- (seratus lima puluh rupiah) keuntungan terdakwa. Pembelian 4 (empat) angka / 4D terdakwa jual perlembar per Rp.1.000,- (seribu rupiah), sedangkan terdakwa membeli di website BELIJITU seharga Rp.300,- (tiga ratus rupiah), jadi ada selisih Rp.700,- (tujuh ratus rupiah), kemudian Rp.500,- (lima ratus rupiah) diskon kepada pembeli dan sisanya Rp.200,- (dua ratus rupiah) menjadi keuntungan terdakwa.
Bahwa untuk dapat melakukan pembelian togel pada website BELIJITU tersebut, terdakwa melakukannya dengan cara sebagai berikut :
Membuka website BELIJITU;
Mengisi kolom Username : “TOHI” dan mengisi kolom password : “tohi1234” kemudian klik login;
Selanjutnya akan muncul tulisan “saya setuju” dan “saya tidak setuju”, supaya dapat bermain harus mengeklik “saya setuju”;
Setelah itu akan muncul menu awal dalam situs online tersebut dan selanjutnya klik PILIH SASARAN untuk memasang nomor;
Setelah mengeklik jenis togel yang akan kita mainkan HONGKONG (HK) selanjutnya kita klik kembali jenis permainan 4D/3D/2D, kemudian tinggal memasukkan nomor kedalam kolom yang telah tersedia dengan nomor togel yang dipesan oleh pembeli;
Sebelum memasang nomor togel ke dalam situs online tersebut, pastikan terlebih dahulu saldo dalam rekening tercukupi, apabila saldo tidak cukup maka tidak dapat melakukan pembelian nomor, sehingga diharuskan melakukan deposit / setoran terlebih dahulu dengan cara mentransfer uang dari rekening Bank yang terdaftar dalam website BELIJITU tersebut;
Apabila ada nomor togel yang keluar atau menang, maka nantinya akan dilakukan withdraw (penarikan) dari rekening yang sudah didaftarkan, selanjutnya uang kemenangan tersebut dapat diambil di mesin ATM, lalu uang tersebut diberikan kepada pemenang.
Bahwa permainan yang disediakan oleh terdakwa sifatnya untung-untungan dan terdakwa sendiri telah memberikan kesempatan untuk bermain judi kepada khalayak umum tanpa ada ijin resmi dari pihak yang berwajib dan keuntungan yang diperoleh terdakwa digunakan sebagai tambahan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual togel.
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Yang Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2)
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Setiap orang ” dalam unsur ini adalah setiap subyek hukum yang mampu mempertanggung-jawabkan atas setiap perbuatannya dengan pengertian bahwa dalam diri subyek hukum tersebut melekat erat kemampuannya untuk bertanggung-jawab terhadap hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan orang yang melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang secara tegas disebutkan dalam undang-undang, dapat dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini telah dihadapkan terdakwa Rudi Ervantoro alias Rudi bin Tohi, dan selama persidangan perkara ini telah terbukti bahwa terdakwa tersebut mampu mengikuti semua jalannya persidangan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya kemampuan dari terdakwa dalam menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya juga dalam memberikan tanggapan terhadap keterangan-keterangan yang diberikan oleh para saksi;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa juga telah membenarkan bahwa orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah dirinya sendiri dan bukanlah orang lain;
Menimbang, bahwa menunjuk pada fakta-fakta tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggung-jawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ setiap orang ” telah terpenuhi ada dalam perbuatan terdakwa;
Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2)
Menimbang, bahwa unsur tersebut bersifat alternatif, maka cukuplah terbukti salah satu unsur, akan terbukti keseluruhan unsur;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur sengaja disini adalah diniati sesuai dengan kehendaknya atau dalam keadaan dengan mengetahui dan menghendaki (willen en wetten), yang berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu berupa keterangan para saksi yang disumpah dipersidangan dan diperkuat oleh keterangan terdakwa serta didukung dengan adanya barang bukti, diketahui bahwa dalam melakukan perjudian jenis togel tersebut telah dikehendaki oleh terdakwa, hingga terdakwa menawarkan kepada khalayak umum. Dalam pembelian nomor togel terdakwa lakukan dengan cara menerima pesanan nomor judi togel yang akan dipasang oleh pembeli melalui aplikasi Whatsapp ke Handphone terdakwa dan setelah itu nomor yang dipasang tersebut terdakwa masukkan ke akun judi togel online milik terdakwa di website BELIJITU, dengan nama akun TOHI password : tohi1234 dengan alamat BELIJITU melalui Handphone milik terdakwa. Saat terdakwa mendaftar di akun judi tersebut, terdakwa juga mendaftarkan nomor rekening terdakwa yaitu nomor rekening Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening : 653301012856535 atas nama RUDI ERVAN TORO. Setelah itu terdakwa melakukan deposit ke Rekening Bandar yang tercantum di akun judi tersebut untuk bisa melakukan transaksi pembelian nomor togel Hongkong (HK);
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan permainan judi togel online Hongkong (HK) membuka pembelian pukul 21.00 WIB dan kemudian terdakwa tutup pada pukul 22.30 WIB serta pengumuman keluar pukul 23.00 WIB. Selanjutnya terdakwa mengetahui nomor yang keluar melalui Youtube live draw Hongkong (HK) di website “livedrawhongkong” yang diakses oleh terdakwa melalui handphone miliknya yang digunakan untuk berjualan judi togel online jenis Hongkong (HK). Setelah pengumuman pemenang, kemudian jika ada nomor yang keluar atau menang, maka terdakwa akan memberitahukan kepada pembeli dan memberikan uang kemenangan kepada pembeli dengan cara pembeli yang keluar nomornya mendatangi terdakwa untuk menerima uang hasil kemenangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “tanpa hak” disini adalah tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang sehingga yang dilakukan menjadi tidak berhak, yang berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu berupa keterangan para saksi yang disumpah dipersidangan dan diperkuat oleh keterangan terdakwa, bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk menawarkan atau menjual togel kepada orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu berupa keterangan para saksi yang disumpah dipersidangan dan diperkuat oleh keterangan terdakwa serta didukung dengan adanya barang bukti, diketahui bahwa terdakwa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian yang berasal dari website “BELIJITU”sehingga dapat diakses oleh orang lain yang mana terdakwa melakukannya melalui akun miliknya yang terdaftar di aplikasi BELIJITU dengan Username : TOHI, dan Password : tohi1234, melalui 1 (Satu) unit HP merk Redmi 5+ warna Silver milik terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Yang Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone merk Redmi 5+ warna Silver, IMEI 1 : 868812032287889, IMEI 2 : 868812032287897, berikut sim card dengan nomor 089609633422;
1 (satu) Buah Kartu ATM Debit Bank BRI Nomor seri 601535177109 an. RUDI ERVAN TORO, nomor rekening 653301012856535;
1 (satu) buah buku rekening 653301012856535 an. RUDI ERVAN TORO, nomor seri : 68004996.
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang tunai Rp.259.000,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menghambat program pemetintah menghapus perjudian
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Yang Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Rudi Ervantoro alias Rudi bin Tohi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2)”, sebagaimana dalam dakwaan alternative Kesatu;;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 ( satu) tahun dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dengan waktu selama terdakwa berada dalam tahanan ;
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone merk Redmi 5+ warna Silver, IMEI 1 : 868812032287889, IMEI 2 : 868812032287897, berikut sim card dengan nomor 089609633422;
1 (satu) Buah Kartu ATM Debit Bank BRI Nomor seri 601535177109 an. RUDI ERVAN TORO, nomor rekening 653301012856535;
1 (satu) buah buku rekening 653301012856535 an. RUDI ERVAN TORO, nomor seri : 68004996.
dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp.259.000,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)
dirampas untuk negara;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim, pada hari : Selasa tanggal 21 Februari 2023, oleh kami I Gede Karang Anggayasa, S.H., M.H., Sebagai Hakim Ketua Majelis, Anak Agung Putra Wiratjaya, S.H., M.H., dan Dr. I Nyoman Agus Hermawan, S.H., M.H., M.MT., masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal tersebut, diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dimuka persidangan yang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ferry Irawan, S.H., Panitera Pengganti, dihadiri Alfiah Yustiningrum, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum dan dihadiri oleh terdakwa;
Hakim-hakim Anggota: Anak Agung Putra Wiratjaya, S.H., M.H. | Hakim Ketua, I Gede Karang Anggayasa, S.H., M.H. |
| Dr. I Nyoman Agus Hermawan, S.H., M.H., M.MT. | |
| Panitera Pengganti, Ferry Irawan, S.H. | |