11/Pid.Sus/2023/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN Pti
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Fandi Isnan, S.H 2.Eko Yulianto, S.H., M.H Terdakwa: MOHAMMAD ALI MAHMUDI alias MOH KETEK bin PAIJAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Mohammad Ali Mahmudi Alias Moh Ketek Bin Paijan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mohammad Ali Mahmudi Alias Moh Ketek Bin Paijan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit KBM Pick Up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam, tahun 2021, nomor rangka : MK2LOPU39MJO22178, nomor mesin : 4D56CXO5235 beserta STNK dan Kartu uji berkala kendaraan bermotor sesuai peruntukannya; Dikembalikan kepada saksi Dimas Afiriyanto Bin Tarwi; 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah @ ±30 lt (tiga puluh liter) total sebanyak kurang lebih 1800 liter (1,8 ton). Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN Pti
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Mohammad Ali Mahmudi Alias Moh Ketek Bin Paijan;
2. Tempat lahir : Pati;
3. Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun/ 8 Februari 1978;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dukuh Tanggul Desa Dukuhseti Rt.006 Rw.004 Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Mohammad Ali Mahmudi Alias Moh Ketek Bin Paijanditangkap pada tanggal 4 Januari 2023;
Terdakwa Mohammad Ali Mahmudi Alias Moh Ketek Bin Paijanditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan tanggal 24 Januari 2023;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Januari 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Februari 2023 sampai dengan tanggal 11 April 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN Pti tanggal 12 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN Pti tanggal 12 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD ALI MAHMUDI alias MOH KETEK bin PAIJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan, dan / atau Niaga Bahan Bakar minyak yang disubsidi pemerintah ” melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOHAMMAD ALI MAHMUDI alias MOH KETEK bin PAIJAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000, - (Lima Ratus Ribu Rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit KBM Pick Up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam, tahun 2021, nomor rangka : MK2LOPU39MJO22178, nomor mesin : 4D56CXO5235 beserta STNK dan Kartu uji berkala kendaraan bermotor sesuai peruntukannya;
Dikembalikan kepada saksi DIMAS AFIRIYANTO Bin TARWI
60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah @ ±30 lt (tiga puluh liter) total sebanyak kurang lebih 1800 liter (1,8 ton).
Dirampas Untuk Negara.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali atas perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ALI MAHMUDI alias MOH KETEK bin PAIJAN pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di jalan raya Juwana – Wedarijaksa turut Desa Bakaran Wetan Kecamatan Juwana Kabupaten Pati atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, menyalahgunakan pengangkuta, dan / atau Niaga Bahan Bakar minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya sekitar bulan Agustus 2022 Terdakwa sebagai pembeli dan penjual solar bersubsidi pemerintah diajak saksi PUJI SANTOSO bin SUHARTO mengumpulkan bahan bakar minyak jenis solar melalui ketua nelayan yang bernama saksi SAMI’AN bin SUKEMI, yang diambil dari dua SPBN sekitar TPI Banyutowo dekat pintu masuk satu SPBN dan yang satu sebelah utara jalan, dan Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar dari saksi SAMI’AN tanpa dilengkapi dengan surat-surat sah, dan setiap hari Terdakwa membeli bahan bakar minyak solar sebanyak kurang lebih antara 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) jerigen dengan harga perliternya sebesar Rp. 6.300,- (enam ribu tiga ratus rupiah), Dan dari pembelian dan pengumpulan bahan bakar mimyak jenis solar tersebut, kemudian Terdakwa jual kembali kepada pembeli lewat pemesanan dari saksi PUJI SANTOSO dengan Terdakwa jual bahan bakar minyak jenis solar tersebut dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliternya.
Bahwa Terdakwa melakukan pengiriman bahan bakar minyak jenis solar sebanyak dua kali pertama pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh saksi PUJI SANTOSO lewat HP kemudian saksi PUJI SANTOSO mengatakan kepada Terdakwa “iki aku nek nggone kurniawan mas, iki pak kurniawan iso ngedolno solar, iki omong dewe” (“ini aku ditempatnya Sdr. KURNIAWAN mas, ini Pak KURNIAWAN bisa menjualkan solar, ini bilang sendiri”), selanjutnya disambung percakapan Terdakwa dengan Sdr. KURNIAWAN dan Sdr. KURNIAWAN mengatakan kepada Terdakwa “Halo....regone piro?” (“Hallo....harganya berapa?”), Terdakwa jawab “regone 8000” (“harganya Rp. 8.000,”), dijawab Sdr. KURNIAWAN “lha puji melu sopo” (“lha Sdr. PUJI ikut siapa”), Terdakwa jawab “lha puji sing duwe duit biasane yo tak bagi paron, iki pak kurniawan sing sering adu pitik” (lha Sdr. PUJI yang punya uang biasanya ya dibagi dua, ini Sdr. KURNIAWAN yang sering adu ayam”), dijawab Sdr. KURNIAWAN “yo mas” (“ya mas”), Terdakwa jawab “mosok ora kenal aku wong klino adu pitik bareng” (“masak tidak kenal aku orang sering adu ayam bersama”), dijawab Sdr. KURNIAWAN “lha iki puji piye” (“lha ini Sdr. PUJI gimana”), Terdakwa jawab “ngene duit sing tak nggo yo duite puji dadi hasil e paron” (“begini uang yang dipakai ya uangnya Sdr. PUJI jadi hasilnya dibagi dua”), selanjutnya telepon di sambungkan kembali kepada saksi PUJI SANTOSO dan mengatakan “kirim saiki?” (“kirim sekarang”), Terdakwa jawab “kirim nek ndi?” (“kirim kemana?”), dan dijawab saksi PUJI SANTOSO “kirim nek Bendar” (“kirim ke Bendar Juwana Pati”), Terdakwa jawab “aku rak roh lho mas, cegat pinggir dalan” (“aku tidak tahu lho mas, hadang pinggir jalan”), kemudian Terdakwa mempergunakan kendaraan milik saksi PUJI SANTOSO yaitu kendaraan bermotor jenis Grand Max, pick up, warna hitam untuk memuat bahan bakar solar sebanyak 62 (enam puluh dua) jerigen pesanan dari saksi PUJI SANTOSO tersebut, selanjutnya sesampainya Terdakwa di gapura masuk Desa Bendar Juwana Terdakwa sudah dihadang oleh saksi PUJI SANTOSO dan saksi SUMANTO berboncengan dengan mengendarai sepeda motor honda supra 125 lalu Terdakwa mengikuti saksi PUJI SANTOSO dan SAKSI SUMANTO dari belakang, sesampainya di gang dengan gapura warna hijau masuk ditempat tersebut sudah ada tempat kempu penampungan bahan bakar solar, setelah semua bahan bakar minyak jenis solar di dalam jerigen sebanyak 62 (enam puluh dua) jerigen lalu dimasukan dalam kempu tersebut, selanjutnya Terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dari saksi SUMANTO, setelah itu Terdakwa pergi kearah alun-alun juwana dan ketemu dengan saksi PUJI SANTOSO kemudian dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang digunakan untuk beli makan dan rokok habis Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan masih sisa Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang kemudian dibagi antara Terdakwa dengan saksi PUJI SANTOSO masing-masing mendapatkan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa dihubungi lewat HP / telepon oleh saksi PUJI SANTOSO yang mengatakan “mas ngko kirim e rodo sore ojo kewengen?” (“mas nanti kirimnya jangan kemalam an?”), Terdakwa jawab “nggih mas” (“iya mas”), dijawab saksi PUJI SANTOSO “ngko sopir karo mobil e mlaku mrono, kirim share lokasi” (“nanti sopir dan mobilnya jalan kesana”), Terdakwa jawab “nggih mas”(“iya mas”), selanjutnya pada saat Terdakwa sedang berada di lapangan volly di Desa Tegalombo Terdakwa mengirimkan share lokasi melalui WA (WhatsApp) kepada saksi PUJI SANTOSO, lalu saksi PUJI SANTOSO menghubungi Terdakwa mengatakan “wis tekan opo durung?”(“sudah sampai apa belum?”), kemudian Terdakwa dihubungi oleh sopirnya yaitu saksi DIMAS AFIRIYANTO bin TARWI yang mengatakan kepada Terdakwa “mas iki aku tekan galombo” (“mas ini saya sampai Tegalombo”), Terdakwa jawab “kelantur mas?” (“kebablasan mas?”), selanjutnya Terdakwa mengirimkan share lokasi lewat WA (WhatsApp) kepada sopir tersebut, kemudian datang KBM (Kendaraan Bermotor) mobil pick up Colt T L300 dengan sopir saksi DIMAS AFIRIYANTO bin TARWI dan kulinya saksi PURNOMO alias GEMBUR bin NYONO dan KBM tersebut langsung parkir di samping timur rumah Terdakwa dan sudah Terdakwa siapkan 60 (enam puluh) jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar atas pesanan dari saksi PUJI SANTOSO tersebut, setelah 60 (enam puluh) jerigen dinaikkan diatas mobil pick up tersebut selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai mobil sedan Baleno warna merah berada di depan KBM mobil pick up Colt T L300 tersebut yang rencananya akan di kirim ke Bendar Juwana, tetapi belum sampai di lokasi pengiriman sekira pukul 21.00 WIB KBM mobil pick up Colt T L300 sudah diamankan oleh saksi MUS MURYADI, S.H. bin KUSWI dan saksi FERIYANTO SETIAWAN, S.H. bin SUKARJAN yang merupakan Anggota Polisi Polresta Pati.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Mus Muryadi, S.H. bin Kuswi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa Saksi telah mengamankan Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PURNOMO tersebut pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib di jalan raya Juwana – Wedarijaksa turut Desa Bakaran Wetan Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
Bahwa Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PURNOMO dengan mengendarai Kbm pick up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam, dengan bak dimodifikasi dengan tambahan andang terbuat dari besi warna hitam, dan didalam bak tersebut bermuatan 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah per satu jerigen kapasitas pengisian kurang lebih 30 lt (tiga puluh liter) bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah sehingga jumlah bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah kurang lebih sebanyak 1800 liter atau kurang lebih 1,8 Ton yang diambil dari rumahnya Terdakwa beralamatkan Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati rencananya bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah tersebut akan dikirim di wilayah Juwana Kabupaten Pati, selanjutnya Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PURNOMO beserta barang bukti diamankan dan dibawa di Polres Pati.
Bahwa jenis barang yang diangkut oleh Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PURNOMO sebanyak 60 (enam puluh) jerigen adalah barang berupa bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah, dan barang tersbut setahu Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PURNOMO adalah miliknya Terdakwa,
Bahwa sarana yang digunakan untuk mengangkut 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah per satu jerigen kapasitas pengisian kurang lebih 30 lt (tiga puluh liter) bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah sehingga jumlah bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah kurang lebih sebanyak 1800 liter atau kurang lebih 1,8 Ton berupa Kbm pick up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam, dengan bak dimodifikasi dengan tambahan andang terbuat dari besi warna hitam adalah miliknya Saksi PUJI SANTOSA .
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PURNOMO saat melakukan pengambilan bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah tiap satu jerigen kapasitas pengisian kurang lebih 30 lt (tiga puluh liter) bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah atau kurang lebih sebanyak 1800 liter atau kurang lebih 1,8 Ton dengan menggunakan 1 (satu) unit Kbm pick up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam tersebut di tempatnya Terdakwa, dan darimana Terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah tersebut Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PURNOMO tidak tahu.
Bahwa peran Saksi DIMAS AFIRIYANTO adalah sebagai Sopir dan Saksi PURNOMO adalah sebagai kuli, sedangkan peran Saksi PUJI yaitu sebagai pemilik 1 (satu) unit Kbm pick up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam yang dipinjam oleh Terdakwa dan peran Terdakwa adalah yang membeli dan mengumpulkan serta menyimpan 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah @ jerigen kapasitas pengisian kurang lebih 30 lt (tiga puluh liter) bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah atau kurang lebih sebanyak 1800 liter atau kurang lebih 1,8 Ton di tempatnya Terdakwa.
Bahwa saat mengamankan Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PURNOMO saat mengendarai Kbm pick up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam, dengan bak dimodifikasi dengan tambahan andang terbuat dari besi warna hitam, dan didalam bak tersebut bermuatan 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah @ jerigen kapasitas pengisian kurang lebih 30 lt (tiga puluh liter) bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah sehingga jumlah bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah kurang lebih sebanyak 1800 liter atau kurang lebih 1,8 Ton pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib di jalan raya Juwana – Wedarijaksa turut Desa Bakaran Wetan Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Saksi bersama dengan anggota lainnya yaitu saksi FERIYANTO SETIAWAN, S.H.
Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PURNOMO untuk bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang diambil ditempatnya Terdakwa tersebut untuk dibawa ke wilayah Juwana Pati, dan Terdakwa dengan mengendarai mobil warna merah mengikutinya menuju ke arah Juwana.
Bahwa untuk harga bahan bakar minyak jenis Bio solar yang disubsidi pemerintah : Rp.5.150,- per liter, dan jenis Dexlite : Rp.12.900,- per liter.
Bahwa dari keterangan Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PURNOMO Umumnya untuk upah sopir dan kuli sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan upah tersebiut belum diterima dan orang yang akan memberikan upah tersebut Saksi PUJI SANTOSA, karena Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PURNOMO ikut bekerja dengan Saksi PUJI SANTOSA.
Bahwa saat Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PURNOMO mengangkut 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah per satu jerigen kapasitas pengisian kurang lebih 30 lt (tiga puluh liter) bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah sehingga jumlah bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah kurang lebih sebanyak 1800 liter atau kurang lebih 1,8 Ton dengan menggunakan 1 (satu) unit Kbm pick up Colt T L300 plat nomor H-8813-FE yang telah diambil dari tempatnya Terdakwa untuk dikirim di wilayah Juwana Pati pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin yang sah atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, dan maksud dan tujuan Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PURNOMO mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah mengharapkan upah dan rencana dengan upah tersebut rencananya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Bahwa dengan barang bukti yang diperlihatkan berupa 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar @ jerigen kapasitas pengisian 30 lt (tiga puluh liter) bahan bakar minyak jenis solar sehingga jumlah bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1.8000 liter atau 1,8 Ton adalah barang yang diambil oleh Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PPURNOMO ditempatnya Terdakwa beralamatkan di Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kbm pick up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam, tahun pembuatan 2001, nomor rangka : MK2L0PU39MJ022178, nomor mesin : 4D56CX05235 beserta Stnk dan kartu uji berkala kendaraan bermotor sesuai peruntukannya adalah mobil milik Saksi PUJI SANTOSA yang digunakan untuk mengangkut 60 (enam puluh) jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsisi pemerintah dari tempatnya Terdakwa beralamatkan di Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati untuk dikirim ke wilayah Juwana Pati pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebaratan dan tidak membenarkan keterangannya;
Feriyanto Setiawan, S.H. bin Sukarjan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa Saksi telah mengamankan Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PURNOMO tersebut pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib di jalan raya Juwana – Wedarijaksa turut Desa Bakaran Wetan Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
Bahwa Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PURNOMO dengan mengendarai Kbm pick up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam, dengan bak dimodifikasi dengan tambahan andang terbuat dari besi warna hitam, dan didalam bak tersebut bermuatan 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah per satu jerigen kapasitas pengisian kurang lebih 30 lt (tiga puluh liter) bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah sehingga jumlah bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah kurang lebih sebanyak 1800 liter atau kurang lebih 1,8 Ton yang diambil dari rumahnya Terdakwa beralamatkan Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati rencananya bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah tersebut akan dikirim di wilayah Juwana Kabupaten Pati, selanjutnya Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PURNOMO beserta barang bukti diamankan dan dibawa di Polres Pati.
Bahwa jenis barang yang diangkut oleh Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PURNOMO sebanyak 60 (enam puluh) jerigen adalah barang berupa bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah, dan barang tersbut setahu Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PURNOMO adalah miliknya Terdakwa,
Bahwa sarana yang digunakan untuk mengangkut 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah per satu jerigen kapasitas pengisian kurang lebih 30 lt (tiga puluh liter) bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah sehingga jumlah bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah kurang lebih sebanyak 1800 liter atau kurang lebih 1,8 Ton berupa Kbm pick up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam, dengan bak dimodifikasi dengan tambahan andang terbuat dari besi warna hitam adalah miliknya Saksi PUJI SANTOSA .
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PURNOMO saat melakukan pengambilan bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah tiap satu jerigen kapasitas pengisian kurang lebih 30 lt (tiga puluh liter) bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah atau kurang lebih sebanyak 1800 liter atau kurang lebih 1,8 Ton dengan menggunakan 1 (satu) unit Kbm pick up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam tersebut di tempatnya Terdakwa, dan darimana Terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah tersebut Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PURNOMO tidak tahu.
Bahwa peran Saksi DIMAS AFIRIYANTO adalah sebagai Sopir dan Saksi PURNOMO adalah sebagai kuli, sedangkan peran Saksi PUJI yaitu sebagai pemilik 1 (satu) unit Kbm pick up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam yang dipinjam oleh Terdakwa dan peran Terdakwa adalah yang membeli dan mengumpulkan serta menyimpan 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah @ jerigen kapasitas pengisian kurang lebih 30 lt (tiga puluh liter) bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah atau kurang lebih sebanyak 1800 liter atau kurang lebih 1,8 Ton di tempatnya Terdakwa.
Bahwa saat mengamankan Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PURNOMO saat mengendarai Kbm pick up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam, dengan bak dimodifikasi dengan tambahan andang terbuat dari besi warna hitam, dan didalam bak tersebut bermuatan 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah @ jerigen kapasitas pengisian kurang lebih 30 lt (tiga puluh liter) bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah sehingga jumlah bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah kurang lebih sebanyak 1800 liter atau kurang lebih 1,8 Ton pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib di jalan raya Juwana – Wedarijaksa turut Desa Bakaran Wetan Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Saksi bersama dengan anggota lainnya yaitu saksi FERIYANTO SETIAWAN, S.H.
Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PURNOMO untuk bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang diambil ditempatnya Terdakwa tersebut untuk dibawa ke wilayah Juwana Pati, dan Terdakwa dengan mengendarai mobil warna merah mengikutinya menuju ke arah Juwana.
Bahwa untuk harga bahan bakar minyak jenis Bio solar yang disubsidi pemerintah : Rp.5.150,- per liter, dan jenis Dexlite : Rp.12.900,- per liter.
Bahwa dari keterangan Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PURNOMO Umumnya untuk upah sopir dan kuli sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan upah tersebiut belum diterima dan orang yang akan memberikan upah tersebut Saksi PUJI SANTOSA, karena Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PURNOMO ikut bekerja dengan Saksi PUJI SANTOSA.
Bahwa saat Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PURNOMO mengangkut 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah per satu jerigen kapasitas pengisian kurang lebih 30 lt (tiga puluh liter) bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah sehingga jumlah bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah kurang lebih sebanyak 1800 liter atau kurang lebih 1,8 Ton dengan menggunakan 1 (satu) unit Kbm pick up Colt T L300 plat nomor H-8813-FE yang telah diambil dari tempatnya Terdakwa untuk dikirim di wilayah Juwana Pati pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin yang sah atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, dan maksud dan tujuan Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PURNOMO mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah mengharapkan upah dan rencana dengan upah tersebut rencananya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Bahwa dengan barang bukti yang diperlihatkan berupa 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar @ jerigen kapasitas pengisian 30 lt (tiga puluh liter) bahan bakar minyak jenis solar sehingga jumlah bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1.8000 liter atau 1,8 Ton adalah barang yang diambil oleh Saksi DIMAS AFIRIYANTO dan Saksi PPURNOMO ditempatnya Terdakwa beralamatkan di Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kbm pick up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam, tahun pembuatan 2001, nomor rangka : MK2L0PU39MJ022178, nomor mesin : 4D56CX05235 beserta Stnk dan kartu uji berkala kendaraan bermotor sesuai peruntukannya adalah mobil milik Saksi PUJI SANTOSA yang digunakan untuk mengangkut 60 (enam puluh) jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsisi pemerintah dari tempatnya Terdakwa beralamatkan di Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati untuk dikirim ke wilayah Juwana Pati pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebaratan dan tidak membenarkan keterangannya;
Dimas Afiriyanto Bin Tarwi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa pada saat diamankan oleh petugas Polres Pati yaitu pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib di jalan raya Juwana – Wedarijaksa turut Desa Bakaran Wetan Kecamatan Juwana Kabupaten Pati dan pada saat itu saksi bersama dengan Saksi PURNOMO sedang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar.
Bahw barang yang telah diangkut oleh Saksi dan Saksi PURNOMO tersebut adalah bahan bakar minyak jenis solar apakah bio solar yang disubsidi pemerintah atau solar dex Saksi tidak tahu, dan yang tahu adalah Terdakwa, karena bahan bakar jenis solar tersebut miliknya Terdakwa yang beralamatkan di Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Saksi tidak kenal dan dengan Saksi tidak ada hubungan keluarga atau famili, dan Saksi dan Saksi PURNOMO saat mengangkut atas perintah dari Saksi PUJI.
Bahwa jumlah bahan bakar minyak jenis solar yang diangkut oleh Saksi dan Saksi PURNOMO adalah sejumlah 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah @ jerigen kapasitas pengisian kurang lebih 30 lt (tiga puluh liter) bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah sehingga jumlah bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah kurang lebih sebanyak 1800 liter atau kurang lebih 1,8 Ton.
Bahwa dengan menggunakan sarana angkut berupa 1 (satu) unit Kbm pick up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam, tahun pembuatan 2001, nomor rangka : MK2L0PU39MJ022178, nomor mesin : 4D56CX05235, dengan bak dimodifikasi dengan tambahan andang terbuat dari besi warna hitam, dan mobil tersebut miliknya Saksi PUJI.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB di rumahnya Terdakwa beralamatkan Desa Dukuhseti Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, dan Saksi mengambil bahan bakar minyak solar tersebut bersama dengan Saksi PURNOMO, dan Saksi dan Saksi PURNOMO diamankan oleh petugas Kepolisan dari Polres Pati pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib di jalan raya Juwana Wedarijaksa turut Desa Bakaran Wetan Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah @ jerigen kapasitas pengisian kurang lebih 30 lt (tiga puluh liter) bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah sehingga jumlah bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah kurang lebih sebanyak 1800 liter atau kurang lebih 1,8 Ton yang telah diambil dari tempatnya Terdakwa dan diangkut oleh Saksi dan Saksi PURNOMO dengan menggunakan 1 (satu) unit Kbm bak Colt T L300 plat nomor H-8813-FE tersebut akan dibawa dibawa ke wilayah Juwana Pati, karena sebelumnya Saksi di hubungi oleh Saksi PUJI untuk mengikuti Terdakwa yang mengendarai mobil warna merah ke arah Juwana.
Bahwa setahu Saksi untuk harga bahan bakar minyak jenis Bio solar yang disubsidi pemerintah : Rp.5.150,- per liter, dan jenis Dexlite : Rp.12.900,- per liter.
Bahwa umumnya untuk upah sopir dan kuli sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan Saksi belum terima upah tersebut, dan yang akan memberikan upah Saksi yaitu Saksi PUJI, dan maksud dan tujuan Saksi adalah mengharapkan upah dan rencana dengan upah tersebut rencananya akan Saksi pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup saya sehari-hari.
Bahwa pada saat Saksi bersama dengan Saksi PURNOMO saat mengangkut 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah @ jerigen kapasitas pengisian kurang lebih 30 lt (tiga puluh liter) bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah sehingga jumlah bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah kurang lebih sebanyak 1800 liter atau kurang lebih 1,8 Ton tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Kbm pick up Colt T L300 plat nomor H-8813-FE tidak dilengkapi dengan surat izin yang sah atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bahwa dengan barang bukti yang diperlihatkan berupa 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar @ jerigen kapasitas pengisian 30 lt (tiga puluh liter) bahan bakar minyak jenis solar sehingga jumlah bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1.8000 liter atau 1,8 Ton adalah barang yang diambil ditempatnya Terdakwa beralamatkan di Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati untuk dikirim di wilayah Juwana Pati pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 tersebut, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kbm pick up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam, tahun pembuatan 2001, nomor rangka : MK2L0PU39MJ022178, nomor mesin : 4D56CX05235 beserta Stnk dan kartu uji berkala kendaraan bermotor sesuai peruntukannya adalah mobil milik Saksi PUJI yang digunakan mengangkut 60 (enam puluh) jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang diambil ditempatnya Terdakwa beralamatkan di Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati tersebut rencanananya akan dikirim di wilayah Juwana Pati pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebaratan dan tidak membenarkan keterangannya;
Purnomo Alias Gembur Bin Nyono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa pada saat diamankan oleh petugas Polres Pati yaitu pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib di jalan raya Juwana – Wedarijaksa turut Desa Bakaran Wetan Kecamatan Juwana Kabupaten Pati dan pada saat itu Saksi bersama dengan Saksi DIMAS sedang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar.
Bahwa barang yang telah diangkut oleh Saksi dan Saksi DIMAS tersebut adalah bahan bakar minyak jenis solar apakah bio solar yang disubsidi pemerintah atau solar dex Saksi tidak tahu, dan yang tahu adalah Terdakwa, karena bahan bakar jenis solar tersebut miliknya Terdakwa yang beralamatkan di Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Saksi tidak kenal dan dengan Saksi tidak ada hubungan keluarga atau famili, dan Saksi dan Saksi DIMAS saat mengangkut atas perintah dari Saksi PUJI
Bahwa jumlah bahan bakar minyak jenis solar yang diangkut oleh Saksi dan Saksi DIMAS adalah sejumlah 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah per satu jerigen kapasitas pengisian kurang lebih 30 lt (tiga puluh liter) bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah sehingga jumlah bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah kurang lebih sebanyak 1800 liter atau kurang lebih 1,8 Ton.
Bahwa menggunakan sarana angkut berupa 1 (satu) unit Kbm pick up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam, tahun pembuatan 2001, nomor rangka : MK2L0PU39MJ022178, nomor mesin : 4D56CX05235, dengan bak dimodifikasi dengan tambahan andang terbuat dari besi warna hitam, dan mobil tersebut miliknya Saksi PUJII.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB di rumahnya Terdakwa beralamatkan Desa Dukuhseti Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, dan Saksi mengambil bahan bakar minyak solar tersebut bersama dengan Saksi, dan Saksi dan Saksi DIMAS diamankan oleh petugas Kepolisan dari Polres Pati pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib di jalan raya Juwana – Wedarijaksa turut Desa Bakaran Wetan Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
Bahwa 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah @ jerigen kapasitas pengisian kurang lebih 30 lt (tiga puluh liter) bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah sehingga jumlah bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah kurang lebih sebanyak 1800 liter atau kurang lebih 1,8 Ton yang telah diambil dari tempatnya Terdakwa dan diangkut oleh Saksi dan Saksi DIMAS dengan menggunakan 1 (satu) unit Kbm bak Colt T L300 plat nomor H-8813-FE tersebut akan dibawa dibawa ke wilayah Juwana Pati, karena sebelumnya Saksi di hubungi oleh Saksi PUJII untuk mengikuti Terdakwa yang mengendarai mobil warna merah ke arah Juwana.
Bahwa setahu Saksi untuk harga bahan bakar minyak jenis Bio solar yang disubsidi pemerintah : Rp. 5.150,- per liter, dan jenis Dexlite : Rp.12.900,- per liter.
Bahwa umumnya untuk upah sopir dan kuli sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan Saksi belum terima upah tersebut, dan yang akan memberikan upah Saksi yaitu Saksi PUJII, dan maksud dan tujuan Saksi adalah mengharapkan upah dan rencana dengan upah tersebut rencananya akan Saksi pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup saya sehari-hari.
Bahwa saat Saksi bersama dengan Saksi DIMAS saat mengangkut 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah @ jerigen kapasitas pengisian kurang lebih 30 lt (tiga puluh liter) bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah sehingga jumlah bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah kurang lebih sebanyak 1800 liter atau kurang lebih 1,8 Ton tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Kbm pick up Colt T L300 plat nomor H-8813-FE tidak dilengkapi dengan surat izin yang sah atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bahwa dengan barang bukti yang diperlihatkan berupa 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar @ jerigen kapasitas pengisian 30 lt (tiga puluh liter) bahan bakar minyak jenis solar sehingga jumlah bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1.8000 liter atau 1,8 Ton adalah barang yang diambil ditempatnya Terdakwa beralamatkan di Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati untuk dikirim di wilayah Juwana Pati pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 tersebut, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kbm pick up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam, tahun pembuatan 2001, nomor rangka : MK2L0PU39MJ022178, nomor mesin : 4D56CX05235 beserta Stnk dan kartu uji berkala kendaraan bermotor sesuai peruntukannya adalah mobil milik Saksi PUJII yang digunakan mengangkut 60 (enam puluh) jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang diambil ditempatnya Sdr. MOH KETEK beralamatkan di Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati tersebut rencanananya akan dikirim di wilayah Juwana Pati pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebaratan dan tidak membenarkan keterangannya;
Puji Santoso Bin Suharto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa Saksi menyuruh Saksi DIMAS dan Saksi PURNOMO untuk mengambil dan mengangkut bahan bakar jenis solar yang disubsidi pemeritah pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB di rumah Saksi DIMAS beralamatkan Dukuh Kemiri Desa Sarirejo RT 004 RW 002 Kecamatan Pati Kabupaten Pati.
Bahwa jenis barang yang diambil dan diangkut oleh Saksi DIMAS dan Saksi PURNOMO bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah adalah miliknya Terdakwa, dan Saksi kenal dengan Terdakwa ketika berada didalam satu organisasi masyarakat PGN (Patriot Garuda Nusantara),
Bahwa Saksi menerangkan bahwa jumlah bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang telah diambil ditempatnya Terdakwa adalah sejumlah 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah @ jerigen kapasitas pengisian kurang lebih 30 lt (tiga puluh liter) bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah sehingga jumlah bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah kurang lebih sebanyak 1800 liter atau kurang lebih 1,8 Ton.
Bahwa sarana angkut berupa 1 (satu) unit Kbm pick up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam, tahun pembuatan 2001, nomor rangka : MK2L0PU39MJ022178, nomor mesin : 4D56CX05235, dengan bak dimodifikasi dengan tambahan andang terbuat dari besi warna hitam, dan mobil tersebut adalah milik Saksi.
Bahwa Saksi DIMAS dan Saksi PURNOMO diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Pati ketika Saksi diberitahu oleh Saksi DIMAS yaitu pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib di jalan raya Juwana – Wedarijaksa turut Desa Bakaran Wetan Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
Bahwa Terdakwa awalnya pinjam uang kepada Saksi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan tidak dikembalikan, kemudian pada tanggal 24 Agustus 2022 Saksi menagih uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa akan membayar utangnya setelah bahan bakar minyak solarnya laku dijual, kemudian Terdakwa meminta Saksi untuk membantu mencarikan pembeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut apabila bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang dibeli oleh Terdakwa dan disimpan ditempatnya Terdakwa laku maka uang yang dipinjam dari Saksi dikembalikan, akhirnya Saksi mencarikan pembelinya di wilayah Juwaana Pati lewat Sdr. KURNIAWAN dan Sdr. SUMANTO (Saksi SUMANTO) dan Terdakwa menawarkan harga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut dengan harga sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliternya, kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 Wib waktu itu Terdakwa dengan mengendarai Kbm Gran Max warna hitam dengan muatan 62 (enam puluh dua) jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan kapasitas kurang lebih 2 ton /2.000 liter dan Terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan bahan bakar minyak jensi solar tersebut sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), dan Saksi di kasih uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa dengan alasan untuk mengangsur uang yang dipinjam tersebut Kemudian pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 Terdakwa menghubungi Saksi untuk pinjam mobil pick up bersama dengan sopir dan kulinya untuk mengambil 60 (enam puluh) jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah ditempatnya Terdakwa beralamatkan di Dukuh Tanggul Desa Dukuhseti Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati dengan tujuan pengiriman ditempat yang sama di wilayah Juwana Pati, dan ketika Saksi DIMAS dan Saksi PURNOMO mengambil dan memuat 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah dengan menggunakan 1 (satu) unit Kbm bak Colt T L300 plat nomor H-8813-FE milik Saksi tersebut ketika berangkat menuju ke arah Juwana dengan mengikuti Terdakwa saat itu menggunakan mobil merah milik Terdakwa, sekira pukul 21.00 Wib di jalan raya Juwana – Wedarijaksa turut Desa Bakaran Wetan Kecamatan Juwana Kabupaten Pati diberhentikan oleh petugas dari Kepolisian Polres Pati, kemudian Saksi DIMAS dan Saksi PURNOMO beserta 1 (satu) unit Kbm bak Colt T L300 plat nomor H-8813-FE dengan muatan 60 (enam puluh) jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dibawa ke kantor Polres Pati.
Bahwa setahu Saksi untuk bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah @ jerigen kapasitas pengisian kurang lebih 30 lt (tiga puluh liter) tersebut diambil dari tempatnya Terdakwa (Sdr. MOH KETEK) beralamatkan di Dukuh Tanggul Desa Dukuhseti Kecamatan Dukuhseti kabupaten Pati dan darimana Terdakwa mendapatkan bahan bakar jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut Saksi tidak tahu.
Bahwa setahu Saksi saat Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut dengan menggunakan uangnya Terdakwa sendiri.
Bahwa uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) milik Saksi yang dipinjam oleh Terdakwa tidak sebagai modal karena Terdakwa hanya pinjam bukan sebagai modal, dan uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang Saksi terima dari Terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 tersebut merupakan uang cicilan atau angsuran dari uang saksi yang dipinjam oleh Terdakwa sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah oleh Terdakwa akan dijual kepada pembelinya di wilayh Juwana Pati.
Bahwa 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah @ jerigen kapasitas pengisian kurang lebih 30 lt (tiga puluh liter) dari Terdakwa kepada pembeli orang wilayah Juwana Pati dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliternya.
Bahwa sebelum hari Sabtu tanggal 3 September 2022 pada pukul 15.00 WIB oleh pemerintah diumumkan untuk bahan bakar jenis bio solar yang disubsisi pemerintah Rp. 6.800,- perliter dan jenis Dexlite Rp.17.100,- perliter tersebut setahu Saksi untuk harga bahan bakar minyak jenis Bio solar yang disubsidi pemerintah : Rp. 5.150,- per liter, dan jenis Dexlite : Rp.12.900,- per liter.
Bahwa umumnya untuk upah kuli sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan untuk sopr Rp. 150.000,- (sertaus lima puluh ribu rupiah, tapi upah belum diterima oleh Saksi DIMAS dan Saksi PURNOMO, dan upah tersebut diberikan setelah terima uang dari Terdakwa, dan saat Saksi DIMAS dan Saksi PURNOMO mengangkut 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah @ jerigen kapasitas pengisian kurang lebih 30 lt (tiga puluh liter) bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah dengan menggunakan 1 (satu) unit Kbm pick up Colt T L300 plat nomor H-8813-FE milik Saksi atas permintaan dari Terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin yang sah atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bahwa maksud dan tujuan dari Terdakwa meminjam 1 (satu) unit Kbm pick up Colt T L300 plat nomor H-8813-FE milik saudara yang digunakan untuk mengangkut 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah adalah hanya pinjam saja, karena Saksi mengharapkan bahwa uang Saksi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipinjam oleh Terdakwa tersebut dikembalikan atau dibayarkan karena alasan Terdakwa akan mengembalikan uang Saksi tersebut setelah bahan bakar minyak solar miliknya Terdakwa laku dijual.
Bahwa dengan barang bukti yang diperlihatkan berupa 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar @ jerigen kapasitas pengisian 30 lt (tiga puluh liter) bahan bakar minyak jenis solar sehingga jumlah bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1.800 liter atau 1,8 Ton adalah barang berupa bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang telah dibeli oleh Terdakwa sendiri dan disimpan dirumahnya Terdakwa, kemudian bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah tersebut yang telah diambil oleh Saksi DIMAS dan Saksi PURNOMO ditempatnya Terdakwa beralamatkan di Dukuh Tanggul Desa Dukuhseti Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, sedangkan 1 (satu) unit Kbm pick up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam, tahun pembuatan 2001, nomor rangka : MK2L0PU39MJ022178, nomor mesin : 4D56CX05235 beserta Stnk dan kartu uji berkala kendaraan bermotor sesuai peruntukannya adalah mobil milik Saksi yang telah pinjam oleh Terdakwa yang digunakan untuk mengangkut 60 (enam puluh) jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsisi pemerintah tersebut.
Bahwa Terdakwa melakukan penjualan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah di wilayah Juwana Pati sebanyak 2 X (dua kali) Pertama pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 Terdakwa melakukan penjualan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak kurang lebih 2 (dua) Ton atau kurang lebih sebanyak 62 (enam puluh dua) jerigen dan sudah sampai kepada pembelinya dan Terdakwa sudah menerima uang pembayaran bahan bakar minyak jenis solar tersebut, dan Kedua pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 Terdakwa melakukan penjualan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak kurang lebih 60 (enam puluh) jerigen atau 1.800 liter, belum sempat diterima pembeli sudah diamankan oleh petugas dari Kepolisian Polres Pati.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebaratan dan tidak membenarkan keterangannya;
Sumanto Bin Suratmin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa tugas Saksi adalah melakukan pemesanan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang akan digunakan untuk bahan bakar kapal di wilayah bendar kecamatan juwana kabupaten pati.
Bahwa orang yang sangggup menjual bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut adalah Terdakwa.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa jenis barang yang dibawa atau diangkut oleh Terdakwa adalah bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.
Bahwa Terdakwa melakukan penjualan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliternya.
Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut dari wilayah kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati.
Bahwa Terdakwa 2 X (dua kali) melakukan penjualan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang pertama pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 dan kedua pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022.
Pertama pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa dengan menggunakan mobil grand max warna hitam mengangkut dan menjual bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 62 (enam puluh dua) jerigen dengan kapasitas perjerigennya berisikan kurang lebih 30 liter.
Kedua pada hari Jum’at tanggal 26 Agusus 2022 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa akan menjual kembali bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 60 (enam puluh) jerigen tapi belum sampai ketujuan sudah diamankan oleh petugas kepolisian dari sat reekrim polres pati.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 Terdakwa telah melakukan pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 62 (enam puluh dua) jerigen dengan harga perliternya Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) dengan total pembayaran sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan yang menyerahkan uang pembayaran tersebut langsung antara Terdakwa dengan pembelinya langsung seorang mengaku bernama Sdr. AZIS pengurus kapal yang bersandar dipelabuhan Juwana Pati yang kehabisan bahan bakar.
Dan kedua pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 Terdakwa baru melakukan pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 60 (enam puluh) jerigen kepada pembeli yang sama tapi dan belum sampai ke pembelinya sudah diamankan oleh petugas kepolisian sat reskrim polres pati. Dan Saksi tidak tahu identitas lengkap dari pembeli yang mengaku bernama Sdr. AZIS tersebut.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Terdakwa melakukan pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut Tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat yang sah dalam pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tugas Saksi dalam melakukan tugas untuk melakukan pemesanan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah kepada Terdakwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 Saksi ketemu dengan pengurus kapal yang bernama Sdr. AZIS yang bersandar dipelabuhan dan kehabisan bahan bakar dan butuh bahan bakar minyak jenis solar, kemudian Saksi menghubungi oleh Sdr. KURNIAWAN lewat HP untuk mencarikan penjual bahan bakar minyak jenis solar tersebut, kemudian Saksi di kenalkan dengan Sdr. PUJI (Saksi PUJI) bahwa ada temannya yang punya bahan bakar minyak jenis solar yang akan dijual, kemudian Sdr. PUJI (Saksi PUJI) menghubungi Saksi lewat HP dan sepakat denga harga perliternya Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) dan kemudian sekira pukul 23.00 WIB telah sepakat ketemu di depan gapura desa bendar kemudian datang Kbm grand max warna hitam mengangkut 62 (enam puluh dua) jerigen bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah ternyata yang mengendarai Terdakwa dari situlah Saksi baru mengetahui kalau yang melakukan penjualan adalah Terdakwa, kemudian Terdakwa dipertemukan dengan pembelinya langsung yang bernama Sdr. AZIS tersebut dan yang melakukan pembayaran langsung sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kepada Terdakwa adalah Sdr. AZIS, karena bahan bakar masih kurang dan butuh lagi akhirnya melakukan pemesanan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut, akhirnya dari transaksi tersebut Saksi diberikan tugas untuk melakukan pemesanan kembali guna terungkapnya penyalahgunaan pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut, akhirnya pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 Saksi melakukan pemesan kembali lewat Sdr. PUJI (Saksi PUJI) untuk dilakukan pengiriman bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 60 (enam puluh) jerigen, dan sekira pukul 21.00 WIB belum sempat di tempatnya pembeli sudah dimankan oleh petugas dari sat reskrim polres pati untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa maksud dan tujuan Saksi adalah melaksanakan tugas penyelidikan terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah di wilayah hukum polres pati untuk melakukan pengukapan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut.
Bahwa selain Saksi ada petugas kepolisan RI (POLRI) yang diberikan tugas untuk melakukan penyelidikan dalam hal penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah yaitu Sdr. KURNIAWAN yang pernah dinas di Polair Juwana yang ditugasi berperan sebagai undercover atau penyamaran sebagai penghubung antara penjual bahan bakar minyak jenis solar yang disudubsisi pemerintah yaitu Terdakwa dengan pembeli yang bernama Sdr. AZIS tersebut dan peran Sdr. KURNIAWAN sama dengan Saksi.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebaratan dan tidak membenarkan keterangannya;
Sami’an Bin Sukemi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang telah dibeli oleh Terdakwa dari Saksi kemudian oleh Terdakwa bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut dijual kembali oleh ke wilayah Juwana Kabupaten Pati.
Bahwa orang yang telah membeli bahan bakar minyak jenis solar tersebut Terdakwa,
Bahwa jenis barang yang dibeli oleh Terdakwa adalah barang berupa bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang dikemas atau dimasukan kedalam jerigen dengan isi kurang lebih 30lt (tiga puluh liter).
Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yaitu dengan cara Terdakwa datang kerumah Saksi dan Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang tidak diambil oleh nelayan dikarenakan kebutuhan nelayan sudah cukup, kemudian TerdakwaTerdakwa dengan mengendarai mobil pick up atau brondol untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemrintah yang sudah dibeli oleh Terdakwa tersebut.
Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar minyak jensi solar yang disubsidi pemerintah tersebut seingat Saksi pada hari dan tanggal lupa pada bulan Agustus 2022 di rumah Saksi beralamatkan Dukuh Randu Desa Alasdowo RT 002 RW 004 Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati.
Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah ditempat Saksi tersebut sebanyak 3 X (tiga kali), yaitu : Pertama Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 20 (dua puluh) jerigen, Kedua Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 20 (dua puluh) jerigen, dan Ketiga Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 30 (dua puluh) jerigen.
Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dari Saksi dengan harga perliternya sebesar Rp.6.300,- (enam ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa karena Saksi selaku ketua Nelayan dari kurang lebih 550 (lima ratus lima puluh) orang nelayan untuk wilayah Desa Alasdowo Kecamatan Dukuhseti kabupaten Pati dengan jatah kuota sebanyak 50.058 liter selama 27 hari, dan seminggu dua kali dan tidak pasti Saksi mendapatkan kuota 20 (dua puluh) jerigen, karena jatah bahan bakar minyak jenis solar untuk Nelayan sudah cukup dan masih ada sisa kemudian Saksi kumpulkan atas permintaan dari Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak termasuk dalam daftar Nelayan di Desa Alasdowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati.
Bahwa Saksi mendapatkan jatah kuota bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi untuk Nelayan untuk wilayah Desa Alasdowo Kecamatan Dukuhseti kabupaten Pati diambil dari SPBN di TPI Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati.
Bahwa harga bahan bakar minyak jenis solar di SPBN TPI Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati Yaitu dengan harga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliternya.
Bahwa Saksi menjadi ketua Nelayan untuk wilayah Desa Alasdowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati dari tahun 2010 sampai dengan sekarang, dan alasan Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dari Saksi karena Terdakwa akan menjual kembali bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut, dan ketika Terdakwa meminta bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah kepada Saksi tersebut dengan memaksa dan kalau ada sesuatunya Terdakwa yang bertanggungjawab.
Bahwa setiap kali Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dari Saksi tersebut diambil sendiri oleh Terdakwa dengan menggunakan mobil brondol atau pick up warna hitam, dan Tidak dengan surat pengantar atau surat lainnya.
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang dibeli oleh Terdakwa tersebut dikemas didalam jerigen, dan Saksi ketika menjual bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah kepada Terdakwa dengan harga jual sebesar Rp. 6.300,- (enam ribu tiga ratus rupiah) dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dari SPBN dan Saksi terima dengan harga Rp. 5.400,- (lima ribu empat ratus rupiah) kemudian Saksi jual kepada Nelayan sebesar Rp. 5.600,- (lima ribu enam ratus rupiah), sedangkan ketika Terdakwa membeli dengan harga Rp. 6.300,- (enam ribu tiga ratus rupiah) perliternya dikurangi harga Rp.5.400,- (lima ribu empat ratus rupiah) perliternya, maka Saksi mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah) perliternya
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebaratan dan tidak membenarkan keterangannya;
Paidi Bin Kusnadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang telah dibeli oleh Terdakwa dari Sdr. SAMI’AN (ketua nelayan Alasdowo) dan bahan bakar minyak jenis solar didapatkan dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) Bayutowo Dukuhseti Pati, kemudian oleh Terdakwa bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut dijual kembali oleh Terdakwa ke wilayah Juwana Kabupaten Pati.
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. SAMI’AN karena sebagai ketua kelompok Nelayan untuk para Nelayan di wilayah Desa Alasdowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, dan dengan Saksi tidak ada hubungan keluarga atau famili.
Bahwa Saksi mulai tahun 2007 sudah bekerja sebagai cleaning servise (OB) di SPBN Bajomulyo Juwana dekat TPI II Juwana sampai dengan tahun 2019, kemudian pada tahun 2019 sebagai Manager operasional atau administrasi di SPBN Juwana dan SPBN Bayutowo tugas dan tanggung jawab Saksi adalah mengajukan rekomendasi BBM solar yang disubsidi pemerintah untuk kelompok nelayan untuk wilayah Dukuhseti, Tayu dan Juwana.
Bahwa jenis barang yang ada di SPBN di wilayah Dukuhseti, Tayu dan Juwana adalah berupa bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.
Bahwa barang berupa bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBN di wilayah Dukuhseti, Tayu dan Juwana Yaitu untuk para nelayan yang diwilayah Dukuhseti, Tayu dan Juwana untuk goosston ukuran dibawah 30 GT .
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang ada di SPBN Bayutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati untuk para nelayan wilayah Desa Puncel, Desa Bayutowo, Desa Alasdowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Desa Margomulyo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, Desa Kedungpancing, Desa Bendar, Desa Bumirejo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, dan jumlah karyawan di SPBN Bayutowo tersebut ada 3 (tiga) karyawan, Saksi sebagai manager dan bagian administrasi, dan operator satu orang, dan penjaga satu orang.
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dipesan pada 28 Juli 2022 dan datang tanggal 29 Juli 2022 sebanyak 16KL atau 16.000lt atau 16 Ton, Pada tanggal 1 Agustus 2022 pesan dan tanggal 2 Agustus 2022 datang sebanyak 16KL atau 16.000lt atau 16 Ton, Pada tanggal 4 Agustus 2022 pesan dan tanggal 5 Agustus 2022 datang sebanyak 16KL atau 16.000lt atau 16 Ton, Pada tanggal 7 Agustus 2022 pesan dan tanggal 8 Agustus 2022 datang sebanyak 16KL atau 16.000lt atau 16 Ton, Pada tanggal 10 Agustus 2022 pesan dan tanggal 11 Agustus 2022 datang sebanyak 16KL atau 16.000lt atau 16 Ton, Pada tanggal 12 Agustus 2022 pesan dan tanggal 13 Agustus 2022 datang sebanyak 16KL atau 16.000lt atau 16 Ton, Pada tanggal 16 Agustus 2022 pesan dan tanggal 17 Agustus 2022 datang sebanyak 16KL atau 16.000lt atau 16 Ton, Pada tanggal 19 Agustus 2022 pesan dan tanggal 20 Agustus 2022 datang sebanyak 16KL atau 16.000lt atau 16 Ton, Pada tanggal 25 Agustus 2022 pesan dan tanggal 26 Agustus 2022 datang sebanyak 16KL atau 16.000lt atau 16 Ton, Pada tanggal 26 Agustus 2022 pesan dan tanggal 27 Agustus 2022 datang sebanyak 16KL atau 16.000lt atau 16 Ton, Pada tanggal 30 Agustus 2022 pesan dan tanggal 31 Agustus 2022 datang sebanyak 16KL atau 16.000lt atau 16 Ton dan semua bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut dari SPBN pesannya di Pertamina TBBM Pengapon Semarang.
Bahwa untuk sistem pendistribusiannya yaitu ketua Kelompok Nelayan yang mengambil sendiri untuk wilayah Desa Banyutowo, Desa Puncel, untuk Nelayan Desa Alasdowo diambil sendiri oleh ketua kelompknya dan ada yang mengantarkannnya, dan semuanya berdasarkan rekomendasi atau data dari ketua kelompok Nelayan.
Bahwa persyaratan yang harus dimiliki yaitu pas kecil warna putih, dan harus memliki kapal di bawah 30 GT, dan persyaratan tersebut di komulir oleh ketua kelompok Nelayan.
Bahwa sesuai data dari ketua kelompok Nelayan Desa Alasdowo (Sdr. SAMI’AN) kurang lebih 550 (lima ratus lima puluh) orang nelayan untuk wilayah Desa Alasdowo Kecamatan Dukuhseti kabupaten Pati dengan jatah kuota sebanyak 50.058 liter selama 27 hari untuk nelayan yang memiliki kapal dibawah 30 GT tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak termasuk dalam daftar Nelayan di Desa Alasdowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati.
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBN banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati yang sudah dibeli atau diambil oleh ketua kelompok Nelayan Desa Alasdowo kemudian dijual kepada Terdakwa beralamatkan di Desa Dukuhseti Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati tersebut, kemudian oleh Terdakwa dijual kembali ke wilayah Kecamatan Juwana Kabupaten Pati tersebut Tidak diperbolehkan, karena setahu dari pihak SPBN yang mengambil bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut untuk para Nelayan yang sudah masuk ke daftar ketua kelompok Nelayan sesuai aturan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Pati .
Bahwa orang lain selain dari nelayan yang sudah masuk kedalam daftar kelompok nelayan tidak diperbolehkan membeli atau mengambil bahan bakar jenis solar yang disubsidi pemerintah dari SPBN Bayutowo.
Bahwa harga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintahdi SPBN dengan harga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah). -
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebaratan dan tidak membenarkan keterangannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai Atiq Mujtaba, S.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa ahli sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa Ahli bekerja pada intansi Pemerintah yaitu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. dan jabatan Ahli sejak tahun 2015 s.d saat ini adalah sebagai sebagai Analis Usaha Hilir Migas pada Subdit Pengawasan BBM Direktorat BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan tugas pokok Ahli adalah melakukan Pengawasan BBM Direktorat BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Bahwa ketentuan – ketentuan yang mengatur tentang minyak dan gas bumi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup Eksplorasi dan Eksploitasi, Kegiatan Usaha Hilir mencakup Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga.
Bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi; usaha kecil, dan badan usaha swasta.
Bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari Pemerintah.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
Bahan bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah atau yang lebih dikenal dengan Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi (Pasal 1 Angka 1, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM).
Bahwa jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) (Pasal 3 Ayat 1, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM).
Bahwa yang dapat memperoleh atau diijinkan untuk melakukan kegiatan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga bahan bakar minyak berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh : badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, koperasi; usaha kecil, dan badan usaha swasta.
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari Pemerintah.
Bahwa Pasal 23 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak dan/atau kegiatan usaha gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas : Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan, dan Izin Usaha Niaga.
Bahwa sanksi atau akibat yang harus diterima oleh para pelaku tindak pidana yang melanggar ketentuan pidana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 Undang Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Bahwa sesuai dalam pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi) “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Bahwa yang dimaksud “ Setiap orang “ adalah setiap orang perseorangan baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing atau badan hukum yang berdomisili dan tunduk kepada Hukum Indonesia.
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan ” Penyalahgunaan “ adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau Badan Usaha dengan cara yang merugikan kepentingan Masyarakat banyak dan Negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan dan penjualan BBM ke luar negeri.
Bahwa dalam Pasal 18 Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, berbunyi : Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilarang diangkut dan/atau diperdagangkan ke luar negeri.
Bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, berbunyi “Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Menteri menetapkan harga dasar dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak.
Bahwa Mekanisme perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Kemudian Menteri ESDM berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 83 K/12/MEM/2020 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, maka ditetapkan bahwa harga BBM di titik serah untuk setiap liternya sebagai berikut : Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp 5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bensin (Gasoline) RON 88 sebesar Rp 6.450,00 (enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Bahwa berdasarkan kronologis kejadian tersebut Sdr. SAMI’AN sebagai Ketua Nelayan yang melakukan Pembelian BBM Solar Subsidi dengan harga Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dari SPBN Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati menggunakan surat rekomendasi nelayan, menjual BBM Solar Subsidi tersebut kepada Terdakwa sebanyak kurang lebih 1.800 liter atau kurang lebih sebanyak 60 (enam puluh) jerigen dengan kapasitas isi kurang lebih 30lt (tiga puluh liter) dengan harga Rp.6.300,- (enam ribu tiga ratus) perliternya dan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut dimuat dengan menggunakan Kbm pick up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam, dengan bak dimodifikasi dengan tambahan andang terbuat dari besi warna hitam, kemudian Tersnagka untuk bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah berasal dari SPBN Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati tersebut dijual kembali kepada pembeli lewat pemesanan dari Sdr. PUJI atas pesanan dari Sdr. SUMANTO dengan pembeli Sdr. KURNIAWAN dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliternya untuk dikirim ke wilayah Juwana Pati. Maksud dan tujuan Sdr SAMI’AN dan Terdakwa yaitu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil penjualan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi pemerintah tersebut, dan dari keuntungan tersebut dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti di jelaskan pada kronologi.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan NIAGA adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga Gas Bumi melalui pipa.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas disebutkan bahwa Kegiatan usaha Niaga meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan / atau hasil olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa
Bahwa yang dimaksud dengan konsumen pengguna BBM yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dimana konsumen pengguna yang menggunakan BBM subsidi tersebut secara langsung hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri sesuai dengan peruntukkannya dan dilarang untuk dijual/diniagakan kembali.
Bahwa sesuai ketentuan pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang menyebutkan bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian ayat (3) menyatakan Badan usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dan (2), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Bahwa perbuatan Sdr SAM’AN sebagai Ketua Nelayan yang melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Solar dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) Banyutowo Kecamatan Dukuhseti kabupaten Pati menggunakan surat rekomendasi kemudian menjual Kembali ke Terdakwa untuk memperoleh keuntungan, kemudian Terdakwa menyimpan BBM Solar Subsidi tersebut dirumahnya untuk dijual kembali untuk memperoleh keuntungan kepada pembelinya di Wilayah Kecamatan Juwana Kabupaten Pati akan merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi) langsung dari Badan Usaha Penugasan atau Penyalurnya dengan harga yang sesuai dengan ketentuan Pemerintah, mengingat kuota bagi penyaluran Jenis BBM Tertentu jumlahnya terbatas dan dalam hal ini juga akan merugikan Pemerintah (Negara) karena Jenis BBM Tertentu dibayarkan subsidinya oleh Pemerintah (Negara) bagi konsumen pengguna sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Bahwa untuk unsur pengangkutan sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat 12 UU 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan / atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, dimana kegiatan pemindahan BBM oleh Terdakwa untuk BBM Jenis Solar yang merupakan hasil olahan Minyak Bumi dari Sdr SAMI’AN sebagai Ketua Nelayan yang membeli dari penyalur di SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) turut Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati sebanyak kurang lebih 1.800 liter atau kurang lebih sebanyak 60 (enam puluh) jerigen dengan kapasitas isi kurang lebih 30lt (tiga puluh liter) dan diangkut dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit Kbm pick up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam, dengan bak dimodifikasi dengan tambahan andang terbuat dari besi warna hitam dan bahan bakar minyak jenis solar tersebut akan dijual kembali kepada pembeli di Wilayah Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, dan Kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan kegiatan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat 12 UU 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tersebut diatas.
Bahwa untuk unsur niaga, sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat 14 UU 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, expor impor minyak bumi dan / atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa. Sdr. SAMI’AN melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Solar dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) turut Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati dijual untuk mendapat keuntungan dengan harga Rp. 6.300 per liter kepada Terdakwa sebanyak kurang lebih 1.800 liter atau kurang lebih sebanyak 60 (enam puluh) jerigen dengan kapasitas isi kurang lebih 30lt (tiga puluh liter) dan diangkut dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit Kbm pick up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam, dengan bak dimodifikasi dengan tambahan andang terbuat dari besi warna hitam, kemudian dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliternya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Dari kegiatan pembelian dan penjualan tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 1.700,- (seribu tujuh ratus rupiah) perliternya, sebelumnya pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 Terdakwa sudah pernah melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah dari beberapa SPBN Bayutowo Kecamatan Dukuhseti melalui ketua Nelayan (Sdr. SAMI’AN/Saksi SAMIAN) 62 (enam puluh dua) jerigen atas pesanan dari Sdr. PUJI (Saksi PUJI) tersebut untuk dijual kembali sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari modal pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut. Dengan demikian Terdakwa dan Sdr SAMI’AN (Saksi SAMIAN) telah melakukan kegiatan usaha Niaga berupa kegiatan pembelian, penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar Subsidi sebagai olahan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan ketentuan Pasal 12 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas.
Bahwa oleh karena itu perbuatan Terdakwa dan Sdr SAMI’AN yang membeli dan mengangkut dan menyimpan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) yang disubsidi Pemerintah dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali (Niaga) dengan mengambil keuntungan atau margin, patut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 Undang Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Bahwa hal ini dikarenakan seseorang atau Badan Usaha dilarang melakukan pembelian Jenis BBM Tertentu (subsidi) berupa Minyak Solar (Gas Oil) untuk diangkut dan/atau dijual kembali (niaga) atau dialihkan kepada konsumen lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dengan tujuan untuk mengambil keuntungan perseorangan atau Badan Usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara. Berdasarkan penjelasan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan, dan Penjualan Bahan Bakar Minyak keluar negeri.
Bahwa berdasarkan Surat Permohonan Uji Laboratorium BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar dari Kepala Kepolisian Resor Pati yang ditandatangani oleh Kapolres Pati Nomor : R/654/IX/RES. 1.24/2022 tanggal 12 September 2022 telah telah mengirimkan sampel BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar yang dimasukkan ke dalam 3 (tiga) buah botol kaca ukuran kurang lebih 1lt (satu liter) kepada Kepala PPSDM (Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia) Minyak dan Gas alamat Jl. Sorogo No. 1 Kampungbaru Karangboyo Kec. Cepu Kab. Blora-58315 untuk dilakukan Uji Laboratorium.
Bahwa pada tanggal 20 September 2022 Kepala PPSDM (Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia) Minyak dan Gas alamat Jl. Sorogo No. 1 Kampungbaru Karangboyo Kec. Cepu Kab. Blora-58315 mengeluarkan hasil Uji Laboratorium BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar berdasarkan Laporan Pengujian dari Contoh Minyak Solar dengan Nomor Analisis : 972/09/22, tanggal Penerbitan 20 September 2022.
Bahwa berdasarkan hasil test report sampel barang bukti yang dikeluarkan oleh Laboratorium Penguji KESDM sebagaimana Surat/Test Report Nomor Analisis : 972/09/22, tanggal Penerbitan 20 September 2022 diketahui bahwa Jenis Bahan Bakar Minyak tersebut telah memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) dari Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang dipasarkan di dalam negeri berdasarkan Keputusan Dirjen Minyak dan Gas bumi No. 3675.K/24/DJM/2006 tanggal 17 Maret 2006 dan telah diubah dengan Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Nomor : 146.K/10/DJM.T/2020, Tanggal 30 Desember 2020 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri diantaranya dengan memperhatikan parameter hasil Berat Jenis (Density) Sampel pada 15oC sebesar 815 Kg/m3 dimana berat jenisnya memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) BBM Jenis Solar yaitu minimum 815 Kg/m3, Distilasi 90% penguapan Sampel pada suhu 341oC dimana memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) BBM Jenis Solar yaitu maksimum 370oC, Indeks Angka Cetana Terhitung sebesar 49.7 dimana memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) BBM Jenis Solar yaitu minimum 48.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebaratan dan tidak membenarkan keterangannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa Terdakwa pada bulan Agustus 2022 Terdakwa mengumpulkan bahan bakar minyak jenis solar dari lewat ketua nelayan yang bernama Sdr.SAMIAN yang diambil dari dua SPBN sekitar TPI Banyutowo dekat pintu masuk satu SPBN sebelah selatan jalan dan yang satu sebelah utara jalan, dan ketika Terdakwa membeli bahan bakar jenis solar dari Sdr. SAMIAN tanpa dilengkapi dengan surat-surat, dan setiap hari Terdakwa membeli bahan bakar minyak solar sebanyak kurang lebih antara 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) jerigen dengan harga perliternya sebesar Rp. 6.300,- (enam ribu tiga ratus rupiah), dan kegiatan pembelian bahan bakar jenis solar mulai tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2022.
Bahwa dari pembelian dan pengumpulan bahan bakar jenis solar tersebut Terdakwa jual kembali kepada pembeli dan Terdakwa menjual bahan bakar jenis solar tersebut dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliternya.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa melakukan penjualan 62 (enam puluh dua) jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dimuat dengan menggunakan KBm Grand Max, pick up, warna hitam untuk dikirim kepada pembeli lewat Sdr. SUMANTO di Desa Bendar Kecamatan Juwana Kabupaten Pati dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliternya, dan Terdakwa telah menerima uang pembayaran bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut dari pembeli sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah), kemudian dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) digunakan untuk beli makan dan rokok habis Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan masih sisa Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dibagi dua antara Terdakwa dengan Sdr. PUJI masing-masing mendapatkan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 Wib Sdr. DIMAS AFIRIYANTO bin TARWI dan Sdr. PURNOMO alias GEMBUR bin NYONO dengan menggunakan KBM pick up Colt T L300 datang ketempatnya Terdakwa untuk mengambil dan mengangkut 60 (enam puluh) jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai mobil sedan Baleno warna merah berada di depan KBM pick up Colt T L300 tersebut rencana akan di kirim ke Bendar Juwana, tetapi belum sampai di lokasi pengirman sekira pukul 21.00 WIB KBM pick up Colt T L300 sudah diamankan petugas dari kepolisian Polres pati, karena ketika Terdakwa berhenti dipinggir jalan dan sempat dihentikan mobil mobilio warna abu-abu metalik (silver monyet) dan dihampiri sepeda motor dan Terdakwa mematikan mesin mobil dan akan turun tapi tidak jadi dan Terdakwa balik kanan dan berpapasan dengan KBM pick up Colt T L300 dan sopirnya bukan sopir yang awal, dan Terdakwa punya firasat kalau diamankan oleh petugas dari kepolisian Polres Pati, dan Terdakwa langsung balik kanan menuju ke kantor PGN (Patriot Garuda Nusantara) alamat belakang SPBU Plangitan.
Bahwa Terdakwa saat melakukan pengiriman bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah sebanyak dua kali yang pertama pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sebanyak 62 (enam puluh dua) jerigen dan pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sebanyak 60 (enam puluh) jerigen) tersebut dalam pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bahwa cara Terdakwa membelinya dengan harga perliternya sebesar Rp. 6.300,- (enam ribu tiga ratus rupiah), dan cara Terdakwa mendapatkannya setiap harinya sebanyak kurang lebih antara 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) jerigen, setelah terkumpul 60 (enam puluh) jerigen langsung dikirim kepada pembeli
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar yang diambil oleh Saksi SAMIAN dari dua SPBN sekitar TPI Banyutowo dekat pintu masuk satu SPBN sebelah selatan jalan dan yang satu sebelah utara jalan turut Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti kabupaten Pati.
Bahwa ketika Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar dari Saksi Samian tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen lain.
Bahwa selain dari SPBN di TPI Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati Terdakwa tidak pernah mengambil atau membeli bahan bakar minyak jenis solar dari SPBU di wilayah Kecamatan Dukuhseti atau di Wilayah Kabupaten Pati.
Bahwa mengetahui berapakah harga bahan bakar minyak jenis solar di SPBN TPI Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati tersebut yaitu dengan harga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliternya, dan bahan bakar minyak jenis solar yang Terdakwa di beli dari Saksi samian dari SPBN TPI Banyutowo dengan harga Rp. 6.300,- (enam ribu tiga ratus rupiah) perliter tersebut merupakan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.
Bahwa uang yang digunakan untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar tersebut uang pinjaman dari saksi PUJI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan Terdakwa melakukan pembelian dan penjualan kembali bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut sejak tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 26 Agsutus 2022.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB di rumah Terdakwa dengan alamat Dukuh Tanggul Desa Dukuhseti RT 006 RW 004 Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati Sdr. DIMAS AFIRIYANTO bin TARWI dan Sdr. PURNOMO alias GEMBUR bin NYONO dengan menggunakan 1 (satu) unit Kbm pick up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam, tahun pembuatan 2001, nomor rangka : MK2L0PU39MJ022178, nomor mesin : 4D56CX05235, dengan bak dimodifikasi dengan tambahan andang terbuat dari besi warna hitam mengambil dan mengangkut 60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah @ jerigen kapasitas pengisian kurang lebih 30 lt (tiga puluh liter) dan sarana angkut tersebut miliknya Saksi PUJI.
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah ditempat Terdakwa yang dipesan oleh Sdr. SUMANTO sebanyak 2 X (dua kali) yang pertama pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 WIB Sdr. PUJI memesan 62 (enam puluh dua) jerigen berisikan bahan bakar jenis solar yang Terdakwa beli dari dan yang mengirim Terdakwa sendiri dengan menggunakan KBM Pick up Daihatsu Grand Max warna hitam milik tetangga Terdakwa, dan yang kedua pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB Saksi SUMANTO memesan 60 (enam puluh dua) jerigen berisikan bahan bakar jenis solar, dan menyuruh sopir dan kuli serta KBM pick up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam miliknya saksi puji.
Bahwa untuk 62 (enam puluh dua) jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut telah dikirim di pinggir sungai turut Desa Bendar Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, dan untuk 60 (enam puluh) jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang rencana akan di kirim di tempat yang sama belum sempat dikirim sudah diamankan oleh petugas dari Kepolisian Polres Pati.
Bahwa dalam melakukan penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dirumah Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa jual kembali tersebut tidak ada izin perorangan atau badan usaha lain dalam penyaluran bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut.
Bahwa di samping timur rumah saya terdapat alat penampung atau kempu untuk menampung air, tapi sudah tidak digunakan.
Bahwa dengan harga beli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dari saksi samian (ketua nelayan) dengan harga Rp. 6.300,- (enam ribu tiga ratus rupiah) pada tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2022 tersebut tidak sesuai dengan harga bahan bakar minyak jenis Bio solar yang disubsidi pemerintah : Rp. 5.150,- per liter dan jenis Dexlite : Rp.12.900,- per liter, dan Terdakwa membeli dengan harga Rp. 6.300,- (enam ribu tiga ratus rupiah) perliternya dan menjual kembali bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliternya tersebut diatas diharga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Bahwa Terdakwa bukan sebagai Nelayan dan tidak punya perahu atau kapal dibawah 30 GT, dan Terdakwa tidak memiliki usaha dalam hal jual beli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah, dan Terdakwa tidak memiliki surat rekomendasi dari pejabat yang berwenang dalam pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dari saksi samian (ketua nelayan).
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah mengambil keuntungan dari harga beli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah seharga Rp. 6.300,- (enam ribu tiga ratus rupiah) perliternya dan Terdakwa menjual kembali dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliternya, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 1.700,- (seribu tujuh ratus rupiah) perliternya, dan dari keuntungan tersebut Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga Terdakwa sehari-hari.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit KBM Pick Up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam, tahun 2021, nomor rangka : MK2LOPU39MJO22178, nomor mesin : 4D56CXO5235 beserta STNK dan Kartu uji berkala kendaraan bermotor sesuai peruntukannya;
60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah @ ±30 lt (tiga puluh liter) total sebanyak kurang lebih 1800 liter (1,8 ton).
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di jalan raya Juwana – Wedarijaksa turut Desa Bakaran Wetan Kecamatan Juwana Kabupaten Pati telah menyalahgunakan pengangkutan, dan / atau Niaga Bahan Bakar minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah;
Bahwa yang awalnya sekitar bulan Agustus 2022 Terdakwa sebagai pembeli dan penjual solar bersubsidi pemerintah diajak saksi PUJI SANTOSO bin SUHARTO mengumpulkan bahan bakar minyak jenis solar melalui ketua nelayan yang bernama saksi SAMI’AN bin SUKEMI, yang diambil dari dua SPBN sekitar TPI Banyutowo dekat pintu masuk satu SPBN dan yang satu sebelah utara jalan, dan Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar dari saksi SAMI’AN tanpa dilengkapi dengan surat-surat sah, dan setiap hari Terdakwa membeli bahan bakar minyak solar sebanyak kurang lebih antara 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) jerigen dengan harga perliternya sebesar Rp. 6.300,- (enam ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa dari pembelian dan pengumpulan bahan bakar mimyak jenis solar tersebut, kemudian Terdakwa jual kembali kepada pembeli lewat pemesanan dari saksi PUJI SANTOSO dengan Terdakwa jual bahan bakar minyak jenis solar tersebut dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliternya;
Bahwa Terdakwa melakukan pengiriman bahan bakar minyak jenis solar sebanyak dua kali pertama pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh saksi PUJI SANTOSO lewat HP kemudian saksi PUJI SANTOSO mengatakan kepada Terdakwa “iki aku nek nggone kurniawan mas, iki pak kurniawan iso ngedolno solar, iki omong dewe” (“ini aku ditempatnya Sdr. KURNIAWAN mas, ini Pak KURNIAWAN bisa menjualkan solar, ini bilang sendiri”), selanjutnya disambung percakapan Terdakwa dengan Sdr. KURNIAWAN dan Sdr. KURNIAWAN mengatakan kepada Terdakwa “Halo....regone piro?” (“Hallo....harganya berapa?”), Terdakwa jawab “regone 8000” (“harganya Rp. 8.000,”), dijawab Sdr. KURNIAWAN “lha puji melu sopo” (“lha Sdr. PUJI ikut siapa”), Terdakwa jawab “lha puji sing duwe duit biasane yo tak bagi paron, iki pak kurniawan sing sering adu pitik” (lha Sdr. PUJI yang punya uang biasanya ya dibagi dua, ini Sdr. KURNIAWAN yang sering adu ayam”), dijawab Sdr. KURNIAWAN “yo mas” (“ya mas”), Terdakwa jawab “mosok ora kenal aku wong klino adu pitik bareng” (“masak tidak kenal aku orang sering adu ayam bersama”), dijawab Sdr. KURNIAWAN “lha iki puji piye” (“lha ini Sdr. PUJI gimana”), Terdakwa jawab “ngene duit sing tak nggo yo duite puji dadi hasil e paron” (“begini uang yang dipakai ya uangnya Sdr. PUJI jadi hasilnya dibagi dua”);
Bahwa selanjutnya telepon di sambungkan kembali kepada saksi PUJI SANTOSO dan mengatakan “kirim saiki?” (“kirim sekarang”), Terdakwa jawab “kirim nek ndi?” (“kirim kemana?”), dan dijawab saksi PUJI SANTOSO “kirim nek Bendar” (“kirim ke Bendar Juwana Pati”), Terdakwa jawab “aku rak roh lho mas, cegat pinggir dalan” (“aku tidak tahu lho mas, hadang pinggir jalan”), kemudian Terdakwa mempergunakan kendaraan milik saksi PUJI SANTOSO yaitu kendaraan bermotor jenis Grand Max, pick up, warna hitam untuk memuat bahan bakar solar sebanyak 62 (enam puluh dua) jerigen pesanan dari saksi PUJI SANTOSO tersebut
bahwa selanjutnya sesampainya Terdakwa di gapura masuk Desa Bendar Juwana Terdakwa sudah dihadang oleh saksi PUJI SANTOSO dan saksi SUMANTO berboncengan dengan mengendarai sepeda motor honda supra 125 lalu Terdakwa mengikuti saksi PUJI SANTOSO dan SAKSI SUMANTO dari belakang, sesampainya di gang dengan gapura warna hijau masuk ditempat tersebut sudah ada tempat kempu penampungan bahan bakar solar, setelah semua bahan bakar minyak jenis solar di dalam jerigen sebanyak 62 (enam puluh dua) jerigen lalu dimasukan dalam kempu tersebut, selanjutnya Terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dari saksi SUMANTO;
Bahwa setelah itu Terdakwa pergi kearah alun-alun juwana dan ketemu dengan saksi PUJI SANTOSO kemudian dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang digunakan untuk beli makan dan rokok habis Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dan masih sisa Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang kemudian dibagi antara Terdakwa dengan saksi PUJI SANTOSO masing-masing mendapatkan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa dihubungi lewat HP / telepon oleh saksi PUJI SANTOSO yang mengatakan “mas ngko kirim e rodo sore ojo kewengen?” (“mas nanti kirimnya jangan kemalam an?”), Terdakwa jawab “nggih mas” (“iya mas”), dijawab saksi PUJI SANTOSO “ngko sopir karo mobil e mlaku mrono, kirim share lokasi” (“nanti sopir dan mobilnya jalan kesana”), Terdakwa jawab “nggih mas”(“iya mas”)
Bahwa pada saat Terdakwa sedang berada di lapangan volly di Desa Tegalombo Terdakwa mengirimkan share lokasi melalui WA (WhatsApp) kepada saksi PUJI SANTOSO, lalu saksi PUJI SANTOSO menghubungi Terdakwa mengatakan “wis tekan opo durung?”(“sudah sampai apa belum?”), kemudian Terdakwa dihubungi oleh sopirnya yaitu saksi DIMAS AFIRIYANTO bin TARWI yang mengatakan kepada Terdakwa “mas iki aku tekan galombo” (“mas ini saya sampai Tegalombo”), Terdakwa jawab “kelantur mas?” (“kebablasan mas?”), selanjutnya Terdakwa mengirimkan share lokasi lewat WA (WhatsApp) kepada sopir tersebut, kemudian datang KBM (Kendaraan Bermotor) mobil pick up Colt T L300 dengan sopir saksi DIMAS AFIRIYANTO bin TARWI dan kulinya saksi PURNOMO alias GEMBUR bin NYONO dan KBM tersebut langsung parkir di samping timur rumah Terdakwa dan sudah Terdakwa siapkan 60 (enam puluh) jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar atas pesanan dari saksi PUJI SANTOSO tersebut, setelah 60 (enam puluh) jerigen dinaikkan diatas mobil pick up tersebut;
Bahwa Terdakwa dengan mengendarai mobil sedan Baleno warna merah berada di depan KBM mobil pick up Colt T L300 tersebut yang rencananya akan di kirim ke Bendar Juwana, tetapi belum sampai di lokasi pengiriman sekira pukul 21.00 WIB KBM mobil pick up Colt T L300 sudah diamankan oleh saksi MUS MURYADI, S.H. bin KUSWI dan saksi FERIYANTO SETIAWAN, S.H. bin SUKARJAN yang merupakan Anggota Polisi Polresta Pati;
Bahwa para saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai unsur “setiap orang” adalah menyangkut pelaku tindak pidana yang telah melanggar Undang-Undang ataupun pasal-pasal yang telah didakwakan Penuntut Umum kepadanya, yaitu menunjuk pada seseorang atau pribadi-pribadi sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan kaedah dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, yang menyebutkan bahwa, “HIJ” adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggung jawaban dalam setiap tindakannya”;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan pada pokoknya telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, bahwa Terdakwa Mohammad Ali Mahmudi Alias Moh Ketek Bin Paijan sehingga tidak ada kesalahan (error in persona) dalam surat dakwaan Penuntut Umum, disamping itu sejauh pengamatan Majelis Hakim bahwa Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan baik dan sehat jasmani maupun rohaninya, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. unsur yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa unsur diatas terdiri dari beberapa perbuatan yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu dari beberapa perbuatan tersebut telah terbukti, maka unsur ini terbukti secara keseluruhan
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 55 UU RI Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau Badan Usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan dan penjualan BBM ke luar negeri.
Menimbang, bahwa pengertian pengangkutan adalah proses terdiri atas serangkaian perbuatan mulai dari pemuatan ke dalam pengangkut, kemudian di bawa oleh pengangkut menuju ke tempat tujuan yang telah ditentukan, dan pembongkaran atau penurunan ditempat tujuan.
Menimbang, bahwa BBM subsidi merupakan bahan bakar minyak yang dibantu pemerintah melalui penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan yang berhak untuk menyalurkan kepada masyarakat adalah PT. Pertamina (Persero) yang dialihkan penugasannya kepada anak perusahaan PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. AKR Corporindo Tbk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi nomor : 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017 tentang Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di jalan raya Juwana – Wedarijaksa Desa Bakaran Wetan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati telah melakukan pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa awalnya sekitar bulan Agustus 2022 Terdakwa sebagai pembeli dan penjual solar bersubsidi pemerintah diajak saksi PUJI SANTOSO bin SUHARTO mengumpulkan bahan bakar minyak jenis solar melalui ketua nelayan yang bernama saksi SAMI’AN bin SUKEMI, yang diambil dari dua SPBN sekitar TPI Banyutowo dekat pintu masuk satu SPBN dan yang satu sebelah utara jalan, dan Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar dari saksi SAMI’AN tanpa dilengkapi dengan surat-surat sah, dan setiap hari Terdakwa membeli bahan bakar minyak solar sebanyak kurang lebih antara 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) jerigen dengan harga perliternya sebesar Rp. 6.300,- (enam ribu tiga ratus rupiah), Dan dari pembelian dan pengumpulan bahan bakar mimyak jenis solar tersebut, kemudian Terdakwa jual kembali kepada pembeli lewat pemesanan dari saksi PUJI SANTOSO dengan Terdakwa jual bahan bakar minyak jenis solar tersebut dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liternya;
Bahwa Terdakwa melakukan pengiriman bahan bakar minyak jenis solar sebanyak dua kali pertama pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh saksi PUJI SANTOSO lewat HP kemudian saksi PUJI SANTOSO mengatakan kepada Terdakwa “iki aku nek nggone kurniawan mas, iki pak kurniawan iso ngedolno solar, iki omong dewe” (“ini aku ditempatnya Sdr. KURNIAWAN mas, ini Pak KURNIAWAN bisa menjualkan solar, ini bilang sendiri”), selanjutnya disambung percakapan Terdakwa dengan Sdr. KURNIAWAN dan Sdr. KURNIAWAN mengatakan kepada Terdakwa “Halo....regone piro?” (“Hallo....harganya berapa?”), Terdakwa jawab “regone 8000” (“harganya Rp. 8.000,”), dijawab Sdr. KURNIAWAN “lha puji melu sopo” (“lha Sdr. PUJI ikut siapa”), Terdakwa jawab “lha puji sing duwe duit biasane yo tak bagi paron, iki pak kurniawan sing sering adu pitik” (lha Sdr. PUJI yang punya uang biasanya ya dibagi dua, ini Sdr. KURNIAWAN yang sering adu ayam”), dijawab Sdr. KURNIAWAN “yo mas” (“ya mas”), Terdakwa jawab “mosok ora kenal aku wong klino adu pitik bareng” (“masak tidak kenal aku orang sering adu ayam bersama”), dijawab Sdr. KURNIAWAN “lha iki puji piye” (“lha ini Sdr. PUJI gimana”), Terdakwa jawab “ngene duit sing tak nggo yo duite puji dadi hasil e paron” (“begini uang yang dipakai ya uangnya Sdr. PUJI jadi hasilnya dibagi dua”), selanjutnya telepon di sambungkan kembali kepada saksi PUJI SANTOSO dan mengatakan “kirim saiki?” (“kirim sekarang”), Terdakwa jawab “kirim nek ndi?” (“kirim kemana?”), dan dijawab saksi PUJI SANTOSO “kirim nek Bendar” (“kirim ke Bendar Juwana Pati”), Terdakwa jawab “aku rak roh lho mas, cegat pinggir dalan” (“aku tidak tahu lho mas, hadang pinggir jalan”), kemudian Terdakwa mempergunakan kendaraan milik saksi PUJI SANTOSO yaitu kendaraan bermotor jenis Grand Max, pick up, warna hitam untuk memuat bahan bakar solar sebanyak 62 (enam puluh dua) jerigen pesanan dari saksi PUJI SANTOSO tersebut, selanjutnya sesampainya Terdakwa di gapura masuk Desa Bendar Juwana Terdakwa sudah dihadang oleh saksi PUJI SANTOSO dan saksi SUMANTO berboncengan dengan mengendarai sepeda motor honda supra 125 lalu Terdakwa mengikuti saksi PUJI SANTOSO dan SAKSI SUMANTO dari belakang, sesampainya di gang dengan gapura warna hijau masuk ditempat tersebut sudah ada tempat kempu penampungan bahan bakar solar, setelah semua bahan bakar minyak jenis solar di dalam jerigen sebanyak 62 (enam puluh dua) jerigen lalu dimasukan dalam kempu tersebut, selanjutnya Terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dari saksi SUMANTO, setelah itu Terdakwa pergi kearah alun-alun juwana dan ketemu dengan saksi PUJI SANTOSO kemudian dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang digunakan untuk beli makan dan rokok habis Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dan masih sisa Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang kemudian dibagi antara Terdakwa dengan saksi PUJI SANTOSO masing-masing mendapatkan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa dihubungi lewat HP / telepon oleh saksi PUJI SANTOSO yang mengatakan “mas ngko kirim e rodo sore ojo kewengen?” (“mas nanti kirimnya jangan kemalam an?”), Terdakwa jawab “nggih mas” (“iya mas”), dijawab saksi PUJI SANTOSO “ngko sopir karo mobil e mlaku mrono, kirim share lokasi” (“nanti sopir dan mobilnya jalan kesana”), Terdakwa jawab “nggih mas”(“iya mas”), selanjutnya pada saat Terdakwa sedang berada di lapangan volly di Desa Tegalombo Terdakwa mengirimkan share lokasi melalui WA (WhatsApp) kepada saksi PUJI SANTOSO, lalu saksi PUJI SANTOSO menghubungi Terdakwa mengatakan “wis tekan opo durung?”(“sudah sampai apa belum?”), kemudian Terdakwa dihubungi oleh sopirnya yaitu saksi DIMAS AFIRIYANTO bin TARWI yang mengatakan kepada Terdakwa “mas iki aku tekan galombo” (“mas ini saya sampai Tegalombo”), Terdakwa jawab “kelantur mas?” (“kebablasan mas?”), selanjutnya Terdakwa mengirimkan share lokasi lewat WA (WhatsApp) kepada sopir tersebut, kemudian datang KBM (Kendaraan Bermotor) mobil pick up Colt T L300 dengan sopir saksi DIMAS AFIRIYANTO bin TARWI dan kulinya saksi PURNOMO alias GEMBUR bin NYONO dan KBM tersebut langsung parkir di samping timur rumah Terdakwa dan sudah Terdakwa siapkan 60 (enam puluh) jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar atas pesanan dari saksi PUJI SANTOSO tersebut, setelah 60 (enam puluh) jerigen dinaikkan diatas mobil pick up tersebut selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai mobil sedan Baleno warna merah berada di depan KBM mobil pick up Colt T L300 tersebut yang rencananya akan di kirim ke Bendar Juwana, tetapi belum sampai di lokasi pengiriman sekira pukul 21.00 WIB KBM mobil pick up Colt T L300 sudah diamankan oleh saksi MUS MURYADI, S.H. bin KUSWI dan saksi FERIYANTO SETIAWAN, S.H. bin SUKARJAN yang merupakan Anggota Polisi Polresta Pati;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Atiq Mujtaba, S.T. perbuatan Terdakwa dan Sdr SAMI’AN yang membeli dan mengangkut dan menyimpan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) yang disubsidi Pemerintah dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali (Niaga) dengan mengambil keuntungan atau margin, patut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 Undang Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim menilai bahwa dengan demikian unsur yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah telah terpenuhi karena Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tanpa ijin dan kemudian bahan bakar minyak jenis solar tersebut dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga lebih tinggi, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut telah perpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut, ternyata semua unsur tindak pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana yang didakwakan terhadap para Terdakwa dalam Surat Dakwaan Tunggal telah terbukti dan berdasarkan alat-alat bukti yang ada, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwalah pelakunya, sehingga berkesimpulan kesalahan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yaitu Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum PIdana;
Menimbang bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa pemidanaan adalah upaya terakhir yang bersifat penjeraan dan tidak bersifat balas dendam, oleh karenanya terhadap perkara ini Majelis Hakim tidaklah menjatuhkan pidana maksimum, melainkan pidana selama waktu tertentu yang dipandang telah setimpal dengan perbuatan Terdakwa sehingga diharapkan mampu memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya masing-masing dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) Unit KBM Pick Up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam, tahun 2021, nomor rangka : MK2LOPU39MJO22178, nomor mesin : 4D56CXO5235 beserta STNK dan Kartu uji berkala kendaraan bermotor sesuai peruntukannya;
oleh karena terhadap barang bukti tersebut merupakan barang milik saksi Dimas Afiriyanto Bin Tarwi maka menurut hemat Majelis Hakim sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut agar dikembalikan kepada saksi Dimas Afiriyanto Bin Tarwi;
60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah @ ±30 lt (tiga puluh liter) total sebanyak kurang lebih 1800 liter (1,8 ton).
oleh karena terhadap barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis, maka menurut hemat Majelis Hakim sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut agar dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa merugikan negara;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa tulang punggung keluarga;
Bahwa Terdakwa tidak berbelit-belit sehingga mempermudah jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana dan para Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka para Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan pidana kepada para Terdakwa telah dipandang adil dan memenuhi rasa keadilan bagi para Terdakwa maupun masyarakat;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Mohammad Ali Mahmudi Alias Moh Ketek Bin Paijan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mohammad Ali Mahmudi Alias Moh Ketek Bin Paijan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit KBM Pick Up Colt T L300, merek Mistsubishi, plat nomor terpasang Nopol : H-8813-FE, warna hitam, tahun 2021, nomor rangka : MK2LOPU39MJO22178, nomor mesin : 4D56CXO5235 beserta STNK dan Kartu uji berkala kendaraan bermotor sesuai peruntukannya;
Dikembalikan kepada saksi Dimas Afiriyanto Bin Tarwi;
60 (enam puluh) jerigen masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah @ ±30 lt (tiga puluh liter) total sebanyak kurang lebih 1800 liter (1,8 ton).
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, pada hari Rabu, tanggal 22 Februari 2023 oleh kami, Grace Meilanie P.D.T. Pasau, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Nuny Defiary, S.H., dan Aris Dwihartoyo, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ramanto, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati, serta dihadiri oleh Fandi Isnan, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati dan Terdakwa secara teleconference.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nuny Defiary, S.H. Grace Meilanie P.D.T. Pasau, S.H.,M.H.
Aris Dwihartoyo, S.H.
Panitera Pengganti,
Ramanto, S.H.